222/Pid.B/2011/PN.KSP
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 222/Pid.B/2011/PN.KSP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZULKIFLI S.Sos Bin IBRAHIM
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZULKIFLI S.Sos Bin IBRAHIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (Satu)7Tahun - Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
PENGADILAN NEGERI
KUALA SIMPANG
P
U T U S A N
Nomor : 222/Pid.B/2011/PN.KSP
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
-------Pengadilan Negeri Kuala Simpang, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan Biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa : ---------------------------------------------
Nama Lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | ZULKIFLI S.Sos Bin IBRAHIM; ------- Banda Aceh; ----------------------- 44 Tahun/05 Maret 1967; ------------ Laki-laki; ------------------------ Indonesia; ------------------------ Jalan Salah Haji Desa Paya Bedi, Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang; -------------------------- Islam; ---------------------------- PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Disperindagkop Kabupaten Aceh Tamiang, Jabatan : Kasi Kelembagaan dan perizinan Koperasi; ----------- |
-------Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh : ----------------------
Penyidik : tidak ditahan; ----------------------------------
Penuntut Umum, ----------------------------------------------
Sejak tanggal 04 Agustus 2011 s/d tanggal 23 Agustus 2011; --
Hakim Pengadilan Negeri, ----------------------------------
Sejak tanggal 05 Agustus 2011 s/d tanggal 03 September 2011;
Dilakukan pengalihan ke tahanan rumah sejak tanggal 12 Agustus 2011 s/d tanggal 03 September 2011; -----------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, ---------------------
Dilakukan penahanan rumah Sejak tanggal 04 September 2011 s/d tanggal 02 Nopember 2011; -----------------------------------
-----Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya : JUNAIDI BANGU N,S.H. dan NURMAHADI DARMAWAN,SH, Advokat/Penasehat Hukum dari kantor JUNAIDI BANGUN,SH & REKAN, yang berkedudukan di Binjai, Jalan Ikan Paus No.9 Kel.Tanah Tinggi, Kec.Binjai Timur, Kota Binjai, Propinsi Sumatera utara, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 10 Agustus 2011; -----------------------------------------------
-------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT; -----------------------------
-------Telah membaca; ------------------------------------------
Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang, tertanggal 05 Agustus 2011 Nomor : 222/Pen.Pid/2011/PN.KSP tentang penunjukan hakim Majelis dan panitera untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana secara biasa; ------------------
Surat pelimpahan perkara dari penuntut umum pada kejaksaan negeri Kuala Simpang tertanggal 05 Agustus 2011 Nomor: B-01/N.1.22/Ft.1/08/2011 atas nama terdakwa ZULKIFLI,S.Sos BIN IBRAHIM; ----------------------------------------------------
Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang tertanggal 05 Agustus 2011 Nomor: 222/Pen.Pid/2011/PN.KSP mengenai hari sidang; ---------------------------------------
-------Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan; ----------------------------------------
-------Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum tertanggal 03 Januari 2012 No.Reg.Perkara:PDS.01/ KSIMP/Fit.1/08/2011, yang pada akhirnya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ------------------
Menyatakan terdakwa ZULKIFLI S.Sos Bin IBRAHIM, secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor:31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sesuai dakwaan Subsidiair dalam Surat Dakwaan kami; ----------------
Membebaskan terdakwa ZULKIFLI S.Sos Bin IBRAHIM dari dakwaan Primair; ----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ZULKIFLI S.Sos Bin IBRAHIM selama 1 (satu)Tahun dan 6 (Enam) Bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan; ---------------------
Menghukum terdakwa ZULKIFLI S.Sos Bin IBRAHIM untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider selama 3 (tiga) bulan kurungan; --------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------
1 (satu) Ekslemplar Berita Acara Hasil Pelelangan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kode Pekerjaan DPPK-01; -------------------------
1 (satu) Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Kontrak Perencanaan Losd Pasar dan sarana pendukung Ke. Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang; ---------------------------
2 (dua) Eks. Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 010/10/SPK/2010 Tanggal 02 September 2010 Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang; --
1 (satu) Eks. Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 39/SPP-LS/1.15.01/2010 tanggal 30 Desember 2010 senilai Rp. 584.183.400,00 dan lampiran; -----------------------
1 (satu) Eks Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 39/SPP-LS/1.15.01/2010 tanggal 30 Desember 2010 senilai Rp. 194.927.800,00 dan lampiran; ------------------------
1 (satu) eks. Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor; 87 tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010 dan lampiran; ----
1 (satu) eks. Surat Keterangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 545/232-PJK/2010; --
1 (satu) lembar Surat Peringatan-I Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 109/PKK/XI/2010; ----------------------------------
1 (satu) lembar Surat Peringatan-II Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 117/PKK/XI/2010; ----------------------------------
1 (satu) lembar Berita Acara Pemutusan Kontrak Kerja Nomor: 21/BAPKK/XII/2010 tanggal 04 desember 2010; ------
1 (satu) Eks. Berita Acara Pemeriksaan Lemajuan Pekerjaan Nomor: 142/BAPKP /PT/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010; -
1 (satu) Eks. Adendum Kontrak Nomor : 011/12/ADD1-SPK/2010 terhadap (Kontrak) Nomor 010/10/SPK/2010 Tanggal 02 September 2010; --------------------------------------
1 (satu) Eks. Foto Progres Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang; ---------------------------
1 (satu) Eks. Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 14/445/Disperindagkop-Atam/VIII/2010 Tanggal 27 Agustus 2010 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang; ---------------------------
1 (satu) Eks. Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 38/SPP-LS/1.15.01/2010 tanggal 31 Desember 2010 senilai Rp. 23.408.00,00 dan lampiran; -------------------------
1 (satu) Eks. Adendum Kontrak Nomor : 20/445/ Disperindagkop-Atam/XII/2010 tanggal 6 Desember 2010 terhadap (Kontrak) Nomor 14/445/Disperindagkop-Atam/VIII/2010 Tanggal 27 Agustus 2010 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang; -------------------------------------------
1 (satu) eks. Permohonan Pembayaran Nomor: 104/PK/XII/ 2010 tanggal 16 desember 2010; --------------------------
1 (satu) Eks. Surat photo copy Surat Keputusan Kepala Dinas Koperindag Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang No. 1113.1 tahun 2010 tanggal 20 September 2010; ------------------------------
1 (satu) Ekslemplar Rekening Koran Giro Periode : 01 Juli 2010 s/d 19 Mei 2011, Rekening perusahaan PT. Loeh Raya Perkasa dengan Nomor rekening 080 01.05.001019-9; -------
1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan I Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010; ---------
1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan II Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010; ---------
1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan III Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010; ---------
1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan VI Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010; ---------
1 (satu) Bundel Penawaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kode Pekerjaan DPPK-01; ------------------------------------------------
1 (satu) Bundel buku Kas Umum Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun anggaran 2010; --
1 (satu) lembar rekening Koran Giro Kas Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang periode 01 Oktober 2010 s/d 04 nopember 2010; ------------------------------------------
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 125 Tahun 2010 tentang Penunjukan pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan pada Kantor dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010; ------------------------------------------
1 (satu) Bundel Penawaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kode Pekerjaan DPPK-01; ------------------------------------------------
1 (satu) Bundel buku Kas Umum Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun anggaran 2010; --
1 (satu) lembar rekening Koran Giro Kas Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang periode 01 Oktober 2010 s/d 04 nopember 2010; ------------------------------------------
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 125 Tahun 2010 tentang Penunjukan pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan pada Kantor dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010; ------------------------------------------
1 (satu) lembar surat peringatan I Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 510/1885.1/2010 tanggal 03 Nopember 2010; -------
1 (satu) lembar surat peringatan II Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 510/1849.1/2010 tanggal 03 Desember 2010; -------
1 (satu) lembar surat peringatan III Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 510/2018.1/2010 tanggal 20 Desember 2010; ---------------------------------------------------
1 (satu) eks Claim Jaminan Pelaksanaan Nomor : 510/04.1/2010 tanggal 03 Januari 2010; ------------------
Dipergunakan dalam perkara terdakwa SAFRIZAL Bin RUSLI; -----
Menetapkan supaya terdakwa ZULKIFLI S.Sos Bin IBRAHIM dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); -----------------------------------------------
-------Telah mendengar pembelaan (Pledoi) dari terdakwa secara tertulis tanggal 12 Januari 2012 yang pada pokoknya : ----------
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan tindakan yang bertentangan dengan tugas pokok terdakwa sebagai PPTK; ----
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan atau menyuruh melakukan sesuatu perbuatan kepada orang lain yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara; --------
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan dan atau niat untuk melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara; ------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah secara bersama-sama dengan pihak manapun melakukan tindakan yang merugikan keuangan Negara; ---------------------------------------------------
-------Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang terhormat : --
Bahwa sesuai dengan hukum yang berlaku, sesuatu dakwaan atau tuntutan dinyatakan terbukti apa bila seluruh unsur dari pasal yang didakwakan atau dituntutkan tersebut terpenuhi, bahwa akan tetapi ternyata tidak satu unsurpun dari pasal yang didakwakan atau dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut terpenuhi sehingga konsekwensinya secara hukum terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan berdasarkan seluruh uraian dan alasan tersebut diatas, terdakwa mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ----------
Menyatakan terdakwa ZULKIFLI S.Sos Bin IBRAHIM tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana sesuai dalam pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No.31 Tahun 1999; ------
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum; ----------------------------------------------
Memulihkan harkat dan martabat terdakwa pada kedudukan semula; -----------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Negara; ------------
-------Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya; -------------------------------------------
-------Telah mendengar Replik (Tanggapan) dari Penuntut Umum secara tertulis tertanggal 26 Januari 2012 dan telah mendengar Duplik (Jawaban) terdakwa secara tertulis tertanggal 01 Februari 2012; ----------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadapkan ke persidangan dalam perkara ini atas dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDS.01/KSimp/Ft.1/08/2011 tertanggal 05 Agustus 2011 yang berbunyi sebagai berikut: --------------------------------------
D A K W A A N : ------------------------------------------------
P R I M A I R : ----------------------------------------------
-------Bahwa ia terdakwa ZULKIFLI S. Sos Bin IBRAHIM selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) ditunjuk oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi dengan Surat Keputusan No. 1113.1 tahun 2010 tertanggal 20 September 2010, dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010, bersama-sama dengan saksi SAFRIZAL Bin RUSLI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kuasa Direktur PT. Loeh Raya Perkasa (Penyedia jasa) dengan Akta Notaris No. : 5 tanggal 28 Juli 2010, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No. : 010/10/SPK/2010, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi di antara bulan September 2010 sampai dengan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2010, bertempat di Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Daerah Kabupaten Aceh Tamiang di Kuala Simpang dan di Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang atau Pengadilan Negeri Kuala Simpang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, rangkaian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------
Bahwa dalam Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 1 tahun 2010 tanggal 11 januari 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Anggaran 2010 ada dianggarkan kegiatan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp. 1.241.090.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh satu juta Sembilan puluh ribu rupiah); -----------
Bahwa Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tersebut dilaksanakan oleh rekanan PT. Loeh Raya Perkasa dengan Kuasa Direkturnya yaitu saksi SAFRIZAL Bin RUSLI berdasarkan Akta Notaris Nomor : 5 tanggal 28 Juli 2010 yang dikeluarkan dibuat oleh Dikcy Kurniawan, S.H, Sp.N Notaris dan PPAT; --------------------------------------------------------
Bahwa Surat Akta Notaris Nomor : 5 tanggal 28 Juli 2010 yang dikeluarkan dibuat oleh Dikcy Kurniawan, S.H, Sp.N Notaris dan PPAT diberikan oleh Direktur PT. Loeh Raya Perkasa yaitu saksi ZULFADLISYAH, SE; --------------------------------------------
Bahwa Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dengan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No. : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 974.639.000,- (Sembilan ratus juta tujuh puluh empat juta enam ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan 100 (seratus) hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 010/14/SPMK/2010 dikeluarkan yaitu sejak tanggal 03 September 2010 sampai dengan tanggal 24 Desember 2007; -----------------------------------------------
Bahwa pelaksanaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dilalui dengan proses penawaran lelang sesuai dengan Nomor : 45/LRP-PNW/VII/2010 tertanggal 22 Juli 2010 dan PT. Loeh Raya Perkasa sesuai dengan Berita Acara Hasil Pelelangan sebagai pemenanga pertama dengan Nomor : 11/PPBJ-DPPK/ATAM/2010; ----------------------------------------------
Bahwa pelaksanaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang yang melakukan pengawasan adalah CV. PUTRA KARYA Konsultan yang ditanda tangani adalah saksi ADE CHANDRA, ST selaku Direktur Utama dan saksi Drs. RAMLI selaku Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Aceh Tamiang, dengan surat perjanjian kerja (kontrak) Nomor : 14/445/ Disperindagkop-Atam/VIII/2010 tertanggal 27 Agustus 2010; ----
Bahwa pada tanggal 23 September 2010 yaitu saksi ZULFADLISYAH, SE, SE selaku Direktur PT. Loeh Raya Perkasa mengajukan permohonan uang muka kerja 20%(dua puluh persen) dari nilai kontrak sebesar Rp. 194.927.800,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) kepada Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan melampirkan Jaminan Pembayaran Uang Muka dari PT. Bank BPD Aceh Nomor : 244/JB.03/KPO.06/IX/2010 tertanggal 22 September 2010, sebesar Rp. 194.927.800,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dengan jangka waktu berlakunya jaminan pembayaran uang muka tersebut dari tanggal 02 September 2010 sampai dengan 26 Desember 2010; ------------------------------
Bahwa atas permohonan uang muka kerja tersebut, selanjutnya Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen menyetujuinya dengan diterbitkan Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor : 2212/LS/2010 tertanggal 21 Oktober 2010 sebesar Rp. 194.927.800,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dan uang tersebut diterima melalui rekening PT. Loeh Raya Perkasa atas nama saksi SAFRIZAL Bin RUSLI selaku kuasa direktur PT. Loeh Raya Perkasa tersebut bukan kepada saksi ZULFADLISYAH, SE, SE selaku Direktur PT. Loeh Raya Perkasa, sesuai dengan Surat referensi Bank BPD Aceh tertanggal 1 September 2010 dengan Nomor Rekening 010.01.05.600289-7; --------------------------
Bahwa selanjutnya pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dikerjakan oleh PT. Loeh Raya Perkasa ada dilakukan Adendum kontrak Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang terhadap waktu pekerjaan dengan Nomor : 011/12/ADD 1-SPK/2010 tertanggal 10 Desember 2010; -----------
Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Nopember 2010 dengan Nomor : 510/1885.1/2010 dilakukan peringatan pertama terhadap PT. Loeh Raya Perkasa terhadap pelaksanaan pekerjaan, tanggal 03 Desember 2010 dengan Nomor : 510/1849.1/2010 peringatan kedua dan peringatan ketiga tanggal 20 Desember 2010 dengan nomor : 510/1885.1/2010 yang dilakuakan oleh kuasa pengguna anggaran yaitu saksi Drs. Ramli; --------------------------------------
Bahwa pekerjaan tersebut tidak selesai yang dikerjakan pihak PT. Loeh Raya Perkasa dan dilakukan pemeriksaan kemajuan pekerjaan terhadap Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 22 Desember 2010 mencapai 80 % (delapan puluh persen) yang dilakukan oleh Pengguna Anggara yaitu saksi Drs. RAMLI, Konsultan Pengawas yaitu saksi MULHANIS, ST dan PPTK yaitu terdakwa sendiri berdasarkan Laporan kemajuan yang dibuat oleh pihak PT. Loeh Raya Perkasa sehingga pada tanggal 24 Desember 2010 pihak PT. Loeh Raya Perkasa meminta pencairan sebesar 60% (enam pulun persen) yang sebesar Rp. 584.783.400,- (lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dan disejutui oleh Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen sehingga diterbitkan Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor : 3990/LS/2010 tertanggal 31 Desember 2010; --------------------------------------------
Bahwa kemudian Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tidak dapat diselesaikan oleh pihak penyedia jasa yaitu PT. Loeh Raya Perkasa, sehingga Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pemutusan kontrak dengan berita acara Nomor : 21/BAPKK/XII/2010 tertanggal 24 Desember 2010 dan melakukan claim atas jaminan pelaksanaan kepada PT. Bank BPD Aceh tanggal 03 Januari 2011 dengan nomor : 510/04.1/2010; -----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan yang dilakukan oleh Tim ahli Dinas Pekerjaan Umum tanggal 04 Maret 2011 terhadap pekerjaan pembangunan tersebut hanya mencapai 62,62 % (enam puluh dua koma enam puluh dua persen); -----------------
Bahwa seluruh dokumen-dokumen pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tanda tangan Direktur utama PT. Loeh Raya Perkasa yaitu saksi ZULFADLISYAH, SE Dditandatangani oleh saksi SAFRIZAL Bin RUSLI selaku kuasa direktur dan seluruh uang pencairan pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tersebut masuk kerekening kuasa direktur saksi SAFRIZAL Bin RUSLI; ------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa di atas telah bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf f Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu akuntabel yang berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa dan pasal 5 huruf f Keppres 80 tahun 2003 tentang etika pengadaan yaitu menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa; -------------------------------------------------
Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut di atas, telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain yaitu saksi SAFRIZAL Bin RUSNAN secara melawan hukum, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan yang diperoleh dari pembayaran 80 % (delapan puluh persen) sebesar Rp. 779.711.200,- (tujuh ratus tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus rupiah) dikurangkan dengan jumlah relalisasi fisik mencapai 62,62 % (enam puluh dua koma enam puluh dua persen) sebesar Rp. 610.318.941,40,- (enam ratus sepuluh ribu juta tiga ratus delapan belas ribu Sembilan ratus empat puluh satu rupiah empat puluh sen), maka negara mengalami kerugian keuangan dari kelebihan pembayaran 17,38% (tujuh belas koma tiga puluh delapan persen) sebesar Rp. 153.992.962,00,- (seratus lima puluh tiga juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu Sembilan ratus enam puluh dua rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pada pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh Nomor : SR-228/PW.01/5/2011 tanggal 18 Mei 2011; ----------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana; ----------------------
S U B S I D A I R : ------------------------------------------
-------Bahwa ia terdakwa ZULKIFLI S. Sos Bin IBRAHIM selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) ditunjuk oleh Kepala Dinas Koperindagkop dengan Surat Keputusan No. 1113.1 tahun 2010 tertanggal 20 September 2010, dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010, bersama-sama dengan saksi SAFRIZAL Bin RUSLI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kuasa Direktur PT. Loeh Raya Perkasa (Penyedia jasa) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No. : 010/10/SPK/2010, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi di antara bulan September 2010 sampai dengan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2010, bertempat di Kantor Dinas Koperindagkop Daerah Kabupaten Aceh Tamiang di Kuala Simpang dan di Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang atau Pengadilan Negeri Kuala Simpang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, rangkaian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------
Bahwa dalam Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 1 tahun 2010 tanggal 11 januari 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Anggaran 2010 ada dianggarkan kegiatan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp. 1.241.090.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh satu juta Sembilan puluh ribu rupiah); -----------
Bahwa Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tersebut dilaksanakan oleh rekanan PT. Loeh Raya Perkasa dengan Kuasa Direkturnya yaitu saksi SAFRIZAL Bin RUSLI berdasarkan Akta Notaris Nomor : 5 tanggal 28 Juli 2010 yang dikeluarkan dibuat oleh Dikcy Kurniawan, S.H, Sp.N Notaris dan PPAT; --------------------------------------------------------
Bahwa Surat Akta Notaris Nomor : 5 tanggal 28 Juli 2010 yang dikeluarkan dibuat oleh Dikcy Kurniawan, S.H, Sp.N Notaris dan PPAT diberikan oleh Direktur PT. Loeh Raya Perkasa yaitu saksi ZULFADLISYAH, SE; --------------------------------------------
