25/Pid.Sus./2015/PN.TBK
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 25/Pid.Sus./2015/PN.TBK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SOFWAN BIN ZAKARIA
1. Menyatakan terdakwa SOFWAN BIN ZAKARIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengekspor Barang Tanpa Menyerahkan Pemberitahuan Pabean”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu;
P U T U S A N
Nomor 25/Pid.Sus./2015/PN.TBK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana berikut dibawah ini, dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : SOFWAN BIN ZAKARIA
Tempat lahir : Mersam;
Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun / 10 Maret 1973;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Kuala Merbau RT.002 RW.003 Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelaut (Nakhoda KM. Salam Bahari);
Pendidikan : SMP;
Terdakwa ditahan berdasarkan perintah / penetapan penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 22 September 2014 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2014;;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadlan Negeri Tanjung Balai Karimun sejak tanggal 21 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 20 Desember 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Desember 2014 sampai dengan tanggal 05 Januari 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sejak tanggal 06 Januari 2015 sampai dengan tanggal 04 Pebruari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sejak tanggal 30 Januari 2015 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sejak tanggal 01 Maret 2015 sampai dengan tanggal 29 April 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 30 April 2015 sampai dengan tanggal 29 Mei 2015;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun telah diberitahukan akan hak-haknya tersebut;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Setetah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun No. 25/Pid.Sus/2015/PN.TBK., tertanggal 30 Januari 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Setetah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun No.25/Pid.Sus/2015/PN.TBK., tertanggal 30 Januari 2015 tentang Penetapan hari sidang;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan Penunutut Umum No.Reg.Perk:PDS-30/TFt.2/TBK/12/2014, tertanggal 30 Januari 2015;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum No.Reg.Perk:PDS-30/TBK/Ft.2/12/TBK/2014, tertanggal 30 April 2015, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa SOFWAN BIN ZAKARIA bersalah melakukan tindak pidana “mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 A huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SOFWAN BIN ZAKARIA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan potong masa tahanan yang telah dijalani dan menjatuhkan denda sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KM. SALAM BAHARI ukuran GT. 4 dengan mesin “YANMAR BT 65 F No. 0281 16 PK”
1 (satu) buah kompas.
Muatan KM. SALAM BAHARI berupa 900 batang atau 11,33 M3 kayu teki / bakau.
Dirampas untuk negara
PAS KECIL No. 552.2 / PHB – KI / KKM / 496 / 2014 yang ditandatangani oleh Kabid Perhubungan Laut Kabupaten Kepuluan Meranti SYAIFUL, SE tanggal 24 Juni 2014.
Sertifikat Keselamatan No : 552.2 / PHB – KI /KKM / 496 / 2014 dengan tanggal inspeksi terakhir 24 Juni 2014.
Dilampirkan dalam berkas perkara
Paspor Republik Indonesia Nomor A 6235226 atas nama SOFWAN.
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu SOFWAN
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di masa akan datang, dan juga Terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang harus menghidupi anak dan isterinya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan terhadap replik Penuntut Umum tersebut, terdakwa dalam dupliknya menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai karimun oleh Penuntut Umum dengan dakwaan No. Reg Perkara: PDS-30/ TFt.2/TBK/12/2014, tertanggal 30 Januari 2015 yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SOFWAN BIN ZAKARIA selaku Nakhoda KM. SALAM BAHARI pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan September 2014 atau masih di dalam tahun 2014, bertempat di Perairan Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 010-37’-36”U / 1020-44’-42”T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun, serta sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil berada lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun daripada Pengadilan dimana tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa, maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean berupa 900 (sembilan ratus) batang/sejumlah 11,33 M3 kayu teki / bakau” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 September 2014 ketika terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Desa Kuala Merbau Kabupaten Meranti, terdakwa mendapat telepon dari sdr. SUPAR sebagai pemilik kayu teki/bakau yang memberitahukan kepada terdakwa untuk berangkat ke Desa Bandul untuk mengambil muatan kayu teki/bakau.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekitar Pukul 14.00 WIB terdakwa bersama dengan sdr. HERIZAL berangkat menuju Desa Bandul Kabupaten Meranti Provinsi Riau dengan menggunakan KM. SALAM BAHARI dan sampai di tempat tujuan sekitar pukul 16.00 WIB dan terdakwa bertemu dengan sdr. SUPAR yang kemudian meminta kepada terdakwa untuk memuat kayu teki / bakau tersebut ke KM. SALAM BAHARI.
Bahwa terdakwa dijanjikan oleh sdr. SUPAR selaku pemilik muatan kayu teki/bakau upah sebesar kurang lebih 150 RM untuk menjualkan kayu teki tersebut ke Malaysia dan ditambah kurang lebih 50 RM dari pembeli kayu tersebut yang berada di Malaysia.
