145_PID_B_2010_PN.BT
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 145_PID_B_2010_PN.BT
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Jaksa Pada Kejari Bukittinggi K.G.Hutagaol, SH.M.HUM ; Suparjo, SH ;Terdakwa Eri, SH
Hukum
P U T U S A N
No :145/PID B/2010/PN-BT
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bukittinggi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa dalam peradilan tingkat pertama dengan Hakim majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : E R I, SH ; Tempat lahir : Padang ; Umur/tgl lahir : 47 tahun/ 04 Februari 1963; Jenis kelamin : laki – laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Jl. Perawat N0.71 Kelurahan Belakang Balok Kota Bukittinggi; Agama : Islam ; Pekerjaan : Pegawai Perum Bulog / Mantan Kasi Komersil Sub Divre Bulog Bukittinggi ; Pendidikan : SI ;
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik, tidak melakukan Penahanan ;
Penuntut Umum, tanggal 08 Oktober 2010, Nomor.Print-774/N.3.11.4/ Fd.1/10/2010, sejak tanggal 09 Oktober 2010 s/d 27 Oktober 2010;
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi, tanggal 22 Oktober 2010, Nomor. 160/Pen.Pid/2010/PN.BT sejak tanggal 22 Oktober 2010 s/d 20 Nopember 2010 ;
Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 15 Nopember 2010 Nomor : 160/Pen.Pid/2010/PN.BT, sejak tanggal 21 Nopember 2010 s/d 19 Januari 2011.
Ketua Pengadilan Tinggi Padang, tanggal 11 Januari 2011 Nomor ; 012/Pen.Pid/2011/PT.PDG, sejak tanggal 20 Januari 2011 s/d tanggal 18 Februari 2011 ;
Ketua Pengadilan Tinggi Padang, tanggal 14 Februari 2011 Nomor ; 061/Pen.Pid/2011/PT.PDG, sejak tanggal 19 Februari 2011 s/d tanggal 20 Maret 2011 ;:
Terdakwa menghadap persidangan ini dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya : SYAHRIL,SH.MH dan MUSFARDI,SH,MBA, Advokat dan Penasihat Hukum, berkantor pada Kantor Hukum SYAHRIL,MUSFARDI & ASSOCIATES, yang beralamat di Perum Buana Indah III Jln. Taratak Paneh No. A/3,Kelurahan Korong Gadang,Kec. Kuranji Kota Padang, berdasarkan surat Kuasa Khusus yang dibuat tanggal 29 Oktober 2010,telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bukittinggi.Pada Hari Senin tanggal 01 Nopember 2010,dibawah Register Nomor ; 11/Pid.SK/2010/PN.BT.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tersebut tertanggal 22 Oktober 2010,tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara ini ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 30 Oktober 2010 No 145 / Pen. Pid / 2010 / PN- BT tentang penetapan hari sidang pertama ;
Telah membaca Surat dakwaan Jaksa penuntut Umum tertanggal 20 Oktober 2010 ;
Telah mendengar pembacaan Eksepsi dan keberatan Penasihat Hukum terdakwa yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 01 Nopember 2010 ;
Telah mendengar pembacaan Surat tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi Penasihat Hukum terdakwa tertanggal 08 Nopember 2010 ;
Telah membaca Surat putusan Sela tertanggal 15 Nopember 2010 yang amarnya sebagai tertera di berita Acara persidangan ;
Telah mendengar keterangan para saksi,ahli,saksi-saksi Ade charge dan terdakwa di persidangan ;
Telah melihat barang bukti di persidangan ;
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Hukum (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum di persidangan yang pada pokoknya berbunyi :
1. Menyatakan terdakwa ERI, SH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan diatur oleh UU No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1) Ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Primair ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ERI, SH dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
3. Menjatuhkan Pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
4. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.218.087.250,- (dua ratus delapan belas juta delapan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
1. Dokumen-dokumen atas nama ERI, S.H. :
1 (satu) buah buku Kas Komersial Tahun 2004. (asli);
1 (satu) buah buku Piutang Komersial Tahun 2004. (asli);
1 (satu) buah buku Bank Komersil Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2007.(asli);
1 (satu) lembar foto copy surat Export – Import CV. Widya Jaya Mandiri perihal Pengantar Cek tanggal 19-05-2005, dari PT. Widya Jaya Mandiri Medan kepada Sub Divre Bukittinggi, yang di tandatangani oleh Sdr Hendra (CV. Widya Jaya Mandiri);
1 (satu) lembar foto copy surat No. P.104/BT/VII/2005, tanggal 11-07-2005, perihal Pembayaran Hutang Gambir, dari Sub Divre Bukittinggi kepada PT. Widya Jaya Mandiri Medan, yang ditanda tangani oleh Sdr Drs. Yusfinar. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy surat perihal Permintaan Maaf / Keterlambatan , tanggal 18-07-2005, dari PT. Widya Jaya Mandiri kepada Sub Divre Bukittinggi, yang ditandatangani oleh Sdr Hendra Suyono;
1(satu) lembar foto copy surat No. P.107/BT/BII/2005 tanggal 19-07-2005, perihal Pembayaran Hutang Gambir dari Sub Divre Bukittinggi kepada Direktur PT. Widya Jaya Mandiri Medan, yang ditanda tangani oleh sdr Drs. Yusfinar. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar surat No. P.156/04A02/XII/2005 tanggal 27-12-2005, perihal Pemberitahuan Penyerahan Piutang, dari Sub Divre Bukittinggi kepada Direktur PT. Widya Jaya Mandiri Medan, yang ditanda tangani oleh sdr Drs. Yusfinar. (asli);
1(satu) lembar surat No. P.158/04A02/XII/2005 tanggal 30-12-2005, perihal Penyerahan Pengurusan Piutang, dari Sub Divre Bukittinggi kepada Panitia Urusan Piutang Negara Cab. Sumbar, yang ditanda tangani oleh sdr Drs. Yusfinar. (asli);
1(satu) lembar surat No. P.160/04A02/BT/XII/2005, tanggal 30-12-2005, perihal Piutang Gambir Sdr Hendra, dari Sub Divre Bukittinggi kepada Kadivre Sumbar, yang ditanda tangani oleh sdr Drs. Yusfinar. (asli);
1 (satu) lembar surat No. S.44/WPL.01/KP.07/2006 tanggal 11-01-2006, perihal Permintaan Kelengkapan Data, dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittinggi, yang di tanda tangani oleh sdr. M. Ari Rochman. (asli);
1 (satu) lembar surat No. P.15/04A02/I/2006 tanggal 16-01-2006, perihal Kelengkapan Data, dari Sub Divre Bukittinggi kepada KADIVRE Sumbar, yang ditanda tangani oleh sdr Drs.Yusfinar. (asli);
1 (satu) lembar surat No. P.23/04A02/II/2006 tanggal 02-02-2006, perihal Kelengkapan Data, dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN, yang ditanda tangani sdr Drs. Yusfinar. (asli);
1 (satu) lembar surat No. P.32/04A02/II/2006 tanggal 15-02-2006, perihal Penyerahan Dokumen Asli dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh sdr. Drs. Yusfinar. (asli);
1 (satu) lembar surat No. TTD-001/WPL.01/KP.0703/2006 tanggal 17-02-2006, perihal Tanda Terima Dokumen asli, dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittinggi yang ditanda tangani oleh sdr. Dany Kuryanto, SE. (asli);
1 (satu) lembar surat No.. PJPN-130/PUPNC.04.01/2006 tanggal 28-02-2006, perihal Salinan Kep. Panitia Urusan Piutang Negara, dari Panitia Urusan Piutang Negara kepada Ketua PUPN Cab. Sumbar yang ditanda tangani oleh sdr. M. Nur Huseng. (asli);
1 (satu) lembar surat No. SP-136/PUPNC.04/2006 tanggal 01-03-2006, perihal Salinan Surat Paksa, dari KP2LN Bukittinggi kepada PT. Widya Jaya Mandiri Medan yang ditanda tangani oleh Herry Khusyairi. (asli);
1 (satu) lembar surat perihal Resume Hasil Penelitian Kasus tanggal 25-04-2006, dari KP2LN Bukittinggi kepada Kebutuhan Internal, yang ditanda tangani oleh sdr. Hendra Jan Sadarmo Purba. (asli);
1 (satu) lembar foto copy surat No. 470/250 tanggal 13-06-2006 perihal Surat Keterangan dari Kelurahan Sukaraja Medan kepada KP2LN Medan, yang ditanda tangani oleh sdr. Suharto;
1 (satu) lembar surat No. P.102/04A02/IX/2006 tanggal 02-08-2006 perihal Bantuan Informasi dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1 (satu) lembar surat No. S.741/WPL.01/KP.07/2006 tanggal 30-08-2006 perihal Informasi Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Herry Khusyairi. (asli);
1 (satu) lembar surat No. P.118/04A02/IX/2006 tanggal 05-09-2006 perihal Tanggapan KP2LN Bukittinggi dari Sub Divre Bukittinggi kepada Divre Sumbar yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli);
1 (satu) lembar surat No. S.751/WPL.01/KP.07/2006 tanggal 04-09-2006 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada KP2LN Medan yang ditanda tangani oleh Herry Khusyairi. asli);
1 (satu) lembar surat No. S.752/WPL.01/KP.07/2006 tanggal 04-09-2006 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada KP2LN Medan yang ditanda tangani oleh Herry Khusyairi. (asli);
1 (satu) lembar surat No. P.147/04A02/IXI/2006 tanggal 20-11-2006 perihal Perkembangan Piutang dari Sub Divre Bukittinggi kepada Divre Sumbar yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1 (satu) lembar foto copy surat No. P.159/04A02/XII/2006 tanggal 19-12-2006 perihal Transfer Uang Komersial dari Sub Divre Bukittingi kepada Kadivre Sumbar yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar;
1 (satu) lembar surat No. P.79/04A02/IV/2007 tanggal 21-05-2007 perihal Bantuan Informasi dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1 (satu) lembar foto copy surat P.498/I/04A020/06/2007 tanggal 19-06-2006 perihal Penyelesaian Piutang dari Kadivre Sumbar kepada Direktur Utama Perum Bulog yang ditanda tangani oleh S. Anton Samawin;
1 (satu) lembar surat No. S.653/WKN.3/KP.02/2007 tanggal 23-08-2007 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittingi yang ditanda tangani oleh Tatang Ruhiat.(asli);
1 (satu) lembar surat No. S.654/WKN.3/KP.02/2007 tanggal 23-08-2007 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada KP2LN Medan yang ditanda tangani oleh Tatang Ruhiat.(asli);
1 (satu) lembar surat No. S.914/WKN.3/KP.02/2007 tanggal 25-20-2007 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Zainal Abidin Roza S.H.(asli);
1 (satu) lembar surat No. P.175/04A01/261022007 tanggal 26-10-2007 perihal Pengurusan Piutang dari Sub Divre Bukittinggi kepada Divre Sumbar yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1 (satu) lembar foto copy surat No. F.144/04A020/02112007 tanggal 02-11-2007 perihal Persetujuan Dinas ke Medan dari Divre Sumbar kepada Sub Divre Bukittinggi yang ditanda tangani oleh S. Anton Samawin;
1 (satu) lembar foto copy surat No. P.179/04A02/XI/2007 tanggal 06-11-2007 perihal Mohon Bantuan Hasil Lelang Jaminan dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Medan yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar;
1 (satu) lembar surat No. P.180/04A02/BT-XI/2007 tanggal 06-11-2007 perihal Mohon Bantuan Personil Pendamping dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1 (satu) lembar surat No. ST-295/WKN.3/KPO2/2007 tanggal 07-11-2007 perihal Surat Tugas Kasi Piutang KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Yelwida. (asli);
1 (satu) lembar surat No. P.189/04A02/XI/2007 tanggal 20-11-2007 perihal Mohon Prioritas Hasil Lelang Jaminan dari Sub Divre Bukittinggi kepada Ketua Balai Harta Peninggalan Medan yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli);
1 (satu) lembar surat No. P.57/04A02/III/2008 tanggal 05-03-2008 perihaal Mohon Bantuan Penyelesaian Piutang dari Sub Divre Bukittinggi kepada Ketua Balai Harta Peninggalan Medan yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli);
1 (satu) lembar surat No. W2.C1.AH.06.06-354 tanggal 11-03-2008 perihal Info Mengenai Kepailitan PT. Widya Jaya Mandiri dari Balai Harta Peninggalan Medan kepada Sub Divere Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Amri Marjunin. (asli);
1 (satu) lembar surat No. P.70/04A02/BT-III/2008 tanggal 27-03-2008 perihal Penyelesaian Piutang Komersial dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1 (satu) lembar surat No. P.89/04A02/IV/2008 tanggal 22-04-2008 perihal Mohon Alternatif/ Saran dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1 (satu) buah buku foto copy Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor: KD-421/DS200/11/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Divisi Regional. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) buah foto copy Kumpulan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Bulog Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Bulog Nomor : KEP-01/DIRUT/05/2003 tanggal 19 Mei 2003. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) buah foto copy Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tangggal 8 Juli 2004. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy faksimili dalam negeri Nomor F-1159/04101/137072004 tanggal 13 Juli 2004, perihal Rapat Kerja Regional dari Sekretaris Perusahaan kepada Kadivre NAD, Sumut, Jambi, Bengkulu, Riau dan Sumbar yang ditanda tangani oleh Heru Priyono (Sekretaris Perusahaan). (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2004 dengan saldo per 31 Oktober 2004 sebesar Rp. 281.951.000,- (asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan November tahun 2004 dengan saldo per 30 November 2004 sebesar Rp. 281.951.000,- (asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Desember tahun 2004 dengan saldo per 31 Desember 2004 sebesar Rp. 282.051.181.84,- (asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Januari tahun 2005 dengan saldo per 31 Januari 2005 sebesar Rp. 432.051.181.84,- (asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Februari tahun 2005 dengan saldo per 28 Februari 2005 sebesar Rp. 432.051.181.84,-.(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2005 dengan saldo per 31 Maret 2005 sebesar Rp. 53.006.681.84,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan April tahun 2005 dengan saldo per 30 April 2005 sebesar Rp. 1.957.681.84,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Mei tahun 2005 dengan saldo per 31 Mei 2005 sebesar Rp. 2.457.681.84,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juni tahun 2005 dengan saldo per 30 Juni 2005 sebesar Rp. 152.457.681.84,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juli tahun 2005 dengan saldo per 31 Juli 2005 sebesar Rp. 52.457.681.64,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Agustus tahun 2005 dengan saldo per 31 Agustus 2005 sebesar Rp. 52.457.681.84,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan September tahun 2005 dengan saldo per 30 September 2005 sebesar Rp. 49.787.681.84,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2005 dengan saldo per 31 Oktober 2005 sebesar Rp. 49.787.681.84,- .(asli);
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan November tahun 2005 dengan saldo per 31 November 2005 sebesar Rp. 74.787.681.84,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Desember tahun 2005 dengan saldo per 31 Desember 2005 sebesar Rp. 130.658.631.84,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Januari tahun 2006 dengan saldo per 31 Januari 2006 sebesar Rp. 129.204.694.20,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Februari tahun 2006 dengan saldo per 28 Februari 2006 sebesar Rp. 129.426.633.88,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2006 dengan saldo per 31 Maret 2006 sebesar Rp. 3.625.962.68,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan April tahun 2006 dengan saldo per 30 April 2006 sebesar Rp. 137.723.724.48,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Mei tahun 2006 dengan saldo per 31 Mei 2006 sebesar Rp. 139.325.642.80,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juni tahun 2006 dengan saldo per 30 Juni 2006 sebesar Rp. 91.070.925.84,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juli tahun 2006 dengan saldo per 30 Juli 2006 sebesar Rp. 42.570.925.84,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Agustus tahun 2006 dengan saldo per 31 Agustus 2006 sebesar Rp. 94.201.567.28,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan September tahun 2006 dengan saldo per 30 September 2006 sebesar Rp. 50.430.583.02,-
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2006 dengan saldo per 31 Oktober 2006 sebesar Rp. 54.077.183.36,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan November tahun 2006 dengan saldo per 30 November 2006 sebesar Rp. 58.223.419.36,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Desember tahun 2006 dengan saldo per 28 Desember 2006 sebesar Rp. 99.151.68,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Januari tahun 2007 dengan saldo per 31 Januari 2007 sebesar Rp. 1.667.246.08,- .(asli);
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan Februari tahun 2007 dengan saldo per 28 Februari 2007 sebesar Rp. 4.170.291.58,- .
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2007 dengan saldo per 31 Maret 2007 sebesar Rp. 6.177.857.18,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan April tahun 2007 dengan saldo per 30 April 2007 sebesar Rp. 8.189.880.78,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Mei tahun 2007 dengan saldo per 31 Mei 2007 sebesar Rp. 10.205.481.48,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juni tahun 2007 dengan saldo per 30 Juni 2007 sebesar Rp. 179.498.08,.(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juli tahun 2007 dengan saldo per 31 Juli 2007 sebesar Rp. 3.189.315.60,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Agustus tahun 2007 dengan saldo per 31 Agustus 2007 sebesar Rp. 5.200.953.20,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan September tahun 2007 dengan saldo per 30 September 2007 sebesar Rp. 7.209.067.20,-(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2007 dengan saldo per 31 Oktober 2007 sebesar Rp.9.722.881.10,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan November tahun 2007 dengan saldo per 30 November 2007 sebesar Rp. 7.856.252.78,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Desember tahun 2007 dengan saldo per 31 Desember 2007 sebesar Rp. 9.869.815.82,- .(asli);
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan Januari tahun 2008 dengan saldo per 31 Januari 2008 sebesar Rp. 11.886.769.34,-
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan Februari tahun 2008 dengan saldo per 29 Februari 2008 sebesar Rp. 13.906.684.06,-
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2008 dengan saldo per 31 Maret 2008 sebesar Rp. 13.929.137.10,-
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan April tahun 2008 dengan saldo per 30 April 2008 N I H I L,-;
1 (satu) lembar rekening penerimaan dana tahap I tanggal 7-10-2004 sejumlah Rp. 250.000.000,- dan tahap II tanggal 21-10-2004 sejumlah Rp. 250.000.000,- melalui rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2004, dengan total Rp. 500.000.000,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening penerimaan dana tahap III sejumlah Rp. 100.000.000,- melalui rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2005.(asli);
1 (satu) lembar pengiriman uang tanggal 10 Juni 2005 sebesar Rp. 100.000.000,- dan tanggal 22 Juni 2005 sebesar Rp. 50.000.000,- melalui rekening koran Bank Bukopin bulan Juni tahun 2005. (asli);
1 (satu) lembar foto copy Nota pengiriman barang tahap I dari PT. Widya Jaya Mandiri Medan No. FT. 000186 tanggal 15 Oktober 2004. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy Nota pengiriman barang tahap II dari PT. Widya Jaya Mandiri Medan No. 04/000650 tanggal 28 Maret 2005. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy Rincian Kegiatan Komersial bulan Oktober tahun 2004, dengan Penjualan Rp. 226.955.500,-, Pembelian Rp. 211.963.7350,-, biaya Rp. 3.124.800,-, Modal (pembelian+biaya) Rp. 215.088.550,-, dan Laba Bersih (penjualan-modal) Rp. 11.866.950,-
1 (satu) lembar foto copy Mutasi Modal Kerja Unit Usaha Gambir Dan Pinang Divre / Sub Divre : SUMBAR / BUKITTINGGI TAHUN 2004 S/D 2009, dengan total aset per 15 Mei 2009 sejumlah Rp. 379.474.500,-
1 (satu) lembar Rekapitulasi Cicilan Dana Komersial (Stor Ke Rekening Komersial) bulan Februari tahun 2008. (asli);
1 (satu) lembar foto copy surat EXPORT-IMPORT PT. Widya Jaya Mandiri;
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 15 Desember 1984 No. Kep-370/UP/12/1984 tentang Pengangkatan ERI sebagai Calon Pegawai. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 15 Juli 1987 No. Kep-188/UP/07/1987 tentang Pengangkatan ERI sebagai Pegawai pj. Kasubsi Di Awat Sub Dolog Wilayah II Solok Dolog Sumatera Barat. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 07 februari 1994 No. Kep-49/UP/02/1994 tentang Pengangkatan ERI sebagai Kasubsi Persediaan dan perawatan kualitas Sub Dolog wilayah II Solok Sumbar. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 26 Maret 1999 No. Kep-69/UP/03/1999 tentang Pengangkatan ERI sebagai Kepala Urusan Umum Dolog Sumbar. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 07 februari 2001 No. Kep-39/UP/02/2001 tentang Pengangkatan ERI sebagai Staff Sub bagian TU dan Umum Dolog Sumbar. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 23 Juli 2003 No. Kep-90/DIRUT/07/2003 tentang Pengangkatan ERI sebagai kepala Seksi Komersial Sub Divre Wilayah I Bukittingi Divre Sumbar.(sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 29 Februari 2008 No. KD-111/DS/102/02/2008 tentang Pengangkatan ERI, S.H. sebagai Asisten Pengawas Bidang pengawasan Divre Sumbar. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 15 Desember 2008 No. KD-451/DS102/09/2008 tentang Pengangkatan ERI, S.H. sebagai Asisten Pengawas Sub Divisi Regional Bukittinggi Divre Sumbar. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar faktur PT. WIDYA JAYA MANDIRI MEDAN No. FT.000186, tanggal 15 Oktober 2004, sebesar Rp. 106.405.250,- (asli);
1 (satu) lembar faktur PT. WIDYA JAYA MANDIRI MEDAN No. FT.000187, tanggal 15 Oktober 2004, sebesar Rp. 120.550.250,- (asli);
2. Dokumen-dokumen atas nama Drs. YUSFINAR :
1 (satu) lembar surat Laporan Pertaja Realisasi Dropping MK masa : 16-31 Desember 2004, yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs.YUSFINAR. (asli);
1 (satu) lembar surat Laporan Pertaja Realisasi Dropping MK masa :1-15 Desember 2004, yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli);
1 (satu) lembar surat Laporan Laba / Rugi masa : 16-30 November 2004, yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR.(asli);
1 (satu) lembar surat laporan Pertaja Realisasi Dropping MK, Masa: 1-15 November 2004 yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli);
1 (satu) lembar surat laporan Pertaja Realisasi Dropping MK, Masa: 16-31 Oktober 2004 yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli);
1 (satu) lembar surat laporan Pertaja Realisasi Dropping MK, Masa: 1-15 Oktober 2004 yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli);
1 (satu) lembar surat posisi keuangan dana komersial bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Desember 2008, yang ditandatangani oleh Drs. YUSFINAR.(asli);
1 (satu) lembar surat posisi keuangan dana komersial bulan Januari 2007 sampai dengan bulan Desember 2007, yang ditandatangani oleh Drs. YUSFINAR. (asli);
1 (satu) lembar surat posisi keuangan dana komersial bulan Januari 2006 sampai dengan Desember 2006, yang ditandatangani oleh Drs. YUSFINAR. (asli);
1 (satu) lembar surat posisi keuangan dana komersial bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2005, yang ditandatangani oleh Drs. YUSFINAR.(asli);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 16 Februari 1978 No. Kep-41/UP/02/1978 tentang Pengangkatan YUSFINAR BSc sebagai Pengatur Muda Tk. I. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 07 Juni 1979 No. Kep-182/UP/06/79 tentang Pengangkatan YUSFINAR BSc sebagai Pegawai Tetap. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 03 Maret 2000 No. Kep-56/KA/03/2000 tentang Pengangkatan Drs. YUSFINAR sebagai Kepala Sub Depot Logistik Wil IV Muara Teweh Dolog Kalteng. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 09 Mei 2003 No. Kep-153/KA/05/2003 tentang Pengangkatan Drs. YUSFINAR Kepala Sub Depot Logistik Wil I Bukittinggi Dolog Sumbar. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 29 Mei 2009 No. KD-168/DS102/05/2009 tentang Pengangkatan Drs. YUSFINAR sebagai Kepala Sub Divisi Regional Banyumas Divre Jateng. (sesuai dengan aslinya);
3. Dokumen-dokumen atas nama Drs. HERU HARYANTO,M.M.:
1 (satu) lembar foto copy Slip Setoran Permohonan Bank Bukopin No. 620988, dari Divre Sumbar Kepada Sub Divre Bukittinggi dengan total sebesar Rp. 250.000.000,- (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy Slip Setoran Permohonan Bank Bukopin No. 620983, dari Divre Sumbar kepada Sub Divre Bukittinggi dengan total sebesar Rp. 250.000.000,- (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy Slip Setoran Permohonan Bank Bukopin No. 0002554, dari Divre Sumbar kepada Sub Divre Bukittinggi dengan total sebesar Rp. 100.000.000,- (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy surat Nota Intern No: NI-20/04020/10/2004, perihal Tambahan Modal Kerja Komersial Sub. Divre Bukittinggi, dari Kabid Komersial kepada Kadivre Sumbar, yang ditanda tangani oleh Ir. Husein Akhmad H. Msc. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy surat surat Nota Intern No: NI-19/04020/10/2004, perihal Transfer Modal Kerja Komersial, dari Kabid Komersial kepada Kadivre Sumbar, yang ditanda tangani oleh Ir. Husein Akhmad H. Msc. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy surat Disposisi Perum Bulog Divisi Regional Sumbar Nomor Agenda : 140/5f/01.03/05, tanggal 24-03-2005. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy surat Surat Perintah No. SP-31/04030/03/2005, tanggal 21 Maret 2005 An. Yavemri Yasir sebagai Pengganti Sementara Pelaksana Tugas Harian Kepala Bidang Komersial Divre Sumbar tmt. 21 Maret 2005 s/d kembalinya Kabid. Komersial, yang ditanda tangani oleh H. Mahadi Arifin. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. SD.050/04030/03/2005, tanggal 18 Maret 2005 An. Ir. Rizal Bustami, MBA, dengan perjalanan dinas / dalam rangka sosialisi Pedum ADA Gabah beras DN 2005 Di Divre SUMUT Medan. (Vide Faksimil Perum Bulog Nomor F-0318/02010/03/2005 tanggal 17 Maret 2005, yang ditanda tangani oleh Ir. Rizal Bustami, MBA. (sesuai dengan aslinya);
4. Dokumen-dokumen atas nama YELWIDA :
1 (satu) lembar Surat No. P-21/04AO2/I/2006, dari Perum Bulog Sub Divre Bukittinggi kepada Kepala KP2LN Bukittinggi tanggal 24-01-2006, Perihal Kelengkapan Data, yang ditanda tangani oleh Drs YUSFINAR. (asli);
1 (satu) lembar surat No. S-139/WPL.01KP.07/2005, dari Kantor KP2LN Bukittinggi kepada Kepala Kantor KP2LN Medan, tanggal 22-02-2006, Perihal Pengurusan Piutang Negara An. Hendro Suryono/PT. WIDYA JAYA MANDIRI, yang ditanda tangani oleh HERRY KHUSYAIRI. (asli);
1 (satu) lembar Surat No. S-171/WPL.01/KP.07/2006, dari Kantor KP2LN Bukittinggi kepada HENDRA SUYONO (Dirut PT. WIDYA JAYA MANDIRI) tanggal 25-01-2006, Perihal Panggilan Penyelesaian Piutang Negara An. HENDRA SUYONO (Dirut PT. WIDYA JAYA MANDIRI, yang ditanda tangani oleh HERRY KHUSYAIRI. (asli);
1 (satu) lembar Surat No. S-20/WPL.01/KP.0702/2006, dari Kantor KP2LN Bukittinggi kepada HENDRA SUYONO (Dirut PT. WIDYA JAYA MANDIRI) tanggal 10-02-2006, Perihal Panggilan Terakhir Penyelesaian Piutang Negara An. HENDRA SUYONO (Dirut PT. WIDYA JAYA MANDIRI, yang ditanda tangani oleh HERRY KHUSYAIRI. (asli);
1 (satu) lembar Surat No. S-387/WPL.01/KP.07/2006, dari Kantor KP2LN Bukittinggi kepada Kepala Kantor KP2LN Medan, tanggal 25-04-2006, Perihal Permintaan Bantuan Pemberitahuan Surat Paksa, yang ditanda tangani oleh M. ARIF ROCHMAN. (asli);
1 (satu) lembar surat No. S.761/WPL.01/KP.02/2005 tanggal 18-04-2006, perihal Data Debitur PT. Widya Jaya Mandiri, dari KP2LN Medan kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh sdr. R. Tony Simanjuntak. (asli);
1 (satu) lembar surat No. P.160/04A02/XII/2006 tanggal 20-12-2006 perihal Bantuan Informasi dari Perum Bulog Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli);
1 (satu) lembar surat No. SP3N-01/PUPNC.0401/2006 tanggal 25-01-2006, perihal Penerimaan Pengurusan Piutang Negara, dari Panitia Urusan Piutang Negara Cab. Sumbar kepada Perum Bulog Sub Divre Bukittinggi, yang ditanda tangani oleh sdr Herry Khusyairi. (asli);
1 (satu) lembar surat No. LAP.160/WPL.01/KP.0202/2006 tanggal 15-06-2006 perihal Laporan Pemberitahuan Surat Paksa dari KP2LN Medan kepada Kebutuhan Internal yang ditanda tangani oleh Marlais Simanjuntak. (asli);
1 (satu) lembar surat No. BAPS/WPL.01/KP.02/2006 tanggal 13-06-2006 perihal Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa dari KP2LN Medan kepada Kebutuhan Internal yang ditanda tangani oleh sdr. Tri Feriandi. (asli);
1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri Cab. KCP. Medan Krakatau 106-04 No. DG 214333 tanggal 27 Mei 2005 Rp. 200.000.000,- An. CV. WIDYA MANDIRI MEDAN. (asli);
1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri Cab. KCP. Medan Krakatau 106-04 No. DG 214334 tanggal 13 Juni 2005 Rp. 200.000.000,- An. CV. WIDYA MANDIRI MEDAN. (asli);
1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri Cab. KCP. Medan Krakatau 106-04 No. DG 214335 tanggal 30 Juni 2005 Rp. 196.474.500,- An. CV. WIDYA MANDIRI MEDAN. (asli);
1 (satu) lembar Nota Timbang Terima Barang No. 04/000650 tgl 28 Maret 2005 dari PT. WIDYA JAYA MANDIRI Medan. (asli);
1 (satu) lembar Nota Timbang Terima Barang No. 04/000702 tgl 28 Maret 2005 dari PT. WIDYA JAYA MANDIRI Medan. (asli);
5. Dokumen-dokumen lain (yang juga disita dari ERI,SH.) :
1 (satu) lembar foto copy surat berita telex No. T-59 / BT-07152004 dari Kasub Divre Wilayah I Bukittinggi kepada Kadivre Sumbar. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy formulir isian usulan modal kerja dan proyeksi usaha komersial (NON UPGB) semester I tahun 2005 Divre/Sub Divre : Sumbar/WIL I Bukittinggi, tanggal 15 Juli 2004 dengan Profit Rp. 130.000.000,-. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy formulir isian usulan modal kerja dan proyeksi usaha komersial (NON UPGB) semester I tahun 2005 Divre/Sub Divre : Sumbar/WIL I Bukittinggi, tanggal 15 Juli 2004 dengan Profit Rp. 20.000.000,-. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy surat Kompilasi rencana kerja seksi komersial tahun 2006 Sub Divre Wilayah I Bukittinggi, tanggal 5 Februari 2005. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy surat No. 174/BKT-X/2004 tanggal 19 Oktober 2004, perihal Permintaan Tambahan Modal Kerja, yang ditanda tangani oleh Drs. YUSFINAR;
1 (satu) lembar foto copy surat berita telex / facsimile No. F-23/04A02/24032005, dari Kasub Divre Wilayah I Bukitinggi kepada Kadivre Sumbar, perihal Tambahan Modal Komersial tanggal 24-03-2005, yang ditanda tangani oleh Drs. YUSFINAR ;
1 (satu) lembar foto copy surat Perjanjian Kerja Sama Eksport antara Perusahaan Umum Bulog Divre SUMBAR dengan PT. Widya Jaya Mandiri, No. PJ-01/04000/09/2004, tanggal 15 September 2004, yang di tanda tangani Ir. RIZAL BUSTAMI, MBA. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) buah buku Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003 Tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog. (sesuai dengan aslinya);
Terlampir dalam Berkas Perkara terdakwa ERI, SH.
6. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000.- (seribu rupiah).
Telah mendengar pembacaan pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa di Persidangan ;
Telah mendengar pembacaan Replik dan Duplik dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap berpegang teguh dengan Surat Tuntutan dan pembelaannya ;
Telah mencermati segala sesuatu yang terjadi selama pemeriksaan perkara dipersidangan sebagai tercantum didalam Surat Berita Acara Persidangan dan dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dengan Surat Putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan perbuatan pidana sebagai berikut :
DAKWAAN
PRIMAIR :
-------- Bahwa ia terdakwa ERI, SH selaku Kepala Seksi Komersial pada Sub Divisi Regional Bulog Bukittinggi berdasarkan Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor : Kep-90/DIRUT/07/2003 tertanggal 23 Juli 2003 Tentang Pengangkatan ERI, SH sebagai Kepala Seksi Komersial Sub Divisi Regional Bukittinggi Divisi Regional Sumatera Barat baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama atau bermufakat satu sama lainnya dengan saksi Drs. Yusfinar ketika menduduki jabatan atau kedudukan sebagai Kepala Sub Divisi Regional Bulog Bukittinggi Tahun 2003 s/d 2009 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor : Kep.153/KA/05/2003 tertanggal 3 Mei 2003 Tentang Pengangkatan Drs. Yusfinar sebagai Kepala Sub Depot Logistik Wilayah I Bukittinggi Dolog Sumatera Barat (yang perkaranya disidangkan terpisah), dan Hendra Suyono selaku Direktur Utama PT. Widya Jaya Mandiri yang belum tertangkap/DPO (Daftar Pencarian Orang) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui secara pasti antara bulan Oktober 2004 sampai dengan Maret 2005, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara Tahun 2004 dan Tahun 2005, bertempat di Kantor Sub Divisi Regional Bulog Bukittinggi di Jalan Perwira No. 182 Kelurahan Belakang Balok Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu sebagai berikut : -
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2003 Tanggal 20 Januari 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog, yang dimaksud dengan Perusahaan Umum (Perum) Bulog yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 1969, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Selanjutnya dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Nomor : 61 Tahun 2003 Tanggal 17 Desember 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2003, yang menggariskan kebijakan Perum Bulog untuk melakukan kegiatan Komersial disamping kegiatan yang sebelumnya ada yaitu Publik Service.
- Bahwa berdasarkan Pasal 294 ayat (2) Surat Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor : Kep-01/Dirut/05/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum (Perum) Bulog tanggal 19 Mei 2003 yang ditanda tangani oleh Widjanarko Puspoyo Direktur Utama Perum Bulog, terdakwa selaku Kepala Seksi Komersial mempunyai tugas sebagai berikut :
Tugas :
Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengolahan dan perdagangan serta jasa dan pengembangan pangan dan non pangan pembinaan unit usaha.
Setelah keluarnya Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor : KD-421/DS200/11/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Divisi Regional, seksi komersial di Sub divre Tipe II berubah menjadi seksi Pelayanan Publik yang mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi serta melakukan kegiatan pengadaan gabah/beras, persediaan dan angkutan serta perawatan dan penyaluran.
- Bahwa selanjutnya dalam rangka pengembangan usaha Perum Bulog sejak tahun 2004 dikeluarkanlah Kebijakan dimana Perum Bulog tidak hanya melaksanakan Pelayanan Publik saja tetapi sebagai Perusahaan Umum sudah melakukan kegiatan komersial dalam bidang usaha-usaha tertentu yang memberikan hasil maksimal khususnya ditinjau dari sisi nilai tambah ekonomi dan nilai tambah strategis bagi stakeholder, dan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Kebijakan dimaksud adalah Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tertanggal 8 Juli 2004 yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perum Bulog Pusat Drs. Widjanarko Puspoyo.
- Bahwa dalam Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tertanggal 8 Juli 2004 pada Bab II Maksud dan Tujuan menyebutkan : “Kebijakan Umum ini merupakan Dasar dan Pedoman bagi proses Pengajuan, Pengesahan, dan Pelaksanaan usulan Program dan Pengembangan Usaha Bidang Komersial dan lainnya yang dapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan sesuai dengan garis kebijakan Perusahaan” dan Pada Bab IV Penerapan Organisasi yang terkait menyebutkan Kebijakan Umum ini digunakan oleh seluruh unit-unit organisasi di lingkungan Perum Bulog, baik yang secara langsung terlibat dalam implementasi program pengembangan usaha bidang komersial, maupun yang terlibat sebagai pendukung dalam pelaksanaan program.
- Bahwa setelah diberlakukannya Kebijakan Umum Pengembangan Usaha tersebut unit organisasi Divisi Regional Bulog Sumatera Barat melakukan beberapa langkah kegiatan antara lain :
Pertama : Kepala Divre Sumatera Barat yaitu Ir. Rizal Bustami, MBA mengundang seluruh staff untuk mempelajari peluang pengembangan usaha-usaha apa (komoditas pertanian apa yang potensial di Sumatera Barat).
Kedua : Meminta agar jajaran komersial di unit organisasi yang ada di Divre Sumatera Barat dan di Sub-sub divre mempelajari potensi komoditi daerah masing-masing.
Ketiga : Meminta agar jajaran komersial di unit Organisasi yang ada di Divre Sumatera Barat dan di Sub-sub Divre mempelajari pola perdagangan komoditi di petani dan pedagang besar di daerah masing-masing.
Keempat : setelah ke-3 tahapan tersebut diatas maka tahapan selanjutnya adalah agar jajaran komersial Divre antara lain Kepala Bidang Komersial, Kepala Seksi Usaha dan Logistik, Kepala Seksi Perdagangan, Kepala Seksi Komersial di Subdivre Bukittinggi dan Kepala Seksi Komersial di Subdivre Solok melakukan perjalanan ke Medan untuk mempelajari dan mengenal pelaku-pelaku eksport serta komoditi pertanian yang ada di Medan, serta di Medanlah jajaran komersial Divre Sumbar dan Subdivre Bukittinggi dan Solok kenal dengan mitra eksport antara lain PT. Widya Jaya Mandiri.
Kelima : Tahapan pelaporan hasil perjalanan ke Medan tersebut, dilaporkan kepada Kepala Divre Bulog Sumatera Barat antara lain mengenai jenis komoditi pertanian unggulan yang potensial di wilayah Sumatera Barat, potensi dari masing-masing Sub Divre, pola perdagangan, serta pelaku-pelaku usahanya sebagai calon mitra baik yang ada di Sumatera Barat maupun yang ada di Medan.
- Bahwa selanjutnya karena kewenangan melakukan pengembangan usaha ini secara otonom menjadi tanggung jawab masing-masing unit organisasi untuk mengatur usaha dimasing-masing daerah dan melakukan kerjasama kepada mitra mereka masing-masing maka masing-masing unit organisasi mempunyai pertanggung-jawaban administrasi, keuangan, serta pelaporan sendiri.
- Bahwa dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kasi Komersial yaitu terdakwa ERI, SH dan saksi Drs. Yusfinar selaku Kasubdivre Bukittinggi telah menyetujui bahwa adapun komoditi unggulan pertanian yang potensial untuk daerah sub divre Bukittinggi adalah Gambir yang banyak dihasilkan oleh petani yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota dan yang menjadi mitra (pihak ke III) perdagangan Gambir adalah PT. Widya Jaya Mandiri dimana yang menjadi Direktur Utamanya adalah Hendra Suyono yang beralamat di Jln. Garuda II No. 170 Medan dan di Jln. Brigjen Katamso Gg. Baru No. 25/11 Medan.
- Bahwa dalam rangka implementasi Kebijakan Umum Pengembangan Usaha tersebut maka Sub Divisi Regional Bukittinggi telah menerima dropping dana komersial dari Divisi Regional Sumatera Barat sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), yang diterima bertahap oleh Sub Divisi Regional Bukittinggi yaitu :
Pertama tanggal 17 Oktober 2004 jumlahnya Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang langsung dikirimkan oleh divre Sumatera Barat ke sub divre Bukittinggi.
Kedua tanggal 21 Oktober 2004 sebesar Rp. 250.000.000.- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) yang didrop oleh divre Sumatera Barat setelah saksi Drs. Yusfinar selaku Kasubdivre Bukittinggi mengirimkan surat permintaan penambahan modal sebesar Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) melalui surat Nomor : 174/Bkt-X/2004 tanggal 19 Oktober 2004.
Ketiga tanggal 31 Maret 2005 sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) yang dikirimkan divre Sumatera Barat setelah saksi Drs. Yusfinar meminta tambahan modal kerja sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) melalui telex/fax Nomor : F-23/04A02/ 24032005 tanggal 24 Maret 2005,
selanjutnya dana komersial tersebut oleh terdakwa Kepala Seksi Komersial Sub Divre Bukittinggi yaitu saudara ERI, SH dimasukkan ke rekening Seksi Komersial di Bank Bukopin Syariah Bukittinggi untuk menampung dana tersebut atas nama Bulog Komersial No. 8800106-02-9.
- Bahwa setelah memperoleh dana komersial sekitar pertengahan bulan Oktober 2004 terdakwa selaku Kepala Seksi Komersial yang mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengolahan dan perdagangan serta jasa dan pengembangan pangan dan non pangan pembinaan unit usaha dalam pelaksanaannya melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara tanpa terlebih dahulu membuat perencanaan, tanpa mengindahkan Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004 dimana harus terlebih dahulu melalui tahap Pengajuan dan atau Pemaparan, Evaluasi, Persetujuan dari kantor pusat melalui divre Sumbar, demikian juga tidak terlebih dahulu meneliti keabsahan badan usaha yang akan dijadikan mitra kerja dalam berusaha bahkan hubungan dengan mitra kerja tersebut tidak dituangkan dalam bentuk perjanjian atau kontrak dengan PT. Widya Jaya Mandiri Medan yang bertujuan untuk mengikat apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak, terdakwa ERI, SH selaku Kasi Komersial telah melaksanakan kegiatan perdagangan gambir dengan PT. Widya Jaya Mandiri dengan melakukan pembelian Gambir atas dasar pertimbangan harga pembelian di petani/ pengumpul mempunyai selisih harga sebagai keuntungan untuk Subdivre. Setelah terdakwa ERI, SH selaku Kepala Seksi Komersial melaporan tentang keadaan harga gambir terutama ditingkat pedagang pengumpul ditambah biaya-biaya yang akan dikeluarkan sampai barang tersebut sampai di tangan PT. Widya Jaya Mandiri kepada saksi Drs. Yusfinar selaku Kasubdivre Bukittinggi, memerintahkan terdakwa ERI, SH untuk melakukan pembelian Gambir (keadaan harga pada saat itu antara Rp. 18.850.-/ kg s/d Rp. 19.250.-/kg) sebanyak 11,115 Ton dengan harga Rp. 211.963.750.- dan kemudian pada tanggal 24 Oktober 2004 saksi Drs. Yuspinar memerintahkan terdakwa ERI, SH untuk mengirim Gambir tersebut dengan menggunakan truk ke gudang PT Widya Jaya Mandiri, kemudian sesampainya di Medan terdakwa ERI, SH diperintahkan oleh saksi Drs. Yusfinar untuk menerima nota penerimaan barang dari PT Widya Jaya Mandiri dengan nilai penjualan sebesar Rp. 226.955.500. (dua ratus dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) tanpa membawa hasil penjualan.
- Bahwa terhadap pembayaran atas gambir sebesar Rp. 226.955.500. (dua ratus dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah), baru dilakukan 3 (tiga) bulan kemudian dan dilakukan 2 (dua) tahap pertama tanggal 17 Januari 2005 sebesar Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Kedua tanggal 15 Maret 2005 sebesar Rp. Rp. 76.955.500.- (tujuh puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) keduanya pembayaran dilakukan dengan transfer antar rekening ke rekening komersial bulog sub divre Bukittinggi.
- Bahwa setelah perdagangan Gambir tahap pertama terdakwa selaku Kepala Seksi Komersial yang mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengolahan dan perdagangan serta jasa dan pengembangan pangan dan non pangan pembinaan unit usaha harus terlebih dahulu membuat perencanaan akan tetapi tanpa mengindahkan Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004 dimana harus terlebih dahulu melalui tahap Pengajuan dan atau Pemaparan, Evaluasi, Persetujuan dari kantor pusat melalui divre Sumbar, demikian juga tidak terlebih dahulu meneliti keabsahan badan usaha yang akan dijadikan mitra kerja dalam berusaha bahkan hubungan perdagangan dengan mitra kerja tersebut tidak dituangkan dalam bentuk perjanjian atau kontrak dengan PT. Widya Jaya Mandiri Medan untuk mengikat apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak, terdakwa ERI, SH selaku Kasi Komersial kembali melaksanakan pembelian Gambir ke pedagang pengumpul yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota dengan jumlah yang jauh lebih besar, Gambir yang diperoleh terdakwa sebanyak 31, 960 ton dengan harga pembelian seluruhnya Rp. 540.355.000.- (lima ratus empat puluh juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2005 saksi Drs. Yusfinar memerintahkan terdakwa ERI, SH untuk mengantar Gambir tersebut ke PT. Widya Jaya Mandiri dan mengatakan kepada terdakwa Eri, SH agar membawa nota timbang Gambir sekaligus pembayarannya berupa uang tunai atau cek tunai sesuai dengan pembicaraan saksi Drs. Yusfinar dengan Direktur Utama PT. Widya Jaya Mandiri Hendra Suyono, sekembalinya dari mengantarkan Gambir ke PT. Widya Jaya Mandiri di Medan terdakwa ERI,SH selaku Kasi Komersial melaporkan hasil perdagangan kepada saksi Drs. Yusfinar, dimana terdakwa Eri, SH hanya membawa nota timbang Gambir seberat 31,499 ton tanpa membawa uang hasil penjualan gambir dengan nilai penjualan sebesar Rp. 596.474.500,- (lima ratus sembilan puluh enam empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) sedangkan biaya yang dikeluarkan oleh terdakwa ERI,SH untuk pengiriman sebesar Rp. 14.104.875,- (empat belas juta seratus empat ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).
- Bahwa selanjutnya saksi Drs. Yusfinar menghubungi Direktur Utama PT. Widya Jaya Mandiri agar membayar Gambir yang sudah dikirimkan, tetapi Direktur Utamanya meminta waktu, tetapi sampai pada waktu yang dijanjikan Direktur Utama PT. Widya Jaya Mandiri tidak juga menepati janjinya. Hingga kemudian pada tanggal 19 Mei 2005 pihak PT. Widya Jaya Mandiri mengirimkan cek pembayaran hutang kepada kantor Sub Divre Bulog Bukittinggi, cek tersebut terdiri dari:
Cek Mandiri No. DG 214333 tertanggal 27 Mei 2005 Rp. 200.000.000.
Cek Mandiri No. DG 214334 tertanggal 13 Juni 2005 Rp. 200.000.000.
Cek Mandiri No. DG 214335 tertanggal 30 Juni 2005 Rp. 196.474.500.
Jadi total keseluruhan nilai cek adalah Rp. 596.474.500,- (lima ratus sembilan puluh enam empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Kemudian pada saat cek tertanggal 27 Mei 2005 tersebut diuangkan ke Bank Mandiri diketahuilah bahwa cek tersebut adalah kosong, demikian juga cek tertanggal 13 dan 30 Juni 2005 ternyata juga kosong, lalu saksi Drs. Yusfinar menelepon Direktur PT. Widya Jaya Mandiri untuk memberitahu bahwa cek yang diberikan adalah kosong dan meminta supaya Direktur PT. Widya Jaya Mandiri segera melakukan pembayaran.
Lalu pada tanggal 10 Juni 2005 PT. Widya Jaya Mandiri mentransfer uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui Bank Mandiri dan pada tanggal 22 Juni 2006 pembayaran PT. Widya Jaya Mandiri mengirimkan uang melalui transfer Bank Mandiri sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) yang diterima di rekening atas nama Sub Divre Bulog Bukittinggi, sehingga sisa yang belum dibayar oleh PT.Widya Jaya Mandiri sebesar Rp.446.474.500,- (empat ratus empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu limaratus rupiah).
- Bahwa atas kekurangan pembayaran gambir sebesar Rp.446.474.500,- (empat ratus empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu limaratus rupiah)
saksi Drs. Yusfinar berusaha berulang kali menghubungi Hendra Suyono selaku Direktur Utama PT. Widya Jaya Mandiri akan tetapi Hendra Suyono selalu mengelak untuk melakukan pembayaran, dan akhirnya Hendra Suyono melarikan diri dan tidak ditemukan sampai sekarang. Kemudian terdakwa Drs. Yusfinar menyerahkan persoalan kekurangan pembayaran PT. Widya Jaya Mandiri Medan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi akan tetapi KPKNL Bukittinggi tidak bisa berbuat apa-apa karena perdagangan antara sub divre Bulog Bukittinggi dengan PT. Widya Jaya Mandiri Medan tidak dituangkan dalam perjanjian dan tidak adanya jaminan pembayaran atas barang yang sudah dikirimkan layaknya dalam hubungan perdagangan dan debitur yaitu Direktur Utama PT. Widya Jaya Mandiri yaitu Hendra Suyono sudah tidak diketahui keberadaannya.
- Bahwa dari pengalaman perdagangan tahap pertama yang telah dilakukan dengan PT. Widya Jaya Mandiri Medan yang mengalami keterlambatan pembayaran, seharusnya terdakwa ERI, SH dan saksi Drs. Yusfinar lebih berhati-hati dan memperbaiki sistem perdagangan tahap pertama yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004, akan tetapi justru terdakwa kembali melakukan perdagangan tahap Kedua bahkan dengan menambah jumlah perdagangan Gambir dengan mitra yang sama yaitu PT. Widya Jaya Mandiri Medan.
- Bahwa berdasarkan laporan pengembalian modal kerja Dana Komersial yang dilakukan oleh sub divre Bulog Bukittinggi sudah dilakukan beberapa kali yaitu :
-Pada tanggal 6 Juli 2005 sebesar Rp. 100.000.000,- ;
-Pada tanggal 19 Desember 2006 Sebesar Rp. 162.023.419.36 ;
-Pada tanggal 29 Juni 2007 Sebesar Rp. 12.500.000,- ;
-Pada tanggal 10 April 2008 sebesar Rp. 13.919.137.10,- ;
sehingga total pengembalian modal kerja dana komersial seluruhnya berjumlah Rp. 288.442.556.46,- (dua ratus delapan puluh delapan juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh enam empat puluh enam sen), dan apabila dikurangkan dari jumlah modal kerja keseluruhan sebesar Rp. 667.917.056.46,- (enam ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh belas ribu lima puluh enam rupiah empatpuluh enam sen) yang terdiri dari modal kerja sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ditambah keuntungan dari kegiatan perdagangan Gambir Rp. 67.917.056,46 (enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh belas ribu lima puluh enam rupiah empatpuluh enam sen ) maka sisa modal kerja yang belum dikembalikan sebesar Rp.446.474.500,- (empat ratus empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu limaratus rupiah) atau setidaknya sebesar itu.
Bahwa perbuatan terdakwa ERI, SH tersebut bertentangan dengan :
Pasal 294 ayat 2 Surat Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor : Kep-01/Dirut/05/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum (Perum) Bulog tanggal 19 Mei 2003, sebagaimana diubah setelah keluarnya Keputusan Direksi Nomor : KD-421/DS200/11/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Divisi Regional.
Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004 :
Bab II, Maksud dan Tujuan menyebutkan : “Kebijakan umum merupakan Dasar dan Pedoman bagi proses Pengajuan, Pengesahan dan Pelaksanaan usulan Program dalam Pengembangan Usaha Bidang Komersial dan lainnya yang dapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan sesuai dengan garis kebijakan perusahaan” ;
Bab VI, Pernyataan Kebijakan angka 1. Kebijakan Umum, butir 1.7. tentang Bentuk Usaha Komersial dimana divre dan sub divre harus melalui tahap Pengajuan dan atau Pemaparan, Evaluasi, Persetujuan yang diajukan oleh sub divre ke kantor pusat melalui divre Sumatera Barat. Mekanisme ini ada tertuang dalam angka 3. Mekanisme Pengajuan dan Persetujuan Pelaksanaan Usaha Komersial ;
Bab VI, Pernyataan kebijakan angka 1. Kebijakan Umum, demikian juga pada butir 1.3 tentang Pendanaan yang harus mengacu kepada kaidah perbankan dan bussines best practice rules yang sudah dilembagakan/berlaku di industri yang bersangkutan ;
Bab VI, Pernyataan Kebijakan, angka 4. Hak dan Kewajiban dalam Pelaksanaan Usaha Komersial, butir 4.3. Hak dan Kewajiban dalam pelaksanaan Kerjasama Operasi (KSO) di dalam Kebijakan Umum Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004. Yang menguraikan hak dan kewajiban. Unit organisasi Subdivre mempunyai hak:
untuk memperoleh insentif usaha ;
berhak untuk memperoleh sumber daya.
Sedangkan kewajibannya adalah :
menyediakan sumberdaya (SDM, keuangan, sarana) ;
menandatangani kesepakatan dan kontrak ;
memastikan keabsahan status Badan hukum mitra kerja ;
melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja perusahaan ;
membuat laporan kemajuan kepada Kantor Pusat.
- Bahwa terdakwa selaku Kepala Seksi Komersial sub divre Bulog Bukittinggi tidak melaksanakan tugasnya sebagai yang merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengolahan dan perdagangan serta jasa dan pengembangan pangan dan non pangan pembinaan unit usaha. Dan juga mempunyai kewajiban untuk mengusulkan kepada saksi Drs. Yusfinar selaku Kepala Sub Divre Bukittinggi untuk menghentikan/tidak melanjutkan hubungan perdagangan dengan mitra dagang yaitu PT. Widya Jaya Mandiri Medan apabila mengandung resiko yang tinggi atau setidak-tidaknya mengusulkan untuk segera memperbaiki sistem perdagangan sehingga sesuai dengan apa yang diatur dalam Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ERI, SH yang dilakukan bersama-sama dengan saksi Drs. Yusfinar dan HENDRA SUYONO (DPO), Negara mengalami kerugian sebesar Rp.446.474.500,- (empat ratus empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu limaratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa ERI, SH sebagaimana diatur dan diancam di dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
------ Bahwa terdakwa ERI, SH selaku Kepala Seksi Komersial pada Sub Divisi Regional Bulog Bukittinggi berdasarkan Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor : Kep-90/DIRUT/07/2003 tertanggal 23 Juli 2003 Tentang Pengangkatan ERI, SH sebagai Kepala Seksi Komersial Sub Divisi Regional Bukittinggi Divisi Regional Sumatera Barat, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama atau bermufakat satu sama lainnya dengan saksi Drs. Yusfinar ketika menduduki jabatan atau kedudukan sebagai Kepala Sub Divisi Regional Bulog Bukittinggi Tahun 2003 s/d 2009 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor : Kep.153/KA/05/2003 tertanggal 3 Mei 2003 Tentang Pengangkatan Drs. Yusfinar sebagai Kepala Sub Depot Logistik Wilayah I Bukittinggi Dolog Sumatera Barat (yang perkaranya disidangkan terpisah), dan Hendra Suyono selaku Direktur Utama PT. Widya Jaya Mandiri yang belum tertangkap/DPO (Daftar Pencarian Orang) pada hari dan tanggal tidak dapat diketahui secara pasti antara bulan Oktober 2004 sampai dengan Maret 2005, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara Tahun 2004 dan Tahun 2005, bertempat di Kantor Sub Divisi Regional Bulog Bukittinggi di Jalan Perwira No. 182 Kelurahan Belakang Balok Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2003 Tanggal 20 Januari 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog, yang dimaksud dengan Perusahaan Umum (Perum) Bulog yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 1969, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Selanjutnya dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Nomor : 61 Tahun 2003 Tanggal 17 Desember 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2003, yang menggariskan kebijakan Perum Bulog untuk melakukan kegiatan Komersial disamping kegiatan yang sebelumnya ada yaitu Publik Service.
- Bahwa berdasarkan Pasal 294 ayat (2) Surat Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor : Kep-01/Dirut/05/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum (Perum) Bulog tanggal 19 Mei 2003 yang ditanda tangani oleh Widjanarko Puspoyo Direktur Utama Perum Bulog, terdakwa selaku Kepala Seksi Komersial mempunyai tugas sebagai berikut :
Tugas :
Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengolahan dan perdagangan serta jasa dan pengembangan pangan dan non pangan pembinaan unit usaha.
Setelah keluarnya Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor : KD-421/DS200/11/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Divisi Regional, seksi komersial di Sub divre Tipe II berubah menjadi seksi Pelayanan Publik yang mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi serta melakukan kegiatan pengadaan gabah/beras, persediaan dan angkutan serta perawatan dan penyaluran.
- Bahwa selanjutnya dalam rangka pengembangan usaha Perum Bulog sejak tahun 2004 dikeluarkanlah Kebijakan dimana Perum Bulog tidak hanya melaksanakan Pelayanan Publik saja tetapi sebagai Perusahaan Umum sudah melakukan kegiatan komersial dalam bidang usaha-usaha tertentu yang memberikan hasil maksimal khususnya ditinjau dari sisi nilai tambah ekonomi dan nilai tambah strategis bagi stakeholder, dan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Kebijakan dimaksud adalah Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tertanggal 8 Juli 2004 yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perum Bulog Pusat Drs. Widjanarko Puspoyo.
- Bahwa dalam Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tertanggal 8 Juli 2004 pada Bab II Maksud dan Tujuan menyebutkan : “Kebijakan Umum ini merupakan Dasar dan Pedoman bagi proses Pengajuan, Pengesahan, dan Pelaksanaan usulan Program dan Pengembangan Usaha Bidang Komersial dan lainnya yang dapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan sesuai dengan garis kebijakan Perusahaan” dan Pada Bab IV Penerapan Organisasi yang terkait menyebutkan Kebijakan Umum ini digunakan oleh seluruh unit-unit organisasi di lingkungan Perum Bulog, baik yang secara langsung terlibat dalam implementasi program pengembangan usaha bidang komersial, maupun yang terlibat sebagai pendukung dalam pelaksanaan program.