Bahwa Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dengan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No. : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 974.639.000,- (Sembilan ratus juta tujuh puluh empat juta enam ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan 100 (seratus) hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 010/14/SPMK/2010 dikeluarkan yaitu sejak tanggal 03 September 2010 sampai dengan tanggal 24 Desember 2007; -----------------------------------------------
Bahwa pelaksanaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dilalui dengan proses penawan lelang sesuai dengan Nomor : 45/LRP-PNW/VII/2010 tertanggal 22 Juli 2010 dan PT. Loeh Raya Perkasa sesuai dengan Berita Acara Hasil Pelelangan sebagai pemenanga pertama dengan Nomor : 11/PPBJ-DPPK/ATAM/2010; ----------------------------------------------
Bahwa pelaksanaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang yang melakukan pengawasan adalah CV. PUTRA KARYA Konsultan yang ditanda tangani adalah saksi ADE CHANDRA, ST selaku Direktur Utama dan saksi Drs. RAMLI selaku Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Aceh Tamiang, dengan surat perjanjian kerja (kontrak) Nomor : 14/445/ Disperindagkop-Atam/VIII/2010 tertanggal 27 Agustus 2010; ----
Bahwa pada tanggal 23 September 2010 yaitu saksi ZULFADLISYAH, SE, SE selaku Direktur PT. Loeh Raya Perkasa mengajukan permohonan uang muka kerja 20%(dua puluh persen) dari nilai kontrak sebesar Rp. 194.927.800,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) kepada Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan melampirkan Jaminan Pembayaran Uang Muka dari PT. Bank BPD Aceh Nomor : 244/JB.03/KPO.06/IX/2010 tertanggal 22 September 2010, sebesar Rp. 194.927.800,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dengan jangka waktu berlakunya jaminan pembayaran uang muka tersebut dari tanggal 02 September 2010 sampai dengan 26 Desember 2010; ------------------------------
Bahwa atas permohonan uang muka kerja tersebut, selanjutnya Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen menyetujuinya dengan diterbitkan Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor : 2212/LS/2010 tertanggal 21 Oktober 2010 sebesar Rp. 194.927.800,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dan uang tersebut diterima melalui rekening PT. Loeh Raya Perkasa atas nama saksi SAFRIZAL Bin RUSLI selaku kuasa direktur PT. Loeh Raya Perkasa tersebut bukan kepada saksi ZULFADLISYAH, SE, SE selaku Direktur PT. Loeh Raya Perkasa, sesuai dengan Surat referensi Bank BPD Aceh tertanggal 1 September 2010 dengan Nomor Rekening 010.01.05.600289-7; --------------------------
Bahwa selanjutnya pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dikerjakan oleh PT. Loeh Raya Perkasa ada dilakukan Adendum kontrak Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang terhadap waktu pekerjaan dengan Nomor : 011/12/ADD 1-SPK/2010 tertanggal 10 Desember 2010; -----------
Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Nopember 2010 dengan Nomor : 510/1885.1/2010 dilakukan peringatan pertama terhadap PT. Loeh Raya Perkasa terhadap pelaksanaan pekerjaan, tanggal 03 Desember 2010 dengan Nomor : 510/1849.1/2010 peringatan kedua dan peringatan ketiga tanggal 20 Desember 2010 dengan nomor : 510/1885.1/2010 yang dilakuakan oleh kuasa pengguna anggaran yaitu saksi Drs. Ramli; --------------------------------------
Bahwa pekerjaan tersebut tidak selesai yang dikerjakan pihak PT. Loeh Raya Perkasa dan dilakukan pemeriksaan kemajuan pekerjaan terhadap Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 22 Desember 2010 mencapai 80 % (delapan puluh persen) yang dilakukan oleh Pengguna Anggara yaitu saksi Drs. RAMLI, Konsultan Pengawas yaitu saksi MULHANIS, ST dan PPTK yaitu terdakwa sendiri berdasarkan Laporan kemajuan yang dibuat oleh pihak PT. Loeh Raya Perkasa sehingga pada tanggal 24 Desember 2010 pihak PT. Loeh Raya Perkasa meminta pencairan sebesar 60% (enam pulun persen) yang sebesar Rp. 584.783.400,- (lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dan disejutui oleh Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen sehingga diterbitkan Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor : 3990/LS/2010 tertanggal 31 Desember 2010; --------------------------------------------
Bahwa kemudian Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tidak dapat diselesaikan oleh pihak penyedia jasa yaitu PT. Loeh Raya Perkasa, sehingga Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pemutusan kontrak dengan berita acara Nomor : 21/BAPKK/XII/2010 tertanggal 24 Desember 2010 dan melakukan claim atas jaminan pelaksanaan kepada PT. Bank BPD Aceh tanggal 03 Januari 2011 dengan nomor : 510/04.1/2010; -----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan yang dilakukan oleh Tim ahli Dinas Pekerjaan Umum tanggal 04 Maret 2011 terhadap pekerjaan pembangunan tersebut hanya mencapai 62,62 % (enam puluh dua koma enam puluh dua persen); -----------------
Bahwa seluruh dokumen-dokumen pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tanda tangan Direktur utama PT. Loeh Raya Perkasa yaitu saksi ZULFADLISYAH, SE Dditandatangani oleh saksi SAFRIZAL Bin RUSLI selaku kuasa direktur dan seluruh uang pencairan pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tersebut masuk kerekening kuasa direktur saksi SAFRIZAL Bin RUSLI; ------------------------------------------
Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut di atas, telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain yaitu saksi SAFRIZAL Bin RUSNAN secara melawan hukum, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan yang diperoleh dari pembayaran 80 % (delapan puluh persen) sebesar Rp. 779.711.200,- (tujuh ratus tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus rupiah) dikurangkan dengan jumlah relalisasi fisik mencapai 62,62 % (enam puluh dua koma enam puluh dua persen) sebesar Rp. 610.318.941,40,- (enam ratus sepuluh ribu juta tiga ratus delapan belas ribu Sembilan ratus empat puluh satu rupiah empat puluh sen), maka negara mengalami kerugian keuangan dari kelebihan pembayaran 17,38% (tujuh belas koma tiga puluh delapan persen) sebesar Rp. 153.992.962,00,- (seratus lima puluh tiga juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu Sembilan ratus enam puluh dua rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pada pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh Nomor : SR-228/PW.01/5/2011 tanggal 18 Mei 2011; ----------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana; ---------------------
-------Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, serta terdakwa tidak menyatakan keberatan/eksepsi sebagaimana di atur dalam pasal 156 KUHAP; -----------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing bernama : ------------
Saksi YAUFI,ST BIN M.ALI MAKAM; ----------------------------
Saksi WAN JULHAM,ST BIN WAN AMIRUDDIN; ---------------------
Saksi USMAN BIN YACOB; -------------------------------------
Saksi YENI HANDALIA BINTI ILYAS; ---------------------------
Saksi ZULFADLISYAH,SE BIN ABDULLAH; ------------------------
Saksi ABDULLAH BIN MUHAMMADSYAH; ---------------------------
Saksi Drs.RAMLI BIN SYAHMIDAN; -----------------------------
Saksi ADE CHANDRA,ST BIN ANANG SOFYAN; ---------------------
Saksi IRWANTO BIN SUYATMIN; --------------------------------
Saksi MULHANIS,ST BIN MUHAMMAD; ----------------------------
Saksi SAFRIZAL BIN RUSLI (Terdakwa dalam berkas terpisah); -
untuk di dengar keterangannya di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------
Saksi YAUFI,ST BIN M.ALI MAKAM, yang pada pokoknya di bawah sumpah sesuai dengan agama Islam menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa; --------------------------------
Bahwa dalam kegiatan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010 pada Dinas Koperindag saksi menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang pada Tahun anggaran 2010 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Nomor : 510/838.1/2010 tanggal 22 Juni 2010; ------------------------------------
Bahwa susunan kepanitiaan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun anggaran 2010 berdasarkan SK Nomor : 510/838.1/2010 tanggal 22 Juni 2010 adalah: saksi sebagai KETUA/ANGGOTA, WAN ZULHAM sebagai sekertaris, RINALDO JAYA SYAHPUTRA, Amd, MUHAMMAD FADIL, Amd dan ABDUL AZIZ, Amd sebagai anggota; -------------------------------
Bahwa saksi memiliki sertifikasi keahlian dari Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencana Pembangunan Nasional (Kategori L-4) pada tahun 2009; -----
Bahwa Tugas, wewenang dan tanggung jawab panitia pengadaan adalah: --------------------------------------------------
Menyusun jadual dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan; ------------------------------------
Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS);
Menyiapkan dokumen pengadaan; ------------------------
Mengumumkan pengadaan barang/ jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melalui media elektronik; ----------
Menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi; ---------------------------------
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk; ----
Mengusulkan calon pemenang; --------------------------
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang/jasa; -------------------------
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan barang/jasa dimulai; ---------------------------------
Bahwa terhadap Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed tersebut telah dilakukan pelelangan sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah serta perubahannya, yang terkahir Perpres nomor 95 tahun 2007 tentang perubahan ke tujuh atas KEPPRES 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, menyebutkan bahwa nilai pagu angggarannya diatas Rp.1.170.840.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah) harus dengan lelang umum pascakwalifikasi, dan pelelangan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya tersebut pagu anggarannya diatas Rp.1.170.840.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah), sehingga panitia menggunakan system evaluasi dengan system gugur dengan pertimbangannya bahwa pelelangan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya tersebut mengutamakan produksi dalam negeri, dan menurut panitia yang paling tepat digunakan adalah metode evaluasi sistem gugur / evaluasinya terhadap penawaran terendah; --------------------------------------
Bahwa setelah panitia dibentuk dengan surat keputusan pembentukan /penunjukan panitia / pejabat pengadaan barang dan jasa pemerintah kegiatan lingkup Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang TA. 2010, selanjutnya panitia meminta kelangkapan data-data yang panitia perlukan dari Kepala Dinas Koperindag yaitu Sdr. RAMLI dalam rangka melakukan pelelangan; -----------------
Bahwa pengadaan paket Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed melalui pelelangan umum (pascakualifikasi) yang tahapannya adalah sebagai berikut: -----------------------------------------
Pengumuman pelelangan pada tanggal 09 Juli 2010; -----
Pendaftaran/pengambilan Dokumen pada tanggal 12-19 Juli 2010; -------------------------------------------
Penjelasan (Aanwijzing) pada tanggal 19 Juli 2010; ---
Pemasukan penawaran pada tanggal 22 Juli 2010; -------
Pembukaan dokumen penawaran pada tanggal 22 Juli 2010.
Evaluasi dan BA Evaluasi penawaran pada tanggal 29 Juli 2010; -------------------------------------------
Usulan penetapan calon pemenang pada tanggal 29 Juli 2010; ------------------------------------------------
Surat Penetapan Pemenang pada tanggal 30 Juli 2010; --
Pengumuman pemenang pada tanggal 30 Juli 2010; -------
Masa sanggah pada tanggal 02 Agustus 2010 s/d 06 Agustus 2010; ----------------------------------------
Bahwa pelelangan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed tersebut ada diumumkan di harian Serambi Indonesia dan Media Indonesia tanggal 09 Juli 2010, Penjelasan (Aanwijzing) tanggal 19 Juli 2010 di Kantor Dinas Koperindag Aceh Tamiang, dan pada saat Penjelasan (Aanwijzing), menjelaskan nama pekerjaan, masa tenggang waktu pelaksanaan pekerjaan, mengumumkan besaran HPS, menjelaskan tanggal pemasukan penawaran, jam dan lokasi/tempat pemasukan penawaran, menjelaskan metode evaluasi yang digunakan; --------------
Bahwa ruang lingkup pekerjaan pembangunan LOSD PASAR dan KIOS PENDUKUNG dengan LUAS BANGUAN 80 M2 di Desa Tualang Cut Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang: -------
Pekerjaan Tanah / Urugan. ----------------------------
Pekerjaan Pondasi. -----------------------------------
Pekerjaan Beton Bertulang. ---------------------------
Pekerjaan Batu, Pasangan dan Plasteran. --------------
Pekerjaan Dinding. -----------------------------------
Pekerjaan Lantai dan Pelapis Dinding. ----------------
Pekerjaan Atap/Rangka Atap. --------------------------
Pekerjaan Pengecetan. --------------------------------
Pekerjaan Sanitiar. ----------------------------------
Pekerjaan Finishing dan pekerjaan lain-lain; ---------
Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana BQ dan RKS yang menjadi bagian yanng tidak dapat dipisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat ini; ---------------------------------------------
Bahwa peserta yang lulus setelah evaluasi administrasi dan teknis dalam pelelangan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya sebanyak 3 perusahaan yaitu PT. Loeh Raya Perkasa dengan harga penawaran Rp. 974.639.000,-, PT. Delta Epsindo Pratama dengan harga penawaran Rp. 1.001.889.000,- dan PT. Belalang Jaya Prima dengan harga penawaran Rp. 1.002.262.000,-; ---------------------------
Bahwa terhadap pelelangan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed, saksi sebagai sekretaris Panitia tidak membuat usulan penetapan pemenang tapi yang membuat usulan penetapan pemenang kepada Kepala Dinas Koperindag 29 Juli 2010 adalah Team Panitia Lelang, calon pemenang adalah PT. Loeh Raya Perkasa dan cadangan pemenang adalah PT. Delta Epsindo Pratama serta PT. Belalang Jaya Prima; -----------
Bahwa yang menjadi Direktur PT. Loeh Raya Perkasa sdr. ZULFADLISYAH, SE dan Direktur PT. Loeh Raya Perkasa yang mengikuti sendiri proses pelelangan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya Kecamatan Manyak Payed; ---------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan; ----------------------
Saksi WAN JULHAM,ST BIN WAN AMIRUDDIN, yang pada pokoknya di bawah sumpah sesuai dengan agama Islam menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa, saksi kenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa; --------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang pada Tahun anggaran 2010 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Nomor : 510/838.1/2010 tanggal 22 Juni 2010 dalam kegiatan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010 pada Dinas Koperindag; -----------------------------------
Bahwa susunan kepanitiaan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun anggaran 2010 berdasarkan SK Nomor : 510/838.1/2010 tanggal 22 Juni 2010 adalah: YAUFI, ST sebagai KETUA/ANGGOTA, saksi sendiri sebagai sekertaris, RINALDO JAYA SYAHPUTRA, Amd, MUHAMMAD FADIL, Amd dan ABDUL AZIZ, Amd sebagai anggota; -----------------
Bahwa saksi memiliki sertifikasi keahlian dari Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencana Pembangunan Nasional (Kategori L-4) pada tahun 2009;
Bahwa benar Tugas, wewenang dan tanggung jawab panitia pengadaan adalah: ----------------------------------------
Menyusun jadual dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan; -------------------------------------
Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS);
Menyiapkan dokumen pengadaan; -------------------------
Mengumumkan pengadaan barang/ jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melalui media elektronik; -----------
Menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi; ----------------------------------
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk; -----
Mengusulkan calon pemenang; ---------------------------
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang/jasa; --------------------------
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan barang/jasa dimulai; ----------------------------------
Bahwa terhadap Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed tersebut telah dilakukan pelelangan sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah serta perubahannya, yang terakhir Perpres nomor 95 tahun 2007 tentang perubahan ke tujuh atas KEPPRES 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, menyebutkan bahwa nilai pagu angggarannya diatas Rp.1.170.840.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah) harus dengan lelang umum pascakwalifikasi, dan pelelangan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya tersebut pagu anggarannya diatas Rp.1.170.840.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah), sehingga panitia menggunakan sistem evaluasi dengan sistem gugur dengan pertimbangannya bahwa pelelangan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya tersebut mengutamakan produksi dalam negeri, dan menurut panitia yang paling tepat digunakan adalah metode evaluasi system gugur / evaluasinya terhadap penawaran terendah; --------------------------------------
Bahwa setelah panitia dibentuk dengan surat keputusan pembentukan /penunjukan panitia / pejabat pengadaan barang dan jasa pemerintah kegiatan lingkup Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang TA. 2010, selanjutnya panitia meminta kelengkapan data-data yang panitia perlukan dari Kepala Dinas Koperindag yaitu Sdr. RAMLI dalam rangka melakukan pelelangan; -----------------
Bahwa benar pengadaan paket Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed melalui pelelangan umum (pascakualifikasi) yang tahapannya adalah sebagai berikut: ----------------------------------
Pengumuman pelelangan pada tanggal 09 Juli 2010; -----
Pendaftaran/pengambilan Dokumen pada tanggal 12-19 Juli 2010; -------------------------------------------
Penjelasan (Aanwijzing) pada tanggal 19 Juli 2010; ---
Pemasukan penawaran pada tanggal 22 Juli 2010; -------
Pembukaan dokumen penawaran pada tanggal 22 Juli 2010;
Evaluasi dan BA Evaluasi penawaran pada tanggal 29 Juli 2010; -------------------------------------------
Usulan penetapan calon pemenang pada tanggal 29 Juli 2010; ------------------------------------------------
Surat Penetapan Pemenang pada tanggal 30 Juli 2010; --
Pengumuman pemenang pada tanggal 30 Juli 2010; -------
Masa sanggah pada tanggal 02 Agustus 2010 s/d 06 Agustus 2010; ----------------------------------------
Bahwa pelelangan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed tersebut ada diumumkan di harian Serambi Indonesia dan Media Indonesia tanggal 09 Juli 2010, Penjelasan (Aanwijzing) tanggal 19 Juli 2010 di Kantor Dinas Koperindag Aceh Tamiang, dan pada saat Penjelasan (Aanwijzing), menjelaskan nama pekerjaan, masa tenggang waktu pelaksanaan pekerjaan, mengumumkan besaran HPS, menjelaskan tanggal pemasukan penawaran, jam dan lokasi/tempat pemasukan penawaran, menjelaskan metode evaluasi yang digunakan; --------------
Bahwa ruang lingkup pekerjaan pembangunan LOSD PASAR dan KIOS PENDUKUNG dengan LUAS BANGUAN 80 M2 di Desa Tualang Cut Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang: -------
Pekerjaan Tanah / Urugan; ---------------------------
Pekerjaan Pondasi; ----------------------------------
Pekerjaan Beton Bertulang; --------------------------
Pekerjaan Batu, Pasangan dan Plasteran; -------------
Pekerjaan Dinding; ----------------------------------
Pekerjaan Lantai dan Pelapis Dinding; ---------------
Pekerjaan Atap/Rangka Atap; -------------------------
Pekerjaan Pengecetan; -------------------------------
Pekerjaan Sanitiar; ---------------------------------
Pekerjaan Finishing dan pekerjaan lain-lain; --------
Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana BQ dan RKS yang menjadi bagian yanng tidak dapat dipisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat ini; ---------------------------------------------
Bahwa peserta yang lulus setelah evaluasi administrasi dan teknis dalam pelelangan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya sebanyak 3 perusahaan yaitu PT. Loeh Raya Perkasa dengan harga penawaran Rp. 974.639.000,-, PT. Delta Epsindo Pratama dengan harga penawaran Rp. 1.001.889.000,- dan PT. Belalang Jaya Prima dengan harga penawaran Rp. 1.002.262.000,-; ---------------------------
Bahwa terhadap pelelangan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed, saksi sebagai sekretaris Panitia tidak membuat usulan penetapan pemenang tapi yang membuat usulan penetapan pemenang kepada Kepala Dinas Koperindag 29 Juli 2010 adalah Team Panitia Lelang, calon pemenang adalah PT. Loeh Raya Perkasa dan cadangan pemenang adalah PT. Delta Epsindo Pratama serta PT. Belalang Jaya Prima; -----------
Bahwa yang menjadi Direktur PT. Loeh Raya Perkasa sdr. ZULFADLISYAH, SE dan Direktur PT. Loeh Raya Perkasa yang mengikuti sendiri proses pelelangan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya Kecamatan Manyak Payed; ---------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan; ----------------------
Saksi USMAN BIN YACOB, yang pada pokoknya di bawah sumpah sesuai dengan agama Islam menerangkan sebagai berikut : ------
Bahwa, saksi kenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa; --------------------------------
Bahwa saksi menjabat Konsultan sipil yang mempunyai perusahaan CV. Sari Kemala Konsultan, jabatan saya sebagai Direktur Cabang; -----------------------------------------
Bahwa hubungan saksi sebagai site engineer (konsultan perencana) dari CV. Sari Kemala Konsultan yang ditunjuk sebagai perencana pada proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010 pada Dinas Koperndag, yang menunjuk dan yang menetapkan saksi sebagai pemenang adalah saudara Drs. Ramli selaku Kepala Dinas Koperindag sedangkan yang menandatangani perjanjian pekerjaan dengan saksi adalah Kepala Dinas Koperindag langsung yaitu saudara Drs. Ramli; -----------------------
Bahwa saksi menandatangani kontrak kerja di Kantor dinas Koperindag pada tanggal 18 Juni 2010, dengan Nomor Kontrak : 01/SPK-PL/DAK-APBK/VI/2010 dengan Nilai Kontrak Rp. 35.175.200,- (tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah); -----------------------------
Bahwa saksi sebagai Konsultan sipil CV. Sari Kemala Konsultan ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas Koperindag dengan Pemilihan Langsung (PL) sesuai dengan proses yang diatur dalam kepres 80 tahun 2003; -----------------------
Bahwa sesuai dengan kontrak saksi membuat: ---------------
Gambar-gambar Rencana Bangunan; ----------------------
Gambar-gambar Rencana indikator; ----------------------
Perkiraan Biaya Bangunan; -----------------------------
Garis Besar Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS); ----
Kemudian saksi serahkan kepada saudara Ridwan. S. Ag. Selaku PPTK Dan selanjutnya ada perubahan PPTK digantikan oleh saudara Zulkifli. S. Sos; ---------------------------
Bahwa pembuatan dokumen lelang, gambar rencana, RAB Analisa proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dilakukan dengan tahapan: ------------------------
Tahapan Pra Rencana : ---------------------------------
Untuk pemberian tugas : ---------------------------
Hasil Survey berupa data lapangan dan lingkungan; ------------------------------------
Gambar-gambar perencana, foto-foto lokasi; -----
Rencana anggaran biaya-biaya taksis; -----------
Untuk pemerintah daerah setempat : ----------------
Sesuai dengan ketentuan yang ada untuk mendapat pendahuluan dari pemilik tanah yang terkena prasarana yang akan direncanakan/dilaksanakan.
