33/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HASRIZAL Alias HASRIZAL CHAN Pgl. CHAN, Dkk
1. Menyatakan Terdakwa I. HASRIZAL Als. HASRIZAL CHAN Pgl. CHAN, Terdakwa II. ZULFARIADI Pgl.JUN, Terdakwa III. RESVA YANDRI Als RESFA YANDRI Pgl.ERI dan Terdakwa lV. MISDIANTO Pgl. EDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa I,II,III dan IV tersebut diatas dari dakwaan primair; 3. Menyatakan Terdakwa I. HASRIZAL Als. HASRIZAL CHAN Pgl. CHAN, Terdakwa II. ZULFARIADI Pgl.JUN, Terdakwa III. RESVA YANDRI Als RESFA YANDRI Pgl.ERI dan Terdakwa lV. MISDIANTO Pgl. EDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa : I. HASRIZAL Als. HASRIZAL CHAN Pgl. CHAN, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 4(empat) bulan kurungan; II. ZULFARIADI Pgl.JUN, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan 2.(dua) bulan kurungan; III. RESVA YANDRI Als RESFA YANDRI Pgl.ERI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan 4 (empat) bulan kurungan; IV. MISDIANTO Pgl. EDI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan 2 (dua) bulan kurungan; 5. Menghukum Terdakwa: I. HASRIZAL Als.HASRIZAL CHAN Pgl.CHAN tersebut diatas untuk Membayar Uang Pengganti sebesar Rp.78.750.000,00(tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun II. ZULFARIADI Pgl.JUN, tersebut diatas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 49.800.000,00(empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu Rupiah), dikurangi Rp.15.000.000,00(lima belas juta Rupiah) yang telah dibayarkan Terdakwa II. sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Sisanya sebesar Rp.34.800.000,00(tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun; dan 6 (enam) bulan; III.RESVA YANDRI Als RESFA YANDRI Pgl.ERI, tersebut diatas untuk Membayar Uang Pengganti sebesar Rp.74.300.000,00(tujuh puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; IV.Terdakwa MISDIANTO Pgl. EDI tersebut diatas untuk Membayar Uang Pengganti sebesar Rp.53.082.730,00(lima puluh tiga juta delapan puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah), dikurangi dengan uang yang dibayarkan Terdakwa IV sebesar Rp.2.200.000,00(dua juta dua ratus ribu Rupiah). Sisanya Rp.50.882.730,00(lima puluh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan; 6. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
P U T U S A N
Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I-A Padang yag mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada Tingkat Pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Nama : HASRIZAL Alias HASRIZAL CHAN Pgl. CHAN
Tempat Lahir : Panyakalan
Umur/Tgl Lahir : 48 Tahun / 7 Mei 1968
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jorong Hilia Banda Nagari Panyakalan,Kecamatan Kubung Kabupaten Solok
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani (Ex.Walinagari panyakalan 2004 s/d2011/ Wakil Ketua Kelompok Tani Teknak Hamparan Talao)
Nama : ZULFARIADI Pgl. JUN
Tempat Lahir : Panyakalan
Umur/Tgl Lahir : 61 Tahun / 3 Mei 1954
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jorong Hilia Banda Nagari Panyakalan,Kecamatan Kubung Kabupaten Solok
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani (Ketua Kelompok Tani Teknak Hamparan Talao)
Nama : RESVA YANDRI Als.RESFA YANDRI Pgl.ERI
Tempat Lahir : Panyakalan
Umur/Tgl Lahir : 39 Tahun / 04 Desember 1976
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jorong Hilia Banda Nagari Panyakalan,Kecamatan Kubung Kabupaten Solok
Agama : Islam
Pekerjaan : Honorer Dinas Peternakan Kabupaten Solok (Sekretaris Kelompok Tani Teknak Hamparan Talao)
Nama : MISDIANTO Pgl. EDI
Tempat Lahir : Sawahlunto
Umur/Tgl Lahir : 45 Tahun / 11 Agustus 1971
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jorong Hilia Banda Nagari Panyakalan,Kecamatan Kubung Kabupaten Solok
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani (Bendahara Kelompok Tani Teknak Hamparan Talao)
Para Terdakwa dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 14 September 2016;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang sejak tanggal 15 September 2016 sampai dengan 14 Oktober 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang sejak tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 12 Desember 2016;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 13 Desember 2016 sampai dengan tanggal 11 Januari 2017;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 12 Januari 2017 sampai dengan tanggal 12 Februari 2017;
Para Terdakwa di persidangan didampingi Tim Penasihat Hukum yaitu SUARNO, S.H., KASMIR, S.H., dan ELFIA WINDA, S.H.Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Law office SUARNO & ASSOCIATES, yang berkantor di jalan Parak Gadang II Nomor 30 Padang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 September 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Nomor 49/IX/SK.Pid.Sus/2016, tanggal 23 September 2016;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERSEBUT;
Setelah membaca ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang tanggal 15 September 2016 Nomor: 33/Pid.sus-TPK/2016/PN.PdgTentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang tanggal 19 September 2016 Nomor: 33/Pid.sus-/TPK/2016/PN.Pdg tentang Penetapan Hari Sidang Pemeriksaan Perkara ini;
Berkas perkara atas nama Para Terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Keterangan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan, Terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun, Terdakwa III Resva Yandri Als. Resfa Yandri dan Terdakwa IV Misdianto Pgl. Edi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana;
Menjatuhkan pidana terhadap :
Terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chandengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan yang telah dijalani, membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan, membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 124.425.000,- (seratus dua puluh empat juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), jika Terdakwa I Hasrizal Chan tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa I Hasrizal Chan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan yang telah dijalani, membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan, membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 34.575.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dikurangi dengan uang yang telah diserahkan Terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun di depan persidangan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sehingga uang pengganti yang harus dibayar masih kurang sebesar Rp. 19.575.000,- (Sembilan belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan jika Terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Terdakwa III Resva Yandri Als. Resfa Yandri Pgl. Eridengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan yang telah dijalani, membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan, membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 59.075.000,- (lima puluh sembilan juta tujuh puluh lima ribu rupiah), jika Terdakwa III Resva Yandri Pgl. Eri tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa III Resva Yandri Pgl. Eri tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
Terdakwa IV Misdianto Pgl. Edidengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan yang telah dijalani, membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan, membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 37.857.730,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah), dikurangi dengan uang yang telah diserahkan Terdakwa IV Misdianto Pgl. Edi di depan persidangan sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) sehingga uang pengganti yang harus dibayar masih kurang sebesar Rp. 35.657.730,- (tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) dan jika Terdakwa IV Misdianto Pgl. Edi tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa IV Misdianto Pgl. Edi tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap (foto copi) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 1029/018-06.4.01/03/2011 tanggal 20 Desember 2010 (yang asli telah di sita oleh polres Solok kota dalam perkara kelompok tani jambu sirah);
1 (satu) rangkap (foto copi) surat keputusan wali nagari panyakalan Nomor : 13/WN-2010 bulan November 2010 tentang pengukuhan kelompok tani Hamparan Talao;
1 (satu) rangkap proposal kelompok tani Hamparan Talao nomor 07/KT/HT/II-2010 tanggal 23 Februari 2011;
1 (satu) buah buku petunjuk pelaksanaan insentif dan penyelamatan sapi / kerbau betina produktif tahun 2011;
1 (satu) rangkap (foto copi) surat keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) Nomor : 050/53/Kpts/TP/V/Pet-SB-2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang pelaksanaan kegiatan penyelamatan betina produktif (tugas pembantuan) pada satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) tahun 2011 (yang asli telah di sita oleh polres Solok kota dalam perkara kelompok tani jambu sirah);
1 (satu) rangkap (foto copi) surat keputusan kuasa pengguna anggaran satuan kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) Nomor : 050/58/Kpts/TP/V/Pet-SB-2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang penetapan tim teknis kabupaten kegiatan penyelamatan dan insentif betina produktif (tugas pembantuan) pada satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) tahun 2011.
1 (satu) rangkap (foto copi) blanko verifikasi kelompok tani Hamparan Talao;
1 (satu) rangkap (foto copi) berita acara verifikasi kelompok tani Hamparan Talao;
1 (satu) rangkap (foto copi) Keputusan kuasa pengguna anggaran satuan kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) Nomor : 050/84/Kpts/TP/VII/Pet-SB-2011 tanggal 05 Juli 2011 tentang penetapan lokasi kelompok penerima dana belanja langsung sosial (BLS) insentif dan penyelamatan sapi betina produktif (tugas pembantuan) pada satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) tahun 2011 (yang asli telah di sita oleh polres Solok kota dalam perkara kelompok tani jambu sirah);
1 (satu) rangkap surat perjanjian kerjasama antara PPK dengan kelompok tani Hamparan Talao nomor : 050/150/SPK-TP/Pet-SB/2011 tanggal 15 Juli 2011;
1 (satu) rangkap dokumen pencairan dana tahap I Kelompok Tani Hamparan Talao Tahun 2011 ;
1 (satu) rangkap dokumen pencairan dana tahap II Kelompok Tani Hamparan Talao Tahun 2011;
1 (satu) rangkap dokumen pencairan dana tahap III Kelompok Tani Hamparan Talao Tahun 2011;
1 (satu) buku laporan kegiatan penyelamatan sapi betina produktif tahap I;
1 (satu) buku laporan kegiatan penyelamatan sapi betina produktif tahap II;
1 (satu) buku laporan kegiatan penyelamatan sapi betina produktif tahap III;
28 (dua puluh delapan) rangkap restribusi pasar grosir ternak Muara Panas kabupaten Solok.
14 (empat belas) rangkap restribusi pasar grosir ternak Palangki Kabupaten Sijunjung.
8 (delapan) rangkap dokumen berita acara kematian ternak.
1 (satu) rangkap (foto copi) dokumen berita acara penyelesaian pekerjaan Nomor : 050/146 /BAPP-TP/Pet-SB/2011 tanggal 30 Desember 2011;
1 (satu) buah buku kas bendahara kelompok tani Hamparan Talao;
1 (satu) buah buku tabungan simpedes BRI nomor rekening 0091-01-002501-53-8 atas nama pemilik kelompok tani Hamparan Talao;
13 (tiga belas) lembar kuitansi penggunaan kelebihan dana operasional tahap I, II dan III dengan total penggunaan Rp. 1.537.500,-(satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dari keseluruhan jumlah dana yang tersisa yaitu Rp. 20.890.800 (dua puluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah)
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran hutang pembuatan kandang kelompok tani Hamparan Talao sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) di toko FN Bangunan.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) rangkap dokumen pencairan dana tahap I Program Penyelamatan Sapi Betina Produktif Dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011 ;
1 (satu) rangkap dokumen pencairan dana tahap II program penyelamatan sapi betina produktif dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011;
1 (satu) rangkap dokumen pencairan dana tahap III program penyelamatan sapi betina produktif dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011 ;
13 (tiga belas) ekor sapi betina.
Dikembalikan ke Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat.
Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) uang hasil penjualan 1 (satu) ekor sapi betina produktif yang terdiri dari :
20 (dua puluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
40 (empat puluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah.
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sisa uang hasil penjualan sapi jantan yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) rangkap keputusan kepala Dinas pertanian, perikanan dan Peternakan kabupaten Solok Nomor : 520/870/Nak/2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang penetapan kelompok tani pelaksana kegiatan insentif dan penyelamatan sapi betina produktif Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011;
Dikembalikan ke Dinas pertanian, perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok.
Menetapkan masing-masing Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Para Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar dibebaskan dari segala tuntutan;
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya tidak sependapat dengan Penuntut Umum dan mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan :
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang tidak berwenang mengadili perkara ini;
Memerintahkan agar Terdakwa 1. Hasrizal als.Hasrizal Chan Pgl.Chan, 2. Zulfariadi Pgl. Jun 3. Resva Yandri Als.Resfa Yandri Pgl.Eri, 4. Misdianto Pgl.Edi segera dikeluarkan dari tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
ATAU
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum;
Memerintahkan agar Terdakwa 1. Hasrizal als.Hasrizal Chan Pgl.Chan, 2. Zulfariadi Pgl. Jun 3. Resva Yandri Als.Resfa Yandri Pgl.Eri, 4. Misdianto Pgl.Edi segera dikeluarkan dari tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada negara
ATAU
Menyatakan perbuatan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana;
Menyatakan Para Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum;
Memerintahkan agar Terdakwa I,II, III, IV segera dikeluarkan dari tahanan;
Mengembalikan barang bukti kepada yang berhak;
Memulihkan harkat dan martabat Para Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Para Terdakwa dan Penasihat Hukum Para Terdakwa pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutan pidananya;
Setelah mendengar tanggapan Para Terdakwa dan Penasihat Hukum Para Terdakwa secara lisan terhadap replik Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan Nota pembelaan semula;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair
Bahwa ia terdakwa1.Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dan bersekutu dengan terdakwa 2. ZULFARIADI PgL. JUN terdakwa, 3. Resva Yandri Als. Resfa Yandri Pgl. Eri, dan terdakwa 4. MISDIANTO Pgl. EDI sekira tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Jorong Hilia Banda Nagari Panyakalan Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada Kegiatan Bantuan Sosial Pada Kelompok tani ternak Hamparan Talao Jorong Hilia Banda Nagari Panyakalan Kabupaten Solok Tahun 2011, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian memberikan bantuan sosial melalui Kegiatan yaitu Penyelamatan Sapi Betina Produktif yang dialokasikan pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2011, dimana sumber dananya berasal dari dana APBN berupa DIPA Tahun Anggaran 2011 Nomor : 1029/018-06.4.01/03/2011 tanggal 20 Desember 2010, dengan jumlah dana sebesar Rp.501.875.000 (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan akan dipergunakan untuk pembelian sapi sebanyak 50 ekor senilai Rp. 443.000.000 dan dana operasional senilai Rp. 58.875.000.
Bahwa untuk merealisasikan dana bantuan sosial tersebut, pihak Kementerian melakukan sosialisasi kepada Dinas Peternakan propinsi seluruh Indonesia terhadap bantuan yang akan diberikan, kemudian pihak Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat melakukan Sosialisasi kepada seluruh Kepala Dinas yang ada di Kabupaten/kota di propinsi Sumatera Barat, lalu Kepala Dinas kabupaten/kota mensosialisasikan kepada seluruh UPTD yang ada dibawahnya.
Bahwa Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Surat Keputusan nomor : 050/53/kpts/TP/V/Pet-SB-2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif (tugas perbantuan) pada Satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat 2011, membentuk Tim Teknis dan Tim Verifikasi Propinsi yang bertugas untuk membuat Petunjuk Pelaksanaan kegiatan untuk seluruh Sumatera Barat dan juga melakukan verifikasi terhadap Calon Pemenang Calon Lokasi (CPCL) terhadap bantuan sosial (Bansos) yang akan diberikan.
Bahwa khusus untuk daerah Kabupaten Solok yaitu Dinas Pertanian, perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok mensosialisasikan kembali kepada kelompok tani ternak se-Kabupaten Solok terhadap kegiatan yang akan dilakukan yaitu kegiatan Bansos yang salah satunya adalah kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif. Lalu pelaksanaannya di Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok membuat Petunjuk Teknis yang bertujuan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
Bahwa mekanisme Kelompok Tani yang berhak mendapat bantuan dana tersebut kabupaten Solok mengacu kepada Petunjuk Pelaksanaan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif tahun 2011, selanjutnya para kelompok tani ternak se-Kabupaten Solok membuat proposal untuk mendapatkan dana bantuan tersebut dimana salah satunya adalah kelompok tani ternak Hamparan Talao yang diketuai oleh terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun, wakil ketua terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan, terdakwa III Resva Yandri Pgl. Eri selaku sekretaris dan terdakwa IV Misdianto Pgl. Edi selaku Bendahara.
Bahwa sebelum pembuatan proposal, terdakwa I HASRIZAL ALS. HASRIZAL CHAN PGL. CHAN yang menjabat sebagai Wali Nagari panyakalan sejak tahun 2004 s/d 2011, telah mendapat informasi pada bulan Februari 2011 dari Dayat pengurus Kelompok tani ternak Kiat dan informasi dari pegawai Dinas Peternakan Kabupaten Solok, bahwa akan ada bantuan sosial dari pemerintah dalam bentuk pembelian sapi betina untuk diselamatkan atau dikembangkan, selanjutnya atas inisiatif terdakwa I HASRIZAL ALS. HASRIZAL CHAN PGL. CHAN mengajak terdakwa II ZULFARIADI Pgl. JUN, terdakwa III Resva Yandri Pgl. Eri dan terdakwa IV MISDIANTO Pgl. EDI untuk membuat kelompok tani ternak. Kemudian disepakati secara bersama oleh terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan, terdakwa II ZULFARIADI Pgl. JUN, terdakwa III Resva Yandri Pgl. Eri dan terdakwa IV MISDIANTO Pgl. EDI di rumah Terdakwa II ZULFARIADI Pgl. JUN untuk membuat kelompok tani ternak yang bernama Kelompok tani ternak Hamparan Talao, kemudian disepakati ditunjuk terdakwa II ZULFARIADI Pgl. Jun sebagai Ketua Kelompok, terdakwa I HASRIZAL ALS. HASRIZAL CHAN PGL. CHAN sebagai wakil ketua, terdakwa III RESFA YANDRI sebagai sekretaris dan terdakwa IV MISDIANTO sebagai Bendahara, dan juga ada ada 11 (sebelas) nama lagi yang dimasukan oleh terdakwa I HASRIZAL ALS. HASRIZAL CHAN PGL. CHAN ke dalam anggota kelompok tani ternak yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Walinagari nomor : 13/WN-2010 tanggal November 2010, yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan selaku WALINAGARI PANYAKALAN.
Bahwa terdakwa I HASRIZAL ALS. HASRIZAL CHAN PGL. CHAN, yang ketika itu masih menjabat sebagai Wali Nagari Panyakalan, tidak menempatkan namanya sebagai Ketua Kelompok tani ternak Hamparan Talao untuk menghindari kecurigaan dari Tim Teknis dan tim Verifikasi nantinya. Terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan yang berperan dalam pembuatan kelompok tani ternak Hamparan Talao, lalu membuat surat Keputusan Wali Nagari nomor 13/WN-2010 bulan November 2010 tentang Pengukuhan Pengurus Kelompok tani ternak Hamparan Talao Nagari Panyakalan Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh terdakwa I HASRIZAL ALS. HASRIZAL CHAN PGL. CHAN.
Bahwa selanjutnya terdakwa I HASRIZAL ALS. HASRIZAL CHAN PGL. CHAN membuat Proposal Permohonan Rekomendasi Dana Penyelamatan Sapi Betina Produktif kepada Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok, dilampiri dengan Profil Usaha, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Bahwa setelah proposal tersebut selesai, kemudian proposal tersebut diajukan kepada Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan kabupaten Solok yang untuk Kelompok Ternak Hamparan Talao mengajukan proposal tersebut tertanggal 23 Februari 2011 dengan Nomor : 07/KT-HT/II/2011, dimana jumlah anggota Kelompok tani ternak Hamparan Talao yang dibuat oleh terdakwa I HASRIZAL ALS. HASRIZAL CHAN PGL. CHAN berjumlah 20 (dua puluh) orang, berbeda dengan jumlah anggota kelompok tani ternak yang ditetapkan oleh terdakwa I HASRIZAL ALS. HASRIZAL CHAN PGL. CHAN selaku Wali Nagari Panyakalan yang berjumlah 16 (enam belas) orang.
Bahwa proposal yang dibuat oleh terdakwa I Hasrizal Chan nantinya Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok membuat rekomendasi proposal kepada Kementrian Pertanian Cq. Direktorat Pakan Ternak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat.
Bahwa selanjutnya Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok melalui tim Teknisnya melakukan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) ke kelompok tani ternak/ternak yang telah mengajukan proposal tersebut. bahwa untuk kriteria lokasi sesuai dengan petunjuk teknisnya adalah sebagai berikut :
Kriteria Lokasi
Merupakan wilayah/kawasan padat ternak sapi/kerbau
Memiliki kondisi agroekosistem sesuai usaha Peternakan, antara lain didukung oleh ketersediaan sumber pakan lokal setempat dan air
Memiliki potensi pengembangan ternak potong dan diproyeksikan sebagai wilayah sumber bibit bagi bangsa sapi/kerbau dominan di wilayah tersebut
Tersedia petugas lapangan
Mudah dijangkau untuk pembinaan dan pemantauan
Kriteria Kelompok :
Kelompok beranggotakan minimal 20 orang dan memiliki sapi/kerbau dan memiliki sapi/kerbau betina produktif
Kelompok tidak mendapatkan penguatan modal atau fasilitas lain dari pemerintah pada tahun yang sama, kecuali kegiatan yang diprogramkan secara bertahap.
Memiliki sarana usaha Peternakan yang memadai anatara lain lahan, fasilitas kandang dan potensi sumber pakan
Kelompok yang bersangkutan sudah ada/telah eksis dan aktif, berpengalaman, bukan bentukan baru, dapat dipercaya serta mampu mengembangkan usaha/keigatan melalui kerjasama kelompok. Mempunyai struktur organisasi, ada rekomendasi dari Dinas Pertaninan dan perikanan dan Peternakan kabupaten Solok
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang diterbitkan Provinsi dan petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan oleh Kabupaten sesuai dengan kondisi petani dan sosial budaya setempat.
Bersedia melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
Bersedia melakukan pencatatan ternak sesuai petunjuk misalnya catatan kelahiran, mutasi, silsilah ternak dan catatan produksi untuk ternak
Dekat dengan pasar, Rumah Potong Hewan (RPH) dan Kawasan Sentra Produksi (KSP).
Bahwa setelah tim teknis kabupaten melakukan CPCL terhadap kelompok tani ternak/ternak yang telah mengajukan proposalnya, lalu tim teknis kabupaten Solok mengusulkan dan menyampaikan hasil CPCL tersebut ke Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat, yang mana salah satu yang diusulkan adalah Kelompok Tani Ternak Hamparan Talao. Bahwa selanjutnya Tim Teknis Provinsi Sumatera Barat melakukan verifikasi terhadap calon kelompok terpilih yang diusulkan oleh Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok. Hasil verifikasi menyatakan bahwa Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao mendapatkan dana Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif tersebut.
Bahwa kemudian Satuan Kerja (Satker) Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 050 / 84 / Kpts / TP / VII / Pet-SB-2011 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Penerima Dana Belanja langsung Sosial (BLS) Insentif dan Penyelamatan Sapi Betina Produktif (Tugas Pembantuan) Pada Satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011 pada bulan Juli 2011, yang menyatakan untuk Kabupaten Solok yang menerima bantuan sosial sebanyak 3 (tiga) kelompok salah satunya adalah Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao.
Bahwa selanjutnya antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2011 dengan Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao membuat Surat Perjanjian Kerjasama Yang diketahui oleh Kuasa Penggguna Anggaran (KPA) Satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tentang Penyelamatan Sapi / Kerbau Betina Produktif Melalui Bantuan Sosial Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementeraan Pertanian Tahun 2011 antara lain menyebutkan :
Jumlah dana bantuan yang disepakati kedua belah pihak adalah sebesar Rp. 501.875.000 (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari DIPA Tahun 2011 Nomor 1029/018-06.4.01/03/2011 tanggal 20 Desember 2010 Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat.
Pembayaran dana kegiatan Penyelamatan Sapi / Kerbau Betina Produktif Melalui Bantuan Sosial Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Tahun 2011 akan dilaksanakan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan oleh KPA kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padang, dengan cara Pembayaran Langsung (LS) ke rekening Kelompok tani ternak Hamparan Talao yang berkedudukan di Jorong Hilie Banda Nagari Panyakalan Kabupaten Solok pada BRI Cabang Solok Nomor Rek. : 0091-01-002501-53-8.
Penyaluran Dana Bansos kepada Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Penyaluran tahap pertama sebesar 40% dari keseluruhan dana yang akan diterima oleh Kelompok, apabila kelompok telah menandatangani perjanjian Kerjasama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan siap melaksanakan kegiatan.
Penyaluran tahap kedua sebesar Rp. 30% dari keseluruhan dana yang akan diterima kelompok, apabila pekerjaan telah mencapai 30% dari Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang dibuktikan dengan laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dalam kelompok yang diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten.
Penyaluran tahap ketiga sebesar Rp. 30% dari keseluruhan dana yang akan diterima kelompok, apabila pekerjaan telah mencapai 60% dari RUK yang dibuktikan dengan laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dalam kelompok yang diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten.
Penarikan dana dari Bank harus dilakukan dengan persetujuan Tim Teknis Kabupaten serta tanda tangan Ketua Kelompok dan 2 orang anggota sesuai RUK.
Bahwa Surat Perjanjian Kerja (SPK) tersebut didukung dengan Surat Pernyataan Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok tertanggal 15 Juli 2015, serta Surat Kesanggupan Kelompok Penyelamatan dari Ketua Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao sebagai Penerima bantuan sosial kegiatan Penyelematan Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun 2011.
Bahwa dana bantuan sebesar Rp. 501.875.000 (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada kegiatan Penyelematan Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun 2011 akan digunakan sesuai dengan Rencana Usaha Kelompok (RUK) Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao dengan rincian:
-
No Kegiatan Vol Satuan Harga Satuan (Rp) Jumlah 1. Pembelian Sapi 88,27 % Sapi Betina Produktif
40 Ekor 8.700.000 348.000.000 Sapi Jantan
10 Ekor 9.500.000 95.000.000 Jumlah (1) 443.000.000 2. Dana Operasional 11,73 % Jasa Pelayanan Reproduksi
80 Ekor 25.000 2.000.000 Jasa Pelayanan IB
80 Ekor 25.000 2.000.000 Jasa Pelayanan PKB
40 Ekor 25.000 2.000.000 Jasa Pendampingan Lapangan
5 Ob 300.000 1.500.000 Jasa Recorder
5 Ob 300.000 1.500.000 Marking Ternak
100 Buah 50.000 5.000.000 Pakan
1 Paket 20.000.000 20.000.000 Obat-Obatan
1 Paket 5.000.000 5.000.000 Pemeriksaan Kesehatan
1 Paket 5.000.000 5.000.000 Administrasi
1 Paket 14.875.000 14.875.000 Jumlah (2) 58.875.000 Total (1)+(2) 501.875.000
Bahwa setelah Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao menandatangai perjanjian Kerjasama dengan PPK dan siap melaksanakan kegiatan, Kelompok tani ternak menerima bantuan dana Tahap Pertama sebesar 40% dari Rp. 501.875.000 (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yaitu sebesar Rp. 200.750.000 (dua ratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Sebelum dana tersebut dicairkan, dilampirkan kuitansi penerimaan yang diterima terdakwa II Zulfariadi selaku Ketua Kelompok Ternak Hamparan Talao yang diketahui oleh PPK Satker Provinsi Sumatera Barat Ir. Lasmi Karmila serta disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Ir. Edwardi, MM tertanggal 18 Juli 2011. Selain itu juga dilampirkan Berita Acara Pembayaran tertanggal 18 Juli 2011 dari pihak pertama yaitu PPK Satker Provinsi Sumatera Barat Ir. Lasmi Karmila kepada pihak kedua yaitu terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun selaku Ketua Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao. Kemudian Pejabat Penandatangan SPM sdr. Ir. Esmiralda Anis menerbitkan Surat Perintah Membayar tanggal 08 Agustus 2011 Nomor 10059 untuk pembayaran uang muka (40%) seluruh kegiatan di Kabupaten dan Kota Se-Sumatera Barat (untuk Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao pada poin 19 lampiran SPM). Selanjutnya dana tersebut masuk ke rekening BRI Cabang Solok Nomor Rek. : 0091-01-002501-53-8 atas nama Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao melalui SP2D tanggal 10 Agustus 2011.
Bahwa penyaluran Tahap Kedua sebesar 30% dari Rp. 501.875.000 (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yaitu sebesar Rp. 150.562.500 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu lima rats rupiah). Dimana Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao harus membuat dan melampirkan laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan dalam kelompok yang diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten Drh. Rahmi Tansil tertanggal 19 September 2011. Kemudian Ketua Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao membuat surat pengajuan permohonan dana bantuan sosial kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satket Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tertanggal 13 Oktober 2011 disertai dengan Rekapitulasi pekerjaan Penyelamatan Sapi/Kerbau Tahun 2011 untuk penarikan tahap 2 (30%) disetujui oleh Tim Teknis Drh. Rahmi Tamsil dan diketahui Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok Ir. H. Darman disertai dengan Rekapitulasi pekerjaan Penyelamatan Sapi/Kerbau Tahun 2011 untuk penarikan tahap 2 (30%). Kemudian dibuatkan kuitansi Dana Bantuan Sosial sebesar Rp. 150.562.000 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang diterima terdakwa II Zulfariadi selaku Ketua Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao yang diketahui oleh PPK Satker Provinsi Sumatera Barat Ir. Lasmi Karmila serta disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Ir. Edwardi, MM tertanggal 20 Oktober 2011. Selain itu juga dilampirkan Berita Acara Pembayaran tertanggal 20 Oktober 2011 dari pihak pertama yaitu PPK Satker Provinsi Sumatera Barat Ir. Lasmi Karmila kepada pihak kedua yaitu terdakwa II Zulfariadi selaku Ketua Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao. Kemudian Pejabat SPM menerbitkan Surat Perintah Membayar tanggal 16 November 2011 Nomor 10134 untuk pembayaran termin II (30%) seluruh kegiatan di Kabupaten dan Kota Se-Sumatera Barat (untuk Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao pada poin 18 lampiran SPM). Selanjutnya dana tahap kedua tersebut masuk ke rekening BRI Cabang Solok dengan Nomor Rekening ; 0091-01-002501-53-8 atas nama Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao melalui SP2D nomor : 7016856/010/110 tanggal 17 November 2011.
Bahwa penyaluran Tahap Ketiga sebesar 30% dari Rp. 501.875.000 (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yaitu sebesar Rp. 150.562.000 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah). Sebelum dana tersebut dicairkan, Ketua Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao membuat Rekapitulasi pekerjaan Penyelamatan Sapi/Kerbau Tahun 2011 untuk penarikan tahap 3 (30%). Selanjutnya Ketua kelompok tani ternak membuat surat pengajuan permohonan dana bantuan sosial kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat yang disetujui oleh Tim Teknis Drh. Rahmi Tamsil dan diketahui Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok Ir. H. Darman tertanggal 21 November 2011. Kemudian dibuatkan kuitansi Dana Bantuan Sosial sebesar Rp. 150.562.000 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang diterima terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun selaku Ketua Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao yang diketahui oleh PPK Satker Provinsi Sumatera Barat Ir. Lasmi Karmila serta disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Ir. Edwardi, MM tertanggal 21 November 2011. Selain itu juga dilampirkan Berita Acara Pembayaran tahap 3 (30%) tertanggal 21 November 2011 dari pihak pertama yaitu PPK Satker Provinsi Sumatera Barat Ir. Lasmi Karmila kepada pihak kedua yaitu terdakwa II Zulfariadi selaku Ketua Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao. Kemudian Pejabat SPM menerbitkan Surat Perintah Membayar tanggal 28 November 2011 Nomor 10173 untuk pembayaran termin III (30%) seluruh kegiatan di Kabupaten dan Kota Se-Sumatera Barat (untuk Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao pada poin 18 lampiran SPM). Kemudian dana tersebut masuk ke rekening BRI Cabang Solok dengan Nomor Rekening ; 0091-01-002501-53-8 atas nama Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao melalui SP2D nomor 525934W/010/110 tanggal 01 Desember 2011.
Bahwa setelah kelompok Ternak Hampara Talao dalam hal ini melalui ketua kelompok yakni terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun menerima pencairan dana tahap I (40%), sesuai dengan Rencana Usaha Kelompok (RUK), terdakwa harus melakukan :
Rencana Usaha Kelompok (RUK) 40%
-
No. Kegiatan Vol Satuan Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) I PENARIKAN I 40% 1. Pembelian 88,27 % Sapi betina produktif
16 Ekor 8.700.000 139.200.000 Sapi jantan
4 Ekor 9.500.000 38.000.000 Jumlah (1) 177.200.000 2. Dana operasional 11,73 % Jasa pelayanan reproduksi
32 Ekor 25.000 800.000 Jasa pelayanan IB
32 Ekor 25.000 800.000 Jasa pelayanan PKB
16 Ekor 25.000 400.000 Jasa pendampingan lapangan
2 Ob 300.000 600.000 Jasa recorder
2 Ob 300.000 600.000 Marking ternak
40 Buah 50.000 2.000.000 Pakan
1 Paket 8.000.000 8.000.000 Obat-obatan
1 Paket 2.000.000 2.000.000 Pemeriksaan kesehatan
1 Paket 2.000.000 2.000.000 Administrasi
1 Paket 6.350.000 6.350.000 Jumlah (2) 23.550.000 Jumlah Total (1) + (2) 200.750.000
Bahwa sesuai dengan RUK tersebut kemudian terdakwa II Zulfariadi Pgl Jun selaku Ketua Kelompok Tani Ternak Hamparan Talao membuat laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan Kelompok Penyelamat Sapi/Kerbau Tahun 2011 dana tahap I untuk melengkapi administrasi pencairan dana tahap II (30%) tertanggal 19 September 2011 yang ditanda tangani oleh Tim Teknis yaitu saksi drh. Rahmi Tamsil adalah :
Pembelian ternak :
Sapi Betina Produktif (uang cash) target 16 (enam belas) ekor dengan harga per ekor Rp. 8.700.000,- dengan jumlah Rp. 139.000.000,- . dalam realisasi 16 ekor dengan jumlah Rp. 133.950.000,-. sisa dana Rp. 5.250.000,-.
Sapi Jantan (uang cash) target 4 (empat) ekor dengan harga per ekor Rp. 9.500.000,- dengan jumlah Rp. 38.000.000,- . dalam realisasi 4 ekor dengan jumlah Rp. 36.850.000,-. sisa dana Rp. 1.150.000,-.
Dana Operasional :
Jasa Reproduksi target 32 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 800.000,-. dalam realisasi 16 ekor dengan jumlah Rp. 400.000,-. sisa dana Rp. 400.000,-.
Jasa IB target 32 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 800.000,-. dalam realisasi 2 ekor dengan jumlah Rp. 50.000,-. sisa dana Rp. 750.000,-.
Jasa PKB target 16 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 400.000,-. dalam realisasi 3 ekor dengan jumlah Rp. 75.000,-. sisa dana Rp. 325.000,-.
Jasa Recorder target 2 dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 2 OB dengan jumlah Rp. 600.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Jasa Pendamping Lapangan target 2 dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 2 OB dengan jumlah Rp. 600.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Marking Ternak target 40 dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp. 2.000.000,-. dalam realisasi 50 Buah dengan harga satuan Rp. 10.000,- dengan jumlah Rp. 500.000,-. sisa dana Rp. 1.500.000,-.
Pakan target 1 dengan harga satuan Rp. 8.000.000,- dengan jumlah Rp. 8.000.000,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 8.000.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Obat-obatan target 1 dengan harga satuan Rp. 2.000.000,- dengan jumlah Rp. 2.000.000,-. dalam realisasi 1 paket dengan harga satuan Rp. 2.000.000,- dengan jumlah Rp. 2.000.000,-. sisa dana Rp. 0,-
Pemeriksaan Ternak target 1 ekor dengan harga satuan Rp. 2.000.000,- dengan jumlah Rp. 2.000.000,-. dalam realisasi 20 Ekor dengan harga satuan Rp. 50.000 dengan jumlah Rp. 1.000.000,- sisa dana Rp. 1.000.000,-.
Administrasi target 1 dengan harga satuan Rp. 6.350.000,- dengan jumlah Rp. 6.350.000,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 4.220.500,-. sisa dana Rp. 2.129.500,-.
Sehingga total penggunaan atau realisasi dana untuk tahap 1 menurut laporan yang dibuat terdakwa II Zulfariadi adalah sebesar Rp. 188.245.500,- dari Rp. 200.750.000,- dan bersisa dana tersebut sebesar Rp. 12.504.500,-. Namun sisa dana tersebut menurut terdakwa IV Misdianto Pgl. Edi selaku Bendahara dipergunakan untuk kegiatan seluruhnya namun tidak ada kuitansinya.
Bahwa berdasarkan laporan yang dibuat terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun, kemudian terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun mengajukan penarikan dana tahap II (30%) yaitu mengajukan permohonan dana bantuan sosial sebesar Rp. 150.562.000,- (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dimana dana tersebut digunakan sesuai dengan RUK nya adalah :
Rencana Usaha Kelompok (RUK) 30%
-
No. Kegiatan Vol Satuan Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) I PENARIKAN II 30% 1. Pembelian 88,27 % Sapi betina produktif
12 Ekor 8.700.000 104.400.000 Sapi jantan
3 Ekor 9.500.000 28.500.000 Jumlah (1) 132.900.000 2. Dana operasional 11,73 % Jasa pelayanan reproduksi
24 Ekor 25.000 600.000 Jasa pelayanan IB
24 Ekor 25.000 600.000 Jasa pelayanan PKB
12 Ekor 25.000 300.000 Jasa pendampingan lapangan
2 Ob 300.000 300.000 Jasa recorder
1 Ob 300.000 600.000 Marking ternak
30 Buah 50.000 1.500.000 Pakan
1 Paket 6.000.000 6.000.000 Obat-obatan
1 Paket 1.500.000 1.500.000 Pemeriksaan kesehatan
1 Paket 1.500.000 1.500.000 Administrasi
1 Paket 4.762.500 4.762.000 Jumlah (2) 17.662.500 Jumlah Total (1) + (2) 150.562.000
Bahwa sesuai RUK tersebut, terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun membuat laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan Kelompok Penyelamat Sapi/Kerbau Tahun 2011 dana tahap II untuk melengkapi administrasi pencairan dana tahap III (30%) tertanggal 14 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh Tim Teknis yaitu saksi drh. Rahmi Tamsil adalah :
Pembelian ternak :
Sapi Betina Produktif (uang cash) target 12 (dua belas) ekor dengan harga per ekor Rp. 8.700.000,- dengan jumlah Rp. 104.400.000,- . dalam realisasi 12 ekor dengan jumlah Rp. 104.400.000,-. sisa dana Rp. 0-.
Sapi Siap Potong (sapi pengganti) target 3 (tiga) ekor dengan harga per ekor Rp. 9.500.000,- dengan jumlah Rp. 28.500.000,- . dalam realisasi 3 ekor dengan jumlah Rp. 27.900.000,-. sisa dana Rp. 600.000,-.
Dana Operasional :
Jasa Reproduksi target 24 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 12 ekor dengan jumlah Rp. 300.000,-. sisa dana Rp. 300.000,-.
Jasa IB target 24 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 0 ekor dengan jumlah Rp. 0,-. sisa dana Rp. 600.000,-.
Jasa PKB target 12 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 300.000,-. dalam realisasi 0 ekor dengan jumlah Rp. 0,-. sisa dana Rp. 300.000,-.
Jasa Recorder target 1 ob dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 300.000,-. dalam realisasi 1 OB dengan jumlah Rp. 300.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Jasa Pendamping Lapangan target 2 ob dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 2 OB dengan jumlah Rp. 600.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Marking Ternak target 30 buah dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi 15 ekor dengan harga satuan Rp. 10.000,- dengan jumlah Rp. 150.000,-. sisa dana Rp. 1.350.000,-.
Pakan ternak target 1 paket dengan harga satuan Rp. 6.000.000,- dengan jumlah Rp. 6.000.000,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 5.927.500,-. sisa dana Rp. 72.500,-.
Obat-obatan target 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.474.000,-. sisa dana Rp. 26.000,-
Pemeriksaan Ternak target 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi 15 ekor dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp. 750.000,-. sisa dana Rp. 750.000,-
Administrasi target 1 dengan harga satuan Rp. 4.762.500,- dengan jumlah Rp. 4.762.500,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 4.709.200,-. sisa dana Rp. 53.300,-.
Sehingga total penggunaan atau realisasi dana menurut laporan yang dibuat terdakwa adalah sebesar Rp. 146.510.700,- dari Rp. 150.562.500,- dan bersisa dana tersebut sebesar Rp. 4.051.800,-, Namun sisa dana tersebut menurut terdakwa IV Misdianto Pgl. Edi selaku Bendahara kelompok tani ternak Hamparan Talao dipergunakan untuk pembelian pakan ternak, dan operasional namun kuitansi atau bukti pendukung tidak ada.
Bahwa berdasarkan laporan yang dibuat terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun, kemudian terdakwa II Zulfariadi mengajukan penarikan dana tahap III (30%) yaitu mengajukan permohonan dana bantuan sosial sebesar Rp. 150.562.000,- (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dimana dana tersebut digunakan sesuai dengan RUK nya adalah :
Rencana Usaha Kelompok (RUK) 30%
-
No. Kegiatan Vol Satuan Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) I PENARIKAN III 30% 1. Pembelian 88,27 % Sapi betina produktif
12 Ekor 8.700.000 104.400.000 Sapi jantan
3 Ekor 9.500.000 28.500.000 Jumlah (1) 132.900.000 2. Dana operasional 11,73 % Jasa pelayanan reproduksi
24 Ekor 25.000 600.000 Jasa pelayanan IB
24 Ekor 25.000 600.000 Jasa pelayanan PKB
12 Ekor 25.000 300.000 Jasa pendampingan lapangan
2 Ob 300.000 300.000 Jasa recorder
1 Ob 300.000 600.000 Marking ternak
30 Buah 50.000 1.500.000 Pakan
1 Paket 6.000.000 6.000.000 Obat-obatan
1 Paket 1.500.000 1.500.000 Pemeriksaan kesehatan
1 Paket 1.500.000 1.500.000 Administrasi
1 Paket 4.762.500 4.762.000 Jumlah (2) 17.662.500 Jumlah Total (1) + (2) 150.562.000
Bahwa sesuai RUK tersebut, terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun membuat laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan Kelompok Penyelamat Sapi/Kerbau Tahun 2011 dana tahap III untuk melengkapi administrasi pencairan dana tahap III (30%) tertanggal 16 Januari 2012 yang ditanda tangani oleh Tim Teknis yaitu saksi drh. Rahmi Tamsil adalah :
Pembelian ternak :
Sapi Betina Produktif (uang cash) target 12 (dua belas) ekor dengan harga per ekor Rp. 8.700.000,- dengan jumlah Rp. 104.400.000,- . dalam realisasi 12 ekor dengan jumlah Rp. 104.850.000,-. Kekurangan dana diambil dari sisa dana tahap I dan tahap II sebessar Rp. 450.000,-
Sapi Siap Potong (sapi pengganti) target 3 (tiga) ekor dengan harga per ekor Rp. 9.500.000,- dengan jumlah Rp. 28.500.000,- . dalam realisasi 3 ekor dengan jumlah Rp. 28.450.000,-. sisa dana Rp. 50.000,-.
Dana Operasional :
Jasa Reproduksi target 24 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 12 ekor dengan jumlah Rp. 300.000,-. sisa dana Rp. 300.000,-.
Jasa IB target 24 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 5 ekor dengan jumlah Rp. 125.000,-. sisa dana Rp. 475.000,-.
Jasa PKB target 12 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 300.000,-. dalam realisasi 6 ekor dengan jumlah Rp. 150.000,-. sisa dana Rp. 150.000,-.
Jasa Recorder target 2 ob dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 2 OB dengan jumlah Rp. 600.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Jasa Pendamping Lapangan target 1 ob dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 300.000,-. dalam realisasi 1 OB dengan jumlah Rp. 300.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Marking Ternak target 30 buah dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi 15 ekor dengan harga satuan Rp. 10.000,- dengan jumlah Rp. 150.000,-. sisa dana Rp. 1.350.000,-.
Pakan ternak target 1 paket dengan harga satuan Rp. 6.000.000,- dengan jumlah Rp. 6.000.000,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 5.996.000,-. sisa dana Rp. 4.000,-.
Obat-obatan target 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.482.000,-. sisa dana Rp. 18.000,-
Pemeriksaan Ternak target 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi 15 ekor dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp. 750.000,-. sisa dana Rp. 750.000,-
Administrasi target 1 dengan harga satuan Rp. 4.762.500,- dengan jumlah Rp. 4.762.500,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 3.075.000,-. sisa dana Rp. 1.687.500,-.
Sehingga total penggunaan atau realisasi dana menurut laporan yang dibuat terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun adalah sebesar Rp. 146.228.000,- dari Rp. 150.562.500,- dan bersisa dana tersebut sebesar Rp. 4.784.500,-, Namun sisa dana tersebut menurut terdakwa IV Misdianto Pgl. Edi selaku Bendahara kelompok tani ternak Hamparan Talao dipergunakan untuk pembelian pakan ternak, dan operasional namun kuitansi tidak ada.
Bahwa keseluruhan pencairan dana kegiatan yang telah dicairkan, didapatkan sisa pencairan, dimana tahap I : Rp.12.504.500,-, tahap II : Rp. 4.051.800,- dan tahap III : Rp. 4.784500,-, sehingga total sisa dana tahap I, II dan III yaitu sebesar Rp. 20.890.800,- (dua puluh juta delapan ratus Sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa dari total sisa dana sebesar Rp. 20.890.800,- (dua puluh juta delapan ratus Sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah), terdakwa IV Misdianto mempergunakannya untuk pembelian pakan ternak dan obat-obatan, namun tidak didukung oleh kuitansi pembayaran, yang didukung kuitansi pembayaran hanya sebesar Rp. 1.537.500,- (satu juta lima ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah).
Bahwa dalam perjalanannya setelah Dana Tahap I telah masuk ke rekening kelompok Tani Ternak Hamparan Talao nomor. 0091-01-002501-52-8, sebesar Rp. 200.750.000,- (dua ratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun secara bertahap, akan tetapi dalam kenyataannya terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun atas perintah terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan, dari total 20 (dua puluh) ekor yang seharusnya dibeli, terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan hanya membeli sebanyak 13 (tiga belas) ekor dengan sepengetahuan dari terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun selaku ketua kelompok tani ternak Hamparan Talao, terdakwa III Resfa Yandri selaku Sekretaris Kelompok tani ternak Hamparan Talao dan terdakwa IV Misdianto selaku Bendahara kelompok tani ternak Hamparan Talao, sedangkan yang 7 (tujuh) ekor lagi tidak ada dibelikan sapi betina, namun digunakan untuk membuat Kandang Sapi Kelompok tani ternak, yang mana hal ini tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana Petunjuk Pelaksanaan Penyelamatan Sapi Betina Produktif yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat.
Bahwa di dalam RUK harga sapi betina 1 (satu) ekornya Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), sehingga dengan tidak dibelikannya sapi betina sebanyak 7 (tujuh) ekor yang mana uang tersebut dipergunakan untuk membuat kandang tanpa seizin dan sepengetahuan dari Tim Teknis yaitu :
7 x Rp. 8.700.000,- = Rp. 60.900.000
Bahwa di dalam perjalanan sekira akhir tahun 2013, sapi-sapi yang telah dibeli keseluruhan, sebanyak 10 (sepuluh) ekor dijual oleh terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan dan terdakwa II Zulfariadi dengan sepengetahuan terdakwa III Resva Yandri dan terdakwa IV Misdianto, dengan perincian sebagai berikut :
6 (enam) ekor sapi betina produktif dijual kepada saksi SUDARMI SANGA dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah), kemudian uang tersebut dibagi-bagikan kepada masing-masing terdakwa dengan perincian sebagai berikut :
Terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan membagikan uang tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) dengan keseluruhan anggota sebanyak 9 (Sembilan) orang, masing-masing mendapat Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kecuali terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan mendapat Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dipakai untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa III Resva Yandri Pgl. Eri sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Dipakai untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Masih berada di tangan pembeli saksi Sudarmi Sanga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Diambil dan dipakai untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
1 (satu) ekor sapi jantan dijual oleh Terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan sebesar Rp. 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi JUFRI SIKIN, kemudian uangnya digunakan terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan digunakan oleh terdakwa IV Misdianto tanpa semestinya sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
3 (tiga) ekor sapi dijual kepada saksi MARDI MENDUT dengan total harga Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), kemudian dibagikan dengan perincian sebagai berikut :
Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah) di ambil oleh terdakwa III RESFA YANDRI untuk kepentingan pribadinya.
Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) di pergunakan untuk membayar hutang obat-obatan sedangkan kuitansinya tidak ada
Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) di ambil oleh ketua kelompok terdakwa II ZULFARIADI Pgl. JUN.
Bahwa sapi-sapi yang telah dibeli tersebut, ternyata mati sebanyak 13 (tiga belas) ekor, yang mana untuk 8 (delapan) ekor ada Berita Acara Kematian, namun 5 (lima) ekor sapitidak ada Berita Acara Kematian atau dokumen pendukung, harga sapi betina per ekornya sesuai RUK yaitu Rp.8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), sehingga kerugian negara yaitu : 5 x Rp. Rp.8.700.000,- = Rp. 43.500.000,- (empat puluh tiga juta lima ratus rupiah).
Selanjutnya 7 (tujuh) ekor di jual masing-masing anggota sedangkan uangnya ada pada anggota tersebut diantaranya :
Terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan telah menjual 2 (dua) ekor dengan harga :
1 (satu) ekor harga Rp. 6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah).
1 (satu) ekor harga Rp. 6.600.000 (enam juta enam ratus ribu rupiah).
Uangnya telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa III RESVA YANDRI Pgl. ERI menjual 1 (satu) ekor sapi dengan harga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan uangnya sudah habis di pergunakan untuk kepentingan pribadi.
Saksi IRFAN menjual 1 (satu) satu ekor dengan harga Rp. 6.900.000 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah) uangnya diambil oleh Sdr IRFAN Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk kepentingan pribadi sisanya di setorkan kepada bendahara terdakwa IV Misdianto Pgl. Edi sebesar Rp. 5.900.000 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah), sedangkan uangnya sudah habis di pergunakan untuk kepentingan pribadi.
Saksi ZULFADLI 1 (satu) ekor dijual sengan harga Rp, 7.250.000 (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Saksi AZHAR UDA 1 (satu) ekor dijual dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa II ZULFARIADI Pgl. Jun 1 (satu) ekor menjual dengan harga Rp. 8.000.000,- uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa berdasarkan laporan penggunaan dana yang dibuat oleh kelompok tani ternak Hamparan Talao, terdapat sisa penggunaan dana untuk pembelian sapi-sapi dari tahap pertama sampai dengan tahap ketiga berjumlah Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah), dan sisa dana operasional dengan jumlah Rp. Rp. 14.290.800. (empat belas juta dua ratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah), sehingga total keseluruhan berjumlah Rp. 20.890.800,- (dua puluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah), dan dari keseluruhan dana tersebut hanya sebesar Rp. 1.537.500 (satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) digunakan untuk biaya operasional seperti pembelian pakan ternak dan obat-obatan dengan bukti penggunaan dana berupa kuitansi yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga sisa dana adalah sebesar Rp. 19.182.730,- (sembilan belas juta seratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) sementara sisa dana di dalam buku rekening kelompok hanya sebesar Rp. 170.570,- (seratus tujuh puluh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah),
Bahwa dari 20 (dua puluh) orang anggota kelompok tani ternak yang dicantumkan hanya 6 (enam) orang yang nyatanya ikut aktif dalam kelompok tani ternak tersebut, dan sejumlah 14 (empat belas) orang tidak mengetahui kalau namanya diikutsertakan dalam anggota kelompok tani ternak harapan talao tersebut, dan ada 3 (tiga) orang lain yang tidak tercantum dalam proposal ikut aktif dalam kegiatan penyelamatan sapi betina produktif tersebut, dan nyatanya 9 (Sembilan) orang tersebutlah yang menerima dana bantuan sapi setelah dana diterima oleh kelompok tani ternak dan dibelikan sapi.
Bahwa kelompok tani ternak yang dibuat oleh terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan bukanlah merupakan kelompok tani ternak yang telah aktif, melainkan kelompok tani ternak buatan baru dan belum memiliki kandang, serta padang rumput yang baru ditanam ketika tim CPCL akan meninjau ke lapangan.
Bahwa Dana Penyelamatan Sapi Betina Produktif Tahap I, II dan III telah diterima dan masuk ke rekening BRI milik Kelompok tani ternak Hamparan Talao keseluruhannya pada tahun 2011 sejumlah Rp. 501.875.000,- (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan, terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun, terdakwa III Resva Yandri Pgl. Eri dan terdakwa IV Misdianto Pgl. Edi, telah mempergunakan sapi-sapi tersebut tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat, sapi yang seharusnya dimanfaatkan untuk penyelamatan sapi betina dengan jalan membeli sapi-sapi betina yang ada di masyarakat yang akan dilakukan pemotongan di Rumah pemotongan Hewan (RPH), dilakukan pembelian selanjutnya dikawinkan sampai dengan hamil, dan setelah hamil berumur 3 (tiga) bulan dapat dijual kembali ke masyarakat untuk dikembangbiakan, dan apabila sapi tersebut berusia kehamilan 5 (lima) bulan, maka kelompok tani ternak tersebut mendapatkan insentif sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa para terdakwa setelah menjual sapi-sapi tersebut tidak melakukan pembelian kembali, sehingga penyelamatan sapi betina produktif di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang semestinya merupakan suatu proses yang tidak boleh terhenti (Never Ending Procces) menjadi tidak terlaksana sebagaimana petunjuk pelaksanaan kegiatan, para terdakwa menggunakan uang penjualan sapi-sapi tersebut untuk kepentingan pribadi tidak disetorkan kembali kepada bendahara atau Dinas Peternakan, dan juga para terdakwa dalam laporannya tahap I telah membeli sapi sebanyak 20 (dua puluh) ekor akan tetapi kenyataannya hanya dibelikan 13 (tiga belas) ekor, sedangkan yang 7 (tujuh) ekor lagi fiktif dan uang tersebut digunakan untuk pembuatan kandang kelompok tani ternak harapan talao.
Bahwa pengadaan sapi dan biaya operasional seperti Jasa Pelayanan Reproduksi, Jasa Pemeriksaan Kesehatan Ternak, Jasa Pemeriksaan Kebuntingan Sapi, Pembelian obat-obatan, pembelian bibit rumput dan biaya operasional lainnya tidak sesuai dengan tujuan kegiatan penyelamatan Sapi Betina Produktif antara lain :
Mempertahankan, mendorong dan memotivasi peternak baik secara individu maupun kelompok untuk mengembangbiakkan sapi betina produktif dan melakukan usaha pembibitan (menurut petunjuk teknis insentif dan penyelamatan sapi/kerbau betina produktif tahun 2011)
Meningkatkan produksi/produktivitas dan pendapatan pelaku usaha pertanian serta meningkatkan kemandirian dan kerjasama kelompok (menurut pedoman pengelolaan dana bantuan sosial untuk pertanian tahun anggaran 2011).
Bahwa pelaksanaan dan pembayaran terhadap kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif oleh Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao pada Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2011 dimana terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun sebagai Ketua Kelompok tidak sesuai dengan antara lain :
Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 18 ayat (3) yang menetapkan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa Keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan Menteri Pertanian nomor 66 / Permentan / OT.140 / 12 / 2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolan Dana Bantuan Sosial untuk Pertanian Tahun Anggaran 2011.
Petunjuk Pelaksanaan Insentif dan penyelamatan sapi/kerbau betina produktif tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat.
Bahwa dengan tidak dilaksanakannya program penyelamatan sapi betina produktif sebagaimana mestinya, timbul kerugian Negara sebagai berikut:
| No. | Jenis Penyalahgunaan | Harga per ekor | Jumlah keseluruhan | Jumlah Kerugian |
| 1. | Pembelian 7 (tujuh) ekor sapi fiktif | Rp. 8.700.000,- | 7 x Rp. 8.700.000,- = Rp. 60.900.000,- | Rp. 60.900.000 |
| 2. | Penjualan 10 (sepuluh) ekor sapi untuk kepentingan pribadi. | - | Dijual pada : Sudarmi Sanga Jufri Sikin Mardi Mendut | Rp. 56.000.000,- Rp. 8.200.000,- Rp. 21.000.000,- |
| 3. | Sapi mati sebanyak 5 (lima) ekor tanpa surat kematian | Rp.8.700.000,- | 5 x Rp.8.700.000,- = Rp. 43.500.000,- | Rp. 43.500.000,- |
| 4. | Penjualan 7 (tujuh) ekor sapi untuk kepentingan pribadi. | Rp. 57.050.000,- | ||
| 5. | Sisa Dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | Rp. 20.890.800,- - Rp. 1.537.500,- - Rp.170.570,- = Rp. 19.182.730,- | Rp. 19.182.730,- | |
| Total Kerugian | Rp.265.832.730 |
ATAU
Setidak-tidaknya berdasarkan Laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif pada Kelompok tani ternak Hamparan Talao Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2011 BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat No : SR-2469/PW03/5/2015 tanggal 10 November 2015 menyebutkan sebagai berikut :
-
No. Uraian Rp. Rp. 1. Pemberian dana kepada kelompok tani ternak Hamparan Talao :
Tahap I – Tgl. 10 Agustus 2011
Tahap II – Tgl. 17 November 2011
Tahap III – Tgl. 1 Desember 2011
200.750.000,-
150.562.500,-
150.562.500,-
Jumlah 501.875.000,- 2.
a.
b.
c.
d.
e.
Penggunaan dana yang dikaitkan dengan tujuan kegiatan penyelamatan sapi betina produktif.
Sapi betina yang masih hidup dan dipelihara Kelompok tani ternak Hamparan Talao (14 ekor).
Sapi Betina yang mati (12 ekor)
Belanja operasional yang direalisasikan.
Sisa dana bantuan yang tidak ada SPJ
Sisa dana yang ada di rekening kelompok
120.120.000,-
102.960.000,-
44.485.000,-
20.819.430,-
170.570,-
288.555.000,- 3.
a.
b.
c.
Kerugian Keuangan Negara
Sapi betina yang fiktif/tidak dibeli oleh pengurus kelompok (7 ekor)
Sapi jantan yang dijual oleh pengurus kelompok dan hasil penjualannya tidak disetorkan pada kelompok untuk perguliran kembali (10 ekor)
Sapi betina yang dijual oleh anggota kelompok dan hasil penjualannya tidak disetorkan pada kelompok untuk perguliran kembali (7 ekor)
60.060.000,-
93.200.000,-
60.060.000,-
Jumlah Kerugian Keuangan Negara 213.320.000,-
Akibat perbuatan terdakwa I Hasrizal Chan bersama dengan terdakwa II Zulfariadi, terdakwa III Resfa Yandri dan terdakwa IV Misdianto memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 265.832.730,- (dua ratus enam puluh lima juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 213.320.000,- (dua ratus tiga belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
Perbuatan para terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR
---- Bahwa ia terdakwa1.Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dan bersekutu dengan terdakwa 2. ZULFARIADI PgL. JUN terdakwa 3. Resva Yandri Als. Resfa Yandri Pgl. Eri, dan terdakwa 4. MISDIANTO Pgl. EDI sekira tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Jorong Hilia Banda Nagari Panyakalan Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada Kegiatan Bantuan Sosial Pada Kelompok tani ternak Hamparan Talao Jorong Hilia Banda Nagari Panyakalan Kabupaten Solok Tahun 2011, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian memberikan bantuan sosial melalui Kegiatan yaitu Penyelamatan Sapi Betina Produktif yang dialokasikan pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2011, dimana sumber dananya berasal dari dana APBN berupa DIPA Tahun Anggaran 2011 Nomor : 1029/018-06.4.01/03/2011 tanggal 20 Desember 2010, dengan jumlah dana sebesar Rp.501.875.000 (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan akan dipergunakan untuk pembelian sapi sebanyak 50 ekor senilai Rp. 443.000.000 dan dana operasional senilai Rp. 58.875.000.
Bahwa untuk merealisasikan dana bantuan sosial tersebut, pihak Kementerian melakukan sosialisasi kepada Dinas Peternakan propinsi seluruh Indonesia terhadap bantuan yang akan diberikan, kemudian pihak Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat melakukan Sosialisasi kepada seluruh Kepala Dinas yang ada di Kabupaten/kota di propinsi Sumatera Barat, lalu Kepala Dinas kabupaten/kota mensosialisasikan kepada seluruh UPTD yang ada dibawahnya.
Bahwa Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Surat Keputusan nomor : 050/53/kpts/TP/V/Pet-SB-2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif (tugas perbantuan) pada Satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat 2011, membentuk Tim Teknis dan Tim Verifikasi Propinsi yang bertugas untuk membuat Petunjuk Pelaksanaan kegiatan untuk seluruh Sumatera Barat dan juga melakukan verifikasi terhadap Calon Pemenang Calon Lokasi (CPCL) terhadap bantuan sosial (Bansos) yang akan diberikan.
Bahwa khusus untuk daerah Kabupaten Solok yaitu Dinas Pertanian, perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok mensosialisasikan kembali kepada kelompok tani ternak se-Kabupaten Solok terhadap kegiatan yang akan dilakukan yaitu kegiatan Bansos yang salah satunya adalah kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif. Lalu pelaksanaannya di Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok membuat Petunjuk Teknis yang bertujuan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
Bahwa mekanisme Kelompok Tani yang berhak mendapat bantuan dana tersebut kabupaten Solok mengacu kepada Petunjuk Pelaksanaan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif tahun 2011, selanjutnya para kelompok tani ternak se-Kabupaten Solok membuat proposal untuk mendapatkan dana bantuan tersebut dimana salah satunya adalah kelompok tani ternak Hamparan Talao yang diketuai oleh terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun, wakil ketua terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan, terdakwa III Resva Yandri Pgl. Eri selaku sekretaris dan terdakwa IV Misdianto Pgl. Edi selaku Bendahara.
Bahwa sebelum pembuatan proposal, terdakwa I HASRIZAL ALS. HASRIZAL CHAN PGL. CHAN yang menjabat sebagai Wali Nagari panyakalan sejak tahun 2004 s/d 2011, telah mendapat informasi pada bulan Februari 2011 dari Dayat pengurus Kelompok tani ternak Kiat dan informasi dari pegawai Dinas Peternakan Kabupaten Solok, bahwa akan ada bantuan sosial dari pemerintah dalam bentuk pembelian sapi betina untuk diselamatkan atau dikembangkan, selanjutnya atas inisiatif terdakwa I HASRIZAL ALS. HASRIZAL CHAN PGL. CHAN mengajak terdakwa II ZULFARIADI Pgl. JUN, terdakwa III Resva Yandri Pgl. Eri dan terdakwa IV MISDIANTO Pgl. EDI untuk membuat kelompok tani ternak. Kemudian disepakati secara bersama oleh terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan, terdakwa II ZULFARIADI Pgl. JUN, terdakwa III Resva Yandri Pgl. Eri dan terdakwa IV MISDIANTO Pgl. EDI di rumah Terdakwa II ZULFARIADI Pgl. JUN untuk membuat kelompok tani ternak yang bernama Kelompok tani ternak Hamparan Talao, kemudian disepakati ditunjuk terdakwa II ZULFARIADI Pgl. Jun sebagai Ketua Kelompok, terdakwa I HASRIZAL ALS. HASRIZAL CHAN PGL. CHAN sebagai wakil ketua, terdakwa III RESFA YANDRI sebagai sekretaris dan terdakwa IV MISDIANTO sebagai Bendahara, dan juga ada ada 11 (sebelas) nama lagi yang dimasukan oleh terdakwa I HASRIZAL ALS. HASRIZAL CHAN PGL. CHAN ke dalam anggota kelompok tani ternak yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Walinagari nomor : 13/WN-2010 tanggal November 2010, yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan selaku WALINAGARI PANYAKALAN.
Bahwa terdakwa I HASRIZAL ALS. HASRIZAL CHAN PGL. CHAN, yang ketika itu masih menjabat sebagai Wali Nagari Panyakalan, tidak menempatkan namanya sebagai Ketua Kelompok tani ternak Hamparan Talao untuk menghindari kecurigaan dari Tim Teknis dan tim Verifikasi nantinya. Terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan yang berperan dalam pembuatan kelompok tani ternak Hamparan Talao, lalu membuat surat Keputusan Wali Nagari nomor 13/WN-2010 bulan November 2010 tentang Pengukuhan Pengurus Kelompok tani ternak Hamparan Talao Nagari Panyakalan Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh terdakwa I HASRIZAL ALS. HASRIZAL CHAN PGL. CHAN.
Bahwa selanjutnya terdakwa I HASRIZAL ALS. HASRIZAL CHAN PGL. CHAN membuat Proposal Permohonan Rekomendasi Dana Penyelamatan Sapi Betina Produktif kepada Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok, dilampiri dengan Profil Usaha, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Bahwa setelah proposal tersebut selesai, kemudian proposal tersebut diajukan kepada Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan kabupaten Solok yang untuk Kelompok Ternak Hamparan Talao mengajukan proposal tersebut tertanggal 23 Februari 2011 dengan Nomor : 07/KT-HT/II/2011, dimana jumlah anggota Kelompok tani ternak Hamparan Talao yang dibuat oleh terdakwa I HASRIZAL ALS. HASRIZAL CHAN PGL. CHAN berjumlah 20 (dua puluh) orang, berbeda dengan jumlah anggota kelompok tani ternak yang ditetapkan oleh terdakwa I HASRIZAL ALS. HASRIZAL CHAN PGL. CHAN selaku Wali Nagari Panyakalan yang berjumlah 16 (enam belas) orang.
Bahwa proposal yang dibuat oleh terdakwa I Hasrizal Chan nantinya Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok membuat rekomendasi proposal kepada Kementrian Pertanian Cq. Direktorat Pakan Ternak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat.
Bahwa selanjutnya Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok melalui tim Teknisnya melakukan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) ke kelompok tani ternak/ternak yang telah mengajukan proposal tersebut. bahwa untuk kriteria lokasi sesuai dengan petunjuk teknisnya adalah sebagai berikut :
Kriteria Lokasi
Merupakan wilayah/kawasan padat ternak sapi/kerbau
Memiliki kondisi agroekosistem sesuai usaha Peternakan, antara lain didukung oleh ketersediaan sumber pakan lokal setempat dan air
Memiliki potensi pengembangan ternak potong dan diproyeksikan sebagai wilayah sumber bibit bagi bangsa sapi/kerbau dominan di wilayah tersebut
Tersedia petugas lapangan
Mudah dijangkau untuk pembinaan dan pemantauan
Kriteria Kelompok :
Kelompok beranggotakan minimal 20 orang dan memiliki sapi/kerbau dan memiliki sapi/kerbau betina produktif
Kelompok tidak mendapatkan penguatan modal atau fasilitas lain dari pemerintah pada tahun yang sama, kecuali kegiatan yang diprogramkan secara bertahap.
Memiliki sarana usaha Peternakan yang memadai anatara lain lahan, fasilitas kandang dan potensi sumber pakan
Kelompok yang bersangkutan sudah ada/telah eksis dan aktif, berpengalaman, bukan bentukan baru, dapat dipercaya serta mampu mengembangkan usaha/keigatan melalui kerjasama kelompok. Mempunyai struktur organisasi, ada rekomendasi dari Dinas pertaninan dan perikanan dan Peternakan kabupaten Solok
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang diterbitkan Provinsi dan petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan oleh Kabupaten sesuai dengan kondisi petani dan sosial budaya setempat.
Bersedia melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
Bersedia melakukan pencatatan ternak sesuai petunjuk misalnya catatan kelahiran, mutasi, silsilah ternak dan catatan produksi untuk ternak
Dekat dengan pasar, Rumah Potong Hewan (RPH) dan Kawasan Sentra Produksi (KSP).
Bahwa setelah tim teknis kabupaten melakukan CPCL terhadap kelompok tani ternak/ternak yang telah mengajukan proposalnya, lalu tim teknis kabupaten Solok mengusulkan dan menyampaikan hasil CPCL tersebut ke Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat, yang mana salah satu yang diusulkan adalah Kelompok Tani Ternak Hamparan Talao. Bahwa selanjutnya Tim Teknis Provinsi Sumatera Barat melakukan verifikasi terhadap calon kelompok terpilih yang diusulkan oleh Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok. Hasil verifikasi menyatakan bahwa Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao mendapatkan dana Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif tersebut.
Bahwa kemudian Satuan Kerja (Satker) Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 050 / 84 / Kpts / TP / VII / Pet-SB-2011 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Penerima Dana Belanja langsung Sosial (BLS) Insentif dan Penyelamatan Sapi Betina Produktif (Tugas Pembantuan) Pada Satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011 pada bulan Juli 2011, yang menyatakan untuk Kabupaten Solok yang menerima bantuan sosial sebanyak 3 (tiga) kelompok salah satunya adalah Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao.
Bahwa selanjutnya antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2011 dengan Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao membuat Surat Perjanjian Kerjasama Yang diketahui oleh Kuasa Penggguna Anggaran (KPA) Satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tentang Penyelamatan Sapi / Kerbau Betina Produktif Melalui Bantuan Sosial Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementeraan Pertanian Tahun 2011 antara lain menyebutkan :
Jumlah dana bantuan yang disepakati kedua belah pihak adalah sebesar Rp. 501.875.000 (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari DIPA Tahun 2011 Nomor 1029/018-06.4.01/03/2011 tanggal 20 Desember 2010 Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat.
Pembayaran dana kegiatan Penyelamatan Sapi / Kerbau Betina Produktif Melalui Bantuan Sosial Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Tahun 2011 akan dilaksanakan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan oleh KPA kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padang, dengan cara Pembayaran Langsung (LS) ke rekening Kelompok tani ternak Hamparan Talao yang berkedudukan di Jorong Hilie Banda Nagari Panyakalan Kabupaten Solok pada BRI Cabang Solok Nomor Rek. : 0091-01-002501-53-8.
Penyaluran Dana Bansos kepada Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Penyaluran tahap pertama sebesar 40% dari keseluruhan dana yang akan diterima oleh Kelompok, apabila kelompok telah menandatangani perjanjian Kerjasama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan siap melaksanakan kegiatan.
Penyaluran tahap kedua sebesar Rp. 30% dari keseluruhan dana yang akan diterima kelompok, apabila pekerjaan telah mencapai 30% dari Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang dibuktikan dengan laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dalam kelompok yang diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten.
Penyaluran tahap ketiga sebesar Rp. 30% dari keseluruhan dana yang akan diterima kelompok, apabila pekerjaan telah mencapai 60% dari RUK yang dibuktikan dengan laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dalam kelompok yang diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten.
Penarikan dana dari Bank harus dilakukan dengan persetujuan Tim Teknis Kabupaten serta tanda tangan Ketua Kelompok dan 2 orang anggota sesuai RUK.
Bahwa Surat Perjanjian Kerja (SPK) tersebut didukung dengan Surat Pernyataan Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok tertanggal 15 Juli 2015, serta Surat Kesanggupan Kelompok Penyelamatan dari Ketua Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao sebagai Penerima bantuan sosial kegiatan Penyelematan Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun 2011.
Bahwa dana bantuan sebesar Rp. 501.875.000 (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada kegiatan Penyelematan Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun 2011 akan digunakan sesuai dengan Rencana Usaha Kelompok (RUK) Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao dengan rincian:
Sapi Betina Produktif
Sapi Jantan
Jasa Pelayanan Reproduksi
Jasa Pelayanan IB
Jasa Pelayanan PKB
Jasa Pendampingan Lapangan
Jasa Recorder
Marking Ternak
Pakan
Obat-Obatan
Pemeriksaan Kesehatan
Administrasi
Bahwa setelah Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao menandatangai perjanjian Kerjasama dengan PPK dan siap melaksanakan kegiatan, Kelompok tani ternak menerima bantuan dana Tahap Pertama sebesar 40% dari Rp. 501.875.000 (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yaitu sebesar Rp. 200.750.000 (dua ratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Sebelum dana tersebut dicairkan, dilampirkan kuitansi penerimaan yang diterima terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun selaku Ketua Kelompok Ternak Hamparan Talao yang diketahui oleh PPK Satker Provinsi Sumatera Barat Ir. Lasmi Karmila serta disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Ir. Edwardi, MM tertanggal 18 Juli 2011. Selain itu juga dilampirkan Berita Acara Pembayaran tertanggal 18 Juli 2011 dari pihak pertama yaitu PPK Satker Provinsi Sumatera Barat Ir. Lasmi Karmila kepada pihak kedua yaitu terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun selaku Ketua Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao. Kemudian Pejabat Penandatangan SPM sdr. Ir. Esmiralda Anis menerbitkan Surat Perintah Membayar tanggal 08 Agustus 2011 Nomor 10059 untuk pembayaran uang muka (40%) seluruh kegiatan di Kabupaten dan Kota Se-Sumatera Barat (untuk Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao pada poin 19 lampiran SPM). Selanjutnya dana tersebut masuk ke rekening BRI Cabang Solok Nomor Rek. : 0091-01-002501-53-8 atas nama Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao melalui SP2D tanggal 10 Agustus 2011.
Bahwa penyaluran Tahap Kedua sebesar 30% dari Rp. 501.875.000 (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yaitu sebesar Rp. 150.562.500 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu lima rats rupiah). Dimana Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao harus membuat dan melampirkan laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan dalam kelompok yang diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten Drh. Rahmi Tansil tertanggal 19 September 2011. Kemudian Ketua Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao membuat surat pengajuan permohonan dana bantuan sosial kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satket Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tertanggal 13 Oktober 2011 disertai dengan Rekapitulasi pekerjaan Penyelamatan Sapi/Kerbau Tahun 2011 untuk penarikan tahap 2 (30%) disetujui oleh Tim Teknis Drh. Rahmi Tamsil dan diketahui Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok Ir. H. Darman disertai dengan Rekapitulasi pekerjaan Penyelamatan Sapi/Kerbau Tahun 2011 untuk penarikan tahap 2 (30%). Kemudian dibuatkan kuitansi Dana Bantuan Sosial sebesar Rp. 150.562.000 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang diterima terdakwa II Zulfariadi selaku Ketua Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao yang diketahui oleh PPK Satker Provinsi Sumatera Barat Ir. Lasmi Karmila serta disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Ir. Edwardi, MM tertanggal 20 Oktober 2011. Selain itu juga dilampirkan Berita Acara Pembayaran tertanggal 20 Oktober 2011 dari pihak pertama yaitu PPK Satker Provinsi Sumatera Barat Ir. Lasmi Karmila kepada pihak kedua yaitu terdakwa II Zulfariadi selaku Ketua Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao. Kemudian Pejabat SPM menerbitkan Surat Perintah Membayar tanggal 16 November 2011 Nomor 10134 untuk pembayaran termin II (30%) seluruh kegiatan di Kabupaten dan Kota Se-Sumatera Barat (untuk Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao pada poin 18 lampiran SPM). Selanjutnya dana tahap kedua tersebut masuk ke rekening BRI Cabang Solok dengan Nomor Rekening ; 0091-01-002501-53-8 atas nama Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao melalui SP2D nomor : 7016856/010/110 tanggal 17 November 2011.
