174/Pid.Sus/2016/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 174/Pid.Sus/2016/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HIDIR ALS RATU BIN HASAN BASRI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Hidir als Ratu bin Hasan Basri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai dan Membawa Senjata Penikam”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hidir als Ratu bin Hasan Basri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna coklat bersarung kulit berwarna coklat. dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 174/Pid.Sus/2016/PN Kag
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kayu Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Hidir als Ratu bin Hasan Basri;
Tempat lahir : Pengarayan/Ogan Komering Ilir;
Umur/Tanggal lahir : 35 tahun/ 18 Februari 1981
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Pengarayan Dusun V Kecamatan Tanjung Lubuk KabupatenOgan Komering Ilir..
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa Hidir als Ratu bin Hasan Basri ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 21 Januari 2016 sampai dengan tanggal 9 Februari 2016;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Februari 2016 sampai dengan tanggal 20 Maret 2016;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan tanggal 5 April 2016;
4. Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 24 Maret 2016 sampai dengan tanggal 22 April 2016 ;
5. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung,sejak tanggal 23 April 2016 sampai dengan tanggal 21 Juni 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun hak terdakwa terdakwa untuk itu telah diberikan oleh Majelis Hakim ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
- Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 174/Pid.Sus/2016/PN.Kag tanggal 24 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 174/Pid.Sus/2016/PN.Kag tanggal 24 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
- Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum;
- Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
- Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut serta Permohonan secara lisan dari terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk. PDM-76/K/Euh.2/03/2016 Tanggal Maret 2016 yaitu sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa ia terdakwa HIDIR Als RATU Bin HASAN BASRI, pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2016, bertempat di Desa Pengarayan Dusun V Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung telah, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya, saksi Jefriyanto,SH yang merupakan anggota kepolisian bersama rekan-rekan saksi lainnya sedang berupaya melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku tindak pidana yang bernama Basyuni, pada saat akan dilakukan penangkapan terdakwa Hidir sedang duduk bersama dengan Basyuni di depan bengkel yang berada di Desa Pengarayan Dusun V Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir, setelah terdakwa dan Basyuni melihat saksi saksi Jefriyanto, SH bersama rekan-rekan saksi lainnya terdakwa dan Basyuni langsung melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh saksi Jefriyanto bersama rekan-rekan saksi lainnya, ketika dilakukan penggeledahan pada terdakwa ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau dari balik pinggang sebelah kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Tanjung Lubuk untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk merupakan tidak sesuai dengan profesi terdakwa sebagai petani karena barang bukti yang ditemukan pada terdakwa merupakan senjata penikam yang tidak dipergunakan untuk pertanian;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) U.U. R.I Nomor :12 Tahun 1951 Jo. UU No.1 Tahun 1961;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan terdakwa menyatakan tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi–saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing, keterangan saksi–saksi tersebut selengkapnya sebagaimana telah dicatat dalam berita acara persidangan berikut:
1. Saksi Jefriyanto, SH bin Heri Suparmadi : dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 pukul 11.00 WIB, bertempat di Desa Pangarayan Dusun V, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir, terdakwa ditangkap petugas kepolisian;
Bahwa terdakwa ditangkap dikarenakan memiliki, membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam berupa senjata penikam, penusuk;
Bahwa senjata yang dibawa terdakwa yaitu 1 (Satu) bilah pisau bergagang kayu berwarna coklat bersarung kulit warna coklat;
Bahwa awalnya saksi berusaha melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana lain, namun melihat saksi terdakwa langsung lari, sehingga saksi pun mengejar terdakwa dan berhasil menangkap terdakwa;
Bahwa Ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, diketemukan senjata tajam tersebut dari balik pinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa terdakwa mengakui senjata tajam jenis pisau tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa Senjata tajam jenis pisau yang dimiliki oleh terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang atau dari instansi pemerintah dalam hal penguasaannya ataupun tidak berhubungan atau tidak didukung oleh profesi kerja terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan bila barang bukti berupa. 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna coklat bersarung kulit berwarna coklat, yang diperlihatkan di muka persidangan adalah milik terdakwa yang telah disita oleh saksi untuk menjadi barang bukti;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
