54/Pid.Sus/2015/PN Kka
Putusan PN KOLAKA Nomor 54/Pid.Sus/2015/PN Kka
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RISMAN Bin NASIR
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RISMAN Bin NASIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dan Luka Berat” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih Nomor polisi DT 1016 UJ beserta kuncinya; - 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Avanza warna putih Nomor Polisi DT 1016 UJ; Dikembalikan kepada ANDI AKBAR; - 1 (satu) Lembar SIM Gol. “A” Pemilik Atas Nama RISMAN; Dikembalikan kepada Terdakwa RISMAN Bin NASIR; - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam Nomor Polisi DT 4520 CJ beserta kuncinya; Dikembalikan kepada saksi ENDEN, S Bin JAYA; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 54/Pid.Sus/2015/PN Kka.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kolaka yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RISMAN Bin NASIR;
Tempat lahir : Lasusua;
Umur / tanggal lahir : 19 Tahun / 5 Agustus 1995;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 29 Januari 2015 sampai dengan tanggal 17 Februari 2015;
Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Februari 2015 sampai dengan tanggal 29 Maret 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Maret 2015 sampai dengan tanggal 15 April 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, sejak tanggal 6 April 2015 sampai dengan tanggal 5 Mei 2015;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, sejak tanggal 6 Mei 2015 sampai dengan tanggal 4 Juli 2015;
Terdakwa maju sendiri di persidangan, tanpa didampingi Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah menjelaskan hak-hak Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHAP;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, Nomor 54/Pen.Pid/2015/PN.Kka., tanggal 6 April 2015, tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 54/Pen.Pid/2015/PN.Kka., tanggal 7 April 2015, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RISMAN Bin NASIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”, sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kesatu : Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan;
Menyatakan Terdakwa RISMAN Bin NASIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat”, sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kedua : Pasal 310 Ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RISMAN Bin NASIR dengan Pidana Penjara selama 3 (TIGA) Tahun dikurangi seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza Warna Putih No. Pol : DT 1016 UJ beserta kunci, No. Rangka MHKM1BA3JCK027682, No.Mesin : DK32441;
1 (satu) lembar STNK Mobil Avanza Warna Putih No.Pol : DT 1016 UJ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu ANDI AKBAR;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Shogun Warna Hitam No. Pol : DT 4520CJ beserta kunci, No. Rangka : MH8BF45DA9J-271167 No. Mesin : FF496-ID-337449;
Dikembalikan kepada saksi ENDEN. S Bin JAYA;
1 (satu) lembar SIM “A” an. RISMAN;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Menyatakan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai berikut :
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, kepada orang tua Terdakwa;
Orang tua Terdakwa sudah sakit-sakitan;
Terdakwa merasa menyesal atas perbuatan yang Terdakwa lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa RISMAN Bin NASIR pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 sekira jam 17.45 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Perempatan Pasar Lacaria Kelurahan Lasusua Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kolaka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”Yangmengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015, terdakwa mengemudikan Mobil Avanza Warna Putih No. Pol : DT 1016 UJ dengan ditemani oleh saksi Aksan Bin Mislahuddin pergi dari Pasar Lacaria hendak menuju Ponggiha yaitu dari arah Selatan menuju ke Utara dan pada saat akan melintasi Jalan Perempatan Pasar Lacaria Kelurahan Lasusua Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara sekira jam 17.45 Wita, Mobil Avanza Warna Putih No. Pol : DT 1016 UJ yang dikemudikan oleh terdakwa berjalan dengan kecepatan ± 30 KM/JAM dengan posisi perseneling/gigi 3 (tiga) dan sekitar 10 (sepuluh) meter sebelum perempatan tersebut terdakwa sempat membunyikan klakson sebanyak 2 (dua) kali akan tetapi pandangan terdakwa hanya tertuju kedepan tidak berkonsentrasi dalam mengemudikan Mobil tersebut sehingga terdakwa tidak melihat Sepeda Motor Suzuki Shogun warna Hitam No.Pol : DT 4520 CJ yang dikemudikan oleh Lel. Ersa berboncengan dengan saksi Enden.S Bin Jaya juga akan melintasi perempatan tersebut yaitu dari arah Barat menuju ke Timur dan berjarak sekitar 5 (lima) meter sebelum perempatan tersebut dan pada saat akan melintasi perempatan dan di perempatan tersebut terdakwa tidak mengerem Mobil yang terdakwa kemudikan, kemudian Lel. Ersa sempat membanting setir Sepeda motor yang Lel.Ersa kemudikan kekiri namun tetap terjadi kecelakaan dan terdengar bunyi “PAKK” dari samping kiri Mobil yang terdakwa kemudikan, kemudian terdakwa membanting stir ke kanan dan terdakwa memarkir mobil yang terdakwa kemudikan di bahu jalan sebelah kanan, dan Lel. Esra tergeletak dan keluar darah dihidung dan telinga tidak sadarkan diri dan saksi Enden.S Bin Jaya mengalami patah paha dan keluar darah ditelinga;
