76/Pid.Sus/2014/PN Bbs
Putusan PN BREBES Nomor 76/Pid.Sus/2014/PN Bbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- WARSUN bin RATMO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa WARSUN bin RATMO tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Jerumpul pintu sebanyak 8 (delapan) buah - Daun pintu sebanyak 10 (sepuluh) buah - Jerumpul jendela sebanyak 7 (tujuh) buah - Daun jendela sebanyak 9 (sembilan) buah - Lis/plepet sebanyak 8 (delapan) buah - Loster sebanyak 10 (sepuluh) buah - Papan sebanyak 3 (tiga) buah - 1 (satu) buah terpal warna biru Dirampas untuk Negara, sedangkan : - 1 (satu) unit KBM truk engkel merk Mitsubishi, jenis Light Truck, warna kuning, tahun 1996 Nopol : D-8367-BS, Noka : FE104B039302, Nosin : 4D31C603960, berikut STNK atas nama ANDRIE YULIANTIE, alamat Jl. Lombok No. 21 Bandung, beserta kunci kontaknya, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Supur bin Suhadi; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
-
P U T U S A N
Nomor : 76/Pid.Sus/2014/PN BbS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI BREBES yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : WARSUN bin RATMO
Tempat lahir : Brebes
Umur/tanggal lahir : 29 tahun/ 17 Agustus 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
KebanBbsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dukuh Kalikidang Rt. 01/ Rw. 03 Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SD tamat
Terdakwa dalam menghadapi perkaranya dipersidangan tidak di dampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapinya sendiri;
Terdakwa tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara di Brebes, masing-masing oleh :
Penyidik, sejak tanggal 15 Mei 2014 sampai dengan tanggal 03 Juni 2014;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, sejak tanggal 04 Juni 2014 sampai dengan tanggal 13 Juli 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Juli 2014 sampai dengan tanggal 26 Juli 2014;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 14 Juli 2014 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 13 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah membaca pula :
Surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Brebes tanggal 14 Juli 2014 Nomor : B-19/0.3.30.3/Epl/07/2014;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Brebes tanggal 14 Juli 2014 Nomor : 76/ Pen.Pid/ 2014/ PN. Bbs tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 14 Juli 2014 Nomor : 76/Pen.Pid/2014/PN. Bbs tentang Penentuan Hari sidang pertama pemeriksaan perkara Terdakwa tersebut;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan juga keterangan terdakwa di muka persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana oleh Penuntut Umum pada tanggal 02 September 2014 yang pada akhirnya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa WARSUN bin RATMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf e UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana dalam surat dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WARSUN bin RATMO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada terdakwa membayar denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Jerumpul pintu sebanyak 8 buah
Daun pintu sebanyak 10 buah
Jerumpul jendela sebanyak 7 buah
Daun jendela sebanyak 9 buah
List/ plepet sebanyak 8 buah
Loster sebanyak 10 buah
Papan sebanyak 3 buah
1 (satu) buah terpal warna biru
Dirampas untuk Negara
1 (satu) unit KBM Truck engkel merk Mitsubishi FE 104 jenis Light Truck warna kuning tahun 1996 Nopol : D-8367-BS, Noka : FE104B039302, Nosin : 4D31C603960, berikut 1 (satu) lembar STNK atas nama ANDRIE YULIANTI alamat Jl. Lombok No. 21 Bandung dan kunci kontaknya, dikembalikan kepada saksi Supur bin Suhadi;
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mohon keringanan hukum dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum yang menyatakan tetap dengan tuntutannya semula dan duplik dari terdakwa yang menyatakan tetap dengan permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan atas dakwaan Penuntut Umum yang berbunyi sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa WARSUN bin RATMO pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi pada tahun 2011 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011 bertempat di dalam kawasan hutan lindung yang berada di kaki Gunung Slamet petak 18 masuk wilayah Dukuh Kalikidang, Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Brebes yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan maksud menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal terdakwa bersama kakaknya nama Tasroh (alm) pergi menuju ke kawasan hutan dengan berjalan kaki sambil membawa sebilah kampak besar dan sebuah gergaji belah untuk menebang kayu walahan (baros), sesampainya di dalam hutan terdakwa langsung mencari pohon walahan (baros) dan setelah mendapatkan pohon walahan (baros) yang dianggap cukup kemudian terdakwa bersama Tasroh (alm) tanpa seijin pemiliknya yaitu pihak Perum Perhutani, terdakwa langsung menebang pohon walahan (baros) dengan menggunakan alat berupa kampak besar yang sudah dipersiapkan sebelumnya secara bergantian hingga pohon walahan (baros) tersebut roboh, bahwa selanjutnya pohon tersebut dipotong dengan ukuran 2 (dua) meter dan mendapatkan 3 (tiga) bagian kemudian kayu walahan (baros) tersebut dibelah dengan menggunakan gergaji dan dijadikan balok serta papan. Setelah menjadi balok dan papan oleh terdakwa dibawa pulang dengann cara dipanggul hingga kurang lebih sampai 10 (sepuluh) kali, selanjutnya setelah sampai di rumah kemudian oleh terdakwa kayu walahan (baros) tersebut dijadikan