179/Pid.Sus/2017/PN Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 179/Pid.Sus/2017/PN Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
USMAN TAUHID Als MAN Bin ALI (Alm)
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa USMAN TAUHID Als MAN Bin ALI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan
P
Nomor 179/Pid.Sus/2017/PN Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : USMAN TAUHID Als MAN Bin ALI (alm)
Tempat lahir : Pelintung (Dumai-Riau)
Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 17 Pebruri 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Merambai RT 006 RW 004 Desa Temiang
Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : SMP (tidak tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 27 Januari 2017 s/d tanggal 15 Pebruari 2017;
Perpanjangan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis sejak tanggal 16 Pebruari 2017 s/d tanggal 27 Maret 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2017 s/d tanggal 4 April 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 5 April 2017 s/d tanggal 5 Mei 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 5 April 2017 s/d tanggal 4 Mei 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 5 Mei 2017 s/d tanggal 3 Juli 2017;
Terdakwa tersebut didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama: FAHRIZAL, SH, Advokat pada POSBAKUM Pengadilan Negeri Bengkalis, berkedudukan di Pengadilan Negeri Bengkalis, berdasarkan Surat Penetapan No.179/Pen.Pid/2017/PN.Bls tanggal 11 April 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 179/Pen.Pid/2017/PN Bls tanggal 11 April 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 179/Pen.Pid/2017/PN Bls tanggal 11 April 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa USMAN TAUHID Als MAN Bin ALI (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai Dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa USMAN TAUHID Als MAN Bin ALI (Alm), dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan pidana penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,3 gram;
1 (satu) buah dompet warna coklat;
1 (satu) buah celana pendek warna hitam;
Seperangkat alat hisap (bong) beserta pirek kaca;
(dirampas untuk dimusnahkan)
Menetapkan supaya terdakwa USMAN TAUHID Als MAN Bin ALI (Alm), dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena tedakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa dalam Dupliknya yang juga disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa USMAN TAUHID Als. MAN Bin ALI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2017 sekira pukul 15.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2017 atau di tahun 2017 bertempat di Jl. Soebrantas RT.006 RW.004 Dusun II Merambai Desa Temiang Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis,tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2017 sekira pukul 15.20 Wib di Jalan Soebrantas RT.006 RW.004 Dusun II Merambai Desa Temiang Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Team Opsnal Polsek Bukit Batu yaitu saksi DARWIS HAULIAN S bersama dengan saksi KHAIRUL ANWAR, SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa USMAN TAUHID Als. MAN Bin ALI (Alm) dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu yang disimpan didalam sebuah dompet disaku celana yang dikenakan oleh terdakwa;
Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu didapatkan terdakwa dengan cara pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2017 sekira pykul 21 januari 2017 sekira pukul 08.00 WIb terdakwa meminta Sdr SAHID (belum tertangkap) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sabu kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr SAHID memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa berangkat ke Jalan Merambai RT.006 RW.004 Desa Temiang Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis kemudian terdakwa pergi ke Jl. Soebrantas RT.006 RW.004 Dusun II Merambai Desa Temiang Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis untuk mengambil ampli music yang direparasi kemudian terdakwa dapat dilakukan penangkapan oleh Team Opsnal Polsek Bukit Batu.
Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dalam hal ini Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari IPC PT. Pegadaian Bengkalis pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh SUJARWO, S.SOS NIK 83.09.5077 dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,35 gr (nol koma tiga lima gram), berat plastic 0,05 gr (nol koma nol lima gram) dan berat bersih 0,30 gr (nol koma tiga nol gram);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Medan No.Lab : 699/NNF/2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si pada hari Selasa Tanggal 24 Januari 2017 menyatakan bahwa 1(satu) plastik bening berisi kritsal berwarna putih dengan berat brutto 0,35 gr (nol koma tiga lima gram) setelah dianalisis secara kimia forensik menjadi seberat 0,3 (nol koma tiga gram) disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa USMAN TAUHID ALS. MAN Bin ALI (Alm) adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa USMAN TAUHID Als. MAN Bin ALI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2017 sekira pukul 15.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2017 atau di tahun 2017 bertempat di Jl. Soebrantas RT.006 RW.004 Dusun II Merambai Desa Temiang Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2017 sekira pukul 15.20 Wib di Jalan Soebrantas RT.006 RW.004 Dusun II Merambai Desa Temiang Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Team Opsnal Polsek Bukit Batu yaitu saksi DARWIS HAULIAN S bersama dengan saksi KHAIRUL ANWAR, SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa USMAN TAUHID Als. MAN Bin ALI (Alm) dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu yang disimpan didalam sebuah dompet disaku celana yang dikenakan oleh terdakwa;
Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu didapatkan terdakwa dengan cara pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2017 sekira pykul 21 januari 2017 sekira pukul 08.00 WIb terdakwa meminta Sdr SAHID (belum tertangkap) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sabu kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr SAHID memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa berangkat ke Jalan Merambai RT.006 RW.004 Desa Temiang Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis kemudian terdakwa pergi ke Jl. Soebrantas RT.006 RW.004 Dusun II Merambai Desa Temiang Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis untuk mengambil ampli music yang direparasi kemudian terdakwa dapat dilakukan penangkapan oleh Team Opsnal Polsek Bukit Batu.
Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dalam hal ini Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari IPC PT. Pegadaian Bengkalis pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh SUJARWO, S.SOS NIK 83.09.5077 dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,35 gr (nol koma tiga lima gram), berat plastic 0,05 gr (nol koma nol lima gram) dan berat bersih 0,30 gr (nol koma tiga nol gram);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Medan No.Lab : 699/NNF/2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si pada hari Selasa Tanggal 24 Januari 2017 menyatakan bahwa 1(satu) plastik bening berisi kritsal berwarna putih dengan berat brutto 0,35 gr (nol koma tiga lima gram) setelah dianalisis secara kimia forensik menjadi seberat 0,3 (nol koma tiga gram) disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa USMAN TAUHID ALS. MAN Bin ALI (Alm) adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan ParaTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA :
Bahwa Terdakwa USMAN TAUHID Als. MAN Bin ALI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2017 sekira pukul 12.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2017 atau di tahun 2017 bertempat di Jl. Merambai RT.006 RW.004 Desa Temiang Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis,Setiap Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2017 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa USMAN TAUHID Als. MAN Bin ALI (Alm) tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika jenis sabu sabu di Jl. Merambai RT.006 RW.004 Desa Temiang Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, cara terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sabu adalah dengan memasukkan Narkotika jenis shabu sabu kedalam pipa kaca bening atau pirek yang sudah melekat pada alat hisap atau bong selanjutnya kaca pirek tersebut dibakar menggunakan mancis hingga sabu sabu mencair dan menjadi asap kemudian terdakwa hisap secara berulang ulang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Medan No.Lab : 700/NNF/2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si pada hari Selasa Tanggal 24 Januari 2017 menyatakan bahwa 1(satu) boto platik berisi 35 ml (tiga puluh lima mili liter) urine setelah dianalisis secara kimia forensik disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa USMAN TAUHID ALS. MAN Bin ALI (Alm) adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi KHAIRUL ANWAR, SH Bin AZRA’IN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah memiliki narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Polsek Bukit Batu bersama- sama dengan saksi DARWIS HAULIAN S, Bin MALIN AHMAD (Alm) adalah anggota Kepolisian Polsek Bukit Batu melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 21 januari 2017 bertempat di sebuah rumah di Jl. Soebrantas (Jalan Lintas PT. Arara Abadi) RT.04 RW.04 Dusun II Merambai Desa temiang Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis;
Bahwa pada saat penangkapan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu sabu yang disimpan didalam dompet disaku celana yang dikenakan terdakwa;
Bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut didapatkan terdakwa dengan cara membeli dari seseorang yang bemama SAHID(belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2017 sekira pukul 08.00 Wib di pinggir Jalan Lintas Sungai Pakning-DUmai Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Dumai dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin/ hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi DARWIS HAULIAN S Bin MALIN AHMAD (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah memiliki narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Polsek Bukit Batu bersama- sama dengan saksi KHAIRUL ANWAR adalah anggota Kepolisian Polsek Bukit Batu melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 21 januari 2017 bertempat di sebuah rumah di Jl. Soebrantas (Jalan Lintas PT. Arara Abadi) RT.04 RW.04 Dusun II Merambai Desa temiang Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis;
Bahwa pada saat penangkapan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu sabu yang disimpan didalam dompet disaku celana yang dikenakan terdakwa;
Bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut didapatkan terdakwa dengan cara membeli dari seseorang yang bemama SAHID(belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2017 sekira pukul 08.00 Wib di pinggir Jalan Lintas Sungai Pakning-DUmai Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Dumai dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin/ hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi NURLIS ADRIANSA Als ULI Bin ABU SAMAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah memiliki narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa telah terjadi penangkapan terhadap terdakwa usman tauhid ALS. man pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2017 sekira pukul 15.30 WIb di Jl. Dirumah saksi yang berada di Jl. Soberantas RT.004 RW.004 Dusun II Merambai Desa Temiang Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis;
Bahwa saksi melihat sendiri dalam proses penangkpan tersebut karena saksi pada saat itu sebagai orang yang didatangi oleh terdakwa untuk memperbaiki elektronik milik terdakwa dan terdakwa datang kerumah saksi untuk mengambil elktronik yang diperbarui;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh pihak Kepolisian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu sabuyang disimpan didalam sebuah dompet dalam saku celana yang dikenakan oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika dari siapa saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin/ hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan berita acara pemeriksaan adalah benar tanda tangan Terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polsek Bukit batu pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2017 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di rumah terdakwa di di Jl. Soberantas RT.004 RW.004 Dusun II Merambai Desa Temiang Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis;
