38/PID.SUS/TPK/2013/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 38/PID.SUS/TPK/2013/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Drs. H. MOH. AMINUDDIN, SH. MH
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH, MH dengan identitas di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH, MH dengan identitas di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” 4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1. SPPT Nomor : 52.03.080.005.008.0009.0 untuk tanah Amaq Maryam; 2. SPPT Nomor : 52.03.080.002.002.0018.0 untuk tanah Peatu Kadus Gubuk Motong; 3. Daftar Keterangan Obyek untuk Ketetapan Ipeda Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan atas nama Amaq Maryam; 4. Berita Acara Rapat Musyawarah Kesepakatan Tukar Guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya; 5. Telaahan Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor : 141/137/Pemdes/2007 tanggal 13 September 2007, Perihal : Mohon Tukar Guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya; 6. Berita Acara Serah Terima Tukar Guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur; 7. Rekomendasi Tukar Guling Tanah Pecatu dari Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur Nomor : 141/43/Pem/2007 tanggal 27 Agustus 2007 yang diterima Kabag Pemdes Setda Kabupaten Lombok Timur tanggal 22 Februari 2008; 8. Daftar Hadir Tim Pemeriksaan dan Penelitian Tukar Guling Tanah Pecatu Desa Apitaik dan Kalijaga Kabupaten Lombok Timur; 9. Berita Acara Kesepakatan Para Pihak Penyelesaian Masalah Tukar Guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik tanggal 19 Januari 2008; 10. Kwitansi dari Inaq Masyuri untuk pembayaran tanah pekarangan seluas 2 are di komplek tanah kaplingan sawah sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) tanggal 09 Pebruari 2009; 11. Kwitansi dari H. Murni Jasri untuk pembayaran tanah kaplingan untuk pekarangan pekarangan seluas 5200 m2 di Subak Pademare Orong Melela sebesar Rp.36.400.000,- (tiga puluh enam juta empat ratus rupiah) tanggal 27 Oktober 2009; 12. Kwitansi No. 3 Iq. Pikri untuk pembayaran tanah pekarangan seluas 4 are di Melela Bagek Longgek sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) + Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) = Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah); 13. Kwitansi dari Amaq Rahwana untuk panjar tukar guling ex tanah peatu Kadus Gubuk Motong Desa Apitaik seluas 4490 m2 yang terletak di Subak Padamara Desa Apitaik sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 14. Kwitansi No. 1 dari Amaq Rahwana untuk panjar tukar guling ex tanah peatu Kadus Gubuk Motong Desa Apitaik seluas 4490 m2 yang terletak di Subak Padamara Desa Apitaik sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 23 Oktober 2008; 15. Kwitansi dari Amaq Rahman untuk pembayaran hasil penjualan tanah kaplingan sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) tanggal 26 Pebruari 2008; 16. Kwitansi dari Amaq Rahman untuk pembayaran hasil penjualan tanah kaplingan sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) tanggal 31 Januari 2008 ; 17. Surat Keputusan Camat Pringgabaya An. Bupati Lombok Timur Nomor : 141/13/PEM/2000 tanggal 27 April 2000 tentang Pengangkatan Kepala Dusun Otak Desa, Kadus Seimbang, Kadus Batuyang Tengak, Kadus Bagek Gaet, Kadus Bagek Kedok Daya, Kadus Gubuk Motong, Kadus Temanjor; 18. Surat Keputusan Kepala Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur No. 141/13/PEM.2005 tentang Pengangkatan Kepala Dusun Bagek Kedok Daya dan kepala Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik tanggal 30 Mei 2005; 19. Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 416/800/665/Peg/2005 tentang Mutasi Pembebasan dan Pengangkatan PNS kedalam jabatan structural di Lingkungan Pememerintah Kabupaten Lombok Timur (SK. Irpan Widiatma); 20. Petikan SK Mendagri No. 816.213.3-1301 tentang Pengangkatan Muhammad Amin sebagai CPNS; 21. SK. Gubernur NTB No. 1942/821.12.24/2693/011 tentang Pengangkatan Irpan Widiatma sebagai PNS; 22. SK. Bupati Bima No. 821.2.016/030.010.92 tentang Pengangkatan Hasbi sebagai PNS; 23. Surat Pelantikan No.800/507/PEG/2006 tentang Pengangkatan Hasbi sebagai Kasubag Pendapatan dan Kekayaan Desa pada Bagian Pemdes Sekda Kabupaten Lombok Timur; 24. Surat Mohon Rekomendasi Tukar Guling Tanah Pecatu dari Desa Apitaik kepada Camat Pringgabaya Nomor : 593/79/PEM/2007 tanggal 4 Agustus 2007; 25. Surat Penolakan Tukar Guling Tanah Pecatu yang ditandatangani oleh Kadus Gubuk Motong tanggal 22 Desember 2007; 26. Surat Permohonan Rekomendasi Tukar Guling Tanah Pecatu kepada Camat Pringgabaya tanggal 4 Agustus 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Apitaik; 27. SK. Bupati Lombok Timur No. 188.45/203/Pemdes/2006 tentang Pembentukan Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2006; 28. SK. Bupati Lombok Timur No. 188.45 /203/Pemdes/2006 tentang Pembentukan Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007; 29. SK. Bupati Lombok Timur No. 188.45/180/SIBA/2007 tentang Standar Harga Satuan Upah dan Bahan serta Harga per meter bangunan dan pagar Pemkab Lombok Timur Tahun Anggaran 2007; 30. Buku Barang Inventari Kekayaan Milik Daerah Pemkab Lombok Timur tahun 2003; 31. Data Tanah Pecatu dan kas desa, Desa Apitaik Februari 2006; 32. Laporan Penilaian Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2006; 33. Surat Perintah Asisten I No. 090/904/UM/2007; 34. Surat Sekda Lombok Timur No. 141/124/Pemdes/2007 tanggal 6 September 2007 perihal Peninjauan Lokasi Tukar Guling dan Pembebasan Sisa Ex Tanah Pecatu; 35. Surat Sekda Lombok Timur No. 143/135/Pemdes/2007 tanggal 8 Oktober 2007 perihal Undangan; 36. Surat Sekda Lombok Timur No. 143/140/Pemdes/2007 tanggal 16 Oktober 2007 perihal Undangan; 37. Laporan Kadesa Apitaik No. 975/109/Pem/XI/2007 tanggal 19 Nopember 2007 kepada Bupati Lombok Timur; 38. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2007; 39. Surat Keterangan NJOP PBB untuk keperluan membayar pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Departemen Keuangan Dirjen Pajak tanggal 22 April 2008; 40. Surat Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lombok Timur Nomor : PPH.521.1/1/760/PP/2008 tanggal 12 Juli 2008 tentang Hasil Identifikasi Tenaga Ahli; 41. Surat BPN Lombok Timur No. 500/241/2009 tanggal 23 Juni 2009 PERIHAL Permohonan Indeks Kenaikan Tanah/Properti tahun 2007, 2008, 2009 Desa Apitaik Keamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur; 42. Neraca Komparatif per 31 Desember 2006 dan 2005 Kabupaten Lombok Timur; 43. Neraca Komparatif per 31 Desember 2007 dan 2006 Kabupaten Lombok Timur; 44. Adendum Surat Perjanjian Borongan No. 027/03.b/PPK/UM/2006 antara PPK Bagian Umum Setda Lombok Timur dengan Direktur PT. Hutama Penilai tentang Pelaksanaan Pekerjaan Inventarisasi dan Penilaian Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur; 45. 1 (satu) buah buku catatan pengantar tanah kapling dari Amaq Rahwana; 46. Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Dugaan Penyelewengan Pada Pelaksanaan Tukar Guling Tanah Pecatu Dsn. Gubuk Motong Ds. Apitaik Kec. Pringgabaya Kab. Lombok Timur Tahun 2007 Oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Bali Nomor : LHAI-885/PW.22/5/2010 tanggal 1 Oktober 2010; Dipergunakan dalam perkara An. SYAHRUDDIN, SH 8. Menetapkan Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 38/Pid.Sus.TPK/2013/PN.MTR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara Pidana Korupsi dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Drs. H. MOH. AMINUDDIN, SH.MH;
Tempat lahir : Lombok Timur;
Umur/Tanggal lahir : 58 tahun / 17 Mei 1955
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Diponegoro, Dayan Masjid RT 001/RW 001, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur;
Agama : I s l a m
Pekerjaan : Pensiunan PNS (Mantan Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Lombok Timur 2006-2008);
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan oleh:
Penyidik, No. Print-04/P.2.12/Fd.1/11/2013 tanggal 21 Nopember 2013, sejak tanggal 21 Nopember 2013 s/d 10 Desember 2013;
Diperpanjang Penuntut Umum, No. 178/P.2.12/Fd.1/12/2013 tanggal 9 Desember 2013, sejak tanggal 11 Desember 2013 s/d 19 Januari 2014;
Penuntut Umum, No. Print-184/P.2.12/Ft.I/12/2013 tanggal 16 Desember 2013, sejak tanggal 16 Desember 2013 s/d 4 Januari 2014;
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Mataram, No. 38/PID.SUS/2013/PN.MTR tanggal 18 Desember 2013, sejak tanggal 18 Desember 2013 s/d 16 Januari 2014;
Diperpanjang Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, No. 38/PID.SUS/2013/PN.MTR, sejak tanggal 17 Januari 2014 s/d 18 Maret 2014;
Diperpanjang Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Mataram, No. 9/Pen.Pid.Sus/2014/PT.MTR tanggal 10 Maret 2014, sejak tanggal 18 Maret 2014 s/d 16 April 2014;
Diperpanjang Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Mataram, No. 9/Pen.Pid.Sus/2014/PT.MTR tanggal 11 April 2014, sejak tanggal 17 April 2014 s/d 16 Mei 2014;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukumnya:
D. A. Malik, SH, Basri Mulyani, SH. MH, dan Syahrul Mustofa, SH.MH, para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor BM & PARTNERS, beralamat di Jl. Pariwisata No. 22 Kota Mataram, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Desember 2013, telah diregister pada kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Mataram No.05/SK.PID 2014/PN.MTR, tanggal 6 Januari 2014;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca :
Suratpelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa No. B-02//P.2.12/Ft.2/12/2013, tanggal 17 Desember 2013;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram No. 37/PID.SUS.TPK/2013/PN. MTR tanggal 18 Desember 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim tindak Pidana Korupsi No. 37/PID.SUS.TPK/2013/ PN.MTR tanggal 19 Desember 2013 tentang hari sidang pertama;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram No.38/PID.SUS.TPK/2014/PN.MTR tanggal 22 Januari 2014 tentang penunjukan Ketua Majelis Pengganti;
Telah mendengar:
Dakwaan Penuntut Umum;
Keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa di persidangan;
Tuntutan Pidana Penuntut Umum tanggal 8 April 2014, pada pokoknya memohonkan agar Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH.MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH.MH, SE dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan biaya perkara Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa pada persidangan tanggal 22 April 2014, pada pokoknya memohon kepada Majelis agar memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Membebaskan Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH.MH dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum, atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH.MH dari tahanan;
Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH.MH;
Membebankan biaya perkara pada negara;
Replik Penuntut umum, telah dibacakan di persidangan pada persidangan tanggal 24 April 2014, pada pokoknya tetap dengan Tuntutannya;
Duplik Penasihat Hukum Terdakwa, telah dibacakan pada persidangan tanggal 28 April 2014, pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum Reg. Perk. No.PDS-04/SLONG/12/2013 tanggal 16 Desember 2013, telah dibacakan pada persidangan tanggal 6 Januari 2014, isinya sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa Drs. H. MOH. AMINUDDIN, SH. MH ( Asisten I Bidang Pemerintahanpada Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur periode tahun 2006 s/d 2008 selaku Ketua Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu/Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007 )telah melakukan atau turut serta melakukan dengan SYAHRUDDIN, SH (Kepala Desa Apitaik periode tahun 2006 s/d 2011 dan dilakukan penuntutan secara terpisah), Drs. LALU SABIT (Kepala Bagian Pemerintahan Desa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur selaku Sekretaris Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu/Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007 ), HASBI, SE (Kepala Sub Bagian Pendapatan Kekayaan Desa pada bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur selaku Anggota Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu/Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007) dan H. Muhammad Ali bin Dahlan, SH (Bupati Lombok Timur periode Tahun 2003-2008) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam bulan September 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2007 bertempat di Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan catatan dalam Buku Barang Inventaris Kekayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2003 Nomor : 01020102, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur memiliki aset berupa sebidang tanah sawah seluas 5.062 M2 yang terletak di Dusun Gubuk Motong, Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dengan Nomor SPPT 52.03.080.002.001-0018.0 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan SD.
Sebelah Selatan : Kampung.
Sebelah Barat : Tanah Pecatu.
Sebelah Timur : Jalan.
Bahwa terhadap tanah sawah seluas 5.062 M2 tersebut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur diserahkan pengelolaannya kepada Kepala Desa Apitaik dan dijadikan sebagai Tanah Pecatu (tanah garapan) bagi Kepala Dusun Gubuk Motong dan kemudian ada wacana atau usulan agar tanah pecatu seluas 5.062 M2 tersebut dapat dilakukan tukar guling dengan tanah yang lebih produktif dan beberapa waktu kemudian SYAHRUDDIN, SH. Selaku Kepala Desa Apitaik mendengar informasi kalau AMAQ MARYAM (almarhum) memiliki sebidang tanah pertanian yang hendak dijual selanjutnya SYAHRUDDIN, SH menemui AMAQ MARYAM (almarhum) di rumahnya dan setelah mendapat penjelasan tentang letak lokasi tanah dan luasnya kemudian SYAHRUDDIN, SH. Menawar tanah milik AMAQ MARYAM (almarhum) yang selanjutnya disepakati dengan harga Rp.150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa tanah sawah milik AMAQ MARYAM (almarhum) tersebut terletak di Subak Lokak Bau, Desa Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dengan luas 8.188 M2 dan tercatat dalam SPPT Nomor : 52.03.080.005.008-0009.0.38 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah H. Muhtar.
Sebelah Selatan : Sawah Amaq Asan.
Sebelah Barat : Tanah Pecatu.
Sebelah Timur : Tanah Amaq Ruhmi.
Bahwa setelah sepakat untuk membeli tanah milik AMAQ MARYAM (almarhum), SYAHRUDDIN, SH. Selaku Kepala Desa Apitaik bermaksud untuk menjual secara kaplingan tanah pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong seluas 5.062 M2 yang harganya lebih tinggi karena letaknya di dekat pemukiman dan dari harga penjualan tanah pecatu tersebut sebagiannya saja sudah cukup untuk membayar harga tanah milik AMAQ MARYAM (almarhum) sehingga dapat diperoleh sejumlah keuntungan dari selisih harga penjualan tanah pecatu dengan harga pembayaran tanah milik AMAQ MARYAM (almarhum) ;
Bahwa untuk menyiasati dan merealisasikan rencananya tersebut maka SYAHRUDDIN, SH mengundang pimpinan dan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD), Kadus Gubuk Motong untuk dilakukan rapat pada tanggal 3 Agustus 2007 bertempat di Kantor Desa Apitaik dan diperoleh hasil atau kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Musyawarah Kesepakatan Tukar Guling Tanah Pecatu yaitu pada pokoknya menyetujui untuk dilakukan tukar guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong tersebut dengan tanah sawah pertanian milik masyarakat seluas 8.188 M2 atas nama AMAQ MARYAM (almarhum) ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2007, SYAHRUDDIN, SH membuat dan menyampaikan surat permohonan rekomendasi tukar guling tanah pecatu tersebut kepada Camat Pringgabaya (Rumiling), namun tidak segera mendapat tanggapan sehingga Kepala Desa Apitaik SYAHRUDDIN, SH menemui Hasbi, SE untuk mengkoordinasikan tentang belum adanya jawaban atau rekomendasi dari Camat Pringgabaya terkait usulan tukar guling tersebut, kemudian atas saran Hasbi, SE selaku Kepala Sub Bagian Pendapatan Kekayaan Desa (PKD) pada bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur, SYAHRUDDIN, SH mengajukan surat permohonan tukar guling tanah pecatu tersebut kepada Bupati Lombok Timur dengan surat Nomor : 593/90/PEM/2007 tertanggal 25 Agustus 2007 perihal Mohon Tukar Guling Tanah Pecatu dengan tanah milik AMAQ MARYAM (almarhum);
Bahwa terkait dengan usulan tukar guling tanah pecatu Kadus Gubuk Motong tersebut, RUMILING selaku Camat Pringgabaya juga menyampaikan Surat Nomor : 141/43/Pem/2007 tanggal 27 Agustus 2007 perihal Rekomendasi Tukar Guling Tanah Pecatu yang ditujukan kepada Bupati Lombok Timur cq. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Desa Kabupaten Lombok Timur yang substansinya menyatakan setuju diadakan tukar guling terhadap tanah pecatu tersebut;
Bahwa setelah permohonan Tukar Guling tanah pecatu Kadus Gubuk Motong tersebut disampaikan kepada Bupati Lombok Timur dan telah diberikan disposisi lalu diteruskan kepada Drs. LALU SABIT selaku Kepala Bagian Pemerintahan Desa kemudian ditindaklanjuti oleh Drs. LALU SABIT dengan menerbitkan Surat Perintah yang kemudian ditandatangani Terdakwa Drs. H. MUHAMAD AMINUDDIN, SH. MH selaku Asisten I Bidang Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur periode tahun 2006 s/d 2008 untuk dilakukan pengecekan dan penelitian terhadap tanah pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong dan tanah penukar milik Amaq Maryam (almarhum) ;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Nomor : 090/904/UM/2007 tanggal 08 September 2007 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH.MH selaku Asisten I Bidang Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur periode tahun 2006 s/d 2008, diperintahkan untuk melakukan pengecekan dan penelitian tanah pecatu dan penukarnya kepada :
Hasbi, SE(Kasubag PKD pada bagian pemerintahan Desa Setda Kab. Lombok Timur)
Irpan Widiatma,S.Sos (Kabid Pemerintahan dan Pertanahan Bawasda Kab. Lombok Timur).
M. Amin (Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintahan pada BPN Kab. Lombok Timur).
Majedi (Kasubag Tapem Umum Setda Kabupaten Lombok Timur)
Muhamad Jauri, SH (Kasubag Penyuluhan Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur).
Abdurrohman (Bendahara BPP pada Bagian Hukum Setda Lombok Timur)
Rudi (Staf pada bagian Umum Setda Lombok Timur);
Bahwa selanjutnya HASBI, SE bersama Tim Peneliti lainnya melakukan peninjauan ke lokasi terhadap tanah pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong dan rencana tanah penukar milik AMAQ MARYAM (almarhum) dan dalam laporan hasil perjalanan dinas yang dibuat dan ditanda tangani HASBI,SE diuraikan bahwa berdasarkan hasil peneliti tim peneliti tukar guling tanah pecatu /asset daerah setuju atas permohonan kepala desa dengan alasan kondisi tanah penukar milik Amaq Maryam (almarhum) lebih aman, lebih luas serta pengairannya lebih mudah jika dibandingkan dengan tanah pecatu semula;
Bahwa dari laporan hasil perjalanan dinas yang dibuat saksi HASBI, SE tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh saksi Drs. LALU SABIT selaku Kepala Bagian Pemerintahan Desa dengan membuat telaahan staf tertanggal 13 September 2007 yang alamatnya ditujukan kepada Bupati Lombok Timur (H. Muhamad Ali bin Dahlan, SH) dan dalam telaahan diuraikan saran tindakan : “sesuai dengan program kegiatan yang telah dianggarkan oleh Bagian Pemerintahan Desa maka proses tukar guling perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan aparat desa dan dalam hal ini Pemerintah lebih diuntungkan baik dari nilai jual tanah tersebut maupun dari nilai produksinya”;
Bahwa selanjutnya berdasarkan telaahan staf tanggal 13 September 2007 yang ditandatangani oleh saksi Drs. LALU SABIT selaku Kepala Bagian Pemerintahan Desa tersebut kemudian diterbitkanlah Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/406/ Pemdes/2007 tanggal 24 September 2007 tentang Pembentukan Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu/Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007, dengan susunan lengkap Tim Peneliti sebagai berikut :
Bupati Lombok Timur : Penanggung jawab I.
Wakil Bupati : Penanggung jawab II.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lotim : Pengarah.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Kab.Lombok Timur : Ketua.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kab. Lombok Timur : Sekretaris.
Kepala Badan Pengawas Daerah Kabupaten Lombok Timur : Anggota.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Timur : Anggota.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Lombok Timur : Anggota.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur : Anggota.
Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Lombok Timur : Anggota.
Kasubag pada Bagian pemerintahan Desa Setda Kab. Lombok Timur : Anggota (3 orang).
Staf pada Bagian Pemerintahan Desa Setda Kab. Lombok Timur : Anggota (7 orang).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur tersebut maka Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH.MH selaku Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Kab.Lombok Timur ditetapkan menjabat sebagai Ketua Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu / Aset Daerah Kab. Lombok Timur Tahun Anggaran 2007 dengan tugas-tugas sebagaimana ditentukan dalam Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/406/ Pemdes/2007 tanggal 24 September 2007 tersebut, sebagai berikut :
Mengadakan penelitian kelengkapan administrasi terhadap tanah penukar dari Tanah pecatu / Aset Daerah yang akan ditukar guling di masing-masing desa ;
Mengadakan pemeriksaan dan pengecekan obyek, lokasi dan keadaan tanah-tanah / Aset yang ditukar guling di masing-masing desa ;
Mengadakan penelitian lain berkaitan dengan kebenaran tukar guling tersebut ;
Melaporkan setiap tugasnya kepada Bupati Lombok Timur ;
Bahwa sebagai pedoman terkait dengan pemindahtanganan Barang Milik Daerah termasuk dengan cara tukar guling, ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagai berikut :
Pasal 57 : Bentuk-bentuk pemindahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan barang milik daerah meliputi :
Penjualan;
Tukar Menukar
Hibah;
Penyertaan modal Pemerintah daerah;
Pasal 58 : Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 57, ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 75 : b) Tim yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah meneliti dan mengkaji alasan/ pertimbangan perlunya tukar menukar tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis dan Yuridis.
d) Tukar menukar tanah dan/atau bangunan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Bahwa selain itu juga dipertegas dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menentukan : “bahwa dalam hal tukar menukar (ruislag/tukar guling) maka nilai tukar pada prinsipnya harus berimbang dan lebih menguntungkan pemerintah daerah”
Bahwa setelah dibentuknya Pembentukan Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu/Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/406/ Pemdes/2007 tanggal 24 September 2007, Tim peneliti tidak pernah melakukan rapat maupun penelitian terhadap tanah pecatu Kadus Gubuk Motong dan tanah penukar milik Amaq Maryam (almarhum) baik dari aspek Teknis, aspek Ekonomis dan aspek Yuridis, namun secara formal dibuatkan sebagai pelengkap administrasi seolah-olah Tim peneliti telah melakukan penelitian. Hal ini nampak dari adanya surat undangan Nomor : 143/135/Pemdes/2007 tanggal 08 Oktober 2007 yang ditandatangani Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH.MH. selaku Asisten I Bidang Pemerintahan, daftar hadir rapat tanggal 11 Oktober 2007 dan Berita Acara Rapat Tim Tukar Guling Tanah Pecatu Kabupaten Lombok Timur tanggal 11 Oktober 2007 yang ditanda tangani saksi Drs. Lalu Sabit dan Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH.MH. serta surat undangan Nomor : 143/140/Pemdes/2007 tanggal 16 Oktober 2007 yang ditandatangani Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH.MH. selaku Asisten I Bidang Pemerintahan, daftar hadir rapat tanggal 17 Oktober 2007 dan Berita Acara Rapat Tim Tukar Guling Tanah Pecatu Kabupaten Lombok Timur tanggal 17 Oktober 2007 yang ditanda tangani saksi Drs. Lalu Sabit dan Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH.MH. ;
Bahwa dalam Berita Acara Rapat Tim Tukar Guling Tanah Pecatu Kabupaten Lombok Timur tanggal 17 Oktober 2007 yang ditanda tangani Drs. Lalu Sabit dan Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH.MH. diuraikan hal-hal sebagai berikut:
Dari segi teknis pengairan antara tanah pecatu dengan tanah penukar sama-sama menggunakan pengairan irigasi;
Dari segi kelayakan lokasi untuk bertani, tanah pecatu kurang menguntungkan karena berdekatan dengan perkampungan penduduk sedangkan tanah penukarnya lebih menguntungkan karena jauh dari pemukiman penduduk ;
Dari segi nilai produktifitas antara tanah pecatu dengan tanah penukarnya, dimana tanah penukarnya mempunyai nilai produksi yang jauh lebih banyak dari pada tanah pecatu tersebut, perimbangannya antara 4 ton (tanah penukar) dan 2,5 ton (tanah pecatu) ;
Tanah penukar jauh lebih luas dari pada tanah pecatu tersebut;
Kemudian dalam kesimpulannya diuraikan bahwa tanah pecatu tersebut dapat diproses untuk dilakukan tukar guling sesuai telaahan staf tanggal 13 September 2007 dan disposisi Bupati Lombok Timur tanggal 3 Oktober 2007 sebagai acuan untuk membuat Berita Acara Serah Terima;
Bahwa selanjutnya tanpa melalui proses persetujuan DPRD Kabupaten Lombok Timur, atas dasar disposisi Bupati Lombok Timur berdasarkan laporan Tim Peneliti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Tim Tukar Guling Tanah Pecatu Kabupaten Lombok Timur tanggal 17 Oktober 2007, dibawah koordinasi Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH.MH. selaku Asisten I Bidang Tata Pemerintahan dan sekaligus Ketua Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu / Aset Daerah Tahun Anggaran 2007, Drs. LALU SABIT dan HASBI, SE.kemudian membuat dan mempersiapkan Berita Acara Serah Terima Tukar Guling Tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur tertanggal 22 Oktober 2007 yang kemudian oleh HASBI, SE dimintakan bantuan SyahrudDin, SH. untuk penandatanganan oleh AMAQ MARYAM (Almarhum), Camat Pringgabaya dan Kepala Desa Apitaik (SYAHRUDDIN, SH);
Bahwa HASBI, SE. meminta Syahruddin, SH. membubuhkan tandatangannya sebagai saksi untuk penandatanganan Berita Acara Serah Terima Tukar Guling Tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur tertanggal 22 Oktober 2007 tersebut, Syahruddin, SH selaku Kepala Desa Apitaik merealisasikan pembayaran panjar tanah sawah milik AMAQ MARYAM (almarhum) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan cara melakukan kerjasama seolah-olah tanah pecatu tersebut dibeli oleh Irah alias Amaq Rahwana dari Amaq Maryam (Almarhum) dan panjar harga sawah yang diberikan kepada AMAQ MARYAM (Almarhum) tersebut sebagian diperoleh dari hasil penjualan secara kapling tanah pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong;
Bahwa selanjutnya tanpa adanya Keputusan Bupati Lombok Timur dan persetujuan DPRD Kabupaten Lombok Timur, secara formal pada tanggal 22 Oktober 2007 dilakukan tukar guling tanah pecatu seluas 5.062 M2 yang terletak di dusun Gubuk Motong tersebut dengan tanah milik AMAQ MARYAM (Almarhum) seluas 8.188 M2 yang terletak di Desa Batu Yang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Tukar Guling Tanah Pecatu Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur tertanggal 22 Oktober 2007 yang ditanda tangani saksi H. Moh Ali Bin Dahlan selaku Bupati Lombok Timur sebagai pihak Pertama dan AMAQ MARYAM (Almarhum) selaku pihak Kedua;
Bahwa dalam kenyataannya kondisi tanah pecatu dan tanah penukar sangat berbeda dari kajian teknis dan ekonomis, sebagaimana diuraikan dalam surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lombok Timur Nomor : PPH.521.1/760/PP/2008 tanggal 12 Juli 2008 tentang Hasil Identifikasi Tenaga Ahli dan Data Hasil Identifikasi Lapangan terhadap objek lahan pertanian kasus tukar guling oleh Tim Ahli Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lombok Timur tanggal 10 Juli 2008, dengan kesimpulan dari hasil usaha tani sebagai berikut :
-
No Obyek yang dinilai Pendapatan Bruto
(Rp)
Biaya Produksi
(Rp)
Pendapatan bersih (Rp) Sawah pecatu 21.000.000,- 7.041.000,- 13.959.000,- Sawah Amaq Maryam 21.950.000,- 8.678.000,- 13.272.000,- Selisih - - 687.000,-
Bahwa selain itu, berdasarkan laporan verifikasi harga tahun 2007 tanah pecatu milik Desa Apitaik yang terletak di dusun Gubuk Motong Desa Apitaik, Kec. Pringgabaya dan tanah sawah milik Amaq Maryam (almarhum) yang terletak di Subak Lokak Bau, Desa Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur oleh PT. SUCOFINDO APPRAISAL UTAMA sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : 013/SA-ADV/SBA-V/2009 tanggal 25 Mei 2009, dinyatakan dalam lampiran surat tentang Aplikasi Verifikasi Harga sebagai berikut :
Tanah Pecatu luas 5.062 M2 harga tahun 2007 ……………………….Rp 294.397.000,-
Tanah sawah AMAQ MARYAM (almarhum) harga tahun 2007…..Rp 92.887.000,-
Bahwa dengan dilakukannya tukar guling tanah pecatu Kadus Gubuk Motong, Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur dengan tanah sawah milik AMAQ MARYAM (Almarhum) yang terletak di Subak Lokak Bau, Desa Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian dari aspek teknis, ekonomis dan yuridis telah menguntungkan AMAQ MARYAM (Almarhum) dan Syahruddin, SH (Kepala Desa Apitaik).
