3191/Pid.B/2013/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 3191/Pid.B/2013/PN.SBY
DIDIK PURWADI bin ISTIANTO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa DIDIK PURWADI bin ISTIANTO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN“ sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bendel laporan Pengeluaran harian Maret 2011 s/d September 2012 - 1 (satu) lembar sertifikat yang dikeluarkan oleh Tony & Guy Akademy Singapura - 1 (satu) lembar Memo peminjaman tanggal 24 Juli 2012 - 1 (satu) lembar Memo peminjaman tanggal 10 Agustus 2004 - 1 (satu) lembar daftar inventaris tanggal 5 Agustus 2004 - 1 (satu) lembar Copy struk pembayaran tagihan listrik bulan April, Mei, Juni 2012 - Surat PT.PLN Distribusi Jatim APJ Surabaya Selatan Rayon Rungkut perihal data pelunasan Rekening - Copy legalisir Persetujuan pembiayaan dan pemesanan barang antara ARIE HIDAYAT dengan PT. Oto Multiarta - Copy legalisir surat pemesanan kendaraan oleh Arie Hidayat - Copy legalisir Berita Acara Serah Terima mobil yang diterima oleh Arie Hidayat Tetap terlampir dalam berkas perkara - 4 (empat) buah penjepit rambut, 1 (satu) buah gunting penipis, 1 (satu) buah gunting cutting, 1 (satu) buah sisir, 1 (satu) buah razor, 1 (satu) set gunting (gunting potong dan gunting penipis merk Makarizo, 1 (satu) buah gunting potong merk Maiko dan 2(dua) buah gunting Dikembalikan kepada saksi ARIE HIDAYAT SISWANTO 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1. 000, (seribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 3191/Pid.B/2013/PN.SBY.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : DIDIK PURWADI Bin ISTIANTO ;
Tempat lahir : Jember ;
Umur/tanggal lahir : 31 tahun / 25 Pebruari 1983 ;
Jenis kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indanesia ;
Tempat tinggal : Dusun Krajan RT.03/RW.07 Desa Balung Lor Kecamatan Balung Jember atau Jl. Gubeng Kertajaya 3 /38 Surabaya;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Karyawan Salon ;
Pendidikan : SLTA ;
Terdakwa tidak ditahan;
Di persidangan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang masing-masing bernama :
BAMBANG BUDIONO, SH ;
SULTON HAJAR YUSRON, SH ;
Para Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Hukum “PATRIOT” berkantor di Jalan Embong Kenongo No.24 Surabaya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Desember 2013, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 17 Desember 2013, Nomor : 851/HK/XII/2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 02 Desember 2013, Nomor Reg.Perk :PDM -1079/EP.2/11/2013 ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan kemuka persidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DIDIK PURWADI bin ISTIANTO terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”Penipuan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIDIK PURWADI bin ISTIANTO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara dengan perintah agar Tedakwa segera ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel laporan Pengeluaran harian Maret 2011 s/d September 2012 ;
1 (satu) lembar sertifikat yang dikeluarkan oleh Tony & Guy Akademy Singapura ;
1 (satu) lembar Memo peminjaman tanggal 24 Juli 2012 ;
1 (satu) lembar Memo peminjaman tanggal 10 Agustus 2004 ;
1 (satu) lembar daftar inventaris tanggal 5 Agustus 2004 ;
1 (satu) lembar Copy struk pembayaran tagihan listrik bulan April, Mei, Juni 2012;
Surat PT.PLN Distribusi Jatim APJ Surabaya Selatan Rayon Rungkut perihal data pelunasan Rekening ;
Copy legalisir Persetujuan pembiayaan dan pemesanan barang antara ARIE HIDAYAT dengan PT. Oto Multiarta ;
Copy legalisir surat pemesanan kendaraan oleh Arie Hidayat ;
Copy legalisir Berita Acara Serah Terima mobil yang diterima oleh ArIe Hidayat ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
4 (empat) buah jepit, sebuah gunting cuting, sebuah sisir, sebuah Razor, satu set gunting merk Makarisa, sebuah gunting potong merk Maiko dan 2 (dua) buah gunting penipis dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi ARIE HIDAYAT ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar Pembelaan tertulis beserta lampirannya dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 06 Mei 2014, yang pada pokoknya agar Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum sebagaimana pasal 378 KUHP atau setidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa memang benar Terdakwa pada bulan Januari 2011 menyampaikan keinginannya kepada saksi Arie Hidayat (pemilik Salon tempat Terdakwa bekerja) untuk kredit mobil Honda Jazz di PT. Mandala Mandiri Motor, oleh karena Terdakwa penduduk luar kota maka Arie Hidayat bertindak sebagai penjamin ;
Bahwa pelaksanaan pembayaran uang muka dan angsuran pertama sebesar Rp.40.534.000,- dibayar dengan uang Tedakwa sendiri melalui transfer tanpa menggunakan uang dari saksi Arie Hidayat demikian pula angsuran setiap bulannya juga dengan uang Terdakwa sendiri ;
Bahwa adanya kas bon sebesar Rp. 100.000,- setiap hari sejak bulan Maret 2011 s/d bulan September 2011 adalah merupakan bentuk bantuan pembayaran angsuran kepada Terdakwa yang tidak diperjanjikan kewajiban pengembaliannya ;
Bahwa selain itu berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut seharusnya perbuatan Terdakwa adalah merupakan ranah hukum perdata dan tidak dipaksakan sebagai perkara pidana ;
Setelah pula mendengar Pembelaan tertulis dari Terdakwa sendiri tertanggal 06 Mei 2014, yang pada pokoknya Terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pembayaran uang muka mobil Honda Jazz sebesar Rp.40.534.400,- tersebut menggunakan uang Tedakwa sendiri, yang berasal dari tabungan Terdakwa dan pinjaman dari orangtua Terdakwa bukan dari Pak Arie Hidayat ;
Bahwa tentang angsuran bulanan justru Pak Arie Hidayat yang menawarkan kepada Terdakwa untuk membantunya dengan cara setiap hari Terdakwa dapat mengambil dari kasir sebesar Rp.100.000,- ;