Tahapan Pembangunan Rencana : -------------------------
Untuk pemberi tugas : -----------------------------
Gambar-gambar Rencana (struktur dan utilitas).
Rencana Anggaran Biaya (RAB). ------------------
Untuk pemerintah daerah setempat : ----------------
Sesuai ketentuan dan kebutuhan yang ada. -------
Tahapan pembuatan gambar kerja/ dokuman pelelangan :
Untuk pemberian tugas : ---------------------------
Gambar Rencana (struktur dan utilitas). --------
Dalam hal ini digunakan gambar asli yang terdiri dari : -----------------------------------------
Kertas Gambar (A3) atau yang sesuai. -----------
Kop Nama Proyek. -------------------------------
Ruang Gambar (Drawing sheet). ------------------
Rencana kerja dan syarat-syarat. ---------------
From-from untuk pelelangan. --------------------
Rencana Anggaran Biaya. ------------------------
Dan lain-lain yang dianggap diperlukan. --------
Untuk pemerintah daerah setempat : ----------------
Sesuai dengan ketentuan yang ada untuk mendapat izin dari pemilik tanah yang terkena bangunan dan hal-hal lain dokumen tersebut yang dianggap penting diserahkan pemimpin proyek; -----------
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi konsultan pengawas dan rekanan dalam proyek pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, karena saksi telah selesai melaksanakan tugas sebagai konsultan perencana;
Bahwa biaya bangunan untuk loss pasar adalah sejumlah Rp. 287.502.218,36, untuk kios pendukung sebanyak 20 unit adalah sebsar Rp. 695.707.511,99, untuk MCK sebanyak 6 unit adalah Rp. 66.273.101,58, sedangkan untuk bak sampah adalah Rp. 7.380.484,80 dan finishing sebesar Rp. 2.500.000,-; ---------------------------------------------
Bahwa Nilai 1 (satu) unit kiosnya adalah sebesar Rp. 34.785.375,60,- dan terhadap MCK per unitnya adalah sebesar Rp. 11.045.516,93,-; -----------------------------
Bahwa berdasarkan perencanaan yang saksi buat di dalam RAB pembangunan pasar tersebut tidak sesuai dimana saksi membuat didalam perencanaan untuk pintu kios pasar menggunakan folding gate, genteng metal 0,30 mm, rabung metal 0,30 mm serta untuk kuda-kuda rangka baja saya menggunakan C-100; ---------------------------------------
Bahwa yang menjadi pedoman dalam pekerjaan adalah RAB dan gambar yang saksi buat sebagai konsultan perencanaan dalam pembangunan pasar tersebut; ------------------------------
Bahwa yang bertanggung adalah sdr. Ramli selaku KPA, sdr. Zulkifli, S.sos selaku (PPTK) yang sebelumnya saudara Ridwan. S. Ag., Konsultan Pengawas dan rekanannya (kontraktor); --------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan; ----------------------
Saksi YENI HANDALIA BINTI ILYAS, yang pada pokoknya di bawah sumpah sesuai dengan agama Islam menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi kenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa; --------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang dan secara ex officio saksi menjabat Bendahara dalam proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 tersebut;
Bahwa Nilai proyek tersebut berdasarkan kontrak No. 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 adalah sebesar Rp. 974.639.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) dan sumber dana berasal dari dana DAK Tahun Anggaran 2010; ----------
Bahwa selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang pada proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010, tugas dan tanggung jawab saksi yaitu: ---------------------------------------
Sebagai pembuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar); -----------------------
Meneliti kelengkapan dokumen pendukung untuk diterbitkan SPP dan SPM; -----------------------------
Mengajukan SPP dan SPM kepada Kepala Dinas / Pengguna Anggaran; --------------------------------------------
Meneliti kelengkapan dokumen pendukung; --------------
Membuat tanda terima uang; ---------------------------
Membuat Berita Acara Pembayaran; ---------------------
Saksi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas / Pengguna Anggaran; -----------------------------------------------
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang adalah Bupati Aceh Tamiang dengan Surat; ---
Bahwa yang menjadi PPTK pada proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 adalah Zulkifli, S.Sos dan rekanan yang mengerjakannya adalah PT. Loeh Raya Perkasa dengan Direktur Zulfadlisyah, S.E; -----------------------------
Bahwa Proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 hanya dibayarkan 80 % karena proyek tersebut tidak selesai mencapai 100%; ------------------------------------------
Bahwa Pembayaran proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 dilakukan dalam 2 tahap, yaitu: -------------------------
Tahap I dilakukan pembayaran sebesar 20 % dengan dana sebesar Rp194.927.800,00 (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah); -----------------------------
Tahap II dilakukan pembayaran sebesar 60 % dengan dana sebesar Rp584.783.400,00 (lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah); -------------------------------
Sehingga total uang yang sudah dibayarkan untuk perkerjaan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 sebesar Rp. 779.711.200,00 (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus rupiah) termasuk PPh dan PPn; -----------------------------------
Bahwa untuk masing-masing pembayaran yang dilakukan untuk pekerjaan / proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 sesuai Kontrak No. 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 yang dikerjakan oleh PT. Loeh Raya Perkasa dokumen-dokumen yang harus dilengkapi berupa: -------------------
Untuk permintaan pembayaran 20%, dokumen yang harus dilengkapi untuk dapat diterbitkan SPP, yaitu: -------
Surat Perjanjian Kerja / Kontrak No. : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010, yang menandatanganinya adalah Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindagkop Kab. Aceh Tamiang dan Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur PT. Loeh Raya Perkasa; -------------------------------
Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka dari Direktur Utama PT. Loeh Raya Perkasa selaku Kontraktor Pelaksana, yang menantangani adalah Zulfadlisyah, S.E yang memohon untuk dibayarkan sebesar 20%; -------------------------------------
Surat Jaminan Bank dari Bank BDP Aceh Nomor : 244/JB.03/KPO.06/IX/2010 tanggal 22 September 2010, yang ditandatangi oleh Pribadi selaku Wakil Pemimpin PT. Bank BPD Aceh Kantor Pusat Operasional; -------------------------------------
Untuk permintaan pembayaran 60%, dokumen yang harus dilengkapi untuk dapat diterbitkan SPP, yaitu: -------
Surat Perjanjian Kerja/ Kontrak No. : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010, yang menandatanganinya adalah Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindagkop Kab. Aceh Tamiang dan Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur PT. Loeh Raya Perkasa; -------------------------------
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 92/900/2010 tanggal 12 Desember 2010, yang menandatanganinya adalah Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur Utama PT. Loeh Raya Perkasa dan Zulkifli, S.Sos selaku PPTK; -------------------------------
Surat Permohonan Pembayaran termin 80 % dari Direktur Utama PT. Loeh Raya Perkasa selaku Kontraktor Pelaksana, yang menantangani adalah Zulfadlisyah, S.E yang memohon untuk dibayarkan sebesar 80%, akan tetapi dibayarkan sebesar 60 %;
Adendum Surat Perjanjian Kerja (Adendum Kontrak) Nomor : 011/12/ADD1-SPK/2010 tanggal 10 Desember 2010 terhadap Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010, yang menandatanganinya adalah Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindagkop Kab. Aceh Tamiang dan Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur PT. Loeh Raya Perkasa; -------------------------------
Photo Dokumentasi tanggal 21 Desember 2010 terhadap Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 dan Kontrak Adendum Nomor : 011/12/ADD1-SPK/2010 tanggal 10 Desember 2010, yang menandatanginya adalah Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur Utama PT. Loeh Raya Perkasa, Ade Chandra, S.T selaku direktur CV. Putra Karya Konsultan (Konsultan Supervisi), Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kab. Aceh Tamiang dan Zulkifli, S.Sos selaku PPTK; ----
Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal 21 Desember 2010, yang menandatanganinya adalah Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur Utama PT. Loeh Raya Perkasa, Mulhanis, S.T selaku Supervisi Engineer CV. Putra Karya Konsultan (Konsultan Pengawas), Irwanto selaku Inspector dari CV. Putra Karya Konsultan (Konsultan Pengawas), Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kab. Aceh Tamiang dan Zulkifli, S.Sos selaku PPTK; ---------------------
Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Nomor : 142/BAPKP/PT/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010, yang menandatanganinya adalah Mulhanis, S.T selaku Supervisi Engineer CV. Putra Karya Konsultan (Konsultan Pengawas), Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kab. Aceh Tamiang dan Zulkifli, S.Sos selaku PPTK, yang menerangkan bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) tersebut, maka Kontraktor (PT. Loeh Raya Perkasa) telah berhak menerima pembayaran sejumlah 80 %; ---------------
Surat Keterangan Pelunasan Pajak Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan Nomor : 545/233-PJK/2010 tanggal 30 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Ir. Irwansyah sebesar Rp809.000,- ( delapan ratus sembilan ribu rupiah);
Berita Acara Pemutusan Kontrak Kerja Nomor : 21/BAPKK/XII/2010 tanggal 24 Desember 2010, yang menandatanginya adalah Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur Utama PT. Loeh Raya Perkasa dan Drs. Ramli selaku Pengguna Anggran Dinas Perindag Kop, yang menyatakan atas hasil pekerjaan tersebut maka pihak kedua (PT. Loeh Raya Perkasa) berhak mendapatkan pembayaran pekerjaan sebesar 80 % dari nilai kontrak; -----------------------------------
Bahwa Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur Utama PT. Loeh Raya Perkasa pada tanggal 23 September 2010, sedangkan SPP diterbitkan tanggal 11 Oktober 2010, SPM nya diterbitkan tanggal 11 Oktober 2010 dan SP2D nya diterbitkan tanggal 21 Oktober 2010 yang ditujukan kepada Zulfadlisyah, S.E sebesar Rp194.927.800,00 (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah); -----------------------------
Bahwa Surat Permohonan Pembayaran sebesar 80 % dari nilai Kontrak dari Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur Utama PT. Loeh Raya Perkasa pada tanggal 24 Desember 2010, sedangkan SPP diterbitkan tanggal 30 Desember 2010, SPM nya diterbitkan tanggal 30 Desember 2010 dan SP2D nya diterbitkan tanggal 31 Desember 2010 yang ditujukan kepada Zulfadlisyah, S.E sebesar Rp. 584.783.400,00 (lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah); --------------------------
Bahwa saksi selaku Bendahara Pengeluaran hanya menerima dokumen-dokumen dari PPTK untuk dilakukan pembayaran atas pekerjaan / proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010 hanya sebesar 80 % dari nilai kontrak dan hal ini diperkuat dengan adanya Berita Acara Pemutusan Kontrak Kerja Nomor : 21/BAPKK/XII/2010 tanggal 24 Desember 2010 yang menyatakan bahwa pihak rekanan / kontraktor PT. Loeh Raya Perkasa berhak mendapatkan pembayaran pekerjaan sebesar 80 % dari nilai kontrak; ---
Bahwa saksi tidak ada berhubungan dengan Direktur ataupun Kuasa Direktur PT. Loeh Raya Perkasa untuk kelengkapan dokumen-dokumen pembayaran pekerjaan / proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010, saksi hanya menerima dokumen-dokumen tersebut dari PPTK yaitu sdr. Zulkifli, S.Sos; ----------------------------------
Bahwa dokumen-dokumen pendukung untuk kelengkapan persayaratan dibuatnya SPP dan SPM saya terima dari PPTK yaitu sdr. Zulkifli, S.Sos, lalu saksi teliti dan apabila ada kekurangan maka saksi akan mengembalikan dokumen-dokumen tersebut kepada PPTK untuk dilengkapi. Setelah dilengkapi baru kemudian saksi membuat SPP dan SPM, lalu SPP tersebut saksi serahkan kepada PPTK untuk ditandatangai dan SPM tersebut saksi serahkan kepada Pengguna Anggaran untuk ditandatangani; -----------------
Bahwa setelah SPP dan SPM selesai ditandatangani, lalu SPP dan SPM tersebut saksi ajukan ke DPPKA (dulu BPKD) untuk diterbitkan SP2Dnya; ------------------------------
Bahwa sesuai dokumen-dokumen yang diserahkan kepada saksi dan berdasarkan SP2D, bahwa pembayaran uang muka 20 % dan pembayaran termin 80 % dari nilai kontrak terhadap pekerjaan / proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010 tersebut dibayarkan kepada Sdr. Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur PT. Loeh Raya Perkasa dengan No. Rek. 010.01.05.600289-7 Bank BPD Aceh; -------
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan; ----------------------
Saksi ZULFADLISYAH,SE BIN ABDULLAH, yang pada pokoknya di bawah sumpah sesuai dengan agama Islam menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa, saksi kenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa; --------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai sebagai Direktur PT. Loeh Raya Perkasa sesuai dengan Akta Pendirian Perusahaan Nomor : 5 tanggal 09 September 2008, dan yang melaksanakan proyek pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana pendukung lainya di Kecamatan manyak payed tersebut adalah sdr. Safrizal (Terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Kuasa Direktur dengan Akta Notaris Nomor : 5 tanggal 28 Juli 2010 yang dibuat oleh Dikcy Kurniawan, S.H, Sp.N Notaris dan PPAT; ------------------------------------------------
Bahwa nilai proyek tersebut berdasarkan kontrak No. 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 adalah sebesar Rp. 974.639.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) dan sumber dana berasal dari dana DAK tahun anggaran 2010; ----------
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti tender proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010 dimana saksi SAFRIZAL (Terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Kuasa Direktur) PT. Loeh Raya Perkasa yang mengikuti proses tender dari mulai pendaftaran sampai dengan ditentukan PT. Loeh Raya Perkasa sebagai pemenang untuk proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010 pada Dinas Koperindag dan karena saksi sudah memberikan kuasa direktur tersebut kepada saksi SAFRIZAL (Terdakwa dalam berkas terpisah); ---------------
Bahwa saksi tidak ada menerima Surat Perjanjian Kerja / Kontrak No. 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010 dan saksi menerima Surat Perjanjian Kerja / Kontrak tersebut sekira di akhir bulan pada desember 2010 dan saksi tidak ada menandatangani Kontrak tersebut, yang menandatangani kontrak tersebut yaitu saksi SAFRIZAL (Terdakwa dalam berkas terpisah) dengan saksi Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindagkop Kab. Aceh Tamiang yang dimana tanda tangan saksi yang ada didalam kontrak tersebut adalah palsu; ------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana proses proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 sampai berakhir pekerjaan sampai dengan 80% pekerjaan dan yang menanda tangani seluruhnya adalah saksi SAFRIZAL (Terdakwa dalam berkas terpisah); ----------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada melihat kelapangan pekerjaan yang mana pada prinsipnya saksi telah memberikan Kuasa Direktur kepada saksi SAFRIZAL dalam pelaksanaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 tersebut; -------------------------------------
Bahwa seluruh uang pencairan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 tersebut masuk ke rekening saksi SAFRIZAL (Terdakwa dalam berkas terpisah) (Kuasa Direktur PT. Loeh Raya Perkasa) pada Bank BPD Aceh Kantor Pusat dengan Nomor Rek. 010.01.05.600289-7; --------------------------------------
Bahwa saksi SAFRIZAL (Terdakwa dalam berkas terpisah) ada memberikan uang kepada saksi lebih kurang Rp. 8.000.000,- (lima juta rupiah) untuk proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 tersebut karena sudah menggunakan perusahaan saksi (PT. Loeh Raya Perkasa), yang pada saat pemberian uang tersebut kepada saksi tidak sekaligus diberikan melainkan secara bertahap; -------------------------------
Bahwa saksi tidak ada menanda tangani seluruh dokumen-dokumen yang berkaintan dengan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 tersebut dikarenakan saksi telah memberikan Kuasa kepada saksi SAFRIZAL (Terdakwa dalam berkas terpisah); -----------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui bahwa Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 tersebut bermasalah pada saat setelah adanya pemanggilan dari pihak kejaksaan dan sebelum saksi memenuhi panggilan pihak kejaksaan saksi dipanggil oleh saksi SAFRIZAL (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk bertemu dengan saksi Drs. RAMLI, Konsultan Pengawas dan disitu juga ada saksi SAFRIZAL (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang pada intinya saksi diarahkan untuk mengakui bahwa yang menandatangani seluruh dokumen tersebut adalah saksi; ----
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan; ----------------------
Saksi ABDULLAH BIN MUHAMMADSYAH, yang pada pokoknya di bawah sumpah sesuai dengan agama Islam menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi kenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa; --------------------------------
Bahwa dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010 saksi menjabat sebagai kuasa BUD dalam pencairan uang proyek tersebut dan yang menujuk saksi adalah Bupati Aceh Tamiang; -------------------------------------------------
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saya selaku Kuasa BUD Kab. Aceh Tamiang adalah: -------------------------------------
Menyiapkan surat penyedian dana (SPD). ---------------
Menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). ----
Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah. ----------------------------------------------
Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan / atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk. --------------------------------------------
Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan dalam APBD. ------------------------------
Menyimpan uang daerah. Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola / menata usahakan investasi daerah. ----------------------------------------------
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah.
Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah. ----------------------------------------------
Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah. ------
Melakukan penagihan piutang daerah. ------------------
Bahwa yang menjadi dasar hukum atau pedoman pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2010 yang saya gunakan selaku Kuasa BUD Setda Kab. Aceh Tamiang adalah: ---------------
Permendagri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. -------------------------
Permendagri Nomor : 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas permendagri Nomor : 13 tahun 2006. --------------
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan keuangan daerah. -------------------------
Pedoman system dan prosedur penataan usahaan dan akuntasi pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/316/BAKD tanggal 5 April tahun 2007. -------
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-66/PB/2005 tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja Negara; ----------------------------------------------
Bahwa sistem pencairan dana menurut Permendagri Nomor : 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor : 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas permendagri Nomor : 13 tahun 2006 adalah: -------------------------------------------------
Menyiapkan anggaran kas. -----------------------------
Menyiapkan surat penyediaan dana (SPD). --------------
Setelah SPD ditandatangani kemudian SKPD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) atas kegiatan sesuai yang tertera dalam SPM setelah SPM diajukan kepada Kuasa BUD, Kuasa BUD melaksanakan Verifikasi atas perintah pembayaran tersebut kemudian apabila sesuai dengan kode rekening dan pagu anggaran yang terdapat pada APBD Kuasa BUD menerbitkan SP2D. ----------------
Untuk pembayaran SPM-LS pada SP2D dibayar langsung ke rekening pihak penyedia barang dan jasa sedangkan untuk belanja operasional kantor dibayar masing-masing Bendahara pengeluaran dari rekening Kas Daerah yang terdapat pada Bank. ----------------------------------
Setelah dilakukan pembayaran kepada yang tertera dalam SPM kemudian membukukan pembayaran tersebut kedalam buku kas umum (Bend. 10). ----------------------------
Melakukan pemotongan pajak sesuai dengan yang tertera dalam SPM. -------------------------------------------
Setelah dihimpun selanjutnya disetorkan ke Bank; -----
Bahwa kelengkapan yang harus dilampirkan oleh setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam pengajuan surat perintah membayar langsung (SPM-LS) untuk diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor : 13 Tahun 2006 adalah: -------------------------------------------------
Surat Penyediaan dana (SPD). -------------------------
Surat Pengantar SPP-LS. ------------------------------
Ringkasan SPP-LS. ------------------------------------
Rincian SPP-LS. --------------------------------------
SPM-LS. ----------------------------------------------
Kontrak / surat perjanjian kerja (bukan dokumen kontrak). --------------------------------------------
Berita acara pembayaran. -----------------------------
Kwitansi, SSP PPN dan PPH serta Faktur pajak. --------
Berita Acara serah terima pekerjaan untuk pembayaran 100% (Dapat melampirkan jaminan pemeliharaan). -------
Surat pernyataan tanggungjawab pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran. -----------------------------
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran / kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa dokumen SPP yang lengkap syah dan benar berada pada SKPD yang bersangkutan dan menjadi tugas dan tanggungjawab SKPD sepenuhnya. ------------------------------------------
Surat Penelitian kelengkapan dokumen SPP yang ditandatangani oleh PPK (Pejabat Penata usahaan keuangan) SKPD; --------------------------------------
Bahwa yang diberikan untuk SKPD Dinas Koperindag Kab. Aceh Tamiang dalam Pembangunan Pasar Tradisional dan sarana Pendukung lainya di Kecamatan Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang sebesar Rp. 1.241.090.400,- (satu milyar dua ratus emapat puluh satu juta Sembilan puluh ribu empat ratus rupiah) yang tercantum di APBD (Anggaran Pendapat Belanja Daerah) tahun 2010 Pemkab Aceh Tamiang; ---------
Bahwa yang menjadi PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) proyek Pembangunan Pasar Tradisinonal dan sarana pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed adalah saudara Zulkifli, S. sos dimana saksi tidak kenal dan mengetahuinya hanya dalam kelengkapan dokumen-dokumen pencairan dana dan yang menunjuknya sebagai PPTK; -------
Bahwa Pengguna Anggaran Dinas Koperindag Kab. Aceh Tamiang pada Pembangunan Pasar Tradisional dan sarana pendukung lainya di kecamatan Manyak Payed adalah saudara Drs. Ramli (Kepala Dinas Koperindag Aceh Tamiang); ------
Bahwa pembayaran untuk pembangunan pasar Tradisional dan sarana pendukung lainya Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang dengan dua tahapan: -----------------------------
Tahap pertama penarikan uang muka (DP) dengan nilai 20% pada tanggal 21 Oktober 2010 sebesar Rp. 194.927.800,- (seratus Sembilan puluh empat juta Sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) ke PT. Bank BPD Aceh Kantor Pusat Operasional dengan nomor Rekening 010.01.05.600289-7 atas mana Zulfadlisyah, SE sebagai Direktur PT. Loeh Raya Perkasa (Rekanan/Kontraktor); ------------------------
Tahap kedua penarikan uang dengan nilai 60% pada tanggal 31 Desember 2010 ke PT. Bank BPD Aceh Kantor Pusat Operasional dengan nomor Rekening 010.01.05.600289-7 atas mana Zulfadlisyah, SE sebagai Direktur PT. Loeh Raya Perkasa (Rekanan/Kontraktor), sebesar Rp. 584.783.400,- (lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah). ---------------------------------------
Bahwa Pembayaran dan pengeluaran tersebut dari APBD tahun 2010 dapat juga dilihat dari Rekening Koran Bank BPD Cab. Kuala Simpang dengan Nomor 041.01.02.803067.2 (DAU) serta spece ciment tanda tangan di Bank tersebut adalah tanda tangan saksi sendiri; -----------------------------------
Bahwa Pihak rekanan yaitu PT. Loeh Raya Perkasa memintakan kepada Pengguna Anggara (Kepala Dinas Koperindag Aceh Tamiang), kemudian Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Kuasa BUD untuk melakukan pembayaran dengan dokumen-dokumen kelengkapan yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana tersebut kemudian diterbitkan SP2D untuk di bayarkankan kepada rekanan (PT. Loeh Raya Perkasa) melalui Bank Rekanan yang tercantum didalam kontrak perjanjian kerja (SPK) dan didalam pembangunan pasar tradisional dan sarana pendukung lainnya di Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang dilampirkan juga Berita Acara kemajuan pekerjaan yang mana pekerjaan pembangunan tersebut hanya mencapai 80% sampai dengan pemutusan kontrak yang dilakukan oleh pihak Pengguna Anggaran; ----
Bahwa dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan pencairan dana tersebut, berikut Nomor dan tanggal diterbitkannya SP2D: ------------------------------------
Surat Penyediaan dana (SPD) tertanggal 07 Oktober 2010; -------------------------------------------------
Surat Pengantar SPP-LS tertanggal 30 Desember 2010; --
Ringkasan SPP-LS tertanggal 30 Desember 2010. --------
Rincian SPP-LS tertanggal 30 Desember 2010. ----------
SPM-LS tertanggal 30 Desember 2010. ------------------
Kontrak / surat perjanjian kerja (bukan dokumen kontrak) tertanggal 30 Desember 2010. ----------------
Berita acara pembayaran tertanggal 29 Desember 2010.
Kwitansi, SSP PPN dan PPH serta Faktur pajak tertanggal 30 Desember 2010. --------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan pekerjaan 80% tertanggal 22 Desember 2010 dan dalam hal ini pembayaran dilakukan hanya 80% dimana PPTK dan Pengguna Anggaran melakukan pemutusan kontrak terhadap PT. Loeh Raya Perkasa. -------------------------------
Surat pernyataan tanggungjawab pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran tertanggal 30 Desember 2010.
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran / kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa dokumen SPP yang lengkap syah dan benar berada pada SKPD yang bersangkutan dan menjadi tugas dan tanggungjawab SKPD sepenuhnya tertanggal 30 Desember 2010. --------------
Surat Penelitian kelengkapan dokumen SPP yang ditandatangani oleh PPK (Pejabat Penata usahaan keuangan) SKPD tertanggal 30 Desember 2010. ----------
Bahwa pembayaran dilakukan atas perintah Pengguna Anggara yaitu saudara Drs. Ramli selaku Kepala Dinas Koperindag Aceh Tamiang yang mana PT. Loeh Raya Perkasa memintakan permohonan pembayaran tersebut; -------------------------
Bahwa sehubungan pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Loeh Raya Perkasa yang tidak selesai mencapai 100% sudah dilakukan claim oleh Pengguna Anggaran dan uang jaminan claim sudah masuk ke rekening kas daerah Pemkab Aceh Tamiang sekira pada bulan Maret 2011; -------------------
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan; ----------------------
Saksi Drs.RAMLI BIN SYAHMIDAN, yang pada pokoknya di bawah sumpah sesuai dengan agama Islam menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi kenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa; --------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Perindutrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang yang selanjutnya secara ex officio sebagai Pengguna Anggaran pada Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 dimaksud berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang No. : 125 Tahun 2010 Tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pengelolaan Keuangan pada Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010; --------------
Bahwa tugas saksi selaku Pengguna Anggaran, yaitu: -------
Menyusun RKA (Rencana Kerja Anggaran)-SKPK; ----------
Menyusun DPA – SKPK; ---------------------------------
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; ------------------------------
Melaksanakan anggaran SKPK yang dipimpin; ------------
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; ------------------------------------------
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak; ------
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; -----
Menandatangani SPM; ----------------------------------
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPK yang dipimpin; ----------------------------
Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPK yang dipimpin; -----------
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPK yang dipimpin; --------------------------------------------
Mengawasi anggaran SKPK yang dipimpin; ---------------
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati. ----------------------------------------------
Tanggung jawab saksi yaitu bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Bupati Aceh Tamiang; -----------
Bahwa Nilai proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 berdasarkan kontrak No. 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 adalah sebesar Rp. 974.639.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) dan sumber dana berasal dari dana DAK tahun anggaran 2010; --------------------------------
Bahwa yang mengisi jabatan dalam proyek tersebut adalah:
PPTK adalah saksi Zulkifli,S.Sos, sesuai dengan Surat Keputusan Kadis Perindagkop Kab. Aceh Tamiang No. : 1113.1 tahun 2010 tanggal 20 September 2010; ---------
pekaksanan pekerjaan tersebut adalah saksi Zulfadlisyah,SE selaku Direktur PT. Loeh Raya Perkasa sesuai Kontrak No. 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 dan Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Perindutrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010 No. : 1063/2010; ---------
Konsultan pengawasnya adalah CV.Putra Karya Konsultan dengan direkturnya adalah saksi Ade Candra.ST sesuai dengan Kontrak No. : 14/445/Disperindagkop Atam/VIII/ 2010 tanggal 27 Agustus 2010; ------------------------
Bahwa yang menandatangani Surat Perjanjian Kerja / Kontrak No. 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 tentang Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 adalah saksi selaku Pengguna Anggaran dan saksi Zulfadlisyah selaku Direktur PT. Loeh Raya Perkasa dan yang menandatangani Surat Perjanjian Kerja / Kontrak No. : 14/445/Disperindagkop Atam/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 adalah saya selaku Pengguna Anggaran dan sdr. Ade Chandra, S.T; ---------------------
Bahwa Surat Perjanjian Kerja/Kontrak No. 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 tentang Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 tersebut ditanda tangani pada tanggal 02 September 2010 sedangkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tanggal 03 September 2010; -----------------------
Bahwa Surat Referensi Bank BPD Aceh Nomor : 2782/KPO.02/IX/2010 tersebut diminta oleh saksi Safrizal, bukannya saksi Zulfadlisyah, S.E, sedangkan yang menandatangani Kontrak tersebut adalah saksi Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur PT. Loeh Raya Perkasa dikarenakan saksi Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur PT. Loeh Raya Perkasa memberikan Surat Kuasa kepada saksi Safrizal sesuai dengan Akta Notaris dari Dicky Kurniawan, S.H. Sp.N Nomor : 5 tanggal 28 Juli 2010 untuk mengerjakan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 tersebut; -----------------------------------------------
Bahwa didalam kontrak jangka waktu masa pekerjaan selama 100 (seratus) hari terhitung sejak diterbitkanya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 03 September 2011 sampai tanggal 12 Desember 2010, dimana pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan selama seratus hari kerja. Selanjutnya pihak Rekanan mengajukan Permohonan Penambahan Waktu Kerja selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender yaitu sampai tanggal 09 Januari 2010, namun karena yang diminta terlalu lama maka yang disetujui hanya 18 (delapan belas) hari kalender saja; -------------------------------------
Bahwa atas permintaan rekanan maka dibuatlah Adendum terhadap perpanjangan waktu pekerjaan Nomor : 011/12/ADD 1-SPK/2010 tanggal 10 Desember 2010, dimana jadwal waktu pekerjaan ditambah selama 18 (delapan belas) hari kalender, sehingga jangka waktu pekerjaan sampai dengan 30 Desember 2010; ---------------------------------------
Bahwa Rekanan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai tanggal 30 Desember 2010 dan saksi tidak mengetahui alasannya dan saksi juga sudah melakukan teguran untuk rekanan namun rekanan tidak juga menyelesaikan pekerjaan tersebut; -----------------------
Bahwa saksi melakukan pemutusan Kontrak pada tanggal 24 Desember 2010, meskipun jangka waktu sesuai dengan Adendum berakhir pada tanggal 30 Desember 2010, hal ini saksi lakukan dikarenakan dari pihak keuangan menyampaikan kepada saksi melalui bendahara bahwa jakwa waktu penarikan uang sampai dengan tanggal 24 Desember 2010, jika tidak saksi lakukan maka pembayaran tidak bisa dilakukan pada tahun anggara 2010 tersebut; -------------
Bahwa saksi ada melakukan Claim terhadap Jaminan Pelaksanaan yang dibuat oleh rekanan ke PT. Bank BPD Aceh dengan nilai uang sebesar Rp. 48.731.950,- dan saksi minta disetorkan ke rekening cas daerah Aceh Tamiang sesuai dengan surat tertanggal 03 Januari 2011, dan saksi tidak mengetahui sampai sekaranga ini apakah uang Jaminan tersebut sudah masuk ke rekening Kas Daerah Aceh Tamiang atau belum; ---------------------------------------------
Bahwa Pembayaran proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 dilakukan dalam 2 tahap, yaitu: -------------------------
Tahap I dilakukan pembayaran sebesar 20 % dengan dana sebesar Rp194.927.800,00 (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah); ---------------------------------------------
Tahap II dilakukan pembayaran sebesar 60 % dengan dana sebesar Rp584.783.400,00 (lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah). ---------------------------------------
Sehingga total uang yang sudah dibayarkan untuk perkerjaan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 sebesar Rp. 779.711.200,00 (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus rupiah) termasuk PPh dan PPn. -----------------------------------
Bahwa untuk permintaan pembayaran 20%, dokumen yang harus dilengkapi untuk dapat diterbitkan SPP, yaitu: ----------
Surat Perjanjian Kerja / Kontrak No. : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010, yang menandatanganinya adalah Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindagkop Kab. Aceh Tamiang dan Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur PT. Loeh Raya Perkasa; ---------------
Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka dari Direktur Utama PT. Loeh Raya Perkasa selaku Kontraktor Pelaksana, yang menantangani adalah Zulfadlisyah, S.E yang memohon untuk dibayarkan sebesar 20%; -----------
Surat Jaminan Bank dari Bank BDP Aceh Nomor : 244/JB.03/KPO.06/IX/2010 tanggal 22 September 2010, yang ditandatangi oleh Pribadi selaku Wakil Pemimpin PT. Bank BPD Aceh Kantor Pusat Operasional. ---------
Bahwa untuk permintaan pembayaran 60%, dokumen yang harus dilengkapi untuk dapat diterbitkan SPP, yaitu: ----------
Surat Perjanjian Kerja / Kontrak No. : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010, yang menandatanganinya adalah Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindagkop Kab. Aceh Tamiang dan Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur PT. Loeh Raya Perkasa; ---------------
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 92/900/2010 tanggal 12 Desember 2010, yang menandatanganinya adalah Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur Utama PT. Loeh Raya Perkasa dan Zulkifli, S.Sos selaku PPTK; -----------------------------------