jerumpul dan kusen untuk material bangunan rumah terdakwa, namun karena keadaan yang mendesak dan terdakwa sedang kesulitan masalah ekonomi/ keuangan, selanjutnya kayu walahan (baros) yang sudah dibentuk menjadi jerumpul dan kusen oleh terdakwa dijual kepada Slamet bin Tamrin (yang diajukan dalam perkara lain) seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian pada saat diangkut pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 dengan menggunakan truck Nopol D-8367-BS yang dikemudian oleh Sunarto bin Dukri (yang diajukan dalam perkara lain) di tengah perjalanan ditangkap oleh Petugas Perhutani KPH Balapulang, yang akhirnya juga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa terdakwa dalam menebang atau memungut hasil hutan berupa pohon kayu walahan (baros) tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dari pemiliknya yaitu pihak Perum Perhutani, sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut pihak Perum Perhutani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.792.500,- (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah), sesuai tarif kerugian berdasarkan TVL atau HJD tahun 2010 (SK Dir No : 617/ KPTS/Dir/2009) tanggal 21 Desember 2009 tentang Kerugian Rimba Mewah atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Bahwa perbuatan terdakwa di atas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 78 Ayat 5 Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf e UURI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa WARSUN bin RATMO pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi pada tahun 2011 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011 bertempat di dalam kawasan hutan lindung yang berada di kaki Gunung Slamet petak 18 masuk wilayah Dukuh Kalikidang, Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Brebes yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal terdakwa bersama kakaknya nama Tasroh (alm) pergi menuju ke kawasan hutan dengan berjalan kaki sambil membawa sebilah kampak besar dan sebuah gergaji belah untuk menebang kayu walahan (baros), sesampainya di dalam hutan terdakwa langsung mencari pohon walahan (baros) dan setelah mendapatkan pohon walahan (baros) yang dianggap cukup kemudian terdakwa bersama Tasroh (alm) tanpa seijin pemiliknya yaitu pihak Perum Perhutani, terdakwa langsung menebang pohon walahan (baros) dengan menggunakan alat berupa kampak besar yang sudah dipersiapkan sebelumnya secara bergantian hingga pohon walahan (baros) tersebut roboh, bahwa selanjutnya pohon tersebut dipotong dengan ukuran 2 (dua) meter dan mendapatkan 3 (tiga) bagian kemudian kayu walahan (baros) tersebut dibelah dengan menggunakan gergaji dan dijadikan balok serta papan. Setelah menjadi balok dan papan oleh terdakwa dibawa pulang dengann cara dipanggul hingga kurang lebih sampai 10 (sepuluh) kali, selanjutnya setelah sampai di rumah kemudian oleh terdakwa kayu walahan (baros) tersebut dijadikan jerumpul dan kusen untuk material bangunan rumah terdakwa, namun karena keadaan yang mendesak dan terdakwa sedang kesulitan masalah ekonomi/ keuangan, selanjutnya kayu walahan (baros) yang sudah dibentuk menjadi jerumpul dan kusen oleh terdakwa dijual kepada Slamet bin Tamrin (yang diajukan dalam perkara lain) seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian pada saat diangkut pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 dengan menggunakan truck Nopol D-8367-BS yang dikemudian oleh Sunarto bin Dukri (yang diajukan dalam perkara lain) di tengah perjalanan ditangkap oleh Petugas Perhutani KPH Balapulang, yang akhirnya juga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa terdakwa dalam menebang atau memungut hasil hutan berupa pohon kayu walahan (baros) tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dari pemiliknya yaitu pihak Perum Perhutani, sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut pihak Perum Perhutani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.792.500,- (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah), sesuai tarif kerugian berdasarkan TVL atau HJD tahun 2010 (SK Dir No : 617/ KPTS/Dir/2009) tanggal 21 Desember 2009 tentang Kerugian Rimba Mewah atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Bahwa perbuatan terdakwa di atas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menerangkan bahwa ia telah mengerti akan isi dari dakwaan tersebut dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan beberapa orang saksi yang telah memberikan keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi SURATNO bin KAWAN :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan saksi bersama-sama dengan rekan saksi selaku Petugas Polhut telah menangkap orang yang bernama Slamet dan Sunarto yang telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 22 April 2014, sekira pukul 19.30 wib di jalan Ds masuk Desa Paguyangan, Kec. Bumiayu, Kab. Brebes;
Bahwa barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut adalah berupa 1 (satu) buah truk Nopol D-8367-BS, jerumpul pintu sebanyak 8 (delapan) buah, daun pintu sebanyak 10 (sepuluh) buah), jerumpul jendela sebanyak 7 (tujuh) buah), daun jendela 9 (sembilan) buah), list/ plepet 8 (delapan) buah), loster 10 (sepuluh) buah dan papan sebanyak 3 (tiga) buah;
