60/Pid.Sus/2017/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 60/Pid.Sus/2017/PN Sgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BARMAN IRAWAN als MAN Bin MASTORI Alm
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa BARMAN IRAWAN als MAN Bin MASTORI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengedarkan Mata Uang Rupiah Palsu" sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BARMAN IRAWAN als MAN Bin MASTORI dengan pidana penjar selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus rjuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan . 3. menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit printer Epson L350 wama hitam; - Uang kertas diduga palsu dengan rincian : - 1 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp 100.000,- - 3 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp 50.000,- - 10 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp 10.000,- - 1 (satu) lembar kertas cetakan fotocopy terbuat dari kertas karton warna putih. - 2 (dua) pack kertas HVS F4 wama putih merk bola dunia. Dirampas Untuk Dimusnahkan - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000,- dan 1 lembar uang pecahan Rp 20.000,- diduga contoh uang untuk di fotocopy. Dirampas Untuk Negara. 6. Menetapkan agar terdakwa BARMAN IRAWAN als MAN Bin MASTORI (Alm) membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 60/Pid.Sus/2017/PN.SGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : BARMAN IRAWAN als MAN Bin MASTORI (Alm);
Tempat Lahir : Lampung Barat ;
Umur/ tgl. Lahir : 33 Tahun / 10 Desember 1982 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Depati Hamzah RT. 015 RW. 004 Kelurahan
Sinar Bulan Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : SD (Berijazah).
Terdakwa ditangkap pada tanggal 01 November 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 01 November 2016 sampai dengan tanggal 20 November 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh penuntut Umum, sejak tanggal 21 November 2016 sampai dengan tanggal 30 Desember 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, sejak tanggal 31 Desember 2016 sampai dengan tanggal 29 Januari 2017;
Penuntut Umum dalam tahanan Rutan, sejak tanggal 17 Januari 2017 sampai dengan tanggal 05 Februari 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat dalam tahanan Rutan sejak tanggal 01 Februari 2017 sampai dengan tanggal 02 Maret 2017;
Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 03 Maret 2017 sampai dengan tanggal 01 Mei 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 60/Pid.Sus/2017/PN.Sgl tanggal 01 Februari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 60/Pid.Sus/2017/PN.Sgl tanggal 01 Februari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BARMAN IRAWAN als MAN Bin MASTORI (Aim) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengedarkan Rupiah Palsu" sebagaimana dalam dakwaan Alternate Ketiga Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BARMAN IRAWAN als MAN Bin MASTORI (Aim) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan, denda Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit printer Epson L350 wama hitam
Uang kertas diduga palsu dengan rincian :
1 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp 100.000,-
3 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp 50.000,-
10 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp 10.000,-
1 (satu) lembar kertas cetakan fotocopy terbuat dari kertas karton warna
putih.
2 (dua) pack kertas HVS F4 wama putih merk bola dunia.
Dirampas Untuk Dimusnahkan
1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000,- dan 1 lembar uang pecahan Rp 20.000,- diduga contoh uang untuk di fotocopy.
Dirampas Untuk Negara
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia Terdakwa BARMAN IRAWAN als MAN Bin MASTORI (Alm) bersama-sama dengan saksi SISWANTOals SIS Bin WAGINEN (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari, tanggal dan waktu yang tidak Terdakwa ingat lagi atau sekira dalam tahun 2016 bertempat di rumah kontrakan Terdakwa di Sumberrejo Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain, yang karena kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Sungailiat,yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sungailiat, secara bersama-sama baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatanmemalsu rupiah. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada bulan Febuari tahun 2016 ketika Terdakwa membeli printer merek Epson L350 warna hitam milik teman Terdakwa dengan harga Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mendapatkan ide untuk membuat uang palsu dengan menggunakan printer tersebut. Selanjutnya Terdakwa memfotokopi uang asli dan hasil cetakan hampir mirip dengan asli namun hanya 1 (satu) halaman saja sedangkan saat dibalik posisi uang yang difotokopi tidak sama. Selanjutnya Terdakwa membuat cetakan dari kertas karton warna putih yang Terdakwa lubangi seukuran uang sebanyak 3 (tiga) buah lubang agar saat difotokopi contoh uang tidak terbalik dan pas ukuran serta bentuknya dengan uang yang asli. Lalu uang asli yang akan difotokopi Terdakwa letakkan diatas kertas cetakan dibagian tempat fotokopi kemudian penutup fotokopi Terdakwa tutup dan Terdakwa mulai memfotokopi uang tersebut. Selanjutnya uang asli sebagai contoh dibalik agar menghasilkan uang pada halaman sebelahnya dan hasilnya menyerupai uang asli. Setelah uang kertas rupiah palsu selesai dicetak, Terdakwa dan saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN menggunting uang kertas rupiah palsu sesuai ukurannya sehingga uang kertas rupiah palsu tersebut siap digunakan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3168/DUF/2016 tanggal 15 November 2016 yang ditanda tangani oleh I Nyoman Sukena, SIK selaku Kepala Laboratorium Forensik POLRI Cabang Palembang, Yan Parigosa, S.Si., MT dan Reza Candrajaya, ST selaku Pemeriksa, dengan kesimpulan :
1 (satu) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) Seri Gambar Utama DR. IR. SOEKARNO dan DR. H. MOHAMMAD HATTA, dengan gambar, tahun emisi dan nomor seri seperti tercantum pada butir I.A diatas adalah palsu.
