182/Pid.Sus/2016/PN.Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 182/Pid.Sus/2016/PN.Amt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- EVA SETYA Als EVA Binti YULIUS.
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa EVA SETYA Als EVA Binti YULIUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa EVA SETYA Als EVA Binti YULIUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidanan yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 250 (dua ratus lima puluh) butir obat daftar “G” jenis Carnophen Zenith Pharmaceuticals, - 1 (satu) buah handphone merek mito type 630 warna hitam, beserta sim card telkomsel dengan nomor 0813-5048-4833, Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai sebesa Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah) Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna biru No.Pol. DA 6772 JW, beserta kunci kontak. Dikembalikan kepada EVA SETYA ALs EVA Binti YULIUS. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua riburupiah).
p u t u s a n
Nomor 182/Pid.Sus/2016/PN.Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ---------------------------------------------------------------
Nama lengkap : EVA SETYA Als EVA Binti YULIUS. ------
Tempat lahir : Kuala Kapuas. ------------------------------------
Umur atau tanggal lahir : 30 Tahun / 19 Pebruari 1986. ------------------
Jenis kelamin : Laki-laki. ---------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia. -------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Lambung Mangkurat RT. 4 Desa Palampitan Hulu Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara. ------------------------
Agama : Islam. -------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta. ----------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 5 Mei 2016 dan selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan Negara di Amuntai, oleh : -----
Penyidik, sejak tanggal 6 Mei 2016 sampai dengan tanggal 25 Mei 2016, diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Mei 2016 sampai dengan tanggal 4 Juli 2016; ---------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 9 Juni 2016 sampai dengan tanggal 28 Juni 2016; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim, sejak tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan tanggal 14 Juli 2016, diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 15 Juli 2016 sampai dengan tanggal 12 September 2016; ---------------------------------------
Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi penasehat hukum, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi penasehat hukum; ---------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; -----------------------------------------------------------
Telah membaca : ---------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 15 Jnii 2016 Nomor : 182/Pen.Pid/2016/PN.Amt. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; ----------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 15 Juni 2016 Nomor 182/Pen.Sus/2016/PN.Amt., tentang penetapan hari sidang; ---------
Berkas perkara atas nama terdakwa EVA SETYA Als EVA Binti YULIUS, beserta seluruh lampirannya; ----------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan dakwaan; --------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa; -----------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan; ----------------------
Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa EVA SETYA Als EVA Binti YULIUS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memili izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; --------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa EVA SETYA Als EVA Binti YULIUS dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
250 (dua ratus lima puluh) butir obat daftar “G” jenis Carnophen Zenith Pharmaceuticals, --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah handphone merek mito type 630 warna hitam, beserta sim card telkomsel dengan nomor 0813-5048-4833, -------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan. ----------------------------------------------------------
Uang tunai sebesa Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah)
Dirampas untuk Negara. ------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna biru No.Pol. DA 6772 JW, beserta kunci kontak. ----------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada EVA SETYA ALs EVA Binti YULIUS. --------------------
Menetapkan agar terdakwa EVA SETYA Als EVA Binti YULIUS membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah). -----------------------------
Telah mendengar permohonan terdakwa dipersidangan, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan putusan yang seringan-ringannya, dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya, berterus terang di persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, serta masih memiliki tanggungan keluarga; -------------------------------------------------
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum serta duplik dari terdakwa yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU ------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa terdakwa EVA SETYA Als EVA Binti YULIUS pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Jalan H. Saberan Effendi RT. 5 Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Amutai, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
Berawal ketika pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2016, saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah (saksi diperiksa dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa melalui handphone dan menyatakan akan membeli obat daftar “G” jenis Carnophen Zenith Pharmaceuticals sebanyak 2,5 (dua setengah) box yang berisi 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah) dimana saat itu terdakwa menyanggupinya dan menyuruh saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah untuk mengambil barangnya di Amuntai. Selanjutnya saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah yang sesungguhnya telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Resort Balangan pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 sekitar pukul 19.30 Wita, yang mana transaksi tersebut adalah permintaan dari pihak kepolisian, selanjutnya saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah dan anggota polisi berangkat menuju ke Jl. H. Saberan Efendi RT. 5 Desa Pelampiran Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten hulu Sungai Utara untuk mengambil pensanan kepada terdakwa. Kemudian setelah bertemu dengan terdakwa, saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah