118/Pid.Sus/2016/PN Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 118/Pid.Sus/2016/PN Jmr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD AGUS Bin SUHI
1. Menyatakan Terdakwa AHMAD AGUS Bin SUHI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan dan mutu”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD AGUS Bin SUHI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 3 (tiga) lembar obat Trihexyphenidil Holy yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 30 (tiga puluh) butir, 3 (tiga) plastik klip yang berisikan obat warna putih berlogo Y masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 30 (tiga puluh) butir, 1 (satu) buah handphone merk cross warna merah hitam berikut simcard, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Toppas; Dirampas untuk dimusnahkan - uang sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 118/Pid.Sus/2016/PN Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AHMAD AGUS Bin SUHI
Tempat lahir : Jember
Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun / 1Juli 1994
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jln.Rembangan Lingk.Cupu Rt.01 Rw.01
Kelurahan Baratan KecamatanPatrang Kabupaten
Jember
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 20 Desember 2015 sampai dengan tanggal 8 Januari 2016
2. Penyidik, Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Januari 2016 sampai dengan tanggal 16 Februari 2016
3. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Februari 2016 sampai dengan tanggal 28 Februari 2016;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Februari 2016 sampai dengan tanggal 29 Maret 2016
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan tanggal 28 Mei 2016
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor : 118/Pid.Sus/2016/PN Jmr tanggal 29 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 118/Pid.Sus/2016/PN Jmr tanggal 1 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AHMAD AGUS bin SUHI telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan menyimpan obat keras yang tergolong daftar G” sebagaimana diatur dan tersebut dalam Pasal 196 UU RI Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tanggal 23 Februari 2016;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD AGUS bin SUHI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Subsidair selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa : 3 (tiga) lembar obat Trihexyphenidil Holy yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 30 (tiga puluh) butir, 3 (tiga) plastik klip yang berisikan obat warna putih berlogo Y masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 30 (tiga puluh) butir, 1 (satu) buah handphone merk cross warna merah hitam berikut simcard, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Toppas dirampas untuk dimusnahkan dan uang hasil penjualan obat Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara;
Menetapkan terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
-----------Bahwa terdakwa BABUN REVAN pada hari Senin tanggal 28 Desember 2015 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2015 bertempat di Jembatan di Ds. Sumber Salak, Kec. Ledokombo, Kab. Jember atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa sebelumnya sejak akhir bulan Nopember 2015, terdakwa mendapatkan 500 (lima ratus) butir obat jenis Trihexyphenidil (Trex) logo Y sebanyak 2 (dua) kali dari seseorang an. SUB (dalam status DPO). Terdakwa mendapatkan obat jenis Trihexyphenidil (Trex) logo Y tersebut terbagi ke dalam 50 (lima puluh) bungkus plastik klip, masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir obat. Selanjutnya terdakwa yang tidak memiliki keahlian di bidang farmasi menjual obat jenis Trihexyphenidil (Trex) logo Y tersebut kepada orang lain secara bebas tanpa ijin dan tanpa menggunakan resep dari dokter, dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis Trihexyphenidil (Trex) logo Y. Bilamana obat jenis Trihexyphenidil (Trex) logo Y tersebut telah laku semua atau terjual habis, maka terdakwa akan mendapat uang hasil penjualan sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan disetorkan kembali oleh terdakwa kepada SUB, sementara sisanya sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan bagian keuntungan bagi terdakwa yang dipergunakannya untuk membeli rokok sehari-hari. Akhirnya pada waktu dan tempat kejadian sebagaimana tersebut di atas, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian saat terdakwa sedang menunggu pembeli obat jenis Trihexyphenidil (Trex) logo Y yang dia jual tersebut. ------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli Nomor : 440/ 982/ 414/ 2016 tanggal 08 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh ABDUL MUNIF, NIP. 19750808 199703 1 