Bahwa pada saat kejadian situasi jalan beraspal, persimpangan jalan, sore hari, cuaca cerah, arus lalu lintas sepi, sebelah kiri ada pemukiman, sebelah kanan ada pasar lacaria, tidak terdapat marka jalan dan sekitar 10 (sepuluh) meter sebelum perempatan pandangan terdakwa hanya tertuju kedepan dan tidak melakukan pengereman pada saat akan melintasi perempatan maupun ketika di perempatan tersebut, sehingga terdakwa tidak melihat Sepeda Motor Suzuki Shogun warna Hitam No.Pol : DT 4520 CJ yang dikemudikan oleh Lel. Ersa berboncengan dengan saksi Enden.s Bin Jaya dari arah Barat menuju ke Timur dan berjarak sekitar 5 (lima) meter sebelum perempatan tersebut;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa RISMAN Bin NASIR, Korban ESRA FRANSISCUS mengalami luka dan meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 143/03/2015 yang ditanda tangani oleh TORISMAN Kepala Desa Wonua Monapa Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe dan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 13/II/2015 tanggal 05 Februari 2015 dari BLUD RS. H.M. DJAFAR HARUN Kabupaten Kolaka Utara yang ditanda tangani oleh dr. HASARUDDIN dokter pemeriksa pada BLUD RS. H.M. DJAFAR HARUN Kabupaten Kolaka Utara, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban bernama ESRA FRANSISCUS, hasil pemeriksaan luar :
Kepala : Didapatkan Bengkak dan lecet pada daerah kepala bagian dahi kiri dengan ukuran + 3 x 4 cm. pada kepala bagian belakang terdapat luka robek dengan ukuran panjang + 1,5 cm;
Wajah : Luka robek pada dagu dengan ukuran panjang + 1 cm;
Mata : Bijih mata sebelah kanan cacat (akibat kecelakaan kerja);
Bibir : Tidak ada kelainan;
Hidung : Tidak ada kelainan;
Telinga : Tidak ada kelainan;
Leher : Tidak ada kelainan;
Punggung : Tidak ada kelainan;
Dada : Tidak ada kelainan;
Perut : Tidak ada kelainan;
Kelamin : Tidak ada kelainan;
Tungkai Atas : Tidak ada kelainan;
Tungkai Bawah : Tidak ada kelainan;
Kesimpulan : Dari pemeriksaan diatas, bengkak pada Kepala bagian depan, luka robek pada dagu dan kepala belakang diduga disebabkan karena bersentuhan dengan benda keras yang permukaannya tumpul. Pasien dalam keadaan tidak sadarkan diri;
Catatan : Pasien meninggal dunia dalam perjalanan saat dirujuk ke rumah sakit Kendari;
Bahwa Lel. Esra Fransiscus dirujuk ke Rumah Sakit Bahtra Mas Kendari dari RS. Djafar Harun Kabupaten Kolaka Utara pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2015 sekitar jam 10.00 Wita dari RS. Djafar Harun dengan menggunakan Mobil Ambulance diantar oleh saksi Eva Sharir Binti Sharir selaku Honorer RS Djafar Harun dan sekira jam 16.00 Wita Lel. Esra Fransiscus meninggal dunia pada saat masih diatas Mobil Ambulance sudah di Kendari namun belum sampai di Rumah Sakit Bahtra Mas;
Perbuatan Terdakwa RISMAN Bin NASIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
DAN
KEDUA :
Bahwa terdakwa RISMAN Bin NASIR pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 sekira jam 17.45 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Perempatan Pasar Lacaria Kelurahan Lasusua Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kolaka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015, terdakwa mengemudikan Mobil Avanza Warna Putih No. Pol : DT 1016 UJ dengan ditemani oleh saksi Aksan Bin Mislahuddin pergi dari Pasar Lacaria hendak menuju Ponggiha yaitu dari arah Selatan menuju ke Utara dan pada saat akan melintasi Jalan Perempatan Pasar Lacaria Kelurahan Lasusua Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara sekira jam 17.45 Wita, Mobil Avanza Warna Putih No. Pol : DT 1016 UJ yang dikemudikan oleh terdakwa berjalan dengan kecepatan ± 30 KM/JAM dengan posisi perseneling/gigi 3 (tiga) dan sekitar 10 (sepuluh) meter sebelum perempatan tersebut terdakwa sempat membunyikan klakson sebanyak 2 (dua) kali akan tetapi pandangan terdakwa hanya tertuju kedepan tidak berkonsentrasi dalam mengemudikan Mobil tersebut sehingga terdakwa tidak melihat Sepeda Motor Suzuki Shogun warna Hitam No.Pol : DT 4520 CJ yang dikemudikan oleh Lel. Ersa berboncengan dengan saksi Enden.S Bin Jaya juga akan melintasi perempatan tersebut yaitu dari arah Barat menuju ke Timur dan berjarak sekitar 5 (lima) meter sebelum perempatan tersebut dan pada saat akan melintasi perempatan dan di perempatan tersebut terdakwa tidak mengerem Mobil yang terdakwa kemudikan, kemudian Lel. Ersa sempat membanting setir Sepeda motor yang Lel.Ersa kemudikan kekiri namun tetap terjadi kecelakaan dan terdengar bunyi “PAKK” dari samping kiri Mobil yang terdakwa kemudikan, kemudian terdakwa membanting stir ke kanan dan terdakwa memarkir mobil yang terdakwa kemudikan di bahu jalan sebelah kanan, dan Lel. Esra tergeletak dan keluar darah dihidung dan telinga tidak sadarkan diri dan saksi Enden.S Bin Jaya mengalami patah paha dan keluar darah ditelinga;
Bahwa pada saat kejadian situasi jalan beraspal, persimpangan jalan, sore hari, cuaca cerah, arus lalu lintas sepi, sebelah kiri ada pemukiman, sebelah kanan ada pasar lacaria, tidak terdapat marka jalan dan sekitar 10 (sepuluh) meter sebelum perempatan pandangan terdakwa hanya tertuju kedepan dan tidak melakukan pengereman pada saat akan melintasi perempatan maupun ketika di perempatan tersebut, sehingga terdakwa tidak melihat Sepeda Motor Suzuki Shogun warna Hitam No.Pol : DT 4520 CJ yang dikemudikan oleh Lel. Ersa berboncengan dengan saksi Enden.s Bin Jaya dari arah Barat menuju ke Timur dan berjarak sekitar 5 (lima) meter sebelum perempatan tersebut;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa RISMAN Bin NASIR, saksi ENDEN.S BIN JAYA mengalami patah tulang paha kanan dan menyebabkan saksi ENDEN.S BIN JAYA belum dapat berdiri dan tidak dapat menjalankan pekerjaannya sehari-hari, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 14/II/2015 tanggal 05 Februari 2015 dari BLUD RS. H.M. DJAFAR HARUN Kabupaten Kolaka Utara yang ditanda tangani oleh dr. HASARUDDIN dokter pemeriksa pada BLUD RS. H.M. DJAFAR HARUN Kabupaten Kolaka Utara, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban bernama ENDEN, S, hasil pemeriksaan luar :
Kepala : Didapatkan Luka Robek pada daerah kepala belakang kiri dengan ukuran panjang + 4 cm;
Wajah : Luka robek pada dagu dengan ukuran panjang + 1 cm;
Mata : Bijih mata sebelah kanan cacat (akibat kecelakaan kerja);
Bibir : Tidak ada kelainan;
Hidung : Tidak ada kelainan;
Telinga : Keluar darah dari lobang telinga kiri;
Leher : Tidak ada kelainan;
Punggung : Tidak ada kelainan;
Dada : Tidak ada kelainan;
Perut : Tidak ada kelainan;
Kelamin : Tidak ada kelainan;
Tungkai Atas : Tidak ada kelainan;
TungkaiBawah : Bengkak dan bengkok pada paha kanan (tulang paha patah);
