01/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PR
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 01/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PR
HARUE AMINO,ST
1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut umum tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 03/Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.PL.R. tanggal 23 Juli 2013 yang diminta banding tersebut 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 10. 000,- ( sepuluh ribu rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 01/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan TIPIKOR Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa ;
Nama lengkap : HARUE AMINO,ST
Tempat lahir : Teluk Betung (Barito Selatan)
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun/13 Desember 1969
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / : Indonesia;
Kewarganegaraan
Tempat tinggal : Jalan Pupu Hermansyah Rt.07/Rw.- Kel.Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : PNS Dinas PU Kab.Lamandau
Pendidikan : S1 Teknik Sipil
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan atau ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan, sebagai berikut :
1. Penyidik tidak melakukan penahanan ;
2. Penuntut Umum dalam Tahanan Kota sejak tanggal 11 Pebruari 2013 s/d tanggal 02 Maret 2013 ;
3. Majelis Hakim dalam tahanan kota sejak tanggal 03 Maret 2013 s/d tanggal 01 April 2013 ;
4. Diperpanjang Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam tahanan kota sejak tanggal 02 April 2013 s/d tanggal 31 Mei 2013 ;
5. Diperpanjang I Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, dalam tahanan Kota sejak tanggal 01 Juni 2013 s/d tanggal 30 Juni 2013 ;
6. Diperpanjang II Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, dalam tahanan Kota sejak tanggal 01 Juli 2013 s/d tanggal 30 Juli 2013 ;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa tidak bersedia untuk didampingi Penasihat Hukum, walaupun Majelis telah menawarkan penasehat hukum yang dibiayai oleh Negara mengingat pasal 56 KUHAP;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut ;
Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ;
Berkas-berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini serta Putusan Pengadilan TIPIKOR Palangka Raya tanggal 23 Juli 2013 No. 03/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PN.PL.R. dalam perkara terdakwa tersebut di atas;
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 17 Oktober 2011 No.Reg.Perk. : PDS-01/N.Bulik/02/2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa HARUE AMINO, ST.selaku Pengawas Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2007 berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pekerjaan Umum Kabupaten Lamandau Nomor : 012/PU-BM/VIII/2007 tanggal April 2007,bersama dengan HARI NATALIUS, ST selaku PPTK pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lamandau Tahun 2007 (diperiksa dan diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada waktu antara tgl. 23 Agustus 2007 sampai dengan tgl. 30 Desember 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2007, bertempat di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana merupakan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa kegiatan pembangunan/peningkatan/pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lamandau dilaksanakan berdasarkan dokomen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor : 1.03 01 16 07 5 2 tanggal 30 Januari 2007, dengan dana sebesar Rp. 8.356.709.398,88 (delapan milyar tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah delapan puluh delapan sen).
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut saksi HARI NATALIUS, ST selaku PPTK pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lamandau Tahun 2007 dengan surat Keputusan Nomor : 012/PU-BM/VIII/2007 tanggal April 2007 mengangkat terdakwa dan diberikan tugas maupun tanggungjawab untuk mengawasi 10 (Sepuluh) paket Pekerjaan yaitu :
Paket Pekerjaan Pembuatan Proteksi Penahan Tanah ;
Paket Pekerjaan Pembuatan Plat beton dan siring ulin di Kelurahan Nanga Bulik ;
Paket Pekerjaan Pembuatan Gorong-gorong dan Drainase jalan Lingkar (Ring Road) ;
Paket Pekerjaan Pengaspalan komplek Perkantoran dalam Kota Nanga Bulik ;
Paket Pekerjaan Pembangunan jalan dan jembatan ruas jalan lingkar (Ring Road) 3.782 Km ;
Paket Pekerjaan Peningkatan jalan Cempaka ujung, tembus jalan ujung Jc. Rangkap ;
Paket Pekerjaan Penimbunan dan Pengaspalan Ruas jalan depan kantor Camat ke jalan Negara ;
Paket Pekerjaan Peningkatan jalan Jc. Rangkap Sta.2 + 650 – Sta.3 + 150
Paket Pekerjaan Pembangunan Bundaran Besar Kabupaten Lamandau ;
Paket Pekerjaan Pembentukan jalan Batu batanggui – Lapangan Kartawana – Arah Jc. Rangkap belakang Pertanian lama.
Bahwa tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku Pengawas teknis bertindak untuk dan atas nama pihak pertama (PPTK) yaitu memberi, meneliti, dan memberikan pengarahan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan serta meneliti dan menyetujui permintaan pembayaran angsuran, (pasal 20 surat perjanjian pemborongan (SPP).
Bahwa benar pengawasan yang dilakukan terdakwa tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dengan alasan terdakwa terlambat menerima Surat Keputusan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pekerjaan Umum Kabupaten Lamandau Nomor : 012/PU-BM/VIII/2007 tanggal April 2007 diterima pada tanggal 28 September 2007 sedangkan pelaksanaan Pekerjaan sudah berjalan sejak tanggal 23 Agustus 2007 dan pada tanggal 15 Oktober 2007 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2007 mengikuti mengikuti Diklat Prajabatan di Palangka Raya kemudian setelah pulang dari Prajabatan di Palangka Raya terdakwa menandatangani Berita Acara laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan sudah dalam bentuk jadi dan terdakwa tinggal hanya menandatanganinya, seharusnya apabila tidak dapat melaksanakan tugas-tugas tersebut diserahkan kepada atasan langsung atau pejabat yang menunjuknya dan menolak menandatangani Berita Acara-Berita Acara tersebut serta menolak honor yang diberikan atau yang menjadi haknya, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa benar 10 (sepuluh) paket pekerjaan diatas Telah dinyatakan selesai 100% dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama (Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan, Berita Acara Untuk Pembayaran Angsuran, Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan) dan Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan (Berita Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Kemujuan Pekerjaan Kegiatan Untuk Pembayaran, Berita Pernyataan Selesai Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan) oleh terdakwa HARUE AMINO, ST selaku Pengawas Tenknis DPU Kabupaten Lamandau, Kontraktor Pelaksana, Assisten Teknis DPU Kabupaten Lamandau, Konsultan Pengawas CV. BAGASNUSA KONSULTAN, dan telah disetujui oleh saksi HARI NATALIUS selaku PPTK dengan membubuhkan tandatangan diatas berita Acara tersebut.
Bahwa Pada tanggal 27 Agustus 2008 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2008 tenaga ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah masing-masing saksi Ir. BERKIM IRFENA NAHAN, saksi MARGALIS, ST, MT dan sdr. Ir. RAY PASKAN telah melakukan pemeriksaan fisik di lapangan atas paket pekerjaan yang terdakwa awasi dan hasil pemeriksaan dilapangan ditemukan adanya beberapa paket pekerjaan terdapat kekurangan volume diantaranya yaitu :
Bahwa pada paket Pekerjaan Pembuatan Gorong-gorong dan Drainase Jalan Lingkar (Ring Rod) Nomor Kontrak : 056/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 yang dilaksanakan CV. Lamandau Putra disimpulkan :
pembuatan gorong-gorong dalam Kontrak : 18,00 M1 namun terpasang 16,50 M1 sehingga selisih 1,50 M1.
Dinding sayap Gorong-gorong dalam kontrak : 2,70 M3 namun terpasang 2,548 M3 sehingga selisih 0,15M3.
Pembuatan Parit Pasang Batu dalam kontrak : 138,73 M3 namun terpasang 128,086 sehingga selisih 10,64 M3.
Bahwa pada paket Pembuatan Plat Beton dan Siring Ulin di Kelurahan Nanga Bulik Nomor Kontrak : 054/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 8-8-2007 yang dilaksanakan CV. Semut Raya disimpulkan :
Pembersihan semak pada Bahu Jalan dalam kontrak : 5.600,00 M2 terpasang 1,920,00 M2 sehingga selisih 3.680,00 M3.
Pembuatan Bahu Jalan dengan Timbunan dalam kontrak : 823,60 M3 terpasang 402.00 M3 sehingga selisih 421,60 M3.
Bahwa pada paket Peningkatan Jalan JC Rangkap (sta 2 + 650-3+150) Nomor Kontrak : 068/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 yang dilaksanakan CV. Sumber Mas Abadi disimpulkan :
Pembuatan Parit Pasang Batu dalam kontrak 506,79 M2 terpasang 265,713 M2 sehingga selisih 241,08 M3
Bahwa pada paket Pembuatan Proteksi Penahan Tanah Nomor Kontrak : 055/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 yang dilaksanakan CV. Dede Perkasa Utama disimpulkan :
Parit Pasang Batu dalam kontrak 150,07 M3 terpasang 38,808 M3 sehingga selisih 111,26 M3.
Proteksi Pasang Batu dalam kontrak 72,00 M3 terpasang - sehingga selisih 72,00 M3.
Bahwa pada paket Penimbunan dan Pengupasan Jalan Depan Kantor Camat ke Jalan Negara Nomor kontrak : 084/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 yang dilaksanakan CV. Nyatuh Raya disimpulkan :
Pembersihan Pohon dan semak pada Damija dalam kontrak 44.000,00 M3 terpasang 26.704,308 M3 sehingga selisih 17.295,69 M3.
Bahwa terdakwa selaku Pengawas Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2007 Seharusnya berpedoman pada ketentuan-ketentuan yaitu :
Undang-undang RI No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 1 A Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamandau.
SK Kepala Dinas PU Kabupaten Lamandau.
