84/PDT/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 84/PDT/2018/PT.PLG
YONI MARWAN LAWAN - PT.BII FINANCE - AYATULLAH R.KHOEMINI - KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM RI CQ KANTOR WILAYAH HUKUM DAN HAM SUMATERA SELATAN DI PALEMBANG - OTORITAS JASA KEUANGAN DI JAKARTA
MENGUATKAN PUTIUSAN PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH NOMOR 3/Pdt.G/2018/PN.Pbm TANGGAL 30 MEI 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT
PUTUSAN
Nomor 84/PDT/2018/PT.PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Yoni Marwan, berkedudukan di JL. TENGGAMUS RT/RW 001/001 KEL. MUARA DUA, KECAMATAN PRABUMULIH TIMUR dalam hal ini memberikan kuasa kepada Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen beralamat di Jalan Bumi Mas Raya Rt 06 Ruko No. 5 Lt.2 Kel. Pemurus Baru Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 12 Maret 2018, disebut Pembanding – semula sebagai Penggugat;
M E L A W A N :
1. PT. Bii Finance, bertempat tinggal di JL. Mangga Dua Raya No. 10 Rt.03/ Rw.06. Mangga Dua Sel. Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10730, disebut Terbanding – semula sebagai Tergugat I;
2. Ayatullah R. Khomeini, bertempat tinggal di Jalan Komplek Perkantoran Taman Harapan Indah Blok B14 Jl.Letda A. Rozak Kel. 8 Ilir Kec. Ilir Timur II, Palembang 30114, disebut Terbanding – semula sebagai Tergugat II;
3. Kementerian Hukum Dan Ham Ri cq Kantor Wilayah Hukum Dan Ham Sumatera Selatan Di Palembang, bertempat tinggal di KM. 3,5 Kel. 30138 Jl. Jendral Sudirman 20 Ilir D. IV, Ilir Tim I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151, disebut Terbanding – semula sebagai Tergugat III;
4. Otoritas Jasa Keuangan Di Jakarta, bertempat tinggal di Menara Radius Prawiro Lantai 2 Jl. M.H Thamrin No. 2 Kelurahan Gambir Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, disebut Terbanding – semula sebagai Tergugat IV;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang No.84/PEN-PDT/2018/PT.PLG, tanggal 31 Juli 2018, berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor 3/Pdt.G/2018/PN.Pbm, tanggal 30 Mei 2018 ;
TENTANG DUDUK PERKARA ;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 12 Maret 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Prabumulih pada tanggal 21 Maret 2018 dalam Register Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Pbm, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Pokok Perkara dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Obyek Gugatan
Perjanjian Pembiyayaandengan penyerahanHak Milik secara FidusiaNo. 57201151615.Tanggal 23 Juli 2015 yang dibuat dibawah tangan (tidak menghadap ke notaris) berlaku selama 60 bulan.
Kendaraan bermotor roda 4 (empat) dengan spesifikasi sebagai berikut :
Nomor polisi : BG 805 CY
Nama Pemilik : Ita Susanti
Alamat : Jalan Kemala RT/RW 03/03 Kel.Muara Dua Kota Prabumulih Sumatera Selatan
Merk/Type : Toyota/Fortuner 2.5 G M/T
Jenis/Model : Mobil Penumpang/Jeep
Tahun/Warna :2015/Putih
Nomor Rangka :MHFZR606G3F3130740
Nomor Mesin : 2KD-M42102
Dasar hukum Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 5 ayat 2 yang berbunyi : Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya..
Pasal 28 huruf d ayat (1) yang berbunyi : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuanyang sama di hadapan hukum.
Pasal 28 huruf g ayat (1) yang berbunyi : Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yangdi bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuatatau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasaratas asas kekeluargaan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 4 huruf e
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Pasal 18
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 44 ayat (3) huruf d
Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen.
Pasal 45ayat 1
setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Pasal 46 ayat (1) huruf c
Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. Sehingga menurut aturan tersebut mempunyai legal standing dan mempunyai hak gugat / selaku kuasa dan/atau pendamping untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Prabumulihsebagaimana ketentuan pasal 118 HIR/142 RBG
Tempat tinggal salah satu tergugat.
Tempat tinggal debitur/konsumen.
Letak obyek sengketa.
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
Pada Pasal 3 huruf d menyebutkan “membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen”
Pada pasal 7 menyebutkan “ dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.
Undang-Undang KUH Perdata
Pasal 1365 yang berbunyi: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salah nya menerbitkan kerugian-kerugian itu, mengganti kerugian tersebut".
Pasal 1366 yang berbunyi: "Setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian dan kurang hati-hatinya".
Pasal 147 ayat (1) RBg dan juga Pasal 123 HIR.
Pasal 147 ayat (1) RGB yang berbunyi :(s.d.t. dg. S. 1932-13.) para pihak boleh dibantu atau diwakili oleh orang-orang yang secara khusus dan tertulis diberi kuasa untuk itu kecuali bila pemberi kuasa hadir sendiri. penggugat dapatmemberi kuasa yang dinyatakan pada surat gugatan yang diajukan dan ditandatangani olehnya seperti dimaksud dalam ayat I pasal 142 atau sesuai dengan ayat 1 pasal 144 jika diajukan dengan lisan, dalam hal yang terakhir harus disebut pada catatan gugatan tersebut.
Pasal 123 HIR yang berbunyi :
Kedua belah pihak, kalau mau, masing-masing boleh dibantu atau diwakili oleh seorang yang harus dikuasakannya untuk itu dengan surat kuasa khusus, kecuali pemberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan diajukan menurut Pasal 118 ayat (1) atau pada tuntutan yang dikemukakan dengan lisan menurut Pasal 120 ; dan dalam hal terahir ini, itu harus disebutkan dalam catatan tentang tuntutan itu.
Pejabat yang karena peraturan umum dari pemerintah harus mewakili Negara dalam perkara hukum tidak perlu memakai surat kuasa khusus itu.
Pengadilan negeri berkuasa memberi perintah, supaya kedua belah pihak, yang diwakili oleh kuasanya pada persidangan, datang menghadap sendiri. Kekusaan itu tidak berlaku bagi pemerintah (gubernur jendral) (KUHPerd1793).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Pasal 22 yang berbunyi :
Dalam hal Pelaku Usaha Jasa Keuangan menggunakan perjanjian baku, perjanjian baku tersebut wajib disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perjanjian baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk digital atau elektronik untuk ditawarkan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan melalui media elektronik.
Perjanjian baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang :
Menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan kepada Konsumen
Menyatakan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan berhak menolak pengembalian uang yang telah dibayarkan oleh Konsumen atas produk dan atau layanan yang dipilih
Menyatakan pemberian kuasa dari Konsumen kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak atas barang yang diagunkan oleh Konsumen, kecuali tindakan sepihak tersebut dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Mengatur tentang kewajiban pembuktian oleh Konsumen, jika Pelaku Usaha Jasa Keuangan menyatakan bahwa hilangnya kegunaan produk dan/atau layanan yang dibeli oleh Konsumen, bukan merupakan tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Memberi hak kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk mengurangi kegunaan produk dan/atau layanan atau mengurangi harta kekayaan Konsumen yang menjadi obyek perjanjian produk dan layanan
Menyatakan bahwa Konsumen tunduk pada peraturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau perubahan yang dibuat secara sepihak oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam masa Konsumen memanfaatkan produk dan/atau layanan yang dibelinya dan/atau
Menyatakan bahwa Konsumen memberi kuasa kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk pembebanan hak tanggungan , hak gadai , atau hak jaminan atas produk dan/atau layanan yang dibeli oleh Konsumen secara angsuran.
Peraturan Menteri KeuanganNo 84./PMK.012/2006Tentang Perusakan pembiayaan.
Pasal 17 :
Ayat 1yang berbunyi:Setiap Direksi, Komisaris dan Kepala Cabang Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan.
Ayat 2yang berbunyi:Ketentuan yang diperlukan mengenai persyaratan kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi PerusahaanPembiayaan yang melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.
Pasal 2 yang berbunyi: "Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen ".
Pasal 3 yang berbunyi: : "Perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia dan menyerahkan kepada perusahaan pembiayaan
Pasal 5 ayat 1 yang berbunyi: "Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, pasal 2, pasal 3, dan pasal 4 Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa :peringatan,
pembekuan kegiatan usaha, atau
pencabutan izin usaha.
Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia
Pasal 2 yang berbunyi: "Undang-undang ini berlaku terhadap setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebani Benda dengan jaminan Fidusia".
Pasal 4 yang berbunyi: " Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi".
Pasal 5 ayat 1 yang berbunyi: "Pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia".