Kesimpulan : Dari pemeriksaan diatas, luka robek pada kepala belakang kiri dan patah pada tulang paha diduga disebabkan karena bersentuhan dengan benda keras yang permukaannya tumpul. Pendarahan di telinga kiri kemungkinan disebabkan karena benturan dikepala sehingga menyebabkan tekanan yang berlebihan yang mana menyebabkan gendang telinga pecah;
Perbuatan Terdakwa RISMAN Bin NASIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti, dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi MUSTARING Bin HAMID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polisi di Kantor Polres Kolaka Utara dan keterangan saksi tersebut benar;
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam DT 4520 CJ dengan mobil Toyota Avanza warna putih DT 1016 UJ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2015, sekitar jam 17.45 WITA, di Jalan perempatan Pasar Lacaria tepatnya Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara;
Bahwa yang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun adalah ESRA berboncengan dengan DEDEN, sedangkan pengemudi mobil Toyota Avanza adalah RISMAN;
Bahwa saksi tidak melihat pada saat terjadinya tabrakan, tetapi nanti setelah terjadi tebrakan baru saksi melihat karena mendengar suara benturan keras;
Bahwa pada saat terjadi tabrakan, pada saat itu saksi sementara berada di depan rumah saksi membayar air galon, lalu saksi mendengar suara benturan benda keras sehingga saksi melihat ke arah suara tersebut dan saksi melihat telah terjadi kecelakaan lalu lintas sehingga pada saat itu saksi langsung lari menuju ke tempat kejadian;
Bahwa sesaat kejadian saksi melihat sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam berboncengan datang dari arah Barat ke Timur dengan kecepatan tinggi, sedangkan mobil saksi tidak tahu dari mana arahnya;
Bahwa saksi tidak mendengar ada bunyi klakson sebelum terjadi tabrakan, baik klakson mobil maupun sepeda motor;
Bahwa saksi tidak melihat ada bekas (rem) ban mobil atau bekas rem ban sepeda motor di aspal;
Bahwa pada awalnya saksi keluar rumah untuk membayar air galon di depan rumah dan pada saat itu saksi melihat dari arah barat pengendara sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No. Pol. DT 4520 CJ berboncengan dengan kecepatan tinggi saat melewati rumah saksi, saksi dengar ada suara benturan keras di belakang saksi lalu saksi balik melihat ternyata terjadi kecelakaan, kemudian saksi langsung berlari ke tempat kejadian, setelah sampai di tempat kejadian saksi melihat pengendara sepeda motor ERSA tergeletak di tengah jalan disamping sepeda motornya dengan luka di dagu dengan kondisi tidak sadarkan diri, sedangkan boncengannya DEDEN juga mengalami luka di kepala dan kondisi sadar, sedangkan posisi mobil Toyota Avanza warna putih No. Pol. DT 1016 UJ berada di pinggir jalan sebelah kanan;
Bahwa pada saat itu saksi melihat kondisi korban parah, lalu saksi mencari mobil untuk dibawa ke rumah sakit dan pada saat itu ada mobil lewat sehingga saksi bersama beberapa orang mengangkat korban ERSA dan DEDEN naik ke mobil dan selanjutnya korban di bawa ke rumah sakit Djafar Harum Lasusua, setelah itu ERSA dibawa ke Kendari namun dalam perjalanan ke Kendari ERSA meninggal dunia;
Bahwa kondisi jalan, cuaca dan arus lalu lintas pada saat kejadian, setahu saksi jalan beraspal, persimpangan jalan, sore hari, cuaca cerah, arus lalu lintas sepi, sebelah kiri ada pemukiman warga dan sebelah kanan ada pasar Lacaria tetapi tidak terdapat marka jalan;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kecepatan mobil sesaat sebelum tabrakan, karena saksi tidak melihat dari mana arahnya mobil tersebut sebelum tabrakan;
Bahwa letak titik tabrakan antara mobil dengan sepeda motor pada saat terjadinya tabrakan berada di sebelah kiri jalur sepeda motor tersebut;
Bahwa saksi melihat setelah kejadian mobil mengalami kerusakan pada bagian pintu depan sebelah kiri, sedangkan sepeda motor mengalami kerusakan pada bagian depan spakbor pecah;
Bahwa saksi tidak tahu keadaan DEDEN sekarang karena saksi tidak pernah bertemu lagi setelah kecelakaan, tetapi menurut informasi yang saksi dengar bahwa DEDEN sekarang cacat permanen dan tidak bisa bekerja lagi sebaga tukang bengkel;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa/keluarga Terdakwa pernah memberikan bantuan biaya penguburan kepada keluarga ERSA dan biaya pengobatan kepada DEDEN;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Saksi AKMAL Bin M.RAHBIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polisi di Kantor Polres Kolaka Utara dan keterangan saksi tersebut benar;
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam DT 4520 CJ dengan mobil Toyota Avanza warna putih DT 1016 UJ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2015, sekitar jam 17.45 WITA, di Jalan perempatan Pasar Lacaria tepatnya Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara;
Bahwa yang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun adalah ESRA berboncengan dengan DEDEN, sedangkan pengemudi mobil Toyota Avanza adalah RISMAN;
Bahwa saksi melihat langsung pada saat terjadinya tabrakan;
Bahwa pada saat terjadi tabrakan, pada saat itu saksi sementara berada di belakang sepeda motor yang dikendarai oleh ERSA berboncengan dengan DEDEN dari arah Barat meuju ke Timur dalam jarak kurang lebih 20-30 meter di depan saksi;
Bahwa sebelum kejadian kecelakaan, pada saat itu saksi melihat mobil Avanza warna hitam Putih No. Pol. DT 1016 UJ bergerak dari arah selatan menuju ke utara, sedangkan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam berboncengan datang dari arah Barat ke Timur dengan kecepatan tinggi;
Bahwa saksi tidak tahu persis kecepatan sepeda motor tersebut, tetapi saksi perkirakan sekitar 60 km/jam, sedangkan kecepatan mobil Terdakwa saksi tidak bisa pastikan, namun pada saat itu saksi melihat kecepatan mobil tersebut agak cepat juga;
Bahwa saksi tidak mendengar ada bunyi klakson sebelum terjadi tabrakan, baik klakson mobil maupun sepeda motor;
Bahwa saksi melihat pengendara sepeda motor (korban) melakukan pengereman, karena pada saat itu saksi melihat lampu rem menyala di belakangnya, namun tidak berhenti dan mobil Avanza juga melakukan pengereman tetapi tidak berhenti juga;