Surat Perjanjian Pemborongan.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan/peningkatan/ pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lamandau Anggaran 2007 tersebut, terdakwa HARUE AMINO,ST selaku Pengawas Teknis Dinas PU Kab. Lamandau bersama Saksi HARI NATALIUS, SST telah melakukan penyimpangan / penyelewengan yaitu :
Bahwa pada paket Pekerjaan Pembuatan Gorong-gorong dan Drainase Jalan Lingkar (Ring Rod) Nomor Kontrak : 056/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 yang dilaksanakan CV. Lamandau Putra telah diperiksa oleh terdakwa HARUE AMINO, ST dan dinyatakan 100 % disetujui saksi HARI NATALIUS, SST selaku PPTK dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama No: 34/PU-P3JJ/BA/IX/2007 tanggal 21 September 2007 dan Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan No.136/PU-P3JJ/BA/X/2007 tanggal 23 Oktober 2007 sehingga dengan ditandatanganinya Berita Acara terebut menjadi salah satu dasar utuk dilakukannya pembayaran kepada rekanan sebesar Rp.181.422.565, padahal paket pekerjaan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume Oleh Tim Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa pada paket Pembuatan Plat Beton dan Siring Ulin di Kelurahan Nanga Bulik Nomor Kontrak : 054/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 8-8-2007 yang dilaksanakan CV. Semut Raya telah diperiksa oleh terdakwa HARUE AMINO, ST dan dinyatakan 100 % disetujui saksi HARI NATALIUS, SST selaku PPTK dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama No: 66/PU-P3JJ/BA/IX/2007 tanggal 20 September 2007 sehingga dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah terima tersebut oleh PPTK, menjadi dasar dilakukan pembayaran kepada rekanan sebesar Rp. 57.000.000, padahal paket pekerjaan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume Oleh Tim Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa pada paket Peningkatan Jalan JC Rangkap (sta 2 + 650-3+150) Nomor Kontrak : 068/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 yang dilaksanakan CV. Sumber Mas Abadi telah diperiksa oleh terdakwa HARUE AMINO, ST dan dinyatakan 100 % disetujui saksi HARI NATALIUS, SST selaku PPTK dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama No: 170/PU-P3JJ/BA/XII/2007 tanggal 05 Desember 2007 sehingga dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah terima tersebut oleh PPTK, menjadi dasar dilakukan pembayaran kepada rekanan sebesar Rp. 410.400.000, padahal paket pekerjaan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume Oleh Tim Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa pada paket Pembuatan Proteksi Penahan Tanah Nomor Kontrak : 055/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 yang dilaksanakan CV. Dede Perkasa Utama telah diperiksa oleh terdakwa HARUE AMINO, ST dan dinyatakan 100 % disetujui saksi HARI NATALIUS, SST selaku PPTK dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama No: 186/PU-P3JJ/BA/XII/2007 tanggal 03 Desember 2007 sehingga dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah terima tersebut oleh PPTK, menjadi dasar dilakukan pembayaran kepada rekanan sebesar Rp. 190.161.000, padahal paket pekerjaan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume Oleh Tim Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa pada paket Penimbunan dan Pengupasan Jalan Depan Kantor Camat ke Jalan Negara Nomor kontrak : 084/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 yang dilaksanakan CV. Nyatuh Raya telah diperiksa oleh terdakwa HARUE AMINO, ST dan dinyatakan 100 % disetujui saksi HARI NATALIUS, SST selaku PPTK dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima sehingga dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah terima tersebut oleh PPTK, menjadi dasar dilakukan pembayaran kepada rekanan sebesar Rp. 331.000.000, padahal paket pekerjaan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume Oleh Tim Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas bertentangan dengan : Undang-undang RI No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 1 ayat (7) : “Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah, pasal 4 ayat (1) : ”Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”. Pasal 86 ayat (2) “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 3 : Ayat f “Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip antara lain akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Dokumen Anggaran Pasal 132 :
(1). Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
(2). Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 1 A Tahun 2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamandau.
Surat Perjanjian Pemborongan No. Kontrak : 056/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 yang dilaksanakan CV. Lamandau Putra, Surat Perjanjian Pemborongan Nomor Kontrak : 054/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 8-8-2007 yang dilaksanakan CV. Semut Raya, Surat Perjanjian Pemborongan Nomor Kontrak : 068/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 yang dilaksanakan CV. Sumber Mas Abadi, Surat Perjanjian Pemborongan Nomor Kontrak : 055/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 yang dilaksanakan CV. Dede Perkasa Utama, Surat Perjanjian Pemborongan Nomor kontrak : 084/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 yang dilaksanakan CV. Nyatuh Raya, sebagaimana terdapat dalam Surat Perjanjian ke-5 (lima) paket pekerjaan yaitu Pasal 6 mengenai Cara Pembayaran ayat (4) :”Pembayaran hasil Pekerjaan akan dilakukan berdasarkan termyn, dapat dilaksanakan sewaktu-waktu apabila dikehendaki oleh Pihak Pertama sesuai dengan prestasi pekerjaan segera setelah diajukan suatu perhitungan dalam Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak,- “
Pasal 9 mengenai Syarat-syarat Pekerjaan ayat (2) :” Pekerjaan dinyatakan 100 % apabila semua pekerjaan telah selesai dan telah diserahkan kepada Pihak Pertama, yang dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima Perkerjaan “.-
Pasal 17 mengenai Penyerahan Pekerjaan dan Pemeliharaan ayat (1) : “Penyerahan pertama pekerjaan dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setelah prestasi fisik pekerjaan selesai seluruhnya (100%) dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua”.-
Bahwa berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lamandau tahun anggaran 2007 tanggal 6 Oktober 2009 sebagaimana surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : S-7092/PW16/5/2009 tanggal 27 Oktober 2009 menyimpulkan terdapat volume pekerjaan kurang pada 9 (sembilan) paket pekerjaan yaitu :
| No | No Kontrak | Paket Pekerjaan | Realisasi Pembayaran (Rp) | Dana yang seharusnya dibayarkan (Rp) | Kerugian Keuangan Negara/ Daerah termasuk PPN (Rp) | Kerugian Keuangan Negara/ Daerah tidak termasuk PPN (Rp) |
| 1 | 056/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 CV. Lamandau Putra | Pembuatan Gorong-gorong dan Drainase Jalan Lingkar (Ring Rod) | 181.422.565 | 167.201.622 | 14.220.943 | 12.928.130 |
| 2 | 064/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 8-8-2007 CV. Sumber Mas Abadi | Peningkatan dan Pemeliharaan Jalan Kota Nanga Bulik | 395.000.000 | 314.374.651 | 80.625.349 | 73.295.772 |
| 3 | 054/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 8-8-2007 CV. Semut Raya | Pembuatan Plat Beton dan Siring Ulin di Kelurahan Nanga Bulik | 57.000.000 | 47.995.917 | 9.004.083 | 8.185.530 |
| 4 | 075/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 CV. Sartika | Pengupasan dan Penimbuanan Jalan GM. Yusuf Sta 1+050-Sta 2 + 050 | 113.500.000 | 57.373.347 | 56.126.653 | 51.024.230 |
| 5 | 061/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 CV. Harapan Mulya | Peningkatan Jalan dan Jembatan Lingkungan Perkantoran | 301.530.000 | 261.009.247 | 40.520.753 | 36.837.048 |
| 6 | 068/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 CV. Sumber Mas Abadi | Peningkatan Jalan JC Rangkap (sta 2 + 650-3+150) | 410.400.000 | 216.391.481 | 194.008.519 | 176.371.381 |
| 7 | 063/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 CV. Andesku Perkasa | Pembangunan Jalan Kujan (SP- Fitri)-Batu Batanggui | 750.350.000 | 592.893.673 | 157.456.327 | 143.142.115 |
| 8 | 055/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 | Pembuatan Proteksi Penahan Tanah | 190.161.000 | 54.492.161 | 135.668.839 | 123.335.309 |
| 9 | 084/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 CV. Nyatuh Raya | Penimbunan dan Pengupasan Jalan Depan Kantor Camat ke Jalan Negara | 331.000.000 | 295.908.577 | 35.091.423 | 31.901.294 |
| Jumlah | 2.730.363.565 | 2.007.640.676 | 722.722.889 | 657.020.808 |
Sedangkan untuk paket pekerjaan yang termasuk dalam pengawasan terdakwa yaitu :
| No | No Kontrak | Paket Pekerjaan | Realisasi Pembayaran (Rp) | Dana yang seharusnya dibayarkan (Rp) | Kerugian Keuangan Negara/ Daerah termasuk PPN (Rp) | Kerugian Keuangan Negara/ Daerah tidak termasuk PPN (Rp) |
| 1 | 056/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tgl 21-8-2007 CV. Lamandau Putra | Pembuatan Gorong-gorong dan Drainase Jalan Lingkar (Ring Rod) | 181.422.565 | 167.201.622 | 14.220.943 | 12.928.130 |
| 2 | 054/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 8-8-2007 CV. Semut Raya | Pembuatan Plat Beton dan Siring Ulin di Kelurahan Nanga Bulik | 57.000.000 | 47.995.917 | 9.004.083 | 8.185.530 |
| 3 | 068/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 CV. Sumber Mas Abadi | Peningkatan Jalan JC Rangkap (sta 2 + 650-3+150) | 410.400.000 | 216.391.481 | 194.008.519 | 176.371.381 |
| 4 | 055/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 CV. Dede Perkasa Utama. | Pembuatan Proteksi Penahan Tanah | 190.161.000 | 54.492.161 | 135.668.839 | 123.335.309 |
| 5 | 084/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 CV. Nyatuh Raya | Penimbunan dan Pengupasan Jalan Depan Kantor Camat ke Jalan Negara | 331.000.000 | 295.908.577 | 35.091.423 | 31.901.294 |
| Jumlah | 1.169.989.565 | 781.989.758 | 387.993.807 | 352.721.644 |
Bahwa akibat perbuatan terdakwa HARUE AMINO, ST. bersama dengan saksi HARI NATALIUS, ST telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi antara lain kelima rekanan yaitu CV. Lamandau Putra, CV. Semut Raya, CV. Sumber Mas Abadi, CV. Dede Perkasa Utama, dan CV. Nyatuh Raya, yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara. Hal ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lamandau tahun anggaran 2007 tanggal 6 Oktober 2009 sebagaimana surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor :S-7092/PW16/5/2009 tanggal 27 Oktober 2009, yang menyatakan adanya kerugian keuangan Negara lebih kurang adalah sebesar Rp. 352.721.664,- (Tiga ratus lima puluh dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh empat rupiah) merupakan nilai dari volume pekerjaan kurang dari paket perkerjaan yang diawasi oleh terdakwa HARUE AMINO, ST.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (2),(3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa HARUE AMINO, S.T. selaku Pengawas Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2007 berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pekerjaan Umum Kabupaten Lamandau Nomor : 012/PU-BM/VIII/2007 tanggal April 2007, bersama dengan HARI NATALIUS, ST selaku PPTK pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lamandau Tahun 2007 (diperiksa dan diajukan dalam berkas perkara terpisah) waktu antara tgl. 23 Agustus 2007 sampai dengan tgl. 30 Desember 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2007, bertempat di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan mana merupakan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa kegiatan pembangunan/peningkatan/pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lamandau dilaksanakan berdasarkan dokomen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor : 1.03 01 16 07 5 2 tanggal 30 Januari 2007, dengan dana sebesar Rp. 8.356.709.398,88 (delapan milyar tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah delapan puluh delapan sen).