Bahwa saat ditangkap dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu sabuyang terdakwa simpan didalam sebuh dompet didalam saku celana yang terdakwa kenakan;
Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu tersebut didapatkan terdakwa dengan cara pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2017 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa menelpon Sdr. SAHID (belum tertangkap) dengan maksud untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sabu kepada terdawka kemudian Sdr. SAHID menemui terdakwa di Jl. Lintas Sungai Pakning -Dumai Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai lalu terdakwa menerima narkotika jenis sabu sabu tersebut seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang terdakwa lalu oleh terdakwa narkotika tersebut terdawka simpan didalam dompet milik terdakwa kemudian terdawka pergi kearah Bukit Batu untuk mengambil alat elektronik yang terdawka perbaiki dirumah saksi NURLIS;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu sabu, 1 (satu) buah dompet wama cokelat, 1 (satu) buah celana pendek tersebut adalah barang bukti milik saksi;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,3 gram;
1 (satu) buah dompet warna coklat;
1 (satu) buah celana pendek warna hitam;
Seperangkat alat hisap (bong) beserta pirek kaca;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibaca Berita Acara Penimbangan dari IPC PT. Pegadaian Bengkalis pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh SUJARWO, S.SOS NIK 83.09.5077 dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,35 gr (nol koma tiga lima gram), berat plastic 0,05 gr (nol koma nol lima gram) dan berat bersih 0,30 gr (nol koma tiga nol gram);
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibaca Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Medan No.Lab : 699/NNF/2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si pada hari Selasa Tanggal 24 Januari 2017 menyatakan bahwa 1(satu) plastik bening berisi kritsal berwarna putih dengan berat brutto 0,35 gr (nol koma tiga lima gram) setelah dianalisis secara kimia forensik menjadi seberat 0,3 (nol koma tiga gram) disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa USMAN TAUHID ALS. MAN Bin ALI (Alm) adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta kejadian-kejadian lain yang terungkap dipersidangan yang apabila dihubungkan akan bertalian erat dan saling bersesuaian satu sama lain, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polsek Bukit batu pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2017 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di rumah terdakwa di di Jl. Soberantas RT.004 RW.004 Dusun II Merambai Desa Temiang Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis;
Bahwa saat ditangkap dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu sabuyang terdakwa simpan didalam sebuh dompet didalam saku celana yang terdakwa kenakan;
Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu tersebut didapatkan terdakwa dengan cara pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2017 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa menelpon Sdr. SAHID (belum tertangkap) dengan maksud untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sabu kepada terdawka kemudian Sdr. SAHID menemui terdakwa di Jl. Lintas Sungai Pakning -Dumai Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai lalu terdakwa menerima narkotika jenis sabu sabu tersebut seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang terdakwa lalu oleh terdakwa narkotika tersebut terdawka simpan didalam dompet milik terdakwa kemudian terdawka pergi kearah Bukit Batu untuk mengambil alat elektronik yang terdawka perbaiki dirumah saksi NURLIS;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu sabu, 1 (satu) buah dompet wama cokelat, 1 (satu) buah celana pendek tersebut adalah barang bukti milik saksi;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari IPC PT. Pegadaian Bengkalis pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh SUJARWO, S.SOS NIK 83.09.5077 dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,35 gr (nol koma tiga lima gram), berat plastic 0,05 gr (nol koma nol lima gram) dan berat bersih 0,30 gr (nol koma tiga nol gram);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Medan No.Lab : 699/NNF/2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si pada hari Selasa Tanggal 24 Januari 2017 menyatakan bahwa 1(satu) plastik bening berisi kritsal berwarna putih dengan berat brutto 0,35 gr (nol koma tiga lima gram) setelah dianalisis secara kimia forensik menjadi seberat 0,3 (nol koma tiga gram) disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa USMAN TAUHID ALS. MAN Bin ALI (Alm) adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Dakwaan:
Kesatu : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat
(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau :
Kedua : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau :
Ketiga : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat
huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif yang memberikan pilihan kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu yang dianggap paling terbukti dilakukan oleh terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka menurut Majelis Hakim dakwaan yang paling tepat yang akan diterapkan kepada terdakwa adalah dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum dimana terdakwa melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur pertama Setiap Orang dalam pasal ini adalah menunjuk pada Subyek Hukum atau Pelaku Tindak Pidana yaitu Orang sebagai Pemangku Hak dan Kewajiban. Dan yang dimaksud dengan Orang adalah Siapa Saja (Setiap Orang) yang disangka atau didakwa telah melakukan tindak pidana, dimana orang yang disangka atau didakwa telah melakukan tindak pidana tersebut mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatan pidananya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya apabila unsur pertama Setiap Orang tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa USMAN TAUHID Als MAN Bin ALI (Alm) dipersidangan dengan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan didalam surat dakwaannya tersebut diatas;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Majelis Hakim menanyakan dan mencocokkan Identitas terdakwa USMAN TAUHID Als MAN Bin ALI (Alm) dengan Identitas Terdakwa yang tercantum didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, ternyata Identitas terdakwa USMAN TAUHID Als MAN Bin ALI (Alm) tersebut cocok, dan sama, dengan Identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim tidak ada kesalahan tentang Identitas Terdakwa tersebut (error in person);
Menimbang, bahwa selanjutnya disamping hal tersebut diatas ternyata menurut pengamatan Majelis Hakim selama melakukan USMAN TAUHID Als MAN Bin ALI (Alm)tersebut telah dewasa, sehat jasmani, dan rohani, dan tidak berada dibawah pengampuan, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim terdakwa USMAN TAUHID Als MAN Bin ALI (Alm) tersebut mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatan pidananya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal - hal yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur pertama “Setiap Orang” ini telah terpenuhi ada pada diri Terdakwa yaitu USMAN TAUHID Als MAN Bin ALI (Alm);
Ad.2. Tentang unsur Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak disini adalah tanpa izin dari pihak yang berwajib sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim unsur ini bersifat alternatif artinya dengan terpenuhinya salah satu sub unsur memilliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dapat dibedakan ke dalam golongan sebagaimana terlampir dalam UU No. 35 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 UU No. 35 Tahun 2009, dikatakan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan berupa keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polsek Bukit batu pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2017 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di rumah terdakwa di di Jl. Soberantas RT.004 RW.004 Dusun II Merambai Desa Temiang Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis;
Bahwa saat ditangkap dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu sabuyang terdakwa simpan didalam sebuh dompet didalam saku celana yang terdakwa kenakan;
Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu tersebut didapatkan terdakwa dengan cara pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2017 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa menelpon Sdr. SAHID (belum tertangkap) dengan maksud untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sabu kepada terdawka kemudian Sdr. SAHID menemui terdakwa di Jl. Lintas Sungai Pakning -Dumai Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai lalu terdakwa menerima narkotika jenis sabu sabu tersebut seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang terdakwa lalu oleh terdakwa narkotika tersebut terdawka simpan didalam dompet milik terdakwa kemudian terdawka pergi kearah Bukit Batu untuk mengambil alat elektronik yang terdawka perbaiki dirumah saksi NURLIS;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu sabu, 1 (satu) buah dompet wama cokelat, 1 (satu) buah celana pendek tersebut adalah barang bukti milik saksi;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari IPC PT. Pegadaian Bengkalis pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh SUJARWO, S.SOS NIK 83.09.5077 dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,35 gr (nol koma tiga lima gram), berat plastic 0,05 gr (nol koma nol lima gram) dan berat bersih 0,30 gr (nol koma tiga nol gram);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Medan No.Lab : 699/NNF/2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si pada hari Selasa Tanggal 24 Januari 2017 menyatakan bahwa 1(satu) plastik bening berisi kritsal berwarna putih dengan berat brutto 0,35 gr (nol koma tiga lima gram) setelah dianalisis secara kimia forensik menjadi seberat 0,3 (nol koma tiga gram) disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa USMAN TAUHID ALS. MAN Bin ALI (Alm) adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa ternyata terdakwa tidak mempunyai izin untuk untuk memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas peredaran narkotika;
Perbuatan terdakwa telah merusak pembinaan generasi muda;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa mengenai status dari barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini selanjutnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa USMAN TAUHID Als MAN Bin ALI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa Hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa USMAN TAUHID Als MAN Bin ALI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,3 gram;
1 (satu) buah dompet warna coklat;
1 (satu) buah celana pendek warna hitam;
Seperangkat alat hisap (bong) beserta pirek kaca;
(dirampas untuk dimusnahkan);
Membebankan kepada Terdakwa USMAN TAUHID Als MAN Bin ALI (Alm) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkallis, pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2017, oleh ANNISA SITAWATI, S.H sebagai Hakim Ketua, WIMMI D. SIMARMATA, S.H dan AULIA FHATMA WIDHOLA, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ASMARIA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh ANDY SUNARTEJO, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Wimmi D. Simarmata, S.H Annisa Sitawati, S.H
Aulia Fhatma Widhola, S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
Asmaria