107 / Pid. Sus / 2014 / PN. Lmg
Putusan PN LAMONGAN Nomor 107 / Pid. Sus / 2014 / PN. Lmg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-Ahmad Khumaini Bin Taslikan -Angga Prasetyo Bin Yasmuri
1. Menyatakan Terdakwa I. Ahmad Khumaini Bin Taslikan dan Terdakwa II. Angga Prasetyo Bin Yasmuri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta mengedarkan sediaan farmasi / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Ahmad Khumaini Bin Taslikan dan Terdakwa II. Angga Prasetyo Bin Yasmuri , oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan pidana denda Rp. 300.000,00,- (tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 88 (delapan puluh delapan) butir pil carnopen dan sebuah Handphone Nokia tipe 1280 warna putih dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang tunai sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 107 / Pid. Sus / 2014 / PN. Lmg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara para terdakwa :
I. Nama Lengkap : Ahmad Khumaini Bin Taslikan;
Tempat Lahir : Lamongan;
Umur / Tgl Lahir : 23 Tahun / 11 Mei 1990;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Jompong, Kecamatan Brondong, Kabupaten
Lamongan;
A g a m a : I s l a m;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SD;
II. Nama Lengkap : Angga Prasetyo Bin Yasmuri;
Tempat Lahir : Lamongan;
Umur / Tgl Lahir : 20 Tahun / 29 Mei 1993;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Jompong, Kecamatan Brondong, Kabupaten
Lamongan;
A g a m a : I s l a m;
Pekerjaan : Nelayan;
Pendidikan : SMP;
Para Terdakwa berada dalam tahanan RUTAN ( rumah tahanan negara ) berdasarkan surat perintah / penetapan oleh;
1. Penyidik tanggal 21 Januari 2014 sampai dengan tanggal 09 Pebruari 2014;
2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 10 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 21 Maret 2014;
3. Penuntut Umum tanggal 19 Maret 2014 sampai dengan tanggal 07 April 2014;
4. Hakim Pengadilan Negeri tanggal 1 April 2014 sampai dengan tanggal 30 April 2014;
5. Ketua Pengadilan Negeri tanggal 01 Mei 2014 sampai dengan tanggal 29 Juni 2014;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun kepada para terdakwa telah disampaikan haknya untuk itu;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Telah membaca Berkas Perkara;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan tanggal 1 April 2014 No. 107 / Pid.Sus / 2014 / PN.Lmg Tentang Penunjukan Hakim Majelis yang mengadili perkara ini;
Telah membaca penetapan Hakim Pengadilan Negeri Lamongan tanggal 1 April 2014 No. 06 / Pen.Pid / 2014 / PN. Lmg Tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana (Requisitor) Penuntut Umum tanggal 7 Mei 2014 Nomor Reg. Perk : PDM-30 / Lamon / 0314 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan:
1. Menyatakan Terdakwa I. Ahmad Khumaini Bin Taslikan dan Terdakwa II. Angga Prasetyo Bin Yasmuri, bersalah telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja turut serta melakukan perbuatan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan menyimpan obat keras atau bahan yang berkhasiat obat tanpa adanya ijin dari kementerian kesehatan”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU.RI No. 30 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Ahmad Khumaini Bin Taslikan dan Terdakwa II. Angga Prasetyo Bin Yasmuri, dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dengan dikurangi selama masing-masing terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya masing-masing terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing terdakwa sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
88 (delapan puluh delapan) butir pil carnopen dan sebuah handphone Nokia tipe 1280 warna putih dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang tunai sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara ;
4. Menetapkan masing-masing terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Telah mendengar permohonan secara lisan yang diajukan oleh para terdakwa terhadap tuntutan penuntut umum yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan para terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan para terdakwa tersebut, penuntut umum mengajukan replik secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan para terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM - 30 / Lamon / 0314 tanggal 19 Maret 2014 sebagai berikut :
