5/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR
Putusan PT PONTIANAK Nomor 5/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR
Musa Lemana K alias Musa anak Sulaiman
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2016 /PN Ptk tanggal 13 Pebruari 2017 atas nama Terdakwa Musa Lemana K alias Musa anak Sulaiman yang dimintakan banding tersebut 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 5 / Pid.Sus-TPK / 2017 / PT KALBAR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana tindak pidana korupsi dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Musa Lemana K alias Musa anak Sulaiman.
Tempat lahir : Suti Semarang.
Umur/tanggal lahir : 34 tahun / 26 Desember 1981.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Suti Semarang RT. 001 RW. 002 Desa
Suti Semarang , Kec Suti 1981 Kabupaten
Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat.
Agama : Kristen.
Pekerjaan : Petani (Ketua Poktan Suti Baru I Thn 2013).
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 17 Maret 2015 sampai dengan tanggal 05 April 2015
Penuntut Umum, sejak tanggal 06 April 2015 sampai dengan tanggal 15 Mei 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang tanggal 16 Mei 2015 sampai dengan tanggal 14 Juni 2015.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang tanggal 15 Juni 2015 sampai dengan tanggal 14 Juli 2015
Terdakwa dikeluarkan demi hukum tanggal 11 Juli 2015
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Nopember 2016 sampai dengan tanggal tanggal 17 Desember 2016.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, sejak tanggal 29 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 28 Desember 2016.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pindana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, sejak 29 Desember 2016 sampai dengan tanggal 26 Pebruari 2017.
Penetapan Perintah Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat dalam Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 20 Februari 2017 sampai dengan tanggal 21 Maret 2017.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, sejak 22 Maret 2017 sampai dengan tanggal 20 Mei 2017.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Zakarias, SH dari Kantor Advokat/ Penasehat Hukum Zakarias, SH dan Rekan yang beralamat di Jalan Sanggau Ledo No 33 Bengkayang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 November 2016 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2016 dibawah Nomor : 222/SK.Pid/2016/PN.Ptk
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ptk. Tanggal 13 Februari 2017 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas :
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum NO. REG. PERK : PDS – 04 / PIDSUS/K/11/2016 tanggal 09 November 2016 Terdakwa didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa MUSA LEMANA K. selaku Ketua Kelompok Tani Suti Baru I baik bertindak sendiri – sendiri maupun bersama - sama dengan Saksi Bart Petrus Diaz, S.Tp selaku Pejabat Pembuat Komitmen (terpidana dalam berkas perkara terpisah/splitsing) dan Saksi Petrus Aspandi (dalam berkas perkara terpisah/splitsing), berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Kegiatan Perluasan Areal dan Pengelolaan Lahan Pertanian (perluasan sawah mendukung Tanaman Pangan) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013 Nomor : 007 Tahun 2013, tanggal 20 Maret 2013, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2013 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2013 atau pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di Dusun Suti Baru, Desa Suti Semarang, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengakayang, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak - tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara, antara lain sebagai berikut :
Bahwa kegiatan Perluasan sawah adalah suatu usaha penambahan luasan/baku lahan sawah pada berbagai tipologi lahan dengan kondisi yang belum dan atau lahan terlantar yang dapat diusahakan untuk usaha tani sawah dengan tujuan melakukan kegiatan perluasan areal tanaman pangan dengan menambah luas baku lahan tanaman pangan, melalui kegiatan perluasan sawah;
Bahwa dalam DIPA Kementerian Keuangan R.I No. 018.08.4.139032/2013 tanggal 05 Desember 2012 disahkan alokasi anggaran kementerian Negara/lembaga : (018) Kementerian Pertanian, Unit organisasi : (08) Ditjen Prasarana dan sarana Pertanian, Provinsi (13) Kalimantan Barat, Nama satker : (139032) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Provinsi : Kalimantan Barat, untuk bantuan sosial perluasan sawah sebesar Rp. 112.704.000.000,- (seratus dua belas miliar tujuh ratus empat juta rupiah), dan dari sejumlah dana tersebut, yang dialokasikan untuk kelompok tani di Desa Suti Semarang, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkayang No.93/DISPERTA/TAHUN 2013 tanggal 01 Maret 2013 dan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen No. 007 Tahun 2013 tanggal 20 Maret 2013, alokasi dana bantuan sosial perluasan sawah untuk kelompok tani di Desa Suti Semarang Kec. Suti Semarang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tersebut, dibagi untuk 4 (empat) kelompok tani yaitu :
-
No. Nama Kelompok Tani Luas Jumlah Bantuan 1. Kelompok Tani Semadam 50 Ha Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 2. Kelompok Tani Suti Baru I 50 Ha Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 3. Kelompok Tani Mayabong 50 Ha Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 4. Kelompok Tani Tunas Baru 50 Ha Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Bahwa jumlah anggota Kelompok Tani Suti Baru I, Dusun Suti Baru, Desa Suti Semarang, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengakayang berjumlah 25 orang, dengan susunan kepengurusan kelompok tani sebagai berikut :
Musa Lemana K. (Terdakwa ) sebagai Ketua Kelompok Tani Suti Baru I ;
Tugas dan tanggung jawab Ketua Kelompok Tani Suti Baru I :
Memperhatikan dan bertanggung jawab penuh dari Kegiatan Perluasan Areal Pengelolaan Lahan Pertanian (Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan) Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013 sampai pekerjaan tersebut selesai;
Bersama - sama dengan Bendahara Kelompok Tani, membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
Yahudanus sebagai Bendahara Kelompok Tani Suti Baru I ;
Atong sebagai Sekretaris Kelompok Suti Baru I.
Bahwa prosedur suatu Kelompok Tani bisa mendapatkan dana Bantuan Sosial Kegiatan Perluasan Areal Pengelolaan Lahan Pertanian (Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan) Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang tahun Anggaran 2013 antara lain sebagai berikut yaitu :
Kelompok Tani mengusulkan untuk terlibat dalam kegiatan perluasan sawah ;
Kemudian Dinas Pertanian Kab. Bengkayang melakukan Cek Calon Petani dan Calon Lahan (CP/CL) apakah layak atau tidak mendapat Bantuan Sosial Kegiatan Perluasan Areal Pengelolaan Lahan Pertanian (Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan) Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang tahun Anggaran 2013 ;
Apabila Kelompok Tani dianggap layak maka diterbitkan Surat Keputusan dari Pejabat Pembuat Komitmen tentang Kelompok Tani yang mendapatkan dana Bantuan Sosial tersebut ;
Kemudian Kelompok Tani diwajibkan untuk membuka rekening masing-masing atas nama kelompok Tani, dan Dinas Pertanian Kab. Bengkayang mengirimkan data berupa Surat Keputusan penerima dana, foto copy rekening, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua Kelompok Tani, Bendahara Kelompok Tani, dan anggota Kelompok Tani, Surat Perjanjian Kerja kepada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat, lalu Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat meneruskan data tersebut kepada Kementrian Pertanian RI ;
Kemudian setelah disetujui oleh Kementrian Pertanian RI kemudian dana tersebut ditansfer dan dapat dicairkan oleh masing-masing Kelompok Tani melalui rekening bank masing – masing Kelompok Tani tersebut ;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan bantuan sosial perluasan sawah tersebut, Saksi Bart Petrus Diaz, S.Tp berdasarkan SK No.006/Kpts/PPK/PTTBSKL.PSMTPP/PSP/Bky/3/2013 Tanggal 20 Maret 2013, telah membentuk tim teknis dan kordinator lapangan, yang terdiri dari :
Ketua : Ir. Roni Muhardi
Sekretaris : Achmadi, SP
Anggota : Heronimus, SP, Jamhar, SP,
Kordinator Lapangan : Petrus Ipit, S.PKP, Adi Dalmawi, F.S. Mader, Alpian,KH.
Selanjutnya berdasarkan SK No.23.B/Kpts/PPK/PTTBSKL.PSMTPP/ PSP/Bky/6/2013 tanggal 18 Juni 2013, terjadi pergantian Ketua Tim teknis yaitu, dari Ir. Roni Muhardi kepada Erlianus S.P.
Bahwa pada Tanggal 20 Maret 2013 Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang dengan Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani Suti Baru I menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Berupa Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan Dalam Rangka Kegiatan Perluasan Areal dan Pengelolaan Lahan Pertanian Nomor : 20.07/93.10/SPK/PSP/PPK/III/2013 dengan jangka waktu pelaksanaan mulai tanggal 20 Maret 2013 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2013 dengan melampirkan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kelompok Tani Suti Baru I, Dusun Suti Baru, Desa Suti Semarang, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengakayang ;
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Berupa Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan Dalam Rangka Kegiatan Perluasan Areal dan Pengelolaan Lahan Pertanian Nomor : 20.07/93.10/SPK/PSP/PPK/III/2013 dengan jangka waktu pelaksanaan mulai tanggal 20 Maret 2013 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Pejabat Pernbuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang bersama dengan Ketua Kelompok Tani Suti Baru I dan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) yang mengacu pada Pedoman Tekhnis Perluasan Sawah Tahun 2013 peruntukkan dana bantuan sosial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut adalah sebagai berikut :
RENCANA USULAN KEGIATAN KELOMPOK (RUKK)
KEGIATAN PERLUASAN SAWAH TA. 2013
| NO | Uraian Kegiatan Perluasan Areal | Satuan dan | Volume | Unit | Total Biaya | Sharing Anggaran | Ket. *) | |||
| Tanaman Pangan | Kesepakatan Kerja | Galian/Timbunan | Luas Areal | Cost | TP/APBN | Swadaya | Pemda | |||
| Tanah/Ha | Petani | |||||||||
| I | PERSIAPAN | |||||||||
| Pertemuan dengan anggota poktan | 3 Kali | 500.000 | 1.500.000 | 1.500.000 | Kelompok | |||||
| Pendaftaran ulang, perencanaan, dan pelaksanaan | 1 Kali | 200.000 | 200.000 | 200.000 | Kelompok | |||||
| Kegiatan dan pembuatan Surat Kesanggupan | ||||||||||
| untuk pelaksanaan kegiatan | ||||||||||
| Pembuatan Direksi Kit | 2 Buah | 1.250.000 | 2.500.000 | 2.500.000 | Kelompok | |||||
| Pembuatan Papan Nama Kegiatan | 1 Buah | 250.000 | 250.000 | Kelompok | ||||||
| Pemeriksaan Lapangan | 3 Kali | 500.000 | 1.500.000 | 1.500.000 | Kelompok | |||||
| Pemasangan patok-patok batas pemilikan | 1 Kali | 1.000.000 | 1.000.000 | 1.000.000 | Kelompok | |||||
| Pembuatan dokumentasi (photo) | 50 pkt | 10.000 | 500.000 | 500.000 | Kelompok | |||||
| Pembuatan rencana kerja dan RUKK | 1 pkt | 500.000 | 500.000 | 500.000 | Kelompok | |||||
| Sub Total I | 7.950.000 | 500.000 | 7.450.000 | |||||||
| II | KONTRUKSI PEMBUKAAN LAHAN KERING | |||||||||
| a. Land Clearing | ||||||||||
| Pembabatan/Penebangan Semak Belukar | 1750 HOK/Ha | 30.000 | 87.500.000 | 52.500.000 | 35.000.000 | Kelompok | ||||
| Penebangan/penumbangan Pohon-pohonan | 2500 HOK/Ha | 30.000 | 125.000.000 | 75.000.000 | 50.000.000 | Kelompok | ||||
| Pemotongan/perencekan dan pengumpulan | 2650 HOK/Ha | 30.000 | 132.500.000 | 79.500.000 | 53.000.000 | Kelompok | ||||
| batang cabang dan rating | ||||||||||
| Sewa Alat Pencabutan tunggul dan akar-akarnya | 75 JAM | 600.000 | 45.000.000 | 45.000.000 | Kelompok/ Sewa Alat | |||||
| Pembersihan lahan | 1050 HOK/Ha | 30.000 | 52.500.000 | 31.500.000 | 21.000.000 | Kelompok | ||||
| Total a | 442.500.000 | 283.500.000 | 159.000.000 | |||||||
| b. Land Leveling | ||||||||||
| Sewa Alat Pembuatan Jalan Usaha Tani (JUT) dan | 75 JAM | 600.000 | 45.000.000 | 45.000.000 | Kelompok/ Sewa Alat | |||||
| Saluran Drainase | ||||||||||
| Pembuatan pematang batas pemilikan | 700 HOK/Ha | 30.000 | 35.000.000 | 21.000.000 | 14.000.000 | Kelompok | ||||
| Sewa Alat Perataan Tanah dan Penyiapan | 50 JAM | 600.000 | 30.000.000 | 30.000.000 | Kelompok/ Sewa Alat | |||||
| tanah siap tanam | ||||||||||
