276/PID.Sus/2015/PN.Mjy
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 276/PID.Sus/2015/PN.Mjy
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIVAN SETIOKO ALIAS KIMIN BIN SUNYOTO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RIVAN SETIOKO ALIAS KIMIN BIN SUNYOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu “ 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 bungkus klip isi 16 (enam belas) butir obat warna putih berlogo LL, 1 bungkus klip isi 15 (enam belas) butir obat warna putih berlogo LL 1 (satu) HP Black berry, Resi transfer ke rekening BRI an. Rivan Setioko Dipergunakan dalam perkara lain an. FAISAL MAHISA DHENATA alias ICANG BIN RIZAL WIJANARKO. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 276/PID.Sus/2015/PN.Mjy
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : RIVAN SETIOKO ALIAS KIMIN BIN SUNYOTO;
Tempat Lahir : Madiun;
Umur / Tgl. Lahir : 20 Tahun / 4 Juni 1995;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Pojok2 Jl. Sri Rejeki Kelurahan Munggut RT.10 RW.03 Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan di Rutan oleh :
Penyidik tanggal 11- 08 - 2015 No. SP-Han/18/VIII/2015/Satresnarkoba
Sejak tanggal 11 - 08 - 2015 s/d 30 - 08 - 2015
Perpanjangan PU tanggal 28 - 08 - 2015 No.PRINT.1811/0.5.44/Euh.1/8/20152
Sejak tanggal 31 - 08 - 2015 s/d 09 - 10 – 2015
Penuntut Umum tanggal 07 - 10 - 2015 No. : Prin. 2125/0.5.44/Euh.2/10/2015
Sejak tanggal 07 - 10 - 2015 s/d 26 - 10 – 2015
Hakim PN.MJY tanggal 19 - 10 - 2015 No. 276/Pid.B/2015/PN.MJY.
Sejak tanggal 19 - 10 - 2015 s/d 17 - 11 - 2015
Ketua PN.MJY tanggal 10 - 11 - 2015 No. 276/Pid.B/2015/PN.MJY.
Sejak tanggal 18 - 11 - 2015 s/d 16 - 01 - 2015
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum Bambang Eko Nugroho,SH dari Lembaga Bantuan Hukum Imparsial;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tanggal 19 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tanggal 19 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas Perkara atas nama terdakwa RIVAN SETIOKO ALIAS KIMIN BIN SUNYOTO beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah melihat barang bukti di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 30 Nopember 2015 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RIVAN SETIOKO ALIAS KIMIN BIN SUNYOTO terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana didakwa melangggar pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RIVAN SETIOKO ALIAS KIMIN BIN SUNYOTO selama 8 (delapan) bulan dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 bungkus klip isi 16 (enam belas) butir obat warna putih berlogo LL, 1 bungkus klip isi 15 (enam belas) butir obat warna putih berlogo LL 1 (satu) HP Black berry, Resi transfer ke rekening BRI an. Rivan Setioko perkara lain an. FAISAL MAHISA DHENATA alias ICANG BIN RIZAL WIJANARKO.
Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan dan permohonan yang disampaikan oleh terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya terdakwa merasa bersalah dan mohon keringanan hukuman;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan yang disampaikan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Duplik terdakwa menyatakan tetap pembelaan dan permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara : PDM 2124/MJY/10/2015 tanggal 8 Oktober 2015, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa terdakwa RIVAN SETIOKO Als KIMIN Bin SUNYOTO pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 19.20 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2015, atau pada waktu lain dalam waktu tahun 2015, bertempat di pinggir jalan Teratai Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaaan farmasi dan / atau alatkesehatan yang tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatanmutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan (3) berupa obat LL, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Bahwa awalnya anggota Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat kalau di wilayah kecamatan Wungu Kab. Madiun sering digunakan untuk transaksi peredaran obat LL berdasar informasi tersebut, selanjutnya saksi Agus als Darmanto,SH dan Waluyo Purnomo ( petugas Polisi ) melakukan Penyidikan dengan cara membeli obat tersebut pada Rivan Setioko als Kimin bin Sunyoto, yang pertama tanggal 8 Agustus 2015 sekira jam. 21.00 WIB dirumah terdakwa dengan membeli Rp.40.000,- ( empat puluh ribu rupiah ) dan mendapat 16 ( enam belas ) butir obat warna putih berlogo LL, yang kedua pada tanggal dan tempat seperti tersebut diatas saksi Agus als Darmanto,SH dengan mentranfer uang ke rekening terdakwa sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) namun terdakwa membeli Rp.20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) mendapat 15 ( lima belas ) butir obat warna putih berlogo LL, bahwa dari hasil pemeriksaan obat tersebut, petugas mendapat hasil akurat bahwa terdakwa menjual/mengedarkan obat LL tersebut, kemudian petugas datang dengan membawa surat Perintah tugas dan menangkap terdakwa RIVAN SETIOKO Als KIMIN Bin SUNYOTO ; Bahwa menurut keterangan terdakwa obat tersebut didapatnya dari membeli pada saksi Faisal Mahisa Dhenata Alias Icang bin Rizak Wijanarko ( dilakukan penuntutan terpisah ) selanjutnya terdakwa RIVAN SETIOKO Als KIMIN Bin SUNYOTO beserta barang bukti berupa HP Blackbery untuk alat komunikasi dibawa ke Polres Madiun guna proses lebih lanjut ;
Sesuai dengan berita acara Laboratorium Forensik Cabang Surabaya N Lab. 5815/NOF/2015 tanggal 19 Agustus 2015 dengan kesimpulan sebagai berikuit :
Barang bukti dengan No.8751/2015/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika, maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat Keras, dampak secara umum bagi konsumen obat obat yang tidak memenuhi standar mutu ataqu manfaat dapat berakibat yang sangat membahayakan kesehatan konsumen dan bisa berakibat fatal ;
Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang ke farmasian dan tidak mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang sehingga tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu denjgan menjaual/ mengedarkan obat tersebut diatas ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 196 Undang-Undang R.I Nomor :36 Thun 2009 Tentang Kesehatan