Bahwa Terdakwa mulai bekerja di salon milik Arie Hidayat sejak tanggal 24 Agustus 2002 dan pada tanggal 23 Juli 2012 Terdakwa mengirimkan surat untuk berhenti bekerja ;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum dalam Repliknya secara tertulis pada pokoknya tetap bertahan pada Tuntutan Pidananya, demikian pula Penasihat Hukum Terdakwa dalam Dupliknya secara lisan pada pokoknya tertap bertahan pula pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa DIDIK PURWADI bin ISTIANTO pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara tahun 2004 sampai dengan bulan Juli tahun 2012 atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam tahun 2004 sampai dengan tahun 2012 beratempat di JI. Ngagel Jaya Utara IV/1 Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendid atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tahun 2004 Terdakwa dengan serangkaian kata bohongnya mengatakan kepada saksi korban ARIE HIDAYAT SISWANTO bahwa ingin memiliki Mobil untuk transportasi, dan untuk itu Terdakwa meminta kepada saksi korban agar saksi korban membantu membayarkan uang muka dan angsuran perbulannya dan nanti Terdakwa nanti akan mengembalikan uang tersebut setelah mobil lunas, dengan kata kata Terdakwa tersebut saksi korban yang merasa Terdakwa adalah pegawai yang potensial maka saksi korban menyanggupi untuk membayarkan uang muka dan angsuran perbulannya ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2011 saksi ARIE HIDAYAT SISWANTO mengajukan perjanjian pembiayaan konsumen ataS pembelian mobil Honda Jazz di PT Mandala Mandiri Motor JI. Sulawesi 69 Surabaya dan total uang muka untuk pembelian mobil sebesar Rp.33.975.000,- (tiga puluh tiga juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari jumlah tersebut saksi mengeluarkan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang kekurangannya uang milik Terdakwa dan pada tanggal 09 Pebruari 2011 mobil Honda Jazz diserahkan kepada saksi dan STNK alas nama
Terdakwa DIDIK PURWADI bin ISTIANTO ;
Bahwa untuk pembayaran angsuran mobil Honda Jazz setiap bulannya sebesar
Rp.7.234.000,- (tujuh juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) Terdakwa setiap harinya Kas Bon ke ke Salon sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) selama 7 (tujuh) bulan dari bulan Maret 2011 sampai dengan bulan September 2011 sehingga jumlah Kas Bon Terdakwa sebesar Rp. 21.400.000,- (dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa ternyata setelah kredit hampir lunas Terdakwa DIDIK PURWADI keluar dari ARIE & HARRY SALON tanpa seijin saksi korban dan uang yang saksi korban bayarkan untuk pembayaran uang muka dan angsuran tidak pernah dikembalikan kepada saksi korban ;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa DIDIK PURWADI saksi ARIE HIDAYAT SISWANTO mengalami kerugian sebesar Rp.46.400.000,- (empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah ) atau setidak tidaknya disekitar jumlah itu ;
Perbuatan Terdakwa DIDIK PURWADI bin ISTIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP ;
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa DIDIK PURWADI bin ISTIANTO pada bulan April dan bulan
Agustus 2012 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di JI. Gubeng Kertajaya IIIC / 38 Surabaya atau setidak tidaknya pada tempest lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan Terdakwa dengan cares sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa selaku Karyawan " ARIE & HARRY SALON AND BRIDAL milik saksi korban ARIE HIDAYAT SISWANTO yang manes sejak tanggal 10 April 2004 membuka Cabang di PTC Mall Surabaya dan pada tanggal 10 Agustus 2004 Terdakwa DIDIK PURWADI bin ISTIANTO mulai membawa peralatan Hairdreser milik Salon ARIE & HARRY AND BRIDAL yang terdiri dari :
1 (satu) buah Gunting penipis ;
1 (satu) bulah Gunting Potong ;
1 (satu) buah Razor ;
1 (satu) buah Sisir Cutting ;
1 (satu) buah Sisir Ekor ;
1 (satu) buah jepit Potong ;
Bahwa sekitar bulan Agustus 2012 , Terdakwa memutuskan untuk keluar dari ARRY & HARRY AND BRIDAL tanpa persetujuan dari pemilik salon yaitu ARIE HIDAYAT SISWANTO dan membawa peralatan Salon tersebut dan tidak mengembalikannya kepada saksi korban ARIE HIDAYAT SISWANTO ;
Bahwa selain peralatan Salon tersebut Terdakwa pada bulan bulan April 2012 juga memiliki sesuatu barang yang seluruhnya kepunyaan orang lain yakni milik saksi ARIE HIDAYAT SISWANTO yaitu berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang oleh saksi korban dimaksudkan untuk membayar listrik rumah yang ditempati oleh Terdakwa di Perum Griya Kencana Asri Blok C-9 Rungkut Surabaya yang ternyata uang milik saksi ARI HIDAYAT SISWANTO tersebut tidak dibayarkan untuk membayar listrik melainkan dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa pribadi ;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa DIDIK PURWADI saksi ARIE HIDAYAT SISWANTO mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) atau setidak tidaknya disekitar jumlah itu ;
Perbuatan Terdakwa DIDIK PURWADI bin ISTIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP ;
Menimbang, terhadap Dakwaan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Eksepsi, dan setelah Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk menanggapinya, kemudian Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela tertanggal 16 Januari 2014 No.3191/Pid.B.Sel/2013/PN.SBY. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa seluruhnya ;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Pidana No.3191/PID.B/2013/PN.SBY. Atas nama Terdakwa DIDIK PURWADI bin ISTIANTO, dengan menghadapkan saksi - saksi maupun alat bukti dan barang bukti yang sah
lainnya ;
Menangguhkan pembebanan biaya perkara sampai dengan putusan akhir ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Penuntut umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel laporan Pengeluaran harian Maret 2011 s/d September 2012 ;
1 (satu) lembar sertifikat yang dikeluarkan oleh Tony & Guy Akademy Singapura ;
1 (satu) lembar Memo peminjaman tanggal 24 Juli 2012 ;
1 (satu) lembar Memo peminjaman tanggal 10 Agustus 2004 ;
1 (satu) lembar daftar inventaris tanggal 5 Agustus 2004 ;
1 (satu) lembar Copy struk pembayaran tagihan listrik bulan April, Mei, Juni 2012 ;
Surat PT.PLN Distribusi Jatim APJ Surabaya Selatan Rayon Rungkut perihal data pelunasan Rekening ;
Copy legalisir Persetujuan pembiayaan dan pemesanan barang antara ARIE HIDAYAT dengan PT. Oto Multiarta ;
Copy legalisir surat pemesanan kendaraan oleh Arie Hidayat ;