- Bahwa setelah diberlakukannya Kebijakan Umum Pengembangan Usaha tersebut unit organisasi Divisi Regional Bulog Sumatera Barat melakukan beberapa langkah kegiatan antara lain :
Pertama : Kepala Divre Sumatera Barat yaitu Ir. Rizal Bustami, MBA mengundang seluruh staff untuk mempelajari peluang pengembangan usaha-usaha apa (komoditas pertanian apa yang potensial di Sumatera Barat).
Kedua : Meminta agar jajaran komersial di unit organisasi yang ada di Divre Sumatera Barat dan di Sub-sub divre mempelajari potensi komoditi daerah masing-masing.
Ketiga : Meminta agar jajaran komersial di unit Organisasi yang ada di Divre Sumatera Barat dan di Sub-sub Divre mempelajari pola perdagangan komoditi di petani dan pedagang besar di daerah masing-masing.
Keempat : setelah ke-3 tahapan tersebut diatas maka tahapan selanjutnya adalah agar jajaran komersial Divre antara lain Kepala Bidang Komersial, Kepala Seksi Usaha dan Logistik, Kepala Seksi Perdagangan, Kepala Seksi Komersial di Subdivre Bukittinggi dan Kepala Seksi Komersial di Subdivre Solok melakukan perjalanan ke Medan untuk mempelajari dan mengenal pelaku-pelaku eksport serta komoditi pertanian yang ada di Medan, serta di Medanlah jajaran komersial Divre Sumbar dan Subdivre Bukittinggi dan Solok kenal dengan mitra eksport antara lain PT. Widya Jaya Mandiri.
Kelima : Tahapan pelaporan hasil perjalanan ke Medan tersebut, dilaporkan kepada Kepala Divre Bulog Sumatera Barat antara lain mengenai jenis komoditi pertanian unggulan yang potensial di wilayah Sumatera Barat, potensi dari masing-masing Sub Divre, pola perdagangan, serta pelaku-pelaku usahanya sebagai calon mitra baik yang ada di Sumatera Barat maupun yang ada di Medan.
- Bahwa selanjutnya karena kewenangan melakukan pengembangan usaha ini secara otonom menjadi tanggung jawab masing-masing unit organisasi untuk mengatur usaha dimasing-masing daerah dan melakukan kerjasama kepada mitra mereka masing-masing maka masing-masing unit organisasi mempunyai pertanggung-jawaban administrasi, keuangan, serta pelaporan sendiri.
- Bahwa dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kasi Komersial yaitu terdakwa ERI, SH dan saksi Drs. Yusfinar selaku Kasubdivre Bukittinggi telah menyetujui bahwa adapun komoditi unggulan pertanian yang potensial untuk daerah sub divre Bukittinggi adalah Gambir yang banyak dihasilkan oleh petani yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota dan yang menjadi mitra (pihak ke III) perdagangan Gambir adalah PT. Widya Jaya Mandiri dimana yang menjadi Direktur Utamanya adalah Hendra Suyono yang beralamat di Jln. Garuda II No. 170 Medan dan di Jln. Brigjen Katamso Gg. Baru No. 25/11 Medan.
- Bahwa dalam rangka implementasi Kebijakan Umum Pengembangan Usaha tersebut maka Sub Divisi Regional Bukittinggi telah menerima dropping dana komersial dari Divisi Regional Sumatera Barat sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), yang diterima bertahap oleh Sub Divisi Regional Bukittinggi yaitu :
Pertama tanggal 17 Oktober 2004 jumlahnya Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang langsung dikirimkan oleh divre Sumatera Barat ke sub divre Bukittinggi.
Kedua tanggal 21 Oktober 2004 sebesar Rp. 250.000.000.- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) yang didrop oleh divre Sumatera Barat setelah saksi Drs. Yusfinar selaku Kasubdivre Bukittinggi mengirimkan surat permintaan penambahan modal sebesar Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) melalui surat Nomor : 174/Bkt-X/2004 tanggal 19 Oktober 2004.
Ketiga tanggal 31 Maret 2005 sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) yang dikirimkan divre Sumatera Barat setelah saksi Drs. Yusfinar meminta tambahan modal kerja sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) melalui telex/fax Nomor : F-23/04A02/ 24032005 tanggal 24 Maret 2005,
selanjutnya dana komersial tersebut oleh terdakwa Kepala Seksi Komersial Sub Divre Bukittinggi yaitu saudara ERI, SH dimasukkan ke rekening Seksi Komersial di Bank Bukopin Syariah Bukittinggi untuk menampung dana tersebut atas nama Bulog Komersial No. 8800106-02-9.
- Bahwa setelah memperoleh dana komersial sekitar pertengahan bulan Oktober 2004 terdakwa selaku Kepala Seksi Komersial yang mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengolahan dan perdagangan serta jasa dan pengembangan pangan dan non pangan pembinaan unit usaha harus terlebih dahulu membuat perencanaan akan tetapi tanpa mengindahkan Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004 dimana harus terlebih dahulu melalui tahap Pengajuan dan atau Pemaparan, Evaluasi, Persetujuan dari kantor pusat melalui divre Sumbar, demikian juga tidak terlebih dahulu meneliti keabsahan badan usaha yang akan dijadikan mitra kerja dalam berusaha bahkan hubungan dengan mitra kerja/partner tersebut tidak dituangkan dalam bentuk perjanjian atau kontrak dengan PT. Widya Jaya Mandiri Medan untuk mengikat apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak, terdakwa ERI, SH selaku Kasi Komersial telah melaksanakan kegiatan perdagangan gambir dengan PT. Widya Jaya Mandiri dengan melakukan pembelian Gambir atas dasar pertimbangan harga pembelian di petani/ pengumpul mempunyai selisih harga sebagai keuntungan untuk Subdivre. Setelah terdakwa ERI, SH selaku Kepala Seksi Komersial melaporan tentang keadaan harga gambir terutama ditingkat pedagang pengumpul ditambah biaya-biaya yang akan dikeluarkan sampai barang tersebut sampai di tangan PT. Widya Jaya Mandiri kepada saksi Drs. Yusfinar selaku Kasubdivre Bukittinggi, memerintahkan terdakwa ERI, SH untuk melakukan pembelian Gambir (keadaan harga pada saat itu antara Rp. 18.850.-/ kg s/d Rp. 19.250.-/kg) sebanyak 11,115 Ton dengan harga Rp. 211.963.750.- (dua ratus sebelas juta Sembilan ratus enam puluh tiga tujuh ratus lima puluh rupiah) dan kemudian pada tanggal 24 Oktober 2004 saksi Drs. Yusfinar memerintahkan terdakwa ERI, SH untuk mengirim Gambir tersebut dengan menggunakan truk ke gudang PT Widya Jaya Mandiri, kemudian sesampainya di Medan terdakwa ERI, SH diperintahkan oleh saksi Drs. Yusfinar untuk menerima nota penerimaan barang dari PT Widya Jaya Mandiri dengan nilai penjualan sebesar Rp. 226.955.500. (dua ratus dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) tanpa membawa hasil penjualan.
- Bahwa terhadap pembayaran atas gambir sebesar Rp. 226.955.500. (dua ratus dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah), baru dilakukan 3 (tiga) bulan kemudian dan dilakukan 2 (dua) tahap pertama tanggal 17 Januari 2005 sebesar Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Kedua tanggal 15 Maret 2005 sebesar Rp. Rp. 76.955.500.- (tujuh puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) keduanya pembayaran dilakukan dengan transfer antar rekening ke rekening komersial bulog sub divre Bukittinggi.
- Bahwa setelah perdagangan Gambir tahap pertama terdakwa selaku Kepala Seksi Komersial yang mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengolahan dan perdagangan serta jasa dan pengembangan pangan dan non pangan pembinaan unit usaha harus terlebih dahulu membuat perencanaan akan tetapi tanpa mengindahkan Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004 dimana harus terlebih dahulu melalui tahap Pengajuan dan atau Pemaparan, Evaluasi, Persetujuan dari kantor pusat melalui divre Sumbar, demikian juga tidak terlebih dahulu meneliti keabsahan badan usaha yang akan dijadikan mitra kerja dalam berusaha bahkan hubungan perdagangan dengan mitra kerja tersebut tidak dituangkan dalam bentuk perjanjian atau kontrak dengan PT. Widya Jaya Mandiri Medan yang bertujuan untuk mengikat apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak, terdakwa ERI, SH selaku Kasi Komersial kembali melaksanakan pembelian Gambir ke pedagang pengumpul yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota dengan jumlah yang jauh lebih besar, Gambir yang diperoleh terdakwa sebanyak 31, 960 ton dengan harga pembelian seluruhnya Rp. 540.355.000.- (lima ratus empat puluh juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2005 saksi Drs. Yusfinar memerintahkan terdakwa ERI, SH untuk mengantar Gambir tersebut ke PT. Widya Jaya Mandiri dan mengatakan kepada terdakwa ERI, SH agar membawa nota timbang Gambir sekaligus pembayarannya berupa uang tunai atau cek tunai sesuai dengan pembicaraan saksi Drs. Yusfinar dengan Direktur Utama PT. Widya Jaya Mandiri Hendra Suyono, sekembalinya dari mengantarkan Gambir ke PT. Widya Jaya Mandiri di Medan terdakwa ERI,SH selaku Kasi Komersial melaporkan hasil perdagangan kepada saksi Drs. Yusfinar, dimana terdakwa ERI, SH hanya membawa nota timbang Gambir seberat 31,499 ton tanpa membawa uang hasil penjualan gambir dengan nilai penjualan sebesar Rp. 596.474.500,- (lima ratus sembilan puluh enam empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) sedangkan biaya yang dikeluarkan oleh terdakwa ERI, SH untuk pengiriman sebesar Rp. 14.104.875,- (empat belas juta seratus empat ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).
- Bahwa selanjutnya saksi Drs. Yusfinar menghubungi Direktur Utama PT. Widya Jaya Mandiri agar membayar Gambir yang sudah dikirimkan, tetapi Direktur Utamanya meminta waktu, tetapi sampai pada waktu yang dijanjikan Direktur Utama PT. Widya Jaya Mandiri tidak juga menepati janjinya. Hingga kemudian pada tanggal 19 Mei 2005 pihak PT. Widya Jaya Mandiri mengirimkan cek pembayaran hutang kepada kantor Sub Divre Bulog Bukittinggi, cek tersebut terdiri dari:
Cek Mandiri No. DG 214333 tertanggal 27 Mei 2005 Rp. 200.000.000.
Cek Mandiri No. DG 214334 tertanggal 13 Juni 2005 Rp. 200.000.000.
Cek Mandiri No. DG 214335 tertanggal 30 Juni 2005 Rp. 196.474.500.
Jadi total keseluruhan nilai cek adalah Rp. 596.474.500,- (lima ratus sembilan puluh enam empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Kemudian pada saat cek tertanggal 27 Mei 2005 tersebut diuangkan ke Bank Mandiri diketahuilah bahwa cek tersebut adalah kosong, demikian juga cek tertanggal 13 dan 30 Juni 2005 ternyata juga kosong, lalu saksi Drs. Yusfinar menelepon Direktur PT. Widya Jaya Mandiri untuk memberitahu bahwa cek yang diberikan adalah kosong dan meminta supaya Direktur PT. Widya Jaya Mandiri segera melakukan pembayaran.
Lalu pada tanggal 10 Juni 2005 PT. Widya Jaya Mandiri mentransfer uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui Bank Mandiri dan pada tanggal 22 Juni 2006 pembayaran PT. Widya Jaya Mandiri mengirimkan uang melalui transfer Bank Mandiri sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) yang diterima di rekening atas nama Sub Divre Bulog Bukittinggi, sehingga sisa yang belum dibayar oleh PT.Widya Jaya Mandiri sebesar Rp.446.474.500,- (empat ratus empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu limaratus rupiah).
- Bahwa atas kekurangan pembayaran gambir sebesar Rp.446.474.500,- (empat ratus empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu limaratus rupiah),
saksi Drs. Yusfinar berusaha berulang kali menghubungi Hendra Suyono selaku Direktur Utama PT. Widya Jaya Mandiri akan tetapi Hendra Suyono selalu mengelak untuk melakukan pembayaran, dan akhirnya Hendra Suyono melarikan diri dan tidak ditemukan sampai sekarang. Kemudian terdakwa Drs. Yusfinar menyerahkan persoalan kekurangan pembayaran PT. Widya Jaya Mandiri Medan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi akan tetapi KPKNL Bukittinggi tidak bisa berbuat apa-apa karena perdagangan antara sub divre Bulog Bukittinggi dengan PT. Widya Jaya Mandiri Medan tidak dituangkan dalam perjanjian dan tidak adanya jaminan pembayaran atas barang yang sudah dikirimkan layaknya dalam hubungan perdagangan dan debitur yaitu Direktur Utama PT. Widya Jaya Mandiri yaitu Hendra Suyono sudah tidak diketahui keberadaannya.
- Bahwa dari pengalaman perdagangan tahap pertama yang telah dilakukan dengan PT. Widya Jaya Mandiri Medan yang mengalami keterlambatan pembayaran, seharusnya terdakwa ERI, SH dan saksi Drs. Yusfinar lebih berhati-hati dan memperbaiki system perdagangan tahap pertama yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004, akan tetapi justru terdakwa kembali melakukan perdagangan tahap Kedua bahkan dengan menambah jumlah perdagangan Gambir dengan mitra yang sama yaitu PT. Widya Jaya Mandiri Medan.
- Bahwa berdasarkan laporan pengembalian modal kerja Dana Komersial yang dilakukan oleh sub divre Bulog Bukittinggi sudah dilakukan beberapa kali yaitu :
-Pada tanggal 6 Juli 2005 sebesar Rp. 100.000.000,- ;
-Pada tanggal 19 Desember 2006 Sebesar Rp. 162.023.419.36 ;
-Pada tanggal 29 Juni 2007 Sebesar Rp. 12.500.000,- ;
-Pada tanggal 10 April 2008 sebesar Rp. 13.919.137.10,- ;
sehingga total pengembalian modal kerja dana komersial seluruhnya berjumlah Rp. 288.442.556.46,- (dua ratus delapan puluh delapan juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh enam empat puluh enam sen), dan apabila dikurangkan dari jumlah modal kerja keseluruhan sebesar Rp. 667.917.056.46,- (enam ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh belas ribu lima puluh enam rupih empat puluh enam) yang terdiri dari modal kerja sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ditambah keuntungan dari kegiatan perdagangan Gambir Rp. 67.917.056,46 (enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh belas ribu lima puluh enam rupiah empat puluh enam sen) maka sisa modal kerja yang belum dikembalikan dan dipergunakan untuk memperkaya Hendra Suyono Direktur Utama PT. Widya Jaya Mandiri sebesar Rp.446.474.500,- (empat ratus empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu limaratus rupiah) atau setidaknya sejumlah itu.
- Bahwa perbuatan terdakwa ERI, SH tersebut bertentangan dengan :
Pasal 294 ayat 2 Surat Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor : Kep-01/Dirut/05/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum (Perum) Bulog tanggal 19 Mei 2003, sebagaimana diubah setelah keluarnya Keputusan Direksi Nomor : KD-421/DS200/11/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Divisi Regional.
Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004 :
Bab II, Maksud dan Tujuan menyebutkan : “Kebijakan umum merupakan Dasar dan Pedoman bagi proses Pengajuan, Pengesahan dan Pelaksanaan usulan Program dalam Pengembangan Usaha Bidang Komersial dan lainnya yang dapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan sesuai dengan garis kebijakan perusahaan” ;
Bab VI, Pernyataan Kebijakan angka 1. Kebijakan Umum, butir 1.7. tentang Bentuk Usaha Komersial dimana divre dan sub divre harus melalui tahap Pengajuan dan atau Pemaparan, Evaluasi, Persetujuan yang diajukan oleh sub divre ke kantor pusat melalui divre Sumatera Barat. Mekanisme ini ada tertuang dalam angka 3. Mekanisme Pengajuan dan Persetujuan Pelaksanaan Usaha Komersial ;
Bab VI, Pernyataan kebijakan angka 1. Kebijakan Umum, demikian juga pada butir 1.3 tentang Pendanaan yang harus mengacu kepada kaidah perbankan dan bussines best practice rules yang sudah dilembagakan/berlaku di industri yang bersangkutan ;
Bab VI, Pernyataan Kebijakan, angka 4. Hak dan Kewajiban dalam Pelaksanaan Usaha Komersial, butir 4.3. Hak dan Kewajiban dalam pelaksanaan Kerjasama Operasi (KSO), yang menguraikan hak dan kewajiban unit organisasi Subdivre yang mempunyai hak:
untuk memperoleh insentif usaha ;
berhak untuk memperoleh sumber daya.
Sedangkan kewajibannya adalah :
menyediakan sumberdaya (SDM, keuangan, sarana) ;
menandatangani kesepakatan dan kontrak ;
memastikan keabsahan status Badan hukum mitra kerja ;
melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja perusahaan ;
membuat laporan kemajuan kepada Kantor Pusat.
- Bahwa terdakwa selaku Kepala Seksi Komersial sub divre Bulog Bukittinggi tidak melaksanakan tugasnya yaitu merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengolahan dan perdagangan serta jasa dan pengembangan pangan dan non pangan pembinaan unit usaha. Dan terdakwa juga juga mempunyai kewajiban untuk mengusulkan kepada saksi Drs. Yusfinar selaku Kepala Sub Divre Bukittinggi untuk menghentikan/tidak melanjutkan hubungan perdagangan dengan mitra dagang yaitu PT. Widya Jaya Mandiri Medan apabila mengandung resiko yang tinggi atau setidak-tidaknya mengusulkan untuk segera memperbaiki system perdagangan sehingga sesuai dengan apa yang diatur dalam Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ERI, SH yang dilakukan bersama-sama dengan saksi Drs. Yusfinar dan HENDRA SUYONO (DPO), Negara mengalami kerugian sebesar Rp.446.474.500,- (empat ratus empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu limaratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa ERI, SH sebagaimana diatur dan diancam di dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menimbang terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan dan terdakwa mengajukan keberatan/eksepsi terhadap dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan/Eksepsi terdakwa tersebut, Jaksa Penunut Umum mengajukan pendapatnya secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Surat Dakwaannya .
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela yang amarnya adalah sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Sebelum memutus pokok perkara ;
Menolak seluruh keberatan/Eksepsi Penasihat Hukum terdakwa;
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum N0.Reg.Perk;PDS-02/Bukit/10/2010, tertanggal 20 Oktober 2010 diterima untuk menjadi dasar Pemeriksaan Perkara ini ;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara pada persidangan pada tanggal 22 Nopember 2010;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran isi dari Surat dakwaannya Jaksa penuntut Umum telah menghadirkan 10 (sepuluh) orang saksi kepersidangan, para saksi yang mana dibawah sumpah telah memberikan keterangan pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
1.Saksi Ir. RIZAL BUSTAMI, MBA di persidangan di bawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Perum Bulog Sumbar dengan Jabatan terakhir sebagai Kadivre ( Kepala Divisi Regional) Bulog Sumbar dari tahun 2003 s/d tahun 2006;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa dihadapkan kepersidangan karena ada masalah di Sub Divre Wilayah I Bukittinggi,yaitu masalah perdagangan Gambir antara Sub Divre Wilayah I Bukittinggi dengan PT.WIDYA JAYA MANDIRI MEDAN ;
- Bahwa masalah timbul tentang pembayaran yang tidak tuntas dari PT.WIDYA JAYA MANDIRI kepada Bulog Sub Divre Wilayah I Bukittinggi ;
Bahwa pada saat perdagangan Gambir tersebut diatas terjadi,terdakwa berkedudukan sebagai Kepala Seksi Komersil di Sub Divisi Regional Wilayah I Bukittinggi, sedangkan Kepala Sub Divisi Regional Wilayah I Bukittinggi pada saat itu adalah Drs.Yusfinar ;
Bahwa dilakukannya perdagangan Gambir tersebut diatas didasarkan kepada Keputusan Direksi Perum Bulog tentang Kebijakan Umum pengembangan Usaha yaitu KU-01/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004,tentang pengembangan Usaha di bidang komersil dan lainnya yang dapat menghasilkan keuntungan bagi Perusahaan ;
Bahwa Sub Divre Wilayah I Bukittinggi mempunyai kewenangan untuk melakukan kerja sama tersebut dan kerja sama tersebut bersifat Otonom ;
Bahwa untuk Sub Divre Wilayah I Bukittinggi Perum Bulog mengucurkan dana sebanyak Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
Bahwa dana tersebut berasal dari dana komersil Perum Bulog Pusat yang masuk ke Divisi Regional Sumbar sebanyak Rp.2.000.000.000 (dua milyar) rupiah ;
Bahwa pencairan dana untuk Sub Divre Wilayah I Bukittinggi dilakukan secara bertahap yaitu ;
Tahap pertama Bulan Oktober 2004,sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Tahap kedua Bulan Oktober 2004, sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Tahap ke tiga Bulan Maret 2005, sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah)berdasarkan permintaan dari Kasub Divre Bukittinggi ;
Bahwa setelah dana tersebut didroping ke Sub Divre Wilayah I Bukittinggi,maka pengelolaan dan pertanggungjawabannya berada di Sub Divire Wilayah I Bukittinggi ;
Bahwa kemudian Sub Divre Wilayah I Bukittinggi melaksanakan kerjasama perjanjian komersil dengan PT.WIDYA JAYA MANDIRI MEDAN dengan tidak mengacu kepada ketentuan yang berlaku,tidak membuat perjanjian secara tertulis yang mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing kedua belah pihak ;
Bahwa kemudian berdasarkan laporan Sub Divre Wilayah I Bukittinggi diketahui kerja sama tersebut macet dan saksi mengingatkan kepada Sub Divre Wiayah I Bukittinggi supaya dilakukan penagihan pengembalian dana yang macet ;
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap pengembalian dana tersebut adalah Kepala Sub Divre Wilayah I Bukittinggi yaitu Drs.YUSFINAR dan Kasi Komersilnya yaitu ERI,SH ;
Bahwa terdakwa pernah mencicil pengembalian dana yang macet tersebut ke Divre Sumbar atas kemaunan terdakwa sendiri ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa dana yang dikhucurkan ke Sub Divre Bukittinggi bukan atas permintaan Sub Divre Bukittinggi,kegiatan Usaha bidang komersil yang terdakwa laksanakan adalah berdasarka kebijakan dari Divre Sumbar dan dana yang tidak terpakai dikembalikan ke Divre Sumbar bukan atas permintaan Divre Sumbar ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya
2.Saksi Ir. HUSEIN AKHMAD HARAHAP, M.SC, di persidangan di bawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi terakhir menjabat sebagai Kepala bidang komersil Divisi Regional Sumbar sejak Bulan Juni 2003 s/d Bulan Oktober 2004 dan sekarang sebagai Kepala Divisi Riset Development Bulog di Jakarta ;
Bahwa terdakwa ERI,SH dihadapkan kepersidangan ini karena menurut Jaksa diduga melakukan tindak pidana Korupsi pada seksi Komersil di Sub Divre Bukittinggi ;
Bahwa terdakwa di Sub Divre Wilayah I Bukittinggi menjabat sebagai Kasi Komersil ;
Bahwa di Sub Divisi Regional Wilayah I Bukittinggi terjadi masalah perdagangan Gambir antara Sub Divre Wilayah I Bukittinggi dengan PT.WIDYA JAYA MANDIRI Medan mengenai pembayaran yang tidak tuntas dari PT.WIDYA JAYA MANDIRI kepada Sub Divre Wilayah I Bukittinggi ;
Bahwa dana perdagangan Gambir tersebut bukan berasal dari dana APBN akan tetapi merupakan dana yang dihimpun Perum Bulog dan juga berasal dari pinjaman Perum Bulog dari Bank Bukopin ;
Bahwa Perum Bulog berdiri tahun 2003, sebelumnya merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), setelah LPND berobah menjadi Perum Bulog, Bulog mempunyai dana sendiri dan mulai mengembangkan usaha bidang komersil ;
Bahwa pada tahun 2004 sekitar Bulan September seluruh Divisi Regional Bulog di Indonesia masing-masing mendapat dana dari Bulog Pusat sebesar Rp.2.000.000.000,- ( dua milyar) rupiah untuk usaha bidang komersil ;
Bahwa berdasarkan keputusan Direksi Perum Bulog tentang kebijakan umum pengembangan usaha yaitu KU-01/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004 tentang pengembangan usaha di bidang komersil yang dapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan maka divisi Regional Perum Bulog Sumbar mengadakan kerjasama berbentuk nota kesepahaman dengan PT.Widya Jaya Mandiri ;
Bahwa kemudian turun dana komersil Perum Bulog Pusat sebesar Rp.2.000.000.000,- ( dua milyar) rupiah untuk Divre Sumbar dan khusus untuk Sub Divre Wilayah I Bukittinggi dikucurkan dana Rp.600.000.000,- ( enam ratus juta) rupiah melalui rekening Sub Divre Wilayah I Bukittinggi ;
Bahwa dana tersebut dikucurkan 3 tahap yaitu ;
Tahap pertama bulan Oktober 2004 sebesar Rp.250.000.000,-
Tahap kedua bulan Oktober 2004 sebesar Rp.250.000.000,-
Tahap ketiga bulan Maret 2005 sebesar Rp.100.000.000,- berdasarkan permintaan dari Drs.Yusfinar selaku Kasub Divre Bukittinggi ;
Bahwa dasar Divisi Regional Perum Bulog Sumbar mengucurkan dana tiga tahap tersebut adalah berdasarkan laporan dari Kasub Divre Bukittinggi yang menyatakan dengan dana tahap pertama yang dikucurkan sebesar Rp. Rp.250.000.000,- Sub Divre Bukittinggi memperoleh keuntungan sebesar 5% s/d 6% sampai akhir jabatan saksi Oktober 2004 ;
Bahwa setelah dana didroping ke Sub Divre maka pengelolaan dan pertanggungjawabannya di Sub Divre masing-masing dan melaporkannya ke Divre Sumbar ;
Bahwa dalam melaksanakan kerjasama komersil dengan pihak ketiga harus ada ketentuannya berupa kesepakatan dan perjanjian secara tertulis didalam surat perjanjian ;
Bahwa saksi tahu Sub Divisi Regional Wilayah I Bukittinggi dalam melakukan kerjasama komersil dengan PT.Widya Jaya Mandiri tidak melaksanakan dalam perjanjian tertulis ;
Bahwa kemudian ada laporan secara global pengembalian dana yang dikucurkan ke Sub Divre Regional Wilayah I Bukittinggi sejumlah Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta) rupiah macet ,tetapi sebagian ada yang sudah dikembalikan berapa jumlahnya saksi tidak ingat dan sampai saksi pindah dana tersebut belum kembali seluruhnya ;
Bahwa setelah mengetahui laporan dari Sub Divre Bukittinggi yang menyatakan pengembalian dana kerjasama komersil dengan PT.Widya jaya Mandiri macet lalu saksi membuat laporan kekantor pusat di Jakarta sambil mengingatkan kepada Sub Divre Wilayah I Bukittinggi supaya dilakukan penagihan ;
Bahwa penagihan tidak dapat dilakukan oleh karena Sub Divre Wilayah I Bukittinggi tidak membuat surat perjanjian kerjasama dengan PT.Widya jaya Mandiri ;
Bahwa karena dana tidak kembali maka pengembalian dana tersebut adalah tanggungjawab dari Sub Divisi Regional Wilayah I Bukittinggi yang pada saat itu dijabat oleh Drs.Yusfinar sebagai Kasub Divre dan ERI,SH sebagai Kasi Komersil;
Bahwa yang menjadi dasar dilakukan kegiatan pengembangan usaha bidang komersil tersebut adalah kebijakan Umum Direksi ;KU-01/DS200/07/2004 ;
Bahwa sebelum melakukan kerjasama harus dilihat dahulu keabsahan mitra usaha,harus bersifat hati-hati dalam memilih mitra usaha ;
