175/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 175/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Razami Alias Dami Bin Zulkifli
1. Menyatakan Terdakwa Razami Alias Dami Bin Zulkifli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Cek Bank BPD Aceh dengan nomor AP 010481 dengan jumlah Rp.186.800.000.- (Seratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dikembalikan kepada saksi Ir. H Syukri Bin Daud Usman; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 175/Pid.B/2014/PN-Lsm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RAZAMI Alias DAMI Bin ZULKIFLI
Tempat lahir : Bandar Baru
Umur/tanggal lahir : 36 tahun / 06 Mei 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gampong Dayah Nibong Kec. Nibong Kab. Aceh Utara
Agama : Islam
Pekerjaan : Pedagang
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 1 Mei 2014 sampai dengan tanggal 20 Mei 2012 ;
Penangguhan penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 18 Mei 2012 ;
Penahanan lanjutan oleh penyidik sejak tanggal 11 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 9 Desember 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 8 Desember 2014 sampai dengan tanggal 6 Januari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 7 Januari 2015 sampai dengan tanggal 7 Maret 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 175/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 8 Desember 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 175/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 8 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Razami Alias Dami Bin Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”ikut sertamelakukan penipuan” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada 378 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 06 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahana sementara;
Menyatakan 1 (satu) lembar Cek Bank BPD Aceh dengan nomor AP 010481 dengan jumlah Rp.186.800.000.- (Seratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);
Dikembalikan kepada saksi korban Ir. H Syukri Bin Daud Usman;
Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa RAZAMI Alias DAMI Bin ZULKIFLI pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2011 sekira pukul 15.00 wib atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2014, bertempat di BCA Cabang Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan tindak pidana Penipuan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2011, terdakwa membeli gula dari saksi korban saudara H. SYUKRI Bin DAUD USMAN sebanyak 400 (empat ratus) sak seharga Rp. 467.000,- (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) per sak dengan total harga Rp. 186.800.000,- (seratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupih). Kemudian terdakwa membayar gula tersebut dengan memberikan 1 (satu) lembar Cek Bank BPD Aceh dengan Nomor AP010481 sejumlah Rp. 186.800.000,- (seratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupih) yang mana pemilik Cek tersebut yaitu saudara FAKHRURRADHI, yang jatuh tempo Cek tersebut tanggal 18 Juli 2011. Kemudian pada hari senin tanggal 18 Juli 2011 terdakwa menghubungi saudara H. SYUKRI melalui Hp dan mengatakan pada saudara H. SYUKRI yaitu “mohon ditunda pencairan Cek hari ini, karena dana belum cukup”, kemudian saudara H. SYUKRI menjawab “boleh”. Kemudian pada hari selasa tanggal 19 Juli 2011 sekira pukul 12.00 wib saudara H. SYUKRI menghubungi terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “apakah Cek sudah bisa dicairkan sekarang ini”, kemudian terdakwa menjawab “Uangnya baru ada Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)”, kemudian sekira pukul 14.00 wib saudara H. SYUKRI menghubungi terdakwa dan menanyakan lagi kepada terdakwa “apakah Cek sudah bisa dicairkan sekarang ini”, kemudian terdakwa menjawab “masih dikutip uangnya, sedikit lagi hampir cukup”, kemudian sekira pukul 14.30 wib saudara H. SYUKRI menghubungi lagi terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “apakah Cek sudah bisa dicairkan sekarang ini”, kemudian terdakwa menjawab “uangnya besok pagi akan dikirim lunas dan Ceknya tidak usah dicairkan lagi”, kemudian saudara H. SYUKRI menjawab “boleh kamu kirim jika uangnya harus lunas semuanya, karena apabila kamu kirim sebagian, hilang perkara pidananya”, kemudian terdakwa menjawab “bahwa ia akan mengirim uang gula lunas semuanya sebesar Rp. 186.800.000,- (seratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian saudara H. SYUKRI mengirimkan nomor rekening Bank BPD kepada terdakwa dengan nomor rekening 035.02.05.59007.4;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2011 sekira pukul 09.00 wib saudara FAKHRURRADHI (temannya terdakwa) mentransfer uang ke rekening H. SYUKRI di Bank BPD, kemudian saudara H. SYUKRI mengecek di Bank BPD Aceh ternyata uangnya telah masuk kerekening saudara H. SYUKRI hanya sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan kemudian saudara H. SYUKRI menghubungi terdakwa melalui HP dan saudara H. SYUKRI marah kepada terdakwa, lalu berkata “kenapa uangnya hanya Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang dikirim dan janjinya di kirim lunas yaitu sebesar Rp. 186.800.000,- (seratus delapan puluh enam juta delapan ratus rupiah), saya tidak bisa terima uang tersebut, karena bisa hilang kasus pidananya, tolong kirim nomor rekening saudara FAKHRURRADHI agar saya bisa kembalikan uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), kemudian terdakwa menjawab “akan saya minta pada saudara FAKHRURRADHI nomor rekeningnya. Sekira pukul 09.30 wib saudara H. SYUKRI menghubungi lagi terdakwa dan menanyakan “kenapa nomor rekening saudara FAKHRURRADHI belum diberikan juga”, kemudian terdakwa menjawab “belum diberikan oleh saudara FAKHRURRADHI nomor rekeningnya”, kemudian saudara H. SYUKRI menjawab “berikan nomor HP saudara FAKHRURRADHI pada saya, biar saya telpon langsung”, kemudian terdakwa mengirimkan nomor HP saudara FAKHRURRADHI kepada saudara H. SYUKRI, kemudian saudara H. SYUKRI langsung menelpon saudara FAKHRURRADHI, setelah telepon diangkat oleh saudara FAKHRURRADHI, lalu saudara H. SYUKRI langsung menanyakan nomor rekening saudara FAKHRURRADHI untuk mengembalikan lagi uang saudara FAKHRURRADHI sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang telah dikirim oleh saudara FAKHRURRADHI kepada saudara H. SYUKRI sebelumnya, lalu saudara FAKHRURRADHI mengatakn “pukul 14.00 wib akan saya transfer lunas”;
