225/ Pid. Sus/ 2016/ PN.Pin
Putusan PN PINRANG Nomor 225/ Pid. Sus/ 2016/ PN.Pin
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TARRANG Alias PUTTARRANG Bin BALLUNG
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa TARRANG Alias PUTTARRANG Bin BALLUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara berlanjut ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TARRANG Alias PUTTARRANG Bin BALLUNG dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 60. 000.0000; (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sebelumnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No : 225/ Pid. Sus/ 2016/ PN.Pin.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pinrang yang mengadili perkara-perkara pidana secara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : TARRANG Alias PUTTARRANG Bin BALLUNG
Tempat lahir : Wakka, Pinrang ;
Umur/ tanggal lahir : 64 Tahun / 5 Januari 1952 ;
Jenis kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kampung Baru Wakka, Desa Tadang Palie, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Nelayan dan Guru Mengaji ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh H. MUSLIHIN RAIS, SH. MH, BASRI, SH.MH, BURHAN DINA, SH, Advokat dan Kosultan Hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum H. MUSLIHIN RAIS, SH.MH Association, beralamat di Jl. Andi Pettarani Ruko Bisinnes Center III Blok B. No. 12 Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 12 Juli 2016 ;
Terdakwa ditahan dengan Penahanan di Rumah Tahanan Negara masing-masing oleh :
Penyidik, sejak tanggal 20 Juni 2016 sampai dengan tanggal 19 Juli 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Juli 2016 14 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 14 September 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Pinrang, sejak tanggal 13 September 2016 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pinrang, sejak tanggal 13 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 11 Desember 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, sejak tanggal 12 Desember 2016 sampai dengan tanggal 10 Januari 2017 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memperhatikan alat bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan hukum (requisitoir) dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan tanggal 24 Nopember 2016 yang pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TARRANG Alias PUTTARRANG Bin BALLUNG bersalah melakukan tindak pidana “sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TARRANG Alias PUTTARRANG Bin BALLUNG dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan agar Terdakwa jika dinyatakan bersalah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas surat tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya telah mengajukan pembelaan/ pleidoi secara tertulis tertanggal 15 Desember 2016 yang pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum tersebut atau setidak-tidaknya apabila Terdakwa terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan mohon diberikan hukuman seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tertulis yang disampaikan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada surat untutannya, dan atas tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan tetap pada pembelaannya semula tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa TARRANG Alias PUTTARRANG Bin BALLUNG pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat, sekitar tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 atau sekitar jam 13: 00 Wita sampai jam 16: 00 Wita setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa termasuk kampung Baru Wakka, Desa Tadang Palie, kecamatan Cempa,Kabupaten Pinrang dan di Mesjid Abu Bakar As-Syaddik kampung Baru Wakka, Desa Tadang Palie, kecamatan Cempa,Kabupaten Pinrang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pinrang ,melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai perbuatan berlanjut dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yang bernama NUR FADILLAH Binti AMRAN , SAIMA Binti SAHRIR , SITTI RAHMA Binti JISMAN, SITTI RAHMAH Binti SARIFUDDIN, NURUL HIKMAH Binti AMRI , FINAITUL IZZAH Binti USMAN dan RISMA Binti JAMALUDDIN untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya terdakwa TARRANG Alias. PUTTARRANG Bin BALLUNG bersama istri terdakwa Hj. MARYAM Binti H. WAKKA, membuka kelompok pengajian khusus anak – anak di rumah terdakwa sehingga orang tua NUR FADILLAH Binti AMRAN , SAIMA Binti SAHRIR , SITTI RAHMA Binti JISMAN, SITTI RAHMAH Binti SARIFUDDIN, NURUL HIKMAH Binti AMRI , FINAITUL IZZAH Binti USMAN dan RISMA Binti JAMALUDDIN mendaftarakan anak – anak mereka untuk belajar mengaji di rumah terdakwa , kemudian terdakwa bersama istri terdakwa secara bergantian mengajar anak – anak mengaji di rumah terdakwa antara jam 13:00 sampai jam 16.:00 wita dan kadang – kadang terdakwa juga menyuruh murid pengajiannya untuk belajar mengaji di mesid setelah selesai Sholat Ashar yaitu sekitar jam 16:00 Wita ;
Bahwa terdakwa yang mengajarkan mengaji di rumah terdakwa lalu setelah masuk Sholat ashar terdakwa menyururh muridnya untuk sembayang di Mesjid kemudian mndengarkan dongeng cerita Nabi dari terddakwa dan sallat selesai mendengarkan dongeng lalu murid ngaji terdakwa pulang dengan terlebih dahulu menyalami terdakwa dan saat NUR FADILLAH menyalami terdakwa untuk pamit pulang , lalu terdakwa langsung menarik tangan NUR FADILLAH lalu terdakwa langsung mencium bibir NUR FADILLAH dan pada tahun 2012 saat NUR FADILLAH datang kerumah terdakwa untuk berbelanja di warung tedakwa lalu terdakwa langsung memasukkan tangan terdakwa ke dalam celana dalam dan memasukkan jari terdakwa ke dalam kemaluan NUR FADILLAH yang mengakibatkan NUR FADILLAH mengalami luka lecet pada liang kemaluanya sesuai dengan Visum Et repertum Rumah sakit Umum Lasinrang Pinrang Nomor 170/RSUL/VER/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. AMAR MA’RUF ,SpOG, dokter pada Rumah sakit Umum Lasinrang Pinrang yang pada pemeriksaannya di temukan
Lecet dengan ukuran panjang ol koma lima centimeter lebar nol koma lima centimeter diliang kemaluan ;
Kesimpulan :
Keadaan tersebut diatas diduga disebabkan oleh trauma benda tumpul ;
Kemudian saat SAIMA Binti SAHRIR datang kerumah terdakwa untuk belajar mengaji tetapi sebelum mengaji terlebih dahulu SAIMA di suruh untuk membersihkan di rumah terdakwa dan saat SAIMA selesai memnyapu dalam rumah lalu terdakwa memanggil SAIMA ke ruang tengah yang agak gelap , kemudian terdakwa langsung mencium bibir dan memasukkan jarinya kedalam kemaluan SAIMA dan hal tersebut di lakukan terdakwa beberapa kali selama SAIMA belajar mengaji di rumah terdakwa dan setiap kali terdakwa selesai melakukan perbuatannya terdakwa membrikan permen atau uang sebesar Rp. 1.000,- atau Rp. 2.000,- kepada SAIMA dan akibat perbuatakan terdakwa tersebut SAIMA mengalami robekan pada selaput darah sesuai dengan Visum Et repertum Rumah sakit Umum Lasinrang Pinrang Nomor 171/RSUL/VER/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. AMAR MA’RUF ,SpOG, dokter pada Rumah sakit Umum Lasinrang Pinrang yang pada pemeriksaannya di temukan
Pada selaput dara tampak robekan lama pada posisi arah jam tiga dan arah jam sembilan;
Kesimpulan :
Keadaan tersebut diatas diduga disebabkan oleh trauma benda tumpul ;
Bahwa pada saat SITTI RAHMA Binti JISMAN , datang belajar mengaji di rumah terdakwa lalu terdakwamenyuruh SITTI RAHMA untuk membersihkan kamar tidur lalu SITTI RAHMA masuk kedalam kamar untuk menyapu lantai lalu terdakwa mauk kedalam kamar tidur dan terdakwa langsung mendekati SITTI RAHMA lalu terdakwa eraba – raba dan menggosokkan tangan terdakwa di kemaluan SITTI RAHMA hingga SITTI RAHMA kaget dan ketakutan dan langsung berlari keluar dari dalam kamar terdakwa dan hal tersebut dilakukan terdakwa secara berulang kali setiap ada kesempatan saat SITTI RAHMA datang belajar mengaji dan setiap kali terdakwa selesai melakukan perbuatannya terdakwa mengatakan kepada SITTI RAHMA untuk menceritakan perbuaatan terdakwa ke siapapun ;
Bahwa pada saat SITTI RAHMAH Binti SARIFUDDIN datang kerumah terdakwa untuk belajar mengaji lalu terdakwa menyuruh SITTI RAHMAH Binti SARIFUDDIN untuk membersihkan ruang tempat belajar dan saat SITTI RAHMAH Binti SARIFUDDIN sedang membersihkan ruangan SITTI RAHMAH Binti SARIFUDDIN lalu terdakwa langsung memeluk SITTI RAHMAH Binti SARIFUDDIN dan terdakwa meraba – raba kemaluan sambil mencium dan menjilat bibir SITTI RAHMAH Binti SARIFUDDIN dan setelah selesai melakukan perbuatannya lalu terdakwa mengatakan “ janganko tanya orang tuamu ku pukulko itu “ sehingga SITTI RAHMAH Binti SARIFUDDIN menjadi ketakutan ;
Bahwa pada saat NURUH HIKMAH Binti AMRI datang belajar mengaji di rumah terdakwa lalu terdakwa menyuruh SITTI RAHMAH membersihkan di rumah, lalu terdakwa memanggil SITTI RAHMAH ke ruang tamu dan saat SITTI RAHMAH masuk keruang tamu lalu terdakwa langsung memeluk SITTI RAHMAH dan meraba kemaluan dengan menggunakan jari telunjuk sambil mencium bibir SITTI RAHMAH yang dilakukan terdakwa secara berulang kali setiap kali SITTI RAHMAH datang kerumah terdakwa untuk belajar mengaji dan setiap kali terdakwa selesai melakukan perbuatannya terdakwa mengatakan “ jangan tanya ytemanmu “ yang mengakibatkan SITTI RAHMAH menjadi ketrakutan ;
Bahwa pada saat FINAITUL IZZAH Binti USMAN datang kerumah terdakwa untuk belajar mengaji dan terdakwa menyuruh FINAITUL IZZAH untuk membersihkan ruangan tempat belajar dan saat FINAITUL IZZAH sedang menyapu lalu terdakwa langsung menarik FINAITUL IZZAH masuk ke dalam kamar dan terdakwa memasukkan tangannya kedalam celana FINAITUL IZZAH lalu terdakwa meraba – raba kemaluan FINAITUL IZZAH dan juga pada saat di Mesjid terdakwa menyuruh FINAITUL IZZAH untuk membaca kisah nabi dan Rasul lalu setelah selesai FINAITUL IZZAH membaca kisah nabi dan Rasul dan pamit untuk pulang lalu terdakwa menyuruh FINAITUL IZZAH membua mulutnya tetapi FINAITUL IZZAH tidak mau membuka mulutnya kemudia terdakwa langsung mencium bibir dan berusaha untuk memaksa memasukkan lidahnya ke dalam mulut FINAITUL IZZAH tetapi FINAITUL IZZAH tidak mau membuka mulutnya , lalu terdakwa melepaskan ciumannya sambil berkata dengan nada marah kepada FINAITUL IZZAH “ janganko tanya orang tuamu “ sehingga FINAITUL IZZAH menjadi ketakutan dan langsung pulang kerumahnya ;
Bahwa pada saat RISMA Binti JAMALUDDIN datang kerumah terdakwa untuk belajar mengaji , kemudian terdakwa menyuruh RISMA untuk membersihkan kamar tidur terdakwa dan saat RISMA sedang memnyapu lantai kamar lalu terdakwa langsung maduk kedalam kamar dan memeluk RISMA lalu terdakwa measukkan tangannya ke dalam celana RISMA lalu terdakwa meraba – raba dan menggosokkan jari tangan terdakwa ke dalam kemaluan RISMA dan mencium bibir RISMA , dan pada saat RISMA dan teman – temannya belajar mengaji lalu RISMA meminta ijin untuk ke kamar mandi buang air kecil lalu terdakwa langsung masuk kedalam kamar mandi dan meraba – raba kemaluan RISMA tetapi sebelum melakuakn perbuatannya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000,- kepada RISMA dan akibat perbuatan terdakwa tersebut RISMA mengalami robekan pada selaput darah sesuai dengan Visum Et repertum Rumah sakit Umum Lasinrang Pinrang Nomor 176/RSUL/VER/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. AMAR MA’RUF ,SpOG, dokter pada Rumah sakit Umum Lasinrang Pinrang yang pada pemeriksaannya di temukan
Pada selaput dara terdapat robekan lama pada posisi arah jam tiga;
Kesimpulan :
Keadaan tersebut diatas diduga disebabkan oleh trauma benda tumpul ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, atas dakwaan tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/ eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang masing-masing telah didengar keterangannya yaitu :
NUR FADILLAH Binti AMRAN, (tidak disumpah) memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sekitar tahun 2011 atau saat saksi duduk di kelas 1 sekolah dasar, Terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap saksi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama dilakukan Terdakwa di Masjid Abu Bakar As-Syadik, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang dan kedua di warung/ kios jualan campuran di rumah Terdakwa ;
Bahwa kejadian yang pertama di Masjid Abu Bakar As-Syadik tersebut terjadi setelah saksi selesai melaksanakan ibadah shalat Ashar. Saat itu setelah selesai shalat, saksi bersama murid-murid lainnya yang biasa mengaji di rumah Terdakwa berkumpul bersama teman mengaji di masjid itu. Kemudian Terdakwa menceritakan kisah kisah hikmah para nabi. Setelah menyelesaikan ceritanya, saksi bersama teman-teman saksi lainnya sebelum pulang berjabat tangan atau salim terlebih dahulu dengan Terdakwa baru bisa pulang ;
Bahwa sewaktu saksi selesai menjabat tangan Terdakwa tiba-tiba Terdakwa menarik tangan saksi. Setelah itu Terdakwa menyorongkan bibirnya lalu mencium bibir saksi sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa waktu itu saksi masih berpakaian lengkap dan posisi Terdakwa berdiri agak membungkuk. Yang melihat kejadian itu adalah saksi Finaitul Izzah Als. Ica Binti Usman ;
Bahwa peristiwa kedua terjadi di rumah Terdakwa tepatnya di kios/ warung barang campuran Terdakwa yang terletak di Kampung Baru, Wakka, Desa Tadangpalie, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang. Saat itu saksi bermaksud membeli sesuatu tetapi tiba-tiba Terdakwa menarik tangan saksi kemudian Terdakwa memasukkan salah satu jari tangannya melewati celana dalam saksi lalu masuk ke dalam lubang kelamin saksi. Ketika itu saksi sedang berdiri dan tidak ada kata-kata atau ancaman yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi ;
Bahwa saat itu hanya ada Terdakwa dan saksi di warung jualan Terdakwa ;
Bahwa kejadian yang kedua itu saat saksi masih duduk di kelas 2 SD tahun 2012;
Bahwa ada kejadian ketiga tetapi saksi sudah lupa kapan kejadian itu sehingga saksi tidak bisa menceritakannya ;
Bahwa pada tahun 2016, saksi baru melaporkan perbuatan Terdakwa karena ibu saksi yang bernama saksi Ratna Umar Binti Umar curiga melihat saksi sering buang air kecil ;
Bahwa saksi baru menceritakan perbuatan Terdakwa sekarang karena dahulu saksi malu dan takut kepada Terdakwa ;