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut saksi HARI NATALIUS, ST selaku PPTK pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lamandau Tahun 2007 dengan surat Keputusan Nomor : 012/PU-BM/VIII/2007 tanggal April 2007 mengangkat terdakwa dan diberikan tugas maupun tanggungjawab untuk mengawasi 9 (Sembilan) paket Pekerjaan yaitu :
Paket Pekerjaan Pembuatan Proteksi Penahan Tanah;
Paket Pekerjaan Pembuatan Plat beton dan siring ulin di Kelurahan Nanga Bulik;
Paket Pekerjaan Pembuatan Gorong-gorong dan Drainase jalan Lingkar (Ring Road);
Paket Pekerjaan Pengaspalan komplek Perkantoran dalam Kota Nanga Bulik;
Paket Pekerjaan Pembangunan jalan dan jembatan ruas jalan lingkar (Ring Road) 3.782 Km;
Paket Pekerjaan Peningkatan jalan Cempaka ujung, tembus jalan ujung Jc. Rangkap;
Paket Pekerjaan Penimbunan dan Pengaspalan Ruas jalan depan kantor Camat ke jalan Negara ;
Paket Pekerjaan Peningkatan jalan Jc. Rangkap Sta.2 + 650 – Sta.3 + 150
Paket Pekerjaan Pembangunan Bundaran Besar Kabupaten Lamandau ;
Paket Pekerjaan Pembentukan jalan Batu batanggui – Lapangan Kartawana – Arah Jc. Rangkap belakang Pertanian lama.
Bahwa tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku Pengawas teknis yaitu melakukan pengawasan fisik kegiatan dilapangan, mengecek pelaksanaan kegiatan dilapangan, tentang jadwal kegiatan sesuai atau tidak dan mengecek atau melakukan monitoring terhadap kwalitas pekerjaan dari pelaksana kegiatan dilapangan.
Bahwa benar pengawasan yang dilakukan terdakwa tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dengan alasan terdakwa terlambat menerima Surat Keputusan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pekerjaan Umum Kabupaten Lamandau Nomor : 012/PU-BM/VIII/2007 tanggal April 2007 diterima pada tangga 28 September 2007 sedangkan pelaksanaan Pekerjaan sudah berjalan sejak tanggal 23 Agustus 2007 dan pada tanggal 15 Oktober 2007 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2007 mengikuti mengikuti Diklat Prajabatan di Palangka Raya kemudian setelah pulang dari Prajabatan di Palangka Raya terdakwa menandatangani Berita Acara laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan sudah dalam bentuk jadi dan terdakwa tinggal hanya menandatanganinya, seharusnya apabila tidak dapat melaksanakan tugas-tugas tersebut diserahkan kepada atasan langsung atau pejabat yang menunjuknya dan menolak menandatangani Berita Acara-Berita Acara tersebut serta menolak honor yang diberikan atau yang menjadi haknya, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa benar 10 (sepuluh) paket pekerjaan diatas Telah dinyatakan selesai 100% dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama (Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan, Berita Acara Untuk Pembayaran Angsuran, Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan) dan Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan (Berita Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Kemujuan Pekerjaan Kegiatan Untuk Pembayaran, Berita Pernyataan Selesai Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan) oleh terdakwa HARUE AMINO, ST selaku Pengawas Tenknis DPU Kabupaten Lamandau, Kontraktor Pelaksana, Assisten Teknis DPU Kabupaten Lamandau, Konsultan Pengawas CV. BAGASNUSA KONSULTAN, dan telah disetujui oleh saksi HARI NATALIUS selaku PPTK dengan membubuhkan tandatangan diatas berita Acara tersebut.
Bahwa Pada tanggal 27 Agustus 2008 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2008 tenaga ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah masing-masing saksi Ir. BERKIM IRFENA NAHAN, saksi MARGALIS, ST, MT dan sdr. Ir. RAY PASKAN telah melakukan pemeriksaan fisik di lapangan atas paket pekerjaan yang terdakwa awasi dan hasil pemeriksaan dilapangan ditemukan adanya beberapa paket pekerjaan terdapat kekurangan volume diantaranya yaitu :
Bahwa pada paket Pekerjaan Pembuatan Gorong-gorong dan Drainase Jalan Lingkar (Ring Rod) Nomor Kontrak : 056/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 yang dilaksanakan CV. Lamandau Putra disimpulkan :
pembuatan gorong-gorong dalam Kontrak : 18,00 M1 namun terpasang 16,50 M1 sehingga selisih 1,50 M1.
Dinding sayap Gorong-gorong dalam kontrak : 2,70 M3 namun terpasang 2,548 M3 sehingga selisih 0,15M3.
Pembuatan Parit Pasang Batu dalam kontrak : 138,73 M3 namun terpasang 128,086 sehingga selisih 10,64 M3.
Bahwa pada paket Pembuatan Plat Beton dan Siring Ulin di Kelurahan Nanga Bulik Nomor Kontrak : 054/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 8-8-2007 yang dilaksanakan CV. Semut Raya disimpulkan :
Pembersihan semak pada Bahu Jalan dalam kontrak : 5.600,00 M2 terpasang 1,920,00 M2 sehingga selisih 3.680,00 M3.
Pembuatan Bahu Jalan dengan Timbunan dalam kontrak : 823,60 M3 terpasang 402.00 M3 sehingga selisih 421,60 M3.
Bahwa pada paket Peningkatan Jalan JC Rangkap (sta 2 + 650-3+150) Nomor Kontrak : 068/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 yang dilaksanakan CV. Sumber Mas Abadi disimpulkan :
Pembuatan Parit Pasang Batu dalam kontrak 506,79 M2 terpasang 265,713 M2 sehingga selisih 241,08 M3.
Bahwa pada paket Pembuatan Proteksi Penahan Tanah Nomor Kontrak : 055/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 yang dilaksanakan CV. Dede Perkasa Utama disimpulkan :
Parit Pasang Batu dalam kontrak 150,07 M3 terpasang 38,808 M3 sehingga selisih 111,26 M3.
Proteksi Pasang Batu dalam kontrak 72,00 M3 terpasang - sehingga selisih 72,00 M3.
Bahwa pada paket Penimbunan dan Pengupasan Jalan Depan Kantor Camat ke Jalan Negara Nomor kontrak : 084/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 yang dilaksanakan CV. Nyatuh Raya disimpulkan :
Pembersihan Pohon dan semak pada Damija dalam kontrak 44.000,00 M3 terpasang 26.704,308 M3 sehingga selisih 17.295,69 M3.
Bahwa terdakwa selaku Pengawas Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2007 Seharusnya berpedoman pada ketentuan-ketentuan yaitu :
Undang-undang RI No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 1 A Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamandau.
SK Kepala Dinas PU Kabupaten Lamandau.
