281/Pid.Sus/2015/PN Mkd
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 281/Pid.Sus/2015/PN Mkd
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HARTOYO als. MISTO bin MUHARJO
1. Menyatakan Terdakwa HARTOYO als. MISTO bin MUHARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN LUKA BERAT”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit KBm Mitsubishi Pick Up Nopol: AA-9578-EAA berikut STNKnya dan SIM A An. HARTOYO, dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) unit Spm Yamaha Mio Nopol AB-2384-WE berikut STNKnya dan SIM C atas nama YACOBUS DJOKO SUPRIYANTO, SE, dikembalikan kepada Saksi Y. DJAKA SUPRIYANTO bin S. MAWARDI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PU T U S A N
Nomor 281/Pid.Sus/2015/PN Mkd
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mungkid yang mengadili perkara pidana biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | HARTOYO als. MISTO bin MUHARJO; |
| Tempat lahir | : | Purbalingga; |
| Umur/ tgl lahir | : | 40 tahun / 8 Agustus 1975; |
| Jenis kelamin | : | Laki – laki; |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Bungkanel RT.05 RW.02 Karanganyar Purbalingga (sesuai KTP); |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Petani; |
| Pendidikan | : | SD (tamat); |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penuntut Umum, sejak tanggal 26 November 2015 sampai dengan tanggal 15 Desember 2015;
Majelis Hakim, sejak tanggal 1 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum melainkan menghadap sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 281/Pen.Pid.Sus/2015/PN Mkd tanggal 1 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 281/Pen.Pid/2015/PN Mkd tanggal 1 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HARTOYO alias MISTO bin MUHARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) jo pasal 229 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seperti yang kami dakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hartoyo Alias Misto Bin Muharjo dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBm Mitsubishi Pick Up Nopol: AA-9578-EAA berikut STNKnya dan SIM A An. HARTOYO.
Dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) unit Spm Yamaha Mio Nopol AB-2384-WE berikut STNKnya dan SIM C atas nama YACOBUS DJOKO SUPRIYANTO, SE.
Dikembalikan kepada Saksi Y. Djaka Soepriyatno Bin S. Mawardi.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon diberikan keringanan hukuman karena Terdakwa mengaku bersalah dan sangat menyesal serta berjanji akan akan lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraan bermotor selain itu Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang menghidupi isteri dan anak-anaknya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa Terdakwa Hartoyo Alias Misto Bin Muharjo pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015 bertempat di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan kantor IBI ikut wilayah Dusun Tulung Desa Pasuruhan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Hartoyo Alias Misto Bin Muharjo pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, awalnya Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor jenis pick up bermuatan bantal dan guling dari Yogyakarta hendak ke Magelang melewati Candi Mendut selanjutnya sesampainya di tempat kejadian yang berupa jalan lurus beraspal, cuaca cerah dan arus lalu lintas sepi serta di depan kendaraan bermotor jenis pick up yang dikemudikan oleh Terdakwa ada sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang dikemudikan oleh Saksi Y. Djaka Soepriyatno Bin S. Mawardi yang berjalan searah lalu Terdakwa bermaksud untuk mendahuluinya yang mana pada saat Terdakwa mendahului sepeda motor Yamaha Mio warna merah tersebut dengan laju kendaraan yang cepat dan menurut perkiraan Terdakwa jaraknya / di sisi kirinya aman akan tetapi ternyata perkiraan Terdakwa salah sehingga ketika Terdakwa mendahului sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang dikendarai Saksi korban Y. Djaka Supriyatno kendaraan bermotor jenis pick up yang dikemudikan Terdakwa menyerempet sepeda motor Yamaha Mio tersebut selain itu Terdakwa pada saat mendahului sepeda motor Yamaha mio yang berada di sebelah kirinya Terdakwa tidak menyalakan lampu sent dan membunyikan klakson dan pada saat Terdakwa menyerempet sepeda motor Yamaha Mio tersebut Terdakwa sadar telah terjadi kecelakaan antara kendaraan bermotor yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Mio warna merah tersebut akan tetapi Terdakwa pada saat itu tidak menghentikan kendaraannya dan langsung pergi meninggalkan TKP, walaupun Terdakwa sudah diingatkan oleh Saksi Risdiyanto yang berada di sampingnya yang saat itu Saksi Risdiyanto mendengar suara “krosakkkkk”, selain itu pada saat Terdakwa berjalan kearah Blondo setelah kejadian kecelakaan tersebut mobil yang dikemudikan Terdakwa berpapasan dengan kendaraan dinas Polisi yang sedang berpatroli dari arah Blondo menuju ke arah Sawitan akan tetapi Terdakwa tidak melaporkan kejadian laka lantas tersebut dan Terdakwa baru berhenti ketika setelah dikejar dan dihentikan oleh pengendara sepeda motor dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa kendaraan bermotor jenis pick up yang dikemudikan Terdakwa telah nyenggol kemudian Terdakwa menghentikan kendaraan dan putar balik ke tempat kejadian dan selanjutnya Terdakwa diamankan oleh pengendara sepeda motor yang tidak dikenalnya dan Saksi Muhammad Ahklis selanjutnya Terdakwa dibawa ke TKP dan diserahkan kepada petugas Kepolisian yang ada di tempat. Akibat kejadian tersebut Saksi Y. Djaka Soepriyatno Bin S. Mawardi mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor 445/01/X/700/15 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr. Reno Ranuh, Sp. OT;
