58/Pid.Sus/2016/PN Mre
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 58/Pid.Sus/2016/PN Mre
Other Participants (1)
Nama lengkap : TUTY SRI RAHAYU BINTI FACHRUL ROZI; Tempat lahir : Palembang; Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 08 Desember 1978; Jenis kelamin : Perempuan; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Tanjung Harapan No. 7 Kenten Kel. Bukit Sangkal Kec. Kali Doni Kota Palembang; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta / Dagang.
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa TUTY SRI RAHAYU BINTI FACHRUL ROZI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova BG 1226 ZC; - 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Kijang Innova BG 1226 ZC; Dikembalikan kepada yang berhak SDR. WURYONO BIN DAROPI. - 1 (satu) SIM A An TUTY SRI RAHAYU; Dikembalikan kepada Terdakwa. - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 BG 6828 JAE; Dikembalikan kepada saksi YOGI APRIANSYAH BIN RISNANTO; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 58/Pid.Sus/2016/PN Mre
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Enim yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TUTY SRI RAHAYU BINTI FACHRUL ROZI;
Tempat lahir : Palembang;
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 08 Desember 1978;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Tanjung Harapan No. 7 Kenten Kel. Bukit Sangkal Kec. Kali Doni Kota Palembang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta / Dagang.
Terdakwa ditahan dalam tahanan RUTAN (Rumah Tahanan Negara) oleh :
Penyidik sejak tanggal 02 Desember 2015 sampai dengan tanggal 21 Desember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Januari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 14 Februari 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 05 Februari 2016 sampai dengan tanggal 05 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim tanggal 06 Maret 2016 sampai dengan tanggal 04 Mei 2016.
Terdakwa menghadapi sendiri persidangan ini tanpa didampingi Penasehat Hukum meskipun haknya untuk itu sudah diberitahukan oleh Majelis Hakim di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 58/Pid.Sus/2016/ PN Mre tanggal 05 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 58/Pid.Sus/2016/PN Mre tanggal 10 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TUTY SRI RAHAYU BINTI FACHRUL ROZI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kelalaian dalam mengendarai kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain luka berat” sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa TUTY SRI RAHAYU BINTI FACHRUL ROZI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara potong masa tahanan dengan perintah supaya terdakwa TUTY SRI RAHAYU BINTI FACHRUL ROZI tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa TUTY SRI RAHAYU BINTI FACHRUL ROZI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurangan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova BG 1226 ZC;
1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Kijang Innova BG 1226 ZC;
Dikembalikan kepada yang berhak SDR. WURYONO BIN DAROPI.
1 (satu) SIM A An TUTY SRI RAHAYU;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 BG 6828 JAE;
Dikembalikan kepada saksi YOGI APRIANSYAH BIN RISNANTO.
Menetapkan supaya terdakwa TUTY SRI RAHAYU BINTI FACHRUL ROZI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tidak akan mengajukan pembelaan tetapi mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa TUTY SRI RAHAYU BINTI FACHRUL ROZI pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2015 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2015, bertempat di Jalan Umum Palembang-Prabumulih Desa Karang Endah Selatan Kec.Gelumbang Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Muaraenim telah, Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Mengkibatkan Orang Lain Yaitu AGUS SUPARNO BIN YANTO SOPIAN luka berat perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2015 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa mengendarai kendaraan mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik BG 1226 ZC berangkat dari kota Prabumulih menuju kota Palembang sendirian berjalan dengan kecepatan 70 KM/Jam dengan posisi porseniling di 4 kemudian setiba di jalan lurus di Desa Karang Endah Selatan terdakwa minum obat sambil mengemudikan mobil dan saat itu terdakwa tersedak saat terdakwa hendak mengambil air minum di kursi depan sebelah kiri yang terjatuh, tiba-tiba mobil yang dikemudikan oleng berjalan ke kanan dan dari arah berlawanan datanglah saksi korban sdr.Agus Suparno mengendarai sepeda motor Supra X 125 BG 6828 JAE berjalan dari rumah hendak pergi kerja di Desa Lembak berjalan dengan kecepatan 30 km/jam dan mobil Innova tersebut langsung oleng ke kanan dan menabrak korban, setelah itu terjadilah kecelakaan tersebut dan korban langsung tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke Rumah Sakit.