Surat Perjanjian Pemborongan.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan / peningkatan / pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lamandau Anggaran 2007 tersebut, terdakwa HARUE AMINO,ST selaku Pengawas Teknis Dinas PU Kab. lamandau bersama Saksi HARI NATALIUS, SST telah melakukan penyimpangan / penyelewengan yaitu :
Bahwa pada paket Pekerjaan Pembuatan Gorong-gorong dan Drainase Jalan Lingkar (Ring Rod) Nomor Kontrak : 056/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 yang dilaksanakan CV. Lamandau Putra telah diperiksa oleh terdakwa HARUE AMINO, ST dan dinyatakan 100 % disetujui saksi HARI NATALIUS, SST selaku PPTK dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama No: 34/PU-P3JJ/BA/IX/2007 tanggal 21 September 2007 dan Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan No.136/PU-P3JJ/BA/X/2007 tanggal 23 Oktober 2007 sehingga dengan ditandatanganinya Berita Acara terebut menjadi salah satu dasar utuk dilakukannya pembayaran kepada rekanan sebesar Rp.181.422.565, padahal paket pekerjaan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume Oleh Tim Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa pada paket Pembuatan Plat Beton dan Siring Ulin di Kelurahan Nanga Bulik Nomor Kontrak : 054/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 8-8-2007 yang dilaksanakan CV. Semut Raya telah diperiksa oleh terdakwa HARUE AMINO, ST dan dinyatakan 100 % disetujui saksi HARI NATALIUS, SST selaku PPTK dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama No: 66/PU-P3JJ/BA/IX/2007 tanggal 20 September 2007 sehingga dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah terima tersebut oleh PPTK, menjadi dasar dilakukan pembayaran kepada rekanan sebesar Rp. 57.000.000, padahal paket pekerjaan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume Oleh Tim Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa pada paket Peningkatan Jalan JC Rangkap (sta 2 + 650-3+150) Nomor Kontrak : 068/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 yang dilaksanakan CV. Sumber Mas Abadi telah diperiksa oleh terdakwa HARUE AMINO, ST dan dinyatakan 100 % disetujui saksi HARI NATALIUS, SST selaku PPTK dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama No: 170/PU-P3JJ/BA/XII/2007 tanggal 05 Desember 2007 sehingga dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah terima tersebut oleh PPTK, menjadi dasar dilakukan pembayaran kepada rekanan sebesar Rp. 410.400.000, padahal paket pekerjaan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume Oleh Tim Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa pada paket Pembuatan Proteksi Penahan Tanah Nomor Kontrak : 055/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 yang dilaksanakan CV. Dede Perkasa Utama telah diperiksa oleh terdakwa HARUE AMINO, ST dan dinyatakan 100 % disetujui saksi HARI NATALIUS, SST selaku PPTK dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama No: 186/PU-P3JJ/BA/XII/2007 tanggal 03 Desember 2007 sehingga dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah terima tersebut oleh PPTK, menjadi dasar dilakukan pembayaran kepada rekanan sebesar Rp. 190.161.000, padahal paket pekerjaan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume Oleh Tim Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa pada paket Penimbunan dan Pengupasan Jalan Depan Kantor Camat ke Jalan Negara Nomor kontrak : 084/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 yang dilaksanakan CV. Nyatuh Raya telah diperiksa oleh terdakwa HARUE AMINO, ST dan dinyatakan 100 % disetujui saksi HARI NATALIUS, SST selaku PPTK dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima sehingga dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah terima tersebut oleh PPTK, menjadi dasar dilakukan pembayaran kepada rekanan sebesar Rp. 331.000.000, padahal paket pekerjaan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume Oleh Tim Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas bertentangan dengan :
Undang-undang RI No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 1 ayat (7) : “Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah, pasal 4 ayat (1) : ” Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”. Pasal 86 ayat (2) “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 3 : Ayat f “Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip antara lain akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Dokumen Anggaran Pasal 132 :
(1). Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
(2). Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 1 A Tahun 2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamandau,
Surat Perjanjian Pemborongan No. Kontrak : 056/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 yang dilaksanakan CV. Lamandau Putra, Surat Perjanjian Pemborongan Nomor Kontrak : 054/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 8-8-2007 yang dilaksanakan CV. Semut Raya, Surat Perjanjian Pemborongan Nomor Kontrak : 068/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 yang dilaksanakan CV. Sumber Mas Abadi, Surat Perjanjian Pemborongan Nomor Kontrak : 055/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 yang dilaksanakan CV. Dede Perkasa Utama, Surat Perjanjian Pemborongan Nomor kontrak : 084/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 yang dilaksanakan CV. Nyatuh Raya, sebagaimana terdapat dalam Surat Perjanjian ke-5 (lima) paket pekerjaan yaitu Pasal 6 mengenai Cara Pembayaran ayat (4) :”Pembayaran hasil Pekerjaan akan dilakukan berdasarkan termyn, dapat dilaksanakan sewaktu-waktu apabila dikehendaki oleh Pihak Pertama sesuai dengan prestasi pekerjaan segera setelah diajukan suatu perhitungan dalam Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak,- “-
Pasal 9 mengenai Syarat-syarat Pekerjaan ayat (2) :” Pekerjaan dinyatakan 100 % apabila semua pekerjaan telah selesai dan telah diserahkan kepada Pihak Pertama, yang dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima Perkerjaan “.
Pasal 17 mengenai Penyerahan Pekerjaan dan Pemeliharaan ayat (1) : “Penyerahan pertama pekerjaan dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setelah prestasi fisik pekerjaan selesai seluruhnya (100%) dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua”.
Bahwa berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lamandau tahun anggaran 2007 tanggal 6 Oktober 2009 sebagaimana surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor :S-7092/PW16/5/2009 tanggal 27 Oktober 2009 menyimpulkan terdapat volume pekerjaan kurang pada 9 (sembilan) paket pekerjaan yaitu :
| No | No Kontrak | Paket Pekerjaan | Realisasi Pembayaran (Rp) | Dana yang seharusnya dibayarkan (Rp) | Kerugian Keuangan Negara/ Daerah termasuk PPN (Rp) | Kerugian Keuangan Negara/ Daerah tidak termasuk PPN (Rp) |
| 1 | 056/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 CV. Lamandau Putra | Pembuatan Gorong-gorong dan Drainase Jalan Lingkar (Ring Rod) | 181.422.565 | 167.201.622 | 14.220.943 | 12.928.130 |
| 2 | 064/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 8-8-2007 CV. Sumber Mas Abadi | Peningkatan dan Pemeliharaan Jalan Kota Nanga Bulik | 395.000.000 | 314.374.651 | 80.625.349 | 73.295.772 |
| 3 | 054/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 8-8-2007 CV. Semut Raya | Pembuatan Plat Beton dan Siring Ulin di Kelurahan Nanga Bulik | 57.000.000 | 47.995.917 | 9.004.083 | 8.185.530 |
| 4 | 075/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 CV. Sartika | Pengupasan dan Penimbuanan Jalan GM. Yusuf Sta 1+050-Sta 2 + 050 | 113.500.000 | 57.373.347 | 56.126.653 | 51.024.230 |
| 5 | 061/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 CV. Harapan Mulya | Peningkatan Jalan dan Jembatan Lingkungan Perkantoran | 301.530.000 | 261.009.247 | 40.520.753 | 36.837.048 |
| 6 | 068/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 CV. Sumber Mas Abadi | Peningkatan Jalan JC Rangkap (sta 2 + 650-3+150) | 410.400.000 | 216.391.481 | 194.008.519 | 176.371.381 |
| 7 | 063/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 CV. Andesku Perkasa | Pembangunan Jalan Kujan (SP- Fitri)-Batu Batanggui | 750.350.000 | 592.893.673 | 157.456.327 | 143.142.115 |
| 8 | 055/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 | Pembuatan Proteksi Penahan Tanah | 190.161.000 | 54.492.161 | 135.668.839 | 123.335.309 |
| 9 | 084/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 CV. Nyatuh Raya | Penimbunan dan Pengupasan Jalan Depan Kantor Camat ke Jalan Negara | 331.000.000 | 295.908.577 | 35.091.423 | 31.901.294 |
| Jumlah | 2.730.363.565 | 2.007.640.676 | 722.722.889 | 657.020.808 |
Sedangkan untuk paket pekerjaan yang termasuk dalam pengawasan terdakwa yaitu :
| No | No Kontrak | Paket Pekerjaan | Realisasi Pembayaran (Rp) | Dana yang seharusnya dibayarkan (Rp) | Kerugian Keuangan Negara/ Daerah termasuk PPN (Rp) | Kerugian Keuangan Negara/ Daerah tidak termasuk PPN (Rp) | ||||||||
| 1 | 056/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 CV. Lamandau Putra | Pembuatan Gorong-gorong dan Drainase Jalan Lingkar (Ring Rod) | 181.422.565 | 167.201.622 | 14.220.943 | 12.928.130 | ||||||||
| 2 | 054/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 8-8-2007 CV. Semut Raya | Pembuatan Plat Beton dan Siring Ulin di Kelurahan Nanga Bulik | 57.000.000 | 47.995.917 | 9.004.083 | 8.185.530 | ||||||||
| 3 | 068/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 CV. Sumber Mas Abadi | Peningkatan Jalan JC Rangkap (sta 2 + 650-3+150) | 410.400.000 | 216.391.481 | 194.008.519 | 176.371.381 | ||||||||
| 4 | 055/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 CV. Dede Perkasa Utama. | Pembuatan Proteksi Penahan Tanah | 190.161.000 | 54.492.161 | 135.668.839 | 123.335.309 | ||||||||
| 5 | 084/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21-8-2007 CV. Nyatuh Raya | Penimbunan dan Pengupasan Jalan Depan Kantor Camat ke Jalan Negara | 331.000.000 | 295.908.577 | 35.091.423 | 31.901.294 | ||||||||
| Jumlah | 1.169.989.565 | 781.989.758 | 387.993.807 | 352.721.644 | ||||||||||
Bahwa akibat perbuatan terdakwa HARUE AMINO, ST. bersama dengan saksi HARI NATALIUS, ST telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi antara lain kelima rekanan yaitu CV. Lamandau Putra, CV. Semut Raya, CV. Sumber Mas Abadi, CV. Dede Perkasa Utama, dan CV. Nyatuh Raya, yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara. Hal ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lamandau tahun anggaran 2007 tanggal 6 Oktober 2009 sebagaimana surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor :S-7092/PW16/5/2009 tanggal 27 Oktober 2009, yang menyatakan adanya kerugian keuangan Negara lebih kurang adalah sebesar Rp. 352.721.664,- (Tiga ratus lima puluh dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh empat rupiah) merupakan nilai dari volume pekerjaan kurang dari paket perkerjaan yang diawasi oleh terdakwa HARUE AMINO, ST.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (2),(3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
3. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tanggal ………… 2013 Nomor Reg.Perk. PDS-01/N.BULIK/02/2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HARUE AMINO,ST., tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1),(2),(3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa HARUE AMINO,ST., terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1),(2),(3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa HARUE AMINO,ST., berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan potong tahanan, dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Barang bukti berupa :
Dokumen Kegiatan Peningkatan Jalan Kujan –Nanga Bulik terdiri dari :
Surat perjanjian pemborongan (1 Buah Asli + 1 Buah Fotocopy) nomor Kontrak: 073/PU-P33JJ/SPP/VIII/2007 Tanggal 21 Agustus 2007 sebagai Pelaksana: CV. Tanjung Beringin;
Dokumen Pekerjaan dan Back Up Data Nomor Kontrak : 073/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21 Agustus 2007sebagai pelaksana: CV. Tanjung Beringin;
Laporan Harian Bulan I (Agustus);
Laporan Harian Bulan II (september);
Laporan Harian Bulan III (Oktober);
Laporan Harian Bulan IV (Nopember);
Laporan Harian Bulan V ( Desember);
Pemutusan Kontrak Nomor : 01/PU-P33JJ/PK/XII/2007 Peningkatan Jalan Kujan Nanga Bulik sesuai kontrak Nomor kontrak : 073/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21 Agustus 2007;
Dokumen Kegiatan Pembangunan Peninggkatan Jalan Kujan –Batu kotam terdiri dari :
1. Surat Perjanjian Pemborongan (1 buah Foto Copy) Nomor Kontrak : 070/PU-P3JJ/SPPP/VIII/2007 TANGGAL 21 Agustus 2007 sbagai Pelaksana CV. Bangun Alam Raya;
2. Back Up Data Nomor kontrak : 070/PU-p3jj/SPP/VIII/2007 TAGGAL 21 Agustsu 2007 sebagai pelaksana: CV. Bangun Alam Raya;
3. Asbuilt Drawing;
4. Laporan Bulanan No. 1 Periode Bulan Agustus 2007 Nomor Kontrak : 070/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 Tanggal 21 Agustus 2007;
5. Laporan Bulanan No. 2 Periode Bulan September 2007 Nomor Kontrak : 070/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 Tanggal 21 Agustus 2007;
6. Laporan Bulanan No. 3 Periode Bulan Oktober 2007 Nomor Kontrak : 070/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 Tanggal 21 Agustus 2007;
7. Berita Acara Pembayaran Termin;
8. Laporan Bulanan No. 4 Periode Bulan November 2007 Nomor Kontrak : 070/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 Tanggal 21 Agustus 2007;
9. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 073/SPM-LS/ADHOCK/IX/2007 Tanggal 24 September 2007 SKPD. 103.01 PU;
10. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 107/SPM-LS/ ADHOCK/X/2007 Tanggal 30 Oktober 2007 SKPD. 103.01 PU;
11. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 267/SPM-LS/ ADHOCK/XII/2007 Tanggal 10 Desember 2007 SKPD. 103.01 PU;
Dokumen Kegiatan Pembangunan Peningkatan Jalan Kujan (Simpang Fitri) – (Batu Batanggui) terdiri dari :
Surat Perjanjian Pemborongan (1 buah asli) Nomor Kontrak : 063/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 Tanggal 21 Agustus 2007 Sebagai Pelaksana : CV. Andesku Perkasa;