Surat Permohonan Pembayaran termin 80 % dari Direktur Utama PT. Loeh Raya Perkasa selaku Kontraktor Pelaksana, yang menantangani adalah Zulfadlisyah, S.E yang memohon untuk dibayarkan sebesar 80%, akan tetapi dibayarkan sebesar 60 %; -----------------------------
Adendum Surat Perjanjian Kerja (Adendum Kontrak) Nomor : 011/12/ADD1-SPK/2010 tanggal 10 Desember 2010 terhadap Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010, yang menandatanganinya adalah Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindagkop Kab. Aceh Tamiang dan Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur PT. Loeh Raya Perkasa; ---------------------------------------------
Photo Dokumentasi tanggal 21 Desember 2010 terhadap Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 dan Kontrak Adendum Nomor : 011/12/ADD1-SPK/2010 tanggal 10 Desember 2010, yang menandatanginya adalah Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur Utama PT. Loeh Raya Perkasa, Ade Chandra, S.T selaku direktur CV. Putra Karya Konsultan (Konsultan Supervisi), Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kab. Aceh Tamiang dan Zulkifli, S.Sos selaku PPTK; -------------------------
Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal 21 Desember 2010, yang menandatanganinya adalah Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur Utama PT. Loeh Raya Perkasa, Mulhanis, S.T selaku Supervisi Engineer CV. Putra Karya Konsultan (Konsultan Pengawas), Irwanto selaku Inspector dari CV. Putra Karya Konsultan (Konsultan Pengawas), Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kab. Aceh Tamiang dan Zulkifli, S.Sos selaku PPTK; ---
Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Nomor : 142/BAPKP/PT/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010, yang menandatanganinya adalah Mulhanis, S.T selaku Supervisi Engineer CV. Putra Karya Konsultan (Konsultan Pengawas), Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kab. Aceh Tamiang dan Zulkifli, S.Sos selaku PPTK, yang menerangkan bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) tersebut, maka Kontraktor (PT. Loeh Raya Perkasa) telah berhak menerima pembayaran sejumlah 80 %; ---------------------------------------
Surat Keterangan Pelunasan Pajak Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan Nomor : 545/233-PJK/2010 tanggal 30 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Ir. Irwansyah sebesar Rp. 809.000,- ( delapan ratus sembilan ribu rupiah); -------------------------------
Berita Acara Pemutusan Kontrak Kerja Nomor : 21/BAPKK/XII/2010 tanggal 24 Desember 2010, yang menandatanginya adalah Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur Utama PT. Loeh Raya Perkasa dan Drs. Ramli selaku Pengguna Anggran Dinas Perindag Kop, yang menyatakan atas hasil pekerjaan tersebut maka pihak kedua (PT. Loeh Raya Perkasa) berhak mendapatkan pembayaran pekerjaan sebesar 80 % dari nilai kontrak.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan pekerjaan terakhir pada tanggal 21 Desember 2010 yang dibuat oleh Rekanan dan telah diperiksa oleh konsultan pengawas dan selanjutnya disetujui oleh PPTK dan saksi ketahui dari PPTK bahwa volume pekerjaan mencapai 80,15 % (delapan puluh koma lima belas persen) sedangkan uang yang telah dibayarkan kepada rekanan Rp. 779.711.200,00 (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus rupiah) termasuk PPh dan PPn; ----
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan; ----------------------
Saksi ADE CHANDRA,ST BIN ANANG SOFYAN, yang pada pokoknya di bawah sumpah sesuai dengan agama Islam menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa, saksi kenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa; --------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur CV. Putra Karya Konsultan selaku Konsultan Pengawas untuk pekerjaan / proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 14/445/Diperindagkop-Atam/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 dengan nilai Kontrak Rp23.408.000,-; ----------------------------------
Bahwa tugas saksi selaku Konsultan Pengawas, yaitu : -----
Menandatangani Kontrak Pengawasan; -------------------
Menunjuk tenaga lapangan sesuai dengan yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut; ----------------------------
Mengajukan penawaran pekerjaan pengawasan kepada Dinas; -----------------------------------------------
Tanggungjawab saksi terlaksananya pekerjaan pengawasan sesuai dengan Kontrak; ----------------------------------
Bahwa cara saksi mendapatkan pekerjaan Pengawasan tersebut dengan metode Penunjukan Langsung dari Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Aceh Tamiang; ---------------
Untuk mengawasi pekerjaan dimaksud saksi ada menunjuk tenaga ahli yaitu saksi Mulhanis sebagai Supervisi Engineering dan saksi Irwanto sebagai Inspector, dimana kedua orang tersebut saya tunjuk untuk mengawasi pekerjaan tersebut dilapangan dan saksi ada membuat Surat Tugasnya dengan nomor: 55.ST/PKK/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010; -------------------------------------------
Bahwa dengan adanya saksi menunjuk tenaga ahli untuk pekerjaan pengawasan, maka saksi telah melimpahkan tugas dan tanggung jawab yang terdapat didalam Kontrak Pengawasan kepada tenaga ahli tersebut; -----------------
Bahwa tugasnya, yaitu : ---------------------------------
Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi; ------------------------------------------
Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi; --------------------------------
Mengawasi pembangunan Pasar Tradisional dan sarana pendukung di Kecamatan Manyak Payed kabupaten Aceh Tamiang; ---------------------------------------------
Bahwa saksi Mulhanis dan saksi Irwanto ada melaporkan pekerjaan dilapangan yaitu tentang persentase / kemajuan pekerjaan dilapangan dan tentang pembayaran pekerjaan kepada rekanan secara lisan kepada saya dan yang mengetahui persis kondisi dilapangan adalah saksi Mulhanis dan saksi Irwanto; -----------------------------
Bahwa Item-item pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 sesuai Kontrak No. : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010, yaitu : -------------------------------------------
Pekerjaan Pasar Losd 10 x 22 m, meliputi pekerjaan persiapan, tanah, beton bertulang dan pasangan, atap / kuda-kuda dan pengecatan; ----------------------------
Pekerjaan sarana kios pendukung ukuran 3 x 4 m, meliputi pekerjaan persiapan, tanah, beton bertulang dan pasangan, atap / kuda-kuda, pintu dan jalusi, pengecatan dan pekerjaan instalasi listrik; ----------
Pekerjaan MCK Losd Pasar, meliputi pekerjaan persiapan, tanah, beton bertulang dan pasangan, atap dan kuda-kuda, pengecatan dan pintu plat besi, lain-lain dan instalasi listrik; --------------------------
Pekerjaan bak sampah ukuran L. 2 m x P. 3 m x T. 2 m, meliputi persiapan, tanah, beton bertulang dan pasangan, pengecatan dan pintu plat besi; ------------
Pekerjaan Finishing, meliputi pembersihan lapangan dan adminstrasi (lap. harian, mingguan dan bulanan) dan foto dokumen pelaksana; ------------------------------
Biaya masing-masing item-item pekerjaan: ----------------
Pekerjaan Pasar Losd, biaya yang dianggarkan Rp. 239.973.024,00; ------------------------------------
Pekerjaan Sarana kios pendukung, biaya yang dianggarkan per unitnya yaitu Rp. 29.302.430,38. (jadi jumlah 20 unit : Rp. 29.302.430,38 x 20 = Rp. 586.048.607,58); -----------------------------------
Pekerjaan MCK Losd Pasar, biaya yang dianggarkan per unitnya Rp. 9.656.729,75 (jadi jumlah 6 unit : Rp. 9.656.729,75 x 6 = Rp. 57.940.378,50); ---------------
Pekerjaan Bak sampah, biaya yang dianggarkan Rp. 6.314.203,66; ----------------------------------------
Pekerjaan finishing, biaya yang dianggarkan Rp. 2.200.000,00; ----------------------------------------
Bahwa untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010, yang ditunjukan sebagai Penyedia Jasa Konstruksi yaitu PT. Loeh Raya Perkasa dengan Direkturnya Zulfadlisyah dan PPTK nya yaitu Zulkifli, S.Sos, namun yang bekerja dilapangan adalah saksi Safrizal (Terdakwa dalam berkas terpisah); ----------------------------------------------
Bahwa pekerjaan tersebut belum mencapai 100% hanya mencapai 80,15 % dan baru dibayarkan sebesar 80,15%. Hal ini sesuai dengan kondisi dilapangan yang dilaporkan oleh saksi Mulhanis dan saksi Irwanto dan dituangkan kedalam progres; ------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan tersebut karena ada ditunjukan oleh saksi Mulhanis dan saksi Irwanto kepada saksi; ----------------
Bahwa saksi ada turun ke lapangan untuk untuk memeriksa / mengecek bersama dengan Kepala Dinas Perindagkop saksi Drs. Ramli dan saya melihat secara visual memang benar pekerjaan tersebut mencapai 80,15%; ---------------------
Bahwa untuk pekerjaan pengawasan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 sudah dibayarkan sebesar Rp. 23.408.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus delapan ribu rupiah) dan saksi yang menerimanya melalui rekening CV. Putra Karya Konsultan; ------------------------------
Bahwa saksi mengetahui dalam Laporan Kemajuan Pekerjaan mencapai 80,15% tersebut ditanda tangani oleh saksi IRWANTO dan saksi MULHANIS, ST karena ada laporan kepada saya dan yang berwenang menandatangani Laporan tersebut adalah saksi IRWANTO dan saksi MULHANIS, ST karena sudah ada Surat Tugas yang saya berikan dan mereka yang mengetahui secara detail kondisi pekerjaan dilapangan; --
Bahwa dalam melakukan pekerjaan pengawasan untuk Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010, dokumen-dokumen yang saya tandatangani yaitu Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 14/445/Diperindagkop-Atam/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 dan dokumen pembayaran untuk pekerjaan pengawasan; ---------------------------------------------
Yang bertanggung jawab yaitu saksi, namun yang bertanggung jawab atas Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut mencapai 80,15% adalah saksi IRWANTO dan saksi MULHANIS, ST selaku petugas lapangan; -----------------------------
Bahwa kira-kira 1 (satu) minggu sebelum pembayaran pekerjaan untuk Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 untuk rekanan, saya dipanggil oleh Kepala Dinas Perindagkop yaitu saksi Drs. Ramli dan saksi Drs. Ramli mengatakan bahwa Pihak Rekanan meminta untuk dibuatkan Progress 100% untuk pekerjaan tersebut, namun saksi tidak mau karena pekerjaan dilapangan memang belum mencapai 100%, dimana yang hadir pada waktu itu adalah saksi Safrizal selaku Kuasa Direktur PT. Loeh Raya Perkasa, Kepala Dinas Perindagkop saksi Drs.Ramli, PPTK yaitu saksi Zulkifli S.Sos dan saksi sendiri; --------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan; ----------------------
Saksi IRWANTO BIN SUYATMIN, yang di bacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------
Bahwa saksi kenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa; --------------------------------
Bahwa saksi sebagai Inspector di Konsultan Pengawasan CV. Putra Karya Konsultan dan yang menunjuk saksi adalah saksi Ade Chandra selaku Direktur CV.Putra karya Konsultan berdasarkan Surat Tugas Nomor.55.ST/PKK/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010; -----------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di CV.Putra Karya Konsultan lebih kurang sekitar 5 (lima) tahun; ---------------------------
Bahwa dasar saksi melaksanakan tugas selaku Konsultan Pengawas adalah Surat Tugas yang dikeluargan oleh saksi Ade Candra selaku Direktur CV.Putra Karya Konsultan dan selanjutnya adanya Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 14/445/Disperindagkop-Atam/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh Drs. Ramli selaku Kepala Dinas Disperindagkop- Atam dan saksi Ade Chandra .ST, selaku Direktur CV. Putra karya Konsultan; ---------------
Bahwa yang mengerjakan adalah CV.Loh Raya Perkasa direkturnya yang saksi ketahui adalah Syafrizal (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan dana kegiatan tersebut saya tidak mengetahuinya; -------------------------------------
Bahwa Perusahaan yang melaksanakan pengawasan untuk pekerjaan tersebut adalah CV. Putra Karya Konsultan, sumber dananya Dana Alokasi Khusus (DAK), nilai kontraknya sebesar Rp. 23.408.000,- (Dua puluh tiga juta empat ratus delapan ribu rupiah) untuk pekerjaan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed, dan yang menerima pencairan uang pengawasan adalah saksi Ade Chandra, ST selaku Direktur CV. Putra Karya Konsultan; -----------------------------------------------
Bahwa tugas yang ditandatangani oleh saksi Ade Chandra selaku Direktur CV.Putra Karya Konsultan selain saksi Mulhanis.ST juga ditunjuk mengawasi kegiatan dimakusd dan ianya menjabat sebagai Supervisi Engineer; ---------------
Bahwa tugas saksi selaku Inspector adalah mengawasi pekerjaan dilapangan dalam pengertian saksi yang harus sering dilapangan mengawasi kegiatan pembangunan selanjutnya saksi menyampaikan laporan pengawasan saksi kepada saksi Mulhanis selaku Supervisi Engineer, Apabila ada kendala- kendala yang saksi temui dilapangan maka saksi menyampaikannya kepada Supervisi Engineer; ---------
Bahwa hubungan kerja antara saksi dengan direktur adalah bahwa saksi selalu menyampaikan laporan pengawasan kepada direktur secara berjenjang saksi melaporkan kepada Mulhanis, namun dalam kegiatan ini saya lebih sering langsung melaporkannya kepada saksi Ade Chandra; --------
Bahwa tugas dan Tanggung Jawab selaku Konsultan Pengawas pada pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut : ---------
Pekerjaan yang dilakukan adalah mengawasi Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed meliputi Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed. ------
Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan Konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam Pengawasan Pekerjaan dilapangan. --------------------------------
Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi. --------------------------------
Mengawasi dan memeriksa perubahan-perubahan serta penyesuaian yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
Membantu memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi terkait dengan masalah pelaksanaan Pembangunan. -----------------------------
Bila diperlukan Konsultan Pengawas dapat menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, dan menyiapkan laporan-laporan. ----------------------
Bahwa yang menjabat sebagai Pejabat pembuat Komitmen (PPK) adalah tersangka Zulkifli, S.Sos, selaku Pengguna Anggarannya adalah saksi Drs. Ramli dan pelaksana Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed adalah Kontraktor pelaksana CV. Loeh raya perkasa yang menjadi Direkturnya adalah Zulfadlisyah, SE; ---------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa diatas tanggal 02 September rekanan sudah mulai bekerja namun hanya berupa pekerjaan persiapan, setelah itu belum bekerja, rekanan bekerja efektif pada bulan oktober 2010, dan saksi bekerja mengikuti kegiatan rekanan; --------------------
Bahwa pekerjaan tersebut tidak selesai, dan sepengetahuan saksi karena rekanan kekurangan modal, selanjutnya dilakukan adendum terhadap waktu pelaksanaan selama 20 (dua puluh) hari sampai dengan tanggal 30 Desember 2010 namun pekerjaan tidak juga selesai hanya selesai sebesar 80,15 % dan saksi bertemu dilapanagan pekerjaan tersebut dengan Syafrizal (Terdakwa dalam berkas terpisah)selaku pihak rekanan (PT. Loeh Raya Perkasa); ------------------
Bahwa saksi selalu berada di tempat lapangan pekerjaan tersebut dan pihak rekanan pernah meminta saran kepada saksi apabila terjadi kendala dilapangan pekerjaan pembangunan tersebut; -----------------------------------
Bahwa progress yang saksi kerjakan bersamaan dengan Mulhanis, ST adalah secara bertahap dengan laporan mingguan dan laporan bulanan sesuai dengan progress kemajuan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed dan terhadap kebenaran Progress tersebut adalah saksi bersama Sdr. Mulhanis, ST; -------------------------------------------
Bahwa yang dipasang C.75 adalah tidak sesuai dengan kontrak; ------------------------------------------------
Bahwa kalau yang dipasang bukan 0.30 mm berarti pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak; -------------------
Bahwa menurut saksi pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan progress yang ada, karena pemasangan kuda-kuda baja ringan dan genteng metalnya tidak sesuai dengan RAB yang ada; -----------------------------------------------
Bahwa sudah sesuai dengan laporan yang saya buat sebesar 80,15 % yang telah dikerjakan dan sarana pendukung tersebut dikerjakan sesuai dengan RAB yang ada; ---------
Bahwa berwenang menanda tangani kemajuan pekerjaan tersebut adalah saksi selaku Ispector dan saksi Mulhanis, ST selaku Supervisi Engeneer dan sebelum menandatangani kemajuan pekerjan yang dilakukan oleh pihak rekanan saksi selaku Ispector dan saksi Mulhanis, ST selaku Supervisi Engeneer memberitahukan kepada Direktur CV. Putra Karya Konsultan yaitu saksi Ade Chandara; ---------------------
Bahwa saksi menerima gaji perbulannya lebih kurang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun sesuai didalam kontrak penngawasan CV. Putra Karya Konsultan saya selaku Inspector memperolah gaji sebesar Rp. 6.900.000,- (enam juta sembilan ratus ribu rupiah); -----
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan; ----------------------
Saksi MULHANIS,ST BIN MUHAMMAD, yang di bacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------
Bahwa saksi kenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa; --------------------------------
Bahwa saksi pada pelaksanaan proyek tersebut saksi sebagai Supervisi Engineer di Konsultan Pengawasan CV. Putra Karya Konsultan dan yang menunjuk saksi adalah saksi Ade Chandra selaku Direktur CV.Putra karya Konsultan berdasarkan Surat Tugas Nomor.55.ST/PKK/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010.