menyerahkan uang dan terdakwa mengambilkan obat yang berada di gantungan stang sepeda motor Honda beat warna biru Nopol DA 6772 JW miliknya. Pada saat bersamaan saksi Angga Rusmana Putra Bin Hasan Basri, saksi Muhammad Ikraam Bin M. Junaidi dan saksi Fahriansyah Bin H. Syahran yang sudah mengintai / memantau transaksi tersebut dari jauh langsung menangkap dan menggeledah terdakwa serta mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut di Polres Balangan. ------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam menjual obat-obatan tersebut, terdakwa tidak memilki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mana terhadap obat tersebut telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan POM RI No. 02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009. ------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratories Kriminalistik No.Lab : 5354/NOF/206 tanggal 17 Mei 2016 yang diterbitkan oleh laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri di Surabaya dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si, MT., Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si., Luluk Muljani dan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta pada pokoknya menyimpulkan bahwa sampel berupa obat tablet carnophen berwarna putih dengan logo “zenith” milik tersangka Eva Setya Als Eva Binti Yulius adalah positif mengandung Carisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein. --------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa Eva Setya Als Eva Binti Yulius sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA -----------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa terdakwa EVA SETYA Als EVA Binti YULIUS pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Jalan H. Saberan Effendi RT. 5 Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amutai, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Berawal ketika pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2016, saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah (saksi diperiksa dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa melalui handphone dan menyatakan akan membeli obat daftar “G” jenis Carnophen Zenith Pharmaceuticals sebanyak 2,5 (dua setengah) box yang berisi 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah) dimana saat itu terdakwa menyanggupinya dan menyuruh saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah untuk mengambil barangnya di Amuntai. Selanjutnya saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah yang sesungguhnya telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Resort Balangan pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 sekitar pukul 19.30 Wita, yang mana transaksi tersebut adalah permintaan dari pihak kepolisian, selanjutnya saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah dan anggota polisi berangkat menuju ke Jl. H. Saberan Efendi RT. 5 Desa Pelampiran Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten hulu Sungai Utara untuk mengambil pensanan kepada terdakwa. Kemudian setelah bertemu dengan terdakwa, saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah menyerahkan uang dan terdakwa mengambilkan obat yang berada di gantungan stang sepeda motor Honda beat warna biru Nopol DA 6772 JW miliknya. Pada saat bersamaan saksi Angga Rusmana Putra Bin Hasan Basri, saksi Muhammad Ikraam Bin M. Junaidi dan saksi Fahriansyah Bin H. Syahran yang sudah mengintai / memantau transaksi tersebut dari jauh langsung menangkap dan menggeledah terdakwa serta mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut di Polres Balangan. ------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam menjual obat-obatan tersebut, terdakwa tidak memilki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mana terhadap obat tersebut telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan POM RI No. 02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009. ------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratories Kriminalistik No.Lab : 5354/NOF/206 tanggal 17 Mei 2016 yang diterbitkan oleh laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri di Surabaya dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si, MT., Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si., Luluk Muljani dan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta pada pokoknya menyimpulkan bahwa sampel berupa obat tablet carnophen berwarna putih dengan logo “zenith” milik tersangka Eva Setya Als Eva Binti Yulius adalah positif mengandung Carisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein. --------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa Eva Setya Als Eva Binti Yulius sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, berupa 250 (dua ratus lima puluh) butir obat daftar “G” jenis Carnophen Zenith Pharmaceuticals, 1 (satu) buah handphone merek mito type 630 warna hitam, beserta sim card telkomsel dengan nomor 0813-5048-4833, Uang tunai sebesa Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna biru No.Pol. DA 6772 JW, beserta kunci kontak, dan menghadapkan saksi-saksi, sebagai berikut :
Saksi Angga Rusmana Putra Bin Hasan Basri, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dipanggil dan dimintai keterangan sehubungan dengan saksi anggota polisi lainnya telah mengamankan terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan denagnc ara menjual sediaan farmasi berupa obat zenith carnophen yaitu Kamis tanggal 5 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Jalan H. Saberan Effendi RT. 5 Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan kepada saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah; ----------------------------------------------------------------
Bahwa penangkapan terdakwa tersebut bermula dari penangkapan saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 karena kedapatan memiliki dan mengedarkan sediaan farmasi yang sudha dicabu izin edarnya berupa obat carnophen zenith; ----------------
Bahwa berdasarkan pengembangan perkara saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah tersebut, didapatilah bahwa saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah mendapatkan obat tersebtu dari terdakwa; ----------------
