1099/Pid.B/2013/PN.Jkt.Ut
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1099/Pid.B/2013/PN.Jkt.Ut
HERMAN YUSUF
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Herman Yusuf telah terbukti melakukan perbuatan sebagai mana yang didakwakan oleh Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana 2. Melepaskan terdakwa Herman Yusuf tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Ontslaag Van Recht Vervolging) 3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya 4. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah fotokopi legalisir buku tanah Hak Guna Bangun No.2679/Desa Papanggo atas nama Soeseno Halim - 1 (satu) buah bundel fotokopi legalisir turunan putusan perkara nomor : 112/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut tanggal 25 November 2009 - 1 (satu) eksemplar fotokopi legalisir buku tahapan BCA nomor rekening 4281155100 atas nama SOESENO HALIM - 1 (satu) eksemplar fotokopi legalisir Akta Jual Beli nomor 48/2008 tanggal 10 September 2008 yang dibuat dihadapan PPAT DAVID, SH - 1 (satu) eksemplar fotokopi legalisir Pengikatan Jual Beli nomor 22 tanggal 7 Februari 2002 yang dibuat di hadapan Notaris Hilda Sari Gunawan, SH - 1 (satu) eksemplar fotokopi legalisir Akta Kuasa Nomor 23 tanggal 7 Pebruari 2002 yang dibuat dihadapan Notaris Hilda Sari Gunawan, SH - 3 (tiga) buah anak kunci Tetap terlampir dalam berkas perkara - 1 (satu) buah kartu ATM Paspor BCA No Kartu 6019004501263329 Dikembalikan kepada saksi SOESENO HALIM 5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara
PUTUSAN
Nomor : 1099/Pid.B/2013/PN.Jkt.Ut
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : HERMAN YUSUF.
Tempat Lahir : Jakarta.
Umur/Tanggal Lahir : 54 Tahun / 28 Agustus 1958.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Sungai Memberamo I No. 11A RT.015/001 Semper Barat Cilincing Jakarta Utara, ATAU
Perumahan Sunter Bisma 14 Blok C13 No.5 RT.011/09, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wartawan.
Pendidikan : SMA.
Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya GELORA TARIGAN, SH.MH, Advokat berkantor di Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Gerakan Rakyat Indonesia Kompleks Griya Kemayoran Jl. Industri Raya No. 9-11 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Oktober 2013 No. 18/SK/LABH-GRASHI/X/2013;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 1099/Pen.B/2013/PN.Jkt.Ut Tanggal 30 September 2013 Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
2. Penenetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1099/Pen.B/2013/PN.Jkt.Ut Tanggal 3 Oktober 2013 Tentang Penetapan hari
sidang ;
3. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :
1099/Pen.B/2013/PN.Jkt.Ut Tanggal 21 November 2013 Tentang Penunjukan
Majelis Hakim baru yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
4. Berkas perkara dan Surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum pada tanggal 29 Agustus 2013;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HERMAN YUSUF bersalah menurut hukum dan keyakinan melakukan tindak pidana memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERMAN YUSUF oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan perintah Terdakwa ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah fotokopi legalisir buku tanah Hak Guna Bangun No.2679/Desa Papanggo atas nama Soeseno Halim;
1 (satu) buah bundel fotokopi legalisir turunan putusan perkara nomor : 112/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut tanggal 25 November 2009;
1 (satu) eksemplar fotokopi legalisir buku tahapan bca nomor rekening 4281155100 atas nama SOESONO HALIM;
1 (satu) eksemplar fotokopi legalisir Akta Jual Beli nomor 48/2008 tanggal 10 September 2008 yang dibuat dihadapan PPAT DAVID, SH;
1 (satu) eksemplar fotokopi legalisir Pengikatan Jual Beli nomor 22 tanggal 7 Februari 2002 yang dibuat di hadapan Notaris Hilda Sari Gunawan, SH;
1 (satu) eksemplar fotokopi legalisir Akta Kuasa Nomor 23 tanggal 7 Pebruari 2002 yang dibuat dihadapan Notaris Hilda Sari Gunawan, SH;
3 (tiga) buah anak kunci;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buah kartu ATM Paspor BCA No Kartu 6019004501263329;
Dikembalikan kepada saksi SOESENO HALIM;
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan pembelaan (pledoi) yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Herman yusuf tidak terbukti secara sah menurut dan keyakinan bersalah melakukan tindak tidana yang didakwakan yaitu dakwaan ke I melanggar pasal 335 ayat (1) KUHP atau ke II melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP ;
Membebaskan Terdakwa Herman Yusuf dari dakwaan ke I melanggar pasal 3354 ayat (1) KUHP atau ke II melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang bahwa, dipersidangan Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa HERMAN YUSUF sejak bulan Nopember 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2008 bertempat Perumahan Sunter Bisma 14 Blok C 13 No. 5 RT.011/RW.09, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan ia terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 7 Pebruari 2002 saksi SOESENO HALIM dan saksi TRIADI BUDI SETIJONO melakukan mengikatan jual beli dengan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 22 tanggal 7 Pebruari 2002 dan Akta Kuasa Menjual nomor 23 tanggal 7 Pebruari 2002 yang dibuat oleh Notaris HILDA SARI GUNAWAN atas sebuah rumah di Perumahan Sunter Bisma 14 Blok C 13 No. 5 RT.011/RW.09, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara milik SAksi TRIADI BUDI SETIJONO dan telah dilakukan pembayaran tapi belum lunas namun rumah tersebut sudah diserahkan kepada saksi SOESENO HALIM namun belum lunas, namun rumah tersebut sudah diserahkan kepada saksi SOESENO HALIM, namun belum ada Akta Jual Beli nya sehingga masih atas nama saksi TRIADI BUDI SETIJONO;
