154/Pid.Sus/2013/PN.CMS
Putusan PN CIAMIS Nomor 154/Pid.Sus/2013/PN.CMS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- KOHAR Bin JUHRI
1. Menyatakan Terdakwa KOHAR Bin JUHRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dan tipu muslihat memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama dengan pidana Penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana Denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) pasang baju tidur warna pink; ï€ 1 (satu) bra warna cream; ï€ 1 (satu) buah celana dalam warna hijau; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor 154/Pid.Sus/2013/PN.CMS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ciamis yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa: ----------------------------------------------------------------------------------------------
-
Nama Lengkap : KOHAR Bin JUHRI; ----------------------------------------------- Tempat Lahir : Ciamis; ------------------------------------------------------------------- Umur / tanggal lahir : 46 Tahun /04 Juli 1967; ---------------------------------------------- Jenis kelamin : Laki-laki; ---------------------------------------------------------------- Kewarganegaraan : Indonesia; --------------------------------------------------------------- Tempat tinggal : Dusun Cikacang RT 006, RW 002 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis; ------------------------ Agama : Islam; -------------------------------------------------------------------- Pekerjaan : Wiraswasta; ------------------------------------------------------------- Pendidikan : Mts; ----------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan Jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara, oleh: ---------------
Penyidik: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Sejak Tanggal 03 April 2013 sampai dengan Tanggal 22 April 2013; ------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak Tanggal 23 April 2013 sampai dengan Tanggal 28 Mei 2013; -----------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum: ------------------------------------------------------------------------------------------
Sejak Tanggal 29 Mei 2013 sampai dengan Tanggal 10 Juni 2013; ---------------------------
Hakim Pengadilan Negeri: -------------------------------------------------------------------------------
Sejak Tanggal 11 Juni 2013 sampai dengan Tanggal 10 Juli 2013; ----------------------------
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri, sejak Tanggal 11 Juli 2013 sampai dengan Tanggal 08 September 2013; --------------------------------------------------------------
Terdakwa di dampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama JAJANG RUHYADI, SH., MH., berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum Nomor 154/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Cms Tanggal 19 Juni 2013; ------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ---------------------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara; ----------------------------------------------
Telah mendengar Keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Terdakwa, serta telah pula memeriksa barang bukti yang diajukan ke persidangan; -------------------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut kepada Terdakwa agar Majelis Hakim memutuskan: -----------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa KOHAR Bin JUHRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; -----------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) Bulan kurungan; ------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) pasang baju tidur warna pink; -------------------------------------------------------------
1 (satu) bra warna cream; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah celana dalam warna hijau; -----------------------------------------------------------
Dirampas untuk kemudian dimusnahkan; -------------------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Permohonan/Pembelaan (Pleidoi) Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, serta Terdakwa mohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya; --------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum dan Duplik dari Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada pendiriannya semula; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
KESATU : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa KOHAR Bin JUHRI pada rentang waktu antara Bulan Juli 2011 sampai dengan Bulan Mei 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2011 sampai dengan 2012 bertempat di beberapa tempat yaitu di rumah Terdakwa di Dusun Cikacang Rt 06 Rw 02 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis, di rumah Saksi DIDIN SAJIDIN Bin IIN (Alm) di Pamarican Rt 03 Rw 01 Desa Pamarican Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya disuatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis dan di rumah kontrakan Terdakwa di Daerah Bandung yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung namun karena masih bersangkut paut dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa di daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis dan karena sebagian besar saksi berada di Ciamis maka berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 dan Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Ciamis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu saksi korban SYIFA NURLAILASARI Binti AMIN HAERUDIN sebanyak kurang lebih 6 (enam) kali perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa KOHAR Bin JUHRI adalah suami dari Saksi MIMIN HERMINA Binti IYAS berdasarkan Akta Nikah No. 1151/03/XII/2002 Tanggal 09 Desember 2002, dimana dalam perkawinan tersebut saksi MIMIN HERMINA memiliki satu orang anak dari pernikahan terdahulunya yaitu saksi korban SYIFA NURLAILASARI Binti AMIN HAERUDIN sehingga saksi korban merupakan anak tiri Terdakwa dan tinggal satu atap dengan Terdakwa, sejak saksi korban masih kecil hingga berusia 16 Tahun, dan semakin saksi korban dewasa timbul hasrat Terdakwa terhadap saksi korban hingga akhirnya pada waktu sekitar Bulan Juli 2011 Terdakwa mulai melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap saksi korban hingga beberapa kali dalam rentang waktu hingga sekitar Bulan Mei 2012, perbuatan tersebut dilakukan antara lain dengan rincian sebagai berikut: ----------------------------
Pertama pada sekitar Bulan Juli 2011 sekitar Pukul 20.00 WIB di ruang tamu rumah Terdakwa, saat saksi korban sedang belajar, Terdakwa menghampiri saksi korban setelah keadaan rumah sepi dan duduk lalu memegang tangan kiri dan mencium pipi kiri saksi korban lalu meraba-raba payudara saksi korban dengan memasukkan tangan Terdakwa kedalam baju saksi korban, saat itu saksi korban sempat menepiskan tangan Terdakwa namun Terdakwa kembali meraba-raba payudara saksi korban dan ketika saksi korban akan pergi ke kamar Terdakwa memegang tangan saksi dan berkata “ Jug lamun ek ngomong ka mamah, pasti maot bari nangtung jeung keluarga maneh bakal ancur sagalana” (sana kalo mau ngomong ke mamah, pasti akan mati berdiri dan keluargamu akan hancur segalanya); --------------------------------------------------------------------------------------
