18/Pid.Sus/2016/PN Tbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 18/Pid.Sus/2016/PN Tbk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAMLI Bin ABDUL THALIB
1. Menyatakan Terdakwa RAMLI Bin ABDUL THALIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengangkutan Minyak Bumi tanpa izin usaha pengangkutan dan niaga”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAMLI Bin ABDUL THALIB oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
PUTUSAN
Nomor 18/Pid.Sus/2016/PN Tbk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RAMLI Bin ABDUL THALIB
Tempat lahir : Buru-Kabupaten Karimun
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 23 April 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Lundang Panjang RT. 03 RW. 01 Kecamatan Buru Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelaut (Nakhoda kapal tanpa nama)
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penangkapan tanggal 10 November 2015;
Penyidik sejak tanggal 11 November 2015 sampai dengan tanggal 30 November 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 1 Desember 2015 sampai dengan tanggal 9 Januari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Januari 2016 sampai dengan tanggal 26 Januari 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 19 Januari 2016 sampai dengan tanggal 17 Februari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun sejak tanggal 18 Februari 2016 sampai dengan tanggal 17 April 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 18/Pen.Pid/2016/PN Tbk tanggal 19 Januari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 18/Pid.Sus/2016/PN Tbk tanggal 19 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RAMLI Bin ABDUL TALIB bersalah melakukan tindak pidana “melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b dan huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi” sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAMLI Bin ABDUL TALIB oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kapal tanpa nama bermesin merk Mitsubishi 6 D;
10.000 (sepuluh ribu) liter bahan bakar minyak jenis premium;
10 (sepuluh) tanki plastik penampungan bahan bakar minyak jenis premium ukuran kapasitas 1.000 (seribu) liter;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia Terdakwa RAMLI Bin ABDUL THALIB pada hari Senin tanggal 9 November 2015 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2015, bertempat di Perairan Pulau Buru pada posisi koordinat 00”-53”-15” LU-103”-28”-50” BT Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, telah melakukan Pegangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin Usaha Pengangkutan dan Niaga sebanyak lebih kurang 10.000 (sepuluh ribu) liter Bahan Bakar Minyak jenis premium yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, dimulai sekira pukul 15.00 wib Terdakwa RAMLI Bin ABDUL THALIB dengan menakhodai kapal “Tanpa Nama” dan membawa Sdr. Yunus sebagai awak kapal berangkat menuju Perairan Out Port Limit (OPL) Barat, sesampai di Perairan OPL Barat sekira pukul 17.30 wib lalu Terdakwa membawa kapalnya berputar-putar untuk melihat situasi dan keberadaan kapal Tanker pembawa minyak, beberapa saat kemudian setelah berputar-putar dan suasana mulai gelap Terdakwa melihat ada sebuah kapal tanker yang sedang berlabuh memberikan kode lampu senter kearah Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung merespon dengan mengarahkan kapal yang di nakhodainya bergerak merapat menuju kapal tanker tersebut, ketika sampai didekat kapal tanker dimaksud Terdakwa melihat crew kapal tanker menurunkan botol aqua kecil dengan tujuan sebagai kode untuk Terdakwa, setelah diterima Terdakwa botol aqua tersebut berisikan minyak premium dan kertas bertuliskan 1.000 (seribu) liter SGD 700 (tujuh ratus dolar singapura), kemudian Terdakwa memberikan kode oke dengan menunjukkan jempol tangan Terdakwa kearah crew kapal tanker tadi, setelah saling mengerti antara Terdakwa dan crew kapal tanker selanjutnya crew kapal tanker menurunkan selang untuk mengalirkan minyak premium sebanyak 