Bahwa penyaluran Tahap Ketiga sebesar 30% dari Rp. 501.875.000 (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yaitu sebesar Rp. 150.562.000 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah). Sebelum dana tersebut dicairkan, Ketua Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao membuat Rekapitulasi pekerjaan Penyelamatan Sapi/Kerbau Tahun 2011 untuk penarikan tahap 3 (30%). Selanjutnya Ketua kelompok tani ternak membuat surat pengajuan permohonan dana bantuan sosial kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat yang disetujui oleh Tim Teknis Drh. Rahmi Tamsil dan diketahui Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok Ir. H. Darman tertanggal 21 November 2011. Kemudian dibuatkan kuitansi Dana Bantuan Sosial sebesar Rp. 150.562.000 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang diterima terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun selaku Ketua Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao yang diketahui oleh PPK Satker Provinsi Sumatera Barat Ir. Lasmi Karmila serta disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Ir. Edwardi, MM tertanggal 21 November 2011. Selain itu juga dilampirkan Berita Acara Pembayaran tahap 3 (30%) tertanggal 21 November 2011 dari pihak pertama yaitu PPK Satker Provinsi Sumatera Barat Ir. Lasmi Karmila kepada pihak kedua yaitu terdakwa II Zulfariadi selaku Ketua Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao. Kemudian Pejabat SPM menerbitkan Surat Perintah Membayar tanggal 28 November 2011 Nomor 10173 untuk pembayaran termin III (30%) seluruh kegiatan di Kabupaten dan Kota Se-Sumatera Barat (untuk Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao pada poin 18 lampiran SPM). Kemudian dana tersebut masuk ke rekening BRI Cabang Solok dengan Nomor Rekening ; 0091-01-002501-53-8 atas nama Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao melalui SP2D nomor 525934W/010/110 tanggal 01 Desember 2011.
Bahwa setelah kelompok Ternak Hampara Talao dalam hal ini melalui ketua kelompok yakni terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun menerima pencairan dana tahap I (40%), sesuai dengan Rencana Usaha Kelompok (RUK), terdakwa harus melakukan :
| No | Kegiatan | Vol | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah |
| 1. | Pembelian Sapi | 88,27 | % | ||
| | 40 | Ekor | 8.700.000 | 348.000.000 | |
| | 10 | Ekor | 9.500.000 | 95.000.000 | |
| Jumlah (1) | 443.000.000 | ||||
| 2. | Dana Operasional | 11,73 | % | ||
| | 80 | Ekor | 25.000 | 2.000.000 | |
| | 80 | Ekor | 25.000 | 2.000.000 | |
| | 40 | Ekor | 25.000 | 2.000.000 | |
| | 5 | Ob | 300.000 | 1.500.000 | |
| | 5 | Ob | 300.000 | 1.500.000 | |
| | 100 | Buah | 50.000 | 5.000.000 | |
| | 1 | Paket | 20.000.000 | 20.000.000 | |
| | 1 | Paket | 5.000.000 | 5.000.000 | |
| | 1 | Paket | 5.000.000 | 5.000.000 | |
| | 1 | Paket | 14.875.000 | 14.875.000 | |
| Jumlah (2) | 58.875.000 | ||||
| Total (1)+(2) | 501.875.000 |
Rencana Usaha Kelompok (RUK) 40%
| No. | Kegiatan | Vol | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| I | PENARIKAN I 40% | ||||
| 1. | Pembelian | 88,27 | % | ||
| 16 | Ekor | 8.700.000 | 139.200.000 | |
| 4 | Ekor | 9.500.000 | 38.000.000 | |
| Jumlah (1) | 177.200.000 | ||||
| 2. | Dana operasional | 11,73 | % | ||
| 32 | Ekor | 25.000 | 800.000 | |
| 32 | Ekor | 25.000 | 800.000 | |
| 16 | Ekor | 25.000 | 400.000 | |
| 2 | Ob | 300.000 | 600.000 | |
| 2 | Ob | 300.000 | 600.000 | |
| 40 | Buah | 50.000 | 2.000.000 | |
| 1 | Paket | 8.000.000 | 8.000.000 | |
| 1 | Paket | 2.000.000 | 2.000.000 | |
| 1 | Paket | 2.000.000 | 2.000.000 | |
| 1 | Paket | 6.350.000 | 6.350.000 | |
| Jumlah (2) | 23.550.000 | ||||
| Jumlah | Total (1) + (2) | 200.750.000 |
Bahwa sesuai dengan RUK tersebut kemudian terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun selaku Ketua Kelompok tani ternak Hamparan Talao membuat laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan Kelompok Penyelamat Sapi/Kerbau Tahun 2011 dana tahap I untuk melengkapi administrasi pencairan dana tahap II (30%) tertanggal 19 September 2011 yang ditanda tangani oleh Tim Teknis yaitu saksi drh. Rahmi Tamsil adalah :
Pembelian ternak :
Sapi Betina Produktif (uang cash) target 16 (enam belas) ekor dengan harga per ekor Rp. 8.700.000,- dengan jumlah Rp. 139.000.000,- . dalam realisasi 16 ekor dengan jumlah Rp. 133.950.000,-. sisa dana Rp. 5.250.000,-.
Sapi Jantan (uang cash) target 4 (empat) ekor dengan harga per ekor Rp. 9.500.000,- dengan jumlah Rp. 38.000.000,- . dalam realisasi 4 ekor dengan jumlah Rp. 36.850.000,-. sisa dana Rp. 1.150.000,-.
Dana Operasional :
Jasa Reproduksi target 32 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 800.000,-. dalam realisasi 16 ekor dengan jumlah Rp. 400.000,-. sisa dana Rp. 400.000,-.
Jasa IB target 32 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 800.000,-. dalam realisasi 2 ekor dengan jumlah Rp. 50.000,-. sisa dana Rp. 750.000,-.
Jasa PKB target 16 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 400.000,-. dalam realisasi 3 ekor dengan jumlah Rp. 75.000,-. sisa dana Rp. 325.000,-.
Jasa Recorder target 2 dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 2 OB dengan jumlah Rp. 600.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Jasa Pendamping Lapangan target 2 dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 2 OB dengan jumlah Rp. 600.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Marking Ternak target 40 dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp. 2.000.000,-. dalam realisasi 50 Buah dengan harga satuan Rp. 10.000,- dengan jumlah Rp. 500.000,-. sisa dana Rp. 1.500.000,-.
Pakan target 1 dengan harga satuan Rp. 8.000.000,- dengan jumlah Rp. 8.000.000,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 8.000.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Obat-obatan target 1 dengan harga satuan Rp. 2.000.000,- dengan jumlah Rp. 2.000.000,-. dalam realisasi 1 paket dengan harga satuan Rp. 2.000.000,- dengan jumlah Rp. 2.000.000,-. sisa dana Rp. 0,-
Pemeriksaan Ternak target 1 ekor dengan harga satuan Rp. 2.000.000,- dengan jumlah Rp. 2.000.000,-. dalam realisasi 20 Ekor dengan harga satuan Rp. 50.000 dengan jumlah Rp. 1.000.000,- sisa dana Rp. 1.000.000,-.
Administrasi target 1 dengan harga satuan Rp. 6.350.000,- dengan jumlah Rp. 6.350.000,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 4.220.500,-. sisa dana Rp. 2.129.500,-.
Sehingga total penggunaan atau realisasi dana untuk tahap 1 menurut laporan yang dibuat terdakwa II Zulfariadi adalah sebesar Rp. 188.245.500,- dari Rp. 200.750.000,- dan bersisa dana tersebut sebesar Rp. 12.504.500,-. Namun sisa dana tersebut menurut terdakwa IV Misdianto Pgl. Edi selaku Bendahara dipergunakan untuk kegiatan seluruhnya namun tidak ada kuitansinya.
Bahwa berdasarkan laporan yang dibuat terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun, kemudian terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun mengajukan penarikan dana tahap II (30%) yaitu mengajukan permohonan dana bantuan sosial sebesar Rp. 150.562.000,- (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dimana dana tersebut digunakan sesuai dengan RUK nya adalah :
Rencana Usaha Kelompok (RUK) 30%
| No. | Kegiatan | Vol | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| I | PENARIKAN II 30% | ||||
| 1. | Pembelian | 88,27 | % | ||
| 12 | Ekor | 8.700.000 | 104.400.000 | |
| 3 | Ekor | 9.500.000 | 28.500.000 | |
| Jumlah (1) | 132.900.000 | ||||
| 2. | Dana operasional | 11,73 | % | ||
| 24 | Ekor | 25.000 | 600.000 | |
| 24 | Ekor | 5.000 | 600.000 | |
| 12 | Ekor | 25.000 | 300.000 | |
| 2 | Ob | 300.000 | 300.000 | |
| 1 | Ob | 300.000 | 600.000 | |
| 30 | Buah | 50.000 | 1.500.000 | |
| 1 | Paket | 6.000.000 | 6.000.000 | |
| 1 | Paket | 1.500.000 | 1.500.000 | |
| 1 | Paket | 1.500.000 | 1.500.000 | |
| 1 | Paket | 4.762.500 | 4.762.000 | |
| Jumlah (2) | 17.662.500 | ||||
| Jumlah | Total (1) + (2) | 150.562.000 |
Bahwa sesuai RUK tersebut, terdakwa membuat laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan Kelompok Penyelamat Sapi/Kerbau Tahun 2011 dana tahap II yang dibuat terdakwa untuk melengkapi administrasi pencairan dana tahap III (30%) tertanggal 14 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh Tim Teknis yaitu saksi drh. Rahmi Tamsil adalah :
Pembelian ternak :
Sapi Betina Produktif (uang cash) target 12 (dua belas) ekor dengan harga per ekor Rp. 8.700.000,- dengan jumlah Rp. 104.400.000,- . dalam realisasi 12 ekor dengan jumlah Rp. 104.400.000,-. sisa dana Rp. 0-.
Sapi Siap Potong (sapi pengganti) target 3 (tiga) ekor dengan harga per ekor Rp. 9.500.000,- dengan jumlah Rp. 28.500.000,- . dalam realisasi 3 ekor dengan jumlah Rp. 27.900.000,-. sisa dana Rp. 600.000,-.
Dana Operasional :
Jasa Reproduksi target 24 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 12 ekor dengan jumlah Rp. 300.000,-. sisa dana Rp. 300.000,-.
Jasa IB target 24 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 0 ekor dengan jumlah Rp. 0,-. sisa dana Rp. 600.000,-.
Jasa PKB target 12 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 300.000,-. dalam realisasi 0 ekor dengan jumlah Rp. 0,-. sisa dana Rp. 300.000,-.
Jasa Recorder target 1 ob dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 300.000,-. dalam realisasi 1 OB dengan jumlah Rp. 300.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Jasa Pendamping Lapangan target 2 ob dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 2 OB dengan jumlah Rp. 600.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Marking Ternak target 30 buah dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi 15 ekor dengan harga satuan Rp. 10.000,- dengan jumlah Rp. 150.000,-. sisa dana Rp. 1.350.000,-.
Pakan ternak target 1 paket dengan harga satuan Rp. 6.000.000,- dengan jumlah Rp. 6.000.000,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 5.927.500,-. sisa dana Rp. 72.500,-.
Obat-obatan target 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.474.000,-. sisa dana Rp. 26.000,-
Pemeriksaan Ternak target 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi 15 ekor dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp. 750.000,-. sisa dana Rp. 750.000,-
Administrasi target 1 dengan harga satuan Rp. 4.762.500,- dengan jumlah Rp. 4.762.500,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 4.709.200,-. sisa dana Rp. 53.300,-.
Sehingga total penggunaan atau realisasi dana menurut laporan yang dibuat terdakwa adalah sebesar Rp. 146.510.700,- dari Rp. 150.562.500,- dan bersisa dana tersebut sebesar Rp. 4.051.800,-, Namun sisa dana tersebut menurut terdakwa IV Misdianto Pgl. Edi selaku Bendahara kelompok tani ternak Hamparan Talao dipergunakan untuk pembelian pakan ternak, dan operasional namun kuitansi atau bukti pendukung tidak ada.
Bahwa berdasarkan laporan yang dibuat terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun, kemudian terdakwa II Zulfariadi mengajukan penarikan dana tahap III (30%) yaitu mengajukan permohonan dana bantuan sosial sebesar Rp. 150.562.000,- (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dimana dana tersebut digunakan sesuai dengan RUK nya adalah :
Rencana Usaha Kelompok (RUK) 30%
-
No. Kegiatan Vol Satuan Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) I PENARIKAN III 30% 1. Pembelian 88,27 % Sapi betina produktif
12 Ekor 8.700.000 104.400.000 Sapi jantan
3 Ekor 9.500.000 28.500.000 Jumlah (1) 132.900.000 2. Dana operasional 11,73 % Jasa pelayanan reproduksi
24 Ekor 25.000 600.000 Jasa pelayanan IB
24 Ekor 25.000 600.000 Jasa pelayanan PKB
12 Ekor 25.000 300.000 Jasa pendampingan lapangan
2 Ob 300.000 300.000 Jasa recorder
1 Ob 300.000 600.000 Marking ternak
30 Buah 50.000 1.500.000 Pakan
1 Paket 6.000.000 6.000.000 Obat-obatan
1 Paket 1.500.000 1.500.000 Pemeriksaan kesehatan
1 Paket 1.500.000 1.500.000 Administrasi
1 Paket 4.762.500 4.762.000 Jumlah (2) 17.662.500 Jumlah Total (1) + (2) 150.562.000
Bahwa sesuai RUK tersebut, terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun membuat laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan Kelompok Penyelamat Sapi/Kerbau Tahun 2011 dana tahap III untuk melengkapi administrasi pencairan dana tahap III (30%) tertanggal 16 Januari 2012 yang ditanda tangani oleh Tim Teknis yaitu saksi drh. Rahmi Tamsil adalah :
Pembelian ternak :
Sapi Betina Produktif (uang cash) target 12 (dua belas) ekor dengan harga per ekor Rp. 8.700.000,- dengan jumlah Rp. 104.400.000,- . dalam realisasi 12 ekor dengan jumlah Rp. 104.850.000,-. Kekurangan dana diambil dari sisa dana tahap I dan tahap II sebessar Rp. 450.000,-
Sapi Siap Potong (sapi pengganti) target 3 (tiga) ekor dengan harga per ekor Rp. 9.500.000,- dengan jumlah Rp. 28.500.000,- . dalam realisasi 3 ekor dengan jumlah Rp. 28.450.000,-. sisa dana Rp. 50.000,-.
Dana Operasional :
Jasa Reproduksi target 24 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 12 ekor dengan jumlah Rp. 300.000,-. sisa dana Rp. 300.000,-.
Jasa IB target 24 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 5 ekor dengan jumlah Rp. 125.000,-. sisa dana Rp. 475.000,-.
Jasa PKB target 12 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 300.000,-. dalam realisasi 6 ekor dengan jumlah Rp. 150.000,-. sisa dana Rp. 150.000,-.
Jasa Recorder target 2 ob dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 2 OB dengan jumlah Rp. 600.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Jasa Pendamping Lapangan target 1 ob dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 300.000,-. dalam realisasi 1 OB dengan jumlah Rp. 300.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Marking Ternak target 30 buah dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi 15 ekor dengan harga satuan Rp. 10.000,- dengan jumlah Rp. 150.000,-. sisa dana Rp. 1.350.000,-.
Pakan ternak target 1 paket dengan harga satuan Rp. 6.000.000,- dengan jumlah Rp. 6.000.000,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 5.996.000,-. sisa dana Rp. 4.000,-.
Obat-obatan target 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.482.000,-. sisa dana Rp. 18.000,-
Pemeriksaan Ternak target 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi 15 ekor dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp. 750.000,-. sisa dana Rp. 750.000,-
Administrasi target 1 dengan harga satuan Rp. 4.762.500,- dengan jumlah Rp. 4.762.500,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 3.075.000,-. sisa dana Rp. 1.687.500,-.
Sehingga total penggunaan atau realisasi dana menurut laporan yang dibuat terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun adalah sebesar Rp. 146.228.000,- dari Rp. 150.562.500,- dan bersisa dana tersebut sebesar Rp. 4.784.500,-, Namun sisa dana tersebut menurut terdakwa IV Misdianto Pgl. Edi selaku Bendahara kelompok tani ternak Hamparan Talao dipergunakan untuk pembelian pakan ternak, dan operasional namun kuitansi tidak ada.
Bahwa keseluruhan pencairan dana kegiatan yang telah dicairkan, didapatkan sisa pencairan, dimana tahap I : Rp.12.504.500,-, tahap II : Rp. 4.051.800,- dan tahap III : Rp. 4.784500,-, sehingga total sisa dana tahap I, II dan III yaitu sebesar Rp. 20.890.800,- (dua puluh juta delapan ratus Sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa dari total sisa dana sebesar Rp. 20.890.800,- (dua puluh juta delapan ratus Sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah), terdakwa IV Misdianto mempergunakannya untuk pembelian pakan ternak dan obat-obatan, namun tidak didukung oleh kuitansi pembayaran, yang didukung kuitansi pembayaran hanya sebesar Rp. 1.537.500,- (satu juta lima ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah).
Bahwa dalam perjalanannya setelah Dana Tahap I telah masuk ke rekening kelompok Tani Ternak Hamparan Talao nomor. 0091-01-002501-52-8, sebesar Rp. 200.750.000,- (dua ratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun secara bertahap, akan tetapi dalam kenyataannya terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun atas perintah terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan, dari total 20 (dua puluh) ekor yang seharusnya dibeli, terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan hanya membeli sebanyak 13 (tiga belas) ekor dengan sepengetahuan dari terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun selaku ketua kelompok tani ternak Hamparan Talao, terdakwa III Resfa Yandri selaku Sekretaris Kelompok tani ternak Hamparan Talao dan terdakwa IV Misdianto selaku Bendahara kelompok tani ternak Hamparan Talao, sedangkan yang 7 (tujuh) ekor lagi tidak ada dibelikan sapi betina, namun digunakan untuk membuat Kandang Sapi Kelompok tani ternak, yang mana hal ini tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana Petunjuk Pelaksanaan Penyelamatan Sapi Betina Produktif yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat.
Bahwa di dalam RUK harga sapi betina 1 (satu) ekornya Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), sehingga dengan tidak dibelikannya sapi betina sebanyak 7 (tujuh) ekor yang mana uang tersebut dipergunakan untuk membuat kandang tanpa seizin dan sepengetahuan dari Tim Teknis yaitu :
7 x Rp. 8.700.000,- = Rp. 60.900.000
Bahwa di dalam perjalanan sekira akhir tahun 2013, sapi-sapi yang telah dibeli keseluruhan, sebanyak 10 (sepuluh) ekor dijual oleh terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan dan terdakwa II Zulfariadi dengan sepengetahuan terdakwa III Resva Yandri dan terdakwa IV Misdianto, dengan perincian sebagai berikut :
6 (enam) ekor sapi betina produktif dijual kepada saksi SUDARMI SANGA dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah), kemudian uang tersebut dibagi-bagikan kepada masing-masing terdakwa dengan perincian sebagai berikut :
Terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan membagikan uang tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) dengan keseluruhan anggota sebanyak 9 (Sembilan) orang, masing-masing mendapat Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kecuali terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan mendapat Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dipakai untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa III Resva Yandri Pgl. Eri sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Dipakai untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Masih sama pembeli saksi Sudarmi Sanga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Diambil dan dipakai untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
1 (satu) ekor sapi jantan dijual oleh Terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan sebesar Rp. 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi JUFRI SIKIN, kemudian uangnya digunakan terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan digunakan oleh terdakwa IV Misdianto tanpa semestinya sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah)
3 (tiga) ekor sapi dijual kepada saksi MARDI MENDUT dengan total harga Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), kemudian dibagikan dengan perincian sebagai berikut :
Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah) di ambil oleh terdakwa III RESFA YANDRI untuk kepentingan pribadinya.
Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) di pergunakan untuk membayar hutang obat-obatan sedangkan kuitansinya tidak ada
Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) di ambil oleh ketua kelompok terdakwa II ZULFARIADI Pgl. JUN.
Bahwa sapi-sapi yang telah dibeli tersebut, ternyata mati sebanyak 13 (tiga belas) ekor, yang mana untuk 8 (delapan) ekor ada Berita Acara Kematian, namun 5 (lima) ekor sapitidak ada Berita Acara Kematian atau dokumen pendukung, harga sapi betina per ekornya sesuai RUK yaitu Rp.8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), sehingga kerugian negara yaitu : 5 x Rp. Rp.8.700.000,- = Rp. 43.500.000,- (empat puluh tiga juta lima ratus rupiah).
Selanjutnya 7 (tujuh) ekor di jual masing-masing anggota sedangkan uangnya ada pada anggota tersebut diantaranya :
Terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan telah menjual 2 (dua) ekor dengan harga :
1 (satu) ekor harga Rp. 6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah).
1 (satu) ekor harga Rp. 6.600.000 (enam juta enam ratus ribu rupiah).
Uangnya telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa III RESVA YANDRI Pgl. ERI menjual 1 (satu) ekor sapi dengan harga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan uangnya sudah habis di pergunakan untuk kepentingan pribadi.
Saksi IRFAN menjual 1 (satu) satu ekor dengan harga Rp. 6.900.000 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah) uangnya diambil oleh Sdr IRFAN Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk kepentingan pribadi sisanya di setorkan kepada bendahara terdakwa IV Misdianto Pgl. Edi sebesar Rp. 5.900.000 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah), sedangkan uangnya sudah habis di pergunakan untuk kepentingan pribadi.
Saksi ZULFADLI 1 (satu) ekor dijual sengan harga Rp, 7.250.000 (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Saksi AZHAR UDA 1 (satu) ekor dijual dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa II ZULFARIADI Pgl. Jun 1 (satu) ekor menjual dengan harga Rp. 8.000.000,- uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa berdasarkan laporan penggunaan dana yang dibuat oleh kelompok tani ternak Hamparan Talao, terdapat sisa penggunaan dana untuk pembelian sapi-sapi dari tahap pertama sampai dengan tahap ketiga berjumlah Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah), dan sisa dana operasional dengan jumlah Rp. Rp. 14.290.800. (empat belas juta dua ratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah), sehingga total keseluruhan berjumlah Rp. 20.890.800,- (dua puluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah), dan dari keseluruhan dana tersebut hanya sebesar Rp. 1.537.500 (satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) digunakan untuk biaya operasional seperti pembelian pakan ternak dan obat-obatan dengan bukti penggunaan dana berupa kuitansi yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga sisa dana adalah sebesar Rp. 19.182.730,- (sembilan belas juta seratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) sementara sisa dana di dalam buku rekening kelompok hanya sebesar Rp. 170.570,- (seratus tujuh puluh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah),
Bahwa dari 20 (dua puluh) orang anggota kelompok tani ternak yang dicantumkan hanya 6 (enam) orang yang nyatanya ikut aktif dalam kelompok tani ternak tersebut, dan sejumlah 14 (empat belas) orang tidak mengetahui kalau namanya diikutsertakan dalam anggota kelompok tani ternak harapan talao tersebut, dan ada 3 (tiga) orang lain yang tidak tercantum dalam proposal ikut aktif dalam kegiatan penyelamatan sapi betina produktif tersebut, dan nyatanya 9 (Sembilan) orang tersebutlah yang menerima dana bantuan sapi setelah dana diterima oleh kelompok tani ternak dan dibelikan sapi.
Bahwa kelompok tani ternak yang dibuat oleh terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan bukanlah merupakan kelompok tani ternak yang telah aktif, melainkan kelompok tani ternak buatan baru dan belum memiliki kandang, serta padang rumput yang baru ditanam ketika tim CPCL akan meninjau ke lapangan.
Bahwa Dana Penyelamatan Sapi Betina Produktif Tahap I, II dan III telah diterima dan masuk ke rekening BRI milik Kelompok tani ternak Hamparan Talao keseluruhannya pada tahun 2011 sejumlah Rp. 501.875.000,- (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan, terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun, terdakwa III Resva Yandri Pgl. Eri dan terdakwa IV Misdianto Pgl. Edi, telah mempergunakan sapi-sapi tersebut tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat, sapi yang seharusnya dimanfaatkan untuk penyelamatan sapi betina dengan jalan membeli sapi-sapi betina yang ada di masyarakat yang akan dilakukan pemotongan di Rumah pemotongan Hewan (RPH), dilakukan pembelian selanjutnya dikawinkan sampai dengan hamil, dan setelah hamil berumur 3 (tiga) bulan dapat dijual kembali ke masyarakat untuk dikembangbiakan, dan apabila sapi tersebut berusia kehamilan 5 (lima) bulan, maka kelompok tani ternak tersebut mendapatkan insentif sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa para terdakwa setelah menjual sapi-sapi tersebut tidak melakukan pembelian kembali, sehingga penyelamatan sapi betina produktif di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang semestinya merupakan suatu proses yang tidak boleh terhenti (Never Ending Procces) menjadi tidak terlaksana sebagaimana petunjuk pelaksanaan kegiatan, para terdakwa menggunakan uang penjualan sapi-sapi tersebut untuk kepentingan pribadi tidak disetorkan kembali kepada bendahara atau Dinas Peternakan, dan juga para terdakwa dalam laporannya tahap I telah membeli sapi sebanyak 20 (dua puluh) ekor akan tetapi kenyataannya hanya dibelikan 13 (tiga belas) ekor, sedangkan yang 7 (tujuh) ekor lagi fiktif dan uang tersebut digunakan untuk pembuatan kandang kelompok tani ternak harapan talao.
Bahwa pengadaan sapi dan biaya operasional seperti Jasa Pelayanan Reproduksi, Jasa Pemeriksaan Kesehatan Ternak, Jasa Pemeriksaan Kebuntingan Sapi, Pembelian obat-obatan, pembelian bibit rumput dan biaya operasional lainnya tidak sesuai dengan tujuan kegiatan penyelamatan Sapi Betina Produktif antara lain :
Mempertahankan, mendorong dan memotivasi peternak baik secara individu maupun kelompok untuk mengembangbiakkan sapi betina produktif dan melakukan usaha pembibitan (menurut petunjuk teknis insentif dan penyelamatan sapi/kerbau betina produktif tahun 2011)
Meningkatkan produksi/produktivitas dan pendapatan pelaku usaha pertanian serta meningkatkan kemandirian dan kerjasama kelompok (menurut pedoman pengelolaan dana bantuan sosial untuk pertanian tahun anggaran 2011).
Bahwa pelaksanaan dan pembayaran terhadap kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif oleh Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao pada Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2011 dimana terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun sebagai Ketua Kelompok tidak sesuai dengan antara lain :
Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 18 ayat (3) yang menetapkan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa Keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan Menteri Pertanian nomor 66 / Permentan / OT.140 / 12 / 2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolan Dana Bantuan Sosial untuk Pertanian Tahun Anggaran 2011.
Petunjuk Pelaksanaan Insentif dan penyelamatan sapi/kerbau betina produktif tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat.
Bahwa dengan tidak dilaksanakannya program penyelamatan sapi betina produktif sebagaimana mestinya, timbul kerugian Negara sebagai berikut:
| No | Jenis Penyalahgunaan | Harga per ekor | Jumlah keseluruhan | Jumlah Kerugian |
| 1. | Pembelian 7 (tujuh) ekor sapi fiktif | Rp.8.700.000,- | 7 x Rp. 8.700.000,- = Rp. 60.900.000,- | Rp.60.900.000 |
| 2. | Penjualan 10 (sepuluh) ekor sapi untuk kepentingan pribadi. | - | Dijual pada : Sudarmi Sanga Jufri Sikin Mardi Mendut | Rp.56.000.000,- Rp.8.200.000,- Rp.21.000.000,- |
| 3. | Sapi mati sebanyak 5 (lima) ekor tanpa surat kematian | Rp.8.700.000,- | 5 x Rp.8.700.000,- = Rp. 43.500.000,- | Rp.43.500.000,- |
| 4. | Penjualan 7 (tujuh) ekor sapi untuk kepentingan pribadi. | Rp.57.050.000,- | ||
| 5. | Sisa Dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | Rp. 20.890.800,- - Rp. 1.537.500,- - Rp.170.570,- = Rp.19.182.730,- | Rp.19.182.730,- | |
| Total Kerugian | Rp.265.832.730 | |||
Akibat perbuatan terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan bersama dengan terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun, terdakwa III Resva Yandri Pgl. Eri dan terdakwa IV Misdianto Pgl. Edi menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menyebabkan Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 265.832.730,- (dua ratus enam puluh lima juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah)
ATAU
Setidak-tidaknya berdasarkan Laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif pada Kelompok tani ternak Hamparan Talao Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2011 BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat No : SR-2469/PW03/5/2015 tanggal 10 November 2015 menyebutkan sebagai berikut :
-
No. Uraian Rp. Rp. 1. Pemberian dana kepada kelompok tani ternak Hamparan Talao :
Tahap I – Tgl. 10 Agustus 2011
Tahap II – Tgl. 17 November 2011
Tahap III – Tgl. 1 Desember 2011
200.750.000,-
150.562.500,-
150.562.500,-
Jumlah 501.875.000,- 2.
a.
b.
c.
d.
e.
Penggunaan dana yang dikaitkan dengan tujuan kegiatan penyelamatan sapi betina produktif.
Sapi betina yang masih hidup dan dipelihara Kelompok tani ternak Hamparan Talao (14 ekor).
Sapi Betina yang mati (12 ekor)
Belanja operasional yang direalisasikan.
Sisa dana bantuan yang tidak ada SPJ
Sisa dana yang ada di rekening kelompok
120.120.000,-
102.960.000,-
44.485.000,-
20.819.430,-
170.570,-
288.555.000,- 3.
a.
b.
c.
Kerugian Keuangan Negara
Sapi betina yang fiktif/tidak dibeli oleh pengurus kelompok (7 ekor)
Sapi jantan yang dijual oleh pengurus kelompok dan hasil penjualannya tidak disetorkan pada kelompok untuk perguliran kembali (10 ekor)
Sapi betina yang dijual oleh anggota kelompok dan hasil penjualannya tidak disetorkan pada kelompok untuk perguliran kembali (7 ekor)
60.060.000,-
93.200.000,-
60.060.000,-
Jumlah Kerugian Keuangan Negara 213.320.000,-
Akibat perbuatan terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan bersama dengan terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun, terdakwa III Resva Yandri Pgl. Eri dan terdakwa IV Misdianto Pgl. Edi menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menyebabkan Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 265.832.730,- (dua ratus enam puluh lima juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 213.320.000,- (dua ratus tiga belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan keberatan dan telah diputus pada tanggal 14 Oktober 2016 dengan amar sebagai berikut;
Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Para Terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima;
Menyatakan Surat dakwaan Penuntut Umum dapat dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara a quo ;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 33/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Pdg atas nama Terdakwa Hasrizal Als.Hasrizal Chan Pgl.Chan, Zulfariadi Pgl Jun, Resva Yandri Als. Resfa Yandri Pgl.Eri dan Misdianto Pgl.Edi serta menghadirkan saksi dan alat bukti lainnya ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Ir. EDWARDI, MM, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat dan ketika ada bantuan program penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan pada tahun 2011 jenis bantuan yang di terima adalah dana bantuan sosial program penyelamatan sapi betina produktif yang dananya dari Dirjen Peternakan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sejumlah Rp. 501.875.000,- (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang akan digunakan untuk membeli sapi dan biaya operasional;
Bahwa kriteria kelompok yang bisa ditetapkan sebagai penerima dana bantuan tersebut adalah memiliki struktur organisasi yang beranggotakan minimal 20 (dua puluh) orang, sudah memiliki pengalaman selama 2 (dua) tahun, memiliki lahan, memiliki potensi untuk kandang dan padang rumput, berdasarkan rekomendasi dari tim pembina dari Provinsi yaitu Sdri ELDA maka kelompok tersebut sudah layak untuk menerima dana bantuan sehingga saya selaku KPA menetapkan kelompok tani Hamparan Talao sebagai kelompok yang menerima dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif;
Bahwa setahu saksi kelompok tani Hamparan Talao sudah layak untuk menerima dana bantuan program sapi betina produktif;
Bahwa sebelum kegiatan program penyelamatan sapi betina produktif dilaksanakan Dinas Peternakan Provinsi ada memberikan surat untuk mengundang Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tersebut yang dikirim sebelum kegiatan;
Bahwa yang dimaksud dengan sapi betina produktif adalah sapi betina yang masih produktif atau bisa menghasil keturunan, cara menyelamatkan sapi betina produktif tersebut adalah dengan cara membeli sapi betina produktif atau mengganti sapi betina produktif yang akan di potong oleh masyarakat ataupun rumah potong dengan sapi jantan yang telah di sediakan oleh kelompok, sapi betina produktif tersebut bisa di selamatkan di rumah potong hewan, masyarakat, kelompok tani, di pasar ternak;
Bahwa cara kelompok tani Hamparan Talao bisa menerima dana bantuan tersebut adalah dengan cara membuat proposal kelompok tani kemudian di rekomendasikan oleh wali nagari dan Dinas Peternakan kabupaten / kota kemudian diajukan ke Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat untuk mendapatkan dana bantuan dan Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat melakukan verifikasi ke lapangan tempat Kelompok Tani mengajukan Proposal dan setelah di verifikasi hasil verifikasi tersebut di musyawarahkan di Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat bersama dengan Dinas Peternakan kabupaten / kota dan berdasarkan hasil musyawarah tersebutlah saya selaku KPA menetapkan kelompok yang menerima dana bantuan program penyemalatan sapi betina produktif yang salah satunya untuk kabupaten Solok adalah kelompok tani Hamparan Talao dan setelah di tetapkan kelompok tersebut kemudian di undang tim teknis kabupaten, kepala Dinas Peternakan kabupaten, ketua kelompok tani, bendahara kelompok tani untuk di lakukan workshop guna memberikan arahan dan sosialisasi tentang teknis tata cara pelaksanaan kegiatan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut serta melengkapi administrasi lainnya dan setelah itu barulah dana program penyelamatan sapi betina produktif untuk tahap I di transfer langsung ke rekening kelompok tani Hamparan Talao;
Bahwa saksi tidak ingat lagi siapa sajakah yang menjadi pengurus dalam kelompok tani Hamparan Talao dan saksi tidak mengetahui secara pasti apakah orang yang namanya tercantum dalam proposal tersebut orangnya betul-betul ada atau tidak karena yang berkewajiban mencek orang tersebut adalah wali nagari setempat dan Dinas Peternakan Kabupaten;
Bahwa saksi tidak ingat petunjuk teknis untuk pelaksanaan program sapi betina produktif tapi SKnya yang menandatangani adalah Kepala Dinas Peternakan Provinsi untuk menentukan klompok yang disetujui;
Bahwa ketika saksi diperlihatkan proposal kelompok tani Hamparan Talao nomor : 07/KT/HT/II-2010 tanggal 23 Februari 2011 tentang rekomendasi dana penyelamatan sapi betina produktif saksi menjelaskan bahwa dari 20 (dua puluh) orang anggota kelompok tani Hamparan Talao saksi tidak mengetahui secara pasti apakah mereka semua menerima dana bantuan tersebut atau tidak karena yang mengetahui hal tersebut adalah tim CPCL kabupaten dan wali nagari setempat;
Bahwa workshop di laksanakan pada tanggal 15 Juli 2011 bertempat di hotel pangeran city, dilaksanakan untuk menyusun rencana usaha kelompok (RUK), mensosialisasikan kembali kegiatan penyelamatan sapi betina produktif, membuat kuitansi pencairan dana tahap pertama, menandatangani perjanjian kerjasama antara PPK dengan kelompok penerima bantuan, membuat surat penyataan kesanggupan kelompok dalam pelaksanaan kegiatan dan administrasi lainnya;
Bahwa harga sapi yang di cantumkan dalam RUK kelompok tani Hamparan Talao saksi tidak ingat lagi, pembelian sapi betina produktif yang melebihi dari harga RUK untuk dana tahap pertama, kedua dan ketiga tidak diperbolehkan karena karena RUK tersebut adalah batasan harga tertinggi kelompok bisa membeli sapi untuk di selamatkan namun setelah adanya berita acara hasil pekerjaan maka dana tersebut sudah menjadi aset kelompok dan kelompok dapat membuat RUK dengan harga yang sesuai dengan kebutuhannya;
Bahwa dana program penyelamatan sapi betina produktif tersebut di terima oleh kelompok tani Hamparan Talao melalui tiga tahap yang di transfer ke rekening kelompok tani Hamparan Talao di tabungan Bank BRI Simpedes cabang Solok dengan nomor rekening 0091 01 00250 53 8 atas nama pemilik rekening kelompok tani Hamparan Talao;
Bahwa waktu penyerahan dana tahap pertama rekomendasi pencairannya oleh Dinas Peternakan Kabupaten Solok di tanggal 16 Agustus 2011 dengan jumlah 40 % dari jumlah total semua dana yang akan di transfer yaitu sekitar Rp.200.750.000 (dua ratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) , dana tahap ke dua rekomendasi pencairannya oleh Dinas Peternakan Kabupaten Solok pada tanggal 14 November 2011 dengan jumlah 30 % dari total semua dana yang akan di transfer dengan jumlah Rp. 150.562.000 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua juta rupiah), dana tahap ke dua di cairkan ke kelompok apabila pekerjaan telah selesai 30 % dan dana tahap ke 3 di rekomendasi pencairannya oleh Dinas Peternakan kabupaten Solok pada 13 Desember 2011 dengan jumlah 30 % dari semua total dana yang di transfer dengan jumlah Rp. 150.562.000 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua juta rupiah) dan dana tahap ke tiga baru bisa di cairkan apabila pekerjaan telah selesai mencapai 60 %;
Bahwa mekanisme pencairan dana tersebut adalah untuk dana tahap I langsung di masukkan ke dalam rekening kelompok tani, sebesar 40 % setelah dana tersebut di masukkan ke rekening kelompok kemudian kelompok membuat permohonan pencairan dana dan setelah keluar rekomendasi pencairan dana dari kepala Dinas Peternakan Kabupaten barulah dana tersebut dapat di cairkan oleh kelompok, untuk pencairan dana tahap ke dua kelompok membuat laporan perkembangan penggunaan dana tahap pertama yang telah mencapai 30 % dan di kirimkan ke Dinas Peternakan Kabupaten Solok, setelah laporan di terima kemudian kelompok membuat permohonan pencairan dana tahap ke dua meminta surat rekomendasi dari Dinas Peternakan Kabupaten dan setelah adanya rekomendasi tersebut barulah dana tahap ke dua di cairkan kelompok dan untuk pencairan dana tahap ke tiga harus ada penyelesaian pekerjaan yang telah mencapai 60 % dan kelompok membuat kembali surat permohonan pencairan dana dan meminta rekomendasi dari Dinas Peternakan Kabupaten kemudian barulah dana tahap ke III dapat di cairkan oleh kelompok;
Bahwa jumlah sapi yang di beli untuk setiap tahapnya oleh kelompok tani Hamparan Talao adalah sesuai dengan RUK yang telah di buat oleh kelompok dan sesuai dengan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan yang telah di buat oleh kelompok tani yang menerima dana bantuan tersebut dan saksi tidak ada melakukan pengecekan secara langsung ke kelompok tani Hamparan Talao karena yang bertugas melakukan pengecekan secara langsung ke kelompok tani Hamparan Talao adalah tim teknis kabupaten yang telah di saya tetapkan berdasarkan surat keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 050/58/Kpts/TP/V/Pet-SB-2011 tanggal 12 Mei 2011 yang mana tim teknis untuk kelompok tani Hamparan Talao adalah berasal dari Dinas Peternakan Kabupaten Solok Drh. Rahmi Tamsil;
Bahwa penyelesaian pekerjaan untuk kelompok tani Hamparan Talao yang menilainya adalah tim teknis Kabupaten Solok yang telah di tunjuk yaitu Drh. Rahmi Tamsil, yang menilai pekerjaan tersebut sudah mencapai 30 % atau 60 % adalah tim teknis tersebut, karena tim teknis lah yang membuat laporan penyelesaian pekerjaan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut;
Bahwa untuk program ini dana telah dicairkan 100% atas laporan PPK Lasmi Karmila;
Bahwa sesuai RUK sapi jantan harus dibeli, fungsinya apabila di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) ada sapi betina yang akan di potong maka sapi tersebut di ganti dengan sapi jantan;
Bahwa harga sapi sesuai dengan RUK, bervariasi dengan harga tertinggi sesuai dengan RUK, boleh dibawah RUK;
Bahwa apabila dalam penjualan sapi betina atau beranak kemudian dijual dan memperoleh keuntungan maka keuntungan tersebut merupakan milik kelompok dan terhadap uang penjualan sapi harus dibelikan kembali sapi betina produktif / berputar terus (Never Ending Procces);
Bahwa setiap pembelian dan penjualan sapi harus menggunakan kuitansi dan sepengetahuan Tim teknis;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau dana bantuan tersebut ada yang tidak di belikan sapi yang mana uangnya telah di salah gunakan oleh kelompok, menurut saksi perbuatan tersebut telah menyalahi aturan petunjuk pelaksanaan Insentif dan penyelamatan sapi/kerbau betina produktif tahun 2011 pada kriteria kelompok yang menyatakan bahwa kelompok harus memiliki sarana usaha Peternakan yang memadai antara lain : lahan, fasilitas kandang, potensi sumber pakan;
Bahwa untuk penggunaan dana tahap pertama yang tidak di belikan sapi sebanyak 7 (tujuh) ekor, hal tersebut telah menyalahi aturan dan kelompok telah menipu kami dengan membuat laporan yang fiktif sehingga terjadi proses pencairan dana untuk tahap ke dua yang mana seharusnya dana untuk tahap ke dua belum dapat di cairkan karena pekerjaan untuk tahap kedua belum dapat di katakan selesai 30 % karena adanya penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa kelompok tani Hamparan Talao boleh menjual sapi tersebut asalkan uang hasil penjualan sapi tersebut di pergunakan kembali untuk kegiatan penyelamatan sapi betina yang berikutnya, prosedur penjualan sapi tersebut adalah atas izin dari tim teknis;
Bahwa terhadap dana tahap pertama yang tidak dibelikan sapi sebanyak 7 (tujuh) ekor atau tidak lengkap, maka untuk pencairan dana tahap II tidak dapat diajukan dan dicairkan karena telah menyalahi aturan;
Bahwa apabila laporan pertanggungjawaban dipalsukan, apabila hal tersebut diketahui oleh saksi maka untuk dana tahap II tidak bisa direkomendasikan untuk dicairkan;
Bahwa jika uang hasil penjualan sapi tersebut di pergunakan untuk kepentingan pribadi maka hal tersebut telah menyalahi aturan petunjuk pelaksanaan dan dilarang dalam aturanya;
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah sapi yang ada di kelompok tani Hamparan Talao, yang mengetahui adalah tim teknis kabupaten yang bertugas mendampingi kelompok tani tersebut;
Bahwa dasar PPK membuat berita acara penyelesaian pekerjaan yang telah mencapai 100 % (seratus persen) adanya dana untuk kegiatan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut sudah tersalurkan seluruhnya 100 % kedalam rekening kelompok tani Hamparan Talao;
Bahwa yang telah membuat laporan perkembangan kelompok yang telah di palsukan tersebut adalah pengurus kelompok tani Hamparan Talao yang orangnya saksi tidak kenal;
Bahwa adapun tujuan kegiatan ini untuk menjaga kelestarian sapi betina dan perkembangbiakannya, karena banyaknya laporan dari masyarakat bahwa sapi betina produktif banyak yang dipotong;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr Hasrizal Chan, Resfa Yandri, Misdianto, Zulfariadi;
Bahwa terhadap sapi yang mati harus dilaporkan kepada petugas atau dokter hewan selanjutnya dilakukan visum, dikirim ke labor dan dibuatkan Berita Acara kematiannya;
Bahwa setahu saksi dana bantuan yang diberikan untuk kelompok tani tersebut berupa dana hibah, sudah menjadi milik kelompok tidak dikembalikan lagi oleh kelompok;
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Ir. LASMI KARMILA,dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan program Penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011 yang diterima oleh Kelompok Tani Hamparan Talao.
Bahwa terkait dana bantuan sapi yang diterima kelompok tani Hamparan Talao dari Dinas PeternakanProvinsiSumateraBarat tahun 2011, jabatan saksi adalah sebagai PPK sesuai dengan keputusan Menteri Pertanian Nomor : 99 / KPTS/KU.410/1/2011 tanggal 06 Januari 2011 tentang penetapan kuasa pengguna anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penanda Tanganan Surat perintah membayar (SPP-SPM), bendahara pengeluaran dan bendahara penerima dana tugas pembantuan pada SKPD Dinas / Badan / Kantor yang membidangi Peternakan Provinsi dan kabupaten/kota propinsi Sumatera Barat tahun 2011, tugas saksi sebagai PPK adalah menfasilitasi pencairan dana berdasarkan hasil permintaan rekomendasi dari kabupaten dan kota dalam pelaksanaan tugas saksi bertanggung jawab kepada KPA;
Bahwa kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan pada tahun 2011, jenis bantuan adalah dana bantuan sosial program penyelamatan sapi betina produktif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sejumlah Rp. 501.875.000,- (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa dalam kegiatan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut ada di bentuk kepanitiaan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut diantaranya Ir. EDWARDI, MM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan saksi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), sebagai tim teknis Sdri Ir. ELDA, Sdr Hamen sebagai Kasi Bibit yang setelah beberapa lama berjalan di gantikan oleh Sdr AFRIZAL ARMAN, Sebagai Kabid Sdr Drh ERINALDI MM;
Bahwa yang dimaksud dengan sapi betina produktif adalah sapi yang organ reproduksinya masih sehat dan masih bisa berproduksi dan tidak semua sapi betina dapat di katakan produktif, cara menyelamatkan sapi betina produktif tersebut adalah dengan cara membeli sapi betina yang masih produktif atau sapi betina produktif yang akan di potong oleh masyarakat di ganti dengan sapi jantan yang ada di kelompok untuk di selamatkan dan setelah sapi tersebut di selamatkan kemudian di buntingkan dengan suntik Inseminasi Buatan (IB) dan setelah sapi tersebut bunting barulah sapi tersebut di jual sedangkan uangnya di gunakan lagi untuk menyelamatkan sapi betina berikutnya, sapi betina produktif tersebut bisa di selamatkan di rumah potong hewan, masyarakat, kelompok tani, di pasar ternak;
Bahwa cara kelompok tani Hamparan Talao mengetahui kalau ada dana bantuan program penyelamatan sapi btina produktif adalah dengan cara Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat melakukan sosialisasi kepada kepala Dinas masing-masing kabupaten / kota kemudian masing-masing kepala Dinas mensosialisasikannya juga ke masing-masing kelompok tani yang ada di wilayahnya;
Bahwa cara kelompok tani Hamparan Talao bisa menerima dana bantuan tersebut adalah dengan cara membuat proposal kelompok tani kemudian di ajukan ke Dinas Peternakan kabupaten / kota dan setelah Dinas Peternakan kabupaten kota menerima dana bantuan tersebut kemudian proposal tersebut di seleksi oleh Dinas kabupaten kota dan setelah di seleksi di rekomendasikan ke Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat untuk mendapatkan dana bantuan dan Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat melakukan verifikasi dan setelah di verifikasi hasil verifikasi tersebut di musyawarahkan di Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat untuk penetapan kelompok yang akan di pilih sebagai penerima dana bantuan;
Bahwa kriteria kelompok yang bisa ditetapkan sebagai penerima dana bantuan tersebut adalah kelompok tersebut memiliki surat keputusan pengukuhan, ada proposal, mempunyai kandang, mempunyai pakan kebun rumputnya dan selebihnya saya tidak mengetahuinya karena hal tersebut adalah tugas dari tim verifikasi dan terhadap kelompok tani Hamparan Talao apakah layak atau tidak layak menerima dana bantuan tersebut adalah saya tidak mengetahuinya karena kelompok tersebut di tetapkan sebagai penerima dana bantuan tersebut berdasarkan hasil musyawarah setelah di lakukan verifikasi yang dilaksanakan di Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat pada 8 juli 2011 yang di hadiri juga oleh pihak Dinas Peternakan Kabupaten / Kota;
Bahwa yang terlibat dalam kepengurusan kelompok tani Hamparan Talao adalah Sdr ZULFARIADI sebagai ketua dan Sdr MISDIANTO sebagai bendahara karena yang mengahadiri workshop pada saat itu hanyalah mereka berdua selebihnya saksi tidak mengetahuinya karena yang mengetahui banyak hal tersebut adalah bidang produksi yang di jabat oleh Sdr ERINALDI dan Sdr AFRIZAL ARMAN;
Bahwa ketika kepada saksi diperlihatkan proposal kelompok tani Hamparan Talao nomor : 07/KT/HT/II-2010 tanggal 23 Februari 2011 tentang rekomendasi dana penyelamatan sapi betina produktif dapat saksi jelaskan bahwa dari 20 (dua puluh) orang anggota kelompok tani Hamparan Talao saksi tidak mengetahui secara pasti apakah mereka semua menerima dana bantuan tersebut atau tidak karena yang mengetahui hal tersebut adalah tim CPCL kabupaten dan tim verifikasi dan saksi hanya menyalurkan dana sesuai dengan administrasi yang di ajukan oleh kelompok kepada saya yang lebih mengetahui itu adalah tim teknis kabupaten yaitu Drh RAHMI TAMSIL yang bertugas mendampingi kelompok tani tersebut;
Bahwa ada dilakukan workshop pada tanggal 15 Juli 2011 bertempat di hotel Pangeran city dan workshop tersebut di laksanakan untuk menyusun rencana usaha kelompok, mensosialisasikan kembali kegiatan penyelamatan sapi betina produktif, membuat kuitansi pencairan dana tahap pertama, menandatangani perjanjian kerjasama antara PPK dengan kelompok penerima bantuan, membuat surat peenyataan kesanggupan kelompok dalam pelaksanaan kegiatan dan administrasi lainnya;
Bahwa harga sapi yang di cantumkan dalam RUK adalah untuk sapi jantan sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) untuk sapi betina seharga Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan kelompok tani Hamparan Talao boleh membeli sapi melebihi atau kurang dari harga RUK asalkan kelompok tersebut bisa menyelamatkan sapi betina produktif sebanyak 50 (lima puluh ekor);
Bahwa dana program penyelamatan sapi betina produktif tersebut di terima oleh kelompok tani Hamparan Talao melalui tiga tahap yang di transfer ke rekening kelompok tani Hamparan Talao di tabungan Bank BRI Simpedes cabang Solok dengan nomor rekening 0091 01 00250 53 8 atas nama pemilik rekening kelompok tani Hamparan Talao;
Bahwa sedangkan waktu penyerahan dana tersebut adalah tahap pertama rekomendasi pencairannya oleh Dinas Peternakan kabupaten Solok di tanggal 16 Agustus 2011 dengan jumlah 40 % dari jumlah total semua dana yang akan di transfer yaitu sekitar Rp.200.750.000 (dua ratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) , dana tahap ke dua rekomendasi pencairannya oleh Dinas Peternakan kabupaten Solok pada tanggal 14 November 2011 dengan jumlah 30 % dari total semua dana yang akan di transfer dengan jumlah Rp. 150.562.000 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua juta rupiah), dana tahap ke dua di cairkan ke kelompok apabila pekerjaan telah selesai 30 % dan dana tahap ke 3 di rekomendasi pencairannya oleh Dinas Peternakan kabupaten Solok pada 13 Desember 2011 dengan jumlah 30 % dari semua total dana yang di transfer dengan jumlah Rp. 150.562.000 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua juta rupiah) dan dana tahap ke tiga baru bisa di cairkan apabila pekerjaan telah selesai mencapai 60 %;
Bahwa mekanisme pencairan dana tersebut adalah untuk dana tahap I langsung di masukkan ke dalam rekening kelompok tani, sebesar 40 % setelah dana tersebut di masukkan ke rekening kelompok kemudian kelompok membuat permohonan pencairan dana dan setelah keluar rekomendasi pencairan dana dari kepala Dinas Peternakan kabupaten barulah dana tersebut dapat di cairkan oleh kelompok, untuk pencairan dana tahap ke dua pertama kelompok membuat laporan perkembangan penggunaan dana tahap pertama yang telah mencapai 30 % dan di kirimkan ke Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat, setelah laporan di terima di bidang produksi kemudian laporan tersebut di seleksi dan bidang produksi mengajukan kepada PPK kemudian saya selaku PPK membuat SP2D berdasarkan laporan perkembangan kelompok, untuk pencairan dana tahap ke 3 hampir sama dengan pencairan dana tahap ke dua yang mana untuk pencairan dana tahap ke 3 harus ada laporan perkembangan penyelesaian pekerjaan yang telah mencapai 60 % dan setelah adanya laporan tersebut barulah saya sebagai PPK membuat SP2D sehingga dana tersebut dapat di cairkan ke rekening kelompok tani dan kelompok tani baru bisa mencairkan dana tersebut setelah adanya rekomendasi dari kepala Dinas masing-masing kabupaten / kota;
Bahwa jumlah sapi yang di beli untuk setiap tahapnya oleh kelompok tani Hamparan Talao adalah sesuai dengan laporan perkembangan yang di kirimkan oleh kelompok ke bidang produksi Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat, seingat saksi sapi yang di beli oleh kelompok tani Hamparan Talao untuk tahap pertama berjumlah 20 (dua puluh) ekor, untuk tahap ke dua sebanyak 15 (lima belas) ekor dan untuk tahap ke tiga sebanyak 15 (lima) belas ekor dan saksi melakukan pengecekan hanya melalui laporan yang di kirimkan oleh kelompok kepada Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa berdasarkan laporan perkembangan pelaksaan kegiatan penyelamatan sapi betina produktif yang di buat oleh kelompok tani Hamparan Talao, untuk pekerjaan tahap pertama sudah mencapai 30 % karena sapi sudah di belikan sebanyak 20 (dua puluh ekor) dan untuk penyelesaian pekerjaan tahap ke dua sudah selesai 60 % karena sapi sudah di belikan untuk tahap ke dua sebanyak 15 (lima belas) ekor sesuai laporan yang telah di kirimkannya kepada Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau dana bantuan tersebut ada yang tidak di belikan sapi yang mana uangnya telah di salah gunakan oleh kelompok, menurut saya perbuatan tersebut telah menyalahi aturan petunjuk pelaksanaan Insentif dan penyelamatan sapi . kerbau betina produktif tahun 2011pada kriteria kelompok yang menyatakan bahwa kelompok harus memiliki sarana usaha Peternakan yang memadai antara lain : lahan, fasilitas kandang, potensi sumber pakan;
Bahwa penggunaan dana tahap pertama yang tidak di belikan sapi sebanyak 7 (tujuh) ekor, hal tersebut telah menyalahi aturan dan kelompok telah menipu kami dengan membuat laporan yang fiktif sehingga terjadi proses pencairan dana untuk tahap ke dua yang mana seharusnya dana untuk tahap ke dua belum dapat di cairkan karena pekerjaan untuk tahap kedua belum dapat di katakan selesai 30 % karena adanya penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa kelompok tani Hamparan Talao boleh menjual sapi tersebut asalkan uang hasil penjualan sapi tersebut di pergunakan kembali untuk kegiatan penyelamatan sapi betina yang berikutnya, prosedur penjualan sapi tersebut adalah harus di ketahui oleh tim teknis;
Bahwa jika uang hasil penjualan sapi tersebut di pergunakan untuk kepentingan pribadi maka hal tersebut telah menyalahi aturan petunjuk pelaksanaan;
Bahwa jumlah sapi yang ada di kelompok tani Hamparan Talao adalah saksi tidak mengetahuinya lagi karena kelompok tani tidak ada lagi mengirimkan laporan perkembangan kelompok, pada saat saksi membuat berita acara penyelesaian pekerjaan 100 % Nomor : 050 / 146 / BAPP-TP/Pet-SB/2011 tanggal 30 Desember 2011 sapi tersebut masih lengkap berjumlah 50 (lima puluh) ekor;
Bahwa dasar saksi membuat berita acara penyelesaian pekerjaan 100 % adalah karena menurut laporan perkembangan kelompok, sapi tersebut telah lengkap 50 ekor dan penggunaan dana telah sesuai dengan petunjuknya dan pada saat saksi membuat berita acara tersebut saksi tidak mengetahui kalau laporan perkembangan kelompok tersebut telah di palsukan dan saksi juga tidak mengetahui kalau ada dana tahap pertama yang tidak di gunakan untuk membeli sapi betina produktif;
Bahwa yang telah membuat laporan perkembangan kelompok yang telah di palsukan tersebut adalah pengurus kelompok yaitu ketua ZULFARIADI, sekretaris, RESFAYANDRI, bendahara MISDIANTO dan selebihnya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi hanya kenal sama ketua kelompok ZULFARIADI dan bendahara MISDIANTO yang mana mereka semua merupakan pengurus kelompok tani Hamparan Talao dan dan saya tidak ada mempunyai hubungan apapun dengannya;
Atas keterangan saksi, para terdakwa membenarkannya.
Saksi Ir. ELDA, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada saat program bantuan sapi betina produktif tahun 2011, jabatan saksi adalah sebagai Tim Teknis Kelompok Peternakan Kab. Solok pada Dinas Peternakan Propinsi pada saat kelompok tani Hamparan Talao menerima Bantuan sapi dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011, jabatan saksi pada saat itu adalah sebagai Ketua Tim Teknis dan Ketua Tim Verifikasi, sedangkan tugas saksi sebagai ketua tim teknis adalah melaksanakan penyusunan petunjuk pelaksanaan kegiatan penyelamatan betina produktif dengan mengacu kepada pedoman umum, melakukan seleksi / verifikasi calon penerima dan calon lokasi / CPCL bersama tim teknis kabupaten / kota untuk ditetapkan oleh kepala Dinas Provinsi, melakukan pembinaan, pemeriksaan, pemantauan, dan evaluasi serta pengendalian perkembangan pelaksanaan kegiatan penyelamatan betina produktif yang dilakukan oleh kelompok penerima, menyusun dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan penyelamatan betina produktif untuk disampaikan kepada kepala Dinas Provinsi dan tugas sebagai ketua verifikasi adalah menverifikasi ulang kelompok tani yang telah di CPCL oleh Dinas kabupaten dan kota dan dalam melaksanakan tugas saya bertanggungjawab kepada kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat yang dalam kegiatan tersebut sebagai penanggungjawab program, dan nama program tersebut adalah Penyelamatan Sapi Betina Produktif;
Bahwa tugas saksi sebagai ketua tim teknis sudah dapat terlaksana dengan baik;
Bahwa saksi melakukan penyusunan kegiatan berdasarkan hasil penyusunan petunjuk kegiatan berupa buku petunjuk pelaksanaan kegiatan yang di sahkan oleh kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat yaitu Sdr Ir. Edwardi, MM, dasar penyusunan petunjuk tersebut adalah pedoman umum yang di keluarkan oleh dirjen Peternakan;
Bahwa petunjuk pelaksanaan tersebut saksi sosialisasikan ke kelompok tani terpilih sebagai penerima dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif karena petunjuk tersebut merupakan juklak yang di serahkan ke kabupaten dan kota kemudian masing-masing kabupaten dan kota membuat juknis untuk disosialisasikan ke kelompok tani yang menerima dana bantuan tersebut;
Bahwa yang membuat juknis tersebut adalah bagian produksi yang di sahkan oleh kepala Dinas Peternakan kabupaten / kota dan yang mensosialisasikannya adalah bagian produksi juga yang mensosialisasikannya yang untuk Kabupaten Solok Kepala Bagian Bidang Produksinya adalah Drh. ARMON;
Bahwa jumlah dana yang akan di terima oleh kelompok yang terpilih sebagai penerima dana bantuan tersebut adalah lebih kurang Rp. 501.875.000 (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) termasuk Kelompok Tani Harapan Talao dan dana tersebut bersumber dari APBN dan di pergunakan untuk program penyelamatan sapi betina produktif;
Bahwa bentuk kegiatan verifikasi yang saksi lakukan adalah mengecek apakah kelompok dan anggota kelompok tersebut benar-benar ada atau tidak dan mencocokkannya dengan data yang telah di CPCL oleh Dinas Kabupaten Solok dan untuk Kabupaten Solok yang saya verifikasi adalah 3 (tiga) kelompok tani yaitu kelompok tani Hamparan Talao, Harapan jaya dan Jambu Sirah;
Bahwa penilaian saksi selaku Tim teknis dan Tim verifikasi menyatakan bahwa Kelompok tani Hamparan Talao berhak menerima bantuan tersebut kerena adanya proposal dan telah adanya kandang dan adanya lokasi pakan ternak berupa ladang rumput , dan adanya organisasi kelompok dan pada saat kami melakukan verifikasi kami bertemu dengan pengurus kelompok dan anggota kelompok diantaranya saksi berdialog dengan pengurus yang bernama HASRIZAL, dan dengan dasar itulah kami menyatakan bahwa kelompok Tani Hamparan Talao berhak menerima bantuan , dan tugas saya hanya sampai di sana dan kami secara Tim mengeluarkan rekomendasi bahwa kelompok tani Hamparan Talao layak untuk diberi bantuan;
Bahwa sesuai dengan proposal kelompok tani Hamparan Talao Nomor 07/KT/HT/II-2010 Tanggal 23 Februari 2011 Yang menjadi Pengurus adalah : Ketua ZULFARADI, Wakil Ketua HASRIZAL, Bendahara MISDIANTO, Sekretaris RESFAYANDRI dan beranggotakan 16 Orang;
Bahwa persyaratan yang harus di miliki oleh setiap kelompok untuk bisa di nyatakan lulus dalam verifikasi adalah harus memiliki kelompok tani yang sudah di kukuhkan berdasarkan surat keputusan wali nagari, mempunyai struktur organisasi, mempunyai lokasi, mempunyai anggota dan kelompoknya aktif;
Bahwa waktu saksi melakukan verifikasi di kelompok tani Hamparan Talao seluruh anggota kelompok pada saat itu hadir berdasarkan keterangan mantan wali nagari yang juga menjadi pengurus pada saat itu yaitu Sdr HASRIZAL CHAN namun pada saat itu saya tidak ada mencek satu persatu dari anggota kelompok tersebut apakah orang yang hadir pada saat itu merupakan anggota kelompok atau bukan;
Bahwa saksi ada memberikan penjelasan kepada kelompok tani Hamparan Talao mengenai program penyelamatan sapi betina produktif;
Bahwa setahu saksi program penyelamatan sapi betina produktif tersebut telah berjalan sesuai dengan program dan kelompok Tani Hamparan Talao juga telah membeli sapi sapi betina produktif sedangkan secara khusus saksi tidak mengetahui berapa jumlah sapi yang dibeli dan kapan pembelian sapi dan juga termasuk proses pencairan dananya saksi tidak mengetahuinya karena tugas saksi hanya melakukan verifikasi terhadap kelompok penerima bantuan layak atau tidak layak menerima program tersebut;
Bahwa terkait dengan adanya sapi yang tidak dibelikan sebanyak 7 (tujuh) ekor namun dibuatkan ke kandang sehingga ada kuitansi fiktif menyatakan harga sapi 7 (tujuh) ekor sebesar Rp. 60.900.000,-, Hal tersebut saksi tidak mengetahuinya karena saya hanya bertugas melakukan verifikasi;
Bahwa apabila pengurus kelompok melakukan pembuatan kuitansi fiktif hal tersebut salah karena tidak ada alasan kelompok menyatakan bahwa dana sapi yang 7 Ekor tersebut sekira Rp 60.900.000 dipergunakan untuk pembuatan kandang hal tersebut adalah salah karena dalam pengajukan nya kelompok tani Hamparan Talao sebelum dapat bantuan tersebut telah mempunyai kandang dan dengan adanya kandang tersebut barulah kelompok tani tersebut dapat dinyatakan layak menerima bantuan tersebut dan atas tindakan pengurus kelompok tersebut telah menyalahi program penyelamatan sapi betina produktif;
Bahwa dalam program ini sapi sapi tersebut boleh dijual dengan persyaratan sapi-sapi yang dijual dibelikan kembali sapi-sapi betina produktif dan harus mendapatkan persetujuan tim teknis;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pembuatan kuitansi fiktif ketika penggunaan dana tahap I sebesar Rp. 200.750.000,-, Kalau hal tersebut benar telah dilakukan oleh Sdr ZULFARADI, HASRIZAL, RESFAYANDRI, MISDIANTO maka mereka telah melakukan tindakan yang melawan hukum dan juga bertentangan dengan petunjuk pelaksanaan Insentif dan Penyelamatan Sapi/ Kerbau Betina Produktif tahun 2011;
Bahwa apabila kelompok menjual sapi-sapi tersebut harus dibelikan kembali sapi betina produktif, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Insentif dan penyelamatan sapi/kerbau betina Produktif tahun 2011 huruf B angka 2 Point No 7 tentang tata cara penyelamatan diperternakan/ kelompok peternak dan pasar hewan yang berbunyi hasil penjualan sapi/Kerbau betina Bunting selanjutnya dijadikan modal kembali untuk proses penyelamatan selanjutnya ( Never ending Process);
Bahwa bila uang dari hasil penjualan sapi tersebut tidak dibelikan lagi sapi betina produktif maka mereka telah melanggar ketentuan petunjuk teknis tersebut;
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan benar;
Saksi AFRIZAL ARMAN, S.Pt.,MP, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada saat kelompok tani Hamparan Talao menerima Bantuan sapi dari Dinas PeternakanProvinsiSumateraBarat tahun 2011, jabatan saksi pada saat itu adalah sebagai moderator dan selain moderator juga di tunjuk oleh kepala Dinas PeternakanSumateraBarat sebagai menfasilitasi kegiatan workshop, monev, pembinaan teknis dan administrasi lainnya karena terkait dengan jabatan struktural sebagai kasi pembibitan, sedangkan tugas saksi sebagai moderator workshop adalah mendampingi narasumber pusat / daerah dalam pelaksanaan kegiatan workshop dan selain itu saksi ditugaskan oleh kepala Dinas PeternakanProvinsiSumateraBarat untuk melaksanakan verifikasi terhadap beberapa kelompok yang akan menerima dana bantuan tersebut dan dalam pelaksanaan tugasnya saya bertanggungjawab kepada kepala Dinas PeternakanProvinsiSumateraBarat melalui kabid produksi Drh ERINALDI;
Bahwa kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan pada tahun 2011 jenis bantuan yang di terima adalah dana bantuan sosial program penyelamatan sapi betina produktif yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) jumlah dana yang di terima oleh kelompok tani adalah sebesar Rp. 501.875.000,- (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa dalam kegiatan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut ada di bentuk kepanitiaan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut diantaranya Ir. EDWARDI, MM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ir LASMI KARMILA sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), sebagai tim teknis Sdri Ir. ELDA, selebihnya saksi tidak ingat lagi;
Bahwa yang dimaksud dengan sapi betina produktif adalah sapi betina yang masih produktif atau bisa menghasil keturunan, cara menyelamatkan sapi betina produktif tersebut adalah dengan cara membeli sapi betina produktif atau mengganti sapi betina produktif yang akan di potong oleh masyarakat ataupun rumah potong dengan sapi jantan yang telah di sediakan oleh kelompok, sapi betina produktif tersebut bisa di selamatkan di rumah potong hewan, masyarakat, di pasar ternak;
Bahwa cara kelompok tani Hamparan Talao mengetahui kalau ada dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif adalah dengan cara Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat melakukan sosialisasi kepada kepala Dinas masing-masing kabupaten / kota tentang program yang akan dilaksanakan diantaranya salah satunya program penyelamatan sapi betina produktif kemudian masing-masing kepala Dinas mensosialisasikannya juga ke masing-masing kelompok tani yang ada di wilayahnya;
Bahwa cara kelompok tani Hamparan Talao bisa menerima dana bantuan tersebut adalah dengan cara membuat proposal kelompok kemudian di lakukan seleksi oleh kabupaten / kota kemudian hasil seleksi tersebut di verivikasi oleh tim verifikasi Provinsi Sumatera Barat dan setelah di verifikasi oleh tim Provinsi dan kabupaten hasil verifikasi, di lakukan musyawarah antara Provinsi dan kabupaten untuk menetapkan calon lokasi dan calon penerima dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif, dari berita acara musyawarah tersebut kemudian di usulkan kepada kepala Dinas / KPA untuk di tetapkan sebagai penerima kegiatan;
Bahwa untuk kelompok tani Hamparan Talao saksi tidak ada melakukan verifikasi sedangkan kriteria kelompok yang dapat di katakan layak untuk menerima dana bantuan tersebut adalah saksi tidak ingat lagi, kriteria tersebut sesuai yang tertuang di dalam petunjuk pelaksanaan kegiatan insentif dan penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011 dan berdasarkan hasil musyawarah antara Dinas Peternakan Kabupaten Solok dan Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat maka kelompok tersebut sudah dinyatakan layak untuk menerima dana bantuan tersebut sehingga di tetapkan sebagai penerima dana bantuan tersebut;
Bahwa saksi tidak ingat lagi siapa sajakah yang terlibat dalam kepengurusan kelompok tani Hamparan Talao, yang mana daftar kepengurusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan pengukuhan kelompok tani Hamparan Talao;
Bahwa ketika kepada saksi diperlihatkan proposal kelompok tani Hamparan talao nomor 07/KT/HT/II-2010 tanggal 23 Februari 2011 tantang rekomendasi dana penyelamatan sapi betina produktif bahwa 20 (dua puluh) orang anggota kelompok tani Hamparan talao saya tidak mengetahui secara pasti apakah mereka semua menerima dana bantuan tersebut atau tidak karena yang mengetahui hal tersebut adalah Kelompok Tani Hamparan talao dan tim teknis Kabupaten Solok;
Bahwa ada workshop dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2011 bertempat di hotel Pangeran city dan workshop tersebut di laksanakan adalah untuk mensosialisasikan kembali kegiatan yang akan di laksanakan mulai dari teknis kegiatan sampai dengan sanksi jika terjadi kesalahan selain itu workshop tersebut dilaksanakan untuk menyelesaikan administrasi umum dan administrasi pencairan dana untuk tahap pertama termasuk menyusun Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang menjadi pedoman dalam pembelian sapi dan biayanya;
Bahwa harga sapi yang di cantumkan dalam RUK kelompok tani Hamparan Talao adalah untuk sapi betina produktif dengan harga Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan untuk sapi jantan dengan harga Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi tidak ingat apakah kelompok tani bisa membeli sapi di atas atau di bawah harga RUK yang telah di tetapkan, semuanya tetap berpedoman pada petunjuk pelaksanaan kegiatan;
Bahwa proses pencairan dana program penyelamatan sapi betina produktif tersebut di terima oleh kelompok tani Hamparan Talao melalui tiga tahap yang di tranfer ke rekening kelompok tani Hamparan Talao di tabungan Bank BRI Simpedes cabang Solok dengan nomor rekening 0091 01 00250 53 8 atas nama pemilik rekening kelompok tani Hamparan Talao sedangkan waktu penyerahan dana tersebut adalah sesuai dengan yang di sampaikan oleh PPK tahap pertama rekomendasi pencairannya oleh Dinas Peternakan kabupaten Solok di tanggal 16 Agustus 2011 dengan jumlah 40 % dari jumlah total semua dana yang akan di transfer yaitu sekitar Rp.200.750.000 (dua ratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dana tahap ke dua rekomendasi pencairannya oleh Dinas Peternakan kabupaten Solok pada tanggal 14 November 2011 dengan jumlah 30 % dari total semua dana yang akan di transfer dengan jumlah Rp. 150.562.000 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua juta rupiah), dana tahap ke dua di cairkan ke kelompok apabila pekerjaan telah selesai 30 % dan dana tahap ke 3 di rekomendasi pencairannya oleh Dinas Peternakan kabupaten Solok pada 13 Desember 2011 dengan jumlah 30 % dari semua total dana yang di transfer dengan jumlah Rp. 150.562.000 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua juta rupiah) dan dana tahap ke tiga baru bisa di cairkan apabila pekerjaan telah selesai mencapai 60 %.