Kemudian pada bulan Maret 2008, saksi SOESENO HALIM berniat menjual rumah di Perumahan Sunter Bisma 14 Blok C 13 No. 5 RT.011/RW.09 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut kepada Saksi ARIFIN LIE, dengan kesepakatan harga rumah tersebut senilai Rp 795.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah). Atas kesepakatan tersebut saksi SOESENO HALIM menerima uang di rekening BCA saksi SOESENO HALIM sejumlah Rp 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) yang dimaksud sebagai uang muka pembelian rumah, yang kemudian diketahui ternyata uang tersebut dari Terdakwa, dengan perincian sebagai berikut:
Pada tanggal 29 Februari 2008 sejumlah Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
Pada tanggal 01 Maret 2008 sejumlah Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
Pada tanggal 02 Maret 2008 sejumlah Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
Pada tanggal 03 Maret 2008 sejumlah Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah)
Dari penerimaan uang tersebut saksi SOESENO HALIM membuat kwitansi untuk ARIFIN LIE tertanggal 3 Maret 2008, adapun isi atau kesepakatan yang dibuat dalam kwitansi tersebut adalah uang muka pembelian rumah di Perumahan Sunter Bisma 14 Blok C 13 No. 5 RT.011/RW.09 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara harga rumah sebesar Rp 795.000.000,- akan dilunasi selambat-lambarnya tanggal 5 Mei 2008, bila tidak dilunasi pada tanggal 5 Mei 2008 maka transaksi ini batal dan uang akan dikembalikan setelah rumah ini laku terjual. Kwitansi tersebut diserahkan langsung ke tangan ARIFIN LIE sendiri. Saksi ARIFIN LIE memberikan KTP nya untuk pembuatan kwitansi tersebut;
Kemudian pada tanggal 10 Maret 2008 Terdakwa, yang merupakan adik dari saksi ARIFIN LIE, menemui saksi SOESENO HALIM bermaksud meminjam kunci rumah kepada saksi SOESENO HALIM untuk melakukan renovasi secukupnya. Karena Terdakwa adalah adik dari saksi ARIFIN LIE dan sudah lama saling mengenal maka saksi SOESENO HALIM memberikan kunci tersebut kepada Terdakwa;
Pada tanggal 17 Maret 2008, Terdakwa merenovasi rumah tersebut dan pada bulan Juni 2008 menempati rumah tersebut hingga saat ini tanpa seizing dari saksi SOESENO HALIM sementara berdasarkan kesepakatan perjanjian jual beli rumah tersebut yang dibuat dalam kwitansi tertanggal 3 Maret 2008, bila tidak dilunasi pada tanggal 5 Mei 2008 maka transaksi ini batal dan uang akan dikembalikan setelah rumah ini laku terjual;
Bahwa pada tanggal 05 September 2008 saksi SOESENO HALIM meminjam uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada saksi ARIFIN LIE untuk mengurus balik nama Sertifikat HGB No.2679/Papanggo tersebut menjadi atas nama SOESENO HALIM dan permintaan tersebut dipenuhi oleh saksi ARIFIN LIE. Dan pada tanggal 19 September 2008 SHGB 2679/Papanggo tersebut telah baliknama kepada SOESENO HALIM berdasarkan Akta Jual Beli No.8/2008 tanggal 10 September 2008 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT DAVID, SH;
Bahwa pada tanggal 28 Nopember 2008 saksi SOESENO HALIM melayangkan somasi kepada Terdakwa melalui Pos karena menempati rumah tersebut tanpa izin lisan maupun tertulis dari saksi SOESENO HALIM dan tidak mengembalikan kunci rumah tersebut padahal perjanjian tersebut telah abtal sejak tanggal 5 Mei 2008 sebagaimana tertulis di kwitansi dan pada tanggal 26 April 2010 dan 5 Mei 2010 dan tanggal 17 Mei 2010 melayangkan somasi kembali agar keluar dari rumah tersebut, akan tetapi upaya tersebut tidak diindahkan oleh Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 16 April 2009 Terdakwa mengajukan gugatan Perbuatan Melawan hukum kepada SOESENO JALIM dan TRIADI BUDI SETIJONO di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut dalam amar putusannya Nomor 122/Pdt.G/2009/PN/Jkt.Ut tanggal 25 Nopember 2009 menolak gugatan dari Terdakwa dengan pertimbangan hukum bahwa berdasarkan bukti-bukti maka kesepakatan jual beli terhadap rumah terperkara adalah antara SOESENO HALIM/ Tergugat dan ARIFIN LIE bukan dengan HERMAN YUSUF (Terdakwa/penggugat) dengan demikian HERMAN YUSUF bukan sebagai pihak dalam kesepakatan jual beli tersebut dan tidak berkwalitas sebagai Penggugat. Dan kesepakatan jual beli tersebut telah batal karena ARIFIN LIE tidak menepati janji untuk melunasi sisa harga pembelian pada tanggal 05 Mei 2008. Putusan PN tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan nomor: 198/PDT/2010/PT.DKI tanggal 22 Oktober 2010 dan Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi dengan Putusan Nomor 1560/K/Pdt/2011 tanggal 23 April 2012.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa HERMAN YUSUF sejak bulan Juni 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2008 bertempat Perumahan Sunter Bisma 14 Blok C 13 No. 5 RT.011/RW.09, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, perbuatan ia terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 7 Pebruari 2002 saksi SOESENO HALIM dan saksi TRIADI BUDI SETIJONO melakukan mengikatan jual beli dengan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 22 tanggal 7 Pebruari 2002 dan Akta Kuasa Menjual nomor 23 tanggal 7 Pebruari 2002 yang dibuat oleh Notaris HILDA SARI GUNAWAN atas sebuah rumah di Perumahan Sunter Bisma 14 Blok C 13 No. 5 RT.011/RW.09, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara milik SAksi TRIADI BUDI SETIJONO dan telah dilakukan pembayaran tapi belum lunas namun rumah tersebut sudah diserahkan kepada saksi SOESENO HALIM namun belum lunas, namun rumah tersebut sudah diserahkan kepada saksi SOESENO HALIM, namun belum ada Akta Jual Beli nya sehingga masih atas nama saksi TRIADI BUDI SETIJONO;
Kemudian pada bulan Maret 2008, saksi SOESENO HALIM berniat menjual rumah di Perumahan Sunter Bisma 14 Blok C 13 No. 5 RT.011/RW.09 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut kepada Saksi ARIFIN LIE, dengan kesepakatan harga rumah tersebut senilai Rp 795.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah). Atas kesepakatan tersebut saksi SOESENO HALIM menerima uang di rekening BCA saksi SOESENO HALIM sejumlah Rp 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) yang dimaksud sebagai uang muka pembelian rumah, yang kemudian diketahui ternyata uang tersebut dari Terdakwa, dengan perincian sebagai berikut:
pada tanggal 29 Februari 2008 sejumlah Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
pada tanggal 01 Maret 2008 sejumlah Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