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa oleh dokter dengan diantar oleh polisi dan ibu saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu : 1. Terdakwa tidak pernah mencium bibir saksi; 2. Terdakwa tidak pernah memasukkan jari tangan Terdakwa kedalam kemaluan saksi dan 3. Terdakwa bukan seorang guru mengaji ;
SAIMA Binti SAHRIR, (tidak disumpah) memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengaji di rumah Terdakwa yang letaknya di Kampung Baru, Wakka, Desa Tadangpalie, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang sejak saksi duduk di kelas 2 sekolah dasar. Saksi mengaji bersama anak-anak lain biasanya dimulai pada pukul 12.00 wita sampai dengan pukul 16.00 wita atau saat ibadah shalat ashar yang dilakukan di masjid dekat rumah Terdakwa telah selesai ;
Bahwa Terdakwa 3 (tiga) kali melakukan perbuatan tidak pantas kepada saksi pada tahun 2015 ;
Bahwa kejadian pertama terjadi di rumah Terdakwa dalam sebuah kamar. Biasanya saksi bersama anak-anak mengaji lainnya sebelum belajar mengaji terlebih dahulu melakukan pekerjaan rumah tangga di rumah Terdakwa seperti menyapu, mengepel lantai untuk anak-anak perempuan dan mengisi bak tempat air untuk anak laki-laki ;
Bahwa saat saksi sedang menyapu dalam kamar di rumah Terdakwa, Terdakwa kemudian memanggil saksi. Setelah posisi saksi dekat dengan Terdakwa tiba-tiba tangan Terdakwa memasukkan tangannya ke balik celana panjang dan celana dalam yang saksi pakai. Setelah itu salah satu jari tangan Terdakwa masuk ke dalam lubang di alat kelamin saksi kemudian Terdakwa juga mencium bibir saksi. Cara Terdakwa mencium bibir saksi dengan memasukkan lidah Terdakwa ke dalam mulut saksi ;
Bahwa setelah itu Terdakwa mengatakan kepada saksi untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah) kepada saksi ;
Bahwa saat itu isteri Terdakwa yaitu saksi Hj. Maryam Binti H. Wakka sedang ada di rumah tapi dia ada di ruangan lain dirumah Terdakwa sehingga tidak melihat perbuatan Terdakwa ;
Bahwa saksi Nurul Hikmah Binti Amri yang melihat kejadian itu ;
Bahwa kejadian kedua terjadi di Masjid Abu Bakar As-Syadik, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang. Biasanya saksi dan anak-anak mengaji lainnya selesai mengaji di rumah Terdakwa saat kumandang shalat ashar sudah terdengar. Kemudian saksi dan anak-anak yang lain pergi ke masjid yang terletak tak jauh dari rumah Terdakwa untuk melaksanakan ibadah shalat ashar secara berjamaah. Setelah menunaikan shalat ashar terlebih dahulu saksi dan anak-anak mengaji lainnya mendengarkan cerita-cerita hikmah para nabi yang dibacakan oleh Terdakwa dan setelah itu pulang ke rumah masing-masing ;
Bahwa setelah selesai berjabat tangan dengan Terdakwa tepatnya di belakang mimbar khatib saat shalat jumat tiba-tiba Terdakwa mencium bibir saksi. Saat itu Terdakwa tidak berkata apapun dan tidak juga memberikan sejumlah uang ;
Bahwa kejadian ketiga terjadi di rumah Terdakwa. Saat itu hari Minggu atau hari lain yang saksi sudah lupa. Pada waktu saksi buang air kecil di kamar mandi tiba-tiba saksi mendengar nama saksi dipanggil oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa membuka pintu kamar mandi lalu Terdakwa mencium bibir saksi ;
Bahwa selain tiga kejadian itu juga ada kejadian lain di rumah Terdakwa tepatnya di tempat Terdakwa memarkir sepeda motor. Waktu itu saksi melihat Terdakwa sedang memakai kain sarung tiba-tiba Terdakwa menyuruh saksi untuk memegang kemaluan/ penis Terdakwa dari balik sarung yang dipakainya. Kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk menggerakkan tangan saksi yang sedang memegang kemaluan Terdakwa dengan gerakan maju mundur dengan dibantu oleh tangan Terdakwa ;
Bahwa saat itu isteri Terdakwa ada di bagian lain rumah tersebut dan tidak ada yang melihat perbuatan Terdakwa tersebut ;
Bahwa saksi baru menceritakan kejadian itu setelah saksi mendengar saksi Nurfadillah Binti Amran telah menceritakan perbuatan Terdakwa kepada kedua orang tuanya ;
Bahwa yang mengajar saksi mengaji adalah isteri Terdakwa yang bernama saksi Hj. Maryam Binti H. Wakka sedangkan Terdakwa yang mengajar atau membacakan cerita hikmah para nabi setiap selesai shalat ashar ;
Bahwa biasanya yang dicium pipinya oleh Terdakwa adalah anak-anak mengaji perempuan sedangkan laki-laki tidak ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan dan tidak membenarkan yaitu 1. Terdakwa tidak mencium bibir saksi tetapi saat Terdakwa hendak mencium pipi saksi ternyata mengenai bibirnya; 2. Terdakwa memasukkan tangan Terdakwa ke balik celana dan celana dalam saksi tapi Terdakwa tidak memasukkan jemari Terdakwa ke bagian lubang kemaluan saksi; 3. Di wc, Terdakwa tidak mencium bibir saksi, Terdakwa hanya mencium pipi saksi ;
RISMA Binti JAMALUDDIN, (tidak disumpah) memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengaji di rumah Terdakwa yang letaknya di Kampung Baru, Wakka, Desa Tadangpalie, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang sejak saksi duduk di kelas 4 sekolah dasar. Saksi mengaji bersama anak-anak lain biasanya dimulai pada pukul 12.00 wita sampai dengan pukul 16.00 wita atau saat ibadah shalat ashar yang dilakukan di masjid dekat rumah Terdakwa telah selesai ;
Bahwa yang mengajar saksi dan anak-anak yang lain untuk mengaji adalah isteri Terdakwa yang bernama saksi Hj. Maryam Binti H. Wakka ;
Bahwa Terdakwa 4 (empat) kali melakukan perbuatan tidak pantas kepada saksi yang saksi sudah tidak ingat lagi kapan waktunya tetapi terjadi pada tahun 2015 ;
Bahwa kejadian pertama terjadi di rumah Terdakwa dalam sebuah ruangan dan saat itu sedang ada Terdakwa. Biasanya saksi bersama anak-anak mengaji lainnya sebelum belajar mengaji terlebih dahulu melakukan pekerjaan rumah tangga di rumah Terdakwa seperti menyapu, mengepel lantai untuk anak-anak perempuan dan mengisi bak tempat air untuk anak laki-laki ;
Bahwa saat saksi sedang menyapu dalam salah satu ruangan di rumah Terdakwa. Waktu itu saksi sendirian lalu Terdakwa memfoto saksi dilanjutkan dengan mencium bibir saksi. Pada waktu saksi mengepel lantai, Terdakwa kembali mengambil gambar saksi kemudian dalam posisi saksi jongkok, Terdakwa kembali mengambil foto saksi dengan kameranya dari arah samping ;
Bahwa Terdakwa lalu duduk disebelah saksi. Setelah itu Terdakwa memeluk saksi dilanjutkan dengan mencium bibir saksi. Saat itu Terdakwa mengeluarkan lidahnya dan memasukkan ke mulut saksi yang membuat saksi takut dan tidak melakukan perlawanan. Kemudian Terdakwa memberikan uang kepada saksi sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) ;
Bahwa kejadian kedua terjadi esok harinya di rumah Terdakwa. Saat itu saksi sedang menyapu di dalam rumah Terdakwa ketika datang Terdakwa berdiri mendekati saksi. Setelah posisi saksi dekat dengan Terdakwa tiba-tiba Terdakwa memasukkan tangannya ke balik celana panjang dan celana dalam yang saksi pakai. Setelah itu salah satu jari tangan Terdakwa masuk ke dalam lubang di alat kelamin saksi. Waktu selesai, Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada saksi ;
Bahwa saat itu isteri Terdakwa yaitu saksi Hj. Maryam Binti H. Wakka sedang ada di rumah tapi dia ada di ruangan lain dirumah Terdakwa sehingga tidak melihat perbuatan Terdakwa demikian juga anak-anak perempuan lainnya yang mengaji di rumah Terdakwa juga tidak melihat kejadian itu ;
Bahwa kejadian ketiga terjadi di Masjid Abu Bakar As-Syadik, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang. Seperti biasanya saksi dan anak-anak mengaji lainnya selesai mengaji di rumah Terdakwa saat kumandang shalat ashar sudah terdengar. Kemudian saksi dan anak-anak yang lain pergi ke masjid yang terletak tak jauh dari rumah Terdakwa untuk melaksanakan ibadah shalat ashar secara berjamaah. Setelah menunaikan shalat ashar terlebih dahulu saksi dan anak-anak mengaji lainnya mendengarkan cerita-cerita hikmah para nabi yang dibacakan oleh Terdakwa dan setelah itu pulang ke rumah masing-masing ;
Bahwa setelah selesai berjabat tangan dengan Terdakwa. Terdakwa menyuruh saksi membereskan bangku-bangku yang dipakai meletakkan buku cerita nabi yang dibacakan oleh Terdakwa. Saat saksi menaruh bangku tersebut di belakang mimbar khatib saat shalat jumat tiba-tiba Terdakwa berkata “tunggu dulu” lalu Terdakwa mencium bibir saksi ;
Bahwa saat itu sudah tidak ada orang selain saksi dan Terdakwa ;
Bahwa kejadian keempat terjadi di rumah Terdakwa. Saat itu saksi sedang mengaji di hari yang saksi sudah lupa tepatnya. Pada waktu saksi buang air kecil di kamar mandi tiba-tiba Terdakwa membuka pintu kamar mandi dan ikut masuk ke kamar mandi kemudian Terdakwa memasukkan tangannya ke balik celana dan celana dalam yang saksi pakai lalu Terdakwa memasukan salah satu jarinya ke dalam lubang kemaluan saksi ;
Bahwa Terdakwa dengan waktu yang lama saat ia memegang kelamin saksi di kamar mandi ;
Bahwa tidak semua anak-anak mengaji dicium oleh Terdakwa seperti anak laki-laki ;
Bahwa saksi mengaji setiap hari bersamaan dengan saksi Saima Binti Sahrir;
Bahwa setelah kejadian-kejadian itu saksi berhenti mengaji di rumah Terdakwa ;
Bahwa sebelum dan sesudah Terdakwa melakukan perbuatannya, tidak ada satu pun ancaman yang keluar dari mulut Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan dan menyatakan tidak benar atas keterangan saksi yaitu : 1. Terdakwa tidak mencium bibir saksi tetapi hanya mencium pipi saksi sebagai tanda sayang seorang guru kepada muridnya; 2. Terdakwa hanya memegang alat kelamin saksi tetapi Terdakwa tidak memasukkan salah satu jari Terdakwa ke lubang kemaluan saksi; 3. Terdakwa tidak pernah memberikan uang kepada saksi; 4. Terdakwa tidak mencium saksi di belakang mimbar masjid; 5. Tidak benar Terdakwa mengikuti saksi masuk ke dalam wc dan Terdakwa tidak juga mencium saksi ;
ST. RAHMA Binti JISMAN, (tidak disumpah) memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengaji di rumah Terdakwa yang letaknya di Kampung Baru, Wakka, Desa Tadangpalie, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang sejak saksi duduk di kelas 4 sekolah dasar. Saksi mengaji bersama anak-anak lain biasanya dimulai pada pukul 14.00 wita sampai dengan pukul 16.00 wita atau saat ibadah shalat ashar yang dilakukan di masjid dekat rumah Terdakwa telah selesai ;
Bahwa selain hari-hari itu, saksi juga mengaji setiap hari Minggu pagi jam setengah 7 sampai dengan jam 08.00 wita ;
Bahwa yang mengajar saksi dan anak-anak yang lain untuk mengaji adalah isteri Terdakwa yang bernama saksi Hj. Maryam Binti H. Wakka ;
Bahwa Terdakwa biasa membantu isterinya mengajar anak-anak yang datang mengaji di rumah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa pernah melakukan perbuatan tidak pantas kepada saksi yang saksi sudah tidak ingat lagi kapan waktunya tetapi terjadi pada tahun 2015 ;
Bahwa kejadian itu terjadi di rumah Terdakwa dalam sebuah kamar dan saat itu sedang ada Terdakwa. Biasanya saksi bersama anak-anak mengaji lainnya sebelum belajar mengaji terlebih dahulu melakukan pekerjaan rumah tangga di rumah Terdakwa seperti menyapu, mengepel lantai untuk anak-anak perempuan dan mengisi bak tempat air untuk anak laki-laki ;
Bahwa saat saksi sedang menyapu dalam salah kamar di rumah Terdakwa. Waktu itu saksi sendirian lalu Terdakwa ikut masuk ke kamar tempat saksi sedang menyapu. Terdakwa memegang tangan saksi saat posisi Terdakwa dekat dengan saksi. Setelah itu Terdakwa memegang alat kelamin saksi dan menggosok-gosokkan dari luar karena waktu itu saksi masih berpakaian lengkap dengan celana ;
Bahwa pada waktu itu saksi berdiri dan Terdakwa juga berdiri dengan agak membungkukkan badannya. Setelah itu saksi keluar dari kamar ;
Bahwa sebelum saksi keluar dari kamar, Terdakwa berpesan untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapapun dan saat itu Terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp. 2. 000,-(dua ribu rupiah) ;
Bahwa keesokan harinya, Terdakwa kembali memberikan uang kepada saksi sebesar Rp. 2. 000,-(dua ribu rupiah) ;
Bahwa kejadian itu akhirnya diketahui umum karena tetangga saksi yaitu saksi Nurfadillah Binti Amran sering kencing-kencing ;
Bahwa saksi tidak merasakan apa yang dialami oleh saksi Nurfadillah Binti Amran karena saksi hanya dipegang-pegang oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
SITTI RAHMAH Binti SYARIFUDDIN, (tidak disumpah) memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengaji di rumah Terdakwa yang letaknya di Kampung Baru, Wakka, Desa Tadangpalie, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang sejak saksi duduk di kelas 2 sekolah dasar atau sekitar tahun 2012. Saksi mengaji bersama anak-anak lain biasanya dimulai pada pukul 14.00 wita sampai dengan pukul 16.00 wita atau saat ibadah shalat ashar yang dilakukan di masjid dekat rumah Terdakwa telah selesai ;
Bahwa selain hari-hari itu, saksi juga mengaji setiap hari Minggu pagi jam 07.00 wita sampai dengan jam 10.00 wita ;
Bahwa yang mengajar saksi dan anak-anak yang lain untuk mengaji adalah isteri Terdakwa yang bernama saksi Hj. Maryam Binti H. Wakka ;
Bahwa Terdakwa biasa membantu isterinya mengajar anak-anak yang datang mengaji di rumah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa pernah 2 (dua) kali melakukan perbuatan tidak pantas kepada saksi yang saksi sudah tidak ingat lagi kapan waktunya tetapi terjadi pada tahun 2012 ;
Bahwa kejadian pertama terjadi di rumah Terdakwa dalam kamar tempat Terdakwa biasa mengerjakan shalat. Seperti biasa saksi bersama anak-anak mengaji lainnya sebelum belajar mengaji terlebih dahulu melakukan pekerjaan rumah tangga di rumah Terdakwa seperti menyapu, mengepel lantai untuk anak-anak perempuan dan mengisi bak tempat air untuk anak laki-laki ;
Bahwa waktu itu saksi sedang menyapu di kamar tempat Terdakwa mengerjakan shalat. Kemudian datang Terdakwa menarik saksi lalu memeluk saksi setelah itu Terdakwa dengan menggunakan lidahnya menjilat mulut saksi beberapa saat ;
Bahwa setelah itu Terdakwa berpesan kepada saksi untuk tidak menceritakan perbuatan Terdakwa kepada siapapun terlebih kedua orang tua saksi. Kalau saksi tetap menceritakan hal itu kepada kedua orang tua saksi maka Terdakwa mengancam akan memukul saksi. Kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) kepada saksi ;