Bahwa menindaklanjuti informasi tersebut saksi dan anggota polisi lainnya meminta saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah untuk menghubungi lagi terdakwa untuk berpura-pura memesan lagi obat carnophen zenith pada hari dan waktu tersebut; --------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi dan anggota polisi lainnya melihat dari kejauhan saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah menyerahkan uang dan terdakwa mengambilkan obat yang berada di gantungan stang sepeda motor Honda beat warna biru Nopol DA 6772 JW miliknya. Lalu saki dan anggota polisi lainnya langsung bergerak menangkap dan menggeledah terdakwa serta mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut di Polres Balangan; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat yagn disita dari terdakwa tersebut telah diuji kandungannya dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratories Kriminalistik No.Lab : 5354/NOF/206 tanggal 17 Mei 2016 yang diterbitkan oleh laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri di Surabaya dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si, MT., Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si., Luluk Muljani dan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta pada pokoknya menyimpulkan bahwa sampel berupa obat tablet carnophen berwarna putih dengan logo “zenith” milik tersangka Eva Setya Als Eva Binti Yulius adalah positif mengandung Carisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein; ---------------------------------------------------------------
Bahwa obat daftar “G” jenis Carnophen produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang merupakan sediaan farmasi yang masuk daftar obat keras dan izin edarnya sudah dicabut sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. Po.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalah Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi Carnophen, sehingga sejak itu tidak ada badan atau perorangan yang diberikan ijin untuk menyalurkan / mendistribusikan / menjual obat tersebut oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/ Propinsi dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti obat zenith carnophen yang didapat dari penangkapan terdakwa tersebut telah disisihkan untuk dilakukan uji laboratorium yang dilakukan oleh BPOM RI dengan hasil pemeriksaan yang tertuang di dalam berkas perkara yaitu Berita Acara Pemeriksaan laboratories Nomor : LP.Nar.K.16.0260 tertanggal 8 Maret 2016 yang kesimpulannya tertulis contoh yang diuji mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein, yang identik dengan carnophen yang diproduksi PT. Zenith Pharemateutical; --------------------------------------
Bahwa sejatinya carnophen adalah obat untuk relaksasi otot bagi penderita rematik yang memiliki efek penenang dan penghilang kecemasan, tetapi penyalahgunaannya baik dikonsumsi secara terus-menerus dengan berlebihan akan mengakibatkan rusaknya fungsi hati, ginjal serta saraf dan bisa mengakibatkan kematian; -----------------------------
Bahwa terdakwa bukanlah seorang apoteker atau orang yang berwenang atau diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk mengedarkan obat jenis carnophen tersebut; -------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan tersebut; --------------------------------------------------------------------
Saksi Fahriansyah Bin H. Syaran, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dipanggil dan dimintai keterangan sehubungan dengan saksi anggota polisi lainnya telah mengamankan terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan denagnc ara menjual sediaan farmasi berupa obat zenith carnophen yaitu Kamis tanggal 5 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Jalan H. Saberan Effendi RT. 5 Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan kepada saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah; ----------------------------------------------------------------
Bahwa penangkapan terdakwa tersebut bermula dari penangkapan saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 karena kedapatan memiliki dan mengedarkan sediaan farmasi yang sudha dicabu izin edarnya berupa obat carnophen zenith; ----------------
Bahwa berdasarkan pengembangan perkara saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah tersebut, didapatilah bahwa saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah mendapatkan obat tersebtu dari terdakwa; ----------------
Bahwa menindaklanjuti informasi tersebut saksi dan anggota polisi lainnya meminta saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah untuk menghubungi lagi terdakwa untuk berpura-pura memesan lagi obat carnophen zenith pada hari dan waktu tersebut; --------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi dan anggota polisi lainnya melihat dari kejauhan saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah menyerahkan uang dan terdakwa mengambilkan obat yang berada di gantungan stang sepeda motor Honda beat warna biru Nopol DA 6772 JW miliknya. Lalu saki dan anggota polisi lainnya langsung bergerak menangkap dan menggeledah terdakwa serta mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut di Polres Balangan; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat yagn disita dari terdakwa tersebut telah diuji kandungannya dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratories Kriminalistik No.Lab : 5354/NOF/206 tanggal 17 Mei 2016 yang diterbitkan oleh laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri di Surabaya dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si, MT., Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si., Luluk Muljani dan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta pada pokoknya menyimpulkan bahwa sampel berupa obat tablet carnophen berwarna putih dengan logo “zenith” milik tersangka Eva Setya Als Eva Binti Yulius adalah positif mengandung Carisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein; ---------------------------------------------------------------
Bahwa obat daftar “G” jenis Carnophen produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang merupakan sediaan farmasi yang masuk daftar obat keras dan izin edarnya sudah dicabut sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. Po.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalah Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi Carnophen, sehingga sejak itu tidak ada badan atau perorangan yang diberikan ijin untuk menyalurkan / mendistribusikan / menjual obat tersebut oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/ Propinsi dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti obat zenith carnophen yang didapat dari penangkapan terdakwa tersebut telah disisihkan untuk dilakukan uji laboratorium yang dilakukan oleh BPOM RI dengan hasil pemeriksaan yang tertuang di dalam berkas perkara yaitu Berita Acara Pemeriksaan laboratories Nomor : LP.Nar.K.16.0260 tertanggal 8 Maret 2016 yang kesimpulannya tertulis contoh yang diuji mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein, yang identik dengan carnophen yang diproduksi PT. Zenith Pharemateutical; --------------------------------------
