No. 25/Pid.Sus/2015/PN.Bla
Putusan PN BLORA Nomor No. 25/Pid.Sus/2015/PN.Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
: PARYONO Bin WADIYO;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa PARYONO Bin WADIYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMANEN HASIL HUTAN TANPA IJIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 80 Cm, diameter 28 Cm = 0,005 M3, dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung. ï€ 1 (satu) bilah perkul/ kampak dan 1 (satu) buah gancau, dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 25/Pid.Sus/2015/PN.Bla
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : PARYONO Bin WADIYO;
Tempat lahir : Blora ;
Umur /Tgl Lahir : 30 tahun ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Alamat : Dukuh Dunggong RT.04/RW.01 Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 Pebruari 2015 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, tanggal 27 Pebruari 2015, Nomor.Pol.SP.Han/02/II/2015 /Reskrim, sejak tanggal 27 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 18 Maret 2015.
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 19 Maret 2015 Nomor.25/SPP/ Euh.2/03/2015, sejak tanggal 19 Maret 2015 sampai dengan tanggal 27 April 2015.
Penuntut Umum, tanggal 24 Maret 2015, No.Print-484/0.3.28 /Euh.2/03 /2015, sejak tanggal 24 Maret 2015 sampai dengan tanggal 12 April 2015.
Hakim, tanggal 8 April 2015, No.25/Pid.Sus/2015/PN.Bla. sejak tanggal 8 April 2015 sampai dengan tanggal 7 Mei 2015.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, tertanggal 27 April 2015, Nomor : 25/Pid.Sus/2015/PN.Bla. sejak tanggal 8 Mei 2015 sampai dengan tanggal 6 Juli 2015.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang berkaitan dengan perkara ini :
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Senin tanggal 27 April 2015 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa PARYONO Bin WADIYO secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja telah memungut atau memanen hasil hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.
.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi waktu selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 80 Cm, diameter 28 Cm = 0,005 M3 dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung.
Satu bilah perkul/ kampak dan sebuah gancau, dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Telah memperhatikan permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut;
Atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-20/BLORA/Euh.2/ 03/2015 tertanggal 1 April2015 atas dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa PARYONO Bin WADIYO pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2015 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari tahun 2015 atau setidak tidaknya dalam tahun 2015 bertempat dihutan kayu jati petak 52 a Rph Jegong BKPH Kemadoh, KPH Randublatung. Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora dengan sengaja telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Pebruari 2015 sekira pukul 06.00 Wib. terdakwa berangkat dari rumahnya Dukuh Dunggong Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora bermaksud mencari kayu baker dengan membawa sebuah kapak atau perkul dan sebuah ganco di lahan bawon persilan (garapan) hutan RPH Jegong, BKPH Kemadoh KPH Randublatung dan sesampainya di hutan tersebut terdakwa bertemu dengan seseorang tak dikenalnya yang memberi tahu kepada terdakwa bahwa ada satu batang kayu jati bentuk gelondong yang sudah terpotong yang tergeletak dipinggir kali dekat hutan RPH Jegong BKPH Kemadoh KPH Randublatung.
Bahwa setelah terdakwa diberitahu oleh orang yang tidak dikenalnya tersebut lalu mencari letak kayu jati bentuk gelondong dipinggir kali dekat hutan RPH Jegong dan diketemukan lalu 1 batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 80 Cm X diameter 28 Cm diambil dengan cara dipikul untuk dibawa pulang ke rumah Dukuh Dunggong, Desa Gabusan Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
Bahwa sekira pukul 10.00 Wib. ketika terdakwa mengangkut satu batang kayu jati dengan ukuran dimaksud dan baru berjalan 25 meter dari lokasi terdakwa mengambil kayu jati tersebut pada saat bersamaan sedang ada petugas Perhutani dari KPH Randublatung diantara saksi SUNARDI dan saksi MADIMAN dari anggota Polisi teritirial kehutanan dan Terdakwa dikatahui oleh kedua Petugas tersebut selanjutnya terdakwa ditangkap dan diserahkan ke Polsek Jati untuk diproses secara hukum.