Bahwa mekanisme pencairan dana tersebut adalah secara detailnya saya tidak mengetahui secara pasti karena yang mengetahui hal tersebut adalah PPK yaitu Ir. LASMI KARMILA;
Bahwa jumlah sapi yang di selamatkan oleh kelompok tani Hamparan Talao ada targetnya sesuai dengan RUK yang telah di buat oleh kelompok tani Hamparan Talao dan laporan perkembangan penggunaan dana tersebut;
Bahwa saksi tidak ada melakukan pengecekan terhadap sapi yang telah di selamatkan oleh kelompok tani Hamparan Talao karena hal tersebut adalah tugas dari tim teknis kabupaten Solok yaitu Sdri Drh RAHMI TAMSIL;
Bahwa sesuai dengan laporan yang telah di kirimkan oleh kelompok tani Hamparan Talao ke Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat, kelompok tani Hamparan Talao telah menyelesaikan pekerjaan tahap I sebesar 30 % sehingga dana tahap ke dua dapat di cairkannya dan untuk pencairan dana tahap ke tiga kelompok tani Hamparan Talao telah menyelesaikan pekerjaannya penggunaan dana tahap kedua yang telah mencapai 60 % sehingga dana tahap ketiga dapat di cairkannya;
Bahwa jika dana tahap pertama ada yang tidak di belikan sapi sebanyak 7 (tujuh) ekor maka penyelesaian pekerjaan belum dapat di katakan terselesaikan sebanyak 30 % dan seharusnya dana tahap kedua belum dapat di cairkannya;
Bahwa kelompok tani Hamparan Talao boleh menjual sapi tersebut asalkan uang hasil penjualan sapi tersebut di pergunakan kembali untuk kegiatan penyelamatan sapi betina yang berikutnya (dibeli lagi), prosedur penjualan sapi tersebut adalah atas izin dari tim teknis;
Bahwa yang boleh di pergunakan oleh kelompok untuk kepentingan pribadi adalah keuntungan dalam penjualan sapi tersebut sedangkan modal sapi tersebut di kembalikan ke kas kelompok untuk di pergunakan kembali untuk kegiatan penyelamatan sapi betina produktif berikutnya;
Bahwa dasar PPK membuat berita acara penyelesaian pekerjaan yang telah mencapai 100 % (seratus persen) adalah berdasarkan laporan penggunaan dana yang telah mencapai 100 % yang di ketahui oleh tim teknis kabupaten;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah sapi yang ada di kelompok tani Hamparan Talao dan yang mengetahui hal tersebut adalah tim teknis kabupaten yang bertugas mendampingi kelompok tani tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apa ada atau tidak kegiatan kelompok tani Hamparan talao ada dimonitoring cuma saksi hanya menganjurkan masalah kandang harus milik kelompok;
Bahwa kegiatan monitor dan evaluasi tersebut ada saksi laksanakan satu kali dalam setahun, dan juga ada melakukan peninjauan lapangan ke kabupaten kota secara acak yang mana kegiatan monitor dan evaluasi tersebut di laksanakan di kantor Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat dan hasil monitor dan evaluasi tersebut terhadap kelompok tani Hamparan Talao saksi tidak ingat lagi, namun secara umum kegiatan penyelamatan sapi betina produktif pada pelaksanaan monev tahun 2012 telah terlaksana dengan baik sesuai pelaporannya;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan benar;
Saksi MEIZWAR, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saat kelompok tani Hamparan Talao menerima Bantuan sapi dari Dinas PeternakanProvinsiSumateraBarat tahun 2011, jabatan saksi dalam kegiatan tersebut adalah sebagai bendahara pengeluaran sedangkan tugas saksi sebagai bendahara pengeluaran yang bertugas membantu PPK dalam hal menyelesaikan administrasi pembayaran tersebut ke KPPN dalam melaksanakan tugas saksi bertanggung jawab kepada PA / KPA yaitu Sdr Ir EDWARDI, MM;
Bahwa kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan pada tahun 2011 jenis bantuan yang di terima adalah dana bantuan sosial program penyelamatan sapi betina produktif yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) jumlah dana yang di terima oleh kelompok tani adalah sebesar Rp. 501.875.000,- (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dana tersebut masuk dalam DIPA tahun 2011;
Bahwa dalam kegiatan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut ada di bentuk kepanitiaan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut diantaranya Ir. EDWARDI, MM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ir LASMI KARMILA sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), sebagai tim teknis Sdr Ir. ELDA, Sdr Hamen sebagai Kasi Bibit yang setelah beberapa lama berjalan di gantikan oleh Sdr AFRIZAL ARMAN, Sebagai Kabid Keswan Sdr Drh ERINALDI MM;
Bahwa workshop di laksanakan pada tanggal 15 Juli 2011 bertempat di hotel pangeran city dan workshop tersebut di laksanakan untuk mensosialisasikan kembali kegiatan yang akan di laksanakan dan melengkapi administrasi yang belum terselelesaikan;
Bahwa harga sapi yang di cantumkan dalam RUK adalah untuk sapi jantan sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) untuk sapi betina seharga Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa dana program penyelamatan sapi betina produktif tersebut di terima oleh kelompok tani Hamparan Talao melalui tiga tahap yang di tranfer ke rekening kelompok tani Hamparan Talao di tabungan Bank BRI Simpedes cabang Solok dengan nomor rekening 0091 01 00250 53 8 atas nama pemilik rekening kelompok tani Hamparan Talao sedangkan waktu penyerahan dana tersebut adalah tahap pertama pertama kali saksi membuat surat perintah membayar (SPM) nomor 10059 tanggal 08 Agustus 2011 dan saya ajukan ke KPPN kemudian KPPN menerbitkan surat perintah pencairan dana nomor 681316s/010/110 tanggal 10 Agustus 2011 dan barulah dana jumlah 40 % dari jumlah total semua dana yang akan di transfer yaitu sekitar Rp.200.750.000 (dua ratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) masuk ke rekening kelompok tani Hamparan Talao, dana tahap ke dua dimasukkan ke rekening kelompok tani Hamparan Talao setelah saksi membuat Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 10134 tanggal 16 November 2011 kemudian saya ajukan ke KPPN kemudian barulah keluar surat perintah pencairan dana nomor : 701685s/010/110 tanggal 17 November 2011 dan dana tersebut langsung masuk atau di terima di rekening kelompok tani Hamparan Talao pada tanggal 17 November 2011 dengan jumlah 30 % dari jumlah dana yang di terima dengan jumlah Rp. 150.562.000 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua juta rupiah), dana tahap ke tiga di masukkan kedalam rekening kelompok tani Hamparan Talao sebesar 30 % dari jumlah seluruhnya setelah di buat surat perintah membayar (SPM) nomor 10173 tanggal 28 November 2011 kemudian saksi ajukan ke KPPN dan KPPN mengeluarkan surat perintah pencairan dana nomor 525934w/010/110 tanggal 01 Desember 2011 dana tersebut telah masuk ke rekening kelompok tani Hamparan Talao pada tanggal 01 Desember 2011 dengan jumlah Rp. 150.562.000 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua juta rupiah);
Bahwa dasar saksi membuat dokumen pencairan dana ke rekening milik kelompok tani Hamparan Talao adalah ;
Pencairan dana tahap pertama karena adanya rencana usaha kelompok (RUK) dan surat perjanjian kerjasama antara PPK dengan kelompok tani Hamparan Talao;
Pencairan dana tahap ke dua dasar saksi membuat dokumen pencairan dananya adalah adanya laporan kemajuan pelaksanaan kegaiatan kelompok tani Hamparan Talao sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari RUK yang di ketahui oleh tim teknis kabupaten Solok yaitu Drh. RAHMI TAMSIL dan kepala Dinas Peternakan kabupaten Solok Ir. DARMAN, yang mana laporan tersebut telah di periksa terlebih dahulu oleh kabid produksi dan PPK;
Pencairan dana tahap ke tiga dasar saksi membuat dokumen pencairan dana tahap ke tiga adalah karena adanya laporan kemajuan pelaksanaan yang telah mencapai 60 % (enam puluh persen) dari RUK yang telah di periksa oleh bidang produksi dan PPK dan dokumen kelengkapan lainnya seperti kuitansi, berita acara pembayaran, surat kesanggupan kelompok penyelamatan, surat pernyataan kelompok, surat pernyataan kepala dians kabupaten Solok, foto kopi berita acara pengukuhan kelompok, fotokopi kartu tanda penduduk ketua kelompok dan foto kopi buku rekening kelompok;
Bahwa setelah dana tersebut masuk ke dalam rekening kelompok, dana tersebut belum dapat di ambil langsung oleh kelompok tani Hamparan Talao, kelompok harus meminta surat rekomendasi pencairan dana dari kepala Dinas Peternakan kabupaten Solok dan dan membuat administrasi lainnya untuk mencairkan dana tersebut dan yang mengetahui untuk proses pencairan dana di kelompok adalah tim teknis kabupaten Solok;
Bahwa berdasarkan laporan perkembangan pelaksaan kegiatan penyelamatan sapi betina produktif yang di buat oleh kelompok tani Hamparan Talao, untuk pekerjaan tahap pertama penyelesaian pekerjaan kelompok tani Hamparan Talao sudah mencapai 30 % dan untuk penyelesaian pekerjaan tahap ke dua sudah selesai 60 % dan saya mengetahui hal tersebut dari PPK karena PPK yang menyampaikan kepada saya dan menyuruh saya untuk membuat dokumen pencairan dana setiap tahapnya;
Bahwa setelah dana masuk ke rekening kelompok dana tersebut belum dapat dicairkan oleh kelompok tani hamparan talao tapi kelompok harus meminta rekomendasi pencairan dari kepala Dinas Peternakan Kabuapaten Solok dan membuat administrasi lainnya untuk mencairkan dana tersebut;
Bahwa jika dana tahap pertama ada yang tidak di belikan sapi sebanyak 7 (tujuh) ekor maka pekerjaan tersebut belum dapat di katakan terselesaikan 30 % dan seharusnya dana untuk tahap ke dua belum dapat di cairkan karena pekerjaan tidak terlaksana dengan baik;
Saksi Ir. H. DARMAN, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa berkaitan dengan Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial program Penyelamatan Sapi Betina Produktif terhadap Kelompok Tani Hamparan Talao pada Tahun Anggaran 2011;
Bahwa saksi pada tahun 2011 ketika program tersebut berjalan menjabat sebagai kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan tahun 2011 dalam kegiatan penyelamatan sapi betina produktif 2011;
Bahwa yang menjadi tujuan program ini adalah untuk meningkatkan Populasi Ternak dan meningkatkan kemakmuran Provinsi;
Bahwa cara penyelamatan sapi betina produktif adalah dengan cara membeli atau mengganti sapi betina yang masih produktif tersebut dapat diselamatkan di pasar ternak, rumah potong hewan dan lingkungan masyarakat sedangkan tujuan sapi betina produktif tersebut diselamatkan adalah untuk meningkatkan populasi ternak dan dalam rangka pencapaian program swasmbada daging sapi/kerbau;
Bahwa cara menentukan sapi masih produktif atau tidak adalah dari segi umur tidak lebih dari 8 tahun, beranak tidak lebih dari lima ekor dan dengan pemeriksaan alat reprodukti yang masih normal, petugas yang bisa menentukan sapi tersebut masih produktif atau tidak tim teknis atau pendamping teknis atau petugas asisten teknik reproduksi (ATR);
Bahwa sumber dana untuk program penyelamatan sapi betina produktif dari APBN pada Satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat dengan jumlah dana Rp.501.875.000.-(lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa prosedur kelompok tani mendapatkan dana bantuan adalah membuat proposal yang berisi profil kelompok dan data tentang kelompok tani kemudian proposal tersebut dikirimkan ke Dinas Peternakan Kabuapatan untuk di rekomendasikan ke Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat untuk mendapatkan dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut, untuk wilayah kabuapten Solok untuk mendapatkan dana bantuan tersebut adalah sebanyak 5 (lima) kelompok tani diantaranya kelompok tani Hamparan Talao di Panyakalan, Jambu Sirah di Muara Panas, Harapan Jaya di Nagari talang, Blasteran di Cupak, Pinang Jaya di Saning Bakar;
Bahwa syarat untuk dapat menerima bantuan program tersebut adalah adanya Pengukuhan Kelompok Tani yang dinyatakan dalam SK Walinagari, mempunyai kandang dan lahan rumput, mempunyai anggota kelompok tani sebanyak 20 orang dan syarat lainnya berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa setahu saksi tim teknis atau Dinas Peternakan Kabupaten Solok tidak ada melakukan CPCL karena tidak ada petunjuk untuk melakukan CPCL dan petunjuk tersebut baru ada setelah kelompok ditetapkan sebagai penerima dana bantuan, terhadap hasil peninjauan lapangan yang mengetahui adalah penyuluh ikut mengetahui didalam proposal tersebut;
Bahwa sesuai dengan Proposal Kelompok Tani Hamparan Talao yang menjadi Pengurus Kelompok Tani Hamparan Talao ketika itu adalah Para Terdakwa, dimana terdakwa I Zulfariadi Pgl. Jun selaku Ketua, terdakwa II Hasrizal Chan selaku wakil ketua, terdakwa III Misdianto Pgl. Edi selaku Bendahara dan terdakwa IV Resfa Yandri selaku Sekretaris, serta terdapat anggota kelompok tani sejumlah 16 (enam belas) orang;
Bahwa keseluruhan proposal yang masuk ke Dinas Kabupaten, dilakukan penelitian dan selanjutnya setelah dinyatakan lengkap maka Proposal tersebut dikembalikan kepada Kelompok Tani selanjutnya Kelompok Tani yang mengirimkan Proposal tersebut langsung ke Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa setahu saksi petugas yang melaksanakan verifikasi pada kelompok adalah Ir.Elda Catur yang didampingi oleh petugas dari Dinas Peternakan Kabupaten Solok yaitu Yulfitri sedangkan hasilnya saksi tidak tahu;
Bahwa yang mendapat bantuan kegiatan penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011 adalah untuk wilayah kabupaten Solok adalah sebanyak 3 (tiga) kelompok tani yaitu Kelompok Tani Hamparan Talao, Jambu Sirah dan Harapan Jaya, dasarnya Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06) Nomor 050/84/Kpts/TP/VII/Pet-SB-2011 tanggal 11 Juli 2011 tentang penetapan lokasi, kelompok penerima dana belanja langsung sosial (BLS) insentif dan penyelamatan sapi betina produktif (tugas pembantuan) pada Satker Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06) 2011;
Bahwa saksi bukanlah anggota kepanitiaan program tersebut, dan saksi tidak ada menunjuk petugas tetapi saksi ada mengadakan rapat staff yang di hadiri oleh seluruh pegawai Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok untuk memberitahukan kegiatan apa yang akan di laksanakan oleh Dinas Kabupaten maupun Provinsi dan dari pusat;
Bahwa tugas saksi menyediakan atau menunjuk Rahmi Tamsil sebagai Tim Teknis yang dikuatkan oleh SK Kepanitiaan oleh Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa program tersebut berasal dari APBN Dana untuk kegiatan tersebut yaitu lebih kurang sebanyak Rp. 501.875.000.- (lima ratus Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu rupiah);
Bahwa keseluruhan dana tersebut dibagi atas 2 bagian yaitu untuk pembelian sapi dan biaya operasional;
Bahwa terhadap dana tersebut tidak boleh dilakukan untuk pembuatan kandang;
Bahwa Saksi mengetahui kalau kelompok tani Hamparan Talao ada menerima dana bantuan dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat dari surat keputusan kepala Dinas Peternakan Provinsi sumetara Barat yang di tembuskan ke Dinas Peternakan Kabupaten Solok tentang kelompok yang menerima dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif;
Bahwa Pencairan dana tersebut untuk kegiatan kelompok Tani Hamparan Talao Kabupaten Solok dibagi atas:
Tahap 1 sebanyak 40 % sebesar Rp 200.750.000 dari jumlah dana yang di tranfer ke rekening kelompok yang mana dana tersebut di serahkan Dinas Provinsi setelah adanya perjanjian kontrak antara PPK dengan kelompok tani yang menerima dana bantuan.
Tahap 2 di terima kelompok sebanyak 30 % sebesar Rp 150.562.000 dari jumlah dana keseluruhan yang di tranfer dan dana tersebut di terima kelompok setelah laporan pertanggung jawaban kelompok di selesaikan dan di kirim ke Dinas Peternakan Provinsi dan di tembuskan ke Dinas Peternakan kabupaten Solok.
Tahap 3 di terima kelompok sebanyak 30 % sebesar 150.562.000 dari jumlah dana keseluruhan yang di tranfer dan dana tersebut bisa di terima setelah laporan pertanggung jawaban tahap ke dua selesai di buat kelompok
Bahwa proses pencairan dana tersebut harus melalui mekanisme pelaporan kegiatan, yang mana kelompok membuat usulan pencairan dana yang diketahui oleh Tim Teknis ( Dr Hewan RAHMI TAMSIL ) dengan melampirkan RUK penggunaan dana sebelumnya kemudian setelah dilengkapi semua persyaratan tersebut, saksi selaku kepala Dinas memberikan Rekomendasi Pencairan Dana Tahap I,II,III , yang mana dana Program tersebut sudah terlebih dahulu dimasukan kedalam Rekening Kelompok Tani harapan talao dengan Nomor Rekening 0091-01-00251-53-8 an pada Bank BRI Kelompok Tani Harapan talao bisa melakukan Pencairan dana adalah berdasarkan juklak yang di keluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat dan kelompok juga membuat RUK (rencana usaha kelompok);
Bahwa yang membuat RUK adalah masing-masing ketua kelompok yang di setujui oleh tim teknis dan di ketahui oleh saksi selaku kepala Dinas pertanian, Peternakan dan perikanan kabupaten Solok.
Bahwa tim teknis untuk kelompok tani Hamparan Talao adalah Drh. RAHMI TAMSIL, yang menunjuknya adalah Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat dan dasar penunjukannya adalah Surat Keputusan dari Kelapa Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat.
Bahwa cara kelompok tani Hamparan Talao bisa menerima dana bantuan tersebut adalah pertama kali membuat proposal yang di ketahui oleh wali nagari, camat dan petugas lapangan dari UPTD untuk mencek apakah ada kelompok dan lokasi, kemudian proposal tersebut di kirim ke Dinas Peternakan kabupaten Solok dan proposal tersebut di cek oleh Sdr ARMON dan Sdr AKMAL BADRI kemudian di kirim ke Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat kemudian petugas Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat saksi Elda dan saksi Yulfitri dari Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Solok melakukan verifikasi terhadap kelompok untuk menentukan kelompok mana yang akan terpilih sebagai penerima dana bantuan;
Bahwa terhadap Calon Pemenang Calon Lokasi (CPCL), tugas tersebut dilaksanakan oleh Petugas Lapangan dan UPTD dibawah Dinas Peternakan Kabupaten Solok;
Bahwa saksi tidak ingat berapa kelompok tani yang mengajukan Proposal pada saat itu dan yang tahu Sdr AKMAL BADRI selaku kasi di kabid Peternakan;
Bahwa seingat saksi pemberitahuan dari Dinas Peternakan Provinsi tentang kelompok tani Hamparan Talao yang di tunjuk sebagai calon penerima calon lokasi pada saat itu ada melalui surat keputusan kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan pengecekan terhadap sapi yang telah di beli oleh kelompok tani, setahu saya yang bertugas melakukan pengecekan terhadap sapi yang telah di beli oleh kelompok adalah tim teknis yaitu Drh. RAHMI TAMSIL;
Bahwa menurut saksi kegiatan penyelamatan sapi betina yang di lakukan oleh kelompok tani Hamparan Talao sudah sesuai dengan petunjuk teknis karena sudah ada berita acara penyelesaian pekerjaan yang 100 % (seratus persen) yang di buat oleh PPK;
Bahwa saksi mengetahui adanya sapi yang dijual oleh Kelompok Tani dan digunakan juga untuk pembuatan kandang sebanyak 7 (tujuh) ekor, adalah setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, saksi tidak mengetahui adanya sapi yang dijual dan dijadikan kandang karena tidak ada laporan dari Tim teknis;
Bahwa dalam Program ini Sapi sapi tersebut boleh dijual dengan persyaratan bahwa sapi-sapi yang dijual dibelikan kembali sapi-sapi betina produktif dan harus mendapatkan Persetujuan Tim Teknis, dan terhadap keuntungan yang diperoleh dari penjualan sapi-sapi merupakan keuntungan bagi kelompok tani dan diserahkan kepada pengurus tani untuk pembagiannya;
Bahwa yang dapat dilakukan pembagian kepada anggota kelompok tani yaitu keuntungan penjualan bukan penjualan sapi;
Bahwa Saksi Tidak mengetahui ada kelompok tani menjual sapi-sapi, yang saksi ketahui adalah apabila kelompok menjual Sapi-sapi tersebut harus dibelikan kembali sapi betina Produktif ;
Bahwa kelanjutan program untuk yang mengawasi menjadi tanggung jawab Dinas Kabupaten Solok, dimana saksi juga ikut bertanggung jawab secara teknis;
Bahwa yang melaporkan kegiatan merupakan tanggung jawab dari Kelompok Tani.
Atas terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Drh. ARMON, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan program Penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011 yang diterima oleh Kelompok Tani Hamparan Talao;
Bahwa tahun 2011 tersebut saksi menjabat sebagai Kabid Peternakan adapun yang menjadi Tupoksi saksi yaitu menyelenggarakan pelayanan bagian Peternakan dan kesehatan, dan tugas saya sehubungan dengan adanya bantuan di kelompok tani Hamparan Talao adalah membantu mensukseskan penyelenggaraan kegiatan program penyelamatan sapi betina produktif yang di laksanakan oleh Dinas PeternakanProvinsiSumateraBarat , dan saya dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Peternakan yaitu Sdr Ir.H. DARMAN;
Bahwa sapi betina produktif adalah sapi betina yang bisa menghasilkan keturunan yang sudah pernah beranak di bawah lima kali atau dengan umur maksimal delapan tahun;
Bahwa cara menyelamatkan sapi betina produktif adalah dengan cara membeli atau mengganti sapi betina yang masih produktif atau masih bisa mempunyai keturunan atau membeli sapi yang akan di semblih oleh masyarakat ataupun petugas rumah potong dan sapi betina produktif tersebut dapat di selamatkan di pasar ternak, rumah potong hewan dan lingkungan masyarakat sedangkan tujuan sapi betina produktif tersebut di selamatkan adalah untuk meningkatkan populasi ternak dan dalam rangka pencapaian program swasembada daging sapi / kerbau;
Bahwa cara menentukan sapi tersebut masih produktif atau tidak adalah dilihat dari segi umur tidak lebih dari delapan tahun, beranak tidak lebih dari lima ekor, dan dengan pemeriksaan alat reprodukti yang masih normal, sedangkan petugas yang bisa menentukan sapi tersebut masih produktif atau tidak tim teknis atau pendamping teknis atau petugas Asisten Teknik Reproduksi (ATR);
Bahwa sebelum kegiatan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut di laksanakan Dinas Peternakan kabupaten Solok ada melaksanakan sosialisasi ke masing-masing Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang ada di masing-masing wilayah yang mana kabupaten Solok terdiri dari 4 UPTD yang masing-masing UPTD membawahi 3 sampai 4 Kecamatan diantaranya :
UPTD Wilayah I di Sumani dengan wilayah kerja kecamatan junjung sirih, X Koto Singkarak dan X Koto Diatas.
UPTD Wilayah II di Koto Baru dengan wilayah kerja Gunung Talang, Kubung dan X Koto Sungai Lasi.
UPTD Wilayah III di Muara Panas dengan wilayah kerja lembang jaya, bukit sundi, payung sekaki dan tigo lurah.
UPTD Wilayah IV Alahan Panjang dengan wilayah kerja hiliran gumanti, lembah gumanti, danau kerbar dan pantai cermin.
Bahwa dana untuk program penyelamatan sapi betina produktif tersebut bersumber dari Anggaran Pandapatan Belanja Negara pada satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat dengan jumlah dana Rp. 501.875.000,- (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang mana dana tersebut di pergunakan untuk kegiatan program penyelamatan sapi betina produktif di seluruh wilayah Sumatera Barat;
Bahwa cara kelompok tani bisa mendapatkan dana bantuan tersebut adalah dengan membuat proposal yang berisi profil kelompok dan data tentang kelompok tani kemudian proposal tersebut di kirimkan ke Dinas Peternakan kabupaten untuk di rekomendasikan ke Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat untuk mendapatkan dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut;
Bahwa untuk wilayah kabupaten Solok dan proposal yang masuk ke Dinas Peternakan kabupaten Solok untuk mendapatkan dana bantuan tersebut adalah sebanyak 5 (lima) kelompok tani diantaranya kelompok tani Hamparan Talao di Panyakalan, Jambu Sirah Di Muara Panas, Harapan Jaya di Nagari Talang, Blasteran di Cupak, Pinang Jaya di Saning Bakar;
Bahwa jumlah dana yang diterima bersumber dari APBN pada Satker Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat sejumlah Rp.501.875.000,-(lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terhadap proposal yang masuk, dilakukan Inventarisasi dan penelitian, dimana saksi melihat proposal tersebut ada dikukuhkan oleh Walinagari setempat yang dinyatakan dalam suatu Surat Keputusan, lalu ada surat permohonan ke Dinas Kabupaten yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Kelompok, kemudian proposal tersebut diketahui oleh UPTD setempat, Walinagari, Camat Kubung dan Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok;
Bahwa terhadap proposal yang dilakukan penelitian, selanjutnya dibuatkan rekomendasi oleh Kepala Dinas Kabupaten Solok, Kelompok Tani mana yang akan diusulkan kepada Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa proposal yang di rekomendasikan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Solok untuk mendapatkan dana bantuan tersebut adalah sebanyak 4 (empat) kelompok tani diantaranya kelompok tani Jambu Sirah, Harapan Jaya, Hamparan Talao dan Blesteran, sebab kelompok tersebut di rekomendasikan saksi tidak mengetahuinya karena yang merekomendasikan proposal tersebut adalah kepala Dinas Peternakan kabupaten Solok yaitu Ir. H DARMAN;
Bahwa mekanisme kelompok bisa mendapatkan dana bantuan tersebut adalah pertama kali membuat proposal, mengajukan ke Dinas Peternakan kabupaten kemudian di rekomendasikan ke Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat melakukan verivikasi ke lapangan dan hasil verifikasi tersebut di musyawarahkan di Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat kemudian barulah di tetapkan enerima dan bantuan tersebut dan dananya langsung di tranfer ke kelompok tani yang menerima dana bantuan tersebut;
Bahwa petugas yang melaksanakan verifikasi ke kelompok adalah Sdri Ir. ELDA CATUR yang di dampingi oleh petugas dari Dinas kabupaten Solok yaitu Sdri YULFITRI sedangkan hasil verifikasi pada saat itu adalah saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa jumlah pengurus kelompok tani Hamparan Talao adalah sebanyak 20 (dua puluh) orang diantaranya adalah :
Ketua kelompok adalah Sdr ZULFARIADI
Wakil ketua adalah Sdr HASRIZAL CHAN
Sekretaris Sdr RESVA YANDRI
Bendahara Sdr MISDIANTO
Anggota kelompok sebanyak 16 (enam belas) orang lagi saksi tidak ingat.
Bahwa cara kelompok menerima dana bantuan tersebut adalah dengan cara melalui tranfer ke rekening kelompok tani Hamparan Talao sebesar Rp. 501.875.000,- (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atas nama pemilik rekening kelompok tani Hamparan Talao di Bank BRI Simpedes dengan nomor rekening 0091-01-002501-53-8 .
Bahwa keseluruhan kegiatan tersebut telah terlaksana dan dana telah 100% masuk ke rekening kelompok.
Bahwa proses pencairan dana tersebut oleh kelompok tani Hamparan Talao secara bertahap yang terdiri dari tiga tahap diantaranya :
Tahap pertama sebesar 40 % dari jumlah dana semuanya yaitu sebesar Rp. 200.750.000 (dua ratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang di cairkan oleh kelompok tani pada tanggal 10 Agustus 2011 dan penggunaan dananya sesuai dengan (rencana usaha kelompok (RUK) yang di ajukan.
Tahap kedua sebesar 30 % dari jumlah dana semuanya yaitu sebesar Rp. 150.562.000 (seratus lima puluh) yang di cairkan oleh kelompok tani pada tanggal 17 November 2011 dan penggunaan dananya sesuai dengan (rencana usaha kelompok (RUK) yang di ajukan.
Tahap tiga sebesar 30 % dari jumlah dana semuanya yaitu sebesar Rp. 150.562.000 (seratus lima puluh) yang di cairkan oleh kelompok tani pada tanggal 01 Desember 2011 dan penggunaan dananya sesuai dengan (rencana usaha kelompok (RUK) yang di ajukan.
Bahwa persyaratan yang harus di penuhi oleh kelompok dalam rangka mencairkan dana tersebut adalah :
Permohonan pencairan dana dari kelompok tani yang di ketahui oleh pendamping teknis dengan melampirkan RUK keseluruhan penggunaan dana dan RUK penggunaan dana tahap I kemudian persyaratan tersebut di ajukan ke kepala Dinas Peternakan kabupaten Solok untuk mendpatkan surat rekomendasi dan setelah dapat surat rekomendasi barulah kelompok bisa mencairkan dana di Bank dengan membawa surat rekomendasi dan buku tabungan kelompok.
Untuk pencairan dana tahap ke dua persyaratannya sama dengan persyaratan pencairan dana tahap pertama ditambah dengan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana tahap pertama.
Untuk pencairan dana tahap ke tiga persyaratannya sama dengan persyaratan pencairan dana tahap pertama ditambah dengan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana tahap kedua.
Bahwa yang pergi mencairkan dana program penyelamatan sapi betina produktif tersebut untuk kelompok tani Hamparan Talao adalah ketua kelompok yaitu ZULFARIADI dan bendahara MISDIANTO;
Bahwa jumlah sapi yang harus di beli secara keseluruhannya adalah berjumlah 50 (lima puluh) ekor sedangkan jumlah sapi yang di beli setiap tahapnya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa prosedur pembelian sapi betina produktif adalah sapi yang akan di beli di cek terlebih dahulu oleh tim pendampingnya yaitu Drh RAHMI TAMSIL, setelah di cek berdasarkan hasil pemeriksaan jika sapi tersebut dinyatakan produktif oleh tim teknis atau pendamping barulah sapi tersebut di beli oleh kelompok tani Hamparan Talao untuk diselamatkan dan saya tidak mengathui apakah prosedur tersebut ada atau tidak di laksanakan oleh kelompok tani Hamparan Talao karena yang mengetahui hal itu adalah tim pendamping yaitu Drh RAHMI TAMSIL;
Bahwa prosedur pembelian sapi betina produktif adalah sapi yang akan di beli di cek terlebih dahulu oleh tim pendampingnya yaitu Drh RAHMI TAMSIL, setelah di cek berdasarkan hasil pemeriksaan jika sapi tersebut dinyatakan produktif oleh tim teknis atau pendamping barulah sapi tersebut di beli oleh kelompok tani Hamparan Talao untuk diselamatkan dan saya tidak mengathui apakah prosedur tersebut ada atau tidak di laksanakan oleh kelompok tani Hamparan Talao karena yang mengetahui hal itu adalah tim pendamping yaitu Drh RAHMI TAMSIL;
Bahwa saksi tidak ada melakukan pengecekan ke kelompok tani Hamparan Talao sehingga tidak mengetahui bagaimana perkembangan kelompok tani Hamparan Talao dan saya juga tidak mengetahui secara pasti berapakah jumlah sapi di kelompok tani Hamparan Talao sampai saat sekarang namun menurut informasi terakhir yang diterima dari petugas pertanian di lapangan jumlah sapi di kelompok tani Hamparan Talao sampai saat sekarang berjumlah 17 (tujuh belas) ekor sedangkan sisanya tidak mengetahuinya;
Bahwa sepengetahuan saya kelompok tani Hamparan Talao berdiri pada tahun 2010 sesuai dengan surat keputusan pengukuhan kelompok yang di tanda tangani oleh wali nagari pada saat itu yakni terdakwa II Hasrizal Chan;
Bahwa prosedur jika sapi tersebut mati adalah harus di laporkan kepada tim teknis atau pendamping kemudian di buatkan berita acara kematiannya;
Bahwa sapi di kelompok tani Hamparan Talao tersebut boleh di jual , prosedur penjualan sapi tersebut adalah harus di ketahui oleh petugas atau tim teknis kemudian di lakukan pengecekan oleh tim teknis dan jika sudah tidak produktif lagi di rekomendasikan untuk di jual sedangkan uang hasil penjualan sapi tersebut di pergunakan kembali untuk kegiatan penyelamatan sapi betina produktif berikutnya dan jika sapi tersebut di jual tanpa di lengkapi dengan dokumen maka hal itu telah melanggar ketentuan petunjuk pelaksanaan insentif dan penyelamatan sapi / kerbau betina produktif tahun 2011pada tata cara penyelamatan di peternak / kelompok peternak dan pasar hewan poin 6 yang menyatakan bahwa setiap sapi / kerbau betina yang di jual harus di sertai surat / dokumen kesehatan hewan dan reproduksi dari dokter hewan sebagai dokumen jaminan ternak produktif untuk identitas ternak;
Bahwa uang hasil penjualan sapi tersebut tidak dapat di pergunakan untuk kepentingan pribadi karena dana tersebut merupakan aset kelompok dan jika itu terjadi maka itu merupakan suatu kesalahan atau bentuk penyelewengan yang telah di lakukan oleh kelompok sebagaimana yang telah di atur dalam petunjuk pelaksanaan insentif dan penyelamatan sapi / kerbau betina produktif tahun 2011pada tata cara penyelamatan di peternak / kelompok peternak dan pasar hewan poin 7 yang menyatakan bahwa hasil penjualan sapi / kerbau betina bunting selanjutnya dijadikan kembali untuk modal proses penyelamatan selanjutnya (never ending proses).
Bahwa dana program penyelamatan sapi betina produktif tidak dapat di pergunakan untuk pembuatan kandang kelompok karena kelompok yang di pilih adalah kelompok yang telah berpengalaman dan sudah lama berdiri dan otomatis sudah memiliki kandang kelompok, jika dana bantuan tersebut di pergunakan untuk pembuatan kandang kelompok hal itu telah menyalahi aturan petunjuk pelaksanaan insentif dan penyelamatan sapi / kerbau betina produktif tahun 2011pada kriteria kelompok poin 3 yang berbunyi “ memiliki sarana usaha Peternakan yang memadai antara lain lahan, fasilitas kandang, potensi sumber pakan, selain untuk membeli sapi dana tersebut di pergunakan oleh kelompok untuk membeli pakan ternak dan obat-obatan sesuai dengan yang telah tercantum dalam RUK;
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan benar;
Saksi YULFITRI, SP, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa jabatan saksi pada saat program Penyelamatan Sapi Betina produktif tahun 2011 adalah sebagai Kasi Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet);
Bahwa saksi tidak ikut memeriksa sapi yang telah dibeli kelompok tani Hamparan talao karena saksi hanya sebagai Kasi Kesehatan Hewan, saksi setelah menerima laporan tentang pembelian sapi dan saksi mencek dalam laporan saja dan saya tidak ada mencek kuitansi pembelian;
Bahwa sapi yang telah dijual oleh anggota kelompok tidak ada yang dibelikan kembali untuk keperluan kelompok;
Bahwa tugas saksi sebagai Kasi Keswan dan Kesmavet adalah Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dan dalam pelaksanaan tugas saksi bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peternakan yaitu Drh. ARMON. Yang mana dalam Program bantuan Penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011 ini Hanya ditugaskan Oleh Kepala Bidang Untuk mendampingi Tim ferifikasi dari Propinsi Sumatra Barat yang beranggotakan 2 Orang Yaitu 1. Sdri ELDA CATUR, 2. Saksi Tidak Tahu namanya, Pada Bulan mai tahun 2011 saksi membawa Tim Verifikasi Propinsi kekandang Kelompok Tani Hamparan Talao yang bertempat di Jorong Hilia Banda nagari panyakalan dan disana bertemu Wakil ketua Kelompok Tani Hamparan Talao terdakwa I HASRIZAL CAN, dan Sdr HASRIZAL CHAN menunjukan kepada kami kandang dan lahan rumput pakan ternak;
Bahwa ketika melihat ke lapangan saksi melihat bahwa kandang sapi sedang dilakukan pembangunan, selanjutnya tim verifikasilah yang melakukan penilaian terhadap kelompok tersebut. Dan saksi Hanya menjabat sampai tahun 2012 dan bulan Januari tahun 2012 dipindahkan ke Sekretariat Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kab. Solok;
Bahwa yang di lakukan oleh Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat pada saat melakukan verifikasi tersebut adalah mencek lokasi, melakukan wawancara dengan ketua kelompok atau pengurus kelompok kemudian tim verifikasi Provinsi mengisi kuisioner guna penilaian terhadap kelompok tani tersebut;
Bahwa disamping Hamparan Talao juga dilakukan verifikasi terhadap kelompok tani Harapan Jaya dan Jambu Sirah;
Bahwa kelompok tani di Kabupaten Solok yang menerima dana bantuan adalah pada Bulan Juli 2011, dan kelompok tani yang menerima daa bantuan tersebut adalah sebanyak 3 (tiga) kelompok tani diantaranya Jambu Sirah Kecamatan Bukit Sundi, Kelompok Tani Hamparan Talao Kecamatan Kubung, dan Kelompok Tani Harapan Jaya di Koto Gaek Nagari Talang;
Bahwa yang berwenang menentukan layak tidak layaknya suatu kelompok tani menerima bantuan program tersebut adalah tim verifikasi dari Propinsi Sumatera Barat dan jumlah dana bantuan yang di terima oleh kelompok tani Hamparan Talao tersebut adalah sebesar Rp. 501.875.000,- (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang di serahkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat dengan cara mentransfer dana tersebut ke rekening kelompok tani yang menerima dana bantuan tersebut yang salah satunya adalah kelompok tani Hamparan Talao, dan dana berasal dari APBN;
Bahwa Dana sebesar Rp. 501.875.000,- (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) di pergunakan untuk program penyelamatan sapi betina produktif di kelompok tani Hamparan Talao dengan cara membeli sapi betina sebanyak 40 (empat puluh ekor) dan sapi jantan sebanyak 10 (sepuluh ekor) dan sisanya untuk biaya operasional kelompok tani;
Bahwa dananya dicairkan sebanyak tiga tahap yaitu Tahap I,II,III yang dimasukkan kedalam rekening Tabungan Simpedes BRI dengan Nomor rekening 009101002501538 atas nama Kelompok tani Hamparan Talao dengan Rincian :
Tahap 1 sebanyak 40 % sebesar Rp 200.750.000 dari jumlah dana yang di transfer ke rekening kelompok yang mana dana tersebut di serahkan Dinas Provinsi setelah adanya perjanjian kontrak antara PPK dengan kelompok tani yang menerima dana bantuan;
Tahap 2 di terima kelompok sebanyak 30 % sebesar Rp 150.562.000 dari jumlah dana keseluruhan yang di transfer dan dana tersebut di terima kelompok setelah laporan pertanggung jawaban kelompok di selesaikan dan di kirim ke Dinas Peternakan Provinsi dan di tembuskan ke Dinas Peternakan Kabupaten Solok;
Tahap 3 di terima kelompok sebanyak 30 % sebesar 150.562.000 dari jumlah dana keseluruhan yang di transfer dan dana tersebut bisa di terima setelah laporan pertanggungjawaban tahap ke dua selesai di buat kelompok;
Bahwa peran saksi pada saat itu sebagai Kasi Keswan adalah menunjuk tim teknis sesuai dengan wilayahnya dan setelah saya tunjuk kemudian di buatkan Surat Keputusannya oleh Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa mekanisme kelompok tani bisa menerima dana bantuan tersebut adalah masing-masing kelompok tani membuat proposal kemudian proposal tersebut di ajukan ke Dinas Peternakan Kabupaten Solok seksi bina usaha yang pada saat itu kepala seksi bina usaha di jabat oleh AKMAL BADRI, Spt dan Dinas Peternakan Provinsi kemudian seksi bina usaha juga mengirimkan proposal yang telah di ajukan oleh kelompok tani tersebut ke Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat yang di sertai dengan surat rekomendasi kemudian tim verifikasi Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat melakukan verifikasi ke lokasi kelompok tani yang mengajukan proposal tersebut yang mana pada saat itu saya yang mendampingi tim verifikasi tersebut kemudian setelah di lakukan verifikasi kemudian di lakukan workshop untuk menyusun RUK di Hotel Pangeran City pada tanggal 15 s/d 16 Juli yang dihadiri oleh tim teknis dan kelompok yang menerima bantuan yang di selenggarakan oleh Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa yang dilakukan oleh Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat pada saat melakukan verifikasi tersebut adalah mencek lokasi, melakukan wawancara dengan ketua kelompok atau pengurus kelompok kemudian tim verifikasi Provinsi mengisi kuisioner guna penilaian terhadap kelompok tani tersebut;
Bahwa yang di wawancarai sewaktu tim Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat melakukan verifikasi di kelompok tani Hamparan Talao pada saat itu adalah Terdakwa I Sdr HASRIZAL CHAN Pgl CHAN;
Bahwa sesuai petunjuk yang membuat proposal untuk pengajuan penerima dana bantuan tersebut adalah masing-masing kelompok dan yang membuat RUK kelompok juga masing-masing kelompok yang di ketahui oleh Tim teknis dan diketahui oleh kelapa Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok yang di jabat oleh Ir. DARMAN;
Bahwa Jumalh sapi yang di beli oleh kelompok tani setelah menerima dana bantuan tersebut adalah sebanyak 40 (empat puluh) ekor sapi betina dan 10 (sepuluh) ekor sapi jantan dan pertanggung jawabannya adalah dengan cara membuat laporan kemudian laporan tersebut di sampaikan ke tim teknis dan tim teknis mengirimkan laporan dari kelompok tersebut ke Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat yang di tembuskan ke Dinas Peternakan Kabupaten Solok;
Bahwa tugas tim teknis di sebuah kelompok tani adalah mendampingi kelompok tani untuk kegiatan penyelamatan sapi betina produktif, mengawasi kesehatan sapi kelompok, terhadap tugas ini saksi menyerahkan pekerjaannya kepada Rahmi Tamsil;
Bahwa saksi sebagai kasi keswan dan kesmavet setelah sapi tersebut di beli oleh kelompok tani pernah melakukan pengecekan bersama dengan tim teknis untuk mencek kesehatan sapi kelompok yang telah di beli;
Bahwa pekerjaan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut di anggap selesai setelah akhir anggaran yaitu pada bulan Desember 2011;
Bahwa menurut aturan terhadap sapi kelompok tani yang sakit adalah kelompok seharusnya memberitahukan kepada tim teknis kemudian tim teknis datang ke kandang kelompok untuk mengobati sapi yang sakit tersebut sedangkan terhadap sapi yang mati adalah kelompok memberitahukan kepada tim teknis kemudian tim teknis melakukan pemeriksaan terhadap sapi yang mati tersebut diambil specimen dan membuat berita acara kematiannya lalu melaporkannya ke Dinas Peternakan Kabupaten Solok dan Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat sepanjang sapi yang sakit dan mati tersebut di laporkan oleh kelompok tani tersebut;
Bahwa menurut aturan kelompok tani Hamparan Talao harus melaporkan setiap sapi yang sakit ataupun mati kepada tim teknis kemudian tim teknis membuatkan berita acara atas kematian sapi-sapi tersebut kalau hal itu tidak ada dilaporkan kepada tim teknis maka kematian sapi tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan dalam artian kelompok telah menyalahi aturan dan kematian sapi tidak dapat dipertanggung jawabkan , dan selama saya menjabat sebagai Kasi Keswan tidak ada kelompok tani Hamparan Talao yang melaporkan kematian sapi-sapi kelompok kepada saksi;
Bahwa sesuai dengan petunjuk sapi-sapi tersebut boleh dijual asalkan uang dari hasil penjualan tersebut harus dibelikan kembali sapi sapi produktif yang tujuannya untuk mengembangkan program;
Bahwa sapi jantan tersebut di beli oleh kelompok gunanya untuk sebagai sapi pengganti jika ada orang atau masyarakat yang ingin menyemblih sapi betina yang masih produktif, dan sapi jantan tersebut boleh di jual asalkan persetujuan bersama dengan anggota kelompok dan uang penjualan sapi tersebut di belikan lagi ke sapi karena uang tersebut merupakan asset kelompok;
Bahwa uang penjualan sapi tersebut tidak boleh di pergunakan oleh anggota kelompok untuk kepentingan pribadi karena uang penjualan sapi tersebut merupakan asset kelompok;
Bahwa kelompok tani Hamparan Talao pada saat itu ada mengirimkan laporan perkembangan kelompoknya kepada Dinas Peternakan Kabupaten Solok dan Dinas Peternakan Provinsi yang berisi perkembangan sapi di kelompok dan yang mana laporan tersebut di kirimkan oleh tim teknis setiap bulannya;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau sapi tersebut dibuatkan kuitansi fiktif sebanyak 7 ekor, dan hal tersebut tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau sapi yang telah dijual tidak dibelikan kembali kepada sapi betina produktif, apabila kelompok menjual sapi-sapi tersebut harus dibelikan kembali sapi betina produktif, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Insentif dan penyelamatan sapi/kerbau betina Produktif tahun 2011 huruf B angka 2 Point No 7 tentang tata cara penyelamatan diperternakan/ kelompok peternak dan pasar hewan yang berbunyi hasil penjualan sapi/Kerbau betina Bunting selanjutnya dijadikan Modal kembali untuk proses penyelamatan selanjutnya ( Never ending Process ) dan apabila sapi sapi tersebut telah dijual oleh Sdr ZULFARADI, HASRIZAL, RESFAYANDRI dan uang dari hasil penjualan sapi tersebut tidak dibelikan lagi sapi betina Produktif maka mereka telah melangar ketentuan Petunjuk teknis tersebut;
Bahwa terhadap sapi yang sakit harus dilaporkan oleh kelompok tani dan tim teknis akan mengecek ke lapangan dan mengobatinya, dan apabila mati maka akan diambil spesimen dan diperiksa di Labor lalu dibuatkan berita acara kematian;
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan benar;
Saksi AKMAL BADRI, S.Pd. MSi, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa jabatan saksi pada saat kegiatan penyelamatan sapi betina produktif adalah sehubungan dengan bantuan sosial tersebut tidak ada namun jabatan saksi secara umum adalah sebagai Kasi Pengembangan Usaha Dinas Peternakan Kabupaten Solok, tugas secara umum adalah menghimpun proposal yang masuk ke Dinas Peternakan kabupaten Solok dan tugas saksi sehubungan dengan adanya bantuan di kelompok tani Hamparan Talao adalah tidak ada, dan saksi dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Peternakan yaitu Sdr Ir.H. DARMAN;
Bahwa jumlah dana yang di terima oleh kelompok tani di Kabupaten Solok adalah masing masing kelompok mendapatkan dana sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang mana dana tersebut di pergunakan untuk program penyelamatan sapi betina produktif;
Bahwa dana yang di terima oleh kelompok tani di Kabupaten Solok sumbernya adalah dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2011 pada satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat sedangkan cara kelompok tani mendapatkan dana bantuan tersebut adalah dengan cara mengajukan proposal ke Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Peternakan kabupaten Solok kemudian setelah proposal tersebut di ketahui dan di tanda tangani oleh kepala Dinas Peternakan Kabupaten Solok yaitu Ir. H DARMAN kemudian proposal tersebut langsung di antarkan langsung oleh ketua kelompok ke Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa kelompok tani Hamparan Talao ketua kelompok yang mengantarkan prpoposal tersebut ke Dinas Peternakan Kabupaten Solok adalah Terdakwa I HASRIZAL CHAN dan yang mengantarkan proposal tersebut ke dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat adalah Sdr HASRIZAL CHAN juga;
Bahwa jumlah proposal yang masuk ke Dinas Peternakan Kabupaten Solok untuk mendapatkan dana program penyelamatan sapi betina produktif tersebut adalah sebanyak lima buah proposal diantaranya :
Kelompok tani Hamparan Talao
Kelompok tani Jambu Sirah
Kelompok Tani Harapan Jaya
Kelompok Tani Blesteran
Kelompok Tani Baringin Jaya
Dan yang mana tidak semua proposal yang masuk di kirimkan langsung ke Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat oleh kelompok yang bersangkutan karena dari lima kelompok yang mengajukan proposal ada satu kelompok yang di kembalikan proposalnya yaitu kelompok tani Baringin Jaya karena tujuan proposal tersebut tidak tepat yang seharusnya ditujukan ke Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat sedangkan proposalnya ditujukan ke Dinas Peternakan Kabupaten Solok;
Bahwa sebelum Dinas Peternakan Kabupaten Solok menerima proposal tersebut, Dinas Peternakan kabupaten Solok tidak ada membentuk tim teknis untuk menilai dan menginventarisir serta melakukan peninjauan terhadap proposal yang masuk ke Dinas Peternakan Kabupaten Solok, namun tugas itu melekat pada petugas lapangan dan UPTD setempat yang telah melakukan sosialisasi terhadap Calon Pemenang Calon Lokasi (CPCL);
Bahwa terhadap proposal yang masuk, saksi disuruh oleh saksi Drh. Armon untuk melakukan Inventarisasi dan penelitian, dimana saksi melihat Proposal tersebut ada dikukuhkan oleh Walinagari setempat yang dinyatakan dalam suatu Surat Keputusan, lalu ada surat permohonan ke Dinas Kabupaten yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Kelompok, kemudian proposal tersebut diketahui oleh UPTD setempat, Walinagari, Camat Kubung dan Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok;
Bahwa UPTD dan petugas lapangan yang mengetahui kondisi rill di lapangan, sehingga dengan adanya rekomendasi dari UPTD dan pihak terkait lainnya, maka proposal tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk direkomendasikan ke Dinas Peternakan Sumatera Barat dan saksi ikut memaraf sebagai bentuk rekomendasi;
Bahwa kelompok tani yang di tetapkan sebagai penerima dana bantuan tersebut adalah sebanyak 3 (tiga) kelompok yaitu kelompok tani Hamparan Talao, kelompok tani Jambu Sirah dan kelompok tani Harapan Jaya dasar penetapannya adalah keputusan Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) Nomor : 050/84/Kpts/TP/VII/Pet-SB-2011 tanggal 11 Juli 2011 tentang penetapan lokasi, kelompok penerima dana belanja langsung sosial (BLS) insentif dan penyelamatan sapi betina produktif (tugas pebantuan) pada satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) tahun 2011;
Bahwa dana tersebut di terima oleh kelompok tani Hamparan Talao secara bertahap yaitu tiga tahap, waktu pencairannya saya tidak mengetahuinya dan dana tersebut langsung masuk ke rekening kelompok tani Hamparan Talao di Bank BRI Simpedes Cabang Solok dengan nomor rekening 0091-01-002501-53-8 atas nama kelompok tani Hamparan Talao, sedangkan mekanisme pencairan dana tersebut saya tidak mengetahuinya karena yang mengetahui hal tersebut adalah tim teknis yaitu Drh RAHMI TAMSIL;
Bahwa bahwa jika sapi atau dana bantuan tersebut di terima oleh orang yang namanya tidak tercantum dalam proposal sedangkan orang yang namanya tercantum dalam proposal tidak menerima dana bantuan atau sapi betina produktif tersebut maka tindakan tersebut merupakan tindakan yang salah;
Bahwa jika nama orang yang dalam proposal kelompok tani Hamparan Talao tersebut fiktif maka kelompok tersebut tidak layak untuk menerima dana bantuan tersebut;
Bahwa kelompok tani Hamparan Talao berdiri pada tanggal 06 Desember 2010 dan menurut saya kelompok tani hamaparan talao belum termasuk kelompok tani yang aktif karena kelompok tersebut baru berdiri dan belum perpengalaman;
Bahwa proposal kelompok tani Hamparan Talao saya terima pada bulan Februari 2011 dan saya tidak mengetahui apakah sapi di kelompok tani Hamparan Talao ada yang mati dan prosedur jika sapi tersebut mati adalah harus di laporkan kepada tim teknis atau pendamping kemudian di buatkan berita acara kematiannya;
Bahwa sapi di kelompok tani Hamparan Talao tersebut boleh di jual , prosedur penjualan sapi tersebut adalah harus di ketahui oleh petugas atau tim teknis kemudian di lakukan pengecekan oleh tim teknis dan jika sudah tidak produktif lagi di rekomendasikan untuk di jual sedangkan uang hasil penjualan sapi tersebut di pergunakan kembali untuk kegiatan penyelamatan sapi betina produktif berikutnya dan jika sapi tersebut di jual tanpa di lengkapi dengan dokumen maka hal itu telah melanggar ketentuan petunjuk pelaksanaan insentif dan penyelamatan sapi / kerbau betina produktif tahun 2011 pada tata cara penyelamatan di peternak / kelompok peternak dan pasar hewan poin 6 yang menyatakan bahwa setiap sapi / kerbau betina yang di jual harus di sertai surat / dokumen kesehatan hewan dan reproduksi dari dokter hewan sebagai dokumen jaminan ternak produktif untuk identitas ternak;
Bahwa uang hasil penjualan sapi tersebut tidak dapat di pergunakan untuk kepentingan probadi karena dana tersebut merupakan perbuatan yang menyalahi aturan dan jika itu terjadi maka itu merupakan suatu kesalahan atau bentuk penyelewengan yang telah di lakukan oleh kelompok sebagaimana yang telah di atur dalam petunjuk pelaksanaan insentif dan penyelamatan sapi / kerbau betina produktif tahun 2011pada tata cara penyelamatan di peternak / kelompok peternak dan pasar hewan poin 7 yang menyatakan bahwa hasil penjualan sapi / kerbau betina bunting selanjutnya dijadikan kembali untuk modal proses penyelamatan selanjutnya (never ending proses).
Bahwa dana program penyelamatan sapi betina produktif tidak dapat di pergunakan untuk pembuatan kandang kelompok karena kelompok yang di pilih adalah kelompok yang telah berpengalaman dan sudah lama berdiri dan otomatis sudah memiliki kandang kelompok, jika dana bantuan tersebut di pergunakan untuk pembuatan kandang kelompok hal itu telah menyalahi aturan petunjuk pelaksanaan insentif dan penyelamatan sapi / kerbau betina produktif tahun 2011pada kriteria kelompok poin 3 yang berbunyi “ memiliki sarana usaha Peternakan yang memadai antara lain lahan, fasilitas kandang, potensi sumber pakan, selain untuk membeli sapi dana tersebut di pergunakan oleh kelompok untuk membeli pakan ternak dan obat-obatan sesuai dengan yang telah tercantum dalam RUK.
Bahwa bentuk kegiatan yang saya laksanakan dalam rangka mensukseskan kegiatan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut adalah melakukan pembinaan terhadap pendamping kelompok tani yang menerima dana bantuan tersebut dan menurut pendapat saya kegiatan penyelamatan sapi betina produktif di kelompok tani Hamparan Talao tidak dapat terlaksana dengan sukses karena jumlah populasi sapi yang ada pada saat sekarang sudah jauh berkurang dari yang di harapkan.
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa membenarkannya.
Saksi Drh. RAHMI TAMSIL
Bahwa pada saat kelompok tani Hamparan Talao menerima Bantuan sapi dari Dinas PeternakanProvinsiSumateraBarat tahun 2011, jabatan saksi adalah sehubungan dengan bantuan sosial tersebut adalah sebagai tim teknis dasar pengangkatan saya sebagai tim teknis adalah surat keputusan Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) nomor : 050/58/Kpts/TP/V/Pet-SB-2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang penetapan tim teknis kabupaten kegiatan penyelamatan dan insentif betina produktif (tugas pembantuan) pada satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) tahun 2011
Benar saksi tupoksi saya sebagai tim teknis adalah membuat laporan perkembangan kegiatan, mendampingi kelompok dalam pelaksanaan kegiatan program penyelamatan sapi betina produktif dalam pelaksanaan tugasnya saya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Solok dan kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat.
Bahwa kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan pada tahun 2011 jenis bantuan yang di terima adalah dana bantuan sosial program penyelamatan sapi betina produktif yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) jumlah dana yang di terima oleh kelompok tani adalah sebesar Rp. 501.875.000,- (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa kepanitiaan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut diantaranya Ir. EDWARDI, MM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ir LASMI KARMILA sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan selebihnya saksi tidak mengetahuinya
Bahwa sapi betina produktif adalah sapi yang organ reproduksinya masih sehat dan masih bisa berproduksi dan tidak semua sapi betina dapat di katakan produktif, cara menyelamatkan sapi betina produktif tersebut adalah dengan cara membeli sapi betina yang masih produktif atau sapi betina produktif yang akan di potong oleh masyarakat di ganti dengan sapi jantan yang ada di kelompok untuk di selamatkan dan setelah sapi tersebut di selamatkan kemudian di buntingkan dengan suntik Inseminasi Buatan (IB) dan setelah sapi tersebut bunting barulah sapi tersebut di jual sedangkan uangnya di gunakan lagi untuk menyelamatkan sapi betina berikutnya, sapi betina produktif tersebut bisa di selamatkan di rumah potong hewan, masyarakat, kelompok tani, di pasar ternak
Bahwa adapun yang menjadi kriteria lokasi dan kriteria kelompok yang akan menjadi penerima manfaat kegiatan penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011 adalah :
Kriteria Lokasi
Merupakan wilayah/kawasan padat ternak sapi/kerbau
Memiliki kondisi agroekosistem sesuai usaha Peternakan, antara lain didukung oleh ketersediaan sumber pakan lokal setempat dan air
Memiliki potensi pengembangan ternak potong dan diproyeksikan sebagai wilayah sumber bibit bagi bangsa sapi/kerbau dominan di wilayah tersebut
Tersedia petugas lapangan
Mudah dijangkau untuk pembinaan dan pemantauan
Kriteria Kelompok :
Kelompok beranggotakan minimal 20 orang dan memiliki sapi/kerbau dan memiliki sapi/kerbau betina produktif
Kelompok tidak mendapatkan penguatan modal atau fasilitas lain dari pemerintah pada tahun yang sama, kecuali kegiatan yang diprogramkan secara bertahap.
Memiliki sarana usaha Peternakan yang memadai anatara lain lahan, fasilitas kandang dan potensi sumber pakan
Kelompok yang bersangkutan sudah ada/telah eksis dan aktif, berpengalaman, bukan bentukan baru, dapat dipercaya serta mampu mengembangkan usaha/keigatan melalui kerjasama kelompok. Mempunyai struktur organisasi, ada rekomendasi dari Dinas pertaninan dan perikanan dan Peternakan kabupaten Solok
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang diterbitkan Provinsi dan petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan oleh Kabupaten sesuai dengan kondisi petani dan sosial budaya setempat.
Bersedia melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
Bersedia melakukan pencatatan ternak sesuai petunjuk misalnya catatan kelahiran, mutasi, silsilah ternak dan catatan produksi untuk ternak.
Dekat dengan pasar, Rumah Potong Hewan (RPH) dan Kawasan Sentra Produksi (KSP)
Bahwa pada saat saksi di angkat sebagai tim teknis pada saat itu sudah ada saja kelompok yang di tetapkan sebagai penerima dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif yang mana pada saat saksi diangkat kegiatan pertama yang saya ikuti adalah workshop di hotel pangeran city padang sedangkan kelompok yang di tetapkan sebagai penerima dana bantuan tersebut untuk wilayah kabupaten Solok ada tiga kelompok tani yaitu :
Kelompok Tani Hamparan Talao.
Kelompok Tani Harapan Jaya.
Kelompok Tani jambu Sirah.
Bahwa saksi tidak ikut dalam pengajuan dan seleksi proposal.
Bahwa saksi diutus untuk mengikuti workshop setelah disuruh oleh saksi Yulfitri (Kasi Kesmas), dimana materi workshop selama 2 (dua) hari ketika itu membahas tentang Penyampaian Materi kegiatan, pembahasan RUK dan segala sesuatu yang bersangkutan dengan teknis pelaksanaan kegiataan program penyelamatan sapi betina produktif, yang dihadiri oleh seluruh KEtua kelompok tani dan bendahara, dan SKPD terkait dari propinsi dan kabupaten.
Bahwa ketika workshop dilaksanakan telah ditetapkan siapa penerima program bantuan penyelamatan sapi betina produktif tersebut.
Bahwa yang terlibat dalam kepengurusan kelompok tani Hamparan Talao sesuai dengan proposal kelompok adalah saya tidak mengetahuinya karena saya tidak pernah melihat proposal tersebut namun kepengurusan kelompok tani Hamparan Talao yang saya ketahui adalah :
Sebagai ketua ZULFARIADI.
Sebagai bendahara MISDIANTO
Sebagai sekretaris RESFAYANDRI
Sebagai anggota diantaranya :
HASRIZAL CHAN, HENDRI DELFIZA ARIANTO, AZHAR UDA, RILNASDI dan IRVAN;
Kelompok tani tersebut sudah di kukuhkan berdasarkan berita acara pengukuhan pembentukan kelompok tani Hamparan Talao hilia banda panyakalan No : 10 / WN / NPVL/2010 tanggal 06 Desember 2010 dengan susunan pengurus sebagai berikut :
Ketua ZULFARIADI
Wakil Ketua HASRIZAL CHAN
Sekretaris RESFAYANDRI
Bendahara MISDIANTO
Anggota :
WARTA BAISUNI,
DEFRIZAL,
AFRIZAL,
DONY ERFIYANDRI
P. DT BUNGSU
YULIZAR
MISWAN
ASRIZAL
SYOFIAN RJ INTAN
10.RISWANDI
11.ZULFADLI
Bahwa berdasarkan berita acara pengukuhan kelompok tani Hamparan Talao dari 15 (lima belas) orang yang di kukuhkan sebagai pengurus kelompok tani Hamparan Talao yang menerima dana bantuan dan sapi sapi program penyelamatan sapi betina produktif tersebut hanyalah 5 (lima) orang yaitu Sdr ZULFARIADI, MISDIANTO, HASRIZAL, RESFAYANDRI dan ZULFADLI sedangkan 10 (sepuluh) orang lagi tidak pernah menerima dana bantuan atau sapi betina produktif.
Bahwa setelah setelah diperlihatkan Proposal Kelompok Tani Hamparan Talao dengan seksama proposal kelompok tani Hamparan Talao nomor : 07/KT/HT/II-2010 tanggal 23 Februari 2011 tentang rekomendasi dana penyelamatan sapi betina produktif dapat saya jelaskan dari 20 (dua puluh) orang yang namanya tercantum dalam proposal tersebut yang menerima dana bantuan atau sapi betina produktif tersebut hanyalah 8 (delapan) orang diantaranya ZULFARIADI, HASRIZAL, RESFAYANDRI, MISDIANTO, ZULFADLI, ERLISMA, ERMAWILDA dan AZHAR UDA yang mana dari delapan orang tersebut 3 (tiga) orang namanya diantranya ERMAWILDA, ERLISMA dan AZHAR UDA tidak tercantum dalam surat keputusan pengukuhan kelompok tani Hamparan Talao sedangkan 12 (dua belas) orang lagi tidak pernah menerima dana bantuan ataupun sapi betina produktif dari kelompok tani Hamparan Talao.
Bahwa dengan tidak d terimanya dana bantuan atau sapi betina produktf tersebut oleh 12 (dua belas) orang yang namanya tercantum dalam pproposal tersebut maka tindakan tersebut adalah tindakan yang menyalahi aturan sebagaimana yang tercantum dalam buku petunjuk pelaksanaan insentif dan penyelamatan sapi / betina produktif tahun 2011 pada kriteria kelompok poin 1 yang menerangkan bahwa kelompok beranggotakan minimal 20 orang dan memiliki sapi / kerbau betina produktif sedangkan kelomp0k tani yang menerima dana bantuan tersebut hanyalah beranggotakan delapan orang sedangkan 12 (dua belas) orang lagi tidak pernah menerima dana bantuan tersebut, pertanggung jawaban atas perbuatan tersebut dapat di mintakan kepada pengurus kelompok yang membuat proposal tersebut yaitu ZULFARIADI, HASRIZAL CHAN, MISDIANTO, dan RESFAYANDRI, dan dengan telah terjadinya penyimpangan di kelompok tersebut maka menurut saya kelompok tersebut tidak layak untuk menerima dana bantuan tersebut.
Bahwa pada saat proposal kelompok tani Hamparan Talao di kirimkan ke Dinas Peternakan kabupaten Solok saksi tidak mengetahui kalau saksi tim teknis, saksi mengetahui tugas tim teknis telah dilaksanakan oleh UPTD dan petugas pelaksana di lapangan menurut wilayah kerjanya, dan merekalah yang melakukan Calon Pemenang Calon Lokasi (CPCL) terhadap proposal yang masuk ke Dinas kabupaten.
Bahwa tugas asksi selaku Tim Teknis yaitu mendampingi kelompok membuat laporan kegiatan, membantu kelompok membuat RUK dan membantu kegiatan lain berkaitan dengan pembelian dan penjualan sapi serta kesehatan sapi-sapi di kandang.
Bahwa saat workshop tersebut di lakukan kegiatan yang di laksanakan pada saat itu adalah pengarahan dari kementrian pertanian, membuat rencana usaha kelompok (RUK), membuat surat perjanjian kerja sama antara PPK dengan kelompok tani, melengkapi administrasi pencairan dana untuk tahap I.
Bahwa dana program penyelamatan sapi betina produktif tersebut di terima oleh kelompok tani Hamparan Talao melaui tiga tahap yang di tranfer ke rekening kelompok tani Hamparan Talao di tabungan Bank BRI Simpedes cabang Solok dengan nomor rekening 0091 01 00250 53 8 atas nama pemilik rekening kelompok tani Hamparan Talao sedangkan waktu penyerahan dana tersebut adalah tahap pertama rekomendasi pencairannya oleh Dinas Peternakankabupaten Solok di tanggal 16 Agustus 2011 dengan jumlah 40 % dari jumlah total semua dana yang akan di transfer yaitu sekitar Rp.200.750.000 (dua ratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) , dana tahap ke dua rekomendasi pencairannya oleh Dinas Peternakankabupaten Solok pada tanggal 14 November 2011 dengan jumlah 30 % dari total semua dana yang akan di transfer dengan jumlah Rp. 150.562.000 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua juta rupiah) dan dana tahap ke 3 di rekomendasi pencairannya oleh Dinas Peternakankabupaten Solok pada 13 Desember 2011 dengan jumlah 30 % dari semua total dana yang di transfer dengan jumlah Rp. 150.562.000 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua juta rupiah).
Bahwa yang menjadi acuan dalam pencairan dana yaitu Juklak dan RUK.
Bahwa mekanisme pencairan dana tersebut adalah setelah saksi mendapat pemberitahuan dari petugas dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat yaitu Sdri TINI yang memberitahukan kepada saksi kalau administrasi pencairan di Provinsi sudah selesai dan menyuruh saksi untuk melengkapi administrasi pencairan dana di kelompk tani kemudian saya memberitahukan kepada kelompok tani Hamparan Talao untuk membuat surat permohonan pencairan dana tahap I dengan melampirkan RUK tahap I yang diketahui oleh tim teknis, kemudian di ajukan ke Dinas Peternakan kabupaten Solok untuk mendapatkan surat rekomendasi dan setelah mendapatkan surat rekomendasi dari kepala Dinas Peternakan kabupaten Solok kemudian kelompok membawa surat rekomendasi tersebut beserta buku tabunga ke Bank untuk pencairan dana tersebut.
Bahwa yang pergi mencairkn dana tahap I di kelompk tani Hamparan Talao adalah terdakwa II selaku ketua kelompok ZULFARIADI dan terdakwa III selaku bendahara MISDIANTO.
Bahwa dana tahap I di terima oleh kelompok tani Hamparan Talao kemudiandana tersebut di belikan sapi betinaproduktif sebanyak 16 (enam) belas ekor dengan total pembelian Rp. 133.950.000 (seratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), sapi jantan sebanyak 4 (empat) ekor dengan harga Rp. 36.850.000,- (tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya untuk dana operasional seperti pakan, obat-obatan dan jasa medis berjumlah 17.445.000,- (tujuh belas juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan sisanya Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Bahwa pada saat pembelian sapi tersebut yang pergi membeli sapi adalah pengurus kelompok tani Hamparan Talao yaitu ketua ZULFARIADI, wakil ketua HASRIZAL CHAN, sekretaris RESFAYANDRI dan bendahara MISDIANTO selebihnya saya tidak mengetahuinya dan saya pada saat itu tidak ikut mendampingi kelompok untuk membeli sapi betina produktif tersebut karena saya tidak ada di beritahu oleh pengurus kelompok untuk membeli sapi tersebut dan saksi tidak mau ikut campur dalam pembelian ternak tersebut, dan sapi tersebut di beli oleh kelompok di pasar ternak sebanyak17 (tujuh belas ekor) yaitu di pasar ternak palangki dan muara panas, 3 (tiga) ekor lagi di beli dari masyarakat.
Bahwa saksi melakukan pengecekan sapi terhadap kesehatanya setelah dilakukan pembelian sapi dan berada dalam kandang.
Bahwa harga untuk satu ekor sapi jantan yang di tetapkan dalam RUK adalah seharga Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah sedangkan harga satu ekor sapi betina yang telah di tetapkan dalam RUK adalah seharga Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), dan mengenai pembelian sapi diatas atau di bawah harga RUK tidak ada di atur dalam juklak namun dalampelaksanaannya ada sapi yang di beli melebihi dari harga RUK dan ada sapi yang di beli dibawah harga RUK.
Bahwa terhadap dana operasional untuk kegiatan ini obat-obatan dan pakan dilakukan pembelian oleh kelompok tani dilampirkan dengan kuitansi.
Adapun yang menjadi Rencana Usaha Kelompok Tani Hamparan Talao 100% yang saksi buat bersama dengan Kelompok Tani yaitu :
-
-
No Kegiatan Vol Satuan Harga Satuan (Rp) Jumlah 1. Pembelian Sapi 88,27 % Sapi Betina Produktif
40 Ekor 8.700.000 348.000.000 Sapi Jantan
10 Ekor 9.500.000 95.000.000 Jumlah (1) 443.000.000 2. Dana Operasional 11,73 % Jasa Pelayanan Reproduksi
80 Ekor 25.000 2.000.000 Jasa Pelayanan IB
80 Ekor 25.000 2.000.000 Jasa Pelayanan PKB
40 Ekor 25.000 2.000.000 Jasa Pendampingan Lapangan
5 Ob 300.000 1.500.000 Jasa Recorder
5 Ob 300.000 1.500.000 Marking Ternak
100 Buah 50.000 5.000.000 Pakan
1 Paket 20.000.000 20.000.000 Obat-Obatan
1 Paket 5.000.000 5.000.000 Pemeriksaan Kesehatan
1 Paket 5.000.000 5.000.000 Administrasi
1 Paket 14.875.000 14.875.000 Jumlah (2) 58.875.000 Total (1)+(2) 501.875.000
-
BahwaAdapun yang menjadi Rencana Usaha Kelompok Tani Hamparan Talao sebesar 40% yang saksi buat bersama dengan Kelompok Tani yaitu :
Sapi betina produktif
Sapi jantan
Jasa pelayanan reproduksi
Jasa pelayanan IB
Jasa pelayanan PKB
Jasa pendampingan lapangan
Jasa recorder
Marking ternak
Pakan
Obat-obatan
Pemeriksaan kesehatan
Administrasi
Bahwa adapun yang menjadi Rencana Usaha Kelompok Tani Hamparan Talao sebesar 30% yang saksi buat bersama dengan Kelompok Tani yaitu :
Sapi betina produktif
Sapi jantan
Jasa pelayanan reproduksi
Jasa pelayanan IB
Jasa pelayanan PKB
Jasa pendampingan lapangan
Jasa recorder
Marking ternak
Pakan
Obat-obatan
Pemeriksaan kesehatan
Administrasi
Bahwa keseluruhan dana program kegiatan sapi betina produktif tahun 2011 untuk kelompok Tani Hamparan Talao telah cair 100% dan telah masuk ke rekening keseluruhannya.
Bahwa terhadap RUK tersebut di atas, kelompok tani dalam melakukan pembelian sapi dan operasional lainnya harus melampirkan kuitansi sebagai pertanggungjawaban dan terhadap keseluruhan kegiatan yang dibagi ke dalam 3 termin, dilaporkan masing-masing termin.
Bahwa seteleh diperlihatkan barang bukti berupa Laporan pertama kemajuan fisik dan keuangan Kelompok Tani Hamparan Talao Tahap Pertama , yang dibenarkan oleh saksi dan para terdakwa, didapat penggunaan dana yang dapat dipertanggungjawabkan tertanggal 19 September 2011 yang ditanda tangani oleh saksi selaku Tim Teknis yaitu sebagai berikut :
| No. | Kegiatan | Vol | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| I | PENARIKAN I 40% | ||||
| 1. | Pembelian | 88,27 | % | ||
| | 16 | Ekor | 8.700.000 | 139.200.000 | |
| | 4 | Ekor | 9.500.000 | 38.000.000 | |
| Jumlah (1) | 177.200.000 | ||||
| 2. | Dana operasional | 11,73 | % | ||
| | 32 | Ekor | 25.000 | 800.000 | |
| | 32 | Ekor | 25.000 | 800.000 | |
| | 16 | Ekor | 25.000 | 400.000 | |
| | 2 | Ob | 300.000 | 600.000 | |
| | 2 | Ob | 300.000 | 600.000 | |
| | 40 | Buah | 50.000 | 2.000.000 | |
| | 1 | Paket | 8.000.000 | 8.000.000 | |
| | 1 | Paket | 2.000.000 | 2.000.000 | |
| | 1 | Paket | 2.000.000 | 2.000.000 | |
| | 1 | Paket | 6.350.000 | 6.350.000 | |
| Jumlah (2) | 23.550.000 | ||||
| Jumlah | Total (1) + (2) | 200.750.000 |
| No. | Kegiatan | Vol | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| I | PENARIKAN III 30% | ||||
| 1. | Pembelian | 88,27 | % | ||
| | 12 | Ekor | 8.700.000 | 104.400.000 | |
| | 3 | Ekor | 9.500.000 | 28.500.000 | |
| Jumlah (1) | 132.900.000 | ||||
| 2. | Dana operasional | 11,73 | % | ||
| | 24 | Ekor | 25.000 | 600.000 | |
| | 24 | Ekor | 25.000 | 600.000 | |
| | 12 | Ekor | 25.000 | 300.000 | |
| | 2 | Ob | 300.000 | 300.000 | |
| | 1 | Ob | 300.000 | 600.000 | |
| | 30 | Buah | 50.000 | 1.500.000 | |
| | 1 | Paket | 6.000.000 | 6.000.000 | |
| | 1 | Paket | 1.500.000 | 1.500.000 | |
| | 1 | Paket | 1.500.000 | 1.500.000 | |
| | 1 | Paket | 4.762.500 | 4.762.000 | |
| Jumlah (2) | 17.662.500 | ||||
| Jumlah | Total (1) + (2) | 150.562.000 |
Pembelian ternak :
Sapi Betina Produktif (uang cash) target 16 (enam belas) ekor dengan harga per ekor Rp. 8.700.000,- dengan jumlah Rp. 139.000.000,- . dalam realisasi 16 ekor dengan jumlah Rp. 133.950.000,-. sisa dana Rp. 5.250.000,-.
Sapi Jantan (uang cash) target 4 (empat) ekor dengan harga per ekor Rp. 9.500.000,- dengan jumlah Rp. 38.000.000,- . dalam realisasi 4 ekor dengan jumlah Rp. 36.850.000,-. sisa dana Rp. 1.150.000,-.
Dana Operasional :
Jasa Reproduksi target 32 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 800.000,-. dalam realisasi 16 ekor dengan jumlah Rp. 400.000,-. sisa dana Rp. 400.000,-.
Jasa IB target 32 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 800.000,-. dalam realisasi 2 ekor dengan jumlah Rp. 50.000,-. sisa dana Rp. 750.000,-.
Jasa PKB target 16 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 400.000,-. dalam realisasi 3 ekor dengan jumlah Rp. 75.000,-. sisa dana Rp. 325.000,-.
Jasa Recorder target 2 dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 2 OB dengan jumlah Rp. 600.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Jasa Pendamping Lapangan target 2 dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 2 OB dengan jumlah Rp. 600.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Marking Ternak target 40 dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp. 2.000.000,-. dalam realisasi 50 Buah dengan harga satuan Rp. 10.000,- dengan jumlah Rp. 500.000,-. sisa dana Rp. 1.500.000,-.
Pakan target 1 dengan harga satuan Rp. 8.000.000,- dengan jumlah Rp. 8.000.000,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 8.000.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Obat-obatan target 1 dengan harga satuan Rp. 2.000.000,- dengan jumlah Rp. 2.000.000,-. dalam realisasi 1 paket dengan harga satuan Rp. 2.000.000,- dengan jumlah Rp. 2.000.000,-. sisa dana Rp. 0,-
Pemeriksaan Ternak target 1 ekor dengan harga satuan Rp. 2.000.000,- dengan jumlah Rp. 2.000.000,-. dalam realisasi 20 Ekor dengan harga satuan Rp. 50.000 dengan jumlah Rp. 1.000.000,- sisa dana Rp. 1.000.000,-.
Administrasi target 1 dengan harga satuan Rp. 6.350.000,- dengan jumlah Rp. 6.350.000,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 4.220.500,-. sisa dana Rp. 2.129.500,-.
Sehingga total penggunaan atau realisasi dana untuk tahap 1 menurut laporan yang dibuat terdakwa II Zulfariadi adalah sebesar Rp. 188.245.500,- dari Rp. 200.750.000,- dan bersisa dana tersebut sebesar Rp. 12.504.500,-.
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti berupa Laporan pertama kemajuan fisik dan keuangan Kelompok Tani Hamparan Talao Tahap Kedua sebesar 30 %, yang dibenarkan oleh saksi dan para terdakwa, didapat penggunaan dana yang dapat dipertanggungjawabkan tertanggal 14 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh saksi selaku Tim Teknis yaitu sebagai berikut :
Pembelian ternak :
Sapi Betina Produktif (uang cash) target 12 (dua belas) ekor dengan harga per ekor Rp. 8.700.000,- dengan jumlah Rp. 104.400.000,- . dalam realisasi 12 ekor dengan jumlah Rp. 104.400.000,-. sisa dana Rp. 0-.
Sapi Siap Potong (sapi pengganti) target 3 (tiga) ekor dengan harga per ekor Rp. 9.500.000,- dengan jumlah Rp. 28.500.000,- . dalam realisasi 3 ekor dengan jumlah Rp. 27.900.000,-. sisa dana Rp. 600.000,-.
Dana Operasional :
Jasa Reproduksi target 24 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 12 ekor dengan jumlah Rp. 300.000,-. sisa dana Rp. 300.000,-.
Jasa IB target 24 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 0 ekor dengan jumlah Rp. 0,-. sisa dana Rp. 600.000,-.
Jasa PKB target 12 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 300.000,-. dalam realisasi 0 ekor dengan jumlah Rp. 0,-. sisa dana Rp. 300.000,-.
Jasa Recorder target 1 ob dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 300.000,-. dalam realisasi 1 OB dengan jumlah Rp. 300.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Jasa Pendamping Lapangan target 2 ob dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 2 OB dengan jumlah Rp. 600.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Marking Ternak target 30 buah dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi 15 ekor dengan harga satuan Rp. 10.000,- dengan jumlah Rp. 150.000,-. sisa dana Rp. 1.350.000,-.
Pakan ternak target 1 paket dengan harga satuan Rp. 6.000.000,- dengan jumlah Rp. 6.000.000,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 5.927.500,-. sisa dana Rp. 72.500,-.
Obat-obatan target 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.474.000,-. sisa dana Rp. 26.000,-
Pemeriksaan Ternak target 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi 15 ekor dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp. 750.000,-. sisa dana Rp. 750.000,-
Administrasi target 1 dengan harga satuan Rp. 4.762.500,- dengan jumlah Rp. 4.762.500,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 4.709.200,-. sisa dana Rp. 53.300,-.
