78/Pid.Sus/2014/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 78/Pid.Sus/2014/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAMBANG JUWANDI Bin SARDIYANTO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Bambang Juwandi Bin Sardiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1(satu) bendel buku tabungan Koperasi Dana Mitra atas nama Aris Kristiyanto alamat Keposong, Musuk, Boyolali dengan No. Rekening 1.342.070674. - 1(satu) lembar Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Bambang Juwandi dan Aris Kristiyanto tertanggal 27 Januari 2014. - 1(satu) lembar bukti simpanan di Koperasi Dana Mitra sebesar Rp.10.000.000. (sepuluh juta rupiah) tertanggal 19 Juli 2011 yang ditanda tangani oleh Bambang J. - 1(satu) lembar Surat Keterangan Simpanan Berjangka pada Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) atas nama Aris tertanggal 06 Oktober 2011. - 1(satu) lembar Surat Keterangan Simpanan Berjangka pada Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) atas nama Aris tertanggal 19 Oktober 2011 - 1(satu) lembar Surat Keterangan Simpanan Berjangka pada Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) atas nama Aris tertanggal 19 Nopember 2011. - 1(satu) lembar Surat Keterangan Simpanan Berjangka pada Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) atas nama Aris tertanggal 19 Desember 2011. - 1(satu) lembar Surat Keterangan Simpanan Berjangka pada Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 20.000.000. (dua puluh juta rupiah) atas nama Aris tertanggal 01 Mei 2012. - 1(satu) lembar Surat Keterangan Simpanan Berjangka pada Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) atas nama Aris tertanggal 21 September 2012 dan 1(satu) lembar Surat Perjanjian Program Simpanan Berjangka sistim bagi hasil tertanggal 21 September 2012. - 1(satu) lembar Surat Keterangan Simpanan Berjangka pada Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) atas nama Aris tertanggal 14 Januari 2013 dan 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Program Simpanan Berjangka sistim bagi hasil tertanggal 14 Januari 2013. - 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 21 Nopember 2011 sebesar Rp. 200.000. (dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran bagi hasil. - 1 (satu ) lembar kwitansi tertanggal 18 Desember 2011 sebesar Rp. 250.000. (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran bagi hasil. - 1 ( satu ) lembar kwitansi tertanggal 29 Februari 2012 sebesar Rp. 850.000. (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran bagi hasil. - 1 ( satu ) lembar Surat Penerimaan Bagi Hasil Simpanan Berjangka tertanggal 01 Mei 2012 sebesar Rp. 850.000. (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). - 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan Penerimaan Bagi Hasil Simpanan Berjangka tertanggal 02 Juli 2012 sebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah). - 1 ( satu ) lembar surat keterangan penerimaan bagi hasil simpanan berjangka tertanggal 09 Juli 2012 sebesar Rp. 850.000. (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). - 1 ( satu ) lembar surat keterangan penerimaan bagi hasil simpanan berjangka tertanggal 11 September 2012 sebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah). - 1 ( satu ) lembar surat keterangan penerimaan bagi hasil simpanan berjangka tertanggal 12 November 2012 sebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah). - 1 ( satu ) lembar surat keterangan penerimaan bagi hasil simpanan berjangka tertanggal 13 November 2012 sebesar Rp. 250.000. (dua ratus lima puluh ribu rupiah) - 1 ( satu ) lembar kwitansi tertanggal 05 Februari 2014 sebesar Rp. 3.750.000. (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk uang titipan angsuran bulan Januari 2014. - 1 ( satu ) lembar kwitansi tertanggal 06 Februari 2014 sebesar Rp. 1.800.000. (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk uang titipan angsuran bulan Januari 2014. - 1 ( satu ) lembar kwitansi tertanggal 09 Februari 2014 sebesar Rp. 200.000. (dua ratus ribu rupiah) untuk uang titipan angsuran bulan Januari 2014. - 1 ( satu ) lembar kwitansi tertanggal 10 Februari 2014 sebesar Rp. 1.250.000. (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk uang titipan angsuran bulan Januari 2014. - 1 ( satu ) lembar surat keterangan roya jaminan tertanggal 23 Juni 2014. - 1 ( satu ) lembar surat permohonan pelunasan dengan keringanan tertanggal 23 Juni 2014. Masing-masing dikembalikan kepada saksi Aris Kristiyanto. - 1 ( satu ) lembar asli Keputusan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Klaten tentang pengesahan Akta Pendirian Koperasi Dana Mitra yang beralamat di Perum Griya Tama Blok C No. 9 Kalikotes Klaten tertanggal 03 Agustus 2011. - 1 ( satu ) bendel asli buku Notaris Primastuti Rahayuningsih, SH. tentang salinan Akta Pendirian Koperasi Dana Mitra. - 1 ( satu ) bendel buku kas yang mencatat pengeluaran uang koperasi dana mitra - 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tanggal 23 April 2012 sebesar Rp.6.550.000. (enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). - 1 ( satu ) slip pengeluaran tertanggal 21 Mei 2012 sebesar Rp. 200.000. (dua ratus ribu rupiah) - 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 22 Mei 2012 sebesar Rp.5.000.000. (lima juta rupiah) - 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 21 Juni 2012 sebesar Rp.3.650.000. (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). - 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 28 Juni 2012 sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah) - 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 06 Juli 2012 sebesar Rp.350.000. (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) - 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 09 Juli 2012 sebesar Rp.850.000. (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) - 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 20 Juli 2012 sebesar Rp.1.000.000. (satu juta rupiah) - 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 31 Juli 2012 sebesar Rp.2.600.000. (dua juta enam ratus ribu rupiah) - 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 16 Agustus 2012 sebesar Rp.2.200.000. (dua juta dua ratus ribu rupiah) - 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 01 September 2012 sebesar Rp.1.000.000. (satu juta rupiah) - 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 03 September 2012 sebesar Rp.2.000.000. (dua juta rupiah) - 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 24 September 2012 sebesar Rp.3.000.000. (tiga juta rupiah) - 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 24 September 2012 sebesar Rp.3.000.000. (tiga juta rupiah) - 1 ( satu ) lembar silp pengeluaran tertanggal 22 Oktober 2012 sebesar Rp.100.000. (seratus ribu rupiah) - 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 25 Oktober 2012 sebesar Rp.2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah) - 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah) - 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 31 Oktober 2012 sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah) - 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 21 November 2012 sebesar Rp.2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah) - 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 30 November 2012 sebesar Rp.1.500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah) - 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 04 Desember 2012 sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah) - 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 07 Desember 2012 sebesar Rp.200.000. (dua ratus ribu rupiah) - 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp.770.000. (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) - 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp.800.000. (delapan ratus ribu rupiah) - 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp.1.700.000. (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) - 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 31 Desember 2012 sebesar Rp.1.600.000. (satu juta enam ratus ribu rupiah) - 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 04 Januari 2013 sebesar Rp.1.100.000. (satu juta seratus ribu rupiah) - 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 14 Januari 2013 sebesar Rp.2.850.000. (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) - 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 30 Januari 2013 sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah) - 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 31 Januari 2013 sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah) - 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 04 Februari 2013 sebesar Rp.330.000. (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) Masing-masing dikembalikan kepada saksi Sri Sudarni Als Nadia. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000. (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 78/Pid.Sus/2014/PN Kln
DEMI KEADILAN BEERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : BAMBANG JUWANDI Bin SARDIYANTO
Tempat Lahir : Klaten,
Umur/Tgl lahir : 40 tahun / 07 Juni 1974,
Jenis Kelamin : Laki-laki,
Kebangsaan : Indonesia,
Tempat Tinggal : Dk. Tojiwan Rt 01 Rw 02, Ds. Krajan, Kec. Kalikotes,
Kab. Klaten,
A g a m a : I s l a m,
Pekerjaan : Karyawan Swasta,
Pendidikan : SMEA.
Terdakwa dalam perkara ini dilakukan penahanan oleh :
Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/67/V/2014/ Reskrim, tertanggal 20 Mei 2014 terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 s/d 08 Juni 2014.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : 68/O.3.19/Euh.1/06/2014, tertanggal 03 Juni 2014 terhitung sejak tanggal 09 Juni 2014 s/d 18 Juli 2014.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Klaten berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 01/Pen.Pid/2014/PN Kln, tertanggal 15 Juli 2014 terhitung sejak tanggal 19 Juli 2014 s/d 17 Agustus 2014.
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-1151/ O.3.19/Epp.2/08/2014, tertanggal 14 Agustus 2014 terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2014 s/d 02 September 2014.
Hakim Pengadilan Negeri Klaten berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 290/ Pen.Pid.Sus/2014/PN Kln, tertanggal 26 Agustus 2014 terhitung sejak 26 Agustus 2014 s/d 24 September 2014.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Klaten berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 78/Pen.Pid.Sus/2014/PN Kln, tertanggal 19 September 2014 terhitung sejak tanggal 25 September 2014 s/d 23 Nopember 2014.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 716/Pen.Pid/2014/PT SMG, tertanggal 28 Oktober 2014 terhitung sejak tanggal 24 Nopember 2014 s/d 23 Desember 2014.
Terdakwa di dalam persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum yakni :
Bambang Sri Yulianto, SH.
Mokhammad Najib, SH.
Haryono Wignyo Suharto, SH.
Advokat Penasehat Hukum pada Biro Konsultasi Bantuan Hukum dan Ham Tim Reformasi Masyarakat Klaten “TJONDHO BIROWO” berkantor di Jalan Deles Indah Km. 1 Gg. Pipa Buntung, Dukuh Nglarang, Desa Basin, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 September 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten pada tanggal 04 September 2014 di bawah Register Nomor 233/2014.
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor : 78/ Pen.Pid. Sus /2014/PN Kln, tertanggal 26 Agustus 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Nomor : 78/Pen.Pid.Sus/2014/PN. Kln, tertanggal 27 Agustus 2014 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa ;
Setelah memperhatikan Barang Bukti yang diajukan Penuntut Umum serta surat-surat lain lain yang di persidangan.
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim supaya menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa BAMBANG JUWANDI Bin SARDIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP, sesuai dengan dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa BAMBANG JUWANDI Bin SARDIYANTO selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel buku tabungan Koperasi Dana Mitra atas nama Aris Kristiyanto, alamat Keposong, Musuk, Boyolali dengan Nomor Rekening 1.342.070674.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Bambang Juwandi dan Aris Kristiyanto tertanggal 27 Januari 2014.
- 1 (satu) lembar bukti simpanan di Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) tertanggal 19 Juli 2011 yang ditanda tangani oleh Bambang J.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Simpanan Berjangka pada Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) pada Bpk ARIS tertanggal 06 Oktober 2011
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Simpanan Berjangka pada Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) pada Bpk ARIS tertanggal 19 Oktober 2011
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Simpanan Berjangka pada Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) pada Bpk ARIS tertanggal 19 November 2011
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Simpanan Berjangka pada Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 5.000.000.-(lima juta rupiah) pada Bpk Aris tertanggal 19 Desember 2011
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Simpanan Berjangka pada Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) pada Bpk Aris tertanggal 01 Mei 2012
-1 (satu) lembar Surat Keterangan Simpanan Berjangka pada Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) pada Bpk Aris tertanggal 21 September 2012 dan 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Program Simpanan Berjangka sistim bagi hasil tertanggal 21 September 2012.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Simpanan Berjangka pada Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 5.000.000.- (lima jta rupiah) pada Bpk Aris tertanggal 14 Januari 2013 dan 1 (satu) lembar surat perjanjian program simpanan berjangka sistim bagi hasil tertanggal 14 Januari 2013.
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 21 November 2011 sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran bagi hasil.
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 18 Desember 2011 sebesar Rp.250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran bagi hasil.
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 29 Februari 2012 sebesar Rp.850.000.-(delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran bagi hasil.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan penerimaan bagi hasil Simpanan Berjangka tertanggal 01 Mei 2012 sebesar Rp. 850.000.-
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan penerimaan bagi hasi Simpanan Berjangka tertanggal 02 Juli 2012 sebesar Rp. 500.000.-
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan penerimaan bagi hasil Simpanan Berjangka tertanggal 09 Juli 2012 sebesar Rp. 850.000.-
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan penerimaan bagi hasil Simpanan Berjangka tertanggal 11 September 2012 sebesar Rp. 500.000.-
- 1(satu) lembar Surat Keterangan penerimaan bagi hasil Simpanan Berjangka tertanggal 12 November 2012 sebesar Rp. 500.000.-
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan penerimaan bagi hasil Simpanan Berjangka tertanggal 13 November 2012 sebesar Rp. 250.000.-
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 05 Februari 2014 sebesar Rp.3.750.000.- untuk uang titipan angsuran bulan Januari 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 06 Februari 2014 sebesar Rp.1.800.000.- untuk uang titipan angsuran bulan Januari 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 09 Februari 2014 sebesar Rp.200.000.- untuk uang titipan angsuran bulan Januari 2014.
- 1(satu) lembar kwitansi tertanggal 10 Februari 2014 sebesar Rp.1.250.000.- untuk uang titipan angsuran bulan Januari 2014.
- 1(satu) lembar Surat Keterangan Roya Jaminan tertanggal 23 Juni 2014.
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Pelunasan dengan keringanan tertanggal 23 Juni 2014
Seluruhnya dikembalikan kepada saksi ARIS KRISTIYANTO.
- 1(satu) lembar asli Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Klaten tentang pengesahan Akta Pendirian Koperasi Dana Mitra yang beralamat Perum Griya Tama Blok C No. 9 Kalikotes Klaten tertanggal 03 Agustus 2011.
- 1(satu) bendel asli Buku Notaris PRIMASTUTI RAHAYUNINGSIH, SH. Tentang salinan Akta Pendirian Koperasi Dana Mitra.
- 1(satu) bendel buku kas yang mencatat pengeluaran uang Koperasi Dana Mitra.