004, Staf Dinas Kesehatan Kab. Jember yang menerangkan hasil pemeriksaan terhadap sampling barang bukti dalam perkara an. terdakwa menerangkan obat jenis Trihexyphenidil (Trex) logo Y yang dijual oleh terdakwa tersebut tergolong obat keras, sehingga lebih lanjut tidak dapat diperjual-belikan secara bebas, melainkan harus diperjual-belikan melalui sarana berijin, yaitu apotek, dan dijual oleh tenaga yang memiliki keahlian di bidang farmasi, serta untuk penjualan/peredaran di apotik harus dengan resep/petunjuk dokter. ----------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------Bahwa terdakwa BABUN REVAN pada hari Senin tanggal 28 Desember 2015 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2015 bertempat di Jembatan di Ds. Sumber Salak, Kec. Ledokombo, Kab. Jember atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya sejak akhir bulan Nopember 2015, terdakwa mendapatkan 500 (lima ratus) butir obat jenis Trihexyphenidil (Trex) logo Y sebanyak 2 (dua) kali dari seseorang an. SUB (dalam status DPO). Terdakwa mendapatkan obat jenis Trihexyphenidil (Trex) logo Y tersebut terbagi ke dalam 50 (lima puluh) bungkus plastik klip, masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir obat. Selanjutnya terdakwa yang tidak memiliki keahlian di bidang farmasi menjual obat jenis Trihexyphenidil (Trex) logo Y tersebut kepada orang lain secara bebas tanpa ijin dan tanpa menggunakan resep dari dokter, dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis Trihexyphenidil (Trex) logo Y. Bilamana obat jenis Trihexyphenidil (Trex) logo Y tersebut telah laku semua atau terjual habis, maka terdakwa akan mendapat uang hasil penjualan sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan disetorkan kembali oleh terdakwa kepada SUB, sementara sisanya sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan bagian keuntungan bagi terdakwa yang dipergunakannya untuk membeli rokok sehari-hari. Akhirnya pada waktu dan tempat kejadian sebagaimana tersebut di atas, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian saat terdakwa sedang menunggu pembeli obat jenis Trihexyphenidil (Trex) logo Y yang dia jual tersebut. ------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli Nomor : 440/ 982/ 414/ 2016 tanggal 08 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh ABDUL MUNIF, NIP. 19750808 199703 1 004, Staf Dinas Kesehatan Kab. Jember yang menerangkan hasil pemeriksaan terhadap sampling barang bukti dalam perkara an. terdakwa menerangkan obat jenis Trihexyphenidil (Trex) logo Y yang dijual oleh terdakwa tersebut tergolong obat keras, sehingga lebih lanjut tidak dapat diperjual-belikan secara bebas, melainkan harus diperjual-belikan melalui sarana berijin, yaitu apotek, dan dijual oleh tenaga yang memiliki keahlian di bidang farmasi, serta untuk penjualan/peredaran di apotik harus dengan resep/petunjuk dokter. --------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ----------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengerti akan maksud dan isi surat dakwaan Penuntut Umum dan tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
BOY PERDANA, bersumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 19 Desember 2015, saksi bersama dengan rekan saksi wediansyah melakukan operasi rutin di warung lesehan yang berada di pinggir jalan raya jurusan rembangan dan menangkap terdakwa yang kedapatan memiliki obat-obatan keras tanpa resep dokter;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan satu bungkus rokok merk TOPPAS yang didalamnya berisi 3 (tiga) lembar obat jenis Trihexyphenidil holy dengan jumlah keseluruhan 30 (tiga puluh butir) dan 3 (tiga) plastic klip yang berisikan obat warna putih berlogo Y sebanyak 30 (tiga puluh) butir yang disimpan di kantong celana sebelah kiri;
Bahwa obat-obatan keras tersebut dibeli oleh terdakwa dari teman terdakwa yang bernama TEJO;
Bahwa obat-obatan keras yang ada pada terdakwa adalah obat-obatan yang diperjualbelikan oleh terdakwa untuk mendapatkan keuntungan dan telah dilakukan selama 2 (dua) minggu;
Bahwa untuk 1 (satu) lembar obat jenis trihexyphenidil (holy) yang berisikan 8 (delapan) butir dijual terdakwa dengan harga Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sementara 1 (satu) klip plastik yang berisikan 8 (delapan) butir dijual dengan harga Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
Bahwa uang yang disita dari terdakwa adalah uang hasil penjualan obat-obatan keras tanpa resep dokter kepada teman-teman terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin edar dalam menjual obat warna berlogo Y tersebut dan terdakwa juga bukan seorang yang bekerja di bidang kefarmasian dan atau mempunyai keahlian atau kewenangan untuk mengedarkan obat keras tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa telah membenarkannya;
WEDIANSYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 19 Desember 2015, saksi bersama dengan rekan saksi wediansyah melakukan operasi rutin di warung lesehan yang berada di pinggir jalan raya jurusan rembangan dan menangkap terdakwa yang kedapatan memiliki obat-obatan keras tanpa resep dokter;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan satu bungkus rokok merk TOPPAS yang didalamnya berisi 3 (tiga) lembar obat jenis Trihexyphenidil holy dengan jumlah keseluruhan 30 (tiga puluh butir) dan 3 (tiga) plastic klip yang berisikan obat warna putih berlogo Y sebanyak 30 (tiga puluh) butir yang disimpan di kantong celana sebelah kiri;
Bahwa obat-obatan keras tersebut dibeli oleh terdakwa dari teman terdakwa yang bernama TEJO;
Bahwa obat-obatan keras yang ada pada terdakwa adalah obat-obatan yang diperjualbelikan oleh terdakwa untuk mendapatkan keuntungan dan telah dilakukan selama 2 (dua) minggu;
Bahwa untuk 1 (satu) lembar obat jenis trihexyphenidil (holy) yang berisikan 8 (delapan) butir dijual terdakwa dengan harga Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sementara 1 (satu) klip plastik yang berisikan 8 (delapan) butir dijual dengan harga Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
Bahwa uang yang disita dari terdakwa adalah uang hasil penjualan obat-obatan keras tanpa resep dokter kepada teman-teman terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin edar dalam menjual obat warna berlogo Y tersebut dan terdakwa juga bukan seorang yang bekerja di bidang kefarmasian dan atau mempunyai keahlian atau kewenangan untuk mengedarkan obat keras tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 19 Desember 2015, terdakwa telah ditangkap oleh saksi BOY PERDANA dan WEDIANSYAH saat berada di warung lesehan yang berada di pinggir jalan raya jurusan rembangan karena kedapatan memiliki obat-obatan keras tanpa resep dokter;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan satu bungkus rokok merk TOPPAS yang didalamnya berisi 3 (tiga) lembar obat jenis Trihexyphenidil holy dengan jumlah keseluruhan 30 (tiga puluh butir) dan 3 (tiga) plastic klip yang berisikan obat warna putih berlogo Y sebanyak 30 (tiga puluh) butir yang disimpan di kantong celana sebelah kiri;
Bahwa obat-obatan keras tersebut dibeli oleh terdakwa dari teman terdakwa yang bernama TEJO;
Bahwa obat-obatan keras yang ada pada terdakwa adalah obat-obatan yang diperjualbelikan oleh terdakwa untuk mendapatkan keuntungan dan telah dilakukan selama 2 (dua) minggu;
Bahwa terdakwa membeli obat keras jenis trihexyphenidil tanpa resep dokter dari saudara TEJO dengan harga Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per lembar obat yang berisikan 10 (sepuluh) butir sementara obat warna putih berlogo Y yang berisikan 10 (sepuluh) butir dibeli terdakwa dengan harga Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tanpa resep tersebut untuk 1 (satu) lembar obat jenis trihexyphenidil (holy) yang berisikan 8 (delapan) butir dijual terdakwa dengan harga Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sementara 1 (satu) klip plastik yang berisikan 8 (delapan) butir dijual dengan harga Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
Bahwa uang yang disita dari terdakwa adalah uang hasil penjualan obat-obatan keras tanpa resep dokter kepada teman-teman terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin edar dalam menjual obat warna berlogo Y tersebut dan terdakwa juga bukan seorang yang bekerja di bidang kefarmasian dan atau mempunyai keahlian atau kewenangan untuk mengedarkan obat keras tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin edar dalam menjual obat keras tersebut dan terdakwa juga bukan seorang yang bekerja di bidang kefarmasian dan atau mempunyai keahlian atau kewenangan untuk mengedarkan obat keras tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
3 (tiga) lembar obat Trihexyphenidil Holy yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 30 (tiga puluh) butir;
3 (tiga) plastik klip yang berisikan obat warna putih berlogo Y masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 30 (tiga puluh) butir;
1 (satu) buah handphone merk cross warna merah hitam berikut simcard;
1 (satu) buah bungkus rokok merk Toppas;
uang tunai sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 19 Desember 2015, terdakwa telah ditangkap oleh saksi BOY PERDANA dan WEDIANSYAH saat berada di warung lesehan yang berada di pinggir jalan raya jurusan rembangan karena kedapatan memiliki obat-obatan keras tanpa resep dokter;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan satu bungkus rokok merk TOPPAS yang didalamnya berisi 3 (tiga) lembar obat jenis Trihexyphenidil holy dengan jumlah keseluruhan 30 (tiga puluh butir) dan 3 (tiga) plastic klip yang berisikan obat warna putih berlogo Y sebanyak 30 (tiga puluh) butir yang disimpan di kantong celana sebelah kiri;