Bahwa pada awalnya saksi naik sepeda motor sendiri dari pelabuhan Tobaku bersama ERSA berboncengan dengan DEDEN dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No. Pol. DT 4520 CJ (dari arah Barat menuju ke timur), pada saat memasuki jalan perempatan pasar Lacaria muncul mobil Avanza warna Putih dari arah pasar menuju Ponggiha dengan kecepatan agak tinggi (dari arah Selatan menuju ke Utara), setelah itu saksi melihat kedua kendaraan tersebut melakukan pengereman, namun tidak berhenti, lalu tiba-tiba pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil tersebut sama-sama menambah kecepatan untuk saling mendahului dan pada saat itu ERSA membanting setir sepeda motornya ke kiri namun tetap terjadi kecelakaan;
Bahwa pada saat itu saksi melihat sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tergeletak di tengah jalan berdekatan dengan DEDEN yang terbaring dengan posisi miring dengan luka kepala sebelah kiri bagian belakang, sedangkan ERSA terbaring dengan posisi terlentang sekitar kurang lebih 5 (lima) meter dari sepeda motornya sebelah kiri dari arah barat menuju ke timur dengan kondisi luka lebam di leher dan tidak sadarkan diri dan posisi mobil di pinggir bahu jalan sebelah kiri dan pada saat itu ada mobil lewat sehingga saksi membawa ERSA dan DEDEN ke rumah sakit Djafar Harum Lasusua, setelah itu ERSA dibawa ke Kendari namun dalam perjalanan ke Kendari ERSA meninggal dunia;
Bahwa kondisi jalan setahu saksi jalan beraspal, persimpangan jalan, sore hari, cuaca cerah, arus lalu lintas sepi, sebelah kiri ada pemukiman warga dan sebelah kanan ada pasar Lacaria tetapi tidak terdapat marka jalan;
Bahwa menurut saksi kedua kendaraan tersebut pertama kali bersentuhan pada saat kecelakaan adalah pada bagian depan sebelah kiri mobil sekitar pintu depan sebelah kiri dengan ban depan motor Suzuki Shogun tersebut;
Bahwa letak titik tabrakan antara mobil dengan sepeda motor pada saat terjadinya tabrakan berada di sebelah kiri jalur sepeda motor tersebut;
Bahwa saksi melihat setelah kejadian mobil Avanza mengalami kerusakan pada bagian pintu depan sebelah kiri penyok, dan terob patah, sedangkan sepeda motor Suzuki shogun mengalami kerusakan pada bagian depan spakbor pecah, lampu utama pecah, bamu depan begkok;
Bahwa pada saat itu saksi melihat ERSA sempat menghindar ke kiri dengan cara membanting setir ke kiri, namun tetap terjadi kecelakaan karena kedua kendaraan tersebut masing-masing dalam kecepatan tinggi;
Bahwa di perempatan tempat kejadian tidak ada lampu merah dan tidak ada marka jalan, namun dari arah barat ke timur jalur dua;
Bahwa saksi melihat keadaan DEDEN sekarang cacat permanen dan belum dapat melakukan pekerjaannya sehari-hari sebagai tukang bengkel;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa/keluarga Terdakwa pernah memberikan bantuan biaya penguburan kepada keluarga ERSA dan biaya pengobatan kepada DEDEN;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Saksi ENDEN. S Bin JAYA, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saya mengerti sehingga dimintai untuk memberikan keterangan yaitu sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas jalan;
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut pada hari Kamis tanggal tanggal 15 Januari 2015 sekitar pukul 17.45 wita di Jalan perempatan Pasar Lacaria tepatnya Kel. Lasusua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara antara Mobil Avanza warna putih No.Pol. DT. 1016 UJ yang dikemudikan oleh RISMAN bertabrakan dengan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No.Pol.DT. 4520 CJ yang dikemudikan oleh ERSA berboncengan dengan saya;
Bahwa pada saat itu saya melihat Mobil Avanza warna putih No.Pol. DT. 1016 UJ bergerak dari arah Selatan menuju ke Utara, sedangkan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No.Pol.DT. 4520 CJ bergerak dari arah Barat menuju ke Timur;
Bahwa kecepatan sepeda motor pada saat itu biasa saja, sedangkan kecepatan mobil saya tidak bisa pastikan namun pada saat itu saya lihat kecepatan agak cepat;
Bahwa pada awalnya saya naik sepeda motor dibonceng oleh ERSA dari pelabuhan Tobaku, saat di tikungan masuk jalan pasar Lacaria (dari arah barat menuju timur) pada saat memasuki jalan perempatan pasar Lacaria muncul mobil Avanza warna putih dari arah pasar Lacaria menuju Ponggiha dengan kecepatan agak tinggi (dari arah selatan menuju ke Utara), saat dekat saya kaget terdakwa tetap melanjutkan perjalanan dan tidak berhenti, saat itu ERSA berusaha membanting setir ke kiri namun tetap terjadi kecelakaan;
Bahwa pada saat itu saya terbaring dengan posisi miring dengan luka kepala sebelah kiri bagian belakang dan ERSA terbaring dengan posisi terlentang dan pada saat itu saya minta tolong sama AKMAL dan pada saat itu saya tidak sadarkan diri dan saya dibawa ke rumah sakit;
Bahwa menurut saya jaraknya sepeda motor yang saya tumpangi dengan titik tabrak kurang lebih 5 (lima) meter, sedangkan mobil terdakwa jaraknya dengan titik tabrak kurang lebih 5 (lima) meter;
Bahwa kedua kendaraan tersebut pertama kali berbenturan pada saat tabrakan adalah pada bagian depan sebelah kiri mobil dengan ban depan sepeda motor yang dikendarai oleh ERSA;
Bahwa saya mengalami patah tulang paha dan luka robek pada kepala bagian belakang, namun saya sekarang mulai agak baikan tetapi belum bisa bendiri, sedangkan ERSA sudah meninggal dunia dalam perjalanan ke Kendari;
Bahwa pekerjaan saya sehari-hari adalah bengkel las, buat terali pagar, namun setelah kecelakaan tersebut saya tidak bisa menjalankan pekerjaan saya;
Bahwa saya ketahui kerusakan kendaraan mobil pada saat itu pada bagian pintu depan sebelah kiri penyok, sedangkan kerusakan pada sepeda motor yaitu pada bagian depan spakbor pecah, kaca lampu depan pecah dan bambu bengkok;