Bahwa karena kelalaian terdakwa saat mengemudikan kendaraanya yaitu dalam posisi kencang dengan kecepatan 70 Km/jam, terdakwa pun tidak bisa menghindarkan lagi dan langsung bertabrakan dengan sepeda motor yang dikenclarai oleh saudara AGUS SUPARNO BIN YANTO SOPIAN, Sehingga mengakibatkan kedua kendaraan tersebut rusak berat. Lalu sdr.Agus tersebut langsung dibawa oleh masyarakat sekitar untuk diberi pertolongan dan perawatan medis, namun langsung dirujuk ke RS AR. BUNDA Kota prabumulih.
Bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengendarai kendaraan bermotornya/mobil, menyebabkan saudara AGUS luka berat, Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RS. AR.BUNDA Kota Prabumulih).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 310 ayat (3) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SUGIONO BIN Y BUDI (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari selasa tanggal 01 Desember 2015 di jalan umum Palembang Prabumulih Desa Karang Endah Selatan Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim, ketika saksi sedang berada di rumah lalu terdengar suara benturan keras dari arah depan rumah, kemudian saksi langsung berlari keluar rumah menuju jalan dan ternyata saksi melihat ada mobil Innova BG 1226 ZC warna abu-abu yang dikendarai perempuan berjilbab yaitu terdakwa telah menabrak sepeda motor Honda Supra X 125 BG 6828 JAE yang dikemudikan oleh korban saksi AGUS SUARNO;
Bahwa melihat di lokasi mobil Innova yang dikendarai terdakwa tersebut datang dari arah Prabumulih lalu setibanya di TKP langsung berjalan ke kanan jalan sehingga menabrak sepeda motor yang datang dari arah Palembang sehingga terjadi kecelakaan;
Bahwa posisi korban ada di dekat sepeda motornya di luar lajur jalan sebelah kanan bila dilihat dari arah prabumulih menuju Palembang lalu diangkat warga ke depan warung dekat kejadian sedangkan Posisi mobil di lajur jalan sebelah kanan bila dilihat dari arah prabumulih berada di luar lajur sebelah kanan jalan bila dilihat dari arah Prabumulih menuju Palembang;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, saksi AGUS SUPARNO mengalamai keluar darah dari hidung dan mulut dan tidak sadarkan diri sampai kemudian dibawa dan dirawat ke Rumah Sakit Bunda Prabumulih, sedangkan sepeda motornya rusak berat di bagian depan dan mobil innova mengalami rusak lampu besar dan sen depan sebelah kanan, kap mesin depan kempot, bemper kempot sebelah kanan;
Bahwa saksi tidak mendengar adanya suara klakson dan suara rem dari kedua kendaraan tersebut;
Bahwa situasi cuaca cerah sore hari jalan bagus beraspal, terdapat garis marka jalan berupa garis putus-putus berwarna putih, dekat pemukiman warga, arus lalu lintas sedang;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa mobil Innova tersebut berjalan terlalu ke kanan serta tidak mengetahui berapa kecepatan kedua kendaraan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
AGUS SUPARNO BIN YANTO SOPIAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari selasa tanggal 01 Desember 2015 sekira pukul 15.30 WIB di jalan umum Palembang Prabumulih Desa Karang Endah Selatan Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim ketika saksi sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BG 6828 JAE dari rumah di Desa Karang Endah hendak berangkat bekerja ke Desa Lembak (Prabumulih) dengan kecepatan 30 Km/jam dengan posisi porsneling 3 tepat di jalan lurus kemudian tiba-tiba dari arah lawan datang mobil Innova warna abu-abu metalik berjalan dengan kecepatan tinggi dan berjalan ke kanan jalan lalu menabrak sepeda motor yang saksi kendarai;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi melihat mobil Innova tersebubt dengan jarak ± 5 (lima) meter;
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana posisi saksi, sepeda motor dan mobil setelah kecelakaan karena saksi tidak sadarkan diri dan saksi baru sadar pada tanggal 15 Desember 2015 di Rumah Sakit charitas Palembang dimana sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Bunda Prabumulih;
Bahwa titik tabrakan terjadi di lajur jalan sebelah kanan bila dilihat dari Prabumulih menuju Palembang;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa mobil Innova yang datang dari arah Prabumulih tersebut berjalan ke kanan jalan bila dilihat dari arah Prabumulih;