Bahwa awalnya ada informasi dari masyarakat yang menginformasikan melalui handphone yang mengatakan ada orang yang mengangkut kayu ilegal tidak ada surat-surat dengan menggunakan truk Nopol D-8367-BS yang di atasnya ditutup terpal warna biru dari arah Dk. Kalikidang, Desa Pandansari, Kec. Paguyangan Kab. Brebes menuju ke arah Bumiayu, selanjutnya atas informasi tersebut saksi langsung menghubungi teman-teman saksi yang lain untuk mengecek informasi tersebut, lalu saksi dan rekan-rekan yang lain menunggu di akses jalan yang pasti dilewati dan setelah kendaraan truk yang dicurigai tersebut melintas saksi langsung melakukan pengejaran dan menghentikannya dan setelah melakukan pemeriksaan ternyata benar truk tersebut membawa kayu berupa jerumpul kayu baros dan tidak dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen atas kayu tersebut, selanjutnya saksi mengamankan kedua orang tersebut yang bernama Slamet dan Sunarto dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Paguyangan dan dilanjutkan lagi ke Polres Brebes;
Bahwa setahu saksi kayu baros termasuk kayu rimba mewah seperti mahoni, sonokeling dan Johar dan kayu tersebut berada di wilayah RPH Kalikidang petak 18 masuk Desa Pandansari, Kec. Paguyangan, Kab. Brebes dan pohon tersebut tidak ada di tanah pekarangan umum, hanya ada di Hutan lindung milik Negara;
Bahwa setahu saksi usia pohon baros tersebut bisa sampai ratusan tahun, ciri-ciri kayu tersebut berwarna kekuning-kuningan dan lurus;
Bahwa setelah ditanyakan kepada sdr. Slamet, pemilik kayu tersebut adalah sdr. Slamet yang dibelinya dari terdakwa Warsun, selanjutnya saksi melaporkan kepihak kepolisian lalu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Warsun;
Bahwa pengemudi truk tersebut adalah bernama Sunarto yang disuruh oleh pemilik mobil untuk mengangkut kayu milik sdr. Slamet;
Bahwa setahu saksi kerugian yang dialami oleh pihak Perhutani atas kejadian tersebut adalah sekitar Rp. 3.792.500,- (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ABDUL AFIF bin ILYAS :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan saksi bersama-sama dengan rekan saksi selaku Petugas Polhut telah menangkap orang yang bernama Slamet dan Sunarto yang telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan pada hari Selasa tanggal 22 April 2014, sekira pukul 19.30 wib di jalan Ds masuk Desa Paguyangan, Kec. Bumiayu, Kab. Brebes;
Bahwa barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut adalah berupa 1 (satu) buah truk Nopol D-8367-BS, jerumpul pintu sebanyak 8 (delapan) buah, daun pintu sebanyak 10 (sepuluh) buah), jerumpul jendela sebanyak 7 (tujuh) buah), daun jendela 9 (sembilan) buah), list/ plepet 8 (delapan) buah), loster 10 (sepuluh) buah dan papan sebanyak 3 (tiga) buah dan 2 (dua) orang yang bernama Slamet dan Sunarto;
Bahwa awalnya ada informasi dari masyarakat kepada teman saksi yang bernama Suratno yang menginformasikan melalui handphone yang mengatakan ada orang yang mengangkut kayu ilegal tidak ada surat-surat dengan menggunakan truk Nopol D-8367-BS yang di atasnya ditutup terpal warna biru dari arah Dk. Kalikidang, Desa Pandansari, Kec. Paguyangan Kab. Brebes menuju ke arah Bumiayu, selanjutnya atas informasi tersebut saksi Suratno langsung menghubungi saksi dan teman saksi yang bernama Praktikno untuk mengecek informasi tersebut, lalu saksi dan rekan-rekan yang lain menunggu di akses jalan yang pasti dilewati dan setelah kendaraan truk yang dicurigai tersebut melintas saksi langsung melakukan pengejaran dan menghentikannya dan setelah melakukan pemeriksaan ternyata benar truk tersebut membawa kayu berupa jerumpul kayu baros dan tidak dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen atas kayu tersebut, selanjutnya saksi mengamankan kedua orang tersebut yang bernama Slamet dan Sunarto dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Paguyangan dan dilanjutkan lagi ke Polres Brebes;
Bahwa setelah diinterogasi sdr. Slamet mengakui bahwa kayu-kayu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari sdr. Warsun, selanjutnya atas informasi tersebut pihak kepolisian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah ditanyakan terdakwa mengakuinya telah menjual kayu-kayu tersebut kepada sdr. Slamet tanpa ada surat-suratnya;
Bahwa setahu saksi kayu baros termasuk kayu rimba mewah seperti mahoni, sonokeling dan Johar dan kayu tersebut berada di wilayah RPH Kalikidang petak 18 masuk Desa Pandansari, Kec. Paguyangan, Kab. Brebes dan pohon tersebut tidak ada di tanah pekarangan umum, hanya ada di Hutan lindung milik Negara;
Bahwa setahu saksi usia pohon baros tersebut bisa sampai ratusan tahun, ciri-ciri kayu tersebut berwarna kekuning-kuningan dan lurus;
Bahwa pengemudi truk tersebut adalah bernama Sunarto yang disuruh oleh pemilik mobil untuk mengangkut kayu milik sdr. Slamet;
Bahwa setahu saksi kerugian yang dialami oleh pihak Perhutani atas kejadian tersebut adalah sekitar Rp. 3.792.500,- (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi PRATIKNO bin SUMARTO :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan saksi bersama-sama dengan rekan saksi selaku Petugas Polhut telah menangkap orang yang bernama Slamet dan Sunarto yang telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan pada hari Selasa tanggal 22 April 2014, sekira pukul 19.30 wib di jalan Ds masuk Desa Paguyangan, Kec. Bumiayu, Kab. Brebes;
Bahwa barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut adalah berupa 1 (satu) buah truk Nopol D-8367-BS, jerumpul pintu sebanyak 8 (delapan) buah, daun pintu sebanyak 10 (sepuluh) buah), jerumpul jendela sebanyak 7 (tujuh) buah), daun jendela 9 (sembilan) buah), list/ plepet 8 (delapan) buah), loster 10 (sepuluh) buah dan papan sebanyak 3 (tiga) buah dan 2 (dua) orang yang bernama Slamet dan Sunarto;