Bahwa sejatinya carnophen adalah obat untuk relaksasi otot bagi penderita rematik yang memiliki efek penenang dan penghilang kecemasan, tetapi penyalahgunaannya baik dikonsumsi secara terus-menerus dengan berlebihan akan mengakibatkan rusaknya fungsi hati, ginjal serta saraf dan bisa mengakibatkan kematian; -----------------------------
Bahwa terdakwa bukanlah seorang apoteker atau orang yang berwenang atau diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk mengedarkan obat jenis carnophen tersebut; -------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan tersebut; --------------------------------------------------------------------
Saksi Muhammad Ikraam Bin M. Junaidi, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dipanggil dan dimintai keterangan sehubungan dengan saksi anggota polisi lainnya telah mengamankan terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan denagnc ara menjual sediaan farmasi berupa obat zenith carnophen yaitu Kamis tanggal 5 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Jalan H. Saberan Effendi RT. 5 Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan kepada saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah; ----------------------------------------------------------------
Bahwa penangkapan terdakwa tersebut bermula dari penangkapan saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 karena kedapatan memiliki dan mengedarkan sediaan farmasi yang sudha dicabu izin edarnya berupa obat carnophen zenith; ----------------
Bahwa berdasarkan pengembangan perkara saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah tersebut, didapatilah bahwa saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah mendapatkan obat tersebtu dari terdakwa; ----------------
Bahwa menindaklanjuti informasi tersebut saksi dan anggota polisi lainnya meminta saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah untuk menghubungi lagi terdakwa untuk berpura-pura memesan lagi obat carnophen zenith pada hari dan waktu tersebut; --------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi dan anggota polisi lainnya melihat dari kejauhan saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah menyerahkan uang dan terdakwa mengambilkan obat yang berada di gantungan stang sepeda motor Honda beat warna biru Nopol DA 6772 JW miliknya. Lalu saki dan anggota polisi lainnya langsung bergerak menangkap dan menggeledah terdakwa serta mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut di Polres Balangan; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat yagn disita dari terdakwa tersebut telah diuji kandungannya dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratories Kriminalistik No.Lab : 5354/NOF/206 tanggal 17 Mei 2016 yang diterbitkan oleh laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri di Surabaya dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si, MT., Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si., Luluk Muljani dan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta pada pokoknya menyimpulkan bahwa sampel berupa obat tablet carnophen berwarna putih dengan logo “zenith” milik tersangka Eva Setya Als Eva Binti Yulius adalah positif mengandung Carisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein; ---------------------------------------------------------------
Bahwa obat daftar “G” jenis Carnophen produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang merupakan sediaan farmasi yang masuk daftar obat keras dan izin edarnya sudah dicabut sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. Po.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalah Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi Carnophen, sehingga sejak itu tidak ada badan atau perorangan yang diberikan ijin untuk menyalurkan / mendistribusikan / menjual obat tersebut oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/ Propinsi dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti obat zenith carnophen yang didapat dari penangkapan terdakwa tersebut telah disisihkan untuk dilakukan uji laboratorium yang dilakukan oleh BPOM RI dengan hasil pemeriksaan yang tertuang di dalam berkas perkara yaitu Berita Acara Pemeriksaan laboratories Nomor : LP.Nar.K.16.0260 tertanggal 8 Maret 2016 yang kesimpulannya tertulis contoh yang diuji mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein, yang identik dengan carnophen yang diproduksi PT. Zenith Pharemateutical; --------------------------------------
Bahwa sejatinya carnophen adalah obat untuk relaksasi otot bagi penderita rematik yang memiliki efek penenang dan penghilang kecemasan, tetapi penyalahgunaannya baik dikonsumsi secara terus-menerus dengan berlebihan akan mengakibatkan rusaknya fungsi hati, ginjal serta saraf dan bisa mengakibatkan kematian; -----------------------------
Bahwa terdakwa bukanlah seorang apoteker atau orang yang berwenang atau diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk mengedarkan obat jenis carnophen tersebut; -------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan tersebut; --------------------------------------------------------------------
Saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah (alm), memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------
Bahwa saksi mengerti dipanggil dan dimintai keterangan sehubungan dengan saksi terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan denagnc ara menjual sediaan farmasi berupa obat zenith carnophen yaitu Kamis tanggal 5 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Jalan H. Saberan Effendi RT. 5 Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan kepada saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah;
Bahwa saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah lebih dahulu ditangkap oleh anggota polisi yaitu pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 sekitar pukul 19.30 Wita, karena menjual obat carnophen zenith di Desa Sungai Ketapu RT. 2 Kec. Paringin Kab. Balangan; ---------------------------
Bahwa dari pengangkapan saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah tersebut, saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah mengakui mendapatkan obat carnophen zenith dari terdakwa; -------------------------