2. Saksi M. Ivan Gunadi bin Basuri Gumay : dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 pukul 11.00 WIB, bertempat di Desa Pangarayan, Dusun V, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir, terdakwa ditangkap petugas kepolisian;
Bahwa terdakwa ditangkap dikarenakan memiliki, membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam berupa senjata penikam, penusuk;
Bahwa senjata yang dibawa terdakwa yaitu 1 (Satu) bilah pisau bergagang kayu berwarna coklat bersarung kulit warna coklat;
Bahwa awalnya saksi berusaha melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana lain, namun ketika terdakwa melihat saksi, terdakwa langsung lari;
Bahwa kemudian Saksi mengejar terdakwa hingga berhasil menangkap terdakwa, dan ketika dilakukan pemeriksaan diketemukan senjata tajam tersebut dari balik pinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa terdakwa mengakui senjata tajam jenis pisau tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa Senjata tajam jenis pisau yang dimiliki oleh terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang atau dari instansi pemerintah dalam hal penguasaannya ataupun tidak berhubungan atau tidak didukung oleh profesi kerja terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa Hidir als Ratu bin Hasan Basri : menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 pukul 11.00 WIB, bertempat di Desa Pangarayan, Dusun V, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir, terdakwa ditangkap petugas kepolisian;
Bahwa terdakwa ditangkap dikarenakan memiliki, membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam berupa senjata penikam, penusuk;
Bahwa senjata yang dibawa terdakwa yaitu 1 (Satu) bilah pisau bergagang kayu berwarna coklat bersarung kulit warna coklat;
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat terdakwa sedang duduk-duduk di bengkel bersama temannya yang berada di Desa Pengarayan, kemudian terdakwa melihat saksi Jefri dan Ivan yang merupakan anggota polisi, terdakwa langsung lari;
Bahwa saksi Jefri dan Ivan mengejar terdakwa dan berhasil menangkap terdakwa;
Bahwa ketika terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh saksi Jefriyanto, SH bin Heri Suparmadi dan saksi M. Ivan Gunadi bin Basuri Gumay diketemukan senjata tajam dari selipan baju di balik pinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengakui senjata tajam jenis pisau tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa senjata tajam jenis pisau yang dimiliki oleh terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang atau dari instansi pemerintah dalam hal penguasaannya ataupun tidak berhubungan atau tidak didukung oleh profesi kerja terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan terdakwa tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (saksi a de charge) untuk kepentingan pembelaannya, walaupun hak tersebut telah diberitahukan sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di muka persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna coklat bersarung kulit berwarna coklat;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan di persidangan dan terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi dan terdakwa. Dan penyitaan barang bukti tersebut telah sah menurut hukum, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah di persidangan ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan berdasarkan Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa dan Barang Bukti yang saling bersesuaian sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 pukul 11.00 WIB, bertempat di Desa Pangarayan, Dusun V, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir, terdakwa ditangkap petugas kepolisian;
Bahwa terdakwa ditangkap dikarenakan memiliki, membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam berupa senjata penikam, penusuk;
Bahwa senjata yang dibawa terdakwa yaitu 1 (Satu) bilah pisau bergagang kayu berwarna coklat bersarung kulit warna coklat;
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat terdakwa sedang duduk-duduk di bengkel bersama temannya yang berada di Desa Pengarayan, kemudian terdakwa melihat saksi Jefri dan Ivan yang merupakan anggota polisi, terdakwa langsung lari;
Bahwa saksi Jefri dan Ivan mengejar terdakwa dan berhasil menangkap terdakwa;
Bahwa ketika terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh saksi Jefriyanto, SH bin Heri Suparmadi dan saksi M. Ivan Gunadi bin Basuri Gumay diketemukan senjata tajam dari selipan baju di balik pinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengakui senjata tajam jenis pisau tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa senjata tajam jenis pisau yang dimiliki oleh terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang atau dari instansi pemerintah dalam hal penguasaannya ataupun tidak berhubungan atau tidak didukung oleh profesi kerja terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah Pemeriksaan dinyatakan Selesai, seperti dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2016, Penuntut Umum mengajukan Tuntutan Pidana yang pada pokoknya menuntut supaya terhadap perkara ini diputus sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Hidir Alias Ratu Bin Hasan Basri telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhada terdakwa Hidir Alias Ratu Bin Hasan Basri dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna coklat bersarung kulit berwarna coklat;
dirampas untuk dimusnahkan.