- 1(satu) lembar slip pengeluaran tanggal 23 April 2012 sebesar Rp.6.550.000.-
- 1(satu) lembar slip pengeluaran tanggal 21 Mei 2012 sebesar Rp.200.000.-
- 1(satu) lembar slip pengeluaran tanggal 22 Mei 2012 sebesar Rp.5.000.000.-
- 1(satu) lembar slip pengeluaran tanggal 21 Juni 2012 sebesar Rp.3.650.000.-
- 1(satu) lembar slip pengeluaran tanggal 28 Juni 2012 sebesar Rp.500.000.-
- 1(satu) lembar slip pengeluaran tanggal 06 Juli 2012 sebesar Rp.350.000.-
- 1(satu) lembar slip pengeluaran tanggal 09 Juli 2012 sebesar Rp.850.000.-
- 1(satu) lembar slip pengeluaran tanggal 20 Juli 2012 sebesar Rp.1.000.000.-
- 1(satu) lembar slip pengeluaran tanggal 31 Juli 2012 sebesar Rp.2.600.000.-
- 1(satu) lembar slip pengeluaran tanggal 16 Agustus 2012 sebesar Rp.2.200.000.-
- 1(satu) lembar slip pengeluaran tanggal 01 September 2012 sebesar Rp. 1.000.000.-
- 1(satu) lembar slip pengeluaran tanggal 03 September 2012 sebesar Rp. 2.000.000.-
- 1(satu) lembar slip pengeluaran tanggal 24 September 2012 sebesar Rp. 3.000.000.-
- 1(satu) lembar slip pengeluaran tanggal 24 September 2012 sebesar Rp. 3.000.000.-
- 1(satu) lembar slip pengeluaran tanggal 22 Oktober 2012 sebesar Rp.100.000.-
- 1(satu) lembar slip pengeluaran tanggal 25 Oktober sebesar Rp.2.500.000.-
- 1(satu) lembar slip pengeluaran tanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp.500.000.-
- 1(satu) lembar slip pengeluaran tanggal 31 Oktober 2012 sebesar Rp.500.000.-
- 1(satu) lembar slip pengeluaran tanggal 21 November 2012 sebesar Rp.2.500.000.-
- 1(satu) lembar slip pengeluaran tanggal 30 November 2012 sebesar Rp.1.500.000.-
- 1(satu) lembar slip pengeluaran tanggal 04 Desember 2012 sebesar Rp.500.000.-
- 1(satu) lembar slip pengeluaran tanggal 07 Desember 2012 sebesar Rp.200.000.-
- 1(satu) lembar slip pengeluaran tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp.770.000.-
- 1(satu) lembar slip pengeluaran tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp.800.000.-
- 1(satu) lembar slip pengeluaran tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp.1.700.000.-
- 1(satu) lembar slip pengeluaran tanggal 31 Desember 2012 sebesar Rp.1.600.000.-
- 1(satu) lembar slip pengeluaran tanggal 04 Januari 2013 sebesar Rp.1.100.000.-
- 1(satu) lembar slip pengeluaran tanggal 14 Januari 2013 sebesar Rp.2.850.000.-
- 1(satu) lembar slip pengeluaran tanggal 30 Januari 2013 sebesar Rp.500.000.-
- 1(satu) lembar slip pengeluaran tanggal 31 Januari 2013 sebesar Rp.500.000.-
- 1(satu) lembar slip pengeluaran tanggal 04 Februari 2013 sebesar Rp.330.000.-
Seluruhnya dikembalikan kepada saksi SRI SUDARNI Als NADIA.
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah)
Menimbang bahwa, atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Pleidoi/pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Bambang Juwandi Bin Sardiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam seluruh dakwaan.
- Membebaskan Terdakwa Bambang Juwandi Bin Sardiyanto dari Dakwaan Ketiga tersebut (vrijspraak) sesuai dengan pasal 191 ayat (1) KUHAP. Atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Bambang Juwandi Bin Sardiyanto dari semua tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) sesuai dengan pasal 191 ayat (2) KUHAP.
- Menyatakan Terdakwa Bambang Juwandi Bin Sardiyanto bebas demi hukum dan segera dikeluarkan dari tahanan.
- Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Terdakwa Bambang Juwandi Bin Sardiyanto ke dalam kedudukan semula.
- Membebankan ongkos perkara kepada Negara atau bilamana Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa, terhadap nota pembelaan (Pleidoi) yang telah disampaikan oleh terdakwa dan Penasehat Hukumnya, Penuntut Umum mengajukan Replik secara tertulis yang menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutan pidananya, demikian juga Penasehat Hukum terdakwa mengajukan dupliknya secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pleidoi atau pembelaannya.
Menimbang bahwa, terdakwa dihadapkan kepersidangan berdasarkan surat dakwaan yang disusun secara alternatif sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia terdakwa BAMBANG JUWANDI Bin SARDIYANTO, pada waktu antara tanggal 19 Juli 2011 sampai dengan tanggal 14 Januari 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Koperasi Dana Mitra yang beralamat di Perum Griya Tama C-9 Kec. Kalikotes Kab. Klaten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tanggal 19 Juni 2011 Terdakwa menemui saksi ARIS KRISTIYANTO di daerah Jatinom Klaten, saat itu Terdakwa mengajak saksi ARIS KRISTIYANTO untuk menginvestasikan uang di koperasi Dana Mitra yang diketuai oleh Terdakwa dan saksi ARIS KRISTIYANTO menyetujuinya. Kemudian pada tanggal 19 Juli 2011 sekitar jam 10.00 WIB saksi ARIS KRISTIYANTO datang ke kantor koperasi Dana Mitra yang dipimpin oleh Terdakwa di Perum Griya Tama C-9 Kec. Kalikotes Kab. Klaten menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai simpanan modal awal koperasi, saat itu Terdakwa mengatakan bahwa saksi ARIS KRISTIYANTO akan mendapatkan bagi hasil sebesar 2% per bulan dan Terdakwa memberikan tanda terima berupa KARTU ANGGOTA nomor 3 tanggal 19 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa kepada saksi ARIS KRISTIYANTO.
Bahwa pada tanggal 06 Oktober 2011 saksi ARIS KRISTIYANTO menyetorkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam bentuk simpanan berjangka jangka waktu 6 (enam) bulan, bagi hasil 5% per bulan, jatuh tempo 06 Maret 2012 dan Terdakwa memberikan Surat Keterangan Simpanan Berjangka nomor : 02/DM/2011 tertanggal 06 Oktober 2011 yang ditandatangni oleh Terdakwa kepada saksi ARIS KRISTIYANTO.
Selanjutnya pada tanggal 19 Oktober 2011 saksi ARIS KRISTIYANTO menyetorkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam bentuk simpanan berjangka jangka waktu 6 (enam) bulan, bagi hasil 4% per bulan, jatuh tempo 19 April 2012, dan Terdakwa memberikan Surat Keterangan Simpanan Berjangka nomor : 05/DM/2011 tertanggal 19 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa kepada saksi ARIS KRISTIYANTO.
Kemudian pada tanggal 19 November 2011 saksi ARIS KRISTIYANTO menyetorkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam bentuk simpanan berjangka jangka waktu 6 (enam) bulan, bagi hasil 4% per bulan, jatuh tempo 19 Mei 2012, dan Terdakwa memberikan Surat Keterangan Simpanan Berjangka nomor : 07/DM/2011 tertanggal 19 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa kepada saksi ARIS KRISTIYANTO.
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2011 saksi ARIS KRISTIYANTO menyetorkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam bentuk simpanan berjangka jangka waktu 6 (enam) bulan, bagi hasil 4% per bulan, jatuh tempo 19 Juni 2012, dan Terdakwa memberikan Surat Keterangan Simpanan Berjangka nomor : 08/DM/2011 tertanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa kepada saksi ARIS KRISTIYANTO.
Bahwa sejak bulan Februari 2012 sampai dengan bulan April 2012 saksi ARIS KRISTIYANTO menyimpan uang di Koperasi Dana Mitra yang dipimpin oleh Terdakwa dalam bentuk tabungan dan Terdakwa memberikan buku tabungan dengan Nomor Rekening : 1.342.070674 atas nama ARIS KRISTIYANTO, yang mana transaksi setoran yang tercatat dalam buku tabungan tersebut adalah sebagai berikut :
23-02-12. setoran Rp. 15.000.000,-
24-02-12. setoran Rp. 5.000.000,-
27-02-12. setoran Rp. 10.000.000,-
28-02-12. setoran Rp. 5.000.000,-
29-02-12. setoran Rp. 5.000.000,-
02-03-12. setoran Rp. 10.000.000,-
03-03-12. setoran Rp. 5.000.000,-
06-03-12. setoran Rp. 5.000.000,-
08-03-12. setoran Rp. 10.000.000,-
10-03-12. setoran Rp. 2.000.000,-
12-03-12. setoran Rp. 3.000.000,-
13-03-12. setoran Rp. 3.000.000,-
14-03-12. setoran Rp. 1.000.000,-
15-03-12. setoran Rp. 3.000.000,-
16-03-12. setoran Rp. 4.000.000,-
19-03-12. setoran Rp. 5.000.000,-
21-03-12. setoran Rp. 1.550.000,-
27-03-12. setoran Rp. 1.500.000,-
07-04-12. setoran Rp. 500.000,-
10-04-12. setoran Rp. 6.550.000,-
10-04-12. setoran Rp. 2.400.000,-
30-04-12. setoran Rp. 5.000.000,-
01-05-12. setoran Rp. 15.000.000,-
Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 123.500.000,-
Bahwa pada tanggal 01 Mei 2012 saksi ARIS KRISTIYANTO menyetorkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dalam bentuk simpanan berjangka jangka waktu 1 (satu) tahun, bagi hasil 2,5% per bulan, jatuh tempo 01 Mei 2013, dan Terdakwa memberikan Surat Keterangan Simpanan Berjangka nomor : 15/DM/2012 tertanggal 01 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa kepada saksi ARIS KRISTIYANTO.
Bahwa pada tanggal 21 September 2012 saksi ARIS KRISTIYANTO menyetorkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam bentuk simpanan berjangka, dengan jangka waktu 1 (satu) tahun, bagi hasil Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) per bulan, jatuh tempo 21 September 2013, dan Terdakwa memberikan Surat Keterangan Simpanan Berjangka nomor : 21/DM/2012 tertanggal 21 September 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa kepada saksi ARIS KRISTIYANTO serta surat perjanjian program simpanan berjangka sistem bagi hasil tertanggal 21 September 2012 yang ditandatangani oleh saksi ARIS KRISTIYANTO dan Terdakwa.
Bahwa pada tanggal 14 Januari 2013 saksi ARIS KRISTIYANTO menyetorkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam bentuk simpanan berjangka jangka waktu 1 (satu) tahun, bagi hasil 1,5% per bulan, jatuh tempo 14 Januari 2014, dan Terdakwa memberikan Surat Keterangan Simpanan Berjangka nomor : 15/DM/2013 tertanggal 14 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Terdakwa kepada saksi ARIS KRISTIYANTO serta surat perjanjian program simpanan berjangka sistem bagi hasil tertanggal 14 Januari 2013 yang ditandatangani oleh saksi ARIS KRISTIYANTO dan Terdakwa.
Bahwa dari sejumlah simpanan berjangka tersebut, Terdakwa telah memberikan bagi hasil kepada saksi ARIS KRISTIYANTO sebanyak 9 (sembilan) kali dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang disertai dengan kuitansi atau tanda terima, dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 21 November 2011 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Tanggal 18 Desember 2011 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Tanggal 29 Februari 2012 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Tanggal 01 Mei 2012 sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Tanggal 02 Juli 2012 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Tanggal 09 Juli 2012 sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Tanggal 11 September 2012 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Tanggal 12 November 2012 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Tanggal 13 November 2012 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada bulan Oktober 2012 saksi ARIS KRISTIYANTO berusaha mengambil sejumlah uang miliknya yang telah diserahkan kepada Terdakwa sebagai simpanan di Koperasi Dana Mitra namun oleh Terdakwa dijawab tidak bisa dengan alasan uang milik saksi ARIS KRISTIYANTO masih diputar kepada anggota koperasi dan setelah itu saksi ARIS KRISTIYANTO sama sekali tidak menerima bagi hasil, sehingga saksi ARIS KRISTIYANTO melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten untuk diproses secara hukum.
Bahwa kegiatan Terdakwa dalam menghimpun dana dari saksi ARIS KRISTIYANTO dalam bentuk simpanan tersebut tidak memperoleh ijin usaha dari pimpinan Bank Indonesia.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI No. 07 tahun 1992 tentang Perbankan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa BAMBANG JUWANDI Bin SARDIYANTO, pada waktu antara tanggal 19 Juli 2011 sampai dengan tanggal 14 Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Koperasi Dana Mitra yang beralamat di Perum Griya Tama C-9 Kec. Kalikotes Kab. Klaten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tanggal 19 Juni 2011 Terdakwa menemui saksi ARIS KRISTIYANTO di daerah Jatinom Klaten, saat itu Terdakwa mengajak saksi ARIS KRISTIYANTO untuk menginvestasikan uang di koperasi Dana Mitra yang diketuai oleh Terdakwa dengan berkata, “kalau njenengan investasi ke koperasi saya, nanti akan saya beri bagi hasil 2% tiap bulannya” dan oleh karena saksi ARIS KRISTIYANTO tertarik dengan bunga yang cukup tinggi yang dijanjikan oleh Terdakwa tersebut saksi ARIS KRISTIYANTO menyetujui dan tergerak hatinya untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa. Kemudian pada tanggal 19 Juli 2011 sekitar jam 10.00 WIB saksi ARIS KRISTIYANTO datang ke kantor koperasi Dana Mitra yang dipimpin oleh Terdakwa di Perum Griya Tama C-9 Kec. Kalikotes Kab. Klaten menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai simpanan dan saat itu Terdakwa mengatakan bahwa saksi ARIS KRISTIYANTO akan mendapatkan bagi hasil sebesar 2% per bulan.