2. Shop Drawing Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kujan (Simpang Fitri – Batu Batanggui);
3. Laporan Bulanan No. 01 Periode Bulan April 2007.
4. Laporan Bulanan No. 02 Periode Bulan September 2007;
5. Laporan Bulanan No. 01 Periode Bulan Oktober 2007;
6. Berita Acara Pembayaran Termin Kontrak Nomor : 063/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 Tanggal 21 Agustus 2007;
7. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 36/SPM-LS/IX/2007 Tanggal 06 September 2007 SKPD.103.01 PU;
8. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 108/SPM-LS/X/2007 Tanggal 30 Oktober 2007 SKPD.103.01 PU;
9. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 265/SPM-LS/IX/2007 Tanggal 06 September 2007 SKPD.103.01 PU;
Dokumen Kegiatan Peningkatan dan Pemeliharaan Jalan dalam Kota Nanga Bulik terdiri dari :
Surat Perjanjian Pemborongan (1 buah asli) Nomor Kontrak :064/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 Tanggal 21 Agustus 2007 Sebagai Pelaksana : CV. Sumber Mas Abadi;
Asbuilt Drawing Kegiatan Peningkatan dan Pemeliharaan Jalan dalam Kota Nanga Bulik;
BACK UP DATA PERIODE BULAN AGUSTUS 2007;
BACK UP DATA PERIODE BULAN SEPTEMBER 2007;
BACK UP DATA PERIODE BULAN OKTOBER 2007;
BACK UP DATA PERIODE BULAN NOPEMBER 2007;
Laporan Bulanan No. 01 Periode Bulan Agustus 2007;
Laporan Bulanan No. 01 Periode Bulan September 2007;
Laporan Bulanan No. 01 Periode Bulan Oktober 2007;
Laporan Bulanan No. 01 Periode Bulan Nopember 2007.
Berita Acara Serah Terima Pertama Kontrak Nomor : 064/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 Tanggal 21 Agustus 2007.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 108/SPM-LS/ IX /2007 Tanggal 06 September 2007 SKPD.103.01 PU.
Dokumen Kegiatan Penghamparan Pondasi Telford dan Pengaspalan terdiri dari :
Surat Perjanjian Pemborongan (1 buah asli) Nomor Kontrak : 067/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 Tanggal 21 Agustus 2007 Sebagai Pelaksana : CV. Lamandau Pro.
Asbuilt Drawing Kegiatan Penghamparan Pondasi Telfrod dan Pengaspalan.
Laporan Bulanan Periode Agustus dan September CV. Lamandau Pro.
Foto Dokumentasi Penghamparan Pondasi Telfrod dan Pengaspalan.
Berita Acara Serah Terima Pertama Penghamparan Pondasi Telfrod dan Pengaspalan.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 102/SPM-LS/X/2007 Tanggal 27 Oktober 2007 SKPD.103.01 PU.
Dokumen Kegiatan Pembuatan Gorong–Gorong dan Drainase Jalan Lingkar (Ring–Road).
Surat Perjanjian Pemborongan (1 buah asli) Nomor Kontrak :056/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 Tanggal 21 Agustus 2007 Sebagai Pelaksana : CV. Lamandau Putra;
Laporan Bulanan Periode Bulan Agustus dan September, Pembuatan Gorong – Gorong dan Drainase Jalan Lingkar (Ring – Road).
Foto dokumentasi Pembuatan Gorong – Gorong dan Drainase Jalan Lingkar (Ring – Road).
Berita Acara Serah Terima Pembuatan Gorong – Gorong dan Drainase Jalan Lingkar (Ring – Road).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 56/SPM-LS/IX/2007 Tanggal 07 September 2007 SKPD.103.01 PU.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 082/SPM-LS/ X/2007 Tanggal 01 Oktober 2007 SKPD.103.01 PU.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 56/SPM-LS/XI /2007 Tanggal 22 November 2007 SKPD.103.01 PU.
Dokumen Kegiatan Peningkatan Jalan Batu Batanggui Tembus Samping Dipenda terdiri dari :
Surat Perjanjian Pemborongan (1 buah asli) Nomor Kontrak :074/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 Tanggal 21 Agustus 2007 Sebagai Pelaksana : CV. Sartika.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 109/SPM-LS/X/2007 Tanggal 31 Oktober 2007 SKPD.103.01 PU.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 223/SPM-LS/ XII/2007 Tanggal 03 Desember 2007 SKPD.103.01 PU.
Dokumen Kegiatan Pembuatan Plat Beton dan Siring Ulin di Kelurahan Nanga Bulik terdiri dari :
Surat Perjanjian Pemborongan (I Buah asli) Nomor Kontrak : 054/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 Tanggal 21 Agustus 2007 Sebagai Pelaksana : CV. Semut Raya.
Asbuilt Drawing Peningkatan Jalan Pupu Hermansyah CV. Kembang Turi.
Back Up Data Peningkatan Jalan Pupu Hermansyah CV. Kembang Turi.
Dokumentasi Kegiatan Peningkatan Jalan Pupu Hermansyah CV. Kembang Turi.
Dokumen Kegiatan Pengaspalan Kompleks Perkantoran Dalam Kota Nanga Bulik Oleh Pelaksana CV. Willy Pratama Jaya terdiri dari :
Surat Perjanjian Pemborongan (1 buah asli) Nomor Kontrak : 057/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 Tanggal 21 Agustus 2007 Sebagai Pelaksana : CV. Willy Pratama Jaya.
Asbuilt Drawing Pengaspalan Kompleks Perkantoran Dalam Kota Nanga Bulik Oleh Pelaksana CV. Willy Pratama Jaya.
Dokumentai Pengaspalan Kompleks Perkantoran Dalam Kota Nanga Bulik Oleh Pelaksana CV. Willy Pratama Jaya mulai dari 0%.
Laporan Bulanan No. 1 (Bulan Agustus).
Laporan Bulanan No. 2 (Bulan September).
Laporan Bulanan No. 3 (Bulan Oktober).
Berita Acara Serah Terima Pengaspalan Kompleks Perkantoran Dalam Kota Nanga Bulik Oleh Pelaksana CV. Willy Pratama Jaya mulai dari 0%.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 29/SPM-LS/XI/2007 Tanggal 29 Desember 2007 SKPD.103.01 PU.
Dokumen Kegiatan Peningkatan Jalan dan Jembatan Lingkungan Perkantoran oleh Pelaksana CV. Harapan Mulya terdiri dari :
Surat Perjanjian Pemborongan (1 buah asli) Nomor Kontrak : 061/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 Tanggal 21 Agustus 2007 Sebagai Pelaksana : CV. Harapan Mulya.
Asbuilt Drawing Peningkatan Jalan dan Jembatan Lingkungan Perkantoran oleh Pelaksana CV. Harapan Mulya.
Berita Acara Serah Terima Pertama.
Dokumentasi Kegiatan Peningkatan Jalan dan Jembatan Lingkungan Perkantoran oleh Pelaksana CV. Harapan Mulya.
Laporan Bulanan No. 01 Periode Bulan Agustus 2007.
Laporan Bulanan No. 02 Periode Bulan September 2007.
Laporan Bulanan No. 03 Periode Bulan Oktober 2007.