Pasal 11 ayat 1 yang berbunyi: "Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan".
Definisi - definisi
Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 1 menyebutkan :
Angka 1 yang berbunyi :" perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Angka 2 yang berbunyi “ konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Angka 3 yang berbunyi : “ pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang di dirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Angka 10 yang berbunyi : “ Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah di persiapkan dan di tetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang di tuangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib di penuhi oleh konsumen.
Pasal 2 menyebutkan:
Perlindungan Konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum dapat kami jabarkan sebagai berikut :
ASAS MANFAAT : mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
ASAS KEADILAN : partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
ASAS KESEIMBANGAN memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
ASAS KEAMANAN dan KESELAMATAN KONSUMEN : memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
ASAS KEPASTIAN HUKUM : baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Pasal 1 yang dimaksud dengan:
Pasal 1 angka 1 yang berbunyi: Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya di singkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan dari pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana di maksud dalam undang-undang ini.
Pasal 1 angka 9 yang berbunyi: Lembaga Pembiayaan adalah Badan Usaha uang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.
Pasal 1 angka 15 yang berbunyi: Konsumen adalah Pihak-pihak yang menempatkan dana nya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain Nasabah pada Perbankan, Pemodal di pasar modal, Pemegang polis pada perasuransian, dan peserta pada dana pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan.
Adapun Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah Badan Hukum yang berbentuk Yayasan dengan nama Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan atau biasa disebut dengan YLPKK yang berkedudukan di Banjarmasin, dengan alamat di Jl. Bumi Mas Raya RT. 06 Ruko No. 5 Lantai 2 Banjarmasin Kalimantan Selatan Telp.(0511) 4707210, 082148831711 didirikan berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan mempunyai tugas sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-undang maupun Peraturan Pemerintahan tersebut di bawah ini:
Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pasal 1 angka 9 yang berbunyi: Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Pasal 44 yang berbunyi:
Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.
Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan:
menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 59 tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Pasal 1
Pasal 1 angka 3 yang berbunyi : Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM adalah Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Pasal 1 angka 4 yang berbunyi: Pemerintah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 2 yang berbunyi:
Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat sebagai berikut:
terdaftar pada Pemerintah Kabupaten/Kota, dan
bergerak di bidang perlindungan konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya.
LPKSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan kegiatan perlindungan konsumen di seluruh wilayah Indonesia.
Pasal 3 yang berbunyi:
Tugas LPKSM meliputi kegiatan:
Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian konsumen, dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa;
Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan;
Melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Pasal 7 yang berbunyi: Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.
Bahwa sehingga dengan demikian Penggugat berdasarkan pemberian hak oleh Undang-undang bertindak mengajukan Gugatan bukan sebagai pihak yang mengalami kerugian nyata. Penggugat hanya menuntut hak-hak yang diberikan oleh Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk melindungi Konsumen yang mengalami penderitaan / kerugian yang ditimbulkan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atas pencantuman Klasula Baku dalam bentuk Perjanjian Pembiyayaan dengan Penyerahan hak milik secara Fidusia ditandangani oleh para pihak antara konsumen YONI MARWAN dengan Tergugat I yang Tergugat I diwakili oleh Tergugat II adalah seorang yang tidak mempunyai kapasitas hukum untuk melakukan Perbuatan Hukum untuk mewakili Tergugat I mengingat Tergugat 1 adalah Perseroan Terbatas .Yang terkait Undang Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas..
Bahwa Penggugat seringkali disebut juga sebagai pemilik hak gugatan organisasi (ius standi). Standing secara luas dapat diartikan sebagai akses orang perorangan, kelompok/organisasi di pengadilan sebagai Pihak Penggugat. Legal standing, Standing to Sue, Ius Standi, dapat diartikan sebagai hak seseorang, sekelompok orang atau organisasi untuk tampil di pengadilan sebagai penggugat dalam proses gugatan perdata (Civil Proceding) Secara konvensional hak gugat hanya bersumber pada prinsip “tiada gugatan tanpa kepentingan hukum” (point d’interest point d’action). Kepentingan hukum (legal interest) yang dimaksud di sini adalah kepentingan yang berkaitan dengan suatu peristiwa yang merugikan Konsumen atau kepentingan masyarakat berupa kerugian yang dialami secara langsung (injury in fact). Perkembangan hukum konsep hak gugat konvensional berkembang secara pesat seiring pula dengan perkembangan hukum yang menyangkut hajad hidup orang banyak (public interest law) di mana seorang atau sekelompok orang atau organisasi dapat bertindak sebagai penggugat walaupun tidak memiliki kepentingan hukum secara langsung, tetapi dengan didasari oleh suatu kebutuhan untuk memperjuangkan kepentingan, masyarakat luas atas pelanggaran hak-hak konsumen yang saat ini telah diterapkan pada Undang- Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumendan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. 01 tahun 2018.
Bahwa Penggugat adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dalam bentuk Yayasan dengan nama Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan (YLPKK). Berdasarkan Pemberian Hak oleh Undang-Undang, bertindak mengajukan gugatan bukan sebagai pihak yang mengalami kerugian nyata. LPKSM hanya menuntut hak-hak yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk melindungi konsumen yang mengalami penderitaan dan kerugian yang ditimbulkan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menerima kemungkinan proses beracara yang dilakukan oleh lembaga tertentu yang memiliki legal Standing. Hak yang dimiliki lembaga demikian dikenal dengan hak gugat LSM (NGO’s standing). Rumusan legal standing dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ditemukan dalam pasal 46 ayat (1) huruf (c) : “Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran menyebutkan dengan tegas, tujuan didirikannya organisasi tersebut untuk kepentingan perlindungan konsumen dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya”.
Bahwa dalam gugatan ini PENGGUGAT menjalankan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 atau Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada pasal 44 ayat (3) huruf d yang berbunyi : “membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen” dalam hal ini untuk membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya yang dirugikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yaituBII FINANCE cabang Palembang yang TIDAK MENERIMA/MENOLAK Pembayaran angsuran yang terlambat atau dengan kata lain telah MEMBLOKIR dengan alas an bahwa pembiayaan atas nama Penggugat sudah WO (Write Off) selain itu TERGUGAT I dan tidak memberikan Copy / Salinan Perjanjian Pembiyayaan dengan penyerahan Hak Milik secara Fidusiapada konsumen yang bernama YONI MARWAN merupakan hak konsumen (VIDE Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).
Bahwa TEGUGAT I juga tidak melakukan pendebetan 1(satu) kali angsuran yang telah di setorkan oleh Penggugat dan saat ini angsuran tersebut masih berada di rekekning pembiayaan BII Finance Cabang Palembang dan juga tidak bisa di lakukan penarikan dengan alasan dari TERGUGAT I bahwa Rekening tersebut telah di BLOKIR.
Bahwa Pihak TERGUGAT I tidak memberikan salinan Perjanjian Pembiyayaan dengan penyerahan Hak Milik secara Fidusia(Akad Kredit) sebagai pegangan (arsip) kepada pihak PENGGUGAT sejakPerjanjian Pembiyayaan dengan penyerahan Hak Milik secara Fidusia (Akad Kredit) tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bukti adanya suatu perikatan, (bertentangan dengan ketentuan yang tercantum di dalam pasal 20 ayat 1 huruf (f), pasal 21, dan penjelasan pasal 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/25/PBI/2009 tentang penerapan Manajemen Resiko bagi Bank Umum.
Bahwa di dalam ketentuan pasal 21 Peraturan bank Indonesia nomor: 11/25/PBI/2009 dikemukakan" Bank wajib menerapkan transparansi informasi produk atau aktivitas Bank kepada Nasabah sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat ( 2 ) Huruf ( f ), baik secara tertulis maupun lisan)".
Bahwa cakupan transparansi informasi yang perlu diungkapkan kepada Konsumen/Nasabah mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai transparansi informasi produk bank "hak dan kewajiban nasabah". ( tercantum di dalam penjelasan Pasal 21 PBI No. 11/25/2009 ).
Bahwa dalam transparansi informasi kepada nasabah yang dalam hal ini khususnya dalam "hak nasabah", semestinya pihak PENGGUGAT memperoleh salinan Perjanjian Pembiyayaan dengan penyerahan Hak Milik secara Fidusia( Akad Kredit ) sebagai pegangan ( arsip ) dan bukti adanya suatu perikatan, serta Penggugat bisa lebih memahami hak dan kewajiban nya sebagai nasabah yang dalam hal ini pemahaman terhadap isi klausula Perjanjian Kredit.
