49/Pid.Sus/2012/PN.PWT
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 49/Pid.Sus/2012/PN.PWT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KHAIRIL FALAQ Bin SUTRISNO (Terdakwa)
Pidana 3 bln denda Rp. 500 rb subs wajib latihan kerja 15 hr
PUTUSAN
NOMOR : 49/Pid.Sus/2012/PN.Pwt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :-------------------------------
Nama lengkap : KHAIRIL FALAQ Bin SUTRISNO.
Tempat lahir : Jakarta.
Umur / Tgl lahir : 17 tahun / 02 Desember 1994.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Ciloa Desa Hanum Rt.01/05 Kec.Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap.
Agama : Islam.
Pekerjaan : ----
Pendidikan : SMK (tamat).
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
1. Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
2. Penuntut Umum, tertanggal 05 Juli 2012, No. Print-934/0.3.14/Euh.2/07/2012, terhitung sejak tanggal 05 Juli 2012 s/d tanggal 14 Juli 2012.
3. Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, tertanggal 11 Juli 2012, No. 49/.Pid.Sus/2012/PN.Pwt., terhitung sejak tanggal 11 Juli 2012 s/d tanggal 25 Juli 2012 ;
4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, tertanggal 19 Juli 2012 No.49/Pid.Sus/2012/PN.Pwt, terhitung sejak tanggal 26 Juli 2012 s/d tanggal 24 Agustus 2012;
Dalam persidangan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, ARIF SARIFUDIN,S.H, Advokat beralamat di Perum Bumi Arca Indah VIII No. 12 A Purwokerto berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim No.49/Pid.Sus/2012/PN.Pwt, tertanggal 16 Juli 2012
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Purwokerto atas nama terdakwa tersebut diatas ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca surat penetapan Ketua Majelis tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca Hasil Penelitian Kemasyarakatan ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah memperhatikan dan meneliti barang bukti yang bersangkutan.
Telah mendengar tuntutan pidana oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menenuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa Perkara ini, memutuskan:
Menyatakan terdakwa KHAIRIL FALAQ Bin SUTRISNO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhka pidana penjara kepada terdakwa KHAIRIL FALAQ Bin SUTRISNO selama 6 (enam) bulan dikurangi selama waktu terdakwa menjalani tahanan sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1(satu) unit sepada motor Yamaha Jupiter Z No. Pol R- 6943 –S.
- 1(satu) buah STNK Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z No.Pol R- 6943-S
Dikembalikan kepada saksi GITA ARISTIANTO Bin YUSMANTO.
- 1(satu) unit sepada motor Yamaha Vega R No. Pol B- 6659-EKB
- 1(satu) buah STNK Sepeda Motor Yamaha Vega R No. Pol B- 6659-EKB Dikembalikan kepada terdakwa KHAIRIL FALAQ Bin SUTRISNO.
4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
Telah mendengar Pembelaan /Pledoi yang diajukan oleh Penashat Hukum terdakwa yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang , bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :-
DAKWAAN
------ Bahwa terdakwa KHAIRIL FALAQ Bin SUTRISNO pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2010 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2010 bertempat di Jl. A. Yani ikut Desa Purwanegara Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2010 sekitar pukul 21.00 wib, terdakwa keluar dari tempat kostan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R No.Pol. B-6659-EKB dengan tujuan ketempat rental yang berada di Desa Karangjambu Kab.Banyumas.
Bahwa selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R No.Pol B-6659-EKB dengan kecepatan 40-50 km/jam dengan gigi persneling II berada di Jalan A. Yani ikut Desa Purwanegara Kec.Purwokerto Utara Kab.Banyumas dan keadaan jalan cuaca terang, kondisi jalan beraspal, jalan lurus dua arah dan ada jalan untuk memotong jalan / jalan leter U.
Bahwa terdakwa pada saat mengendarai motor dalam keadaan terburu-buru, lalu terdakwa mengendarai sepeda motornya dari arah selatan menuju ke arah utara atau melawan arus lalu-lintas yang seharusnya terdakwa berada di jalan sebelah timur ke arah selatan, kemudian terdakwa memotong jalan ke jalan sebelah kiri/barat.
Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa memotong jalan sebelah barat terdakwa melihat ada dua sepeda motor melaju dari arah selatan ke utara yang jaraknya kurang lebih 4-5 meter, kemudian terdakwa tidak mendahulukan laju sepeda motor tersebut, terdakwa langsung memotong jalan dan akhirnya laju sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol. R-6943-S yang dikendarai oleh saksi GITA ARISTIANTO Bin YUSMANTO dengan kecepatan 40-50 km/jam masuk gigi persneling III, tidak bisa menghindari sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang tiba-tiba berada di as atau marka jalan sebelah barat.
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol R-6943-S yang dikendarai oleh saksi GITA ARISTIANTO Bin YUSMANTO yang berboncengan dengan korban RENGGAR AFRA SABILA IRIANA tidak sadarkan diri dan dirawat di RS Margono Soekarjo Purwokerto dan setelah dilakukan perawatan akhirnya korban RENGGAR AFRA SABILA IRIANA meninggal dunia.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr. Margono Soekarjo Purwokerto No. 474.3/12770/IPJ/12-6-2012 tanggal 09 Juni 2012 yang ditanda tangani oleh dokter AGUS BUDI SETIAWAN SpBS dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet pada wajah akibat trauma tumpul, luka lecet pada perut akibat trauma tumpul, ditemukan pula gegar otak pada kepala (contusio serebri) serta sembab otak akibat trauma benda tumpul yang menyebabkan cedera kepala berat, kematian diperkirakan karena cedera kepala berat akibat trauma tumpul dikepala.
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam sebagaimana pidana pasal 310 (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . ------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dipersidangan berupa:
- 1(satu) unit sepada motor Yamaha Jupiter Z No. Pol R- 6943 –S.
- 1(satu) buah STNK Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z No.Pol R- 6943-S
- 1(satu) unit sepada motor Yamaha Vega R No. Pol B- 6659-EKB
- 1(satu) buah STNK Sepeda Motor Yamaha Vega R No. Pol B- 6659-EKB.
Menimbang , bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagaii berikut :
Saksi IRIANTO . dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa.
Bahwa saksi adalah orang tua RENGGAR AFRA SABILA IRIANA korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu-lintas antara sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan sepeda motor yang dikendarai GITA ARISTIANTO.
Bahwa saksi pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2010 sekitar jam 21.45 wib diberitahu oleh sdr ADIT teman les anak saksi yang memberitahukan bahwa anak saksi bernama RENGGAR AFRA SABILA IRIANA mengalami kecelakaan lalu-lintas di Jalan Achmad Yani Purwokerto dan sudah dibawa ke RSU Margono Sukaryo Purwokerto dan saksi langsung datang ke rumah sakit tersebut untuk melihatnya ;
Bahwa ketika saksi di Rumah Sakit Margono Sukaryo melihat anak saksi RENGGAR AFRA SABILA kondisinya tidak sadar dan ada luka bagian muka dan setelah dirawat selama 13 hari dirumah sakit akhirnya meninggal dunia.
Bahwa saksi tidak mengetahui langsung kejadiannya ;
Bahwa menurut keterangan yang saksi peroleh di Kepolisian bahwa anak saksi pada waktu kejadian kecelakaan membonceng sepeda motor sdr. GITA ARISTIANTO.
Bahwa dari pihak terdakwa maupun keluarganya tidak ada yang datang meminta maaf atau memberikan santunan kepada saksi ;
Bahwa saksi menyerahkan perkara ini untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
Saksi GITA ARISTIANTO Bin YUSMANTO, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan di Kepolisian sudah benar.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2010 sekitar jam 21.30 wib telah terjadi kecelakaan lalu-lintas antara sepeda motor Yamaha Vega No.Pol. B-6659-EKB yang dikendarai Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol. R-6943-S yang dikendarai oleh saksi berboncengan dengan RENGGAR AFRA SABILA IRIANA di di Jalan A Yani ikut Desa Purwanegara Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas.
Bahwa awalnya saksi menjemput korban RENGGAR AFRA SABILA IRIANA untuk pergi les di Biper Sawangan Purwokerto tidak minta ijin orang tuanya.
Bahwa setelah selesai mengikuti les saksi memmboncengkan korban RENGGAR AFRA SABILA IRIANA pulang dengan mengambil jalan muter lewat alun-alun Purwokerto dan melalui jalan A. Yani ikut Desa Purwanegara Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas.
Bahwa kecepatan kendaraan yang saksi kendarai sekitar 35 km/jam masuk gigi 3.