Sehingga total penggunaan atau realisasi dana menurut laporan yang dibuat terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun selaku Ketua Kelompok adalah sebesar Rp. 146.510.700,- dari Rp. 150.562.500,- dan bersisa dana tersebut sebesar Rp. 4.051.800,-,
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti berupa Laporan pertama kemajuan fisik dan keuangan Kelompok Tani Hamparan Talao Tahap Ketiga sebesar 30 %, yang dibenarkan oleh saksi dan para terdakwa, didapat penggunaan dana yang dapat dipertanggungjawabkan tertanggal 16 Januari 2012 yang ditanda tangani oleh saksi selaku Tim Teknis yaitu sebagai berikut :
Pembelian ternak :
Sapi Betina Produktif (uang cash) target 12 (dua belas) ekor dengan harga per ekor Rp. 8.700.000,- dengan jumlah Rp. 104.400.000,- . dalam realisasi 12 ekor dengan jumlah Rp. 104.850.000,-. Kekurangan dana diambil dari sisa dana tahap I dan tahap II sebessar Rp. 450.000,-
Sapi Siap Potong (sapi pengganti) target 3 (tiga) ekor dengan harga per ekor Rp. 9.500.000,- dengan jumlah Rp. 28.500.000,- . dalam realisasi 3 ekor dengan jumlah Rp. 28.450.000,-. sisa dana Rp. 50.000,-.
Dana Operasional :
Jasa Reproduksi target 24 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 12 ekor dengan jumlah Rp. 300.000,-. sisa dana Rp. 300.000,-.
Jasa IB target 24 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 5 ekor dengan jumlah Rp. 125.000,-. sisa dana Rp. 475.000,-.
Jasa PKB target 12 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 300.000,-. dalam realisasi 6 ekor dengan jumlah Rp. 150.000,-. sisa dana Rp. 150.000,-.
Jasa Recorder target 2 ob dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 2 OB dengan jumlah Rp. 600.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Jasa Pendamping Lapangan target 1 ob dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 300.000,-. dalam realisasi 1 OB dengan jumlah Rp. 300.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Marking Ternak target 30 buah dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi 15 ekor dengan harga satuan Rp. 10.000,- dengan jumlah Rp. 150.000,-. sisa dana Rp. 1.350.000,-.
Pakan ternak target 1 paket dengan harga satuan Rp. 6.000.000,- dengan jumlah Rp. 6.000.000,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 5.996.000,-. sisa dana Rp. 4.000,-.
Obat-obatan target 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.482.000,-. sisa dana Rp. 18.000,-
Pemeriksaan Ternak target 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi 15 ekor dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp. 750.000,-. sisa dana Rp. 750.000,-
Administrasi target 1 dengan harga satuan Rp. 4.762.500,- dengan jumlah Rp. 4.762.500,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 3.075.000,-. sisa dana Rp. 1.687.500,-.
Sehingga total penggunaan atau realisasi dana menurut laporan yang dibuat terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun adalah sebesar Rp. 146.228.000,- dari Rp. 150.562.500,- dan bersisa dana tersebut sebesar Rp. 4.784.500,-,
Bahwa keseluruhan pencairan dana kegiatan yang telah dicairkan, didapatkan sisa pencairan, dimana tahap I : Rp.12.504.500,-, tahap II : Rp. 4.051.800,- dan tahap III : Rp. 4.784500,-, sehingga total sisa dana tahap I, II dan III yaitu sebesar Rp. 20.890.800,- (dua puluh juta delapan ratus Sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa saksi tidak mengetahui keseluruhan sisa dana tersebut digunakan atau tidak oleh Kelompok Tani.
Bahwa saksi mendapat honor atau uang dari dana operasional Tahap I dengan perincian :
Pembayaran jasa produksi untuk 16 ekor sebesar Rp. 400.000,-
Pembayaran jasa recorder sebesar Rp. 600.000,-
Pembayaran jasa pendamping Rp. 600.000,-
Pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan ternak 20 ekor sebesar Rp. 1.000.000,-
Bahwa saksi mendapat honor atau uang dari dana operasional Tahap II dengan perincian :
Pembayaran jasa produksi untuk 15 ekor sebesar Rp. 300.000,-
Pembayaran jasa recorder sebesar Rp. 300.000,-
Pembayaran jasa pendamping lapangan Rp. 600.000,-
Pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan ternak 15 ekor sebesar Rp. 750.000,-
Bahwa saksi mendapat honor atau uang dari dana operasional Tahap III dengan perincian :
Pembayaran jasa produksi untuk 12 ekor sebesar Rp. 300.000,-
Pembayaran jasa recorder sebesar Rp. 300.000,-
Pembayaran jasa pendamping lapangan Rp. 600.000,-
Pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan ternak 15 ekor sebesar Rp. 750.000,-
Bahwa dalam pelaksanaan program ini, setelah diadakan workshop di Padang, saksi ada memprintkan Petunjuk Pelaksanaan dari Dinas propinsi Sumatera Barat dan diberikan kepada ketua kelompok.
Bahwa prosedur pembelian sapi betina produktif tersebut sesuai dengan petunjuk pelaksanaan adalah peforma dan umur ternak dan setelah sapi tersebut di beli oleh kelompok kemudian sapi di lakukan pemeriksaan fisik oleh tim reproduksi yang dinyatakanproduktif di beri tanda di telingan kemudian di inseminasi buatan (IB) untuk di buntingkan dan sapi yang tidak bunting nantinya di beri tanda kode S untuk di rekomendasikan untuk di jual dan prosedur pembelian sapi tersebut telah di laksanakan sesuai dengan juklak dan tindakan kelompok sudah benar.
Bahwa semua sapi betina sebanyak 16 (enam belas) ekor tersebut setelah saya lakukan pengecekan semuanya merupakan sapi betina produktif dan pada saat itu langsung saya beri nomor telinga sedangkan sapi jantan di beli sebagai pengganti jika ada masyarakat yang akan menyemblih sapi betina maka di ganti dengan sapi jantan tersebut dan terhadap kebenaran pembelian sapi betina pada saat itu saya tidak mengetahui secara pasti apakah sapi tersebut benar-benar di beli atau tidak namun berdasarkan kuitansi pembelian sapi yang diserahkan oleh sekretaris RESFAYANDRI dan bendahara MISDIANTO saya mempercayai kalau sapi tersebut telah di beli oleh kelompok tani Hamparan Talao dan pada sat itu sapi tersebut sudah saya cek dan lengkap berjumlah 20 (dua puluh) ekor.
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau dana bantuan tersebut ada yang tidak di belikan sapi yang mana uangnya telah di salah gunakan oleh kelompok, menurut saya perbuatan tersebut telah menyalahi aturan petunjuk pelaksanaan Insentif dan penyelamatan sapi . kerbau betina produktif tahun 2011pada kriteria kelompok yang menyatakan bahwa kelompok harus memiliki sarana usaha Peternakan yang memadai antara lain : lahan, fasilitas kandang, potensi sumber pakan, sedangkan kelompok tani belum memiliki fasilitas kandang sehingga untuk membangun kandang tersebut kelompok berhutang dan hutang pembuatan kandang tersebut dibayarkan dengan menggunakan dana untuk penyelamatan sapi betina produktif.
Bahwa sapi milik kelompok tani Hamparan Talao pada saat itu tidak ada yang mati ataupun di jual, sedangkan prosedur penanganan jika sapi tersebut mati adalah kelompok memberitahukan kepada petugas atau tim teknis kemudian tim teknis ke lapangan melihat sapi yang mati dan mencari penyebab kematiannya melalui pemeriksaan kemudian di dokumentasikan atau di foto dan dibuatkan berita acara kematiannya sedangkan prosedur jika sapi tersebut di jual jika sapi tersebut sudah bunting tiga bulan dengan melampirkan dokumen hasil pemeriksaan kebuntingan (PKB) atau sudah tidak produktif lagi yang mana uang hasil penjualan sapi tersebut di pergunakan kembali untuk kegiatan penyelamatan sapi berikutnya.
Bahwa uang hasil penjualan sapi tersebut tidak boleh di pergunakan untuk kepentingan pribadi yang mana jika hal tersebut terjadi maka hal tersebut adalah perbuatan yang salah yang menyalahi aturan petunjuk pelaksanaan insentif dan penyelamatan sapi / kerbau betina produktif pada tata cara penyelamatan di peternak / kelompok peternak dan pasar hewan poin 6 yang menyatakan bahwa setiap sapi / kerbau betina yang di jual harus di sertai surat / dokumen kesehatan hewan dan reproduksi dari dokter hewan sebagai dokumen jaminan ternak produktif untuk identitas ternak.
Bahwa tata cara pencairan dana tahap kedua adalah kelompok mengajukan permohonan dana tahap kedua di lampirkan dengan RUK dan usulan dana tahap kedua, dan laporan kegiatan penyelesaian penggunaan dana tahap pertama, dan diajukan kembali kepada Dinas Peternakan kabupaten Solok dan setelah keluar rekomendasi barulah dana dapat di cairkan oleh kelompok tani Hamparan Talao.
Bahwa penggunaan dana tahap kedua di pergunakan untuk pembelian sapi sebanyak 12 (duia belas) ekor betina dengan harga total Rp,104.400.000 (seratus empat juta empat rauts ribu rupiah) dan tiga ekor sapi jantan denga harga total Rp. 27.900.000,- (dua puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) dan untuk biaya operasional sebanyak Rp. 14.210.700 (empat belas juta dua ratus sepuluh ribu tujuh ratus rupiah).
Bahwa yang pergi membeli sapi tersebut adalah pengurus yaitu ketua, wakil ketua, bendahara dan sekretaris dan semua sapi yang telah di beli tersebut setelah saya lakukan pengecekan masih produktif dan sapi tersebut di beli di pasar ternak 10 (sepuluh ekor) dan di masyarakat sebanyak 5 (lima) ekor sesuai laporan kelompok kepada saksi.
Bahwa sapi dana tahap kedua tidak ada yang mati ataupun di jual oleh kelompok dan sapi dana tahap kedua juga sudah saya periksa dan saya kasih nomor telinga yang mana sapi tersebut semuanya berada di kandang milik kelompok tani Hamparan Talao.
Bahwa sesuai laporan kelompok kepada saya bahwa sapi tersebut di belikan semuanya sehingga menurut sya pekerjaan tersebut telah selesai lebih dari 30 % dan terhadap sapi yang tidak di belikan sebanyak 7 (tujuh) ekor saya tidak mengetahuinya karena sewaktu saya cek sapi tersebut lengkap semuanya dan jika memang benar sapi tersebut tidak di belikan sebanyak 7 (tujuh) ekor berarti target pencapaian penyelesaian pekerjaan tersebut tidak tercapai 30 % dan untuk dana tahap kedua seharusnya belum dapat di cairkan.
Bahwa kalau sesuai dengan juklak untuk pencairan dna tahap ke tiga seharusnya tidak dapat juga di caikan karena terjadinya penyelewengan pada penggunaan dana tahap pertama sehingga target penyelesaian pekerjaan belum dapat dikatakan telah mencapai 60 % dari RUK.
Bahwa untuk dana tahap ke tiga dipergunakan oleh kelompok untuk membeli sapi betina sebanyak 12 (dua belas) sekor dengan harga total Rp. 104.850.000 (seratus empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan sapi jantan sebanyak 3 (tiga) ekor seharga Rp. 28.450.000 (dua puluh selapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan biaya operasional Rp. 12.928.000 (dua belas juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu Rupiah yang semuanya di beli dari pasar ternak muara panas dan setelah di beli sudah saya lakukanpengecekan dan sapi tersebutu lengkap jumlahnya kemudian saya kasih juga nomor telinga sehingga semua sapi di kelompok tani Hamparan Talao pada saat itu berjumlah 50 (lima puluh) ekor yang terdiri dari 40 ekor sapi betina dan 10 ekor sapi jantan.
Bahwa yang melaporkan kalau sapi tersebut telah di beli semuanya sesuai dengan RUK adalah HASRIZAL CHAN, RESFAYANDRI, MISDIANTO, ZULFARIADI dan setelah saksi cek sapi tersebut memang sudah lengkap 50 (lima puluh ekor) dan tindakan yang telah di lakukan oleh HASRIZAL CHAN, RESFAYANDRI, MISDIANTO, ZULFARIADI adalah tindakan yang salah karena dapat merugikan keuangan negara karena laporan yang di laporkan kepada saksi adalah palsu dan yang telah di untungkan atas pebuatan tersebut adalah HASRIZAL CHAN, RESFAYANDRI, MISDIANTO, ZULFARIADI sehingga dapat menerima pencairan dan setiap tahapnya.
Bahwa terhadap sapi-sapi yang telah dibeeli oleh kelompok tani, saksi melakukan penindikan pada telinga sapi tersebut, dan tindik tidak dapat dibuka karena bersifat permanen.
Bahwa setelah dibuatnya berita acara penyelesaian pekerjaan tersebut kelompok ataupun saksi tidak ada membuat laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan program penyelamatan sapi betina produktif di kelompok tani Hamparan Talao dan terkahir membuat laporan pada akhir tahun 2012 tentang laporan akhir tahun saksi terhadap perkembangan kelompok dan setelah itu tidak ada lagi membuat laporan perkembangan kelompok tani Hamparan Talao.
Bahwa keseluruhan sapi yang telah dibelikan berjumlah 50 (lima puluh) ekor, saksi melihat sendiri jumlahnya sesudah keseluruhan dana dicairkan.
Bahwa sapi di kelompok tani Hamparan Talao sampai saat saksi melakukan peninjauan ke lapangan bersama penyidik, tidak ada lagi sebanyak 50 (lima puluh) ekor yang mana terakhir saksi periksa pada akhir 2012 sapi tersebut hanya tinggal 42 (empat puluh dua) ekor sedangkan 8 (delapan) ekor sapi terdiri dari 3 (tiga) ekor mati dan telah diperiksa dan dibuatkan berita acara kematiannya, 5 (lima) ekor dilaporkan mati namun di laporkan kepada saksi pada waktu dilakukan anev akhir tahun 2012 dan sekira tahun 2015 saksi bersama dengan penyidik pergi ke lapangan melihat keadaan sapi di kandang, ternyata sapi yang tinggal 13 (tiga belas) ekor tanpa ada tanda ada nomor di telinga sedangkan sisanya 29 ekor lagi, sapi jantan 10 (sepuluh) ekor di jual semuanya oleh Sdr HASRIZAL CHAN yang di jual dengan harga yang tidak saksi ketahui sedangkan uangnya di pakai oleh kelompok dan yang betina 19 (sembilan belas) ekor lagi tidak saksi ketahui kemana.
Bahwa sewaktu Sdr HASRIZAL CHAN dan lainnya menjual sapi tersebut tidak ada memberitahukan kepada saksi sebagai tim teknis dan uang hasil penjualan sapi jantan tersebut telah di pergunakanoleh Sdr HASRIZAL CHAN untuk kepentingan pribadinya bukan untuk menyelamatkan sap betina produktif dan hal itu telah menyalahi aturan karena dilarang menurut petunjuk pelaksanaan.
Bahwa menjual sapi tersebut tidak ada memberitahukan kepada saksi sebagai tim teknis dan uang hasil penjualan sapi jantan tersebut telah di pergunakan oleh Sdr HASRIZAL CHAN dan pengurus lainnya untuk kepentingan pribadinya bukan untuk menyelamatkan sapi betina produktif dan hal itu telah menyalahi aturan karena dilarang menurut petunjuk pelaksanaan.
Bahwa saksi kenal dengan Sdr HASRIZAL CHAN, RESFA YANDRI, MISDIANTO, dan ZULFARIADI yang mana mereka semua merupakan pengurus kelompok tani Hamparan Talao dan dan saya tidak ada mempunyai hubungan apapun dengannya.
Bahwa terhadap adanya sapi yang sakit, kelompok tani memberitahukan kepada saksi, lalu saksi memberi resep obat/rekomendasi dan kelompok tani yang membeli langsung obat-obatan tersebut.
Bahwa saksi selama kegiatan penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011 untuk Kelompok tani Hamparan Talao, sekali dalam seminggu ada pergi ke lapangan melihat kondisi sapi, dan di lapangan saksi melihat hanya ada 9 s/d 10 (Sembilan sampai dengan sepuluh) orang yang rutin ada.
Bahwa terhadap sapi yang mati harus dilakukan pemeriksaan oleh saksi, diambil sampel dan dibuatkan ke laboratorium dan diambil foto lalu dibuatkan Berita Acara Kematian.
Bahwa terhadap sapi yang tidak dibuatkan Berita Acara Kematian tidak sah.
Terhadap keterangan saksi terdakwa ada keberatan yaitu :
Terdakwa IV Resfa Yandri Pgl. Eri mengatakan bahwa ketika akan membeli sapi ada memberitahu saksi, namun saksi tidak datang, terhadap hal ini saksi tetap pada keterangannya.
Terdakwa II Hasrizal Chan mengatakan tidak ada menjual sapi 10 (sepuluh) ekor, namun saksi tetap pada keterangannya.
Saksi ZAHAR UDA, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan Proposal kelompok.
Bahwa pada saat kelompok tani Hamparan Talao menerima Bantuan sapi dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011, jabatan saksi pada saat itu adalah sebagai anggota kelompok tani Hamparan Talao, sedangkan tugas saksi sebagai anggota kelompok tani Hamparan Talao adalah sebagai membersihkan kotoran sapi, sedangkan fungsi saksi sebagai anggota kelompok tani adalah membantu segala kegiatan yang ada di kelompok tani Hamparan Talao, dan saksi dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada ketua kelompok tani Hamparan Talao yaitu terdakwa II Sdr ZULFARIADI Pgl JUN.
Bahwa dasar penunjukan saksi sebagai anggota kelompok tani Hamparan Talao adalah tidak ada karena saksi hanya di suruh bekerja di kelompok tani Hamparan Talao dan saksi mengetahui nama saksi ada dalam proposal kelompok tani Hamparan Talao yang di ajukan ke Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat untuk mendapatkan dana bantuan setelah diperlihatkan proposal oleh Penuntut umum.
Bahwa Kelompok Tani Hamparan Talao dibentuk dahulu baru dikasih tahu kepada saksi.
Bahwa yang menyuruh saksi bekerja di kelompok tani Hamparan Talao adalah terdakwa I HASRIZAL CHAN dan sebab saksi mau bekerja di kelompok tani Hamparan Talao adalah karena kelompok tani Hamparan Talao mendapatkan bantuan dana program penyelamatan sapi betina produktif yang nantinya dengan bergabung ke kelompok tani tersebut maka saksi akan memperoleh sapi betina produktif dan sebelum saksi bekerja di kelompok tani Hamparan Talao saksi juga merupakan peternak sapi sudah lama semenjak saksi berhenti sekolah dan sebelumnya saksi tidak pernah bergabung dengan kelompok tani Hamparan Talao.
Bahwa Saksi menjelaskan tidak mengetahui secara pasti susunan organisasi kelompok tani Hamparan Talao, yang saya ketahui pengurus dari kelompok tani Hamparan Talao ialah :
ZULFARIADI sebagai ketua kelompok.
HASRIZAL CHAN sebagai Wakil.
RESFAYANDRI sebagai sekretaris.
MISDIANTO sebagai bendahahara.
Sedangkan sebagai anggota kelompok sebagaimana yang tercantum dalam proposal kelompok yang telah di ajukan saksi tidak mengetahuinya karena saksi tidak pernah melihat proposal kelompok tani Hamparan Talao sedangkan anggota kelompok yang bekerja di kelompok tani Hamparan Talao yang saksi lihat adalah : ZULFADLI, IRFAN, RILNASDI, HENDRI DELFIZA ARIANTO .
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana sumber dana program penyelamatan sapi betina produktif tersebut berasal, yang setahu saya menurut Sdr HASRIZAL CHAN dana tersebut berasal dari pemerintah pusat, jumlah dana yang di terima oleh kelompok tani Hamparan Talao adalah lebih kurang lima ratus juta rupiah lebih dan dana tersebut di pergunakan untuk menyelamatkan sapi betina produktif.
Bahwa yang bisa menentukan sapi tersebut masih produktif atau tidak adalah dokter hewan yang mana dokter hewan kelompok tani Hamparan Talao pada saat itu adalah Sdri Drh. RAHMI TAMSIL dan cara dokter hewan menetukan sapi tersebut masih produktif atau tidak adalah melaui pemeriksaan.
Bahwa setelah diperlihatkan proposal kelompok tani Hamparan Talao, Saksi menjelaskan setelah lihat dengan teliti dan seksama proposal kelompok tani Hamparan Talao tersebut yang mana dari 20 (dua puluh) orang yang namanya terdaftar dalam proposal tersebut yang ada menerima dana bantuan atau bekerja di kelompok tani Hamparan Talao tersebut hanyalah 6 (enam) orang yaitu Sdr ZULFARIADI, MISDIANTO, HASRIZAL, RESFAYANDRI, ZULFADLI, saksi sendiri AZHAR UDA dan di tambah 3 (tiga) orang lagi yang namanya tidak ada dalam proposal tersebut namun bekerja di kelompok dan memperoleh sapi diantaranya Sdr RILNASDI, HENDRI DELFIZA ARIANTO dan Sdr IRFAN sedangkan 14 (empat) belas orang lagi yang namanya ada dalam proposal tersebut tidak pernah menerima dana bantuan ataupun sapi milik kelompok tani Hamparan Talao dan saksi tidak mengetahui dan mengenali orang tersebut karena saya tidak pernah melihat orang tersebut bergabung di kelompok tani Hamparan Talao.
Bahwa sewaktu tim survei atau verifikasi dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat datang ke kelompok tani Hamparan Talao kandang kelompok tani Hamparan Talao pada saat itu sudah ada namun belum selesai sedangkan anggota yang hadir pada saat itu saksi tidak mengetahuinya secara pasti karena saksi pada saat itu tidak berada di lokasi kandang kelompok pada saat tim survei atau verifikasi tersebut datang.
Bahwa kandang milik kelompok tersebut selesai sebelum dana bantuan tersebut diterima oleh kelompok tani Hamparan Talao dan dana untuk pembuatan kandang tersebut diperoleh dengan cara berhutang di toko bangunan milik FAHMI (alm) yang berada di muara panas.
Bahwa hutang di toko bangunan tersebut lunas setelah kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan tersebut kemudian dana untuk program penyelamatan sapi betina produktif tersebut di sisihkan sebanyak 7 (tujuh) ekor sapi yang mana dana tersebut tidak di belikan sapi sebanyak 7 (tujuh) ekor melainkan di gunakan untuk membayar hutang pembuatan kandang di toko bangunan milik Sdr FAHMI (alm).
Bahwa sebelum menerima bantuan, kelompok ada melakukan rapat.
Bahwa akan dilakukan survey atau verifikasi, padang rumput sudah ada baru ditanam namun tidak cukup untuk 50 (lima puluh) ekor.
Bahwa yang menyuruh mengalihkan dana tersebut untuk membayar hutang pembuatan kadang di toko bangunan milik Sdr FAHMI (alm) adalah terdakwa I HASRIZAL CHAN, sedangkan yang pergi membayarkan hutang tersebut ke toko bangunan Sdr FAHMI (alm) adalah saksi bersama dengan terdakwa I HASRIZAL CHAN sedangkan hutang kelompok tani Hamparan Talao di toko bangunan tersebut adalah lebih kurang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut di terima oleh kelompok tani Hamparan Talao melalui tiga tahap kapan waktunya saksi tidak ingat lagi
Bahwa dana tersebut di terima oleh kelompok tani Hamparan Talao setiap tahapnya untuk menyelamatkan sapi betina produktif dan membeli pakan untuk makanan sapi dengan rincian :
Tahap pertama di beli sapi seharusnya sebanyak 20 (dua puluh ekor) namun kenyataannya sapi yang di beli sebanyak 13 (tiga belas ekor) sedangkan tujuh ekor lagi tidak di belikan sapi, cara kelompok mensiasati kekurangan sapi tersebut adalah dengan cara meminjam sapi milik pribadi anggota untuk di letakkan di kandang kelompok diantaranya sapi milik saksi 2 ekor,sisanya milik Sdr HENDRI DELFIZA ARIANTO, HASRIZAL CHAN dan RILNASDIsedangkan uangnya di pergunakan untuk membayar hutang pembuatan kandang kelompok tani Hamparan Talao di toko bangunan dan selebihnya di gunakan untuk pembelian pakan ternak yang mana dari 13 ekor sapi tersebut terdiri dari 9 (sembilan) ekor sapi betina dan 4 (empat) ekor sapi jantan.
Tahap kedua di beli sapi betina sebanyak 12 (dua belas) ekor dan 3 (tiga) ekor sapi jantan sedangkan sisanya di pergunakan untuk pembialan pakan dan obat-obatan.
Tahap ketiga di beli sapi sebanyak 15 (lima belas) ekor yang terdiri dari 12 (dua belas) ekor sapi betina dan 3 (tiga) ekor sapi jantan sisanya juga dipergunakan untuk pembelian obat dan pakan ternak sapi.
Bahwa proses pencairan dana program penyelamatan sapi betina produktif tersebut untuk setiap tahapnya adalah saya tidak mengetahuinya yang pergi mencairkan dana tersebut adalah ketua ZULFARIADI bersama dengan bendahara MISDIANTO.
Bahwa yang pergi membeli sapi kelompok tani Hamparan Talao untuk setiap tahapnya adalah pengurus kelompok dan sapi tersebut di beli di pasar ternak palangki dan pasar ternak muara panas serta masyarakat sebanyak 2 (dua) ekor
Bahwa tim teknis yang betugas mendampingi kelompok tani Hamparan Talao adalah Drh RAHMI TAMSIL, sedangkan tugas dari tim teknis tersebut adalah mengecek kesehatan sapi dan mengobati jika ada sapi betina yang sakit.
Bahwa cara kelompok tani Hamparan Talao menyelamatkan sapi betina produktif adalah dengan cara membeli sapi betina produktif dan dimana kelompok tani tersebut bisa menyelamatkan sapi betina produktif tersebut adalah di pasar ternak dan di masyarakat serta tujuan dari program penyelamatan sapi betina produktif tersebut adalah untuk di kembangbiakkan.
Bahwa bahwa pekerjaan tahap I (pertama) menurut saksi belum mencapai 30 % dari RUK karena ada tujuh ekor sapi yang tidak di belikan dan saksi tidak mengetahui siapakah yang membuat laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dalam kelompok yang di ketahui oleh tim teknis.
Bahwa tim teknis Drh RAHMI TAMSIL ada melakukan pengecekan terhadap sapi yang ada di kelompok tani Hamparan Talao yang berjumlah 50 (lima puluh ekor) dan saya tidak mengetahui apakah pihak Dinas dari kabupaten atau Provinsi ada atau tidak melakukan pengecekan pada saat itu yang mana pada saat di lakukan pengecekan terhadap sapi milik kelompok tani Hamparan Talao, sapi tersebut lengkap berjumlah 50 ekor padahal jumlah yang ada yang sebenarnya adalah 43 (empat puluh tiga) ekor sedangkan 7 (tujuh) ekor adalah fiktif, cara kelompok mensiasati kekurangan sapi tersebut adalah dengan cara meminjam sapi milik pribadi anggota untuk di letakkan di kandang kelompok diantaranya sapi milik saya 2 ekor,sisanya milik Sdr HENDRI DELFIZA ARIANTO, HASRIZAL CHAN dan RILNASDI yang jumlahnya tidak saya ketahui yang mana yang menyuruh meletakkan sapi pribadi tersebut ke kandang milik kelompok untuk menipu pemeriksaan dari tim teknis dan Dinas adalah terdakwa I HASRIZAL CHAN.
Bahwa seluruh sapi di kelompok tani sebanyak 50 ekor tersebut yang ada saat sekarang hanya tinggal sebanyak 13 (tiga belas) ekor, sedangkan sisanya 37 (tiga puluh tujuh) ekor lagi dengan rincian :
7 (tujuh) ekor sapi betina produktif fiktif uangnya di pergunakan untuk membayar hutang pembuatan kandang sapi kelompok.-
10 (sepuluh) ekor sapi jantan di jual oleh Sdr HASRIZAL CHAN dan Sdr ZULFARIADI seharga Rp. 85.200.000,- kepada :
SUDARMI SANGA sebanyak 6 ekor seharga Rp. 56.000.000,- (Lima Puluh Enam Juta Rupiah) dengan rincian penggunaan uangnya :
Dibagikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang mana sembilan orang pengurus dan anggota tersebut mendapatkan THR sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perorang sedangkan sisanya Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) lagi saksi tidak ketahui lagi dan pembagian THR tersebut atas ide dari Sdr HASRIZAL CHAN.
Dipakai oleh Sdr RESFAYANDRI sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Dipakai ZULAFRIADI sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Diambil Sdr HASRIZAL CHAN Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Sama pembeli masih ada sisa sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).
JUFRI SIKIN sebanyak 1 ekor seharga Rp. 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan uangnya di ambil oleh Sdr HASRIZAL CHAN.
Distor bendahara MISDIANTO Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
Diambil HASRIZAL CHAN Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
MARDI MENDUT sebanyak 3 ekor seharga Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) sedangkan uangnya dipergunakan oleh Sdr RESFAYANDRI dan Sdr ZULFARIADI.
Diambil RESFAYANDRI Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Diambil ZULFARIADI Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh rupiah).
Beli obat Rp. 8.250.000 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
13 ekor sapi betina produktif mati dengan rincian sebagai berikut
3 (tiga) ekor sapi betina ada berita acara kematiannya.
10 (sepuluh) ekor tidak ada berita acara kematiannya.
- 7 ekor di jual masing-masing anggota sedangkan uangnya ada pada anggota tersebut.
Bahwa penjualan sapi merupakan kesepakatan dari anggota kelompok.
Bahwa saksi tidak ingat lagi kapan sapi tersebut di bagikan ke masing-masing anggota serta atas ide siapa sapi tersebut di bagikan ke masing-masing anggota saksi tidak mengetahuinya
Bahwa jumlah sapi yang di terima oleh masing-masing anggota yang aktif adalah :
ZULFARIADI sebanyak 2 ekor
HASRIZAL CHAN sebanyak 3 ekor
MISDIANTO sebanyak 2 ekor
RESFAYANDRI sebanyak 3 ekor
RILNASDI sebanyak 3 ekor
AZHAR UDA sebanyak 3 ekor
ZULFADLI sebanyak 3 ekor
HENDRI DELFIZA A sebanyak 2 ekor
IRFAN sebanyak 3 ekor
Bahwa sapi yang tiga ekor tersebut saat sekarang hanya tinggal 2 (dua) ekor sedangkan sisanya 1 (satu) ekor lagi sudah saya jual kepada Sdr GINDO ALAM, sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) sedangkan uangnya sudah habis saya pergunakan untuk kepentingan pribadi
Bahwa saksi menjual sapi tersebut karena disuruh oleh terdakwa I Hasrizal Chan dengan mengatakan “kenapa sapi itu dijual” lalu dijawab terfakwa I “tanang se lah uda, jan itu lo nan uda pikiaan, itu tanggung jawab ambo sadonyo mah, kini tugas uda ambo suruah jua senyo, beko sagalo urusan ambo yang maurus mah, jan cameh lo lai, ndak masalah gai do, beko kan pitihnyo ambo agiahkan ka anggota yang salamo ko bakarajo mah” (tenang ajalah abang, tidak usah itu dipikirkan, semua itu adalah tanggung jawab saya, sekarang tugas abang saya suruh untuk menjual saja, nanti segala urusan saya yang akan mengurus, abang tidak usah takut, tidak ada masalah nanti uangnya juga akan saya berikan kepada anggota yang telah bekerja selama ini.)
Bahwa uang terhadap sapi yang telah saya jual, terdakwa I Hasrizal Chan berikan kembali kepada saksi. Menjadi hak karena selama ini merawat sapid an untuk THR lebaran.
Bahwa dalam perjalanan sapi pernah sakit, lalu diberi resep oleh Drh. Rahmi Tamsil kemudian dibelikan obat.
Bahwa terhadap sapi-sapi kelompok ada dilakukan penyuntikan.
Bahwa sapi yang mati sebanyak 13 (tiga belas) ekor, namun yang diakui dengan Berita Acara Kematian hanya 8 (delapan) ekor.
Bahwa keterangan saksi dibenarkan oleh para terdakwa.
Saksi RILNASDI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada saat kelompok tani Hamparan Talao menerima Bantuan sapi dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011, jabatan saksi pada saat itu adalah sebagai anggota kelompok tani Hamparan Talao, sedangkan tugas sebagai anggota kelompok tani Hamparan Talao adalah sebagai memberii makanan sapi atau menyabit rumput untuk makanan sapi di kelompok tani Hamparan Talao, sedangkan fungsi sebagai anggota kelompok tani adalah membantu segala kegiatan yang ada di kelompok tani Hamparan Talao, dan saya dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada ketua kelompok tani Hamparan Talao yaitu Sdr ZULFARIADI Pgl JUN.
Bahwa setelah diperlihatkan proposal permohonan bantuan dana, dimana nama saksi tidak terdapat dalam proposal tersebut, namun saksi ikut aktif dalam kelompok tani tersebut, adapun dasar penunjukan saksi sebagai anggota kelompok tani Hamparan Talao adalah tidak ada karena saksi hanya di suruh bekerja di kelompok tani Hamparan Talao, yang menerima dana bantuan atau bekerja di kelompok tani Hamparan Talao tersebut hanyalah 6 (enam) orang sedangkan 14 (empat) belas orang lagi saksi tidak mengetahuinya karena saya tidak pernah melihat orang tersebut bergabung di kelompok tani Hamparan Talao.
Bahwa yang menyuruh saksi bekerja di kelompok tani Hamparan Talao adalah Sdr HASRIZAL CHAN dan sebab SAKSI mau bekerja di kelompok tani Hamparan Talao adalah karena TERDAKWA I HASRIZAL CHAN mengatakan jika bekerja di kelompok tani Hamparan Talao akan diberikan sapi bantuan dari pemerintah.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti apakah kelompok tani Hamparan Talao tersebut sudah di kukuhkan atau belum.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti susunan organisasi kelompok tani Hamparan Talao, yang saya ketahui pengurus dari kelompok tani Hamparan Talao ialah:
ZULFARIADI sebagai ketua kelompok.
HASRIZAL CHAN sebagai wakil ketua.
RESFAYANDRI sebagai sekretaris.
MISDIANTO sebagai bendahara.
Sedangkan sebagai anggota kelompok sebagaimana yang tercantum dalam proposal kelompok yang telah di ajukan saya tidak mengetahuinya karena saya tidak pernah melihat proposal kelompok tani Hamparan Talao.
Bahwa saksi di ajak oleh Sdr HASRIZAL CHAN untuk bekerja di kelompok tani Hamparan Talao adalah pada tahun 2011 yang tidak saksi ingat lagi tanggal serta bulannya yang mana saya di ajak oleh Sdr HASRIZAL CHAN sebelum kelompok tani Hamparan Talao menerima dan bantuan tersebut
Bahwa setahu saksi dana tersebut berasal dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat, jumlah dana yang di terima kelompok tani Hamparan Talao adalah lebih kurang lima ratus juta rupiah lebih, dana tersebut di pergunakan untuk menyelamatkan sapi betina produktif
Bahwa sapi betina produktif tersebut adalah spi yang masih bisa memiliki keturunan dan tidak semua sapi betina dapat di katakan produktif, yang bisa menentukan sapi tersebut masih produktif atau tidak adalah dokter hewan melalui pemeriksaan.
Bahwa cara kelompok tani mendapatkan dana bantuan tersebut adalah dengan cara membuat kandang dan padang rumput untuk pakan ternak.
Bahwa sebelum kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan tersebut tim dari Dinas Peternakan Provinsi dan kabupaten Solok ada melakukan survei atau verivikasi ke kelompok tani Hamparan Talao sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa sewaktu tim survei atau verifikasi dari dina sPeternakan Provinsi Sumatera Barat datang ke kelompok tani Hamparan Talao kandang kelompok tani Hamparan Talao pada saat itu belum ada sedngkan angota yang hadir pad saat itu tidak beberapa orang karena kami pada sat itu sibuk menanam rumput untuk pakan ternak.
Bahwa kandang milik kelompok tersebut selesai sebelum dana bantuan diterima oleh kelompok tani Hamparan Talao dan dana untuk pembuatan kandang tersebut tidak ada karena seluruh perlengkapan ataupun alat yang di pergunakan untuk pembuatan kadang kelompok tersebut di peroleh dengan cara berhutang dengan jumlah yang tidak saksi ketahui di toko bangunan milik FAHMI (alm) yang berada di muara panas.
Bahwa hutang di toko bangunan tersebut lunas setelah kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan tersebut kemudian dana untuk program penyelamatan sapi betina produktif tersebut di sisihkan sebanyak 7 (tujuh) ekor sapi yang mana dana tersebut tidak di belikan sapi sebanyak 7 (tujuh) ekor melainkan di gunakan untuk membayar hutang pembuatan kandang di toko bangunan milik Sdr FAHMI (alm) .
Bahwa yang menyuruh mengalihkan dana tersebut untuk membayar hutang adalah Sdr HASRIZAL CHAN.
Bahwa Dana program penyelamatan sapi betina produktif tersebut di terima oleh kelompok tani Hamparan Talao melalui tranfer ke rekening kelompok tani Hamparan Talao yang mana dana tersebut di terima secara bertahap.
Bahwa dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut di terima oleh kelompok tani Hamparan Talao melalui tiga tahap kapan waktunya saya tidak ingat lagi dan besar dana yang di terima oleh kelompok setiap tahapnya adalah tahap pertama sebesar 40 % , tahap ke dua 30 % dan tahap ke tiga 30 %. Jumlah uangnya saya tidak mengetahuinya secara pasti.
Bahwa dana tersebut di terima oleh kelompok tani Hamparan Talao setiap tahapnya untuk menyelamatkan sapi betina produktif dan membeli pakan untuk makanan sapi dengan rincian :
Tahap pertama di beli sapi seharusnya sebanyak 20 (dua puluh ekor) namun kenyataannya sapi yang di beli sebanyak 13 (tiga belas ekor) sedangkan tujuh ekor lagi tidak di belikan sapi sedangkan uangnya di pergunakan untuk membayar hutang pembuatan kandang kelompok tani Hamparan Talao di toko bangunan dan selebihnya di gunakan untuk pembelian pakan ternak yang mana dari 13 ekor sapi tersebut terdiri dari 9 (sembilan) ekor sapi betina dan 4 (empat) ekor sapi jantan.
Tahap kedua di beli sapi betina sebanyak 12 (dua belas) ekor dan 3 (tiga) ekor sapi jantan sedangkan sisanya di pergunakan untuk pembialan pakan dan obat-obatan.
Tahap ketiga di beli sapi sebanyak 15 (lima belas) ekor yang terdiri dari 12 (dua belas) ekor sapi betina dan 3 (tiga) ekor sapi jantan sisanya juga dinpergunakan untuk pembelian obat dan pakan ternak sapi.
Bahwa bahwa proses pencairan dana program penyelamatan sapi betina produktif tersebut untuk setiap tahapnya adalah saksi tidak mengetahuinya yang pergi mencairkan dana tersebut adalah ketua ZULFARIADI bersama dengan bendahara MISDIANTO;
Bahwa yang pergi membeli sapi kelompok tani Hamparan Talao untuk setiap tahapnya adalah pengurus kelompok bersama dengan beberapa orang anggota kelompok dan sapi tersebut di beli di pasar ternak palangki dan pasar ternak muara panas serta masyarakat sebanyak 2 (dua) ekor.
Bahwa patokan harga untuk pembelian seekor sapi betina produktif dan sapi jantan adalah sesuai yang tercantum di dalam Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang mana untuk sapi betina harganya Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sapi jantan Rp, 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa tim teknis yang betugas mendampingi kelompok tani Hamparan Talao adalah Drh RAHMI TAMSIL, sedangkan tugas dari tim teknis tersebut adalah mengecek kesehatan sapi dan mengobati jika ada sapi betina yang sakit.
Bahwa seluruh sapi di kelompok tani sebanyak 50 ekor tersebut yang ada saat sekarang hanya tinggal sebanyak 13 (tiga belas) ekor, sedangkan sisanya 37 (tiga puluh tujuh) ekor lagi dengan rincian :
7 (tujuh) ekor sapi betina produktif fiktif uangnya di pergunakan untuk membayar hutang pembuatan kandang sapi kelompok.
10 (sepuluh) ekor sapi jantan di jual oleh Sdr HASRIZAL CHAN dan Sdr ZULFARIADI seharga Rp. 85.200.000,- kepada :
SUDARMI SANGA sebanyak 6 ekor seharga Rp. 56.000.000,- (Lima Puluh Enam Juta Rupiah) dengan rincian penggunaan uangnya :
Dibagikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang mana sembilan orang pengurus dan anggota tersebut mendapatkan THR sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perorang sedangkan sisanya Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) lagi saksi tidak ketahui lagi dan pembagian THR tersebut atas ide dari Sdr HASRIZAL CHAN.
Dipakai oleh Sdr RESFAYANDRI sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Dipakai ZULAFRIADI sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Diambil Sdr HASRIZAL CHAN Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Sama pembeli masih ada sisa sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).
JUFRI SIKIN sebanyak 1 ekor seharga Rp. 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan uangnya di ambil oleh Sdr HASRIZAL CHAN.
Distor bendahara MISDIANTO Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
Diambil HASRIZAL CHAN Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
MARDI MENDUT sebanyak 3 ekor seharga Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) sedangkan uangnya dipergunakan oleh Sdr RESFAYANDRI dan Sdr ZULFARIADI;
Diambil RESFAYANDRI Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Diambil ZULFARIADI Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh rupiah).
Beli obat Rp. 8.250.000 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
13 ekor sapi betina produktif mati dengan rincian sebagai berikut :
3 (tiga) ekor sapi betina ada berita acara kematiannya.
10 (sepuluh) ekor tidak ada berita acara kematiannya.
7 ekor di jual masing-masing anggota sedangkan uangnya ada pada anggota tersebut.
Bahwa Sapi milik kelompok di bagikan ke masing-masing anggota pada akhir tahun 2013 dan sebab sapi milik kelompok tersebut di bagikan kemasing-masing anggota adalah karena sapi tersebut sudah banyak yang tidak terurus sehingga sekertaris Sdr RESFAYANDRI menyampaikan ide untuk membagikan sapi tersebut ke masing-masing anggota dan di setujui oleh seluruh anggota kelompok.
Bahwa jumlah sapi yang di tetima oleh masing-masing anggota dan pengurus serta orang yang mananya tidak tercantum dalam peroposal kelompok adalah:
ZULFARIADI sebanyak 2 ekor.
HASRIZAL CHAN sebanyak 3 ekor.
MISDIANTO sebanyak 2 ekor.
RESFAYANDRI sebanyak 3 ekor.
RILNASDI sebanyak 3 ekor.
AZHAR UDA sebanyak 3 ekor.
ZULFADLI sebanyak 3 ekor.
HENDRI DELFIZA A sebanyak 2 ekor.
IRFAN sebanyak 3 ekor
Sedangkan sisanya sudah ada yang mati dan di jual.
Bahwa dari 3 (tiga) sapi dengan saksi, tinggal 2 (dua) sedangkan yang mati 1 (satu).
Bahwa pada saat pembelian sapi tersebut tidak ada di dampingi oleh tim teknis dan tidak ada di lakukan identifikasi status reproduksi karena Drh RAHMI TAMSIL hanya mewakilkan hal tersebut kepada Sdr RESFA YANDRI yang juga merupakan petugas IB.
Bahwa tujuan dari program penyelamatan sapi betina produktif tersebut adalah untuk menyelamatakan sapi betina produktif yang akan di semblih oleh masyarakat.
Keterangan saksi dibenarkan para terdakwa.
Saksi HENDRI DELFIZA ARIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan anggota kelompok tani Hamparan Talao yang bekerja sehariannya dengan pengurus Kelompok Tani Hamparan Talao.
Bahwa pada saat kelompok tani Hamparan Talao menerima Bantuan sapi dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011, jabatan saksi pada saat itu adalah sebagai anggota kelompok tani Hamparan Talao, sedangkan tugas sebagai anggota kelompok tani Hamparan Talao adalah sebagai memberii makanan sapi atau menyabit rumput untuk makanan sapi di kelompok tani Hamparan Talao, sedangkan fungsi sebagai anggota kelompok tani adalah membantu segala kegiatan yang ada di kelompok tani Hamparan Talao, dan saya dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada ketua kelompok tani Hamparan Talao yaitu Sdr ZULFARIADI Pgl JUN.
Bahwa setelah diperlihatkan proposal permohonan bantuan dana, dimana nama saksi tidak terdapat dalam proposal tersebut, namun saksi ikut aktif dalam kelompok tani tersebut, adapun dasar penunjukan saksi sebagai anggota kelompok tani Hamparan Talao adalah tidak ada karena saksi hanya di suruh bekerja di kelompok tani Hamparan Talao, yang menerima dana bantuan atau bekerja di kelompok tani Hamparan Talao tersebut hanyalah 6 (enam) orang sedangkan 14 (empat) belas orang lagi saksi tidak mengetahuinya karena saksi tidak pernah melihat orang tersebut bergabung di kelompok tani Hamparan Talao.
Bahwa yang menyuruh saksi bekerja di kelompok tani Hamparan Talao adalah Sdr HASRIZAL CHAN dan sebab SAKSI mau bekerja di kelompok tani Hamparan Talao adalah karena TERDAKWA I HASRIZAL CHAN mengatakan jika bekerja di kelompok tani Hamparan Talao akan diberikan sapi bantuan dari pemerintah.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti apakah kelompok tani Hamparan Talao tersebut sudah di kukuhkan atau belum
Bahwa Kelompok Tani Hamparan Talao dibentuk dahulu baru dikasih tahu kepada saksi.
Bahwa yang menyuruh saksi bekerja di kelompok tani Hamparan Talao adalah terdakwa I HASRIZAL CHAN sekitar tahun 2011 dan sebab saksi mau bekerja di kelompok tani Hamparan Talao adalah karena kelompok tani Hamparan Talao mendapatkan bantuan dana program penyelamatan sapi betina produktif yang nantinya dengan bergabung ke kelompok tani tersebut maka saksi akan memperoleh sapi betina produktif dan sebelum saksi bekerja di kelompok tani Hamparan Talao saksi juga merupakan peternak sapi sudah lama semenjak saksi berhenti sekolah dan sebelumnya saksi tidak pernah bergabung dengan kelompok tani Hamparan Talao.
Bahwa Saksi menjelaskan tidak mengetahui secara pasti susunan organisasi kelompok tani Hamparan Talao, yang saya ketahui pengurus dari kelompok tani Hamparan Talao ialah :
ZULFARIADI sebagai ketua kelompok.
HASRIZAL CHAN sebagai Wakil.
RESFAYANDRI sebagai sekretaris.
MISDIANTO sebagai bendahara.
Sedangkan sebagai anggota kelompok sebagaimana yang tercantum dalam proposal kelompok yang telah di ajukan saksi tidak mengetahuinya karena saksi tidak pernah melihat proposal kelompok tani Hamparan Talao sedangkan anggota kelompok yang bekerja di kelompok tani Hamparan Talao yang saksi lihat adalah : ZULFADLI, IRFAN, RILNASDI, HENDRI DELFIZA ARIANTO.
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana sumber dana program penyelamatan sapi betina produktif tersebut berasal, yang setahu saya menurut Sdr HASRIZAL CHAN dana tersebut berasal dari pemerintah pusat, jumlah dana yang di terima oleh kelompok tani Hamparan Talao adalah lebih kurang lima ratus juta rupiah lebih dan dana tersebut di pergunakan untuk menyelamatkan sapi betina produktif.
Bahwa yang bisa menentukan sapi tersebut masih produktif atau tidak adalah dokter hewan yang mana dokter hewan kelompok tani Hamparan Talao pada saat itu adalah Sdri Drh. RAHMI TAMSIL dan cara dokter hewan menetukan sapi tersebut masih produktif atau tidak adalah melaui pemeriksaan.
Bahwa setelah diperlihatkan proposal kelompok tani Hamparan Talao, Saksi menjelaskan setelah lihat dengan teliti dan seksama proposal kelompok tani Hamparan Talao tersebut yang mana dari 20 (dua puluh) orang yang namanya terdaftar dalam proposal tersebut yang ada menerima dana bantuan atau bekerja di kelompok tani Hamparan Talao tersebut hanyalah 6 (enam) orang yaitu Sdr ZULFARIADI, MISDIANTO, HASRIZAL, RESFAYANDRI, ZULFADLI, AZHAR UDA dan di tambah 3 (tiga) orang lagi yang namanya tidak ada dalam proposal tersebut namun bekerja di kelompok dan memperoleh sapi diantaranya Sdr RILNASDI, IRFAN dan saksi sendiri sedangkan 14 (empat) belas orang lagi yang namanya ada dalam proposal tersebut tidak pernah menerima dana bantuan ataupun sapi milik kelompok tani Hamparan Talao dan saksi tidak mengetahui dan mengenali orang tersebut karena saya tidak pernah melihat orang tersebut bergabung di kelompok tani Hamparan Talao.
Bahwa sewaktu tim survei atau verifikasi dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat datang ke kelompok tani Hamparan Talao kandang kelompok tani Hamparan Talao pada saat itu sudah ada namun belum selesai sedangkan anggota yang hadir pada saat itu saksi tidak mengetahuinya secara pasti karena saksi pada saat itu tidak berada di lokasi kandang kelompok pada saat tim survei atau verifikasi tersebut datang.
Bahwa kandang milik kelompok tersebut selesai sebelum dana bantuan tersebut diterima oleh kelompok tani Hamparan Talao dan dana untuk pembuatan kandang tersebut diperoleh dengan cara berhutang di toko bangunan milik FAHMI (alm) yang berada di muara panas.
Bahwa hutang di toko bangunan tersebut lunas setelah kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan tersebut kemudian dana untuk program penyelamatan sapi betina produktif tersebut di sisihkan sebanyak 7 (tujuh) ekor sapi yang mana dana tersebut tidak di belikan sapi sebanyak 7 (tujuh) ekor melainkan di gunakan untuk membayar hutang pembuatan kandang di toko bangunan milik Sdr FAHMI (alm).
Bahwa sebelum menerima bantuan, kelompok ada melakukan rapat.
Bahwa akan dilakukan survey atau verifikasi, padang rumput sudah ada baru ditanam namun tidak cukup untuk 50 (lima puluh) ekor.
Bahwa yang menyuruh mengalihkan dana tersebut untuk membayar hutang pembuatan kadang di toko bangunan milik Sdr FAHMI (alm) adalah terdakwa I HASRIZAL CHAN, sedangkan yang pergi membayarkan hutang tersebut adalah saksi Azhar Huda dengan terdakwa I HASRIZAL CHAN sedangkan hutang kelompok tani Hamparan Talao di toko bangunan tersebut adalah lebih kurang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut di terima oleh kelompok tani Hamparan Talao melalui tiga tahap kapan waktunya saksi tidak ingat lagi
Bahwa dana tersebut di terima oleh kelompok tani Hamparan Talao setiap tahapnya untuk menyelamatkan sapi betina produktif dan membeli pakan untuk makanan sapi dengan rincian :
Tahap pertama di beli sapi seharusnya sebanyak 20 (dua puluh ekor) namun kenyataannya sapi yang di beli sebanyak 13 (tiga belas ekor) sedangkan tujuh ekor lagi tidak di belikan sapi, cara kelompok mensiasati kekurangan sapi tersebut adalah dengan cara meminjam sapi milik pribadi anggota untuk di letakkan di kandang kelompok diantaranya sapi milik saksi 2 ekor,sisanya milik Sdr HENDRI DELFIZA ARIANTO, HASRIZAL CHAN dan RILNASDIsedangkan uangnya di pergunakan untuk membayar hutang pembuatan kandang kelompok tani Hamparan Talao di toko bangunan dan selebihnya di gunakan untuk pembelian pakan ternak yang mana dari 13 ekor sapi tersebut terdiri dari 9 (sembilan) ekor sapi betina dan 4 (empat) ekor sapi jantan.
Tahap kedua di beli sapi betina sebanyak 12 (dua belas) ekor dan 3 (tiga) ekor sapi jantan sedangkan sisanya di pergunakan untuk pembialan pakan dan obat-obatan.
Tahap ketiga di beli sapi sebanyak 15 (lima belas) ekor yang terdiri dari 12 (dua belas) ekor sapi betina dan 3 (tiga) ekor sapi jantan sisanya juga dinpergunakan untuk pembelian obat dan pakan ternak sapi.
Bahwa proses pencairan dana program penyelamatan sapi betina produktif tersebut untuk setiap tahapnya adalah saya tidak mengetahuinya yang pergi mencairkan dana tersebut adalah ketua ZULFARIADI bersama dengan bendahara MISDIANTO.
Bahwa yang pergi membeli sapi kelompok tani Hamparan Talao untuk setiap tahapnya adalah pengurus kelompok dan sapi tersebut di beli di pasar ternak palangki dan pasar ternak muara panas serta masyarakat sebanyak 2 (dua) ekor
Bahwa tim teknis yang betugas mendampingi kelompok tani Hamparan Talao adalah Drh RAHMI TAMSIL, sedangkan tugas dari tim teknis tersebut adalah mengecek kesehatan sapi dan mengobati jika ada sapi betina yang sakit.
Bahwa patokan harga sapi sesuai RUK untuk sapi betina dengan harga Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sapi betina dengan harga Rp. 9.500.000.,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa cara kelompok tani Hamparan Talao menyelamatkan sapi betina produktif adalah dengan cara membeli sapi betina produktif dan dimana kelompok tani tersebut bisa menyelamatkan sapi betina produktif tersebut adalah di pasar ternak dan di masyarakat serta tujuan dari program penyelamatan sapi betina produktif tersebut adalah untuk di kembangbiakkan.
Bahwa bahwa pekerjaan tahap I (pertama) menurut saksi belum mencapai 30 % dari RUK karena ada tujuh ekor sapi yang tidak di belikan dan saksi tidak mengetahui siapakah yang membuat laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dalam kelompok yang di ketahui oleh tim teknis.
Bahwa tim teknis Drh RAHMI TAMSIL ada melakukan pengecekan terhadap sapi yang ada di kelompok tani Hamparan Talao yang berjumlah 50 (lima puluh ekor) dan saya tidak mengetahui apakah pihak Dinas dari kabupaten atau Provinsi ada atau tidak melakukan pengecekan pada saat itu yang mana pada saat di lakukan pengecekan terhadap sapi milik kelompok tani Hamparan Talao, sapi tersebut lengkap berjumlah 50 ekor padahal jumlah yang ada yang sebenarnya adalah 43 (empat puluh tiga) ekor sedangkan 7 (tujuh) ekor adalah fiktif, cara kelompok mensiasati kekurangan sapi tersebut adalah dengan cara meminjam sapi milik pribadi anggota untuk di letakkan di kandang kelompok diantaranya sapi milik saya 2 ekor,sisanya milik Sdr HENDRI DELFIZA ARIANTO, HASRIZAL CHAN dan RILNASDI yang jumlahnya tidak saya ketahui yang mana yang menyuruh meletakkan sapi pribadi tersebut ke kandang milik kelompok untuk menipu pemeriksaan dari tim teknis dan Dinas adalah terdakwa I HASRIZAL CHAN.
Bahwa seluruh sapi di kelompok tani sebanyak 50 ekor tersebut yang ada saat sekarang hanya tinggal sebanyak 13 (tiga belas) ekor, sedangkan sisanya 37 (tiga puluh tujuh) ekor lagi dengan rincian :
7 (tujuh) ekor sapi betina produktif fiktif uangnya di pergunakan untuk membayar hutang pembuatan kandang sapi kelompok.
10 (sepuluh) ekor sapi jantan di jual oleh Sdr HASRIZAL CHAN dan Sdr ZULFARIADI seharga Rp. 85.200.000,- kepada :
SUDARMI SANGA sebanyak 6 ekor seharga Rp. 56.000.000,- (Lima Puluh Enam Juta Rupiah) dengan rincian penggunaan uangnya :
Dibagikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang mana sembilan orang pengurus dan anggota tersebut mendapatkan THR sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perorang sedangkan sisanya Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) lagi saksi tidak ketahui lagi dan pembagian THR tersebut atas ide dari Sdr HASRIZAL CHAN.
Dipakai oleh Sdr RESFAYANDRI sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Dipakai ZULAFRIADI sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Diambil Sdr HASRIZAL CHAN Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Sama pembeli masih ada sisa sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).
JUFRI SIKIN sebanyak 1 ekor seharga Rp. 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan uangnya di ambil oleh Sdr HASRIZAL CHAN.
Distor bendahara MISDIANTO Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
Diambil HASRIZAL CHAN Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
MARDI MENDUT sebanyak 3 ekor seharga Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) sedangkan uangnya dipergunakan oleh Sdr RESFAYANDRI dan Sdr ZULFARIADI.
Diambil RESFAYANDRI Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Diambil ZULFARIADI Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh rupiah).
Beli obat Rp. 8.250.000 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
13 ekor sapi betina produktif mati dengan rincian sebagai berikut :
3 (tiga) ekor sapi betina ada berita acara kematiannya.
10 (sepuluh) ekor tidak ada berita acara kematiannya.
- 7 ekor di jual masing-masing anggota sedangkan uangnya ada pada anggota tersebut.
Bahwa penjualan sapi merupakan kesepakatan dari anggota kelompok.
Bahwa saksi tidak ingat lagi kapan sapi tersebut di bagikan ke masing-masing anggota serta atas ide siapa sapi tersebut di bagikan ke masing-masing anggota saksi tidak mengetahuinya
Bahwa jumlah sapi yang di terima oleh masing-masing anggota yang aktif adalah :
ZULFARIADI sebanyak 2 ekor
HASRIZAL CHAN sebanyak 3 ekor
MISDIANTO sebanyak 2 ekor
RESFAYANDRI sebanyak 3 ekor
RILNASDI sebanyak 3 ekor
AZHAR UDA sebanyak 3 ekor
ZULFADLI sebanyak 3 ekor
HENDRI DELFIZA A sebanyak 2 ekor
IRFAN sebanyak 3 ekor
Bahwa sapi yang tiga ekor tersebut saat sekarang hanya tinggal 1 (satu) ekor sedangkan sisanya 1 (satu) ekor lagi sudah saksi jual sebesar Rp. 6.900.000,- (enam juta Sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan uangnya sebesar Rp. 5.900.000,- (lima juta Sembilan ratus ribu rupiah) saksi setor kepada terdakwa IV Misdianto, dan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) digunakan oleh saksi untuk kepentingan pribadi.
Bahwa saksi menjual sapi tersebut karena disuruh oleh terdakwa I Hasrizal Chan dengan mengatakan “kenapa sapi itu dijual” lalu dijawab terfakwa I “tanang se lah uda, jan itu lo nan uda pikiaan, itu tanggung jawab ambo sadonyo mah, kini tugas uda mabo suruah jua senyo, beko sagalo urusan ambo yang maurus mah, jan cameh lo lai, ndak masalah gai do, beko kan pitihnyo ambo agiahkan ka anggota yang salamo ko bakarajo mah” (tenang ajalah abang, tidak usah itu dipikirkan, semua itu adalah tanggung jawab saya, sekarang tugas abang saya suruh untuk menjual saja, nanti segala urusan saya yang akan mengurus, abang tidak usah takut, tidak ada masalah nanti uangnya juga akan saya berikan kepada anggota yang telah bekerja selama ini.)
Bahwa uang terhadap sapi yang telah saya jual, terdakwa I Hasrizal Chan berikan kembali kepada saksi. Menjadi hak karena selama ini merawat sapid an untuk THR lebaran.
Bahwa dalam perjalanan sapi pernah sakit, lalu diberi resep oleh Drh. Rahmi Tamsil kemudian dibelikan obat.
Bahwa terhadap sapi-sapi kelompok ada dilakukan penyuntikan.
Bahwa sapi yang mati sebanyak 13 (tiga belas) ekor, namun yang diakui dengan Berita Acara Kematian hanya 8 (delapan) ekor.
Saksi IRFAN, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan anggota kelompok tani Hamparan Talao yang bekerja sehariannya dengan pengurus Kelompok Tani Hamparan Talao.
Bahwa pada saat kelompok tani Hamparan Talao menerima Bantuan sapi dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011, jabatan saksi pada saat itu adalah sebagai anggota kelompok tani Hamparan Talao, sedangkan tugas sebagai anggota kelompok tani Hamparan Talao adalah sebagai memberii makanan sapi atau menyabit rumput untuk makanan sapi di kelompok tani Hamparan Talao, sedangkan fungsi sebagai anggota kelompok tani adalah membantu segala kegiatan yang ada di kelompok tani Hamparan Talao, dan saya dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada ketua kelompok tani Hamparan Talao yaitu Sdr ZULFARIADI Pgl JUN.
Bahwa setelah diperlihatkan proposal permohonan bantuan dana, dimana nama saksi tidak terdapat dalam proposal tersebut, namun saksi ikut aktif dalam kelompok tani tersebut, adapun dasar penunjukan saksi sebagai anggota kelompok tani Hamparan Talao adalah tidak ada karena saksi hanya di suruh bekerja di kelompok tani Hamparan Talao, yang menerima dana bantuan atau bekerja di kelompok tani Hamparan Talao tersebut hanyalah 6 (enam) orang sedangkan 14 (empat) belas orang lagi saksi tidak mengetahuinya karena saksi tidak pernah melihat orang tersebut bergabung di kelompok tani Hamparan Talao.
Bahwa yang menyuruh saksi bekerja di kelompok tani Hamparan Talao adalah Sdr HASRIZAL CHAN dan sebab SAKSI mau bekerja di kelompok tani Hamparan Talao adalah karena TERDAKWA I HASRIZAL CHAN mengatakan jika bekerja di kelompok tani Hamparan Talao akan diberikan sapi bantuan dari pemerintah.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti apakah kelompok tani Hamparan Talao tersebut sudah di kukuhkan atau belum
Bahwa Kelompok Tani Hamparan Talao dibentuk dahulu baru dikasih tahu kepada saksi.
Bahwa yang menyuruh saksi bekerja di kelompok tani Hamparan Talao adalah terdakwa I HASRIZAL CHAN sekitar tahun 2011 dan sebab saksi mau bekerja di kelompok tani Hamparan Talao adalah karena kelompok tani Hamparan Talao mendapatkan bantuan dana program penyelamatan sapi betina produktif yang nantinya dengan bergabung ke kelompok tani tersebut maka saksi akan memperoleh sapi betina produktif dan sebelum saksi bekerja di kelompok tani Hamparan Talao saksi juga merupakan peternak sapi sudah lama semenjak saksi berhenti sekolah dan sebelumnya saksi tidak pernah bergabung dengan kelompok tani Hamparan Talao.
Bahwa Saksi menjelaskan tidak mengetahui secara pasti susunan organisasi kelompok tani Hamparan Talao, yang saya ketahui pengurus dari kelompok tani Hamparan Talao ialah :
ZULFARIADI sebagai ketua kelompok.
HASRIZAL CHAN sebagai Wakil.
RESFAYANDRI sebagai sekretaris.
MISDIANTO sebagai bendahara.
Sedangkan sebagai anggota kelompok sebagaimana yang tercantum dalam proposal kelompok yang telah di ajukan saksi tidak mengetahuinya karena saksi tidak pernah melihat proposal kelompok tani Hamparan Talao sedangkan anggota kelompok yang bekerja di kelompok tani Hamparan Talao yang saksi lihat adalah : ZULFADLI, IRFAN, RILNASDI, HENDRI DELFIZA ARIANTO.
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana sumber dana program penyelamatan sapi betina produktif tersebut berasal, yang setahu saya menurut Sdr HASRIZAL CHAN dana tersebut berasal dari pemerintah pusat, jumlah dana yang di terima oleh kelompok tani Hamparan Talao adalah lebih kurang lima ratus juta rupiah lebih dan dana tersebut di pergunakan untuk menyelamatkan sapi betina produktif.
Bahwa Yang bisa menentukan sapi tersebut masih produktif atau tidak adalah dokter hewan yang mana dokter hewan kelompok tani Hamparan Talao pada saat itu adalah Sdri Drh. RAHMI TAMSIL dan cara dokter hewan menetukan sapi tersebut masih produktif atau tidak adalah melaui pemeriksaan.
Bahwa setelah diperlihatkan proposal kelompok tani Hamparan Talao, Saksi menjelaskan setelah lihat dengan teliti dan seksama proposal kelompok tani Hamparan Talao tersebut yang mana dari 20 (dua puluh) orang yang namanya terdaftar dalam proposal tersebut yang ada menerima dana bantuan atau bekerja di kelompok tani Hamparan Talao tersebut hanyalah 6 (enam) orang yaitu Sdr ZULFARIADI, MISDIANTO, HASRIZAL, RESFAYANDRI, ZULFADLI, AZHAR UDA dan di tambah 3 (tiga) orang lagi yang namanya tidak ada dalam proposal tersebut namun bekerja di kelompok dan memperoleh sapi diantaranya Sdr RILNASDI, HENDRI DELFIZA ARIANTO dan saksi sendiri sedangkan 14 (empat) belas orang lagi yang namanya ada dalam proposal tersebut tidak pernah menerima dana bantuan ataupun sapi milik kelompok tani Hamparan Talao dan saksi tidak mengetahui dan mengenali orang tersebut karena saya tidak pernah melihat orang tersebut bergabung di kelompok tani Hamparan Talao.
Bahwa sewaktu tim survei atau verifikasi dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat datang ke kelompok tani Hamparan Talao kandang kelompok tani Hamparan Talao pada saat itu sudah ada namun belum selesai sedangkan anggota yang hadir pada saat itu saksi tidak mengetahuinya secara pasti karena saksi pada saat itu tidak berada di lokasi kandang kelompok pada saat tim survei atau verifikasi tersebut datang.
Bahwa kandang milik kelompok tersebut selesai sebelum dana bantuan tersebut diterima oleh kelompok tani Hamparan Talao dan dana untuk pembuatan kandang tersebut diperoleh dengan cara berhutang di toko bangunan milik FAHMI (alm) yang berada di muara panas.
Bahwa hutang di toko bangunan tersebut lunas setelah kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan tersebut kemudian dana untuk program penyelamatan sapi betina produktif tersebut di sisihkan sebanyak 7 (tujuh) ekor sapi yang mana dana tersebut tidak di belikan sapi sebanyak 7 (tujuh) ekor melainkan di gunakan untuk membayar hutang pembuatan kandang di toko bangunan milik Sdr FAHMI (alm).
Bahwa sebelum menerima bantuan, kelompok ada melakukan rapat.
Bahwa akan dilakukan survey atau verifikasi, padang rumput sudah ada baru ditanam namun tidak cukup untuk 50 (lima puluh) ekor.
Bahwa yang menyuruh mengalihkan dana tersebut untuk membayar hutang pembuatan kadang di toko bangunan milik Sdr FAHMI (alm) adalah terdakwa I HASRIZAL CHAN, sedangkan yang pergi membayarkan hutang tersebut ke toko bangunan Sdr FAHMI (alm) adalah saksi Azhar Huda dengan terdakwa I HASRIZAL CHAN sedangkan hutang kelompok tani Hamparan Talao di toko bangunan tersebut adalah lebih kurang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut di terima oleh kelompok tani Hamparan Talao melalui tiga tahap kapan waktunya saksi tidak ingat lagi
Bahwa dana tersebut di terima oleh kelompok tani Hamparan Talao setiap tahapnya untuk menyelamatkan sapi betina produktif dan membeli pakan untuk makanan sapi dengan rincian :
Tahap pertama di beli sapi seharusnya sebanyak 20 (dua puluh ekor) namun kenyataannya sapi yang di beli sebanyak 13 (tiga belas ekor) sedangkan tujuh ekor lagi tidak di belikan sapi, cara kelompok mensiasati kekurangan sapi tersebut adalah dengan cara meminjam sapi milik pribadi anggota untuk di letakkan di kandang kelompok diantaranya sapi milik saksi 2 ekor,sisanya milik Sdr HENDRI DELFIZA ARIANTO, HASRIZAL CHAN dan RILNASDIsedangkan uangnya di pergunakan untuk membayar hutang pembuatan kandang kelompok tani Hamparan Talao di toko bangunan dan selebihnya di gunakan untuk pembelian pakan ternak yang mana dari 13 ekor sapi tersebut terdiri dari 9 (sembilan) ekor sapi betina dan 4 (empat) ekor sapi jantan.
Tahap kedua di beli sapi betina sebanyak 12 (dua belas) ekor dan 3 (tiga) ekor sapi jantan sedangkan sisanya di pergunakan untuk pembialan pakan dan obat-obatan.
Tahap ketiga di beli sapi sebanyak 15 (lima belas) ekor yang terdiri dari 12 (dua belas) ekor sapi betina dan 3 (tiga) ekor sapi jantan sisanya juga dinpergunakan untuk pembelian obat dan pakan ternak sapi.
Bahwa proses pencairan dana program penyelamatan sapi betina produktif tersebut untuk setiap tahapnya adalah saya tidak mengetahuinya yang pergi mencairkan dana tersebut adalah ketua ZULFARIADI bersama dengan bendahara MISDIANTO.
Bahwa yang pergi membeli sapi kelompok tani Hamparan Talao untuk setiap tahapnya adalah pengurus kelompok dan sapi tersebut di beli di pasar ternak palangki dan pasar ternak muara panas serta masyarakat sebanyak 2 (dua) ekor
Bahwa tim teknis yang betugas mendampingi kelompok tani Hamparan Talao adalah Drh RAHMI TAMSIL, sedangkan tugas dari tim teknis tersebut adalah mengecek kesehatan sapi dan mengobati jika ada sapi betina yang sakit.
Bahwa cara kelompok tani Hamparan Talao menyelamatkan sapi betina produktif adalah dengan cara membeli sapi betina produktif dan dimana kelompok tani tersebut bisa menyelamatkan sapi betina produktif tersebut adalah di pasar ternak dan di masyarakat serta tujuan dari program penyelamatan sapi betina produktif tersebut adalah untuk di kembangbiakkan.
Bahwa bahwa pekerjaan tahap I (pertama) menurut saksi belum mencapai 30 % dari RUK karena ada tujuh ekor sapi yang tidak di belikan dan saksi tidak mengetahui siapakah yang membuat laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dalam kelompok yang di ketahui oleh tim teknis.
Bahwa tim teknis Drh RAHMI TAMSIL ada melakukan pengecekan terhadap sapi yang ada di kelompok tani Hamparan Talao yang berjumlah 50 (lima puluh ekor) dan saya tidak mengetahui apakah pihak Dinas dari kabupaten atau Provinsi ada atau tidak melakukan pengecekan pada saat itu yang mana pada saat di lakukan pengecekan terhadap sapi milik kelompok tani Hamparan Talao, sapi tersebut lengkap berjumlah 50 ekor padahal jumlah yang ada yang sebenarnya adalah 43 (empat puluh tiga) ekor sedangkan 7 (tujuh) ekor adalah fiktif, cara kelompok mensiasati kekurangan sapi tersebut adalah dengan cara meminjam sapi milik pribadi anggota untuk di letakkan di kandang kelompok diantaranya sapi milik saya 2 ekor,sisanya milik Sdr HENDRI DELFIZA ARIANTO, HASRIZAL CHAN dan RILNASDI yang jumlahnya tidak saya ketahui yang mana yang menyuruh meletakkan sapi pribadi tersebut ke kandang milik kelompok untuk menipu pemeriksaan dari tim teknis dan Dinas adalah terdakwa I HASRIZAL CHAN.
Bahwa seluruh sapi di kelompok tani sebanyak 50 ekor tersebut yang ada saat sekarang hanya tinggal sebanyak 13 (tiga belas) ekor, sedangkan sisanya 37 (tiga puluh tujuh) ekor lagi dengan rincian :
7 (tujuh) ekor sapi betina produktif fiktif uangnya di pergunakan untuk membayar hutang pembuatan kandang sapi kelompok.-
10 (sepuluh) ekor sapi jantan di jual oleh Sdr HASRIZAL CHAN dan Sdr ZULFARIADI seharga Rp. 85.200.000,- kepada :
SUDARMI SANGA sebanyak 6 ekor seharga Rp. 56.000.000,- (Lima PuluhEnam Juta Rupiah) dengan rincian penggunaan uangnya :
Dibagikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang mana sembilan orang pengurus dan anggota tersebut mendapatkan THR sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perorang sedangkan sisanya Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) lagi saksi tidak ketahui lagi dan pembagian THR tersebut atas ide dari Sdr HASRIZAL CHAN.
Dipakai oleh Sdr RESFAYANDRI sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Dipakai ZULAFRIADI sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Diambil Sdr HASRIZAL CHAN Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Sama pembeli masih ada sisa sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).
JUFRI SIKIN sebanyak 1 ekor seharga Rp. 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan uangnya di ambil oleh Sdr HASRIZAL CHAN.
Distor bendahara MISDIANTO Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
Diambil HASRIZAL CHAN Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
MARDI MENDUT sebanyak 3 ekor seharga Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) sedangkan uangnya dipergunakan oleh Sdr RESFAYANDRI dan Sdr ZULFARIADI.
Diambil RESFAYANDRI Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Diambil ZULFARIADI Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh rupiah).
Beli obat Rp. 8.250.000 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
13 ekor sapi betina produktif mati dengan rincian sebagai berikut :
3 (tiga) ekor sapi betina ada berita acara kematiannya.
10 (sepuluh) ekor tidak ada berita acara kematiannya.
7 ekor di jual masing-masing anggota sedangkan uangnya ada pada anggota tersebut.
Bahwa penjualan sapi merupakan kesepakatan dari anggota kelompok.
Bahwa saksi tidak ingat lagi kapan sapi tersebut di bagikan ke masing-masing anggota serta atas ide siapa sapi tersebut di bagikan ke masing-masing anggota saksi tidak mengetahuinya
Bahwa jumlah sapi yang di terima oleh masing-masing anggota yang aktif adalah :
ZULFARIADI sebanyak 2 ekor
HASRIZAL CHAN sebanyak 3 ekor
MISDIANTO sebanyak 2 ekor
RESFAYANDRI sebanyak 3 ekor
RILNASDI sebanyak 3 ekor
AZHAR UDA sebanyak 3 ekor
ZULFADLI sebanyak 3 ekor
HENDRI DELFIZA A sebanyak 2 ekor
IRFAN sebanyak 3 ekor
Bahwa sapi yang tiga ekor tersebut saat sekarang hanya tinggal 1 (satu) ekor sedangkan sisanya 1 (satu) ekor lagi sudah saksi jual sebesar Rp. 6.900.000,- (enam juta Sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan uangnya sebesar Rp. 5.900.000,- (lima juta Sembilan ratus ribu rupiah) saksi setor kepada terdakwa IV Misdianto, dan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) digunakan oleh saksi untuk kepentingan pribadi.
Bahwa saksi menjual sapi tersebut karena disuruh oleh terdakwa I Hasrizal Chan dengan mengatakan “kenapa sapi itu dijual” lalu dijawab terfakwa I “tanang se lah uda, jan itu lo nan uda pikiaan, itu tanggung jawab ambo sadonyo mah, kini tugas uda mabo suruah jua senyo, beko sagalo urusan ambo yang maurus mah, jan cameh lo lai, ndak masalah gai do, beko kan pitihnyo ambo agiahkan ka anggota yang salamo ko bakarajo mah” (tenang ajalah abang, tidak usah itu dipikirkan, semua itu adalah tanggung jawab saya, sekarang tugas abang saya suruh untuk menjual saja, nanti segala urusan saya yang akan mengurus, abang tidak usah takut, tidak ada masalah nanti uangnya juga akan saya berikan kepada anggota yang telah bekerja selama ini.)
Bahwa uang terhadap sapi yang telah saya jual, terdakwa I Hasrizal Chan berikan kembali kepada saksi. Menjadi hak karena selama ini merawat sapid an untuk THR lebaran.