Bahwa saksi pernah mengajak terdakwa ke Medan dan memperkenalkan terdakwa ERI,SH dengan Direktur PT.Widya Jaya Mandiri Hendra Suyono dengan tujuan untuk menjajaki peluang kerja sama komersil perdagangan Gambir dan untuk sama-sama belajar ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
3. Saksi GUSNITAWATI di persidangan di bawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi masuk ke Perum Bulog Bukittinggi tahun 2001 dan pindah ke Perum Bulog Solok pada tahun 2006;
Bahwa pada saat di Perum Bulog Bukittinggi Saksi menjabat sebagai Kasi Minku (Administrasi dan Keuangan) yaitu mencatat penerimaan dan Pengeluaran;
Bahwa pada 2004 Perum Bulog Pusat mengucurkan dana Komersil untuk pengembangan usaha Bidang Komersil dan Sub Divisi Regional Bukittinggi mendapat da na sebesar Rp.600.000.000.-(enam ratus juta rupiah),- kemudian dikembalikan ke Divre Sumbar sebesar Rp. 100.000.000.-(seratus juta rupiah),- atas permintaan Divre Sumbar;
Bahwa dana tersebut diatas sudah dipergunakan untuk pembelian gambir oleh terdakwa ERI,SH selaku kasi Komersil yang berwenang atas persetujuan Kasub Divre Bukittinggi (Dr YUSFINAR);
Bahwa pencarian dana Komersil tersebut dilakukan dengan cara Kasi Komersil ERI,SH mengajukan rencana operasional Komersil dalam bentuk memo kepada Kasub Divre dan setelah disetujui lalu diserahkan kepada saksi dan selanjutnya saksi mengeluarkan Cek sebesar permintaan dan selanjutnya setelah dana cair saksi Komersil mempergunakan Dana tersebut sesuai kebutuhan dan semua transaksi keuangan saksi Komersil tersebut saksi catat dalam buku khusus;
Bahwa dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2006 terjadi transaksi sebesar Rp.1.163.000.000,-(satu Milyar seratus enam puluh tiga juta rupiah) dan merupakan uang masuk keseluruhan ;
Bahwa selanjutnya ada pengiriman barang dan pembayaran belakangan dengan dengan menggunakan Cek;
Bahwa kemudian dari keeluruhan dana tersebut Rp.1.163.000.000,-dana yang kembali masuk ke Sub Divre Bukittinggi sekitar R.700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah)sedangkan sisanya dana komersil yang belum kemabali sampai saksi pindah adalah lebih kurang Rp.419.173.550,-(empat ratus sembilan belas juta seratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah);
Bahwa dana tidak masuk oleh karena tagihan dari PT Widya Jaya Mandiri Macet dan setelah penagihan tidak berhasil lalu masalah tersebut diserahkan ke KP2LN Bukittinggi dan bagaimana hasilnya saksi tidak tahu;
Bahwa yang bertanggung jawab atas pengembalian Dana Macet tersebut adalah Kasi Komersil;
Bahwa dana Komersil tersebut berasal dari dana Bulog sendiri;
Bahwa Sub Divre wilayah I bukittinggi pernah minta bantuan kepada KP2LN untuk melakukan penagihan Piutang kepada PT Widya Mandiri akan tetapi tidak berhasil dikarenakan tidak ada jaminan terhadap perjanjian kerja sama;
Bahwa terdakwa ERI,SH selaku Kasi Komersil ada mencicil pembayaran melalui rekening Sub Divre Bukittinggi sebanyak 2 kali yaitu bulan juni dan Juli masing-masing sebesar Rp.1.500.000.-(satu juta lima ratus ribu rupiah);
4. Saksi Drs. HERU HARYANTO,M.M. di persidangan di bawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ERI, SH , karena satu instansi di Perum Bulog Sumbar dan terdakwa menjabat sebagai Kasi Komersial pada sub divre ;
Bahwa dahulu saksi menjabat sebagai Kepala Bidang pelayan Publik di Divre Sumbar ;
Bahwa saksi tahu terdakwa ERI,SH dihadapkan kepersidangan ini karena ada piutang yang belum tertagih ;
Bahwa piutang yang belum tertagih tersebut adalah piutang perdagangan Gambir antara Sub Divisi Regional Wilayah I Bukittinggi dengan PT.Widya Jaya Mandiri Medan ;
Bahwa jumlah piutang yang belum tertagih lebih kurang Rp.370.000.000,-(tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) dan tidak dapat ditagih karena PT.Widya Jaya Mandiri sudah Pailit ;
Bahwa pelaksanaan perdagangan Gambir antara Sub Divre Bukittinggi dengan PT.Widya Jaya Mandiri diatur didalam KD-311 yang mana Sub Divre mempunyai kewenangan untuk membuka kerja sama dengan pihak ketiga dan juga diatur didalam KU-01 dan KU-02 tahun 2004 ;
Bahwa isi dari ketentuan KU-01 dan KU-02 tersebut isinya diantaranya mengatur kerja sama perdagangan harus ada Surat perjanjian ;
Bahwa dana untuk usaha perdagangan komersil tersebut berasal dari Perum Bulog Pusat yang turun ke Divisi Regional Sumbar sebesar Rp.2.000.000.000,-( dua milyar) rupiah dan selanjutnya khusus untuk Sub Divre Bukittinggi dana untuk usaha bidang komersil dikucurkan Rp.600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah) ;
Bahwa saksi dari Divre Sumbar mengingatkan kepada Sub Divre Bukittinggi untuk menagih piutang tersebut kepada PT.Widya Jaya Mandiri dengan berbagai cara agar dana tersebut bisa kembali akan tetapi sampai sekarang macet yang mengarah ke kerugian Perum Bulog ;
Bahwa terhadap piutang macet tersebut telah ada proses pemeriksaan dari SPI Divre Sumbar ;
Bahwa didalam kerja sama bidang komersil harus ada Surat perjanjian yang mengikat,kalau perdagangan biasa cukup dengan Cas and Carry ;
Bahwa tugas kasi komersil adalah merancang kegiatan danmenyediakan barang ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
5. Saksi ARFANDI, di persidangan di bawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah menjaat sebagai Kasi Administrasi dan keuangan (Kasi Minku) di Sub Divre Bukittinggi sejak tahun 2006 s/d tahun 2007 ;
Bahwa Perum Bulog berdiri sejak tahun 2003 dan sebelumnya bernama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) ;
Bahwa setelah LPND berubah menjadi Perum Bulog sumber keuangan disamping berasal dari dana Bulog sendiri juga mendapat bantuan dari APBN ;
Bahwa jabatan Kasi Komersil baru ada setelah LPND berubah menjadi Perum Bulog ;
Bahwa saksi tahu terdakwa ERI,SH dihadapkan kepersidangan karena pada saat menjabat sebagai Kasi Komersil ada dana untuk bidang usaha komersil yang didroping Divisi Regional Sumbar ke Sub Divre Bukittinggi ada yang tidak kembali ;
Bahwa dana yang tidak kembali tersebut pada saat terdakwa melaksanakan perdagangan Gambir dengan PT.Widya Jaya Mandiri berdasarkan laporan yang saksi terima ;
Bahwa atas hal tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim SPI Divre Sumbar dan disarankan supaya terdakwa mengembalikannya ;
Bahwa terdakwa sudah pernah mencicil pembayaran dana yang belum kembali tersebut ;
Bahwa saksi mempunyai hubungan kerja dengan terdakwa dalam bidang usaha komersil yaitu saksi menerima pengembalian dana dan membukukan bukti setoran berupa tembusan ;
Bahwa point N0.13 keterangan saksi di BAP saksi benarkan ;
Bahwa dana usaha bidang komersil berasal dari pinjaman di Bank atas nama Perum Bulog dan Bulog adalah Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perum ;
Bahwa kerja sama komersil antara Sub Divre Wilayah I Bukittinggi dengan PT.Widya Jaya Mandiri Medan dalam hal jual beli Gambir tidak ada perjanjian yang bersifat tertulis ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
6. Saksi ABDUL HAMID NASUTION, di persidangan di bawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah mantan Kasi Minku Sub Divisi Regional Bukittinggi dan melihat laporan mengenai kegiatan bidang komersil pada bulan Maret 2007 ;
Bahwa didalam laporan tersebut saksi melihat laporan keuangan yang menyebutkan piutang sebanyak Rp.379.474.500,- ( tiga ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) yang belum tertagih ;
Bahwa yang terjadi dana komersil berubah menjadi piutang yang belum tertagih tersebut disebabkan oleh terdakwa selaku kasi komersil menggunakan dana itu untuk melakukan penjualan Gambir dan pinang ke PT.Widya Jaya Mandiri Medan dan pembayarannya tidak lancar ;
Bahwa dana tersebut diatas didroping dari Divisi Regional Sumbar berasal dari Perum Bulog Pusat ;
Bahwa dana komersil berasal dari Perum BUMN ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar ada perjanjian kerja sama antara Divre Sumbar dengan PT.Widya Jaya Mandiri ;
Bahwa sebagai Kasi Minku dari Juli 2007 s/d Maret 2008 saksi bertugas merencanakan,mengkoordinasikan,memonitor,mengevaluasi,penataan administrasi,ketatausahaan dan pengelolaan anggaran ;
Bahwa keterkaitan tugas saksi dengan sdr terdakwa sebagai kasi komersil hanya berupa laporan yang dibuat terdakwa tembusannya disampaikan kekasi Minku lalu diarsipkan ;
Bahwa keterangan saksi di point di BAP dibenarkan ;
Bahwa menurut saksi,kasi komersil dan Kasub Divre bertanggungjawab lansung ke Divre Sumbar ;
Bahwa menurut saksi pada saat kegiatan usaha bidang komersil diadakan,Keputusan Direksi Perum Bulog KD-311 belum ada mengaturnya ;
Bahwa terhadap dana komersil milik Bulog yang belum kembali dari PT.Widya Jaya Mandiri Medan yang bertanggunjawab secara tehknis adalah Kasub Divre Bukittinggi dan kasi komersil sub Divre Bukittinggi dalam hal ini terdakwa tergantung kepada hasil pemeriksaan satuan pengawas Interen (SPI) ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
7. Saksi HENDRI WIJAYA, di persidangan di bawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sekarang menjabat sebagai Kasi Minku di SubDivre wilayah I Bukittinggi ,sedangkan sekarang terdakwa menjabat sebagai Kasi pengawasan Sub Divre Bukittinggi ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa dihadapkan kepersidangan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam masalah pengelolaan dana usaha bidang komersil ;
Bahwa terdakwa diduga melakukan korupsi tersebut diatas oleh karena dalam usaha bidang komersil tersebut ada dana yang belum kembali dari PT.Widya Jaya Mandiri Medan sebesar Rp.379.474.500,- ( tiga ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa antara Sub Divre Bukittinggi dengan PT.Widya Jaya Mandiri Medan terdapat hubungan kerja sama jual beli perdagangan Gambir dan dana untuk pembelian Gambir oleh Sub Divre Bukittinggi berasal dari dana yang dikucurkan Perum Bulog ;
Bahwa Perum Bulog berdiri sejak tahun 2003, yang sebelumnya bernama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dan berganti nama menjadi Perum ;
Bahwa dana untuk usaha bidang komersil tersebut berasal dari Bulog Pusat yang diperoleh dari pinjaman Bank lalu dikucurkan keseluruh keseluruh Divisi Regional di Indonesia masing-masing mendapat Rp.2.000.000.000,-(dua milyar) rupiah, salah satunya Divre Sumbar dan selanjutnya Divre Sumbar mendroping dana tersebut ke Sub Divre Bukittinggi ;
Bahwa saksi pernah mendengar bahwa terdakwa ada mencicil uang angsuran dana yang tidak kembali dari PT.Widya Jaya Mandiri akan tetapi berapa jumlahnya saksi tidak tahu ;
Bahwa seluruh keterangan saksi di BAP dibenarkannya ;
Bahwa seluruh Fasilitas milik LPND setelah berubah menjadi Perum menjadi milik Bulog dan seluruh Karyawan,PNSnya digaji oleh Perum Bulog;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
8. Saksi YAFEMRI YASIR, di persidangan di bawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sekarang menjabat sebagai Kasi Industri dan Perdangan Divre Sumbar dengan tugas mengelola seksi Industri dan Perdangan yaitu merencanakan, mengkoordinasikan, melakukan kegiatan perdangangan, melakukan usaha-usaha perdangangan, melaporkan hasil perencanaan dan melakukan pengkajian dan pengembangan usaha ;
Bahwa tugas saksi tersebut masuk kedalam usaha bidang komersil dan ada hubungannya dengan tugas terdakwa ERI, SH yaitu terdakwa melaporkan dalam usaha bidang komersil tentang komoditi perdangangan gambil ;
Bahwa berdasarkan laporan diketahui terdakwa melakukan kegiatan perdagangan gambir ke Medan dengan PT. Widya Jaya Mandiri pada tahun 2004 ;
Bahwa perdangangan gambir tersebut pada awalnya lancar kemudian macet oleh karena pembayaran dari PT Widya Jaya Mandiri tidak lancar dan kemudian menjadi piutang macet dengan jumlah saksi tidak ingat ;
Bahwa dana untuk usaha bidang komersil tersebut berasal dari Perum Bulog Pusat lalu turun ke Divre dan kemudian dari Divre turut keSub Divre Bukittinggi sebesar Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah) ;
Bahwa dari dana Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah) tersebut setelah dicairkan untuk perdangangan gambir dengan PT Widya Jaya Mandiri ternyata tidak kembali sebesar Rp. 311.557.446,- ( tiga ratus sebelas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh enam rupiah ) dan sampai sekarang belum kembali ;
Bahwa bulog berbentuk Perum dan dasar penggunaan dana usaha bidang komersil tersebut adalah KU-01 dan KU-02 ;
Bahwa dana yang tidak kembali tersebut tidak dapat ditagih oleh KP2LN Bukittinggi oleh karena syarat-syarat formal tidak terpenuhi dan dalam hal ini surat perjanjian kerjasama antara Sub Divre Bukittinggi dengan PT Widya Jaya Mandiri tidak ada ;
Bahwa kemudian hal tersebut diatas menjadi piutang macet dan terdakwa ada diperintahkan untuk proaktif melakukan penagihan ;
Bahwa secara struktural yang bertanggugjawab terhadap penggunaan dana yang belum kembali/macet tersebut adalah kasub Divre dan Kasi Komersil Sub Divre Bukittinggi ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
9. Saksi ZAINAL ABIDIN ROZA, di persidangan di bawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah PNS yang bekerja di KPKNL Bukittinggi ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa oleh karena saksi pernah berupaya menyelesaikan masalah hutang Hendra Suyono Direktur PT Widya Jaya Mandiri yang merupakan mitra kerjasama komersil Sub Divre Bukittinggi ;
Bahwa masalah tersebut diatas terjadi karena Hendra Suyono berhutang ke Sub Divre Bukittinggi dan Sub Divre Bukittinggi tidak dapat menagih utang tersebut lalu Sub Divre Bukittinggi menyerahkan penyelesaiannya ke Kantor KPKNL Bukittinggi ;
Bahwa kemudian saksi pelajari masalah tersebut, lalu KP2LN melihat ini kasus non perbankan dan tidak ada jaminan lalu dilakukan berbagai tahap dan dibuat surat piutang sementara waktu belum dapat dibayar ( PSBT ) ;
Bahwa sebelum PSBT dikeluarkan ditempuh tahap lain sesuai dengan keputusan menteri keuangan No. 300/KMK.01/2002 tentang pengurusan piutang negara ;
Bahwa sesuai dengan keputusan menteri keuangan tersebut diatas tidak dapatdijalankan penagihan piutang oleh karena penyerahan piutang oleh Sub Divre Bulog Bukittinggi tidak disertai dengan adanya jaminan dari debitur, Direktur Utara PT Widya Jaya Mandiri Hendra Suyono dan yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya sehingga tahapan prosedur penagihan tidak bisa dilakukan ;
Bahwa kemudian ini masuk kedalam piutang macet ;
Bahwa utang PT Widya Jaya Mandiri kepada Sub Divre Bukittinggi tidak masuk kedalam putusan pailit dan tidak dapat diajukan klaim oleh karena piutang tersebut sudah terlambat, Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Medan telah menunjuk kurator yaitu BHP Medan dan BHP medan telah mengumumkan kepailitan CV. Widya Jaya Mandiri dalam surat kabar waspada dan harian analisa Medan dan telah ditetapkan batas waktu pendaftaran tagihan akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan Bulog Sub Divre Bukittinggi tidak mendaftarkan tagihan maka secara otomatis Perum Bulog Bukittinggi tidak dapat mengajukan Kleam tagihan kepada kurator akibat kelalaian Sub Divre Bukittinggi ;
Bahwa piutang Sub Divre Bukittinggi kepada PT Widya Jaya Mandiri tidak masuk kedalam daftar kualifikasi oleh karena jaminannya bukan PT tapi CV ;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
10.Saksi Drs. YUSFINAR, di persidangan di bawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasub Divre Bukittinggi sejak tahun 2003 sampai dengan 2009 ;
Bahwa sebagai Kasub Divre Bukittinggi saksi bertugas memimpin sub divisi regional membina sumbar daya manusia di Perum Bulog Sub Divre, melaksanakan kebijakan teknis di bidang pelayanan publik dan melaksanakan kerjasama dengan intansi pemerintah dan badan usaha lainnya ;
Bahwa Perum Bulog berdiri sejak tahun 2003 sebagai perubahan dari Lembaga Pemerintah Non Departemen ( LPND ) ;
Bahwa setelah terjadi perubahan tersebut diatas Perum Bulog bertugas disamping menjaga stabilitasi harga, kegiatan penanggulangan bencana dan pelayanan publik juga ditambah dengan usaha dibidang komersil ;
Bahwa tugas bulog yang berhubungan dengan Instansi Pemerintah diantaranya dalam operasi pasar bila pemerintah meminta maka Bulog akan mendrop kepasaran apa yang diminta oleh pemerintah, contohnya operasi pasar gula pasir ;
Bahwa setelah berubah menjadi Perum Bulog mengeluarkan kebijakan yaitu KU-01/DS200/07/2004 tentang pengembangan usaha bidang komersil yang dapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan ;
Bahwa terdakwa ERI, SH menjabat sebagai Kasi Komersil sejak tahun 2003 di Sub Divre Bukittinggi ;
Bahwa sumber keuangan Perum Bulog ada yang berasal dari APBN dan ada yang Non APBN dan dana untuk usaha komersil berasal dari dana Bulog sendiri berdasarkan pinjaman bank komersil ;
Bahwa Divre dan Sub Divre tidak bisa langsung meminjam ke Bank oleh karena hanya Perum Bulog Pusat yang melakukan peminjaman ke Bank ;
Bahwa pengucuran dana komersil turun dari pusat ke Divre dan dari Divre turun ke Sub Divre dan khusus untuk Divre Sumbar turun dana komersil sebanyak Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ) dan dari dana tersebut Sub Divre Bukittinggi menerima sebesar Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah);
Bahwa dari dana komersil sebesar Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah) tersebut Sub Divre Bukittinggi melaksanakan kegiatan perdangangan jual beli gambir dengan PT Widya Jaya Mandiri ;
Bahwa Sub Divre Bukittinggi dalam melaksanakan perdagangan gambir dengan PT Widya Jaya Mandiri tidak ada membuat surat perjanjian tesendiri dan hanya berdasarkan nota kesepahaman ( MOU ) yang telah dibuat oleh Divre Sumbar ;
Bahwa tahap pertama pembayaran gambir oleh PT Widya Jaya Mandiri agak lancar akan tetapi tahap kedua macet dengan penjualan 31 Ton Gambir dengan nilai jual Rp. 596.474.500,- (lima ratus sembilan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Bahwa dari dana tersebut diatas yang belum tertagih berjumlah Rp.446.474.500,-( empat ratus empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah ) ;
Bahwa kerjasama perdangan dengan Sub Divre Bukittinggi dengan PT Widya Jaya Mandiri tidak mengacu kepada KU-01 dan KD-311 ;
Bahwa dalam pembelian dan mengiriman gambir ke PT. Widya Jaya Mandiri ke Medan dipakai prasarana Perum Bulog ;
Bahwa saksi ada memerintahkan terdakwa ERI,SH selaku Kasi Komersil untuk berangkat ke Medan dengan membawa nota penjualan gambir ke PT Widya Jaya Mandiri dan oleh PT tersebut dibayar dengan cek dengan total nilai Rp. 596.474.500,- ( lima ratus sembilan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah ) ;
Bahwa kemudian ternyata cek atas nama CV. Widya Jaya Mandiri tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi ;
Bahwa selanjutnya saksi menghubungi Via Telepon Direktur PT. Widya Jaya Mandiri dan meminta supaya melakukan pembayaran ;
Bahwa kemudian PT. Widya Jaya Mandiri ada melakukan pembayaran sebanyak 2 (dua) kali pertama Rp. 100.000,000,- ( seratus juta rupiah ) dan yang kedua Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) ;
Bahwa kewajiban PT. Widya Jaya Mandiri yang belum dibayar sejumlah Rp.446.474.500,-( empat ratus empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah ) ;
Bahwa atas piutang tersebut diatas saksi ada meminta bantuan kepada kolektor tapi tidak berhasil, lalu minta bantuan ke KP2LN dan juga tidak berhasil ;
Menimbang , bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi benar ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula 2 (dua) orang saksi ade charge ( saksi yang meringankan ) masing-masing bernama IRVAN AZIZ PLENO SIREGAR dan AL FAUZI, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi ade charge IRVAN AZIZ PLENO SIREGAR, di persidangan di bawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa menurut saksi Kebijakan Umum tentang Pengembangan Usaha bidang komersil belum merupakan Keputusan Direksi dan baru merupakan Konsep ;
Bahwa untuk suatu kebijakan harus dibuat Keputusan oleh Perum Bulog dan dituangkan dalam Keputusan Direksi ;
Bahwa suatu kebijakan Umum ditujukan kepada seluruh Divre dan Sub Divre Bulog seluruh Indonesia ;
Bahwa didalam KD-311 juga diatur tentang pelaksanaan tugas antara Divre dengan Sub Divre ;
Bahwa saksi sasi ahu dana yang dialokasikan untuk usaha bidang komersil sebesar Rp.2.000.000.000 ( dua milyar) rupiah untuk setiap Divre dan dana tersebut berasal dari Perum Bulog Pusat ;
Bahwa yang mengelola kegiatan Usaha bidang Komersil di tingkat Divre adalah Kadivre dengan Kepala Bidang Komersil dan ditingkat Sub Divre adalah Kasub Divre dan Kasi Komersil ;
Bahwa saksi tahu terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena dalam melaksanakan kegiatan usaha bidang komersil ada pembayaran yang tidak dapat ditagih ;
Bahwa pembayaran yang tidak dapat ditagih tersebut adalah pembayaran penjualan Gambir yang dilaksanakan oleh terdakwa dengan PT.Widya Jaya Mandiri ;
Bahwa terdakwa mengelola kegiatan usaha bidang komersil penjualan Gambir tersebut atas nama Perum Bulog dan jika terjadi kerugian maka kerugian dibebankan kepada terdakwa dalam bentuk tuntutan ganti Rugi ;
Bahwa saksi tahu Lembaga Pemerintah Non Departemen berubah menjadi Perum Blog berdasarkan Peaturan Pemerintah N0.7 tahun 2003 ;
Bahwa pada saat LPND berubah menjadi Perum Bulog maka seluruh modal dan kekayaannya dimiliki oleh Negara ;
Bahwa dana untuk kegiatan komersil berasal dari pinjaman kredit Perum Bulog ke Bank Komersil yang dijamin dan dibayar oleh Perum Bulog ;
Bahwa jika kegiatan komersil macet seperti kasus ini , maka yang bertanggungjawab adalah pejabat pelaksana dilapangan ;
Bahwa dalam kasus ini saksi mengetahui dana yang belum kembali berdasarkan TGR(Tuntutan Ganti Rugi sebesar Rp. 379.474.500 ( tiga ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) , hal ini disebabkan pihak ketiga Hendra Suyono melarikan diri ;
Bahwa sebelum mengikat suatu perjanjian kerjasama komersil dengan pihak ketiga harusnya ditinjau lebh dahulu bagaimana keabsahan Perusahaan tersebut kemudian barulah dibuat perikatan secara tertulis dengan acuan berdasarkan KU-01 dan KD-311 ;
Bahwa kebijakan Umum Perum Bulog yakni KU-01 mulai berlaku sejak ditanda tangani bulan Juli 2004 ;
2.Saksi AL FAUZI didalam persidangan di bawah sumpah menurut agama Islam memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi bertugas sebagai Kasi SDM dan Hukum Divre Bulog Sumbar Padang ;
Bahwa saksi tahu ada kegiatan usaha bidang komersil di Divre Sumbar yang dananya datang Bulan September 2004 sebanyak Rp.2.000.000.000,- (dua milyar) rupiah ;
Bahwa kemudian di Divre Sumbar dibahas tentang komoditi apa yang cocok untuk dilaksanakan dan kemudian dalam hasil rapat tersebut disetujui yang cocok adalah komoditi Gambir danpinang ;
Bahwa kemudian khusus untuk Sub Divre Bukittinggi dilaksanakan kegiatan bidang komersil perdagangan Gambir dengan tujuan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahan termasuk untuk membayar Gaji karyawan ;
Bahwa menurut saksi didalam melakukan suatu kerja sama harus ada perjanjian yang dibuat oleh Divre maupun Sub Divre ;
Bahwa saksi baru mengetahui keberadaan KU-01 dan KD-311 setelah terdakwa diperiksa dan ditahan pada tahun 2010,sedangkan keberadaan kedua acuan tersebut telah keluar tahun 2004 dan saksi dapatkan dari Sub Divre Bukittinggi ;
Bahwa setelah mendapatkan KU-01 dan KD-311 tersebut saksi tidak mempelajarinya karena dianggap tidak menyangkut dengan tugas saksi ;
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan ahli
SLAMET SUDARSONO, SH. MM, di persidangan di bawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa menurut ahli dengan berubahnya Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) menjadi Perum Bulog, maka Perum Bulog diharuskan melaksanakan kegiatan yang bersifat komersil lalu dikeluarkanlah Keputusan Direksi Nomor; Kep-01/Dirut/05/2003, yaitu tentang organisasi dan tata kerja Perum Bulog ;
Bahwa perubahan dari LPND menjadi Perum Bulog bertujuan untuk memperluas bidang usaha meliputi kegiatan pelayanan publik dan kegiatan komersil yang bertujuan untuk mencari keuntungan yang sebesar-besar bagi perusahaan ;
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan Komersial tersebut diatas wajib mengacu ke KU-01 dan KD-311 ;
Bahwa didalam pelaksanaan kegiatan komersil jika timbul kerugian maka kerugian tersebut dibebankan kepada siapa tergantung dari permasaalahanya,apakah kelalaian dari pelaksan dilapangan atau bagaimana tergantung dari hasil proses ;
Bahwa sebelum melakukan kerja sama komersil seharusnya dilakukan penjajakan dan menyelidiki keabsahan dan bonafitivas perusahan yang akan dijadikan mitra tersebut dan idialnya untuk suatu kerjasama komersil harus dibuat suatu perjanjian secara tertulis dan harus ada jaminan ;
Bahwa didalam perkara ini kegiatan usaha bidang komersil perdagangan Gambir dilaksanakan terdakwa dengan jual beli lansung yaitu barang dikirim dan uang penjualan harus diterima dan disini harus ada prinsip kehati-hatian dalam memilih mitra kerja ;
Bahwa menurut KD-276 jika terjadi gagal bayar maka terdakwa harus mencicil piutang tersebut ;
Menimbang bahwa Jaksa /PU di muka persidangan juga mengajukan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar Keputusan Kepada Divisi Regional Sumatera Barat No. KD-01/04030/02/2010 Tentang Pembebanan Tuntutan Ganti Rugi, tanggal 10 Februari 2010.
1 (satu) buah buku foto copy Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor: KD-421/DS200/11/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Divisi Regional. (sesuai dengan aslinya).
1 (satu) buah foto copy Kumpulan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Bulog Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Bulog Nomor : KEP-01/DIRUT/05/2003 tanggal 19 Mei 2003. (sesuai dengan aslinya).
