- 174/Pid.Sus/2016/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor - 174/Pid.Sus/2016/PN Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HENDRIK JOKO RAHARJO alias HEN bin SAMSURI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HENDRIK JOKO RAHARJO als. HEN bin SAMSURI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) unit KBM truck Hino H-1615-SW, warna hijau ; Dikembalikan kepada CHOIRUL ANAM bin SUNTARI ; ï€ 1 (satu) unit KBM Izusu Panther B-1326-VUH, warna biru tua ; ï€ 1 (satu) lembar STNK KBM Izusu Panther B-1326-VUH, atas nama MARTIN, Alam Indah K 2-15 4/6 Poris Plawad Indah Cipondoh Kota Tangerang ; ï€ 1 (satu) SIM A atas nama MARTIN ; Dikembalikan kepada saksi MARTIN bin TANDUNTIHON ; ï€ 1 (satu) unit KBM truck Fuso H-1986-AD, warna biru ; ï€ 1 (satu) lembar STNK KBM truck Fuso H-1986-AD, atas nama PT TRANSINDO SURYA SARANG, Ds. Nolokerto, Kec. Kaliwungu, Kab. Kendal ; Dikembalikan kepada PT. TRANSINDO SURYA SARANG alamat Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal melalui terdakwa HENDRIK JOKO RAHARJO als. HEN bin SAMSURI ; ï€ 1 (satu) SIM B II Umum atas nama HENDRIK JOKO RAHARJO; Dikembalikan kepada terdakwa HENDRIK JOKO RAHARJO als. HEN bin SAMSURI ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 174/Pid.Sus/2016/PN Pti.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HENDRIK JOKO RAHARJO alias HEN bin SAMSURI ;
Tempat lahir : Kendal, Jawa Tengah ;
Umur / tanggal lahir : 31 tahun / 02 Januari 1985 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
K e b a n g s a a n : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kelurahan Sijeruk Rt. 3 Rw. III Kecamatan Kota Kendal Kabupaten Kendal ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta/Sopir ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh ;
Penahanan oleh Penyidik tertanggal 08 Juni 2016 Nomor : SP.Han/02/VI/2016/Lantas. sejak tanggal 08 Juni 2016 sampai dengan tanggal 27 Juni 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum tertanggal 24 Juni 2016 Nomor : 1160/0.3.16/Epp.3/06/2016 sejak tanggal 28 Juni 2016 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2016 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum tertanggal 04 Agustus 2016 Nomor : Prin-1162/O.3.16/Ep.3/08/2016, sejak tanggal 04 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2016 ;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pati tertanggal 15 Agustus 2016, Nomor : 384/Pen.Pid.Tah/2016/PN Pti. sejak tanggal 15 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 13 September 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pati tertanggal 7 September 2016 Nomor : 445/Pen.Pid.Tah/2016 sejak tanggal 14 September 2016 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum walaupun haknya untuk itu telah diberitahukan Majelis Hakim kepadanya ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor : 174/Pid.Sus/2016/PN Pti. tanggal 15 Agustus 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 174/Pid.Sus/2016/PN Pti. tanggal 15 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
M E N U N T U T :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa HENDRIK JOKO RAHARJO als. HEN bin SAMSURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” sebagaimana Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRIK JOKO RAHARJO als. HEN bin SAMSURI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun potong tahanan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRIK JOKO RAHARJO als. HEN bin SAMSURI dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kbm Truk Tronton Fuso H-1986-AD, Noka : FU478N530034 Nosin : 6D22184279 dan 1 (satu) lembar STNK Kbm Truk Tronton Fuso H-1986-AD atas nama PT.TRANSINDO SURYA SARANG, Alamat Ds. Nolokerto Kec. Kaliwungu Kendal, berlaku s/d tgl 23-07-2017 ;
Dikembalikan kepada PT. TRANSINDO SURYA SARANG, Alamat Ds. Nolokerto Kec. Kaliwungu Kendal melalui terdakwa HENDRIK JOKO RAHARJO als. HEN bin SAMSURI ;
1 (satu) buah SIM B II Umum atas nama HENDRIK JOKO RAHARJO yang dikeluarkan Polres Kendal No SIM 850114330744 berlaku s/d tgl 02-01-2020 ;
Dikembalikan kepada terdakwa HENDRIK JOKO RAHARJO als. HEN bin SAMSURI ;
1 (satu) unit Kbm Isuzu Panther B-1326-VUH, Noka : MHCTBR54F1K207540, Nosin : E207540, 1 (satu) lembar STNK Kbm Isuzu Panther B-1326-VUH atas nama MARTIN, alamat Perum Alam Indah Blok K 2-15 Rt 04/6 Poris Plawad Indah Cipondoh Kota Tangerang berlaku s/d tgl 25-02-2021 dan 1 (satu) buah SIM A atas nama MARTIN, yang dikeluarkan Polresta Tangerang Kota No SIM 800312192920 berlaku s/d tgl 17-03-2017 ;
Dikembalikan kepada Sdr. MARTIN bin TANDUNTIHON ;
1 (satu) unit Kbm Truk Tronton Hino H-1615-SW ;
Dikembalikan kepada Sdr. CHOIRUL ANAM bin SUNTARI ;
Menetapkan agar Terdakwa HENDRIK JOKO RAHARJO als. HEN bin SAMSURI membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon pidana seringan-ringannya :
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa HENDRIK JOKO RAHARJO ALIAS HEN BIN SAMSURI pada Selasa tanggal 07 Juni 2016 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2016, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Umum turut Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2016, kurang lebih pukul 03.00 WIB di jalan umum Juwana-Batangan turut Ds. Raci Kec. Batangan Kab. Pati tersebut terjadi kecelakaan lalu lintas dengan kerugian materiil, antara Kbm truck Box, kontra dengan Kbm truck Hino H-1615-SW kontra lagi dengan Kbm isuzu phanter B-1326-VUH, selanjutnya saksi NOR IKHWANTO BIN SUPARNO bersama dengan korban AIPDA MASYHURI datang ke tempat kejadian kecelakaan tersebut. Setelah saksi NOR IKHWANTO BIN SUPARNO bersama dengan korban AIPDA MASYHURI selesai mendata identitas para pengemudi dan kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas, saksi NOR IKHWANTO BIN SUPARNO berada di belakang Kbm Isuzu Phanter B-1326-VUH bertugas memberi peringatan kepada pengguna jalan lain dengan memberi aba-aba lampu senter panjang warna merah berkedip, sedangkan korban AIPDA MASYHURI berada di samping kanan antara Kbm Isuzu Phanter B-1326-VUH dan Kbm truck Hino H-1615-SW sedang menelephon anggota lain yang berada di kantor Polres Pati untuk mengirimkan laporan kecelakaan tersebut agar segera dibuat laporannya ;