Bahwa awalnya ada informasi dari masyarakat kepada teman saksi yang bernama Suratno yang menginformasikan melalui handphone yang mengatakan ada orang yang mengangkut kayu ilegal tidak ada surat-surat dengan menggunakan truk Nopol D-8367-BS yang di atasnya ditutup terpal warna biru dari arah Dk. Kalikidang, Desa Pandansari, Kec. Paguyangan Kab. Brebes menuju ke arah Bumiayu, selanjutnya atas informasi tersebut saksi Suratno langsung menghubungi saksi dan teman saksi yang bernama Abdul Afif untuk mengecek informasi tersebut, lalu saksi dan rekan-rekan yang lain menunggu di akses jalan yang pasti dilewati dan setelah kendaraan truk yang dicurigai tersebut melintas saksi langsung melakukan pengejaran dan menghentikannya dan setelah melakukan pemeriksaan ternyata benar truk tersebut membawa kayu berupa jerumpul kayu baros dan tidak dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen atas kayu tersebut, selanjutnya saksi mengamankan kedua orang tersebut yang bernama Slamet dan Sunarto dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Paguyangan dan dilanjutkan lagi ke Polres Brebes;
Bahwa setelah diinterogasi sdr. Slamet mengakui bahwa kayu-kayu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari sdr. Warsun, selanjutnya atas informasi tersebut pihak kepolisian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah ditanyakan terdakwa mengakuinya telah menjual kayu-kayu tersebut kepada sdr. Slamet tanpa ada surat-suratnya;
Bahwa setahu saksi kayu baros termasuk kayu rimba mewah seperti mahoni, sonokeling dan Johar dan kayu tersebut berada di wilayah RPH Kalikidang petak 18 masuk Desa Pandansari, Kec. Paguyangan, Kab. Brebes dan pohon tersebut tidak ada di tanah pekarangan umum, hanya ada di Hutan lindung milik Negara;
Bahwa setahu saksi usia pohon baros tersebut bisa sampai ratusan tahun, ciri-ciri kayu tersebut berwarna kekuning-kuningan dan lurus;
Bahwa pengemudi truk tersebut adalah bernama Sunarto yang disuruh oleh pemilik mobil untuk mengangkut kayu milik sdr. Slamet;
Bahwa setahu saksi kerugian yang dialami oleh pihak Perhutani atas kejadian tersebut adalah sekitar Rp. 3.792.500,- (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SLAMET bin TAMRIN :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan telah ditangkap oleh petugas Polhut karena telah membawa kayu jenis baros tanpa dilengkapi dengan surat-suratnya;
Bahwa saksi mendapatkan kayu jenis baros tersebut dengan cara membelinya dari terdakwa Warsun;
Bahwa saksi membeli kayu baros tersebut dari sdr. Warsun pada tanggal 15 April 2014 sekira pukul 19.00 wib di rumah saksi di Desa Dawuhan, Kec. Sirampog, Kab. Brebes;
Bahwa awalnya terdakwa datang ke rumah saksi dan menawarkan kayu baros kepada saksi dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu saksi menawar dan disepakati harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), lalu saksi menyerahkan uang kepada terdakwa Warsun tanpa ada kwitansinya;
Bahwa saksi membeli kayu dari terdakwa tersebut karena harganya lebih murah dan kebetulan saksi membutuhkan kayu tersebut untuk dipakainya sendiri;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui jenis kayu tersebut dan kayu tersebut sudah dalam bentuk jerumpul dan kusen;
Bahwa posisi kayu baros tersebut setelah saksi tanya masih terletak di rumah terdakwa di Dk. Kalikidang, Desa Pandansari, Kec. Paguyangan, Kab. Brebes;
Bahwa selanjutnya saksi menghubungi sdr. Supur yang mempunyai truk untuk membawa kayu-kayu tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 sdr. Sunarto menghubungi saksi untuk mengangkut kayu-kayu tersebut selanjutnya saksi bersama dengan sdr. Sunarto pergi ke rumah terdakwa di Dk. Kalikidang untuk membawa kayu, selanjutnya sekira pukul 18.30 wib saksi bersama sdr. Sunarto mengangkut kayu-kayu dalam bentuk jerumpul dan kusen tersebut dengan menggunakan truk milik sdr. Supur Nopol D-8367-BS menuju ke rumah saksi di Desa Dawuhan, Kec. Sirampog dan ketika sampai di jalan masuk Desa Penggarutan, Kec. Bumiayu, Kab. Brebes, mobil yang dinaiki saksi dan sdr. Sunarto dihentikan oleh petugas Perhutani dan oleh petugas Perhutani saksi ditanyakan mengenai surat/ dokumen atas kayu-kayu tersebut, namun saksi tidak bisa menunjukkan surat-suratya karena memang tidak ada suratnya, lalu saksi dan Sunarto beserta truk dibawa ke Kantor Perhutani, lalu diserahkan ke Polsek Ketanggungan dan kemudian dibawa ke Polres Brebes;
Bahwa untuk mengangkut kayu-kayu tersebut ditutupi dengan terpal supaya tidak terlihat masyarakat;
Bahwa di kantor Polisi saksi diinterogasi mendapatkan kayu-kayu tersebut darimana, lalu menjelaskan bahwa saksi mendapatkan kayu tersebut dengan cara membelinya dari terdakwa yang bernama Warsun;
Bahwa jumlah kayu jenis baros yang saksi beli dari terdakwa adalah berupa jerumpul 8 buah, daun pintu 10 buah, jerumpul jendela 7 buah, daun jendela 9 buah, list/plepet 8 buah, loster 10 buah dan papan sebanyak 3 buah;
Bahwa saksi tidak tahu darimana terdakwa mendapatkan kayu-kayu tersebut dan sewaktu saksi membeli kayu-kayu tersebut dari terdakwa tidak disertakan dengan surat-surat yang sah;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUNARTO bin DUKRI :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan telah mengangkut dan membawa kayu jenis baros milik sdr. Slamet yang telah dibelinya dari terdakwa Warsun;
Bahwa awalnya saksi disuruh oleh sdr. Supur selaku majikan saksi untuk membawa kayu milik sdr. Slamet di Kalikidang, Desa Pandansari, Kec. Paguyangan, Kab. Brebes, lalu saksi langsung ke rumajikan saksi untuk mengambil mobil truk dan setelah saksi mengambil mobil truk selanjutnya saksi menjemput sdr. Slamet di Dawuhan dan sekira pukul 16.00 wib saksi meluncur ke Dawuhan dan setelah bertemu dengan sdr. Slamet saksi langsung menuju ke Dk. Kalikidang bersama sdr. Slamet untuk mengangkut kayu milik terdakwa dan setelah sampai di rumah terdakwa, saksi bersama sdr. Slamet istirahat sebentar dan sekira pukul 17.00 wib lalu saksi mengangkut kayu-kayu dari rumah terdakwa;
