1046/Pid.Sus/2015/PN.Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 1046/Pid.Sus/2015/PN.Blb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FERI SANDRIA Bin ALM TOTO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa FERI SANDRIA Bin ALM TOTO tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Kekerasan terhadap Anak “ 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 1046/Pid.Sus/2015/PN.Blb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YAN MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang mengadili Perkara Pidana dengan acara Pemeriksaan Pidana Biasa pada Pengadilan tingkat Pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
| Nama lengkap | : | FERI SANDRIA Bin ALM TOTO |
| Tempat lahir | : | Bandung |
| Umur / tanggal lahir | : | 18 Tahun / 05 Juni 1997 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Kampung Cimalencer Rt.01/02 Desa Tanjungwangi Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Buruh |
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan, masing-masing oleh:
1. Penangkapan oleh Penyidik tanggal 18 Oktober 2015, No.Sp.Kap/11/X/2015/Reskrim, tanggal 18 Oktober 2015 ;
2. Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 19 Nopember 2015, No.Sp.Han/11/X/2015/Reskrim, sejak tanggal 19 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 07 Desember 2015 ;
3. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 2 Nopember 2015, No.Spp-847/02.29/Epp.2/11/2015 sejak tanggal 8 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 17 Desember 2015 ;
4. Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 7 Desember 2015 , No.Print-185/0.2.29/Ep.2/12/2015 sejak tanggal 7 Desember 2015 sampai dengan tanggal 26 Desember 2015 ;
5. Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 15 Desember 2015 No.1046/Pid.B/2015/PN.BlB, sejak tanggal 15 Desember 2015 sampai dengan tanggal 13 Januari 2016 ;
6. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 29 Desember 2015 No.1046?Pid.B/2015/BlB sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 1046/Pid.Sus./2015/PN.Blb tanggal 15 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Hakim Nomor 1046/Pid.Sus/2015/PN.Blb tanggal 17 Desember 2015 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa FERI SANDRIA Bin ALM TOTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”, sebagaimana dalam pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FERI SANDRIA Bin ALM TOTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan , Denda Sebesar Rp, 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah), Subsidair 1 (satu) bulan kurungan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau dengan panjang Lk 20 cm, tidak memakai serangka dan warna perahnya/gagangnya berwarna merah diukir Garuda ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menghukum Terdakwa FERI SANDRIA Bin ALM TOTO membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa tersebut menyesali atas perbuatannya ;
Terdakwa tersebut mohon diberikan Hukuman yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan Tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu:
Bahwa Ia terdakwa FERI SANDRIA Bin ALM TOTO bersama-sama dengan sdr.Ia, sdr Oding Als Sebreng, sdr.Deden Als Ceking, Sdr.Mamat Als Doclo, sdr.Didin Kesemuanya DPO, pada Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekira jam 00.15 Wib bertempat di Kp. Cimalencer Desa Tanjungwangi Kec.Pacet Kab.Bandung, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung,dengan sengaja menempatkan,membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sert melakukan kekerasan terhadap anak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya ketika Korban Ridwan M Idris sedang berada di rumah sdr.Cepi pada saat itu datang sdr.Deden Als ceking (Dpo) mengetuk pintu rumah sdr.Cepi kemudian saksi korban bersama dengan sdr.Cepi dan sdr.Iwan keluar dari rumah untk menghampiri sdr.Deden lalu sdr.deden menanyakan keberadaan sdr.Jajang lalu di jawan oleh korban bahwa sdr.jajang tidak ada, kemudian pada waktu itu sdr.deden langsung menggusur dan membawa sdr.Cepi ke jalan , setibanya di jalan sdr.Didin (DPO) menarik kerah baju korban dan langsung memukul korban sebanyak 2 kali hingga tersungkur ke lantai, lalu di ikuti oleh terdakwa dengan membacok bagian kepala korban dengan menggunakan pisau milik terdakwa hingga pisau tersebut terjatuh dan pada saat itu sdr.Deden Als Ceking memberikan golok kepada terdakwa lalu digunakan lagi untuk membacok korban dan mengenai bagian kepala serta tangan kanan korban di ikuti sdr.Mamat memukul korban sebanyak 3 kali, sdr.Sebreng sebanyak 3 kali,sdr.deden sebanyak 3 kali dan sdr.Ia memukul korban sebanyak 4 Kali.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka sobek pada bagian pelipis mata sebanyak 8 jahitan,luka sobek pada bagian kepala sebanyak 3 jahitan dan mengalami luka sobek pada bagian pergelangan tangan kiri sebanyak 17 Jahitan, dengan hasil Visum Et Repertum Nomor :445.92/080/RSUD/KLSB/X/2015 dengan hasil pemeriksaan kepala dan muka :pendarahan dari hidung dengan kesimpulan :pada pemeriksaan luar saat ini ditemukan luka diatas diakibatkan benda keras dan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang R.I Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
