237/Pid.Sus/2014/PN Cms.
Putusan PN CIAMIS Nomor 237/Pid.Sus/2014/PN Cms.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- UNDANG ADI PERMANA BIN USRI
1. Menyatakan Terdakwa Undang Adi Permana Bin Usri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Undang Adi Permana Bin Usri dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Luxio Nomor Pol. B-1850-KKO warna putih, Nomor Rangka MHKW3CA3JCK005446, Nomor Mesin DCN8002 berikut STNK atas nama Toni Nugraha, dikembalikan kepada Saksi H. Wahyu Mahdi Nugraha Bin Otong Sukayat Juaeni; - 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Astrea Nomor Pol. B-4254-NH warna hitam, dikembalikan kepada Saksi Kurniasih Binti Jaelani; - 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario Nomor Pol. Z-5677-UD warna merah, berikut STNK atas nama Eman Sulaeman, satu lembar SIM C atas nama Eman Sulaeman, dikembalikan kepada Saksi Yeni Kusmiati Binti H. Sodikin; - 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario Nomor Pol. Z-2647-UD warna hitam berikut STNK atas nama Darso Aris Susanto, satu lembar SIM C atas nama Darso AS, dikembalikan kepada Saksi Eris Darmawan Bin Darso; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor 237/Pid.Sus/2014/PN Cms.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ciamis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama Lengkap : UNDANG ADI PERMANA BIN USRI;
2. Tempat Lahir : Ciamis;
Umur/tanggal lahir : 42 tahun / 17-08-1972;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Banyusasin Rt. 02 Rw. 05, Desa Pangandaran, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SLTP;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 9 Juni 2014 sampai dengan tanggal 28 Juni 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juni 2014 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juli 2014 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 5 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 3 September 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis sejak tanggal 4 September 2014 sampai dengan tanggal 2 Nopember 2014;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 237/Pen.Pid.Sus/2014/PN Cms., tanggal 5 Agustus 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 237/Pen.Pid.Sus/2014/PN Cms., tanggal 7 Agustus 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Undang Adi Permana Bin Usri, bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia“, sebagaimana dakwaan tunggal kami Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Luxio Nomor Pol. B-1850-KKO warna putih, Nomor Rangka MHKW3CA3JCK005446, Nomor Mesin DCN8002 berikut STNK atas nama Toni Nugraha, dikembalikan ke pemilik yang berhak melalui Saksi H. Wahyu Mahdi Nugraha Bin Otong Sukayat Juaeni;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Astrea Nomor Pol. B-4254-NH warna hitam dikembalikan ke Saksi Kurniasih;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario Nomor Pol. Z-5677-UD warna merah , berikut STNK atas nama Eman Sulaeman, satu lembar SIM C atas nama Eman Sulaeman, dikembalikan ke pihak yang berhak yaitu Saksi Yeni Kusmiati;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario Nomor Pol. Z-2647-UD warna hitam berikut STNK atas nama Darso Aris Susanto, satu lembar SIM C atas nama Darso AS, dikembalikan ke Saksi yang berhak /Saksi Eris Darmawan Bin Darso;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah );
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari serta Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Telah pula mendengar tanggapan Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Undang Adi Permana Bin Usri, pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2014 sekitar jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014, di Jalan Raya Parigi-Pangandaran, di Dusun Astamaya Rt. 03 Rw. 01, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Bahwa awalnya ketika Terdakwa mengemudikan kendaraan Daihatsu Luxio Nomor Pol. B-1850-KKO dengan membawa 4 (empat) orang penumpang yang merupakan sales produk minuman segar extra jos, masing-masing bernama Dini Indriani, Imas Tasmaya, Ari Purwanti, dan Imam Ahmad Hakim, telah berangkat sekitar jam 14.15 Wib dari daerah Green Canyon menuju ke daerah wisata Pangandaran dengan tujuan berjualan produk minuman segar tersebut, selanjutnya ketika kendaraan yang Terdakwa kemudikan sedang melaju dari arah barat/Parigi menuju arah timur/Pangandaran dengan kecepatan kurang lebih 70-80 km /jam, keadaan jalan satu jalan untuk dua jurusan, sifat jalan aspal kering, cuaca cerah pada siang hari, pandangan bebas ke depan, arus lalu lintas lancar, dikiri kanan jalan terdapat perumahan penduduk, saat itu Terdakwa yang mengemudikan kendaraan dengan tidak dilengkapi SIM (Surat Ijin Mengemudi), karena kelalaian atau kurang hati-hatinya dalam mengemudikan kendaraan Daihatsu Luxio B-1850-KKO tersebut yaitu melaju dengan kecepatan tinggi dan mengambil jalan di tengah, serta kurang memperhatikan dan waspada terhadap keadaan jalan dan arus lalu lintas di sekitar tempat tersebut, serta kurang antisipasi terhadap segala kemungkinan yang ada di depannya mengingat dikiri kanan jalan banyak perumahan penduduk sehingga akan banyak kemungkinan adanya kendaraan lain yang keluar masuk dari mulut jalan/gang yang ada disisi kiri kanan jalan yang akan Terdakwa lalui, namun karena Terdakwa kurang hati-hati dan lalai akan hal tersebut maka Terdakwa baru menyadari adanya kendaraan lain yaitu sepeda motor Honda Astrea tanpa plat nomor yang sedang melaju di depannya dalam jarak kurang lebih 10 meter bergerak dari arah barat/Parigi ke timur/Pangandaran dengan kecepatan pelan sekitar 20 km /jam, yang dikemudikan oleh Sdr. Idin berboncengan dengan isterinya bernama Kurniasih, yang posisinya sedang membelok ke arah kanan jalan sekitar 0,5 meter melewati as jalan karena akan masuk menuju gang yang ada di sebelah kanan jalan, sehingga karena jarak kendaraan Terdakwa dengan sepeda motor Honda Astrea tadi sudah begitu dekat, Terdakwa yang sedang melaju dengan kecepatan tinggi dan mengambil jalan di tengah tersebut, tak sempat lagi mengerem atau memberikan isyarat klakson atau isyarat lainnya untuk menghindari tabrakan dengan sepeda motor Honda Astrea tersebut, namun karena kaget dan panik melihat posisi kendaraan Terdakwa sudah sangat dekat dengan sepeda motor Honda Astrea tadi Terdakwa bukannya mengurangi kecepatan/laju kendaraannya dengan menginjak pedal rem, melainkan justru menginjak pedal gas sehingga kendaraan yang Terdakwa kemudikan makin melaju dengan kencang dan tidak terkendali, sehingga akhirnya bagian depan kendaraan yang Terdakwa kemudikan tersebut langsung menabrak samping kanan bagian belakang sepeda motor Honda Astrea yang dikemudikan Sdr. Idin berboncengan dengan isterinya (Kurniasih) tersebut, dan mengakibatkan penumpang motor berikut sepeda motornya terseret dan akhirnya terlempar ke bahu jalan sebelah kiri, dimana titik tabrak kedua kendaraan tadi berada di jalur jalan sebelah kanan dilihat dari arah Parigi menuju Pangandaran, selanjutnya kendaraan Terdakwa yang masih melaju dengan kencang oleng ke kanan dan karena Terdakwa tak bisa mengendalikan kendaraan yang dikemudikannnya itu, lalu kendaraan yang Terdakwa kemudikan menabrak lagi sebuah sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor Pol. Z-2647-UD yang sedang melaju dari arah berlawanan atau dari arah timur ke barat yang dikendarai oleh Sdr. Darso berboncengan dengan Sdri. Widawati (Wiwi), setelah itu kendaraan yang Terdakwa kemudikan menabrak lagi sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam Nomor Pol. Z-5677-UD yang dikendarai oleh Sdr. Eman Sulaeman yang sedang melaju dari arah berlawanan atau melaju di belakang sepeda motor Honda Vario merah tadi, setelah itu kendaraan Terdakwa yang masih tak terkendali oleng ke kiri lagi dan baru berhenti setelah menabrak pagar rumah warga dan terguling di badan jalan posisi miring ke kanan, dimana akibat tabrakan tersebut telah mengakibatkan pengendara sepeda motor Honda Astrea yaitu Sdr. Idin , pengendara Honda Vario merah yaitu Sdr. Darso dan Sdri. Wiwi, pengendara sepeda motor Honda Vario hitam yaitu Sdr. Eman Sulaeman mengalami luka parah dibagian wajah, kepala dan patah tulang pada beberapa bagian anggota tubuhnya dan ke empat orang tersebut meninggal dunia seketika di tempat kejadian perkara atau setidaknya tidak berapa lama kemudian setelah kejadian itu, sedangkan isteri Sdr. Idin bernama Sdri. Kurniasih berikut beberapa orang penumpang yang berada di dalam kendaraan Luxio tadi mengalami luka-luka, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Visum Et Repertum (VER) yang telah dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suhandi dari UPTD Puskesmas DTP Parigi atas nama masing-masing korban baik yang meninggal dan mengalami luka-luka , yaitu sbb:
VER No. 370.1/105-PKM/2014 an. Idin , al menjelaskan:
Kepala: luka robek pada dahi bentuk huruf L lima centimeter dan tiga centimeter disertai luka memar kurang lebih lima centimeter kali lima centimeter, kedalaman lima centimeter, terlihat tulang pipi patah;
mulut: luka robek pada bibir atas kurang lebih tiga centimeter kali dua centimeter dengan kedalaman dua centimeter;
dada: bagian tengah terdapat luka lecet kurang lebih satu centimeter kali satu centimeter, luka memar tidak beraturan dengan diameter lima centimeter, tangan kanan: pergelangan tangan kanan patah tulang, kaki kanan: pergelangan kaki kanan patah tulang tertutup, kesimpulan: luka robek, luka memar dan patah tulang yang diderita korban disebabkan oleh trauma benda tumpul;
VER No. 370.1/110-PKM/2014 an. Eman Sulaeman, al. menjelaskan:
Kepala: luka robek pada dahi memanjang ke atas tembus ke tulang tengkorak kurang lebih lima belas centimeter kali dua centimeter dengan jaringan otak ke luar;
Mata kiri: luka robek melingkar pada mata kiri kurang lebih seratus dua puluh lima derajat , luka robek pipi kiri menyambung ke bibir atas dan tembus ke bibir bawah sampai dagu kurang lebih lima belas centimeter kali dua centimeter ;
Mulut: luka robek pada bibir atas bagian tengah kurang lebih dua centimeter kali dua centimeter;
Luka robek pada bibir bawah sebelah kanan kurang lebih tiga centimeter kali dua centimeter;
Tangan kanan: luka lecet pada tangan kanan kurang lebih dua centimeter kali dua centimeter;
Tangan kiri: luka lecet pada tangan kiri kurang lebih dua centimeter kali dua centimeter;
Paha kanan, luka robek pada paha kanan kurang lebih dua puluh centimeter kali sepuluh centimeter dengan kedalaman lima centimeter disertai patah tulang;
Kesimpulan luka lecet, luka robek, luka memar dan patah tulang yang diderita korban disebabkan oleh trauma benda tumpul;
VER NO. 370.1/106-PKM/2014 an. Darso, al. menjelaskan:
Kepala: luka memar pada pelipis sebelah kiri kurang lebih lima centimeter kali empat centimeter;
Mata kanan: luka memar pada mata kanan bagian atas dan bawah;
Mata kiri: luka memar pada mata kiri bagian atas dan bawah;
Telinga kanan: keluar darah pada telinga kanan;
Telinga kiri: keluar darah pada telinga kiri;
Tangan kanan: luka lecet pada tangan kanan kurang lebih sepuluh centimeter kali tiga centimeter;
Tangan kiri: luka lecet pada tangan kiri kurang lebih tujuh centimeter kali tigacentimeter;
Paha kanan: luka memar pada pinggang sebelah kanan dengan diameter lima centimeter;
Lutut kanan: luka lecet kurang lebih tiga centimeter kali dua centimeter;
