1461/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1461/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MAHYUDIN Als UDIN Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm).,dkk
1. Menyatakan terdakwa I. MAHYUDIN Als UDIN Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm), terdakwa II. ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) dan terdakwa III. AHMAD SAIDI Als SAIDI Bin TAUFIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan Turut serta melakukan penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”. 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) paket sabu-sabu dengan berat netto 0,90 gram, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna biru beserta kartu panggilnya, 1 (satu) buah Handphone Nokia type 103 warna biru orange beserta kartu panggilnya dan 1 (satu) buah Handphone Samsung warna hitam beserta kartu panggilnya dan peralatan hisap yang terdiri dari 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada pembakaran sisa sabu-sabu, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotannya, dan 1 (satu) buah kompor terbuat dari botol kaca dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp. 2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 1461/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
--------- Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa : ----------------------------------------------------------------------
-
I. Nama lengkap : MAHYUDIN Als UDIN Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm). Tempat Lahir : Kertak Hanyar Umur/ jenis kelamin : 34 tahun / 25 Nopember 1980 Jenis Kelamin : Perempuan Kebangsaan /kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. A. Yani Km. 10 Rt. 05 Rw. 01 No. 15 Tatah Amuntai Kel. Mandar sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Agama : Islam Pekerjaan : Tidak bekerja Pendidikan : DIII II. Nama lengkap : ROSDY AlsH.RUSDI Bin H.KARDJAH EFENDI (Alm). Tempat Lahir : Kertak Hanyar Umur / tanggal lahir : 38 tahun / 08 April 1977 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan /kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. A. Yani Km. 10 Rt. 05 Rw. 01 No. 15 Tatah Amuntai Kel. Mandar sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Agama : Islam Pekerjaan : Serabutan (swasta) Pendidikan : S1 III. Nama lengkap : AHMAD SAIDI Als SAIDI Bin TAUFIK. Tempat Lahir : Banjarmasin Umur / tanggal lahir : 30 tahun / 31 Desember 1984 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan /kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Pekapuran Raya Gg. Ahmad Muhammad No. 39 Rt. 04 Kel. Pekapuran Raya Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. Agama : Islam Pekerjaan : Serabutan (swasta) Pendidikan : SMP kelas 1
Terdakwa I ditangkap berdasarkan perintah dari Kepolisian RI Daerah Kalsel Resort Kota Banjarmasin tanggal 26 Agustus 2015 Nomor : SP.Kap/344/XIII/2015/Resnarkoba sejak tanggal 26 Agustus 2015 s/d. 29 Agustus 2015 dan Perpanjangan waktu penangkapan tanggal 29 Agustus 2015 Nomor : SP.Kap/344/XIII/2015/Resnarkoba sejak tanggal 29 Agustus 2015 s/d 1 September 2015. Terdakwa telah ditahan di Rutan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :---------------------------------------------------------------------
1. Penyidik, Nomor : SP.Han/188/IX/2015/Resnarkoba tanggal 1 September 2016 sejak tanggal 01 September 2015 s/d 20 September 2015 ;
2. Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum, Nomor 287/Q.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 16 September 2015 sejak tanggal 21 September 2015 s/d 30 Oktober 2015 ;
3. Perpanjangan I Penahanan An. Ketua PN. Banjarmasin, Nomor : 548/Pen.Pid/2015/ PN.Bjm tanggal 21 Oktober 2015, sejak tanggal 31 Oktober 2015 s/d 29 Nopember 2015 ;
4. Perpanjangan II Penahanan An. Ketua PN. Banjarmasin, Nomor 591/Pen.Pid/2015/PN. Bjm tanggal 17 Nopember 2015, sejak tanggal 30 Nopember 2015 s/d 29 Desember 2015 ;
5. Penuntut Umum, Nomor Print-1113/Q.3.10/Euh.2/12/2015 tanggal 15 Desember 2015 sejak tanggal 15 Desember 2015 s/d. 03 Januari 2016 ;
6. Majelis Hakim, Nomor 1461/Pen.Sus/2015/PN.Bjm. tanggal 17 Desember 2015 sejak tanggal 17 Desember 2015 s/d 15. Januari 2016 ;
7. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 06 Januari 2015 Nomor 1461/Pen.Sus/2015/PN.Bjm.sejak tanggal 16 Januari 2016 s/d. 15 Maret 2016 ;
Perpanjangan penahanan yang ke-1 oleh Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan surat penetapan tertanggal 2 Maret 2016 Nomor 78 /Pen.Pid/2016/PT.BJM, ditahan terhitung sejak tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2016 ;
Terdakwa II ditangkap berdasarkan perintah dari Kepolisian RI Daerah Kalsel Resort Kota Banjarmasin tanggal 26 Agustus 2015 Nomor : SP.Kap/347/XIII/2015/Resnarkoba sejak tanggal 26 Agustus 2015 s/d. 29 Agustus 2015 dan Perpanjangan waktu penangkapan tanggal 29 Agustus 2015 Nomor : SP.Kap/347.a/XIII/2015/Resnarkoba sejak tanggal 29 Agustus 2015 s/d. 1 September 2015 Terdakwa telah ditahan di Rutan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
1. Penyidik, Nomor : SP.Han/191/IX/2015/Resnarkoba tanggal 1 September 2016 sejak tanggal 01 September 2015 s/d 20 September 2015 ;
2. Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum, Nomor 288/Q.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 16 September 2015, sejak tanggal 21 September 2015 s/d 30 Oktober 2015 ;
3. Perpanjangan I Penahanan An. Ketua PN. Banjarmasin, Nomor : 549/Pen.Pid/2015/ PN.Bjm tanggal 21 Oktober 2015, sejak tanggal 31 Oktober 2015 s/d 29 Nopember 2015 ;
4. Perpanjangan II Penahanan An. Ketua PN. Banjarmasin, Nomor 592/Pen.Pid/2015/PN. Bjm tanggal 17 Nopember 2015 sejak tanggal 30 Nopember 2015 s/d 29 Desember 2015 ;
5. Penuntut Umum, Nomor : Print-1114/Q.3.10/Euh.2/12/2015 tanggal 15 Desember 2015 sejak tanggal 15 Desember 2015 s/d 03 Januari 2016 ;
6. Majelis Hakim, Nomor 1461/Pen.Sus/2015/PN.Bjm. tanggal 17 Desember 2015 sejak tanggal 17 Desember 2015 s/d 15 Januari 2016 ;
7. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 06 Januari 2015 Nomor 1461/Pen.Sus/2015/PN.Bjm.sejak tanggal 16 Januari 2016 s/d. 15 Maret 2016 ;
Perpanjangan penahanan yang ke-1 oleh Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan surat penetapan tertanggal 2 Maret 2016 Nomor 79 /Pen.Pid/2016/PT.BJM, ditahan terhitung sejak tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2016 ;
Terdakwa III ditangkap berdasarkan perintah dari Kepolisian RI Daerah Kalsel Resort Kota Banjarmasin tanggal 26 Agustus 2015 Nomor : SP.Kap/345/XIII/ 2015/ Resnarkoba sejak tanggal 26 Agustus 2015 s/d.29 Agustus 2016 dan Perpanjangan waktu penangkapan tanggal 29 Agustus 2015 Nomor : SP.Kap/345.a/XIII/2015/Resnarkoba sejak tanggal 29 Agustus 2015 s/d. 1 September 2015. Terdakwa telah ditahan di Rutan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :--------------------------------------------------------------
1. Penyidik, Nomor : SP.Han/189/IX/2015/Resnarkoba tanggal 1 September 2016 sejak tanggal 01 September 2015 s/d 20 September 2015 ;
2. Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum, Nomor 289/Q.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 16 September 2015 sejak tanggal 21 September 2015 s/d 30 Oktober 2015 ;
3. Perpanjangan Penahanan I An. Ketua PN. Banjarmasin, Nomor : 550/Pen.Pid/2015/ PN.Bjm tanggal 21 Oktober 2015 sejak tanggal 31 Oktober 2015 s/d 29 Nopember 2015 ;
4. Perpanjangan Penahanan II An. Ketua PN. Banjarmasin, Nomor 593/Pen.Pid/2015/PN. Bjm tanggal 17 Nopember 2015 sejak tanggal 30 Nopember 2015 s/d 29 Desember 2015 ;
5. Penuntut Umum, Nomor : Print-1114/Q.3.10/Euh.2/12/2015 tanggal 15 Desember 2015 sejak tanggal 15 Desember 2015 s/d 03 Januari 2016 ;
6. Majelis Hakim, Nomor 1461/Pen.Sus/2015/PN.Bjm. tanggal 17 Desember 2015 sejak tanggal 17 Desember 2015 s/d 15 Januari 2016 ;
7. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 06 Januari 2015 Nomor 1461/Pen.Sus/2015/PN.Bjm.sejak tanggal 16 Januari 2016 s/d. 15 Maret 2016 ;
Perpanjangan penahanan yang ke-1 oleh Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan surat penetapan tertanggal 2 Maret 2016 Nomor 80 /Pen.Pid/2016/PT.BJM, ditahan terhitung sejak tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2016.
----------Dipersidangan para terdakwa telah ditunjuk penasihat hukum untuk mendampingi yang bernama Sdr. AGUS HERIYANTO Anggota LKBH UNLAM yang berkantor dan beralamat di Jalan Brig. Jend. H. Hasan Basri Komplek UNLAM Kayu Tangi Banjarmasin, berdasarkan penetapan penunjukan Penasihat Hukum Nomor 1461/Pid.Sus/2015/PN.Bjm. tertanggal 12 Januari 2016 ; ----------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------------------------
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir ; ----------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan para terdakwa di persidangan ; ------------
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum kepersidangan ; ---
---------Menimbang, bahwa penuntut umum telah mengajukan tuntutan (requisitoir) terhadap para terdakwa dengan No. Reg. Perk.: PDM-973/BJRMS/12/2015 tertanggal 16 Pebruari 2016 yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada hari Selasa, tanggal 16 Pebruari 2016, yang pada pokoknya menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa I. MAHYUDIN Als UDIN Bin H.KARDJAH EFFENDI (Alm), terdakwa II. ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) dan terdakwa III. AHMAD SAIDI Als SAIDI Bin TAUFIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I” dan melakukan, turut serta melakukan penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;-------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------------------
2 (dua) paket sabu-sabu dengan berat netto 0,90 gram, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna biru beserta kartu panggilnya, 1 (satu) buah Handphone Nokia type 103 warna biru orange beserta kartu panggilnya dan 1 (satu) buah Handphone Samsung warna hitam beserta kartu panggilnya, dirampas untuk dimusnahkan.-------------------------------
Peralatan hisap yang terdiri dari 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada pembakaran sisa sabu, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotannya dan 1 (satu) buah kompor terbuat dari botol kaca, dipergunakan dalam perkara an. ADI PERDANA KUSUMA.----------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,---------------
Setelah mendengar Pembelaan Para Terdakwa yang disampaikan secara tertulis tertanggal 23 Pebruari 2016 yang pada pokoknya Para Terdakwa merasa keberatan dan tidak sependapat dengan beratnya tuntutan Penuntut Umum kepada para terdakwa, karena tidak sebanding tidak didukung dengan barang bukti pesanan 1 ons dan uang Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) yang didapat oleh para terdakwa dari tindak pidana Narkotika dalam perkara ini, melainkan hanya ditemukan 0,90 gram sabu dari terdakwa MAHYUDIN dan seterusnya, selanjutnya barang bukti Narkotika tersebut juga telah disita serta Para Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan atas pembelaan Para Terdakwa dengan kesimpulan dan permohonan : kiranya Majelis Hakim dapat menerima dan mempertimbangkan nota pembelaan dengan tetap menghukum para terdakwa sebagai pengguna bersama-sama sesuai ketentuan pasal 132 jo. pasal 127 supaya dengan hukuman rehabilitasi dan atau membebaskan para terdakwa dari tuntutan. --------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara tertulis tertanggal 01 Maret 2015, yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan bahwa dalam permufakatan jahat yang terurai dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan memperhatikan seluruh fakta-fakta persidangan bahwa sabu-sabu tersebut diakui dibawa dari terdakwa III. AHMAD SAIDI Als SAIDI Bin TAUFIK dan dengan terlaksananya tindak pidana tersebut telah memenuhi salah satu kategori dalam pengertian permufakatan jahat, selanjutnya Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili para terdakwa sesuai dengan Tuntutan Pidana yang Penuntut Umum ajukan.
Setelah mendengar Tanggapan/Duplik Para Terdakwa yang pada pokoknya sabu-sabu diakui milik terdakwa I, menyatakan sangat keberatan disebut pengedar, tapi hanya pemakai karena kecanduan sabu-sabu dan mohon Para Terdakwa supaya dapat direhabilitasi serta Para Terdakwa tetap pada pembelaannya.