Kemudian terdakwa memuat kayu teki / bakau tersebut ke KM. SALAM BAHARI dan proses pemuatan tersebut selesai pada pukul 18.00 WIB.
Setelah proses pemuatan kayu selesai dilakukan kemudian terdakwa langsung bertolak menuju Batu pahat Malaysia dengan tujuan akan menjual kayu teki / bakau tersebut kepada pembeli yang berada di Malaysia.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 September 2014 sekitar jam 20.00 WIB dalam pelayaran dari Desa Bandul Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau menuju Batu Pahat Malaysia, pada koordinat 010-37’-36” U / 1020-44’-42” T di perairan Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau KM. SALAM BAHARI ditegah oleh Tim Patroli BC-30001.
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap KM. SALAM BAHARI oleh Tim Patroli BC-30001, Tim Patroli BC-30001 menemukan muatan yang diangkut berupa kayu teki yang terhadap muatan tersebut tidak dilindungi dengan dokumen pabean yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean (manifest), kemudian untuk pemeriksaan lebih lanjut KM. SALAM BAHARI beserta awak dan muatannya dibawa Tim Patroli BC-30001 menuju dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik BC Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau dan berdasarkan Berita Acara Pencacahan No. BA-22/WBC.04/BD.0403/2014 tanggal 22 September 2014 ditemukan kayu teki / bakau sejumlah 900 batang.
Bahwa pemilik dari KM. SALAM BAHARI adalah sdr. ARROYAN dan sdr. ARROYAN sebagai pemilik kapal mengetahui bahwa KM. SALAM BAHARI akan digunakan untuk mengangkut kayu teki untuk dijual ke Malaysia karena terdakwa yang menghubungkan sdr. SUPAR sebagai pemilik muatan dengan sdr. ARROYAN sebagai pemilik kapal dengan biaya sewa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per trip.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik BC Kanwil Khusus DJBC Kepri dan berdasarkan Berita Acara Pengukuran tanggal 24 September 2014 atas muatan KM. SALAM BAHARI ditemukan kayu kecil bulat (KBK) kelompok jenis rimba campuran jenis bakau dengan volume 11.33 M3 kayu bulat kecil (KBK).
Bahwa berdasarkan keterangan ahli dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, AKHLANUDIN NIP. 19700720 199212 1 001, menerangkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 44/M-DAG/PER-7/2012 tentang Barang Yang Dilarang Ekspor, dijelaskan pada intinya dilarang untuk diekspor barang di bidang kehutanan berupa kayu teki/bakau dengan Pos Tarif ex. 4404.10.00.00 s.d. ex. 4404.20.90.00.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 A huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan tersebut, dan terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan yang telah disumpah menurut agamanya masing-masing, memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
SAKSI 1. AGUSTIAN UMARDANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan sehubungan dengan ditegahnya KM.SALAM BAHARI oleh Tim Patroli BC. 30001 hari Rabu Tanggal 21 September 2014 sekitar Pukul 02.00 WIB,di perairan Tanjung Parit Provinsi Riau Indonesia pada posisi koordinat 010-37’-36” U / 1020-44’- 42” T, dalam pelayaran dari desa Bandul kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan tujuan Batu Pahat Malaysia;
Bahwa saksi adalah Komandan Patroli BC. 30001 yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta kapalnya;
Bahwa pada saat dilakukan penegahan oleh Tim Patroli BC. 30001, KM. SALAM BAHARI mengangkut muatan berupa kayu teki yang menurut pengakuan terdakwa selaku Nahkoda dan ABK Kapal, kayu teki tersebut berjumlah ± 900 (sembilan ratus) batang (belum dilakukan pencacahan);
Bahwa dasar Tim Patroli BC.30001 melakukan penegahan terhadap KM. SALAM BAHARI dikarenakan sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal, KM. SALAM BAHARI memuat kayu teki yang merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor sebagaimana yang diatur dalm Peraturan Menteri Perdagangan RI dan saat dilakukan pemeriksaan KM. SALAM BAHARI yang dinahkodai terdakwa tidak dapat menunjukan pemberitahuan pabean dan manifest terkait muatan kayu teki yang dibawanya;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa kapal dan muatan kapal berupa kayu teki sebanyak ± 900 (sembilan ratus) batang belum dicacah tersebut merupakan milik Sdr. Supar yang rencananya akan dijual di Malaysia;
Bahwa sewaktu dilakukan penegahan KM. SALAM BAHARI hanya dilengkapi dokumen berupa 1 (satu) lembar Pas Kecil No. 552.2/PHB-KI/KKM/496/2014, tanggal 24 Juni 2014, dan 1 (satu) lembar sertifikat Keselamatan No. 552.2/PHB-KI/KKM/496/2014 tanggal 24 Juni 2014, dengan awak kapal berjumlah 2 (satu) orang yaitu terdakwa selaku nahkoda dan 1 (satu) orang ABK yang bernama HERIZAL;