Bahwa yang kedua juga terjadi di rumah Terdakwa. Saat itu setelah posisi Terdakwa dekat dengan saksi lalu Terdakwa mencium bibir dan menjilat mulut saksi. Kemudian Terdakwa memeluk saksi lalu Terdakwa memegang dan menggosokkan tangannya di atas kemaluan saksi dari luar yang waktu itu masih menggunakan celana panjang dan celana dalam. Setelah itu Terdakwa kembali mencium bibir saksi ;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa terlebih dahulu memberikan uang sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) kepada saksi sebelum melakukan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan dan tidak membenarkan keterangan saksi yaitu : 1. Terdakwa tidak pernah menjilat bibir saksi; 2. Terdakwa tidak pernah memegang kelamin saksi dari luar ;
NURUL HIKMAH Binti AMRI, (tidak disumpah) memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah mengaji di rumah Terdakwa yang letaknya di Kampung Baru, Wakka, Desa Tadangpalie, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang. Waktu itu sekitar tahun 2013 atau saat saksi duduk di kelas 2 sekolah dasar. Saksi mengaji bersama anak-anak lain biasanya dimulai pada pukul 13.00 wita sampai dengan pukul 15.00 wita atau saat ibadah shalat ashar yang dilakukan di masjid dekat rumah Terdakwa telah selesai ;
Bahwa selain hari-hari itu, saksi juga mengaji setiap hari Minggu pagi jam 07.00 wita sampai dengan jam 10.00 wita ;
Bahwa yang mengajar saksi dan anak-anak yang lain untuk mengaji adalah isteri Terdakwa yang bernama saksi Hj. Maryam Binti H. Wakka ;
Bahwa Terdakwa 2 (dua) kali melakukan perbuatan tidak pantas kepada saksi yang saksi sudah tidak ingat lagi kapan waktunya tetapi terjadi pada tahun 2013 ;
Bahwa kejadian pertama terjadi di Masjid Abu Bakar As-Syadik, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang. Seperti biasanya saksi dan anak-anak mengaji lainnya selesai mengaji di rumah Terdakwa saat kumandang shalat ashar sudah terdengar. Kemudian saksi dan anak-anak yang lain pergi ke masjid yang terletak tak jauh dari rumah Terdakwa untuk melaksanakan ibadah shalat ashar secara berjamaah. Setelah menunaikan shalat ashar terlebih dahulu saksi dan anak-anak mengaji lainnya mendengarkan cerita-cerita hikmah para nabi yang dibacakan oleh Terdakwa dan setelah itu pulang ke rumah masing-masing ;
Bahwa setelah selesai berjabat tangan dengan Terdakwa dan teman-teman saksi yang lain sudah pulang. Saksi yang sedang berdiri di belakang mimbar setelah membereskan bangku-bangku yang dipakai meletakkan buku cerita nabi yang dibacakan oleh Terdakwa. Saat saksi menaruh bangku tersebut di belakang mimbar khatib saat shalat jumat tiba-tiba Terdakwa memeluk saksi. Setelah itu Terdakwa mencium saksi. Saat Terdakwa mencium tersebut Terdakwa memasukkan lidahnya ke dalam mulut saksi. Pada waktu itu Terdakwa juga mencium pipi saksi ;
Bahwa setelah itu Terdakwa berpesan kepada saksi agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun terlebih kepada kedua orang tua saksi. Waktu itu Terdakwa mengancam akan memukul saksi jika menceritakan kejadian itu ;
Bahwa kejadian kedua terjadi saat bulan Ramadhan atau bulan puasa yang saksi tidak ingat lagi di rumah Terdakwa dalam kamar Terdakwa. Biasanya saksi bersama anak-anak mengaji lainnya sebelum belajar mengaji terlebih dahulu melakukan pekerjaan rumah tangga di rumah Terdakwa seperti menyapu, mengepel lantai untuk anak-anak perempuan dan mengisi bak tempat air untuk anak laki-laki ;
Bahwa saat saksi sedang mengepel lantai dalam kamar di rumah Terdakwa. Waktu itu saksi sendirian ketika Terdakwa ikut masuk ke dalam kamar. Melihat saksi sedang dalam posisi jongkok mengepel lantai, Terdakwa menarik saksi untuk berdiri. Setelah itu Terdakwa mencium bibir saksi dan memasukkan lidahnya ke dalam mulut saksi ;
Bahwa setelah itu Terdakwa berpesan kepada saksi agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Kemudian Terdakwa memberikan permen/ kembang gula kepada saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan atas keterangan saksi yaitu : Terdakwa tidak pernah mencium bibir dan memasukkan lidah Terdakwa ke dalam mulut saksi di masjid maupun dalam kamar dirumah Terdakwa. Terdakwa hanya mencium pipi saksi saat itu ;
FINAITUL IZZAH Alias ICA Binti USMAN, (tidak disumpah) memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengaji di rumah Terdakwa yang letaknya di Kampung Baru, Wakka, Desa Tadangpalie, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang sejak saksi duduk di kelas 4 sekolah dasar. Saksi mengaji bersama anak-anak lain biasanya dimulai pada pukul 13.00 wita sampai dengan pukul 15.00 wita atau saat ibadah shalat ashar yang dilakukan di masjid dekat rumah Terdakwa telah selesai ;
Bahwa selain hari-hari itu, saksi juga mengaji setiap hari Minggu pagi jam 07.00 wita sampai dengan jam 10.00 wita ;
Bahwa yang mengajar saksi dan anak-anak yang lain untuk mengaji adalah isteri Terdakwa yang bernama saksi Hj. Maryam Binti H. Wakka ;
Bahwa Terdakwa 3 (tiga) kali melakukan perbuatan tidak pantas kepada saksi ;
Bahwa kejadian pertama terjadi di Masjid Abu Bakar As-Syadik, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang. Seperti biasanya saksi dan anak-anak mengaji lainnya selesai mengaji di rumah Terdakwa saat kumandang shalat ashar sudah terdengar. Kemudian saksi dan anak-anak yang lain pergi ke masjid yang terletak tak jauh dari rumah Terdakwa untuk melaksanakan ibadah shalat ashar secara berjamaah. Setelah menunaikan shalat ashar terlebih dahulu saksi dan anak-anak mengaji lainnya mendengarkan cerita-cerita hikmah para nabi yang dibacakan oleh Terdakwa dan setelah itu pulang ke rumah masing-masing ;
Bahwa setelah selesai berjabat tangan dengan Terdakwa. Terdakwa mengajak saksi dan saksi Nurfadillah Binti Amran ke belakang mimbar khatib shalat jumat tiba-tiba Terdakwa mencium bibir saksi dan saat Terdakwa bermaksud memasukkan lidahnya ke dalam mulut saksi, saksi menolak dengan tidak bersedia membuka mulut. Waktu itu Terdakwa 2 (dua) kali mencoba memasukkan lidahnya ke mulut saksi tetapi saksi tetap tidak bersedia membuka mulut saksi ;
Bahwa setelah itu Terdakwa juga mencium bibir saksi Nurfadillah Binti Amran. Tetapi saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa memasukkan lidahnya ke dalam mulut saksi Nurfadillah Binti Amran ;
Bahwa kejadian kedua terjadi di dapur rumah Terdakwa. Biasanya saksi bersama anak-anak mengaji lainnya sebelum belajar mengaji terlebih dahulu melakukan pekerjaan rumah tangga di rumah Terdakwa seperti menyapu, mengepel lantai untuk anak-anak perempuan dan mengisi bak tempat air untuk anak laki-laki ;
Bahwa saat saksi sedang menyapu lantai dapur rumah Terdakwa tiba-tiba Terdakwa datang. Setelah posisi Terdakwa berdekatan dengan saksi, Terdakwa langsung memasukkan tangannya ke dalam celana dalam yang saksi pakai. Saat itu saksi memakai rok dan waktu itu Terdakwa meraba kemaluan saksi sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa setelah itu Terdakwa berpesan kepada saksi agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun ;
Bahwa kejadian ketiga terjadi di dalam kamar Terdakwa. Waktu itu saksi sedang mengepel lantai dengan posisi saksi sedang berjongkok di kamar itu ketika Terdakwa masuk ke dalam kamar. Setelah itu Terdakwa menyuruh saksi untuk berdiri lalu Terdakwa dengan posisi jongkok memasukkan tangannya ke dalam celana yang saksi pakai ;
Bahwa setelah itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah) dan permen kepada saksi ;
Bahwa sesampai di rumah saksi, saksi merasakan sakit pada kemaluan saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan dan tidak membenarkan 3 (tiga) kejadian yang diterangkan oleh saksi tentang perbuatan yang tidak pantas Terdakwa kepada saksi ;
RATNA UMAR Binti UMAR, (disumpah) memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah ibu kandung saksi Nurfadillah Binti Amran ;
Bahwa sebelumnya sekitar bulan Pebruari 2016 sampai dengan bulan Maret 2016, saksi biasa melihat saksi Nurfadillah Binti Amran sering buang air kecil yang tidak seperti biasanya ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada anak saksi setelah saksi Nurfadillah Binti Amran menceritakannya kepada saksi pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2016 ;
Bahwa waktu itu saksi bersama saksi Nurfadillah Binti Amran sedang menonton tv di rumah saksi. Saat itu setelah melihat tayangan di tv, saksi Nurfadillah Binti Amran berkata “bisakah pepek dipegang-pegang?” yang artinya : apa bisa kemaluan perempuan itu dipegang-pegang? ;
Bahwa setelah itu tak ada kelanjutan cerita. Yang pasti saksi melihat saksi Nurfadillah Binti Amran semakin sering kencing-kencing yang tidak normal karena bisa 30 (tiga puluh) –an kali ke kamar mandi untuk kencing setiap hari ;
Bahwa saksi pernah memeriksakan saksi Nurfadillah Binti Amran ke dokter tetapi dokter mengatakan seringnya saksi Nurfadillah Binti Amran buang air kecil karena faktor stress yang dideritanya ;
Bahwa setelah itu pada saat saksi pulang shalat taraweh, saksi mendengar saksi Nurfadillah Binti Amran bercerita kepada kakeknya tentang perbuatan Terdakwa yang memasukkan tangannya ke lubang kemaluan saksi Nurfadillah Binti Amran. Waktu itu saksi juga mendengar saksi Nurfadillah Binti Amran bertanya “bisakah kita di cium-cium”. Setelah itu saksi Nurfadillah Binti Amran menceritakan tentang Terdakwa yang sering mencium saksi Nurfadillah Binti Amran ;
Bahwa saksi Nurfadillah Binti Amran juga bercerita tentang Terdakwa yang bermaksud memasukkan lidahnya ke dalam mulut saksi Nurfadillah Binti Amran tetapi ditolak oleh saksi Nurfadillah Binti Amran karena merasa jijik ;
Bahwa saksi Nurfadillah Binti Amran mengaji di rumah Terdakwa saat ia baru duduk di kelas 1 sampai dengan kelas 2 sekolah dasar atau kira-kira pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 ;
Bahwa saksi Nurfadillah Binti Amran menceritakan tentang Terdakwa melakukan perbuatannya di warung/ kios di rumah Terdakwa dan ada juga di masjid dekat rumah Terdakwa ;
Bahwa di masjid itu menurut saksi Nurfadillah Binti Amran, ia sedang bersama saksi Finaitul Izzah Alias Ica Binti Usman ketika mereka berdua dicium oleh Terdakwa ;
Bahwa mengaji dirumah Terdakwa tidak dipungut biaya, tetapi anak-anak yang mengaji membantu melakukan pekerjaan rumah tangga di rumah Terdakwa seperti menyapu, mengepel lantai untuk anak-anak perempuan serta mengisi tempat air untuk anak laki-laki ;
Bahwa yang mengajar anak-anak mengaji adalah isteri Terdakwa yang bernama saksi Hj. Maryam Binti H. Wakka, Terdakwa hanya membantu jika isterinya berhalangan ;
Bahwa saksi yang mengantar saksi Nurfadillah Binti Amran ketika dilakukan visum ;
Bahwa periode saksi Nurfadillah Binti Amran mengaji di rumah Terdakwa pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 bersamaan dengan saksi Finaitul Izzah Alias Ica Binti Usman, saksi Sitti Rahma Binti Jisman, saksi Risma Binti Jamaluddin dan saksi Nurul Hikmah Binti Amri ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan atas keterangan saksi yang didengarnya dari cerita saksi Nurfadillah Binti Amran ;
SALMA Binti KEMMANG, (disumpah) memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah ibu dari saksi Sitti Rahma Binti Jisman ;
Bahwa saksi Sitti Rahma Binti Jisman pernah mengaji di rumah Terdakwa pada tahun 2014. Saat itu saksi Sitti Rahma Binti Jisman duduk di kelas 2 sekolah dasar ;
Bahwa saksi mengetahui cerita tentang perbuatan Terdakwa dari rumah saksi Ratna Umar Binti Umar. Waktu itu pukul 23.00 wita adik saksi Ratna Umar Binti Umar membangunkan saksi di rumah saksi. Saat itu sedang bulan puasa di bulan Juli 2016 ;
Bahwa setelah itu adik saksi Ratna Umar Binti Umar mengajak suami saksi datang ke rumah saksi Ratna Umar Binti Umar ;
Bahwa setelah suami saksi kembali dari rumah saksi Ratna Umar Binti Umar, ia membangunkan anak-anak. Setelah saksi Sitti Rahma Binti Jisman bangun dan ditanyai oleh ayahnya, saksi Sitti Rahma Binti Jisman mengakui pernah dipegang-pegang oleh Terdakwa saat ia sedang mengaji ;
Bahwa saat itu saksi Sitti Rahma Binti Jisman juga mengakui ia dipesan oleh Terdakwa untuk tidak menceritakan kepada siapapun dan juga diberikan uang oleh Terdakwa ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Sitti Rahma Binti Jisman merasa ketakutan ;
Bahwa saksi pernah membawa saksi Sitti Rahma Binti Jisman untuk melakukan visum yang hasilnya normal-normal saja karena kemaluannya hanya dipegang dari luar oleh Terdakwa ;
Bahwa mengaji dirumah Terdakwa tidak dipungut biaya, tetapi anak-anak yang mengaji membantu melakukan pekerjaan rumah tangga di rumah Terdakwa seperti menyapu, mengepel lantai untuk anak-anak perempuan serta mengisi tempat air untuk anak laki-laki ;
Bahwa yang mengajar anak-anak mengaji adalah isteri Terdakwa yang bernama saksi Hj. Maryam Binti H. Wakka, Terdakwa hanya membantu jika isterinya berhalangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Hj. MARYAM Binti H. WAKKA, (disumpah) memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah isteri Terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja sebagai guru mengaji di rumah saksi dan Terdakwa yang terletak di Kampung Baru, Wakka, Desa Tadangpalie, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang sejak tahun 2009 ;
Bahwa yang mengaji di rumah saksi dan Terdakwa adalah anak-anak sekolah dasar, perempuan dan laki-laki ;
Bahwa saksi yang mengajar anak-anak itu mengaji dengan dibantu oleh Terdakwa ;
Bahwa anak-anak itu mengaji setiap hari. Hari Senin sampai sampai hari Sabtu setiap pukul 13.00 wita sampai dengan kumandang shalat ashar. Sedangkan untuk hari Minggu, pukul 07.00 wita sampai dengan pukul 10.00 wita ;
Bahwa untuk hari Senin sampai dengan Sabtu, setiap azan shalat ashar, anak-anak mengaji pergi ke Masjid Abu Bakar As-Syadik, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang bersama Terdakwa untuk shalat ashar dilanjutkan dengan diberikan ta’ lim (pembacaan cerita-cerita kisah hikmah para nabi). Sedangkan saksi tidak ikut pergi ke masjid itu ;
Bahwa selama ini anak-anak yang mengaji di rumah saksi dan Terdakwa sebelum mengaji terlebih dahulu melakukan pekerjaan rumah tangga di rumah saksi dan Terdakwa seperti menyapu, mengepel lantai untuk anak-anak perempuan dan mengisi bak tempat air untuk anak laki-laki ;
Bahwa anak-anak biasanya mengaji di teras rumah saksi dan Terdakwa ;
Bahwa anak-anak yang mengaji di rumah saksi dan Terdakwa juga tidak dipungut biaya ;