Copy legalisir Berita Acara Serah Terima mobil yang diterima oleh Are Hidayat ;
4 (empat) buah jepit, sebuah gunting cuting, sebuah sisir, sebuah Razor, satu set gunting merk Makarisa, sebuah gunting potong merk Maiko dan 2 (dua) buah gunting penipis ;
Menimbang, bahwa selain itu untuk memperkuat dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum mengajukan 6 (enam) orang saksi, dibawah sumpah masing-masing memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi : ARIE HIDAYAT SISWANTO :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi adalah pemilik ARIE & HARRY Salon and Bridal dan Terdakwa karyawannya yang bertugas sebagai Hair dresser (penata rambut) ;
Bahwa Terdakwa mulai bekerja di salon milik saksi sejak bulan Agustus 2004, awalnya ditempatkan di Jl. Ngagel Jaya Utara Surabaya kemudian dipindahkan ke cabangnya di Pakuwon Trade Center Surabaya dan dipindahkan lagi ke cabangnya yang lain di Galaxy Mall Surabaya dan akhirnya pada pulan Juli 2012
Terdakwa mengundurkan diri ;
Bahwa pada sekitar bulan Januari 2011 secara lisan Terdakwa menyampaikan
keinginannya kepada saksi untuk kredit mobil Honda Jazz akan tetapi Terdakwa bermaksud untuk meminjam kekurangan uang muka sebesar Rp.25.000.000,- kepada saksi dengan janji apabila telah lunas angsurannya nanti akan dikembalikan dan saksi menyetujuinya ;
Bahwa kemudian saksi juga sebagai penjamin dan mengajukan serta menanda tangani perjanjian kredit dengan pihak PT. Mandala Mandiri Motor Surabaya serta membayarkan uang muka sebesar Rp.33.975.000,- dengan perincian yang sebesar Rp.25.000.000,- dibayarkan oleh saksi atas nama Terdakwa sebagai pinjaman dan angsuran setiap bulannya adalah sebesar Rp.7.234.400,- dibayar sendiri oleh Terdakwa ;
Bahwa penghasilan Terdakwa sebagai Hair dresser apabila ditotal setiap bulannya sekitar Rp.7.000.000,- terdiri dari gaji pokok, uang makan, transport serta komisi, oleh karenanya Terdakwa atas persetujuan saksi secara lisan juga mengijinkan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari kas bon melalui kasir sebesar Rp.100.000,- setiap harinya selama 7 (tujuh) bulan sejak bulan Maret 2011 s/d September 2011 dengan total keseluruhan Rp. 21.400.000,- ;
Bahwa untuk perlengkapan pekerjaannya saksi telah menyerahkan alat-alat salon pada tangggal 10 Agustus 2004 kepada Terdakwa sebagai inventaris berupa : 4 (empat) buah jepit, sebuah gunting cuting, sebuah sisir, sebuah Razor, satu set gunting merk Makarisa, sebuah gunting potong merk Maiko dan 2 (dua) buah gunting penipis senilai Rp. 6.000.000,- , yang disaksikan oleh M. Yahya ;
Bahwa selain itu pada sekitar bulan Desember 2011 Terdakwa menempati rumah saksi di Perumahan Griya Kencana Asri Surabaya, dan pada bulan April 2012 saksi pernah menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- kepada Terdakwa melalui karyawan saksi yang bernama Suyono untuk membayar rekening listrik, akan tetapi oleh Terdakwa tidak dibayarkan sehingga menunggak 3 (tiga) bulan yaitu bulan April, Mei dan Juni 2012 ;
Bahwa ketika Terdakwa mengundurkan diri dari salon milik saksi barang-barang
inventaris tersebut tidak dikembalikan kepada saksi selaku pemilik ARIE & HARRY Salon and Bridal, demikian pula pinjaman uang muka mobil serta kasbon
harian selama 7 (tujuh) bulan tidak dikembalikan kepada saksi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut pada pokoknya Terdakwa tidak pernah pinjam uang kepada saksi sebesar Rp.25.000.000,- untuk pembayaran uang muka mobil Jazz, serta uang Rp.100.000,- tersebut bukan kas bon akan tetapi pemberian saksi dan Terdakwa tidak pernah menerima uang untuk pembayaran rekening listrik ;
Saksi : MUHAMMAD YAHYA :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi adalah sesama karyawan ARIE & HARRY Salon and Bridal yang juga bertugas sebagai Hair dresser (penata rambut) sejak tahun 2001 ;
Bahwa Terdakwa bersama saksi bekerja di salon ARIE & HARRY Salon and Bridal milik Pak ARIE HIDAYAT SISWANTO awalnya ditempatkan di Jl. Ngagel Jaya Utara Surabaya kemudian Terdakwa dipindahkan ke cabangnya di Pakuwon Trade Center Surabaya dan saksi dipindahkan ke cabangnya yang lain di Galaxy Mall Surabaya sekitar 6 tahun yang lalu ;
Bahwa untuk melaksnakan pekerjaannya setiap Hair dresser telah menerima perlengkapan alat-alat salon dari ownner sebagai inventaris berupa : alat penjepit, gunting cuting, sisir, sebuah Razor, satu set gunting penipis dan peralatan tersebut dibawa oleh setiap Hair dresser dan orang lain tidak diperbolehkan menggunakannya dan tidak boleh untukdimiliki karena hanya sebagai inventaris ;
Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa menggunakan peralatan salon yang sama dengan saksi, dan saksi tidak mengetahui berapa harga perlengkapan salon yang diserahkan kepada saksi maupun kepada Terdakwa ;
bahwa sejak bulan Juli 2012 Terdakwa tidak bekerja lagi di salon ARIE & HARRY Salon and Bridal milik Pak ARIE HIDAYAT SISWANTO, dan peralatan salon tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya, yang seharusnya karena barang tersebut merupakan inventaris maka harus dikembalikan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui permasalahan pinjaman uang muka kredit mobil
yang dibayarkan oleh Pak ARIE HIDAYAT SISWANTO maupun kas bon yang dilakukan oleh Terdakwa serta masalah uang rekening listrik ;
Bahwa saksi membenarkan dan kenal dengan barang bukti yang berupa perlengkapan salon dan barang bukti yang lainnya saksi tidak mengetahuinya ;
Atas keterangan saksi tersebut pada pokoknya Terdakwa menerangkan bahwa alat-alat salon tersebut telah dikembalikan ;
Saksi : WENDY SULIANIES :
Bahwa saksi bekerja di Salon and Bridal ARIE & HERRY sejak tahun 2004 sebagai driver dan kadang kadang bertugas mengurusi keperluan umum Salon dan mengurusi masalah perbankan dan ditempatkan di Cabang PTC Surabaya ;
Bahwa saksi juga kenal dengan terdakwa DIDIK PURWADI sejak saksi mulai bekerja di "ARIE & HARRY SALON AND BRIDAL” dan mengetahui Terdakwa ditempatkan di "ARIE & HARRY SALON AND BRIDAL” di JI. Ngagel Surabaya setelah itu 6 tahun yang lalu dipindahkan di Cabang PTC Surabaya ;