| Total b | 110.000.000 | 96.000.000 | 14.000.000 | |||||||
| Sub Total II | 552.500.000 | 379.500.000 | 173.000.000 | |||||||
| III | PEMANFAATAN PEMBUKAAN LAHAN SAWAH | |||||||||
| Pengolahan Tanah | 750 HOK/Ha | 30.000 | 37.500.000 | 22.500.000 | 15.000.000 | Kelompok | ||||
| Pembelian Benih padi | 1250 Kg | 7.000 | 8.750.000 | 8.750.000 | Kelompok | |||||
| Pembelian Pupuk Obat-obatan dll | ||||||||||
| Urea | 5000 Kg | 2.400 | 12.000.000 | 12.000.000 | Kelompok | |||||
| NPK | 10000 Kg | 3.000 | 30.000.000 | 30.000.000 | Kelompok | |||||
| Dolomit | 5000 Kg | 1.150 | 5.750.000 | 5.750.000 | Kelompok | |||||
| Herbisida Sistemikt | 100 Ltr | 60.000 | 6.000.000 | 6.000.000 | Kelompok | |||||
| Alsintan | ||||||||||
| Hand Sprayer Solo | 50 Unit | 250.000 | 12.500.000 | 12.500.000 | Kelompok | |||||
| Penanaman | 750 HOK/Ha | 300.000 | 37.500.000 | 22.500.000 | 15.000.000 | Kelompok | ||||
| Perawatan | 400 HOK/Ha | 25.000 | 8.000.000 | 8.000.000 | Kelompok | |||||
| Sub Total III | 158.000.000 | 120.000.000 | 38.000.000 | |||||||
| IV | PENGAWASAN DAN MONITORING | |||||||||
| Pengawasan & Monitoring Keg. Lapangan | Korlap | |||||||||
| Total | 718.450.000 | 500.000.000 | 218.450.000 | |||||||
Bahwa berdasarkan SP2D Nomor : 3G0254C/042/110, Tanggal 25 April 2013, dana sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk keperluan pembayaran Pernanfaatan Dana Bantuan Sosial Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat untuk pembiayaan kegiatan Perluasan Areal (Cetak Sawah) Kelompok Tani Suti Baru I, Dusun Suti Baru, Desa Suti Semarang, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengakayang telah dicairkan dan masuk ke dalam rekening Bank Rakyat Indonesia atas nama Kelompok Tani Suti Baru I BRI Unit Bengkayang Singkawang dengan nomor rekening : 3699-01-014633-53-4, sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa Dana Bantuan Sosial Kegiatan Perluasan Areal Pengelolaan Lahan Pertanian (Perluasan Sawah Mendukung Tananman Pangan) Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013, Kelompok Tani Suti Baru I, Dusun Suti Baru, Desa Suti Semarang, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengakayang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut telah dicairkan oleh Terdakwa, yang mengatasnamakan Kelornpok Tani Suti Baru I, Dusun Suti Baru, Desa Suti Semarang, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengakayang, melalui 4 (empat) tahapan berdasarkan surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pertanian Kab. Bengkayang, yaitu :
Telah diusulkan pembayaran I pada tanggal 17 Mei 2013 oleh Kabid perluasan areal sarana dan prasarana Ir. Roni Muhardi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Telah diusulkan pembayaran II pada tanggal 10 Juni 2013 oleh Plh. Kepala Dinas Pertanian Karyono sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Telah diusulkan pembayaran III pada tanggal 20 Agustus 2013 oleh Saksi Bart Petrus Diaz, S.Tp sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Telah diusulkan pembayaran IV pada tanggal 16 September 2013 oleh Kasi Perluasan areal, pengelolaan lahan dan air bidang perluasan areal, sarana dan prasarana pertanian Petrus Aspandi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa dalam kenyataanya Dana Bantuan Sosial Kegiatan Perluasan Areal Pengelolaan Lahan Pertanian (Perluasan Sawah Mendukung Tananman Pangan) Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013, untuk Kelompok Tani Suti Baru I, Dusun Suti Baru, Desa Suti Semarang, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengakayang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), oleh terdakwa Musa Lemana K. selaku Ketua Kelompok Tani Suti Baru I, oleh kelompok tani hanya dikerjakan sebatas land clearing dansebagian land leveling, tidak digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK), melainkan digunakan untuk yang lain yaitu :
Terdakwa berikan kepada Petrus Aspandi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Terdakwa gunakan diluar pengeluaran RUKK sebesar Rp. 94.971.000,- (Sembilan puluh empat juta Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dengan perincian SBB:
| Pengeluaran Berdasarkan RUKK | Pengeluaran di Luar RUKK | |||
| Item | Biaya | Bon | Biaya | |
| 1 | Persiapan
| - - - - - - - Rp. 500.000,- | Transport Trivel Pengawalan Alat Berat Upah Pengawas HOK Transport Biaya Transport Ongkos Angkut Minyak Ojex Ojex HOK HOK Ongkos Ojex HOK HOK HOK HOK Pulsa Sisa uang HOK HOK HOK mandu HOK Mandu HOK Mandu Alat Ongkos Jaga Alat Upah Tukang Masak Upah Tukang masak Upah Jaga Alat Upah Semprot Ongkos Angkut Minyak HOK Mandu Transport Transport HOK Mandu Alat HOK Penyemprotan Upah Jaga Alat HOK Pekerjaan Penyemprotan HOK Penyemprotan Ongkos Angkut Sewa Anggota untuk penyemprotan HOK Kerja Mandu Transport Biaya Transport HOK lahan yang siap tanam Upah Semprot HOK Penyemprotan Upah Jaga Alat Memandu Jaga Alat HOK | Rp. 1.500.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 1.100.000,- Rp. 500.000,- Rp. 1.600.000,- Rp. 1.600.000,- Rp. 9.900.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 250.000,- Rp. 200.000,- Rp. 200.000,- Rp. 200.000,- Rp. 500.000,- Rp. 300.000,- Rp. 800.000,- Rp. 100.000,- Rp. 200.000,- Rp. 100.000,- Rp. 500.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 1.700.000,- Rp. 1.700.000,- Rp. 500.000,- Rp. 2.000.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 1.000.000,- Rp. 500.00,- Rp.12.870.000,- Rp. 900.000,- Rp. 2.400.000,- Rp. 4.800.000,- Rp. 750.000,- Rp. 825.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 1.199.000,- Rp. 1.200.000,- Rp. 7.500.000,- Rp. 415.6000,- Rp. 1 .500.000,- Rp. 4.000.000,- Rp. 8.800.000,- Rp. 2.914.000,- Rp. 4.157.000,- Rp. 1.150.000,- Rp. 400.000,- Rp. 200.000,- Rp. 200.000,- Rp. 400.000,- |
| 2 | Kontruksi Pembukaan Lahan Kering
| Rp. 52.500.000,- Rp. 75.000.000,- Rp. 79.500.000,- Rp. 45.000.000,- Rp. 31.500.000,- Rp. 45.000.000,- Rp. 21.000.000 Rp. 30.000.000,- | ||
| 3 | Pemanfaatan Pembukaan Lahan Sawah
Pembelian Pupuk Obat-obatan dll
Alsintan
| Rp. 22.500.000,- Rp. 8.750.000,- Rp. 12.000.000,- Rp. 30.000.000,- Rp. 5.750.000,- Rp. 6.000.000,- Rp. 12.500.000,- Rp. 22.500.000,- | ||
| 4 | Jumlah | Rp. 500.000.000,- | Jumlah | Rp. 94.971.000,- |
Bahwa terdakwa Musa Lemana K. selaku Ketua Kelompok Tani Suti Baru I tidak menggunakan Dana Bantuan Sosial Program Kegiatan Perluasan Areal dan Pengelolaan Lahan Pertanian (perluasan sawah mendukung Tanaman Pangan) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) tetapi untuk hal – hal lain tersebut, telah secara melawan hukum yaitu bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 24 ayat (2) Jo. Pasal 36 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 37 huruf e Jo. Pasal Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu :
Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang salah satunya terdiri dari Belanja Daerah dengan rincian menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek belanja. Bahwa menurut kelompok belanja bantuan sosial masuk dalam kategori kelompok belanja tidak langsung, dimana Bantuan Sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan diberikan tidak secara terus menerus/tidak berulang setiap tahun anggaran, selektif dan memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya. Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Serta bertentangan dengan Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013, Pedoman Tekhnis Perluasan Areal Tanaman Pangan (cetak sawah) dan Pedoman Pengelolaan Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Prasana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2013, Perjanjian Kerjasa Sama Nomor : 20.07/93.10/SPK/PSP/PPK/III/2013 tanggal 20 Maret 2013 dan RUKK yang dibuat oleh Kelompok Tani sesuai acuan pada Pedoman Tekhnis Perluasan Sawah Tahun 2013.
Bahwa Dana Bantuan Sosial Kegiatan Perluasan Areal Pengelolaan Lahan Pertanian (Perluasan Sawah Mendukung Tananman Pangan) Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013, Kelompok Tani Suti Baru I, Dusun Suti Baru, Desa Suti Semarang, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengakayang tidak dilaksanakan sesuai Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013, Pedoman Tekhnis Perluasan Areal Tanaman Pangan (cetak sawah) dan Pedoman Pengelolaan Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Prasana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2013, Perjanjian Kerjasa Sama Nomor : 20.07/93.10/SPK/PSP/PPK/III/2013 tanggal 20 Maret 2013 dan RUKK yang dibuat oleh Kelompok Tani sesuai acuan pada Pedoman Tekhnis Perluasan Sawah Tahun 2013 dan dana tersebut dinikmati serta digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan atau orang lain yaitu antara lain Petrus Aspandi, maka akibat perbuatan terdakwa itu Negara menderita kerugian sebesar ± Rp. 144.971.000,00 (seratus empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa MUSA LEMANA K. selaku Ketua Kelompok Tani Suti Baru I, baik bertindak sendiri – sendiri maupun bersama - sama dengan Saksi Bart Petrus Diaz, S.Tp selaku Pejabat Pembuat Komitmen (terpidana dalam berkas perkara terpisah/splitsing) dan Saksi Petrus Aspandi (dalam berkas perkara terpisah/splitsing), berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Kegiatan Perluasan Areal dan Pengelolaan Lahan Pertanian (perluasan sawah mendukung Tanaman Pangan) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013 Nomor : 007 Tahun 2013, tanggal 20 Maret 2013, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2013 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2013atau pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di Dusun Suti Baru, Desa Suti Semarang, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengakayang, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak - tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini,mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara, antara lain sebagai berikut:
Bahwa kegiatan Perluasan sawah adalah suatu usaha penambahan luasan/baku lahan sawah pada berbagai tipologi lahan dengan kondisi yang belum dan atau lahan terlantar yang dapat diusahakan untuk usaha tani sawah dengan tujuan melakukan kegiatan perluasan areal tanaman pangan dengan menambah luas baku lahan tanaman pangan, melalui kegiatan perluasan sawah ;
Bahwa dalam DIPA Kementerian Keuangan R.I No. 018.08.4.139032/2013 tanggal 05 Desember 2012 disahkan alokasi anggaran kementerian Negara/lembaga : (018) Kementerian Pertanian, Unit organisasi : (08) Ditjen Prasarana dan sarana Pertanian, Provinsi (13) Kalimantan Barat, Nama satker : (139032) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Provinsi : Kalimantan Barat, untuk bantuan sosial perluasan sawah sebesar Rp. 112.704.000.000,- (seratus dua belas miliar tujuh ratus empat juta rupiah), dan dari sejumlah dana tersebut, yang dialokasikan untuk kelompok tani di Desa Suti Semarang, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkayang No.93/DISPERTA/TAHUN 2013 tanggal 01 Maret 2013 dan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen No. 007 Tahun 2013 tanggal 20 Maret 2013, alokasi dana bantuan sosial perluasan sawah untuk kelompok tani di Desa Suti Semarang Kec. Suti Semarang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tersebut, dibagi untuk 4 (empat) kelompok tani yaitu :
-
No. Nama Kelompok Tani Luas Jumlah Bantuan 1. Kelompok Tani Semadam 50 Ha Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 2. Kelompok Tani Suti Baru I 50 Ha Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 3. Kelompok Tani Mayabong 50 Ha Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 4. Kelompok Tani Tunas Baru 50 Ha Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Bahwa jumlah anggota Kelompok Tani Suti Baru I, Dusun Suti Baru, Desa Suti Semarang, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengakayang berjumlah 25 orang, dengan susunan kepengurusan kelompok tani sebagai berikut :
Musa Lemana K. (Terdakwa ) sebagai Ketua Kelompok Tani Suti Baru I ;
Tugas dan tanggung jawab Ketua Kelompok Tani Suti Baru I :
Memperhatikan dan bertanggung jawab penuh dari Kegiatan Perluasan Areal Pengelolaan Lahan Pertanian (Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan) Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013 sampai pekerjaan tersebut selesai;
Bersama - sama dengan Bendahara Kelompok Tani, membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
Yahudanus sebagai Bendahara Kelompok Tani Suti Baru I ;
Atong sebagai Sekretaris Kelompok Suti Baru I.