Bahwa saksi mengenal nama anak-anak yang menjadi saksi dalam perkara ini yaitu saksi Nurfadillah Binti Amran, saksi Saima Binti Sahrir, saksi Sitti Rahmah Binti Jisman, saksi Sitti Rahmah Binti Sarifuddin, saksi Nurul Hikmah Binti Amri, saksi Finaitul Izzah als. Ica Binti Usman, saksi Risma Binti Jamaluddin. Mereka semua mengaji di rumah saksi dan Terdakwa ;
Bahwa saksi biasa melihat Terdakwa membagikan permen kepada anak-anak yang mengaji tersebut ;
Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa mencium saksi Risma Binti Jamaluddin pada bagian pipi saat saksi Risma Binti Jamaluddin hendak pulang setelah mengaji ;
Bahwa pada saat saksi berhalangan, anak-anak tersebut tetap mengaji seperti biasa di rumah saksi ;
Bahwa biasanya pada saat anak-anak yang mengaji membantu saksi mengerjakan pekerjaan rumah tangga, Terdakwa berada di rumah dan sedang tidur atau biasa juga setelah anak-anak mengaji selesai membersihkan setelah itu Terdakwa tidur ;
Bahwa Terdakwa biasanya juga pergi ke empang walaupun tidak tiap hari ;
Bahwa Terdakwa juga biasa berpergian ke luar negeri bersama komunitas jemaahnya (JT : Jemaah Tabligh) seperti ke India, Pakistan, Bangladesh dan Korea ;
Bahwa Terdakwa juga melayani pembeli di warung/ kios barang campuran di rumah saksi dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam persidangan perkara ini terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya secara berikut :
Bahwa Terdakwa dituduh telah melakukan perbuatan mencium bibir, memasukkan lidah ke dalam mulut, memegang atau memasukkan jari Terdakwa ke dalam lubang kemaluan dan menyuruh memegang kemaluan Terdakwa kepada anak-anak perempuan yang mengaji di rumah Terdakwa yaitu saksi Nurfadillah Binti Amran, saksi Saima Binti Sahrir, saksi Sitti Rahmah Binti Jisman, saksi Sitti Rahmah Binti Sarifuddin, saksi Nurul Hikmah Binti Amri, saksi Finaitul Izzah als. Ica Binti Usman, saksi Risma Binti Jamaluddin ;
Bahwa saksi Nurfadillah Binti Amran, saksi Saima Binti Sahrir, saksi Sitti Rahmah Binti Jisman, saksi Sitti Rahmah Binti Sarifuddin, saksi Nurul Hikmah Binti Amri, saksi Finaitul Izzah als. Ica Binti Usman, saksi Risma Binti Jamaluddin mengaji di rumah Terdakwa dan diajar oleh isteri Terdakwa yang bernama saksi Hj. Maryam Binti H. Wakka sejak tahun 2010;
Bahwa Terdakwa hanya memberikan ta’lim atau membaca cerita hikmah para nabi setiap ba’da ashar di Masjid Abu Bakar As-Syadik, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang kepada anak-anak yang mengaji di rumah Terdakwa tersebut. Sedangkan saksi Hj. Maryam Binti H. Wakka tidak ikut ke masjid ;
Bahwa anak-anak itu mengaji setiap hari. Hari Senin sampai sampai hari Sabtu setiap pukul 13.00 wita sampai dengan kumandang shalat ashar. Sedangkan untuk hari Minggu, pukul 07.00 wita sampai dengan pukul 10.00 wita ;
Bahwa selama ini anak-anak yang mengaji di rumah Terdakwa sebelum mengaji terlebih dahulu melakukan pekerjaan rumah tangga di rumah Terdakwa seperti menyapu, mengepel lantai untuk anak-anak perempuan dan mengisi bak tempat air untuk anak laki-laki ;
Bahwa anak-anak biasanya mengaji di teras rumah Terdakwa ;
Bahwa anak-anak yang mengaji di rumah Terdakwa juga tidak dipungut biaya ;
Bahwa sebelum pulang atau ke masjid setelah mengaji di rumah Terdakwa biasanya anak-anak tersebut salim atau berjabat tangan dengan isteri saksi dan juga dengan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dan anak-anak berangkat ke masjid untuk shalat ashar berjamaah ;
Bahwa ba’da ashar, Terdakwa mulai membacakan cerita para nabi kepada anak-anak mengaji tersebut. Setelah itu Terdakwa menyuruh anak-anak itu untuk membereskan atau merapihkan meja tempat menaruh buku cerita nabi mengembalikannya ke belakang mimbar masjid. Kemudian anak-anak itu kembali salaman dengan Terdakwa dengan anak-anak itu mencium tangan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mencium pipi anak-anak perempuan sedangkan anak laki-laki hanya mencium tangan Tedakwa saja ;
Bahwa benar keterangan Terdakwa di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik pada poin 9 yang menerangkan pada tahun 2015 Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada anak-anak yang mengaji tersebut di rumah Terdakwa maupun di masjid Masjid Abu Bakar As-Syadik, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang ;
Bahwa Terdakwa telah membaca dengan baik keterangan tersebut sebelum menandatanganinya ;
Bahwa benar keterangan Terdakwa di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik yang menerangkan tentang Terdakwa telah memegang kelamin anak-anak perempuan yang mengaji di rumah Terdakwa. Yang terdakwa bantah hanya tata caranya karena Terdakwa tidak memasukkan salah satu jari Terdakwa ke dalam lubang kemaluan anak-anak perempuan tersebut tetapi Terdakwa benar telah memasukkan tangan Terdakwa ke balik celana panjang, rok dan celana dalam anak-anak perempuan itu lalu meraba kelamin mereka ;
Bahwa Terdakwa memasukkan tangan ke balik celana dan celana dalam anak-anak perempuan itu dan memegang kelamin mereka hanya untuk mengetahui apakah kelamin anak-anak perempuan itu telah ditumbuhi bulu kemaluan layaknya orang dewasa ;
Bahwa Terdakwa telah mencium bibir saksi Saima Binti Sahrir dan saksi Sitti Rahmah Binti Jisman. Setelah mencium bibir mereka, Terdakwa memasukkan 4 (empat) jari tangan Terdakwa ke dalam kemaluan saksi Saima Binti Sahrir dan saksi Sitti Rahmah tetapi Terdakwa langsung menarik tangan Terdakwa karena kedua anak itu menolak ;
Bahwa setelah itu Terdakwa berkata kepada saksi Saima Binti Sahrir dan saksi Sitti Rahmah Binti Jisman untuk tidak menceritakannya kepada siapapun ;
Bahwa Terdakwa juga menyuruh saksi saksi Saima Binti Sahrir untuk memegang kelamin Terdakwa. Saat itu Terdakwa memakai sarung sehingga tangan saksi Saima Binti Sahrir hanya memegang kemaluan Terdakwa dari balik sarung ;
Bahwa Terdakwa menyesal telah melakukan hal-hal yang tadi telah Terdakwa terangkan ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui jika melakukan hal tersebut kepada anak-anak itu ancaman hukumannya berat ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang menguntungkan (ade charge) yaitu sebagai berikut:
H. SULAEMAN Bin H. WAKKA, (disumpah) memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai petani tambak ;
Bahwa Terdakwa juga aktif di organisasi keagamaan (JT : Jemaah Tabligh) sejak tahun 2010 ;
Bahwa Terdakwa dan isterinya yaitu saksi Hj. Maryam Binti H. Wakka setiap hari mengajar mengaji anak-anak di sekitar rumahnya ;
Bahwa Terdakwa dan isterinya juga membuka warung/ kios barang campuran di rumahnya ;
Bahwa saksi mengetahui masalah yang dituduhkan kepada Terdakwa setelah Terdakwa ditangkap dan ramai diperbincangkan yaitu Terdakwa dituduh melakukan pelecehan sexual atau berbuat cabul kepada anak-anak kecil yang mengaji dirumahnya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan pasti berapa jumlah anak-anak yang disebut telah dilecehkan oleh Terdakwa tetapi saksi mengetahui beberapa nama yaitu saksi Nurfadillah Binti Amran dan saksi Finaitul Izzah als. Ica Binti Usman. Saksi mengetahui dari informasi di masyarakat ;
Bahwa saksi Nurfadillah Binti Amran sepengetahuan saksi sudah lama berhenti mengaji di rumah Terdakwa ;
Bahwa sebelumnya ada 2 (dua) orang guru yang mengajar anak-anak itu mengaji yaitu isteri Terdakwa dan ada seorang lagi yang tinggal agak jauh dari rumah itu tapi karena sakit-sakitan akhirnya sudah tidak mengajar lagi ;
Bahwa saksi juga mengetahui tentang anak-anak yang mengaji di rumah Terdakwa tidak di pungut biaya tetapi membantu isteri Terdakwa mengerjakan pekerjaan rumah tangga seperti menyapu dan mengepel lantai bagi anak-anak perempuan serta mengisi tempat air dengan mengangkat air dari sumur oleh anak-anak laki-laki ;
Bahwa Terdakwa sering berpergian ke luar negeri terkait dengan aktifitas keagamaan di jamaah tabligh ;
Bahwa anak-anak itu biasa mengaji di teras rumah Terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa juga memiliki masalah dengan Pak Umar yang juga merupakan kakek salah satu anak yang melaporkan Terdakwa ke polisi terkait dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu saksi Nurfadillah Binti Amran ;
Bahwa ayah saksi Nurfadillah Binti Amran yaitu Amran beberapa kali menemui saksi tapi dia tidak pernah bercerita mengenai apapun yang menimpa anaknya yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa sebelum kejadian Terdakwa ditangkap polisi, saksi biasa bermain ke rumah Terdakwa tapi jarang bertemu karena Terdakwa sedang ke luar negeri;
Bahwa sejak Terdakwa ditangkap polisi, rumah Terdakwa juga ikut dirusak massa yang marah mendengar tuduhan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
MUHAMMAD RIDWAN Bin ABDULLAH, (disumpah) memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa aktif di organisasi keagamaan (JT : Jemaah Tabligh) sejak tahun 2010 sedangkan saksi sudah ikut JT sejak tahun 2007 ;
Bahwa saksi bersama Terdakwa biasa berpergian ke daerah lain atau luar negeri berkaitan dengan kegiatan jamaah tabligh ;
Bahwa Terdakwa dan isterinya yaitu saksi Hj. Maryam Binti H. Wakka setiap hari mengajar mengaji anak-anak di sekitar rumahnya ;
Bahwa saksi mengetahui masalah yang dituduhkan kepada Terdakwa setelah Terdakwa ditangkap dan ramai diperbincangkan yaitu Terdakwa dituduh melakukan pelecehan sexual atau berbuat cabul kepada anak-anak kecil yang mengaji dirumahnya ;
Bahwa Terdakwa sebelumnya telah pernah menikah sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan pasti berapa jumlah anak-anak yang disebut telah dilecehkan oleh Terdakwa tetapi saksi mengetahui saksi Nurfadillah Binti Amran yang merupakan cucu Puanna Ratna alias Pak Umar ;
Bahwa Terdakwa memiliki hubungan yang buruk dengan tetangga sekitar rumahnya karena masalah tambak ;
Bahwa anak-anak yang mengaji di rumah Terdakwa tidak di pungut biaya tetapi membantu isteri Terdakwa mengerjakan pekerjaan rumah tangga seperti menyapu dan mengepel lantai bagi anak-anak perempuan serta mengisi tempat air dengan mengangkat air dari sumur oleh anak-anak laki-laki ;
Bahwa Terdakwa adalah tokoh masyarakat yang berpengaruh ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum membacakan bukti Surat berupa : Visum Et Repertum atas nama Nurfadillah Binti Amran No. 170/RSUL/VER/VI/2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Amar Ma’ruf, SPOG, dokter pada Rumah Sakit Umum Lasinrang Kabupaten Pinrang tertanggal 30 Juni 2016; Visum Et Repertum atas nama Saima Binti Sahrir No. 171/RSUL/VER/VI/2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Amar Ma’ruf, SPOG, dokter pada Rumah Sakit Umum Lasinrang Kabupaten Pinrang tertanggal 30 Juni 2016; Visum Et Repertum atas nama Sitti Rahmah Binti Jisman No. 173/RSUL/VER/VI/2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Amar Ma’ruf, SPOG, dokter pada Rumah Sakit Umum Lasinrang Kabupaten Pinrang tertanggal 30 Juni 2016; Visum Et Repertum atas nama Sitti Rahma Saripuddin No. 176/RSUL/VER/VI/2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Amar Ma’ruf, SPOG, dokter pada Rumah Sakit Umum Lasinrang Kabupaten Pinrang tertanggal 30 Juni 2016; Visum Et Repertum atas nama Nurul Hikma Amri No. 172/RSUL/VER/VI/2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Amar Ma’ruf, SPOG, dokter pada Rumah Sakit Umum Lasinrang Kabupaten Pinrang tertanggal 30 Juni 2016; Visum Et Repertum atas nama Finaitul Izzah Binti Usman No. 174/RSUL/VER/VI/2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Amar Ma’ruf, SPOG, dokter pada Rumah Sakit Umum Lasinrang Kabupaten Pinrang tertanggal 30 Juni 2016; Visum Et Repertum atas nama Risma No. 176/RSUL/VER/VI/2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Amar Ma’ruf, SPOG, dokter pada Rumah Sakit Umum Lasinrang Kabupaten Pinrang tertanggal 30 Juni 2016;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti ;
Menimbang, setelah hal-hal yang telah diuraikan diatas selanjutnya Majelis akan menguraikan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Bahwa untuk dapat memperoleh fakta-fakta hukum tentunya harus ada persesuaian antara alat-alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum seperti keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk maupun keterangan terdakwa sehingga Majelis Hakim bisa memperoleh suatu fakta-fakta hukum yang akan membuat terang tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini ;