Bahwa KM. SALAM BAHARI terbuat kayu, Tonase kotor (GT) 4 dengan Mesin YANMART BT 65 F No. 0281 16 PK dan berbendera Indonesia. sewaktu ditegah KM. SALAM BAHARI tidak dilengkapi Global Positioning System (GPS) dan lampu , namun hanya dilengkapi kompas;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa 1 (satu) lembar Pas Kecil Nomor 552.2/PHB-KI/KKM/496/2014, tanggal 24 Juni 2014, 1 (satu) lembar sertifikat Keselamatan No. 552.2/PHB-KI/KKM/496/2014 tanggal 24 Juni 2014,552.2/PHB-KI/KKM/304/2014 tanggal 28 Maret 2014, dan 1 (satu) buah passport atas nama SOFWAN merupakan surat-surat yang saksi temukan saat melakukan penegahan terhadap KM.SALAM BAHARI, serta foto-foto barang barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan merupakan foto KM. SALAM BAHARI beserta muatannya yang telah disita;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI 2 : RAMAL LUMBAN TUNGKUP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan sehubungan dengan ditegahnya KM.SALAMBAHARI oleh Tim Patroli BC. 30001 hari Rabu Tanggal 21 September 2014 sekitar Pukul 02.00 WIB,di perairan Tanjung Parit Provinsi Riau Indonesia pada posisi koordinat 010-37’-36” U / 1020-44’-42” T, dalam pelayaran dari desa Bandul kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan tujuan Batu Pahat Malaysia;
Bahwa saksi adalah Komandan Patroli BC. 30001 yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta kapalnya;
Bahwa pada saat dilakukan penegahan oleh Tim Patroli BC. 30001, KM. SALAM BAHARI mengangkut muatan berupa kayu teki yang menurut pengakuan terdakwa selaku Nahkoda dan ABK Kapal, kayu teki tersebut berjumlah ± 900 (sembilan ratus) batang (belum dilakukan pencacahan);
Bahwa dasar Tim Patroli BC.30001 melakukan penegahan terhadap KM. SALAM BAHARI dikarenakan sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal, KM. SALAM BAHARI memuat kayu teki yang merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor sebagaimana yang diatur dalm Peraturan Menteri Perdagangan RI dan saat dilakukan pemeriksaan KM. SALAM BAHARI yang dinahkodai terdakwa tidak dapat menunjukan pemberitahuan pabean dan manifest terkait muatan kayu teki yang dibawanya;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa kapal dan muatan kapal berupa kayu teki sebanyak ± 900 (sembilan ratus) batang belum dicacah tersebut merupakan milik Sdr. Supar yang rencananya akan dijual di Malaysia;
Bahwa sewaktu dilakukan penegahan KM. SALAM BAHARI hanya dilengkapi dokumen berupa 1 (satu) lembar Pas Kecil No. 552.2/PHB-KI/KKM/496/2014, tanggal 24 Juni 2014, dan 1 (satu) lembar sertifikat Keselamatan No. 552.2/PHB-KI/KKM/496/2014 tanggal 24 Juni 2014, dengan awak kapal berjumlah 2 (satu) orang yaitu terdakwa selaku nahkoda dan 1 (satu) orang ABK yang bernama HERIZAL;
Bahwa KM. SALAM BAHARI terbuat kayu, Tonase kotor (GT) 4 dengan Mesin YANMART BT 65 F No. 0281 16 PK dan berbendera Indonesia. sewaktu ditegah KM. SALAM BAHARI tidak dilengkapi Global Positioning System (GPS) dan lampu , namun hanya dilengkapi kompas;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa 1 (satu) lembar Pas Kecil Nomor 552.2/PHB-KI/KKM/496/2014, tanggal 24 Juni 2014, 1 (satu) lembar sertifikat Keselamatan No. 552.2/PHB-KI/KKM/496/2014 tanggal 24 Juni 2014, dan 1 (satu) buah passport atas nama SOFWAN merupakan surat-surat yang saksi temukan saat melakukan penegahan terhadap KM.SALAM BAHARI, serta foto-foto barang barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan merupakan foto KM. SALAM BAHARI beserta muatannya yang telah disita;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di[persidangan pula telah didengar keterangan ahli yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
AHLI I. BRUSLY JUNEYDY SITINJAK, dibawah sumpah menerangakan sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak mengenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan sehubungan dengan ditegahnya KM.SALAM BAHARI oleh Tim Patroli BC. 30001 hari Rabu Tanggal 21 September 2014 sekitar Pukul 02.00 WIB,di perairan Tanjung Parit Provinsi Riau Indonesia pada posisi koordinat 010-37’-36” U / 1020-44’-42” T, dalam pelayaran dari desa Bandul kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan tujuan Batu Pahat Malaysia;
Bahwa koordinat 010-37’-36” U / 1020-44’-42” T, berada di sebelah timur laut Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Indonesia, atau lebih tepatnya jika dilihat menggunakan penunjuk arah mata angin (kompas) posisi koordinat tersebut berada pada 050º Tanjung Parit Kab. Bengkalis Provinsi Riau atau jika diukur dengan menggunakan peta maka berjarak ± 18 (delapan belas) mil laut;
Bahwa titik koordinat tersebut dengan perairan internasional terdekat adalah sejauh ± 3,5 (tiga koma lima) mil laut dan berada di sebelah selatan perairan internasional atau lebih tepatnya jika dilihat dengan menggunakan penunjuk arah mata angin (kompas), posisi koordinat tersebut berada pada arah 1800 dari perairan internasional.