Bahwa saksi bekerja di CV.Putra Karya Konsultan lebih kurang sekitar 3 (tiga) tahun; ---------------------------
Bahwa dasar saksi melaksanakan tugas selaku Konsultan Pengawas adalah Surat Tugas yang dikeluargan oleh saksi Ade Candra selaku Direktur CV.Putra Karya Konsultan dan selanjutnya adanya Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 14/445/Disperindagkop-Atam/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh Drs. Ramli selaku Kepala Dinas Disperindagkop- Atam dan saksi Ade Chandra .ST, selaku Direktur CV. Putra karya Konsultan; ---------------
Bahwa yang mengerjakan adalah CV.Loeh Raya Perkasa Direkturnya saksi tidak ketahui dan saksi mengetahui dilapangan pekerjaan tersebut adalah saksi Syafrizal (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan dana kegiatan tersebut yang saksi, ketahui lebih kurang 900 jutaan yang tepatnya saksi tidak mengetahuinya; ----------------------
Bahwa perusahaan yang melaksanakan pengawasan untuk pekerjaan tersebut adalah CV. Putra Karya Konsultan, sumber dananya Dana Alokasi Khusus (DAK), nilai kontraknya sebesar Rp. 23.408.000,- (Dua puluh tiga juta empat ratus delapan ribu rupiah) untuk pekerjaan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed, dan yang menerima pencairan uang pengawasan adalah saksi Ade Chandra, ST selaku Direktur CV. Putra Karya Konsultan; -----------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan surat Tugas yang ditandatangani oleh saksi Ade Chandra selaku Direktur CV.Putra Karya Konsultan selain saksi Irwanto juga ditunjuk mengawasi kegiatan dimakusd dan ianya menjabat sebagai Inspector; -----------
Bahwa tugas saksi selaku Supervisi Engineer adalah mengawasi pekerjaan dilapangan dalam pengertian saksi mendapat laporan dari kegiatan pembangunan dari saksi Irwanto selanjutnya saksi menyampaikan laporan pengawasan saksi kepada saksi Ade Chandra selaku Direktur CV. Putra Karya Konsultan; -----------------------------------------
Bahwa apabila ada kendala- kendala yang saksi temui dilapangan maka saksi menyampaikannya kepada saksi Ade Chandra selaku Direktur CV. Putra Karya Konsultan yang saksi peroleh dari laporan saksi Irwanto dilapangan; -----
Bahwa hubungan kerja antara saksi dengan direktur adalah bahwa saksi selalu menyampaikan laporan pengawasan kepada direktur secara berjenjang saksi menerima laporan dari saksi Irwanto kemudian saksi sampaikan kepada saksi Ade Chandra, namun dalam kegiatan ini saksi dan saksi Irwanto ada langsung melaporkannya kepada saksi Ade Chandra; -----
Bahwa Tugas dan Tanggung Jawab selaku Konsultan Pengawas pada pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut : ---------
Pekerjaan yang dilakukan adalah mengawasi Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed meliputi Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed; ------
Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan Konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam Pengawasan Pekerjaan dilapangan; --------------------------------
Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi; --------------------------------
Mengawasi dan memeriksa perubahan-perubahan serta penyesuaian yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
Membantu memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi terkait dengan masalah pelaksanaan Pembangunan; -----------------------------
Bila diperlukan Konsultan Pengawas dapat menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, dan menyiapkan laporan-laporan; ----------------------
Bahwa yang menjabat sebagai Pejabat pembuat Komitmen (PPTK) adalah Zulkifli, S.Sos, selaku Pengguna Anggarannya adalah Drs. Ramli (saya ketahui dari saudara Ade Chandra) dan pelaksana Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed adalah Kontraktor pelaksana CV. Loeh raya perkasa yang menjadi Direkturnya adalah Zulfadlisyah, SE. tetapi dilapangan adalah Safrizal (Terdakwa dalam berkas terpisah); -------
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa diatas tanggal 02 September 2010 rekanan sudah mulai bekerja namun hanya berupa pekerjaan persiapan, setelah itu belum bekerja, rekanan bekerja efektif pada bulan oktober 2010, dan saksi bekerja mengikuti kegiatan rekanan; ---------------
Bahwa pekerjaan tersebut tidak selesai, sepengetahuan saksi karena rekanan kekurangan modal, selanjutnya dilakukan adendum terhadap waktu pelaksanaan selama 20 (dua puluh) hari sampai dengan tanggal 30 Desember 2010 namun pekerjaan tidak juga selesai hanya selesai sebesar 80,15 %; ------------------------------------------------
Bahwa saksi ada bertemu dilapanagan pekerjaan tersebut dengan Syafrizal (Terdakwa dalam berkas terpisah) selaku pihak rekanan (PT. Loeh Raya Perkasa); ------------------
Bahwa saksi ada ke tempat lapangan pekerjaan tersebut dimana yang sering berada dilapangan pekerjaan tersebut adalah saksi Irwanto yang merupakan bawahan saksi selaku inspector dan pihak rekanan tidak pernah meminta saran kepada saksi apabila terjadi kendala dilapangan pekerjaan pembangunan tersebut; -----------------------------------
Bahwa progress yang dibuat tersebut kerjakan oleh Ade Chandra selaku Direktur CV. Putra Karya Konsultan dengan saksi Irwanto dan saksi serta menandatanganinya laporan tersebut adalah secara bertahap dengan laporan mingguan dan laporan bulanan sesuai dengan progress kemajuan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed dan terhadap kebenaran Progress tersebut adalah saksi bersama saksi Irwanto dan juga diketahui oleh Ade Chandra selaku Direktur CV.Putra Karya Konsultan; ----------------------------------------------
Bahwa kalau yang dipasang C.75 adalah tidak sesuai dengan kontrak; ------------------------------------------------
Bahwa yang dipasang bukan 0.30 mm berarti pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak; -------------------
Bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan progress yang ada, karena pemasangan kuda-kuda baja ringan dan genteng metalnya tidak sesuai dengan RAB yang ada; ------
Bahwa sudah sesuai dengan laporan yang saya buat sebesar 80,15 % yang telah dikerjakan dan sarana pendukung tersebut dikerjakan sesuai dengan RAB yang ada; --------
Bahwa yang berwenang menanda tangani kemajuan pekerjaan tersebut adalah saksi selaku Supervisi Engineer dan saksi Irwanto selaku Inspector dan sebelum menandatangani kemajuan pekerjan yang dilakukan oleh pihak rekanan, saksi selaku Supervisi Engineer dan saksi Irwanto selaku Inspector memberitahukan kepada Direktur CV. Putra Karya Konsultan yaitu saksi Ade Chandara; ---------------------
Bahwa saksi menerima gaji perbulannya lebih kurang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ribu rupiah) namun sesuai didalam kontrak pengawasan CV. Putra Karya Konsultan saksi selaku Supervisi Engineer memperolah gaji sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah); ------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan; ----------------------
Saksi SAFRIZAL BIN RUSLI (Terdakwa dalam berkas terpisah), yang di bacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa; --------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kuasa Direktur PT. Loeh Raya Perkasa sesuai dengan Akta Notaris Nomor : 5 tanggal 28 Juli 2010 dari Sdr. Zulfadlisyah selaku Direktur Utama PT. Loeh Raya Parekasa kepada saya yang dibuat oleh Dikcy Kurniawan, S.H, Sp.N Notaris dan PPAT dan yang melaksanakan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 tersebut adalah PT. Loeh Raya Perkasa; -------------------
Bahwa nilai proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 tersebut berdasarkan kontrak No. 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 adalah sebesar Rp. 974.639.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) dan sumber dana berasal dari dana DAK tahun anggaran 2010; ----------------------------
Bahwa saksi mendapatkan pekerjaan tersebut yaitu saksi bersama dengan saksi Zulfadlisyah selaku Direktur Utama PT. Loeh Raya Perkasa mendaftarkan perusahaan PT. Loeh Raya Perkasa untuk mengikuti tender perkerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 di Dinas Perindagkop Kab. Aceh Tamiang, selanjutnya setelah segala sesuatu yang administrasi tender saksi yang mempersiapkannya. Setelah PT. Loeh Raya Perkasa dinyatakan sebagai pemenang tender untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010, lalu antara saksi dengan sdr. Zulfadlisyah dibuatlah Surat Kuasa Direktur Utama Nomor : 5 tanggal 28 Juli 2010 dan pemenang tender diumumkan pada bulan Agustus 2010; -----------------------
Bahwa saksi menerima Surat Perjanjian Kerja / Kontrak No. 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010 pada tanggal 07 September 2010 dan saksi tidak ada menandatangani Kontrak tersebut, yang menandatangani kontrak tersebut yaitu sdr. Zulfadlisyah, S.E dengan Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindagkop Kab. Aceh Tamiang; -------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi PPTK pada proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 adalah Zulkifli, S.Sos; -----------------------
Bahwa saksi menerima SPMK pada bulan Agustus 2010 namun saksi memulai pekerjaan tersebut pada awal bulan Oktober 2010 karena adanya permintaan keterangan dari Polres Aceh Tamiang tentang sanggahan pemenang tender pekerjaan dimaksud; ------------------------------------------------
Bahwa Item-item pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 sesuai Kontrak No. : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010, yaitu : --------------------------------------------
Pekerjaan Pasar Losd 10 x 22 m, meliputi pekerjaan persiapan, tanah, beton bertulang dan pasangan, atap / kuda-kuda dan pengecatan; ----------------------------
Pekerjaan sarana kios pendukung ukuran 3 x 4 m, meliputi pekerjaan persiapan, tanah, beton bertulang dan pasangan, atap / kuda-kuda, pintu dan jalusi, pengecatan dan pekerjaan instalasi listrik; ----------
Pekerjaan MCK Losd Pasar, meliputi pekerjaan persiapan, tanah, beton bertulang dan pasangan, atap dan kuda-kuda, pengecatan dan pintu plat besi, lain-lain dan instalasi listrik; --------------------------
Pekerjaan bak sampah ukuran L. 2 m x P. 3 m x T. 2 m, meliputi persiapan, tanah, beton bertulang dan pasangan, pengecatan dan pintu plat besi; ------------
Pekerjaan Finishing, meliputi pembersihan lapangan dan adminstrasi (lap. harian, mingguan dan bulanan) dan foto dokumen pelaksana; --------------------------------------
Bahwa biaya masing-masing item-item pekerjaan: ----------
Pekerjaan Pasar Losd, biaya yang dianggarkan Rp. 239.973.024,00; --------------------------------------
Pekerjaan Sarana kios pendukung, biaya yang dianggarkan per unitnya yaitu Rp. 29.302.430,38. (jadi jumlah 20 unit : Rp. 29.302.430,38 x 20 = Rp. 586.048.607,58); -------------------------------------
Pekerjaan MCK Losd Pasar, biaya yang dianggarkan per unitnya Rp. 9.656.729,75 (jadi jumlah 6 unit : Rp. 9.656.729,75 x 6 = Rp. 57.940.378,50); ---------------
Pekerjaan Bak sampah, biaya yang dianggarkan Rp. 6.314.203,66; ----------------------------------------
Pekerjaan finishing, biaya yang dianggarkan Rp. 2.200.000,00; ----------------------------------------
Bahwa bahwa item pekerjaan atap / kuda-kuda untuk pembangunan Pasar Losd dan Kios pendukung adalah memakai kuda-kuda baja ringan C. 100 merk Zinhcalum Pasar Losd dan genteng metal tebal 0,30 mm (star roof), tetapi saksi tidak mengetahui secara mendetail tentang ukuran-ukuran kuda-kuda baja ringan dan genteng yang terpasang karena saksi menyerahkan pekerjaan pemasangan kuda-kuda kepada rekan saksi yang bernama AZWAR (Lhokseumawe), dimana saya hanya membayar dan terima jadi pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi menyerahkan pekerjaan pemasangan kuda-kuda kepada rekan saksi yang bernama AZWAR (Lhokseumawe) tersebut karena saksi tidak memiliki tenaga teknis khusus untuk pekerjaan atap / kuda-kuda tersebut; --------------
Bahwa Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 sesuai Kontrak No. : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 belum selesai 100 %, tetapi baru mencapai 80 % dan dibayarkan 80 % sebesar Rp. 687.572.513,00; -----------------------------
Bahwa uang yang masuk ke rekening saksi pada Bank BPD Aceh Kantor Pusat No. Rek. 010.01.05.600289-7 dan pembayarannya terdiri atas 2 tahap yaitu uang muka 20 % dan pembayaran termin 80 % dipotong uang muka; ----------
Bahwa karena prestasi pekerjaan belum mencapai 100% dan ada dilakukan pemutusan pekerjaan dikarenakan waktu masa tahun anggaran sudah akan berakhir dan tidak dimungkinkan lagi untuk dilanjutkan serta ada dilakukan juga Adendum waktu dalam pekerjaan 010/10/SPK/2010 tanggal 10 Desember 2011; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi Zulfadlisyah selaku direktur PT. Loeh Raya Perkasa ada mendapatkan Fee dari saksi atas pekerjaan tersebut; -----------------------------------------------
Bahwa didalam mengajukan pencarian dana Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tidak ada dilampirkan backup data dan Asbildrawing (gambar akhir pekerjaan) didalam pencairan dana dikarenakan menurut sepengetahuan saksi tidak perlu dibuat karena pekerjaan pembangunan tidak mencapai 100%; ------------------------
Bahwa progres kemajuan 80% saksi tanda tangani sendiri dengan sepengetahuan saksi Zulfadlysah; -----------------
Bahwa dalam melakukan pengawasan pembangunan tersebut yang saksi ketahaui adalah saksi Ade Chandra (selaku direktur pengawas dari CV. Putra Karya Konsultan) serta saksi MULHANIS, ST dan saksi IRWANTO yang ikut mengawasi dilapangan; ---------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan; ----------------------
-------Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi AHLI yang masing-masing bernama : -------
Saksi ADE PUTRA WIJAYA SIREGAR,ST BIN SYAMSUDDIN SIREGAR; --
Saksi MUHAMMAD ASRIZAL,ST; ---------------------------------
Saksi HASBULLAH BIN JABAL; ---------------------------------
untuk di dengar keterangannya di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------
Saksi ADE PUTRA WIJAYA SIREGAR,ST BIN SYAMSUDDIN SIREGAR, yang pada pokoknya di bawah sumpah sesuai dengan agama Islam menerangkan sebagai berikut : -------------------------------
Bahwa, saksi tidak kenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa; -----------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kasi Penyusunan Program Bidang Bina Program Dinas P.U Kab. Aceh Tamiang adalah menyusun rencana kegiatan pada dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Aceh Tamiang; -----------------
Bahwa saksi tidak ada hubungan dengan pekerjaan dimaksud, saksi hanya ditunjuk oleh Kepala Dinas PU Kab. Aceh Tamiang berdasarkan permintaan pihak Kejaksaan negeri Kuala Simpang untuk melakukan perhitungan volume terhadap pekerjaan dimaksud apakah sesuai atau tidak dengan progres yang ada berdasarkan keahlian saksi; ---------------------
Bahwa yang menjadi dasar saksi Ahli melakukan perhitungan volume pekerjaan dimaksud adalah: ------------------------
Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang No. B-09/N.1.22/Dek.3/02/2011 tanggal 22 Februari 2011 perihal permintaan bantuan perhitungan volume fisik;
Surat Tugas dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang No. 646/449 tanggal 23 Februari 2011,tentang penyampaian nama- nama tim tenaga ahli; ---------------------------------------
Tujuannya yaitu untuk menghitung volume pekerjaan dilapangan, Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang N0.B-674/N.1.22/Fd.1/04/2011 tanggal 06 April 2011 perihal bantuan keterangan ahli serta surat ari Kepala Dinas Pu No.600/761 tanggal 06 April 2011 perihal penunjukan ahli dari dinas PU untuk dimintai keterangan selaku ahli sehubungan dengan perkara dimaksud; --------
Bahwa saksi bersama dengan tim dari PU ( saudara Muhammad Asrizal) bersama- sama dengan pihak kejaksaan,Inspektorat Aceh tamiang, PPTK,rekanan dan Konsultan pengawas ada melakukan pengecekan/pemeriksaan ke lokasi lapangan pembangunan pasar tradisional dan sarana pendukung di kecamatang Manyak Payed tersebut pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2011; ------------------------------------------
Bahwa Cara saksi melakukan pemeriksaan terhadap Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tersebut dengan cara melakukan pengukuran hasil pekerjaan dilapangan pada seluruh Item-item yang ada serta membandingkan dengan Volume Kontrak awal dengan disaksikan oleh pihak- pihak sebagaimana saksi sebutkan diatas dan yang mengukur secara detail adalah saudara M.Asrizal; ---------------------------------------
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan dilapangan selanjutnya ahli meminta dokumen- dokumen kepada pihak kejaksaan antara lain kontrak kerja dan progres pekerjaan yang ada berikut gambar rencana kegiatan dimaksud; ----------------
Bahwa berdasarkan RAB ditemukan beberapa perbedaan antara lain pemasangan baja ringan , seng serta pemasangan pintu kios follding gate;
Bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan bahwa volume pekerjaan dilapangan mencapai 62,62 % sesuai dengan laporan ahli tertanggal 04 Maret 2011 (Bill Of Quality terlampir); ----------------------------------------------
Bahwa dokumen berupa progres 21 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Prindustrian ,perdangangan dan Koperasi , Zulkifli.S.Sos selaku PPTK, Murhanis St dan Nirwanto selaku Konsultan Pengawas serta Zulfadlinsyah ST selaku rekanan bahwa progres pekerjaan mencapai 80,15% tidak sesuai dimana dari hasil perhitungan yang ahli lakukan bersama tim ahli dari PU bahwa pekerjaan dilapangan baru mencapai mencapai 62,62 %, sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan dilapangan lebih kurang 17, 38 %; ------------------------
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa keberatan mengenai penghitungan hasil pekerjaan yang belum mencapai 80,15 dikarenakan terdakwa melaporkan karena atas dasar hasil konsultan pengawas; --------------------------------
Saksi MUHAMMAD ASRIZAL,ST, yang pada pokoknya di bawah sumpah sesuai dengan agama Islam menerangkan sebagai berikut : -----
Bahwa, saksi tidak kenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa; -----------------------
Bahwa Jabatan saksi selaku staf Bidang Cipta Karya Dinas P.U Kabuapaten Aceh Tamiang dimana tugas saksi membantu tugas-tugas Kepala Bidang Cipta Karya Dinas P.U Kabupaten Aceh Tamiang; --------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada hubungan dengan pekerjaan dimaksud, saksi hanya ditunjuk oleh Kepala Dinas PU Kab. Aceh Tamiang berdasarkan permintaan pihak Penyidik Kejaksaan negeri Kuala Simpang untuk melakukan perhitungan volume terhadap pekerjaan dimaksud apakah sesuai atau tidak dengan progres yang ada berdasarkan keahlian saksi; ------
Bahwa dasar saksi melakukan perhitungan tersebut, yaitu:
Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang No. B-09/N.1.22/Dek.3/02/2011 tanggal 22 Februari 2011 perihal permintaan bantuan perhitungan volume fisik;
Surat Tugas dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang No. 646/449 tanggal 23 Februari 2011,tentang penyampaian nama- nama tim tenaga ahli;
Bahwa teknik saksi melakukan pemeriksaan terhadap Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tersebut dengan cara melakukan pengukuran hasil pekerjaan dilapangan pada seluruh Item-item yang ada serta membandingkan dengan Volume Kontrak awal dengan disaksikan oleh pihak- pihak sebagaimana saksi sebutkan diatas dan yang mengukur secara detail adalah saksi Ade Putra; -----------------------------------------
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan dilapangan selanjutnya ahli meminta dokumen- dokumen kepada penyidik kejaksaan antara lain kontrak kerja dan progres pekerjaan yang ada berikut gambar rencana kegiatan dimaksud; ----------------
Bahwa berdasarkan RAB ditemukan beberapa perbedaan antara lain pemasangan baja ringan , seng serta pemasangan pintu kios follding gate; --------------------------------------
Bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan bahwa volume pekerjaan dilapangan mencapai 62,62 % sesuai dengan laporan ahli tertanggal 04 Maret 2011 (Bill Of Quality terlampir); ----------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa keberatan mengenai penghitungan hasil pekerjaan yang belum mencapai 80,15 dikarenakan terdakwa melaporkan karena atas dasar hasil konsultan pengawas; --------------------------------
Saksi HASBULLAH BIN JABAL, yang pada pokoknya di bawah sumpah sesuai dengan agama Islam menerangkan sebagai berikut : -----
Bahwa, saksi tidak kenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa; -----------------------
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah sebagai berikut: ----
PNS sejak tanggal 1 Maret 1993; ------------------
Auditor Ahli tingkat Ketua Tim sejak tahun 1993; ---
Auditor Madya tingkat Pengendali Teknis sejak tahun 2008; ----------------------------------------------
Bahwa prosedur audit yang saksi lakukan adalah : ------
Mendapatkan dokumen/data/berkas dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kuala Simpang yang merupakan hasil penyidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Payed pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010; --------
Mendapatkan dan memahami ketentuan yang berkaitan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa serta peraturan perundang-undangan yang berlaku; ---------
Meminta kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kuala Simpang untuk menyediakan tambahan dokumen/data/ berkas yang diperlukan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang diduga terjadi pada kegiatan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Payed pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010; ------------------
Menarik simpulan mengenai kerugian keuangan negara berdasarkan dokumen/data/berkas yang diperoleh dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kuala Simpang dan berdasarkan laporan ahli serta keterangan dari para saksi kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kuala Simpang; -------------------------------------------
Bahwa Tanggal 9 Maret 2011, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan oleh ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan bahwa tingkat penyelesaian pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Kabupaten Aceh Tamiang hanya sebesar 62,62 %; --------------------
Bahwa penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan cara mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang diperoleh melalui penyidik. Selanjutnya meneliti dokumen untuk meyakinkan bahwa : -----------------------
Telah terjadi pembayaran untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010 dengan menganalisis bukti pembayaran antara lain SPP, SPM, SP2D, dan Rekening koran; -----------
Meyakini bahwa pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010 telah dikerjakan dengan menganalisis bukti seperti Berita Acara Konsultan, Laporan Ahli Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang dan peninjauan ke lokasi pekerjaan; -----------------------------------------
Terdapat kerugian keuangan Negara atas pelaksanan pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010 yaitu dengan membandingkan antara jumlah pembayaran dengan realisasi fisik pekerjaan di lapangan; -----------------------------
Bahwa berdasarkan fakta di atas, saksi menyimpulkan bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 153.992.962,00 (seratus lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus enam pulun dua rupiah ), dengan perhitungan sebagai berikut:
Bahwa benar karena adanya perbedaan antara pembayaran pekerjaan yaitu sebesar 80,15% dengan relalisasi fisik dilapangan berdasarkan ahli yaitu hanya sebesar 62,62 % maka pihak rekanan tidak berhak menerima pembayaran sejumlah Rp.153.992.962,00; ----------------------------
| No | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1 | SP2D nomor: 2212/ LS / 2010 tanggal 21 Oktober 2010 | 194.927.800,00 |
| 2 | SP2D nomor: 3990/ LS / 2009 tanggal 31 Des. 2010 | 584.783.400,00 |
| 3 | Jumlah pembayaran (80,00 % x Rp 994.639.000,00) | 779.711.200,00 |
| 4 | Realisasi Phisik Pekerjaan (62,62 % x Rp994.639.000,00) | (610.318.941.80) |
| 5 | Kelebihan Pembayaran (17,38%) | 169.392.258,20 |
| 6 | Kurang PPN | (15.399.296.20) |
| Jumlah Kerugian keuangan negara | 153.992.962,00 |
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan; ----------------------
-------Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa ZULKIFLI S.Sos Bin IBRAHIM sebagai berikut : ----------
Bahwa terdakwa dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010 menjabat sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sesuai dengan Surat Keputusan No. 1113.1 tahun 2010 tanggal 20 September 2010 yang dikeluarkan oleh DisperindagKop yaitu saudara Drs. Ramli; -------------------------------------
Bahwa tugas terdakwa sebagai PPTK adalah sebagai berikut:
Menyusun perencanaan pengadaan barang / jasa; --------
Menyusun paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat).
Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadawal tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh Panitia Pengadaan / Pejabat Pengadaan / Unit Layanan Pengadaan; ----------
Menetapkan dan mengesahkan hasil Pengadaan Panitia / Pejabat Pengadaan / Unit Layanan Pengadaan sesuai dengan kewenangannya; --------------------------------
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang / jasa sesuai ketentuan berlaku; --------------
Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada pemimpin instansi; ---------------------
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian kontak; ---------
Menyerahkan asset hasil pengadaan barang / jasa dan asset lainnya kepada pimpinan istansi dengan berita acara penyerahan; ------------------------------------
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang / jasa dimulai; ---------------------
Dan dalam melaksanakan tugas tersebut saya bertanggung jawab kepada saudara Drs. Ramli selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Diskopreindag Kab. Aceh Tamiang; ------
Bahwa Yang menjadi dasar hukum atau acuan yang saya gunakan dalam melaksanakan pekerjaan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tersebut adalah: -------------------------------------------------
Surat Keputusan No. 1113.1 tahun 2010 tanggal 20 September 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kab. Aceh Tamiang pada tahun 2010; ------------------------------------------------
KEPPRES 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah serta perubahannya, yang terkahir Perpres nomor 95 tahun 2007 tentang perubahan ke tujuh atas KEPPRES 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah ;
Surat Perjanjian Kerja / Kontrak No. : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 tentang pekerjaan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang; ---------------------------------------------
Surat Perjanjian Kerja / Kontrak No. : 14/445/Disperindagkop-Atam/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang; ---------------------------------------------
Bahwa yang ditunjuk sebagai rekanan/penyedia jasa adalah PT. Loeh Raya Perkasa dengan Direktur Utama Zulfadlisyah, S.E berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No. : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 tentang pekerjaan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dengan nilai Rp. 974.639.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah); ----------------------------------
Bahwa Yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas adalah CV. Putra Karya Konsultan dengan Direktur Ade Chandra, S.T berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No. : 14/445/Disperindagkop-Atam/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dengan nilai Rp. 23.408.000,-; ---------------------------------
Bahwa rekanan mulai bekerja dilapangan sekitar akhir bulan September 2010 dengan alasan menunggu uang muka proyek tersebut keluar/cair; ----------------------------
Bahwa saksi Safrizal (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Kuasa Direktur PT. Loeh Raya Perkasa sesuai dengan Surat Kuasa dari Notaris dan PPAT Dicky Kurniawan, S.H, Sp.N Nomor 5 tanggal 28 Juli 2010, dimana Direktur Utama Zulfadlisyah, S.E memberikan Kuasa kepada Safrizal untuk pekerjaan tersebut, dimana terdakwa pernah ditunjukkan oleh Safrizal Surat Kuasa tersebut; ---------------------
Bahwa tahap pembayaran untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010 adalah sebagai berikut: ----------------------------------------
Tahap pertama penarikan uang muka (DP) dengan nilai 20% pada tanggal 21 Oktober 2010 sebesar Rp. 194.927.800,- (seratus Sembilan puluh empat juta Sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) ke PT. Bank BPD Aceh Kantor Pusat Operasional dengan nomor Rekening 010.01.05.600289-7 atas nama Zulfadlisyah, SE sebagai Direktur PT. Loeh Raya Perkasa (Rekanan/Kontraktor); ------------------------
Tahap kedua penarikan uang dengan nilai 60% pada tanggal 31 Desember 2010 ke PT. Bank BPD Aceh Kantor Pusat Operasional dengan nomor Rekening 010.01.05.600289-7 atas nama Zulfadlisyah, SE sebagai Direktur PT. Loeh Raya Perkasa (Rekanan/Kontraktor), sebesar Rp. 584.783.400,- (lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah); ---------------------------------------
Bahwa pembayaran untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010 dibayarkan kepada sdr. Zulfadlisyah sedangkan didalam Kontrak terdapat Surat Referensi Bank BPD Aceh atas nama Safrizal selaku Kuasa Direktur PT.Loeh Raya Perkasa dengan nomor Rekening Giro No. 010.01.05.600289-7 karena adanya permohonan dari Zulfadlisyah selaku Direktur Utama PT.Loeh Raya Perkasa, lalu terdakwa konsultasikan kepada Kepala Dinas Drs.Ramli dan bendahara, lalu bendahara menanyakan hal tersebut kepada DPPKA Aceh Tamiang dan dijawab oleh DPPKA diperbolehkan untuk diproses pembayarannya dan atas jawaban DPPKA tersebut Bendahara memproses pembayaran pekerjaan tersebut; ----------------
Bahwa realisasi dana Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tersebut sebesar Rp. 974.639.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) sudah tidak direalisasikan 100 % kepada CV. Loeh Raya Perkasa dimana dana tersebut hanya direlisasikan sebesar 80% yang dilihat dari progres pekerjaan yang dilakukan rekanan yaitu PT. Loeh Raya Perkasa dikarena dilakukan pemutusan kontrak pada tanggal 24 Desember 2010 dimana waktu pekerjaan telah berakhir seperti yang tercantum didalam adendum kontak Nomor : 011/12/ADD1-SPK/2010 tanggal 10 Desember 2010 terhadap Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010. Dan dana yang direalisasikan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan tanggal 22 Desember 2010 sebesar 80 % dengan nilai Rp. 779.711.200,- (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus rupiah); -------------
Bahwa terdakwa menandatangi Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tanggal 21 Desember 2010 yang menyatakan bahwa pekerjaan dilapangan sudah mencapai 80,15 karena menurut Konsultan Pengawas, Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan sudah sesuai dengan pekerjaan dilapangan dan saksi bersama dengan Konsultan Pengawas melihat ke lapangan dan saksi melihat secara visual/penglihatan memang pekerjaan tersebut sudah mencapai 80%; -----------
Bahwa mengenai kekurangan dilapangan yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan ahli terdakwa tidak mengetahui sebelumnya dan apabila ada perubahan yang dilakukan oleh rekanan (PT. Loeh Raya Perkasa) tidak pernah memberitahukan kepada terdakwa selaku PPTK dan juga konsultan pengawas juga tidak ada memberitahukannya (CV. Putra Karya) dan terdakwa selaku PPTK mengacu kepada laporan yang dibuat oleh konsultan pengawas (CV. Putra Karya) tersebut serta terdakwa selaku PPTK melakukan pengawasan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang setiap minggunya bersama konsultan pengawas (CV. Putra Karya); --------------------------------------
Bahwa telah dilakukan claim dalam pemutusan kontrak yang sudah dilakukan terhadap rekanan yaitu PT. Loeh Raya Perkasa dimana yang melakukan claim adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yaitu saksi Drs. Ramli; --------------
Bahwa terdakwa ada melakukan teguran kepada pihak rekanan PT. Loeh Raya Perkasa agar segera menyelesaikan pekerjaan tersebut sebanyak 3 (tiga) kali; ------------------------
-------Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan dan diperiksa barang bukti berupa : --------------------------------
1 (satu) Ekslemplar Berita Acara Hasil Pelelangan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kode Pekerjaan DPPK-01; -------------------------
1 (satu) Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Kontrak Perencanaan Losd Pasar dan sarana pendukung Ke. Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang; ---------------------------
2 (dua) Eks. Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 010/10/SPK/2010 Tanggal 02 September 2010 Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang; --
1 (satu) Eks. Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 39/SPP-LS/1.15.01/2010 tanggal 30 Desember 2010 senilai Rp. 584.183.400,00 dan lampiran; -----------------------
1 (satu) Eks Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 39/SPP-LS/1.15.01/2010 tanggal 30 Desember 2010 senilai Rp. 194.927.800,00 dan lampiran; ------------------------
1 (satu) eks. Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor; 87 tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010 dan lampiran; ----
1 (satu) eks. Surat Keterangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 545/232-PJK/2010; --
1 (satu) lembar Surat Peringatan-I Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 109/PKK/XI/2010; ----------------------------------
1 (satu) lembar Surat Peringatan-II Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 117/PKK/XI/2010; ----------------------------------
1 (satu) lembar Berita Acara Pemutusan Kontrak Kerja Nomor: 21/BAPKK/XII/2010 tanggal 04 desember 2010; ------
1 (satu) Eks. Berita Acara Pemeriksaan Lemajuan Pekerjaan Nomor: 142/BAPKP /PT/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010; -
1 (satu) Eks. Adendum Kontrak Nomor : 011/12/ADD1-SPK/2010 terhadap (Kontrak) Nomor 010/10/SPK/2010 Tanggal 02 September 2010; --------------------------------------
1 (satu) Eks. Foto Progres Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang; ---------------------------
1 (satu) Eks. Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 14/445/Disperindagkop-Atam/VIII/2010 Tanggal 27 Agustus 2010 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang; ---------------------------
1 (satu) Eks. Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 38/SPP-LS/1.15.01/2010 tanggal 31 Desember 2010 senilai Rp. 23.408.00,00 dan lampiran; -------------------------
1 (satu) Eks. Adendum Kontrak Nomor : 20/445/ Disperindagkop-Atam/XII/2010 tanggal 6 Desember 2010 terhadap (Kontrak) Nomor 14/445/Disperindagkop-Atam/VIII/2010 Tanggal 27 Agustus 2010 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang; -------------------------------------------
1 (satu) eks. Permohonan Pembayaran Nomor: 104/PK/XII/ 2010 tanggal 16 desember 2010; --------------------------
1 (satu) Eks. Surat photo copy Surat Keputusan Kepala Dinas Koperindag Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang No. 1113.1 tahun 2010 tanggal 20 September 2010; ------------------------------
1 (satu) Ekslemplar Rekening Koran Giro Periode : 01 Juli 2010 s/d 19 Mei 2011, Rekening perusahaan PT. Loeh Raya Perkasa dengan Nomor rekening 080 01.05.001019-9; -------
1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan I Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010; ---------
1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan II Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010; ---------
1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan III Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010; ---------
1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan VI Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010; ---------
1 (satu) Bundel Penawaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kode Pekerjaan DPPK-01; ------------------------------------------------
1 (satu) Bundel buku Kas Umum Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun anggaran 2010; --
1 (satu) lembar rekening Koran Giro Kas Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang periode 01 Oktober 2010 s/d 04 nopember 2010; ------------------------------------------
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 125 Tahun 2010 tentang Penunjukan pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan pada Kantor dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010; ------------------------------------------
1 (satu) Bundel Penawaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kode Pekerjaan DPPK-01; ------------------------------------------------
1 (satu) Bundel buku Kas Umum Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun anggaran 2010; --
1 (satu) lembar rekening Koran Giro Kas Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang periode 01 Oktober 2010 s/d 04 nopember 2010; ------------------------------------------
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 125 Tahun 2010 tentang Penunjukan pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan pada Kantor dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010; ------------------------------------------
1 (satu) lembar surat peringatan I Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 510/1885.1/2010 tanggal 03 Nopember 2010; -------
1 (satu) lembar surat peringatan II Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 510/1849.1/2010 tanggal 03 Desember 2010; -------
1 (satu) lembar surat peringatan III Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 510/2018.1/2010 tanggal 20 Desember 2010; ---------------------------------------------------
1 (satu) eks Claim Jaminan Pelaksanaan Nomor : 510/04.1/2010 tanggal 03 Januari 2010; ------------------
-------Barang bukti yang diajukan telah disita secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa yang membenarkan barang bukti tersebut, sehingga dapat dipertimbangkan dalam putusan; ------------------------------
-------Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian Putusan ini harus dianggap telah termuat dan menjadi bagian dari isi Putusan ini; ---------
-------Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan alat-alat bukti baik keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti-bukti surat serta barang bukti, yang satu dengan yang lainnya saling mendukung dan bersesuaian maka dapat disimpulkan fakta-fakta sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa Pada Tahun Anggaran 2010 tersedia dana untuk kegiatan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Payed pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010 sebesar Rp.1.241.090.000,00. Sesuai Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2010; --------------
Bahwa Pada Tanggal 01 Maret 2010, Sdr. Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang menunjuk Kabid Perdagangan Disperindagkop Aceh Tamiang Sdr. Ridwan, S.Ag sebagai PPTK untuk kegiatan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Payed pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010. Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 900/358/2010. Namun Sdr. Ridwan, S.Ag tidak bersedia melaksanakan tugas tersebut (mengundurkan diri); ------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010 menjabat sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sesuai dengan Surat Keputusan No. 1113.1 tahun 2010 tanggal 20 September 2010 yang dikeluarkan oleh DisperindagKop yaitu saudara Drs. Ramli; -------------------------------------
Bahwa Tugas terdakwa sebagai PPTK adalah sebagai berikut:
Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa; ----------
Menyusun paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat); -
Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadawal tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan / Unit Layanan Pengadaan; ------------------
Menetapkan dan mengesahkan hasil Pengadaan Panitia / Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan sesuai dengan kewenangannya; ---------------------------------------
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan berlaku; ----------------
Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada pemimpin instansi; ---------------------
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian kontak; ---------
Menyerahkan asset hasil pengadaan barang / jasa dan asset lainnya kepada pimpinan istansi dengan berita acara penyerahan; ------------------------------------
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai; -----------------------
Dan dalam melaksanakan tugas tersebut saya bertanggung jawab kepada saudara Drs. Ramli selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Diskopreindag Kab. Aceh Tamiang; ------
Bahwa Yang menjadi dasar hukum atau acuan yang saya gunakan dalam melaksanakan pekerjaan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tersebut adalah : ------------------------------------------------
Surat Keputusan No. 1113.1 tahun 2010 tanggal 20 September 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kab. Aceh Tamiang pada tahun 2010; ------------------------------------------------
KEPPRES 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah serta perubahannya, yang terkahir Perpres nomor 95 tahun 2007 tentang perubahan ke tujuh atas KEPPRES 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
Surat Perjanjian Kerja / Kontrak No. : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 tentang pekerjaan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang; ---------------------------------------------
Surat Perjanjian Kerja/Kontrak No : 14/445/ Disperindagkop-Atam/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang; -----------------
Bahwa yang ditunjuk sebagai rekanan/penyedia jasa adalah PT. Loeh Raya Perkasa dengan Direktur Utama Zulfadlisyah, S.E berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No. : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 tentang pekerjaan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dengan nilai Rp. 974.639.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) dan bahwa saksi Safrizal (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Kuasa Direktur PT. Loeh Raya Perkasa sesuai dengan Surat Kuasa dari Notaris dan PPAT Dicky Kurniawan, S.H, Sp.N Nomor 5 tanggal 28 Juli 2010, dimana Direktur Utama Zulfadlisyah, S.E memberikan Kuasa kepada Safrizal untuk pekerjaan tersebut, dimana terdakwa pernah ditunjukkan oleh Safrizal Surat Kuasa tersebut; -----------------------------------------------
Bahwa Yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas adalah CV. Putra Karya Konsultan dengan Direktur Ade Chandra, S.T berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No. : 14/445/Disperindagkop-Atam/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dengan nilai Rp. 23.408.000,- (dua puluh tiga juta enam ratus delapan ribu rupiah); -----------------------------------
Bahwa Pada Tanggal 8 Maret 2010, Bupati Aceh Tamiang memutuskan Sdr. Drs. Ramli sebagai Pengguna Anggaran dan Sdr. Yeni Handalia sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010, sesuai Keputusan Bupati Aceh Tamiang No. 125 Tahun 2010; ------------------------
Bahwa isi pokok surat Surat Perjanjian Kerja / Kontrak No. : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tersebut adalah sebagai berikut: ------------------------
Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya; ---------------------------------------------
Pekerjaan Pasar Losd 10 x 22 M : ------------------
Pekerjaan Persiapan; ---------------------------
Pekerjaan tanah; -------------------------------
Pekerjaan Beton tulang dan pasangan; -----------
Pekerjaan atap / kuda-kuda; --------------------
Pekerjaan pengecetan; --------------------------
Pekerjaan Sarana Kios Pendukung Uk. 3 x 4 M : -----
Pekerjaan Persiapan; ---------------------------
Pekerjaan tanah; -------------------------------
Pekerjaan beton tulang dan pasangan; -----------
Pekerjaan atap/kuda-kuda; ----------------------
Pekerjaan pitu dan jalusi; ---------------------
Pekerjaan pengecatan; --------------------------
Pekerjaan instansi listrik; --------------------
Pekerjaan MCK Losd Pasar : ------------------------
Pekerjaan persiapan; --------------------------
Pekerjaan Tanah; ------------------------------
Pekerjaan Beton tulang dan pasangan; ----------
Pekerjaan atap dan kuda-kuda; -----------------