Bahwa pada saat kendaraan saksi melaju dari arah selatan menuju ke utara, ditabrak oleh terdakwa yang datang arah timur dan mengenai sepeda motor saksi pada bagian samping sebelah kanan sehingga saksi dan korban RENGGAR AFRA SABILA IRIANA jatuh terseret dan terpental.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut RENGGAR AFRA SABILA IRIANA yang terseret dan jatuh terpental kemudian tidak sadarkan diri dan setelah dirawat dirumah sakit umum Margono Soekarjo Purwokerto selama 13 hari akhirnya meninggal dunia.
Bahwa ditempat kejadian kondisi jalan datar, ada lampu penerangan jalan dan sepi tidak turun hujan ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak melihat ada sepeda motor terdakwa, karena saksi sedang ngobrol dengan korban RENGGAR AFRA SABILA IRIANA dan Terdakwa tidakmenyalakan lampu depan.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum membacakan keterangan saksi SUIMAN Bin SANWIRODJI dari Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
3. Saksi SUIMAN Bin SANWIRODJI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2010, pukul 21.30 wib, di jalan A. Yani ikut Desa Sokanegara Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu-lintas.
- Bahwa peristiwa kecelakaan lalu-lintas tersebut terjadi antara Sepeda Motor Yamaha Yupiter Z No.pol. R-6983 S dengan sepeda motor Yamaha Vega No.Pol. B-6659-EKB.
- Bahwa sewaktu ada kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut saksi sedang berdiri di warung rokok milik Bapak Godar yang posisinya disebelah utara jalan tempat terjadinya kecelakaan lalu-lintas tersebut.
- Bahwa saksi melihat dan mendengar langsung kejadian kecelakaan lalu-lintas antara sepeda Motor Yamaha Yupiter Z No.pol. R-6983 S dengan sepeda motor Yamaha Vega No.Pol. B-6659-EKB tersebut.
- Bahwa menurut saksi jarak warung pak Godar ditempat saksi berdiri dengan jalan raya A Yani tempat terjadinya kecelakaan lalu-lintas tersebut antara 60 meter.
- Bahwa sebelum terjadi kecelakan lalu-lintas sepeda motor Yamah Jupiter Zno.Pol. R-6843-S datang dari arah selatan ke utara sedangkan untuk sepeda motor Yamaha Vega No.Pol B-6659-EKB datang dari arah selatan ke utara namun melewati lajur sebelah timur (melawan arus) dan langsung memotong jalan lajur sebelah barat.
- Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu-lintas di lajur sebelah barat banyak sepeda motor yang lewat (arus lalu-lintas ramai).
- Bahwa titik tabrak antara sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.pol. R-6983 S dengan sepeda motor Yamaha Vega No.Pol. B-6659-EKB disebelah barat as/marka jalan.
- Bahwa setelah terjadi tabrakan sepeda motor Yamaha Vega B-6659-EKB berikut pengendaranya jatuh kearah utara dari titik bentur antara 3 meter, sedangkan pengendara Yamaha Jupiter Z R-6943-S berikut pemboncengnya berada di sebelah utaranya.
- Bahwa akibat dari kecelakaan lalu-lintas tersebut ada korban dua orang yaitu satu laki-laki dan satu perempuan yang mengalami luka-luka cukup parah pada bagian kepala.
- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut bisa terjadi disebabkan karena faktor sepeda motor Yamaha Vega No.Pol B-6659-EKB sewaktu masuk memotong jalan ke lajur barat dengan cara memaksakan padahal arus lalu lintas sedang ramai sepeda motor.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah mengajukan 2(dua) orang saksi yang menguntungkan Terdakwa ( A de Charge ) yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi DJUREMI : (saksi A de Charge)
Bahwa saksi pekerjaannya sebagai Guru BK di SMK Negeri 3 Purwokerto dengan tugas sebagai guru BK.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena tercatat sebagai salah satu siswa di SMK N3 Purwokerto jurusan Jasa Boga.
Bahwa sekarang terdakwa sudah lulus dan tamat sekolah dan telah bekerjan di Hotel Aston Purwokerto.
Bahwa selama sekolah terdakwa mempunyai perilaku yang baik tidak ada catatan kenakalan dan mempunyai sifat penurut (manut tidak neko-neko).
Bahwa perilaku terdakwa di luar sekolah terpantau tidak pernah ada masalah.