Bahwa saksi mengalami keluar darah dari telinga sebelah kanan, hidung dan mulut, luka robek di bibir bagian belakang, kaki sebelah kiri sakit, lalu mengeluarkan darah dari alat kelamin saat buang air kecil;
Bahwa sepeda motor dan mobil Innova tersebut saksi tidak mengetahui rusak apa;
Bahwa saksi sudah bisa mengendarai sepeda motor kurang lebih 4 tahun dan saksi memiliki SIM C dan sepeda motor tersebut memiliki STNK atas nama SUPARMAN;
Bahwa situasi cuaca cerah sore hari, jalan lurus bagus beraspal, arus lalu lintas sepi dekat pemukiman penduduk tidak terdapat rambu lalu lintas namun terdapat garis marka jalan berupa garis putus-putus warna putih;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut gendang telinga saksi pecah, kaki saksi juga masih belum sembuh dan ingatan saksi menjadi berkurang (sering lupa) kadang tidak ingat sama sekali;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
WURYONO BIN DAROPI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari selasa tanggal 01 Desember 2015 sekira pukul 15.30 WIB ketika saksi sedang berada di Polresta Palembang, saksi mengetahui dari informasi seorang teman melalui Handphone yang mengabarkan bahwa mobil Innova Nopol BG 1226 ZC milik saksi yang dikemudikan TUTY mengalami kecelakaan di Gelumbang;
Bahwa setelah mendapat berita tersebut, lalu saksi mencari tahu dan kemudian diketahui bahwa mobil Innova tersebut telah mengalami kecelakaan di jalan umum Palembang Prabumulih Desa Karang Endah Selatan Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim dan telah diamankan di Polsek Gelumbang;
Bahwa mobil Innova tersebut milik saksi yang dipinjam oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi, dimana terdakwa meminjam mobil tersebut pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira pukul 12.00 WIB di hotel Arya duta Palembang dengan membayar perhari sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa mobil Innova tersebut STNKnya atas nama YUSWAR HIDAYATULLAH dimana saksi mendapatkannya secara kredit namun sudah lunas dan sekarang BPKB mobil tersebut saksi leasingkan ke BCA Finance;
Bahwa saksi selaku pemilik mobil tersebut telah memberikan bantuan kepada pihak korban dengan memberikan uang bantuan perobatan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari selasa tanggal 01 Desember 2015 sekira pukul 15.30 WIB di jalan umum Palembang Prabumulih Desa Karang Endah Selatan Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova BG 1226 ZC telah menabrak 1 (satu) unit sepeda motor dengan Nopol dan Pengemudinya seorang laku-laki namun terdakwa tidak tahu;
Bahwa bermula ketika terdakwa berangkat dari Prabumulih dengan tujuan Palembang dengan mengendarai mobil Innova tersebut sendiri berjalan dengan kecepatan 70 KM/jam dengan posisi porsneling 4, lalu mendekati TKP saat itu jalan lurus terdakwa yang saat itu sedang meminum obat sambil mengemudi lalu karena terdakwa sakit asma dan saat itu terdakwa hendak mengambil air minum di kursi depan sebelah kiri dengan cara pandangan terdakwa melihat ke kiri dan tangan kiri terdakwa mengambil air minum di kursi depan sebelah kiri terdakwa sedangkan tangan kanan memegang stir lalu tiba-tiba mobil yang terdakwa kemudikan oleng berjalan ke kanan dan dari arah lawan terdakwa melihat ada sepeda motor datang dan tiba-tiba mobil yang terdakwa kemudikan langsung menabrak sepeda motor tersebut;
Bahwa terdakwa melihat ada sepeda motor datang dari arah lawan yaitu dengan jarak ± 1 meter;
Bahwa terdakwa telah berusaha untuk menghindari kecelakaan dengan mengerem tapi tidak membunyikan klakson dan tidak mengedimkan lampu serta terdakwa tidak mendengar ada suara klakson dari sepeda motor tersebut;
Bahwa titik tabrak kecelakaan tersebut berada di lajur jalan sebelah kanan bila dilihat dari arah Prabumuluh menuju Palembang;
Bahwa setelah kecelakaan tersebut terdakwa langsung keluar dari mobil melalui pintu depan sebelah kiri karena pintu kanan rusak, lalu setelah keluar terdakwa langsung mendekati pengendara sepeda motor tersebut untuk melihat keadaannya dan kemudian membawanya ke Puskesmas Lembak;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut mobil Innova yang terdakwa kemudikan mengalami pacah radiator depan bocor, kaca depan retak, lampu depan sebelah kanan pecah, kap depan penyok dan bemper depan sebelah kanan robek. Sedangkan sepeda motor terdakwa tidak mengetahui mengalami kerusakan apa sedangkan korban mengalami luka robek di bibir bagian bawah, lecet di kaki dan tangan, tidak sadarkan diri, mengeluarkan darah dari telinga sebelah kanan dibawa ke Puskesmas Lembak lalu dirujuk ke RS Bunda Prabumulih;