Bahwa pada bulan September 2011 Terdakwa mengajak saksi ARIS KRISTIYANTO untuk menginvestasikan lagi uang di koperasi Dana Mitra dengan berkata, “tolong inves lagi supaya koperasi cepat maju dan berkembang”. Oleh karena untuk simpanan yang sebelumnya telah diserahkan oleh saksi ARIS KRISTIYANTO Terdakwa telah menjanjikan bagi hasil yang cukup tinggi, maka saksi ARIS KRISTIYANTO merasa tergerak hatinya untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa sebagai simpanan di Koperasi Dana Mitra tersebut. Kemudian pada tanggal 06 Oktober 2011 saksi ARIS KRISTIYANTO menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam bentuk simpanan berjangka kepada Terdakwa, dengan jangka waktu 6 (enam) bulan, bagi hasil 5% per bulan, jatuh tempo 06 Maret 2012 dan Terdakwa memberikan Surat Keterangan Simpanan Berjangka nomor : 02/DM/2011 tertanggal 06 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa kepada saksi ARIS KRISTIYANTO.
Bahwa selanjutnya pada bulan Oktober 2011 Terdakwa mengajak saksi ARIS KRISTIYANTO untuk menginvestasikan lagi uang di koperasi Dana Mitra dengan berkata, “tolong inves lagi supaya koperasi cepat maju dan berkembang”. Oleh karena untuk simpanan yang sebelumnya telah diserahkan oleh saksi ARIS KRISTIYANTO Terdakwa telah menjanjikan bagi hasil yang cukup tinggi, maka saksi ARIS KRISTIYANTO merasa tergerak hatinya untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa sebagai simpanan di Koperasi Dana Mitra tersebut. Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2011 saksi ARIS KRISTIYANTO menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam bentuk simpanan berjangka kepada Terdakwa, dengan jangka waktu 6 (enam) bulan, bagi hasil 4% per bulan, jatuh tempo 19 April 2012, dan Terdakwa memberikan Surat Keterangan Simpanan Berjangka nomor : 05/DM/2011 tertanggal 19 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa kepada saksi ARIS KRISTIYANTO.
Bahwa pada bulan November 2011 Terdakwa mengajak saksi ARIS KRISTIYANTO untuk menginvestasikan lagi uang di koperasi Dana Mitra. Oleh karena untuk simpanan yang sebelumnya telah diserahkan oleh saksi ARIS KRISTIYANTO Terdakwa telah menjanjikan bagi hasil yang cukup tinggi, maka saksi ARIS KRISTIYANTO merasa tergerak hatinya untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa sebagai simpanan di Koperasi Dana Mitra tersebut. Kemudian pada tanggal 19 November 2011 saksi ARIS KRISTIYANTO menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam bentuk simpanan berjangka kepada Terdakwa, dengan jangka waktu 6 (enam) bulan, bagi hasil 4% per bulan, jatuh tempo 19 Mei 2012, dan Terdakwa memberikan Surat Keterangan Simpanan Berjangka nomor : 07/DM/2011 tertanggal 19 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa kepada saksi ARIS KRISTIYANTO.
Bahwa pada bulan Desember 2011 Terdakwa mengajak saksi ARIS KRISTIYANTO untuk menginvestasikan lagi uang di koperasi Dana Mitra dengan berkata, “tolong inves lagi supaya koperasi cepat maju dan berkembang”. Oleh karena untuk simpanan yang sebelumnya telah diserahkan oleh saksi ARIS KRISTIYANTO Terdakwa telah menjanjikan bagi hasil yang cukup tinggi, maka saksi ARIS KRISTIYANTO merasa tergerak hatinya untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa sebagai simpanan di Koperasi Dana Mitra tersebut. Kemudian pada tanggal 19 Desember 2011 saksi ARIS KRISTIYANTO menyetorkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam bentuk simpanan berjangka, dengan jangka waktu 6 (enam) bulan, bagi hasil 4% per bulan, jatuh tempo 19 Juni 2012, dan Terdakwa memberikan Surat Keterangan Simpanan Berjangka nomor : 08/DM/2011 tertanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa kepada saksi ARIS KRISTIYANTO.
Bahwa pada bulan April 2012 Terdakwa mengajak saksi ARIS KRISTIYANTO untuk menginvestasikan lagi uang di koperasi Dana Mitra dengan berkata, “tolong inves lagi supaya koperasi cepat maju dan berkembang”. Oleh karena untuk simpanan yang sebelumnya telah diserahkan oleh saksi ARIS KRISTIYANTO Terdakwa telah menjanjikan bagi hasil yang cukup tinggi, maka saksi ARIS KRISTIYANTO merasa tergerak hatinya untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa sebagai simpanan di Koperasi Dana Mitra tersebut. Kemudian pada tanggal 01 Mei 2012 saksi ARIS KRISTIYANTO menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dalam bentuk simpanan berjangka kepada Terdakwa, dengan jangka waktu 1 (satu) tahun, bagi hasil 2,5% per bulan, jatuh tempo 01 Mei 2013, dan Terdakwa memberikan Surat Keterangan Simpanan Berjangka nomor : 15/DM/2012 tertanggal 01 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa kepada saksi ARIS KRISTIYANTO.
Bahwa pada bulan September 2012 Terdakwa mengajak saksi ARIS KRISTIYANTO untuk menginvestasikan lagi uang di koperasi Dana Mitra dengan berkata, “tolong inves lagi supaya koperasi cepat maju dan berkembang”. Oleh karena untuk simpanan yang sebelumnya telah diserahkan oleh saksi ARIS KRISTIYANTO Terdakwa telah menjanjikan bagi hasil yang cukup tinggi, maka saksi ARIS KRISTIYANTO merasa tergerak hatinya untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa sebagai simpanan di Koperasi Dana Mitra tersebut. Kemudian pada tanggal 21 September 2012 saksi ARIS KRISTIYANTO menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam bentuk simpanan berjangka kepada Terdakwa, dengan jangka waktu 1 (satu) tahun, bagi hasil Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) per bulan, jatuh tempo 21 September 2013, dan Terdakwa memberikan Surat Keterangan Simpanan Berjangka nomor : 21/DM/2012 tertanggal 21 September 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa kepada saksi ARIS KRISTIYANTO serta surat perjanjian program simpanan berjangka sistem bagi hasil tertanggal 21 September 2012 yang ditandatangani oleh saksi ARIS KRISTIYANTO dan Terdakwa.
Bahwa pada bulan Januari 2013 Terdakwa mengajak saksi ARIS KRISTIYANTO untuk menginvestasikan lagi uang di koperasi Dana Mitra dengan berkata, “tolong inves lagi supaya koperasi cepat maju dan berkembang”. Oleh karena untuk simpanan yang sebelumnya telah diserahkan oleh saksi ARIS KRISTIYANTO Terdakwa telah menjanjikan bagi hasil yang cukup tinggi, maka saksi ARIS KRISTIYANTO merasa tergerak hatinya untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa sebagai simpanan di Koperasi Dana Mitra tersebut. Kemudian pada tanggal 14 Januari 2013 saksi ARIS KRISTIYANTO menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam bentuk simpanan berjangka kepada Terdakwa, dengan jangka waktu 1 (satu) tahun, bagi hasil 1,5% per bulan, jatuh tempo 14 Januari 2014, dan Terdakwa memberikan Surat Keterangan Simpanan Berjangka nomor : 15/DM/2013 tertanggal 14 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Terdakwa kepada saksi ARIS KRISTIYANTO serta surat perjanjian program simpanan berjangka sistem bagi hasil tertanggal 14 Januari 2013 yang ditandatangani oleh saksi ARIS KRISTIYANTO dan Terdakwa.
Bahwa dari sejumlah simpanan berjangka tersebut, Terdakwa telah memberikan bagi hasil kepada saksi ARIS KRISTIYANTO sebanyak 9 (sembilan) kali dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang disertai dengan kuitansi atau tanda terima, dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 21 November 2011 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Tanggal 18 Desember 2011 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Tanggal 29 Februari 2012 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Tanggal 01 Mei 2012 sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Tanggal 02 Juli 2012 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Tanggal 09 Juli 2012 sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Tanggal 11 September 2012 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Tanggal 12 November 2012 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Tanggal 13 November 2012 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa simpanan berjangka yang telah diserahkan oleh saksi ARIS KRISTIYANTO kepada Terdakwa tersebut seharusnya dapat diambil kembali oleh saksi ARIS KRISTIYANTO pada saat jatuh tempo, namun pada kenyataannya ketika saksi ARIS KRISTIYANTO berusaha mengambil sejumlah uang miliknya yang telah diserahkan kepada Terdakwa sebagai simpanan berjangka di Koperasi Dana Mitra oleh Terdakwa dijawab bahwa uang tersebut tidak bisa diambil dengan alasan uang milik saksi ARIS KRISTIYANTO masih diputar kepada anggota koperasi dan setelah itu saksi ARIS KRISTIYANTO sama sekali tidak menerima bagi hasil, sehingga pada tanggal 15 Desember 2013 saksi ARIS KRISTIYANTO melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten untuk diproses secara hukum.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi ARIS KRISTIYANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 55.250.000,- (lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa BAMBANG JUWANDI Bin SARDIYANTO, pada waktu antara tanggal 19 Juli 2011 sampai dengan tanggal 14 Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Koperasi Dana Mitra yang beralamat di Perum Griya Tama C-9 Kec. Kalikotes Kab. Klaten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tanggal 19 Juni 2011 Terdakwa menemui saksi ARIS KRISTIYANTO di daerah Jatinom Klaten, saat itu Terdakwa mengajak saksi ARIS KRISTIYANTO untuk menginvestasikan uang di koperasi Dana Mitra yang diketuai oleh Terdakwa dan saksi ARIS KRISTIYANTO menyetujuinya. Kemudian pada tanggal 19 Juli 2011 sekitar jam 10.00 WIB saksi ARIS KRISTIYANTO datang ke kantor koperasi Dana Mitra yang dipimpin oleh Terdakwa di Perum Griya Tama C-9 Kec. Kalikotes Kab. Klaten menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai simpanan modal awal koperasi, saat itu Terdakwa mengatakan bahwa saksi ARIS KRISTIYANTO akan mendapatkan bagi hasil sebesar 2% per bulan dan Terdakwa memberikan tanda terima berupa KARTU ANGGOTA nomor 3 tanggal 19 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa kepada saksi ARIS KRISTIYANTO.
Bahwa pada tanggal 06 Oktober 2011 saksi ARIS KRISTIYANTO menyetorkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam bentuk simpanan berjangka jangka waktu 6 (enam) bulan, bagi hasil 5% per bulan, jatuh tempo 06 Maret 2012 dan Terdakwa memberikan Surat Keterangan Simpanan Berjangka nomor : 02/DM/2011 tertanggal 06 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa kepada saksi ARIS KRISTIYANTO.
Selanjutnya pada tanggal 19 Oktober 2011 saksi ARIS KRISTIYANTO menyetorkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam bentuk simpanan berjangka jangka waktu 6 (enam) bulan, bagi hasil 4% per bulan, jatuh tempo 19 April 2012, dan Terdakwa memberikan Surat Keterangan Simpanan Berjangka nomor : 05/DM/2011 tertanggal 19 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa kepada saksi ARIS KRISTIYANTO.
Kemudian pada tanggal 19 November 2011 saksi ARIS KRISTIYANTO menyetorkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam bentuk simpanan berjangka jangka waktu 6 (enam) bulan, bagi hasil 4% per bulan, jatuh tempo 19 Mei 2012, dan Terdakwa memberikan Surat Keterangan Simpanan Berjangka nomor : 07/DM/2011 tertanggal 19 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa kepada saksi ARIS KRISTIYANTO.
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2011 saksi ARIS KRISTIYANTO menyetorkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam bentuk simpanan berjangka jangka waktu 6 (enam) bulan, bagi hasil 4% per bulan, jatuh tempo 19 Juni 2012, dan Terdakwa memberikan Surat Keterangan Simpanan Berjangka nomor : 08/DM/2011 tertanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa kepada saksi ARIS KRISTIYANTO.
Bahwa sejak bulan Februari 2012 sampai dengan bulan April 2012 saksi ARIS KRISTIYANTO menyimpan uang di Koperasi Dana Mitra yang dipimpin oleh Terdakwa dalam bentuk tabungan dan Terdakwa memberikan buku tabungan dengan Nomor Rekening : 1.342.070674 atas nama ARIS KRISTIYANTO, yang mana transaksi setoran yang tercatat dalam buku tabungan tersebut adalah sebagai berikut :
23-02-12. setoran Rp. 15.000.000,-
24-02-12. setoran Rp. 5.000.000,-
27-02-12. setoran Rp. 10.000.000,-
28-02-12. setoran Rp. 5.000.000,-
29-02-12. setoran Rp. 5.000.000,-
02-03-12. setoran Rp. 10.000.000,-
03-03-12. setoran Rp. 5.000.000,-
06-03-12. setoran Rp. 5.000.000,-
08-03-12. setoran Rp. 10.000.000,-
10-03-12. setoran Rp. 2.000.000,-
12-03-12. setoran Rp. 3.000.000,-
13-03-12. setoran Rp. 3.000.000,-
14-03-12. setoran Rp. 1.000.000,-
15-03-12. setoran Rp. 3.000.000,-
16-03-12. setoran Rp. 4.000.000,-
19-03-12. setoran Rp. 5.000.000,-
21-03-12. setoran Rp. 1.550.000,-
27-03-12. setoran Rp. 1.500.000,-
07-04-12. setoran Rp. 500.000,-
10-04-12. setoran Rp. 6.550.000,-
10-04-12. setoran Rp. 2.400.000,-
30-04-12. setoran Rp. 5.000.000,-
01-05-12. setoran Rp. 15.000.000,-
Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 123.500.000,-
Bahwa pada tanggal 01 Mei 2012 saksi ARIS KRISTIYANTO menyetorkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dalam bentuk simpanan berjangka jangka waktu 1 (satu) tahun, bagi hasil 2,5% per bulan, jatuh tempo 01 Mei 2013, dan Terdakwa memberikan Surat Keterangan Simpanan Berjangka nomor : 15/DM/2012 tertanggal 01 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa kepada saksi ARIS KRISTIYANTO.