Kedua pada akhir Bulan Juli 2011 sekitar pukul 21.30 WIB, saksi korban akan berlibur ke rumah saudara saksi korban namun saksi MIMIN (ibu saksi korban) menyuruh saksi korban ke rumah kontrakan Terdakwa untuk kemudian akan diantarkan oleh Terdakwa ke rumah saudara saksi korban, dan saat saksi korban tiba di rumah kontrakan Terdakwa di rumah tersebut hanya ada saksi korban dan Terdakwa lalu Terdakwa menyuruh saksi korban untuk menginap karena sudah malam dan menawarkan minum kepada saksi korban yang telah dicampurkan dengan obat tetes mata sehingga saksi korban tertidur saat itu Terdakwa yang melihat saksi korban telah tertidur kemudian tidur di sisi saksi korban sambil meraba-raba, menjilati payudara, mencium pipi dan meraba-raba kemaluan saksi korban lalu memasukkan jarinya ke dalam kemaluan saksi korban lalu Terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam kemaluan saksi korban dengan posisi Terdakwa di atas saksi korban. Keesokan harinya saksi korban terbangun dan melihat celana dan celana dalamnya telah dilepas dan saat akan buang air kecil saksi korban melihat di celananya ada berkas darah dan ketika buang air kecil saksi korban merasakan sakit dan perih, kemudian saksi korban meminta kepada Terdakwa untuk mengantarkan ke rumah saudara saksi korban namun Terdakwa menolak dan Terdakwa berkata lagi “Jug lamun ek ngomong ka mamah, pasti maot bari nangtung jeung keluarga maneh bakal ancur sagalana” (sana kalo mau ngomong ke mamah, pasti akan mati berdiri dan keluargamu akan hancur segalanya); ---------
Ketiga pada Bulan Desember 2011 sekitar Pukul 21.30 WIB Terdakwa mengajak saksi korban ke rumah saksi DIDIN SAJIDIN Bin IIN (Alm) untuk berlibur dan saksi MIMIN (Ibu saksi korban) mengijinkan, lalu Terdakwa dan saksi korban pergi berdua ke Pamarican setiba di sana saksi korban meminta kepada Terdakwa agar tidak menginap namun Terdakwa menolak dengan alasan jauh, di rumah saudara Terdakwa tersebut Terdakwa dan saksi korban tidur dalam 1 (satu) kamar, saat saksi korban pergi tidur tidak lama kemudian Terdakwa tidur disamping saksi korban lalu Terdakwa menciumi bibir dan meraba-raba payudara dan kemaluan saksi korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan saksi korban, lalu saksi korban di suruh memegang kemaluan Terdakwa, selanjutnya kaki saksi korban ditekuk ke atas seperti orang hendak melahirkan dan Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban, lalu Terdakwa menyuruh saksi korban mengenakan celana lagi dan tidur di kasur bawah lalu setelah itu Terdakwa berkata lagi “Ulah sakali deui ngomong ka mamah, bakal maot bari nangtung, keluarga bakal ancur, masa depan si ade moal ka jamin” (jangan sekali lagi ngomong ke mamah, akan mati berdiri dan masa depan adik tidak akan terjamin); --------------------------------------------------------------------
Keempat pada Bulan Januari 2012 sekitar Pukul 21.30 WIB di rumah Terdakwa ketika saksi korban sedang duduk di kursi, Terdakwa menciumi bibir saksi korban kemudian menarik kaki saksi korban dan memijitnya lalu memegang dan meraba-raba kemaluan saksi korban lalu celana saksi korban di buka dan disetubuhi oleh Terdakwa di sofa panjang dengan posisi saksi korban tidur miring, kaki ditekuk sedangkan posisi Terdakwa berlutut lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban selama 10 (sepuluh) menit hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban kemudian saksi korban membetulkan celananya dan pergi ke kamar dan Terdakwa masuk ke kamar saksi MIMIN, lalu Terdakwa mengirimkan SMS kepada saksi korban yang berbunyi “fa, lamun misalkan ngomong ka si mamah, bakal keuna serangan jantung, tingalina masa depan ade ameh masa depan na kajamin” (Fa, kalau misalkan ngomong ke mamah, bakal kena serangan jantung, liat masa depan adik kamu, biar masa depannya terjamin); -------------------------------------------------------------
Kelima pada Bulan Maret 2012 sekitar Pukul 21.30 di dapur rumah Terdakwa ketika saksi korban ke WC saat akan kembali masuk ke rumah Terdakwa telah berada di pintu dapur lalu Terdakwa memeluk dan menidurkan saksi korban di lantai dengan posisi telentang tangan saksi korban berada di samping dan posisi kaki saksi terbuka dan ditekuk hingga seperti posisi orang akan melahirkan kemudian Terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban seperti posisi orang push up dengan tangan Terdakwa berada di samping pinggang saksi korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban lalu Terdakwa menyuruh saksi korban ke WC sementara Terdakwa kembali tidur ke kamar dan pagi harinya Terdakwa kembali mengirim SMS kepada saksi korban yang isinya “fa, lamun misalkan ngomong ka si mamah, bakal keuna serangan jantung, tingalina masa depan ade ameh masa depan na kajamin” (Fa, kalau misalkan ngomong ke mamah, bakal kena serangan jantung, liat masa depan adik kamu, biar masa depannya terjamin);
Keenam pada awal Bulan Mei 2012 sekitar Pukul 21.30 di dapur rumah Terdakwa ketika saksi korban ke WC saat akan kembali masuk ke rumah Terdakwa telah berada di pintu dapur lalu Terdakwa memeluk dan menidurkan saksi korban di lantai dengan posisi telentang tangan saksi korban berada di samping dan posisi kaki saksi terbuka dan ditekuk hingga seperti posisi orang akan melahirkan kemudian Terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban seperti posisi orang push up dengan tangan Terdakwa berada di samping pinggang saksi korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban lalu Terdakwa menyuruh saksi korban ke WC sementara Terdakwa kembali tidur ke kamar dan pagi harinya Terdakwa kembali mengirim SMS kepada saksi korban yang isinya “fa, lamun misalkan ngomong ka si mamah, bakal keuna serangan jantung, tingalina masa depan ade ameh masa depan na kajamin” (Fa, kalau misalkan ngomong ke mamah, bakal kena serangan jantung, liat masa depan adik kamu, biar masa depannya terjamin);
Ketujuh pada akhir Bulan Mei sekitar Pukul 21.30 WIB di dapur rumah Terdakwa, awalnya Terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuatkan mie lalu saksi korban membuatkan mie untuk Terdakwa lalu saat diberikan Terdakwa berkata “simpen we heula“(simpan saja dulu) kemudian Terdakwa menarik tangan saksi korban dan menciumi lehernya lalu saksi korban ditidurkan oleh Terdakwa dalam posisi terlentang dan tangan saksi korban berada di samping dan posisi kaki saksi korban terbuka dan ditekuk hingga seperti posisi orang akan melahirkan kemudian Terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban selama 10 (sepuluh) menit hingga Terdakwa mengeluarkan spermanya didalam kemaluan saksi korban, kemudian saksi korban masuk ke kamar dan Terdakwa memakan mie, kemudian Terdakwa mendatangi saksi korban di kamar dan menunjukkan tulisan di Handphonenya yang isinya: “fa, lamun misalkan ngomong ka si mamah, bakal keuna serangan jantung, tingalina masa depan ade ameh masa depan na kajamin” (Fa, kalau misalkan ngomong ke mamah, bakal kena serangan jantung, liat masa depan adik kamu, biar masa depannya terjamin); -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada Bulan Januari 2013 saksi korban memeriksakan diri ke dokter karena perut saksi korban membesar dan menurut keterangan dokter ternyata saksi korban hamil dan saat itu usia kehamilan saksi telah berusia 32 (tiga puluh dua) minggu, dan saat ditanyakan kepada saksi korban kemudian saksi korban mengatakan yang menghamili adalah Terdakwa, dengan pengakuan saksi korban tersebut kemudian Terdakwa di laporkan ke pihak yang berwajib dan kemudian dilakukan pemeriksaan visum terhadap saksi korban yang saat itu baru melahirkan dengan hasil, Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Pemerintah Kabupaten Ciamis Nomor 370/ RSU/IV/2013 Tanggal 04 April 2013 yang ditandatangani oleh dr. Budi A. Rasas Sp.OG, M.Kes atas nama SYIFA NURLAELASARI
Binti AMIN HAERUDIN dengan hasil pemeriksaan: --------------------------------------------------
Keadaan Umum: Dalam Batas Normal; ---------------------------------------------------------------
Tanda-tanda vital (tekanan darah, nadi, pernafasan dan suhu badan): Dalam Batas Normal;
