447/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 447/PDT/2017/PT.DKI
LUTFI GANIS >< SALIM CS
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal tanggal 9 Januari 2013 Nomor 133/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim yang dimohonkan banding - Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor: 447/PDT/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan memutus perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
LUTFI GANIS, alamat di Jl. Inpres Raya No. 57A Rt.001/010 Kel. Lampung Tengah Kec. Kramatjati Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili kuasanya R. SUMARYATMO, SH, Advokat dan Pengacara pada Kantor Advokat R. SUMARYATMO, SH & Rekan berlamat di Jalan Sukabumi No. 21 Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Pebruari 2014, selanjutnya disebut PEMBANDING semula TERGUGAT I ;
M e l a w a n
1. SALIM, pekerjaan wiraswasta, alamat di Jl. Kampung Bintaro Rt.004/002 Pesanggrahan Jakarta Selatan, selanjutnya disebut TERBANDING I semula PENGGUGAT ; yang dalam perkara ini telah memberikan kuasa kepada :
RAFAEL SUMARYATMO, SH ;
BANGUN SUTJIPTO, SH ;
Advokat dan Pengacara pada Kantor Advokat Prananto, Sutjipto, Ruki beralamat di Gedung Dana Graha Lt.2 Jl. Gondangdia Kecil 12-14 Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 018/SKK/BS/IV/2012 tertanggal 23 April 2012 yang mana Penggugat telah memilih tempat kediaman hukum dikantor Kuasa Hukumnya tersebut diatas ;
2. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG CIBUBUR, alamat di Jl. Alternatif Trans Yogi, Komplek Ruko Kranggan Permai Blok XVI No : 18-20 Cibubur Jakarta Timur, selanjutnya disebut TERBANDING II semula TERGUGAT II ; yang dalam perkara ini telah memberikan kuasa kepada :
M. JABAL ALTARIG : Legal Officer Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Jakarta 2 ;
ANDRI WICAKSONO : Legal Officer Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Jakarta 2 ;
THAZWARDI LUBIS : Supervisor Administrasi Kredit Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cibubur ;
YOHANES CAHYOFAJAR A : Account Officer Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cibubur ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. B-1821-KC/XIV/ADK/D5/2012 tanggal 22 Mei 2012 ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan berikut turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 9 Januari 2013 Nomor 133/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim dalam perkara para pihak tersebut diatas.
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal 26 April 2012 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dibawah register No. 133/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim tanggal 26 April 2012 telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah seorang Pengusaha (Wiraswasta) dan telah berteman lama dengan Tergugat I sebagai sesama Pengusaha yang sering berkunjung ke rumah Tergugat! di Jl. Inpres Raya No. 57 A Rt.001/010 Kel. Kampung Tengah Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur;
Bahwa pada tanggal 1 Juli 2011 Tergugat I telah meminjam uang kepada Penggugat sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah). Jumlah tersebut dijanjikan oleh Tergugat I akan dikembalikan kepada Penggugat pada tanggal 31 Desember 2011 dengan ditambah bagian keuntungan bagi Penggugat sebesar 10% dari Rp. 600.000.000,- sama dengan Rp. 60.000.000,-. Dengan demikian jumlah uang yang akan diterima Penggugat dari Tergugat I pada tanggal 31 Desember 2011 adalah sebesar Rp. 660.000.000,- (Enam ratus enam puluh juta rupiah).
Bahwa pinjam meminjam uang antara Penggugat sebagai Kreditur (yang meminjamkan) dengan Tergugat I sebagai Debitur (yang meminjam) tersebut dituangkan dalam PERJANJIAN HUTANG PIUTANG tertanggal 1 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I. (Bukti P-l);
Bahwa dalam pasal 6 Bukti P-l tersebut, Tergugat I memberikan "HAK RETENSI" kepada Penggugat, yaitu hak untuk menahan Harta milik Debitur (Tergugat I) yang berupa tanah dan rumah yang terletak di Jl. Inpres Raya No.57 A Rt.001/010 Kel. Kampung Tengah Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur.