Kaki kiri: luka lecet pada betis sebelah kiri kurang lebih lima centimeter kali satu centimeter;
Kesimpulan luka lecet dan luka memar yang diderita korban disebabkan oleh trauma benda tumpul;
VER 370.1/107-PKM/2014 an. Widawati (Wiwi), al. menjelaskan sbb:
Kepala: luka memar di kening kiri kurang lebih lima centimeter kali delapan centimeter;
Hidung: luka lecet pada hidung kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter;
Hidung: luka memar pada hidung bagian atas dengan diameter tiga centimeter;
Tangan kanan: luka lecet pada bagian punggung tangan kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter;
Luka lecet pada bagian punggung tangan kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter;
Kesimpulan luka memar dan luka lecet yang diderita korban disebabkan oleh trauma benda tumpul;
VER 370.1/104-PKM/2014 an. Ny. Kurniasih, al. menjelaskan:
Kapala: luka lecet pada kening sebelah kiri kurang lebih dua centimeter kali dua centimeter;
Tangan kanan: luka lecet pada tangan kanan kurang lebih satu centimeter kali satu centimeter;
Tangan kiri: luka lecet pada tangan kanan kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter;
Kesimpulan luka lecet yang diderita korban disebabkan oleh trauma benda tumpul;
VER No. 370.1/108-PKM/2014 an. Ari Purwwanti, al. menjelaskan sbb:
Mulut: luka robek pada bibir atas bagian tengah sebelah dalam kurang lebih tiga centimeter;
Empat buah gigi atas lepas;
Luka robek tembus bibir sebelah kanan tembus kurang lebih satu centimeter;
Kesimpulan luka robek yang diderita korban disebabkan oleh trauma benda tumpul;
Perbuatan Terdakwa Undang Adi Permana Bin Usri tersebut sebagaimana diatur dan diancan pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Siti Maliah Binti Haelani (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 sekitar jam 14.30 WIB, di daerah Dusun Astamaya Rt. 03 Rw. 01, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Saksi melihat terjadinya kecelakaan lalu lintas yaitu sebuah kendaraan/mobil warna putih Daihatsu Luxio menabrak sepeda motor Honda Astrea;
Bahwa sesaat sebelum kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi, Saksi sedang berada di warung milik Saksi di pinggir jalan sebelah kanan dilihat dari arah barat /Parigi menuju arah timur / Pangandaran;
Bahwa saat itu posisi Saksi sedang menghadap ke arah barat /jalan raya, dan Saksi melihat sepeda motor Honda Astrea yang dikendarai oleh mang IDIN dengan membonceng isterinya melaju dari arah barat /Parigi menuju arah timur Pangandaran serta dibelakangnya ada sejenis mobil seperti Daihatsu Luxio warna putih yang Saksi tidak tahu nomor polisinya melaju sangat kencang mengambil posisi di tengah jalan;
Bahwa saat jaraknya antara motor dan mobil tadi sekitar 3 (tiga) meteran, Saksi melihat sepeda motor yang dikendarai oleh mang Idin membelok ke arah kanan jalan dan posisinya sudah masuk ke jalur jalan sebelah kanan;
Bahwa melihat ketika kendaraan mobil putih Daihatsu Luxio tadi semakin mendekat dan seakan mau menabrak motor mang Idin, maka Saksi spontan berteriak “mang awas aya mobil “;
Bahwa namun karena jarak antara mobil putih Daihatsu Luxio dan sepeda motor sudah sangat dekat, akhirnya tabrakan tak terhindari, dan Saksi melihat mobil putih tadi langsung menabrak bagian belakang samping kanan motor mang Idin, sehingga mang Idin dan isterinya terseret berikut dengan kendaraan sepeda motornya, sedangkan mobil putih Daihatsu Luxio yang menabrak tersebut terus melaju kearah timur dengan tak terkendali;
Bahwa Saksi baru mengetahui kemudian bahwa ternyata mobil putih Daihatsu Luxio yang melaju tak terkendali tersebut, selanjutnya menabrak lagi 2 (dua) unit sepeda motor lainnya yaitu merk Honda Vario yang datang dari arah berlawanan;
Bahwa akibat tabrakan tersebut mang Idin meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan isterinya mengalami luka-luka kemudian dibawa ke Puskesmas Parigi;
Bahwa sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas antara mobil putih merk Daihatsu Luxio dengan sepeda motor Honda Astrea tadi, Saksi tidak melihat adanya usaha menghindar maupun mengerem dari Daihatsu Luxio tadi, dan Saksi juga tidak mengetahui apakah sepeda motor yang dikendarai mang Idin saat akan membelok sudah memberikan isyarat bunyi klakson ataupun isyarat lampu lainnya;
Bahwa keadaan jalan di sekitar lokasi kejadian, keadaan jalannya lurus, satu jalan untuk dua jurusan, sifat jalan beraspal kering, pandangan bebas ke depan, arus lalu lintas cukup sepi, cuaca cerah dan kejadian pada siang hari;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Idih Bin Akat, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 sekitar jam 14.30 WIB, di jalan raya Parigi-Pangandaran, di Dusun Astamaya Rt. 03 Rw. 01, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran;
Bahwa sewaktu terjadinya kecelakaan Saksi sedang berada di toko mebel milik H.Apong, dan posisi Saksi sedang berada di gerbang sedang mengecat lemari, dan saat itu tiba-tiba Saksi mendengar suara benturan keras dari arah timur sekitar 12 (dua belas) meteran dari tempat Saksi;
Bahwa setelah Saksi melihat ke arah suara benturan, saat itu Saksi melihat sebuah mobil Daihatsu Luxio warna putih menabrak sepeda motor Honda Astrea yang dikendarai mang Idin yang sedang berboncengan dengan isterinya dengan posisi sedang membelok ke kanan menuju gang ke arah rumahnya;
Bahwa setelah menabrak sepeda motor Honda Astrea, selanjutnya kendaraan Daihatsu Luxio putih tadi berjalan zig-zag lalu oleng ke kanan dan pas melewati gerbang depan sekolahan menabrak lagi sepeda motor Honda Vario yang sedang melaju dari arah berlawanan yang dikendarai seorang laki-laki berboncengan dengan seorang perempuan, setelah itu mobil Daihatsu Luxio warna putih menabrak lagi sepeda motor Honda Vario yang sedang melaju dibelakang motor Honda Vario sebelumnya yang dikendarai seorang laki-laki;
Bahwa setelah itu Saksi melihat kendaraan Daihatsu Luxio tersebut oleng ke kiri lagi dan akhirnya berhenti setelah menabrak pagar rumah H. Iing dan terguling di badan jalan dengan posisi mobil miring ke kanan;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan korban yaitu Sdr. Idin, Sdr. Eman Sulaeman, Sdr. Darso, dan Sdri. Wiwi meninggal dunia sedangkan Sdri. Sdri. Kurniasih dan Sdri. Ari Purwanti mengalami luka-luka;
Bahwa yang Saksi ketahui sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, kendaraan Daihatsu Luxio warna putih melaju dengan kecepatan sangat kencang , dan sesaat sebelum terjadinya tabrakan Saksi tidak mendengar maupun melihat dari masing-masing kendaraan yang terlibat kecelakaan itu ada usaha memberikan isarat klakson maupun isyarat lainnya, dan Saksi tidak mendengar suara derit rem dari kendaraan Daihatsu Luxio tadi;
Bahwa Saksi tidak sempat menolong korban, namun hanya melihat luka-luka yang dialami korban, dimana yang Saksi ingat yaitu Sdr. Idin luka di bagian kepala, mulut dan hidung keluar darah dengan posisi telungkup di depan masjid An Nur dan kondisi sudah meninggal, sementara korban dari kedua kendaraan Honda Vario luka di bagian muka dan kepala keluar darah dan ada juga yang muntah-muntah;
Bahwa titik tabrak terjadinya kecelakaan lalu lintas sewaktu kendaraan Daihatsu Luxio menabrak motor Honda Astrea yang sedang membelok berada di tengah sebelah kanan jalan sekitar setengah meteran dari as jalan ke kanan, kemudian sewaktu kendaraan Daihatsu Luxio bertabrakan dengan 2 (dua) kendaraan sepeda motor Honda Vario berada di pinggir jalan sebelah kanan dilihat dari arah posisi Saksi atau dari arah Parigi menuju arah Pangandaran;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Omo Sudomo Bin Ija (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 sekitar jam 14.30 WIB, di jalan raya Parigi-Pangandaran, Dusun Astamanya Rt. 01 Rw. 01, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran;
Bahwa saat kejadian Saksi sedang bekerja di ruko dekat dengan tempat kejadian kecelakaan lalu lintas sekitar jarak 12 (dua belas) meteran;
Bahwa saat itu Saksi sedang bekerja melitur kursi dan tiba-tiba mendengar suara tabrakan bersamaan dengan suara teriakan teman Saksi bernama Sdr. Idih yang berteriak “woi tabrakan ….Allahu Akbar”;
Bahwa setelah itu Saksi melihat Sdr. Idih berlari ke arah tempat kejadian dan Saksipun mengikuti dari belakang;
Bahwa kira-kira selang 1 (satu) menit kurang dari suara dentuman pertama tadi, terdengar lagi suara dentuman keras dan selanjutnya Saksi melihat adanya pengendara sepeda motor Honda Vario hitam dan Honda Vario merah yang datang dari arah berlawanan tergeletak di bahu jalan sebelah kanan dilihat dari arah Parigi menuju Pangandaran, sedangkan kedua kendaraan sepeda motor Honda Vario tersebut berada di aspal di jalur jalan sebelah kanan dilihat dari arah parigi menuju arah Pangandaran, dan selain itu Saksi melihat kendaraan Daihatsu Luxio putih yang terguling ke kanan di sebelah kiri jalan dilihat dari arah parigi kearah pangandaran;
Bahwa sesaat sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, Saksi tidak mendengar adanya isyarat bunyi klakson, dan suara derit rem dari kendaraan Daihatsu luxio tersebut;
Bahwa setelah kejadian Saksi sempat menolong korban bernama Sdri. Kurniasih (isteri Sdr. Idin) dengan cara menggotongnya ke pinggir jalan karena mengalami luka lecet di tangan kanan dan kirinya, dan Saksi sempat menolong juga Sdr. Darso yang kondisinya mengalami luka-luka di bagian wajah dan kepala dan saat itu masih bernyawa, sedangkan pengemudi Honda Vario lainnya yang tidak diketahui namanya kondisinya seperti sudah tidak bernyawa;
Bahwa selanjutnya semua korban dievakuasi ke puskesmas Parigi dengan menggunakan kendaraan Polsek Parigi begitu juga dengan sopir kendaraan Daihatsu luxio serta beberapa penumpangnya yang mengalami luka-luka;
Bahwa kondisi jalan di sekitar tempat kejadian, keadaan jalan lurus satu jalan untuk dua jurusan, sifat jalan beraspal kering, pandangan bebas ke depan, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah kejadian pada siang hari;
Bahwa di sekitar lokasi kejadian kecelakaan tersebut, dikiri kanan jalan terdapat perumahan masyarakat, tidak ada rambu-rambu lalu lintas;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Kurniasih Binti Jaelani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengalami kecelakaan lalu lintas, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 sekitar jam 14.30 WIB, di jalan raya Parigi-Pangandaran, tepatnya di Dusun Astamaya Rt. 03 Rw. 01, Desa Karangjaladri, kecamatan Parigi, KabupatenPangandaran;
Bahwa saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, Saksi sedang dibonceng oleh suami Saksi bernama Idin dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Astrea datang dari arah Cijulang menuju arah Pangandaran;
Bahwa setibanya di tempat kejadian, saat itu kendaraan yang Saksi tumpangi sedang belok ke arah kanan jalan dan tiba-tiba tertabrak oleh kendaraan Daihatrsu Luxio warna putih yang identitasnya tidak Saksi ketahui, yang melaju kencang dari arah belakang kendaraan Saksi;
Bahwa akibat tabrakan tersebut suami Saksi bernama Idin meninggal dunia saat perawatan medis di Puskesmas, sedangkan Saksi sendiri sempat pingsan tak sadarkan diri;
Bahwa kecepatan kendaraan Honda Astrea yang Saksi tumpangi sesaat sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut sekitar 20 (dua puluh) kilometer per jam sedangkan kendaraan Daihatrsu Luxio warna putih melaju dengan kecepatan tinggi;