-----------Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan kepersidangan oleh penuntut umum dengan surat dakwaan tertanggal 16 Desember 2015 Nomor Reg.Perk. PDM-973/BJMRS/12/2015 yang dibacakan pada tanggal 12 Januari 2016 sebagai berikut : ------------
KESATU
PRIMAIR
------------ Bahwa ia terdakwa I. MAHYUDIN Als UDIN Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II. ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) dan terdakwa III. AHMAD SAIDI Als SAIDI Bin TAUFIK pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekitar pukul 16.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jl. A. Yani Km. 10 Rt. 05 Rw. 01 No. 15 Tatah Amuntai Kel. Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, bahwa mengingat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat daerah Pengadilan Negeri Banjarmasin, sehingga Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Berawal ketika saksi MAWARDI HATTA (undercover buy) menyamar sebagai pembeli dengan menghubungi terdakwa II. ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) dengan maksud akan memesan sabu-sabu sebanyak 1 ons kemudian antara terdakwa terdakwa II. ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) dan saksi MAWARDI HATTA disepakati 1 ons sabu-sabu dengan harga Rp. 140.000.000,-(seratus empat puluh juta rupiah) kemudian terdakwa II. ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) menyuruh saksi MAWARDI HATTA kerumah terdakwa II. ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm), sesampai saksi MAWARDI HATTA sampai di rumah terdakwa II. ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) kemudian saksi MAWARDI HATTA diperkenalkan pada terdakwa I. MAHYUDIN Als UDIN Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) dan terdakwa III. AHMAD SAIDI Als SAIDI Bin TAUFIK yang sudah berada dirumah terdakwa II ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) dan terdakwa II ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) mengatakan pada saksi MAWARDI HATTA bahwa kedua terdakwa tersebut yang akan menyiapkan sabu-sabu pesanan saksi MAWARDI HATTA setelah diperkenalkan saksi MAWARDI HATTA langsung memesan sabu-sabu 1 (satu) ons tersebut pada para terdakwa setelah terjadi kesepakatan kemudian terdakwa I. MAHYUDIN Als UDIN Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu kepada saksi MAWARDI HATTA sebagai sampel (tester), setelah menerima 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut saksi MAWARDI HATTA memberikan kode (signal) kepada rekan kerja saksi MAWARDI HATTA yang lain yang saat itu berada tidak jauh dari tempat kejadian yang memantau dan mengawasi kejadian tersebut dan setelah menerima kode (signal) kemudian rekan kerja saksi MAWARDI HATTA langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan barang bukti serta terdakwa terdakwa I. MAHYUDIN Als UDIN Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm), terdakwa III. AHMAD SAIDI Als SAIDI Bin TAUFIK, saksi ADI PERMANA KUSUMA dan dibawa ke Polresta Banjarmasin sedangkan terdakwa terdakwa II. ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) berhasil melarikan diri namun tak berapa lama terdakwa II. ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) berhasil diamankan pihak kepolisian dan dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. -----------------
---------Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan barang bukti hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015, 2 (dua) paket sabu-sabu milik para terdakwa dengan berat 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram kemudian disisihkan dan diambil sebagian sabu-sabu didalam paketan tersebut lalu dimasukkan kedalam plastic klip guna pemeriksaan secara labotaries di Labfor Cabang Surabaya. -----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian secara Laboratorium oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, sesuai dengan surat Nomor: 6689/NNF/2015 tanggal 21 September 2015 diterima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 10001/2015/NNF yaitu 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,106 dan nomor barang bukti 10002/2015/NNF yaitu 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,053 gram milik para terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut didapatkan hasil Metamfetamina positif dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimanalistik tersebut disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 10001/2015/NNF dan 10002/2015/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal METAMFETAMINA yang termasuk dalam terdaftar golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Prekursor Lampiran II table I Nomor 14 UU RI No. 35 tahun 2009. ---------------------------
--------- Bahwa para terdakwa secara bermufakat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang. ----------------------------------
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------
SUBSIDAIR ---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa Bahwa ia terdakwa I. MAHYUDIN Als UDIN Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II. ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) dan terdakwa III. AHMAD SAIDI Als SAIDI Bin TAUFIK pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jl. A. Yani Km. 10 Rt. 05 Rw. 01 No. 15 Tatah Amuntai Kel. Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, bahwa mengingat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat daerah Pengadilan Negeri Banjarmasin, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2015 sekitar pukul 16.45 wita, anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Banjarmasin melakukan penggeledahan di rumah kakak beradik terdakwa I MAHYUDIN Als UDIN Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) dan terdakwa II. ROSDY Als RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) yang terletak di jalan A. Yani Km. 10 Rt. 05 Rw. 01 No. 15 Tatah Amuntai Kel. Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, saat itu selain terdakwa I dan terdakwa II turut diamankan terdakwa III AHMAD SAIDI Als SAIDI Bin TAUFIK dan saksi ADI PERDANA KESUMA Als ADI Bin Drs. H. MUCHTAR SJUKRI beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada pembakaran sisa sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotannya dan 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol kaca di kamar terdakwa I yang tidak jauh dari saksi ADI PERDANA KESUMA Als ADI berada, adapun sabu-sabu tersebut kemudian diakui milik terdakwa III. --------------------------------------------------------------
Selanjutnya 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu-sabunya dilakukan pemeriksaan laboratorium dari berdasarkan hasil pengujian secara Laboratorium oleh pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SRTYAWAN A.Si, MT dan rekan, dengan No.LAB : 6691/NNF/2015 tanggal 21 September 2015. Diterima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 10004/2015/NNF,- berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengen berat netto 0,026 gram, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut disimpulkan bahwa benar didapatkan Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------
Bahwa para terdakwa bersama-sama saksi ADI PERDANA KESUMA secara mufakat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan/ atau perawatan dokter. ---------------------------------------------------------
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------
DAN
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa I. MAHYUDIN Als UDIN Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II. ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) dan terdakwa III. AHMAD SAIDI Als SAIDI Bin TAUFIK pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jl. A. Yani Km. 10 Rt. 05 Rw. 01 No. 15 Tatah Amuntai Kel. Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, bahwa mengingat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat daerah Pengadilan Negeri Banjarmasin, sehingga Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, melakukan, turut serta melakukan penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------- Berawal ketika terdakwa I. MAHYUDIN Als UDIN Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II. ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) dan terdakwa III AHMAD SAIDI Als SAIDI Bin TAUFIK serta saksi ADI PERMANA KUSUMA Als ADI Bin Drs. H. MUCHTAR SUKRI sepakat untuk menghisap atau mengkonsumsi sabu-sabu yang dibawa oleh terdakwa III AHMAD SAIDI Als SAIDI Bin TAUFIK, selanjutnya terdakwa I MAHYUDIN Als UDIN Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm), terdakwa II, terdakwa III serta saksi ADI PERDANA KESUMA als ADI memasukkan sabu-sabu kedalam pipet kaca, lalu dibakar menggunakan kompor yang terbuat dari botol kaca, selanjutnya secara bergantian terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III serta saksi ADI PERDANA KESUMA Als ADI menghisap menggunakan bong yang terbuat dari botol kaca yang sudah tersambung dengan sedotan plastic yang masing-masing sebanyak 2 (dua) kali hisapan, adapun terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III serta saksi ADI PERDANA KESUMA Als ADI di dalam menggunakan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut, tanpa disertai ijin dari yang berwenang ataupun bukan dalam rangka perawatan dokter, karenanya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III serta saksi ADI PERDANA KESUMA Als ADI diamankan pihak Kepolisian. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian secara Laboratorium oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, sesuai dengan surat Nomor: 6691/NNF/2015 tanggal 21 September 2015 diterima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 10004/2015/NNF,- yaitu 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,026, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut didapatkan hasil Metamfetamina positif dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimanalistik tersebut disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 10004/2015/NNF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal METAMFETAMINA yang termasuk dalam terdaftar golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Prekursor Lampiran II table I Nomor 14 UU RI No. 35 tahun 2009. ---
--------- Bahwa berdsarkan surat Laporan Hasil Uji Laboratorium Kesehatan No. 06-1/LHU/LABKES/KP-Tx/X/2015 an terdakwa MAHYUDIN Als UDIN Bin H. KARDJAH EFENDI, No. 06-2/LHU/LABKES/KP-Tx/X/2015 an. terdakwa ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI dan No. 06-3/LHU/LABKES/KP-Tx/X/2015 an. Terdakwa AHMAD SAIDI Als SAIDI Bin TAUFIK tanggal 23 Oktober 2015 keterangan hasil pemeriksaan urine, didapatkan kandungan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina (daftar narkotika golongan 1 No. urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------
--------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan penuntut umum tersebut, para terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ; --------------------
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, penuntut umum mengajukan saksi-saksi kepersidangan yang didengar keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Saksi MAWARDI HATTA, keterangannya dibawah sumpah dipersidangan menerangkan :
Bahwa saksi sewaktu diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa sebelumnya tidak kenal para terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekitar jam 16.45 wita di Jalan A.Yani Km.10 Rt.05 Rw.01 No.15 Tatah Amuntai Kel.Mandar Sari Kec.Kertak Hanyar Kab.Banjar telah mengamankan para terdakwa MAHYUDIN als UDIN bin H.KARJDJAH EFFENDI (alm), ROSDY als H.RUSDI bin H.KARDJAH EFFENDI (alm) dan sdr AHMAD SAIDI als SAIDI bin TAUFIK serta ADI PERDANA KUSUMA als ADI bin Drs.H.MUCHTAR SUKRI, ditangkap oleh saksi dalam satu Tim dipimpin oleh Kanit Narkoba Polresta Banjarmasin, karena sebelumnya ada masalah Narkotika jenis sabu.
Bahwa awal sebelumnya Tim Narkoba mendapat info dari masyarakat, bahwa terdakwa ROSDY bisa menyediakan pesanan sabu-sabu, selanjutnya untuk menindak lanjuti informasi tersebut saksi diperintahkan oleh pimpinan melakukan penyamaran (under cover buy) dan saksi berhasil menghubungi terdakwa ROSDY dan berpura-pura memesan narkotika jenis sabu-sabu.
Bahwa terdakwa ROSDY bersedia menyediakan sabu pesanan saksi MAWARDI HATTA dan sebanyak 1 (satu) ons dan harga yang disepakati sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).
Bahwa setelah itu saksi disuruh datang ke rumah terdakwa ROSDY dan saksi langsung berangkat diikuti rekan-rekan saksi ke rumah terdakwa ROSDY dan sesampainya disana saksi bertemu dengan terdakwa ROSDY, lalu saksi diajak masuk kedalam rumah dan duduk di ruang tamu, sedang rekan-rekan yang lain memantau tidak begitu jauh.
Bahwa sebelum saksi masuk dalam rumah saksi lihat ada saksi ADI PERDANA KESUMA dan terdakwa AHMAD SAIDI sedang duduk disamping rumah terdakwa ROSDY sambil bermain gitar, selanjutnya saksi ngobrol dengan terdakwa ROSDY dan tidak berapa lama kemudian terdakwa MAHYUDIN datang dan terdakwa AHMAD SAIDI masuk bersamaan kedalam rumah, lalu saksi dipertemukan dengan terdakwa MAHYUDIN dan terdakwa AHMAD SAIDI dan terdakwa ROSDY mengatakan kedua orang tersebut yang nantinya akan menyediakan pesanan sabu-sabu tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi lanjut ngobrol dengan terdakwa MAHYUDIN dan terdakwa AHMAD SAIDI, sedang terdakwa ROSDY pergi antah kemana, kemudian saat sedang asyik ngobrol dengan terdakwa MAHYUDIN, lalu terdakwa AHMAD SAIDI pergi kebelakang, setelah itu terdakwa MAHYUDIN mengatakan dapat menyediakan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) ons tersebut dan sebagai contoh (tester) terdakwa MAHYUDIN mengeluarkan 1 (satu) paket sabu-sabu dan menyerahkan kepada saksi sebagai tester (sample) lalu saksi ambil dan saksi lihat-lihat selanjutnya saksi serahkan kembali kepada terdakwa MAHYUDIN dan dimasukan ke dalam kantong celananya bagian belakang dan pada saat memasukkan ke dalam kantong celana tersebut, saksi memberikan kode kepada rekan-rekan saksi yang tidak berapa lama rekan-rekan saksi langsung bergerak dan masuk ke dalam rumah terdakwa ROSDY dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa MAHYUDIN.
Bahwa selanjutnya saksi dan rekan-rekan melakukan penggeledahan dan saat membuka kamar ternyata didalam kamar tersebut ada saksi ADI PERDANA KESUMA dan terdakwa AHMAD SAIDI sedang rebahan. Setelah itu langsung diamankan, sedang terdakwa ROSDY melarikan diri.
Bahwa setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotannya dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada pembakaran sisa sabu dan 1 (satu) buah kompor terbuat dari botol kaca. 2 (dua) paket sabu-sabu dengan berat netto 0,90 gram, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna biru beserta kartu panggilnya, 1 (satu) buah Handphone Nokia type 103 warna biru orange beserta kartu panggilnya dan 1 (satu) buah Handphone Samsung warna hitam beserta kartu panggilnya.
Bahwa untuk peralatan mengisap sabu ditemukan didinding kamar rumah terdakwa ROSDY. Untuk 2 (dua) paket sabu-sabu berat 0,90 gr masing-masing 1 (satu) paket diserahkan saksi dan 1 (satu) paket ditemukan disaku celana belakang sebelah kiri terdakwa MAHYUDIN serta 3 (tiga) buah Hp tersebut didapat dari terdakwa MAHYUDIN.
Bahwa asal sabu-sabu masing-masing 1 (satu) paket milik terdakwa MAHYUDIN dan 1 (satu) paket lagi yang dibawa oleh terdakwa AHMAD SAIDI dan peralatan isap sabu tersebut sebelumnya telah digunakan untuk mengkomsumsi sabu-sabu bersama saksi ADI PERDANA KESUMA, terdakwa ROSDY dan terdakwa AHMAD SAIDI.
Bahwa ketika ditanyakan kepada para terdakwa benar sebelumnya ada mengkomsumsi sabu-sabu bersama saksi ADI PERDANA KESUMA, yang paketnya sebanyak 2 (dua) paket dibawa oleh AHMAD SAIDI yaitu 1 (satu) paket kecil dan 1 (satu) paket besar, sedang yang dikomsumsi adalah 1 (satu) paket kecil.
Bahwa terhadap terdakwa ROSDY yang melarikan diri, sekitar pukul 23.30 Wita dapat ditangkap dirumahnya dan tidak melakukan perlawanan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut dipersidangan, para terdakwa menyatakan benar dan tidak ada keberatan ; ----------------------------------------------------------
Saksi HADIANSYAH, dibawah sumpah memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya dan saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal para terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekitar jam 16.45 Wita di Jalan A.Yani Km.10 Rt.05 Rw.01 No.15 Tatah Amuntai, Kel.Mandar Sari, Kec.Kertak Hanyar, Kab.Banjar saksi telah mengamankan para terdakwa MAHYUDIN als UDIN bin H.KARJDJAH EFFENDI (alm), AHMAD SAIDI als SAIDI bin TAUFIK dan saksi ADI PERDANA KESUMA, sedang terdakwa ROSDY als H.RUSDI bin H.KARDJAH EFFENDI (alm) berhasil melarikan diri. Namun malamnya terdakwa ROSDY sekitar pukul 23.30 Wita berhasil ditangkap dirumahnya.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dalam satu Tim yang dipimpin oleh Kanit Narkoba Polresta Banjarmasin.
Bahwa sebelumnya rekan saksi yaitu saksi Brigadir MAWARDI HATTA (petugas kepolisian yang menyamar sebagi pembeli) diperintah melakukan penyamaran untuk membeli sabu sabu, kemudian saksi Brigadir MAWARDI HATTA menghubungi (menelephon) terdakwa ROSDY Als H. RUSDI dengan maksud hendak membeli (memesan) Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 ( satu ) ons dan disepakati bahwa terdakwa ROSDY Als H. RUSDI bisa menyiapkannya serta waktu itu juga disepakati bahwa harga 1 ( satu ) ons Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu seharga Rp 140.000.000,- ( seratus empat puluh juta rupiah ).