Bahwa kayu-kayu yang diangkut oleh saksi adalah kayu dalam bentuk jerumpul 8 buah, daun pintu 10 buah, jerumpul jendela 7 buah, daun jendela 9 buah, list/plepet 8 buah, loster 10 buah dan papan sebanyak 3 buah;
Bahwa selanjutnya saksi melanjutkan perjalanan ke rumah sdr. Slamet di Desa Dawuhan dan ketika melintas di Desa Penggarutan Kec. Bumiayu mobil truk yang saksi kendarai dihentikan oleh petugas perhutani dan menanyakan surat-surat atas kayu jerumpul tersebut, namun sdr. Slamet tidak bisa menunjukkan surat-surat atas kayu tersebut, lalu saksi bersama sdr. Slamet dan barang bukti truk dan kayu diamankan ke Kantor Perhutani, lalu diserahkan ke Polsek Paguyangan dan selanjutnya diserahkan ke Polres Brebes;
Bahwa sewaktu membawa kayu-kayu tersebut ditutupi dengan terpal warna biru tujuannya agar tidak terlihat oleh masyarakat;
Bahwa setahu saksi ongkos jasa angkut untuk mengangkut kayu-kayu tersebut sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut belum saksi terima, karena akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUPUR bin SUHADI :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan mobil truk milik saksi telah digunakan untuk mengangkut kayu-kayu dalam bentuk jerumpul/ kusen yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah;
Bahwa yang membawa mobil truk milik saksi untuk mengangkut kayu tersebut adalah sdr. Sunarto dan sdr. Slamet;
Bahwa awalnya saksi dihubungi oleh sdr. Slamet untuk membawakan kayu jerumpul miliknya yang berada di Dk. Kalilidang, Desa Pandansari, Kec. Paguyangan, Kab. Brebes, lalu saksi menghubungi sopir yaitu sdr. Sunarto melalui handphone untuk membawakan kayu jerumpul milik sdr. Slamet tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu kayu-kayu tersebut berasal darimana, karena saksi tidak menanyakannya kepada sdr. Slamet yang saksi tahu bahwa kayu-kayu tersebut sudah dalam bentuk barang jadi, sehingga saksi tidak menanyakan apakah kayu tersebut resmi atau tidak;
Bahwa kayu jerumpul tersebut adalah sebutan untuk kayu yang sudah menjadi barang jadi bisa dalam bentuk kusen, daun pintu, daun jendela dan lain-lain;
Bahwa mobil truk yang digunakan untuk mengangkut kayu-kayu dalam bentuk jerumpul tersebut adalah milik saksi yang dibeli saksi dari Perusahaan Arta Prima Finance secara diangsur yang sudah berjalan kurang lebih 8 (delapan) bulan;
Bahwa mobil truk tersebut adalah biasa digunakan sebagai sarana untuk mencara rejeki untuk memenuhi kebutuhan keluarga saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak kebertaan dan membenarkannya;
Saksi WAHYUDIN bin MUHAMAD : (Ahli)
Bahwa ahli telah memberikan keterangan di hadapan Penyidik Polres Brebes dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa barang bukti berupa kayu dalam bentuk jerumpul tersebut adalah termasuk jenis kayu yang berasal dari hutan lindung dengan nama Baros;
Bahwa setahu ahli pohon baros tersebut hanya tumbuh dan berada di kawasan hutan lindung;
Bahwa yang berhak atas kepemilikan kayu yang berada di kawasan hutan lindung adalah Negara yang dikelola oleh pihak Perum Perhutani;
Bahwa kayu baros yang ada di wilayah Brebes ada di lokasi petak 16 dan 18 yang berada di RPH Kalikidang di Dk. Kalikidang, Desa Pandansari, Kec. Paguyangan, Kab. Brebes;
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membawa kayu dari kawasan hutan adalah SKAU, FAKO, SKSHH, SKSKB dan surat-surat tersebut dikeluarkan oleh pihak Perhutani (dinas Kehutanan setempat) atau pejabat yang ditunjuk dan memiliki ijin tentang uji kelayakan kayu;
Bahwa yang harus diketahui kalau membawa kayu tersebut adalah harus diteliti kayu tersebut berasal darimana dan alamat yang dituju harus dijelas;
Bahwa yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah adalah melanggar hukum dan yang menebang juga melanggar hukum karena menebang di kawasan hutan harus ada ijin untuk menebang yang dikeluarkan oleh Perhutani;
Bahwa atas perkara ini yang dirugikan adalah Negara dalam hal ini pihak Perhutani sebesar Rp. 3.792.500,- (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) berdasarkan ketentuan TVL dengan HJD tahun 2010 (SK Dir No. 617/KPTS/Dir/2009 tanggal 21 Desember 2009) tentang Kerugian rimba mewah;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan telah menegrti;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara aquo tidak mengajukan bukti-bukti ataupun saksi yang meringankan (ade charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa WARSUN bin RATMO yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan telah menebang pohon di kawasan hutan di kaki gunung selamet di Dukuh Kalikidang, Desa Pandansari, Kec. Paguyangan, Kab. Brebes;
Bahwa terdakwa menebang pohon di dalam kawasan hutan tersebut bersama dengan kakak terdakwa yang bernama Tasroh bin Ratmo (alm) pada sekitar tahun 2011;
Bahwa terdakwa bersama Tasroh menebang pohon dalam kawasan hutan tersebut hanya 1 (satu) pohon dengan diameter sekitar 1,5 meter tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan alat yang digunakan adalah berupa kapak dan gergaji;
Bahwa pohon yang telah ditebang tersebut telah diolah dan dijadikan jerumpul pintu 10 buah, jerumpul jendela 9 buah, daun pintu 10 buah, list/ plepet 8 buah, loster 10 buah dan papan sebanyak 3 buah;