Kepalsuan uang kertas rupiah tersebut adalah hasil cetak PRINTER.
3 (tiga) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Seri Gambar Utama I GUSTI NGURAH RAI dengan gambar, tahun emisi dan nomor seri seperti tercantum pada butir I.B diatas adalah palsu.
Kepalsuan uang kertas rupiah tersebut adalah hasil cetak PRINTER.
10 (sepuluh) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) Seri Gambar Utama OTO ISKANDAR DI NATA dengan gambar, tahun emisi dan nomor seri seperti tercantum pada butir I.C diatas adalah palsu.
Kepalsuan uang kertas rupiah tersebut adalah hasil cetak PRINTER.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (1) Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa BARMAN IRAWAN als MAN Bin MASTORI (Alm) pada hari Selasa tanggal 01 November 2016 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2016 bertempat di rumah kontrakan Terdakwa di Sumberrejo Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain, yang karena kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Sungailiat,yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sungailiat, menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 sekira pukul 19.00 WIB, saksi BUDI PRASETYO Bin BAGYO dan saksi TAUFIK Bin MUHAJIR yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Jebus mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang mengedarkan mata uang diduga palsu di Desa Ketap Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, kemudian saksi BUDI PRASETYO Bin BAGYO dan saksi TAUFIK Bin MUHAJIR melakukan penyelidikan dengan ciri-ciri seseorang tersebut sesuai dengan informasi yang didapatkan, lalu sekitar pukul 19.00 WIB saksi BUDI PRASETYO Bin BAGYO dan saksi TAUFIK Bin MUHAJIR mendapati seseorang yang sesuai dengan informasi tersebut sedang berada di sebuah warung di Desa Ketap Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat dan langsung mendekati seseorang tersebut yang mengaku bernama SISWANTO als SIS Bin WAGINEN, selanjutnya saksi BUDI PRASETYO dan saksi TAUFIK Bin MUHAJIR melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN dan ditemukan 14 (empat belas) lembar diduga uang kertas pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta 19 (Sembilan belas) lembar diduga uang kertas palsu pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang disimpan didalam tas punggung saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN.
Bahwa atas keterangan dan pengakuan saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN kepada anggota Kepolisian Sektor Jebus maka pada hari Selasa tanggal 01 November 2016 sekira pukul 01.00 WIB saksi BUDI PRASETYO Bin BAGYO dan saksi TAUFIK Bin MUHAJIR langsung menuju ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Sumberrejo Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang untuk melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit printer merk Epson L350 warna hitam, 1 (satu) lembar uang kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang kertas palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) lembar uang kertas palsu pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) diduga untuk contoh fotokopi, 1 (satu) lembar kertas cetakan fotokopi terbuat dari kertas karton warna putih, 2 (dua) pack kertas HVS F4 warna putih merk Bola Dunia yang Terdakwa simpan dalam kamar rumah kontrakan Terdakwa tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN dibawa ke Kantor Polsek Jebus untuk di proses menurut hukum.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa BARMAN IRAWAN als MAN Bin MASTORI (Alm) pada hari, tanggal dan waktu yang tidak Terdakwa ingat lagi atau sekira dalam tahun 2016 bertempat di Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain, yang karena kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Sungailiat,yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sungailiat mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 sekira pukul 15.00 WIB saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN berangkat dari Pangkalpinang menuju arah Parittiga-Jebus dengan membawa beberapa lembar uang kertas palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang kertas palsu pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang disimpan didalam tas punggung milik saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN. Sesampainya di Desa Ketap Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN berhenti diwarung milik saksi JUPRI als ANCOY Bin ABDUL LATIF untuk membeli 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna mild seharga Rp 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) lalu saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN membayarnya dengan menggunakan 1 (satu) lembar uang kertas rupiah palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi JUPRI als ANCOY Bin ABDUL LATIF memberikan uang kembalian kepada saksi JUPRI als ANCOY Bin ABDUL LATIF sejumlah Rp 37.000,- (tiga puluh tujuh ribu rupiah). Setelah itu saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN melanjutkan perjalanan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam milik saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN.
Selanjutnya saksi JUPRI als ANCOY Bin ABDUL LATIF curiga bahwa uang kertas rupiah pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang digunakan saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN untuk berbelanja di warung milik saksi JUPRI als ANCOY Bin ABDUL LATIF adalah palsu segera menghubungi anggota Polsek Jebus.