Bahwa sesaat sebelum membelok ke kanan jalan, suami Saksi berikut Saksi sendiri memberikan isyarat membelok dengan melambaikan tangan tanda akan membelok ke kanan jalan;
Bahwa Saksi tidak melihat ada usaha menghindar atau usaha mengerem dari kendaraan Daihatsu Luxio warna putih karena jaraknya dengan kendaraan yang Saksi tumpangi sudah sangat dekat;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut Saksi mengalami luka-luka di bagian jidat dan bagian tubuh lainnya;
Bahwa kondisi kesehatan suami Saksi sebelum terjadi kecelakaan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tidak memiliki penyakit kronis yang menahun;
Bahwa Saksi telah menerima santunan uang duka dari pihak perusahaan PT Bintang Toejoeh;
Bahwa Saksi menerima kejadian yang Saksi alami ini sebagai takdir dari Yang Maha Kuasa, dan Saksi benar sudah membuat surat pernyataan yang isinya antara lain tidak menuntut Terdakwa selaku pengemudi kendaraan Daihatsu Luxio putih sebagaimana surat pernyataan tertanggal 16 Juni 2014;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Nanang Sahna Bin Rasim (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 sekitar jam 14.30 WIB, di jalan raya Parigi-Pangandaran, di Dusun Astamaya Rt. 03 Rw. 01, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, adik kandung Saksi bernama Widawati telah mengalami kecelakaan lalu lintas tertabrak kendaraan Daihatsu luxio warna putih yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu lewat telpon oleh anak Saksi yang bernama Nurdin Ramdani;
Bahwa sebelum kecelakaan terjadi, keadaan Widawati sehat walafiat dan tidak mempunyai penyakit;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut adik Saksi yang bernama Widawati mengalami luka-luka di bagian mulut, hidung, telinga serta kepala bagian belakang mengeluarkan darah, dan saat dalam perawatan medis di Puskesmas Parigi meninggal dunia;
Bahwa saat ini adik Saksi telah dimakamkan di pemakaman umum di Dusun Bojongsalawe Rt. 11 Rw. 05, Desa Karang Jaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 sekitar jam 18.30 WIB;
Bahwa Saksi selaku keluarga korban tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata kepada pihak pengemudi kendaraan Daihatsu Luxio yaitu Terdakwa karena menyadari semua ini adalah musibah dan takdir dari Yang Maha Kuasa, namun mempunyai keinginan agar pihak Terdakwa memberikan bantuan biaya untuk pemulasaraan jenazah atau uang duka;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Eris Darmawan Bin Darso (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 sekitar jam 14.30 WIB, di jalan raya Parigi-Pangandaran, di Dusun Astamaya Rt. 03 Rw. 01 Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, ayah Saksi yang bernama Darso yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi Z-2647-UD dan berboncengan dengan ibu tiri Saksi mengalami kecelakaan lalu lintas karena tertabrak oleh kendaraan Daihatsu Luxio warna putih yang dikemudikan Terdakwa;
Bahwa saat kejadian Saksi sedang berada di SPBU Parigi tempat Saksi bekerja selaku pengawas SPBU, dan baru mengetahui kejadian itu setelah diberitahu warga yang ramai membicarakan kecelakaan dan memberitahukan Saksi bahwa yang mengalami kecelakaan tersebut adalah ayah kandung Saksi bersama ibu tiri Saksi;
Bahwa setelah mendengar kabar tersebut selanjutnya Saksi segera menuju ke Puskesmas Parigi karena ternyata orang tua Saksi sudah dievakuasi kesana dan ternyata keadaan orang tua Saksi tersebut sudah meninggal dunia;
Bahwa Saksi mengetahui keadaan luka-luka yang dialami oleh orang tua Saksi akibat kecelakaan tersebut yaitu luka-luka pada bagian mulut, hidung dan telinga serta kepala bagian belakang mengeluarkan darah;
Bahwa ayah Saksi sudah dimakamkan pada hari kejadian itu juga sekitar jam 17.30 WIB, di tempat pemakaman umum yang berada di Dusun Bojongsalawe Rt. 11 Rw. 05, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran;
Bahwa atas kejadian ini Saksi selaku keluarga korban sudah bisa menerima karena menyadari kejadian ini merupakan takdir Yang Maha Kuasa dan sebagaimana surat pernyataan menyatakan tidak menuntut kepada Terdakwa;
Bahwa dari pihak perusahaan PT Bintang Toejoeh tempat dimana Terdakwa bekerja, Saksi selaku pihak korban telah menerima santunan uang duka, namun dari pihak Terdakwa sendiri sampai saat ini belum ada;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Yeni Kusmiati Binti H. Sodikin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 sekitar jam 14.30 WIB, di jalan raya Parigi-Pangandaran, Dusun Astamaya Rt. 03 Rw. 01, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, suami Saksi yang bernama Eman Sulaeman mengalami kecelakaan lalu lintas akibat tertabrak kendaraan Daihatsu Luxio warna putih;
Bahwa Saksi baru mengetahui kejadian tersebut sekitar jam 19.00 WIB setelah diberitahu oleh kakak Saksi bernama Nuryaman yang mengatakan kepada Saksi “sing sabar ujang Eman kecelakaan di daerah Parigi, maot“;
Bahwa selanjutnya paman Saksi yang bernama H. Nuhdin mengecek keberadaan suami Saksi ke tempat kejadian, dan setelah diberitahu oleh anggota Polsek Parigi akhirnya paman Saksi mengecek ke Puskesmas Parigi dan ternyata dalam kondisi sudah meninggal dunia;
Bahwa saat mengalami kecelakaan tersebut, suami Saksi mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi Z-5677-UD;
Bahwa saat ini suami Saksi sudah dimakamkan, tepatnya pada hari Senin tanggal 9 Juni 2014 sekitar jam 09.30 WIB, di tempat pemakaman umum yang berada di Dusun Cicurug Rt. 02 Rw. 01, Desa Bunisari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran;
Bahwa atas kejadian yang dialami suami Saksi tersebut, Saksi selaku isteri korban tidak akan menuntut karena telah menerima kejadian ini sebagai musibah dari Yang Maha Kuasa (sebagaimana surat pernyataan terlampir dalam berkas);
Bahwa Saksi selaku isteri korban sudah menerima santunan uang duka dari pihak Perusahaan/PT Bintah Toedjoeh namun dari pihak Terdakwa belum ada;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
H. Wahyu Mahdi Nugraha Bin Otong Sukayat Juaeni, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 sekitar jam 14.30 WIB, di jalan raya Parigi-Pangandaran, dekat SDN 5 Kecamatan Parigi, telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana kendaraan Daihatsu Luxio dengan Nomor Pol. B-1850-KKO milik adik Saksi bernama Toni Nugraha yang dikemudikan oleh Terdakwa telah menabrak kendaraan sepeda motor Honda Astrea yang melaju searah di depan kendaraan Daihatsu Luxio, selanjutnya menabrak lagi dua kendaraan sepeda motor lainnya yang datang dari arah berlawanan;
Bahwa Saksi mengetahui adanya kejadian tersebut setelah diberitahu oleh isteri Saksi yang bernama Hj. Yuliana pada hari kejadian itu sekitar jam 17.00 WIB, dimana saat itu isteri Saksi memperlihatkan HP yang didalamnya ada foto kendaraan Daihatsu Luxio warna putih yang nomor polisinya tidak jelas namun Saksi mengenali mobil tersebut milik adik Saksi setelah melihat di atas dash board ada boneka yang berbentuk ular;
Bahwa karena mobil tersebut sebelumnya disewakan oleh Saksi kepada Sdr. Bela, maka setelah mendapat berita tersebut Saksi segera mendatangi rumah Sdr. Bela dan disitu ketemu dengan orang tuanya yang bernama Sdr. Halim;
Bahwa dari informasi yang Saksi peroleh dari Sdr. Halim membenarkan bahwa kendaraan Daihatsu Luxio dengan Nomor Pol. B-1850-KKO mengalami kecelakaan bahkan akibat kecelakaan tersebut ada korban meninggal dunia;
Bahwa setelah mengetahui adanya kecelakaan tersebut kemudian Saksi langsung menelpon Sdr. Bela, dan dari informasi Sdr. Bela diketahui bahwa pengemudi kendaraan Daihatsu Luxio warna putih tersebut adalah Terdakwa yang saat itu keadaannya masih tidak sadarkan diri;
Bahwa kendaraan Daihatsu Luxio warna putih dengan Nomor Pol. B-1850-KKO adalah milik adik Saksi yang dititipkan kepada Saksi karena rencananya akan Saksi beli;
Bahwa kendaraan Daihatsu Luxio tersebut sebelumnya dipinjam sewa oleh Sdr. Bela untuk dipergunakan kegiatan membawa tim SPG mobile Bintang Toejoeh dan dalam perjanjiannya segala resiko yang diakibatkan pemakai kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemakai;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang ditunjuk Sdr. Bela untuk mengemudikan kendaraan Daihatsu Luxio tersebut, dan setelah kecelakaan tersebut terjadi Saksi baru mengetahui ternyata yang memerintahkan Terdakwa mengemudikan kendaraan tersebut adalah Sdr. bela selaku atasan /pimpinan Terdakwa;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut kendaraan Daihatsu Luxio warna putih dengan Nomor Pol. B-1850-KKO milik adik Saksi yang dititipkan kepada Saksi mengalami kerusakan di bagian depan hancur, kaca belakang pecah bodi samping kanan penyok, body sudah tidak sesuai dengan aslinya atau mengalami rusak berat dan Saksi akan mengajukan tuntutan biaya perbaikan ke pihak peminjam yaitu Sdr. Bela;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Imas Tasmaya Binti Mugiono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 sekitar jam 14.50 WIB, di jalan raya Parigi-Pangandaran, kendaraan Daihatsu Luxio warna putih yang Saksi tumpangi mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa saat kejadian kendaraan Daihatsu Luxio warna putih yang Saksi tumpangi dikemudikan oleh Terdakwa, dimana Saksi duduk di jok depan samping Terdakwa, sedangkan rekan Saksi lainnya yaitu Iman, Dini, Ari Purwati duduk di jok tengah kendaraan dengan tujuan berjualan ekstra jos blend di tempat wisata Pangandaran;
Bahwa pada hari itu sekitar Jam 09.00 WIB kendaraan yang Saksi tumpangi tersebut berangkat dari rumah Sdr. Bela menuju ke tempat wisata Pangandaran untuk berjualan ekstra jos blend, sekitar jam 10.00 WIB Saksi bersama teman-teman dengan menumpang kendaraan Daihatsu Luxio berangkat lagi ke daerah Batukaras Cijulang sampai jam 11.45 WIB, dan sekitar jam 13.45 WIB berangkat ke Green Canyon sampai jam 14.15 WIB, dan sekitar jam 13.30 WIB berangkat kembali menuju ke Pangandaran;
Bahwa sewaktu dalam perjalanan dari Green Canyon menuju ke Pangandaran, kendaraan Daihatsu Luxio warna putih yang dikemudikan Terdakwa melaju di jalan yang lurus, beraspal kering, berhotmik, arus lalu lintas sepi dan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa melaju dengan cukup kencang perkiraan Saksi sekitar 65 km/jam;
Bahwa ketika kendaraan yang Terdakwa kemudikan sedang melaju dengan kecepatan tinggi di tengah badan jalan, Saksi baru menyadari dalam jarak sekitar 5 (lima) meteran di depan ada sebuah motor Honda Astrea dalam posisi membelok ke kanan, dan setelah itu kendaraan yang Saksi tumpangi langsung menabrak sepeda motor tersebut sehingga Saksi terjatuh dari jok yang Saksi duduki;
Bahwa selanjutnya kendaraan yang Saksi tumpangi berjalan oleng ke kanan dan menabrak lagi dua kendaraan sepeda motor lainnya yang datang melaju dari arah berlawanan, sampai akhirnya kendaraan yang Saksi tumpangi berhenti setelah menabrak tembok pagar rumah yang ada di sebelah kiri dari arah kendaraan yang Saksi tumpangi dalam posisi kendaraan Daihatsu Luxio miring ke kanan;
Bahwa selanjutnya Saksi dan rekan-rekan yang berada di dalam mobil ditolong oleh warga sekitar dan dibawa ke Puskesmas Parigi, namun karena Saksi tidak mengalami luka parah maka Saksi dibawa pulang ke rumah oleh keluarga Saksi;
Bahwa yang Saksi ketahui Terdakwa sewaktu mengemudikan kendaraan tidak dalam keadaan mabuk atau mengantuk;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa sudah memiliki (Surat Izin Mengemudi) SIM atau belum;
