231/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 231/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Ny. Hardjodirjo Alias Tukilah Hardjodreyo lawan Ny. F. Sri Yuhanis dkk
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kelaten Nomor 110 /Pdt.G/ 2017/PN.Kln tanggal 28 Februari 2018 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
UNTUK DINAS
P U T U S A N
Nomor 231/Pdt/2018/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat Banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
Ny. Hardjodirjo Alias Tukilah Hardjodreyo, Tempat lahir : Klaten/ 31 Desember 1943, Agama : Islam, Alamat Ngriman RT 002, RW 003, Desa Karanglo, Kec. Kebonarum, Kab. Klaten, Dalam hal ini Penggugat memberikan kuasa kepada R. Aulia Taswin, S.H.,M.H. dan B. Septian Krisna DW, S.H. Advokat/ Pengacara dan konsultan hukum yang berkantor pada “Lembaga Bantuan Hukum Awalindo” yang beralamat di Perum Griya Husada Permai Blok A, No 11, Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. berdasarkan Surat Kuasa tanggal 13 Maret 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten Surat Kuasa No. 157/2018 pada tanggal 14 Maret 2018;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
Lawan
1.Ny. F. Sri Yuhanis, Alamat : Dadimulyo III RT 002 RW 005 No. 7 Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
2.Prastiwi Astri Linuwih, Alamat : Dadimulyo III RT 002 RW 005 No. 7 Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
Keduanya tersebut dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Aryo Saloko, SH dan Tri Harini, SH, Keduanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Aryo Saloko, SH & Rekan yang beralamat kantor di Jl. Raya Klaten-Solo Km.4 Perempatan Ketandan (RSI), Belang Wetan, Klaten Utara, Kabupaten Klaten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 April 2018 dan telah didaftarkan dengan Nomor 252/2018 tanggal 8 Mei 2018;
Selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding semula Para Tergugat I;
3. Mursilah Hadiwardoyo, Alamat : Dukuh Birin, Desa Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
4. Kepala Desa Karang Lo, Alamat : Desa Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;
5. Kepala Kantor Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Klaten, Alamat : Jl. Veteran No 82, Bareng Lor, Klaten Utara, Kabupaten Klaten,selanjutnya disebut sebagai Tururt Teerbanding II semulaTurut Tergugat II ;
6.Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Klaten, Alamat : Jl. Veteran No.88, Bareng Lor, Klaten Utara, Kabupaten Klaten;
dalam hal ini memberikan kuasanya kepada 1. Akang Darmaji, SH.,MH, 2. Budi Prasetya, S.SiT, M.Hum, 3. Tri Mardiyanti, S.SiT, M.Hum, 4. Sapta Giri, SH, 5.Nur Abadi Sudarsono, SH.,MH, 6.Khrisnawan Purnama,SH, 7. Bekti Nur Prastuti, S.Tr 8. Kardiyono, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Oktober 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten dengan Nomor : 389/2017 tertanggal 19 Oktober 2017, selanjutnya disebut sebagai Tururt Terbanding III semula Turut Tergugat III;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 18 Mei 2018 Nomor 231/Pdt/2018/PT SMG tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis tanggal 23 Mei 2018 Nomor 231/Pdt/2018/PT SMG Tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca berkas perkara dan putusan Pengadilan Negeri Kelaten tanggal 28 Februari 2018 Nomor 110/Pdt.G/2017/PN.Kln. beserta lampiran-lampirannya ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 14 September 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelaten dalam Register Nomor 110/Pdt.G/2017/PN Kln tanggal 27 September 2017 , telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa awal mulanya pada Tahun 1979, telah terjadi sengketa antara Asmoredjo alias Sugijo (alm) melawan Ny. Tukilah Hardjodirjo alias Tukilah Harjodreyo, pada persidangan perkara perdata No. 29/K/1979/Pdt.Klt. memperebutkan hak atas 2 lahan Tanah sepikul, yaitu persil nomor 45-47-49 Kohir Nomor C310, Blok A 139 seluas 2105 m2, dan persil nomor 42 Kohir Nomor C310, Blok B 106 seluas 2195 m2.
Bahwa Penggugat seharusnya adalah pihak yang berhak atas tanah tersebut, dibuktikan pada hari Senin, 15 Februari 1971 telah membeli sebidang tanah bekas hak hanggaduh dari Asmoredjo alias Sugijo seluas 2105 m2, dengan persil nomor 45-47-49 Kohir Nomor C310, Blok A 139, dengan Harga Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), tanah tersebut terletak di Desa Karanglo, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : sawah milik Imandimedjo
Timur : jalan desa jurusan Ketinggen-Tuban
Selatan : Sawah milik Mangunpawiro
Barat : Kali Sijaran
Dengan akta jual beli nomor 8/ 1971 tanggal 15 Februari 1971 yang ditandatangani oleh Soebroto sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dihadiri oleh Gitodihardjo Kepala Desa Karanglo sebagai saksi 1 (satu), dan Witodihardjo Kebayan Desa Karanglo sebagai saksi 2 (Dua).
Bahwa Penggugat pada saat itu juga, di hari Senin tanggal 15 februari 1971 telah membeli sebidang tanah bekas hak hanggaduh dari Asmoredjo alias Sugijo seluas 2195 m2, dengan persil nomor 42 Kohir Nomor C310, Blok B 106, dengan Harga Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), tanah tersebut terletak di Desa Karanglo, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : sawah milik Imandimedjo
Timur : jalan desa jurusan Ketinggen-Tuban
Selatan : Sawah milik Mangunpawiro
Barat : Kali Sijaran
Dengan akta jual beli nomor: 8/ 1971 tanggal 15 Februari 1971 yang ditandatangani oleh Soebroto sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dihadiri oleh Gitodihardjo Kepala Desa Karanglo sebagai saksi 1 (satu), dan Witdihardjo Kebayan Desa Karanglo sebagai saksi 2 (Dua).
Bahwa Saudara Witodiharjo alias Suwito (Alm) (yang pernah menjadi saksi dalam jual-beli tanah tesebut antara Asmoredjo alias Sugijo dengan Ny. Tukilah Hardjoreyo pada tanggal 15 Februari 1971), pada saat persidangan perkara perdata No.29/ K/ 1979/ Pdt.Klt persengketaan antara Asmoredjo alias Sugijo (Alm) melawan Ny. Tukilah Hardjodreyo, telah memberikan keterangan palsu, sehingga atas perbuatannya tersebut saudara Witohardjo alias Suwito (Alm) dilaporkan dan diganjar dengan hukuman 3 (tiga) bulan penjara dengan masa percobaan 9 (sembilan) bulan, karena telah terbukti melanggar ketentuan pasal 242 Ayat (1) KUHP dengan nomor Putusan Pengadilan Negeri Klaten No. 263/ 1981.SUMIR yang disiarkan pula dimuka umum pada hari senin Tanggal 28 September 1981, ditandatangani oleh Hakim Ny. Mikaela Warsito SH; Panitera Pengganti Ny. Maria Sarwini, dengan Jaksa Pada kejaksaan Negeri Klaten; Tawar Bc.Hk.
Bahwa Penggugat pernah bersengketa dengan Witodihardjo alias Suwito (Alm), pada akhirnya dicapai kesepakatan perdamaian di Pengadilan Negeri Klaten, dengan akta perdamaian Register No. 36/ K/ 1976 Pdt.Klt yang mana pada intinya bahwa Tergugat sanggup menyerahkan semua sertifikat tanah sawah yang sudah dibalik nama menjadi Mursilah Hadiwardoyo (Tergugat III) adalah salah satu anak dari Witodihardjo alias Suwito (Alm) kepada Penggugat.
Bahwa terkait dengan pelaksanaan amar putusan akta perdamaian yang tercantum di dalam Nomor Register 36/ K/ 1976/ Pdt. Klt., dari pihak Penggugat (Ny Tukilah Hardjo Dreyo) telah melaksanakan mengenai keseluruhan apa yang telah disepakati dan dituangkan dalam Akta Perdamaian tersebut, akan tetapi hal itu belum dilaksanakan juga oleh Tergugat III (tiga) (Ny. Mursilah Hadiwardoyo), dikarenakan sertifikat yang seharusnya dikembalikan oleh Tergugat III (tiga) kepada Penggugat sesuai Akta Perdamaian Register No. 36/ K/ 1976 / Pdt.Klt., yang telah diputus oleh majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Klaten, dalam hal ini kedua sertifikat tersebut malah dibalik nama secara sepihak dan tanpa sepengatahuan Penggugat yang kemudian beralih dan atas nama Ny. Mursilah Hadiwardojo (Tergugat III) “yang dalam hal ini merupakan salah satu anak dari Sdr. Witodiharjo alias Suwito (Alm)” dan kemudian pada saat ini telah beralih pihak lagi kepada pihak Tergugat I (satu), dan Tergugat II (dua).
Bahwa kepala Desa Karanglo Gitodihardjo pada saat itu pernah mengeluarkan Surat Keterangan tertanggal 22 Juli 1983 yang isinya menerangkan bahwa Gitodihardjo sebagai saksi menerangkan dengan sebenarnya bahwa pada tahun 1975 Mbok Tukilah (penggugat) yang resmi membeli tanah sawahnya Pak Asmoredjo yang akhirnya mendapat sertifikat.
Bahwa seiring berjalannya waktu pada saat ini berdasarkan Surat Wajib Pajak dari Ds. Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan Kabupaten Klaten yang kami telusuri, tanpa sepengetahuan oleh Penggugat, tanah sawah yang seharusnya dikembalikan oleh Tergugat III (tiga) kepada Penggugat tersebut pada saat ini telah berpindah penguasaan dan dibalik nama atas nama Ny. F.Sri Yuhanis (Tergugat I) dan Prastiwi Astri Linuwih (Tergugat II), yang beralamat di Dadimulyo III RT 002 RW 005 No. 7 Kecamata Klaten Utara, Kabupaten Klaten dan penguasaan tersebut diduga sejak sekitar tahun 2000 hingga sekarang.