Bahwa obat-obatan keras tersebut dibeli oleh terdakwa dari teman terdakwa yang bernama TEJO;
Bahwa obat-obatan keras yang ada pada terdakwa adalah obat-obatan yang diperjualbelikan oleh terdakwa untuk mendapatkan keuntungan dan telah dilakukan selama 2 (dua) minggu;
Bahwa terdakwa membeli obat keras jenis trihexyphenidil tanpa resep dokter dari saudara TEJO dengan harga Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per lembar obat yang berisikan 10 (sepuluh) butir sementara obat warna putih berlogo Y yang berisikan 10 (sepuluh) butir dibeli terdakwa dengan harga Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tanpa resep tersebut untuk 1 (satu) lembar obat jenis trihexyphenidil (holy) yang berisikan 8 (delapan) butir dijual terdakwa dengan harga Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sementara 1 (satu) klip plastik yang berisikan 8 (delapan) butir dijual dengan harga Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
Bahwa uang yang disita dari terdakwa adalah uang hasil penjualan obat-obatan keras tanpa resep dokter kepada teman-teman terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin edar dalam menjual obat warna berlogo Y tersebut dan terdakwa juga bukan seorang yang bekerja di bidang kefarmasian dan atau mempunyai keahlian atau kewenangan untuk mengedarkan obat keras tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin edar dalam menjual obat keras tersebut dan terdakwa juga bukan seorang yang bekerja di bidang kefarmasian dan atau mempunyai keahlian atau kewenangan untuk mengedarkan obat keras tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum di atas memilih langsung dakwaan kesatu, sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur ”Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa pada penjelasan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak ada satu pasalpun yang menjelaskan definisi ”setiap orang”;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim mengartikan frasa “setiap orang” adalah menunjuk pada subjek hukum sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban secara yuridis;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan keterangan Saksi-Saksi di persidangan terbukti bahwa identitas terdakwa yang bernama AHMAD AGUS bin SUHI tidak disangkal kebenarannya, sehingga tidak terjadi error in persona bahwa terdakwalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri Terdakwa, sedang tentang perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya akan dipertimbangkan dalam pembuktian unsur-unsur selanjutnya.
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwalah orang yang dimaksud dengan “Setiap orang “
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ;
Menimbang, bahwa unsur ke-2 ini tiap elemen dari unsur ini adalah satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan sehingga harus dibuktikan seluruh elemen unsur ke-2 tersebut secara kumulatif ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan KUHP tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang pengertian “sengaja”, artinya bahwa si pelaku itu harus menghendaki perbuatan itu dan harus pula menginsafi (mengetahui) akan akibat perbuatan itu;
Menimbang, bahwa menurut para ahli hukum, apabila dalam suatu rumusan tindak pidana terdapat perkataan sengaja (opzet atau dolus) maka semua unsur yang terdapat dibelakang frasa “sengaja” juga diliputi oleh opzet atau dolus atau sengaja atau dengan kata lain unsur ini harus juga diliputi unsur-unsur lain yang terdapat dibelakang frasa sengaja;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim frasa “dengan sengaja” tidak dipisahkan dengan frasa yang menunjukkan kualifikasi perbuatan tersebut, sehingga yang dimaksud “dengan sengaja” dalam unsur ini adalah ”Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ”
Menimbang, bahwa prosedur untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan :
Ayat (2) : Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Ayat(3) : Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu pada hari pada hari sabtu tanggal 19 Desember 2015, bertempat warung lesehan yang berada di pinggir jalan raya jurusan rembangan terdakwa telah ditangkap oleh saksi BOY PERDANA dan WEDIANSYAH karena kedapatan memiliki obat-obatan keras tanpa resep dokter yang ditemukan di dalam satu bungkus rokok merk TOPPAS yang didalamnya berisi 3 (tiga) lembar obat jenis Trihexyphenidil holy dengan jumlah keseluruhan 30 (tiga puluh butir) dan 3 (tiga) plastic klip yang berisikan obat warna putih berlogo Y sebanyak 30 (tiga puluh) butir yang disimpan di kantong celana sebelah kiri.