Bahwa Terdakwa mengemudikan kendaraan Daihatsu Luxio warna putih tersebut atas perintah atasannya yaitu Sdr. Bela;
Bahwa sepengetahuan Saksi kendaraan Daihatsu Luxio yang dikemudikan oleh Terdakwa dipergunakan untuk operasional kerja Saksi sebagai pekerja sales di Perusahaan Extra Jos PT Bintang Toejoeh dan pimpinan Saksi adalah Sdr. Bela;
Bahwa yang Saksi alami akibat kecelakaan tersebut, Saksi mengalami luka memar di bagian betis kaki kanan, pangkal lengan sebelah kiri, dan dibagian kepala, sedangkan rekan Saksi bernama Ari Purwati mengalami luka di bagian bibir atas luka sobek, kening luka memar dan masih berobat jalan;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut setahu Saksi ada korban meninggal dunia sebanyak 4 (empat) orang namun Saksi tidak mengetahui identitasnya;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti berupa mobil Daihatsu Luxio warna putih Nomor Pol. B-1850-KKO yang tidak lain merupakan kendaraan yang Saksi tumpangi dan yang dikemudikan oleh Terdakwa;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Ari Purwati Binti Pardianto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 sekitar jam 14.50 WIB, di jalan raya Parigi-Pangandaran, kendaraan Daihatsu Luxio warna putih yang Saksi tumpangi dengan dikemudikan oleh Terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi karena kendaraan Daihatsu Luxio yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak sebuah sepeda motor yang melaju searah di depannya yang dalam posisi mau membelok ke kanan, setelah itu kendaraan Daihatsu Luxio yang Saksi tumpangi oleng ke kanan dan menabrak lagi 2 (dua) kendaraan sepeda motor yang sedang melaju dari arah berlawanan;
Bahwa saat kejadian kendaraan Daihatsu Luxio tersebut berpenumpang 5 (lima) orang termasuk Terdakwa selaku pengemudi;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan itu, kendaraan yang Saksi tumpangi berangkat dari daerah Green Canyon sekitar jam 14.15 WIB dengan tujuan ke tempat wisata Pangandaran untuk berjualan extra jos blend;
Bahwa sewaktu dalam perjalanan menuju Pangandaran, ketika melewati jalanan yang lurus, beraspal kering hotmik, arus lalu lintas terlihat sepi dan kendaraan yang Saksi tumpangi berjalan dengan kecepatan tinggi sekitar 65 km /jam;
Bahwa ketika akan melewati tempat kejadian tiba-tiba Saksi melihat ada sepeda motor yang melaju searah dalam jarak sekitar 5 (lima) meteran di depan mobil Daihatsu Luxio dengan posisi akan membelok ke kanan;
Bahwa selanjutnya karena jarak sudah sangat dekat kendaraan Daihatsu Luxio yang Saksi tumpangi langsung menabrak sepeda motor tersebut, setelah itu kendaraan tersebut oleng ke kanan dan menabrak lagi 2 (dua) kendaraan sepeda motor lainnya yang melaju dari arah berlawanan, dan setelah itu kendaraan Daihatsu Luxio menjadi tak terkendali dan baru berhenti setelah menabrak tembok pagar rumah warga dengan posisi kendaraan Daihatsu Luxio terguling miring ke kanan;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan Saksi mengalami luka sobek di bagian bibir atas, gigi depan rontok sebanyak 4 (empat) buah, kening luka memar, selain itu rekan Saksi lainnya serta Terdakwa sendiri selaku pengemudi juga mengalami luka-luka;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut sampai dengan saat ini Saksi masih sering berobat jalan ke dokter untuk mengobati dan mengganti gigi Saksi yang rontok
Bahwa setahu Saksi akibat kecelakaan itu juga mengakibatkan 4 (empat) orang diantaranya meninggal dunia;
Bahwa benar atas kejadian ini Saksi belum menerima bantuan biaya pengobatan dari pihak Terdakwa, sedangkan dari pihak perusahaan PT Bintang Toejoeh / Extra Jos sudah Saksi terima;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti berupa mobil Daihatsu Luxio warna putih Nomor Pol. B-1850-KKO yang tidak lain merupakan kendaraan yang Saksi tumpangi dan yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Dini Indiani Binti Edi Suryanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 sekitar Jam 14.30 WIB, di jalan raya Parigi-Pangandaran, Saksi telah mengalami kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa saat itu Saksi menjadi penumpang kendaran Daihatsu Luxio warna putih yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan tujuan berjualan extra jos blend di tempat wisata Pangandaran;
Bahwa di dalam kendaraan Daihatsu Luxio yang dikemudikan Terdakwa berpenumpang sebanyak 5 (lima) orang termasuk Terdakwa selaku pengemudi, sedangkan 4 (empat) lainnya merupakan sales produk minuman segar extra jos dari PT Bintang Toejoeh;
Bahwa sebelumnya kendaraan Daihatsu Luxio yang dikemudikan oleh Terdakwa berangkat dari daerah wisata Green Canyon, dan sekitar Jam 14.15 WIB berangkat untuk menawarkan/berjualan produk extra jos menuju tempat wisata Pangandaran;
Bahwa dalam perjalanan menuju Pangandaran tersebut Saksi yang duduk di jok tengah tepatnya di sebelah kiri Sdri. Ari dan dibelakang Sdri. Imas sedang dalam keadaan tertidur karena sedang tidak enak badan;
Bahwa Saksi baru terbangun ketika kendaraan akan melewati tempat kejadian karena mendengar suara teriakan Sdri. Ari, Sdri. Imas dan Sdr. Imam yang berteriak “Allahu Akbar“;
Bahwa saat Saksi terjaga Saksi sempat melihat adanya kendaraan sepeda motor Honda Astrea di depan kendaraan yang Saksi tumpangi melaju di depan kendaraan dalam posisi membelok ke kanan dalam jarak sekitar 10 (sepuluh) meter, namun saat itu karena kendaraan Daihatsu Luxio tengah melaju dengan kecepatan tinggi, Saksi yang sudah membayangkan bahwa kendaraan tak akan bisa lagi mengerem atau menghindar akhirnya memejamkan mata karena tidak tega melihat apa yang bakal terjadi;
Bahwa pada saat kejadian Saksi merasakan adanya benturan keras antara kendaraan yang Saksi tumpangi dengan sepeda motor Honda Astrea tadi, selanjutnya Saksi merasakan kendaraan oleng ke kanan dan Saksi merasakan lagi benturan keras dari kendaraan yang Saksi tumpangi dengan benda keras lainnya sebanyak 2 (dua ) kali, setelah itu kendaraan Daihatsu Luxio terasa oleng ke kiri dan kanan hingga akhirnya terguling di sisi kiri jalan dari arah Parigi-Pangandaran setelah menabrak pagar tembok warga;
Bahwa setelah itu Saksi dengan dibantu warga berhasil keluar dari dalam kendaraan Daihatsu Luxio yang terguling, dan yang Saksi ketahui dari penumpang Daihatsu Luxio hanya Sdri. Ari yang mengalami luka cukup parah dibagian mulutnya mengeluarkan darah;
Bahwa sebelum terjadi terjadinya kecelakaan dengan, Saksi mendengar adanya isyarat bunyi klakson satu kali panjang dari kendaraan Daihatsu Luxio yang Saksi tumpangi, namun tidak ada upaya menghindar atau mengerem dariTerdakwa sebagai pengemudi kendaraan tersbeut;
Bahwa kecepatan kendaraan Daihatsu Luxio sesaat sebelum mengalami kecelakaan melaju dengan kecepatan tinggi, dan sebelumnya sempat diperingatkan oleh Sdri. Imas dengan mengatakan “jangan kencang-kencang“ namun Terdakwa tetap saja mengemudikan kendaraan tersebut dengan kecepatan tinggi dengan alasan ingin segera sampai Pangandaran;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti berupa mobil Daihatsu Luxio warna putih Nomor Pol. B-1850-KKO yang tidak lain merupakan kendaraan yang Saksi tumpangi dan yang dikemudikan oleh Terdakwa;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Imam Ahmad Hakim Bin Halim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 sekitar jam 15.00 WIB, di jalan raya Parigi menuju Pangandaran, di daerah Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, kendaraan Daihatsu Luxio warna putih yang Saksi tumpangi mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa pengemudi yang mengemudikan kendaraan Daihatsu Luxio warna putih saat itu adalah Terdakwa;
Bahwa penumpang yang ada di dalam kendaraan Daihatsu Luxio tersebut sebanyak 5 (lima ) orang termasuk Terdakwa selaku pengemudi, dimana 4 (empat) orang penumpang termasuk Saksi merupakan sales dari produk minuman segar extra jos blend;
Bahwa di dalam kendaraan tersebut posisi Saksi duduk di jok tengah di belakang kemudi, dan sewaktu melewati jalur jalan Parigi-Pangandaran, Terdakwa memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi karena arus lalu lintas cukup sepi;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, awalnya kendaraan Daihatsu Luxio tersebut berangkat dari tempat wisata Batukaras Cimerak menuju Pangandaran, sewaktu akan melewati tempat kejadian Saksi melihat sebuah sepeda motor Honda Astrea dalam jarak 10 (sepuluh) meter melaju di depan kendaraan yang Saksi tumpangi dan mengambil posisi ke tengah badan jalan karena akan membelok ke kanan;
Bahwa saat itu karena kendaraan yang Terdakwa kemudikan sedang melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga Saksi yang telah menduga tabrakan bakal tak terhindari berteriak “Allahu Akbar”, dan selanjutnya kendaraan Daihatsu Luxio yang Saksi tumpangi langsung menabrak sepeda motor Honda Astrea yang akan membelok tadi;
Bahwa setelah kendaraan Daihatsu Luxio menabrak sepeda motor Honda Astrea tadi, kendaraan yang Terdakwa kemudikan semakin tak terkendali dan oleng ke kanan, selanjutnya menabrak lagi 2 (dua) kendaraan sepeda motor lainnya yaitu motor Honda Vario yang melaju dari arah berlawanan;
Bahwa benar setelah menabrak 2 (dua) sepeda motor merk Honda Vario, selanjutnya kendaraan Daihatsu Luxio yang Terdakwa kemudikan masih melaju zig-zag dan akhirnya berhenti di sisi kiri jalan dilihat dari arah Parigi-Pangandaran dan terguling ke kanan setelah menabrak pagar tembok rumah warga;
Bahwa setelah itu banyak warga berdatangan dan Saksi bersama rekan lainnya ditolong warga dan dikeluarkan dari dalam kendaraan, kemudian dibawa ke Puskesmas Parigi;
Bahwa yang Saksi ketahui kemudian akibat kecelakaan lalu lintas tersebut menimbulkan korban jiwa sebanyak 4 (empat) orang meninggal dunia, dan beberapa orang lainnya mengalami luka-luka;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti berupa mobil Daihatsu Luxio warna putih Nomor Pol. B-1850-KKO yang tidak lain merupakan kendaraan yang Saksi tumpangi dan yang dikemudikan oleh Terdakwa;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Bela Rachman Hakim Bin Halim Deni Wibawa, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 sekitar Jam 14.30 WIB, di jalan raya Parigi- Pangandaran , telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Daihatsu Luxio warna putih dengan beberapa kendaraan sepeda motor;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut saat sedang berada di rumah, dan setelah diberitahu lewat telpon oleh Sdr. Imam;
Bahwa setelah mendapat laporan tersebut, Saksi segera berangkat ke tempat kejadian, namun ternyata para korban sudah dibawa ke Puskesmas Parigi sehingga Saksi pun berangkat menuju ke Puskesmas Parigi;
Bahwa sesampai disana Saksi melihat para sales yang bekerja pada Saksi tengah dalam perawatan, dimana Sdri. Ari mengalami luka di bagian bibir atas dan gigi depannya rontok lalu dibawa keluarganya ke RSU Banjar, kemudian Terdakwa sebagai pengemudi Daihatsu Luxio dibawa keluarganya ke Puskesmas Pangandaran, sedangkan Sdri. Dini dan Sdri. Imas dibawa pulang keluarganya, selanjutnya Saksi mengurus administrasi di puskesmas dan membayar biaya derek kendaraan Daihatsu Luxio warna putih yang terlibat kecelakaan tersebut;