Bahwa atas keterangan dan pengakuan saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN kepada anggota Kepolisian Sektor Jebus maka pada hari Selasa tanggal 01 November 2016 sekira pukul 01.00 WIB saksi BUDI PRASETYO Bin BAGYO dan saksi TAUFIK Bin MUHAJIR langsung menuju ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Sumberrejo Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang untuk melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit printer merk Epson L350 warna hitam, 1 (satu) lembar uang kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang kertas palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) lembar uang kertas palsu pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) diduga untuk contoh fotokopi, 1 (satu) lembar kertas cetakan fotokopi terbuat dari kertas karton warna putih, 2 (dua) pack kertas HVS F4 warna putih merk Bola Dunia yang Terdakwa simpan dalam kamar rumah kontrakan Terdakwa tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN dibawa ke Kantor Polsek Jebus untuk di proses menurut hukum.
Bahwa Terdakwa membelanjakan uang kertas rupiah palsu tersebut disekitar daerah Pangkapinang dan tujuan Terdakwa membelanjakan uang kertas rupiah palsu untuk mendapatkan barang kebutuhan sehari-hari Terdakwa dan Terdakwa juga akan mendapatkan kembalian uang asli dari sisa pembelian dengan menggunakan uang kertas rupiah palsu tersebut.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
ATAU
KEEMPAT
Bahwa ia Terdakwa BARMAN IRAWAN als MAN Bin MASTORI (Alm) pada hari, tanggal dan waktu yang tidak Terdakwa ingat lagi atau sekira dalam tahun 2016 bertempat di rumah kontrakan Terdakwa di Sumberrejo Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain, yang karena kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Sungailiat,yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sungailiat, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud mengedarkan atau menyuruh mengedarkan uang atau uang kertas itu sebagai asli atau tidak dipalsu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada bulan Februari tahun 2016 ketika Terdakwa membeli printer merek Epson L350 warna hitam milik teman Terdakwa dengan harga Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mendapatkan ide untuk membuat uang palsu dengan menggunakan printer tersebut. Selanjutnya Terdakwa memfotokopi uang asli dan hasil cetakan hampir mirip dengan asli namun hanya 1 (satu) halaman saja sedangkan saat dibalik posisi uang yang difotokopi tidak sama. Selanjutnya Terdakwa membuat cetakan dari kertas karton warna putih yang Terdakwa lubangi seukuran uang sebanyak 3 (tiga) buah lubang agar saat difotokopi contoh uang tidak terbalik dan pas ukuran serta bentuknya dengan uang yang asli. Lalu uang asli yang akan difotokopi Terdakwa letakkan diatas kertas cetakan dibagian tempat fotokopi kemudian penutup fotokopi Terdakwa tutup dan Terdakwa mulai memfotokopi uang tersebut. Selanjutnya uang asli sebagai contoh dibalik agar menghasilkan uang pada halaman sebelahnya dan hasilnya menyerupai uang asli. Setelah uang palsu selesai dicetak, Terdakwa dan saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN menggunting uang palsu sesuai ukurannya sehingga uang palsu tersebut siap digunakan.
Bahwa sekira bulan Oktober 2016 saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN datang kerumah kontrakan Terdakwa dikarenakan saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN sedang membutuhkan uang. Lalu saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN melihat banyak terdapat rokok di rumah Terdakwa. Melihat hal tersebut, Terdakwa kemudian menawarkan uang kertas rupiah palsu kepada saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN untuk dibawa dan kemudian dibelanjakan sehingga saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN mendapatkan barang kebutuhan sehari-hari dan juga uang asli sama seperti yang Terdakwa lakukan. Kemudian saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN pun menerima tawaran Terdakwa dan selanjutnya saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN membawa beberapa lembar uang kertas rupiah palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang kertas palsu pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kerumah saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 244 KUHPidana.
ATAU
KELIMA
Bahwa ia Terdakwa BARMAN IRAWAN als MAN Bin MASTORI (Alm) pada hari, tanggal dan waktu yang tidak Terdakwa ingat lagi atau sekira dalam tahun 2016 bertempat di Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain, yang karena kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Sungailiat,yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sungailiat, dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau Bank Indonesia sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 sekira pukul 19.00 WIB, saksi BUDI PRASETYO Bin BAGYO dan saksi TAUFIK Bin MUHAJIR yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Jebus mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang mengedarkan mata uang diduga palsu di Desa Ketap Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, kemudian saksi BUDI PRASETYO Bin BAGYO dan saksi TAUFIK Bin MUHAJIR melakukan penyelidikan dengan ciri-ciri seseorang tersebut sesuai dengan informasi yang didapatkan, lalu sekitar pukul 19.00 WIB saksi BUDI PRASETYO Bin BAGYO dan saksi TAUFIK Bin MUHAJIR mendapati seseorang yang sesuai dengan informasi tersebut sedang berada di sebuah warung di Desa Ketap Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat dan langsung mendekati seseorang tersebut yang mengaku bernama SISWANTO als SIS Bin WAGINEN, selanjutnya saksi BUDI PRASETYO dan saksi TAUFIK Bin MUHAJIR melakukan penggeledahan badan dan pakaian saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN dan ditemukan 14 (empat belas) lembar diduga uang kertas pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta 19 (Sembilan belas) lembar diduga uang kertas palsu pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang disimpan didalam tas punggung saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN, saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN mendapatkan uang kertas rupiah palsu dari Terdakwa dengan cara saat saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN datang kerumah Terdakwa, saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN melihat banyak terdapat rokok di rumah Terdakwa. Melihat hal tersebut, Terdakwa kemudian menawarkan uang kertas rupiah palsu kepada saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN untuk dibawa dan kemudian dibelanjakan sehingga saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN mendapatkan barang kebutuhan sehari-hari dan juga uang asli sama seperti yang Terdakwa lakukan. Kemudian saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN pun menerima tawaran Terdakwa dan selanjutnya saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN membawa beberapa lembar uang kertas rupiah palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang kertas palsu pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kerumah saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN.
