39/Pid.Sus/2017/PN.Amt
Putusan PN AMUNTAI Nomor 39/Pid.Sus/2017/PN.Amt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- FADILLAH Bin H. ANWAR.
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa FADILLAH Bin H. ANWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FADILLAH Bin H. ANWAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna merah hitam No. Pol DA 3136 FZ, - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna merah hitam No. Pol DA 3136 FZ isi slinder 110 cc Noka : MH32P20027K, Nosin : 2P2-357241, tahun pembuatan 2007 No. STNK : 0022309/KS/2012 an. M. Yusuf, Dikembalikan kepada yang berhak yaitu sepupu terdakwa yaitu sdr. ADUS/M. YUSUF. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (Dua ribu lima Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 39/Pid.Sus/2017/PN.Amt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : FADILLAH Bin H. ANWAR.
Tempat lahir : Babirik Hilir.
Umur/tanggal lahir : 43 Tahun / 25 Januari 1974.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Sungai Durait Tengah RT. 5 KM. 20 Kec. Babirik
Kab. Hulu Sungai Utara.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa selanjutnya ditangkap pada tanggal 1 Januari 2017, selanjutnya ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara di Amuntai, oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Pebruari 2017 s/d tanggal 14 Maret 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, sejak tanggal 24 Pebruari 2017 s/d tanggal 25 Maret 2017;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, sejak tanggal 26 Maret 2017 s/d tanggal 24 Mei 2017;
Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkara meskipun telah diberitahukan akan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 39/Pid.Sus/2017/PN.Amt., tanggal 24 Pebruari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 39/Pid.Sus/2017/PN.Amt., tanggal 24 Pebruari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa terdakwa FADILLAH Bin H. ANWAR terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal Dunia” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009;
Menjatuhkan pidana terhadap FADILLAH Bin H. ANWAR dengan pidana penjara 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna merah hitam No. Pol DA 3136 FZ,
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna merah hitam No. Pol DA 3136 FZ isi slinder 110 cc Noka : MH32P20027K, Nosin : 2P2-357241, tahun pembuatan 2007 No. STNK : 0022309/KS/2012 an. M. Yusuf,
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu sepupu terdakwa yaitu sdr. ADUS/M. YUSUF.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya permohonan agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa mengakui semua perbuatannya, merasa bersalah dan berjanji tidak akan pernah lagi mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa FADILLAH Bin H. ANWAR pada hari Jum’at tanggal 1 Juli 2016 sekira pukul 05.00 Wita atau pada bulan juli 2016 bertempat di Jalan Jurusan Amuntai-Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara atau pada tempat lain ayng masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri AMuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang serta menyebabkan orang lain meninggal dunia yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Jum’at tanggal 1 Juli 2016 sekira pukul 05.00 Wita, terdakwa sedang mengendarai sebuah sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nomor Polisi 3136 FZ dari arah Babirik menuju Amuntai dengan kecepatan kuran glebih 50 km/jam, pada saat itu kondisi jalan tikungan cukup lebar, permukaan jalan beraspal dan kondisi jalan relative sepi, kiri dan kanan jalan tidak ada kendaraan parker hanya terdapat perumahan penduduk disebelah kiri jalan arah Amuntai dan sebelah kanan jalan arah AMuntai hanya lahan kosong dan tidak ada penerangan jalan. Pada saat itu cuaca gelap apda pagi hari. Sesampainya di daerah Desa Sungai Durait Tengah, terdakwa yang sedang menegndarai sepeda motornya tersebut tiba-tiba kehilangan pandangannya, pada saat yang bersamaan ada saksi korban Hj. Sampoerna yang pada saat itu sedang berjalan kaki menuju Masjid yang ada di seberang rumahnya dan akhirnya terdakwa menabrak korban Hj. Sampoerna yang sedang berjalan kaki, korban pun jatuh dengan posisi melintang di tengah-tengah jalan sebelah kana arah Amuntai dengan posiis miring ke kiri menghadap arah jalan Amuntai dengan hidung yang mengeluarkan darah dan bengkak pada bagian belakang kepala sebelah kanan serta tidak sadarkan diri. Sedangkan terdakwa mengalami luka hamper diseluruh wajah dan tidak sadarkan diri.