Pemeriksaan daerah kepala: Dalam batas normal; ---------------------------------------------------
Pemeriksaan daerah dada: Putting susu keluar air susu; ---------------------------------------------
Pemeriksaan daerah perut: Dalam batas normal; -----------------------------------------------------
Pemeriksaan daerah kemaluan (melalui Rectal Toucher): ------------------------------------------
Rectal pada selaput dara tidak beraturan; ---------------------------------------------------------
Tampak pendarahan nifas dari vagina; ------------------------------------------------------------
Pemeriksaan tungkai atas dan bawah: Dalam batas normal; ---------------------------------------
Kesimpulan: Hymen tidak Intak; ----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU : -------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa KOHAR Bin JUPRI pada Rentang waktu antara Bulan Juli 2011 sampai dengan Bulan Mei 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2011 sampai dengan 2012 bertempat di beberapa tempat yaitu di rumah Terdakwa di Dusun Cikacang Rt 06 Rw 02 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis, di rumah Saksi DIDIN SAJIDIN Bin IIN (Alm) di Pamarican Rt 03 Rw 01 Desa Pamarican Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya disuatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis dan di rumah kontrakan Terdakwa di Daerah Bandung yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung namun karena masih bersangkut paut dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa di daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis dan karena sebagian besar saksi berada di Ciamis maka berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 dan Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Ciamis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan di lakukan perbuatan cabul, yaitu saksi korban SYIFA NURLAILASARI Binti AMIN HAERUDIN sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) kali perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa KOHAR Bin JUHRI adalah suami dari Saksi MIMIN HERMINA Binti IYAS berdasarkan akta nikah No.1151/03/XII/2002 Tanggal 09 Desember 2002, dimana dalam perkawinan tersebut saksi MIMIN HERMINA memiliki satu orang anak dari pernikahan terdahulunya yaitu saksi korban SYIFA NURLAILASARI Binti AMIN HAERUDIN sehingga saksi korban merupakan anak tiri Terdakwa dan tinggal satu atap dengan Terdakwa, sejak saksi korban masih kecil hingga berusia 16 Tahun, dan semakin saksi korban dewasa timbul hasrat Terdakwa terhadap saksi korban hingga akhirnya pada waktu sekitar Bulan Juli 2011 Terdakwa mulai melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap saksi korban hingga beberapa kali dalam rentang waktu hingga sekitar Bulan Mei 2012, perbuatan tersebut dilakukan antara lain dengan rincian sebagai berikut: ----------------------------
Pertama pada sekitar Bulan Juli 2011 sekitar Pukul 20.00 WIB di ruang tamu rumah Terdakwa, saat saksi korban sedang belajar, Terdakwa menghampiri saksi korban setelah keadaan rumah sepi dan duduk lalu memegang tangan kiri dan mencium pipi kiri saksi korban lalu meraba-raba payudara saksi korban dengan memasukkan tangan Terdakwa kedalam baju saksi korban, saat itu saksi korban sempat menepiskan tangan Terdakwa namun Terdakwa kembali meraba-raba payudara saksi korban dan ketika saksi korban akan pergi ke kamar Terdakwa memegang tangan saksi dan berkata “Jug lamun ek ngomong ka mamah, pasti maot bari nangtung jeung keluarga maneh bakal ancur sagalana” (sana kalo mau ngomong ke mamah, pasti akan mati berdiri dan keluargamu akan hancur segalanya); --------------------------------------------------------------------------------------
Kedua pada akhir Bulan Juli 2011 sekitar pukul 21.30 WIB, saksi korban akan berlibur ke rumah saudara saksi korban namun saksi MIMIN (ibu saksi korban) menyuruh saksi korban ke rumah kontrakan Terdakwa untuk kemudian akan diantarkan oleh Terdakwa ke rumah saudara saksi korban, dan saat saksi korban tiba di rumah kontrakan Terdakwa dirumah tersebut hanya ada saksi korban dan Terdakwa lalu Terdakwa menyuruh saksi korban untuk menginap karena sudah malam dan menawarkan minum kepada saksi korban yang telah dicampurkan dengan obat tetes mata sehingga saksi korban tertidur saat itu Terdakwa yang melihat saksi korban telah tertidur kemudian tidur di sisi saksi korban sambil meraba-raba, menjilati payudara, mencium pipi dan meraba-raba kemaluan saksi korban lalu memasukkan jarinya ke dalam kemaluan saksi korban lalu Terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam kemaluan saksi korban dengan posisi Terdakwa di atas saksi korban. Keesokan harinya saksi korban terbangun dan melihat celana dan celana dalamnya telah dilepas dan saat akan buang air kecil saksi korban melihat di celananya ada berkas darah dan ketika buang air kecil saksi korban merasakan sakit dan perih, kemudian saksi korban meminta kepada Terdakwa untuk mengantarkan ke rumah saudara saksi korban namun Terdakwa menolak dan Terdakwa berkata lagi “Jug lamun ek ngomong ka mamah, pasti maot bari nangtung jeung keluarga maneh bakal ancur sagalana” (sana kalo mau ngomong ke mamah, pasti akan mati berdiri dan keluargamu akan hancur segalanya); ---------
Ketiga pada Bulan Desember 2011 sekitar Pukul 21.30 WIB Terdakwa mengajak saksi korban ke rumah saksi DIDIN SAJIDIN Bin IIN (Alm) untuk berlibur dan saksi MIMIN (Ibu saksi korban) mengijinkan, lalu Terdakwa dan saksi korban pergi berdua ke Pamarican setiba disana saksi korban meminta kepada Terdakwa agar tidak menginap namun Terdakwa menolak dengan alasan jauh, di rumah saudara Terdakwa tersebut Terdakwa dan saksi korban tidur dalam 1 (satu) kamar, saat saksi korban pergi tidur tidak lama kemudian Terdakwa tidur disamping saksi korban lalu Terdakwa menciumi bibir dan meraba-raba payudara dan kemaluan saksi korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan saksi korban, lalu saksi korban disuruh memegang kemaluan Terdakwa, selanjutnya kaki saksi korban ditekuk ke atas seperti orang hendak melahirkan dan Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban, lalu Terdakwa menyuruh saksi korban mengenakan celana lagi dan tidur di kasur bawah lalu setelah itu Terdakwa berkata lagi “Ulah sakali deui ngomong ka mamah, bakal maot bari nangtung, keluarga bakal ancur, masa depan si ade moal ka jamin” (jangan sekali lagi ngomong ke mamah, akan mati berdiri dan masa depan adik tidak akan terjamin); --------------------------------------------------------------------
Keempat pada Bulan Januari 2012 sekitar Pukul 21.30 WIB di rumah Terdakwa ketika saksi korban sedang duduk di kursi, Terdakwa menciumi bibir saksi korban kemudian menarik kaki saksi korban dan memijitnya lalu memegang dan meraba-raba kemaluan saksi korban lalu celana saksi korban di buka dan disetubuhi oleh Terdakwa di sofa panjang dengan posisi saksi korban tidur miring, kaki ditekuk sedangkan posisi Terdakwa berlutut lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban selama 10 (sepuluh) menit hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban kemudian saksi korban membetulkan celananya dan pergi ke kamar dan Terdakwa masuk ke kamar saksi MIMIN, lalu Terdakwa mengirimkan SMS kepada saksi korban yang berbunyi “fa, lamun misalkan ngomong ka si mamah, bakal keuna serangan jantung, tingalina masa depan ade ameh masa depan na kajamin” (Fa, kalau misalkan ngomong ke mamah, bakal kena serangan jantung, liat masa depan adik kamu, biar masa depannya terjamin); -------------------------------------------------------------