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan pula telah dipanggil dengan patut Ahli Akhlanudin, namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sah menurut hukum dan atas permintaan dari Penuntut Umum maka keterangan Ahli di dalam berkas perkara yang dilakukan dibawah sumpah dibacakan, dan atas keterangan Ahli tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa SOFWAN BIN ZAKARIA, yang pada pokoknya terdakwa menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 21 September 2014 sekitar Pukul 02.00 WIB, terdakwa ditangkap oleh Tim Patroli BC. 30001 di perairan Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Indonesia pada posisi koordinat 010-37’-36” U / 1020-44’-42” T, dalam pelayaran menggunakan kapal KM. SALAM BAHARI dari desa Bandul kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan tujuan Batu Pahat Malaysia, dikarenakan memuat/mengangkut kayu teki / bakau tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah/manifest;
Bahwa terdakwa adalah nahkoda/tekong dari Kapal KM. SALAM BAHARI yang kemudian ditegah oleh Tim Patroli BC. 30001 dikarenakan membawa muatan kayu teki / bakau tanpa dilengkapi manifes/dokumen-dokumen pendukung lainnya;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 19 September 2014 ketika terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Desa Kuala Merbau Kabupaten Meranti, terdakwa mendapat telepon dari sdr. SUPAR sebagai pemilik kayu teki/bakau yang meminta terdakwa untuk berangkat ke Desa Bandul untuk mengambil muatan kayu teki/bakau;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekitar Pukul 14.00 WIB terdakwa bersama dengan sdr. HERIZAL selaku ABK berangkat menuju Desa Bandul Kabupaten Meranti Provinsi Riau dengan menggunakan KM. SALAM BAHARI dan sampai di tempat tujuan sekitar pukul 16.00 WIB dan terdakwa bertemu dengan sdr. SUPAR yang kemudian meminta kepada terdakwa untuk memuat kayu teki/bakau tersebut ke KM. SALAM BAHARI dan dijanjikan upah sebesar kurang lebih 150 RM untuk menjualkan kayu teki tersebut ke Malaysia dan ditambah kurang lebih 50 RM dari pembeli kayu tersebut yang berada di Malaysia;
Kemudian terdakwa memuat kayu teki / bakau tersebut ke KM. SALAM BAHARI dan proses pemuatan tersebut selesai pada pukul 18.00 WIB dan kemudian Pada hari yang sama sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa selaku Nahkoda memerintahkan sdr. Herizal selaku ABK KM. SALAM BAHARI untuk bersiap berangkat menuju Batu Pahat Malaysia dengan membawa muatan kayu teki yang telah dimuat tanpa adanya pemberitahuan pabean kepada pihak Bea dan Cukai setempat. Dan saat masih dalam pelayaran menuju Batu Pahat Malaysia pada hari Minggu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 20.00 WIB di Perairan Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada posisi koordinat 010-37’-36” U / 1020-44’-42” T, KM. SALAM BAHARI yang dinahkodai terdakwa ditegah oleh Tim Patroli BC.30001 yang sedang melakukan patroli laut. Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan kayu teki / bakau yang dilarang untuk diekspor dan tanpa dilengkapi dokumen-dokemun / manifest yang sah;
Bahwa kayu teki / bakau yang dimuat di dalam Kapal KM. SALAM BAHARI sebanyak ± 900 (sembilan ratus) batang (belum dilakukan pencacahan) dan rencananya akan dijual di Batu Pahat Malaysia;
Bahwa terdakwa dalam mengangkut kayu teki / bakau tanpa pemberitahuan pabean dan tanpa dilengkapi manifest atau dokumen apapun, KM. SALAM BAHARI hanya dilengkapi dokumen berupa 1 (satu) lembar Pas Kecil 552.2/PHB-KI/KKM/496/2014, tanggal 24 Juni 2014, 1 (satu) lembar sertifikat Keselamatan No. 552.2/PHB-KI/KKM/496/2014 tanggal 24 Juni 2014, , serta Passpor dengan awak kapal berjumlah 2 (satu) orang yaitu terdakwa selaku nahkoda dan 1 (satu) orang ABK yang bernama HERIZAL;
Bahwa KM. SALAM BAHARI terbuat kayu, Tonase kotor (GT) 4 dengan Mesin YANMART BT 65 F No. 0281 16 PK dan berbendera Indonesia. sewaktu ditegah KM. SALAM BAHARI tidak dilengkapi Global Positioning System (GPS) dan lampu, namun hanya dilengkapi kompas;