Bahwa mereka Terdakwa I. Ahmad Khumaini Bin Taslikan dan Terdakwa II. Angga Prasetyo Bin Yasmuri, pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2014 bertempat diwarung kopi pelayaran Desa Jompong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan negeri Lamongan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa Ahmad Khumaini Bin Taslikan pada hari senin tanggal 20 Januari 2014 sekira pukul 13.30 wib dan terdakwa II. Angga Prasetyo Bin Yasmuri berangkat ke desa Ngaglik Kecamatan Palang Kabupaten Tuban dengan naik angkutan umum untuk membeli obat keras daftar G jenis pil carnopen dan setelah sampai mereka terdakwa menuju rumah orang yang tidak terdakwa kenal, selanjutnya mereka terdakwa masuk ke dalam rumah dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan mendapatkan obat keras daftar G jenis pil carnopen sebanyak 13 (tiga belas) tik atau 128 (seratus dua puluh delapan) butir kemudian terdakwa I membawa obat keras daftar G jenis pil carnopen sebanyak 20 (dua puluh) butir sedangkan terdakwa II membawa 10 (sepuluh) tik atau sejumlah 98 (Sembilan puluh delapan) butir sedangkan terdakwa II membawa 10 (sepuluh) tik atau sejumlah 98 (Sembilan puluh delapan) butir dan mereka terdakwa pulang ke rumah masing-masing, dan pada hari senin tanggal 20 Januari 2014 sekira jam 14.30 wib dan terdakwa I ditangkap oleh petugas kepolisian di rumahnya karena terdakwa II telah ditangkap oleh saksi Dhika Roseno dan saksi Dita Wildan di warung kopi pelayaran Desa Jompong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan sekira pukul 14.30 wib beserta barang bukti berupa obaat keras daftar G jenis pil carnopen sejumlah 88 (delapan puluh delapan) butir, sebuah HP Nokia tipe 1280 warna putih dan uang tunai sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya maksud dan tujuan mereka terdakwa I dan terdakwa II menyimpan dan menggunakan obat keras daftar G jenis pil carnopen adalah sebagian untuk bersenang-senang dan sebagian dijual oleh mereka terdakwa, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II dalam perbuatannya menyimpan, mengedarkan obat jenis daftar G tanpa dilengkapi dengan surat izin edar dari pihak yang berwenang yaitu dari departemen kesehatan, serta tidak dilatar belakangi dengan pendidikan kefarmasian dan atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur oleh Undang-undang, kemudian berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik No. LAB : 0537/NOF/2014 hari Rabu tanggal dua puluh Sembilan bulan Januari tahun 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si,MT, Imam Mukti, S.Si,Apt,M.Si, dan Luluk Muljani yang diketahui oleh kepala laboratorium forensik cabang Surabaya Dr.M.S.Handajani, M.Si,DFM,Apt, bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti =0683/2014/NOF, : berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “Zenith” dengan berat netto 2,398 gram, barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa I. Ahmad Khumaini Bin Taslikan dan terdakwa II. Angga Prasetyo Bin Yasmuri, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas mengandung bahan aktif :
- Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk obat daftar keras ;
- Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika ;
- Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika ;
Perbuatan terdakwa I. Ahmad Khumaini Bin Taslikan dan terdakwa II. Angga Prasetyo Bin Yasmuri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut para terdakwa menyatakan telah mengerti tentang isi dan maksud surat dakwaan dan para terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah, saksi –saksi tersebut masing-masing bernama:
Dhika Rosena ;
Dita Wildan ;
Ni Luh Nanik Supeni ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut telah didengar secara terpisah dibawah sumpah untuk selengkapnya sebagaimana tertera dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya disini, namun pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi Dhika Rosena, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa setahu saksi terdakwa diajukan di persidangan karena ada perkara mengedarkan obat keras jenis pil carnopen;