Kelima pada Bulan Maret 2012 sekitar Pukul 21.30 di dapur rumah Terdakwa ketika saksi korban ke WC saat akan kembali masuk ke rumah Terdakwa telah berada di pintu dapur lalu Terdakwa memeluk dan menidurkan saksi korban di lantai dengan posisi telentang tangan saksi korban berada di samping dan posisi kaki saksi terbuka dan ditekuk hingga seperti posisi orang akan melahirkan kemudian Terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban seperti posisi orang push up dengan tangan Terdakwa berada di samping pinggang saksi korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban lalu Terdakwa menyuruh saksi korban ke WC sementara Terdakwa kembali tidur ke kamar dan pagi harinya Terdakwa kembali mengirim SMS kepada saksi korban yang isinya “fa, lamun misalkan ngomong ka si mamah, bakal keuna serangan jantung, tingalina masa depan ade ameh masa depan na kajamin” (Fa, kalau misalkan ngomong ke mamah, bakal kena serangan jantung, liat masa depan adik kamu, biar masa depannya terjamin);
Keenam pada awal Bulan Mei 2012 sekitar Pukul 21.30 di dapur rumah Terdakwa ketika saksi korban ke WC saat akan kembali masuk ke rumah Terdakwa telah berada di pintu dapur lalu Terdakwa memeluk dan menidurkan saksi korban di lantai dengan posisi telentang tangan saksi korban berada di samping dan posisi kaki saksi terbuka dan ditekuk hingga seperti posisi orang akan melahirkan kemudian Terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban seperti posisi orang push up dengan tangan Terdakwa berada di samping pinggang saksi korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban lalu Terdakwa menyuruh saksi korban ke WC sementara Terdakwa kembali tidur ke kamar dan pagi harinya Terdakwa kembali mengirim SMS kepada saksi korban yang isinya “fa, lamun misalkan ngomong ka si mamah, bakal keuna serangan jantung, tingalina masa depan ade ameh masa depan na kajamin” (Fa, kalau misalkan ngomong ke mamah, bakal kena serangan jantung, liat masa depan adik kamu, biar masa depannya terjamin);
Ketujuh pada akhir Bulan Mei sekitar Pukul 21.30 WIB di dapur rumah Terdakwa, awalnya Terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuatkan mie lalu saksi korban membuatkan mie untuk Terdakwa lalu saat diberikan Terdakwa berkata “simpen we heula“(simpan saja dulu) kemudian Terdakwa menarik tangan saksi korban dan menciumi lehernya lalu saksi korban ditidurkan oleh Terdakwa dalam posisi terlentang dan tangan saksi korban berada di samping dan posisi kaki saksi korban terbuka dan ditekuk hingga seperti posisi orang akan melahirkan kemudian Terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban selama 10 (sepuluh) menit hingga Terdakwa mengeluarkan spermanya didalam kemaluan saksi korban, kemudian saksi korban masuk ke kamar dan Terdakwa memakan mie, kemudian Terdakwa mendatangi saksi korban di kamar dan menunjukkan tulisan di Handphonenya yang isinya: “fa, lamun misalkan ngomong ka si mamah, bakal keuna serangan jantung, tingalina masa depan ade ameh masa depan na kajamin” (Fa, kalau misalkan ngomong ke mamah, bakal kena serangan jantung, liat masa depan adik kamu, biar masa depannya terjamin); -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada Bulan Januari 2013 saksi korban memeriksakan diri ke dokter karena perut saksi korban membesar dan menurut keterangan dokter ternyata saksi korban hamil dan usia kehamilan 32 (tiga puluh dua) minggu, saat ditanyakan kepada saksi korban kemudian saksi korban mengatakan yang menghamili adalah Terdakwa, dengan pengakuan saksi korban tersebut kemudian Terdakwa di laporkan ke pihak yang berwajib dan kemudian dilakukan pemeriksaan visum terhadap saksi korban yang saat itu baru melahirkan dengan hasil, Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Pemerintah Kabupaten Ciamis Nomor 370/RSU/IV/2013 Tanggal 04 April 2013 yang ditandatangani oleh dr. Budi A. Rasas Sp.OG, M.Kes atas nama SYIFA NURLAELASARI Binti AMIN HAERUDIN dengan hasil pemeriksaan: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Keadaan Umum: Dalam Batas Normal; ---------------------------------------------------------------
Tanda-tanda vital (tekanan darah, nadi, pernafasan dan suhu badan): Dalam Batas Normal;
Pemeriksaan daerah kepala: Dalam batas normal; ---------------------------------------------------
Pemeriksaan daerah dada: Putting susu keluar air susu; ---------------------------------------------
Pemeriksaan daerah perut: Dalam batas normal; -----------------------------------------------------
Pemeriksaan daerah kemaluan (melalui Rectal Toucher): ------------------------------------------
Rectal pada selaput dara tidak beraturan; ---------------------------------------------------------
Tampak pendarahan nifas dari vagina; ------------------------------------------------------------
Pemeriksaan tungkai atas dan bawah: Dalam batas normal; ---------------------------------------
Kesimpulan: Hymen tidak Intak; ----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut dibacakan di persidangan, Terdakwa menyatakan bahwa ia telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut, dan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi, dimana sebelum memberikan keterangan, Para Saksi tersebut telah disumpah menurut agamanya, dan memberikan keterangan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
Saksi SYIFA NURLAILASARI Binti AMIN HAERUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi telah dicabuli dan disetubuhi oleh Terdakwa sejak tahun 2011 sampai dengan bulan Mei 2012 dimana saksi telah di cabuli sebanyak 7 kali dan disetubuhi sebanyak 6 kali; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan tersebut ada yang dilakukan di rumah Terdakwa, di rumah saudara Terdakwa di Pamarican dan ada pula di rumah kontrakan Terdakwa di Bandung; --------
Bahwa saksi dicabuli dengan cara payudara saksi diraba-raba, menciumi saksi dan juga meraba-raba kemaluan saksi; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa juga menyetubuhi saksi dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam kemaluan saksi; ----------------------------------------------------------------
Bahwa tiap kali melakukan pencabulan dan persetubuhan Terdakwa mengancam saksi dengan kata-kata “Jug lamun ek ngomong ka mamah, pasti maot bari nangtung jeung keluarga maneh bakal ancur sagalana” (sana kalo mau ngomong ke mamah, pasti akan mati berdiri dan keluargamu akan hancur segalanya)” dan “‘fa, lamun misalkan ngomong ka si mamah, bakal keuna serangan jantung, tingalina masa depan ade ameh masa depan na kajamin” (Fa, kalau misalkan ngomong ke mamah, bakal kena serangan jantung, liat masa depan adik kamu biar masa depannya terjamin); ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi takut keluarganya akan di celakai, maka tidak berani mengatakan kelakuan Terdakwa tersebut kepada siapapun; --------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian pencabulan yang pertama sekitar Bulan Juli 2011, sekitar jam 8 malam, di ruang tamu rumah Terdakwa, ketika saksi sedang belajar di rumah, Terdakwa menghampiri saksi, memegang tangan saksi, menciumi dan meraba payudara serta kemaluan saksi; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa meraba-raba payudara saksi korban dengan memasukkan tangan Terdakwa kedalam baju saksi korban; -------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi korban sempat menepiskan tangan Terdakwa namun Terdakwa kembali meraba-raba payudara saksi korban dan ketika saksi korban akan pergi ke kamar Terdakwa memegang tangan saksi dan berkata “ Jug lamun ek ngomong ka mamah, pasti maot bari nangtung jeung keluarga maneh bakal ancur sagalana” (sana kalo mau ngomong ke mamah, pasti akan mati berdiri dan keluargamu akan hancur segalanya); --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat dicabuli dan disetubuhi oleh Terdakwa di Bandung, yaitu di rumah kontrakan Terdakwa, awalnya saksi diberi minuman lalu saksi merasa ngantuk dan tertidur saat terbangun saksi merasa sakit di bagian kemaluan dan celana saksi sudah terlepas dan ketika saksi ke kamar mandi ada darah di kemaluan saksi; ---------------------