Bahwa ternyata setelah tiba saatnya Tergugat I harus mengembalikan uang sejumlah Rp. 660.000.000,- (Enam ratus enam puluh juta rupiah) yaitu pada tanggal 31 Desember 2011, Tergugat I tidak dapat memenuhi kewajibannya mengembalikan uang tersebut kepada Penggugat.
Bahwa setelah tanggal 31 Desember 2011 Penggugat berkali-kali mendatangi Tergugat I guna meminta pengembalian uangnya, namun Tergugat I tidak juga dapat menyelesaikan kewajibannya mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 660.000.000,- (Enam ratus enam puluh juta rupiah). Bahkan dengan enteng Tergugat I selalu mengatakan bahwa Penggugat tidak perlu khawatir mengingat hutangnya hanya Rp. 660.000.000,- sedangkan harga tanah dan rumah milik Tergugat I adalah 2 (dua) kali lipat hutangnya kepada Penggugat; sehingga bilamana perlu Penggugat dapat menjual tanah dan rumah tersebut.
Bahwa sampai saat ini setelah 4 (empat) bulan berlalu dari tanggal jatuh tempo hutangnya pada tanggal 31 Desember 2011, Tergugat I tidak juga memenuhi kewajibannya mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 660.000.000,- (Enam ratus enam puluh juta rupiah). Dengan demikian terbukti secara hukum Tergugat I telah WANPRESTASI ;
Bahwa temyata dikemudian hari Penggugat mendengar kabar bila Tergugat II yaitu PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG CIBUBUR, akan melelang tanah dan rumah miliknya Tergugat I yang terletak di Jl. Inpres Raya No. 57 A Rt.001/010 Kel. KampungTengah Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur tersebut (Bukti P-2).
Bahwa menurut hukum Penggugat mempunyai Hak Retensi (Hak untuk didahulukan) atas Harta Tergugat I yang berupa tanah dan rumah di Jl. Inpres Raya No. 57 A Rt.001/010 Kel. Kampung Tengah Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur, daripada para penagih yang lain termasuk Tergugat II.
Bahwa atas tanah dan rumah di Jl. Inpres Raya No. 57 A Rt.001/010 Kel. Kampung Tengah Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur tersebut, belum pernah diletakkan Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Bahwa menurut hukum : Lelang atas tanah dan rumah di Jl. Inpres Raya No. 57 A Rt.001/010 Kel. Kampung Tengah Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur haruslah diletakkan Sita Jaminan terlebih dahulu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai instansi yang berwenang, sebab tanah sengketa tersebut berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Bahwa tanpa diletakkan Sita Jaminan terlebih dahulu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka Pihak Tergugat II yaitu PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG CIBUBUR tidak dapat melaksanakan lelang atas tanah dan rumah tersebut.
Bahwa oleh karenanya Pihak Tergugat II tidak berhak meniual tanah dan rumah sengketa melalui lelang tersebut Bukti P-2, dengan alasan : karena Penggugat mempunyai Hak Retensi atas tanah dan rumah tersebut, serta belum adanya Sita Jaminan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur; maka rencana Lelang pada tanggal 11 Mei 2012 tersebut haruslah dibatalkan.
Bahwa untuk menjamin terbayarnya hutang Tergugat I kepada Penggugat tersebut, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar terhadap seluruh Harta Tergugat I diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag); yaitu :
- Tanah dan Rumah yang terletak di Jl. Inpres Raya No. 57 A Rt.001/010 Kel. Kampung Tengah Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur.
Bahwa Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar menyatakan bahwa Penggugat mempunyai Hak Retensi (Hak untuk didahulukan) daripadaPenagih-hutanglainnya.
Bahwa Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar menyatakan bahwa Putusan ini mengikat ataupun berlaku terhadap Tergugat I, Tergugat II maupun juga berlaku kepada Para Penagih hutang lainnya karena Penggugat mempunyai Hak Retensi atas harta benda milik Tergugat I.
