205/Pid.B/2014/PN Agm
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 205/Pid.B/2014/PN Agm
Other Participants (6)
1. Nama lengkap : Jayak Erlangga alias Jaya bin Rozali; 2. Tempat lahir : Talang Rendah; 3. Umur/tanggal lahir : 51 Tahun/20 Oktober 1965; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Desa Tiambang Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Swasta;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 158 Undang-undang No.4 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan Batu Bara serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa JAYAK ERLANGGA Alias JAYA Bin ROZALI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pertambangan sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan selurunya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu ) buah cangkul bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter ; - 2 (dua) buah skop bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter ; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) buah skop bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter ; Dikembalikan kepada Gantot Syahri; - 0,5 (nol koma lima) kubik pasir laut ; - 1 (satu) unit mobil Dump Truck warna putih nomer polisi BG 8685 MQ nomer mesin B005831 nomer rangka MHCMK71LY6J005831 Tanpa STNK; Dikembalikan kepada Joko Wardoyo; - 1 (satu) buah skop bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter ; Dikembalikan kepada Muklis; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000,00- (seribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 205/Pid.B/2014/PN Agm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Arga Makmur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Jayak Erlangga alias Jaya bin Rozali;
Tempat lahir : Talang Rendah;
Umur/tanggal lahir : 51 Tahun/20 Oktober 1965;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Tiambang Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 9 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 29 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 15 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 13 November 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur sejak tanggal 14 November 2014 sampai dengan tanggal 12 Januari 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 205/ Pid.B/2014/PN Agm tanggal 15 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 181/Pen.Pid/2014/PN Agm tanggal 15 Oktober 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Jayak Erlangga alias Jaya bin Rozali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pertambangan melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jayak Erlangga alias Jaya bin Rozali dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah cangkul bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
2 (dua) buah skop bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) buah skop bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
Dikembalikan kepada Gantot Syahri;
0,5 (nol koma lima) kubik pasir laut;
1 (satu) unit mobil dump truck warna putih Nomor Polisi BG 8685 MQ Nomor Mesin B005831 Nomor Rangka MHCMK71LY6J005831 tanpa STNK;
Dikembalikan kepada Joko Wardoyo;
1 (satu) buah skop bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
Dikembalikan kepada Muklis;
Menetapkan supaya Terdakwa Jayak Erlangga alias Jaya bin Rozali dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa memohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan:
Bahwa Terdakwa Jayak Erlangga alias Jaya bin Rozali pada hari Jum’at tanggal 8 Agustus 2014 sekitar pukul 10.30 WIB setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di tambang pasir Desa Air Padang Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula Terdakwa sudah lama memiliki galian C berupa tambang pasir laut di Desa Air Padang Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 2010 Terdakwa sudah pernah Membuat dan sudah memiliki izin IUP-OP izin itu dibuat sesuai dengan Nomor 298 yang diterbitkan tanggal 27 September 2010 namun izin IUP sudah habis pada tanggal 27 September 2011 setelah tahun 2011 Terdakwa tidak pernah memperpanjang lagi izin IUP untuk galian C tambang pasir laut yang dia miliki dan sejak tahun 2011 Terdakwa masih mengoperasionalkan tambang pasir laut tersebut yang mana pekerja Terdakwa mengambil pasir yang dipinggir laut kemudian dikumpulkan setelah dikumpulkan baru dilangsir atau diangkut keatas menggunakan truck diletakkan di stok pel atau penampungan nanti disana orang-orang yang mau membeli pasir tinggal mengangkut ke atas truk dan langsung dibawa setelah membayar kepada Terdakwa bahwa Terdakwa mengoperasionalkan tambang pasir laut tersebut tidak ada izin dari pihak pemerintah sejak tahun 2011 sampai Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Daliman bin Suwit Rejo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Polisi sehubungan dengan perkara ini dan semua keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi diajukan dalam perkara ini sehubungan dengan pada hari Jum’at tanggal 8 Agustus 2014 sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di Desa Air Padang Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara, Saksi menangkap Terdakwa karena melakukan usaha penambangan pasir laut dengan izin usaha penambangan (IUP-OP) telah habis masa berlakunya tanggal 27 September 2011;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan bersama tim dari Polres Bengkulu Utara berdasarkan surat perntah Kepala Polres Bengkulu Utara dan pada saat itu Terdakwa sedang melakukan usaha penambangan pasir laut dengan menggunakan alat berupa 4 (empat) buah skop dan 1 (satu) buah cangkul serta 1 (satu) unit mobil truk warna hitam dengan Nomor Polisi BG 8685 MQ;
Bahwa pasir laut hasil penambangan yang dilakukan Terdakwa dikumpulkan di stok dan diangkut menggunakan truk tersebut kemudian diantar kepada pembeli;
