498/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 498/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
MUCHTAR HASIBUAN, ALS. MUCHTAR
MEMBATALKAN
P U T U S A N
Nomor : 498 / PID.SUS / 2016 / PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUCHTAR HASIBUAN ALIAS MUCHTAR
Tempat lahir : Bah Joga
Umur / tanggal lahir : 39 Tahun/02 Maret 1977
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Huta III Bah Joga Selatan Nagori Bah Joga
Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi
Kabupaten Simalungun
A g a m a : Islam
Pekerjaan : BHL PTPN IV Kebun Bah Jambi
Pendidikan : SMA (kelas I)
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan No. Pol.: SP-Kap/05/I/2016/Reskrim sejak tanggal 11 Januari 2016 sampai dengan tanggal 13 Januari 2016
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik tanggal 14 Januari 2016 No. Pol. SP. Han/06/I/2016/Narkoba, sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 02 Februari 2016; ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 27 Januari 2016 No. T-16/N.2.24.3/Epp.3/01/2016 sejak tanggal 3 Februari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun ke-I tanggal 18 Februari 2016 No. 38/Pen.Pid/2016/PN Sim sejak tanggal 14 Maret 2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Simalungun ke-II tanggal 11 April 2016 No. 38/Pen.Pid/2016/PN Sim sejak tanggal 13 April 2016 sampai dengan tanggal 12 Mei 2016;
Penuntut Umum tanggal 12 Mei 2016 No. Print-/N.2.24.3/Ep.3/05/2016 sejak tanggal 12 Mei 2016 sampai dengan tanggal 31 Mei 2016;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 31 Mei 2016 No. 38/Pen.Pid/2016/PN Sim sejak tanggal 01 Juni 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 10 Juni 2016 No. 239/Pen.Pid/2016/PN Sim sejak tanggal 08 Juni 2016 sampai dengan tanggal 07 Juli 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 27 Juni 2016 No. 239/Pen.Pid/2016/PN Sim sejak tanggal 08 Juli 2016 sampai dengan tanggal 05 September 2016;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 22 Agustus 2016 sampai dengan 20 September 2016.
Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 21 September 2016 sampai dengan 19 November 2016.
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 498/PID.SUS/2016/PT Mdn, tanggal 26 September 2016, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 239/Pid.Sus/2016/PN.Sim dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Membaca, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simalungun tertanggal 6 Juni 2016 Nomor Register Perkara PDM-76/Siant/N.2.24/Ep.3/05/2016 yang telah dibacakan di persidangan yang pada pokoknya telah mendakwa Terdakwa sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia MUCHTAR HASIBUAN ALS. MUCHTAR pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016 sekira Pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain bulan Januari 2016, bertempat di Huta III Bazoka Selatan Nagori Bazoka Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara:
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika itu saksi YUDI ADIANTO, saksi ELDISON DAMANIK, saksi JANASSIR SIMBOLON saksi ABDUL HARIS SARAGIH, dan saksi IQBAL AKBAR LUBIS menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwasanya di Huta III Bazoka Selatan Nagori Bazoka Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun sedang berlangsung transaksi Narkotika jenis sabu atau penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan untuk menindak lanjuti informasi tersebut selanjutnya saksi-saksi berangkat menuju tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya dilokasi tersebut saksi-saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sedang duduk-duduk didepan rumah milik terdakwa MUCHTAR HASIBUAN ALS. MUCHTAR, dan melihat gelagat mencurigakan tersebut lalu saksi-saksi pun langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan teman terdakwa berhasil melarikan diri selanjutnya saksi-saksi melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa yang disaksikan oleh Gamot dan pada saat itu dari atas meja rak yang ada diruang tamu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, 4 (empat) plastik kecil kosong, 1 (satu) buah mancis warna biru, 1 (satu) bungkus kosong rokok Magnum Filter, 1 (satu) buah jarum serta dari dalam laci ditemukan alat hisap / bong dan pada saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya dibeli terdakwa dari NANANG (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik kecil dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), bahwa karena terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya saksi-saksi menyerahkan terdakwa dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
dan setelah dilakukan Penimbangan oleh Perum Pegadaian Pematang Siantar No.212/BAP-01200/I/2016 tanggal 14 Januari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SAHAT M.T PASARIBU selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Pematang Siantar dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama MUCHTAR HASIBUAN ALS. MUCHTAR terhadap 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu berat seluruhnya 0,33 gram.
Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Narkotika No. LAB :453/NNF/2016 tanggal 19 Januari 2016 yang dibuat oleh 1. ZULNI ERMA 2. DELIANA NAIBORHU,S.Si,Apt dari Laboratorium Forensik Cabang Medan dengan kesimpulan pemeriksaannya bahwa barang bukti terdakwa MUCHTAR HASIBUAN ALS. MUCHTAR adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia MUCHTAR HASIBUAN ALS. MUCHTAR pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016 sekira Pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain bulan Januari 2016, bertempat di Huta III Bazoka Selatan Nagori Bazoka Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara:
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika itu saksi YUDI ADIANTO, saksi ELDISON DAMANIK, saksi JANASSIR SIMBOLON saksi ABDUL HARIS SARAGIH, dan saksi IQBAL AKBAR LUBIS menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwasanya di Huta III Bazoka Selatan Nagori Bazoka Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun sedang berlangsung transaksi Narkotika jenis sabu atau penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan untuk menindak lanjuti informasi tersebut selanjutnya saksi-saksi berangkat menuju tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya dilokasi tersebut saksi-saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sedang duduk-duduk didepan rumah milik terdakwa MUCHTAR HASIBUAN ALS. MUCHTAR, dan melihat gelagat mencurigakan tersebut lalu saksi-saksi pun langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan teman terdakwa berhasil melarikan diri selanjutnya saksi-saksi melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa yang disaksikan oleh Gamot dan pada saat itu dari atas meja rak yang ada diruang tamu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, 4 (empat) plastik kecil kosong, 1 (satu) buah mancis warna biru, 1 (satu) bungkus kosong rokok Magnum Filter, 1 (satu) buah jarum serta dari dalam laci ditemukan alat hisap / bong dan pada saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa, bahwa karena terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya saksi-saksi menyerahkan terdakwa dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
dan setelah dilakukan Penimbangan oleh Perum Pegadaian Pematang Siantar No.212/BAP-01200/I/2016 tanggal 14 Januari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SAHAT M.T PASARIBU selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Pematang Siantar dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama MUCHTAR HASIBUAN ALS. MUCHTAR terhadap 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu berat seluruhnya 0,33 gram.
Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Narkotika No. LAB :453/NNF/2016 tanggal 19 Januari 2016 yang dibuat oleh 1. ZULNI ERMA 2. DELIANA NAIBORHU,S.Si,Apt dari Laboratorium Forensik Cabang Medan dengan kesimpulan pemeriksaannya bahwa barang bukti terdakwa MUCHTAR HASIBUAN ALS. MUCHTAR adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia MUCHTAR HASIBUAN ALS. MUCHTAR pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016 sekira Pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain bulan Januari 2016, bertempat di Huta III Bazoka Selatan Nagori Bazoka Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara:
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika itu saksi YUDI ADIANTO, saksi ELDISON DAMANIK, saksi JANASSIR SIMBOLON saksi ABDUL HARIS SARAGIH, dan saksi IQBAL AKBAR LUBIS menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwasanya di Huta III Bazoka Selatan Nagori Bazoka Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun sedang berlangsung transaksi Narkotika jenis sabu atau penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan untuk menindak lanjuti informasi tersebut selanjutnya saksi-saksi berangkat menuju tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya dilokasi tersebut saksi-saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sedang duduk-duduk didepan rumah milik terdakwa MUCHTAR HASIBUAN ALS. MUCHTAR, dan melihat gelagat mencurigakan tersebut lalu saksi-saksi pun langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan teman terdakwa berhasil melarikan diri selanjutnya saksi-saksi melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa yang disaksikan oleh Gamot dan pada saat itu dari atas meja rak yang ada diruang tamu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, 4 (empat) plastik kecil kosong, 1 (satu) buah mancis warna biru, 1 (satu) bungkus kosong rokok Magnum Filter, 1 (satu) buah jarum serta dari dalam laci ditemukan alat hisap / bong dan pada saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa, bahwa karena terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya saksi-saksi menyerahkan terdakwa dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
dan setelah dilakukan Penimbangan oleh Perum Pegadaian Pematang Siantar No.212/BAP-01200/I/2016 tanggal 14 Januari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SAHAT M.T PASARIBU selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Pematang Siantar dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama MUCHTAR HASIBUAN ALS. MUCHTAR terhadap 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu berat seluruhnya 0,33 gram.
Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Narkotika No. LAB :453/NNF/2016 tanggal 19 Januari 2016 yang dibuat oleh 1. ZULNI ERMA 2. DELIANA NAIBORHU,S.Si,Apt dari Laboratorium Forensik Cabang Medan dengan kesimpulan pemeriksaannya bahwa barang bukti terdakwa MUCHTAR HASIBUAN ALS. MUCHTAR adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simalungun tertanggal 9 Agustus 2016, yang pada pokoknya menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUCHTAR HASIBUAN ALS MUCHTAR terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUCHTAR HASIBUAN ALS MUCHTAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) plastic kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu berat seluruhnya 0, 33 gram dan setelah digunakan untuk kepentingan laboratorium maka sisa barang bukti yang digunakan untuk kepentingan pembuktian menjadi berat bruto 0, 28 gram, 4 (empat) bungkus plastic klip kosong, 1 (satu) bungkus kosong rokok Magnum Filter, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah mancis warna biru, 1 (satu) set bong terbuat dari botol plastic the botol, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Membaca, Putusan Pengadilan Negeri Simalungun, Nomor 239/PID.SUS/2016/PN Sim, tanggal 16 Agustus 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUCHTAR HASIBUAN ALIAS MUCHTAR, tebukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) plastik kecil berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram, namun setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium menjadi 0, 28 (nol koma dua puluh delapan) gram,
4 (empat) bungkus plastik klip kecil kosong,
1 (satu) bungkus kosong rokok Magnum Filter,
1 (satu) buah jarum,
1 (satu) buah mancis warna biru,
1 (satu) set bong terbuat dari botol plastik teh botol;
dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Membaca, Akta Permintaan Banding nomor : 239/Akta.Pid.Sus/2016/PN Sim, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Simalungun, bahwa pada tanggal 22 Agustus 2016 Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Simalungun, Nomor : 239/Pid.Sus/2016/PN Sim, tanggal 16 Agustus 2016 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 24 Agustus 2016 ;
Membaca, Akta Permintaan Banding nomor : 239/Akta.Pid.Sus/2016/PN Sim dan Akta Terlambat Mengajukan Permintaan Banding nomor : 239/Akta.Pid.Sus/2016/PN Sim, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Simalungun, bahwa pada tanggal 29 Agustus 2016 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Simalungun, Nomor : 239/Pid.Sus/2016/PN Sim, tanggal 16 Agustus 2016 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 1 September 2016 ;
Membaca, Akta Tanda Terima Memori Banding nomor : 239/Akta.Pid.Sus/2016/PN Sim, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Simalungun, bahwa pada tanggal 31 Agustus 2016 Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan memori banding atas permohonan banding yang diajukannya dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 1 September 2016, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penasehat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan melewati tenggang waktu yang diatur dalam tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal tidak dapat diterima ;
Menimbang, setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan mempelajari berkas perkara nomor : 239/Pid.Sus/2016/PN. Sim beserta surat-surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 239/Pid.Sus/2016/PN.Sim, tanggal 16 Agustus 2016 dan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding pidana yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama telah sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan diharapkan memberi efek jera bagi Terdakwa maupun masyarakat lainnya untuk tidak melakukan kejahatan serupa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan berdasarkan ketentuan pasal 27 (1) (2) dan pasal 193 (2) b KUHAP, serta tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, karenanya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan di pidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul di kedua tingkat peradilan ;
Mengingat, Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 193 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
-- Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;
--
-- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
-- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari _______, tanggal _____________ 2016 oleh kami Hj.WAGIAH ASTUTI, SH sebagai Ketua Majelis dengan H. DASNIEL, SH, MH dan H. ADE KOMARUDIN, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 26 September 2016 Nomor : 498/PID.SUS/2016/PT.MDN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari ________ tanggal_________ 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim anggota, serta Hj. EVA ZAHERMI,SH, MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa.
Hakim Anggota ; Hakim Ketua ;
H. DASNIEL, SH, MH Hj.WAGIAH ASTUTI,SH
H. ADE KOMARUDIN, SH,MH
Panitera Pengganti :
Hj. EVA ZAHERMI, SH, MH