Bahwa rencananya jerumpul dan kusen tersebut akan terdakwa pergunakan untuk memperbaiki rumah terdakwa sendiri, namun karena terdakwa membutuhkan uang untuk biaya melahirkan istri terdakwa yang prematur, selanjutnya kayu-kayu yang sudah diolah menjadi jerumpul dan kusen tersebut dijual kepada sdr. Slamet pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekira pukul 19.00 wib dengan cara terdakwa mendatangi rumah sdr. Slamet dan menawarkan kayu tersebut dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan ditawar oleh sdr. Slamet sehingga disepakati harganya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Bahwa sebelumnya terdakwa dan kakak terdakwa tidak mengetahui jenis kayu tersebut asal tebang saja yang penting keras dan besarnya cukup;
Bahwa terdakwa baru pertama kali itu menebang pohon di dalam kawasan hutan;
Bahwa sewaktu terdakwa menjual kayu yang sudah diolah menjadi jerumpul dan kusen kepada sdr. Slamet, waktu itu sdr. Slamet tidak menanyakan apa-apa mengenai asal-usul kayu tersebut, namun terdakwa telah menjelaskan bahwa kayu tersebut diperoleh dalam hutan dan rencananya akan terdakwa gunakan untuk membangun rumah sendiri, namun karena terdakwa membutuhkan uang lalu kayu-kayu tersebut dijual dan waktu itu sdr. Slamet tidak mempermasalahkanya;
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 sekira pukul 18.30 wib kayu-kayu tersebut diangkut oleh sdr. Slamet dan Sunarto dengan menggunakan truk Nopol D-8367-BS;
Bahwa terdakwa dalam menebang pohon di dalam kawasan hutan tersebut tidak ada ijin dari pihak Perum Perhutani atau siapapun melainkan atas keinginan terdakwa sendiri;
Bahwa selanjutnya terdakwa ditangkap oleh petugas polisi karena telah menebang pohon baros di dalam kawasan hutan dan telah menjulanya kepada sdr. Slamet;
Bahwa terdakwa ditangkap karena sebelumnya sdr. Slamet telah ditangkap oleh petugas Polhut karena kayu-kayu yang dibawanya tidak ada ijinnya, selanjutnya terdakwa ditangkap karena kayu-kayu tersebut diperoleh dari terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang telah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di muka persidangan telah mengajukan barang-barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, yaitu berupa :
Jerumpul pintu sebanyak 8 (delapan) buah
Daun pintu sebanyak 10 (sepuluh) buah
Jerumpul jendela sebanyak 7 (tujuh) buah
Daun jendela sebanyak 9 (sembilan) buah
Lis/plepet sebanyak 8 (delapan) buah
Loster sebanyak 10 (sepuluh) buah
Papan sebanyak 3 (tiga) buah
1 (satu) buah terpal warna biru
1 (satu) unit KBM truk engkel merk Mitsubishi, jenis Light Truck, warna kuning, tahun 1996 Nopol : D-8367-BS, Noka : FE104B039302, Nosin : 4D31C603960, berikut STNK atas nama ANDRIE YULIANTIE, alamat Jl. Lombok No. 21 Bandung, beserta kunci kontaknya;
dan terhadap barang bukti tersebut, baik para saksi maupun terdakwa menyatakan mengenali dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti yang diajukan dipersidangan dan surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara yang saling bersesuaian antara satu sama lainnya dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar ditangkap oleh petugas polisi karena telah menebang pohon jenis waros dalam kawasan hutan lindung di kaki gunung selamet masuk wilayah Dk. Kalikidang, Desa Pandansari, Kec. Paguyangan, Kab. Brebes pada tahun 2011 bersama kakaknya yang bernama Tasroh (alm) dan telah menjualnya kepada sdr. Slamet pada tanggal 15 April 2014 di rumahnya di Desa Dawuhan, Kec. Sirampog, Kab. Brebes dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Bahwa benar setelah terdakwa menebang pohon jenis walahan/ baros tersebut selanjutnya kayu tersebut disimpan oleh terdakwa dan sekitar awal tahun 2014 kayu waros tersebut diolah oleh terdakwa dijadikan bentuk jerumpul dan kusen yang rencananya akan dipergunakan untuk membangun rumah terdakwa sendiri;
Bahwa benar karena terdakwa membutuhkan uang untuk biaya melahirkan istrinya yag prematur , lalu terdakwa menjual kayu-kayu yang sudah diolah dalam bentuk jerumpul dan kusen tersebut kepada sdr. Slamet di rumahnya sdr. Slamet di Ds. Dawuhan, Kec. Sirampog, Kab. Brebes pada sekitar tanggal 15 April 2014 sekira jam 19.00 wib dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) secara tunai;
Bahwa benar kayu jenis waros tersebut telah dioleh menjadi jerumpul dan kusen berupa : jerumpul pintu 10 buah, jerumpul jendela 9 buah, daun pintu 10 buah, list/ plepet 8 buah, loster 10 buah dan papan sebanyak 3 buah;
Bahwa benar pada tanggal 22 April 2014 sekira jam 18.30 wib kayu-kayu yang telah dijual terdakwa tersebut dibawa oleh sdr. Slamet bersama sdr. Sunarto (sopir) dengan menggunakan truk Nopol D-8367-BS milik sdr. Supur;
Bahwa benar saksi Suratno selaku anggota Polhut mendapat informasi dari masyarakat melalui handphone yang memberitahukan bahwa ada orang yang mengangkut kayu yang diduga ilegal tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah dengan menggunakan truk Nopol D-8367-BS yang di atasnya ditutup terpal warna biru dari arah Dk. Kalikidang, Desa Pandansari, Kec. Paguyangan, Kab. Brebes menuju ke arah Bumiayu, selanjutnya saksi Suratno menghubungi saksi Abdul Afif dan Parktikno untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, lalu saksi Suratno bersama dengan saksi Abdul Afif dan Praktikno menunggu di akses jalan yang pasti dilalui, setelah melihat ada mobil yang dicurigai langsung diberhentikan dan setelah diperiksa ternyata benar truk tersebut membawa kayu-kayu olahan jenis baros yang sudah dibentuk berupa jerumpul dan kuesen setelah ditanyakan mengenai surat-suratnya ternyata kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah, lalu kendaraan truk dan kedua orang yang bernama Slamet dan Sunarto diamankan ke kantor Perhutani, selanjutnya diserahkan ke Polsek Paguyangan dan kemudian diserahkan ke Polres Brebes;