Bahwa kemudian uang kertas rupiah palsu tersebut saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN edarkan kepada orang lain di daerah Parittiga dan Jebus sedangkan Terdakwa mengedarkan uang kertas rupiah palsu di seputaran kota Pangkalpinang.
Bahwa sebelum Terdakwa menyuruh saksi SISWANTO als SIS Bin WAGINEN mengedarkan uang kertas rupiah palsu tersebut, Terdakwa terlebih dahulu mengedarkan uang kertas rupiah palsu dengan cara Terdakwa berbelanja kebutuhan sehari-hari Terdakwa dengan uang kertas palsu kemudian Terdakwa akan mendapatkan barang kebutuhan Terdakwa dan Terdakwa juga akan mendapatkan uang asli sebagai kembalian atas uang kertas palsu yang telah Terdakwa belanjakan tersebut.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 245 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
SaksiJUPRI als ANCOY Bin ABDUL LATIF, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 sekira pukul 19.00 WIB di pinggir jalan raya desa Ketap kecamatan Jebus kabupaten Bangka Barat datang Saksi Siswanto als Sis Bin Waginen untuk membeli rokok menggunakan uang kertas rupiah palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) diwarung milik saksi.
Bahwa selanjutnya curiga dengan uang kertas rupiah pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Saksi Siswanto als Sis Bin Waginen yang mana uang tersebut berbeda karena wamanya agak luntur, kertas agak lembut dan tidak ada logo gambar. Saksi meyakini uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Saksi Siswanto als Sis Bin Waginen adalah palsu sehingga saksi berusaha mencari Saksi Siswanto als Sis Bin Waginen kemudian Saksi mendapatkan Saksi Siswanto als Sis Bin Waginen sedang berhenti di salah satu warung tidak jauh dari warung saksi, mengetahui hal tersebut, Saksi segera melaporkan ke kantor Polsek Jebus untuk diproses secara hokum;
Bahwa Saksi telah diperlihatkan semua barang bukti oleh Penuntut Umum di dalam persidangan Pengadilan Negeri Sungailiat Uang kertas diduga palsu dengan rincian : 1 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp 100.000,-, 3 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp 50.000,-,10 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp 10.000,-.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Saksi SISWANTO Als SIS Bin WAGINEN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diamankan oleh pihak kepolisian pada hari selasa tanggal 01 November 2016 sekira pukul 00.30 WIB di sekitar rumah kontrakan saksi di Sumberrejo kecamatan Taman Sari kota Pangkalpinang sedangkan tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari senin tanggal 31 Oktober 2016 sekira pukul 19.00 WIB di sekitar kecamatan Jebus kabupaten Bangka Barat ;
Bahwa saksi membuat uang palsu tersebut degan cara menggunakan printer yang menggunakan kemampuan fotocopy dan cetak warna. Saksi membuat cetakan dari kertas karton warna putih yang saksi lubangi seukuran uang sebanyak 3 (tiga) buah lubang agar saat difotokopi contoh uang tidak terbalik dan pas ukuran dengan bentuknya yang asli. Kemudian uang yang saksi akan fotokopi saksi letakkan di atas kertas cetakkan di bagian tempat fotokopi lalu penutup fotokopi saksi tutup dan mulai mengkopi. Uang asli sebagai contoh dibalik agar menghasilkan uang pada halaman sebelahnya sehingga hasilnya menyerupai uang asli. Setelah diprint uang palsu siap digunakan;
Bahwa Terdakwa datang ke rumah saksi saat saksi membuat uang palsu kemudian Terdakwa mengambil beberapa uang palsu yang saksi buat (jumlah uang palsu saksi tidak mengetahuinya karena saksi tidak menghitungnya) yang mana uang pasu tersebut untuk diedarkan atau dibelanjakan Terdakwa ;
Bahwa ide untuk membuat uang palsu berasal dari saksi saat seorang teman menjual printer seharga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) selanjutnya saksi mencoba mengkopi uang asli dan hasil cetakan hampir mirip dengan uang asli namun hanya 1 halaman saja sedangkan saat dibalik posisi uang yang difotokopi tidak sama, oleh karena itu saksi berpikir dan mendapatkan cara dengan membuat cetakan dari kertas karton untuk menempatkan uang yang cocok saat dibolak balik untuk difotokopi;
Bahwa saksi sudah membuat uang kertas palsu selama 1 (satu) tahun dan tujuan membuat uang palsu adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga mendapatkan kembalian uang asli dari sisa pembelian dari menggunakan uang palsu tersebut dan Terdakwa menggunakan uang palsu dari saksi untuk membeli kebutuhan seharai-hari;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Saksi BUDI PRASETYO BIN BAGYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian pada Polsek Jebus ;