Bahwa Kapal KM. SALAM BAHARI adalah milik Sdr. ARROYAN, dan Sdr. Arroyan sebagai pemilik kapal mengetahui bahwa KM. SALAM BAHARI akan digunakan untuk mengangkut kayu teki untuk dijual ke Malaysia karena terdakwa yang menghubungkan sdr. SUPAR sebagai pemilik muatan dengan sdr. ARROYAN sebagai pemilik kapal dengan biaya sewa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per trip.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa 1 (satu) lembar Pas Kecil Nomor 552.2/PHB-KI/KKM/496/2014, tanggal 24 Juni 2014, 1 (satu) lembar sertifikat Keselamatan No. 552.2/PHB-KI/KKM/496/2014 tanggal 24 Juni 2014, dan 1 (satu) buah passport atas nama SOFWAN merupakan surat-surat yang disita oleh patroli BC saat melakukan penegahan terhadap KM. SALAM BAHARI, serta foto-foto barang barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan merupakan foto KM. SALAM BAHARI beserta muatannya yang telah disita;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) unit KM. SALAM BAHARI ukuran GT. 4 dengan mesin “YANMAR BT 65 F No. 0281 16 PK”
1 (satu) buah kompas.
PAS KECIL No. 552.2 / PHB – KI / KKM / 496 / 2014 yang ditandatangani oleh Kabid Perhubungan Laut Kabupaten Kepuluan Meranti SYAIFUL, SE tanggal 24 Juni 2014.
Sertifikat Keselamatan No : 552.2 / PHB – KI /KKM / 496 / 2014 dengan tanggal inspeksi terakhir 24 Juni 2014.
Paspor Republik Indonesia Nomor A 6235226 atas nama SOFWAN.
Muatan KM. SALAM BAHARI berupa 900 batang atau 11,33 M3 kayu teki / bakau.
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun terdakwa di persidangan, sehingga keberadaannya dapat diterima dan dipertimbangkan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang-barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada Hari Rabu Tanggal 21 September 2014 sekitar Pukul 02.00 WIB, terdakwa ditangkap oleh Tim Patroli BC. 30001 di perairan Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Indonesia pada posisi koordinat 010-37’-36” U / 1020-44’-42” T, dalam pelayaran menggunakan kapal KM. SALAM BAHARI dari desa Bandul kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan tujuan Batu Pahat Malaysia, dikarenakan memuat/mengangkut kayu teki / bakau tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah/manifest;
Bahwa benar terdakwa adalah nahkoda/tekong dari Kapal KM. SALAM BAHARI yang kemudian ditegah oleh Tim Patroli BC. 30001 dikarenakan membawa muatan kayu teki / bakau tanpa dilengkapi manifes/dokumen-dokumen pendukung lainnya;
Bahwa benar awalnya pada hari Jumat tanggal 19 September 2014 ketika terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Desa Kuala Merbau Kabupaten Meranti, terdakwa mendapat telepon dari sdr. SUPAR sebagai pemilik kayu teki/bakau yang meminta terdakwa untuk berangkat ke Desa Bandul untuk mengambil muatan kayu teki/bakau;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekitar Pukul 14.00 WIB terdakwa bersama dengan sdr. HERIZAL selaku ABK berangkat menuju Desa Bandul Kabupaten Meranti Provinsi Riau dengan menggunakan KM. SALAM BAHARI dan sampai di tempat tujuan sekitar pukul 16.00 WIB dan terdakwa bertemu dengan sdr. SUPAR yang kemudian meminta kepada terdakwa untuk memuat kayu teki/bakau tersebut ke KM. SALAM BAHARI dan dijanjikan upah sebesar kurang lebih 150 RM untuk menjualkan kayu teki tersebut ke Malaysia dan ditambah kurang lebih 50 RM dari pembeli kayu tersebut yang berada di Malaysia;
Kemudian terdakwa memuat kayu teki / bakau tersebut ke KM. SALAM BAHARI dan proses pemuatan tersebut selesai pada pukul 18.00 WIB dan kemudian Pada hari yang sama sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa selaku Nahkoda memerintahkan sdr. Herizal selaku ABK KM. SALAM BAHARI untuk bersiap berangkat menuju Batu Pahat Malaysia dengan membawa muatan kayu teki yang telah dimuat tanpa adanya pemberitahuan pabean kepada pihak Bea dan Cukai setempat. Dan saat masih dalam pelayaran menuju Batu Pahat Malaysia pada hari Minggu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 20.00 WIB di Perairan Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada posisi koordinat 010-37’-36” U / 1020-44’-42” T, KM. SALAM BAHARI yang dinahkodai terdakwa ditegah oleh Tim Patroli BC.30001 yang sedang melakukan patroli laut. Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan kayu teki / bakau yang dilarang untuk diekspor dan tanpa dilengkapi dokumen-dokemun / manifest yang sah;
Bahwa benar kayu teki / bakau yang dimuat di dalam Kapal KM. SALAM BAHARI sebanyak ± 900 (sembilan ratus) batang (belum dilakukan pencacahan) dan rencananya akan dijual di Batu Pahat Malaysia;
Bahwa benar terdakwa dalam mengangkut kayu teki / bakau tanpa pemberitahuan pabean dan tanpa dilengkapi manifest atau dokumen apapun, KM. SALAM BAHARI hanya dilengkapi dokumen berupa 1 (satu) lembar Pas Kecil 552.2/PHB-KI/KKM/496/2014, tanggal 24 Juni 2014, 1 (satu) lembar sertifikat Keselamatan No. 552.2/PHB-KI/KKM/496/2014 tanggal 24 Juni 2014, , serta Passpor dengan awak kapal berjumlah 2 (satu) orang yaitu terdakwa selaku nahkoda dan 1 (satu) orang ABK yang bernama HERIZAL;