Sesaat setelah kecelakaan tersebut terjadi, saksi Khairunisa dan saksi Hanapi, serta saksi H. Budi yang kebetulan ada berada tidak jauh dari tempat kejadian langsung menolong korban dengan membawa korban ke Rumah Sakit Mulia Amuntai dan sempat di rujuk ke Rumah Sakit Suaka Insan di Banjarmasin, sedangkan saksi M. Saleh dan saksi Sulaiman menolong terdakwa yang juga tidak sadarkan diri. Pada pukul 15.15 Wita, korban Hj. Sampoerna dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 151/SKM/2-VII-2016/MR yang ditandatangani oleh dr. Anggia pada hari Jum’at tanggal 01 Juli 2016 sekitar pukul 15.15 Wita korban dinyatakan meninggal dunia dan berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 230/MR/13-VII-2016 tanggal 13 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh Dr. dr. Ardik Lahdimawan, Sp.BS selaku dokter pemerintah dan dokter pengunjung pada Rumah Sakit Suaka Insan di Banjarmasin dengan hasil pemeriksaan pada tanggal 13 Juli 2016 terhadap korban Hj. Sampoerna pada pokoknya menyimpulkan terdapat cedera kepala +ICH diduga akibat persentuhan benda tumpul yang mengakibatkan matinya korban karena tidak dilakukan pemerik\saan dalam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
H. BUDI RAHMAN Bin H. RAHMADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa di Penyidik;
Bahwa keterangan di Penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa perkar aini menganai kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan terdakwa yang menabrak korban Hj. Sampoerna hingga meninggal dunia pada hari Jum’at tanggal 1 Juli 2016 sekira pukul 05.00 bertempat di Jalan Jurusan Amuntai-Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa saksi adalah anak kandung dari Hj. Sampoerna;
Bahwa saat kejadian saksi ada di dalam rumah, ketika itu saksi mendengar ada suara seperti tabarakan dari arah jalan, sehingga sakis keluar rumah, ketika sampai di luar rumah saksi melihat Hj. Sampoerna sudha berada di teras rumah dengan kondisi di pangku dengan hidung yang mengeluarkan darah dan bengkak pada bagian belakang kepala sebelah kanan serta tidak sadarkan diri, sedangkan terdakwa ada di teras Mesjid di seberang jalan sedang ditolong warga;
Bahwa melihat kejadian tersebut saksi langsung mengambil mobil pick up dan membawa Hj. Sampoerna ke Rumah Sakit Sari Mulia Amuntai dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Sari Mulia Banjarmasin sampai dengan meninggal dunia pada pukul 15.15 Wita;
Bahwa kondisi jalan tikungan cukup lebar, permukaan jalan beraspal dan kondisi jalan relatif sepi, kiri dan kanan jalan tidak ada kendaraan parker hanya terdapat perumahan penduduk disebelah kiri jalan arah Amuntai dan sebelah kanan jalan arah Amuntai hanya lahan kosong dan tidak ada penerangan jalan. Pada saat itu cuaca gelap apda pagi hari;
Bahwa sebelum tabrakan saksi tidak mendengar ada suara klakson kendaraan terdakwa dan di lokasi juga tidak ada bekas pengereman ban di aspal;
Bahwa saksi sekeluarga sudah memaafkan terdakwa dan sudah ada perdamaian;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
MUHAMMAD SALEH Bin SADERA (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa di Penyidik;
Bahwa keterangan di Penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa perkara ini mengenai kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan terdakwa yang menabrak korban Hj. Sampoerna hingga meninggal dunia pada hari Jum’at tanggal 1 Juli 2016 sekira pukul 05.00 bertempat di Jalan Jurusan Amuntai-Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa saat kejadian saksi ada di dalam Masjid, saat itu saksi mendengar ada suara tabrakan dari depan Masjid, lalu saksi keluar dari dalam Mesjid dan melihat ada hj. Sampoerna yang terbaring di jalan dalam kondisi luka berdarah di wajah dan terdakwa yang juga terbaring tidak jauh dari Hj. Sampoerna juga dalam kondisi luka beradarah, dimana keduanya juga;
Bahwa saksi melihat kendaraaan yang digunakan oleh terdakwa yaitu merak Yamaha Jupiter Z warna merah hitam DA 3136 FZ;
Bahwa saat itu saksi melihat ada anak Hj. Sampoerna yang langsung membawa Hj. Sampoerna ke rumah sakit dan saksi serta beberapa warga juga menghubungi keluarga terdakwa yang tidak lama datang dan langusung membawa terdakwa ke rumah sakit;
