10/PID.SUS/TPK/2017/PN SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 10/PID.SUS/TPK/2017/PN SBY
TARIJANTO Kejaksaan Negeri Mojokerto
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TARIJANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut 3. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana dakwaan Subsidair 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 119. 556. 000,- (seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sementara 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Tarijanto bahwa uang hasil lelang tanah kas desa senilai Rp 119. 556. 000,- tanggal 8 Agustus 2016 2. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perjanjian Sewa Tanah Kas Desa Puri atas nama Sudarsono tanggal 14 Nopember 2015 3. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perjanjian Sewa Tanah Kas Desa Puri atas nama Witono tanggal 13 Nopember 2015 4. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku data tanah milik desa/tanah kas desa tanggal 17 Mei 2011 5. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku Letter C atas nama Soemadji P Alikah nomor 702 6. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku letter C Atas nama Prajitno P Noersamsi nomor 703 7. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku letter C atas nama Carik nomor 2 8. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku letter C atas nama Kartosaprawi nomor 704 9. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku letter C Atas nama Ganjaran Petinggi Pramoeredjo al Soetopo nomor 3 10. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku letter C ganjaran kebayan Saeri P Surasmi 11. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku kas desa Puri tanggal 14 September 2016 12. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir rincian Tanah Kas Desa Puri tanggal 31 Oktober 2016 13. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Peraturan Desa Nomor : 01 tahun 2016 tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2015 14. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Peraturan Desa Nomor : 02 tahun 2016 tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2015 15. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat buku tanah hak pakai nomor 25 atas nama pemegang hak pemerintah desa puri kecamatan puri kabupaten mojokerto 16. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat buku tanah hak pakai nomor 29 atas nama pemegang hak pemerintah desa puri kecamatan puri kabupaten mojokerto 17. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat buku tanah hak pakai nomor 18 atas nama pemegang hak pemerintah desa puri kecamatan puri kabupaten mojokerto 18. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat buku tanah hak pakai nomor 32 atas nama pemegang hak pemerintah desa puri kecamatan puri kabupaten mojokerto 19. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat buku tanah hak pakai nomor 6 atas nama pemegang hak pemerintah desa puri kecamatan puri kabupaten mojokerto 20. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat buku tanah hak pakai nomor 13 atas nama pemegang hak pemerintah desa puri kecamatan puri kabupaten mojokerto 21. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat buku tanah hak pakai nomor 11 atas nama pemegang hak pemerintah desa puri kecamatan puri kabupaten mojokerto 22. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat buku tanah hak pakai nomor 8 atas nama pemegang hak pemerintah desa puri kecamatan puri kabupaten mojokerto 23. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat buku tanah hak pakai nomor 30 atas nama pemegang hak pemerintah desa puri kecamatan puri kabupaten mojokerto 24. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat buku tanah hak pakai nomor 31 atas nama pemegang hak pemerintah desa puri kecamatan puri kabupaten mojokerto 25. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertipikat hak milik nomor 89 atas nama pemegang hak DARIMAN BOK TAWI 26. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertipikat hak milik nomor 51 atas nama pemegang hak BUNI 27. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertipikat hak milik nomor 630 atas nama pemegang hak SURYANINGISH 28. 1 (satu) lembar asli kwitansi sudah terima dari Bu Lilik jumlah uang Rp 1. 000. 000,- buat pembayaran titip untuk DP sewa kontrak tanggal 26 Juni 2015 29. 1 (satu) lembar asli kwitansi sudah terima dari Bu Lilik jumlah uang Rp 6. 750. 000,- buat pembayaran pelunasan sewa kontrak sawah kas Desa Puri luas 0,5 Ha tanggal 26 Juni 2015 30. 1 (satu) lembar asli kwitansi sudah terima dari Bu Lilik jumlah uang Rp 1. 000. 000,- buat pembayaran nyicil sewa kontrak tanah kas desa puri luas 0,5 Ha lokasi koperasi tanggal 20 Maret 2016 31. 1 (satu) lembar asli kwitansi Bpk. Muslimin sejumlah uang Rp 10. 000. 000,- untuk pembayaran cicilan sewa kontrak sawah kas desa puri luas 5,172 Ha tanggal 22 Pebruari 2016 32. 1 (satu) lembar asli kwitansi Bpk. Muslimin sejumlah uang Rp 13. 274. 000,- untuk pembayaran cicilan sewa kontrak sawah kas desa puri luas 5,172 Ha tanggal 07 April 2016 33. 1 (satu) lembar asli kwitansi Bpk. Muslimin sejumlah uang Rp 20. 275. 000,- untuk pembayaran cicilan sewa kontrak sawah kas desa puri luas 5,172 Ha tanggal 28 Juli 2016 34. 1 (satu) lembar asli kwitansi Bpk. Muslimin sejumlah uang Rp 3. 000. 000,- untuk pembayaran cicilan sewa kontrak sawah kas desa puri tahun 2016 tanggal 30 Juli 2016 35. 1 (satu) lembar asli kwitansi NAPSIHARTO sebanyak Rp 10. 000. 000,- untuk sewa tanah kas Desa tahun 2016 tanggal 24 Mei 2016 36. 1 (satu) lembar asli kwitansi NAPSIHARTO sebanyak Rp 11. 250. 000,- untuk sewa tanah kas Desa tahun 2016 tanggal 20 Juni 2016 37. 1 (satu) lembar asli kwitansi NAPSIHARTO sebanyak Rp 23. 274. 000,- tanggal 28 Juli 2016 38. 1 (satu) lembar asli kwitansi NAPSIHARTO sebanyak Rp 11. 100. 000,- untuk sewa tanah kas Desa tahun 2016 tanggal 30 Juni 2016 39. 1 (satu) lembar asli kwitansi NAFSIHARTO sebanyak Rp 4. 500. 000,- untuk sewa tanah kas Desa tahun 2016 tanggal 28 Juli 2016 40. 1 (satu) lembar asli surat perjanjian sewa tanah kas desa puri atas nama WITONO tanggal 13 Nopember 2015 41. 1 (satu) lembar asli surat perjanjian sewa tanah kas desa puri atas nama SUDARSONO tanggal 14 Nopember 2015 42. 1 (satu) lembar asli surat pernyataan atas nama TARIJANTO tanggal 8 Agustus 2016 43. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Keputusan Kepala Desa Puri Nomor 04 Tahun 2008 tentang kepala Seksi Pembangunan tanggal23 Agustus 2008 44. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Keputusan Kepala Desa Puri nomor 07 tahun 2012 tanggal 20 April 2012 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Seksi Pembangunan 45. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Keputusan Kepala Desa Puri nomor 04 tahun 2016 tanggal 30 Mei 2016 tentang Penunjukan Bendahara Desa Tahun Anggaran 2016 Kepala Desa Puri 46. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku rekening bank jatim nomor tabungan 0162403524 atas nama kas pemerintah desa puri 47. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku kas Desa Puri tahun 2016 tentang ADD tahun 2016 48. 1 (satu) lembar asli kwitansi sudah terima dari Pak Sudarsono jumlah uang Rp 11. 250. 000,- buat pembayaran sewa sawah koperasi/ gelang 2,5 Ha tahun 2016 tanggal 20 Juni 2016 49. 1 (satu) lembar asli kwitansi sudah terima dari Pak Sudarsono jumlah uang Rp 11. 500. 000,- buat pembayaran sewa sawah koperasi/ gelang 2,5 Ha tahun 2016 tanggal 26 Maret 2016 50. 1 (satu) lembar asli kwitansi sudah terima dari Pak Sudarsono jumlah uang Rp 15. 300. 000,- buat DP 40 % untuk sewa kontrak kas desa puri luas 2,55 dengan harga Rp 15. 000. 000,- per Ha lokasi koperasi harga jadi Rp 28. 250. 000 tanggal 14 Nopember 2016 51. 1 (satu) lembar asli kwitansi sudah terima dari Pak Sukirno jumlah uang Rp 15. 000. 000,- buat pembayaran sewa kontrak sawah kas desa puri luas 1 Ha Lokasi Dusun Temon tanggal 01 Desember 2015 52. 1 (satu) lembar asli kwitansi sudah terima dari Pak Suparjan jumlah uang Rp 4. 500. 000,- buat pembayaran sewa sawah koperasi 0,3 Ha tanggal 28 Juli 2016 53. 1 (satu) lembar asli kwitansi pak Traijanto sejumlah dua puluh satu juta rupiah tanggal 17 Mei 2016 54. 1 (satu) lembar rincian cicilan sewa tanah kas desa Puri 55. 1 (satu) buku catatan PNPM Mandiri perkotaan Mojokerto yang didalamnya terdapat tulisan notulen 56. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Rapat desa membahas lelang tanah Kas desa Ke II- tanggal 11 Nopember 2015 57. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Rencana Lelang tahun 2014-1015 tanggal 27 oktober 2015 58. 1 (satu) lembar fotocopy Legalisir Peraturan desa puri Kecamatan Puri kabupaten Mojokerto No.02 Tahun 2016 tanggal )5 Pebruari 2015 59. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Keputusan Bupati No. 188. 45/604/HK/416-012/2010 tanggal 28 Nopember 2010 tentang Pengangkatan Kepala Desa terpilih Desa Puri Kec.Puri Kab.Mojokerto 60. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Buku Kas Umum Tahun 2016 Model C.2 61. 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Nomor : 04 tahun 2014 62. 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Nomor : 02 tahun 2016 63. 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Bupati Mojokerto Nomor : 188. 45/168/HK/416-012/2013 tanggal 16 April 2013 tentang Penetapan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa Periode 2013-2019 dan Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Periode 2007-2013 Kecamatan Puri. 64. 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa 65. 1 (satu) bendel fotocopy penyampaian keterangan pertanggungjawaban APBDes Tahun 2015 dan pembahasan RAPBDes TA 2015 66. 4 (empat) lembar Notulen Rapat Desa tanggal 27 Oktober 2015 67. 1 (satu) kwitansi asli tentang sewa/kontrak sawah kas desa Puri selama1 tahun terhitung Januari 2016 – Januari 2017 lokasi eks petinggi luas 1 ha 68. 1 (satu) bendel asli buku kas umum Desa Puri Kec. Puri Kab Mojokerto 69. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Peraturan Desa Puri Kec. Puri Kabupaten Mojokerto Nomor 04 tahun 2014 tentang Penunjukan Panitia Lelang Aset Desa tahun 2014 70. 1 (satu) buku asli daftar hadir rapat desa puri 71. 1 (satu) bendel asli Peraturan Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Nomor 02 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 72. 1 (satu) asli buku notulen rapat rutin Desa September 2002 73. 1 (satu) fotocopy legalisir Surat Pernyataan Penyerahan Ganti Rugi Tanah Kas Desa (Koperasi di Dsn. Sawo tanggal 26 Oktober 2015 74. 1 (satu) bendel map Berita Acara TKD Puri Barang bukti nomor urut 1 s/d 74 dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Puri Kabupaten Mojokerto 9. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, telah mengambil Putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TARIJANTO ;
Tempat lahir : Mojokerto ;
Umur atau tanggal lahir : 63 Tahun / 04 Mei 1954 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dsn Tegalsari Rt. 3 Rw. 1 Ds. Puri Kec. Puri Kab. Mojokerto ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta (Ketua Panitia Lelang Asset Desa Puri) ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara;
Penyidik, sejak tanggal 08 Desember 2016 sampai dengan tanggal 27 Desember 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Desember 2016 sampai dengan tanggal 05 Pebruari 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 09 Januari 2017 sampai dengan tanggal 28 Januari 2017;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, sejak tanggal 12 Januari 2017 sampai dengan tanggal 10 Pebruari 2017;
Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 11 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 11 April 2017;
Terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya YULIANA HERIYANTININGSIH, SH. MH., ADVENT DIO RANDY, SH., FRENDIKA SUDA UTAMA,SH., Advokat dan Penasihat Hukum dari Yayasan Legundi Keadilan Indonesia beralamat di Jl. Legundi 31 Surabaya , berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor :10/Pid.Sus-TPK/2017/PN. Sby tanggal 23 Januari 2017.
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 12 Januari 2017 Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2017/PN.SBY tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah membaca penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 12 Januari 2017 Nomor : 10 /Pid.Sus-TPK/2017/PN.SBY, tentang penentuan hari sidang;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan beserta surat – suratnya;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan :
Menyatakan Terdakwa TARIJANTO terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TARIJANTO dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun6 (enam) bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Membayar uang pengganti sebesar Rp. 119.556.000 (Seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak mampu membayar maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 10 (sepuluh) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Tarijanto bahwa uang hasil lelang tanah kas desa senilai Rp 119.556.000,- tanggal 8 Agustus 2016;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perjanjian Sewa Tanah Kas Desa Puri atas nama Sudarsono tanggal 14 Nopember 2015;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perjanjian Sewa Tanah Kas Desa Puri atas nama Witono tanggal 13 Nopember 2015;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku data tanah milik desa/tanah kas desa tanggal 17 Mei 2011;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku Letter C atas nama Soemadji P Alikah nomor 702;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku letter C Atas nama Prajitno P Noersamsi nomor 703;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku letter C atas nama Carik nomor 2;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku letter C atas nama Kartosaprawi nomor 704
1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku letter C Atas nama Ganjaran Petinggi Pramoeredjo al Soetopo nomor 3;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku letter C ganjaran kebayan Saeri P Surasmi;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku kas desa Puri tanggal 14 September 2016;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rincian Tanah Kas Desa Puri tanggal 31 Oktober 2016;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Peraturan Desa Nomor : 01 tahun 2016 tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2015;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Peraturan Desa Nomor : 02 tahun 2016 tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2015;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat buku tanah hak pakai nomor 25 atas nama pemegang hak pemerintah desa puri kecamatan puri kabupaten mojokerto;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat buku tanah hak pakai nomor 29 atas nama pemegang hak pemerintah desa puri kecamatan puri kabupaten mojokerto;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat buku tanah hak pakai nomor 18 atas nama pemegang hak pemerintah desa puri kecamatan puri kabupaten mojokerto;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat buku tanah hak pakai nomor 32 atas nama pemegang hak pemerintah desa puri kecamatan puri kabupaten mojokerto;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat buku tanah hak pakai nomor 6 atas nama pemegang hak pemerintah desa puri kecamatan puri kabupaten mojokerto;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat buku tanah hak pakai nomor 13 atas nama pemegang hak pemerintah desa puri kecamatan puri kabupaten mojokerto;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat buku tanah hak pakai nomor 11 atas nama pemegang hak pemerintah desa puri kecamatan puri kabupaten mojokerto;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat buku tanah hak pakai nomor 8 atas nama pemegang hak pemerintah desa puri kecamatan puri kabupaten mojokerto;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat buku tanah hak pakai nomor 30 atas nama pemegang hak pemerintah desa puri kecamatan puri kabupaten mojokerto;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat buku tanah hak pakai nomor 31 atas nama pemegang hak pemerintah desa puri kecamatan puri kabupaten mojokerto;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertipikat hak milik nomor 89 atas nama pemegang hak DARIMAN BOK TAWI;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertipikat hak milik nomor 51 atas nama pemegang hak BUNI;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertipikat hak milik nomor 630 atas nama pemegang hak SURYANINGISH;
1 (satu) lembar asli kwitansi sudah terima dari Bu Lilik jumlah uang Rp 1.000.000,- buat pembayaran titip untuk DP sewa kontrak tanggal 26 Juni 2015;
1 (satu) lembar asli kwitansi sudah terima dari Bu Lilik jumlah uang Rp 6.750.000,- buat pembayaran pelunasan sewa kontrak sawah kas Desa Puri luas 0,5 Ha tanggal 26 Juni 2015;
1 (satu) lembar asli kwitansi sudah terima dari Bu Lilik jumlah uang Rp 1.000.000,- buat pembayaran nyicil sewa kontrak tanah kas desa puri luas 0,5 Ha lokasi koperasi tanggal 20 Maret 2016;
1 (satu) lembar asli kwitansi Bpk. Muslimin sejumlah uang Rp 10.000.000,- untuk pembayaran cicilan sewa kontrak sawah kas desa puri luas 5,172 Ha tanggal 22 Pebruari 2016;
1 (satu) lembar asli kwitansi Bpk. Muslimin sejumlah uang Rp 13.274.000,- untuk pembayaran cicilan sewa kontrak sawah kas desa puri luas 5,172 Ha tanggal 07 April 2016;
1 (satu) lembar asli kwitansi Bpk. Muslimin sejumlah uang Rp 20.275.000,- untuk pembayaran cicilan sewa kontrak sawah kas desa puri luas 5,172 Ha tanggal 28 Juli 2016;
1 (satu) lembar asli kwitansi Bpk. Muslimin sejumlah uang Rp 3.000.000,- untuk pembayaran cicilan sewa kontrak sawah kas desa puri tahun 2016 tanggal 30 Juli 2016;
1 (satu) lembar asli kwitansi NAPSIHARTO sebanyak Rp 10.000.000,- untuk sewa tanah kas Desa tahun 2016 tanggal 24 Mei 2016;
1 (satu) lembar asli kwitansi NAPSIHARTO sebanyak Rp 11.250.000,- untuk sewa tanah kas Desa tahun 2016 tanggal 20 Juni 2016;
1 (satu) lembar asli kwitansi NAPSIHARTO sebanyak Rp 23.274.000,- tanggal 28 Juli 2016;
1 (satu) lembar asli kwitansi NAPSIHARTO sebanyak Rp 11.100.000,- untuk sewa tanah kas Desa tahun 2016 tanggal 30 Juni 2016;
1 (satu) lembar asli kwitansi NAFSIHARTO sebanyak Rp 4.500.000,- untuk sewa tanah kas Desa tahun 2016 tanggal 28 Juli 2016;
1 (satu) lembar asli surat perjanjian sewa tanah kas desa puri atas nama WITONO tanggal 13 Nopember 2015;
1 (satu) lembar asli surat perjanjian sewa tanah kas desa puri atas nama SUDARSONO tanggal 14 Nopember 2015;
1 (satu) lembar asli surat pernyataan atas nama TARIJANTO tanggal 8 Agustus 2016;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Keputusan Kepala Desa Puri Nomor 04 Tahun 2008 tentang kepala Seksi Pembangunan tanggal23 Agustus 2008;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Keputusan Kepala Desa Puri nomor 07 tahun 2012 tanggal 20 April 2012 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Seksi Pembangunan;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Keputusan Kepala Desa Puri nomor 04 tahun 2016 tanggal 30 Mei 2016 tentang Penunjukan Bendahara Desa Tahun Anggaran 2016 Kepala Desa Puri ;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku rekening bank jatim nomor tabungan 0162403524 atas nama kas pemerintah desa puri;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku kas Desa Puri tahun 2016 tentang ADD tahun 2016;
1 (satu) lembar asli kwitansi sudah terima dari Pak Sudarsono jumlah uang Rp 11.250.000,- buat pembayaran sewa sawah koperasi/ gelang 2,5 Ha tahun 2016 tanggal 20 Juni 2016;
1 (satu) lembar asli kwitansi sudah terima dari Pak Sudarsono jumlah uang Rp 11.500.000,- buat pembayaran sewa sawah koperasi/ gelang 2,5 Ha tahun 2016 tanggal 26 Maret 2016;
1 (satu) lembar asli kwitansi sudah terima dari Pak Sudarsono jumlah uang Rp 15.300.000,- buat DP 40 % untuk sewa kontrak kas desa puri luas 2,55 dengan harga Rp 15.000.000,- per Ha lokasi koperasi harga jadi Rp 28.250.000 tanggal 14 Nopember 2016;
1 (satu) lembar asli kwitansi sudah terima dari Pak Sukirno jumlah uang Rp 15.000.000,- buat pembayaran sewa kontrak sawah kas desa puri luas 1 Ha Lokasi Dusun Temon tanggal 01 Desember 2015;
1 (satu) lembar asli kwitansi sudah terima dari Pak Suparjan jumlah uang Rp 4.500.000,- buat pembayaran sewa sawah koperasi 0,3 Ha tanggal 28 Juli 2016;
1 (satu) lembar asli kwitansi pak Traijanto sejumlah dua puluh satu juta rupiah tanggal 17 Mei 2016;
1 (satu) lembar rincian cicilan sewa tanah kas desa Puri;
1 (satu) buku catatan PNPM Mandiri perkotaan Mojokerto yang didalamnya terdapat tulisan notulen;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Rapat desa membahas lelang tanah Kas desa Ke II- tanggal 11 Nopember 2015;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Rencana Lelang tahun 2014-1015 tanggal 27 oktober 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Legalisir Peraturan desa puri Kecamatan Puri kabupaten Mojokerto No.02 Tahun 2016 tanggal )5 Pebruari 2015;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Keputusan Bupati No.188.45/604/HK/416-012/2010 tanggal 28 Nopember 2010 tentang Pengangkatan Kepala Desa terpilih Desa Puri Kec.Puri Kab.Mojokerto;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Buku Kas Umum Tahun 2016 Model C.2 ;
1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Nomor : 04 tahun 2014;
1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Nomor : 02 tahun 2016;
1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Bupati Mojokerto Nomor : 188.45/168/HK/416-012/2013 tanggal 16 April 2013 tentang Penetapan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa Periode 2013-2019 dan Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Periode 2007-2013 Kecamatan Puri.
1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
1 (satu) bendel fotocopy penyampaian keterangan pertanggungjawaban APBDes Tahun 2015 dan pembahasan RAPBDes TA 2015;
4 (empat) lembar Notulen Rapat Desa tanggal 27 Oktober 2015;
1 (satu) kwitansi asli tentang sewa/kontrak sawah kas desa Puri selama1 tahun terhitung Januari 2016 – Januari 2017 lokasi eks petinggi luas 1 ha;
1 (satu) bendel asli buku kas umum Desa Puri Kec. Puri Kab Mojokerto;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Peraturan Desa Puri Kec. Puri Kabupaten Mojokerto Nomor 04 tahun 2014 tentang Penunjukan Panitia Lelang Aset Desa tahun 2014;
1 (satu) buku asli daftar hadir rapat desa puri;
1 (satu) bendel asli Peraturan Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Nomor 02 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) asli buku notulen rapat rutin Desa September 2002;
1 (satu) fotocopy legalisir Surat Pernyataan Penyerahan Ganti Rugi Tanah Kas Desa (Koperasi di Dsn. Sawo tanggal 26 Oktober 2015;
1 (satu) bendel map Berita Acara TKD Puri
Barang bukti point 1 s/d 74 dikembalikan kepada Desa Puri Kabupaten Mojokerto ;
6. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya pada tanggal 13 Maret 2017 menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan segala sesuatu yang kami kemukakan khususnya analisis Yuridis tersebut dimuka maka kami Penasehat hukum terdakwa TARIJANTO berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum.