Bahwa dalam perjalanan sapi pernah sakit, lalu diberi resep oleh Drh. Rahmi Tamsil kemudian dibelikan obat.
Bahwa terhadap sapi-sapi kelompok ada dilakukan penyuntikan.
Bahwa sapi yang mati sebanyak 13 (tiga belas) ekor, namun yang diakui dengan Berita Acara Kematian hanya 8 (delapan) ekor.
Saksi ZULFADLI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan anggota kelompok tani Hamparan Talao yang bekerja sehariannya dengan pengurus Kelompok Tani Hamparan Talao.
Bahwa pada saat kelompok tani Hamparan Talao menerima Bantuan sapi dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011, jabatan saksi pada saat itu adalah sebagai anggota kelompok tani Hamparan Talao, sedangkan tugas sebagai anggota kelompok tani Hamparan Talao adalah sebagai memberi makanan sapi atau menyabit rumput untuk makanan sapi di kelompok tani Hamparan Talao, sedangkan fungsi sebagai anggota kelompok tani adalah membantu segala kegiatan yang ada di kelompok tani Hamparan Talao, dan saya dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada ketua kelompok tani Hamparan Talao yaitu Sdr ZULFARIADI Pgl JUN.
Bahwa adapun dasar penunjukan saksi sebagai anggota kelompok tani Hamparan Talao adalah tidak ada karena saksi hanya di suruh bekerja di kelompok tani Hamparan Talao, dan saksi tidak mengetahui apakah namanya termasuk dalam proposal Kelompok Tani.
Bahwa setelah diperlihatkan proposal, saksi termasuk ke dalam anggota kelompok tani Hamparan Talao.
Bahwa yang menyuruh saksi bekerja di kelompok tani Hamparan Talao adalah Sdr HASRIZAL CHAN dan sebab saksi mau bekerja di kelompok tani Hamparan Talao adalah karena TERDAKWA I HASRIZAL CHAN mengatakan jika bekerja di kelompok tani Hamparan Talao jika ada anak sapi yang beranak maka sebagai peternaknya boleh mengambil anak sapinya sebagai jerih payah memelihara sapi, saksi beternak sapi lebih kurang 10 tahun..
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti apakah kelompok tani Hamparan Talao tersebut sudah di kukuhkan atau belum
Bahwa Kelompok Tani Hamparan Talao dibentuk dahulu baru dikasih tahu kepada saksi.
Bahwa Saksi menjelaskan tidak mengetahui secara pasti susunan organisasi kelompok tani Hamparan Talao, yang saya ketahui pengurus dari kelompok tani Hamparan Talao ialah :
ZULFARIADI sebagai ketua kelompok.
HASRIZAL CHAN sebagai Wakil.
RESFAYANDRI sebagai sekretaris.
MISDIANTO sebagai bendahara.
Sedangkan sebagai anggota kelompok sebagaimana yang tercantum dalam proposal kelompok yang telah di ajukan saksi tidak mengetahuinya karena saksi tidak pernah melihat proposal kelompok tani Hamparan Talao sedangkan anggota kelompok yang bekerja di kelompok tani Hamparan Talao yang saksi lihat adalah : ZULFADLI, IRFAN, RILNASDI, HENDRI DELFIZA ARIANTO.
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana sumber dana program penyelamatan sapi betina produktif tersebut berasal, yang setahu saya menurut Sdr HASRIZAL CHAN dana tersebut berasal dari pemerintah pusat, jumlah dana yang di terima oleh kelompok tani Hamparan Talao adalah lebih kurang lima ratus juta rupiah lebih dan dana tersebut di pergunakan untuk menyelamatkan sapi betina produktif.
Bahwa yang bisa menentukan sapi tersebut masih produktif atau tidak adalah dokter hewan yang mana dokter hewan kelompok tani Hamparan Talao pada saat itu adalah Sdri Drh. RAHMI TAMSIL dan cara dokter hewan menetukan sapi tersebut masih produktif atau tidak adalah melaui pemeriksaan.
Bahwa setelah diperlihatkan proposal kelompok tani Hamparan Talao, Saksi menjelaskan setelah lihat dengan teliti dan seksama proposal kelompok tani Hamparan Talao tersebut yang mana dari 20 (dua puluh) orang yang namanya terdaftar dalam proposal tersebut yang ada menerima dana bantuan atau bekerja di kelompok tani Hamparan Talao tersebut hanyalah 6 (enam) orang yaitu Sdr ZULFARIADI, MISDIANTO, HASRIZAL, RESFAYANDRI, ZULFADLI, AZHAR UDA dan di tambah 3 (tiga) orang lagi yang namanya tidak ada dalam proposal tersebut namun bekerja di kelompok dan memperoleh sapi diantaranya Sdr RILNASDI, HENDRI DELFIZA ARIANTO dan saksi sendiri sedangkan 14 (empat) belas orang lagi yang namanya ada dalam proposal tersebut tidak pernah menerima dana bantuan ataupun sapi milik kelompok tani Hamparan Talao dan saksi tidak mengetahui dan mengenali orang tersebut karena saya tidak pernah melihat orang tersebut bergabung di kelompok tani Hamparan Talao.
Bahwa saksi tidak tahu kalau tim survei atau verifikasi dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat datang ke kelompok tani Hamparan Talao, saksi hanya mendapat kabar dari terakwa I Hasrizal Chan kalau tim verifikasi pernah turun.
Bahwa ketika tim survei datang kandang kelompok tani Hamparan Talao pada saat itu sudah ada namun belum selesai sedangkan anggota yang hadir pada saat itu saksi tidak mengetahuinya secara pasti karena saksi pada saat itu tidak berada di lokasi kandang kelompok pada saat tim survei atau verifikasi tersebut datang.
Bahwa kandang milik kelompok tersebut selesai sebelum dana bantuan tersebut diterima oleh kelompok tani Hamparan Talao dan dana untuk pembuatan kandang tersebut diperoleh dengan cara berhutang di toko bangunan milik FAHMI (alm) yang berada di Muara Panas.
Bahwa hutang di toko bangunan tersebut lunas setelah kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan tersebut kemudian dana untuk program penyelamatan sapi betina produktif tersebut di sisihkan sebanyak 7 (tujuh) ekor sapi yang mana dana tersebut tidak di belikan sapi sebanyak 7 (tujuh) ekor melainkan di gunakan untuk membayar hutang pembuatan kandang di toko bangunan milik Sdr FAHMI (alm).
Bahwa sebelum menerima bantuan, kelompok ada melakukan rapat.
Bahwa akan dilakukan survey atau verifikasi, padang rumput sudah ada baru ditanam namun tidak cukup untuk 50 (lima puluh) ekor.
Bahwa yang menyuruh mengalihkan dana tersebut untuk membayar hutang pembuatan kadang di toko bangunan milik Sdr FAHMI (alm) adalah terdakwa I HASRIZAL CHAN, sedangkan yang pergi membayarkan hutang tersebut ke toko bangunan Sdr FAHMI (alm) adalah saksi Azhar Huda dengan terdakwa I HASRIZAL CHAN sedangkan hutang kelompok tani Hamparan Talao di toko bangunan tersebut adalah lebih kurang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut di terima oleh kelompok tani Hamparan Talao melalui tiga tahap kapan waktunya saksi tidak ingat lagi
Bahwa dana tersebut di terima oleh kelompok tani Hamparan Talao setiap tahapnya untuk menyelamatkan sapi betina produktif dan membeli pakan untuk makanan sapi dengan rincian :
Tahap pertama di beli sapi seharusnya sebanyak 20 (dua puluh ekor) namun kenyataannya sapi yang di beli sebanyak 13 (tiga belas ekor) sedangkan tujuh ekor lagi tidak di belikan sapi, cara kelompok mensiasati kekurangan sapi tersebut adalah dengan cara meminjam sapi milik pribadi anggota untuk di letakkan di kandang kelompok diantaranya sapi milik saksi 2 ekor,sisanya milik Sdr HENDRI DELFIZA ARIANTO, HASRIZAL CHAN dan RILNASDIsedangkan uangnya di pergunakan untuk membayar hutang pembuatan kandang kelompok tani Hamparan Talao di toko bangunan dan selebihnya di gunakan untuk pembelian pakan ternak yang mana dari 13 ekor sapi tersebut terdiri dari 9 (sembilan) ekor sapi betina dan 4 (empat) ekor sapi jantan.
Tahap kedua di beli sapi betina sebanyak 12 (dua belas) ekor dan 3 (tiga) ekor sapi jantan sedangkan sisanya di pergunakan untuk pembialan pakan dan obat-obatan.
Tahap ketiga di beli sapi sebanyak 15 (lima belas) ekor yang terdiri dari 12 (dua belas) ekor sapi betina dan 3 (tiga) ekor sapi jantan sisanya juga dipergunakan untuk pembelian obat dan pakan ternak sapi.
Bahwa proses pencairan dana program penyelamatan sapi betina produktif tersebut untuk setiap tahapnya adalah saya tidak mengetahuinya yang pergi mencairkan dana tersebut adalah ketua ZULFARIADI bersama dengan bendahara MISDIANTO.
Bahwa yang pergi membeli sapi kelompok tani Hamparan Talao untuk setiap tahapnya adalah pengurus kelompok dan sapi tersebut di beli di pasar ternak Palangki dan pasar ternak Muara Panas serta masyarakat sebanyak 2 (dua) ekor
Bahwa tim teknis yang betugas mendampingi kelompok tani Hamparan Talao adalah Drh RAHMI TAMSIL, sedangkan tugas dari tim teknis tersebut adalah mengecek kesehatan sapi dan mengobati jika ada sapi betina yang sakit.
Bahwa cara kelompok tani Hamparan Talao menyelamatkan sapi betina produktif adalah dengan cara membeli sapi betina produktif dan dimana kelompok tani tersebut bisa menyelamatkan sapi betina produktif tersebut adalah di pasar ternak dan di masyarakat serta tujuan dari program penyelamatan sapi betina produktif tersebut adalah untuk di kembangbiakkan.
Bahwa bahwa pekerjaan tahap I (pertama) menurut saksi belum mencapai 30 % dari RUK karena ada tujuh ekor sapi yang tidak di belikan dan saksi tidak mengetahui siapakah yang membuat laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dalam kelompok yang di ketahui oleh tim teknis.
Bahwa tim teknis Drh RAHMI TAMSIL ada melakukan pengecekan terhadap sapi yang ada di kelompok tani Hamparan Talao yang berjumlah 50 (lima puluh ekor) dan saya tidak mengetahui apakah pihak Dinas dari kabupaten atau Provinsi ada atau tidak melakukan pengecekan pada saat itu yang mana pada saat di lakukan pengecekan terhadap sapi milik kelompok tani Hamparan Talao, sapi tersebut lengkap berjumlah 50 ekor padahal jumlah yang ada yang sebenarnya adalah 43 (empat puluh tiga) ekor sedangkan 7 (tujuh) ekor adalah fiktif, cara kelompok mensiasati kekurangan sapi tersebut adalah dengan cara meminjam sapi milik pribadi anggota untuk di letakkan di kandang kelompok diantaranya sapi milik saya 2 ekor,sisanya milik Sdr HENDRI DELFIZA ARIANTO, HASRIZAL CHAN dan RILNASDI yang jumlahnya tidak saya ketahui yang mana yang menyuruh meletakkan sapi pribadi tersebut ke kandang milik kelompok untuk menipu pemeriksaan dari tim teknis dan Dinas adalah terdakwa I HASRIZAL CHAN.
Bahwa seluruh sapi di kelompok tani sebanyak 50 ekor tersebut yang ada saat sekarang hanya tinggal sebanyak 13 (tiga belas) ekor, sedangkan sisanya 37 (tiga puluh tujuh) ekor lagi dengan rincian :
7 (tujuh) ekor sapi betina produktif fiktif uangnya di pergunakan untuk membayar hutang pembuatan kandang sapi kelompok.-
10 (sepuluh) ekor sapi jantan di jual oleh Sdr HASRIZAL CHAN dan Sdr ZULFARIADI seharga Rp. 85.200.000,- kepada :
SUDARMI SANGA sebanyak 6 ekor seharga Rp. 56.000.000,- (Lima Puluh Enam Juta Rupiah) dengan rincian penggunaan uangnya :
Dibagikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang mana sembilan orang pengurus dan anggota tersebut mendapatkan THR sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perorang sedangkan sisanya Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) lagi saksi tidak ketahui lagi dan pembagian THR tersebut atas ide dari Sdr HASRIZAL CHAN.
Dipakai oleh Sdr RESFAYANDRI sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Dipakai ZULAFRIADI sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Diambil Sdr HASRIZAL CHAN Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Sama pembeli masih ada sisa sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).
JUFRI SIKIN sebanyak 1 ekor seharga Rp. 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan uangnya di ambil oleh Sdr HASRIZAL CHAN.
Distor bendahara MISDIANTO Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
Diambil HASRIZAL CHAN Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
MARDI MENDUT sebanyak 3 ekor seharga Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) sedangkan uangnya dipergunakan oleh Sdr RESFAYANDRI dan Sdr ZULFARIADI.
Diambil RESFAYANDRI Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Diambil ZULFARIADI Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh rupiah).
Beli obat Rp. 8.250.000 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
13 ekor sapi betina produktif mati dengan rincian sebagai berikut :
3 (tiga) ekor sapi betina ada berita acara kematiannya.
10 (sepuluh) ekor tidak ada berita acara kematiannya.
7 ekor di jual masing-masing anggota sedangkan uangnya ada pada anggota tersebut.
Bahwa penjualan sapi merupakan kesepakatan dari anggota kelompok.
Bahwa saksi tidak ingat lagi kapan sapi tersebut di bagikan ke masing-masing anggota serta atas ide siapa sapi tersebut di bagikan ke masing-masing anggota saksi tidak mengetahuinya
Bahwa jumlah sapi yang di terima oleh masing-masing anggota yang aktif adalah :
ZULFARIADI sebanyak 2 ekor
HASRIZAL CHAN sebanyak 3 ekor
MISDIANTO sebanyak 2 ekor
RESFAYANDRI sebanyak 3 ekor
RILNASDI sebanyak 3 ekor
AZHAR UDA sebanyak 3 ekor
ZULFADLI sebanyak 3 ekor
HENDRI DELFIZA A sebanyak 2 ekor
IRFAN sebanyak 3 ekor
Bahwa sapi yang tiga ekor tersebut saat sekarang hanya tinggal 2 (dua) ekor sedangkan sisanya 1 (satu) ekor lagi sudah saksi jual sebesar Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dimana uangnya digunakan oleh saksi untuk kepentingan pribadi, sebab saksi menjual sapi tersebut karena tidak sanggup lagi memberi makan sapi tersebut.
Bahwa saksi menjual sapi tersebut karena disuruh oleh terdakwa I Hasrizal Chan dengan mengatakan “kenapa sapi itu dijual” lalu dijawab terfakwa I “tanang se lah uda, jan itu lo nan uda pikiaan, itu tanggung jawab ambo sadonyo mah, kini tugas uda mabo suruah jua senyo, beko sagalo urusan ambo yang maurus mah, jan cameh lo lai, ndak masalah gai do, beko kan pitihnyo ambo agiahkan ka anggota yang salamo ko bakarajo mah” (tenang ajalah abang, tidak usah itu dipikirkan, semua itu adalah tanggung jawab saya, sekarang tugas abang saya suruh untuk menjual saja, nanti segala urusan saya yang akan mengurus, abang tidak usah takut, tidak ada masalah nanti uangnya juga akan saya berikan kepada anggota yang telah bekerja selama ini.)
Bahwa uang terhadap sapi yang telah saya jual, terdakwa I Hasrizal Chan berikan kembali kepada saksi. Menjadi hak karena selama ini merawat sapi dan untuk THR lebaran.
Bahwa dalam perjalanan sapi pernah sakit, lalu diberi resep oleh Drh. Rahmi Tamsil kemudian dibelikan obat.
Bahwa terhadap sapi-sapi kelompok ada dilakukan penyuntikan.
Bahwa sapi yang mati sebanyak 13 (tiga belas) ekor, namun yang diakui dengan Berita Acara Kematian hanya 8 (delapan) ekor.
Saksi MARDI MENDUT, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa berkaitan dengan program Penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011 yang diterima oleh Kelompok Tani Hamparan Talao.
Bahwa saksi bukanlah merupakan anggota dari kelompok tani Hamparan Talao dan saya juga tidak mengetahui secara pasti siapa yang menjadi pengurus kelompok tani Hamparan Talao namun menurut informasi yang saya dengar yang menjadi pengurus maupun anggota kelompok tani Hamparan Talao adalah Sdr HASRIZAL CHAN, ZULFARIADI, MISDIANTO dan Sdr RESFAYANDRI serta selebihnya saya tidak tahu lagi.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa I HASRIZAL CHAN, terdakwa II ZULFARIADI, terdakwa III RESFA YANDRI dan terdakwa IV MISDIANTO, saksi kenal dengan mereka di Jorong Hilia Banda Nagari Panyakalan Kecamatan Kubung Kabupaten Solok yang mana mereka merupakan pengurus kelompok tani Hamparan Talao dan terdakwa II ZULFARIADI Pgl JUN pernah menjual sapi jantan kepada saksi.
Bahwa sapi tersebut saksi beli dari terdakwa II ZULFARIADI Pgl JUN sebelum lebaran idul adha pada tahun 2012, yang mana sapi tersebut saksi beli sebanyak 3 (tiga) ekor sapi jantan dengan harga Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) dengan harga perekornya Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Bahwa sapi-sapi tersebut berada di dekat kandang kelompok tani Hamparan Talao, kandang sapi Delfian.
Bahwa ketika saksi membeli sapi tersebut, ada sapi lain yang berada di dalam kandang milik kelompok tani.
Bahwa saksi memberikan uang tersebut secara cash/tunai kepada terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun yang bertempat di rumah terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun.
Bahwa sewaktu saksi membeli sapi tersebut dari Sdr ZULFARIADI Pgl JUN, sapi tersebut saksi jemput ke kandang milik kelompok tani Hamparan Talao yang mana sewaktu menjemput sapi tersebut di sama sudah menunggu terdakwa II ZULFARIADI Pgl JUN.
Bahwa uang hasil penjualan sapi yang telah di ambil oleh terdakwa II ZULFARIADI Pgl JUN dari saksi dengan total jumlah Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) saksi tidak mengetahui kemana uang tersebut di pergunakan oleh Sdr ZULFARIADI Pgl JUN.
Bahwa saksi menjual sapi-sapi tersebut ke Pasar Muaro Panas.
Bahwa saksi ketika membeli sapi tersebut, tidak ada dibilang itu sapi kelompok.
Bahwa pembelian sapi-sapi tersebut tidak ada menggunakan surat-surat.
Bahwa ketika pembelian sapi-sapi tersebut tidak ada melampirkan surat kesehatan hewan dan surat rekomendasi serta tidak ada didampingi oleh tim teknis Rahmi Tamsil.
Bahwa ketika pembelian sapi-sapi, tidak ada tanda pada telinga sapi (eartage)
Atas keterangan saksi, para terdakwa membenarkannya.
Saksi JUFRI SIKIN, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan program Penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011 yang diterima oleh Kelompok Tani Hamparan Talao.
Bahwa saksi bukanlah merupakan anggota dari kelompok tani Hamparan Talao dan saksi juga tidak mengetahui secara pasti siapa yang menjadi pengurus kelompok tani Hamparan Talao namun menurut informasi yang saksi dengar yang menjadi pengurus maupun anggota kelompok tani Hamparan Talao adalah Sdr HASRIZAL CHAN, ZULFARIADI, MISDIANTO dan Sdr RESFAYANDRI serta selebihnya saksi tidak tahu lagi.
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau nama saksi telah di masukkan kedalam proposal kelompok tani Hamparan Talao nomor : 07/KT/HT/II-2010 tanggal 23 Februari 2011 tentang permohonan rekomendasi dana penyelamatan sapi betina produktif dan pengurus kelompok tani Hamparan Talao tidak ada memberitahukan saksi maupun meminta izin kepada saksi untuk memasukkan nama saya dalam proposal kelompok tani Hamparan Talao tersebut dan sesuai dengan proposal tersebut nama saksi JUFRI dan nama panjang saya adalah JUFRI SIKIN.
Bahwa sepengetahuan saksi sebagai masyarakat Jorong Hilia banda Nagari Panyakalan Kecamatan Kubung kabupaten Solok kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan tersebut pada tahun 2011, jenis bantuan yang di terimanya adalah bantuan sapi dari APBN jumlah dana bantuannya adalah tidak mengetauinya dan saksi juga tidak mengetahui untuk apakah dana tersebut di pergunakan oleh kelompok tani Hamparan Talao.
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan kelompok tani Hamparan Talao berdiri, siapa pendirinya dan siapakah yang mengukuhkan kelompok tersebut .
Bahwa berawal saksi menanyakan kepada terdakwa I Hasrizal Chan di rumah saksi apakah ada menjual sapi untuk pesta anak, lalu dijawab terdakwa I Hasrizal Chan ada, kemudian keesokan harinya saksi pergi melihat ke kandang sapi tersebut.
Bahwa sapi milik kelompok telah dijual oleh terdakwa I HASRIZAL CHAN atas nama kelompok tani yang mana harga sapi tersebut satu ekor sapi jantan di tawarkan dan disepakati oleh terdakwa I HASRIZAL CHAN dengan harga Rp. 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah) sekira bulan Mei tahun 2012 sedangkan uang hasil penjualan sapi tersebut saksi tidak mengetahui kemana uang tersebut di pergunakan.
Bahwa saksi menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa I Hasrizal Chan secara cash/tunai.
Bahwa sapi yang saksi beli diambil dari kandang kelompok tani yang berjumlah sekitar lebih kurang 40 (empat puluh) ekor dalam 1 (satu) kandang, diaman yang mengeluarkan adalah terdakwa I Hasrizal Chan.
Bahwa saksi tidak ingat apakah ada tanda di telinga sapi yang saksi beli tersebut.
Bahwa tidak ada kuitansi dalam jual beli sapi tersebut.
Bahwa jarak kandang kelompok dengan Rumah Pemotongan Hewan yaitu sekitar 7 (tujuh) kilometer.
Atas keterangan saksi, para terdakwa tidak ada keberatan.
Saksi SUDARMI Pgl.SANGA, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi merupakan jual beli sapi atau pedagang sapi.
Benar saksi bukanlah merupakan anggota dari kelompok tani Hamparan Talao dan juga tidak mengetahui secara pasti siapa yang menjadi pengurus kelompok tani Hamparan Talao namun menurut informasi yang saksi dengar yang menjadi pengurus maupun anggota kelompok tani Hamparan Talao adalah Sdr HASRIZAL CHAN, ZULFARIADI, MISDIANTO dan Sdr RESFAYANDRI serta selebihnya saksi tidak tahu lagi.
Bahwa terdakwa I Hasrizal Chan pernah menawarkan akan menjual sapi kepada saksi dengan mengatakan ”Da, ado sapi kelompok, lieklah da ka bajua mah” (da, ada sapi kelompok mau di jual lihatlah da)
Bahwa setelah itu saksi melakukan peninjauan ke kandang kelompok, disana ada Irfan, Remi, Jon, terdakwa Resva Yandri dan terdakwa Hasrizal Chan, kemudian sapi-sapi dikeluarkan keseluruhannya dari kandang sebanyak 6 (enam) ekor jantan, kemudian terdakwa I Hasrizal Chan membuka harga sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) untuk 6 ekor jantan, kemudian disepakati harga Rp. 51.000.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah).
Bahwa dalam jual beli tersebut tidak ada menggunakan kuitansi.
Bahwa saksi menjual sapi tersebut pada tahun 2012.
Bahwa ketika dilakukan penjualan sapi tidak ada Drh. Rahmi Tamsil selaku Tim Teknis.
Bahwa uang sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta) tersebut diberikan secara cash/tunai kepada :
Terdakwa I Hasrizal Chan sebesar Rp. 32.000.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah)
Terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
Terdakwa III Resva Yandri sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Bahwa daerah panyakalan merupakan daerah tadah hujan.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti berapa ekor jumlah sapi milik kelompok tani Hamparan Talao seluruhnya dan juga tidak mengetahui bagaimana caranya kelompok tani Hamparan Talao mendapatkan dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut dan sumber dananya berasal dari APBN serta berapa besar jumlah dana yang di terima oleh kelompok tani Hamparan Talao tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui kemana uang pembayaran sapi tersebut dialirkan oleh pengurus kelompok tani.
Bahwa terdakwa I Hasrizal Chan merupakan mantan Walinagari yang menjabat pada tahun 2005 s/d 2010.
Bahwa terhadap keterangan saksi, para terdakwa membenarkannya.
Saksi APRIZAL, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi merupakan petani di daerah Hilia Banda Penyakalan..
Benar saksi bukanlah merupakan anggota dari kelompok tani Hamparan Talao dan juga tidak mengetahui secara pasti siapa yang menjadi pengurus kelompok tani Hamparan Talao namun menurut informasi yang saksi dengar yang menjadi pengurus maupun anggota kelompok tani Hamparan Talao adalah Sdr HASRIZAL CHAN, ZULFARIADI, MISDIANTO dan Sdr RESFAYANDRI serta selebihnya saksi tidak tahu lagi.
Bahwa saksi mengetahui bahwa Kelompok Tani Hamparan Talao ada mendapatkan bantuan sapi dari pemerintah untuk program penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011 namun saksi tidak ada mendapat bantuan sapi tersebut.
Bahwa diperlihatkan oleh Penuntut Umum kepada saksi, para terdakwa di hadapan Majelis Hakim Barang Bukti berupa proposal kelompok tani Hamparan Talao nomor : 07/KT/HT/II-2010 tanggal 23 Februari 2011 tentang permohonan rekomendasi dana penyelamatan sapi betina produktif, setelah saksi lihat dan teliti ternyata ada nama saksi sebagai anggota Kelompok Tani Hamparan Talao, namun saksi tidak mengetahui kalau nama saksi telah di masukkan kedalam proposal kelompok tani Hamparan Talao tersebut, saksi baru mengetahui setelah diperlihatkan di depan penyidik dan persidangan, dan pengurus kelompok tani Hamparan Talao tidak ada memberitahukan saksi maupun meminta izin kepada saksi untuk memasukkan nama saksi ke dalam proposal kelompok tani Hamparan Talao tersebut dan sesuai dengan proposal tersebut nama saksi AFRIZAL namun nama saksi sebenarnya bukanlah itu tetapi adalah APRIZAL.
Bahwa sebelum kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan tersebut saksi tidak mengetahui apakah kelompok tani Hamparan Talao termasuk kedalam kelmpok tani yang aktif atau tidak dan saksi juga tidak mengetahui apakah kelompok tersebut termasuk kelompok yang berpengalaman.
Bahwa saksi tidak pernah di ajak dan diberitahukan oleh Pengurus Kelompok Tani Hamparan Talao (para terdakwa) kalau namanya dimasukan ke dalam anggota Kelompok Tani Hamparan Talao sebelum pembuatan Proposal permohonan rekomendasi dana penyelamatan sapi betina produktif, saksi pernah di ajak ketika program tersebut berjalan namun saksi menolaknya.
Bahwa daerah Penyakalan merupakan daerah tadah hujan.
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan kelompok tani Hamparan Talao berdiri, siapa pendirinya dan siapakah yang mengukuhkan kelompok tersebut.
Bahwa sebelum kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan tersebut saksi tidak mengetahui apakah kelompok tani Hamparan Talao termasuk kedalam kelmpok tani yang aktif atau tidak dan saksi juga tidak mengetahui apakah kelompok tersebut termasuk kelompok yang berpengalaman.
Bahwa sebelum kelompok tani Hamparan Talao tersebut menerima dana bantuan tersebut, saksi tidak mengetahui apakah kandang ataupun sumber pakan sudah ada atau belum.
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SISILYA ARINI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi merupakan Ibu Rumah Tangga di daerah Hilia Banda Penyakalan..
Benar saksi bukanlah merupakan anggota dari kelompok tani Hamparan Talao dan juga tidak mengetahui secara pasti siapa yang menjadi pengurus kelompok tani Hamparan Talao namun menurut informasi yang saksi dengar yang menjadi pengurus maupun anggota kelompok tani Hamparan Talao adalah Sdr HASRIZAL CHAN, ZULFARIADI, MISDIANTO dan Sdr RESFAYANDRI serta selebihnya saksi tidak tahu lagi.
Bahwa saksi mengetahui bahwa Kelompok Tani Hamparan Talao ada mendapatkan bantuan sapi dari pemerintah untuk program penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011, jumlah bantuannya saksi tidak tahu namun saksi tidak ada mendapat bantuan sapi tersebut.
Bahwa diperlihatkan oleh Penuntut Umum kepada saksi, para terdakwa di hadapan Majelis Hakim Barang Bukti berupa proposal kelompok tani Hamparan Talao nomor : 07/KT/HT/II-2010 tanggal 23 Februari 2011 tentang permohonan rekomendasi dana penyelamatan sapi betina produktif, setelah saksi lihat dan teliti ternyata ada nama saksi sebagai anggota Kelompok Tani Hamparan Talao, namun saksi tidak mengetahui kalau nama saksi telah di masukkan kedalam proposal kelompok tani Hamparan Talao tersebut, saksi baru mengetahui setelah diperlihatkan di depan penyidik dan persidangan, dan pengurus kelompok tani Hamparan Talao tidak ada memberitahukan saksi maupun meminta izin kepada saksi untuk memasukkan nama saksi ke dalam proposal kelompok tani Hamparan Talao tersebut dan sesuai dengan proposal tersebut nama saksi SILVIA namun nama saksi sebenarnya bukanlah itu tetapi adalah SISILYA ARINI.
Bahwa sebelum kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan tersebut saksi tidak mengetahui apakah kelompok tani Hamparan Talao termasuk kedalam kelmpok tani yang aktif atau tidak dan saksi juga tidak mengetahui apakah kelompok tersebut termasuk kelompok yang berpengalaman.
Bahwa saksi tidak pernah di ajak dan diberitahukan oleh Pengurus Kelompok Tani Hamparan Talao (para terdakwa) kalau namanya dimasukan ke dalam anggota Kelompok Tani Hamparan Talao sebelum pembuatan Proposal permohonan rekomendasi dana penyelamatan sapi betina produktif.
Bahwa daerah Penyakalan merupakan daerah tadah hujan.
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan kelompok tani Hamparan Talao berdiri, siapa pendirinya dan siapakah yang mengukuhkan kelompok tersebut.
Bahwa sebelum kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan tersebut saksi tidak mengetahui apakah kelompok tani Hamparan Talao termasuk kedalam kelmpok tani yang aktif atau tidak dan saksi juga tidak mengetahui apakah kelompok tersebut termasuk kelompok yang berpengalaman.
Bahwa sebelum kelompok tani Hamparan Talao tersebut menerima dana bantuan tersebut, saksi tidak mengetahui apakah kandang ataupun sumber pakan sudah ada atau belum.
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi NISWAN, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi merupakan petani di daerah Hilia Banda Penyakalan;
Benar saksi bukanlah merupakan anggota dari kelompok tani Hamparan Talao dan juga tidak mengetahui secara pasti siapa yang menjadi pengurus kelompok tani Hamparan Talao namun menurut informasi yang saksi dengar yang menjadi pengurus maupun anggota kelompok tani Hamparan Talao adalah Sdr HASRIZAL CHAN, ZULFARIADI, MISDIANTO dan Sdr RESFAYANDRI serta selebihnya saksi tidak tahu lagi;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Kelompok Tani Hamparan Talao ada mendapatkan bantuan sapi dari pemerintah untuk program penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011, jumlah bantuannya saksi tidak tahu namun saksi tidak ada mendapat bantuan sapi tersebut;
Bahwa diperlihatkan oleh Penuntut Umum kepada saksi, para terdakwa di hadapan Majelis Hakim Barang Bukti berupa proposal kelompok tani Hamparan Talao nomor : 07/KT/HT/II-2010 tanggal 23 Februari 2011 tentang permohonan rekomendasi dana penyelamatan sapi betina produktif, setelah saksi lihat dan teliti ternyata ada nama saksi sebagai anggota Kelompok Tani Hamparan Talao, namun saksi tidak mengetahui kalau nama saksi telah di masukkan kedalam proposal kelompok tani Hamparan Talao tersebut, saksi baru mengetahui setelah diperlihatkan di depan penyidik dan persidangan, dan pengurus kelompok tani Hamparan Talao tidak ada memberitahukan saksi maupun meminta izin kepada saksi untuk memasukkan nama saksi ke dalam proposal kelompok tani Hamparan Talao tersebut dan sesuai dengan proposal tersebut nama saksi MISWAN namun nama saksi sebenarnya bukanlah itu tetapi adalah NISWAN;
Bahwa sebelum kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan tersebut saksi tidak mengetahui apakah kelompok tani Hamparan Talao termasuk kedalam kelmpok tani yang aktif atau tidak dan saksi juga tidak mengetahui apakah kelompok tersebut termasuk kelompok yang berpengalaman;
Bahwa saksi tidak pernah di ajak dan diberitahukan oleh Pengurus Kelompok Tani Hamparan Talao (para terdakwa) kalau namanya dimasukan ke dalam anggota Kelompok Tani Hamparan Talao sebelum pembuatan Proposal permohonan rekomendasi dana penyelamatan sapi betina produktif;
Bahwa daerah Penyakalan merupakan daerah tadah hujan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan kelompok tani Hamparan Talao berdiri, siapa pendirinya dan siapakah yang mengukuhkan kelompok tersebut;
Bahwa sebelum kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan tersebut saksi tidak mengetahui apakah kelompok tani Hamparan Talao termasuk kedalam kelmpok tani yang aktif atau tidak dan saksi juga tidak mengetahui apakah kelompok tersebut termasuk kelompok yang berpengalaman;
Bahwa sebelum kelompok tani Hamparan Talao tersebut menerima dana bantuan tersebut, saksi tidak mengetahui apakah kandang ataupun sumber pakan sudah ada atau belum;
Saksi ERIK SONI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi merupakan wiraswasta di daerah Hilia Banda Penyakalan;
Benar saksi bukanlah merupakan anggota dari kelompok tani Hamparan Talao dan juga tidak mengetahui secara pasti siapa yang menjadi pengurus kelompok tani Hamparan Talao namun menurut informasi yang saksi dengar yang menjadi pengurus maupun anggota kelompok tani Hamparan Talao adalah Sdr HASRIZAL CHAN, ZULFARIADI, MISDIANTO dan Sdr RESFAYANDRI serta selebihnya saksi tidak tahu lagi;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Kelompok Tani Hamparan Talao ada mendapatkan bantuan sapi dari pemerintah untuk program penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011, jumlah bantuannya saksi tidak tahu namun saksi tidak ada mendapat bantuan sapi tersebut;
Bahwa diperlihatkan oleh Penuntut Umum kepada saksi, para terdakwa di hadapan Majelis Hakim Barang Bukti berupa proposal kelompok tani Hamparan Talao nomor : 07/KT/HT/II-2010 tanggal 23 Februari 2011 tentang permohonan rekomendasi dana penyelamatan sapi betina produktif, setelah saksi lihat dan teliti ternyata ada nama saksi sebagai anggota Kelompok Tani Hamparan Talao, namun saksi tidak mengetahui kalau nama saksi telah di masukkan kedalam proposal kelompok tani Hamparan Talao tersebut, saksi baru mengetahui setelah diperlihatkan di depan penyidik dan persidangan, dan pengurus kelompok tani Hamparan Talao tidak ada memberitahukan saksi maupun meminta izin kepada saksi untuk memasukkan nama saksi ke dalam proposal kelompok tani Hamparan Talao tersebut dan sesuai dengan proposal tersebut nama saksi memang ERIK namun nama lengkap saksi adalah ERIK SONI;
Bahwa sebelum kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan tersebut saksi tidak mengetahui apakah kelompok tani Hamparan Talao termasuk kedalam kelmpok tani yang aktif atau tidak dan saksi juga tidak mengetahui apakah kelompok tersebut termasuk kelompok yang berpengalaman;
Bahwa saksi tidak pernah di ajak dan diberitahukan oleh Pengurus Kelompok Tani Hamparan Talao (para terdakwa) kalau namanya dimasukan ke dalam anggota Kelompok Tani Hamparan Talao sebelum pembuatan Proposal permohonan rekomendasi dana penyelamatan sapi betina produktif;
Bahwa daerah Penyakalan merupakan daerah tadah hujan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan kelompok tani Hamparan Talao berdiri, siapa pendirinya dan siapakah yang mengukuhkan kelompok tersebut;
Bahwa sebelum kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan tersebut saksi tidak mengetahui apakah kelompok tani Hamparan Talao termasuk kedalam kelmpok tani yang aktif atau tidak dan saksi juga tidak mengetahui apakah kelompok tersebut termasuk kelompok yang berpengalaman;
Bahwa sebelum kelompok tani Hamparan Talao tersebut menerima dana bantuan tersebut, saksi tidak mengetahui apakah kandang ataupun sumber pakan sudah ada atau belum;
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi DEFRIZAL, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi merupakan wiraswasta di daerah Hilia Banda Penyakalan;
Benar saksi bukanlah merupakan anggota dari kelompok tani Hamparan Talao dan juga tidak mengetahui secara pasti siapa yang menjadi pengurus kelompok tani Hamparan Talao namun menurut informasi yang saksi dengar yang menjadi pengurus maupun anggota kelompok tani Hamparan Talao adalah Sdr HASRIZAL CHAN, ZULFARIADI, MISDIANTO dan Sdr RESFAYANDRI serta selebihnya saksi tidak tahu lagi;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Kelompok Tani Hamparan Talao ada mendapatkan bantuan sapi dari pemerintah untuk program penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011, jumlah bantuannya saksi tidak tahu namun saksi tidak ada mendapat bantuan sapi tersebut;
Bahwa diperlihatkan oleh Penuntut Umum kepada saksi, para terdakwa di hadapan Majelis Hakim Barang Bukti berupa proposal kelompok tani Hamparan Talao nomor : 07/KT/HT/II-2010 tanggal 23 Februari 2011 tentang permohonan rekomendasi dana penyelamatan sapi betina produktif, setelah saksi lihat dan teliti ternyata ada nama saksi sebagai anggota Kelompok Tani Hamparan Talao, namun saksi tidak mengetahui kalau nama saksi telah di masukkan kedalam proposal kelompok tani Hamparan Talao tersebut, saksi baru mengetahui setelah diperlihatkan di depan penyidik dan persidangan, dan pengurus kelompok tani Hamparan Talao tidak ada memberitahukan saksi maupun meminta izin kepada saksi untuk memasukkan nama saksi ke dalam proposal kelompok tani Hamparan Talao tersebut dan sesuai dengan proposal tersebut nama saksi memang DEFRIZAL nama lengkap saksi adalah DEFRIZAL;
Bahwa sebelum kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan tersebut saksi tidak mengetahui apakah kelompok tani Hamparan Talao termasuk kedalam kelmpok tani yang aktif atau tidak dan saksi juga tidak mengetahui apakah kelompok tersebut termasuk kelompok yang berpengalaman
Bahwa saksi tidak pernah di ajak dan diberitahukan oleh Pengurus Kelompok Tani Hamparan Talao (para terdakwa) kalau namanya dimasukan ke dalam anggota Kelompok Tani Hamparan Talao sebelum pembuatan Proposal permohonan rekomendasi dana penyelamatan sapi betina produktif, namun saksi ada diajak ketika program tersebut berjalan akan tetapi saksi menolak;
Bahwa daerah Penyakalan merupakan daerah tadah hujan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan kelompok tani Hamparan Talao berdiri, siapa pendirinya dan siapakah yang mengukuhkan kelompok tersebut;
Bahwa sebelum kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan tersebut saksi tidak mengetahui apakah kelompok tani Hamparan Talao termasuk kedalam kelmpok tani yang aktif atau tidak dan saksi juga tidak mengetahui apakah kelompok tersebut termasuk kelompok yang berpengalaman;
Bahwa sebelum kelompok tani Hamparan Talao tersebut menerima dana bantuan tersebut, saksi tidak mengetahui apakah kandang ataupun sumber pakan sudah ada atau belum;
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi YULIZAR, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi merupakan wiraswasta di daerah Hilia Banda Penyakalan;
Benar saksi bukanlah merupakan anggota dari kelompok tani Hamparan Talao dan juga tidak mengetahui secara pasti siapa yang menjadi pengurus kelompok tani Hamparan Talao namun menurut informasi yang saksi dengar yang menjadi pengurus maupun anggota kelompok tani Hamparan Talao adalah Sdr HASRIZAL CHAN, ZULFARIADI, MISDIANTO dan Sdr RESFAYANDRI serta selebihnya saksi tidak tahu lagi;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Kelompok Tani Hamparan Talao ada mendapatkan bantuan sapi dari pemerintah untuk program penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011, jumlah bantuannya saksi tidak tahu namun saksi tidak ada mendapat bantuan sapi tersebut;
Bahwa diperlihatkan oleh Penuntut Umum kepada saksi, para terdakwa di hadapan Majelis Hakim Barang Bukti berupa proposal kelompok tani Hamparan Talao nomor : 07/KT/HT/II-2010 tanggal 23 Februari 2011 tentang permohonan rekomendasi dana penyelamatan sapi betina produktif, setelah saksi lihat dan teliti ternyata ada nama saksi sebagai anggota Kelompok Tani Hamparan Talao, namun saksi tidak mengetahui kalau nama saksi telah di masukkan kedalam proposal kelompok tani Hamparan Talao tersebut, saksi baru mengetahui setelah diperlihatkan di depan penyidik dan persidangan, dan pengurus kelompok tani Hamparan Talao tidak ada memberitahukan saksi maupun meminta izin kepada saksi untuk memasukkan nama saksi ke dalam proposal kelompok tani Hamparan Talao tersebut dan sesuai dengan proposal tersebut nama saksi memang YULIZAR nama lengkap saksi adalah YULIZAR;
Bahwa sebelum kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan tersebut saksi tidak mengetahui apakah kelompok tani Hamparan Talao termasuk kedalam kelmpok tani yang aktif atau tidak dan saksi juga tidak mengetahui apakah kelompok tersebut termasuk kelompok yang berpengalaman;
Bahwa saksi tidak pernah di ajak dan diberitahukan oleh Pengurus Kelompok Tani Hamparan Talao (para terdakwa) kalau namanya dimasukan ke dalam anggota Kelompok Tani Hamparan Talao sebelum pembuatan Proposal permohonan rekomendasi dana penyelamatan sapi betina produktif;
Bahwa daerah Penyakalan merupakan daerah tadah hujan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan kelompok tani Hamparan Talao berdiri, siapa pendirinya dan siapakah yang mengukuhkan kelompok tersebut;
Bahwa sebelum kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan tersebut saksi tidak mengetahui apakah kelompok tani Hamparan Talao termasuk kedalam kelmpok tani yang aktif atau tidak dan saksi juga tidak mengetahui apakah kelompok tersebut termasuk kelompok yang berpengalaman;
Bahwa sebelum kelompok tani Hamparan Talao tersebut menerima dana bantuan tersebut, saksi tidak mengetahui apakah kandang ataupun sumber pakan sudah ada atau belum;
Saksi SYOFYAN RAMLI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa IV Misdianto Pgl. Edi merupakan menantu dari saksi;
Bahwa pekerjaan saksi merupakan petani di daerah Hilia Banda Penyakalan;
Benar saksi bukanlah merupakan anggota dari kelompok tani Hamparan Talao dan juga tidak mengetahui secara pasti siapa yang menjadi pengurus kelompok tani Hamparan Talao namun menurut informasi yang saksi dengar yang menjadi pengurus maupun anggota kelompok tani Hamparan Talao adalah Sdr HASRIZAL CHAN, ZULFARIADI, MISDIANTO dan Sdr RESFAYANDRI serta selebihnya saksi tidak tahu lagi;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Kelompok Tani Hamparan Talao ada mendapatkan bantuan sapi dari pemerintah untuk program penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011, jumlah bantuannya saksi tidak tahu namun saksi tidak ada mendapat bantuan sapi tersebut;
Bahwa diperlihatkan oleh Penuntut Umum kepada saksi, para terdakwa di hadapan Majelis Hakim Barang Bukti berupa proposal kelompok tani Hamparan Talao nomor : 07/KT/HT/II-2010 tanggal 23 Februari 2011 tentang permohonan rekomendasi dana penyelamatan sapi betina produktif, setelah saksi lihat dan teliti ternyata ada nama saksi sebagai anggota Kelompok Tani Hamparan Talao, namun saksi tidak mengetahui kalau nama saksi telah di masukkan kedalam proposal kelompok tani Hamparan Talao tersebut, saksi baru mengetahui setelah diperlihatkan di depan penyidik dan persidangan, dan pengurus kelompok tani Hamparan Talao tidak ada memberitahukan saksi maupun meminta izin kepada saksi untuk memasukkan nama saksi ke dalam proposal kelompok tani Hamparan Talao tersebut dan sesuai dengan proposal tersebut nama saksi SYOFYAN DT. RAJO INTAN namun nama lengkap saksi sebenarnya adalah SYOFYAN RAMLI;
Bahwa sebelum kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan tersebut saksi tidak mengetahui apakah kelompok tani Hamparan Talao termasuk kedalam kelmpok tani yang aktif atau tidak dan saksi juga tidak mengetahui apakah kelompok tersebut termasuk kelompok yang berpengalaman;
Bahwa saksi tidak pernah di ajak dan diberitahukan oleh Pengurus Kelompok Tani Hamparan Talao (para terdakwa) kalau namanya dimasukan ke dalam anggota Kelompok Tani Hamparan Talao sebelum pembuatan Proposal permohonan rekomendasi dana penyelamatan sapi betina produktif;
Bahwa daerah Penyakalan merupakan daerah tadah hujan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan kelompok tani Hamparan Talao berdiri, siapa pendirinya dan siapakah yang mengukuhkan kelompok tersebut;
Bahwa sebelum kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan tersebut saksi tidak mengetahui apakah kelompok tani Hamparan Talao termasuk kedalam kelmpok tani yang aktif atau tidak dan saksi juga tidak mengetahui apakah kelompok tersebut termasuk kelompok yang berpengalaman;
Bahwa sebelum kelompok tani Hamparan Talao tersebut menerima dana bantuan tersebut, saksi tidak mengetahui apakah kandang ataupun sumber pakan sudah ada atau belum;
Bahwa saksi pernah kasih saran kepada terdakwa IV Misdianto Pgl. Edi supaya jangan ikut Kelompok Tani Hamparan Talao, namun terdakwa tidak mengikuti peringatan saksi, namun setelah itu terdakwa IV Misdianto Pgl. Edi tidak ada memberitahukan lagi kepada saksi bahkan sampai uang keluar pun terdakwa IV tidak ada memberitahukan kepada saksi;
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SYAFRIZAL, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi merupakan PNS;
Benar saksi bukanlah merupakan anggota dari kelompok tani Hamparan Talao dan juga tidak mengetahui secara pasti siapa yang menjadi pengurus kelompok tani Hamparan Talao namun menurut informasi yang saksi dengar yang menjadi pengurus maupun anggota kelompok tani Hamparan Talao adalah Sdr HASRIZAL CHAN, ZULFARIADI, MISDIANTO dan Sdr RESFAYANDRI serta selebihnya saksi tidak tahu lagi;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Kelompok Tani Hamparan Talao ada mendapatkan bantuan sapi dari pemerintah untuk program penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011, jumlah bantuannya saksi tidak tahu namun saksi tidak ada mendapat bantuan sapi tersebut;
Bahwa diperlihatkan oleh Penuntut Umum kepada saksi, para terdakwa di hadapan Majelis Hakim Barang Bukti berupa proposal kelompok tani Hamparan Talao nomor : 07/KT/HT/II-2010 tanggal 23 Februari 2011 tentang permohonan rekomendasi dana penyelamatan sapi betina produktif, setelah saksi lihat dan teliti ternyata ada nama saksi sebagai anggota Kelompok Tani Hamparan Talao, namun saksi tidak mengetahui kalau nama saksi telah di masukkan kedalam proposal kelompok tani Hamparan Talao tersebut, saksi baru mengetahui setelah diperlihatkan di depan penyidik dan persidangan, dan pengurus kelompok tani Hamparan Talao tidak ada memberitahukan saksi maupun meminta izin kepada saksi untuk memasukkan nama saksi ke dalam proposal kelompok tani Hamparan Talao tersebut dan sesuai dengan proposal tersebut nama saksi memang SYAFRIZAL nama lengkap saksi adalah SYAFRIZAL;
Bahwa sebelum kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan tersebut saksi tidak mengetahui apakah kelompok tani Hamparan Talao termasuk kedalam kelmpok tani yang aktif atau tidak dan saksi juga tidak mengetahui apakah kelompok tersebut termasuk kelompok yang berpengalaman;
Bahwa saksi tidak pernah di ajak dan diberitahukan oleh Pengurus Kelompok Tani Hamparan Talao (para terdakwa) kalau namanya dimasukan ke dalam anggota Kelompok Tani Hamparan Talao sebelum pembuatan Proposal permohonan rekomendasi dana penyelamatan sapi betina produktif, namun saksi pernah diberitahu akan tetapi saksi menolak karena tidak punya waktu;
Bahwa daerah Penyakalan merupakan daerah tadah hujan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan kelompok tani Hamparan Talao berdiri, siapa pendirinya dan siapakah yang mengukuhkan kelompok tersebut;
Bahwa sebelum kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan tersebut saksi tidak mengetahui apakah kelompok tani Hamparan Talao termasuk kedalam kelmpok tani yang aktif atau tidak dan saksi juga tidak mengetahui apakah kelompok tersebut termasuk kelompok yang berpengalaman;
Bahwa sebelum kelompok tani Hamparan Talao tersebut menerima dana bantuan tersebut, saksi tidak mengetahui apakah kandang ataupun sumber pakan sudah ada atau belum;
Saksi MUHARDI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi merupakan petani di daerah Hilia Banda Penyakalan;
Benar saksi bukanlah merupakan anggota dari kelompok tani Hamparan Talao dan juga tidak mengetahui secara pasti siapa yang menjadi pengurus kelompok tani Hamparan Talao namun menurut informasi yang saksi dengar yang menjadi pengurus maupun anggota kelompok tani Hamparan Talao adalah Sdr HASRIZAL CHAN, ZULFARIADI, MISDIANTO dan Sdr RESFAYANDRI serta selebihnya saksi tidak tahu lagi;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Kelompok Tani Hamparan Talao ada mendapatkan bantuan sapi dari pemerintah untuk program penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011, jumlah bantuannya saksi tidak tahu namun saksi tidak ada mendapat bantuan sapi tersebut;
Bahwa diperlihatkan oleh Penuntut Umum kepada saksi, para terdakwa di hadapan Majelis Hakim Barang Bukti berupa proposal kelompok tani Hamparan Talao nomor : 07/KT/HT/II-2010 tanggal 23 Februari 2011 tentang permohonan rekomendasi dana penyelamatan sapi betina produktif, setelah saksi lihat dan teliti ternyata ada nama saksi sebagai anggota Kelompok Tani Hamparan Talao, namun saksi tidak mengetahui kalau nama saksi telah di masukkan kedalam proposal kelompok tani Hamparan Talao tersebut, saksi baru mengetahui setelah diperlihatkan di depan penyidik dan persidangan, dan pengurus kelompok tani Hamparan Talao tidak ada memberitahukan saksi maupun meminta izin kepada saksi untuk memasukkan nama saksi ke dalam proposal kelompok tani Hamparan Talao tersebut dan sesuai dengan proposal tersebut nama saksi MAWARDI nama saksi sebenarnya adalah MUHARDI;
Bahwa sebelum kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan tersebut saksi tidak mengetahui apakah kelompok tani Hamparan Talao termasuk kedalam kelmpok tani yang aktif atau tidak dan saksi juga tidak mengetahui apakah kelompok tersebut termasuk kelompok yang berpengalaman;
Bahwa saksi tidak pernah di ajak dan diberitahukan oleh Pengurus Kelompok Tani Hamparan Talao (para terdakwa) kalau namanya dimasukan ke dalam anggota Kelompok Tani Hamparan Talao sebelum pembuatan Proposal permohonan rekomendasi dana penyelamatan sapi betina produktif;
Bahwa daerah Penyakalan merupakan daerah tadah hujan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan kelompok tani Hamparan Talao berdiri, siapa pendirinya dan siapakah yang mengukuhkan kelompok tersebut;
Bahwa sebelum kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan tersebut saksi tidak mengetahui apakah kelompok tani Hamparan Talao termasuk kedalam kelmpok tani yang aktif atau tidak dan saksi juga tidak mengetahui apakah kelompok tersebut termasuk kelompok yang berpengalaman;
Bahwa sebelum kelompok tani Hamparan Talao tersebut menerima dana bantuan tersebut, saksi tidak mengetahui apakah kandang ataupun sumber pakan sudah ada atau belum;
Saksi DONI HERVIENDRI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi merupakan petani di daerah Hilia Banda Penyakalan;
Benar saksi bukanlah merupakan anggota dari kelompok tani Hamparan Talao dan juga tidak mengetahui secara pasti siapa yang menjadi pengurus kelompok tani Hamparan Talao namun menurut informasi yang saksi dengar yang menjadi pengurus maupun anggota kelompok tani Hamparan Talao adalah Sdr HASRIZAL CHAN, ZULFARIADI, MISDIANTO dan Sdr RESFAYANDRI serta selebihnya saksi tidak tahu lagi;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Kelompok Tani Hamparan Talao ada mendapatkan bantuan sapi dari pemerintah untuk program penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011, jumlah bantuannya saksi tidak tahu namun saksi tidak ada mendapat bantuan sapi tersebut;
Bahwa diperlihatkan oleh Penuntut Umum kepada saksi, para terdakwa di hadapan Majelis Hakim Barang Bukti berupa proposal kelompok tani Hamparan Talao nomor : 07/KT/HT/II-2010 tanggal 23 Februari 2011 tentang permohonan rekomendasi dana penyelamatan sapi betina produktif, setelah saksi lihat dan teliti ternyata ada nama saksi sebagai anggota Kelompok Tani Hamparan Talao, namun saksi tidak mengetahui kalau nama saksi telah di masukkan kedalam proposal kelompok tani Hamparan Talao tersebut, saksi baru mengetahui setelah diperlihatkan di depan penyidik dan persidangan, dan pengurus kelompok tani Hamparan Talao tidak ada memberitahukan saksi maupun meminta izin kepada saksi untuk memasukkan nama saksi ke dalam proposal kelompok tani Hamparan Talao tersebut dan sesuai dengan proposal tersebut nama saksi DONI HERFIYANDRI namun nama lengkap saksi sebenarnya adalah DONI HERVIENDRI;
Bahwa sebelum kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan tersebut saksi tidak mengetahui apakah kelompok tani Hamparan Talao termasuk kedalam kelmpok tani yang aktif atau tidak dan saksi juga tidak mengetahui apakah kelompok tersebut termasuk kelompok yang berpengalaman;
Bahwa saksi tidak pernah di ajak dan diberitahukan oleh Pengurus Kelompok Tani Hamparan Talao (para terdakwa) kalau namanya dimasukan ke dalam anggota Kelompok Tani Hamparan Talao sebelum pembuatan Proposal permohonan rekomendasi dana penyelamatan sapi betina produktif;
Bahwa daerah Penyakalan merupakan daerah tadah hujan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan kelompok tani Hamparan Talao berdiri, siapa pendirinya dan siapakah yang mengukuhkan kelompok tersebut;
Bahwa sebelum kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan tersebut saksi tidak mengetahui apakah kelompok tani Hamparan Talao termasuk kedalam kelmpok tani yang aktif atau tidak dan saksi juga tidak mengetahui apakah kelompok tersebut termasuk kelompok yang berpengalaman;
Bahwa sebelum kelompok tani Hamparan Talao tersebut menerima dana bantuan tersebut, saksi tidak mengetahui apakah kandang ataupun sumber pakan sudah ada atau belum;
Terhadap keterangan para saksi Aprizal sampai dengan Doni Herviendri, para terdakwa memberikan tanggapannya :
Terdakwa I Hasrizal Chan : terdakwa ada mengajak dan memberitahu saksi Syofyan dan saksi Niswan, tanah saksi Niswan digunakan untuk menanam rumput, terhadap keberatan terdakwa I saksi Syofyan dan Niswan tetap pada keterangannya;
Terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun, terdakwa III Resva Yandri Pgl. Eri dan terdakwa IV Misdianto Pgl. Edi tidak ada keberatan atas keterangan para saksi;
Saksi YOSE FERNANDO NURDIN, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada saat kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan dana program penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011, jabatan saksi sehubungan dengan dana bantuan tersebut adalah tidak ada namun jabatan saksi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Solok adalah sebagai asisten menejemen operasional (AMO) pelayanan operasional dan pelayanan nasabah;
Bahwa bertugas sebagai asisten menejemen operasional (AMO) di BRI cabang Solok semenjak tahun 1999 hingga saat sekarang dan sehubungan dengan adanya dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011 saya mengetahui kalau dana tersebut telah masuk ke rekening kelompok tani Hamparan Talao berdasarkan buku tabungan kelompok tani Hamparan Talao;
Bahwa diperlihatkan kepada saksi, terdakwa, Penasihat Hukum dan Majelis Hakim 1 (satu) buah buku tabungan Simpedes BRI cabang Solok dengan nomor rekening 0091-01-002501-53-8 atas nama pemilik kelompok tani Hamparan Talao, dapat saksi jelaskan bahwa kalau barang bukti tersebut memang benar buku tabungan Simpedes BRI cabang Solok kota atas nama pemilik rekening kelompok tani Hamparan Talao;
Bahwa jumlah dana yang masuk ke rekening Simpedes BRI Cabang Solok nomor rekening 0091-01-002501-53-8 atas nama pemilik kelompok tani Hamparan Talao adalah pada tanggal 10 Agustus 2011 dana masuk ke rekening kelompok tani Hamparan Talao dengan jumlah Rp. 200.750.000,- (dua ratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 17 November 2011 masuk dana ke rekening kelompok tani Hamparan Talao dengan jumlah Rp. 150.562.500,- (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan pada tanggal 1 Desember 2011 masuk lagi dana ke rekening kelompok tani Hamparan Talao dengan jumlah Rp. 150.562.500,- (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa saksi menjelaskan dana tersebut telah di tarik oleh kelompok tani Hamparan Talao secara bertahap sehingga meninggalkan sisa saldo terakhir tanggal 16 Mei 2015 dengan jumlah Rp.270.570,- (dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah);
Bahwa Saksi menjelaskan tidak bisa memastikan siapa yang bisa menarik dana yang masuk kedalam rekening kelompok tani Hamparan Talao namun secara umumnya yang bisa menarik dana yang masuk kedalam rekening kelompk adalah ketua kelompok bersama dengan bendahara;
Bahwa Saksi menjelaskan saya tidak mengetahui dan tidak kenal siapakah yang menjadi ketua dan bendahara kelompok tani Hamparan Talao yang telah melakukan penarikan dana di dalam rekening milik kelompok tani Hamparan Talao;
Bahwa Saksi menjelaskan dalam proses pencairan dana yang masuk kedalam rekening milik kelompok tani Hamparan Talao tersebut, persyaratan yang harus di bawa oleh kelompok tani Hamparan Talao adalah buku tabungan, identitas nasabah pemilik rekening dan sesuai dengan perjanjian yang telah di buat;
Bahwa Saksi menjelaskan jika salah satu persyaratan yang telah di tetapkan tersebut tidak di bawa atau di serahkan oleh pihak kelompok tani Hamparan Talao kepada pihak BRI cabang Solok maka dana yang ada di dalam rekening kelompok tani Hamparan Talao tersebut tidak akan bisa di cairkan oleh kelompok tani Hamparan Talao;
Bahwa pada saat kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan dana program penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011, jabatan saksi sehubungan dengan dana bantuan tersebut adalah tidak ada namun jabatan saksi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Solok adalah sebagai asisten menejemen operasional (AMO) pelayanan operasional dan pelayanan nasabah;
Bahwa bertugas sebagai asisten menejemen operasional (AMO) di BRI cabang Solok semenjak tahun 1999 hingga saat sekarang dan sehubungan dengan adanya dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011 saya mengetahui kalau dana tersebut telah masuk ke rekening kelompok tani Hamparan Talao berdasarkan buku tabungan kelompok tani Hamparan Talao;
Bahwa diperlihatkan kepada saksi, terdakwa, Penasihat Hukum dan Majelis Hakim 1 (satu) buah buku tabungan Simpedes BRI cabang Solok dengan nomor rekening 0091-01-002501-53-8 atas nama pemilik kelompok tani Hamparan Talao, dapat saksi jelaskan bahwa kalau barang bukti tersebut memang benar buku tabungan Simpedes BRI cabang Solok kota atas nama pemilik rekening kelompok tani Hamparan Talao;
Bahwa jumlah dana yang masuk ke rekening Simpedes BRI Cabang Solok nomor rekening 0091-01-002501-53-8 atas nama pemilik kelompok tani Hamparan Talao adalah pada tanggal 10 Agustus 2011 dana masuk ke rekening kelompok tani Hamparan Talao dengan jumlah Rp. 200.750.000,- (dua ratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 17 November 2011 masuk dana ke rekening kelompok tani Hamparan Talao dengan jumlah Rp. 150.562.500,- (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan pada tanggal 1 Desember 2011 masuk lagi dana ke rekening kelompok tani Hamparan Talao dengan jumlah Rp. 150.562.500,- (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa saksi menjelaskan dana tersebut telah di tarik oleh kelompok tani Hamparan Talao secara bertahap sehingga meninggalkan sisa saldo terakhir tanggal 16 Mei 2015 dengan jumlah Rp.270.570,- (dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah);
Bahwa Saksi menjelaskan tidak bisa memastikan siapa yang bisa menarik dana yang masuk kedalam rekening kelompok tani Hamparan Talao namun secara umumnya yang bisa menarik dana yang masuk kedalam rekening kelompk adalah ketua kelompok bersama dengan bendahara;
Bahwa Saksi menjelaskan saya tidak mengetahui dan tidak kenal siapakah yang menjadi ketua dan bendahara kelompok tani Hamparan Talao yang telah melakukan penarikan dana di dalam rekening milik kelompok tani Hamparan Talao;
Bahwa Saksi menjelaskan dalam proses pencairan dana yang masuk kedalam rekening milik kelompok tani Hamparan Talao tersebut, persyaratan yang harus di bawa oleh kelompok tani Hamparan Talao adalah buku tabungan, identitas nasabah pemilik rekening dan sesuai dengan perjanjian yang telah di buat;
Bahwa Saksi menjelaskan jika salah satu persyaratan yang telah di tetapkan tersebut tidak di bawa atau di serahkan oleh pihak kelompok tani Hamparan Talao kepada pihak BRI cabang Solok maka dana yang ada di dalam rekening kelompok tani Hamparan Talao tersebut tidak akan bisa di cairkan oleh kelompok tani Hamparan Talao;
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi DORI ANDRIKO, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjelaskan pada saat kelompok tani Hamparan Talao menerima bantuan sapi dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011, jabatan saya pada saat itu sehubungan dengan dana bantuan tersebut adalah tidak ada dan saya tidak ada terlibat apapun dengan kelompok tani Hamparan Talao tersebut;
Bahwa diperlihatkan kepada saksi, terdakwa dan Penasihat Hukum di hadapan Majelis Hakim berupa 1 (satu) lembar faktur toko FN Bangunan tanggal 14 September 2011 dengan jumlah pembelian barang senilai Rp. 18.110.000 (delapan belas juta seratus sepuluh ribu rupiah), telah dibayar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sehingga ada sisa hutang sebesar Rp. 6.110.000,- (enam juta seratus sepuluh ribu rupiah), dapat saksi jelaskan bahwa faktur tersebut memang benar adalah faktur milik toko FN bangunan yang mana hubungan saksi dengan FN bangunan tersebut adalah saksi merupakan adik dari Sdr FETMINALDI (alm) yang merupakan pemilik dari toko FN bangunan tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan kakak saksi FETMINALDI meninggal dunia pada akhir tahun 2011 dan setelah kakak saksi meninggal dunia yang melanjutkan usaha kakak saksi di bidang penjualan bahan bangunan tersebut adalah saksi bersama dengan istri saksi SRI RAMADHANI;
Bahwa saksi memang pernah mendengar tentang kelompok tani Hamparan Talao yang mana kelompok tani tersebut berada di Jorong Hilia Banda Nagari Panyakalan Kecamatan Kubung Kabupaten Solok sedangkan pengurus kelompok tani Hamparan Talao tersebut saya tidak mengetahuinya sama sekali;
Bahwa saksi menjelaskan sepengetahun saksi sebelum kakak saksi meninggal dunia kelompok tani hamparan memang pernah berbelanja di toko FN bangunan milik kakak saksi yang sekarang saksi teruskan usahanya, yang mana pada saat kelompok tani Hamparan Talao berbelanja di toko FN bangunan saksi tidak mengetahui secara pasti apakah pembelian barangnya sudah di bayarkan lunas atau belum oleh kelompok tani Hamparan Talao;
Bahwa Saksi menjelaskan berdasarkan faktur toko FN Bangunan tanggal 14 September 2011 yang telah saksi lihat dapat saksi jelaskan bahwa pembelian barang yang terjadi di toko bangunan pembayarannya belum lunas dan masih tersisa hutang pembelian barang berjumlah Rp. 6.110.000,- (enam juta seratus sepuluh ribu rupiah) namun pembelian barang tersebut saksi tidak mengetahui siapakah pembelinya karena di dalam faktur tersebut tidak di cantumkan nama pembeli barangnya;
Bahwa saksi menjelaskan sepengetahuan saksi kelompok tani Hamparan Talao tidak pernah membayarkan hutangnya kepada saksi maupun kepada istri saksi karena kelompok tani Hamparan Talao tersebut membeli bahan bangunan tersebut kepada kakak saksi FETMINALDI (alm) semasa masih hidup;
Bahwa saksi menjelaskan jenis bahan bangunan yang telah di beli oleh kelompok tani Hamparan Talao ke toko FN bangunan adalah saksi tidak mengetahuinya namun berdasarkan kuitansi yang di perlihatkan kepada saksi jenis bahan bangunan yang telah di beli oleh kelompok tani Hamparan Talao di toko FN bangunan adalah :
Pasir sebanyak 3 (tiga) truck.
Kerekel sebanyak 2 (dua) truck.
Pasir sebanyak 2 (dua) colt.
Kerekel sebanyak 1 (satu) colt.
70 (tujuh puluh) sak semen.
18 Kg (delapan belas kilogram) paku.
170 (seratus tujuh puluh) batako.
14 K (empat belas kodi) atap seng.
19 (sembilan belas) perabung.
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi HAFRIN, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada saat kelompok tani Hamparan Talao menerima Bantuan sapi dari Dinas PeternakanProvinsiSumateraBarat tahun 2011, jabatan saksi pada saat itu adalah sehubungan dengan bantuan sosial tersebut adalah tidak ada sedangkan jabatan saksi pada tahun 2011 adalah sebagai kepala pasar ternak palangki, mengawasi pelaksanaan kegaitan di pasar ternak palangki;
Bahwa yang menjadi tugas pokok saksi yaitu memanage / mengatur anggota pasar Palangki Sijunjung supaya berjalan lancer dan sabagaimana mestinya.
Bahwa di dalam pasar ternak Palangki Sijunjung, ternak berupa sapi masuk ke dalam pasar dan disana ada penjual dan pembeli;
Adapun dokumen yang dikeluarkan oleh saksi di Pasar Ternak Palangki yaitu :
Pas ternak Pasar ternak dengan nilai Rp. 1.500 fungsi atau kegunaannya adalah sebagai tanda masuk ternak untuk setiap ekornya.
Karcis sumbangan untuk pemerintahan nagari dan asosiasi pedagang ternak sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah).
Restribusi kandang tambat sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) yang berfungsi sebagai jasa penggunaan fasilitas pasar ternak.
Surat Keterangan Kesehatan Hewan sebesar Rp. 4.000 (empat ribu rupiah) berfungsi sebagai tanda hewan yang di perjual belikan dalam keadaan sehat.
Kartu Tanda Pemilikan Ternak sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) yang berfungsi sebagai tanda perpindahan hak milik dari penjual kepada pembeli yang mana dari empat belas rangkap dukumen tersebut sapi tersebut di pindah tangankan hak miliknya kepada EDI di Muara Panas.
Bahwa diperlihatkan barang bukti kepada saksi, para terdakwa, Penasihat Hukum dan Majelis Hakim berupa 14 (empat belas) rangkap dokumen yang di keluarkan pasar ternak Palangki, yang mana dokumen tersebut merupakan dokumen pasar ternak Palangki kabupaten Sijunjung dan dokumen tersebut memang benar dokumen asli milik pasar ternak palangki pemerintahan kabupaten sijunjung dan tanda tangan di dalam dokumen tersebut memang benar tanda tangan saksi sebagai kepala pasar ternak palangki kabupaten sijunjung tersebut;
Bahwa terhadap adanya 14 (empat belas) rangkap dokumen yang dikeluarkan Pasar Ternak Palangki Sijunjung, maka nama yang tertera di karcis yakni EDI telah membeli sapi sebanyak 14 (empat belas) ekor di Pasar Ternak tersebut;
Bahwa Kartu Tanda Pemilikan Ternak dapat beralih dari tangan penjual sapi ke tangan pembeli sapi apabila telah terjadi transaksi jual beli, dan si pembeli yang memegang Kartu tersebut apabila telah terjadi jual beli;
Bahwa Surat Keterangan Kesehatan hewan dikeluarkan setelah dilihat oleh Dokter Hewan dengan kasat mata, apakah ada sakit, cacat atau penyakit lain pada ternak, surat tersebut dapat dikeluarkan apabila ternak berada dalam keadaan sehat;
Bahwa dokter hewan yang stand bye atau berjaga di Pasar Ternak Palangki yaitu Drh. Ibnuzar;
Bahwa Kelompok Tani Hamparan Talao tidak pernah mendatangi saksi untuk membeli sapi di Pasar Ternak yang saksi pimpin, biasanya kalau Kelompok Tani membeli sapi didatangi saksi oleh pengurus kelompok tani.
Bahwa mekanisme penyerahan dokumen tersebut mulai dari awal adalah pertama kali masuk gerbang pedagang membayar karcis pas ternak pasar ternak dan pedagang membayar sebesar Rp. 1.500 (seribu lima ratus rupiah) kemudian pada saat akan terjadi jual beli dokter hewan yang ada di pasar ternak Palangki memeriksa kesehatan hewan dan mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan dan pedagang membayar surat tersebut seharga Rp. 4.000 (empat ribu rupiah) per ekor kepada dokter hewan kemudian setelah adanya surat kesehatan tersebut pedagang membayar restribusi kandang tambat sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) kepada petugas restribusi dan petugas restribusi mengeluarkan kartu tanda pemilikan ternak yang harus di bayar pedagang sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) yang berarti ternak tersebut telah berpindah hak milik kepada pembeli dan pedagang juga harus membayar karcis sumbangan untuk pemerintahan nagari dan asosiasi pedagang ternak sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) dan seluruh surat tersebut di serahkan oleh pedagang kepada si pembeli dan pedgang juga menyerahkan surat asal usul ternak kepada petugas restribusi kemudian barulah ternak tersebut bisa di bawa oleh si pembeli;
Bahwa jika ternak milik pedagang grosir ternak tidak terjual maka pedagang ternak hanya membayar karcis pas ternak pasar ternak sebesar Rp. 1.500 (seribu lima ratus rupiah) dan petugas restribusi memberi cap stempel pada surat asal usul ternak tersebut;
Bahwa jika ternak milik pedagang grosir ternak tidak terjual maka pedagang ternak hanya membayar karcis pas ternak pasar ternak sebesar Rp. 1.500 (seribu lima ratus rupiah) dan petugas restribusi memberi cap stempel pada surat asal usul ternak tersebut;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr EDI dan juga tidak ada mengeluarkan kartu tanda pemilikan ternak atas nama kelompok tani Hamparan Talao dan jia sapi tersebut di beli oleh kelompok maka alamat yang di tujukan di dalam kartu tanda pemilikan ternak tersebut adalah atas nama kelompok bukanatas nama perorangan dan dokumen yang di perolehnya sama sebanyak 5 (lima) lembar dokumen;
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi BUDI ISWANDI, A.Md, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjelaskan pada saat kelompok tani Hamparan Talao menerima bantuan sapi dari Dinas PeternakanProvinsiSumateraBarat tahun 2011, jabatan saksi pada saat itu adalah tidak ada sedangkan jabatan umum saksi adalah sebagai staf Dinas pertanian, perikanan dan Peternakan kabupaten Solok selain itu saksi juga di tugaskan sebagai bendaharawan penerima pembantu yang bertugas melakukan pemungutan restribusi pasar grosir di pasar grosir ternak di kabupaten Solok yaitu pasar ternak muara panas dalam pelaksanaan tugasnya saksi bertanggung jawab kepada sekretaris Dinas pertanian, perikanan dan Peternakan kabupaten Solok;
Bahwa diperlihatkan kepada saksi, terdakwa, penasihat Hukum berupa satu rangkap tanda bukti pembayaran restribusi pasar grosir ternak yang mana restribusi tersebut merupakan restribusi pasar ternak muara panas kabupaten Solok dan restribusi tersebut memang benar restribusi asli milik pemerintahan kabupaten Solok dan tanda tangan di dalam restribusi tersebut memang benar tanda tangan saksi sebagai petugas restribusi tersebut;
Bahwa fungsi atau kegunaan dari restribusi pasar grosir ternak yang di keluarkan oleh pemerintahan kabupaten Solok tersebut berguna atau berfungsi sebagai tanda bukti pedagang grosir ternak yang memakai fasilitas tempat dari pemerintah daerah kabupaten Solok untuk menjual sapi ternak miliknya dan restribusi tersebut bukanlah merupakan bukti terjadinya transaksi jual beli ternak;
Bahwa saksi menjelaskan jika terjadi transaksi jual beli antara pedagang ternak di pasar ternak muara panas dengan si pembeli saksi tidak mengetahui apakah dokumen yang di peroleh oleh si pembeli dari si penjual sapi karena saksi tidak ada mengeluarkan dokumen jual beli ternak dan saksi juga tidak ada mengeluarkan kuitansi jual beli ternak;
Bahwa tata cara pedagang grosir ternak memperoleh restribusi tersebut dari pasar ternak muara panas adalah dengan cara pedagang tersebut datang ke pasar ternak muara panas dengan membawa ternaknya dan setelah meletakkan ternak dagangannya di dalam pasar, pedagang ternak melaporkan jumlah ternaknya untuk membayar uang restribusi sebesar Rp. 5.500 (lima ribu lima ratus rupiah) untuk satu ekor ternak, jika ternak yang di bawa lebih dari satu ekor maka pembayaran restribusinya di kalikan sebanyak jumlah ternaknya dan setelah restribusi tersebut di bayar oleh pedagang kemudian saya memberikan dokumen restribusi kepada pedagang berupa 1 (satu) lembar karcis pasar “A” muaro paneh bea turun naik Rp. 1.000,- (seribu rupiah) milik pemerintahan nagari muara panas dan surat yang di terbitkan oleh pemerintah kabupaten Solok adalah satu lembar tanda bukti pembayaran restribusi pasar grosir ternak;
Bahwa setelah saksi hitung 1 (satu) rangkap restribusi sebanyak 28 (dua puluh delapan), dapat saksi jelaskan restribusi tersebut berjumlah sebanyak untuk 28 (ekor) sapi milik pedagang ternak yang telah di serahkan kepada pedagang dan selain dari tanda bukti pembayaran restribusi pasar grosir ternak saksi tidak ada lagi menyerahkan surat atau dokumen lain kepada pedagang grosir ternak;
Bahwa jika ternak milik pedagang grosir ternak tidak terjual maka restribusi ternak tetap di bayar karena restribusi tersebut di bayar atas pemakaian fasilitas tempat untuk jual beli ternak di pasar Muara Panas;
Bahwa petugas tenaga kesehatan hewan yang melakukan pemeriksaan kesehatan hewan dan penimbangan ternak hewan di pasar ternak muara panas adalah tidak ada namun ada pelayanan kesehatan hewan yang di lakukan oleh puskeswan muara panas yaitu Drh. EKA MIRAWATI, dan pemeriksaan serta penimbangan tersebut tidak ada di lakukan, dokter hewan tersebut hanya melakukan pengamatan terhadap ternak hewan yang masuk ke pasar ternak Muara Panas;
Bahwa saksi kenal dengan sdr. Rahmi Tamsil, ketika pembelian sapi tahun 2011 di Pasar Ternak Muara Panas tidak ada didampingi oleh saksi Rahmi Tamsil;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Edi, namanya yang tertulis di dalam Tanda Bukti Pembayaran Retribusi ternak;
Bahwa Kelompok Tani Hamparan Talao tidak ada mendatangi saksi ketika melakukan pembelian sapi;
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Para Terdakwa mengajukan saksi yang meringankan (Ade Charge) yaitu :
Saksi ADRIASMAN, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan sebagai sekretaris Kelompok Tani Saiyo Sakato pada tahun 2010;
Bahwa saksi diperiksa terkait dengan lokasi daerah Panyakalan yang tidak cocok untuk beternak sapi;
Bahwa saksi pernah mendapatkan bantuan sapi betina bunting dari pemerintah berupa sapi perah sebanyak 10 (sepuluh) ekor untuk dibuntingkan;
Bahwa setelah sapi tersebut melahirkan, sekira umur 4 (empat) bulan ditarik atau dipisahkan dari induknya;
Bahwa sapi dalam keadaan agak kurus, dikarenakan cuaca panas dan musim hujan hanya 3 (tiga) bulan sehingga susah mencari pakan;
Bahwa saksi tidak ada kaitannya dengan Kelompok Tani Hamparan Talao dan program penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011;
Bahwa Kelompok Tani Saiyo Sakato berada dalam satu nagari beda jorong;
Bahwa Kelompok Tani Saiyo Sakato mendapatkan bantuan sapi tidak ada membuat proposal untuk mendapatkan sapi perah tersebut;
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ADRIZAL, dibawah sumpah pada pokonya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa sekaitan dengan sebagai anggota Kelompok Tani Saiyo Sakato pada tahun 2010;
Bahwa saksi diperiksa sekaitan dengan lokasi daerah Panyakalan yang tidak cocok untuk beternak sapi;
Bahwa saksi pernah mendapatkan bantuan sapi betina bunting dari pemerintah berupa sapi perah sebanyak 10 (sepuluh) ekor untuk dibuntingkan;
Bahwa setelah sapi tersebut melahirkan, sekira umu 4 (empat) bulan ditarik atau dipisahkan dari induknya;
Bahwa sapi dalam keadaan agak kurus, dikarenakan cuaca panas dan musim hujan hanya 3 (tiga) bulan sehingga susah mencari pakan;
Bahwa saksi tidak berhubungan dan tidak ada kaitannya dengan Kelompok Tani Hamparan Talao dan program penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011;
Bahwa Kelompok Tani Saiyo Sakato berada dalam satu nagari namun beda jorong;
Bahwa Kelompok Tani Saiyo Sakato mendapatkan bantuan sapi tidak ada membuat proposal untuk mendapatkan sapi perah tersebut;
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli ZAHEDI, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli diperiksa sebagai Ahli Dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Penyelamatan Sapi Betina Produktif Tahun 2011 yang terjadi pada tahun 2011 bertempat di kelompok tani Hamparan Talao Jorong Hilia Banda Nagari Panyakalan Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Ahli sebagai Auditor di BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat adalah melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan audit di bidang Akuntansi, perhitungan kerugian keuangan negara dan kegiatan kegiatan lain sesuai dengan penugasan dari atasan langsung.