Bahwa kondisi jalan tikungan cukup lebar, permukaan jalan beraspal dan kondisi jalan relatif sepi, kiri dan kanan jalan tidak ada kendaraan parker hanya terdapat perumahan penduduk disebelah kiri jalan arah Amuntai dan sebelah kanan jalan arah Amuntai hanya lahan kosong dan tidak ada penerangan jalan. Pada saat itu cuaca gelap apda pagi hari;
Bahwa sebelum tabrakan saksi tidak mendengar ada suara klakson kendaraan terdakwa dan di lokasi juga tidak ada bekas pengereman ban di aspal;
Bahwa saksi saat ini Hj. Smpoerna sudah meninggal dunia akibat tabrakan tersebut;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
HANAPI Als M. TAHER Bin H. SAMIDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa di Penyidik;
Bahwa keterangan di Penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa perkara ini mengenai kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan terdakwa yang menabrak korban Hj. Sampoerna hingga meninggal dunia pada hari Jum’at tanggal 1 Juli 2016 sekira pukul 05.00 bertempat di Jalan Jurusan Amuntai-Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa saksi adalah cucu dari Hj. Sampoerna;
Bahwa saat kejadian saksi ada di dalam Rumah nenek Hj. Sampoerna, dimana saat itu Hj. Sampoerna berangkan menuju ke Mesjid di seberang rumah dengan jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dengan berjalan kaki untuk menunaikan Sholat Subuh;
Bahwa ketika itu dari dalam rumah saksi mendengar ada suara kendaraan menabrak sesuatu dan ketika saksi keluar rumah, saksi melihat saksi khairunnisa Bin H. Samidi sudah menangis di tengah jalan dan memegangi nenek Hj. Sampoerna. Lalu di sisi lain tepatnya di tepi jalan arah Amuntai, saksi melihat terdakwa yang juga tergeletak tidak sadarkan diri dengan kondisi luka dan ditolong warga dan tidak jauh ada sepeda motor terdakwa, lalu saksi dan saksi H. Budi langsung mengambil pick up untuk membawa Hj. Sampoerna ke Rumah Sakit Sari Mulia Amuntai dan kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Sari Mulia Banjarmasin;
Bahwa kondisi jalan tikungan cukup lebar, permukaan jalan beraspal dan kondisi jalan relatif sepi, kiri dan kanan jalan tidak ada kendaraan parker hanya terdapat perumahan penduduk disebelah kiri jalan arah Amuntai dan sebelah kanan jalan arah Amuntai hanya lahan kosong dan tidak ada penerangan jalan. Pada saat itu cuaca gelap apda pagi hari;
Bahwa sebelum tabrakan saksi tidak mendengar ada suara klakson kendaraan terdakwa dan di lokasi juga tidak ada bekas pengereman ban di aspal;
Bahwa saat ini Hj. Sampoerna meninggal dunia karena tabrakan tersebut;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
KHAIRUNNISA Binti H. SAMIDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa di Penyidik;
Bahwa keterangan di Penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa perkara ini mengenai kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan terdakwa yang menabrak korban Hj. Sampoerna hingga meninggal dunia pada hari Jum’at tanggal 1 Juli 2016 sekira pukul 05.00 bertempat di Jalan Jurusan Amuntai-Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa saksi adalah cucu dari Hj. Sampoerna;
Bahwa saat itu saksi dan Hj. Sampoerna berjalan menuju ke arah Masjid untuk menunaikan Sholat Subuh dengan cara menyeberang jalan, tiba-tiba terdakwa datang dari arah Babirik menuju ke arah Amuntai dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam Nopol DA 3136 FZ yang melaju kencang dan langsung menabrak nenek Hj. Sampoerna dari samping yang mengakibatkan Hj. Sempoerna terpental dan terdakwa juga terjatuh dari sepeda motornya;
Bahwa saat itu Hj. Sampoernatidak sadarkan diri dan ketika saksi H. Budi datang membawa Pick Up langsung membawa Hj. Sampoerna ke Rumah Sakit Sari Mulia Amuntai dan akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Sari Mulia Banjarmasin sampai akhirnya meninggal pada pukul 15.15 Wita di sana;
Bahwa kondisi jalan tikungan cukup lebar, permukaan jalan beraspal dan kondisi jalan relatif sepi, kiri dan kanan jalan tidak ada kendaraan parker hanya terdapat perumahan penduduk disebelah kiri jalan arah Amuntai dan sebelah kanan jalan arah Amuntai hanya lahan kosong dan tidak ada penerangan jalan. Pada saat itu cuaca gelap ada pagi hari;
