4/PID.SUS/2017/PT PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 4/PID.SUS/2017/PT PTK
H. HARUN RASIDI Bin ARIFIN
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 47/Pid.C/2016/PN Ktp tanggal 11 November 2016, yang dimintakan banding tersebut - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor 04/PID.SUS/2017/PT PTK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | H. HARUN RASIDI Bin ARIFIN; |
| Tempat lahir | : | Pesaguan; |
| Umur/ tgl. Lahir | : | 63 Tahun / 7 Agustus 1952; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Dusun Sungai Tengar RT.1 RW.1 Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat; |
| A g a m a | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Swasta; |
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum yang bernama :
Erni Sutrisni, SH.
Tengku Amiril Mukminin, SH.
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 04/PID.SUS/2017/PT PTK tanggal 09 Januari 2017 serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
Telah membaca berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 47/Pid.C/2016/PN Ktp tanggal 11 November 2016 dalam perakara Terdakwa tersebut diatas;
Telah membaca catatan surat laporan Polisi Nomor LP/307-B/IX/2016/Kalbar/Res Ktp tanggal 24 September 2016 sebagai berikut :
URAIAN – KEJADIAN
Pada tanggal 22 Januari 2001, Sdr. RADEN ANONG menyerahkan sebidang tanah secara jual beli kepada Sdr. ABY MANSYUR. Pada tanggal 30 Desember 2003 terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 1410 atas nama pemilik ABY MANSYUR. Bahwa terlapor memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 1274 tanggal 18 November 2014 yang merupakan hasil pemecahan Sertifikat Hak Milik 1281 tahun 2003. Terlapor mulai mendirikan bangunan diatas tanah miliknya tersebut pada tahun 1996. Pada Bulan Okotber 2015 terlapor mendirikan bangunan yang mana bangunan tersebut adalah bangunan tambahan dari ruko 2 (dua) pintu, sehingga ruko tersebut yang pada awalnya lebar 8 meter x 20 meter sehingga menjadi 16 meter x 20 meter. Pada bulan Desember 2015 Pelapor melihat bahwa bangunan ruko baru sebanyak 2 (dua) pintu yang dibangun oleh Terlapor berada diatas tanah milik pelapor. Bahwa terlapor bersikeras bahwa ia mendirikan bangunan masih berada diatas tanah miliknya. Bahwa antara tanah Pelapor dan tanah terlapor dibatasi parit, yang mana batas tersebut tergambar dengan jelas pada sertifikat yang dipegang oleh Pelapor dan Sertifikat yang dipegang terlapor. Bahwa sebelum membangun ruko tambahan tersebut, Terlapor menimbun parit yang menjadi batas tanah antara pelapor dan terlapor. Atas perbuatan terlapor, pelapor mengalami kerugian Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 47/Pid.C/2016/PN Ktp tanggal 11 November 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa H. HARUN RASIDI bin ARIFIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah“;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa :
Surat perintah tugas dari Badan Pertanahan Nasional R.I tanggal 16 Maret 2016;
Gambar Peta situasi obyek perkara;
Sertifikat Hak Milik Nomor 1410 tanggal 30 Desember 2003 atas nama Aby Mansyur;
Sertifikat Hak Milik Nomor 1274 tanggal 18 November 2014 atas nama Harun;
Surat Keterangan Pemkab tingkat II Ketapang Nomor 593.2/58/2001/1996 tertanggal 4 Desember 1996;
Surat penyerahan antara M. Alwi dengan Harun tertanggal 10 Juni 2000;
Surat salinan keputusan Bupati Ketapang Nomor 61 tahun 2000 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala desa tertanggal 13 April 2000;
Terlampir dalam berkas perkara;
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,- (dua ribu Rupiah);
Membaca berturut-turut :
Surat pernyataan banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang dibuat oleh Plh Panitera Pengadilan Negeri Ketapang FERRY FERDINAN tanggal 17 November 2016;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Ketapang, bahwa pada tanggal 21 November 2016 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penyidik;
Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 21 November 2016 dan diterima di Pengadilan Negeri Ketapang tanggal 21 November 2016, memori banding tersebut diberitahukan kepada Penyidik pada tanggal 21 November 2016;
Relaas pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Ketapang pada tanggal 29 November 2016 kepada Penyidik dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat yang ditentukan dalam Undang undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding yang permintaannya sebagai berikut :
