20/PDT/2016/PT.GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 20/PDT/2016/PT.GTO
SUHARTONO INAKU, DK LAWAN EMMY MOPANGGA
MENGADILI: • Menerima permohonan banding dari Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi / Para Pembanding Dalam Konvensi Dalam Eksepsi • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tilamuta tanggal 14 September 2016 Nomor 04/Pdt.G/2016/PN Tlm yang dimohonkan banding tersebut Dalam Pokok Perkara • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tilamuta tanggal 14 September 2016 Nomor 04/Pdt.G/2016/PN Tlm MENGADILI SENDIRI: • Menyatakan gugatan Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding tidak dapat diterima ( Niet Onvantkelijke Verklaard) Dalam Rekonvensi • Menyatakan gugatan Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi/ Para Pembanding tidak dapat diterima ( Niet Onvantkelijke Verklaard) Dalam Rekonvensi Dan Rekonvensi • Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo, pada hari Senin tanggal 09 Januari 2017 oleh kami H.TOTOK PRIYO SUKANTO,SH,MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo selaku Ketua Majelis dengan SRI HERAWATI,SH,MH dan BURHANUDDIN AS,SH,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 31 Oktober 2016 Nomor 20/PDT/2016/PT/GTO untuk memeriksa dan MENGADILI perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh SUWARNO NAUE,SE, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua, TTD TTD SRI HERAWATI,SH,MH H.TOTOK PRIYO SUKANTO,SH,MH, TTD BURHANUDDIN AS,SH,MH Panitera Pengganti, TTD SUWARNO NAUE,SE Perincian Biaya Perkara : 1. Meterai : Rp. 6. 000,- 2. Redaksi : Rp. 5. 000,- 3. Biaya Redaksi : Rp. 139. 000,-. J u m a h : Rp. 150. 000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) TURUNAN RESMI PENGADILAN TINGGI GORO NTALO PANITERA, MAT DJUSKAN, SH.MH. NIP. 19591101 199103 1 001
P U T U S A N
Nomor 20/Pdt/2016/PT GTO.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
SUHARTO INAKU, bertempat tinggal di desa Tabulo,kecamatan Manunggu, kabupaten Boalemo, Selanjutnya disebut sebagai Pembanding I/Tergugat Konvensi I /Penggugat Rekonvensi I;
RIVALDI INAKU,bertempat tinggal di desa Tabulo,kecamatan Mananggu, kabupaten Boalemo, Selanjutnya disebut sebagai Pembanding II/Tergugat Konvensi II/Penggugat Rekonvensi II;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada KASMUN GANI,SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 September 2016 atau selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding/Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi;
L awan:
EMMY MOPANGGA, Tempat tinggal di Dusun Teratai, Desa Marisa Selatan,Kabupaten Pohuwato;
Dalam hal ini memberi kuasa Kepada YUSUF BUINGA,SH dan TRISNO KAMBA,SH, Advokat dan Konsultan Hukum beralamat di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.1/LO-YN/IV/2016 tanggal 04 April 2016yang telah dicabut pada tanggal 14 Oktober 2016 Selanjutnya disebut sebagai Terbanding/Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi;
WANI KUE, bertempat tinggal di desa Tabulo,Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding./Tergugat Konvensi III ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip, serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tilamuta tanggal 14 September 2016 Nomor 04/Pdt.G/2016/PN Tlm yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
Menyatakan Eksepsi Penggugat Reponvensi I/ Tergugat Konvensi I yang juga kuasa dari Penggugat Reponvensi II/ Tergugat Konvensi II tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
Menetapkan tanah obyek sengketa seluas ± 19.300 M² (kurang lebih sembilan belas ribu tiga ratus meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 17/2002/Desa Mananggu yang terletak di desa Manunggu, kecamatan Mananggu, kabupaten Boalameo, yang batas-batasnya adalah :
Utara : berbatasan dengan tanah kebun Hani Than, tanah kebun Isa Puy, saluran air ;
Selatan : berbatasan dengan saluran air, tanah kebun Aisa Kedo;
Timur : berbatasan dengan saluran air, tanah sawah Kasulu Kasim, Tanah sawah Mohamad Lakoro,;
Barat : berbatasan dengan sungai, Tanah Kebun Ibu Piola ;
Adalah sah milik Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ;
Menetapkan sejumlah 430 (empat ratus tiga puluh) pohon kelapa berada di dalam tanah obyek sengketa adalah milik sah Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ;
Menyatakan Akta Hibah yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Pejabat yang berwenang yakni Notaris Boki Bahmid,SH, selaku PPAT , Akta Notaris Nomor 93/06/MAN-VI/2006 tanggal 03 Juni 2006 sah menurut hukum ;
Menyatakan sah menurut hukum semua surat-surat pernyataan yang dibuat dan ditimbulkan atas tanah obyek sengketa sebagai dasar terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 17/2002/Desa Mananggu dan Akta Hibah Nomor 93/06/MAN-VI/2006 ;
Menyatakan Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat Konvensi II/Penggugat Rekonvensi II tidak berhak atas tanah sengketa ;
Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat seluruh surat-surat atas nama Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat Konvensi II/Penggugat Rekonvensi II, maupun Tergugat Konvensi III/Penggugat Rekonvensi III,yang ditimbulkan dari obyek tanah sengketa ataupun pihak lain yang bertentangan dengan beralihnya hak Sertifikat Hak Milik Nomor 17/2002/Desa Manunggu atas dasar Akta Hibah Nomor 93/06/MAN-VI/2006 ;
