81/PID/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 81/PID/2014/PT.DKI
H.AMIN
MENGADILI : Menerima permintaan banding Penuntut Umum Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 136/Pid.B/2013/ PN.Jkt.Tim tanggal 21 Mei 2013 yang dimintakan banding tersebut Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 81/PID/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah dalam perkara Terdakwa:
N a m a : H.AMIN
Tempat lahir : Jakarta
Umur/Tanggal lahir : 52 tahun/26 Mei 1960
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Jl. Raya Bekasi KM 18 Rt.007/011 Kel. Jatinegara Kec.Cakung Jakarta Timur ;
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa tidak ditahan ;
Dalam hal ini Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya RUDY FAJAR,SH. Dan YAN BARTHA, SH. Advokat-Pengacara pada Kantor LAW FIRM RUDY FAJAR,SH. & ASSOCIATES, beralamat di Jalan Jatinegara Kaum Utara Km 18 No.2 Pulogadung, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Juni 2013 ; --------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;-------------------------------------------------------------
Telah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai berikut :
1. Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 05 Pebruari 2013, No.Reg.Perk.PDM-054/JKT.TIM/02/2013 pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terhadap Terdakwa yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa H.Amin pada hari sabtu tanggal 8 September 2012 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2012 bertempat di JI.Raya Bekasi KM. 18 Rt.007/011 Ke!. Jatinegara Kec.Cakung Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi salim, yangmana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut: :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 8 September 2012, saksi Salim dan saksi
H,Mardjuki datang ke Showroom mobil terdakwa di Jl. Raya Bekasi KM 18 Rt.007/011 Kel.Jatinegara Kec.Cakung Jakarta Timur, kemudian terdakwa dan saksi Mardjuki berbicaramasalah jual beli mobil. Kemudian terdakwa H.Amin duduk berdekatan dengan saksi Salim,dan terdakwa menyampaikan kepada saksi Salim untuk meminta modal uang sebanyakRp.2.000.000.000,- ( dua milyard rupiah) kepada saksi Mardjuki, tetapi saksi Salim tidakmenanggapi apa yang disampaikan oleh terdakwa. Setelah itu terdakwa mengatakan kepadasaksi salim untuk belajar ilmu di Banten biar kuat sambil tangannya menekan-nekan kepalasaksi Salim.kemudian saksi Salim menjawab" buat apa ilmu-ilmu dipelajari, orang kebal juga bisa mati". Lalu terdakwa menjawab" buat jaga-jaga Lini" sambil tangannya menekan-nekankepala saksi Salim lalu saksi Salim sampaikan" pak haji jangan menekan-nekan kepalasaya, kepala saya di fitrahin orang tua saya, karena terdakwa sebagai perantara antaracalon penyewa rumah saksi Mardjuki. Disefa-sela membicarakan masalah kontrakan,terdakwa H.Amin kembali menekan kepala saksi Salim, lalu saksi Salim katakan " Pak haji...jangan neken-neken kepala saya, kepala saya kan difrtrahin orang tua saya" Pada saat saksi Mardjuki berdiri, tiba-tiba saksi Salim di Serang dan dicekik oleh terdakwa H.Amin denganmenggunakan tangan kiri dan dibenturkan kedinding tembok berkali-kafi. Saksi Salim tidak
berkutik dan tidak melakukan perlawanan karena terlihat hilang akal akibat dibenturkan ke dinding tembok berkali-kali. Sementara saksi Mardjuki berusaha keras memisahkan terdakwa dan saksi Salim tiba-tiba terdakwa kembali menyerang Salim dan melakukanpemukulan dibagian belakang kepala saksi Salim. Lalu saksi Salim akan mengambil batu-bata yang berada di depan Showroom tersebut, lalu datang Sdr.Soleh tukang parkir,merangkul saksi Salim dan mengamankan dan menarik sampai ke Jalan, tak lama kemudiandatang tamu terdakwa melihat-lihat mobil di Showroom, untuk pulang, kemudian saksi Salimpun pulang kerumah. Kemudian saksi Mardjuki pamitan pulangkepadaterdakwa danterdakwa menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tadi sambil bersalaman ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari mingu tanggal 09 September 2012 sekitar jam 11.00 Wib saksi Mardjuki datang kerumah saksi Salim dan melihat keadaanya,pada saat itu saksi Salim katakanbahwa kepala dan lehernya sakit untuk menelan saja susah, kemudian saksi Mardjuki menyarankan untuk berobat, namun saksi Salim tidak mempunyai biaya untuk berobat, lalusaksi Mardjuki menjanjikan akan memberikan uang untuk biaya berobat hari senin Kemudianpada hari minggu saki Salim melaporkan kejadian tindak pidana penganiayaan ke PolresJakarta Timur. Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No : 965/TU.FK/IX/2 tertanggal 27 September 2012 yang ditandatangani oleh Dr.Ade Firmansyah,SpF Dokter pada rumah sakit Umum Pusat Nasional Dr.Cipto Mangunkusumo telah melakukanpemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia 47 tahun bernama Salim, Uraian tentangkelainan yang ditemukan :