Bahwa selanjutnya saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah diminta oleh anggota polisi untuk memesan lagi obat carnophen zenith kepada terdakwa pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 Wit dan disepakatai untuk tempat pengambilan obat tersebut di Jl. H. Saberan Efendi RT. 5 Desa Palampitan Hulu Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah sudah rutin membeli obat carnophen zenith kepada terdakwa selama 1 (satu) minggu ini sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir seharga Rp. 250.000,- (dua ratus ribu Rupiah), yang kedua pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2016 sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) dan yang ketiga pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 Wita atas permintaan anggota polisi sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir seharga Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah); ----------------------------------------
Bahwa kesemua transaksi jual beli obat carnophen zenith tersebut dilakukan di Jl. H. Saberan Efendi RT. 5 Desa Palampitan Hulu Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara, dengan cara terlebih dahulu saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah menghubungi terdakwa untuk memesan ke handphone terdakwa dengan nomor 0814-5048-4833;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2016 sekitar pulul 21.30 Wita, setelah anggota polisi melihat dari kejauhan saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah menyerahkan uang dan terdakwa mengambilkan obat yang berada di gantungan stang sepeda motor Honda beat warna biru Nopol DA 6772 JW miliknya. Lalu saki dan anggota polisi lainnya langsung bergerak menangkap dan menggeledah terdakwa serta mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut di Polres Balangan; -
Bahwa obat yang disita dari terdakwa tersebut telah diuji kandungannya dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratories Kriminalistik No.Lab : 5354/NOF/206 tanggal 17 Mei 2016 yang diterbitkan oleh laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri di Surabaya dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si, MT., Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si., Luluk Muljani dan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta pada pokoknya menyimpulkan bahwa sampel berupa obat tablet carnophen berwarna putih dengan logo “zenith” milik tersangka Eva Setya Als Eva Binti Yulius adalah positif mengandung Carisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein; ---------------------------------------------------------------
Bahwa obat daftar “G” jenis Carnophen produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang merupakan sediaan farmasi yang masuk daftar obat keras dan izin edarnya sudah dicabut sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. Po.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalah Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi Carnophen, sehingga sejak itu tidak ada badan atau perorangan yang diberikan ijin untuk menyalurkan / mendistribusikan / menjual obat tersebut oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/ Propinsi dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti obat zenith carnophen yang didapat dari penangkapan terdakwa tersebut telah disisihkan untuk dilakukan uji laboratorium yang dilakukan oleh BPOM RI dengan hasil pemeriksaan yang tertuang di dalam berkas perkara yaitu Berita Acara Pemeriksaan laboratories Nomor : LP.Nar.K.16.0260 tertanggal 8 Maret 2016 yang kesimpulannya tertulis contoh yang diuji mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein, yang identik dengan carnophen yang diproduksi PT. Zenith Pharemateutical; --------------------------------------
Bahwa sejatinya carnophen adalah obat untuk relaksasi otot bagi penderita rematik yang memiliki efek penenang dan penghilang kecemasan, tetapi penyalahgunaannya baik dikonsumsi secara terus-menerus dengan berlebihan akan mengakibatkan rusaknya fungsi hati, ginjal serta saraf dan bisa mengakibatkan kematian; -----------------------------
Bahwa terdakwa bukanlah seorang apoteker atau orang yang berwenang atau diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk mengedarkan obat jenis carnophen tersebut; -------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan tersebut; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap karena melakukan tindak pidana mengedarkan denagn cara menjual sediaan farmasi berupa obat zenith carnophen yaitu Kamis tanggal 5 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Jalan H. Saberan Effendi RT. 5 Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan kepada saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah; -----------------------------------------------
Bahwa saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah lebih dahulu ditangkap oleh anggota polisi yaitu pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 sekitar pukul 19.30 Wita, karena menjual obat carnophen zenith di Desa Sungai Ketapu RT. 2 Kec. Paringin Kab. Balangan; -----------------------------------------------------
Bahwa dari pengangkapan saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah tersebut, saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah mengakui mendapatkan obat carnophen zenith dari terdakwa; ------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah diminta oleh anggota polisi untuk memesan lagi obat carnophen zenith kepada terdakwa pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 Wit dan disepakatai untuk tempat pengambilan obat tersebut di Jl. H. Saberan Efendi RT. 5 Desa Palampitan Hulu Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara; ------------------
Bahwa saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah sudah rutin membeli obat carnophen zenith kepada terdakwa selama 1 (satu) minggu ini sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir seharga Rp. 250.000,- (dua ratus ribu Rupiah), yang kedua pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2016 sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) dan yang ketiga pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 Wita atas permintaan anggota polisi sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir seharga Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kesemua transaksi jual beli obat carnophen zenith tersebut dilakukan di Jl. H. Saberan Efendi RT. 5 Desa Palampitan Hulu Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara, dengan cara terlebih dahulu saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah menghubungi terdakwa untuk memesan ke handphone terdakwa dengan nomor 0814-5048-4833; -------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2016 sekitar pulul 21.30 Wita, setelah anggota polisi melihat dari kejauhan saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah menyerahkan uang dan terdakwa mengambilkan obat yang berada di gantungan stang sepeda motor Honda beat warna biru Nopol DA 6772 JW miliknya. Lalu saki dan anggota polisi lainnya langsung bergerak menangkap dan menggeledah terdakwa serta mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut di Polres Balangan; ----------------------------------------