Bahwa truk yang digunakan Terdakwa milik saudara Joko Wardoyo;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti sehubungan perkara ini;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Surono bin Warnoejo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Polisi sehubungan dengan perkara ini dan semua keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi diajukan dalam perkara ini sehubungan dengan pada hari Jum’at tanggal 8 Agustus 2014 sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di Desa Air Padang Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara, Saksi menangkap Terdakwa karena melakukan usaha penambangan pasir laut dengan izin usaha penambangan (IUP-OP) telah habis masa berlakunya tanggal 27 September 2011;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan bersama tim dari Polres Bengkulu Utara berdasarkan surat perntah Kepala Polres Bengkulu Utara dan pada saat itu Terdakwa sedang melakukan usaha penambangan pasir laut dengan menggunakan alat berupa 4 (empat) buah skop dan 1 (satu) buah cangkul serta 1 (satu) unit mobil truk warna hitam dengan Nomor Polisi BG 8685 MQ;
Bahwa pasir laut hasil penambangan yang dilakukan Terdakwa dikumpulkan di stok dan diangkut menggunakan truk tersebut kemudian diantar kepada pembeli;
Bahwa truk yang digunakan Terdakwa milik saudara Joko Wardoyo;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti sehubungan perkara ini;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Arpan Nasution, S.H. bin M. Nasution, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Polisi sehubungan dengan perkara ini dan semua keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi diajukan dalam perkara ini sehubungan dengan pada hari Jum’at tanggal 8 Agustus 2014 sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di Desa Air Padang Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara, Saksi menangkap Terdakwa karena melakukan usaha penambangan pasir laut dengan izin usaha penambangan (IUP-OP) telah habis masa berlakunya tanggal 27 September 2011;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan bersama tim dari Polres Bengkulu Utara berdasarkan surat perntah Kepala Polres Bengkulu Utara dan pada saat itu Terdakwa sedang melakukan usaha penambangan pasir laut dengan menggunakan alat berupa 4 (empat) buah skop dan 1 (satu) buah cangkul serta 1 (satu) unit mobil truk warna hitam dengan Nomor Polisi BG 8685 MQ;
Bahwa pasir laut hasil penambangan yang dilakukan Terdakwa dikumpulkan di stok dan diangkut menggunakan truk tersebut kemudian diantar kepada pembeli;
Bahwa truk yang digunakan Terdakwa milik saudara Joko Wardoyo;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti sehubungan perkara ini;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Joko Wardoyo bin Munir, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Polisi sehubungan dengan perkara ini dan semua keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi diajukan dalam perkara ini sehubungan dengan pada hari Jum’at tanggal 8 Agustus 2014 sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di Desa Air Padang Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara, Saksi sedang mengangkut hasil usaha penambangan pasir laut milik Terdakwa;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa ditangkap Polisi karena izin usaha penambangan (IUP-OP) telah habis masa berlakunya sejak tanggal 27 September 2011;
Bahwa Saksi mengangkut pasir laut hasil usaha penambangan dengan 1 (satu) unit mobil truk warna hitam dengan Nomor Polisi BG 8685 MQ yang merupakan milik Saksi;
Bahwa usaha penambangan pasir laut tersebut milik Terdakwa;
Bahwa Saksi melakukan perbuatan tersebut dengan mendapatkan hasil per sekali angkut 4 (empat) kubik pasir dengan ongkos per kubiknya Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan dalam satu hari Saksi bisa menarik 4 (empat) sampai 5 (lima) kali dan Saksi menerima upah dari Terdakwa setiap bulan;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai izin usaha penambangan pasir laut milik Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti sehubungan perkara ini;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Boy Sinaratman bin Serutan Arab, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Polisi sebagai ahli sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa Saksi diajukan sebagai ahli dalam perkara ini sehubungan dengan pada hari Jum’at tanggal 8 Agustus 2014 sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di Desa Air Padang Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara, Terdakwa ditangkap karena melakukan penambangan pasir laut tanpa izin usaha;
Bahwa Saksi sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Pelaporan Bidang Pertambangan Rakyat dan Air;
Bahwa Saksi pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang pertambangan sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa Saksi mengetahui usaha pertambangan pasir laut milik Terdakwa tersebut yang memiliki izin usaha akan tetapi sudah habis sejak tanggal 27 September 2011 dan Terdakwa pernah mengajukan perpanjangan izin usaha tersebut akan tetapi syaratnya belum lengkap hingga tidak keluar izin usahanya;
Bahwa Terdakwa ada membayar pajak untuk penambagan pasir laut pada tahun 2009, 2010 dan 2011, dan setelah itu Terdakwa tidak pernah membayar pajak lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa penyidik di kepolisian sehubungan dengan perkara ini dan keterangan pada berita acara pemeriksaan penyidik di kepolisian semuanya benar;
Bahwa Terdakwa diajukan dalam perkara ini sehubungan dengan pada hari Jum’at tanggal 8 Agustus 2014 sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di Desa Air Padang Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara, Terdakwa ditangkap anggota polisi pada saat sedang melakukan usaha penambangan pasir laut;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena usaha penambangan pasir laut tersebut izin usaha penambangan (IUP-OP) telah habis masa berlakunya tanggal 27 September 2011;
Bahwa Terdakwa sudah memperpanjang izin usaha tersebut baru sebatas Camat saja;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti sehubungan perkara ini
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah cangkul bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
2 (dua) buah skop bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
1 (satu) buah skop bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
0,5 (nol koma lima) kubik pasir laut;
1 (satu) unit mobil dump truck warna putih Nomor Polisi BG 8685 MQ Nomor Mesin B005831 Nomor Rangka MHCMK71LY6J005831 tanpa STNK;