Bahwa saksi bersama-sama rekan saksi yaitu saksi Taufik ada melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Barman Irawan als Man bin Mastori yang diduga membuat dan mengedarkan mata uang palsu ;
Bahwa awalnya ada laporan dari masyarakat terkait peredaran mata uang palsu, selanjutnya saksi dan saksi Taufik mendatangi salah satu warung di pinggir jalan raya desa Ketap kecamatan Jebus kabupaten Bangka Barat. Berdasarkan keterangan dari pemilik warung, saksi berhasil mengamankan Terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamah Vega ZR warna hitam no. Pol. BN 8209 BE yang mana Terdakwa sedang berhenti di warung. Saksi langsung melakukan penggeledahan badan pada Terdakwa dan saksi menemukan 14 (empat) belas lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang diduga palsu serta 19 (sembilan belas) lembar pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang diduga palsu yang disimpan di dalam tas punggung milik Terdakwa;
Bahwa saat ditangkap, Terdakwa menjelaskan kepada saksi tentang uang palsu yang ada padanya diperoleh dari saksi Barman Irawan als Man bin Mastori;
Bahwa saksi menuju rumah kontrakan saksi Barman Irawan dan melakukan penggeledahan terhadap saksi Barman Irawan kemudian saksi mendapatkan 1 (satu) unit printer merk Epson L350 warna hitam, 1 (satu) lembar uang kertas palsu pecahan Rpl00.000,00 (seratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang kertas palsu pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) lembar uang kertas palsu pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) diduga untuk contoh fotokopi, 1 (satu) lembar kertas cetakan fotokopi terbuat dari kertas karton warna putih, 2 (dua) pack kertas HVS F4 warna putih merk Bola Dunia. Selanjutnya saksi menuju rumah Terdakwa dengan alamat Jl. Kakap 1 kelurahan Ampui kecamatan Pangkal Balam kota Pangkalpinang dan saksi melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal Terdakwa dan saksi mendapatkan 35 (tiga puluh lima) lembar uang palsu pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan 113 (seratus tiga belas) lembar uang palsu pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang disimpan pada lemari kamar Terdakwa;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Saksi TAUFIK Bin MUHAJIR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang diberikan di hadapan penyidik dalam berita acara pemeriksaan sebagai Saksi.
Bahwa Saksi adalah polisi pada Polsek Jebus.
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Saksi Siswanto als Sis Bin Waginen yang telah mengedarkan uang kertas rupiah palsu.
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Saksi Siswanto als Sis Bin Waginen ditanyakan kepada Saksi Siswanto als Sis Bin Waginen darimana ia mendapatkan uang kertas rupiah palsu dan Saksi Siswanto als Sis Bin Waginen mendapatkan uang kertas rupiah palsu dari Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mendapatkan uang kertas rupiah palsu dengan cara memfotocopy uang asli rupiah di mesin printer Epson L350 warna hitam bersama dengan Saksi Siswanto als Sis Bin Waginen dirumah Terdakwa di Sumberrejo Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang. Mengetahui hal tersebut, selanjutnya Saksi bersama-sama dengan Saksi Budi Prasetyo Bin Bagyo langsung mengamankan Terdakwa di rumahnya.
Bahwa Terdakwa mencetak uang palsu tersebut untuk digunakan berbelanja kebutuhan sehari-hari Terdakwa berupa nasi, rokok dan bensin.
Bahwa Saksi telah diperlihatkan semua barang bukti oleh Penuntut Umum di dalam persidangan Pengadilan Negeri Sungailiat 1 (satu) unit printer Epson L350 warna hitam Uang kertas diduga palsu dengan rincian : 1 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp 100.000,-, 3 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp 50.000,-, 10 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp 10.000,-, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000,- dan 1 lembar uang pecahan Rp 20.000,- diduga contoh uang untuk di fotocopy, 1 (satu) lembar kertas cetakan fotocopy terbuat dari kertas karton warna putih, 2 (dua) pack kertas HVS F4 wama putih merk bola dunia;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
AhliHELMI ACHMAD als HELMI Bin ACHMAD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli membenarkan semua keterangan yang diberikan di hadapan penyidik dalam berita acara pemeriksaan sebagai Ahli.