Bahwa, dalam uraian kronologi perkara diatas kedua sertifikat hak atas tanah dengan persil nomor 45-47-49 Kohir Nomor C310, Blok A 139 seluas 2105 m2, dan persil nomor 42 Kohir Nomor C310, Blok B 106 seluas 2195 m2 yang terletak di Desa Karanglo, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah tersebut, beserta dengan bangunan yang berdiri diatasnya, selanjutnya dalam gugatan ini mohon disebut dan dinyatakan sebagai Obyek Sengketa.
Bahwa, dikarenakan status tanah tersebut pada saat ini dijadikan obyek sengketa dalam gugatan ini maka yang dalam hal ini menguasai dan atau memegang sertifikat tanah tersebut dengan dasar jual beli atau perjanjian apapun, agar dijadikan Pihak Tergugat I (Satu) dan Tergugat II (dua) dalam gugatan ini;
Bahwa, tindakan Tergugat III (tiga) yang telah menjual/ mengalihkan kepada Pihak lain atau kepada Pihak Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) dengan jalan apapun, mengakibatkan Penggugat dirugikan haknya baik secara materiil maupun imateriil selama puluhan tahun, maka dari itu Penggugat berharap agar obyek sengketa di dalam gugatan ini yang berupa sertifikat hak milik atas tanah persil nomor 45-47-49 Kohir Nomor C310, Blok A 139 seluas 2105 m2 (dua ribu seratus lima meter persegi), dan persil nomor 42 Kohir Nomor C310, Blok B 106 seluas 2195 m2 (dua ribu seratus sembilan puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Karanglo, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, yang pada saat ini telah beralih atas nama Ny. F.Sri Yuhanis (Tergugat I) dan Prastiwi Astri Linuwih (Tergugat II), yang beralamat di Dadimulyo III RT 002 RW 005 No. 7 Kecamata Klaten Utara, Kabupaten Klaten agar dapat dilakukan Blokir (Pemblokiran) secara Permanen pada Kantor Pertanahan Klaten, oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Klaten, agar tidak diperalihkan lagi kepada Pihak lain oleh Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) maupun Tergugat III (tiga) hingga gugatan maupun sengketa perdata antara Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (tiga) diselesaikan secara Final dan Incracht van gewijkde;
Bahwa, baik Tergugat I, Tergugat II maupun Tergugat III (tiga) hingga dengan saat gugatan ini dibuat dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Klaten belum juga mengembalikan apa yang disebut sebagai obyek sengketa di dalam gugatan ini meskipun sudah berulang kali dilakukan upaya-upaya secara win-win solution melalui penyelesaian secara kekeluargaan bahkan juga dengan dibuatkannya surat panggilan atau peringatan hukum (somasi) melalui kuasa hukum Penggugat, akan tetapi hingga saat Gugatan ini dibuat Penggugat tidak pernah mendapatkan hasil dari hal tersebut.
Bahwa, Tindakan Tergugat III yang tidak melaksanakan isi akta perdamaian Register No. 36/ K/ 1976 Pdt.Klt. dan malah mengalihkan obyek kepada pihak lain sebagaimana disebutkan dalam poin poin posita ini adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatic daad), Perbuatan Melawan Hukum tersebut sebagaiamana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Bahwa, akibat perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III tersebut Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp.510.000.000,- (Lima ratus sepuluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: selama sekitar 40 tahun Pengugat tidak mendapatkan hasil dari sawah yang kalau disewakan harga Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) satu patok per tahun jumlah 40 x Rp.1.500.000,- = Rp.60.000.000,- x 2patok = Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan untuk mengurus di dalam memperjuangkan hak milik sawah tersebut diatas dari sekitar tahun 1985 sampai sekarang Penggugat telah menjual harta berupa perhiasan 1kg emas seharga Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan hewan piaraan sapi dan kambing yang dijual borong Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) total kerugian Rp.510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) dan kerugian imateriil lainya sejumlah Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah), dan sebagaimana diatur Pasal 1246 jo pasal 1250 KUHPerdata, maka Penggugat dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian yang disertakan dengan gugatannya;
Bahwa, sebelum diajukannya gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini ke Pengadilan Negeri Klaten, Penggugat diwakili oleh Kuasa Hukumnya telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengadakan pertemuan maupun penyelesaian sengketa secara kekeluargaan ataupun ADR (Alternative Dispute Resolution), akan tetapi hasilnya tetap sama saja baik Tergugat I (satu), Tergugat II (dua), dan Tergugat III (tiga) tidak dapat memenuhi hal-hal mengenai pengembalian sertifikat hak atas kedua obyek sengketa tersebut ataupun dengan etikat baik ataupun upaya lain kepada Penggugat untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat, bahkan Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan Somasi (Peringatan Hukum), sebanyak 2 (dua) kali kepada Tergugat I, Tergugat II (dua), dan langsung berdialog dengan Tergugat III (tiga) yang intinya adalah memberi peringatan hukum apabila hal ini tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan maupun cara damai maka akan diajukan melalui tuntutan hukum, dan hal tersebut baik oleh Tergugat I, Tergugat II (dua), dan Tergugat III (tiga) tidak menanggapi sama sekali peringatan hukum (somasi) yang telah dilayangkan oleh Kuasa Hukum Penggugat;
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 180 ayat (1) HIR/ Pasal 191 ayat (1) RBg, yang menyatakan bahwa pengadilan Negeri dapat memerintahkan supaya putusan dapat diajalankan terlebih dahulu (uit voer bar bij voorraad), walaupun ada perlawanan (verzet) maupun banding dan atau upaya hukum lainnya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Penggugat dengan segala hormat kehadapan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kota Klaten, mohon agar berkenan menerima dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
PRIMER :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan, secara hukum akta perdamaian Register No. 36/ K/ 1976 Pdt.Klt tertanggal 16 Juni 1977 yang telah disepakati dan ditandatangani bersama antara Tergugat III (tiga) dan Penggugat adalah Sah dan Berkekuatan Hukum Tetap;
Menyatakan, secara hukum Surat Pernyataan yang dibuat oleh kepala Desa Karanglo atas nama Gitodiharjo, pada tanggal 22 Juni 1981, adalah Sah dan Berkekuatan Hukum Tetap.
Menyatakan, perbuatan yang dilakukan Tergugat III (tiga) yang dalam hal ini tidak memenuhi kewajibannya dalam mengembalikan 2 (dua) buah sertifikat tersebut kepada Penggugat sesuai dengan akta perdamaian Pengadilan Negeri klaten dengan No. 36/ K/ 1976 Pdt.Klt yang telah ditentukan dalam amar akta perdamaian tersebut, tertanggal 16 Juni 1977, dan tidak adanya etikat baik dari Tergugat III (tiga) dalam hal ini mengalihkan obyek sengketa kepada pihak lain adalah merupakan perbuatan Melawan hukum;
Menyatakan, secara hukum bahwa sertifikat tanah Hak Milik No. 184, luas tanah: ± 2105 m2 (dua ribu seratus lima meter persegi), dan sertifikat tanah Hak Milik No. 185, luas tanah: + 2195 m2 (dua ribu seratus sembilan puluh lima meter persegi) terletak di Desa Karanglo, Kec.Kebonarum, Kab.Klaten sepenuhnya dinyatakan sebagai Obyek Sengketa dan tidak dapat dipindah tangankan kembali oleh pihak manapun, hingga Tergugat I, Tergugat II (dua), dan Tergugat III (tiga) memenuhi kewajibannya terhadap Penggugat;
Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, untuk melakukan pemblokiran terhadap 2 (dua) buah sertifikat tanah dengan SHM, Nomor 184 dan SHM No.185 terletak di Ds.Karanglo, Kec.Kebonarum, Kab. Klaten beserta dengan bangunan yang berdiri diatasnya sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Menerima dan Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan kepada Ketua Pengadilan Negeri Klaten atas Obyek Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 184 dan Sertifikat Tanah Hak Milik No.185 terletak di Ds. Karanglo, Kec. Kebonarum, kab. Klaten, yang pada saat ini obyek sertifikat tanah hak milik tersebut dipegang dan dikuasai oleh Pihak Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) ;
Memerintahkan kepada Kantor Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Klaten sebagai Turut Tergugat II untuk menghentikan proses penarikan pajak sementara waktu, selama proses sengketa hukum di dalam gugatan ini berlangsung.
Memerintahkan terhadap Tergugat I (satu), Tergugat II (dua), dan Tergugat III (tiga), untuk mengembalikan dua buah sertifikat tanah Hak Millik No.184 dan sertifikat tanah Hak Milik No.185 letak di Ds.Karanglo, Kec.Kebonarum, Kab.Klaten kepada Penggugat sebagai seorang yang sah dan berhak atas hak yang sesungguhnya;
Memerintahkan terhadap Tergugat I (satu), Tergugat II (dua), dan Tergugat III (tiga) untuk memberikan Ganti kerugian baik materiil maupun imateriil seperti halnya yang telah diuraikan dalam poin 14 posita Gugatan ini terhadap Penggugat;
Menyatakan dalam hal ini putusan dapat dilakukan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet) maupun banding dan upaya hukum lain (uit voer bar bij voorraad);
Menghukum kepada Tergugat I (satu), Tergugat II (dua), Tergugat III (tiga) dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
Menghukum kepada Tergugat I (satu), Tergugat II (dua), dan Tergugat III (tiga) untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
SUBSIDAIR :
Dalam Peradilan yang baik ini, apabila Majelis Hakim Yang Mulia, dalam memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan dari Penggugat tersebut, Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan jawabannya secara tertulis dipersidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
1. GUGATAN PENGGUGAT ADALAH NEBIS IN IDEM :
Bahwa Perkara ini pernah di ajukan dan diputus serta telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap ( Inkracht Van Gewisjde ) pada pengadilan di tingkat I : PN Klaten dengan No Perkara :29 / K/1979 Pdt.Klt., tgl. 3 – 01 - 1981, Jo. Nomor : 199/1982/Pdt/PT.Smg., tgl. 15 – 06 – 1983, Jo. Nomor : 1202 K/Pdt/ 1985, tgl. 25 – 03 - 1986, Jo. No. 142 PK/Pdt/1991, tertanggal 30 – 04 – 1994, sebagai Penggugat Pak. ASMOREDJO alias SUGIYO selaku Tergugat NY. HARDJODRIYO alias TUKILAH dengan Putusan membatalkan Jual Beli atas tanah sawah sebagaimana tercatat dalam Buku C No.310 Ds. Karanglo ; kemudian NY. HARDJODRIYO alias TUKILAH mengajukan Gugatan kepada ASMOREDJO alias SUGIYO, DKK. Dengan Perkara Nomor : 61/Pdt.G/1994/PN.Klt. tertanggal 20 Juli 1994, dengan Amar Putusan Menolak Gugatan Penggugat ;
Bahwa yang menjadi Obyek, Subyek serta materi gugatan adalah sama, sehingga tidak boleh suatu perkara yang sama, yang sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan Hukum tetap oleh Pengadilan diperiksa dan diputus lagi untuk kedua kalinya ( JCT. Simorangkir cs. 1980 ; 108 ), jelas Gugatan Penggugat dikategorikan : NEBIS IN IDEM, karena telah memenuhi unsur – unsur, sebagai berikut :
Obyek Gugatan sama :
Bahwa Obyek Gugatan Penggugat A-quo, tertanggal 14 September 2017 dengan Gugatan Penggugat tertanggal 5 Februari 1979 sebagaimana telah tertuang dalam Putusan PN Nomor : 29 /K/ 1979 Pdt.Klt..Tgl. 03 – 01 - 1981, pada dasarnya adalah sama, yaitu 1 staat Tanah sawah bekas hak hanggaduh dari Asmorejo, dengan persil no.46-47-49 kohir No. C : 310 Blok A 139, luas : 2.105 M 2 dan persil nomor : 42 kohir C : 310 Blok B 106 , luas : 2.195 M2, keduanya terletak di Ds. Karanglo, Kec. Kebonarum, Kab. Klaten.