Bahwa benar KM. SALAM BAHARI terbuat kayu, Tonase kotor (GT) 4 dengan Mesin YANMART BT 65 F No. 0281 16 PK dan berbendera Indonesia. sewaktu ditegah KM. SALAM BAHARI tidak dilengkapi Global Positioning System (GPS) dan lampu, namun hanya dilengkapi kompas;
Bahwa benar Kapal KM. SALAM BAHARI adalah milik Sdr. ARROYAN, dan Sdr. Arroyan sebagai pemilik kapal mengetahui bahwa KM. SALAM BAHARI akan digunakan untuk mengangkut kayu teki untuk dijual ke Malaysia karena terdakwa yang menghubungkan sdr. SUPAR sebagai pemilik muatan dengan sdr. ARROYAN sebagai pemilik kapal dengan biaya sewa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per trip.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa 1 (satu) lembar Pas Kecil Nomor 552.2/PHB-KI/KKM/496/2014, tanggal 24 Juni 2014, 1 (satu) lembar sertifikat Keselamatan No. 552.2/PHB-KI/KKM/496/2014 tanggal 24 Juni 2014, dan 1 (satu) buah passport atas nama SOFWAN merupakan surat-surat yang disita oleh patroli BC saat melakukan penegahan terhadap KM. SALAM BAHARI, serta foto-foto barang barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan merupakan foto KM. SALAM BAHARI beserta muatannya yang telah disita;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka selanjutnya untuk membuktikan kesalahan terdakwa akan dipertimbangkan, apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 102A huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Subsidair melanggar Pasal 102A huruf (e) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan dibentuk secara subsidaritas, maka terlebih dahulu Majelis akan membuktikan dakwaan Primair dan bila dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan, sebaliknya jika dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis akan membuktikan dakwaan Sunsidair, demikian seterusnya hingga dakwan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan Primair melanggar Pasal 102A huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Mengangkut barang tanpa menyerahkan pemberitahuan Pabean ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh unsur tersebut di atas yaitu sebagai berikut :
Ad 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah sama dengan “barangsiapa” adalah orang / manusia atau Badan Hukum sebagai subjek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban yang secara hukum mampu mempertanggungjawabkan segala sikap tindak dan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini unsur “setiap orang” ditujukan kepada orang/manusia, hal ini sebagaimana dari fakta yang terungkap di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa ke persidangan, yaitu terdakwa SOFWAN BIN ZAKARIA, dimana terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya, dan terdakwa juga telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana termuat dalam dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian orang yang dimaksud dalam perkara ini adalah benar terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur pertama ini telah terbukti dan terpenuhi;
Ad 2. Unsur Mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan Pabean;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengertian Ekspor berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan adalah Kegiatan Mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean. Barang Ekspor menurut Pasal 2 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2006 adalah barang yang telah dimuat disarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. Ayat ini memberikan penegasan pengertian Ekspor secara yuridis yaitu secara nyata ekspor terjadi pada saat barang melintas daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai disepanjang garis perbatasan, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat disarana pengangkut yang akan berangkat keluar daerah pabean; Sedangkan Pengertian Daerah Pabean menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 17 Tahun 2006 adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat ternetu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 9A ayat (1) huruf a UU RI No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju ke luar daerah pabean wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut. Pasal 