Menimbang, setelah mencermati alat-alat bukti dipersidangan ini Majelis Hakim menilai bahwa untuk memperoleh fakta-fakta tersebut bukanlah hal yang mudah mengingat dakwaan yang dituduhkan kepada Terdakwa adalah delik kesusilaan yang biasanya sangat minim alat-alat bukti misalnya apakah ada saksi-saksi yang menyaksikan perbuatan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa atau hanya berdasarkan keterangan saksi Nurfadillah Binti Amran, saksi Saima Binti Sahrir, saksi Risma Binti Jamaluddin, saksi St. Rahma Binti Jisman, saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin, saksi Nurul Hikmah Binti Amri dan saksi Finaitul Izzah Binti Usman yang diduga menjadi korban dalam perkara ini sehingga untuk mendapatkan suatu persesuaian sebagai syarat terbentuknya sebuah fakta-fakta hukum maka Majelis Hakim akan menguraikan alat-alat bukti tersebut diatas berdasarkan prinsip pembuktian yang dianut oleh KUHAP seperti yang akan diuraikan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini terdakwa membantah beberapa bagian dakwaan Penuntut Umum yang mendakwa terdakwa melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada saksi Nurfadillah Binti Amran, saksi Saima Binti Sahrir, saksi Risma Binti Jamaluddin, saksi St. Rahma Binti Jisman, saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin, saksi Nurul Hikmah Binti Amri dan saksi Finaitul Izzah Binti Usman di rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Baru, Wakka, Desa Tadangpalie, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang dan di Masjid Abu Bakar As-Syadik, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2015. Terdakwa juga menyangkal dan keberatan atas keterangan saksi Nurfadillah Binti Amran dengan mengatakan tidak pernah mencium bibir dan memasukkan salah satu jari tangan Terdakwa ke lubang kemaluan saksi Nurfadillah Binti Amran. Selain itu Terdakwa juga membantah keterangan saksi Saima Binti Sahrir, Terdakwa bedalih tidak mencium bibir saksi Saima Binti Sahrir tetapi waktu mau mencium pipi saksi Saima Binti Sahrir ternyata mengenai bibir saksi Saima Binti Sahrir. Terdakwa mengakui memasukkan tangan Terdakwa ke celana dalam saksi Saima Binti Sahrir tapi Terdakwa tidak memasukkan jari tangan Terdakwa ke lubang kemaluan saksi Saima Binti Sahrir. Kemudian di WC juga Terdakwa hanya mencium pipi saksi Saima Binti Sahrir dan bukan bibirnya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga membantah keterangan saksi Risma Binti Jamaluddin, Terdakwa mengatakan ia tidak mencium bibir saksi Risma Binti Jamaluddin tapi hanya mencium pipinya sebagai tanda sayang seorang guru kepada muridnya. Terdakwa mengakui memasukkan tangan Terdakwa ke celana dalam saksi Risma Binti Jamaluddin tapi Terdakwa tidak memasukkan jari tangan Terdakwa ke lubang kemaluan saksi Risma Binti Jamaluddin. Yang lainnya Terdakwa juga tidak mengakui mencium saksi Risma Binti Jamaluddin di WC rumah Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membantah keterangan saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin, Terdakwa menyatakan tidak pernah menjilat bibir saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin. Selain itu Terdakwa juga tidak memegang alat kelamin saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin dari luar atau saat saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin masih memakai celana dalamnya. Kemudian Terdakwa juga membantah keterangan saksi Nurul Hikmah Amri Binti Amri, Terdakwa mendalilkan tidak pernah mencium bibir dan memasukkan lidah Terdakwa ke dalam mulut saksi Nurul Hikmah Amri Binti Amri, Terdakwa mengakui hanya mencium pipi saksi Nurul Hikmah Amri Binti Amri ;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga membantah keterangan saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman, Terdakwa dengan tegas mengatakan tidak pernah mencium bibir saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman dan tidak juga memegang bagian kelamin saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis Hakim menilai untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum sekaligus untuk menyatakan apakah terdakwa bersalah harus memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah seperti yang disyaratkan oleh Pasal 184 KUHAP yaitu : 1. Keterangan saksi; 2. Keterangan ahli; 3. Surat; 4. Petunjuk; 5. Keterangan terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum menghadirkan saksi Nurfadillah Binti Amran, saksi Saima Binti Sahrir, saksi Risma Binti Jamaluddin, saksi St. Rahma Binti Jisman, saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin, saksi Nurul Hikmah Amri Binti Amri dan saksi Finaitul Izzah Binti Usman yang memberikan keterangan tanpa sumpah karena ketujuh saksi tersebut berusia di bawah 15 (lima belas) tahun. Tuduhan perbuatan yang tidak senonoh kepada Terdakwa kesemuanya dinyatakan oleh ketujuh orang saksi yang tidak disumpah tersebut ;
Menimbang, bahwa atas hal tersebut apakah keterangan saksi-saksi yang tidak disumpah itu bisa menjadi alat bukti keterangan saksi untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum?, karena berdasarkan Pasal 185 Ayat 7 KUHAP disebutkan “keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah lainnya” ;
Menimbang, ketentuan tersebut tidak serta merta menggugurkan keterangan saksi-saksi yang tidak disumpah tersebut karena berdasarkan Penjelasan Pasal 171 KUHAP dengan jelas menyebutkan “keterangan saksi yang tidak disumpah dapat dipergunakan sebagai petunjuk” oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa keterangan saksi Nurfadillah Binti Amran, saksi Saima Binti Sahrir, saksi Risma Binti Jamaluddin, saksi St. Rahma Binti Jisman, saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin, saksi Nurul Hikmah Amri Binti Amri dan saksi Finaitul Izzah Binti Usman sah menjadi alat bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim setelah mencermati dan meneliti alat bukti surat berupa visum et repertum atas diri saksi Nurfadillah Binti Amran, saksi Saima Binti Sahrir, saksi Risma Binti Jamaluddin, saksi St. Rahma Binti Jisman, saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin, saksi Nurul Hikmah Amri Binti Amri dan saksi Finaitul Izzah Binti Usman dengan hasil pemeriksaan yang bersesuaian antara satu dengan yang lain dengan keterangan saksi Nurfadillah Binti Amran, saksi Saima Binti Sahrir, saksi Risma Binti Jamaluddin, saksi St. Rahma Binti Jisman, saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin, saksi Nurul Hikmah Amri Binti Amri dan saksi Finaitul Izzah Binti Usman ;
Menimbang, selain itu Majelis Hakim setelah menelaah bantahan Terdakwa atas keterangan saksi Nurfadillah Binti Amran, saksi Saima Binti Sahrir, saksi Risma Binti Jamaluddin, saksi St. Rahma Binti Jisman, saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin, saksi Nurul Hikmah Amri Binti Amri dan saksi Finaitul Izzah Binti Usman dan keterangan Terdakwa sendiri menilai bahwa Terdakwa tidak secara keseluruhan mengingkari keterangan saksi-saksi tersebut karena pada beberapa bantahan itu Terdakwa membantah tidak mencium bibir saksi-saksi itu tetapi hanya mencium bagian pipi saja. Kemudian satu hal yang diakui oleh Terdakwa adalah ia tidak memasukkan salah satu jemari tangannya ke dalam lubang pada alat kelamin saksi Nurfadillah Binti Amran, saksi Saima Binti Sahrir, saksi Risma Binti Jamaluddin, saksi St. Rahma Binti Jisman, saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin dan saksi Finaitul Izzah Binti Usman tetapi Terdakwa hanya memasukkan tangannya ke dalam celana, celana dalam atau rok saksi Nurfadillah Binti Amran, saksi Saima Binti Sahrir, saksi Risma Binti Jamaluddin, saksi St. Rahma Binti Jisman, saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin dan saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman untuk mengetahui apakah mereka telah memiliki bulu pada kemaluannya sebagaimana kemaluan orang dewasa oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa keterangan saksi Nurfadillah Binti Amran, saksi Saima Binti Sahrir, saksi Risma Binti Jamaluddin, saksi St. Rahma Binti Jisman, saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin, saksi Nurul Hikmah Amri Binti Amri dan saksi Finaitul Izzah Binti Usman bersesuaian atau didukung alat bukti lainnya yaitu alat bukti surat berupa visum et repertum dan keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 183 KUHAP disebutkan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. KUHAP menganut sistim pembuktian negative wettelijk. Berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat telah terdapat dan terpenuhi 3 (tiga) alat bukti yang sah yaitu petunjuk, surat dan keterangan Terdakwa atau sudah memenuhi batas minimum pembuktian. sehingga Majelis berkeyakinan bahwa benar Terdakwa adalah orang yang disangka atau dimaksud oleh Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah alat bukti yang terungkap dipersidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian telah dapat diperoleh suatu fakta-fakta hukum? ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, keterangan Terrdakwa dan barang bukti telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi Hj. Maryam Binti H. Wakka adalah isteri Terdakwa yang setiap hari bekerja sebagai guru mengaji untuk anak-anak di rumah saksi Hj. Maryam Binti H. Wakka dan Terdakwa yang terletak di Kampung Baru, Wakka, Desa Tadangpalie, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang sejak tahun 2009 ;
Bahwa yang mengaji di rumah saksi Hj. Maryam Binti H. Wakka dan Terdakwa adalah anak-anak sekolah dasar yang bertempat tinggal di sekitar rumah saksi Hj. Maryam Binti H. Wakka dan Terdakwa, baik anak perempuan maupun anak laki-laki ;
Bahwa saksi Hj. Maryam Binti H. Wakka yang mengajar anak-anak itu mengaji dengan sesekali dibantu oleh Terdakwa ;
Bahwa anak-anak itu mengaji setiap hari. Hari Senin sampai hari Sabtu setiap pukul 13.00 wita sampai dengan kumandang shalat Ashar. Sedangkan untuk hari Minggu, pukul 07.00 wita sampai dengan pukul 10.00 wita pagi ;
Bahwa untuk hari Senin sampai dengan Sabtu, setiapkali terdengar suara azan shalat ashar, anak-anak yang sebelumnya mengaji di rumah Tedakwa pergi ke Masjid Abu Bakar As-Syadik, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang yang jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah Terdakwa bersama Terdakwa untuk shalat ashar. Sedangkan saksi Hj. Maryam Binti H. Wakka tidak ikut ke masjid ;
Bahwa ba’da (selesai) shalat Ashar berjamaah, Terdakwa melanjutkan dengan memberikan ta’ lim (pembacaan cerita-cerita kisah hikmah para nabi) ;
Bahwa anak-anak yang mengaji di rumah saksi Hj. Maryam Binti H. Wakka dan Terdakwa sebelum mengaji terlebih dahulu melakukan pekerjaan rumah tangga di rumah saksi Hj. Maryam Binti H. Wakka dan Terdakwa seperti menyapu, mengepel lantai untuk anak-anak perempuan dan mengisi bak tempat air untuk anak laki-laki ;
Bahwa anak-anak tersebut biasanya mengaji di teras rumah saksi Hj. Maryam Binti H. Wakka dan Terdakwa ;
Bahwa anak-anak yang mengaji di rumah saksi Hj. Maryam Binti H. Wakka dan Terdakwa juga tidak dipungut biaya ;
Bahwa pada periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 anak-anak yang mengaji di rumah saksi Hj. Maryam Binti H. Wakka dan Terdakwa diantaranya adalah saksi Nurfadillah Binti Amran, saksi Saima Binti Sahrir, saksi St. Rahma Binti Jisman, saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin, saksi Nurul Hikmah Binti Amri, saksi Finaitul Izzah alias. Ica Binti Usman, saksi Risma Binti Jamaluddin ;
Bahwa sekitar tahun 2011 atau saat saksi Nurfadillah Binti Amran duduk di kelas 1 sekolah dasar, Terdakwa telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap saksi Nurfadillah Binti Amran sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama dilakukan Terdakwa di Masjid Abu Bakar As-Syadik, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang dan kedua di warung/ kios jualan campuran di rumah Terdakwa ;
Bahwa kejadian yang pertama di Masjid Abu Bakar As-Syadik tersebut terjadi setelah saksi Nurfadillah Binti Amran selesai melaksanakan ibadah shalat Ashar. Saat itu setelah selesai shalat, saksi bersama murid-murid lainnya yang biasa mengaji di rumah Terdakwa berkumpul bersama teman mengaji di masjid itu. Kemudian Terdakwa menceritakan kisah kisah hikmah para nabi. Setelah menyelesaikan ceritanya, saksi Nurfadillah Binti Amran bersama teman-temannya sebelum pulang terlebih dahulu berjabat tangan atau salim dengan Terdakwa ;
Bahwa sewaktu saksi Nurfadillah Binti Amran selesai menjabat tangan Terdakwa tiba-tiba Terdakwa menarik tangan saksi Nurfadillah Binti Amran. Setelah itu Terdakwa menyorongkan bibirnya lalu mencium bibir saksi Nurfadillah Binti Amran sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa saktu itu saksi Nurfadillah Binti Amran masih berpakaian lengkap dan posisi Terdakwa berdiri agak membungkuk. Yang melihat kejadian itu adalah saksi Finaitul Izzah Als. Ica Binti Usman ;
Bahwa peristiwa kedua terjadi di rumah Terdakwa tepatnya di kios/ warung barang campuran Terdakwa. Saat itu saksi Nurfadillah Binti Amran bermaksud membeli sesuatu tetapi tiba-tiba Terdakwa menarik tangan saksi Nurfadillah Binti Amran kemudian Terdakwa memasukkan salah satu jari tangannya melewati celana dalam saksi Nurfadillah Binti Amran lalu masuk ke dalam lubang kelamin saksi Nurfadillah Binti Amran. Ketika itu saksi Nurfadillah Binti Amran sedang berdiri dan tidak ada kata-kata atau ancaman yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi Nurfadillah Binti Amran. Saat itu hanya ada Terdakwa dan saksi Nurfadillah Binti Amran di warung jualan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa 4 (empat) kali melakukan perbuatan tidak pantas kepada saksi Saima Binti Sahrir pada tahun 2015. Kejadian pertama terjadi di rumah Terdakwa dalam sebuah kamar. Saat itu saksi Saima Binti Sahrir bersama anak-anak mengaji lainnya sebelum belajar mengaji terlebih dahulu melakukan pekerjaan rumah tangga di rumah Terdakwa seperti menyapu atau mengepel lantai. Sewaktu saksi Saima Binti Sahrir sedang menyapu dalam kamar, Terdakwa memanggil saksi Saima Binti Sahrir. Setelah posisi saksi Saima Binti Sahrir dekat dengan Terdakwa tiba-tiba Terdakwa memasukkan tangannya ke balik celana panjang dan celana dalam yang dipakai oleh saksi Saima Binti Sahrir. Setelah itu salah satu jari tangan Terdakwa dimasukkan ke dalam lubang kemaluan saksi Saima Binti Sahrir kemudian Terdakwa juga mencium bibir saksi Saima Binti Sahrir dengan cara Terdakwa memasukkan lidah Terdakwa ke dalam mulut saksi Saima Binti Sahrir ;
Bahwa setelah itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Saima Binti Sahrir untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah) kepada saksi Saima Binti Sahrir ;
Bahwa saat itu isteri Terdakwa yaitu saksi Hj. Maryam Binti H. Wakka sedang ada di rumah tapi dia ada di ruangan lain dirumah Terdakwa sehingga tidak melihat perbuatan Terdakwa ;
Bahwa kejadian kedua terjadi di Masjid Abu Bakar As-Syadik, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.. Setelah menunaikan shalat ashar terlebih dahulu saksi Saima Binti Sahrir dan anak-anak mengaji lainnya mendengarkan cerita-cerita hikmah para nabi yang dibacakan oleh Terdakwa dan setelah itu pulang ke rumah masing-masing ;
Bahwa setelah selesai berjabat tangan dengan Terdakwa tepatnya di belakang mimbar khatib tiba-tiba Terdakwa mencium bibir saksi Saima Binti Sahrir. Saat itu Terdakwa tidak berkata apapun dan tidak juga memberikan sejumlah uang ;
Bahwa kejadian ketiga terjadi di rumah Terdakwa. Saat itu hari Minggu atau hari lain yang saksi Saima Binti Sahrir sudah lupa. Pada waktu saksi Saima Binti Sahrir buang air kecil di kamar mandi tiba-tiba saksi Saima Binti Sahrir mendengar namanya dipanggil oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa membuka pintu kamar mandi lalu Terdakwa mencium bibir saksi Saima Binti Sahrir ;
Bahwa selain tiga kejadian itu juga ada kejadian lain di rumah Terdakwa tepatnya di tempat Terdakwa memarkir sepeda motor. Waktu itu saksi Saima Binti Sahrir melihat Terdakwa sedang memakai kain sarung tiba-tiba Terdakwa menyuruh saksi Saima Binti Sahrir untuk memegang kemaluan/ penis Terdakwa dari balik sarung yang dipakainya. Kemudian Terdakwa menyuruh saksi Saima Binti Sahrir untuk menggerakkan tangan saksi Saima Binti Sahrir yang sedang memegang kemaluan Terdakwa dengan gerakan maju mundur dengan dibantu oleh tangan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa 4 (empat) kali melakukan perbuatan tidak senonoh kepada saksi Risma Binti Jamaluddin sekitar tahun 2015 ;