Bahwa atas perbuatan hukum dari pihak TERGUGAT I yang tidak memberikan salinan Perjanjian Pembiyayaan dengan penyerahan Hak Milik Fidusia( Akad Kredit ) kepada pihak PENGGUGAT adalah merupakan suatu " Perbuatan Melawan Hukum "( Onrechtmatigedaad ), karena atas perbuatan hukum tersebut akibat "kerugian" pada pihak PENGGUGAT. ( pasal 1365 KUH Perdata ). Hal ini bisa dimaknai bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat adalah "CACAT HUKUM".
Bahwa atas beban kerugian immaterial yang dialami pihak PENGGUGAT karena akibat perbuatan hukum pihak TERGUGAT I yang tidak memberikan salinan Perjanjian Pembiyayaan dengan penyerahan Hak Milik Fidusia( Akad Kredit ) kepada pihak PENGGUGAT sejak Perjanjian Pembiyayaan dengan penyerahan Hak Milik Fidusia( Akad Kredit ) tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bukti adanya suatu perikatan, maka beban kerugian immaterial yang dialami pihak Penggugat adalah:
Pihak Penggugat sebagai nasabah bank kurang memahami dengan baik terhadap isi klausula yang tercantum di dalam Perjanjian Pembiyayaan dengan penyerahan Hak Milik Fidusia( Akad Kredit ).
Pihak Penggugat sebagai nasabah bank, tidak bisa menjadi debitur/nasabah yang baik karena tidak memperoleh salinan Perjanjian Pembiyayaan dengan penyerahan Hak Milik Fidusia( Akad Kredit ), dan dalam perjalanan pelaksanaan Perjanjian Kredit bisa berakibat akan mengalami banyak hambatan dalam kewajiban memenuhi prestasinya. sehingga bisa terancam bahaya terhadap terjadinya "wanprestasi" bagi pihak Penggugat dan bahkan bisa terancam juga obyek Hak Tanggungan yang dijadikan sebagai jaminan hutang nya.
Bahwa dengan tidak diberinya Copy Perjanjian Pembiyayaan dengan penyerahan Hak Milik Fidusiabaik yang dibuat dibawah tangan maupun yang dibuat secara notariil berupa Akta Jaminan Fidusia yang merupakan hak konsumen YONI MARWAN(VIDE pasal 4 Undang -Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) dengan tidak diberi copy/salinan Perjanjian Pembiyayaan dengan penyerahan Hak Milik secara Fidusiatersebut Konsumen telah dirugikan oleh Tergugat I, Perbuatan Tergugat I yang demikian dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa definisi Perbuatan Melawan Hukum adalah sebagai berikut:
Ada Perbuatan
Untuk dapat diklarifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum suatu perbuatan harus memenuhi unsur adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak atau lebih yang mengakibatkan pihak lain mengalami kerugian.ada perbuatan diartikan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Tidak melakukan langkah langkah penyelamatan yaitu Restrukturisasi yang di amanatkan oleh Peraturan Bank Indonesia malah melakukan lelang terbuka yang terkesan tergesa gesa sehingga Tergugat memenuhi unsur melakukan perbuatan .
Ada Kesalahan
Suatu perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pihak atau lebih untuk dapat dimasukkan kedalam klasifikasi perbuatan melawan hukum, maka suatu perbuatan harus mengandung unsur adanya kesalahan.
Ada Kerugian
Suatu perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pihak atau lebih jika telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana tersebut diatas yaitu adanya perbuatan melawan hukum dan adanya kesalahan yang dilakukan oleh salah satu pihak atau lebih serta telah mengakibatkan pihak lain mengalami kerugian, maka sudah dapat dipastikan bahwa perbuatan tersebut masuk dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum, sehingga pelakunya dapat dituntut telah melakukan perbuatan
Ada Hubungan Kausal
Yang dimaksud hubungan kausal adalah hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkannya sangatlah erat tidak bisa dipisah-pisahkan. Bahwa dengan diajukan permohonan lelang apabila terjual akan sangat merugikan Penggugat.
Bahwa perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I terhadap Konsumen YONI MARWAN adalah sebgai berikut
Tidak memberikan salinan copy Perjanjian Pembiyayaan dengan penyerahan secara hak milik Fidusia NO. 57201151615 tanggal 23 Juli 2015 yang berlaku selama 60 bulan ( VIDE Pasal 4 UU NO.8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen) dan peraturan Bank Indonesia No.II/25/PBI/2004 tentang Penerapan Management Bagi Bank Umum.
Perjanjian Pembiyayaan dengan penyerahan secara hak milik Fidusia No. 5720115161 tanggal 23 Juli 2015 yang di buat secara sepihak dan di persiapkan sebelumnya adanya perjanjian itu terjadi atau disebut dengan Klasula Baku atau perjanjian Baku .Yang dalam UU No.8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen diatur dalam pasal 18 tentang Ketentuan Pencantuman Klasula Baku dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan konsumen Sektor Jasa Keuangan disebut sebagai Perjanjian Baku diatur dalam pasal 22.
Dalam pembuatan akta jaminan Fidusia diduga menggunakan surat Kuasa yang di tanda tangani oleh Konsumen YONI MARWAN pada saat akad kredit untuk membuatakta jaminan fidusia sebagai syarat untuk pendaftaran Sertifikat Jaminan Fidusia (VIDE pasal 5 ayat 1 UU No.42 tahun 1999 tentang Fidusia).
Dalam Perjanjian Pembiyayaan dengan penyerahan Hak Milik FidusiaNo 5720115161 tanggal 23 Juli 2015 berlaku selama 60 bulan TERGUGAT II tidak bisa mewakiliTERGUGAT 1karena dalamPerjanjian Pembiyayaan dengan penyerahan Hak Milik FidusiaNo.5720115161 tanggal 23 Juli 2015 tidak menyebutkan surat Kuasa Direksi sebagai Pihak untuk mewakili Tergugat 1(VIDE pasal 5 dan pasal 98 ayat (1) UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).
Bahwa dengan demikianPerbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I secara SAH dan meyakinkan dengan adanya uraian pada point tersebut diatas sehingga dengan demikian Perjanjian Pembiyayaan dengan penyerahan Hak Milik FidusiaNo 5720115161 tanggal 23 Juli 2015 selama 60 bulan menjadi TIDAK SAH dan CACAT HUKUM .Serta tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengingat sebagaimana disebutkan dalam pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi : "Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik".
Bahwamenurut Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang.
Bahwa kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya. Kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalamperjanjian. Dalam hal ini, antara para pihak harus mempunyai kemauan yang bebas (sukarela)untuk mengikatkan diri, di mana kesepakatan itu dapat dinyatakan secara tegas maupun diam-diam. Bebas di sini artinya adalah bebas dari kekhilafan (dwaling, mistake), paksaan (dwang,dures), dan penipuan (bedrog, fraud). Secara a contrario, berdasarkan pasal 1321 KitabUndang-undang Hukum Perdata, perjanjian menjadi tidak sah, apabila kesepakatan terjadikarena adanya unsur-unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
Bahwa kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Menurut pasal 1329 Kitab Undang-undangHukum Perdata, pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang.
Bahwa suatu sebab yang tidak di larang. Sebab yang tidak di larang adalah isi perjanjian itusendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itutidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. (vide pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
Bahwa dua syarat pertama (kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya dan kecakapanuntuk membuat suatu perikatan) disebut juga dengan syarat subyektif, sedangkan syarat ketiga(suatu pokok persoalan tertentu) dan keempat (suatu sebab yang tidak terlarang) disebut syaratobyektif. Dalam hal tidak terpenuhinya unsur pertama (kesepakatan) dan unsur kedua(kecakapan) maka kontrak tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan apabila tidak terpenuhinyaunsur ketiga (suatu hal tertentu) dan unsur keempat (suatu sebab yang halal) maka kontraktersebut adalah batal demi hukum.
Beberapa ahli berpendapat tentang kontrak baku antara lain :
Subekti, pelanggaran terhadap asas konsensualisme yang terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 1338 KUH Perdata mengakibatkan kontrak menjadi tidak sah dan juga tidak mengikat sebagai undang-undang.
Hardijan Rusli, kontrak baku menjadi tidak patut atau tidak adil jika kontrak itu terbentuk pada suatu hubungan atau keadaan yang tidak seimbang. Jika kepatutan atau ketidakadilan itu terjadi pada suatu hubungan para pihak tidak seimbang, maka keadaan ini dinamakan undue influence. Sedangkan jika ketidakadilan terjadi pada suatu keadaan (bukan hubungan) yang tidak seimbang, maka hal ini dinamakan unconscionability. Undueinfluence dipandang dari akibat ketidakseimbangan itu terhadap pemberian kesempatan dari pihak yang dipengaruhi, sedangkan unconscionability dipandang dari kelakuan pihak yang kuat dalam usahanya memaksakan atau memanfaatkan transaksinya terhadap orang yang lemah.