Perbuatan Terdakwa Hartoyo Alias Misto Bin Muharjo diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) jo pasal 229 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Atau,
KEDUA:
Bahwa Terdakwa Hartoyo Alias Misto Bin Muharjo pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015 bertempat di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan kantor IBI ikut wilayah Dusun Tulung Desa Pasuruhan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Hartoyo Alias Misto Bin Muharjo pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, awalnya Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor jenis pick up bermuatan bantal dan guling dari Yogyakarta hendak ke Magelang melewati Candi Mendut selanjutnya sesampainya di tempat kejadian yang berupa jalan lurus beraspal, cuaca cerah dan arus lalu lintas sepi serta di depan kendaraan bermotor jenis pick up yang dikemudikan oleh Terdakwa ada sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang dikemudikan oleh Saksi Y. Djaka Soepriyatno Bin S. Mawardi yang berjalan searah lalu Terdakwa bermaksud untuk mendahuluinya yang mana pada saat Terdakwa mendahului sepeda motor Yamaha Mio warna merah tersebut dengan laju kendaraan yang cepat dan menurut perkiraan Terdakwa jaraknya / di sisi kirinya aman akan tetapi ternyata perkiraan Terdakwa salah sehingga ketika Terdakwa mendahului sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang dikendarai Saksi korban Y. Djaka Supriyatno kendaraan bermotor jenis pick up yang dikemudikan Terdakwa menyerempet sepeda motor Yamaha Mio tersebut selain itu Terdakwa pada saat mendahului sepeda motor Yamaha mio yang berada di sebelah kirinya Terdakwa tidak menyalakan lampu sent dan membunyikan klakson dan pada saat Terdakwa menyerempet sepeda motor Yamaha Mio tersebut Terdakwa sadar telah terjadi kecelakaan antara kendaraan bermotor yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Mio warna merah tersebut akan tetapi Terdakwa pada saat itu tidak menghentikan kendaraannya dan langsung pergi meninggalkan TKP, walaupun Terdakwa sudah diingatkan oleh Saksi Risdiyanto yang berada di sampingnya yang saat itu Saksi Risdiyanto mendengar suara “krosakkkkk”, selain itu pada saat Terdakwa berjalan kearah Blondo setelah kejadian kecelakaan tersebut mobil yang dikemudikan Terdakwa berpapasan dengan kendaraan dinas Polisi yang sedang berpatroli dari arah Blondo menuju ke arah Sawitan akan tetapi Terdakwa tidak melaporkan kejadian laka lantas tersebut dan Terdakwa baru berhenti ketika setelah dikejar dan dihentikan oleh pengendara sepeda motor dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa kendaraan bermotor jenis pick up yang dikemudikan Terdakwa telah nyenggol kemudian Terdakwa menghentikan kendaraan dan putar balik ke tempat kejadian dan selanjutnya Terdakwa diamankan oleh pengendara sepeda motor yang tidak dikenalnya dan Saksi Muhammad Ahklis selanjutnya Terdakwa dibawa ke TKP dan diserahkan kepada petugas Kepolisian yang ada di tempat. Akibat kejadian tersebut Saksi Y. Djaka Soepriyatno Bin S. Mawardi mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor 445/01/X/700/15 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr. Reno Ranuh, Sp. OT. Selain itu Sepeda Motor Yamaha MIO warna merah Nopol AB 2384 WE milik Saksi Y. Djaka Soepriyatno Bin S. Mawardi mengalami kerusakan akibat disrempet oleh Terdakwa;
Perbuatan Terdakwa Hartoyo Alias Misto Bin Muharjo diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) jo pasal 229 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Atau,
KETIGA:
Bahwa Terdakwa Hartoyo Alias Misto Bin Muharjo pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015 bertempat di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan kantor IBI ikut wilayah Dusun Tulung Desa Pasuruhan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan terhadap korban, dan tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Hartoyo Alias Misto Bin Muharjo pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, awalnya Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor jenis pick up bermuatan bantal dan guling dari Yogyakarta hendak ke Magelang melewati Candi Mendut selanjutnya sesampainya di tempat kejadian yang berupa jalan lurus beraspal, cuaca cerah dan arus lalu lintas sepi serta di depan kendaraan bermotor jenis pick up yang dikemudikan oleh Terdakwa ada sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang dikemudikan oleh Saksi Y. Djaka Soepriyatno Bin S. Mawardi yang berjalan searah lalu Terdakwa bermaksud untuk mendahuluinya yang mana pada saat Terdakwa mendahului sepeda motor Yamaha Mio