Menimbang, bahwa selain memiliki obat keras jenis Trihexypenidyl terdakwa juga telah mengedarkan obat keras yang dimilikinya kepada teman-temanya hal ini dibuktikan pula dengan ditemukannya uang sejumlah Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan obat keras yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli obat-obat keras jenis Trihexypenidyl dari saudara TEJO dengan harga Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per lembar obat yang berisikan 10 (sepuluh) butir sementara obat warna putih berlogo Y yang berisikan 10 (sepuluh) butir dibeli terdakwa dengan harga Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah) kemudian obat-obatan tersebut dijual oleh terdakwa untuk 1 (satu) lembar obat jenis trihexyphenidil (holy) yang berisikan 8 (delapan) butir dijual terdakwa dengan harga Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sementara 1 (satu) klip plastik yang berisikan 8 (delapan) butir dijual dengan harga Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut;
Menimbang, bahwa obat-obatan jenis Trihexypenydyl adalah termasuk obat-obatan yang berkhasiat obat yang biasa digunakan untuk mengobati penyakit parkinson dan diperlukan dosis-dosis tertentu dalam pemberiannya, sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa yang telah menjual secara bebas tanpa resep dokter obat jenis Trihexypenidyl tanpa disertai dengan kemapuan latar belakang kefarmasian dan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, telah bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan apakah obat-obatan yang dijual oleh terdakwa tersebut memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang seharusnya;
Menimbang, bahwa yang dapat dikategorikan sebagai obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu adalah obat yang tidak memenuhi persyaratan baku, obat dengan bahan aktif yang tidak sesuai dengan penggunaan produk obat, obat dengan bahan aktif di bawah standar, obat yang tidak mengandung bahan aktif sama sekali, obat yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak atau obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa obat-obatan yang dijual oleh terdakwa adalah obat-obatan yang termasuk dalam daftar G (obat keras) adalah obat yang memang memiliki izin edar walaupun peredarannya sangat dibatasi pada apotek-apotek saja dan diperlukan resep dokter untuk mendapatkannya;
Menimbang, bahwa penyimpanan obat-obatan juga haruslah memenuhi standar pelayanan farmakope agar tidak ada penurunan mutu maupun khasiat dari obat tertentu, dimana dalam hal ini tidak dilakukan oleh terdakwa yang hanya menyimpan obat-obatan tersebut di saku celana terdakwa, sehingga dapat saja terjadi penurunan mutu maupun khasiat dari obat-obatan yang dijual terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta-fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bila unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat(2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan” telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan terhadap perbuatan terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) lembar obat Trihexyphenidil Holy yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 30 (tiga puluh) butir, 3 (tiga) plastik klip yang berisikan obat warna putih berlogo Y masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 30 (tiga puluh) butir, 1 (satu) buah handphone merk cross warna merah hitam berikut simcard, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Toppas akan dirampas untuk dimusnahkan sementara uang sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan dari tindak pidana akan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yang giat-giatnya memberantas peredaran obat-obat terlarang;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak kesehatan dan mental masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AHMAD AGUS Bin SUHI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan dan mutu”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD AGUS Bin SUHI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
3 (tiga) lembar obat Trihexyphenidil Holy yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 30 (tiga puluh) butir, 3 (tiga) plastik klip yang berisikan obat warna putih berlogo Y masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 30 (tiga puluh) butir, 1 (satu) buah handphone merk cross warna merah hitam berikut simcard, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Toppas;
Dirampas untuk dimusnahkan
uang sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari Selasa, tanggal 12 April 2016, oleh I MADE YULIADA, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, TEGUH HARISSA, SH., dan RUTH MARINA D S, SH., MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RAHMAT HIDAYAT, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jember, serta dihadiri oleh GUNAWAN, SH Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TEGUH HARISSA, SH I MADE YULIADA, SH, MH
RUTH MARINA D S, SH., MH
Panitera Pengganti,
RAHMAT HIDAYAT, SH