Bahwa jalan beraspal, persimpangan jalan, sore hari, cuaca cerah, Arus lalu lintas sepi, sebelah kiri ada pemukiman, sebelah kanan ada pasar Lasaria, tidak terdapat marka jalan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa didalam berkas perkara Terdakwa telah pula dilampirkan bukti surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor : 13/II/2015, tertanggal 5 Februari 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HASARUDDIN, dokter pemerintah yang bertugas pada BLUD RS H. M. DJAFAR HARUN, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara atas nama ESRA FRANSISCUS;
Hasil Pemeriksaan Luar :
Kepala : Didapatkan Bengkak dan lecet pada daerah kepala bagian dahi kiri dengan ukuran + 3 x 4 cm. pada kepala bagian belakang terdapat luka robek dengan ukuran panjang + 1,5 cm;
Wajah : Luka robek pada dagu dengan ukuran panjang + 1 cm;
Mata : Bijih mata sebelah kanan cacat (akibat kecelakaan kerja);
Bibir : Tidak ada kelainan;
Hidung : Tidak ada kelainan;
Telinga : Tidak ada kelainan;
Leher : Tidak ada kelainan;
Punggung : Tidak ada kelainan;
Dada : Tidak ada kelainan;
Perut : Tidak ada kelainan;
Kelamin : Tidak ada kelainan;
Tungkai Atas : Tidak ada kelainan;
Tungkai Bawah : Tidak ada kelainan;
Kesimpulan :
Dari pemeriksaan diatas, Bengkak pada kepala bagian depan, luka robek pada dagu dan kepala belakang diduga disebabkan karena bersentuhan dengan benda keras yang permukaannya tumpul. Pasien dalam keadaan tidak sadarkan diri;
Pasien meninggal dunia dalam perjalanan saat dirujuk ke rumah sakit Kendari;
Visum Et Repertum Nomor : 14/II/2015, tertanggal 5 Februari 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HASARUDDIN, dokter pemerintah yang bertugas pada BLUD RS H. M. DJAFAR HARUN, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara atas nama ENDEN, S;
Hasil Pemeriksaan Luar :
Kepala : Didapatkan Luka Robek pada daerah kepala belakang kiri dengan ukuran panjang + 4 cm;
Wajah : Luka robek pada dagu dengan ukuran panjang + 1 cm;
Mata : Bijih mata sebelah kanan cacat (akibat kecelakaan kerja);
Bibir : Tidak ada kelainan;
Hidung : Tidak ada kelainan;
Telinga : Keluar darah dari lobang telinga kiri;
Leher : Tidak ada kelainan;
Punggung : Tidak ada kelainan;
Dada : Tidak ada kelainan;
Perut : Tidak ada kelainan;
Kelamin : Tidak ada kelainan;
Tungkai Atas : Tidak ada kelainan;
TungkaiBawah : Bengkak dan bengkok pada paha kanan (tulang paha patah);
Kesimpulan :
Dari pemeriksaan diatas, luka robek pada kepala belakang kiri dan patah pada tulang paha diduga disebabkan karena bersentuhan dengan benda keras yang permukaannya tumpul. Perdarahan di telinga kiri kemungkinan disebabkan karena benturan dikepala sehingga menyebabkan tekanan yang berlebih yang mana menyebabkan gendang telinga pecah;
Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa Wonua Monapa, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Nomor : 143/03/2015, tertanggal 18 Maret 2015, yang menerangkan bahwa ESRA PRANSISKUS adalah benar-benar warga masyarakat Desa Wonua Monapa, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, telah meninggal pada tanggal 16 Januari 2015, akibat kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Kantor Polisi (Polres Kolaka Utara) dan keterangan Terdakwa tersebut benar;
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas antara mobil Toyota Avanza warna putih DT 1016 UJ yang Terdakwa kemudikan bertabrakan dengan sepeda motor Suzuki shogun warna hitam DT 4520 CJ yang dikendarai oleh korban bernama ERSA yang berboncengan dengan DEDEN;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2015, sekitar jam 17.45 WITA, di Jalan Perempatan Pasar Lacaria tepatnya Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara;
Bahwa pada saat itu Terdakwa bersama AKSAN dari pasar Lacaria hendak menuju Ponggiha (dari arah selatan menuju ke utara) dan pada saat hendak memasuki perempatan Terdakwa sempat membunyikan klakson sebanyak 2 (dua) kali dan Terdakwa sempat menoleh namun sesaat saja, dan pada saat mobil yang Terdakwa kemudiakan hendak melewati perempatan tiba-tiba terdengar bunyi “PAKK“ setelah itu Terdakwa membanting setir ke kanan karena mobil goyang dan jalannya miring dan selanjutnya Terdakwa memarkir mobil sebelah kanan di bahu jalan;
Bahwa Terdakwa tidak melihat sepeda motor tersebut sebelum kecelakaan, tetapi nanti pada saat setelah tabrakan baru Terdakwa lihat;
Bahwa tidak ada yang menghalangi pandangan Terdakwa di sekitar tempat kejadian, namun pada saat itu Terdakwa hendak melewati perempatan dan pandangan Terdakwa tertuju ke depan;
Bahwa setelah tabrakan Terdakwa memarkir mobil tersebut, lalu Terdakwa bersama AKSAN turun dari mobil dan melihat kondisi korban ERSA tergeletak dan keluar darah di hidung dan telinga serta tidak sadarkan diri, sedangkan korban DEDEN mengalami patah tulang paha dan keluar darah di telinga dan Terdakwa melihat korban diangkat ke mobil menuju ke rumah sakit dan setelah itu Terdakwa diantar pulang ke rumah ANDI AKBAR (bos Terdakwa), lalu Terdakwa diantar ANDI AKBAR ke Kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa korban ERSA meninggal dunia dalam perjalanan ke Kendari sedangkan korban DEDEN mengalami patah tulang paha;
Bahwa Terdakwa sempat membunyikan klakson mobil Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, tetapi Terdakwa tidak berhenti sebelum masuk di perempatan;
Bahwa kecepatan mobil Terdakwa sesaat sebelum tabrakan dengan sepeda motor tersebut kira-kira 30 km/jam dengan porsnelen gigi 3 (tiga);
Bahwa Terdakwa sudah hampir setahun pintar mengemudikan mobil dan Terdakwa memiliki SIM;
Bahwa Terdakwa melihat kerusakan pada sepeda motor korban pada bagian depan yaitu lampu utama pecah dan bambu depan bengkok, sedangkan kerusakan pada mobil Avanza yaitu pada bagian pintu depan sebelah kiri penyok, terob patah, kaca depan retak sedikit;
Bahwa Terdakwa tidak dengar ada bunyi klakson dari arah sepeda motor sesaat sebelum terjadinya kecelakaan karena Terdakwa pada saat mengemudikan mobil lagi putar musik tetapi tidak terlalu nyaring;
Bahwa di perempatan tidak ada rambu jalan atau lampu merah dan marka jalan;
Bahwa Terdakwa melihat sepeda motor korban tetapi jaraknya sudah dekat yaitu kira-kira sekitar ± 10 (sepuluh) meter dan pada saat itu Terdakwa kaget dan menghindar ke kanan jalan tetapi tetap terjadi kecelakaan;
