510/PDT/2012/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 510/PDT/2012/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
cabut banding
AKTA PERDAMAIAN
Pada hari ini Senin, tanggal 2 Juli 2012, dalam persidangan Pengadilan Tinggi Jakarta yang terbuka untuk umum, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 Juni 2012 perihal perdamaian perkara Nomor:107/Pdt.G/2009/PN.JKt.Pst dalam perkara antara :
ELSYE CHATARINA, beralamat di Jalan Pecenongan Raya No. 46, Jakarta Pusat, 12940 , selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Tergugat I ; ----------------------------------------------------
VS. SIANG SURYA, beralamat di Jalan Bojong Molek VIII 127 No. 17 T, Narogong Indah, Bekasi Timur, Jawa Barat , Pembanding II semula Tergugat II ;-------------------------------------------------
Keduanya diwakili kuasa hukumnya SUDJANTO SUDIANA, SH & REKAN beralamat di Jl Pinangsia Raya No. 85 Jakarta masing-masing berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Januari 2010 selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula Para Tergugat ;------------------------------------------
M E L A W A N
PT SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di World Trade Center 8 th & 9 th floor Jl. Jenderal sudirman Kav. 29-31 Jakarta 12920 dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya ERVIN LUBIS, SH, LLM dkk Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Ervin Lubis & Co Law Offices yang beralamat di Duta Mas Blok A 1/ 43 Lt.2, Jl. RS Fatmawati No.39, Cipete Utara Jakarta 12150 selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;---------------------------------------------------------------
PT AXA FINANCIAL INDONESIA, Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia, beralamat di Ratu Plaza office building Lt. 2 Gedung Artha Graha lantai 16 Jl. Jenderal sudirman No. 9 Jakarta Pusat 10270 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Maret 2009 memilih domisili Hukum di kantor Kuasanya TONY BUDIDJAJA, SH, LLM. MCIArb dkk Advokat pada Firma Hukum BUDIDJAJA& ASSOCIATES beralamat Tanah Abang II No. 38 , JAKARTA 10160, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Maret 2009, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbandingsemula Turut Tergugat ; ----------------------------
Yang menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiri persengketaan gugatan mereka, seperti termuat dalam surat gugatan tersebut dengan jalan perdamaian dan untuk itu telah mengadakan perjanjian perdamaian sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
PASAL 1
PARA PIHAK dengan ini menyatakan setuju untuk mengakhiri dan menyelesaikan seluruh Perkara secara damai ;-----------------------------------
Segera setelah ditanda tangani Perjanjian ini Para pihak sepakat untuk mendaftarkan Perjanjian ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan/atau Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan /atau Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mengeluarkan putusan Akta Perdamaian berdasarkan Perjanjian ini ; ----
PASAL 2
Para Pihak setuju bahwa Perjanjian ini adalah suatu perjanjian (dading) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia ( KUHPer ) dan sesuai ketentuan ,Pasal 1858 KUHPer Perjanjian ini akan mempunyai suatu, kekuatan hukum yang sama seperti suatu putusan Hakim dalam tingkat yang terakhir ; -----------------------------------------------
PASAL 3
Sejak tanggal Perjanjian ini Para Pihak dengan ini menegaskan dan menyetujui bahwa masing-masing pihak tidak akan , dan tidak akan membuat, memerintah kan dan /atau mempengaruhi pihak ketiga manapun, untuk mengajukan perkara /tuntutan, baik secara perdata, pidana dan perkara / tuntutan lainya dalam bentuk apapun terhadap pihak lainnya berkenaan dengan Perkara atapun permasalahan lainnya yang timbul dari atau sehubungan dengan perkara ini ; ---
PASAL 4
Para Pihak dengan ini menegaskan dan menyetujui bahwa Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal Perjanjian ini ; -----------------------------------------------------------
Bahwa Perjajian Perdamaian tersebut diatas dibuat secara tertulis tertanggal 23 Juni 2010 ( diterima di Pengadilan Tinggi Jakarta berupa foto copy ) dan mereka masing-masing menyetujui seluruh isi Perjanjian Perdamaian tersebut dengan membubuhkan tanda tangan;-------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Pasal 1.2 Perjanjian Perdamaian kedua belah pihak yang bersengketa meminta perjanjian perdamaian dikuatkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam perkara perdata Nomor : 510/PDT/2011/PT.DKI., selanjutnya Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan putusan sebagai berikut :---