Bahwa setelah itu saksi MAWARDI HATTA diajak bertemuan di rumahnya terdakwa ROSDY Als H. RUSDI dan langsung berangkat ke rumahnya, dan saksi juga ikuti bersama rekan-rekan yang lain ke rumah terdakwa ROSDY dan sesampainya disana rekan saksi (MAWARDI HATTA) bertemu dengan saksi ROSDY Als H. RUSDI lalu diajaknya masuk ke dalam rumahnya, sedang saksi bersama rekan-rekan yang lain memantau tidak begitu jauh dan saat itu saksi melihat disana sudah ada saksi ADI PERDANA KESUMA dan terdakwa AHMAD SAIDI Als SAIDI duduk disamping rumah terdakwa sambil bermain gitar, selanjutnya rekan saksi memberi kode kepada saksi dan rekan-rekan yang lain, langsung bergerak dan masuk ke dalam rumah terdakwa ROSDY melakukan penangkapan terhadap terdakwa MAHYUDIN, sedang terdakwa ROSDY melarikan diri. Setelah itu saksi dan rekan-rekan melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan saat membuka kamar ada saksi ADI PERDANA KESUMA dan terdakwa AHMAD SAIDI sedang rebahan dan langsung diamankan.
Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotannya dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada pembakaran sisa sabu dan 1 (satu) buah kompor terbuat dari botol kaca. 2 (dua) paket sabu-sabu dengan berat netto 0,90 gram, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna biru beserta kartu panggilnya, 1 (satu) buah Handphone Nokia type 103 warna biru orange beserta kartu panggilnya dan 1 (satu) buah Handphone Samsung warna hitam beserta kartu panggilnya.
Bahwa untuk peralatan mengisap sabu ditemukan didinding kamar rumah terdakwa ROSDY. Untuk 2 (dua) paket sabu-sabu berat 0,90 gr masing-masing 1 (satu) paket diserahkan saksi dan 1 (satu) paket ditemukan disaku celana belakang sebelah kiri terdakwa MAHYUDIN serta 3 (tiga) buah Hp tersebut didapat dari terdakwa MAHYUDIN.
Bahwa asal sabu-sabu masing-masing 1 (satu) paket milik terdakwa MAHYUDIN dan 1 (satu) paket lagi yang dibawa oleh terdakwa AHMAD SAIDI dan peralatan isap sabu tersebut sebelumnya telah digunakan untuk mengkomsumsi sabu-sabu bersama saksi ADI PERDANA KESUMA, terdakwa ROSDY dan terdakwa AHMAD SAIDI.
Bahwa ketika ditanyakan kepada para terdakwa benar sebelumnya ada mengkomsumsi sabu-sabu bersama saksi ADI PERDANA KESUMA, yang paketnya sebanyak 2 (dua) paket dibawa oleh AHMAD SAIDI yaitu 1 (satu) paket kecil dan 1 (satu) paket besar, sedang yang dikomsumsi adalah 1 (satu) paket kecil.
Bahwa terhadap terdakwa ROSDY yang melarikan diri, sekitar pukul 23.30 Wita dapat ditangkap dirumahnya dan tidak melakukan perlawanan.
Bahwa dalam penangkapan tersebut sebelumnya saksi ADI PERDANA KUSUMA als ADI bin Drs.H.MUCHTAR SUKRI, terdakwa MAHYUDIN als UDIN bin H.KARJDJAH EFFENDI (alm), terdakwa ROSDY als H,RUSDI bin H.KARDJAH EFFENDI (alm) dan terdakwa AHMAD SAIDI als SAIDI bin TAUFIK melakukan pesta hisap sabu sabu dan ditemukan barang bukti berupa peralatan hisap sabu sabu yakni yang terdiri dari 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada pembakaran sisa sabu, 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotannya dan 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol kaca.
Bahwa atas temuan barang bukti tersebut dan keempat pelaku dibawa ke Sat Narkoba Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, menyerahkan maupun menjadi perantara dalam Jual Beli Narkotika jenis sabu sabu tersebut tidak ada ijinnya dari pihak yang berwenang / berwajib ataupun pihak siapapun juga.
Bahwa ketika ditanyakan ternyata para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, memiliki atau menguasai sabu-sabu tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut dipersidangan, para terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ; -----------------------------------------------------------
Saksi DATU SURASTO, keterangannya dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagaimana berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya dan saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ; ----------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya tidak kenal para terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2015 sekira jam 16.45 Wita di Jln. A. Yani Km. 10 Rt. 05 Rw. 01 No. 15 Tatah Amuntai Kel. Mandar Sari Kec. Kertak Hanyar Kabupaten Banjar telah ikut menangkap 3 ( tiga ) orang yang bernama terdakwa MAHYUDIN Als UDIN, terdakwa ROSDY Als H. RUSDI dan terdakwa AHMAD SAIDI Als SAIDI sesaat setelah ketiganya bersepakat melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan Petugas Polisi yang melakukan Penyamaran (saksi MAWARDI).
Bahwa saat menangkap Terdakwa MAHYUDIN Als UDIN, Terdakwa ROSDY Als H. RUSDI dan Terdakwa AHMAD SAIDI Als SAIDI dihari kejadian telah diamankan ( disita ) barang bukti berupa 2 ( dua ) paket berisi Narkotika yang diduga jenis Sabu-sabu, yang 1 ( satu ) paket Sabu diamankan langsung setelah Terdakwa MAHYUDIN Als UDIN yang menyerahkannya kepada Petugas Polisi yang menyamar dan yang 1 ( satu ) paket Sabunya lagi diamankan ( disita ) dari dalam Kantong ( Saku ) Celana Belakang sebelah Kiri Terdakwa MAHYUDIN Als UDIN, serta selain mengamankan ( menyita ) paket Sabu juga ada mengamankan ( menyita ) 3 ( tiga ) buah HandPhone milik masing-masing dari Terdakwa MAHYUDIN Als UDIN, Terdakwa ROSDY Als H. RUSDI dan Terdakwa AHMAD SAIDI Als SAIDI.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dalam satu Tim yang dipimpin oleh Kanit Narkoba Polresta Banjarmasin.
Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap para Terdakwa adalah ketika sebelumnya mendapat info dari masyarakat bahwa terdakwa ROSDY bisa menyediakan pesanan sabu-sabu. Untuk menindak lanjuti informasi tersebut rekan saksi MAWARDI HATTA melakukan penyamaran dengan sebelumnya menghubungi ( menelephon ) Terdakwa ROSDY Als H. RUSDI dengan maksud pura-pura memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 ( satu ) ons dan disepakati bahwa Terdakwa ROSDY Als H. RUSDI bisa menyiapkannya serta waktu itu juga disepakati bahwa harga 1 ( satu ) ons Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu seharga Rp 140.000.000,- ( seratus empat puluh juta rupiah ).
Bahwa setelah itu saksi MAWARDI HATTA diajak bertemuan di rumahnya Terdakwa ROSDY Als H. RUSDI, dimana menurut rekan saksi yang menyamar bahwa ketika bertemu dengan terdakwa ROSDY Als H. RUSDI di rumahnya waktu itu sudah ada terdakwa MAHYUDIN Als UDIN dan terdakwa AHMAD SAIDI Als SAIDI dan rekan saksi yang menyamar di arahkan oleh terdakwa ROSDY Als H. RUSDI kepada terdakwa MAHYUDIN Als UDIN dan terdakwa AHMAD SAIDI Als SAIDI yang akan menyiapkan Narkotika jenis Sabu yang akan dipesan tersebut.
Bahwa terdakwa MAHYUDIN Als UDIN menyerahkan 1 ( satu ) paket Sabu kepada petugas yang menyamar sebagai tester ( sample ), setelah menerima 1 ( satu ) paket Sabu tersebut, rekan tugasnya yang menyamar memberikan kode ( signal ), dirinya bersama dengan rekan tugasnya yang lainnya yang saat itu berada tak jauh dari tempat kejadian dan terus memantau serta mengawasi kejadian tersebut langsung melakukan penggerebekan di TKP dan waktu itu berhasil mengamankan 3 ( tiga ) orang yaitu terdakwa MAHYUDIN Als UDIN, terdakwa AHMAD SAIDI Als SAIDI dan saksi ADI PERDANA KUSUMA Als ADI.
Bahwa sementara dengan terdakwa ROSDY Als H. RUSDI berhasil kabur ( melarikan diri ), berikut mengamankan ( menyita ) 1 ( satu ) paket Sabu yang waktu itu telah diserahkan oleh terdakwa MAHYUDIN Als UDIN kepada petugas yang menyamar dan selain itu juga berhasil mengamankan ( menyita ) 1 ( satu ) paket Sabu lagi dari dalam Kantong ( Saku ) Celana Belakang sebelah Kiri terdakwa MAHYUDIN Als UDIN yang dikenakannya ( dipakainya ) serta juga berhasil mengamankan peralatan hisap sabu yang terdiri dari 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada pembakaran sisa sabu, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotannya dan 1 (satu) buah kompor terbuat dari botol kaca dari dalam rumah Terdakwa ROSDY Als H. RUSDI dari dalam rumah Terdakwa ROSDY Als H. RUSDI. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut perkaranya.
Bahwa kemudian di tempat dan waktu yang berbeda kembali berhasil menangkap terdakwa ROSDY Als H. RUSDI malamnya. Setelah itu terdakwa ROSDY Als H. RUSDI juga dibawa dan diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut perkaranya.
Bahwa keterangan Terdakwa MAHYUDIN Als UDIN paket Sabu yang diserahkannya kepada petugas yang menyamar sebagai tester ( sample ) waktu itu diperolehnya dari Terdakwa AHMAD SAIDI Als SAIDI, sementara dengan 1 ( satu ) paket Sabu yang diketemukan di dalam Kantong ( Saku ) Celana Belakang sebelah Kiri Terdakwa MAHYUDIN Als UDIN yang dikenakannya ( dipakainya ) waktu itu, menurut keterangan Terdakwa MAHYUDIN Als UDIN adalah hasil dari congkelan ( sisihan ) 1 ( satu ) paket Sabu yang didapatnya atau yang telah diserahkannya kepada rekan saksi yang menyamar waktu itu dan ketika ditanya kepada Terdakwa AHMAD SAIDI Als SAIDI bahwa dirinya membenarkan ada menyerahkan ( menjual ) 1 ( satu ) paket Sabu kepada Terdakwa MAHYUDIN Als UDIN, dimana dari keterangan Terdakwa AHMAD SAIDI Als SAIDI, Narkotika jenis Sabu tersebut didapatnya / diperolehnya dari NASIR melalui anak buahnya ( suruhannya ) NASIR yang bernama AMAT.
Bahwa saat para terdakwa ditangkap, tidak ada melakukan perlawanan.
Bahwa para Terdakwa dalam melakukan perbuatan Menjual, Menyerahkan maupun Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika jenis Sabu sabu tersebut tidak ada ijinnya dari pihak yang berwenang / berwajib ataupun pihak siapapun juga.
Bahwa ketika ditanyakan ternyata para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, memiliki atau menguasai sabu-sabu tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut dipersidangan, para terdakwa menyatakan benar dan tidak ada keberatan ; ---------------------------------------------------------
Saksi HENDRA, dibawah sumpah dipersidangan menerangkan sebagaimana berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya dan saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal para terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi ikut menangkap para terdakwa ini, sehubungan perkara menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekitar jam 16.45 Wita di Jalan A.Yani Km.10 Rt.05 Rw.01 No.15 Tatah Amuntai, Kel.Mandar Sari, Kec.Kertak Hanyar, Kab.Banjar saksi telah mengamankan para terdakwa MAHYUDIN als UDIN bin H.KARJDJAH EFFENDI (alm), AHMAD SAIDI als SAIDI bin TAUFIK dan saksi ADI PERDANA KESUMA, sedang terdakwa ROSDY als H.RUSDI bin H.KARDJAH EFFENDI (alm) berhasil melarikan diri. Namun malamnya terdakwa ROSDY sekitar pukul 23.30 Wita berhasil ditangkap dirumahnya.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dalam satu Tim yang dipimpin oleh Kanit Narkoba Polresta Banjarmasin atas informasi dari masyarakat yang menyatakan terdakwa ROSDY bisa menyediakan pesanan sabu-sabu.
Bahwa untuk menindaklanjuti informasi tersebut, rekan saksi yaitu saksi Brigadir MAWARDI HATTA diperintah pimpinan melakukan penyamaran (undercover buy) untuk membeli sabu-sabu, kemudian saksi Brigadir MAWARDI HATTA berhasil menghubungi (menelephon) terdakwa ROSDY Als H. RUSDI dengan maksud hendak membeli (memesan) Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 ( satu ) ons dan disepakati bahwa terdakwa ROSDY Als H. RUSDI bisa menyiapkannya serta waktu itu juga disepakati bahwa harga 1 ( satu ) ons Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu seharga Rp 140.000.000,- ( seratus empat puluh juta rupiah ).
Bahwa setelah itu saksi MAWARDI HATTA diajak bertemuan di rumahnya terdakwa ROSDY Als H. RUSDI dan langsung berangkat ke rumahnya, dan saksi juga ikuti bersama rekan-rekan yang lain ke rumah terdakwa ROSDY dan sesampainya disana rekan saksi (MAWARDI HATTA) bertemu dengan saksi ROSDY Als H. RUSDI lalu diajaknya masuk ke dalam rumahnya, sedang saksi bersama rekan-rekan yang lain memantau tidak begitu jauh dan saat itu saksi melihat disana sudah ada saksi ADI PERDANA KESUMA dan terdakwa AHMAD SAIDI Als SAIDI duduk disamping rumah terdakwa sambil bermain gitar, selanjutnya saksi ngobrol dengan terdakwa ROSDY dan tidak berapa lama kemudian terdakwa MAHYUDIN datang dan terdakwa AHMAD SAIDI masuk bersamaan kedalam rumah, lalu saksi dipertemukan dengan terdakwa MAHYUDIN dan terdakwa AHMAD SAIDI dan terdakwa ROSDY mengatakan kedua orang tersebut yang nantinya akan menyediakan pesanan sabu-sabu tersebut. Selanjutnya rekan saksi (MAWARDI HATTA) ngobrol dengan terdakwa ROSDY dan tidak berapa lama kemudian terdakwa MAHYUDIN datang dan terdakwa AHMAD SAIDI masuk bersamaan kedalam rumah, lalu rekan saksi (MAWARDI HATTA) dipertemukan dengan terdakwa MAHYUDIN dan terdakwa AHMAD SAIDI dan terdakwa ROSDY mengatakan kedua orang tersebut yang nantinya akan menyediakan pesanan sabu-sabu tersebut.
Bahwa selanjutnya rekan saksi memberi kode kepada saksi dan rekan-rekan yang lain, langsung bergerak dan masuk ke dalam rumah terdakwa ROSDY melakukan penangkapan terhadap terdakwa MAHYUDIN, sedang terdakwa ROSDY melarikan diri.
Setelah itu saksi dan rekan-rekan melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan saat membuka kamar ada saksi ADI PERDANA KESUMA dan terdakwa AHMAD SAIDI sedang rebahan dan langsung diamankan.
Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotannya dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada pembakaran sisa sabu dan 1 (satu) buah kompor terbuat dari botol kaca, 2 (dua) paket sabu-sabu dengan berat netto 0,90 gram, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna biru beserta kartu panggilnya, 1 (satu) buah Handphone Nokia type 103 warna biru orange beserta kartu panggilnya dan 1 (satu) buah Handphone Samsung warna hitam beserta kartu panggilnya.
Bahwa untuk peralatan mengisap sabu ditemukan didinding kamar rumah terdakwa ROSDY. Untuk 2 (dua) paket sabu-sabu berat 0,90 gr masing-masing 1 (satu) paket diserahkan saksi dan 1 (satu) paket ditemukan disaku celana belakang sebelah kiri terdakwa MAHYUDIN serta 3 (tiga) buah Hp tersebut didapat dari terdakwa MAHYUDIN.
Bahwa asal sabu-sabu masing-masing 1 (satu) paket milik terdakwa MAHYUDIN dan 1 (satu) paket lagi yang dibawa oleh terdakwa AHMAD SAIDI dan peralatan isap sabu tersebut sebelumnya telah digunakan untuk mengkomsumsi sabu-sabu bersama saksi ADI PERDANA KESUMA, terdakwa ROSDY dan terdakwa AHMAD SAIDI.
Bahwa ketika ditanyakan kepada para terdakwa benar sebelumnya ada mengkomsumsi sabu-sabu bersama saksi ADI PERDANA KESUMA, yang paketnya sebanyak 2 (dua) paket dibawa oleh AHMAD SAIDI yaitu 1 (satu) paket kecil dan 1 (satu) paket besar, sedang yang dikomsumsi adalah 1 (satu) paket kecil.
Bahwa terhadap terdakwa ROSDY yang melarikan diri, sekitar pukul 23.30 Wita dapat ditangkap dirumahnya dan tidak melakukan perlawanan.
Bahwa dalam penangkapan tersebut sebelumnya saksi ADI PERDANA KUSUMA als ADI bin Drs.H.MUCHTAR SUKRI, terdakwa MAHYUDIN als UDIN bin H.KARJDJAH EFFENDI (alm), terdakwa ROSDY als H,RUSDI bin H.KARDJAH EFFENDI (alm) dan terdakwa AHMAD SAIDI als SAIDI bin TAUFIK melakukan pesta hisap sabu sabu dan ditemukan barang bukti berupa peralatan hisap sabu sabu yakni yang terdiri dari 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada pembakaran sisa sabu, 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotannya dan 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol kaca adalah milik terdakwa ROSDY.
Bahwa atas temuan barang bukti tersebut dan keempat pelaku dibawa ke Sat Narkoba Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa setelah dikonformtir terdakwa ROSDY terhadap peralatan hisap tersebut sebelumnya telah digunakan untuk mengkomsumsi sabu bersama saksi ADI PERDANA KESUMA dan terdakwa AHMAD SAIDI dan terdakwa MAHYUDIN.
Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, menyerahkan maupun menjadi perantara dalam Jual Beli Narkotika jenis sabu sabu tersebut tidak ada ijinnya dari pihak yang berwenang / berwajib ataupun pihak siapapun juga.
Bahwa ketika ditanyakan ternyata para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk berstransaksi dan mengkonsumsi sabu-sabu tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut dipersidangan, para terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ; -----------------------------------------------------------
Saksi ADI PERDANA KUSUMA Als ADI Bin Drs. H. MUCHTAR SUKRI, keterangannya dibawah sumpah dipersidangan menerangkan sebagaimana berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya dan saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ; ----------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya kenal para terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2015 sekitar jam 16.45 Wita di Jln A. Yani Km. 10 Rt. 05 Rw. 01 No.15, Tatah Amuntai, Kel. Mandar Sari, Kec. Kertak Hanyar, Kab. Banjar Petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin telah mengamankan para terdakwa bersama saksi, sehubungan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Bahwa sebelumnya saksi sedang bertamu dirumah terdakwa ROSDY als H. RUSDI, kemudian datang temannya yang tidak saksi kenal (belakangan saksi ketahui terdakwa AHMAD SAIDI als SAIDI, lalu mereka ngobrol sebentar, setelah itu saksi dipanggil oleh terdakwa ROSDY als H. RUSDI dan disuruh untuk menyiapkan peralatan untuk menghisap sabu-sabu yang katanya ada didalam kamarnya, selanjutnya terdakwa ROSDY als H. RUSDI menyerahkan 1 (satu) paket kecil sabu-sabu kepada saksi dan setelah saksi terima lalu saya bawa kedalam kamarnya.
Bahwa pada saat saksi masuk kedalam kamar tersebut, peralatan untuk menghisap sabu-sabu tersebut sudah ada dilantai kamar, lalu saksi ambil, kemudian sabu-sabu tersebut saksi masukkan, dan setelah siap kemudian saksi beritahukan kepada terdakwa ROSDY als H. RUSDI, selanjutnya terdakwa ROSDY als H. RUSDI bersama temannya terdakwa AHMAD SAIDI als SAIDI dan terdakwa MAHYUDIN als UDIN yang belakangan datang ke rumah terdakwa ROSDY als H. RUSDI .
Bahwa yang pertama menghisap sabu-sabu tersebut, terdakwa MAHYUDIN als AUDIN, lalu terdakwa AHMAD SAIDI als SAIDI setelah itu terdakwa ROSDY als H. RUSDI dan yang paling belakang saksi.
Bahwa saksi berada didalam kamar tersebut tidak berapa lama, dan setelah selesai mengkonsumsi sabu-sabu, saksi disuruh oleh terdakwa ROSDY als H. RUSDI untuk membereskan peralatan untuk menghisap sabu-sabu tersebut, dan taruh didinding kamar terdakwa ROSDY als H. RUSDI, setelah itu saksi keluar dan duduk disamping rumah terdakwa ROSDY als H. RUSDI bersama terdakwa AHMAD SAIDI als SAIDI sambil bermain gitar, namun tidak lama saksi masuk kembali kedalam kamar terdakwa ROSDY als H. RUSDI bersama terdakwa AHMAD SAIDI als SAIDI, dan menaruh gitar dan kami rebahan, selanjutnya tidak berapa lama + ½ jam terdakwa AHMAD SAIDI als SAIDI dipanggil oleh terdakwa ROSDY als H. RUSDI, lalu dia keluar kamar setelah itu dia kembali lagi kedalam kamar dan rebahan, namun tidak berapa lama saya dengar ada suara ribut-ribut diluar kamar dan tak lama ada beberapa orang masuk melakukan penangkapan terhadap saksi dan terdakwa AHMAD SAIDI, setelah itu saksi lihat terdakwa MAHYUDIN als UDIN sudah ditangkap lebih dulu, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan.
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah bong dari botol kaca lengkap dengan sedotannya.
1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa pembakaran sabu-sabunya.
1 (satu) buah kompor dari botol kaca.
1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru lengkap dengan nomor panggilnya ;
1 (satu) buah HP merk Nokia type103 warna biru lengkap dengan nomor panggilnya ;
1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam.
Bahwa saksi setelah masuk kedalam kamar menaruh gitar langsung saksi rebahan, dan melihat para terdakwa akan bertransaksi sabu-sabu.
Bahwa ketika saksi masuk kedalam kamar saksi disuruh oleh terdakwa MAHYUDIN memasukkan sabu-sabu yang berada didalam plastik kedalam pipet kaca.
Bahwa cara saksi dan para terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu adalah pipet kaca yang sudah ada sabu-sabunya dibakar dibawahnya dengan menggunakan kompor yang terbuat dari botol kaca kemudian dihisap dengan mulut dengan menggunakan bong yang terbuat dari botol kaca yang sudah tersambung dengan sedotan plastik.
Bahwa yang pertama kali menghisap adalah terdakwa MAHYUDIN Als UDIN dan yang kedua terdakwa AHMAD SAIDI, yang ketiga terdakwa ROSDY Als H. RUSDI serta yang terakhir adalah saksi sendiri masing-masing sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa sebelum saksi memakai /mengkonsumsi saksi mendengar bahwa terdakwa MAHYUDIN berkata seberat 0,95 gram dan saksi mengetahui dirumah tersebut memang akan digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu oleh sdr. ROSDY Als H. RUSDY sebanyak 1 ons bersama dengan orang yang tidak dikenal.
Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi dan juga tidak ada penyakit tertentu yang mengharuskan memakai sabu-sabu.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut dipersidangan, para terdakwa menyatakan benar semua keterangan dan tidak ada keberatan ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa para terdakwa MAHYUDIN Als UDIN Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm),ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) dan AHMAD SAIDI Als SAIDI Bin TAUFIK dipersidangan memberi keterangan, pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa MAHYUDIN Als UDIN Bin H. KARDJAH EFFENDI ( Alm ).
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan terdakwa membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ; ------------------------------------
Bahwa mengerti dihadapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Banjarmasin sehubungan dengan telah terjadi tindak pidana Narkotika ; --------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2015 sekira jam 16.45 Wita di Jln. A. Yani Km. 10 Rt. 05 Rw. 01 No. 15 Tatah Amuntai Kel. Mandar Sari Kec. Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, dan selain menangkap terdakwa Petugas Polisi juga menangkap bersama terdakwa AHMAD SAIDI Als SAIDI dan saksi ADI PERDANA KUSUMA, dan setelah itu kembali Petugas Polisi menangkap terdakwa ROSDY Als H. RUSDI yang awalnya ketika di TKP berhasil melarikan diri.
Bahwa Terdakwa MAHYUDIN, terdakwa AHMAD SAIDI Als SAIDI, saksi ADI PERDANA KUSUMA dan terdakwa ROSDY Als H. RUSDI ditangkap oleh Petugas Polisi karena waktu itu antara terdakwa MAHYUDIN, AHMAD SAIDI Als SAIDI dan terdakwa ROSDY Als H. RUSDI sedang melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu yang belakangan diketahui adalah Petugas Polisi yang menyamar.
Bahwa sebelumnya ada orang yang tidak dikenal menghubungi terdakwa ROSDY als H. RUSDI melalui telepon dan minta dicarikan sabu-sabu.
Bahwa saat itu orang yang tidak dikenal tersebut memesan sabu sebanyak 1 (satu) ons.
Bahwa terdakwa ROSDY als H. RUSDI bersedia menyediakan pesanan sabu-sabu dan harga yang disepakati sebesar Rp. 140.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah), selanjutnya terdakwa ROSDY als H. RUSDI ceritakan kepada kepada saya, dan katanya ada orang yang mencari barang, lalu saya menghubungi kenalan yang bernama sdr. NASIR, dan sdr. NASIR bersedia menyediakan dan berjanji akan mengantarkannya, namun setelah ditunggu yang datang bukan sdr. NASIR, melainkan orang suruhannya terdakwa AHMAD SAIDI als SAIDI dengan membawa 2 (dua) paket sabu, masing-masing 1 (satu) paket besar sebanyak 1 (satu) gram, dan 1 (satu) paket kecil sebagai tester, selanjutnya 1 (satu) paket besar saya ambil dan 1 (satu) paket kecil tersebut kami coba untuk dikonsumsi
Bahwa peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu tersebut sebelumnya sudah ada dikamar terdakwa ROSDY als H. RUSDI dan yang memasukkan sabu-sabu kedalam peralatan untuk dihisap tersebut adalah saksi ADI PERDANA KESUMA als ADI, dimana saat itu saksi ADI PERDANA KESUMA als ADI sebelum terdakwa AHMAD SAIDI als ADI datang sudah berada dirumah terdakwa ROSDY als H. RUSDI, lalu terdakwa AHMAD SAIDI als SAIDI menyerahkan 1 (satu) paket kecil kepada saksi ADI PERDANA KESUMA als ADI dan 1 (satu) paket yang besar kepada saya, dan saya simpan didalam saku celana, kemudian saksi ADI PERDANA KESUMA als ADI setelah menerima, lalu dibawanya masuk kedalam kamar terdakwa ROSDY als H. RUSDI, selanjutnya setelah siap, kami dipanggil oleh saksiADI PERDANA KESUMA als ADI masuk kedalam kamar menghisap sabu-sabu tersebut.
Bahwa yang pertama menghisap sabu-sabu tersebut, saya, lalu terdakwa AHMAD SAIDI als SAIDI setelah itu terdakwa ROSDY als H. RUSDI dan yang paling belakang saksi ADI PERDANA KESUMA als ADI. Mengisap sabu-sabu tersebut masing-masing sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa para terdakiwa berada didalam kamar tersebut tidak berapa lama setelah selesai mengkonsumsi sabu-sabu tersebut, lalu terdakwa ROSDY als H. RUSDI menyuruh saksi ADI PERDANA KESUMA als ADI membereskan peralatan untuk menghisap sabu-sabu tersebut, setelah itu saya keluar kamar, bersama terdakwa ROSDY als H. RUSDI dan terdakwa AHMAD SAIDI als SAIDI, dan pada saat berada diluar kamar, terdakwa AHMAD SAIDI als SAIDI menyuruh terdakwa ROSDY als H. RUSDI untuk menghubungi orang yang memesan sabu-sabu tersebut.
Bahwa kemudian dihubunginya orang yang memesan sabu-sabu tersebut melalui HP dan berjanji untuk bertemu dirumah terdakwa ROSDY als H. RUSDI, selanjutnya tidak berapa lama + ½ jam orang yang memesan sabu-sabu (polisi yang menyamar) tersebut datang dengan membawa sebuah tas, kemudian diajak oleh terdakwa ROSDY als H. RUSDI masuk kedalam rumahnya dan duduk diruang tamu, sedangkan saksi. ADI PERDANA KESUMA als ADI dan terdakwa AHMAD SAIDI als SAIDI duduk disamping rumah terdakwa ROSDY als H. RUSDI sambil bermain gitar, dan saya berada didepan rumah, setelah itu terdakwa ROSDY als H. RUSDI memanggil saya dan terdakwa AHMAD SAIDI als SAIDI untuk masuk kedalam rumah, dan bilang terdakwa ROSDY als H. RUSDI kepada saya dan terdakwa AHMAD SAIDI als SAIDI, bahwa “Ni orangnya (polisi yang menyamar)” yang memesan sabu-sabu tersebut, dan langsung saja berurusan dengan pembelinya, setelah itu terdakwa ROSDY als H. RUSDI pergi kesebelah rumah, selanjutnya saya ngobrol sambil memperlihatkan 1 (satu) paket sabu-sabu kepada orang yang memesan (polisi yang menyamar), sedangkan terdakwa AHMAD SAIDI als SAIDI masuk kedalam kamar, kemudian orang yang memesan (polisi yang menyamar) mengambil paketan sabu-sabu sambil melihat-lihat, setelah itu menyerahkan kembali, lalu saya masukkan kedalam kantong celana, namun tidak berapa lama setelah saya masukkan kedalam kantong celana, datang beberapa orang polisi yang menangkap saya dan menangkap saksi ADI PERDANA KESUMA als ADI dan terdakwa AHMAD SAIDI als SAIDI selanjutnya melakukan penggeledahan.