Bahwa benar atas pengembangan ternyata sdr. Slamet membeli kayu-kayu tersebut dari terdakwa Warsun, lalu akhirnya petugas polisi menangkap terdakwa Warsun di rumahnya;
Bahwa benar terdakwa mengakui telah menjual kayu-kayu tersebut kepada sdr. Slamet tanpa ada surat-suratnya;
Bahwa benar terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf e UURI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan atau Kedua melanggar Pasal 362 KUHP;
Menimbang, bahwa karena terdakwa didakwa dengan bentuk dakwaan alternatif, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan sesuai dengan fakta-fakta di atas bahwa benar terdakwa telah menebang pohon jenis walahan (baros) di kawasan hutan lindung pada sekitar tahun 2011 dan sesuai dengan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, yaitu ketentuan khusus dapat mengesamping ketentuan yang bersifat umum, maka menurut hemat Majelis Hakim dakwaan yang paling tepat dikenakan kepada terdakwa adalah dakwaan kesatu yaitu melanggar Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf e UURI 41 tahun 1999, yang memiliki unsur-unsur pokoknya sebagai berikut :
Barang siapa
dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan
tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang menjadi terdakwa karena dituntut, diperiksa dan diadili disidang Pengadilan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP;
Menimbang, bahwa setelah diadakan penelitian serta pemeriksaan pada awal persidangan terhadap identitas diri terdakwa di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ternyata benar bahwa terdakwa adalah bernama WARSUN bin RATMO dengan segala identitasnya tersebut, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kesalahan mengenai orang yang diajukan sebagai terdakwa di persidangan, sehingga dengan demikian unsur barang siapa ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, artinya seseorang yang melakukan tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan atau akibatnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa benar terdakwa ditangkap oleh petugas polisi karena pengembangan ditangkapnya saksi Slamet bin Tamrin dan saksi Sunarto bin Dukri pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 di jalan Desa masuk Desa Penggarutan, Kec. Bumiayu, Kab. Brebes, karena telah mengakut kayu jenis walahan/ baros tanpa dilengkapi dengan surat-suratnya dan setelah ditelusuri ternyata saksi Slamet bin Tamrin tersebut mendapatkan kayu-kayu tersebut karena membelinya dari terdakwa pada tanggal 15 April 2014 sekira pukul 19.00 wib di rumah saksi Slamet dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Bahwa sebelumnya pada sekitar tahun 2011 terdakwa bersama dengan kakak terdakwa yang bernama Tasroh (alm) menuju ke kawasan hutan lindung dengan berjalan kaki yang jaraknya sekitar 3 Km dari rumah terdakwa dan sesampainya di dalam hutan terdakwa langsung mencari pohon walahan yang dianggap cukup, lalu terdakwa memilih pohon walahan/ baros dengan diameter sekitar 1,5 meter, selanjutnya terdakwa bersama dengan sdr. Tasroh (alm) menebang pohon walahan tersebut dengan menggunakan kampak yang sudah dipersiapkannya dari rumah secara bergantian hingga pohon walahan tersebut tumbang, selanjutnya terdakwa memotong pohon walahan tersebut dengan ukuran panjang 2 (dua) meter dan mendapat 3 (tiga) bagian, lalu bagian tersebut dibelah dengan menggunakan gergaji dan dibentuk menjadi balok dan papan, setelah dibentuk balok dan papan, lalu dipanggul oleh terdakwa dan kakaknya di bawa ke rumah terdakwa sampai kurang lebih 10 (sepuluh) kali balikan, dan setelah di rumah lalu balok dan papan tersebut dibentuk menjadi jerumpul dan kusen untuk material bahan bangunan rumah, dimana rencananya jerumpul dan kusen tersebut akan terdakwa pergunakan untuk memperbaiki rumah terdakwa yang rusak, namun karena terdakwa membutuhkan uang dengan mendesak untuk biaya lahiran istri terdakwa yang prematur, lalu pad atanggal 15 April 2014 sekira jam 19.00 wib jerumpul dan kusen tersebut dijual kepada saksi Slamet di rumah saksi Slamet dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan dibawanya oleh saksi Slamet pada tanggal 22 April 2014 sekira jam 18.00 wib dengan menggunakan truk Nopol D-8367-BS yang dikemudikan oleh saksi Sunarto tujuan ke rumah saksi Slamet di Desa Dawuhan, Kec. Sirampog, dengan ditutupi terpal warna biru dan ditengah perjalanan kendaraan truk tersebut dihentkan oleh petugas polhut dan setelah ditanyakan surat-surat atas kayu tersebut saksi Slamet tidak bisa menunjukan surat-suratnya, lalu saksi Slamet dan saksi Sunarto beserta dengan barang buktinya dibawa ke Kantor Perhutani yang kemudian dibawa ke Polres Brebes untuk proses lebih lanjut dan setelah dikembangkan ternyata kayu tersebut dibeli dari terdakwa dan selanjutnya terdakwa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara aquo telah menebang pohon jenis walahan/ baros bersama dengan kakaknya yang bernama Tasroh (alm) di dalam hutan yang terletak di bawah kaki gunung Selamet di Dukuh Kalikidang, Desa Pandansari, Kec. Paguyangan, Kab. Brebes yang merupakan kawasan hutan lindung, maka dengan demikian unsur dengan sengaja menebang pohon dalam kawasan hutan tersebut telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar terdakwa pada sekitar tahun 2011 telah melakukan penebangan kayu jenis baros/ walahan sebanyak 1 (satu) batang bersama kakaknya yang bernama Tasroh (alm) di dalam hutan yang terletak di bawah Kaki gunung Selamet di Dukuh Kalikidang, Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes dengan menggunakan alat berupa gergaji, kampak yang sudah dipersiapkannya dari rumah, selanjutnya setelah terdakwa menebang pohon baros tersebut lalu kayu baros tersebut dipotong ukuran 2 meter, lalu kayu-kayu tersebut dibawa ke rumah terdakwa dengan cara dipikul dan kemudian dijadikan jerumpul dan kusen yang rencananya akan digunakan untuk memperbaiki rumah terdakwa yang sudah rusak;