Bahwa sebelum tabrakan saksi tidak mendengar ada suara klakson kendaraan terdakwa dan di lokasi juga tidak ada bekas pengereman ban di aspal;
Bahwa saat ini Hj. Sampoerna meninggal dunia karena tabrakan tersebut;
Bahwa saksi sekeluarga sudah memaafkan terdakwa;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah dibacakan Surat Keterangan Kematian Nomor : 151/SKM/2-VII-2016/MR tanggal 2 Juli 2016 yang ditandatangani oleh dr. Anggia, yang menerangkan korban Hj. Samporna meninggal dunia pada hari Jum’at tanggal 01 Juli 2016 pukul 15.15 Wita;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah dibacakan hasil Visum et Repertum Nomor : 230/MR/13-VII-2016 tanggal 13 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Ardik Lahdimawan, Sp.BS selaku dokter pemerintah dan dokter pengunjung pada Rumah Sakit Suaka Insan di Banjarmasin dengan hasil pemeriksaan pada tanggal 13 Juli 2016 terhadap korban Hj. Sampoerna pada pokoknya menyimpulkan terdapat cedera kepala +ICH diduga akibat persentuhan benda tumpul yang mengakibatkan matinya korban karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidnagan telah dibacakan hasil Visum et Repertum Nomor 243/RSMA/A.200.03/VII/2016 tertanggal 24 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. M. Hafidz Azhari yang dalam kesimpulannya menyatakna Hj. Sampoerna mengalami penurunan kesadaran, pendarahan pada lubang hidung sebelah kiri dan kelainan itu dapat menimbulkan bahaya maut;
Menimbang, bahwa terhadap surat tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan tersebut benar;
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah diperiksa di Penyidik;
Bahwa keterangan Terdakwa di Penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa yang Terdakwa ketahui sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas jalan;
Bahwa perkara ini mengenai kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan terdakwa yang menabrak korban Hj. Sampoerna hingga meninggal dunia pada hari Jum’at tanggal 1 Juli 2016 sekira pukul 05.00 bertempat di Jalan Jurusan Amuntai-Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa saat itu terdakwa mengendarai sebuah sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nomor Polisi 3136 FZ dari arah Babirik menuju Amuntai dengan kecepatan kuran glebih 50 km/jam, pada saat itu kondisi jalan tikungan cukup lebar, permukaan jalan beraspal dan kondisi jalan relative sepi, kiri dan kanan jalan tidak ada kendaraan parker hanya terdapat perumahan penduduk disebelah kiri jalan arah Amuntai dan sebelah kanan jalan arah Amuntai hanya lahan kosong dan tidak ada penerangan jalan. Pada saat itu cuaca gelap apda pagi hari. Sesampainya di daerah Desa Sungai Durait Tengah, terdakwa yang sedang menegndarai sepeda motornya tersebut tiba-tiba kehilangan pandangannya, pada saat yang bersamaan ada korban Hj. Sampoerna yang pada saat itu sedang berjalan kaki menuju Masjid yang ada di seberang rumahnya dan akhirnya terdakwa menabrak korban Hj. Sampoerna yang sedang berjalan kaki, korban pun jatuh dengan posisi melintang di tengah-tengah jalan sebelah kana arah Amuntai dengan posiis miring ke kiri menghadap arah jalan Amuntai dengan hidung yang mengeluarkan darah dan bengkak pada bagian belakang kepala sebelah kanan serta tidak sadarkan diri. Sedangkan terdakwa mengalami luka hamper diseluruh wajah dan tidak sadarkan diri;
Bahwa terdakwa membenarkan dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa keluarga korban telah memaafkan Terdakwa dan terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna merah hitam No. Pol DA 3136 FZ,
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna merah hitam No. Pol DA 3136 FZ isi slinder 110 cc Noka : MH32P20027K, Nosin : 2P2-357241, tahun pembuatan 2007 No. STNK : 0022309/KS/2012 an. M. Yusuf,