Bahwa prosedur suatu Kelompok Tani bisa mendapatkan dana Bantuan Sosial Kegiatan Perluasan Areal Pengelolaan Lahan Pertanian (Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan) Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang tahun Anggaran 2013 antara lain sebagai berikut yaitu :
Kelompok Tani mengusulkan untuk terlibat dalam kegiatan perluasan sawah ;
Kemudian Dinas Pertanian Kab. Bengkayang melakukan Cek Calon Petani dan Calon Lahan (CP/CL) apakah layak atau tidak mendapat Bantuan Sosial Kegiatan Perluasan Areal Pengelolaan Lahan Pertanian (Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan) Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang tahun Anggaran 2013 ;
Apabila Kelompok Tani dianggap layak maka diterbitkan Surat Keputusan dari Pejabat Pembuat Komitmen tentang Kelompok Tani yang mendapatkan dana Bantuan Sosial tersebut ;
Kemudian Kelompok Tani diwajibkan untuk membuka rekening masing-masing atas nama kelompok Tani, dan Dinas Pertanian Kab. Bengkayang mengirimkan data berupa Surat Keputusan penerima dana, foto copy rekening, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua Kelompok Tani, Bendahara Kelompok Tani, dan anggota Kelompok Tani, Surat Perjanjian Kerja kepada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat, lalu Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat meneruskan data tersebut kepada Kementrian Pertanian RI ;
Kemudian setelah disetujui oleh Kementrian Pertanian RI kemudian dana tersebut ditansfer dan dapat dicairkan oleh masing-masing Kelompok Tani melalui rekening bank masing – masing Kelompok Tani tersebut ;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan bantuan sosial perluasan sawah tersebut, Saksi Bart Petrus Diaz, S.Tp berdasarkan SK No.006/Kpts/PPK/PTTBSKL.PSMTPP/PSP/Bky/3/2013 Tanggal 20 Maret 2013, telah membentuk tim teknis dan kordinator lapangan, yang terdiri dari :
Ketua : Ir. Roni Muhardi
Sekretaris : Achmadi, SP
Anggota : Heronimus, SP, Jamhar, SP,
Kordinator Lapangan : Petrus Ipit, S.PKP, Adi Dalmawi, F.S. Mader, Alpian,KH.
Selanjutnya berdasarkan SK No.23.B / Kpts / PPK / PTTBSKL.PSMTPP / PSP / Bky / 6 / 2013 tanggal 18 Juni 2013, terjadi pergantian Ketua Tim teknis yaitu, dari Ir. Roni Muhardi kepada Erlianus S.P.
Bahwa pada Tanggal 20 Maret 2013 Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang dengan Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani Suti Baru I menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Berupa Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan Dalam Rangka Kegiatan Perluasan Areal dan Pengelolaan Lahan Pertanian Nomor : 20.07/93.10/SPK/PSP/PPK/III/2013 dengan jangka waktu pelaksanaan mulai tanggal 20 Maret 2013 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2013 dengan melampirkan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kelompok Tani Suti Baru I, Dusun Suti Baru, Desa Suti Semarang, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengakayang ;
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Berupa Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan Dalam Rangka Kegiatan Perluasan Areal dan Pengelolaan Lahan Pertanian Nomor : 20.07/93.10/SPK/PSP/PPK/III/2013 dengan jangka waktu pelaksanaan mulai tanggal 20 Maret 2013 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Pejabat Pernbuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang bersama dengan Ketua Kelompok Tani Suti Baru I dan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) yang mengacu pada Pedoman Tekhnis Perluasan Sawah Tahun 2013 peruntukkan dana bantuan sosial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut adalah sebagai berikut :
RENCANA USULAN KEGIATAN KELOMPOK (RUKK)
KEGIATAN PERLUASAN SAWAH TA. 2013
| NO | Uraian Kegiatan Perluasan Areal | Satuan dan | Volume | Unit | Total Biaya | Sharing Anggaran | Ket. *) | |||
| Tanaman Pangan | Kesepakatan Kerja | Galian/Timbunan | Luas Areal | Cost | TP/APBN | Swadaya | Pemda | |||
| Tanah/Ha | Petani | |||||||||
| I | PERSIAPAN | |||||||||
| Pertemuan dengan anggota poktan | 3 Kali | 500.000 | 1.500.000 | 1.500.000 | Kelompok | |||||
| Pendaftaran ulang, perencanaan, dan pelaksanaan | 1 Kali | 200.000 | 200.000 | 200.000 | Kelompok | |||||
| Kegiatan dan pembuatan Surat Kesanggupan | ||||||||||
| untuk pelaksanaan kegiatan | ||||||||||
| Pembuatan Direksi Kit | 2 Buah | 1.250.000 | 2.500.000 | 2.500.000 | Kelompok | |||||
| Pembuatan Papan Nama Kegiatan | 1 Buah | 250.000 | 250.000 | Kelompok | ||||||
| Pemeriksaan Lapangan | 3 Kali | 500.000 | 1.500.000 | 1.500.000 | Kelompok | |||||
| Pemasangan patok-patok batas pemilikan | 1 Kali | 1.000.000 | 1.000.000 | 1.000.000 | Kelompok | |||||
| Pembuatan dokumentasi (photo) | 50 pkt | 10.000 | 500.000 | 500.000 | Kelompok | |||||
| Pembuatan rencana kerja dan RUKK | 1 pkt | 500.000 | 500.000 | 500.000 | Kelompok | |||||
| Sub Total I | 7.950.000 | 500.000 | 7.450.000 | |||||||
| II | KONTRUKSI PEMBUKAAN LAHAN KERING | |||||||||
| a. Land Clearing | ||||||||||
| Pembabatan/Penebangan Semak Belukar | 1750 HOK/Ha | 30.000 | 87.500.000 | 52.500.000 | 35.000.000 | Kelompok | ||||
| Penebangan/penumbangan Pohon-pohonan | 2500 HOK/Ha | 30.000 | 125.000.000 | 75.000.000 | 50.000.000 | Kelompok | ||||
| Pemotongan/perencekan dan pengumpulan | 2650 HOK/Ha | 30.000 | 132.500.000 | 79.500.000 | 53.000.000 | Kelompok | ||||
| batang cabang dan rating | ||||||||||
| Sewa Alat Pencabutan tunggul dan akar-akarnya | 75 JAM | 600.000 | 45.000.000 | 45.000.000 | Kelompok/ Sewa Alat | |||||
| Pembersihan lahan | 1050 HOK/Ha | 30.000 | 52.500.000 | 31.500.000 | 21.000.000 | Kelompok | ||||
| Total a | 442.500.000 | 283.500.000 | 159.000.000 | |||||||
| b. Land Leveling | ||||||||||
| Sewa Alat Pembuatan Jalan Usaha Tani (JUT) dan | 75 JAM | 600.000 | 45.000.000 | 45.000.000 | Kelompok/ Sewa Alat | |||||
| Saluran Drainase | ||||||||||
| Pembuatan pematang batas pemilikan | 700 HOK/Ha | 30.000 | 35.000.000 | 21.000.000 | 14.000.000 | Kelompok | ||||
| Sewa Alat Perataan Tanah dan Penyiapan | 50 JAM | 600.000 | 30.000.000 | 30.000.000 | Kelompok/ Sewa Alat | |||||
| tanah siap tanam | ||||||||||
| Total b | 110.000.000 | 96.000.000 | 14.000.000 | |||||||
| Sub Total II | 552.500.000 | 379.500.000 | 173.000.000 | |||||||
| III | PEMANFAATAN PEMBUKAAN LAHAN SAWAH | |||||||||
| Pengolahan Tanah | 750 HOK/Ha | 30.000 | 37.500.000 | 22.500.000 | 15.000.000 | Kelompok | ||||
| Pembelian Benih padi | 1250 Kg | 7.000 | 8.750.000 | 8.750.000 | Kelompok | |||||
| Pembelian Pupuk Obat-obatan dll | ||||||||||
| Urea | 5000 Kg | 2.400 | 12.000.000 | 12.000.000 | Kelompok | |||||
| NPK | 10000 Kg | 3.000 | 30.000.000 | 30.000.000 | Kelompok | |||||
| Dolomit | 5000 Kg | 1.150 | 5.750.000 | 5.750.000 | Kelompok | |||||
| Herbisida Sistemikt | 100 Ltr | 60.000 | 6.000.000 | 6.000.000 | Kelompok | |||||
| Alsintan | ||||||||||
| Hand Sprayer Solo | 50 Unit | 250.000 | 12.500.000 | 12.500.000 | Kelompok | |||||
| Penanaman | 750 HOK/Ha | 300.000 | 37.500.000 | 22.500.000 | 15.000.000 | Kelompok | ||||
| Perawatan | 400 HOK/Ha | 25.000 | 8.000.000 | 8.000.000 | Kelompok | |||||
| Sub Total III | 158.000.000 | 120.000.000 | 38.000.000 | |||||||
| IV | PENGAWASAN DAN MONITORING | |||||||||
| Pengawasan & Monitoring Keg. Lapangan | Korlap | |||||||||
| Total | 718.450.000 | 500.000.000 | 218.450.000 | |||||||
Bahwa berdasarkan SP2D Nomor : 3G0254C/042/110, Tanggal 25 April 2013, dana sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk keperluan pembayaran Pernanfaatan Dana Bantuan Sosial Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat untuk pembiayaan kegiatan Perluasan Areal (Cetak Sawah) Kelompok Tani Suti Baru I, Dusun Suti Baru, Desa Suti Semarang, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengakayang telah dicairkan dan masuk ke dalam rekening Bank Rakyat Indonesia atas nama Kelompok Tani Suti Baru I BRI Unit Bengkayang Singkawang dengan nomor rekening : 3699-01-014633-53-4, sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa Dana Bantuan Sosial Kegiatan Perluasan Areal Pengelolaan Lahan Pertanian (Perluasan Sawah Mendukung Tananman Pangan) Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013, Kelompok Tani Suti Baru I, Dusun Suti Baru, Desa Suti Semarang, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengakayang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut telah dicairkan oleh Terdakwa, yang mengatasnamakan Kelornpok Tani Suti Baru I, Dusun Suti Baru, Desa Suti Semarang, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengakayang, melalui 4 (empat) tahapan berdasarkan surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pertanian Kab. Bengkayang, yaitu :
Telah diusulkan pembayaran I pada tanggal 17 Mei 2013 oleh Kabid perluasan areal sarana dan prasarana Ir. Roni Muhardi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Telah diusulkan pembayaran II pada tanggal 10 Juni 2013 oleh Plh. Kepala Dinas Pertanian Karyono sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Telah diusulkan pembayaran III pada tanggal 20 Agustus 2013 oleh Saksi Bart Petrus Diaz, S.Tp sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Telah diusulkan pembayaran IV pada tanggal 16 September 2013 oleh Kasi Perluasan areal, pengelolaan lahan dan air bidang perluasan areal, sarana dan prasarana pertanian Petrus Aspandi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa dalam kenyataanya Dana Bantuan Sosial Kegiatan Perluasan Areal Pengelolaan Lahan Pertanian (Perluasan Sawah Mendukung Tananman Pangan) Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013, untuk Kelompok Tani Suti Baru I, Dusun Suti Baru, Desa Suti Semarang, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengakayang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), oleh terdakwa Musa Lemana K. selaku Ketua Kelompok Tani Suti Baru I, oleh kelompok tani hanya dikerjakan sebatas land clearing dansebagian land leveling, tidak digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK), melainkan digunakan untuk yang lain yaitu :
Terdakwa berikan kepada Petrus Aspandi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Terdakwa gunakan diluar pengeluaran RUKK sebesar Rp. 94.971.000,- (Sembilan puluh empat juta Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dengan perincian SBB:
| Pengeluaran Berdasarkan RUKK | Pengeluaran di Luar RUKK | |||
| Item | Biaya | Bon | Biaya | |
1 | Persiapan
| - - - - - - - Rp. 500.000,- | Transport Trivel Pengawalan Alat Berat Upah Pengawas HOK Transport Biaya Transport Ongkos Angkut Minyak Ojex Ojex HOK HOK Ongkos Ojex HOK HOK HOK HOK Pulsa Sisa uang HOK HOK HOK mandu HOK Mandu HOK Mandu Alat Ongkos Jaga Alat Upah Tukang Masak Upah Tukang masak Upah Jaga Alat Upah Semprot Ongkos Angkut Minyak HOK Mandu Transport Transport HOK Mandu Alat HOK Penyemprotan Upah Jaga Alat HOK Pekerjaan Penyemprotan HOK Penyemprotan Ongkos Angkut Sewa Anggota untuk penyemprotan HOK Kerja Mandu Transport Biaya Transport HOK lahan yang siap tanam Upah Semprot HOK Penyemprotan Upah Jaga Alat Memandu Jaga Alat HOK | Rp. 1.500.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 1.100.000,- Rp. 500.000,- Rp. 1.600.000,- Rp. 1.600.000,- Rp. 9.900.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 250.000,- Rp. 200.000,- Rp. 200.000,- Rp. 200.000,- Rp. 500.000,- Rp. 300.000,- Rp. 800.000,- Rp. 100.000,- Rp. 200.000,- Rp. 100.000,- Rp. 500.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 1.700.000,- Rp. 1.700.000,- Rp. 500.000,- Rp. 2.000.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 1.000.000,- Rp. 500.00,- Rp.12.870.000,- Rp. 900.000,- Rp. 2.400.000,- Rp. 4.800.000,- Rp. 750.000,- Rp. 825.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 1.199.000,- Rp. 1.200.000,- Rp. 7.500.000,- Rp. 415.6000,- Rp. 1 .500.000,- Rp. 4.000.000,- Rp. 8.800.000,- Rp. 2.914.000,- Rp. 4.157.000,- Rp. 1.150.000,- Rp. 400.000,- Rp. 200.000,- Rp. 200.000,- Rp. 400.000,- |
2 | Kontruksi Pembukaan Lahan Kering
| Rp. 52.500.000,- Rp. 75.000.000,- Rp. 79.500.000,- Rp. 45.000.000,- Rp. 31.500.000,- Rp. 45.000.000,- Rp. 21.000.000 Rp. 30.000.000,- | ||
| 3 | Pemanfaatan Pembukaan Lahan Sawah
Pembelian Pupuk Obat-obatan dll
Alsintan
| Rp. 22.500.000,- Rp. 8.750.000,- Rp. 12.000.000,- Rp. 30.000.000,- Rp. 5.750.000,- Rp. 6.000.000,- Rp. 12.500.000,- Rp. 22.500.000,- | ||
| 4 | Jumlah | Rp. 500.000.000,- | Jumlah | Rp. 94.971.000,- |
Bahwa terdakwa Musa Lemana K. tidak menggunakan Dana Bantuan Sosial Program Kegiatan Perluasan Areal dan Pengelolaan Lahan Pertanian (perluasan sawah mendukung Tanaman Pangan) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) tetapi untuk hal – hal lain tersebut, merupakan perbuatan Penyalahgunaan Kewenangan, dimana terdakwa Matius Bunsek selaku Ketua Kelompok Tani Suti Baru I :
Tidak memperhatikan dan bertanggung jawab penuh dari Kegiatan Perluasan Areal Pengelolaan Lahan Pertanian ( Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan ) Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013 sampai pekerjaan tersebut selesai dengan baik dan benar ;
Bersama - sama dengan Bendahara Kelompok Tani, tidak membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kenyataan dilapangan, bahkan pada setiap tahapan pencairan dana tidak dibuat Laporan Pertanggung Jawabannya.