Bahwa berdasarkan pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkanpersetujuan tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas menyatakan didalam,tetapi segala sesuatu yang menurut sifat dari persetujuan itu diharuskan oleh kepatutan,kebiasaan atau Undang-Undang. Pasal ini haruslah ditafsirkan bahwa bukan hanya dariketentuan-ketentuan dari kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang yang membolehkan atau berisisuruhan saja yang mengikat atau berlaku bagi suatu kontrak, melainkan juga ketentuan-ketentuan yang melarang atau berisi larangan mengikat atau berlaku bagi perjanjian itu.Dengan kata lain, larangan-larangan yang ditentukan (atau hal-hal yang terlarang) oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang merupakan juga syarat-syarat dari suatu kontrak.
Bahwa atas kerugian yang disebabkan karena "kelalaian atau kurang hati-hatnya" perbuatanPihak TERGUGAT I dalam menjalankan usahanya tidak berdasarkan apa yang di uraikan dalampasal 1321 KUHPerdata, perbuatan Pihak TERGUGAT I tersebut dinyatakan "TiadaSepakatyang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.Oleh karena TERGUGAT I dalam menjalankan usahanya untuk pembiayaan konsumen dengan penyerahan Hak milik secara Fidusia tidak berdsarkan dengan apa yangdiatur dalam Pasal 1320,Pasal 1321 dan Pasal 1338 KUHPerdata.PembiyayaanterhadapKonsumen YONI MARWAN yang dituangkan dalam PerjanjianPembiyayaan No. 5720115161 Tanggal 23 Juli 2015 berlaku selama 60 bulan tidak berlaku sebagai Undang Undang karenamelanggar peraturan dalam Undang Undang tersebut dibawah ini:
Pasal 18 UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 22 peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.01 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Pasal 1320 dan 1321 KUH Perdata.
Pasal 5 dan 98 ayat 1 Undang Undang No.40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Bahwa oleh karena Perjanjian Pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia No5720115161 tanggal 23 Juli 2015 .berlaku 60 bulan melanggar peraturan dan Undang-Undang yangberlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.Sebagaiman disebutkan dalam point 24 tersebut diatas maka Perjanjian Pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia adalah CACATHUKUM,TIDAK SAH,BATAL DEMI HUKUM dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Bahwa oleh karena Perjanjian Pembiyayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia No 5720115161 tanggal 23 Juli 2015 berlaku selama 60 bulan adalah Cacat Hukum sehingga membawa kerugian pada Konsumen YONI MARWAN ,hal ini terbukti pada saat Konsumen YONI MARWAN mengalami keterlambatan pembayaran angsuran objek jaminan akan di tarik/di sita/dirampas oleh TERGUGAT I dan konsumen YONI MARWAN akan melakukan pembayaran angsuran keterlambatan ditolak pembayaran uang angsuran tersebut dengan alasan keterlambatan sudah di W.O ( hapus Buku) dan harus dilunasi semua hutangnya pada TERGUGAT I.
Bahwan dengan akan ditarik/disita objek jaminan dan dengan tidak di terimanya pembayaranangsuran keterlambatan pada TERGUGAT I membawa dampak kerugian pada konsumenYONI MARWAN. Pada saat Konsumen YONI MARWAN memakai objek jaminan tidak merasa nyaman dan aman, dan sering diganggu oleh Debt Collector TERGUGAT I dengan memberehentikan kendaraan Objek jaminan di tengah jalan dan akan menarik / menyita Obyek jaminan tanpa adanya penetapan di ketua Pengadilan Negeri sehingga konsumenYONI MARWAN meminta kepastian Hukum padaPengadilan Negeri Prabumulih dengan melakukan upaya Hukum Gugatan Keperdataan.
Bahwa dengan demikian Pembiayaan konsumen dengan penyerahan Hak milik secara FidusiaNo 5720115161 tanggal 23 Juli 2015 berlaku 60 bulan tidak mengikat sebagai Undang-Undang bagimereka yang membuatnya. Maka Perbuatan hukum yang berikutnyayangmenyertainya tidak dapat dilaksanakan.(Non Eksekutable).
Bahwa Perbuatan Hukum yang mana yaitu Tergugat I untuk tidak melaksanakan Eksekusi terhadap objek jaminan Fidusia berupa kendaraan bermotor roda 4 dengan spesifikasi sebagai berikut:
Nomor polisi : BG 805 CY
Nama Pemilik :Ita Susanti
Alamat : Jalan Kemala RT/RW 03/03 Kel.Muara Dua Kota Prabumulih Sumatera Selatan
Merk/Type : Toyota/Fortuner 2.5 G M/T
Jenis/Model : Mobil Penumpang/Jeep
Tahun/Warna :2015/Putih
Nomor Rangka :MHFZR606G3F3130740
Nomor Mesin : 2KD-M42102
Walaupun telah terbit Sertifikat Jaminan Fidusia yang di keluarkan oleh Tergugat III di Palembang yang diberi wewenang oleh Undang-Undang No.42 tahun 1999 tentang Fidusia, untuk menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia, tetapi Tergugat I dengan melalui Tergugat II.Untuk melakukan Pendaftaran Sertifikat Jaminan Fidusia tata caranya adalah Melanggar Hukum.sehingga Sertifikat jaminan Fidusia yang di keluarkan oleh Tergugat III menjadi TIDAK SAH atau CACAT HUKUM serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Bahwa sebagai Tergugat III yang diberi wewenang oleh Undang-Undang yang diatur dalam Undang Undang No.42 tahun 1999 tentang Fidusia, Tetapi Tergugat III untuk pendaftaran Sertifikat Jaminan Fidusia kurang teliti dalam mencermati syarat-syarat apa yang di cantum dalam pasal 13 Undang Undang No.42 tahun 1999 tentang Fidusia sehingga perbuatan Tergugat III yang demikian dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa ditariknya Tergugat III adalah sebagai evaluasi untuk waktu waktu yang akan datingtidak terulang lagiadanya proses pendaftaran Sertifikat Jaminan Fidusia yang berdasarkan suatu perjanjian yang BATAL DEMI HUKUM dan atau setidaktidaknya TERGUGAT IIIharus Jeli dalam memaknai apa yang tercantum dalam pasal 18 Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan konsumen Sektor Jasa Keuangan dan terhadap pasal 13 Undang-Undang No.42 tahun 1999 tentang Fidusia dan juga terhadap pasal 5 dan pasal 98 ayat 1 Undang Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sehingga baik antara konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) merasaaman,nyaman serta KEPASTIAN HUKUM terhadap jasa yang di manfaatkan sehinggatidak ada saling dirugikan.
BahwaTergugat IV adalah Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang s nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Bahwa tujuan Lembaga Tergugat IV selaku Otoritas Jasa Keuangan pasal 6 Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 adalah melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya
Bahwa telah jelas tugas Lembaga Tergugat IV pada point pertama adalah mengawasi jasa Keuangan di Sektor Perbankan.
Bahwa untuk melaksanakan tugas pengaturan, Otoritas Jasa keuangan mempunyai wewenang tetapi tidak melakukan Fungsinya secara baik, tidak memiliki Progres dan program penindaandengan memenuhi kualifikasi perbuatan melawan hukum.
Bahwa karena PENGGUGAT menduga banyak pelanggaran yang dilakukan Tergugat I maka gugatan ini menggunakan prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab (presumption of liability principle) atau yang biasa dikenal dengan azaz pembuktian terbalik yaitu tergugatmembuktikan bahwa tergugat tidak bersalah jadi beban pembuktian ada pada tergugat hal mana diatur pada Bab VI tentang Tanggung jawab pelaku usaha pasal 23 : pelaku usaha yang menolak dan atau tidak memberi tanggapan dan atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau mengajukanke Badan Peradilan Umum di tempat kedudukan konsumen, dan ditegaskan pada pasal 28 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud pasal 19, pasal 22, dan pasal 23, merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
Bahwa berdasrkan dalil – dalil tersebut di atas sangat wajar dan tak berlebihan jika konsumen YONI MARWAN meminta kerugian baik materiil maupun immateriil.