Bahwa pada tanggal 21 September 2012 saksi ARIS KRISTIYANTO menyetorkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam bentuk simpanan berjangka, dengan jangka waktu 1 (satu) tahun, bagi hasil Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) per bulan, jatuh tempo 21 September 2013, dan Terdakwa memberikan Surat Keterangan Simpanan Berjangka nomor : 21/DM/2012 tertanggal 21 September 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa kepada saksi ARIS KRISTIYANTO serta surat perjanjian program simpanan berjangka sistem bagi hasil tertanggal 21 September 2012 yang ditandatangani oleh saksi ARIS KRISTIYANTO dan Terdakwa.
Bahwa pada tanggal 14 Januari 2013 saksi ARIS KRISTIYANTO menyetorkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam bentuk simpanan berjangka jangka waktu 1 (satu) tahun, bagi hasil 1,5% per bulan, jatuh tempo 14 Januari 2014, dan Terdakwa memberikan Surat Keterangan Simpanan Berjangka nomor : 15/DM/2013 tertanggal 14 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Terdakwa kepada saksi ARIS KRISTIYANTO serta surat perjanjian program simpanan berjangka sistem bagi hasil tertanggal 14 Januari 2013 yang ditandatangani oleh saksi ARIS KRISTIYANTO dan Terdakwa.
Bahwa dari sejumlah simpanan berjangka tersebut, Terdakwa telah memberikan bagi hasil kepada saksi ARIS KRISTIYANTO sebanyak 9 (sembilan) kali dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang disertai dengan kuitansi atau tanda terima, dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 21 November 2011 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Tanggal 18 Desember 2011 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Tanggal 29 Februari 2012 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Tanggal 01 Mei 2012 sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Tanggal 02 Juli 2012 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Tanggal 09 Juli 2012 sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Tanggal 11 September 2012 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Tanggal 12 November 2012 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Tanggal 13 November 2012 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada bulan Oktober 2012 saksi ARIS KRISTIYANTO berusaha mengambil sejumlah uang miliknya yang telah diserahkan kepada Terdakwa sebagai simpanan di Koperasi Dana Mitra namun oleh Terdakwa dijawab bahwa uang tersebut tidak bisa diambil dengan alasan uang milik saksi ARIS KRISTIYANTO masih diputar kepada anggota koperasi dan setelah itu saksi ARIS KRISTIYANTO sama sekali tidak menerima bagi hasil, sehingga saksi ARIS KRISTIYANTO melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten untuk diproses secara hukum.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi ARIS KRISTIYANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 178.750.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Menimbang bahwa, atas dakwaan Penuntut Umum tersebut baik terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan Eksepsi, maka pemeriksaan perkara atas nama terdakwa dilanjutkan.
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah menghadirkan saksi sebagai berikut :
Saksi Aris Kristiyanto, di bawah sumpah memberi keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Saksi kenak dengan terdakwa kira-kira 2 (dua) tahun yang lalu, pertama-tama saksi mengenal nama terdakwa dari teman saksi bernama Nadya (pedagang sayur) dan saksi memberi modal kepada Nadya untuk jualan sayur.
- Saksi kemudian berkomunikasi dengan terdakwa melalui telepon akhirnya bertemu disebuah warung di daerah Jatinom Klaten.
- Bahwa dalam pertemuan tersebut, terdakwa minta tolong kepada saksi, agar saksi bersedia menginvestasikan uang kepada koperasi milik terdakwa dengan sistim bagi hasil.
- Bahwa terdakwa mengatakan dia ada mempunyai koperasi Dana Mitra beralamat di Perum Griya Tama C 9 Kalikotes Kab. Klaten.
- Bahwa atas permintaan terdakwa tersebut saksi menyetujui dan untuk pertama tanggal 06 Oktober 2011 saksi menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.000.-(lima juta rupiah) sebagai investasi.
- Bahwa sebagai bukti simpanan Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) tersebut terdakwa menyerahkan kepada saksi berupa surat keterangan simpanan berjangka tertanggal 06 Oktober 2011 atas nama Aris di Koperasi Dana Mitra yang ditanda tangani oleh terdakwa.
- Bahwa yang menulis nama saksi di dalam Blanko surat keterangan simpanan berjangka tersebut adalah terdakwa dan dibubuhi tanda tangan terdakwa sendiri.
- Bahwa saksi menginvestasikan uang ke Koperasi milik terdakwa untuk yang kedua kalinya pada tanggal 19 Oktober 2011 sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dalam bentuk simpanan berjangka untuk 4 (empat) bulan dengan bunga 4 prosen.
- Bahwa saksi menginvestasikan uang ke koperasi Dana Mitra milik terdakwa sebanyak 7 (tujuh) kali hingga jumlahnya Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah)
- Bahwa investasi yang saksi setorkan ke Koperasi Dana Mitra sudah ada yang jatuh tempo dan saksi sudah pernah menerima bunganya, namun simpanan pokoknya belum pernah saksi terima hingga sekarang.
- Bahwa selain dalam bentuk simpana berjangka saski juga ada menabung uang di koperasi Dana Mitra berupa tabungan, dan terdakwa menerbitkan Buku Tabungan atas nama saksi dan Buku Tabungan tersebut ada Nomor Rekeningnya dan nama serta alamat saksi.
- Bahwa jumlah uang yang saksi setor ke koperasi Dana Mitra seluruhnya berjumlah Rp. 123.500.000.- (seratus dua puluh tiga juta ribu lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa saksi pernah hendak menarik uang tersebut dari Koperasi Dana Mitra, namun tidak dipenuhi, karena terdakwa beralasan bahwa uang masih beredar di masyarakat. Kemudian atas desakan dari saksi kemudian terdakwa pernah membuat surat pernyataan tertanggal 27 Januari 2014 yang isinya bahwa terdakwa sanggup mengembalikan uang simpanan saksi dan jika terdakwa tidak menepatinya, maka terdakwa siap diproses secara hukum.
- Bahwa saksi tidak pernah menjadi anggota koperasi Dana Mitra.
- Saksi mengetahui akta pendirian koperasi tersebut yang dibuat di Notaris.
- Bahwa pada saat pertama kali saksi menginvestasikan uang di koperasi Dana Mitra, koperasi tersebut belum berbadan hukum, namun saksi percaya kepada terdakwa dan saksi tertarik karena bunga yang ditawarkan oleh terdakwa tinggi.
- Bahwa saksi pernah meminjam uang di Bank Danamon Boyolali sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan juang tersebut sebagian saksi investasikan ke koperasi Dana Mitra, dan angsurannya saksi sendiri yang membayar setiap bulannya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan khususnya tentang keterangan saksi yang menerangkan bahwa saksi menginvestasikan uangnya tanggal 06 Oktober 2011 yang benar adalah tanggal 19 Juli 2011;
Kemudian keterangan saksi yang mengatakan bahwa saksi tidak mempunyai andil dalam pendirian koperasi Dana Mitra, menurut terdakwa yang benar adalah bahwa saksi punyai andil dalam pendirian koperasi tersebut, namun karena KTP dan alamat saksi berdomisili di Kabupaten Boyolali, maka saksi tidak tercatat sebagai pengurus dalam koperasi Dana Mitra tersebut.
Kemudian terdakwa keberatan atas keterangan saksi yang mengatakan bahwa saksi yang mengangsur atas pinjamannya di Bank Danamon Boyolali, menurut terdakwa yang benar adalah uang angsuran Rp. 6. 650.000.- (enam juta enam ratus lima pulah ribu rupiah) ke Bank Danamon adalah dari Koperasi Dana Mitra.
Saksi Eka Ratna Dewi, di bawah sumpah memberi keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Saksi bekerja sebagai sekretaris Koperasi Dana Mitra di Klaten.
- Koperasi Dana Mitra berdiri pada tahun 2011 dan pendirinya adalah terdakwa.
- Saksi mengetahui terdakwa sebagai pendiri koperasi dana mitra adalah dari cerita terdakwa saat saksi diterima menjadi karyawan koperasi dana mitra.
- Bahwa kemudian koperasi tersebut diurus akta pendiriannya di Notaris Klaten dan pengurusnya adalah terdakwa selaku ketua, sekretaris saksi sendiri dan bendahara Sri Sudarni sedangkan dalam kepengurusan nama Aris Kristiyanto tidak ada.
- Bahwa di kantor koperasi dana mitra ada dibuat daftar hadir kerja dan setiap hari kerja setiap karyawan harus mengisi daftar hadir dan Aris Kristiyanto ikut mengisi daftar hadir tersebut.
- Bahwa Aris Kristiyanto kadang ikut melakukan tugas lapangan dan mencari nasabah, dan jika ada calon nasabah hendak pinjam uang, maka persetujuannya adalah dari terdakwa dan kadang dari Aris Kritiyanto.
- Bahwa jika Aris Kristiyanto ikut menagih ke lapangan, hasil tagihannya diserahkan kepada petugas lapangan selanjutnya petugas lapangan menyerahkan kepada bendahara koperasi dana mitra.
- Baksi selaku pengurus koperasi menyetor dana ke koperasi sebesar Rp. 11.000.000.(sebelas juta rupiah)
- Dana koperasi bersumber dari pengurus dan para anggota koperasi juga dari saksi Aris Kristiyanto.
- Dana yang diserahkan Aris Kristiyanto ke koperasi sebagai modal berupa simpanan berjangka, setiap uang dari Aris Kristiyanto langsung diterima oleh terdakwa dan terdakwa yang membuat tanda simpanan berjangka dengan persen bagi hasil.
- Setiap calon anggota yang hendak meminjam uang dari koperasi harus memenuhi persyaratan Foto copy KK, dan KTP dan menyetujui AD serta ART koperasi dana mitra.
- Bahwa anggota tidak menyetor terlebih dahulu berupa simpana pokok, tetapi caranya seorang peminjan uang koperasi pada saat pinjamannya dicairkan, maka dari jumlah pinjaman tersebut petugas koperasi langsung memotong sebesar Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) dengan perincian Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebagai biaya administrasi dan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebagai bentuk simpanan yang bersangkutan di koperasi.
- Bahwa setiap peminjaman uang di koperasi dana mitra, si peminjam harus ada jaminan berupa BPKB motor.
- Bahwa saksi mengetahui koperasi meminjam uang dari Bank Danamon Boyolali namun pinjaman tersebut diatas namakan Aris Kristiyanto.
- Jumlah pinjaman dari Bank Danamon sebesar Rp. 200.000.000. (dua ratus juta rupiah) namun pinjaman tersebut diserahkan oleh Aris Kristiyanto secara mencicil.
- Bahwa koperasi dana mitra membayar cicilan ke Bank Danamon melalui Aris Kristiyanto untuk setiap bulannya Rp. 6.550.000. (enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah berlangsung 10 (sepuluh) kali.
- Bahwa uang Rp. 6.550.000 (enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tidak dibayar koperasi secara sekaligus, namun koperasi dalam sebulan bisa mencicil hingga jumlahnya sebesar Rp. 6.550.000 (enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa setiap dana dari Aris Kristiyanto yang masuk ke koperasi semua diterima terdakwa dan tanda terima dan yang menanda tangani simpanan berjangka dan buku tabungan ditanda tangani oleh terdakwa sendiri.
- Bahwa yang membuat perjanjian tentang persen dan jangka waktu simpanan berjangka adalah terdakwa dan pemilik modal saja.
- Bahwa Aris Kristiyanto selain menabung dalam bentuk simpanan berjangka juga ada menbung dalam bentuk tabungan sebesar Rp. 120.000.000. (seratus dua puluh juta rupiah)
- Bahwa Aris Kristiyanto masuk sebagai pengurus koperasi dana mitra, namun saksi tidak mengetahui apakah Aris Kristiyanto ada menerima gaji dari koperasi dana mitra
- Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa Aris Kristiyanto ada meminta agar uang simpanannya dikembalikan.
- Bahwa di koperasi dana mitra ditentukan, bahwa pemodal atau orang yang mempunyai simpanan hendak menarik uangnya, maka harus mengajukan permohonan terlebih dahulu, ketentuan tersebut dibuat oleh terdakwa sendiri.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan atas keterangan saksi yang menyatakan bahwa setiap peminjaman uang dari koperasi harus ada agunan BPKB, menurut terdakwa pinjaman tidak pakai agunan BPKB, dan saksi tetap pada keterangannya.
Saksi Sri Sudarmi alias Nadia di bawah sumpah memberi keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah sebagai ketua koperasi dana mitra sedangkan saksi adalah sebagai bendahara koperasi dana mitra.
- Saksi mengetahui bahwa koperasi dana mitra berdiri pada tahun 2011 dimana sebagaimana tercantum di dalam akta pendirian koperasi dana mitra yang dibuat oleh Notaris Primastuti Rahayuningsih, SH bahwa Bambang Juwandi sebagai Ketua, Eka Ratna Dewi sebagai Sekretaris dan Sri Sudarni (saksi) sebagai Bendahara.
- Saksi menjadi bendahara sejak tahun 2011, dalam rapat pembentukan kepengurusan dilakukan di rumah terdakwa, saat rapat pembentukan pengurus tersebut dihadiri oleh terdakwa, Eka Ratna Dewi, saksi sendiri dan 20 (dua puluh) anggota, bahwa Aris Kristiyanto tidak ada pada saat pembentukan pengurus.