Bahwa Dana Bantuan Sosial Kegiatan Perluasan Areal Pengelolaan Lahan Pertanian (Perluasan Sawah Mendukung Tananman Pangan) Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013, Kelompok Tani Suti Baru I, Dusun Suti Baru, Desa Suti Semarang, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengakayang tidak dilaksanakan sesuai Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013, Pedoman Tekhnis Perluasan Areal Tanaman Pangan (cetak sawah) dan Pedoman Pengelolaan Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Prasana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2013, Perjanjian Kerjasa Sama Nomor : 20.07/93.10/SPK/PSP/PPK/III/2013 tanggal 20 Maret 2013 dan RUKK yang dibuat oleh Kelompok Tani sesuai acuan pada Pedoman Tekhnis Perluasan Sawah Tahun 2013 dan dana tersebut dinikmati serta digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan atau orang lain yaitu antara lain Petrus Aspandi, maka akibat perbuatan terdakwa itu Negara menderita kerugian sebesar ± Rp. 144.971.000,00 (seratus empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa MUSA LEMANA K. selaku Ketua Kelompok Tani Suti Baru I, berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Kegiatan Perluasan Areal dan Pengelolaan Lahan Pertanian (perluasan sawah mendukung Tanaman Pangan) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013 Nomor : 007 Tahun 2013, tanggal 20 Maret 2013, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2013 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2013atau pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang Jl. Guna Baru Trans Rangkang Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak - tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini telah melakukan perbuatan, memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara, antara lain sebagai berikut :
Bahwa kegiatan Perluasan sawah adalah suatu usaha penambahan luasan/baku lahan sawah pada berbagai tipologi lahan dengan kondisi yang belum dan atau lahan terlantar yang dapat diusahakan untuk usaha tani sawah dengan tujuan melakukan kegiatan perluasan areal tanaman pangan dengan menambah luas baku lahan tanaman pangan, melalui kegiatan perluasan sawah ;
Bahwa dalam DIPA Kementerian Keuangan R.I No. 018.08.4.139032/2013 tanggal 05 Desember 2012 disahkan alokasi anggaran kementerian Negara/lembaga : (018) Kementerian Pertanian, Unit organisasi : (08) Ditjen Prasarana dan sarana Pertanian, Provinsi (13) Kalimantan Barat, Nama satker : (139032) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Provinsi : Kalimantan Barat, untuk bantuan sosial perluasan sawah sebesar Rp. 112.704.000.000,- (seratus dua belas miliar tujuh ratus empat juta rupiah), dan dari sejumlah dana tersebut, yang dialokasikan untuk kelompok tani di Desa Suti Semarang, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkayang No.93/DISPERTA/TAHUN 2013 tanggal 01 Maret 2013 dan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen No. 007 Tahun 2013 tanggal 20 Maret 2013, alokasi dana bantuan sosial perluasan sawah untuk kelompok tani di Desa Suti Semarang Kec. Suti Semarang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tersebut, dibagi untuk 4 (empat) kelompok tani yaitu :
-
No. Nama Kelompok Tani Luas Jumlah Bantuan 1. Kelompok Tani Semadam 50 Ha Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 2. Kelompok Tani Suti Baru I 50 Ha Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 3. Kelompok Tani Mayabong 50 Ha Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 4. Kelompok Tani Tunas Baru 50 Ha Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Bahwa jumlah anggota Kelompok Tani Suti Baru I, Dusun Suti Baru, Desa Suti Semarang, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengakayang berjumlah 25 orang, dengan susunan kepengurusan kelompok tani sebagai berikut :
Musa Lemana K. (Terdakwa ) sebagai Ketua Kelompok Tani Suti Baru I ;
Tugas dan tanggung jawab Ketua Kelompok Tani Suti Baru I :
Memperhatikan dan bertanggung jawab penuh dari Kegiatan Perluasan Areal Pengelolaan Lahan Pertanian (Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan) Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013 sampai pekerjaan tersebut selesai;
Bersama - sama dengan Bendahara Kelompok Tani, membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
Yahudanus sebagai Bendahara Kelompok Tani Suti Baru I ;
Atong sebagai Sekretaris Kelompok Suti Baru I.
Bahwa prosedur suatu Kelompok Tani bisa mendapatkan dana Bantuan Sosial Kegiatan Perluasan Areal Pengelolaan Lahan Pertanian (Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan) Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang tahun Anggaran 2013 antara lain sebagai berikut yaitu :
Kelompok Tani mengusulkan untuk terlibat dalam kegiatan perluasan sawah ;
Kemudian Dinas Pertanian Kab. Bengkayang melakukan Cek Calon Petani dan Calon Lahan (CP/CL) apakah layak atau tidak mendapat Bantuan Sosial Kegiatan Perluasan Areal Pengelolaan Lahan Pertanian (Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan) Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang tahun Anggaran 2013 ;
Apabila Kelompok Tani dianggap layak maka diterbitkan Surat Keputusan dari Pejabat Pembuat Komitmen tentang Kelompok Tani yang mendapatkan dana Bantuan Sosial tersebut ;
Kemudian Kelompok Tani diwajibkan untuk membuka rekening masing-masing atas nama kelompok Tani, dan Dinas Pertanian Kab. Bengkayang mengirimkan data berupa Surat Keputusan penerima dana, foto copy rekening, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua Kelompok Tani, Bendahara Kelompok Tani, dan anggota Kelompok Tani, Surat Perjanjian Kerja kepada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat, lalu Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat meneruskan data tersebut kepada Kementrian Pertanian RI ;
Kemudian setelah disetujui oleh Kementrian Pertanian RI kemudian dana tersebut ditansfer dan dapat dicairkan oleh masing-masing Kelompok Tani melalui rekening bank masing – masing Kelompok Tani tersebut ;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan bantuan sosial perluasan sawah tersebut, Saksi Bart Petrus Diaz, S.Tp berdasarkan SK No.006/Kpts/PPK/PTTBSKL.PSMTPP/PSP/Bky/3/2013 Tanggal 20 Maret 2013, telah membentuk tim teknis dan kordinator lapangan, yang terdiri dari :
Ketua : Ir. Roni Muhardi
Sekretaris : Achmadi, SP
Anggota : Heronimus, SP, Jamhar, SP,
Kordinator Lapangan : Petrus Ipit, S.PKP, Adi Dalmawi, F.S. Mader, Alpian,KH.
Selanjutnya berdasarkan SK No.23.B / Kpts / PPK / PTTBSKL.PSMTPP / PSP / Bky / 6 / 2013 tanggal 18 Juni 2013, terjadi pergantian Ketua Tim teknis yaitu, dari Ir. Roni Muhardi kepada Erlianus S.P.