Selanjutnya kurang lebih pukul 04.30 WIB saksi RIYANTO (petugas derek mobil), melihat Kbm truck Fuso H-1986-AD melaju dengan kencang sehingga ketika jarak sudah dekat saksi RIYANTO berteriak “AWASS AWASS”, sehingga saksi NOR IKHWANTO BIN SUPARNO kaget dan meloncat, kemudian Terdakwa HENDRIK JOKO RAHARJO ALIAS HEN BIN SAMSURI yang saat itu mengemudikan Kendaraan Bermotor Truck Fuso No.Pol.H-1986-AD dalam jarak kurang lebih 50 (lima puluh) Meter melihat ada petugas yang memberi aba-aba dengan lampu senter berkedip, namun terdakwa HENDRIK JOKO RAHARJO ALIAS HEN BIN SAMSURI tidak mengurangi kecepatan mobilnya dan ketika dalam jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter Terdakwa HENDRIK JOKO RAHARJO ALIAS HEN BIN SAMSURI yang dalam keadaan mengantuk sehingga tidak dapat mengendalikan Kendaraan Bermotor Truck Fuso No.Pol.H-1986-AD sehingga menabrak Kbm Isuzu Phanter B-1326-VUH dan saat itu korban AIPDA MASYHURI tidak sempat menghindar serta tertabrak, terlindas dan terseret roda depan kanan Kbm truck Fuso H-1986-AD yang dikemudikan oleh Terdakwa HENDRIK JOKO RAHARJO ALIAS HEN BIN SAMSURI ;
Akibat perbuatan Terdakwa HENDRIK JOKO RAHARJO ALIAS HEN BIN SAMSURI tersebut, korban AIPDA MASYHURI pada bagian perut mengalami luka robek dibawah pusat kurang lebih 3 Centimeter sampai 4 Centimeter, luka robek terbuka dari pinggang kanan sampai pinggang kiri dengan panjang kurang lebih 40 Centimeter sampai 45 Centimeter, Tampak jaringan lemak, usus, kandung kemih, yang sudah pecah, tampak darah memenuhi rongga perut, tampak organ hati rusak. Namun nyawanya tidak tertolong walaupun telah dilakukan perawatan secara medis dan dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian tertanggal 12 Juni 2016 dari dr. HARNOTO.MM selaku dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Semarang ;
Perbuatan Terdakwa HENDRIK JOKO RAHARJO ALIAS HEN BIN SAMSURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti maksudnya dan selanjutnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
NOR IKHWANTO bin SUPARNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi adalah Anggota Unit Laka Sat Lantas Polres Pati ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2016 sekira pukul 04.30 WIB bertempat di Jalan Umum Juwana Batangan turut desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan bermotor Truk Fuso Nomor Polisi H-1986-AD yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak AIPDA. MASYHURI yang saat itu sedang menangani kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebelumnya ;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2016 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di jalan Umum Juwana-Batangan turut desa Raci Kecamatan Juwana Kabupaten Pati terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan bermotor truk box dengan kendaraan bermotor truk Hino Nomor Polisi H-1615-SW dan kendaraan bermotor Izusu Panther Nomor Polisi B-1326-VUH, kemudian saksi bersama AIPDA MASYHURI datang ke lokasi terjadinya kecelakaan tersebut ;
Bahwa saat saksi dan AIPDA MASYHURI sampai di lokasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, kendaraan bermotor Izusu Panther dalam keadaan berhenti berada di badan jalan sebelah utara menghadap ke timur agak serong ;
Bahwa setelah selesai mendata identitas para pengemudi kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan, dengan posisi saksi berada di belakang kendaraan bermotor Izusu Panther Nomor Polisi B-1326-VUH dimana saat itu saksi membawa lampu senter panjang warna merah berkelip memberikan aba-aba kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati saat melintas di tempat tersebut, sedangkan AIPDA MASYHURI berada di samping kanan antara kendaraan bermotor Izusu Panther Nomor Polisi B-1326-VUH dan truk Hino Nomor Polisi H-1615-SW sedang menelpon anggota lain yang berada di kantor untuk mengirimkan laporan kecelakaan tersebut ;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB saat AIPDA MASYHURI berada di depan kendaraan bermotor Izusu Panther sedang mencatat kejadian kecelakaan lalu lintas, tiba-tiba saksi RIYANTO bin TARMIDI (petugas mobil derek yang berada di tempat terjadinya kecelakaan) mengetahui ada kendaraan truk Fuso Nomor Polisi H-1986-AD melaju dengan kecepatan kurang lebih 40 (empat puluh) km/jam sampai dengan 50 (lima puluh) km/jam dari arah barat menuju timur mendekati tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas dan saat itu jaraknya sudah dekat sehingga saksi RIYANTO bin TARMID langsung berteriak “awas... awas...” ;
Bahwa mendengar teriakan saksi RIYANTO bin TARMIDI tersebut saksi terkejut dan langsung meloncat menghindar sedangkan AIPDA MASYHURI tidak sempat menghindar ;
Bahwa saat itu saksi melihat kendaraan bermotor truck Fuso Nomor Polisi H-1986-AD bermuatan kaca menabrak bagian belakang kendaraan bermotor Izusu Panther sehingga AIPDA MASYHURI terdorong oleh kendaraan bermotor Izusu Panther dan terpental jatuh ke kanan, kemudian kendaraan bermotor truck Fuso Nomor Polisi H-1986-AD banting setir ke kanan sehingga AIPDA MASYHURI terlindas dan terseret ban depan sebelah kanan kendaraan truck Fuso Nomor Polisi H-1986-AD, kemudian kendaraan bermotor truck Fuso Nomor Polisi H-1986-AD berhenti karena tersangkut kendaraan bermotor Izusu Panther dan posisi AIPDA MASYHURI berada di belakang ban kendaraan bermotor truck Fuso depan sebelah kanan ;
Bahwa selanjutnya saksi mendengar suara AIPDA MASYHURI memanggil-manggil saksi meminta tolong sehingga saksi langsung mendekati AIPDA MASYHURI dan memberikan pertolongan dimana saat itu saksi melihat kondisi tubuh AIPDA MASYHURI ada darah yang mengalir dari tubuh AIPDA MASYHURI namun saat itu saksi belum mengetahui luka yang diderita AIPDA MASYHURI karena AIPDA MASYHURI memakai baju seragam sehingga tidak terlihat luka yang diderita saat itu, kemudian saksi dengan dibantu warga masyarakat sekitar membawa AIPDA MASYHURI ke Rumah Sakit KSH Pati ;
Bahwa saat saksi menolong AIPDA MASYHURI, saksi sempat berteriak meminta tolong pada warga masyarakat untuk menolong pengemudi kendaraan bermotor Izusu Panther yang saat itu terjepit kap kendaraan bermotor Izusu Panther dan tidak bergerak sehingga saksi mengira pengemudi kendaraan bermotor Izusu Panther telah meninggal dunia namun setelah ditolong oleh warga masyarakat pengemudi kendaraan bermotor Izusu Panther dapat diselamatkan ;