1.000 (seribu) liter kedalam 10 (sepuluh) tanki plastik yang ada dalam kapal terdakwa, setelah selesai dan semua tanki dalam kapal Terdakwa terisi penuh kemudian Terdakwa memberikan uang sebanyak SGD 7.000 (tujuh ribu Dolar Singapura) kepada crew kapal tanker melalui ember yang diturunkan lewat seutas tali oleh crew kapal tanker tersebut, selanjutnya Terdakwa pergi membawa kapalnya meninggalkan kapal tanker menuju Pulau Buru, namun dalam perjalanannya menuju Pulau Buru Kabupaten Karimun sekira pukul 22.00 wib pada posisi koordinat 00”-53”-15” LU-103”-28”-50” BT kapal Tanpa Nama yang dinakhodai Terdakwa dihentikan oleh kapal patroli polisi xxx-2003, setelah beberapa orang petugas Polisi memeriksa kapal Terdakwa lalu kepada Terdakwa diminta menunjukkan dokumen dan surat-surat kapal serta muatan kapal berupa minyak premium, namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat kapal dan dokumen pengangkutan Bahan Bakar Minyak premium dan selanjutnya kapal Terdakwa yang berisi premium tersebut digiring ke dermaga Ditpolair Polda Kepri guna pemeriksaan oleh penyidik;
Bahwa bahan bakar minyak premium yang dibawa oleh Terdakwa tersebut rencananya akan dijual oleh Terdakwa di Kecamatan Pulau Buru dengan harga Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) per jerigen berisi 30 (tiga puluh) liter, padahal Terdakwa tidak memiliki ijin, baik DO (delivery order), LO (loading order) maupun surat jalan dari pihak yang berwenang terhadap usaha pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM serta tidak sesuai dengan mekanisme pendistribusiannya;
Perbuatan Terdakwa RAMLI Bin ABDUL THALIB tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b dan d Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa RAMLI Bin ABDUL THALIB pada hari Senin tanggal 9 November 2015 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2015, bertempat di Perairan Pulau Buru pada posisi koordinat 00”-53”-15” LU-103”-28”-50” BT Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan,menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan sebanyak lebih kurang 10.000 (sepuluh ribu) liter Bahan Bakar Minyak jenis premium yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, dimulai sekira pukul 15.00 wib Terdakwa RAMLI Bin ABDUL THALIB dengan menakhodai kapal “Tanpa Nama” dan membawa Sdr. Yunus sebagai awak kapal berangkat menuju Perairan Out Port Limit (OPL) Barat, sesampai di Perairan OPL Barat sekira pukul 17.30 wib lalu Terdakwa membawa kapalnya berputar-putar untuk melihat situasi dan keberadaan kapal Tanker pembawa minyak, beberapa saat kemudian setelah berputar-putar dan suasana mulai gelap Terdakwa melihat ada sebuah kapal tanker yang sedang berlabuh memberikan kode lampu senter kearah Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung merespon dengan mengarahkan kapal yang di nakhodainya bergerak merapat menuju kapal tanker tersebut, ketika sampai didekat kapal tanker dimaksud Terdakwa melihat crew kapal tanker menurunkan botol aqua kecil dengan tujuan sebagai kode untuk Terdakwa, setelah diterima Terdakwa botol aqua tersebut berisikan minyak premium dan kertas bertuliskan 1.000 (seribu) liter SGD 700 (tujuh ratus dolar singapura), kemudian Terdakwa memberikan kode oke dengan menunjukkan jempol tangan Terdakwa kearah crew kapal tanker tadi, setelah saling mengerti antara Terdakwa dan crew kapal tanker selanjutnya crew kapal tanker menurunkan selang untuk mengalirkan minyak premium sebanyak 1.000 (seribu) liter kedalam 10 (sepuluh) tanki plastik yang ada dalam kapal terdakwa, setelah selesai dan semua tanki dalam kapal Terdakwa terisi penuh kemudian Terdakwa memberikan uang sebanyak SGD 7.000 (tujuh ribu Dolar Singapura) kepada crew kapal tanker melalui ember yang diturunkan lewat seutas tali oleh crew kapal tanker tersebut, selanjutnya Terdakwa pergi membawa kapalnya meninggalkan kapal tanker menuju Pulau Buru, namun dalam perjalanannya menuju Pulau Buru Kabupaten Karimun sekira pukul 22.00 wib pada posisi koordinat 00”-53”-15” LU-103”-28”-50” BT kapal Tanpa Nama yang dinakhodai Terdakwa dihentikan oleh kapal patroli polisi xxx-2003, setelah beberapa orang petugas Polisi memeriksa kapal Terdakwa lalu kepada Terdakwa diminta menunjukkan dokumen dan surat-surat kapal serta muatan kapal berupa minyak premium, namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat kapal dan dokumen pengangkutan Bahan Bakar Minyak premium dan selanjutnya kapal Terdakwa yang berisi premium tersebut digiring ke dermaga Ditpolair Polda Kepri guna pemeriksaan oleh penyidik;