Selanjutnya atas dasar pertimbangan-pertimbangan yang telah kami kemukakan dalam pembelaan (pledoi) ini dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka dengan ini kami Penasehat hukum terdakwa TARIJANTO mohon kepada majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memberikan keringan hukuman ;
Apabila majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.
Menimbang bahwa dalam nota pembelaannya/ pledoinya Terdakwa juga mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan/ pledoi Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum mengajukan repliek secara lisan pada tanggal 13 Maret 2017 yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya.
Menimbang, bahwa Tim Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan dupliek pada secara lisan tanggal 13 Maret 2017 yang pada pokoknya tetap pada nota pembelaannya/pledoinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh penuntut umum dengan surat dakwaan Nomor Reg. Perk : PDS-01/MKARTO/Ft.1/01/2017 tanggal 11 Januari 2017 yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa TARIJANTO selaku Ketua Panitia Lelang Aset Desa Puri berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Puri Nomor 4 tahun 2014 tanggal 14 Mei 2014 tentang Penunjukan Panitia Lelang Aset Desa, dan dalam kedudukannya sebagai Ketua Panitia Lelang Aset Desa Puri Tahun 2014, berdasarkan Peraturan Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto nomor 4 tahun 2014 tentang Penunjukan Panitia Lelang Aset Desa Tahun 2014, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam kurun waktu antara bulan Juni tahun 2015 sampai dengan bulan Juni tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2015 sampai dengan dalam tahun 2016, bertempat di rumah Terdakwa TARIJANTO Jalan Tegalsari RT 3 RW 1 Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto atau berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 1 dan pasal 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 101/KMK/SK/XII/2010 tanggal 2 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Surabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal di Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, secara turun temurun telah melaksanakan kegiatan penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang di Desa Puri secara umum disebut dengan istilah Lelang Tanah Kas Desa (TKD), yaitu menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, kepada warga masyarakat baik yang ada di Desa Puri maupun yang ada di luar Desa Puri yang kemudian uang hasil penerimaan dari penyewaan tersebut disetorkan ke Kas Desa Puri untuk operasional Keuangan Desa Puri. Desa Puri mempunyai 2 (dua) jenis Tanah Kas Desa (TKD) yaitu Tanah Bengkok Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terdiri dari 11 (sebelas) bidang dan Tanah Desa atau Kemakmuran terdiri dari 26 (dua puluh enam) bidang terdiri dari Tanah Kas Pemerintah Desa, makam, lapangan, tanah yang tidak dapat ditanami apa-apa (tanah puthuk).
Bahwa untuk mewujudkan rencana tersebut, dibentuk Panitia Lelang Aset Desa Tahun 2014 berdasarkan Peraturan Desa Puri Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, nomor 4 tahun 2014 dengan susunan panitia sebagai berikut :
| KETUA | : | PAK TARIJsANTO |
| WAKIL KETUA | : | NAPSIHARTO |
| BENDAHARA | : | NUR AMALIQ |
| SEKRETARIS | : | SUKIRNO |
| ANGGOTA | : | SAYUTI |
| ANGGOTA | : | KLELER |
| ANGGOTA | : | ANAM |
| ANGGOTA | : | PARJAN |
Adapun yang menjadi prosedur penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) antara lain:
Membentuk panitia lelang yang berdasarkan Peraturan Desa Puri Nomor 4 tahun 2014. Panitia tersebut melaksanakan tugasnya sebagai panitia lelang untuk masa kerja 3 (tiga) tahun dari pembentukannya.
Diadakan rapat penentuan harga sewa tanah kas desa bersama BPD, perangkat desa dan kepala desa, biasanya 1 kali rapat penentuan. Mengenai harga sewa tanah menyesuaikan keadaan lahan dan dari rapat tersebut diputuskan harga sewa maksimal.
Pelaksanaan kegiatan lelang oleh panitia lelang. Kegiatan itu tidak serentak namun menyesuaikan dengan keadaan lahan setelah tebang misalnya pada bulan Januari tebang dilaksanakan di tanah Dusun Sawo maka pada bulan tersebut langsung dibuka penyewa. Pembayaran hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) dari penyewa kepada panitia lelang untuk 1 tahun di depan.
Pembayaran hasil penyewaan tanah kas desa dari panitia lelang kepada bendahara desa yaitu Rudi Hartoyo selaku Kaur Pembangunan.
Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Ketua Panitia Lelang Aset Desa Puri adalah :
Melaksanakan pelelangan Tanah Kas Desa (TKD) sesuai dengan keputusan hasil rapat pemerintah desa, BPD dan panitia lelang untuk menentukan harga ;
mencari calon penyewa sesuai harga yang diputuskan dari hasil rapat ;
menerima pembayaran hasil lelang.
Bahwa sebelum menyewakan tanah ada 2 (dua) kali rapat pembahasan untuk menentukan harga sewa. Rapat itu dihadiri oleh BPD yaitu Pak SUPRIYADI (Ketua), Pak SENTOT (Wakil Ketua BPD), Pak SUWONO (Sekretaris BPD) dan semua 10 (sepuluh) anggota BPD, Perangkat Desa terdiri dari Pak JUPRIYADI (Kepala Desa), BU DYAH (Sekretaris), semua Kaur dan Kasi Desa dan Panitia Lelang yang terdiri dari Pak TARIJANTO (Ketua Lelang), Pak NAFSIHARTO (Sekretaris), Pak NUR AMALIG (Bendahara) dan 5 (lima) Anggota Panitia Lelang. Rapat Pembahasan tersebut dilakukan pada tahun 2015 sebanyak 2 (dua) kali rapat yaitu pada tanggal 27 Oktober 2015 dan 11 November 2015 bertempat di Balai Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, dengan hasil rapat pembahasan antara lain :
Menentukan kesepakatan harga sewa yakni per hektarnya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk tanah keprasan (yang sudah ditanami tebu tinggal melanjutkan) dan seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta Rupiah) untuk tanah bongkaran.
Menentukan honor untuk panitia lelang, BPD, dan pemerintahan desa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hektar.
Bahwa luas Tanah Kas Desa (TKD) yang dilakukan pelelangan seluas 19,472 Hektar yang terbagi dalam 4 (empat) Dusun antara lain Dusun Tegalsari, Dusun Puri, Dusun Sawo, dan Dusun Temon, kecuali dua bidang tanah yaitu Tanah Ex Sekdes seluas 3,5 Ha terletak di Dusun Puri dan Dusun Sawoo serta tanah Ex Bayan seluas 1,5 Ha yang terletak di Dusun Sawoo yang awalnya merupakan tanah bengkok namun dikarenakan jabatan bayan sudah hilang dan Sekdes sudah tidak mendapatkan tanah bengkok lagi sehingga tanah tersebut kembali menjadi aset Desa Puri.
Bahwa Tanah Kas Desa (TKD) Desa Puri yang disewakan/dilelang tersebut status tanahnya masing-masing adalah :
Tanah yang berlokasi di Desa Puri seluas 2 Ha yang disewakan kepada An. WITONO status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 702 atas nama SOEMADJI P. Aslikah statusnya Tanah Kas Desa ;
Tanah yang berlokasi di Desa Puri seluas 2,5 Ha yang disewakan kepada An. SUDARSONO status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 702 atas nama SOEMADJI P. Aslikah statusnya Tanah Kas Desa ;
Tanah yang berlokasi di Desa Puri seluas 4,172 Ha yang disewakan kepada An. H. MUSLIMIN status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 702 atas nama SOEMADJI P. Aslikah statusnya Tanah Kas Desa;
Tanah yang berlokasi di Desa Puri seluas 0,5 Ha yang disewakan kepada An. B. SIHAJI / LIK status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 702 atas nama SOEMADJI P. Aslikah statusnya Tanah Kas Desa ;
Tanah yang berlokasi di Timur KUD Desa puri seluas 1 Ha yang disewakan kepada An. H. MUSLIMIN status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 702 atas nama SOEMADJI P. Aslikah statusnya Tanah Kas Desa;
Tanah yang berlokasi di Desa Puri Ex Petinggi seluas 1 Ha yang disewakan kepada An. PARDIS status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 3 Atas Nama PRAMOEREDJO ALS SOETOPO Ex. Ganjaran Petinggi yang sudah disertifikatkan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 dan Sertifikat Hak Pakai 32 Atas nama Pemerintah Desa Puri pada Desember 1995 statusnya Tanah Kas Desa ;
Tanah yang berlokasi di Desa Puri Ex Sekdes seluas 1,5 Ha yang tidak laku disewakan status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 2 Atas Nama ANDIKO P. INDIYARTI Ex. Ganjaran Carik yang sudah sisertifikatkan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 6 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 13 tanggal 1 Desember 1995 Atas nama Pemerintah Desa Puri statusnya Tanah Kas Desa ;
Tanah yang berlokasi di Desa Sawo Ex Bayan seluas 1,5 Ha yang disewakan kepada An. H. ABDUL KHOLIK status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 10 Atas Nama SAERI PAK SOERASMI Ex. Ganjaran Bayan yang sudah sisertifikatkan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 31 Atas nama Pemerintah Desa Puri pada tanggal 27 November 1995 statusnya Tanah Kas Desa ;
Tanah yang berlokasi di Desa Sawo Ex Sekdes seluas 1,5 Ha yang disewakan kepada An. H. SADI status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 2 Atas Nama ANDIKO P. INDIYARTI Ex. Ganjaran Carik yang sudah disertifikatkan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 29 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 25 Atas nama Pemerintah Desa Puri pada tanggal 27 November 1995 statusnya Tanah Kas Desa ;
Tanah yang berlokasi di Desa Sawo Barat Kuburan seluas 0,74 Ha yang disewakan kepada An. M. SOEGENG P status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 704 Atas Nama KARTOSAPRAWI An. Dukuh Sawoo statusnya Tanah Kas Desa ;
Tanah yang berlokasi di Desa Sawo Barat Kuburan seluas 0,26 Ha Tidak laku disewakan status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 704 Atas Nama KARTOSAPRAWI An. Dukuh Sawoo statusnya Tanah Kas Desa ;
Tanah yang berlokasi di Desa Sawo Genengan seluas 0,3 Ha yang Tidak laku disewakan status tanah tersebut alas haknya adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 630 Atas Nama SURYANINGSIH statusnya Tanah Kas Desa ;
Tanah yang berlokasi di Desa Temon seluas 1 Ha yang disewakan kepada An. JITO status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 703 Atas Nama PRAJITNO P. NOERSAMSU statusnya Tanah Kas Desa ;
Tanah yang berlokasi di Desa Temon seluas 0,3 Ha yang disewakan kepada An. PARJAN status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 703 Atas Nama PRAJITNO P. NOERSAMSU statusnya Tanah Kas Desa ;
Tanah yang berlokasi di Desa Puri (Ripung) seluas 0,3 Ha yang disewakan kepada atas nama PRAYITNO status tanah tersebut alas haknya adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 51 Atas Buni statusnya Tanah Kas Desa ;
Tanah yang berlokasi di Desa Puri (Cemporo) seluas 0,3 Ha yang disewakan kepada atas nama RUMAI status tanah tersebut alas haknya adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 89 Atas nama Dariman Bok Tawi statusnya Tanah Kas Desa ;
Tanah yang berlokasi di Desa Sawo seluas 2 Ha yang disewakan kepada atas nama KUSNADI status tanah tersebut alas haknya adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 30 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 24 Atas nama Pemerintah Desa Puri pada tanggal 27 November 1995 statusnya Tanah Kas Desa statusnya Tanah Kas Desa ;
Tanah yang berlokasi di Desa Puri (Ganjaran Kasun Puri) seluas 2 Ha yang tidak laku disewakan status tanah tersebut alas haknya adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 11 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 28 Atas nama Pemerintah Desa Puri pada tanggal 27 November 1995 statusnya Tanah Kas Desa statusnya Tanah Kas Desa.
Bahwa untuk sistem pembayaran dilakukan dengan 3 (tiga) tahap pembayaran, yang pertama sebesar 40 % (empat puluh persen) dari harga sewa dibayarkan pada sekitar bulan Februari 2016, yang kedua sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari harga sewa dibayarkan pada sekitar bulan April 2016, yang ketiga sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari harga sewa dibayarkan pada sekitar bulan Juli 2016. Pembayaran dibayarkan kepada Terdakwa TARIJANTO sebagai Ketua Panitia Lelang atau NAPSIHARTO selaku Wakil Ketua Panitia Lelang tergantung kepada siapa penyewa tersebut mendaftarkan penyewaannya, dengan bukti berupa kwitansi antara penyewa / pengontrak Tanah Kas Desa (TKD) kepada Terdakwa selaku Ketua Panitia Lelang ;
Bahwa hasil lelang Tanah Kas Desa (TKD) yang dilakukan panitia lelang Tanah Kas Desa (TKD) Desa Puri Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, adalah sebagai berikut :
| No | Nama penyewa | Luas tanah yang disewa | Harga satuan (rp) | Jumlah (rp) |
| 1. | WIYONO | 2 Ha | 15.000.000 | 30.000.000 |
| 2. | SUDARSONO | 2,5 Ha | 15.000.000 | 37.500.000 |
| 3. | H. MUSLIMIN | 4,172 Ha | 15.000.000 | 62.580.000 |
| 4. | B. SIHAJI / LIK | 0,50 Ha | 15.000.000 | 7.500.000 |
| 5. | H. MUSLIMIN | 1 Ha | 15.000.000 | 15.000.000 |
| 6. | PARDIS | 1 Ha | 13.000.000 | 13.000.000 |
| 7. | EX SEKDES | 1,5 Ha | 15.000.000 | 22.500.000 (Tidak Laku) |
| 8. | H. ABD. KHOLIK | 1,5 Ha | 15.000.000 | 22.500.000 |
| 9. | H. SADI | 2 Ha | 13.000.000 | 26.000.000 |
| 10. | M. SUGENG P | 0,74 Ha | 15.000.000 | 11.100.000 |
| 11. | KOPERASI | 0,26 Ha | 15.000.000 | 3.900.000 (Tidak Laku) |
| 12. | KOPERASI | 0,3 Ha | 13.000.000 | 3.900.000 (Tidak Laku) |
| 13. | JITO | 1 Ha | 15.000.000 | 15.000.000 |
| 14. | PARJAN | 0,3 Ha | 15.000.000 | 4.500.000 |
| 15. | PRAYITNO | 0,35 Ha | 13.000.000 | 4.550.000 |
| 16. | RUMAI | 0,35 Ha | 13.000.000 | 4.550.000 |
| 17. | KUSNADI | 2 Ha | 12.000.000 | 24.000.000 |
| 18. | GANJARAN KASUN PURI | 2 Ha | 12.000.000 | 24.000.000 (Tidak Laku) |
| JUMLAH | 23.472 Ha | Rp. 332.080.000 |
Bahwa dari jumlah keseluruhan penerimaan dana yang seharusnya diterima oleh Desa Puri dari Hasil lelang Tanah Kas Desa (TKD) Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, adalah sebesar Rp. 332.080.000,- (tiga ratus tiga puluh dua juta delapan puluh ribu rupiah), sedangkan terhadap tanah Ex. Sekdes luasnya 1,5 Ha, tanah koperasi luasnya 0,26 Ha, tanah koperasi luasnya 0,3 Ha dan tanah ganjaran Kasun Puri yang luasnya 2 Ha yang merupakan Tanah Kas Desa (TKD) tidak laku untuk disewa/lelang. Selanjutnya dari jumlah dana penerimaan hasil lelang Tanah Kas Desa (TKD) Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto sebesar Rp. 332.080.000,- (tiga ratus tiga puluh dua juta delapan puluh ribu rupiah) yang sudah dibayarkan oleh penyewa kepada NAPSIHARTO sebanyak Rp. 60.124.000,- (enam puluh juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) dan sudah diserahkan kepada Bendahara Desa RUDI HARTOYO untuk disetorkan ke rekening Kas Desa, berdasarkan kwitansi Tanggal 24 Mei 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kwitansi tanggal 20 Juni 2016 sebesar Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kwitansi tanggal 30 Juni 2016 sebesar Rp. 11.100.000,- (sebelas juta seratus ribu rupiah), kwitansi tanggal 28 Juli 2016 sebesar Rp. 23.274.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), kwitansi tanggal 28 Juli 2016 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 60.124.000,- (enam puluh juta seratus dua puluh empat ribu rupiah), kemudian ada penerimaan uang hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) yang dibayarkan kepada JUPRIADI selaku Kepala Desa dikarenakan juga ikut melakukan penagihan kepada pihak penyewa sehingga total uang yang dibawa oleh JUPRIADI sebesar Rp. 25.350.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang sudah diserahkan kepada Bendahara Desa RUDI HARTOYO untuk disetorkan ke Rekening Kas Desa sesuai dengan rincian penerimaan uang hasil lelang Tanah Kas Desa (TKD) pada tanggal 14 September 2016.
Selanjutnya terhadap jumlah keseluruhan penerimaan dana yang seharusnya diterima oleh Desa Puri dari Hasil lelang Tanah Kas Desa (TKD) Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, adalah sebesar Rp. 332.080.000,- (tiga ratus tiga puluh dua juta delapan puluh ribu rupiah), ternyata terdapat penyewa Tanah Kas Desa (TKD) Desa Puri yang belum membayar secara lunas antara lain An. Penyewa B. SIHAJI / LIK dengan luas tanah 0,5 Ha baru membayar uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdapat kekurangan uang sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang belum dibayar lunas oleh penyewa B. SIHAJI / LIK, kemudian An. Penyewa H. ABD. KHOLIK dengan luas 1,5 Ha hanya menyerahkan jaminan SHM, penyewa An. H. SADI dengan luas tanah 2 Ha baru membayar uang sebesar Rp. 20.800.000,- (dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah), dan terdapat kekurangan uang sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) yang belum dibayar lunas, selanjutnya An. Penyewa KUSNADI dengan luas tanah 2 Ha baru membayar uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terdapat kekurangan uang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang belum dibayar lunas, sehingga jumlah kekurangan yang belum dibayar oleh penyewa kepada Panitia Lelang Tanah Kas Desa (TKD) Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto sebesar Rp. 106.050.000,- (seratus enam juta lima puluh ribu rupiah).
Bahwa dari uang penerimaan hasil lelang Tanah Kas Desa (TKD) Desa Puri yang sudah dibayar oleh penyewa kepada Terdakwa TARIJANTO di rumah Terdakwa TARIJANTO sebesar Rp. 140.556.000,- (Seratus empat puluh juta lima ratus lima puluh enam juta rupiah) dan belum diserahkan kepada Bendahara Desa RUDI HARTOYO untuk disetorkan ke Rekening Kas Desa, kemudian setelah diminta oleh JUPRIADI selaku Kepala Desa Puri, Terdakwa TARIJANTO menyerahkan uang sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) sesuai kwitansi pada tanggal 17 Mei 2016 kepada Kepala Desa JUPRIADI, sedangkan sisanya sebesar Rp. 119.556.000,- (Seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sehingga Terdakwa membuat surat pernyataan pada tanggal 08 Agustus 2016 di Balai Desa Puri yang pada intinya telah mempergunakan uang sebesar Rp. Rp. 119.556.000,- (Seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan Terdakwa belum mengembalikan uang hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) Desa Puri sampai dengan akhir Tahun Anggaran Desa Tahun 2016 dan belum disetorkan ke Rekening Kas Desa.
Bahwa terhadap penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Puri, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto tidak melalui / tidak sesuai prosedur yang berlaku antara lain, tidak adanya proses perjanjian antara pihak menyewa dan pihak yang menyewakan dalam hal ini Pemerintah Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto yang disyaratkan dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Kekayaan Desa.
Bahwa perbuatan Terdakwa TARIJANTO selaku Ketua Panitia Lelang Aset Desa Puri dan dalam kedudukannya sebagai Ketua Panitia Lelang Aset Desa Puri yang tidak menyetor uang hasil lelang Tanah Kas Desa (TKD) Desa Puri sebesar Rp. 119.556.000,- (Seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah), bertentangan dengan ketentuan hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Kekayaan Desa antara lain pada :
Pasal 9
“Jenis pemanfaatan Kekayaan Desa” berupa :
Sewa, Pinjam pakai,
Kerjasama pemanfaatan,
Bangun serah guna dan bangun guna serah.
Pasal 10 yang berbunyi :
“Pemanfaatan kekayaan desa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dilakukan atas dasar”
Menguntungkan desa
Jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan jenis kekayaan desa dan dapat diperpanjang; dan
Penetapan tarif sewa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapatkan Persetujuan BPD
Sewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan surat perjanjian sewa menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat :
Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian.
Obyek perjanjian sewa-menyewa.
Jangka waktu.
Hak dan kewajiban para pihak.
Penyelesaian perselisihan.
Keadaan di luar kemampuan para pihak (force majure); dan
Peninjauan pelaksanaan perjanjian.
Selanjutnya dalam Pasal 14 mengatur :
Hasil pemanfaatan kekayaan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 merupakan Penerimaan/ Pendapatan Desa.
Penerimaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib seluruhnya disetorkan pada Rekening Desa
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa TARIJANTO yang telah mempergunakan uang hasil penerimaan lelang Tanah Kas Desa (TKD) Desa Puri dan tidak dapat mempertanggungjawabkan, dimana sebagian besar uang hasil penerimaan lelang Tanah Kas Desa (TKD) tersebut telah dipergunakan untuk memperkaya diri Terdakwa TARIJANTO, yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa TARIJANTO sehingga mengakibatkan Kerugian Negara Cq. Kerugian Desa Puri sebesar Rp. 119.556.000,- (Seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) atau sekitar sejumlah itu berdasarkan perhitungan Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDIAIR
Bahwa ia Terdakwa TARIJANTO selaku Ketua Panitia Lelang Aset Desa Puri berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Puri Nomor 4 tahun 2014 tanggal 14 Mei 2014 tentang Penunjukan Panitia Lelang Aset Desa, dan dalam kedudukannya sebagai Ketua Panitia Lelang Aset Desa Puri Tahun 2014, berdasarkan Peraturan Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto nomor 4 tahun 2014 tentang Penunjukan Panitia Lelang Aset Desa Tahun 2014, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam kurun waktu antara bulan Juni tahun 2015 sampai dengan bulan Juni tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2015 sampai dengan dalam tahun 2016, bertempat di rumah Terdakwa TARIJANTO Jalan Tegalsari RT 3 RW 1 Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto atau berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 1 dan pasal 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 101/KMK/SK/XII/2010 tanggal 2 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Surabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal di Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, secara turun temurun telah melaksanakan kegiatan penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang di Desa Puri secara umum disebut dengan istilah Lelang Tanah Kas Desa (TKD), yaitu menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, kepada warga masyarakat baik yang ada di Desa Puri maupun yang ada di luar Desa Puri yang kemudian uang hasil penerimaan dari penyewaan tersebut disetorkan ke Kas Desa Puri untuk operasional Keuangan Desa Puri. Desa Puri mempunyai 2 (dua) jenis Tanah Kas Desa (TKD) yaitu Tanah Bengkok Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terdiri dari 11 (sebelas) bidang dan Tanah Desa atau Kemakmuran terdiri dari 26 (dua puluh enam) bidang terdiri dari Tanah Kas Pemerintah Desa, makam, lapangan, tanah yang tidak dapat ditanami apa-apa (tanah puthuk).