Bahwa setahu saksi terdakwa diajukan dipersidangan ini karena ada masalah kecekaan lalu-lintas dan korban yang meninggal dunia bernama ENGGAR seorang anak perempuan putra dari pak Irianto.
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tahun 2010 terdakwa masih kelas II SMK N3 Purwokerto.
Bahwa saksi yang ditunjuk oleh sekolah untuk melakukan mediasi antara terdakwa dan keluarganya dengan keluarga korban pak Irianto.
Bahwa saksi selaku guru BK diberi amanat oleh sekolah telah berkali-kali mengantar keluarga terdakwa menemui keluarga korban untuk melakukan upaya perdamaian tetapi selalu ditolak oleh pak Irianto dan menganggap terdakwa yang salah.
Bahwa saksi mengetahui keluarga terdakwa pernah memberikan uang duka dalam amplop tetapi ditolak oleh keluarga korban.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar.
Saksi LAKSMI WATI :
Bahwa saksi pekerjaannya sebagai Guru di SMK Negeri 3 Purwokerto dengan tugas sebagai Wali kelas Terdakwa di kelas II jurusan Jasa Boga.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena tercatat sebagai salah satu siswa di SMK N3 Purwokerto jurusan Jasa Boga.
Bahwa sekarang terdakwa sudah lulus dan tamat sekolah dan telah bekerja di Hotel Aston Purwokerto.
Bahwa selama sekolah terdakwa mempunyai perilaku yang baik tidak ada catatan kenakalan dan mempunyai kegiatan ekstra kulikuler bidang kesenian.
Bahwa perilaku terdakwa di luar sekolah terpantau tidak pernah ada masalah.
Bahwa setahu saksi terdakwa diajukan dipersidangan ini karena ada masalah kecekaan lalu-lintas dan korban yang meninggal dunia bernama ENGGAR seorang anak perempuan putra dari pak Irianto.
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tahun 2010 terdakwa masih kelas II SMK N3 Purwokerto.
Bahwa sekolah pernah memfasilitasi upaya perdamaian antara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban dan pak DJUREMIyang ditunjuk oleh sekolah untuk melakukan mediasi antara terdakwa dan keluarganya dengan keluarga korban pak Irianto.
Bahwa setahu saksi selaku guru BK yang diberi amanat oleh sekolah pak DJUMERI telah berkali-kali mengantar keluarga terdakwa menemui keluarga korban untuk melakukan upaya perdamaian tetapi selalu ditolak oleh pak Irianto dan menganggap terdakwa yang salah.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa keterangan terdakwa di Kepolisian semuanya sudah benar.
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2010 sekitar pukul 21.00 wib, terdakwa keluar dari tempat kostan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R No.Pol. B-6659-EKB dengan tujuan ketempat rental yang berada di Desa Karangjambu Kecamatan Purwokerto Utara Kab.Banyumas.
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R No.Pol B-6659-EKB dengan kecepatan 40-50 km/jam dengan gigi persneling II .
Bahwa di Jalan A. Yani ikut Desa Purwanegara Kec.Purwokerto Utara Kab.Banyumas pada saat itu keadaan jalan cuaca terang, kondisi jalan beraspal, jalan lurus dua arah dan ada jalan untuk memotong jalan / jalan leter U.
Bahwa terdakwa pada saat mengendarai motor dalam keadaan terburu-buru, lalu terdakwa mengendarai sepeda motornya dari arah selatan menuju ke arah utara atau melawan arus lalu-lintas.
Bahwa yang seharusnya terdakwa berada di jalan A. yani sebelah timur ke arah selatan.
Bahwa kemudian terdakwa memotong jalan ke jalan sebelah kiri/barat.
Bahwa pada saat terdakwa memotong jalan sebelah barat terdakwa melihat ada dua sepeda motor melaju dari arah selatan ke utara yang jaraknya kurang lebih 4-5 meter, terdakwa langsung memotong jalan dan akhirnya laju sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol. R-6943-S yang dikendarai oleh saksi GITA ARISTIANTO Bin YUSMANTO menabrak dari belakang dan menyeret sepeda motor terdakwa.
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol R-6943-S yaitu saksi GITA ARISTIANTO Bin YUSMANTO yang berboncengan dengan korban RENGGAR AFRA SABILA IRIANA jatuh tidak sadarkan diri
Bahwa setelah dilakukan perawatan selama 13 hari di RSU Margono Soekarjo akhirnya korban RENGGAR AFRA SABILA IRIANA meninggal dunia.