Bahwa putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 47/Pid.C/2016/PN Ktp tanggal 11 Nopember 2016 tersebut merupakan putusan yang vbersifat “Pidana Perampasan Kemerdekaan”, dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 205 ayat (3) KUHAP terhadap Perkara Cepat yang berisikan putusan yang bersifat”pidana perampasan kemerdekaan” dapat dimintakan banding kepada ini diajukan untuk dapat diberikan penyelesaian;
Bahwa putusan Judex Factie Judex Factie Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 47/Pid.C/2016/PN Ktp tanggal 11 Nopember 2016 adalah telah keliru/telah salah memberikan putusan karena :
Bahwa Terdakwa mengakui membangun Ruko diatas Tanah Milik Terdakwa sendiri sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 1274 tanggal 18 November 2014 atas nama Harun dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1274 tanggal 18 November 2014 merupakan Sertifikat yang diterbitkan dari sebagian Tanah sesuai Surat Keterangan Pemkab Tingkat II Ketapang Nomor 593.2/58/2001/1996 tanggal 4 Desember 2016 atas nama Tia, dimana Terdakwa memperoleh dengan cara membeli dari M. Alwi sesuai Surat Penyerahan antara M.Alwi dengan H.Harun tanggal 10 Juni 2000 dan M.Alwi memperoleh Tanah dengan cara membeli dari Tia;
Keterangan saksi Pelapor Aby Mansyur menyatakan Tanah Miliknya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1410 tanggal 30 Desember 2003 atas nama Aby Mansyur berbatasan dengan Sungai dan tidak tumpang tindih/tidak overlaving dengan Tanah Milik Terdakwa sesuai Sertifikat Nomor : 1274 tanggal 18 Nopember 2014 (vide sesuai pula keterangan Saksi Hardoyo (pegawai BPN) yang melakukan pengukuran bahwa tidak ada tumpang tindih/tidak overlaving), hal mana telah sesuai pula dengan Gambar Peta Situasi Objek Perkara yang menunjukan antara Tanah Milik Saksi Pelapor Aby Mansyur dengan Tanah Milik Terdakwa dibatasi oleh Sungai dan bangunan Ruko Milik Terdakwa didirikan diatas Tanah Milik Terdakwa sendiri yang berbatasan dengan Sungai sehingga secara hukum “tidak ada bukti yang meyakinkan Terdakwa bersalah memakai Tanah tanpa ijin yang berhak atau Kuasanya yang sah”. Oleh karena itu, secara hukum seharusnya Terdakwa dibebaskan dari hukuman.
Bahwa jika yang menjadi masalah dalam perkara Nomor : 47/Pid.C/2016/PN Ktp tanggal 11 Nopember 2016 menurut keterangan sasksi pelapor Aby Mansyur bahwasanya telah terjadi penimbunan sungai oleh terdakwa, padahal tidak ada satu saksi pun yang melihat terdakwa menimbun sungai yang menjadi pembatas antara tanah milik saksi pelapor Aby Mansyur sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1410 tanggal 30 Desember 2003 atas nama Aby Mansyur dengan tanah milik terdakwa ssuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 1274 tanggal 18 Nopember 2014 atas nama Harun (Terdakwa). Dimana sesuai keterangan saksi pelapor Aby Mansyur, saksi Agus dan saksi Hardoyo (Pegawai BPN) maupun keterangan terdakwa sama-sama mengakui bahwasanya sampai sekarang ini masih terdapat sungai yang menjadi pembatas sehingga secara hukum mengenai ada atau tidak adanya penimbunan sungai yang menjadi pembatas tanah mililk saksi pelapor Aby Mansyur dengan tanah milik terdakwa harus diselesaikan melalui gugatan perdata;
Menimbang, bahwa uraian memori banding dari Terdakwa tersebut hanyalah kalimat yang sudah dituangkan dalam pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, sehingga pendapat Penasihat Hukum Terdakwa tersebut bukan merupakan hal yang baru, maka memori banding dari Terdakwa tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor : 47/Pid.C/2016/PN Ktp tanggal 11 Nopember 2016 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya berdasarkan alasan-alasan yang tepat dan benar menurut hukum, sehingga oleh karenanya pertimbangan tersebut dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 47/Pid.C/2016/PN Ktp tanggal 11 November 2016 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Memperhatikan, Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 51 PRP tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 47/Pid.C/2016/PN Ktp tanggal 11 November 2016, yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 oleh FX. JIWO SANTOSO, S.H.,M.Hum., selaku Ketua Majelis, Dr. WAHIDIN, S.H.,M.Hum., dan SUDARWIN, S.H.,M.H. Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 04/PID.SUS/2017/PT PTK tanggal 9 Januari 2017 dan putusan ini diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017 oleh Ketua Majelis Hakim dan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh SAB’ AL ANWAR, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pontianak, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, Dr. WAHIDIN, S.H.,M.Hum. SUDARWIN, S.H.,M.H. | KETUA MAJELIS, FX. JIWO SANTOSO, S.H.,M.Hum. PANITERA PENGGANTI SAB’ AL ANWAR, S.H. |