pada tanggal 02 Maret 2008 sejumlah Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
pada tanggal 03 Maret 2008 sejumlah Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah)
Dari penerimaan uang tersebut saksi SOESENO HALIM membuat kwitansi untuk ARIFIN LIE tertanggal 3 Maret 2008, adapun isi atau kesepakatan yang dibuat dalam kwitansi tersebut adalah uang muka pembelian rumah di Perumahan Sunter Bisma 14 Blok C 13 No. 5 RT.011/RW.09 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara harga rumah sebesar Rp 795.000.000,- akan dilunasi selambat-lambarnya tanggal 5 Mei 2008, bila tidak dilunasi pada tanggal 5 Mei 2008 maka transaksi ini batal dan uang akan dikembalikan setelah rumah ini laku terjual. Kwitansi tersebut diserahkan langsung ke tangan ARIFIN LIE sendiri. Saksi ARIFIN LIE memberikan KTP nya untuk pembuatan kwitansi tersebut;
Kemudian pada tanggal 10 Maret 2008 Terdakwa, yang merupakan adik dari saksi ARIFIN LIE, menemui saksi SOESENO HALIM bermaksud meminjam kunci rumah kepada saksi SOESENO HALIM untuk melakukan renovasi secukupnya. Karena Terdakwa adalah adik dari saksi ARIFIN LIE dan sudah lama saling mengenal maka saksi SOESENO HALIM memberikan kunci tersebut kepada Terdakwa;
Pada tanggal 17 Maret 2008, Terdakwa merenovasi ruamh tersebut dan pada bulan Juni 2008 menempati rumah tersebut hingga saat ini tanpa seizing dari saksi SOESENO HALIM sementara berdasarkan kesepakatan perjanjian jual beli rumah tersebut yang dibuat dalam kwitansi tertanggal 3 Maret 2008, bila tidak dilunasi pada tanggal 5 Mei 2008 maka transaksi ini batal dan uang akan dikembalikan setelah rumah ini laku terjual perjanjian jual beli rumah tersebut;
Bahwa pada tanggal 05 September 2008 saksi SOESENO HALIM meminjam uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada saksi ARIFIN LIE untuk mengurus balik nama Sertifikat HGB o.2679/Papanggo tersebut menjadi atas nama SOESENO HALIM dan permintaan tersebut dipenuhi oleh saksi ARIFIN LIE. Dan pada tanggal 19 September 2008 SHGB 2679/Papanggo tersebut telah baliknama kepada SOESENO HALIM berdasarkan Akta Jual Beli No.8/2008 tanggal 10 September 2008 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT DAVID, SH;
Bahwa pada tanggal 28 Nopember 2008 saksi SOESENO HALIM melayangkan somasi kepada Terdakwa melalui Pos karena menempati rumah tersebut tanpa izin lisan maupun tertulis dari saksi SOESENO HALIM dan tidak mengembalikan kunci rumah tersebut padahal perjanjian tersebut telah abtal sejak tanggal 5 Mei 2008 sebagaimana tertulis di kwitansi;
Bahwa pada tanggal 16 April 2009 Terdakwa mengajukan gugatan Perbuatan Melawan hukum kepada SOESENO JALIM dan TRIADI BUDI SETIJONO di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut dalam amar putusannya Nomor 122/Pdt.G/2009/PN/Jkt.Ut tanggal 25 Nopember 2009 menolak gugatan dari Terdakwa dengan pertimbangan hukum bahwa berdasarkan bukti-bukti maka kesepakatan jual beli terhadap rumah terperkara adalah antara SOESENO HALIM/ Tergugat dan ARIFIN LIE bukan dengan HERMAN YUSUF (Terdakwa/penggugat) dengan demikian HERMAN YUSUF bukan sebagai pihak dalam kesepakatan jual beli tersebut dan tidak berkwalitas sebagai Penggugat. Dan kesepakatan jual beli tersebut telah batal karena ARIFIN LIE tidak menepati janji untuk melunasi sisa harga pembelian pada tanggal 05 Mei 2008. Putusan PN tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan nomor: 198/PDT/2010/PT.DKI tanggal 22 Oktober 2010 dan Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi dengan Putusan Nomor 1560/K/Pdt/2011 tanggal 23 April 2012.
Pada tanggal 26 April 2010 dan 5 Mei 2010 dan tanggal 17 Mei 2010 melayangkan somasi kembali agar keluar dari rumah tersebut, akan tetapi upaya tersebut tidak diindahkan oleh terdakwa;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan keberatan/ eksepsi tertanggal 29 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa atas eksepsi Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapannya (Replik) tertanggal 6 Nopember 2013 dan Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan (Duplik) tertanggal 28 Nopember 2013;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah pula membacakan putusan sela tertanggal 5 Desember 2013 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
Menolak keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa seluruhnya;
Memerintahkan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan 6 (enam) orang saksi yang masing-masing dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SOESENO HALIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi penyerobotan rumah saksi yang dilakukan Terdakwa sejak tahun 2008 yaitu rumah saksi beralamat di Perumahan Sunter Bisma 14 Blok C 13 No. 5 RT.011/RW.09, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara;
Bahwa pada awalnya, tahun 2008 saksi menjual rumah tersebut kepada Saksi ARIFIN LIE (Kakak terdakwa) seharga Rp 795.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi telah menerima transfer dana ke dalam rekening saksi sejumlah Rp 290.000.000.- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) yang diangsur beberapa kali yang dimaksud uang muka pembelian rumah, yang kemudian diketahui uang tersebut ternyata dari Terdakwa;
Bahwa saksi membeli rumah tersebut dari TRIADI BUDI SETIJONO dengan Akta Pengikatan Jual Beli No..22 tanggal 7 Pebruari 2002 yang dibuat Notaris Hilda Sari Gunawan, SH, akan tetapi belum sempat balik nama;
Bahwa pada waktu mau dijual kepada saksi ARIFIN LIE rumah tersebut masih atas nama TRIADI BUDI SETIJONO, baru pada bulan September 2008 balik nama atas nama saksi;
Bahwa saksi ada membuat kwitansi untuk saksi ARIFIN LIE atas pembayaran uang muka pembelian rumah sebesar Rp 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dan akan dilunasi selambat-lambatnya tanggal 5 Mei 2008, apabila tidak dilunasi pada tanggal 5 Mei 2008 maka transaksi batal dan uang akan dikembalikan kepada pembeli rumah setelah rumah laku terjual;
Bahwa pada bulan September 2008 ada lagi uang masuk ke rekening saksi sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa setelah dibuat kwitansi tersebut ARIFIN LIE meminjam kunci rumah yang datang mengambil kunci tersebut terdakwa dengan alasan untuk renovasi rumah;