Bahwa keluarga terdakwa yang didampingi oleh pihak SMK N3 Purwokerto telah berusaha meminta maaf dan memberikan uang duka kepada keluarga korban akan tetapi selalu ditolak.
Bahwa Tedakwa mengaku bersalah dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan akan lebih berhati-hati dikemudian hari.
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum.
Bahwa Terdakwa sebagai anak tertua diharapkan dapat membantu ekonomi keluarganya.
Menimbang, bahwa selanjutnya dibacakan Visum et Repertum atas nama RENGGAR AFRA SABILA IRIANA, umur 14 tahun, jenis kelamin perempuan sebagai berikut: berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr. Margono Soekarjo Purwokerto No. 474.3/12770/IPJ/12-6-2012 tanggal 09 Juni 2012 yang ditanda tangani oleh dokter AGUS BUDI SETIAWAN SpBS dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet pada wajah akibat trauma tumpul, luka lecet pada perut akibat trauma tumpul, ditemukan pula gegar otak pada kepala (contusio serebri) serta sembab otak akibat trauma benda tumpul yang menyebabkan cedera kepala berat, kematian diperkirakan karena cedera kepala berat akibat trauma tumpul dikepala.
.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang saling bersesuaian diproleh fakta-fakta seabagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2010 sekitar pukul 21.00 wib, terdakwa keluar dari tempat kostan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R No.Pol. B-6659-EKB dengan tujuan ketempat rental yang berada di Desa Karangjambu Kab.Banyumas.
Bahwa selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R No.Pol B-6659-EKB dengan kecepatan 40-50 km/jam dengan gigi persneling II berada di Jalan A. Yani ikut Desa Purwanegara Kec.Purwokerto Utara Kab.Banyumas dan keadaan jalan cuaca terang, kondisi jalan beraspal, jalan lurus dua arah dan ada jalan untuk memotong jalan / jalan leter U.
Bahwa terdakwa pada saat mengendarai motor dalam keadaan terburu-buru, lalu terdakwa mengendarai sepeda motornya dari arah selatan menuju ke arah utara atau melawan arus lalu-lintas yang seharusnya terdakwa berada di jalan sebelah timur ke arah selatan, kemudian terdakwa memotong jalan ke jalan sebelah kiri/barat.
Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa memotong jalan sebelah barat terdakwa melihat ada dua sepeda motor melaju dari arah selatan ke utara yang jaraknya kurang lebih 4-5 meter, kemudian terdakwa tidak mendahulukan laju sepeda motor tersebut, terdakwa langsung memotong jalan dan akhirnya laju sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol. R-6943-S yang dikendarai oleh saksi GITA ARISTIANTO Bin YUSMANTO dengan kecepatan 40-50 km/jam masuk gigi persneling III, tidak bisa menghindari sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang tiba-tiba berada di as atau marka jalan sebelah barat.
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol R-6943-S saksi GITA ARISTIANTO Bin YUSMANTO yang berboncengan dengan korban RENGGAR AFRA SABILA IRIANA tidak sadarkan diri dan dirawat di RS Margono Soekarjo Purwokerto dan setelah dilakukan perawatan selama 13 hari akhirnya korban RENGGAR AFRA SABILA IRIANA meninggal dunia.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr. Margono Soekarjo Purwokerto No. 474.3/12770/IPJ/12-6-2012 tanggal 09 Juni 2012 yang ditanda tangani oleh dokter AGUS BUDI SETIAWAN SpBS atas nama RENGGAR AFRA SABILA IRIANA , umur 14 tahun, jenis kelamin perempuan dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet pada wajah akibat trauma tumpul, luka lecet pada perut akibat trauma tumpul, ditemukan pula gegar otak pada kepala (contusio serebri) serta sembab otak akibat trauma benda tumpul yang menyebabkan cedera kepala berat, kematian diperkirakan karena cedera kepala berat akibat trauma tumpul dikepala.