Bahwa Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar Tergugat I dan Tergugat II dihukum secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. l.OOO.OOO,- (satu juta rupiah) setiap hari, bila Tergugat I dan Tergugat II lalai dan tidak memenuhi isi Putusan dalam Perkara ini.
Bahwa Gugatan Penggugat ini diajukan berdasarkan bukti-bukti authentik yang tidak dapat disangkal kebenarannya, oleh karenanya Penggugat mohon Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad).
Berdasarkan uraian dan bukti-bukti tersebut diatas, maka dengan ini kami untuk dan atas nama Penggugat dengan segala kerendahan hati mohon kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini kiranya berkenan memutuskan :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Tergugat I telah Wanprestasi kepada Penggugat.
Menyatakan Tergugat I harus membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 660.000.000,- (Enam ratus enam puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
Menyatakan batal ataupun tidak sah Surat Lelang Tergugat II atas rencana lelang atas tanah dan rumah di Jl. Inpres Raya No. 57 A Rt.001/010 Kel. Kampung Tengah Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur sesuai Bukti P-2 tersebut.
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya dilarang untuk menjual lelang tanah dan rumah di Jl. Inpres Raya No.57 A Rt.001/010 Kel. Kampung Tengah Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur tersebut, tanpa seijin Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, bilamana Tergugat I dan Tergugat II lalai tidak memenuhi isi Putusan dalam Perkara ini.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap harta kekayaan milik Tergugat I yang berupa tanah dan rumah di Jl. Inpres Raya No. 57 A Rt.001/010 Kel. Kampung Tengah Kec. Kramat Jati,JakartaTimur.
Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij Voorraad).
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Timur berpendapat lain, maka mohon putusan yang menurut Pengadilan adalah adil dan patut.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut diatas, Tergugat II telah menyampaikan Jawaban tertulis tertanggal 05 September 2012 sebagai berikut :
A. DALAM EKSEPSI:
(EKSEPSI OBSCUUR LIBEL),
1. Dasar Hukum Gugatan Penggugat Tidak Jelas / Kabur ;
Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, untuk menuntut ganti kerugian, disyaratkan adanya unsur kesalahan, dalam hal ini Penggugat tidak menjelaskan secara jelas, tegas dan benar dimana letak unsur kesalahan dari Tergugat II, sehingga Tergugat II harus mengganti kerugian tersebut. Penggugat tidak mampu menjelaskan dan menguraikannya, sehingga dengan begitu gugatan Penggugat telah menjadi kabur atau tidak jelas, oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
(EKSEPSI ERROR IN PERSONA )
Bahwa dalam gugatannya, Penggugat menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat I mempunyai hak retensi, dimana Tergugat I memberikan hak retensi kepada Penggugat yaitu untuk menahan harta milik Tergugat I ;
Bahwa para pihak yang terkait dalam Perjanjian dengan pemberian Hak Retensi tersebut adalah Penggugat dan Tergugat I. Sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang undang berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya.
Bahwa dengan demikian perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat I tidak mengikat kepada Tergugat II. Dikarenakan Tergugat II bukan sebagai para pihak dalam perjanjian tersebut.