Bahwa sekira pukul 14.00 wib saudara H. SYUKRI menelpon saudara FAKHRURRADHI dan menanyakan “kenapa belum ditransfer sisa uangnya?’, kemudian saudara FAKHRURRADHI menjawab “sebentar lagi saya transfer”. Sekira pukul 14.30 wib saudara H. SYUKRI menanyakan lagi kepada saudara FAKHRURRADHI “kenapa belum ditransfer juga sisanya, karena pukul 15.00 wib Bank sudah tutup jadi segera ditransfer sekarang”, kemudian saudara FAKHRURRADHI menjawab “saya sedang menuju ke Bank”. Tidak lama kemudian saudara FAKHRURRADHI menelpon saudara H. SYUKRI dan mengatakan “uang hanya ada sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah)”, kemudian saudara H. SYUKRI menjawab “berikan nomor rekening kamu, agar saya bisa mengembalikan uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang kamu kirim tadi pagi”, kemudian saudara FAKHRURRADHI menjawab “besok saya lunaskan semuanya”, kemudian saudara H. SYUKRI mengatakan “saya tidak percaya lagi janji kamu, kirimkan nomor rekening kamu”, kemudian saudara FAKHRURRADHI menjawab “ya, saya sms sekarang nomor rekening saya”, tetapi nomor rekening tersebut tidak pernah dikirim oleh saudara FAKHRURRADHI kepada saudara H. SYUKRI. Karena saudara FAKHRURRADHI tidak memberikan nomor rekening tersebut kepada saudara H. SYUKRI, lalu saudara H. SYUKRI meminta nomor rekening FAKHRURRADHI tersebut kepada terdakwa dan terdakwa memberikan nomor rekening saudara FAKHRURRADHI kepada H. SYUKRI. Karena hari sudah pukul 16.00 wib dan Bank sudah tutup, maka saudara H. SYUKRI tidak bisa mengembalikan lagi uang saudara FAKHRURRADHI sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Bahwa pada hari kamis tanggal 21 Juli 2011 sekira pukul 08.30 wib saudara H. SYUKRI mentransfer uang tersebut sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ke rekening saudara FAKHRURRADHI. Kemudian pada hari itu juga sekira pukul 15.00 wib saudara H. SYUKRI mengkliring atau mencairkan lagi Cek yang diberikan terdakwa ke Bank BCA Lhokseumawe dan petugas Bank BCA menyampaikan kepada saudara H. SYUKRI, bahwa saldo tidak mencukupi, kemudian saudara H. SYUKRI mengkliring lagi pada hari jumat tanggal 22 Juli 2011 dan ternyata saldo tidak mencukupi juga, kemudian pada hari rabu tanggal 27 Juli 2011 saudara H. SYUKRI mengkliring atau mencairkan lagi Cek tersebut dan ternyata saldo tidak mencukupi juga, lalu Cek tersebut saudara H. SYUKRI ambil dari Bank BCA Lhokseumawe;
Bahwa pada hari kamis tanggal 28 Juli 2011 terdakwa bersama dengan saudara FAKHRURRADHI dan saudara H. SYUKRI duduk bersama, kemudian terdakwa mengatakan kepada saudara H. SYUKRI bahwa gula 400 (empat ratu) sak dijual ke Medan dan yang membeli gula tersebut sudah mengosongkan barang-barang di tokonya termasuk gula dan orangnya sudah melarikan diri,, sehingga uang gula saudara H. SYUKRI tidak bisa dibayar dalam waktu dekat. Sehingga solusinya untuk membayar uang gula kepada saudara H. SYUKRI yaitu dengan cara menjual tanah dan Toko milik saudara FAKHRURRADHI yang terletak di Desa Cot Panggoi Kecamatan Muara Dua kota Lhokseumawe. Tetapi sampai dengan hari kamis tanggal 15 September 2011 terdakwa dan saudara FAKHRURRADHI tidak menepati janjinya, karena Toko tersebut tidak pernah dijual. Sehingga saudara H. SYUKRI menyarankan untuk menggambil KPR Bank dengan jaminan tanah dan toko tersebut melalui saudara H. SYUKRI, kemudian saudara FAKHRURRADHI menyetujuinya;
Bahwa pada hari rabu tanggal 21 September 2011 saudara H. SYUKRI, saudara FAHKRURRADHI dan didampingi oleh terdakwa membuat perjanjian di hadapan Notaris saudara ISKANADAR yang bertempat di jalan Darussalam, dan surat perjanjian tersebut ditanda tangani oleh saudara H. SYUKRI dan saudari EKA RAHMAWATI (istri saudara FAKHRURRADHI) di depan Notaris saudara ISKANDAR. Selanjutnya saudara H. SYUKRI, saudara FAKHRURRADHI dan terdakwa pergi menuju ke Notaris saudari NILA WATI di jalan merdeka untuk membuat AJB (akte jual beli) tanah dan toko milik saudara FAKHRURRADHI kepada saudara H. SYUKRI. Kemudian beberapa hari kemudian saudara FAKHRURRADHI membatalkan AJB (akte jual beli) secara sepihak tanpa sepengetahuan saudara H. SYUKRI. Karena pembatalan AJB (akte jual beli) sepihak, maka saudara H. SYUKRI mendesak terdakwa untuk melaporkan saudara FAKHRURRADHI ke POM (Polisi Meliter). Namun terdakwa terus menunda-nunda untuk melaporkan saudara FAKHRURRADHI ke POM, lalu saudara H. SYUKRI mengatakan kepada terdakwa “kalau terdakwa tidak mau melapor FAKHRURRADHI ke POM, maka saya akan melaporkan kamu ke Polres Lhokseumawe karena telah menipu saya”;