P U T U S A N
NOMOR: 510/PDT/2011/PTDKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ----------------------------------------------------------------
1. ELSYE CHATARINA, beralamat di Jalan Pecenongan Raya No. 46, Jakarta Pusat, 12940 selanjutnya disebut Pembanding I semula Tergugat I ; ---------------------------------------------------------------
2. VS. SIANG SURYA, beralamat di Jalan Bojong Molek VIII 127 No. 17 T, Narogong Indah, Bekasi Timur, Jawa Barat , Pembanding II semula Tergugat II ;-------------------------------------------------
Keduanya diwakili kuasa hukumnya SUDJANTO SUDIANA, SH & REKAN beralamat di Jl Pinangsia Raya No. 85 Jakarta masing-masing berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Januari 2010 , selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula Para Tergugat ;------------------------------------------
M E L A W A N
PT SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di World Trade Center 8 th & 9 th floor Jl. Jenderal sudirman Kav. 29-31 Jakarta 12920 dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya ERVIN LUBIS, SH, LLMdkk Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Ervin Lubis & Co Law Offices yang beralamat di Duta Mas Blok A 1/ 43 Lt.2, Jl. RS Fatmawati No.39, Cipete Utara Jakarta 12150 , berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Maret 2009 selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;----------------------------------------------------
PT AXA FINANCIAL INDONESIA, Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia, beralamat di Ratu Plaza office building Lt. 2 Gedung Artha Graha lantai 16 Jl. Jenderal sudirman No. 9 Jakarta Pusat 10270 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Maret 2009 memilih domisili Hukum di kantor Kuasanya TONY BUDIDJAJA, SH, LLM. MCIArb dkk Advokat pada Firma Hukum BUDIDJAJA& ASSOCIATES beralamat Tanah Abang II No. 38 , JAKARTA 10160, selanjutnya disebut sebagai TurutTerbandingsemula Turut Tergugat ; -------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;------------------------------------------------------------
Telah membaca surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 5 Juni 2012 Nomor : W.10.UI.107/PDT.G/2009/PN.Jkt.Pst.-6768-VI.12.03 perihal perdamaian perkara Nomor : 107/Pdt.G/2009/ PN. Jkt.Pst jo No/ 06/ Srt.Pdt/ Bdg/ 2010/PN.Jkt.Pst ; ----------------------------------------------------------------------------
Telah membaca surat Perjanjian Perdamaian tersebut di atas ;-----------------
Menimbang, bahwa para pihak melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengajukan Perjanjian Perdamaian secara tertulis kepada Majelis Hakim Tingkat banding untuk dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian, maka adalah beralasan hukum untuk dikabulkan ;----------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 130 HIR/ 154 Rbg dan PERMA No. 1 Tahun 2008 serta ketentuan perundang-undangan lain bersangkutan ;------------------------------------
M EN G A D I LI
- Menghukum kedua belah pihak Para Pembanding semula Para Tergugat dan Terbanding semula Penggugat serta Turut Terbanding semula Turut Tergugat tersebut untuk mentaati persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas ;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat dan Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, masing-masing ½ (setengah ) dan dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp.75.000.- ( tujuh puluh lima ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Majelis permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari SENIN tanggal 02 Juli 2012 oleh kami : MARIHOT LUMBAN BATU, SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Ketua Majelis, W I D O D O, SH, dan ROKI PANJAITAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 510/Pen.2011/ Pdt/ 2011/PT.DKI tanggal 7 Oktober 2011 ditunjuk sebagai Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Pengadilan tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh : NY.NANIK WINARSIH, SH, MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara;-------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. W I D O D O, SHMARIHOT LUMBAN BATU, SH
2 ROKI PANJAITAN, SH,
PANITERA PENGGANTI,
NY. NANIK WINARSIH,SH.MH
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp. 139.000.-
___________________+
Jumlah------------Rp. 150.000,-