Menimbang, bahwa oleh karena hasil Surat Keterangan Kematian Nomor : 151/SKM/2-VII-2016/MR tanggal 2 Juli 2016 yang ditandatangani oleh dr. Anggi, hasil Visum et Repertum Nomor : 230/MR/13-VII-2016 tanggal 13 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Ardik Lahdimawan dan hasil Visum et Repertum Nomor 243/RSMA/A.200.03/VII/2016 tertanggal 24 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. M. Hafidz Azhari, tersebut dibuat atas sumpah jabatan seorang ahli mengenai pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya, yang dalam hal ini diminta secara resmi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pengujuan berdasarkan kaidah ilmiah yang sahih, maka oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan Visum et Repertum dan Surat Keterangan Kematian, dipersamakan dengan alat bukti surat;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi yang diberikan di bahwa sumpah, bukti surat dan keterangan Terdakwa serta keteranagn saksi yang diberikan tanpa sumpah sehingga dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti lainnya, maka Majelis Hakim berpandangan batas minimum pembuktian dalam perkara ini telah terpenuhi karena alat bukti tersebut saling bersesuaian satu sama lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar ini mengenai kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan terdakwa yang menabrak korban Hj. Sampoerna hingga meninggal dunia pada hari Jum’at tanggal 1 Juli 2016 sekira pukul 05.00 bertempat di Jalan Jurusan Amuntai-Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa benar saat itu terdakwa mengendarai sebuah sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nomor Polisi 3136 FZ dari arah Babirik menuju Amuntai dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam. Sesampainya di daerah Desa Sungai Durait Tengah, terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motornya tersebut tiba-tiba kehilangan pandangannya, pada saat yang bersamaan ada korban Hj. Sampoerna yang pada saat itu sedang berjalan kaki menuju Masjid yang ada di seberang rumahnya dan akhirnya terdakwa menabrak korban Hj. Sampoerna yang sedang berjalan kaki, korban pun jatuh dengan posisi melintang di tengah-tengah jalan sebelah kanan arah ke Amuntai dengan posiis miring ke kiri menghadap arah jalan Amuntai dengan hidung yang mengeluarkan darah dan bengkak pada bagian belakang kepala sebelah kanan serta tidak sadarkan diri. Sedangkan terdakwa mengalami luka hampir diseluruh wajah dan tidak sadarkan diri;
Bahwa benar pada saat itu kondisi jalan tikungan cukup lebar, permukaan jalan beraspal dan kondisi jalan relatif sepi, kiri dan kanan jalan tidak ada kendaraan parkir hanya terdapat perumahan penduduk di sebelah kiri jalan arah ke Amuntai dan sebelah kanan jalan arah ke Amuntai hanya lahan kosong dan tidak ada penerangan jalan. Pada saat itu cuaca gelap apda pagi hari;
Bahwa benar salanjutnya Hj. Sampoerna dilarikan ke rumah sakit dan sampai di rujuk ke rumah sakit di Banjarmasin sampai meninggal dunia pada hari jum’at tanggal 1 Juli 2016 pukul 15.15 Wita, sedangkan terdakwa juga smepat dirawat di rumah sakit beberapa hari;
Bahwa benar terdakwa tidak menyadari ada korban Hj. Sampoerna sedang menyeberang jalan sehingga tidak mengurangi sedikitpun kecepatannya dan tidak member sinyal klakson serta tidak melakukan pengereman sebelum menabrak Hj. Sampoerna;
Bahwa benar terhadap korban Hj. Sampoerna telah dilakukan visum et repertum dan dibuatkan surat keterangan kematian;
Bahwa benar antara keluarga korban dan Terdakwa telah terjadi perdamaian dan terdakwa juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban;
Bahwa benar baik saksi-saksi maupun terdakwa mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama FADILLAH Bin H. ANWAR yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “Setiap orang“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, pada hari, waktu dan tempat tersebut di atas sebagaimana terbukti dalam fakta hukum, terdakwa mengendarai sebuah sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nomor Polisi 3136 FZ dari arah Babirik menuju Amuntai dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam. Sesampainya di daerah Desa Sungai Durait Tengah, terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motornya tersebut tiba-tiba kehilangan pandangannya, pada saat yang bersamaan ada korban Hj. Sampoerna yang pada saat itu sedang berjalan kaki menuju Masjid yang ada di seberang rumahnya dan akhirnya terdakwa menabrak korban Hj. Sampoerna yang sedang berjalan kaki, korban pun jatuh dengan posisi melintang di tengah-tengah jalan sebelah kanan arah ke Amuntai dengan posiis miring ke kiri menghadap arah jalan Amuntai dengan hidung yang mengeluarkan darah dan bengkak pada bagian belakang kepala sebelah kanan serta tidak sadarkan diri. Sedangkan terdakwa mengalami luka hampir diseluruh wajah dan tidak sadarkan diri;