Bahwa perbuatan Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH.MH. selaku Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Kab. Lombok Timur dan sekaligus Ketua Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu / Aset Daerah Tahun Anggaran 2007 bersama dengan H. Muhammad Ali bin Dahlan, SH. (Bupati Lombok Timur), Drs. LALU SABIT, HASBI, SE dan SyahrudDin, SH. (Kepala Desa Apitaik) yang tidak mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan lampiran merupakan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp.201.510.000,00,- (dua ratus satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Investigatif atas Dugaan Penyimpangan pada Pelaksanaan Tukar Guling Tanah Pecatu Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Tahun 2007 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali Nomor : LHAI-855/PW22/5/2010 tanggal 1 Oktober 2010 dengan perhitungan sebagai berikut:
Tanah milik Pecatu, dusun Gubuk motong, Desa Apitaik, Kec. PringgabayaKab. Lombok Timur seluas 5.062 M2 (milik Pemda) keseluruhan Rp 294.397.099,00,-
Tanah penukar tanah sawah, Subak Lokak Bau, Desa Batuyang, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur Seluas 8.600 M2 (milik Masyarakat) keseluruhan Rp 92.887.000.00,-
Kerugian keuangan negara dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 201.510.000,00,-
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa Drs. H. MOH. AMINUDDIN, SH. MH ( Asisten I Bidang Pemerintahanpada Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur periode tahun 2006 s/d 2008 selaku Ketua Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu/Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007 )telah melakukan atau turut serta melakukan dengan SYAHRUDDIN, SH (Kepala Desa Apitaik periode tahun 2006 s/d 2011 dan dilakukan penuntutan secara terpisah), Drs. LALU SABIT (Kepala Bagian Pemerintahan Desa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur selaku Sekretaris Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu/Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007 ), HASBI, SE (Kepala Sub Bagian Pendapatan Kekayaan Desa pada bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur selaku Anggota Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu/Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007) dan H. Muhammad Ali bin Dahlan, SH (Bupati Lombok Timur periode Tahun 2003-2008) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam bulan September 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2007 bertempat di Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan mereka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan catatan dalam Buku Barang Inventaris Kekayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2003 Nomor : 01020102, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur memiliki aset berupa sebidang tanah sawah seluas 5.062 M2 yang terletak di Dusun Gubuk Motong, Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dengan Nomor SPPT 52.03.080.002.001-0018.0 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan SD.
Sebelah Selatan : Kampung.
Sebelah Barat : Tanah Pecatu.
Sebelah Timur : Jalan.
Bahwa terhadap tanah sawah seluas 5.062 M2 tersebut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur diserahkan pengelolaannya kepada Kepala Desa Apitaik dan dijadikan sebagai Tanah Pecatu (tanah garapan) bagi Kepala Dusun Gubuk Motong dan kemudian ada wacana atau usulan agar tanah pecatu seluas 5.062 M2 tersebut dapat dilakukan tukar guling dengan tanah yang lebih produktif dan beberapa waktu kemudian SYAHRUDDIN, SH. Selaku Kepala Desa Apitaik mendengar informasi kalau AMAQ MARYAM (almarhum) memiliki sebidang tanah pertanian yang hendak dijual selanjutnya SYAHRUDDIN, SH menemui AMAQ MARYAM (almarhum) di rumahnya dan setelah mendapat penjelasan tentang letak lokasi tanah dan luasnya kemudian SYAHRUDDIN, SH. Menawar tanah milik AMAQ MARYAM (almarhum) yang selanjutnya disepakati dengan harga Rp.150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa tanah sawah milik AMAQ MARYAM (almarhum) tersebut terletak di Subak Lokak Bau, Desa Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dengan luas 8.188 M2 dan tercatat dalam SPPT Nomor : 52.03.080.005.008-0009.0.38 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah H. Muhtar.
Sebelah Selatan : Sawah Amaq Asan.
Sebelah Barat : Tanah Pecatu.
Sebelah Timur : Tanah Amaq Ruhmi.
Bahwa setelah sepakat untuk membeli tanah milik AMAQ MARYAM (almarhum), SYAHRUDDIN, SH. Selaku Kepala Desa Apitaik bermaksud untuk menjual secara kaplingan tanah pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong seluas 5.062 M2 yang harganya lebih tinggi karena letaknya di dekat pemukiman dan dari harga penjualan tanah pecatu tersebut sebagiannya saja sudah cukup untuk membayar harga tanah milik AMAQ MARYAM (almarhum) sehingga dapat diperoleh sejumlah keuntungan dari selisih harga penjualan tanah pecatu dengan harga pembayaran tanah milik AMAQ MARYAM (almarhum) ;
Bahwa untuk menyiasati dan merealisasikan rencananya tersebut maka SYAHRUDDIN, SH mengundang pimpinan dan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD), Kadus Gubuk Motong untuk dilakukan rapat pada tanggal 3 Agustus 2007 bertempat di Kantor Desa Apitaik dan diperoleh hasil atau kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Musyawarah Kesepakatan Tukar Guling Tanah Pecatu yaitu pada pokoknya menyetujui untuk dilakukan tukar guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong tersebut dengan tanah sawah pertanian milik masyarakat seluas 8.188 M2 atas nama AMAQ MARYAM (almarhum) ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2007, SYAHRUDDIN, SH membuat dan menyampaikan surat permohonan rekomendasi tukar guling tanah pecatu tersebut kepada Camat Pringgabaya (Rumiling), namun tidak segera mendapat tanggapan sehingga Kepala Desa Apitaik SYAHRUDDIN, SH menemui Hasbi, SE untuk mengkoordinasikan tentang belum adanya jawaban atau rekomendasi dari Camat Pringgabaya terkait usulan tukar guling tersebut, kemudian atas saran Hasbi, SE selaku Kepala Sub Bagian Pendapatan Kekayaan Desa (PKD) pada bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur, SYAHRUDDIN, SH mengajukan surat permohonan tukar guling tanah pecatu tersebut kepada Bupati Lombok Timur dengan surat Nomor : 593/90/PEM/2007 tertanggal 25 Agustus 2007 perihal Mohon Tukar Guling Tanah Pecatu dengan tanah milik AMAQ MARYAM (almarhum);
Bahwa terkait dengan usulan tukar guling tanah pecatu Kadus Gubuk Motong tersebut, RUMILING selaku Camat Pringgabaya juga menyampaikan Surat Nomor : 141/43/Pem/2007 tanggal 27 Agustus 2007 perihal Rekomendasi Tukar Guling Tanah Pecatu yang ditujukan kepada Bupati Lombok Timur cq. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Desa Kabupaten Lombok Timur yang substansinya menyatakan setuju diadakan tukar guling terhadap tanah pecatu tersebut ;
Bahwa setelah permohonan Tukar Guling tanah pecatu Kadus Gubuk Motong tersebut disampaikan kepada Bupati Lombok Timur dan telah diberikan disposisi lalu diteruskan kepada Drs. LALU SABIT selaku Kepala Bagian Pemerintahan Desa kemudian ditindaklanjuti oleh Drs. LALU SABIT dengan menerbitkan Surat Perintah yang kemudian ditandatangani Terdakwa Drs. H. MUHAMAD AMINUDDIN, SH. MH selaku Asisten I Bidang Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur periode tahun 2006 s/d 2008 untuk dilakukan pengecekan dan penelitian terhadap tanah pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong dan tanah penukar milik Amaq Maryam (almarhum) ;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Nomor : 090/904/UM/2007 tanggal 08 September 2007 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH.MH selaku Asisten I Bidang Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur periode tahun 2006 s/d 2008, diperintahkan untuk melakukan pengecekan dan penelitian tanah pecatu dan penukarnya kepada :
Hasbi, SE (Kasubag PKD pada bagian pemerintahan Desa Setda Kab. Lombok Timur);
Irpan Widiatma,S.Sos (Kabid Pemerintahan dan Pertanahan Bawasda Kab. Lombok Timur).
M. Amin (Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintahan pada BPN Kab. Lombok Timur);
Majedi (Kasubag Tapem Umum Setda Kabupaten Lombok Timur);
Muhamad Jauri, SH (Kasubag Penyuluhan Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur);
Abdurrohman (Bendahara BPP pada Bagian Hukum Setda Lombok Timur);
Rudi (Staf pada bagian Umum Setda Lombok Timur)
Bahwa selanjutnya HASBI, SE bersama Tim Peneliti lainnya melakukan peninjauan ke lokasi terhadap tanah pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong dan rencana tanah penukar milik AMAQ MARYAM (almarhum) dan dalam laporan hasil perjalanan dinas yang dibuat dan ditanda tangani HASBI,SE diuraikan bahwa berdasarkan hasil peneliti tim peneliti tukar guling tanah pecatu /asset daerah setuju atas permohonan kepala desa dengan alasan kondisi tanah penukar milik Amaq Maryam (almarhum) lebih aman, lebih luas serta pengairannya lebih mudah jika dibandingkan dengan tanah pecatu semula;
Bahwa dari laporan hasil perjalanan dinas yang dibuat saksi HASBI, SE tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh saksi Drs. LALU SABIT selaku Kepala Bagian Pemerintahan Desa dengan membuat telaahan staf tertanggal 13 September 2007 yang alamatnya ditujukan kepada Bupati Lombok Timur (H. Muhamad Ali bin Dahlan, SH) dan dalam telaahan diuraikan saran tindakan : “sesuai dengan program kegiatan yang telah dianggarkan oleh Bagian Pemerintahan Desa maka proses tukar guling perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan aparat desa dan dalam hal ini Pemerintah lebih diuntungkan baik dari nilai jual tanah tersebut maupun dari nilai produksinya” ;
Bahwa selanjutnya berdasarkan telaahan staf tanggal 13 September 2007 yang ditandatangani oleh saksi Drs. LALU SABIT selaku Kepala Bagian Pemerintahan Desa tersebut kemudian diterbitkanlah Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/406/ Pemdes/2007 tanggal 24 September 2007 tentang Pembentukan Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu/Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007, dengan susunan lengkap Tim Peneliti sebagai berikut :
Bupati Lombok Timur : Penanggung jawab I.
Wakil Bupati : Penanggung jawab II.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lotim : Pengarah.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Kab.Lombok Timur : Ketua.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kab. Lombok Timur : Sekretaris.
Kepala Badan Pengawas Daerah Kabupaten Lombok Timur : Anggota.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Timur : Anggota.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Lombok Timur : Anggota.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur : Anggota.
Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Lombok Timur : Anggota.
Kasubag pada Bagian pemerintahan Desa Setda Kab. Lombok Timur: Anggota (3 orang).
Staf pada Bagian Pemerintahan Desa Setda Kab. Lombok Timur : Anggota (7 orang).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur tersebut maka Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH.MH selaku Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Kab.Lombok Timur ditetapkan menjabat sebagai Ketua Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu / Aset Daerah Kab. Lombok Timur Tahun Anggaran 2007 dengan tugas-tugas sebagaimana ditentukan dalam Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/406/ Pemdes/2007 tanggal 24 September 2007 tersebut, sebagai berikut :
Mengadakan penelitian kelengkapan administrasi terhadap tanah penukar dari Tanah pecatu / Aset Daerah yang akan ditukar guling di masing-masing Desa;
Mengadakan pemeriksaan dan pengecekan obyek, lokasi dan keadaan tanah-tanah / Aset yang ditukar guling di masing-masing desa;
Mengadakan penelitian lain berkaitan dengan kebenaran tukar guling tersebut ;
Melaporkan setiap tugasnya kepada Bupati Lombok Timur;
Bahwa sebagai pedoman terkait dengan pemindahtanganan Barang Milik Daerah termasuk dengan cara tukar guling, ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagai berikut :
Pasal 57 : Bentuk-bentuk pemindahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan barang milik daerah meliputi :
Penjualan;
Tukar Menukar;
Hibah;
Penyertaan modal Pemerintah daerah.
Pasal 58 : Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 57, ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 75 : b) Tim yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah meneliti dan mengkaji alasan/ pertimbangan perlunya tukar menukar tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis dan Yuridis.
d) Tukar menukar tanah dan/atau bangunan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Bahwa selain itu juga dipertegas dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menentukan : “bahwa dalam hal tukar menukar (ruislag/tukar guling) maka nilai tukar pada prinsipnya harus berimbang dan lebih menguntungkan pemerintah daerah” ;
Bahwa setelah dibentuknya Pembentukan Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu/Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/406/ Pemdes/2007 tanggal 24 September 2007, Tim peneliti tidak pernah melakukan rapat maupun penelitian terhadap tanah pecatu Kadus Gubuk Motong dan tanah penukar milik Amaq Maryam (almarhum) baik dari aspek Teknis, aspek Ekonomis dan aspek Yuridis, namun secara formal dibuatkan sebagai pelengkap administrasi seolah-olah Tim peneliti telah melakukan penelitian. Hal ini nampak dari adanya surat undangan Nomor : 143/135/Pemdes/2007 tanggal 08 Oktober 2007 yang ditandatangani Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH.MH. selaku Asisten I Bidang Pemerintahan, daftar hadir rapat tanggal 11 Oktober 2007 dan Berita Acara Rapat Tim Tukar Guling Tanah Pecatu Kabupaten Lombok Timur tanggal 11 Oktober 2007 yang ditanda tangani saksi Drs. Lalu Sabit dan Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH.MH. serta surat undangan Nomor : 143/140/Pemdes/2007 tanggal 16 Oktober 2007 yang ditandatangani Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH.MH. selaku Asisten I Bidang Pemerintahan, daftar hadir rapat tanggal 17 Oktober 2007 dan Berita Acara Rapat Tim Tukar Guling Tanah Pecatu Kabupaten Lombok Timur tanggal 17 Oktober 2007 yang ditanda tangani saksi Drs. Lalu Sabit dan Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH.MH;
Bahwa dalam Berita Acara Rapat Tim Tukar Guling Tanah Pecatu Kabupaten Lombok Timur tanggal 17 Oktober 2007 yang ditanda tangani Drs. Lalu Sabit dan Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH.MH. diuraikan hal-hal sebagai berikut:
Dari segi teknis pengairan antara tanah pecatu dengan tanah penukar sama-sama menggunakan pengairan irigasi;
Dari segi kelayakan lokasi untuk bertani, tanah pecatu kurang menguntungkan karena berdekatan dengan perkampungan penduduk sedangkan tanah penukarnya lebih menguntungkan karena jauh dari pemukiman penduduk;
Dari segi nilai produktifitas antara tanah pecatu dengan tanah penukarnya, dimana tanah penukarnya mempunyai nilai produksi yang jauh lebih banyak dari pada tanah pecatu tersebut, perimbangannya antara 4 ton (tanah penukar) dan 2,5 ton (tanah pecatu);
Tanah penukar jauh lebih luas dari pada tanah pecatu tersebut;
Kemudian dalam kesimpulannya diuraikan bahwa tanah pecatu tersebut dapat diproses untuk dilakukan tukar guling sesuai telaahan staf tanggal 13 September 2007 dan disposisi Bupati Lombok Timur tanggal 3 Oktober 2007 sebagai acuan untuk membuat Berita Acara Serah Terima ;
Bahwa selanjutnya tanpa melalui proses persetujuan DPRD Kabupaten Lombok Timur, atas dasar disposisi Bupati Lombok Timur berdasarkan laporan Tim Peneliti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Tim Tukar Guling Tanah Pecatu Kabupaten Lombok Timur tanggal 17 Oktober 2007, dibawah koordinasi Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH.MH. selaku Asisten I Bidang Tata Pemerintahan dan sekaligus Ketua Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu / Aset Daerah Tahun Anggaran 2007, Drs. LALU SABIT dan HASBI, SE.kemudian membuat dan mempersiapkan Berita Acara Serah Terima Tukar Guling Tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur tertanggal 22 Oktober 2007 yang kemudian oleh HASBI, SE dimintakan bantuan SyahrudDin, SH. untuk penandatanganan oleh AMAQ MARYAM (Almarhum), Camat Pringgabaya dan Kepala Desa Apitaik (SYAHRUDDIN, SH);
Bahwa HASBI, SE. meminta Syahruddin, SH. membubuhkan tandatangannya sebagai saksi untuk penandatanganan Berita Acara Serah Terima Tukar Guling Tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur tertanggal 22 Oktober 2007 tersebut, Syahruddin, SH selaku Kepala Desa Apitaik merealisasikan pembayaran panjar tanah sawah milik AMAQ MARYAM (almarhum) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan cara melakukan kerjasama seolah-olah tanah pecatu tersebut dibeli oleh Irah alias Amaq Rahwana dari Amaq Maryam (Almarhum) dan panjar harga sawah yang diberikan kepada AMAQ MARYAM (Almarhum) tersebut sebagian diperoleh dari hasil penjualan secara kapling tanah pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong;
Bahwa selanjutnya tanpa adanya Keputusan Bupati Lombok Timur dan persetujuan DPRD Kabupaten Lombok Timur, secara formal pada tanggal 22 Oktober 2007 dilakukan tukar guling tanah pecatu seluas 5.062 M2 yang terletak di dusun Gubuk Motong tersebut dengan tanah milik AMAQ MARYAM (Almarhum) seluas 8.188 M2 yang terletak di Desa Batu Yang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Tukar Guling Tanah Pecatu Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur tertanggal 22 Oktober 2007 yang ditanda tangani saksi H. Moh Ali Bin Dahlan selaku Bupati Lombok Timur sebagai pihak Pertama dan AMAQ MARYAM (Almarhum) selaku pihak Kedua;
Bahwa dalam kenyataannya kondisi tanah pecatu dan tanah penukar sangat berbeda dari kajian teknis dan ekonomis, sebagaimana diuraikan dalam surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lombok Timur Nomor : PPH.521.1/760/PP/2008 tanggal 12 Juli 2008 tentang Hasil Identifikasi Tenaga Ahli dan Data Hasil Identifikasi Lapangan terhadap objek lahan pertanian kasus tukar guling oleh Tim Ahli Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lombok Timur tanggal 10 Juli 2008, dengan kesimpulan dari hasil usaha tani sebagai berikut :
-
No Obyek yang dinilai Pendapatan Bruto
(Rp)
Biaya Produksi
(Rp)
Pendapatan bersih (Rp) Sawah pecatu 21.000.000,- 7.041.000,- 13.959.000,- Sawah Amaq Maryam 21.950.000,- 8.678.000,- 13.272.000,- Selisih - - 687.000,-
Bahwa selain itu, berdasarkan laporan verifikasi harga tahun 2007 tanah pecatu milik Desa Apitaik yang terletak di dusun Gubuk Motong Desa Apitaik, Kec. Pringgabaya dan tanah sawah milik Amaq Maryam (almarhum) yang terletak di Subak Lokak Bau, Desa Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur oleh PT. SUCOFINDO APPRAISAL UTAMA sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : 013/SA-ADV/SBA-V/2009 tanggal 25 Mei 2009, dinyatakan dalam lampiran surat tentang Aplikasi Verifikasi Harga sebagai berikut :
Tanah Pecatu luas 5.062 M2 harga tahun 2007 …………………….…Rp 294.397.000,-
Tanah sawah AMAQ MARYAM (almarhum) harga tahun 2007……Rp 92.887.000,-
Bahwa dengan dilakukannya tukar guling tanah pecatu Kadus Gubuk Motong, Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur dengan tanah sawah milik AMAQ MARYAM (Almarhum) yang terletak di Subak Lokak Bau, Desa Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian dari aspek teknis, ekonomis dan yuridis telah menguntungkan AMAQ MARYAM (Almarhum) dan Syahruddin, SH (Kepala Desa Apitaik).