Laporan Bulanan No. 04 Periode Bulan Nopember 2007.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 069/SPM-LS/IX/2007 Tanggal 11 September 2007 SKPD.103.01 PU.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 114/SPM-LS/XI/2007 Tanggal 19 Nopember 2007 SKPD.103.01 PU.
Dokumen Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Jalan Lingkar (Ring Road) 3,782 Km oleh Pelaksana CV. Rimba Nusantara terdiri dari :
1. Surat Perjanjian Pemborongan (1 buah asli) Nomor Kontrak : 058/ PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 Tanggal 21 Agustus 2007 Sebagai Pelaksana : CV. Rimba Nusantara.
2. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 09/SPM-LS/X/2007 Tanggal 09 Oktober 2007 SKPD.103.01 PU.
3. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 61/SPM-LS/IX/2007 Tanggal 10 Septembe 2007 SKPD.103.01 PU.
4. Jaminan Pembayaran CV Rimba Nusantara.
Dokumen Lain – Lain :
CV. Sumber Mas Abadi.
Surat Perjanjian Pemborongan (Pembuatan gorong – gorong dan Drainase).
Berita Acara Serah Terima Pertama.
SP2D (2 berkas) No. 2911 dan No. 3356.
Asbuilt Drawing.
Laporan Bulan Agustus-September.
2. CV. Andesku Perkasa.
Laporan Bulanan.
Berita Acara Pembayaran termin.
Back Up data Agustus 2007.
SP2D (2 berkas).
3. CV. Dede Perkasa Utama.
SPP CV. Dede Perkasa Utama.
Gambar Rencana.
Berita Acara Serah Terima.
Foto – foto.
SP2D No. 5394 dan 2682.
4. CV. Kembang Turi
SPP CV. Kembang Turi.
SP2D No. 2878 dan 3480.
Laporan Bulanan, harian, mingguan.
Absuilt Drawing.
Foto Dokumentasi.
5. CV. Rimba Nusantara.
Asbuilt Drawing.
Foto Dokumentasi.
6. SK Kep. DPU Kab. Lamandau Nomor : 600/97/PU/III/2007.
SK Bupati Lamandau Nomor : 900/384/SK. Keu. 2007.
Berita Acara Serah Terima CV. Gilang Raya Persada.
SPP CV. Gilang Rayan Persada.
SPP CV. Nyatuh Raya.
7. SPP CV. Sumber Mas Abadi.
SP2D Nomor 2910 dan 4932.
Asbuilt Drawing.
Foto Dokumentasi.
Berita Acara Serah Terima Pertama. Back up data Agusts, September, dan Oktober 2007.
Laporan Bulan Agustus, September, Oktober, dan Nopember 2007.
8. SK. Pejabat PPTK Nomor : 012/PU-BM/VIII/2007.
SPP CV. Tiga Bintang Perkasa.
Laporan Bulanan Pengawas Teknik CV. Bagus Nusa Konsultan Bulan September dan Oktober
SP2D Nomor. 3393 dan 3225.
9. Surat Perintah membayar termin 100% Penimbunan dan pengupasan Jl depan Kantor Camat ke Jl Negara (CV.Nyatuh Raya), Nomor SPM: 271/SPM-LS/XII/2007 tanggal Desember 2007;
10.Surat Perintah Membayar termin 100% Pengupasan dan Penimbunan Jl GM Yusuf STA I+050-STA 2+50 (CV.Sartika), Nomor SPM: 093/SPM-LS/ADHOCK/X/2007 tanggal Oktober 2007;
11. Surat Perintah Membayar termin 100% Peningkatan dan Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Nanga Bulik (CV.SUMBER MAS ABADI), Nomor SPM: 123/DAU/XI/2007 tanggal 26 Nopember 2007;
12. Surat Perintah Membayar termin 100% Pembuatan Plat Beton dan Siring Ulin di Kelurahan Nanga Bulik (CV.SEMUT RAYA), Nomor SPM: 111/SPM-LS/ADHOCK/X/2007 tanggal 6 Oktober 2007;
13. Surat Perjanjian Pemborongan (SPP) Nomor : 75/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21 Agustus 2007 pelaksana CV.SARTIKA, program : Pembangunan Jalan dan Jembatan. Kegiatan: Pembangunan/Peningkatan/ Pemeliharaan jalan dan Jembatan, Pekerjaan: Pengupasan dan Penimbunan Jl. GM Yusuf Sta 1+ 050- Sta 2 + 050;
Dipergunakan untuk perkara An. ANDREAS,ST.,;
Menetapkan supaya terdakwa HARUE AMINO,ST., jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana supaya dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
5. Berita Acara Persidangan dan Berita Acara Penyidikan maupun Turunan Resmi Putusan Pengadilan TIPIKOR Palangka Raya tanggal 23 Juli 2013 No. 03/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PN.PL.R. yang amarnya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa HARUE AMINO,ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
2. Membebaskan terdakwa HARUE AMINO,ST dari dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan terdakwa HARUE AMINO,ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARUE AMINO,ST dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan dan pidanadenda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan bahwa lamanya Terdakwa HARUE AMINO,ST berada dalam tahanan Kota dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
Menetapkan terdakwa HARUE AMINO,ST tetap berada dalam tahanan Kota ;
Menyatakan agar alat bukti/barang bukti, berupa :
Dokumen Kegiatan Peningkatan Jalan Kujan–Nanga Bulik terdiri dari:
Surat perjanjian pemborongan (1 Buah Asli + 1 Buah Fotocopy) nomor Kontrak: 073/PU-P33JJ/SPP/VIII/2007 Tanggal 21 Agustus 2007 sebagai Pelaksana: CV. Tanjung Beringin
Dokumen Pekerjaan dan Back Up Data Nomor Kontrak : 073/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21 Agustus 2007sebagai pelaksana: CV. Tanjung Beringin.
Laporan Harian Bulan I (Agustus)
Laporan Harian Bulan II (september)
Laporan Harian Bulan III (Oktober)
Laporan Harian Bulan IV (Nopember)
Laporan Harian Bulan V ( Desember)
Pemutusan Kontrak Nomor : 01/PU-P33JJ/PK/XII/2007 Peningkatan Jalan Kujan Nanga Bulik sesuai kontrak Nomor kontrak : 073/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21 Agustus 2007.
Dokumen Kegiatan Pembangunan Peningkatan Jalan Kujan –Batu kotam terdiri dari :
Surat Perjanjian Pemborongan (1 buah Foto Copy) Nomor Kontrak : 070/PU-P3JJ/SPPP/VIII/2007 TANGGAL 21 Agustus 2007 sbagai Pelaksana CV. Bangun Alam Raya.
Back Up Data
Nomor kontrak :070/PU-p3jj/SPP/VIII/2007 TAGGAL 21 Agustsu 2007 sebagai pelaksana: CV. Bangun Alam Raya
Asbuilt Drawing
Laporan Bulanan No. 1 Periode Bulan Agustus 2007
Nomor Kontrak : 070/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 Tanggal 21 Agustus 2007.
Laporan Bulanan No. 2 Periode Bulan September 2007
Nomor Kontrak : 070/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 Tanggal 21 Agustus 2007.
Laporan Bulanan No. 3 Periode Bulan Oktober 2007
Nomor Kontrak : 070/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 Tanggal 21 Agustus 2007.
Berita Acara Pembayaran Termin
Laporan Bulanan No. 4 Periode Bulan November 2007
Nomor Kontrak : 070/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 Tanggal 21 Agustus 2007.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Nomor SPM : 073/SPM-LS/ADHOCK/IX/2007 Tanggal 24 September 2007 SKPD. 103.01 PU
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Nomor SPM : 107/SPM-LS/ADHOCK/X/2007 Tanggal 30 Oktober 2007 SKPD. 103.01 PU
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Nomor SPM : 267/SPM-LS/ADHOCK/XII/2007 Tanggal 10 Desember 2007 SKPD. 103.01 PU
Dokumen Kegiatan Pembangunan Peningkatan Jalan Kujan (Simpang Fitri) – (Batu Batanggui) terdiri dari :
Surat Perjanjian Pemborongan (1 buah asli)
Nomor Kontrak : 063/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 Tanggal 21 Agustus 2007
Sebagai Pelakksana : CV. Andesku Perkasa.
Shop Drawing
Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kujan (Simpang Fitri – Batu Batanggui).
Laporan Bulanan No. 01 Periode Bulan April 2007.
Laporan Bulanan No. 02 Periode Bulan September 2007.
Laporan Bulanan No. 01 Periode Bulan Oktober 2007.
Berita Acara Pembayaran Termin Kontrak Nomor : 063/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007
Tanggal 21 Agustus 2007.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Nomor SPM : 36/SPM-LS/IX/2007 Tanggal 06 September 2007 SKPD.103.01 PU.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Nomor SPM : 108/SPM-LS/X/2007 Tanggal 30 Oktober 2007 SKPD.103.01 PU.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Nomor SPM : 265/SPM-LS/IX/2007 Tanggal 06 September 2007 SKPD.103.01 PU.
Dokumen Kegiatan Peningkatan dan Pemeliharaan Jalan dalam Kota Nanga Bulik terdiri dari :
Surat Perjanjian Pemborongan (1 buah asli)
Nomor Kontrak :064/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 Tanggal 21 Agustus 2007
Sebagai Pelaksana : CV. Sumber Mas Abadi.
Asbuilt Drawing Kegiatan Peningkatan dan Pemeliharaan Jalan dalam Kota Nanga Bulik.
BACK UP DATA PERIODE BULAN AGUSTUS 2007.
BACK UP DATA PERIODE BULAN SEPTEMBER 2007.
BACK UP DATA PERIODE BULAN OKTOBER 2007.
BACK UP DATA PERIODE BULAN NOPEMBER 2007.
Laporan Bulanan No. 01 Periode Bulan Agustus 2007.