Bahwa ganti rugi secara materiil yaitu kepada Para Tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). sesuai dengan apa yang diatur dalam pasal 62 ayat 91) Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan secara In materiil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ganti rugi tersebut dalam pasal 19 ayat (1) , (2) , pasal 22 dan pasal 23 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bahwa perintah terhadap Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum untuk melakukan Eksekusi Jaminan Fidusiaatas agunan yang menjadi jaminan pada TERGUGAT I dengan identitas tersebut di atas sampai putusan yang berkekuatan hukum tetap yang dimohonan dalam putusan provisi, terhadap objek jaminan berupa kendaraan bermotor dengan spesifikasi sebagai berikut:
Nomor polisi : BG 805 CY
Nama Pemilik :Ita Susanti
Alamat :Jalan Kemala RT/RW 03/03 Kel.Muara Dua Kota Prabumulih Sumatera Selatan
Merk/Type : Toyota/Fortuner 2.5 G M/T
Jenis/Model : Mobil Penumpang/Jeep
Tahun/Warna :2015/Putih
Nomor Rangka :MHFZR606G3F3130740
Nomor Mesin : 2KD-M42102
Bahwa apabila Tergugat tetap sewenang-wewenang melakukan tindakan hukum di luar gugatan ini terhadap obyek jaminan dengan identitas tersebut di atas agar di hukum karena tidakmenghormati proses persidangan.
Maka berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a,quo, menjatuhkan putusan :
DALAM PROVISI
Memerintahkan Tergugat I untuk tidak melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap terhadap Kendaraan dengan spesifikasi sebagai berikut:
Nomor polisi : BG 805 CY
Nama Pemilik : Ita Susanti
Alamat : Jalan Kemala RT/RW 03/03 Kel.Muara Dua Kota Prabumulih Sumatera Selatan
Merk/Type : Toyota/Fortuner 2.5 G M/T
Jenis/Model : Mobil Penumpang/Jeep
Tahun/Warna :2015/Putih
Nomor Rangka :MHFZR606G3F3130740
Nomor Mesin : 2KD-M42102
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGATI, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II melakukan perbuatan melawan hukum terhadaap Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Perjanjian Pembiyayaan dengan penyerahan Hak milik secara Fidusia No. 5720115161 tanggal 23 Juli 2015 yang ditandatangani antara konsumen YONI MARWAN dengan TERGUGAT I yang Tergugat I diwakili oleh Tergugat II
Menyatakan TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pembiaran yang terus menerus terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh TERGUGAT I terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Menghukum TERGUGAT I untuk menyatakan pinjaman atas nama Debitur TERGUGAT I adalah telah lunas;
Menghukum TERGUGATI, TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk dilaksanakan;
Menghukum TERGUGATI, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi dari TERGUGAT II;
Menghukum TERGUGATI, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini.
Atau jika Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini mempunyai pertimbangan lain atas putusan, mohon diputus seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I telah memajukan sebagai tangkisan terhadap gugatan itu, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa sebelum .sampai pada pemeriksaan pokok perkara, mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkenan memeriksa dan memutus terlebih dahulu eksepsiyang diajukan olehTergugat II adalah sebagaiberikut ,
Tentang Kewenangan Mengadili (Kompetensi Relatif)
Tanpabermaksud mengurangi rasahorrnat kamikepada Pengadilan NegeriPrabumulih sertaYangMuliaMajelisHakimpemeriksa perkara aquo.maka'dengan inikamimenyatakan bahwa Gugatan seharusnyadiajukan ke Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang sebagai tempat kediarnanTergugatI (asasactorsequiturforum rei).
Haltersebut berdasar pada Pasal 118Herzien Inlsndsch Reglement ayat (1)IPasal142ayat (1)Rechtsreglement Buitengewesten. scbagaidasar huknm perdata formilyangberbunyi :
“Gugatan perdata yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan negeri, harus diajukan dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangani oleh Penggugat, atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada Ketua Pengadilan Negeri di daerah hukum siapa Tergugat I bertempat diamnya, atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya”
Oleh karenanya sesuai dengan Kesepakatan yangditandatangani Debitur YoniMarwan dengan Tergugat Iselaku Para Pihak dalam Kesepakatan Bersama Pembiayaan dengan Penyerahan 'Hak Milik secaraFidusiaNo.57201151615AplikasiPembiayaanPT:Maybank Indonesia Financekantor Cabang Palembangyang termasuk dalamwilayahhukum Pengadilan Negeri Palembangpada angka25menyatakan :
“Segala perselisihan yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan oleh para pihak secara musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah mufakat dengan ini para pihak memilih domisili hukum tetap pada Kantor Kepaniteraan pada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya termasuk kantor KREDITUR atau Pengadilan Negeri lainnya bila diperlukan”
Berdasarpada Kesepakatan Bersama diatas, sudah selayaknya MajelisHakim pemeriksa perkara aquo pada PengadilanNegeri Prabumulih menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili sertamemutus perkara ini.
II. Eksepsi Diskualifikasi (gemisaanhoedanigheid)
Dalamhaliniyangbertindak sebagaiPenggugatdalam perkara aquobukanlah pihakyangberhak
.
mengajukan gugatan, sehingga pihak tersebut tidak mernpunyai hak dan kapasitas untukmenggugat (persona standi injudicio. Sebagaimana dengan sendirinya diakui Penggugat dalam dalilangka 2danseterusnya dalam surat gugatan yangmenyatakan bahwa gugatan diajukan oleh Penggugat namun bukan sebagai pihak yang mengalami kerugian nyata (bahkan tidak memiliki ikatan hubungan hukum dengan Tergugat I). Pengakuan Penggugat menjadi dasar kuat bagi rnajelis hakim perneriksa pokok perkara 'untuk memutus bahwa gugatansudah sepatutnya dinyatakan Tidak Dapat Diterima (niet onvantkelijk verklaard). Penggugat dalam hal inisekedar menerima pengaduan darikonsumen a.nYONIMARWAN.Sementara dalam pokokperkara aquo perihal yangdituntut oleh Penggugat nyata-nyata merupakan area dalam hubungan kontraktual antara YONIMARWANsebagai debitur dengan PT.Maybank Indonesia Finance sebagai Kreditur dalarn hubungan hukum Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia bernomor Kontrak57201151615..Berdasarkan pertimbangan tersebut dalam perkara aquogugatan telah diajukan oleh pihakyang nyata-nyata tidak memiliki kepentingan dan hubungan hukum dengan Tergugat I sehingga berdasarkan tertib beracara dalam pengadilan perdata Tergugat I mohon kepada Yang Mulia MajelisHakim Pemeriksa Perkara untuk.menolak gugatan dari Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan TidakDapatDiterima.
III. Gugatan PenggugatTidakJelas (Obscuur Libel)
1. KelirunyaObjekGugatan (ErrorinObjecto)
Bahwaobjekgugatan yangdidalilkanPenggugat yakni sebuah “Kendaraan roda 4Nomor Polisi BG805 CY - NamaPemilikIta Susanti- Alamat:JalanKemala. RT/RW03/03 Kel.MuaraDuaKota PrabumulihSumatera Selatan- Merk/Type, Toyota/Fortuner 2.5 GM/T - Tahun/ Warna2015/ Putih-Nomor Rangka,MHFZR606G3F3130740 -No. Mesin, 2KD-M42J02"senyata-nyatanya adalah bukan UnitPembiayaan dari TergugatI. Bahwa tercatat dalam dokumen Tergugat Iterkait pembiayaan debitur atas nama YONI MARWAN No. Kontrak 57201151615 adalah sebuah mobil TOYOTAFORTUNER- 2500 CC DIESELG MTTRD/2015 /SUPERWHITENo. Rangka/Mesin. MHF.ZR69G3F3130740/ 2KDS542102 - No.Polisi.BG805 CY. Padarangkaian penjelasan diatas, terlihat adanya perbedaan prinsipal pada Nomor Rangka serta Nomor Mesin kendaraan yang dijadikan objekperkara, bahwa keduajenisserinomor tersebutlah yangrnenjadiidentitas daripada suatukendaraan yangotentik, Sehingga jelas bagi Tergugat Idan Majelis Hakim Perneriksa Perkara bahwa dalam gugatan 'aquo Penggugat telah memperkarakan sebuah objek yang tidak terkait hubungan hukum dengan Tergugat I (errorinobjecto: Berdasarkan haltersebut sudah sepatutnya bagi Majelis Hakim Perneriksa perkara untukmemutus bahwa gugatan di toIak atau setidak- tidaknya dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard).