Bahwa pada hari rabu tanggal 09 November 2011 terdakwa melaporkan saudara FAKHRURRADHI ke POM dan kemudian saudara FAKHRURRADHI telah dilakukan pemeriksaan di POM. Pada akhir bulan November 2011 saudara H. SYUKRI mendapat info bahwa tidak ada gula yang dijual ke Medan, sehingga saudara H. SYUKRI menanyakan kepada terdakwa “siapa supir yang membawa gula”, kemudian terdakwa menjawab “saudara MARZUKI dan saudara ADNAN. Kemudian pada esok harinya saudara H. SYUKRI menjemput saudara MARZUKI yang sedang berada di samping pelabuhan Krueng Geukuh Kecamatan Dewantara kabupaten Aceh Utara untuk menunjukan kemana saudara MARZUKI membawa gula tersebut. Kemudian saudara MARZUKI bersama saudara H. SYUKRI langsung ketempat dimana saudara MARZUKI mengantar gula tersebut. Kemudian saudara MARZUKI mengantar saudara H. SYUKRI ke Toko PIA RAHMAT di jalan Perniagaan Ujong Pusong kecamatan Banda Sakti kota Lhokseumawe. Sedangkan terdakwa bersama dengan saudara ADNAN menuju ke Toko ADI RAHMAT yang bertempat di Pasar Inpres kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe tempat saudara ADNAN mengantar gula tersebut. Ternyata Gula sebnyak 400 (empat ratus) sak tersebut dijula secara kontan dengan harga 457.000,- (empat ratus lima puluh tujuh rupiah) per sak, dimana harga tersebut lebih murah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per sak dari modal yang saudara terdakwa dan saudara FAKHRURRADHI beli dari saudara H. SYUKRI;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Ir. H. Syukri Bin Daud Usman di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan dalam persidangan sehubungan sengan perkara penipuan;
Bahwa kejadiannya pada hari kamis tanggal 21 Juli 2011 bertempat di Bank BCA Cabang Lhokseumawe;
Bahwa yang melakukan penipuan terhadap saksi adalah terdakwa;
Bahwa penipuan terhadap tersebut dilakukan terdakwa dengan cara memberikan 1 (satu) lembar Cek kepada saksi, yang mana jumlah 1 (satu) lembar cek tersebut sebanyak Rp. 186.800.000.- (seratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran 400 (empat ratus) sak gula;
Bahwa saksi mengetahui bahwa cek yang diberikan oleh terdakwa tersebut kosong yaitu pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2011 dan saksi mengkliring atau mencairkan cek tersebut ke Bank BCA Cabang Lhokseumawe, namun cek tersebut tidak bisa dicairkan dikarenakan tidak ada uang didalamnya;
Bahwa setelah mengetahui cek tersebut ternyata kosong selanjutnya saksi langsung menghubungi terdakwa dan menyampaikan perihal cek kosong tersebut, dan akan saksi cairkan lagi, namun terdakwa menjawab bahwa dananya belum cukup;
Bahwa keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2011 saksi mencairkan cek tersebut ke Bank BCA Cabang Lhokseumawe, namun cek tersebut juga tidak ada uangnya dan pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2011 saksi mencairkan Cek tersebut ke Bank BCA Cabang Lhokseumawe dan ternyata cek tersebut juga tidak ada uangnya, dan sampai saat sekarang ini terdakwa tidak juga membayar uang gula yang ia beli dari saksi;
Bahwa saksi menerangkan dari pertama yaitu saksi menjual gula pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2011 sebanyak 400 (empat ratus) Sak seharga Rp. 467.000- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) per sak dengan total harga Rp. 186.800.000.- (Seratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa, untuk pembayaran gula tersebut terdakwa memberikan 1 (satu) lembar Cek Bank BPD Aceh dengan nomor AP010481 sejumlah Rp. 186.800.000.- (Seratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan pemilik Cek tersebut adalah saudara FAKHRURRADHI, yang jatuh tempo Cek tersebut tanggal 18 Juli 2011. Kemudian pada hari Senin tanggal 18 juli 2011 terdakwa menghubungi saksi melalui Hp dan menyampaikan kepada saksi bahwa “mohon ditunda pencairan Cek, hari ini karena dana belum cukup” lalu saksi menjawab “boleh”. Pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2011 sekira pukul 12.00 Wib saksi menghubungi terdakwa dan menanyakan kepadanya bahwa “apakah Cek sudah bisa dicairkan sekarang ini” lalu terdakwa menjawab “uangnya baru ada Rp. 60.000.000- (enam puluh juta rupiah)”. Sekira pukul 14.00 Wib saksi menghubungi lagi terdakwa dan menanyakan kepadanya bahwa “apakah Cek sudah bisa dicairkan sekarang ini” lalu terdakwa menjawab “masih dikutip uangnya, sedikit lagi hampir cukup”, sekira pukul 14.30 Wib saksi menghubungi lagi terdakwadan menanyakan kepadanya bahwa “apakah Cek sudah bisa dicairkan sekarang ini” lalu terdakwa menjawab “uangnya besok pagi, akan dikirim Lunas dan Ceknya tidak usah dicairkan lagi” lalu saksi menjawab “boleh kamu kirim jika uangnya harus lunas semuanya karena apabila kamu kirim sebagian hilang perkara pidananya” lalu terdakwa menjawab “bahwa ia akan mengirim uang gula lunas semuanya sebesar Rp. 186.800.000.- (Seratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya saksi mengirimkan nomor rekening Bank BPD kepada terdakwa dengan nomor rekening 035.02.05.590071.4. Pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2011 sekira pukul 09.00 Wib saudara FAKHRURRADHI (Teman terdakwa) mentranfer uang ke rekening saksi yaitu di Bank BPD. Setelah saksi mengecek di Bank BPD ternyata uangnya telah masuk kerekening saksi hanya sebesar Rp. 60.000.000- (enam puluh juta rupiah) dan selanjutnya saksi menghubungi terdakwa melalui HP dan pada saat itu saksi marah kepada terdakwa “kenapa uangnya hanya Rp. 60.000.000- (enam puluh juta rupiah) yang dikirim dan janjinya di kirim Lunas yaitu sebesar Rp. 186.800.000.