- Bahwa terdakwa Angga Prasetyo ditangkap pada hari senin tanggal 20 Januari 2014 sekira jam 14.30 wib di warung kopi pelayaran Desa Jompong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, kemudian Terdakwa Ahmad Khumaini ditangkap di rumahnya di Desa Jompong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan ;
- Bahwa pada waktu patroli saksi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli pil carnopen yang dilakukan oleh para terdakwa;
- Bahwa kemudian setelah mendapat informasi tersebut saksi bersama dengan anggota yang lain mengecek kebenaran informasi tersebut dan mendatangi orang yang dicurigai di warung kopi dan melakukan penangkapan dan penggeledahan ;
- Bahwa pada waktu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Angga Prasetyo di ketemukan 88 (delapan puluh delapan) butir pil carnopen, uang Rp. 30.000,00. (tiga puluh ribu rupiah) dan handphone Nokia type 1280 warna putih ;
- Bahwa pil carnopen itu saksi temukan di saku celana pendek terdakwa Angga Prasetyo disebelah kanan;
- Bahwa uang Rp. 30.000,00. (tiga puluh ribu rupiah) menurut pengakuan terdakwa Angga Prasetyo adalah dari hasil penjualan pil carnopen ;
- Bahwa para terdakwa menjual pil carnopen itu tidak ada ijin dari petugas yang berwenang;
- Bahwa menurut pengakuannya, terdakwa mendapatkan pil carnopen itu dari orang yang tidak dikenal di Desa Ngaglik Kecamatan Palang Kabupaten Tuban;
- Bahwa handphone milik Terdakwa itu digunakan untuk transaksi melalui sms (short message service);
- Bahwa pil carnopen dikemas plastik dengan isi 10 butir ;
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan di BAP tersebut benar semua;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Dita Wildan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa diajukan di persidangan karena ada perkara mengedarkan obat keras jenis pil carnopen;
- Bahwa terdakwa Angga Prasetyo ditangkap pada hari senin tanggal 20 Januari 2014 sekira jam 14.30 wib di warung kopi pelayaran Desa Jompong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, sedangkan terdakwa Ahmad Khumaini ditangkap di rumahnya di Desa Jompong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan;
- Bahwa saksi mengetahui para terdakwa itu melakukan jual beli pil carnopen pada waktu patroli mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli pil carnopen;
- Bahwa informasi tersebut ditindak lanjuti oleh saksi bersama dengan anggota yang lain dengan mengecek kebenaran informasi tersebut kemudian saksi mendatangi orang yang dicurigai di warung kopi dan melakukan penangkapan dan penggeledahan;
- Bahwa pada waktu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Angga Prasetyo di ketemukan 88 (delapan puluh delapan) butir pil carnopen, uang Rp. 30.000,00. (tiga puluh ribu rupiah) dan handphone Nokia type 1280 warna putih;
- Bahwa pil carnopen itu saksi temukan di saku celana pendek sebelah kanan terdakwa Angga Prasetyo;
- Bahwa uang Rp. 30.000,00. (tiga puluh ribu rupiah) menurut pengakuan terdakwa adalah dari hasil penjualan pil carnopen;
- Bahwa para terdakwa menjual pil carnopen itu tidak ada ijin dari petugas yang berwenang;
- Bahwa menurut pengakuan terdakwa mereka mendapatkan pil carnopen itu dari orang yang tidak dikenal di Desa Ngaglik Kecamatan Palang Kabupaten Tuban;
- Bahwa Handphone milik Terdakwa itu digunakan untuk transaksi melalui sms (short message service);
- Bahwa pil carnopen dikemas plastik dengan isi 10 butir ;
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan di BAP tersebut benar semua;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Keterangan ahli Ni Luh Nanik Supeni , pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan Bidang Sumberdaya Kesehatan sejak tahun 1995;
Bahwa tugas pokok saksi di Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan adalah melakukan pengawasan obat;
Bahwa pada dasarnya ada 3 (tiga) macam obat yang beredar di pasaran yaitu obat bebas yang cara mendapatkannya tanpa resep dokter, dan obat keras daftar G yang cara mendapatkannya harus melalui resep dokter dan obat yang mengandung narkotika atau daftar O cara mendapatkannya harus melalui resep asli dari dokter dengan pengawasan dari Dinas Kesehatan;
- Bahwa jenis pil carnopen yang diedarkan oleh terdakwa tidak dijual bebas di pasaran karena harus dengan resep dokter;
- Bahwa komposisi obat jenis pil carnopen adalah mengandung zat karisoprodol 200 mg, paracetamol 160 mg, dan cafein 32 mg adapun obat carnopen diproduksi oleh Zanith;