Bahwa kejadian pertama terjadi di rumah Terdakwa dalam sebuah ruangan dan saat itu sedang ada Terdakwa. Waktu itu saksi Risma Binti Jamaluddin bersama anak-anak mengaji lainnya sebelum belajar mengaji terlebih dahulu melakukan pekerjaan rumah tangga di rumah Terdakwa seperti menyapu, mengepel lantai untuk anak-anak perempuan dan mengisi bak tempat air untuk anak laki-laki ;
Bahwa saat saksi Risma Binti Jamaluddin sedang menyapu dalam salah satu ruangan di rumah Terdakwa. Waktu itu saksi Risma Binti Jamaluddin sendirian lalu Terdakwa memfoto saksi Risma Binti Jamaluddin dilanjutkan dengan mencium bibir saksi Risma Binti Jamaluddin. Pada waktu saksi Risma Binti Jamaluddin mengepel lantai, Terdakwa kembali mengambil gambar saksi Risma Binti Jamaluddin kemudian dalam posisi saksi jongkok, Terdakwa kembali mengambil foto saksi Risma Binti Jamaluddin dengan kameranya dari arah samping ;
Bahwa setelah itu Terdakwa lalu duduk disebelah saksi Risma Binti Jamaluddin. Setelah itu Terdakwa memeluk saksi Risma Binti Jamaluddin dilanjutkan dengan mencium bibir saksi Risma Binti Jamaluddin. Saat itu Terdakwa mengeluarkan lidahnya dan memasukkan ke mulut saksi Risma Binti Jamaluddin yang membuat saksi Risma Binti Jamaluddin takut dan tidak melakukan perlawanan. Kemudian Terdakwa memberikan uang kepada saksi Risma Binti Jamaluddin sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) ;
Bahwa kejadian kedua terjadi esok harinya di rumah Terdakwa. Saat itu saksi Risma Binti Jamaluddin sedang menyapu di dalam rumah Terdakwa ketika datang Terdakwa berdiri mendekati saksi Risma Binti Jamaluddin. Setelah posisi saksi Risma Binti Jamaluddin dekat dengan Terdakwa tiba-tiba Terdakwa memasukkan tangannya ke balik celana panjang dan celana dalam yang dipakai oleh saksi Risma Binti Jamaluddin. Setelah itu Terdakwa memasukkan salah satu jari tangannya ke dalam lubang di alat kelamin saksi Risma Binti Jamaluddin. Waktu selesai, Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada saksi Risma Binti Jamaluddin ;
Bahwa saat itu isteri Terdakwa yaitu saksi Hj. Maryam Binti H. Wakka sedang ada di rumah tapi dia ada di ruangan lain dirumah Terdakwa sehingga tidak melihat perbuatan Terdakwa demikian juga anak-anak perempuan lainnya yang mengaji di rumah Terdakwa juga tidak melihat kejadian itu ;
Bahwa kejadian ketiga terjadi di Masjid Abu Bakar As-Syadik, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang. Seperti biasanya saksi Risma Binti Jamaluddin dan anak-anak mengaji lainnya selesai mengaji di rumah Terdakwa saat kumandang shalat ashar sudah terdengar. Kemudian saksi Risma Binti Jamaluddin dan anak-anak yang lain pergi ke masjid yang terletak tak jauh dari rumah Terdakwa untuk melaksanakan ibadah shalat ashar secara berjamaah. Setelah menunaikan shalat ashar terlebih dahulu saksi Risma Binti Jamaluddin dan anak-anak mengaji lainnya mendengarkan cerita-cerita hikmah para nabi yang dibacakan oleh Terdakwa ;
Bahwa setelah selesai berjabat tangan dengan Terdakwa. Terdakwa menyuruh saksi Risma Binti Jamaluddin membereskan bangku-bangku yang dipakai meletakkan buku cerita nabi yang dibacakan oleh Terdakwa. Saat saksi Risma Binti Jamaluddin menaruh bangku tersebut di belakang mimbar khatib tiba-tiba Terdakwa berkata “tunggu dulu” lalu Terdakwa mencium bibir saksi Risma Binti Jamaluddin ;
Bahwa saat itu sudah tidak ada orang selain saksi Risma Binti Jamaluddin dan Terdakwa ;
Bahwa kejadian keempat terjadi di rumah Terdakwa. Saat itu saksi Risma Binti Jamaluddin sedang mengaji di hari yang saksi Risma Binti Jamaluddin sudah lupa tepatnya. Pada waktu saksi Risma Binti Jamaluddin buang air kecil di kamar mandi tiba-tiba Terdakwa membuka pintu kamar mandi dan ikut masuk ke kamar mandi kemudian Terdakwa memasukkan tangannya ke balik celana dan celana dalam yang dipakai oleh saksi Risma Binti Jamaluddin lalu Terdakwa memasuukan salah satu jarinya ke dalam lubang kemaluan saksi Risma Binti Jamaluddin ;
Bahwa Terdakwa pernah melakukan perbuatan tidak pantas kepada saksi St. Rahma Binti Jisman pada tahun 2015 ;
Bahwa kejadian itu terjadi di rumah Terdakwa dalam sebuah kamar dan saat itu sedang ada Terdakwa. Biasanya saksi St. Rahma Binti Jisman bersama anak-anak mengaji lainnya sebelum belajar mengaji terlebih dahulu melakukan pekerjaan rumah tangga di rumah Terdakwa seperti menyapu, mengepel lantai untuk anak-anak perempuan ;
Bahwa saat saksi St. Rahma Binti Jisman sedang menyapu dalam salah kamar di rumah Terdakwa. Waktu itu saksi St. Rahma Binti Jisman sendirian lalu Terdakwa ikut masuk ke kamar tempat saksi St. Rahma Binti Jisman sedang menyapu. Terdakwa memegang tangan saksi St. Rahma Binti Jisman saat posisi Terdakwa dekat dengan saksi St. Rahma Binti Jisman. Setelah itu Terdakwa memegang alat kelamin saksi St. Rahma Binti Jisman dan menggosok-gosokkan dari luar karena waktu itu saksi St. Rahma Binti Jisman masih berpakaian lengkap dengan celana ;
Bahwa pada waktu itu saksi St. Rahma Binti Jisman berdiri dan Terdakwa juga berdiri dengan agak membungkukkan badannya. Setelah itu saksi St. Rahma Binti Jisman keluar dari kamar ;
Bahwa sebelum saksi St. Rahma Binti Jisman keluar dari kamar, Terdakwa berpesan untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapapun dan saat itu Terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp. 2. 000,-(dua ribu rupiah) ;
Bahwa keesokan harinya, Terdakwa kembali memberikan uang kepada saksi St. Rahma Binti Jisman sebesar Rp. 2. 000,-(dua ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa pernah 2 (dua) kali melakukan perbuatan tidak pantas kepada saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin yang terjadi pada tahun 2012 ;
Bahwa kejadian pertama terjadi di rumah Terdakwa dalam kamar tempat Terdakwa biasa mengerjakan shalat. Seperti biasa saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin bersama anak-anak mengaji lainnya sebelum belajar mengaji terlebih dahulu melakukan pekerjaan rumah tangga di rumah Terdakwa seperti menyapu, mengepel lantai untuk anak-anak perempuan dan mengisi bak tempat air untuk anak laki-laki ;
Bahwa waktu itu saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin sedang menyapu di kamar tempat Terdakwa mengerjakan shalat. Kemudian datang Terdakwa menarik tangan saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin lalu memeluk saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin setelah itu Terdakwa dengan menggunakan lidahnya menjilat mulut saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin beberapa saat ;
Bahwa setelah itu Terdakwa berpesan kepada saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin untuk tidak menceritakan perbuatan Terdakwa kepada siapapun terlebih kedua orang tua saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin. Kalau saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin tetap menceritakan hal itu kepada kedua orang tua saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin maka Terdakwa mengancam akan memukul saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin. Kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) kepada saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin ;
Bahwa yang kedua juga terjadi di rumah Terdakwa. Saat itu setelah posisi Terdakwa dekat dengan saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin lalu Terdakwa mencium bibir dan menjilat mulut saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin. Kemudian Terdakwa memeluk saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin lalu Terdakwa memegang dan menggosokkan tangannya di atas kemaluan saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin dari luar yang waktu itu masih menggunakan celana panjang dan celana dalam. Setelah itu Terdakwa kembali mencium bibir saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin ;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa terlebih dahulu memberikan uang sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) kepada saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin sebelum melakukan perbuatannya ;
Bahwa Terdakwa 2 (dua) kali melakukan perbuatan tidak sepantasnya dilakukan kepada saksi Nurul Hikmah Amri Binti Amri sekitar tahun 2013 ;
Bahwa kejadian pertama terjadi di Masjid Abu Bakar As-Syadik, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang. Seperti biasanya saksi dan anak-anak mengaji lainnya selesai mengaji di rumah Terdakwa saat kumandang shalat ashar sudah terdengar. Kemudian saksi Nurul Hikmah Amri Binti Amri dan anak-anak yang lain pergi ke masjid yang terletak tak jauh dari rumah Terdakwa untuk melaksanakan ibadah shalat ashar secara berjamaah. Setelah menunaikan shalat ashar terlebih dahulu saksi Nurul Hikmah Amri Binti Amri dan anak-anak mengaji lainnya mendengarkan cerita-cerita hikmah para nabi yang dibacakan oleh Terdakwa ;
Bahwa setelah selesai berjabat tangan dengan Terdakwa dan teman-teman saksi Nurul Hikmah Amri Binti Amri yang lain sudah pulang. Saksi Nurul Hikmah Amri Binti Amri yang sedang berdiri di belakang mimbar setelah membereskan bangku-bangku yang dipakai meletakkan buku cerita nabi yang dibacakan oleh Terdakwa. Saat saksi menaruh bangku tersebut di belakang mimbar tiba-tiba Terdakwa memeluk saksi Nurul Hikmah Amri Binti Amri. Setelah itu Terdakwa mencium saksi Nurul Hikmah Amri Binti Amri. Saat Terdakwa mencium tersebut Terdakwa memasukkan lidahnya ke dalam mulut saksi Nurul Hikmah Amri Binti Amri. Pada waktu itu Terdakwa juga mencium pipi saksi Nurul Hikmah Amri Binti Amri ;
Bahwa setelah itu Terdakwa berpesan kepada saksi Nurul Hikmah Amri Binti Amri agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun terlebih kepada kedua orang tua saksi Nurul Hikmah Amri Binti Amri. Waktu itu Terdakwa mengancam akan memukul saksi Nurul Hikmah Amri Binti Amri jika menceritakan kejadian itu ;
Bahwa kejadian kedua terjadi saat bulan Ramadhan atau bulan puasa yang saksi Nurul Hikmah Amri Binti Amri tidak ingat lagi waktunya. Saat itu di rumah Terdakwa dalam kamar Terdakwa, saksi Nurul Hikmah Amri Binti Amri sedang mengepel lantai dalam kamar di rumah Terdakwa. Waktu itu saksi Nurul Hikmah Amri Binti Amri sendirian ketika Terdakwa ikut masuk ke dalam kamar. Melihat saksi Nurul Hikmah Amri Binti Amri sedang dalam posisi jongkok mengepel lantai, Terdakwa menarik saksi Nurul Hikmah Amri Binti Amri untuk berdiri. Setelah itu Terdakwa mencium bibir saksi Nurul Hikmah Amri Binti Amri dan memasukkan lidahnya ke dalam mulut saksi Nurul Hikmah Amri Binti Amri ;
Bahwa setelah itu Terdakwa berpesan kepada saksi Nurul Hikmah Amri Binti Amri agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Kemudian Terdakwa memberikan permen/ kembang gula kepada saksi Nurul Hikmah Amri Binti Amri ;
Bahwa Terdakwa 3 (tiga) kali melakukan perbuatan tidak senonoh kepada saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman. Kejadian pertama terjadi di Masjid Abu Bakar As-Syadik, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang. Seperti biasa setelah mengaji di rumah Terdakwa, saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman dan anak-anak mengaji lainnya berangkat ke masjid yang terletak tak jauh dari rumah Terdakwa untuk melaksanakan ibadah shalat ashar secara berjamaah. Setelah menunaikan shalat ashar terlebih dahulu saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman dan anak-anak mengaji lainnya mendengarkan cerita-cerita hikmah para nabi yang dibacakan oleh Terdakwa;
Bahwa setelah selesai berjabat tangan dengan Terdakwa. Terdakwa mengajak saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman dan saksi Nurfadillah Binti Amran ke belakang mimbar khatib lalu tiba-tiba Terdakwa mencium bibir saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman dan saat Terdakwa bermaksud memasukkan lidahnya ke dalam mulut saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman, saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman menolak dengan tidak bersedia membuka mulut. Waktu itu Terdakwa 2 (dua) kali mencoba memasukkan lidahnya ke mulut saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman tetapi saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman tetap tidak bersedia membuka mulutnya ;
Bahwa setelah itu Terdakwa juga mencium bibir saksi Nurfadillah Binti Amran. Tetapi saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman tidak mengetahui apakah Terdakwa memasukkan lidahnya ke dalam mulut saksi Nurfadillah Binti Amran ;
Bahwa kejadian kedua terjadi di dapur rumah Terdakwa. Saat itu saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman sedang menyapu lantai dapur rumah Terdakwa tiba-tiba Terdakwa datang. Setelah posisi Terdakwa berdekatan dengan saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman, Terdakwa langsung memasukkan tangannya ke dalam celana dalam yang dipakai oleh saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman lalu Terdakwa memasukkan salah satu jari Terdakwa ke dalam lubang kemaluan saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman. Saat itu saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman memakai rok dan waktu itu Terdakwa meraba kemaluan saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa setelah itu Terdakwa berpesan kepada saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun ;
Bahwa kejadian ketiga terjadi di dalam kamar Terdakwa. Waktu itu saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman sedang mengepel lantai dengan posisi saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman sedang berjongkok di kamar itu ketika Terdakwa masuk ke dalam kamar. Setelah itu Terdakwa menyuruh saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman untuk berdiri lalu Terdakwa dengan posisi jongkok memasukkan tangannya ke dalam celana dalam yang dipakai oleh saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman lalu Terdakwa memasukkan salah satu jari tangannya ke dalam lubang kemaluan saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman ;
Bahwa setelah itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah) dan permen kepada saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman ;
