316/Pid.Sus/2017/PN Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 316/Pid.Sus/2017/PN Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARHU RAJA DOLOK SARIBU Als DAPOT
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARHU RAJA DOLOK SARIBU Als DAPOT oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) tahun;
P
Nomor 316/Pid.Sus/2017/PN Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang bersidang di Selat Panjang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MARHU RAJA DOLOK SARIBU Als DAPOT
Tempat lahir : Selatpanjang
Um/ur/tanggal lahir : 36 Tahun / 26 Juli 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Budaya Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing
Tinggi Kab. Kepulauan Meranti
Agama : Protestan
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : D3
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 16 April 2017 s/d tanggal 5 Mei 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 Mei 2017 s/d tanggal 14 Juni 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Juni 2017 s/d tanggal 25 Juni 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 8 Juni 2017 s/d tanggal 7 Juli 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 8 Juli 2017 s/d tanggal 5 September 2017;
Terdakwa tersebut didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama: FAHRIZAL, SH, Advokat pada POSBAKUM Pengadilan Negeri Bengkalis, berkedudukan di Pengadilan Negeri Bengkalis, berdasarkan Surat Penetapan No.316/Pen.Pid/2017/PN.Bls tanggal 9 Juni 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 316/Pen.Pid/2017/PN Bls tanggal 8 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 316/Pen.Pid/2017/PN Bls tanggal 8 Juni 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MARHU RAJA DOLOK SARIBU Als DAPOT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum;
Menghukum terdakwa MARHU RAJA DOLOK SARIBU Als DAPOT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti yaitu :
5 (lima) paket narkotika jenis shabu-shabu masing-masing dengan berat bersih :
Paket I berat bersih 0,1 g
Paket II berat bersih 0,3 g
Paket III berat bersih 0,5 g
Paket IV berat bersih 0,5 g
Paket V berat bersih 0,5 g
1 (satu) unit handphone merk Samsung;
1 (satu) buah bong lengkap dengan peralatannya (barang bukti habis setelah dilakukan analisis secara kimia oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan)
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena tedakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa dalam Dupliknya yang juga disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
PERTAMA
Bahwa terdakwa pada hari Senin 10 April 2017 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak tidaknya pada Bulan April 2017 atau setidak tidaknya pada tahun 2016 bertempat di sebuah Rumah yang berada di Jalan Budaya Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Metamfetamina’ perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada hari Senin 10 April 2017 sekira pukul 10.30 WIB Anggota Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak dijalan Budaya ada Transaksi Narkotika jenis sabu-sabu
Selanjutnya Kasat Narkoba bersama saksi Ronal Siregar, saksi Tombol Josua dan saksi Jhon Pri Toruan (Anggota Polri) berangkat ke Lokasi, saat di grebek didalam rumah tersebut ditemukan terdakwa dan sdr. Syafrizal (Penuntutan terpisah) bersama barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dan peralatannya
Kemudian dilakukan Penggeledahan, di ruangan yang lain ditemukan 5 (lima) Paket Narkotika Jenis sabu-sabu Tanpa dilengkapi Dokumen yang Sah.
Saat ditanyakan sdr. Safrizal datang ketempat tersebut untuk Membeli Narkotika jenis sabu-sabu pada terdakwa.
Sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 4065/NNF/2017 Pada hari Senin tanggal 17 April 2017 dengan pemeriksa ZULNI ERMA dan DELIANA NAIRBORHU, S,Si, Apt menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) paket kristal putih terbungkus plastic masing masing : 0.10 g (nol koma satu gram), 0,30 g (nol koma tiga gram), 0,50 g (nol koma lima gram), 0,50 g (nol koma lima gram), 0,50 g (nol koma lima gram) serta 60 ml urine milik tersangka atas nama Marhuraja Dolok Saribu adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa pada hari Senin 10 April 2017 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak tidaknya pada Bulan April 2017 atau setidak tidaknya pada tahun 2016 bertempat di sebuah Rumah yang berada di Jalan Budaya Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Metamfetamina ”perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada hari Senin 10 April 2017 sekira pukul 10.30 WIB Anggota Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak dijalan Budaya ada Transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Kasat Narkoba bersama saksi Ronal Siregar, saksi Tombol Josua dan saksi Jhon Pri Toruan (Anggota Polri) berangkat ke Lokasi, saat di grebek didalam rumah tersebut ditemukan terdakwa dan sdr. Syafrizal (Penuntutan terpisah) bersama barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dan peralatannya;
Kemudian dilakukan Penggeledahan, di ruangan yang lain ditemukan 5 (lima) Paket Narkotika Jenis sabu-sabu Tanpa dilengkapi Dokumen yang Sah.
Sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 4065/NNF/2017 Pada hari Senin tanggal 17 April 2017 dengan pemeriksa ZULNI ERMA dan DELIANA NAIRBORHU, S,Si, Apt menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) paket kristal putih terbungkus plastic masing masing : 0.10 g (nol koma satu gram), 0,30 g (nol koma tiga gram), 0,50 g (nol koma lima gram), 0,50 g (nol koma lima gram), 0,50 g (nol koma lima gram) serta 60 ml urine milik tersangka atas nama Marhuraja Dolok Saribu adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa pada hari Senin 10 April 2017 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak tidaknya pada Bulan April 2017 atau setidak tidaknya pada tahun 2016 bertempat di sebuah Rumah yang berada di Jalan Budaya Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Senin 10 April 2017 sekira pukul 10.30 WIB Anggota Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak dijalan Budaya ada Transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Kasat Narkoba bersama saksi Ronal Siregar, saksi Tombol Josua dan saksi Jhon Pri Toruan (Anggota Polri) berangkat ke Lokasi, saat di grebek didalam rumah tersebut ditemukan terdakwa dan sdr. Syafrizal (Penuntutan terpisah) bersama barang bukti Narkotika seberat 0,1 g (nol koma satu gram) jenis sabu-sabu dan peralatannya.
Kemudian dilakukan Penggeledahan, di ruangan yang lain ditemukan 5 (lima) Paket Narkotika Jenis sabu-sabu milim sdr. Coli (DPO);
Sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 4065/NNF/2017 Pada hari Senin tanggal 17 April 2017 dengan pemeriksa ZULNI ERMA dan DELIANA NAIRBORHU, S,Si, Apt menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) paket kristal putih terbungkus plastic masing masing : 0.10 g (nol koma satu gram), 0,30 g (nol koma tiga gram), 0,50 g (nol koma lima gram), 0,50 g (nol koma lima gram), 0,50 g (nol koma lima gram) serta 60 ml urine milik tersangka atas nama Marhuraja Dolok Saribu adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi RONAL SIREGAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah penyalahguna narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi bersama rekan yaitu saksi Tombol Josua melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 10 April 2017 sekira pukul 10.30 Wib di Jalan Budaya Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu dan peralatannya dan diruangan lain ditemukan 5 (lima) paket kecil shabu-shabu yang diakuinya milik Sdr. COLI (DPO);
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa sedang mengkonsumsi shabu-shabu bersama dengan Syafrizal (dalam berkas penuntutan terpisah);
Bahwa 5 (lima) paket shabu-shabu tersebut untuk digunakan oleh terdakwa bersama dengan Syafrizal (dalam berkas penuntutan terpisah);
Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak dilengkapi surat atau izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwajib;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi TOMBOL JOSUA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah penyalahguna narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi bersama rekan yaitu saksi Ronal Siregar melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 10 April 2017 sekira pukul 10.30 Wib di Jalan Budaya Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu dan peralatannya dan diruangan lain ditemukan 5 (lima) paket kecil shabu-shabu yang diakuinya milik Sdr. COLI (DPO);
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa sedang mengkonsumsi shabu-shabu bersama dengan Syafrizal (dalam berkas penuntutan terpisah);
Bahwa 5 (lima) paket shabu-shabu tersebut untuk digunakan oleh terdakwa bersama dengan Syafrizal (dalam berkas penuntutan terpisah);
Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak dilengkapi surat atau izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwajib;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan berita acara pemeriksaan adalah benar tanda tangan Terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Meranti pada hari Senin tanggal 10 April 2017 sekira pukul 10.30 Wib di Jalan Budaya Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu dan peralatannya dan diruangan lain ditemukan 5 (lima) paket kecil shabu-shabu yang diakuinya milik Sdr. COLI (DPO);
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa sedang mengkonsumsi shabu-shabu bersama dengan Syafrizal (dalam berkas penuntutan terpisah);
Bahwa 5 (lima) paket shabu-shabu tersebut untuk digunakan oleh terdakwa bersama dengan Syafrizal (dalam berkas penuntutan terpisah);
Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak dilengkapi surat atau izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwajib;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
5 (lima) paket narkotika jenis shabu-shabu masing-masing dengan berat bersih :
Paket I berat bersih 0,1 g
Paket II berat bersih 0,3 g
Paket III berat bersih 0,5 g
Paket IV berat bersih 0,5 g
Paket V berat bersih 0,5 g
1 (satu) unit handphone merk Samsung;
1 (satu) buah bong lengkap dengan peralatannya (barang bukti habis setelah dilakukan analisis secara kimia oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan)
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibaca berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 4065/NNF/2017 Pada hari Senin tanggal 17 April 2017 dengan pemeriksa ZULNI ERMA dan DELIANA NAIRBORHU, S,Si, Apt menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) paket kristal putih terbungkus plastic masing masing : 0.10 g (nol koma satu gram), 0,30 g (nol koma tiga gram), 0,50 g (nol koma lima gram), 0,50 g (nol koma lima gram), 0,50 g (nol koma lima gram) serta 60 ml urine milik tersangka atas nama Marhuraja Dolok Saribu adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta kejadian-kejadian lain yang terungkap dipersidangan yang apabila dihubungkan akan bertalian erat dan saling bersesuaian satu sama lain, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Meranti pada hari Senin tanggal 10 April 2017 sekira pukul 10.30 Wib di Jalan Budaya Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu dan peralatannya dan diruangan lain ditemukan 5 (lima) paket kecil shabu-shabu yang diakuinya milik Sdr. COLI (DPO);