Alasan / dasar yang sama ;
Bahwa pada prinsipnya antara gugatan yang sekarang dengan gugatan terdahulu mempunyai dasar /alasan hukum yang sama, yaitu sama sama hendak meneguhkan kepemilikan atas tanah sawah karena telah membeli dari Asmoredjo, yaitu telah dibuat Akta jual beli oleh soebroto sebagai PPAT (mohon periksa Posita gugatan angka 3, & 4 pada gugatan tanggal 14 September 2017 ) ;
Subyek Gugatan sama :
Bahwa pada gugatan terdahulu perkara No. 29/K/1979 Pdt.Klt. sebagai Penggugat adalah : Bp. ASMOREDJO alias SUGIYO, sedangkan Tergugat I adalah NY. HARDJODRIYO alias TUKILAH dan Tergugat II , NY. MURSIAH, sementara pada perkara aquo Perkara No.110/Pdt.G/2017/PN.Kln. adalah kebalikannya selaku Penggugat adalah NY. HARDJODRIYO alais TUKILAH sedangkan Tergugat I, & II adalah anak dari Drs. SUMIADI , yang merupakan pembeli tanah sawah tersebut dari Pemilik sebelumnya yaitu , WITO, Sedangkan Tergugat II adalah anak dari WITO yang dalam gugatan No. 29 /K/1979 PDT.Klt. didudukkan sebagai Tergugat II;
Bahwa dengan demikian Pihak - pihak dalam Perkara ini in casu, Penggugat dan Para Tergugat adalah tetap sama dengan Pihak pihak dalam perkara terdahulu, meskipun secara personal Tergugat I, II dan III berbeda akan tetapi Para Tergugat perkara ini ( Tergugat I, II dan III ), hanyalah meneruskan kepentingan Hukum dari orang tuanya, Tergugat I dan II karena ahli waris istri dan anak dari Drs. SAMIADI ( Almarhum ), dan Tergugat III adalah ahli waris anak dari WITO, sehingga TERGUGAT I, II & III kedudukannya hanya sebagai Ahli waris Pengganti dari orang tuanya, sedangkan kepentingan / ESENSI didudukannya Pihak - pihak dalam Gugatan ini adalah sama, sedangkan TURUT TERGUGAT I , II dan III didudukkan sebagai Turut Tergugat hanyalah untuk memenuhi ketentuan Hukum Acara saja, ( Acesoir ) , faktanya para Turut Tergugat bukanlah pihak yang berkaitan secara langsung dengan penguasaan Obyek Sengketa ;
Oleh karena Gugatan Penggugat telah memenuhi unsur - unsur sebagaimana tersebut diatas, maka secara Hukum Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan NEBIS IN IDEM.
2. Bahwa Gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat Formal suatu Gugatan, karena secara Hukum suatu Gugatan harus jelas mengenai Subyek, Obyek, kapasitas maupun pokok materi Gugatan, yaitu, antara lain adalah sebagai berikut :
Gugatan PENGGUGAT tidak didasari pada alas Hak yang cukup ( Persona Standi In Judicio ).
Bahwa Penggugat dalam Perkara ini tidak mempunyai alas HAK yang dibenarkan secara Hukum untuk mengajukan Gugatan, karena Penggugat sama sekali tidak mempunyai Hubungan Hukum dengan Tergugat I dan II, artinya didalam hukum setiap tuntutan Hukum, incasu Gugatan yang diajukan Penggugat, harus didasarkan pada kepentingan Hukum yang cukup sebagai syarat utama untuk diterimanya tuntutan
Hak itu oleh Pengadilan guna diperiksa ( point d”interest point d’action ), bahwa dari apa yang telah diuraikan dalam Posita Gugatan Penggugat Angka 1 apabila dikaitkan dengan Posita angka 5,telah jelas Putusan Perkara Perdata No. 29/K/1979/Pdt.Klt Jo. Nomor : 199/1982/Pdt/PT.Smg., Jo. Nomor : 1202 K/Pdt/ 1985, Jo. No. 142 PK/Pdt/1991, adalah diputus setelah adanya Putusan No. 36/K/1976/Pdt.Klt. yang dijadikan dasar dalam Gugatan A-quo, sebagaimana dalil Penggugat dalam Posita angka 5, secara Hukum Putusan yang kemudian lah yang berlaku, karena dalam Putusan No. 29/K/1979 Pdt.Klt.Dst. membatalkan jual beli atas tanah sawah C. Nomor : 310 Ds. Karanglo dari Ny. HARDJODRIYO alias TUKILAH ; sehingga Putusan Perkara karena Perdamaian No. 36/K/1976/Pdt.klt., harusnya batal demi hukum, karena dianulir oleh Putusan Perkara No. 29/K/1979 Pdt.klt. Dst. sementara kapasitas Tergugat I dan II adalah pembeli yang beritikad baik, incasu orang tuanya telah membeli secara sah dari Pemilik sebelumnya ;
Dengan demikian tidak ada kewajiban Hukum apapun/ tidak ada hubungan Hukum apapun antara Penggugat dan Tergugat ; Sehingga jelas dalam Perkara A –quo Penggugat sama sekali tidak mempunyaiALAS HAK yang cukup untuk mengajukan Gugatan ini ;
Bahwa Gugatan Penggugat salah mengenai Obyek gugatannya (Error In Obyekto ), yakni :
Bahwa Obyek Sengketa sebagaimana dimaksud Penggugat dalam Posita angka 9 dan Petitum Gugatan angka 5. Yaitu Sertifikat Hak Milik atas tanah Persil No. 45-47-49 kohir Nomor C. 310 Blok A 139 luas 2.105 M2, dan persil No. 42 kohir no. C 310, Blok B 106 luas : 2.195 M2, sebagaimana telah tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 184 dan 185, yang terletak di Ds, Karanglo, kec. Kebonarum, adalah jelas bukan milik Tergugat I dan Tergugat II, sebab Tanah sawah Blok A dan B milik Tergugat I dan II yang diperoleh dari warisan orang tua Tergugat II adalah tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 813 dan No. 814 Desa Karanglo ;
Oleh karena gugatan Penggugat telah salah Objeknya menjadikan gugatan Penggugat tidak jelas dan atau kabur, maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa Gugatan Penggugat kurang Pihak (Plurium Litis Consortium).
Bahwa Penggugat dalam Gugatannya tidak menggugat seluruh ahli waris dari Bp. Drs. SUMIJADI RATWANTIARA ( suami dari Tergugat I & ayah dari Tergugat II ) , faktanya Drs. Sumijadi Ratwantiara mempunyai anak 2 ( dua ), jadi Sertifikat Hak Milik secara formalitas hanya di atas namakan kepada istri dan anak nomor 1, untuk mempermudah pengurusan balik namanya, karena anak Nomor 2 merantau ke Jakarta ; namun demikian untuk hak waris selaku ahli waris anak tetap melekat dan akan mendapat bagian, oleh karena ada ahli waris utama / anak yang tidak didudukkan sebagai Tergugat dalam perkara ini, sehingga tanpa menarik ahli waris anak yang bernama : PRASETYASTI DWI NUGRAHANTI selaku pihak Tergugat menjadikan Gugatan Penggugat kurang pihaknya ;
Bahwa dalam gugatan ini pula Penggugat telah dengan sengaja menyembunyikan atau membuat tidak jelas mengenai keadaan yang sebenarnya, atau setidak - tidaknya Gugatan Penggugat telah tidak jelas dalam penulisannya ;
Bahwa berdasarkan Putusan MA RI No. 621.K/Sip/1975, suatu Gugatan yang tidak mencantumkan Tergugat secara lengkap atau kurang Pihak dinyatakan PLURIUM LITIS CONSORTIUM sehingga dapat dikategorikan sebagai ERROR IN PERSONA, oleh karenanya patut dan pantas apabila Gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ) ;
Gugatan salah Subyek Hukum ( Error In Subyekto ) ;
Bahwa Penggugat telah keliru menarik Tergugat I & Tergugat II dalam perkara ini, sebab titel dalam Gugatan sebagaimana dalam posita Gugatan, apabila Penggugat merasa telah membeli dari ASMOREDJO alias SUGIYO dan pernah ada kesepakatan damai dalam perkara dengan WITODIHARDJO, seharusnya yang digugat adalah Para ahli waris ASMOREDJO dan Para Ahl Waris dari WITODIHARDJO, sebab secara hukum tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, jelas sama sekali tidak mempunyai Hubungan Hukum baik langsung maupun tidak langsung dengan Penggugat , artinya didalam hukum setiap tuntutan Hukum, incasu Gugatan yang diajukan Penggugat, harus didasarkan pada kepentingan Hukum yang cukup, oleh karena itu sangat tidak relevan apabila Tergugat I dan Tergugat II ditarik sebagai Pihak dalam Perkara A-quo, apalagi bertanggung jawab untuk mengembalian Sertifikat Hak Milik yang diperoleh dari Warisan orang tuanya ;
Sehingga Gugatan Penggugat yang demikian nyata nyata telah tidak memenuhi unsur Materiil Gugatan oleh karenanya harus ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijk Verklaaard ). ( Vide. Yurisprudensi MA.RI Nomor : 4 /Sip/1958 ), tanggal 13 – Desember – 1958.