2. Dalilgugatan tidakberdasar hukurn
Sebagaimana seluruh dalil-dalil dalam gugatan menyatakan bahwa Tergugat Imelakukan Perbuatan Melawan Hukum. narnun dari keseluruhan Gugatan yang Penggugat layangkan kepada Tergugat..Penggugat telah keliru menggunakan dasar hukum untuk menyatakan Tegugat melakukan Perbuatan MelawanHukum Patutdiketahui bahwa seluruh Perusahaan Pernbiayaandi Indonesia tunduk dan terikat pada suatu aturan khusus dalam menjalankan bisnisnya. Perusahaan Pernbiayaanberada dibawah pengawasan Otoritasjasa Keuangan dandiatur secara kongkrit dalam Peraturan Otoritasjasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 sebagai Lex Specialisdalamtata hukum yang mengatur Perusahaan Pembiayaan. Dengan demikian Penggugat telah keliru didalam menggunakan dasar hukum untuk menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan HukumKeliru menggunakan dasar hukum berakibat padakelirumemahami konstruksipermasalahan hukumyang berakibat pula pada kelirunya rumusan-rumusan tuntutan hak dan analisa hukum.
Berdasarkan seluruh uraian eksepsi yang Tergugat Ipaparkan diatas sudah sepatutnya untuk YangMulia Majelis Hakim mernutuskanGugatanyangdiajukan oleh Penggugat tersebutditolakatausetidak-tidaknya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (NietOnvantkelijk Verklaard).
Dalam Pokok Perkara
Bahwa Tergugat Ipada pokoknya menolak semua dalil-dalil yang dituduhkan olehPenggugat kepada Tergugat I dalam Gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat;
Bahwa dalil-dalil atau bantahandariTergugat I yangdisampaikan dalamEksepsi padaJawaban ini rnerupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalilJawaban Tergugat I dalarn Pokok Perkara;
Bahwa berdasarkan datadan dokumen catatan TergugatI. Debitur telah rnenerima fasilitas pembiayaan berdasarkan Kesepakatan Bersama Pembiayaan Dengan Penyerahan HakMilik Secara Fidusia No.57201151615 tanggal 23 Agustus 2015 alas nama YONI MARWAN dengan mana seluruh fasilitas pembiayaan tersebut telah ditandatangani dan belaku serta rnengikat antara Debitur dan Tergugat I sebagaimana asaspacta sunt servanda dalam kandungan norma pasal1338KUHPerdata. Sehingga mutlak bagi para pihak dalam perjanjian terscbut mentaati segala perikatan hak dankewajiban yatlg telah disepakati.
Bahwa berdasarkan fakta atasfasilitaspembiayaanberdasarkan Kesepakatan Bersama Pembiayaan DenganPenyerahanHak MilikSecara Fidusia57201151615 tanggal 23 Agustus2015atas namaYONl MARWAN terdapat beberapa dokumen yang telah ditandatangani olehTergugat I dan menjadi satu kesatuan berupa:
Surat KesepakatanBersama Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak MilikSecara Fidusia
SuratPersetujuanPembiayaan
Surat Pernyataan Bersama
Surat Kuasa Pengikatan Fidusia
Surat Kuasa Menarik dan Menjual
Guna menjamin tertibnya segala pembayaran angsuran terhadap Fasilitas Pembiayaan dilakukan pembebanan Fidusia dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W6.00108333.AH.05.01 TAHUN 2015
Bahwaberdasarkan dokumen alas Fasilitas Pernbiayaan (untuk selanjutnya disebut Kendaraan).Debitur YoniMarwan telah menerima fasilitas pembiayaan dengan perincian sebagai berikut:
a.Data Kendaraan
Asset : TOYOTA FORTUNER - 2500 CC DIESEL G MTTRD/2015/SUPER WHITE
No. Rangka/Mesin : MHFZR69G3F3130740 / 2KDS542102
No. Polisi : BG 805 CY
b. DataAngsuran (60bulan)
Angsuran Perbulan : Angsuran periode 23 Agustus 2015 s/d 23 Juli 2020 sebesar Rp. 8.399.000,- (Periode 60 bulan)
Tanggal Jatuh Tempo : Setiap tanggal 23 Setiap bulannya
Denda Keterlambatan : 2.00% perhari dari jumlah angsuran jatuh tempo.
Bahwa Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia No. Kontrak 57201151615telahdisahkan dengan AktaNotarisNo.90 pada tanggal28Juli 2015dengan Notaris atas nama Akhmad Habriand.S.H..M.Kn. Untuk kemudian didaftarkan sebagai Sertifikat Fidusia No.W6.00108333. AH.05.01Tahun2015 sebagaimana terdaftar dalam register fidusiadi Kementerian Hukum danHAM Republik Indonesia.Sehingga dalil Penggugat perihal Perjanjian Pembiayaan dengan No.57201151615 dibuat dibawah tangan nyata-nyatatelahterbantahkan.
Bahwadalil gugatan pada angka 2(dua) tercantum perihal Penggugat mengakui bukanlah sebagai pihak yang mengalami/menderita kerugiannyata, terhadap poin tersebut sesuai dengan eksepsipada poin 2Tergugat Ibahwa gugatan telahdiajukan oleh pihak yang nyata- nyata tidak memiliki kepentingan danhubungan hukum dengan tergugat.
Bahwa Tergugat Imenolak tegasdalil Penggugat perihal konsumen yang dirugikan akibat pencantuman klausula baku dalam Perjanjian Pembiayaan No. 57201151615.Bahwa Penggugat sebagai lembaga yang.fokusdalam perlindungan konsumen senyatanya samasekali tidak mernahami kon~truksi hukum dari Undang-Undang No.'8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen, Bahwa perihall klausula baku dalam diskursus perlindungan konsumen secara hukurn positif adalah tidak dilarang. ASALKAN klausula tersebut tidak bertentangan dengan noma-norma larangan yang diatur dalam pasal 18Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Bahwa PT. Maybank Indonesia Financedalam menjalankan bisnisusahanya sebagailembaga pembiayaan konsumen berada dibawah pengawasan resmiOtoritasjasa Keuangan Republik Indonesia. Sehingga poin-poin pada perjanjian pembiayaan antara Debitur YONlMARWANdengan Kreditur PT.Maybank Indonesia Finance telah secara resmi diperiksa dan disetujuioleh Otoritas jasa Keuangan. Dengan demikian dalil Penggugat perihal klausula baku tidaklah memiliki dasar berpijak, secara argumentum maupun secara hukum positif. Sehingga dengan demikian. dalilutama daripada gugatan aquo telah terbukti kaburobscuur libel
Bahwa berkaitan dengan legal standingTergugat II dalam halini berkedudukan sebagaiAdmin Headpada PT. Maybank Indonesia Finance Kantor Cabang Palembang sebagai pihak yangdiberi.kuasak husus oleh Direksi untuk melakukan pengikatan kontrak yang mewakiliPT. Maybank Indonesia Finance sebagai kreditur telah sesuai dengan kaidah hukum dan pula sesuaidengan Anggaran Dasar Perusahaan. Bahwa norma Pasal103 pada Undang-Undang No.40Tahun 2007secara terangberbunyi:
“Direksidapatmemberi kuasatertuliskepadaI(satu)orangkaryawan perseroan atauIebih atau kepadaorang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentusebagaimanayangdiuraikan dalam surat kuasa.”
Normahukum yang terkandung dalarn rumusan pasaltersebut diatasdernikianjelasmernberi kewenangan kepada direksi untuk dapat rnelimpahkan kuasa atasperbuatan hukum tertentu kepada karyawan perseroan. Konstruksihukum PerseroanTerbatas padaUndang-Undang No.40 tahun 2007 telah .secara terperinci mengatur gerak-berjalannya suatu perusahaansehingga dalil Penggugatyangmeragukan LegalStanding TergugatIIsebagaipihakyangtidak memiliki kapasitas hukum untuk mewakili Tergugat Isenyata-nyata mengada-ada dan pula terbantahkan.
Bahwa terhadap dalil Gugatan Penggugat pada angka 4. dimana Penggugat mendalilkan dimanaBIIFinance Cabang Palernbang tidakrnenerima/menolak Pembayaran angsuran yang terlambat, perlu Tergugat Isampaikan bahwa haltersebut dikarenakan Debitur Yoni Marwan telah melalaikan kewajiban/wanprestasi dalam melaksanakan pernbayaran angsuran selama 319 [tiga ratus sembilan belas) harridan berakibat pada system pembayaran angsuran perrbulan
'.