9A ayat (2) menyatakan, pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju ke luar daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada pasal 9A ayat (1) dalam manifesnya. Jadi, pengangkut yang mengangkut barang dari dalam daerah pabean menuju ke luar daerah pabean wajib menyerahkan pemberitahuan pabean yang didalamnya terdapat manifes atas barang yang diangkutnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas, Majelis Hakim akan hubungkan dengan fakta- fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa benar pada Hari Rabu Tanggal 21 September 2014 sekitar Pukul 02.00 WIB, terdakwa yang merupakan nahkoda/tekong dari Kapal KM. SALAM BAHARI ditangkap oleh Tim Patroli BC.30001 di perairan Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Indonesia pada posisi koordinat 010-37’-36” U / 1020-44’-42” T, dalam pelayaran menggunakan kapal KM. SALAM BAHARI dari desa Bandul kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan tujuan Batu Pahat Malaysia, dikarenakan memuat/mengangkut kayu teki / bakau tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah/manifest;
Menimbang, bahwa benar awalnya pada hari Jumat tanggal 19 September 2014 ketika terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Desa Kuala Merbau Kabupaten Meranti, terdakwa mendapat telepon dari sdr. SUPAR sebagai pemilik kayu teki/bakau yang meminta terdakwa untuk berangkat ke Desa Bandul untuk mengambil muatan kayu teki/bakau, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekitar Pukul 14.00 WIB terdakwa bersama dengan sdr. HERIZAL selaku ABK berangkat menuju Desa Bandul Kabupaten Meranti Provinsi Riau dengan menggunakan KM. SALAM BAHARI dan sampai di tempat tujuan sekitar pukul 16.00 WIB dan terdakwa bertemu dengan sdr. SUPAR yang kemudian meminta kepada terdakwa untuk memuat kayu teki/bakau tersebut ke KM. SALAM BAHARI dan dijanjikan upah sebesar kurang lebih 150 RM untuk menjualkan kayu teki tersebut ke Malaysia dan ditambah kurang lebih 50 RM dari pembeli kayu tersebut yang berada di Malaysia, Kemudian terdakwa memuat kayu teki / bakau tersebut ke KM. SALAM BAHARI dan proses pemuatan tersebut selesai pada pukul 18.00 WIB dan kemudian Pada hari yang sama sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa selaku Nahkoda memerintahkan sdr. Herizal selaku ABK KM. SALAM BAHARI untuk bersiap berangkat menuju Batu Pahat Malaysia dengan membawa muatan kayu teki yang telah dimuat tanpa adanya pemberitahuan pabean kepada pihak Bea dan Cukai setempat. Dan saat masih dalam pelayaran menuju Batu Pahat Malaysia pada hari Minggu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 20.00 WIB di Perairan Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada posisi koordinat 010-37’-36” U / 1020-44’-42” T, KM. SALAM BAHARI yang dinahkodai terdakwa ditegah oleh Tim Patroli BC.30001 yang sedang melakukan patroli laut. Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan kayu teki / bakau yang dilarang untuk diekspor dan tanpa dilengkapi dokumen-dokemun / manifest yang sah;
Menimbang, Bahwa benar kayu teki / bakau yang dimuat di dalam Kapal KM. SALAM BAHARI sebanyak ± 900 (sembilan ratus) batang (belum dilakukan pencacahan) dan rencananya akan dijual di Batu Pahat Malaysia;
Menimbang, Bahwa benar terdakwa dalam mengangkut kayu teki / bakau tanpa pemberitahuan pabean dan tanpa dilengkapi manifest atau dokumen apapun, KM. SALAM BAHARI hanya dilengkapi dokumen berupa 1 (satu) lembar Pas Kecil 552.2/PHB-KI/KKM/496/2014, tanggal 24 Juni 2014, 1 (satu) lembar sertifikat Keselamatan No. 552.2/PHB-KI/KKM/496/2014 tanggal 24 Juni 2014, , serta Passpor dengan awak kapal berjumlah 2 (satu) orang yaitu terdakwa selaku nahkoda dan 1 (satu) orang ABK yang bernama HERIZAL;
Menimbang, Bahwa benar KM. SALAM BAHARI terbuat kayu, Tonase kotor (GT) 4 dengan Mesin YANMART BT 65 F No. 0281 16 PK dan berbendera Indonesia. sewaktu ditegah KM. SALAM BAHARI tidak dilengkapi Global Positioning System (GPS) dan lampu, namun hanya dilengkapi kompas;
Menimbang, Bahwa benar Kapal KM. SALAM BAHARI adalah milik Sdr. ARROYAN, dan Sdr. Arroyan sebagai pemilik kapal mengetahui bahwa KM. SALAM BAHARI akan digunakan untuk mengangkut kayu teki untuk dijual ke Malaysia karena terdakwa yang menghubungkan sdr. SUPAR sebagai pemilik muatan dengan sdr. ARROYAN sebagai pemilik kapal dengan biaya sewa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per trip.