warna merah tersebut dengan laju kendaraan yang cepat dan menurut perkiraan Terdakwa jaraknya / di sisi kirinya aman akan tetapi ternyata perkiraan Terdakwa salah sehingga ketika Terdakwa mendahului sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang dikendarai Saksi korban Y. Djaka Supriyatno kendaraan bermotor jenis pick up yang dikemudikan Terdakwa menyerempet sepeda motor Yamaha Mio tersebut selain itu Terdakwa pada saat mendahului sepeda motor Yamaha mio yang berada di sebelah kirinya Terdakwa tidak menyalakan lampu sent dan membunyikan klakson dan pada saat Terdakwa menyerempet sepeda motor Yamaha Mio tersebut Terdakwa sadar telah terjadi kecelakaan antara kendaraan bermotor yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Mio warna merah tersebut akan tetapi Terdakwa pada saat itu tidak menghentikan kendaraannya dan langsung pergi meninggalkan TKP, walaupun Terdakwa sudah diingatkan oleh Saksi Risdiyanto yang berada di sampingnya yang saat itu Saksi Risdiyanto mendengar suara “krosakkkkk”, selain itu pada saat Terdakwa berjalan kearah Blondo setelah kejadian kecelakaan tersebut mobil yang dikemudikan Terdakwa berpapasan dengan kendaraan dinas Polisi yang sedang berpatroli dari arah Blondo menuju ke arah Sawitan akan tetapi Terdakwa tidak melaporkan kejadian laka lantas tersebut dan Terdakwa baru berhenti ketika setelah dikejar dan dihentikan oleh pengendara sepeda motor dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa kendaraan bermotor jenis pick up yang dikemudikan Terdakwa telah nyenggol kemudian Terdakwa menghentikan kendaraan dan putar balik ke tempat kejadian dan selanjutnya Terdakwa diamankan oleh pengendara sepeda motor yang tidak dikenalnya dan Saksi Muhammad Ahklis selanjutnya Terdakwa dibawa ke TKP dan diserahkan kepada petugas Kepolisian yang ada di tempat. Akibat kejadian tersebut Saksi Y. Djaka Soepriyatno Bin S. Mawardi mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor 445/01/X/700/15 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr. Reno Ranuh, Sp. OT;
Perbuatan Terdakwa Hartoyo Alias Misto Bin Muharjo diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 jo pasal 231 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan Penuntut Umum tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Y. DJAKA SOEPRIYATNO bin S. MAWARDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangan yang Saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa Saksi telah mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira jam 11.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di Dusun Tulung, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, yang mana sepeda motor Yamaha Mio Nopol AB 2384 WE yang dikendarai oleh Saksi tertabrak mobil pick up Nopo B 9578 EAA dari arah belakang;
Bahwa awalnya ketika Saksi sedang mengendarai sepeda motor Yamaha mio dari arah Sawitan atau dari arah selatan menuju ke arah Blondo atau arah utara dengan kecepatan pelan dan dalam posisi sudah di pinggir badan jalan sebelah kiri, lalu sesampainya di tempat kejadian sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi tertabrak mobil pick up dari arah belakang yang mengenai bagian dekat knalpot sepeda motor sehingga Saksi dan sepeda motor yang dikendarai jatuh ke kanan sedangkan kendaraan bermotor pick up yang menabrak Saksi dari belakang langsung melarikan diri ke arah Blondo;
Bahwa kebetulan pada saat itu dibelakang Saksi ada 2 (dua) sepeda motor yang langsung mengejar mobil pick up tersebut;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut posisi Saksi jatuh di tengah jalan kemudian Saksi menepi ke pinggir kiri jalan dengan cara ngesot dan dibantu warga setempat;
Bahwa setelah Saksi berada di pinggir kiri jalan ada mobil Patroli Polsek Mungkid datang dari arah Blondo dan pada saat itu Saksi melambaikan tangan dan memanggil-manggil kemudian mobil Patroli tersebut berhenti di tempat kejadian dan membawa Saksi ke RSU Tidar Magelang;
Bahwa ketika Saksi akan dibawa ke RSU Tidar Magelang dari arah Blondo datang mobil pick up yang semula melarikan diri telah tertangkap oleh masyarakat dan dibawa ke tempat kejadian;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Saksi mengalami patah tulang bahu kanan, patah tulang punggung kanan, patah iga kanan nomor 5, lecet-lecet lengan kiri, punggung kanan dan paha kanan sehingga Saksi harus dirawat di RSU Tidar Magelang dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 September 2015 ada tindakan medis dari Dokter Spesialis bedah tulang dan dilakukan operasi terhadap Saksi;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan tidak ada kendaraan yang datang dari berlawanan dan tidak ada kendaraan yang berjalan searah di depan Saksi yang ada hanya 2 (dua) sepeda motor yang berjalan dibelakang Saksi yang mengejar mobil pick up setelah terjadi kecelakaan;
Bahwa pada saat itu keadaan jalan lurus, cuaca cerah siang hari, dan arus lalu lintas sepi;
Bahwa pada waktu itu Saksi posisinya di sebelah kiri dan dari spion Saksi tidak nampak ada mobil pick up yang berjalan di belakang Saksi (mobil pick up yang berada di belakang Saksi tidak kelihatan dari spion Saksi);