3. Gugatan Penggugat adalah kabur ( Obscuur Libell ) antara lain :
Bahwa Gugatan Penggugat tidak memenuhi kaedah penulisan / penyusunan Gugatan yang benar, yakni tidak ada kesesuaian antara Posita Gugatan dengan Petitum, karena dalam Posita harus diuraikan dalil-dalil kongkrit tentang adanya Hubungan Hukum yang merupakan dasar serta alasan alasan dari pada Tuntutan, setiap tuntutan yang dituangkan dalam Petitum haruslah dijabarkan dalam Posita gugatan, sehingga antara Posita dengan Petitum terdapat korelasi yang saling mendukung, artinya hanya yang dijelaskan uraian sengketa Hukumnya yang boleh diminta dalam PETITUM, sebagai contoh dalam Gugatan Penggugat, dalam Posita angka 12, 13 dan 15 Penggugat tidak pernah menyatakan Tergugat I, II dan III untuk mengembalikan dua buah Sertifikat tanah Hak Milik No. 184 dan Sertifikat tanah Hak Milik No. 185 kepada Penggugat, Sementara dalam Petitum angka 9 Penggugat telah memintakan memerintahkan Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III mengembalikan dua buah Sertifikat Hak Milik termaksud ;
Bahwa antara Posita yang satu dengan Posita yang lain, mengenai penentuan Obyek Sengketa saling bertentangan / KONTRADIKTIF satu sama lain, yaitu :
Bahwa pada Posita angka 9 ( halaman 4 ) berbunyi :” Bahwa dalam uraian kronologis perkara diatas kedua Sertifikat hak atas tanah Dst............ BESERTA DENGAN BANGUNAN YANG BERDIRI DIATASNYA, selanjutnya dalam Gugatan ini mohon disebut sebagai OBYEK SENGKETA.”, sedangkan pada Posita angka 10, yang berbunyi : ” Bahwa dikarenakan STATUS TANAH tersebut pada saat ini dijadikan OBYEK SENGKETA DALAM GUGATAN INI, Dst......” , sementara dalam Posita angka 11, dinyatakan : ” ............., maka dari itu Penggugat berharap agar OBYEK SENGKETA didalam gugatan ini yang berupa Sertifikat Hak Milik atas tanah persil Nomor : Dst............”
Telah Terungkap yang menjadi Obyek Sengketa dalam Perkara ini tidak jelas, lalu yang menjadi Obyek Sengketa itu kedua sertifikat beserta bangunan yang berdiri diatasnya ? ataukah Status Tanah tersebut ? ataukah hanya kedua Sertifikat ?
Bahwa antara Posita satu dengan yang lain tidak ada korelasinya, yaitu : pada point point Positanya, Penggugat menguraikan Tergugat I, II dan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum menguasai dan tidak mengembalikan Obyek Sengketa berupa SHM atas tanah No.184 & 185 Ds. Karanglo, akan tetapi anehnya dalam Posita angka 14 dan Petitumnya angka 10, Tergugat I, II dan III dihukum untuk membayar ganti kerugian akibat dari Penggugat tidak bisa menggarap Sawah, jelas ini dua hal yang berbeda ( tidak nyambung ) ;
Oleh karena Posita Gugatan kontradiktif satu sama lain, sehingga menjadikan Gugatan Penggugat tidak jelas / Kabur dan sudah sepantasnyalah untuk dinyatakan tidak diterima atau setidak - tidaknya ditolak;
Bahwa berdasarkan uraian uraian tersebut diatas, jelas apabila Gugatan Penggugat kabur dan atau tidak jelas sehingga Gugatan Penggugat demi Hukum haruslah dinyatakan tidak dapat diterima / NO, ( Niet Onvankelijk Verklaard( Vide ; YurisprudensiMA RI No. 582K/Sip/1973 tertanggal 18 Desember 1975 ) ;
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
Bahwa apa yang tertulis dalam Eksepsi mohon dianggap secara Mutatis Mutandis tertulis dan tercantum kembali dalam Konpensi ini ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas semua dalil - dalil Gugatan Penggugat kecuali yang diakui dan dibenarkan secara tegas ;
Bahwa dalil - dalil Gugatan Penggugat pada angka 1, 2 dan 3 adalah tidak benar, dan akan kami tanggapi sebagai berikut : bahwa Gugatan Penggugat Posita angka 2 tidak logis,dan terlalu mengada ada, sebab dalam Hukum tidak ada kata kata berupa ” HARAPAN ” yaitu dengan kalimat : ” Penggugat seharusnya adalah Pihak yang berhak atas tanah tersebut, Dst...... ”, dalam Hukum Perdata adalah mencari kebenaran formil bukanlah mencari keinginan dari masing masing Pihak, telah terbukti didepan persidangan yakni perkara Nomor : 29 / K/1979 Pdt.Klt., tgl. 3 – 01 - 1981, Jo. Nomor : 199/1982/Pdt/PT.Smg., tgl. 15 – 06 – 1983, Jo. Nomor : 1202 K/Pdt/ 1985, tgl. 25 – 03 - 1986, Jo. No. 142 PK/Pdt/1991, tertanggal 30 – 04 – 1994, perkara tersebut telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap ( in kracht Van gewisjde ), dimana dalam Putusan tingkat pertama s/d PK di Mahkamah Agung telah memenangkan Gugatan penggugat ( Bp. ASMOREDJO alias SUGIYO ), yang dalam amar putusannya telah membatalkan jual beli tanah sawah Obyek Sengketa yang materiilnya hanya jual beli sawah Blok B, akan tetapi dibuat Akta Jual beli seluruh sawah, adalah batal dengan segala akibatnya, dan telah terbukti pula pada tahun 1994 justru NY. HARDJODIRJO alias TUKILAH HARDJODREJO mengajukan Gugatan dengan titel gugatan, obyek sengketa dan pihak Pihak yang sama yaitu Perkara No. 61/Pdt.G/1994/PN.Klt. adapun amar Putusan adalah menolak Gugatan Penggugat ;
Adalah Ilusi belaka apabila Penggugat masih meyakini telah membeli sebidang tanah bekas Hak hanggaduh dari Asmoredjo alias Sugiyo, sebagaimana Posita angka 2 dan 3, sementara telah diputus dalam Perkara Perdata sebagaimana tersebut diatas, yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap, Putusan mana telah membatalkan jual beli atas tanah sawah Blok A dan B tersebut ;
Bahwa dalil posita angka 4 adalah tidak benar, yang benar adalah apabila fakta yang terjadi benar sebagaimana Posita angka 4, tentunya Putusan Perkara Pidana termaksud dapat dipakai sebagai bukti dalam Perkara No. 61/Pdt.G/1994/PN.Klt. dimana dalam perkara tersebut Ny. HARDJODIRJO alais TUKILAH HARDJODREJO, dalam gugatannya mendasarkan telah membeli tanah sawah Blok A dan B dari ASMOREDJO alias SUGIYO, namun pada kenyataannya Gugatan Penggugat ( NY. HARDJODIRJO alias TUKILAH ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim pemeriksa Perkara ;
Bahwa Posita angka 5, 6 dan 7 adalah tidak benar, dan akan kami tanggapi adalah sebagai berikut : fakta yang benar adalah apabila penggugat dalam perkara A-quo mendasarkan adanya kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam Putusan perkara Nomor : 36/K/1976 Pdt, Klt. Jelas Tidak ada korelasinya dan sama sekali tidak logis, sebab setelah adanya Putusan Perdamaian tersebut mengenai sengketa dengan obyek yang sama, telah diajukan Gugatan Perdata oleh ASMOREDJO alias SUGIYO, dengan perkara Nomor : 29 / K/1979 Pdt.Klt., tgl. 3 – 01 – 1981, adapun putusan telah membatalkan jual beli Ny. HARDJODIRJO alias TUKILAH HARDJODREJO, Putusan mana telah dikuatkan oleh Putusan PT. Semarang Dengan Nomor : 199/1982/Pdt/PT.Smg., tgl. 15 – 06 – 1983, Jo. Putusan Kasasi Nomor : 1202 K/Pdt/ 1985, tgl. 25 – 03 - 1986, Jo. Putusan Peninjauan Kembali ( PK ) No. 142 PK/Pdt/1991, tertanggal 30 – 04 – 1994, bahkan pada tahun 1994, NY. HARDJO DIRJO alias TUKILAH HARDJODREJO telah mengajukan gugatan balik kepada ASMOREDJO alias SUGIYO, dengan materi, Obyek & Subyek Gugatan yang sama dan dalam Putusan Hakim telah menolak gugatan Penggugat NY. HARDJODIRJO alias TUKILAH HARDJODREJO, sehingga telah jelas Putusan yang dipakai dan berlaku mengikat adalah Putusan yang terakhir, sesuai adagium : ” Lex Posterior Derogat Legi Priori ”,
Satu dan lain hal adalah tidak benar Sertifikat yang menurut versi Penggugat secara sepihak dan tanpa sepengetahuan Penggugat beralih yang pada saat ini telah beralih pihak lagi kepada Tergugat I dan II, sebab FAKTA yang benar Tergugat I dan II mendapat peralihan karena turun waris dari suami Tergugat I dan orang tua Tergugat II yang bernama Drs. SUMIJADI RATWANTIARA, dimana Drs. SAMIJADI telah membeli tanah sawah dari WITO TIYOSO alias WAGIYO, jadi bukan dari Ny. MURSILAH HADIWARDOYO, sebagaimana dalil - dalil Posita Penggugat ;
Bahwa dalil Posita angka 8, 9 , 10 dan 11 adalah tidak benar, akan kami tanggapi sebagai berikut : fakta yang benar Tergugat I dan II mendapat warisan dari orang tuanya , yakni Drs. SUMIJADI RATWANTIARA pada tanggal 27 Juni 2005, sementara Drs. Sumijadi Ratwantiara telah membeli dari WITO TIYOSO alias WAGIYO berdasarkan Akta jual Beli tertanggal 19 Juni 1998, yang dibuat oleh dan dihadapan : MOCHAMAD IMRON, SH. Notaris PPAT Klaten, bahwa jual beli telah SAH dilaksanakan sebab sejak tanggal Akta jual Beli ditanda tangani kedua belah pihak, Drs. Sumijadi Ratwantiara telah menggarap/ menguasai fisik tanah sawah tersebut dan telah beralih Hak Kepemilikan dari WITO TIYOSO alias WAGIYO, dengan Nomor SHM : 813 dan 814 Desa Karanglo menjadi atas nama Doktorandus SUMIJADI RATWANTIARA, oleh karena itu permohonan dilakukan Blokir secara Permanen pada Kantor Pertanahan Kab. Klaten, tidak berdasar ;