Bahwa untuk mewujudkan rencana tersebut, dibentuk Panitia Lelang Aset Desa Tahun 2014 berdasarkan Peraturan Desa Puri Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, nomor 4 tahun 2014 dengan susunan panitia sebagai berikut :
| KETUA | : | PAK TARIJANTO |
| WAKIL KETUA | : | NAPSIHARTO |
| BENDAHARA | : | NUR AMALIQ |
| SEKRETARIS | : | SUKIRNO |
| ANGGOTA | : | SAYUTI |
| ANGGOTA | : | KLELER |
| ANGGOTA | : | ANAM |
| ANGGOTA | : | PARJAN |
Adapun yang menjadi prosedur penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) antara lain:
Membentuk panitia lelang yang berdasarkan Peraturan Desa Puri Nomor 4 tahun 2014. Panitia tersebut melaksanakan tugasnya sebagai panitia lelang untuk masa kerja 3 (tiga) tahun dari pembentukannya.
Diadakan rapat penentuan harga sewa tanah kas desa bersama BPD, perangkat desa dan kepala desa, biasanya 1 kali rapat penentuan. Mengenai harga sewa tanah menyesuaikan keadaan lahan dan dari rapat tersebut diputuskan harga sewa maksimal.
Pelaksanaan kegiatan lelang oleh panitia lelang. Kegiatan itu tidak serentak namun menyesuaikan dengan keadaan lahan setelah tebang misalnya pada bulan Januari tebang dilaksanakan di tanah Dusun Sawo maka pada bulan tersebut langsung dibuka penyewa. Pembayaran hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) dari penyewa kepada panitia lelang untuk 1 tahun di depan.
Pembayaran hasil penyewaan tanah kas desa dari panitia lelang kepada bendahara desa yaitu Rudi Hartoyo selaku Kaur Pembangunan.
Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Ketua Panitia Lelang Aset Desa Puri adalah :
Melaksanakan pelelangan Tanah Kas Desa (TKD) sesuai dengan keputusan hasil rapat pemerintah desa, BPD dan panitia lelang untuk menentukan harga ;
mencari calon penyewa sesuai harga yang diputuskan dari hasil rapat ;
menerima pembayaran hasil lelang.
Bahwa sebelum menyewakan tanah ada 2 (dua) kali rapat pembahasan untuk menentukan harga sewa. Rapat itu dihadiri oleh BPD yaitu Pak SUPRIYADI (Ketua), Pak SENTOT (Wakil Ketua BPD), Pak SUWONO (Sekretaris BPD) dan semua 10 (sepuluh) anggota BPD, Perangkat Desa terdiri dari Pak JUPRIYADI (Kepala Desa), BU DYAH (Sekretaris), semua Kaur dan Kasi Desa dan Panitia Lelang yang terdiri dari Pak TARIJANTO (Ketua Lelang), Pak NAFSIHARTO (Sekretaris), Pak NUR AMALIG (Bendahara) dan 5 (lima) Anggota Panitia Lelang. Rapat Pembahasan tersebut dilakukan pada tahun 2015 sebanyak 2 (dua) kali rapat yaitu pada tanggal 27 Oktober 2015 dan 11 November 2015 bertempat di Balai Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, dengan hasil rapat pembahasan antara lain :
Menentukan kesepakatan harga sewa yakni per hektarnya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk tanah keprasan (yang sudah ditanami tebu tinggal melanjutkan) dan seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta Rupiah) untuk tanah bongkaran.
Menentukan honor untuk panitia lelang, BPD, dan pemerintahan desa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hektar.
Bahwa luas Tanah Kas Desa (TKD) yang dilakukan pelelangan seluas 19,472 Hektar yang terbagi dalam 4 (empat) Dusun antara lain Dusun Tegalsari, Dusun Puri, Dusun Sawo, dan Dusun Temon, kecuali dua bidang tanah yaitu Tanah Ex Sekdes seluas 3,5 Ha terletak di Dusun Puri dan Dusun Sawoo serta tanah Ex Bayan seluas 1,5 Ha yang terletak di Dusun Sawoo yang awalnya merupakan tanah bengkok namun dikarenakan jabatan bayan sudah hilang dan Sekdes sudah tidak mendapatkan tanah bengkok lagi sehingga tanah tersebut kembali menjadi aset Desa Puri.
Bahwa adapun Tanah Kas Desa (TKD) Desa Puri yang disewakan tersebut status tanahnya masing-masing adalah :
Tanah yang berlokasi di Desa Puri seluas 2 Ha yang disewakan kepada An. WITONO status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 702 atas nama SOEMADJI P. Aslikah statusnya Tanah Kas Desa ;
Tanah yang berlokasi di Desa Puri seluas 2,5 Ha yang disewakan kepada An. SUDARSONO status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 702 atas nama SOEMADJI P. Aslikah statusnya Tanah Kas Desa ;
Tanah yang berlokasi di Desa Puri seluas 4,172 Ha yang disewakan kepada An. H. MUSLIMIN status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 702 atas nama SOEMADJI P. Aslikah statusnya Tanah Kas Desa;
Tanah yang berlokasi di Desa Puri seluas 0,5 Ha yang disewakan kepada An. B. SIHAJI / LIK status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 702 atas nama SOEMADJI P. Aslikah statusnya Tanah Kas Desa ;
Tanah yang berlokasi di Timur KUD Desa puri seluas 1 Ha yang disewakan kepada An. H. MUSLIMIN status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 702 atas nama SOEMADJI P. Aslikah statusnya Tanah Kas Desa;
Tanah yang berlokasi di Desa Puri Ex Petinggi seluas 1 Ha yang disewakan kepada An. PARDIS status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 3 Atas Nama PRAMOEREDJO ALS SOETOPO Ex. Ganjaran Petinggi yang sudah disertifikatkan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 dan Sertifikat Hak Pakai 32 Atas nama Pemerintah Desa Puri pada Desember 1995 statusnya Tanah Kas Desa ;
Tanah yang berlokasi di Desa Puri Ex Sekdes seluas 1,5 Ha yang tidak laku disewakan status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 2 Atas Nama ANDIKO P. INDIYARTI Ex. Ganjaran Carik yang sudah sisertifikatkan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 6 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 13 tanggal 1 Desember 1995 Atas nama Pemerintah Desa Puri statusnya Tanah Kas Desa ;
Tanah yang berlokasi di Desa Sawo Ex Bayan seluas 1,5 Ha yang disewakan kepada An. H. ABDUL KHOLIK status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 10 Atas Nama SAERI PAK SOERASMI Ex. Ganjaran Bayan yang sudah sisertifikatkan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 31 Atas nama Pemerintah Desa Puri pada tanggal 27 November 1995 statusnya Tanah Kas Desa ;
Tanah yang berlokasi di Desa Sawo Ex Sekdes seluas 1,5 Ha yang disewakan kepada An. H. SADI status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 2 Atas Nama ANDIKO P. INDIYARTI Ex. Ganjaran Carik yang sudah disertifikatkan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 29 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 25 Atas nama Pemerintah Desa Puri pada tanggal 27 November 1995 statusnya Tanah Kas Desa ;
Tanah yang berlokasi di Desa Sawo Barat Kuburan seluas 0,74 Ha yang disewakan kepada An. M. SOEGENG P status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 704 Atas Nama KARTOSAPRAWI An. Dukuh Sawoo statusnya Tanah Kas Desa ;
Tanah yang berlokasi di Desa Sawo Barat Kuburan seluas 0,26 Ha Tidak laku disewakan status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 704 Atas Nama KARTOSAPRAWI An. Dukuh Sawoo statusnya Tanah Kas Desa ;
Tanah yang berlokasi di Desa Sawo Genengan seluas 0,3 Ha yang Tidak laku disewakan status tanah tersebut alas haknya adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 630 Atas Nama SURYANINGSIH statusnya Tanah Kas Desa ;
Tanah yang berlokasi di Desa Temon seluas 1 Ha yang disewakan kepada An. JITO status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 703 Atas Nama PRAJITNO P. NOERSAMSU statusnya Tanah Kas Desa ;
Tanah yang berlokasi di Desa Temon seluas 0,3 Ha yang disewakan kepada An. PARJAN status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 703 Atas Nama PRAJITNO P. NOERSAMSU statusnya Tanah Kas Desa ;
Tanah yang berlokasi di Desa Puri (Ripung) seluas 0,3 Ha yang disewakan kepada atas nama PRAYITNO status tanah tersebut alas haknya adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 51 Atas Buni statusnya Tanah Kas Desa ;
Tanah yang berlokasi di Desa Puri (Cemporo) seluas 0,3 Ha yang disewakan kepada atas nama RUMAI status tanah tersebut alas haknya adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 89 Atas nama Dariman Bok Tawi statusnya Tanah Kas Desa ;
Tanah yang berlokasi di Desa Sawo seluas 2 Ha yang disewakan kepada atas nama KUSNADI status tanah tersebut alas haknya adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 30 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 24 Atas nama Pemerintah Desa Puri pada tanggal 27 November 1995 statusnya Tanah Kas Desa statusnya Tanah Kas Desa ;
Tanah yang berlokasi di Desa Puri (Ganjaran Kasun Puri) seluas 2 Ha yang tidak laku disewakan status tanah tersebut alas haknya adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 11 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 28 Atas nama Pemerintah Desa Puri pada tanggal 27 November 1995 statusnya Tanah Kas Desa statusnya Tanah Kas Desa.
Bahwa untuk sistem pembayaran dilakukan dengan 3 (tiga) tahap pembayaran, yang pertama sebesar 40 % (empat puluh persen) dari harga sewa dibayarkan pada sekitar bulan Februari 2016, yang kedua sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari harga sewa dibayarkan pada sekitar bulan April 2016, yang ketiga sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari harga sewa dibayarkan pada sekitar bulan Juli 2016. Pembayaran dibayarkan kepada Terdakwa TARIJANTO sebagai Ketua Panitia Lelang atau NAPSIHARTO selaku Wakil Ketua Panitia Lelang tergantung kepada siapa penyewa tersebut mendaftarkan penyewaannya, dengan bukti berupa kwitansi antara penyewa / pengontrak Tanah Kas Desa (TKD) kepada Terdakwa selaku Ketua Panitia Lelang. ---
Bahwa adapun hasil lelang Tanah Kas Desa (TKD) yang dilakukan panitia lelang Tanah Kas Desa (TKD) Desa Puri Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, adalah sebagai berikut :
| No | Nama penyewa | Luas tanah yang disewa | Harga satuan (rp) | Jumlah (rp) |
| 1. | WIYONO | 2 Ha | 15.000.000 | 30.000.000 |
| 2. | SUDARSONO | 2,5 Ha | 15.000.000 | 37.500.000 |
| 3. | H. MUSLIMIN | 4,172 Ha | 15.000.000 | 62.580.000 |
| 4. | B. SIHAJI / LIK | 0,50 Ha | 15.000.000 | 7.500.000 |
| 5. | H. MUSLIMIN | 1 Ha | 15.000.000 | 15.000.000 |
| 6. | PARDIS | 1 Ha | 13.000.000 | 13.000.000 |
| 7. | EX SEKDES | 1,5 Ha | 15.000.000 | 22.500.000 (Tidak Laku) |
| 8. | H. ABD. KHOLIK | 1,5 Ha | 15.000.000 | 22.500.000 |
| 9. | H. SADI | 2 Ha | 13.000.000 | 26.000.000 |
| 10. | M. SUGENG P | 0,74 Ha | 15.000.000 | 11.100.000 |
| 11. | KOPERASI | 0,26 Ha | 15.000.000 | 3.900.000 (Tidak Laku) |
| 12. | KOPERASI | 0,3 Ha | 13.000.000 | 3.900.000 (Tidak Laku) |
| 13. | JITO | 1 Ha | 15.000.000 | 15.000.000 |
| 14. | PARJAN | 0,3 Ha | 15.000.000 | 4.500.000 |
| 15. | PRAYITNO | 0,35 Ha | 13.000.000 | 4.550.000 |
| 16. | RUMAI | 0,35 Ha | 13.000.000 | 4.550.000 |
| 17. | KUSNADI | 2 Ha | 12.000.000 | 24.000.000 |
| 18. | GANJARAN KASUN PURI | 2 Ha | 12.000.000 | 24.000.000 (Tidak Laku) |
| JUMLAH | 23.472 Ha | Rp. 332.080.000 |
Bahwa dari jumlah keseluruhan penerimaan dana yang seharusnya diterima oleh Desa Puri dari Hasil lelang Tanah Kas Desa (TKD) Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, adalah sebesar Rp. 332.080.000,- (tiga ratus tiga puluh dua juta delapan puluh ribu rupiah), sedangkan terhadap tanah Ex. Sekdes luasnya 1,5 Ha, tanah koperasi luasnya 0,26 Ha, tanah koperasi luasnya 0,3 Ha dan tanah ganjaran Kasun Puri yang luasnya 2 Ha yang merupakan Tanah Kas Desa (TKD) tidak laku untuk disewa/lelang. Selanjutnya dari jumlah dana penerimaan hasil lelang Tanah Kas Desa (TKD) Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto sebesar Rp. 332.080.000,- (tiga ratus tiga puluh dua juta delapan puluh ribu rupiah) yang sudah dibayarkan oleh penyewa kepada NAPSIHARTO sebanyak Rp. 60.124.000,- (enam puluh juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) dan sudah diserahkan kepada Bendahara Desa RUDI HARTOYO untuk disetorkan ke rekening Kas Desa, berdasarkan kwitansi Tanggal 24 Mei 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kwitansi tanggal 20 Juni 2016 sebesar Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kwitansi tanggal 30 Juni 2016 sebesar Rp. 11.100.000,- (sebelas juta seratus ribu rupiah), kwitansi tanggal 28 Juli 2016 sebesar Rp. 23.274.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), kwitansi tanggal 28 Juli 2016 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 60.124.000,- (enam puluh juta seratus dua puluh empat ribu rupiah), kemudian ada penerimaan uang hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) yang dibayarkan kepada JUPRIADI selaku Kepala Desa dikarenakan juga ikut melakukan penagihan kepada pihak penyewa sehingga total uang yang dibawa oleh JUPRIADI sebesar Rp. 25.350.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang sudah diserahkan kepada Bendahara Desa RUDI HARTOYO untuk disetorkan ke Rekening Kas Desa sesuai dengan rincian penerimaan uang hasil lelang Tanah Kas Desa (TKD) pada tanggal 14 September 2016.
Selanjutnya terhadap jumlah keseluruhan penerimaan dana yang seharusnya diterima oleh Desa Puri dari Hasil lelang Tanah Kas Desa (TKD) Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, adalah sebesar Rp. 332.080.000,- (tiga ratus tiga puluh dua juta delapan puluh ribu rupiah), ternyata terdapat penyewa Tanah Kas Desa (TKD) Desa Puri yang belum membayar secara lunas antara lain An. Penyewa B. SIHAJI / LIK dengan luas tanah 0,5 Ha baru membayar uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdapat kekurangan uang sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang belum dibayar lunas oleh penyewa B. SIHAJI / LIK, kemudian An. Penyewa H. ABD. KHOLIK dengan luas 1,5 Ha hanya menyerahkan jaminan SHM, penyewa An. H. SADI dengan luas tanah 2 Ha baru membayar uang sebesar Rp. 20.800.000,- (dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah), dan terdapat kekurangan uang sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) yang belum dibayar lunas, selanjutnya An. Penyewa KUSNADI dengan luas tanah 2 Ha baru membayar uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terdapat kekurangan uang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang belum dibayar lunas, sehingga jumlah kekurangan yang belum dibayar oleh penyewa kepada Panitia Lelang Tanah Kas Desa (TKD) Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto sebesar Rp. 106.050.000,- (seratus enam juta lima puluh ribu rupiah).
Bahwa dari uang penerimaan hasil lelang Tanah Kas Desa (TKD) Desa Puri yang sudah dibayar oleh penyewa kepada Terdakwa TARIJANTO di rumah Terdakwa TARIJANTO sebesar Rp. 140.556.000,- (Seratus empat puluh juta lima ratus lima puluh enam juta rupiah) dan belum diserahkan kepada Bendahara Desa RUDI HARTOYO untuk disetorkan ke Rekening Kas Desa, kemudian setelah diminta oleh JUPRIADI selaku Kepala Desa Puri, Terdakwa TARIJANTO menyerahkan uang sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) sesuai kwitansi pada tanggal 17 Mei 2016 kepada Kepala Desa JUPRIADI, sedangkan sisanya sebesar Rp. 119.556.000,- (Seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sehingga Terdakwa membuat surat pernyataan pada tanggal 08 Agustus 2016 di Balai Desa Puri yang pada intinya telah mempergunakan uang sebesar Rp. Rp. 119.556.000,- (Seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan Terdakwa belum mengembalikan uang hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) Desa Puri sampai dengan akhir Tahun Anggaran Desa Tahun 2016 dan belum disetorkan ke Rekening Kas Desa.
Bahwa terhadap penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Puri, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto tidak melalui / tidak sesuai prosedur yang berlaku antara lain, tidak adanya proses perjanjian antara pihak menyewa dan pihak yang menyewakan dalam hal ini Pemerintah Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto yang disyaratkan dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Kekayaan Desa.
Bahwa perbuatan Terdakwa TARIJANTO selaku Ketua Panitia Lelang Aset Desa Puri dan dalam kedudukannya sebagai Ketua Panitia Lelang Aset Desa Puri yang tidak menyetor uang hasil lelang Tanah Kas Desa (TKD) Desa Puri sebesar Rp. 119.556.000,- (Seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah), bertentangan dengan ketentuan hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Kekayaan Desa yang berbunyi :
Pasal 9
“Jenis pemanfaatan Kekayaan Desa berupa :
Sewa, Pinjam pakai,
Kerjasama pemanfaatan,
Bangun serah guna dan bangun guna serah.
Pasal 10 yang berbunyi :
“Pemanfaatan kekayaan desa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dilakukan atas dasar”
Menguntungkan desa
Jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan jenis kekayaan desa dan dapat diperpanjang; dan
Penetapan tarif sewa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapatkan Persetujuan BPD
Sewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan surat perjanjian sewa menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat :
Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian.
Obyek perjanjian sewa-menyewa.
Jangka waktu.
Hak dan kewajiban para pihak.
Penyelesaian perselisihan.
Keadaan di luar kemampuan para pihak (force majure); dan
Peninjauan pelaksanaan perjanjian.
Selanjutnya dalam Pasal 14 mengatur
Hasil pemanfaatan kekayaan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 merupakan Penerimaan/Pendapatan Desa.
Penerimaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib seluruhnya disetorkan pada Rekening Desa
Bahwa Terdakwa TARIJANTO selaku Ketua Panitia Lelang Aset Desa Puri dan dalam kedudukannya sebagai Ketua Panitia Lelang Aset Desa Puri Tahun 2014 selaku Penanggungjawab atas Pelaksanaan Lelang Aset Desa Puri Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto Tahun 2014, dalam melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Lelang Aset Desa Puri Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto Tahun 2014 tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya secara baik dan benar yaitu tidak adanya proses perjanjian antara pihak menyewa dan pihak yang menyewakan dan telah mempergunakan jabatannya selaku Ketua panitia lelang untuk menarik uang hasil penyewaan dari pihak penyewa kemudian uang hasil penerimaan sewa Tanah Kas Desa (TKD) Desa Puri tersebut tidak diserahkan kepada Bendahara lelang maupun Bendahara Desa, sehingga terhadap hasil penerimaan penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) telah dipergunakan oleh Terdakwa TARIJANTO untuk kepentingan pribadinya, yang seharusnya Terdakwa TARIJANTO tidak berhak menerima dana hasil penerimaan sewa Tanah Kas Desa (TKD) Desa Puri tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa TARIJANTO telah menggunakan uang hasil penerimaan lelang Tanah Kas Desa (TKD) Desa Puri dan tidak dapat mempertanggungjawabkan, dimana sebagian besar uang hasil penerimaan lelang Tanah Kas Desa (TKD) tersebut telah dipergunakan untuk memperkaya diri Terdakwa TARIJANTO, sehingga mengakibatkan Kerugian Negara Cq. Kerugian Desa sebesar Rp. 119.556.000,- (Seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) atau sekitar sejumlah itu berdasarkan perhitungan Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan tersebut, Terdakwa mengatakan mengerti mengenai isi dari dakwaannya, selanjutnya Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi / Nota Keberatan dan siding dilanjutkan dengan memeriksa para saksi dan barang bukti.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, di persidangan telah diajukan/didengarkan Keterangan para Saksi di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi JUPRIADI ;
Bahwa saksi menjabat Kepala Desa Puri sejak bulan November 2010 untuk masa jabatan 6 tahun ;
Bahwa di desa Puri terdapat 2 (dua) jenis Tanah Kas Desa yaitu Tanah Bengkok Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terdiri dari 11 (sebelas) bidang dan Tanah Desa atau Kemakmuran terdiri dari 26 (dua puluh enam) bidang terdiri dari tanah kas pemerintah desa, makam, lapangan, tanah yang tidak dapat ditanami apa-apa (tanah puthuk) ;
Bahwa Tanah Kas Desa Puri tersebut pernah dialihkan ke pihak lain dengan cara disewakan. Tanah tersebut telah disewakan ke pihak lain sebelum saksi menjabat sebagai kepala Desa untuk jangka waktu 1 tahun/ 1 kali tanam tebu dan setiap tahun selalu ada lelang untuk penyewa tanah. Dasar Hukum penyewaan tanah itu ketika saksi menjabat adalah Peraturan Desa Puri Nomor 4 tahun 2014 tanggal 14 Mei 2014. Tanah yang disewakan ke pihak lain tersebut antara lain :
Tanah Ganjaran Kebayan No 10, di Dusun Sawo, luas 16.070 m2
Tanah atas nama Wajib Pajak Kartosaprawi No 704, di Dusun Sawo, luas 9.080 m2
Tanah atas nama Wajib Pajak Kartosaprawi No 704, di Dusun Sawo, luas 360 m2
Tanah atas nama Wajib Pajak Kartosaprawi No 704, di Dusun Sawo, luas 2.870 m2
Tanah atas nama Wajib Pajak Kartosaprawi No 704, di Dusun Sawo, luas 1.730 m2
Tanah atas nama Wajib Pajak Soemadji P. Aslikah No 702, diDusun Puri, luas 58.430 m2
Tanah atas nama Wajib Pajak Soemadji P. Aslikah No 702, di Dusun Puri, luas 15.170 m2
Tanah atas nama Wajib Pajak Soemadji P. Aslikah No 702, di Dusun Puri, luas 12.900 m2
Tanah atas nama Wajib Pajak Soemadji P. Aslikah No 702, di Dusun Puri, luas 10.200 m2
Tanah atas nama Wajib Pajak Soemadji P. Aslikah No 702, di Dusun Puri, luas 23.400 m2
Tanah atas nama Wajib Pajak Prajitno P. Noersamsi No 703, di Dusun Temon, luas 1.910 m2
Tanah atas nama Wajib Pajak Prajitno P. Noersamsi No 703, di Dusun Temon, luas 4.180 m2
Tanah atas nama Wajib Pajak Prajitno P. Noersamsi No 703, di Dusun Temon, luas 140 m2
Tanah atas nama Wajib Pajak Prajitno P. Noersamsi No 703, di Dusun Temon, luas 17.820 m2
Tanah atas nama Wajib Pajak Prajitno P. Noersamsi No 703, di Dusun Temon, luas 2.080 m2
Tanah Ganjaran Petinggi No 3, di Dusun Puri, luas 18.220 m2
Tanah Ganjaran Petinggi No 3, di Dusun Puri, luas 3.480 m2
Tanah atas nama Wajib Pajak Carik Andiko P. Indiarti No 2, di Dusun Sawo, luas 17.820 m2
Tanah atas nama Wajib Pajak Carik Andiko P. Indiarti No 2, di Dusun Puri, luas 4.400 m2
Tanah atas nama Wajib Pajak Carik Andiko P. Indiarti No 2, di Dusun Puri, luas 11.640 m2
Bahwa Prosedur penyewaan tanah kas desa antara lain :
Membentuk panitia lelang yang berdasarkan Peraturan Desa Puri Nomor 4 tahun 2014 panitianya antara lain Tarijanto sebagai Ketua, Napsiharto sebagai Wakil Ketua, Nur Amalig sebagai bendahara, Sukirno sebagai Sekretaris, Sayuti, Kleler, Anam, Parijan masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut melaksanakan tugasnya sebagai panitia lelang untuk masa kerja 3 tahun dari pembentukannya
Diadakan rapat penentuan harga sewa tanah kas desa bersama BPD, perangkat desa dan kepala desa, biasanya 1 kali rapat penentuan. Mengenai harga sewa tanah menyesuaikan keadaan lahan dan dari rapat tersebut diputuskan harga sewa maksimal
Pelaksanaan kegiatan lelang oleh panitia lelang. Kegiatan itutidak serentak namun menyesuaikan dengan keadaan lahan setelah tebang misalnya pada bulan Januari tebang dilaksanakan di tanah dusun Sawo maka pada bulan tersebut langsung dibuka penyewa.Pembayaran hasil sewa tanah kas desa dari penyewa kepada panitia lelang untuk 1 tahun di depan
Pembayaran hasil penyewaan tanah kas desa dari panitia lelang kepada bendahara desa yaitu Rudi Hartoyo selaku Kaur Pembangunan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi DYAH EKAYANTI ;
Bahwa saksi diangkat sebagai Sekretaris Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto pada tahun 2009 berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Mojokerto Nomor : 821.12 / 5039 / 416-208 / 2009 Tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil tanggal 30 Oktober 2009.
Bahwa saksi mengenal terdakwa namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga, mengenal sebatas Terdakwa sebagai Ketua Panitia Lelang di Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.
Bahwa pada tahun 2016 ada lelang Tanah Aset Desa di Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto ;
Bahwa pada tahun 2016 Tanah Aset Desa yang dilakukan pelelangan adalah seluas 19,472 Hektar yang terbagi dalam 4 (empat) Dusun.
Bahwa terhadap Kegiatan lelang tanah Kas Desa Puri telah dibentuk kepanitiaan lelang yang diketuai oleh Terdakwa, dengan wakil Sdr. NAPSIHARTO, Bendahara Sdr. NUR AMALIK, Sekretaris Sdr. SUKIRNO, Anggota Sdr. SAYUTI, Sdr. KLELER, Sdr. ANAM, Sdr. PARJAN ;
Bahwa sebelum pelaksanaan lelang ada pernah dilakukan 2 (dua) kali rapat yaitu pada tanggal 27 Oktober 2015, 11 November 2015.
Bahwa pada rapat tersebut dicapai kesepakatan antara lain tentang Persetujuan pelelangan tanah kas desa Puri, penentuan harga sewa Tanah Kas Desa sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk tanah keprasan, untuk tanah bongkar harga sewa sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), ditentukan fee untuk panitia lelang sebesar sekitar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta rupiah) ;
Bahwa hasil lelang Tanah Kas Desa yang dilakukan panitia lelang Tanah Kas Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto adalah sebagai berikut:
| No | Nama Penyewa | Luas tanah yang disewa | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1. | Wiyono | 2 Ha | 15.000.000 | 30.000.000 |
| 2. | Sudarsono | 2,5 Ha | 15.000.000 | 37.500.000 |
| 3. | H. Muslimin | 4,172 Ha | 15.000.000 | 62.580.000 |
| 4. | B. Sihaji / Lik | 0,50 Ha | 15.000.000 | 7.500.000 |
| 5. | H. Muslimin | 1 Ha | 15.000.000 | 15.000.000 |
| 6. | Pardis | 1 Ha | 13.000.000 | 13.000.000 |
| 7. | Ex Sekdes | 1,5 Ha | 15.000.000 | 22.500.000 |
| 8. | H. Abd. Kholik | 1,5 Ha | 15.000.000 | 22.500.000 |
| 9. | H. Sadi | 2 Ha | 13.000.000 | 26.000.000 |
| 10. | M. Sugeng P | 0,74 Ha | 15.000.000 | 11.100.000 |
| 11. | Koperasi | 0,26 Ha | 15.000.000 | 3.900.000 |
| 12. | Koperasi | 0,3 Ha | 13.000.000 | 3.900.000 |
| 13. | Jito | 1 Ha | 15.000.000 | 15.000.000 |
| 14. | Parjan | 0,3 Ha | 15.000.000 | 4.500.000 |
| 15. | Prayitno | 0,35 Ha | 13.000.000 | 4.550.000 |
| 16. | Rumai | 0,35 Ha | 13.000.000 | 4.550.000 |
| 17. | Kusnadi | 2 Ha | 12.000.000 | 24.000.000 |
| 18. | Ganjaran Kasun Puri | 2 Ha | 12.000.000 | 24.000.000 |
Bahwa penerimaan yang seharusnya diterima oleh Desa dari Hasil lelang Tanah Kas Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto adalah sebesar Rp. 226.030.000,- (dua ratus dua puluh enam juta tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa belum semua hasil lelang tanah kas desa disetorkan kepada kas desa dikarenakan ada sebagian uang hasil lelang yang masih dikuasai oleh Terdakwa.
Bahwa total uang yang dikuasai oleh Terdakwa dan belum disetorkan ke kas desa adalah sebesar Rp. 140.556.000,- (Seratus empat puluh juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 08 Agustus 2016 diadakan rapat koordinasi dikarenakan adanya kompain dari warga masyarakat tentang adanya dugaan penyelewengan uang hasil lelang yang belum disetorkan ke kas desa, selanjutnya dilakukan konfirmasi kepada Terdakwa selaku ketua Panitia Lelang dan diperoleh keterangan bahwa ada uang hasil lelang yang masih dikuasai oleh terdakwa yang digunakan untuk keperluan pribadi sebesar Rp. 140.556.000,- (Seratus empat puluh juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan sudah dikembalikan kepadan Kepala Desa sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) sehingga jumlah uang yang masih dikuasai oleh Terdakwa sebesar Rp. 119.556.000,- (Seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUPRIYADI ;
Bahwa saksi kenal terdakwa sebagai ketua panitia lelang Tanah Kas Desa (TKD) Desa Puri tahun 2014 s.d sekarang, namun tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa Riwayat Pendidikan saksi adalah :
SD di Surabaya lulus tahun 1970.
SLTP di Puri lulus 1973
KPAA
Universitas Islam Mojokerto angkatan I.
Riwayat Pekerjaan :
CPNS tahun 1987
PNS tahun 1989 s.d tahun 2009 di Kecamatan Puri
Sekretaris Desa tahun 2009 s.d tahun 2013
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2009 s.d 2013
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2013 s.d 2016.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Puri tahun 2016 s.d 2019
Bahwa Struktur kepengurusan BPD tahun 2016 Kec. Puri diatur dalam Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 1888.45/168/HK/416-012/2013 tentang Penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2013-2019 dan Pembentukan anggota Badan Permusyawaratan Desa Periode 2007-2013 Kecamatan Puri tanggal 26 April 2013 adalah :
Bahwa Tugas dan tanggungjawab Saksi selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa , Menampung dan menyalurkan aspirakat masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa ;
Bahwa fungsi BPD Diatur di Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2015 BAB III fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanggal 16 Maret 2015.
Bahwa sebelum dilelang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membuat standar harga pada tahun 2015, per hectare Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), untuk tanah tidak dibongkar seharga Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah), dengan perjanjian 40 % (empat puluh) percent di bulan November 2015 s.d Desember 2015. Kemudian 30 % (tiga puluh) percent di bulan Februari 2016, kemudian 30 % (tiga puluh) percent di bulan Maret 2016 s.d April 2016
Bahwa struktur kepengurusan Panitia Lelang di Kec. Puri yang diatur dalam Peraturan Kepala Desa Puri Nomor : 04 tahun 2014 tentang Penunjukan Panitia Lelang Aset Desa Puri tahun 2014 tanggal 14 Mei 2014 adalah :
bahwa dana dari pengontrak/ pihak lain di sekretaris panitia lelang Rp. 57.125.000,- (lima puluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), di Pak Kades sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), dan di ketua panitia sebesar Rp. 119.556.000,- (seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah)
Bahwa jumlah tanah yang disewa / diperjualbelikan oleh pihak lain / pengontrak sebesar ±19 Ha ;
Bahwa yang mengetahui prosedur penyewaan tanah kas desa kepada pihak lain / pengontrak adalah di Keputusan Kades tentang Panitia lelang.
bahwa Pernah dilakukan rapat di Balai Desa tanggal 27 Oktober 2015, yang dihadiri oleh Ketua BPD, Wakil Ketua BPD, Sekretaris BPD dan anggota. perangkat desa yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Dusun Temon, Kepala Dusun Puri, Kepala Dusun Tegal Sari, dan Kepala Dusun Sawo, Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan, Kaur Pemasyarakatan, Kaur Umum dan Kaur Keuangan. Panitia lelang yaitu Ketua Panitia Lelang, Wakil Ketua Lelang, Bendahara Lelang, Sekretaris Panitia Lelang, Anggota panitia lelang. Agenda rapat yaitu penentuan harga lelang sawah tanah kas desa
Bahwa Harga kontrakan per hectare tanah bongkar / tanah yang sudah ditanami tebu tetapi tidak produktif (TRIS = Tebu Rakyat Intenfikasi I) seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) lahan seluas 16.300 Ha, kemudian tanah tidak dibongkar (TRIS = Tebu Rakyat Intenfikasi II) seharga Rp. 16.500.000,- lahannya seluar 3,5 Ha.
Bahwa selanjutnya ada rapat lagi antara BPD dengan Panitia lelang selain rapat di tanggal 27 Oktober 2015, yaitu di Rapat di Balai Desa sekitar bulan November-Desember 2015 mengenai tanah yang ditawarkan tidak laku, sehingga harga diturunkan menjadi Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk tanaman palawijo yang dihadiri oleh perangkat desa, BPD dan panitia lelang.
Bahwa Pembayaran pertama sebesar 40% dari harga per hectare Rp. 15.000.000,- (lima belas juta) jadi sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk tanda jadi / Down Payment yang dibayar kepada Ketua Panitia Lelang terdakwa TARIYANTO pada bulan November 2015, kemudian 30 % pada bulan Desember 2015 – Januari 2016, kemudian 30 % dibayar April s.d Mei 2016.
Bahwa ada bukti berupa kwitansi antara penyewa / pengontrak Tanah Kas Desa (TKD) kepada Ketua Panitia Lelang.
Bahwa Ketua Panita Lelang terdakwa TARIYANTO memakai uang hasil kontrak Tanah Kas Desa (TKD) sekitar Rp. 119. 000.000,- (seratus sembilan belas juta rupiah), setelah Pak Kades membutuhkan anggaran, Pak Kades memanggil terdakwa TARIYANTO disuruh menyetorkan uang hasil kontrak Tanah Kas Desa kepada Bendahara Desa yaitu Pak Rudi, tetapi terdakwa TARIYANTO tidak bisa menyetorkan kepada Bendahara Desa. Pak Kades mengumpulkan pengontrak / penyewa pada tanggal 28 Juli 2016 di Balai Desa yang dihadiri Ketua BPD, Panitia Lelang, tetapi terdakwa TARIYANTO tidak hadir. Laporan dari Wakil Ketua Lelang Pak NAFSIHARTO, uang cash/tunai sebesar Rp. 57.125.000,- (lima puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dibawa Wakil Panitia Lelang Pak NAFSIHARTO, sisanya dibawa oleh Ketua Panita Lelang terdakwa TARIYANTO sebesar Rp. 119.556.000,- (seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Bahwa uang sebesar Rp. 119.556.000,- (seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang dibawa terdakwa belum dibayarkan kepada Bendahara Desa sampai sekarang.
Bahwa Saksi tidak menerima honor/gaji/ biaya lainnya terkait kegiatan lelang Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2015.
Bahwa yang bertanggung jawab atas dana Tanah Kas Desa (TKD) yang disewakan/ diperjualbelikan di Desa Puri Kec. Puri pada tahun 2015-2016 seluruh Panitia Lelang, serta kurangnya pengawasan dari Kepala Desa maupun BPD.
Bahwa sebelumnya tidak ada permasalahan mengenai Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Puri sebelum tahun 2015.
| KETUA | : | SUPRIYADI |
| WAKIL KETUA DUSUN TEGAL SARI | : | SENTOT TRISNOHADI |
| SEKRETARIS DUSUN SAWOH | : | SUWONO |
| ANGGOTA (DUSUN TEGAL SARI) | : | WULIYONO |
| ANGGOTA (DUSUN TEGAL SARI) | : | ISWAKIN |
| ANGGOTA (DUSUN PURI) | : | ROBI IRWANTO |
| ANGGOTA (DUSUN PURI) | : | SUWARTO |
| ANGGOTA (DUSUN PURI) | : | TRI MULYONO |
| ANGGOTA (DUSUN SAWOH) | : | M. SUGENG |
| ANGGOTA (DUSUN TEMON) | : | M. ARIFIN |
| ANGGOTA (DUSUN TEMON) | : | ABDUL MUJALIL |
| KETUA | : | PAK TARIYANTO |
| WAKIL KETUA | : | NAPSIHARTO |
| BENDAHARA | : | NUR AMALIQ |
| SEKRETARIS | : | SUKIRNO |
| ANGGOTA | : | SAYUTI |
| ANGGOTA | : | KLELER |
| ANGGOTA | : | ANAM |
| ANGGOTA | : | PARJAN |
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi HERY PRASETYO ;
Bahwa saksi jelaskan, saksi diangkat sebagai Kepala Urusan Umum Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto pada tahun 1990 berdasarkan Petikan Keputusan Camat Puri Nomor Nomor 04 Tahun 1990 Tentang Pengangkatan Pengangkatan perangkat desa Di Kecamatan Puri tanggal 15 November 1990.
Bahwa luas tanah kas desa yang dilakukan pelelangan seluas 19,472 Hektar yang terbagi dalam 4 (empat) Dusun.
Bahwa terhadap tahan yang dilakukan penyewaan statusnya adalah tanah Tanah Kas Desa Puri, kecuali dua bidang tanah yaitu Tanah Ex Sekdes seluas 3,5 Ha terletak di Dusun Puri dan dusun Sawoo serta tanah ex bayan seluas 1,5 Ha yang terletak di dusun Sawoo yang awalnya merupakan tanah bengkok namun dikarenakan jabatan bayan sudah hilang dan sekdes sudah tidak mendapatkan tanah bengkok lagi sehingga tanah tersebut kembali menjadi aset desa Puri.
Bahwa terhadap tanah kas desa puri yang disewakan tersebut status tanahnya masing-masing adalah :
Tanah yang berlokasi di desa puri seluas 2 Ha yang disewakan kepada An. WITONO status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 702 atas nama Soemadji P. Aslikah statusnya Tanah Kas Desa.
Tanah yang berlokasi di Desa puri seluas 2,5 Ha yang disewakan kepada An. SUDARSONO status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 702 atas nama Soemadji P. Aslikah statusnya Tanah Kas Desa.
Tanah yang berlokasi di desa puri seluas 4,172 Ha yang disewakan kepada An. H. MUSLIMIN status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 702 atas nama Soemadji P. Aslikah statusnya Tanah Kas Desa.
Tanah yang berlokasi di desa puri seluas 0,5 Ha yang disewakan kepada An. B. SIHAJI / LIK status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 702 atas nama Soemadji P. Aslikah statusnya Tanah Kas Desa.
Tanah yang berlokasi di Timur KUD desa puri seluas 1 Ha yang disewakan kepada An. H. MUSLIMIN status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 702 atas nama Soemadji P. Aslikah statusnya Tanah Kas Desa
Tanah yang berlokasi di desa puri Ex Petinggi seluas 1 Ha yang disewakan kepada An. PARDIS status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 3 Atas Nama Pramoeredjo Als Soetopo Ex. Ganjaran Petinggi yang sudah sisertifikatkan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 dan Sertifikat Hak Pakai 32 Atas nama Pemerintah Desa Puri pada Desember 1995 statusnya Tanah Kas Desa.
Tanah yang berlokasi di desa puri Ex Sekdes seluas 1,5 Ha yang tidak laku disewakan status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 2 Atas Nama Andiko P. Indiyarti Ex. Ganjaran Carik yang sudah sisertifikatkan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 6 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 13 tanggal 1 Desember 1995 Atas nama Pemerintah Desa Puri statusnya Tanah Kas Desa.
Tanah yang berlokasi di desa Sawo Ex Bayan seluas 1,5 Ha yang disewakan kepada An. H. ABDUL KHOLIK status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 10 Atas Nama Saeri Pak Soerasmi Ex. Ganjaran Bayan yang sudah sisertifikatkan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 31 Atas nama Pemerintah Desa Puri pada tanggal 27 November 1995 statusnya Tanah Kas Desa.
Tanah yang berlokasi di desa Sawo Ex Sekdes seluas 1,5 Ha yang disewakan kepada An. H. SADI status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 2 Atas Nama Andiko P. Indiyarti Ex. Ganjaran Carik yang sudah sisertifikatkan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 29 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 25 Atas nama Pemerintah Desa Puri pada tanggal 27 November 1995 statusnya Tanah Kas Desa.
Tanah yang berlokasi di desa Sawo Barat Kuburan seluas 0,74 Ha yang disewakan kepada An. M. Soegeng P status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 704 Atas Nama Kartosaprawi An. Dukuh Sawoo statusnya Tanah Kas Desa
Tanah yang berlokasi di desa Sawo Barat Kuburan seluas 0,26 Ha Tidak laku disewakan status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 704 Atas Nama Kartosaprawi An. Dukuh Sawoo statusnya Tanah Kas Desa.
Tanah yang berlokasi di desa Sawo Genengan seluas 0,3 Ha yang Tidak laku disewakan status tanah tersebut alas haknya adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 630 Atas Nama Suryaningsih statusnya Tanah Kas Desa.
Tanah yang berlokasi di desa Temon seluas 1 Ha yang disewakan kepada An. JITO status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 703 Atas Nama Prajitno P. Noersamsu statusnya Tanah Kas Desa.
Tanah yang berlokasi di desa Temon seluas 0,3 Ha yang disewakan kepada An. PARJAN status tanah tersebut alas haknya adalah Letter C Nomor 703 Atas Nama Prajitno P. Noersamsu statusnya Tanah Kas Desa.
Tanah yang berlokasi di desa Puri (Ripung) seluas 0,3 Ha yang disewakan kepada atas nama PRAYITNO status tanah tersebut alas haknya adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 51 Atas Buni statusnya Tanah Kas Desa.
Tanah yang berlokasi di desa Puri (Cemporo) seluas 0,3 Ha yang disewakan kepada atas nama RUMAI status tanah tersebut alas haknya adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 89 Atas nama Dariman Bok Tawi statusnya Tanah Kas Desa
Tanah yang berlokasi di desa Sawo seluas 2 Ha yang disewakan kepada atas nama KUSNADI status tanah tersebut alas haknya adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 30 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 24 Atas nama Pemerintah Desa Puri pada tanggal 27 November 1995 statusnya Tanah Kas Desa statusnya Tanah Kas Desa.
Tanah yang berlokasi di desa Puri (Ganjaran Kasun Puri) seluas 2 Ha yang tidak laku disewakan status tanah tersebut alas haknya adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 11 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 28 Atas nama Pemerintah Desa Puri pada tanggal 27 November 1995 statusnya Tanah Kas Desa statusnya Tanah Kas Desa.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi NUR AMALIQ ;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Bendahara Panitia Lelang Aset Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto berdasarkan Peraturan Desa Puri Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penunjukan Panitia Lelang Aset Desa Puri Tahun 2014.
Bahwa saksi mengenal terdakwa TARIJANTO namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga, mengenal sebatas Terdakwa TARIJANTO sebagai Ketua Panitia Lelang di Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.
Bahwa latar belakang dilakukan lelang penyewaan tanah kas Desa Puri saksi tidak mengetahuinya, sepengetahuan saksi pelaksanaan lelang penyewaan tanah kas desa Puri Sudah berjalan sejak dahulu.
Bahwa luas tanah kas desa yang dilakukan pelelangan seluas 19,472 Hektar yang terbagi dalam 4 (empat) Dusun.
Bahwa terhadap tanah kas desa tersebut menang telah dilakukan penyewaan sejak dulu dan uang hasil lelang Tanah Kas Desa tersebut dimasukkan ke dalam Kas Desa.