- Bahwa jika mengkonsumsi pil carnopen berlebihan akan mengakibatkan gangguan motorik atau gemetaran berlebihan, gangguan konsentrasi atau sulit berfikir, depresi pernafasan dan koma dibawah sadar berkepanjangan;
- Bahwa jenis pil carnopen tersebut sekarang sudah tidak beredar lagi dipasaran / apotik karena ijin edarnya sudah dicabut;
- Bahwa fungsi sebenarnya obat jenis pil carnopen tersebut untuk menghilangkan rasa nyeri, pegel linu dan radang rematik;
- Bahwa prosedur untuk mendapatkan ijin untuk menjual / mengedarkan obat jenis pil carnopen tersebut harus ada ijin melalui kementerian kesehatan dan harus melalui apoteker;
- Bahwa semua keterangan yang saksi berikan di BAP tersebut benar semua ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa para terdakwa telah didengar keterangannya di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa I. Ahmad Khumaini Bin Taslikan:
- Bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena mengedarkan pil carnopen;
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisan karena kedapatan menjual / menyimpan obat pil carnopen tersebut pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 sekira pukul 14.45 wib tepatnya di rumah Desa Jompong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan ;
- Bahwa pada waktu terdakwa ditangkap bersama dengan Angga Prasetyo;
- Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa sedang menonton Televisi di rumah ;
- Bahwa pada saat ditangkap oleh petugas kepolisian barang bukti yang disita berupa 88 butir pil carnopen, uang sebesar Rp. 30.000,- dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia type 1280 warna putih ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil carnopen tersebut dari orang yang tidak Terdakwa kenal yang beralamat di Desa Ngaglik Kecamatan Palang Tuban ;
- Bahwa terdakwa membeli pil carnopen itu 13 tik dengan jumlah 128 butir dengan harga Rp. 190.000,00. (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa membeli pil carnopen 2 (dua) kali yang pertama bulan Desember 2013 sebanyak 1 (satu) tik sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 20.000,00. (dua puluh ribu rupiah);
Yang kedua pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2014 sebanyak 13 (tiga belas) tik dengan jumlah 128 butir dengan harga Rp. 190.000,00. (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa menjual pil carnopen itu dengan harga 1 (satu) tik atau 10 butir terdakwa jual Rp. 30.000,00. (tiga puluh ribu rupiah);
- Bahwa 1 (satu) tik dijual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa tidak tahu bagaimana efeknya kalau memakai pil carnopen ;
- Bahwa tedakwa tidak memiliki keahlian untuk mengedarkan pil carnopen tersebut ;
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin mengedarkan obat keras pil carnopen itu dari Dinas terkait ;
- Bahwa terdakwa dalam kesehariannya bekerja sebagai nelayan ;
- Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari menjual pil carnopen tersebut Rp. 10.000,00. (sepuluh ribu) per tiknya ;
- Bahwa atas perbuatan tersebut terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
- Bahwa cara mengedarkan pil carnopen tersebut terdakwa edarkan melalui Angga Prasetyo yang menjualnya ;
- Bahwa mengenai pembagian keuntungan dari penjualan pil carnopen itu hasilnya dibagi dua ;
Terdakwa II. Angga Prasetyo Bin Yasmuri :
- Bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena mengedarkan pil carnopen;
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisan karena kedapatan menjual/ menyimpan obat pil carnopen tersebut pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 sekira pukul 14.30 wib tepatnya di warung kopi pelayaran Desa Jompong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan;
- Bahwa pada waktu terdakwa ditangkap bersama dengan Ahmad Khumaini ;
- Bahwa pada waktu terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian barang bukti yang disita berupa 88 (delapan puluh delapan) butir pil carnopen, uang sebesar Rp. 30.000,00. (tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia type 1280 warna putih ;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan pil carnopen tersebut dari orang yang tidak di kenal yang beralamat di Desa Ngaglik Kecamatan Palang Tuban;