Bahwa kendaraan Daihatsu Luxio tersebut Saksi sewa dari Sdr. H. Wahyu, dan yang menyuruh Terdakwa mengemudikan kendaraan tersebut adalah Saksi sendiri, dimana Saksi menugaskan Terdakwa untuk mengantar para sales berjualan Extra Joss Blend PT Bintang Toejoeh untuk wilayah Pangandaran;
Bahwa Saksi mengizinkan Terdakwa mengemudikan kendaraan Daihatsu Luxio tersebut karena sebelumnya yang mencarikan kendaraan tersebut adalah Terdakwa, dan menurut Terdakwa pemilik kendaraan mau memberikan pinjaman kendaraannya apabila yang mengemudikannya adalah Terdakwa sendiri, dan karena Terdakwa mengaku sudah bisa mengemudi maka Saksi mengizinkan Terdakwa untuk mengemudikan mobil tersebut;
Bahwa benar rencananya kendaraan Daihatsu Luxio tersebut Saksi sewa selama 1 bulan (20 hari kerja), dan dijanjikan akan dibayar di akhir pekerjaan sebesar Rp3.750.000,00 ( tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), namun oleh Saksi belum dibayar dan belum diberi DP;
Bahwa kendaraan Daihatsu Luxio yang dikemudikan terdakwa tersebut mengalami kecelakaan pada sekitar hari ke tujuh sejak Saksi sewa dari H. Wahyu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa Terdakwa ternyata belum pernah memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi);
Bahwa Saksi mengetahui kemudian bahwa akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan Daihatsu Luxio dengan 3 (tiga) kendaraan bermotor roda dua mengakibatkan 4 (empat ) orang dari penumpang sepeda motor tersebut meninggal dunia;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti berupa mobil Daihatsu Luxio warna putih Nomor Pol. B-1850-KKO yang tidak lain merupakan kendaraan yang Saksi sewa dari H. Wahyu;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 sekitar jam 14.50 WIB, di jalan raya Parigi-Pangandaran, Dusun Astamaya Rt. 03 Rw. 01, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, kendaraan yang Terdakwa kemudikan telah mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kendaraan yang Terdakwa kemudikan saat itu adalah Daihatsu Luxio warna putih Nomor Pol. B-1850-KKO, dengan membawa penumpang sebanyak 4 (empat ) orang yaitu sales minuman segar Extra Jos bernama Imas, Dini, Ari dan Imam;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, kendaraan yang Terdakwa kemudikan tersebut berangkat dari daerah wisata Green Canyon/Batukaras sekitar jam 14.15 WIB dengan tujuan ke tempat wisata Pangandaran untuk berjualan minuman segar extra jos dari PT Bintang Toejoeh tersebut;
Bahwa pada saat berangkat dari Green Canyon menuju daerah wisata Pangandaran, Terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan kurang lebih 75-80 km /jam;
Bahwa alasan Terdakwa memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi karena ingin mengejar waktu agar bisa sampai di Pangandaran tepat waktu untuk memasarkan produk minuman segar tersebut di saat pengunjung sedang ramai-ramainya;
Bahwa ketika kendaraan yang Terdakwa kemudikan melaju di jalan raya Parigi-Pangandaran tepatnya di Dusun Astamaya, Desa Karangjaladri, Terdakwa baru menyadari adanya kendaraan lain yaitu sepeda motor Honda Astrea yang melaju searah di depan kendaraan Daihatsu Luxio dengan posisi membelok ke kanan dalam jarak sekitar 10 (sepuluh) meter dimana posisi motor sudah melewati as jalan ke kanan sekitar setengah meter;
Bahwa karena Terdakwa kurang antisipasi terhadap arus lalu lintas di sekelilingnya tersebut dan melaju dengan kecepatan tinggi, akhirnya ketika melihat adanya motor di depan kendaran Daihatsu Luxio dalam jarak yang sudah sangat dekat, maka Terdakwa menjadi panik/gugup, sehingga Terdakwa tak mampu lagi mengendalikan kendaraannya untuk menghindari tabrakan/kecelakaan dengan sepeda motor Honda Astrea tersebut ;
Bahwa saat itu Terdakwa hanya sempat memberi isyarat bunyi klakson sekali, namun karena panik dan gugup Terdakwa yang bermaksud menginjak pedal rem malah justru menginjak pedal gas sehingga kendaraan Daihatsu Luxio yang Terdakwa kemudikan malah melaju cepat;
Bahwa selanjutnya dalam kecepatan kendaraan yang melaju makin cepat tersebut, bagian bemper depan kendaraan Terdakwa langsung menabrak sepeda motor Honda Astrea yang berpenumpang 2 (dua) orang dan mengenai bagian belakang sebelah kanan;
Bahwa setelah itu kendaraan Daihatsu Luxio menjadi oleng ke kanan jalan dan menabrak lagi 2 (dua) kendaraan sepeda motor lainnya merk Honda Vario masing-masing berpenumpang 2 (dua) orang dan 1 (satu) orang, setelah itu kendaraan yang Terdakwa kemudikan masih melaju dan berjalan zig-zag sampai akhirnya kendaraan Daihatsu Luxio yang Terdakwa kemudikan berhenti dan terguling ke kanan setelah menabrak pagar tembok rumah warga di sebelah kiri jalan dilihat dari arah Parigi-Pangandaran;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan 4 (empat) orang dari penumpang sepeda motor tersebut meninggal dunia, masing-masing diketahui kemudian bernama Sdr. Idin, Sdr. Darso, Sdri. Wiwi dan Sdr. Eman Sulaeman;
Bahwa selain ada 4 (empat ) korban meninggal dunia, juga ada korban lainnya yang mengalami luka-luka yaitu Sdri. Ari Purwanti dan Sdri. Kurniasih (isteri Sdr. Idin);
Bahwa pada saat mengemudikan kendaraan Daihatsu Luxio tersebut Terdakwa tidak dilengkapi dengan SIM (Surat Ijin Mengemudi), dan selama ini Terdakwa memang belum pernah memiliki SIM;
Bahwa Terdakwa mengemudikan kendaraan Daihatsu Luxio tersebut atas suruhan Sdr. Bela yang menugaskan Terdakwa untuk mengantarkan para sales berjualan produk minuman segar extra jos tersebut ke tempat2 wisata di sekitar wilayah Pangandaran;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai pengemudi Daihatsu Luxio untuk mengantarkan para sales berjualan produk minuman segar extra jos tersebut sudah kurang lebih seminggu;
Bahwa Terdakwa sebelumnya memang sudah bisa mengemudikan kendaraan roda empat , namun sejak sekitar 7 (tujuh) tahun terakhir tak pernah lagi mengemudikan kendaraan roda empat;
Bahwa pada saat mengemudikan kendaran tersebut Terdakwa dalam adaan sehat, tidak mabuk, tidak mengantuk namun hanya lelah;
Bahwa sesaat setelah terjadinya kecelakaan itu Terdakwa tidak menolong para korban karena Terdakwa sendiri mengalami luka-luka dan sempat tidak sadarkan diri;
Bahwa terhadap para korban yang meninggal maupun yang mengalami luka-luka, Terdakwa belum memberikan santunan uang duka atau biaya pengobatan karena belum ada dana /uang, namun dari pihak Perusahaan sudah memberikan santunan uang duka dan pengobatan kepada para korban;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya atau tersangkut perkara dengan pihak berwajib;
Bahwa atas perbuatan tersebut Terdakwa mengaku bersalah dan sangat menyesali perbuatannya;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan Terdakwa mengenalinya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Luxio Nomor Pol. B-1850-KKO warna putih, Nomor Rangka MHKW3CA3JCK005446, Nomor Mesin DCN8002 berikut STNK atas nama Toni Nugraha, dikembalikan ke pemilik yang berhak melalui Saksi H. Wahyu Mahdi Nugraha Bin Otong Sukayat Juaeni;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Astrea Nomor Pol. B-4254-NH warna hitam dikembalikan ke Saksi Kurniasih;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario Nomor Pol. Z-5677-UD warna merah , berikut STNK atas nama Eman Sulaeman, satu lembar SIM C atas nama Eman Sulaeman, dikembalikan ke pihak yang berhak yaitu Saksi Yeni Kusmiati;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario Nomor Pol. Z-2647-UD warna hitam berikut STNK atas nama Darso Aris Susanto, satu lembar SIM C atas nama Darso AS, dikembalikan ke Saksi yang berhak /Saksi Eris Darmawan Bin Darso;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor 370.1/105-PKM/2014 tanggal 13 Juni 2014, atas nama korban Tn. Idin, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suhandi, dokter pemeriksa pada Puskesmas DTP Parigi Kabupaten Pangandaran, dengan hasil pemeriksaan yang pada pokoknya sebagai berikut: kepala: luka robek pada dahi bentuk huruf L lima centimeter dan tiga centimeter disertai luka memar kurang lebih lima centimeter kali lima centimeter, kedalaman lima centimeter, terlihat tulang pipi patah, mulut: luka robek pada bibir atas kurang lebih tiga centimeter kali dua centimeter dengan kedalaman dua centimeter, dada: bagian tengah terdapat luka lecet kurang lebih satu centimeter kali satu centimeter, luka memar tidak beraturan dengan diameter lima centimeter, tangan kanan: pergelangan tangan kanan patah tulang, kaki kanan: pergelangan kaki kanan patah tulang tertutup, kesimpulan: luka robek, luka memar dan patah tulang yang diderita korban disebabkan oleh trauma benda tumpul, kesimpulan luka lecet, luka robek, luka memar dan patah tulang yang diderita korban disebabkan oleh trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor 370.1/110-PKM/2014 tanggal 13 Juni 2014, atas nama korban Tn. Eman Sulaeman, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suhandi, dokter pemeriksa pada Puskesmas DTP Parigi Kabupaten Pangandaran, dengan hasil pemeriksaan yang pada pokoknya sebagai berikut: kepala: luka robek pada dahi memanjang ke atas tembus ke tulang tengkorak kurang lebih lima belas centimeter kali dua centimeter dengan jaringan otak ke luar, mata kiri: luka robek melingkar pada mata kiri kurang lebih seratus dua puluh lima derajat, luka robek pipi kiri menyambung ke bibir atas dan tembus ke bibir bawah sampai dagu kurang lebih lima belas centimeter kali dua centimeter, mulut: luka robek pada bibir atas bagian tengah kurang lebih dua centimeter kali dua centimeter, luka robek pada bibir bawah sebelah kanan kurang lebih tiga centimeter kali dua centimeter, tangan kanan: luka lecet pada tangan kanan kurang lebih dua centimeter kali dua centimeter, tangan kiri: luka lecet pada tangan kiri kurang lebih dua centimeter kali dua centimeter, paha kanan, luka robek pada paha kanan kurang lebih dua puluh centimeter kali sepuluh centimeter dengan kedalaman lima centimeter disertai patah tulang, kesimpulan luka lecet, luka robek, luka memar dan patah tulang yang diderita korban disebabkan oleh trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor 370.1/106-PKM/2014 tanggal 13 Juni 2014, atas nama korban Tn. Darso, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suhandi, dokter pemeriksa pada Puskesmas DTP Parigi Kabupaten Pangandaran, dengan hasil pemeriksaan yang pada pokoknya sebagai berikut: kepala: luka memar pada pelipis sebelah kiri kurang lebih lima centimeter kali empat centimeter, mata kanan: luka memar pada mata kanan bagian atas dan bawah, mata kiri: luka memar pada mata kiri bagian atas dan bawah, telinga kanan: keluar darah pada telinga kanan, telinga kiri: keluar darah pada telinga kiri, tangan kanan: luka lecet pada tangan kanan kurang lebih sepuluh centimeter kali tiga centimeter, tangan kiri: luka lecet pada tangan kiri kurang lebih tujuh centimeter kali tiga centimeter, paha kanan: luka memar pada pinggang sebelah kanan dengan diameter lima centimeter, lutut kanan: luka lecet kurang lebih tiga centimeter kali dua centimeter, kaki kiri: luka lecet pada betis sebelah kiri kurang lebih lima centimeter kali satu centimeter, kesimpulan luka lecet dan luka memar yang diderita korban disebabkan oleh trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor 370.1/107-PKM/2014 tanggal 13 Juni 2014, atas nama korban Ny. Widawati (Wiwi), yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suhandi, dokter pemeriksa pada Puskesmas DTP Parigi Kabupaten Pangandaran, dengan hasil pemeriksaan yang pada