Bahwa setelah jatuh tempo tanggal 5 Mei 2008 sampai sekarang ARIFIN LIE belum melunasi pembelian rumah tersebut;
Bahwa Terdakwa menempati rumah tersebut sejak bulan Juni 2008 sampai dengan sekarang ini tanpa izin dari saksi;
Bahwa saksi balik nama di Notaris pada bulan Agustus 2008 sedangkan ARIFIN LIE mentransfer uang ke rekening saksi sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) pada bulan September 2008;
Bahwa saksi pernah digugat oleh terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2009;
Bahwa saksi pernah beberapa kali melayangkan somasi agar terdakwa keluar dari rumah tersebut;
Saksi PURNAMA HALIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal terdakwa sejak kecil dan saksi tahu permasalahan antara saksi SOESONO HALIM (adik saksi) dengan terdakwa yaitu masalah rumah adik saksi yang ditempati terdakwa;
Bahwa, setahu saksi ada kesepakatan antara saksi SOESENO HALIM dengan saksi ARIFIN LIE untuk membeli rumah adik saksi (SOESENO HALIM) seharga Rp. 795.000.000,- (Tujuh ratus embilan puluh lima juta rupiah);
Bahwa, setelah saksi ARIFIN LIE membayar uang muka sebesar Rp. 290.000.000,- (Dua ratus sembilan puluh juta rupiah.), lalu ARIFIN LIE melalui adiknya (terdakwa) meminjam kunci rumah kepada SOESENO HALIM dengan alasan ingin merenovasi rumah yang dibeli tersebut;
Bahwa, rumah tersebut terletak di Perumahan Sunter Bisma 14 Blok C 13 No. 5 RT.11/ RW. 09 Kel. Papanggo Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan yang menempati rumah tersebut adalah terdakwa, pada hal setahu saksi pembayarannya belum lunas;
Bahwa, rumah tersebut sertifikatnya masih atas nama saksi SOESENO HALIM;
Saksi TJAN TJUN LAN, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, permasalahan dalam perkara ini adalah terdakwa menempati rumah suami saksi bernama SOESENO HALIM yang terletak di Perumahan Sunter Bisma 14 Blok C 13 No. 5 RT. 011 RW. 09 Kel. Papanggo Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara;
Bahwa awalnya pada tahun 2008 ARIFIN LIE membeli rumah tersebut dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 795.000.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah);
Bahwa, setahu saksi ada pembayaran uang muka sebesar 290.000.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) lalu ditambah lagi sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) jadi masih ada kekurangan pembayaran Rp. 355.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah);
Bahwa, setelah pembayaran uang muka, ARIFIN LIE ada pinjaman kunci rumah melalui terdakwa yang datang kepada SOESENO HALIM untuk renovasi rumah tersebu, dan sampai sekarang ini yang menempati rumah tersebut terdakwa, pada hal pembayaran belum lunas;
Bahwa, suami saksi (SOESENO HALIM) membeli rumah tersebut dari saudara TRIADI BUDI SETIYONO tahun 2002 dan sertifikatnya sekarang sudah atas nama SOESENO HALIM;
Saksi TRIADI BUDI SETIJONO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan bnhwa :
Bahwa, saksi tahu masalah antara terdakwa dengan SOESENO HALIM karena jual beli rumah belum selesai;
Bahwa, rumah tersebut terletak Sunter Bisma 14 Blok C13 No. 5 RT. 011 RW. 09 Kel. Papanggo Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara;
Bahwa, jual beli antara terdakwa dengan SOESENO HALIM disepakati seharga Rp. 275.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Lima Juta Rupiah) dan terdakwa sudah membayar uang muka namun belum ada akta jual beli;
Bahwa, rumah tersebut tadinya milik saksi, lalu dibeli SOESONO HALIM tahun 2002 seharga Rp. 560.000.000,- (Lima ratus enam puluh juta rupiah) tapi belum ada Akta Jual Belinya;
Bahwa, pada tahun 2008 saksi di ajak ke Notaris oleh SOESENO HALIM untuk tanda tangan akta jual beli, tetapi saksi tidak mau karena pembayaran belum lunas;
Bahwa, rumah tersebut sudah direnovasi oleh terdakwa dan sekarang ini masih ditempati terdakwa;
Bahwa, setahu saksi sampai dengan tahun 2008 rumah masih atas nama saksi, namun sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang sudah atas nama SOESENO HALIM;
Saksi ARIFIN LIE, dibawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai tersebut:
Bahwa, setahu saksi ada masalah pembelian rumah antara terdakwa dengan saksi SOESENO HALIM;
Bahwa, saksi adalah kakak kandung terdakwa dan saksi pernah dititipi kwitansi oleh SOESENO HALIM untuk terdakwa namun nilainya saksi lupa dan kwitansi tersebut dititipkan di toko saksi di Gunung Sahari;
Bahwa, sebelum menitipkan kwitansi SOESENO HALIM mengatakan melalui telepon bahwa ada jual beli rumah antara SOESENO HALIM dengan terdakwa;
Bahwa, saksi pernah mentransfer uang kepada SOESENO HALIM sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk biaya balik nama sertitifkat dan uang tersebut yang saksi transfer adalah milik terdakwa;
Bahwa pembelian rumah belum lunas karena rumah masih atas nama TRIADI BUDI SETIYONO bukan SOESONO HALIM sehingga belum bisa transaksi;
Bahwa saksi tidak tahu rumah tersebut atas nama siapa pemiliknya/sertifikatnya;
Saksi AAN SUGIONO, dibwah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi sebagai karyawan dikantor pertanahan Kodya Jakarta Utara dengan Jabatan Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik;
Bahwa saksi tahu mengenai sertifikat rumah yang terletak di Perumahan Sunter Bisma 14 Blok C 13 No. 5 RT. 011 RW. 09 Kel. Papanggo Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara dahulu menurut data atas nama TRIADI BUDI SETIJONO berganti atas nama SOESONO HALIM;
Bahwa rumah tersebut bersertifikat HGB No. 2679/Papanggo dengan luas 120 M2 yang masa berlakunya berakhir tanggal 15 Mei 2011;
Bahwa sertifikat HGB atas rumah tersebut tidak bisa diperpanjang karena dalam buku tanah ada catatan sedang ada dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 298/Pdt.G/2009/PN.JAKUT tanggal 8 September 2009;