- (Seratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), saksi tidak bisa terima uang tersebut karena bisa hilang kasus pidananya, tolong kirim nomor rekening saudara FAKHRURRADHI agar saksi bisa kembalikan uang sebesar Rp. 60.000.000- (enam puluh juta rupiah)” lalu terdakwa menjawab “akan saksi minta pada saudara FAKHRURRADHI yaitu nomor rekeningnya”. Sekira puluk 09.30 Wib saksi menghubungi lagi terdakwa dan menanyakan bahwa “kenapa nomor rekening saudara FAKHRURRADHI belum diberikan juga” lalu terdakwamenjawab “belum diberikan oleh saudara FAKHRURRADHI nomor rekeningnya” lalu saksi menjawab “berikan nomor Hp saudara FAKHRURRADHI pada saksi, biar saksi telpon langsung”, selanjutnya terdakwa mengirimkan nomor Hp saudara FAKHRURRADHI kepada saksi, lalu saksi langsung menelpon saudara FAKHRURRADHI setelah diangkat oleh saudara FAKHRURRADHI lalu saksi langsung menanyakan nomor rekeningnya untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 60.000.000- (enam puluh juta rupiah) yang telah dikirim kepada saksi oleh saudara FAKHRURRADHI lalu saudara FAKHRURRADHI menjawab “pukul 14.00 Wib akan saksi transfer lunas”. Lalu sekira pukul 14.00 Wib saksi menelpon saudara FAKHRURRADHI dan menanyakan kepadanya bahwa “kenapa belum ditranfer sisa uangnya” lalu saudara FAKHRURRADHI menjawab “sebentar lagi saksi transfer” lalu pukul 14.30 Wib saksi menanyakan lagi kepada saudara FAKHRURRADHI bahwa “kenapa belum ditranfer juga sisanya, pukul 15.00 Wib Bank tutup jadi harus segera ditranfer sekarang” lalu saudara FAKHRURRADHI menjawab “saksi sedang menuju ke Bank”. Sekira pukul 15.00 Wib saudara FAKHRURRADHI menghubungi saksi dan mengatakan uang hanya ada sebesar Rp. 20.000.000- (dua puluh juta rupiah) lalu saksi menjawab “berikan nomor rekening kamu, agar saksi bisa mengembalikan uang sebesar Rp. 60.000.000- (enam puluh juta rupiah) yang kamu kirim tadi pagi” lalu saudara FAKHRURRADHI menjawab “besok saksi lunaskan semuanya” lalu saksi menjawab “saksi tidak percaya lagi janji kamu, kirimkan nomor rekening kamu” lalu saudara FAKHRURRADHI menjawab “ya, saksi sms sekarang nomor rekening saksi tetapi nomor rekening tersebut tidak pernah di kirim”. Kemudian karena saudara FAKHRURRADHI tidak memberikan nomor rekening kepada saksi lalu saksi meminta kepada terdakwadan terdakwamemberikan nomor rekening saudara FAKHRURRADHI kepada saksi sekira pukul 16.00 Wib. Karena Bank sudah tutup maka saksi tidak bisa mengembalikan uang saudara FAKHRURRADHI sebesar Rp. 60.000.000-(enam puluh juta rupiah). Pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2011 sekira pukul 08.30 wib uang sejumlah Rp. 60.000.000-(enam puluh juta rupiah) saksi transfer ke rekening saudara FAKHRURRADHI;
Bahwa Cek yang diberikan oleh terdakwa yang kemudian saksi mengkliring atau mencairkannya pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2011 sekira pukul 15.00 Wib petugas Bank BCA menyampaikan kepada saksi bahwa “saldo tidak mengcukupi” lalu saksi mengkliring lagi yaitu pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2011 dan ternyata saldonya tidak mengcukupi juga. Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2011 saksi mengkliring atau mencairkan lagi dan ternyata saldonya tidak mengcukupi juga. Kemudian cek tersebut saksi ambil dari Bank BCA Lhokseumawe;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2011 terdakwa bersama dengan saudara FAKHRURRADHI dan saksi duduk bersama lalu terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa “gula 400 (empat ratus) sak dijual ke medan dan yang membeli gula tersebut sudah mengosongkan barang-barang ditokonya termasuk gula dan orangnya sudah melarikan diri, sehingga uang gula saksi tidak bisa dibayar dalam waktu dekat”. Lalu sehingga solusinya untuk membayar uang Gula kepada saksi yaitu dengan cara menjual tanah dan toko milik saudara FAKHRURRADHI yang terletak di Desa Cot panggoi Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe. Namun sampai dengan hari Kamis tanggal 15 September 2011 mereka tidak menempati janjinya karena toko tersebut tidak pernah dijual. Sehingga saksi menyarankan untuk mengambil KPR Bank dengan jaminan tanah dan toko tersebut melalui saksi lalu saudara FAKHRURRADHI setuju. Pada hari Rabu tanggal 21 September 2011 saksi, saudara FAKHRURRADHI dan didampingi oleh terdakwamembuat perjanjian di Hadapan Notaris Iskandar yang bertempat di jalan Darussalam. Perjanjian tersebut ditanda tangani oleh saksi, FAKHRURRADHI dan EKA RAHMAWATI (istri saudara FAKHRURRADHI) didepan Notaris Iskandar. Selanjutnya kami menuju ke Notaris NILA WATI di jalan Merdeka untuk membuat AJB (akte jual beli) tanah dan toko milik saudara FAKHRURRADHI kepada saksi. Selang beberapa hari kemudian saudara FAKHRURRADHI membatalkan AJB secara sepihak tanpa sepengetahuan saksi. Karena pembatalan AJB sepihak maka saksi mendesak terdakwauntuk melaporkan saudara FAKHRURRADHI ke POM, namun terdakwaterus menunda-nunda untuk melaporkan saudara FAKHRURRADHI ke POM. Sehingga saksi mengatakan kepada terdakwakalau kamu tidak mau melapor saudara FAKHRURRADHI ke POM maka saksi akan melaporkan kamu ke Polres Lhokseumawe karena telah menipu saksi;
Bahwa saksi menerangkan adapun kata-kata terdakwa pada saat menyerahkan 1 (satu) lembar cek tersebut ianya mengatakan kepada saksi cek tersebut bisa di cairkan sesuai dengan tanggal yang telah di tulis pada Cek tersebut, namun pada saat cek tersebut di cairkan cek tersebut tidak ada uangnya atau kosong;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp.186.800.000.- (Seratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Khairul Adnan Bin Nurdin di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan dalam persidangan sehubungan dengan perkara penipuan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan dimana terjadi penipuan dan yang saksi ketahui saksi telah mengantar gula sebanyak 200 (dua ratus) sak pada bulan Juli 2011 ke toko Adi Rahmat yang bertempat di pasar Inpres Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa yang menyuruh saksi mengantar gula tersebut ke toko Adi Rahmat adalah terdakwa sendiri;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang cek yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi korban;