Bahwa Saksi melihat mobil pick up tersebut membawa bantal yang disusun tinggi dan ditutup oleh terpal;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan Saksi tidak mendengar suara klakson dari mobil pick up tersebut;
Bahwa Saksi merasakan sepeda motor Yamaha Mio tertabrak pada bagian sekitar knaplot, karena setelah tertabrak mobil pick up dari belakang akibatnya Saksi langsung jatuh ke kanan sampai ditengah jalan dan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi jatuh ke kanan juga namun posisi jatuhnya lebih jauh dari Saksi;
Bahwa atas kejadian tersebut Saksi mengalami patah tulang bahu dan harus dioperasi dan dipasang platina sehingga sampai dengan saat ini tangan kanan Saksi masih sakit dan tidak bisa untuk mengangkat barang, untuk bagian yang dioperasi masih bengkak dan terasa nyeri, dan untuk melepas pen atau platina tersebut butuh waktu selama 2 (dua) tahun baru boleh dilepas;
Bahwa Terdakwa telah memberikan uang pengobatan kepada Saksi sebesar Rp5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) dan sudah diterima oleh Saksi;
Bahwa Terdakwa sudah meminta maaf kepada Saksi dan Saksi telah memaafkan Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
RISDIYANTO bin MAHROJI dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangan yang Saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa Saksi telah terjadi kecelakaan lalu-lintas pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira jam 11.00 WIB dan untuk tempat kejadiannya Saksi tidak paham, yang mana kecelakaan tersebut melibatkan mobil jenis pick up Nopol B 9578 EAA yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai Saksi DJAKA SOEPRIYATNO dan pada waktu kejadian Saksi duduk di samping Terdakwa;
Bahwa awalnya mobil jenis pick up yang dikemudikan oleh Terdakwa berjalan dari arah Candi Mendut hendak menuju ke arah Magelang, sesampainya di tempat kejadian Terdakwa bermaksud mendahului sepeda motor Yamaha Mio yang berjalan searah didepan mobil jenis pick up tersebut, lalu sewaktu mobil jenis pick up mendahului sepeda motor Yamaha Mio Saksi mendengar suara “kratakkkkk…….” dan secara spontan Saksi mengatakan kepada Terdakwa “apane kae Mis kratakkkkkk” dan pada saat itu Terdakwa yang mengemudikan mobil jenis pick up tidak menghentikan kendaraannya karena Terdakwa ketakutan dikejar massa;
Bahwa beberapa saat kemudian ada pengendara sepeda motor yang menyusul sambil membunyikan klakson dan memberitahukan bahwa mobil pick up yang dikemudikan Terdakwa telah terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Yamaha Mio dan selanjutnya Terdakwa memberhentikan mobil yang dikendarainya dan berbalik arah kembali ke tempat kejadian dan selanjutnya Saksi ikut mengantarkan Saksi korban Y. DJAKA SUPRIYATNO ke RSU untuk dilakukan pengobatan;
Bahwa suara “kratakkkk” tersebut terdengar keras namun Saksi tidak melihat ada sepeda motor yang jatuh, dan Saksi telah memberitahukan kepada Terdakwa dan Saksi baru tahu ketika dikejar pengendara sepeda motor yang memberitahukan bahwa mobil jenis pick up telah terlibat kecelakaan;
Bahwa sebelum mendahului sepeda motor Yamaha Mio Terdakwa tidak ada membunyikan klakson karena situasi jalan pada saat itu dari arah berlawanan maupun yang searah dalam keadaan sepi;
Bahwa ketika Saksi mengatakan kepada Terdakwa telah mendengar suara kratakkk sewaktu mendahului sepeda motor Yamaha Mio tindakan Terdakwa pada saat itu tetap melanjutkan perjalanan dan tidak menghentikan kendaraannya;
Bahwa Saksi melihat kecepatan mobil pick up yang dikendarai Terdakwa sekitar 60 km/jam;
Bahwa Terdakwa telah memberikan santunan pengobatan kepada Saksi korban Y. DJAKA SUPRIYATNO sebesar Rp5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) dan telah diterima oleh Saksi korban Y. DJAKA SUPRIYATNO dan juga pihak keluarga Terdakwa dan Terdakwa telah meminta maaf dan telah dimaafkan oleh Saksi korban Y. DJAKA SUPRIYATNO;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
SUMARYO bin MITRO DARMO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangan yang Saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa Saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira jam 11.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan kantor IBI Dusun Tulung, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, antara sepeda motor Yamaha Mio dengan kendaraan bermotor jenis pick up Nopol B 9578 EAA;
Bahwa awalnya ketika Saksi sedang tugas Patroli dengan menggunakan kendaraan bermotor Dinas Polri dari arah Blondo menuju arah Sawitan dan sesampainya di depan Kantor IBI dihentikan masyarakat yang memberitahukan tentang terjadinya kecelakaan lalu lintas tabrak lari;
Bahwa saat itu korban berikut sepeda motor Yamaha Mio masih berada di TKP selanjutnya Saksi menginformasikan kecelakaan tabrak lari tersebut ke Mungkid Zebra (petugas piket Lalu Lintas) setelah beberapa saat Saksi berada di TKP dari arah Blondo datang mobil jenis pick up yang semula melarikan diri ternyata telah ditangkap oleh masyarakat yang mengejarnya selanjutnya dibawa ke TKP, lalu Saksi menerima penyerahan STNK mobil jenis pick up berikut SIM A pengemudi dari masyarakat yang telah menangkap atau mengejar mobil jenis pick up tersebut dan setelah ada petugas Lalu Lintas dari Pos Blondo Saksi menyerahkan semua barang bukti kepada petugas selanjutnya Saksi membawa korban atau pengendara sepeda motor Yamaha Mio ke RSU Tidar Magelang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui identitas masyarakat yang telah menangkap atau mengejar mobil jenis pick up karena pada saat itu kondisi ramai dan orang tersebut buru-buru mau pergi sehingga Saksi tidak sempat mencatat identitasnya;