Bahwa sekira bulan Agustus 2015 pernah diadakan rapat di Balaidesa yang dihadiri oleh Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Panitia Lelang membahas tentang laporan hasil pelelangan penyewaan tanah kas desa tahun sebelumnya dan penetapan harga dengan hasil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per hektar.
Bahwa terhadap Kegiatan lelang tanah Kas Desa Puri telah dibentuk kepanitiaan lelang yang diketuai oleh Terdakwa TARIJANTO, wakilnya Sdr. NAPSIHARTO, Bendahara Sdr. NUR AMALIK, Sekretaris Sdr. SUKIRNO, Anggota Sdr. SAYUTI, Sdr. KLELER, Sdr. ANAM, Sdr. PARJAN.
Bahwa metode pelelangannya adalah menawarkan Tanah Kas Desa yang akan dilelang melalui rapat RT, kalau tidak ada yang berminat kemudian ditawarkan ke pihak yang berminat di luar desa Puri, kalau ada yang berminat kemudian pihak yang berminat menemui terdakwa TARIJANTO sebagai Ketua Panitia Lelang atau Sdr. NAPSIHARTO.
Bahwa sistem pembayaran yaitu yang pertama pembayaran uang muka sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari harga sewa, selanjutnya setelah 3 (tiga) bulan membayar kekurangan harga sewa dibayarkan ke Terdakwa TARIJANTO sebagai ketua panitia lelang atau Sdr. NAPSIHARTO tergantung kepada siapa penyewa tersebut mendaftarkan penyewaannya.
Bahwa hasil lelang Tanah Kas Desa yang dilakukan panitia lelang Tanah Kas Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto saksi tidak pernah mengetahui sama sekali.
Bahwa terhadap tanah yang tidak laku dilelang pun saksi tidak pernah mengetahuinya dikarenakan tidak ada konfirmasi sama sekali dengan saksi.
Bahwa untuk penerimaan uang hasil sewa yang dibayarkan kepada Terdakwa TARIJANTO selaku Ketua Panitia Lelang belum disetorkan kepada kas Desa dikarenakan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa saksi mengetahui bahwa uang penerimaan uang hasil sewa yang dibayarkan kepada Terdakwa TARIJANTO selaku Ketua Panitia Lelang belum disetorkan kepada kas Desa dikarenakan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dari adanya rapat desa sekitar tanggal 8 Agustus 2016 untuk mengkonfirmasi kepada Terdakwa TARIJANTO berkaitan tentang uang hasil desa dan Terdakwa TARIJANTO juga mengakui tentang ada menggunakan uang hasil sewa tanah kas desa dengan membuat Surat Pernyataan tertanggal 08 Agustus 2016.
Bahwa sesuai dengan keterangan Terdakwa TARIJANTO pada saat rapat tersebut bahwa uang yang belum disetorkan kepada kas desa sebesar Rp. 119.556.000,- (Seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Bahwa memang jabatan saksi dalam Peraturan Desa Puri Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penunjukan Panitia Lelang Aset Desa Puri Tahun 2014 adalah sebagai bendahara lelang namun saksi tidak pernah dilibatkan masalah keuangan, namun setiap rapat diundang dan saksi tidak mengetahui alasannya.
Bahwa dalam Peraturan Desa Puri Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penunjukan Panitia Lelang Aset Desa Puri Tahun 2014 jabatan Sdr. NAPSIHARTO adalah sebagai Wakil Ketua Lelang namun sepengetahuan saksi sejak awal Kepala Desa Puri menjabat jabatan Sdr. NAPSIHARTO adalah sebagai sekretaris Lelang.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi RUDI HARTOYO ;
Bahwa saat ini saksi bekerja di kantor Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto dengan jabatan Kasi Pembangunan dan Bendahara Desa Puri Kecamatan Puri
Bahwa saksi menjabat Kaur Pembangunan sejak bulan Agustus 2008 sampai saat ini berdasarkan Keputusan Kepala Desa Puri nomor 4 tahun 2008 tentang Pengangkatan Kepala Seksi Pembangunan serta Keputusan Kepala Desa Puri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Seksi Pembangunan. Untuk Bendahara Desa Puri sejak tahun bulan Juli 2015 sampai sekarang berdasarkan SK Kepala Desa Puri yang terbaru Nomor 4 tahun 2016 tanggal 30 Mei 2016 tentang Penunjukan Bendahara Desa Tahun Anggaran 2016
Bahwa tugas dan fungsi Kasi Pembangunan adalah :
Perencanaan Pembangunan Desa
Pengawasan Pembangunan
tugas dan fungsi Bendahara Desa adalah :
Mencairkan ADD dan Dana Desa
Menerima pembayaran hasil sewa tanah kas desa
Bahwa pernah ada kegiatan penyewaan tanah kas desa pada tahun 2016 untuk periode 1 tahun, kalau sudah tebang tebu dilelang lagi. Penyewaan tanah itu terjadi sejak dahulu sebelum saksi menjabat Kasi Pembangunan dan Bendahara Desa.
Bahwa prosedur penyewaan tanah kas desa tahun 2016 diawali dengan pembentukan panitia lelang yang sudah ada sejak tahun 2014 berdasarkan Peraturan Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto nomor 4 tahun 2014 tentang Penunjukan Panitia Lelang Aset Desa Tahun 2014 dengan susunan panitia Pak Tariyanto sebagai Ketua Lelang, Pak Nafsiharto (Sekretaris), Pak Nur Amalig (Bendahara) dan 6 Anggota Panitia Lelang. Kemudian dilakukan rapat pembahasan harga sewa. Setelah itu dilaksanakan lelang sampai keluar pemenang lelang. Setelah pemenang lelang ditentukan kemudian dilakukan pembayaran harga sewa sebanyak 2 kali kepada ketua panitia lelang. Setelah pembayaran kepada panitia lelang kemudian uang sewa diserahkan kepada saksi. Penyewa tanah kemudian bisa menggarap tanah kas desa yang disewanya.
Bahwa tanah kas desa Puri yang disewakan sekitar 20 hektar, namun data-data penyewa serta harga sewa tidak pernah mencatatnya. Datanya ada di Ketua BPD
Bahwa sebelum menyewakan tanah ada rapat pembahasan untuk menentukan harga sewa. Rapat itu dihadiri oleh BPD yaitu Pak Supriyadi (Ketua), Pak Sentot (Wakil Ketua BPD), Suwono (Sekretaris BPD) dan semua 10 anggota BPD, Perangkat Desa terdiri dari Pak Jupriyadi (Kepala Desa), Bu Dyah (Sekretaris), semua Kaur dan Kasi Desa dan Panitia Lelang yang terdiri dari Pak Tariyanto (Ketua Lelang), Pak Nafsiharto (Sekretaris), Pak Nur Amalig (Bendahara) dan 6 Anggota Panitia Lelang. Rapat Pembahasan dilakukan setelah tebang tebu antara lain bulan Mei 2016 bertempat di Balai Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto
Bahwa Sebelum menyewakan tanah, ada lelang untuk menentukan penyewa lahan dan harga sewa yang diadakan di Balai Desa Puri yang terakhir pada bulan Agustus 2016.
Bahwa Saksi pernah datang di rapat lelang bulan Agustus 2016 membahas harga sewa dan siapa yang menyewa. Dari Rapat lelang itu ada tanah kas desa yang tidak laku disewakan sedangkan untuk nama-nama penyewa dan harga-harga sewa saksi tidak tahu
Bahwa saksi sama sekali tidak pernah menerima uang pembayaran sewa tanah kas desa tahun 2016. Terkait rincian pembayaran harga sewa tanah kas desa yang pernah diterima oleh Nafsiharto dan Kepala Desa (Juprianto), saksi hanya menandatangani kuitansi pembayaran yang disodorkan oleh Kepala Desa sedangkan uangnya sejumlah 25 juta digunakan Kepala Desa untuk acara ruwah desa pada 27 September 2016. Sedangkan dari pak Nafsiharto saksi tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menandatangani kuitansi pembayaran.
Bahwa uang sewa tanah kas Desa tahun 2016 yang diserahkan ke panitia lelang (terdakwa Tariyanto) berjumlah RP. 140 juta tidak diserahkan ke bendahara desa. Awalnya pak Kepala Desa menangih berkali-kali uang sewa tanah kas Desa kepada terdakwa Tariyanto tapi akhirnya diberikan hanya sekitar Rp. 20 juta dan sisanya tidak diberikan sampai saat ini meskipun sudah ada pernyataan dari terdakwa Tariyanto.
Bahwa Buku kas bendahara dibawa pak Kepala Desa sejak sebulan yang lalu sejak adanya pemeriksaan dari Inspekorat Kabupaten Mojokerto, namun berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh terdakwa Tarijanto tanggal 8 Agustus 2016 jumlah uang sewa tanah kas desa Puri yang belum disetorkan kepada Bendahara Desa Puri berjumlah Rp. 119.556.000 (seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor dari kegiatan penyewaan tanah kas Desa Puri tahun 2016. Tapi dalam rapat pembahasan kegiatan memang pernah disepakati bahwa BPD, Perangkat Desa, Kepala Desa, Panitia Lelang akan menerima honor dari kegiatan itu yang jumlahnya berapa persen saksi lupa.
Bahwa sekitar bulan Oktober 2016 di Balai Desa Puri saksi pernah disodori pak Kepala Desa untuk menandatangani 1 lembar rincian biaya penerimaan uang sewa tanah kas desa dan pengeluaran untuk operasional desa sejak Januari-Oktober 2016 jumlahnya sekitar Rp. 101 juta namun saksi tidak pernah memegang uangnya dan saksi hanya menandatangani rincian biaya itu saja.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi NAPSIHARTO ;
Bahwa saksi diangkat sebagai Kepala Urusan Pemerintahan Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto sejak 05 Februari 1999
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia Lelang Aset Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto berdasarkan Peraturan Desa Puri Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penunjukan Panitia Lelang Aset Desa Puri Tahun 2014.
Bahwa saksi mengenal terdakwa TARIJANTO namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga, mengenal sebatas Terdakwa TARIJANTO sebagai Ketua Panitia Lelang di Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.
Bahwa Latar belakang penyewaan Tanah Kas Desa Puri adalah untuk menghindari monopoli pengaturan pemanfaatan tanah kas Desa oleh perangkat desa maka dilakukan lelang penyewaan tanah kas Desa.
Bahwa aset desa yang dilakukan lelang berupa tanah kemakmuran Desa Puri seluas lebih kurang 19 (sembilan belas) Hektare.
Bahwa terhadap tanah kas desa tersebut menang telah dilakukan penyewaan sejak dulu dan uang hasil lelang Tanah Kas Desa tersebut dimasukkan ke dalam Kas Desa menjadi biaya operasional desa.
Bahwa sekira bulan 10 November 2015 pernah diadakan rapat di Balai Desa Puri yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, Panitia Lelang yang membahas tentang penentuan harga, dalam rapat tersebut ditentukan harga sewa antara lain kalau tanah kas desa ditanami tebu sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) per hektar satu tahun, untuk tanah yang ditanami palawija harga sewanya sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta Rupiah) tanah bongkaran.
Bahwa terhadap Kegiatan lelang tanah Kas Desa Puri telah dibentuk kepanitiaan lelang yang diketuai oleh Terdakwa TARIJANTO, wakilnya Sdr. NAPSIHARTO, Bendahara Sdr. NUR AMALIK, Sekretaris Sdr. SUKIRNO, Anggota Sdr. SAYUTI, Sdr. KLELER, Sdr. ANAM, Sdr. PARJAN.
Bahwa sebenarnya proses penyewaan Tanah Kas Desa Puri tidak bisa disebut lelang dikarenakan proses di lapangan hanya ada 1 (satu) orang penyewa, selanjutnya penyewa tersebut menemui terdakwa TARIJANTO sebagai ketua panitia lelang dan saksi, kemudian kemudian deal harga dan selanjutnya membayar uang muka penyewaan.
Bahwa sistem pembayaran yaitu 3 (tiga) tahap pembayaran, yang pertama sebesar 40 % (Empat puluh persen) dari harga sewa dibayarkan pada sekitar bulan Desember 2015, yang kedua sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari harga sewa dibayarkan pada sekitar bulan Februari-Maret 2016, yang ketiga sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari harga sewa dibayarkan pada sekitar bulan Mei-Juni 2016, dibayarkan ke Terdakwa TARIJANTO sebagai ketua panitia lelang.
Bahwa terhadap penyewaan tersebut ada dibuatkan Surat Perjanjian Sewa namun hanya dibuatkan terhadap 2 (dua) penyewa atas nama SUDARSONO dan WITONO.
Bahwa hasil lelang Tanah Kas Desa yang dilakukan panitia lelang Tanah Kas Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto adalah sebagai berikut:
| No | Nama Penyewa | Luas tanah yang disewa | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1. | Wiyono | 2 Ha | 15.000.000 | 30.000.000 |
| 2. | Sudarsono | 2,5 Ha | 15.000.000 | 37.500.000 |
| 3. | H. Muslimin | 4,172 Ha | 15.000.000 | 62.580.000 |
| 4. | B. Sihaji / Lik | 0,50 Ha | 15.000.000 | 7.500.000 |
| 5. | H. Muslimin | 1 Ha | 15.000.000 | 15.000.000 |
| 6. | Pardis | 1 Ha | 13.000.000 | 13.000.000 |
| 7. | Ex Sekdes | 1,5 Ha | 15.000.000 | 22.500.000 |
| 8. | H. Abd. Kholik | 1,5 Ha | 15.000.000 | 22.500.000 |
| 9. | H. Sadi | 2 Ha | 13.000.000 | 26.000.000 |
| 10. | M. Sugeng P | 0,74 Ha | 15.000.000 | 11.100.000 |
| 11. | Koperasi | 0,26 Ha | 15.000.000 | 3.900.000 |
| 12. | Koperasi | 0,3 Ha | 13.000.000 | 3.900.000 |
| 13. | Jito | 1 Ha | 15.000.000 | 15.000.000 |
| 14. | Parjan | 0,3 Ha | 15.000.000 | 4.500.000 |
| 15. | Prayitno | 0,35 Ha | 13.000.000 | 4.550.000 |
| 16. | Rumai | 0,35 Ha | 13.000.000 | 4.550.000 |
| 17. | Kusnadi | 2 Ha | 12.000.000 | 24.000.000 |
| 18. | Ganjaran Kasun Puri | 2 Ha | 12.000.000 | 24.000.000 |
Bahwa penerimaan yang seharusnya diterima oleh Desa dari Hasil lelang Tanah Kas Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto adalah sebesar Rp. 226.030.000,- (dua ratus dua puluh enam juta tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa di dalam fotokopi Rincian Penerimaan dari hasil lelang Tanah Kas Desa, selain Terdakwa TARIJANTO selaku Ketua Panitia Lelang yang menerima uang sewa, juga terdapat Sdr. NAPSIHARTO sebagai Wakil ketua Panitia dan Sdr. JUPRIADI selaku Kepala Desa Puri dikarenakan sewaktu desa membutuhkan uang untuk operasional pada bulan Januari 2016, namun sudah diminta uangnya ke Terdakwa TARIJANTO namun tidak ada uangnya hanya ada sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah), setelah kejadian tersebut desa membutuhkan uang untuk acara ruwat desa kemudian saksi diminta oleh Sdr. Jupriadi untuk menagih ke penyewa yang belum lunas menurut catatan Terdakwa TARIJANTO sehingga uang yang ada di saksi sebesar Rp. 60.124.000,- (enam puluh juta seratus dua puluh empat ribu rupiah), sedangkan ada penerimaan uang sewa yang dibayarkan ke Sdr. JUPRIADI Selaku kepala desa dikarenakan juga ikut melakukan penagihan kepada pihak penyewa sehingga total uang yang dibawa oleh Sdr. JUPRIADI sebesar Rp. 25.350.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terhadap uang tersebut sudah saksi setorkan kepada bendahara Desa yaitu Sdr. RUDI HARTOYO (Fotokopi terlampir) antara lain pada:
Tanggal 24 Mei 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)
Tanggal 20 Juni 2016 sebesar Rp. 11.250.000,- (Sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Tanggal 30 Juni 2016 sebesar Rp. 11.100.000,- (Sebelas juta seratus ribu rupiah)
Tanggal 28 Juli 2016 sebesar Rp. 23.274.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
Tanggal 28 Juli 2016 sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa saksi menyerahkan uang tagihan tersebut ke Sdr. RUDI HARTOYO sesuai tanggal tersebut di kuitansi di Kantor Kepala Desa.
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat uang penerimaan hasil lelang tanah kas desa puri yang dikuasai terdakwa TARIJANTO tersebut diminta oleh Kepala Desa Puri, terdakwa TARIJANTO hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) kepada Kepala desa, sedangkan sisanya sebesar Rp. 119.556.000,- (Seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) masih belum diserahkan dikarenakan telah habis digunakan oleh Terdakwa TARIJANTO.
Bahwa sekira bulan Juni 2016 saksi bersama dengan BABINKAMTIBMAS dan Panitia Lelang diminta oleh kepala desa untuk menemui Terdakwa TARIJANTO untuk menagih uang sisanya namun Terdakwa TARIJANTO tetap tidak mampu menyerahkan uang, saksi melakukan penagihan sampai sebanyak 5 (lima) kali namun tidak berhasil, sehingga terhadap hal tersebut kemudian dilakukan rapat di Balaidesa pada tanggal 08 Agustus 2016 dengan hasil Terdakwa TARIJANTO membuat surat pernyataan bahwa telah menggunakan uang sebesar sebesar Rp. 119.556.000,- (Seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Bahwa pada saat itu bendahara lelang tidak terlalu aktif di dalam kepanitiaan sehingga uang penagihan sewa langsung dibayarkan kepada terdakwa TARJIANTO selaku ketua panitia lelang.
Bahwa untuk penerimaan honor panitia pada tahun sebelumnya sebesar Rp. 9.750.000,- (sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibagi kepada seluruh panitia lelang, saksi sendiri mendapatkan honor sebesar Rp. 900.000,- sembilan ratus ribu rupiah), untuk tahun 2016 ada wacana penerimaan honor panitia lelang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hektare.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUKIRNO ;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Sekretaris Panitia Lelang Aset Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto berdasarkan Peraturan Desa Puri Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penunjukan Panitia Lelang Aset Desa Puri Tahun 2014.
Bahwa saksi mengenal terdakwa TARIJANTO namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga, mengenal sebatas Terdakwa TARIJANTO sebagai Ketua Panitia Lelang di Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.
Bahwa latar belakang adanya penyewaan Tanah Kas Desa Puri adalah meneruskan pembangunan desa Puri membutuhkan dana yang besar sehingga dilakukan pemanfaatan aset desa berupa tanah kas Desa sebagai sarana membantu mengisi kas desa puri.
Bahwa terhadap tanah kas desa tersebut menang telah dilakukan penyewaan sejak dulu dan uang hasil lelang Tanah Kas Desa tersebut dimasukkan ke dalam Kas Desa.
Bahwa sekira bulan september 2015 pernah diadakan rapat di Balaidesa Puri yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, Panitia Lelang yang membahas tentang penentuan harga, aset desa mana saja yang akan di lelang. Bahwa dalam rapat tersebut ditentukan harga sewa antara lain sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) per hektar satu tahun untuk tanah keprasan (yang sudah ditanami tebu tinggal melanjutkan) dan seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta Rupiah) untuk tanah bongkaran, selain itu ada juga pembahasan mengenai fee untuk panitia lelang namun besaranya tidak diketahui.
Bahwa luas tanah kas desa yang dilakukan pelelangan seluas 19,472 Hektar yang terbagi dalam 4 (empat) Dusun.
Bahwa terhadap Kegiatan lelang tanah Kas Desa Puri telah dibentuk kepanitiaan lelang yang diketuai oleh Terdakwa TARIJANTO, wakilnya Sdr. NAPSIHARTO, Bendahara Sdr. NUR AMALIK, Sekretaris Sdr. SUKIRNO, Anggota Sdr. SAYUTI, Sdr. KLELER, Sdr. ANAM, Sdr. PARJAN.
Bahwa metode pelelangan secara terbuka, siapapun yang mau menyewa diperbolehkan, ada edaran pengumuman lelang, kemudian penyewa yang berminat menemui panitia di Balaidesa kemudian memilih tanah kas desa yang akan disewa dengan harga yang sudah di tentukan sebelumnya.
Bahwa sistem pembayaran yaitu 3 (tiga) tahap pembayaran, yang pertama sebesar 40 % (Empat puluh persen) dari harga sewa dibayarkan pada sekitar bulan Februari 2016, yang kedua sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari harga sewa dibayarkan pada sekitar bulan April 2016, yang ketiga sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari harga sewa dibayarkan pada sekitar bulan Juli 2016, dibayarkan ke Terdakwa TARIJANTO sebagai ketua panitia lelang.
Bahwa hasil lelang Tanah Kas Desa yang dilakukan panitia lelang Tanah Kas Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto adalah sebagai berikut:
| No | Nama Penyewa | Luas tanah yang disewa | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1. | Wiyono | 2 Ha | 15.000.000 | 30.000.000 |
| 2. | Sudarsono | 2,5 Ha | 15.000.000 | 37.500.000 |
| 3. | H. Muslimin | 4,172 Ha | 15.000.000 | 62.580.000 |
| 4. | B. Sihaji / Lik | 0,50 Ha | 15.000.000 | 7.500.000 |
| 5. | H. Muslimin | 1 Ha | 15.000.000 | 15.000.000 |
| 6. | Pardis | 1 Ha | 13.000.000 | 13.000.000 |
| 7. | Ex Sekdes | 1,5 Ha | 15.000.000 | 22.500.000 |
| 8. | H. Abd. Kholik | 1,5 Ha | 15.000.000 | 22.500.000 |
| 9. | H. Sadi | 2 Ha | 13.000.000 | 26.000.000 |
| 10. | M. Sugeng P | 0,74 Ha | 15.000.000 | 11.100.000 |
| 11. | Koperasi | 0,26 Ha | 15.000.000 | 3.900.000 |
| 12. | Koperasi | 0,3 Ha | 13.000.000 | 3.900.000 |
| 13. | Jito | 1 Ha | 15.000.000 | 15.000.000 |
| 14. | Parjan | 0,3 Ha | 15.000.000 | 4.500.000 |
| 15. | Prayitno | 0,35 Ha | 13.000.000 | 4.550.000 |
| 16. | Rumai | 0,35 Ha | 13.000.000 | 4.550.000 |
| 17. | Kusnadi | 2 Ha | 12.000.000 | 24.000.000 |
| 18. | Ganjaran Kasun Puri | 2 Ha | 12.000.000 | 24.000.000 |
Bahwa penerimaan yang seharusnya diterima oleh Desa dari Hasil lelang Tanah Kas Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto adalah sebesar Rp. 226.030.000,- (dua ratus dua puluh enam juta tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa selain Terdakwa TARIJANTO selaku Ketua Panitia Lelang yang menerima uang sewa, juga terdapat Sdr. NAPSIHARTO sebagai Wakil ketua Panitia dan Sdr. JUPRIADI selaku Kepala Desa Puri juga ikut menerima pembayaran uang lelang tanah kas desa Puri, hal tersebut terjadi dikarenakan setelah adanya kejadian Terdakwa TARIJANTO yang tidak menyetorkan uang hasil sewa ke kas desa, selanjutnya penerimaan hasil sewa dibayarkan ke Sdr. NAPSIHARTO sebagai Wakil ketua Panitia, selain itu ada kalanya Sdr. JUPRIADI selaku Kepala Desa Puri juga membutuhkan dana untuk kegiatan operasional desa sehingga pembayaran langsung diserahkan kepada Sdr. JUPRIADI selaku Kepala Desa Puri.