pokoknya sebagai berikut: kepala: luka memar di kening kiri kurang lebih lima centimeter kali delapan centimeter, hidung: luka lecet pada hidung kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter, hidung: luka memar pada hidung bagian atas dengan diameter tiga centimeter, Tangan kanan: luka lecet pada bagian punggung tangan kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter, luka lecet pada bagian punggung tangan kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter, kesimpulan luka memar dan luka lecet yang diderita korban disebabkan oleh trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor 370.1/104-PKM/2014 tanggal 13 Juni 2014, atas nama korban Ny. Kurniasih, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suhandi, dokter pemeriksa pada Puskesmas DTP Parigi Kabupaten Pangandaran, dengan hasil pemeriksaan yang pada pokoknya sebagai berikut: kepala: luka lecet pada kening sebelah kiri kurang lebih dua centimeter kali dua centimeter, tangan kanan: luka lecet pada tangan kanan kurang lebih satu centimeter kali satu centimeter, tangan kiri: luka lecet pada tangan kanan kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter, kesimpulan luka lecet yang diderita korban disebabkan oleh trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor 370.1/108-PKM/2014 tanggal 13 Juni 2014, atas nama korban Ny. Ari Purwanti, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suhandi, dokter pemeriksa pada Puskesmas DTP Parigi Kabupaten Pangandaran, dengan hasil pemeriksaan yang pada pokoknya sebagai berikut: mulut: luka robek pada bibir atas bagian tengah sebelah dalam kurang lebih tiga centimeter, empat buah gigi atas lepas, luka robek tembus bibir sebelah kanan tembus kurang lebih satu centimeter, kesimpulan luka robek yang diderita korban disebabkan oleh trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan Surat Kematian Nomor 445/99-PKM/2014 tanggal 9 Juni 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suhandi, dokter pemeriksa pada Puskesmas DTP Parigi Kabupaten Pangandaran, yang pada pokoknya menyatakan korban atas nama Tn. Idin datang ke UPTD Puskesmas DTP Parigi sudah dalam keadaan meninggal pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 jam 15.00 WIB;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan Surat Kematian Nomor 445/100-PKM/2014 tanggal 9 Juni 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suhandi, dokter pemeriksa pada Puskesmas DTP Parigi Kabupaten Pangandaran, yang pada pokoknya menyatakan korban atas nama Tn. Eman Sulaeman datang ke UPTD Puskesmas DTP Parigi sudah dalam keadaan meninggal pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 jam 15.00 WIB;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan Surat Kematian Nomor 445/98-PKM/2014 tanggal 9 Juni 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suhandi, dokter pemeriksa pada Puskesmas DTP Parigi Kabupaten Pangandaran, yang pada pokoknya menyatakan korban atas nama Tn. Darso meninggal di UPTD Puskesmas DTP Parigi pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 jam 15.15 WIB;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan Surat Kematian Nomor 445/97-PKM/2014 tanggal 9 Juni 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suhandi, dokter pemeriksa pada Puskesmas DTP Parigi Kabupaten Pangandaran, yang pada pokoknya menyatakan korban atas nama Ny. Widawati meninggal di UPTD Puskesmas DTP Parigi pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 jam 16.30 WIB;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 sekitar jam 14.30 WIB, di daerah Dusun Astamaya Rt. 03 Rw. 01, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana kendaraan Daihatsu Luxio Nomor Pol. B-1850-KKO yang dikemudikan oleh Terdakwa telah menabrak 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea tanpa plat nomor dan 2 (dua) unit sepeda motor Honda Vario masing-masing dengan Nomor Pol. Z-5677-UD dan Nomor Pol. Z-2647-UDB
Bahwa awal mula kejadiannya kendaraan Daihatsu Luxio warna putih Nomor Pol. B-1850-KKO yang Terdakwa kemudikan tersebut membawa penumpang sebanyak 4 (empat ) orang yang berprofesi sebagai sales minuman segar Extra Jos yaitu Saksi Imas Tasmaya, Saksi Dini Indriani, Saksi Ari Purwati dan Saksi Imam Ahmad Hakim dan berangkat dari daerah wisata Green Canyon/Batukaras sekitar jam 14.15 WIB dengan tujuan ke tempat wisata Pangandaran untuk berjualan minuman segar extra jos dari PT Bintang Toejoeh;
Bahwa pada saat berangkat dari Green Canyon menuju daerah wisata Pangandaran, Terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan kurang lebih 75-80 km /jam;
Bahwa Terdakwa memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi karena ingin mengejar waktu agar bisa sampai di Pangandaran tepat waktu untuk memasarkan produk minuman segar tersebut di saat pengunjung sedang ramai-ramainya;
Bahwa ketika kendaraan yang Terdakwa kemudikan melaju di jalan raya Parigi-Pangandaran tepatnya di Dusun Astamaya, Desa Karangjaladri, Terdakwa baru menyadari adanya kendaraan lain yaitu sepeda motor Honda Astrea yang melaju searah di depan kendaraan Daihatsu Luxio dengan posisi membelok ke kanan dalam jarak sekitar 10 (sepuluh) meter dimana posisi motor sudah melewati as jalan ke kanan sekitar setengah meter;
Bahwa karena Terdakwa kurang antisipasi terhadap arus lalu lintas di sekelilingnya tersebut dan melaju dengan kecepatan tinggi, akhirnya ketika melihat adanya motor di depan kendaran Daihatsu Luxio dalam jarak yang sudah sangat dekat, maka Terdakwa menjadi panik/gugup, sehingga Terdakwa tak mampu lagi mengendalikan kendaraannya untuk menghindari tabrakan/kecelakaan dengan sepeda motor Honda Astrea tersebut ;
Bahwa saat itu Terdakwa hanya sempat memberi isyarat bunyi klakson sekali, namun karena panik dan gugup Terdakwa yang bermaksud menginjak pedal rem malah justru menginjak pedal gas sehingga kendaraan Daihatsu Luxio yang Terdakwa kemudikan malah melaju lebih cepat;
Bahwa selanjutnya dalam kecepatan kendaraan yang melaju makin cepat tersebut, bagian bemper depan kendaraan Terdakwa langsung menabrak sepeda motor Honda Astrea yang berpenumpang 2 (dua) orang yaitu Sdr. Idin (Alm) yang berboncengan dengan isterinya yaitu Saksi Kurniasih yang mana tabrakan tersebut mengenai bagian belakang sebelah kanan sepeda motor Honda Astrea;
Bahwa akibat benturan tersebut mengakibatkan kendaraan Daihatsu Luxio menjadi oleng ke kanan jalan dan menabrak sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor Pol. Z-2647-UD yang sedang melaju dari arah berlawanan yang dikendarai oleh Sdr. Darso (Alm) dengan berboncengan dengan isterinya yaitu Sdri. Widawati (Alm), setelah itu kendaraan Daihatsu Luxio yang Terdakwa kemudikan menabrak lagi sepeda motor Honda Vario warna hitam Nomor Pol. Z-5677-UD yang dikendarai oleh Sdr. Eman Sulaeman (Alm) yang sedang melaju dari arah berlawanan;
Bahwa setelah menabrak 2 (dua) unit sepeda motor Honda Vario tersebut kendaraan Daihatsu Luxio yang Terdakwa kemudikan masih melaju dan berjalan zig-zag sampai akhirnya kendaraan tersebut berhenti dan terguling ke kanan setelah menabrak pagar tembok rumah warga di sebelah kiri jalan dilihat dari arah Parigi-Pangandaran;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan 4 (empat) orang dari penumpang sepeda motor tersebut meninggal dunia, yaitu Sdr. Idin (Alm), Sdr. Darso (Alm), Sdri. Wiwi (Alm) dan Sdr. Eman Sulaeman (Alm);
Bahwa selain ada 4 (empat ) korban meninggal dunia, juga ada korban lainnya yang mengalami luka-luka yaitu Saksi Ari Purwanti (penumpang Daihatsu Luxio) dan Saksi Kurniasih yang merupakan isteri Sdr. Idin (Alm);
Bahwa akibat kejadian tersebut Terdakwa juga mengalami luka-luka dan sempat dirawat di Puskesmas Parigi;
Bahwa berdaasrkan Visum Et Repertum Nomor 370.1/105-PKM/2014 tanggal 13 Juni 2014, atas nama korban Tn. Idin, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suhandi, dokter pemeriksa pada Puskesmas DTP Parigi Kabupaten Pangandaran, diperoleh hasil pemeriksaan yang pada pokoknya sebagai berikut: kepala: luka robek pada dahi bentuk huruf L lima centimeter dan tiga centimeter disertai luka memar kurang lebih lima centimeter kali lima centimeter, kedalaman lima centimeter, terlihat tulang pipi patah, mulut: luka robek pada bibir atas kurang lebih tiga centimeter kali dua centimeter dengan kedalaman dua centimeter, dada: bagian tengah terdapat luka lecet kurang lebih satu centimeter kali satu centimeter, luka memar tidak beraturan dengan diameter lima centimeter, tangan kanan: pergelangan tangan kanan patah tulang, kaki kanan: pergelangan kaki kanan patah tulang tertutup, kesimpulan: luka robek, luka memar dan patah tulang yang diderita korban disebabkan oleh trauma benda tumpul, kesimpulan luka lecet, luka robek, luka memar dan patah tulang yang diderita korban disebabkan oleh trauma benda tumpul;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 370.1/110-PKM/2014 tanggal 13 Juni 2014, atas nama korban Tn. Eman Sulaeman, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suhandi, dokter pemeriksa pada Puskesmas DTP Parigi Kabupaten Pangandaran, diperoleh hasil pemeriksaan yang pada pokoknya sebagai berikut: kepala: luka robek pada dahi memanjang ke atas tembus ke tulang tengkorak kurang lebih lima belas centimeter kali dua centimeter dengan jaringan otak ke luar, mata kiri: luka robek melingkar pada mata kiri kurang lebih seratus dua puluh lima derajat, luka robek pipi kiri menyambung ke bibir atas dan tembus ke bibir bawah sampai dagu kurang lebih lima belas centimeter kali dua centimeter, mulut: luka robek pada bibir atas bagian tengah kurang lebih dua centimeter kali dua centimeter, luka robek pada bibir bawah sebelah kanan kurang lebih tiga centimeter kali dua centimeter, tangan kanan: luka lecet pada tangan kanan kurang lebih dua centimeter kali dua centimeter, tangan kiri: luka lecet pada tangan kiri kurang lebih dua centimeter kali dua centimeter, paha kanan, luka robek pada paha kanan kurang lebih dua puluh centimeter kali sepuluh centimeter dengan kedalaman lima centimeter disertai patah tulang, kesimpulan luka lecet, luka robek, luka memar dan patah tulang yang diderita korban disebabkan oleh trauma benda tumpul;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 370.1/106-PKM/2014 tanggal 13 Juni 2014, atas nama korban Tn. Darso, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suhandi, dokter pemeriksa pada Puskesmas DTP Parigi Kabupaten Pangandaran, diperoleh hasil pemeriksaan yang pada pokoknya sebagai berikut: kepala: luka memar pada pelipis sebelah kiri kurang lebih lima centimeter kali empat centimeter, mata kanan: luka memar pada mata kanan bagian atas dan bawah, mata kiri: luka memar pada mata kiri bagian atas dan bawah, telinga kanan: keluar darah pada telinga kanan, telinga kiri: keluar darah pada telinga kiri, tangan kanan: luka lecet pada tangan kanan kurang lebih sepuluh centimeter kali tiga centimeter, tangan kiri: luka lecet pada tangan kiri kurang lebih tujuh centimeter kali tiga centimeter, paha kanan: luka memar pada pinggang sebelah kanan dengan diameter lima centimeter, lutut kanan: luka lecet kurang lebih tiga centimeter kali dua centimeter, kaki kiri: luka lecet pada betis sebelah kiri kurang lebih lima centimeter kali satu centimeter, kesimpulan luka lecet dan luka memar yang diderita korban disebabkan oleh trauma benda tumpul;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 