- Bahwa setelah terbentuk kepengurusan koperasi dana mitra tersebut, barulah terdakwa, saksi dan Eka Ratna Dewi mengurus Akta Pendiriannya di Notaris Primastuti Rahayuningsih, SH.
- Modal koperasi tersebut berasal dari pengurus dann ada tambahan modal dari Aris Kristiyanto, namun berapa jumlahnya saksi tidak tahu.
- Pada saat awal mula koperasi beroperasi anggota hanya 20 (dua puluh ) orang namun bertambah hingga 100 (seratus) orang
- Koperasi dana mitra dahulu beralamat di Perumahan Griyatama Blok C No. 9 Kalikotes Klaten, sekarang pindah ke Daerah Gemblegan Klaten.
- Di Koperasi Dana Mitra ada dikenal anggota koperasi ada juga nasabah koperasi, bedanya kalau anggota koperasi sesuai dengan AD dan ART menjadi anggota koperasi sedangkan nasabah koperasi tidak menjadi anggota tetapi hanya peminjam dana dari koperasi.
- Seorang calon nasabah disetujui untuk meminjam, maka harus ada persetujuan dari terdakwa, tetapi pernah persetujuan dari Aris Kristiyanto.
- Pada saat pinjaman nasabah cair, maka pihak koperasi memotong dari jumlah pinjaman sebesar Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) dengan perincian Rp. 50.000. (lima puluh ribu rupiah) biaya administrasi dan Rp. 50.000. (lima puluh ribu rupiah) sebagai simpanan di koperasi.
- Bunga pinjaman ditetapkan 5 persen perbulan.
- Bahwa di koperasi dana mitra setiap hari kerja dibuatkan daftar hadir dan diisi oleh terdakwa, saksi, Eka Ratna Dewi, Aris Kristiyanto dan 5 (lima) orang petugas lapangan.
- Bahwa yang membukukan uang masuk dan uang keluar adalah terdakwa, bukan bendahara.
- Saksi pernah melihat buku tabungan dan simpanan berjangka, buku tersebut dibuat oleh terdakwa dan ditanda tangani terdakwa serta yang menentukan bunga atau persentasi bagi hasil adalah terdakwa sendiri.
- Bahwa Aris Kristiyanto ada menginvestasikan uang di koperasi dana mitra dari keterangan terdakwa, dan orang yang memiliki investasi di koperasi dana mitra dapat diambil setelah jatuh tempo dan harus lebih dahulu ada permohonan sebulan sebelumnya, ketentuan ini dibuat sendiri oleh terdakwa.
- Saksi juga mempunyai simpanan berjangka di koperasi dana mitra sebesar Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah) dan bunga bagi hasil saksi terima Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
- Aris Kristiyanto mempunyai simpanan berjangka dan mempunyai buku tabungan dan yang menerima uang/dana dari Aris Kristiyanto adalah terdakwa, saksi selaku bendahara tidak pernah menerima uang dari Aris Kristiyanto.
- Saksi mengetahui bahwa koperasi dana mitra mempunyai pinjaman Rp. 200.000.000. (dua ratus juta rupiah) namun menggunakan nama Aris Kristiyanto dan stiap bulannya koperasi wajib mencicil ke Bank Danamon Boyolali sebesar Rp. 6.550.000 (enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
- Bahwa saksi mengetahui tentang pinjaman tersebut dari cerita terdakwa.
- Bahwa cicilan tersebut pernah diangsur beberapa kali tetapi sekarang tidak diangsur lagi, karena uang di koperasi dana mitra mengalami kemacetan.
- Yang melakukan pembayaran cicilan ke Bank Danamon adalah Aris Kristiyanto, dan saksi pernah mengeluarkan uang cicilan dan menyerahkan kepada Aris Kristiyanto, namun saksi lupa berapa kali saksi menyerahkannya.
- Bahwa selama koperasi dana mitra berdiri dan beroperasi, koperasi tersebut tidak pernah mendapat ijin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Besar pinjaman di koperasi dana mitra Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah) dan ada yang pinjam Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah) dan uang yang dipinjamkan tersebut berasal dari hasil tagihan dari para nasabah.
- Saksi mengetahui pemilik koperasi dana mitra adalah Aris Kristiyanto.
- Aris Kristiyanto tidak ikut sebagai pengurus koperasi dana mitra karena terbentur masalah KTP, karena Aris Kristiyanto berdomisili di Kabupaten Boyolali, sedangkan koperasi berdomisili di Kabupaten Klaten.
- Bahwa koperasi dana mitra mempunyai pinjaman di Bank Danamon Boyolali tetapi peminjam atas nama Aris Kristiyanto dan jaminannya adalah sertifikat rumah milik Aris Kristiyanto sendiri. Namun angsurannya dibayar oleh koperasi kepada Aris Kristiyanto kemudian Aris Kristiyanto membayarnya ke pihak Bank Danamon.
- Bahwa cicilan pinjaman di Bank Danamon telah dibayar 10 (sepuluh) kali.
- Bahwa penyerahan cicilan sebesar Rp. 6.550.000. (enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang ada tanda terimanya hanya 1 (satu) kali sedangkan yang lainnya tidak ada bukti penyerahannya, karena pembayarannya secara mencicil hingga jumlahnya untuk satu bulan sebesar Rp. 6.550.000. (enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Menimbang bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan keberatan atas keterangan saksi yang mengatakan bahwa persentasi dari dana bagi hasil ditentukan oleh terdakwa, yang benar adalah ditentukan pengurus, kemudian terdakwa keberatan atas keterangan terdakwa yang mengatakan Buku Tabungan atas nama Aris Kristiyanto ditulis sendiri oleh terdakwa yang benar adalah bilamana terdakwa berhalangan maka buku tabungan ditulis oleh saksi.
Saksi Sudirman, SE. Di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Saksi bekerja di Dinas Perindagkop dan UMKM Kab. Klaten sejak tahun 2000 sampai sekarang dengan jabatan Kasi Koperasi.
- Adapun tugas saksi adalah mengurusi perijinan Koperasi dan membina setiap Koperasi di Kab. Klaten.
- Bahwa syarat mendirikan koperasi adalah :
a. minimal mempunyai anggota 20 (dua puluh ) orang
b. Ada berita acara rapat pendirian koperasi.
c. surat kuasa penandatanaganan Akta di Notaris.
d. foto copy KTP semua anggota.
e. foto copy KK pengurus dan pengawas.
f. daftar hadir.
g. daftar simpanan.
h. daftar sarana kerja.
i. laporan keuangan awal.
j. foto copy Daftar Riwayat Hidup pengurus dan pengawas.
k. surat keterangan domosili kantor dari desa.
l. modal disetor minimal sebesar Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah).
- Saksi pernah mendengar bahwa ada koperasi dana mitra di Kab. Klaten dan saksi pernah mendatangi kantornya, namun saat saksi datang kesana, kantornya tutup dan rumah yang tercantum sebagai alamat koperasi tersebut sudah disewa orang lain dan koperasi tersebut tidak ada melapor tentang pindah alamat tersebut, baru tahun 2014 pengurusnya melapor.
- Setahu saksi koperasi dana mitra sudah memiliki Akta pendirian dari Notaris dan sudah terdaftar di Dinas Perindagkop dan UMKM Kab. Klaten.
- Koperasi Dana Mitra berbentuk koperasi serba usaha namun yang dijalankan adalah simpan pinjam.
- Dalam bentuk koperasi simpan pinjam maka yang berhak meminjam uang adalah anggota koperasi tersebut.
- Bahwa yang dapat menjadi anggota koperasi adalah orang yang bedomisili di Kabupaten dimana koperasi tersebut berdomisili.
- Dalam ketentuan koperasi yang boleh meminjam uang koperasi hanya anggota sedangkan di luar anggota tidak boleh dilayani.
- Koperasi Dana Mitra belum pernah mengadakan Rapat Anggota Tahunan, saksi mengetahui, karena koperasi dana mitra belum pernah melaporkan hal tersebut.
- Koperasi dapat membuat simpanan berjangka hanya untuk anggota saja, maka diluar anggota tidak boleh.
- Koperasi untuk menentukan bunga pinjaman dan bunga simpanan harus didasarkan kepada kesepakatan para anggota dalam Rapat Anggota Tahunan.
- Bilamana koperasi tersebut belum pernah mengadakan RAT maka menentukan besar bunga pinjaman dan simpanan didasarkan pada kesepakatan rapat pengurus pada saat akan mendirikan koperasi.
- Anggota luar biasa tidak boleh menyimpan uang di koperasi dalam bentuk simpanan berjangka.
Menimbang bahwa, atas keterangan saksi tersebut, terdakwa ada keberatan atas keterangan saksi yang mengatakan bahwa kepindahan alamat koperasi dana mitra tidak ada laporan ke Dinas Perindagkop dan UMKM, menurut terdakwa koperasi dana mitra ada melaporkan kepindahan alamat kantor koperasi tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
Saksi Ahli Eko Yunianto, di bawah sumpah memberi keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Saksi bekerja di Bank Indonesia sejak tahun 1995 saksi mempunyai tugas dalam bidang pengawasan.
- Saksi saat ini masih bertugas di Bank Indonesia namun ditugaskan di OJK Solo.
- Saksi sejak 31 Desember 2013 menjadi Kepala Sub Bagian pada OJK Solo.
- Tugas saksi di OJK Solo adalah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga jasa keuangan yang berada di wilayah kerja Eks Karesidenan Surakarta.
- Pengawasan yang saksi lakukan agar operasional perbankan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku, Bank yang saksi awasi yakni Bank umum dan perkreditan rakyat.
- Fungsi Bank adalah menghimpun dana dari masyarakat kemudian disalurkan kepada masyarakat.
- Untuk mendirikan sebuah Bank ada syarat yakni :
a. mengajukan permohonan ijin ke OJK (dahulu Bank Indonesia) dengan melampirkan 1. Susunan organisasi dan kepengurusan 2. Permodalan. 3. Kepemilikan. 4. Keahlian dibidang perbankan 5. Study kelayakan usaha.
- Yang melakukan pengawasan kepada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat adalah OJK dan pengawasan dilakukan setiap saat tetapi bisa tri wulan atau 6 bulan.
- Di luar Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat tidak diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kecuali ada ijin dari pimpinan Bank Indonesia atau ada diatur di dalam Undang-Undang tersendiri.
- Di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dikenal dengan simpanan berjangka yang biasa disebut Deposito.
- Surat bukti berupa surat keterangan simpanan berjangka koperasi dana mitra atas nama Aris Kristiyanto yang diperlihatkan kepada saksi, menurut saksi ahli bukti tersebut identik dengan Deposito di Bank.
- Baku tabungan koperasi dana mitra atas nama Aris Kristiyanto oleh saksi ahli mengatakan bukti tersebut sangat mirip dengan buku tabungan di Bank, karena ada nama nasabahnya, ada alamat dan ada nomor rekeningnya.
- Suatu lembaga atau badan dapat melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan asal terlebih dahulu mendapat ijin usaha dari pimpinan Bank Indonesia.
- Bahwa penghimpunan dana dari satu orang dapat dikategorikan menghimpun dana dari masyarakat, karena di dalam Undang-Undang Bank Indonesia tidak diatur mengenai batas minimal masyarakat.
Menimbang bahwa, atas keterangan saksi ahli tersebut, terdakwa tidak ada mengajukan keberatan.
Menimbang bahwa, di persidangan terdakwa memberi keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Terdakwa mengatakan bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik selaku tersangka dan keterangan tersebut semua benar adalah keterangan terdakwa sendiri.
- Terdakwa membenarkan bahwa paraf dan tanda tangan yang tertera di dalam berita acara adalah benar paraf dan tanda tangan terdakwa, dan sebelum terdakwa membubuhkan tanda tangan terdakwa terlebih dahulu membaca berita acara tersebut.
- Terdakwa benar adalah pimpinan koperasi dana mitra yang dulu beralamat di Perumahan Griyatama Blok C No. 9 Kalikotes Klaten, sekarang pindah di Daerah Gemblegan Klaten.
- Koperasi Dana Mitra mulai beroperasi sejak April 2011 dan koperasi tersebut bergerak dalam simpan pinjam.
- Bahwa terdakwa dan pengurus lainnya mengurus Akta pendirian koperasi tersebut di kantor Notaris Primastuti Rahayuningsih, SH. di Klaten dan pada tanggal 18 Juli 2011 terbit Akta pendirian koperasi dana mitra tersebut.
- Bahwa kemudian koperasi dana mitra memperoleh status badan hukum dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Klaten Nomor 558/BH/XIV.14/2011 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi tertanggal 3 Agustus 2011.
- Bahwa terdakwa pertama mengenal saksi Aris Kristiyanto pada bulan Juni 2011, dengan cara menelepon melalui HP, kemudian bertemu di daerah Jatinom Klaten.
- Terdakwa memperoleh nomor HP Aris Kristiyanto dari saksi Sudarmi, karena Sudarmi sebelumnya buka usaha jualan sayur yang dimodali oleh Aris Kristiyanto.
- Bahwa saat itu terdakwa mengatakan kepada Aris Kristiyanto bahwa terdakwa berencana mendirikan koperasi dana mitra, dan terdakwa membutuhkan dana, lalu saksi Aris Kristiyanto merespon keinginan terdakwa dan bersedia menginvestasikan uangnya ke koperasi dana mitra.
- Bahwa pada tanggal 19 Juli 2011 saksi Aris Kristiyanto pertama kali menginvestasikan uangnya ke koperasi dana mitra sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah)
- Bahwa atas kesepakatan terdakwa dengan Aris Kristiyanto, dari investasi Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) tersebut saksi Aris Kristiyanto mendapat hasil sebesar 2 (dua) persen.