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa RIVAN SETIOKO Als KIMIN Bin SUNYOTO pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 19.20 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2015, atau pada waktu lain dalam waktu tahun 2015, bertempat di pinggir jalan Teratai Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaaan farmasi dan / atau alatkesehatan yang tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatanmutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan (3) berupa obat LL, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Bahwa awalnya anggota Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat kalau di wilayah kecamatan Wungu Kab. Madiun sering digunakan untuk transaksi peredaran obat LL berdasar informasi tersebut, selanjutnya saksi Agus als Darmanto,SH dan Waluyo Purnomo ( petugas Polisi ) melakukan Penyidikan dengan cara membeli obat tersebut pada Rivan Setioko als Kimin bin Sunyoto, yang pertama tanggal 8 Agustus 2015 sekira jam. 21.00 WIB dirumah terdakwa dengan membeli Rp.40.000,- ( empat puluh ribu rupiah ) dan mendapat 16 ( enam belas ) butir obat warna putih berlogo LL, yang kedua pada tanggal dan tempat seperti tersebut diatas saksi Agus als Darmanto,SH dengan mentranfer uang ke rekening terdakwa sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) namun terdakwa membeli Rp.20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) mendapat 15 ( lima belas ) butir obat warna putih berlogo LL, bahwa dari hasil pemeriksaan obat tersebut, petugas mendapat hasil akurat bahwa terdakwa menjual/mengedarkan obat LL tersebut, kemudian petugas datang dengan membawa surat Perintah tugas dan menangkap terdakwa RIVAN SETIOKO Als KIMIN Bin SUNYOTO ; Bahwa menurut keterangan terdakwa obat tersebut didapatnya dari membeli pada saksi Faisal Mahisa Dhenata Alias Icang bin Rizak Wijanarko ( dilakukan penuntutan terpisah ) selanjutnya terdakwa RIVAN SETIOKO Als KIMIN Bin SUNYOTO beserta barang bukti berupa HP Blackbery untuk alat komunikasi dibawa ke Polres Madiun guna proses lebih lanjut ;
Sesuai dengan berita acara Laboratorium Forensik Cabang Surabaya N Lab. 5815/NOF/2015 tanggal 19 Agustus 2015 dengan kesimpulan sebagai berikuit :
Barang bukti dengan No.8751/2015/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika, maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat Keras, dampak secara umum bagi konsumen obat obat yang tidak memenuhi standar mutu ataqu manfaat dapat berakibat yang sangat membahayakan kesehatan konsumen dan bisa berakibat fatal ;
Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang ke farmasian dan tidak mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang sehingga tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu denjgan menjaual/ mengedarkan obat tersebut diatas ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 197 Undang-Undang R.I Nomor :36 Thun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan memahami akan isi dan maksud Surat Dakwaan Penuntut Umum dan terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut diatas dipersidangan, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agamanya yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi FAIZAL MAHISA DHENATA ALIAS ICANG BIN RIZAL WIJANARKO;
Bahwa saksi pernah menjual obat warna putih berlogo LL kepada terdakwa pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekira jam 21.30 wib di rumah saksi di Jalan Kemiri No. H18 Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Madiun;
Bahwa saksi menjual sebanyak 16 (enam belas) butir obat warna putih berlogo LL kepada terdakwa dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi menjual obat tersebut kepada terdakwa baru 1 (satu) kali;
Bahwa saksi juga pernah meminum obat tersebut sebanyak 1 (satu) sampai 3 (tiga) butir.