Bahwa Ahli adalah Asisten Manajer pada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa saat Ahli diperlihatkan oleh Penuntut Umum barang bukti berupa : 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : TDG040822, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri: GSF223971, 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan nomor seri: FGT210553
Bahwa Ahli menjelaskan uang kertas tersebut adalah uang palsu.
Bahwa ada ketentuan yang menyatakan uang yang diperlihatkan Penuntut Umum adalah palsu. ada ketentuan lain untuk membuktikan bahwa uang yang diperlihatkan Penuntut Umum adalah palsu yaitu dengan menggunakan sinar Ultra Violet pendeteksi uang palsu, selain itu juga dapat dilihat dari segi warna yang mana uang palsu berwarna tidak jelas dan apabila diterawang gambar air tidak nampak jelas serta apabila diraba uang kertas palsu terasa halus dan licin
Bahwa Bank Indonesia (Bl) pusat yang berada di Jakarta adalah bank yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan pertama uang asli.
Bahwa Ahli mempunyai alat pendeteksi uang palsu berupa (UV) dan LUV (kaca pembesar) dan apabila dilihat dengan menggunakan alat tersebut maka akan terlihat perbedaan uang asli dengan uang palsu :
Pada tulisan nomor seri bila dilihat menggunakan UV uang kertas memendar dan uang kertas palsu sebagian yang memendar.
Bila dilihat dengan menggunakan LUV (kaca pembesar) pada uang kertas asli akan terlihat dan terbaca tulisan BANK INDONESIA dengan jelas dan pada uang kertas palsu terlihat tulisan BANK INDONESIA namun tidak terbaca dengan jelas.
Pada bagian belakang uang kertas asli apabila disinari dengan alat pendeteksi uang palsu (UV) maka uang kertas tersebut akan tampak terlihat Gambar siluet Gedung MPR/DPR/DPD yang akan memedar hijau kekuningan dan angka nominal Rp 100.000,- nomor seri akan memendar dibawah sinar Ultra Violet mengeluarkan cahaya atau menyala dan berubah warna sedangkan kalau uang palsu tersebut tidak ada.
Pada bagian belakang uang kertas asli apabila disinari dengan alat pendeteksi uang palsu (UV) maka uang kertas tersebut akan tampak terlihat Gambar siluet penari bali yang akan memedar hijau kekuningan dan angka nominal Rp 50.000,- nomor seri akan memendar dibawah sinar Ultra Violet mengeluarkan cahaya atau menyala dan berubah warna sedangkan kalau uang palsu tersebut tidak ada.
Pada bagian belakang uang kertas asli apabila disinari dengan alat pendeteksi uang palsu (UV) maka uang kertas tersebut akan tampak terlihat Gambar siluet daun teh yang akan memedar hijau kekuningan dan angka nominal Rp 20.000,- nomor seri akan memendar dibawah sinar Ultra Violet mengeluarkan cahaya atau menyala dan berubah warna sedangkan kalau uang palsu tersebut tidak ada;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 09 September 2016 sekira pukul 01.00 wib, terdakwa dan sdr IKUNG (DPO) berangkat menuju gedung walet milik sdr. TOMI ROLES yang berada di Jalan S Parman No.78 Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dan membawa 1 (satu) gulung tali tambang panjang ± 20 (dua puluh) meter serta 1 (satu) buah besi jangkar, pada saat dijalan menuju lokasi gedung walet tersebut terdakwa dan sdr. IKUNG (DPO) bertemu dengan sdr. IWAN Als AGOK (DPO) yang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vega R dengan nomor Polisi BN 5387 BC yang mana sdr. IWAN Als AGOK (DPO) sebelumnya sudah di telepon oleh sdr IKUNG (DPO) yang kemudian terdakwa pun pindah ke sepeda motor yang dikendarai oleh sdr IWAN Als AGOK (DPO).
Bahwa setelah sampai di lokasi gedung walet tersebut kemudian terdakwa bersama sdr. IKUNG (DPO) dan sdr. IWAN Als AGOK (DPO) masuk ke dalam halaman gedung walet melalui pintu pagar yang mengelilingi gedung walet yang mana pintu tersebut terbuat dari papan dan dikunci hanya dengan menggunakan kawat yang dipelintir, setelah berada di dalam halaman gedung walet tersebut kemudian sdr. IKUNG (DPO) dan sdr. IWAN Als AGOK (DPO) masuk ke dalam gedung walet dengan cara memanjat gedung walet dengan menggunakan 1 (satu) gulung tali tambang dengan panjang sekitar 20 (dua puluh) meter yang diikatkan ke 1 (satu) buah besi jangkar dan 1 (satu) batang kayu kiutung dengan panjang sekitar 4 (empat) meter, pada saat sdr. IKUNG (DPO) dan sdr. IWAN Als AGOK (DPO) masuk ke dalam gedung walet untuk mengambil sarang burung walet milik sdr. TOMI ROLES tersebut terdakwa menunggu di dalam halaman gedung walet untuk mengawasi situasi.