Bahwa perbuatan Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH.MH. selaku Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Kab. Lombok Timur dan sekaligus Ketua Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu / Aset Daerah Tahun Anggaran 2007 bersama dengan H. Muhammad Ali bin Dahlan, SH. (Bupati Lombok Timur), Drs. LALU SABIT, HASBI, SE dan SyahrudDin, SH. (Kepala Desa Apitaik) yang tidak mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan lampiran merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenanganyang telah menimbulkan kerugian Negara sebesarRp.201.510.000,00,- (dua ratus satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Investigatifatas Dugaan Penyimpangan pada Pelaksanaan Tukar Guling Tanah Pecatu Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Tahun 2007 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali Nomor : LHAI-855/PW22/5/2010 tanggal 1 Oktober 2010 dengan perhitungan sebagai berikut :
Tanah milik Pecatu, dusun Gubuk motong, Desa Apitaik, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur seluas 5.062 M2 (milik Pemda) keseluruhan Rp 294.397.099,00,-
Tanah penukar tanah sawah, Subak Lokak Bau, Desa Batuyang, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur Seluas 8.600 M2 (milik Masyarakat) keseluruhan……... Rp 92.887.000.00,-
Kerugian keuangan negara dengan nilai sekurang-kurangnya……………….. Rp 201.510.000,00,-
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan pada persidangan hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 mengenai keabsahan dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa atas keberatan Penasihat hukum Terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan pendapat, telah dibacakan pada persidangan hari Rabu tanggal 15 Januari 2014, pada pokoknya menyampaikan tetap pada dakwaannya;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan, membaca secara teliti dan seksama segala uraian keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dan Pendapat Penuntut Umum, pada tanggal 17 Januari 2014 Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela, dengan amar sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menolak Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH, MH ;
Menyatakan Surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDS-04/SLONG/12/2013 tanggal 16 Desember 2013 adalah sah menurut hukum;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH, MH;
Menetapkan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum, dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi MAJEDI, S.Sos ;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Selong dan benar keterangan Saksi sebagaimana dalam BAP penyidik tersebut;
Bahwa saat Saksi diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Selong tersebut jabatan Saksi adalah Kasubag Tata Pemerintahan Pemda Kabupaten Lombok Timur;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga ia diajukan di persidangan ini adalah ada dugaan tindak pidana korupsi menyangkut tukar guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik;
Bahwa Saksi mengetahui letak tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong tersebut yaitu di Apitaik, Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
Bahwa berkaitan dengan tukar guling Tanah Pecatu tersebut yang Saksi ketahui yaitu Saksi pernah ditugaskan oleh Kabag Tata Pemerintahan Drs. Riharyadi untuk menghadiri undangan dari Kabag Pemerintahan Desa Drs. Lalu Sabit untuk melakukan peninjauan lokasi tukar guling Tanah Pecatu dan tanah penukarnya;
Bahwa Saksi pernah meninjau lokasi tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong dan juga lokasi tanah milik Amaq Maryam dimana pada saat itu tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong ditanami jagung sedangkan tanah milik Amaq Maryam ditanami tembakau;
Bahwa yang Saksi lakukan pada saat meninjau lokasi tersebut hanya sebatas pemantauan atas tanah Pecatu dan tanah penukarnya;
Bahwa Saksi mengetahui tanah Pecatu tersebut akan ditukar dengan tanah milik masyarakat dan Saksi tahu luas tanah Pecatu 50 are sedangkan tanah penukarnya seluas 82 are;
Bahwa lokasi tanah Pecatu dan tanah penukarnya tersebut berlainan;
Bahwa terkait dengan tukar guling tanah Pecatu tersebut ada dokumen yang Saksi tandatangani yang disodorkan dari bagian Pemerintahan Desa;
Bahwa sepengetahuan Saksi tukar-menukar tanah Pecatu tersebut sudah terjadi;
Bahwa yang ditunjuk Terdakwa untuk melakukan peninjauan lokasi baik terhadap tanah Pecatu maupun tanah penukarnya adalah Kabag Tata Pemerintahan;
Bahwa setelah Saksi melakukan peninjauan lokasi tidak ada Saksi membuat laporan secara tertulis kepada atasan, Saksi hanya melaporkan secara lisan kepada Kabag Tata Pemerintahan;
Bahwa antara tanah Pecatu dengan tanah penukarnya tersebut lebih luas tanah penukarnya;
Bahwa saksi mengetahui pemilik tanah penukar tanah Pecatu tersebut adalah Amaq Maryam;
Bahwa letak tanah penukar tanah Pecatu tersebut Saksi kurang ingat;
Bahwa Terdakwa diajukan di persidangan ini kaitannya dengan tukar-menukar tanah Pecatu;
Bahwa untuk melakukan peninjauan lokasi tersebut, Saksi hanya ditunjuk melalui disposisi saja;
Bahwa isi disposisi dari Kabag Tata Pemerintahan tersebut adalah tolong hadiri undangan dari Kabag Pemerintahan Desa;
Bahwa keadaan tanah Pecatu dan tanah milik Amaq Maryam saat Saksi melakukan peninjauan lokasi yaitu tanah Pecatu dalam keadaan kosong tidak ada tanamannya. Luasnya 50 are sedangkan tanah milik Amaq Maryam luasnya 82 are ditanami tembakau yang sudah hampir panen;
Bahwa Kepala Dusun Gubuk Motong ikut pada saat peninjauan lokasi;
Bahwa Rudi pada saat itu juga ikut melakukan peninjauan lokasi;
Bahwa dalam melakukan peninjauan lokasi tersebut, dikoordinir pak Hasbi;
Bahwa yang dibicarakan oleh anggota tim waktu melakukan peninjauan lokasi hanya mengenai luas tanah pecatu dan luas tanah milik Amaq Maryam;
Bahwa setelah melakukan peninjauan lokasi tim tidak pernah berembuk;
Bahwa tujuan tim melakukan peninjauan lokasi tersebut hanya untuk melihat lokasi tanah Pecatu dan tanah penukarnya;
Bahwa Saksi pernah melihat Telaah staf tersebut setelah ditandatangani;
Bahwa ya, ada nama Saksi dalam Surat Perintah Asisten I No. 090/904/UM/2007 tanggal 8 September 2007 tapi Saksi tidak pernah menerima surat perintah tersebut;
Bahwa benar, Saksi pernah menandatangani daftar hadir tersebut saat melakukan peninjauan lokasi;
Bahwa ya, sebelum tim ke lokasi tanah Pecatu dan tanah milik Amaq Maryam terlebih dahulu tim mampir di Kantor Desa Apitaik dan setelah itu baru bersama-sama ke lokasi tanah Pecatu dan tanah milik Amaq Maryam;
Bahwa saat turun ke lokasi, tanah Pecatu dalam keadaan kosong dan dekat dengan pemukiman penduduk, sedangkan tanah milik Amaq Maryam ditanami tembakau yang hampir panen dan jauh dari pemukiman penduduk;
Bahwa yang menandatangani surat undangan yang disposisi oleh Kabag Tata Pemerintahan agar Saksi menghadiri peninjauan lokasi tersebut adalah Drs. Lalu Sabit;
Bahwa (ditunjukkan barang bukti berupa Surat disposisi), benar surat inilah yang disposisi oleh Kabagi Pemerintahan untuk Saksi menghadiri peninjauan lokasi tersebut;
Bahwa pada saat peninjauan lokasi Saksi hadir baik di lokasi tanah Pecatu maupun di lokasi tanah milik Amaq Maryam tersebut;
Bahwa pada saat melakukan peninjauan lokasi ada pihak BPN yang ikut, tidak ada dilakukan pengukuran pada saat itu;
Bahwa waktu di lokasi Saksi hanya menanyakan mengenai luas baik tanah Pecatu maupun tanah milik Amaq Maryam dan mengelilingi tanah tersebut;
Bahwa yang menjelaskan mengenai luas tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong dan tanah milik Amaq Maryam adalah kepala Desa Apitaik dan Amaq Maryam sendiri;
Bahwa Tupoksi Saksi dalam peninjauan lokasi tersebut hanya sebatas membenarkan adanya tanah Pecatu dan tanah penukarnya;
Bahwa mengenai keterangan Saksi dalam BAP bahwa tanah Pecatu nilainya lebih tinggi dari tanah penukarnya hanya berdasarkan pengalaman karena tanah Pecatu letaknya dekat dengan perkampungan sehingga harga jualnya lebih tinggi sedangkan tanah penukarnya berada jauh dari pemukiman sehingga harga jualnya rendah;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MUHAMAD AMIN;
Bahwa sehubungan dengan perkara Terdakwa ini Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Selong dan semua keterangan Saksi sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan tersebut adalah benar;
Bahwa Terdakwa diajukan di persidangan ini terkait dengan tukar guling tanah Pecatu dengan tanah adat milik Amaq Maryam;
Bahwa kejadian tukar guling tanah Pecatu dengan tanah adat milik Amaq Maryam tersebut pada tahun 2007;
Bahwa Lokasi tanah Pecatu adalah di Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya sedangkan tanah milik Amaq Maryam lokasinya di Desa Batuyang Kecamatan Pringgabaya dan luas tanah Pecatu kurang lebih 45 are sedangkan tanahnya Amaq Maryam luasnya 80 are;
Bahwa pada tahun 2007 Saksi bertugas di BPN Kabupaten Lombok Timur dan jabatan Saksi adalah Kasubsi Pengaturan Tanah pemerintah;
Bahwa pada tahun 2007 tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong belum terdaftar di BPN sebagai tanah pemerintah;
Bahwa Saksi pernah ikut melakukan peninjauan lokasi baik atas tanah Pecatu maupun tanah milik Amaq Maryam pada tahun 2007;
Bahwa yang memerintahkan Saksi untuk ikut melakukan peninjauan lokasi tersebut adalah Kepala Kantor BPN Lombok Timur;
Bahwa tim yang turun melakukan peninjauan lokasi tersebut lebih dari lima orang, yaitu dari Tata Pemerintahan, Kabag Umum, bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur dan dari BPN;
Bahwa atasan Saksi hanya disposisi untuk Saksi hadir undangan dari Kabag Pemerintahan Desa Kabupaten Lombok Timur;
Bahwa undangan dari Kabag Pemerintahan Desa Kabupaten Lombok Timur tersebut adalah dalam rangka tukar guling tanah Pecatu dengan tanah milik Amaq Maryam;
Bahwa pada saat itu ada 2 (dua) lokasi tanah yang ditinjau oleh tim yaitu lokasi tanah Pecatu dan lokasi tanah Amaq Maryam;
Bahwa lokasi tanah Pecatu berdekatan dengan pemukiman penduduk sedangkan tanahnya Amaq Maryam jauh dari pemukiman penduduk;
Bahwa antara tanah Pecatu dengan tanah milik Amaq Maryam lebih luas tanahnya Amaq Maryam;
Bahwa pada saat melakukan peninjauan lokasi keadaan tanah Pecatu dalam keadaan kosong tidak ada tanamannya sedangkan tanah penukarnya ditanami tembakau yang hampir panen;
Bahwa dalam melakukan peninjauan lokasi yang dilakukan oleh tim selain melihat lokasi tanahnya juga menanyakan mengenai luas dan batas-batas dari tanah tersebut;
Bahwa setelah melakukan peninjauan lokasi, Saksi hanya melapor secara lisan mengenai batas-batas, luas baik tanah Pecatu maupun penukarnya;
Bahwa sebelum melakukan peninjauan lokasi Saksi pernah menerima atau melihat Surat Perintah Asisten I No. 090/904/UM/2007 tanggal 8 September 2007, Saksi baru melihat surat perintah tersebut pada saat di BAP di Kejaksaan Negeri Selong;
Bahwa hasil peninjauan lokasi yang dilakukan oleh tim tersebut tidak dibuatkan berita acara ;
Bahwa ya, ada nama Saksi dalam daftar hadir tersebut dan benar pula
Bahwa pada saat tim melakukan peninjauan lokasi tidak ada ditunjukan SPPT dari tanah tersebut;
Bahwa dasar Saksi mengatakan tanah Pecatu adalah tanah milik Pemda karena tanah Pecatu diurus dan dikelola oleh Pemda meskipun belum ada sertifikatnya atas nama Pemda;
Bahwa lokasi tanah Pecatu dengan tanah penukarnya tidak sama;
Bahwa selain melakukan pemeriksaan lokasi tanah Pecatu dan tanah milik Amaq Maryam tersebut Saksi tidak ingat tim ada melakukan pemeriksaan lokasi tanah lain di Kalijaga;
Bahwa pada saat tim turun melakukan peninjauan ke tanah Pecatu dan tanah penukarnya yang mengarahkan adalah dari pemerintah daerah dalam hali pak Hasbi;
Bahwa terkait dengan laporan perjalanan dinas masalah hasil pengecekan bukan merupakan rumusan dari anggota tim;
Bahwa dasar Saksi mengatakan bahwa tanah milik Amaq Maryam lebih banyak hasilnya dari pada tanah Pecatu karena tanahnya Amaq Maryam lebih luas dari pada tanah Pecatu;
Bahwa tujuan Pimpinan menugaskan Saksi untuk melakukan peninjauan lokasi tanah Pecatu dan tanah calon penukarnya tersebut untuk mengetahui mengenai keberadaan, luas dan gambaran kesuburan dari tanah Pecatu dan calon penukarnya;
Atas keterangan saksi tersebut,Terdakwa tidak menanggapinya;
Saksi MAHMUD JAURI,SH;
Bahwa Terdakwa diajukan di persidangan ini karena terkait masalah tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong yang terletak di Desa Apitaik dan tanah milik Amaq Maryam yang terletak di Desa Batu, Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur;
Bahwa kejadian tukar guling tanah pecatu dengan tanah milik Amaq Maryam tersebut pada tahun 2007;
Bahwa kapasitas Saksi hanya diperintah oleh Kabag Hukum untuk melakukan peninjauan lapangan terhadap tanah Pecatu dan tanah milik Amaq Maryam;
Bahwa yang melakukan peninjauan lapangan pada saat itu ada 5 (lima) orang yaitu Saksi, Majedi, Rudi, M. Amin dan Hasbi,SE;
Bahwa saat melakukan peninjauan lapangan tanah Pecatu dan tanah Amaq Maryam Kepala Desa ikut bersama tim;
Bahwa yang Saksi temukan pada saat melakukan tinjauan lapangan baik terhadap tanah Pecatu maupun tanah milik Amaq Maryam yaitu tanah Pecatu baru selesai panen jagung sedangkan tanahnya Amaq Maryam ditanami tembakau yang sudah menguning dan sudah mau panen;
Bahwa tanah Pecatu luasnya +49 are sedangkan tanah Amaq Maryam luasnya 82 are;
Bahwa Selain tim dari Pemda ada aparat desa yang ikut pada saat peninjauan lapangan tersebut yaitu Kepala Desa dan Sekretaris Desa Apitaik;
Bahwa saat di lokasi tanah Pecatu dan tanah Amaq Maryam ada yang tanyakan kepada Kepala Desa yaitu mengenai luas dan juga batas-batas tanah tersebut ;
Bahwa setelah selesai melakukan peninjauan lapangan Saksi hanya melaporkan kepada Kabag mengenai adanya tanah Pecatu dan tanah penukarnnya serta luas tanah tersebut;
Bahwa setelah itu tim pernah melakukan rapat membahas masalah tukar guling tanah Pecatu dan tanah milik Amaq Maryam;
Bahwa Saksi melihat Surat Perintah Asisten I No. 090/904/UM/2007 tanggal 8 September 2007 pada saat Saksi di BAP di Kejaksaan Negeri Selong;
Bahwa daftar hadir tersebut pernah Saksi lihat dan benar nama dan tandatangan Saksi dalam daftar hadir tersebut;
Bahwa Saksi menandatangani daftar hadir tersebut di lokasi setelah selesai melakukan pemeriksaan;
Bahwa Setahu Saksi lokasi tanah Pecatu dekat dengan pemukiman penduduk sedangkan tanah penukarnya jauh dari pemukiman dan tanah Pecatu lebih tinggi harganya dibandingkan dengan tanah penukarnya;
Bahwa pertanggungjawaaban Saksi kepada atasan dalam melakukan peninjauan lokasi tersebut Saksi hanya melaporkan secara lisan mengenai lokasi dan luas tanah pecatu dan tanah penukarnya;
Bahwa Saksi mengetahui kalau tanah yang akan ditukar guling tersebut adalah tanah Pecatu dan sebagai penggantinya adalah tanah milik Amaq Maryam;
Bahwa sebelum berangkat melakukan peninjauan lokasi atasan Saksi hanya diperintah tolong ikuti pemeriksaan lokasi di desa Apitaik bersama bagian Pemerintahan Desa;
Bahwa diberikan masukan terlebih dahulu dari atasan;
Bahwa yang mengajak Saksi pada saat melakukan peninjauan lokasi tersebut adalah pak Hasbi ;
Bahwa tanah Pecatu dengan tanah penukarnya tersebut letaknya berdekatan bisa jalan kaki karena jaraknya sekitar 200 m, hanya jalannya harus melalui Rumbuk;
Bahwa ya, selain melakukan pemeriksaan terhadap tanah Pecatu dan tanah penukarnya tersebut ada tanah lain lagi yang diperiksa pada saat itu yang lokasinya di Kalijaga Timur dimana di sana hanya untuk mengklarifikasi karena ada tanah pemerintah daerah yang dibangun masjid, tetapi tidak ada kaitannya dengan tukar guling;
Bahwa yang mengarahkan untuk melihat lokasi tanah Pecatu dan tanah Amaq Maryam tersebut adalah dari bagian Pemerintahan Desa dan Kepala Desa Apitaik;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Drs. LALU SABIT;
Bahwa sehubungan dengan perkara Terdakwa ini Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Selong dan benar keterangan Saksi sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa ya, sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi baca terlebih dahulu;
Bahwa tukar-menukar tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong Desa Apitaik dengan tanah milik Amaq Maryam terjadi pada tahun 2007, kejadiannya adalah di Selong tepatnya di Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
Bahwa kedudukan Saksi dalam proses tukar guling tersebut adalah sebagai Sekretaris Panitia;
Bahwa yang menugaskan Saksi sebagai Sekretaris Panitia dalam proses tukar guling tersebut adalah pejabat yang berwenang yaitu Bupati;
Bahwa tugas Saksi selaku Sekretaris Panitia adalah memproses administrasi surat-menyurat terkait dengan tukar guling tersebut;
Bahwa benar, sebelum terjadi tukar guling tersebut ada desakan desa setelah diadakan musyawarah desa yang dihadiri oleh BPD, LKMD dan tokoh-tokoh masyarakat;
Bahwa ya, Kepala Desa Apitaik ada mengajukan permohonan tukar guling tersebut, Saksi pernah membaca surat permohonannya;
Bahwa awal terjadinya tukar-menukar tanah Pecatu Kadus Gubuk Montong dengan tanah milik Amaq Maryam tersebut yaitu Kepala Desa Apitaik (Syahruddin, SH) mengajukan permohonan melalui Pemerintahan Desa dimana saat itu Saksi sebagai Kabag Pemerintahan Desa, kemudian setelah lengkap persyaratannya naikan kepada Bupati melalui Asisten I dan langsung didisposisi dan setelah didisposisi dikembalikan lagi ke Kabag Pemerintahan Desa ;
Bahwa isi disposisi Bupati atas permohonan tukar guling tersebut adalah buatlah telaah staf;
Bahwa telaah staf tersebut terbit setelah tim turun ke lapangan;
Bahwa tim yang turun ke lapangan melakukan pemeriksaan adalah dari bagian Umum, Hukum, Inspektorat, Pertanahan dan Pemerintahan Desa;
Bahwa Setelah tim turun ke lapangan ada dibuatkan laporannya secara tertulis dan isi laporannya pada intinya bahwa tanah itu layak ditukar guling;
Bahwa yang membuat laporan tersebut adalah staf yaitu Hasbi, SE, tapi Saksi yang tandatangani laporan tersebut;
Bahwa tindak lanjut dari permohonan tukar guling tersebut setelah setelah Saksi menandatangani laporan tersebut dinaikkan kepimpinan yaitu ke Asisten I kemudian Asisten I menaikkannya ke Bupati dan Bupati disposisi ke Bagian Pemerintahan Desa;
Bahwa isi disposisi Bupati kepada Kabag Pemerintahan Desa adalah untuk ditindak lanjuti dank arena pada saat itu Saksi sedang sakit maka Saksi serahkan kepada Hasbi,SE. untuk meninda lanjuti permohonan tersebut dan Hasbi,SE. membuat berita acara serah terima tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong dengan tanah Amaq Maryam;
Bahwa benar, barang bukti yang ditunjukan di persidangan ini;
Bahwa tanah yang diteliti oleh tim peneliti adalah tanah Pecatu dan tanah milik Amaq Maryam;
Bahwa tim yang dibentuk sesuai dengan SK. Bupati tersebut tidak melakukan kajian baik secara ekonomis maupun secara yuridis, setelah melakukan penelitian atas tanah Pecatu dan tanah milik Amaq Maryam kemudian tim membuat telaah staf;
Bahwa dalam hal tukar guling tanah Pecatu dengan tanah Amaq Maryam yang dilihat asas manfaat dimana tanah Amaq Maryam lebih luas dari tanah Pecatu sehingga menurut tim tanah pecatu layak ditukar dengan tanah Amaq Maryam;
Bahwa yang menjadi pertimbangan tim sehingga membuat telaah staff bahwa tanah Pecatu layak ditukar dengan tanah Amaq Maryam karean dari segi luas dan hasilnya menguntungkan sehingga dapat menambah penghasilan dari aparat desa;
Bahwa tim melakukan penelitian terhadap tanah Pecatu dan tanah Amaq Maryam tersebut selama dua hari sesuai dengan surat tugas;
Bahwa setelah melakukan tinjauan lapangan, Saksi hanya melaporkan secara lisan bahwa tinjauan lapangan sudah dilaksanakan;
Bahwa anggota tim yang turun melakukan tinjauan lapangan tersebut ada 5 (lima) orang;
Bahwa tanah amaq Maryam sekarang dimiliki oleh Desa yang pengelolaannya diserahkan kepada kepala Dusun Gubuk Motong;
Bahwa yang membuat hasil Telaah staf tersebut adalah Hasbi, SE. tetapi yang tandatangan adalah Saksi;
Bahwa mengenai perjalanan dinas dalam rangka peninjauan lapangan tersebut tidak pernah dibahas, tim menyerahkan kepada Hasbi untuk membuat telaah staf;
Bahwa mengenai hasil peninjauan lokasi tersebut Saksi laporkan kepada Asisten I dalam bentuk telaah staf tapi yang bawa ke Asisten I bukan Saksi tetapi staf bagian Pemerintahan Desa;
Bahwa terkait dengan proses tukar guling tersebut, pada awal prosesnya Saksi pernah menghadap Asisten I;
Bahwa laporan perjalanan dinas tersebut merupakan hasil penelitian tim;
Bahwa hasil Telaah staf tersebut bersamaan dilaporkan kepada Asisten I dengan dinaikannya ke Bupati;
Bahwa ya, untuk membahas tukar guling tanah Pecatu tersebut cek lapangan dulu baru tim melakukan rapat;
Bahwa benar, barang bukti yang diajukan di persidangan ini berupa Surat Sekda Lombok Timur No. 143/135/Pemdes/2007 tanggal 8 Oktober 2007 perihal Undangan, daftar hadir tanggal 11 Oktober 2007, Berita Acara Rapat Tim Tukar Guling Tanah Pecatu Kabupaten Lombok Timur tanggal 11 Oktober 2007, Surat Sekda Lombok Timur Nomor: 143/140/Pemdes/2007 tanggal 16 Oktober 2007 perihal Undangan; daftar hadir tanggal 17 Oktober 2007, Berita Acara Rapat Tim Tukar Guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur tanggal 17 Oktober 2007 ;
Bahwa tim tukar guling yang dibentuk berdasarkan SK Bupati tersebut 2 (dua) kali melakukan rapat;
Bahwa setelah telaah staf tersebut dinaikan ke Bupati kemudian Bupati langsung mendisposisi ke Kabag Pemerintahan Desa tidak melalui Asisten I;
Bahwa waktu membuat berita acara serah terima tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong tersebut Saksi tidak koordinasikan terlebih dahulu kepada Asisten I karena yang membuat berita acara tersebut adalah Hasbi Kasubag Pemerintahan Desa;
Bahwa Bupati menandatangani berita acara serah terima tanah Pecatu tersebut pada hari itu juga tapi setelah semuanya sudah tandatangan;
Bahwa Saksi pernah membuat surat undangan untuk tim melakukan peninjauan lokasi tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong;
Bahwa Dalam Surat Perintah Asisten I No. 090/904/UM/2007 tanggal 8 September 2007 tersebut tidak ada disebutkan nama tetapi hanya menyebut jabatan dan tergantung dari Kepala Bagian menunjuk bawahannya untuk turun ke lapangan melakuan peninjauan lokasi ;
Bahwa setelah didisposisi oleh Bupati, staf Tata Pemerintahan Desa yang ambil langsung di ruangan Bupati;
Bahwa sebelum terjadinya tukar guling tersebut tidak ada kajian dari Tata Pemerintahan;
Bahwa Hasbi juga termasuk dalam tim Tukar Guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong yang dikeluarkan oleh Bupati;
Bahwa sepanjang pengetahuan Saksi secara administrasi bagaimana status tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong tersebut asset desa bukan milik pemerintah daerah;
Bahwa Proses tukar guling asset desa tersebut tidak memerlukan persetujuan DPR;
Bahwa dalam dokumen tukar guling tersebut ada rekomendasi dari Camat hanya kurang jelas apakah setelah atau sebelum tukar guling dilaksanakan;
Bahwa Permohonan tukar guling tersebut diajukan ke Bupati setelah semua persyaratannya lengkap;
Mengenai dokumen kelengkapan permohonan tukar guling tersebut Saksi kurang tahu karena Saksi kurang aktif dan Saksi serahkan pada staf;
Bahwa tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong tersebut terdaftar sebagai inventaris daerah;
Bahwa tidak ada bukti kepemilikan kalau tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong tersebut sebagai asset daerah, hanya terdaftar dibagian Pemerintahan Desa;
Bahwa ya, pada saat pembuatan disposisi hasil telaah staf tersebut pernah Saksi tanya “mengapa tidak ada disposisi Sekda, dan Saksi katakan, “Sekda tugas ke luar daerah”;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi HASBI, SE;
Bahwa Saksi perna pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan negeri selong dan benar keterangan Saksi sebagaimnana dalam BAP penyidik tersebut;
Bahwa yang Saksi ketahui sehubungan dengan perkara Terdakwa ini yaitu masalah tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong, ditukar dengan tanah milik Amaq Maryam;
Bahwa Saksi mengetahui tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong terletak di Desa Apitaik Keamatan Pringgabaya dengan luas 50 are sedangkan tanah milik Amaq Maryam terketak di Desa Batuyang Kecamatan Pringgabaya, luas 88 are;
Bahwa saat kejadian tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong pada tahun 2007 jabatan Saksi adalah sebagai Kasubag Pendapatan Kekayaan Daerah pada bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Lombok Timur;
Bahwa dalam Surat Perintah Asisten I No. 090/904/UM/2007 tanggal 8 September 2007 kedudukan Saksi adalah sebagai anggota tim peneliti tukar guling tanah Peatu Kadus Gubuk Motong;
Bahwa fungsi dari tim peneliti tukar guling tersebut adalah untuk melakukan survey mengenai kelayakan tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong dengan tanah penukarnya yaitu tanah milik Amaq Maryam;
Bahwa tim turun ke lapangan melakukan pemeriksaan lokasi ada dua kali;
Bahwa tim yang turun melakukan peninjauan lokasi tersebut adalah dari bagian Umum, Inspektorat, BPN, bagian Hukum, Tata Pemerintahan dan dari bagian Pemerintahan Desa;
Bahwa keterkaitan tukar guling tanah Pecatu dengan tugas-tugas Saksi sebagai Kasubag Pendapatan Kekayaan Daerah adalah menangani, memfasilitasi dan menindaklanjuti usulan tukar guling;
Bahwa terkait dengan tukar guling tanah Pecatu tersebut ada usulan dari Kepala Desa Apitaik dan yang dilampirkan sebagai kelengkapan dari usulan tersebut dilampiri Berita Acara Kesepakatan Tukar Guling Tanah Pecatu Kadus Gubuk Motongyang dipimpin oleh Kepala Desa Apitaik dihadiri oleh Ketua dan semua anggota BPD, Ketua LKMD dan Kepala Dusun Gubuk Motong sebagai kelengkapan usulan tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui Kepala Desa Apitaik pada saat itu adalah Syahruddin, SH;
Bahwa surat usulan tukar guling tanah pecatu tersebut dikirimkan langsung ke Bupati, setelah itu dari Bupati didisposisi kebagian pemerintahan desa;
Bahwa isi disposisi Bupati atas surat permohonan tukar guling tersebut adalah untuk ditindak lanjuti;
Bahwa berkaitan dengan tukar guling tersebut Saksi bersama tim pernah melakukan peninjauan lokasi dan tim tersebut yang bentuk adalah Asisten I dengan cara mengeluarkan Surat Perintah Tugas;
Bahwa yang masuk dalam surat perintah tugas bentukan Asisten I tersebut adalah dari bagian Umum, Inspektorat, BPN bagian Hukum, Pemerintahan Desa dan dari bagian-bagian tersebut tergantung dari Kabagnya yang diutus untuk mewakili turun melakuan peninjauan lokasi;
Bahwa benar, sebelum tim turun ke lokasi terlebih dahulu mampir di kantor desa Apitaik dan Kepala Desa ikut bersama tim ke lokasi;
Bahwa tanah yang yang ditinjau oleh tim pada saat itu adalah dua-duanya yaitu tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong dan tanah penukarnya;
Bahwa pada saat peninjauan lokasi tersebut ada diskusi yang dilakukan oleh anggota tim di lokasi;
Bahwa hasil pemeriksaan lokasi tersebut tidak dibuatkan berita acara tetapi dituangkan dalam telaah staf, dan dilaporkan kepada Asisten I;
Bahwa Hasil kajian/Telaah staf tersebut langsung dikirimkan kepada Bupati melalui Pemerintahan Desa;
Bahwa yang membuat Telaah staf tersebut adalah tim namun semua anggota menyerahkan kepada Saksi untuk membuatnya tapi yang tandatangan adalah Kabag Pemerintahan Desa;
Bahwa benar ada permohonan tukar guling dari Kepala Desa Apitaik dan permohonan Kepala Desa Apitaik tersebut ditindak lanjuti karena permohonan tersebut dilampiri antara lain Berita Acara Rapat Musyawarah Kesepakatan Tukar Guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya dan juga daftar hadir peserta musyawarah;
Bahwa yang konsep Berita Acara Serah Terima Tukar Guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong tersebut adalah Saksi;
Bahwa benar berita acara serah terima tersebut ditandatangani oleh Bupati setelah pihak yang menerima serta saksi-saksi tanda tangan;