Bahwa gula yang saksi antar tersebut sebanyak 200 (dua ratus) sak disuruh antar oleh terdakwa kepada saksi dan tidak ada tempat lain saksi mengantar gula tersebut yaitu hanya di toko Adi Rahmat;
Bahwa saksi ceritakan awalnya pada bulan Juli 2011 terdakwa menyuruh saksi mengantar gula sebanyak 200 (dua ratus) sak ke tempat toko Adi Rahmat yang beralamat di Pasar Inpres Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, setelah itu gula tersebut dinaikan ke dalam mobil cult warna kuning dengan nomor polisi BL 9367 KB yang dinaikan dari Pelabuhan Krueng Geukuh Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara, setelah menaikan gula tersebut selanjutnya saksi langsung mengantar gula ke toko Adi Rahmat yang beralamat di Pasar Inpres Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan saksi tidak tahu dari mana terdakwa mendapat atau memperoleh gula tersebut;
Bahwa saat itu saksi diberi ongkos sebesar Rp. 300.000- (tiga ratus ribu rupiah), setelah dibongkar gula tersebut selanjutnya saksi langsung pulang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Muhammad Alim Bin Zulkifli di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan dalam persidangan sehubungan dengan perkara penipuan;
Bahwa menerangkan saksi korban datang ke Bank BCA Cabang Lhokseumawe untuk mencairkan cek yang di keluarkan oleh bank BPD Aceh, namun pada saat Cek tersebut di Kliring oleh Bank BCA ke Bank BPD Aceh ternyata di tolak oleh Bank BPD Aceh karena dana pada rekening tersebut tidak mencukupi;
Bahwa saksi menerangkan untuk nomor Cek AP 010481, saksi korban mengkliring sebanyak 3 (tiga) kali yang mana selama 3 (tiga) di Kliring uang di rekening tersebut tidak cukup, adapun jumlah Cek yang di Kliring oleh saksi korban ke Bank BCA Cabang Lhokseumawe sebanyak 1 (Satu) lembar serta nomor Cek tersebut adalah AP 010481;
Bahwa saksi menerangkan cara mengetahui jika 1 (Satu) lembar yang di Kliring oleh saksi korban tersebut kosong, yang pertama sekali pihak Bank BCA mengkliring melalui lembaga Kliring yaitu Bank Indonesia, dan ternyata setelah di Kliringkan dana dari 2 (Dua) lembar Cek tersebut tidak mencukupi;
Bahwa saksi menerangkan apabila ada nasabah yang mengkliringkan Cek di Bank BCA Cabang Lhokseumawe, yang mana setelah di Kliring dana yang ada di rekening tersebut tidak mencukupi, tindakan yang dilakukan oleh pihak Bank BCA pertama sekali pihak Bank BCA menghubungi nasabah dan memberitahukan bahwa Cek yang di Kliring oleh nasabah tersebut ditolak oleh pihak Bank BPD, yang mana pihak Bank BPD Aceh mengembalikan Cek tersebut dengan dilampirkan surat keterangan pernolakan;
Bahwa saksi menerangkan masa berlaku sebuah Cek tersebut terhitung 250 (Dua ratus lima puluh) hari kerja sejak tanggal dibuka Cek dan akan kadaluarsa pada hari ke 251 (Dua Ratus Lima Puluh Satu) hari akan mengkliring ke Bank BCA Cabang Lhokseumawe, yang mana sejumlah dana tidak ada dalam rekening atau tidak cukup;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membeli gula sebanyak 400 (empat ratus) sak dari saksi korban;
Bahwa setelah terdakwa membeli gula kepada saudara saksi korban sebanyak 400 (empat ratus) Sak, lalu membayar gula tersebut dengan memberikan 1 (satu) lembar cek kepada saksi korban yang mana jumlah 1 (satu) lembar cek tersebut sebesar Rp. 186.800.000.- (Seratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar Cek kepada saksi korban pada hari senin tanggal 11 Juli 2011 sekira pukul 10.00 Wib yang bertempat di depan BPD Cunda Kec. Muara Dua Kota Lhoksuemawe, yang mana terdakwa mendapatkan 1 (satu) lembar cek tersebut dari saudara FAKHRURRAZI;
Bahwa terdakwa memembeli gula dari saksi korban kemudian gula tersebut terdakwa serahkan kepada saudara FAKHRURRAZI;
Bahwa penyebab 1 (satu) lembar cek yang terdakwa berikan kepada saksi korban tersebut kosong, karena pada saat pengambilan cek dari saudara FAKHRURRAZI ada tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari, setelah 10 (sepuluh) hari ceknya di kliring oleh saksi korban ternyata tida ada uang lalu saksi korban menghubungi terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa bahwa “kenapa tidak ada uang” lalu terdakwa menjawab “karena belum diisi oleh saudara FAKHRURRAZI”. Kemudian terdakwa menghubungi saudara FAKHRURRAZI dan mengatakan bahwa “kenapa ceknya belum ada uang” lalu saudara FAKHRURRAZI menjawab “ya bang, besok terdakwa kirim” lalu keesokan harinya dikirim sebesar Rp. 60.000.000- (enam puluh juta rupiah) ke rekening saksi korban;
Bahwa terdakwa menerangkan pada saat setelah terdakwa memberikan 1 (satu) lembar Cek kepada saksi korban pada nomor AP 010481, agar di cairkan pada tanggal 18 Juli 2011, namun pada saat di cairkan uang di Cek tersebut tidak ada dikarnakan uangnya belum diisi oleh saudara FAKHRURRAZI;
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa belum membayar uang gula tersebut karena saudara FAKHRURRAZI belum membayar dan saudara FAKHRURRAZI telah membayar kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000.000- (lima puluh juta rupiah) dan pada bulan Maret saudara FAKHRURRAZI telah memberikan toko tersebut kepada terdakwa dan dari saudara FAKHRURRAZI tidak ada hubungan lagi dengan 1 (satu) lembar cek tersebut;
Bahwa terdakwa menerangkan yang pertama terdakwa sudah pernah mengirim uang sebesar Rp. 60.000.000- (enam puluh juta rupiah) yang dikirim oleh saudara FAKHRURRAZI dan terdakwa pernah mengajukan untuk membayar sebesar Rp. 50.000.000- (lima puluh juta rupiah) dan uang tersebut adalah hasil pembayaran dari saudara FAKHRURRAZI dan sudah pernah mengajukan 1 (satu) unit toko untuk dijual untuk perlunasan hutang saksi korban;
Bahwa terdakwa tidak ada niat untuk tidak membayar karena sudah pernah mengirim uang sebesar Rp. 60.000.000- (enam puluh juta rupiah) dan sebesar Rp. 50.000.000- (lima puluh juta rupiah) saksi korban tidak mau menerimanya dan menyerahkan 1 (satu) unit toko untuk dijual untuk perlunasan hutang tersebut;