Bahwa pada Tanggal 20 Maret 2013 Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang dengan Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani Suti Baru I menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Berupa Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan Dalam Rangka Kegiatan Perluasan Areal dan Pengelolaan Lahan Pertanian Nomor : 20.07/93.10/SPK/PSP/PPK/III/2013 dengan jangka waktu pelaksanaan mulai tanggal 20 Maret 2013 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2013 dengan melampirkan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kelompok Tani Suti Baru I, Dusun Suti Baru, Desa Suti Semarang, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengakayang ;
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Berupa Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan Dalam Rangka Kegiatan Perluasan Areal dan Pengelolaan Lahan Pertanian Nomor : 20.07/93.10/SPK/PSP/PPK/III/2013 dengan jangka waktu pelaksanaan mulai tanggal 20 Maret 2013 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Pejabat Pernbuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang bersama dengan Ketua Kelompok Tani Suti Baru I dan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) yang mengacu pada Pedoman Tekhnis Perluasan Sawah Tahun 2013 peruntukkan dana bantuan sosial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut adalah sebagai berikut :
RENCANA USULAN KEGIATAN KELOMPOK (RUKK)
KEGIATAN PERLUASAN SAWAH TA. 2013
| NO | Uraian Kegiatan Perluasan Areal | Satuan dan | Volume | Unit | Total Biaya | Sharing Anggaran | Ket. *) | |||
| Tanaman Pangan | Kesepakatan Kerja | Galian/Timbunan | Luas Areal | Cost | TP/APBN | Swadaya | Pemda | |||
| Tanah/Ha | Petani | |||||||||
| I | PERSIAPAN | |||||||||
| Pertemuan dengan anggota poktan | 3 Kali | 500.000 | 1.500.000 | 1.500.000 | Kelompok | |||||
| Pendaftaran ulang, perencanaan, dan pelaksanaan | 1 Kali | 200.000 | 200.000 | 200.000 | Kelompok | |||||
| Kegiatan dan pembuatan Surat Kesanggupan | ||||||||||
| untuk pelaksanaan kegiatan | ||||||||||
| Pembuatan Direksi Kit | 2 Buah | 1.250.000 | 2.500.000 | 2.500.000 | Kelompok | |||||
| Pembuatan Papan Nama Kegiatan | 1 Buah | 250.000 | 250.000 | Kelompok | ||||||
| Pemeriksaan Lapangan | 3 Kali | 500.000 | 1.500.000 | 1.500.000 | Kelompok | |||||
| Pemasangan patok-patok batas pemilikan | 1 Kali | 1.000.000 | 1.000.000 | 1.000.000 | Kelompok | |||||
| Pembuatan dokumentasi (photo) | 50 pkt | 10.000 | 500.000 | 500.000 | Kelompok | |||||
| Pembuatan rencana kerja dan RUKK | 1 pkt | 500.000 | 500.000 | 500.000 | Kelompok | |||||
| Sub Total I | 7.950.000 | 500.000 | 7.450.000 | |||||||
| II | KONTRUKSI PEMBUKAAN LAHAN KERING | |||||||||
| a. Land Clearing | ||||||||||
| Pembabatan/Penebangan Semak Belukar | 1750 HOK/Ha | 30.000 | 87.500.000 | 52.500.000 | 35.000.000 | Kelompok | ||||
| Penebangan/penumbangan Pohon-pohonan | 2500 HOK/Ha | 30.000 | 125.000.000 | 75.000.000 | 50.000.000 | Kelompok | ||||
| Pemotongan/perencekan dan pengumpulan | 2650 HOK/Ha | 30.000 | 132.500.000 | 79.500.000 | 53.000.000 | Kelompok | ||||
| batang cabang dan rating | ||||||||||
| Sewa Alat Pencabutan tunggul dan akar-akarnya | 75 JAM | 600.000 | 45.000.000 | 45.000.000 | Kelompok/ Sewa Alat | |||||
| Pembersihan lahan | 1050 HOK/Ha | 30.000 | 52.500.000 | 31.500.000 | 21.000.000 | Kelompok | ||||
| Total a | 442.500.000 | 283.500.000 | 159.000.000 | |||||||
| b. Land Leveling | ||||||||||
| Sewa Alat Pembuatan Jalan Usaha Tani (JUT) dan | 75 JAM | 600.000 | 45.000.000 | 45.000.000 | Kelompok/ Sewa Alat | |||||
| Saluran Drainase | ||||||||||
| Pembuatan pematang batas pemilikan | 700 HOK/Ha | 30.000 | 35.000.000 | 21.000.000 | 14.000.000 | Kelompok | ||||
| Sewa Alat Perataan Tanah dan Penyiapan | 50 JAM | 600.000 | 30.000.000 | 30.000.000 | Kelompok/ Sewa Alat | |||||
| tanah siap tanam | ||||||||||
| Total b | 110.000.000 | 96.000.000 | 14.000.000 | |||||||
| Sub Total II | 552.500.000 | 379.500.000 | 173.000.000 | |||||||
| III | PEMANFAATAN PEMBUKAAN LAHAN SAWAH | |||||||||
| Pengolahan Tanah | 750 HOK/Ha | 30.000 | 37.500.000 | 22.500.000 | 15.000.000 | Kelompok | ||||
| Pembelian Benih padi | 1250 Kg | 7.000 | 8.750.000 | 8.750.000 | Kelompok | |||||
| Pembelian Pupuk Obat-obatan dll | ||||||||||
| Urea | 5000 Kg | 2.400 | 12.000.000 | 12.000.000 | Kelompok | |||||
| NPK | 10000 Kg | 3.000 | 30.000.000 | 30.000.000 | Kelompok | |||||
| Dolomit | 5000 Kg | 1.150 | 5.750.000 | 5.750.000 | Kelompok | |||||
| Herbisida Sistemikt | 100 Ltr | 60.000 | 6.000.000 | 6.000.000 | Kelompok | |||||
| Alsintan | ||||||||||
| Hand Sprayer Solo | 50 Unit | 250.000 | 12.500.000 | 12.500.000 | Kelompok | |||||
| Penanaman | 750 HOK/Ha | 300.000 | 37.500.000 | 22.500.000 | 15.000.000 | Kelompok | ||||
| Perawatan | 400 HOK/Ha | 25.000 | 8.000.000 | 8.000.000 | Kelompok | |||||
| Sub Total III | 158.000.000 | 120.000.000 | 38.000.000 | |||||||
| IV | PENGAWASAN DAN MONITORING | |||||||||
| Pengawasan & Monitoring Keg. Lapangan | Korlap | |||||||||
| Total | 718.450.000 | 500.000.000 | 218.450.000 | |||||||
Bahwa berdasarkan SP2D Nomor : 3G0254C/042/110, Tanggal 25 April 2013, dana sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk keperluan pembayaran Pernanfaatan Dana Bantuan Sosial Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat untuk pembiayaan kegiatan Perluasan Areal (Cetak Sawah) Kelompok Tani Suti Baru I, Dusun Suti Baru, Desa Suti Semarang, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengakayang telah dicairkan dan masuk ke dalam rekening Bank Rakyat Indonesia atas nama Kelompok Tani Suti Baru I BRI Unit Bengkayang Singkawang dengan nomor rekening : 3699-01-014633-53-4, sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa Dana Bantuan Sosial Kegiatan Perluasan Areal Pengelolaan Lahan Pertanian (Perluasan Sawah Mendukung Tananman Pangan) Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013, Kelompok Tani Suti Baru I, Dusun Suti Baru, Desa Suti Semarang, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengakayang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut telah dicairkan oleh Terdakwa, yang mengatasnamakan Kelornpok Tani Suti Baru I, Dusun Suti Baru, Desa Suti Semarang, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengakayang, melalui 4 (empat) tahapan berdasarkan surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pertanian Kab. Bengkayang, yaitu :
Telah diusulkan pembayaran I pada tanggal 17 Mei 2013 oleh Kabid perluasan areal sarana dan prasarana Ir. Roni Muhardi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Telah diusulkan pembayaran II pada tanggal 10 Juni 2013 oleh Plh. Kepala Dinas Pertanian Karyono sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Telah diusulkan pembayaran III pada tanggal 20 Agustus 2013 oleh Saksi Bart Petrus Diaz, S.Tp sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Telah diusulkan pembayaran IV pada tanggal 16 September 2013 oleh Kasi Perluasan areal, pengelolaan lahan dan air bidang perluasan areal, sarana dan prasarana pertanian Petrus Aspandi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa dalam kenyataanya Dana Bantuan Sosial Kegiatan Perluasan Areal Pengelolaan Lahan Pertanian (Perluasan Sawah Mendukung Tananman Pangan) Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013, untuk Kelompok Tani Suti Baru I, Dusun Suti Baru, Desa Suti Semarang, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengakayang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), oleh terdakwa Musa Lemana K. selaku Ketua Kelompok Tani Suti Baru I, oleh kelompok tani hanya dikerjakan sebatas land clearing dansebagian land leveling, tidak digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK), melainkan digunakan untuk yang lain yaitu :
Terdakwa berikan kepada Petrus Aspandi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Terdakwa gunakan diluar pengeluaran RUKK sebesar Rp. 94.971.000,- (Sembilan puluh empat juta Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dengan perincian SBB:
| Pengeluaran Berdasarkan RUKK | Pengeluaran di Luar RUKK | |||
| Item | Biaya | Bon | Biaya | |
| 1 | Persiapan
| - - - - - - - Rp. 500.000,- | Transport Trivel Pengawalan Alat Berat Upah Pengawas HOK Transport Biaya Transport Ongkos Angkut Minyak Ojex Ojex HOK HOK Ongkos Ojex HOK HOK HOK HOK Pulsa Sisa uang HOK HOK HOK mandu HOK Mandu HOK Mandu Alat Ongkos Jaga Alat Upah Tukang Masak Upah Tukang masak Upah Jaga Alat Upah Semprot Ongkos Angkut Minyak HOK Mandu Transport Transport HOK Mandu Alat HOK Penyemprotan Upah Jaga Alat HOK Pekerjaan Penyemprotan HOK Penyemprotan Ongkos Angkut Sewa Anggota untuk penyemprotan HOK Kerja Mandu Transport Biaya Transport HOK lahan yang siap tanam Upah Semprot HOK Penyemprotan Upah Jaga Alat Memandu Jaga Alat HOK | Rp. 1.500.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 1.100.000,- Rp. 500.000,- Rp. 1.600.000,- Rp. 1.600.000,- Rp. 9.900.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 250.000,- Rp. 200.000,- Rp. 200.000,- Rp. 200.000,- Rp. 500.000,- Rp. 300.000,- Rp. 800.000,- Rp. 100.000,- Rp. 200.000,- Rp. 100.000,- Rp. 500.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 1.700.000,- Rp. 1.700.000,- Rp. 500.000,- Rp. 2.000.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 1.000.000,- Rp. 500.00,- Rp.12.870.000,- Rp. 900.000,- Rp. 2.400.000,- Rp. 4.800.000,- Rp. 750.000,- Rp. 825.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 1.199.000,- Rp. 1.200.000,- Rp. 7.500.000,- Rp. 415.6000,- Rp. 1 .500.000,- Rp. 4.000.000,- Rp. 8.800.000,- Rp. 2.914.000,- Rp. 4.157.000,- Rp. 1.150.000,- Rp. 400.000,- Rp. 200.000,- Rp. 200.000,- Rp. 400.000,- |
| 2 | Kontruksi Pembukaan Lahan Kering
| Rp. 52.500.000,- Rp. 75.000.000,- Rp. 79.500.000,- Rp. 45.000.000,- Rp. 31.500.000,- Rp. 45.000.000,- Rp. 21.000.000 Rp. 30.000.000,- | ||
| 3 | Pemanfaatan Pembukaan Lahan Sawah
Pembelian Pupuk Obat-obatan dll
Alsintan
| Rp. 22.500.000,- Rp. 8.750.000,- Rp. 12.000.000,- Rp. 30.000.000,- Rp. 5.750.000,- Rp. 6.000.000,- Rp. 12.500.000,- Rp. 22.500.000,- | ||
| 4 | Jumlah | Rp. 500.000.000,- | Jumlah | Rp. 94.971.000,- |
Bahwa dalam pelaksanaan Bantuan sosial perluasan sawah, Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani Suti Baru I telah memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dengan cara terdakwa selaku Ketua Kelompok yang bertanggung jawab mutlak dalam mengatur / mengkoordinir, sekaligus melaksanakan rencana yang telah dibuat dan akan diwujudkan tentang Bantuan Sosial Perluasan Sawah namun oleh Terdakwa tidak semua dana bantuan sosial perluasan sawah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut dipergunakan untuk pekerjaan perluasan sawah, akan tetapi yang dikerjakan hanya sebatas land clearing dansebagian land leveling, serta Terdakwa selaku Ketua Kelompok Suti Baru I memberikan sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari dana bantuan sosial perluasan sawah kepada Saksi Petrus Aspandi (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) adalah Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan Kasi Perluasan areal, Pengelolaan Lahan Air bidang Perluasan Areal Sarana dan Prasarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah membaca, surat tuntutan Pidana Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-04/PID.SUS/K/11/2016 tanggal 23 Januari 2017 yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MUSA LEMANA K. als. MUSA anak SULAIMAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana di Dakwakan dalam Dakwaan Primair yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut di atas ;
Menyatakan terdakwa MUSA LEMANA K. als. MUSA anak SULAIMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana di Dakwakan dalam Dakwaan Subsidair yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUSA LEMANA K. als. MUSA anak SULAIMAN, dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam Bulan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa MUSA LEMANA K. als. MUSA anak SULAIMAN sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap Terdakwa MUSA LEMANA K. als. MUSA anak SULAIMAN sebesar Rp. 94.971.000,- (Sembilan puluh empat juta Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 3 (tiga) Bulan.
Menyatakan barang bukti berupa ;
Buku Pedoman Pelaksanaan Perluasan sawah 2013.
Buku Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan Tahun 2103.
Buku Pengelolaan Dana Bantuan Sosial.
Dokumen Usulan Pencairan Dana Bantuan Sosial Kegiatan PSP T.A 2013 ke Rekening Kelompok tani di Kabupaten Bengkayang, Nomor : 902 / 19 / DISTAN / 2013, tanggal 08 April 2013.
Dokumen Tanda Terima dana BANSOS Kelompok Tani SEMADAM, tertanggal 20 Maret 2013.
Dokumen Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 20.07 / 93.09 / SPK / PSP / PPK / III / 2013 antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Prasarna dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang dengan Kelompok Tani SEMADAM, tertanggal 20 Maret 2013.
Dokumen Ringkasan Surat Perjanjian Kerjasama Kelompok Tani SEMADAM, tanggal 20 Maret 2013.
Dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kelompok Tani SEMADAM, tanggal 20 Maret 2013.
Dokumen Surat Permohonan Transfer dana bantuan Sosial Kegiatan Percetakan sawah Nomor : 09 / KT – SMD / III / 2013, tanggal 20 Maret 2013.
Dokumen Rencana Ususlan Kegiatan Kelompok ( RUKK ) Kegiatan Perluasan sawah T.A 2013 Kelompok Tani SEMADAM, tanggal 20 Maret 2013.
Dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Kelompok Tani SEMADAM, tanggal 20 Maret 2013.
Dokumen Rekening Kelompok Tani SEMADAM, dengan Nomor Rekening : 0567 – 01 – 007130 – 50 – 7 Bank BRITAMA.