Bahwa efek dari obat tersebut dapat menimbulkan rasa pusing;
Bahwa cara saksi menjual obat tersebut kepada terdakwa adalah dengan menggunakan SMS menanyakan tentang obat LL kemudian terdakwa datang kerumah saksi;
Bahwa disamping kepada terdakwa, saksi juga menjual obat LL tersebut kepada sdr. Andri sebanyak 16 (enam belas) butir, dan sdr. Dimas sebanyak 50 (lima puluh) butir;
Bahwa saksi mendapatkan obat LL dari sdr. Mengok yang beralamat di Desa Sirapan Kabupaten Madiun;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan dimaksud ;
Saksi ANTON WIBISONO;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira jam 19.30 WIB di pinggir jalan teratai kelurahan Munggut Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun;
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah tanpa ijin mengedarkan obat dan atau sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu;
Bahwa dalam penangkapan tersebut saksi menyamar sebagai pembeli;
Bahwa dalam penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus kemasan plastik klip bening berisi 16 (enam belas) butir obat warna putih berlogo LL;
1 (satu) bungkus kemasan plastik klip bebing berisi 15 (lima belas) butir obat warna putih berlogo LL;
Resi transfer bank BRI dari No. Rek. 005601041054504 ke norek. 388901023993534 a.n. Rivan Setioko sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
1 (satu) buah handphone merk blackberry warna putih;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai apotik ataupun toko obat dan terdakwa juga bukan ahli farmasi;
Bahwa terdakwa sudah berjualan obat LL ini sejak tiga bulan yang lalu;
Bahwa terdakwa berjualan obat di rumah terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa mengaku memperoleh obat tersebut dari Faizal;
Bahwa obat LL yang dijual terdakwa tidak memiliki ijin edar dan apabila dikonsumsi dapat membahayakan kesehatan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
3.Keterangan Ahli Dewi Majasari S.Si,Apt.;
Bahwa saksi sebagai Kepala Seksi Farmasi Makanan dan Minuman Dinkes Kabupaten Madiun;
Bahwa Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Bahwa Alat Kesehatan adalah instrument apparatus mesin dan atau alat implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pasal 108 UU No. 36 tahun 2009 ttg kesehatan;
Bahwa terkait dengan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan, menurut ahli tidak memiliki ijin edar karena tidak dalam kemasan aslinya;
Bahwa sediaan farmasi yang diedarkan dalam keadaan seperti ini tidak dapat dipertanggungjawabkan keamanannya, khasiat/manfaat serta mutunya apalagi dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan;
Bahwa peredaran obat atau farmasi adalah dari perusahaan obat atau alat kesehatan ke pedagang besar farmasi, gudang farmasi dinas kesehatan melalui tender, apotik, toko obat berijin (obat bebas terbatas) dan sarana pelayanan kesehatan lain seperti rumah sakit, balai pengobatan;
Bahwa persyaratan keamanan suatu sediaan farmasi harus sesuai dengan standar obat yang berlaku di Indonesia yang diatur dalam Farmakobe Edisi IV jika obat tidak sesuai dengan aturan farmakobe maka dikatakan obat tersebut tidak memenuhi standar/palsu;
Bahwa produk obat atau alat kesehatan diijinkan untuk diedarkan harus ada nama obat, komposisi obat, nama kimianya, dosisnya, nama produsen dan alamatnya, harus ada ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan kode huruf dan angka sebanyak 15 digit, mencantumkan expired date (tanggal kadaluwarsa) dan mencantumkan BATCH number/MFG (tanggal pembuatan);
Bahwa yang memberi ijin edar suatu produk atau sediaan farmasi adalah Badan pengawas obat dan makanan dan dinas kesehatan sebagai fungsi pembinaan dan pengawasan;
Bahwa akibat dari obat yang tidak memiliki ijin edar seperti yang dilakukan oleh terdakwa sangat berbahaya dan bisa berakibat fatal bagi konsumen;
Bahwa obat warna putih berlogo LL yang diedarkan terdakwa adalah singkatan dari LEDER LE yaitu sebuah nama pabrik farmasi yang berlokasi di Jakarta dan sudah ditutup sejak tahun 2007.