Bahwa bahan bakar minyak premium yang dibawa oleh Terdakwa tersebut rencananya akan dijual oleh Terdakwa di Kecamatan Pulau Buru dengan harga Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) per jerigen berisi 30 (tiga puluh) liter, padahal Terdakwa tidak memiliki ijin, baik DO (delivery order), LO (loading order) maupun surat jalan dari pihak yang berwenang terhadap usaha pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM serta tidak sesuai dengan mekanisme pendistribusiannya;
Perbuatan Terdakwa RAMLI Bin ABDUL THALIB tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi TEDY PRAYITNO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan penangkapan Kapal Tanpa Nama yang di Nahkodai oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa penangkapan terjadi pada hari Senin tanggal 9 November 2015 sekitar pukul 22.00 wib bertempat di Perairan Pulau Buru Kabupaten Karimun;
Bahwa Saksi selaku Komandan Kapal Patroli Polisi XXXI-2003 Ditpolair Polda Kepri melaksanakan tugas patroli rutin bersama Saksi BORIS WAGELF HARIANJA, Saksi IRWAN SIHOMBING;
Bahwa saat melaksanakan tugas patroli, Tim Polair Polda Kepri memergoki KM. TANPA NAMA dengan muatan Bahan Bakar Minyak tanpa dilengkapi dokumen;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa selaku Nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen muatan kapal dan menurut Terdakwa muatan Bahan Bakar Minyak sebanyak ± 10.000 (sepuluh ribu) liter yang ditranfer dari Kapal Tangker diperairan Out Port Limit (OPL) Barat;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, pemilik Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium adalah Terdakwa sendiri yang dibeli dari kapal tanker di perairan Out Port Limit (OPL) Barat;
Bahwa kemudian Saksi bersama Tim mengamankan KM. TANPA NAMA beserta muatannya yaitu Bahan Bakar Minyak jenis Premium tersebut dan Terdakwa ke Kantor Ditpolair Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar;
Saksi BORISH WAGELF HARIANJA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan penangkapan Kapal Tanpa Nama yang di Nahkodai oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa penangkapan terjadi pada hari Senin tanggal 9 November 2015 sekitar pukul 22.00 wib bertempat di Perairan Pulau Buru Kabupaten Karimun;
Bahwa Saksi selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal Patroli Polisi XXXI-2003 Ditpolair Polda Kepri melaksanakan tugas patroli rutin bersama Saksi TEDY PRAYITNO, Saksi IRWAN SIHOMBING;
Bahwa saat melaksanakan tugas patroli, Tim Polair Polda Kepri memergoki KM. TANPA NAMA dengan muatan Bahan Bakar Minyak tanpa dilengkapi dokumen;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa selaku Nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen muatan kapal dan menurut Terdakwa muatan Bahan Bakar Minyak sebanyak ± 10.000 (sepuluh ribu) liter yang ditranfer dari Kapal Tangker diperairan Out Port Limit (OPL) Barat;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, pemilik Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium adalah Terdakwa sendiri yang dibeli dari kapal tanker di perairan Out Port Limit (OPL) Barat;
Bahwa kemudian Saksi bersama Tim mengamankan KM. TANPA NAMA beserta muatannya yaitu Bahan Bakar Minyak jenis Premium tersebut dan Terdakwa ke Kantor Ditpolair Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar;
Saksi IRWAN SIHOMBING, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan penangkapan Kapal Tanpa Nama yang di Nahkodai oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa penangkapan terjadi pada hari Senin tanggal 9 November 2015 sekitar pukul 22.00 wib bertempat di Perairan Pulau Buru Kabupaten Karimun;