Bahwa 14 (empat belas) hari setelah kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut AIPDA MASYHURI meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit ;
Bahwa sebelum kendaraan bermotor truck Fuso Nomor Polisi H-1986-AD bermuatan kaca yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak bagian belakang kendaraan bermotor Izusu Panther, saksi tidak mendengar bunyi klakson dari kendaraan bermotor truk Fuso Nomor Polisi H-1986-AD tersebut dan saksi juga tidak melihat lampu dem kendaraan bermotor truk Fuso Nomor Polisi H-1986-AD menyala meskipun saat itu saksi melihat lampu depan kendaraan bermotor truk Fuso Nomor Polisi H-1986-AD dalam keadaan menyala ;
Bahwa cuaca di tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas saat itu cerah dan keadaan jalan lurus dengan marka jalan berupa garis putus-putus ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
RIYANTO bin TARMIDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi adalah petugas derek yang membantu evakuasi kendaraan yang mengalami kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2016 sekira pukul 04.30 WIB bertempat di Jalan Umum Juwana Batangan turut desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan bermotor Truk Fuso Nomor Polisi H-1986-AD yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak AIPDA. MASYHURI yang saat itu sedang menangani kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebelumnya ;
Bahwa saat terjadiya kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi berada di lokasi terjadinya kecelakaan karena sebelumnya saksi di telpon dan diminta bantuan untuk menderek kendaraan yang mengalami kecelakaan lalu lintas sebelumnya ;
Bahwa sesampai di lokasi kecelakaan lalu lintas saksi melakukan evakuasi terhadap salah satu kendaran bermotor yang mengalami kecelakaan lalu lintas yaitu kendaraan truk warna hijau dan saat itu saksi sedang memasang rantai dengan posisi saksi berdiri disamping mobil derek dengan membawa lampu berkedip memberi aba-aba kepada pengguna jalan lain ;
Bahwa selain saksi, di tempat tersebut ada saksi NOR IKHWANTO bin SUPARNO yang berada di belakang kendaraan bermotor Izusu Panther Nomor Polisi B-1326-VUH dengan membawa lampu senter panjang warna merah memberi aba-aba peringatan kepada pengguna jalan agar berhati-hati saat melintas di tempat tersebut, sedangkan AIPDA MASYHURI berada di samping kanan antara kendaraan bermotor Izusu Panther B-1326-VUH dan kendaraan bermotor truk Hino H-1615-SW sedang menelpon anggota lain yang berada di kantor untuk mengirimkan laporan kecelakaan tersebut ;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB saat AIPDA MASYHURI berada di depan kendaraan bermotor Izusu Panther sedang mencatat kejadian kecelakaan lalu lintas, tiba-tiba dari jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter saksi melihat kendaraan truk Fuso Nomor Polisi H-1986-AD bermuatan kaca yang dikemudikan terdakwa melaju dengan kecepatan kurang lebih 40 (empat puluh) km/jam sampai dengan 50 (lima puluh) km/jam dari arah barat menuju timur mendekati tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas dan saat itu jaraknya sudah dekat sehingga saksi langsung berteriak “awas... awas...” ;
Bahwa mendengar teriakan saksi tersebut saksi NOR IKHWANTO bin SUPARNO terkejut dan langsung meloncat menghindar sedangkan AIPDA MASYHURI tidak sempat menghindar ;
Bahwa karena jarak sudah terlalu dekat maka kendaraan bermotor truck Fuso Nomor Polisi H-1986-AD bermuatan kaca menabrak bagian belakang kendaraan bermotor Izusu Panther sehingga AIPDA MASYHURI terdorong oleh kendaraan bermotor Izusu Panther dan terpental jatuh ke kanan, kemudian kendaraan bermotor truck Fuso Nomor Polisi H-1986-AD banting setir ke kanan sehingga AIPDA MASYHURI terlindas dan terseret ban depan sebelah kanan kendaraan truck Fuso Nomor Polisi H-1986-AD, kemudian kendaraan bermotor truck Fuso Nomor Polisi H-1986-AD berhenti di badan jalan sebelah utara AS sedangkan AIPDA MASYHURI berada bawah kabin kendaraan bermotor truck Fuso H-1986-AD sebelah roda depan kanan ;
Bahwa setelah tabrakan antara kendaraan bermotor truck Fuso H-1986-AD dengan kendaraan bermotor Izusu Panther B-1326-VUH, saksi juga melihat saksi MARTIN bin TANDUNTIHON (pengemudi kendaraan bermotor Izusu Panther) terjepit diantara kendaraan bermotor Izusu Panther dengan kendaraan bermotor truck Hino H-1615-SW ;
Bahwa titik kontra antara kendaraan bermotor truck Fuso H-1986-AD dengan kendaraan bermotor Izusu Panther B-1326-VUH berada di badan jalan sebelah utara AS jalan, sedangkan titik perkenaan kendaraan bermotor truck Fuso H-1986-AD mengenai bagian depan kendaraan sedangkan kendaraan bermotor Izusu Panther B-1326-VUH mengenai bagian belakang kendaraan ;
Bahwa setelah kendaraan bermotor truck Fuso H-1986-AD berhenti, saksi bersama terdakwa, saksi NOR IKHWANTO bin SUPARNO dan warga masyarakat menolong AIPDA MASYHURI dimana saat itu saksi melihat terdakwa mengangkat tubuh AIPDA MASYHURI yang mengeluarkan banyak darah kemudian AIPDA MASYHURI dibawa ke Rumah Sakit KSH Pati menggunakan mobil unit Laka untuk mendapatkan perawatan, sedangkan untuk saksi MARTIN bin TANDUNTIHON ditolong oleh warga masyarakat dengan kondisi saksi MARTIN bin TANDUNTIHON saat itu tidak sadarkan diri ;
Bahwa setelah kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut AIPDA MASYHURI meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit ;
Bahwa sebelum kendaraan bermotor truck Fuso Nomor Polisi H-1986-AD bermuatan kaca yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak bagian belakang kendaraan bermotor Izusu Panther, saksi tidak mendengar bunyi klakson dari kendaraan bermotor truk Fuso Nomor Polisi H-1986-AD tersebut dan saksi juga tidak melihat kendaraan bermotor truk Fuso Nomor Polisi H-1986-AD mengurangi kecepatannya ;
Bahwa cuaca di tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas saat itu cerah dan keadaan jalan lurus dengan marka jalan berupa garis putus-putus ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