Tekanan darah seratus tiga puluh enam persembilan puluh dua milimeter air raksa,
frekuensi nadi tujuh puluh lima kali permenit, frekuensi nafas delapan belas kali permenit ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada kepala bagian belakang tepat garis pertengahan belakang, delapan sentimeter diatasbatas tumbuh rambut belakang terdapat bengkak berukuran dua sentimeter kali duasentimeter ;-------------------------------------------------------------------------
Pada leher samping kiri, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan depan, empat
sentimenter dibawah jakun terdapat luka lecet kecil-kecil seluas dua sentimenter kali satusentimenter ;--------------------------------------------------------------------------------------
- Pada leher samping kanan, tujuh sentimenter dari garis pertengahan depan, tiga
sentimenter dibawah lubang telinga terdapat luka lecet berukuran nol koma lima
sentimenter kali nol koma tiga sentimenter;--------------------------------------------------------
- Pada leher sisi kiri belakang, dua sentimeter dari garis pertengahan belakang tiga
sentimenter dibawah batas tumbuh rambut belakang terdapat luka lecet berukuran nol koma lima sentimenter kali nol koma dua sentimenter;------------------------------------
Kesimpulan :
Bengkak pada Kepala dan luka lecet pada leher akibat kekerasa tumpul . Luka tersebut
tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau
pencaharian;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1)
KUHP;
2. Surat tuntutan pidanapenuntut umum No.Reg.Perkara:PDM-054/JKT.TM. /01/2013 tidak ada tanggal terhadap Terdakwa yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa H.Amin terbukti bersalah melakukan tindak pidana " dengansengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi SALIM" sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ;----------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H.AMIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan;----------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------
Salinan Resmi putusan Sela Pengadilan NegeriJakarta Timur Nomor. 136/Pid.B/2013/PN.JKT.UT. tanggal 06 Maret 2013 yang amarnya sebagai berikut :
Menolak nota keberatan/eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa ;------------------
Memerintahkan Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa H.AMIN ini dengan dakwaan No.Perkara : PDM-054/Jkt-Tim/02/2013, harus dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;-------------------------------
Salinan Resmi putusan Pengadilan NegeriJakarta Timur Nomor. 136/Pid.B/2013/PN.JKT.UT. tanggal 21 Mei 2013 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa H.M.Amin terbukti secara Syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;-----------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;-------------------------------------------------------------
Menetapkan hukuman tersebut tidak akan dijalankan kecuali jika di kemudian hari adaputusan Hakim yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana lagi sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Permintaan Banding No.27/Akta.Pid/2013/PN.JKT.TIM. tanggal 27 Mei 2013 yang dibuat oleh Hj. ENOK YAYU MAEMUNAH,SH.MH.. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor.136/Pid.B/2013/ PN.JKT.TIM. tanggal 21 Mei 2013 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 07 Juni 2013;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 02 September 2013 yang diterima Panitera Pengadilan negeri Jakarta Timur tanggal 04 September 2013 yang telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 11 September 2013 ;--
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 03 Maret 2014 telah memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara terhitung mulai 7 (tujuh) hari sejak tanggal 03 Maret 2014 s/d tanggal 10 Maret 2014 ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 136/Pid.B/2013/PN.Jkt.Tim diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2013 dihadiri oleh Terdakwa dan Penuntut Umum, kemudian pada tanggal 27 Mei 2013 Penuntut Umum mengajukan permintaan banding, maka permintaan banding tersebut diajukan sesuai tenggang waktu yang ditentukan pasal 233 ayat 2 UU No. 8 Tahun 1981, sehingga banding dari Penuntut Umum memenuhi syarat formal dan karenanya dapat diterima ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa banding yang diajukan Penuntut Umum pada pokoknya didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut :
Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa belum mencerminkan rasa keadilan dan kepatutan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat ;
Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dimana perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban menderita sakit yang lama sehingga tidak dapat bekerja dan Terdakwa dengan saksi korban belum ada perdamaian ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari dengan cermat dan seksama berkas perkara No. 136/Pid.B/2013/PN.Jkt.Tim, Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Sidang beserta surat-surat yang berhubungan dengan perkara a quo dan salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 136/Pid.B/2013/PN.Jkt.Tim tanggal 21 Mei 2013 serta Memori Banding Penuntut Umum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa alasan banding dari Penuntut Umum tersebut bukan mengenai hal-hal baru, karena pengulangan dari tuntutan pidana yang dinyatakan dalam persidangan pengadilan tingkat pertama dan alasan banding tersebut telah dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama ; ---------------------
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding terlebih dahulu akan menilai kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan berupa keterangan para saksi, surat-surat dan keterangan Terdakwa, ternyata alat-alat bukti tersebut saling berhubungan dan bersesuaian satu dengan lainnya yang menghasilkan fakta-fakta hukum sebagaimana yang disimpulkan Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena itu kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai fakta-fakta hukum yang terbukti tersebut sesuai dan didasarkan pada alat-alat bukti dan barang-barang bukti ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti tersebut, membuktikan bahwa telah terjadi peristiwa yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana diuraikan dalam uraian fakta dakwaan ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal 351 ayat (1) KUHP yang membuktikan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 35 1ayat (1) KUHP ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya pemeriksaan perkara, tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar pada perbuatan Terdakwa yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pasal 351 ayat (1) KUHP ;------------
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya pemeriksaan perkara juga tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf pada diri Terdakwa, yang membuktikan bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan karenanya harus dijatuhi pidana ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, setelah memperhatikan kualitas perbuatan dan tingkat kesalahan Terdakwa serta hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat pidana tersebut sudah tepat dan adil ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 136/Pid.B/2013/ PN.Jkt.Tim tanggal 21 Mei 2013 yang dimintakan banding dapat dipertahankan dan dikuatkan ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan pengadilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani membayar ongkos perkara untuk dua tingkat pengadilan ;-----------------------------------------------------------------------------
Mengingat, pasal 351 ayat (1) KUHP dan UU No. 8 Tahun 1981 khususnya pasal 67 dan Bab XVII Bagian Kesatu ;------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding Penuntut Umum ;---------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 136/Pid.B/2013/ PN.Jkt.Tim tanggal 21 Mei 2013 yang dimintakan banding tersebut ;-----------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Kamis tanggal 3 April 2014 oleh kami : HERU MULYONO ILWAN, SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis,SUTARTO.KS, SH.MH. dan Drs. H.PANUSUNAN HARAHAP,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim anggota majelis berdasarkan Penetapan Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor.81/Pid/ 2014/PT.DKI. tanggal 18 Maret 2014 ditunjuk sebagai Majelis Hakim
untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat
banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari Senin tanggal 7 April2014 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, dihadiri kedua Hakim Anggota tersebut dan: Ny. ENDANG WIDAYATI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan Penuntut Umum.-------------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM KETUA MAJELIS,
HERU MULYONO ILWAN, SH.MH.
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA,
SUTARTO, SH.MH. Drs.H.PANUSUNAN HARAHAP,SH.MH. .
PANITERA PENGGANTI,
NY. ENDANG WIDAYATI, SH.
,