Bahwa dalil- dalil Gugatan Penggugat pada posita angka 12 dan 13 adalah tidak benar, selanjutnya akan kami tanggapi sebagai berikut ; Tergugat I dan II menguasai dan mengklaim Obyek sengketa sebagai miliknya, adalah SAH tidak ada pelanggaran Hukum apapun & bukan merupakan perbuatan melawan Hukum serta tidak ada korelasinya untuk mengembalikan kepada Penggugat, karena Tergugat I dan Tergugat II mendapat Hak atas tanah berasal dari warisan orang tuanya yang bernama Drs. SUMIJADI RATWANTIARA, secara Hukum meneruskan penguasaan dari bapaknya, yakni Drs. SUMIJADI RATWANTIARA, sebagai pemilik SAH yang telah membeli tanah sawah dimaksud dari WITO TIYOSO alias WAGIYO ;
Dengan demikian Penguasaan atas Sertifikat Hak Milik ( Obyek Sengketa) serta tanah sawah oleh Tergugat adalah sudah SAH secara Hukum dan tidak ada pelanggaran Hukum apapun ;
Bahwa dalil dalil Gugatan Posita angka 14 & 15 akan kami tanggapi sebagai berikut :
Bahwa pada prinsipnya ganti rugi adalah hilangnya kenikmatan / keuntungan yang seharusnya diperoleh akibat dikuasai oleh orang lain, sehingga untuk mengembalikan hilangnya kenikmatan / keuntungan tersebut dihitung / diperinci berapa kerugian yang nyata - nyata diderita artinya tidak boleh direka reka saja ; pada kenyataannya Posita angka 14 gugatan Penggugat telah tidak memenuhi kriteria dimaksud, adalah keliru apabila Tergugat I dan II harus dibebani ganti rugi karena telah menguasai selama 40 tahun, faktanya orang tua Tergugat I dan II baru menguasai sejak tahun 1998, satu dan lain hal tidak logis taksir harga sewa tanah sejak 40 tahun yang lalu sampai dengan sekarang di pukul rata Rp. 1.500.000,- menggunakan parameter apa Penggugat bisa menentukan harga 1 patok Rp. 1.500.000,- pertahun ; jelas Penggugat tidak bisa menguraikan secara terinci, satu persatu unsur unsurnya dan kerugian yang timbul / diderita, maka uraian kerugian yang diajukan tanpa perincian haruslah dianggap sebagai kabur, adalah adil apabila Gugatan harus dinyatakan ditolak atau setidak tidaknya tidak diterima ;
Bahwa Penggugat terkesan mengada - ada dan tidak logis dalam setiap dalil - dalil Positanya, yakni penguasaan atas Obyek sengketa bukan tanpa alasan, akan tetapi sudah ada alas Hak yang cukup, sehingga sudah SAH secara Hukum dan tidak ada pelanggaran Hukum apapun, Oleh karenanya Para Tergugat tidak bisa dimintai pertanggung jawaban, untuk menyerahkan Obyek sengketa kepada Penggugat dalam perkara A –quo, justru tidak berdasar dan tidak memenuhi rasa keadilan apabila diserahkan kepada Penggugat dalam Perkara A - quo, oleh karenanya tuntutan demikian haruslah ditolak atau dianggap tidak pernah ada ;
Bahwa berhubung Tergugat tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum ( On Recht Matigedaads ) dan tidak pernah merugikan Penggugat, oleh karenanya mengenai adanya kerugian materiil mengganti uang sebesar Rp. 510.000.000,- ( lima ratus sepuluh juta rupiah ) dan kerugian
Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) adalah bukan menjadi urusan dan tanggung jawab TERGUGAT, satu dan lain hal tidak ada alas Hak yang kuat / cukup yang dapat mewajibkan Tergugat I dan II untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat ;
Bahwa Posita Gugatan angka 16 adalah tidak benar dan terlalu mengada – ada, akan kami tanggapi sebagai berikut :
Bahwa terhadap putusan serta merta ( Uit Voerbar bij Vooeraad ) yang diajukan Penggugat oleh karena tidak didukung oleh bukti dan alasan Hukum yang kuat sudah selayaknya ditolak atau tidak dikabulkan ;
Bahwa apapun dalil - dalil Penggugat pada pokoknya prinsip dalam hukum acara Perdata berdasarkan asaz kebenaran Formal, maka apabila tetap dipaksakan bahwa Tergugat hendak meneguhkan Hak nya, maka berdasarkan pasal 162 HIR, pasal 283 Rbg pasal 1865 BW, secara Hukum Penggugat telah terikat oleh asaz Hukum Pembuktian ” Barang siapa mendalilkan sesuatu, maka ia harus membuktikannya. ” dengan demikian Penggugat yang telah mendalilkan maka Penggugat harus bisa membuktikan apa yang telah didalilkan dalam posita dan Petitumnya ;
DALAM REKONPENSI
Bahwa segala apa yang telah tertulis dalam Konpensi mohon dianggap tertulis dan terbaca kembali dalam Rekonpensi ini ;
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II Dalam Konpensi mohon disebut sebagai Penggugat I & II Dalam Rekonpensi atau lebih disingkatnya PARA PENGGUGAT dan Penggugat dalam Konpensi mohon disebut disebut sebagai TERGUGAT Dalam Rekonpensi serta Tergugat III, Turut Tergugat I, II & III Dalam Konpensi mohon disebut sebagai Turut Tergugat I, II, III dan IV Dalam Rekonpensi, atau lebih disingkatnya PARA TURUT TERGUGAT Dalam Rekonpensi ;
Bahwa di Dk. Dadi Mulyo, Ds. Gergunung, Kec. Klaten Utara pernah hidup seorang bernama Drs. SUMIJADI RATWANTIARA, yang telah meninggal dunia pada tanggal 21 Juni 2001, semasa hidupnya pernah menikah dengan seorang wanita yang bernama Ny. F. SRI YOHANIS ( TERGUGAT I), dari perkawinannya telah dilahirkan 2 orang anak perempuan, masing masing bernama :
PRASTIWI ASTRI LINUWIH ( TERGUGAT II ) ;
PRASETYASTI DWI NUGRAHANTI ;
Bahwa semasa hidupnya Drs. SUMIJADI RATWANTIARA sekitar tahun 1998, telah membeli 1 staat tanah sawah dari WITO TIYOSO alias WAGIYO , yang terdiri dari Blok A dan Blok B, sawah mana terletak di
Ds. Karanglo, kec. Kebonarum, Klaten ; sebagaimana telah dibalik nama menjadi sertifikat Hak Milik Nomor : 813 dan 814 Desa Karanglo atas nama : Drs. SUMIJADI RATWANTIARA, yang terdiri atas :
Tanah sawah Blok A persil Nomor : S.45-47-49, Blok A.139, luas ± 2.555 M2. dengan batas batas :
- sebelah Utara : Sawah Imandimejo
- sebelah barat : Kali
- Sebelah selatan : sawah Mangun Pawiro
- Sebelah timur : Jalan Desa
Tanah sawah Blok B persil Nomor : S.42, Blok B.106, luas ± 2.600 M2. dengan batas batas :
- Sebelah utara : sawah Iman Dimedjo
- Sebelah barat : Kali Sijaran
- Sebelahselatan : sawah Mangun Pawiro
- Sebelah Timur :Jalan Desa
Bahwa Drs. SUMIJADI RATWANTIARA adalah pembeli yang beritikad baik, karena jual beli telah dilaksanakan secara SAH karena telah dilakukan dengan terang dan tunai dengan pihak yang berhak dan dituangkan dalam Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat yang berwewenang, incasu MOCHAMMAD IMRON, SH. Notaris / PPAT Klaten, yang telah ditanda tangani masing masing pihak dengan Akta Jual beli No. 230/Klaten Selatan/1998 & 231/Klaten Selatan/1998, tertanggal 19 – 06 - 1998 ;
Dan telah diterbitkan Sertifikat hak Milik atas tanah sawah Obyek Sengketa Nomor : 813 dan Nomor : 814 Desa Karanglo, atas nama : Drs. SUMIJADI RATWANTIARA, ;
Bahwa proses pensertifikatan atas tanah sengketa menjadi Sertifikat HM No : 813 dan 814 Desa Karanglo atas nama : Drs. SUMIJADI RATWANTIARA, sudah benar ; karena mekanisme jual beli adalah telah sesuai dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku , yaitu dibuat oleh dan dihadapan Pejabat yang berkompeten, incasu NOTARIS /PPAT dan prosedur penerbitannya telah pula diumumkan kepada umum sebelum Sertifikat diterbitkan ; sehingga apabila dahulu ada pihak – pihak yang merasa keberatan atas akan diterbitkannya Sertifikat termaksud, dapat mengajukan keberatan atau mengajukan sanggahan maka secara Hukum Sertifikat tersebut adalah Sah dan mempunyai kekuatan Hukum untuk berlaku ;
Bahwa Obyek Sengketa sebagaimana telah terurai pada angka 4.1. dan 4.2. diatas adalah SAH hak Milik Drs. SUMIJADI RATWANTIARA, berhubung Drs. SUMIJADI RATWANTIARA telah meninggal dunia, maka Obyek Sengketa terbuka menjadi harta warisan , dan berdasarkan SK Warisan Nomor : 593/966/VI/05 tertanggal 27 – 06 – 2005, telah dibagi waris dan diatas namakan untuk tanah sawah Blok A dengan SHM Nomor : 813 atas nama : FAULINA SRI YUHANIS RATWANTIARA, NYONYA, ( TERGUGAT I ) selaku ahli waris istri, sedangkan untuk tanah sawah Blok B dengan SHM Nomor : 814 diturun waris dan diatas namakan kepada wahli waris anak : PRASTIWI ASRI LINUWIH ( Tergugat II ), yang merupakan ahli waris anak sekaligus ahli waris Utama ;
Bahwa oleh karena Gugatan Rekonpensi ini berdasarkan bukti bukti yang cukup Autentik, maka sah dan berdasar Hukum apabila Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uit Verbaar Bij Voorraad ), meskipun terdapat upaya Banding, Kasasi maupun perlawanan ( Verzet ) ;
Berdasarkan hal - hal sebagaimana terurai diatas maka Tergugat I & II Dalam Konpensi / Penggugat I & II Dalam Rekonpensi mohon perkenan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Yang Terhormat untuk menerima dan mengabulkan Eksepsi dan Jawaban serta Gugat Balik / Rekonpensi kami dan selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I & II untuk seluruhnya.-
Menyatakan sebagai Hukum bahwa Gugatan Penggugat NEBIS IN IDEM.-----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan sebagai Hukum bahwa Gugatan Penggugat kabur atau Obscuur Libell. ----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima atau setidak tidaknya menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ----------------
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
DALAM KONPENSI
Menerima dan mengabulkan Jawaban Tergugat I & II untuk seluruhnya.
