19/Pdt.G/2017/PN.Bdw
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 19/Pdt.G/2017/PN.Bdw
- AMIRUDDIN MELAWAN - BAIHAQI
MENGADILI: I.Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya II.Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan secara hukum bahwa 34 ( Tiga Puluh Empat ) sepeda motor adalah sah milik Penggugat dan dikembalikan dalam keadaan tanpa beban apapun baik dari tangannya atau orang lain yang diperoleh karena ijinnya 3. Menyatakan secara hukum Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum 4. Menyatakan secara hukum bahwa dana talangan tanggal 04 Juli 2016 sebesar Rp 30. 000. 000,- ( Tiga Puluh Juta Rupiah ) sah milik Penggugat dan dikembalikan secara tunai oleh Tergugat pada Penggugat 5. Menyatakan secara hukum bahwa dana tambahan modal sebesar Rp 40. 000. 000,- ( Empat Puluh Juta Rupiah ) dengan perincian sebagai berikut : - Tanggal 03 Oktober 2016 sebesar Rp 15. 000. 000,- - Tanggal 07 Nopember 2016 sebesar Rp 5. 000. 000,- - Tanggal 07 Nopember 2016 sebesar Rp 20. 000. 000,- JUMLAH Rp 40. 000. 000,- Adalah sah milik Penggugat dan dikembalikan secara tunai oleh Tergugat pada Penggugat 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 664. 000 (enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) 7. Menolak gugatan Pengugat untuk selain dan selebihnya