Bahwa sesuai keterangan ahli yang berhak atas kepemilikan kayu tersebut adalah Negara yang dalam hal ini dikelola oleh pihak Perum Perhutani dan dalam hal ini pihak Perum Perhutani tidak pernah mengeluarkan ijin kepada terdakwa atau kakaknya yang bernama Tasroh (alm) untuk melakukan penebangan kayu jenis baros tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam melakukan penebangan kayu jenis baros tersebut tidak ada ijin dari pihak Perum Perhutani, maka dengan demikian unsur tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa, sebagaimana didakwakan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf e UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa karena perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti, maka mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan akan disesuaikan dengan berat ringannya perbuatan terdakwa dalam tindak pidana ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan tersebut dan sepanjang pemeriksaan dipersidangan, tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan kesalahannya, maka Terdakwa harus dipersalahkan dan harus pula dipidana;
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan yang sah, maka lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
Jerumpul pintu sebanyak 8 (delapan) buah
Daun pintu sebanyak 10 (sepuluh) buah
Jerumpul jendela sebanyak 7 (tujuh) buah
Daun jendela sebanyak 9 (sembilan) buah
Lis/plepet sebanyak 8 (delapan) buah
Loster sebanyak 10 (sepuluh) buah
Papan sebanyak 3 (tiga) buah
1 (satu) buah terpal warna biru
1 (satu) unit KBM truk engkel merk Mitsubishi, jenis Light Truck, warna kuning, tahun 1996 Nopol : D-8367-BS, Noka : FE104B039302, Nosin : 4D31C603960, berikut STNK atas nama ANDRIE YULIANTIE, alamat Jl. Lombok No. 21 Bandung, beserta kunci kontaknya;
Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa Jerumpul pintu sebanyak 8 (delapan) buah, Daun pintu sebanyak 10 (sepuluh) buah, Jerumpul jendela sebanyak 7 (tujuh) buah, Daun jendela sebanyak 9 (sembilan) buah, Lis/plepet sebanyak 8 (delapan) buah, Loster sebanyak 10 (sepuluh) buah, Papan sebanyak 3 (tiga) buah, 1 (satu) buah terpal warna biru, karena barang bukti berupa kayu tersebut adalah hasil dari kejahatan penebangan kayu ilegal yang kemudian ditutupi dengan terpal warna biru agar tidak diketahui umum dan barang bukti tersebut masih bernilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut harus dinyatakan dirampas untuk Negara, sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit KBM truk engkel merk Mitsubishi, jenis Light Truck, warna kuning, tahun 1996 Nopol : D-8367-BS, Noka : FE104B039302, Nosin : 4D31C603960, berikut STNK atas nama ANDRIE YULIANTIE, alamat Jl. Lombok No. 21 Bandung, beserta dengan kunci kontaknya, karena barang bukti tersebut adalah milik dari saksi Supur bin Suhadi yang dibelinya dari Perusahaan Arta Prima Finance secara diangsur dan telah berjalan sekira 8 (delapan) bulan, maka terhadap barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Supur bin Suhadi;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dipidana, maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi Negara dalam hal ini Perum Perhutani;
Pohon walahan/ baros yang ditebang oleh terdakwa tersebut merupakan pohon langka dan telah berusia puluhan tahun;
Terdakwa sudah menikmati uang dari hasil penjualan kayu ilegal tersebut sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menebang pohon di dalam hutan tersebut baru satu kali dan yang ditebang hanya 1 (satu) batang pohon;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa masih berusia muda, sehingga diharapkan dapat merubah perilakunya yang buruk;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dipandang pantas dan memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf e UU RI Nomor : 41 tahun 1999, Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa WARSUN bin RATMO tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
Jerumpul pintu sebanyak 8 (delapan) buah
Daun pintu sebanyak 10 (sepuluh) buah
Jerumpul jendela sebanyak 7 (tujuh) buah
Daun jendela sebanyak 9 (sembilan) buah
Lis/plepet sebanyak 8 (delapan) buah
Loster sebanyak 10 (sepuluh) buah
Papan sebanyak 3 (tiga) buah
1 (satu) buah terpal warna biru
Dirampas untuk Negara, sedangkan :
1 (satu) unit KBM truk engkel merk Mitsubishi, jenis Light Truck, warna kuning, tahun 1996 Nopol : D-8367-BS, Noka : FE104B039302, Nosin : 4D31C603960, berikut STNK atas nama ANDRIE YULIANTIE, alamat Jl. Lombok No. 21 Bandung, beserta kunci kontaknya, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Supur bin Suhadi;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes, pada hari KAMIS tanggal 04 SEPTEMBER 2014 oleh Kami H. SLAMET SURIPTO, S.H., M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis TEGUH ARIFIANO, S.H., M.H. dan IWAN GUNAWAN, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 08 SEPTEMBER 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh ERNI HEROWATI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh MOHAMAD AMIRUDIN, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Brebes serta dihadapan terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
T.T.D T.T.D
1. TEGUH ARIFIANO, S.H., M.H. H. SLAMET SURIPTO, S.H., M.Hum.
T.T.D
2. IWAN GUNAWAN, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
T.T.D
ERNI HEROWATI, SH