- Atas penerimaan uang dari Aris Kristiyanto tersebut, terdakwa membuatkan kwitansi tanda penerimaan uang dan sebagai tanda anggota no. 3 (tiga) di koperasi dana mitra.
- Bahwa Hakim memperlihatkan kepada terdakwa surat bukti berupa Kartu Anggota No. 3 (tiga) koperasi dana mitra, namun terdakwa mengatakan bahwa Aris Kristiyanto bukan anggota koperasi dana mitra tetapi hanya sebagai pemodal dan anggota luar biasa.
- Tanggal 06 Oktober 2011 Aris kristiyanto menyetor uang sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) di koperasi dana mitra dalam bentuk simpanan berjangka waktu 6 (enam) bulan dengan bagi hasil 5 (lima) persen. Kemudian terdakwa menerbitkan Surat Keterangan Simpanan Berjangka nomor 02/DM/2011 tertanggal 06 Oktober 2011.
- Tanggal 19 Oktober 2011 Aris Kristiyanto menyetorkan uang ke koperasi dana mitra sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) dalam bentuk simpanan berjangka, waktu 6 (enam) bulan dengan bagi hasil 4 (empat) persen dan terdakwa menerbitkan surat keterangan simpanan berjangka atas penerimaan uang dengan nomor 05/DM/2011 tertanggal 19 Oktober 2011.
- Tanggal 19 November 2011 Aris Kristiyanto menyetor uang ke koperasi dana mitra sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) dalam bentuk simpanan berjangka, jangka waktu 6 (enam) bulan dengan bagi hasil 4 (empat) persen kemudian terdakwa menerbitkan surat keterangan simpanan berjangka dengan nomor 07/DM/2011 tertanggal 19 November 2011 yang ditanda tangani oleh terdakwa.
- Tanggal 19 Desember 2011 Aris Kristiyanto menyetor uang ke koperasi dana mitra sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) kemudian terdakwa menerbitkan surat keterangan simpanan berjangka nomor 08/DM/2011 tertanggal 19 Desember 2011, dan terdakwa menanda tangani surat keterangan tersebut.
- Yang menentukan besarnya persentasi bagi hasil dan jangka waktunya adalah ditentukan terdakwa dan Aris Kristiyanto.
- Tanggal 01 Mei 2012 Aris Kristiyanto menyetor uang ke koperasi dana mitra sebesar Rp. 20.000.000. (dua puluh juta rupiah) dalam bentuk simpanan berjangka dalam jangka wakti 1 (satu) tahun dengan bagi hasil 2,5 % per bulan dan terdakwa menerbitkan surat keterangan simpanan berjangka nomor 15/DM/2012 tertanggal 01 Mei 2012, surat keterangan ditanda tangani oleh terdakwa sendiri.
- Tanggal 21 September 2012 Aris Kristiyanto menyetorkan uang ke koperasi dana mitra sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) dalam bentuk simpanan berjangka untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan bagi hasil Rp. 250.000. (dua ratus lim puluh ribu rupiah) per bulan kemudian terdakwa menerbitkan surat keterangan simpanan berjangka dengan nomor 21/DM/2012 tertanggal 21 September 2012 surat keterangan tersebut ditanda tangani terdakwa.
- Tanggal 14 Januari 2013 Aris Kristiyanto menyetor uang ke koperasi dana mitra sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) dalam bentuk simpanan berjangka dengan jangka waktu 1 (satu) tahun dengan bagi hasil 1,5 % per bulan kemudian terdakwa memberikan surat keterangan simpanan berjangka nomor 15/DM/2013 tertanggal 14 Januari 2013 surat keterangan tersebut ditanda tangani oleh terdakwa.
- Bahwa Aris Kristiyanto pernah meminjam uang dari Bank Danamon Boyolali sebesar Rp. 200.000.000. (dua ratus juta rupiah) namun pinjaman tersebut sebenarnya adalah pinjaman koperasi dana mitra dengan menggunakan nama Aris Kristiyanto dan agunannya adalah sertifikat milik Aris Kristiyanto.
- Bahwa uang pinjaman tersebut sebagian disetor oleh Aris Kristiyanto ke koperasi dana mitra secara bertahap sebagaimana tercantum di dalam buku tabungan atas nama Aris Kristiyanto yang jumlahnya Rp. 123.500.000. (seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
- Sebelumnya Aris Kristiyanto akan menyetor sebesar Rp. 130.000.000. (seratus tiga puluh juta rupiah ) dari pinjaman tersebut.
- Bahwa atas pinjaman tersebut koperasi dana mitra membayar bunga ke Bank Danamon setiap bulan sebesar Rp. 6.550.000. (enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) melalui saksi Aris Kristiyanto.
- Buku tabungan atas nama Aris Kristiyanto benar terdakwa yang mencetak dan menulis identitas pemilik dan mencantumkan nomor rekening atas nama Aris Kristiyanto.
- Terdakwa penah membuat surat pernyataan tertanggal 27 Januari 2014, surat pernyataan tersebut terdakwa sendiri yang menulis dimana terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menerima uang dari Aris Kristiyanto sebesar Rp. 183.500.000. (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan cara mengangsur.
- Bahwa terdakwa sudah pernah mengangsur pada bulan Januari 2014 sebesar Rp. 7.000.000. (tujuh juta rupiah)
- Untuk angsuran bulan Februari dan seterusnya belum dibayar oleh terdakwa, karena uang koperasi masih beredar pada nasabah yang meminjam, namun niat terdakwa tetap akan melunasi utang tersebut.
- Bahwa uang bagi hasil yang disepakati atas simpanan berjangka atas nama Aris Kristiyanto pernah terdakwa bayar namun belakangan bagi hasil yang seharusnya diterima oleh Aris Kristiyanto belum dibayar oleh terdakwa.
- Koperasi Dana Mitra sudah 10 (sepuluh ) kali mengangsur ke Bank Danamon Boyolali melalui Aris Kristiyanto, namun dari bukti surat yang ada berupa bukti penyerahan uang sebesar Rp. 6.550.000. (enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) hanya ada 2 lembar sedangkan selebihnya tidak dapat diperlihatkan.
- Bahwa menurut terdakwa biasanya koperasi dana mitra menyerahkan uang kepada Aris Kristiyanto tidak sekaligus, namun dengan cara bertahap hingga satu bulannya genap Rp. 6.550.000. (enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
- Terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
Menimbang bahwa, selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan apakah perbuatan terdakwa dapat memenuhi unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa, terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan bersifat alternatif yakni :
Dakwaan Kesatu : melanggar ketentuan pasal 46 Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 07 Tahun 1992 tentang Perbankan. Atau
Dakwaan Kedua : melanggar ketentuan pasal 378 KUHP. Atau
Dakwaan Ketiga : melanggar ketentuan pasal 372 KUHP.
Menimbang bahwa, oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka dalam pembuktian dakwaan tersebut, Majelis Hakim dapat memilih dakwaan yang menurut Majelis Hakim terbukti berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
Menimbang bahwa, Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan pasal 372 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa,
Unsur dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain,
Barang tersebut ada di tangannya bukan karena kejahatan.
Menimbang bahwa, Majelis Hakim akan membuktikan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur barang siapa.
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang yang cakap menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan dan tidak sedang sakit ingatan atau di bawah pengampuan sehingga mampu diminta pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukan.
Menimbang bahwa, yang dimaksudkan barang siapa dalam perkara a quo adalah terdakwa Bambang Juwandi Bin Sardiyanto, sebagaimana disebutkan di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan pada awal persidangan Ketua Majelis menanyakan identitas terdakwa, dimana terdakwa membenarkan identitasnya sama dengan yang tercantum di dalam surat dakwaan.
Menimbang bahwa, saksi Aris Kristiyanto, saksi Sri Sundari Als Nadia, saksi Eka Ratna Dewi, di persidangan menerangkan bahwa orang yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara a quo adalah benar orang yang bernama Bambang Juwandi Bin Sardiyanto, dengan demikian tidak terdapat Error in persona dalam perkara a quo.
Menimbang bahwa, selama proses persidangan Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa orang yang cakap bertindak secara hukum, tidak ada gangguan kejiwaan dan tidak sedang di bawah pengampuan, dengan demikian unsur barang siapa tersebut di atas sudah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ad. Unsur dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan sengaja (opzet) adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan pikiran yang matang, dan memperhitungkan segala dampaknya baik segi positif maupun segi negatif, pelaku menginsyafi akan timbulnya sebuah resiko namun pelaku tetap melakukannya.
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain dan sekaligus bertentangan dengan kewajiban hukum bagi pelaku itu sendiri.
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan dari saksi Aris Kristiyanto di persidangan mengatakan bahwa, awal mula saksi kenal dengan terdakwa kira-kira 2 (dua) tahun lalu, dimana terdakwa menelepon saksi dan bertemu di daerah Jatinom Klaten, pada pertemuan tersebut terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mempunyai Koperasi, lalu mengajak saksi agar mau menginvestasikan uang ke Koperasi tersebut dengan mendapat bagi hasil.
Menimbang bahwa, atas ajakan terdakwa tersebut, saksi setuju lalu pada tanggal 19 Juli 2011 saksi menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah) sebagai investasi untuk pertama kalinya, kemudian tanggal 06 Oktober 2011 saksi menginvestasikan uang ke Koperasi Dana Mitra milik terdakwa sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) uang tersebut diterima langsung oleh terdakwa dan terdakwa sendiri yang membuat surat tanda bukti berupa Surat Keterangan Simpanan Berjangka atas nama saksi ditulis dan ditanda tangani sendiri oleh terdakwa.
Menimbang bahwa, pada tanggal 19 Oktober 2011 saksi menginvestasikan uangnya ke Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) uang tersebut diterima langsung oleh terdakwa, kemudian terdakwa menerbitkan Surat Keterangan Simpanan Berjangka atas nama saksi, yang ditulis dan ditanda tangani oleh terdakwa sendiri.
Menimbang bahwa, pada tanggal 19 Nopember 2011 saksi menginvestasikan uang ke Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) kemudian pada tanggal 19 Desember 2011 saksi menginvestasikan uang ke Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) kemudian tanggal 01 Mei 2012 saksi menginvestasikan uang ke Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 20.000.000. (dua puluh juta rupiah) kemudian pada tanggal 21 September 2012 saksi menginvestasikan uang ke Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) dan pada tanggal 14 Januari 2013 saksi menginvestasikan uang ke Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) bahwa semua jumlah uang tersebut diterima langsung oleh terdakwa, kemudian terdakwa menerbitkan Surat Keterangan Simpanan Berjangka yang ditulis dan ditanda tangani oleh terdakwa sendiri.
Menimbang bahwa, pada saat saksi menginvestasikan uang tersebut ke Koperasi Dana Mitra terdakwa langsung menentukan persentasi bagi hasil yang akan diterima oleh saksi sesuai tenggang waktu yang ditentukan.
Menimbang bahwa, selain investasi dalam bentuk Simpanan Berjangka tersebut di atas saksi juga memasukkan uang di Koperasi Dana Mitra dalam bentuk Tabungan Dana Mitra, mulai tanggal 23 Februari 2012 hingga tanggal 01 Mei 2012 sebagaimana tercantum di dalam catatan buku Tabungan Dana Mitra yang diterbitkan oleh Koperasi Dana Mitra dengan total saldo Rp. 123.500.000. (seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Menimbang bahwa semua bentuk Simpanan Berjangka dan bentuk Tabungan Dana Mitra tersebut di atas didukung oleh bukti surat baik berupa Surat Keterangan Simpanan Berjangka maupun dalam bentuk Buku Tabungan Dana Mitra yang kesemuanya ditanda tangani oleh terdakwa.
Menimbang bahwa, terdakwa tidak mengajukan keberatan atas keterangan dari saksi Aris Kristiyanto tersebut, dimana terdakwa mengakui telah menerima uang tersebut dari saksi Aris Kristiyanto, dan terdakwa membenarkan tulisan dan tanda tangan terdakwa yang tercantum di dalam Surat Keterangan Simpanan dan juga tulisan dan jumlah uang yang tercantum di dalam Buku Tabungan Dana Mitra.
Menimbang bahwa, terdakwa menerangkan bahwa, uang yang tercantum di dalam Buku Tabungan Dana Mitra sebesar Rp. 123.500.000. (seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) sebenarnya merupakan pinjaman koperasi dari Bank Danamon Boyolali yang di atas namakan saksi Aris Kristiyanto
Menimbang bahwa, menurut saksi Eka Ratna Dewi menerangkan bahwa jumlah Simpanan Berjangka milik saksi Aris Kristiyanto di Koperasi Dana Mitra hanya Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) sedangkan uang yang tercantum di dalam Buku Tabungan Dana Mitra sebesar Rp. 123.500.000. (seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) adalah berupa pinjaman Koperasi Dana Mitra dari Bank Danamon Boyolali yang diatas namakan saksi Aris Kristiyanto.
Menimbang bahwa, menurut saksi Sri Sudarni yang menerangkan bahwa saksi Aris Kristiyanto mempunyai simpanan sebagai mana termuat di dalam Buku Tabungan Dana Mitra sebesar Rp. 123.500.000. (seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) namun uang tersebut sebenarnya adalah berupa pinjaman Koperasi Dana Mitra di Bank Danamon Boyolali yang dibuat atas nama saksi Aris Kristiyanto sebesar Rp. 200.000.000. (dua ratus juta rupiah) dan bunga serta angsuran pinjaman tersebut oleh Koperasi Dana Mitra setiap bulannya membayar Rp. 6.650.000. (enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang sudah dilaksanakan 10 (sepuluh) kali.
Menimbang bahwa, dari keterangan terdakwa, juga keterangan saksi Eka Ratna Dewi dan saksi Sri Sudarni yang mengatakan bahwa uang sebesar Rp. 123.500.000. (seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut sebenarnya adalah merupakan uang pinjaman Koperasi Dana Mitra dari Bank Danamon Boyolali yang diatas namakan Aris Kristiyanto.