Bahwa ketika di Bandung itu pula Terdakwa berkata lagi “Jug lamun ek ngomong ka mamah, pasti maot bari nangtung jeung keluarga maneh bakal ancur sagalana” (sana kalo mau ngomong ke mamah, pasti akan mati berdiri dan keluargamu akan hancur segalanya); --------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap disetubuhi oleh Terdakwa, saksi merasa sakit dan tidak enak, dan saksi sempat melakukan perlawanan namun kalah tenaga dengan Terdakwa; --------------------
Bahwa Terdakwa juga pernah melakukan pencabulan dan persetubuhan di rumah saudara Terdakwa di daerah Pamarican, ketika saksi korban pergi ke Pamarican bersama Terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban bersama Terdakwa menginap di rumah saudara Terdakwa tersebut, saat Terdakwa dan saksi korban tidur dalam 1 (satu) kamar, Terdakwa menciumi bibir dan meraba-raba payudara dan kemaluan saksi korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan saksi korban, lalu saksi korban di suruh memegang kemaluan Terdakwa; -----
Bahwa kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban; ------------------------
Bahwa setelah itu Terdakwa berkata lagi “Ulah sakali deui ngomong ka mamah, bakal maot bari nangtung, keluarga bakal ancur, masa depan si ade moal ka jamin” (jangan sekali lagi ngomong ke mamah, akan mati berdiri dan masa depan adik tidak akan terjamin); ---------------------------------------------------------------
Bahwa setiap melakukan perssetubuhan Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian persetubuhan yang keempat sampai dengan keenam terjadi di rumah saksi korban/Terdakwa di Cikacang; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan laki-laki lain selain dengan Terdakwa dan saksi berhenti menstruasi setelah hubungan yang terakhir di Bulan Mei 2012; -------
Bahwa jika yang melakukan persetubuhan dan menyebabkan saksi hamil adalah bukan Terdakwa, maka saksi tidak akan menjerumuskan Terdakwa sebagai pelakunya; ----------
Bahwa Terdakwa adalah bapak tiri saksi, dimana bapak kandung saksi sudah meninggal dunia ketika saksi masih kecil, dan ibu saksi kawin lagi dengan Terdakwa; -----------------
Bahwa ketika perut saksi mulai membesar, sempat dikira saksi memiliki penyakit di perut, namun setelah diperiksa ke dokter ternyata saksi tengah mengandung 8 bulan; ---
Bahwa saksi kini telah melahirkan, dan bayi tersebut telah berusia 3 bulan namun Terdakwa bertanggung jawab terhadap bayi saksi dan tidak mengakui perbuatannya; ----
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan; --------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan dan membantah telah menyetubuhi saksi korban, Terdakwa menyatakan hanya melakukan perbuatan cabul saja kepada saksi korban; -----------------------------------------------------------------
Saksi MIMIN HERMINA Binti IYAS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah istri Terdakwa dan ibu dari saksi korban yang telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa; -------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui peristiwa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dan baru mengetahui saat saksi korban diketahui hamil; ---------
Bahwa ketika ditanya, saksi korban mengakui telah disetubuhi oleh Terdakwa; -----------
Bahwa saksi korban mengatakan kepada saksi bahwa setiap kali dicabuli dan disetubuhi saksi korban diancam sehingga saksi korban merasa takut; -----------------------------------
Bahwa saat ini saksi korban telah memiliki bayi berusia 3 bulan yang diasuh oleh saudaranya; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi, Terdakwa suka marah-marah apabila ada laki-laki lain yang datang ke rumah untuk menemui saksi korban; ----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah tinggal bersama saksi di rumah di Ciamis bersama- sama dengan saksi korban sejak saksi korban masih kecil hingga saat ini; -----------------------------------
Bahwa saksi telah berusaha melayani Terdakwa dengan baik setiap Terdakwa pulang ke Ciamis; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa kerjanya berdagang di Bandung; ---------------------------------------------
Bahwa ketika diperiksa di kepolisian Terdakwa tidak mengakui telah mencabuli dan menyetubuhi saksi korban, namun akhirnya Terdakwa mengakui telah menyetubuhi dan mencabuli saksi korban dan didasari dengan rasa cinta kepada saksi korban; ---------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan dan membantah telah menyetubuhi saksi korban, Terdakwa menyatakan hanya melakukan perbuatan cabul saja kepada saksi korban; -----------------------------------------------------------------
Saksi DIDIN SAJIDIN Bin IIN (Alm.), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian; ---------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah datang bersama saksi korban ke rumah saksi di daerah Pamarican dan menginap selama satu malam; ---------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi korban dan Terdakwa menempati 1 kamar yang sama di kamar depan, sementara saksi di kamar belakang; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak menaruh kecurigaan sedikitpun saat saksi korban dan Terdakwa berada dalam satu kamar karena mereka orang tua dan anak; ---------------------------------
Bahwa saat itu saksi tidak mendengar suara apapun dari kamar depan; ---------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi IWAN SETIAWAN Bin PIPING ZAENAL ARIPIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian; -------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah perangkat Desa Sukamulya dan menerima laporan dari kepala dusun mengenai adanya peristiwa pencabulan dan persetubuhan; ---------------------------
Bahwa setelah menerima laporan saksi datang ke rumah saksi MIMIN HERMINA, untuk mempertanyakan kronologis peristiwa pencabulan dan persetubuhan tersebut; ---
Bahwa saat di rumah saksi MIMIN, saksi tidak bertemu dengan Terdakwa karena Terdakwa telah dibawa ke kantor polisi; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi JOKO SUSILO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----
Bahwa saksi yang telah melakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan atas Terdakwa; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa diperiksa sebanyak 3 kali namun yang dijadikan BAP hanya 2 (dua) karena yang pertama hanya bersifat interogasi saja; ---------------------------------------------
Bahwa pada pemeriksaan pertama Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, namun pada pemeriksaan kedua ketika Terdakwa dipertemukan dengan saksi korban dan ibu saksi korban (istri Terdakwa), Terdakwa baru mengakui perbuatannya telah mencabuli dan menyetubuhi saksi korban dimana Terdakwa telah menyetubuhi sebanyak 6 (enam) kali dan mencabuli sebanyak 7 (tujuh) kali; -------------------------------------------------------
Bahwa pemeriksaan terhadap Terdakwa dilakukan dengan bentuk tanya jawab dan tidak mengarahkan Terdakwa tetapi berdasarkan hasil tanya jawab dan disaksikan oleh saksi korban dan ibu saksi korban (istri Terdakwa); --------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah meminta maaf kepada istri Terdakwa (ibu saksi korban) saat pemeriksaan namun tidak dimaafkan; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan dan menyatakan saat diperiksa Terdakwa merasa takut dipukul; --------------------------------------------
Saksi MUSTARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------