Bahwa SK. Bupati tentang Pembentukan Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007 baru terbit pada tanggal 24 September 2007 sementara itu sebelumnya sudah ada kegiatan yang dilakukan terkait dengan tukar guling tersebut diantaranya melakukan rapat dan peninjauan lokasi, karena surat permohonan Kepala Desa sudah diterima pada tanggal 1 September 2007 dan sudah ada disposisi Bupati sehingga Asisten I telah mengeluarkan surat perintah tugas No. 090/904/UM/2007 tanggal 8 September 2007;
Bahwa waktu melakukan peninjauan lokasi yang dilakukan oleh tim peneliti adalah melihat batas-batas, kondisi dan luas dari tanah tersebut;
Bahwa antara tanah Pecatu dengan tanah penukarnya lebih subur tanah penukarnya karena pada saat tim turun melakukan peninjauan lokasi tanah Pecatu baru selesai panen jagung tidak ada tanamannya sementara tanah penukarnya ditanami tembakau yang sudah hampir panen;
Bahwa Saksi mengetahui tahu ada protes dari Kepala Dusun Gubuk Motong bukan dari warga atas tukar guling tersebut setelah dilakukan tukar guling;
Bahwa ketika Kepala Desa Apitaik mengajukan permohonan tukar guling tersebut belum ada dilampiri rekomendasi dari Camat;
Bahwa Saksi pernah tanyakan kepada Terdakwa kenapa tidak dilampiri rekomendasi dari Camat permohonannya dan Terdakwa mengatakan rekomendasinya belum ada dan sebulan kemudian Terdakwa datang melapor pada Saksi bahwa rekomendasi dari Camat belum dibuatkan;
Bahwa Saksi pernah menelpon Camat kenapa belum dibuatkan rekomendasi tersebut dan Camat mengatakan bahwa sudah memerintahkan anak buahnya untuk membuat rekomendasi namun sampai dengan tukar guling tersebut selesai rekomendasi belum terbit;
Bahwa benar rekomendasi dari Camat terbit setelah tukar guling selesai;
Bahwa Saksi pernah membaca rekomendasi dari Camat tersebut;
Bahwa pada saat melakukan peninjauan lokasi dokumen yang diperlihatkan adalah SPPT dan Pipil;
Bahwa ya, semua persyaratan tukar guling tersebut sudah dilengkapi dan tim melakukan peninjauan lokasi sebagai perbandingan;
Bahwa waktu tim melakukan peninjauan lokasi tidak ada disertai dengan tim penaksir harga, hanya pada saat itu tim menanyakan harga tanah pada aparat desa;
Bahwa yang dijadikan pedoman dalam melakukan tinjauan lokasi tersebut adalah Surat Perintah Tugas dari Asisten I;
Bahwa Saksi membuat Telaah staf tersebut atas anjuran dari Asisten I;
Bahwa dalam persyaratan tukar guling tersebut tidak ada dilampirkan persetujuan DPRD;
Bahwa Saksi pernah tanyakan kepada teman yang lebih dulu melakukan tukar guling yaitu Ilham dan dia mengatakan tidak perlu ada persetujuan dari DPRD ;
Bahwa benar barang bukti yang di perlihatkan di persidangan ini dan tandatangan dalam laporan perjalanan dinas tersebut benar tandatangan Saksi;
Bahwa laporan perjalanan dinas tersebut dibuat sesudah melakukan peninjauan lokasi;
Bahwa laporan perjalanan dinas tersebut adalah hasil survey tim akan tetapi anggota tim menyerahkan kepada Saksi untuk membuat laporan perjalanan dinas tersebut;
Bahwa ya, disamping melihat lokasi dan batas-batas tanah, tim juga membicarakan mengenai harga tanah tersebut dimana tanah Pecatu per arenya antara Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) s/d Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sedangkan tanah penukarnya berkisar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) s/d Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada saat Saksi membuat laporan perjalanan dinas tersebut tidak ada tim melakukan rapat;
Bahwa perjalanan dinas tersebut Saksi laporkan kepada Kabag Pemerintahan Desa;
Bahwa yang memerintahkan tim untuk melakukan peninjauan lokasi adalah Terdakwa sesuai dengan surat perintahnya No. 090/904/UM/ 2007 tanggal 8 September 2007;
Bahwa yang membuat Telaah staf tersebut adalah Saksi atas dasar anjuran semua anggota tim yang turun melakukan peninjauan lokasi;
Bahwa SK. Bupati Lombok Timur No. 188.45/203/ Pemdes/2006 tentang Pembentukan Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007 tidak termasuk surat perintah untuk melakukan peninjauan lokasi karena untuk tim peninjauan lokasi surat perintahnya dari Asisten I;
Bahwa mengenai surat undangan Saksi tidak tahu sedangkan tanda tangan dalam daftar hadir pada nomor utur 9 adalah benar tanda tangan Saksi tapi peristiwanya Saksi lupa;
Bahwa dasar Saksi membuat berita acara serah terima tersebut adalah disposisi Bupati atas usulan tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motor;
Bahwa sebelum berita acara serah terima tersebut ditanda tangani oleh Bupati Saksi tidak. melapor pada Asisten I, tetapi setelah tandatangan baru Saksi melapor pada Asisten I;
Bahwa dasar hukum yang dipakai untuk tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong dengan tanah milik Amaq Maryam tersebut adalah PP No. 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Asset Daerah;
Bahwa ya, semua proses tukar guling tersebut Saksi konsultasikan dengan Terdakwa;
Bahwa setelah berita acara serah terima tukar guling tersebut selesai ditandatangani oleh Bupati Saksi kirimkan kepada Kepala Desa Apitaik melalui Sekdes;
Bahwa di dalam berita acara serah terima tukar guling tersebut Terdakwa sebagai saksi;
Bahwa dilihat dari aspek hukum tanah Pecatu Kepala Dusun yang merupakan asset desa tidak bisa dimasukkan sebagai asset Pemda;
Bahwa tanah Pecatu kepala Dusun Gubuk Motong tersebut tercatat atas nama Pemda;
Bahwa menurut Saksi setiap tanah yang merupakan asset Pemda harus ada sertifikatnya;
Bahwa Sebelumnya tanah Pecatu di Lombok Timur dicatat dibagian Umum tapi sejak tahun 2003 dicatat dibagian Pemerintahan Desa;
Bahwa tanah yang ditinjau oleh tim peneliti tukar guling tersebut ada dua lokasi yaitu tanah pecatu Kadus Gubuk Motong dan tanah penukarnya yaqitu tanahmilik Amaq Maryam tapi disamping itu tim juga melihat sisa tanah Pecatu di Kalijaga Timur yang dipakai oleh masyarakat membangun masjid;
Bahwa Saksi membuat berita acara serah terima tukar guling tanah Pecatu tersebut atas inisiatif sendiri;
Bahwa membuat berita acara serah terima seharusnya bukan merupakan tugas Saksi, melainkan tugas dari Kabag Pemerintahan Desa;
Bahwa peralihan secara fisik tanah Pecatu dan tanah milik Amaq Maryam tersebut sejak ditandatanganinya berita acara serah terima tukar guling tersebut;
Bahwa setelah serah terima tersebut Saksi tidak pernah turun ke lokasi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi LALU NIRWAN, SH;
Bahwa kejadian tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong dengan tanah milik Amaq Maryam pada tahun 2007, Saksi mengetahui masalah tukar guling tersebut setelah Saksi diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Selong;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan penyidik tersebut adalah benar dan sebelum Saksi menanda tangani berita acara tersebut terlebih dahulu dibacakan oleh penyidik;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Sekda Kabupaten Lombok Timur sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2011;
Bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan Sekda selaku pengelola barang milik daerah seharusnya ada hubungan pekerjaan dengan tukar guling tanah Pecatu dengan tanah milik Amaq Maryam pada tahun 2007 akan tetapi Saksi tidak pernah dilibatkan dalam proses tukar guling tersebut;
Bahwa pada saat Saksi menjabat Sekda Kabupaten Lombok Timur tidak ada Saksi menerima permohonan tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong;
Bahwa secara prosedural administratif syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan tukar guling tanah Pecatu tersebut adalah harus ada permohonan dari Kepala Desa yang dilampiri dengan persetujuan dari BPD, LKMD, Tokoh Masyarakat dan rekomendasi dari Camat;
Bahwa sesuai dengan Tupoksi seharusnya Saksi selaku Sekda dilibatkan dalam proses tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong tersebut akan tetapi kenyataannya Saksi tidak dilibatkan sama sekali dalam proses tukar guling tersebut;
Bahwa terkait dengan tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong tersebut tidak ada dokumen yang Saksi tandatangani;
Bahwa Prosedur administrasi surat setelah didisposisi oleh Bupati turun ke Sekda setelah Sekda disposisi kepada Asisten terkait;
Bahwa permohonan tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong dari Kepala Desa Apitaik tidak melalui Saksi adalah kebijakan pimpinan;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima atau membaca SK. Bupati Lombok Timur No. 188.45/203/Pemdes/2006 tentang Pembentukan Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007;
Bahwa Terdakwa atau Kabag Pemerintahan Desa tidak pernah membicarakan kepada Saksi khusus mengenai tukar guling tanah Peatu Kadus Gubuk Motong tersebut dan Saksi padatahun 2007 sering tugas keluar daerah;
Bahwa sepengetahuan Saksi perbedaan asset daerah dengan asset desa yaitu kalau asset desa prosesnya tidak perlu keatas cukup dengan persetujuan BPD, LKMD dan Tokoh Masyarakat sedangkan asset pemerintah daerah harus ada persetujuan dari DPRD;
Bahwa tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong tersebut ada tercatat sebagai inventaris daerah;
Bahwa Saksi pernah lihat kalau tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong tersebut tercatat sebagai asset daerah yaitu di dalam Buku Barang Inventaris Kekayaan Milik Daerah tahun 2003 dan buku tersebut diperlihatkan kepada Saksi di depan persidangan ini dalam kasus Lalu Sabit dan Hasbi;
Bahwa waktu ditunjukan Buku Barang Inventaris Kekayaan Milik Daerah tahun 2003 tidak ada tandatangan penanggungjawabnya;
Bahwa sumber barang inventaris daerah tersebut diperoleh dari jual beli, tukar menukar, hibah dan dananya dari APBD dan APBN;
Bahwa secara hubungan kerja Terdakwa selaku Asisten I selalu melakukan koordinasi dengan Saksi tapi terkait dengan proses tukar guling tersebut Saksi tidak ingat kalau Saksi pernah melakukan koordinasi dengan Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan :
Bahwa Saksi tidak pernah menerima laporan terkait dengan tukar guling tersebut adalah tidak benar karena Terdakwa pernah menghadap dan melaporkannya secara lisan kepada saksi;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi RUMILING, BA;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Selong dan benar keterangan Saksi dalam berita acara pemeriksaan penyidik tersebut;
Bahwa kejadian tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong dengan tanah milik Amaq Maryam pada tahun 2007 dimana saat itu Saksi adalah Camat Pringgabaya, diantaranya membawahi Desa Apitaik dan Desa Batuyang;
Bahwa pada tahun 2007 Saksi pernah menerima surat permohonan rekomendasi tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong dari Kepala Desa Apitaik;
Bahwa tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong terletak di Subak Padamara Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya, sedangkan tanah milik Amaq Maryam terletak di Subak Lokak Bau Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya;
Bahwa yang menguasai tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong pada saat itu adalah Kepala Dusun Gubuk Motong;
Bahwa atas permohonan Kepala Desa Apitaik tersebut Saksi selaku Camat belum mengeluarkan rekomendasi, karena Saksi harus melihat fisiknya dulu baru mengeluarkan rekomendasi;
Bahwa saksi mengeluarkan rekomendasi pada tahun 2008 setelah tukar guling tersebut bermasalah dimana saat Saksi ke Kantor Bupati Saksi dipanggil oleh H. Samsuddin, SH. “tolong bantu temannya karena tukar guling itu bermasalah”, sehingga pada saat itu Saksi buatkan rekomendasi tersebut;
Bahwa setelah rekomendasi tersebut Saksi buat, kemudian Saksi berikan ke bagian Pemerintahan Desa;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima SK. sebagai tim untuk melakukan peninjauan lokasi atas tanah Kadus Gubuk Motong dan tanah milik Amaq Maryam;
Bahwa Saksi jadi Camat Pringgabaya sampai dengan tahun 2009;
Bahwa pada tahun 2007 harga sewajarnya tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong sekitar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) per are sedangkan tanah milik Amaq Maryam per are sekitar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa Saksi pernah menerima tembusan surat permohonan tukar guling tanah Pecatu dari Kepala Desa Apitaik pada tahun 2007;
Bahwa Saksi pernah menerima surat undangan untuk melakukan peninjauan lokasi tanah Pecatu dan tanah penukarnya akan tetapi Saksi tidak hadiri undangan tersebut karena ada pekerjaan yang lebih penting;
Bahwa Saksi mengetahui Berita Acara Kesepakatan Para Pihak Penyelesaian Masalah Tukar Guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik tanggal 19 Januari 2008 dan kesepakatan tersebut dilakukan di rumah dinas Camat Pringgabaya;
Bahwa terjadinya kesepakatan tersebut adalah agar tidak ribut masaalh tukar guling tanah Pecatu;
Bahwa Saksi hadir pada saat dilakukannya kesepakatan tersebut;
Bahwa Saksi pernah menandatangani berita acara serah terima tukar guling tanah Pecatu tanggal 20 Oktober 2007 dan kapasitas Saksi menandatangani berita acara tersebut adalah sebagai saksi;
Bahwa pada saat serah terima tersebut Saksi tidak hadir dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut diantarkan oleh Sekdes Apitaik ke rumah, semua sudah tanda tangan tinggal Saksi sendiri yang belum tanda tangan;
Bahwa Saksi membuat rekomendasi tersebut tidak melakukan cek lapangan terlebih dahulu;
Bahwa Saksi mengetahui dari masyarakat dan Pekasih kalau pada tahun 2007 harga tanah Pecatu per are nya sekitar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan tanah milik Amaq Maryam per are nya sekitar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa Saksi lebih dahulu menandatangani berita acara serah terima tanah Pecatu dengan membuat rekomendasi tersebut, karena rekomendasi tersebut Saksi buat setelah tukar guling tersebut bermasalah;
Bahwa Saksi membuat rekomendasi terlebih dahulu tidak melakukan cek fisik di lapangan;
Bahwa setelah Saksi terima rekomendasi dari Kepala Desa Apitaik, tidak pernah punya inisiatif untuk memanggil Kepala Desa;
Bahwa terkait dengan pelaksanaan tukar guling tanah Pecatu tersebut Saksi tidak pernah menerima uang dari Lalu Sabit;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi H. TEGUH SUTRISMAN,S.Sos;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Selong dan benar keterangan Saksi dalam berita acara pemeriksaan penyidik tersebut;
Bahwa Terdakwa di ajukan di persidangan ini terkait masalah tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong dengan tanah milik Amaq Maryam pada tahun 2007;
Bahwa pada saat terjadinya tukar guling pada tahun 2007 jabatan Saksi adalah sebagai Kabag Umum dan Tupoksi Saksi adalah:
Mengkoordinir penyelenggaraan rumah tangga dan daerah;
Mengkoordinir protokoler dan perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati;
Penyelenggaraan tata usaha dan arsip;
Penyelenggaraan urusan sandi dan telekomunikasi;
Bahwa Saksi termasuk dalam Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong yaitu sebagai anggota;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima atau membaca SK. Bupati Lombok Timur No. 188.45/203/Pemdes/2006 tentang Pembentukan Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007, Saksi pernah melihat SK. tersebut pada saat Saksi diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini di Kejaksaan Negeri Selong;
Bahwa Saksi sebagai anggota tim peneliti tidak pernah ikut rapat membahas permohonan tukar guling dari Kepala Desa Apitaik tersebut;
Bahwa Saksi pernah menerima honor terkait dengan keberadaan Saksi sebagai anggota tim peneliti tapi uang tersebut sudah Saksi kembalikan;
Bahwa Saksi menerima honor sebagai anggota tim peneliti tersebut dari bendahara;
Bahwa pada tahun 2007 jabatan dari Terdakwa ini adalah sebagai Aisten I;
Bahwa pada tahun 2006-2007 barang asset daerah tercatat dibagian Umum;
Bahwa cara memperoleh barang asset daerah tersebut adalah pembelian yang anggarannya dari APBD ataupun APBN dan juga hibah;
Bahwa Tanah Pecatu bukan termasuk barang milik daerah;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SUWARDI,S.Sos. MAP;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Selong dan benar keterangan Saksi dalam berita acara pemeriksaan penyidik tersebut;
Bahwa kapasitas Saksi terkait tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong Desa Apitaik adalah sebagai anggota panitia tukar guling;
Bahwa sebagai anggota tim tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong, Saksi tidak pernah menerima SK. Bupati, hanya SK tersebut pernah diperlihatkan oleh Kabag Pemerintahan Desa kepada Saksi;
Bahwa jabatan Saksi pada saat pelaksanaan tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong tersebut adalah sebagai Kasubag Tata Pemerintahan Desa;
Bahwa kejadian tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong dengan tanah milik Amaq Maryam pada tahun 2007;
Bahwa benar, SK. Bupati Lombok Timur No.188.45/203/Pemdes/ 2006 tentang Pembentukan Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007 inilah yang diperlihatkan oleh Kabag Pemerintahan Desa kepada Saksi ;
Bahwa yang masuk sebagai anggota tim peneliti dalam SK. Bupati tersebut salah satunya adalah Kabag Umum;
Bahwa sebagai anggota tim peneliti tukar guling Saksi tidak pernah diajak untuk melakukan peninjauan lokasi;
Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti rapat pada tanggal 11 Oktober 2007 dan tanggal 17 Oktober 2007 hanya dalam daftar hadir tersebut ada nama Saksi pada nomor urut 7 dan tandatangan dalam daftar hadir tersebut bukan tandatangan Saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi H. SADRUN ZAENI, SH;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Selong dan benar keterangan Saksi dalam berita acara pemeriksaan penyidik tersebut;
Bahwa kejadian tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong Desa Apitaik adalah pada tahun 2007;
Bahwa pada tahun 2007 jabatan Saksi di Pemda Kabupaten Lombok Timur adalah sebagai Kabag Hukum;
Bahwa sesuai dengan surat undangan pertemuan tukar guling tersebut adalah atas permohonan dari Kepala Desa Apitaik;
Bahwa saksi pernah ikut rapat membahas permohonan tukar guling dari Kepala Desa Apitaik tersebut;
Bahwa dalam rapat membahas masalah tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong tersebut ada Saksi memberikan saran bahwa tanah desa merupakan tanah milik desa yaitu berupa tanah bengkok/tanah Pecatu termasuk tanah kuburan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 04 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, disamping itu tanah Pecatu adalah merupakan sumber pendapatan desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh Desa tidak dibenarkan diambil alih oleh pemerintah daerah;
Bahwa dalam daftar hadir rapat tanggal 11 dan 17 Oktober 2007 ada nama Saksi pada nomor urur 5 dan benar pula tandatangannya adalah tanda tangan Saksi;
Bahwa dalam Berita Acara Kesepakatan Para Pihak Penyelesaian Masalah Tukar Guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik tanggal 19 Januari 2008, daftar hadir rapat tanggal 11 dan 17 Oktober 2007 ada nama Saksi dan tandatangan dalam berita acara kesepakatan dan daftar hadir tersebut adalah tandatangan Saksi;
Bahwa pada saat dilakukan kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan masalah tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong tersebut Saksi tidak hadir dan Saksi menandatangani berita acara kesepakatan tersebut di kantor;
Bahwa saat proses tukar guling pernah ada koordinasi antara terdakwa dengan bagian Pemerintahan Desa karena karena ada paraf terdakwa selalu Ketua dan prosesnya didelegasikan kepada Pemerintahan Desa;
Bahwa waktu Saksi menandatangani berita acara kesepakatan para pihak tersebut tidak bersama-sama dengan yang lainnya, karena Saksi menandatanganinya di kantor dan semuanya sudah tandatangan;
Bahwa yang bawakan berita acara kesepakatan tersebut untuk Saksi tandatangani adalah Hasbi, SE;
Bahwa dalam dokumen tukar guling tersebut tidak ada persetujuan dari dewan karena tanah Pecatu Kadius Gubuk Motong tersebut bukan asset daerah;
Bahwa tanah pecatu Kadus Gubuk Motong tersebut bukan merupakan asset daerah karena tanah tersebut tidak dibeli dari APBD atau APBN;
Bahwa tanah Pecatu tidak benar diambil sebagai asset daerah karena tanah Pecatu dikelola oleh desa itu sendiri;
Bahwa dasarnya Saksi mengatakan tanah Pecatu bukan merupakan asset daerah adalah PP No. 6 tahun 2006;
Bahwa yang aktif terkait dengan proses tukar guling tersebut adalah Drs. Lalu Sabit karena Ketua mendelegasikan pada Pemerintahan Desa;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan semuanya;
Saksi M. ISRAK TANTAWI JAUHARI,S.Ip;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Selong dan benar keterangan Saksi dalam berita acara pemeriksaan penyidik tersebut;
Bahwa Terdakwa diajukan di persidangan ini terkait kasus tukar guling tanah Pecatu Desa Apitaik tahun 2007 dan pada saat kejadian tukar guling tersebut Saksi belum bertugas pada bidang pengelolaan aset pada Dinas PPKA Lombok Timur karena Saksi masuk dibidang aset pada bulan Januari 2011;
Bahwa tugas-tugas Saksi sebagai Kepala Bidang Pengelolaam Asset tersebut adalah sebagai pembantu pengelola asset di pemda Lombok Timur yang antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis perencanaan, pengadaan pemeliharaan, distribusi dan penghapusan asset daerah;
Bahwa tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong ada terdaftar sebagai asset daerah;
Bahwa tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong terdaftar sebagai asset daerah di dalam buku barang inventaris daerah tahun 2003;
Bahwa sampai dengan tahun 2013 tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong masih tercatat dalam buku barang inventaris daerah Lombok Timur;
Bahwa tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong ada tercatat dalam Buku Barang Inventari Kekayaan Milik Daerah Pemkab Lombok Timur tahun 2003;
Bahwa tanah Pecatu bisa ditukar atau dijual kalau sudah tidak layak lagi dan syaratnya harus atas pertujuan dewan;
Bahwa yang mengelola tanah Pecatu kepala dusun tersebut adalah Kepala Dusun yang bersangkutan sebagai tunjangan atau gaji;
Bahwa setahu Saksi sampai dengan tahun 2013 tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong belum dihapus dalam buku barang inventaris daerah;
Bahwa sampai dengan tahun 2013 Saksi hanya terima laporan dari desa bahwa tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong luasnya 80 are dan tidak sesuai dengan luas dalam buku barang inventaris tahun 2003;
Bahwa dengan telah terlaksananya tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong tersebut tidak merubah neraca keuangan karena tanah Pecatu tersebut belum dihapus;
Bahwa terkait dengan tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong dari dinas asset belum ada tindakan maskipun tanah Pecatu tersebut masih terdaftar di dalam buku barang inventaris daerah karena berkas-berkasnya masih dijadikan bukti dalam kasus ini;
Bahwa ya, setiap asset daerah yang berupa tahan wajib punya sertifikat;
Bahwa tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong belum punya sertifikat terkendala masalah biaya karena APBD tidak mencukupi;
Bahwa Kabid Asset tidak mempunyai bukti-bukti kepemilikan terkait tanah Pecatu tersebut, hanya tercatat dalam buku barang inventaris daerah;
Bahwa konsekwensinya jika Pemerintah daerah tidak mempunyai bukti kepemilikan atas tanah Pecatu tersebut masih diperbolehkan atau diberikan kelonggaran kepada Desa untuk mengelolanya karena asal usulnya tidak jelas;
Bahwa terhadap buku barang inventaris daerah tahun 2003 apakah ada dibubuhi tandatangan sebagai penanggungjawabnya;
Bahwa Asset daerah tersebut diperoleh dari APBN/APBD dengan jalan jual beli atau hibah;
Bahwa terhadap barang milik daerah ada biaya pemeliharaannya dan seharusnya termasuk tanah Pecatu;
Bahwa tanah Pecatu tersebut tidak ada biaya pemeliharaannya karena pengelolaannya diserahkan kepada Kadus yang bersangkutan sebagai gaji/tunjangan;
Bahwa fungsinya tanah Pecatu masuk dalam daftar asset daerah adalah untuk mengetahui jumlah asset daerah;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi H. MUHAMMAD DJUANDI, SH.MH;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Selong dan benar keterangan Saksi dalam berita acara pemeriksaan penyidik tersebut;
Bahwa jabatan Saksi pada tahun 2007 saat terjadinya tukar guling tersebut adalah sebagai Kepala Bawasda Kabupaten Lombok Timur;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima SK. Bupati Lombok Timur No. 188.45/203/Pemdes/2006 tentang Pembentukan Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007;
Bahwa antara tahun 2006 - 2008 Saksi pernah menerima undang untuk melaksanakan peninjauan lokasi terhadap tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong dan tanah milik Amaq Maryam akan tetapi Saksi delegasikan kepada Irpan Widiatma, S.Sos;
Bahwa ya, dalam hadir rapat tanggal 11 dan 17 Oktober 2007 ada nama Saksi tapi tandangannya bukan tandatangan Saksi;
Bahwa Saksi mendelegasikan tugas kepada Irfan Widiatma, S.Sos. seara tertulis yaitu dengan cara mendisposisi undangan dari pemerintahan desa;
Bahwa Irfan Widiatma sudah melaksanakan tugas tersebut dan dia sudah melaporkannya kepada Saksi secara lisan;
Bahwa isi laporan dari Irfan Widiatma kepada Saksi hanya melaporkan telah melaksanakan tugas yang Saksi delegasikan kepadanya;
Bahwa Saksi pernah menerima undangan untuk melakukan peninjauan lokasi tapi begitu terima langsung Saksi serahan kepada Irfan Widiatma;
Bahwa peran Terdakwa terkait dengan tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong tersebut sesuai dengan SK Bupati adalah sebagai Ketua Tim Peneliti sedangkan Saksi sebagai anggota;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ABDURRAHMAN;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Selong dan benar keterangan Saksi dalam berita acara pemeriksaan penyidik tersebut;
Bahwa kapasitas Saksi terkait dengan pelaksanaan tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuik Motong dengan tanah milik Amaq Maryam adalah sebagai anggota tim peneliti sesuai SK. Bupati Lombok Timur No. 188.45/203/Pemdes/2006 tentang Pembentukan Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007;
Bahwa dalam proses tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong dengan tanah milik Amaq Maryam tersebut Saksi tidak aktif karena yang aktif adalah atasan Saksi pak Hasbi;
Bahwa yang Saksi lakukan terkait dengan proses tukar guling tersebut adalah hanya membuat surat;
Bahwa Saksi pernah menandatangani daftar hadir rapat ;
Bahwa dalam hadir rapat tanggal 11 dan 17 Oktober 2007 ada nama Saksi dalam daftar hadir tersebut dan betul tandatangannya adalah tanda tangan Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui Telaah Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur No. 141/137/Pemdes/2007 tanggal 13 September 2007 yang buat adalah Kabag (pak Sabit) tetapi Saksi tidak pernah baca;
Bahwa yang membuat daftar hadir rapat tersebut adalah staf pemerintahan desa;
Bahwa setelah rapat tanggal 11 dan 17 Oktober 2007 tersebut Saksi tidak tahu ada rapat yang dipimpin oleh Terdakwa ;
Bahwa Saksi jadi Pegawai Negeri Sipil di Pemda Kabupaten Lombok Timur sejak tahun 1992 di bagian Pemerintahan Desa;
Bahwa posisi Saksi di Pemda Lombok Timur pada saat terjadinya tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong pada tahun 2007 adalah staf administrasi dibagian Pemerintahan Desa;
Bahwa ya, dibagian Pemerintahan Desa ada data mengenai tanah Pecatu;
Bahwa sebelum Saksi masuk dibagian Pemerintahan Desa data mengenai tanah Pecatu sudah ada;
Bahwa saksi dibagian Pemerintahan Desa sampai dengan tahun 2008 karena pada tahun 2008 Saksi dimutasi ke Kantor BPMPD;
Bahwa yang sodorkan daftar hadir yang Saksi tandatangani tersebut adalah honorer pada staf Pemerintahan Desa;
Bahwa yang membuat daftar hadir yang Saksi tandatangani tersebut adalah pak Hasbi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MUSLIMIN IRPAN,SH;