Bahwa obat tersebut merupakan obat untuk penyakit Parkinson;
Bahwa yang boleh menjual obat tersebut adalah apotik atau toko obat tetapi tidak boleh merubah kemasannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa tidak mengajukan alat bukti dipersidangan meskipun Majelis telah memberikan kesempatan yang cukup untuk itu;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 bungkus klip isi 16 (enam belas) butir obat warna putih berlogo LL, 1 bungkus klip isi 15 (enam belas) butir obat warna putih berlogo LL 1 (satu) HP Black berry, Resi transfer ke rekening BRI an. Rivan Setioko;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat perbuktian;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan alat bukti surat yaitu hasil Uji Pemeriksaan laboratories Kriminalistik badan reserse criminal Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor berita acara Laboratorium Forensik Cabang Surabaya N Lab. 5815/NOF/2015 tanggal 19 Agustus 2015 dengan kesimpulan sebagai berikuit :
Barang bukti dengan No.8751/2015/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika, maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat Keras, dampak secara umum bagi konsumen obat obat yang tidak memenuhi standar mutu atau manfaat dapat berakibat yang sangat membahayakan kesehatan konsumen dan bisa berakibat fatal ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira jam 19.30 WIB di pinggir jalan Teratai kelurahan Munggut Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun;
Bahwa terdakwa ditangkap karena menjual obat LL tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa memperoleh obat tersebut dari sdr. Faizal Mahisa Dhenata yang beralamat di Jalan Kemiri Kecamatan Taman Kota Madiun;
Bahwa terdakwa sudah menjual obat jenis LL tersebut sebanyak 31 (tiga puluh satu) butir;
Bahwa terdakwa menjual obat tersebut kepada sdr. Agus sebanyak 15 (lima belas) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan pada penjualan kedua terdakwa menjual sebanyak 16 (enam belas) butir obat LL seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa obat LL tersebut apabila diminum sedikit efeknya menenangkan dan bila diminum banyak misalnya lima butir sekali minum efeknya bisa membuat fly (memabukkan);
Bahwa terdakwa melakukan penjualan obat-obat tersebut untuk memperoleh keuntungan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan keterangan terdakwa, serta barang bukti maupun petunjuk-petunjuk lainnya maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira jam 19.30 WIB di pinggir jalan Teratai kelurahan Munggut Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun;
Bahwa awalnya anggota Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat kalau di wilayah kecamatan Wungu Kab. Madiun sering digunakan untuk transaksi peredaran obat LL berdasar informasi tersebut, selanjutnya saksi Agus als Darmanto,SH dan Waluyo Purnomo ( petugas Polisi ) melakukan Penyidikan dengan cara membeli obat tersebut pada Rivan Setioko als Kimin bin Sunyoto,
Bahwa pembelian yang pertama dilakukan pada tanggal 8 Agustus 2015 sekira jam. 21.00 WIB dirumah terdakwa dengan membeli Rp.40.000,- ( empat puluh ribu rupiah ) dan mendapat 16 ( enam belas ) butir obat warna putih berlogo LL,
Bahwa pembelian yang kedua pada tanggal dan tempat seperti tersebut diatas saksi Agus als Darmanto,SH dengan mentranfer uang ke rekening terdakwa sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) namun hanya mendapat 15 ( lima belas ) butir obat warna putih berlogo LL dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah),
Bahwa dari hasil pemeriksaan obat tersebut, petugas mendapat hasil akurat bahwa terdakwa menjual/mengedarkan obat LL tersebut, kemudian petugas datang dengan membawa surat Perintah tugas dan menangkap terdakwa RIVAN SETIOKO Als KIMIN Bin SUNYOTO ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa obat tersebut didapatnya dari membeli dari saksi Faisal Mahisa Dhenata Alias Icang bin Rizak Wijanarko
Bahwa pada saat penangkapan diamankan barang bukti berupa : 1 bungkus klip isi 16 (enam belas) butir obat warna putih berlogo LL, 1 bungkus klip isi 15 (enam belas) butir obat warna putih berlogo LL 1 (satu) HP Black berry, Resi transfer ke rekening BRI an. Rivan Setioko;
Bahwa Menurut Ahli : Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Bahwa Alat Kesehatan adalah instrument apparatus mesin dan atau alat implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pasal 108 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan;
Bahwa terkait dengan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan, menurut ahli tidak memiliki ijin edar karena tidak dalam kemasan aslinya;
Bahwa sediaan farmasi yang diedarkan dalam keadaan seperti ini tidak dapat dipertanggungjawabkan keamanannya, khasiat/manfaat serta mutunya apalagi dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan;
Bahwa peredaran obat atau farmasi adalah dari perusahaan obat atau alat kesehatan ke pedagang besar farmasi, gudang farmasi dinas kesehatan melalui tender, apotik, toko obat berijin (obat bebas terbatas) dan sarana pelayanan kesehatan lain seperti rumah sakit, balai pengobatan;
Bahwa persyaratan keamanan suatu sediaan farmasi harus sesuai dengan standar obat yang berlaku di Indonesia yang diatur dalam Farmakobe Edisi IV jika obat tidak sesuai dengan aturan farmakobe maka dikatakan obat tersebut tidak memenuhi standar/palsu;
Bahwa produk obat atau alat kesehatan diijinkan untuk diedarkan harus ada nama obat, komposisi obat, nama kimianya, dosisnya, nama produsen dan alamatnya, harus ada ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan kode huruf dan angka sebanyak 15 digit, mencantumkan expired date (tanggal kadaluwarsa) dan mencantumkan BATCH number/MFG (tanggal pembuatan);
Bahwa yang memberi ijin edar suatu produk atau sediaan farmasi adalah Badan pengawas obat dan makanan dan dinas kesehatan sebagai fungsi pembinaan dan pengawasan;
Bahwa akibat dari obat yang tidak memiliki ijin edar seperti yang dilakukan oleh terdakwa sangat berbahaya dan bisa berakibat fatal bagi konsumen;
Bahwa obat warna putih berlogo LL yang diedarkan terdakwa adalah singkatan dari LEDER LE yaitu sebuah nama pabrik farmasi yang berlokasi di Jakarta dan sudah ditutup sejak tahun 2007.