Bahwa dasar peralihan hak sertifikat rumah tersebut adalah akta jual beli yang diajukan oleh SOESENO HALIM dan pengajuan permohonan peralihan hak tersebut pada bulan September 2008;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pelakunya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa memang ada masalah jual beli rumah dengan SOESENO HALIM yaitu masalah pembayaran uang kepada saksi SOESENO HALIM;
Bahwa terdakwa kenal dengan SOESONO HALIM melalui adiknya PURNAMA HALIM dan terdakwa pernah menanyakan kepada SOESONO HALIM, apakah benar rumahnya akan dijual, yang dijawab benar akan dijual;
Bahwa lalu disepakati terdakwa membeli rumah SOESONO HALIM tersebut seharga Rp. 795.000.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah);
Bahwa selanjutnya terdakwa mentransfer ke rekening atas nama SOESONO HAKIM sebesar Rp. 75.000.000,- sebanyak 3 (tiga) kali dan Rp. 65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) sehingga berjumlah Rp. 290.000.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah);
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima kwitansi pembayaran DP (uang muka) dari SOESONO HALIM;
Bahwa pada bulan Maret 2008 terdakwa merenovasi rumah tersebut sekitar 2 sampai 3 (tiga) bulan dan setelah selesai renovasi rumah tersebut baru terdakwa tempati;
Bahwa sertifikat rumah tersebut oleh karena masih atas nama TRIADI BUDI SETIJONO maka terdakwa belum melunasi pembayaran rumah tersebut dan terdakwa minta kepada SOESENO HALIIM agar dibereskan dahulu sertifikatnya, ternyata belum beres juga sehingga terdakwa minta jual beli dibatalkan;
Bahwa terdakwa ada mentransfer kembali melalui ARIFIN LIE kepada SOESENO HALIM uang sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) sehingga jumlah semua yang ditransfer sebesar Rp. 290.000.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) + Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) = Rp. 440.000.000 (Empat Ratus Empat Puluh Juta Rupiah);
Bahwa terdakwa pernah mengajukan permohonan KPR ke Bank, kemudian pihak Bank menolak permohonan tersebut dengan alasan rumah masih atas nama TRIADI BUDI SETIJONO;
Bahwa rumah yang terdakwa beli dari SOESONO HALIM terletak di Perumahan Sunter Bisma 14 Blok C 13 No. 5 RT. 011 RW. 09 Kel. Papanggo Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara;
Bahwa terdakwa pernah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada SOESENO HALIM dan TRIADI BUDI SETIJONO di Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 122/Pdt.5/2009/PN.JAKUT diputus tanggal 25 November 2009;
Bahwa kemudian terdakwa mengajukan kembali gugatan No. 522/Pdt.G/2012/PN.JAKUT yang diputus tanggal 9 Oktober 2013 dan sekarang dalam proses banding;
Bahwa terdakwa yang minta langsung kunci rumah kepada SOESENO HALIM, setelah itu baru rumah direnovasi, selesai renovasi baru rumah terdakwa tempati;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling berhubungan dan bersesuaian, maka didapat fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa menempati rumah yang terletak di Perumahan Sunter Bisma 14 Blok C 13 No. 5 RT. 011 RW. 09 Kel. Papanggo Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara;
Bahwa benar telah terjadi kesepakatan jual beli rumah tersebut antara terdakwa dengan SOESENO HALIM seharga Rp. 795.000.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah);
Bahwa benar Terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening atas SOESENO HALIM sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sebanyak 3 (tiga) kali berjumlah Rp. 225.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan Rp. 65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) sehingga berjumlah Rp. 290.000.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah). Dan uang sejumlah itu dimaksudkan untuk pembayaran uang muka DP pembelian rumah serta dibuatkan kwitansi pembayaran oleh saksi SOESENO HALIM ;
Bahwa benar setelah pembayaran DP pembelian rumah tersebut, terdakwa meminta kunci rumah kepada SOESENO HALIM untuk merenovasi rumah tersebut dan setelah direnovasi rumah tersebut ditempati oleh terdakwa sampai dengan sekarang ini;
Bahwa benar dalam kwitansi tersebut berisi kesepakatan apabila pembayaran rumah tersebut tidak dilunasi sampai selambat-lambatnya tanggal 5 Mei 2008 maka transaksi jual beli rumah dibatalkan dan uang muka yang sudah dibayarkan dikembalikan lagi kepada pembeli setelah rumah laku terjual;
Bahwa benar terdakwa tidak pernah menerima kwitansi pembayaran DP (uang muka) dari SOESENO HALIM;
Bahwa benar terdakwa pada bulan September 2008 ada mentransfer kembali melalui ARIFIN LIE kepada SOESENO HALIM uang sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Juta Rupiah), sehingga jumlah semua yang ditransfer terdakwa sebesar Rp. 440.000.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Juta Rupiah);
Bahwa benar saksi SOESENO HALIM baru mengetahui belakangan kalau uang yang ditransfer ARIFIN LIE tersebut adalah uang milik Terdakwa ;
Bahwa benar rumah tersebut ketika akan dijadikan jaminan untuk mengajukan permohonan KPR di Bank oleh terdakwa, ternyata ditolak pihak Bank karena sertifikat HGB rumah tersebut masih atas nama TRIADI BUDI SETIJONO bukan SOESENO HALIM;
Bahwa benar terdakwa pernah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada SOESENO HALIM dan TRIADI BUDI SETIJONO di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan No. 122/Pdt.G/2009/Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diputus tanggal 25 November 2009;
Bahwa benar kemudian terdakwa mengajukan kembali gugatan No. 522/Pdt.G/ 2012/PN.JAKUT yang diputus tanggal 9 Oktober 2013 dan sekarang dalam proses banding;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pertimbangan dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan dipandang turut termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa surat dakwaan Penuntut umum telah disusun secara alternatif yaitu kesatu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan alternatif tersebut Penuntut Umum telah memilih salah satu diantara dakwaan tersebut sebagai yang dipandang relevan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya telah menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakini bersalah melakukan tindak pidana “memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera.” ;