Bahwa Terdakwa mengakui memasukkan tangan ke balik celana dan celana dalam saksi Nurfadillah Binti Amran, saksi Saima Binti Sahrir, saksi Risma Binti Jamaluddin, saksi St. Rahma Binti Jisman, saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin dan saksi Finaitul Izzah Binti Usman dan memegang kelamin mereka hanya untuk mengetahui apakah kelamin anak-anak perempuan itu telah ditumbuhi bulu kemaluan layaknya orang dewasa ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum atas nama Nurfadillah Binti Amran No. 170/RSUL/VER/VI/2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Amar Ma’ruf, SPOG, dokter pada Rumah Sakit Umum Lasinrang Kabupaten Pinrang tertanggal 30 Juni 2016 dengan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan kelamin luar : - Tidak tampak adanya kelainan; Pada pemeriksaan kelamin dalam : Lecet dengan ukuran panjang nol koma lima centimeter lebar nol koma lima centimeter di liang kemaluan; - Selaput dara utuh; Kesimpulan : Keadaan tersebut diatas di duga disebabkan oleh trauma benda tumpul ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum atas nama Saima Binti Sahrir No. 171/RSUL/VER/VI/2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Amar Ma’ruf, SPOG, dokter pada Rumah Sakit Umum Lasinrang Kabupaten Pinrang tertanggal 30 Juni 2016 dengan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan kelamin luar : - Tidak tampak adanya kelainan; Pada pemeriksaan kelamin dalam : Pada selaput dara tampak robekan lama pada posisi arah jam tiga dan arah jam sembilan; Kesimpulan : Keadaan tersebut diatas di duga disebabkan oleh trauma benda tumpul ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum atas nama Sitti Rahmah Binti Jisman No. 173/RSUL/VER/VI/2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Amar Ma’ruf, SPOG, dokter pada Rumah Sakit Umum Lasinrang Kabupaten Pinrang tertanggal 30 Juni 2016 dengan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan kelamin luar : - Tidak tampak adanya kelainan; Pada pemeriksaan kelamin dalam : tidak tampak robekan pada selaput dara ; Kesimpulan : Tidak tampak kelainan pada alat kelamin ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum atas nama Sitti Rahma Saripuddin No. 176/RSUL/VER/VI/2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Amar Ma’ruf, SPOG, dokter pada Rumah Sakit Umum Lasinrang Kabupaten Pinrang tertanggal 30 Juni 2016 dengan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan kelamin luar : - Tidak tampak adanya kelainan; Pada pemeriksaan kelamin dalam : tidak tampak adanya kelainan ; Kesimpulan : Tidak ditemukan kelainan pada alat kelamin ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum atas nama Nurul Hikma Amri No. 172/RSUL/VER/VI/2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Amar Ma’ruf, SPOG, dokter pada Rumah Sakit Umum Lasinrang Kabupaten Pinrang tertanggal 30 Juni 2016 dengan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan kelamin luar : - Tidak tampak adanya kelainan; Pada pemeriksaan kelamin dalam : tidak tampak adanya kelainan ; Kesimpulan : Tidak tampak kelainan pada alat kelamin ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum atas nama Finaitul Izzah Binti Usman No. 174/RSUL/VER/VI/2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Amar Ma’ruf, SPOG, dokter pada Rumah Sakit Umum Lasinrang Kabupaten Pinrang tertanggal 30 Juni 2016 dengan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan kelamin luar : - Tidak tampak adanya kelainan; Pada pemeriksaan kelamin dalam : Tidak tampak robekan pada selaput dara ; Kesimpulan : Tidak tampak kelainan pada alat kelamin ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum atas nama Risma No. 176/RSUL/VER/VI/2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Amar Ma’ruf, SPOG, dokter pada Rumah Sakit Umum Lasinrang Kabupaten Pinrang tertanggal 30 Juni 2016 dengan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan kelamin luar : - Tidak tampak adanya kelainan; Pada pemeriksaan kelamin dalam : pada selaput dara terdapat robekan lama pada posisi arah jam tiga ; Kesimpulan : Robekan lama ini dapat disebabkan oleh trauma benda tumpul ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Nurfadillah Binti Amran menderita stress yang membuatnya sering buang air kecil melebihi kadar normal ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan para saksi, keterangan para terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti serta bukti surat berupa visum et repertum yang diajukan di persidangan setelah dihubungkan satu dengan yang lainnya untuk sampai pada suatu penilaian apakah benar Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagai dakwaan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa unsur setiap orang (hij die) dimaksud sebagai kata ganti orang sebagai subyek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 155 ayat (1) Jo. Pasal 197 ayat (1) huruf b KUHAP telah diuraikan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya disebutkan Terdakwa PUTTARRANG Alias TARRANG Bin BALLUNG. Selain itu Terdakwa mampu mengikuti persidangan dan mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dengan lancar ;
Menimbang, bahwa dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 16 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa setiap orang adalah perseorangan atau korporasi ;
Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada pengertian/ makna istilah “setiap orang” tersebut di atas dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang yang terungkap di persidangan maka Terdakwa PUTTARRANG Alias TARRANG Bin BALLUNG ternyata memenuhi kualitas sebagai subjek hukum Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah unsur “setiap orang” tersebut telah terpenuhi atau tidak, maka tergantung kepada perbuatan Terdakwa apakah memenuhi seluruh rumusan delik Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap Terdakwa tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sepanjang unsur-unsur lain dalam Pasal yang didakwakan kepadanya terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
2. Unsur : Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Menimbang bahwa pengertian “dengan sengaja” adalah adanya sikap batin pelaku yang menghendaki dan menyadari akan perbuatan dan akibatnya yang timbul dari perbuatan yang nyata-nyata dilaksanakan oleh terdakwa ;
Menimbang, yang dimaksud dengan “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan” yaitu suatu tindakan yang mempergunakan tenaga di luar batasan tertentu yang mempunyai tujuan untuk mencederai, menyakiti maupun melukai seseorang. Adapun yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” yaitu suatu tindakan yang bertujuan untuk menakut-nakuti, sehingga membuat psikis seseorang menjadi terguncang dan tunduk atas kemauan orang tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tipu muslihat“ adalah segala upaya untuk meyakinkan orang lain dengan mengubah cara pandang orang terhadap apa yang tidak diyakininya menjadi suatu keyakinan dimana pelaku telah menguasai keadaan atau kondisi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “serangkaian kebohongan“ adalah suatu cara dengan mempergunakan kata-kata yang tidak mempunyai nilai kebenaran tetapi diperhadapkan oleh pelaku sebagai suatu kebenaran ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “membujuk“ adalah suatu cara yang dilakukan baik berupa perkataan maupun perkataan dan tindakan yang menjanjikan atau mengiming-imingi seseorang agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai kehendak pelaku ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “membiarkan terjadinya perbuatan cabul” adalah pelaku ada mendampingi pelaku utama atau pelaku lain yang sedang melakukan perbuatan yang tidak senonoh atau tidak sesuai dengan norma-norma agama dan kesusilaan yang berlaku universal. Pelaku tersebut tidak melakukan suatu tindakan apapun untuk mencegah atau menghentikan perbuatan dari pelaku utama atau pelaku lain ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “anak“ menurut Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, majelis menilai bahwa perbuatan Terdakwa lebih relevan dan sesuai dengan frase “memaksa anak melakukan perbuatan cabul” ;
Menimbang, berdasarkan pengertian “memaksa anak melakukan perbuatan cabul” dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan Majelis menilai bahwa pada kurun waktu antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Baru Wakka, Desa Tadangpalie, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang dan di Masjid Abu Bakar As- Syadik, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma agama, kesusilaan dan hukum positif yang berlaku terhadap saksi Nurfadillah Binti Amran, saksi Saima Binti Sahrir, saksi Risma Binti Jamaluddin, saksi St. Rahma Binti Jisman, saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin, saksi Nurul Hikmah Binti Amri dan saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman. Perbuatan Terdakwa tersebut masing-masing adalah sebagai berikut : Terhadap saksi Nurfadillah Binti Amran, Terdakwa mencium bibir dan memasukkan tangan Terdakwa ke celana dan celana dalam saksi Nurfadillah Binti Amran lalu salah satu jari tangan Terdakwa dimasukkan ke lubang kemaluan saksi Nurfadillah Binti Amran. Perbuatan memasukkan jari tangan Terdakwa tersebut bersesuaian dengan Visum Et Repertum atas nama Nurfadillah Binti Amran No. 170/RSUL/VER/VI/2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Amar Ma’ruf, SPOG, dokter pada Rumah Sakit Umum Lasinrang Kabupaten Pinrang tertanggal 30 Juni 2016 dengan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan kelamin luar : - Tidak tampak adanya kelainan; Pada pemeriksaan kelamin dalam : Lecet dengan ukuran panjang nol koma lima centimeter lebar nol koma lima centimeter di liang kemaluan; - Selaput dara utuh; Kesimpulan : Keadaan tersebut diatas di duga disebabkan oleh trauma benda tumpul ;
Menimbang, bahwa terhadap saksi Saima Binti Sahrir, Terdakwa 4 (empat) kali melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara : 2 (dua) kali mencium bibir saksi Saima Binti Sahrir, 1 (satu) kali menyuruh saksi Saima Binti Sahrir memegang kemaluan Terdakwa sendiri yang saat itu sedang mengenakan sarung dan 1 (satu) kali memasukkan tangan ke celana dan celana dalam saksi Saima Binti Sahrir lalu salah satu jari tangan Terdakwa dimasukkan ke lubang kemaluan saksi Saima Binti Sahrir. Perbuatan memasukkan jari tangan Terdakwa tersebut bersesuaian dengan hasil Visum Et Repertum atas nama Saima Binti Sahrir No. 171/RSUL/VER/VI/2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Amar Ma’ruf, SPOG, dokter pada Rumah Sakit Umum Lasinrang Kabupaten Pinrang tertanggal 30 Juni 2016 dengan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan kelamin luar : - Tidak tampak adanya kelainan; Pada pemeriksaan kelamin dalam : Pada selaput dara tampak robekan lama pada posisi arah jam tiga dan arah jam sembilan; Kesimpulan : Keadaan tersebut diatas di duga disebabkan oleh trauma benda tumpul ;
Menimbang, bahwa terhadap saksi saksi Risma Binti Jamaluddin, Terdakwa 4 (empat) kali melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara : 2 (dua) kali mencium bibir saksi saksi Risma Binti Jamaluddin dengan salah satu diantaranya Terdakwa memasukkan lidahnya ke dalam mulut saksi saksi Risma Binti Jamaluddin. Lainnya Terdakwa 2 (dua) kali memasukkan tangan Terdakwa ke celana dan celana dalam saksi Risma Binti Jamaluddin lalu salah satu jari tangan Terdakwa dimasukkan ke lubang kemaluan saksi Risma Binti Jamaluddin. Perbuatan memasukkan jari tangan Terdakwa tersebut bersesuaian dengan hasil Visum Et Repertum atas nama Risma No. 176/RSUL/VER/VI/2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Amar Ma’ruf, SPOG, dokter pada Rumah Sakit Umum Lasinrang Kabupaten Pinrang tertanggal 30 Juni 2016 dengan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan kelamin luar : - Tidak tampak adanya kelainan; Pada pemeriksaan kelamin dalam : pada selaput dara terdapat robekan lama pada posisi arah jam tiga ; Kesimpulan : Robekan lama ini dapat disebabkan oleh trauma benda tumpul ;
Menimbang, bahwa terhadap saksi St. Rahma Binti Jisman, Terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara 1 (satu) kali memasukkan tangan Terdakwa ke dalam celana luar yang dipakai oleh saksi St. Rahma Binti Jisman. Setelah itu Terdakwa meraba kemaluan saksi St. Rahma Binti Jisman yang masih memakai celana dalam tetapi Terdakwa tidak memasukkan salah satu jari tangannya ke lubang kemaluan saksi St. Rahma Binti Jisman. Hal ini juga bersesuaian dengan hasil Visum Et Repertum atas nama Sitti Rahmah Binti Jisman No. 173/RSUL/VER/VI/2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Amar Ma’ruf, SPOG, dokter pada Rumah Sakit Umum Lasinrang Kabupaten Pinrang tertanggal 30 Juni 2016 dengan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan kelamin luar : - Tidak tampak adanya kelainan; Pada pemeriksaan kelamin dalam : tidak tampak robekan pada selaput dara ; Kesimpulan : Tidak tampak kelainan pada alat kelamin ;
Menimbang, bahwa terhadap saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin, Terdakwa 2 (dua) kali melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara : 1. Mencium bibir saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin. Setelah itu Terdakwa memasukkan lidahnya ke dalam mulut saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin; 2. Memasukkan tangan Terdakwa ke dalam celana luar yang dipakai oleh saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin. Setelah itu Terdakwa meraba kemaluan saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin yang masih memakai celana dalam tetapi Terdakwa tidak memasukkan salah satu jari tangannya ke lubang kemaluan saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin. Hal inipun bersesuaian dengan hasil Visum Et Repertum atas nama Sitti Rahma Saripuddin No. 176/RSUL/VER/VI/2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Amar Ma’ruf, SPOG, dokter pada Rumah Sakit Umum Lasinrang Kabupaten Pinrang tertanggal 30 Juni 2016 dengan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan kelamin luar : - Tidak tampak adanya kelainan; Pada pemeriksaan kelamin dalam : tidak tampak adanya kelainan ; Kesimpulan : Tidak ditemukan kelainan pada alat kelamin ;