Bahwa obat tersebut merupakan obat untuk penyakit Parkinson;
Bahwa yang boleh menjual obat tersebut adalah apotik atau toko obat tetapi tidak boleh merubah kemasannya;
Bahwa hasil Uji Pemeriksaan laboratories Kriminalistik badan reserse criminal Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor berita acara Laboratorium Forensik Cabang Surabaya N Lab. 5815/NOF/2015 tanggal 19 Agustus 2015 dengan kesimpulan sebagai berikuit :
Barang bukti dengan No.8751/2015/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika, maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat Keras, dampak secara umum bagi konsumen obat obat yang tidak memenuhi standar mutu atau manfaat dapat berakibat yang sangat membahayakan kesehatan konsumen dan bisa berakibat fatal ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap pula termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa bersalah melakukan pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum maka perbuatan terdakwa harus memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa seperti yang terungkap dipersidangan telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif Kesatu melanggar ketentuan pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau Kedua melanggar ketentuan pasal 197 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum menyusun surat dakwaan secara alternatif maka selanjutnya Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang bersesuaian dengan fakta dipersidangan dan selanjutnya memilih untuk mempertimbangkan dakwaan kesatu yaitu melanggar ketentuan pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah setiap orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut undang-undang, dalam hal ini Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa setelah ditanyakan identitas terdakwa dalam persidangan, telah dibenarkan oleh terdakwa dan sesuai dengan identitas sebagaimana termuat dalam surat dakwaan dan terdakwa yaitu RIVAN SETIOKO ALIAS KIMIN BIN SUNYOTO adalah orang yang cakap bertindak menurut hukum, merupakan subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban dan yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab / dipertanggungjawabkan (Toerekeningsvatbaarheid) atas setiap perbuatan yang dilakukannya, dan tidak termasuk pada golongan orang - orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akalnya (Ziekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP, hal mana dapat diketahui terdakwa mengerti surat dakwaan serta dapat mengikuti persidangan dengan baik dimana terdakwa dapat menerangkan secara jelas setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi ;
2.Unsur Dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur ini dinyatakan terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ”dengan sengaja” adalah terdakwa memiliki kehendak dan pengetahuan bahwa apa yang terdakwa produksi atau terdakwa edarkan adalah merupakan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 98 ayat 2 UURI nomor 36 tahun 2009 menentukan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira jam 19.30 WIB di pinggir jalan Teratai kelurahan Munggut Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun;
Menimbang, bahwa pada awalnya anggota Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat kalau di wilayah kecamatan Wungu Kab. Madiun sering digunakan untuk transaksi peredaran obat LL berdasar informasi tersebut, selanjutnya saksi Agus als Darmanto,SH dan Waluyo Purnomo ( petugas Polisi ) melakukan Penyidikan dengan cara membeli obat tersebut pada Rivan Setioko als Kimin bin Sunyoto (terdakwa),
Menimbang, bahwa pembelian yang pertama dilakukan pada tanggal 8 Agustus 2015 sekira jam. 21.00 WIB dirumah terdakwa dengan membeli Rp.40.000,- ( empat puluh ribu rupiah ) dan mendapat 16 ( enam belas ) butir obat warna putih berlogo LL,
Menimbang, bahwa pembelian yang kedua pada tanggal dan tempat seperti tersebut diatas saksi Agus als Darmanto,SH dengan mentranfer uang ke rekening terdakwa sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) namun hanya mendapat 15 ( lima belas ) butir obat warna putih berlogo LL dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah),
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan obat tersebut, petugas mendapat hasil akurat bahwa terdakwa menjual/mengedarkan obat LL tersebut, kemudian petugas datang dengan membawa surat Perintah tugas dan menangkap terdakwa RIVAN SETIOKO Als KIMIN Bin SUNYOTO ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan terdakwa obat tersebut didapatnya dari membeli dari saksi Faisal Mahisa Dhenata Alias Icang bin Rizak Wijanarko
Menimbang, bahwa pada saat penangkapan diamankan barang bukti berupa : 1 bungkus klip isi 16 (enam belas) butir obat warna putih berlogo LL, 1 bungkus klip isi 15 (enam belas) butir obat warna putih berlogo LL 1 (satu) HP Black berry, Resi transfer ke rekening BRI an. Rivan Setioko;
Menimbang, bahwa Menurut Ahli : Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika sedangkan Alat Kesehatan adalah instrument apparatus mesin dan atau alat implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pasal 108 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan;