Menimbang, bahwa sebaliknya Penaasihat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa :
Terdakwa HERMAN YUSUF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan yaitu dakwaan ke-I melanggar pasal 335 ayat (1) KUHP atau dakwaan ke II melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP ;
2. Membebaskan Terdaakwa HERMAN YUSUF dari dakwaan ke I melanggar pasal 335 ayat (1) KUHP dan ke II melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP ;
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan alternatif ke II (dua) Penuntut Umum yaitu pasal 167 ayat (1) KUHP bahwa kejadian material / perbuatan yang dakwakan kepada terdakwa yang harus dibuktikan dalam persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa HERMAN YUSUF sejak bulan Juni 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2008 bertempat Perumahan Sunter Bisma 14 Blok C 13 No. 5 RT.011/RW.09, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, perbuatan ia terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 7 Pebruari 2002 saksi SOESENO HALIM dan saksi TRIADI BUDI SETIJONO melakukan mengikatan jual beli dengan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 22 tanggal 7 Pebruari 2002 dan Akta Kuasa Menjual nomor 23 tanggal 7 Pebruari 2002 yang dibuat oleh Notaris HILDA SARI GUNAWAN atas sebuah rumah di Perumahan Sunter Bisma 14 Blok C 13 No. 5 RT.011/RW.09, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara milik SAksi TRIADI BUDI SETIJONO dan telah dilakukan pembayaran tapi belum lunas namun rumah tersebut sudah diserahkan kepada saksi SOESENO HALIM namun belum lunas, namun rumah tersebut sudah diserahkan kepada saksi SOESENO HALIM, namun belum ada Akta Jual Beli nya sehingga masih atas nama saksi TRIADI BUDI SETIJONO;
Kemudian pada bulan Maret 2008, saksi SOESENO HALIM berniat menjual rumah di Perumahan Sunter Bisma 14 Blok C 13 No. 5 RT.011/RW.09 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut kepada Saksi ARIFIN LIE, dengan kesepakatan harga rumah tersebut senilai Rp 795.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah). Atas kesepakatan tersebut saksi SOESENO HALIM menerima uang di rekening BCA saksi SOESENO HALIM sejumlah Rp 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) yang dimaksud sebagai uang muka pembelian rumah, yang kemudian diketahui ternyata uang tersebut dari Terdakwa, dengan perincian sebagai berikut:
pada tanggal 29 Februari 2008 sejumlah Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
pada tanggal 01 Maret 2008 sejumlah Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
pada tanggal 02 Maret 2008 sejumlah Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
pada tanggal 03 Maret 2008 sejumlah Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah)
Dari penerimaan uang tersebut saksi SOESENO HALIM membuat kwitansi untuk ARIFIN LIE tertanggal 3 Maret 2008, adapun isi atau kesepakatan yang dibuat dalam kwitansi tersebut adalah uang muka pembelian rumah di Perumahan Sunter Bisma 14 Blok C 13 No. 5 RT.011/RW.09 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara harga rumah sebesar Rp 795.000.000,- akan dilunasi selambat-lambarnya tanggal 5 Mei 2008, bila tidak dilunasi pada tanggal 5 Mei 2008 maka transaksi ini batal dan uang akan dikembalikan setelah rumah ini laku terjual. Kwitansi tersebut diserahkan langsung ke tangan ARIFIN LIE sendiri. Saksi ARIFIN LIE memberikan KTP nya untuk pembuatan kwitansi tersebut;
Kemudian pada tanggal 10 Maret 2008 Terdakwa, yang merupakan adik dari saksi ARIFIN LIE, menemui saksi SOESENO HALIM bermaksud meminjam kunci rumah kepada saksi SOESENO HALIM untuk melakukan renovasi secukupnya. Karena Terdakwa adalah adik dari saksi ARIFIN LIE dan sudah lama saling mengenal maka saksi SOESENO HALIM memberikan kunci tersebut kepada Terdakwa;
Pada tanggal 17 Maret 2008, Terdakwa merenovasi ruamh tersebut dan pada bulan Juni 2008 menempati rumah tersebut hingga saat ini tanpa seizing dari saksi SOESENO HALIM sementara berdasarkan kesepakatan perjanjian jual beli rumah tersebut yang dibuat dalam kwitansi tertanggal 3 Maret 2008, bila tidak dilunasi pada tanggal 5 Mei 2008 maka transaksi ini batal dan uang akan dikembalikan setelah rumah ini laku terjual perjanjian jual beli rumah tersebut;
Bahwa pada tanggal 05 September 2008 saksi SOESENO HALIM meminjam uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada saksi ARIFIN LIE untuk mengurus balik nama Sertifikat HGB o.2679/Papanggo tersebut menjadi atas nama SOESENO HALIM dan permintaan tersebut dipenuhi oleh saksi ARIFIN LIE. Dan pada tanggal 19 September 2008 SHGB 2679/Papanggo tersebut telah baliknama kepada SOESENO HALIM berdasarkan Akta Jual Beli No.8/2008 tanggal 10 September 2008 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT DAVID, SH;
Bahwa pada tanggal 28 Nopember 2008 saksi SOESENO HALIM melayangkan somasi kepada Terdakwa melalui Pos karena menempati rumah tersebut tanpa izin lisan maupun tertulis dari saksi SOESENO HALIM dan tidak mengembalikan kunci rumah tersebut padahal perjanjian tersebut telah abtal sejak tanggal 5 Mei 2008 sebagaimana tertulis di kwitansi;
Bahwa pada tanggal 16 April 2009 Terdakwa mengajukan gugatan Perbuatan Melawan hukum kepada SOESENO JALIM dan TRIADI BUDI SETIJONO di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut dalam amar putusannya Nomor 122/Pdt.G/2009/PN/Jkt.Ut tanggal 25 Nopember 2009 menolak gugatan dari Terdakwa dengan pertimbangan hukum bahwa berdasarkan bukti-bukti maka kesepakatan jual beli terhadap rumah terperkara adalah antara SOESENO HALIM/ Tergugat dan ARIFIN LIE bukan dengan HERMAN YUSUF (Terdakwa/penggugat) dengan demikian HERMAN YUSUF bukan sebagai pihak dalam kesepakatan jual beli tersebut dan tidak berkwalitas sebagai Penggugat. Dan kesepakatan jual beli tersebut telah batal karena ARIFIN LIE tidak menepati janji untuk melunasi sisa harga pembelian pada tanggal 05 Mei 2008. Putusan PN tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan nomor: 198/PDT/2010/PT.DKI tanggal 22 Oktober 2010 dan Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi dengan Putusan Nomor 1560/K/Pdt/2011 tanggal 23 April 2012.