Bahwa Dasar Ahli memberikan keterangan saat ini selaku saksi AHLI Dalam perkara tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial Program Penyelamatan Sapi Betina Produktif Tahun 2011 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang adalah :
Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Solok nomor : B-1930/N.3.15/Ft.1/11/2016 tanggal 18 November 2016 perihal : Mohon Bantuan Pemanggilan Ahli Dalam perkara tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Penggunaan Dana Bantuan Program Penyelamatan Sapi Betina Produktif Tahun 2011 pada Kelompok Tani Hamparan Talao Jorong Hilia Banda Nagari Panyakalan Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Surat Perintah Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat Nomor : ST-686/PW03/5/2016 tanggal 22 November 2016 untuk memberikan keterangan sebagai ahli di bidang AKuntansi dan Suditing atas perkara tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan Penggunaan Dana Bantuan Program Penyelamatan Sapi Betina Produktif Tahun 2011 pada Kelompok Tani Hamparan Talao Jorong Hilia Banda Nagari Panyakalan Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Bahwa Yang dimaksud dengan sapi betina produktif sesuai dengan Pedoman teknis insentif dan penyelamatan sapi/kerbau betina produktif dari Direktorat Pembibitan Ternak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian adalah sapi yang telah melahirkan kurang dari 5 (lima) kali atau berumur dibawah 8 (delapan) tahun atau sapi betina yang berdasarkan hasil pemeriksaan reproduktif yang dilakukan oleh dokter hewan atau petugas tehnis yang ditunjuk dibawah pengawasan dokter hewan dinyatakan memiliki organ reproduksi normal serta masih dapat berfungsi optimal sebagai sapi induk dan bebas dari penyakit hewan menular.
Bahwa Sumber dananya berasal dari dana APBN berupa DIPA Tahun Anggaran 2011 Nomor : 1029/018-06.4.01/03/2011 tanggal 20 Desember 2010, dengan jumlah dana untuk Penyelamatan Sapi Betina Produktif Tahun 2011 pada Kelompok Tani Hamparan Talao Jorong Hilia Banda Nagari Panyakalan Kecamatan Kubung Kabupaten Solok sebesar Rp.501.875.000 dan akan dipergunakan untuk pembelian sapi sebanyak 50 ekor senilai Rp. 443.000.000 dan dana operasional senilai Rp. 58.875.000.
Bahwa yang terlibat dalam panitia pelaksana kegiatan Program Penyelamatan Sapi Betina Produktif berdasarkan keputusan menteri pertanian Nomor : 576/Kpts/OT.160/I/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang perubahan lampiran keputusan menteri pertanian nomor 99/Kpts/KU.410/I/2011 tanggal 06 Januari 2011 tentang penetapan Kuasa Pengguna Anggaran,(KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat penanda tanganan Surat Perintah Membayar (SPP-SPM), bendahara pengeluaran dan bendahara penerima dana tugas pepembantuan pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi peternakan provinsi dan kabupaten / kotapropinsi sumatera barat tahun 2011 adalah :
Ir. Edwardi, MM. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Ir. Lasmi Karmila NIP 19610324 198903 2 004 Pejabat Pembuat Komitmen
Ir. Esmiralda Anis NIP 19610919 198912 2 001 Pejabat Penanda Tangan
Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan SK Nomor 050/53/Kpts/TP/V/Pet-SB-2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyelamatan Betina Produktif (Tugas Pembantuan) pada Satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011 menetapkan Tim Teknis Provinsi Sumatera Barat dan Panitia Sosialisasi Kegiatan Penyelamatan Betina Produktif Tahun 2011, sebagai berikut:
Tim Teknis Kegiatan Penyelamatan Betina Produktif Provinsi Sumatera Barat :
1.Ir. Armadiyan. R sebagai Pengarah Tim Teknis
2. Ir. Elda sebagai Ketua Tim Teknis
3. Drh. Syahruddin Gaffar, MM sebagai Ketua Tim Teknis
4. Drh. Rury Dasril sebagai Sekretaris
5. Drh. Hanif Fadli sebagai Anggota Teknis
6. Ir. Rozana Podesta sebagai Anggota Tim Teknis
7. Yulita Hasmi, S.Sos. sebagai Anggota Tim Teknis
8. Yenziria sebagai Anggota Tim Teknis
9. Musrilinda sebagai Anggota Tim Teknis
10. Hermanto, S.Pt. sebagai Anggota Tim Teknis
11. Nevindo Evo sebagai Anggota Tim Teknis
12. Nevindo Evo sebagai Anggota Tim Teknis
b. Panitia Sosialisasi Kegiatan Penyelamatan Betina Produktif Tahun 2011
1. Ir. Edwardi, MM. Kepala Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat
sebagai Penanggung Jawab Program;
2.Ir. Lasmi Karmila Pejabat Pembuat Komitmen Penanggung
Kegiatan
3.Ir. Harmen Kepala Seksi Pembibitan Dinas Peternakan Propinsi
Sumatera Barat sebagai Sekretaris
Bahwa Untuk Wilayah Kabupaten Solok telah ditetapkan sebanyak 3 Kelompok Tani yaitu :
Kelompok Tani Ternak Jambu Sirah, Sawah Ampang Muara Panas Bukit Sundi.
Kelompok Tani Hamparan Talao, Jorong Hilie Banda Nagari Panyakalan.
Kelompok Tani Peternak Harapan Jaya, Jorong Koto Gaek Nagari Talang.
Dasar penetapan adalah Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat Nomor : 050/84/Kpts/TP/VII/Pet-SB-2011 tanggal Juli 2011 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Penerima Dana Belanja Langsung Sosial (BLS) Insentif dan Penyelamatan Sapi Betina Produktif(Tugas Perbantuan) pada Satker Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat Tahun 2011.
Bahwa mekanisme suatu kelompok bisa mendapatkan bantuan adalah :
Inventarisasi dan penilaian proposal kelompok peternak oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota (long list dan medium list).
Tim Teknis melakukan peninjauan lapang terhadap calon penerima dan calon Lokasi (CP/CL).
Hasil peninjauan lapang dievaluasi untuk penentuan calon kelompok terpilih (short list).
Tim Pembina Provinsi melakukan verifikasi terhadap calon kelompok terpilih.
Hasilverifikasi dimusyawarahkan oleh Tim Pembina Provinsi dan Tim Teknis Kabupaten/Kota.
Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang memuat daftar kelompok peternak calon penerima yang diketahui oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Tim Pembina Provinsi mengusulkan kelompok peternak calon penerima kepada Kepala Dinas Provinsi untuk ditetapkan sebagai kelompok peternak penerima.
Atas dasar usulan tersebut Kepala Dinas Provinsi menetapkan kelompok peternak penerima. Hasil penetapan kelompok peternak penerima disosialisasikan atau diumumkan kepada masyarakat oleh Tim Pembina Provinsi.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh kelompok agar dapat menerima bantuan adalah :
Kelompok beranggotakan minimal 20 orang dan memiliki sapi/kerbau betina produktif.
Kelompok tidak mendapatkan penguatan modal atau fasilitas lain dari pemerintah pada tahun yang sama, kecuali kegiatan yang diprogramkan secara bertahap.
Memiliki sarana usaha peternakan yang memadai, antara lain lahan, fasilitaskandang, potensi sumber pakan.
Kelompok yang bersangkutan sudah ada/telah eksis dan aktif, berpengalaman, bukan bentukan baru, dapat dipercaya serta mampu mengembangkan usaha/kegiatan melalui kerjasama kelompok. Mempunyai struktur organisasi. Ada rekomendasi dari dinas peternakan kabupaten/kota.
Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan dan Petunjuk Teknis yang diterbitkan oleh kabupaten/kota sesuai kondisi petani dan social budaya setempat.
Bersedia melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Bersedia melakukan pencatatan ternak sesuai dengan petunjuk Kepala Dinas Peternakan Kabupaten/Kota setempat.
Dekat dengan pasar, RPH dan Kawasan Sentra Produksi
Bahwa Mengacu kepada persyaratan kelompok tani bisa mendapatkan bantuan sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun 2011 yang dibuat oleh Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat, menurut saya belum seluruhnya persyaratan dipenuhi oleh Kelompok Tani Hamparan Talao Hilie Banda Panyakalan Kabupaten Solok.
Persyaratan yang belum terpenuhi tersebut adalah :
Tim Teknis Kabupaten tidak melaksanakan inventarisasi dan penilaian proposal kelompok peternak (long list dan medium list).
Jumlah anggota Kelompok Tani Hamparan Talao Kecamatan Kubung Kabupaten Solok yang sebenarnya dibawah 20 orang.
Kelompok Tani Hamparan Talao Kecamatan Kubung Kabupaten Solok dibentuk setelah mengetahui adanya dana bantuan program penyelamatan sapi produktif.
Bahwa Penyaluran dana Bantuan Sosial kepada Kelompok mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa khususnya dalam hal penyaluran dana kepada kelompok masyarakat diatur sebagai berikut :
Penyaluran Tahap I sebesar 40% dari keseluruhan danayang akan diterima oleh kelompok, apabila kelompok telah menanda tangani perjanjian kerjasama dengan PPK dan siap melaksanakan kegiatan.
Penyaluran Tahap II sebesar 30% dari keseluruhan dana yang akan diterima kelompok apabila pekerjaan telah mencapai 30% dari RUK yang dibuktikan dengan laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dalam kelompok yang diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten.
Penyaluran Tahap III sebesar 30% dari keseluruhan dana yang akan diterima oleh kelompok apabila pekerjaan telah mencapai 60 %dari RUK yang dibuktikan dengan laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dalam kelompok yang diketahui/disetujui oleh Tim Tehnis Kabupaten.
Bahwa terhadap pengajuan pencairan dana tahap kedua sebesar 30%, dimana syaratnya telah melaksanakan kegiatan minimal sebesar 30% dari 40% dana yang telah dicairkan, maka dengan tidak dibelikannya sapi sebanyak 7 (tujuh) ekor dari 20 (dua puluh) ekor, terhadap pencairan dana tahap kedua seharusnya tidak dapat dicairkan karena tidak sampai 30% dari RUK yang telah disepakati.
Bahwa pencairan dana tahap kedua dapat dicairkan karena berdasarkan Ketua Kelompok Tani Hamparan Talao telah membuat manipulasi laporan kemajuan pekerjaan lebih dari 30%, dimana dalam laporannya menyebutkan telah dilakukan pembelian sapi sebanyak 20 (dua puluh) ekor padahal hanya dibelikan sebanyak 13 (tiga belas) ekor sedangkan 7 (tujuh) ekor tidak dibelikan dan dibuatkan ke kandang sapi.
Bahwa Dana bantuan sebesar Rp. 501.875.000,- telah dapat dipergunakan oleh kelompok tani sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.
Bahwa Pedoman Teknis Penyelamatan Sapi Betina Produktif yang dibuat oleh Direktorat Perbibitan Ternak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dan Petunjuk Pelaksanaan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif yang dibuat oleh Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat ataupun Petunjuk Teknis Penyelamatan Sapi Betina Produktif yang dibuat oleh Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok tidak menyebutkan proses penanganan apabila jika sapi mati, sehingga tidak ada aturan yang dipedomani apabila ada sapi yang mati.
Bahwa Proses penugasan Ahli melakukan audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara sehubungan dengan terjadinya Tindak Pidana Dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi , dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011 di kelompok tani hamparan talao Jorong Hilia Banda Nagari Panyakalan Kecamatan Kubung Kabupaten Solok tersebut dengan proses sebagai berikut :
Penyidik Kepolisian Resor Kabupaten Solok melakukan ekspose atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif pada Kelompok Tani Hamparan TalaoKecamatan Kubung Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2011pada tanggal 26 Juni 2015.
Menelaah bukti-bukti yang telah diperoleh penyidik.
Permintaan tambahan bukti dan kelengkapan dokumen lain untuk perhitungan kerugian keuangan negara kepada penyidik.
Surat permintaan audit untuk menghitung kerugian keuangan negara dari Kepala Kepolisian Resor Solok NomorR/38/VII/2015 tanggal 20 Juli2015.
Penerbitan surat tugas oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus dimaksud setelah dilakukan telaah terhadap dokumen yang diperoleh.
Reviu bukti/data/dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Mempelajari Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat Penyidik Kepolisian Resor Kabupaten Solok terhadap saksi-saksi yang terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Identifikasi dan analisis penyimpangan yang terjadi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang berhubungan dengan penghitungan kerugian keuangan negara.
Penghitungan kerugian keuangan negara.
Ekspose hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara kepada Penyidik Kepolisian Resor Solok pada tanggal 10 November 2015.
Bahwa ahli juga melakukan konfirmasi ke lapangan terhadap anggota kelompok tani dihubungkan dengan BAP yang diperiksa oleh penyidik.
Bahwa berdasarkan hasil pengamatan Ahli ke lapangan saksi dapatkan bahwa sapi ada diberikan anting atau nomor di telinga dan juga ada kandang sapi untuk 50 (lima puluh) ekor sapi.
Bahwa terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan oleh Kelompok Tani Hamparan Talao Kecamatan Kubung Kabupaten Solok sebagai berikut :
Dari 40 ekor sapi betina yang dibeli, ternyata sebanyak 7 ekor adalah pembelian fiktif.
Sebanyak 10 ekor sapi jantan yang dibeli, ternyata dijual kembali dan uang penjualannya tidak disetorkan kepada Kelompok Tani Hamparan Talao Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, untuk perguliran kembali.
Sebanyak 7 ekor sapi betina dijual oleh anggota kelompok dan hasil penjualan tidak disetorkan ke Kelompok Tani Hamparan Talao.
Bahwa Jumlah total kerugian Negara akibat penyimpangan yang dilakukan oleh Kelompok Tani Hamparan Talao sebesar Rp. 213.320.000,00Sedangkan yang harus bertanggung jawab atas adanya kerugian Negara tersebut adalah Ketua Kelompok Tani Hamparan Talao, sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen Satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2011 dengan Kelompok Tani Hamparan Talao Jorong Hilie Banda Nagari Panyakalan Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Nomor :050/150/SPK-TP/Pet-SB/2011 Tanggal 15 Juli 2011, dimana disebutkan bahwa Pihak Kedua (Ketua Kelompok Tani) bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan mentaati ketentuan yang telah ditetapkan dengan mengerahkan segala kemampuan keahlian dan pengalaman.
Bahwa program penyelamatan sapi betina produktif untuk tahun 2011 seluruh Sumatera Barat tujuan tidak tercapai atau gagal.
Bahwa tindakan pengurus kelompok tani hamparan talao yang telah melakukan pembelian sapi fiktif, melakukan penjualan sapi tanpa dilakukan pembelian kembali dan digunakan untuk kepentingan pribadi, melanggar ketentuan petunjuk teknis program penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011 sesuai dengan :
Keputusan kepala dians peternakan provinsi sumatera barat Nomor : 050/84/Kpts/Pro-Pet/V/2011 tentang petunjuk pelaksanaan insentif dan penyelamatan sapi / kerbau betina produktif tahun 2011 bagian II.C.B.3 yang menyatakan bahwa kriteria kelompok memiliki sara usaha peternakan yang memadai antara lain : lahan, fasilitas kandang, potensi sumber pakan.
Keputusan kepala dians peternakan provinsi sumatera barat Nomor : 050/84/Kpts/Pro-Pet/V/2011 tentang petunjuk pelaksanaan insentif dan penyelamatan sapi / kerbau betina produktif tahun 2011 Bab II B.3 poin 11 hasil penjualan selanjutnya dijadikan modal kembali untuk proses penyelamatan selanjutnya (never ending proces).
Keputusan kepala dians peternakan provinsi sumatera barat Nomor : 050/84/Kpts/Pro-Pet/V/2011 tentang petunjuk pelaksanaan insentif dan penyelamatan sapi / kerbau betina produktif tahun 2011 Bab II b.6 poin 8 kelompok penyelamat mempunyai tugas dan fungsi mengelola uang hasil penjualan ternak sebagai modal kembali untuk penyelamatan sapi/kerbau betina produktif.
Bahwa dalam hal ini telah ada upaya melakukan manipulasi informasi yang tidak seharusnya dilakukan dan dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan berupa dijualnya sebahagian sapi dan hasil penjualan tidak disetorkan ke Kelompok Tani.
Bahwa dengan tidak dibelinya sapi sebanyak 7 ekor dan uangnya dipakai untuk pembuatan kandang, jelas tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Ketua Kelompok Tani Hamparan Talao, karena seharusnya Kelompok Tani Hamparan Talao lingkup pekerjaannya adalah berdasarkan Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang telah disetujui, sedangkan dalam RUK tidak terdapat pekerjaan pembuatan kandang.
Bahwa Setiap sapi yang dijual dan hasil penjualannya dipergunakan untuk kepentingan pribadi, dapat dikategorikan memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan Negara, menurut Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor : 143/Kpts/PD.420/F/03/2011 tanggal 24 Maret 2011 Tentang Pedoman Teknis Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun 2011, untuk Tatacara penyelamatan di Peternak/Kelompok Peternak, menyatakan hasil penjualan sapi betina bunting selanjutnya dijadikan modal kembali untuk proses penyelamatan selanjutnya.
Bahwa Hasil Penghitungan Kerugian Negara Yang Ahli Lakukan, Ahli Tuangkan Dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penyelamatan Sapi Beetina Produktif Pada Kelompok Tani Hamparan Talao Kecamatan Kubugn Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2011, nomor : SR-2469/PW03/5/2015 tanggal 10 November 2015, dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No. Uraian Rp. Rp. 1. Pemberian dana kepada kelompok tani ternak Hamparan Talao :
Tahap I – Tgl. 10 Agustus 2011
Tahap II – Tgl. 17 November 2011
Tahap III – Tgl. 1 Desember 2011
200.750.000
150.562.500
150.562.500,-
Jumlah 501.875.000, 2.
a.
b.
c.
d.
e.
Penggunaan dana yang dikaitkan dengan tujuan kegiatan penyelamatan sapi betina produktif.
Sapi betina yang masih hidup dan dipelihara Kelompok tani ternak Hamparan Talao (14 ekor).
Sapi Betina yang mati (12 ekor)
Belanja operasional yang direalisasikan.
Sisa dana bantuan yang tidak ada SPJ
Sisa dana yang ada di rekening kelompok
120.120.000,-
102.960.000,-
44.485.000,-
20.819.430,-
170.570,-
288.555.000,- 3.
a.
b.
c.
Kerugian Keuangan Negara
Sapi betina yang fiktif/tidak dibeli oleh pengurus kelompok (7 ekor)
Sapi jantan yang dijual oleh pengurus kelompok dan hasil penjualannya tidak disetorkan pada kelompok untuk perguliran kembali (10 ekor)
Sapi betina yang dijual oleh anggota kelompok dan hasil penjualannya tidak disetorkan pada kelompok untuk perguliran kembali (7 ekor)
60.060.000,-
93.200.000,-
60.060.000,-
Jumlah Kerugian Keuangan Negara 213.320.000,-
-
Menimbang, bahwa Terdakwa I. HASRIZAL Als.HASRIZAL CHAN Pgl.CHAN, Terdakwa II. ZULFARIADI Pgl.JUN, Terdakwa III. RESVA YANDRI Als.RESFA YANDRI Pgl.ERI dan Terdakwa IV. MISDIANTO Pagl.EDI dipersidangan telah memberikan keterangannya masing-masing, pada pokoknya sebagai berikut:
HASRIZAL als. HASRIZAL CHAN Pgl. CHAN
Bahwa terdakwa I Hasrizal merupakan Wakil Ketua Kelompok Tani Hamparan Talao yang menerima Bantuan uang untuk pembelian sapi dari dinas peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011, jabatan saksi pada saat itu adalah sebagai wakil ketua kelompok tani hamparan talao dasar pengangkatan sebagai wakil ketua adalah surat keputusan wali nagari panyakalan nomor : 13 /WN-2010 bulan November 2010 , sedangkan tugas saksi sebagai wakil ketua adalah membantu membuat administrasi kelompok tani hamparan talao, dalam pelaksanaan tugasnya saya bertanggung jawab kepada ketua kelompok yaitu Sdr ZULFARIADI.
bahwa Berdasarkan surat keputusan wani nagari tersebut yang terlibat dalam kepengurusan kelompok tani hamparan talao adalah :
KETUA : Sdr ZULFARIADI
WAKIL KETUA : HASRIZAL CHAN
SeKERETARIS : RESFAYANDRI
BENDAHARA : MISDIANTO
ANGGOTA :
WARTA BAISUNI
DEFRIZAL
AFRIZAL
DONY HERFIYANDRI
P. DT BUNGSU
YULIZAR
MISWAN
ASRIZAL
SYOFIAN RJ INTAN
RISWANDI
ZULFADLI
Bahwa dalam musyawarah pembentukan Kelompok Tani Hamparan Talao yang hadir hanya terdakwa I, terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun, terdakwa III Resfa Yandri dan terdakwa IV Misdianto Pgl. Edi, sedangkan anggota yang namanya tidak tercantum dalam surat keputusan walinagari tersebut, yang hadir adalah Hendri Delfiza Harianto, Rilnasdi, Irfan dan Azhar Huda.
Bahwa terdakwa I menerangkan kelompok tani hamparan talao menerima dana bantuan tersebut pada bulan Juli tahun 2011, jenis bantuan yang di terima adalah dana bantuan sosial, bersumber dari APBN, jumlah dana yang di terima adalah Rp. 501. 875.000,- (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan dana tersebut di terima untuk kegiatan program penyelamatan sapi betina produktif.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut terdakwa begitu mengetahui yang terlibat dalam kepanitiaan pelaksanaan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut, yang terdakwa ketahui adalah Sdri Ir. ELDA sebagai tim verifikasi dan Sdri Drh. RAHMI TAMSIL sebagai tim teknis sedangkan dasar pengangkatan mereka sebagai panitia pelaksanaan tersebut terdakwa tidak mengetahuinya.
Bahwa sepengetahuan terdakwa I sebagai wakil ketua dari kelompok tani hamparan talao yang telah melakukan kegiatan penyelamatan sapi betina produktif tersebut yang di maksud dengan sapi betina produktif adalah sapi yang masih bisa mempunyai keturunan, tidak semua sapi betina dapat di katakan produktif, cara menyelamatkan sapi betina produktif tersebut adalah dengan cara membeli sapi betina produktif dan di buntingkan dengan cara di suntik IB (inseminasi buatan) dan sapi betina produktif tersebut sapat di selamatkan di pasar ternak, rumah potong hewan dan di masyarakat.
Bahwa terdakwa I mengetahui kalau ada dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut adalah dari kelompok tani lainnya yaitu kelompok tani Kiat Karsa nagari Koto Baru dari salah seorang pengurusnya yang bernama Pgl DAYAT, kemudian mendapat informasi tersebut terdakwa I lansung menanyakan berita tersebut ke dinas peternakan, pertanian dan perikanan kabupaten solok dan pegawai dari dinas peternakan kabupaten solok membenarkan informasi tersebut namun kepastiannya secara tertulis belum ada.
Bahwa yang membuat proposal kelompok tani hamparan talao adalah terdakwa I.
Bahwa pada saat kelompok tani hamparan talao di kukuhkan terdakwa I juga mempunyai jabatan lain yaitu sebagai wali nagari panyakalan yang telah mengukuhkan kelompok tani hamparan talao tersebut dan proposal kelompok tani hamparan talao tentang permohonan dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut terdakwa I buat setelah kelompok tani hamparan talao dikukuhkan dan proposal kelompok tani hamparan talao tersebut dibuat pada tanggal 23 Februari 2011.
Bahwa sepengetahuan terdakwa I sebagai wakil ketua dari kelompok tani hamparan talao tersebut, tata cara kelompok tani hamparan talao mendapatkan dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut adalah dengan cara membuat proposal yang di ketahui oleh wali nagari, UPTD Diskanak Wilayah II, Camat Kubung dan kepala dinas pertanian, perikanan dan peternakan kabupaten solok kemudian terdakwa I ajukan ke dinas peternakan provinsi sumatera barat kemudian sebulan setelah proposal diajukan sekitar bulan mei tahun 2011 datang tim dari dinas peternakan provinsi sumatera barat yaitu Sdri ELDA bersama petugas dari dinas peternakan kabupaten solok untuk melakukan survei persediaan pakan ternak milik kelompok tani hamparan talao kemudian pada bulan Juli tahun 2011 tim dari dinas peternakan provinsi sumatera barat yaitu Sdri ELDA yang di dampingi oleh petugas dari dinas peternakan kabupaten solok yaitu Sdri YULFITRI datang kembali ke kelompok tani hamparan talao untuk melakukan verifikasi terhadap kelompok yang mana pada saat itu kandang milik kelompok tani hamparan talao belum ada sama sekali yang ada hanyalah lahan, padang rumput untuk pakan, dan sebagian kayu untuk pendirian bangunan kandang milik kelompok tani hamparan talao dan setelah verifikasi tersebut di lakukan tidak beberapa lama kemudian sekitar sebulan setelah verifikasi tersebut sekitar bulan Agustus keluarlah penetapan kelompok tani hamparan talao sebagai salah satu kelompok yang menerima dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif yang mana informasi tersebut saya ketahui dari ketua kelompok yaitu dari terdakwa II ZULFARIADI Pgl JUN.
Bahwa pada saat kelompok tani hamaparan talao saya kukuhkan pada bulan November 2010, pada saat itu kelompok tersebut bergerak di bidang pertanian bukan di bidang peternakan, sehingga pada saat itu kandang ternak milik kelompok tani hampran talao belum ada sama sekali.
Bahwa kelompok tani hamparan talao bergerak di bidang peternakan sapi setelah mendapat informasi tentang adanya dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif yaitu sekitar bulan Februari 2011 sehingga kelompok tani hamparan talao beralih kegiatan dari bidang pertanian ke bidang peternakan sedangkan dasar peralihan tersebut adalah tidak ada dan tidak ada pembuatan surat keputusan baru tentang pengukuhan kelompok tani hamparan talao yang bergerak di bidang peternakan.
Bahwabentuk kegiatan yang di lakukan oleh kelompok tani hamparan talao setelah kelompok tersebut beralih kegiatan dari bidang pertanian ke bidang peternakan adalah membuat padang rumput untuk pakan ternak, mendatakan lokasi untuk kandang kelompok tani hamparan talao dan mempersiapkan bahan untuk membangun kandang milik kelompok tani hamparan talao dan kelompok tani hamparan talao baru aktif setelah kelompok tersebut di bentuk sedangkan sebagian dari anggota tersebut sudah memiliki pengalaman di bidang peternakan.
Bahwa nama anggota yang diajukan dalam proposal kelompok tani hamparan talao untuk mendapatkan dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut adalah sesuai dengan yang di cantumkan dalam proposal kelompok tani hamparan talao Nomor : 07/KT/HT/II-2010 tangal 23 Februari 2011 dan setelah dana tersebut diterima oleh kelompok tani hamparan talao yang menerima dana atau sapi betina produktif tersebut berbeda dengan yang di ajukan di dalam proposal yang mana yang menerima dana bantuan atau sapi tersebut sesuai dengan proposal hanya 6 (enam) orang sedangkan yang lainnya tidak ada menerima dan bantuan ataupun sapi kelompok tani hamparan talao dan anggota lain yang menerima dana bantuan atau sapi betina produktif tersebut yang namanya tidak tercantum dalam proposal tersebut adalah :
HENDRI DELFIZA ARIANTO
RILNASDI
IRFAN
Bahwa sewaktu terdakwa I memasukkan nama-nama orang kedalam proposal dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut tidak ada memberitahukan kepada orang-orang tersebut kalau namanya telah di masukkan kedalam proposal untuk mendapatkan dana bantuan dan setelah proposal tersebut di kirim barulah memberitahukan kepada mereka kalau namanya di masukkan kedalam proposal permintaan dana bantuan dan orang yang terdakwa I masukkan namanya tersebut pada umumnya tidak menyetujui namanya di masukkan ke dalam proposal tersebut dan tidak bersedia menjadi pengurus ataupun anggota kelompk tani hamparan talao sehingga setelah dana tersebut di terima terdakwa I mengajak beberapa orang yang namanya tidak tercantum di dalam proposal untuk membantu pelaksanaan kegiatan program penyelamatan sapi betina produktif diantaranya Sdr HENDRI DELFIZA ARIANTO, RILNASDI dan Sdr IRFAN sedangkan nama orang dalam proposal yang masih bekerja di kelompok tani hamparan talao adalah Sdr MISDIANTO, RESFAYANDRI, ZULFARIADI, AZHAR UDA, ZULFADLI.
Bahwa sebelum kelompok tani hamparan talao menerima dana bantuan tersebut tim teknis dari kabupaten solok tidak ada melakukan peninjauan lapangan terhadap kelompok tani hamparan talao (CPCL) dan saya juga tidak mengetahui hasil dari peninjauan lapangan tersebut dan sewaktu saya mengantarkan proposal tersebut ke dinas pertanian, perikanan dan peternakan kabupaten solok untuk meminta tanda tangan kepala dinas pada saat itu proposal yang saya buat lansung di tanda tangani oleh kepala dinas sehingga pada hari itu juga proposal tersebut lansung saya kirimkan ke dinas peternakan provinsi sumatera barat tanpa di survei atau di CPCL terlebih dahulu.
Bahwa dana program penyelamatan sapi betina produktif tersebut di terima oleh kelompok tani hamparan talao adalah pada bulan Agustus 2011 setelah kelompok tani hamparan talao di tetapkan sebagai penerima dana bantuan tersebut dan pada saat itu ketua kelompok terdakwa II ZULFARIADI bersama dengan bendahara terdakwa IV MISDIANTO berangkat ke dinas peternakan provinsi sumatera barat untuk mengikuti workshop guna membuat Rencana Usaha Kelompok (RUK) dan rencana anggaran biaya serta administrasi lainnya dan setelah itu barulah dana untuk tahap pertama di cairkan ke kelompok tani hamparan talao. Untuk proses pencairan dana tersebut terdakwa I tidak mengetahui secara pasti dan yang mengetahuinya adalah ketua terdakwa II ZULFARIADI dan bendahara kelompok tani hamparan talao terdakwa IV MISDIANTO.
Bahwa dana program penyelamatan sapi betina produktif tersebut di terima oleh kelompok tani hamparan talao melalui 3 (tiga) tahap, yaitu tahap pertama sebesar 40 % dari total semua dana yang akan di terima yaitu Rp. 200.750.000 (dua ratus tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tahap ke diterima sebesar 30 % dari total jumlah dana yaitu Rp. 150.562.000,- (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dan untuk tahap ke tiga sebesar 30 % dari total jumlah dana yaitu Rp. 150.562.000,- (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) sedangkan waktu penerimaan dana tersebut terdakwa I tidak ingat lagi kapan waktunya yang mengetahui hal tersebut adalah ketua dan bendahara karena mereka berdualah yang pergi mencairkan dana tersebut setiap tahapnya.
Bahwa dana ketiga tahap tersebut di terima oleh kelompok tani hamparan talao untuk membeli ternak sapi betina produktif sebanyak 40 (empat puluh) ekor dan sapi jantan sebanyak 10 (sepuluh) ekor selain itu juga di gunakan untuk biaya operasional seperti pembelian pakan ternak dan obat-obatan. Untuk dana tahap pertama di beli sapi seharusnya sebanyak 20 (dua puluh ekor) namun kenyataannya sapi yang di beli sebanyak 13 (tiga belas ekor) sedangkan 7 (tujuh) ekor lagi tidak di belikan sapi sedangkan uangnya di pergunakan untuk membayar hutang pembuatan kandang kelompok tani hamparan talao di toko bangunan dan selebihnya di gunakan untuk pembelian pakan ternak yang mana dari 13 ekor sapi tersebut terdiri dari 9 (sembilan) ekor sapi betina dan 4 (empat) ekor sapi jantan, Tahap kedua di beli sapi betina sebanyak 12 (dua belas) ekor dan 3 (tiga) ekor sapi jantan sedangkan sisanya di pergunakan untuk pembialan pakan dan obat-obatan, Tahap ketiga di beli sapi sebanyak 15 (lima belas) ekor yang terdiri dari 12 (dua belas) ekor sapi betina dan 3 (tiga) ekor sapi jantan sisanya juga dipergunakan untuk pembelian obat dan pakan ternak sapi sehingga total jumlah sapi seharusnya semuanya berjumlah 50 (lima puluh ekor) dan kenyataannya berjumlah 43 (empat puluh tiga) ekor.
Bahwa cara terdakwa I mensiasati kekurangan sapi tersebut adalah dengan cara meminjam sapi untuk di letakkan di kandang milik kelompok tani hamparan talao diantaranya sapi milik terdakwa I sebanyak 1 (satu) ekor, sapi milik Sdr ZULFADLI 2 (dua) ekor, sapi milik HENDRI DELFIZA ARIANTO 2 (dua) ekor, sapi milik RILNASDI 2 (dua) ekor dan yang membuat laporan perkembangan penggunaan dana tahap pertama dengan pembelian sapi sebanyak 20 (dua puluh) ekor sehingga terjadi proses pencairan dana tahap kedua adalah bendahara kelompok yaitu terdakwa IV Sdr MISDIANTO dan terdakwa II Zulfariadi.
Bahwa sapi milik kelompok tani hamparan talao di beli di pasar ternak muara panas, pasar palangki sijunjung dan di masyarakat dengan jumlah yang tidak terdakwa I ingat lagi sedangkan sapi jantan sebanyak 10 (sepuluh) ekor di beli oleh kelompok tani hamparan talao gunanya untuk penganti jika ada masyarakat yang ingin menyemblih sapi betina produktif maka di ganti dengan sapi jantan tersebut.
Bahwa sisa kelebihan uang penggunaan dana ketiga tahap tersebut yang berjumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) saya tidak mengetahuinya dan yang mengetahui hal tersebut adalah bendahara kelompok yaitu Sdr MISDIANTO.
Bahwa tim teknis yang bertugas mendampingi kelompok tani hamparan talao adalah Sdri RAHMI TAMSIL sedangkan harga sapi yang di tetapkan dalam RUK kelompok tani hamparan talao adalah untuk sapi jantan harga sapinya Rp, 9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) untuk sapi betina Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa seluruh sapi di kelompok tani sebanyak 50 ekor tersebut yang ada saat sekarang hanya tinggal sebanyak 13 (tiga belas) ekor, sedangkan sisanya 37 (tiga puluh tujuh) ekor lagi dengan rincian :
7 (tujuh) ekor sapi betina produktif fiktif (tidak dibelikan sapi pada tahap I) uangnya di pergunakan untuk membayar hutang pembuatan kandang sapi kelompok yang berada di tanah terdakwa I Hasrizal Chan.
10 (sepuluh) ekor sapi jantan yang dijual oleh terdakwa I dan terdakwa II ZULFARIADI dengan total harga Rp. 80.200.000,- menjelang lebaran haji tahun 2012 kepada :
SUDARMI SANGA sebanyak 6 ekor seharga Rp. 51.000.000,- (Lima Puluh satu Juta Rupiah) dengan rincian uangnya :
Dibagikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang mana 4 (empat) orang pengurus atau masing-masing terdakwa mendapat masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- sehingga total Rp. 8.000.000,- dan anggota sebanyak 5 (lima) orang mendapatkan THR masing-masing sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perorang sehingga berjumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sedangkan sisanya Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) digunakan untuk pembayaran jasa pemeliharaan sapi.
Dipakai oleh Sdr RESFAYANDRI sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk kepentingan pribadi.
Dipakai ZULFARIADI sebesar Rp. 4.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa I mengambil Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi.
JUFRI SIKIN sebanyak 1 ekor seharga Rp. 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan uangnya yaitu
Diambil oleh terdakwa I Hasrizal Chan sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk kepentingan pribadi.
Disetor ke bendahara terdakwa IV MISDIANTO sebesar Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh terdakwa IV untuk beli pakan namun tidak ada kwitansinya.
MARDI MENDUT sebanyak 3 ekor seharga Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) sedangkan uangnya dipergunakan oleh:
Sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dibagikan untuk THR Lebaran Idul Adha untuk masing-masing anggota Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per orang, dimana jumlah keseluruhan anggota sebanyak 9 (Sembilan) orang termasuk terdakwa II Zulfariadi, terdakwa III Resva Yandri dan terdakwa IV Misdianto sehingga berjumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan khusus untuk terdakwa I Hasrizal Chan mendapat sebesar Rp. 200.000,-.
Sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) untuk bayar obat namun oleh terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun namUn tidak ada Kwitansi pembayaran.
Dibelikan ke sapi sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) oleh terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun namun sapi tersebut tidak ada di kandang kelompok tani Hamparan Talao.
Diambil terdakwa III RESFAYANDRI sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Diambil terdakwa II ZULFARIADI Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
13 ekor sapi betina produktif mati dengan rincian sebagai berikut :
8 (delapan) ekor sapi betina ada berita acara kematiannya.
5 (lima) ekor tidak ada berita acara kematiannya.
7 ekor di jual masing-masing anggota kelompok sedangkan uangnya ada pada anggota tersebut diantaranya :
Terdakwa I Hasrizal Chan menjual 2 (dua) ekor dengan harga :
1 (satu) ekor harga Rp. 6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah).
1 (satu) ekor harga Rp. 6.700.000 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
Uangnya telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa I Hasrizal Chan.
Terdakwa III RESFAYANDRI menjual 1 (satu) ekor sapi dengan harga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan uangnya sudah habis di pergunakan untuk kepentingan pribadi.
Saksi IRFAN 1 (satu) satu ekor dengan harga Rp. 6.900.000 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah) uangnya diambil oleh Sdr IRFAN Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), dijadikan barang bukti sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) oleh penyidik sisanya di setor sama bendahara terdakwa IV Misdianto sebesar Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
Saksi ZULFADLI 1 (satu) ekor dijual sengan harga Rp, 7.250.000 (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh saksi Zulfadli.
Saksi AZHAR UDA 1 (satu) ekor dijual dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh saksi Azhar Huda.
Terdakwa II ZULFARIADI 1 (satu) ekor di jual dengan harga Rp. 8.000.000,- uangnya sudah habis di pergunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa sewaktu sapi jantan sepuluh ekor dan sapi betina empat puluh ekor tersebut dijual terdakwa I ataupun kelompok tani tidak ada memberitahukan ataupun meminta izin kepada tim teknis yaitu Drh RAHMI TAMSIL, dan sewaktu sapi tersebut di jual oleh masing-masing anggota juga tidak ada di beritahukan kepada tim teknis.
Bahwa uang hasil penjualan sapi tersebut tidak di pergunakan untuk pembelian sapi betina produktif lagi dan di gunakan untuk kepentingan pribadi dan perbuatan tersebut memang telah menyalahi aturan dan terdakwa I sudah mengetahui hal tersebut dan hal itu terdakwa I lakukan karena saya melihat rekan di kelompok yang menjual sapi uangnya juga tidak di setorkan makanya juga melakukan hal yang sama.
Bahwa pakan ternak berupa ampas tahu di beli di pabrik tahu di anam suku yang pergi membeli adalah bendahara kelompok terdakwa IV Misdianto sedangkan obat-obatan ternak di beli di Koto Baru di toko Bintang Shop yang pergi membelinya adalah terdakwa III RESFAYANDRI.
Bahwa hutang pembuatan kandang tersebut lebih kurang Rp.42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) nama toko bangunan tempat mengambil bahan tersebut terdakwa I tidak ingat lagi yang berada di muara panas yang pergi membayarkannya adalah terdakwa I bersama dengan Sdr AZHAR UDA, sedangkan sisa uang pembayaran hutang tersebut berada pada bendahara terdakwa IV MISDIANTO.
Bahwa seharusnya dana untuk tahap ke dua belum dapat di cairkan karena adanya penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan seharusnya kalau menurut prosedur kelompok tani hamparan talao belum layak menerima dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut karena jumlah anggota kelompok yang sebenarnya tidak mencukupi 20 (dua puluh orang) hanya ada 9 (sembilan orang).
2. TERDAKWA II ZULFARIADI Pgl. JUN
Bahwa pada saat kelompok tani Hamparan Talao menerima Bantuan sapi dari dinas peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011, jabatan terdakwa II pada saat itu adalah sebagai ketua kelompok tani hamparan talao dasar pengangkatan terdakwa II sebagai ketua adalah tidak mengetahuinya karena di angkat sebagai ketua kelompok berdasarkan rapat musyawarah kelompok di rumah terdakwa II pada waktu yang tidak ingat lagi, sekitar tahun 2011 pada waktu kelompok tani hamparan talao akan menerima dana bantuan tersebut, sedangkan tugas terdakwa II sebagai ketua adalah memimpin kelompok tani hamparan talao dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari dan dalam pelaksanaan tugasnya saya tidak mengetahui bertanggung jawab kepada siapa.
Bahwa berdasarkan surat keputusan wali nagari tersebut terdakwa II sebelumnya belum pernah melihat ataupun mengetahui surat keputusan tersebut dan berdasarkan surat keputusan tersebut setelah dilihat yang terlibat dalam kepengurusan kelompok tani hamparan talao adalah :
KETUA : Sdr ZULFARIADI
WAKIL KETUA : HASRIZAL CHAN
SeKERETARIS : RESFAYANDRI
BENDAHARA : MISDIANTO
ANGGOTA :
WARTA BAISUNI
DEFRIZAL
AFRIZAL
DONY HERFIYANDRI
P. DT BUNGSU
YULIZAR
MISWAN
ASRIZAL
SYOFIAN RJ INTAN
RISWANDI
ZULFADLI
Bahwa pada waktu di lakukannya musyawarah di rumah terdakwa II untuk menunjuk sebagai ketua kelompok anggota yang hadir pada saat itu tidak sama dengan anggota yang telah di kukuhkan berdasarkan surat keputusan wali nagari tersebut yang mana berdasarkan surat keputusan tersebut yang hadir hanyalah terdakwa I HASRIZAL CHAN, terdakwa III RESFAYANDRI, MISDIANTO, dan Sdr ZULFADLI sedangkan anggota yang namanya tidak tercantum dalam surat keputusan tersebut yang hadir dalam rapat pengangkatan terdakwa II sebagai ketua kelompok adalah HENDRI DELFIZA HARIANTO, RILNASDI, IRFAN, AZHAR UDA.
Bahwa kelompok tani hamparan talao menerima dana bantuan tersebut pada bulan tidak ingat lagi pastinya tahun 2011, jenis bantuan yang di terima adalah dana bantuan sosial, bersumber dari APBN, jumlah dana yang di terima adalah Rp. 501. 875.000,- (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan dana tersebut di terima untuk kegiatan program penyelamatan sapi betina produktif.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut terdakwa II tidak begitu mengetahui yang terlibat dalam kepanitiaan pelaksanaan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut, yang diketahui hanyalah Sdri RAHMI TAMSIL sebagai pendamping atau tim teknis.
Bahwa yang dikatakan denga sapi betina produktif tersebut adalah sapi betina yang masih bisa memiliki keturunan dan tidak semua sapi betina dapat di katakan produktif sedangkan cara menyelamatakan sapi betina produktif tersebut adalah dengan cara membeli sapi betina produktif atau mengganti sapi betina yang akan di semblih oleh masyarakat dengan sapi jantan yang telah di sediakan oleh kelompok dan sapi betina produktif tersebut bisa di selamatkan di pasar ternak, rumah potong hewan dan di masyarakat.
Bahwa terdakwa II mengetahui kalau ada dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut adalah dari terdakwa I HASRIZAL CHAN yang mengatakan kepada terdakwa II, dan yang telah membuat proposal kelompok tani hamparan talao tersebut adalah terdakwa II HASRIZAL CHAN.
Bahwa terdakwa II tidak mengetahui bagaimana caranya kelompok tani hamparan talao mendapatkan dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut dan yang mengetahui hal tersebut adalah terdakwa I HASRIZAL CHAN karena ialah yang mengurus semuanya.
Bahwa pada saat kelompok tani hamaparan talao di kukuhkan pada bulan November 2010, pada saat itu terdakwa II tidak mengetahuinya dan pada saat di angkat sebagai ketua kelompok tani hamparan talao kelompok tersebut bergerak di bidang peternakan sapi dan pada saat itu kandang milik kelompok belum ada sama sekali sedangkan kegiatan kami pada saat itu hanyalah mencari kayu untuk membuat kandang kelompok.
Bahwa sebelum kelompok tani hamparan talao menerima dana bantuan tersebut kandang milik kelompok pada saat itu belum ada sama sekali dan kelompok tani hamparan talao bukanlah kelompok yang aktif karena kelompok tersebut baru di bentuk karena adanya dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif sedangkan yang ada di kelompok tani hamparan talao pada saat itu hanyalah lahan sedangkanpadang rumput untuk pakan ternak baru akan di buat karena kami di gaji oleh terdakwa I HASRIZAL CHAN pada saat itu untuk membuat padang rumput dengan upah Rp. 60.000 / hari.
Bahwa nama anggota yang diajukan dalam proposal kelompok tani hamparan talao untuk mendapatkan dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut adalah terdakwa II tidak mengetahuinya secara pasti karena tidak pernah melihat atau membaca proposal tersebut sebelumnya sedangkan anggota yang aktif bekerja di kelompok tani hamparan talao adalah :
Terdakwa II sebagai ketua kelompok
Terdakwa I HASRIZAL CHAN sebagai wakil ketua
Terdakwa III RESFAYANDRI sebagai sekretaris
Terdakwa IV MISDIANTO sebagai bendahara
Sebagai anggota :
HENDRI DELFIZA ARIANTO
RILNASDI
IRVAN
ZULFADLI
AZHAR UDA
Dengan jumlah pengurus dan anggota seluruhnya adalah 9 (sembilan) orang.
Bahwa berdasarkan proposal tersebut orang yang seharusnya menerima dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif tidak sesuai dengan proposal yang telah di ajukan karena orang yang menerima dana bantuan tersebut hanyalah sembilan orang yang aktif bekerja di kelompok sebagaimana yang telah saya sebutkan di atas tadi sedangkan orang yang tercantum dalam proposal tersebut tidak semuanya yang menerima dana bantuan tersebut, yang hanya menerima dana bantuan untuk kegiatan penyelamatan sapi betina produktif tersebut hanyalah enam orang yaitu saya sendiri, terdakwa I HASRIZAL CHAN, terdakwa III RESFA YANDRI, terdakwa IV MISDIANTO, ZULFADLI dan AZHAR UDA selebihnya 14 (empat belas) orang lagi tidak ada karena mereka tidak mengetahui kalau nama mereka di masukkan kedalam proposal tersebut karena yang membuat proposal tersebut adalah terdakwa I HASRIZAL CHAN.
Bahwa sebelum kelompok tani hamparan talao menerima dana bantuan tersebut terdakwa II tidak mengetahui secara pasti apakah tim teknis dari kabupaten solok ada atau tidak ada melakukan peninjauan lapangan terhadap kelompok tani hamparan talao (CPCL) dan terdakwa II juga tidak mengetahui hasil dari peninjauan lapangan.
Bahwa dana program penyelamatan sapi betina produktif tersebut di terima oleh kelompok tani hamparan talao adalah pada bulan Agustus 2011 setelah kelompok tani hamparan talao di tetapkan sebagai penerima dana bantuan tersebut dan pada saat itu terdakwa II bersama dengan bendahara terdakwa IV MISDIANTO berangkat ke hotel pangeran city padang untuk mengikuti workshop guna untuk melengkapi administrasi pencairan dana tahap I dan menerima arahan dari pegawai kementrian peternakan tentang tata cara kegiatan penyelamatan sapi betina produktif tersebut.
Bahwa dana program penyelamatan sapi betina produktif tersebut di terima oleh kelompok tani hamparan talao melalui 3 (tiga) tahap, yaitu tahap pertama sebesar 40 % dari total semua dana yang akan di terima yaitu Rp. 200.750.000 (dua ratus tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tahap ke diterima sebesar 30 % dari total jumlah dana yaitu Rp. 150.562.000,- (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dan untuk tahap ke tiga sebesar 30 % dari total jumlah dana yaitu Rp. 150.562.000,- (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) sedangkan waktu penerimaan dana tersebut terdakwa II tidak ingat lagi kapan waktunya yang mengetahui hal tersebut.
Bahwa dana ketiga tahap tersebut di terima oleh kelompok tani hamparan talao untuk membeli ternak sapi betina produktif sebanyak 40 (empat puluh) ekor dan sapi jantan sebanyak 10 (sepuluh) ekor selain itu juga di gunakan untuk biaya operasional seperti pembelian pakan ternak dan obat-obatan. Untuk dana tahap pertama di beli sapi seharusnya sebanyak 20 (dua puluh ekor) namun kenyataannya sapi yang di beli sebanyak 13 (tiga belas ekor) sedangkan tujuh ekor lagi tidak di belikan sapi sedangkan uangnya di pergunakan untukmembayar hutang pembuatan kandang kelompok tani hamparan talao di toko bangunan dan selebihnya di gunakan untuk pembelian pakan ternak yang mana dari 13 ekor sapi tersebut terdiri dari 9 (sembilan) ekor sapi betina dan 4 (empat) ekor sapi jantan, Tahap kedua di beli sapi betina sebanyak 12 (dua belas) ekor dan 3 (tiga) ekor sapi jantan sedangkan sisanya di pergunakan untuk pembelian pakan dan obat-obatan, Tahap ketiga di beli sapi sebanyak 15 (lima belas) ekor yang terdiri dari 12 (dua belas) ekor sapi betina dan 3 (tiga) ekor sapi jantan sisanya juga dipergunakan untuk pembelian obat dan pakan ternak sapi sehingga total jumlah sapi seharusnya semuanya berjumlah 50 (lima puluh ekor) dan kenyataannya berjumlah 43 (empat puluh tiga) ekor.
Bahwa yang menyuruh dana tersebut tidak di belikan sapi sebanyak 7 (tujuh) ekor adalah terdakwa I HASRIZAL CHAN dan terdakwa II mengetahui kalau hal tersebut telah menyalahi aturan petunjuk pelaksanaan kegiatan penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011 dan sebab hal tersebut di lakukan adalah karena itu adalah perintah dari terdakwa I HASRIZAL CHAN dan terdakwa II selaku ketua kelompok tidak bisa membantahnya.
Bahwa cara kelompok mensiasati kekurangan sapi tersebut adalah dengan cara meminjam sapi untuk di letakkan di kandang milik kelompok tani hamparan talao diantaranya sapi milik terdakwa I HASRIZAL CHAN 1 (satu) ekor, sapi milik Sdr ZULFADLI 2 (dua) ekor, sapi milik HENDRI DELFIZA ARIANTO 2 (dua) ekor, sapi milik RILNASDI 2 (dua) ekor dan yang membuat laporan perkembangan penggunaan dana tahap pertama dengan pembelian sapi sebanyak 20 (dua puluh) ekor sehingga terjadi proses pencairan dana tahap kedua adalah terdakwa I HASRIZAL CHAN bersama dengan terdakwa III RESFAYANDRI dan terdakwa II menanda tangani laporan tersebut sedangkan bendahara terdakwa IV MISDIANTO mengantarkan laporan tersebut ke tim teknis Drh RAHMI TAMSIL untuk di teruskan ke dinas.
Bahwa sapi milik kelompok tani hamparan talao di beli di pasar ternak muara panas, pasar palangki sijunjung dan di masyarakat dengan jumlah yang tidak terdakwa I ingat lagi sedangkan sapi jantan sebanyak 10 (sepuluh) ekor di beli oleh kelompok tani hamparan talao gunanya untuk penganti jika ada masyarakat yang ingin menyemblih sapi betina produktif maka di ganti dengan sapi jantan tersebut.
Bahwa terdakwa II tidak mengetahui kemanakah sisa kelebihan dana sebesar Rp. 20.890.800 (dua puluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah) yang seharusnya masih ada di kelompok tani hamparan talao dan yang mengetahui hal tersebut adalah bendahara kelompok yaitu terdakwa IV MISDIANTO.
Bahwa untuk kwitansi pembelian sapi semuanya telah di palsukan nama orang dan tanda tangan orang penjual sapi tersebut sedangkan untuk kwitansi obat-obatan serta biaya oparasional lainnya telah sesuai dengan yang sebenarnya dan kenyataan yang ada serta tidak ada di palsukan sama sekali, untuk kwitansi pembelian sapi dana tahap pertama sampai dengan dana tahap ke tiga yang membuatnya adalah terdakwa I HASRIZAL CHAN sedangkan untuk kwitansi pembelian obat yang pergi membeli obat adalah terdakwa III RESFA YANDRI.
Bahwa arga sapi yang telah di tetapkan dalam rencana Usaha Kelompok adalah untuk sapi jantan dengan harga Rp, 9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) untuk sapi betina Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), dan kelompok pada saat itu ada yang membeli sapi dibawah dan diatas harga RUK yang telah di tetapkan, dan hal tersebut di perbolehkan
Bahwa seluruh sapi di kelompok tani sebanyak 50 ekor tersebut yang ada saat sekarang hanya tinggal sebanyak 13 (tiga belas) ekor, sedangkan sisanya 37 (tiga puluh tujuh) ekor lagi dengan rincian :
7 (tujuh) ekor sapi betina produktif fiktif (tidak dibelikan sapi pada tahap I) uangnya di pergunakan untuk membayar hutang pembuatan kandang sapi kelompok yang berada di tanah terdakwa I Hasrizal Chan.
10 (sepuluh) ekor sapi jantan yang dijual oleh terdakwa I dan terdakwa II ZULFARIADI dengan total harga Rp. 80.200.000,- menjelang lebaran haji tahun 2012 kepada :
SUDARMI SANGA sebanyak 6 ekor seharga Rp. 51.000.000,- (Lima Puluh satu Juta Rupiah) dengan rincian uangnya :
Dibagikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang mana 4 (empat) orang pengurus atau masing-masing terdakwa mendapat masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- sehingga total Rp. 8.000.000,- dan anggota sebanyak 5 (lima) orang mendapatkan THR masing-masing sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perorang sehingga berjumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sedangkan sisanya Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) digunakan untuk pembayaran jasa pemeliharaan sapi.
Dipakai oleh Sdr RESFAYANDRI sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk kepentingan pribadi.
Dipakai ZULFARIADI sebesar Rp. 4.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa I mengambil Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi.
JUFRI SIKIN sebanyak 1 ekor seharga Rp. 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan uangnya yaitu
Diambil oleh terdakwa I Hasrizal Chan sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk kepentingan pribadi.
Disetor ke bendahara terdakwa IV MISDIANTO sebesar Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh terdakwa IV untuk beli pakan namun tidak ada kwitansinya.
MARDI MENDUT sebanyak 3 ekor seharga Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) sedangkan uangnya dipergunakan oleh:
Sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dibagikan untuk THR Lebaran Idul Adha untuk masing-masing anggota Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per orang, dimana jumlah keseluruhan anggota sebanyak 9 (Sembilan) orang termasuk terdakwa II Zulfariadi, terdakwa III Resva Yandri dan terdakwa IV Misdianto sehingga berjumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan khusus untuk terdakwa I Hasrizal Chan mendapat sebesar Rp. 200.000,-.
Sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) untuk bayar obat namun oleh terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun namUn tidak ada Kwitansi pembayaran.
Dibelikan ke sapi sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) oleh terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun namun sapi tersebut tidak ada di kandang kelompok tani Hamparan Talao.
Diambil terdakwa III RESFAYANDRI sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Diambil terdakwa II ZULFARIADI Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
13 ekor sapi betina produktif mati dengan rincian sebagai berikut :
8 (delapan) ekor sapi betina ada berita acara kematiannya.
5 (lima) ekor tidak ada berita acara kematiannya.
7 ekor di jual masing-masing anggota kelompok sedangkan uangnya ada pada anggota tersebut diantaranya :
Terdakwa I Hasrizal Chan menjual 2 (dua) ekor dengan harga:
1 (satu) ekor harga Rp. 6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah).
1 (satu) ekor harga Rp. 6.700.000 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
Uangnya telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa I Hasrizal Chan.
Terdakwa III RESFAYANDRI menjual 1 (satu) ekor sapi dengan harga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan uangnya sudah habis di pergunakan untuk kepentingan pribadi.
Saksi IRFAN 1 (satu) satu ekor dengan harga Rp. 6.900.000 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah) uangnya diambil oleh Sdr IRFAN Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), dijadikan barang bukti sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) oleh penyidik sisanya di setor sama bendahara terdakwa IV Misdianto sebesar Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
Saksi ZULFADLI 1 (satu) ekor dijual sengan harga Rp, 7.250.000 (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh saksi Zulfadli.
Saksi AZHAR UDA 1 (satu) ekor dijual dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh saksi Azhar Huda.
Terdakwa II ZULFARIADI 1 (satu) ekor di jual dengan harga Rp. 8.000.000,- uangnya sudah habis di pergunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa sewaktu sapi jantan sepuluh ekor tersebut dijual saya ataupun HASRIZAL CHAN tidak ada memberitahukan ataupun meminta izin kepada tim teknis yaitu Drh RAHMI TAMSIL, dan sewaktu sapi tersebut di jual oleh masing-masing anggota juga tidak ada di beritahukan kepada tim teknis.
Bahwa uang hasil penjualan sapi tersebut tidak di pergunakan untuk pembelian sapi betina produktif lagi dan di gunakan untuk kepentingan pribadi dan perbuatan tersebut memang telah menyalahi aturan dan terakwa II sudah mengetahui hal tersebut dan hal itu dilakukan karena melihat rekan di kelompok yang menjual sapi uangnya juga tidak di setorkan makanya terdakwa II juga melakukan hal yang sama.
Bahwa dari 8 (delapan) ekor sapi yang mati dengan berita acara kematian yang di lihat dan di periksa secara lansung oleh tim teknis hanyalah 3 (tiga) ekor sedangkan 5 (lima) ekor lagi tidak ada di cek secara lansung oleh tim teknis yaitu Drh RAHMI TAMSIL karena 5 (lima) ekor lagi di laporkan kemudian hari dan berita acaranya hanya di lengkapi untuk kelengkapan administrasi saja sedangkan 3 (tiga) ekor lagi yang mati di tangan anggota tanpa adanya berita acara kematian juga tidak ada di beritahukan kepada tim teknis Drh RAHMI TAMSIL sehingga tim teknis juga tidak mengetahui hal tersebut.
Bahwa pakan ternak berupa ampas tahu di beli di pabrik tahu di anam suku yang pergi membeli adalah bendahara kelompok MISDIANTO dengan harga Rp. 15.000/ karung sedangkan obat-obatan ternak di beli di Koto Baru yang pergi membelinya adalah Sdr RESFAYANDRI dengan harga yang tidak terdakwa II ketahui.
Bahwa hutang pembuatan kandang tersebut terdakwa II tidak mengetahui berapakah jumlahnya, dan juga tidak mengetahui apakah merk toko tempat hutang tersebut di bayarkan karena yang pergi membayarkan hutang tersebut adalah terdaka I HASRIZAL CHAN dan Sdr AZHAR UDA.
Bahwa seharusnya dana untuk tahap ke dua belum dapat di cairkan karena adanya penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan seharusnya kalau menurut prosedur kelompok tani hamparan talao belum layak menerima dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut karena jumlah anggota kelompok yang sebenarnya tidak mencukupi 20 (dua puluh orang) hanya ada 9 (sembilan orang).
Bahwa maksud dan tujuan saya dan pengurus serta anggota kelompok lainnya menjual sapi tersebut dan menggunakan uang hasil penjualan sapi tersebut untuk kepentingan pribadi adalah untuk memperoleh keuntungan atau meperkaya diri saya dan pengurus serta anggota kelompok tani hamparan talao.
Bahwa perbuatan yang telah saya lakukan bersama dengan Sdr HASRIZAL CHAN, MISDIANTO, RESFA YANDRI dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau memperkaya diri sendiri dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara karena dana tersebut bersumber dari negara yaitu APBN dan jumlah kerugian yang dapat di timbulkan saya tidak mengetahuinya.
Bahwa 13 (tiga) belas ekor tersebut tidak ada lagi di kandang milik kelompok karena sapi tersebut telah dipelihara oleh masing-masing anggota diantaranya :
Saya sendiri 1 (satu) ekor sapi jenis sumental warna kehitam-hitaman.
HASRIZAL CHAN 1 (satu) ekor sapi jenis PO dengan warna putih.
MISDIANTO 1 (satu) ekor dengan jenis PO warna putih.
RESFAYANDRI 1 (satu) ekor dengan jenis tidak saya ketahui warna kemerahan.
RILNASDI 3 (tiga) ekor dengan jenis PO semuanya dengan warna putih ketiganya.
HENDRI DELFIZA ARIANTO 1 (satu) ekor dengan jenis PO warna merah
ZULFADLI 2 (dua) ekor dengan jenis PO warna putih keduanya.
AZHAR UDA 2 (dua) ekor dengan jenis PO warna hitam dan putih.
IRFAN 1 (satu) ekor dengan jenis PO warna putih.
3. TERDAKWA III RESVA YANDRI Als. RESFA YANDRI Pgl. ERI ;
Bahwa Kelompok tani hamparan talao berdiri pada tahun 2010 dan pendiri dari kelompok tani hamparan talao adalah terdakwa I HASRIZAL CHAN dan cara terdakwa III bisa menjadi sekretaris kelompok tani Hamparan Talao adalah karena di tunjuk secara bersama-sama sewaktu rapat yang diadakan di rumah terdakwa I ZULFARIADI Pgl JUN untuk membentuk kepengurusan sehingga pada saat itu terbentuklah kepengurusan kelompok tani Hamparan Talao dan dalam penunjukan terdakwa III sebagai sekretaris tersebut tidak ada Surat Keputusannya (SK) hanya penunjukan secara lansung saja. Melalui Proposal Kelompok Tani Harapan Talao
Bahwa Kelompok tani Hamparan Talao dibentuk pada tahun 2010 adalah terdakwa III tidak mengetahuinya karena pada saat itu hanya di ajak oleh terdakwa I HASRIZAL CHAN Pgl CHAN untuk bergabung di kelompok tani Hamparan Talao dan sebelumnya terdakwa III belum pernah ikut dalam kelompok tani yang lainnya. Kelompok tani Hamparan Talao bergerak di bidang Peternakan khususnya peternakan sapi.dan kelompok Tani Harapan Talao baru dibentuk pada saat akan menerima bantuan Sapi .
Bahwa cara kelompok tani mendapatkan dana bantuan dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat adalah dengan cara membuat proposal permintaan bantuan sapi untuk kelompok tani hamparan talao yang mana proposal tersebut di buat oleh terdakwa I HASRIZAL CHAN Pgl CHAN kemudian diajukan ke Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dan sekitar bulan September kelompok tani Hamparan Talao terpilih menerima dana bantuan sapi dari dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat, dan sebelum kelompok tani Hamparan Talao mendapatkan dana bantuan tersebut Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat ada melaksanakan survei sebanyak 3 (tiga) kali ke kelompok tani Hamparan Talao dan pada waktu tim survei datang, kandang sapi kelompok tani Hamparan Talao belum ada dan yang ada pada saat itu hanya lahan untuk kandang dan padang rumput untuk pakan sapi.
Bahwa Sesuai dengan Proposal yang menjadi Pengurus dari Kelompok Tani harapan Talao adalah :
Ketua : ZULFARIADI
Wakil Ketua : HASRIZAL
Bendahara : MISDIANTO
Sekretaris : RESFA YANDRI
Anggota : 1. MAWARDI, DEFRIZAL, AFRIZAL, DONI HERFI YENDRI, SYAFRIZAL, YULIZAR, MISWAN, ASRIZAL, SILVIA, AZHAR UDA, JUFRID
Bahwa yang memilih Masyarakat untuk menjadi anggota Kelompok Tani harapan Talao adalah Sdr HASRIZAL dan pengurus lainya, dan dapat terdakwa III jelaskan bahwa Nama-nama anggota didalam Proposal Kelompok Tani harapan Talao tidak ada mendapat menfaat dari Program penyelamatan Sapi betina Produktif tersebut kerena atas kesepakatan pengurus nama-nama angota tersebut diganti dengan orang lain yaitu : 1. RILNASDI 2. AZHARHUDA, 3. IRVAN, 4. ZULFADLI, 5. HENDRI, yang mana semua sapi masih dikandangkan dikandang kelompok tani harapan talao,dan nama-nama angota yang ada dalam proposal tersebut mereka tidak mengetahui menjadi anggota kelompok tani harapan talao proposal tersebut hanya dibuat oleh terdakwa I HASRIZAL dan Pengurus untuk mendapatkan bantun dari pemerintah dalam program penyelamatan sapi betina Produktif tahun 2011, setelah bantuan sapi tersebut datang maka pengurus menganti nama-nama anggota dengan orang lain. Hal tersebut dilakukan kerena setelah ditanya oleh terdakwa I HASRIZAL orang-orang yang namanya tercantum diproposal tidak mau menjadi anggota kelompok
Bahwa sebelum Bantuan tersebut datang kelompok Tani hamparan Talao sudah memiliki kandang kerena sesuai dengan ketentuanya sebelum bantuan tersebut datang diwajibkan kelompok sudah ada memiliki kandang kerena itu merupakan syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut dan kandang sapi kelompok tani Hamparan Talao di buat pada Bulan Juli 2011 dan baru selesai pada bulan Agustus 2011 yang di buat secara bersama-sama dengan menggunakan dana sumbangan bersama anggota kelompok tani Hamparan Talao dan padang rumput untuk pakan ternak kelompok tani Hamparan Talao yang membuat dahulunya adalah terdakwa I HASRIZAL CHAN karena yang punya lokasi kelompok tani Hamparan Talao adalah terdakwa I HASRIZAL CHAN dengan luas lebih kurang 1 (satu) hektar sedangkan kapasitas kandang sapi yang kami buat sebanyak 50 (lima puluh) ekor sapi.
Bahwa ketika kelompok tani Hamparan Talao menerima Bantuan sapi dari dinas peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011 yang terlibat dalam kepanitiaannya adalah :
Terdakwa II ZULFARIADI Pgl JUN sebagai ketua kelompok.
Terdakwa I Hasrizal Chan sebagai wakil ketua kelompok
Terdakwa III RESVA YANDRI Pgl ERI sebagai sekretaris
Terdakwa IV MISDIANTO Pgl EDI sebagai bendahara
Anggota kelompok tani sebanyak 6 (enam) orang diantaranya :
a. HENDRI DELFIZA ARIANTO PgL HENDRI.
b. ZULFADLI Pgl ZUL.
c. d. AZHAR UDA Pgl UDA.
e. IRFAN Pgl FAN.
f. RILNASDI Pgl NADI .
Bahwa Kelompok tani Hamparan Talao menerima dana bantuan dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat sekitar Bulan September 2011 jenis atau bentuk bantuan yang di terima oleh kelompok tani hamparan talao adalah dana bantuan penyelamatan sapi betina produktif yang di terima dalam bentuk uang yang mana dana bantuan tersebut bersumber dari dana APBN yang di salurkan melalui Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat yang di pergunakan untuk program penyelamatan sapi betina produktif
Bahwa jumlah dana bantuan yang di terima oleh kelompok tani hamparan talao tersebut adalah sebesar Rp. 501.875.000,- (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang di serahkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat dengan cara mentransfer dana tersebut ke rekening BRI Cabang Solok atas nama kelompok tani Hamparan Talao, yang mana dana tersebut di transfer ke rekening kelompok tani yang mana dana tersebut di terima oleh kelompok tani hamparan talao melalui 3 (tiga) tahap.
Bahwa terdakwa III tidak mengatahui kapan sajakah dana untuk penyelamatan sapi betina tersebut di transfer oleh dinas peternakan provinsi sumatera barat dan berapa jumlah dana yang di transfer untuk setiap tahapnya.
Bahwa Pencairandana tersebut untuk kegiatan kelompok Tani Hamparan talao Kabupaten solok yaitu :
Tahap 1 sebanyak 40 % sebesar Rp 200.750.000 dari jumlah dana yang di tranfer ke rekening kelompok yang mana dana tersebut di serahkan dinas provinsi setelah adanya perjanjian kontrak antara PPK dengan kelompok tani yang menerima dana bantuan.yang mana dana tersebut seharusnya dibelikan sapi 20 ekor tetapi pada saat itu dana tersebut hanya dibelikan 13 ekor sapi kerena dari kesepakatan pengurus bahwa biaya pembuatan kandang harus diambil kembali. Maka sisa dana tersebut digunakan untuk membiayai kandang,yang mana pada saat itu sapi yang dibeli adalah sapi betina adalah 13 Ekor dengan Harga satu Ekor Rp 8.700.000 dan sapi jantan satu ekor Rp 9.500.000, dan untuk menutupi kekurangan sapi yang 7 ekor lagi Pengurus meminjam sapi masyarat yang tujuannya hanya memenuhi jumlah yang 20 Ekor sewaktu dilakukan Pemeriksaan dari Dinas Peternakan , dan sesuai dengan aturan untuk tahap Pertama pencaira dana tersebut jumlah sapi yang dibeli 20 Ekor dengan rincian 16 Ekor sapi betina dan 4 Ekor Sapi Jantan.
Tahap 2 di terima kelompok sebanyak 30 % sebesar Rp 150.562.000 dari jumlah dana keseluruhan yang di tranfer dan dana tersebut di terima kelompok setelah laporan pertanggung jawaban kelompok di selesaikan dan di kirim ke dinas peternakan provinsi dan di tembuskan ke dinas peternakan kabupaten solok. Yang digunakan untuk membeli sapi sebanyak 15 Ekor dengan Rincian 12 Sapi betina dan 3 Ekor Sapi Jantan.
Tahap 3 di terima kelompok sebanyak 30 % sebesar 150.562.000 dari jumlah dana keseluruhan yang di tranfer dan dana tersebut bisa di terima setelah laporan pertanggungjawaban tahap ke dua selesai di buat kelompok Yang digunakan untuk membeli sapi sebanyak 15 Ekor dengan Rincian 12 Sapi betina dan 3 Ekor Sapi Jantan.
Bahwa jumlah uang dari Sapi yang tidak dibeli sebanyak 7 Ekor dengan Jumlah Dana sebesar Rp 60.900.000 tersebut dipegang oleh bendahara yang terdakwa IV MISDIANTO yang mana uang tersebut digunakan untuk biaya pembuatan kandang,
Bahwa sewaktu membuat kandang pengurus berhutang kepada Toko Bagunan yang mana terdakwa III tidak tahu nama Toko Bagunan tersebut maka setelah dana tersebut cair maka kami pengurus membayar utang tersebut ketoko bagunan tersebut tetapi sekarang toko bagunan tersebut sudah tidak ada.
Bahwa cara pengambilan dana yang telah di transfer oleh Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tersebut adalah ketua kelompok yaitu terdakwa II ZULFARIADI bersama dengan bendahara yaitu terdakwa IV MISDIANTO pergi ke Bank BRI Cabang Solok dengan membawa buku tabungan dan stempel kelompok tani untuk mencairkan dana tersebut.
Bahwa Dana sebesar Rp. 501.875.000,- (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) di pergunakan untuk penyelamatan sapi betina produktif dengan cara membeli sapi betina produktif sebanyak 40 (empat puluh ekor) dan sapi jantan sebanyak 10 (sepuluh ekor) sisanya untuk pembelian pakan sapi dan obat-obatan sapi.
Bahwa setiap dana yang di ambil tersebut lansung di belikan ke sapi yang mana dana tahap pertama di belikan sapi sebanyak 16 (enam belas) ekor sapi betina dan 4 (empat) ekor sapi jantan, sedangkan sisa pembelian uangnya terdakwa III tidak mengetahuinya, Pada dana tahap ke dua sapi yang di beli sebanyak 12 (sepuluh) ekor sapi betina dan 3 (tiga) ekor sapi jantan sedangkan sisa uangnya terdakwa III tidak mengetahui kemana dana tersebut di pergunakan, Pada tahap ke 3 (tiga) dibelikan sapi betina sebanyak 12 (dua) belas ekor dan sapi jantan sebanyak 3( tiga) ekor dan sisa uangnya terdakwa III tidak mengetahui untuk apa di pergunakan.