Bahwa untuk penerimaan uang hasil sewa yang dibayarkan kepada Terdakwa TARIJANTO selaku Ketua Panitia Lelang belum disetorkan kepada kas Desa dikarenakan dipergunakan untuk kepentingan pribadi, sedangkan untuk penerimaan uang hasil sewa yang dibayarkan kepada ke Sdr. NAPSIHARTO sebagai Wakil ketua Panitia dan Sdr. JUPRIADI selaku Kepala Desa Puri langsung dipergunakan untuk kegiatan operasional desa antara lain untuk Hajatan / ruwatan desa, serta penunjang pemilihan kepala desa.
Bahwa saksi mengetahui dari adanya rapat desa sekitar tanggal 8 Agustus 2016 untuk mengkonfirmasi kepada Terdakwa TARIJANTO berkaitan tentang uang hasil desa dan Terdakwa TARIJANTO juga mengakui tentang ada menggunakan uang hasil sewa tanah kas desa dengan membuat Surat Pernyataan.
Bahwa sesuai dengan keterangan Terdakwa TARIJANTO pada saat rapat tersebut bahwa uang yang belum disetorkan kepada kas desa sebesar Rp. 119.556.000,- (Seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Bahwa saksi pernah menerima pembayaran uang sewa tanah Kas Desa Puri dari Sdr. JITO sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta) atas penyewaan tanah kas desa puri seluas 1 Ha yang terletak di Dusun Temon dan uang penyewaan tersebut sudah saksi serahkan kepada terdakwa TARIJANTO berdasarkan kuitansi pembayaran tanggal 01 Desember 2016.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUDARSONO ;
Bahwa saksi pernah melakukan penyewaan Tanah Kas Desa Puri pada tahun 2015 untuk pengerjaan lahan tahun 2016. Sewa tersebut mulai bulan November 2015 sampai Desember 2016
Bahwa tanah yang saksi sewa disebut dengan tanah gelang (koperasi) letaknya di Dusun Puri Desa Puri Kecamatan Puri Kabupatan Mojokerto, dari KUD Sumber Pangan ke selatan kira-kira 300 meter kemudian ke timur 300 meter luasnya 2,55 ha. Harga sewanya Rp. 38.250.000 (Tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Awalnya saksi diberitahu oleh kenalan saksi (pak Sogol) pada bulan November 2015 kalau ada tanah desa Puri disewakan. Kemudian saksi diajak ke lokasi oleh pak Sogol dan bertemu dengan terdakwa Tarijanto dan pak Bayan (Nafsiharto) dan dua orang lainnya di lokasi tanah yang akan disewa. Setelah bertemu kemudian disepakati harga sewa Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)/hektar dan saksi menyewa tanah kas desa seluas 2,55 hektar dengan total harga sewa Rp. 38.250.000,- (Tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian keesokan harinya saksi membayar DP harga sewa sebesar 40 % (Rp. 15.300.000) kepada terdakwa Tarijanto dan disaksikan oleh pak bayan, sedangkan pembayaran kekurangannya pada bulan Maret 2016 dan Juni 2016. Setelah membayar DP saksi mulai menanami lahan dengan tanaman ketela pohon dan sampai saat ini belum pernah panen.
Bahwa sewa sudah saksi bayar lunas dengan perincian sebagai berikut :
DP harga sewa sebesar 40 % yakni Rp. 15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah) saksi serahkan ke Pak Tarijanto di rumah Pak Tarijanto pada tanggal 14 November 2015 dan sudah diberi kuitansi pembayaran
Pembayaran kedua pada tanggal 26 Maret 2016 sebesar Rp. 11.500.000 kepada pak Tarijanto di rumah pak Tarijanto dan sudah diberi kuitansi pembayaran
Pembayaran ketiga pada tanggal 20 Juni 2016 sebesar Rp. 11.250.000 kepada pak Nafsiharto di rumah pak Nafsiharto, atas permintaan pak Nafsiharto karena akan ada acara desa dan sudah diberi kuitansi pembayaran.
Bahwa saksi dalam menyewa tanah kas desa puri tersebut tidak ada membuat surat perjanjian.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi PARDIS Bin SARMAN ;
Saksi mengenal terdakwa Tarijanto sebagai ketua panitia lelang Tanah Kas Desa (TKD) Desa Puri tahun 2014 s.d sekarang, namun tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa Riwayat Pendidikan saksi : SD di Mojokerto lulus tahun 1972.
Bahwa Saksi selaku pengontrak Tanah Kas Desa (TKD) di Kec. Puri tahun 2016.
Bahwa pernah Ada rapat di balai desa sekitar bulan Oktober 2015 yang dihadiri oleh seluruh panitia lelang serta penyewa antara lain : Pak PARJAN, Pak SUGENG, Pak JITO, Bu LILIK, Pak SRIMIN. Pada saat itu Ketua Panitia Lelang terdakwa TARIJANTO menentukan 1 Hectare harganya Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) untuk utara KUD Puri.
Bahwa Panitia memutuskan harga awalnya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), karena tanah tersebut kosong/ tanah dongkel tidak laku dalam 1 (satu) bulan, kemudian saksi menawar harga sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), keputusan pemenang ditetapkan oleh terdakwa TARIJANTO.
Bahwa Saksi menyewa hanya 1 (satu) hectare di Puri ;
Bahwa Jangka waktu selama 1 (satu) tahun terhitung 1 Januari 2016 s.d Januari 2017 eks petinggi luas 1 (satu) Hectare ;
Bahwa Seharusnya aturannya 3 (tiga) kali, tetapi saksi membayar langsung/ cash pada 1 Januari 2016 kepada di rumah terdakwa TARIJANTO pada pukul 19.00 WIB di Dusun Tegal Sari Desa Puri seharga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) ;
Bahwa saat itu saksi diberi bukti berupa kwitansi asli yang ditandatangani oleh terdakwa TARIJANTO ;
Bahwa Panitia lelang membicarakan masalah aset desa dengan keputusan bahwa seluruh aset Tanah Kas Desa (TKD) di Kec. Puri harga per Hectare sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), pada saat itu semua tanah yang ada dongkel / tanah yang ditanami bekas tebu, ada 1 (satu) hectare yang sudah ditentukan senilai Rp. Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tetapi tidak laku karena tanah tersebut kosong/tanah dongkel dalam 1 (satu) bulan sampai bulan Desember 2015.
Bahwa Saksi kemudian menawar tanah tersebut dengan terdakwa TARIJANTO di sebuah acara, kemudian 3 (tiga) hari terdakwa TARIJANTO langsung menyampaikan kepada saksi dan kakak saksi PAK ANAM, tanah tersebut dijual seharga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Bahwa Hasil rapat memutuskan selaku penyewa/ pengontrak PAK MUSLIMIN dapat tanah Selatan KUD seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tetapi saksi tidak tahu luas tanahnya.
Bahwa PAK PARJAN dapat tanah Utara Desa Puri yaitu di Dusun Temon, tetapi saksi tidak tahu luas tanah dan harga sewanya ;
Bahwa PAK SUGENG dapat tanah di Utara Dusun Sawo, tetapi saksi tidak tahu luas tanah dan harga tanah sewanya ;
Bahwa BU LILIK dapat tanah di Selatan KUD seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tetapi saksi tidak tahu luas tanahnya ;
Bahwa terdakwa TARIYANTO yang memutuskan saksi selaku pemenang melalui lisan ;
Bahwa rapat tersebut dilakukan hanya 1 (satu) kali saja pada bulan Oktober 2015 ;
Bahwa Pada tahun 2014, saksi menyewa 1 (satu) hectare tanah kosong/tanah dongkel di wilayah Puri sekitar antara 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) s.d Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) ;
Bahwa sepengetahuan saksi panitia lelang pada tahun 2014 adalah terdakwa TARIYANTO ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti permasalahan mengenai TKD di Desa Puri, tetapi berdasarkan informasi uang hasil sewa tanah kas desa mandek di terdakwa TARIJANTO. Seharusnya uang sewa dari penyewa/ pengontrak masuk ke Ketua Lelang kemudian Ketua lelang menyerahkan ke Bendahara Lelang, tetapi Bendahara Lelang tidak menerima uang sewa dari terdakwa TARIJANTO selaku Ketua Panitia Lelang ;
Bahwa Pernah ada rapat untuk menyelesaikan masalah ini di Balai Desa Juni 2016, tetapi terdakwa TARIJANTO tidak hadir, kemudian rapat lagi pada bulan Agustus 2016 terdakwa TARIJANTO hadir.
Bahwa dari Hasil rapat diketahui terdakwa TARIJANTO ditipu masalah pribadi, kemudian terdakwa TARIJANTO memenuhi mengembalikan uang dengan jangka waktu 5 (lima) hari, tetapi 5 (lima) hari tidak bisa mengembalikan uang, rumah terdakwa TARIJANTO sebagai jaminan.
Bahwa kemudian terdakwa TARIJANTO dipanggil lagi ke Balai Desa, ternyata terdakwa TARIJANTO tetap tidak mampu mengembalikan uang, rumah tersebut milik istri terdakwa TARIJANTO, sehingga keluarga istri Pak TARIJANTO tidak menyetujuinya ;
Bahwa sampai sekarang terdakwa TARIJANTO belum membayar uang yang dibawanya ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MUSLIMIN, S.Sos ;
Bahwa saksi pada tahun 2016 pernah mengikuti lelang Tanah Aset Desa di Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto ;
Bahwa tetapi saksi tidak pernah datang ke kecamatan puri, penyewaan tersebut saksi lakukan hanya melalui telepon dengan terdakwa TARIJANTO, dan kemudian bertemu untuk menyerahkan uang sewa tanah kas desa ;
Bahwa saksi mengetahui adanya lelang penyewaan Tanah Kas Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto dari pemberitahuan Terdakwa TARIJANTO kepada saksi melalui SMS Sekira bulan Juni 2016 ;
Bahwa tidak ada persyaratan khusus untuk dapat mengikuti lelang lelang penyewaan Tanah Kas Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, menyetorkan uang muka sebesar 40 % (empat puluh persen) dari harga sewa.
Bahwa tidak ada proses spesifik mengenai kegiatan lelang penyewaan Tanah Kas Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, saksi mengikuli lelang lewat Terdakwa TARIJANTO selaku Panitia Lelang, dan membayar harga kepada Terdakwa TARIJANTO ;
Bahwa saksi menyewa bagian tanah kas desa sebelah selatan dan timur KUD seluas total 5,172 Hektar dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per hektar sehingga harga total yang saksi bayar adalah sejumlah Rp. 77.580.000,- (tujuh puluh Tujuh juta Lima ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa kondisi Tanah Kas Desa yang saksi sewa kondisinya Tanah Tadah Hujan bekas ditanami tebu namun konsisinya sudah jelek, dan saksi gunakan untuk menanami tanaman singkong dan tebu ;
Bahwa terhadap penyewaan tanah kas desa tersebut tidak ada dibuatkan berita acara maupun perjanjian sewanya ;
Bahwa proses pembayaran sewa sebanyak 4 (empat) tahap, yaitu :
Tahap I pada saat deal harga pada tanggal 22 Februari 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) saksi bayarkan kepada terdakwa TARIJANTO di rumah terdakwa TARIJANTO.
Tahap II pada tanggal 7 April 2016 sebesar Rp. 13.274.000,- (Tiga belas juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) saksi bayarkan kepada terdakwa TARIJANTO rumah terdakwa TARIJANTO.
Tahap III pada tanggal 28 Juli 2016 sebesar Rp. 20.275.000 (Dua puluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) saksi bayarkan kepada sdr. NAPSIHANTO di rumah sdr. NAPSIHARTO ;
Bahwa saksi pernah diberi Kuitansi tanggal 30 Juli 2016 sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) oleh sdr. NAPSIHANTO di Balai Desa Puri ;
Bahwa Masih ada sisa kekurangan uang sewa sejumlah Rp. 31.031.000,- (tiga puluh satu juta tiga puluh satu ribu rupiah) yang sudah saksi bayarkan kepada Terdakwa TARIJANTO namun kuitansinya masih dibawa oleh Sdr. NAPSIHARTO ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa riwayat pendidikan terdakwa :
SD Negeri Puri Lulus Tahun 1967 ;
Sekolah Teknik Negeri I Mojokerto lulus tahun 1970 ;
STM Negeri Perkapalan Surabaya lulus tahun 1974 ;
Bahwa Jabatan terdakwa sehari-hari adalah Ketua RW juga sebagai Ketua Panitia Lelang Aset Desa Puri ;
Bahwa terdakwa menjabat Ketua Panitia Lelang Aset Desa Puri sejak tahun 2010 berdasarkan penunjukan lisan oleh Kepala Desa waktu itu Irianto (alm) kemudian Kepala Desa digantikan oleh Jupriadi, kemudian terdakwa diangkat kembali menjadi ketua panitia lelang tanah kas desa berdasarkan SK Kepala Desa Puri Nomor 4 tahun 2014 tanggal 14 Mei 2014 tentang Penunjukan Panitia Lelang Aset Desa sampai dengan diberhentikan pada bulan Agustus tahun 2016 ;
Bahwa tugas dan fungsi Ketua Panitia Lelang Aset Desa Puri adalah :
Melaksanakan pelelangan tanah kas desa sesuai dengan keputusan hasil rapat pemerintah desa, BPD dan panitia lelang untuk menentukan harga ;
mencari calon penyewa sesuai harga yang diputuskan dari hasil rapat ;
menerima pembayaran hasil lelang ;
Bahwa Pernah ada kegiatan lelang aset desa yaitu lelang tanah kas desa pada tahun 2015 - 2016 untuk disewakan. Penyewaan itu terjadi sejak dahulu sebelum terdakwa menjabat Ketua Panitia Lelang Aset Desa pada tahun 2010 dan terdakwa melanjutkan saja ;
Bahwa rincian Luas tanah yang disewakan berjumlah 18,472 hektar, untuk penyewa dan harga sewanya sebagai berikut :
| No | Nama Penyewa | Lokasi | Luas | Harga Satuan (Rupiah) | Jumlah (Rupiah) | Dibayar (Rupiah) |
| 1 | P. Witono (Ngrancang-Dlanggu) | Dusun Tegalsari | 2 ha | 15.000.000 | 30.000.000 | 30.000.000 |
| 2 | H. Muslimin (Mojokerto) | Dusun Tegalsari | 5,172 ha | 15.000.000 | 77.580.000 | 54.306.000 |
| 3 | P.Sudarsono (Tampungrejo-Puri) | Dusun Tegalsari | 2,5 ha | 15.000.000 | 37.500.000 | 26.250.000 |
| 4 | Bu Lilik (Puri) | Dusun Tegalsari | 0,5 ha | 15.000.000 | 7.500.000 | 2.000.000 |
| 5 | Pak Sukirno (Puri) | Dusun Temon | 1 ha | 15.000.000 | 15.000.000 | 15.000.000 |
| 6 | P. Parjan (Puri) | Dusun Temon | 0,3 ha | 15.000.000 | 4.500.000 | Belum dibayar |
| 7 | H. Sugeng (Puri) | Dusun Sawo | 1 ha | 15.000.000 | 15.000.000 | Belum dibayar |
| 8 | Pak Pardis (Puri) | Dusun Puri | 1 ha | 13.000.000 | 13.000.000 | 13.000.000 |
| 9 | Pak Abdul Kholik (Brayung-Puri) | Dusun Sawo | 1,5 ha | 15.000.000 | 22.500.000 | Belum Dibayar |
| 10 | Pak Sadi | Dusun Sawo | 2 ha | Diserahkan ke desa | ||
| 11 | Eks Carik | Dusun Puri | 1,5 ha | Tidak laku | ||
| Total | 18,472 | 222.580.000 | 140.556.000 | |||
Bahwa yang terdakwa ketahui hanya 11 penyewa tersebut dalam poin 8 yang disewakan oleh panitia lelang tanah kas desa pada tahun 2015 – 2016 ;
Bahwa proses sewa tanah kas desa tahun 2016 diawali dengan pembentukan panitia lelang yang sudah ada sejak tahun 2014 berdasarkan Peraturan Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto nomor 4 tahun 2014 tentang Penunjukan Panitia Lelang Aset Desa Tahun 2014 dengan susunan panitia terdakwa sebagai Ketua Lelang, Pak Nafsiharto (Sekretaris), Pak Nur Amalig (Bendahara) dan 5 Anggota Panitia Lelang. Kemudian dilakukan rapat pembahasan harga sewa. Setelah rapat pembahasan kemudian panitia lelang mencari calon penyewa kemudian dilakukan pembayaran harga sewa sebanyak 3 kali (40%,30% dan 30%) kepada panitia lelang. Penyewa tanah kemudian bisa menggarap tanah kas desa yang disewanya ;
Bahwa sebelum menyewakan tanah ada 1 kali rapat pembahasan untuk menentukan harga sewa. Rapat itu dihadiri oleh BPD yaitu Pak Supriyadi (Ketua), Pak Sentot (Wakil Ketua BPD), Suwono (Sekretaris BPD) dan semua 10 anggota BPD, Perangkat Desa terdiri dari Pak Jupriyadi (Kepala Desa), Bu Dyah (Sekretaris), semua Kaur dan Kasi Desa dan Panitia Lelang yang terdiri dari Pak Tariyanto (Ketua Lelang), Pak Nafsiharto (Sekretaris), Pak Nur Amalig (Bendahara) dan 5 Anggota Panitia Lelang. Rapat Pembahasan dilakukan pada tahun 2015 bulannya lupa bertempat di Balai Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto ;
Bahwa hasil rapat pembahasan itu antara lain :
menentukan kesepakatan harga sewa yakni per hektarnya Rp. 15.000.000,- ;
Menentukan honor untuk panitia lelang, BPD, dan pemerintahan desa sebesar Rp. 500.000 per hektar ;
Bahwa tidak ada rapat lelang setelah rapat pembahasan. Dulu pernah ada lelang kemudian dikomplain oleh warga desa Puri soalnya kalau harga sewa tinggi warga desa Puri tidak bisa mengontrak ;
Bahwa tidak pernah ada perjanjian sewa menyewa. Setelah mendapatkan penyewa atas tanah kas desa, kemudian mereka membayar dan bisa langsung mengerjakan tanah kas desa yang disewanya ;
Bahwa uang tersebut dalam kolom “dibayar” telah dibayarkan kepada terdakwa sejumlah total Rp. 140.556.000,- dan telah dibuatkan kuitansi untuk pembayarnya.
Bahwa Pembayaran dilakukan di rumah terdakwa di Desa Puri sesuai tanggal yang ada di kuitansi ;
Bahwa Uang sewa tersebut sudah terdakwa setorkan ke Pak Rudi Hartoyo (bendahara desa) melalui pak Nafsiharto di Balai Desa sebesar Rp. 21.000.000,- dan diberi kuitansi pembayaran tanggal 17 Mei 2016 ;
bahwa setelah terdakwa menyetorkan uang hasil sewa tanah kas desa pada tanggal 17 Mei 2016 sebesar Rp. 21.000.000,- terdakwa tidak pernah menyetorkan uang lagi ke kas desa ;
bahwa Jumlah uang hasil sewa tanah kas desa yang sudah terdakwa terima namun belum disetorkan ke kas desa sebesar Rp. 119.556.000,- ;
Bahwa uang sebesar Rp. 119.556.000,- itu terdakwa pakai sendiri dan sebagian ada yang kena tipu.
Bahwa uang tersebut juga terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk pergi ke Kalimantan selama 10 hari untuk mencari pekerjaan;
Bahwa sebelum terdakwa menggunakan uang hasil sewa tanah kas desa tahun 2015-2016 sebesar Rp. 119.556.000,- terdakwa tidak pernah memberitahukan/ minta ijin kepada desa/ panitia lelang ;
Bahwa uang yang terdakwa gunakan sebesar Rp. 119.556.000,- itu pernah ditagih oleh 1 kali oleh Perangkat Desa yakni pak Purnomo dan Pak Nafsiharto dan 1 kali rapat dengan BPD, perangkat desa dan Panitia Lelang dan hasilnya terdakwa dibuatkan surat pernyataan dari Desa yang terdakwa tandatangani pada tanggal 8 Agustus 2016 ;
Bahwa uang hasil sewa tanah kas desa tahun 2015-2016 yang belum terdakwa bayarkan ke kas desa sebesar Rp. 119.556.000,- terdakwa pergunakan sendiri ;
Bahwa terdakwa belum menerima honorarium untuk lelang tanah kas desa Puri pada tahun 2015 - 2016 tetapi rencana penerimaan honorarium itu sudah pernah dibicarakan dalam rapat pembahasan pada tahun 2015 bulannya lupa ;
Bahwa pada tahun 2014 terdakwa pernah menerima honorarium dari kegiatan lelang tanah kas desa selaku ketua panitia lelang sebesar Rp. 1.300.000 yang terdakwa terima sekali ;
Bahwa uang sewa hasil lelang tanah kas desa sebelum tahun 2015 - 2016 ketika terdakwa menjabat sebagai Ketua Panitia Lelang sudah terdakwa serahkan ke Kepala Desa ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagaimana dalam berkas perkara yang disita sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dan surat – surat yang diajukan di persidangan dari Penuntut Umum maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa di Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto setiap tahun menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) yang disebut dengan istilah lelang Tanah Kas Desa baik kepada orang dari Desa Puri maupun orang dari luar desa Puri dan uang hasil sewanya disetor ke kas Desa sebagai pendapatan yang kemudian dimasukan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Puri.