1 (satu) buah skop bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 8 Agustus 2014 sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di Desa Air Padang Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara, Terdakwa telah ditangkap anggota polisi Polres Bengkulu Utara karena melakukan usaha penambangan pasir laut dengan izin usaha penambangan (IUP-OP) yang telah habis masa berlakunya sejak tanggal 27 September 2011;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan menggunakan alat berupa 4 (empat) buah skop dan 1 (satu) buah cangkul untuk dikumpulkan di stok penampungan dan kemudian kalau ada yang membeli pasir laut tersebut diangkut untuk diantar dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk warna hitam dengan Nomor Polisi BG 8685 MQ yang merupakan milik saudara Joko Wardoyo yang mendapat upah dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah membayar pajak sehubungan dengan usahanya tersebut sejak tahun 2009 s.d. 2011 pada saat izin usahanya masih berlaku sedangkan sejak izin usaha pertambangan pasir tersebut habis Terdakwa tidak pernah membayar pajak lagi dan Terdakwa pernah mengajukan perpanjangan izin usaha tersebut akan tetapi tidak memenuhi syarat sehingga tidak dikabulkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah identik dengan pengertian “barang siapa” dan dapat diartikan adalah siapa saja sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dilakukan oleh setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, dan yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan Terdakwa yaitu Jayak Erlangga alias Jaya bin Rozali dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang“ telah terbukti secara sah dan menyakinkan;
Ad.2 Melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Jum’at tanggal 8 Agustus 2014 sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di Desa Air Padang Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara, Terdakwa telah ditangkap anggota polisi Polres Bengkulu Utara karena melakukan usaha penambangan pasir laut dengan izin usaha penambangan (IUP-OP) yang telah habis masa berlakunya sejak tanggal 27 September 2011;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan menggunakan alat berupa 4 (empat) buah skop dan 1 (satu) buah cangkul untuk dikumpulkan di stok penampungan dan kemudian kalau ada yang membeli pasir laut tersebut diangkut untuk diantar dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk warna hitam dengan Nomor Polisi BG 8685 MQ yang merupakan milik saudara Joko Wardoyo yang mendapat upah dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa pernah membayar pajak sehubungan dengan usahanya tersebut sejak tahun 2009 s.d. 2011 pada saat izin usahanya masih berlaku sedangkan sejak izin usaha pertambangan pasir tersebut habis Terdakwa tidak pernah membayar pajak lagi dan Terdakwa pernah mengajukan perpanjangan izin usaha tersebut akan tetapi tidak memenuhi syarat sehingga tidak dikabulkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK” telah terbukti secara sah dan menyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Tanpa izin melakukan usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menentukan hukuman yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Terdakwa menyadari / menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari serta dikaitkan dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan nanti, maka Majelis Hakim cukup tepat dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar Putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah cangkul bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter dan 2 (dua) buah skop bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter yang telah disita dari Terdakwa akan tetapi tidak digunakan untuk melakukan kejahatan, maka dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah skop bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter yang telah disita dari Terdakwa akan tetapi merupakan milik orang lain, maka dikembalikan kepada Gantot Syahri;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 0,5 (nol koma lima) kubik pasir laut dan 1 (satu) unit mobil dump truck warna putih Nomor Polisi BG 8685 MQ Nomor Mesin B005831 Nomor Rangka MHCMK71LY6J005831 tanpa STNK yang telah disita dari Terdakwa akan tetapi merupakan milik orang lain, maka dikembalikan kepada Joko Wardoyo;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah skop bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter yang telah disita dari Terdakwa akan tetapi merupakan milik orang lain, maka dikembalikan kepada Muklis;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak membayar retribusi ke daerah;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-undang No.4 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan Batu Bara serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JAYAK ERLANGGA Alias JAYA Bin ROZALI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pertambangan sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan selurunya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu ) buah cangkul bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter ;
2 (dua) buah skop bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter ;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) buah skop bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter ;
Dikembalikan kepada Gantot Syahri;
0,5 (nol koma lima) kubik pasir laut ;
1 (satu) unit mobil Dump Truck warna putih nomer polisi BG 8685 MQ nomer mesin B005831 nomer rangka MHCMK71LY6J005831 Tanpa STNK;
Dikembalikan kepada Joko Wardoyo;
1 (satu) buah skop bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter ;
Dikembalikan kepada Muklis;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
Rp 1.000,00- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur, pada hari Rabu, tanggal 19 November 2014 oleh Tyas Listiani, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Suryo Jatmiko M.S., S.H. dan Agung Hartato, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh Dodi Ardiyanto, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Arga Makmur, serta dihadiri Dewi Kemalasari, S.H., M.H. Penuntut umum dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Suryo Jatmiko M.S, S.H. Tyas Listiani, S.H., M.H.
Agung Hartato, S.H.
Pantera Pengganti
Dodi Ardiyanto, S.H.