Bahwa ketika terdakwa mengangkut, menguasai atau memiliki hasil Hutan kayu dari Kawasan hutan jati petak 52 a Rph Jegong, BKPH Kemadoh, RPH Randublatung Kabupaten Blora tidak dilengkapisecara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan
Bahwa atas peristiwa tersebut Perhutani Randublatung mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp.143.110,- (seratus empat puluh tiga ribu seratus sepuluh rupiah) dengan ukuran kayu 80 Cm x diameter 28 Cm, Volume kubikasi kayu 0,55 M3.
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf (e) Jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI. No.18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusasakan Hutan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa PARYONO Bin WADIYO pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2015 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari tahun 2015 atau setidak tidaknya dalam tahun 2015 bertempat dihutan kayu jati petak 52 a Rph Jegong BKPH Kemadoh, KPH Randublatung. Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora dengan sengaja telah menebang pohon atau memanen memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari Pejabat yang berwenang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan carasebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Pebruari 2015 sekira pukul 06.00 Wib. terdakwa berangkat dari rumahnya Dukuh Dunggong Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora bermaksud mencari kayu bakar dengan membawa sebuah kapak atau perkul dan sebuah ganco di lahan bawon persilan (garapan) hutan RPH Jegong, BKPH Kemadoh KPH Randublatung dan sesampainya di hutan tersebut terdakwa bertemu dengan seseorang tak dikenalnya yang memberi tahu kepada terdakwa bahwa ada satu batang kayu jati bentuk gelondong yang sudah terpotong yang tergeletak dipinggir kali dekat hutan RPH Jegong BKPH Kemadoh KPH Randublatung.
Bahwa setelah terdakwa diberitahu oleh orang yang tidak dikenalnya tersebut lalu mencari letak kayu jati bentuk gelondong dipinggir kali dekat hutan RPH Jegong dan diketemukan 1 batang panjang 80 Cm X 28 Cm selanjutnya tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Pejabat Perhutani setempat terdakwa memungut 1 batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 80 Cm x diameter 28 Cm tersebut dengan cara dipikul untuk dibawa pulang kerumahnya Dukuh Dunggong, Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
Bahwa sekira pukul 10.00 Wib. ketika terdakwa mengangkut satu batang kayu jati dengan ukuran dimaksud dan baru berjalan 25 meter dari lokasi terdakwa mengambil kayu jati tersebut pada saat bersamaan sedang ada Petugas Perhutani dari KPH Randublatung diantaranya saksi SUNARDI dan saksi MADIMAN dari anggota Polisi territorial kehutanan dan terdakwa diketahui oleh kedua Petugas tersebut selanjutnyaterdakwa ditangkap dan diserahkan ke Polsek Jati untuk diproses secara hukum .
Bahwa atas peristiwa tersebut Perhutani Randublatung mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp.143.110,- (seratus empat puluh tiga ribu seratus sepuluh rupiah) dengan ukuran kayu 80 Cm x diameter 28 Cm, Volume kubikasi kayu 0,55 M3.
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf (e) Jo Pasal 78 ayat (5) UU RI No.41 tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isinya serta tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangansaksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi SUNARDI Bin SURAT
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2015 sekitar pukul 10.00 Wib, saat saksi melakukan patroli rutin bersama dengan saksi MADIMAN dan sampai di petak 52 a RPH Jegong BKPH Kemadoh KPH Randublatung turut tanah Desa Bangklean Kecamatan Jati Kabupaten Blora melihat terdakwa sedang memikul kayu jati.
Bahwa selanjutnya saksi saksi MADIMAN melakukan penyergapan dan berhasil menangkap terdakwa lalu terdakwa bersama dengan barang buktinya diamankan di Polsek Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa kayu jati yang dipikul oleh terdakwa berbentuk gelondong dengan panjang 80 Cm diameter 28 Cm.