Bahwa setelah masuk ke dalam gedung walet selama ± 4 (empat) jam dan berhasil mengambil sarang burung walet sekitar 4 (empat) kilo gram kemudian sdr. IKUNG (DPO) dan sdr. IWAN Als AGOK (DPO) keluar dari dalam gedung dan turun menggunakan tali yang sebelumnya dipergunakan untuk memanjat gedung walet dan setelah berada di bawah kemudian terdakwa bersama-sama sdr. IKUNG (DPO) dan sdr. IWAN Als AGOK (DPO) pulang kerumah masing-masing. Bahwa sekira pukul 15.00 wib terdakwa datang ke rumah sdr. IKUNG (DPO) dan menerima pembagian uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari sdr. IKUNG (DPO) yang mana uang tersebut merupakan hasil penjualan sarang burung walet yang mereka ambil dari gedung walet milik sdr. TOMI ROLES.
Bahwa sepeda motor merk Yamaha Vega R dengan nomor Polisi BN 5387 BC adalah milik sdr IWAN Als AGOK (DPO)yang di gunakan untuk mendatangi gedung walet dan sepeda motor tersebut diamankan oleh anggota Polisi saat akan melakukan penangkapan terhadap sdr, IWAN Als AGOK (DPO) yang berhasil melarikan diri;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit printer Epson L350 wama hitam;
Uang kertas diduga palsu dengan rincian :
1 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp 100.000,-
3 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp 50.000,-
10 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp 10.000,-
1 (satu) lembar kertas cetakan fotocopy terbuat dari kertas karton warna
putih.
2 (dua) pack kertas HVS F4 wama putih merk bola dunia.
1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000,- dan
1 lembar uang pecahan Rp 20.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 September 2016 sekira pukul 01.00 wib, terdakwa dan sdr IKUNG (DPO) berangkat menuju gedung walet milik sdr. TOMI ROLES yang berada di Jalan S Parman No.78 Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dan membawa 1 (satu) gulung tali tambang panjang ± 20 (dua puluh) meter serta 1 (satu) buah besi jangkar, pada saat dijalan menuju lokasi gedung walet tersebut terdakwa dan sdr. IKUNG (DPO) bertemu dengan sdr. IWAN Als AGOK (DPO) yang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vega R dengan nomor Polisi BN 5387 BC yang mana sdr. IWAN Als AGOK (DPO) sebelumnya sudah di telepon oleh sdr IKUNG (DPO) yang kemudian terdakwa pun pindah ke sepeda motor yang dikendarai oleh sdr IWAN Als AGOK (DPO).
Bahwa setelah sampai di lokasi gedung walet tersebut kemudian terdakwa bersama sdr. IKUNG (DPO) dan sdr. IWAN Als AGOK (DPO) masuk ke dalam halaman gedung walet melalui pintu pagar yang mengelilingi gedung walet yang mana pintu tersebut terbuat dari papan dan dikunci hanya dengan menggunakan kawat yang dipelintir, setelah berada di dalam halaman gedung walet tersebut kemudian sdr. IKUNG (DPO) dan sdr. IWAN Als AGOK (DPO) masuk ke dalam gedung walet dengan cara memanjat gedung walet dengan menggunakan 1 (satu) gulung tali tambang dengan panjang sekitar 20 (dua puluh) meter yang diikatkan ke 1 (satu) buah besi jangkar dan 1 (satu) batang kayu kiutung dengan panjang sekitar 4 (empat) meter, pada saat sdr. IKUNG (DPO) dan sdr. IWAN Als AGOK (DPO) masuk ke dalam gedung walet untuk mengambil sarang burung walet milik sdr. TOMI ROLES tersebut terdakwa menunggu di dalam halaman gedung walet untuk mengawasi situasi.
Bahwa setelah masuk ke dalam gedung walet selama ± 4 (empat) jam dan berhasil mengambil sarang burung walet sekitar 4 (empat) kilo gram kemudian sdr. IKUNG (DPO) dan sdr. IWAN Als AGOK (DPO) keluar dari dalam gedung dan turun menggunakan tali yang sebelumnya dipergunakan untuk memanjat gedung walet dan setelah berada di bawah kemudian terdakwa bersama-sama sdr. IKUNG (DPO) dan sdr. IWAN Als AGOK (DPO) pulang kerumah masing-masing. Bahwa sekira pukul 15.00 wib terdakwa datang ke rumah sdr. IKUNG (DPO) dan menerima pembagian uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari sdr. IKUNG (DPO) yang mana uang tersebut merupakan hasil penjualan sarang burung walet yang mereka ambil dari gedung walet milik sdr. TOMI ROLES.