MARTIN bin TANDUNTIHON, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2016 sekira pukul 04.30 WIB bertempat di Jalan Umum Juwana Batangan turut desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan bermotor Truk Fuso Nomor Polisi H-1986-AD yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak AIPDA. MASYHURI yang saat itu sedang menangani kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebelumnya ;
Bahwa saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi berada di lokasi terjadinya kecelakaan karena sebelumnya saksi mengalami kecelakaan lalu lintas ditempat tersebut dimana kendaraan bermotor Izusu Panther B-1326-VUH yang saksi kemudikan tertabrak kendaraan bermotor truck Hino H-1615-SW ;
Bahwa selanjutnya Anggota Unit Laka Polres Pati terdiri dari AIPDA MASYHURI dan saksi NOR IKHWANTO bin SUPARNO melakukan olah TKP atas terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Bahwa posisi kendaraan bermotor Izusu Panther B-1326-VUH yang saksi kemudikan dan kendaraan bermotor truck Hino H-1615-SW berhenti di badan jalan sebelah Utara menghadap ke timur ;
Bahwa saat dilakukan evakuasi kendaraan yang mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi berada di depan kendaraan bermotor Izusu Panther B-1326-VUH sedang memeriksa mesin kendaraan sedangkan AIPDA MASYHURI sedang mencatat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut berada didepan sebelah kanan kendaraan bermotor Izusu Panther, tiba-tiba dari arah barat melaju kendaraan bermotor truck Fuso H-1986-AD menabrak bagian belakang kendaraan bermotor Izusu Panther sehingga saksi terjepit diantara kendaraan bermotor Izusu panther B-1326-VUH dan kendaraan bermotor truck Hino H-1615 SW dengan posisi saksi berada dibawah kap mesin kendaraan bermotor Izusu Panther dan saksi tidak sadar diri sehingga saksi tidak mengetahui kejadian selanjutnya ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan yang kedua, saksi melihat ada petugas yang memberikan aba-aba isyarat menggunakan lampu senter warna merah berkedip di samping mobil derek dan seorang Anggota unit Laka juga memberikan aba-aba dengan lampu senter kedip di belakang kendaraan bermotor Izusu Panther ;
Bahwa cuaca di tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas saat itu cerah dan keadaan jalan lurus dengan marka jalan berupa garis putus-putus ;
Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi mengalami luka-luka ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena ada masalah kecelakaan lalu lintas antara kendaraan bermotor truck Fuso H-1986-AD yang terdakwa kemudikan dengan kendaraan bermotor Izusu Panther B-1326-VUH, pejalan kaki dan kendaraan bermotor truck Hino H-1615-SW ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2016 sekira pukul 04.30 WIB bertempat di Jalan Umum Juwana Batangan turut desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan bermotor Truk Fuso Nomor Polisi H-1986-AD bermuatan kaca yang terdakwa kemudikan menabrak kendaraan bermotor Izusu Panther B-1326-VUH dan AIPDA. MASYHURI yang saat itu sedang menangani kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebelumnya ;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2016 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa berangkat dari Kaliwungu Kabupaten Kendal mengemudikan kendaraan bermotor truck Fuso H-1986-AD bermuatan kaca hendak dibawa ke Surabaya ;
Bahwa sekira pukul 23.45 WIB sesampai di daerah Sayung Demak, terdakwa berhenti untuk beristirahat turun dari kendaraan memeriksa roda, kemudian terdakwa kembali melanjutkan perjalanan menuju Surabaya;
Bahwa sekira pukul 02.00 WIB sesampai di perbatasan Kudus-Pati terdakwa kembali menghentikan kendaraan yang terdakwa kemudikan dan terdakwa memindah posisi ban, kemudian terdakwa makan sahur dan beristirahat sebentar, setelah itu terdakwa kembali melanjutkan perjalanan ;
Bahwa sesampai di Jalan Umum Juwana Batangan turut desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, dari jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter terdakwa melihat petugas Polisi membawa lampu kedip-kedip namun terdakwa tidak melihat kendaraan bermotor Izusu Panther B-1326-VUH dan kendaraan bermotor truck Hino H-1615-SW berhenti di badan jalan sebelah utara AS jalan;
Bahwa selanjutnya pada jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter terdakwa baru melihat kendaraan Izusu Panther dimana kecepatan kendaraan bermotor truck Fuso H-1986-AD yang terdakwa kemudikan antara 30 (tiga puluh) km/jam sampai dengan 40 (empat puluh) km/jam dan saat itu tiba-tiba terdakwa merasa mengantuk sehingga terdakwa kaget mengetahui ada kendaraan bermotor yang berhenti di depan kendaraan bermotor yang terdakwa kemudikan sehingga terdakwa tidak dapat menghindari benturan antara bagian depan kendaraan bermotor truck Fuso H-1986-AD yang terdakwa kemudikan dengan bagian belakang kendaraan bermotor Izusu Panther B-1326-VUH, selanjutnya kendaraan yang terdakwa kemudikan oleng ke kanan dan akhirnya berhenti ;
Bahwa setelah benturan tersebut, terdakwa merasakan ban depan kanan kendaraan yang terdakwa kemudikan melindas sesuatu dan setelah kendaraan yang terdakwa kemudikan berhenti terdakwa memecah kaca jendela sebelah kiri kemudian terdakwa turun dan mengambil dongkrak ;
Bahwa setelah menyerahkan dongkrak tersebut pada seseorang, terdakwa baru mengetahui bahwa AIPDA MASYHURI berada dibawah ban depan sebelah kanan kendaraan truck Fuso Nomor Polisi H-1986-AD dalam keadaan berdarah, selanjutnya terdakwa ikut menolong dengan cara mengangkat dan membawa ke Rumah Sakit KSH Pati ;
Bahwa setelah tabrakan antara kendaraan bermotor truck Fuso H-1986-AD dengan kendaraan bermotor Izusu Panther B-1326-VUH, terdakwa melihat saksi MARTIN bin TANDUNTIHON (pengemudi kendaraan bermotor Izusu Panther) terjepit diantara kendaraan bermotor Izusu Panther dengan kendaraan bermotor truck Hino H-1615-SW ;
Bahwa titik kontra antara kendaraan bermotor truck Fuso H-1986-AD dengan kendaraan bermotor Izusu Panther B-1326-VUH berada di badan jalan sebelah utara AS jalan, sedangkan titik perkenaan kendaraan bermotor truck Fuso H-1986-AD mengenai bagian depan kendaraan sedangkan kendaraan bermotor Izusu Panther B-1326-VUH mengenai bagian belakang kendaraan ;
Bahwa kurang lebih 1 (satu) minggu setelah kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut AIPDA MASYHURI meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit ;