Menyatakan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. -----------
Menghukum Penggugat dalam Konpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. --------------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan Gugatan Penggugat I & II Dalam Rekonpensi untuk seluruhnya.
Menyatakan sebagai Hukum bahwa Drs. SUMIJADI RATWANTIARA adalah Pembeli yang beriitikad baik atas pembelian 1 staat tanah sawah dari WITO TIYOSO alias WAGIYO, yang terdiri dari :
2.1. Sawah Blok A : persil Nomor : S.45-47-49 blok A.139, luas ± 2.555 M2. , terletak di sebelah timur Ds. Karanglo, Kec. Kebonarum,Kab. Klaten dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : sawah milik Iman Dimedjo
- Sebelah barat : Kali
- Sebelah selatan : sawah Mangun Pawiro
- Sebelah timur : Jalan Desa
Sawah Blok B : persil nomor : 42, Blok B 106, luas ± 2.600 M2. terletak di , Ds. Karanglo, Kec. Kebonarum, Klaten. dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : sawah Iman Dimedjo
- Sebelah barat : kali sijaran
- Sebelah selatan : sawah mangun Pawiro
- Sebelah timur : Jalan Desa
Menyatakan sebagai Hukum Akta Jual Beli Nomor : 230 /Klaten Selatan/ 1998 dan nomor : 231 /Klaten Selatan/ 1998 tertanggal 19 Juni 1998 adalah SAH dan mempunyai kekuatan Hukum untuk mengikat ; ------------
Menyatakan sebagai Hukum bahwa Obyek Sengketa sebagaimana tertulis dalam angka 2.1 dan 2.2. diatas adalah harta warisan dari Almarhum Drs. SUMIJADI RATWANTIARA yang sudah dibagi waris diantara Para ahli waris yang berhak. ----------------------------------------------
Menyatakan sebagai Hukum bahwa Penggugat I dan II Dalam Rekonpensi adalah ahli waris Isteri dan ahli waris anak sekaligus ahli waris Utama dari Alm. Drs. SUMIJADI RATWANTIARA. yang berhak mewaris atas Obyek sengketa.-------------------------------------------------------
Menyatakan sebagai Hukum Menyatakan sebagai Hukum SK Warisan Nomor : 593/966/VI/05 tertanggal 27 – 06 – 2005, adalah SAH dan mempunyai kekuatan Hukum untuk mengikat ; ----------------------------------
Menyatakan sebagai Hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 813 Ds. Karanglo atas nama : FAULINA SRI YUHANIS RATWANTIARA, NYONYA, ( TERGUGAT I ), dan SHM nomor : 814 Desa Karanglo atas nama : PRASTIWI ASRI LINUWIH ( Tergugat II ) adalah Sah dan mempunyai kekuatan Hukum untuk berlaku. -------------------------------------
Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. ------------------------------------------------
Menyatakan Putusan Perkara A-quo dilaksanakan denganserta merta ( Uit Voorbaard Bij Vooraad ), meskipun ada upaya hukum banding, Verzet dan atau Kasasi. ----------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. --------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI
Menghukum Penggugat Dalam Konpensi / Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar seluruh beaya yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Yang Terhormat berpendapat lain mohon Putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).
Menimbang, bahwa atas gugatan dari Penggugat tersebut, Tergugat III menyampaikan jawabannya secara tertulis dipersidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI :
Bahwa Tergugat III menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat III.
Eksepsi Res Judicata atau Nebis In Idem
Bahwa senyatanya terhadap objek sengketa yang dimaksud dalam Gugatan, yakni Tanah dengan Persil nomor 45-47-49 Kohir Nomor C310,Blok A 139 seluas 2105 m², dan Persil Nomor 42 Kohir Nomor C310, Blok B seluas 2195 m², telah diakui oleh Penggugat sebagaimana dalam Gugatannya Posita angka 1, terhadap objek sengketa tersebut pernah diperiksa di persidangan sebagaimana tercata dalam register perkara nomor 29/K/1979/Pdt.Klt. antara Asmoredjo Alias Sugito (Alm) sebagai Penggugat melawan Ny. Tukilah Hardjodirjo alias Tukilah Harjodreyo sebagai Tergugat (Penggugat dalam perkara a quo).
Bahwa senyatanyalah pula diakui oleh Penggugat dalam Gugatannya, terhadap objek sengketa yang sama yakni Tanah dengan Persil nomor 45-47-49 Kohir Nomor C310, Blok A 139 seluas 2105 m², dan Persil Nomor 42 Kohir Nomor C310, Blok B seluas 2195 m², pernah pula digugat oleh Penggugat sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 36/K/1976.Pdt.Klt. antara Ny. Tukilah Hardjodirjo alias Tukilah Harjodreyo sebagai Penggugat (Penggugat dalam perkara a quo) melawan Witodihardjo Alian Suwito (Alm) sebagai Tergugat (yang merupakan ayah dari Tergugat III), yang ditindaklanjuti dengan Akta Perdamaian, dimana Penggugat dan Tergugat bersepakat untuk mengembalikan sertipikat dan menyelesaikan hutang piutang yang ada.
Bahwa suatu kasus perkara yang sama tidak dapat diperkarakan dua kali, apabila suatu kasus perkara telah pernah diajukan kepada pengadilan, dan terhadapnya telah dijatuhkan putusan, serta putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka terhadap kasus perkara itu, tidak boleh diajukan gugatan baru untuk memperkarakannya kembali. Sehingga berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami berpendapat Gugatan dalam perkara a quo telah memenuhi unsur Nebis in idem.
Eksepsi Error in Persona
Bahwa Penggugat dalam Gugatannya menyatakan Tergugat III adalah Ny. Mursilah Hadiwardoyo, yang beralamat di Dukuh Birin, Desa Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan, sedangkan Tergugat III berdasarkan Kartu Tanda Penduduk memiliki identitas dengan nama AN. MURSIYAH dengan alamat Birin RT.002, RW.005, Karanglo, Kec. Klaten Selatan, Kab. Klaten. Dan dalam sidang yang lalu, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya tidak melakukan revisi atas Gugatan, sehingga kami berpendapat bahwa Gugatan Penggugat telah Error in Persona dikarenakan identitas Para Pihak khususnya terkait identitas Tergugat III telah salah dan keliru.
Eksepsi Obscuur Libel
Bahwa terdapat kontradiksi antara Posita dengan Petitum. Bahwa hal hal yang dapat dituntut dalam petitum, harus mengenai penyelesaian sengketa yang didalilkan. Mesti terbina singkronisasi dan konsistensi antara posita dengan petitum. Selanjutnya hanya yang dijelaskan dalam posita yang dapat diminta dalam petitum. Sesuatu yang tidak dikemukakan dalam dalil gugatan, tidak dapat diminta dalam petitum. Bahwa dalam Petitum, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa perkara agar menerima dan mengabulkan Permohonan Sita Jaminan, namun senyatanya dalam dalil Posita dalam Gugatannya, Penggugat tidak pernah mendalilkan dan mengemukakan alasan dan permohonan untuk dapat dilaksanakan Sita Jaminan. Sehingga oleh karena posita dan petitum gugatan tidak jelas, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvangkelijke verklaard).
II. DALAM KONPENSI:
Bahwa Tergugat III menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat III.
Bahwa semua dalil dan dasar hukum yang Tergugat III kemukakan dalam Eksepsi mohon ditarik pula sebagai dalil dan dasar hukum dalam Konpensi.
Bahwa atas dalil gugatan Penggugat pada angka 1, 2, dan 3, Tergugat III akan menanggapi sebagai berikut. Bahwa dalam Posita angka 2 dan 3, Penggugat menyimpulkan bahwa Penggugat merupakan pihak yang berhak atas tanah yang menjadi objek sengketa yakni yakni Tanah dengan Persil nomor 45-47-49 Kohir Nomor C310,Blok A 139 seluas 2105 m², dan Persil Nomor 42 Kohir Nomor C310, Blok B seluas 2195 m². Namun dalam posita Gugatan Penggugat angka 1, telah diakui oleh Penggugat bahwa terhadap objek sengketa tersebut pernah terjadi perselisihan pada tahun 1979 antara Asmoredjo Alias Sugito (Alm) sebagai Penggugat melawan Ny. Tukilah Hardjodirjo alias Tukilah Harjodreyo sebagai Tergugat (Penggugat dalam perkara a quo) sebagaimana tercatat dalam register perkara nomor 29/K/1979/Pdt.Klt. namun Penggugat tidak pernah menyebutkan dan menerangkan apakah Putusan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor. 29/K/1979/Pdt.Klt. terkait objek sengketa yang dimaksud.