Bahwa Terdakwa telah membawa peralatan inventaris Salon dan setelah Terdakwa keluar, peralatan Salon tidak dikembalikan dan selain itu Terdakwa diduga telah menerima uang dari ARIE HIDAYAT untuk uang muka pembelian mobil serta menerima uang untuk pembayaran tagihan listrik namun tidak dikembalikan dan tidak untuk membayar tagihan listrik ;
Bahwa saksi mengetahui sendiri saat itu saksi ado di ruangan bersama Pak ARIE lalu Terdakwa datang dan menyampaikan maksudnya untuk pinjam uang guna membayar uang muka untuk kredit mobil Honda Jazz dan Terdakwa mengatakan akan membayar setelah angsuran mobilnya lunas ;
Bahwa tidak semua orang yang bekerja di Salon bisa menggunakon peralatan Salon tetapi hanya kepada orang yang bertugas sebagai Hairdresser ;
Atas keterangan saksi tersebut pada pokoknya Terdakwa menyatakan tidak pernah pinjam uang dari Arie Hidayat ;
Saksi : MOCH. KHUSEN :
Bahwa saksi bekerja pada ARIE & HARRY Salon sejak tahun 2003 pada bagian capster yang tugas dan tanggung jawabnya melayani konsumen yang datang ke salon dan saat ini saksi ditempatkan di ARIE & HARRY Salon and Bridal Cabang Pakuwon Trade Center ( PTC) sejak 6 tahun yang lalu sedang pemilik salon yakni
ARRIE HIDAYAT dan BAMBANG HARIYONO ;
Bahwa Terdakwa pinjam uang kepada Salon sebanyak Rp.21.400.000,- (dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) yakni Terdakwa Kasbon setiap harinya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut saksi yang menyerahkan kepada Terdakwa sejak bulan Maret 2011 hingga bulan September 2011 selain saksi juga dilakukan oleh bagian Kasir yakni JOKO dan RENY lalu dicatat dalam pembukuan yang ado di "ARIE & HARRY SALON AND BRIDAL" Cabang PTC Surabaya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah Inventaris yang dibawa Terdakwa, namun saksi tahu bahwa barang barang inventaris Salon tersebut tidak semua staf bisa menggunakan ;
Bahwa saksi tugas dan tanggung Terdakwa adalah sebagai Hairdresser dengan tugas dan tanggung jawab memotong rambut konsumen dan setahu saksi sejak tanggal 19 Juni 2012 terdakwa sudah tidak bekerja lagi di ARIE & HARRY Salon and Bridal dan tidak tahu apa alasan Terdakwa keluar ;
Atas keterangan saksi tersebut pada pokoknya Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut tidak benar ;
Saksi IRADIAN KUSUMAWARDANI, SH :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa tetapi saksi mengetahui bahwa Terdakwa bekerja di "ARE & HARRY SALON AND BRIDAL" ;
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2004, Terdakwa ditempatkan di Cabang PTC Mall Surabaya dengan membawa peralatan Hairdresser yang terdiri dari sebuah taunting penipis, sebuah gunting potong, sebuah Razor, sebuah sisir cutting, sebuah sisir ekor dan sebuah jepit potong don peralatan tersebut adalah inventaris Salon, namun ketika terdakwa tidak lagi bekerja di "ARIE & HARRY SALON AND BRIDAL" peralatan Salon tersebut tidak dikembalikan selain itu terdakwa telah menerima uang dari ARIE HIDAYAT untuk pembayaran tagihan listrik sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) malalui pegawainya yang bernama Suyono namun oleh Terdakwa tidak dibayarkan, sehingga saksi ARIE HIDAYAT yang membayarnya untuk 3 bulan kedepan (April , Mei dan Juni tahun 2012 dan pada bulan Januari 2011 Terdakwa menerima penyerahan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari ARIE HIDAYAT dimana uang tersebut digunakan untuk uang muka pembelian Mobil Honda Jazz serta menggunakan uang penghasilan Salon Cabang PTC selama 7 bulan sebesar Rp.21.400.000,- (dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) hingga kini belum dikembalikan ;
Bahwa Terdakwa sejak tahun 2004 mulai bekerja di "ARIE & HARRY SALON AND BRIDAL" selanjutnya pada bulan Agustus 2004 ditempatkan di PTC Mall Surabaya dan pada tanggal 19 Juli 2012 terdakwa tidak lagi bekerja di "ARIE & HARRY SALON AND BRIDAL” ;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan yang pasti Terdakwa keluar dari Salon dan sampal dengan saat ini Terdakwa tidak pernah mengajukan penguduran diri ataupun menerima pemecatan dari Salon dan tindakan selanjutnya oleh Salon adalah berusaha mencari Terdakwa dengan tujuan untuk minta pertanggung jawaban antara lain pinjaman uang muka untuk pembelian Mobil Honda Jazz, Kos bon di Salon serta alat alat inventaris Salon yang Terdakwa bawa ;
Atas keterangan saksi tersebut pada pokoknya Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut tidak benar ;
Saksi JEMMY TAN :
Bahwa saksi bekerja di PT. Mandala Manidiri Motor alamat Jl. Sulawesi No. 69 Surabaya sejak bulan Agustus 2007 ditempatkan sebagai Sales Manager ;
Bahwa setelah melihat data yang ada PT Mandal Mandiri Motor memiliki nasabah an DIDIK PURWADI yang pernah mengajukan perjanjian pembiayan di PT Oto Multiartha JI.Karimunjawa Kav.15-16 Surabaya tanggal 25 Januari 2011 fasilitas pembiayaan tersebut digunakan untuk pembelian Kendaraan bermoto rHonda All New Jazz dalam keadaan Baru dan atas nama DIDIK PURWADI ;
Bahwa perjanjian tersebut berlangsung dalam jangka waktu 36 bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp.7.234.400,- (tujuh juta dua ratus tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah) tetapi saksi tidak mengetahui apakah DIDIK PURWADI sudah melakukan kewajibannya melakukan pembayaran angsuran atau tidak
yang bisa menjelaskan adalah dari pihak PT Otto Multiartha ;
Bahwa saksi pernah menerima pembayaran uang muka dari DIDIK PURWADI pada tanggal 04 Pebruari 2011 dibayarkan melalui rekening Kantor di Bank Permata dengan Jumlah uang sebesar Rp.40.534.400,- (empat puluh juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan data dari perusahaan yang melakukan pemesanan terhadap pembelian mobil Honda Jazz adalah ARIE HIDAYAT dengan bukti adanya tanda terima sementara (uang jadi) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan berdasarkan berita acara serah terima yang ada bahwa mobil Honda Jazz tersebut dikirimkan pada hari Rabu tanggal 09 Pebruari 2011 diterima oleh debitur an. ARIE HIDAYAT ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak benar, karena yang menangani Kredit adalah LEMBONO ;