370.1/107-PKM/2014 tanggal 13 Juni 2014, atas nama korban Ny. Widawati (Wiwi), yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suhandi, dokter pemeriksa pada Puskesmas DTP Parigi Kabupaten Pangandaran, diperoleh hasil pemeriksaan yang pada pokoknya sebagai berikut: kepala: luka memar di kening kiri kurang lebih lima centimeter kali delapan centimeter, hidung: luka lecet pada hidung kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter, hidung: luka memar pada hidung bagian atas dengan diameter tiga centimeter, Tangan kanan: luka lecet pada bagian punggung tangan kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter, luka lecet pada bagian punggung tangan kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter, kesimpulan luka memar dan luka lecet yang diderita korban disebabkan oleh trauma benda tumpul;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 370.1/104-PKM/2014 tanggal 13 Juni 2014, atas nama korban Ny. Kurniasih, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suhandi, dokter pemeriksa pada Puskesmas DTP Parigi Kabupaten Pangandaran, diperoleh hasil pemeriksaan yang pada pokoknya sebagai berikut: kepala: luka lecet pada kening sebelah kiri kurang lebih dua centimeter kali dua centimeter, tangan kanan: luka lecet pada tangan kanan kurang lebih satu centimeter kali satu centimeter, tangan kiri: luka lecet pada tangan kanan kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter, kesimpulan luka lecet yang diderita korban disebabkan oleh trauma benda tumpul;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 370.1/108-PKM/2014 tanggal 13 Juni 2014, atas nama korban Ny. Ari Purwanti, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suhandi, dokter pemeriksa pada Puskesmas DTP Parigi Kabupaten Pangandaran, dengan hasil pemeriksaan yang pada pokoknya sebagai berikut: mulut: luka robek pada bibir atas bagian tengah sebelah dalam kurang lebih tiga centimeter, empat buah gigi atas lepas, luka robek tembus bibir sebelah kanan tembus kurang lebih satu centimeter, kesimpulan luka robek yang diderita korban disebabkan oleh trauma benda tumpul;
Bahwa berdasarkan Surat Kematian Nomor 445/99-PKM/2014 tanggal 9 Juni 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suhandi, dokter pemeriksa pada Puskesmas DTP Parigi Kabupaten Pangandaran, yang pada pokoknya menyatakan korban atas nama Tn. Idin datang ke UPTD Puskesmas DTP Parigi sudah dalam keadaan meninggal pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 jam 15.00 WIB;
Bahwa berdasarkan Surat Kematian Nomor 445/100-PKM/2014 tanggal 9 Juni 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suhandi, dokter pemeriksa pada Puskesmas DTP Parigi Kabupaten Pangandaran, yang pada pokoknya menyatakan korban atas nama Tn. Eman Sulaeman datang ke UPTD Puskesmas DTP Parigi sudah dalam keadaan meninggal pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 jam 15.00 WIB;
Bahwa berdasarkan Surat Kematian Nomor 445/98-PKM/2014 tanggal 9 Juni 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suhandi, dokter pemeriksa pada Puskesmas DTP Parigi Kabupaten Pangandaran, yang pada pokoknya menyatakan korban atas nama Tn. Darso meninggal di UPTD Puskesmas DTP Parigi pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 jam 15.15 WIB;
Bahwa berdasarkan Surat Kematian Nomor 445/97-PKM/2014 tanggal 9 Juni 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suhandi, dokter pemeriksa pada Puskesmas DTP Parigi Kabupaten Pangandaran, yang pada pokoknya menyatakan korban atas nama Ny. Widawati meninggal di UPTD Puskesmas DTP Parigi pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 jam 16.30 WIB;
Bahwa pada saat mengemudikan kendaraan Daihatsu Luxio tersebut Terdakwa tidak dilengkapi dengan SIM (Surat Ijin Mengemudi), dan selama ini Terdakwa memang belum pernah memiliki SIM;
Bahwa Terdakwa mengemudikan kendaraan Daihatsu Luxio tersebut atas suruhan/perintah dari Saksi Bela yang menugaskan Terdakwa untuk mengantarkan para sales berjualan produk minuman segar extra jos tersebut ke tempat2 wisata di sekitar wilayah Pangandaran;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai pengemudi Daihatsu Luxio untuk mengantarkan para sales berjualan produk minuman segar extra jos tersebut sudah kurang lebih seminggu;
Bahwa Terdakwa sebelumnya memang sudah bisa mengemudikan kendaraan roda empat, namun sejak sekitar 7 (tujuh) tahun terakhir tak pernah lagi mengemudikan kendaraan roda empat;
Bahwa pada saat mengemudikan kendaran tersebut Terdakwa dalam keadaan sehat, tidak mabuk, tidak mengantuk namun hanya lelah;
Bahwa sesaat setelah terjadinya kecelakaan itu Terdakwa tidak menolong para korban karena Terdakwa sendiri mengalami luka-luka dan sempat tidak sadarkan diri;
Bahwa terhadap para korban yang meninggal maupun yang mengalami luka-luka, Terdakwa belum memberikan santunan uang duka atau biaya pengobatan karena belum ada dana /uang, namun dari pihak Perusahaan sudah memberikan santunan uang duka dan pengobatan kepada para korban;
Bahwa antara Terdakwa dengan pihak keluarga korban sudah ada perdamaian dimana pihak dari para keluarga korban telah membuat surat pernyataan diatas materai yang pada pokoknya berisi pernyataan dari pihak keluarga korban yang tidak akan menuntut apapun baik terhadap perusahaan maupun Terdakwa disamping itu pihak keluarga korban juga telah memaafkan atas segala perbuatan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya atau tersangkut perkara dengan pihak berwajib;
Bahwa atas perbuatan tersebut Terdakwa mengaku bersalah dan sangat menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan pengertian “setiap orang”, namun menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 1997, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/ Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata “setiap orang” identik dengan terminologi kata “barang siapa” atau “Hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan “setiap orang” secara historis kronologis mengacu kepada manusia sebagai subyek hukum yang telah dengan sendirinya mempunyai kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, baik dari sejak proses penyidikan, penuntutan hingga proses pemeriksaan perkara ini di persidangan telah diajukan seorang Terdakwa yang bernama Undang Adi Permana Bin Usri, yang identitasnya sesuai dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara PDM-III/047/Ciami/07/2014, tanggal 23 Juli 2014, dan identitas Terdakwa tersebut dibenarkan oleh Saksi-Saksi serta Terdakwa membenarkan identitas dirinya sehingga tidak terdapat adanya kekeliruan orang dalam perkara ini dan pada saat diperiksa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan padanya, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa tersebut mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya sebagai subyek hukum pidana, dengan demikian unsur yang kesatu ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad. 2 Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kendaraan bermotor”, menurut ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kelalaian (culpa) adalah sikap batin orang yang menimbulkan keadaan yang dilarang itu bukanlah menentang larangan-larangan tersebut atau dia tidak menghendaki atau menyetujui timbulnya hal yang terlarang, tetapi kekeliruannya dalam batin sewaktu ia berbuat sehingga menimbulkan hal yang dilarang ialah bahwa ia kurang mengindahkan larangan, sehingga tidak hati-hati, lalai lupa, kurang hati-hati dalam melakukan sesuatu perbuatan yang obyektif kausal menimbulkan keadaan yang dilarang. Jadi kealpaan tersebut mengandung 2 (dua) syarat yaitu:
Dalam melakukan perbuatan pelaku kurang hati-hati;
Akibat yang terjadi karena kurang hati-hati itu harus dibayangkan atau diduga terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas”, menurut ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata adanya bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor roda empat yaitu Daihatsu Luxio warna putih Nomor Pol. B-1850-KKO dengan membawa penumpang sebanyak 4 (empat ) orang yang berprofesi sebagai sales minuman segar Extra Jos yaitu Saksi Imas Tasmaya, Saksi Dini Indriani, Saksi Ari Purwati dan Saksi Imam Ahmad Hakim dan berangkat dari daerah wisata Green Canyon/Batukaras sekitar jam 14.15 WIB dengan tujuan ke tempat wisata Pangandaran untuk berjualan minuman segar extra jos dari PT Bintang Toejoeh, kemudian ketika kendaraan yang Terdakwa kemudikan melaju dengan kecepatan 75-80 kilometer per jam tepat di jalan raya Parigi-Pangandaran yaitu di Dusun Astamaya, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, sekira jam 14.30 WIB, Terdakwa baru menyadari adanya kendaraan lain yaitu sepeda motor Honda Astrea yang melaju searah di depan kendaraan Daihatsu Luxio dengan posisi membelok ke kanan dalam jarak sekitar 10 (sepuluh) meter dimana posisi motor sudah melewati as jalan ke kanan sekitar setengah meter;
Bahwa karena Terdakwa kurang antisipasi terhadap arus lalu lintas di sekelilingnya tersebut dan melaju dengan kecepatan tinggi, akhirnya ketika melihat adanya motor di depan kendaran Daihatsu Luxio dalam jarak yang sudah sangat dekat, maka Terdakwa menjadi panik/gugup, sehingga Terdakwa tak mampu lagi mengendalikan kendaraannya untuk menghindari tabrakan/kecelakaan dengan sepeda motor Honda Astrea tersebut dan saat itu Terdakwa hanya sempat memberi isyarat bunyi klakson sekali, namun karena panik dan gugup Terdakwa yang bermaksud menginjak pedal rem malah justru menginjak pedal gas sehingga kendaraan Daihatsu Luxio yang Terdakwa kemudikan malah melaju lebih cepat;
Bahwa selanjutnya dalam kecepatan kendaraan yang melaju makin cepat tersebut, bagian bemper depan kendaraan Terdakwa langsung menabrak sepeda motor Honda Astrea yang berpenumpang 2 (dua) orang yaitu Sdr. Idin (Alm) yang berboncengan dengan isterinya yaitu Saksi Kurniasih yang mana tabrakan tersebut mengenai bagian belakang sebelah kanan sepeda motor Honda Astrea;
Bahwa akibat benturan tersebut mengakibatkan kendaraan Daihatsu Luxio menjadi oleng ke kanan jalan dan menabrak sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor Pol. Z-2647-UD yang sedang melaju dari arah berlawanan yang dikendarai oleh Sdr. Darso (Alm) dengan berboncengan dengan isterinya yaitu Sdri. Widawati (Alm), setelah itu kendaraan Daihatsu Luxio yang Terdakwa kemudikan menabrak lagi sepeda motor Honda Vario warna hitam Nomor Pol. Z-5677-UD yang dikendarai oleh Sdr. Eman Sulaeman (Alm) yang sedang melaju dari arah berlawanan;
Bahwa ternyata setelah menabrak 2 (dua) unit sepeda motor Honda Vario tersebut kendaraan Daihatsu Luxio yang Terdakwa kemudikan masih melaju dan berjalan zig-zag sampai akhirnya kendaraan tersebut berhenti dan terguling ke kanan setelah menabrak pagar tembok rumah warga di sebelah kiri jalan dilihat dari arah Parigi-Pangandaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan analisa terhadap fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terbukti benar jika Terdakwa telah mengemudikan kendaraan bermotor roda empat yaitu Diahatsu Luxio warna putih Nomor Pol. Z-2647-UD yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan melibatkan kendaraan lain yaitu kendaraan roda dua berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea tanpa plat nomor, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor Pol. Z-2647-UD dan 1 (satu) unit seepda motor Honda Vario warna hitam Nomor Pol. Z-5677-UD yang mana akibat kecelakaan lalu lintas tersebut nyata-nyata telah menimbulkan korban bagi orang lain yaitu Sdr. Idin (Alm), Sdr. Eman Sulaeman (Alm), Sdr. Darso (Alm), Sdri. Widawati (Alm) dan Saksi Kurniasih;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah kecelakaan lalu lintas tersebut diakibatkan adanya unsur kelalaian yang dilakukan oleh Terdakwa atau tidak;