Bahwa pada saat terjadinya tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong dengan tanah milik Amaq Maryam pada tahun 2007 jabatan Saksi di Pemda Lombok Timur adalah Kasubag PLD (Pembinaan Lembaga Desa) di Bagian Pemerintahan Desa;
Bahwa PLD (Pembinaan Lembaga Desa) dengan Pemerintahan Desa satu ruangan hanya Kabag Pemerintahan Desa lain ruangannya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Hj. ROSLIANI, S.Ap;
Bahwa berkaitan dengan perkara Terdakwa ini Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Selong dan benar keterangan Saksi dalam beriata acara pemeriksaan;
Bahwa sebelum Saksi memandatangani berita acara pemeriksaan tersebut tidak dibacakan tapi Saksi baca sendiri;
Bahwa pada saat proses tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong Desa Apitaik dengan tanah milik Amaq Maryam kapasitas Saksi adalah sebagai anggota tim peneliti karena saat itu Saksi bertugas dibagian Pemerintahan Desa;
Bahwa tugas-tugas sdr. terkait proses tukar guling tersebut hanya menyiapkan administrasinya saja;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapat SK. Bupati Lombok Timur sebagai anggota tim peneliti tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong Desa Apitaik pada tahun 2007;
Bahwa dalam daftar hadir rapat tanggal 11 dan 17 Oktober 2007 ada nama dan tandatangan Saksi;
Bahwa rapat tanggal 11 dan 17 Oktober 2007 ada dibuatkan berita acara;
Bahwa Saksi menandatangani daftar hadir rapat meskipun tidak ikut rapat karena semua staf Pemerintahan desa disuruh menandatangani daftar dari rapat oleh pak Hasbi;
Bahwa Saksi menandatangani daftar hadir rapat tersebut setelah selesai rapat;
Bahwa yang menyodorkan daftar hadir rapat tersebut untuk Saksi tandatangani adalah Abdurrahman;
Bahwa pada tahun 2007 Terdakwa pernah membentuk tim peneliti;
Bahwa jabatan Abdurrahman saat dia yang menyodorkan daftar hadir rapat untuk Saksi tandatangani adalah sebagai bendahara Pemerintahan Desa;
Bahwa selesai Saksi menandatangani daftar hadir rapat tersebut, kemudian menyerahkan kepada Abdurrahman ;
Bahwa Saksi menandatangani daftar hadir rapat tersebut di luar ruang rapat yaitu di ruangan Pemerintahan Desa;
Bahwa saat daftar hadir tersebut disodorkan oleh Abdurrahman tidak ada dilampiri berita acara rapat;
Bahwa Saksi kurang tahu apakah terjadi tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong Desa Apitaik dengan tanah milik Amaq Maryam;
Bahwa Saksi kurang tahu kapasitas Terdakwa dalam tim peneliti tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong Desa Apitaik dengan tanah milik Amaq Maryam;
Bahwa yang menyiapkan daftar hadir dan berita acara rapat terkait proses tukar guling tanah Pecatu Kadfus Gubuk Motong tersebut adalah Abdurrahman;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan semuanya;
Saksi H. MOH. ALI BIN DAHLAN,SH.MH;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Selong dan keterangan yang Saksi berikan kepada penyidik sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan adalah benar;
Bahwa sebelum menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut, dibacakan terlebih dahulu oleh penyidik;
Bahwa Saksi masih ingat kejadian tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong Desa Apitaik pada tahun 2007 dimana pada saat itu Saksi sebagai Bupati Lombok Timur;
Bahwa awalnya Kepala Desa Apitaik datang pada Saksi dan mengatakan “ pak Bupati masyarakat mau menukar tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong dengan tanah yang lebih luas “ karena tanah Pecatu merupakan gaji dari Kepala Dusun dan Saksi berpandangan kalau tanah Pecatu itu bukan tanah milik Pemda maka Saksi katakan silahkan asalkan ada persetujuan BPD;
Bahwa berkaitan dengan tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong tersebut Kepala Desa Apitaik ada mengajukan permohonan secara tertulis yang dilampiri dengan persetujuan BPD dan Camat;
Bahwa Surat permohonan dari Kepala Desa Apitaik tersebut Saksi disposisikan kepada Asisten I dan sudah dilaksanakan terbukti dengan adanya Telaah staf;
Bahwa isi telaah staf tersebut pada intinya intinya menguntungkan desa karena tanah penukarnya lebih luas;
Bahwa yang menjadi tolak ukur Saksi menyetujui permohonan tukar guling tersebut selain tanah penukarnya lebih luas, sewa tanah Pecatu hanya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) pertahun sedangkan tanah penukarnya lebih tinggi sewanya;
Bahwa dalam proses tukar guling tersebut tidak memakai Permendagri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan kekayaan desa karena Saksi beranggapan tanah Pecatu adalah tanah milik desa bukan tanah Pemda;
Bahwa serah terima tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong tersebut sudah ada berita acaranya;
Bahwa penandatanganan berita acara serah terima tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong tidak dilakukan secara bersamaan karena Saksi menandatangani beberapa bulan setelah serah terima dan Saksi dapatkan ditumpukan surat-surat yang akan Saksi tandatangani di atas meja;
Bahwa setelah adanya Telaah staf apakah pernah mengeluarkan SK. atau tidak, Saksi tidak ingat;
Bahwa disposisi Saksi terhadap Telaah staf tersebut adalah tindak lanjuti artinya tukar guling tersebut bisa dilakukan karena menguntungkan desa;
Bahwa ya, setiap Saksi mendisposisi surat selalu singkat;
Bahwa benar isi SK. Bupati Lombok Timur No.188.45 /203/Pemdes/ 2006 tentang Pembentukan Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007 adalah benar begitu pula tandatangannya adalah tanda tangan Saksi;
Bahwa benar tandatangan dalam berita acara serah terima tersebut adalah tanda tangan Saksi;
Bahwa pada saat Kepala Desa Apitaik datang menghadap, apakah melaporkan juga mengenai tanah penukar tanah Pecatu tersebut Saksi tidak ingat;
Bahwa pada saat Kepala Desa Apitaik datang melapor kepada Saksi bahwa masyarakat mau menukar tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong dengan tanah yang lebih luas dan Saksi mengatakan silahkan proses karena sudah disetujui BPD;
Bahwa ya, proses permohonan tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong tersebut sudah benar karena sudah ada persetujuan dari BPD, Kadus dan Camat;
Bahwa terkait dengan tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong tersebut kewenangan dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa hanya sebatas mengusulkan permohonan rekomendasi saja;
Bahwa hasil Telaah staf tersebut sangat menentukan dalam tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong karena di dalam Telaah staf tersebut ada kalimat sangat menguntungkan desa;
Bahwa ya, sebelum adanya telaah staf tersebut ada tim yang melakukan pengecekan di lapangan;
Bahwa dasar Saksi mengatakan bahwa tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong tersebut menguntungkan adalah NJOP, dimana tanah Pecatu NJOP-nya Rp. 5.000,-/meter persegi, sedangkan tanah milik Amaq Maryam NJOP-nya Rp. 7.000/meter persegi disamping itu tanah Pecatu pertahunnya disewakan antara Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) s/d Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), karena letaknya dekat dengan perkampungan sedangkan tanah Amaq Maryam pertahunnya disewakan Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
Bahwa setelah serah terima tukar guling tanah Pecatu Kadus gubuk Motong tersebut dilaksanakan Saksi tidak pernah turun ke lapangan;
Bahwa sumbernya kalau kondisi tanah penukar tanah Pecatu lebih produktif adalah dari masyarakat, ahli pertanian dan Kepala Desa;
Bahwa jika usulan dari Kepala Desa Apitaik tentang rekomendasi tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong tidak dikehendaki oleh pejabat yang berwenang, tidak ada tindakan lain dari kepala Desa untuk memproses tukar guling tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan semuanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 162 ayat (1) KUHAP yang menyatakan jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang diberikannya itu dibacakan;
Menimbang, bahwa Ahli bernama YUYUN SETIA RAHAYU yang akan diajukan Penuntut umum telah dipanggil secara Patut tetapi tidak bisa hadir karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan Negara, telah dibacakan keterangannya dibawah sumpah pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saat diperiksa Ahli dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan sebelum memberikan keterangan ahli telah disumpah terlebih dahulu sesuai dengan agama yang dianutnya;
Bahwa latar belakang pendidikan Ahli baik formal maupun non formal/tehnis yang mendukung keahliannya yaitu Pendidikan formal:
D IV Sekolah Tinggi Akutansi Negara Jakarta
Master Manajemen Universitas Udayana Denpasar.
Pendidikan non formal :
Pendidikan dan pelatihan intern organisasi BPKP Jabatan Fingsional audit mengenai akutansi, auditing dan perpajakan ;
Dan organisasi non pemerintahan antara lain Ikatan Akutansi Indonesia (IAI) dan Publik ;
Bahwa pengalaman ahli selama menjadi auditor sebagai berikut :
Perwakilan BPKP Propinsi Kalimantan Selatan tahun 1993 s/d 1997.
BPKP Pusat Jakarta tahun 1997 s/d 2001.
Perwakilan BPKP Propinsi Bali tahun 2001 s/d 2010.
Perwakilan BPKP Sulawesi Selatan tahun 2010 s/d sekarang
Bahwa pengalaman Ahli dalam Audit Tindak Pidana Korupsi selama di Perwakilan BPKP Provinsi Bali dan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan telah lebih dari 5 tahun menangani bidang Investigasi yang menangani audit investigasi maupun audit perhitungan kerugian keuangan negara, jadi tidak dapat dijelaskan satu-persatu ;
Bahwa sebagaimana surat dari Kejaksaan Negeri Selong No. R 315/P.2.12/Dek.3/O6/2010 tanggal 02 Juni 2010 perihal Permohonan Audit Investigasi Dugaan Penyimpangan Keuangan dalam Pelaksanaan Tukar Guling Tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur ahli mendapat surat tugas No. ST- 1499/PW22/5/2010 tanggal 19 Juli 2010, mulai tanggal 20 Juli 2010 sampai dengan selesai dan kedudukan Ahli dalam tim adalah sebagai Ketua Tim;
Bahwa audit dilakukan sejak tanggal 20 Juli 2010 sampai dengan selesai, selama 20 (dua puluh) hari pelaksanaan audit dilakukan di tanah Pecatu yang berada di Dusun Batuyang Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, tanah penukar yang berada di Dusun Aik Manis Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, Kantor Desa Apitaik, Kantor Camat Pringgabaya, Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Kabupaten Lombok Timur ;
Bahwa sistim atau prosedur audit dilakukan dengan cara menganalisa dokumen dan bukti yang diperoleh penyidik, meminta tambahan dokumen/bukti melalui penyidik, mengembangkan analisa dan melakukan pemeriksaan fisik di lokasi wawancara pada masyarakat, diskusi antara tim audit dan penyidik ;
Bahwa perhitungan kerugian negara atas Kegiatan Pelaksanaan Tukar Guling Tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur adalah sebagai berikut :
-
No. Harga Tanah Nilai kerugian 1.
2.
Tanah Pecatu, Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur seluas 5.062 m2 (milik Pemda) senilai Rp. 294.397.099,-
Tanah Sawah Amaq Maryam, Subak Lokak Bau Desa Batuyang Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur seluas 8600 m2 senilai Rp. 92.887.000,-
Rp. 294.397.099 - Rp. 92.887.000 = Rp. 201.510.000,-
Bahwa hasil audit tersebut dituangkan oleh ahli dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHAI-855/ PW.22/5/ 2010 tanggal 1 Oktober 2010;
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa mengatakan keterangan ahli tidak benar dan menolaknya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penunut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
SPPT Nomor : 52.03.080.005.008.0009.0 untuk tanah Amaq Maryam;
SPPT Nomor : 52.03.080.002.002.0018.0 untuk tanah Peatu Kadus Gubuk Motong;
Daftar Keterangan Obyek untuk Ketetapan Ipeda Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan atas nama Amaq Maryam;
Berita Acara Rapat Musyawarah Kesepakatan Tukar Guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya;
Telaahan Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor : 141/137/Pemdes/2007 tanggal 13 September 2007, Perihal : Mohon Tukar Guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya;
Berita Acara Serah Terima Tukar Guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
Rekomendasi Tukar Guling Tanah Pecatu dari Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur Nomor : 141/43/Pem/2007 tanggal 27 Agustus 2007 yang diterima Kabag Pemdes Setda Kabupaten Lombok Timur tanggal 22 Februari 2008;
Daftar Hadir Tim Pemeriksaan dan Penelitian Tukar Guling Tanah Pecatu Desa Apitaik dan Kalijaga Kabupaten Lombok Timur;
Berita Acara Kesepakatan Para Pihak Penyelesaian Masalah Tukar Guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik tanggal 19 Januari 2008;
Kwitansi dari Inaq Masyuri untuk pembayaran tanah pekarangan seluas 2 are di komplek tanah kaplingan sawah sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) tanggal 09 Pebruari 2009;
Kwitansi dari H. Murni Jasri untuk pembayaran tanah kaplingan untuk pekarangan pekarangan seluas 5200 m2 di Subak Pademare Orong Melela sebesar Rp.36.400.000,- (tiga puluh enam juta empat ratus rupiah) tanggal 27 Oktober 2009;
Kwitansi No. 3 Iq. Pikri untuk pembayaran tanah pekarangan seluas 4 are di Melela Bagek Longgek sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) + Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) = Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah);
Kwitansi dari Amaq Rahwana untuk panjar tukar guling ex tanah peatu Kadus Gubuk Motong Desa Apitaik seluas 4490 m2 yang terletak di Subak Padamara Desa Apitaik sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Kwitansi No. 1 dari Amaq Rahwana untuk panjar tukar guling ex tanah peatu Kadus Gubuk Motong Desa Apitaik seluas 4490 m2 yang terletak di Subak Padamara Desa Apitaik sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 23 Oktober 2008;
Kwitansi dari Amaq Rahman untuk pembayaran hasil penjualan tanah kaplingan sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) tanggal 26 Pebruari 2008;
Kwitansi dari Amaq Rahman untuk pembayaran hasil penjualan tanah kaplingan sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) tanggal 31 Januari 2008 ;
Surat Keputusan Camat Pringgabaya An. Bupati Lombok Timur Nomor : 141/13/PEM/2000 tanggal 27 April 2000 tentang Pengangkatan Kepala Dusun Otak Desa, Kadus Seimbang, Kadus Batuyang Tengak, Kadus Bagek Gaet, Kadus Bagek Kedok Daya, Kadus Gubuk Motong, Kadus Temanjor;
Surat Keputusan Kepala Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur No. 141/13/PEM.2005 tentang Pengangkatan Kepala Dusun Bagek Kedok Daya dan kepala Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik tanggal 30 Mei 2005;
Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 416/800/665/Peg/2005 tentang Mutasi Pembebasan dan Pengangkatan PNS kedalam jabatan structural di Lingkungan Pememerintah Kabupaten Lombok Timur (SK. Irpan Widiatma);
Petikan SK Mendagri No. 816.213.3-1301 tentang Pengangkatan Muhammad Amin sebagai CPNS;
SK. Gubernur NTB No. 1942/821.12.24/2693/011 tentang Pengangkatan Irpan Widiatma sebagai PNS;
SK. Bupati Bima No. 821.2.016/030.010.92 tentang Pengangkatan Hasbi sebagai PNS;
Surat Pelantikan No.800/507/PEG/2006 tentang Pengangkatan Hasbi sebagai Kasubag Pendapatan dan Kekayaan Desa pada Bagian Pemdes Sekda Kabupaten Lombok Timur;
Surat Mohon Rekomendasi Tukar Guling Tanah Pecatu dari Desa Apitaik kepada Camat Pringgabaya Nomor : 593/79/PEM/2007 tanggal 4 Agustus 2007;
Surat Penolakan Tukar Guling Tanah Pecatu yang ditandatangani oleh Kadus Gubuk Motong tanggal 22 Desember 2007;
Surat Permohonan Rekomendasi Tukar Guling Tanah Pecatu kepada Camat Pringgabaya tanggal 4 Agustus 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Apitaik;
SK. Bupati Lombok Timur No. 188.45/203/Pemdes/2006 tentang Pembentukan Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2006;
SK. Bupati Lombok Timur No. 188.45 /203/Pemdes/2006 tentang Pembentukan Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007;
SK. Bupati Lombok Timur No. 188.45/180/SIBA/2007 tentang Standar Harga Satuan Upah dan Bahan serta Harga per meter bangunan dan pagar Pemkab Lombok Timur Tahun Anggaran 2007;
Buku Barang Inventari Kekayaan Milik Daerah Pemkab Lombok Timur tahun 2003;
Data Tanah Pecatu dan kas desa, Desa Apitaik Februari 2006;
Laporan Penilaian Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2006;
Surat Perintah Asisten I No. 090/904/UM/2007;
Surat Sekda Lombok Timur No. 141/124/Pemdes/2007 tanggal 6 September 2007 perihal Peninjauan Lokasi Tukar Guling dan Pembebasan Sisa Ex Tanah Pecatu;
Surat Sekda Lombok Timur No. 143/135/Pemdes/2007 tanggal 8 Oktober 2007 perihal Undangan;
Surat Sekda Lombok Timur No. 143/140/Pemdes/2007 tanggal 16 Oktober 2007 perihal Undangan;
Laporan Kadesa Apitaik No. 975/109/Pem/XI/2007 tanggal 19 Nopember 2007 kepada Bupati Lombok Timur;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2007;
Surat Keterangan NJOP PBB untuk keperluan membayar pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Departemen Keuangan Dirjen Pajak tanggal 22 April 2008;
Surat Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lombok Timur Nomor : PPH.521.1/1/760/PP/2008 tanggal 12 Juli 2008 tentang Hasil Identifikasi Tenaga Ahli;
Surat BPN Lombok Timur No. 500/241/2009 tanggal 23 Juni 2009 PERIHAL Permohonan Indeks Kenaikan Tanah/Properti tahun 2007, 2008, 2009 Desa Apitaik Keamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur;
Neraca Komparatif per 31 Desember 2006 dan 2005 Kabupaten Lombok Timur;
Neraca Komparatif per 31 Desember 2007 dan 2006 Kabupaten Lombok Timur;
Adendum Surat Perjanjian Borongan No. 027/03.b/PPK/UM/2006 antara PPK Bagian Umum Setda Lombok Timur dengan Direktur PT. Hutama Penilai tentang Pelaksanaan Pekerjaan Inventarisasi dan Penilaian Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur;
1 (satu) buah buku catatan pengantar tanah kapling dari Amaq Rahwana;
Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Dugaan Penyelewengan Pada Pelaksanaan Tukar Guling Tanah Pecatu Dsn. Gubuk Motong Ds. Apitaik Kec. Pringgabaya Kab. Lombok Timur Tahun 2007 Oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Bali Nomor : LHAI-885/PW.22/5/2010 tanggal 1 Oktober 2010 ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita sebagaimana Penetapan Pengadilan Negeri Selong No. 345/Pen.Pid/2011 tanggal 30 Mei 2011, di persidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa sehingga formal dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai alat bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa pada persidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah pula mengajukan Saksi-saksi dan Ahli yang menguntung (Ade charge), di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Saksi SUHARDI;
Bahwa Saksi masih mengingat tukar guling tanah Pecatu Kadus Motong dengan tanah milik Amaq Maryam yaitu pada tahun 2008;
Bahwa proses tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Mtong dengan tanah milik Amaq Maryam tersebut, pada awalnya saksi menyampaikan keinginan saksi untuk menukar tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong kepada Kepala Desa Apitaik, Ketua LKMD dan Ketua BPD;
Bahwa alasan saksi mau menukar tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong tersebut karena letaknya di tengah pemukiman penduduk sehingga hasilnya tidak maksimal, karena kalau ditanami banyak gangguan dari binatang dan nilai sewanya sangat rendah sehingga tidak mencukupi kehidupan selama 1 (satu) tahun;
Bahwa ya, penukarnya lebih luas dari tanah yang lama;
Bahwa keinginan saksi untuk menukar tanah pecatu saksi tersebut mendapatkan respon karena setelah itu BPD, LKMD, Kepala Desa serta tokoh masyarakat mengadakan rapat dan dalam rapat tersebut disetujui tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong untuk ditukar;
Bahwa tanah penggantinya tidak pernah ditunjukan kepada saksi;
Bahwa pada saat dilakukan pengecekan terhadap tanah penukar tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong tersebut saksi tidak ikut dan saksi baru mengetahuinya setelah keluar berita acara serah terimanya dari pemerintah kabupaten yang ditandatangani oleh Bupati Lombok Timur;
Bahwa dalam proses adminitrasi tukar menukar tersebut saksi tidak ikut karena soal administrasi yang proses adalah pihak desa, saksi hanya ikut menandatangani surat permohonannya;
Bahwa tanah penukar dari tanah Pecatu tersebut lebih menguntungkan karena tanahnya lebih luas dan sewanya lebih tinggi;
Bahwa dalam proses tukar guling tersebut saksi tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak pemerintahan desa;
Bahwa Saksi memegang tanah pecatu tersebut sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2007 dan sebelumnya dipegang oleh Kadus sebelum saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat surat penyerahan tanah pecatu tersebut ke Pemda;
Bahwa yang memegang tanah penukar tanah pecatu tersebut adalah saksi;
Bahwa yang membayar pajak dari tanah tersebut adalah penggarapnya;
Bahwa Saksi pernah melihat SPPT dari tanah tersebut dimana penukarnya atas nama Amaq Maryam sedangkan yang lama atas nama Kadus Gubuk Motong;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan semuanya;
Saksi Drs. ROHMAN FARLY;
Bahwa Saksi menjadi pegawai Pemda Kabupaten Lombok Timur sejak tahun 1987 yaitu sebagai staf, tahun 1993 jadi Lurah Pancor, tahun 2001 – 2005 sebagai Kabag Umum, tahun 2005-2008 Asisten bagian Administrasi, 2008-2010 sebagai staf ahli, kemudian diangkat sebagai Kepala Dinas PPAKD Sekda Lombok Timur dan sekarang sebagai Sekda Lotim;
Bahwa pada saat berlangsungnya tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong tahun 2007 saksi tidak sebagai panitia;
Bahwa pada tahun 2005/2006 pernah terjadi perubahan bahwa tanah pecatu dicabut dari pencatatan daftar inventaris daerah;
Bahwa ya, setiap asset pemerintah daerah harus jelas asal-usulnya yaitu darimana asset tersebut diperoleh apakah dari jual beli, hibah, tukar guling dan sebagainya;
Bahwa terhadap tanah pecatu yang sekarang ini dipermasalahkan, sepengetahuan saksi bukan merupakan asset pemerintah daerah karena tidak termasuk dalam buku daftar asset;
Bahwa saat saksi menjabat sebagai Kabag Umum Buku Barang Inventari Kekayaan Milik Daerah Pemkab Lombok Timur tahun 2003 tidak pernah ada, dan saksi tidak tahu siapa yang mengeluarkan dan bertanggungjawab atas buku tersebut karena tidak dububuhi tandatangan;
Bahwa tanah Pecatu tidak boleh diklaim sebagai milik pemerintah daerah;
Bahwa tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong tersebut tidak ada tercatat dalam buku daftar inventaris kekayaan milik daerah karena berdasarkan hukum administrasi asset milik daerah harus punya dasar kepemilikan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan semuanya;
Ahli M. BAEHAQI;
Bahwa pada pada klasiran tahun 1900 – 1929 proses pendaftaran buku tanah dalam buku leter A, pada klasiran tahun 1930 – 1940 dalam buku leter B dan pada klasiran tahun 1941 – 1960 dalam buku leter C;
Bahwa tujuan diadakannya klasiran tersebut adalah untuk mendata dan menginfentarisir orang-orang terdahulu yang mengerjakan tanah;
Bahwa kekuatan atau keberadaan buku C sebelum Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 adalah sangat otentik sebagai bukti kepemilikan;
Bahwa sesuai dengan buku leter C yang ahli pegang tanah pecatu yang sekarang menjadi masalah dalam perkara ini tercatat atas nama pecatu juru arah dan sejak tahun 1940 di buku wastanja (buku tanah) tanah adat Desa Apitaik dan berdasarkan tanda pendaftaran sementara tanah milik Indonesia tertanggal 10 Januari 1954 juga telah tertera atas nama tanah adat Desa Apitaik;
Bahwa ya, setiap tanah yang terdaftar dalam buku leter C juga tercatat dalam buku Negara untuk menghindari adanya pipil ganda;
Bahwa berdasarkan surat keterangan No. 110/Ipeda/III/1979 tanggal 21 Desember 1979 disebutkan bahwa berdasarkan buku leter C No. 184 Subak Padamara yang berlaku dari tahun 1941 obyek tukar guling tersebut tercatat atas nama tanah Adat Desa Apitaik, pipil No. 05, persil No. 155 klas III seluas 0,750 Ha;
Bahwa dalam dalam SPPT obyek tukar guling tersebut tercatat atas nama Tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong;
Bahwa dalam SPPT tanah obyek tukar guling tersebut tidak ada tercatat atas nama pemerintah daerah kabupaten Lombok Timur;
Bahwa terkait dengan apa yang Ahli jelaskan, tidak pernah mengikuti pelatihan-pelatihan, pengetahuan Ahli hanya berdasarkan keturunan;
Bahwa Ahli tidak pernah membuat diktat terkait dengan keahlian, Ahli menjelaskan hanya berdasarkan buku leter C yang Ahli pegang;
Bahwa sekarang ini Ahli jadi sedahan di Kecamatan Sakra, Desa Terara dan Desa Apitaik bukan termasuk wilayah Ahli;
Bahwa Ahli tidak pernah buku leter A dan B;
Bahwa tanah adat asalnya adalah tanah masyarakat yang diberikan kepada desa dengan jalan dihibahkan;
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa membenarkan semuanya;
Ahli DR. YANIS MALADI, SH.MH;
Bahwa Filosofis lahirnya pipil garuda berawal dari kebijakan Rafles untuk memberikan pengakuan hak atas tanah, dimana Negara memberikan pengakuan terhadap hak-hak perseorangan atau masyarakat hukum adat dan fungsi dari tanah Pecatu adalah sebagai sumber pendapatan perangkat desa;
Bahwa antara kekayaan pemerintah daerah dengan pemerintah desa terdapat pemisahan dimana pemerintah daerah tidak boleh mengambil alih secara sepihak atas tanah pecatu milik desa adat karena di dalam pasal 18 UUD 1945, UU Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2006 tentang desa secara tegas diakui adanya hak masyarakat adat yang beralih menjadi milik desa, jadi termasuk tanah pecatu tidak boleh diambil alih oleh pemerintah daerah kecauali diterlantarkan oleh desa;
Bahwa benar dalam pedoman teknis pengelolaan barang milik pemerintah daerah dalam melakukan tukar guling/penghapusan hak milik daerah diharuskan adanya persetujuan DPRD, hal tersebut tidak berlaku untuk tukar guling atau penghapusan hak atas milik desa cukup dengan perstujuan dari masyarakat setempat yang dalam kontek modern persetujuan itu cukup dilakukan oleh BPD sebagai refresentatif masyarakat dan Kepala Desa yang kemudian diteruskan ke atas;
Bahwa dengan adanya UUPA hak hukum masyarakat adat dan hak hukum masyarakat desa tetap diakui dan dilindungi keberadaannya;
Bahwa ya, sebelum berlakuknya peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah baik itu PP No. 10 tahun 1961 dan PP No. 24 tahun 1997, bukti surat pipil garuda setara dengan sertifikat hak milik;
Bahwa berdasarkan UU Otonomi Daerah, tanah adat/desa tetap menjadi milik Desa;
Bahwa jika tanah Pecatu merupakan tanah milik pemerintah daerah harus memiliki sertifikat dan harus ada penganggaran yang jelas dari APBD;
Bahwa terhadap tanah pecatu yang terdaftar dalam buku barang inventaris kekayaan milik daerah tahun 2003 adalah salah karena tidak disahkan ataupun ditandatangani;
Bahwa mekanisme untuk melakukan tukar menukar tanah ulayat adalah harus ada perstujuan dari seluruh masyarakat yang diwakili oleh BPD sepanjang tukar-menukar tersebut bermanfaat karena tanah adat/ulayat tersebut adalah milik bersama;
Bahwa dalam tukar menukar tidak bolah ada intervensi dari luar masyarakat adat tersebut;
Bahwa jika ada sebagian tidak menyetujui maka tukar menukar tersebut tidak bias dilanjutkan;
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa membenarkan semuanya;
Menimbang, bahwa di Persidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan bukti surat, berupa:
Foto copy Wastanja Tanah Adat Dc. Apitaik Nomer : 05, Nomer miwah hakasaran percel wijadin pedoem perel 155, klas III, Linggahnya tanah nganoetin kohir Soebak : 0,759 hetara, petigasanan tanah nganutin kohir Soebak : 480, awinannja maoewah ring tanggal sasih miwah isaka poenika : Pdj. Th. 1940 – 1950,
Foto copy Buku Leter C atas nama Potjatoe djoroe arah Otak Desa,
Surat Keterangan Tanah No. 110/Ipeda/III/1979 tanggal 21 Desember 1979 tanggal 21 desember 1979.