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa :
2 (dua) paket sabu-sabu ;
1 (satu) buah bong dari botol kaca lengkap dengan sedotannya.
1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa pembakaran sabu-sabunya.
1 (satu) buah kompor dari botol kaca.
1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru lengkap dengan nomor panggilnya ;
1 (satu) buah HP merk Nokia type103 warna biru lengkap dengan nomor panggilnya ;
1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam.
Bahwa barang bukti tersebut ditemukan polisi :
Untuk 2 (dua) paket sabu-sabu dikantong celana saya.
Untuk peralatan mengisap sabu-sabu didinding kamar rumah terdakwa II sdr. ROSDY als H. RUSDI.
1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru lengkap dengan nomor panggilnya pada saya.
1 (satu) buah HP merk Nokia type103 warna biru lengkap dengan nomor panggilnya pada terdakwa II sdr. ROSDY als H. RUSDI.
1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam pada terdakwa III sdr. AHMAD SAIDI als SAIDI.
Bahwa ROSDY als H. RUSDI pada saat itu berhasil melarikan diri, namun sekitar pukul 23.30 wita saya ada bertemu dengan terdakwa ROSDY als H. RUSDI bin H. KARDJAH EFENDI dikantor polisi.
Bahwa terdakwa MAHYUDIN bersama para terdakwa lainnya tersebut dalam bertransaksi dan mengkonsumsi sabu-sabu tersebut tidak ada mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa saya sebelum perkara ini pernah dihukum pada tahun 2009 dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu dan dihukum selama 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan .
Bahwa terdakwa sebelumnya sudah pernah mengkonsumsi sabu-sabu dan sekarang merasa menyesal.
Bahwa ketika ditanyakan ternyata terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa saya masih mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan.
2. Terdakwa ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm).
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan terdakwa membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ; ------------------------------------
Bahwa mengerti dihadapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Banjarmasin sehubungan dengan telah terjadi tindak pidana Narkotika ; --------------------------------------
Bahwa penangkapan oleh Petugas Polisi pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2015 sekira jam 16.45 Wita di Jln. A. Yani Km. 10 Rt. 05 Rw. 01 No. 15 Tatah Amuntai Kel. Mandar Sari Kec. Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, dan Petugas Polisi menangkap terdakwa MAHYUDIN, AHMAD SAIDI Als SAIDI dan saksi ADI PERDANA KUSUMA, dan setelah itu kembali Petugas Polisi menangkap terdakwa ROSDY Als H. RUSDI yang awalnya ketika di TKP berhasil melarikan diri.
Bahwa pada saat saya ditangkap sendiri saja, namun sebelumnya pihak kepolisian telah menangkap terdakwa MAHYUDIN als UDIN, terdakwa ROSDY als H. RUSDI dan saksi ADI PERDANA KESUMA als ADI . Saya ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekitar jam 23.30 wita di rumah saya Jalan A. Yani. Kom. 10 No. 15 Rt. 05 Rw. 01 Tatah Amuntai, Desa Mandarsari, Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar.
Bahwa sebelumnya ada orang yang tidak dikenal menghubungi saya melalui telepon dan minta dicarikan sabu-sabu.
Bahwa saat itu orang yang tidak dikenal tersebut memesan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) ons dan saya bersedia menyediakan pesanan sabu-sabu dan harga yang disepakati sebesar Rp. 140.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah), selanjutnya saya ceritakan kepada kepada adik saya terdakwa MAHYUDIN als UDIN, bahwa ada orang yang mencari barang, lalu terdakwa MAHYUDIN als UDIN menghubungi kenalannya sdr. NASIR, dan sdr. NASIR bersedia menyediakan dan berjanji akan mengantarkannya, namun setelah ditunggu yang datang bukan sdr. NASIR, melainkan orang suruhannya terdakwa AHMAD SAIDI dengan membawa 2 (dua) paket sabu, masing-masing 1 (satu) paket besar sebanyak 1 (satu) gram, dan 1 (satu) paket kecil sebagai tester, selanjutnya 1 (satu) paket kecil tersebut kami coba untuk dikonsumsi.
Bahwa peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu tersebut sebelumnya sudah ada dikamar saya.
Bahwsa yang memasukkan sabu-sabu kedalam peralatan untuk dihisap tersebut, adalah saksi ADI PERDANA KESUMA als ADI, dimana saat itu saksi ADI PERDANA KESUMA als ADI sebelum terdakwa AHMAD SAIDI datang, sudah berada dirumah saya, lalu terdakwa AHMAD SAIDI menyerahkan 1 (satu) paket kecil kepada saksi ADI PERDANA KESUMA als ADI, dan 1 (satu) paket yang besar kepada terdakwa I MAHYUDIN als UDIN, kemudian saksi ADI PERDANA KESUMA als ADI setelah menerima, lalu dibawanya masuk kedalam kamar saya, selanjutnya setelah siap, kami dipanggil saksi ADI PERDANA KESUMA als ADI masuk kedalam kamar menghisap sabu-sabu tersebut.
Bahwa yang pertama menghisap sabu-sabu tersebut, terdakwa MAHYUDIN als UDIN, lalu terdakwa AHMAD SAIDI als SAIDI setelah itu saya dan yang paling belakang saksi ADI PERDANA KESUMA als ADI.
Bahwa kami mengisap sabu-sabu tersebut masing-masing sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa kami berada didalam kamar tersebut tidak berapa lama, dan setelah selesai mengkonsumsi sabu-sabu, saya suruh saksi ADI PERDANA KESUMA als ADI untuk membereskan peralatan menghisap sabu-sabu tersebut, setelah itu saya keluar kamar bersama terdakwa MAHYUDIN als UDIN dan terdakwa AHMAD SAIDI als SAIDI, dan pada saat berada diluar kamar terdakwa AHMAD SAIDI als SAIDI menyuruh saya untuk menghubungi orang yang memesan sabu-sabu tersebut, kemudian saya hubungi melalui HP orang yang memesan sabu-sabu tersebut dan berjanji untuk bertemu dirumah saya, selanjutnya tidak berapa lama + ½ jam orang yang memesan sabu-sabu (polisi yang menyamar) tersebut datang dengan membawa sebuah tas, kemudian saya ajak masuk kedalam rumah saya dan kami duduk diruang tamu, sedangkan saksi ADI PERDANA KESUMA als ADI dan terdakwa III sdr. AHMAD SAIDI als SAIDI duduk disamping rumah saya sambil bermain gitar, lalu saya panggil terdakwa III sdr. AHMAD SAIDI als SAIDI dan terdakwa I sdr. MAHYUDIN als UDIN, dan saya bilang kepada mereka, bahwa “Ni orangnya (polisi yang menyamar)” yang memesan sabu-sabu tersebut, dan langsung saja berurusan dengan pembelinya, setelah itu saya pergi kesebelah rumah, namun tidak berapa lama datang beberapa orang polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa MAHYUDIN als UDIN, terdakwa AHMAD SAIDI als SAIDI dan saksi ADI PERDANA KESUMA als ADI.
Bahwa pada saat polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa MAHYUDIN als UDIN, AHMAD SAIDI als SAIDI dan saksi ADI PERDANA KESUMA als ADI, saya sempat melarikan diri, namun sekitar pukul 23.30 wita, polisi datang kembali dan menangkap saya dirumah.
Bahwa saya bersama para terdakwa lainnya tersebut dalam bertransaksi dan mengkonsumsi sabu-sabu tersebut tidak ada mempunyai izin dari pihak berwenang.
Bahwa saya masih mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan.
3. TerdakwaAHMAD SAIDI Als SAIDI Bin TAUFIK.
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan terdakwa membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ; ------------------------------------
Bahwa mengerti dihadapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Banjarmasin sehubungan dengan telah terjadi tindak pidana Narkotika ; --------------------------------------
Bahwa ditangkap oleh Petugas Polisi pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2015 sekira jam 16.45 Wita di Jln. A. Yani Km. 10 Rt. 05 Rw. 01 No. 15 Tatah Amuntai Kel. Mandar Sari Kec. Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, dan selain menangkap terdakwa Petugas Polisi juga menangkap terdakwa AHMAD SAIDI Als SAIDI dan saksi ADI PERDANA KUSUMA, dan setelah itu kembali Petugas Polisi menangkap terdakwa ROSDY Als H. RUSDI yang awalnya ketika di TKP berhasil melarikan diri, terdakwa AHMAD SAIDI Als SAIDI, saksi ADI PERDANA KUSUMA dan terdakwa ROSDY Als H. RUSDI sehingga ditangkap oleh Petugas Polisi karena waktu itu antara terdakwa MAHYUDIN, terdakwa AHMAD SAIDI Als SAIDI dan terdakwa ROSDY Als H. RUSDI sedang melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu yang belakangan diketahui adalah Petugas Polisi yang menyamar.
Bahwa sebelumnya sekitar pukul 11.00 wita saya pergi kerumah terdakwa MAHYUDIN als UDIN dengan maksud menanyakan uang sisa pembayaran sepeda motor milik sdr. ADI MAKSUM, dan setelah saya bertemu dengan terdakwa MAHYUDIN als UDIN lalu saya tanyakan, dan dijawab oleh terdakwa MAHYUDIN als UDIN sudah dikirim, selanjutnya saya perlihatkan 2 (dua) paket sabu-sabu yang saya bawa sebelumnya kepada terdakwa MAHYUDIN als UDIN dan saya ajak untuk mengkonsumsi.
Bahwa MAHYUDIN als UDIN bersedia diajak untuk mengisap sabu-sabu, kemudian 2 (dua) paket sabu-sabu yang saya perlihatkan tadi diambil oleh terdakwa MAHYUDIN als UDIN dan 1 (satu) paket besar dimasukannya kedalam kantongnya dan 1 (satu) paket kecil diserahkan kepada temannya (saksi ADI PERDANA KESUMA ls ADI), setelah itu tidak berapa lama terdakwa MAHYUDIN als UDIN menyuruh saya masuk kedalam kamarnya, lalu saya masuk dan didalam kamarnya tersebut saya lihat sudah ada saksi ADI PERDANA KESUMA als ADI, dan terdakwa ROSDY als H. RUSDI, selanjutnya saya bersama mereka tersebut mengkonsumsi / menghisap sabu-sabu secara bergantian.
Bahwa saya sempat mengisap sabu-sabu-sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali, begitu juga dengan terdakwa MAHYUDIN als UDIN, terdakwa ROSDY als H. RUSDI dan saksi ADI PERDANA KESUMA als ADI.
Bahwa saya tidak tahu, milik siapa peralatan untuk menghisap sabu-sabu tersebut.
Bahwa saya berada didalam kamar tersebut tidak berapa lama, setelah menghisap sabu-sabu lalu saya keluar bersama saksi ADI PERDANA KESUMA als ADI dan duduk-duduk disamping rumah terdakwa ROSDY als H. RUSDI sambil bermain gitar, selanjutnya sekitar pukul 15.30 wita, datang seseorang yang tidak saya kenal (belakangan saya ketahui anggota polisi yang menyamar) menemui terdakwa ROSDY als H. RUSDI dan mereka berdua duduk dan berbicara diruang tamu, selanjutnya keluar terdakwa MAHYUDIN als UDIN menemui saya dan mengatakan, ada teman saya yang bernama NASIR menghubungi saya melalui HP miliknya, lalu saya ambil HP milik terdakwa MAHYUDIN als UDIN, setelah saya selesai berbicara dengan teman saya tersebut, kemudian saya masuk kedalam rumah dan saya serahkan HP tersebut kepada terdakwa MAHYUDIN als UDIN yang saat itu ikut berbicara dengan polisi yang menyamar tersebut dan terdakwa ROSDY als H. RUSDI, setelah itu saya kembali duduk bersama terdakwa, selanjutnya tidak berapa lama saya bersama terdakwa masuk ke kamar terdakwa ROSDY als H. RUSDI menaruh gitar dan rebahan, sekitar + 30 menit kemudian saya dengar ada suara ribut-ribut diluar kamar dan tak lama ada beberapa orang masuk melakukan penangkapan terhadap saya dan saksi ADI PERDANA KESUMA als ADI, setelah itu saya lihat terdakwaMAHYUDIN als UDIN sudah ditangkap lebih dulu, selanjutnya mereka melakukan penggeledahan.
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa :
2 (dua) paket sabu-sabu ;
1 (satu) buah bong dari botol kaca lengkap dengan sedotannya.
1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa pembakaran sabu-sabunya.
1 (satu) buah kompor dari botol kaca.
1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru lengkap dengan nomor panggilnya ;
1 (satu) buah HP merk Nokia type103 warna biru lengkap dengan nomor panggilnya ;
1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam.
Bahwa barang bukti tersebut Barang bukti tersebut ditemukan polisi :
Untuk 2 (dua) paket sabu-sabu dikantong celana terdakwa I sdr. MAHYUDIN als UDIN
Untuk peralatan mengisap sabu-sabu didinding kamar rumah terdakwa II sdr. ROSDY als H. RUSDI..
1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru lengkap dengan nomor panggilnya pada terdakwa I sdr. MAHYUDIN als UDIN
1 (satu) buah HP merk Nokia type103 warna biru lengkap dengan nomor panggilnya pada terdakwa II sdr. ROSDY als H. RUSDI ;
1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam pada saya.
Bahwa sabu-sabu tersebut saya dapatkan dari teman saya sdr. NASIR dan saya yang disuruh mengantarkannya.
Bahwa saya tidak tahu, kemana terdakwa II sdr. ROSDY als H. RUSDI pada saat saya ditangkap, namun sekitar pukul 23.30 wita saya ada bertemu dengan terdakwa ROSDY als H. RUSDI bin H. KARDJAH EFENDI dikantor polisi.
Bahwa saya bersama para terdakwa lainnya tersebut dalam bertransaksi dan mengkonsumsi sabu-sabu tersebut tidak ada mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa saya sebelum perkara ini pernah dihukum pada tahun 2012 dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu dan dihukum selama 5 (limat) tahun 3 (tiga) bulan, mendapatkan bebas bersyarat.
Bahwa saya sebelumnya sudah pernah mengkonsumsi sabu-sabu dan sangat menyesal dengan kejadian ini.
Bahwa saya masih mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan.