Penggugat secara otornatis ditutup untuk kemudian diharuskan membayar seluruh kewajiban secara sekaligus dikarenakan debitur telahdinyatakan wanprestasi. Hal ini telahdiatur dalam Syarat-syarat Kesepakatan Bersarna Pembiayaan Dengan Penyerahan HakMilik SecaraFidusiaNo.57201151615 angka 12huruf eyangberbunyi:
Angka 12: "Seluruh hutang Debitur kepada Kreditur; oleh Kreditur dapat ditagih secara seketika dansekaligus tanpapemberitahuansecaratertulis terlebih dahuluoleh KrediturkepadaDebiturapabila,
Huruf e : ,Debiturlalai dalammembayarsalah satu angsuran atau angsuran-angsurannya, atau Debiturseringmelalaikankewajiban-kewajibannya"
Bahwa Tergugat I mernbantah dalil gugatan angka 6 dengan bukti berdasarkan data pembayaranangsuran dari Debitur atas nama YONI MARWAN bernomor kontrak57201151615 telah tidak melakukan pernbayaran angsuran selama319 (tigaratus sernbilan belas)hari terhitung sejaktanggal24Juni 2017 yaitu padaangsuran ke-23 (dua puluh tiga) hingga pada saatjawaban gugatan inidiajukan pada 8Mei2018..berdasarkan faktatersebuttelah secara nyata terbukti Debitur YONIMARWANmelalaikan kewajibannya sernentarakendaraan objek fidusia masih berada dibawah penguasaan Debitur YONI MARWAN. Tindakan Debitur yakni melalaikan kewajlban pembayaran angsuran kendaraan dan rnengajukan gugalan kepada Tergugat Idengan tuntutan untuk dihapuskan segala hutang angsurannya sementtara kendaraan objekjaminan fidusia masih berada dalam penguasaan debitur membuktikan bahwa DebiturYONIMARWANadalahdebitur yangtidakberitikadbaik,
BahwaTergugat Imembantah dalilgugatan padaangka 7sampai angka 11.yang mana pada faktanya telahdiberikan salinan perjanjian pembiayaan beserta lampiran-lampirannya kepada DebiturYONIMARWAN.Bahwa pada saat mengikat kontrak kesepakatan. debitur YONI MARWAN telah dijelaskan perihal syarat-syarat· perjanjian bersama bcmomor kontrak57201151615. YONIMARWANsebagai debitur telah pula diberikan Ikhtisar Kesepakatan bersamayangberisihakdan kewajiban parapihak,padakhususnya telahdicantumkan perihal Besaran angsuran tiap bulan yang disepakati debitur ;jatuh tempo pembayaran angsuran tiap bulanyang telah disepakatidebitur: denda keterlambatan sebagai alat wanprestasinya debitur dan tata cara pembayaran angsuran Dengandemikian sungguh janggal serta mengada-ada ketika disebutkan dalarn gugatan bahwa Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukurn dengan tidak memberikan salinan perjanjian, pula disebutkan bahwa perjanjian pernbiayaan bernomor kontrak 57201151615 a.n YONIMARWANtelah cacat hukum.Bahwa patut diketahuiyang mulia majelis hakim, bahwa Debitur YONIMARWAN telah melakukan pembayaran angsuran sebanyak dua puluh dua(22) kali dari rnasa tenor angsuran enarn putuh kali (60) angsuran,hal tersebut membuktikan bahwa Debitur YONI MARWANtahu betul akan kewajibannya membayar angsuran kepadaTergugat beserta segala prosedur tatacara pembayarannya sebagai kontraprestasi telah menikmati kendaraan yang.di biayai Tergugat I.sehingga apabila. Penggugat mendalilkan bahwa debitur YONI MARWANtidak memahami .hakdan kewajibannya. maka sungguh mengada-ada dan tidak berdasar.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalilgugatan perihal penggunaan dasar aturanPeraturanBankIndonesia. PatutPenggugat pahamibahwa scluruh Perusahaan PembiayaandiIndonesia tunduk dan terikat pada suatu aturan khusus dalam menjalankan bisnisnya. Perusahaan Pembiayaan. berada dibawah pengawasan Otoritas jasa Keuangan dan diatur secara kongkrit dalam Peraturan Otoritasjasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014. Sehingga penggunaan dasar hukum Peraturan BankIndonesia sungguh tidakrelevan, pula mengingat bahwa Tergugat Ibukanlah lembaga perbankan sehingga tidak tunduk dibawah Peraturan BankIndonesia. Sehingga demikian jelas bahwa dalil gugatan Penggugat tidakterang isinya, pulakelirudasar hukurnnya.
Bahwa terhadap dalil gugatan pada angka 12 sekali lagi Tergugat Ijelaskan bahwasanya Tergugat Iadalah sebuah perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor roda ernpat (4)atau dalam dualismenya TergugatIadalah lembaga keuangan non-Bank. Sehinggasungguh keliru apabila Penggugat memposisikan debitur YoniMarwan sebagai nasabah bank. Bahwa dalil gugatan sebagaimana angka 12yangmenyatakandebitur tidakmenerima salinan perjanjiansehingga mengakibatkan dapat menjadikan harnbatan bagidebituruntuk beritikad baikdan menjalankan kewajibannya sebagai debitur sungguh mengada-ada pula tidak. berdasar. Bahwa kewajiban utama debitur YONI MARWAN hanyalah sekedar menjadi debitur yang beritikad baik dengan melakukan pembayaran angsuran tepat pada waktunya dan dalarn hal ini debitur telah mampu melakukanpembayaran sebanyak dua puluh dua (22) kali angsuran sehingga dalil-dalil yang disampaikan dalam surat gugatan inisungguh tidak berdasar.
Bahwa kondisi wanprestasinya debiturYONlMARWANsemata-matadi sebabkan oleh itikad buruk dengan melalaikan kewajiban utamanya membayar angsuran meski Tergugat I telah berulangkali mengirimkan surat peringatan untukdebitur rnemenuhi kewajibannya melakukan pembayaran angsuran-angsurannya, Sementara hingga saat ini debitur masih menguasai pulamenikrnati penggunaan dari pada kendaraan yang dibiayai TergugatI dengan mengacuhkan surat peringatan yang dikirimkan Tergugat I kepada debitur perihal peringatan pembayaran angsuran debitur telah secara hukurn berpredikat cidera janji dan tidak beritikad baik.
Bahwa terkait dengan kewajiban debitur, apabila debitur cidera janji maka Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang jarninan Fidusia telah rnengatur mekanisrne penyelesaiannya. yakni,
Pasal29
(1) Apabiladebitor atauPemberi Fidusiaciderajanji, eksekusi terhadap Bendayang. menjadiobjek jaminan Fidusiadapat dilakukan dengan cara,
a.pelaksanaantiteleksekutorial sebagaimana dimaksud dalamPasal15 ayat(2) oleh Penerima Fidusia
Pasal30
Pemberi Fidusiawajibmenyerahkan Benda yangmenjadi objekjaminan Fidusiadalam rangka pelaksanaaneksekusiJaminan Fidusia.
Berdasarkankutipanbunyipasaltersebutdiatas,kewajibandebitur demikian jelas diatur apabilatelahwanprestasirnakaTergugatIsebagaiPenerimaFidusiaberhakmelakukan eksekusi jaminanfidusia secara langsung berdasarkantitel eksekutorial pada Sertifikat Fidusia dandebitur wajib menyerahkan kendaraan objek jarninan fidusia dalam rangka eksekusi tersebut.Terhadap norma pasal tersebut diatas,sudah seharusnya,bagi debitur Yoni Marwan untuk menyerahkan unit kendaraan objek jaminanfidusiasecara itikad baik karena telah wanprestasitidak melakukan pembayaran angsuran secaraberulang hingga 319 hari. Penggugat sebagai Lernbaga Perlindungan Konsumen memiliki kewajiban berdasarkan amanat undang-undang untuk melakukan edukasi terhadap konsumen untuk memenuhi kewajiban- kewajibannya,
Bahwa Tergugat Irnenolak dengan tegas terhadap dalil Penggugat pada poin 24 dan 25. perjanjian pembiayaan dengan debitur YONIMARWANdidasari secara suka rela dan tanpa paksaan, Tidakbenar apabila penggugatmendalilkan perjanjian dilakukan dengan rmelanggar ketentuan-ketentuansebagaimana disebutkan Penggugat padal poin 24 surat gugatannya. Bahwa status perjanjian tetap sahdan mengikat selayaknya undang-undang bagi para pihak sebagaimana pasal 1338 KUHPerdatasebelum diputuskan sebaliknya oleh pengadilan dalam suatu gugatan pcmbatalan perjanjian. Bahwa penggugat tidak memiliki dasar dan kewenangan untuk menyatakan perjanjian telahbataldemihukum.