1 (satu) buah foto copy Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tangggal 8 Juli 2004. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 15 Desember 1984 No. Kep-370/UP/12/1984 tentang Pengangkatan ERI sebagai Calon Pegawai. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 15 Juli 1987 No. Kep-188/UP/07/1987 tentang Pengangkatan ERI sebagai Pegawai pj. Kasubsi Di Awat Sub Dolog Wilayah II Solok Dolog Sumatera Barat. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 07 februari 1994 No. Kep-49/UP/02/1994 tentang Pengangkatan ERI sebagai Kasubsi Persediaan dan perawatan kualitas Sub Dolog wilayah II Solok Sumbar. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 26 Maret 1999 No. Kep-69/UP/03/1999 tentang Pengangkatan ERI sebagai Kepala Urusan Umum Dolog Sumbar. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 07 februari 2001 No. Kep-39/UP/02/2001 tentang Pengangkatan ERI sebagai Staff Sub bagian TU dan Umum Dolog Sumbar. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 23 Juli 2003 No. Kep-90/DIRUT/07/2003 tentang Pengangkatan ERI sebagai kepala Seksi Komersial Sub Divre Wilayah I Bukittingi Divre Sumbar. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 29 Februari 2008 No. KD-111/DS/102/02/2008 tentang Pengangkatan ERI, S.H. sebagai Asisten Pengawas Bidang pengawasan Divre Sumbar. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 15 Desember 2008 No. KD-451/DS102/09/2008 tentang Pengangkatan ERI, S.H. sebagai Asisten Pengawas Sub Divisi Regional Bukittinggi Divre Sumbar. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 16 Februari 1978 No. Kep-41/UP/02/1978 tentang Pengangkatan YUSFINAR BSc sebagai Pengatur Muda Tk. I. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 07 Juni 1979 No. Kep-182/UP/06/79 tentang Pengangkatan YUSFINAR BSc sebagai Pegawai Tetap. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 03 Maret 2000 No. Kep-56/KA/03/2000 tentang Pengangkatan Drs. YUSFINAR sebagai Kepala Sub Depot Logistik Wil IV Muara Teweh Dolog Kalteng. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 09 Mei 2003 No. Kep-153/KA/05/2003 tentang Pengangkatan Drs. YUSFINAR Kepala Sub Depot Logistik Wil I Bukittinggi Dolog Sumbar. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 29 Mei 2009 No. KD-168/DS102/05/2009 tentang Pengangkatan Drs. YUSFINAR sebagai Kepala Sub Divisi Regional Banyumas Divre Jateng. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) lembar foto copy surat Surat Perintah No. SP-31/04030/03/2005, tanggal 21 Maret 2005 An. Yavemri Yasir sebagai Pengganti Sementara Pelaksana Tugas Harian Kepala Bidang Komersial Divre Sumbar tmt. 21 Maret 2005 s/d kembalinya Kabid. Komersial, yang ditanda tangani oleh H. Mahadi Arifin. (sesuai dengan aslinya)
1 (satu) buah buku Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003 Tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog. (sesuai dengan aslinya)
Menimbang, bahwa terdakwa ERI, SH dimuka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah menjadi pegawai Perum Bulog sejak tahun 1984 ;
Bahwa terdakwa mulai bertugas sebagai Kasi Komersil di Sub Divre Bukittinggi sejak Bulan Juni 2003 s/d 2008 ;
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kasi Komersil oleh Direksi Perum Bulog yang Sknya ditanda tangani oleh Direktur Perum Bulog Widjanarko Puspoo ;
Bahwa selaku Kasi Komersil tugas dan tanggungjawab terdakwa diatur didalam KD-01 tahun 2003 ;
Bahwa berdasarkan KD-01 tahun 2003 tersebut terdakwa bertugas merencanakan, melaksanakan,mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan jasa dan pengolahan,perdagangan serta pengembangan usaha komoditas dan Non komoditas ;
Bahwa tahun 2004 terdakwa selaku Kasi Komersil pernah mengelola dana komersil yang berasal dari dana Perum Bulog sendiri ;
Bahwa pada awalnya terdakwa diikutkan oleh Kabid Komersil Divre Sumbar Ir. Husein Akhmad Harahap Msc ke Medan atas persetujuan Kasub Divre Bukittinggi dan setelah sampai di Medan terdakwa diperkenalkan oleh Kabid Komersil kepada Hendra Suyono Direktu PT.Widya Jaya Mandiri untuk dijadikan Mitra kerja ;
Bahwa kemudian sepulang dari Medan terdakwa melaporkan hal tersebut diatas kepada Kasub Divre Drs.Yusfinar dan yang bersangkutan menyatakan ada dana komersil yang berada di Seksi Minku dan selanjutnya Kasub Divre memerintahkan terdakwa secara lisan untuk mencek harga Gambir kepasaran ;
Bahwa kemudian setelah terdakwa Cek harga Gambir berkisar antara Rp.18.000,- s/d Rp.19.000,- perkilo, lalu terdakwa laporkan ke Kasub Divre ;
Bahwa kemudian Kasub Divre Drs.Yusfinar setuju, lalu terdakwa melakukan pembelian Gambir tahap pertama dan atas perintah Kasub Divre Drs.Yusfinar, terdakwa antarkan ke PT.Widya Jaya Mandiri Medan ;
Bahwa selanjutnya pembayaran tahap pertama dilakukan Januari 2005 melalui rekening Bank Mandiri Medan dan karena tahap pertama lancar lalu Kasub Divre Drs.Yusfinal memerintahkan terdakwa untuk mengumpulkan gambir tahap kedua dan diantar ke PT. Wida Jaya Mandiri sebanyak 31 Ton dengan dana sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) rupiah ;
Bahwa penjualan Gambir tahap kedua terdakwa tidak ada membawa uang hasil penjualan yang terdakwa bawa hanya nota timbang ;
Bahwa Bulan Mei 2005 PT.Widya Jaya Mandiri melakukan pembayaran penjualan Gambir dengan menggunakan Cek senilai Rp.596.474.500 ( lima ratus sembilan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus) rupiah, akan tetapi cek tersebut tidak bisa dicairkan karena dananya tidak mencukupi ;
Bahwa kemudian terdakwa melaporkan hal tersebut kepada Kasub Divre lalu Kasub Divre menelpon Hendra Suyono, Direktur PT.Widya Jaya Mandiri dan yang bersangkutan berjanji akan melakukan pembayaran ;
Bahwa tidak lama kemudian PT.Widya Jaya Mandiri melakukan pembayaran sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta ) rupiah, sedangkan terhadap kekurangan pembayaran sebesar Rp.446.474.500,- diminta oleh Kasub Divre dan dijawab oleh Direktur tersebut bersabarlah dulu ;
Bahwa semua kegiatan usaha komersil penjualan Gambir tersebut diatas terdakwa lakukan dengan tidak mengacu kepada KU-01,ku-02 ,KU-03 ;
Bahwa kemudian terdakwa dan Kasub Divre Drs.Yusfinar diperiksa oleh Satuan Pengawas Intern Bulog dan dibebani pembayaran Ganti Rugi ;
Bahwa kemudian terdakwa atas hal tersebut diatas melakukan pengembalian/mencicil ganti rugi sebanyak Rp.5.150.000,- (lima juta seratus lima puluh ribu ) rupiah ke Divre Sumbar ;
Bahwa menurut terdakwa akibat yang timbul dari tidak dibayarnya piutang oleh PT.Widya Jaya Mandiri mengakibatkan kekayaan Perum Bulog berkurang ;
Bahwa terdakwa baru tahu keberadaan KD-311 tersebut pada Bulan Mei 2010 pada saat penyidikan ;
Bahwa atas pengiriman Gambir oleh Sub Divre Bukittinggi baru dilakukan pembayaran oleh PT.Widya Jaya Mandiri berkisar antara 3 s/d 4 bulan ;
Bahwa sampai sekarang piutang Sub Divre Bukittinggi dalam penjualan Gambir ke PT.Widya Jaya Mandiri tidak bisa ditagih oleh karena PT.Widya Jaya Mandiri beserta Direkturnya Hendra Suyono sudah tidak ada dan melarikan diri ;
Bahwa menurut terdakwa piutang yang belum kembali lebih kurang Rp.379.000.000,- ( tiga ratus tujuh puluh sembilan juta ) rupiah ;
Menimbang,bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa :
1. Dokumen-dokumen atas nama ERI,SH. :
1(satu) buah buku Kas Komersial Tahun 2004. (asli);
1(satu) buah buku Piutang Komersial Tahun 2004. (asli);
1(satu) buah buku Bank Komersil Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2007.(asli);
1(satu) lembar foto copy surat Export – Import CV. Widya Jaya Mandiri perihal Pengantar Cek tanggal 19-05-2005, dari PT. Widya Jaya Mandiri Medan kepada Sub Divre Bukittinggi, yang di tandatangani oleh Sdr Hendra (CV. Widya Jaya Mandiri);
1(satu) lembar foto copy surat No. P.104/BT/VII/2005, tanggal 11-07-2005, perihal Pembayaran Hutang Gambir, dari Sub Divre Bukittinggi kepada PT. Widya Jaya Mandiri Medan, yang ditanda tangani oleh Sdr Drs. Yusfinar. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy surat perihal Permintaan Maaf / Keterlambatan , tanggal 18-07-2005, dari PT. Widya Jaya Mandiri kepada Sub Divre Bukittinggi, yang ditandatangani oleh Sdr Hendra Suyono;
1(satu) lembar foto copy surat No. P.107/BT/BII/2005 tanggal 19-07-2005, perihal Pembayaran Hutang Gambir dari Sub Divre Bukittinggi kepada Direktur PT. Widya Jaya Mandiri Medan, yang ditanda tangani oleh sdr Drs. Yusfinar. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar surat No. P.156/04A02/XII/2005 tanggal 27-12-2005, perihal Pemberitahuan Penyerahan Piutang, dari Sub Divre Bukittinggi kepada Direktur PT. Widya Jaya Mandiri Medan, yang ditanda tangani oleh sdr Drs. Yusfinar. (asli);
1(satu) lembar surat No. P.158/04A02/XII/2005 tanggal 30-12-2005, perihal Penyerahan Pengurusan Piutang, dari Sub Divre Bukittinggi kepada Panitia Urusan Piutang Negara Cab. Sumbar, yang ditanda tangani oleh sdr Drs. Yusfinar.(asli);
1(satu) lembar surat No. P.160/04A02/BT/XII/2005, tanggal 30-12-2005, perihal Piutang Gambir Sdr Hendra, dari Sub Divre Bukittinggi kepada Kadivre Sumbar, yang ditanda tangani oleh sdr Drs. Yusfinar. (asli);
1(satu) lembar surat No. S.44/WPL.01/KP.07/2006 tanggal 11-01-2006, perihal Permintaan Kelengkapan Data, dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittinggi, yang di tanda tangani oleh sdr. M. Ari Rochman. (asli);
1(satu) lembar surat No. P.15/04A02/I/2006 tanggal 16-01-2006, perihal Kelengkapan Data, dari Sub Divre Bukittinggi kepada KADIVRE Sumbar, yang ditanda tangani oleh sdr Drs.Yusfinar. (asli);
1(satu) lembar surat No. P.23/04A02/II/2006 tanggal 02-02-2006, perihal Kelengkapan Data, dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN, yang ditanda tangani sdr Drs. Yusfinar. (asli);
1(satu) lembar surat No. P.32/04A02/II/2006 tanggal 15-02-2006, perihal Penyerahan Dokumen Asli dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh sdr. Drs. Yusfinar. (asli);
1(satu) lembar surat No. TTD-001/WPL.01/KP.0703/2006 tanggal 17-02-2006, perihal Tanda Terima Dokumen asli, dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittinggi yang ditanda tangani oleh sdr. Dany Kuryanto, SE. (asli);
1(satu) lembar surat No.. PJPN-130/PUPNC.04.01/2006 tanggal 28-02-2006, perihal Salinan Kep. Panitia Urusan Piutang Negara, dari Panitia Urusan Piutang Negara kepada Ketua PUPN Cab. Sumbar yang ditanda tangani oleh sdr. M. Nur Huseng. (asli);
1(satu) lembar surat No. SP-136/PUPNC.04/2006 tanggal 01-03-2006, perihal Salinan Surat Paksa, dari KP2LN Bukittinggi kepada PT. Widya Jaya Mandiri Medan yang ditanda tangani oleh Herry Khusyairi. (asli);
1(satu) lembar surat perihal Resume Hasil Penelitian Kasus tanggal 25-04-2006, dari KP2LN Bukittinggi kepada Kebutuhan Internal, yang ditanda tangani oleh sdr. Hendra Jan Sadarmo Purba. (asli);
1(satu) lembar foto copy surat No. 470/250 tanggal 13-06-2006 perihal Surat Keterangan dari Kelurahan Sukaraja Medan kepada KP2LN Medan, yang ditanda tangani oleh sdr. Suharto;
1(satu) lembar surat No. P.102/04A02/IX/2006 tanggal 02-08-2006 perihal Bantuan Informasi dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1(satu) lembar surat No. S.741/WPL.01/KP.07/2006 tanggal 30-08-2006 perihal Informasi Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Herry Khusyairi.(asli);
1(satu) lembar surat No. P.118/04A02/IX/2006 tanggal 05-09-2006 perihal Tanggapan KP2LN Bukittinggi dari Sub Divre Bukittinggi kepada Divre Sumbar yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli);
1(satu) lembar surat No. S.751/WPL.01/KP.07/2006 tanggal 04-09-2006 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada KP2LN Medan yang ditanda tangani oleh Herry Khusyairi.(asli);
1(satu) lembar surat No. S.752/WPL.01/KP.07/2006 tanggal 04-09-2006 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada KP2LN Medan yang ditanda tangani oleh Herry Khusyairi.(asli);
1(satu) lembar surat No. P.147/04A02/IXI/2006 tanggal 20-11-2006 perihal Perkembangan Piutang dari Sub Divre Bukittinggi kepada Divre Sumbar yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1(satu) lembar foto copy surat No. P.159/04A02/XII/2006 tanggal 19-12-2006 perihal Transfer Uang Komersial dari Sub Divre Bukittingi kepada Kadivre Sumbar yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar;
1(satu) lembar surat No. P.79/04A02/IV/2007 tanggal 21-05-2007 perihal Bantuan Informasi dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1(satu) lembar foto copy surat P.498/I/04A020/06/2007 tanggal 19-06-2006 perihal Penyelesaian Piutang dari Kadivre Sumbar kepada Direktur Utama Perum Bulog yang ditanda tangani oleh S. Anton Samawin ;
1(satu) lembar surat No. S.653/WKN.3/KP.02/2007 tanggal 23-08-2007 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittingi yang ditanda tangani oleh Tatang Ruhiat. (asli);
1(satu) lembar surat No. S.654/WKN.3/KP.02/2007 tanggal 23-08-2007 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada KP2LN Medan yang ditanda tangani oleh Tatang Ruhiat.(asli);
1(satu) lembar surat No. S.914/WKN.3/KP.02/2007 tanggal 25-20-2007 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Zainal Abidin Roza S.H.(asli);
1(satu) lembar surat No. P.175/04A01/261022007 tanggal 26-10-2007 perihal Pengurusan Piutang dari Sub Divre Bukittinggi kepada Divre Sumbar yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1(satu) lembar foto copy surat No. F.144/04A020/02112007 tanggal 02-11-2007 perihal Persetujuan Dinas ke Medan dari Divre Sumbar kepada Sub Divre Bukittinggi yang ditanda tangani oleh S. Anton Samawin ;
1(satu) lembar foto copy surat No. P.179/04A02/XI/2007 tanggal 06-11-2007 perihal Mohon Bantuan Hasil Lelang Jaminan dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Medan yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar ;
1(satu) lembar surat No. P.180/04A02/BT-XI/2007 tanggal 06-11-2007 perihal Mohon Bantuan Personil Pendamping dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli);
1(satu) lembar surat No. ST-295/WKN.3/KPO2/2007 tanggal 07-11-2007 perihal Surat Tugas Kasi Piutang KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Yelwida. (asli);
1(satu) lembar surat No. P.189/04A02/XI/2007 tanggal 20-11-2007 perihal Mohon Prioritas Hasil Lelang Jaminan dari Sub Divre Bukittinggi kepada Ketua Balai Harta Peninggalan Medan yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli);
1(satu) lembar surat No. P.57/04A02/III/2008 tanggal 05-03-2008 perihaal Mohon Bantuan Penyelesaian Piutang dari Sub Divre Bukittinggi kepada Ketua Balai Harta Peninggalan Medan yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1(satu) lembar surat No. W2.C1.AH.06.06-354 tanggal 11-03-2008 perihal Info Mengenai Kepailitan PT. Widya Jaya Mandiri dari Balai Harta Peninggalan Medan kepada Sub Divere Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Amri Marjunin.(asli);
1(satu) lembar surat No. P.70/04A02/BT-III/2008 tanggal 27-03-2008 perihal Penyelesaian Piutang Komersial dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli);
1(satu) lembar surat No. P.89/04A02/IV/2008 tanggal 22-04-2008 perihal Mohon Alternatif/ Saran dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1(satu) buah buku foto copy Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor: KD-421/DS200/11/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Divisi Regional. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) buah foto copy Kumpulan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Bulog Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Bulog Nomor : KEP-01/DIRUT/05/2003 tanggal 19 Mei 2003. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) buah foto copy Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tangggal 8 Juli 2004. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy faksimili dalam negeri Nomor F-1159/04101/137072004 tanggal 13 Juli 2004, perihal Rapat Kerja Regional dari Sekretaris Perusahaan kepada Kadivre NAD, Sumut, Jambi, Bengkulu,Riau dan Sumbar yang ditanda tangani oleh Heru Priyono (Sekretaris Perusahaan). (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2004 dengan saldo per 31 Oktober 2004 sebesar Rp. 281.951.000,-(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan November tahun 2004 dengan saldo per 30 November 2004 sebesar Rp. 281.951.000,- (asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Desember tahun 2004 dengan saldo per 31 Desember 2004 sebesar Rp. 282.051.181.84,- (asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Januari tahun 2005 dengan saldo per 31 Januari 2005 sebesar Rp. 432.051.181.84,- (asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Februari tahun 2005 dengan saldo per 28 Februari 2005 sebesar Rp. 432.051.181.84,-.(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2005 dengan saldo per 31 Maret 2005 sebesar Rp. 53.006.681.84,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan April tahun 2005 dengan saldo per 30 April 2005 sebesar Rp. 1.957.681.84,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Mei tahun 2005 dengan saldo per 31 Mei 2005 sebesar Rp. 2.457.681.84,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juni tahun 2005 dengan saldo per 30 Juni 2005 sebesar Rp. 152.457.681.84,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juli tahun 2005 dengan saldo per 31 Juli 2005 sebesar Rp. 52.457.681.64,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Agustus tahun 2005 dengan saldo per 31 Agustus 2005 sebesar Rp. 52.457.681.84,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan September tahun 2005 dengan saldo per 30 September 2005 sebesar Rp. 49.787.681.84,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2005 dengan saldo per 31 Oktober 2005 sebesar Rp. 49.787.681.84,- .(asli);
1(satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan November tahun 2005 dengan saldo per 31 November 2005 sebesar Rp. 74.787.681.84,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Desember tahun 2005 dengan saldo per 31 Desember 2005 sebesar Rp. 130.658.631.84,-(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Januari tahun 2006 dengan saldo per 31 Januari 2006 sebesar Rp. 129.204.694.20,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Februari tahun 2006 dengan saldo per 28 Februari 2006 sebesar Rp. 129.426.633.88,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2006 dengan saldo per 31 Maret 2006 sebesar Rp. 3.625.962.68,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan April tahun 2006 dengan saldo per 30 April 2006 sebesar Rp. 137.723.724.48,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Mei tahun 2006 dengan saldo per 31 Mei 2006 sebesar Rp. 139.325.642.80,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juni tahun 2006 dengan saldo per 30 Juni 2006 sebesar Rp. 91.070.925.84,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juli tahun 2006 dengan saldo per 30 Juli 2006 sebesar Rp. 42.570.925.84,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Agustus tahun 2006 dengan saldo per 31 Agustus 2006 sebesar Rp. 94.201.567.28,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan September tahun 2006 dengan saldo per 30 September 2006 sebesar Rp. 50.430.583.02,-
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2006 dengan saldo per 31 Oktober 2006 sebesar Rp. 54.077.183.36,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan November tahun 2006 dengan saldo per 30 November 2006 sebesar Rp. 58.223.419.36,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Desember tahun 2006 dengan saldo per 28 Desember 2006 sebesar Rp. 99.151.68,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Januari tahun 2007 dengan saldo per 31 Januari 2007 sebesar Rp. 1.667.246.08,- .(asli);
1(satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan Februari tahun 2007 dengan saldo per 28 Februari 2007 sebesar Rp. 4.170.291.58,-
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2007 dengan saldo per 31 Maret 2007 sebesar Rp. 6.177.857.18,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan April tahun 2007 dengan saldo per 30 April 2007 sebesar Rp. 8.189.880.78,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Mei tahun 2007 dengan saldo per 31 Mei 2007 sebesar Rp. 10.205.481.48,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juni tahun 2007 dengan saldo per 30 Juni 2007 sebesar Rp. 179.498.08,.(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juli tahun 2007 dengan saldo per 31 Juli 2007 sebesar Rp. 3.189.315.60,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Agustus tahun 2007 dengan saldo per 31 Agustus 2007 sebesar Rp. 5.200.953.20,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan September tahun 2007 dengan saldo per 30 September 2007 sebesar Rp. 7.209.067.20,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2007 dengan saldo per 31 Oktober 2007 sebesar Rp.9.722.881.10,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan November tahun 2007 dengan saldo per 30 November 2007 sebesar Rp. 7.856.252.78,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Desember tahun 2007 dengan saldo per 31 Desember 2007 sebesar Rp. 9.869.815.82,- .(asli);
1(satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan Januari tahun 2008 dengan saldo per 31 Januari 2008 sebesar Rp. 11.886.769.34,-
1(satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan Februari tahun 2008 dengan saldo per 29 Februari 2008 sebesar Rp. 13.906.684.06,-
1(satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2008 dengan saldo per 31 Maret 2008 sebesar Rp. 13.929.137.10,-
1(satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan April tahun 2008 dengan saldo per 30 April 2008 N I H I L,-
1(satu) lembar rekening penerimaan dana tahap I tanggal 7-10-2004 sejumlah Rp. 250.000.000,- dan tahap II tanggal 21-10-2004 sejumlah Rp. 250.000.000,- melalui rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2004, dengan total Rp. 500.000.000,- .(asli);
1(satu) lembar rekening penerimaan dana tahap III sejumlah Rp. 100.000.000,- melalui rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2005.(asli);
1(satu) lembar pengiriman uang tanggal 10 Juni 2005 sebesar Rp. 100.000.000,- dan tanggal 22 Juni 2005 sebesar Rp. 50.000.000,- melalui rekening koran Bank Bukopin bulan Juni tahun 2005. (asli);
1(satu) lembar foto copy Nota pengiriman barang tahap I dari PT. Widya Jaya Mandiri Medan No. FT. 000186 tanggal 15 Oktober 2004. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar foto copy Nota pengiriman barang tahap II dari PT. Widya Jaya Mandiri Medan No. 04/000650 tanggal 28 Maret 2005. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar foto copy Rincian Kegiatan Komersial bulan Oktober tahun 2004, dengan Penjualan Rp. 226.955.500,-, Pembelian Rp. 211.963.7350,-, biaya Rp. 3.124.800,-, Modal (pembelian+biaya) Rp. 215.088.550,-, dan Laba Bersih (penjualan-modal) Rp. 11.866.950,-
1(satu) lembar foto copy Mutasi Modal Kerja Unit Usaha Gambir Dan Pinang Divre / Sub Divre : SUMBAR / BUKITTINGGI TAHUN 2004 S/D 2009, dengan total aset per 15 Mei 2009 sejumlah Rp. 379.474.500,-
1(satu) lembar Rekapitulasi Cicilan Dana Komersial (Stor Ke Rekening Komersial) bulan Februari tahun 2008. (asli);
1(satu) lembar foto copy surat EXPORT-IMPORT PT. Widya Jaya Mandiri;
1(satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 15 Desember 1984 No. Kep-370/UP/12/1984 tentang Pengangkatan ERI sebagai Calon Pegawai. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 15 Juli 1987 No. Kep-188/UP/07/1987 tentang Pengangkatan ERI sebagai Pegawai pj. Kasubsi Di Awat Sub Dolog Wilayah II Solok Dolog Sumatera Barat. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 07 februari 1994 No. Kep-49/UP/02/1994 tentang Pengangkatan ERI sebagai Kasubsi Persediaan dan perawatan kualitas Sub Dolog wilayah II Solok Sumbar. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 26 Maret 1999 No. Kep-69/UP/03/1999 tentang Pengangkatan ERI sebagai Kepala Urusan Umum Dolog Sumbar. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 07 februari 2001 No. Kep-39/UP/02/2001 tentang Pengangkatan ERI sebagai Staff Sub bagian TU dan Umum Dolog Sumbar. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 23 Juli 2003 No. Kep-90/DIRUT/07/2003 tentang Pengangkatan ERI sebagai kepala Seksi Komersial Sub Divre Wilayah I Bukittingi Divre Sumbar.(sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 29 Februari 2008 No. KD-111/DS/102/02/2008 tentang Pengangkatan ERI, S.H. sebagai Asisten Pengawas Bidang pengawasan Divre Sumbar. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 15 Desember 2008 No. KD-451/DS102/09/2008 tentang Pengangkatan ERI, S.H. sebagai Asisten Pengawas Sub Divisi Regional Bukittinggi Divre Sumbar.(sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar faktur PT. WIDYA JAYA MANDIRI MEDAN No. FT.000186, tanggal 15 Oktober 2004, sebesar Rp. 106.405.250,- (asli);
1.107 1(satu) lembar faktur PT. WIDYA JAYA MANDIRI MEDAN No. FT.000187, tanggal 15 Oktober 2004, sebesar Rp. 120.550.250,- (asli) ;
2. Dokumen-dokumen atas nama Drs.YUSFINAR :
2.1 1(satu) lembar surat Laporan Pertaja Realisasi Dropping MK masa : 16-31 Desember 2004, yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs.YUSFINAR. (asli);
2.2 1(satu) lembar surat Laporan Pertaja Realisasi Dropping MK masa :1-15 Desember 2004, yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli);
2.3 1(satu) lembar surat Laporan Laba / Rugi masa : 16-30 November 2004, yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli);
1(satu) lembar surat laporan Pertaja Realisasi Dropping MK, Masa: 1-15 November 2004 yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli);
2.5 1(satu) lembar surat laporan Pertaja Realisasi Dropping MK, Masa: 16-31 Oktober 2004 yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli);
1(satu) lembar surat laporan Pertaja Realisasi Dropping MK, Masa: 1-15 Oktober 2004 yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli);
1(satu) lembar surat posisi keuangan dana komersial bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Desember 2008, yang ditandatangani oleh Drs. YUSFINAR.(asli);
1 (satu) lembar surat posisi keuangan dana komersial bulan Januari 2007 sampai dengan bulan Desember 2007, yang ditandatangani oleh Drs. YUSFINAR. (asli);
1 (satu) lembar surat posisi keuangan dana komersial bulan Januari 2006 sampai dengan Desember 2006, yang ditandatangani oleh Drs. YUSFINAR. (asli);
1 (satu) lembar surat posisi keuangan dana komersial bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2005, yang ditandatangani oleh Drs. YUSFINAR. (asli);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 16 Februari 1978 No. Kep-41/UP/02/1978 tentang Pengangkatan YUSFINAR BSc sebagai Pengatur Muda Tk. I. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 07 Juni 1979 No. Kep-182/UP/06/79 tentang Pengangkatan YUSFINAR BSc sebagai Pegawai Tetap. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 03 Maret 2000 No. Kep-56/KA/03/2000 tentang Pengangkatan Drs. YUSFINAR sebagai Kepala Sub Depot Logistik Wil IV Muara Teweh Dolog Kalteng. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 09 Mei 2003 No. Kep-153/KA/05/2003 tentang Pengangkatan Drs. YUSFINAR Kepala Sub Depot Logistik Wil I Bukittinggi Dolog Sumbar. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 29 Mei 2009 No. KD-168/DS102/05/2009 tentang Pengangkatan Drs. YUSFINAR sebagai Kepala Sub Divisi Regional Banyumas Divre Jateng. (sesuai dengan aslinya);
3. Dokumen-dokumen atas nama Drs. HERU HARYANTO,M.M.:
1 (satu) lembar foto copy Slip Setoran Permohonan Bank Bukopin No. 620988, dari Divre Sumbar Kepada Sub Divre Bukittinggi dengan total sebesar Rp. 250.000.000,- (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy Slip Setoran Permohonan Bank Bukopin No. 620983, dari Divre Sumbar kepada Sub Divre Bukittinggi dengan total sebesar Rp. 250.000.000,- (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy Slip Setoran Permohonan Bank Bukopin No. 0002554, dari Divre Sumbar kepada Sub Divre Bukittinggi dengan total sebesar Rp. 100.000.000,- (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy surat Nota Intern No: NI-20/04020/10/2004, perihal Tambahan Modal Kerja Komersial Sub. Divre Bukittinggi, dari Kabid Komersial kepada Kadivre Sumbar, yang ditanda tangani oleh Ir. Husein Akhmad H. Msc. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy surat surat Nota Intern No: NI-19/04020/10/2004, perihal Transfer Modal Kerja Komersial, dari Kabid Komersial kepada Kadivre Sumbar, yang ditanda tangani oleh Ir. Husein Akhmad H. Msc.(sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy surat Disposisi Perum Bulog Divisi Regional Sumbar Nomor Agenda : 140/5f/01.03/05, tanggal 24-03-2005. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy surat Surat Perintah No. SP-31/04030/03/2005, tanggal 21 Maret 2005 An. Yavemri Yasir sebagai Pengganti Sementara Pelaksana Tugas Harian Kepala Bidang Komersial Divre Sumbar tmt. 21 Maret 2005 s/d kembalinya Kabid. Komersial, yang ditanda tangani oleh H. Mahadi Arifin. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. SD.050/04030/03/2005, tanggal 18 Maret 2005 An. Ir. Rizal Bustami, MBA, dengan perjalanan dinas / dalam rangka sosialisi Pedum ADA Gabah beras DN 2005 Di Divre SUMUT Medan. (Vide Faksimil Perum Bulog Nomor F-0318/02010/03/2005 tanggal 17 Maret 2005, yang ditanda tangani oleh Ir. Rizal Bustami, MBA. (sesuai dengan aslinya);