Bahwa Saksi selaku Bintara Dek Kapal Patroli Polisi XXXI-2003 Ditpolair Polda Kepri melaksanakan tugas patroli rutin bersama Saksi BORIS WAGELF HARIANJA, Saksi TEDY PRAYITNO;
Bahwa saat melaksanakan tugas patroli, Tim Polair Polda Kepri memergoki KM. TANPA NAMA dengan muatan Bahan Bakar Minyak tanpa dilengkapi dokumen;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa selaku Nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen muatan kapal dan menurut Terdakwa muatan Bahan Bakar Minyak sebanyak ± 10.000 (sepuluh ribu) liter yang ditranfer dari Kapal Tangker diperairan Out Port Limit (OPL) Barat;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, pemilik Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium adalah Terdakwa sendiri yang dibeli dari kapal tanker di perairan Out Port Limit (OPL) Barat;
Bahwa kemudian Saksi bersama Tim mengamankan KM. TANPA NAMA beserta muatannya yaitu Bahan Bakar Minyak jenis Premium tersebut dan Terdakwa ke Kantor Ditpolair Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar;
Saksi MUHAMMAD YUNUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah penangkapan KM. TANPA NAMA;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa dan masih mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi adalah Anak Buah Kapal (ABK) KM. TANPA NAMA yang ditangkap pada hari Senin tanggal 9 November 2015 sekitar pukul 22.00 wib bertempat di Perairan Pulau Buru Kabupaten Karimun dengan muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium;
Bahwa penangkapan dilakukan oleh Petugas Patroli Ditpolair Polda Kepri dengan Kapal Patroli Polisi XXXI-2003 pada koordinat 00-53’-15” LU-103-28’-50” BT;
Bahwa awalnya Saksi diajak oleh Terdakwa berangkat menggunakan KM. TANPA NAMA menuju perairan Out Port Limit (OPL) Barat, sesampainya di Out Pot Limit (OPL) Barat sekitar pukul 17.30 wib Saksi bersama Terdakwa berputar-putar dan tidak dalam kemudian ada kode senter dari kapal tanker lalu KM. TANPA NAMA merapat ke kapal tanker kemudian crew kapal tanker menurunkan tali lalu Saksi menerima dan mengikatnya;
Bahwa kemudian crew kapal tanker menurunkan selang minyak lalu mengalirkannya ke tanki plastik di atas KM. TANPA NAMA sebanyak ± 10.000 (sepuluh ribu) liter dan saat itu Terdakwa berada di dalam kamar mesin dan tidak lama Terdakwa membantu Saksi menutup lubang plastik yang telah penuh berisikan minyak;
Bahwa setelah selesai Saksi dan Terdakwa pulang menuju Pulau Buru namun sekitar pukul 22.00 wib KM. TANPA NAMA dihentikan oleh Kapal Patroli Polisi XXXI-2003 kemudian Terdakwa menghubungi ASBI dan tidak lama kemudian ASBI datang sambil marah-marah kepada Terdakwa dengan mengatakan “ngapain buat kerja begini, bakar saja kapal ini” lalu Saksi turun ke kapal yang dibawa oleh ASBI sedangkan KM.TANPA NAMA dibawa oleh Kapal Patroli Polisi XXXI-2003 ke Batam;
Bahwa Saksi turun dari KM. TANPA NAMA ke atas kapal Pompong yang dibawa ASBI karena istri Saksi menghubungi Terdakwa dengan mengatakan anak Saksi sakit sehingga Saksi pulang ke rumah;
Bahwa mengenai pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, Saksi tidak mengetahui karena saat itu Saksi hanya bertugas mengisi minyak ke dalam tanki plastik;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya dokumen untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan menurut Terdakwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium tersebut akan dijual kepada masyarakat Buru;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
PARLAGUTAN TAMBUNAN, SH.MH, dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tugas pokok ahli selaku Kasubbag Pertimbangan dan Bantuan Hukum BPH Migas, dan mempunyai keahlian berkaitan dengan pengaturan, pengawasan, pendistribusian dan penyediaan BBM bersubsidi dan Non Subsidi diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai PPNS Minyak dan Gas Bumi yang melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan kegiatan usaha hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengelohan, pengangkutan, penyimpangan, dan/atau Niaga;
Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menerangkan kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat izin usaha dari pemerintah, artinya setiap orang atau Badan Usaha yang merupakan subjek hukum yang ingin melakukan kegiatan usaha hilir migas wajib mendapatkan izin tersebut;
Bahwa adapun pengertian izin usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yaitu Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan dan Izin Usaha Niaga;
Bahwa menurut Pasal 1 angka 12 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi” sedangkan menurut Pasal 1 angka 14 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor, Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa”;
Bahwa mengenai adanya perkara ini, dalam hal kegiatan Niaga dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), setiap orang dan atau Badan Usaha wajib memiliki izin usaha niaga dan izin usaha pengangkutan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan dalam hal ini kegiatan Terdakwa tidak dilengkapi dengan dokumen izin usaha pengangkutan dan izin usaha Niaga;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Ahli benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 9 November 2015 sekitar pukul 22.00 wib bertempat di perairan Pulau Buru Kabupaten Karimun, Terdakwa ditangkap mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium;
Bahwa Terdakwa selaku Nakhoda KM. TANPA NAMA dengan mempunyai Anak Buah Kapal (ABK) yang bernama Saksi MUHAMMAD YUNUS;
Bahwa awalnya Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD YUNUS berangkat dengan menggunakan Kapal Tanpa Nama menuju perairan Out Port Limit (OPL) Barat dan tiba sekitar pukul 17.30 wib kemudian Terdakwa berputar-putar dengan menggunakan Kapal Tanpa Nama dan tidak lama ada kode senter dari kapal tanker selanjutnya Terdakwa merapat ke kapal dan kemudian crew kapal tanker menurunkan botol aqua kecil yang berisikan minyak premium dan diberikan tulisan di kertas 1.000 (seribu) liter SGD 700 (tujuh ratus) Dolar Singapura lalu Terdakwa mengatakan OK dengan menunjukkan jempol tangan;
Bahwa selanjutnya crew kapal menurunkan selang lalu menurunkan minyak sebanyak ± 10.000 (sepuluh ribu) liter kemudian Terdakwa membayarnya dengan menggunakan ember yang diturunkan oleh crew kapal tanker;
Bahwa setelah selesai minyak diisi, Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD YUNUS pergi menuju ke Pulau Buru akan tetapi diperjalanan KM. TANPA NAMA dihentikan oleh kapal patroli Polisi XXXI-2003 lalu Terdakwa ditanya mengenai dokumen namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen muatan kemudian KM. TANPA NAMA di bawa menuju ke perairan Batam tepatnya ke dermaga Ditpolair Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa yang menyuruh Terdakwa untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium tidak ada dan uang untuk membelinya adalah uang Terdakwa sendiri;
Bahwa rencananya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium akan Terdakwa jual kepada masyarakat yang berada di Kecamatan Buru dengan harga Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) per jerigen dengan isi 30 (tiga puluh) liter;
Bahwa Terdakwa membeli dan mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di perairan Out Port Limit (OPL) Barat sudah sebanyak 3 (tiga) kali dari kapal yang berbeda;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kapal tanpa nama bermesin merk Mitsubishi 6 D;
10.000 (sepuluh ribu) liter bahan bakar minyak jenis premium;
10 (sepuluh) tanki plastik penampungan bahan bakar minyak jenis premium ukuran kapasitas 1.000 (seribu) liter;
Barang bukti tersebut telah disita menurut hukum dan dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 9 November 2015 sekitar pukul 22.00 wib bertempat di perairan Pulau Buru Kabupaten Karimun, Terdakwa ditangkap mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium;