Menimbang, bahwa selain itu untuk kepentingan Terdakwa dipersidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah pula mengajukan 4 (empat) orang saksi yang meringankan (a de charge), dibawah sumpah masing-masing memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ANDRIAN :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan pada bulan pada Nopember 2010 sampai dengan bulan April 2011 teman satu kost dan mengetahui masalah ini yakni PAK ALI ingin menuntut pengembalian mobil ;
Bahwa saksi dan 5 (lima) orang teman saksi dipanggil Pak ARIE bahwa boleh menempati rumah milk Pak ARIE tetapi tagihon listrik dan air dibayar sendiri ;
Bahwa saksi kenal dengan Suyono dan saksi menerangkan pada bulan April 2012 tidak ada kedatangan Suyono yang menyerahkan uang untuk membayar listrik dan saksi menerangkan untuk pembayaran listrik dan air dilakukan secara patungan dan sejak bulan April 2012 saksi tidak lagi tinggal dirumah Pak ARIE ;
Bahwa setelah saksi keluar rumah Pak ARIE lebih dulu, baru teman-teman saksi ikutan keluar ;
Bahwa PAK ARI adalah atasan Terdakwa yang bekerja di PTC Mall Surabaya ;
Bahwa Terdakwa telah membayar uang muka mobil Honda Jazz kurang lebih Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan sepengetahuan saksi menggunakan uang milik Terdakwa sendiri ;
Atas keterangan saksi tersebut pada pokoknya Terdakwa membenarkannya ;
Saksi JUNAIDI :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa yang mana saksi sama-sama bekerja di ARIE & HARRY SALON AND BRIDAL sejak tahun 2011 ;
Bahwa saksi ditempatkan di bagian Supervisor di PTC Pakuwon Mall Surabaya dan keluar pada awal bualan Januari 2012 ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa adalah sebagai Hairdresser dan sebagai Hairdresser mempunyai peralatan Salon sendiri ;
Bahwa peralatan Salon itu dikasihkan kepada Hairdreser bisa melewati saksi ;
Bahwa peralatan salon tersebut dibawa pulang atau tidak saksi tidak mengetahuinya ;
Atas keterangan saksi tersebut pada pokoknya Terdakwa membenarkannya ;
Saksi LEMBONO :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dirumah Terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui ada pembelian Mobil Honda Jazz melalui ARIE HIDAYAT sedangkan STNK atas nama DIDIK PURWADI (Terdakwa) ;
Bahwa yang mengajukan permohonan adalah PAK ARIE dan yang menerima mobil adalah Terdakwa dirumah nya dibelakang STIESA ;
Bahwa untuk dapat atau tidaknya pengajuan Kredit Mobil yang menentukan adalah pihak Leasing ;
Atas keterangan saksi tersebut pada pokoknya Terdakwa membenarkannya ;
Saksi AGUS TRIADI WICAKSONO ADIPUTRA :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena pernah tinggal satu rumah dirumah milik PAK ARIE HIDAYAT ;
Bahwa saksi mengetahui permasalahan yang dialami Terdakwa adalah perkara tunggakon uang listirk dan air ;
Bahwa saksi akan tinggal dirumah tersebut minta ijin dulu kepada Pak ARIE
HIDAYAT dan sewaktu keluar rumah juga minta ijin kepada PAK ARIE, masalah Listrik dan air sudah diselesaikan, kalau masalah mobil saksi yang mengenalkan dan untuk uang muka sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) adapun yang membayar uang muka adalah Terdakwa sendiri ;
Bahwa saksi mengetahui angsuran mobil yang dibayar oleh Terdakwa kurang lebih sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan penghasilan Terdakwa saksi tahu yakni antara Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) sampai dengan Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) perbulannya ;
Bahwa untuk masalah listrik dan air sudah dibayar oleh Terdakwa dan teman- teman Terdakwa saat tinggal dirumah tersebut ;
Bahwa saksi yang mengenalkan Terdakwa pada LEMBONO dan saksi mengetahui Terdakwa yang mengajukan permohonan kredit mobil dan yang membayar uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) adalah di PTC Pakuwon Mall Surabaya ;
Atas keterangan saksi tersebut pada pokoknya Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar pula keterangan TerdakwaDIDIK PURWADI Bin ISTIANTO pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi Arie Hidayat Siswanto selaku pemilik Salon ARIE & HARRY dengan alamat di Jl. Ngagel Jaya Utara IV/1 Surabaya sejak bulan Agustus 2002 ketika Terdakwa mulai bekerja di Salon tersebut dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa Terdakwa ditempatkan di PTC Mall Surabaya sejak kapan Terdakwa lupa namun yang Terdakwa ingat sejak ARIE & HARRY membuka cabana di PTC. Mall Surabaya ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah menghandle Customer yang potong rambut dan mewarnai rambut ;
Bahwa Terdakwa selaku Haidreser oleh ARIE &HAARY Salon diberikan peralatan berupa sebuah Gunting penipis, sebuah gunting potong, sebuah Razor, sebuah sisir cutting, sebuah sisir ekor dan sebuah jepit potong, disamping itu Terdakwa juga membeli sendiri antara lain Gunting Penipis, Gunting Potong dan Sisir Cutting ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah Hairdreser lain juga memiliki peralatan seperti yang Terdakwa terima dari ARIE & HARRY Salon dan Terdakwa juga tidak mengetahui setiap Hairdreser tidak boleh menggunakan peralatan milik Hairdreser lain;
Bahwa Terdakwa sejak bulan Agustus 2012 sudah tidak bekerja lagi di Salon ARIE & HARRY yakni sewaktu Terdakwa ditempatkan di Galaxy Mall Surabaya ;
Bahwa sewaktu Terdakwa keluar dari Salon tidak mengajukan permohonan pengunduran diri langsung kepada ARIE & HARRY SALON, tetapi Terdakwa hanya secara lesan lewat DEWI (selaku Supervisor) ;
Bahwa alasan Terdakwa mengundurkan diri dari Salon adalah Terdakwa ingin membuka usaha sendiri (mandiri) ;
Bahwa setelah Terdakwa tidak bekerja lagi di ARIE & HARRY Salon, peralatan Salon yang pernah diterimanya tidak dikembalikan ke Perusahaan dan sekarang dijadikan Barang bukti di Kepolisian ;
Bahwa Terdakwa pernah membeli sebuah Mobil Honda Jazz di PT Mandala Mandiri Motor selalui Sales yang bernama LEMBONO dan pada tanggal 22 Pebruari 2011 mobil sudah diterima Terdakwa ;
Bahwa tidak benar kalau sebagian uang muka pembelian mobil Honda Jazz adalah dari Perusahaan, melainkan uang muka sebesar Rp.40.534.400,- (empat puluh juta lima ratus tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah) tersebut yang Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupaiah) adalah milik Terdakwa dan sisanya Terdakwa pinjam dari kakaknya dan dibayarlan melalui Bank Permata Ngagel Surabaya tanggal 04 Pebruari 2011 ;