Laporan Bulanan No. 01 Periode Bulan September 2007.
Laporan Bulanan No. 01 Periode Bulan Oktober 2007.
Laporan Bulanan No. 01 Periode Bulan Nopember 2007.
Berita Acara Serah Terima Pertama Kontrak Nomor : 064/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 Tanggal 21 Agustus 2007.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Nomor SPM : 108/SPM-LS/IX/2007 Tanggal 06 September 2007 SKPD.103.01 PU.
Dokumen Kegiatan Penghamparan Pondasi Telford dan Pengaspalan terdiri dari :
Surat Perjanjian Pemborongan (1 buah asli)
Nomor Kontrak :067/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 Tanggal 21 Agustus 2007
Sebagai Pelaksana : CV. Lamandau Pro.
Asbuilt Drawing Kegiatan Penghamparan Pondasi Telfrod dan Pengaspalan.
Laporan Bulanan Periode Agustus dan September CV. Lamandau Pro.
Foto Dokumentasi Penghamparan Pondasi Telfrod dan Pengaspalan.
Berita Acara Serah Terima Pertama Penghamparan Pondasi Telfrod dan Pengaspalan.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 102/SPM-LS/X/2007 Tanggal 27 Oktober 2007 SKPD.103.01 PU.
Dokumen Kegiatan Pembuatan Gorong – Gorong dan Drainase Jalan Lingkar (Ring – Road).
Surat Perjanjian Pemborongan (1 buah asli)
Nomor Kontrak :056/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 Tanggal 21 Agustus 2007
Sebagai Pelaksana : CV. Lamandau Putra
Laporan Bulanan Periode Bulan Agustus dan September, Pembuatan Gorong – Gorong dan Drainase Jalan Lingkar (Ring – Road).
Foto dokumentasi Pembuatan Gorong – Gorong dan Drainase Jalan Lingkar (Ring – Road).
Berita Acara Serah Terima Pembuatan Gorong – Gorong dan Drainase Jalan Lingkar (Ring – Road).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Nomor SPM : 56/SPM-LS/IX/2007 Tanggal 07 September 2007 SKPD.103.01 PU.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Nomor SPM : 082/SPM-LS/X/2007 Tanggal 01 Oktober 2007 SKPD.103.01 PU.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Nomor SPM : 56/SPM-LS/XI/2007 Tanggal 22 November 2007 SKPD.103.01 PU.
Dokumen Kegiatan Peningkatan Jalan Batu Batanggui Tembus Samping Dipenda terdiri dari :
Surat Perjanjian Pemborongan (1 buah asli)
Nomor Kontrak :074/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 Tanggal 21 Agustus 2007
Sebagai Pelaksana : CV. Sartika
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Nomor SPM : 109/SPM-LS/X/2007 Tanggal 31 Oktober 2007 SKPD.103.01 PU.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Nomor SPM : 223/SPM-LS/XII/2007 Tanggal 03 Desember 2007 SKPD.103.01 PU.
Dokumen Kegiatan Pembuatan Plat Beton dan Siring Ulin di Kelurahan Nanga Bulik terdiri dari :
Surat Perjanjian Pemborongan (I Buah asli) Nomor Kontrak : 054/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 Tanggal 21 Agustus 2007 Sebagai Pelaksana : CV. Semut Raya
Asbuilt Drawing Peningkatan Jalan Pupu Hermansyah CV. Kembang Turi.
Back Up Data Peningkatan Jalan Pupu Hermansyah CV. Kembang Turi.
Dokumentasi Kegiatan Peningkatan Jalan Pupu Hermansyah CV. Kembang Turi.
Dokumen Kegiatan Pengaspalan Kompleks Perkantoran Dalam Kota NangaBulik Oleh Pelaksana CV. Willy Pratama Jaya terdiri dari :
Surat Perjanjian Pemborongan (1 buah asli) Nomor Kontrak : 057/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 Tanggal 21 Agustus 2007 Sebagai Pelaksana : CV. Willy Pratama Jaya.
Asbuilt Drawing Pengaspalan Kompleks Perkantoran Dalam Kota Nanga Bulik Oleh Pelaksana CV. Willy Pratama Jaya.
Dokumentai Pengaspalan Kompleks Perkantoran Dalam Kota Nanga Bulik Oleh Pelaksana CV. Willy Pratama Jaya mulai dari 0%.
Laporan Bulanan No. 1 (Bulan Agustus).
Laporan Bulanan No. 2 (Bulan September).
Laporan Bulanan No. 3 (Bulan Oktober).
Berita Acara Serah Terima Pengaspalan Kompleks Perkantoran Dalam Kota Nanga Bulik Oleh Pelaksana CV. Willy Pratama Jaya mulai dari 0%.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Nomor SPM : 29/SPM-LS/XI/2007 Tanggal 29 Desember 2007 SKPD.103.01 PU.
Dokumen Kegiatan Peningkatan Jalan dan Jembatan Lingkungan Perkantoran oleh Pelaksana CV. Harapan Mulya terdiri dari :
Surat Perjanjian Pemborongan (1 buah asli) Nomor Kontrak : 061/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 Tanggal 21 Agustus 2007 Sebagai Pelaksana : CV. Harapan Mulya.
Asbuilt Drawing Peningkatan Jalan dan Jembatan Lingkungan Perkantoran oleh Pelaksana CV. Harapan Mulya.
Berita Acara Serah Terima Pertama.
Dokumentasi Kegiatan Peningkatan Jalan dan Jembatan Lingkungan Perkantoran oleh Pelaksana CV. Harapan Mulya.
Laporan Bulanan No. 01 Periode Bulan Agustus 2007.
Laporan Bulanan No. 02 Periode Bulan September 2007.
Laporan Bulanan No. 03 Periode Bulan Oktober 2007.
Laporan Bulanan No. 04 Periode Bulan Nopember 2007.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 069/SPM-LS/IX/2007 Tanggal 11 September 2007 SKPD.103.01 PU.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 114/SPM-LS/XI/2007 Tanggal 19 Nopember 2007 SKPD.103.01 PU.
Dokumen Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Jalan Lingkar (Ring Road) 3,782 Km oleh Pelaksana CV. Rimba Nusantara terdiri dari :
Surat Perjanjian Pemborongan (1 buah asli) Nomor Kontrak : 058/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 Tanggal 21 Agustus 2007 Sebagai Pelaksana : CV. Rimba Nusantara.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 09/SPM-LS/X/2007 Tanggal 09 Oktober 2007 SKPD.103.01 PU.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 61/SPM-LS/IX/2007 Tanggal 10 Septembe 2007 SKPD.103.01 PU.
Jaminan Pembayaran CV Rimba Nusantara.
Dokumen Lain – Lain :
CV. Sumber Mas Abadi
Surat Perjanjian Pemborongan (Pembuatan gorong–gorong dan Drainase).
Berita Acara Serah Terima Pertama.
SP2D (2 berkas) No. 2911 dan No. 3356.
Asbuilt Drawing
Laporan Bulan Agustus–September.
CV. Andesku Perkasa
Laporan Bulanan.
Berita Acara Pembayaran termin.
Back Up data Agustus 2007.
SP2D (2 berkas).
CV. Dede Perkasa Utama
SPP CV. Dede Perkasa Utama.
Gambar Rencana.
Berita Acara Serah Terima.
Foto – foto
SP2D No. 5394 dan 2682.
CV. Kembang Turi
SPP CV. Kembang Turi.
SP2D No. 2878 dan 3480.
Laporan Bulanan, harian, mingguan.
Absuilt Drawing.
Foto Dokumentasi.
CV. Rimba Nusantara
Asbuilt Drawing.
Foto Dokumentasi.
SK Kep. DPU Kab. Lamandau Nomor : 600/97/PU/III/2007.
SK Bupati Lamandau Nomor : 900/384/SK. Keu. 2007.
Berita Acara Serah Terima CV. Gilang Raya Persada.
SPP CV. Gilang Rayan Persada.
SPP CV. Nyatuh Raya.
SPP CV. Sumber Mas Abadi
SP2D Nomor 2910 dan 4932.
Asbuilt Drawing.
Foto Dokumentasi.
Berita Acara Serah Terima Pertama.
Back up data Agusts, September, dan Oktober 2007.
Laporan Bulan Agustus, September, Oktober, dan Nopember 2007.
SK. Pejabat PPTK Nomor : 012/PU-BM/VIII/2007
SPP CV. Tiga Bintang Perkasa.
Laporan Bulanan Pengawas Teknik CV. Bagus Nusa Konsultan Bulan September dan Oktober.
SP2D Nomor. 3393 dan 3225.
Surat Perintah Membayar termin 100 % Penimbunan dan Pengupasan Jl. Depan Kantor Camat ke Jl. Negara (CV. NYATUH RAYA), Nomor SPM :271/SPM-LS/XII/2007 tanggal Desember 2007.
Surat Perintah Membayar termin 100 % Pengupasan dan Penimbunan Jl. GM.Yusuf STA. 1+050-STA 2+050 (CV. SARTIKA), Nomor SPM : 093/SPM-LS/ ADHOCK/X/2007 tanggal Oktober 2007.
Surat Perintah Membayar termin 100 % Peningkatan dan Pemmeliharaan Jalan Dalam Kota Nanga Bulik (CV. SUMBER MAS ABADI), Nomor SPM : 123/SPM-LS/DAU/XI/2007 tanggal 26 Nopember 2007.
Surat Perintah Membayar termin 100 % Pembuatan Plat Beton dan Siring Ulin di Kelurahan Nanga Bulik (CV. SEMUT RAYA), Nomor SPM :111/SPM-LS/ADHOCK/X/2007 tanggal 06 Oktober 2007.