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa sedang mengkonsumsi shabu-shabu bersama dengan Syafrizal (dalam berkas penuntutan terpisah);
Bahwa 5 (lima) paket shabu-shabu tersebut untuk digunakan oleh terdakwa bersama dengan Syafrizal (dalam berkas penuntutan terpisah);
Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak dilengkapi surat atau izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwajib;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 4065/NNF/2017 Pada hari Senin tanggal 17 April 2017 dengan pemeriksa ZULNI ERMA dan DELIANA NAIRBORHU, S,Si, Apt menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) paket kristal putih terbungkus plastic masing masing : 0.10 g (nol koma satu gram), 0,30 g (nol koma tiga gram), 0,50 g (nol koma lima gram), 0,50 g (nol koma lima gram), 0,50 g (nol koma lima gram) serta 60 ml urine milik tersangka atas nama Marhuraja Dolok Saribu adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Dakwaan:
Kesatu : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat
(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau :
Kedua : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau:
Ketiga : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat
(1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif yang memberikan pilihan kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu yang dianggap paling terbukti dilakukan oleh terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka menurut Majelis Hakim dakwaan yang paling tepat yang akan diterapkan kepada terdakwa adalah dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum dimana terdakwa melanggar ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa kata setiap orang tentu menunjuk kepada manusia, siapa saja yang merupakan subjek hukum yang didakwa telah melakukan tindak pidana atau perbuatan sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Undang-Undang yang berlaku;
Menimbang bahwa dalam sidang, terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan pengakuan terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut bersesuaian dan didukung oleh keterangan saksi-saksi, sehingga tidak terdapat kesalahan dalam mengadili orang (error in persona) dalam perkara ini, maka Majelis berpendapat yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” dalam hal ini adalah terdakwa MARHU RAJA DOLOK SARIBU Als DAPOT yang lebih lanjut akan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Tentang unsur menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penyalahguna menurut Pasal 1 angka 15 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah ”orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum”, sedangkan yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum tersebut adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika yang dilakukan tanpa seizin dari Menteri Kesehatan, karena Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan berupa keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Meranti pada hari Senin tanggal 10 April 2017 sekira pukul 10.30 Wib di Jalan Budaya Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu dan peralatannya dan diruangan lain ditemukan 5 (lima) paket kecil shabu-shabu yang diakuinya milik Sdr. COLI (DPO);
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa sedang mengkonsumsi shabu-shabu bersama dengan Syafrizal (dalam berkas penuntutan terpisah);
Bahwa 5 (lima) paket shabu-shabu tersebut untuk digunakan oleh terdakwa bersama dengan Syafrizal (dalam berkas penuntutan terpisah);
Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak dilengkapi surat atau izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwajib;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 4065/NNF/2017 Pada hari Senin tanggal 17 April 2017 dengan pemeriksa ZULNI ERMA dan DELIANA NAIRBORHU, S,Si, Apt menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) paket kristal putih terbungkus plastic masing masing : 0.10 g (nol koma satu gram), 0,30 g (nol koma tiga gram), 0,50 g (nol koma lima gram), 0,50 g (nol koma lima gram), 0,50 g (nol koma lima gram) serta 60 ml urine milik tersangka atas nama Marhuraja Dolok Saribu adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, terdakwa telah menggunakan narkotika golongan I jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas peredaran narkotika;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya, sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman;
Menimbang, bahwa mengenai status dari barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini selanjutnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa MARHU RAJA DOLOK SARIBU Als DAPOT, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARHU RAJA DOLOK SARIBU Als DAPOT oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
5 (lima) paket narkotika jenis shabu-shabu masing-masing dengan berat bersih :
Paket I berat bersih 0,1 g
Paket II berat bersih 0,3 g
Paket III berat bersih 0,5 g
Paket IV berat bersih 0,5 g
Paket V berat bersih 0,5 g
1 (satu) unit handphone merk Samsung;
1 (satu) buah bong lengkap dengan peralatannya (barang bukti habis setelah dilakukan analisis secara kimia oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan)
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkallis, pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus 2017, oleh Dr. SUTARNO, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, MOHD. RIZKY MUSMAR, S.H dan AULIA FHATMA WIDHOLA, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh IKHWAN, S.H Panitera pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh HARI NAURIANTO, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selat Panjang dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dtodto
Mohd. Rizky Musmar, S.H Dr. Sutarno, S.H.,M.H
dto
Aulia Fhatma Widhola, S.H.,M.H
Panitera,
dto
Ikhwan, S.H