Bahwa sapi tahap pertama yang 16 (enam belas) ekor sapi betina di beli 1 (satu) ekor di pasar muara panas dengan jenis PO dengan harga terdakwa III tidak mengetahuinya yang pergi membeli adalah pengurus bersama dengan beberapa orang anggota sedangkan 15 (lima belas) ekor sapi betina di beli di Pasar Palangki Sijunjung dengan jenis Sumental 3 (tiga) ekor. jenis PO 12 (sebelas) ekor dengan harga tidak diketahui dan 4 (empat ekor sapi) jantan tersebut di beli juga di Pasar Palangki Sijunjung dengan jenis Brahman dengan harga terdakwa III tidak mengetahui yang pergi ke Pasar Palangki adalah ketua, bendahara, sekretaris dan 3 (tiga orang anggota yaitu, AZHAR UDA, RILNASDI. Pada dana tahap ke dua sapi yang di beli sebanyak 12 (dua belas) ekor sapi betina di beli dari masyarakat an AMRAN dan Sdr SI AT sisanya 9 (sembilan) ekor di beli di pasar muara panas dengan jenis PO dan 3 (tiga) ekor sapi jantan di beli di pasar muara panas dengan jenis Limusim 2 (dua) ekor dan 1 (satu) ekor PO, dan dan harganya terdakwa III juga tidak mengetahuinya yang pergi membelinya adalah pengurus bersama dengan HASRIZAL CHAN, AZHAR UDA. Pada tahap ke 3 (tiga) dibelikan sapi betina sebanyak 12 (dua) belas ekor dengan jenis 10 (sepuluh) ekor PO dan 2 (dua) ekor sumental yang semuanya di beli di Pasat Muara Panas dan sapi jantan sebanyak 3 (tiga) ekor dengan jenis PO di beli di Pasar Muara Panas sedangkan sisa uangnya terdakwa III tidak mengetahuinya.
Bahwa tujuannya dibeli ada 10 (sepuluh) ekor sapi jantan yang di beli karena sapi jantan tersebut berguna jika ada nantinya masyarakat yang akan menjual sapi betina maka sapi jantan tersebut di gunakan sebagai pengganti dari sapi betina yang di jual oleh masyarakat.
Bahwa Tujuan dari program penyelamatan sapi betina produktif sebagaimana yang sudah di anggarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat yang mana anggaran tersebut telah di terima oleh kelompok tani Hamparan Talao adalah untuk swasembada daging dan menyelamatkan sapi betina yang masih produktif dan pertanggung jawabannya terhadap dana yang telah di terima oleh kelompok tani Hamparan Talao adalah terdakwa III tidak mengetahuinya, yang mengetahuinya adalah ketua dan bendahara dan terdakwa III sebagai sekretaris tidak ada membuat laporan pertanggungjawabannya ke Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat.
Bahwa timpendamping pemeriksaan kesehatan sapi adalah Drh Rahmi Tamsil dan Rodes dan yang menunjuk tim pendamping pemeriksaan kesehatan sapi tersebut terdakwa III tidak mengetahuinya.
Bahwa harga maksimal untuk pembelian sapi di kelompok tani hamparan talao adalah tercantum dalam RUK sedangkan biaya lain seperti pembelian obat-obatan dan pakan sapi kelompok tani hamparan talao terdapat dalam RUK yang di pegang oleh bendahara MISDIANTO Pgl EDI.
Bahwa Untuk 50 (lima puluh ) ekor sapi milik kelompok tani Hamparan Talao tersebut saat sekarang yang ada di kandang kelompok tani Hamparan talao hanya tinggal 13 Ekor dan dipelihara oleh anggota,dan saya memelihara 3 Ekor, 13 Mati dan hanya 8 Ekor yang ada berita acara kematian sedangkan yang 5 lagi tidak ada berita acara kematiannya, 10 ekor sapi jantan dijual,7 (tujuh) ekor sapi fiktif sedangkan sisa yang 7 ekor terdakwa III tidak tahu.
Bahwa sapi kelompok tani hamparan talao tersebut dibagikan ke masing-masing anggota pada Bulan Desember tahun 2013, sebab sapi tersebut di bagikan ke masing-masing anggota kelompok tani Hamparan Talao karena pakan sapi brupa rumput sudah berkurang sehingga sapi menjadi tidak terurus lagi sehingga ketua kelompok terdakwa II ZULFARIADI Pgl JUN memutuskan untuk membagi-bagikan sapi tersebut kepada masing-masing anggota untuk di rawat.
Bahwa sebab sapi tersebut mati adalah karena sapi tersebut sakit karena peralihan makanannya dari ampas tahu ke rumput biasa, pada saat sapi tersebut sakit tim kesehatan ada datang untuk mengobati sapi tersebut namun akhirnya sapi tersebut mati juga.
Bahwa terhadap sapi yang mati tersebut kami kuburkan secara bersama-sama dekat kandang sapi sedangkan laporan pertanggung jawabannya adalah saya membuat surat pernyataan bahwa sapi tersebut telah mati.
Bahwa untuk sapi yang mati sebanyak 13 ekor tersebut adalah sapi betina benar tidak ada dibuatkan berita acara kematiannya dari dinas kesehatan hewan dikeranakan terdakwa III selaku sekretaris sudah memberitahukan kepada Dr Hewan Rahmi Tamsil bahwa sapi-sapi tersebut sebanyak 13 ekor mati tetapi Dr Hewan Rahmi Tamsil tidak datang dan yang ada dibuatkan berita acara kematian Sapi hanya 8 ekor sedangkan yang lima (5) ekor lagi tidak ada dibuatkan berita acara kematian nya dan terdakwa III tidak inggat lagi kapan hari dan tanggal saya menghubungi Dr Rahmi Tamsil untk memberitahukan kamatian 13 Ekor Sapi tersebut.
Bahwa 10 (sepuluh ) ekor sapi jantan tersebut sebab sapi jantan tersebut di jual adalah karena setiap 6 (enam ) bulan sapi jantan tersebut harus ada pertukarannya namun setelah di jual sapi tersebut belum ada di beli tukarannya.
Bahwa Yang menjual 9 (sembilan) ekor sapi jantan tersebut adalah ZULFARIADI Pgl JUN dan HASRIZAL CHAN yang mana sapi tersebut dijual 6 (Enam ) ekor oleh terdakwa I HASRIZAL CHAN kepada Sdr SUDARMI Pgl SANGA, dengan harga Rp. 51.000.000 (lima puluh satu juta rupiah), 3 (tiga) ekor di jual oleh terdakwa II ZULFARIADI kepada MARDI Pgl MENDUT, dengan harga Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta), 1 (satu) ekor dijual oleh HASRIZAL CHAN kepada Sdr JUFRI SIKIN Pgl JUFRI dengan harga Rp. 8.200.000 (delapan juta dua ratus ribu rupiah).sehingga total uang penjualan sapi jantan tersebut berjumlah Rp. 80.200.000,- (delapan puluh juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa seluruh sapi di kelompok tani sebanyak 50 ekor tersebut yang ada saat sekarang hanya tinggal sebanyak 13 (tiga belas) ekor, sedangkan sisanya 37 (tiga puluh tujuh) ekor lagi dengan rincian :
7 (tujuh) ekor sapi betina produktif fiktif (tidak dibelikan sapi pada tahap I) uangnya di pergunakan untuk membayar hutang pembuatan kandang sapi kelompok yang berada di tanah terdakwa I Hasrizal Chan.
10 (sepuluh) ekor sapi jantan yang dijual oleh terdakwa I dan terdakwa II ZULFARIADI dengan total harga Rp. 80.200.000,- menjelang lebaran haji tahun 2012 kepada :
SUDARMI SANGA sebanyak 6 ekor seharga Rp. 51.000.000,- (Lima Puluh satu Juta Rupiah) dengan rincian uangnya :
Dibagikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang mana 4 (empat) orang pengurus atau masing-masing terdakwa mendapat masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- sehingga total Rp. 8.000.000,- dan anggota sebanyak 5 (lima) orang mendapatkan THR masing-masing sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perorang sehingga berjumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sedangkan sisanya Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) digunakan untuk pembayaran jasa pemeliharaan sapi.
Dipakai oleh Sdr RESFAYANDRI sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk kepentingan pribadi.
Dipakai ZULFARIADI sebesar Rp. 4.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa I mengambil Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi.
JUFRI SIKIN sebanyak 1 ekor seharga Rp. 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan uangnya yaitu
Diambil oleh terdakwa I Hasrizal Chan sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk kepentingan pribadi.
Disetor ke bendahara terdakwa IV MISDIANTO sebesar Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh terdakwa IV untuk beli pakan namun tidak ada kwitansinya.
MARDI MENDUT sebanyak 3 ekor seharga Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) sedangkan uangnya dipergunakan oleh:
Sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dibagikan untuk THR Lebaran Idul Adha untuk masing-masing anggota Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per orang, dimana jumlah keseluruhan anggota sebanyak 9 (Sembilan) orang termasuk terdakwa II Zulfariadi, terdakwa III Resva Yandri dan terdakwa IV Misdianto sehingga berjumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan khusus untuk terdakwa I Hasrizal Chan mendapat sebesar Rp. 200.000,-.
Sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) untuk bayar obat namun oleh terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun namUn tidak ada Kwitansi pembayaran.
Dibelikan ke sapi sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) oleh terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun namun sapi tersebut tidak ada di kandang kelompok tani Hamparan Talao.
Diambil terdakwa III RESFAYANDRI sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Diambil terdakwa II ZULFARIADI Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
13 ekor sapi betina produktif mati dengan rincian sebagai berikut :
8 (delapan) ekor sapi betina ada berita acara kematiannya.
5 (lima) ekor tidak ada berita acara kematiannya.
7 ekor di jual masing-masing anggota kelompok sedangkan uangnya ada pada anggota tersebut diantaranya :
Terdakwa I Hasrizal Chan menjual 2 (dua) ekor dengan harga :
1 (satu) ekor harga Rp. 6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah).
1 (satu) ekor harga Rp. 6.700.000 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
Uangnya telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa I Hasrizal Chan.
Terdakwa III RESFAYANDRI menjual 1 (satu) ekor sapi dengan harga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan uangnya sudah habis di pergunakan untuk kepentingan pribadi.
Saksi IRFAN 1 (satu) satu ekor dengan harga Rp. 6.900.000 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah) uangnya diambil oleh Sdr IRFAN Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), dijadikan barang bukti sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) oleh penyidik sisanya di setor sama bendahara terdakwa IV Misdianto sebesar Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
Saksi ZULFADLI 1 (satu) ekor dijual sengan harga Rp, 7.250.000 (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh saksi Zulfadli.
Saksi AZHAR UDA 1 (satu) ekor dijual dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh saksi Azhar Huda.
Terdakwa II ZULFARIADI 1 (satu) ekor di jual dengan harga Rp. 8.000.000,- uangnya sudah habis di pergunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa sewaktu sapi jantan sepuluh ekor tersebut dijual Terdakwa III Resva Yandri ataupun HASRIZAL CHAN tidak ada memberitahukan ataupun meminta izin kepada tim teknis yaitu Drh RAHMI TAMSIL, dan sewaktu sapi tersebut di jual oleh masing-masing anggota juga tidak ada di beritahukan kepada tim teknis.
Bahwa untuk3 (tiga) ekor sapi betina yang saya pelihara milik kelompok tani hamparan talao saat sekarang masih ada sama saya dan hanya tinggal 2 Ekor yang mana Satu Ekor. Mati, dan pada saat kematian sapi tersebut tidak ada dibuatkan berita acara kematiannya dari Dokter hewan Rahmi Tamsil.
Bahwa terdakwa III mengetahuinya bahwa setiap hasil penjualan Sapi Dalam Program Penyelamatan sapi betina Produktif uangnya harus dibelikan kembali Sapi, sebabnya terdakwa III tidak membelikan sapi dan mengunakan Uang tersebut untuk kepentingan Pribadi dan membantu biaya Kuliah Istri terdakwa III.
4. TERDAKWA IV MISDIANTO Pgl. EDI;
Bahwa pada saat kelompok tani Hamparan Talao menerima Bantuan sapi dari dinas peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011, jabatan terdakwa IV pada saat itu adalah sebagai Bendahara kelompok tani hamparan talao dasar pengangkatan sebagai bendahara adalah terdakwa IV tidak mengetahuinya karena di angkat sebagai bendahara kelompok oleh terdakwa I HASRIZAL CHAN pada saat proposal milik kelompok tani hamparan talao yang di buat oleh terdakwa I HASRIZAL CHAN di kirimkan ke dinas peternakan provinsi sumatera barat sedangkan tugas terdakwa IV sebagai bendahara kelompok adalah melakukan proses pencairan dana program penyelamatan sapi betina produktif dan membuat pembukuan penggunaan dana program penyelamatan sapi betina produktif milik kelompok tani hamparan talao dan dalam pelaksanaan tugasnya saya bertanggung jawab kepada ketua kelompok tani yaitu terdakwa I ZULFARIADI.
Bahwa berdasarkan surat keputusan wali nagari tersebut saya sebelumnya belum pernah melihat ataupun mengetahui surat keputusan tersebut dan berdasarkan surat keputusan tersebut setelah saya lihat pada hari ini yang terlibat dalam kepengurusan kelompok tani hamparan talao adalah :
KETUA : Sdr ZULFARIADI
WAKIL KETUA : HASRIZAL CHAN
SEKRETARIS : RESFAYANDRI
BENDAHARA : MISDIANTO
ANGGOTA :
WARTA BAISUNI
DEFRIZAL
AFRIZAL
DONY HERFIYANDRI
P. DT BUNGSU
YULIZAR
MISWAN
ASRIZAL
SYOFIAN RJ INTAN
RISWANDI
ZULFADLI
Sedangkan anggota kelompok yang namanya tercantum dalam surat pengukuhan kelompok tersebut berbeda dengan anggota kelompok tani hamparan talao yang aktif pada saat sekarang ini. Dari 15 (lima belas) orang nama yang benar-benar ada bekerja sebagai anggota kelompok tani hamparan talao hanya 5 (lima) orang yaitu terdakwa I ZULFARIADI, terdakwa II HASRIZAL CHAN, terdakwa IV MISDIANTO, terdakwa III RESFAYANDRI dan ZULFADLI sedangkan sisanya 10 (sepuluh) orang lagi tidak pernah ikut atau tergabung kedalam kelompok tani hamparan talao karena nama-nama tersebut hanya di bikin sendiri terdakwa I HASRIZAL CHAN tanpa meminta izin atau memberitahukan kepada orang yang bersangkutan termasuk terdakwa III tidak pernah di beritahu oleh terdakwa I HASRIZAL CHAN kalau namanya telah di cantumkan dalam surat keputusan wali nagari tersebut tentang pengukuhan kelompok tani hamparan talao
Bahwa kelompok tani hamparan talao menerima dana bantuan tersebut pada tanggal 16 Agustus 2011, jenis bantuan yang di terima adalah dana bantuan sosial, bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN), jumlah dana yang di terima adalah Rp. 501. 875.000,- (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan dana tersebut di terima untuk kegiatan program penyelamatan sapi betina produktif.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut saya tidak mengetahui secara pasti apakah ada di bentuk kepanitiaan dalam pelaksanaan program tersebut setahu terdakwa IV cuma Drh RAHMI TAMSIL sebagai tim teknis selebihnya tidak mengetahuinya.
Bahwa terdakwa IV sebagai bendahara kelompok yang dikatakan dengan sapi betina produktif tersebut adalah sapi betina yang masih bisa memiliki keturunan dan tidak semua sapi betina dapat di katakan produktif sedangkan cara menyelamatakan sapi betina produktif tersebut adalah dengan cara membeli sapi betina produktif atau mengganti sapi betina yang akan di semblih oleh masyarakat dengan sapi jantan yang telah di sediakan oleh kelompok dan sapi betina produktif tersebut bisa di selamatkan di pasar ternak, rumah potong hewan dan di masyarakat.
Bahwa terdakwa IV mengetahui kalau ada dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut adalah dari terdakwa I HASRIZAL CHAN yang mengatakan pada saat itu terdakwa IV belum mengetahui berapa besar jumlah dananya, dan yang telah membuat proposal kelompok tani hamparan talao tersebut adalah terdakwa I HASRIZAL CHAN
Bahwa cara kelompok tani hamparan talao mendapatkan dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut adalah dengan cara menyediakan lahan, menyediakan kandang, menyediakan padang rumput untuk pakan ternak dan membuat proposal.
Bahwa pada saat proposal kelompok tani hamparan talao sudah di kirimkan ke dinas peternakan provinsi sumatera barat pada saat itu fasilitas kandang, lahan dan padang rumput untuk pakan sudah ada yang mana dana untuk pembuatan padang rumput untuk pakan terdakwa IV tidak mengetahahuinya karena pada saat itu hanya di suruh oleh terdakwa I HASRIZAL CHAN untuk bekerja menanam rumput untuk pakan ternah dengan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perhari sedangkan dana untuk pembuatan kandang di peroleh dengan cara berhutang di toko bangunan yang berada di muara panas dengan jumlah lebih kurang Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
Bahwa setelah saya lihat dengan seksama 1 (satu) rangkap proposal kelompok tani hamparan talao nomor : 07/KT/HT/II-2010 tanggal 23 Februari 2011 tentang permohonan rekomendasi dana penyelamatan sapi betina produktif dapat terdakwa IV jelaskan bahwa proposal tersebut sebelumnya belum pernah lihat sama sekali dan baru saat ini melihatnya dan proposal ini memang proposal yang di ajukan oleh Sdr HASRIZAL CHAN untuk mendapat dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif.
Bahwa nama anggota yang diajukan dalam proposal kelompok tani hamparan talao untuk mendapatkan dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif tersebut adalah sebanyak 20 (dua puluh) dan dari 20 (dua puluh) orang yang namanya tercantum dalam proposal tersebut yang saya kenal hanyalah 6 (enam) orang diantaranya adalah :
ZULFARIADI sebagai ketua kelompok
HASRIZAL CHAN sebagai wakil ketua
RESFAYANDRI sebagai sekretaris
SAYA SENDIRI sebagai bendahara
Sebagai anggota :
AZHAR UDA
ZULFADLI
Selebihnya sebanyak 14 (empat belas) orang lagi terdakwa IV tidak mengetahuinya secara pasti karena tidak pernah melihat mereka bekerja atau tergabung kedalam kelompok tani hamparan talao sedangkan anggota yang aktif di kelompok tani hamparan talao sewaktu menerima dana bantuan tersebut hanyalah sembilan orang diantaranya :
Terdakwa I ZULFARIADI sebagai ketua kelompok
Terdakwa II HASRIZAL CHAN sebagai wakil ketua
Terdakwa III RESFAYANDRI sebagai sekretaris
Terdakwa IV Misdianto sebagai bendahara
Sebagai anggota :
AZHAR UDA
ZULFADLI
AZHAR UDA
RILNASDI
HENDRI DELFIZA ARIANTO
Bahwa jumlah sapi yang harus di selamatkan oleh kelompok tani hamparan talao adalah sebanyak 50 (lima puluh ekor) , dengan jumlah pengurus dan anggota kelompok yang berjumlah seluruhnya sebanyak 9 (sembilan) orang menurut terdakwa IV kelompok tani hamparan talao tidak sanggup melaksanakan kegiatan penyelamatan sapi betina produktif tersebut karena jumlah anggota kelompok tidak mencukupi atau tidak sesuai dengan jumlah sapi yang telah di selamatkan yaitu berjumlah 50 (lima puluh) ekor dan hal tersebut terjadi karena untuk memperoleh pakan berupa rumput membutuhkan tenaga yang banyak untuk mencari dan memperoleh pakan berupa rumput tersebut dan itu terjadi karena yang mengatur semuanya adalah terdakwa I HASRIZAL CHAN sedangkan anggota yang lain hanya di tunjuk-tunjuk saja oleh terdakwa I HASRIZAL CHAN untuk bekerja di kelompok tani hamparan talao.
Bahwa sebelum kelompok tani hamparan talao menerima dana bantuan tersebut petugas dari dinas peternakan ada melakukan survei namun terdakwa IV tidak mengetahui secara pasti apakah petugas tersebut berasal dari dinas peternakan provinsi sumatera barat atau dinas peternakan kabupaten solok.
Bahwa dana program penyelamatan sapi betina produktif tersebut di terima secara bertahap yaitu melalui tiga tahap, tahap pertama berdasarkan surat rekomendasi dari dinas peternakan kabupaten solok dana tersebut di terima oleh kelompok tani hamparan talao untuk tahap pertama pada tanggal 16 Agustus 2011 dengan jumlah 40 % dari total semua dana yang akan di terima yaitu Rp. 200.750.000,- (dua ratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap ke dua di terima pada tanggal 14 November 2011 dengan jumlah Rp. 150.562.000 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) sedangkan untuk dana tahap ke tiga di terima pada tanggal 13 Desember 2011 dengan jumlah Rp. 150.562.000 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) sedangkan proses pencairannya adalah :
Tahap pertama dengan cara meminta surat rekomendasi ke dinas peternakan kabupaten solok kemudian surat rekomendasi tersebut di bawa ke bank BRI tempat dana milik kelompok di salurkan dan selain itu juga di bawa buku tabunga milik kelompok sehingga dana tersebut dapat di cairkan.
Tahap kedua proses pencairannya hampir sama dengan proses pencairan dana tahap pertama hanya saja di tambahkan dengan laporan penggunaan dana tahap pertama yang telah mencapai 30 % (tiga puluh persen).
Tahap ketiga hampir sama juga dengan tahap ke pertama dan kedua hanya saja di lampirkan laporan penggunaan dana tahap kedua yang telah mencapai 60 %.
Yang pergi mencairkan dana program penyelamatan sapi betina produktif tersebut ke bank adalah terdakwa IV bersama dengan ketua kelompok tani hamparan talao.
Bahwa dana ketiga tahap tersebut di terima oleh kelompok tani hamparan talao untuk membeli ternak sapi betina produktif sebanyak 40 (empat puluh) ekor dan sapi jantan sebanyak 10 (sepuluh) ekor selain itu juga di gunakan untuk biaya operasional seperti pembelian pakan ternak dan obat-obatan. Untuk dana tahap pertama di beli sapi seharusnya sebanyak 20 (dua puluh ekor) namun kenyataannya sapi yang di beli sebanyak 13 (tiga belas ekor) sedangkan tujuh ekor lagi tidak di belikan sapi sedangkan uangnya di pergunakan untuk membayar hutang pembuatan kandang kelompok tani hamparan talao di toko bangunan dan selebihnya di gunakan untuk pembelian pakan ternak yang mana dari 13 ekor sapi tersebut terdiri dari 9 (sembilan) ekor sapi betina dan 4 (empat) ekor sapi jantan, Tahap kedua di beli sapi betina sebanyak 15 (lima belas) ekor yang terdiri dari 12 (dua belas) ekor sapi betina dan 3 (tiga) ekor sapi jantan sedangkan sisanya di pergunakan untuk pembelian pakan dan obat-obatan, Tahap ketiga di beli sapi sebanyak 15 (lima belas) ekor yang terdiri dari 12 (dua belas) ekor sapi betina dan 3 (tiga) ekor sapi jantan sisanya juga dinpergunakan untuk pembelian obat dan pakan ternak sapi sehingga total jumlah sapi seharusnya semuanya berjumlah 50 (lima puluh ekor) dan kenyataannya berjumlah 43 (empat puluh tiga) ekor.
Bahwa yang menyuruh dana tersebut tidak di belikan sapi sebanyak 7 (tujuh) ekor adalah terdakwa I HASRIZAL CHAN dan terdakwa IV mengetahui kalau hal tersebut telah menyalahi aturan petunjuk pelaksanaan kegiatan penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011 dan sebab hal tersebut di lakukan juga sedangkan terdakwa IV telah mengetahui itu telah melanggar aturan adalah karena kami di paksa oleh terdakwa I HASRIZAL CHAN kalau hal tersebut tidak di lakukan maka tidak akan ada dana untuk membayar hutang pembuatan kandang milik kelompok tani hamparan talao.
Bahwa sapi milik kelompok tani hamparan talao di beli di pasar ternak muara panas sebanyak 28 (dua puluh delapan ekor), pasar palangki sijunjung sebanyak 14 (empat belas) ekor sedangkan sisanya dua ekor di beli di masyarakat sedangkan sapi jantan sebanyak 10 (sepuluh) ekor di beli oleh kelompok tani hamparan talao gunanya untuk penganti jika ada masyarakat yang ingin menyemblih sapi betina produktif maka di ganti dengan sapi jantan tersebut.
Bahwa jumlah hutang pembuatan kandang tersebut adalah kurang lebih Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) yang pergi membayarkan hutang tersebut adalah sebagiannya adalah terdakwa IV bersama dengan terdakwa I ZULFARIADI dan Sdr AZHAR UDA dengan total hutang yang saya bayarkan berjumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sedangkan sisa hutang tersebut di bayarkan oleh terdakwa I HASRIZAL CHAN.
Bahwa untuk sisa dana pembelian sapi yang berjumlah Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) dana tersebut telah terdakwa IV alihkan penggunaannya untuk pembelian pakan ternak sedangkan bukti penggunaan dana tersebut berupa kwitansi adalah tidak ada, sedangkan untuk sisa dana operasional dengan jumlah Rp. Rp. 14.290.800. (empat belas juta dua ratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah) juga telah terdakwa IV gunakan untuk biaya operasional seperti pembelian pakan ternak dan obat-obatan sedangkan bukti dana tersebut telah digunakan untuk biaya operasional adalah berupa kwitansi dengan jumlah penggunaan uang sebesar Rp. 1.537.500 (satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus) sedangkan sisa dana yang lainnya tidak ada kwitansi penggunaannya.
Bahwa untuk kwitansi pembelian sapi semuanya sesuai dengan harga sebenarnya namun nama dan tanda tangan penjual sapi tersebut semuanya di palsukan sedangkan untuk kwitansi biaya operasional seperti obat-obatan serta biaya oparasional lainnya telah sesuai dengan yang sebenarnya dan kenyataan yang ada serta tidak ada di palsukan sama sekali, untuk kwitansi pembelian sapi dana tahap pertama yang telah membuatnya adalah terdakwa I HASRIZAL CHAN, untuk kwitansi pembelian sapi untuk tahap kedua yang membuatnya adalah terdakwa IV bersama dengan terdakwa III RESFAYANDRI dan terdakwa I HASRIZAL CHAN, untuk kwitansi pembelian sapi dana tahap ke tiga yang membuatnya adalah terdakwa IV bersama dengan terdakwa III RESFA YANDRI dan terdakwa I HASRIZAL CHAN.
Bahwa harga sapi yang telah di tetapkan dalam rencana Usaha Kelompok adalah untuk sapi jantan dengan harga Rp, 9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) untuk sapi betina Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), dan kelompok pada saat itu ada yang membeli sapi dibawah dan diatas harga RUK yang telah di tetapkan, dan hal tersebut di perbolehkan
Bahwa seluruh sapi di kelompok tani sebanyak 50 ekor tersebut yang ada saat sekarang hanya tinggal sebanyak 13 (tiga belas) ekor, sedangkan sisanya 37 (tiga puluh tujuh) ekor lagi dengan rincian :
7 (tujuh) ekor sapi betina produktif fiktif (tidak dibelikan sapi pada tahap I) uangnya di pergunakan untuk membayar hutang pembuatan kandang sapi kelompok yang berada di tanah terdakwa I Hasrizal Chan.
10 (sepuluh) ekor sapi jantan yang dijual oleh terdakwa I dan terdakwa II ZULFARIADI dengan total harga Rp. 80.200.000,- menjelang lebaran haji tahun 2012 kepada :
SUDARMI SANGA sebanyak 6 ekor seharga Rp. 51.000.000,- (Lima Puluh satu Juta Rupiah) dengan rincian uangnya :
Dibagikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang mana 4 (empat) orang pengurus atau masing-masing terdakwa mendapat masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- sehingga total Rp. 8.000.000,- dan anggota sebanyak 5 (lima) orang mendapatkan THR masing-masing sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perorang sehingga berjumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sedangkan sisanya Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) digunakan untuk pembayaran jasa pemeliharaan sapi.
Dipakai oleh Sdr RESFAYANDRI sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk kepentingan pribadi.
Dipakai ZULFARIADI sebesar Rp. 4.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa I mengambil Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi.
JUFRI SIKIN sebanyak 1 ekor seharga Rp. 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan uangnya yaitu
Diambil oleh terdakwa I Hasrizal Chan sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk kepentingan pribadi.
Disetor ke bendahara terdakwa IV MISDIANTO sebesar Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh terdakwa IV untuk beli pakan namun tidak ada kwitansinya.
MARDI MENDUT sebanyak 3 ekor seharga Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) sedangkan uangnya dipergunakan oleh:
Sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dibagikan untuk THR Lebaran Idul Adha untuk masing-masing anggota Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per orang, dimana jumlah keseluruhan anggota sebanyak 9 (Sembilan) orang termasuk terdakwa II Zulfariadi, terdakwa III Resva Yandri dan terdakwa IV Misdianto sehingga berjumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan khusus untuk terdakwa I Hasrizal Chan mendapat sebesar Rp. 200.000,-.
Sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) untuk bayar obat namun oleh terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun namUn tidak ada Kwitansi pembayaran.
Dibelikan ke sapi sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) oleh terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun namun sapi tersebut tidak ada di kandang kelompok tani Hamparan Talao.
Diambil terdakwa III RESFAYANDRI sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Diambil terdakwa II ZULFARIADI Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
13 ekor sapi betina produktif mati dengan rincian sebagai berikut :
8 (delapan) ekor sapi betina ada berita acara kematiannya.
5 (lima) ekor tidak ada berita acara kematiannya.
7 ekor di jual masing-masing anggota kelompok sedangkan uangnya ada pada anggota tersebut diantaranya :
Terdakwa I Hasrizal Chan menjual 2 (dua) ekor dengan harga :
1 (satu) ekor harga Rp. 6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah).
1 (satu) ekor harga Rp. 6.700.000 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
Uangnya telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa I Hasrizal Chan.
Terdakwa III RESFAYANDRI menjual 1 (satu) ekor sapi dengan harga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan uangnya sudah habis di pergunakan untuk kepentingan pribadi.
Saksi IRFAN 1 (satu) satu ekor dengan harga Rp. 6.900.000 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah) uangnya diambil oleh Sdr IRFAN Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), dijadikan barang bukti sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) oleh penyidik sisanya di setor sama bendahara terdakwa IV Misdianto sebesar Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
Saksi ZULFADLI 1 (satu) ekor dijual sengan harga Rp, 7.250.000 (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh saksi Zulfadli.
Saksi AZHAR UDA 1 (satu) ekor dijual dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh saksi Azhar Huda.
Terdakwa II ZULFARIADI 1 (satu) ekor di jual dengan harga Rp. 8.000.000,- uangnya sudah habis di pergunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa sewaktu sapi jantan sepuluh ekor tersebut dijual oleh Sdr ZULFARIADI ataupun HASRIZAL CHAN mereka tidak ada memberitahukan ataupun meminta izin kepada tim teknis yaitu Drh RAHMI TAMSIL, dan sewaktu sapi tersebut di jual oleh masing-masing anggota juga tidak ada di beritahukan kepada tim teknis.
Bahwa uang hasil penjualan sapi tersebut tidak di pergunakan untuk pembelian sapi betina produktif lagi dan di gunakan untuk kepentingan pribadi dan perbuatan tersebut memang telah menyalahi aturan atau memperkaya diri sendiri dan terdakwa IV sudah mengetahui hal tersebut menyalahi aturan yang telah di atur dalam buku petunjuk pelaksanaan kegiatan penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011.
Bahwa dari 8 (delapan) ekor sapi yang mati dengan berita acara kematian yang di lihat dan di periksa secara lansung oleh tim teknis terdakwa IV tidak mengetahuinya yang mati yang di cek langsung oleh Drh RAHMI TAMSIL terdakwa IV tidak ingat lagi berapa jumlahnya sedangkan untuk yang 4 (empat) ekor yang mati tanpa berita acara kematian memang tidak ada di beritahukan sama sekali kepada Drh RAHMI TAMSIL.
Bahwa pakan ternak berupa ampas tahu di beli di pabrik tahu di jembatan batik Kota Solok dari Sdr TONO, 40 Tahun, Minang, Pengusaha Tahu, Kota Solok yang di beli dengan harga Rp. 12.000 (dua belas ribu rupiah) perkarung kecil isi 50 Kg dan di pakan sabtu Panyakalan, dari Sdr AM yang di beli dengan harga Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) satu karung, dan dedak yang di beli dari Sdr ICA di Sungai Durian Kecamatan Sungai Lasi dengan harga Rp. 1.500 sampai Rp.2.500 perkilo yang pergi membeli adalah terdakwa I HASRIZAL CHAN sedangkan yang membayarkan adalah terdakwa IV sedangkan obat-obatan ternak di beli di Koto Baru yang pergi membelinya adalah terdakwa III RESFAYANDRI bersama dengan terdakwa IV dengan harga bervariasi tergantung jenisnya.
Bahwa menurut terdakwa IV selaku bendahara dengan adanya penggunaan dana tahap pertama yang fiktif seharusnya dana tahap ke dua tidak dapat di cairkan dan menurut saya kelompok tani hamparan talao tidak layak menerima dana bantuan tersebut karena jumlah anggota kelompok yang tidak sesuai dengan petunjuk di tambah dengan adanya laporan penggunaan dana yang di palsukan.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I HASRIZAL CHAN, terdakwa II ZULFARIADI, terdakwa III RESFAYANDRI dan anggota kelompok lainnya menjual sapi tersebut dan menggunakan uang hasil penjualan sapi tersebut untuk kepentingan pribadi adalah terdakwa IV tidak mengetahuinya secara pasti, menurut terdakwa IV adalah tujuan mereka menjual sapi tersebut untuk mencari keuntungan pribadinya.
Bahwa perbuatan yang telah saya lakukan bersama dengan terdakwa I HASRIZAL CHAN, terdakwa II ZULFARIADI, terdakwa III RESFA YANDRI dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara karena dana tersebut bersumber dari negara yaitu APBN dan jumlah kerugian yang dapat di timbulkan terdakwa IV tidak mengetahuinya.
Bahwa 13 (tiga) belas ekor tersebut yang ada di kandang kelompok hanyalah sebanyak 4 (empat) ekor yaitu punya saya 1 (satu) ekor warna putih jenis PO, punya Sdr ZULFARIADI 1 (satu) ekor jenis Sumental warna hitam kemerahan, 2 (dua) ekor sapi betina ZULFADLI jenis PO warna putih dan sumental warna belang kekuning-kuningan sedangkan sisanya ada sama anggota diantaranya :
HASRIZAL CHAN 1 (satu) ekor sapi jenis PO dengan warna putih
RESFAYANDRI 1 (satu) ekor dengan jenis PO warna kemerahan
RILNASDI 3 (tiga) ekor dengan jenis PO semuanya dengan warna merah satu dan warna putih satu.
HENDRI DELFIZA ARIANTO 1 (satu) ekor dengan jenis PO warna tidak tahu
AZHAR UDA 2 (dua) ekor dengan jenis PO warna hitam dan putih
IRFAN 1 (satu) ekor dengan jenis PO warna putih
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) rangkap (foto copi) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 1029/018-06.4.01/03/2011 tanggal 20 Desember 2010 (yang asli telah di sita oleh polres Solok kota dalam perkara kelompok tani jambu sirah);
1 (satu) rangkap (foto copi) surat keputusan wali nagari Panyakalan Nomor : 13/WN-2010 bulan November 2010 tentang pengukuhan kelompok tani Hamparan Talao;
1 (satu) rangkap proposal kelompok tani Hamparan Talao nomor 07/KT/HT/II-2010 tanggal 23 Februari 2011;
1 (satu) buah buku petunjuk pelaksanaan insentif dan penyelamatan sapi / kerbau betina produktif tahun 2011;
1 (satu) rangkap (foto copi) surat keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) Nomor : 050/53/Kpts/TP/V/Pet-SB-2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang pelaksanaan kegiatan penyelamatan betina produktif (tugas pembantuan) pada satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) tahun 2011 (yang asli telah di sita oleh Polres Solok kota dalam perkara kelompok tani jambu sirah);
1 (satu) rangkap (foto copi) surat keputusan kuasa pengguna anggaran satuan kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) Nomor : 050/58/Kpts/TP/V/Pet-SB-2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang penetapan tim teknis kabupaten kegiatan penyelamatan dan insentif betina produktif (tugas pembantuan) pada satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) tahun 2011.
1 (satu) rangkap (foto copi) blanko verifikasi kelompok tani Hamparan Talao;
1 (satu) rangkap (foto copi) berita acara verifikasi kelompok tani Hamparan Talao;
1 (satu) rangkap (foto copi) Keputusan kuasa pengguna anggaran satuan kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) Nomor : 050/84/Kpts/TP/VII/Pet-SB-2011 tanggal 05 Juli 2011 tentang penetapan lokasi kelompok penerima dana belanja langsung sosial (BLS) insentif dan penyelamatan sapi betina produktif (tugas pembantuan) pada satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) tahun 2011 (yang asli telah di sita oleh polres Solok kota dalam perkara kelompok tani jambu sirah);
1 (satu) rangkap surat perjanjian kerjasama antara PPK dengan kelompok tani Hamparan Talao nomor : 050/150/SPK-TP/Pet-SB/2011 tanggal 15 Juli 2011;
1 (satu) rangkap dokumen pencairan dana tahap I Kelompok Tani Hamparan Talao Tahun 2011 ;
1 (satu) rangkap dokumen pencairan dana tahap II Kelompok Tani Hamparan Talao Tahun 2011;
1 (satu) rangkap dokumen pencairan dana tahap III Kelompok Tani Hamparan Talao Tahun 2011;
1 (satu) buku laporan kegiatan penyelamatan sapi betina produktif tahap I;
1 (satu) buku laporan kegiatan penyelamatan sapi betina produktif tahap II;
1 (satu) buku laporan kegiatan penyelamatan sapi betina produktif tahap III;
28 (dua puluh delapan) rangkap restribusi pasar grosir ternak muara panas kabupaten Solok.
14 (empat belas) rangkap restribusi pasar grosir ternak palangki kabupaten sijunjung.
8 (delapan) rangkap dokumen berita acara kematian ternak.
1 (satu) rangkap (foto copi) dokumen berita acara penyelesaian pekerjaan Nomor : 050/146 /BAPP-TP/Pet-SB/2011 tanggal 30 Desember 2011;
1 (satu) buah buku kas bendahara kelompok tani Hamparan Talao;
1 (satu) buah buku tabungan simpedes BRI nomor rekening 0091-01-002501-53-8 atas nama pemilik kelompok tani Hamparan Talao;
13 (tiga belas) lembar kuitansi penggunaan kelebihan dana operasional tahap I, II dan III dengan total penggunaan Rp. 1.537.500,-(satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dari keseluruhan jumlah dana yang tersisa yaitu Rp. 20.890.800 (dua puluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah)
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran hutang pembuatan kandang kelompok tani Hamparan Talao sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) di toko FN Bangunan;
1 (satu) rangkap dokumen pencairan dana tahap I Program Penyelamatan Sapi Betina Produktif Dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011 ;
1 (satu) rangkap dokumen pencairan dana tahap II program penyelamatan sapi betina produktif dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011;
1 (satu) rangkap dokumen pencairan dana tahap III program penyelamatan sapi betina produktif dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011 ;
13 (tiga belas) ekor sapi betina.
Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) uang hasil penjualan 1 (satu) ekor sapi betina produktif yang terdiri dari :
a. 20 (dua puluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
b. 40 (empat puluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah.
Uang Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sisa uang hasil penjualan sapi jantan yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
1 (satu) rangkap keputusan kepala Dinas pertanian, perikanan dan Peternakan kabupaten Solok Nomor : 520/870/Nak/2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang penetapan kelompok tani pelaksana kegiatan insentif dan penyelamatan sapi betina produktif Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan ke persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2011 Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian memberikan bantuan sosial melalui program penyelamatan sapi betina produktif, sumber dana dari APBN tahun anggaran 2011 dilaksanakan melalui Satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut dibentuk panitia berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 576/Kpts/OT.160/I/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang perubahan lampiran Keputusan Menteri Pertanian nomor 99/Kpts/KU.410/I/2011 tanggal 6 Januari 2011, diantaranya Ir. Edwardi, MM yang menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat ditunjuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ir Lasmi Karmila sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Ir. Elda sebagai tim teknis , Hamen sebagai Kasi Bibit kemudian digantikan oleh Afrizal Arman, Ir Ariati Sebagai Kabid Produksi, Drh Erinaldi, MM sebagai Kabid Bina Usaha;
Bahwa selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan SK Nomor 050/53/Kpts/TP/V/Pet-SB-2011 tanggal 12 Mei 2011 yang menetapkan Ir. Elda sebagai Ketua Tim Teknis Provinsi Sumatera Barat dan Panitia Sosialisasi Kegiatan Penyelamatan Betina Produktif Tahun 2011 dan Berdasarkan SK Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 050/58/Kpts/TP/V/Pet-SB-2011 tanggal 12 Mei 2011 menetapkan diantaranya Drh.Rahmi Tamsil sebagai Tim Teknis Kabupaten Kegiatan Penyelamatan dan Insentif Betina Produktif Teknis Kabupaten Solok;
Bahwa kriteria lokasi dan kriteria kelompok yang berhak untuk mendapatkan bantuan sosial penyelamatan sapi betina produktif adalah:
A. Kriteria Lokasi
Merupakan wilayah/kawasan padat ternak sapi/kerbau;
Memiliki kondisi agroekosistem sesuai usaha Peternakan, antara lain didukung oleh ketersediaan sumber pakan lokal setempat dan air;
Memiliki potensi pengembangan ternak potong dan diproyeksikan sebagai wilayah sumber bibit bagi bangsa sapi/kerbau dominan di wilayah tersebut;
Tersedia petugas lapangan;
Mudah dijangkau untuk pembinaan dan pemantauan;
B. Kriteria Kelompok :
Kelompok beranggotakan minimal 20 orang dan memiliki sapi/kerbau dan memiliki sapi/kerbau betina produktif;
Kelompok tidak mendapatkan penguatan modal atau fasilitas lain dari pemerintah pada tahun yang sama, kecuali kegiatan yang diprogramkan secara bertahap;
Memiliki sarana usaha Peternakan yang memadai antara lain lahan, fasilitas kandang dan potensi sumber pakan;
Kelompok yang bersangkutan sudah ada/telah eksis dan aktif, berpengalaman, bukan bentukan baru, dapat dipercaya serta mampu mengembangkan usaha/kegiatan melalui kerjasama kelompok. Mempunyai struktur organisasi, ada rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok;
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang diterbitkan Provinsi dan petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan oleh Kabupaten sesuai dengan kondisi petani dan sosial budaya setempat;
Bersedia melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
Bersedia melakukan pencatatan ternak sesuai petunjuk misalnya catatan kelahiran, mutasi, silsilah ternak dan catatan produksi untuk ternak;
Dekat dengan pasar, Rumah Potong Hewan (RPH) dan Kawasan Sentra Produksi (KSP);
Bahwa mekanisme Kelompok Tani yang berhak mendapat bantuan dana bantuan sosial mengacu kepada Petunjuk Pelaksanaan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif tahun 2011, diawali dengan membuat proposal untuk mendapatkan dana bantuan, kemudian di rekomendasikan oleh Wali Nagari dan Dinas Peternakan Kabupaten / kota kemudian diajukan ke Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat untuk mendapatkan dana bantuan dan Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat melakukan verifikasi ke lapangan tempat Kelompok Tani mengajukan Proposal dan setelah di verifikasi hasil verifikasi tersebut di musyawarahkan di Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat bersama dengan Dinas Peternakan Kabupaten / kota dan berdasarkan hasil musyawarah tersebut KPA menetapkan kelompok yang menerima dana bantuan program penyelamatan sapi betina produktif;
Bahwa Terdakwa I. Hasrizal Chan Pgl.Chan mendapat informasi akan ada bantuan sosial melalui penyelamatan sapi betina produktif, berinisiatif membentuk Kelompok Tani dan berdasarkan Surat Keputusan Wali Nagari Panyakalan Nomor 13/WN-2010 bulan November 2010 dikukuhkan Pengurus Kelompok Tani Hamparan Talao Nagari Panyakalan Kecamatan Kubung Kabupaten Solok dengan susunan pengurus Terdakwa II. Zulfariadi Pgl.Jun sebagai Ketua, Terdakwa I. Hasrizal Chan Pgl.Chan sebagai Wakil Ketua, Terdakwa III. Resva Yendri als. Resfa Yendri Pgl.Eri dan Terdakwa IV. Misdianto Pgl.Edi sebagai Bendahara dengan anggato sebanyak 16 orang;
Bahwa selanjutnya Terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan PGL. Chan membuat Proposal Permohonan Rekomendasi Dana Penyelamatan Sapi Betina Produktif kepada Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat, dilampiri dengan Profil Usaha, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, kemudian proposal tersebut diajukan kepada Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan kabupaten Solok, Kelompok Ternak Hamparan Talao mengajukan proposal tersebut tertanggal 23 Februari 2011 dengan Nomor : 07/KT-HT/II/2011, dimana jumlah anggota Kelompok tani ternak Hamparan Talao yang dibuat oleh Terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan berjumlah 20 (dua puluh) orang;
Bahwa proposal tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penilaian oleh Tim Teknis dan Tim Verifikasi yang dilakukan oleh saksi Elda Catur dan saksi Yulfitri kemudian menyatakan bahwa kelompok tani Hamparan Talao berhak menerima bantuan karena adanya proposal dan telah ada kandang dan ada lokasi pakan ternak berupa ladang rumput dan adanya organisasi kelompok dan pada saat dilakukan verifikasi bertemu dengan pengurus kelompok dan anggota kelompok, kemudian Tim Teknis mengeluarkan rekomendasi bahwa kelompok tani Hamparan Talao layak untuk diberi bantuan;
Bahwa setelah kelompok tani ternak Hamparan Talao ditetapkan sebagai penerima bantuan, pada tanggal 15 Juli 2011 bertempat di hotel Pangeran city diadakan workshop antara Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat dengan kelompok Tani penerima bantuan dana, dengan tujuan untuk mensosialisasikan kembali kegiatan yang akan di laksanakan mulai dari teknis kegiatan sampai dengan sanksi jika terjadi kesalahan selain itu workshop tersebut dilaksanakan untuk menyelesaikan administrasi umum dan administrasi pencairan dana untuk tahap pertama termasuk menyusun Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang menjadi pedoman dalam pembelian sapi dan biayanya;
Bahwa selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2011 dengan Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao membuat Surat Perjanjian Kerjasama yang diketahui oleh Kuasa Penggguna Anggaran (KPA) Satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tentang Penyelamatan Sapi / Kerbau Betina Produktif Melalui Bantuan Sosial Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Tahun 2011 Nomor :050/150/SPK-TP/Pet-SB/2011 tanggal 15 Juli 2011, antara lain menyebutkan :
Jumlah dana bantuan yang disepakati kedua belah pihak adalah sebesar Rp. 501.875.000 (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari DIPA Tahun 2011 Nomor 1029/018-06.4.01/03/2011 tanggal 20 Desember 2010 Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat;
Pembayaran dana kegiatan Penyelamatan Sapi / Kerbau Betina Produktif Melalui Bantuan Sosial Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Tahun 2011 akan dilaksanakan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan oleh KPA kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padang, dengan cara Pembayaran Langsung (LS) ke rekening Kelompok tani ternak Hamparan Talao yang berkedudukan di Jorong Hilie Banda Nagari Panyakalan Kabupaten Solok pada BRI Cabang Solok Nomor Rek. : 0091-01-002501-53-8;
Penyaluran Dana Bansos kepada Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Penyaluran tahap pertama sebesar 40% dari keseluruhan dana yang akan diterima oleh Kelompok, apabila kelompok telah menandatangani perjanjian Kerjasama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan siap melaksanakan kegiatan;
Penyaluran tahap kedua sebesar Rp. 30% dari keseluruhan dana yang akan diterima kelompok, apabila pekerjaan telah mencapai 30% dari Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang dibuktikan dengan laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dalam kelompok yang diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten;
Penyaluran tahap ketiga sebesar Rp. 30% dari keseluruhan dana yang akan diterima kelompok, apabila pekerjaan telah mencapai 60% dari RUK yang dibuktikan dengan laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dalam kelompok yang diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten.
Penarikan dana dari Bank harus dilakukan dengan persetujuan Tim Teknis Kabupaten serta tanda tangan Ketua Kelompok dan 2 orang anggota sesuai RUK;
Bahwa adapun Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang dibuat Kelompok tani ternak Hamparan Talao 100 % rinciannya adalah sebagai berikut:
-
No Kegiatan Vol Satuan Harga Satuan (Rp) Jumlah 1. Pembelian Sapi 88,27 % Sapi Betina Produktif
40 Ekor 8.700.000 348.000.000 Sapi Jantan
10 Ekor 9.500.000 95.000.000 Jumlah (1) 443.000.000 2. Dana Operasional 11,73 % Jasa Pelayanan Reproduksi
80 Ekor 25.000 2.000.000 Jasa Pelayanan IB
80 Ekor 25.000 2.000.000 Jasa Pelayanan PKB
40 Ekor 25.000 2.000.000 Jasa Pendampingan Lapangan
5 Ob 300.000 1.500.000 Jasa Recorder
5 Ob 300.000 1.500.000 Marking Ternak
100 Buah 50.000 5.000.000 Pakan
1 Paket 20.000.000 20.000.000 Obat-Obatan
1 Paket 5.000.000 5.000.000 Pemeriksaan Kesehatan
1 Paket 5.000.000 5.000.000 Administrasi
1 Paket 14.875.000 14.875.000 Jumlah (2) 58.875.000 Total (1)+(2) 501.875.000
Bahwa dari RUK 100% diatas Pencairan dana untuk kegiatan kelompok Tani Hamparan Talao dibagi atas 3 (tiga) termyn/bagian yaitu :
Tahap 1 sebanyak 40 % sebesar Rp 200.750.000,- (dua ratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Rencana Usaha Kelompok (RUK) 40%
-
No. Kegiatan Vol Satuan Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) I PENARIKAN I 40% 1. Pembelian 88,27 % Sapi betina produktif
16 Ekor 8.700.000 139.200.000 Sapi jantan
4 Ekor 9.500.000 38.000.000 Jumlah (1) 177.200.000 2. Dana operasional 11,73 % Jasa pelayanan reproduksi
32 Ekor 25.000 800.000 Jasa pelayanan IB
32 Ekor 25.000 800.000 Jasa pelayanan PKB
16 Ekor 25.000 400.000 Jasa pendampingan lapangan
2 Ob 300.000 600.000 Jasa recorder
2 Ob 300.000 600.000 Marking ternak
40 Buah 50.000 2.000.000 Pakan
1 Paket 8.000.000 8.000.000 Obat-obatan
1 Paket 2.000.000 2.000.000 Pemeriksaan kesehatan
1 Paket 2.000.000 2.000.000 Administrasi
1 Paket 6.350.000 6.350.000 Jumlah (2) 23.550.000 Jumlah Total (1) + (2) 200.750.000
Tahap 2 di terima kelompok sebanyak 30 % sebesar Rp 150.562.000,- (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Rencana Usaha Kelompok (RUK) 30%
-
No. Kegiatan Vol Satuan Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) I PENARIKAN II 30% 1. Pembelian 88,27 % Sapi betina produktif
12 Ekor 8.700.000 104.400.000 Sapi jantan
3 Ekor 9.500.000 28.500.000 Jumlah (1) 132.900.000 2. Dana operasional 11,73 % Jasa pelayanan reproduksi
24 Ekor 25.000 600.000 Jasa pelayanan IB
24 Ekor 25.000 600.000 Jasa pelayanan PKB
12 Ekor 25.000 300.000 Jasa pendampingan lapangan
2 Ob 300.000 300.000 Jasa recorder
1 Ob 300.000 600.000 Marking ternak
30 Buah 50.000 1.500.000 Pakan
1 Paket 6.000.000 6.000.000 Obat-obatan
1 Paket 1.500.000 1.500.000 Pemeriksaan kesehatan
1 Paket 1.500.000 1.500.000 Administrasi
1 Paket 4.762.500 4.762.000 Jumlah (2) 17.662.500 Jumlah Total (1) + (2) 150.562.000
Tahap 3 di terima kelompok sebanyak 30 % sebesar Rp 150.562.000,- (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sama dengan tahap kedua di atas.
Bahwa selanjutnya diterima dana program penyelamatan sapi betina produktif tersebut melalui tiga tahap yang di transfer ke rekening tabungan Bank BRI Simpedes cabang Solok dengan nomor rekening 0091 01 00250 53 8 atas nama pemilik rekening kelompok tani Hamparan Talao dengan perincian sebagai berikut :
Dana tahap pertama tanggal 10 Agustus 2011, 40 % dari jumlah total dana sebesar Rp.200.750.000,00(dua ratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa II Zulfariadi Pgl Jun selaku Ketua Kelompok Tani Ternak Hamparan Talao membuat laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan Kelompok Penyelamat Sapi/Kerbau Tahun 2011 dana tahap I untuk melengkapi administrasi pencairan dana tahap II (30%) tertanggal 19 September 2011 yang ditanda tangani oleh Tim Teknis yaitu saksi drh. Rahmi Tamsil dengan perincian:
Pembelian ternak :
Sapi Betina Produktif (uang cash) target 16 (enam belas) ekor dengan harga per ekor Rp. 8.700.000,- dengan jumlah Rp. 139.000.000,- . dalam realisasi 16 ekor dengan jumlah Rp. 133.950.000,-. sisa dana Rp. 5.250.000,-.
Sapi Jantan (uang cash) target 4 (empat) ekor dengan harga per ekor Rp. 9.500.000,- dengan jumlah Rp. 38.000.000,- . dalam realisasi 4 ekor dengan jumlah Rp. 36.850.000,-. sisa dana Rp. 1.150.000,-.
Dana Operasional :
Jasa Reproduksi target 32 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 800.000,-. dalam realisasi 16 ekor dengan jumlah Rp. 400.000,-. sisa dana Rp. 400.000,-.
Jasa IB target 32 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 800.000,-. dalam realisasi 2 ekor dengan jumlah Rp. 50.000,-. sisa dana Rp. 750.000,-.
Jasa PKB target 16 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 400.000,-. dalam realisasi 3 ekor dengan jumlah Rp. 75.000,-. sisa dana Rp. 325.000,-.
Jasa Recorder target 2 dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 2 OB dengan jumlah Rp. 600.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Jasa Pendamping Lapangan target 2 dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 2 OB dengan jumlah Rp. 600.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Marking Ternak target 40 dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp. 2.000.000,-. dalam realisasi 50 Buah dengan harga satuan Rp. 10.000,- dengan jumlah Rp. 500.000,-. sisa dana Rp. 1.500.000,-.
Pakan target 1 dengan harga satuan Rp. 8.000.000,- dengan jumlah Rp. 8.000.000,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 8.000.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Obat-obatan target 1 dengan harga satuan Rp. 2.000.000,- dengan jumlah Rp. 2.000.000,-. dalam realisasi 1 paket dengan harga satuan Rp. 2.000.000,- dengan jumlah Rp. 2.000.000,-. sisa dana Rp. 0,-
Pemeriksaan Ternak target 1 ekor dengan harga satuan Rp. 2.000.000,- dengan jumlah Rp. 2.000.000,-. dalam realisasi 20 Ekor dengan harga satuan Rp. 50.000 dengan jumlah Rp. 1.000.000,- sisa dana Rp. 1.000.000,-.
Administrasi target 1 dengan harga satuan Rp. 6.350.000,- dengan jumlah Rp. 6.350.000,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 4.220.500,-. sisa dana Rp. 2.129.500,-.
Sehingga total penggunaan atau realisasi dana untuk tahap 1 menurut laporan yang dibuat Terdakwa II Zulfariadi adalah sebesar Rp. 188.245.500,- dari Rp. 200.750.000,- dan bersisa dana tersebut sebesar Rp. 12.504.500,-.
Dana tahap ke dua tanggal 17 November 2011, 30 % dari jumlah total dana sebesar Rp. 150.562.000 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah). Kemudian Terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun membuat laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan Kelompok Penyelamat Sapi/Kerbau Tahun 2011 dana tahap II untuk melengkapi administrasi pencairan dana tahap III (30%) tertanggal 14 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh Tim Teknis yaitu saksi drh. Rahmi Tamsil dengan perincian:
1. Pembelian ternak :
Sapi Betina Produktif (uang cash) target 12 (dua belas) ekor dengan harga per ekor Rp. 8.700.000,- dengan jumlah Rp. 104.400.000,- . dalam realisasi 12 ekor dengan jumlah Rp. 104.400.000,-. sisa dana Rp. 0-.
Sapi Siap Potong (sapi pengganti) target 3 (tiga) ekor dengan harga per ekor Rp. 9.500.000,- dengan jumlah Rp. 28.500.000,- . dalam realisasi 3 ekor dengan jumlah Rp. 27.900.000,-. sisa dana Rp. 600.000,-.
2. Dana Operasional :
Jasa Reproduksi target 24 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 12 ekor dengan jumlah Rp. 300.000,-. sisa dana Rp. 300.000,-.
Jasa IB target 24 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 0 ekor dengan jumlah Rp. 0,-. sisa dana Rp. 600.000,-.
Jasa PKB target 12 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 300.000,-. dalam realisasi 0 ekor dengan jumlah Rp. 0,-. sisa dana Rp. 300.000,-.
Jasa Recorder target 1 ob dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 300.000,-. dalam realisasi 1 OB dengan jumlah Rp. 300.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Jasa Pendamping Lapangan target 2 ob dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 2 OB dengan jumlah Rp. 600.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Marking Ternak target 30 buah dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi 15 ekor dengan harga satuan Rp. 10.000,- dengan jumlah Rp. 150.000,-. sisa dana Rp. 1.350.000,-.
Pakan ternak target 1 paket dengan harga satuan Rp. 6.000.000,- dengan jumlah Rp. 6.000.000,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 5.927.500,-. sisa dana Rp. 72.500,-.
Obat-obatan target 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.474.000,-. sisa dana Rp. 26.000,-
Pemeriksaan Ternak target 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi 15 ekor dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp. 750.000,-. sisa dana Rp. 750.000,-
Administrasi target 1 dengan harga satuan Rp. 4.762.500,- dengan jumlah Rp. 4.762.500,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 4.709.200,-. sisa dana Rp. 53.300,-.
Sehingga total penggunaan atau realisasi dana menurut laporan yang dibuat Terdakwa II adalah sebesar Rp. 146.510.700,- dari Rp. 150.562.500,- dan bersisa dana tersebut sebesar Rp. 4.051.800,-
Dana tahap ke tiga tanggal 01 Desember 2011 30 % dari jumlah total dana sebesar Rp. 150.562.000 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah). Kemudian Terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun membuat laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan Kelompok Penyelamat Sapi Tahun 2011 dana tahap III untuk melengkapi administrasi pencairan dana tahap III (30%) tertanggal 16 Januari 2012 yang ditanda tangani oleh Tim Teknis yaitu saksi drh. Rahmi Tamsil dengan perincian:
1. Pembelian ternak :
Sapi Betina Produktif (uang cash) target 12 (dua belas) ekor dengan harga per ekor Rp. 8.700.000,- dengan jumlah Rp. 104.400.000,- . dalam realisasi 12 ekor dengan jumlah Rp. 104.850.000,-. Kekurangan dana diambil dari sisa dana tahap I dan tahap II sebessar Rp. 450.000,-
Sapi Siap Potong (sapi pengganti) target 3 (tiga) ekor dengan harga per ekor Rp. 9.500.000,- dengan jumlah Rp. 28.500.000,- . dalam realisasi 3 ekor dengan jumlah Rp. 28.450.000,-. sisa dana Rp. 50.000,-.
2. Dana Operasional :
Jasa Reproduksi target 24 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 12 ekor dengan jumlah Rp. 300.000,-. sisa dana Rp. 300.000,-.
Jasa IB target 24 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 5 ekor dengan jumlah Rp. 125.000,-. sisa dana Rp. 475.000,-.
Jasa PKB target 12 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 300.000,-. dalam realisasi 6 ekor dengan jumlah Rp. 150.000,-. sisa dana Rp. 150.000,-.
Jasa Recorder target 2 ob dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 2 OB dengan jumlah Rp. 600.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Jasa Pendamping Lapangan target 1 ob dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 300.000,-. dalam realisasi 1 OB dengan jumlah Rp. 300.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Marking Ternak target 30 buah dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi 15 ekor dengan harga satuan Rp. 10.000,- dengan jumlah Rp. 150.000,-. sisa dana Rp. 1.350.000,-.
Pakan ternak target 1 paket dengan harga satuan Rp. 6.000.000,- dengan jumlah Rp. 6.000.000,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 5.996.000,-. sisa dana Rp. 4.000,-.
Obat-obatan target 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.482.000,-. sisa dana Rp. 18.000,-
Pemeriksaan Ternak target 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi 15 ekor dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp. 750.000,-. sisa dana Rp. 750.000,-
Administrasi target 1 dengan harga satuan Rp. 4.762.500,- dengan jumlah Rp. 4.762.500,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 3.075.000,-. sisa dana Rp. 1.687.500,-.
Sehingga total penggunaan atau realisasi dana menurut laporan yang dibuat Terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun adalah sebesar Rp. 146.228.000,00 dari Rp. 150.562.500,00 dan bersisa dana tersebut sebesar Rp. 4.784.500,00
Bahwa dalam pelaksanaannya ternyata pada pencairan Dana Tahap I sapi yang dibelikan hanya 13 (tiga belas) ekor dengan rincian 9(sembilan) ekor sapi betina dan 4(empat) ekor sapi jantan seharusnya sesuai RUK sebanyak 20 (dua puluh) ekor , dengan perincian 16 (enam belas)ekor sapi betina dan 4 (empat) ekor sapi jantan, sedangkan sisanya sebanyak 7 (tujuh) ekor fiktif/tidak dibelikan, digunakan untuk membayar hutang pembuatan kandang kelompok. Untuk melengkapi sapi 20(dua puluh) ekor Para Terdakwa bersepakat meminjam sapi milik Terdakwa I Hasrizal Chan 1 (satu) ekor, sapi milik saksi Zulfadli 2 (dua) ekor, sapi milik Hendri Delfiza Arianto 2 (dua) ekor, dan sapi milik Rilnasdi 2 (dua) ekor untuk di letakkan di kandang milik kelompok tani Hamparan Talao, sehingga ketika saksi Rahmi Tamsil melakukan pengecekan ke kandang ternyata sapi tersebut telah berjumlah 20 (dua puluh) ekor.
Selanjutnya Terdakwa IV Misdianto Pgl. Edi selaku Bendahara dan disetujui bayar oleh Terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun selaku Ketua Kelompok bersepakat dengan Terdakwa I Hasrizal Chan dan Terdakwa III Resva Yandri membuat kuitansi pembelian sapi palsu dengan cara memalsukan nama orang dan tanda tangan orang penjual sapi tersebut. Terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun selaku ketua Kelompok juga telah membuat Laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan Kelompok secara tidak benar untuk dilaporkan dan disetujui oleh Tim Teknis Drh. Rahmi Tamsil, sehingga laporan pertanggungjawaban dana tahap I lebih dari 30%, maka dapat disetujui dan dimintakan pencairan dana tahap II sebesar 30%;
Dari dana tahap I sejumlah Rp.200.750.000,00(dua ratus juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang dibuat Terdakwa II. Zulfariadi yang digunakan Rp.188.245.500,00(seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah) sehingga bersisa Rp.12.504.500,00(dua belas juta lima ratus empat ribu lima ratus rupiah);
Bahwa rangkaian perbuatan Para Terdakwa yang tidak membelikan sapi sebanyak 20 (dua puluh) ekor sesuai dengan RUK tahap I, memalsukan kuitansi pembelian sapi dan membuat laporan yang tidak benar tentang kemajuan fisik dan keuangan Kelompok, maka pencairan dana tahap ke-II tidak dapat dicairkan karena tidak mencapai 30% dari 40% RUK tahap I, tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksana Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat dalam Keputusan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Nomor : 050/84/Kpts/Pro-Pet/V/2011 bulan Mei 2011;
Bahwa pencairan tahap II, III sapi yang dibeli sesuai dengan RUK yaitu 12 ekor sapi betina dan 3 ekor sapi jantan;
Bahwa dari keseluruhan dana kegiatan yang telah dicairkan, didapatkan sisa pencairan untuk tahap I : Rp.12.504.500,00 tahap II : Rp. 4.051.800,00 dan tahap III : Rp. 4.784500,00 maka total sisa dana tahap I, II dan III adalah sebesar Rp. 20.890.800,00 (dua puluh juta delapan ratus Sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah) berada di tangan Terdakwa IV Misdianto Pgl. Edi, namun Terdakwa IV hanya dapat mempertanggungjawabkan uang tersebut dengan kuitansi hanya sebesar Rp. 1.537.500,00 (satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sehingga dana sebesar Rp. 19.182.730,00 (Sembilan belas juta seratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa dengan selesainya pencairan dana bantuan seharusnya keseluruhan sapi yang ada pada kelompok tani Hamparan Talao berjumlah 50 (lima puluh) ekor, tetapi saat sekarang hanya sebanyak 13 (tiga belas) ekor, sedangkan 37 (tiga puluh tujuh) ekor tidak ada pada kelompok karena:
Sebanyak 7 (tujuh) ekor sapi betina senilai Rp.60.900.000,00 (enam puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) tidak dibelikan sapi pada pencairan tahap I uangnya di pergunakan untuk pembuatan kandang sapi kelompok yang berada di tanah Terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan atas Inisiatif dari Terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan,
Sebanyak 10(sepuluh) ekor sapi jantan yang dijual oleh Terdakwa I Hasrizal Chan atas kesepakatan bersama Para Terdakwa lainnya dengan total harga Rp. 80.200.000,00tidak dilakukan pembelian kembali sapi betina produktif, telah dinikmati masing-masing Terdakwa dengan perincian sebagai berikut :
Yang dijual kepada Sudarmi Sanga sebanyak 6 ekor seharga Rp. 51.000.000,00(Lima Puluh satu Juta Rupiah) dengan rincian uangnya :
Dibagikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang mana 4 (empat) orang pengurus atau masing-masing Terdakwa mendapat sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sehingga total Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan anggota sebanyak 5 (lima) orang mendapatkan THR masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perorang sehingga berjumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sedangkan sisanya Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) digunakan untuk pembayaran jasa pemeliharaan atas perintah Terdakwa I Hasrizal Chan dan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) disita oleh Penyidik Kepolisian;
Dipakai oleh Terdakwa III Resfayandri sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk kepentingan pribadi;
Dipakai Terdakwa II Zulfariadi sebesar Rp. 4.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk kepentingan pribadi;
Dipakai Terdakwa I Hasrizal Chan sebesar Rp. 7.000.000,00(tujuh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi.
Dijual kepada Jufri Sikin sebanyak 1 ekor seharga Rp. 8.200.000,00 (delapan juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan uangnya yaitu ;
Diambil oleh Terdakwa I Hasrizal Chan sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) untuk kepentingan pribadi;
Disetor ke bendahara Terdakwa IV Misdianto sebesar Rp. 2.200.000,00(dua juta dua ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa IV untuk beli pakan namun tidak ada kuitansi pertanggungjawabannya;
Dijual kepada Mardi Mendut sebanyak 3 ekor seharga Rp. 21.000.000,00(dua puluh satu juta rupiah) sedangkan uangnya dipergunakan:
Sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dibagikan untuk THR Lebaran Idul Adha untuk masing-masing Terdakwa dan anggota Kelompok Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per orang, dimana jumlah keseluruhan sebanyak 9 (Sembilan) orang berjumlah Rp. 1.800.000,00(satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan khusus untuk Terdakwa I Hasrizal Chan mendapat tambahan sebesar Rp. 200.000,00(dua ratus ribu rupiah) karena pemilik tanah;
Sebesar Rp. 500.000,00(lima ratus ribu) untuk bayar obat namun oleh Terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun namun tidak ada kuitansi pembayaran;
Dibelikan ke sapi sebesar Rp. 5.300.000,00 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun namun sapi tersebut tidak ada di kandang kelompok tani Hamparan Talao;
Diambil Terdakwa III Resfayandri sebesar Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) untuk kepentingan pribadi;
Diambil Terdakwa II Zulfariadi Rp. 2.200.000,00(dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi;
13 (tiga belas) ekor sapi betina produktif mati dengan rincian sebagai berikut:
8 (delapan) ekor sapi betina ada Berita Acara kematiannya.
5 (lima) ekor tidak ada berita acara kematiannya dengan jumlah 5 x Rp.8.700.000,00(delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) = Rp. 43.500.000,00(empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
7 (tujuh) ekor di jual masing-masing anggota kelompok sedangkan uangnya ada pada anggota tersebut diantaranya :
1. Terdakwa I Hasrizal Chan menjual 2 (dua) ekor dengan harga :
1 (satu) ekor harga Rp. 6.800.000,00(enam juta delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) ekor harga Rp. 6.700.000,00(enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
Uangnya telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa I Hasrizal Chan.
Terdakwa III Resfayandri menjual 1 (satu) ekor sapi dengan harga Rp. 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan uangnya sudah habis di pergunakan untuk kepentingan pribadi.;
Saksi Irfan menjual 1 (satu) satu ekor dengan harga Rp. 6.900.000,00 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah) uangnya diambil oleh Sdr Irfan Rp. 1.000.000,00(satu juta rupiah), dijadikan barang bukti sebesar Rp. 4.000.000,00(empat juta rupiah) oleh penyidik sisanya di setor sama bendahara Terdakwa IV Misdianto sebesar Rp. 1.900.000,00(satu juta sembilan ratus ribu rupiah) tanpa ada pertanggungjawabannya oleh Terdakwa IV Misdianto Pgl. Edi;
Saksi Zulfadli 1 (satu) ekor dijual dengan harga Rp, 7.250.000,00(tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh saksi Zulfadli;
Saksi Azhar Uda 1 (satu) ekor dijual dengan harga Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh saksi Azhar Huda;
Terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun menjual 1 (satu) ekor dengan harga Rp. 8.000.000,00(delapan juta rupiah) uangnya sudah habis di pergunakan untuk kepentingan pribadi;
Bahwa penjualan sapi yang dilakukan oleh saksi Irfan, saksi Zulfadli dan saksi Azhar Huda atas izin Terdakwa I Hasrizal Chan;
Bahwa di depan persidangan Terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun dan Terdakwa IV Misdianto telah mengangsur kerugian negara masing-masing sebesar :
Terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun membayar sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Terdakwa IV Misdianto telah membayar sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, mendefenisikan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi (kumpulan orang);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai subjek/pelaku hukum , baik manusia/orang perorangan maupun korporasi/kumpulan orang, yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas tindakan/perbuatannya didepan hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Para Terdakwa kedepan persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Para Terdakwa sendiri, bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini, benar Para Terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum yaitu 1. Hasrizal als Hasrizal Chan Pgl. Chan, 2. Zulfariadi Pgl.Jun, 3. Resva Yandri Als. Resfa YandrI Pgl.Eri dan 4. Misdianto Pgl.Edi yang identitas lengkapnya sebagaimana tertera dalam berkas perkara dan surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa yaitu Hasrizal als Hasrizal Chan Pgl.Chan selaku Wakil Ketua , Zulfariadi Pgl.Jun selaku Ketua, Resva Yandri Als.Resfa Yandri Pgl.Eri selaku Sektetaris dan Misdianto Pgl. Edi selaku Bendahara, Kelompok Tani Ternak Hamparan Talao Nagari Panyakalan Kecamatan Kubung Kabupaten Solok didakwa dalam kapasitasnya selaku penerima bantuan sosial kegiatan penyelamatan sapi/kerbau betina produktif tahun 2011;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Para Terdakwa telah mampu mengikuti jalannya persidangan dengan baik yang dibuktikan dengan Para Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum sehingganya terhadap Para Terdakwa haruslah dianggap sebagai orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa maksud dari pengertian istilah secara melawan Hukum menurut Doktrin atau pendapat para sarjana seperti Mr. Drs. H.J. Van Schravendjik dalam bukunya “Pelajaran Tentang Hukum Pidana Indonesia” J.B Wolters Jakarta, Groningen 1956, hal 127 menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) pengertian yang berbeda dari istilah melawan hukum yaitu :
Melawan hak : dengan tidak berhak sendiri.
Melawan hak : bertentangan dengan hak orang lain.
Melawan hak : bertentangan dengan Hukum pada umumnya.
Menimbang, bahwa setiap perbuatan yang dilakukan ”tidak dengan berhak sendiri” atau “bertentangan dengan Hak orang lain” merupakan perbuatan melawan Hukum (Prof. Dr. H. Burhanuddin Lopa, SH, “Masalah Korupsi dan Pemecahannya”, halaman-13. Penerbit Kipas Putih Aksara Tahun 1989).
Menimbang, bahwa tentang konsepsi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam unsur ini adalah perihal melawan Hukum atau bertentangan dengan Hukum, termasuk juga perbuatan melawan Hukum dalam arti materil maupun dalam arti formil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap perbuatan tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) dengan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dalam Pasal 3 tidak memiliki perbedaan arti atau sama karena kedua perbuatan dimaksud adalah merupakan unsur melawan hukum(wederrechtelijk), namun keduanya memiliki perbedaan yang khas karena perbedaan kedua delik tersebut terletak pada perbuatan pelaku; Untuk menilai apakah seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau melakukan penyalahgunaan wewenang, perlu diperhatikan parameter penggunaannya, dimana untuk unsure “melawan hukum” parameter yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan (asas legalitas/melawan hukum formil), sedangkan parameter yang digunakan dalam penyalahgunaan wewenang adalah asas legalitas, asas spesialitas dan asas –asas umum pemerintahan yang baik.;
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana adalah orang perseorangan yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana tidak ditemui adanya “kewenangan” yaitu hak dan kekuasaan yang dipunyai seseorang untuk melakukan sesuatu, hal ini cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya (vide : Putusan MA-RI tanggal 29 Juni 1989 No : 813 K/Pid/1972).