Menghukum pula terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembelaan (pleidoi) dari terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon agar dihukum seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pleidoi) terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan secara lisan tetap pada tuntutannya dan terdakwa menyatakan tetap pada Permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Pemeriksaan Dinyatakan Ditutup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 182 ayat (2) KUHAP., selanjutnya Majelis Hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan dengan mempedomani ketentuan Pasal 182 Ayat (3) sampai dengan ayat (6) KUHAP yang pada pokoknya diuraikan dan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk dapat menentukan bersalah tidaknya terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951 Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 1961, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
tanpa hak ;
memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa terhadap masing-masing unsur tindak pidana tersebut satu persatu akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Barangsiapa” :
Menimbang, bahwa adanya rumusan kata “Barangsiapa” dalam pasal yang didakwakan ini adalah untuk menunjukkan atau memberi arah tentang subyek hukum orang atau manusia sebagai subyek hukum dalam hukum pidana. Pengertian barang siapa di sini adalah siapa saja atau setiap orang selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya berlaku aturan-aturan hukum pidana;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian seperti tersebut di atas, dihubungkan juga dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dimana Penuntut Umum telah menghadapkan ke persidangan seseorang yang bernama Hidir als Ratu bin Hasan Basri, dan setelah diteliti tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan Identitas terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sedangkan terdakwa tersebut adalah subyek hukum yang terhadap dirinya berlaku aturan-aturan hukum pidana, maka telah cukup bagi pengadilan untuk selanjutnya mempertimbangkan apakah benar terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan-perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Pengadilan unsur “Barangsiapa”, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sebelum pengadilan mempertimbangkan unsur tindak pidana ke-dua yaitu unsur “Tanpa Hak”, menurut pengadilan unsur tindak pidana yang harus dibuktikan terlebih dahulu adalah unsur tindak pidana yang ke-tiga, yaitu unsur “Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, karena unsur tindak pidana yang Kedua, yaitu unsur “Tanpa Hak” baru dapat dibuktikan dan akan ada relevansinya untuk dibuktikan apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana yang ketiga tersebut, untuk itu dipertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 3 Unsur “Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyem-bunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”:
Menimbang, bahwa masing-masing perbuatan yang disebutkan dalam unsur ini sifatnya adalah alternatif, oleh karenanya apabila salah satu perbuatan yang disebutkan dalam unsur ini telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka dengan sendirinya unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu, Tanggal 20 Januari 2016, sekitar jam 11.00 WIB, bertempat di Desa Pangarayan, Dusun V, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir, telah terjadi penangkapan terhadap terdakwa HIDIR Als. RATU Bin HASAN BASRI oleh saksi Jefriyanto, SH bin Heri Suparmadi dan saksi M. Ivan Gunadi bin Basuri Gumay, yang masing-masing adalah Anggota Polri dari Polres Ogan Komering Ilir, karena terdakwa telah membawa suatu Senjata Penikam berupa 1 (satu) bilah Pisau;
Menimbang, bahwa penangkapan terhadap terdakwa bermula ketika saksi saksi Jefriyanto, SH bin Heri Suparmadi dan saksi M. Ivan Gunadi bin Basuri Gumay, sedang berusaha melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana lain, namun ketika terdakwa HIDIR Als. RATU Bin HASAN BASRI melihat kedatangan saksi Jefriyanto, SH bin Heri Suparmadi dan saksi M. Ivan Gunadi bin Basuri Gumay, terdakwa langsung lari, sehingga saksi Jefriyanto, SH bin Heri Suparmadi dan saksi M. Ivan Gunadi bin Basuri Gumay, mengejar terdakwa dan berhasil ditangkap;
Menimbang, bahwa ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna coklat bersarung kulit berwarna coklat dari selipan pinggang sebelah kiri terdakwa dengan tujuan menjaga diri;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti pisau tersebut oleh diamankan oleh saksi Jefriyanto, SH bin Heri Suparmadi dan saksi M. Ivan Gunadi bin Basuri Gumay, untuk dibawa ke Polres Ogan Komering Ilir;
Menimbang, bahwa senjata penikam jenis pisau bergagang kayu berwarna coklat bersarung kulit berwarna coklat, yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah milik terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan penangkapan atas diri terdakwa ketika membawa senjata tajam jenis pisau tersebut, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, dan selain itu senjata penikam berupa pisau tersebut tidak sesuai dengan pekerjaan atau profesi yang dijalankan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, jelaslah bahwa terdakwa telah secara nyata menguasai dan membawa senjata penikam berupa pisau yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, dimana terdakwa membawa pisau pada tempat yang tidak semestinya yaitu tempat umum/publik yaitu Umum, tepatnya di bengkel di Desa Pangarayan, Dusun V, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, menurut pengadilan unsur ”memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerah-kan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Ad. 2 Unsur “Tanpa hak”:
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” (wederrechtelijkheid) adalah tidak mempunyai alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu yang dilarang, dengan kata lain perbuatan tersebut dilakukan tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum atau tidak memiliki izin dari suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) atau bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku maupun hak subjektif dari orang lain;
Menimbang, bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa HIDIR Als. RATU Bin HASAN BASRI oleh saksi Jefriyanto, SH bin Heri Suparmadi dan saksi M. Ivan Gunadi bin Basuri Gumay, yang masing-masing adalah Anggota Polri dari Polres Ogan Komering Ilir, pada hari Rabu, Tanggal 20 Januari 2016, sekitar jam 11.00 WIB, bertempat di Desa Pangarayan, Dusun V, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir, karena diketahui terdakwa telah membawa suatu Senjata Penikam berupa 1 (satu) bilah Pisau 1 bergagang kayu berwarna coklat bersarung kulit berwarna coklat dari selipan pinggang sebelah kiri terdakwa adalah milik terdakwa;
Menimbang bahwa benar pisau yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah milik terdakwa sendiri, dan untuk membawa senjata penikam berupa pisau tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, serta tidak sesuai/tidak berkaitan dengan pekerjaan atau profesi terdakwa sehari-hari;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan terdakwa membawa senjata penikam jenis pisau tersebut merupakan kehendak dari terdakwa sendiri, dan terdakwa telah mengetahui atau menyadari bahwa secara hukum terdakwa tidak dibenarkan/dilarang untuk membawa senjata penikam jenis pisau tersebut;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah dapat dibuktikan pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Tanpa Hak”, ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan diatas, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, dan alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP. dimana antara alat bukti yang satu dengan lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan erat, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah sebagai pelakunya, untuk itu terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Kejahatan “Menguasai dan Membawa Senjata Penikam” seperti dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dipertimbangkan diatas, dan selama persidangan berlangsung Pengadilan tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi terdakwa, sehingga terdakwa harus dipandang sebagai Subyek Hukum yang mampu bertanggungjawab, dan karenanya pula kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi terdakwa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 sebagai berikut:
HAL – HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa berpotensi terjadinya tindak pidana kriminal ;
HAL – HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa berterus terang serta menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa sifat pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai alat balas dendam atas kesalahan terdakwa, dan hakikat pemidanaan juga harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pembelajaran bagi diri terdakwa, agar terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya, yang dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa. Oleh karena itu menurut Pengadilan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa dalam perkara ini sudah dipandang tepat dan adil;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri terdakwa telah dilakukan Penangkapan dan/atau Penahanan, maka dengan mempedomani ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP. terhadap masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dijatuhi pidana, sedangkan terdakwa dipandang masih mampu untuk membayar biaya perkara ini, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i jo Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara, yang jumlahnya seperti termuat pada amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa tentang Barang Bukti berupa: 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna coklat bersarung kulit berwarna coklat, karena barang bukti tersebut merupakan barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, maka akan diperintahkan untuk dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih lama dari masa penangkapan dan/atau masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan Pengadilan tidak menemukan adanya alasan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, serta untuk menghindari terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, ataupun menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan (eksekusi), maka akan diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951 Jo UU Nomor 1 tahun 1961, Pasal-pasal yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Hidir als Ratu bin Hasan Basri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai dan Membawa Senjata Penikam”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hidir als Ratu bin Hasan Basri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna coklat bersarung kulit berwarna coklat. dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung pada hari Selasa, Tanggal 17 Mei 2016, oleh kami RA. ASRININGRUM K,SH., MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, H.JEILY SYAHPUTRA, SH,SE.,MH, dan IRMA HANI NASUTION, SH.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh MIRA ARYANI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayu Agung, dan dihadiri oleh ABDULLAH TAUHID, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayuagung serta dihadiri pula oleh terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis
H.JEILY SYAHPUTRA,SH,SE.,MH R.A.ASRININGRUM K, SH., MH
IRMA HANI NASUTION,SH.,M.Hum
Panitera pengganti
MIRA ARYANI, SH.