Terdakwa menerangkan sampai saat ini terdakwabelum membayar uang gula milik saksi korbantersebut karena toko tersebut belum terjual atau laku sampai saat ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti yaitu berupa 1 (satu) lembar Cek Bank BPD Aceh dengan nomor AP 010481 dengan jumlah Rp. 186.800.000.- (Seratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan telah termuat dalam Berita Acara Persidangan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2011, terdakwa membeli gula dari saksi H. SYUKRI Bin DAUD USMAN sebanyak 400 (empat ratus) sak seharga Rp. 467.000,- (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) per sak dengan total harga Rp. 186.800.000,- (seratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupih);
Bahwa benar terdakwa membeli gula tersebut dengan cara utang atau membayar degan cara cek gantung, yaitu dengan memberikan 1 (satu) lembar Cek Bank BPD Aceh dengan Nomor AP010481 sejumlah Rp. 186.800.000,- (seratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupih);
Bahwa benar pemilik Cek tersebut yaitu saudara FAKHRURRADHI;
Bahwa cek yang diberikan Terdakwa kepada saksi Syukri Bin Daud Usman jatuh tempo tanggal 18 Juli 2011;
Bahwa benar kemudian pada hari senin tanggal 18 Juli 2011 terdakwa menghubungi saudara H. SYUKRI melalui Hp dan mengatakan pada saksi H. SYUKRI yaitu “mohon ditunda pencairan Cek hari ini, karena dana belum cukup”, kemudian saksi H. SYUKRI menjawab “boleh”;
Bahwa benar kemudian pada hari selasa tanggal 19 Juli 2011 sekira pukul 12.00 wib saksi H. SYUKRI menghubungi terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “apakah Cek sudah bisa dicairkan sekarang ini”, kemudian terdakwa menjawab “Uangnya baru ada Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)”;
Bahwa benar kemudian sekira pukul 14.00 wib saksi H. SYUKRI menghubungi terdakwa dan menanyakan lagi kepada terdakwa “apakah Cek sudah bisa dicairkan sekarang ini”, kemudian terdakwa menjawab “masih dikutip uangnya, sedikit lagi hampir cukup”;
Bahwa benar kemudian sekira pukul 14.30 wib saksi H. SYUKRI menghubungi lagi terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “apakah Cek sudah bisa dicairkan sekarang ini”, kemudian terdakwa menjawab “uangnya besok pagi akan dikirim lunas dan Ceknya tidak usah dicairkan lagi”, kemudian saksi H. SYUKRI menjawab “boleh kamu kirim jika uangnya harus lunas semuanya, karena apabila kamu kirim sebagian, hilang perkara pidananya”, kemudian terdakwa menjawab “bahwa ia akan mengirim uang gula lunas semuanya sebesar Rp. 186.800.000,- (seratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa benar pada hari kamis tanggal 28 Juli 2011 terdakwa bersama dengan saudara FAKHRURRADHI dan saksi H. SYUKRI duduk bersama, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi H. SYUKRI bahwa gula 400 (empat ratu) sak dijual ke Medan dan yang membeli gula tersebut sudah mengosongkan barang-barang di tokonya termasuk gula dan orangnya sudah melarikan diri, sehingga uang gula saksi H. SYUKRI tidak bisa dibayar dalam waktu dekat;
Bahwa benar ternyata gula tersebut bukan dijual ke medan sebagaimana dijanjikan Terdakwa kepada saksi H. Syukri, melainkan dijual ke Toko PIA RAHMAT di jalan Perniagaan Ujong Pusong kecamatan Banda Sakti kota Lhokseumawe dan ke Toko ADI RAHMAT yang bertempat di Pasar Inpres kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa benar Gula sebnyak 400 (empat ratus) sak tersebut dijual secara kontan dengan harga 457.000,- (empat ratus lima puluh tujuh rupiah) per sak, dimana harga tersebut lebih murah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per sak dari modal yang terdakwa dan saudara FAKHRURRADHI beli dari saksi H. SYUKRI;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang;
Sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur ini menunjukkan kepada subjek hukum, yaitu orang/pelaku yang diajukan ke muka persidangan dikarenakan adanya suatu dakwaan terhadap dirinya ;
Menimbang, bahwa in casu Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa ke muka persidangan yang diawal pemeriksaan perkara ini telah diperiksa identitas dirinya, dan ternyata Terdakwa telah menerangkan identitas dirinya sama dengan apa yang dimaksudkan Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaannya yaitu Terdakwa Razami Alias Dami Bin Zulkifli;
Bahwa ternyata Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya serta tidak terganggu akal dan pikirannya sehingga tergolong mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Menimbang, bahwa arti “dengan maksud” adalah adanya kesengajaan, yaitu akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah dipikirkan oleh terdakwa akan terjadinya, baik sebagai tujuan, sebagai akibat ataupun patut diinsafi akan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain adalah akibat dari perbuatan tersebut memberikan suatu kenikmatan atau manfaat secara ekonomi bagi pelaku atau bagi orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, yaitu: pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2011, terdakwa membeli gula dari saksi H. SYUKRI Bin DAUD USMAN sebanyak 400 (empat ratus) sak seharga Rp. 467.000,- (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) per sak dengan total harga Rp. 186.800.000,- (seratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupih) dengan cara utang atau membayar degan cara cek gantung, yaitu dengan memberikan 1 (satu) lembar Cek Bank BPD Aceh dengan Nomor AP010481 sejumlah Rp. 186.800.000,- (seratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupih) yang jatuh tempo