- Bahwa pil carnopen tersebut Terdakwa beli 13 (tiga belas) tik dengan jumlah 128 (seratus dua puluh delapan) butir dengan harga Rp. 190.000,00. (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa membeli pil carnopen 2 (dua) kali yang pertama bulan Desember 2013 sebanyak 1 (satu) tik yang isinya sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 20.000,00. (dua puluh ribu rupiah) dan yang kedua pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2014 sebanyak 13 (tiga belas) tik dengan jumlah 128 (seratus dua puluh delapan) butir dengan harga Rp. 190.000,00. (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa menjual pil carnopen itu dengan harga 1 (satu) tik atau 10 (sepuluh) butir terdakwa jual Rp. 30.000,00. (tiga puluh ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) tiknya dengan harga Rp. 20.000,00. (dua puluh ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa tidak tahu bagaimana efeknya kalau memakai pil carnopen;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk mengedarkan pil carnopen tersebut;
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin mengedarkan obat keras pil carnopen itu dari Dinas terkait;
- Bahwa dalam kesehariannya terdakwa bekerja sebagai nelayan ;
- Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari menjual pil carnopen tersebut Rp. 10.000,00. (sepuluh ribu rupiah) per tiknya;
- Bahwa atas perbuatan tersebut terdakwa merasa bersalah dan menyesal tidak akan mengulangi lagi ;
- Bahwa caranya terdakwa mengedarkan pil carnopen tersebut dengan langsung bertemu dengan pembeli pil carnopen tersebut di warung kopi selanjutnya pembeli menyerahkan uang kepada terdakwa, dan kadang juga ada yang melalui handphone dengan sms selanjutnya pembeli di tunggu di warung kopi ;
- Bahwa keuntungan dari penjualan pil carnopen hasilnya dibagi dua ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan bukti surat berupa Bahwa benar berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik No. LAB : 0537/NOF/2014 hari Rabu tanggal dua puluh Sembilan bulan Januari tahun 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si,MT, Imam Mukti, S.Si,Apt,M.Si, dan Luluk Muljani yang diketahui oleh kepala laboratorium forensik cabang Surabaya Dr.M.S.Handajani, M.Si,DFM,Apt, bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti =0683/2014/NOF, : berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “Zenith” dengan berat netto 2,398 gram, barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa I. Ahmad Khumaini Bin Taslikan dan terdakwa II. Angga Prasetyo Bin Yasmuri, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas mengandung bahan aktif :
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk obat daftar keras ;
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika ;
Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan para terdakwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti berupa :
88 (delapan puluh delapan) butir pil carnopen ;
1 (satu) buah handphone Nokia tipe 1280 warna putih ;
Uang tunai sejumlah Rp. 30.000,00. (tiga puluh ribu rupiah);
barang-barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita acara persidangan dianggap pula termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan para terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa Ahmad Khumaini Bin Taslikan pada hari senin tanggal 20 Januari 2014 sekira pukul 13.30 wib dan terdakwa II. Angga Prasetyo Bin Yasmuri membeli pil carnopen di desa Ngaglik Kecamatan Palang Kabupaten Tuban;
Bahwa benar para terdakwa membeli obat keras daftar G jenis pil carnopen sebanyak 13 (tiga belas) tik atau 128 (seratus dua puluh delapan) dengan harga Rp. 190.000,00. (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dan kemudian terdakwa I membawa obat keras daftar G jenis pil carnopen sebanyak 20 (dua puluh) butir sedangkan terdakwa II membawa 10 (sepuluh) tik atau sejumlah 98 (Sembilan puluh delapan) butir;
Bahwa benar pada hari senin tanggal 20 Januari 2014 sekira jam 14.30 wib terdakwa I ditangkap oleh petugas kepolisian di rumahnya karena sebelumnya terdakwa II telah ditangkap oleh saksi Dhika Roseno dan saksi Dita Wildan di warung kopi pelayaran Desa Jompong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan;