--------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan diajukan barang bukti berupa : -----
2 (dua) paket sabu-sabu dengan berat netto 0,90 gram, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna biru beserta kartu panggilnya, 1 (satu) buah Handphone Nokia type 103 warna biru orange beserta kartu panggilnya dan 1 (satu) buah Handphone Samsung warna hitam beserta kartu panggilnya, dan ------------------------------------------------------------------
peralatan hisap yang terdiri dari 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada pembakaran sisa sabu, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotannya dan 1 (satu) buah kompor terbuat dari botol kaca. -------------------------------------------------------------------
telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh majelis hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa penuntut umum mengajukan pula bukti surat berupa : ----------------
Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian secara Laboratorium oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, sesuai dengan surat Nomor: 6689/NNF/2015 tanggal 21 September 2015 diterima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 10001/2015/NNF, yaitu 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,106 dan nomor barang bukti 10002/2015/NNF yaitu 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,053 gram milik para terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut didapatkan hasil Metamfetamina positif dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimanalistik tersebut disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 10001/2015/NNF dan 10002/2015/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal METAMFETAMINA yang termasuk dalam terdaftar golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Prekursor Lampiran II table I Nomor 14 UU RI No. 35 tahun 2009. -----------
Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian secara Laboratorium oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, sesuai dengan surat Nomor: 6691/NNF/2015 tanggal 21 September 2015 diterima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 10004/2015/NNF yaitu 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,026 gram setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut didapatkan hasil Metamfetamina positif dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimanalistik tersebut disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 10004/2015/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal METAMFETAMINA yang termasuk dalam terdaftar golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Prekursor Lampiran II table I Nomor 14 UU RI No. 35 tahun 2009.-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan surat Laporan Hasil Uji Laboratorium Kesehatan No. 06-1/LHU/LABKES/KP-Tx/X/2015 an. terdakwa MAHYUDIN Als UDIN Bin H. KARDJAH EFENDI, No. 06-2/LHU/LABKES/KP-Tx/X/2015 an. terdakwa ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI dan No. 06-3/LHU/LABKES/KP-Tx/X/2015 an. Terdakwa AHMAD SAIDI Als SAIDI Bin TAUFIK tanggal 23 Oktober 2015 keterangan HASIL PEMERIKSAAN URINE, didapatkan kandungan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina (daftar narkotika golongan 1 No. urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal lain yang relevan namun belum dimuat dalam putusan ini, cukup dimuat dalam berita acara sidang dan dipertimbangkan seperlunya telah termuat dalam putusan ini ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekitar jam 16.45 wita di Jalan A.Yani Km.10 Rt.05 Rw.01 No.15 Tatah Amuntai Kel.Mandar Sari Kec.Kertak Hanyar Kab.Banjar para terdakwa MAHYUDIN als UDIN bin H.KARJDJAH EFFENDI (alm), ROSDY als H.RUSDI bin H.KARDJAH EFFENDI (alm) dan sdr AHMAD SAIDI als SAIDI bin TAUFIK serta saksi ADI PERDANA KUSUMA als ADI bin Drs.H.MUCHTAR SUKRI, ditangkap Tim penyidik dipimpin oleh Kanit Narkoba Polresta Banjarmasin, karena sebelumnya ada masalah Narkotika jenis sabu-sabu.
Bahwa awal sebelumnya Tim Narkoba mendapat info dari masyarakat, bahwa terdakwa ROSDY bisa menyediakan pesanan sabu-sabu, selanjutnya untuk menindak lanjuti informasi tersebut saksi MAWARDI HATTA diperintahkan oleh pimpinan melakukan penyamaran (under cover buy) dan saksi MAWARDI HATTA berhasil menghubungi terdakwa ROSDY dan berpura-pura memesan narkotika jenis sabu-sabu.
Bahwa terdakwa ROSDY bersedia menyediakan sabu-sabu pesanan saksi MAWARDI HATTA sebanyak 1 (satu) ons dan harga yang disepakati sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).
Bahwa setelah itu saksi MAWARDI HATTA disuruh datang ke rumah terdakwa ROSDY dan saksi MAWARDI HATTA langsung berangkat diikuti rekan-rekan saksi ke rumah terdakwa ROSDY dan sesampainya disana saksi bertemu dengan terdakwa ROSDY, lalu saksi diajak masuk kedalam rumah dan duduk di ruang tamu, sedang rekan-rekan yang lain memantau tidak begitu jauh.
Bahwa sebelum saksi MAWARDI HATTA masuk dalam rumah, saksi MAWARDI HATTA lihat ada saksi ADI PERDANA KESUMA dan terdakwa AHMAD SAIDI sedang duduk disamping rumah terdakwa ROSDY sambil bermain gitar, selanjutnya saksi MAWARDI HATTA ngobrol dengan terdakwa ROSDY dan tidak berapa lama kemudian terdakwa MAHYUDIN datang dan terdakwa AHMAD SAIDI masuk bersamaan kedalam rumah, lalu saksi MAWARDI HATTA dipertemukan dengan terdakwa MAHYUDIN dan terdakwa AHMAD SAIDI dan terdakwa ROSD, lalu terdakwa MAHYUDIN mengatakan kedua orang tersebut yang nantinya akan menyediakan pesanan sabu-sabu tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi MAWARDI HATTA lanjut ngobrol dengan terdakwa MAHYUDIN dan terdakwa AHMAD SAIDI, sedang terdakwa ROSDY pergi entah kemana, kemudian saat sedang asyik ngobrol dengan terdakwa MAHYUDIN, lalu terdakwa AHMAD SAIDI pergi kebelakang, setelah itu terdakwa MAHYUDIN mengatakan dapat menyediakan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) ons tersebut dan sebagai contoh (tester) terdakwa MAHYUDIN mengeluarkan 1 (satu) paket sabu-sabu dan menyerahkan kepada saksi MAWARDI HATTA sebagai tester (sample) lalu saksi ambil dan saksi lihat-lihat selanjutnya saksi serahkan kembali kepada terdakwa MAHYUDIN dan dimasukan ke dalam kantong celananya bagian belakang dan pada saat memasukkan ke dalam kantong celana tersebut, saksi memberikan kode kepada rekan-rekan saksi yang tidak berapa lama rekan-rekan saksi langsung bergerak dan masuk ke dalam rumah terdakwa ROSDY dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa MAHYUDIN.
Bahwa selanjutnya saksi MAWARDI HATTA dan rekan-rekan melakukan penggeledahan dan saat membuka kamar ternyata didalam kamar tersebut ada saksi ADI PERDANA KESUMA dan terdakwa AHMAD SAIDI sedang rebahan. Setelah itu langsung diamankan, sedang terdakwa ROSDY melarikan diri.
Bahwa setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotannya dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada pembakaran sisa sabu dan 1 (satu) buah kompor terbuat dari botol kaca. 2 (dua) paket sabu-sabu dengan berat netto 0,90 gram, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna biru beserta kartu panggilnya, 1 (satu) buah Handphone Nokia type 103 warna biru orange beserta kartu panggilnya dan 1 (satu) buah Handphone Samsung warna hitam beserta kartu panggilnya.
Bahwa untuk peralatan mengisap sabu ditemukan didinding kamar rumah terdakwa ROSDY. Sedang 2 (dua) paket sabu-sabu berat 0,90 gr masing-masing 1 (satu) paket diserahkan saksi dan 1 (satu) paket ditemukan disaku celana belakang sebelah kiri terdakwa MAHYUDIN serta 3 (tiga) buah Hp tersebut didapat dari terdakwa MAHYUDIN.
Bahwa asal sabu-sabu masing-masing 1 (satu) paket milik terdakwa MAHYUDIN dan 1 (satu) paket lagi yang dibawa oleh terdakwa AHMAD SAIDI (dapat dari AMAT) dan peralatan isap sabu tersebut sebelumnya telah digunakan untuk mengkomsumsi sabu-sabu bersama saksi ADI PERDANA KESUMA, terdakwa ROSDY dan terdakwa AHMAD SAIDI.
Bahwa ketika ditanyakan kepada para terdakwa sebelumnya ada mengkomsumsi sabu-sabu bersama saksi ADI PERDANA KESUMA, yang paketnya sebanyak 2 (dua) paket dibawa oleh AHMAD SAIDI yaitu 1 (satu) paket kecil dan 1 (satu) paket besar, sedang yang dikomsumsi adalah 1 (satu) paket kecil. Para terdakwa menghisap menggunakan bong yang terbuat dari botol kaca yang sudah tersambung dengan sedotan plastik masing-masing 2 (dua) kali hisapan.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa adapun terdakwa MAHYUDIN Als UDIN, ROSDY Als H. RUSDI dan AHMAD SAIDI Als SAIDI bersama-sama ADI PERDANA KESUMA didalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut, tanpa disertai ijin dari yang berwenang ataupun bukan dalam rangka perawatan dokter, karenanya terdakwa MAHYUDIN Als UDIN, ROSDY Als H. RUSDI dan AHMAD SAIDI Als SAIDI serta saksi ADI PERDANA KESUMA diamankan pihak Kepolisian.
Bahwa terdakwa menerangkan masih mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan.----------------------------------------------------------------------
Bahwa atas penemuan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, selanjutnya para terdakwa dan saksi-saksi beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polres Banjarmasin guna proses penyidikan lebih lanjut ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada diri para terdakwa didapati sabu-sabu untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu dan ketika ditanyakan surat ijin perihal terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai sabu-sabu tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukannya, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak/pejabat yang berwenang dan hal tersebut dilakukan para terdakwa bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ; ------------
Bahwa hasil pengujian secara Laboratorium oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, sesuai dengan surat Nomor: 6689/NNF/2015 tanggal 21 September 2015 diterima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 10001/2015/NNF,- yaitu 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,106 dan nomor barang bukti 10002/2015/NNF yaitu 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,053 gram milik para terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut didapatkan hasil Metamfetamina positif dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimanalistik tersebut disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 10001/2015/NNF dan 10002/2015/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal METAMFETAMINA yang termasuk dalam terdaftar golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Prekursor Lampiran II table I Nomor 14 UU RI No. 35 tahun 2009.
Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian secara Laboratorium oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, sesuai dengan surat Nomor: 6691/NNF/2015 tanggal 21 September 2015 diterima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 10004/2015/NNF yaitu 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,026, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut didapatkan hasil Metamfetamina positif dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimanalistik tersebut disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 10004/2015/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal METAMFETAMINA yang termasuk dalam terdaftar golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Prekursor Lampiran II table I Nomor 14 UU RI No. 35 tahun 2009.-----------------------------
Bahwa berdasarkan surat Laporan Hasil Uji Laboratorium Kesehatan No. 06-1/LHU/LABKES/KP-Tx/X/2015 an terdakwa MAHYUDIN Als UDIN Bin H. KARDJAH EFENDI, No. 06-2/LHU/LABKES/KP-Tx/X/2015 an. terdakwa ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI dan No. 06-3/LHU/LABKES/KP-Tx/X/2015 an. Terdakwa AHMAD SAIDI Als SAIDI Bin TAUFIK tanggal 23 Oktober 2015 KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN URINE, didapatkan kandungan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina (daftar narkotika golongan 1 No. urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------
Bahwa sabu-sabu tersebut tidak sedang digunakan oleh para terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ; ------------
Bahwa pekerjaan para terdakwa tidak ada keterkaitan dengan sabu-sabu dan tidak ada ijin dari yang berwenang, serta para terdakwa tidak sedang sakit yang harus memperggunakan sabu-sabu termaksud ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang berasal dari keterangan para saksi yang saling bersesuaian satu dengan lainnya, petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan para terdakwa dan alat bukti surat serta didukung barang bukti yang ada, setelah diteliti kebenarannya, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah fakta-fakta tersebut dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan kepada para terdakwa, dan apakah para terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ------------------------
---------Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa dengan dakwaan yang disusun secara kumulatif subsidaritas yaitu dakwaan kesatu Primair didakwa melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dakwaan kesatu Subsidair didakwa melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dakwaan kedua melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif subsidaritas, maka yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim adalah dakwaan yang kesatu Primair, apabila dakwaan kesatu Primair dan dakwaan kedua terbukti maka dakwaan kesatu Subsidair tidak perlu dipertimbangkan, sebaliknya apabila dakwaan kesatu Primair tidak terbukti maka dakwaan kesatu Subsidair dan kedua akan dipertimbangkan, pertimbangan mana sebagaimana dibawah ini. -------------------------------------
Menimbang, bahwa para terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan kesatu primair sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat ( 1 ) jo Pasal 114 ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
Unsur Setiap orang ;
Unsur Secara tanpa hak atau melawan hukum ;
Unsur Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I ;
Unsur Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah subyek hukum yang mengacu kepada orang yang menjadi terdakwa yang pada akhirnya dapat diketahui secara jelas bahwa tidak terjadi error in persona dalam perkara dimaksud ;
Menimbang, bahwa selain itu orang yang didakwa tersebut haruslah orang yang dapat diminta pertanggung jawabannya secara hukum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadirkan para terdakwa bernama MAHYUDIN Als UDIN Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm),ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) dan AHMAD SAIDI Als SAIDI Bin TAUFIK yang setelah ditanya akan identitasnya membenarkan bahwa merekalah orang yang tersebut dalam surat dakwaan dan keterangan para terdakwa ini telah dikuatkan oleh saksi-saksi, maka dalam perkara ini tidak diketemukan adanya error in persona ;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan para terdakwa sangat cakap dan sehat baik jasmani dan rohani tidak diketemukan pada dirinya alasan untuk tidak bertanggung jawab secara hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Secara tanpa hak atau melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ayat (1) Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan; Ayat (2) dalam jumlah terbatas, Narkotika golongan I dengan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi dan untuk reagensia, diagnostic, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2015 sekira jam 16.45 Wita di Jln. A. Yani Km. 10 Rt. 05 Rw. 01 No. 15 Tatah Amuntai Kel. Mandar Sari Kec. Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, telah menangkap para terdakwa yang berawal ketika saksi MAWARDI HATTA (undercover buy) menyamar sebagai pembeli dengan menghubungi terdakwa II. ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) dengan maksud akan memesan sabu-sabu sebanyak 1 ons, kemudian antara terdakwa II. ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) dan saksi MAWARDI HATTA disepakati memesan 1 ons sabu-sabu dengan harga Rp. 140.000.000,-(seratus empat puluh juta rupiah) kemudian terdakwa II. ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) menyuruh saksi MAWARDI HATTA kerumah terdakwa II. ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm), sesampai saksi MAWARDI HATTA sampai di rumah terdakwa II. ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) kemudian saksi MAWARDI HATTA diperkenalkan pada terdakwa I. MAHYUDIN Als UDIN Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) dan terdakwa III. AHMAD SAIDI Als SAIDI Bin TAUFIK yang sudah berada dirumah terdakwa II ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) dan terdakwa II ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) mengatakan pada saksi MAWARDI HATTA bahwa kedua terdakwa tersebut yang akan menyiapkan sabu-sabu pesanan saksi MAWARDI HATTA. Selanjutnya setelah diperkenalkan saksi MAWARDI HATTA langsung memesan sabu-sabu 1 (satu) ons tersebut pada para terdakwa setelah terjadi kesepakatan kemudian terdakwa I. MAHYUDIN Als UDIN Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu kepada saksi MAWARDI HATTA sebagai sampel, setelah menerima 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut saksi MAWARDI HATTA memberikan kode (signal) kepada rekan petugas saksi MAWARDI HATTA yang lain yang saat itu berada tidak jauh dari tempat kejadian yang memantau dan mengawasi kejadian tersebut dan setelah menerima kode (signal) kemudian rekan petugas saksi MAWARDI HATTA langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan barang bukti serta terdakwa I. MAHYUDIN Als UDIN Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm), terdakwa III. AHMAD SAIDI Als SAIDI Bin TAUFIK, saksi ADI PERMANA KUSUMA dan dibawa ke Polresta Banjarmasin, sedangkan terdakwa II. ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) berhasil melarikan diri namun tak berapa lama malamnya terdakwa II. ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) berhasil diamankan pihak kepolisian dan dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa : --------------------------------