Dokumen Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 212 / PSP / V / 2013, tanggal 17 Mei 2013 sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ).
Fotocopy Dokumen Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 243 / PSP / VI / 2013, tanggal 10 Juni 2013 sebesar Rp. 150.000.000 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ).
Dokumen Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 298 / PSP / VIII / 2013, tanggal 20 Agustus 2013 sebesar Rp. 150.000.000 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ).
Dokumen Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 326 / PSP / IX / 2013, tanggal 16 September 2013 sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah)
Tanda Terima dana BANSOS Kelompok Tani SUTI BARU I, tertanggal 20 Maret 2013.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 20.07 / 93.10 / SPK / PSP / PPK / III / 2013 antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Prasarna dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang dengan Kelompok Tani SUTI BARU I, tertanggal 20 Maret 2013.
Ringkasan Surat Perjanjian Kerjasama Kelompok Tani SUTI BARU I, tanggal 20 Maret 2013.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kelompok Tani SUTI BARU I, tanggal 20 Maret 2013
Surat Permohonan Transfer dana bantuan Sosial Kegiatan Percetakan sawah Nomor : 10 / KT – SMD / III / 2013, tanggal 20 Maret 2013.
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok ( RUKK ) Kegiatan Perluasan sawah T.A 2013 Kelompok Tani SUTI BARU I, tanggal 20 Maret 2013.
Rekening Kelompok Tani SUTI BARU I, dengan Nomor Rekening : 3699 – 01 – 014633 – 53 – 4 Bank BRI Simpedes.
Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 213 / PSP / V / 2013, tanggal 17 Mei 2013 sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ).
Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 241 / PSP / VI / 2013, tanggal 10 Juni 2013 sebesar Rp. 150.000.000 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ).
Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 299 / PSP / VIII / 2013, tanggal 20 Agustus 2013 sebesar Rp. 150.000.000 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ).
Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 326 / PSP / IX / 2013, tanggal 16 September 2013 sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ).
Pengajuan Cetak sawah 50 HA dari Kelompok Tani MENYABONG dengan Nomor : 01 / POKTAN – MYBG / 2011, tanggal 10 Januari 2011.
Tanda Terima dana BANSOS Kelompok Tani MENYABONG , tertanggal 20 Maret 2013.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 20.07 / 93.11 / SPK / PSP / PPK / III / 2013 antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Prasarna dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang dengan Kelompok Tani MENYABONG , tertanggal 20 Maret 2013.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kelompok Tani MENYABONG , tanggal 20 Maret 2013.
Surat Permohonan Transfer dana bantuan Sosial Kegiatan Percetakan sawah Nomor : 11 / KT – MYB / III / 2013, tanggal 20 Maret 2013.
Rencana Ususlan Kegiatan Kelompok ( RUKK ) Kegiatan Perluasan sawah T.A 2013 Kelompok Tani MENYABONG , tanggal 20 Maret 2013.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Kelompok Tani MENYABONG, tanggal 20 Maret 2013.
Rekening Kelompok Tani MENYABONG, dengan Nomor Rekening : 3699 – 01 – 014546 – 53 – 3 Bank BRI Simpedes.
Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 214 / PSP / V / 2013, tanggal 17 Mei 2013 sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ).
Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 242 / PSP / VI / 2013, tanggal 10 Juni 2013 sebesar Rp. 150.000.000 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ).
Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 300 / PSP / VIII / 2013, tanggal 20 Agustus 2013 sebesar Rp. 150.000.000 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ).
Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 326 / PSP / IX / 2013, tanggal 16 September 2013 sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ).
Tanda Terima dana BANSOS Kelompok Tani TUNAS BARU, tertanggal 20 Maret 2013.
Dokumen Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 20.07 / 93.12 / SPK / PSP / PPK / III / 2013 antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Prasarna dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang dengan Kelompok Tani TUNAS BARU, tertanggal 20 Maret 2013.
Ringkasan Surat Perjanjian Kerjasama Kelompok Tani TUNAS BARU, tanggal 20 Maret 2013.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kelompok Tani TUNAS BARU, tanggal 20 Maret 2013.
Surat Permohonan Transfer dana bantuan Sosial Kegiatan Percetakan sawah Nomor : 12 / KT – TB / III / 2013, tanggal 20 Maret 2013.
Rencana Ususlan Kegiatan Kelompok ( RUKK ) Kegiatan Perluasan sawah T.A 2013 Kelompok Tani TUNAS BARU, tanggal 20 Maret 2013
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Kelompok Tani TUNAS BARU, tanggal 20 Maret 2013.
Rekening Kelompok Tani TUNAS BARU, dengan Nomor Rekening : 3699 – 01 – 018029 – 53 – 3 Bank BRI Simpedes.
Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 215 / PSP / V / 2013, tanggal 17 Mei 2013 sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ).
Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 240 / PSP / VI / 2013, tanggal 10 Juni 2013 sebesar Rp. 150.000.000 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah )
Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 301 / PSP / VIII / 2013, tanggal 20 Agustus 2013 sebesar Rp. 150.000.000 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ).
Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 326 / PSP / IX / 2013, tanggal 16 September 2013 sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ).
Surat Perjanjian Sewa Alat No.0426 / SPSA / BKM-A / V / 2013, tanggal 20 Mei 2013.
Laporan Pengoperasian Peralatan Jenis Excavator Kobelco SK200 yang di buat oleh P.T Bhakti Karya Mandiri.
Laporan Pengoperasian Peralatan Jenis Bulldoder Komtsu D85E SS-2 yang di buat oleh P.T Bhakti Karya Mandiri.
Laporan Pengoperasian Peralatan Jenis Bulldoder Komtsu D68E SS-12 yang di buat oleh P.T Bhakti Karya Mandiri.
Realisasi Fisik dan Keuangan Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013.
Realisasi Fisik dan Keuangan Semester I Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013.
Realisasi Fisik dan Keuangan Semester II Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013.
Realisasi Keuangan Triwulan I Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013.
Realisasi Keuangan Triwulan II Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013.
Realisasi Keuangan Triwulan III Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013.
Realisasi Keuangan Triwulan IV Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013.
Kwitansi sewa alat Sdr. AKONG.
Bon Pembelian Solar.
Uang sebesar Rp. 132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah) dengan pecahan uang seratus ribu rupiah sebanyak 1320 (seribu tiga ratus dua puluh) lembar.
113 (seratus tiga belas) lembar bon atau kwitansi belanja untuk kegiatan cetak sawah kelompok Semadam.
100 (seratus) lembar bon atau kwitansi belanja untuk kegiatan cetak sawah kelompok Tunas Baru.
51 (lima puluh satu) lembar bon atau kwitansi belanja untuk kegiatan cetak sawah kelompok Suti Baru.
51 (lima puluh satu) lembar bon atau kwitansi belanja untuk kegiatan cetak sawah kelompok Manyabong.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Markus Sasi, Matius Bunsek dan Kornelius Kasim.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan yang berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Musa Lemana K Anak Sulaiman tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair ;
Menyatakan terdakwa Musa Lemana K Anak Sulaiman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Musa Lemana K Anak Sulaiman dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.94.971.000,- (Sembilan puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ke Kas Negara, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar seluruhnya paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Buku Pedoman Pelaksanaan Perluasan sawah 2013.
Buku Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan Tahun 2013.
Buku Pengelolaan Dana Bantuan Sosial.
Dokumen Usulan Pencairan Dana Bantuan Sosial Kegiatan PSP T.A 2013 ke Rekening Kelompok tani di Kabupaten Bengkayang, Nomor : 902 / 19 / DISTAN / 2013, tanggal 08 April 2013.
Dokumen Tanda Terima dana BANSOS Kelompok Tani SEMADAM, tertanggal 20 Maret 2013.
Dokumen Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 20.07 / 93.09 / SPK / PSP / PPK / III / 2013 antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Prasarna dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang dengan Kelompok Tani SEMADAM, tertanggal 20 Maret 2013.
Dokumen Ringkasan Surat Perjanjian Kerjasama Kelompok Tani SEMADAM, tanggal 20 Maret 2013.
8. Dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kelompok Tani SEMADAM, tanggal 20 Maret 2013.
Dokumen Surat Permohonan Transfer dana bantuan Sosial Kegiatan Percetakan sawah Nomor : 09 / KT – SMD / III / 2013, tanggal 20 Maret 2013.
Dokumen Rencana Ususlan Kegiatan Kelompok ( RUKK ) Kegiatan Perluasan sawah T.A 2013 Kelompok Tani SEMADAM, tanggal 20 Maret 2013.
Dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Kelompok Tani SEMADAM, tanggal 20 Maret 2013.
Dokumen Rekening Kelompok Tani SEMADAM, dengan Nomor Rekening : 0567 – 01 – 007130 – 50 – 7 Bank BRITAMA.
Dokumen Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 212 / PSP /V/ 2013, tanggal 17 Mei 2013 sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
Fotocopy Dokumen Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 243 / PSP / VI / 2013, tanggal 10 Juni 2013 sebesar Rp. 150.000.000 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ).
Dokumen Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 298 / PSP / VIII / 2013, tanggal 20 Agustus 2013 sebesar Rp. 150.000.000 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ).
Dokumen Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 326 / PSP / IX / 2013, tanggal 16 September 2013 sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah)
Tanda Terima dana BANSOS Kelompok Tani SUTI BARU I, tertanggal 20 Maret 2013.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 20.07/93.10/SPK / PSP / PPK / III / 2013 antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Prasarna dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang dengan Kelompok Tani SUTI BARU I, tertanggal 20 Maret 2013.
Ringkasan Surat Perjanjian Kerjasama Kelompok Tani SUTI BARU I, tanggal 20 Maret 2013.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kelompok Tani SUTI BARU I, tanggal 20 Maret 2013
Surat Permohonan Transfer dana bantuan Sosial Kegiatan Percetakan sawah Nomor : 10 / KT – SMD / III / 2013, tanggal 20 Maret 2013.
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok ( RUKK ) Kegiatan Perluasan sawah T.A 2013 Kelompok Tani SUTI BARU I, tanggal 20 Maret 2013.
Rekening Kelompok Tani SUTI BARU I, dengan Nomor Rekening : 3699 – 01 – 014633 – 53 – 4 Bank BRI Simpedes.
Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 213 / PSP / V / 2013, tanggal 17 Mei 2013 sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ).
Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 241 / PSP / VI / 2013, tanggal 10 Juni 2013 sebesar Rp. 150.000.000 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ).
Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 299 / PSP / VIII / 2013, tanggal 20 Agustus 2013 sebesar Rp. 150.000.000 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ).
Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 326 / PSP / IX / 2013, tanggal 16 September 2013 sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ).
Pengajuan Cetak sawah 50 HA dari Kelompok Tani MENYABONG dengan Nomor: 01/POKTAN-MYBG/2011,tanggal10 Januari 2011.
Tanda Terima dana BANSOS Kelompok Tani MENYABONG , tertanggal 20 Maret 2013.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 20.07 / 93.11 / SPK / PSP / PPK / III / 2013 antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Prasarna dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang dengan Kelompok Tani MENYABONG, tertanggal 20 Maret 2013.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kelompok Tani MENYABONG , tanggal 20 Maret 2013.
Surat Permohonan Transfer dana bantuan Sosial Kegiatan Percetakan sawah Nomor : 11 / KT – MYB / III / 2013, tanggal 20 Maret 2013.
Rencana Ususlan Kegiatan Kelompok ( RUKK ) Kegiatan Perluasan sawah T.A 2013 Kelompok Tani MENYABONG , tanggal 20 Maret 2013.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Kelompok Tani MENYABONG, tanggal 20 Maret 2013.
Rekening Kelompok Tani MENYABONG, dengan Nomor Rekening : 3699 – 01 – 014546 – 53 – 3 Bank BRI Simpedes.
Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 214 / PSP / V / 2013, tanggal 17 Mei 2013 sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ).
Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 242 / PSP / VI / 2013, tanggal 10 Juni 2013 sebesar Rp. 150.000.000 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ).
Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 300 / PSP / VIII / 2013, tanggal 20 Agustus 2013 sebesar Rp. 150.000.000 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ).
Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 326 / PSP / IX / 2013, tanggal 16 September 2013 sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ).
Tanda Terima dana BANSOS Kelompok Tani TUNAS BARU, tertanggal 20 Maret 2013.
Dokumen Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 20.07 / 93.12 / SPK / PSP / PPK / III / 2013 antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Prasarna dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang dengan Kelompok Tani TUNAS BARU, tertanggal 20 Maret 2013.
Ringkasan Surat Perjanjian Kerjasama Kelompok Tani TUNAS BARU, tanggal 20 Maret 2013.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kelompok Tani TUNAS BARU, tanggal 20 Maret 2013.