Bahwa sebelum melewati perempatan pada saat itu Terdakwa sempat melakukan pengereman mobil Terdakwa namun Terdakwa tidak berhenti sebelum masuk di perempatan tetapi mobil Terdakwa tetap melaju;
Bahwa kondisi cuaca pada saat kejadian kecelakaan, pada saat itu keadaan sudah mulai remang-remang karena kejadiannya sore hari menjelang malam;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah Terdakwa/keluarga Terdakwa pernah memberikan bantuan kepada keluarga korban;
Bahwa Terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit mobil Avanza warna putih Nomor polisi DT 1016 UJ beserta kuncinya;
1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Avanza warna putih Nomor Polisi DT 1016 UJ;
1 (satu) Lembar SIM Gol. “A” Pemilik Atas Nama RISMAN;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam Nomor Polisi DT 4520 CJ beserta kuncinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2015, sekitar jam 17.45 WITA, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Avanza warna putih dengan Nomor Polisi DT 1016 UJ yang dikemudikan Terdakwa RISMAN Bin NASIR dengan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam dengan Nomor Polisi DT 4520 CJ yang dikemudikan korban ESRA FRANSISCUS yang berboncengan dengan saksi ENDEN. S Bin JAYA, yang bertempat di Jalan Perempatan Pasar Lacaria, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara;
Bahwa benar peristiwa tersebut terjadi berawal pada saat Terdakwa mengemudikan mobil Avanza warna putih dengan Nomor Polisi DT 1016 UJ bersama dengan AKSAN dari Pasar Lacaria hendak menuju Ponggiha (dari arah selatan menuju ke utara), pada saat hendak melintasi Jalan Perempatan Pasar Lacaria, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Terdakwa sempat membunyikan klakson sebanyak 2 (dua) kali, dan Terdakwa sempat menoleh ke samping namun sesaat saja, dan pandangan Terdakwa hanya tertuju ke depan saja, kemudian dari arah barat ke timur datang sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam dengan Nomor Polisi DT 4520 CJ yang dikemudikan korban ESRA FRANSISCUS yang berboncengan dengan saksi ENDEN. S Bin JAYA yang hendak juga memasuki perempatan jalan tersebut, dan pada saat Terdakwa akan melintasi perempatan jalan tersebut, Terdakwa tidak berhenti, sebelum memasuki perempatan jalan tersebut, dan mobil Terdakwa tetap melaju, sehingga terjadi tabrakan antara sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam dengan Nomor Polisi DT 4520 CJ yang dikemudikan korban ESRA FRANSISCUS yang berboncengan dengan saksi ENDEN. S Bin JAYA dengan mobil Avanza warna putih dengan Nomor Polisi DT 1016 UJ yang dikemudikan Terdakwa RISMAN Bin NASIR;
Bahwa benar pada saat terjadi kecelakaan kondisi jalan beraspal, persimpangan jalan, sore hari, cuaca cerah, arus lalu lintas sepi, sebelah kiri ada pemukiman, sebelah kanan ada Pasar Lacaria, dan tidak terdapat marka jalan;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban ESRA FRANSISCUS meninggal dunia karena tidak tertolong, hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 13/II/2015, tertanggal 5 Februari 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HASARUDDIN, dokter pemerintah yang bertugas pada BLUD RS H. M. DJAFAR HARUN, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara atas nama ESRA FRANSISCUS, dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan terdapat bengkak pada kepala bagian depan, luka robek pada dagu dan kepala belakang diduga disebabkan karena bersentuhan dengan benda keras yang permukaannya tumpul, pasien dalam keadaan tidak sadarkan diri, dan pasien meninggal dunia dalam perjalanan saat dirujuk ke rumah sakit Kendari;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut, mengakibatkan saksi ENDEN. S Bin JAYA mengalami luka robek pada kepala belakang kiri dan patah pada tulang paha, hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 14/II/2015, tertanggal 5 Februari 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HASARUDDIN, dokter pemerintah yang bertugas pada BLUD RS H. M. DJAFAR HARUN, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara atas nama ENDEN, S., dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan terdapat luka robek pada kepala belakang kiri dan patah pada tulang paha diduga disebabkan karena bersentuhan dengan benda keras yang permukaannya tumpul. Perdarahan di telinga kiri kemungkinan disebabkan karena benturan dikepala sehingga menyebabkan tekanan yang berlebih yang mana menyebabkan gendang telinga pecah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Kesatu Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” berarti orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya (toerekeningsvatbaar) secara hukum;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa di depan persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang laki-laki yang bernama : RISMAN Bin NASIR, dengan segala identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan bersesuaian dengan hasil pemeriksaan di depan persidangan;
Bahwa orang tersebut dihadapkan sebagai terdakwa, yang diduga melakukan suatu tindak pidana sebagaimana isi dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa selama proses persidangan, terdakwa dapat mengikutinya dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar, tanpa mengalami hambatan;
Bahwa dari pemeriksaan surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara, Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang menerangkan, bahwa terdakwa adalah orang yang tidak cakap atau tidak mampu bertindak dan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “setiap orang”, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kendaraan bermotor” dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian dari alat bukti dan barang bukti, bahwa pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2015, sekitar jam 17.45 WITA, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Avanza warna putih dengan Nomor Polisi DT 1016 UJ yang dikemudikan Terdakwa RISMAN Bin NASIR dengan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam dengan Nomor Polisi DT 4520 CJ yang dikemudikan korban ESRA FRANSISCUS yang berboncengan dengan saksi ENDEN. S Bin JAYA, yang bertempat di Jalan Perempatan Pasar Lacaria, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta notoir bahwa mobil Avanza dan sepeda motor Suzuki Shogun adalah alat angkut/kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor”, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “karena kelalaiannya”, undang-undang tidak memberikan definisi secara jelas, tetapi Majelis Hakim berpedoman pada pendapat para sarjana seperti Mr. J. E. JONKER dan Mr. HAZEWINKEL SURINGA, bahwa untuk membuktikan adanya unsur kesalaahan (schuld/culpa), maka diisyaratkan hal-hal sebagai berikut :