Menimbang, bahwa pada saat itu kondisi jalan tikungan cukup lebar, permukaan jalan beraspal dan kondisi jalan relatif sepi, kiri dan kanan jalan tidak ada kendaraan parkir hanya terdapat perumahan penduduk di sebelah kiri jalan arah ke Amuntai dan sebelah kanan jalan arah ke Amuntai hanya lahan kosong dan tidak ada penerangan jalan. Pada saat itu cuaca gelap apda pagi hari dan terdakwa tidak smepat memberi sinyal klakson serta melakukan pengereman laju kendaraanya sebelum tabrakan, karena tidak menyadari ada korban Hj. Sampoerna;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut tidak ada halangan atau faktor eksternal (alam dan keadaan setempat) yang mengakibatkan kecelakaan tersebut, melainkan akibat perbuatan terdakwa sendiri yang lalai dikarenakan terdakwa mengemudikan motor dengan kecepatan yang tinggi dan tidak dalam konsentrasi penuh sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas telah dapat dibuktikan telah terjadi kecelakaan lalu lintas dan terjadi karena kelalaian diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut menurut Majelis Hakim, terdakwa sudah dapat dikatakan melakukan kelalaian sehingga terjadinya kecelakaan lalu lintas yang tertuang di dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa tentang unsur ketiga “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang terbukti dalam unsur kedua selanjutnya korban Hj. Sampoerna meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 151/SKM/2-VII-2016/MR tanggal 2 Juli 2016 yang ditandatangani oleh dr. Anggi, hasil Visum et Repertum Nomor : 230/MR/13-VII-2016 tanggal 13 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Ardik Lahdimawan dan hasil Visum et Repertum Nomor 243/RSMA/A.200.03/VII/2016 tertanggal 24 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. M. Hafidz Azhari;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna merah hitam No. Pol DA 3136 FZ dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna merah hitam No. Pol DA 3136 FZ isi slinder 110 cc Noka : MH32P20027K, Nosin : 2P2-357241, tahun pembuatan 2007 No. STNK : 0022309/KS/2012 an. M. Yusuf, dipersidangan telah dapat dibuktikan kepemilikannya, maka oleh sebab itu perlu ditetapkan agar dikembalikan kepada yang berhak yaitu sepupu terdakwa yaitu sdr. ADUS/M. YUSUF;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban meninggal dunia;
Terdakaw sempat melarikan diri;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa tidak pernah dipidana sebelumnya;
Terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban;
Terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa FADILLAH Bin H. ANWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FADILLAH Bin H. ANWAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna merah hitam No. Pol DA 3136 FZ,
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna merah hitam No. Pol DA 3136 FZ isi slinder 110 cc Noka : MH32P20027K, Nosin : 2P2-357241, tahun pembuatan 2007 No. STNK : 0022309/KS/2012 an. M. Yusuf,
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu sepupu terdakwa yaitu sdr. ADUS/M. YUSUF.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (Dua ribu lima Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, pada hari Senin, tanggal 03 April 2017, oleh MUHAMMAD DZULHAQ, SH sebagai Hakim Ketua, HENDRA NOVRYANDIE, SH., MH dan BAYU ADHYPTAMA, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan pada hari SELASA, tanggal 04 APRIL 2017, dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SYAMSIAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh M. WIDHA PRAYOGI SAPUTRA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balangan dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
HENDRA NOVRYANDIE, SH., MH MUHAMMAD DZULHAQ, SH
BAYU ADHYPRATAMA, SH., MH
Panitera Pengganti,
SYAMSIAH