Bahwa untuk melaksanakan lelang Tanah Kas (TKD) Desa Puri Pemerintahan Desa membentuk Panitia Lelang Asset Desa berdasarkan Peraturan Desa Puri Nomor 04 Tahun 2014 dengan susunan personil Ketua Terdakwa TARIJANTO, Wakil Ketua NAPSIHARTO, Bendahara NUR AMALIK, Sekretaris SUKIRNO, Anggota SAYUTI, KLELER, ANAM, dan PARJAN.
Bahwa tugas dan wewenang Panitia Lelang Aset Desa Puri adalah :
Melaksanakan pelelangan Tanah Kas Desa (TKD) sesuai dengan keputusan hasil rapat Pemerintah Desa, BPD dan Panitia Lelang untuk menentukan harga ;
Mencari calon penyewa sesuai harga yang diputuskan dari hasil rapat ;
Menerima pembayaran hasil lelang.
Bahwa sistem pembayaran uang sewa telah ditentukan yaitu dalam 3 (tiga) tahap, pertama sebesar 40 % (empat puluh persen) dibayar pada bulan Desember 2015, kedua sebesar 30 % (tiga puluh persen) dibayar pada bulan Februari-Maret 2016, dan ketiga sebesar 30 % (tiga puluh persen) dibayar pada bulan Mei-Juni 2016.
Bahwa Tanah Kas Desa yang disewakan seluas 19,472 Hektar terletak di 4 (empat) Dusun yaitu di Dusun Tegalsari, Dusun Puri, Dusun Sawo, dan Dusun Temon, kecuali dua bidang tanah yaitu Tanah Ex Sekdes seluas 3,5 Ha di Dusun Puri dan Dusun Sawoo serta tanah Ex Bayan seluas 1,5 Ha di Dusun Sawoo.
Bahwa Tanah Kas Desa (TKD) Desa Puri yang disewakan adalah sebagai berikut :
Di Desa Puri seluas 2 Ha disewakan kepada WITONO, alas haknya Letter C Nomor 702 atas nama Soemadji P. Aslikah statusnya Tanah Kas Desa.
Di Desa Puri seluas 2,5 Ha disewakan kepada SUDARSONO, alas haknya Letter C Nomor 702 atas nama Soemadji P. Aslikah statusnya Tanah Kas Desa.
Di Desa Puri seluas 4,172 Ha disewakan kepada H. MUSLIMIN, alas haknya Letter C Nomor 702 atas nama Soemadji P. Aslikah statusnya Tanah Kas Desa.
Di Desa Puri seluas 0,5 Ha disewakan kepada B. SIHAJI / LIK, alas haknya Letter C Nomor 702 atas nama Soemadji P. Aslikah statusnya Tanah Kas Desa.
Di Timur KUD Desa Puri seluas 1 Ha disewakan kepada H. MUSLIMIN, alas haknya Letter C Nomor 702 atas nama Soemadji P. Aslikah statusnya Tanah Kas Desa
Di Desa Puri eks Petinggi seluas 1 Ha disewakan kepada APARDIS, alas haknya Letter C Nomor 3 atas nama Pramoeredjo Als Soetopo eks ganjaran Petinggi, alas haknya Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 dan Sertifikat Hak Pakai 32 Atas nama Pemerintah Desa Puri statusnya Tanah Kas Desa.
Di Desa Sawo eks Bayan seluas 1,5 Ha disewakan kepada H. ABDUL KHOLIK, alas haknya Sertifikat Hak Pakai Nomor 31 Atas nama Pemerintah Desa Puri statusnya Tanah Kas Desa.
Di Desa Sawo eks Sekdes seluas 1,5 Ha disewakan kepada H. SADI, alas haknya Sertifikat Hak Pakai Nomor 29 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 25 Atas nama Pemerintah Desa Puri statusnya Tanah Kas Desa.
Di Desa Sawo Barat Kuburan seluas 0,74 Ha disewakan kepada M. Soegeng. P, alas haknya Letter C Nomor 704 atas nama Kartosaprawi Dukuh Sawoo statusnya Tanah Kas Desa
Di Desa Temon seluas 1 Ha disewakan kepada JITO, alas haknya Letter C Nomor 703 atas nama Prajitno P. Noersamsu statusnya Tanah Kas Desa.
Di Desa Temon seluas 0,3 Ha disewakan kepada PARJAN, alas haknya Letter C Nomor 703 atas nama Prajitno P. Noersamsu statusnya Tanah Kas Desa.
Di Desa Puri (Ripung) seluas 0,3 Ha disewakan kepada PRAYITNO, alas haknya Sertifikat Hak Milik Nomor 51 atas nama Buni statusnya Tanah Kas Desa.
Di Desa Puri (Cemporo) seluas 0,3 Ha disewakan kepada RUMAI, alas haknya Sertifikat Hak Milik Nomor 89 atas nama Dariman Bok Tawi statusnya Tanah Kas Desa
Di Desa Sawo seluas 2 Ha disewakan kepada KUSNADI, alas haknya Sertifikat Hak Pakai Nomor 30 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 24 atas nama Pemerintah Desa Puri statusnya Tanah Kas Desa.
Bahwa hasil lelang Tanah Kas Desa (TKD) Desa Puri oleh Panitia Lelang sebagai berikut:
| No | Nama Penyewa | Luas tanah yang disewa | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1. | Wiyono | 2 Ha | 15.000.000 | 30.000.000 |
| 2. | Sudarsono | 2,5 Ha | 15.000.000 | 37.500.000 |
| 3. | H. Muslimin | 4,172 Ha | 15.000.000 | 62.580.000 |
| 4. | B. Sihaji / Lik | 0,50 Ha | 15.000.000 | 7.500.000 |
| 5. | H. Muslimin | 1 Ha | 15.000.000 | 15.000.000 |
| 6. | Pardis | 1 Ha | 13.000.000 | 13.000.000 |
| 7. | Ex Sekdes | 1,5 Ha | 15.000.000 | 22.500.000 |
| 8. | H. Abd. Kholik | 1,5 Ha | 15.000.000 | 22.500.000 |
| 9. | H. Sadi | 2 Ha | 13.000.000 | 26.000.000 |
| 10. | M. Sugeng P | 0,74 Ha | 15.000.000 | 11.100.000 |
| 11. | Koperasi | 0,26 Ha | 15.000.000 | 3.900.000 |
| 12. | Koperasi | 0,3 Ha | 13.000.000 | 3.900.000 |
| 13. | Jito | 1 Ha | 15.000.000 | 15.000.000 |
| 14. | Parjan | 0,3 Ha | 15.000.000 | 4.500.000 |
| 15. | Prayitno | 0,35 Ha | 13.000.000 | 4.550.000 |
| 16. | Rumai | 0,35 Ha | 13.000.000 | 4.550.000 |
| 17. | Kusnadi | 2 Ha | 12.000.000 | 24.000.000 |
| 18. | Ganjaran Kasun Puri | 2 Ha | 12.000.000 | 24.000.000 |
Bahwa uang sewa dari 18 Tanah Kas Desa yang harus diterima oleh Pemerintahan Desa Puri adalah sebesar Rp. 226.030.000,- (dua ratus dua puluh enam juta tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa uang sewa Tanah Kas Desa seharusnya diterima oleh Bendahara Panitia Lelang NUR AMALIK, kemudian disetorkan kepada Bendahara Desa RUDI HARTOYO di rekenng Desa sebagai pendapatan Desa lalu dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dalam tahun berjalan.
Bahwa kenyataannya uang sewa Tanah Kas Desa diterima oleh Terdakwa TARIJANTO selaku Ketua Panitia Lelang, NAPSIHARTO (Wakil Ketua Panitia Lelang), dan JUPRIADI (Kepala Desa, Desa Puri) sedangkan Bendahara Panitia Lelang NUR AMALIK tidak pernah menerima.
Bahwa uang sewa Tanah Kas Desa yang diterima NAPSIHARTO sebanyak Rp. 60.124.000,- (enam puluh juta seratus dua puluh empat ribu rupiah), diterima oleh JUPRIADI selaku Kepala Desa Puri sebesar Rp. 25.350.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sudah disetorkan kepada Bendahara Desa RUDI HARTOYO.
Bahwa uang sewa Tanah Kas Desa yang diterima terdakwa TARIJANTO sebesar Rp. 140.556.000,- (seratus empat puluh juta lima ratus lima puluh enam juta rupiah) tidak disetorkan kepada Bendahara Desa RUDI HARTOYO, kemudian setelah diminta oleh JUPRIADI selaku Kepala Desa, Desa Puri, terdakwa TARIJANTO hanya menyerahkan sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 119.556.000,- (seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) tidak diserahkan karena telah digunakan untuk kepentingan pridadi Terdakwa TARIJANTO.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Kekayaan Desa yaitu :
Pasal 9
“Jenis pemanfaatan Kekayaan Desa berupa :
Sewa ;
Pinjam pakai;
Kerjasama pemanfaatan;
Bangun serah guna dan bangun guna serah.”
Pasal 10
Pemanfaatan kekayaan desa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dilakukan atas dasar :
Menguntungkan desa;
Jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan jenis kekayaan desa dan dapat diperpanjang; dan
Penetapan tarif sewa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapatkan Persetujuan BPD.
Sewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan surat perjanjian sewa menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat :
Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
Obyek perjanjian sewa-menyewa;
Jangka waktu;
Hak dan kewajiban para pihak;
Penyelesaian perselisihan;
Keadaan di luar kemampuan para pihak (force majure); dan
Peninjauan pelaksanaan perjanjian.
Selanjutnya dalam Pasal 14 mengatur :
Hasil pemanfaatan kekayaan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 merupakan Penerimaan/Pendapatan Desa.
Penerimaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib seluruhnya disetorkan pada Rekening Desa.
Bahwa penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto dilakukan tidak sesuai prosedur yang berlaku antara lain, tidak ada surat perjanjian antara pihak menyewa dan pihak yang menyewakan (Pemerintahan Desa Puri) yang disyaratkan dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa dan hasil penerimaan penyewaan tanah kas Desa tidak disetorkan ke dalam kas desa melainkan dipergunakan oleh Terdakwa TARIJANTO untuk kepentingan pribadi
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan telah tercatat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan, untuk mempersingkat uraian putusan ini segala sesuatu yang termaktub dalam Berita Acara Sidang adalah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa atas fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan, kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dibuktikan bersalah terhadap dakwaan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk surat dakwaan subsidaritas yaitu :
Primair : Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair : Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dengan bentuk surat dakwaan yang disusun secara subsidairitas Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu , apabila dakwaan primair dinyatakan telah terpenuhi maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, namun apabila dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa guna penyelesaian perkara secara komprehensif, Majelis Hakim akan memulai dengan mempertimbangkan dakwaan primair ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur-unsurnya terdiri dari :
Setiap orang ;
Melawan hukum ;
M elakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah mengenai pidana tambahan.
Ad.1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa pengertian unsur "setiap orang" dapat diketahui dari Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di dalam Pasal 1 butir 3, yang rumusannya : "setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi" ;
Menimbang, bahwa menurut DARWAN PRINST, dalam bukunya “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2002, halaman 17, mengemukakan bahwa “pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, orang perseorangan berarti orang secara individu atau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kata “Barang Siapa”, sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak” ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam pasal 1 butir 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan pendapat Darwan Prinst tersebut, dapat dipahami bahwa pengertian "setiap orang" adalah siapa saja sebagai pendukung hak dan kewajiban yang karena kedudukan dan perbuatannya memenuhi rumusan unsur tindak pidana yang didakwakan, sehingga tidak ada pengecualian didalamnya termasuk juga Terdakwa, apabila melakukan suatu tindak pidana yang memenuhi rumusan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa dalam rumusan delik pengertian orang sebagai pelaku tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku sehingga pelaku (subjek hukum) dapat meliputi siapa saja sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan kepada orang tersebut dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa Tarijanto menjabat sebagai Ketua Panitia Lelang Asset Desa berdasarkan Peraturan Desa Puri Nomor 04 Tahun 2014.
Menimbang bahwa di persidangan terdakwa Tarijanto membenarkan seluruh identitasnya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani selama proses persidangan dan Terdakwa memahami dengan jelas apa yang didakwakan kepadanya ; -
Menimbang bahwa dengan memperhatikan pengertian setiap orang tersebut dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa Tarijanto adalah termasuk orang-perseorangan yang merupakan subjek hukum yang dalam perkara a quo dihadapkan ke depan persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan terhadap Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan segala akibat dari perbuatan tindak pidana yang dilakukannya, sehingga unsur ”setiap orang” dalam Dakwaan Primair tersebut telah terpenuhi, tetapi untuk terbuktinya unsur ini harus dibuktikan unsur-unsur selanjutnya,
Ad. 2. Unsur melawan hukum;
Menimbang, bahwa pengertian “secara melawan hukum” dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, adalah dalam pengertian formil maupun materiil. Hal mana jelas dinyatakan dalam penjelasan umum undang-undang tersebut, yang dikutip berbunyi sebagai berikut : “Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara ‘melawan hukum’ dalam pengertian formil dan materiil.” Kemudian penjelasan pasal 2 ayat (1)-nya sendiri menyatakan bahwa : “yang dimaksud dengan secara ‘melawan hukum’ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” ;
Menimbang, bahwa melawan hukum secara formil berarti perbuatan yang melanggar/bertentangan dengan undang-undang sedangkan melawan hukum secara materiel berarti, bahwa meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun adalah melawan hukum apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, seperti bertentangan dengan adat-istiadat, moral, nilai agama dan sebagainya, maka perbuatan itu dapat dipidana (vide : Darwan Prinst, S.H., Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet. Ke-I, Tahun 2002, hlm. 29-30) ;
Menimbang, bahwa secara singkat ajaran sifat melawan hukum yang formal mengatakan bahwa apabila suatu perbuatan telah mencocoki semua unsur yang termuat dalam rumusan tindak pidana, perbuatan tersebut adalah tindak pidana sedangkan ajaran yang materiil mengatakan bahwa di samping memenuhi syarat-syarat formal, yaitu mencocoki semua unsur yang tercantum dalam rumusan delik, perbuatan itu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut atau tercela (vide : Dr. Ny. KOMARIAH EMONG SAPARDJAJA, S.H., Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT. Alumni, Bandung, Cet. Ke-1, Tahun 2002, hlm. 25.) ;
Menimbang, bahwa Profesor Van Hattum mengatakan bahwa : “menurut ajaran wederrechtelijkheid dalam arti formal suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai bersifat wederrechtelijk apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat di dalam rumusan suatu delik menurut undang-undang sedang menurut ajaran wederrechtelijkheid dalam arti material, apakah suatu perbuatan itu dapat dipandang sebagai bersifat wederrechtelijk atau tidak, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang tertulis, melainkan juga harus ditinjau menurut asas-asas hukum umum dari hukum yang tidak tertulis” (vide : Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet. III, Tahun 1997, hlm. 351) ;
Menimbang, bahwa pendapat yang sama dikemukakan oleh Prof. Satochid Kartanegara, S.H., bahwa wederrechtelijk formil bersandar pada undang-undang, sedangkan wederrechtelijk materiil bukan pada undang-undang, namun pada “asas-asas umum yang terdapat dalam lapangan hukum atau apa yang dinamakan algemene beginsel” (vide : Dr. Leden Marpaung, S.H., Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Pertama, Mei 2005, hlm. 45). ;
Menimbang, bahwa walapun Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 telah dibatalkan berlakunya oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya No. 003/PUU-IV/2006 tangggal 25 Juli 2006 namun Mahkamah Agung R.I. (MARI) mengemukakan pendiriannya sendiri mengenai pengertian “perbuatan melawan hukum” dalam perkara tindak pidana korupsi. Hal ini dapat dilihat dalam pertimbangan putusan MARI No: 103 K/Pid/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 yang menyatakan “Bahwa in casu Mahkamah Agung tetap memberi makna ‘perbuatan melawan hukum’ yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, baik dalam arti formil maupun dalam arti materiil, mengingat alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa dengan dinyatakannya penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 Jo. UU No. 31 Tahun 1999 sebagai bertentangan dengan UUD 1945 dan telah dinyatakan pula tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur “melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) UU tersebut menjadi tidak jelas rumusannya, oleh karena itu berdasarkan doctrin “Sens-Clair” (la doctrine du senclair) hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan :
Bahwa Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 yang menentukan “Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, karena menurut Pasal 16 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004, “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya”;
Bahwa Hakim dalam mencari makna “melawan hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit (bandingkan M. Yahya Harahap, SH., Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, , Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2006 halaman 120);
Bahwa memperhatikan butir 1 tersebut, maka Mahkamah Agung dalam memberi makna unsur “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor akan memperhatikan doktrin dan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang berpendapat bahwa unsur “secara melawan hukum” dengan tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil dan mengenai perbuatan melawan hukum dalam arti materiil yang meliputi fungsi positif dan negatifnya, yang pengertiannya Mahkamah Agung berpedoman pada :
Bahwa “Tujuan diperluasnya unsur “perbuatan melawan hukum”, yang tidak lagi dalam pengertian formil, namun meliputi perbuatan melawan hukum secara materiil adalah untuk mempermudah pembuktiannya di persidangan, sehingga suatu perbuatan yang dipandang oleh masyarakat sebagai melawan hukum secara materiil atau tercela perbuatannya, dapatIah pelaku dihukum melakukan tindak pidana korupsi, meskipun perbuatannya itu tidak melawan hukum secara formil (Lihat Dr. lndriyanto Seno Adji, SH. MH., Korupsi dan Hukum Pidana, Edisi Pertama, Penerbit Kantor Pengacara dan konsultan Hukum Prof Omaer Seno Adji dan Rekan, Jakarta, 2001, hlm. 14);
Bahwa sejalan dengan politik hukum untuk memberantas korupsi dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Desember 1983 No : 275 K/Pid/1983, untuk pertama kalinya dinyatakan secara tegas bahwa korupsi secara materiil melawan hukum, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak patut, tercela dan menusuk perasaan hati masyarakat banyak, dengan memakai tolak ukur asas-asas hukum yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa, yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain perundang-undangan dan kebiasaan serta traktat yang dapat digunakan hakim dalam kasus konkrit yang dihadapinya, yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya konsistensi penerapannya dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang dihubungkan dengan keterangan para terdakwa dan didukung oleh barang bukti yang diajukan di persidangan telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa di Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto setiap tahun menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) yang disebut dengan istilah lelang Tanah Kas Desa baik kepada orang dari Desa Puri maupun orang dari luar desa Puri dan uang hasil sewanya disetor ke kas Desa sebagai pendapatan yang kemudian dimasukan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Puri.
Bahwa untuk melaksanakan lelang Tanah Kas (TKD) Desa Puri Pemerintahan Desa membentuk Panitia Lelang Asset Desa berdasarkan Peraturan Desa Puri Nomor 04 Tahun 2014 dengan susunan personil Ketua Terdakwa TARIJANTO, Wakil Ketua NAPSIHARTO, Bendahara NUR AMALIK, Sekretaris SUKIRNO, Anggota SAYUTI, KLELER, ANAM, dan PARJAN.
Bahwa tugas dan wewenang Panitia Lelang Aset Desa Puri adalah :
Melaksanakan pelelangan Tanah Kas Desa (TKD) sesuai dengan keputusan hasil rapat Pemerintah Desa, BPD dan Panitia Lelang untuk menentukan harga ;
Mencari calon penyewa sesuai harga yang diputuskan dari hasil rapat;
Menerima pembayaran hasil lelang.
Bahwa Tanah Kas Desa yang disewakan seluas 19,472 Hektar terletak di 4 (empat) Dusun yaitu di Dusun Tegalsari, Dusun Puri, Dusun Sawo, dan Dusun Temon, kecuali dua bidang tanah yaitu Tanah Ex Sekdes seluas 3,5 Ha di Dusun Puri dan Dusun Sawoo serta tanah Ex Bayan seluas 1,5 Ha di Dusun Sawoo.
Bahwa uang sewa dari 18 Tanah Kas Desa yang harus diterima oleh Pemerintahan Desa Puri adalah sebesar Rp. 226.030.000,- (dua ratus dua puluh enam juta tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa uang sewa Tanah Kas Desa seharusnya diterima oleh Bendahara Panitia Lelang NUR AMALIK, kemudian disetorkan kepada Bendahara Desa RUDI HARTOYO di rekenng Desa sebagai pendapatan Desa lalu dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dalam tahun berjalan.
Bahwa kenyataannya uang sewa Tanah Kas Desa diterima oleh Terdakwa TARIJANTO selaku Ketua Panitia Lelang, NAPSIHARTO (Wakil Ketua Panitia Lelang), dan JUPRIADI (Kepala Desa, Desa Puri) sedangkan Bendahara Panitia Lelang NUR AMALIK tidak pernah menerima.
Bahwa uang sewa Tanah Kas Desa yang diterima NAPSIHARTO sebanyak Rp. 60.124.000,- (enam puluh juta seratus dua puluh empat ribu rupiah), diterima oleh JUPRIADI selaku Kepala Desa Puri sebesar Rp. 25.350.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sudah disetorkan kepada Bendahara Desa RUDI HARTOYO.
Bahwa uang sewa Tanah Kas Desa yang diterima terdakwa TARIJANTO sebesar Rp. 140.556.000,- (seratus empat puluh juta lima ratus lima puluh enam juta rupiah) tidak disetorkan kepada Bendahara Desa RUDI HARTOYO, kemudian setelah diminta oleh JUPRIADI selaku Kepala Desa, Desa Puri, terdakwa TARIJANTO hanya menyerahkan sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 119.556.000,- (seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) tidak diserahkan karena telah digunakan untuk kepentingan pridadi Terdakwa TARIJANTO.
Menimbang, bahwa Terdakwa Tarijanto sebagai pribadi dan Terdakwa dengan jabatan sebagai Ketua Panitia Lelang Asset Desa di Desa Puri Kec. Puri Kab. Mojokerto tidak dapat dipisah-pisahkan karena kedua status dimaksud disandang oleh seorang yang bernama Tarijanto selaku Terdakwa dalam perkara a quo
Menimbang, bahwa dasar terdakwa Tarijanto menjabat sebagai Ketua Panitia Lelang Asset Desa di Desa Puri Kec. Puri Kab. Mojokerto berdasarkan Peraturan Desa Puri Nomor 04 Tahun 2014 adalah "Jabatan" atau "kedudukan" terdakwa sebagai Ketua Panitia Lelang Asset Desa yang memiliki tugas dan kewenangan dalam melaksanakan kegiatan memimpin pelaksaaan lelang asset desa di Desa Puri apabila dihubungkan dengan pengertian setiap orang dalam unsur pasal dalam dakwaan primair, maka terdakwa dalam melaksanakan tindakannya itu dalam rangka menggunakan "kewenangan, kesempatan atau sarana" yang ada pada terdakwa selaku jabatannya yaitu Ketua Panitia Lelang Asset Desa di Desa Puri.