Bahwa untuk angsuran pembelian mobil Honda Jazz sebesar Rp7.234.400,- (tujuh juta dua ratus tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah) setiap bulannya Terdakwa dibantu oleh ARIE & HARRY Salon sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang mana uang tersebut diberikan kepada Terdakwa setiap harinya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) diambil di Cabang Pakuwon disaksikan oleh Kasir Cabang Supermall dan Terdakwa juga tidak mengetahui apa alasan ARIE & HARRY mau membantu Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta
rupiah) dari ARIE HIDAYAT melalui SUJONO untuk pembayaran rekening listrik rumah yang Terdakwa tempati sedangkan pembayaran rekening listrik rumah milik ARIE HIDAYAT yang Terdakwa tempati adalah memakai uang pribadi Terdakwa dengan dibantu oleh teman Terdakwa yang ikut menempati rumah yakni AGUS, DENI dan SURYO ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian antara yang satu dengan lainnya, baik yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa, serta didukung pula dengan barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah karyawan ARIE & HARRY Salon and Bridal milik Saksi-1. ARIE HIDAYAT SISWANTO sejak bulan Agustus 2002 sampai dengan bulan Juli 2012 Terdakwa mengundurkan diri ;
Bahwa sebagai karyawan Terdakwa bertugas sebagai Hairdresser (penata rambut), awalnya Terdakwa ditempatkan di ARIE & HARRY Salon and Bridal Jl. Ngagel Jaya Surabaya, kemudian dipindahkan ke cabangnya di Pakuwon Trade Center ;
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaannya Terdakwa menggunakan alat - alat sebagai inventaris ARIE & HARRY Salon and Bridal dengan nilai ± Rp.6.000.000,-, sebagaimana keterangan Saksi-1. ARIE HIDAYAT SISWANTO, saksi-2. MUHAMMAD YAHYA , saksi- 3. WENDY SULIANIES, saksi-4. MOCH.KUSEN dan juga keterangan Terdakwa, antara lain berupa :
4 (empat) buah penjepit rambut ;
1 (satu) buah gunting penipis ;
1 (satu) buah gunting cutting ;
1 (satu) buah sisir ;
1 (satu) buah razor ;
1 (satu) set gunting (gunting potong dan gunting penipis merk Makarizo ;
1 (satu) buah gunting potong merk Maiko ;
2 (dua) buah gunting penipis ;
Bahwa selain itu pada sekitar bulan Januari 2011 Terdakwa berkeinginan untuk kredit
mobil Honda Jazz di PT. Mandala Mandiri Motor, dan Terdakwa secara lisan minta tolong kepada Saksi 1. ARIE HIDAYAT SISWANTO untuk membantu pembayaran uang muka, sekaligus sebagai penjamin dan menanda tangani akta kredit dan akhirnya akhirnya disepakati pinjaman sebesar Rp.25.000.000,- yang diserahkan kepada sales PT.Mandala Mandiri Motor yang bernama Lembono Pitono (Saksi a de charge-3) dan untuk angsuran setiap bulannya dibayar sendiri oleh Terdakwa sebesar Rp.7.234.400,;
Bahwa gaji Terdakwa pada waktu itu berupa gaji pokok, uang makan, uang transport yang apabila ditotal setiap bulannya mencapai sekitar Rp.7.000.000,- dan terkadang juga mendapat fee dari pelanggan ;
Bahwa untuk keperluan harian saksi-1. ARIE HIDAYAT SISWANTO tidak keberatan dan menyetujui apabila Terdakwa setiap hari kas bon sebesar Rp.100.000,- selama 7 (tujuh) bulan sejak bulan Maret 2011 s/d September 2011 dengan total kas bon sebesar Rp.21.400.000,- yang diterima melalui kasir, dan nanti apabila sudah lunas Terdakwa berjanji akan mengembalikannya ;
Bahwa selain itu pula atas persetujuan saksi-1. ARIE HIDAYAT SISWANTO pada sekitar bulan Desember 2011 Terdakwa menempati rumah saksi-1. ARIE HIDAYAT SISWANTO di Perum Griya Kencana Asri Srabaya, dan pada bulan April 2012 saksi-1. ARIE HIDAYAT SISWANTO melalui pegawainya yang bernama Suyono telah menyerahkan uang Rp.1.000.000 kepada Terdakwa untuk pembayaran listrik akan tetapi oleh Terdakwa tidak dibayarkan sampai menunggak selama 3 (tiga) bulan, yaitu bulan April, Mei dan Juni 2012 ;
Bahwa oleh karena kinerjanya Terdakwa semakin menurun kemudian pada pertengahan bulan Juli 2011 Terdakwa oleh saksi-1. ARIE HIDAYAT SISWANTO dipindah ke cabang yang lain di Galaxy Mall, akan tetapi Terdakwa akhirnya mengundurkan diri dan barang – barang inventaris salon dibawa oleh Terdakwa dan tidak dikembalikan kepada ARIE & HARRY Salon and Bridal, demikian pula uang pinjaman untuk uang muka kredit mobil, serta kas bon harian tersebut di atas juga tidak dikembalikan oleh Terdakwa kepada saksi-1. ARIE HIDAYAT SISWANTO selaku pemilik ARIE & HARRY Salon and Bridal ;
Bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan tidak pernah meminjam uang kepada
saksi-1. ARIE HIDAYAT SISWANTO untuk membayar uang muka kredit mobil sebesar Rp.25.000.000,- karena Terdakwa menggunakan uang tabungannya sendiri dan kas bon Rp.100.000,- ribu perhari tersebut bukan pinjaman akan tetapi bantuan dari saksi-1. ARIE HIDAYAT SISWANTO, dan Terdakwa tidak pernah menerima uang pembayaran Rekening listrik melalui Suyono, serta barang inventaris salon sudah Terdakwa kembalikan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua rumusan unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk dapatnya Terdakwa dipersalahkan telah melanggar pasal sebagaimana yang didakwakan, maka semua rumusan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan tersebut haruslah terbukti ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, yang mana terhadap bentuk Dakwaan yang demikian ini Penuntut Umum ragu-ragu terhadap kwalifikasi tindak pidana apa yang yang paling tepat untuk diterapkan terhadap diri Terdakwa , sehingga merupakan alternatif bagi Majelis Hakim untuk memilihnya dan apabila dakwaan yang dipilihnya tersebut telah terbukti maka dakwaan alternatif lainnya tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang memilih untuk membuktikan dakwaan Alternatif Pertama dalam Tuntutan Pidananya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP, dengan pertimbangan sebagaimana terurai di bawah ini ;
Menimbang, bahwa terhadap pinjaman uang muka untuk pembayaran kredit mobil Honda Jazz sebesar Rp.25.000.000,- dan juga kas bon uang perusahaan perhari sebesar Rp. 100.000,- selama 7 (tujuh) bulan sejak bulan Maret 2011 s/d September 2011 dengan total sebesar Rp. 21.400.000,- yang belum dikembalikan dan dibantah oleh Terdakwa , oleh karena pinjaman tersebut didasarkan atas persetujuan dari saksi-1. ARIE HIDAYAT SISWANTO maka perbuatan Terdakwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, akan tetapi perbuatan tersebut merupakan hubungan hukum keperdataan atas dasar perjanjian secara lisan yaitu wanprestasi sehingga tidak layak apabila Terdakwa dikenakan pasa 378