Bahwa laporan hasil pengujian secara Laboratorium oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, sesuai dengan surat Nomor 6689/NNF/2015 tanggal 21 September 2015 diterima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 10001/2015/NNF,- yaitu 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,106 dan nomor barang bukti 10002/2015/NNF yaitu 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,053 gram milik para terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut didapatkan hasil Metamfetamina positif dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimanalistik tersebut disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 10001/2015/NNF dan 10002/2015/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal METAMFETAMINA yang termasuk dalam terdaftar golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Prekursor Lampiran II table I Nomor 14 UU RI No.35/2009. --------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian secara Laboratorium oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, sesuai dengan surat Nomor: 6691/NNF/2015 tanggal 21 September 2015 diterima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 10004/2015/NNF yaitu 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,026, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut didapatkan hasil Metamfetamina positif dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimanalistik tersebut disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 10004/2015/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal METAMFETAMINA yang termasuk dalam terdaftar golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Prekursor Lampiran II table I Nomor 14 UU RI No. 35 tahun 2009.--------------------
Bahwa berdasarkan surat Laporan Hasil Uji Laboratorium Kesehatan No. 06-1/LHU/LABKES/KP-Tx/X/2015 an terdakwa MAHYUDIN Als UDIN Bin H. KARDJAH EFENDI, No. 06-2/LHU/LABKES/KP-Tx/X/2015 an. terdakwa ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI dan No. 06-3/LHU/LABKES/KP-Tx/X/2015 an. Terdakwa AHMAD SAIDI Als SAIDI Bin TAUFIK tanggal 23 Oktober 2015 keterangan HASIL PEMERIKSAAN URINE, didapatkan kandungan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina (daftar narkotika golongan 1 No. urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut maka dapat disimpulkan oleh Majelis Hakim, bahwa terhadap sabu-sabu tersebut, para terdakwa bukan untuk digunakan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bukan untuk digunakan untuk kepentingan reagensia diagnostic dan reagensia laboratorium, oleh karenanya atas sabu-sabu tersebut para terdakwa pasti tidak memiliki ijin yang sah menurut hukum. -----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena atas sabu-sabu tersebut para terdakwa tidak memiliki ijin dan penggunaannya juga akan tidak sesuai dengan aturan hukum, maka menurut Majelis Hakim unsur “secara tanpa hak dan melawan hukum” telah terpenuhi terhadap perbuatan para terdakwa menurut hukum..---------------------------------
Ad.3.Unsur Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I ;
Menimbang, bahwa Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2015 sekira jam 16.45 Wita di Jln. A. Yani Km. 10 Rt. 05 Rw. 01 No. 15 Tatah Amuntai Kel. Mandar Sari Kec. Kertak Hanyar Kabupaten Banjar berawal ketika saksi MAWARDI HATTA (undercover buy) menyamar sebagai pembeli dengan menghubungi terdakwa II. ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) dengan maksud akan memesan sabu-sabu sebanyak 1 ons, kemudian antara terdakwa II. ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) dan saksi MAWARDI HATTA disepakati 1 ons sabu-sabu dengan harga Rp. 140.000.000,-(seratus empat puluh juta rupiah) kemudian terdakwa II. ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) menyuruh saksi MAWARDI HATTA kerumah terdakwa II. ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm), sesampai saksi MAWARDI HATTA sampai di rumah terdakwa II. ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) kemudian saksi MAWARDI HATTA diperkenalkan pada terdakwa I. MAHYUDIN Als UDIN Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) dan terdakwa III. AHMAD SAIDI Als SAIDI Bin TAUFIK yang sudah berada dirumah terdakwa II ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) dan terdakwa II ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) mengatakan pada saksi MAWARDI HATTA bahwa kedua orang terdakwa tersebut yang akan menyiapkan sabu-sabu pesanan saksi MAWARDI HATTA. Setelah diperkenalkan saksi MAWARDI HATTA langsung memesan sabu-sabu 1 (satu) ons tersebut pada para terdakwa setelah terjadi kesepakatan kemudian terdakwa I. MAHYUDIN Als UDIN Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu kepada saksi MAWARDI HATTA. Setelah menerima 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut saksi MAWARDI HATTA memberikan kode (signal) kepada rekan petugas saksi MAWARDI HATTA yang lain yang saat itu berada tidak jauh dari tempat kejadian yang memantau dan mengawasi kejadian tersebut dan setelah menerima kode (signal) kemudian rekan petugas saksi MAWARDI HATTA langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan barang bukti serta terdakwa I. MAHYUDIN Als UDIN Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm), terdakwa III. AHMAD SAIDI Als SAIDI Bin TAUFIK, saksi ADI PERMANA KUSUMA dan dibawa ke Polresta Banjarmasin sedangkan terdakwa terdakwa II. ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) berhasil melarikan diri namun tak berapa lama terdakwa II. ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) berhasil diamankan pihak kepolisian dan dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.4.Unsur Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 18 menyatakan permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika atau mengorganisasikan suatu tindak pidana narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan diketahui :
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2015 sekira jam 16.45 Wita di Jln. A. Yani Km. 10 Rt. 05 Rw. 01 No. 15 Tatah Amuntai, Kel. Mandar Sari, Kec. Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Tim Narkoba telah menangkap terdakwa MAHYUDIN Als UDIN Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm), terdakwa AHMAD SAIDI Als SAIDI Bin TAUFIK dan saksi ADI PERDANA KESUMA Als ADI Bin Drs. H. MUCHTAR SJUKRI yang telah menghisap atau mengkonsumsi sabu-sabu yang sudah dibawa oleh terdakwa AHMAD SAIDI Als SAIDI, sedang terdakwa ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) ditangkap pada malam harinya pukul 23.30 Wita.
Bahwa awalnya Tim Narkoba mendapat info dari masyarakat, bahwa terdakwa ROSDY bisa menyediakan pesanan sabu-sabu, selanjutnya untuk menindak lanjuti informasi tersebut saksi MAWARDI HATTA diperintahkan oleh pimpinan melakukan penyamaran (under cover buy) dan saksi MAWARDI HATTA berhasil menghubungi terdakwa ROSDY dan berpura-pura memesan narkotika jenis sabu-sabu.
Bahwa terdakwa ROSDY bersedia bersepakat untuk melakukan menyediakan sabu-sabu pesanan saksi MAWARDI HATTA sebanyak 1 (satu) ons dan harga yang disepakati sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).
Bahwa setelah itu saksi MAWARDI HATTA disuruh datang ke rumah terdakwa ROSDY dan saksi MAWARDI HATTA langsung berangkat diikuti rekan-rekan saksi ke rumah terdakwa ROSDY dan sesampainya disana saksi bertemu dengan terdakwa ROSDY, lalu saksi diajak masuk kedalam rumah dan duduk di ruang tamu, sedang rekan-rekan yang lain memantau tidak begitu jauh.
Bahwa sebelum saksi MAWARDI HATTA masuk dalam rumah, saksi MAWARDI HATTA lihat ada saksi ADI PERDANA KESUMA dan terdakwa AHMAD SAIDI sedang duduk disamping rumah terdakwa ROSDY sambil bermain gitar, selanjutnya saksi MAWARDI HATTA ngobrol dengan terdakwa ROSDY dan tidak berapa lama kemudian terdakwa MAHYUDIN datang dan terdakwa AHMAD SAIDI masuk bersamaan kedalam rumah, lalu saksi MAWARDI HATTA dipertemukan dengan terdakwa AHMAD SAIDI dan terdakwa ROSDY.
Bahwa selanjutnya terdakwa MAHYUDIN mengatakan kedua orang tersebut yang nantinya akan menyediakan pesanan sabu-sabu tersebut, sehingga dengan demikian telah terjadi kesepakatan antara para terdakwa (perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan) akan kesanggupan menyediakan pesanan sabu-sabu tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika“ telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dalam Pasal 132 ayat ( 1 ) jo. Pasal 114 ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terpenuhi, maka para terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum kesatu Primair telah terbukti, maka dakwaan kesatu Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, karena dakwaannya sama seperti dakwaan kesatu Primair melanggar pasal 132 (1) jo. pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif subsidaritas maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika :
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dakwaan kumulatif untuk mengadili perkara para terdakwa, majelis hakim memandang perlu mengemukakan pemikiran yang didasari realita bahwa penyalahguna yang lazim juga disebut Pengguna atau Pemakai Narkotika secara praktis tidak dapat mengusahakan sendiri suplai atau perolehan narkotika sehingga untuk memenuhi kebutuhannya, pengguna mendapatkan narkotika dengan cara membeli, menerima penyerahan, dan kemudian memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika yang belum dan/atau akan digunakan dan/atau sisa penggunaan;
Menimbang, bahwa oleh karena undang-undang narkotika tersebut tidak secara tegas memuat dalam rumusan redaksinya tentang kriteria penyalahguna Narkotika namun apabila dikaitkan dengan realita dalam praktek sebagaimana diuraikan di atas, majelis berpendapat bahwa secara tersirat dalam pasal 127 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, unsur-unsur tersebut termuat didalamnya. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana menentukan kriteria obyektif apakah tindakan membeli, menerima penyerahan berkaitan dengan kapasitas para terdakwa sebagai pengguna atau sebagai orang yang memiliki, menyimpan menguasai dan menyediakan narkotika sebagaimana unsur tindak pidana yang ditentukan pasal 132 ayat (1) jo. pasal 114 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut ?
Menimbang, bahwa apabila kita bandingkan ancaman pidana yang ditentukan dalam pasal 127 ayat (1) yaitu maksimal pidana penjara 4 (empat) tahun dibandingkan dengan ancaman pidana dalam pasal 132 ayat (1) jo. pasal 114 ayat (1) minimal 5 (lima) tahun, terdapat perbedaan ancaman pidana yang menyolok, dari perbedaan ini apabila kita hubungkan dengan ajaran/teori bahwa berat ringannya ancaman pidana mencerminkan pula berat ringannya sifat melawan hukum suatu tindakan pidana, maka seharusnya tindakan membeli, menerima penyerahan yang dimaksud pasal 132 ayat (1) jo. pasal 114 ayat (1) adalah yang sifat melawan hukumnya besar, dan salah satu ukuran untuk menyatakan besarnya sifat melawan hukum adalah dengan melihat besarnya dampak dari tindak pidana bagi orang lain dan dampak yang sifat melawan hukumnya besar dalam penerapan pasal 132 ayat (1) jo. pasal 114 ayat (1) yaitu dalam rangka peredaran gelap narkoba yang dapat diketahui dari adanya motif keuntungan yang bersifat ekonomis, yang biasanya ditandai dengan adanya transaksi yang berulang-ulang, stok barang dalam jumlah relative besar, dan para terdakwa memperoleh keuntungan ekonomis yang sebanding dengan risiko yang dihadapi yang dapat diketahui dari adanya modus transaksi dalam pembagian atau penyerahan barang dan biasanya ditemukan alat ukur atau takar berupa timbangan dan kemasan. Oleh karena itu dalam mempertimbangkan penerapan pasal – pasal pada dakwaan kumulatif yang didakwakan, majelis tidak hanya mempertimbangkan rumusan tindak pidana dalam pasal yang didakwakan secara tekstual / gramatikal semata, melainkan juga secara kontekstual yaitu suasana yang melingkupi terjadinya tindak pidana yang didasarkan dari kebenaran materiil yang dirumuskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan pemikiran tersebut diatas, menurut Majelis Hakim dakwaan yang tepat untuk dipertimbangkan dari perbuatan para terdakwa pada dakwaan kumulatif kedua yaitu berdasarkan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki unsur-unsurnya adalah :
1. Unsur setiap orang ;
2. Unsur Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang. -----------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang dalam dakwaan kedua kumulatif adalah sama dengan unsur setiap orang dalam dakwaan kesatu primair, maka pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan kesatu primair diambil alih seluruhnya untuk pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan kumulatif kedua, dengan demikian maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum; ----
Ad.2. Unsur Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri.----------------------------
--------Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 15 undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dimaksud Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, namun undang-undang tidak menjelaskan secara rinci kriteria seseorang disebut penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, sehingga oleh karena itu majelis hakim akan mempedomani Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu Narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, antara lain menyebut kriterianya sebagai berikut :
Pada saat ditangkap Penyidik Polri atau penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan ;
Pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian satu hari untuk metamphetamin seberat 1 (satu) gram ;
Surat Uji Laboratorium positif menggunakan Narkotika berdasarkan permintaan penyidik ;
Surat keterangan dari dokter jiwa/ psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh Hakim ;
Tidak terbukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran Narkotika ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah tidak memiliki hak atau tidak berhak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika dalam Pasal 1 ke-1 Undang-Undang Republik Indonesia Namor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini, sedangkan yang dimaksud dengan ‘‘Narkotika Golongan I” dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Namor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri, terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat dirumah yang terletak di Jalan A. Yani Km. 10 Rt.05 Rw.01 No. 15 Tatah Amuntai Kelurahan Mandar Sari Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar ketika para terdakwa MAHYUDIN Als UDIN Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm), ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) dan AHMAD SAIDI Als SAIDI Bin TAUFIK dan saksi ADI PERDANA KESUMA Als ADI Bin Drs. H. MUCHTAR SJUKRI sepakat untuk menghisap atau mengkonsumsi sabu-sabu yang sudah dibawa oleh saksi AHMAD SAIDI Als SAIDI ke rumah terdakwa ROSDY.