Menimbang bahwa, berdasarkan surat-surat bukti yang diajukan di persidangan No. 005/Roya/DSP-02745/0614 (surat dari Bank Danamon yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Boyolali di Jawa Tengah) disebutkan bahwa merujuk Perjanjian Kredit No. 0000113/PPPK/02745/2000/0212 tanggal 22 Februari 2012 disebutkan PT. Bank Danamon disebut selaku Bank (Kreditur) dengan Aris Kristiyanto disebut selaku Debitur.
Menimbang bahwa, dalam perjajian kredit tersebut, saksi Aris Kristiyanto memberi agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 366 atas nama Mulyono.
Menimbang bahwa, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak ada bukti pendukung yang dapat membuktikan bahwa pinjaman uang dari Bank Danamon Boyolali tersebut merupakan pinjaman dari Koperasi Dana Mitra, dan faktanya yang melakukan angsuran dan pelunasan atas pinjaman tersebut adalah saksi Aris Kristiyanto bukan Koperasi Dana Mitra.
Menimbang bahwa, dengan memperhatikan bukti berupa Buku Tabungan Dana Mitra yang dikeluarkan oleh Koperasi Dana Mitra tercantum atas nama Aris Kristiyanto, menurut Majelis Hakim, hal ini merupakan petunjuk bahwa seandainya betul pinjaman tersebut adalah pinjaman Koperasi Dana Mitra, maka uang tersebut logikanya akan langsung masuk sebagai modal atau tambahan saldo uang dari Koperasi Dana Mitra, akan tetapi terbukti bahwa uang sejumlah Rp. 123.500.000. (seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) justru sebagai tabungan atas nama Aris Kristiyanto, sebab jika betul uang tersebut berupa pinjaman Koperasi Dana Mitra, terdakwa tidak mungkin memasukkan uang tersebut sebagai tabungan atas nama Aris Kristiyanto, dan terbukti bahwa yang menerima uang kemudian menulis keseluruhan jumlah uang yang tercantum di dalam Buku Tabungan Dana Mitra adalah terdakwa sendiri dengan demikian keterangan terdakwa serta keterangan saksi Eka Ratna Dewi dan Sri Sudarni tersebut tidak beralasan dan harus dikesampingkan.
Menimbang bahwa, jika hal tersebut dikaitkan dengan bukti surat berupa Surat Pernyataan terdakwa tertanggal 27 Januari 2014 yang intinya menerangkan, bahwa terdakwa telah menerima dana titipan dari Aris Kristiyanto sebesar Rp. 183.500.000. (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Menimbang bahwa, dari pernyataan terdakwa tersebut terbukti bahwa uang dalam bentuk Simpanan Berjangka dan uang dalam bentuk Tabungan Dana Mitra adalah seutuhnya hak dari saksi Aris Kristiyanto.
Menimbang bahwa, uang yang diinvestasikan oleh saksi Aris Kristiyanto di Koperasi Dana Mitra baik dalam bentuk Simpanan Berjangka maupun bentuk Tabungan Dana Mitra, pada saat saksi Aris Kristiyanto membutuhkan uangnya untuk ditarik kembali, maka pihak Koperasi Dana Mitra wajib untuk mengembalikan uang tersebut kepada yang berhak yakni Aris Kristiyanto.
Menimbang bahwa, saksi Aris Kristiyanto telah berupaya untuk menarik uangnya tersebut, namun terdakwa tidak dapat memenuhinya dengan alasan uang Koperasi masih ada di lapangan (di tangan para nasabah), oleh karena terdakwa tidak menunjukkan niatnya untuk membayar sejumlah uang yang menjadi hak saksi Aris Kristiyanto, lalu saksi Aris Kristiyanto melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Resort Klaten, kemudian terdakwa membuat pernyataan kesanggupannya untuk melunasi uang tersebut sebagaimana tertuang di dalam Surat Pernyataan terdakwa tertanggal 27 Januari 2014.
Menimbang bahwa, ternyata terdakwa hanya membayar angsuran tahap I sebesar Rp. 7.000.000. (tujuh juta rupiah) sedangkan angsuran berikutnya sebagaimana dalam surat Pernyataan terdakwa tidak dipenuhi oleh terdakwa.
Menimbang bahwa, khusus uang dalam bentuk simpanan berjangka, dimana saksi Aris Kristiyanto mempunyai hak atas bagi hasil sebagaimana tercantum di dalam Surat Keterangan Simpanan Berjangka yang diterbitkan oleh terdakwa, dimana dari keterangan saksi Aris Kristiyanto uang bagi hasil tersebut tidak dipenuhi oleh terdakwa, keterangan saksi Aris Kristiyanto tersebut bersesuaian dengan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa, pihak Koperasi Dana Mitra beberapa kali pernah membayar uang bagi hasil kepada Aris Kristiyanto, namun belakangan tidak dibayar karena keuangan Koperasi tidak mampu membayar karena uang koperasi masih dilapangan dan ada yang dibawa lari oleh karyawan Koperasi Dana Mitra
Menimbang bahwa, oleh karena apa yang menjadi hak dari saksi Aris Kristiyanto tersebut di atas tidak dipenuhi oleh terdakwa maka perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar atau bertentangan dengan hak orang lain dan bertentangan pula dengan kewajiban terdakwa sendiri.
Menimbang bahwa, dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain telah terpenuhi.
Ad. Unsur barang tersebut berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan barang adalah benda-benda atau sesuatu yang berwujud dalam hal ini termasuk uang, sedangkan yang dimaksud dengan dalam kekuasaannya adalah bahwa benda atau barang tersebut berada dalam tangannya atau berada di dalam kontrol dan kendalinya dan orang yang menguasai barang tersebut dapat berbuat apa saja terhadap barang tersebut sesuai keinginannya.
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi Aris Kristiyanto, yang menerangkan bahwa pada bulan Juni 2011 sekira pukul 09.00 Wib saksi ditelepon oleh terdakwa, lalu sekitar pukul 10.00 Wib saksi dan terdakwa bertemu di daerah Jatinom Klaten, pada pertemuan tersebut terdakwa menerangkan bahwa terdakwa mempunyai Koperasi Dana Mitra, lalu terdakwa mengajak saksi agar menginvestasikan uangnya di Koperasi milik terdakwa.
Menimbang bahwa, sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut lalu saksi untuk pertama kalinya menginvestasikan uangnya di Koperasi Dana Mitra melalui terdakwa sebesar Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 19 Juli 2011, selanjutnya pada tanggal 06 Oktober 2011 saksi menginvestasikan uang ke Koperasi Dana Mitras sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) kemudian pada tanggal 19 Oktober 2011 saksi menginvestasikan uang ke Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah), pada tanggal 19 Nopember 2011 saksi menginvestasikan lagi uang ke Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) kemudian pada tanggal 19 Desember 2011 saksi juga menginvestasikan uang ke Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) kemudian pada tanggal 01 Mei 2012 saksi Aris Kristiyanto menginvestasikan uangnya ke Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 20.000.000. (dua puluh juta rupiah) berikutnya pada tanggal 21 September 2012 saksi Aris Kristiyanto menginvestasikan uangnya di Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) dan pada tanggal 14 Januari 2013 saksi Aris Kristiyanto menginvestasikan uangnya sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah).
Menimbang bahwa, semua uang yang saksi Aris Kristiyanto investasikan di Koperasi Dana Mitra tersebut, semuannya diterima langsung oleh terdakwa, dan atas penerimaan uang tersebut terdakwa menerbitkan Surat Keterangan Simpanan Berjangka.
Menimbang bahwa, selain uang dalam bentuk Simpanan Berjangka tersebut, saksi Aris Kristiyanto juga menyerahkan uang secara bertahap terhitung sejak tanggal 23 Februari 2012 hingga tanggal 01 Mei 2012 yang jumlahnya Rp.123.500.000. (seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Menimbang bahwa, uang sejumlah Rp. 123.500.000. (seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kesemuannya diterima oleh terdakwa, kemudian terdakwa menerbitkan Buku Tabungan Dana Mitra dengan Nomor Rekening 1.342.070674 atas nama Aris Kristiyanto.
Menimbang bahwa, jumlah uang yang diinvestasikan saksi Aris Kristiyanto di Koperasi Dana Mitra, baik dalam bentuk Simpanan Berjangka maupun dalam bentuk Tabungan Dana Mitra, diterima langsung oleh terdakwa, dengan demikian keseluruhan uang tersebut berada di bawah kekuasaan terdakwa secara mutlak dan penuh.
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi Aris Kristiyanto, keterangan terdakwa bahwa setiap penyerahan uang dari saksi Aris Kristiyanto kepada terdakwa, kesemuannya atas kesediaan dari saksi Aris Kristiyanto tanpa ada unsur tekanan ataupun paksaan dari terdakwa, dengan demikian keberadaan sejumlah uang tersebut di bawah kekuasaan terdakwa bukan karena kejahatan.
Menimbang bahwa, dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur bahwa barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan sudah terpenuhi.
Menimbang bahwa, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang pembelaan Penasehat Hukum terdakwa sebagai berikut :
Menimbang bahwa, Penasehat Hukum terdakwa di dalam pembelaannya menyebutkan bahwa saksi Aris Kristiyanto tidak memiliki persona standing sebagai pelapor /saksi korban karena menurut Requisitoir Jaksa Penuntut Umum adalah pasal 372 KUHP yang merupakan delik aduan, dimana delik aduan merupakan hak eksklusif seseorang/pengadu yang berkepentingan, saksi Aris Kristiyanto adalah merupakan pemilik, anggota luar biasa dan pengurus Koperasi Dana Mitra, maka saksi Aris Kristiyanto tidak mempunyai hak untuk melakukan pengaduan tersebut.
Menimbang bahwa, dari fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan dan juga yang sudah dipertimbangkan di atas, di mana saksi Aris Kristiyanto bukan sebagai pemilik, pengurus, hal ini dapat dilihat dari Akta Pendirian Koperasi Dana Mitra No. 23 tanggal 18 Juli 2011 yang dibuat oleh Notaris Primastuti Rahayuningsih, S.H. di mana dalam Akta tersebut disebutkan bahwa Ketua : penghadap Tuan Bambang Juwandi, Sekretaris : Penghadap Nona Eka Ratna Dewi dan Bendahara : Penghadap Nyonya Sri Sudarni.
Menimbang bahwa, dari surat bukti Akta Pendirian Koperasi Dana Mitra tersebut tidak tercantum nama Aris Kristiyanto selaku pengurus Koperasi Dana Mitra.
Menimbang bahwa, tentang apa yang disebutkan oleh Penasehat Hukum terdakwa bahwa Aris Kristiyanto sebagai pemilik, hal ini juga tidak dapat dibuktikan, karena selama proses persidangan, tidak dapat dibuktikan bahwa saksi Aris Kristiyanto sebagai pemilik, baik berdasarkan bukti surat maupun keterangan saksi, meskipun keterangan terdakwa dan keterangan saksi Sri Sundari dan saksi Eka Ratna Dewi menerangkan bahwa saksi Aris Kristiyanto termasuk sebagai pemilik. Namun keterangan saksi tersebut sama sekali tidak didukung oleh bukti lain sehingga keterangan tersebut harus dikesampingkan.
Menimbang bahwa, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan bahwa Aris Kristiyanto sebagai anggota luar biasa pada Koperasi Dana Mitra.
Menimbang bahwa, dengan memperhatikan ketentuan pasal 7 ayat 4 dan ayat 5 Akta Pendirian Koperasi Dana Mitra membuka untuk menerima anggota luar biasa, bila mana mereka tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai anggota karena domisili.
Menimbang bahwa, kalaupun saksi Aris Kristiyanto masuk kategori sebagai anggota luar biasa, namun hal tersebut tidak dapat menghilangkan segala hak-haknya termasuk hak untuk melaporkan/mengadukan haknya bila haknya tersebut dilanggar atau tidak dipenuhi.
Menimbang bahwa, oleh karena saksi Aris Kristiyanto telah terbukti menginvestasikan sejumlah dana di Koperasi Dana Mitra, tentu setiap saat saksi mempunyai hak untuk menarik uangnya bilamana yang bersangkutan membutuhkan, oleh karena saksi Aris Kristiyanto mempunyai hak dan kepentingan atas dana yang di investasikan di Koperasi Dana Mitra, maka otomatis saksi Aris Kristiyanto mempunyai hak/kepentingan untuk mengadu/melapor ke pihak yang berwajib jika haknya/kepentingannya tersebut tidak dipenuhi, dengan pertimbangan tersebut, maka pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang menyatakan bahwa saksi Aris Kristiyanto tidak memiliki persona standing sebagai pelapor tidak beralasan dan harus dikesampingkan.
Menimbang bahwa, Penasehat Hukum terdakwa juga di dalam pembelaanya menyebutkan bahwa tidak ada sifat melawan hukum (Wederrechtelijkheid)
Menimbang bahwa, apa yang disebutkan oleh Penasehat Hukum terdakwa tidak beralasan, karena setiap penerimaan uang dari saksi Aris Kristiyanto yang dilakukan oleh terdakwa, khususnya dalam bentuk Simpanan Berjangka, di mana terdakwa mencantumkan tanggal jatuh tempo simpanan tersebut, yang berarti pada saat jatuh tempo sejumlah uang tersebut dapat diambil oleh pemiliknya yakni saksi Aris Kristiyanto.
Menimbang bahwa, dengan memperhatikan seluruh Surat Keterangan Simpanan Berjangka tersebut, dimana jatuh tempo tahun 2012 dan tahun 2013, kemudian saksi Aris Kristiyanto hendak mengambil uangnya tersebut, namun sampai kasus ini dilaporkan ke pihak yang berwajib tidak dipenuhi oleh terdakwa. Demikian juga halnya simpanan saksi Aris Kristiyanto dalam bentuk Tabungan Dana Mitra, dimana tabungan tersebut berlangsung pada tanggal 23 Februari 2012 hingga tanggal 01 Mei 2012, seyogianya tabungan tersebut dapat ditarik setiap saat bilamana diperlukan, paling tidak sebulan setelah memasukkan tabungan.