Pada tanggal 26 April 2010 dan 5 Mei 2010 dan tanggal 17 Mei 2010 melayangkan somasi kembali agar keluar dari rumah tersebut, akan tetapi upaya tersebut tidak diindahkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dakwaan alternatif ke II (dua) yaitu pasal 167 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Unsur memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan yang dirangkaikan dengan sejumlah bukti surat yang diajukan dalam persidangan ini, majelis akan merangkaikannya dengan rangkaian kejadian / perbuatan material dalam surat dakwaan Penunut Umum aquo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diakui Terdakwa bahwa permasalahan dalam perkara ini adalah Terdakwa menempati rumah milik saksi SOESENO HALIM yang terletak di Perumahan Sunter Bisma 14 Blok C-13 No.5 RT.011/RW.09 Kelurahan Papanggo, kecamatan Tanjung priok, Jakarta Utara ;
Menimbang, bahwa awalnya pada tahun 2008 saksi SOESENO HALIM menjual rumah tersebut kepada sakasi ARIFIN LIE (kakak kandung Terdakwa) yang disepakati seharga Rp.795.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dan saksi SOESENO HALIM telah menerima uang melalui transfer ke dalam rekeningnya sejumlkah Rp.290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) yang diangsur beberapa kali yang merupakan uang muka pembelian rumah tersebut, yang Kemudian menurut saksi SOESENO HALIM baru diketahuinya bahwa uang tersebut ternyata dari Terdakwa, dengan rincian sebagai beikut :
- Pada tanggal 29 Februari 2008 sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta
rupiah) ;
- Pada tanggal 1 Maret 2008 sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta
rupiah) ;
- Pada tanggal 2 Maret 2008 sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta
rupiah) ;
- Pada tanggal 3 Maret 2008 sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima
juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SOESENO HALIM bahwa saksi ada membuat kwitansi atas pembayaran uang muka pembelian rumah sebesar Rp. 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) yang didalam kwitansi tersebut berisi kesepakatan bahwa sisa pembayaran dari harga rumah sebesar Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah) akan dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal 5 Mei 2008 dan bila tidak dilunasi pada tanggal 5 Mei 2008 maka transaksi batal dan uang akan dikembalikan kepada pembeli setelah rumah tersebut laku dijual ;
Menimbang, bahwa setelah pembayaran uang muka tersebut dibulan Maret 2008 itu juga, Terdakwa meminjam kunci rumah kepada saksi SOESENO HALIM dengan alasan akan merenovasi rumah tersebut dan lebih kurang 3(tiga) bulan setelah selesai renovasi sekitar bulan Juni 2008 Terdakwa menempati rumah tersebut sampai dengan sekarang ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SOSENO HALIM dan saksi TJAN TJUN LAN bahwa pada bulan September 2008 ada transfer uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari saksi ARIFIN LIE kepada sasksi SOESENO HALIM, yang menurut keterangan saksi ARIFIN LIE dan diakui Terdakwa bahwa uang yang ditransfer saksi ARIFIN LIE kepadaa saksi SOESENO HALIM tersebut adalah uang milik Terdakwa; Sehingga uang yang masuk ke rekening saksi SOESENO HALIM keseluruhannya sebesar Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diakui Terdakwa bahwa sampai dengan sekarang ini rumah tersebut masih ditempati oleh Terkwa dan saksi SOESENO HALIM sudah mensomasi Terdakwa akan tetapi tidak pernah diindahkan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan sebagai mana tersebut diatas bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagai mana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif ke II (dua) Penuntut Umum, yang menjadi pertanyaan apakah perbuatan Terdakwa yang terbukti tersebut merupakan tindak pidana ?
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu keadaan Terdakwa yang menempati rumah milik saksi SOESENO HALIM yang terletak di Perumahan Sunter Bisma 14 Blok C-13 No.5 RT.011/RW.09 Kelurahan Papanggo, kecamatan Tanjung priok, Jakarta Utara ;
Menimbang, bahwa sebagai mana yang telah dipertimbangkan diatas bahwa pada awal tahun 2008, saksi SOESENO HALIM telah sepakat menjual rumah tersebut diatas kepada saksi ARIFIN LIE seharga Rp.795.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dan telah diterima saksi SOESENO HALIM melalui transfer uang sejumlah Rp. 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) yang diangsur sebanyak 4(empat) kali yaitu masing-masing pada tanggal 29 Februari 2008, pada tanggal 1 Maret 2008 dan tanggal 2 Maret 2008 masing-masing sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan tanggal 3 Maret 2008 sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sehingga berjumlah Rp. 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa uang yang telah ditransfer oleh saksi ARIFIN LIE sebesar Rp. 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) tersebut merupakan uang muka pembelian rumah, yang menurut keterangan saksi SOESENO HALIM belakangan baru diketahuinya bahwa uang yang ditransfer tersebut adalah milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas pembayaran uang muka pembelian rumah tersebut saksi SOESENO HALIM membuatkan kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) yang dalam kwitansi tersebut berisi kesepakatan bahwa sisa pembayaran akan dilunasi selambat-lambatnya tanggal 5 Mei 2008 dan bila tidak dilunasi pada tanggal 5 Mei 2008 maka transaksi batal dan uang akan dikembalikan setelah rumah laku terjual ;
Menimbang, bahwa setelah pembayaran uang muka tersebut Terdakwa datang meminjam kunci rumah kepada saksi SOESENO HALIM dengan alasan akan renovasi rumah tersebut, lalu oleh saksi SOESENO HALIM diberikan sendiri kunci rumah tersebut hal ini menunjukkan bahwa saksi SOESENO HALIM setuju bahwa rumah tersebut direnovasi. lagi pula renovasi rumah tersebut berlangsung lebih kurang 3(tiga) bulan dan setelah renovasi, Terdakwa di bulan Juni 2008 menempati rumah tersebut sampai dengan sekarang ;