tanggal 18 Juli 2011, kemudian pada hari senin tanggal 18 Juli 2011 terdakwa menghubungi saudara H. SYUKRI melalui Hp dan mengatakan pada saksi H. SYUKRI yaitu “mohon ditunda pencairan Cek hari ini, karena dana belum cukup”, kemudian saksi H. SYUKRI menjawab “boleh”, kemudian pada hari selasa tanggal 19 Juli 2011 sekira pukul 12.00 wib saksi H. SYUKRI menghubungi terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “apakah Cek sudah bisa dicairkan sekarang ini”, kemudian terdakwa menjawab “Uangnya baru ada Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)”, kemudian sekira pukul 14.00 wib saksi H. SYUKRI menghubungi terdakwa dan menanyakan lagi kepada terdakwa “apakah Cek sudah bisa dicairkan sekarang ini”, kemudian terdakwa menjawab “masih dikutip uangnya, sedikit lagi hampir cukup”, kemudian sekira pukul 14.30 wib saksi H. SYUKRI menghubungi lagi terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “apakah Cek sudah bisa dicairkan sekarang ini”, kemudian terdakwa menjawab “uangnya besok pagi akan dikirim lunas dan Ceknya tidak usah dicairkan lagi”, kemudian saksi H. SYUKRI menjawab “boleh kamu kirim jika uangnya harus lunas semuanya, karena apabila kamu kirim sebagian, hilang perkara pidananya”, kemudian terdakwa menjawab “bahwa ia akan mengirim uang gula lunas semuanya sebesar Rp. 186.800.000,- (seratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari kamis tanggal 28 Juli 2011 terdakwa bersama dengan saudara FAKHRURRADHI dan saksi H. SYUKRI duduk bersama, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi H. SYUKRI bahwa gula 400 (empat ratu) sak dijual ke Medan dan yang membeli gula tersebut sudah mengosongkan barang-barang di tokonya termasuk gula dan orangnya sudah melarikan diri, sehingga uang gula saksi H. SYUKRI tidak bisa dibayar dalam waktu dekat, tetapi ternyata gula tersebut bukan dijual ke medan sebagaimana dijanjikan Terdakwa kepada saksi H. Syukri, melainkan dijual ke Toko PIA RAHMAT di jalan Perniagaan Ujong Pusong kecamatan Banda Sakti kota Lhokseumawe dan ke Toko ADI RAHMAT yang bertempat di Pasar Inpres kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, dimana gula sebnyak 400 (empat ratus) sak tersebut dijual secara kontan dengan harga 457.000,- (empat ratus lima puluh tujuh rupiah) per sak, atau harga tersebut lebih murah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per sak dari modal yang terdakwa dan saudara FAKHRURRADHI beli dari saksi H. SYUKRI;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, akibat perbuatan Terdakwa yang menjanjikan kepada saksi H. Syukri bahwa gula sebanyak 400 sak yang dibeli secara utang dari saksi H. Syukri akan di jual ke Medan tetapi oleh sdr. Fakhrurrazi gula tersebut dijual kepada Toko PIA RAHMAT di jalan Perniagaan Ujong Pusong kecamatan Banda Sakti kota Lhokseumawe dan ke Toko ADI RAHMAT yang bertempat di Pasar Inpres kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, dimana gula sebanyak 400 (empat ratus) sak tersebut dijual secara kontan dengan harga 457.000,- (empat ratus lima puluh tujuh rupiah) per sak, telah memberikan keuntungan kepada Terdakwa atau teman Terdakwa yang bernama Fakhrurrazi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini pun telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud melawan hak adalah terdakwa tidak mempunyai hak atau kewenangan untuk melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, yaitu: pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2011, terdakwa membeli gula dari saksi H. SYUKRI Bin DAUD USMAN sebanyak 400 (empat ratus) sak seharga Rp. 467.000,- (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) per sak dengan total harga Rp. 186.800.000,- (seratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupih) dengan cara utang atau membayar degan cara cek gantung, yaitu dengan memberikan 1 (satu) lembar Cek Bank BPD Aceh dengan Nomor AP010481 sejumlah Rp. 186.800.000,- (seratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupih) yang jatuh tempo tanggal 18 Juli 2011, kemudian pada hari senin tanggal 18 Juli 2011 terdakwa menghubungi saudara H. SYUKRI melalui Hp dan mengatakan pada saksi H. SYUKRI yaitu “mohon ditunda pencairan Cek hari ini, karena dana belum cukup”, kemudian saksi H. SYUKRI menjawab “boleh”, kemudian pada hari selasa tanggal 19 Juli 2011 sekira pukul 12.00 wib saksi H. SYUKRI menghubungi terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “apakah Cek sudah bisa dicairkan sekarang ini”, kemudian terdakwa menjawab “Uangnya baru ada Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)”, kemudian sekira pukul 14.00 wib saksi H. SYUKRI menghubungi terdakwa dan menanyakan lagi kepada terdakwa “apakah Cek sudah bisa dicairkan sekarang ini”, kemudian terdakwa menjawab “masih dikutip uangnya, sedikit lagi hampir cukup”, kemudian sekira pukul 14.30 wib saksi H. SYUKRI menghubungi lagi terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “apakah Cek sudah bisa dicairkan sekarang ini”, kemudian terdakwa menjawab “uangnya besok pagi akan dikirim lunas dan Ceknya tidak usah dicairkan lagi”, kemudian saksi H. SYUKRI menjawab “boleh kamu kirim jika uangnya harus lunas semuanya, karena apabila kamu kirim sebagian, hilang perkara pidananya”, kemudian terdakwa menjawab “bahwa ia akan mengirim uang gula lunas semuanya sebesar Rp. 186.800.000,- (seratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari kamis tanggal 28 Juli 2011 terdakwa bersama dengan saudara FAKHRURRADHI dan saksi H. SYUKRI duduk bersama, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi H. SYUKRI bahwa gula 400 (empat ratu) sak dijual ke Medan dan yang membeli gula tersebut sudah mengosongkan barang-barang di tokonya termasuk gula dan orangnya