Bahwa sebelum kendaraan bermotor truck Fuso Nomor Polisi H-1986-AD bermuatan kaca yang terdakwa kemudikan menabrak bagian belakang kendaraan bermotor Izusu Panther, terdakwa sudah berusaha mengurangi kecepatan kendaraan yang terdakwa kemudikan dengan cara mengurangi gigi dari gigi 4 menjadi gigi 3 namun terdakwa tidak sempat mengerem atau membelokkan kendaraan ke kanan ;
Bahwa cuaca di tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas saat itu cerah dan keadaan jalan lurus dengan marka jalan berupa garis putus-putus, lalu lintas dari arah berlawanan sepi atau tidak ada kendaraan lain yang melintas ;
Bahwa terdakwa dengan keluarga AIPDA MASYHURI sudah melakukan perdamaian dimana terdakwa melalui keluarga terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga AIPDA MASYHURI berupa uang tunai sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara berupa :
Visum Et Repertum Nomor 36/21/VI/RM/BA/2016 tanggal 21 Juni 2016 atas nama MARTIN bin TAN BUN HONG yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. PURWANINGSIH, dokter pada Rumah Sakit Budi Agung Juwana, dengan kesimpulan ;
Luksasi sendi glenohumeri kanan/cerai sendi bahu kanan ;
Contusio Paru ;
Visum Et Repertum Nomor 3958/V.et.R/KSH/VI/2016 tanggal 16 Juni 2016 atas nama MASYHURI yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ABDUL AZIS, dokter pada Rumah Sakit Keluarga Sehat Pati, dengan kesimpulan ; dari fakta-fakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan atas korban tersebut maka kami menyimpulkan pasien mengalami luka robek tiga sampai empat centimeter dibawah pusat dengan panjang kurang lebih empat puluh dan empat puluh lima centimeter sehingga terlihat organ di dalam rongga perut, kategori luka berat ;
Visum Et Repertum Nomor 0141/L.KET/MR-MS/RSCAS/EXT/VI/2016 tanggal 21 Juni 2016 atas nama MASYHURI yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RATNA RELAWATI, Sp. KF, M.Si.Med., dokter pada Rumah Sakit Columbia Asia Semarang, dengan kesimpulan dari fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan maka saya simpulkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki umur tigapuluh sembilan tahun didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka robek luas diperut, luka robek pada kantong buah zakar, patah tulang panggul di beberapa tempat, tanda-tanda kematian jaringan (pembusukan) pada alat kelamin dan anggota bawah kanan dan kiri, tanda-tanda adanya udara dibawah kulit dada (emfisema subkutis). Keadaan tersebut menyebabkan bahaya maut dan menimbulkan cacat berat (kudung) ;
Resume Rekam Medis atas nama MASYHURI tertanggal Juni 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ADI PURNOMO, Sp.B., dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Semarang ;
Surat Keterangan Kematian dari Rumah sakit Bhayangkara Semarang tertanggal 12 Juni 2016 atas nama MASYHURI ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa mengajukan bukti surat berupa ;
Surat Pernyataan tertanggal 09 Juni 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. MASTUR (Pihak Kesatu) sebagai wakil dari pengendara KMB No Pol H-1986-AD HENDRIK JOKO RAHARJO dan MARTIN (Pihak Kedua) ;
Surat Pernyataan tertanggal 01-08-2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. MASTUR (Pihak Kesatu) sebagai wakil dari pengendara KMB No Pol H-1986-AD HENDRIK JOKO RAHARJO dan ANITA PUSPITAWATI (Pihak Kedua) istri dari Alm. Bp. MASYHURI ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM truck Hino H-1615-SW, warna hijau ;
1 (satu) unit KBM Izusu Panther B-1326-VUH, warna biru tua ;
1 (satu) lembar STNK KBM Izusu Panther B-1326-VUH, atas nama MARTIN, Alam Indah K 2-15 4/6 Poris Plawad Indah Cipondoh Kota Tangerang ;
1 (satu) SIM A atas nama MARTIN ;
1 (satu) unit KBM truck Fuso H-1986-AD, warna biru ;
1 (satu) lembar STNK KBM truck Fuso H-1986-AD, atas nama PT TRANSINDO SURYA SARANG, Ds. Nolokerto, Kec. Kaliwungu, Kab. Kendal ;
1 (satu) SIM B II Umum atas nama HENDRIK JOKO RAHARJO ;
barang bukti tersebut telah disita secara sah sebagaimana Penetapan Persetujuan Penyitaan tertangal 21 Juni 2016 Nomor : 233/Pen.Pid/2016/PN Pti. dan telah diperlihatkan kepada para saksi maupun kepada Terdakwa ternyata mereka mengenalinya sehingga patut dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatunya yang termuat dalam Berita Acara pemeriksaan persidangan turut dipertimbangkan dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2016 sekira pukul 04.30 WIB bertempat di Jalan Umum Juwana Batangan turut desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan bermotor Truk Fuso Nomor Polisi H-1986-AD bermuatan kaca yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak kendaraan bermotor Izusu Panther B-1326-VUH dan AIPDA. MASYHURI yang saat itu sedang menangani kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebelumnya ;
Bahwa benar sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2016 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di jalan Umum Juwana-Batangan turut desa Raci Kecamatan Juwana Kabupaten Pati terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan bermotor truk box dengan kendaraan bermotor truk Hino Nomor Polisi H-1615-SW dan kendaraan bermotor Izusu Panther Nomor Polisi B-1326-VUH, kemudian saksi NOR IKHWANTO bin SUPARNO dan AIPDA MASYHURI datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP dimana saat itu posisi kendaraan bermotor Izusu Panther dalam keadaan berhenti berada di badan jalan sebelah utara menghadap ke timur agak serong, selain itu di lokasi juga ada petugas mobil derek yaitu saksi RIYANTO bin TARMIDI ;
Bahwa benar setelah selesai mendata identitas para pengemudi kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan, dengan posisi saksi NOR IKHWANTO bin SUPARNO berada di belakang kendaraan bermotor Izusu Panther Nomor Polisi B-1326-VUH membawa lampu senter panjang warna merah berkelip memberikan aba-aba kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati saat melintas di tempat tersebut, saksi RIYANTO bin TARMIDI berdiri disamping mobil derek dengan membawa lampu berkedip memberi aba-aba kepada pengguna jalan lain sedangkan AIPDA MASYHURI berada di samping kanan antara kendaraan bermotor Izusu Panther Nomor Polisi B-1326-VUH dan truk Hino Nomor Polisi H-1615-SW sedang menelpon anggota lain yang berada di kantor untuk mengirimkan laporan kecelakaan tersebut ;