Bahwa cuaca saat kecelakaan sore hari cerah, jalan lurus bagus beraspal, arus lalu lintas sedang, terdapat garis marka jalan berupa garis putus-putus warna putih, dekat pemukiman warga, dan tidak terdapat rambu-rambu lalu lintas;
Bahwa terdakwa sudah bisa mengendarai mobil sejak berusia 20 tahun dan memiliki SIM A yang dikeluarkan di Palembang dan mobil tersebut memiliki STNK atas nama YUSWAR HIDAYATULLAH yang terdakwa ketahui adalah milik saksi WURYONO warga Palembang;
Bahwa terdakwa menyewa mobil tersebut dari saksi WURYONO per harinya sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa sudah meminjam selama 1 (satu) bulan dan sudah membayar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);
Bahwa saat mengendarai mobil tersebut terdakwa sedang tidak dalam pengaruh alkohol maupun Narkoba;
Menimbang, bahwa selain yang telah diajukan tersebut diatas, di persidangan ini telah diajukan pula bukti surat oleh Penuntut Umum berupa :
Surat Keterangan pemeriksaan Visum Et Repertum No : 03/XII/VISUM/RS BUNDA/PBM/2015 tertanggal 09 Desember 2015 atas nama AGUS SUPARNO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NURLELA dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit AR. BUNDA PRABUMULIH;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova BG 1226 ZC;
1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Kijang Innova BG 1226 ZC;
1 (satu) SIM A An TUTY SRI RAHAYU;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 BG 6828 JAE;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat serta keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan yang satu sama lain saling bersesuaian diperoleh fakta-fakta dan keadaan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2015 sekira pukul 15.30 Wib di jalan lurus di Desa Karang Endah Selatan telah terjadi kecelakaan antara 1 (satu) unit mobil Innova Nopol BG 1226 ZC warna abu-abu metalik yang dikemudikan terdakwa dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BG 6828 JAE yang dikendarai korban yaitu saksi AGUS SUPARNO;
Bahwa benar titik tabrak kecelakaan tersebut berada di lajur jalan sebelah kanan bila dilihat dari arah Prabumuluh menuju Palembang;
Bahwa benar cuaca saat kecelakaan sore hari cerah, jalan lurus bagus beraspal, arus lalu lintas sedang, terdapat garis marka jalan berupa garis putus-putus warna putih, dekat pemukiman warga, dan tidak terdapat rambu-rambu lalu lintas;
Bahwa benar saksi AGUS SUPARNO mengalami keluar darah dari telinga sebelah kanan, hidung dan mulut, luka robek di bibir bagian belakang, kaki sebelah kiri sakit, lalu mengeluarkan darah dari alat kelamin saat buang air kecil hingga saksi AGUS SUPARNO tidak sadarkan diri dan baru sadar pada tanggal 15 Desember 2015 di Rumah Sakit charitas Palembang dimana sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Bunda Prabumulih;
Bahwa benar keadaan saksi AGUS SUPARNO tersebut dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum No : 03/XII/VISUM/RS BUNDA/PBM/2015 tertanggal 09 Desember 2015 atas nama AGUS SUPARNO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NURLELA dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit AR. BUNDA PRABUMULIH dengan hasil pemeriksaan : terdapat luka robek dibibir bawah ukuran luka ± 5 cm, pendarahan di telinga kanan, luka lecet dan robek di pergelangan kaki kanan, ukuran luka ± 1x1 cm dan luka lecet di tulang betis kaki kiri ukuran luka ± 2 cm dengan kesimpulan penderita mengalami luka robek dan luka lecet oleh karena kekerasan benda tumpul;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut gendang telinga saksi AGUS SUPARNO pecah, kaki saksi juga masih belum sembuh dan ingatan saksi menjadi berkurang (sering lupa) kadang tidak ingat sama sekali;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa di dalam KUHP yang sekarang berlaku, hanya dikenal Orang sebagai Subyek Hukum, sehingga apa yang dimaksud “Setiap Orang” adalah setiap manusia sebagai Subjek Hukum, pendukung hak dan kewajiban, yang telah diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan tindak pidana dan dituntut untuk mempertanggungjawabkan menurut hukum atas tindak pidana yang didakwa telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa orang sebagai Subyek Hukum yang telah diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah TUTY SRI RAHAYU BINTI FACHRUL ROZI berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa sendiri di persidangan yang ternyata telah mengakui dan membenarkan bahwa identitas sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar identitas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan terlihat dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sebagaimana halnya orang yang mampu membedakan mana perbuatan yang baik atau buruk serta mampu untuk mempertanggungjwabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang”, telah terpenuhi;
Ad.2 Mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa “mengemudikan” bermakna memegang kemudi (untuk mengatur arah perjalanan mobil perahu dan sebagainya) Kamus Besar Bahasa Indonesia, cetakan ketiga, Balai Pustaka);
Menimbang, bahwa pasal 1 poin 8 Undang Undang NO 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan definisi “kendaraan bermotor” adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti di persidangan, telah terungkap fakta-fakta hukum bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2015 sekira pukul 15.30 Wib di jalan lurus di Desa Karang Endah Selatan telah terjadi kecelakaan antara 1 (satu) unit mobil Innova Nopol BG 1226 ZC warna abu-abu metalik yang dikemudikan terdakwa dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BG 6828 JAE yang dikendarai korban yaitu saksi AGUS SUPARNO;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan tersebut, saksi AGUS SUPARNO mengalami keluar darah dari telinga sebelah kanan, hidung dan mulut, luka robek di bibir bagian belakang, kaki sebelah kiri sakit, lalu mengeluarkan darah dari alat kelamin saat buang air kecil hingga saksi AGUS SUPARNO tidak sadarkan diri dan baru sadar pada tanggal 15 Desember 2015 di Rumah Sakit charitas Palembang dimana sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Bunda Prabumulih;
Menimbang, bahwa keadaan saksi AGUS SUPARNO tersebut dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum No : 03/XII/VISUM/RS BUNDA/PBM/2015 tertanggal 09 Desember 2015 atas nama AGUS SUPARNO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NURLELA dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit AR. BUNDA PRABUMULIH dengan hasil pemeriksaan : terdapat luka robek dibibir bawah ukuran luka ± 5 cm, pendarahan di telinga kanan, luka lecet dan robek di pergelangan kaki kanan, ukuran luka ± 1x1 cm dan luka lecet di tulang betis kaki kiri ukuran luka ± 2 cm dengan kesimpulan penderita mengalami luka robek dan luka lecet oleh karena kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi yang didukung dengan bukti surat tersebut di persidangan dibenarkan dan tidak dibantah oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam keterangannya di persidangan pada pokoknya membenarkan bahwa terdakwa mengendarai mobil Innova saat itu dari Prabumulih menuju Palembang, namun saat di perjalanan saat hendak minum obat karena sakit asma, maka terdakwa mengambil air minum di kursi penumpang sebelah kiri dengan pandangan ke kiri dan tangan kiri meraih botol air minum tersebut sedangkan tangan sebelah kanan tetap memegang stir lalu tiba-tiba mobil Innova oleh ke lajur kanan dan tiba-tiba dari arah lawan sudah ada sepeda motor yang dikendarai korban sehingga terjadilah tabrakan dan kecelakaan pun tidak dapat dihindarkan lagi;
Menimbang, bahwa dari pengertian unsur “mengemudikan kendaraan bermotor“ berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia serta definisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai kendaraan bermotor diatas dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti bahwa terdakwa sebagai pengemudi telah mengemudi 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova BG 1226 ZC dari Prabumuih dengan Tujuan Palembang;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor”, telah terpenuhi;
Ad.3 Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa “Kealpaan” bermakna sama dengan “Kelalaian atau Kelengahan” (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan Ketiga, Balai Pustaka);
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak memberi pengertian apakah Kelalaian itu, hanya dalam Memorie van Toelichting mengatakan, bahwa kelalaian (culpa) adalah terletak antara sengaja dan kebetulan (Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta. 1994,hal.125) ;