Adanya ketidak hati-hatian pada sipelaku;
Perbuatan yang dilakukan harus bersifat bertentangan dengan hukum (wedderrectelijk);
Sipelaku harusnya mengerti/dapat menduga-duga/membayangkan akibat-akibat yang timbul dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” sesuai Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian dari alat bukti dan barang bukti, bahwa pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2015, sekitar jam 17.45 WITA, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Avanza warna putih dengan Nomor Polisi DT 1016 UJ yang dikemudikan Terdakwa RISMAN Bin NASIR dengan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam dengan Nomor Polisi DT 4520 CJ yang dikemudikan korban ESRA FRANSISCUS yang berboncengan dengan saksi ENDEN. S Bin JAYA, yang bertempat di Jalan Perempatan Pasar Lacaria, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi berawal pada saat Terdakwa mengemudikan mobil Avanza warna putih dengan Nomor Polisi DT 1016 UJ bersama dengan AKSAN dari Pasar Lacaria hendak menuju Ponggiha (dari arah selatan menuju ke utara), pada saat hendak melintasi Jalan Perempatan Pasar Lacaria, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Terdakwa sempat membunyikan klakson sebanyak 2 (dua) kali, dan Terdakwa sempat menoleh ke samping namun sesaat saja, dan pandangan Terdakwa hanya tertuju ke depan saja, kemudian dari arah barat ke timur datang sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam dengan Nomor Polisi DT 4520 CJ yang dikemudikan korban ESRA FRANSISCUS yang berboncengan dengan saksi ENDEN. S Bin JAYA yang hendak juga memasuki perempatan jalan tersebut, dan pada saat Terdakwa akan melintasi perempatan jalan tersebut, Terdakwa tidak berhenti, sebelum memasuki perempatan jalan tersebut, dan mobil Terdakwa tetap melaju, sehingga terjadi tabrakan antara sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam dengan Nomor Polisi DT 4520 CJ yang dikemudikan korban ESRA FRANSISCUS yang berboncengan dengan saksi ENDEN. S Bin JAYA dengan mobil Avanza warna putih dengan Nomor Polisi DT 1016 UJ yang dikemudikan Terdakwa RISMAN Bin NASIR;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan kondisi jalan beraspal, persimpangan jalan, sore hari, cuaca cerah, arus lalu lintas sepi, sebelah kiri ada pemukiman, sebelah kanan ada Pasar Lacaria, dan tidak terdapat marka jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, menurut Majelis Hakim, ketika Terdakwa hendak melintasi Perempatan Jalan Pasar Lacaria, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, seharusnya Terdakwa berhenti atau mengurangi kecepatan kendaraan Terdakwa dan memperhatikan kendaraan yang datang dari arah depan, samping kiri dan samping kanan, jangan sampai ada kendaraan yang datang dari arah depan, samping kiri atau samping kanan, apalagi perempatan jalan tersebut tidak ada rambu lalu lintas yang mengatur kendaraan yang akan lewat di perempatan jalan tersebut, tetapi Terdakwa hanya memperhatikan kendaraan yang datang dari arah samping hanya sesaat saja, dan Terdakwa hanya memperhatikan kendaraan yang datang dari arah depan, dan ketika Terdakwa melewati perempatan jalan tersebut, Terdakwa tidak berhenti dan Terdakwa tetap melaju, sehingga menurut Majelis Hakim Terdakwa kurang hati-hati dalam mengemudikan kendaraan yang dikemudikannya, sehingga terjadi kecelakaan (tabrakan) dengan kendaraan yang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 4. Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian dari alat bukti, bahwa akibat kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban ESRA FRANSISCUS meninggal dunia karena tidak tertolong, hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 13/II/2015, tertanggal 5 Februari 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HASARUDDIN, dokter pemerintah yang bertugas pada BLUD RS H. M. DJAFAR HARUN, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara atas nama ESRA FRANSISCUS, dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan terdapat bengkak pada kepala bagian depan, luka robek pada dagu dan kepala belakang diduga disebabkan karena bersentuhan dengan benda keras yang permukaannya tumpul, pasien dalam keadaan tidak sadarkan diri, dan pasien meninggal dunia dalam perjalanan saat dirujuk ke rumah sakit Kendari;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa Wonua Monapa, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Nomor : 143/03/2015, tertanggal 18 Maret 2015, yang menerangkan bahwa ESRA PRANSISKUS adalah benar-benar warga masyarakat Desa Wonua Monapa, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, telah meninggal pada tanggal 16 Januari 2015, akibat kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk kumulatif berupa perbarengan perbuatan (concursus realis) dimana dalam perbuatan-perbuatan pidana/tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa locus delicti dan tempus delicti adalah sama, maka fakta-fakta mengenai locus delicti, tempus delicti maupun keadaan-keadaan obyektif dan subyektif yang menyertainya sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan Dakwaan Kesatu dianggap diambil over dalam pertimbangan Dakwaan Kedua, dan oleh karenanya fakta-fakta tersebut dianggap telah menjadi pertimbangan dalam Dakwaan Kedua ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Kedua Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap Orang.