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh peralihan hak yang terjadi antara Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I dengan pihak lain maupun Tergugat Konvensi II/Penggugat Rekonvensi II dengan Tergugat Konvensi III/Penggugat Rekonvensi III atas obyek sengketa ;
Menyatakan tindakan/perbuatan Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I yang telah melakukan pengambilan buah kelapa dari tahun 2008 sampai dengan sekarang adalah perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I untuk tidak melakukan aktifitas apapun di atas tanah obyek sengketa ;
Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selebihnya ;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi I juga kuasa Penggugat Rekonvensi II/Tergugat Konvensi II tidak dapat diterima
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I Tergugat Konvensi II/Penggugat Rekonvensi II, Tergugat Konvensi III , secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.991.000,00; (dua juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Menghukum Tergugat Konvensi III untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp.445.000,00 ( empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Membaca Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tilamuta yang menyatakan bahwa pada tanggal 19 September 2016 Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi/ Para Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tilamuta tanggal 14 September 2016 Nomor 04/Pdt.G/2016/PN Tlm untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca Risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Marisa yang menyatakan bahwa pada tanggal 22 September 2016 permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara syah dan seksama kepada pihak Kuasa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding;
Membaca Risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tilamuta yang menyatakan bahwa pada tanggal 19 September 2016 permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara syah dan seksama kepada pihak TergugatKonvensi III/ Turut Terbanding;
Membaca surat Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi/Para Pembanding tertanggal 28 September 2016 dan surat Memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi /Terbanding pada tanggal 6 Oktober 2016 dan Tergugat III/ Turut Terbanding tanggal 29 September 2016 ;
Membaca surat Kontra memori banding yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi /Terbanding tertanggal 18 Oktober 2016 dan surat Kontra Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama pada tanggal 24 Oktober 2016 kepada pihak Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi/Para Pembanding dan tanggal 19 Oktober 2016 kepada Tergugat III/ Turut Terbanding;
Membaca Risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 04/Pdt.G/2016/PN Tlm yang dibuat oleh Juru Sita Pengadilan pada Pengadilan Negeri Tilamuta .telah memberi kesempatan kepada pihak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi /Terbanding pada tanggal 6 Oktober 2016 dan kepada Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi/Para Pembanding pada tanggal 23 September 2016 serta tanggal 23 September 2016 kepada kepada Tergugat Konvensi III/ Turut Terbanding;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi / Para Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa surat Kontra Memori Banding yang telah diajukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding tertanggal 18 Oktober 2016,maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :
Menimbang bahwa pihak Emmy Mopangga / Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding telah mencabut Surat Kuasa No.1/LO-YN/IV/2016 tanggal 04 April 2016 berdasarkan Surat Pencabutan Kuasa yang dibuat tertanggal 14 Oktober 2016 ;
Menimbang bahwa Kuasa Emmy Mopangga/ Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding telah mengajukan Kontra Memori pada tanggal 18 Oktober 2016 , dengan demikian pengajuan Kontra Memori tersebut setelah Surat Kuasanya dicabut ;
Menimbang bahwa oleh karena itu Kuasa dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding sudah tidak punya hak lagi untuk mengajukan kontra memori dalam perkara incasu ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding tidak akan mempertimbangkan kontra memori dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tilamuta tanggal 14 September 2016 Nomor 04/Pdt.G/2016/PN Tlm dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi / Para Pembanding tertanggal 28 September 2016maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