Bahwa benar selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB saat AIPDA MASYHURI berada di depan kendaraan bermotor Izusu Panther sedang mencatat kejadian kecelakaan lalu lintas, tiba-tiba dari arah barat melaju kendaraan truk Fuso Nomor Polisi H-1986-AD bermuatan kaca yang dikemudikan terdakwa dengan kecepatan kurang lebih 40 (empat puluh) km/jam sampai dengan 50 (lima puluh) km/jam dari arah barat menuju timur mendekati tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas dimana saat itu jaraknya dengan kendaraan Izusu Panther kurang lebih 50 (lima puluh) meter, sehingga saksi RIYANTO bin TARMIDI langsung berteriak “awas... awas...” ;
Bahwa benar dari jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter terdakwa melihat petugas Polisi membawa lampu kedip-kedip namun terdakwa tidak melihat kendaraan bermotor Izusu Panther B-1326-VUH dan kendaraan bermotor truck Hino H-1615-SW berhenti di badan jalan sebelah utara AS jalan;
Bahwa benar selanjutnya pada jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter terdakwa baru melihat kendaraan Izusu Panther dimana kecepatan kendaraan bermotor truck Fuso H-1986-AD yang terdakwa kemudikan antara 30 (tiga puluh) km/jam sampai dengan 40 (empat puluh) km/jam dan saat itu tiba-tiba terdakwa merasa mengantuk sehingga terdakwa kaget mengetahui ada kendaraan bermotor yang berhenti di depan kendaraan bermotor yang terdakwa kemudikan sehingga terdakwa tidak dapat menghindari benturan antara bagian depan kendaraan bermotor truck Fuso H-1986-AD yang terdakwa kemudikan dengan bagian belakang kendaraan bermotor Izusu Panther B-1326-VUH, sehingga AIPDA MASYHURI yang beridiri di depan kendaraan bermotor Izusu Panther B-1986-VUH terdorong oleh kendaraan bermotor Izusu Panther dan terpental jatuh ke kanan, kemudian kendaraan bermotor truck Fuso Nomor Polisi H-1986-AD oleng ke kanan sehingga AIPDA MASYHURI terlindas dan terseret ban depan sebelah kanan kendaraan truck Fuso Nomor Polisi H-1986-AD, kemudian kendaraan bermotor truck Fuso Nomor Polisi H-1986-AD berhenti di badan jalan sebelah utara AS sedangkan AIPDA MASYHURI berada bawah kabin kendaraan bermotor truck Fuso H-1986-AD sebelah roda depan kanan dalam kondisi terluka sedangkan saksi MARTIN bin TANDUNTIHON (pengemudi kendaraan bermotor Izusu Panther) terjepit diantara kendaraan bermotor Izusu Panther dengan kendaraan bermotor truck Hino H-1615-SW berada dibawah kap penutup mesin kendaraan bermotor Izusu Panther dalam keadaan tidak sadar ;
Bahwa benar titik kontra antara kendaraan bermotor truck Fuso H-1986-AD dengan kendaraan bermotor Izusu Panther B-1326-VUH berada di badan jalan sebelah utara AS jalan, sedangkan titik perkenaan kendaraan bermotor truck Fuso H-1986-AD mengenai bagian depan kendaraan sedangkan kendaraan bermotor Izusu Panther B-1326-VUH mengenai bagian belakang kendaraan ;
Bahwa benar setelah kendaraan bermotor truck Fuso H-1986-AD berhenti, terdakwa bersama saksi RIYANTO bin TARMIDI, saksi NOR IKHWANTO bin SUPARNO dan warga masyarakat menolong AIPDA MASYHURI dimana saat itu terdakwa mengangkat tubuh AIPDA MASYHURI yang mengeluarkan banyak darah kemudian AIPDA MASYHURI dibawa ke Rumah Sakit KSH Pati menggunakan mobil unit Laka untuk mendapatkan perawatan, sedangkan untuk saksi MARTIN bin TANDUNTIHON ditolong oleh warga masyarakat dengan kondisi saksi MARTIN bin TANDUNTIHON saat itu tidak sadarkan diri ;
Bahwa benar setelah AIPDA MASYHURI menjalani perawatan di Rumah Sakit Keluarga Sehat Pati, Rumah Sakit Columbia Asia Semarang dan Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, pada tanggal 12 Juni 2016 AIPDA MASYHURI meninggal dunia setelah menjalani perawatan ;
Bahwa benar akibat kecelakaan lalu lintas tersebut saksi MARTIN bin TANDUNTIHON mengalami luka-luka sebagaimana visum et repertum Nomor 36/21/VI/RM/BA/2016 tanggal 21 Juni 2016 atas nama MARTIN bin TAN BUN HONG yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. PURWANINGSIH, dokter pada Rumah Sakit Budi Agung Juwana ;
Bahwa benar sebelum kendaraan bermotor truck Fuso Nomor Polisi H-1986-AD bermuatan kaca yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak bagian belakang kendaraan bermotor Izusu Panther, terdakwa tidak ada membunyikan bunyi klakson dan mengurangi kecepatan atau mengerem atau membelokkan kendaraan ke kanan ;
Bahwa benar cuaca di tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas saat itu cerah dan keadaan jalan lurus dengan marka jalan berupa garis putus-putus, lalu lintas dari arah berlawanan sepi atau tidak ada kendaraan lain yang melintas ;
Bahwa benar terdakwa dengan keluarga AIPDA MASYHURI sudah melakukan perdamaian dimana terdakwa melalui keluarga terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga AIPDA MASYHURI berupa uang tunai sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Setiap orang ;
Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur “setiap orang” perlu dikemukakan hal-hal sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” yaitu siapa saja yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mana atas perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut ilmu pidana dan tujuan dimuatnya unsur “setiap orang” dalam pasal ini tidak lain untuk menghindari kesalahan tentang orang yang diajukan ke persidangan (error in persona) ;
Menimbang, bahwa ternyata dimuka persidangan terungkap fakta bahwa subyek hukum / orang yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa HENDRIK JOKO RAHARJO als. HEN bin SAMSURI dengan identitas selengkapnya seperti dalam dakwaan dan selama proses persidangan baik Terdakwa maupun saksi-saksi tidak menyangkalnya, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ini sudah terpenuhi, namun untuk menyatakan Terdakwa bersalah dan dipidana masih perlu dipertimbangkan unsur-unsur selanjutnya ;
Ad. 2. Unsur yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akan mengungkapkan pengertian dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan :
Kendaraan Bermotor menurut Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Kecelakaan lalu lintas menurut Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa Pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Karena kelalaiannya adalah adanya sikap kurang hati-hati dari pelaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2016 sekira pukul 04.30 WIB bertempat di Jalan Umum Juwana Batangan turut desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan bermotor Truk Fuso Nomor Polisi H-1986-AD bermuatan kaca yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak kendaraan bermotor Izusu Panther B-1326-VUH dan AIPDA. MASYHURI yang saat itu sedang menangani kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebelumnya ;
Menimbang, bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2016 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di jalan Umum Juwana-Batangan turut desa Raci Kecamatan Juwana Kabupaten Pati terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan bermotor truk box dengan kendaraan bermotor truk Hino Nomor Polisi H-1615-SW dan kendaraan bermotor Izusu Panther Nomor Polisi B-1326-VUH, kemudian saksi NOR IKHWANTO bin SUPARNO dan AIPDA MASYHURI datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP dimana saat itu posisi kendaraan bermotor Izusu Panther dalam keadaan berhenti berada di badan jalan sebelah utara menghadap ke timur agak serong, selain itu di lokasi juga ada petugas mobil derek yaitu saksi RIYANTO bin TARMIDI ;
Menimbang, bahwa setelah selesai mendata identitas para pengemudi kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan, dengan posisi saksi NOR IKHWANTO bin SUPARNO berada di belakang kendaraan bermotor Izusu Panther Nomor Polisi B-1326-VUH membawa lampu senter panjang warna merah berkelip memberikan aba-aba kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati saat melintas di tempat tersebut, saksi RIYANTO bin TARMIDI berdiri disamping mobil derek dengan membawa lampu berkedip memberi aba-aba kepada pengguna jalan lain sedangkan AIPDA MASYHURI berada di samping kanan antara kendaraan bermotor Izusu Panther Nomor Polisi B-1326-VUH dan truk Hino Nomor Polisi H-1615-SW sedang menelpon anggota lain yang berada di kantor untuk mengirimkan laporan kecelakaan tersebut, saksi MARTIN bin TANDUNTIHON berada di depan kendaraan bermotor Izusu Panther, selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB saat AIPDA MASYHURI berada di depan kendaraan bermotor Izusu Panther sedang mencatat kejadian kecelakaan lalu lintas, tiba-tiba dari arah barat melaju kendaraan truk Fuso Nomor Polisi H-1986-AD bermuatan kaca yang dikemudikan terdakwa dengan kecepatan kurang lebih 40 (empat puluh) km/jam sampai dengan 50 (lima puluh) km/jam dari arah barat menuju timur mendekati tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas dimana saat itu jaraknya dengan kendaraan Izusu Panther kurang lebih 50 (lima puluh) meter, sehingga saksi RIYANTO bin TARMIDI langsung berteriak “awas... awas...” ;
Menimbang, bahwa saat itu terdakwa melihat petugas Polisi membawa lampu kedip-kedip namun terdakwa tidak melihat kendaraan bermotor Izusu Panther B-1326-VUH dan kendaraan bermotor truck Hino H-1615-SW berhenti di badan jalan sebelah utara AS jalan, selanjutnya pada jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter terdakwa baru melihat kendaraan Izusu Panther dimana kecepatan kendaraan bermotor truck Fuso H-1986-AD yang terdakwa kemudikan antara 30 (tiga puluh) km/jam sampai dengan 40 (empat puluh) km/jam dan saat itu tiba-tiba terdakwa merasa mengantuk sehingga terdakwa kaget mengetahui ada kendaraan bermotor yang berhenti di depan kendaraan bermotor yang terdakwa kemudikan sehingga terdakwa tidak dapat menghindari benturan antara bagian depan kendaraan bermotor truck Fuso H-1986-AD yang terdakwa kemudikan dengan bagian belakang kendaraan bermotor Izusu Panther B-1326-VUH, sehingga AIPDA MASYHURI yang berdiri di depan kendaraan bermotor Izusu Panther B-1986-VUH terdorong oleh kendaraan bermotor Izusu Panther dan terpental jatuh ke kanan, kemudian kendaraan bermotor truck Fuso Nomor Polisi H-1986-AD oleng ke kanan sehingga AIPDA MASYHURI terlindas dan terseret ban depan sebelah kanan kendaraan truck Fuso Nomor Polisi H-1986-AD, kemudian kendaraan bermotor truck Fuso Nomor Polisi H-1986-AD berhenti di badan jalan sebelah utara AS sedangkan AIPDA MASYHURI berada bawah kabin kendaraan bermotor truck Fuso H-1986-AD sebelah roda depan kanan dalam kondisi terluka sedangkan saksi MARTIN bin TANDUNTIHON (pengemudi kendaraan bermotor Izusu Panther) terjepit diantara kendaraan bermotor Izusu Panther dengan kendaraan bermotor truck Hino H-1615-SW berada dibawah kap penutup mesin kendaraan bermotor Izusu Panther dalam keadaan tidak sadar ;
Menimbang, bahwa setelah kendaraan bermotor truck Fuso H-1986-AD berhenti, terdakwa bersama saksi RIYANTO bin TARMIDI, saksi NOR IKHWANTO bin SUPARNO dan warga masyarakat menolong AIPDA MASYHURI dimana saat itu terdakwa mengangkat tubuh AIPDA MASYHURI yang mengeluarkan banyak darah kemudian AIPDA MASYHURI dibawa ke Rumah Sakit KSH Pati menggunakan mobil unit Laka untuk mendapatkan perawatan, sedangkan untuk saksi MARTIN bin TANDUNTIHON ditolong oleh warga masyarakat dengan kondisi saksi MARTIN bin TANDUNTIHON saat itu tidak sadarkan diri ;
Menimbang, bahwa sebelum kendaraan bermotor truck Fuso Nomor Polisi H-1986-AD bermuatan kaca yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak bagian belakang kendaraan bermotor Izusu Panther, terdakwa tidak ada membunyikan bunyi klakson dan mengurangi kecepatan atau mengerem atau membelokkan kendaraan ke kanan padahal saat itu lalu lintas dari arah berlawanan sepi atau tidak ada kendaraan lain yang melintas dan marka jalan berupa garus putus-putus ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim berpendapat ada sikap kurang hati-hati dari terdakwa dimana terdakwa mengemudikan truck Fuso H-1986-AD dengan kecepatan 30 km/jam s/d 40 km/jam melihat petugas yang memberikan aba-aba peringatan agar berhati-hati berupa lampu kedip-kedip namun terdakwa tidak mengurangi kecepatan kendaraan yang dikemudikannya sehingga terdakwa terkejut saat mengetahui dari jarak 20 meter ada kendaraan yang berhenti di depan kendaraan yang dikemudikannya dan terdakwa tidak berusaha membelokkan ke arah kanan padahal terdakwa mengetahui arus lalu lintas darai arah yang berlawanan sepi atau