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak minta ijin terlebih dulu kepada Perhutani untuk mengambil kayu jati tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp.143.110,00 (seratus empat puluh tiga ribu seratus sepuluh rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
Saksi MADIMAN Bin PATMO SETU
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2015 sekitar pukul 10.00 Wib, saat saksi melakukan patroli rutin bersama dengan saksi SUNARDI dan sampai di petak 52 a RPH Jegong BKPH Kemadoh KPH Randublatung turut tanah Desa Bangklean Kecamatan Jati Kabupaten Blora melihat terdakwa sedang memikul kayu jati.
Bahwa selanjutnya saksi saksi SUNARDI melakukan penyergapan dan berhasil menangkap terdakwa lalu terdakwa bersama dengan barang buktinya diamankan di Polsek Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa kayu jati yang dipikul oleh terdakwa berbentuk gelondong dengan panjang 80 Cm diameter 28 Cm.
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak minta ijin terlebih dulu kepada Perhutani untuk mengambil kayu jati tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp.143.110,00 (seratus empat puluh tiga ribu seratus sepuluh rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan bagi terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2015 sekitar pukul 10.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani karena terdakwa memikul kayu jati di petak 52 a RPH Jegong BKPH Kemadoh KPH Randublatung turut tanah Desa Bangklean Kecamatan Jati Kabupaten Blora.
Bahwa awal kejadiannya terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa sebuah perkul/kapak dan ganco menuju ke hutan Negara untuk mencari kayu bakar.
Bahwa sesampainya di bawon/persil, terdakwa bertemu dengan orang yang tidak terdakwa kenal lalu orang tersebut memberi tahu kepada terdakwa bahwa ada kayu jati yang sudah terpotong dan tergeletak di tepi sungai.
Bahwa kemudian terdakwa mencarinya dan setelah ketemu lalu terdakwa pikul kayu jati tersebut untuk terdakwa bawa pulang namun baru berjalan kurang lebih 25 meter, perbuatan terdakwa diketahui oleh Petugas Perhutani KPH Randublatung.
Bahwa selanjutnya terdakwa ditangkap kemudian terdakwa bersama barang buktinya diamankan di Polsek Jati guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa kayu jati yang dipikul oleh terdakwa berbentuk gelondong dengan panjang 80 Cm diameter 28 Cm.
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak minta ijin terlebih dulu kepada Perhutani untuk mengambil kayu jati tersebut.
Bahwa rencananya kayu jati tersebut akan terdakwa jual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 80 Cm diameter 28 Cm = 0,055 M3.
1 (satu) buah kapak/perkul.
1 (satu) buah gancau.
sebagaimana yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala hal yang tertuang dalam dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2015 sekitar pukul 10.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani karena terdakwa memikul kayu jati berbentuk gelondong dengan panjang 80 Cm diameter 28 Cm = 0,055 M3 di petak 52 a RPH Jegong BKPH Kemadoh KPH Randublatung turut tanah Desa Bangklean Kecamatan Jati Kabupaten Blora.
Bahwa benar terdakwa bertemu dengan orang yang tidak terdakwa kenal lalu orang tersebut memberi tahu kepada terdakwa bahwa ada kayu jati yang sudah terpotong dan tergeletak di tepi sungai lalu setelah terdakwa menemukannya lalu terdakwa memikulnya untuk dibawa pulang.