ATAU
Kedua :
Bahwa Ia terdakwa FERI SANDRIA Bin ALM TOTO bersama-sama dengan sdr.Ia, sdr Oding Als Sebreng, sdr.Deden Als Ceking, Sdr.Mamat Als Doclo, sdr.Didin Kesemuanya DPO, pada Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekira jam 00.15 Wib bertempat di Kp. Cimalencer Desa Tanjungwangi Kec.Pacet Kab.Bandung, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka-luka, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya ketika Korban Ridwan M Idris sedang berada di rumah sdr.Cepi pada saat itu datang sdr.Deden Als ceking (Dpo) mengetuk pintu rumah sdr.Cepi kemudian saksi korban bersama dengan sdr.Cepi dan sdr.Iwan keluar dari rumah untk menghampiri sdr.Deden lalu sdr.deden menanyakan keberadaan sdr.Jajang lalu di jawan oleh korban bahwa sdr.jajang tidak ada, kemudian pada waktu itu sdr.deden langsung menggusur dan membawa sdr.Cepi ke jalan , setibanya di jalan sdr.Didin (DPO) menarik kerah baju korban dan langsung memukul korban sebanyak 2 kali hingga tersungkur ke lantai, lalu di ikuti oleh terdakwa dengan membacok bagian kepala korban dengan menggunakan pisau milik terdakwa hingga pisau tersebut terjatuh dan pada saat itu sdr.Deden Als Ceking memberikan golok kepada terdakwa lalu digunakan lagi untuk membacok korban dan mengenai bagian kepala serta tangan kanan korban di ikuti secara bersama-sama oleh sdr.Mamat memukul korban sebanyak 3 kali, sdr.Sebreng sebanyak 3 kali,sdr.deden sebanyak 3 kali dan sdr.Ia memukul korban sebanyak 4 Kali, terdakwa melakukan pengeroyokan tersebut dilakukan di tempat umum yang bisa di lalui oleh orang banyak.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka sobek pada bagian pelipis mata sebanyak 8 jahitan,luka sobek pada bagian kepala sebanyak 3 jahitan dan mengalami luka sobek pada bagian pergelangan tangan kiri sebanyak 17 Jahitan, dengan hasil Visum Et Repertum Nomor :445.92/080/RSUD/KLSB/X/2015 dengan hasil pemeriksaan kepala dan muka :pendarahan dari hidung dengan kesimpulan :pada pemeriksaan luar saat ini ditemukan luka diatas diakibatkan benda keras dan tumpul.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut baik Anak tersebut maupun Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi –saksi sebagai berikut :
RIDWAN M.IDRIS Bin NANA M SOLEH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan pernah dimintai keterangan oleh Penyidik sebagaimana yang dituangkan dalam BAP ;
Bahwa benar saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan adanya peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa benar peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Oktober sekitar jam 00.15 WIB bertempat di Kp.Cimalencer Desa Tanjungwangi Kec. Pacet Kab. Bandung ;
Bahwa benar yang menjadi korban adalah saksi sendiri dan saksi masih berusia 18 tahun kurang 2 hari tepatnya lahir pada tanggal 20 Oktober 1997 ;
Bahwa benar korban kenal dengan Terdakwa dan Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut ketika saksi sedang berada di rumah Sdr.Cepi pada saat itu Sdr.Deden als Ceking mengetuk pintu rumah kemudian korban Sdr.Cepi dan Sdr.Iwan keluar rumah untuk menemui Sdr.Deden kemudian Sdr. Deden menanyakan keberadaan Sdr.Jajang als Rawing kemudian oleh korban dijawab tidak ada, kemudian Sdr.Deden langsung membawa Sdr.Cep ke jalan setiba di jalan Sdr.Didin manrik kerah baju korban kemudian memukul korban sebanyak 2 kali diikuti oleh teman-teman Sdr. Didin dan ketika korban mau lari ada Terdakwa Feri Sandria langsung membacok korban dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak 3 kali dan mengenai tangan kiri, kepala dan pelipis ;
Bahwa benar korban tidak mengetahui permasalahannya karena sebelumnya antara korban dengan terdakwa dan temannya tidak ada permasalahan ;
Bahwa benar Terdakwa menghentikan pukulannya karena dilerai oleh Sdr.Iwan sambil membawa lari korban ;
Bahwa benar akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka sobek pada pelipis mata sebanyak 8 jahitan, luka sobek pada bagian kepala sebanyak 3 jahitan dan mengalami luka sobek pada bagian pergelangan tangan kiri sebanyak 17 jahitan ;
Bahwa benar Terdakwa melakukan pengeroyokan tersbeut di jalan umum yang bisa dilalui oleh orang banyak ;
Bahwa benar dipersidangan diperlihatkan pisau yang digunakan Terdakwa untuk membacok korban dan korban dan korban serta terdakwa membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan, Terdakwa tersebut membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.