Menimbang, bahwa ada 2 (dua) unsur sehingga suatu perbuatan tersebut dapat dikatakan kelalaian (culpa) yaitu pertama Terdakwa dapat melihat kedepan yang akan terjadi dan yang kedua adalah unsur kekuranghati-hatian (vide Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta. 1994,hal.125) ;
Menimbang, bahwa maksud dari kata “kealpaan” atau karena salahnya menurut R. Soesilo adalah kurang hati-hati, lalai lupa, amat kurang perhatian. Bahwa akibat dalam pasal ini sama sekali tidak dimaksud (tidak dikehendaki) oleh Terdakwa, namun akibat itu terjadi disebabkan semata-mata oleh kurang hati-hati atau lalainya Terdakwa (delik culpa). (R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politeia – Bogor, Hal. 248 dan 249) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana pasal 229 ayat (4) Undang Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa “kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat tergolong kecelakaan lalu lintas berat”
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 229 ayat (4) Undang Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo pasal 90 KUHP menjelaskan bahwa “luka berat” adalah luka yang mengakibatkan korban :
Penyakit (rasa sakit) atau luka yang tidak ada harapan akan sembuh sama sekali dengan sempurna atau yang menimbulkan bahaya maut;
Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
Kehilangan salah satu panca indera;
Mendapat cacat berat atau lumpuh;
Terganggunya daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;
Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau
Luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud “luka ringan” dijelaskan dalam penjelasan Pasal 229 ayat (3) Undang Undang tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan, sebagai berikut “Yang dimaksud dengan "luka ringan" adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang diklasifikasikan dalam luka berat.”
Menimbang, bahwa dengan demikian yang harus dipertimbangkan dan dibuktikan adalah apakah ada kealpaan/kelalaian dari Terdakwa sehingga mengakibatan kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan korbannya mengalami luka berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang?;
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti di persidangan, terungkap fakta-fakta bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2015 sekira pukul 15.30 Wib di jalan lurus di Desa Karang Endah Selatan telah terjadi kecelakaan antara 1 (satu) unit mobil Innova Nopol BG 1226 ZC warna abu-abu metalik yang dikemudikan terdakwa dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BG 6828 JAE yang dikendarai korban yaitu saksi AGUS SUPARNO;
Menimbang, bahwa titik tabrak kecelakaan tersebut berada di lajur jalan sebelah kanan bila dilihat dari arah Prabumuluh menuju Palembang;
Menimbang, bahwa cuaca saat kecelakaan sore hari cerah, jalan lurus bagus beraspal, arus lalu lintas sedang, terdapat garis marka jalan berupa garis putus-putus warna putih, dekat pemukiman warga, dan tidak terdapat rambu-rambu lalu lintas;
Menimbang, bahwa saksi AGUS SUPARNO mengalami keluar darah dari telinga sebelah kanan, hidung dan mulut, luka robek di bibir bagian belakang, kaki sebelah kiri sakit, lalu mengeluarkan darah dari alat kelamin saat buang air kecil hingga saksi AGUS SUPARNO tidak sadarkan diri dan baru sadar pada tanggal 15 Desember 2015 di Rumah Sakit charitas Palembang dimana sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Bunda Prabumulih;
Menimbang, bahwa keadaan saksi AGUS SUPARNO tersebut dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum No : 03/XII/VISUM/RS BUNDA/PBM/2015 tertanggal 09 Desember 2015 atas nama AGUS SUPARNO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NURLELA dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit AR. BUNDA PRABUMULIH dengan hasil pemeriksaan : terdapat luka robek dibibir bawah ukuran luka ± 5 cm, pendarahan di telinga kanan, luka lecet dan robek di pergelangan kaki kanan, ukuran luka ± 1x1 cm dan luka lecet di tulang betis kaki kiri ukuran luka ± 2 cm dengan kesimpulan penderita mengalami luka robek dan luka lecet oleh karena kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan tersebut gendang telinga saksi AGUS SUPARNO pecah, kaki saksi juga masih belum sembuh dan ingatan saksi menjadi