4. Dokumen-dokumen atas nama YELWIDA :
1 (satu) lembar Surat No. P-21/04AO2/I/2006, dari Perum Bulog Sub Divre Bukittinggi kepada Kepala KP2LN Bukittinggi tanggal 24-01-2006, Perihal Kelengkapan Data, yang ditanda tangani oleh Drs YUSFINAR. (asli);
1 (satu) lembar surat No. S-139/WPL.01KP.07/2005, dari Kantor KP2LN Bukittinggi kepada Kepala Kantor KP2LN Medan, tanggal 22-02-2006, Perihal Pengurusan Piutang Negara An. Hendro Suryono/PT. WIDYA JAYA MANDIRI, yang ditanda tangani oleh HERRY KHUSYAIRI.(asli);
1 (satu) lembar Surat No. S-171/WPL.01/KP.07/2006, dari Kantor KP2LN Bukittinggi kepada HENDRA SUYONO (Dirut PT. WIDYA JAYA MANDIRI) tanggal 25-01-2006, Perihal Panggilan Penyelesaian Piutang Negara An. HENDRA SUYONO (Dirut PT. WIDYA JAYA MANDIRI, yang ditanda tangani oleh HERRY KHUSYAIRI.(asli);
1(satu) lembar Surat No. S-20/WPL.01/KP.0702/2006, dari Kantor KP2LN Bukittinggi kepada HENDRA SUYONO (Dirut PT. WIDYA JAYA MANDIRI) tanggal 10-02-2006, Perihal Panggilan Terakhir Penyelesaian Piutang Negara An. HENDRA SUYONO (Dirut PT. WIDYA JAYA MANDIRI, yang ditanda tangani oleh HERRY KHUSYAIRI. (asli);
1 (satu) lembar Surat No. S-387/WPL.01/KP.07/2006, dari Kantor KP2LN Bukittinggi kepada Kepala Kantor KP2LN Medan, tanggal 25-04-2006, Perihal Permintaan Bantuan Pemberitahuan Surat Paksa, yang ditanda tangani oleh M. ARIF ROCHMAN.(asli);
1 (satu) lembar surat No. S.761/WPL.01/KP.02/2005 tanggal 18-04-2006, perihal Data Debitur PT. Widya Jaya Mandiri, dari KP2LN Medan kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh sdr. R. Tony Simanjuntak.(asli);
1 (satu) lembar surat No. P.160/04A02/XII/2006 tanggal 20-12-2006 perihal Bantuan Informasi dari Perum Bulog Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1 (satu) lembar surat No. SP3N-01/PUPNC.0401/2006 tanggal 25-01-2006, perihal Penerimaan Pengurusan Piutang Negara, dari Panitia Urusan Piutang Negara Cab. Sumbar kepada Perum Bulog Sub Divre Bukittinggi, yang ditanda tangani oleh sdr Herry Khusyairi.(asli);
1 (satu) lembar surat No. LAP.160/WPL.01/KP.0202/2006 tanggal 15-06-2006 perihal Laporan Pemberitahuan Surat Paksa dari KP2LN Medan kepada Kebutuhan Internal yang ditanda tangani oleh Marlais Simanjuntak.(asli);
1 (satu) lembar surat No. BAPS/WPL.01/KP.02/2006 tanggal 13-06-2006 perihal Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa dari KP2LN Medan kepada Kebutuhan Internal yang ditanda tangani oleh sdr. Tri Feriandi.(asli);
1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri Cab. KCP. Medan Krakatau 106-04 No. DG 214333 tanggal 27 Mei 2005 Rp. 200.000.000,- An. CV. WIDYA MANDIRI MEDAN. (asli);
1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri Cab. KCP. Medan Krakatau 106-04 No. DG 214334 tanggal 13 Juni 2005 Rp. 200.000.000,- An. CV. WIDYA MANDIRI MEDAN. (asli);
1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri Cab. KCP. Medan Krakatau 106-04 No. DG 214335 tanggal 30 Juni 2005 Rp. 196.474.500,- An. CV. WIDYA MANDIRI MEDAN. (asli);
1 (satu) lembar Nota Timbang Terima Barang No. 04/000650 tgl 28 Maret 2005 dari PT. WIDYA JAYA MANDIRI Medan.(asli);
1 (satu) lembar Nota Timbang Terima Barang No. 04/000702 tgl 28 Maret 2005 dari PT. WIDYA JAYA MANDIRI Medan. (asli);
5.Dokumen-dokumen lain (yang juga disita dari Sdr. ERI, S.H.) :
1 (satu) lembar foto copy surat berita telex No. T-59 / BT-07152004 dari Kasub Divre Wilayah I Bukittinggi kepada Kadivre Sumbar. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy formulir isian usulan modal kerja dan proyeksi usaha komersial (NON UPGB) semester I tahun 2005 Divre/Sub Divre : Sumbar/WIL I Bukittinggi, tanggal 15 Juli 2004 dengan Profit Rp. 130.000.000,-. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy formulir isian usulan modal kerja dan proyeksi usaha komersial (NON UPGB) semester I tahun 2005 Divre/Sub Divre : Sumbar/WIL I Bukittinggi, tanggal 15 Juli 2004 dengan Profit Rp. 20.000.000,-. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy surat Kompilasi rencana kerja seksi komersial tahun 2006 Sub Divre Wilayah I Bukittinggi, tanggal 5 Februari 2005. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy surat No. 174/BKT-X/2004 tanggal 19 Oktober 2004, perihal Permintaan Tambahan Modal Kerja, yang ditanda tangani oleh Drs. YUSFINAR;
1 (satu) lembar foto copy surat berita telex / facsimile No. F-23/04A02/24032005, dari Kasub Divre Wilayah I Bukitinggi kepada Kadivre Sumbar, perihal Tambahan Modal Komersial tanggal 24-03-2005, ysng ditanda tangani oleh Drs.YUSFINAR;
1 (satu) lembar foto copy surat Perjanjian Kerja Sama Eksport antara Perusahaan Umum Bulog Divre SUMBAR dengan PT. Widya Jaya Mandiri, No. PJ-01/04000/09/2004, tanggal 15 September 2004, yang di tanda tangani Ir. RIZAL BUSTAMI, MBA. (sesuai dengan aslinya);
5.8 1(satu) buah buku Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003 Tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog.(sesuai dengan aslinya);
barang bukti yang mana telah disita secara sah sesuai menurut yang berlaku dan oleh karenanya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas yang ditarik dari keterangan saksi-saksi, saksi Adecharge dan ahli serta keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepersidangan maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa ERI,SH dapat dinyatakan telah bersalah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan bersalah maka seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum harus terpenuhi ada pada diri dan dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun berbentuk Subsidairitas maka Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan Surat Dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat(1)jo pasal 18 UU RI N0.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU RI N0.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP dan apabila dan apabila kesemua unsur dari pasal yang didakwaan tersebut terpenuhi dan terdakwa telah dinyatakan kesalahannya maka surat dakwaan berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut serta sebaliknya ;
Menimbang, bahwa surat dakwaan Primair sebagai diatur dan diancam didalam pasal 2 ayat (1) jo 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP , yang unsur-unsurnya berbunyi sebagai berikut :
1.Setiap orang ;
2.Secara melawan Hukum ;
3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
4.Dapat merugikan keuangan Negara ;
Ad 1.Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa unsur Kesatu “ Setiap Orang “ pengertiannya di rujuk kepada ketentuan pasal 3 angka I Bab I Ketentuan Umum Undang-Undang Republik Indonesia N0.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk Korporasi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian baik orang perorangan maupun korporasi menurut Undang-Undang tersebut diatas dianggap sebagai Subjek Hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah ia lakukan ;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa ERI,SH , yang identitasnya bersesuaian dengan identitas terdakwa yang tedapat didalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sehingga tidak terjadi Error In Persona ;
Menimbang, bahwa berdasarkan tanya jawab dipersidangan diketahui bahwa terdakwa merupakan sosok yang sehat secara rohani dan jasmani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi Ir.Rizal Bustami,MBA.Ir.Husein Ahkmad Harahap,Msc, Drs.Heru Haryanto.MM, Gusnitawati, Arfandi, Abdul Hamid Nasution,Hendri Wijaya,SH, Yafemri Yasir,Zainal Abidin Roza, saksi Adecharge, Irfan Aziz Pleno Siregar,Al Fauzi, ahli Slamet Sudarsono,SH.MH, dan keterangan terdakwa ERI,SH dikaitkan dengan barang bukti , maka diperoleh fakta hukum bahwa benar terdakwa ERI,SH berdasarkan Surat Keputusan Direktur Uama Perum Bulog N0..Kep-90/Dirut/07/2003 tertanggal 23 Jli 2003 telah diangkat sebagai kepala seksi Komersil pada Sub Divisi Regional Bulog Bukittinggi ;
Menimbang, bahwa selaku kepala Seksi Komersil di Sub Divre Bulog Bukittinggi terdakwa ERI,SH didalam melakukan tugas dan fungsinya harus mengacu kepada SK Direksi Perum Bulog N0.01/Dirut/05/2003 tertanggal 19 Mei 2003 yang ditanda tangani oleh Wijanarko Puspoyo selaku Direktur Utama Perum Bulog ;
Menimbang, bahwa benar kemudian pada Bulan September tahun 2004 seluruh Divisi Regional di Indonesia mendapat khucuran dana untuk kegiatan komersil dari Perum Bulog Pusat masing-masing sebesdar Rp.2.000.000.000,-(dua milyar) rupiah, termasuk Divisi Regional Bulog Sumbar dan untuk Sub Divisi Regional Wilayah I Bukittinggi memperoleh dana sebesar Rp.600,000,000,- (enam ratus juta) rupiah ;
Menimbang, bahwa untuk Sub Divisi Regional Wilayah I Bukittinggi dana komersil tersebut diatas dipakai terdakwa selaku kasi komersil untuk perdagangan Gambir dengan PT.Widya Jaya Mandiri atas persetujuan Kasub Divre Bulog Bukittinggi Drs.YUSFINAR ( terdakwa dalam berkas terpisah) ;
Menimbang, bahwa pada tahap awal pengiriman Gambir ke PT.Widya Jaya Mandiri pembayarannya lancar yakni 3 bulan setelah diantar terdakwa tersebut ke Medan dengan melalui Bank Mandiri Cabang Medan ;
Menimbang, bahwa pada tahap pengiriman Gambir kedua seberat 31 Ton oleh terdakwa, pembayaran dilakukan oleh Direktur PT.Widya Jaya Mandiri Hendra Suyono dengan menggunakan Cek senilai Rp.596.474.500,- yang kemudian hari tidak bisa dicairkan karena dananya tidak mencukupi dan terdakwa hanya membawa nota timbang ;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa melaporkan hal tersebut kepada Kasub Divre Bulog Bukittinggi Drs.Yusfinar dan kemudian Kasub Divre tersebut berkali-kali menelpon Direktur PT.Widya Jaya Mandiri tersebut untuk menagih piutang tersebut ;
Menimbang, bahwa kemudian Direktur PT.Widya Jaya Mandiri telah melakukan pembayaran sebesar Rp.150.000.000,- ( seratus lima puluh juta) rupiah,sedangkan kekurangan pembayaran sebesar Rp.446.474.500,-( empat ratus empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) sejak tahun 2004 s/d sekarang 2011 tidak bisa ditagih sehingga menurut terdakwa jadi piutang Perum Bulog ;
Menimbang, bahwa terjadinya hal tersebut diatas oleh karena terdakwa selaku Kasi Komersil didalam melaksanakan tugas dab fungsinya tidak mengacu kepada Surat Keputusan Direksi Perum Bulog N0.Kep.-01/Dirut/05/2003 tanggal 19 Mei 2003 dan KU-01/DS200/Dirut/07/2004 tentang pengembangan usaha ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang adalah jelas ditujukan dan terpenuhi ada pada diri dan perbuatan terdakwa ;
Ad 2 Secara melawan Hukum ;
Menimbang,bahwa unsur kedua Frase secara melawan hukum ,pengertiannya dirujuk kepada ketentuan penjelasan pasal 2 ayat 1 UURI N0.31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU N0.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU N0.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyebutkan yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil ;
Menimbang,bahwa perbuatan melawan hukum dalam arti formil menurut Drs.P,A,F,LAMINTANG,SH,dalam bukunya dasar-dasar Hukum pidana Indonesia penerbit PT..Citra Aditya Bakti Bandung menyatakan Wederrechttelijkheid dalam arti formil adalah suatu perbuatan dipandang melawan Hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat didalam rumusan dari suatu delik menurut Undang-Undang ;
Menimbang, bahwa sedangkan frase melawan hukum materil maksudnya adalah meskipun suatu perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun jika perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Undang-undang tersebut diatas kata “dapat “ sebelum prase ” Merugikan keuangan atau perekonomian Negara “ menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa benar menunjuk kepada keterangan para saksi,ahli dan terdakwa diperoleh fakta dengan berubahnya Lembaga Pemerintah Non Depertemen (LPND) menjadi Perusahaan Umum Bulog maka kegiatan awalnya yang awalnya hanya bersifat public service operation (PSO) juga berubah melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat komersial untuk mendapatkan keuntungan bagi Perusahaan ;
Menimbang, bahwa didalam kerangka kegiatan yang bersifat komersial untuk pengembangan usaha Direktur Perum Bulog telah mengeluarkan Keputusan N0.Kep-01/Dirut/05/2003 tentang organisasi dan tata kerja Perusahaan Umum Bulog yang mengatur tugas pokok dan fungsi Kasi Komersil dalam pasal 294 (2) yang menyebutkan fungsi kasi komersil Sub Divre Bulog adalah ; merencanakan, melakukan dan mengkoordinasikan kegiatan pengolahan usaha jasa perdagangan, angkutan dan pengolahan komoditi serta pengkajian dan pengembangan, sedangkan tugas kasi komersil adalah merencanakan, melaksanakan,mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan jasa dari pengolahan perdagangan serta pengembangan usaha komoditas dan Non Komoditas ;
Menimbang, bahwa disamping hal tersebut diatas Perum Bulog Pusat juga menetapkan kebijakan tentang pengembangan usaha melalui KU-01/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004 tentang pengembangan usaha,KU-02/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004,tentang pendanaan Komersial dan KU-03/DS200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004, tentang Investasi ,sehingga Perum Bulog tidak hanya melakukan pelayanan Publik/Public service operation(PSO) tetapi juga melakukan kegiatan komersial ;
Menimbang, bahwa dikembanganya kebijakan Umum tersebut adalah sebagai dasar dan pedoman bagi proses pengajuan,pengesahan dan pelaksanaan usulan program dalam pengembangan usaha bidang komersil dan lainnya yang dapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan ;
Menimbang, bahwa kebijakan umum juga ditujukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam rangka mendayagunakan seluruh potensi Divre dan Sub Divre dan menghindari tumpang tindih dalam menangani peluang usaha di bidang komersial, yang diharapkan akan menciptakan keuntungan pada perusahaan ;
Menimbang, bahwa dengan dikeluarkannya kebijakan umum tersebut diatas adalah sebagai dasar pedoman bagi proses pelaksanaan kegiatan komersial dan tentunya dapat menghasilkan keuntungan bagi Perusahaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa ERI,SH diketahui ;
Bahwa benar Kasub Divre Bukittinggi telah memperoleh dana untuk melaksanakan kegiatan komersial sebanyak Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dari Divre Sumbar yang uangnya berasal dari Bulog Pusat sebanyak Rp.2.000.000.000,-( dua milyar rupiah) ;
Bahwa dengan dana tersebut Drs.Yusfinar selaku Kasub Divre Bukittinggi memerintahkan terdakwa ERI,SH selaku kasi komersil di Sub Divre Bulog Bukittinggi melaksanakan pembelian Gambir dan mengirimkannya ke PT.Widya Jaya Mandiri Medan yang dipimpin oleh Direktur Hendra Suyono ;
Bahwa pengiriman Gambir dilaksanakan sebanyak dua tahap, tahap pertama pembayarannya lancar sedangkan tahap kedua macet sampai saat ini PT.Widya Jaya Mandiri belum melakukan pembayaran lebih kurang Rp.379.474.500,- ( tiga ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa penjualan Gambir yang dilakukan oleh terdakwa ERI,SH atas perintah Drs.Yusfinal (berkas terpisah) dengan PT.Widya Jaya Mandiri adalah dengan sistim pembayaran tunda 3 s/d 6 bulan dan tidak Cash and Carry ;
Bahwa terdakwa ERI,SH dan saksi Drs.Yusfinar telah berusaha melakukan penagihan baik secara pribadi melalui telpon maupun melalui KP2LN, tapi ternyata tidak bisa ditagih karena tidak ada perjanjian secara tertulis yang dibuat antara terdakwa dengan PT.Widya Jaya Mandiri yang memuat tentang jaminan,maupun hak dan kewajiban masing-masing pihak ;
Menimbang, bahwa menunjuk kepada KU-01/DS200/07/2004 , tanggal 8 Juli 2004 yang mengharuskan Kasi komersil didalam tugasnya merencanakan,melaksanakan,mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengolahan dan perdagangan serta jasa dan pengembangan pangan dan Non Pangan,pembinaan unit usaha harus terlebih dahulu membuat perencanaan melalui tahap pengajuan dan atau pemaparan,evaluasi,meneliti keabsahan badan usaha yang akan dijadikan mitra kerja dalam berusaha,harus membuat perjanjian atau kontrak untuk mengikat hak dan kewajiban masing-masing pihak, ternyata telah terdakwa ERI,SH abaikan ;
Menimbang, bahwa terdakwa ERI,SH selaku Kasi Komersil Sub Divre Bulog Bukittinggi bahkan menyatakan baru mengetahui kebijakan KU-01/DS 200/07/2004 tanggal 8 Juli 2004 tersebut pada saat terdakwa ditahan penyidik tahun 2010, dan penjualan gambir tersebut hanya dengan membawa pulang nota timbang tanpa membawa uang hasil penjualan yang mengakibatkan gagal bayar adalah jelas tidak memenuhi standar operasional prosedur ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ir. Husein Akhmad Harahap, Ir. Rizal Bustami, MBA, Drs. Heru Haryanto, MM, yang menyatakan terdakwa ERI, SH selaku Kasi Komersil dan Drs. YUSFINAR selaku Kasub Divre Bukittinggi telah diperiksa oleh satuan pengawas interen ( SPI ) bulog pusat, setelah melaksanakan evaluasi terhadap penyebab timbulnya kerugian apakah disebabkan faktor kelalaian atau kurang hati-hati ;
Menimbang, bahwa setelah diperiksa SPI maka kepada terdakwa ERI, SH selaku Kasi Komersil dan saksi Drs. YUSFINAR selaku Kasub Divre Bukittinggi ( berkas perkara terpisah ) telah dibebankan tuntutan ganti rugi secara tanggung renteng ;
Menimbang, bahwa terdakwa ERI, SH telah pula mencicil uang ganti rugi sebesar Rp. 5.150.000,- ( lima juta seratus lima puluh ribu rupiah ) dari tahun 2006 sampai dengan 2008 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa yang telah melakukan kegiatan komersil perdangangan gambir dengan tidak mengacu kepada ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian bagi Perum Bulog, jelas merupakan perbuatan secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut diatas, maka unsur secara melawan hukum telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad 3.Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa unsur ketiga “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah merupakan unsur yang bersifat alternatif artinya dapat dipilih salah satu atau lebih sub unsur yang bersangkutan untuk dibuktikan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan apabila salah satu sub unsur tersebut telah terpenuhi dan terbukti maka sub unsur lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah perbuatan yang dilakukan dengan bermacam cara dengan melawan hukum dengan menghimpun, menambah harta sendiri atau orang lain korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, ahli, keterangan terdakwa dan bukti surat yang diajukan kepersidangan diperoleh fakta hukum :
- Bahwa benar perdangangan gambir yang dilakukan terdakwa ERI, SH selaku kasi komersil atas perintah saksi Drs. YUSFINAR selaku Kasub Divre Bulog Bukittinggi dengan PT. Widya Jaya Mandiri Medan yang dipimpin HENDRA SUYONO ( DPO ) tidak mengacu kepada kebijakan umum pengembangan usaha No. 01/DS 200/Dirut/2004 tanggal 8 Juli 2004 telah memperkaya orang lain Incasu HENDRA SUYONO Direktur PT. Widya Jaya Mandiri Medan dengan cara terdakwa ERI, SH selaku kasi komersil atas perintah Drs. YUSFINAR selaku Kasub Divre telah mengirim gambir sebanyak 31 ton senilai Rp. 596.474.500,- ( lima ratus sembilan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah ) ;
- Bahwa benar dari hal tersebut diatas yang dibayar HENDRA SUYONO Direktur PT. Widya Jaya Mandiri Medan hanya Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ) dan sisanya sebanyak Rp. 446.474.500,- ( empat ratus empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah ) belum dibayar sampai sekarang oleh karena direktur PT yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya ( DPO ) ;
- Bahwa modal kerja komersil sebesar Rp. 446.474.500,- ( empat ratus empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) tersebut telah dimiliki oleh HENDRA SUYONO ;
Menimbang, bahwa akibat kaburnya ( DPO) Direktur PT. Widya Jaya Mandiri Medan HENDRA SUYONO, terdakwa ERI, SH dan saksi Drs. YUSFINAR tidak dapat berbuat untuk mengembalikan dana komersil tersebut, oleh karena terdakwa ERI, SH tidak ada membuat perjanjian/ kontrak antara Sub Divre Bukittinggi dengan PT Widya Jaya Mandiri Medan, sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak bisa dituntut/ ditagih ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur memperkaya orang lain terpenuhi ada didalam perbuatan terdakwa ;
Ad 4. Dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa unsur keempat “Dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara“ acuannya adalah menunjuk kepada ketentuan dalam bab satu ketentuan umum pasal 1 angka (1) UU No. 17 Tahun 2003 diketahui bahwa pengertian keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapatdijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian keuangan negara diatas meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Hak negera untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman ;
- Kewajiban negera untuk menyelenggarakan tugas layanan umum, pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga ;
- Penerimaan negera ;
- Pengeluaran negara ;
- Penerimaan daerah dan pengeluaran daerah ;
- Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara ;
- Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan atau kepentingan umum ;
- Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah ;
Menimbang, bahwa didalam perspektif Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pengertian keuangan negara disebutkan dalam bagian penjelasan umum UU Tipikor yang menyatakan keuangan negera adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena : a. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik tingkat pusat maupun daerah, b. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan usaha milik negara/ BUMD, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara dst.....sedangkan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan kepada kebijaksanaan pemerintah di tingkat maupun didaerah yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui :
- Bahwa benar, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2003 lembaga pemerintah non departemen berubah menjadi Perusahaan Umum Bulog ;
- Bahwa benar, Perum Bulog adalah Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) dan jika berkurangnya kekayaan negara yang terdapat didalam Perum Bulog maka harus dipandang menimbulkan akibat berkurangnya keuangan negara atau kerugian bagi negara ;
Menimbang, bahwa terdakwa ERI, SH telah didakwa dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa tindak pidana Korupsi dipandang sebagai extra ordinary crime yang memfokuskan kerugian negara sebagai suatu bentuk pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi, secara luas ;
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa ERI, SH, keterangan para saksi dan surat-surat bukti yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa dana komersil bulog adalah dana bulog sendiri, non APBN dan berasal dari pinjaman kredit ke Bank Bukopin dengan melakukan perjanjian kredit antara Perum Bulog Pusat dengan Bank Bukopin dan bahwa pinjaman kredit tersebut menjadi beban bulog yang juga menjaminkan aset-aset perum bulog ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa benar dana Rp. 600.000.000 ( enam ratus juta rupiah ) yang dikucurkan divisi regional bulog sumbar ke sub divisi regional bulog bukittinggi adalah milik perum bulog pusat dan bahwa benar dana tersebut kemudian digunakan terdakwa ERI, SH selaku kasi komersil bersama dengan saksi Drs. YUSFINAR selaku kasub Divre Bulog Bukittinggi untuk melakukan perdangan gambir dengan PT. Widya Jaya Mandiri di Medan dengan masa tunda bayar 3 ( tiga ) bulan ;
Menimbang, bahwa benar perdagangan gambir tersebut oleh PT. Widya Jaya Mandiri gagal bayar sejumlah Rp. 446.474.500,- ( empat ratus empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah ) sejak tahun 2005 yang sampai saat ini tahun 2011 tidak kembali ;
Menimbang, bahwa mengingat tidak kembalinya modal perum bulog tersebut dan dilihat dari jangka waktu lamanya modal yang tidak kembali karena Direktur PT. Widya Jaya Mandiri kabur ( DPO ) maka jelas telah menimbulkan kerugian bagi perum bulog yang merupakan milik negara, maka dengan sendirinya telah menyebabkan berkurangnya kekayaan/ keuangan negara ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur keempat merugikan keuangan Negara telah terpenuhi ada didalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur dari pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP yaitu : “ Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan “ ;
Menimbang, bahwa unsur dari pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP tersebut adalah merupakan unsur yang bersifat alternatif artinya dapat dipilih salah satu sub unsur untuk dibuktikan sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan dan jika terpenuhi salah satu unsur maka unsur lainnya tidak perlu dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa menurut para ahli hukum ketentuan pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP sengaja dibentuk oleh pembuat undang-undang dengan maksud untuk mengatur pertanggungjawaban dari setiap orang yang terlibat x dalam suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelichting pembentukan pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP mengatakan harus dipandang sebagai daders itu bukan saja mereka yang telah menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana, melainkan juga mereka yang telah menyuruh melakukan dan mereka yang telah turut melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan adalah orang yang bertindak sendirian untuk mewujudkan segala anasir tindak pidana, kemudian yang dimaksud dengan yang menyuruh melakukan adalah pelakuknya paling sedikit dua orang yaitu ada yang menyuruh dan ada yang disuruh, sedangkan yang dimaksud dengan turut melakukan adalah bersama-sama melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini diajukan dua orang terdakwa didalam berkas terpisah yaitu terdakwa ERI, SH selaku kasi komersil dan Drs. YUSFINAR selaku kasub Divre Bulog Bukittinggi ;
Menimbang, bahwa mengacu kepada keputusan direksi perum bulog No : Kep-01/Dirut/05/2003 tanggal19 Mei 2003 Pasal 292 diketahui bahwa tupoksi Kasub Divre dan Kasi Komersil terdapat pembagian tugas yang saling melengkapi dan terhadap setiap kegiatan komersil yang dilaksanakan disub Divre ditanggung jawab oleh Kasub Divre ;
Menimbang, bahwa benar terdakwa ERI, SH selaku kasi komersil diserahi tugas untuk merencanakan kegiatan komersil, melaksanakannya serta mengkoordinir sedangkan melakukan kerja sama dengan bedan usaha lain atau intansi pemerintah harus dilakukan oleh Drs. YUSFINAR selaku kasub Divre ;
Menimbang, bahwa benar secara faktual kasub Divre Drs. YUSFINAR memerintahkan terdakwa ERI, SH selaku kasi komersil untuk mengirimkan gambil ke PT Widya Jaya Mandiri sebanyak dua tahapan pada bulan Oktober 2004 dan Bulan Maret 2005 dan Kasi Komersil ERI, SH hanya membawa nota timbang tampa membawa uang pembayaran dan berujung gagal bayar sehingga menimbulkan kerugian kepada Perum Bulog ;
Menimbang, bahwa benar kemudian terdakwa ERI, SH maupun saksi Drs. YUSFINAR telah dikenakan tuntutan ganti kerugian oleh satuan pengawas interen perum bulog dan terdakwapun telah mencicil sebanyak Rp. 5.150.000,- ( lima juta seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian sub unsur turut melakukan didalam Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP terpenuhi ada didalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhi kesemua unsur dari pasal yang didakwakan di dalam surat dakwaan primair maka terbuktilah dan menimbulkan keyakinan bagi majelis bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya surat dakwaan primair maka surat dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakan kesalahannya tersebut diatas maka terhadap pledooi yang disampaikan oleh terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana dan seterusnya haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan selama pemeriksaan perkaranya majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungan jawab pidana, maka kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dipidana maka kepada terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkaranya terdakwa telah ditahan maka masa penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa masih berada dalam tahanan dan majelis tidak melihat urgensinya yang bersangkutan untuk dikeluarkan, maka penahanan tersebut ditetapkan untuk dipertahankan ;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara dengan menunjuk kepada ketentuan pasal yang terbukti didakwakan dalam surat dakwaan primair, maka kepada terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebagai tertera di dalam amar putusan dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara maka kepadanya dihukum pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 446.474.500 : 2 = Rp. 223.237.250 – Rp. 5.150.000,- = Rp. 218.087.250,- ( dua ratus delapan belas juta delapan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah )
Menimbang, bahwa apabila uang pengganti tidak dibayar oleh terdakwa paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut maka dipidana penjara sebagai tertera didalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Dokumen-dokumen atas nama ERI,SH. :