NANA M SOLEH Bin H. ABDULAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan pernah dimintai keterangan oleh Penyidik sebagaimana yang dituangkan dalam BAP ;
Bahwa benar saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan adanya peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa benar peristiwa tersebut saksi ketahui dari anak saksi yang menerangkan bahwa korban dikeroyok oleh temana-temananya pada hari Minggu tanggal 18 Oktober sekitar jam 00.15 WIB bertempat di Kp.Cimalencer Desa Tanjungwangi Kec. Pacet Kab. Bandung ;
Bahwa benar usia anak korban masih berusia 18 tahun kurang 2 hari tepatnya lahir pada tanggal 20 Oktober 1997 ;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa pengeroyokan terhadap korban tersebut akan tetapi menurut keterangan Sdr.Iwan terdakwa melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah golok ;
Bahwa benar sepengetahuan saksi antara korban dengan terdakwa sebelumnya tidak ada permasalahan ;
Bahwa benar akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka sobek pada pelipis dan kepala sebanyak 15 jahitan, serta luka sobek pada bagian bagian tangan kanan sebanyak 23 jahitan serta anak korban tersebut tidak bisa melakukan aktifitasnya sehari-hari ;
Bahwa benar Terdakwa melakukan pengeroyokan tersbeut di jalan umum yang bisa dilalui oleh orang banyak ;
Bahwa benar sampai sekarang yang membiayai pengobatan adalah saksi sendiri sedangkan dari keluarga terdakwa tidak ada memberikan bantuan untuk biaya pengobatan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tersebut membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.
RIDWAN HIDAYAT Bin MOMO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan pernah dimintai keterangan oleh Penyidik sebagaimana yang dituangkan dalam BAP ;
Bahwa benar saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan adanya peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa FERI SANDRIA bersama dengan teman-temannya terhadap korban pada hari Minggu tanggal 18 Oktober sekitar jam 00.15 WIB bertempat di Kp.Cimalencer Desa Tanjungwangi Kec. Pacet Kab. Bandung ;
Bahwa benar yang melakukan pengeroyokan tersebut adalah terdakwa bersama-sama dengan Sdr.Didin, Ia, Mamat als Doclo, Oding Als Sebreng dan Deden als Ceking ;
Bahwa benar ketika saksi sedang menonton TV di rumah Sdr.Cepi tiba-tiba ada yang mengetuk pintu sambil teriak-teriak lalu Sdr.Cepi keluar rumah bersama dengan korbansetelah Sdr.Cepi keluar rumah ditarik menuju jalan oleh Sdr.Deden sambil menanyakan keberadaan Sdr.Jajang als Rawing setelah itu Sdr.Cepi menjawab tidak tahu, kemudian datang Mamat Als Doclo menarik baju Cepi sambil memukulnya dan Sdr.Deden ikut memukul setelah itu korban dipukul oleh Sdr. Didin dan Sdr.Ia sampai terjatuh di jalan kemudian datang Terdakwa Feri Sandria langsung membacok korban dengan menggunakan sebilah pisau kearah kepala dan tangan, melihat hal tersebut kemudian saksi membantu korban dengan cara menarik korban dan membawa lari dari pengeroyokan tersebut ;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui alasan terdakwa mencari Sdr.Jajang hingga Terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap korban ;
Bahwa benar akibat peristiwa tersebut korban tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tersebut membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan yang di BAP ;
Bahwa benar Terdakwa membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan ;
Bahwa benar Terdakwa telah melakukan pengeroyokan bersama dengan Sebreng, Sdr. Didin, Sdr,Ia, Sdr. Mamat als Doclo, Sdr.Deden als Ceking pada hari Minggu tanggal 18 Oktober sekitar jam 00.15 WIB bertempat di Kp.Cimalencer Desa Tanjungwangi Kec. Pacet Kab. Bandung dan yang Terdakwa bacok adalah Sdr.Ridwan ;
Bahwa benar Terdakwa kenal dengan korban akan tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa benar awalnya Sdr.Didin mendatangi rumah Sdr.Cepi mencari Sdr.Jajang akan tetapi Sdr.Jajang tidak ada selanjutnya Sdr.Didin langsung memukul korban sebanyak 2 kali sampai tersungkur ke jalan kemudian korban langsung dibacok dengan menggunakan pisauoleh Terdakwa dan mengenai bagian kepala serta tangan dan terdakwa berhenti mengeroyok korban setelah dilerai dan datang warga selanjutnya terdakwa bersama dengan teman-teman terdakwa langsung pergi ke rumah Sdr.Jajang als Sebreng ;
Bahwa benar yang menjadi permasalahan sebenarnya antara Sdr.Jajang Sebreng dengan temannya korban yaitu Sdr.Jajang Als Rawing ;
Bahwa benar pisau yang Terdakwa gunakan untuk membacok korban adalah pisau milik Terdakwa sendiri ;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan berupa pisau tersebut adalah benar pisau yang digunakan terdakwa untuk membacok korban ;
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa merasa bersalah dan menyesal.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau dengan panjang Lk 20 cm, tidak memakai serangka dan warna perahnya/gagangnya berwarna merah diukir Garuda ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana dalam Pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa
Unsur dengan sengaja .
Unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa terhadap Unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai Berikut :
Ad.1 Unsur Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah Subyek Hukum sebagai Pelaku tindak Pidana yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta dipersidangan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tercantum identitas Terdakwa FERI SANDRIA Bin TOTO dan setelah diperiksa dipersidangan identitas tersebut telah dicocokan dan sesuai serta Terdakwa termasuk orang yang cakap dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Barang siapa telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur dengan sengaja
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja mengandung pengertian adanya tindakan jasmani yang menimbulkan suatu perlakuan yang harus dilakukan secara sengaja, dalam perkara ini perlu dibuktikan apakah terdakwa secara sengaja menimbulkan perlakuan atas diri korban Ridwan M Idris atau tidak.
Berdasarkan doktirn “kesengajaan” dibedakan kedalam pengertian :
Kesengajaan sebagai niat atau tujuan ;
Kesengajaan sebagai maksud ;
Kesengajaan sebagai akibat timbul ;
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa sendiri bahwa terdakwa dengan sengaja telah menghendaki mengeroyok korban Ridwan M.Idris bersama dengan teman-temannya dan Terdakwa telah mempersiapkan pisau yang Terdakwa bawa sebelumnya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja telah terpenuhi
Ad.3. Unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh Terdakwa serta menurut keterangan Terdakwa snediri bahwa terdakwa ikut serta dalam melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara membacok korban dengan menggunakan pisau yang diarahkan ke bagian kepala, tangan dan pelipis korban sehingga korban mengalami luka dan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445.92/080/RSUD/KLSB/X/2015 dengan hasil pemeriksaan kepala dan muka : pendarahan dari hidung dengan kesimpulan : pada pemeriksaan luar saat ini ditemukan luka diakibatkan benda keras dan tumpul, dan Terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban masih dibawah umur yang masih berusia 18 tahun kurang 2 hari tepatnya lahir pada tanggal 20 Oktober 1997 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa kesengajaan adalah salah satu bentuk dari kesalahan, hal mana kesengajaan merupakan salah satu unsur dari perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan Terdakwa , barang bukti dan juga Pengamatan Hakim selama jalannya persidangan ini maka ditemukan Fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa tejadinya kekerasan terhadap korban tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekitar pukul 00.15 Wib di Kp. Cimalencer Desa Tanjungwangi Kec. Pacet Kab.Bandung ;
Bahwa pada saat kejadian tersebut terjadi, korban berada di Rumah Cepi ;
Bahwa akibat dari pengeroyokan tersebut korban mengalami luka dibagian pelipis sebanyak 8 (delapan) jahitan, dibagian kepala 3 (tiga) jahitan dan dipergelangan tangan mendapat 17 (tujuh belas) jahitan dan akibat kejadian tersebut korban tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari ;;
Bahwa Terdakwa tidak ada memberi bantuan pengobatan sama sekali ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 78 C Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak telah terpenuhi maka Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan Penangkapan dan Penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) buah pisau dengan panjang Lk 20 cm, tidak memakai serangka dan warna perahnya/gagangnya berwarna merah diukir Garuda ;
Berdasarkan fakta dipersidangan barang bukti tersebut disita dari Terdakwa , maka terhadap barang bukti tersebut akan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu Hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Anak tersebut :
Hal-hal yang memberakan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan membahayakan jiwa orang ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut dijatuhi Pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU R.I. Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU R.I No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, UU No.8 tentang KUHAP dan Pasal-pasal lain dalam ketentuan Perundang-undangan yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa FERI SANDRIA Bin ALM TOTO tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Kekerasan terhadap Anak “
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri BALE BANDUNG RABU tanggal 20 Januari 2016 oleh H. HERU MUSTOFA,SH.MH, sebagai Ketua Majelis, Hj. RISTATI, S.H., dan TOHARI TAPSIRIN, SH.MH masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh DESVRIYANTI, SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bale Bandung dihadiri, AGUS RAHMAT, SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan dihadapan Terdakwa .
Hakim Anggota Hj. RISTATI, S.H TOHARI TAPSIRIN, SH.MH | Hakim Ketua H. HERU MUSTOFA,SH.MH Panitera Pengganti DESVRIYANTI, SH |