Foto copy Buku Leter C atas nama tanah adat Desa Apitaik No. 05 Percil 155 ;
Foto copy Tanda Pendaftaran Tanah Sementara Tanah Milik Indonesia atas nama tanah adat Desa Apitaik No. Pipil 05, percil 155, luas 0,759 ha, subak Padamara, Ketjamatan Sed. Dist. Pringgabaya tanggal 10 januari 1954
Foto copy DaftarInventaris Tanah Pecatu desa Apitaik tahun 2008 tanggal 15 Nopember 2008 ;
Foto copy Data asset Pemerintah kabupaten Lombok Timur tahun 2003 (Lingkup Sekretariat daerah) ;
Foto copy Surat Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Nomor : 028/545/PPKA/2013 tanggal 18 Nopember 2013 ;
Foto copy Surat Bupati Lombok Timur Nomor : 800/020/PPKA/2014 tanggal 9 Januari 2014 perihal : Persetujuan Penghapusan Tanah Pecatu ;
Foto copy Keputusan DPRD Kabupaten Lombok Timur No. 172/14/DPRD/2014 tanggal 18 januari 2014, perihal Pengembalian Tanah Pecatu Desa;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH, MH, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Selong dan semua keterangan Terdakwa sebagaimana dalam BAP tersebut adalah benar;
Bahwa sebelum Terdakwa menandatangani BAP tersebut Terdakwa baca terlebih dahulu dan pada saat memberikan keterangan tidak ada tekanan;
Bahwa terkait dengan tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong pada tahun 2007, kapasitas Terdakwa adalah sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Lombok Timur ditunjuk sebagai Ketua Tim Panitia Tukar Guling Tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melihat atau menerima SK. Bupati Lombok Timur No. 188.45/406/Pemdes/2007, setelah di Kejaksaan baru Terdakwa mengetahui waktu itu ditunjukkan oleh penyidik;
Bahwa benar Terdakwa pernah mengeluarkan Surat Perintah Sekretariat DaerahPemerintah Lombok Timur No. 090/904/UM/2007 tanggal 8 September 2007 setelah mengetahui adanya permohonan tukar guling tanah pecatu yang diajukan oleh Drs. Lalu Sabit;
Bahwa tugas dan kewenangan sdr. selaku Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Lombok Timur adalah mengkoordinasikan kegiatan pemerintah, membantu Bupati, Wakil Bupati dan Sekda ;
Bahwa terkait dengan permohonan tukar guling tanah pecatu Kadus Gubuk Motong dengan tanah milik Amaq Maryam ada Terdakwa mendisposisi suratnya dimana berawal dari masuknya surat rekomendasi tukar guling tanah pecatu yang dilampiri dengan Telaah staf kemudian Terdakwa disposisi “Mohon Petunjuk” setelah itu rekomendasi tersebut dimasukkan ke Bupati oleh Kabag Pemerintahan Desa dan Bupati mendisposisi “ Tindak Lanjuti “;
Bahwa Kepala Desa Apitaik pada saat terjadinya tukar guling tersebut adalah Syahruddin, SH;
Bahwa setelah rekomendasi tersebut didisposisi oleh Bupati tidak turun ke Terdakwa akan tetapi langsung kebagian Pemerintahan Desa karena merupakan tugas pokok dari pemerintahan desa;
Bahwa proses selanjutnya mengenai tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong tersebut Terdakwa tidak tahu, tetapi kemudian ada berita acara serah terima antara Bupati dengan Amaq Maryam;
Bahwa benar Terdakwa mengeluarkan Surat Perintah Tugas Turun Lapangan dengan menunjuk 7 (tujuh) orang yaitu Hasbi, SE, Irfan Widiatma, S.Sos, M, Aminm, Majedi, Mahmud Jauri,SH., Abdurahman dan Rudi untuk meninjau 2 (dua) lokasi yaitu di Apitaik dan Kalijaga selama 2 (dua) hari;
Bahwa tujuan Terdakwa membuat Surat Perintah Tugas tersebut adalah sebagai bentuk kehatia-hatian dalam membuat keputusan;
Bahwa Terdakwa tidak ada menerima laporan dari 7 (tujuh) orang yang Terdakwa perintahkan untuk melakukan tinjauan lokasi tersebut baik secara lisan maupun secara tertulis karena laporannya disampaikan kepada Kabag Pemerintahan Desa dalam bentuk Telaah staf;
Bahwa Terdakwa sudah berulang kali meminta kepada Hasbi, SE. mengenai hasil laporan peninjauan lokasi tersebut tapi Hasbi, SE. mengatakan sudah Terdakwa laporkan kepada Kabag Pemerintahan Desa;
Bahwa benar Telaah staf tersebut adalah merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh 7 (tujuh) orang yang Terdakwa perintahkan tersebut;
Bahwa Terdakwa pernah melaporkan mengenai usulan tukar guling tersebut kepada Sekda akan tetapi pada saat itu Sekda sedang keluar daerah dan biar berlanjut usulan tersebut dinaikan ke Bupati;
Bahwa ya, 7 (tujuh) orang yang Terdakwa perintahkan itu sudah melaksanakan tugasnya dan mengenai hasilnya Terdakwa tugaskan Kabag Pemerintahan Desa untuk memonitor pelaksanaannya ;
Bahwa dalam Telaah staf tersebut sudah memuat kajian dari segi ekonomi dan yuridisnya;
Bahwa tukar guling tanah Pecatu tersebut dilaksanakan pada tahun 2007;
Bahwa setelah terjadinya tukar guling tersebut Terdakwa tidak mengetahui ada protes dari warga Desa Apitaik karena hal tersebut menjadi Tupoksi dari Pemerintahan Desa;
Bahwa dalam kapasitas Terdakwa selaku Asisten I, terkait dengan proses tukar guling tersebut tidak pernah menandatangani undangan untuk membahas tukar guling tanah pecatu tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah ikut rapat membahas tukar guling tanah pecatu tersebut dan juga tidak pernah menandatangani berita acara rapat;
Bahwa tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong tersebut tidak ada terdaftar sebagai asset Pemerintah Daerah Lombok Timur, tapi terdaftar sebagai asset kekayaan kas desa;
Bahwa dalam SK. Bupati Terdakwa tidak ingat apakah ada konsideran bahwa tanah Pecatu tersebut adalah asset Pemerintah Daerah atau Desa;
Bahwa Hasil Telaah staf tersebut ada diberikan kepada Terdakwa;
Bahwa Telaah staf tersebut ada setelah dilakukan penelitian lapangan;
Bahwa Terdakwa mengeluarkan surat perintah untuk melakukan peninjauan lokasi tersebut bukan semata-mata karena adanya permohonan dari Kepala Desa Apitaik tapi merupakan program tahunan;
Bahwa terkait dengan surat perintah tugas kepada 7 (tujuh) orang tersebut untuk melakukan peninjauan lokasi di Desa Suralaga tidak ada permohonan dari Kepala Desa Suralaga;
Bahwa Terdakwa pernah melapor pada Bupati dan Sekda bahwa peninjauan lokasi sudah dilaksanakan;
Bahwa yang membawa hasil Telaah staf tersebut ke Bupati adalah Kabag Tata Pemerintahan;
Bahwa terkait dengan telaah staf tersebut ada disposisi dari Bupati tapi setelah turun dari Bupati tidak melalui Terdakwa melainkan langsung ke Kabag Tata Pemerintahan ;
Bahwa Terdakwa tidak memonitor proses dibuatnya berita acara serah terima tukar guling tersebut, Terdakwa baru tahu setelah disodorkan kepada Terdakwa untuk ditandatangani;
Bahwa ketika berita acara serah terima tersebut disodorkan kepada Terdakwa semuanya sudah tandatangan;
Bahwa Terdakwa ikut menandatangani berita acara serah terima tersebut adalah karena Terdakwa hanya sebagai saksi dan tukar guling tersebut sudah dilaksanakan maka Terdakwa menanda tanganinya disamping itu juga Kepala Desa, Camat sudah tandatangan;
Bahwa sebelum Terdakwa menjabat Asisten I Pemda Kabupaten Lombok Timur Terdakwa bertugas sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Timur dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2005;
Bahwa pada saat Terdakwa tugas sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Timur tidak ada alokasi pembelanjaan tanah pecatu sekabupaten Lombok Timur;
Bahwa terkait dengan tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong dengan tanah milik Amaq Maryam tersebut tidak ada motifasi Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri, Terdakwa melaksanakannya murni sebagai pelayanan kepada masyarakat;
Bahwa benar tandatangan dalam surat perintah tugas No. 090/904/UM/2007 adalah tandatangan Terdakwa;
Bahwa tandatangan dalam surat undangan, daftar hadir dan berita acara rapat tersebut bukan tandatangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Persidangan, sepanjang belum termuat dalam putusan ini harus dipandang telah tercakup dan dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa, keterangan Ahli serta dihubungkan dengan alat bukti surat diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada Buku Barang Inventaris Kekayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2003 Nomor : 01020102, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur tercatat memiliki aset berupa sebidang tanah sawah seluas 5.062 M2 yang terletak di Dusun Gubuk Motong, Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dengan No. SPPT 52.03.080.002.001-0018.0;
Bahwa benar tanah sawah milik Amaq Maryam (almarhum) terletak di Subak Lokak Bau, Desa Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dengan luas 8.188 M2 dan tercatat dalam SPPT No. 52.03.080.005.008-0009.0.38;
Bahwa benar untuk merealisasikan rencana Tukar menukar tanah Pecatu dengan tanah Penggantinya, saksi Syahruddin, SH mengundang pimpinan dan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD), LKMD dan tokoh masyarakat, Kadus Gubuk Motong untuk dilakukan rapat pada tanggal 3 Agustus 2007 bertempat di Kantor Desa Apitaik;
Bahwa benar pada pertemuan tanggal 3 Agustus 2007 disepakati untuk dilakukan tukar menukar Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong tersebut dengan tanah sawah seluas 8.188 M2 milikAmaq Maryam (almarhum);
Bahwa benar setelah disepakati, selanjutnya saksi Syahruddin, SH selaku Kepala Desa Apitaik mengajukan permohonan melalui Pemerintahan Desa dengan melampirkan Berita Acara Kesepakatan Tukar Menukar Tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong, kemudian setelah lengkap persyaratannya diteruskan kepada Bupati melalui Terdakwa dan langsung didisposisi Bupati kemudian dikembalikan lagi ke Kabag Pemerintahan Desa;
Bahwa benar ketika Kepala Desa Apitaik mengajukan permohonan tukar menukar tanah tersebut belum ada dilampiri rekomendasi dari Camat, dan saksi Hasbi, SE pernah menyanyakan kepada saksi Syahruddin, mengapa tidak dilampiri rekomendasi dari Camat permohonannya dan saksi Syahruddin mengatakan “rekomendasinya belum ada”;
Bahwa benar saksi Rumiling, BA mengeluarkan rekomendasi pada tahun 2008 setelah tukar guling tersebut bermasalah dimana saat itu Saksi dipanggil oleh H.Samsuddin, SH. “tolong bantu temannya karena tukar guling itu bermasalah”, sehingga pada saat itu Saksi Rumiling, BA membuatkan rekomendasi tersebut;
Bahwa benar pada tahun 2007 Saksi Rumiling pernah menerima surat permohonan rekomendasi tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong dari Kepala Desa Apitaik, tetapi Saksi Rumiling, BA belum mengeluarkan rekomendasi, karena harus melihat fisiknya dulu;
Bahwa benar berdasarkan Surat Perintah No. 090/904/UM/2007 tanggal 08 September 2007 dari Terdakwa memerintahkan untuk melakukan pengecekan dan penelitian tanah pecatu dan penukarnya kepada Hasbi, SE (Kasubag PKD pada bagian pemerintahan Desa Setda Kab. Lombok Timur), Irpan Widiatma, S.Sos (Kabid Pemerintahan dan Pertanahan Bawasda Kab. Lombok Timur), M. Amin (Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintahan pada BPN Kab. Lombok Timur), Majedi (Kasubag Tapem Umum Setda Kabupaten Lombok Timur), Muhamad Jauri, SH (Kasubag Penyuluhan Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur), Abdurrohman (Bendahara BPP pada Bagian Hukum Setda Lombok Timur), Rudi (Staf pada bagian Umum Setda Lombok Timur);
Bahwa benar Majedi, Rudi, M. Amin, Hasbi,SE dan Mahmud Jauri,SHhanya melihat tanah pecatu dan tanah penukarnya saja, tidak pernah membuat Berita Acara Penelitian, hanya melaporkan secara lisan, tanpa pernah melakukan analisa aspek Teknis, Ekonomis dan Yuridis;
Bahwa benar Surat Perintah No. 090/904/UM/ 2007 tanggal 08 September 2007 dari Terdakwa tidak pernah diberikan kepada nama-nama yang ditugaskan dalam Surat Perintah tersebut;
Bahwa benar hasil peninjauan lokasi tanah Pecatu dengan tanah penukarnya dilaporkan saksi Drs. Lalu Sabit kepada Terdakwa dalam bentuk telaah staf, yang dibuat saksi Hasbi, SE atas dasar anjuran semua anggota tim yang turun melakukan peninjauan lokasi, ditandatangani oleh Drs. Lalu Sabit;
Bahwa benar waktu tim yang ditugaskan Terdakwa melakukan peninjauan lokasi tidak ada disertai dengan tim penaksir harga, hanya pada saat itu tim menanyakan harga tanah pada aparat Desa harga tanah Pecatu per arenya antara Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) s/d Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sedangkan tanah penukarnya berkisar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) s/d Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa benar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur No. 188.45/406/ Pemdes/2007 tanggal 24 September 2007 Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH.MH selaku Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Kab. Lombok Timur ditetapkan menjabat sebagai Ketua Tim Peneliti Tukar menukar Tanah Pecatu, dengan tugas-tugas sebagai berikut
Mengadakan penelitian kelengkapan administrasi terhadap tanah penukar dari Tanah pecatu/Aset Daerah yang akan ditukar guling di masing-masing desa ;
Mengadakan pemeriksaan dan pengecekan obyek, lokasi dan keadaan tanah-tanah/Aset yang ditukar guling di masing-masing desa ;
Mengadakan penelitian lain berkaitan dengan kebenaran tukar guling tersebut ;
Melaporkan setiap tugasnya kepada Bupati Lombok Timur ;
Bahwa benar SK. Bupati tentang Pembentukan Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007 baru terbit pada tanggal 24 September 2007, sebelumnya sudah ada kegiatan yang dilakukan terkait dengan tukar guling tersebut diantaranya melakukan rapat dan peninjauan lokasi, karena surat permohonan Kepala Desa sudah diterima pada tanggal 1 September 2007 dan sudah ada disposisi Bupati sehingga Terdakwa telah mengeluarkan surat perintah tugas No. 090/904/UM/2007 tanggal 8 September 2007;
Bahwa benar yang menjadi Sekretaris Tim Peneliti Tukar menukar Tanah Pecatu ialah saksi Drs. Lalu Sabit, bertugas memproses administrasi surat-menyurat terkait dengan tukar menukar tersebut;
Bahwa benar SK. Bupati Lombok Timur No. 188.45/203/ Pemdes/2006 tentang Pembentukan Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007 tidak termasuk surat perintah untuk melakukan peninjauan lokasi karena untuk tim peninjauan lokasi surat perintahnya dari Asisten I;
Bahwa benar saksi H. Teguh Sutrisman, S.Sos tidak pernah menerima atau membaca SK. Bupati Lombok Timur No. 188.45/203/Pemdes/2006 tentang Pembentukan Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007;
Bahwa benar saksi H. Muhammad Djuandi, SH.MH, Lalu Nirwana, SH tidak pernah menerima SK. Bupati Lombok Timur No. 188.45/203/Pemdes/2006 tentang Pembentukan Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007;
Bahwa benar saksi Suwardi, S.Sos.MAP tidak pernah ikut rapat membahas mengenai tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong,dan tidak pernah menandatangani dokumen berkaitan dengan proses tukar guling tersebut, dan tandatangan dalam daftar hadir bukan tanda tangannya;
Bahwa benar dalam daftar hadir rapat tanggal 11 dan 17 Oktober 2007 ada nama Saksi H. Muhammad Djuandi, SH.MH tetapi bukan tandangannya;
Bahwa benar Saksi Hj. Rosliani, S.Ap menandatangani daftar hadir rapat meskipun tidak ikut rapat yang disodorkan oleh Abdurrahman tanpa diikuti Berita Acara Rapat yang disuruh oleh saksi Hasbi, SE;
Bahwa benar berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHAI-855/ PW.22/5/ 2010 tanggal 1 Oktober 2010, kerugian negara atas Kegiatan Pelaksanaan Tukar Menukar Tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur sejumlah Rp. 201.510.000,00 (dua ratus satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa benar tanah pecatu seluas 5.062 M2 yang terletak di dusun Gubuk Motong belum dihapus dalam buku barang inventaris Daerah;
Bahwa benar berita acara serah terima Tukar menukar barang tanah pecatu dengan tanah milik Amaq Maryam ditandatangani oleh Bupati dan Amaq maryam selaku pihak yang menerima;
Bahwa Saksi Rumiling, BA menandatangani berita acara serah terima tanah pecatu dengan penukarnya setelah diantarkan oleh Sekdes Apitaik, nama-nama dalam Berita Acara serah terima semua sudah menandatanganinya;
Bahwa benar ada protes dari Kepala Dusun Gubuk Motong atas terjadinya tukar menukar tanah setalah dilakukan tukar menukar;
Bahwa benar ada Berita Acara Kesepakatan Para Pihak Penyelesaian masalah Tukar Guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik tanggal 19 Januari 2008, dan kesepakatan tersebut dilakukan di rumah dinas Camat Pringgabaya, isinya agar tidak ribut masalah tukar menukar tanah Pecatu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan berdasarkan fakta hukum tersebut, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana maka semua unsur-unsur dari pada tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum telah dibuat dan disusun dalam bentuk dakwaan Subsidairitas, yakni :
Primair
Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair
Melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidairitas maka dakwaan yang dibuktikan lebih dahulu adalah dakwaan Primair, selanjutnya apabila dakwaan tersebut tidak terbukti maka dakwaan yang lain akan dibuktikan kemudian;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair, Terdakwa didakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal tersebut;
Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa subyek hukum dalam Undang - Undang Tindak Korupsi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang perseorangan adalah manusia sebagai individu (natuurlijk persoon) sedangkan korporasi adalah merupakan kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “setiap orang”, dalam hal ini adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya serta yang diduga sebagai pelaku suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggungjawab secara hukum dari subjek hukum Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH, MH yang diajukan ke persidangan ini, menurut hemat Majelis Terdakwa tidak “cacad jiwanya atau terganggu jiwanya karena penyakit” (pasal 44 KUHPidana), Terdakwa bukan “orang yang berusia di bawah 16 tahun” (pasal 45 KUHPidana), tidak berada “di bawah pengaruh daya paksa” (pasal 47 KUHPidana), Terdakwa tidak “karena melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman langsung seketika itu” (pasal 49 KUHPidana), dan Terdakwa tidak karena “melakukan tindak pidana karena ketentuan peraturan perundang-undangan” (pasal 50 KUHPidana), dapat berkomunikasi dengan baik dan menjawab/menanggapi pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga dengan demikian dianggap sebagai subjek hukum yang memiliki sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH, MH di Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa sampai dengan selesainya pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan adanya fakta yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas segala tindakan dan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH, MH adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatannya, dan mampu bertanggungjawab, sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yakni adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, diatur sebagai berikut :
pada Pasal 57, Bentuk-bentuk pemindahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan barang milik daerah meliputi Penjualan, Tukar Menukar, Hibah dan Penyertaan modal Pemerintah daerah;
pada Pasal 58, Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 57, ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada Pasal 75 :b) Tim yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah meneliti dan mengkaji alasan/ pertimbangan perlunya tukar menukar tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis dan Yuridis, dan d) Tukar menukar tanah dan/atau bangunan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Menimbang, bahwa dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menentukan : “bahwa dalam hal tukar menukar (ruislag/tukar guling) maka nilai tukar pada prinsipnya harus berimbang dan lebih menguntungkan pemerintah daerah”
Menimbang, bahwa Pemerintah Daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat, pada tahun 2007 telah menetapkan standart pelayanan tukar guling/Ruislag barang milik Daerah, dengan prosedur dan standart pelayanan sebagai berikut :
Pemerintah atau pihak lain mengajukan permohonan tukar guling/ruilslagkepada Kepala Daerah (3 hari).