Surat Permohonan Transfer dana bantuan Sosial Kegiatan Percetakan sawah Nomor : 12 / KT – TB / III / 2013, tanggal 20 Maret 2013.
Rencana Ususlan Kegiatan Kelompok ( RUKK ) Kegiatan Perluasan sawah T.A 2013 Kelompok Tani TUNAS BARU, tanggal 20 Maret 2013
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Kelompok Tani TUNAS BARU, tanggal 20 Maret 2013.
Rekening Kelompok Tani TUNAS BARU, dengan Nomor Rekening : 3699 – 01 – 018029 – 53 – 3 Bank BRI Simpedes.
Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 215 / PSP / V / 2013, tanggal 17 Mei 2013 sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ).
Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 240 / PSP / VI / 2013, tanggal 10 Juni 2013 sebesar Rp. 150.000.000 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah )
Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 301 / PSP / VIII / 2013, tanggal 20 Agustus 2013 sebesar Rp. 150.000.000 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ).
Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 Nomor : 902 / 326 / PSP / IX / 2013, tanggal 16 September 2013 sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ).
Surat Perjanjian Sewa Alat No.0426 / SPSA / BKM-A / V / 2013, tanggal 20 Mei 2013.
Laporan Pengoperasian Peralatan Jenis Excavator Kobelco SK200 yang di buat oleh P.T Bhakti Karya Mandiri.
Laporan Pengoperasian Peralatan Jenis Bulldoder Komtsu D85E SS-2 yang di buat oleh P.T Bhakti Karya Mandiri.
Laporan Pengoperasian Peralatan Jenis Bulldoder Komtsu D68E SS-12 yang di buat oleh P.T Bhakti Karya Mandiri.
Realisasi Fisik dan Keuangan Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013.
Realisasi Fisik dan Keuangan Semester I Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013.
Realisasi Fisik dan Keuangan Semester II Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013.
Realisasi Keuangan Triwulan I Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013.
Realisasi Keuangan Triwulan II Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013.
Realisasi Keuangan Triwulan III Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013.
Realisasi Keuangan Triwulan IV Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013.
Kwitansi sewa alat Sdr. AKONG.
Bon Pembelian Solar.
Uang sebesar Rp. 132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah) dengan pecahan uang seratus ribu rupiah sebanyak 1320 (seribu tiga ratus dua puluh) lembar.
113 (seratus tiga belas) lembar bon atau kwitansi belanja untuk kegiatan cetak sawah kelompok Semadam.
100 (seratus) lembar bon atau kwitansi belanja untuk kegiatan cetak sawah kelompok Tunas Baru.
51 (lima puluh satu) lembar bon atau kwitansi belanja untuk kegiatan cetak sawah kelompok Suti Baru.
51 (lima puluh satu) lembar bon atau kwitansi belanja untuk kegiatan cetak sawah kelompok Manyabong.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara Kornelius Kasim anak Sabo, Matius Bunsek anak Moro dan Petrus Aspandi.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Membaca, Akta permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 20 Februari 2017 telah diberitahukan kepada Terdakwa tanggal 27 Februari 2017;
Membaca, memori banding tanggal 22 Februari 2017 dari Penuntut Umum dan diterima pada tanggal 23 Februari 2017 oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak serta diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 27 Februari 2017;
Membaca, kontra memori banding tanggal 7 Maret 2017 dari Penasihat Hukum Terdakwa dan diterima kontra memori banding tersebut pada tanggal 7 Maret 2017 oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan Penasihat Hukum Terdakwa serta diberitahukan kontra memori banding tersebut kepada Penuntut Umum tanggal 21 Maret 2017;
Membaca, Akta pemberitahuan untuk memeriksa berkas perkara kepada Terdakwa tanggal 17 Maret 2017 dan kepada Penuntut Umum tanggal 5 April 2017;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 13 Pebruari 2017 dengan hadirnya Terdakwa dan Penuntut Umum, selanjutnya pada tanggal 20 Pebruari 2017 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, dengan demikian permintaan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu serta menurut tata cara yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas permintaan banding dari Penuntut Umum yang disertai dengan memori banding dan kontramemori banding dari terdakwa tersebut, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan lebih lanjut sebagaimana diuraikan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas, yaitu :
Dakwaan Primair : Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan Subsidair : Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan lebih subsidair . Melanggar pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak diperoleh fakta-fakta hukum yang antara lain sebagai berikut :
Bahwa benar dalam DIPA Kementerian Keuangan R.I No. 018.08.4.139032/2013 tanggal 05 Desember 2012 disahkan alokasi anggaran kementerian Negara/lembaga : (018) Kementerian Pertanian, Unit organisasi : (08) Ditjen Prasarana dan sarana Pertanian, Provinsi (13) Kalimantan Barat, Nama satker : (139032) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Provinsi : Kalimantan Barat,untuk bantuan sosial perluasan sawah sebesar Rp. 112.704.000.000,- (seratus dua belas miliar tujuh ratus empat juta rupiah), dan dari sejumlah dana tersebut, yang dialokasikan untuk kelompok tani di Desa Suti Semarang, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
Bahwa benar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkayang No.93/DISPERTA/TAHUN 2013 tanggal 01 Maret 2013 dan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen No. 007 Tahun 2013 tanggal 20 Maret 2013, alokasi dana bantuan sosial perluasan sawah untuk kelompok tani di Desa Suti Semarang Kec. Suti Semarang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tersebut, dibagi untuk 4 (empat) kelompok tani yaitu :
-
-
No. Nama Kelompok Tani Luas Jumlah Bantuan 1. Kelompok Tani Semadam 50 Ha Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 2. Kelompok Tani Suti Baru I 50 Ha Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 3. Kelompok Tani Mayabong 50 Ha Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 4. Kelompok Tani Tunas Baru 50 Ha Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
-
Bahwa jumlah anggota Kelompok Tani Suti Baru I, Dusun Suti Baru, Desa Suti Semarang, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengakayang berjumlah 25 orang, dengan susunan kepengurusan kelompok tani sebagai berikut :
MUSA LEMANA K. als. MUSA anak SULAIMAN (Terdakwa) sebagai Ketua Kelompok Tani Suti Baru I ;
Tugas dan tanggung jawab Ketua Kelompok Tani Suti Baru I :
Memperhatikan dan bertanggung jawab penuh dari Kegiatan Perluasan Areal Pengelolaan Lahan Pertanian (Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan) Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013 sampai pekerjaan tersebut selesai;
Bersama - sama dengan Bendahara Kelompok Tani, membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
Bahwa benar untuk melaksanakan kegiatan bantuan sosial perluasan sawah tersebut, Saksi Bart Petrus Diaz, S.Tp berdasarkan SK No.006/Kpts/PPK/PTTBSKL.PSMTPP/PSP/Bky/3/2013 Tanggal 20 Maret 2013, telah membentuk tim teknis dan kordinator lapangan, yang terdiri dari :
Ketua : Ir. Roni Muhardi
Sekretaris : Achmadi, SP
Anggota : Heronimus, SP, Jamhar, SP,
Kordinator Lapangan : Petrus Ipit, S.PKP, Adi Dalmawi,
F.S. Mader, Alpian,KH.
Selanjutnya berdasarkan SK No.23.B/Kpts/PPK/PTTBSKL.PSMTPP/PSP/Bky/6/2013 tanggal 18 Juni 2013, terjadi pergantian Ketua Tim teknis yaitu, dari Ir. Roni Muhardi kepada Erlianus S.P.
Bahwa pada Tanggal 20 Maret 2013 Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang dengan Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani Suti Baru I menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Berupa Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan Dalam Rangka Kegiatan Perluasan Areal dan Pengelolaan Lahan Pertanian Nomor : 20.07/93.10/SPK/PSP/PPK/III/2013 dengan jangka waktu pelaksanaan mulai tanggal 20 Maret 2013 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2013 dengan melampirkan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kelompok Tani Suti Baru I, Dusun Suti Baru, Desa Suti Semarang, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengakayang ;
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Berupa Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan Dalam Rangka Kegiatan Perluasan Areal dan Pengelolaan Lahan Pertanian Nomor : 20.07/93.10/SPK/PSP/PPK/III/2013 dengan jangka waktu pelaksanaan mulai tanggal 20 Maret 2013 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Pejabat Pernbuat Komitmen Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang bersama dengan Ketua Kelompok Tani Suti Baru I dan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) yang mengacu pada Pedoman Tekhnis Perluasan Sawah Tahun 2013 peruntukkan dana bantuan sosial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut adalah sebagai berikut :
RENCANA USULAN KEGIATAN KELOMPOK (RUKK)
KEGIATAN PERLUASAN SAWAH TA.2013
| NO | Uraian Kegiatan Perluasan Areal | Satuan dan | Volume | Unit | Total Biaya | Sharing Anggaran | Ket. *) | |||
| Tanaman Pangan | Kesepakatan Kerja | Galian/Timbunan | Luas Areal | Cost | TP/APBN | Swadaya | Pemda | |||
| Tanah/Ha | Petani | |||||||||
| I | PERSIAPAN | |||||||||
| Pertemuan dengan anggota poktan | 3 Kali | 500.000 | 1.500.000 | 1.500.000 | Kelompok | |||||
| Pendaftaran ulang, perencanaan, dan pelaksanaan | 1 Kali | 200.000 | 200.000 | 200.000 | Kelompok | |||||
| Kegiatan dan pembuatan Surat Kesanggupan | ||||||||||
| untuk pelaksanaan kegiatan | ||||||||||
| Pembuatan Direksi Kit | 2 Buah | 1.250.000 | 2.500.000 | 2.500.000 | Kelompok | |||||
| Pembuatan Papan Nama Kegiatan | 1 Buah | 250.000 | 250.000 | Kelompok | ||||||
| Pemeriksaan Lapangan | 3 Kali | 500.000 | 1.500.000 | 1.500.000 | Kelompok | |||||
| Pemasangan patok-patok batas pemilikan | 1 Kali | 1.000.000 | 1.000.000 | 1.000.000 | Kelompok | |||||
| Pembuatan dokumentasi (photo) | 50 pkt | 10.000 | 500.000 | 500.000 | Kelompok | |||||
| Pembuatan rencana kerja dan RUKK | 1 pkt | 500.000 | 500.000 | 500.000 | Kelompok | |||||
| Sub Total I | 7.950.000 | 500.000 | 7.450.000 | |||||||
| II | KONTRUKSI PEMBUKAAN LAHAN KERING | |||||||||
| a. Land Clearing | ||||||||||
| Pembabatan/Penebangan Semak Belukar | 1750 HOK/Ha | 30.000 | 87.500.000 | 52.500.000 | 35.000.000 | Kelompok | ||||
| Penebangan/penumbangan Pohon-pohonan | 2500 HOK/Ha | 30.000 | 125.000.000 | 75.000.000 | 50.000.000 | Kelompok | ||||
| Pemotongan/perencekan dan pengumpulan | 2650 HOK/Ha | 30.000 | 132.500.000 | 79.500.000 | 53.000.000 | Kelompok | ||||
| batang cabang dan rating | ||||||||||
| Sewa Alat Pencabutan tunggul dan akar-akarnya | 75 JAM | 600.000 | 45.000.000 | 45.000.000 | Kelompok/ Sewa Alat | |||||
| Pembersihan lahan | 1050 HOK/Ha | 30.000 | 52.500.000 | 31.500.000 | 21.000.000 | Kelompok | ||||
| Total a | 442.500.000 | 283.500.000 | 159.000.000 | |||||||
| b. Land Leveling | ||||||||||
| Sewa Alat Pembuatan Jalan Usaha Tani (JUT) dan | 75 JAM | 600.000 | 45.000.000 | 45.000.000 | Kelompok/ Sewa Alat | |||||
| Saluran Drainase | ||||||||||
| Pembuatan pematang batas pemilikan | 700 HOK/Ha | 30.000 | 35.000.000 | 21.000.000 | 14.000.000 | Kelompok | ||||
| Sewa Alat Perataan Tanah dan Penyiapan | 50 JAM | 600.000 | 30.000.000 | 30.000.000 | Kelompok/ Sewa Alat | |||||
| tanah siap tanam | ||||||||||
| Total b | 110.000.000 | 96.000.000 | 14.000.000 | |||||||
| Sub Total II | 552.500.000 | 379.500.000 | 173.000.000 | |||||||
| III | PEMANFAATAN PEMBUKAAN LAHAN SAWAH | |||||||||
| Pengolahan Tanah | 750 HOK/Ha | 30.000 | 37.500.000 | 22.500.000 | 15.000.000 | Kelompok | ||||
| Pembelian Benih padi | 1250 Kg | 7.000 | 8.750.000 | 8.750.000 | Kelompok | |||||
| Pembelian Pupuk Obat-obatan dll | ||||||||||
| Urea | 5000 Kg | 2.400 | 12.000.000 | 12.000.000 | Kelompok | |||||
| NPK | 10000 Kg | 3.000 | 30.000.000 | 30.000.000 | Kelompok | |||||
| Dolomit | 5000 Kg | 1.150 | 5.750.000 | 5.750.000 | Kelompok | |||||
| Herbisida Sistemikt | 100 Ltr | 60.000 | 6.000.000 | 6.000.000 | Kelompok | |||||
| Alsintan | ||||||||||
| Hand Sprayer Solo | 50 Unit | 250.000 | 12.500.000 | 12.500.000 | Kelompok | |||||
| Penanaman | 750 HOK/Ha | 300.000 | 37.500.000 | 22.500.000 | 15.000.000 | Kelompok | ||||
| Perawatan | 400 HOK/Ha | 25.000 | 8.000.000 | 8.000.000 | Kelompok | |||||
| Sub Total III | 158.000.000 | 120.000.000 | 38.000.000 | |||||||
| IV | PENGAWASAN DAN MONITORING | |||||||||
| Pengawasan & Monitoring Keg. Lapangan | Korlap | |||||||||
| Total | 718.450.000 | 500.000.000 | 218.450.000 | |||||||
Bahwa Dana Bantuan Sosial Kegiatan Perluasan Areal Pengelolaan Lahan Pertanian (Perluasan Sawah Mendukung Tananman Pangan) Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013, Kelompok Tani Suti Baru I, Dusun Suti Baru, Desa Suti Semarang, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengakayang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut telah dicairkan oleh Terdakwa, yang mengatasnamakan Kelornpok Tani Suti Baru I, Dusun Suti Baru, Desa Suti Semarang, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang, melalui 4 (empat) tahapan berdasarkan surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pertanian Kab. Bengkayang, yaitu :
Telah diusulkan pembayaran I pada tanggal 17 Mei 2013 oleh Kabid perluasan areal sarana dan prasarana Ir. Roni Muhardi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Telah diusulkan pembayaran II pada tanggal 10 Juni 2013 oleh Plh. Kepala Dinas Pertanian Karyono sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Telah diusulkan pembayaran III pada tanggal 20 Agustus 2013 oleh Saksi Bart Petrus Diaz, S.Tp sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Telah diusulkan pembayaran IV pada tanggal 16 September 2013 oleh Kasi Perluasan areal, pengelolaan lahan dan air bidang perluasan areal, sarana dan prasarana pertanian Petrus Aspandi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Bahwa Pekerjaan yang dilakukan oleh Kelompok Tani adalah membuka dan menyiapkan lahan hingga siap tanam. Kegiatan cetak sawah dilaksanakan pada lahan milik anggota kelompok tani seluas 50 (lima puluh) Ha. Dan lahan terkini diketahui bahwa item pekerjaan hanya pembersihan lahan, perataan lahan dan pembuatan parit dengan menggunakan alat berat sedangkan item pekerjaan pengelohan tanah siap tanam tidak dikerjakan ada sebagian dikerjakan oleh anggota kelompok tani secara manual;
Bahwa berdasarkan keterangan Anggota Kelompok Tani Suti Baru I, item pekerjaan sesuai RUKK diketahui terdapat beberapa item pekerjan yang tidak dikerjakan sepenuhnya / tidak diselesaikan Pengelolaan tanah siap tanam / Penyiapan tanah siap tanam.