Bahwa pada saat pertama kali Saksi sampai di TKP menurut informasi dari masyarakat mobil pick up tersebut melarikan diri ke arah Blondo;
Bahwa pada saat itu kondisi korban dalam keadaan sadar yang dikeluhkan sakit bagian bahu kanan;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
MUHAMMAD AHKLIS MAKASIN bin M. ROFII IKHSAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangan yang Saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa Saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira jam 11.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan kantor IBI Dusun Tulung, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, antara sepeda motor Yamaha Mio dengan mobil jenis pick up Nopol B 9578 EAA;
Bahwa awalnya ketika Saksi sedang berada di bengkel di daerah Bumirejo (sebelah utara Dusun Tulung) yang berjarak sekitar 1 (satu) kilometer dari tempat kejadian kecelakaan, tiba-tiba Saksi dikejutkan aksi seorang pengendara sepeda motor yang menghentikan mobil jenis pick up warna hitam dengan cara menghalangkan sepeda motornya di depan mobil jenis pick up tersebut;
Bahwa hal tersebut mengundang perhatian warga sekitar bengkel tempat Saksi kerja dan pada saat itu Saksi mengira terjadi perkelahian antara pengendara sepeda motor dengan pengemudi mobil jenis pick up sehingga Saksi segera mendekati mereka;
Bahwa pengemudi mobil jenis pick up tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa ketika Saksi mendekati mobil jenis pick up warna hitam tersebut pengendara sepeda motor memberitahukan bahwa Terdakwa selaku pengemudi mobil jenis pick tersebut telah terlibat kecelakaan namun melarikan diri dan pada saat itu Saksi menyuruh Terdakwa untuk kembali ke tempat kejadian namun Terdakwa sempat akan memarkirkan kendaraanya terlebih dahulu disekitar bengkel;
Bahwa saat itu Saksi kuatir pengemudi akan melarikan diri lagi sehingga Saksi mengantar Terdakwa berikut kendaraannya kembali ke tempat kejadian dan sesampainya di tempat kejadian Saksi langsung menyerahkan Terdakwa berikut kendaraannya kepada petugas polisi yang ada di tempat kejadian;
Bahwa Saksi tidak mengetahui identitas masyarakat yang telah menangkap atau mengejar mobil jenis pick up;
Bahwa mobil jenis pick up tersebut datangnya dari arah Sawitan menuju ke arah Blondo;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan seluruh keterangan yang Terdakwa berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira jam 11.00 WIB ketika Terdakwa sedang mengemudikan mobil jenis pick up Nopol B 9578 EAA di lokasi kejadian yang Terdakwa tidak paham, Terdakwa menabrak sepeda motor Yamaha Mio warna merah;
Bahwa pada saat itu Terdakwa bersama dengan Saksi RISDIYANTO yang duduk disamping Terdakwa;
Bahwa awalnya Terdakwa mengemudikan mobil jenis pick up bermuatan bantal dan guling dari Yogyakarta hendak ke Magelang melewati Candi Mendut selanjutnya ketika sampai di tempat kejadian di depan mobil jenis pick up yang dikemudikan oleh Terdakwa ada sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang berjalan searah lalu Terdakwa bermaksud untuk mendahuluinya;
Bahwa sepeda motor Yamaha mio warna merah tersebut dikendarai oleh Saksi korban Y. DJAKA SOEPRIYATNO;
Bahwa saat Terdakwa mendahului terasa bak samping kiri menyerempet sepeda motor Yamaha Mio tersebut dan saat bersamaan Saksi RISDIYANTO yang duduk di samping Terdakwa ada mengatakan kepada Terdakwa “Ada suara krataaakkk” dan Terdakwa juga mendengar bunyi “graaakkk” kemudian setelah kejadian tersebut Terdakwa tidak menghentikan laju kendaraan dan beberapa saat kemudian ada pengendara sepeda motor yang menyusul sambil membunyikan klakson dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa mobil jenis pick up yang dikemudikan Terdakwa telah nyenggol kemudian Terdakwa menghentikan kendaraan dan putar balik ke tempat kejadian;
Bahwa saat itu keadaan jalan lurus beraspal, cuaca cerah dan arus lalu lintas sepi;
Bahwa pada saat Terdakwa mendahului sepeda motor Yamaha Mio warna merah tidak ada kendaraan lain dari arah berlawanan;
Bahwa Terdakwa pada saat itu melaju dengan kecepatan 60 kilometer per jam dan pada saat menyalip sepeda motor dalam keadaan sadar;
Bahwa mobil jenis pick up yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut memuat bantal dan guling yang disusun cukup tinggi kemudian di bungkus terpal sehinga Terdakwa tidak bisa melihat spion tengah karena muatannya terlalu tinggi;
Bahwa Terdakwa sudah dapat mengemudikan kendaraan bermotor roda empat sudah 8 (delapan) tahun;
Bahwa sebelum mendahului sepeda motor Yamaha Mio warna merah Terdakwa melihat situasi dari arah depan situasi sebelah kanan ada sepeda motor yang mendahului dan sebelah kiri aman;