Menimbang bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Tarijanto lebih mengarah pada penyalahgunaan jabatan atau kedudukan dari pada melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dengan demikian unsur perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi pada perbuatan terdakwa. ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut maka unsur kedua dari dakwaan primair tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dengan tidak perlu membahas uraian tuntutan Penuntut Umum mengenai dakwaan Primair selebihnya, maka dakwaan Primair tidak terbukti, selanjutnya majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur kedua dari dakwaan primair, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa unsur dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur-unsurnya adalah :
Setiap orang ;.
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah mengenai pidana tambahan :
Ad. 1. Setiap orang :
Menimbang, bahwa unsur ini tidaklah berbeda dengan unsur setiap orang dalam dakwaan primair :
Menimbang, bahwa majelis hakim mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan primair dan karena telah dinyatakan terpenuhi maka unsur setiap orang dalam dakwaan ini telah terpenuhi pula ;
Ad.2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menurut Adami Chazawi, dalam bukunya Hukum Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia (Malang: Bayumedia Publishing, hal 76) adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada;
Menimbang, bahwa dengan tujuan mengandung makna terdapatnya kesengajaan (opzet), baik kesengajaan sebagai tujuan (oogmerk), kesengajaan sebagai keinsyafan akan kepastian juga kesengajaan sebagai keinsyafan akan kemungkinan ;
Menimbang, bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan para Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 29 Juni 1989 No. 813/K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur ”Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tersebut di atas, dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagi berikut :
Bahwa uang sewa Tanah Kas Desa seharusnya diterima oleh Bendahara Panitia Lelang NUR AMALIK, kemudian disetorkan kepada Bendahara Desa RUDI HARTOYO di rekenng Desa sebagai pendapatan Desa lalu dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dalam tahun berjalan.
Bahwa uang sewa Tanah Kas Desa yang diterima terdakwa TARIJANTO sebesar Rp. 140.556.000,- (seratus empat puluh juta lima ratus lima puluh enam juta rupiah) tidak disetorkan kepada Bendahara Desa RUDI HARTOYO, kemudian setelah diminta oleh JUPRIADI selaku Kepala Desa, Desa Puri, terdakwa TARIJANTO hanya menyerahkan sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 119.556.000,- (seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) tidak diserahkan karena telah digunakan untuk kepentingan pridadi Terdakwa TARIJANTO ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut di atas, maka Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan :
Menimbang, bahwa hal yang paling mendasar dari unsur ini adalah penyalahgunaan wewenang. Bahwa penyalahgunaan wewenang sebagai species dari perbuatan melawan hukum yang merupakan genus. Prof. Dr. Indriyanto Senoaji dalam bukunya yang berjudul, Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian (2006) menguraikan ihwal penyalahgunaan kewenangan sebagai bestandeel delict (delik inti) sedang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan adalah element delict yang tidak menentukan suatu perbuatan dapat dipidana atau tidak. Oleh karenanya jika penyalahgunaan wewenang tidak terbukti maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa menurut Dawam Prinst dalam bukunya, Pemberantasan Tindak pidanaKorupsi (2002 : 34) mengartikan kewenangan sebagai kekuasaan atau hak sehingga penyalahgunaan wewenang adalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan hak. Menyalahgunakan kesempatan berarti menyalahgunakan waktu yang ada padanya dalam kedudukan atau jabatannya itu sedang menyalahgunakan sarana berarti menyalahgunakan alat-alat atau perlengkapan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan itu;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa Pasal 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi harus diartikan secara komprehensif bahwa dengan jabatan atau kedudukan akan melahirkan suatu kewenangan, kesempatan dan mendapatkan sarana. Pemberian wewenang kepada pejabat akan melahirkan hak dan kewajiban untuk mencapai maksud dan tujuan yang dikehendaki oleh peraturan perundang-undangan. Penyimpangan terhadap maksud dan tujuan yang telah ditentukan dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Dengan kata lain, perbuatan menyalahgunakan kewenangan terjadi, apabila seseorang yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku yang melekat pada suatu kedudukan/ jabatan yang dipangkunya, digunakannya secara salah atau menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kewenangan itu;
Menimbang, bahwa Indriyanto Seno Adji berpendapat bahwa menyalahgunakan kewenangan diartikan sebagai :
Memiliki kewenangan, tetapi menggunakan kewenangannya lain daripada Kewenangan yang ada ;
Tidak memiliki kewenangan, tetapi melakukan tindakan-tindakan seolah-olah memiliki kewenangan;
Melakukan perbuatan atau tindakan dengan menyalahgunakan prosedur untuk mencapai tujuan tertentu;
Menimbang karena fakta-fakta hukum dari unsur kedua di atas relevan dengan fakta-fakta hukum pada unsur ketiga ini maka fakta-fakta hukum dari unsur kedua di atas Majelis ambil alih untuk fakta-fakta hukum pada unsur ketiga ini sebagaimana tertera di bawah ini ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta alat bukti yang lainnya maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa di Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto setiap tahun menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) yang disebut dengan istilah lelang Tanah Kas Desa baik kepada orang dari Desa Puri maupun orang dari luar desa Puri dan uang hasil sewanya disetor ke kas Desa sebagai pendapatan yang kemudian dimasukan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Puri.
Bahwa untuk melaksanakan lelang Tanah Kas (TKD) Desa Puri Pemerintahan Desa membentuk Panitia Lelang Asset Desa berdasarkan Peraturan Desa Puri Nomor 04 Tahun 2014 dengan susunan personil Ketua Terdakwa TARIJANTO, Wakil Ketua NAPSIHARTO, Bendahara NUR AMALIK, Sekretaris SUKIRNO, Anggota SAYUTI, KLELER, ANAM, dan PARJAN.
Bahwa Tanah Kas Desa yang disewakan seluas 19,472 Hektar terletak di 4 (empat) Dusun yaitu di Dusun Tegalsari, Dusun Puri, Dusun Sawo, dan Dusun Temon, kecuali dua bidang tanah yaitu Tanah Ex Sekdes seluas 3,5 Ha di Dusun Puri dan Dusun Sawoo serta tanah Ex Bayan seluas 1,5 Ha di Dusun Sawoo.
Bahwa uang sewa dari 18 Tanah Kas Desa yang harus diterima oleh Pemerintahan Desa Puri adalah sebesar Rp. 226.030.000,- (dua ratus dua puluh enam juta tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa uang sewa Tanah Kas Desa seharusnya diterima oleh Bendahara Panitia Lelang NUR AMALIK, kemudian disetorkan kepada Bendahara Desa RUDI HARTOYO di rekenng Desa sebagai pendapatan Desa lalu dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dalam tahun berjalan.
Bahwa uang sewa Tanah Kas Desa yang diterima terdakwa TARIJANTO sebesar Rp. 140.556.000,- (seratus empat puluh juta lima ratus lima puluh enam juta rupiah) tidak disetorkan kepada Bendahara Desa RUDI HARTOYO, kemudian setelah diminta oleh JUPRIADI selaku Kepala Desa, Desa Puri, terdakwa TARIJANTO hanya menyerahkan sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 119.556.000,- (seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) tidak diserahkan karena telah digunakan untuk kepentingan pridadi Terdakwa TARIJANTO.
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Ketuan Panitia Lelang Asset Desa di Desa Puri dengan memerima pembayaran uang sewa sebesar Rp.140.556.000,- (seratus empat puluh juta lima ratus lima puluh enam juta rupiah) dan digunakan untuk kepentingannya sendiri sebesar Rp.119.556.000,- (seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) adalah tidak sesuai dengan tugas dan fungsi jabatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta hukum dan pertimbangan diuraikan tersebut diatas, maka unsur ”Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi ;
Ad.4.Yang dapat merugikan keuangan negara atau perkonomian negara:
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, disebutkan bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat; Fokus dari delik formil adalah perbuatan, bukan akibat sebagaimana delik materiil. Pada delik formil tidak perlu dicari hubungan kausal (conditio sine quanon) antara akibat dengan perbuatan, yang penting adalah perbuatan tersebut melawan hukum atau tidak ;
Menimbang, bahwa dalam menganalisis unsur keempat ini, perlu diuraikan beberapa pengertian yaitu :
Kerugian Negara ;
Keuangan Negara; dan ;
Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa Kerugian Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2004 adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai; Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku dapat dikenakan sanksi untuk mengembalikan ganti kerugian dan juga tidak menutup kemungkinan untuk dituntut secara pidana;
Menimbang, bahwa pengertian Keuangan Negara didalam penjelasan umum UU No. 31/ 1999 yaitu menyangkut seluruh kekayaan negara, baik dalam bentuk apapun yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan dan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara, serta segala hak dan kewajiban yang ditimbulkan, karena ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung-jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjiandengan negara ;
Bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yag didasarkan kepada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan unsur merugikan perekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta alat bukti yang lainnya maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa uang sewa Tanah Kas Desa yang diterima NAPSIHARTO sebanyak Rp. 60.124.000,- (enam puluh juta seratus dua puluh empat ribu rupiah), diterima oleh JUPRIADI selaku Kepala Desa Puri sebesar Rp. 25.350.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sudah disetorkan kepada Bendahara Desa RUDI HARTOYO.
Bahwa uang sewa Tanah Kas Desa yang diterima terdakwa TARIJANTO sebesar Rp. 140.556.000,- (seratus empat puluh juta lima ratus lima puluh enam juta rupiah) tidak disetorkan kepada Bendahara Desa RUDI HARTOYO, kemudian setelah diminta oleh JUPRIADI selaku Kepala Desa, Desa Puri, terdakwa TARIJANTO hanya menyerahkan sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 119.556.000,- (seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan pridadi Terdakwa TARIJANTO adalah merupakan kerugian Negara yatu Pemerintahan Desa Puri.
Menimbang, bahwa berdasarkan pada uraian dan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perkonomian negara, telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi, oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dihukum;
Menimbang, bahwa terkait Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 berbunyi bahwa :
Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi;
penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana ;
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut ;
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan ;
Menimbang, bahwa Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, tidak mengatur secara tegas cara menghitung pembayaran uang pengganti, namun hanya ditentukan uang pengganti yang harus dibayarkan jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa Oleh karena itu esensi dari pembayaran uang pengganti adalah adanya pengembalian kerugian negara yang jumlahnya setidak-tidaknya sama dengan kerugian keuangan negara yang terjadi karena perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa Tarijanto memperoleh keuntungan dari kerugian Negara dalam hal ini Pemerintahan Desa Puri sebesar Rp. 119.556.000,- (seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah), oleh karena itu sangat berdasar dan beralasan kepada terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dengan dakwaan primair dan tidak sependapat pula dengan tuntutan hukuman yang dibebankan kepada Terdakwa karena Majelis punya pertimbangan sendiri ;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada tanggal 13 Maret 2017 menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) yang menyatakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan segala sesuatu yang kami kemukakan khusunya analisis Yuridis tersebut dimuka maka kami Penasehat hukum terdakwa Tarijanto berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa terhadap pledoi/nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair.
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak terungkap fakta pada diri Terdakwa adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar yang menghapuskan tanggung-jawab pidana yang dibebankan pada diri Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, mengenai barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara a quo Majelis Hakim sependapat dengan permohonan Penuntut Umum dan akan menentukan statusnya dalam amar putusan di bawah ini
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, oleh karena haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana perlu memperhatikan keadaan-keadaan yang meringankan dan yang memberatkan pada diri Terdakwa ;
KEADAAN YANG MEMBERATKAN :
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi ;
KEADAAN YANG MERINGANKAN :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merasa menyesal;
Terdakwa punya tanggungan keluarga;
Mengingat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 8 Tahun 1981 serta peraturan perundang-udangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TARIJANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.119.556.000,- (seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sementara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Tarijanto bahwa uang hasil lelang tanah kas desa senilai Rp 119.556.000,- tanggal 8 Agustus 2016;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perjanjian Sewa Tanah Kas Desa Puri atas nama Sudarsono tanggal 14 Nopember 2015;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perjanjian Sewa Tanah Kas Desa Puri atas nama Witono tanggal 13 Nopember 2015;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku data tanah milik desa/tanah kas desa tanggal 17 Mei 2011;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku Letter C atas nama Soemadji P Alikah nomor 702;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku letter C Atas nama Prajitno P Noersamsi nomor 703;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku letter C atas nama Carik nomor 2;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku letter C atas nama Kartosaprawi nomor 704
1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku letter C Atas nama Ganjaran Petinggi Pramoeredjo al Soetopo nomor 3;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku letter C ganjaran kebayan Saeri P Surasmi;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku kas desa Puri tanggal 14 September 2016;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rincian Tanah Kas Desa Puri tanggal 31 Oktober 2016;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Peraturan Desa Nomor : 01 tahun 2016 tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2015;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Peraturan Desa Nomor : 02 tahun 2016 tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2015;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat buku tanah hak pakai nomor 25 atas nama pemegang hak pemerintah desa puri kecamatan puri kabupaten mojokerto;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat buku tanah hak pakai nomor 29 atas nama pemegang hak pemerintah desa puri kecamatan puri kabupaten mojokerto;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat buku tanah hak pakai nomor 18 atas nama pemegang hak pemerintah desa puri kecamatan puri kabupaten mojokerto;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat buku tanah hak pakai nomor 32 atas nama pemegang hak pemerintah desa puri kecamatan puri kabupaten mojokerto;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat buku tanah hak pakai nomor 6 atas nama pemegang hak pemerintah desa puri kecamatan puri kabupaten mojokerto;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat buku tanah hak pakai nomor 13 atas nama pemegang hak pemerintah desa puri kecamatan puri kabupaten mojokerto;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat buku tanah hak pakai nomor 11 atas nama pemegang hak pemerintah desa puri kecamatan puri kabupaten mojokerto;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat buku tanah hak pakai nomor 8 atas nama pemegang hak pemerintah desa puri kecamatan puri kabupaten mojokerto;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat buku tanah hak pakai nomor 30 atas nama pemegang hak pemerintah desa puri kecamatan puri kabupaten mojokerto;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertifikat buku tanah hak pakai nomor 31 atas nama pemegang hak pemerintah desa puri kecamatan puri kabupaten mojokerto;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertipikat hak milik nomor 89 atas nama pemegang hak DARIMAN BOK TAWI;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertipikat hak milik nomor 51 atas nama pemegang hak BUNI;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir sertipikat hak milik nomor 630 atas nama pemegang hak SURYANINGISH;
1 (satu) lembar asli kwitansi sudah terima dari Bu Lilik jumlah uang Rp 1.000.000,- buat pembayaran titip untuk DP sewa kontrak tanggal 26 Juni 2015;
1 (satu) lembar asli kwitansi sudah terima dari Bu Lilik jumlah uang Rp 6.750.000,- buat pembayaran pelunasan sewa kontrak sawah kas Desa Puri luas 0,5 Ha tanggal 26 Juni 2015;
1 (satu) lembar asli kwitansi sudah terima dari Bu Lilik jumlah uang Rp 1.000.000,- buat pembayaran nyicil sewa kontrak tanah kas desa puri luas 0,5 Ha lokasi koperasi tanggal 20 Maret 2016;
1 (satu) lembar asli kwitansi Bpk. Muslimin sejumlah uang Rp 10.000.000,- untuk pembayaran cicilan sewa kontrak sawah kas desa puri luas 5,172 Ha tanggal 22 Pebruari 2016;
1 (satu) lembar asli kwitansi Bpk. Muslimin sejumlah uang Rp 13.274.000,- untuk pembayaran cicilan sewa kontrak sawah kas desa puri luas 5,172 Ha tanggal 07 April 2016;
1 (satu) lembar asli kwitansi Bpk. Muslimin sejumlah uang Rp 20.275.000,- untuk pembayaran cicilan sewa kontrak sawah kas desa puri luas 5,172 Ha tanggal 28 Juli 2016;
1 (satu) lembar asli kwitansi Bpk. Muslimin sejumlah uang Rp 3.000.000,- untuk pembayaran cicilan sewa kontrak sawah kas desa puri tahun 2016 tanggal 30 Juli 2016;
1 (satu) lembar asli kwitansi NAPSIHARTO sebanyak Rp 10.000.000,- untuk sewa tanah kas Desa tahun 2016 tanggal 24 Mei 2016;
1 (satu) lembar asli kwitansi NAPSIHARTO sebanyak Rp 11.250.000,- untuk sewa tanah kas Desa tahun 2016 tanggal 20 Juni 2016;
1 (satu) lembar asli kwitansi NAPSIHARTO sebanyak Rp 23.274.000,- tanggal 28 Juli 2016;
1 (satu) lembar asli kwitansi NAPSIHARTO sebanyak Rp 11.100.000,- untuk sewa tanah kas Desa tahun 2016 tanggal 30 Juni 2016;
1 (satu) lembar asli kwitansi NAFSIHARTO sebanyak Rp 4.500.000,- untuk sewa tanah kas Desa tahun 2016 tanggal 28 Juli 2016;
1 (satu) lembar asli surat perjanjian sewa tanah kas desa puri atas nama WITONO tanggal 13 Nopember 2015;
1 (satu) lembar asli surat perjanjian sewa tanah kas desa puri atas nama SUDARSONO tanggal 14 Nopember 2015;
1 (satu) lembar asli surat pernyataan atas nama TARIJANTO tanggal 8 Agustus 2016;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Keputusan Kepala Desa Puri Nomor 04 Tahun 2008 tentang kepala Seksi Pembangunan tanggal23 Agustus 2008;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Keputusan Kepala Desa Puri nomor 07 tahun 2012 tanggal 20 April 2012 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Seksi Pembangunan;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Keputusan Kepala Desa Puri nomor 04 tahun 2016 tanggal 30 Mei 2016 tentang Penunjukan Bendahara Desa Tahun Anggaran 2016 Kepala Desa Puri ;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku rekening bank jatim nomor tabungan 0162403524 atas nama kas pemerintah desa puri;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku kas Desa Puri tahun 2016 tentang ADD tahun 2016;
1 (satu) lembar asli kwitansi sudah terima dari Pak Sudarsono jumlah uang Rp 11.250.000,- buat pembayaran sewa sawah koperasi/ gelang 2,5 Ha tahun 2016 tanggal 20 Juni 2016;
1 (satu) lembar asli kwitansi sudah terima dari Pak Sudarsono jumlah uang Rp 11.500.000,- buat pembayaran sewa sawah koperasi/ gelang 2,5 Ha tahun 2016 tanggal 26 Maret 2016;
1 (satu) lembar asli kwitansi sudah terima dari Pak Sudarsono jumlah uang Rp 15.300.000,- buat DP 40 % untuk sewa kontrak kas desa puri luas 2,55 dengan harga Rp 15.000.000,- per Ha lokasi koperasi harga jadi Rp 28.250.000 tanggal 14 Nopember 2016;
1 (satu) lembar asli kwitansi sudah terima dari Pak Sukirno jumlah uang Rp 15.000.000,- buat pembayaran sewa kontrak sawah kas desa puri luas 1 Ha Lokasi Dusun Temon tanggal 01 Desember 2015;
1 (satu) lembar asli kwitansi sudah terima dari Pak Suparjan jumlah uang Rp 4.500.000,- buat pembayaran sewa sawah koperasi 0,3 Ha tanggal 28 Juli 2016;
1 (satu) lembar asli kwitansi pak Traijanto sejumlah dua puluh satu juta rupiah tanggal 17 Mei 2016;
1 (satu) lembar rincian cicilan sewa tanah kas desa Puri;
1 (satu) buku catatan PNPM Mandiri perkotaan Mojokerto yang didalamnya terdapat tulisan notulen;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Rapat desa membahas lelang tanah Kas desa Ke II- tanggal 11 Nopember 2015;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Rencana Lelang tahun 2014-1015 tanggal 27 oktober 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Legalisir Peraturan desa puri Kecamatan Puri kabupaten Mojokerto No.02 Tahun 2016 tanggal )5 Pebruari 2015;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Keputusan Bupati No.188.45/604/HK/416-012/2010 tanggal 28 Nopember 2010 tentang Pengangkatan Kepala Desa terpilih Desa Puri Kec.Puri Kab.Mojokerto;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Buku Kas Umum Tahun 2016 Model C.2 ;
1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Nomor : 04 tahun 2014;
1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Nomor : 02 tahun 2016;
1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Bupati Mojokerto Nomor : 188.45/168/HK/416-012/2013 tanggal 16 April 2013 tentang Penetapan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa Periode 2013-2019 dan Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Periode 2007-2013 Kecamatan Puri.
1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
1 (satu) bendel fotocopy penyampaian keterangan pertanggungjawaban APBDes Tahun 2015 dan pembahasan RAPBDes TA 2015;
4 (empat) lembar Notulen Rapat Desa tanggal 27 Oktober 2015;
1 (satu) kwitansi asli tentang sewa/kontrak sawah kas desa Puri selama1 tahun terhitung Januari 2016 – Januari 2017 lokasi eks petinggi luas 1 ha;
1 (satu) bendel asli buku kas umum Desa Puri Kec. Puri Kab Mojokerto;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Peraturan Desa Puri Kec. Puri Kabupaten Mojokerto Nomor 04 tahun 2014 tentang Penunjukan Panitia Lelang Aset Desa tahun 2014;
1 (satu) buku asli daftar hadir rapat desa puri;
1 (satu) bendel asli Peraturan Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Nomor 02 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) asli buku notulen rapat rutin Desa September 2002;
1 (satu) fotocopy legalisir Surat Pernyataan Penyerahan Ganti Rugi Tanah Kas Desa (Koperasi di Dsn. Sawo tanggal 26 Oktober 2015;
1 (satu) bendel map Berita Acara TKD Puri ;
Barang bukti nomor urut 1 s/d 74 dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Puri Kabupaten Mojokerto
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Tipikor Surabaya pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017, oleh kami ROCHMAD, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, SAMHADI, SH. MH., sebagai Hakim anggota I dan MOCHAMMAD MAHIN, SH. MH., sebagai Hakim anggota II masing masing sebagai Hakim Ad Hoc putusan mana diucapkan hari Senin tanggal 27 Maret 2017 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh kami ROCHMAD, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, dihadiri pula oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas dibantu oleh MAKHFUD, SH. MH. selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh W. ERFANDI KURNIA RACHMAN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mojokerto serta dihadiri oleh terdakwa yang didampingi Tim Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota TTD SAMHADI, SH. MH. TTD MOCHAMMAD MAHIN, SH. MH. | Hakim Ketua TTD ROCHMAD, SH. |
Panitera Pengganti, TTD MAKHFUD, SH.MH. | |