berkurang (sering lupa) kadang tidak ingat sama sekali;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi yang didukung dengan bukti surat tersebut di persidangan dibenarkan dan tidak dibantah oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam keterangannya di persidangan pada pokoknya membenarkan bahwa terdakwa mengendarai mobil Innova saat itu dari Prabumulih menuju Palembang, namun saat di perjalanan saat hendak minum obat karena sakit asma, maka terdakwa mengambil air minum di kursi penumpang sebelah kiri dengan pandangan ke kiri dan tangan kiri meraih botol air minum tersebut sedangkan tangan sebelah kanan tetap memegang stir lalu tiba-tiba mobil Innova oleh ke lajur kanan dan tiba-tiba dari arah lawan sudah ada sepeda motor yang dikendarai korban sehingga terjadilah tabrakan dan kecelakaan pun tidak dapat dihindarkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan pengertian kelalaian menurut doktrin andi hamzah dan R. Soesilo diatas bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana terdakwa yang mengemudikan mobil Innova tersebut telah menabrak sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai oleh saksi AGUS SUPARNO, bahwa kecelakaan tersebut disebabkan karena terdakwa tidak fokus ketika mengemudi mobil Innova tersebut dimana ketika mobil sedang dalam keadaan berjalan terdakwa melakukan aktifitas berresiko yaitu mengambil minuman dengan mengalihkan pandangan dari jalan sehingga kendaraan oleng ke kanan dan memasuki jalan yang merupakan jalan yang seharusnya digunakan oleh pengguna jalan lain hingga akhirnya tiba-tiba dari arah lawan ada sepeda motor korban yaitu saksi AGUS SUPARNO sehingga kecelakaan tidak dapat terhindarkan lagi;
Menimbang, bahwa dengan demikian telah terbukti bahwa dengan tidak fokus dalam mengendarai mobil Innova tersebut adalah bentuk sikap kurang hati-hati, lalai dan amat kurang perhatian dari seorang terdakwa. dengan demikian terbukti bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut sama sekali tidak dikehendaki oleh Terdakwa, namun kecelakaan tersebut terjadi disebabkan semata-mata oleh kurang hati-hati atau lalainya Terdakwa;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi AGUS SUPARNO mengalami gendang telinga pecah, kaki masih belum sembuh seperti sedia kala dan ingatan saksi menjadi berkurang (sering lupa) kadang tidak ingat sama sekali yaitu Penyakit (rasa sakit) atau luka yang tidak ada harapan akan sembuh sama sekali dengan sempurna atau yang menimbulkan bahaya maut yang merupakan salah satu kategori luka berat sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum Pasal 310 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, maka berdasarkan ketentuan pasal tersebut terdakwa harus dijatuhi pidana berupa pidana penjara dengan atau tanpa denda (terdapat kata dan/atau) sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak diatur secara khusus mengenai pengganti pidana denda di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, maka yang menjadi acuan adalah ketentuan yang bersifat umum yang terdapat dalam pasal 30 ayat (2) KUHP yang menentukan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti selanjutnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban AGUS SUPARNO BIN YANTO SOPIAN menderita luka berat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan berterus terang di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TUTY SRI RAHAYU BINTI FACHRUL ROZI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova BG 1226 ZC;
1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Kijang Innova BG 1226 ZC;
Dikembalikan kepada yang berhak SDR. WURYONO BIN DAROPI.
1 (satu) SIM A An TUTY SRI RAHAYU;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 BG 6828 JAE;
Dikembalikan kepada saksi YOGI APRIANSYAH BIN RISNANTO;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, pada hari Rabu, tanggal 20 April 2016, oleh Kami : BUDI CHANDRA PERMANA, S.H., sebagai Hakim Ketua, AL FADJRI, S.H. dan DEDEK AGUS KURNIAWAN, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh DARMAWATI, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh SRIYANI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim serta dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua
AL FADJRI, S.H. BUDI CHANDRA PERMANA, S.H.
DEDEK AGUS KURNIAWAN, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
DARMAWATI, S.H.