Menimbang, bahwa keberadaan Terdakwa menempati rumah tersebut sampai dengan sekarang dan sekalipun telah di somasi saksi SOESENO HALIM agar keluar dari rumah tersebut, akan tetapi Terdakwa tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan oleh saksi SOESENO HALIM hal tersebut dikarenakan Terdakwa merasa telah membeli rumah tersebut dan telah membayar secara angsuran sebagian dari harga rumah yang disepakati, yaitu sebesar Rp. 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) pada sekitar bulan Februari sampai dengan Maret 2008 dan ditambah pada bulan September 2008 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga jumlah keseluruhan yang telah dibayar sebesar Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) ;
Berarti masih tersisa yang belum dibayar Rp. 355.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa walaupun berdasarkan isi kesepakatan didalam kwitansi yang dibuat tanggal 3 Maret 2008, yang menyatakan sisa pembayaran harus dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal 5 Mei 2008 dan apabila tidak dilunasi pada tanggal tersebut maka transaksi batal dan uang akan dikembalikan setelah rumah laku terjual, namun pada kenyataannya terakwa masih juga belum keluar dari rumah yang ia tempati tersebut pada hal sudah disomasi beberapa kali oleh saksi SOESENO HALIM dan terdakwa setelah lewat tanggal 5 Mei 2008 masih juga belum melunasi sisa pembayaran pembelian rumah tersebut, akan tetapi pada kenyataannya terdakwa melalui saksi ARIFIN LIE pada bulan September 2008 telah kembali mentransfer uang kepada saksi SOESENO HALIM sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ; Lagi pula permasalahan jual beli rumah antara Saksi SOESENO HALIM dengan terdakwa tersebut, telah pernah diajukan terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor 122/Pdt/G/2009/PN.Jkt.Ut. yang diputus tanggal 25 November 2009 dan telah diputus pula di tingkat banding maupun kasasi; Kemudian terdakwa mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 522/Pdt/G/2012/PN.Jkt.Ut yang telah diputus tanggal 9 Oktober 2013 dan sekarang ini masih dalam tahap banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas. Majelis berpendapat keadaan terdakwa yang menempati rumah sampai sekarang ini dan juga belum melunasi sisa pembayaran pembelian rumah tersebut, bukanlah perbuatan yang dipandang sebagai suatu tindak pidana, melainkan sifatnya merupakan suatu hal dalam konteks keperdataan, sehingga hubungan antara terdakwa dan saksi SOESENO HALIM adalah merupakan hubungan keperdataan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa meskipun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan terdakwa tersebut bukanlah merupakan suatu tindak pidana melainkan perbuatan dalam konteks hukum keperdataan, sehingga in casu berdasarkan pasal 191 ayat (2) Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP maka terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan kepada terdakwa haruslah dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) buah fotokopi legalisir buku tanah Hak Guna Bangun No.2679/Desa Papanggo atas nama Soeseno Halim;
1 (satu) buah bundel fotokopi legalisir turunan putusan perkara nomor : 112/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut tanggal 25 November 2009;
1 (satu) eksemplar fotokopi legalisir buku tahapan bca nomor rekening 4281155100 atas nama SOESONO HALIM;
1 (satu) eksemplar fotokopi legalisir Akta Jual Beli nomor 48/2008 tanggal 10 September 2008 yang dibuat dihadapan PPAT DAVID, SH;
1 (satu) eksemplar fotokopi legalisir Pengikatan Jual Beli nomor 22 tanggal 7 Februari 2002 yang dibuat di hadapan Notaris Hilda Sari Gunawan, SH;
1 (satu) eksemplar fotokopi legalisir Akta Kuasa Nomor 23 tanggal 7 Pebruari 2002 yang dibuat dihadapan Notaris Hilda Sari Gunawan, SH;
3 (tiga) buah anak kunci;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buah kartu ATM Paspor BCA No Kartu 6019004501263329;
Dikembalikan kepada saksi SOESENO HALIM;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara in casu haruslah dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal 167 ayat (1) KUHP, pasal-pasal Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan ketentuan lain yang berdangkutan ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa Herman Yusuf telah terbukti melakukan perbuatan sebagai mana yang didakwakan oleh Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana ;
2. Melepaskan terdakwa Herman Yusuf tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Ontslaag Van Recht Vervolging) ;
3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
4. Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah fotokopi legalisir buku tanah Hak Guna Bangun No.2679/Desa Papanggo atas nama Soeseno Halim;
1 (satu) buah bundel fotokopi legalisir turunan putusan perkara nomor : 112/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut tanggal 25 November 2009;
1 (satu) eksemplar fotokopi legalisir buku tahapan BCA nomor rekening 4281155100 atas nama SOESENO HALIM;
1 (satu) eksemplar fotokopi legalisir Akta Jual Beli nomor 48/2008 tanggal 10 September 2008 yang dibuat dihadapan PPAT DAVID, SH;
1 (satu) eksemplar fotokopi legalisir Pengikatan Jual Beli nomor 22 tanggal 7 Februari 2002 yang dibuat di hadapan Notaris Hilda Sari Gunawan, SH;
1 (satu) eksemplar fotokopi legalisir Akta Kuasa Nomor 23 tanggal 7 Pebruari 2002 yang dibuat dihadapan Notaris Hilda Sari Gunawan, SH;
3 (tiga) buah anak kunci;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buah kartu ATM Paspor BCA No Kartu 6019004501263329;
Dikembalikan kepada saksi SOESENO HALIM;
5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
Demikian Putusan ini diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari, Senin, tanggal 9 Juni 2014 oleh kami, SUCIPTO, SH sebagai Ketua Majelis, DEWA PUTU YUSMAI HARDIKA,SH.MHum dan HJ. TENRI MUSLINDA,SH.MH masing-masing sebagai Anggota Majelis tersebut, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum pada hari Rabu, Tanggal 11 Juni 2014, oleh Hakim Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, UDING SUMARDIANA,SH sebagai Panitera Pengganti, dan dengan dihadiri FAHMI ISKANDAR,SST,S.H sebagai Jaksa Penuntut Umum, dan terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.-
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua Masjelis,
DEWA PUTU YUSMAI HARDIKA,SH.MHum. SUCIPTO, SH
HJ. TENRI MUSLINDA,SH.MH.
Panitera Pengganti,
UDING SUMARDIANA, S.H.