KUHP tentang Penipuan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berkaitan dengan uang muka kredit mobil dan uang kas bon harian, maka Majelis Hakim sependapat dengan Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan kepada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim memilih untuk mempertimbangkan Dakwaan Alternatif Kedua berkaitan dengan barang-barang inventaris salon yang tidak dikembalikan oleh Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak ;
Sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain ;
Barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan ;
Ad.1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa pengertian tentang “Barang Siapa“ masih diperdebatkan oleh banyak orang, terutama oleh para Ahli Hukum, apakah Barang Siapa ini termasuk unsur atau bukan, apakah dalam menguraikan Barang Siapa ini langsung menentukan orang yang diajukan kemuka persidangan ini sebagai orang yang terlibat dalam suatu tindak pidana atau tidak, memang diakui ada dualisme pendapat yang saling berbeda ;
Menimbang, bahwa Undang-Undang tidak memberikan pengertian secara tegas apa yang dimaksud dengan Barang Siapa, akan tetapi pengertian sebenarnya dapat dijumpai dalam doktrin dan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Menurut doktrin dan Yurisprudensi MARI, yang dimaksud dengan Barang Siapa, adalah orang yang diajukan di persidangan sebagai subjek hukum Pidana pemegang hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa yang diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, adalah Terdakwa sebagai subjek hukum Pidana yang bernama : DIDIK PURWADI bin ISTIANTO dengan jati diri sebagaimana dalam surat dakwaan dan tidak ada orang lain yang diajukan selain Terdakwa, serta Terdakwa mengakui identitasnya sebagaimana pada surat dakwaan, sehingga tidak ada kekeliruan dalam mengajukan seseorang (error in
persona) ;
Menimbang, selama persidangan Terdakwa dapat memberikan keterangan dengan baik, serta dapat menanggapi keterangan Saksi-Saksi maupun Barang Bukti, sehingga Terdakwa sebagai pribadi yang sehat jasmani dan rokhani serta tidak terganggu jiwanya, oleh karenanya Terdakwa dianggap mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Ad. 1. ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa terlibat dalam suatu tindak pidana, maka akan dipertimbangkan pada unsur-unsur berikutnya ;
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak :
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan pengertian “Dengan Sengaja” atau opzet adalah berkisar “willens en wetens” atau “menghendaki dan mengetahui“ artinya Pelaku mengetahui dan menghendaki atas perbuatan yang dilakukan serta menyadari akan akibat-akibat yang menyertainya ;
Menimbang, bahwa sedangkan pengertian “memiliki dengan melawan hak” menurut Arrest Hoge Raad pada pokoknya adalah pemegang barang yang menguasai atau bertindak sebagai pemilik barang itu berlawanan dengan hukum yang mengikat padanya sebagai pemegang barang itu (R.Soesilo Kitab Hukum Undang-Undang Pidana Politea Bogor) ;
Menimbang, bahwa pengertian memiliki dengan melawan hak dapat pula diartikan bahwa Pelaku memperlakukan terhadap barang tersebut seolah-olah miliknya sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yng terungkap di persidangan pada pokoknya Terdakwa adalah karyawan ARIE & HARRY Salon and Bridal milik Saksi-1. ARIE HIDAYAT SISWANTO sejak bulan Agustus 2002 sampai dengan bulan Juli 2012, yang bertugas sebagai Hairdresser (penata rambut) awalnya Terdakwa ditempatkan di ARIE & HARRY Salon and Bridal Jl. Ngagel Jaya Surabaya, kemudian dipindahkan ke cabangnya di Pakuwon Trade Center ;
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan pekerjaannya Terdakwa menggunakan alat-alat sebagai inventaris ARIE & HARRY Salon and Bridal dengan nilai ± Rp.6.000.000,-,
antara lain barang-barang berupa :
4 (empat) buah penjepit rambut ;
1 (satu) buah gunting penipis ;
1 (satu) buah gunting cutting ;
1 (satu) buah sisir ;
1 (satu) buah razor ;
1 (satu) set gunting (gunting potong dan gunting penipis merk Makarizo ;
1 (satu) buah gunting potong merk Maiko ;
2 (dua) buah gunting penipis ;
Menimbang, bahwa akan tetapi ketika Terdakwa mengundurkan diri dari ARIE & HARRY Salon and Bridal pada bulan Juli 2012 barang-barang inventaris tersebut tidak dikembalikan kepada saksi-1. ARIE HIDAYAT SISWANTO selaku pemilik salon akan tetapi dibawa oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa yang tidak mengembalikan barang-barang inventaris salon milik saksi-1. ARIE HIDAYAT SISWANTO tersebut adalah bertentangan dengan hukum (melawan hukum) atau bertentangan dengan hak orang lain dan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan sengaja artinya Terdakwa mengetahui, menghendaki dan menyadari atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur Ad.2. inipun telah terpenuhi dan terbukti secara sah ;
Ad.3. Unsur Sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan juga sebagaimana telah pula dipertimbangkan dalam unsur Ad.2. di atas oleh karenanya diambil alih dan dianggap telah tertuang kembali dalam pertimbangan unsur Ad.3. ini, pada pokoknya telah terbukti bahwa barang-barang berupa : 4 (empat) buah penjepit rambut, 1 (satu) buah gunting penipis, 1 (satu) buah gunting cutting, 1 (satu) buah sisir, 1 (satu) buah razor, 1 (satu) set gunting (gunting potong dan gunting penipis merk Makarizo, 1 (satu) buah gunting potong merk Maiko dan 2 (dua) buah gunting penipis tersebut keseluruhannya adalah merupakan barang inventaris ARIE & HARRY Salon and
Bridal milik saksi-1. ARIE HIDAYAT SISWANTO ;
Menimbang, bahwa dengan demikain unsur Ad. 3 inipun telah terpenuhi dan terbukti secara sah pula ;
Ad.4. Barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan :
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dan dibuktikan dalam unsur-unsur tersebut di atas bahwa barang-barang berupa : 4 (empat) buah penjepit rambut, 1 (satu) buah gunting penipis , 1 (satu) buah gunting cutting ,1 (satu) buah sisir, 1 (satu) buah razor, 1 (satu) set gunting (gunting potong dan gunting penipis merk Makarizo, 1 (satu) buah gunting potong merk Maiko dan 2 (dua) buah gunting penipis tersebut adalah merupakan barang-barang inventaris ARIE & HARRY Salon and Bridal milik saksi-1. ARIE HIDAYAT SISWANTO ;
Menimbang, bahwa keberadaan barang-barang berupa peralatan salon tersebut di tangan Terdakwa memang bukan karena kejahatan, akan tetapi keberadaan barang-barang tersebut karena diserahkan oleh saksi-1. ARIE HIDAYAT SISWANTO kepada Terdakwa untuk kelengkapan Terdakwa dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai Hair dresser, sehingga penyerahan barang-barang tersebut bukan untuk dimiliki Terdakwa akan tetapi untuk inventaris ARIE & HARRY Salon and Bridal ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Ad.4. inipun telah terpenuhi dan terbukti secara sah ;
Menimbang, berdasarkan semua pertimbangan sebagaimana terurai di atas, maka seluruh rumusan unsur dari Dakwaan Alternatif Kesatu telah terpenuhi dan terbukti secara sah, dan pada diri Terdakwa tidak dketemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahannya baik alasan pemaaf maupun pembenar, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ P E N G G E L A P A N “, sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya agar Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap materi dakwaan alternatif kedua yang lain berkaitan
dengan uang pembayaran rekening listrik sebesar Rp.1.000.000,- kepada Terdakwa yang diserahkan oleh saksi-1. ARIE HIDAYAT SISWANTO melalui Suyono, Majelis Hakim berpendapat bahwa penyerahan uang pembayaran rekening listrik tersebut hanya berdasarkan keterangan seorang saksi saja yaitu saksi-1. ARIE HIDAYAT SISWANTO dan Suyono oleh Penuntut Umum tidak dihadapkan di persidangan untuk didengar keterangannya, serta tidak didukung dengan alat bukti yang sah lainnya dan terlebih lagi Terdakwa secara tegas menyangkal telah menerima uang pembayaran rekening listrik tersebut, sehingga keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya (vide pasal 185 ayat (2) KUHAP) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian khusus terhadap dakwaan Terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan uang pembayaran rekening listrik tersebut harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan atas barang-barang inventaris ARIE & HARRY Salon and Bridal sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana dan dihukum pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana maka perlu kiranya dipertimbangkan beberapa hal sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya dikemudian hari ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Barang bukti sebagai inventaris ARIE & HARRY Salon and Bridal ini masih lengkap dan tidak dipindah tangankan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan dengan mengingat rasa keadilan hukum, moral dan masyarakat, maka telah sepadan pidana yang dijatuhkan selengkapnya dalam amar putusan di bawah nanti ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan kemuka berupa :
1 (satu) bendel laporan Pengeluaran harian Maret 2011 s/d September 2012 ;
1 (satu) lembar sertifikat yang dikeluarkan oleh Tony & Guy Akademy Singapura ;
1 (satu) lembar Memo peminjaman tanggal 24 Juli 2012 ;
1 (satu) lembar Memo peminjaman tanggal 10 Agustus 2004 ;
1 (satu) lembar daftar inventaris tanggal 5 Agustus 2004 ;
1 (satu) lembar Copy struk pembayaran tagihan listrik bulan April, Mei, Juni 2012 ;
Surat PT. PLN Distribusi Jatim APJ Surabaya Selatan Rayon Rungkut perihal data pelunasan Rekening ;
Copy legalisir Persetujuan pembiayaan dan pemesanan barang antara ARIE HIDAYAT dengan PT. Oto Multiarta ;
Copy legalisir surat pemesanan kendaraan oleh Arie Hidayat ;
Copy legalisir Berita Acara Serah Terima mobil yang diterima oleh Are Hidayat ;
4 (empat) buah penjepit rambut, 1 (satu) buah gunting penipis, 1 (satu) buah gunting cutting, 1 (satu) buah sisir, 1 (satu) buah razor , 1 (satu) set gunting (gunting potong dan gunting penipis merk Makarizo, 1 (satu) buah gunting potong merk Maiko dan 2 (dua) buah gunting ;
Mengingat, ketentuan pasal 372 Jo Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan-peraturan perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DIDIK PURWADI bin ISTIANTO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN“ sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel laporan Pengeluaran harian Maret 2011 s/d September 2012 ;
1 (satu) lembar sertifikat yang dikeluarkan oleh Tony & Guy Akademy Singapura ;
1 (satu) lembar Memo peminjaman tanggal 24 Juli 2012 ;
1 (satu) lembar Memo peminjaman tanggal 10 Agustus 2004 ;
1 (satu) lembar daftar inventaris tanggal 5 Agustus 2004 ;
1 (satu) lembar Copy struk pembayaran tagihan listrik bulan April, Mei, Juni 2012;
Surat PT.PLN Distribusi Jatim APJ Surabaya Selatan Rayon Rungkut perihal data pelunasan Rekening ;
Copy legalisir Persetujuan pembiayaan dan pemesanan barang antara ARIE HIDAYAT dengan PT. Oto Multiarta ;
Copy legalisir surat pemesanan kendaraan oleh Arie Hidayat ;
Copy legalisir Berita Acara Serah Terima mobil yang diterima oleh Arie Hidayat ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
4 (empat) buah penjepit rambut, 1 (satu) buah gunting penipis, 1 (satu) buah gunting cutting, 1 (satu) buah sisir, 1 (satu) buah razor, 1 (satu) set gunting (gunting potong dan gunting penipis merk Makarizo, 1 (satu) buah gunting potong merk Maiko dan 2(dua) buah gunting ;
Dikembalikan kepada saksi ARIE HIDAYAT SISWANTO ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : SENIN, tanggal : 19 MEI 2014, oleh kami : SIGIT SUTANTO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dr.SYAFRUDIN AINOR R. S.H., MHum. dan HERU SUSANTO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan Putusan tersebut pada hari : KAMIS, tanggal : 22 MEI 2014, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota dan dibantu oleh : TRI SUSILO, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan dihadiri : MARHAYUNING WULAN, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. Dr. SYAFRUDIN AINOR R. S.H., MHum SIGIT SUTANTO, S.H., M.H
2. HERU SUSANTO, S.H
PANITERA PENGGANTI,
TRI SUSILO, S.H