Bahwa pada saat Terdakwa akan menyalip sepeda motor Yamaha mio warna merah yang dikendarai oleh Saksi korban Y. DJAKA SOEPRIYATNO jarak salipnya terlalu mepet yang mana Terdakwa memperkirakan sudah pas dan ternyata perkiraan Terdakwa salah sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa menyenggol bagian knalpot samping kanan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi Y. DJAKA SOPERIYATNO dan pada saat menyalip Terdakwa tidak membunyikan klakson dan menyalakan lampu sein;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau mobil pick up yang dikendarainya menyerempet sepeda motor Yamaha Mio warna merah akan tetapi Terdakwa tidak menghentikan mobil jenis pick up yang dikendarainya karena Terdakwa takut dikeroyok massa sehingga Terdakwa langsung melarikan diri yang kemudian ada 2 (dua) orang yang mengendarai 2 (dua) sepeda motor namun Terdakwa tidak mengenalnya yang tiba-tiba menghentikan mobil jenis pick up yang dikemudikan Terdakwa kemudian Terdakwa berbalik arah menuju tempat kejadian dan melihat kondisi korban;
Bahwa Saksi korban Y. DJAKA SOPERIYATNO mengalami patah tulang iga kanan dan patah bahu kanan;
Bahwa Terdakwa telah memberikan santunan pengobatan kepada Saksi korban Y. DJAKA SUPRIYATNO sebesar Rp5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) dan telah diterima oleh Saksi korban Y. DJAKA SUPRIYATNO dan juga pihak keluarga Terdakwa dan Terdakwa telah meminta maaf dan telah dimaafkan oleh Saksi korban Y. DJAKA SUPRIYATNO;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Bahwa Terdakwa merasa sangat menyesal dan berjanji akan lebih berhati-hati lagi dalam mengendarai kendaraan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit KBm Mitsubishi Pick Up Nopol: AA-9578-EAA berikut STNKnya dan SIM A An. HARTOYO.
1 (satu) unit Spm Yamaha Mio Nopol AB-2384-WE berikut STNKnya dan SIM C atas nama YACOBUS DJOKO SUPRIYANTO, SE.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa:
Visum et Repertum Nomor 445/01/X/700/15 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr. RENO RANUH, Sp. OT sebagai dokter Bedah Ortopedi pada RSUD Tidar Magelang dengan kesimpulan korban seorang laki-laki dengan identitas Y. DJAKA SOEPRIYATNO dengan kesimpulan: Pada tubuh korban di dapatkan patah tulang selangka kanan diakibatkan oleh trauma benda tumpul, kelainan yang di dapat tidak dapat disingkirkan sehubungan dengan peristiwa yang dialami korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan seluruh keterangan yang Terdakwa berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira jam 11.00 WIB telah terjadi kecelakaan di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan kantor IBI Dusun Tulung, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, antara sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan mobil jenis pick up Nopol B 9578 EAA;
Bahwa yang mengemudikan mobil pick up Nopol B 9578 EAA adalah Terdakwa dan yang mengendarai sepeda motor mio adalah Saksi korban Y. DJAKA SOEPRIYATNO;
Bahwa pada saat itu Terdakwa bersama dengan Saksi RISDIYANTO yang duduk disamping Terdakwa;
Bahwa saat itu keadaan jalan lurus beraspal, cuaca cerah dan arus lalu lintas sepi;
Bahwa Terdakwa mengemudikan mobil jenis pick up bermuatan bantal dan guling dari Yogyakarta hendak ke Magelang melewati Candi Mendut selanjutnya ketika sampai di tempat kejadian di depan mobil jenis pick up yang dikemudikan oleh Terdakwa ada sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang berjalan searah lalu Terdakwa bermaksud untuk mendahuluinya;
Bahwa mobil jenis pick up yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut memuat bantal dan guling yang disusun cukup tinggi kemudian di bungkus terpal sehinga Terdakwa tidak bisa melihat spion tengah karena muatannya terlalu tinggi;
Bahwa Terdakwa pada saat itu melaju dengan kecepatan 60 kilometer per jam dan pada saat menyalip sepeda motor dalam keadaan sadar;
Bahwa saat Terdakwa mendahului terasa bak samping kiri menyerempet sepeda motor Yamaha Mio tersebut dan saat bersamaan Saksi RISDIYANTO yang duduk di samping Terdakwa ada mengatakan kepada Terdakwa “Ada suara krataaakkk” dan Terdakwa juga mendengar bunyi “graaakkk” kemudian setelah kejadian tersebut Terdakwa tidak menghentikan laju kendaraan;
Bahwa pada saat Terdakwa akan menyalip sepeda motor Yamaha mio warna merah yang dikendarai oleh Saksi korban Y. DJAKA SOEPRIYATNO jarak salipnya terlalu mepet yang mana Terdakwa memperkirakan sudah pas dan ternyata perkiraan Terdakwa salah sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa menyenggol bagian knalpot samping kanan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi Y. DJAKA SOPERIYATNO dan pada saat menyalip Terdakwa tidak membunyikan klakson dan menyalakan lampu sein;
Bahwa beberapa saat kemudian ada pengendara sepeda motor yang menyusul sambil membunyikan klakson dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa mobil jenis pick up yang dikemudikan Terdakwa telah nyenggol kemudian Terdakwa menghentikan kendaraan dan putar balik ke tempat kejadian;
Bahwa pada saat Terdakwa mendahului sepeda motor Yamaha Mio warna merah tidak ada kendaraan lain dari arah berlawanan;