Bahwa atas dalil gugatan Penggugat pada angka 4, Tergugat III akan menanggapi sebagai berikut. Bahwa Penggugat telah mencampur adukkan perkara Perdata Nomor 29/ K/ 1979/Pdt.Klt antara Asmoredjo alias Sugijo (Alm) melawan Ny. Tukilah Hardjodirjo alias Tukilah Harjodreyo (Penggugat dalam perkara a quo) dengan perkara Perdata dengan register perkara nomor Nomor. 36/K/1976 Pdt.Klt antara yang ditindaklanjuti dengan Akta Perdamaian (van dading) dengan nomor 36/K/1976. Pdt.Klt, tanggal 16 Juni 1977. Bahwa kedua perkara tersebut adalah 2 (dua) perkara yang berbeda dengan pihak yang berperkara yang berbeda pula. Sehingga dengan menggabungkan Akta Perdamaian dengan perkara Pidana (yang timbul akibat dari perkara perdata dengan register perkara nomor 29/ K/ 1979/Pdt.Klt) adalah suatu kesalahan yang fatal dan tidak bertanggung jawab.
Bahwa atas dalil gugatan Penggugat pada angka 5, 6, 8 dan 11, Tergugat III akan menanggapi sebagai berikut, bahwa memang benar terdapat perkara perdata antara Penggugat dengan Witodihardjo Alias Suwito (Alm) (yang merupakan ayah kandung dari Tergugat III) sebagaimana tercatat dalam Register perkara Nomor. 36/K/1976 Pdt.Klt yang ditindaklanjuti dengan Akta Perdamaian (van dading) dengan nomor 36/K/1976. Pdt.Klt, tanggal 16 Juni 1977. Akta Perdamaian tersebut pada intinya menyebutkan bahwa kedua pihak telah bersepakat bahwa Witodihardjo Alias Suwito (Alm) (dalam hal ini merupakan orang tua Tergugat III) akan menyerahkan semua sertifikat tanah sawah hak milik atas nama Ny. Mursiyah Hadi Wardoyo kepada Penggugat, sedangkan Penggugat sebagaimana dalam point III menyebutkan akan mengembalikan hutang pokok dan bunga kepada Witodihardjo Alias Suwito (Alm)sebesar Rp. 790.000,- (Tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Akta Perdamaian tersebut, Tergugat III telah mengembalikan kembali tanah kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada dengan dibuat dan ditandatanganinya:
Akta Jual Beli Nomor 04/Kba/1981, tanggal 24 Januari 1981, yang dibuat di hadapan Jatman Hadimihardjo selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Kebonarum atas tanah hak milik nomor 184 seluas 2105m² dari Tergugat III kepada Penggugat;
Akta Jual Beli Nomor 05/Kba/1981, tanggal 24 Januari 1981, yang dibuat di hadapan Jatman Hadimihardjo selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Kebonarum atas tanah hak milik nomor 185 seluas 2195m² dari Tergugat III kepada Penggugat.
Sedangkan Penggugat telah membayar kekurangan hutang sebesar Rp. 790.000,- (Tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Sehingga dengan telah dibuat dan dilaksanakan Akta Jual Beli 04 dan Akta Jual Beli 05, dan telah dibayarkannya kekurangan hutang sebesar Rp.790.000,- (Tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Witodihardjo Alias Suwito (Alm) telah secara tegas dan nyata menunjukkan bahwa Tergugat III telah melaksanakan kesepakatan yang terjadi dalam Akta Perdamaian Nomor 36/ K/ 1976. Pdt. Klt. dengan mengalihkan dan menyerahkan tanah kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya di bidang pertanahan.
Bahwa senyatanya, Tergugat III tidak mengenal apalagi telah mengalihkan hak atas tanah objek sengketa kepada Tergugat I dan Tergugat II, karena Tergugat III beranggapan dengan berpegang pada Akta Jual Beli Nomor 04/Kba/1981, tanggal 24 Januari 1981 dan Akta Jual Beli Nomor 05/Kba/1981, tanggal 24 Januari 1981, tanah objek sengketa tersebut telah diserahkan dengan Akta Jual Beli kepada Penggugat dan sudah tidak berurusan dengan Penggugat maupun tanah objek sengketa sejak tanggal 24 Januari 1981.
Bahwa atas dalil gugatan Penggugat pada angka 7, Tergugat III tidak akan menanggapi, dikarenakan Tergugat III tidak mengetahui tentang peristiwa tersebut dikarenakan sebagaimana posita diatas, Tergugat III berpendapat permasalahan dengan Penggugat terkait tanah objek sengketa, sudah selesai sejak 24 Januari 1981 dengan dibuatnya Akta Jual Beli Nomor 04/Kba/1981, tanggal 24 Januari 1981 dan Akta Jual Beli Nomor 05/Kba/1981, tanggal 24 Januari 1981.
Bahwa atas dalil gugatan Penggugat pada angka 9 dan 10, Tergugat III tidak akan menanggapi, dikarenakan Tergugat III berpendapat hal tersebut merupakan kewenangan dan kebijaksanaan dari Majelis Hakim pemeriksa perkara.
Bahwa atas dalil gugatan Penggugat pada angka 12 dan 15 Tergugat akan menanggapi sebagai berikut. Bahwa Tergugat III tidak mengetahui maksud dan tujuan dari Penggugat, dan merasa bingung apabila Penggugat meminta pengembalian objek sengketa tersebut karena sebagaimana telah disebutkan diatas, kedua objek sengketa tersebut telah diserahkan kepada Penggugat sebagaimana dimaksud pada Akta Jual Beli Nomor 04/Kba/1981, tanggal 24 Januari 1981, yang dibuat di hadapan Jatman Hadimihardjo selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Kebonarum atas tanah hak milik nomor 184 seluas 2105m² dan Akta Jual Beli Nomor 05/Kba/1981, tanggal 24 Januari 1981, yang dibuat di hadapan Jatman Hadimihardjo selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Kebonarum atas tanah hak milik nomor 185 seluas 2195m²
Bahwa atas dalil gugatan Penggugat pada angka 13, Tergugat akan menanggapi sebagai berikut. Bahwa Tergugat III menolak dalil Penggugat pada angka 13, adalah tidak benar dan mengada-ada apabila Penggugat menyatakan bahwa Tergugat III tidak melaksanakan isi Akta Perdamaian Nomor 36/ K/ 1976. Pdt. Klt. Bahwa Tergugat III telah melaksanakan isi dari Akta Perdamaian tersebut, sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli nomor 04/Kba/1981, tanggal 24 Januari 1981 dan Akta Jual Beli Nomor 05/Kba/1981, tanggal 24 Januari 1981. Bahwa Tergugat III berpendapat justru Penggugat lah yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menyangkal adanya Akta Jual Beli Nomor 04/Kba/1981, tanggal 24 Januari 1981, yang dibuat di hadapan Jatman Hadimihardjo selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Kebonarum atas tanah hak milik nomor 184 seluas 2105m² dari Tergugat III kepada Penggugat dan Akta Jual Beli Nomor 05/Kba/1981, tanggal 24 Januari 1981, yang dibuat di hadapan Jatman Hadimihardjo selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Kebonarum atas tanah hak milik nomor 185 seluas 2195m² dari Tergugat III kepada Penggugat.
Bahwa Tergugat III menolak dalil gugatan Penggugat pada angka 14. Bahwa Penggugat sangat mengada ada atas perhitungan kerugian dalam posita tersebut. Bahwa Penggugat menyampaikan biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk mengurus dan memperjuangkan hak milik sawah tersebut diatas dari sekitaran tahun 1985 sampai sekarang, senyatanya berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 04/Kba/1981, tanggal 24 Januari 1981, yang dibuat di hadapan Jatman Hadimihardjo selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Kebonarum atas tanah hak milik nomor 184 seluas 2105m² dan Akta Jual Beli Nomor 05/Kba/1981, tanggal 24 Januari 1981, yang dibuat di hadapan Jatman Hadimihardjo selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Kebonarum atas tanah hak milik nomor 185 seluas 2195m², Tergugat III telah menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat sebagai pelaksanaan Akta Perdamaian Nomor 36/ K/ 1976. Pdt. Klt.
Bahwa Tergugat II menolak dalil gugatan Penggugat pada angka 16 yang memohonkan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad/ putusan serta merta) karena berdasarkan Pasal 180 ayat (1) HIR, putusan serta merta hanya dapat dimohonkan dalam sengketa hak milik. Dengan demikian permohonan putusan serta merta haruslah ditolak.
III. DALAM REKONPENSI:
Bahwa seluruh dalil-dalil yang telah kami kemukakan dalam Eksepsi dan Jawaban pokok perkara (Konpensi) mohon ditarik pula secara keseluruhan sebagai dalil dalam Rekonpensi ini.
Bahwa dalam Gugatan Rekonpensi ini, mohon Tergugat III Konpensi untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat Rekonpensi dan Penggugat Konpesi untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat Rekonpensi.
Bahwa dengan diajukannya gugatan dalam perkara a quo, Penggugat Rekonpensi berpendapat bahwa Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menyangkal adanya Akta Jual Beli Nomor 04/Kba/1981, tanggal 24 Januari 1981, yang dibuat di hadapan Jatman Hadimihardjo selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Kebonarum atas tanah hak milik nomor 184 seluas 2105m² dari Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi dan Akta Jual Beli Nomor 05/Kba/1981, tanggal 24 Januari 1981, yang dibuat di hadapan Jatman Hadimihardjo selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Kebonarum atas tanah hak milik nomor 185 seluas 2195m² dari Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi.