Bahwa obat yang disita dari terdakwa tersebut telah diuji kandungannya dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratories Kriminalistik No.Lab : 5354/NOF/206 tanggal 17 Mei 2016 yang diterbitkan oleh laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri di Surabaya dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si, MT., Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si., Luluk Muljani dan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta pada pokoknya menyimpulkan bahwa sampel berupa obat tablet carnophen berwarna putih dengan logo “zenith” milik tersangka Eva Setya Als Eva Binti Yulius adalah positif mengandung Carisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein; ---
Bahwa obat daftar “G” jenis Carnophen produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang merupakan sediaan farmasi yang masuk daftar obat keras dan izin edarnya sudah dicabut sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. Po.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalah Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi Carnophen, sehingga sejak itu tidak ada badan atau perorangan yang diberikan ijin untuk menyalurkan / mendistribusikan / menjual obat tersebut oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/ Propinsi dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia; -------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti obat zenith carnophen yang didapat dari penangkapan terdakwa tersebut telah disisihkan untuk dilakukan uji laboratorium yang dilakukan oleh BPOM RI dengan hasil pemeriksaan yang tertuang di dalam berkas perkara yaitu Berita Acara Pemeriksaan laboratories Nomor : LP.Nar.K.16.0260 tertanggal 8 Maret 2016 yang kesimpulannya tertulis contoh yang diuji mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein, yang identik dengan carnophen yang diproduksi PT. Zenith Pharemateutical; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sejatinya carnophen adalah obat untuk relaksasi otot bagi penderita rematik yang memiliki efek penenang dan penghilang kecemasan, tetapi penyalahgunaannya baik dikonsumsi secara terus-menerus dengan berlebihan akan mengakibatkan rusaknya fungsi hati, ginjal serta saraf dan bisa mengakibatkan kematian; ----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bukanlah seorang apoteker atau orang yang berwenang atau diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk mengedarkan obat jenis carnophen tersebut; ----------------------------------------
Bahwa terdakwa menyatakan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan tersebut; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu; -------
Menimbang, bahwa di persidangan telah ditunjukkan kepada saksi-saksi dan kepada terdakwa, barang bukti dalam perkara ini, dimana saksi-saksi dan
terdakwa mengaku mengenal barang bukti tersebut; --------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, yang ternyata terdapat saling persesuaian, dengan demikian dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah maupun untuk “menguatkan keyakinan” hakim; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta adanya barang bukti, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah terbukti fakta-fakta hukum, sebagai berikut : ----
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena melakukan tindak pidana mengedarkan dengan cara menjual sediaan farmasi berupa obat zenith carnophen yaitu Kamis tanggal 5 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Jalan H. Saberan Effendi RT. 5 Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan kepada saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah; ----
Bahwa benar saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah lebih dahulu ditangkap oleh anggota polisi yaitu pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 sekitar pukul 19.30 Wita, karena menjual obat carnophen zenith di Desa Sungai Ketapi RT. 2 Kec. Paringin Kab. Balangan; ---------------------------------------------
Bahwa benar dari pengangkapan saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah tersebut, saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah mengakui mendapatkan obat carnophen zenith dari terdakwa; ------------------------------
Bahwa benar selanjutnya saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah diminta oleh anggota polisi untuk memesan lagi obat carnophen zenith kepada terdakwa pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 Wit dan disepakatai untuk tempat pengambilan obat tersebut di Jl. H. Saberan Efendi RT. 5 Desa Palampitan Hulu Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2016 sekitar pulul 21.30 Wita, setelah anggota polisi melihat dari kejauhan saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah menyerahkan uang dan terdakwa mengambilkan obat yang berada di gantungan stang sepeda motor Honda beat warna biru Nopol DA 6772 JW miliknya. Lalu saki dan anggota polisi lainnya langsung bergerak menangkap dan menggeledah terdakwa serta mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut di Polres Balangan; ----------------------------------------
Bahwa benar saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah sudah rutin membeli obat carnophen zenith kepada terdakwa selama 1 (satu) minggu ini sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir seharga Rp. 250.000,- (dua ratus ribu Rupiah), yang kedua pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2016 sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) dan yang ketiga pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 Wita atas permintaan anggota polisi sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir seharga Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah); -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kesemua transaksi jual beli obat carnophen zenith tersebut dilakukan di Jl. H. Saberan Efendi RT. 5 Desa Palampitan Hulu Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara, dengan cara terlebih dahulu saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah menghubungi terdakwa untuk memesan ke handphone terdakwa dengan nomor 0814-5048-4833; -------------