Bahwamenanggapi dalilPenggugat padapoin26.penarikan kendaraan olehTergugat Iselaku Penerima-Fidusiadalam rangka pelaksanaan titeleksekutorial merupakan kewenangan yang diberikan Undang-Undang No.42 Tahun 1999. Bahwa upaya penarikan unit kendaraan merupakankonsekuensi dari debitur yang melalaikan kewajiban pembayaran angsuran- angsurannya. Bahwakondisi “write-off” merupakan konsekuensi yang.timbul jika debitur tidak melaksanakan kewajiban pernbayaran angsuran untuk jangka waktu berkepanjangan dan telah sering melalaikan kewajiban angsurannya yang berakibat membawa kerugian bagi pihak Tergugat I yakni secara terusmenerus membayarkan denda keterlambatan debitur YONI MARWAN kepada system keuangan yang ada pada Tergugat T. Sehingga supaya tidak terus menerus menangggung kerugian akibat debitur wanprestasi hingga 319 hari maka pada system pernbayaran telah berstatus “write-off”.
Menanggapi dalil gugatan pada angka 27,39,40 bahwa jika debitur YoniMarwan taatpada kewajibannyadalamperjanjianpembiayaan dengan Tergugat I sesuai asas pacta suntservandapasal 1338KUHPerdatarnakatidakrnungkin terjadi wanprestasi.Namun demikiandalam kondisi.wanprestasi apabila debitur YONIMARWANtaat pada hukum yakni Undang- Undang No.42Tahun 1999 Tentangjaminan FidusiapadaPasal30yang menyatakan bahwa “PemberiFidusiawajib menyerahkan Bendayang menjadi objekjaminan Fidusiadalam rangka pelaksanaan eksekusiJaminan Fidusia” maka sudah seharusnya debitur YoniMarwan wajib menyerahkankendaraan jaminanfidusianyasebagaiitikad baiknya mentaati hukum yang berlaku.
Padasetiap proses eksekusijaminan fidusia (penarikan. kendaraan]Tergugat Iberlandaskan pada titel eksekutorielSertifikat Fidusia yang rnernilikikekuatan SAMA denganputusan pengadilanyangtelahmemilikikekuatan hukurn tetap sebagaimana disebutkan padaPasal15 ayat 2Undang-UndangNo.42 Tahun 1999 TentangjaminanFidusia.Dalam perjanjianini Tergugat Iberkedudukan sebagai PemegangjaminanFidusia.yaknisebagai krediturpreteren atas kendaraan jaminanfidusia, sehingga eksekusi jaminan fidusia berdasarkan titel eksekutorialmerupakanhak bagi Tergugat Iyangdilindungi 'oleh hukum dan debitur Yoni Marwan berkewajiban untuk menghormati aturan hukum yangberlaku.
Bahwapadaakhirnya Tergugat I.menolak tuntutan ganti kerugian materiil maupun immateriil oleh Penggugat karena santa sekali tidak berdasar dan sangat mengada-ada. Kerugian senyata-nyatadiderita olehTergugatIdikarenakan debitur YONlMARWANtelahwanprestasi darikewajiban membayar angsuran sementara unit kendaraan jaminan fidusiamasihdikuasaiolehnya
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan yang merneriksa perkara ini untuk dapat menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidakdapat diterima. Bahwaberdasarkan seIuruh uraian tersebut diataspadaeksepsidanJawaban Cugatan. rnohonkepada yangMuliaMajelisHakimyang memeriksa danmengadili perkaraa quo untuk dapat rnemberikan putusan sebagaiberikut.
DALAM EKSEPSI
Menerima danmengabulkan Eksepsi dariTergugatIuntuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan,Penggugattidakdapat diteriina untukseluruhnya Niet Ontvantkelijk verklaard;
Menghukum danmemerintahkanPenggugat untuk membayar biaya-yangtimbuldalam perkara ini
DALAM POKOK PERKARA
MenolakGugatan Penggugat untukseluruhnya;
Menyatakan SuratPersetujuan Pembiayaan NomorKontrak57201151615 danKesepakatanBersarna Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara FidusiaNornorKontrak57201151615(untukselanjutnyaSuraPersetujuan, PembiayaanNomorKontrak57201151615dan Kesepakatan Bersama Pef!1 biayaan Dengan Penyerahan Hak Milik SecaraFidusiaNomor Kontrak 57201151615 disebut “Perjanjian Pembiayaan"] adalah sah danmengikat serta belaku sebagaiUndang-Undang bagipara pihak;
Menghukurn Penggugat untuk membayar sernua biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang merneriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain.mohon putusan seadil-adilnya (exaquoetbono)
Menimbang, bahwa terhadap perkara tersebut Pengadilan Negeri Prabumulih telah menjatuhkan putusan Nomor 3/Pdt.G/2018/PN.Pbm, tanggal 30 Mei 2018 yang amar nya sebagai berikut :
Mengabulkan eksepsi Tergugat I;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 901.000,- (Sembilan ratus satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Prabumulih tersebut telah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir pada sidang pembacaan putusan, antara lain : kepada Tergugat III dengan Relaas pemberitahuan putusan tanggal 02 Juli 2018 dan kepada Tergugat IV dengan Relaas pemberitahuan putusan tanggal 04 Juli 2018 ;
Membaca, Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Prabumulih yang menyatakan bahwa pada tanggal 8 Juni 2018, No.3/Pdt.G/2018/PN.Pbm, Penggugat melalui kuasanya SLAMET PARIANTANY telah menyatakan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor 3/Pdt.G/2018/PN.Pbm, tanggal 30 Mei 2018 diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding dari Pembanding – semula Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada para Terbanding yaitu : kepada Terbanding I – semula Tergugat I melalui bantuan delegasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Relaas pemberitahuan tanggal 4 Juli 2018, No.3/Pdt.G/2018/PN.Pbm, dan kepada Terbanding II – semula - Tergugat II, dan kepada Terbanding III – semula Tergugat III melalui bantuan delegasi Pengadilan Negeri Palembang dengan surat permohonan bantuan pemberitahuan tanggal 28 Juni 2018, No.W6.U8/733/HK.01/VI/2018, serta kepada Terbanding IV – semula Tergugat IV melalui bantuan delegasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Relaas pemberitahuan tanggal 05 Juli 2018, No.3/Pdt.G/2018/PN.Pbm;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding dari Pembanding - semula Penggugat tersebut tidak diajukan Memori Banding;;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Memeriksa dan Membaca Berkas Perkara (inzage) yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Prabumulih kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa dan membaca berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang, yaitu ; kepada Pembanding – semula Penggugat pada tanggal 24 Juli 2018, No.3/Pdt.G/2018/PN.Pbm, dan kepada Terbanding I – semula Tergugat I disampaikan melalui bantuan delegasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat permohonan bantuan pemberitahuan tanggal 19 Juli 2018, No.W6.U8/815/HK.01/VII/2018, dan kepada Terbanding – semula Tergugat II, dan kepada Terbanding – semula Tergugat III serta kepada Terbanding IV – semula Tergugat IV melalui bantuan delegasi Pengadilan Negeri Palembang dengan surat permohonan bantuan pemberitahuan tanggal 19 Juli 2018, No.W6.U8/816/HK.01/VII/2018 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding - semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, incasu seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang berperkara, dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor 3/Pdt.G/2018/PN.Pbm, tanggal 30 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama dimana Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama mendasari putusannya dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum dipersidangan, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama tersebut sudah tepat dan benar dan Pengadilan Tinggi tidak melihat adanya hal-hal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat disetujui oleh Pengadilan Tinggi, dan diambil alih dijadikan pertimbangan hukum oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara a quo dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor 3/Pdt.G/2018/PN.Pbm, tanggal 30 Mei 2018 dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam peradilan tingkat banding Pembanding – semula Penggugat berada dipihak yang kalah maka ia dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebagaimana ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat, Pasal-pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berhubungan dengan perkara ini, dan ketentuan-ketentuan dari RBG, serta ketentuan-ketentuan hukum lain dari Undang-Undang yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding – semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor 3/Pdt.G/2018/PN.Pbm, tanggal 30 Mei 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding – semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah)
;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Senin tanggal 27 Agustus2018, oleh kami FIRDAUS, SH.MH. selaku Hakim Ketua Majelis, MARHALAM PURBA,SH.MH. dan MOHAMMAD SUKRI,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 84/PEN.PDT/2018/PT.PLG, tanggal 31 Juli 2018, selaku Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding, putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh para Hakim Anggota dengan dibantu H. NUHARDIN,SH.MH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara dan kuasa hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
MARHALAM PURBA,SH.MH. FIRDAUS, SH.MH.
2.MOHAMMAD SUKRI,SH.
Panitera Pengganti,
H.NUHARDIN,SH.MH.
Biaya Perkara :
Meterai Putusan Rp. 6.000,00
Redaksi Putusan Rp. 5.000,00
Pemberkasan / Pengiriman Rp. 139.000,00
J u m l a h Rp. 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);