1 (satu) buah buku Kas Komersial Tahun 2004. (asli);
1 (satu) buah buku Piutang Komersial Tahun 2004. (asli);
1 (satu) buah buku Bank Komersil Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2007.(asli);
1(satu) lembar foto copy surat Export – Import CV. Widya Jaya Mandiri perihal Pengantar Cek tanggal 19-05-2005, dari PT. Widya Jaya Mandiri Medan kepada Sub Divre Bukittinggi, yang di tandatangani oleh Sdr Hendra (CV. Widya Jaya Mandiri);
1(satu) lembar foto copy surat No. P.104/BT/VII/2005, tanggal 11-07-2005, perihal Pembayaran Hutang Gambir, dari Sub Divre Bukittinggi kepada PT. Widya Jaya Mandiri Medan, yang ditanda tangani oleh Sdr Drs. Yusfinar. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy surat perihal Permintaan Maaf / Keterlambatan , tanggal 18-07-2005, dari PT. Widya Jaya Mandiri kepada Sub Divre Bukittinggi, yang ditandatangani oleh Sdr Hendra Suyono;
1(satu) lembar foto copy surat No. P.107/BT/BII/2005 tanggal 19-07-2005, perihal Pembayaran Hutang Gambir dari Sub Divre Bukittinggi kepada Direktur PT. Widya Jaya Mandiri Medan, yang ditanda tangani oleh sdr Drs. Yusfinar. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar surat No. P.156/04A02/XII/2005 tanggal 27-12-2005, perihal Pemberitahuan Penyerahan Piutang, dari Sub Divre Bukittinggi kepada Direktur PT. Widya Jaya Mandiri Medan, yang ditanda tangani oleh sdr Drs. Yusfinar.(asli);
1(satu) lembar surat No. P.158/04A02/XII/2005 tanggal 30-12-2005, perihal Penyerahan Pengurusan Piutang, dari Sub Divre Bukittinggi kepada Panitia Urusan Piutang Negara Cab. Sumbar, yang ditanda tangani oleh sdr Drs. Yusfinar. (asli);
1(satu) lembar surat No. P.160/04A02/BT/XII/2005, tanggal 30-12-2005, perihal Piutang Gambir Sdr Hendra, dari Sub Divre Bukittinggi kepada Kadivre Sumbar, yang ditanda tangani oleh sdr Drs. Yusfinar.(asli);
1(satu) lembar surat No. S.44/WPL.01/KP.07/2006 tanggal 11-01-2006, perihal Permintaan Kelengkapan Data, dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittinggi, yang di tanda tangani oleh sdr. M. Ari Rochman.(asli);
1(satu) lembar surat No. P.15/04A02/I/2006 tanggal 16-01-2006, perihal Kelengkapan Data, dari Sub Divre Bukittinggi kepada KADIVRE Sumbar, yang ditanda tangani oleh sdr Drs.Yusfinar.(asli);
1(satu) lembar surat No. P.23/04A02/II/2006 tanggal 02-02-2006, perihal Kelengkapan Data, dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN, yang ditanda tangani sdr Drs. Yusfinar.(asli);
1(satu) lembar surat No. P.32/04A02/II/2006 tanggal 15-02-2006, perihal Penyerahan Dokumen Asli dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh sdr. Drs. Yusfinar.(asli);
1(satu) lembar surat No. TTD-001/WPL.01/KP.0703/2006 tanggal 17-02-2006, perihal Tanda Terima Dokumen asli, dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittinggi yang ditanda tangani oleh sdr. Dany Kuryanto, SE. (asli);
1(satu) lembar surat No.. PJPN-130/PUPNC.04.01/2006 tanggal 28-02-2006, perihal Salinan Kep. Panitia Urusan Piutang Negara, dari Panitia Urusan Piutang Negara kepada Ketua PUPN Cab. Sumbar yang ditanda tangani oleh sdr. M. Nur Huseng.(asli);
1(satu) lembar surat No. SP-136/PUPNC.04/2006 tanggal 01-03-2006, perihal Salinan Surat Paksa, dari KP2LN Bukittinggi kepada PT. Widya Jaya Mandiri Medan yang ditanda tangani oleh Herry Khusyairi.(asli);
1(satu) lembar surat perihal Resume Hasil Penelitian Kasus tanggal 25-04-2006, dari KP2LN Bukittinggi kepada Kebutuhan Internal, yang ditanda tangani oleh sdr. Hendra Jan Sadarmo Purba.(asli);
1(satu) lembar foto copy surat No. 470/250 tanggal 13-06-2006 perihal Surat Keterangan dari Kelurahan Sukaraja Medan kepada KP2LN Medan, yang ditanda tangani oleh sdr.Suharto;
1(satu) lembar surat No. P.102/04A02/IX/2006 tanggal 02-08-2006 perihal Bantuan Informasi dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1(satu) lembar surat No. S.741/WPL.01/KP.07/2006 tanggal 30-08-2006 perihal Informasi Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Herry Khusyairi.(asli);
1(satu) lembar surat No. P.118/04A02/IX/2006 tanggal 05-09-2006 perihal Tanggapan KP2LN Bukittinggi dari Sub Divre Bukittinggi kepada Divre Sumbar yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1(satu) lembar surat No. S.751/WPL.01/KP.07/2006 tanggal 04-09-2006 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada KP2LN Medan yang ditanda tangani oleh Herry Khusyairi.(asli);
1(satu) lembar surat No. S.752/WPL.01/KP.07/2006 tanggal 04-09-2006 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada KP2LN Medan yang ditanda tangani oleh Herry Khusyairi.(asli);
1(satu) lembar surat No. P.147/04A02/IXI/2006 tanggal 20-11-2006 perihal Perkembangan Piutang dari Sub Divre Bukittinggi kepada Divre Sumbar yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1(satu) lembar foto copy surat No. P.159/04A02/XII/2006 tanggal 19-12-2006 perihal Transfer Uang Komersial dari Sub Divre Bukittingi kepada Kadivre Sumbar yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar ;
1(satu) lembar surat No. P.79/04A02/IV/2007 tanggal 21-05-2007 perihal Bantuan Informasi dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1(satu) lembar foto copy surat P.498/I/04A020/06/2007 tanggal 19-06-2006 perihal Penyelesaian Piutang dari Kadivre Sumbar kepada Direktur Utama Perum Bulog yang ditanda tangani oleh S. Anton Samawin.;
1(satu) lembar surat No. S.653/WKN.3/KP.02/2007 tanggal 23-08-2007 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittingi yang ditanda tangani oleh Tatang Ruhiat. (asli);
1 (satu) lembar surat No. S.654/WKN.3/KP.02/2007 tanggal 23-08-2007 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada KP2LN Medan yang ditanda tangani oleh Tatang Ruhiat.(asli);
1 (satu) lembar surat No. S.914/WKN.3/KP.02/2007 tanggal 25-20-2007 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Zainal Abidin Roza S.H.(asli);
1(satu) lembar surat No. P.175/04A01/261022007 tanggal 26-10-2007 perihal Pengurusan Piutang dari Sub Divre Bukittinggi kepada Divre Sumbar yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1(satu) lembar foto copy surat No. F.144/04A020/02112007 tanggal 02-11-2007 perihal Persetujuan Dinas ke Medan dari Divre Sumbar kepada Sub Divre Bukittinggi yang ditanda tangani oleh S. Anton Samawin ;
1(satu) lembar foto copy surat No. P.179/04A02/XI/2007 tanggal 06-11-2007 perihal Mohon Bantuan Hasil Lelang Jaminan dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Medan yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.;
1(satu) lembar surat No. P.180/04A02/BT-XI/2007 tanggal 06-11-2007 perihal Mohon Bantuan Personil Pendamping dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1(satu) lembar surat No. ST-295/WKN.3/KPO2/2007 tanggal 07-11-2007 perihal Surat Tugas Kasi Piutang KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Yelwida.(asli);
1(satu) lembar surat No. P.189/04A02/XI/2007 tanggal 20-11-2007 perihal Mohon Prioritas Hasil Lelang Jaminan dari Sub Divre Bukittinggi kepada Ketua Balai Harta Peninggalan Medan yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1(satu) lembar surat No. P.57/04A02/III/2008 tanggal 05-03-2008 perihaal Mohon Bantuan Penyelesaian Piutang dari Sub Divre Bukittinggi kepada Ketua Balai Harta Peninggalan Medan yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1(satu) lembar surat No. W2.C1.AH.06.06-354 tanggal 11-03-2008 perihal Info Mengenai Kepailitan PT. Widya Jaya Mandiri dari Balai Harta Peninggalan Medan kepada Sub Divere Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Amri Marjunin.(asli);
1(satu) lembar surat No. P.70/04A02/BT-III/2008 tanggal 27-03-2008 perihal Penyelesaian Piutang Komersial dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1(satu) lembar surat No. P.89/04A02/IV/2008 tanggal 22-04-2008 perihal Mohon Alternatif/ Saran dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli);
1(satu) buah buku foto copy Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor: KD-421/DS200/11/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Divisi Regional. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) buah foto copy Kumpulan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Bulog Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Bulog Nomor : KEP-01/DIRUT/05/2003 tanggal 19 Mei 2003. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) buah foto copy Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tangggal 8 Juli 2004. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar foto copy faksimili dalam negeri Nomor F-1159/04101/137072004 tanggal 13 Juli 2004, perihal Rapat Kerja Regional dari Sekretaris Perusahaan kepada Kadivre NAD, Sumut, Jambi, Bengkulu, Riau dan Sumbar yang ditanda tangani oleh Heru Priyono (Sekretaris Perusahaan). (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2004 dengan saldo per 31 Oktober 2004 sebesar Rp. 281.951.000,-(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan November tahun 2004 dengan saldo per 30 November 2004 sebesar Rp. 281.951.000,-(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Desember tahun 2004 dengan saldo per 31 Desember 2004 sebesar Rp. 282.051.181.84,-(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Januari tahun 2005 dengan saldo per 31 Januari 2005 sebesar Rp. 432.051.181.84,-(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Februari tahun 2005 dengan saldo per 28 Februari 2005 sebesar Rp. 432.051.181.84,-.(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2005 dengan saldo per 31 Maret 2005 sebesar Rp. 53.006.681.84,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan April tahun 2005 dengan saldo per 30 April 2005 sebesar Rp. 1.957.681.84,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Mei tahun 2005 dengan saldo per 31 Mei 2005 sebesar Rp. 2.457.681.84,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juni tahun 2005 dengan saldo per 30 Juni 2005 sebesar Rp. 152.457.681.84,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juli tahun 2005 dengan saldo per 31 Juli 2005 sebesar Rp. 52.457.681.64,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Agustus tahun 2005 dengan saldo per 31 Agustus 2005 sebesar Rp. 52.457.681.84,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan September tahun 2005 dengan saldo per 30 September 2005 sebesar Rp. 49.787.681.84,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2005 dengan saldo per 31 Oktober 2005 sebesar Rp. 49.787.681.84,- .(asli);
1(satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan November tahun 2005 dengan saldo per 31 November 2005 sebesar Rp. 74.787.681.84,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Desember tahun 2005 dengan saldo per 31 Desember 2005 sebesar Rp. 130.658.631.84,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Januari tahun 2006 dengan saldo per 31 Januari 2006 sebesar Rp. 129.204.694.20,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Februari tahun 2006 dengan saldo per 28 Februari 2006 sebesar Rp. 129.426.633.88,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2006 dengan saldo per 31 Maret 2006 sebesar Rp. 3.625.962.68,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan April tahun 2006 dengan saldo per 30 April 2006 sebesar Rp. 137.723.724.48,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Mei tahun 2006 dengan saldo per 31 Mei 2006 sebesar Rp. 139.325.642.80,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juni tahun 2006 dengan saldo per 30 Juni 2006 sebesar Rp. 91.070.925.84,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juli tahun 2006 dengan saldo per 30 Juli 2006 sebesar Rp. 42.570.925.84,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Agustus tahun 2006 dengan saldo per 31 Agustus 2006 sebesar Rp. 94.201.567.28,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan September tahun 2006 dengan saldo per 30 September 2006 sebesar Rp. 50.430.583.02,-;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2006 dengan saldo per 31 Oktober 2006 sebesar Rp. 54.077.183.36,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan November tahun 2006 dengan saldo per 30 November 2006 sebesar Rp. 58.223.419.36,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Desember tahun 2006 dengan saldo per 28 Desember 2006 sebesar Rp. 99.151.68,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Januari tahun 2007 dengan saldo per 31 Januari 2007 sebesar Rp. 1.667.246.08,- .(asli);
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan Februari tahun 2007 dengan saldo per 28 Februari 2007 sebesar Rp. 4.170.291.58,- .
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2007 dengan saldo per 31 Maret 2007 sebesar Rp. 6.177.857.18,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan April tahun 2007 dengan saldo per 30 April 2007 sebesar Rp. 8.189.880.78,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Mei tahun 2007 dengan saldo per 31 Mei 2007 sebesar Rp. 10.205.481.48,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juni tahun 2007 dengan saldo per 30 Juni 2007 sebesar Rp. 179.498.08,.(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juli tahun 2007 dengan saldo per 31 Juli 2007 sebesar Rp. 3.189.315.60,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Agustus tahun 2007 dengan saldo per 31 Agustus 2007 sebesar Rp. 5.200.953.20,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan September tahun 2007 dengan saldo per 30 September 2007 sebesar Rp. 7.209.067.20,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2007 dengan saldo per 31 Oktober 2007 sebesar Rp.9.722.881.10,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan November tahun 2007 dengan saldo per 30 November 2007 sebesar Rp. 7.856.252.78,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Desember tahun 2007 dengan saldo per 31 Desember 2007 sebesar Rp. 9.869.815.82,- .(asli);
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan Januari tahun 2008 dengan saldo per 31 Januari 2008 sebesar Rp. 11.886.769.34,-;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan Februari tahun 2008 dengan saldo per 29 Februari 2008 sebesar Rp. 13.906.684.06,-;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2008 dengan saldo per 31 Maret 2008 sebesar Rp. 13.929.137.10,-;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan April tahun 2008 dengan saldo per 30 April 2008 N I H I L,-;
1 (satu) lembar rekening penerimaan dana tahap I tanggal 7-10-2004 sejumlah Rp. 250.000.000,- dan tahap II tanggal 21-10-2004 sejumlah Rp. 250.000.000,- melalui rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2004, dengan total Rp. 500.000.000,- .(asli);
1 (satu) lembar rekening penerimaan dana tahap III sejumlah Rp. 100.000.000,- melalui rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2005.(asli)
1 (satu) lembar pengiriman uang tanggal 10 Juni 2005 sebesar Rp. 100.000.000,- dan tanggal 22 Juni 2005 sebesar Rp. 50.000.000,- melalui rekening koran Bank Bukopin bulan Juni tahun 2005.(asli)
1 (satu) lembar foto copy Nota pengiriman barang tahap I dari PT. Widya Jaya Mandiri Medan No. FT. 000186 tanggal 15 Oktober 2004. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar foto copy Nota pengiriman barang tahap II dari PT. Widya Jaya Mandiri Medan No. 04/000650 tanggal 28 Maret 2005. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar foto copy Rincian Kegiatan Komersial bulan Oktober tahun 2004, dengan Penjualan Rp. 226.955.500,-, Pembelian Rp. 211.963.7350,-, biaya Rp. 3.124.800,-, Modal (pembelian+biaya) Rp. 215.088.550,-, dan Laba Bersih (penjualan-modal) Rp. 11.866.950,-;
1 (satu) lembar foto copy Mutasi Modal Kerja Unit Usaha Gambir Dan Pinang Divre / Sub Divre : SUMBAR / BUKITTINGGI TAHUN 2004 S/D 2009, dengan total aset per 15 Mei 2009 sejumlah Rp. 379.474.500,-;
1 (satu) lembar Rekapitulasi Cicilan Dana Komersial (Stor Ke Rekening Komersial) bulan Februari tahun 2008. (asli);
1 (satu) lembar foto copy surat EXPORT-IMPORT PT. Widya Jaya Mandiri;
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 15 Desember 1984 No. Kep-370/UP/12/1984 tentang Pengangkatan ERI sebagai Calon Pegawai. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 15 Juli 1987 No. Kep-188/UP/07/1987 tentang Pengangkatan ERI sebagai Pegawai pj. Kasubsi Di Awat Sub Dolog Wilayah II Solok Dolog Sumatera Barat. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 07 februari 1994 No. Kep-49/UP/02/1994 tentang Pengangkatan ERI sebagai Kasubsi Persediaan dan perawatan kualitas Sub Dolog wilayah II Solok Sumbar. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 26 Maret 1999 No. Kep-69/UP/03/1999 tentang Pengangkatan ERI sebagai Kepala Urusan Umum Dolog Sumbar. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 07 februari 2001 No. Kep-39/UP/02/2001 tentang Pengangkatan ERI sebagai Staff Sub bagian TU dan Umum Dolog Sumbar. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 23 Juli 2003 No. Kep-90/DIRUT/07/2003 tentang Pengangkatan ERI sebagai kepala Seksi Komersial Sub Divre Wilayah I Bukittingi Divre Sumbar.(sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 29 Februari 2008 No. KD-111/DS/102/02/2008 tentang Pengangkatan ERI, S.H. sebagai Asisten Pengawas Bidang pengawasan Divre Sumbar. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 15 Desember 2008 No. KD-451/DS102/09/2008 tentang Pengangkatan ERI, S.H. sebagai Asisten Pengawas Sub Divisi Regional Bukittinggi Divre Sumbar. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar faktur PT. WIDYA JAYA MANDIRI MEDAN No. FT.000186, tanggal 15 Oktober 2004, sebesar Rp. 106.405.250,-(asli);
1 (satu) lembar faktur PT. WIDYA JAYA MANDIRI MEDAN No. FT.000187, tanggal 15 Oktober 2004, sebesar Rp. 120.550.250,- (asli);
2. Dokumen-dokumen atas nama Drs. YUSFINAR :
1 (satu) lembar surat Laporan Pertaja Realisasi Dropping MK masa : 16-31 Desember 2004, yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs.YUSFINAR. (asli);
1 (satu) lembar surat Laporan Pertaja Realisasi Dropping MK masa :1-15 Desember 2004, yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli);
1 (satu) lembar surat Laporan Laba / Rugi masa : 16-30 November 2004, yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli);
1 (satu) lembar surat laporan Pertaja Realisasi Dropping MK, Masa: 1-15 November 2004 yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli);
1 (satu) lembar surat laporan Pertaja Realisasi Dropping MK, Masa: 16-31 Oktober 2004 yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli);
1 (satu) lembar surat laporan Pertaja Realisasi Dropping MK, Masa: 1-15 Oktober 2004 yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli);
1 (satu) lembar surat posisi keuangan dana komersial bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Desember 2008, yang ditandatangani oleh Drs. YUSFINAR.(asli);
1 (satu) lembar surat posisi keuangan dana komersial bulan Januari 2007 sampai dengan bulan Desember 2007, yang ditandatangani oleh Drs. YUSFINAR. (asli);
1 (satu) lembar surat posisi keuangan dana komersial bulan Januari 2006 sampai dengan Desember 2006, yang ditandatangani oleh Drs. YUSFINAR. (asli);
1 (satu) lembar surat posisi keuangan dana komersial bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2005, yang ditandatangani oleh Drs. YUSFINAR. (asli);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 16 Februari 1978 No. Kep-41/UP/02/1978 tentang Pengangkatan YUSFINAR BSc sebagai Pengatur Muda Tk. I. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 07 Juni 1979 No. Kep-182/UP/06/79 tentang Pengangkatan YUSFINAR BSc sebagai Pegawai Tetap. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 03 Maret 2000 No. Kep-56/KA/03/2000 tentang Pengangkatan Drs. YUSFINAR sebagai Kepala Sub Depot Logistik Wil IV Muara Teweh Dolog Kalteng. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 09 Mei 2003 No. Kep-153/KA/05/2003 tentang Pengangkatan Drs. YUSFINAR Kepala Sub Depot Logistik Wil I Bukittinggi Dolog Sumbar. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 29 Mei 2009 No. KD-168/DS102/05/2009 tentang Pengangkatan Drs. YUSFINAR sebagai Kepala Sub Divisi Regional Banyumas Divre Jateng. (sesuai dengan aslinya);
3. Dokumen-dokumen atas nama Drs. HERU HARYANTO, M.M.:
1(satu) lembar foto copy Slip Setoran Permohonan Bank Bukopin No. 620988, dari Divre Sumbar Kepada Sub Divre Bukittinggi dengan total sebesar Rp. 250.000.000,- (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar foto copy Slip Setoran Permohonan Bank Bukopin No. 620983, dari Divre Sumbar kepada Sub Divre Bukittinggi dengan total sebesar Rp. 250.000.000,- (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar foto copy Slip Setoran Permohonan Bank Bukopin No. 0002554, dari Divre Sumbar kepada Sub Divre Bukittinggi dengan total sebesar Rp. 100.000.000,- (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar foto copy surat Nota Intern No: NI-20/04020/10/2004, perihal Tambahan Modal Kerja Komersial Sub. Divre Bukittinggi, dari Kabid Komersial kepada Kadivre Sumbar, yang ditanda tangani oleh Ir. Husein Akhmad H. Msc. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar foto copy surat surat Nota Intern No: NI-19/04020/10/2004, perihal Transfer Modal Kerja Komersial, dari Kabid Komersial kepada Kadivre Sumbar, yang ditanda tangani oleh Ir. Husein Akhmad H. Msc.(sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar foto copy surat Disposisi Perum Bulog Divisi Regional Sumbar Nomor Agenda : 140/5f/01.03/05, tanggal 24-03-2005. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar foto copy surat Surat Perintah No. SP-31/04030/03/2005, tanggal 21 Maret 2005 An. Yavemri Yasir sebagai Pengganti Sementara Pelaksana Tugas Harian Kepala Bidang Komersial Divre Sumbar tmt. 21 Maret 2005 s/d kembalinya Kabid. Komersial, yang ditanda tangani oleh H. Mahadi Arifin. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar foto copy surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. SD.050/04030/03/2005, tanggal 18 Maret 2005 An. Ir. Rizal Bustami, MBA, dengan perjalanan dinas / dalam rangka sosialisi Pedum ADA Gabah beras DN 2005 Di Divre SUMUT Medan. (Vide Faksimil Perum Bulog Nomor F-0318/02010/03/2005 tanggal 17 Maret 2005, yang ditanda tangani oleh Ir. Rizal Bustami, MBA. (sesuai dengan aslinya);
4. Dokumen-dokumen atas nama YELWIDA :
1 (satu) lembar Surat No. P-21/04AO2/I/2006, dari Perum Bulog Sub Divre Bukittinggi kepada Kepala KP2LN Bukittinggi tanggal 24-01-2006, Perihal Kelengkapan Data, yang ditanda tangani oleh Drs YUSFINAR. (asli);
1 (satu) lembar surat No. S-139/WPL.01KP.07/2005, dari Kantor KP2LN Bukittinggi kepada Kepala Kantor KP2LN Medan, tanggal 22-02-2006, Perihal Pengurusan Piutang Negara An. Hendro Suryono/PT. WIDYA JAYA MANDIRI, yang ditanda tangani oleh HERRY KHUSYAIRI.(asli);
1 (satu) lembar Surat No. S-171/WPL.01/KP.07/2006, dari Kantor KP2LN Bukittinggi kepada HENDRA SUYONO (Dirut PT. WIDYA JAYA MANDIRI) tanggal 25-01-2006, Perihal Panggilan Penyelesaian Piutang Negara An. HENDRA SUYONO (Dirut PT. WIDYA JAYA MANDIRI, yang ditanda tangani oleh HERRY KHUSYAIRI.(asli);
1(satu) lembar Surat No. S-20/WPL.01/KP.0702/2006, dari Kantor KP2LN Bukittinggi kepada HENDRA SUYONO (Dirut PT. WIDYA JAYA MANDIRI) tanggal 10-02-2006, Perihal Panggilan Terakhir Penyelesaian Piutang Negara An. HENDRA SUYONO (Dirut PT. WIDYA JAYA MANDIRI, yang ditanda tangani oleh HERRY KHUSYAIRI.(asli);
1 (satu) lembar Surat No. S-387/WPL.01/KP.07/2006, dari Kantor KP2LN Bukittinggi kepada Kepala Kantor KP2LN Medan, tanggal 25-04-2006, Perihal Permintaan Bantuan Pemberitahuan Surat Paksa, yang ditanda tangani oleh M. ARIF ROCHMAN.(asli);
1 (satu) lembar surat No. S.761/WPL.01/KP.02/2005 tanggal 18-04-2006, perihal Data Debitur PT. Widya Jaya Mandiri, dari KP2LN Medan kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh sdr. R. Tony Simanjuntak. (asli);
1 (satu) lembar surat No. P.160/04A02/XII/2006 tanggal 20-12-2006 perihal Bantuan Informasi dari Perum Bulog Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli);
1 (satu) lembar surat No. SP3N-01/PUPNC.0401/2006 tanggal 25-01-2006, perihal Penerimaan Pengurusan Piutang Negara, dari Panitia Urusan Piutang Negara Cab. Sumbar kepada Perum Bulog Sub Divre Bukittinggi, yang ditanda tangani oleh sdr Herry Khusyairi. (asli);
1(satu) lembar surat No. LAP.160/WPL.01/KP.0202/2006 tanggal 15-06-2006 perihal Laporan Pemberitahuan Surat Paksa dari KP2LN Medan kepada Kebutuhan Internal yang ditanda tangani oleh Marlais Simanjuntak.(asli);
1 (satu) lembar surat No. BAPS/WPL.01/KP.02/2006 tanggal 13-06-2006 perihal Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa dari KP2LN Medan kepada Kebutuhan Internal yang ditanda tangani oleh sdr. Tri Feriandi. (asli);
1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri Cab. KCP. Medan Krakatau 106-04 No. DG 214333 tanggal 27 Mei 2005 Rp. 200.000.000,- An. CV. WIDYA MANDIRI MEDAN. (asli);
1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri Cab. KCP. Medan Krakatau 106-04 No. DG 214334 tanggal 13 Juni 2005 Rp. 200.000.000,- An. CV. WIDYA MANDIRI MEDAN. (asli);
1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri Cab. KCP. Medan Krakatau 106-04 No. DG 214335 tanggal 30 Juni 2005 Rp. 196.474.500,- An. CV. WIDYA MANDIRI MEDAN. (asli);
1 (satu) lembar Nota Timbang Terima Barang No. 04/000650 tgl 28 Maret 2005 dari PT. WIDYA JAYA MANDIRI Medan.(asli);
1 (satu) lembar Nota Timbang Terima Barang No. 04/000702 tgl 28 Maret 2005 dari PT. WIDYA JAYA MANDIRI Medan. (asli);
5. Dokumen-dokumen lain (yang juga disita dari Sdr. ERI, S.H.) :
1(satu) lembar foto copy surat berita telex No. T-59 / BT-07152004 dari Kasub Divre Wilayah I Bukittinggi kepada Kadivre Sumbar. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar foto copy formulir isian usulan modal kerja dan proyeksi usaha komersial (NON UPGB) semester I tahun 2005 Divre/Sub Divre : Sumbar/WIL I Bukittinggi, tanggal 15 Juli 2004 dengan Profit Rp. 130.000.000,-. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar foto copy formulir isian usulan modal kerja dan proyeksi usaha komersial (NON UPGB) semester I tahun 2005 Divre/Sub Divre : Sumbar/WIL I Bukittinggi, tanggal 15 Juli 2004 dengan Profit Rp. 20.000.000,-. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar foto copy surat Kompilasi rencana kerja seksi komersial tahun 2006 Sub Divre Wilayah I Bukittinggi, tanggal 5 Februari 2005. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar foto copy surat No. 174/BKT-X/2004 tanggal 19 Oktober 2004, perihal Permintaan Tambahan Modal Kerja, yang ditanda tangani oleh Drs. YUSFINAR ;
1(satu) lembar foto copy surat berita telex / facsimile No. F-23/04A02/24032005, dari Kasub Divre Wilayah I Bukitinggi kepada Kadivre Sumbar, perihal Tambahan Modal Komersial tanggal 24-03-2005, ysng ditanda tangani oleh Drs.YUSFINAR;
1(satu) lembar foto copy surat Perjanjian Kerja Sama Eksport antara Perusahaan Umum Bulog Divre SUMBAR dengan PT. Widya Jaya Mandiri, No. PJ-01/04000/09/2004, tanggal 15 September 2004, yang di tanda tangani Ir. RIZAL BUSTAMI, MBA. (sesuai dengan aslinya);
5.8 1(satu) buah buku Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003 Tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog.(sesuai dengan aslinya);
Status hukumnya akan ditentukan sesuai dengan amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum hukuman dijatuhkan majelis memandang perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi ;
- Terdakwa tidak mengakui kesalahannya melakukan perbuatan korupsi ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa telah mencicil kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.150.000,- ( lima juta seratus lima puluh ribu rupiah );
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang . RI, Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ERI,SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi ;
Menghukum terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat) tahun ;
Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
Menetapkan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)bulan ;
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.218.087.250 (dua ratus delapan belas juta delapan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
Menetapkan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut ;
Menetapkan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1. Dokumen-dokumen atas nama ERI,SH. :
1(satu)buah buku Kas Komersial Tahun 2004. (asli);
1 (satu) buah buku Piutang Komersial Tahun 2004. (asli);
1 (satu) buah buku Bank Komersil Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2007.(asli);
1 (satu) lembar foto copy surat Export – Import CV. Widya Jaya Mandiri perihal Pengantar Cek tanggal 19-05-2005, dari PT. Widya Jaya Mandiri Medan kepada Sub Divre Bukittinggi, yang di tandatangani oleh Sdr Hendra (CV. Widya Jaya Mandiri);
1(satu) lembar foto copy surat No. P.104/BT/VII/2005, tanggal 11-07-2005, perihal Pembayaran Hutang Gambir, dari Sub Divre Bukittinggi kepada PT. Widya Jaya Mandiri Medan, yang ditanda tangani oleh Sdr Drs. Yusfinar. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy surat perihal Permintaan Maaf / Keterlambatan , tanggal 18-07-2005, dari PT. Widya Jaya Mandiri kepada Sub Divre Bukittinggi, yang ditandatangani oleh Sdr Hendra Suyono.