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp.143.110,00 (seratus empat puluh tiga ribu seratus sepuluh rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang terbukti tidaknya Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu terdakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf (e) Jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No.18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Atau Dakwaan Kedua Pasal 50 ayat (3) huruf (e) Jo Pasal 78 ayat (5) UU RI No.41 tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta dipersidangan yaitu terdakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Kedua Pasal 50 ayat (3) huruf (e) Jo Pasal 78 ayat (5) UU RI No.41 tahun 1999 Tentang Kehutanan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “setiap orang”;
Unsur “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan”;
Unsur ” tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”;
1. Unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “setiap orang” dalam hal ini pengertiannya adalah setiap orang yang menjadi subyek hukum atau pelaku dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum untuk dibuktikan kebenarannya dan dalam perkara ini adalah Terdakwa PARYONO Bin WADIYO yang identitas Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan telah sesuai dan diakui kebenarannya oleh Terdakwa, serta dibenarkan pula oleh saksi-saksi, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
2. Unsur “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan”;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini diatas terdiri dari beberapa elemen yang bersifat alternatif sehingga apabila salah satu unsur elemen terpenuhi maka unsur telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2015 sekitar pukul 10.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani karena terdakwa memikul kayu jati berbentuk gelondong dengan panjang 80 Cm diameter 28 Cm = 0,055 M3 di petak 52 a RPH Jegong BKPH Kemadoh KPH Randublatung turut tanah Desa Bangklean Kecamatan Jati Kabupaten Blora. Terdakwa memperoleh kayu jati tersebut setelah terdakwa bertemu dengan orang yang tidak terdakwa kenal lalu orang tersebut memberi tahu kepada terdakwa bahwa ada kayu jati yang sudah terpotong dan tergeletak di tepi sungai lalu setelah terdakwa menemukannya lalu terdakwa memikulnya untuk dibawa pulang. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp.143.110,00 (seratus empat puluh tiga ribu seratus sepuluh rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas terbukti Terdakwa memikul 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan panjang 80 Cm diameter 28 Cm = 0,055 M3 yang terdakwa pungut dalam hutan, selanjutnya kayu jati tersebut terdakwa pikul untuk dibawa pulang maka unsur ini telah terpenuhi.
3. Unsur ” tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani karena pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2015 sekitar pukul 10.00 Wib di dalam hutan petak 52 a RPH Jegong BKPH Kemadoh KPH Randublatung turut tanah Desa Bangklean Kecamatan Jati Kabupaten Blora, Terdakwa kepergok petugas Perhutani memikul kayu jati berbentuk gelondong dengan panjang 80 Cm diameter 28 Cm = 0,055 M3. Terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dari pihak Perhutani sebagai pejabat yang berwenang maka unsur pasal ini telah terpenuhi.
. Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terpenuhi maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMANEN HASIL HUTAN TANPA IJIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG” ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban atas segala perbuatan Pidana yang dilakukannya maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam Undang Undang Kehutanan disyaratkan adanya ketentuan pidana denda, maka terhadap pidana denda akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah ditahan dan penahanannya tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang maka sesuai Pasal 193 ayat (2) b Jo. Pasal 21 ayat (4) KUHAP maka Majelis Hakim mempunyai cukup alasan untuk memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 80 Cm, diameter 28 Cm = 0,005 M3, oleh karena barang bukti tersebut diambil dari hutan milik Negara maka barang bukti tersebut dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung.
1 (satu) bilah perkul/ kampak dan 1 (satu) buah gancau, oleh karena barang bukti tersebut digunakan oleh Terdakwa sebagai alat untuk melakukan kejahatan maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, sebagaimana diatur Pasal 222 ayat (1) KUHAP maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan guna penerapan yang adil bagi diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak membantu program Pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian hutan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi;
Terdakwa terus terang mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya ;
Mengingat, Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa PARYONO Bin WADIYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMANEN HASIL HUTAN TANPA IJIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 80 Cm, diameter 28 Cm = 0,005 M3, dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung.
1 (satu) bilah perkul/ kampak dan 1 (satu) buah gancau, dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora pada hari KAMIS tanggal 30 APRIL 2015 oleh Kami AHMAD ZULPIKAR,SH selaku Hakim Ketua Majelis, AWAL DARMAWAN AKHMAD,SH dan YUNITA,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 4 MEI 2015 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh HARTANTO SARNO SAPUTRO,SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Blora yang dihadiri oleh KARYONO,SH
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. AWAL DARMAWAN AKHMAD,SH AHMAD ZULPIKAR,SH
2. YUNITA,SH
PANITERA PENGGANTI
HARTANTO SARNO SAPUTRO,SH