Bahwa benar obat yang disita dari terdakwa tersebut telah diuji kandungannya dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratories Kriminalistik No.Lab : 5354/NOF/206 tanggal 17 Mei 2016 yang diterbitkan oleh laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri di Surabaya dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si, MT., Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si., Luluk Muljani dan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta pada pokoknya menyimpulkan bahwa sampel berupa obat tablet carnophen berwarna putih dengan logo “zenith” milik tersangka Eva Setya Als Eva Binti Yulius adalah positif mengandung Carisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein; ---
Bahwa benar obat daftar “G” jenis Carnophen produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang merupakan sediaan farmasi yang masuk daftar obat keras dan izin edarnya sudah dicabut sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. Po.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalah Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi Carnophen, sehingga sejak itu tidak ada badan atau perorangan yang diberikan ijin untuk menyalurkan / mendistribusikan / menjual obat tersebut oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/ Propinsi dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia; -------------------------------------------
Bahwa benar sejatinya carnophen adalah obat untuk relaksasi otot bagi penderita rematik yang memiliki efek penenang dan penghilang kecemasan, tetapi penyalahgunaannya baik dikonsumsi secara terus-menerus dengan berlebihan akan mengakibatkan rusaknya fungsi hati, ginjal serta saraf dan bisa mengakibatkan kematian; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa bukanlah seorang apoteker atau orang yang berwenang atau diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk mengedarkan obat jenis carnophen tersebut; -----------------------------------
Bahwa benar saksi-saksi dan terdakwa menyatakan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan tersebut; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan yang berbentuk alternative yaitu kesatu didakwa melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Kedua didakwa melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena dakwaan tersebut disusun secara
Alternative, maka dalam hal ini Majelis Hakim bebas memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan terhadap perbuatan terdakwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, dengan ketentuan apabila satu dakwaan telah dapat dibuktikan maka dakwaan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan alternative kesatu yaitu 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan lebih relevan dipertimbangkan terhadap perbuatan terdakwa; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------
Setiap orang; -------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja; ---------------------------------------------------------------------------
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar; ----------------------------------------------------------
Ad. 1 Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “Setiap orang”; --------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Seitap Orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;-
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama EVA SETYA Als EVA Binti YULIUS yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal ini : -----------------------------------------------------
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan; ----------
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang mereka lakukan; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “Setiap orang“ telah terpenuhi; ----------------------------
Ad. 2 Menimbang, bahwa tentang unsur ke dua “Dengan sengaja”: ------------------
Menimbang, bahwa maksud “Dengan sengaja” adalah, bahwa perbuatan materiil yang diuraikan pada unsur ketiga harus dilakukan dengan sengaja; --------
Menimbang, bahwa karena unsur ke dua “Sengaja” adalah merupakan unsur yang pembuktiannya digantungkan pada perbuatan materiil yang didakwakan pada terdakwa dalam unsur ketiga, untuk itu sebelum mempertimbangkan unsur ke dua tersebut, maka unsur ketiga harus dipertimbangkan terlebih dahulu; ----------------------------------------------------------------
Ad. 3 Menimbang, bahwa tentang unsur ketiga “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar”; -----
Menimbang, bahwa mengenai kata “Memproduksi atau mengedarkan”, bersifat optional atau pilihan atau alternative, yang dalam artian terpenuhinya salah satu sudah dapat membuktikan unsur ini; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata “Sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan”, dapat diartikan terpenuhi keduanya atau dapat hanya terpenuhi salah satu saja dalam perbuatan terdakwa; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap si persidangan, telah terbukti benar, pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Jalan H. Saberan Effendi RT. 5 Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan kepada saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah terdakwa telah menjual obat carnophen zenith sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir kepada saksi saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah seharga Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah); -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah tindakan “Mengedarkan”, selanjuntya akan dibuktikan apakah merupakan “Sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan”; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan untuk dilakukan uji kandungannya dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratories Kriminalistik No.Lab : 5354/NOF/206 tanggal 17 Mei 2016 yang diterbitkan oleh laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri di Surabaya dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si, MT., Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si., Luluk Muljani dan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta pada pokoknya menyimpulkan bahwa sampel berupa obat tablet carnophen berwarna putih dengan logo “zenith” milik tersangka Eva Setya Als Eva Binti Yulius adalah positif mengandung Carisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein, yang identik dengan carnophen yang diproduksi PT. Zenith Pharemateutical; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, dari pengertiaan yang diberikan Pasal 1 angka 5 dan 6 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah memberikan definisi mengenai sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan, berdasarkan karakteristik fisik barang bukti yang dihadirkan dan keterangan saksi-saksi yang didapat dari keterangan ahli dan hasil uji laboratorium terhadap barang bukti Majelis Hakim berpendapat barang yang diedarkan oleh terdakwa dalam perkara ini adalah sediaan farmasi dalam hal ini “obat” yang termasuk obat daftar “G” jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut memiliki izin edar; ---------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap si persidangan, telah terbukti benar, izin edar dan produksi obat carnophen dipegang oleh PT. Zenith Pharmaceuticals di Semarang, namun sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. Po.