sudah melarikan diri, sehingga uang gula saksi H. SYUKRI tidak bisa dibayar dalam waktu dekat, tetapi ternyata gula tersebut bukan dijual ke medan sebagaimana dijanjikan Terdakwa kepada saksi H. Syukri, melainkan dijual ke Toko PIA RAHMAT di jalan Perniagaan Ujong Pusong kecamatan Banda Sakti kota Lhokseumawe dan ke Toko ADI RAHMAT yang bertempat di Pasar Inpres kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, dimana gula sebnyak 400 (empat ratus) sak tersebut dijual secara kontan dengan harga 457.000,- (empat ratus lima puluh tujuh rupiah) per sak, atau harga tersebut lebih murah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per sak dari modal yang terdakwa dan saudara FAKHRURRADHI beli dari saksi H. SYUKRI;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Terdakwa telah mekakukan perbuatan secara melawan hak melakukan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong membujuk orang dalam hal ini saksi H. Syukri supaya memberikan sesuatu barang yaitu gula kepada Terdakwa dan teman Terdakwa yang bernama Fakhrurrazi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini pun telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 4. Unsur sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2011, terdakwa membeli gula dari saksi H. SYUKRI Bin DAUD USMAN sebanyak 400 (empat ratus) sak seharga Rp. 467.000,- (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) per sak dengan total harga Rp. 186.800.000,- (seratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupih) dengan cara utang atau membayar degan cara cek gantung, yaitu dengan memberikan 1 (satu) lembar Cek Bank BPD Aceh dengan Nomor AP010481 sejumlah Rp. 186.800.000,- (seratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupih) yang jatuh tempo tanggal 18 Juli 2011, kemudian pada hari senin tanggal 18 Juli 2011 terdakwa menghubungi saudara H. SYUKRI melalui Hp dan mengatakan pada saksi H. SYUKRI yaitu “mohon ditunda pencairan Cek hari ini, karena dana belum cukup”, kemudian saksi H. SYUKRI menjawab “boleh”, kemudian pada hari selasa tanggal 19 Juli 2011 sekira pukul 12.00 wib saksi H. SYUKRI menghubungi terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “apakah Cek sudah bisa dicairkan sekarang ini”, kemudian terdakwa menjawab “Uangnya baru ada Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)”, kemudian sekira pukul 14.00 wib saksi H. SYUKRI menghubungi terdakwa dan menanyakan lagi kepada terdakwa “apakah Cek sudah bisa dicairkan sekarang ini”, kemudian terdakwa menjawab “masih dikutip uangnya, sedikit lagi hampir cukup”, kemudian sekira pukul 14.30 wib saksi H. SYUKRI menghubungi lagi terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “apakah Cek sudah bisa dicairkan sekarang ini”, kemudian terdakwa menjawab “uangnya besok pagi akan dikirim lunas dan Ceknya tidak usah dicairkan lagi”, kemudian saksi H. SYUKRI menjawab “boleh kamu kirim jika uangnya harus lunas semuanya, karena apabila kamu kirim sebagian, hilang perkara pidananya”, kemudian terdakwa menjawab “bahwa ia akan mengirim uang gula lunas semuanya sebesar Rp. 186.800.000,- (seratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari kamis tanggal 28 Juli 2011 terdakwa bersama dengan saudara FAKHRURRADHI dan saksi H. SYUKRI duduk bersama, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi H. SYUKRI bahwa gula 400 (empat ratu) sak dijual ke Medan dan yang membeli gula tersebut sudah mengosongkan barang-barang di tokonya termasuk gula dan orangnya sudah melarikan diri, sehingga uang gula saksi H. SYUKRI tidak bisa dibayar dalam waktu dekat, tetapi ternyata gula tersebut bukan dijual ke medan sebagaimana dijanjikan Terdakwa kepada saksi H. Syukri, melainkan dijual ke Toko PIA RAHMAT di jalan Perniagaan Ujong Pusong kecamatan Banda Sakti kota Lhokseumawe dan ke Toko ADI RAHMAT yang bertempat di Pasar Inpres kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, dimana gula sebnyak 400 (empat ratus) sak tersebut dijual secara kontan dengan harga 457.000,- (empat ratus lima puluh tujuh rupiah) per sak, atau harga tersebut lebih murah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per sak dari modal yang terdakwa dan saudara FAKHRURRADHI beli dari saksi H. SYUKRI;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Terdakwa telah mekakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan teman Terdakwa yang bernama Fakhrurrazi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini pun telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) lembar Cek Bank BPD Aceh dengan nomor AP 010481 dengan jumlah Rp. 186.800.000.- (Seratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dikembalikan kepada saksi Ir. H Syukri Bin Daud Usman;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian yang besar bagi korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan;
Terdakwa mengakui terus terang;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dan korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Razami Alias Dami Bin Zulkifli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Cek Bank BPD Aceh dengan nomor AP 010481 dengan jumlah Rp.186.800.000.- (Seratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dikembalikan kepada saksi Ir. H Syukri Bin Daud Usman;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2015, oleh MUHAMMAD JAMIL, S.H., sebagai Hakim Ketua, NASRI, S.H.,M.H. dan DENY SYAHPUTRA, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ISKANDAR, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta dihadiri oleh MOHAMMAD RIZKY, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
NASRI, S.H.,M.H. MUHAMMAD JAMIL, S.H.
DENY SYAHPUTRA, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ISKANDAR, S.H.