Bahwa berdasarkan Pengecekan Lapangan yang dilakukan oleh Ir. Nurjani, M.Sc. Ahli dari Fakultas Pertanian Universitas Tanjung Pura bersama dengan Dinas Pertanian Kab. Bengkayang, Penyidik Polres Bengakayang, Ketua dan Anggota Kelompok Tani, disebutkan lahan dari 4 (empat) kelompok seluas 200 (dua ratus) Ha. Belum sepenuhnya dapat dikatakan menjadi sawah semuanya, hanya ± 10 (sepuluh) Ha saja yang menjadi sawah dan ditanami padi. Dan dilokasi kegiatan hanya ditemukan/indikasi telah dilaksanakan land clearing dan land leveling pada sebagian besar lokasi ada sisa – sisa bekas alat berat ;.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa MUSA LEMANA K. als. MUSA anak SULAIMAN tidak menggunakan Dana Bantuan Sosial Program Kegiatan Perluasan Areal dan Pengelolaan Lahan Pertanian (perluasan sawah mendukung Tanaman Pangan) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) tetapi untuk hal – hal lain tersebut, merupakan perbuatan Penyalahgunaan Kewenangan, dimana terdakwa MUSA LEMANA K. als. MUSA anak SULAIMAN selaku Ketua Kelompok Tani Suti Baru I :
Tidak memperhatikan dan bertanggung jawab penuh dari Kegiatan Perluasan Areal Pengelolaan Lahan Pertanian ( Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan ) Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013 sampai pekerjaan tersebut selesai dengan baik dan benar ;
Bersama - sama dengan Bendahara Kelompok Tani, tidak membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kenyataan dilapangan, bahkan pada setiap tahapan pencairan dana tidak dibuat Laporan Pertanggung Jawabannya.
Bahwa perbuatan terdakwa MUSA LEMANA K. als. MUSA anak SULAIMAN selaku Ketua Kelompok Tani Suti Baru I dari program Bantuan Sosial Program Kegiatan Perluasan Areal dan Pengelolaan Lahan Pertanian (perluasan sawah mendukung Tanaman Pangan) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013 untuk Kelompok Tani Suti Baru I sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut terdakwa gunakan untuk sebatas land clearing dan sebagian land leveling, selebihnya terdakwa tidak digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK), melainkan digunakan untuk yang lain yaitu :
Terdakwa berikan kepada Petrus Aspandi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Terdakwa gunakan diluar pengeluaran RUKK sebesar Rp. 94.971.000,- (Sembilan puluh empat juta Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dengan perincian SBB:
| Pengeluaran Berdasarkan RUKK | Pengeluaran di Luar RUKK | |||
| Item | Biaya | Bon | Biaya | |
| 1 | Persiapan
| - - - - - - - Rp. 500.000,- | Transport Trivel Pengawalan Alat Berat Upah Pengawas HOK Transport Biaya Transport Ongkos Angkut Minyak Ojex Ojex HOK HOK Ongkos Ojex HOK HOK HOK HOK Pulsa Sisa uang HOK HOK HOK mandu HOK Mandu HOK Mandu Alat Ongkos Jaga Alat Upah Tukang Masak Upah Tukang masak Upah Jaga Alat Upah Semprot Ongkos Angkut Minyak HOK Mandu Transport Transport HOK Mandu Alat HOK Penyemprotan Upah Jaga Alat HOK Pekerjaan Penyemprotan HOK Penyemprotan Ongkos Angkut Sewa Anggota untuk penyemprotan HOK Kerja Mandu Transport Biaya Transport HOK lahan yang siap tanam Upah Semprot HOK Penyemprotan Upah Jaga Alat Memandu Jaga Alat HOK | Rp. 1.500.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 1.100.000,- Rp. 500.000,- Rp. 1.600.000,- Rp. 1.600.000,- Rp. 9.900.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 250.000,- Rp. 200.000,- Rp. 200.000,- Rp. 200.000,- Rp. 500.000,- Rp. 300.000,- Rp. 800.000,- Rp. 100.000,- Rp. 200.000,- Rp. 100.000,- Rp. 500.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 1.700.000,- Rp. 1.700.000,- Rp. 500.000,- Rp. 2.000.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 1.000.000,- Rp. 500.00,- Rp.12.870.000,- Rp. 900.000,- Rp. 2.400.000,- Rp. 4.800.000,- Rp. 750.000,- Rp. 825.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 1.199.000,- Rp. 1.200.000,- Rp. 7.500.000,- Rp. 415.6000,- Rp. 1 .500.000,- Rp. 4.000.000,- Rp. 8.800.000,- Rp. 2.914.000,- Rp. 4.157.000,- Rp. 1.150.000,- Rp. 400.000,- Rp. 200.000,- Rp. 200.000,- Rp. 400.000,- |
| 2 | Kontruksi Pembukaan Lahan Kering
| Rp. 52.500.000,- Rp. 75.000.000,- Rp. 79.500.000,- Rp. 45.000.000,- Rp. 31.500.000,- Rp. 45.000.000,- Rp. 21.000.000 Rp. 30.000.000,- | ||
| 3 | Pemanfaatan Pembukaan Lahan Sawah
Pembelian Pupuk Obat-obatan dll
Alsintan
| Rp. 22.500.000,- Rp. 8.750.000,- Rp. 12.000.000,- Rp. 30.000.000,- Rp. 5.750.000,- Rp. 6.000.000,- Rp. 12.500.000,- Rp. 22.500.000,- | ||
| 4 | Jumlah | Rp. 500.000.000,- | Jumlah | Rp. 94.971.000,- |
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa itu Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 144.971.000,00 (seratus empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa benar penyidik Polres Bengkayang telah menyita uang sebesar Rp. 132.000.000,- (Seratus tiga puluh dua juta rupiah) dari saksi Petrus Aspandi dan sdr. Sutomi telah menyerahkan uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah), dari uang yang terkumpul total Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diberikan oleh masing – masing Ketua Kelompok Tani menyetor Rp. 50.000.000,- kepada saksi Petrus Aspandi.
Bahwa sesuai daftar pengeluaran yang dibuat oleh terdakwa, belanja barang/ ongkos yang dikeluarkan seluruhnya terkait dengan program pencetakan sawah Kelompok Tani Suti Baru I dan tidak terbukti dipergunakan sendiri oleh Terdakwa.
Bahwa pengeluaran yang dilakukan terdakwa dan yang tidak sesuai dengan RUKK disebabkan oleh ketidak mengertian terdakwa terhadap syarat dan ketentuan serta RUKK.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta hukum yang didapat di persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dalam putusan Nomor 60/Pid.Sus-TPK//2016/PN Ptk tanggal 13 Pebruari 2017 telah menyatakan bahwa Terdakwa Musa Lemana K alias Musa anak Sulaeman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan oleh karenanya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50. 000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu) bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dan memperhatikan pula secara keseluruhan pertimbangan yang menjadi dasar kesimpulan pengadilan tingkat pertama menyatakan bahwa seluruh unsur dari Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi, dan Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair ternyata telah dipertimbangkan dengan benar, dan oleh karenanya menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa atas memori banding Penuntut Umum yang pada pokoknya tidak sependapat dan keberatan atas lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan pertimbangan bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni tidak adanya itikad baik dari terdakwa dengan tidak berusaha mengembalikan kerugian Negara yang timbul dan memohon agar Pengadilan Tinggi menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa tentang lamanya pidana yang dijatuhkan yakni 1 Tahun dan 6 bulan serta dengan menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.94.971.000 (Sembilan puluh empat juta Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa penjatuhan pidana tersebut telah adil dan sepadan dengan kesalahan Terdakwa, oleh karenanya memori banding dari Penuntut Umum tersebut haruslah dikesampingkan.
Menimbang, bahwa Kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Pengadilan Tinggi menyatakan putusan Pengadilan Tingkat Pertama batal demi hukum karena tidak memuat hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan Terdakwa, keberatan Kuasa Hukum Terdakwa haruslah dikesampingkan mengingat dalam putusan Pengadilan Tingkat pertama yakni pada halaman 125 telah mempertimbangkan baik hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan pada diri terdakwa
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur pasal yang didakwakan dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi, dan tidak didapati adanya alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat mengecualikan pidana atas diri Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk tanggal 13 Pebruari 2017 dapat dipertahankan dan oleh karenanya dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana, maka ia harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini
Mengingat, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta perundang – undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2016 /PN Ptk tanggal 13 Pebruari 2017 atas nama Terdakwa Musa Lemana K alias Musa anak Sulaiman yang dimintakan banding tersebut;
3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat pada hari Selasa Tanggal 2 Mei 2017 oleh Kami : Ronius, SH., sebagai Hakim Ketua sidang, H. Yulman, SH.,MH., Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi dan Andi Surya Nusa, SH.,MSi., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2017/PT KALBAR. Tanggal 12 April 2017, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Jum’ at Tanggal 05 Mei 2017, oleh Hakim Ketua Sidang dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dibantu Sab’al Anwar SH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri Penuntut Umum maupun Terdakwa.
Hakim Anggota, H. Yulman, SH.,MH. Andi Surya Nusa, SH.,MSi | Ketua Majelis, Ronius, SH Panitera Pengganti, Sab’ al Anwar, S.H. |
Salinan Sesuai Aslinya
Plh. Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding
pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat
MARHABAN, S.H., M.H.
NIP. 19711110 199303 1 003