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan Dakwaan Kesatu tersebut diatas sehingga untuk Dakwaan Kedua ini pertimbangannya adalah dengan mengambil alih pertimbangan dalam Dakwaan Kesatu tersebut, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor.
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan Dakwaan Kesatu tersebut diatas sehingga untuk Dakwaan Kedua ini pertimbangannya adalah dengan mengambil alih pertimbangan dalam Dakwaan Kesatu tersebut, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan Dakwaan Kesatu tersebut diatas sehingga untuk Dakwaan Kedua ini pertimbangannya adalah dengan mengambil alih pertimbangan dalam Dakwaan Kesatu tersebut, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 4. Dengan Korban Luka Berat.
Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. jur. ANDI HAMZAH dalam bukunya yang berjudul “Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) didalam KUHP), Penerbit Sinar Grafika, 2009, hal. 75”, bahwa yang dimaksud dengan “luka berat” menurut Hoge Raad diartikan luka yang sedemikian rupa yang membawa akibat serius, atau menyebabkan kerusakan pada badan (Hoge Raad, 8 Januari 1917, N. J. 1917, p. 175), sedangkan berdasarkan Pasal 90 KUHPidana (Artikel 82 Ned. W.v.S) memperluas pengertian luka berat sebagai berikut :
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak akan memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
Tidak mampu untuk terus-menerus menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan atau mata pencaharian;
Kehilangan salah satu panca indera;
Mendapat cacat berat;
Menderita lumpuh;
Terganggunya daya pikirnya selama empat minggu atau lebih;
Gugur atau matinya kandungan seseorang perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian dari alat bukti, bahwa akibat kecelakaan tersebut, mengakibatkan saksi ENDEN. S Bin JAYA mengalami luka robek pada kepala belakang kiri dan patah pada tulang paha, hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 14/II/2015, tertanggal 5 Februari 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HASARUDDIN, dokter pemerintah yang bertugas pada BLUD RS H. M. DJAFAR HARUN, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara atas nama ENDEN, S., dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan terdapat luka robek pada kepala belakang kiri dan patah pada tulang paha diduga disebabkan karena bersentuhan dengan benda keras yang permukaannya tumpul. Perdarahan di telinga kiri kemungkinan disebabkan karena benturan dikepala sehingga menyebabkan tekanan yang berlebih yang mana menyebabkan gendang telinga pecah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ENDEN. S Bin JAYA, saksi MUSTARING Bin HAMID, dan saksi AKMAL Bin M. RAHBIN bahwa pekerjaan saksi ENDEN. S Bin JAYA sehari-hari adalah pekerja bengkel las (buat terali pagar), namun setelah kecelakaan tersebut, sampai sekarang saksi ENDEN. S Bin JAYA tidak bisa menjalankan pekerjaannya sebagai pekerja bengkel las;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim unsur “dengan korban luka berat”, telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa telah mengajukan Pembelaan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pembelaan tersebut tidak dapat membebaskan Terdakwa dari pemidanaan yang akan dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Avanza warna putih Nomor polisi DT 1016 UJ beserta kuncinya;
1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Avanza warna putih Nomor Polisi DT 1016 UJ;
Barang bukti tersebut sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara ini, dan barang bukti tersebut adalah milik dari ANDI AKBAR, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada ANDI AKBAR, sedangkan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar SIM Gol. “A” Pemilik Atas Nama RISMAN;
Barang bukti tersebut sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara ini, dan barang bukti tersebut adalah milik dari Terdakwa RISMAN Bin NASIR, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa RISMAN Bin NASIR, sedangkan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam Nomor Polisi DT 4520 CJ beserta kuncinya;
Barang bukti tersebut sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara ini, dan barang bukti tersebut telah disita dari saksi ENDEN, S Bin JAYA, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi ENDEN, S Bin JAYA;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa melanggar norma dan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat terutama norma hukum;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan korban ESRA FRANSISCUS meninggal dunia dan saksi ENDEN, S Bin JAYA mengalami luka berat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana atau dengan kata lain Terdakwa adalah pelaku pertama kali (first offender);
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya, merasa menyesal atas perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara (gerechkosten);
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (4)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RISMAN Bin NASIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dan Luka Berat” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Avanza warna putih Nomor polisi DT 1016 UJ beserta kuncinya;
1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Avanza warna putih Nomor Polisi DT 1016 UJ;
Dikembalikan kepada ANDI AKBAR;
1 (satu) Lembar SIM Gol. “A” Pemilik Atas Nama RISMAN;
Dikembalikan kepada Terdakwa RISMAN Bin NASIR;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam Nomor Polisi DT 4520 CJ beserta kuncinya;
Dikembalikan kepada saksi ENDEN, S Bin JAYA;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, pada hari SENIN, tanggal 1 JUNI 2015, oleh : NURSINAH, S.H., sebagai Hakim Ketua, TRI SUGONDO, S.H., dan RUDI HARTOYO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ABDUL HAFID, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kolaka, serta dihadiri oleh ADRIAN DWI SAPUTRA, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim - Hakim Anggota, 1. TRI SUGONDO, S.H. | Hakim Ketua, NURSINAH, S.H. |
| 2. RUDI HARTOYO, S.H. |
Panitera Pengganti,
ABDUL HAFID, S.H.