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan pada para terdakwa ditemukan barang bukti berupa obat keras daftar G jenis pil carnopen sejumlah 88 (delapan puluh delapan) butir, sebuah HP Nokia tipe 1280 warna putih dan uang tunai sejumlah Rp. 30.000,00. (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa I dan terdakwa II menyimpan dan menggunakan obat keras daftar G jenis pil carnopen adalah sebagian untuk bersenang-senang dan sebagian dijual para terdakwa;
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam perbuatannya menyimpan, mengedarkan obat jenis daftar G tanpa dilengkapi dengan surat izin edar dari pihak yang berwenang yaitu dari departemen kesehatan, serta tidak dilatar belakangi dengan pendidikan kefarmasian dan atau kesehatan sebagai syarat keahlian dari para terdakwa;
Bahwa benar berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik No. LAB : 0537/NOF/2014 hari Rabu tanggal dua puluh Sembilan bulan Januari tahun 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si,MT, Imam Mukti, S.Si,Apt,M.Si, dan Luluk Muljani yang diketahui oleh kepala laboratorium forensik cabang Surabaya Dr.M.S.Handajani, M.Si,DFM,Apt, bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti =0683/2014/NOF, : berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “Zenith” dengan berat netto 2,398 gram, barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa I. Ahmad Khumaini Bin Taslikan dan terdakwa II. Angga Prasetyo Bin Yasmuri, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas mengandung bahan aktif :
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk obat daftar keras;
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika ;
Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan para terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas, para terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum didalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan para terdakwa bersalah maka keseluruhan unsur pasal yang didakwakan haruslah terpenuhi dari perbuatan para terdakwa;
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal tersebut sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dimaksudkan adalah subyek hukum pemangku hak dan kewajiban. Dihubungkan dengan perkara ini, yang dimaksud subyek hukum adalah subyek tindak pidana berupa orang yang mampu mempertanggung jawabkan setiap perbuatannya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan terdakwa I. Ahmad Khumaini Bin Taslikan dan Terdakwa II. Angga Prasetyo Bin Yasmuri dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sebagai pelaku / subjek tindak pidana yang didakwakan kepadanya yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh para terdakwa sendiri dan dibenarkan oleh saksi-saksi sebagaimana identitas dalam dakwaan penuntut umum, dengan demikian unsur ” setiap orang “ menurut Majelis Hakim telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa ketentuan dalam pasal 98 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Sedangkan ketentuan dalam pasal 98 ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan antara lain benar terdakwa Ahmad Khumaini Bin Taslikan pada hari senin tanggal 20 Januari 2014 sekira pukul 13.30 wib dan terdakwa II. Angga Prasetyo Bin Yasmuri membeli pil carnopen di desa Ngaglik Kecamatan Palang Kabupaten Tuban dan para terdakwa membeli obat keras daftar G jenis pil carnopen sebanyak 13 (tiga belas) tik atau 128 (seratus dua puluh delapan) dengan harga Rp. 190.000,00. (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dan kemudian terdakwa I membawa obat keras daftar G jenis pil carnopen sebanyak 20 (dua puluh) butir sedangkan terdakwa II membawa 10 (sepuluh) tik atau sejumlah 98 (Sembilan puluh delapan) butir;
Menimbang, bahwa benar pada hari senin tanggal 20 Januari 2014 sekira jam 14.30 wib terdakwa I ditangkap oleh petugas kepolisian di rumahnya karena sebelumnya terdakwa II telah ditangkap oleh saksi Dhika Roseno dan saksi Dita Wildan di warung kopi pelayaran Desa Jompong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dan benar pada saat dilakukan penangkapan pada para terdakwa ditemukan barang bukti berupa obat keras daftar G jenis pil carnopen sejumlah 88 (delapan puluh delapan) butir, sebuah HP Nokia tipe 1280 warna putih dan uang tunai sejumlah Rp. 30.000,00. (tiga puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa benar terdakwa I dan terdakwa II menyimpan dan menggunakan obat keras