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan cukup dimuat dalam Berita Acara Persidangan dan dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang bahwa, terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mempunyai unsur-unsur :------------------------------------
Setiap orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya ;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah siapa saja yang menunjuk sebagai Subyek Hukum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa bernama KHAIRIL FALAQ Bin SUTRISNO yang membenarkan identitasnya seperti dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan setelah mendengar keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa dipersidangan didapat fakta bahwa tidak ada kekeliruan orang (error in persona) yang disangka telah melakukan tindak pidana tersebut adalah benar KHAIRIL FALAQ Bin SUTRISNO;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis, selama pemeriksaan dipersidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani, tidak sedang dibawah pengampuan , mampu merespon jalannya persidangan dengan baik , sehingga dengan demikian Terdakwa telah memenuhi kreteria sebagai subyek hukum sehingga mampu untuk mendukung setiap hak dan kewajibannya oleh karena itu dipandang mampu mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, dengan demikian unsur “ setiap orang“ telah terpenuhi pada diri terdakwa;-----------
ad. 2 .unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terungkap, pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2010 sekitar jam 21.30 wib telah terjadi kecelakaan lalu-lintas antara sepeda motor Yamaha Vega No.Pol. B-6659-EKB dikendarai Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol.R-6943-S yang dikendarai saksi GITAARISTIANTO Bin YUSMANTO yang berboncengan dengan korban RENGGAR AFRA SABILA IRIANA dan peristiwa tersebut terjadi di Jalan A Yani ikut Desa Purwanegara Kec. Purwokerto Utara Kab. Banyumas :
Menimbang, bahwa kecelakaan tersebut terjadi ketika terdakwa pada saat mengendarai motor dalam keadaan terburu-buru, dan saat itu terdakwa mengendarai sepeda motornya dari arah selatan menuju ke arah utara atau melawan arus lalu-lintas yang seharusnya terdakwa berada di jalan sebelah timur ke arah selatan, kemudian terdakwa menyeberang jalan dan saat itu posisi sepeda motor terdakwa memotong jalan ke jalan sebelah kiri/barat.
Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa memotong jalan sebelah barat terdakwa melihat ada dua sepeda motor melaju dari arah selatan ke utara yang jaraknya kurang lebih 4-5 meter, kemudian terdakwa tidak mendahulukan laju sepeda motor tersebut, terdakwa langsung memotong jalan dan akhirnya laju sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol. R-6943-S yang dikendarai oleh saksi GITA ARISTIANTO Bin YUSMANTO dengan kecepatan 40-50 km/jam masuk gigi persneling III, tidak bisa menghindari sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang tiba-tiba berada di as atau marka jalan sebelah barat.
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol R-6943-S saksi GITA ARISTIANTO Bin YUSMANTO yang berboncengan dengan korban RENGGAR AFRA SABILA IRIANA tidak sadarkan diri dan dirawat di RS Margono Soekarjo Purwokerto dan kondisi korban setelah dilakukan perawatan selama 13 hari akhirnya korban RENGGAR AFRA SABILA IRIANA meninggal dunia.
Menimbang, bahwa dari fakta dan pertimbangan diatas dapat diketahui Terdakwa telah lalai dalam mengemudikan sepeda motor sehingga unsur kedua telah terpenuhi ;
ad. 3 .unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat berupa visum et repertum daan barang bukti maka akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2010 sekitar jam 21.00 wib antara sepeda motor Yamaha Vega R No.Pol. B-6659-EKB yang dikendarai Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol.R-6943-S yang dikendarai saksi GITAARISTIANTO Bin YUSMANTO yang berboncengan dengan korban RENGGAR AFRA SABILA IRIANA dan peristiwa tersebut terjadi di Jalan A Yani ikut Desa Purwanegara Kec. Purwokerto Utara Kab. Banyumas telah mengakibatkan korban RENGGAR AFRA SABILA IRIANA meninggal dunia :
Menimbang, bahwa penyebab korban meninggal dunia pada dasarnya dapat diketahui dari hasil Visum Et repertum Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr. Margono Soekarjo Purwokerto No. 474.3/12770/IPJ/12-6-2012 tanggal 09 Juni 2012 yang ditanda tangani oleh dokter AGUS BUDI SETIAWAN SpBS atas nama RENGGAR AFRA SABILA IRIANA , umur 14 tahun, jenis kelamin perempuan dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet pada wajah akibat trauma tumpul, luka lecet pada perut akibat trauma tumpul, ditemukan pula gegar otak pada kepala (contusio serebri) serta sembab otak akibat trauma benda tumpul yang menyebabkan cedera kepala berat, kematian diperkirakan karena cedera kepala berat akibat trauma tumpul dikepala ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas maka dapat diketahui akibat kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi GITA ARISTIANTO Bin YUSMANTO yang berboncengan dengan korban RENGGAR AFRA SABILA IRIANA telah mengakibatkan korban RENGGAR AFRA SABILA IRIANA meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit selama 13 hari sehingga dengan demikian unsur ketiga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, Majelis telah mendapatkan bukti-bukti yang menurut hukum, dari bukti mana Majelis memperoleh keyakinan bahwa terdakwa KHAIRIL FALAQ Bin SUTRISNO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 310 (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , dan karena tidak ditemukan alasan pemaaf yang meniadakan sifat melawan hukum dan alasan pembenar yang meniadakan kesalahan dalam diri terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepada terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya hanya mohon keringan hukuman, maka pembelaan tersebut akan dipertimbangkan bersama-sama dengan petimbangan mengenai hal-hal yang meringankan dan penjatuhan pidana terhadap terdakwa juga telah mempertimbangkan saran-saran dari pembimbing kemasyarakatan sebagaimana tertuang dalam berkas penelitian kemasyarakatan tertanggal 3 Pebruari 2012 dan juga permohonan dari orang tua terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan di persidangan tidak diajukan bukti-bukti biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak orang tua korban selama korban dirawat di rumah sakit maka Pengadilan Negeri tidak dapat memerintahkan kepada pihak terdakwa untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak kelurga korban sebagaimana tercantum ketentuan pasal 236 UU nomor 22 tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah dikenakan penahanan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan yang sah yang dapat mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara seperti yang tercantum dalam amar putusan dibawah ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan :
Kelalaian terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berkategori terdakwa anak sehingga masih dimungkinkan untuk memperbaiki dirinya dikemudian hari ;
Bahwa keluarga Terdakwa telah berusaha berkali-kali menemui keluarga korban untuk mencari kesepakatan damai;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan bahwa pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan dibawah, telah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
- 1(satu) unit sepada motor Yamaha Jupiter Z No. Pol R- 6943 –S.
- 1(satu) buah STNK Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z No.Pol R- 6943-S
Adalah milik saksi GITA ARISTIANTO Bin YUSMANTO maka harus dikembalikan kepada saksi GITA ARISTIANTO Bin YUSMANTO.
- 1(satu) unit sepada motor Yamaha Vega R No. Pol B- 6659-EKB
- 1(satu) buah STNK Sepeda Motor Yamaha Vega R No. Pol B- 6659-EKB
Adalah milik terdakwa KHAIRIL FALAQ Bin SUTRISNO maka harus dikembalikan kepada Terdakwa KHAIRIL FALAQ Bin SUTRISNO.
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) UU N0.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No. 8 tahun 1981 jo UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak serta pasal-pasal dari undang-undang dan peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa: KHAIRIL FALAQ Bin SUTRISNO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA ”.
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp 500.000,-- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka dapat diganti dengan wajib latihan kerja selama 15 (lima belas) hari.;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa
- 1(satu) unit sepada motor Yamaha Jupiter Z No. Pol R- 6943 –S.
- 1(satu) buah STNK Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z No.Pol R- 6943-S
dikembalikan kepada saksi GITA ARISTIANTO Bin YUSMANTO.
- 1(satu) unit sepada motor Yamaha Vega R No. Pol B- 6659-EKB
- 1(satu) buah STNK Sepeda Motor Yamaha Vega R No. Pol B- 6659-EKB
dikembalikan kepada Terdakwa KHAIRIL FALAQ Bin SUTRISNO.
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 1.000,-- (seribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, Tanggal 02 Agustus 2012, oleh kami AGUS TJAHJO MAHENDRA,S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, JULI HANDAYANI, S.H, M.Hum. dan KARSENA,S.H. sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA, TANGGAL 07 Agustus 2012, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dibantu oleh ARMY EKONANTO,S.IP., Panitera Pengganti Pengadilan
Negeri tersebut dengan dihadiri oleh SUPRIHARTINI, SH., Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Purwokerto dan Terdakwa didampingi orang tua dan PenasIhat Hukumnya serta hadirnya Pembimbing Kemasyarakatan ;
Anggota-anggota JULI HANDAYANI,S.H,M.Hum. K A R S E N A, S.H. Panitera Pengganti, ARMY EKONANTO, S.IP. | Ketua AGUS TJAHJO MAHENDRA,S.H. |