Surat Perjanjian Pemborongan (SPP) Nomor : 75/PU-P3JJ/SPP/VIII/2007 tanggal 21 Agustus 2007 Pelaksana CV. SARTIKA, Program : Pembangunan jalan dan Jembatan, Kegiatan : Pembangunan/Peningkatan/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Pekerjaan : Pengupasan dan Penimbunan Jl.Gm Yusuf Sta 1 + 050- Sta 2+ 050.
Dipergunakan untuk perkara An. Terdakwa ANDREAS, ST.
8. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
6. Akta permintaan banding dari Terdakwa yang dibuat oleh BASO RASYID, SH.,MH. Panitera Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tertanggal 29 Juli 2013 Nomor : 01/Akta/Pid.Sus /TIPIKOR/2013/PN.PL.R., dan Penuntut Umum tertanggal 30 Juli 2013 Nomor : 01/Akta/Pid.Sus /TIPIKOR/2013/PN.PL.R. menerangkan bahwa Terdakwa dan Penuntut Umum mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 23 Juli 2013 Nomor : 03/ Pid.Sus / TIPIKOR / 2013 / PN.PL.R.;
7. Akta pemberitahuan permintaan banding kepada Penuntut Umum dan kepada Terdakwa masing-masing tertanggal 30 Juli 2013 Nomor : 01/Akta. Pid.Sus /TIPIKOR/2013/PN.Pl.R. ;
8. Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh BASO RASYID ,SH.,MH. Panitera Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 21 Agustus 2013 Nomor : W16.U1/1847/HK.01/TIPIKOR/VIII/2013 yang ditujukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan TIPIKOR Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya ;
Menimbang, bahwa memori banding Terdakwa tertanggal 19 Agustus 2013 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tertanggal 01 Agustus 2013 dan telah diberitahukan kepada Penuntut Umum tertanggal 20 Agustus 2013 Nomor : 01/Akta. Pid.Sus /TIPIKOR/2013/PN.Pl.R. ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 19 Agustus 2013 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tertanggal 28 Agustus 2013 dan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa tertanggal 29 Agustus 2013 Nomor : 01/Akta. Pid.Sus /TIPIKOR/2013/PN.Pl.R. ;
Menimbang, bahwa memori banding Penuntut Umum tertanggal 01 Agustus 2013 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tertanggal 19 Agustus 2013 dan telah diberitahukan kepada Terdakwa tertanggal 12 Agustus 2013 Nomor : 01/Akta. Pid.Sus /TIPIKOR/2013/PN.Pl.R. ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 19 Agustus 2013 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tertanggal 19 Agustus 2013 dan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum tertanggal 28 Agustus 2013 Nomor : 01/Akta. Pid.Sus /TIPIKOR/2013/PN.Pl.R. ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat – syarat sebagaimana di tentukan dalam Undang- undang, sehingga dengan demikian permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Terdakwa HARUE AMINO.ST. dalam memori bandingnya mengemukakan bahw Majelis Hakim tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak menguraikan secara cermat, lengkap, sempurna dan adil dalam memberikan pertimbangan terhadap azas yang menyebutkan perbuatan pidana terpisah dengan pertanggungjawaban pidana dalam membuktikan apakah Pembanding/Terdakwa HARUE AMINO.ST. telah melakukan perbuatan melawan hukum atau setidak-tidaknya Pembanding / HARUE AMINO.ST. memiliki niat dan kesalahan dengan timbulnya perkara ini sesuai prinsip hukum Pidana Tiada Pidana tanpa suatu bentuk sengaja dan alpha/kelalaian ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya merasa perlu untuk memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya berpendapat perbuatan Pembanding / terdakwa HARUE, ST yang menandatangani Berita Acara serah terima pekerjaan 100% tanpa melakukan pengawasan ke lapangan merupakan perbuatan yang di lakukan dengan kesadaran dan kesengajaan;
Menimbang, bahwa Kesengajaan menurut Andi Hamzah terbagi dalam 3 bentuk, yaitu:
Kesengajaan dengan maksud sebagai tujuan;
Yang dimaksud dengan kesengajaan sebagai tujuan adalah:
Delik formil: bila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja, sedang perbuatan itu memang menjadi tujuan sipelaku. Dalam hal ini maka perbuatan ini dikehendaki dan dituju.
Delik materiil: bila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja untuk menimbulkan sesuatu akibat, sedang akibat itu memang merupakan tujuan si pelaku.
Kesengajaan dengan kepastian atau keharusan:
Dalam jenis kesengajaan ini yang menjadi sandaran adalah akibat, yang merupakan unsur dari pada suatu delik. Seseorang yang melakukan suatu perbuatan mempunyai maksud untuk menimbulkan suatu akibat tertentu.
Kesengajaan dengan kemungkinan:
Kesengajaan keinsyafan si pelaku ditujukan terhadap kemungkinan akan timbulnya akibat lain, yang tidak menjadi tujuannya, dan yang mungkin akan timbul dengan dilakukannya perbuatan tersebut (Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya, Gramedia Pustaka Utama, 1991, hal 103-104).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa HARUE AMINO , ST. telah menandatangi Berita acara Serah Terima pekerjaan 100% meskipun terdakwa menyadari bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pengawasan langsung ke lapangan sehingga terdakwa menyadari betul adanya kemungkinan akan timbulnya akibat lain yaitu bahwa kemungkinan pekerjaan belum selesai 100%;
Menimbang, bahwa terdakwa memberikan alasan kenapa sampai di tandatanganinya Berita Acara 100% karena dipaksa, ternyata selama proses persidangan, terdakwa tidak pernah bisa membuktikan alasan adanya paksaan dari pihak lain termasuk atasannya tersebut, oleh karena itu alasan terdakwa haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya berpendapat perbuatan Pembanding / terdakwa HARUE AMINO , ST menandatangani Berita acara Serah Terima pekerjaan 100% tanpa melakukan pengawasan ke lapangan merupakan perbuatan dengan kesengajaan dengan kemungkinan;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya berisi tentang keberatan atas terlalu ringannya pidana yang dikenakan kepada Terdakwa HARUE AMINO, ST;
Menimbang ,bahwa Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya berpendapat memori banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk selebihnya ternyata hanya merupakan ulangan dari pembelaannya dan tidak ada hal-hal yang baru dan hal itu semua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Tanggal 23 Juli 2013 Nomor : 03/Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.PL.R. serta memori banding dan kontra memori banding, Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti dengan syah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Majelis hakim tingkat pertama maka Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palangkan Raya memutus, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Tanggal 23 Juli 2013 Nomor : 03/Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.PL.R. yang dimintakan banding;
Menimbang, bahwa mengenai ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke –1 KUHP yang juga di jadikan dasar dakwaan atas diri Terdakwa, Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya sependapat dengan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, bahwa ketentuan tersebut dapat diberlakukan atas diri Terdakwa yaitu di lakukan secara bersama- sama, karena telah terbukti dipersidangan perbuatan Terdakwa di lakukan bersama- sama sehingga pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan di jadikan pertimbangan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya untuk memutus dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya meskipun sependapat dengan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya perlu memberikan pertimbangan berkaitan dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke –1 KUHP yang juga di jadikan dasar dakwaan atas diri Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga telah menuntut Terdakwa HARUE AMINO , ST. dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke –1 KUHP akan tetapi baik dalam dakwaan maupun dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan lebih terperinci proses hukum yang sudah atau sedang di jalani pihak pihak lain yang turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap di persidangan tindak pidana yang di lakukan oleh terdakwa HARUE AMINO , ST. terbukti dilakukan secara bersama-sama sehingga perlu adanya uraian secara terperinci tentang proses hukum yang sedang atau sudah di jalani pihak-pihak lain yang turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa uraian tentang proses hukum yang sedang atau sudah di jalani pihak-pihak lain yang turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi sangat penting untuk diuraikan secara terperinci agar tercapai keadilan bagi semua pihak;
Menimbang, bahwa hal ini penting karena tindak pidana korupsi dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang luar biasa atau Extra Ordinary Crime, yang dilakukan secara sistematis (terencana dan terorganisir) dan meliputi semua lini kehidupan masyarakat maka diperlukan penanganan secara tuntas terhadap seluruh pelaku tindak pidana korupsi tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada hal – hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan ataupun alasan pemaaf, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana tersebut dan harus di jatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan di jatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan sesuai dengan pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Mengingat Pasal 3 U.U.RI.No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo U.U No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas U.U RI.No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (2),(3) UU.RI.No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP serta peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut umum tersebut ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 03/Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.PL.R. tanggal 23 Juli 2013 yang diminta banding tersebut ;
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari Kamis tanggal 21 OKTOBER 2013 oleh DALIZATULO ZEGA, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, B.W.CHARLES NDAUMANU, SH.MH. Hakim TIPIKOR dan INTAN WIDIASTUTI, SH.,M.Kn. Hakim Ad Hoc TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi TIPIKOR Tingkat Banding Palangka Raya tanggal 16 OKTOBER 2013 No. 01/Pen.Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PT.PR. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 23 OKTOBER 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota serta MASNI,SH. Panitera Pengganti tersebut, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
| HAKIM ANGGOTA B.W.CHARLES NDAUMANU, SH.MH. INTAN WIDIASTUTI, SH.,M.Kn. | HAKIM KETUA DALIZATULO ZEGA, SH. PANITERA PENGGANTI MASNI,SH. |
TURUNAN RESMI PUTUSAN
TIPIKOR TINGKAT BANDINGG
PADA PENGADILAN TINGGI PALANGKA RAYA
WAKIL PANITERA,
RAHMAT LAGAN,SH.,M.Hum.
NIP. 19610420198411 1 001
TURUNAN RESMI PUTUSAN
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TINGKAT BANDING PADA PENGADILAN TINGGI PALANGKA RAYA
WAKIL PANITERA,
RAHMAT LAGAN,SH.,M.Hum.
NIP. 196104201984111001