Menimbang, bahwa terhadap saksi Nurul Hikmah Binti Amri, Terdakwa 2 (dua) kali melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara 2 (dua) kali mencium bibir saksi Nurul Hikmah Binti Amri. Setelah itu Terdakwa memasukkan lidahnya ke dalam mulut saksi Nurul Hikmah Binti Amri. Hal ini juga bersesuaian dengan hasil Visum Et Repertum atas nama Nurul Hikma Amri No. 172/RSUL/VER/VI/2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Amar Ma’ruf, SPOG, dokter pada Rumah Sakit Umum Lasinrang Kabupaten Pinrang tertanggal 30 Juni 2016 dengan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan kelamin luar : - Tidak tampak adanya kelainan; Pada pemeriksaan kelamin dalam : tidak tampak adanya kelainan ; Kesimpulan : Tidak tampak kelainan pada alat kelamin ;
Menimbang, bahwa terhadap saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman, Terdakwa 3 (tiga) kali melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara : 1 (satu) kali mencium bibir saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman. Saat Terdakwa bermaksud memasukkan lidahnya ke dalam mulut saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman tetapi tidak berhasil karena ditolak oleh saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman yang tidak mau membuka mulutnya. Hal ini juga bersesuaian dengan hasil Visum Et Repertum atas nama Finaitul Izzah Binti Usman No. 174/RSUL/VER/VI/2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Amar Ma’ruf, SPOG, dokter pada Rumah Sakit Umum Lasinrang Kabupaten Pinrang tertanggal 30 Juni 2016 dengan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan kelamin luar : - Tidak tampak adanya kelainan; Pada pemeriksaan kelamin dalam : Tidak tampak robekan pada selaput dara ; Kesimpulan : Tidak tampak kelainan pada alat kelamin ;
Menimbang, bahwa pengertian Anak menurut Bab I Ketentuan Umum Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Atas hal tersebut maka berdasarkan bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara ini masing-masing berupa 1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No. AL. 731.5055421 tertanggal 6 Mei 2012 tercatat Nurfadillah lahir pada tanggal 20 Nopember 2004 ; 2. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No. AL. 731.5087287 tertanggal 18 Oktober 2013 tercatat Saima lahir pada tanggal 16 April 2008 ; 3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No. 5787/AK/2008 tertanggal 17 Juni 2008 tercatat St. Rahma lahir pada tanggal 19 Mei 2007 ; 4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No. 7790/AK/2009 tertanggal 29 Juni 2009 tercatat Sitti Rahmah lahir pada tanggal 3 Pebruari 2008 ; 5. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No. AL. 731.5088614 tertanggal 6 Nopember 2013 tercatat Nurul Hikmah Amri lahir pada tanggal 4 Maret 2007 ; 6. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No. AL. 731.5066372 tertanggal 1 Oktober 2012 tercatat Risma lahir pada tanggal 24 Agustus 2003 ; 7. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No. 4917/AK/2008 tertanggal 30 Mei 2008 tercatat Finaitul Izzah lahir pada tanggal 7 Agustus 2007 ;
Menimbang, bahwa jika dihubungkan dengan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana dilakukan oleh Terdakwa pada periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 yang artinya pada saat itu saksi Nurfadillah Binti Amran, saksi Saima Binti Sahrir, saksi Risma Binti Jamaluddin, saksi St. Rahma Binti Jisman, saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin, saksi Nurul Hikmah Amri dan saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman masih kanak-kanak, duduk di bangku sekolah dasar dan semuanya berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun. Usia tersebut menurut undang-undang ini masih termasuk kategori anak karena belum berusia 18 (delapan belas) tahun ;
Menimbang, berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa terbukti dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul. Perbuatan “memaksa” tersebut terjadi karena saksi Nurfadillah Binti Amran, saksi Saima Binti Sahrir, saksi Risma Binti Jamaluddin, saksi St. Rahma Binti Jisman, saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin, saksi Nurul Hikmah Amri dan saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman tidak secara sukarela mengikuti kemauan Terdakwa. Saksi-saksi yang masih anak-anak tersebut belum mengetahui apa, bagaimana dan akibat dari perbuatan Terdakwa kepadanya. Mereka mengikuti kemauan Terdakwa karena Terdakwa adalah guru dan suami dari orang yang mengajarkan mereka mengaji dan juga anak-anak itu tidak kuasa untuk menolak keinginan Terdakwa. Sebelum Terdakwa melakukan perbuatannya ia tidak membujuk atau mengancam atau dengan ancaman kekerasan agar anak-anak mengaji tersebut mengikuti kehendaknya. Setelah menyelesaikan perbuatannya, Terdakwa kerap memberikan sejumlah uang pecahan Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) atau lebih atau sebuah permen yang menyenangkan hati anak-anak tersebut. Kemudian Terdakwa berpesan agar mereka tidak menceritakan perbuatan yang baru dilakukan oleh Terdakwa kepada siapapun. Selain itu Terdakwa saat melakukan perbuatannya secara dengan sengaja karena Terdakwa menghendaki apa yang akan diperbuatnya dan ia juga mengetahui apa yang dilakukannya kepada anak-anak tersebut adalah terlarang menurut agama, kesusilaan dan menurut hukum ;
Menimbang, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya dalam pledoi tertulis mereka tertanggal dan dibacakan di persidangan pada tanggal 5 Desember 2016, halaman 20 sampai dengan halaman 22 pembelaannya meletakkan kesimpulan dan pendapat Penasihat Hukum Terdakwa di bagian sub unsur ini maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam uraian unsur ini ;
Menimbang, bahwa pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya pada pokoknya menyatakan sebagai berikut : 1. Bahwa Terdakwa mencium korban sebagai tanda kasih sayang sebagai guru. Keterangan korban yang mengatakan Terdakwa telah mencium dan memasukkan lidah di mulut korban kemudian meraba vaginanya dan memasukkan jari Terdakwa adalah tidak benar yang diperkuat oleh keterangan saksi ad de recharge ; 2. Bahwa saksi Nurfadillah Binti Amran, saksi Saima Binti Sahrir, saksi Risma Binti Jamaluddin, saksi St. Rahma Binti Jisman, saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin, saksi Nurul Hikmah Amri dan saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman berumur di bawah 15 tahun yang memberikan keterangan tidak disumpah sehingga keterangannya tidak dapat dijadikan alat bukti dan hanya sebagai petunjuk saja (vide Penjelasan Pasal 171 KUHAP). Saksi-saksi tersebut seharusnya wajib di sumpah sebagaimana disebutkan pada Pasal 160 Ayat (3) KUHAP oleh karena itu keterangan saksi-saksi yang tidak disumpah tersebut tidak bernilai kesaksian dan tidak dapat dijadikan alat bukti ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tersebut Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut : 1. Meskipun mencium pipi menurut Terdakwa dan Penasihat Hukumnya adalah tanda kasih sayang seorang guru kepada muridnya tetapi berdasarkan keterangan Terdakwa dan menjadi fakta dipersidangan, Terdakwa mengakui ia bermaksud mencium pipi anak-anak perempuan yang mengaji tersebut tetapi ternyata meleset dan mengenai bibir saksi Nurfadillah Binti Amran, saksi Saima Binti Sahrir, saksi Risma Binti Jamaluddin, saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin, saksi Nurul Hikmah Amri dan saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman. Walaupun ternyata hanya mencium pipi menurut hemat Majelis Hakim adalah tidak tepat dan tidak sepantasnya untuk dilakukan oleh Terdakwa karena anak-anak itu berlainan jenis dengan Terdakwa dan itu tidak dilakukan Terdakwa kepada anak berjenis kelamin laki-laki yang juga mengaji di rumah Terdakwa ; 2. Untuk poin yang kedua tentang nilai pembuktian keterangan saksi-saksi yang tidak disumpah sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebelum menentukan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sehingga sub bahasan itu tidak akan diulangi lagi oleh karena itu terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya harus dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan demikan “unsur : dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;” telah terpenuhi pembuktiannya secara sah menurut hukum ;
Unsur : Beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa tolak ukur atau syarat-syarat untuk menentukan adanya ”beberapa perbuatan yang dilakukan sebagai perbuatan berlanjut (voorgezette handeling) baik menurut MvT, doktrin dan yurisprudensi yaitu :
Adanya suatu putusan kehendak, artinya perbuatan-perbuatan yang terjadi itu adalah sebagai perwujudan dari satu keputusan kehendak ;
Perbuatan haruslah sama atau perbuatan-perbuatan yang sejenis (gelijksoorting) ;
Waktu antara yang satu dengan yang lain tidaklah boleh terlalu lama ;
Menimbang, bahwa dalam putusan HR 11 Juni 1894, 19 Okt.1931, N.J 1932, W.1290, berpendapat untuk suatu tindakan yang dilanjutkan atau (voorgezette handeling) itu tidaklah cukup jika beberapa perbuatan itu merupakan perbuatan-perbuatan yang sejenis, akan tetapi haruslah perbuatan-perbuatan tersebut juga merupakan pelaksanaan dari satu maksud yang sama yang dilarang oleh undang-undang;
Menimbang, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan pengertian Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa terbukti mewujudkan kehendaknya dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul kepada saksi Nurfadillah Binti Amran, saksi Saima Binti Sahrir, saksi Risma Binti Jamaluddin, saksi St. Rahma Binti Jisman, saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin, saksi Nurul Hikmah Amri dan saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya pada periode antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 masing-masing kepada : 1. Saksi Nurfadillah Binti Amran sebanyak 2 (dua) kali ; 2. Saksi Saima Binti Sahrir, 4 (empat) kali ; 3. Saksi Risma Binti Jamaluddin juga 4 (empat) kali ; 4. Saksi St. Rahma Binti Jisman 1 (satu) kali ; 5. Saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin 2 (dua) kali ; 6. Saksi Nurul Hikmah Binti Amri 2 (dua) kali dan ; 7. Saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman 3 (tiga) kali sebagaimana telah diuraikan di pembahasan sebelumnya ;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa seperti mencium bibir dan memasukkan lidah ke dalam mulut anak-anak tersebut, memegang kelamin dan memasukkan salah satu jari tangan Terdakwa ke dalam lubang kemaluan saksi Nurfadillah Binti Amran, saksi Saima Binti Sahrir, saksi Risma Binti Jamaluddin lalu memegang kelamin saksi St. Rahma Binti Jisman, saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin dan saksi Finaitul Izzah Binti Usman dari luar celana yang dikenakan oleh saksi-saksi tersebut serta menyuruh saksi Saima Binti Sahrir untuk memegang alat kelamin Terdakwa yang sedang mengenakan sarung adalah perbuatan yang sejenis yang ada hubungannya sedemikian rupa ;
Menimbang, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi Nurfadillah Binti Amran, saksi Saima Binti Sahrir, saksi Risma Binti Jamaluddin, saksi St. Rahma Binti Jisman, saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin dan saksi Finaitul Izzah Binti Usman terjadi dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama tergantung atau terjadi saat anak-anak itu mengaji di rumah Terdakwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa unsur “beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut” telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan tersebut, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara berlanjut ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama dipersidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ini yang berlaku adalah kumulasi antara pidana perampasan kemerdekaan dan pidana denda maka mengenai pidana denda yang dijatuhkan dalam perkara ini besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana denda, maka perlu ditetapkan pidana pengganti bilamana terdakwa tidak melaksanakan pidana denda tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Terdakwa telah ditahan, maka berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (1) KUHP Jo. pasal 22 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim menetapkan waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan kemudian dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan tinggi rendahnya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa akan terlebih dahulu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah menyebabkan rasa malu dan trauma mendalam kepada saksi Nurfadillah Binti Amran, saksi Saima Binti Sahrir, saksi Risma Binti Jamaluddin, saksi St. Rahma Binti Jisman, saksi Sitti Rahmah Binti Syarifuddin, saksi Nurul Hikmah Amri dan saksi Finaitul Izzah alias Ica Binti Usman yang semuanya masih berusia di bawah umur dan juga kepada keluarganya ;
Terdakwa adalah seorang tokoh masyarakat yang seharusnya tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma agama, kesusilaan dan hukum ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Memperhatikan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TARRANG Alias PUTTARRANG Bin BALLUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara berlanjut ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TARRANG Alias PUTTARRANG Bin BALLUNG dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 60. 000.0000; (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sebelumnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari SELASA tanggal 13 DESEMBER 2016 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pinrang oleh kami MUHAMMAD FIRMAN AKBAR, SH sebagai Hakim Ketua, SAYU KOMANG WIRATINI, SH., MH. dan ANDI NUR HASWAH, SH. sebagai Hakim-hakim anggota, putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 15 DESEMBER 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh YENNY, W. P, SH., MH dan ANDI NUR HASWAH, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh FIRDAUS, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh JOHANA JOSEPHINA, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pinrang dihadapan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota Hakim Ketua
YENNY W.P, SH. MH MUHAMMAD FIRMAN AKBAR, SH
ANDI NUR HASWAH, SH.
Panitera Pengganti
FIRDAUS, SH