Bahwa melihat konstatasi tersebut di atas, jelas dan terang jika gugatan Penggugat telah salah alamat (error in persona) dengan mengikutsertakan Tergugat II, padahal jelas dan terang Tergugat II tidak termasuk sebagai para pihak. Oleh karenanya berdasarkan Hukum Acara Perdata yang berlaku dan sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI terhadap gugatan yang salah alamat demikian harus dinyatakan ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, TERGUGAT II dengan ini mengajukan jawaban dalam pokok perkara sebagai berikut;
Bahwa hal hal yang telah dikemukakan dalam Ekssepsi mohon dianggap telah pula dikemukakan dalam pokok perkara ini;
Bahwa Tergugat II menolak semua dalil dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali terhadap hal hal yang telah secara tegas diakui oleh Tergugat II;
Bahwa untuk menjelaskan dan mendudukkan permasalahan yang sebenarnya, dengan ini Tergugat II jelaskan fakta fakta hukum yang sebenarnya terjadi sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 31 Tuli 2009 Tergugat I dan Tergugat II menandatangani Surat Perjanjian Kredit nomor 119 yang dibuat di hadapan Notaris Meri Efda Sarjana Hukum, dimana sesuai dengan Perjanjian Kredit tersebut, Tergugat I memperoleh fasilitas kredit dari Tergugat II sebesar Rp 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ) dengan jangka waktu 12 bulan dan berakhir pada tanggal 30 Juli 2010. Oleh karenanya sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata, maka perjanjian kredit tersebut berlaku sebagai undang undang yang wajib ditaati oleh para pembuatnya (in casu Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa selanjutnya untuk menjamin pelaksanaan Perjanjian Kredit tersebut Penggugat menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 528 atas nama Tergugat I yang dibebankan Hak Tanggungan I No 2531/2009 tanggal 26 Agustus 2009 sebesar Rp 1.700.000.000,- ( satu milyar tujuh ratus juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 20 Juli 2010 Tergugat I dan Tergugat II membuat addendum persetujuan perpanjangan kredit yang dibuat secara Notariil di hadapan Notaris Meri Efda Sarjana Hukum sesuai dengan akta addendum no 183, dimana dalam addendum ini Tergugat I dan Tergugat II sepakat untuk memperpanjang jangka waktu kredit selama 12 bulan sehingga jangka waktu kredit berakhir dan wajib dilunasi selambat lambatnya pada tanggal 30 Juli 2011
Bahwa kedua akta tersebut di buat secara Notariil di hadapan Pejabat Notaris. Sehingga dengan demikian disebut sebagai Akta Otentik. Akta Otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinva tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut ( vide pasal 165 HIR, Pasal 285 RBg dan Pasal 1870 KUH Perdata ), Akta Otentik merupakan bukts yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya.
Bahwa sesuai dengan Undang Undang No 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas tanah Beserta Benda Benda. yang berkaitan Dengan Tanah Pasal 1 (1) menjelaskari yarig dimaksud dengan Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor kreditor lain;
Bahwa di dalam angka 4 Penjelasan Undang Undang Hak Tanggungan yang dimaksud dengan memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor kreditor lain ialah bahwa jika kreditor cidera janji, kreditor pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menu rut ketentuan peraturan perundang undangan yang bersangkutan, dengan hak mendahulu daripada kreditor kreditor yang lain.
Bahwa dengan demikian gugatan yang diajukan Penggugat sangatlah tidak punya dasar apapun dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dapat terlihat dari hal hal sebagai berikut:
Angka 9 dan 15 gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat mempunyai hak retensi daripada penagih penagih hutang lainnya.. Faktanya Hak Tanggungan mempunyai kedudukan yang diutamakan menurut UUHT, dan Hak Tanggungan dibuat pada tanggal 26 Agustus 2009 sedangkan Hak Retensi dibuat pada taanggal 01 [uli 2011. Dengan demikian Hak Tanggungan lebih dulu ada dari Hak Retensi. Angka 10 sampai dengan 14 gugatan dimana Tergugat II tidak berhak menjual tanh dan rumah sengketa. Faktanya di dalam UU Hak Tanggungan dengan jelas dan tegas menyebutkan bahwa Pemegang Hak Tanggungan mempunyai kedudukan yang diutamakan dan berhak menjual sendiri: Pasal 6 : Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Pasal 11 angka 2 (a) : Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji Pasal 20 (1) : Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan :
Hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
Title eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu daripada kreditor kreditor lainnva.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta hukum tersebut diatas terbukti bahwa dalil dalil dalam gugatan Penggugat dapat dipatahkan seluruhnya dan tidak terbukti kebenarannya, Sehingga berdasarkan dalil dalil dan fakta hukum tersebut di atas Tergugat II mohon dengan segala hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Timur Yang Mulia untuk memutus perkara ini dengan putusan MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT YANG DEMIKIAN ATAU SETIDAK TIDAKNYA MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA
Maka berdasarkan uraian uraian tersebut di atas, kami mohon dengan segala hormat kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi dari Tergugat II untuk seluruhnya;
B. DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan Tergugat II dapat melakukan pelelangan terhadap Sertifikat Hak Milik No 528 atas nama Tergugat I ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi memperhatikan segala apa yang telah diuraikan dalam duduk perkara yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 9 Januari 2013 Nomor 133/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat II ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
Menyatakan Tergugat I telah wanprestasi kepada Penggugat ;
Menyatakan Tergugat I harus membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 660.000.000,- secara tunai dan sekaligus ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.022.000,- (satu juta dua puluh dua ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 9 Januari 2013 Nomor 133/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim tersebut, Pembanding semula Tergugat I melalui kuasanya mengajukan permohonan banding pada tanggal 11 Pebruari 2014, sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan tentang adanya permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Penggugat pada tanggal 22 Agustus 2016 dan Terbanding II semula Tergugat II tanggal 15 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa pada tingkat banding, kepada para pihak telah diberi kesempatan untuk melihat dan mempelajari berkas perkara (Inzage) di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebagaimana ternyata dari Relaas Pemberitahuan untuk itu yang telah dijalankan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Pembanding semula Tergugat I tanggal 15 Agustus 2016, Terbanding I semula Penggugat pada tanggal 22 Agustus 2016 dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 15 Agustus 2016;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I karena telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa hingga perkara ini diputus Pembanding semula Tergugat I tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa walaupun Pembanding semula Tergugat I tidak mengajukan memori banding adalah merupakan kewajiban Majelis Hakim tingkat banding untuk memeriksa dan meneliti apakah putusan Mejelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar serta beralasan hukum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding, setelah memeriksa dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 9 Januari 2013 Nomor 133/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mencermati dan meneliti dalil-dalil gugatan dan jawaban dari para pihak yang berperkara berikut bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, bahwa pada prinsipnya telah dipertimbangkan dengan benar, sehingga oleh Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan perkara Aquo sudah tepat dan benar serta beralasan hukum sehingga oleh Majelis Hakim tingkat banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini, serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 9 Januari 2013 Nomor 133/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat I tetap berada di pihak yang kalah, maka harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat Undang Undang Nomor : 20 tahun 1947 serta pasal 26 Ayat (1) Undang Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal tanggal 9 Januari 2013 Nomor 133/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari SENIN tanggal 23 OKTOBER 2017, oleh kami : SUDIRMAN WP, SH.,MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai Hakim Ketua Majelis, DANIEL DALLE PAIRUNAN, SH.,MH dan MOH. EKA KARTIKA EM, SH.,M.Hum masing-masing Hakim Tinggi sebagai Anggota Majelis, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan DKI Tinggi Jakarta tanggal 1 Agustus 2017 Nomor : 447/PEN/ PDT/2017/PT.DKI yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 13 NOPEMBER 2017 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakirn-Hakim Anggota Majelis di atas serta : SYAFIUDDIN SENE, SH.,MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanpa dihadiri oleh para pihak dalam perkara.
-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS HAKIM DANIEL DALLE PAIRUNAN, SH.,MH SUDIRMAN WP, SH.,MH MOH. EKA KARTIKA EM, SH.,M.Hum PANITERA PENGGANTI
SYAFIUDDIN SENE, SH.,MH
Rincian Biaya Banding :
1.Biaya Meterai : Rp6000,00
2.Biaya Redaksi : Rp5000,00
3.Biaya Pemberkasan : Rp139.000,00
--------------------
Jumlah Rp150.000,00
==============
(seratus lima puluh ribu rupiah)