Bahwa benar Terdakwa selaku Nakhoda KM. TANPA NAMA dengan mempunyai Anak Buah Kapal (ABK) yang bernama Saksi MUHAMMAD YUNUS;
Bahwa benar awalnya Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD YUNUS berangkat dengan menggunakan Kapal Tanpa Nama menuju perairan Out Port Limit (OPL) Barat dan tiba sekitar pukul 17.30 wib kemudian Terdakwa berputar-putar dengan menggunakan Kapal Tanpa Nama dan tidak lama ada kode senter dari kapal tanker selanjutnya Terdakwa merapat ke kapal dan kemudian crew kapal tanker menurunkan botol aqua kecil yang berisikan minyak premium dan diberikan tulisan di kertas 1.000 (seribu) liter SGD 700 (tujuh ratus) Dolar Singapura lalu Terdakwa mengatakan OK dengan menunjukkan jempol tangan;
Bahwa benar selanjutnya crew kapal menurunkan selang lalu menurunkan minyak sebanyak ± 10.000 (sepuluh ribu) liter kemudian Terdakwa membayarnya dengan menggunakan ember yang diturunkan oleh crew kapal tanker;
Bahwa benar setelah selesai minyak diisi, Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD YUNUS pergi menuju ke Pulau Buru akan tetapi diperjalanan KM. TANPA NAMA dihentikan oleh kapal patroli Polisi XXXI-2003 lalu Terdakwa ditanya mengenai dokumen namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen muatan kemudian KM. TANPA NAMA di bawa menuju ke perairan Batam tepatnya ke dermaga Ditpolair Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar rencananya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium akan Terdakwa jual kepada masyarakat yang berada di Kecamatan Buru dengan harga Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) per jerigen dengan isi 30 (tiga puluh) liter;
Bahwa benar Saksi TEDY PRAYITNO selaku Komandan Kapal Patroli Polisi XXXI-2003 Ditpolair Polda Kepri melaksanakan tugas patroli rutin bersama Saksi BORIS WAGELF HARIANJA (KKM), Saksi IRWAN SIHOMBING (Bintara Dek);
Bahwa benar saat melaksanakan tugas patroli, Tim Polair Polda Kepri memergoki KM. TANPA NAMA dengan muatan Bahan Bakar Minyak tanpa dilengkapi dokumen;
Bahwa benar pada saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa selaku Nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen muatan kapal dan menurut Terdakwa muatan Bahan Bakar Minyak sebanyak ± 10.000 (sepuluh ribu) liter yang ditranfer dari Kapal Tangker diperairan Out Port Limit (OPL) Barat;
Bahwa benar menurut keterangan Terdakwa, pemilik Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium adalah Terdakwa sendiri yang dibeli dari kapal tanker di perairan Out Port Limit (OPL) Barat;
Bahwa benar kemudian Saksi TEDY PRAYITNO bersama Tim mengamankan KM. TANPA NAMA beserta muatannya yaitu Bahan Bakar Minyak jenis Premium tersebut dan Terdakwa ke Kantor Ditpolair Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan kegiatan usaha hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengelohan, pengangkutan, penyimpangan, dan/atau Niaga;
Bahwa benar adapun pengertian izin usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yaitu Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan dan Izin Usaha Niaga;
Bahwa benar menurut Pasal 1 angka 12 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi” sedangkan menurut Pasal 1 angka 14 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor, Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa”;
Bahwa benar mengenai adanya perkara ini, dalam hal kegiatan Niaga dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), setiap orang dan atau Badan Usaha wajib memiliki izin usaha niaga dan izin usaha pengangkutan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan dalam hal ini kegiatan Terdakwa tidak dilengkapi dengan dokumen izin usaha pengangkutan dan izin usaha Niaga;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b dan d UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur melakukan pengangkutan dan niaga tanpa izin usaha;
Yang kemudian unsur-unsur diatas dipertimbangkan seperti dibawah ini :