Bahwa dengan ada pengingkaran yang telah dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi tersebut, maka Penggugat Rekonpensi yang seharusnya dapat menikmati hasil dari kedua objek sengketa tersebut, menjadi tidak mendapatkan hasil apa-apa yang terhitung sejak tanggal 24 Januari 1981 sampai dengan sekarang.
Bahwa apabila kedua tanah tersebut disewakan kepada petani dengan harga sewa Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) pertahun, maka selama kurang lebih 36 tahun Penggugat Rekonpensi telah mengalami kerugian Materiil dan Imateriil sebesar Rp. 158.000.000,- (Seratus lima puluh delapan juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Pemasukan yang seharusnya didapatkan oleh Penggugat Rekonpensi dari hasil menyewakan 1 petak tanah per tahun adalah Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dikalikan 36 tahun (sejak 24 Januari 1981 sampai saat ini), sebesar Rp. 54.000.000,- (Lima puluh empat juta rupiah) dikalikan 2 petak sawah, sehingga jumlah total kerugian Materiil yang dialami oleh Penggugat Rekonpensi adalah sebesar Rp. 108.000.000,- (Seratus delapan juta rupiah).
Bahwa Penggugat Rekonpensi dengan adanya permasalahan ini menjadi tertekan baik secara fisik maupun secara psikis, dikarenakan dalam permasalahan ini yang seharusnya sudah selesai pada awal tahun 1981, kembali diungkit dan dibuka lagi oleh Tergugat Rekonpensi baik melalui surat maupun dengan didatangi oleh pihak Tergugat Rekonpensi, yang diperkirakan kerugian Imateriil yang dialami oleh Penggugat Rekonpensi adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini untuk memeriksa perkara ini dan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvangkelijke verklaard).
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
II. DALAM KONPENSI:
PRIMAIR :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvangkelijke verklaard).
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
III. DALAM REKONPENSI:
PRIMAIR :
Menerima Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian Materiil dan Imateriil Penggugat Rekonpensi sejak awal tahun 1981 sampai saat ini sebesar Rp. 158.000.000,- (Seratus lima puluh delapan juta rupiah).
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan dari Penggugat tersebut, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak mengajukan jawaban ;
Menimbang, bahwa atas gugatan dari Penggugat tersebut, Turut Tergugat III menyampaikan jawabannya secara tertulis dipersidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
I.Dalam Pokok Perkara :
Bahwa terhadap perkara Nomor : 110/Pdt.G/2017/PN.Kln dengan obyek sengketa sebagai berikut :
SHM. No.814, Desa Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten seluas 2.600 m2, an. Prastiwi Asri Linuwih, Nona.;
Pertama kali tercatat atas nama Wito Tiyoso Alias Wagiyo berasal dari pengantian sertipikat karena Jual Beli dari Hak Milik No. 185;
Kemudian beralih nama kepada Doktorandus Sumijadi Ratwantiara berdasar Akta Jual Beli tanggal 19 Juni 1998 No. 231/Klaten Selatan/1998 dibuat oleh Mochamad Imron, SH Notaris PPAT Klaten;
Kemudian ada catatan pensil asal C.310 M.185 menjadi M. 814, Berita Acara Sita Jaminan/CB. PN.Klt tanggal 21 April 1999 No. 9/Pdt.G/1999/PN. Klt ;
Kemudian Pengangkatan Sita Jaminan berdasarkan Penetapan Pengadilanm Negeri Klaten tanggal 29 November 2005 No. 9/Pdt.G/1999/PN Klt dan Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan tanggal 30 November 2005 No. 09/Pdt.G/1999/PN Klt, terhadap Sita Jaminan tanggal 21 April 1999 No. 9/Pdt.G/1999/PN Klt;
Kemudian beralih nama karena warisan kepada 1. Faulina Sri Yulianis Ratwantiara, Nyonya, 2. Prastiwi Asri Linuwih, Nona., 3. Prasetyasti Dwi Nugrahanti, Nona. Berdasar SK Warisan No. 593/966/VI/05 tanggal 27/06/2005 dibuat oleh para ahli waris yang dikuatkan oleh Kepala desa dan Camat;
SHM. No.813, Desa Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten seluas 2555 m2, an. Faulina Sri Yuhanis Ratwantiara, Nyonya;
Pertama Kali tercatat atas nama Wito Tiyoso alias Wagiyo berasal dari penggantian sertipikat karena Jual Beli dari HM Nomor 184;
Kemudian Beralih nama kepada Doktorandus Sumijadi Ratwantiara berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 19 Juni 1998 No. 230/Klaten selatan/1998 dibuat oleh Mochamad Imron, SH Notaris PPAT Klaten;
Kemudian ada catatan pensil Asal C. 310 HM. 184 menjadi HM 813, Berita acara Sita Jaminan/ CB. PN. Klt tanggal 21 April 1999 No; 9/Pdt.G/1999/PN. Klt;
Kemudian ada Pengangkatan Sita Jaminan berdasarkan Penetapan PN. Klt tanggal 29 November 2005 No. 09/Pdt.G/1999/PN Klt dan Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan tanggal 30 November 2005 No ; 09/Pdt.G/1999/PN Klt, terhadap Sita Jaminan tanggal 21 April 1999 No. 09/Pdt.G/1999/PN. Klt;
Kemudian beralih nama karena warisan kepada 1. Faulina Sri Yulianis Ratwantiara, Nyonya, 2. Prastiwi Asri Linuwih, Nona., 3. Prasetyasti Dwi Nugrahanti, Nona. Berdasar SK Warisan No. 593/966/VI/05 tanggal 27/06/2005 dibuat oleh para ahli waris yang dikuatkan oleh Kepala desa dan Camat;
Kemudian beralih nama karena Pembagian Harta Warisan kepada Faulina Sri Yuhanis Ratwantiara, Nyonya, berdasarkan Surat Pernyataan Pembagian Warisan tanggal 27 Juni 2005 yang dibuat oleh para Ahli Waris diketahui oleh Kepala Desa dan Camat;
II. Petitum :
Bahwa Turut Tergugat III (Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten) dalam hal ini sifatnya hanya melaksanakan pencatatan administrasi saja dan tidak berhak menguji kebenaran materiil Akta Peralihan Hak atas tanah tersebut, karena pengajuannya telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. Peraturan Menteri Agraria No. 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sehingga gugatan penggugat tidak dapat kami terima / gugatan tersebut kami tolak.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan Replik tertanggal 24 Nopember 2017 sedangkan Tergugat I dan II serta Turut Tergugat III mengajukan Duplik tertanggal 29 Nopember 2017;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Pengadilan Negeri Kelaten telah menjatuhkan putusan Nomor : 110/Pdt.G/2017/PN Kln tanggal 28 Februari 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I:
Dalam KONVENSI
Dalam Eksepsi
Menerima eksepsi Kuasa Tergugat I dan Tergugat II serta Kuasa Tergugat III;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Dalam REKONVENSI
Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi (Tergugat I, Tergugat II Konvensi dan Tergugat III Konvensi) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Dalam KONVENSI dan REKONVENSI
Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.288.000,- (dua juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permintaan banding dengan Akta pernyataan permohonan banding pada tanggal 14 Maret 2018 terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelaten Nomor 110/Pdt.G/2017/PN.Kln tanggal 28 Februari 2018;
Menimbang, bahwa risalah pemberitahuan akta pernyataan permohonan banding telah diberitahukan kepada:
1. Kuasa Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 23 Maret 2018;
2. Kuasa Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 23 Maret 2018;
3. Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 23 Maret 2018;
4. Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 23 Maret 2018;
5. Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 23 Maret 2018;
6. Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III pada tanggal 21 Maret 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat, tidak mengajukan Memori Banding;
Menimbang, bahwa kepada para pihak telah diberitahukan untuk memeriksa berkas perkara sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi, sebagaimana relas pemberitahuan memeriksa berkas kepada:
1. Kuasa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 23 Maret 2018;
2. Kuasa Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 23 Maret 2018;
3. Kuasa Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 23 Maret 2018;
4. Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 23 Maret 2018;
5. Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 23 Maret 2018;
6. Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 23 Maret 2018;
7. Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III pada tanggal 23 Maret 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelaten Nomor 110/Pdt G/2017/PN Kln tanggal 28 Februari 2018 diajukan oleh Kuasa Pembanding semula Penggugat dalam tenggang waktu dan dengan cara serta memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan pasal 6 dan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang peraturan Peradilan Ulang di Jawa dan Madura, karenanya permohonan banding dari Pembanding secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan membaca serta meneliti secara seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, surat-surat bukti lain yang berhubungan dengan perkara tersebut , salinan putusan Pengadilan Negeri Kelaten Nomor 110 / Pdt.G / 2017 / PN Kln tanggal 28 Februari 2018., maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dijadikan alasan dan kesimpulannya dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan putusan ini di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Kelaten Nomor 110/Pdt.G/2017/PN.Kln tanggal 28 Februari 2018 patut untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula sebagai Penggugat berada pada pihak yang kalah, maka haruslah dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat, Undang Undang Nomor 20 Tahun 1947 serta Peraturan-Peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kelaten Nomor 110 /Pdt.G/ 2017/PN.Kln tanggal 28 Februari 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu , tanggal 30 Mei 2018 oleh kami, Suharjono, S.H. M.H., Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis, dengan Laurensius Sibarani, S.H., dan Dwi Prastyanto, S.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 231/PDT/2018/PT.SMG. tanggal 18 Mei 2018 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari : Kamis , tanggal 23 Agustus 2018 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh Wahid Hasyim, S.H. Panitera Pengganti tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara, maupun Kuasanya;
Hakim - Hakim Anggota , Hakim Ketua Majelis ,
TTD. TTD.
Laurensius Sibarani, S.H., Suharjono, S.H. M.H.,
TTD.
Dwi Prasetyanto, S.H.
Panitera Pengganti,
TTD.
Wahid Hasyim, S.H.
Biaya-biaya ;
Meterai putusan Rp. 6.000,-
Redaksi putusan Rp. 5.000,-
Biaya pemberkasan Rp.139.000,-
Jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;