Mengidentifikasi kelengkapan administrasi aset/tanah barang milik daerah yang akan dilakukan ruilslag (3 hari).
Kepala Daerah membentuk Panitia Penaksir yang bertugas meneliti bukti penguasaan atas tanah dan/atau bangunan (7 hari).
Panitia meneliti kenyataan lokasi dan keadaan lingkungan tanah dan/atau bangunan tanah tersebut, dihubungkan dengan rencana pelepasan hak atas tanah ditinjau dari segi sosial, ekonomi, budaya dan kepentingan Pemerintah Daerah yang bersangkutan (3 hari)
Panitia menaksir besarnya nilai atas tanah dan/atau bangunan tersebut dengan berpedoman pada harga dasar/umum/NJOP tanah yang berlaku setempat dan untuk bangunannya (3 hari).
Panitia meneliti bonafiditas dan loyalitas calon pihak ketiga dan memberikan saran-saran kepada Kepala Daerah dan lain-lain keterangan yang dipandang perlu (3 hari).
Menyiapkan surat permohonan Kepala Daerah kepada DPRD untuk mengajukan permohonan persetujuan atas rencana pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara ganti rugi atau cara tukar menukar (ruilslag/tukar guling) dengan melampirkan Berita Acara hasil penaksiran Panitia Penaksir (15 hari).
Setelah mendapat persetujuan DPRD selanjutnya ditetapkan Keputusan Kepala Daerah tentang pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi atau tukar menukar (7 hari).
Pada lampiran Keputusan Kepala Daerah tersebut di atas harus memuat data atas tanah dan/atau bangunan yakni : Letak/alamat, Luas dan tahun perolehan, nama dan alamat Pihak Ketiga dan besarnya nilai ganti rugi atau nilai tukar menukar tanah dan/atau bangunan tersebut.
Pemerintah daerah dengan pihak ketiga yang akan melaksanakan Tukar Guling/Ruilslag membuat perjanjian (2 hari).
Membuat berita acara serah terima perjanjian Tukar Guling/ Ruilslag antara Pemerintah daerah dengan Pihak ketiga.
Evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan.
Laporan.
Menimbang, bahwa pada Buku Barang Inventaris Kekayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2003 No. 01020102, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur memiliki aset berupa sebidang tanah sawah seluas 5.062 M2 yang terletak di Dusun Gubuk Motong, Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dengan Nomor SPPT 52.03.080.002.001-0018.0;
Menimbang, bahwa terhadap tanah pecatu berupa tanah sawah seluas 5.062 M2 yang terletak di Dusun Gubuk Motong, Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, telah ditukarkan dengan tanah sawah milik AMAQ MARYAM (almarhum) terletak di Subak Lokak Bau, sebagaimana Berita Acara Desa Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dengan luas 8.188 M2, sebagaimana Berita Acara Serah Terima Tukar Guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Montong Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur tanggal 22 Oktober 2007;
Menimbang, bahwa terjadinya tukar menukar tanah pecatu berdasarkan alat bukti surat Permohonan tertanggal 25 Agustus 2007 dan Keterangan Syahruddin, SH, diawali karena adanya permohonan dari saksi Syahruddin, SH kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Hasbi, SE dan Drs, Lalu Sabit, ternyata saksi Syahruddin, SH mengajukan permohonan melalui Pemerintahan Desa kemudian setelah lengkap persyaratannya diteruskan kepada Bupati melalui Terdakwa, dan langsung didisposisi Bupati kemudian dikembalikan lagi ke Kabag Pemerintahan Desa;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, untuk menindaklanjuti permohonan saksi Syahruddin, SH tersebut Terdakwa telah mengeluarkan surat Perintah No. 090/904/UM/2007 tanggal 08 September 2007, memerintahkan untuk melakukan pengecekan dan penelitian tanah pecatu dan penukarnya, kepada Hasbi, SE (Kasubag PKD pada bagian pemerintahan Desa Setda Kab. Lombok Timur), Irpan Widiatma, S.Sos (Kabid Pemerintahan dan Pertanahan Bawasda Kab. Lombok Timur), M. Amin (Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintahan pada BPN Kab. Lombok Timur), Majedi (Kasubag Tapem Umum Setda Kabupaten Lombok Timur), Muhamad Jauri, SH (Kasubag Penyuluhan Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur), Abdurrohman (Bendahara BPP pada Bagian Hukum Setda Lombok Timur), Rudi (Staf pada bagian Umum Setda Lombok Timur);
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Majedi,S.Sos, Muhamad Amin, Mahmud Jauri,SH, Drs. Lalu Sabit, ternyata yang diperintahkan Terdakwa dalam surat Perintah tersebut hanya melihat tanah pecatu dan tanah penukarnya saja, tanpa pernah melakukan analisa aspek Teknis, Ekonomis dan Yuridis, tidak pernah membuat Berita Acara Penelitian, dan rapat-rapat akan tetapi hanya melaporkan secara lisan kepada masing-masing yang menugaskan;
Menimbang, bahwa untuk menindaklanjuti hasil peninjauan yang diperintahkan Terdakwa, berdasarkan alat bukti Surat berupa Telaah Staff yang tanggal 13 September 2011 ditandatangani Drs. Lalu Sabit dan dibenarkan Terdakwa, ternyata telah dibuatkan Telaah Staff yang menyimpulkan “ Bahwa dalam kondisi seperti ini Kepala Dusun tetap berharap agar proses Tukar Guling dapat dilakukan sesegera mungkin;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa isi “telaah staff” yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi Drs. Lalu Sabit bukanlah berdasarkan pada data yang sebenarnya, karena hanya didasarkan kepada Luas dan keamanan dari gangguan binatang;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan tukar menukar tanah Pecatu tersebut, ternyata Bupati Lombok Timur baru mengeluarkan Surat Keputusan No. 188.45/406/ Pemdes/2007 tanggal 24 September 2007, Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH.MH selaku Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Kab.Lombok Timur ditetapkan menjabat sebagai Ketua Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu dengan tugas-tugas, sebagai berikut:
Mengadakan penelitian kelengkapan administrasi terhadap tanah penukar dari Tanah pecatu/Aset Daerah yang akan ditukar guling di masing-masing desa;
Mengadakan pemeriksaan dan pengecekan obyek, lokasi dan keadaan tanah-tanah/Aset yang ditukar guling di masing-masing desa ;
Mengadakan penelitian lain berkaitan dengan kebenaran tukar guling tersebut ;
Melaporkan setiap tugasnya kepada Bupati Lombok Timur ;
didalamnya tidak terdapat kajian yang dilakukan oleh
Menimbang, bahwa terkait dengan keluarnya SK Bupati tersebut, berdasarkan keterangan saksi Lalu Nirwana, SH, Suwardi, S.Sos. MAP, H. Muhammad djuandi, SH.MH tidak pernah menerima atau membaca SK. Bupati Lombok Timur No. 188.45 /203 / Pemdes/2006 tentang Pembentukan Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007, tidak pernah ikut rapat membahas mengenai tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong, dan tidak pernah menandatangani dokumen berkaitan dengan proses tukar guling tersebut, dan tandatangan dalam daftar hadir bukan tandatangannya;
Menimbang, bahwa selain penandatangan Hasil Rapat dan Penerimaan SK. Bupati tersebut, ternyata aparat yang ditugaskan dalan SK Bupati tersebut tidak pernah melakukan peninjauan ke lapangan dalam proses tukar menukar tanah Pecatu dengan tanah penggantinya, karena telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Rumiling, BA dan Syahruddin, SH, ternyata dalam pengajuan permohonan tukar menukar tanah Pecatu dengan penggantinya tidak pernah ada Rekomendasi dari Camat Pringgabya, karena Saksi Rumiling mengeluarkan rekomendasinya saat Berita Acara Tukar menukar tanah Pecatu dengan penggantinya telah selesai;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa keberadaan SK. Bupati, Daftar Hadir rapat tanggal 11 dan 17 Oktober 2007 dan adanya Telaah staff yang bersumber dari bukan data yang sebenarnya hanyalah merupakan pemenuhan syarat Formal dalam proses tukar menukar tanah, bukan pada kenyataan sebenarnya;
Menimbang, bahwa tidak ada satu faktapun, bahwa proses tukar menukar tanah pecatu ini menerangkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah mengajukan permohonan persetujuan dari DPRD Kabupaten Lombok Timur sebagai syarat yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagai berikut Pasal 57, Bentuk-bentuk pemindahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan barang milik daerah meliputi (b), Tukar Menukar, dan pada Pasal 58, Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 57, ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menimbang bahwa dari keterangan Hasbi, SE yang dibenarkan Terdakwa, seluruh proses tukar menukar tanah pecatu dengan penggantinya telah dikonsultasikan saksi Hasbi, SE dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, dapat disimpulkan Terdakwa tidak melakukan kewenangannya sebagai Ketua Tim yang diangkat berdasarkan SK. Bupati No. 188.45/406/ Pemdes/2007 tanggal 24 September 2007, sehinga dengan demikian Majelis berkesimpulan Perbuatan melawan hukum dalam hal ini lebih spesifik merupakan perbuatan melawan hukum dalam kewenangannya selaku Ketua Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu Tahun anggaran 2007;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis unsur pokok dan karakteristik darimelawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan sebagaimana pasal 2 dan pasal 3 adalah merupakan perbuatan pidana yang berdiri sendiri, tidak berkaitan satu sama lain/tidak sejenis dan bersifat saling mengecualikan (jenis perbuatannya bertentangan yang satu dengan yang lain);
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan dalam unsur ini, Majelis berkesimpulan unsur melawan hukum dari pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terbukti, unsur selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terbukti, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut umum disusun secara subsidairitas, dengan tidak terbuktinya dakwaanprimair, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa pada dakwaan subsidair, oleh Penuntut umum Terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang.
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang dalam dakwaan primair telah terpenuhi menurut hukum, maka uraian pertimbangan unsur setiap orang pada dakwaan Primair di atas, diambil alih sebagai uraian pertimbangan dalam dakwaan subsidair, dengan demikian unsur setiap orang dalam uraian dakwaan subsidair harus dinyatakan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis membuktikan unsur kedua yakni “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, maka terlebih dahulu akan dibuktikan unsur ketiga yakni menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan alasan untuk mempermudah menentukan apakah dengan disalahgunakannya kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Adapun tujuan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana itu adalah untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi karena jabatan atau kedudukan yang dimilikinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 188.45/406/ Pemdes/2007 tanggal 24 September 2007, Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH.MH selaku Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Kab. Lombok Timur ditetapkan menjabat sebagai Ketua Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu, dengan tugas-tugas, sebagai berikut:
Mengadakan penelitian kelengkapan administrasi terhadap tanah penukar dari Tanah pecatu/Aset Daerah yang akan ditukar guling di masing-masing desa ;
Mengadakan pemeriksaan dan pengecekan obyek, lokasi dan keadaan tanah-tanah/Aset yang ditukar guling di masing-masing desa ;
Mengadakan penelitian lain berkaitan dengan kebenaran tukar guling tersebut ;
Melaporkan setiap tugasnya kepada Bupati Lombok Timur;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan dapat terjadi apabila :
Dalam hal penyalahgunaan kewenangan, apabila perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasan;
Dalam hal penyalahgunaan kesempatan, apabila peluang yang ada ini dia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukannya yang dimilikinya ;
Dalam hal penyalahgunaan sarana, apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya; (Drs. Adami Chazawi, SH, Hukum Pidana materil dan Formil KORUPSI di Indonesia, Bayumedia Publishing, Mei 2010, hal 51-53);
Menimbang, bahwa karena unsur ini mengandung beberapa eleman yang bersifat alternatif, yakni menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan, maka apabila salah satu elemen dari unsur ini telah terbukti maka cukup untuk dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, untuk menindaklanjuti permohonan tukar menukar tanah Pecatu dengan tanah penggantinya dari saksi Syahruddin, SH, Terdakwa telah mengeluarkan surat Perintah No. 090/904/UM/2007 tanggal 08 September 2007, memerintahkan untuk melakukan pengecekan dan penelitian tanah pecatu dan penukarnya, kepada Hasbi, SE (Kasubag PKD pada bagian pemerintahan Desa Setda Kab. Lombok Timur), Irpan Widiatma, S.Sos (Kabid Pemerintahan dan Pertanahan Bawasda Kab. Lombok Timur), M. Amin (Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintahan pada BPN Kab. Lombok Timur), Majedi (Kasubag Tapem Umum Setda Kabupaten Lombok Timur), Muhamad Jauri, SH (Kasubag Penyuluhan Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur), Abdurrahman (Bendahara BPP pada Bagian Hukum Setda Lombok Timur), Rudi (Staf pada bagian Umum Setda Lombok Timur);
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Majedi,S.Sos, Muhamad Amin, Mahmud Jauri, SH, Drs. Lalu Sabit, ternyata yang diperintahkan Terdakwa dalam surat Perintah tersebut hanya melihat tanah pecatu dan tanah penukarnya saja, tanpa pernah melakukan analisa aspek Teknis, Ekonomis dan Yuridis, tidak pernah membuat Berita Acara Penelitian dan rapat-rapat, akan tetapi hanya melaporkan secara lisan kepada masing-masing yang menugaskan;
Menimbang, bahwa untuk menindaklanjuti hasil peninjauan yang diperintahkan Terdakwa, berdasarkan alat bukti Surat berupa Telaah Staff yang tanggal 13 September 2011 ditandatangani Drs. Lalu Sabit dan dibenarkan Terdakwa, ternyata telah dibuatkan Telaah Staff yang menyimpulkan “ Bahwa dalam kondisi seperti ini Kepala Dusun tetap berharap agar proses Tukar Guling dapat dilakukan sesegera mungkin”;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa isi “telaah staff” yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi Drs. Lalu Sabit bukanlah berdasarkan pada data yang sebenarnya, karena hanya didasarkan kepada Luas dan keamanan dari gangguan binatang;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan tukar menukar tanah Pecatu tersebut, ternyata Bupati Lombok Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 188.45/406/ Pemdes/2007 tanggal 24 September 2007, Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH.MH selaku Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Kab.Lombok Timur ditetapkan menjabat sebagai Ketua Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu dengan tugas-tugas, sebagai berikut:
Mengadakan penelitian kelengkapan administrasi terhadap tanah penukar dari Tanah pecatu/Aset Daerah yang akan ditukar guling di masing-masing desa ;
Mengadakan pemeriksaan dan pengecekan obyek, lokasi dan keadaan tanah-tanah/Aset yang ditukar guling di masing-masing desa ;
Mengadakan penelitian lain berkaitan dengan kebenaran tukar guling tersebut ;
Melaporkan setiap tugasnya kepada Bupati Lombok Timur ;
Menimbang, bahwa terkait dengan keluarnya SK Bupati tersebut, ternyata berdasarkan keterangan saksi Lalu Nirwana, SH, Suwardi, S.Sos. MAP, H. Muhammad djuandi, SH.MH tidak pernah menerima atau membaca SK. Bupati Lombok Timur No. 188.45 /203 / Pemdes/2006 tentang Pembentukan Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007, tidak pernah ikut rapat membahas mengenai tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong, dan tidak pernah menandatangani dokumen berkaitan dengan proses tukar guling tersebut, dan tandatangan dalam daftar hadir bukan tandatangannya;
Menimbang, bahwa selain penandatangan Hasil Rapat dan Penerimaan SK. Bupati tersebut, ternyata aparat yang ditugaskan dalan SK Bupati tersebut tidak pernah melakukan peninjauan ke lapangan dalam proses tukar menukar tanah Pecatu dengan tanah penggantinya, karena telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Rumiling, BA dan Syahruddin, SH, ternyata dalam pengajuan permohonan tukar menukar tanah Pecatu dengan penggantinya tidak pernah ada Rekomendasi dari Camat Pringgabaya, karena Saksi Rumiling mengeluarkan rekomendasinya saat Berita Acara Tukar menukar tanah Pecatu dengan penggantinya telah selesai;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa keberadaan SK. Bupati, Daftar Hadir rapat tanggal 11 dan 17 Oktober 2007 dan adanya Telaah staff yang bersumber dari bukan data yang sebenarnya hanyalah merupakan pemenuhan syarat Formal dalam proses tukar menukar tanah, bukan pada kenyataan sebenarnya;
Menimbang, bahwa tidak ada satu faktapun, bahwa proses tukar menukar tanah pecatu ini menerangkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah meminta persetujuan dari DPRD Kabupaten Lombok Timur dan ada Kepututsan Kepala Daerah Kabupaten Lombok Timur sebagai syarat yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagai berikut Pasal 57, Bentuk-bentuk pemindahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan barang milik daerah meliputi (b), Tukar Menukar, dan pada Pasal 58, Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 57, ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menimbang bahwa dari keterangan Hasbi, SE yang dibenarkan Terdakwa, seluruh proses tukar menukar tanah pecatu dengan penggantinya telah dikonsultasikan saksi Hasbi, SE dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, dapat disimpulkan Terdakwa tidak melalui prosedur dan tugas yang benar dalam meneliti dan memproses sehingga menyimpangi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 dan standart pelayanan tukar guling/Ruislag barang milik Daerah Propinsi NTB tahun 2007, sehingga terjadi Tukar menukar Tanah Pecatu dengan penggantinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan dalam unsur ini, Majelis berkesimpulan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah menunjuk pada motivasi Terdakwa dalam melakukan perbuatan yang didakwakan yang berkaitan dengan perolehan keuntungan bagi diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa karena Unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dalam rumusan pasal ini dikaitkan dengan unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka bentuk keuntungan yang dimaksud dalam unsur ini haruslah keuntungan yang bersifat materi atau kekayaan, bukan keuntungan inmateril seperti kepuasan batin ketika mendapat penghargaan;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dengan putusannya No. 813 K/Pid/1987 tertanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain bahwa “unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan”cukup dinilai darikenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa karena unsur ini mengandung beberapa elemen, yakni menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan demikian apabila salah satu elemen telah terbukti, maka unsur ini dinyatakan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, untuk menindaklanjuti permohonan tukar menukar tanah Pecatu dengan tanah penggantinya dari saksi Syahruddin, SH, Terdakwa telah mengeluarkan surat Perintah No. 090/904/UM/2007 tanggal 08 September 2007, memerintahkan untuk melakukan pengecekan dan penelitian tanah pecatu dan penukarnya, kepada Hasbi, SE (Kasubag PKD pada bagian pemerintahan Desa Setda Kab. Lombok Timur), Irpan Widiatma, S.Sos (Kabid Pemerintahan dan Pertanahan Bawasda Kab. Lombok Timur), M. Amin (Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintahan pada BPN Kab. Lombok Timur), Majedi (Kasubag Tapem Umum Setda Kabupaten Lombok Timur), Muhamad Jauri, SH(Kasubag Penyuluhan Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur), Abdurrahman (Bendahara BPP pada Bagian Hukum Setda Lombok Timur), Rudi (Staf pada bagian Umum Setda Lombok Timur);
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Majedi,S.Sos, Muhamad Amin, Mahmud Jauri, SH, Drs. Lalu Sabit, ternyata yang diperintahkan Terdakwa dalam surat Perintah tersebut hanya melihat tanah pecatu dan tanah penukarnya saja, tanpa pernah melakukan analisa aspek Teknis, Ekonomis dan Yuridis, tidak pernah membuat Berita Acara Penelitian dan rapat-rapat, akan tetapi hanya melaporkan secara lisan kepada masing-masing yang menugaskan;
Menimbang, bahwa saat dilakukan peninjauan tanah Pecatu dengan tanah penggantinya, sebagaimana keterangan saksi Hasbi, SE dan Rumiling, BA, ternyata tidak ada disertai tim penaksir harga, saat itu tim hanya menanyakan harga tanah pada aparat desa, harga tanah Pecatu per are nya antara Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) s/d Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sedangkan tanah penukarnya berkisar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) s/d Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas, sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHAI-855/ PW.22/5/ 2010 tanggal 1 Oktober 2010, kerugian negara atas Kegiatan Pelaksanaan Tukar Menukar Tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur sejumlah Rp. 201.510.000,00 (dua ratus satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tanah pecatu yang terletak di Dusun Gubuk Motong, Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, telah ditukarkan dengan tanah sawah milik AMAQ MARYAM (almarhum) terletak di Subak Lokak Bau, Desa Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dengan luas 8.188 M2, sebagaimana Berita Acara Serah Terima Tukar Guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Montong Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur tanggal 22 Oktober 2007;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, dengan adanya Berita Acara serah Terima yang didasarkan pada Telaah Staff, dan tidak adanya kelengkapan dokumen dari Tim penaksir harga, dengan demikian perbuatan penyalaggunaan kewenangan selaku ketua Tim telah menguntungkan Amaq Maryam (alm) sejumlah Rp. 201.510.000,00 (dua ratus satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan dalam unsur ini, Majelis berkesimpulan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) dan dipertegas pula dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, menjelaskan bahwa kata dapat sebelum frasa ”merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, dengan demikian dari rumusan tersebut kerugian negara tidaklah mutlak/harus telah terjadi namun juga dapat dikenakan terhadap kerugian negara yang belum terjadi tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut sudah berpotensi akan dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa pengertian keuangan Negara menurut penjelasan umum UU No. 31 tahun 1999 adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun tingkat daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang meneyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara menurut penjelasan umum UU No. 31 tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kerugian negara dalam UU No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, pasal 1 ayat (22) : “kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Menimbang, bahwa penggunaan kata ”atau” dalam unsur pasal tersebut di atas bersifat alternatif yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga apabila salah satu elemen terpenuhi, maka unsur tersebut telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa pada Buku Barang Inventaris Kekayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2003 No. 01020102, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur tercatat memiliki aset berupa sebidang tanah sawah seluas 5.062 M2 yang terletak di Dusun Gubuk Motong, Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dengan No. SPPT 52.03.080.002.001-0018.0;
Menimbang, bahwa dari keterangan H. Sadrun Zaini yang dibenarkan Terdakwa yang menerangkan sampai dengan tahun 2013 tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong masih tercatat dalam buku barang inventaris daerah Lombok Timur dan belum dihapus;
Menimbang, bahwa sampai sekarang tanah Pecatu Gubuk Motong belum dibuatkan sertipikatnya, sebagaimana keterangan saksi Sadrun Zaini, dikarenakan terkendala masalah biaya karena APBD tidak mencukupi;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, ternyata saksi Syahruddin, SH telah mengajukan permohonan tukar menukar tanah ke Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, dan Bupati telah menunjuk Tim sebagaimana SK Bupati No. No. 188.45/406/ Pemdes/2007 tanggal 24 September 2007;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas dapat disimpulkan tanah Pecatu yang terletak di Dusun Gubuk Motong, Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dengan No. SPPT 52.03.080.002.001-0018.0 adalah bagian kekayaan negara dan segala hak yang timbul dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban lembaga negara di tingkat Daerah;
Menimbang, bahwa terhadap tanah pecatu yang terletak di Dusun Gubuk Motong, Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, telah ditukarkan dengan tanah sawah milik AMAQ MARYAM (almarhum) terletak di Subak Lokak Bau, Desa Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dengan luas 8.188 M2, sebagaimana Berita Acara Serah Terima Tukar Guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Montong Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur tanggal 22 Oktober 2007;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHAI-855/ PW.22/5/ 2010 tanggal 1 Oktober 2010, kerugian negara atas Kegiatan Pelaksanaan Tukar Menukar Tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur sejumlah Rp. 201.510.000,00 (dua ratus satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, dapat disimpulkan dengan terjadinya tukar menukar tanah pecatu dengan tanah penggantinya telah merugikan Negara Cq. Pemerintah kabupaten Lombok Timur sejumlah Rp. 201.510.000,00 (dua ratus satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan dalam unsur ini, Majelis berkesimpulan unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan unsur-unsur pokok dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum telah pula dihubungkan dengan pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka selanjutnya akan dibuktikan dalam pertimbangan berikutnya;
Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menimbang, bahwa dalam pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagai telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Ayat (1), selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitupula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana;
ayat (2)
jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
ayat (3)
dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di Persidangan tidak ada satu faktapunyang menyatakanTerdakwa memperoleh harta bendaatas terjadinya tukar menukar tanah pecatu dengan tanah penggantinya, oleh karenanya maka sangat beralasan bilamana Majelis membebaskan Terdakwa dari Pidana Tambahan untuk membayar uang Pengganti;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan”;
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam hal mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;
Menimbang bahwa pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP disebutkan “dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa Prof. Ruslan saleh (KUHP dengan Penjelasannya, yayasan badan penerbit Gajah Mada, Yogyakarta, hal 11 ) menjelaskan turut serta antara lain sebagai berikut : “Tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melaksanakan perbuatan pidana itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakikat turut serta melakukan. Jika turut serta melakukan adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita dapat melihat apa ada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan sebagai kesatuan dengan peserta lain;
Menimbang, bahwa keberadaan dan penerapan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam suatu dakwaan adalah bukan sebagai unsur delikmelainkan untuk memperluas pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas terjadinya suatu peristiwa pidana. Penerapan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP memungkinkan untuk menjerat pelaku yang lain sekalipun peranannya hanya sebagai peserta (yang melakukan bersama-sama), pembantu, pembujuk, ataupun peranannya hanya menyediakan sarana saja, yaitu untuk diposisikan sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa oleh karena fungsi dari pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut adalah seperti yang telah dipertimbangkan di atas, maka dalam hal tidak terbukti ada orang lain yang turut serta mengambil peranan secara bersama-sama dengan Terdakwa dalam melakukan perbuatan yang didakwakan, hal ini tidak dengan sendirinya menjadikan Terdakwa secara sendiri harus dibebaskan dari dakwaan yang telah terbukti dilakukannya;
Menimbang, bahwa terjadinya tukar menukar tanah pecatu berdasarkan alat bukti surat Permohonan tertanggal 25 Agustus 2007 dan Keterangan Syahruddin, SH, diawali karena adanya permohonan dari saksi Syahruddin, SH kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Hasbi, SE dan Drs, Lalu Sabit, saksi Syahruddin, SH mengajukan permohonan melalui Pemerintahan Desa kemudian setelah lengkap persyaratannya dilteruskan kepada Bupati melalui Terdakwa, dan langsung didisposisi Bupati kemudian dikembalikan lagi ke Kabag Pemerintahan Desa;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, untuk menindaklanjuti permohonan saksi Syahruddin, SH tersebut Terdakwa telah mengeluarkan surat Perintah No. 090/904/UM/2007 tanggal 08 September 2007, memerintahkan untuk melakukan pengecekan dan penelitian tanah pecatu dan penukarnya, kepada Hasbi, SE (Kasubag PKD pada bagian pemerintahan Desa Setda Kab. Lombok Timur), Irpan Widiatma, S.Sos (Kabid Pemerintahan dan Pertanahan Bawasda Kab. Lombok Timur), M. Amin (Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintahan pada BPN Kab. Lombok Timur), Majedi (Kasubag Tapem Umum Setda Kabupaten Lombok Timur), Muhamad Jauri, SH (Kasubag Penyuluhan Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur), Abdurrohman (Bendahara BPP pada Bagian Hukum Setda Lombok Timur), Rudi (Staf pada bagian Umum Setda Lombok Timur);
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Majedi,S.Sos, Muhamad Amin, Mahmud Jauri,SH, Drs. Lalu Sabit, ternyata yang diperintahkan Terdakwa dalam surat Perintah tersebut hanya melihat tanah pecatu dan tanah penukarnya saja, tanpa pernah melakukan analisa aspek Teknis, Ekonomis dan Yuridis, tidak pernah membuat Berita Acara Penelitian, dan rapat-rapat akan tetapi hanya melaporkan secara lisan kepada masing-masing yang menugaskan;
Menimbang, bahwa untuk menindaklanjuti hasil peninjauan yang diperintahkan Terdakwa, berdasarkan alat bukti Surat berupa Telaah Staff yang tanggal 13 September 2011 ditandatangani Drs. Lalu Sabit dan dibenarkan Terdakwa, ternyata telah dibuatkan Telaah Staff yang menyimpulkan “ Bahwa dalam kondisi seperti ini Kepala Dusun tetap berharap agar proses Tukar Guling dapat dilakukan sesegera mungkin;
Menimbang, bahwa terkait dengan keluarnya SK Bupati tersebut, ternyata berdasarkan keterangan saksi Lalu Nirwana, SH, Suwardi, S.Sos. MAP, H. Muhammad djuandi, SH.MH tidak pernah menerima atau membaca SK. Bupati Lombok Timur No. 188.45 /203 / Pemdes/2006 tentang Pembentukan Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007, tidak pernah ikut rapat membahas mengenai tukar guling tanah Pecatu Kadus Gubuk Motong, dan tidak pernah menandatangani dokumen berkaitan dengan proses tukar guling tersebut, dan tandatangan dalam daftar hadir bukan tandatangannya;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Rumiling, BA dan Syahruddin, SH, ternyata dalam pengajuan permohonan tukar menukar tanah Pecatu dengan penggantinya tidak pernah ada Rekomendasi dari Camat Pringgabya, karena Saksi Rumiling mengeluarkan rekomendasinya saat Berita Acara Tukar menukar tanah Pecatu dengan penggantinya telah selesai;
Menimbang, bahwa tidak ada satu faktapun, bahwa proses tukar menukar tanah pecatu ini menerangkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah meminta persetujuan dari DPRD Kabupaten Lombok Timur dan Keputusan Kepala Daerah sebagai syarat yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagai berikut Pasal 57, Bentuk-bentuk pemindahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan barang milik daerah meliputi (b), Tukar Menukar , dan pada Pasal 58, Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 57, ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menimbang bahwa dari keterangan Hasbi, SE yang dibenarkan Terdakwa, seluruh proses tukar menukar tanah pecatu dengan penggantinya telah dikonsultasikan saksi Hasbi, SE dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sampai dengan terjadinya Serah Terima tanah, pecatu dengan penggantinya, tidak satu faktapun ada dokumen hasil dari Tim Penaksir harga;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas jelas tampak dari sejak permohonan tukar menukar yang diajukan oleh saksi Syahruddin, SH, adanya surat Perintah dari Terdakwa yang mendahului SK. Bupati, saksi Lalu Sabit telah menadatangani Telaah staff yang bukan didasarkan pada data yang sebenarnya, dan saksi Hasbi, SE yang melaporkan proses Tukar menukar tanah pecatu dengan penggantinya, Bupati Lombok Timur tidak pernah memohonkan minta persetujuan dari DPRD Kabupaten Lombok Timur, dan tidak pernah mengeluarkan Keputusan atas terjadinya tukar menukar, Bupati tidak pernah mengangkat tim penaksir harga jelas menunjukkan ada kerjasama yang erat antara mereka;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan dalam hal mereka yang melakukan dengan menyalahgunakan kewenangan telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka semua unsur pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP telah dipertimbangkan dan telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Nota Pembelaan (PLEDOI) Penasihat Hukum Terdakwa telah dibacakan pada Persidangan tanggal 22 April 2014, pada pokonya menyampaikan:
semua unsur dakwaan Primair Penuntut Umum tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan;
Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat hukum Terdakwa tersebut, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa unsur setiap orang adalah unsur berdiri sendiri tidak dapat dikaitkan dengan unsur-unsur yang lain, karena pembuktian unsur setiap orang untuk memastikan atau mengklarifikasi kebenaran dari identitas Terdakwa, sehingga tidak terjadi kesalahan/kekeliruhan mengenai orang (error in persona) dan kemampuannya untuk dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya terlepas dari apakah nantinya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang lain, hal tersebut akan dibuktikan lebih lanjut;
Bahwa sebagaimana pertimbangan di muka, Majelis telah mempertimbangkan bahwa dakwaan subsidair Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri dan perbuatan Terdakwa;
Bahwa sebagaimana pertimbangan Majelis dalam membuktikan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Majelis berpendirian bahwa keberadaan dan penerapan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam suatu dakwaan adalah bukan sebagai unsur delik melainkan untuk memperluas pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas terjadinya suatu peristiwa pidana, dengan demikian dalam hal tidak terbukti ada orang lain yang turut serta mengambil peranan secara bersama-sama dengan Terdakwa dalam melakukan perbuatan yang didakwakan, hal ini tidak dengan sendirinya menjadikan Terdakwa secara sendiri harus dibebaskan dari dakwaan yang telah terbukti dilakukannya;
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti surat yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa berupa :
Foto copy Wastanja Tanah Adat Dc. Apitaik Nomer : 05, Nomer miwah hakasaran percel wijadin pedoem perel 155, klas III, Linggahnya tanah nganoetin kohir Soebak : 0,759 hetara, petigasanan tanah nganutin kohir Soebak : 480, awinannja maoewah ring tanggal sasih miwah isaka poenika : Pdj. Th. 1940 – 1950,
Foto copy Buku Leter C atas nama Potjatoe djoroe arah Otak Desa,
Surat Keterangan Tanah No. 110/Ipeda/III/1979 tanggal 21 Desember 1979 tanggal 21 desember 1979.