Menimbang, bahwa untuk membuktikannya, maka Majelis akan membuktikannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati dan menganalisa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim memperoleh suatu kesimpulan bahwa Terdakwa telah bertindak kurang hati-hati dalam mengendarai kendaraan Daihatsu Luxio padahal dari jarak sekitar 10 (sepuluh) meter Terdakwa sudah bisa melihat ada kendaran lain yaitu sepeda motor Honda Astrea berada persis di depan kendaraan Daihatsu Luxio dalam posisi kearah kanan hendak menyebrang jalan namun oleh karena Terdakwa mengemudikan kendaraan tersebut dengan kecepatan tinggi yaitu dengan kecepatan 75-80 kilometer per jam hal mana membuat Terdakwa menjadi panik dan gugup, sehingga pada awalnya Terdakwa yang bermaksud menginjak pedal rem malah justru menginjak pedal gas sehingga kendaraan Daihatsu Luxio yang Terdakwa kemudikan malah melaju lebih cepat, keadaan mana membuat Terdakwa tak mampu lagi mengendalikan kendaraannya untuk menghindari tabrakan/kecelakaan dengan sepeda motor Honda Astrea yang pada saat itu sedang dikendarai oleh Sdr. Idin yang berboncengan dengan isterinya yaitu Saksi Kurniasih tersebut, bahkan laju kendaraan Daihatsu Luxio yang semakin tidak terkendali tersebut juga mengakibatkan kendaraan tersebut menabrak 2 (dua) kendaraan lain yang di berada depannya, yaitu sepeda motor Honda Vario warna merah yang dikendarai oleh Sdr. Darso yang berboncengan dengan isterinya yaitu Sdri. Widawati dan sepeda motor Honda vario warna hitam yang dikendarai oleh sdr. Eman Sulaeman;
Menimbang, bahwa fakta di persidangan juga menguatkan keyakinan Majelis Hakim tentang unsur kelalaian yang diperbuat oleh Terdakwa, hal mana dapat dibuktikan dari adanya suatu fakta bahwa telah ternyata Terdakwa sudah hampir 7 (tujuh) tahun tidak lagi mengendarai kendaraan bermotor roda empat bahkan hal ini diperparah lagi dengan kondisi Terdakwa yang sampai dengan saat ini tidak pernah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga Terdakwa dianggap belum memiliki kecakapan dan keahlian untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor roda empat;
Menimbang, bahwa dengan keadaan-keadaan yang demikian maka Terdakwa sudah sepatutnya harus bisa membayangkan dalam benak pikirannya dan sudah sepantasnya juga harus bisa menduga jika mengemudikan kendaraan bermotor roda empat dengan kecepatan tinggi apapun alasannya tentunya dapat membahakan jiwa dan keselamatan diri sendiri maupun orang lain apalagi Terdakwa nyatanya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sudah hampir 7 (tujuh) tahun tidak pernah lagi mengemudikan kendaraan roda empat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”, telah terbukti pada diri dan perbuatan Terdakwa;
Ad. 3 Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “meninggal dunia”, yaitu : terlepasnya/terpisahnya jasad dengan nyawa seseorang, dan hal ini disebabkan dengan adanya serangkaian tindakan yang dilakukan oleh si pelaku terhadap si korban, sehingga mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah ternyata bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 sekira jam 14.30 WIB tepatnya di jalan raya Parigi-Pangandaran yaitu di Dusun Astamaya, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana kendaraan bermotor roda empat yaituDaihatsu Luxiuo warna putih yang sedang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak kendaraan lain yang berada di depannya kendaraan yaitu menabrak 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea tanpa plat nomor yang sedang dikendarai oleh Sdr. Idin yang berboncengan dengan Saksi Kurniasih,
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor Pol. Z-2647-UD yang sedang dikemudikan oleh Sdr. Darso yang sedang berboncengan dengan Sdri Widawati dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nomor Pol. Z-5677-UD yang sedang dikendarai oleh Sdr. Eman Sulaeman;
Menimbang, bahwa bahwa fakta di persidangan juga menunjukan bahwa akibat kecalakaan lalu lintas tersebut telah mengakibatkan korban jiwa, hal mana diperkuat dengan adanya alat bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor 370.1/105-PKM/2014 tanggal 13 Juni 2014 dan Surat Kematian Nomor 445/99-PKM/2014 tanggal 9 Juni 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suhandi, dokter pemeriksa pada Puskesmas DTP Parigi Kabupaten Pangandaran, yang pada pokoknya menyatakan korban atas nama Tn. Idin datang ke UPTD Puskesmas DTP Parigi sudah dalam keadaan meninggal pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 jam 15.00 WIB akibat mengalami luka robek, luka memar dan patah tulang pada beberapa bagian tubuhnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 370.1/110-PKM/2014 tanggal 13 Juni 2014 dan Surat Kematian Nomor 445/100-PKM/2014 tanggal 9 Juni 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suhandi, dokter pemeriksa pada Puskesmas DTP Parigi Kabupaten Pangandaran, yang pada pokoknya menyatakan korban atas nama Tn. Eman Sulaeman datang ke UPTD Puskesmas DTP Parigi sudah dalam keadaan meninggal pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 jam 15.00 WIB akibat mengalami luka lecet, luka robek, luka memar dan patah tulang pada beberapa bagian tubuhnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 370.1/106-PKM/2014 tanggal 13 Juni 2014 dan Surat Kematian Nomor 445/98-PKM/2014 tanggal 9 Juni 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suhandi, dokter pemeriksa pada Puskesmas DTP Parigi Kabupaten Pangandaran, yang pada pokoknya menyatakan korban atas nama Tn. Darso meninggal di UPTD Puskesmas DTP Parigi pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 jam 15.15 WIB akibat mengalami luka lecet dan luka memar pada beberapa bagian tubuhnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 370.1/107-PKM/2014 tanggal 13 Juni 2014 dan Surat Kematian Nomor 445/97-PKM/2014 tanggal 9 Juni 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suhandi, dokter pemeriksa pada Puskesmas DTP Parigi Kabupaten Pangandaran, yang pada pokoknya menyatakan korban atas nama Ny. Widawati meninggal di UPTD Puskesmas DTP Parigi pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 jam 16.30 WIB akibat mengalami luka memar dan luka lecet pada beberapa bagian tubuhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, telah terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri dan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat manghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan selain mencantumkan ancaman pidana penjara juga turut mencantumkan ancaman pidana denda, oleh karenanya dalam perkara a quo, Majelis Hakim akan menjatuhkan kedua jenis pidana tersebut kepada Terdakwa dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak sanggup dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan yang mana baik besaran pidana denda maupun lamanya pidana kurungan sebagaimana tercantum pada amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Luxio Nomor Pol. B-1850-KKO warna putih, Nomor Rangka MHKW3CA3JCK005446, Nomor Mesin DCN8002 berikut STNK atas nama Toni Nugraha, oleh karena barang bukti sebagaimana tersebut diatas merupakan milik/kepunyaan dari Saksi H. Wahyu Mahdi Nugraha Bin Otong Sukayat Juaeni, maka terhadap barang bukti tersebut sudah sepatutnya dikembalikan kepada Saksi H. Wahyu Mahdi Nugraha Bin Otong Sukayat Juaeni;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Astrea Nomor Pol. B-4254-NH warna hitam, oleh karena barang bukti sebagaimana tersebut diatas merupakan milik/kepunyaan dari Saksi Kurniasih, maka terhadap barang bukti tersebut sudah sepatutnya dikembalikan kepada Saksi Kurniasih Binti Jaelani;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario Nomor Pol. Z-5677-UD warna merah , berikut STNK atas nama Eman Sulaeman, satu lembar SIM C atas nama Eman Sulaeman, oleh karena barang bukti sebagaimana tersebut diatas merupakan milik/kepunyaan dari korban Eman Sulaeman (Alm), maka terhadap barang bukti tersebut sudah sepatutnya dikembalikan kepada ahli warisnya yaitu Saksi Yeni Kusmiati Binti H. Sodikin;
Menimbang, bahwa sedangkan terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario Nomor Pol. Z-2647-UD warna hitam berikut STNK atas nama Darso Aris Susanto, satu lembar SIM C atas nama Darso AS, oleh karena barang bukti sebagaimana tersebut diatas merupakan milik/kepunyaan dari korban Darso Aris Susanto (Alm), maka terhadap barang bukti tersebut sudah sepatutnya dikembalikan kepada ahli warisnya yaitu Saksi Eris Darmawan Bin Darso;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan para korban meninggal dunia dan menderita luka-luka;
Terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM);
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Antara Terdakwa dengan pihak keluarga korban telah ada perdamaian dan masing-masing pihak sudah saling memaafkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan tidak pula untuk merendahkan martabat manusia, akan tetapi bertujuan juga untuk memberikan pelajaran bagi Terdakwa dan warga masyarakat lainnya agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya, sehingga masyarakat maupun Terdakwa tersebut akan memperoleh manfaat dari pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas termasuk hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, maka Majelis Hakim menilai sudah patut dan setimpal beratnya pidana yang dijatuhkan kepada diri Terdakwa seperti yang tercantum dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Undang Adi Permana Bin Usri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Undang Adi Permana Bin Usri dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Luxio Nomor Pol. B-1850-KKO warna putih, Nomor Rangka MHKW3CA3JCK005446, Nomor Mesin DCN8002 berikut STNK atas nama Toni Nugraha, dikembalikan kepada Saksi H. Wahyu Mahdi Nugraha Bin Otong Sukayat Juaeni;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Astrea Nomor Pol. B-4254-NH warna hitam, dikembalikan kepada Saksi Kurniasih Binti Jaelani;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario Nomor Pol. Z-5677-UD warna merah, berikut STNK atas nama Eman Sulaeman, satu lembar SIM C atas nama Eman Sulaeman, dikembalikan kepada Saksi Yeni Kusmiati Binti H. Sodikin;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario Nomor Pol. Z-2647-UD warna hitam berikut STNK atas nama Darso Aris Susanto, satu lembar SIM C atas nama Darso AS, dikembalikan kepada Saksi Eris Darmawan Bin Darso;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2014, oleh Kusman, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Robby Alamsyah, S.H., Rio Barten T.H., S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dahlan, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ciamis, serta dihadiri oleh Yuliarti, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ciamis dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Robby Alamsyah, S.H. Kusman, S.H., M.H.
Rio Barten, T.H., S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Dahlan, S.H.