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalah Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi Carnophen, sehingga bertitik tolak dari hal tersebut sekarang baik perseorangan ataupun badan hukum tidak ada yang berhak atau memegang izin untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat carnophen tersebut di Indonesia; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat, unsur ketiga “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar” telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar” tersebut dilakukan terdakwa “Dengan sengaja”; ------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, bahwa terdakwa sudah menjual obat carnophen zenith kepada saksi Norifansyah Als Bunda Bin Ardiansyah sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir seharga Rp. 250.000,- (dua ratus ribu Rupiah), yang kedua pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2016 sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) dan yang ketiga pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 Wita atas permintaan anggota polisi sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir seharga Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah); --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum tersebut, telah membuktikan adanya niat batin terdakwa yang secara sadar memang menghendaki perbuatan tersebut dalam unsur ini karena dilakukan secara berulang dan dalam jumlah yang besar serta terdakwa mengetahui bahwa perbuatan tersebut dilarang; --------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat, unsur kedua “Dengan sengaja” telah terpenuhi dalam
perbuatan terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Primair telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair tersebut; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya; ------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana; ---------------------
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan hal-hal sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat; -------------------------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah meberantas peredaran gelap obat daftar G dan penyalahgunaanya; --------------------------
Terdakwa menjual obat carnophen dalam jumlah besar; ------------------------
Di Kabupaten Balangan dan sekitarnya peredaran gelap obat daftar G khususnya carnophen untuk disalahgunakan sudah cukup meresahkan; ----
Hal-hal yang meringankan : -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan; ----------------
Terdakwa belum pernah dipidana; ------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatannya; -------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa, maka harus diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan; --------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 250 (dua ratus lima puluh) butir obat daftar “G” jenis Carnophen Zenith Pharmaceuticals dan 1 (satu) buah handphone merek mito type 630 warna hitam, beserta sim card telkomsel dengan nomor 0813-5048-4833, dipersidangan telah dapat dibuktikan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana dalam perkara ini, sehingga ditakutkan akan digunakan untuk mengulangi tindak pidana sejenis dan merupakan obat yang sudah dicabut izin edarnya, maka oleh sebab itu perlu ditetapkan agar Dirampas untuk dimusnahkan; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa uang tunai sebesa Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah), dipersidangan telah dapat dibuktikan sebagai hasil dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa dalam perkara ini, namun karena merupakan alat pembayaran yang sah dari Negara Republik Indonesia, maka perlu ditetapkan agar dirampas untuk Negara; ----------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna biru No.Pol. DA 6772 JW, beserta kunci kontak, dipersidnagan telah dapat dibuktikan perannya dan kepemilikannya, sehingga perlu ditetapkan agar dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa; --------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; --------------
Mengingat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 193 KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; -------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I : ------------------------------------
Menyatakan terdakwa EVA SETYA Als EVA Binti YULIUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; -----------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa EVA SETYA Als EVA Binti YULIUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; ----------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidanan yang dijatuhkan; -------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
250 (dua ratus lima puluh) butir obat daftar “G” jenis Carnophen Zenith Pharmaceuticals, --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah handphone merek mito type 630 warna hitam, beserta sim card telkomsel dengan nomor 0813-5048-4833, -------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan. ----------------------------------------------------------
Uang tunai sebesa Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah)
Dirampas untuk Negara. ------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna biru No.Pol. DA 6772 JW, beserta kunci kontak. ----------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada EVA SETYA ALs EVA Binti YULIUS. --------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua riburupiah). --------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai pada hari SELASA tanggal 12 JULI 2016 oleh kami MUHAMMAD DZULHAQ, SH., selaku Hakim Ketua Majelis, HENDRA NOVRYANDIE, SH., MH., dan BAYU ADHYPRATAMA, SH., MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SYAMSIAH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh AWAN PRASTYO LUHUR, SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balangan dan dihadapan terdakwa. ---------------------------------------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
HENDRA NOVRYANDIE, SH., MH MUHAMMAD DZULHAQ, SH
BAYU ADHYPRATAMA, SH., MH
Panitera Pengganti,
SYAMSIAH