1(satu)lembarfoto copy surat No. P.107/BT/BII/2005 tanggal 19-07-2005, perihal Pembayaran Hutang Gambir dari Sub Divre Bukittinggi kepada Direktur PT. Widya Jaya Mandiri Medan, yang ditanda tangani oleh sdr Drs. Yusfinar. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar surat No. P.156/04A02/XII/2005 tanggal 27-12-2005, perihal Pemberitahuan Penyerahan Piutang, dari Sub Divre Bukittinggi kepada Direktur PT. Widya Jaya Mandiri Medan, yang ditanda tangani oleh sdr Drs. Yusfinar. (asli);
1 (satu) lembar surat No. P.158/04A02/XII/2005 tanggal 30-12-2005, perihal Penyerahan Pengurusan Piutang, dari Sub Divre Bukittinggi kepada Panitia Urusan Piutang Negara Cab. Sumbar, yang ditanda tangani oleh sdr Drs. Yusfinar. (asli);
1satu) lembar surat No. P.160/04A02/BT/XII/2005, tanggal 30-12-2005, perihal Piutang Gambir Sdr Hendra, dari Sub Divre Bukittinggi kepada Kadivre Sumbar, yang ditanda tangani oleh sdr Drs. Yusfinar. (asli);
1 (satu) lembar surat No. S.44/WPL.01/KP.07/2006 tanggal 11-01-2006, perihal Permintaan Kelengkapan Data, dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittinggi, yang di tanda tangani oleh sdr. M. Ari Rochman. (asli);
1(satu) lembar surat No. P.15/04A02/I/2006 tanggal 16-01-2006, perihal Kelengkapan Data, dari Sub Divre Bukittinggi kepada KADIVRE Sumbar, yang ditanda tangani oleh sdr Drs.Yusfinar. (asli);
1(satu) lembar surat No. P.23/04A02/II/2006 tanggal 02-02-2006, perihal Kelengkapan Data, dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN, yang ditanda tangani sdr Drs. Yusfinar. (asli);
1(satu) lembar surat No. P.32/04A02/II/2006 tanggal 15-02-2006, perihal Penyerahan Dokumen Asli dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh sdr. Drs. Yusfinar. (asli);
1(satu) lembar surat No. TTD-001/WPL.01/KP.0703/2006 tanggal 17-02-2006, perihal Tanda Terima Dokumen asli, dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittinggi yang ditanda tangani oleh sdr. Dany Kuryanto, SE. (asli);
1(satu) lembar surat No.. PJPN-130/PUPNC.04.01/2006 tanggal 28-02-2006, perihal Salinan Kep. Panitia Urusan Piutang Negara, dari Panitia Urusan Piutang Negara kepada Ketua PUPN Cab. Sumbar yang ditanda tangani oleh sdr. M. Nur Huseng. (asli);
1(satu) lembar surat No. SP-136/PUPNC.04/2006 tanggal 01-03-2006, perihal Salinan Surat Paksa, dari KP2LN Bukittinggi kepada PT. Widya Jaya Mandiri Medan yang ditanda tangani oleh Herry Khusyairi. (asli);
1(satu) lembar surat perihal Resume Hasil Penelitian Kasus tanggal 25-04-2006, dari KP2LN Bukittinggi kepada Kebutuhan Internal, yang ditanda tangani oleh sdr. Hendra Jan Sadarmo Purba. (asli);
1(satu) lembar foto copy surat No. 470/250 tanggal 13-06-2006 perihal Surat Keterangan dari Kelurahan Sukaraja Medan kepada KP2LN Medan, yang ditanda tangani oleh sdr. Suharto;
1(satu) lembar surat No. P.102/04A02/IX/2006 tanggal 02-08-2006 perihal Bantuan Informasi dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1(satu) lembar surat No. S.741/WPL.01/KP.07/2006 tanggal 30-08-2006 perihal Informasi Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Herry Khusyairi.(asli);
1(satu) lembar surat No. P.118/04A02/IX/2006 tanggal 05-09-2006 perihal Tanggapan KP2LN Bukittinggi dari Sub Divre Bukittinggi kepada Divre Sumbar yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli);
1(satu) lembar surat No. S.751/WPL.01/KP.07/2006 tanggal 04-09-2006 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada KP2LN Medan yang ditanda tangani oleh Herry Khusyairi.(asli);
1(satu) lembar surat No. S.752/WPL.01/KP.07/2006 tanggal 04-09-2006 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada KP2LN Medan yang ditanda tangani oleh Herry Khusyairi.(asli);
1(satu) lembar surat No. P.147/04A02/IXI/2006 tanggal 20-11-2006 perihal Perkembangan Piutang dari Sub Divre Bukittinggi kepada Divre Sumbar yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1(satu) lembar foto copy surat No. P.159/04A02/XII/2006 tanggal 19-12-2006 perihal Transfer Uang Komersial dari Sub Divre Bukittingi kepada Kadivre Sumbar yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar;
1(satu) lembar surat No. P.79/04A02/IV/2007 tanggal 21-05-2007 perihal Bantuan Informasi dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1(satu) lembar foto copy surat P.498/I/04A020/06/2007 tanggal 19-06-2006 perihal Penyelesaian Piutang dari Kadivre Sumbar kepada Direktur Utama Perum Bulog yang ditanda tangani oleh S. Anton Samawin;
1(satu) lembar surat No. S.653/WKN.3/KP.02/2007 tanggal 23-08-2007 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittingi yang ditanda tangani oleh Tatang Ruhiat.(asli);
1(satu) lembar surat No. S.654/WKN.3/KP.02/2007 tanggal 23-08-2007 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada KP2LN Medan yang ditanda tangani oleh Tatang Ruhiat.(asli);
1(satu) lembar surat No. S.914/WKN.3/KP.02/2007 tanggal 25-20-2007 perihal Pengurusan Piutang Negara dari KP2LN Bukittinggi kepada Sub Divre Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Zainal Abidin Roza S.H.(asli);
1(satu) lembar surat No. P.175/04A01/261022007 tanggal 26-10-2007 perihal Pengurusan Piutang dari Sub Divre Bukittinggi kepada Divre Sumbar yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1(satu) lembar foto copy surat No. F.144/04A020/02112007 tanggal 02-11-2007 perihal Persetujuan Dinas ke Medan dari Divre Sumbar kepada Sub Divre Bukittinggi yang ditanda tangani oleh S. Anton Samawin ;
1(satu) lembar foto copy surat No. P.179/04A02/XI/2007 tanggal 06-11-2007 perihal Mohon Bantuan Hasil Lelang Jaminan dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Medan yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar;
1(satu) lembar surat No. P.180/04A02/BT-XI/2007 tanggal 06-11-2007 perihal Mohon Bantuan Personil Pendamping dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1(satu) lembar surat No. ST-295/WKN.3/KPO2/2007 tanggal 07-11-2007 perihal Surat Tugas Kasi Piutang KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Yelwida.(asli);
1(satu) lembar surat No. P.189/04A02/XI/2007 tanggal 20-11-2007 perihal Mohon Prioritas Hasil Lelang Jaminan dari Sub Divre Bukittinggi kepada Ketua Balai Harta Peninggalan Medan yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1(satu) lembar surat No. P.57/04A02/III/2008 tanggal 05-03-2008 perihaal Mohon Bantuan Penyelesaian Piutang dari Sub Divre Bukittinggi kepada Ketua Balai Harta Peninggalan Medan yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1(satu) lembar surat No. W2.C1.AH.06.06-354 tanggal 11-03-2008 perihal Info Mengenai Kepailitan PT. Widya Jaya Mandiri dari Balai Harta Peninggalan Medan kepada Sub Divere Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Amri Marjunin.(asli);
1(satu) lembar surat No. P.70/04A02/BT-III/2008 tanggal 27-03-2008 perihal Penyelesaian Piutang Komersial dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1(satu) lembar surat No. P.89/04A02/IV/2008 tanggal 22-04-2008 perihal Mohon Alternatif/ Saran dari Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar.(asli);
1(satu) buah buku foto copy Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor: KD-421/DS200/11/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Divisi Regional. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) buah foto copy Kumpulan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Bulog Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Bulog Nomor : KEP-01/DIRUT/05/2003 tanggal 19 Mei 2003. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) buah foto copy Kebijakan Umum Pengembangan Usaha Nomor : KU-01/DS200/07/2004 tangggal 8 Juli 2004. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar foto copy faksimili dalam negeri Nomor F-1159/04101/137072004 tanggal 13 Juli 2004, perihal Rapat Kerja Regional dari Sekretaris Perusahaan kepada Kadivre NAD, Sumut, Jambi, Bengkulu, Riau dan Sumbar yang ditanda tangani oleh Heru Priyono (Sekretaris Perusahaan). (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2004 dengan saldo per 31 Oktober 2004 sebesar Rp. 281.951.000,- (asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan November tahun 2004 dengan saldo per 30 November 2004 sebesar Rp. 281.951.000,- (asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Desember tahun 2004 dengan saldo per 31 Desember 2004 sebesar Rp. 282.051.181.84,- (asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Januari tahun 2005 dengan saldo per 31 Januari 2005 sebesar Rp. 432.051.181.84,- (asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Februari tahun 2005 dengan saldo per 28 Februari 2005 sebesar Rp. 432.051.181.84,-.(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2005 dengan saldo per 31 Maret 2005 sebesar Rp. 53.006.681.84,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan April tahun 2005 dengan saldo per 30 April 2005 sebesar Rp. 1.957.681.84,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Mei tahun 2005 dengan saldo per 31 Mei 2005 sebesar Rp. 2.457.681.84,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juni tahun 2005 dengan saldo per 30 Juni 2005 sebesar Rp. 152.457.681.84,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juli tahun 2005 dengan saldo per 31 Juli 2005 sebesar Rp. 52.457.681.64,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Agustus tahun 2005 dengan saldo per 31 Agustus 2005 sebesar Rp. 52.457.681.84,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan September tahun 2005 dengan saldo per 30 September 2005 sebesar Rp. 49.787.681.84,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2005 dengan saldo per 31 Oktober 2005 sebesar Rp. 49.787.681.84,- .(asli);
1(satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan November tahun 2005 dengan saldo per 31 November 2005 sebesar Rp. 74.787.681.84,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Desember tahun 2005 dengan saldo per 31 Desember 2005 sebesar Rp. 130.658.631.84,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Januari tahun 2006 dengan saldo per 31 Januari 2006 sebesar Rp. 129.204.694.20,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Februari tahun 2006 dengan saldo per 28 Februari 2006 sebesar Rp. 129.426.633.88,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2006 dengan saldo per 31 Maret 2006 sebesar Rp. 3.625.962.68,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan April tahun 2006 dengan saldo per 30 April 2006 sebesar Rp. 137.723.724.48,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Mei tahun 2006 dengan saldo per 31 Mei 2006 sebesar Rp. 139.325.642.80,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juni tahun 2006 dengan saldo per 30 Juni 2006 sebesar Rp. 91.070.925.84,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juli tahun 2006 dengan saldo per 30 Juli 2006 sebesar Rp. 42.570.925.84,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Agustus tahun 2006 dengan saldo per 31 Agustus 2006 sebesar Rp. 94.201.567.28,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan September tahun 2006 dengan saldo per 30 September 2006 sebesar Rp. 50.430.583.02,-;
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2006 dengan saldo per 31 Oktober 2006 sebesar Rp. 54.077.183.36,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan November tahun 2006 dengan saldo per 30 November 2006 sebesar Rp. 58.223.419.36,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Desember tahun 2006 dengan saldo per 28 Desember 2006 sebesar Rp. 99.151.68,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Januari tahun 2007 dengan saldo per 31 Januari 2007 sebesar Rp. 1.667.246.08,- .(asli);
1(satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan Februari tahun 2007 dengan saldo per 28 Februari 2007 sebesar Rp. 4.170.291.58,-
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2007 dengan saldo per 31 Maret 2007 sebesar Rp. 6.177.857.18,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan April tahun 2007 dengan saldo per 30 April 2007 sebesar Rp. 8.189.880.78,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Mei tahun 2007 dengan saldo per 31 Mei 2007 sebesar Rp. 10.205.481.48,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juni tahun 2007 dengan saldo per 30 Juni 2007 sebesar Rp. 179.498.08,.(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Juli tahun 2007 dengan saldo per 31 Juli 2007 sebesar Rp. 3.189.315.60,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Agustus tahun 2007 dengan saldo per 31 Agustus 2007 sebesar Rp. 5.200.953.20,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan September tahun 2007 dengan saldo per 30 September 2007 sebesar Rp. 7.209.067.20,- .(asli)
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2007 dengan saldo per 31 Oktober 2007 sebesar Rp.9.722.881.10,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan November tahun 2007 dengan saldo per 30 November 2007 sebesar Rp. 7.856.252.78,- .(asli);
1(satu) lembar rekening koran Bank Bukopin bulan Desember tahun 2007 dengan saldo per 31 Desember 2007 sebesar Rp. 9.869.815.82,- .(asli);
1(satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan Januari tahun 2008 dengan saldo per 31 Januari 2008 sebesar Rp. 11.886.769.34,-
1(satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan Februari tahun 2008 dengan saldo per 29 Februari 2008 sebesar Rp. 13.906.684.06,-
1(satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2008 dengan saldo per 31 Maret 2008 sebesar Rp. 13.929.137.10,-
1(satu) lembar foto copy rekening koran Bank Bukopin bulan April tahun 2008 dengan saldo per 30 April 2008 N I H I L,-
1(satu) lembar rekening penerimaan dana tahap I tanggal 7-10-2004 sejumlah Rp. 250.000.000,- dan tahap II tanggal 21-10-2004 sejumlah Rp. 250.000.000,- melalui rekening koran Bank Bukopin bulan Oktober tahun 2004, dengan total Rp. 500.000.000,- .(asli);
1(satu) lembar rekening penerimaan dana tahap III sejumlah Rp. 100.000.000,- melalui rekening koran Bank Bukopin bulan Maret tahun 2005.(asli);
1(satu) lembar pengiriman uang tanggal 10 Juni 2005 sebesar Rp. 100.000.000,- dan tanggal 22 Juni 2005 sebesar Rp. 50.000.000,- melalui rekening koran Bank Bukopin bulan Juni tahun 2005.(asli);
1(satu) lembar foto copy Nota pengiriman barang tahap I dari PT. Widya Jaya Mandiri Medan No. FT. 000186 tanggal 15 Oktober 2004. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar foto copy Nota pengiriman barang tahap II dari PT. Widya Jaya Mandiri Medan No. 04/000650 tanggal 28 Maret 2005. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar foto copy Rincian Kegiatan Komersial bulan Oktober tahun 2004, dengan Penjualan Rp. 226.955.500,-, Pembelian Rp. 211.963.7350,-, biaya Rp. 3.124.800,-, Modal (pembelian+biaya) Rp. 215.088.550,-, dan Laba Bersih (penjualan-modal) Rp. 11.866.950,-
1(satu) lembar foto copy Mutasi Modal Kerja Unit Usaha Gambir Dan Pinang Divre / Sub Divre : SUMBAR / BUKITTINGGI TAHUN 2004 S/D 2009, dengan total aset per 15 Mei 2009 sejumlah Rp. 379.474.500,-
1(satu) lembar Rekapitulasi Cicilan Dana Komersial (Stor Ke Rekening Komersial) bulan Februari tahun 2008.(asli);
1(satu) lembar foto copy surat EXPORT-IMPORT PT. Widya Jaya Mandiri;
1(satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 15 Desember 1984 No. Kep-370/UP/12/1984 tentang Pengangkatan ERI sebagai Calon Pegawai. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 15 Juli 1987 No. Kep-188/UP/07/1987 tentang Pengangkatan ERI sebagai Pegawai pj. Kasubsi Di Awat Sub Dolog Wilayah II Solok Dolog Sumatera Barat. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 07 februari 1994 No. Kep-49/UP/02/1994 tentang Pengangkatan ERI sebagai Kasubsi Persediaan dan perawatan kualitas Sub Dolog wilayah II Solok Sumbar. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 26 Maret 1999 No. Kep-69/UP/03/1999 tentang Pengangkatan ERI sebagai Kepala Urusan Umum Dolog Sumbar. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 07 februari 2001 No. Kep-39/UP/02/2001 tentang Pengangkatan ERI sebagai Staff Sub bagian TU dan Umum Dolog Sumbar. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 23 Juli 2003 No. Kep-90/DIRUT/07/2003 tentang Pengangkatan ERI sebagai kepala Seksi Komersial Sub Divre Wilayah I Bukittingi Divre Sumbar.(sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 29 Februari 2008 No. KD-111/DS/102/02/2008 tentang Pengangkatan ERI, S.H. sebagai Asisten Pengawas Bidang pengawasan Divre Sumbar. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 15 Desember 2008 No. KD-451/DS102/09/2008 tentang Pengangkatan ERI, S.H. sebagai Asisten Pengawas Sub Divisi Regional Bukittinggi Divre Sumbar. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar faktur PT. WIDYA JAYA MANDIRI MEDAN No. FT.000186, tanggal 15 Oktober 2004, sebesar Rp. 106.405.250,-(asli);
1.107 1(satu) lembar faktur PT. WIDYA JAYA MANDIRI MEDAN No. FT.000187, tanggal 15 Oktober 2004, sebesar Rp. 120.550.250,- (asli) ;
2. Dokumen-dokumen atas nama Drs. YUSFINAR :
2.1 1(satu) lembar surat Laporan Pertaja Realisasi Dropping MK masa : 16-31 Desember 2004, yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs.YUSFINAR. (asli);
2.2 1(satu) lembar surat Laporan Pertaja Realisasi Dropping MK masa :1-15 Desember 2004, yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli);
2.3 1(satu) lembar surat Laporan Laba / Rugi masa : 16-30 November 2004, yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR.(asli);
1(satu) lembar surat laporan Pertaja Realisasi Dropping MK, Masa: 1-15 November 2004 yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli);
2.6 1(satu) lembar surat laporan Pertaja Realisasi Dropping MK, Masa: 16-31 Oktober 2004 yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli);
1(satu) lembar surat laporan Pertaja Realisasi Dropping MK, Masa: 1-15 Oktober 2004 yang ditandatangani oleh ERI, S.H. dan Drs. YUSFINAR. (asli);
1(satu) lembar surat posisi keuangan dana komersial bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Desember 2008, yang ditandatangani oleh Drs. YUSFINAR.(asli);
1(satu) lembar surat posisi keuangan dana komersial bulan Januari 2007 sampai dengan bulan Desember 2007, yang ditandatangani oleh Drs. YUSFINAR. (asli);
1(satu) lembar surat posisi keuangan dana komersial bulan Januari 2006 sampai dengan Desember 2006, yang ditandatangani oleh Drs. YUSFINAR. (asli);
1(satu) lembar surat posisi keuangan dana komersial bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2005,yang ditandatangani oleh Drs. YUSFINAR. (asli);
1(satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 16 Februari 1978 No. Kep-41/UP/02/1978 tentang Pengangkatan YUSFINAR BSc sebagai Pengatur Muda Tk. I. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 07 Juni 1979 No. Kep-182/UP/06/79 tentang Pengangkatan YUSFINAR BSc sebagai Pegawai Tetap.(sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 03 Maret 2000 No. Kep-56/KA/03/2000 tentang Pengangkatan Drs. YUSFINAR sebagai Kepala Sub Depot Logistik Wil IV Muara Teweh Dolog Kalteng.(sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 09 Mei 2003 No. Kep-153/KA/05/2003 tentang Pengangkatan Drs. YUSFINAR Kepala Sub Depot Logistik Wil I Bukittinggi Dolog Sumbar. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar Foto Copy Petikan Direksi Perum Bulog tertanggal 29 Mei 2009 No. KD-168/DS102/05/2009 tentang Pengangkatan Drs. YUSFINAR sebagai Kepala Sub Divisi Regional Banyumas Divre Jateng.(sesuai dengan aslinya);
3. Dokumen-dokumen atas nama Drs. HERU HARYANTO, M.M.:
1(satu) lembar foto copy Slip Setoran Permohonan Bank Bukopin No. 620988, dari Divre Sumbar Kepada Sub Divre Bukittinggi dengan total sebesar Rp. 250.000.000,- (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar foto copy Slip Setoran Permohonan Bank Bukopin No. 620983, dari Divre Sumbar kepada Sub Divre Bukittinggi dengan total sebesar Rp. 250.000.000,- (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar foto copy Slip Setoran Permohonan Bank Bukopin No. 0002554, dari Divre Sumbar kepada Sub Divre Bukittinggi dengan total sebesar Rp. 100.000.000,- (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar foto copy surat Nota Intern No: NI-20/04020/10/2004, perihal Tambahan Modal Kerja Komersial Sub. Divre Bukittinggi, dari Kabid Komersial kepada Kadivre Sumbar, yang ditanda tangani oleh Ir. Husein Akhmad H. Msc. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar foto copy surat surat Nota Intern No: NI-19/04020/10/2004, perihal Transfer Modal Kerja Komersial, dari Kabid Komersial kepada Kadivre Sumbar, yang ditanda tangani oleh Ir. Husein Akhmad H. Msc. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar foto copy surat Disposisi Perum Bulog Divisi Regional Sumbar Nomor Agenda : 140/5f/01.03/05, tanggal 24-03-2005. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar foto copy surat Surat Perintah No. SP-31/04030/03/2005, tanggal 21 Maret 2005 An. Yavemri Yasir sebagai Pengganti Sementara Pelaksana Tugas Harian Kepala Bidang Komersial Divre Sumbar tmt. 21 Maret 2005 s/d kembalinya Kabid. Komersial, yang ditanda tangani oleh H. Mahadi Arifin. (sesuai dengan aslinya);
1(satu) lembar foto copy surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. SD.050/04030/03/2005, tanggal 18 Maret 2005 An. Ir. Rizal Bustami, MBA, dengan perjalanan dinas / dalam rangka sosialisi Pedum ADA Gabah beras DN 2005 Di Divre SUMUT Medan. (Vide Faksimil Perum Bulog Nomor F-0318/02010/03/2005 tanggal 17 Maret 2005, yang ditanda tangani oleh Ir. Rizal Bustami, MBA. (sesuai dengan aslinya);
4. Dokumen-dokumen atas nama YELWIDA :
1 (satu) lembar Surat No. P-21/04AO2/I/2006, dari Perum Bulog Sub Divre Bukittinggi kepada Kepala KP2LN Bukittinggi tanggal 24-01-2006, Perihal Kelengkapan Data, yang ditanda tangani oleh Drs YUSFINAR. (asli);
1 (satu) lembar surat No. S-139/WPL.01KP.07/2005, dari Kantor KP2LN Bukittinggi kepada Kepala Kantor KP2LN Medan, tanggal 22-02-2006, Perihal Pengurusan Piutang Negara An. Hendro Suryono/PT. WIDYA JAYA MANDIRI, yang ditanda tangani oleh HERRY KHUSYAIRI.(asli);
1 (satu) lembar Surat No. S-171/WPL.01/KP.07/2006, dari Kantor KP2LN Bukittinggi kepada HENDRA SUYONO (Dirut PT. WIDYA JAYA MANDIRI) tanggal 25-01-2006, Perihal Panggilan Penyelesaian Piutang Negara An. HENDRA SUYONO (Dirut PT. WIDYA JAYA MANDIRI, yang ditanda tangani oleh HERRY KHUSYAIRI.(asli);
1 (satu) lembar Surat No. S-20/WPL.01/KP.0702/2006, dari Kantor KP2LN Bukittinggi kepada HENDRA SUYONO (Dirut PT. WIDYA JAYA MANDIRI) tanggal 10-02-2006, Perihal Panggilan Terakhir Penyelesaian Piutang Negara An. HENDRA SUYONO (Dirut PT. WIDYA JAYA MANDIRI, yang ditanda tangani oleh HERRY KHUSYAIRI.(asli);
1 (satu) lembar Surat No. S-387/WPL.01/KP.07/2006, dari Kantor KP2LN Bukittinggi kepada Kepala Kantor KP2LN Medan, tanggal 25-04-2006, Perihal Permintaan Bantuan Pemberitahuan Surat Paksa, yang ditanda tangani oleh M. ARIF ROCHMAN. (asli);
1 (satu) lembar surat No. S.761/WPL.01/KP.02/2005 tanggal 18-04-2006, perihal Data Debitur PT. Widya Jaya Mandiri, dari KP2LN Medan kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh sdr. R. Tony Simanjuntak. (asli);
1 (satu) lembar surat No. P.160/04A02/XII/2006 tanggal 20-12-2006 perihal Bantuan Informasi dari Perum Bulog Sub Divre Bukittinggi kepada KP2LN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Drs. Yusfinar. (asli);
1 (satu) lembar surat No. SP3N-01/PUPNC.0401/2006 tanggal 25-01-2006, perihal Penerimaan Pengurusan Piutang Negara, dari Panitia Urusan Piutang Negara Cab. Sumbar kepada Perum Bulog Sub Divre Bukittinggi, yang ditanda tangani oleh sdr Herry Khusyairi. (asli);
1 (satu) lembar surat No. LAP.160/WPL.01/KP.0202/2006 tanggal 15-06-2006 perihal Laporan Pemberitahuan Surat Paksa dari KP2LN Medan kepada Kebutuhan Internal yang ditanda tangani oleh Marlais Simanjuntak.(asli);
1 (satu) lembar surat No. BAPS/WPL.01/KP.02/2006 tanggal 13-06-2006 perihal Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa dari KP2LN Medan kepada Kebutuhan Internal yang ditanda tangani oleh sdr. Tri Feriandi.(asli);
1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri Cab. KCP. Medan Krakatau 106-04 No. DG 214333 tanggal 27 Mei 2005 Rp. 200.000.000,- An. CV. WIDYA MANDIRI MEDAN. (asli);
1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri Cab. KCP. Medan Krakatau 106-04 No. DG 214334 tanggal 13 Juni 2005 Rp. 200.000.000,- An. CV. WIDYA MANDIRI MEDAN. (asli);
1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri Cab. KCP. Medan Krakatau 106-04 No. DG 214335 tanggal 30 Juni 2005 Rp. 196.474.500,- An. CV. WIDYA MANDIRI MEDAN. (asli);
1 (satu) lembar Nota Timbang Terima Barang No. 04/000650 tgl 28 Maret 2005 dari PT. WIDYA JAYA MANDIRI Medan.(asli);
1 (satu) lembar Nota Timbang Terima Barang No. 04/000702 tgl 28 Maret 2005 dari PT. WIDYA JAYA MANDIRI Medan.(asli);
5. Dokumen-dokumen lain (yang juga disita dari Sdr. ERI, S.H.) :
1 (satu) lembar foto copy surat berita telex No. T-59 / BT-07152004 dari Kasub Divre Wilayah I Bukittinggi kepada Kadivre Sumbar. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy formulir isian usulan modal kerja dan proyeksi usaha komersial (NON UPGB) semester I tahun 2005 Divre/Sub Divre : Sumbar/WIL I Bukittinggi, tanggal 15 Juli 2004 dengan Profit Rp. 130.000.000,-. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy formulir isian usulan modal kerja dan proyeksi usaha komersial (NON UPGB) semester I tahun 2005 Divre/Sub Divre : Sumbar/WIL I Bukittinggi, tanggal 15 Juli 2004 dengan Profit Rp. 20.000.000,-. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy surat Kompilasi rencana kerja seksi komersial tahun 2006 Sub Divre Wilayah I Bukittinggi, tanggal 5 Februari 2005. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) lembar foto copy surat No. 174/BKT-X/2004 tanggal 19 Oktober 2004, perihal Permintaan Tambahan Modal Kerja, yang ditanda tangani oleh Drs. YUSFINAR ;
1 (satu) lembar foto copy surat berita telex / facsimile No. F-23/04A02/24032005, dari Kasub Divre Wilayah I Bukitinggi kepada Kadivre Sumbar, perihal Tambahan Modal Komersial tanggal 24-03-2005, ysng ditanda tangani oleh Drs. YUSFINAR ;
1 (satu) lembar foto copy surat Perjanjian Kerja Sama Eksport antara Perusahaan Umum Bulog Divre SUMBAR dengan PT. Widya Jaya Mandiri, No. PJ-01/04000/09/2004, tanggal 15 September 2004, yang di tanda tangani Ir. RIZAL BUSTAMI, MBA. (sesuai dengan aslinya);
1 (satu) buah buku Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003 Tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog.(sesuai dengan aslinya);
Terlampir dalam Berkas Perkara terdakwa ERI, SH.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,-(seribu rupiah);
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Demikianlah diputuskan di dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi pada hari Senin , tanggal 7 Maret 2011,oleh kami PETRIYANTI,SH sebagai Ketua Majelis,MUARIF,SH dan SUPARDI,SH.MH sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2011 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dibantu oleh YONIZON, sebagai Panitera Pengganti dihadiri KG.HUTAGAOL,SH.MH dan SUPARJO,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bukiitinggi,dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh SYAHRIL,SH.MH dan MUSFARDI,SH.MBA,Penasihat Hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. M U A R I F,SH PETRIYANTI,SH
2. SUPARDI,SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
Y O N I Z O N
t