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan status personalitas pada diri terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan apakah pada diri terdakwa dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana “secara melawan hukum” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), atau dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana “menyalahgunakan kewenangan” dalam jabatan atau kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, hal ini haruslah dibuktikan terlebih dahulu karena berkaitan erat dengan perbuatan terdakwa pada saat melakukan perbuatan tindak pidana;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa adalah pengurus kelompok tani Hamparan Talao yang dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Wali Nagari Panyakalan Nomor 13/WN-2010 bulan November 2010 dengan susunan pengurus Terdakwa I. Hasrizal Als Hasrizal Chan Pgl.Chan selaku Wakil Ketua, Terdakwa II Zulfariadi Pgl.Jun selaku Ketua, Terdakwa III Resva Yandri Pgl.Eri selaku Sekretaris dan Terdakwa IV Misdianto Pgl.Edi selaku Bendahara;
Menimbang, bahwa pada tahun 2011 Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian memberikan bantuan sosial melalui program penyelamatan sapi betina produktif, sumber dana dari APBN tahun anggaran 2011 dilaksanakan melalui Satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat;
Menimbang, bahwa Kelompok Tani Hamparan Talao merupakan salah satu kelompok tani yang menerima bantuan sosial program penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011 tersebut sejumlah Rp.501.875.000,00(lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sebelum ditetapkan sebagai salah satu kelompok tani penerima bantuan, Terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan terlebih dahulu membuat Proposal Permohonan Rekomendasi Dana Penyelamatan Sapi Betina Produktif kepada Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat, dilampiri dengan Profil Usaha, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, kemudian proposal tersebut diajukan kepada Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan kabupaten Solok, tanggal 23 Februari 2011 dengan Nomor : 07/KT-HT/II/2011, dimana jumlah anggota Kelompok tani ternak Hamparan Talao yang dibuat oleh Terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan berjumlah 20 (dua puluh) orang;
Menimbang, bahwa kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penilaian oleh Tim Teknis dan Tim Verifikasi yang dilakukan oleh saksi Elda Catur dan saksi Yulfitri kemudian menyatakan bahwa kelompok tani Hamparan Talao berhak menerima bantuan karena adanya proposal dan telah ada kandang dan ada lokasi pakan ternak berupa ladang rumput dan adanya organisasi kelompok dan pada saat dilakukan verifikasi bertemu dengan pengurus kelompok dan anggota kelompok, kemudian Tim Teknis mengeluarkan rekomendasi bahwa kelompok tani Hamparan Talao layak untuk diberi bantuan;
Menimbang, bahwa setelah kelompok tani ternak Hamparan Talao ditetapkan sebagai penerima bantuan, pada tanggal 15 Juli 2011 bertempat di hotel Pangeran city diadakan workshop antara Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat dengan kelompok Tani penerima bantuan dana, dengan tujuan untuk mensosialisasikan kembali kegiatan yang akan di laksanakan mulai dari teknis kegiatan sampai dengan sanksi jika terjadi kesalahan, selain itu workshop tersebut dilaksanakan untuk menyelesaikan administrasi umum dan administrasi pencairan dana untuk tahap pertama termasuk menyusun Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang menjadi pedoman dalam pembelian sapi dan biayanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2011 dengan Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao membuat Surat Perjanjian Kerjasama yang diketahui oleh Kuasa Penggguna Anggaran (KPA) Satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tentang Penyelamatan Sapi / Kerbau Betina Produktif Melalui Bantuan Sosial Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Tahun 2011 Nomor :050/150/SPK-TP/Pet-SB/2011 tanggal 15 Juli 2011, antara lain menyebutkan :
Jumlah dana bantuan yang disepakati kedua belah pihak adalah sebesar Rp. 501.875.000 (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari DIPA Tahun 2011 Nomor 1029/018-06.4.01/03/2011 tanggal 20 Desember 2010 Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat;
Pembayaran dana kegiatan Penyelamatan Sapi / Kerbau Betina Produktif Melalui Bantuan Sosial Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Tahun 2011 akan dilaksanakan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan oleh KPA kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padang, dengan cara Pembayaran Langsung (LS) ke rekening Kelompok tani ternak Hamparan Talao yang berkedudukan di Jorong Hilie Banda Nagari Panyakalan Kabupaten Solok pada BRI Cabang Solok Nomor Rek. : 0091-01-002501-53-8;
Penyaluran Dana Bansos kepada Kelompok tani ternak Ternak Hamparan Talao dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Penyaluran tahap pertama sebesar 40% dari keseluruhan dana yang akan diterima oleh Kelompok, apabila kelompok telah menandatangani perjanjian Kerjasama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan siap melaksanakan kegiatan;
Penyaluran tahap kedua sebesar Rp. 30% dari keseluruhan dana yang akan diterima kelompok, apabila pekerjaan telah mencapai 30% dari Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang dibuktikan dengan laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dalam kelompok yang diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten;
Penyaluran tahap ketiga sebesar Rp. 30% dari keseluruhan dana yang akan diterima kelompok, apabila pekerjaan telah mencapai 60% dari RUK yang dibuktikan dengan laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dalam kelompok yang diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten.
Penarikan dana dari Bank harus dilakukan dengan persetujuan Tim Teknis Kabupaten serta tanda tangan Ketua Kelompok dan 2 orang anggota sesuai RUK;
Bahwa adapun Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang dibuat Kelompok tani ternak Hamparan Talao 100 % rinciannya adalah sebagai berikut:
Sapi Betina Produktif
Sapi Jantan
Jasa Pelayanan Reproduksi
Jasa Pelayanan IB
Jasa Pelayanan PKB
Jasa Pendampingan Lapangan
Jasa Recorder
Marking Ternak
Pakan
Obat-Obatan
Pemeriksaan Kesehatan
Administrasi
Bahwa dari RUK 100% diatas Pencairan dana untuk kegiatan kelompok Tani Hamparan Talao dibagi atas 3 (tiga) termyn/bagian yaitu :
| No | Kegiatan | Vol | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah |
| 1. | Pembelian Sapi | 88,27 | % | ||
| | 40 | Ekor | 8.700.000 | 348.000.000 | |
| | 10 | Ekor | 9.500.000 | 95.000.000 | |
| Jumlah (1) | 443.000.000 | ||||
| 2. | Dana Operasional | 11,73 | % | ||
| | 80 | Ekor | 25.000 | 2.000.000 | |
| | 80 | Ekor | 25.000 | 2.000.000 | |
| | 40 | Ekor | 25.000 | 2.000.000 | |
| | 5 | Ob | 300.000 | 1.500.000 | |
| | 5 | Ob | 300.000 | 1.500.000 | |
| | 100 | Buah | 50.000 | 5.000.000 | |
| | 1 | Paket | 20.000.000 | 20.000.000 | |
| | 1 | Paket | 5.000.000 | 5.000.000 | |
| | 1 | Paket | 5.000.000 | 5.000.000 | |
| | 1 | Paket | 14.875.000 | 14.875.000 | |
| Jumlah (2) | 58.875.000 | ||||
| Total (1)+(2) | 501.875.000 |
Tahap 1 sebanyak 40 % sebesar Rp 200.750.000,- (dua ratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Rencana Usaha Kelompok (RUK) 40%
-
No. Kegiatan Vol Satuan Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) I PENARIKAN I 40% 1. Pembelian 88,27 % Sapi betina produktif
16 Ekor 8.700.000 139.200.000 Sapi jantan
4 Ekor 9.500.000 38.000.000 Jumlah (1) 177.200.000 2. Dana operasional 11,73 % Jasa pelayanan reproduksi
32 Ekor 25.000 800.000 Jasa pelayanan IB
32 Ekor 25.000 800.000 Jasa pelayanan PKB
16 Ekor 25.000 400.000 Jasa pendampingan lapangan
2 Ob 300.000 600.000 Jasa recorder
2 Ob 300.000 600.000 Marking ternak
40 Buah 50.000 2.000.000 Pakan
1 Paket 8.000.000 8.000.000 Obat-obatan
1 Paket 2.000.000 2.000.000 Pemeriksaan kesehatan
1 Paket 2.000.000 2.000.000 Administrasi
1 Paket 6.350.000 6.350.000 Jumlah (2) 23.550.000 Jumlah Total (1) + (2) 200.750.000
Tahap 2 di terima kelompok sebanyak 30 % sebesar Rp 150.562.000,- (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Rencana Usaha Kelompok (RUK) 30%
-
No. Kegiatan Vol Satuan Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) I PENARIKAN II 30% 1. Pembelian 88,27 % Sapi betina produktif
12 Ekor 8.700.000 104.400.000 Sapi jantan
3 Ekor 9.500.000 28.500.000 Jumlah (1) 132.900.000 2. Dana operasional 11,73 % Jasa pelayanan reproduksi
24 Ekor 25.000 600.000 Jasa pelayanan IB
24 Ekor 25.000 600.000 Jasa pelayanan PKB
12 Ekor 25.000 300.000 Jasa pendampingan lapangan
2 Ob 300.000 300.000 Jasa recorder
1 Ob 300.000 600.000 Marking ternak
30 Buah 50.000 1.500.000 Pakan
1 Paket 6.000.000 6.000.000 Obat-obatan
1 Paket 1.500.000 1.500.000 Pemeriksaan kesehatan
1 Paket 1.500.000 1.500.000 Administrasi
1 Paket 4.762.500 4.762.000 Jumlah (2) 17.662.500 Jumlah Total (1) + (2) 150.562.000
Tahap 3 di terima kelompok sebanyak 30 % sebesar Rp 150.562.000,- (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sama dengan tahap kedua di atas.
Menimbang, bahwa selanjutnya pencairan dana program penyelamatan sapi betina produktif tersebut di terima oleh kelompok tani Hamparan Talao melalui tiga tahap yang di transfer ke rekening kelompok tani Hamparan Talao di tabungan Bank BRI Simpedes cabang Solok dengan nomor rekening 0091 01 00250 53 8 atas nama pemilik rekening kelompok tani Hamparan Talao dengan perincian sebagai berikut :
a. Dana tahap pertama tanggal 10 Agustus 2011, 40 % dari jumlah total dana sebesar Rp.200.750.000 (dua ratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa II Zulfariadi Pgl Jun selaku Ketua Kelompok Tani Ternak Hamparan Talao membuat laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan Kelompok Penyelamat Sapi/Kerbau Tahun 2011 dana tahap I untuk melengkapi administrasi pencairan dana tahap II (30%) tertanggal 19 September 2011 yang ditanda tangani oleh Tim Teknis yaitu saksi drh. Rahmi Tamsil adalah :
1. Pembelian ternak :
Sapi Betina Produktif (uang cash) target 16 (enam belas) ekor dengan harga per ekor Rp. 8.700.000,- dengan jumlah Rp. 139.000.000,- . dalam realisasi 16 ekor dengan jumlah Rp. 133.950.000,-. sisa dana Rp. 5.250.000,-
Sapi Jantan (uang cash) target 4 (empat) ekor dengan harga per ekor Rp. 9.500.000,- dengan jumlah Rp. 38.000.000,- . dalam realisasi 4 ekor dengan jumlah Rp. 36.850.000,-. sisa dana Rp. 1.150.000,-.
2. Dana Operasional :
Jasa Reproduksi target 32 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 800.000,-. dalam realisasi 16 ekor dengan jumlah Rp. 400.000,-. sisa dana Rp. 400.000,-.
Jasa IB target 32 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 800.000,-. dalam realisasi 2 ekor dengan jumlah Rp. 50.000,-. sisa dana Rp. 750.000,-.
Jasa PKB target 16 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 400.000,-. dalam realisasi 3 ekor dengan jumlah Rp. 75.000,-. sisa dana Rp. 325.000,-.
Jasa Recorder target 2 dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 2 OB dengan jumlah Rp. 600.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Jasa Pendamping Lapangan target 2 dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 2 OB dengan jumlah Rp. 600.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Marking Ternak target 40 dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp. 2.000.000,-. dalam realisasi 50 Buah dengan harga satuan Rp. 10.000,- dengan jumlah Rp. 500.000,-. sisa dana Rp. 1.500.000,-.
Pakan target 1 dengan harga satuan Rp. 8.000.000,- dengan jumlah Rp. 8.000.000,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 8.000.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Obat-obatan target 1 dengan harga satuan Rp. 2.000.000,- dengan jumlah Rp. 2.000.000,-. dalam realisasi 1 paket dengan harga satuan Rp. 2.000.000,- dengan jumlah Rp. 2.000.000,-. sisa dana Rp. 0,-
Pemeriksaan Ternak target 1 ekor dengan harga satuan Rp. 2.000.000,- dengan jumlah Rp. 2.000.000,-. dalam realisasi 20 Ekor dengan harga satuan Rp. 50.000 dengan jumlah Rp. 1.000.000,- sisa dana Rp. 1.000.000,-.
Administrasi target 1 dengan harga satuan Rp. 6.350.000,- dengan jumlah Rp. 6.350.000,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 4.220.500,-. sisa dana Rp. 2.129.500,-.
Sehingga total penggunaan atau realisasi dana untuk tahap 1 menurut laporan yang dibuat Terdakwa II Zulfariadi adalah sebesar Rp. 188.245.500,- dari Rp. 200.750.000,- dan bersisa dana tersebut sebesar Rp. 12.504.500,-.
b. Dana tahap ke dua tanggal 17 November 2011, 30 % dari jumlah total dana sebesar Rp. 150.562.000 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah); Terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun membuat laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan Kelompok Penyelamat Sapi/Kerbau Tahun 2011 dana tahap II untuk melengkapi administrasi pencairan dana tahap III (30%) tertanggal 14 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh Tim Teknis yaitu saksi drh. Rahmi Tamsil adalah :
1. Pembelian ternak :
Sapi Betina Produktif (uang cash) target 12 (dua belas) ekor dengan harga per ekor Rp. 8.700.000,- dengan jumlah Rp. 104.400.000,- . dalam realisasi 12 ekor dengan jumlah Rp. 104.400.000,-. sisa dana Rp. 0-.
Sapi Siap Potong (sapi pengganti) target 3 (tiga) ekor dengan harga per ekor Rp. 9.500.000,- dengan jumlah Rp. 28.500.000,- . dalam realisasi 3 ekor dengan jumlah Rp. 27.900.000,-. sisa dana Rp. 600.000,-.
2. Dana Operasional :
Jasa Reproduksi target 24 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 12 ekor dengan jumlah Rp. 300.000,-. sisa dana Rp. 300.000,-.
Jasa IB target 24 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 0 ekor dengan jumlah Rp. 0,-. sisa dana Rp. 600.000,-.
Jasa PKB target 12 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 300.000,-. dalam realisasi 0 ekor dengan jumlah Rp. 0,-. sisa dana Rp. 300.000,-.
Jasa Recorder target 1 ob dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 300.000,-. dalam realisasi 1 OB dengan jumlah Rp. 300.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Jasa Pendamping Lapangan target 2 ob dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 2 OB dengan jumlah Rp. 600.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Marking Ternak target 30 buah dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi 15 ekor dengan harga satuan Rp. 10.000,- dengan jumlah Rp. 150.000,-. sisa dana Rp. 1.350.000,-.
Pakan ternak target 1 paket dengan harga satuan Rp. 6.000.000,- dengan jumlah Rp. 6.000.000,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 5.927.500,-. sisa dana Rp. 72.500,-.
Obat-obatan target 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.474.000,-. sisa dana Rp. 26.000,-
Pemeriksaan Ternak target 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi 15 ekor dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp. 750.000,-. sisa dana Rp. 750.000,-
Administrasi target 1 dengan harga satuan Rp. 4.762.500,- dengan jumlah Rp. 4.762.500,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 4.709.200,-. sisa dana Rp. 53.300,-.
Sehingga total penggunaan atau realisasi dana menurut laporan yang dibuat Terdakwa II adalah sebesar Rp. 146.510.700,- dari Rp. 150.562.500,- dan bersisa dana tersebut sebesar Rp. 4.051.800,-
c. Dana tahap ke tiga tanggal 01 Desember 2011 30 % dari jumlah total dana sebesar Rp. 150.562.000 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah). Terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun membuat laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan Kelompok Penyelamat Sapi Tahun 2011 dana tahap III untuk melengkapi administrasi pencairan dana tahap III (30%) tertanggal 16 Januari 2012 yang ditanda tangani oleh Tim Teknis yaitu saksi drh. Rahmi Tamsil adalah :
1. Pembelian ternak :
Sapi Betina Produktif (uang cash) target 12 (dua belas) ekor dengan harga per ekor Rp. 8.700.000,- dengan jumlah Rp. 104.400.000,- . dalam realisasi 12 ekor dengan jumlah Rp. 104.850.000,-. Kekurangan dana diambil dari sisa dana tahap I dan tahap II sebessar Rp. 450.000,-
Sapi Siap Potong (sapi pengganti) target 3 (tiga) ekor dengan harga per ekor Rp. 9.500.000,- dengan jumlah Rp. 28.500.000,- . dalam realisasi 3 ekor dengan jumlah Rp. 28.450.000,-. sisa dana Rp. 50.000,-.
2. Dana Operasional :
Jasa Reproduksi target 24 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 12 ekor dengan jumlah Rp. 300.000,-. sisa dana Rp. 300.000,-.
Jasa IB target 24 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 5 ekor dengan jumlah Rp. 125.000,-. sisa dana Rp. 475.000,-
Jasa PKB target 12 dengan harga satuan Rp. 25.000,- dengan jumlah Rp. 300.000,-. dalam realisasi 6 ekor dengan jumlah Rp. 150.000,-. sisa dana Rp. 150.000,-.
Jasa Recorder target 2 ob dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 600.000,-. dalam realisasi 2 OB dengan jumlah Rp. 600.000,-. sisa dana Rp. 0,-;
Jasa Pendamping Lapangan target 1 ob dengan harga satuan Rp. 300.000,- dengan jumlah Rp. 300.000,-. dalam realisasi 1 OB dengan jumlah Rp. 300.000,-. sisa dana Rp. 0,-.
Marking Ternak target 30 buah dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi 15 ekor dengan harga satuan Rp. 10.000,- dengan jumlah Rp. 150.000,-. sisa dana Rp. 1.350.000,-.
Pakan ternak target 1 paket dengan harga satuan Rp. 6.000.000,- dengan jumlah Rp. 6.000.000,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 5.996.000,-. sisa dana Rp. 4.000,-.
Obat-obatan target 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.482.000,-. sisa dana Rp. 18.000,-
Pemeriksaan Ternak target 1 paket dengan harga satuan Rp. 1.500.000,- dengan jumlah Rp. 1.500.000,-. dalam realisasi 15 ekor dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp. 750.000,-. sisa dana Rp. 750.000,-
Administrasi target 1 dengan harga satuan Rp. 4.762.500,- dengan jumlah Rp. 4.762.500,-. dalam realisasi 1 Paket dengan jumlah Rp. 3.075.000,-. sisa dana Rp. 1.687.500,-.
Sehingga total penggunaan atau realisasi dana menurut laporan yang dibuat Terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun adalah sebesar Rp. 146.228.000,- dari Rp. 150.562.500,- dan bersisa dana tersebut sebesar Rp. 4.784.500,00(empat juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa adapun yang menjadi dasar dokumen pencairan dana ke rekening milik kelompok tani Hamparan Talao per tahapnya adalah :
Pencairan dana tahap pertama karena adanya rencana usaha kelompok (RUK) dan surat perjanjian kerjasama antara PPK dengan kelompok tani Hamparan Talao.
Pencairan dana tahap ke dua adalah adanya laporan kemajuan pelaksanaan kegaiatan kelompok tani Hamparan Talao sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari RUK yang di ketahui oleh tim teknis kabupaten Solok yaitu Drh. RAHMI TAMSIL dan kepala Dinas Peternakan Kabupaten Solok Ir. DARMAN, yang mana laporan tersebut telah di periksa terlebih dahulu oleh kabid produksi dan PPK;
Pencairan dana tahap ke tiga adalah karena adanya laporan kemajuan pelaksanaan yang telah mencapai 60 % (enam puluh persen) dari RUK yang telah di periksa oleh bidang produksi dan PPK dan dokumen kelengkapan lainnya seperti kuitansi, berita acara pembayaran, surat kesanggupan kelompok penyelamatan, surat pernyataan kelompok, surat pernyataan kepala dians kabupaten Solok, foto kopi berita acara pengukuhan kelompok, fotokopi kartu tanda penduduk ketua kelompok dan foto kopi buku rekening kelompok.
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaannya ternyata pada pencairan Dana Tahap I sapi yang dibelikan hanya 13 (tiga belas) ekor dengan rincian 9(sembilan) ekor sapi betina dan 4(empat) ekor sapi jantan seharusnya sesuai RUK sebanyak 20 (dua puluh) ekor , dengan perincian 16 (enam belas)ekor sapi betina dan 4 (empat) ekor sapi jantan, sedangkan sisanya sebanyak 7 (tujuh) ekor fiktif/tidak dibelikan, digunakan untuk membuat kandang kelompok. Untuk melengkapi sapi 20(dua puluh) ekor Para Terdakwa bersepakat meminjam sapi milik Terdakwa I Hasrizal Chan 1 (satu) ekor, sapi milik saksi Zulfadli 2 (dua) ekor, sapi milik Hendri Delfiza Arianto 2 (dua) ekor, dan sapi milik Rilnasdi 2 (dua) ekor untuk di letakkan di kandang milik kelompok tani Hamparan Talao, sehingga ketika saksi Rahmi Tamsil melakukan pengecekan ke kandang ternyata sapi tersebut telah berjumlah 20 (dua puluh) ekor. Untuk melengkapi bukti pembelian sapi 7 (tujuh) ekor Para Terdakwa membuat kuitansi pembelian palsu, sehingga seharusnya pencairan II tidak bisa dilakukan karena realisasi penggunaan dana tahap I belum 30%;
Menimbang, bahwa setelah laporan kegiatan Tahap I beserta lampiran kuitansinya selesai dibuat dan telah dipertanggungjawabkan, selanjutnya diajukan pencairan dana tahap ke-II, sehingga tanggal 17 November 2011, 30 % dari jumlah total dana sebesar Rp. 150.562.000 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) masuk ke dalam rekening Kelompok Tani Hamparan Talao. Selanjutnya Para Terdakwa membelikan sapi tersebut sebanyak 15 (lima belas) ekor, sapi betina sebanyak 12 (dua belas) ekor dan 3 (tiga) ekor sapi jantan, selebihnya digunakan untuk dana operasional seperti pembayaran jasa, pembelian obat dan pakan ternak sapi. Selanjutnya dibuatkan laporan Penggunaan Dana Tahap II yang dibuat oleh Terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun selaku Ketua Kelompok yang diketahui oleh Tim Teknis Rahmi Tamsil, didapatkan total penggunaan atau realisasi dana untuk tahap II adalah sebesar Rp. 146.510.700,- dari Rp. 150.562.500,- dan bersisa dana tersebut sebesar Rp. 4.051.800,-, (empat juta lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa setelah laporan kegiatan Tahap II beserta lampiran kuitansinya selesai dibuat dan telah dipertanggungjawabkan, selanjutnya diajukan pencairan dana tahap ke-III, sehingga tanggal 01 Desember 2011, 30 % dari jumlah total dana sebesar Rp. 150.562.000 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) masuk ke dalam rekening Kelompok Tani Hamparan Talao. Selanjutnya Para Terdakwa membelikan sapi tersebut sebanyak 15 (lima belas) ekor, 12 (dua belas) ekor sapi betina dan 3 (tiga) ekor sapi jantan, selebihnya digunakan untuk dana operasional seperti pembayaran jasa, pembelian obat dan pakan ternak sapi. Selanjutnya dibuatkan laporan Penggunaan Dana Tahap III yang dibuat oleh Terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun selaku Ketua Kelompok yang diketahui oleh Tim Teknis Rahmi Tamsil, maka total penggunaan atau realisasi dana untuk tahap II adalah sebesar Rp. 146.228.000,- dari Rp. 150.562.500,- dan bersisa dana tersebut sebesar Rp. 4.784.500,-, (empat juta tujuh ratus delapn puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dari keseluruhan dana kegiatan yang telah dicairkan, didapatkan sisa pencairan untuk tahap I : Rp.12.504.500,-, tahap II : Rp. 4.051.800,- dan tahap III : Rp. 4.784500,-, maka total sisa dana tahap I, II dan III adalah sebesar Rp. 20.890.800,- (dua puluh juta delapan ratus Sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah) berada di tangan Terdakwa IV Misdianto Pgl. Edi, namun Terdakwa IV hanya dapat mempertanggungjawabkan uang tersebut dengan kuitansi hanya sebesar Rp. 1.537.500,- (satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sehingga dana sebesar Rp. 19.182.730,- (Sembilan belas juta seratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa setelah sapi-sapi tersebut dibelikan oleh Pengurus Kelompok Tani Hamparan Talao dengan total sebanyak 43 (empat puluh tiga) ekor dari 50 (lima puluh) ekor seharusnya, pada tahun 2012 ternyata sapi-sapi tersebut dijual oleh Terdakwa I Hasrizal Chan, terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun dan terdakwa III Resva Yandri dengan kesepakatan bersama pengurus kelompok dan anggota kelompok lainnya ikut menjual seperti saksi Zulfadli, saksi Azhar Uda Pgl. Gaek dan saksi Irfan, sehingga sapi yang tersisa hanya 13 (tiga) belas ekor saja, dengan perincian sebagai berikut :
Dijual sebanyak 10 (sepuluh) ekor kepada saksi Sudarmi Sanga, Jufri Sikin dan Mardi Mendut.
Sebanyak 13 ekor sapi betina produktif mati dengan rincian sebagai berikut :
8 (delapan) ekor sapi betina ada berita acara kematiannya.
5 (lima) ekor tidak ada berita acara kematiannya.
Dijual sebanyak 7 (tujuh) ekor oleh Pengurus dan anggota Kelompok tani Hamparan Talao dengan perincian :
Terdakwa I Hasrizal Chan menjual sebanyak 2 (dua) ekor.
Terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun menjual sebanyak 1 (satu) ekor.
Terdakwa III Resva Yandri Pgl. Eri menjual sebanyak 1 (satu) ekor.
Saksi Zulfadli menjual sebanyak 1 (satu) ekor.
Saksi Irfan menjual sebanyak 1 (satu) ekor.
Saksi Azhar Huda Pgl. Gaek menjual sebanyak 1 (satu) ekor.
Menimbang, bahwa sapi-sapi yang telah dijual oleh pengurus dan anggota Kelompok Tani Hamparan Talao, tidak lagi dibelikan sapi sebagaimana seharusnya namun para terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lain diluar dari Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang telah dibuat. Perbuatan para terdakwa yang telah menjual sapi-sapi tersebut dan tidak dibelikan kembali kepada sapi betina produktif tidak sesuai Petunjuk Pelaksana Kegiatan yang terdapat dalam Keputusan Kepala Dians Peternakan Provinsi Sumatera Barat Nomor : 050/84/Kpts/Pro-Pet/V/2011 tentang petunjuk pelaksanaan insentif dan penyelamatan sapi / kerbau betina produktif tahun 2011 Bab II B.3 poin 11 hasil penjualan selanjutnya dijadikan modal kembali untuk proses penyelamatan selanjutnya (Never Ending Proces) dan Bab II b.6 poin 8 yang menentukan kelompok penyelamat mempunyai tugas dan fungsi mengelola uang hasil penjualan ternak sebagai modal kembali untuk penyelamatan sapi /kerbau betina produktif;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Rahmi Tamsil selaku Tim Teknis Kabupaten, tidak pernah diikutkan dalam pembelian sapi dalam membeli sapi-sapi betina produktif dan tidak pernah diberitahukan ketika akan dilakukan penjualan sapi-sapi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-unadang Nomor 31 Tahun 1999 tidak meliputi diri Para Terdakwa dimana tindakan Para Terdakwa mengajukan proposal, menandatangani Surat Perjanjian Kerjasa, menerima pencairan tahap I,II dan III, membelanjakannya, membuat laporan kemajuan fisik dan keuangan , menjual sapi adalah karena kedudukan Para Terdakwa selaku pengurus kelompok tani Hamparan Talao yaitu hak dan kekuasaan yang dipunyai oleh seseorang untuk melakukan sesuatu berdasarkan atas kewenangannya didalam jabatan selalu pengurus inti didalam kelompok tani Hamparan Talao yang berdasarkan atas SK Wali Nagari Panyakalan Nomor 13/WN-2010 bulan November 2010 tentang pengukuhan pengurus kelompok tani ternak Hamparan Talao Nagari Panyakalan ,Kecamatan Kubung Kabupaten Solok sebagai berikut:
Terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan sebagai Wakil Ketua
Terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun sebagai Ketua
Terdakwa III Resva Yandri Als Resfa Yandri Pgl.Eri sebagai Sekretaris
Terdakwa IV Misdianto Pgl Edi sebagai Bendahara
Sehingganya Para Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut berdasarkan atas jabatan dan kedudukan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, Majelis berpendapat unsur secara melawan hukum tidak terpenuhi dalam perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur tindak pidana dalam Dakwaan Primair ini telah tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan lebih jauh tentang unsur-unsur tindak pidana selebihnya, sehingga dengan demikian terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair dan oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum yaitu Para Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
5. Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur diatas sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa tentang unsur setiap orang sebagaimana telah dipertimbangkan dalam dakwaan Primair dan telah terpenuhi, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang pada dakwaan Primair tersebut sebagai pertimbangan hukum unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair ini, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” dalam dakwaan subsidair inipun telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan oleh “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa secara umum pengertian dari kata “tujuan” dapat ditafsirkan sebagai: “yang dituju”, atau “maksud”, atau “yang dikehendaki”, atau “kehendak”, ataupun “niat”; (Vide Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal 1216 dan hal 704) ;
Menimbang, bahwa jika dihubungkan dengan doktrin (pendapat para sarjana) pada pembahasan tentang pemidanaan terhadap kesalahan (Schuld); pada pokoknya berpendapat bahwa maksud dari kata: “tujuan, maksud, kehendak, niat” tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai suatu keadaan yang berdiri sendiri (zelfstandig), akan tetapi harus selalu dihubungkan dengan adanya suatu “kesengajaan(opzet) ”; baik hal tersebut merupakan “kesengajaan sebagai tujuan (gewild en beoogd)” ataupun “kesengajaan sebagai suatu keharusan (opzet oogmerk)”, maupun “kesengajaan dengan kesadaran akan kemungkinannya (voorwaardelijke opzet)” ;
Menimbang, bahwa adapun pengertian dari kata “menguntungkan”, adalah memberi (mendatangkan) laba, menjadikan beruntung, memberi keuntungan (manfaat, kefaedahan); (Vide Kamus Besar Bahasa Indonesia halaman 1249) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maksud dari kalimat; “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah: dengan maksud atau yang dikehendaki atau dengan niat, memberi laba atau menjadikan beruntung atau memberi keuntungan/manfaat, bagi dirinya Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa ada melakukan perbuatan “dengan maksud atau yang dikehendaki atau dengan niat, memberi laba atau menjadikan beruntung atau memberi keuntungan/manfaat, bagi dirinya Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi”dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan dari keseluruhan dana bantuan penyelamatan sapi betina produktif yang dicairkan kelompok tani ternak Hamparan Talao tahun 2011 yaitu Rp.501.875.000,00(lima ratus satu juta delpaan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) penggunaan dan pertanggungjawabannya tidak sesuai petunjuk pelaksanaan kegiatan penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011 yang dikeluarkan Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011 karena seharusnya keseluruhan sapi yang ada pada kelompok tani Hamparan Talao berjumlah 50 (lima puluh) ekor, tetapi saat sekarang hanya sebanyak 13 (tiga belas) ekor, sedangkan 37 (tiga puluh tujuh) ekor tidak ada pada kelompok karena:
1. Sebanyak 7 (tujuh) ekor sapi betina senilai Rp.60.900.000,- (enam puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah) tidak dibelikan sapi pada pencairan tahap I uangnya di pergunakan untuk pembuatan kandang sapi kelompok yang berada di tanah Terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan atas Inisiatif dari Terdakwa I Hasrizal Als. Hasrizal Chan Pgl. Chan,
2. Sebanyak 10 (sepuluh) ekor sapi jantan yang dijual oleh Terdakwa I Hasrizal Chan atas kesepakatan bersama Para Terdakwa lainnya dengan total harga Rp. 80.200.000,- tidak dilakukan pembelian kembali sapi betina produktif, uangnya telah dinikmati masing-masing Terdakwa dengan perincian sebagai berikut :
- Yang dijual kepada SUDARMI SANGA sebanyak 6 ekorseharga Rp. 51.000.000,- (Lima Puluh satu Juta Rupiah) dengan rincian uangnya:
1. Dibagikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang mana 4 (empat) orang pengurus atau masing-masing Terdakwa mendapat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga total Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan anggota sebanyak 5 (lima) orang mendapatkan THR masing-masing sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perorang sehingga berjumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sedangkan sisanya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) digunakan untuk pembayaran jasa pemeliharaan atas perintah Terdakwa I Hasrizal Chan dan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) disita oleh Penyidik Kepolisian;
2. Dipakai oleh Terdakwa III Resfayandri sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk kepentingan pribadi;
3. Dipakai Terdakwa II Zulfariadi sebesar Rp. 4.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk kepentingan pribadi;
4. Dipakai Terdakwa I Hasrizal Chan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi;
- Dijual kepada JUFRI SIKIN sebanyak 1 ekor seharga Rp. 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan uangnya yaitu ;
1. Diambil oleh Terdakwa I Hasrizal Chan sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk kepentingan pribadi;
2. Disetor ke bendahara Terdakwa IV Misdianto sebesar Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa IV untuk beli pakan namun tidak ada kuitansi pertanggungjawabannya;
- Dijual kepada MARDI MENDUT sebanyak 3 ekor seharga Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) sedangkan uangnya dipergunakan:
1. Sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dibagikan untuk THR Lebaran Idul Adha untuk masing-masing Terdakwa dan anggota Kelompok Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per orang, dimana jumlah keseluruhan sebanyak 9 (Sembilan) orang berjumlah Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan khusus untuk Terdakwa I Hasrizal Chan mendapat tambahan sebesar Rp. 200.000,00(dua ratus ribu rupiah) karena pemilik tanah;
2. Sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu) rupiah) untuk bayar obat namun oleh Terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun tetapi tidak ada kuitansi pembayaran;
3. Dibelikan ke sapi sebesar Rp. 5.300.000,00 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun namun sapi tersebut tidak ada di kandang kelompok tani Hamparan Talao;
4. Diambil Terdakwa III Resfayandri sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) untuk kepentingan pribadi;
5. Diambil Terdakwa II Zulfariadi Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi.
7 (tujuh) ekor di jual masing-masing anggota kelompok sedangkan uangnya ada pada anggota tersebut yaitu:
1. Terdakwa I Hasrizal Chan menjual 2 (dua) ekor dengan harga :
- 1(satu) ekor harga Rp. 6.800.000,00 (enam juta delapan ratus ribu rupiah).
- 1(satu) ekor harga Rp. 6.700.000,00 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
Uangnya telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa I Hasrizal Chan.
2. Terdakwa III RESFAYANDRI menjual 1 (satu) ekor sapi dengan harga Rp. 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan uangnya sudah habis di pergunakan untuk kepentingan pribadi.;
3. Saksi IRFAN menjual 1 (satu) satu ekor dengan harga Rp. 6.900.000,00(enam juta sembilan ratus ribu rupiah) uangnya diambil oleh Sdr IRFAN Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), dijadikan barang bukti sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) oleh penyidik sisanya di setor sama bendahara Terdakwa IV Misdianto sebesar Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) tanpa ada pertanggungjawabannya oleh Terdakwa IV Misdianto Pgl. Edi;
4. Saksi ZULFADLI 1 (satu) ekor dijual dengan harga Rp, 7.250.000 (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh saksi Zulfadli;
5. Saksi AZHAR HUDA 1 (satu) ekor dijual dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh saksi Azhar Huda;
6. Terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun menjual 1 (satu) ekor dengan harga Rp. 8.000.000,- uangnya sudah habis di pergunakan untuk kepentingan pribadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas dapat disimpulkan masing-masing Terdakwa dan saksi-saksi tersebut mendapat manfaat/untuk untuk dirinya pribadi dimana Terdakwa I Hasrizal Chan mendapat manfaat dari dana penyelamatan sapi betina produktif sejumlah Rp. 29.900.000,00(dua puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) Terdakwa II. Zulfariadi sejumlah Rp.21.700.000,00(dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) Terdakwa III sejumlah Rp.46.700.000,00(empat puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa IV. Misdianto sejumlah Rp.2.200.000,00(dua juta dua ratus ribu rupiah) saksi Irfan Rp.1 000.000,00(satu juta rupiah) saksi Zulfadli Rp.7.250.000,00(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) saksi Azhar uda Rp.13.000.000,00(tiga belas juta rupiah) 5 orang anggota kelompok tani memperoleh THR Rp.6.000.000,00(enam juta rupiah) sehingga masing-masing memperoleh Rp.1.200.000,00(satu juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa sedangkan 7 (tujuh) ekor sapi yang tidak jadi dibeli telah menguntungkan kelompok senilai Rp.60.900.000,00(enam puluh juta sembilan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas menurut Majelis Hakim tujuan Para Terdakwa tidak membelikan sapi sebanyak 7(tujuh) ekor dari pencairan dana tahap I dan kemudian menjual sapi-sapi kelompok tani sebanyak 17(tujuh belas) ekor tanpa membeli kembali untuk dipelihara kelompok tani Hamparan Talao adalah untuk menguntungkan diri Para Terdakwa sendiri atau orang lain tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum tentang sapi mati telah memperkaya Para Terdakwa maupun sapi yang dijual saksi Irfan, saksi Zulfadli dan yang dijual Azhar Uda memperkaya Terdakwa I Hasrizal Chan dengan alasan Terdakwa I tidak mendapat manfaat dari sapi yang mereka jual maupun dari sapi yang mati;
Menimbang, bahwa menanggapi pembelaan Para Terdakwa dan Penasihat Hukum Para Terdakwa dengan menerima dana bantuan sosial penyelamatan sapi betina produktif tidak membuat Para Terdakwa kaya malah makin miskin, Majelis tidak sependapat karena faktanya pada saat setelah Para Terdakwa menerima uang penjualan sapi yang seharusnya dibelikan lagi untuk dipelihara kelompok tani justru uangnya telah digunakan Para Terdakwa untuk kepentingan pribadinya dengan kata lain Para Terdakwa telah mendapat untung/manfaat dari dana bantuan sosial penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011 tersebut;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa bahwa yang dimaksud dengan “Menyalahgunakan Kewenangan” adalah seorang pelaku yang karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya, memiliki kewenangan untuk menjalankan kebijakannya akan tetapi dalam menjalankan kewenangannya tersebut ternyata dilakukan dengan secara salah atau bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa untuk jelasnya maka yang dimaksud dengan “menyalahgunakan wewenang” dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah atau bertentangan dengan hukum atau kebiasaan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Kesempatan” ialah waktu atau saat atau keleluasan atau peluang yang seharusnya dapat dipergunakan secara baik serta tidak bertentangan dengan hukum sedang yang dimaksud dengan “Sarana” adalah alat, media yang dipakai/dipergunakan dalam mencapai tujuan atau maksud si pelaku ;
Menimbang, bahwa baik kata menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana, semuanya dikaitkan karena Jabatan atau Kedudukan yang dijabatnya atau yang diperolehnya ;
Menimbang, bahwa sedang yang dimaksud dengan kata “Jabatan” berasal dari kata “jabat” yang berarti memegang, atau melakukan pekerjaan atau tugas fungsi ataupun Dinas ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini ada tiga bentuk perbuatan yaitu :
Menyalahgunakan kewenangan ;
Menyalahgunakan kesempatan ;
Menyalahgunakan sarana ;
dimana ketiga perbuatan tersebut dapat dibuktikan secara alternatif, artinya apabila salah satu bentuk perbuatan tersebut di atas telah terbukti, maka unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini akan diuji dengan beberapa fakta hukum yang relevan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Para Terdakwa adalah pengurus kelompok tani Hamparan Talao yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Wali Nagari Panyakalan Nomor 13/WN-2010 bulan November 2010 dengan susunan pengurus Terdakwa I. Hasrizal Als Hasrizal Chan Pgl.Chan selaku Wakil Ketua, Terdakwa II Zulfariadi Pgl.Jun selaku Ketua, Terdakwa III Resva Yandri Pgl.Eri selaku Sekretaris dan Terdakwa IV Misdianto Pgl.Edi selaku Bendahara;
Menimbang, bahwa setelah kelompok tani ternak Hamparan Talao ditetapkan sebagai penerima bantuan, pada tanggal 15 Juli 2011, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Tani Ternak Hamparan Talao menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Nomor 050/151/SPK-TP/Pet-SB/2011 yang diketahui /disetujui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saksi Ir. Edwardi, MM yang isinya antara lain bahwa Kelompok Tani Ternak Hamparan Talao setuju menerima dan memanfaatkan dana sebesar Rp.501.875.000,00(lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk kegiatan penyelamatan sapi /kerbau betina produktif melalui bantuan sosial Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian tahun 2011, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Kelompok (RUK) dana sejumlah Rp.443.000.000,00(empat ratus empat puluh tiga juta rupiah) akan digunakan untuk pembelian 40 ekor sapi betina dan 10 ekor sapi jantan dan sejumlah Rp.58.875.000,00(lima puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk biaya operasional;
Menimbang, bahwa dana bantuan sosial sejumlah Rp.501.875.000,00(lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) diterima secara bertahap ke rekening Bank BRI Cabang Solok Nomor 009101002501-53.8 atas nama Kelompok Tani Hamparan Talao beralamat di Jorong Hilie Banda Nagari Panyakalan Kabupaten Solok dengan ketentuan :
Penyaluran Tahap I sebesar 40 % dari keseluruhan dana yang akan diterima, apabila kelompok telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan PPK dan siap melaksanakan kegiatan;
Penyaluran tahap II sebesar Rp.30 % dari keseluruhan dana yang akan diterima kelompok, apabila pekerjaan telah mencapai 30 % dari Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang dibuktikan dengan laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dalam kelompok yang diketahui /disetujui oleh tim teknis kabupaten;
Penyaluran tahap III sebesar Rp.30 % dari keseluruhan dana yang akan diterima kelompok, apabila pekerjaan telah 60 % dari RUK yang dibuktikan dengan laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dalam kelompok yang diketahui/disetujui oleh tim teknis;
Menimbang, bahwa untuk penyaluran tahap I, pada tanggal 10 Agustus 2011 masuk dana kerekening Kelompok Tani Hamparan Talao 40 % yaitu sejumlah Rp.200.750.000,00(dua ratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Sesuai Rencana Usaha Kelompok (RUK) pencairan tahap I 40% ditentukan diantaranya: sapi yang harus dibeli 20 ekor yaitu 16 ekor sapi betina dan 4 ekor sapi jantan.
Selanjutnya Terdakwa II Zulfariadi Pgl Jun selaku Ketua Kelompok Tani Hamparan Talao 501.875.000,00(lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) membuat laporan kemajuan fisik dan keuangan penggunaan dana tahap I, yang sekaligus akan digunakan untuk melengkapi persyaratan administrasi pencairan tahap II;
Menimbang, bahwa adapun menurut laporan kemajuan fisik dan keuangan kelompok tani Tamparan Talao yang dibuat Terdaka II. Zulfariadi Pgl.Jun dana tahap I Rp.200.750.000,00(dua ratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) telah digunakan dengan rincian: Pembelian ternak sapi betina 16 ekor dan sapi jantan 4 ekor dan dana perasional untuk jasa reproduksi, jasa IB, jasa PKB, jasa recorder, jasa pendampingan lapangan,marking ternak, pakan, obat-obatan, pemeriksaan ternak dan administrasi. Total penggunaan dana tahap I Rp.188.245.500,00(seratus delapan puluh delapan juta dua ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah) dari dana Rp. 200.750.000,00(dua ratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga ada sisa Rp.12.504.500,00(dua belas juta lima ratus empat ribu lima ratus rupiah), sehingga disetujui pencairan tahap II karena dana tahap I telah terserap lebih dari 30%;
Menimbang, bahwa nyatanya dalam pelaksanaan, sapi yang dibeli hanya 13 ekor yaitu 9 ekor sapi betina dan 4 ekor sapi jantan, sedangkan uang untuk pembelian sapi yang 7 ekor tersebut digunakan Para Terdakwa untuk membayar hutang pembuatan kandang kelompok. Untuk menutupi kekurangan sapi yang 7 ekor Para Terdakwa sepakat untuk melengkapi dengan meminjam sapi Terdakwa I. Hasrizal Chan Pgl.Chan 1 ekor, Zulfadli 2 ekor, Hendri Delfiza Arianto 2 ekor, Rilnasdi 2 ekor untuk diletakkan dikandang kelompok sehingga ketika saksi drh.Rahmi Tamsil melakukan pengecekan ke kandang kelompok, sapi lengkap 20 ekor sesuai RUK tahap I 40 %. Untuk laporan pembelian 7 ekor sapi fiktif tersebut Para Terdakwa membuat kuitansi palsu dengan cara memalsukan nama orang dan tandatangan penjual 7 ekor sapi tersebut;
Menimbang, bahwa rangkaian perbuatan Para Terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menentukan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih, Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah yang menyatakan bahwa Keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan, Peraturan Menteri Pertanian nomor 66 / Permentan / OT.140 / 12 / 2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolan Dana Bantuan Sosial untuk Pertanian Tahun Anggaran 2011 serta Peraturan
Menimbang. bahwa selain itu setelah keseluruhan bantuan sosial Tahap I,II dan III diterima Kelompok Tani Hamparan Talao seharusnya sesuai RUK jumlah sapi yang ada 50 ekor tetapi sekarang hanya tinggal 13 ekor, 7 ekor tidak dibelikan pada pencairan tahap I, sedangkan sisanya sebanyak 30 ekor tidak ada pada kelompok karena :
10 ekor sapi jantan dijual Terdakwa I.Hasrizal Chan Pgl.Chan seharga Rp.80.200.000,00(delapan puluh juta dua ratus ribu Rupiah). Disepakati Terdakwa II. Zulfariadi, Terdakwa III.Resva Yandri dan Terdakwa IV. Misdianto, uang hasil penjualan digunakan Para Terdakwa untuk kepentingan pribadi para Terdakwa dan 5 orang anggota, dibelikan obat oleh Terdakwa II Zulfriadi tetapi tidak ada bukti pembayarannya, dibelikan sapi Rp..5.300.000,00 (lima juta tiga ratus) oleh Terdakwa II. Zulfariadi tapi tidak ada dikandang kelompok;
7 ekor sapi dijual oleh: Terdakwa I. Hasrizal Chan Pgl.Chan 2 ekor, Terdakwa II. Zulfariadi 1 ekor, Terdakwa III. Resvayendri 1 ekor , Saksi Zulfadli 1 ekor, Saksi Irfan 1 ekor dan Saksi Azhar Huda 1 ekor;
13 ekor sapi mati dimana 8 ekor ada berita acara kematian sedangkan 5 ekor sapi mati tidak ada berita acara kematiannya;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan pencairan dana kegiatan yang telah dicairkan, didapatkan sisa pencairan pada tahap I : Rp.12.504.500,00(dua belas juta lima ratus empat ribu lima ratus Rupiah), tahap II : Rp. 4.051.800,00(empat juta lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah) dan tahap III : Rp. 4.784.500,00(empat juta tujuh ratus delpaan puluh empat ribu lima ratus rupiah), sehingga total sisa dana tahap I, II dan III yaitu sebesar Rp. 20.890.800,00 (dua puluh juta delapan ratus Sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah) berada di tangan Terdakwa IV Misdianto Pgl. Edi, namun Terdakwa IV hanya dapat mempertanggungjawabkan uang tersebut dengan kuitansi hanya sebesar Rp. 1.537.500,00 (satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sehingga dana sebesar Rp. 19.182.730,00 (Sembilan belas juta seratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut bertentangan dengan Keputusan Kepala Dinas Peternakan Propvinsi Sumatera Barat Nomor 050/84/Kpts/Pro-Pet/V/2011 tentang petunjuk pelaksanaan insentif dan penyelamatan sapi/kerbau betina produktif tahun 2011 Bab.II B.3 poin 10 yang menentukan Hasil penjualan selanjutnya dijadikan modal kembali untuk proses penyelamatan selanjutnya (never ending process) dan Bab II E.b.6 poin 8 yang menentukan bahwa “ kelompok penyelamat mempunyai tugas dan fungsi mengelola uang hasil penjualan ternak sebagai modal kembali untuk penyelamatan sapi/kerbau produktif;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa melalui pembelaan penasihat hukumnya berpendapat, yang memberi dan melanjutkan pemberian tahap II dan III jelas-jelas telah melanggar ketentuan dalam penetapan pemberian bantuan berupa hibah kepada yang tidak layak, baik lokasi maupun kelompok, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tidak tersentuh hukum dan tidak bertanggungjawab atas perbuatannya, sedangkan Terdakwa yang tidak diberi petunjuk tanpa pengarahan dan pembinaan harus bertanggungjawab atas kesalahan pihak yang berdaulat;
Menimbang, bahwa menurut Majelis tentang siapa-siapa yang akan diajukan ke persidangan sepenuhnya kewenangan Penuntut Umum, namun berdasarkan fakta persidangan kelompok tani Hamparan Talao tidak akan menerima bantuan jika Para Terdakwa tidak mengajukan proposal, berdasarkan fakta persidangan Terdakwa II dan Terdakwa IV telah mengikuti work shop dalam rangka sosialisasi petunjuk pelaksanaan penerima bantuan sosial penyelamatan sapi/kerbau betina produktif tahun 2011 dan menyusun RUK sebagai pedoman pembelian sapi dan biayanya namun Para Terdakwa tidak mengindahkan RUK yang telah disusun tersebut. Para Terdakwa tidak membeli 7 ekor sapi pada pencairan tahap I tetapi untuk melengkapi administasi penggunaan dana 30 % sebagai persyaratan pencairan tahap II, para Terdakwa membuat kuitansi palsu, seolah-olah benar 20 ekor sapi telah dibeli. Pencairan tahap II dan III tidak akan terlaksana jika Para Terdakwa membuat laporan kemajuan fisik dan keuangan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, Para Terdakwa juga telah menjual 17 ekor sapi kelompok, uangnya tidak dibelikan untuk menyelamatkan sapi betina produktif tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi Para Terdakwa dan keperluan lain diluar Rencana Usaha Kelompok (RUK);
Menimbang, bahwa karena rangkaian perbuatan Para Terdakwa tidak sesuai dengan peraturan perundangan diatas, maka perbuatan Terdakwa dikualifikasi sebagai perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukannya sebagai Pengurus Kelompok Tani Hamparan Talao penerima bantuan sosial penyelamatan sapi/kerbau betina produktif tahun 2011;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur ke-3 “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang Ada Padanya karena Jabatan atau Kedudukan” telah terpenuhi;
Ad.4. unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 kata “dapat”sebelum frasa“Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “Keuangan Negara” merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban BUMN/ BUMD, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Perekonomian Negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum yang dijabarkan dalam uraian unsur sebelumnya diketahui bahwa sumber dana kegiatan Penyelamatan Sapi/ Kerbau Betina Produktif yang diterima Kelompok Tani Ternak Hamparan Talao tahun 2011 dengan alokasi dana sejumlah Rp. 501. 875.000,00 (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) berasal APBN tahun anggaran 2011 melalui Satuan kerja (Satker) Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat;
Menimbang, bahwa dana sejumlah Rp. 501. 875.000,00 (lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) yang telah dicairkan sebanyak 3 tahap, oleh Para Terdakwa penggunaannya tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Nomor 050/84/Kpts/Pro-Pet/V/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Insentif dan Penyelamatan sapi/kerbau betina produktif tahun 2011 dan Surat Perjanjian Kerjasama beserta lampirannya berupa Rencana Umum Kegiatan (RUK), menurut Penuntut Umum negara dirugikan sejumlah Rp.260.932.730,00(dua ratus enam puluh juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
7 ekor sapi yang tidak jadi dibelikan pada pencairan tahap I tapi uangnya digunakan untuk pembuatan kandang: 7 x 8.7.000.000,00 sama dengan Rp. 60.900.000,00(enam puluh juta sembilan ratus ribu Rupiah);
Penjualan 10 ekor sapi dengan perincian kepada Sudarmi Sanga 6 ekor dengan harga Rp.51.000.000,00(lima pulih satu juta Rupiah), Jufri Sikin 1 ekor dengan harga Rp.8.200.000,00(delapan juta dua ratus ribu Rupiah) dan kepada Mardi Mendut 3 ekor dengan harga Rp.21.000.000,00(dua puluh satu juta Rupiah) total berjumlah Rp.80.200.000,00(delapan puluh juta dua ratus ribu Rupiah);
Sapi mati 5 ekor tidak ada berita acara kematiannya : 5 x 8.700.000,00(delapan juta tujuh ratus ribu Rupiah) sama dengan Rp.43.500.000,00(empat puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah);
Penjualan 7 ekor sapi seharga Rp. 57.150.000,00(lima puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi;
Sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp.19.182.730,00(sembilan belas juta seratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah);
Menimbang, bahwa sementara Ahli ZAHEDI, SE pada pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan audit yang dilakukan ahli terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan oleh kelompok tani Hamparan Talao sehingga terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.213.320.000,00(dua ratus tiga belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam menentukan kerugian keuangan negara tidak hanya berpegang pada hasil audit BPKP semata, namun dalam hal menentukan besarnya kerugian keuangan negara akan mempertimbangkan sejauhmana fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan keterangan terdakwa;
Dipersidangan ditemukan fakta berbeda tentang jumlah sapi yang mati, harga sapi yang tidak dibeli, harga sapi yang dijual dan sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tentang perbedaan jumlah kerugian keuangan negara tersebut Majelis sependapat dengan Penuntut Umum, kerugian keuangan negara adalah sejumlah Rp.260.932.730,00(dua ratus enam puluh juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh Rupiah), oleh karena itu perbuatan Para Terdakwa tidak hanya memenuhi unsur “dapat merugikan keuangan negara” tetapi secara nyata telah terjadi kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi;
Ad. 5. Unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan umum Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Pasal 55 ayat (1) ke-1 disebutkan bahwa dapat dikualifikasi sebagai pelaku adalah mereka yang melakukan dan orang yang turut serta melakukan, hal ini menyatakan bahwa dimungkinkan dalam sebuah perbuatan pidana terdiri dari beberapa pelaku dan tidak hanya satu pelaku saja. Yang dimaksud dengan Mereka yang melakukan adalah mereka yang perbuatannya memenuhi seluruh unsur dalam Undang-undang. Sedangkan untuk mereka yang turut serta melakukan adalah mereka yang dengan kerjasama yang nyata memenuhi seluruh perbuatan yang dimaksud dalam Undang-undang;
Menimbang, bahwa didalam turut serta melakukan, perbuatan para pelaku tidak perlu memenuhi seluruh unsur yang ada dalam Undang-undang, cukup hanya terdapat peran dari sebagian pelaku sudah bisa dikategorikan sebagai turut serta melakukan pidana. Bahwa bentuk kerjasama yang nyata untuk mewujudkan suatu delik pidana sudah menyatakan siapa-siapa saja yang harus dipertanggungjawabkan melakukan perbuatan tersebut.
Menimbang, bahwa telah menjadi fakta dalam perkara ini bahwa Para Terdakwa adalah pengurus kelompok tani Hamparan Talao yang dibentuk atas inisiatif Terdakwa I. HASRIZAL CHAN karena adanya program penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011 dimana Terdakwa I. HASRIZAL Als.HASRIZAL CHAN Pgl.CHAN sebagai Wakil Ketua, Terdakwa II. ZULFARIADI Pgl.JUN sebagai Ketua, Terdakwa III. RESVAYANDRI Pgl.ERI sebagai Sekretaris dan Terdakwa IV. MISDIANTO Pgl.EDI sebagai Bendahara yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Wali Nagari Nomor 13/WN-2010 tanggal November 2010, dengan jumlah anggota 16 orang;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa I HASRIZAL Als.HASRIZAL CHAN Pgl.CHAN membuat Proposal Permohonan Rekomendasi Dana Penyelamatan Sapi Betina Produktif kepada Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok dengan melampirkan Profil Usaha, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, setelah itu diajukan kepada Dinas Peternakan Sumatera Barat tanggal 23 Februari 2011 dengan nomor :07/KT-HT/II/2011 dengan jumlah anggota kelompok 20 orang;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan verifikasi kemudian usulan permohonan dana bantuan disetujui, maka masuk dana ke rekening kelompok dengan cara di transfer secara 3(tiga) tahap dengan total keseluruhan Rp.501.875.000,00(lima ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah). Sesuai Rencana Umum Kelompok (RUK) dana tersebut akan digunakan untuk belanja sapi sebanyak 50 ekor dan biaya operasional, ternyata dalam pelaksanaan penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan kegiatan karena Para Terdakwa sepakat untuk tidak membelikan 7 ekor sapi yang seharusnya dibeli 20 ekor sedangkan uang untuk pembelian sapi 7 ekor digunakan untuk pembuatan kandang kelompok. Para Terdakwa bersepakat untuk menghindari pemeriksaan dari Tim Teknis Rahmi Tamsil maka dipinjam sapi milik Terdakwa I Hasrizal Chan 1 (satu) ekor, sapi milik saksi Zulfadli 2 (dua) ekor, sapi milik Hendri Delfiza Arianto 2 (dua) ekor, dan sapi milik Rilnasdi 2 (dua) ekor untuk di letakkan di kandang milik kelompok tani Hamparan Talao, sehingga ketika saksi Rahmi Tamsil melakukan pengecekan ke kandang ternyata sapi tersebut telah berjumlah 20 (dua puluh) ekor . Selanjutnya Terdakwa IV Misdianto Pgl. Edi selaku Bendahara dan disetujui bayar oleh Terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun selaku Ketua Kelompok bersepakat dengan Terdakwa I Hasrizal Chan dan Terdakwa III Resva Yandri membuat kuitansi pembelian sapi fiktif dengan cara memalsukan nama orang dan tanda tangan orang penjual sapi tersebut. Terdakwa II Zulfariadi Pgl. Jun selaku ketua Kelompok juga telah membuat Laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan Kelompok secara tidak benar untuk dilaporkan dan disetujui oleh Tim Teknis Drh. Rahmi Tamsil, sehingga laporan pertanggungjawaban dana tahap I lebih dari 30% dapat disetujui dan dimintakan pencairan dana tahap II sebesar 30%;
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Terdakwa bersepakat untuk menjual sapi-sapi tersebut dengan total keseluruhan sebanyak 17 (tujuh belas) ekor, Terdakwa I Hasrizal Chan, Terdakwa II Zulfariadi dan Terdakwa III Resva Yandri telah menjual sapi-sapi tersebut selanjutnya uang penjualan sapi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing Para Terdakwa seperti pembagian THR dan keperluan lainnya tanpa adanya kuitansi pertanggungjawaban, seharusnya sesuai dengan petunjuk pelaksanaan kegiatan terhadap sapi yang dijual harus dibelikan sapi kembali sehingga kegiatan tidak terputus dan berkesinambungan (Never Ending Procces);
Menimbang, bahwa dari keseluruhan pencairan dana kegiatan yang telah dicairkan, didapatkan sisa pencairan pada tahap I : Rp.12.504.500,00(dua belas juta lima ratus empat ribu lima ratus Rupiah), tahap II : Rp. 4.051.800,00(empat juta lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah) dan tahap III : Rp. 4.784.500,00(empat juta tujuh ratus delpaan puluh empat ribu lima ratus rupiah), sehingga total sisa dana tahap I, II dan III yaitu sebesar Rp. 20.890.800,00 (dua puluh juta delapan ratus Sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah) berada di tangan Terdakwa IV Misdianto Pgl. Edi, namun Terdakwa IV hanya dapat mempertanggungjawabkan uang tersebut dengan kuitansi hanya sebesar Rp. 1.537.500,00 (satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sehingga dana sebesar Rp. 19.182.730,00 (Sembilan belas juta seratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka antara Terdakwa I HASRIZAL CHAN selaku Wakil Ketua Kelompok dengan Terdakwa II. ZULFARIANDI Pgl.JUN selaku Ketua Kelompok, Terdakwa III. RESVAYANDRI Pgl.ERI selaku Sekretaris dan Terdakwa IV. MISDIANTO Pgl. EDI selaku Bendahara Kelompok Tani Teknak Hamparan Talao terdapat adanya kerjasama yang erat dan diinsyafi baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “Sebagai Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal dakwaan Primair Penuntut Umum in casu Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, telah terbukti menurut hukum dan telah pula membangun keyakinan Majelis atas kesalahan Para Terdakwa, karenanya Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa tentang pembelaan Para Terdakwa yang minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan dan Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang mohon Para Terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum menurut Majelis tidak beralasan hukum karena berdasarkan fakta hukum dipersidangan sebagaimana telah Majelis pertimbangkan dalam pertimbangan unsur-unsur dan telah terpenuhi maka alasan Para Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang pada pokoknya mengatur bahwa :
(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang‑barang tersebut;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak‑banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi;
penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
pencabutan seluruh atau sebagian hak‑hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang‑undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan;
Menimbang, bahwa dengan merujuk kepada pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No.20 Tahun 2001 bahwa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak‑banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi; Dalam perkara aquo hasil tindak pidana korupsi bukan hanya diperoleh oleh Para Terdakwa tapi juga diberikan kepada pihak lain, karena itu besaran uang pengganti yang harus dibayar oleh masing-masing Terdakwa Majelis mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 dalam Pasal 5 menentukan: Dalam hal harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tidak dinikmati oleh terdakwa dan telah dialihkan kepada pihak lain, uang pengganti tetap dapat dijatuhkan kepada terdakwa sepanjang terhadap pihak lain tersebut tidak dilakukan penuntutan, baik dalam tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya, seperti tindak pidana pencucian uang;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan dalam pertimbangan-pertimbangan unsur pada Ad.1, Ad.2, Ad. 3, dan Ad.4, diatas ternyata akibat dari perbuatan Para Terdakwa telah terbukti menimbulkan kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp.260.932.730,00(dua ratus enam puluh juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh Rupiah), maka beralasan hukum Para Terdakwa dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya disesuaikan dengan peran masing-masing Terdakwa dan berdasarkan penggunaannya oleh kelompok ,yaitu sebagai berikut:
Terdakwa I. HASRIZAL CHAN Pgl CHAN, sejumlah Rp.78.750.000,00(tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian :
7 ekor sapi untuk pembuatan kandang Rp. 60.900.000,00(enam puluh juta sembilan ratus ribu) karena digunakan untuk kepentingan kelompok masing-masing Terdakwa menanggung sejumlah Rp.15.225.000,00(lima belas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), THR Rp.2.000.000,00(dua juta rupiah), uang hasil penjualan sapi jantan Rp.7.000.000,00(tujuh juta rupiah), uang penjualan sapi kepada Jufri Sikin Rp.6.000.000.00(enam juta rupiah) ,THR untuk Idul Adha Rp.400.000,00(empat ratus juta rupiah), sapi mati 5 ekor masing-masing Terdakwa menanggung Rp.10.875.000,00(sepuluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) 1 ekor sapi dijual terdakwa Rp. 6.800.000,00(enam juta delapan ratus ribu rupiah), 1 ekor sapi dijual Terdakwa Rp.6.700.000,00(enam juta tujuh ratus ribu rupiah). Hasil penjualan sapi oleh saksi Irfan diambil Rp.1.000.000,00(satu juta rupiah) atas izin Terdakwa, Sapi dijual Azhar Uda atas izin terdakwa Rp.13.000.000,00(tiga belas juta rupiah), sapi dijual Zulfadli atas izin Terdakwa I Rp.7.250.000,00(tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Jasa pemeliharaan yang untuk Sanga atas izin Terdakwa Rp.1000.000.00(satu juta rupiah), THR untuk 5 orang anggota sejumlah Rp.6.000.000,00(enam juta rupiah) karena kesepakatan pengurus maka dibagi 4 = Rp.1.500.000,00(satu juta lima ratus ribu rupiah);
Terdakwa II. ZULFARIADI Pgl.JUN, sejumlah Rp.49.800.000,00(empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan perincian:;
7 ekor sapi untuk pembuatan kandang Rp. 60.900.000,00(enam puluh juta sembilan ratus ribu) karena digunakan untuk kepentingan kelompok masing-masing Terdakwa menanggung sejumlah Rp.15.225.000,00(lima belas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), THR Rp.2.000.000,00(dua juta rupiah), uang hasil penjualan sapi jantan Rp.4.000.000,00(empat juta rupiah), THR untuk Idul Adha Rp.200.000,00(dua ratus ribu rupiah),bayar obat tidak ada kuitansi Rp.500.000,00(lima ratus ribu rupiah), Pembelian sapi tapi sapi tidak ada Rp.5.300.000,00(lima juta tiga ratus ribu rupiah), uang diambil dari penjualan sapi pada Mendut Rp.2.200.000,00(dua juta dua ratus ribu rupiah), sapi mati 5 ekor masing-masing Terdakwa menanggung Rp.10.875.000,00(sepuluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 ekor sapi dijual terdakwa Rp. 8.000.000,00(delapan juta rupiah) THR untuk 5 orang anggota sejumlah Rp.6.000.000,00(enam juta rupiah) karena kesepakatan pengurus maka dibagi 4 = Rp.1.500.000,00(satu juta lima ratus ribu rupiah);
Terdakwa III. RESVAYENDRI Pgl.ERI sejumlah Rp.74.300.000,00(tujuh puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah), dengan perincian:
7 ekor sapi untuk pembuatan kandang Rp. 60.900.000,00(enam puluh juta sembilan ratus ribu) karena digunakan untuk kepentingan kelompok masing-masing Terdakwa menanggung sejumlah Rp.15.225.000,00(lima belas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), THR Rp.2.000.000,00(dua juta rupiah), uang hasil penjualan sapi jantan Rp.25.000.000,00(dua puluh lima juta rupiah),uang hasil penjualan sapi pada Mendut diambil Terdakwa Rp.11.000.000,00(sebelas juta rupiah) Sapi mati 5 ekor masing-masing Terdakwa Rp.10.875.000,00(sepuluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) -1 ekor dijual Terdakwa Rp.8.500.000,00(delapan juta lima ratus ribu rupiah), THR untuk Idul Adha Rp.200.000,00(dua ratus ribu rupiah), THR untuk 5 orang anggota sejumlah Rp.6.000.000,00(enam juta rupiah) karena kesepakatan pengurus maka dibagi 4 = Rp.1.500.000,00(satu juta lima ratus ribu rupiah);
Terdakwa IV. MISDIANTO Pgl.EDI sejumlah Rp.53.082.730,00(lima puluh tiga juta delapan puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) dengan perincian:
7 ekor sapi untuk pembuatan kandang Rp. 60.900.000,00(enam puluh juta sembilan ratus ribu) karena digunakan untuk kepentingan kelompok masing-masing Terdakwa menanggung sejumlah Rp.15.225.000,00(lima belas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), THR Rp.2.000.000,00(dua juta rupiah), uang pembelaian pakan tidak ada kuitansi Rp.2.200.000,00(dua juta dua ratus ribu rupiah), Sapi mati 5 ekor masing-masing Terdakwa Rp.10.875.000,00(sepuluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), THR untuk Idul Adha Rp.200.000,00(dua ratus ribu rupiah),sisa penjualan sapi Irfan Rp.1.900.000,00(satu juta sembilan ratus ribu rupiah), sisa pencairan dana tahap I.II.III yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp.19.182.730,00(sembilan belas juta seratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah), THR untuk 5 orang anggota sejumlah Rp.6.000.000,00(enam juta rupiah) karena kesepakatan pengurus maka dibagi 4 = Rp.1.500.000,00(satu juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam proses persidangan perkara ini ternyata ada pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa II. ZULFARIADI Pgl. JUN sejumlah Rp. 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) dan oleh Terdakwa IV. MISDIANTO Pgl.EDI sejumlah Rp.2.200.000,00(dua juta dua ratus ribu rupiah) melalui Penuntut Umum maka hukuman pembayaran Uang Pengganti ini dikurangkan dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut;
Menimbang, bahwa sedangkan kekurangan jumlah uang pengganti yang belum dibayar Terdakwa II. ZULFARIADI Pgl.JUN dan Terdakwa IV. MISDIANTO Pgl.EDI maupun yang belum dibayar sama sekali oleh terdakwa I. HASRIZAL CHAN Pgl.CHAN dan Terdakwa III. RESVAYANDRI Pgl.ERI, maka pernyataan jika terdakwa telah berubah status menjadi terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b maka dipidana dengan pidana penjara, ketentuan tersebut beralasan hukum untuk diterapkan kepada Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, karena telah disita secara sah dan dibenarkan saksi-saksi, maka status dari barang bukti dimaksud akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman bagi diri Para Terdakwa, yakni sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,;
Hal-hal yang meringankan:
Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa II dan Terdakwa IV telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara
Terdakwa adalah sebagai pencari nafkah untuk keluarga, dan mempunyai tanggungan isteri dan anak-anak;
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan atas diri Terdakwa seperti tersebut dalam amar putusan dibawah ini, adalah sudah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan oleh karena itu Para Terdakwa dijatuhi pidana, maka Para Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang -undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan:
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa I. HASRIZAL Als. HASRIZAL CHAN Pgl. CHAN, Terdakwa II. ZULFARIADI Pgl.JUN, Terdakwa III. RESVA YANDRI Als RESFA YANDRI Pgl.ERI dan Terdakwa lV. MISDIANTO Pgl. EDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa I,II,III dan IV tersebut diatas dari dakwaan primair;
Menyatakan Terdakwa I. HASRIZAL Als. HASRIZAL CHAN Pgl. CHAN, Terdakwa II. ZULFARIADI Pgl.JUN, Terdakwa III. RESVA YANDRI Als RESFA YANDRI Pgl.ERI dan Terdakwa lV. MISDIANTO Pgl. EDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa :
I. HASRIZAL Als. HASRIZAL CHAN Pgl. CHAN, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 4(empat) bulan kurungan;
II. ZULFARIADI Pgl.JUN, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan 2.(dua) bulan kurungan;
III. RESVA YANDRI Als RESFA YANDRI Pgl.ERI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan 4 (empat) bulan kurungan;
IV. MISDIANTO Pgl. EDI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan 2 (dua) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa:
I. HASRIZAL Als.HASRIZAL CHAN Pgl.CHAN tersebut diatas untuk Membayar Uang Pengganti sebesar Rp.78.750.000,00(tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
II. ZULFARIADI Pgl.JUN, tersebut diatas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 49.800.000,00(empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu Rupiah), dikurangi Rp.15.000.000,00(lima belas juta Rupiah) yang telah dibayarkan Terdakwa II. sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Sisanya sebesar Rp.34.800.000,00(tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun; dan 6 (enam) bulan;
III.RESVA YANDRI Als RESFA YANDRI Pgl.ERI, tersebut diatas untuk Membayar Uang Pengganti sebesar Rp.74.300.000,00(tujuh puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
IV.Terdakwa MISDIANTO Pgl. EDI tersebut diatas untuk Membayar Uang Pengganti sebesar Rp.53.082.730,00(lima puluh tiga juta delapan puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah), dikurangi dengan uang yang dibayarkan Terdakwa IV sebesar Rp.2.200.000,00(dua juta dua ratus ribu Rupiah). Sisanya Rp.50.882.730,00(lima puluh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap (foto copi) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 1029/018-06.4.01/03/2011 tanggal 20 Desember 2010 (yang asli telah di sita oleh polres Solok kota dalam perkara kelompok tani jambu sirah);
1 (satu) rangkap (foto copi) surat keputusan wali nagari panyakalan Nomor : 13/WN-2010 bulan November 2010 tentang pengukuhan kelompok tani Hamparan Talao;
1 (satu) rangkap proposal kelompok tani Hamparan Talao nomor 07/KT/HT/II-2010 tanggal 23 Februari 2011;
1 (satu) buah buku petunjuk pelaksanaan insentif dan penyelamatan sapi / kerbau betina produktif tahun 2011;
1 (satu) rangkap (foto copi) surat keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) Nomor : 050/53/Kpts/TP/V/Pet-SB-2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang pelaksanaan kegiatan penyelamatan betina produktif (tugas pembantuan) pada satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) tahun 2011 (yang asli telah di sita oleh polres Solok kota dalam perkara kelompok tani jambu sirah);
1 (satu) rangkap (foto copi) surat keputusan kuasa pengguna anggaran satuan kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) Nomor : 050/58/Kpts/TP/V/Pet-SB-2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang penetapan tim teknis kabupaten kegiatan penyelamatan dan insentif betina produktif (tugas pembantuan) pada satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) tahun 2011.
1 (satu) rangkap (foto copi) blanko verifikasi kelompok tani Hamparan Talao;
1 (satu) rangkap (foto copi) berita acara verifikasi kelompok tani Hamparan Talao;
1 (satu) rangkap (foto copi) Keputusan kuasa pengguna anggaran satuan kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) Nomor : 050/84/Kpts/TP/VII/Pet-SB-2011 tanggal 05 Juli 2011 tentang penetapan lokasi kelompok penerima dana belanja langsung sosial (BLS) insentif dan penyelamatan sapi betina produktif (tugas pembantuan) pada satker Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) tahun 2011 (yang asli telah di sita oleh polres Solok kota dalam perkara kelompok tani jambu sirah);
1 (satu) rangkap surat perjanjian kerjasama antara PPK dengan kelompok tani Hamparan Talao nomor : 050/150/SPK-TP/Pet-SB/2011 tanggal 15 Juli 2011;
1 (satu) rangkap dokumen pencairan dana tahap I Kelompok Tani Hamparan Talao Tahun 2011 ;
1 (satu) rangkap dokumen pencairan dana tahap II Kelompok Tani Hamparan Talao Tahun 2011;
1 (satu) rangkap dokumen pencairan dana tahap III Kelompok Tani Hamparan Talao Tahun 2011;
1 (satu) buku laporan kegiatan penyelamatan sapi betina produktif tahap I;
1 (satu) buku laporan kegiatan penyelamatan sapi betina produktif tahap II;
1 (satu) buku laporan kegiatan penyelamatan sapi betina produktif tahap III;
28 (dua puluh delapan) rangkap restribusi pasar grosir ternak muara panas kabupaten Solok.
14 (empat belas) rangkap restribusi pasar grosir ternak palangki kabupaten sijunjung.
8 (delapan) rangkap dokumen berita acara kematian ternak.
1 (satu) rangkap (foto copi) dokumen berita acara penyelesaian pekerjaan Nomor : 050/146 /BAPP-TP/Pet-SB/2011 tanggal 30 Desember 2011;
1 (satu) buah buku kas bendahara kelompok tani Hamparan Talao;
1 (satu) buah buku tabungan simpedes BRI nomor rekening 0091-01-002501-53-8 atas nama pemilik kelompok tani Hamparan Talao;
13 (tiga belas) lembar kuitansi penggunaan kelebihan dana operasional tahap I, II dan III dengan total penggunaan Rp. 1.537.500,-(satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dari keseluruhan jumlah dana yang tersisa yaitu Rp. 20.890.800 (dua puluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah)
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran hutang pembuatan kandang kelompok tani Hamparan Talao sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) di toko FN Bangunan.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) rangkap dokumen pencairan dana tahap I Program Penyelamatan Sapi Betina Produktif Dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011 ;
1 (satu) rangkap dokumen pencairan dana tahap II program penyelamatan sapi betina produktif dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011;
1 (satu) rangkap dokumen pencairan dana tahap III program penyelamatan sapi betina produktif dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011 ;
13 (tiga belas) ekor sapi betina.
Dikembalikan ke Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat.
Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) uang hasil penjualan 1 (satu) ekor sapi betina produktif yang terdiri dari :
a. 20 (dua puluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
b. 40 (empat puluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah.
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sisa uang hasil penjualan sapi jantan yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) rangkap keputusan kepala Dinas pertanian, perikanan dan Peternakan kabupaten Solok Nomor : 520/870/Nak/2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang penetapan kelompok tani pelaksana kegiatan insentif dan penyelamatan sapi betina produktif Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011;
. Dikembalikan ke Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok;
Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2017 oleh kami Irwan Munir, S.H,. M.H sebagai Ketua Majelis, Yose Ana Roslinda , S.H,. M.H dan Elisya Florence, SH (Hakim Adhoc) sebagai sebagai Hakim-hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, Amrizal Burhan S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut, dengan dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Solok serta Para Terdakwa dan Penasihat Hukum Para Terdakwa .
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dto, Dto,
Yose Ana Roslinda S.H. M.H, Irwan Munir , S.H,. M.H,
Dto,
Elisya Florence, S.H,
Panitera Pengganti,
Dto,
Amrizal Burhan ,S.H