Menimbang bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan Hakim Tingkat Pertama dalam eksepsi pada pokoknya menyatakan tidak dapat diterima dari Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi / Para Pembanding sudah tepat dan benar maka oleh karena itu putusan dalam eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang bahwa mengenai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam konvensi oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari surat gugatan Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi /Terbanding ternyata bahwa Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding mempersoalkan bahwa tanah sengketa yang berupa sebidang tanah kebun seluas ± 19.300 M²(lebih kurang sembilan belas ribu tiga ratus meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.17 yang terletak di desa / kecamatan Mananggu, Kabupaten Bualemo dan pohon kelapa sejumlah 470 yang terletak ditanah sengketa sebanyak 430 pohon dan 40 pohon terletak di tanah milik Hani Than dan tanah sengketa tersebut beserta pohon kelapanya diperoleh Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding karena hibah dari Hani Than (ibu Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding) berdasarkan Akta Notaris Nomor 93/06/MAN-VI/2006 tanggal 03 Juni 2006 oleh karenanya meminta agar Akta Hibah tersebut dinyatakan sah dan tanah sengketa beserta pohon kelapanya adalah milik Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding yakni bukti P-2 yaitu berupa Akta Hibah dari Nyonya Hani Than sebagai Pemberi Hibah kepada Emmy Mopangga sebagai Penerima hibah dan bukti P-3 berupa surat Pernyataan dari Hani Than yang menyatakan bahwa telah memberi hibah kepada Emmy Mopangga dan Ismun Mopangga ;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi / Para Pembanding yaitu bukti T-9 berupa surat Pernyataan dari Hani Than yang menyatakan pada point -2 dan 3 bahwa ia tidak pernah menghibahkan tanah kebun yang ditanami kelapa kepada Emmy Mopangga dan tidak pernah menandatangani surat hibah ;
Menimbang bahwa dengan demikian orang yang sama (Hani Than) berdasarkan bukti dari Emmy Mopangga / Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding telah memberikan hibah (bukti P-2 dan bukti P-3 ) tetapi berdasarkan bukti dari Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi/Para Pembanding (bukti T-9) menyatakan tidak pernah menandatangani Akta Hibah maupun menghibahkan tanah kebun dan pohon kelapa tersebut ;
Menimbang bahwa dengan demikian telah terjadi kontradiktif antara bukti yang diajukan Emmy Mopangga / Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding oleh (bukti P-2 dan bukti P-3 ) tersebut dengan bukti yang diajukan Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi / Para Pembanding (bukti T-9) pada hal bukti tersebut dibuat oleh orang yang sama (Hani Than) ;
Menimbang bahwa agar permasalahannya menjadi jelas dan dapat diselesaikan dengan tuntas maka seharusnya Hani Than juga dijadikan pihak dalam perkara incasu ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa gugatan Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding kurang pihak oleh karenanya gugatan Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tilamuta tanggal 14 September 2016 Nomor 04/Pdt.G/2016/PN Tlm harus dibatalkan dan Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Dalam Rekonvensi
Menimbang bahwa gugatan Rekonvensi adalah gugatan balik yang diajukan oleh Tergugat Konvensi terhadap gugatan Konvensi yang diajukan oleh Penggugat ;
Menimbang bahwa oleh karena gugatan konvensi dalam perkara incasu dinyatakan tidak dapat diterima maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut gugatan Rekonvensi dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard) ;
Dalam Rekonvensi Dan Rekonvensi
Menimbang, bahwa Penggugat konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Terbanding dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebagaimana dalam amar putusan;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berangkutan, khususnya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta RBg;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi / Para Pembanding;
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tilamuta tanggal 14 September 2016 Nomor 04/Pdt.G/2016/PN Tlm yang dimohonkan banding tersebut ;
Dalam Pokok Perkara
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tilamuta tanggal 14 September 2016 Nomor 04/Pdt.G/2016/PN Tlm ;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan gugatan Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding tidak dapat diterima ( Niet Onvantkelijke Verklaard) ;
Dalam Rekonvensi
Menyatakan gugatan Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi/ Para Pembanding tidak dapat diterima ( Niet Onvantkelijke Verklaard) ;
Dalam Rekonvensi Dan Rekonvensi
Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo, pada hari Senin tanggal 09 Januari 2017 oleh kami H.TOTOK PRIYO SUKANTO,SH,MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo selaku Ketua Majelis dengan SRI HERAWATI,SH,MH dan BURHANUDDIN AS,SH,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 31 Oktober 2016 Nomor 20/PDT/2016/PT/GTO untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh SUWARNO NAUE,SE, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara;
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
TTD TTD
SRI HERAWATI,SH,MH H.TOTOK PRIYO SUKANTO,SH,MH,
TTD
BURHANUDDIN AS,SH,MH
Panitera Pengganti,
TTD
SUWARNO NAUE,SE
Perincian Biaya Perkara :
Meterai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Biaya Redaksi : Rp.139.000,-.
J u m a h : Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GORO NTALO
PANITERA,
MAT DJUSKAN, SH.MH.
NIP. 19591101 199103 1 001