tidak ada kendaraan lain yang melintas dan marka jalan berupa garis putus-putus, sehingga bagian depan kendaraan truck Fuso H-1986-AD yang terdakwa kemudian menabrak bagian belakang kendaraan Izusu panther B-1326-VUH dan AIPDA MASYHURI yang berdiri di depan kendaraan bermotor Izusu Panther B-1986-VUH terdorong oleh kendaraan bermotor Izusu Panther dan terpental jatuh ke kanan, kemudian kendaraan bermotor truck Fuso Nomor Polisi H-1986-AD oleng ke kanan sehingga AIPDA MASYHURI terlindas dan terseret ban depan sebelah kanan kendaraan truck Fuso Nomor Polisi H-1986-AD dimana seharusnya terdakwa sudah dapat memperkirakan adanya kendaraan lain yang berhenti di depan kendaraan yang terdakwa kemudikan dan terdakwa mengurangi kecepatan kendaraan bermotor yang dikemudikannya atau membelokkan ke arah kanan namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa, sehingga menurut Majelis Hakim ada kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan truck Fuso H-1986-AD dan dengan demikian unsur ini terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang dipersidangan bahwa benturan bagian depan kendaraan truck Fuso yang terdakwa kemudian menabrak bagian belakang kendaraan Izusu panther B-1326-VUH dan AIPDA MASYHURI yang beridiri di depan kendaraan bermotor Izusu Panther B-1986-VUH terdorong oleh kendaraan bermotor Izusu Panther dan terpental jatuh ke kanan, kemudian kendaraan bermotor truck Fuso Nomor Polisi H-1986-AD oleng ke kanan sehingga AIPDA MASYHURI terlindas dan terseret ban depan sebelah kanan kendaraan truck Fuso Nomor Polisi H-1986-AD, kemudian kendaraan bermotor truck Fuso Nomor Polisi H-1986-AD berhenti di badan jalan sebelah utara AS sedangkan AIPDA MASYHURI berada bawah kabin kendaraan bermotor truck Fuso H-1986-AD sebelah roda depan kanan dalam kondisi terluka sedangkan saksi MARTIN bin TANDUNTIHON (pengemudi kendaraan bermotor Izusu Panther) terjepit diantara kendaraan bermotor Izusu Panther dengan kendaraan bermotor truck Hino H-1615-SW berada dibawah kap penutup mesin kendaraan bermotor Izusu Panther dalam keadaan tidak sadar ;
Menimbang, bahwa AIPDA MASYHURI menjalani perawatan di Rumah Sakit Keluarga Sehat Pati, Rumah Sakit Columbia Asia Semarang dan Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, pada tanggal 12 Juni 2016 AIPDA MASYHURI meninggal dunia setelah menjalani perawatan sebagaimana Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang tertanggal 12 Juni 2016 atas nama MASYHURI, sedangkan saksi MARTIN bin TANDUNTIHON mengalami luka-luka sebagaimana visum et repertum Nomor 36/21/VI/RM/BA/2016 tanggal 21 Juni 2016 atas nama MARTIN bin TAN BUN HONG yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. PURWANINGSIH, dokter pada Rumah Sakit Budi Agung Juwana, dengan demikian unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara terhadap terdakwa juga akan dijatuhkan pidana denda dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa ;
1 (satu) unit KBM truck Hino H-1615-SW, warna hijau ;
Oleh karena barang bukti ini disita dari CHOIRUL ANAM bin SUNTARI maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada CHOIRUL ANAM bin SUNTARI ;
1 (satu) unit KBM Izusu Panther B-1326-VUH, warna biru tua ;
1 (satu) lembar STNK KBM Izusu Panther B-1326-VUH, atas nama MARTIN, Alam Indah K 2-15 4/6 Poris Plawad Indah Cipondoh Kota Tangerang ;
1 (satu) SIM A atas nama MARTIN ;
Oleh karena dipersidangan terbukti barang bukti ini merupakan milik saksi MARTIN bin TANDUNTIHON maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada saksi MARTIN bin TANDUNTIHON ;
1 (satu) unit KBM truck Fuso H-1986-AD, warna biru ;
1 (satu) lembar STNK KBM truck Fuso H-1986-AD, atas nama PT TRANSINDO SURYA SARANG, Ds. Nolokerto, Kec. Kaliwungu, Kab. Kendal ;
Oleh karena barang bukti ini merupakan milik PT TRANSINDO SURYA SARANG yang beralamat di Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu Kabupaten kendal dan disita melalui terdakwa maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada PT TRANSINDO SURYA SARANG yang beralamat di desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal melalui terdakwa HENDRIK JOKO RAHARJO als. HEN bin SAMSURI ;
1 (satu) SIM B II Umum atas nama HENDRIK JOKO RAHARJO ;
Oleh karena barang bukti ini dipersidangan terbukti merupakan milik terdakwa HENDRIK JOKO RAHARJO als. HEN bin SAMSURI maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada terdakwa HENDRIK JOKO RAHARJO als. HEN bin SAMSURI ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Sikap kurang hati-hati terdakwa membayakan keselamatan jiwa orang lain ;
Keadaan yang meringankan ;
Terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa HENDRIK JOKO RAHARJO als. HEN bin SAMSURI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM truck Hino H-1615-SW, warna hijau ;
Dikembalikan kepada CHOIRUL ANAM bin SUNTARI ;
1 (satu) unit KBM Izusu Panther B-1326-VUH, warna biru tua ;
1 (satu) lembar STNK KBM Izusu Panther B-1326-VUH, atas nama MARTIN, Alam Indah K 2-15 4/6 Poris Plawad Indah Cipondoh Kota Tangerang ;
1 (satu) SIM A atas nama MARTIN ;
Dikembalikan kepada saksi MARTIN bin TANDUNTIHON ;
1 (satu) unit KBM truck Fuso H-1986-AD, warna biru ;
1 (satu) lembar STNK KBM truck Fuso H-1986-AD, atas nama PT TRANSINDO SURYA SARANG, Ds. Nolokerto, Kec. Kaliwungu, Kab. Kendal ;
Dikembalikan kepada PT. TRANSINDO SURYA SARANG alamat Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal melalui terdakwa HENDRIK JOKO RAHARJO als. HEN bin SAMSURI ;
1 (satu) SIM B II Umum atas nama HENDRIK JOKO RAHARJO;
Dikembalikan kepada terdakwa HENDRIK JOKO RAHARJO als. HEN bin SAMSURI ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada hari KAMIS tanggal 06 Oktober 2016 oleh NUNUNG KRISTIYANI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, TRI ASNURI HERKUTANTO, S.H., M.H. dan ANIK ISTIROCHAH, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 11 Oktober 2016 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh WULLIANI KUSUMAWARDANI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati serta dihadiri oleh PRAYITNO, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
TRI ASNURI HERKUTANTO, S.H.,M.H. NUNUNG KRISTIYANI,S.H.,M.H.
ANIK ISTIROCHAH, S.H. M.Hum.
Panitera Pengganti
WULLIANI KUSUMAWARDANI, S.H.