Menimbang, Bahwa barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa 1 (satu) lembar Pas Kecil Nomor 552.2/PHB-KI/KKM/496/2014, tanggal 24 Juni 2014, 1 (satu) lembar sertifikat Keselamatan No. 552.2/PHB-KI/KKM/496/2014 tanggal 24 Juni 2014, dan 1 (satu) buah passport atas nama SOFWAN merupakan surat-surat yang disita oleh patroli BC saat melakukan penegahan terhadap KM. SALAM BAHARI, serta foto-foto barang barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan merupakan foto KM. SALAM BAHARI beserta muatannya yang telah disita;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Neutika dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun, Kapal KM. YUAH MERANTI 4 yang dihentikan dan ditegah oleh Kapal Patroli BC-30001 di Perairan Tanjung Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Indonesia pada posisi koordinat 01° - 34’ - 18” U / 102° - 43’ - 54” berada di didaerah perairan Kepabeanan Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur kedua ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh unsur-unsur dari pasal 102 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan terdakwa dan oleh karena itu kepada terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengekspor Barang Tanpa Menyerahkan Pemberitahuan Pabean”;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya proses persidangan, dalam diri dan perbuatan terdakwa tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat meniadakan atau menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut Ilmu Pengetahuan hukum pidana, tujuan pemidanaan itu bukan semata-mata ditujukan pada upaya balas dendam semata, akan tetapi lebih ditujukan pada upaya perbaikan diri pelaku agar kelak di kemudian hari tidak kembali melakukan perbuatan pidana, dan juga sebagai upaya preventif agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang dapat dihukum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa yang menurut pandangan Majelis Hakim adalah putusan yang adil sesuai dengan rasa nilai-nilai keadilan hukum (legal justice), keadilan sosial (social justice) dan keadilan moral (moral justice) ;
Menimbang, bahwa dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan, maka Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana bagi terdakwa tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan negara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar jalannya sidang;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam perkara ini, yang menurut Hakim merupakan putusan yang terbaik bagi terdakwa yaitu dengan putusan pidana penjara dengan harapan terdakwa dapat memperbaiki dirinya;
Menimbang, bahwa Pasal 102A huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2006 mengatur pula ancaman atau ketentuan pidana yang bersifat kumulatif, yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis Hakim selain menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa juga akan menjatuhkan pidana denda, yang besarnya akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka ditetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit kapal KM. SALAM BAHARI 1 (satu) unit KM. SALAM BAHARI ukuran GT. 4 dengan mesin “YANMAR BT 65 F No. 0281 16 PK” dan 1 (satu) buah kompas berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan merupakan alat (transportasi) yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dibidang kepabeanan dan bernilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara, Sedangkan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) lembar pas kecil No. 552.2/PHB-KI/KKM/496/2014, tanggal 24 Juni 2014, 1 (satu) lembar sertifikat Keselamatan No. 552.2/PHB-KI/KKM/496/2014 tanggal 24 Juni 2014, oleh karena barang bukti tersebut berupa surat maka terhadap barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara. 1 (satu) buah buku paspor atas nama SOFWAN, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan merupakan milik terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa SOFWAN, sedangkan Muatan KM. SALAM BAHARI berupa 900 (sembilan ratus) batang atau 11,33 M3 kayu teki/bakau merupakan barang yang akan diselundupkan dan dilarang keras untuk diekspor maka terhadap barang bukti tersebut Dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, pasal 102A huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SOFWAN BIN ZAKARIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengekspor Barang Tanpa Menyerahkan Pemberitahuan Pabean”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu;
Memerintahkan agar terdakwa tersebut tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) 1 (satu) unit KM. SALAM BAHARI ukuran GT. 4 dengan mesin “YANMAR BT 65 F No. 0281 16 PK”;
1 (satu) buah kompas;
Muatan KM. SALAM BAHARI berupa 900 batang atau 11,33 M3 kayu teki / bakau.
Dirampas untuk negara
PAS KECIL No. 552.2 / PHB – KI / KKM / 496 / 2014 yang ditandatangani oleh Kabid Perhubungan Laut Kabupaten Kepuluan Meranti SYAIFUL, SE tanggal 24 Juni 2014.;
Sertifikat Keselamatan No : 552.2 / PHB – KI /KKM / 496 / 2014 dengan tanggal inspeksi terakhir 24 Juni 2014.
Dilampirkan dalam berkas perkara
Paspor Republik Indonesia Nomor A 6235226 atas nama SOFWAN.
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu SOFWAN
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2015, oleh kami IRIATY KHAIRUL UMMAH, SH, sebagai Hakim Ketua Majelis, YANUARNI ABDUL GAFFAR, SH, dan ANTONI TRIVOLTA, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh ALMASIH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dengan dihadiri oleh R.A. WIBOWO, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Terdakwa.
Hakim Anggota,
| Hakim Ketua, IRIATY KHAIRUL UMMAH, SH. |
| |
Panitera Pengganti, A L M A S I H. |