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah subjek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa RAMLI Bin ABDUL THALIB telah menerangkan bahwa yang dimaksud Terdakwa dalam perkara ini adalah dirinya yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa RAMLI Bin ABDUL THALIB adalah sebagai subjek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan subjek;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. UNSUR MELAKUKAN PENGANGKUTAN DAN NIAGA TANPA IZIN USAHA
Menimbang, bahwa adapun pengertian Pengangkutan, Niaga dan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 1 angka 12, 14 dan angka 4, adalah :
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi;
Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 5 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas :
Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup Eksplorasi, Eksploitasi dan,
Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup, Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, Niaga;
Menimbang bahwa Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat izin Usaha dari Pemerintah (Pasal 23 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi);
Menimbang bahwa selanjutnya mengenai pengertian Badan Usaha dan Izin Usaha telah diatur secara jelas dalam Pasal 1 angka 17 dan angka 20 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dalam pasal 1 angka 17 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sedangkan yang dimaksud dengan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 9 November 2015 sekitar pukul 22.00 wib bertempat di perairan Pulau Buru Kabupaten Karimun, Terdakwa ditangkap mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium;
Bahwa benar awalnya Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD YUNUS berangkat dengan menggunakan Kapal Tanpa Nama menuju perairan Out Port Limit (OPL) Barat dan tiba sekitar pukul 17.30 wib kemudian Terdakwa berputar-putar dengan menggunakan Kapal Tanpa Nama dan tidak lama ada kode senter dari kapal tanker selanjutnya Terdakwa merapat ke kapal dan kemudian crew kapal tanker menurunkan botol aqua kecil yang berisikan minyak premium dan diberikan tulisan di kertas 1.000 (seribu) liter SGD 700 (tujuh ratus) Dolar Singapura lalu Terdakwa mengatakan OK dengan menunjukkan jempol tangan;
Bahwa benar selanjutnya crew kapal menurunkan selang lalu menurunkan minyak sebanyak ± 10.000 (sepuluh ribu) liter kemudian Terdakwa membayarnya dengan menggunakan ember yang diturunkan oleh crew kapal tanker;
Bahwa benar setelah selesai minyak diisi, Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD YUNUS pergi menuju ke Pulau Buru akan tetapi diperjalanan KM. TANPA NAMA dihentikan oleh kapal patroli Polisi XXXI-2003 lalu Terdakwa ditanya mengenai dokumen namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen muatan kemudian KM. TANPA NAMA di bawa menuju ke perairan Batam tepatnya ke dermaga Ditpolair Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar rencananya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium akan Terdakwa jual kepada masyarakat yang berada di Kecamatan Buru dengan harga Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) per jerigen dengan isi 30 (tiga puluh) liter;
Bahwa benar Saksi TEDY PRAYITNO selaku Komandan Kapal Patroli Polisi XXXI-2003 Ditpolair Polda Kepri melaksanakan tugas patroli rutin bersama Saksi BORIS WAGELF HARIANJA (KKM), Saksi IRWAN SIHOMBING (Bintara Dek);
Bahwa benar saat melaksanakan tugas patroli, Tim Polair Polda Kepri memergoki KM. TANPA NAMA dengan muatan Bahan Bakar Minyak tanpa dilengkapi dokumen;
Bahwa benar pada saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa selaku Nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen muatan kapal dan menurut Terdakwa muatan Bahan Bakar Minyak sebanyak ± 10.000 (sepuluh ribu) liter yang ditranfer dari Kapal Tangker diperairan Out Port Limit (OPL) Barat;
Bahwa benar kemudian Saksi TEDY PRAYITNO bersama Tim mengamankan KM. TANPA NAMA beserta muatannya yaitu Bahan Bakar Minyak jenis Premium tersebut dan Terdakwa ke Kantor Ditpolair Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar adapun pengertian izin usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yaitu Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan dan Izin Usaha Niaga;