Menimbang bahwa, karena terdakwa tidak dapat memenuhi apa yang menjadi hak dari saksi Aris Kristiyanto dan terdakwa sendiri tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan dana yang diterimanya dari saksi Aris Kristiyanto, dan tidak membayar apa yang menjadi hak saksi Aris Kristiyanto dalam bentuk bagi hasil, maka hal tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum, dengan demikian pleidoi Penasehat Hukum terdakwa yang menyatakan tidak ada sifat melawan hukum (Wederrechtelijkheid) tidak beralasan.
Menimbang bahwa, di dalam pleidoinya Penasehat Hukum terdakwa menyebutkan bahwa di dalam perbuatannya terdakwa tidak ada kehendak jahat (Mens Rea).
Menimbang bahwa, dari fakta-fakta di persidangan bahwa setiap penerimaan uang dari saksi Aris Kristiyanto selalu dilakukan oleh terdakwa sendiri, sementara yang ditunjuk selaku bendahara Koperasi Dana Mitra sebagaimana termuat di dalam Akta Pendirian Koperasi Dana Mitra adalah Nyonya Sri Sudarni, yang seharusnya setiap uang pemasukan dan pengeluaran harus melalui bendahara dan dicatat oleh bendahara dalam buku penerimaan dan buku pengeluaran.
Menimbang bahwa, tindakan terdakwa untuk menentukan besar persentasi dari bagi hasil tanpa melibatkan Eka Ratna Dewi selaku Sekretaris dan Nyonya Sri Sudarni Als Nadia selaku Bendahara, menunjukkan bahwa terdakwa melakukan tindakan yang tidak transparan.
Menimbang bahwa, dengan memperhatikan Buku Kas yang diajukan di persidangan ternyata semua dana yang diinvestasikan oleh saksi Aris Kristiyanto dalam bentuk Simpanan Berjangka, tidak tercatat di dalam pembukuan kas yang dicatat oleh bendahara, karena yang tercatat di dalam buku kas adalah jumlah penerimaan dan jumlah pengeluaran sejak tanggal 01 Maret 2012.
Menimbang bahwa, dari keterangan saksi Eka Ratna Dewi menerangkan, bahwa saksi Aris Kristiyanto memiliki uang investasi dalam bentuk Simpanan berjangka hanya sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) di mana saksi Eka Ratna Dewi tidak mengetahui dana investasi yang diterima oleh terdakwa, sementara terdakwa telah menerima dana investasi dari saksi Aris Kristiyanto dengan total Rp. 60. 000.000. (enam puluh juta rupiah) sesuai dengan bukti Surat Keterangan Simpanan Berjangka dan termasuk dana Investasi awal sebesar Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah).
Menimbang bahwa, menurut Majelis Hakim, bahwa tindakan terdakwa yang menerima uang dari saksi Aris Kristiyanto tanpa melibatkan bendahara dan menentukan jumlah persentasi bagi hasil tanpa melalui rapat atau persetujuan Sekretaris dan Bendahara Koperasi, menunjukkan bahwa terdakwa telah mempunyai kehendak jahat (mens rea) dalam pemanfaatan dana yang diterimanya dari saksi Aris Kristiyanto tersebut, dengan pertimbangan tersebut, maka pernyataan Penasehat Hukum terdakwa yang mengatakan bahwa terdakwa tidak ada kehendak jahat (mens rea) tidak beralasan dan harus dikesampingkan.
Menimbang bahwa, dari semua pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsur-unsur dari pasal 372 KUHP.
Menimbang bahwa, selama proses persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan penghapus pidana atas diri terdakwa, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, dengan demikian terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan, dengan demikian terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus pula dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang bahwa, dalam perkara a quo terdakwa dilakukan penangkapan dan penahanan, maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang bahwa, Majelis Hakim tidak menemukan alasan untuk memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa lebih lama dari masa penahanan tersebut, maka Majelis Hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Menimbang bahwa, mengenai barang bukti berupa 1 ( satu ) bendel buku tabungan Koperasi Dana Mitra atas nama Aris Kristiyanto, 1 ( satu ) lembar Surat Pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani terdakwa dan Aris Kristiyanto, 1 ( satu ) lembar bukti simpanan di Koperasi Dana Mitra, dan semua Surat Keterangan Simpanan Berjangka, surat-surat bentuk kwitani pembayaran bagi hasil, kwitansi berupa uang titipan angsuran, surat keterangan Roya serta surat permohonan pelunasan dengan keringanan oleh karena surat-surat tersebut disita dari saksi Aris Kristiyanto dan surat-surat tersebut milik dari saksi, maka semua surat-surat tersebut ditetapkan untuk dikembalikan kepada saksi Aris Kristiyanto.
Menimbang bahwa, barang bukti berupa 1 ( satu ) lembar asli Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Klaten tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Dana Mitra, 1 ( satu ) bendel asli Buku Notaris Primastuti Rahayuningsih, SH. tentang salinan Akta Pendirian Koperasi Dana Mitra beserta seluruh surat berupa Slip Pengeluaran yang disita dari saksi Sri Sudarni dan surat-surat tersebut milik dari Koperasi Dana Mitra, maka keseluruhan surat-surat tersebut dikembalikan kepada Koperasi Dana Mitra melalui saksi Sri Sudarni.
Menimbang bahwa, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara sebagaimana akan disebutkan di dalam amar putusan.
Menimbang bahwa, sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan :
- Terdakwa memberi keterangan yang berbelit-belit.
- Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
- Terdakwa menciderai kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa sopan di persidangan.
- Terdakwa mempunyai tanggung jawab istri dan anak.
- Terdakwa belum pernah di hukum.
Menimbang bahwa, dengan memperhatikan segala sesuatu yang dipertimbangkan di atas, maka lamanya pidana yang akan disebutkan di amar putusan ini telah patut dan pantas dijatuhkan kepada terdakwa.
Memperhatikan ketentuan pasal 372 KUHP, pasal-pasal dalam KUHAP, dan segala ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Bambang Juwandi Bin Sardiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) bendel buku tabungan Koperasi Dana Mitra atas nama Aris Kristiyanto alamat Keposong, Musuk, Boyolali dengan No. Rekening 1.342.070674.
- 1(satu) lembar Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Bambang Juwandi dan Aris Kristiyanto tertanggal 27 Januari 2014.
- 1(satu) lembar bukti simpanan di Koperasi Dana Mitra sebesar Rp.10.000.000. (sepuluh juta rupiah) tertanggal 19 Juli 2011 yang ditanda tangani oleh Bambang J.
- 1(satu) lembar Surat Keterangan Simpanan Berjangka pada Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) atas nama Aris tertanggal 06 Oktober 2011.
- 1(satu) lembar Surat Keterangan Simpanan Berjangka pada Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) atas nama Aris tertanggal 19 Oktober 2011
- 1(satu) lembar Surat Keterangan Simpanan Berjangka pada Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) atas nama Aris tertanggal 19 Nopember 2011.
- 1(satu) lembar Surat Keterangan Simpanan Berjangka pada Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) atas nama Aris tertanggal 19 Desember 2011.
- 1(satu) lembar Surat Keterangan Simpanan Berjangka pada Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 20.000.000. (dua puluh juta rupiah) atas nama Aris tertanggal 01 Mei 2012.
- 1(satu) lembar Surat Keterangan Simpanan Berjangka pada Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) atas nama Aris tertanggal 21 September 2012 dan 1(satu) lembar Surat Perjanjian Program Simpanan Berjangka sistim bagi hasil tertanggal 21 September 2012.
- 1(satu) lembar Surat Keterangan Simpanan Berjangka pada Koperasi Dana Mitra sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) atas nama Aris tertanggal 14 Januari 2013 dan 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Program Simpanan Berjangka sistim bagi hasil tertanggal 14 Januari 2013.
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 21 Nopember 2011 sebesar Rp. 200.000. (dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran bagi hasil.
- 1 (satu ) lembar kwitansi tertanggal 18 Desember 2011 sebesar Rp. 250.000. (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran bagi hasil.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi tertanggal 29 Februari 2012 sebesar Rp. 850.000. (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran bagi hasil.
- 1 ( satu ) lembar Surat Penerimaan Bagi Hasil Simpanan Berjangka tertanggal 01 Mei 2012 sebesar Rp. 850.000. (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan Penerimaan Bagi Hasil Simpanan Berjangka tertanggal 02 Juli 2012 sebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah).
- 1 ( satu ) lembar surat keterangan penerimaan bagi hasil simpanan berjangka tertanggal 09 Juli 2012 sebesar Rp. 850.000. (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 ( satu ) lembar surat keterangan penerimaan bagi hasil simpanan berjangka tertanggal 11 September 2012 sebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah).
- 1 ( satu ) lembar surat keterangan penerimaan bagi hasil simpanan berjangka tertanggal 12 November 2012 sebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah).
- 1 ( satu ) lembar surat keterangan penerimaan bagi hasil simpanan berjangka tertanggal 13 November 2012 sebesar Rp. 250.000. (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 ( satu ) lembar kwitansi tertanggal 05 Februari 2014 sebesar Rp. 3.750.000. (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk uang titipan angsuran bulan Januari 2014.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi tertanggal 06 Februari 2014 sebesar Rp. 1.800.000. (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk uang titipan angsuran bulan Januari 2014.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi tertanggal 09 Februari 2014 sebesar Rp. 200.000. (dua ratus ribu rupiah) untuk uang titipan angsuran bulan Januari 2014.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi tertanggal 10 Februari 2014 sebesar Rp. 1.250.000. (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk uang titipan angsuran bulan Januari 2014.
- 1 ( satu ) lembar surat keterangan roya jaminan tertanggal 23 Juni 2014.
- 1 ( satu ) lembar surat permohonan pelunasan dengan keringanan tertanggal 23 Juni 2014.
Masing-masing dikembalikan kepada saksi Aris Kristiyanto.
- 1 ( satu ) lembar asli Keputusan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Klaten tentang pengesahan Akta Pendirian Koperasi Dana Mitra yang beralamat di Perum Griya Tama Blok C No. 9 Kalikotes Klaten tertanggal 03 Agustus 2011.
- 1 ( satu ) bendel asli buku Notaris Primastuti Rahayuningsih, SH. tentang salinan Akta Pendirian Koperasi Dana Mitra.
- 1 ( satu ) bendel buku kas yang mencatat pengeluaran uang koperasi dana mitra
- 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tanggal 23 April 2012 sebesar Rp.6.550.000. (enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 ( satu ) slip pengeluaran tertanggal 21 Mei 2012 sebesar Rp. 200.000. (dua ratus ribu rupiah)
- 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 22 Mei 2012 sebesar Rp.5.000.000. (lima juta rupiah)
- 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 21 Juni 2012 sebesar Rp.3.650.000. (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 28 Juni 2012 sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah)
- 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 06 Juli 2012 sebesar Rp.350.000. (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 09 Juli 2012 sebesar Rp.850.000. (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 20 Juli 2012 sebesar Rp.1.000.000. (satu juta rupiah)
- 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 31 Juli 2012 sebesar Rp.2.600.000. (dua juta enam ratus ribu rupiah)
- 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 16 Agustus 2012 sebesar Rp.2.200.000. (dua juta dua ratus ribu rupiah)
- 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 01 September 2012 sebesar Rp.1.000.000. (satu juta rupiah)
- 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 03 September 2012 sebesar Rp.2.000.000. (dua juta rupiah)
- 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 24 September 2012 sebesar Rp.3.000.000. (tiga juta rupiah)
- 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 24 September 2012 sebesar Rp.3.000.000. (tiga juta rupiah)
- 1 ( satu ) lembar silp pengeluaran tertanggal 22 Oktober 2012 sebesar Rp.100.000. (seratus ribu rupiah)
- 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 25 Oktober 2012 sebesar Rp.2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah)
- 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 31 Oktober 2012 sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah)
- 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 21 November 2012 sebesar Rp.2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 30 November 2012 sebesar Rp.1.500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 04 Desember 2012 sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah)
- 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 07 Desember 2012 sebesar Rp.200.000. (dua ratus ribu rupiah)
- 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp.770.000. (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah)
- 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp.800.000. (delapan ratus ribu rupiah)
- 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp.1.700.000. (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)
- 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 31 Desember 2012 sebesar Rp.1.600.000. (satu juta enam ratus ribu rupiah)
- 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 04 Januari 2013 sebesar Rp.1.100.000. (satu juta seratus ribu rupiah)
- 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 14 Januari 2013 sebesar Rp.2.850.000. (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 30 Januari 2013 sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah)
- 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 31 Januari 2013 sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah)
- 1 ( satu ) lembar slip pengeluaran tertanggal 04 Februari 2013 sebesar Rp.330.000. (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)
Masing-masing dikembalikan kepada saksi Sri Sudarni Als Nadia.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000. (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan melalui rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari Senin, 24 November 2014, oleh kami, J. LUMBAN GAOL, SH. MH. Selaku Ketua Majelis, PURNOMO HADIYARTO, SH dan ARIEF WINARSO, SH. masing-masing Hakim Anggota, putusan mana diucapkan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 27 November 2014 oleh majelis tersebut, dibantu oleh BANDUNG NAWA MARYANA, SH, selaku Panitera Pengganti, LAKSMI HAYU PAWERTI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten, dihadiri oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
t.t.d t.t.d
1. PURNOMO HADIYARTO, SH, J. LUMBAN GAOL, SH. MH.
t.t.d
2. ARIEF WINARSO, SH.
Panitera Pengganti.
t.t.d
BANDUNG NAWA MARYANA, SH.