daftar G jenis pil carnopen adalah sebagian untuk bersenang-senang dan sebagian dijual para terdakwa dan terdakwa I dan terdakwa II dalam perbuatannya menyimpan, mengedarkan obat jenis daftar G tanpa dilengkapi dengan surat izin edar dari pihak yang berwenang yaitu dari departemen kesehatan, serta tidak dilatar belakangi dengan pendidikan kefarmasian dan atau kesehatan sebagai syarat keahlian dari para terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik No. LAB : 0537/NOF/2014 hari Rabu tanggal dua puluh Sembilan bulan Januari tahun 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si,MT, Imam Mukti, S.Si,Apt,M.Si, dan Luluk Muljani yang diketahui oleh kepala laboratorium forensik cabang Surabaya Dr.M.S.Handajani, M.Si,DFM,Apt, bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti =0683/2014/NOF, : berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “Zenith” dengan berat netto 2,398 gram, barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa I. Ahmad Khumaini Bin Taslikan dan terdakwa II. Angga Prasetyo Bin Yasmuri, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas mengandung bahan aktif :
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk obat daftar keras;
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika ;
Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas, benar pil carnopen termasuk obat keras daftar G dan cara mendapatkannya harus melalui resep dokter dengan pengawasan dari Dinas Kesehatan, dan mengedarkan obat keras daftar G harus seijin dari Kementerian Kesehatan atau pejabat yang berwenang dan para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan atau melakukan jual beli pil carnopen tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, ternyata para terdakwa mengedarkan, membeli dan menyimpan pil carnopen tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dan para terdakwa ikut dalam peredaran pil carnopen tersebut tanpa ada ijin dari instansi yang berwenang, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur inipun telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam merumuskan dakwaannya memasukkan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaituketentuan hukum yang mengatur tentang penyertaan dalam melakukan perbuatan pidana, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan penerapan pasal tersebut pada perbuatan para terdakwa yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa menurut pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dapat dipidana sebagai pelaku (dader) suatu perbuatan pidana adalah orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikatakan sebagai bentuk penyertaan adalah timbulnya kesadaran akan adanya kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang sangat erat dan lengkap didalam melakukan suatu delik, dimana kerjasama tersebut haruslah secara terpadu baik secara psikis (intelektual) maupun secara materiil, dan untuk adanya suatu kerjasama tersebut adalah tidak perlu bahwa para pelaku tindak pidana itu sebelumnya telah memperjanjikan suatu kerjasama, akan tetapi cukup apabila pada saat tindak pidana dilakukan, setiap pelaku peserta mengetahui bahwa mereka telah bekerja sama baik secara sadar, yang berarti setiap peserta pelaku saling mengetahui dan menyadari tindakan para pelaku peserta lainnya, maupun secara langsung, yang berarti adanya perwujudan dari tindakan para peserta tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan benar terdakwa Ahmad Khumaini Bin Taslikan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 sekira pukul 13.30 wib dan terdakwa II. Angga Prasetyo Bin Yasmuri membeli pil carnopen di desa Ngaglik Kecamatan Palang Kabupaten Tuban dan para terdakwa membeli obat keras daftar G jenis pil carnopen sebanyak 13 (tiga belas) tik atau 128 (seratus dua puluh delapan) dengan harga Rp. 190.000,00. (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dan kemudian terdakwa I membawa obat keras daftar G jenis pil carnopen sebanyak 20 (dua puluh) butir sedangkan terdakwa II membawa 10 (sepuluh) tik atau sejumlah 98 (Sembilan puluh delapan) butir;
Menimbang, bahwa terdakwa I dalam mengedarkan pil carnopen tersebut menyuruh terdakwa II untuk menjualkannya dan dari hasil penjualan tersebut keuntungannya dibagi dua oleh para terdakwa,