Bahwa saksi telah melakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan terhadap Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa diperiksa sebanyak 3 kali namun yang dijadikan BAP hanya 2 (dua) karena yang pertama hanya bersifat interogasi saja; ---------------------------------------------
Bahwa mulanya Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, namun pada pemeriksaan kedua Terdakwa dipertemukan dengan saksi korban dan ibu saksi korban (istri Terdakwa) Terdakwa baru mengakui perbuatannya telah mencabuli dan menyetubuhi saksi korban dimana Terdakwa menyetubuhi sebanyak 6 (enam) kali dan mencabuli sebanyak 7 (tujuh) kali; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemeriksaan Terdakwa dilakukan dengan tanya jawab dan tidak mengarahkan Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat diperiksa Terdakwa ada meminta maaf kepada istri Terdakwa (ibu saksi korban), namun tidak dimaafkan; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa diperiksa tidak dipaksa ataupun adanya tindak kekerasan; ---------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan dan menyatakan saat diperiksa Terdakwa merasa takut dipukul; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar Keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengakui telah melakukan pencabulan terhadap saksi korban SYIFA NURLAILASARI, namun Terdakwa tidak melakukan persetubuhan dengan saksi korban; -
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa ayah dari anak yang dilahirkan oleh saksi korban dan tidak merasa menghamili saksi korban; -----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memang mencabuli saksi korban sebanyak 7 (tujuh) kali dimana kejadian pertama di rumah Terdakwa, kemudian di Bandung, di Pamarican dan kejadian ke empat sampai ke tujuh di rumah Terdakwa; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan pencabulan tersebut dengan cara menciumi pipi, meraba-raba payudara dan kemaluan saksi hingga Terdakwa mengeluarkan spermanya di luar kemaluan saksi korban tanpa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban; ----------
Bahwa terdakwa tidak pernah mengancam saksi korban SYIFA hanya memberitahu kepada saksi korban “ulah bebeja ka mamah nya’ bisi gering nangtung“ yang dikatakan lewat SMS; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengakui telah menyetubuhi saksi korban ketika diperiksa oleh Penyidik sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan, karena Terdakwa merasa takut dipukul oleh Penyidik; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memang memiliki hasrat dan rasa suka kepada saksi korban, terlebih Terdakwa menyukai bentuk pantat saksi korban; ----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti dipersidangan; -------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara dilampirkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Pemerintah Kabupaten Ciamis Nomor 370/RSU/IV/2013 Tanggal 04 April 2013 yang ditandatangani oleh dr. Budi A. Rasas Sp.OG, M.Kes atas nama SYIFA NURLAELASARI Binti AMIN HAERUDIN dengan hasil pemeriksaan: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Keadaan Umum: Dalam Batas Normal; ---------------------------------------------------------------
Tanda-tanda vital (tekanan darah, nadi, pernafasan dan suhu badan): Dalam Batas Normal;
Pemeriksaan daerah kepala: Dalam batas normal; ---------------------------------------------------
Pemeriksaan daerah dada: Putting susu keluar air susu; ---------------------------------------------
Pemeriksaan daerah perut: Dalam batas normal; -----------------------------------------------------
Pemeriksaan daerah kemaluan (melalui Rectal Toucher): ------------------------------------------
Rectal pada selaput dara tidak beraturan; ---------------------------------------------------------
Tampak pendarahan nifas dari vagina; ------------------------------------------------------------
Pemeriksaan tungkai atas dan bawah: Dalam batas normal; ---------------------------------------
Kesimpulan: Hymen tidak Intak; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) pasang baju tidur warna pink; -----------------------------------------------------------------
1 (satu) bra warna cream; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah celana dalam warna hijau; ---------------------------------------------------------------
dimana terhadap barang bukti tersebut Para Saksi maupun Terdakwa telah membenarkannya; -
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Para Saksi, yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis memperoleh fakta hukum sebagai berikut: -----------------------
Bahwa Terdakwa pada rentang waktu antara Bulan Juli 2011 sampai dengan Bulan Mei 2012, bertempat di beberapa tempat yaitu di rumah Terdakwa di Dusun Cikacang Rt 06 Rw 02 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis, di rumah Saksi DIDIN SAJIDIN Bin IIN (Alm) di Pamarican Rt 03 Rw 01 Desa Pamarican Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis, di rumah kontrakan Terdakwa di Daerah Bandung telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap saksi korban SYIFA NURLAILASARI Binti AMIN HAERUDIN; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan pencabulan dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 7 (tujuh) kali, sedangkan perbuatan persetubuhan dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 6 (enam) kali; --------------------
Bahwa Terdakwa adalah suami dari Saksi MIMIN HERMINA Binti IYAS, yang merupakan ayah tiri saksi korban; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada sekitar Bulan Juli 2011 Terdakwa mulai melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap saksi korban hingga beberapa kali dalam rentang waktu hingga sekitar Bulan Mei 2012; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian yang pertama kali pada sekitar Bulan Juli 2011 sekitar Pukul 20.00 WIB di ruang tamu rumah Terdakwa, saat saksi korban sedang belajar, Terdakwa menghampiri saksi korban lalu memegang tangan dan mencium pipi saksi korban lalu meraba-raba payudara saksi korban dengan memasukkan tangan Terdakwa kedalam baju saksi korban; --
Bahwa saat itu saksi korban sempat menepiskan tangan Terdakwa namun Terdakwa kembali meraba-raba payudara saksi korban dan ketika saksi korban akan pergi ke kamar Terdakwa memegang tangan saksi dan berkata “ Jug lamun ek ngomong ka mamah, pasti maot bari nangtung jeung keluarga maneh bakal ancur sagalana” (sana kalo mau ngomong ke mamah, pasti akan mati berdiri dan keluargamu akan hancur segalanya); -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi korban berada di Bandung, yaitu di rumah kontrakan Terdakwa, ketika saksi korban tertidur, Terdakwa kemudian ikut tidur di samping saksi korban dan meraba-raba payudara, mencium pipi dan meraba-raba kemaluan saksi korban serta Terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam kemaluan saksi korban, hingga setelah saksi korban terbangun pagi harinya, melihat celana dan celana dalamnya telah dilepas dan saat akan buang air kecil saksi korban melihat di celananya ada berkas darah dan ketika buang air kecil saksi korban merasakan sakit dan perih; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika di Bandung itu pula Terdakwa berkata lagi “Jug lamun ek ngomong ka mamah, pasti maot bari nangtung jeung keluarga maneh bakal ancur sagalana” (sana kalo mau ngomong ke mamah, pasti akan mati berdiri dan keluargamu akan hancur segalanya); --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi korban pergi ke Pamarican bersama Terdakwa, dan menginap di rumah saudara Terdakwa tersebut, Terdakwa dan saksi korban tidur dalam 1 (satu) kamar, saat saksi korban tidur, Terdakwa tidur disamping saksi korban lalu Terdakwa menciumi bibir dan meraba-raba payudara dan kemaluan saksi korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan saksi korban, lalu saksi korban di suruh memegang kemaluan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban; --------------------------------------------