Bahwa sepeda motor merk Yamaha Vega R dengan nomor Polisi BN 5387 BC adalah milik sdr IWAN Als AGOK (DPO)yang di gunakan untuk mendatangi gedung walet dan sepeda motor tersebut diamankan oleh anggota Polisi saat akan melakukan penangkapan terhadap sdr, IWAN Als AGOK (DPO) yang berhasil melarikan diri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Ketiga sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Mengedarkan Dan/Atau Membelanjakan Rupiah Yang Diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, yang dimaksud dengan setiap orang adalah sebagai subyek pidana yaitu orang perorangan maupun korporasi, yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa yang telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa haruslah orang atau korporasi yang benar-benar sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga untuk menghindari kesalahan tentang subyeknya (error in persona), maka identitas diri Terdakwa haruslah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa BARMAN IRAWAN als MAN Bin MASTORI (Alm) diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan dari Terdakwa sendiri, bahwa identitas diri Terdakwa adalah sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai subyek hukum dalam perkara ini, maka dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur "Mengedarkan Dan/Atau Membelanjakan Rupiah Yang Diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu"
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas, bahwa Terdakwa serta barang bukti dipersidangan terungkap bahwa pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 sekira pukul 15.00 WIB Saksi Budi Prasetyo Bin Bagyo dan Saksi Taufik Bin Muhajir mendapatkan informasi dari Saksi Jupri als Ancoy Bin Abdul Latif yang mengabarkan bahwa Saksi Siswanto als Sis Bin Waginen ada berbelanja diwarung Saksi Jupri als Ancoy Bin Abdul Latif dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan berdasarkan laporan tersebut Saksi Budi Prasetyo Bin Bagyo dan Saksi Taufik Bin Muhajir langsung melakukan penangkapan terhadap Saksi Siswanto als Sis Bin Waginen dan ditemukan uang kertas rupiah palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang kertas rupiah palsu pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang disimpan didalam tas punggung milik Saksi Siswanto als Sis Bin Waginen. Selanjutnya Saksi Siswanto als Sis Bin Waginen mengakui mendapatkan uang palsu tersebut dari Terdakwa.
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 01 November 2016 sekira pukul 00.30 Wib Saksi Budi Prasetyo Bin Bagyo dan Saksi Taufik Bin Muhajir langsung mengamankan Terdakwa saat Terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya di Sumberrejo Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang. Terdakwa mencetak uang kertas rupiah palsu tersebut dengan cara memfotocopy uang asli rupiah di mesin printer Epson L350 warna hitam secara timbal balik menggunakan kertas HVS dan memotong hasil cetakan uang tersebut dengan menggunakan gunting. Terdakwa membelanjakan uang kertas palsu tersebut disekitar Pangkalpinang dan tujuan Terdakwa mencetak uang palsu tersebut untuk digunakan berbelanja kebutuhan sehari-hari Terdakwa berupa nasi, rokok dan bensin.
Menimbang, bahwa mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu. Oleh karena itu, unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ketiga.
Menimbang,bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sudah memenuhi rasa keadilan apabila Terdakwa dihukum sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alas an yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa 1 (satu) unit printer Epson L350 wama hitam, Uang kertas diduga palsu dengan rincian : 1 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp 100.000,-, 3 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp 50.000,-, 10 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp 10.000,-, 1 (satu) lembar kertas cetakan fotocopy terbuat dari kertas karton warna putih, 2 (dua) pack kertas HVS F4 wama putih merk bola dunia. yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan.
Menimbang, bahwa 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000,- dan 1 lembar uang pecahan Rp 20.000,- diduga contoh uang untuk di fotocopy. oleh karena barang bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka selayaknya dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan Terdakwa menjatuhkan martabat pemerintah.
Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mengaku terus terang.
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa BARMAN IRAWAN als MAN Bin MASTORI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengedarkan Mata Uang Rupiah Palsu" sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BARMAN IRAWAN als MAN Bin MASTORI dengan pidana penjar selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus rjuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan .
menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit printer Epson L350 wama hitam;
Uang kertas diduga palsu dengan rincian :
1 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp 100.000,-
3 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp 50.000,-
10 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp 10.000,-
1 (satu) lembar kertas cetakan fotocopy terbuat dari kertas karton warna
putih.
2 (dua) pack kertas HVS F4 wama putih merk bola dunia.
Dirampas Untuk Dimusnahkan
1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000,- dan 1 lembar uang pecahan Rp 20.000,- diduga contoh uang untuk di fotocopy.
Dirampas Untuk Negara.
6. Menetapkan agar terdakwa BARMAN IRAWAN als MAN Bin MASTORI (Alm) membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 oleh Jonson Parancis, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Benny Yoga D, S.H., dan Joni Mauluddin S, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Padli, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat, dan dihadiri oleh Suryani Alawiyah, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Barat dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
BENNY YOGA D, S.H. JONSON PARANCIS, S.H.,M.H.
JONI MAULUDDIN S, S.H.
Panitera Pengganti,
PADLI, S.H