Bahwa benar menurut Pasal 1 angka 12 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi” sedangkan menurut Pasal 1 angka 14 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor, Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa”;
Bahwa benar mengenai adanya perkara ini, dalam hal kegiatan Niaga dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), setiap orang dan atau Badan Usaha wajib memiliki izin usaha niaga dan izin usaha pengangkutan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan dalam hal ini kegiatan Terdakwa tidak dilengkapi dengan dokumen izin usaha pengangkutan dan izin usaha Niaga;
Menimbang bahwa dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pengangkutan BBM jenis premium yang dilakukan oleh Terdakwa untuk diperjualbelikan, secara langsung kegiatan tersebut memperoleh keuntungan bagi Terdakwa serta dilakukan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan kegiatan pengangkutan dan niaga BBM jenis premium dan dapat dilihat Terdakwa melakukannya secara perseorangan karena Terdakwa tidak memiliki suatu Badan Usaha yang memiliki izin atau legalitas untuk melakukan usaha Pengangkutan dan niaga BBM jenis premium;
Menimbang, bahwa dalam melakukan pembelian sampai dengan pengangkutan BBM jenis premium selain dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang juga dilakukan dengan menggunakan kapal yang bukan peruntukkannya sebagaimana kapal-kapal pengangkut BBM pada umumnya, dimana kemudian Terdakwa memperjualbelikan BBM jenis premium tersebut untuk mencari keuntungan, karena akan lebih memperberat beban masyarakat dengan terciptanya kelangkaan BBM jenis premium, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf b dan d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana atas diri Terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan, akan tetapi bertujuan untuk pembinaan agar Terdakwa menyadari perbuatannya yang menyimpang sehingga mempunyai efek jera dan sebagai upaya preverensi bagi masyarakat umumnya agar tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 53 huruf b dan d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kepada Terdakwa yang dinyatakan bersalah maka selain dijatuhi pidana penjara kepadanya juga harus dijatuhi pidana denda, dan oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka kepadanya akan dijatuhi pidana denda, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal tanpa nama bermesin merk Mitsubishi 6 D, 10.000 (sepuluh ribu) liter bahan bakar minyak jenis premium, 10 (sepuluh) tanki plastik penampungan bahan bakar minyak jenis premium ukuran kapasitas 1.000 (seribu) liter, merupakan hasil kejahatan dan masih mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan dirinya sendiri dan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal;
Terdakwa sopan selama persidangan;
Terdakwa tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf b dan d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RAMLI Bin ABDUL THALIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengangkutan Minyak Bumi tanpa izin usaha pengangkutan dan niaga”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAMLI Bin ABDUL THALIB oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kapal tanpa nama bermesin merk Mitsubishi 6 D;
10.000 (sepuluh ribu) liter bahan bakar minyak jenis premium;
10 (sepuluh) tanki plastik penampungan bahan bakar minyak jenis premium ukuran kapasitas 1.000 (seribu) liter;
Dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2016, oleh kami HOTNAR SIMARMATA, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, AGUS SOETRISNO, SH dan RENNY HIDAYATI, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2016 dibantu oleh SUYATNO, SH.MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan dihadiri oleh OKTONI D.M, S.Kom.SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
AGUS SOETRISNO, SH HOTNAR SIMARMATA, SH.MH,
RENNY HIDAYATI, SH
Panitera Pengganti,
SUYATNO, SH.MH