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, para terdakwa telah melakukan kerjasama untuk mengedarkan pil carnopen, dengan demikian Hakim Majelis berpendapat bahwa unsur secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, menurut hemat Hakim Majelis, perbuatan para terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur dari pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karena itu para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak Pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Hakim Majelis tidak menemukan alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa ketentuan pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), (3) sifatnya kumulatif, maka disamping pidana penjara maka kepada para terdakwa dipidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa perlu dipahami oleh para pencari keadilan bahwa maksud dan tujuan pemidanaan di dalam praktik peradilan di Indonesia tidaklah semata-mata ditujukan sebagai pembalasan kepada seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana (daad-strafrecht), namun lebih dari itu juga merupakan sarana pembinaan dengan harapan agar seseorang dapat menyadari kesalahannya (dader-strafrecht) dan kedepannya diharapkan ia dapat menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim Majelis menjatuhkan putusan pidana kepada Terdakwa, maka perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa, yaitu :
Hal-Hal Yang Memberatkan;
Perbuatan para terdakwa tidak menghiraukan efek dari obat keras daftar G yang dapat mengakibatkan gangguan saraf untuk pemakaian yang tidak sesuai aturan ;
Hal-Hal Yang Meringankan;
Para Terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dipersidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada hal-hal yang telah diuraikan di atas dan dengan memperhatikan secara seksama berbagai kepentingan dalam perkara ini, baik kepentingan para Terdakwa dan keluarganya, kepentingan korban maupun kepentingan masyarakat pada umumnya, Majelis Hakim berpendirian bahwa pidana penjara kepada para Terdakwa yang nantinya akan dijatuhkan sebagaimana amar dalam putusan ini adalah setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan dan Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan yang cukup dan mendesak untuk segera mengeluarkan para Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, para Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa telah ditahan secara sah, maka berdasarkan pasal 33 ayat (1) KUHP jo. pasal 22 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim menetapkan waktu selama para Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa : 88 (delapan puluh delapan) butir pil carnopen dan sebuah Handphone Nokia tipe 1280 warna putih dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang tunai sejumlah Rp. 30.000,00. (tiga puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa dikarenakan para Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP, kepada para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat Pasal pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, Pasal 197 ayat (1) KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I. Ahmad Khumaini Bin Taslikan dan Terdakwa II. Angga Prasetyo Bin Yasmuri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta mengedarkan sediaan farmasi / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Ahmad Khumaini Bin Taslikan dan Terdakwa II. Angga Prasetyo Bin Yasmuri , oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan pidana denda Rp. 300.000,00,- (tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
88 (delapan puluh delapan) butir pil carnopen dan sebuah Handphone Nokia tipe 1280 warna putih dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang tunai sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Selasa, tanggal : 13 Mei 2014 Oleh kami Raja Mahmud, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dewi Kurniasari, SH. dan Jumadi Apri Ahmad, SH.MH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dengan dibantu oleh H. Hartono. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh Indro Subagyo, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamongan dihadapan Para Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
1. DEWI KURNIASARI, SH RAJA MAHMUD, SH.MH
2. JUMADI APRI AHMAD, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
H. HARTONO