Menimbang, bahwa terkait dengan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan, menurut ahli tidak memiliki ijin edar karena tidak dalam kemasan aslinya dan sediaan farmasi yang diedarkan dalam keadaan seperti ini tidak dapat dipertanggungjawabkan keamanannya, khasiat/manfaat serta mutunya apalagi dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan;
Menimbang, bahwa peredaran obat atau farmasi adalah dari perusahaan obat atau alat kesehatan ke pedagang besar farmasi, gudang farmasi dinas kesehatan melalui tender, apotik, toko obat berijin (obat bebas terbatas) dan sarana pelayanan kesehatan lain seperti rumah sakit, balai pengobatan;
Menimbang, bahwa persyaratan keamanan suatu sediaan farmasi harus sesuai dengan standar obat yang berlaku di Indonesia yang diatur dalam Farmakobe Edisi IV jika obat tidak sesuai dengan aturan farmakobe maka dikatakan obat tersebut tidak memenuhi standar/palsu;
Menimbang, bahwa produk obat atau alat kesehatan diijinkan untuk diedarkan harus ada nama obat, komposisi obat, nama kimianya, dosisnya, nama produsen dan alamatnya, harus ada ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan kode huruf dan angka sebanyak 15 digit, mencantumkan expired date (tanggal kadaluwarsa) dan mencantumkan BATCH number/MFG (tanggal pembuatan);
Menimbang, bahwa yang memberi ijin edar suatu produk atau sediaan farmasi adalah Badan pengawas obat dan makanan dan dinas kesehatan sebagai fungsi pembinaan dan pengawasan;
Menimbang, bahwa akibat dari obat yang tidak memiliki ijin edar seperti yang dilakukan oleh terdakwa sangat berbahaya dan bisa berakibat fatal bagi konsumen dan obat warna putih berlogo LL yang diedarkan terdakwa adalah singkatan dari LEDER LE yaitu sebuah nama pabrik farmasi yang berlokasi di Jakarta dan sudah ditutup sejak tahun 2007, obat tersebut merupakan obat untuk penyakit Parkinson sehingga yang boleh menjual obat tersebut adalah apotik atau toko obat tetapi tidak boleh merubah kemasannya;
Menimbang, bahwa hasil Uji Pemeriksaan laboratories Kriminalistik badan reserse criminal Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor berita acara Laboratorium Forensik Cabang Surabaya N Lab. 5815/NOF/2015 tanggal 19 Agustus 2015 dengan kesimpulan sebagai berikuit :
Barang bukti dengan No.8751/2015/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika, maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat Keras, dampak secara umum bagi konsumen obat obat yang tidak memenuhi standar mutu atau manfaat dapat berakibat yang sangat membahayakan kesehatan konsumen dan bisa berakibat fatal ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka terdakwa tealh terbukti mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi seluruhnya, maka Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa Terdakwa RIVAN SETIOKO ALIAS KIMIN BIN SUNYOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar terhadap perbuatan Terdakwa, maka oleh karena itu berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus di jatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
1. Perbuatan terdakwa membahayakan kesehatan orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.;
Terdakwa menyesali semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 bahwa selain pidana penjara terhadap terdakwa juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP Majelis Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa dilakukan penahanan dan terdapat cukup alasan untuk itu (pasal 193 ayat (2) KUHAP) maka Majelis Hakim memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti 1 bungkus klip isi 16 (enam belas) butir obat warna putih berlogo LL, 1 bungkus klip isi 15 (enam belas) butir obat warna putih berlogo LL 1 (satu) HP Black berry, Resi transfer ke rekening BRI an. Rivan Setioko dipergunakan dalam perkara lain an. FAISAL MAHISA DHENATA alias ICANG BIN RIZAL WIJANARKO.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RIVAN SETIOKO ALIAS KIMIN BIN SUNYOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu “
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 bungkus klip isi 16 (enam belas) butir obat warna putih berlogo LL,
1 bungkus klip isi 15 (enam belas) butir obat warna putih berlogo LL
1 (satu) HP Black berry,
Resi transfer ke rekening BRI an. Rivan Setioko
Dipergunakan dalam perkara lain an. FAISAL MAHISA DHENATA alias ICANG BIN RIZAL WIJANARKO.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 7 Desember 2015, oleh kami : HENDRI IRAWAN,SH.MHum sebagai Hakim Ketua, ARI GUNAWAN,SH.MH dan SAYU KOMANG WIRATINI,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam Persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas dengan dibantu SITI ROHMATUN,SH sebagai Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh ROCHYANI,B,SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mejayan serta dihadiri pula oleh Terdakwa tanpa Penasehat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
1. ARI GUNAWAN,SH.MH HENDRI IRAWAN,SH.MHum
2. SAYU KOMANG WIRATINI,SH
Panitera Pengganti,
SITI ROHMATUN,SH