Bahwa Terdakwa sudah dapat mengemudikan kendaraan bermotor roda empat sudah 8 (delapan) tahun;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau mobil pick up yang dikendarainya menyerempet sepeda motor Yamaha Mio warna merah akan tetapi Terdakwa tidak menghentikan mobil jenis pick up yang dikendarainya karena Terdakwa takut dikeroyok massa sehingga Terdakwa langsung melarikan diri yang kemudian ada 2 (dua) orang yang mengendarai 2 (dua) sepeda motor namun Terdakwa tidak mengenalnya yang tiba-tiba menghentikan mobil jenis pick up yang dikemudikan Terdakwa kemudian Terdakwa berbalik arah menuju tempat kejadian dan melihat kondisi korban;
Bahwa Saksi korban Y. DJAKA SOPERIYATNO mengalami patah tulang iga kanan dan patah bahu kanan sebagaimana Visum et Repertum Nomor 445/01/X/700/15 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr. RENO RANUH, Sp. OT sebagai dokter Bedah Ortopedi pada RSUD Tidar Magelang dengan kesimpulan korban seorang laki-laki dengan identitas Y. DJAKA SOEPRIYATNO dengan kesimpulan: Pada tubuh korban di dapatkan patah tulang selangka kanan diakibatkan oleh trauma benda tumpul, kelainan yang di dapat tidak dapat disingkirkan sehubungan dengan peristiwa yang dialami korban;
Bahwa Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan telah terjadi perdamaian yang dituangkan dalam Surat Perdamaian yang ditandatangani oleh Terdakwa dan keluarga korban;
Bahwa Terdakwa telah memberikan santunan pengobatan kepada Saksi korban Y. DJAKA SUPRIYATNO sebesar Rp5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) dan telah diterima oleh Saksi korban Y. DJAKA SUPRIYATNO dan juga pihak keluarga Terdakwa dan Terdakwa telah meminta maaf dan telah dimaafkan oleh Saksi korban Y. DJAKA SUPRIYATNO;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan berjanji akan lebih berhati-hati lagi dalam mengendarai kendaraan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) jo. pasal 229 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
ad.1. SETIAP ORANG;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” menunjukkan tentang yang diminta pertanggungjawaban pidana sebagai subyek tindak pidana adalah perseorangan atau korporasi. Dengan memperhatikan pengertian tersebut dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan, yang dimaksud “Setiap orang” dalam perkara ini mempunyai identitas yang sama dengan Terdakwa yang dimaksud dalam surat dakwaan, yaitu Terdakwa HARTOYO als. MISTO bin MUHARJO serta Terdakwa telah menunjukkan jati dirinya, Terdakwa mengerti dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh orang pada umumnya, selanjutnya Terdakwa dalam berbuat dilandasi oleh kemampuan berpikir yang normal yakni kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai dengan hukum dan yang melawan hukum dan dilandasi oleh kesadaran akan akibat daripada perbuatannya, Terdakwa sebagai subjek hukum mempunyai hak dan kewajiban dalam melakukan sesuatu perbuatan tidak diklasifikasikan kedalam kelompok alasan pemaaf atau pembenar sebagaimana dimaksud dalam Buku I Titel III Kitab Undang Undang Hukum Pidana karena itu Terdakwa sebagai subjek hukum dapat dimintakan pertanggung jawaban hukum atas segala perbuatannya sebagaimana diuraikan diatas.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ke-1 “setiap orang” telah terpenuhi;
ad.2. MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA BERAT;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘kelalaian’ Undang-undang tidak mengatur dan/atau menjelaskannya secara khusus sehingga Majelis Hakim akan menafsirkan ‘kelalaian’ tersebut berdasarkan doktrin;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum istilah ‘kelalaian’ sering juga disama artikan atau disebut juga sebagai ‘kealpaan’ atau ‘culpa’;
Menimbang, bahwa Prof. BAMBANG POERNOMO, SH., dalam bukunya ASAS-ASAS HUKUM PIDANA halaman 105 menjelaskan bahwa menurut Prof. MOELJATNO, SH., syarat tidak mengadakan penghati-hati lebih penting guna menentukan adanya culpa, akan tetapi dengan konstruksi pemikiran bahwa barang siapa melakukan suatu perbuatan tidak mengadakan penghati-hati yang seperlunya, maka dia juga tidak menduga-duga akan terjadinya akibat yang tertentu karena kelakuannya (Prof. Moeljatno SH; 292);
Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin tersebut Majelis Hakim menafsirkan ‘kelalaian’ dalam unsur ini sebagai ‘kurang hati-hati dan tidak menduga-duga akan terjadinya akibat tertentu karena suatu perbuatan’;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka berat berdasarkan pasal 229 ayat (4) Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Jalan Raya adalah luka yang mengakibatkan korban:
jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;
tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;
kehilangan salah satu panca indera;
menderita cacat berat atau lumpuh;
terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;
gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau
luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira jam 11.00 WIB telah terjadi kecelakaan di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan kantor IBI Dusun Tulung, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, antara sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang dikendarai oleh Saksi korban Y. DJAKA SOEPRIYATNO dengan mobil jenis pick up Nopol B 9578 EAA yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa saat itu Terdakwa mengemudikan mobil jenis pick up bermuatan bantal dan guling dari Yogyakarta hendak ke Magelang melewati Candi Mendut selanjutnya ketika sampai di tempat kejadian di depan mobil jenis pick up yang dikemudikan oleh Terdakwa ada sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang berjalan searah lalu Terdakwa bermaksud untuk mendahuluinya dengan kecepatan 60 kilometer per jam dan pada saat menyalip sepeda motor dalam keadaan sadar serta saat itu keadaan jalan lurus beraspal, cuaca cerah dan arus lalu lintas sepi;
Menimbang, bahwa mobil jenis pick up yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut memuat bantal dan guling yang disusun cukup tinggi kemudian di bungkus terpal sehinga Terdakwa tidak bisa melihat spion tengah karena muatannya terlalu tinggi;
Menimbang, bahwa saat Terdakwa mendahului terasa bak samping kiri menyerempet sepeda motor Yamaha Mio tersebut dan saat bersamaan Saksi RISDIYANTO yang duduk di samping Terdakwa ada mengatakan kepada Terdakwa “Ada suara krataaakkk” dan Terdakwa juga mendengar bunyi “graaakkk” tetapi Terdakwa tidak menghentikan laju kendaraan;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa akan menyalip sepeda motor Yamaha mio warna merah yang dikendarai oleh Saksi korban Y. DJAKA SOEPRIYATNO jarak salipnya terlalu mepet yang mana Terdakwa memperkirakan sudah pas dan ternyata perkiraan Terdakwa salah sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa menyenggol bagian knalpot samping kanan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi Y. DJAKA SOPERIYATNO dan pada saat menyalip Terdakwa tidak membunyikan klakson dan menyalakan lampu sein;
Menimbang, bahwa akibat dari kecelakaan tersebut Saksi korban Y. DJAKA SOPERIYATNO mengalami patah tulang iga kanan dan patah bahu kanan sebagaimana Visum et Repertum Nomor 445/01/X/700/15 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr. RENO RANUH, Sp. OT sebagai dokter Bedah Ortopedi pada RSUD Tidar Magelang dengan kesimpulan korban seorang laki-laki dengan identitas Y. DJAKA SOEPRIYATNO dengan kesimpulan: Pada tubuh korban di dapatkan patah tulang selangka kanan diakibatkan oleh trauma benda tumpul, kelainan yang di dapat tidak dapat disingkirkan sehubungan dengan peristiwa yang dialami korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan uraian pertimbangan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah mengemudikan kendaraan bermotor dengan muatan yang dibawa Terdakwa sangat tinggi hingga menutupi kaca spion tengah sehingga Terdakwa tidak dapat melihat ke belakang serta Terdakwa kurang hati-hati dimana seharusnya Terdakwa memperhatikan jarak antara mobil yang dikendarainya dan motor yang akan didahului tetapi tidak dilakukan oleh Terdakwa sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Saksi Y. DJAKA SOPERIYATNO;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) jo. pasal 229 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit KBm Mitsubishi Pick Up Nopol: AA-9578-EAA berikut STNKnya dan SIM A An. HARTOYO,
Karena dipersidangan terbukti dipergunakan dan disita dari Terdakwa maka dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit Spm Yamaha Mio Nopol AB-2384-WE berikut STNKnya dan SIM C atas nama YACOBUS DJOKO SUPRIYANTO, SE,
Karena dipersidangan terbukti adalah milik Saksi YACOBUS DJOKO SUPRIYANTO bin S. MAWARDI maka dikembalikan kepada Saksi Y. DJAKA SUPRIYANTO bin S. MAWARDI;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Y. DJAKA SOPERIYATNO mengalami luka berat;
Keadaan yang meringankan:
Keluarga korban telah memaafkan perbuatan Terdakwa yang dituangkan dalam Surat Perdamaian yang ditandatangani oleh keluarga korban dan Terdakwa;
Terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan, mengakui terus terang, menyesal dan berjanji akan lebih berhati-hati lagi dalam mengemudikan kendaraan bermotor lagi;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 310 ayat (3) jo. pasal 229 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan undang-undang lainnya yang berhubungan dengan perkara ini :
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa HARTOYO als. MISTO bin MUHARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN LUKA BERAT”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KBm Mitsubishi Pick Up Nopol: AA-9578-EAA berikut STNKnya dan SIM A An. HARTOYO,
dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit Spm Yamaha Mio Nopol AB-2384-WE berikut STNKnya dan SIM C atas nama YACOBUS DJOKO SUPRIYANTO, SE,
dikembalikan kepada Saksi Y. DJAKA SUPRIYANTO bin S. MAWARDI;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, pada hari Rabu, tanggal 16 Desember 2015, oleh NURULI MAHDILIS, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, ALI SOBIRIN, SH.,MH dan IMRON ROSYADI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh YUNAINI SISWINOTO, SH. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh FITRI RACHMAWATI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mungkid dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ALI SOBIRIN, SH.,MH. NURULI MAHDILIS, SH.,MH.
IMRON ROSYADI, SH.
Panitera Pengganti,
YUNAINI SISWINOTO, SH.