Bahwa selanjutnya para terdakwa MAHYUDIN Als UDIN, ROSDY Als H. RUSDI dan AHMAD SAIDI Als SAIDI dan saksi ADI PERDANA KESUMA Als ADI Bin Drs. H. MUCHTAR SJUKRI lansung duduk di lantai dalam kamar, lalu terdakwa MAHYUDIN Als UDIN menyiapkan peralatan hisapnya, kemudian saksi ADI PERDANA KESUMA Als ADI Bin Drs. H. MUCHTAR SJUKRI memasukkan sabu-sabu kedalam pipet kaca, lalu dibakar menggunakan kompor yang terbuat dari botol kaca, selanjutnya secara bergantian para terdakwa MAHYUDIN Als UDIN, ROSDY Als H. RUSDI dan AHMAD SAIDI Als SAIDI menghisap menggunakan bong yang terbuat dari botol kaca yang sudah tersambung dengan sedotan plastik masing-masing sebanyak 2 (dua) kali hisapan.
Bahwa adapun para terdakwa MAHYUDIN Als UDIN, ROSDY Als H. RUSDI dan AHMAD SAIDI Als SAIDI bersama saksi ADI PERDANA KESUMA Als ADI Bin Drs. H. MUCHTAR SJUKRI dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut, tanpa disertai ijin dari yang berwenang ataupun bukan dalam rangka perawatan dokter, karenanya para terdakwa MAHYUDIN Als UDIN, ROSDY Als H. RUSDI dan AHMAD SAIDI Als SAIDI bersama saksi ADI PERDANA KESUMA Als ADI Bin Drs. H. MUCHTAR SJUKRI diamankan pihak Kepolisian.
Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian secara Laboratorium oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, sesuai dengan surat Nomor: 6689/NNF/2015 tanggal 21 September 2015 diterima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 10001/2015/NNF,- yaitu 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,106 gram dan nomor barang bukti 10002/2015/NNF yaitu 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,053 gram milik para terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut didapatkan hasil Metamfetamina positif dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimanalistik tersebut disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 10001/2015/NNF dan 10002/2015/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal METAMFETAMINA yang termasuk dalam terdaftar golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Prekursor Lampiran II table I Nomor 14 UU RI No.35/2009. ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian secara Laboratorium oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, sesuai dengan surat Nomor: 6691/NNF/2015 tanggal 21 September 2015 diterima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 10004/2015/NNF yaitu 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,026 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut didapatkan hasil Metamfetamina positif dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimanalistik tersebut disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 10004/2015/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal METAMFETAMINA yang termasuk dalam terdaftar golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Prekursor Lampiran II table I Nomor 14 UU RI No. 35/2009.
Bahwa berdasarkan surat Laporan Hasil Uji Laboratorium Kesehatan No. 06-1/LHU/LABKES/KP-Tx/X/2015 an. terdakwa MAHYUDIN Als UDIN Bin H. KARDJAH EFENDI, No. 06-2/LHU/LABKES/KP-Tx/X/2015 an. terdakwa ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI dan No. 06-3/LHU/LABKES/KP-Tx/X/2015 an. Terdakwa AHMAD SAIDI Als SAIDI Bin TAUFIK tanggal 23 Oktober 2015 KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN URINE, didapatkan kandungan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina (daftar narkotika Golongan 1 No. urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).---------
Menimbang, bahwa sabu-sabu tersebut tidak sedang digunakan oleh para terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti bahwa para terdakwa telah menggunakan narkotika jenis sabu – sabu dan terdapat barang bukti berupa peralatan hisap yang terdiri dari 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada pembakaran sisa sabu, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotannya dan 1 (satu) buah kompor terbuat dari botol kaca, sehingga sekalipun tidak dibuktikan dengan Surat keterangan dari dokter jiwa / psikiater bahwa para terdakwa memiliki ketergantungan terhadap narkotika (tanpa bermaksud mengesampingkan ketentuan pada Poin dalam SEMA tersebut), Majelis berpendapat bahwa para terdakwa adalah seorang pengguna narkotika karena dalam pemeriksaan di persidangan baik dari keterangan saksi – saksi maupun para terdakwa, telah terbukti pula ternyata para terdakwa dalam dakwaan kesatu Primair kalau para terdakwa terlibat dalam lingkaran peredaran Narkotika atau telah melakukan transaksi narkoba menawarkan yang akan menerima keuntungan ekonomis, selain untuk memperoleh barang untuk digunakan sendiri, maka Majelis Hakim menilai bahwa dikaitkan dengan SEMA Nomor 4 tahun 2010 di atas telah terpenuhi, sehingga dengan demikian unsur “Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri’’ telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (Pledoi) para terdakwa supaya direhap, berdasarkan pertimbangan diatas para terdakwa tidak dapat dipenuhi karena para terdakwa terbukti telah terlibat dalam peredaran Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu primair;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa kesalahan para terdakwa sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum tersebut telah terbukti secara sah dan dari persesuaian keterangan Para saksi, keterangan para terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah pula menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim akan kesalahan para terdakwa, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan kalau para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “PenyalahgunaNarkotika Golongan I bagi diri sendiri” ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, ternyata semua unsur tindak pidana dalam dakwaan kesatu primair melanggar 132 ayat (1) jo. pasal 114 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kumulatif pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang didakwakan kepada para terdakwa telah terpenuhi, dan berdasarkan alat bukti sah yang ada dan meyakinkan, yaitu para terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya tersebut ; ---------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap diri para terdakwa, Majelis Hakim tidak menemukan alasan yang dapat menghapuskan pertanggungan jawab pidana, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar dan para terdakwa mampu bertanggung jawab terhadap tindak pidana yang telah ia lakukan, karenannya harus dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, terhadap para terdakwa juga dijatuhkan pidana denda, sehingga sebagai alternatif tidak dipenuhinya pidana denda tersebut, maka juga dikenakan pidana penjara pengganti yang lamanya ditetapkan amar putusan ini ; ------------------
Menimbang, bahwa terhadap pidana penjara dan pidana denda serta pidana penjara pengganti sebagai alternatif termaksud yang hendak dijatuhkan kepada para terdakwa juga harus seimbang dengan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat ; -----------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap para terdakwa tersebut tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam ataupun untuk merendahkan harkat dan martabatnya, melainkan untuk menyadarkan para terdakwa atas kesalahannya dan untuk pembinaan terhadap para terdakwa, yang sekaligus diharapkan mampu menjadi daya tangkal baginya untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum, namun harus seimbang dengan rasa keadilan yang hidup ditengah masyarakat ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan para terdakwa diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dikaitkan dengan permohonan penuntut umum dalam surat tuntutannya (requisitoir) yang menuntut supaya para terdakwa dipidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara, serta juga dikaitkan dengan permohonan para terdakwa yang pada pokoknya para terdakwa merasa bersalah dan bertobat untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan sebagai tulang punggung keluarganya, sebelum mengenai penjatuhan hukuman (strafmaat) menyangkut lama masa pidana terhadap para terdakwa, haruslah juga mempertimbangkan pandangan terhadap kejahatan Narkotika, antara lain adalah bahwa peredaran disertai dengan penyalahgunaan Narkotika sudah dipandang sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, khususnya di daerah Banjarmasin, maupun secara Nasional ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan para terdakwa agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya, karena para terdakwa menyesali perbuatannya, bertobat dan tidak akan mengulangi perbuatanya serta para terdakwa menjadi tulang punggung dari keluarganya, adalah terkait dengan perkara para terdakwa, sedang yang menyangkut unsur-unsur pembuktian perkara ini dalam pembelaan (Pledoi) para Terdakwa, pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa mengenai dakwaan Penuntut Umum salah menerapkan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada para terdakwa, karena tidak didukung barang bukti pesanan 1 (satu) ons sabu-sabu dan uang Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) melainkan ditemukan barang bukti 0,90 gram sabu-sabu dari terdakwa Mahyudin, maka Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkan fakta walau transaksi tidak ditemukan barang 1 (satu) ons namun sudah ada permulaan niat awal dari para terdakwa akan menyediakan sabu sebanyak 1 (satu) ons atas pesanan saksi MAWARDI HATTA (undercover buy) yang dikaitkan dengan keterangan para saksi lain yang bersesuaian yang terus disanggupi para terdakwa, walau hanya diperlihatkan pada saksi MAWARDI HATTA seberat 0,90 gram sebagai sampelnya, tetapi itu sudah ada permulaan niat para terdakwa menawarkan sabu-sabu kepada saksi MAWARDI HATTA dengan para terdakwa ROSDY dan MAHYUDIN serta AHMAD SAIDI yang nantinya akan menyediakan pesanan sabu-sabu tersebut, sehingga Majelis berpendapat para terdakwa tetap harus dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan tidak dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidananya, apalagi para terdakwa mohon supaya dapat direhap walau ada surat permohonan Rekomendasi atas nama terdakwa H.ROSDY, SE. Nomor 005/65/BNP/ 2011 atas permohonan MUHAMMAD FADLAN, SH.MH. tertanggal 17 Maret 2011.
Menimbang, bahwa terhadap tanggapan Duplik para terdakwa menyatakan keterangannya di Penyidik telah dicabut, Majelis mempertimbangkan berdasar Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1043 K/Pid/1985 tertanggal 19 Agustus 1987 yang isinya menyatakan Terdakwa yang mencabut keterangan di Penyidik, tapi tidak ada alasan dan tanpa didukung dengan alat bukti lain, maka Majelis Hakim menolak pencabutan keterangan terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap tanggapan Duplik para terdakwa menyatakan keberatan disebut tertangkap tangan, Majelis mempertimbangkan bahwa para terdakwa telah tertangkap tangan pada waktu melakukan tindak pidana atau bisa saat itu juga atau sesudah tindak pidana dilakukan disebut sebagai tertangkap tangan. Siapa saja boleh menangkap orang yang melakukan tindak pidana, apalagi saksi MAWARDI HATTA sebagai anggota Polisi dan rekan-rekannya mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan atas perintah Pimpinan.
Menimbang, bahwa mengenai teknik keterangan saksi yang memakai saksi MAWARDI HATTA (undercover buy) sesuai pasal 79 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Majelis mempertimbangkan adalah sudah bisa dipertanggungjawabkan bahwa teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan sebagaimana dimaksud pasal 75 huruf j dilakukan oleh Penyidik atas perintah tertulis dari Pimpinan dan dalam hal ini ditindaklanjuti satu Tim yang dipimpin oleh Kanit Narkoba Polresta Banjarmasin.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (Pledoi) para terdakwa selebihnya, karena sudah dipertimbangkan bersama-sama dalam mempertimbangkan seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan, maka Majelis Hakim tidak akan mengulang mempertimbangkan secara khusus hal-hal yang dimintakan dalam pembelaan (pledoi) para terdakwa tersebut, sehingga Pembelaan (Pledoi) para terdakwa harus ditolak;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidananya, Majelis perlu mempertimbangkan perihal yang memberatkan dan meringankan pidana terhadap para terdakwa, sebagai berikut : --
Hal-hal yang memberatkan : ----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas Psikotropika dan/atau Narkoba ; --------------------------------------------
Perbuatan para terdakwa merusak mental dan kesehatan diri sendiri maupun orang lain ; ---
Para Terdakwa sudah pernah dihukum ; ------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ----------------------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya bertobat untuk tidak mengulangi lagi ;
Para Terdakwa adalah yang menjadi tulang punggung keluarganya ; -----------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, sehingga majelis menjatuhkan pidana penjara dan denda sebagaimana amar putusan dibawah ini ; ------------------
Menimbang, bahwa karena para terdakwa terbukti bersalah dan harus dipidana, sedangkan para terdakwa pernah berada dalam tahanan, maka terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa majelis tidak melihat adanya alasan-alasan untuk menghentikan, menangguhkan ataupun untuk mengalihkan penahanan yang kini sedang dijalani oleh para terdakwa, oleh karena itu sudah sepatutnya terhadap para terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
2 (dua) paket sabu-sabu dengan berat netto 0,90 gram, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna biru beserta kartu panggilnya, 1 (satu) buah Handphone Nokia type 103 warna biru orange beserta kartu panggilnya dan 1 (satu) buah Handphone Samsung warna hitam beserta kartu panggilnya, dan ------------------------------------------------------------------
peralatan hisap yang terdiri dari 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada pembakaran sisa sabu, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotannya dan 1 (satu) buah kompor terbuat dari botol kaca. Majelis mempertimbangkan sebagai berikut : -----------
---------Menimbang, bahwa menyangkut barang bukti diatas, dengan memperhatikan ketentuan pasal 101 ayat (1), ayat (2) jo. pasal 136 jo. pasal 91 jo. pasal 92 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menjelaskan serta mengatur hukum acara tersendiri menyangkut perlakuan barang bukti narkotika, prekursor narkotika, dan alat atau barang yang digunakan dalam tindak pidana narkotika baik tingkatan penyidikan dan mengatur pula menyangkut penentuan statusnya secara jelas untuk penentuan dalam putusan pengadilan, yakni supaya dirampas untuk negara, dikaitkan dengan berbahayanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu ini untuk, oleh atau bagi para terdakwa maupun masyarakat, sehingga majelis sepatutnya dinyatakan dirampas oleh negara untuk selanjutnya dimusnahkan sebagaimana ditentukan dalam amar putusan dibawah;--
Menimbang, bahwa karena para terdakwa terbukti bersalah dan harus dipidana, maka ia harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini; -------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan ini diiringi dengan menunduk kehadirat Tuhan Yang Maha Esa dengan ketetapan hati menjatuhkan putusan berdasarkan keyakinan kami, namun Tuhan Yang Maha Kuasa yang lebih tahu dan Majelis Hakim yang seadil-adilnya ; -----------------------------------------------------------------------------------
Mengingat dalam pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perudang-undangan lain yang bersangkutan.----------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------M E N G A D I L I---------------------------------------------
Menyatakan terdakwa I. MAHYUDIN Als UDIN Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm), terdakwa II. ROSDY Als H. RUSDI Bin H. KARDJAH EFENDI (Alm) dan terdakwa III. AHMAD SAIDI Als SAIDI Bin TAUFIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan Turut serta melakukan penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”.
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3(tiga)bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) paket sabu-sabu dengan berat netto 0,90 gram, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna biru beserta kartu panggilnya, 1 (satu) buah Handphone Nokia type 103 warna biru orange beserta kartu panggilnya dan 1 (satu) buah Handphone Samsung warna hitam beserta kartu panggilnya dan peralatan hisap yang terdiri dari 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada pembakaran sisa sabu-sabu, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotannya, dan 1 (satu) buah kompor terbuat dari botol kaca dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp. 2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada hari SELASA, tanggal 15 Maret 2016 oleh H. AJIDINNOR, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, NANIK HANDAYANI, SH.MH. dan PURJANA, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh H. M A S R U N I Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, dihadiri oleh RETI ISTIYARINI,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan dihadapan para terdakwa serta Penasihat Hukumnya.------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
NANIK HANDAYANI, SH.MH. H. AJIDINNOR, SH.MH.
Ttd.
P U R J A N A, SH.MH.
Panitera Pengganti,
Ttd.