Foto copy Buku Leter C atas nama tanah adat Desa Apitaik No. 05 Percil 155 ;
Foto copy Tanda Pendaftaran Tanah Sementara Tanah Milik Indonesia atas nama tanah adat Desa Apitaik No. Pipil 05, percil 155, luas 0,759 ha, subak Padamara, Ketjamatan Sed. Dist. Pringgabaya tanggal 10 januari 1954;
Foto copy DaftarInventaris Tanah Pecatu desa Apitaik tahun 2008 tanggal 15 Nopember 2008 ;
Foto copy Data asset Pemerintah kabupaten Lombok Timur tahun 2003 (Lingkup Sekretariat daerah) ;
Foto copy Surat Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Nomor : 028/545/PPKA/2013 tanggal 18 Nopember 2013 ;
Foto copy Surat Bupati Lombok Timur Nomor : 800/020/PPKA/2014 tanggal 9 Januari 2014 perihal : Persetujuan Penghapusan Tanah Pecatu ;
Foto copy Keputusan DPRD Kabupaten Lombok Timur No. 172/14/DPRD/2014 tanggal 18 januari 2014, perihal Pengembalian Tanah Pecatu Desa ;
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti surat tersebut, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana pertimbangan majelis dimuka, tanah pecatu Gubuk Motong sampai dengan tahun 2013 masih tercatat sebagai asset pemerintah Kabupaten Lombok Timur, sehingga Saksi Syahruddin memohonkan tukar menukar tanah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur;
Bahwa alat bukti surat No. 9 dan 10, hanyalah menerangkan belum adanya kepemilikan secara pasti atas tanah pecatu Gubuk Motong hingga 2014, oleh karenanya surat tersebut hanya menyatakan ada proses persetujuan dan pengembalian atas tanah dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan “Nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tidak beralasan hukum yang kuat, maka semuanya haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa telah dinyatakan ditolak, dan sebagaimana pertimbangan di muka seluruh dakwaan subsidair telah terpenuhi dalam diri maupun perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat meniadakan sifat tindak pidana pada diri Terdakwa, oleh karenanya Terdakwa harus dapat dipersalahkan atas tindak pidana yang dilakukannya serta mampu mempertanggungjawabkan atas kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka cukup adil Terdakwa dijatuhi hukuman setimpal dengan kesalahannya, dan memperhatikan pasal 222 KUHAP dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena perbuatan Terdakwa sebagaimana pertimbangan Majelis di muka telah terpenuhi menurut hukum melanggar pasal 3, Majelis berkesimpulan selain pidana penjara, kepada Terdakwa layak untuk dikenakan pidana denda dengan ketentuan apabila tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) dan (5) KUHAP lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dan di persidangan tidak terungkap fakta yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka sesudah putusan ini Terdakwa harus diperintahkan untuk tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum telah dihubungkan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, maka terhadap barang bukti yang diajukan Penuntut Umum, berupa :
SPPT Nomor : 52.03.080.005.008.0009.0 untuk tanah Amaq Maryam;
SPPT Nomor : 52.03.080.002.002.0018.0 untuk tanah Peatu Kadus Gubuk Motong;
Daftar Keterangan Obyek untuk Ketetapan Ipeda Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan atas nama Amaq Maryam;
Berita Acara Rapat Musyawarah Kesepakatan Tukar Guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya;
Telaahan Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor : 141/137/Pemdes/2007 tanggal 13 September 2007, Perihal : Mohon Tukar Guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya;
Berita Acara Serah Terima Tukar Guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
Rekomendasi Tukar Guling Tanah Pecatu dari Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur Nomor : 141/43/Pem/2007 tanggal 27 Agustus 2007 yang diterima Kabag Pemdes Setda Kabupaten Lombok Timur tanggal 22 Februari 2008;
Daftar Hadir Tim Pemeriksaan dan Penelitian Tukar Guling Tanah Pecatu Desa Apitaik dan Kalijaga Kabupaten Lombok Timur;
Berita Acara Kesepakatan Para Pihak Penyelesaian Masalah Tukar Guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik tanggal 19 Januari 2008;
Kwitansi dari Inaq Masyuri untuk pembayaran tanah pekarangan seluas 2 are di komplek tanah kaplingan sawah sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) tanggal 09 Pebruari 2009;
Kwitansi dari H. Murni Jasri untuk pembayaran tanah kaplingan untuk pekarangan pekarangan seluas 5200 m2 di Subak Pademare Orong Melela sebesar Rp.36.400.000,- (tiga puluh enam juta empat ratus rupiah) tanggal 27 Oktober 2009;
Kwitansi No. 3 Iq. Pikri untuk pembayaran tanah pekarangan seluas 4 are di Melela Bagek Longgek sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) + Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) = Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah);
Kwitansi dari Amaq Rahwana untuk panjar tukar guling ex tanah peatu Kadus Gubuk Motong Desa Apitaik seluas 4490 m2 yang terletak di Subak Padamara Desa Apitaik sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Kwitansi No. 1 dari Amaq Rahwana untuk panjar tukar guling ex tanah peatu Kadus Gubuk Motong Desa Apitaik seluas 4490 m2 yang terletak di Subak Padamara Desa Apitaik sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 23 Oktober 2008;
Kwitansi dari Amaq Rahman untuk pembayaran hasil penjualan tanah kaplingan sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) tanggal 26 Pebruari 2008;
Kwitansi dari Amaq Rahman untuk pembayaran hasil penjualan tanah kaplingan sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) tanggal 31 Januari 2008 ;
Surat Keputusan Camat Pringgabaya An. Bupati Lombok Timur Nomor : 141/13/PEM/2000 tanggal 27 April 2000 tentang Pengangkatan Kepala Dusun Otak Desa, Kadus Seimbang, Kadus Batuyang Tengak, Kadus Bagek Gaet, Kadus Bagek Kedok Daya, Kadus Gubuk Motong, Kadus Temanjor;
Surat Keputusan Kepala Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur No. 141/13/PEM.2005 tentang Pengangkatan Kepala Dusun Bagek Kedok Daya dan kepala Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik tanggal 30 Mei 2005;
Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 416/800/665/Peg/2005 tentang Mutasi Pembebasan dan Pengangkatan PNS kedalam jabatan structural di Lingkungan Pememerintah Kabupaten Lombok Timur (SK. Irpan Widiatma);
Petikan SK Mendagri No. 816.213.3-1301 tentang Pengangkatan Muhammad Amin sebagai CPNS;
SK. Gubernur NTB No. 1942/821.12.24/2693/011 tentang Pengangkatan Irpan Widiatma sebagai PNS;
SK. Bupati Bima No. 821.2.016/030.010.92 tentang Pengangkatan Hasbi sebagai PNS;
Surat Pelantikan No.800/507/PEG/2006 tentang Pengangkatan Hasbi sebagai Kasubag Pendapatan dan Kekayaan Desa pada Bagian Pemdes Sekda Kabupaten Lombok Timur;
Surat Mohon Rekomendasi Tukar Guling Tanah Pecatu dari Desa Apitaik kepada Camat Pringgabaya Nomor : 593/79/PEM/2007 tanggal 4 Agustus 2007;
Surat Penolakan Tukar Guling Tanah Pecatu yang ditandatangani oleh Kadus Gubuk Motong tanggal 22 Desember 2007;
Surat Permohonan Rekomendasi Tukar Guling Tanah Pecatu kepada Camat Pringgabaya tanggal 4 Agustus 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Apitaik;
SK. Bupati Lombok Timur No. 188.45/203/Pemdes/2006 tentang Pembentukan Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2006;
SK. Bupati Lombok Timur No. 188.45 /203/Pemdes/2006 tentang Pembentukan Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007;
SK. Bupati Lombok Timur No. 188.45/180/SIBA/2007 tentang Standar Harga Satuan Upah dan Bahan serta Harga per meter bangunan dan pagar Pemkab Lombok Timur Tahun Anggaran 2007;
Buku Barang Inventari Kekayaan Milik Daerah Pemkab Lombok Timur tahun 2003;
Data Tanah Pecatu dan kas desa, Desa Apitaik Februari 2006;
Laporan Penilaian Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2006;
Surat Perintah Asisten I No. 090/904/UM/2007;
Surat Sekda Lombok Timur No. 141/124/Pemdes/2007 tanggal 6 September 2007 perihal Peninjauan Lokasi Tukar Guling dan Pembebasan Sisa Ex Tanah Pecatu;
Surat Sekda Lombok Timur No. 143/135/Pemdes/2007 tanggal 8 Oktober 2007 perihal Undangan;
Surat Sekda Lombok Timur No. 143/140/Pemdes/2007 tanggal 16 Oktober 2007 perihal Undangan;
Laporan Kadesa Apitaik No. 975/109/Pem/XI/2007 tanggal 19 Nopember 2007 kepada Bupati Lombok Timur;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2007;
Surat Keterangan NJOP PBB untuk keperluan membayar pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Departemen Keuangan Dirjen Pajak tanggal 22 April 2008;
Surat Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lombok Timur Nomor : PPH.521.1/1/760/PP/2008 tanggal 12 Juli 2008 tentang Hasil Identifikasi Tenaga Ahli;
Surat BPN Lombok Timur No. 500/241/2009 tanggal 23 Juni 2009 PERIHAL Permohonan Indeks Kenaikan Tanah/Properti tahun 2007, 2008, 2009 Desa Apitaik Keamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur;
Neraca Komparatif per 31 Desember 2006 dan 2005 Kabupaten Lombok Timur;
Neraca Komparatif per 31 Desember 2007 dan 2006 Kabupaten Lombok Timur;
Adendum Surat Perjanjian Borongan No. 027/03.b/PPK/UM/2006 antara PPK Bagian Umum Setda Lombok Timur dengan Direktur PT. Hutama Penilai tentang Pelaksanaan Pekerjaan Inventarisasi dan Penilaian Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur;
1 (satu) buah buku catatan pengantar tanah kapling dari Amaq Rahwana;
Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Dugaan Penyelewengan Pada Pelaksanaan Tukar Guling Tanah Pecatu Dsn. Gubuk Motong Ds. Apitaik Kec. Pringgabaya Kab. Lombok Timur Tahun 2007 Oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Bali Nomor : LHAI-885/PW.22/5/2010 tanggal 1 Oktober 2010 ;
Ditetapkan untuk dipergunakan dalam perkara Syahruddin, SH;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dimaksud bukan sebagai pembalasan atas kesalahan Terdakwa, melainkan untuk melindungi masyarakat dan Terdakwa sadar atas kesalahan yang telah dilakukan, dapat kembali ke masyarakat dengan baik;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman perlu terlebih dahulu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa ;
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Mengingat, ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH, MH dengan identitas di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH, MH dengan identitas di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANAKORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA”
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
SPPT Nomor : 52.03.080.005.008.0009.0 untuk tanah Amaq Maryam;
SPPT Nomor : 52.03.080.002.002.0018.0 untuk tanah Peatu Kadus Gubuk Motong;
Daftar Keterangan Obyek untuk Ketetapan Ipeda Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan atas nama Amaq Maryam;
Berita Acara Rapat Musyawarah Kesepakatan Tukar Guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya;
Telaahan Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor : 141/137/Pemdes/2007 tanggal 13 September 2007, Perihal : Mohon Tukar Guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya;
Berita Acara Serah Terima Tukar Guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
Rekomendasi Tukar Guling Tanah Pecatu dari Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur Nomor : 141/43/Pem/2007 tanggal 27 Agustus 2007 yang diterima Kabag Pemdes Setda Kabupaten Lombok Timur tanggal 22 Februari 2008;
Daftar Hadir Tim Pemeriksaan dan Penelitian Tukar Guling Tanah Pecatu Desa Apitaik dan Kalijaga Kabupaten Lombok Timur;
Berita Acara Kesepakatan Para Pihak Penyelesaian Masalah Tukar Guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik tanggal 19 Januari 2008;
Kwitansi dari Inaq Masyuri untuk pembayaran tanah pekarangan seluas 2 are di komplek tanah kaplingan sawah sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) tanggal 09 Pebruari 2009;
Kwitansi dari H. Murni Jasri untuk pembayaran tanah kaplingan untuk pekarangan pekarangan seluas 5200 m2 di Subak Pademare Orong Melela sebesar Rp.36.400.000,- (tiga puluh enam juta empat ratus rupiah) tanggal 27 Oktober 2009;
Kwitansi No. 3 Iq. Pikri untuk pembayaran tanah pekarangan seluas 4 are di Melela Bagek Longgek sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) + Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) = Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah);
Kwitansi dari Amaq Rahwana untuk panjar tukar guling ex tanah peatu Kadus Gubuk Motong Desa Apitaik seluas 4490 m2 yang terletak di Subak Padamara Desa Apitaik sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Kwitansi No. 1 dari Amaq Rahwana untuk panjar tukar guling ex tanah peatu Kadus Gubuk Motong Desa Apitaik seluas 4490 m2 yang terletak di Subak Padamara Desa Apitaik sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 23 Oktober 2008;
Kwitansi dari Amaq Rahman untuk pembayaran hasil penjualan tanah kaplingan sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) tanggal 26 Pebruari 2008;
Kwitansi dari Amaq Rahman untuk pembayaran hasil penjualan tanah kaplingan sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) tanggal 31 Januari 2008 ;
Surat Keputusan Camat Pringgabaya An. Bupati Lombok Timur Nomor : 141/13/PEM/2000 tanggal 27 April 2000 tentang Pengangkatan Kepala Dusun Otak Desa, Kadus Seimbang, Kadus Batuyang Tengak, Kadus Bagek Gaet, Kadus Bagek Kedok Daya, Kadus Gubuk Motong, Kadus Temanjor;
Surat Keputusan Kepala Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur No. 141/13/PEM.2005 tentang Pengangkatan Kepala Dusun Bagek Kedok Daya dan kepala Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik tanggal 30 Mei 2005;
Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 416/800/665/Peg/2005 tentang Mutasi Pembebasan dan Pengangkatan PNS kedalam jabatan structural di Lingkungan Pememerintah Kabupaten Lombok Timur (SK. Irpan Widiatma);
Petikan SK Mendagri No. 816.213.3-1301 tentang Pengangkatan Muhammad Amin sebagai CPNS;
SK. Gubernur NTB No. 1942/821.12.24/2693/011 tentang Pengangkatan Irpan Widiatma sebagai PNS;
SK. Bupati Bima No. 821.2.016/030.010.92 tentang Pengangkatan Hasbi sebagai PNS;
Surat Pelantikan No.800/507/PEG/2006 tentang Pengangkatan Hasbi sebagai Kasubag Pendapatan dan Kekayaan Desa pada Bagian Pemdes Sekda Kabupaten Lombok Timur;
Surat Mohon Rekomendasi Tukar Guling Tanah Pecatu dari Desa Apitaik kepada Camat Pringgabaya Nomor : 593/79/PEM/2007 tanggal 4 Agustus 2007;
Surat Penolakan Tukar Guling Tanah Pecatu yang ditandatangani oleh Kadus Gubuk Motong tanggal 22 Desember 2007;
Surat Permohonan Rekomendasi Tukar Guling Tanah Pecatu kepada Camat Pringgabaya tanggal 4 Agustus 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Apitaik;
SK. Bupati Lombok Timur No. 188.45/203/Pemdes/2006 tentang Pembentukan Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2006;
SK. Bupati Lombok Timur No. 188.45 /203/Pemdes/2006 tentang Pembentukan Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007;
SK. Bupati Lombok Timur No. 188.45/180/SIBA/2007 tentang Standar Harga Satuan Upah dan Bahan serta Harga per meter bangunan dan pagar Pemkab Lombok Timur Tahun Anggaran 2007;
Buku Barang Inventari Kekayaan Milik Daerah Pemkab Lombok Timur tahun 2003;
Data Tanah Pecatu dan kas desa, Desa Apitaik Februari 2006;
Laporan Penilaian Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2006;
Surat Perintah Asisten I No. 090/904/UM/2007;
Surat Sekda Lombok Timur No. 141/124/Pemdes/2007 tanggal 6 September 2007 perihal Peninjauan Lokasi Tukar Guling dan Pembebasan Sisa Ex Tanah Pecatu;
Surat Sekda Lombok Timur No. 143/135/Pemdes/2007 tanggal 8 Oktober 2007 perihal Undangan;
Surat Sekda Lombok Timur No. 143/140/Pemdes/2007 tanggal 16 Oktober 2007 perihal Undangan;
Laporan Kadesa Apitaik No. 975/109/Pem/XI/2007 tanggal 19 Nopember 2007 kepada Bupati Lombok Timur;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2007;
Surat Keterangan NJOP PBB untuk keperluan membayar pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Departemen Keuangan Dirjen Pajak tanggal 22 April 2008;
Surat Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lombok Timur Nomor : PPH.521.1/1/760/PP/2008 tanggal 12 Juli 2008 tentang Hasil Identifikasi Tenaga Ahli;
Surat BPN Lombok Timur No. 500/241/2009 tanggal 23 Juni 2009 PERIHAL Permohonan Indeks Kenaikan Tanah/Properti tahun 2007, 2008, 2009 Desa Apitaik Keamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur;
Neraca Komparatif per 31 Desember 2006 dan 2005 Kabupaten Lombok Timur;
Neraca Komparatif per 31 Desember 2007 dan 2006 Kabupaten Lombok Timur;
Adendum Surat Perjanjian Borongan No. 027/03.b/PPK/UM/2006 antara PPK Bagian Umum Setda Lombok Timur dengan Direktur PT. Hutama Penilai tentang Pelaksanaan Pekerjaan Inventarisasi dan Penilaian Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur;
1 (satu) buah buku catatan pengantar tanah kapling dari Amaq Rahwana;
Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Dugaan Penyelewengan Pada Pelaksanaan Tukar Guling Tanah Pecatu Dsn. Gubuk Motong Ds. Apitaik Kec. Pringgabaya Kab. Lombok Timur Tahun 2007 Oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Bali Nomor : LHAI-885/PW.22/5/2010 tanggal 1 Oktober 2010;
Dipergunakan dalam perkara An. SYAHRUDDIN, SH
Menetapkan Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 28 April 2014 oleh kami, DR. SUTARNO, SH.MH, sebagai Ketua Majelis, EDWARD SAMOSIR, SH dan FATHUR RAUZI, SH, para Hakim Adhoc pada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dan masing-masing sebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014 oleh Hakim Ketua Majelis yang didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh HUSEIN Panitera Pengganti Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, dihadiri oleh NI WAYAN ANGGRIATI, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri SELONG, serta dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd. ttd.
EDWARD SAMOSIR, SH DR. SUTARNO, SH, MH
ttd.
FATHUR RAUZI, SH
Panitera Pengganti,
ttd.
H U S E I N
Catatan : Putusan ini telah berkekuatan hokum tetap karena dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum tidak menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum banding.
Wakil Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pada Pengadilan Negeri Mataram,
ttd.
H.M. BILAL, SH.
NIP. 1961 1231 198203 1 045.-
Untuk turuna sesuai dengan aslinya.
Wakil Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pada Pengadilan Negeri Mataram,
H.M. BILAL, SH.
NIP. 1961 1231 198203 1 045.-