Bahwa saat itu Terdakwa berkata lagi “Ulah sakali deui ngomong ka mamah, bakal maot bari nangtung, keluarga bakal ancur, masa depan si ade moal ka jamin” (jangan sekali lagi ngomong ke mamah, akan mati berdiri dan masa depan adik tidak akan terjamin); ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian persetubuhan yang ketiga, keempat, kelima dan keenam terjadi di rumah Terdakwa/saksi korban; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban baru ketahuan hamil ketika saksi korban memeriksakan diri ke dokter karena perut saksi korban membesar dan menurut keterangan dokter ternyata saksi korban hamil dan saat itu usia kehamilan saksi telah berusia 32 (tiga puluh dua) minggu; -------------
Bahwa saksi korban mengakui bahwa yang menghamili dirinya adalah Terdakwa; ------------
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Pemerintah Kabupaten Ciamis Nomor 370/ RSU/IV/2013 Tanggal 04 April 2013 yang ditandatangani oleh dr. Budi A. Rasas Sp.OG, M.Kes atas nama SYIFA NURLAELASARI Binti AMIN HAERUDIN dengan hasil pemeriksaan berkesimpulan: Hymen tidak Intak; ------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atas pasal-pasal yang didakwakan kepadanya; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atas pasal-pasal yang didakwakan kepadanya, maka semua perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya; -------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan pidana: ----------------------------------------------------------
KESATU : Melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; --------------------------
ATAU : --------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA : Melanggar Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan Dakwaan Kesatu sebagaimana yang dinyatakan telah terbukti oleh Penuntut Umum di dalam Surat Tuntutannya; ----------------------
Menimbang, bahwa pada Dakwaan Kesatu, yaitu Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, unsurnya terdiri dari: --------
Setiap orang; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Yang dengan sengaja: -------------------------------------------------------------------------------------
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain; ----------------------------------------------------------------
melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal tersebut sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur setiap orang; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang“ adalah siapa saja, sebagai subyek hukum selaku pemegang hak dan kewajiban, yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, dihadapkan seorang laki-laki yang bernama KOHAR Bin JUHRI, yang mana setelah dicocokkan identitasnya di persidangan berdasarkan surat dakwaan, ternyata telah cocok dan sesuai, dan selama dalam persidangan yang bersangkutan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik. Sehingga menurut hemat Majelis, Terdakwa KOHAR Bin JUHRI adalah merupakan subyek hukum sebagai pemegang hak dan kewajiban, yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, menurut hemat Majelis, unsur setiap orang telah terpenuhi; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur yang dengan sengaja: --------------------------------------------------------------------
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain; -----------------------------------
melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain; -------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” menurut Memorie van Toelichting (MvT) adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg), artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya. Menurut doktrin, dengan sengaja, harus ditafsirkan secara luas, artinya mencakup kesengajaan sebagai maksud (oogmerk), kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opzet bij zekerheids of noodzakelijkheids bewustzijn) dan kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (dolus eventualis), yang berarti bahwa pengertian dari “dengan sengaja” sebagai dikehendaki dan diinsyafi telah diperluas pula, yaitu tidak hanya berarti apa yang betul-betul dikehendaki dan atau diinsyafi oleh pelaku, tetapi juga hal-hal yang mengarah atau berdekatan dengan kehendak atau keinsyafan itu; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kesengajaan Terdakwa tersebut dihubungkan dengan perbuatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain; melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dimana hal ini bisa dilakukan dengan perbuatan ataupun perkataan; -
Menimbang, bahwa pengertian “kekerasan” berdasarkan Pasal 89 KUHP menyebutkan bahwa ”membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan” sehingga selain dengan menggunakan tenaga, hal lain yang membuat orang lain menjadi tidak memiliki daya upaya termasuk dalam kategori “kekerasan”; ---------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “anak“ adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Hal ini sebagaimana yang ditentukan di dalam Pasal 1 butir 1
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “persetubuhan“ adalah peraduan atau masuknya alat kemaluan laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan, yang merupakan hal yang lazim dilakukan untuk mendapatkan anak; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan: -------------------------------
Bahwa Terdakwa pada rentang waktu antara Bulan Juli 2011 sampai dengan Bulan Mei 2012, bertempat di beberapa tempat yaitu di rumah Terdakwa di Dusun Cikacang Rt 06 Rw 02 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis, di rumah Saksi DIDIN SAJIDIN Bin IIN (Alm) di Pamarican Rt 03 Rw 01 Desa Pamarican Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis, di rumah kontrakan Terdakwa di Daerah Bandung telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap saksi korban SYIFA NURLAILASARI Binti AMIN HAERUDIN; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan pencabulan dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 7 (tujuh) kali, sedangkan perbuatan persetubuhan dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 6 (enam) kali; --------------------
Bahwa Terdakwa adalah suami dari Saksi MIMIN HERMINA Binti IYAS, yang merupakan ayah tiri saksi korban; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada sekitar Bulan Juli 2011 Terdakwa mulai melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap saksi korban hingga beberapa kali dalam rentang waktu hingga sekitar Bulan Mei 2012; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian yang pertama kali pada sekitar Bulan Juli 2011 sekitar Pukul 20.00 WIB di ruang tamu rumah Terdakwa, saat saksi korban sedang belajar, Terdakwa menghampiri saksi korban lalu memegang tangan dan mencium pipi saksi korban lalu meraba-raba payudara saksi korban dengan memasukkan tangan Terdakwa kedalam baju saksi korban; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi korban sempat menepiskan tangan Terdakwa namun Terdakwa kembali meraba-raba payudara saksi korban dan ketika saksi korban akan pergi ke kamar Terdakwa memegang tangan saksi dan berkata “Jug lamun ek ngomong ka mamah, pasti maot bari nangtung jeung keluarga maneh bakal ancur sagalana” (sana kalo mau ngomong ke mamah, pasti akan mati berdiri dan keluargamu akan hancur segalanya); -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi korban berada di Bandung, yaitu di rumah kontrakan Terdakwa, ketika saksi korban tertidur, Terdakwa kemudian ikut tidur di samping saksi korban dan meraba-raba payudara, mencium pipi dan meraba-raba kemaluan saksi korban serta Terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam kemaluan saksi korban, hingga setelah saksi korban terbangun pagi harinya, melihat celana dan celana dalamnya telah dilepas dan saat akan buang air kecil saksi korban melihat di celananya ada berkas darah dan ketika buang air kecil saksi korban merasakan sakit dan perih; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika di Bandung itu pula Terdakwa berkata lagi “Jug lamun ek ngomong ka mamah, pasti maot bari nangtung jeung keluarga maneh bakal ancur sagalana” (sana kalo mau ngomong ke mamah, pasti akan mati berdiri dan keluargamu akan hancur segalanya); --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi korban pergi ke Pamarican bersama Terdakwa, dan menginap di rumah saudara Terdakwa tersebut, Terdakwa dan saksi korban tidur dalam 1 (satu) kamar, saat saksi korban tidur, Terdakwa tidur disamping saksi korban lalu Terdakwa menciumi bibir dan meraba-raba payudara dan kemaluan saksi korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan saksi korban, lalu saksi korban di suruh memegang kemaluan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban; --------------------------------------------
Bahwa saat itu Terdakwa berkata lagi “Ulah sakali deui ngomong ka mamah, bakal maot bari nangtung, keluarga bakal ancur, masa depan si ade moal ka jamin” (jangan sekali lagi ngomong ke mamah, akan mati berdiri dan masa depan adik tidak akan terjamin); ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian persetubuhan yang ketiga, keempat, kelima dan keenam terjadi di rumah Terdakwa/saksi korban; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban baru ketahuan hamil ketika saksi korban memeriksakan diri ke dokter karena perut saksi korban membesar dan menurut keterangan dokter ternyata saksi korban hamil dan saat itu usia kehamilan saksi telah berusia 32 (tiga puluh dua) minggu; -------------
Bahwa saksi korban mengakui bahwa yang menghamili dirinya adalah Terdakwa; ------------
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Pemerintah Kabupaten Ciamis Nomor 370/ RSU/IV/2013 Tanggal 04 April 2013 yang ditandatangani oleh dr. Budi A. Rasas Sp.OG, M.Kes atas nama SYIFA NURLAELASARI Binti AMIN HAERUDIN dengan hasil pemeriksaan berkesimpulan: Hymen tidak Intak; ------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum tersebut diatas, dan dihubungkan dengan pengertian unsur yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, maka dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah menghendaki dan menginsyafi terjadinya tindakan beserta akibatnya, yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dan tipu muslihat memaksa anak melakukan persetubuhan dengan Terdakwa, dimana ada kata-kata Terdakwa berupa: ------
“Jug lamun ek ngomong ka mamah, pasti maot bari nangtung jeung keluarga maneh bakal ancur sagalana” (sana kalo mau ngomong ke mamah, pasti akan mati berdiri dan keluargamu akan hancur segalanya); ----------------------------------------------
“Ulah sakali deui ngomong ka mamah, bakal maot bari nangtung, keluarga bakal ancur, masa depan si ade moal ka jamin” (jangan sekali lagi ngomong ke mamah, akan mati berdiri dan masa depan adik tidak akan terjamin); ------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, menurut hemat Majelis, unsur yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana Dakwaan Kesatu, maka dakwaan Penuntut Umum selebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi seluruh unsur dari Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan Kesatu, maka menurut hemat Majelis, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dan tipu muslihat memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis ternyata pada diri maupun perbuatan Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dalam perbuatan Terdakwa dan yang dapat menghapus pidana bagi Terdakwa, maka oleh karena itu terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan Terdakwa haruslah pula dijatuhi pidana; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, perlu kiranya dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut: ----
Hal-hal yang memberatkan: ----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan; -------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi korban dan keluarga korban; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa telah menghancurkan masa depan saksi korban; --------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat; -------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan: -----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan; -------------------------------------------------------
Terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi; ------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut, maka menurut hemat Majelis, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan adalah telah tepat dan adil; --------------
Menimbang, bahwa oleh karena selain pidana penjara, juga dijatuhkan pidana denda kepada Terdakwa, maka apabila Terdakwa tidak membayar denda sebagaimana yang ditentukan, diganti dengan kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan agar Terdakwa tidak melarikan diri atau menghindari diri dari pelaksanaan Putusan, maka sudah selayaknya Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: ---------------------------------------------
1 (satu) pasang baju tidur warna pink; -------------------------------------------------------------
1 (satu) bra warna cream; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah celana dalam warna hijau; -----------------------------------------------------------
Oleh karena barang bukti tersebut sebagai pakaian yang digunakan saksi korban ketika Terdakwa melakukan kejahatannya dan tidak memiliki nilai ekonomis, maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini; ------------------
Mengingat, ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan ketentuan pasal-pasal lain yang berkaitan dengan perkara ini; -----------
--------------------------------------------- M E N G A D I L I ---------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa KOHAR Bin JUHRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dan tipu muslihat memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya “; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama dengan pidana Penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana Denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) pasang baju tidur warna pink; -------------------------------------------------------------
1 (satu) bra warna cream; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah celana dalam warna hijau; -----------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan; --------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah); -----------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, pada Hari Selasa, Tanggal 23 Juli 2013, oleh kami DEDE HALIM, SH., sebagai Ketua Majelis, DIAH ASTUTI M., SH dan ANDRI PURWANTO, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada Hari Rabu, Tanggal 24 Juli 2013, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh ACEP IMAN, SH., MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ciamis, dihadiri oleh DYAH ANGGRAENI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ciamis, serta dihadiri pula oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota I, Ketua Majelis Hakim,
DIAH ASTUTI M., SH. DEDE HALIM, SH.
Hakim Anggota II,
ANDRI PURWANTO, SH., MH.
Panitera Pengganti,
ACEP IMAN, SH., MH.