Pekerjaan pengecatan dan pintu plat besi; -----
Pekerjaan lain-lain; --------------------------
Pekerjaan instansi listrik; -------------------
Pekerjaan Bak Sampah Uk. L. 2 x P. 3 x T. 2 M : ---
Pekerjaan Persiapan; --------------------------
Pekerjaan Tanah; ------------------------------
Pekerjaan Beton tulang dan pasangan; ----------
Pekerjaan Pengecatan dan pintu Plat besi; -----
Pekerjaan Finishing : -----------------------------
Finishing dan pembersihan lapangan; -----------
Adm (Lap. Harian, Mingguan dan bulanan) dan foto dokumentasi pelaksanaan; -----------------
Jangka waktu pelaksanaan yakni selama 90 hari terhitung sejak penanda tanganan kontrak; ------------
Bahwa tahap pembayaran untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010 adalah sebagai berikut : ---------------------------------------
Tahap pertama penarikan uang muka (DP) dengan nilai 20% pada tanggal 21 Oktober 2010 sebesar Rp. 194.927.800,- (seratus Sembilan puluh empat juta Sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) ke PT. Bank BPD Aceh Kantor Pusat Operasional dengan nomor Rekening 010.01.05.600289-7 atas nama Zulfadlisyah, SE sebagai Direktur PT. Loeh Raya Perkasa (Rekanan/Kontraktor); ------------------------
Tahap kedua penarikan uang dengan nilai 60% pada tanggal 31 Desember 2010 ke PT. Bank BPD Aceh Kantor Pusat Operasional dengan nomor Rekening 010.01.05.600289-7 atas nama Zulfadlisyah, SE sebagai Direktur PT. Loeh Raya Perkasa (Rekanan/Kontraktor), sebesar Rp. 584.783.400,- (lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah); ---------------------------------------
Bahwa pembayaran untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010 berdasarkan kontrak harus dibayarkan kepada sdr. Zulfadlisyah sedangkan didalam Kontrak terdapat Surat Referensi Bank BPD Aceh atas nama Safrizal selaku Kuasa Direktur PT.Loeh Raya Perkasa dengan nomor Rekening Giro No. 010.01.05.600289-7 karena adanya permohonan dari Zulfadlisyah selaku Direktur Utama PT.Loeh Raya Perkasa, lalu terdakwa konsultasikan kepada Kepala Dinas Drs.Ramli dan bendahara, lalu bendahara menanyakan hal tersebut kepada DPPKA Aceh Tamiang dan dijawab oleh DPPKA diperbolehkan untuk diproses pembayarannya dan atas jawaban DPPKA tersebut Bendahara memproses pembayaran pekerjaan tersebut; -------------------------------------
Bahwa Pada Tanggal 11 Oktober 2010, Sdr. Drs. Ramli, selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang mengajukan SPM-LS Nomor: 20/SPM-LS/1.15.01/2010 untuk pembayaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya Kecamatan Manyak Payed (DAK 2010) sejumlah Rp.194.927.800,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah); ------------------------------------------------
Bahwa Pada tanggal 21 Oktober 2010, Sdr. Drs. Abdullah selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D nomor: 2212/LS/2010 untuk pembayaran uang muka kerja (20%) Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya Kecamatan Manyak Payed (DAK 2010) sejumlah Rp.194.927.800,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah); ------------------------------------------------
Bahwa pada Tanggal 3 November 2010, Sdr. Drs. Ramli, selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang memberikan Peringatan I kepada rekanan PT Loeh Raya Perkasa karena terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai Surat Nomor : 510/1885.1/2010. Pekerjaan baru dimulai pada tanggal 1 Oktober 2010; -------------------------------------------
Bahwa pada Tanggal 3 Desember 2010, Sdr. Drs. Ramli, selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang memberikan Peringatan II kepada rekanan PT Loeh Raya Perkasa karena terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai Surat Nomor : 510/1849.1/2010; ----------------------------------------
Bahwa pada Tanggal 6 Desember 2010 Sdr. Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang dan Sdr. Ade Chandra, ST. Selaku Direktur CV. Putra Karya Konsultan menandatangani Amandemen Kontrak Pengawasan Nomor: 20/445/Disperindagkop-Atam/XII/2010 tentang penambahan masa kontrak dari 90 hari menjadi 126 hari sejak ditandatangani kontrak atau selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2010; ------------------------------------------
Bahwa Pada Tanggal 10 Desember 2010, Sdr. Drs. Ramli, selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang dan Sdr. Zulfadlisyah, SE selaku Direktur Utama PT LOEH RAYA PERKASA menandatangani addendum kontrak Nomor: 011/12/SPK/2010 Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya Kecamatan Manyak Payed dengan penambahan masa pelaksanaan pekerjaan dari 100 hari kalender menjadi 118 hari kalender atau sampai dengan tanggal 30 Desember 2010; ------------------------
Bahwa Pada Tanggal 20 Desember 2010, Sdr. Drs. Ramli, selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang memberikan Peringatan III kepada rekanan PT LOEH RAYA PERKASA karena terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai Surat Nomor : 510/2018.1/2010; ----------------------------------------
Bahwa Pada Tanggal 22 Desember 2010, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Sdr. Zulkifli S.SOS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang dan oleh Sdr. Mulhanis, ST selaku Konsultan Supervisi CV PUTRA KARYA KONSULTAN menyatakan kemajuan fisik Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya Kecamatan Manyak Payed telah mencapai 80,15% sesuai Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 142/BAPKP/PT/XII/2010; ----------------------------------
Bahwa Pada Tanggal 24 Desember 2010, Sdr. Drs. Ramli, selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang melakukan pemutusan kontrak sesuai Berita Acara Pemutusan Kontrak Kerja Nomor: 21/BAPKK/XII/2010 tanggal 24 Desember 2010 dan menyatakan PT. Loeh Raya Perkasa berhak mendapat pembayaran pekerjaan sebesar 80% dari kontrak. Disamping juga dilakukan pencairan jaminan pelaksanaan senilai Rp 48.731.950,00 yang direalisasikan pada tanggal 15 Maret 2011; ---------------------------------------------------
Bahwa Pada Tanggal 30 Desember 2010, Sdr. Yeni Handalia sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) Nomor:39/SPP-LS/1.15.01/2010 yang diketahui oleh Sdr. Zulkifli S. Sos. sebagai PPTK untuk pembayaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung sejumlah Rp.584.783.400,- (Lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah); ------------------------------------------------
Bahwa Pada tanggal 30 Desember 2010, Sdr. Drs. Ramli, selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang mengajukan SPM-LS Nomor: 39/SPM-LS/1.15.01/2010 untuk pembayaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya Kecamatan Manyak Payed (DAK 2010) sejumlah Rp. 584.783.400,- (Lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah); ------
Bahwa Pada tanggal 30 Desember 2010, Sdr. Drs. Abdullah selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D nomor: 3990/LS/2010 untuk pembayaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya Kecamatan Manyak Payed (DAK 2010) sejumlah Rp. 584.783.400,- (Lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah); ------
Bahwa Pada Tanggal 9 Maret 2011, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan oleh ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan bahwa tingkat penyelesaian pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Kabupaten Aceh Tamiang hanya sebesar 62,62 %; ----
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli HASBULLAH BIN JABAL menyimpulkan bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 153.992.962,00 (seratus lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus enam pulun dua rupiah ), dengan perhitungan sebagai berikut: ----------------------------
-
No Uraian Jumlah (Rp) 1 SP2D nomor: 2212/ LS / 2010 tanggal 21 Oktober 2010 194.927.800,00 2 SP2D nomor: 3990/ LS / 2009 tanggal 31 Des. 2010 584.783.400,00 3 Jumlah pembayaran
(80 % x Rp 994.639.000,00)
779.711.200,00 4 Realisasi Phisik Pekerjaan
(62,62 % x Rp994.639.000,00)
(610.318.941.80) 5 Kelebihan Pembayaran (17,38%) 169.392.258,20 6 Kurang PPN (15.399.296.20) Jumlah Kerugian keuangan negara 153.992.962,00
Bahwa karena adanya perbedaan antara pembayaran pekerjaan yaitu sebesar 80,15% dengan relalisasi fisik dilapangan berdasarkan ahli yaitu hanya sebesar 62,62 % maka pihak rekanan tidak berhak menerima pembayaran sejumlah Rp.153.992.962,00; --------------------------------------
-------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak, melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya sehingga akan dijatuhi pidana atau terbukti tetapi tidak merupakan tindak pidana, sehingga Terdakwa akan dilepas dari tuntutan hukum, atau tidak terbukti sehingga akan dibebaskan dari segala dakwaan; --------------------------------
-------Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya Terdakwa, haruslah terlebih dahulu diteliti apakah perbuatan yang telah dilakukannya, memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan atau tidak, seperti dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas; -----------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa pada pokoknya penuntut umum telah menyusun surat dakwaan secara SUBSIDAIRITAS, yakni : -----------
| PRIMAIR | : PASAL 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor:31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana; --------------- |
| SUBSIDAIR | : PASAL 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor:31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana; --------------- |
-------Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara subsidairitas artinya bahwa Hakim harus mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair dan bilamana terbukti maka dakwaan yang lain tidak perlu di buktikan, begitu sebaliknya bilamana dakwaan Primair tidak terbukti, maka akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair; ---------------------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena itu Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair, yakni PASAL 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor:31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, adapun unsur-unsurnya, yakni : ----------------------
Unsur “Setiap Orang”; ----------------------------------
Unsur “Secara Melawan Hukum”; --------------------------
Unsur “Melakukan Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”; ----------------------
Unsur “Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”; ----------------------------------
Unsur “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan”; --------------------------------------------
A.D.1. Unsur “Setiap Orang”; -----------------------------------
-------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang sebagai subjek hukum atau seseorang yang dapat mempertanggung jawabkan setiap perbuatannya dihadapan hukum
sesuai dengan Pasal 2 KUHP yang mengatakan bahwa ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu delik di Indonesia; -----------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan ”setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Undang-undang tidak menjelaskan lebih lanjut keadaan orang perseorangan atau korporasi yang dimaksud; ---------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dari pengertian setiap orang tersebut diatas, maka dapat disimpulkan maksud setiap orang tersebut adalah setiap subyek hukum yang melakukan tindak pidana dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang ia lakukan; ----------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri yang membenarkan keterangan saksi tersebut, maka Setiap orang adalah ZULKIFLI S.Sos Bin IBRAHIM dengan segala identitasnya tersebut diatas dan ternyata dalam persidangan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dan selama dalam persidangan tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa; ---------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang“ telah terpenuhi; -----------------------------------------------
A.D 2. Unsur “Secara Melawan Hukum”; ---------------------------
-------Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum menurut Pasal 1 ayat (1) sub a UU Nomor 3 Tahun 1971, tidak hanya melanggar peraturan yang ada sanksinya melainkan mencakup pula perbuatan yang bertentangan dengan keharusan atau kepatutan dalam pergaulan masyarakat atau dipandang tercela oleh masyarakat; -----------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dari butir 2 Surat Menteri Kehakiman RI tanggal 11 Juli 1970 sebagai pengantar diajukannya RUU Nomor 3 Tahun 1971 dapat disimpulkan pengertian perbuatan melawan hukum secara materiil adalah dititikberatkan pada pengertian yang diperoleh dari hukum tidak tertulis, hal ini tersirat dari surat tersebut yang pada pokoknya berbunyi, “Maka untuk mencakup perbuatan-perbuatan yang sesungguhnya bersifat koruptif akan tetapi sukar dipidana, karena tidak didahului suatu kejahatan atau pelanggaran dalam RUU ini dikemukakan saran “melawan hukum” dalam rumusan tindak pidana korupsi, yang pengertiannya juga meliputi perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang lazim atau yang bertentangan dengan keharusan dalam pergaulan hidup untuk bertindak cermat terhadap orang lain, barang maupun haknya”; -------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang frasa yang berbunyi : ”yang dimaksud dengan ”secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalan arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat di pidana” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga dalam hal ini perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut, hanya mengenai melawan hukum secara formil; ----------
-------Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur melawan hukum, perlu diketahui pengertian perbuatan melawan hukum formil tersebut menurut para ahli hukum pidana; --
-------Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. Bambang Poernomo, SH., suatu perbuatan disebut melawan hukum formil, apabila suatu perbuatan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan pengecualiannya juga didasarkan kepada Undang-Undang. VOS menyatakan perbuatan melawan hukum formil adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum positif (Prof. Dr. Bambang Poernomo, SH, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, 1994, halaman 115); ----------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa pengertian yang sama dikemukakan oleh Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH, MH. yang menyatakan bahwa perbuatan hukum formil lebih dititikberatkan kepada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan (Indriyanto Seno Adji, 2007, Scientific Evidence dalam Proses Pembuktian, halaman 14);
-------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian di persidangan, majelis memperoleh fakta-fakta hukum, yakni : ------------------
Bahwa Pada Tahun Anggaran 2010 tersedia dana untuk kegiatan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Payed pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010 sebesar Rp.1.241.090.000,00. Sesuai Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2010; --------------------------------------------
Bahwa Pada Tanggal 01 Maret 2010, Sdr. Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang menunjuk Kabid Perdagangan Disperindagkop Aceh Tamiang Sdr. Ridwan, S.Ag sebagai PPTK untuk kegiatan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Payed pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010. Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 900/358/2010. Namun Sdr. Ridwan, S.Ag tidak bersedia melaksanakan tugas tersebut (mengundurkan diri);
Bahwa terdakwa dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010 menjabat sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sesuai dengan Surat Keputusan No. 1113.1 tahun 2010 tanggal 20 September 2010 yang dikeluarkan oleh DisperindagKop yaitu saudara Drs. Ramli; ---------------------------------------
Bahwa Tugas terdakwa sebagai PPTK adalah sebagai berikut:
Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa; ----------
Menyusun paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat); -
Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadawal tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan / Unit Layanan Pengadaan; ------------------
Menetapkan dan mengesahkan hasil Pengadaan Panitia / Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan sesuai dengan kewenangannya; ---------------------------------------
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan berlaku; ----------------
Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada pemimpin instansi; ---------------------
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian kontak; ---------
Menyerahkan asset hasil pengadaan barang / jasa dan asset lainnya kepada pimpinan istansi dengan berita acara penyerahan; ------------------------------------
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai; -----------------------
Dan dalam melaksanakan tugas tersebut saya bertanggung jawab kepada saudara Drs. Ramli selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Diskopreindag Kab. Aceh Tamiang; ------
Bahwa Yang menjadi dasar hukum atau acuan yang saya gunakan dalam melaksanakan pekerjaan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tersebut adalah : -----
Surat Keputusan No. 1113.1 tahun 2010 tanggal 20 September 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kab. Aceh Tamiang pada tahun 2010; ------------------------------------------------
KEPPRES 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah serta perubahannya, yang terkahir Perpres nomor 95 tahun 2007 tentang perubahan ke tujuh atas KEPPRES 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
Surat Perjanjian Kerja / Kontrak No. : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 tentang pekerjaan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang; ---------------------------------------------
Surat Perjanjian Kerja/Kontrak No : 14/445/ Disperindagkop-Atam/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang; -----------------
Bahwa yang ditunjuk sebagai rekanan/penyedia jasa adalah PT. Loeh Raya Perkasa dengan Direktur Utama Zulfadlisyah, S.E berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No. : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 tentang pekerjaan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dengan nilai Rp. 974.639.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) dan bahwa saksi Safrizal (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Kuasa Direktur PT. Loeh Raya Perkasa sesuai dengan Surat Kuasa dari Notaris dan PPAT Dicky Kurniawan, S.H, Sp.N Nomor 5 tanggal 28 Juli 2010, dimana Direktur Utama Zulfadlisyah, S.E memberikan Kuasa kepada Safrizal untuk pekerjaan tersebut, dimana terdakwa pernah ditunjukkan oleh Safrizal Surat Kuasa tersebut; ----------------------------
Bahwa pembayaran untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010 berdasarkan kontrak harus dibayarkan kepada sdr. Zulfadlisyah sedangkan didalam Kontrak terdapat Surat Referensi Bank BPD Aceh atas nama Safrizal selaku Kuasa Direktur PT.Loeh Raya Perkasa dengan nomor Rekening Giro No. 010.01.05.600289-7 karena adanya permohonan dari Zulfadlisyah selaku Direktur Utama PT.Loeh Raya Perkasa, lalu terdakwa konsultasikan kepada Kepala Dinas Drs.Ramli dan bendahara, lalu bendahara menanyakan hal tersebut kepada DPPKA Aceh Tamiang dan dijawab oleh DPPKA diperbolehkan untuk diproses pembayarannya dan atas jawaban DPPKA tersebut Bendahara memproses pembayaran pekerjaan tersebut; ------------------
Bahwa pada Tanggal 3 November 2010, Sdr. Drs. Ramli, selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang memberikan Peringatan I kepada rekanan PT Loeh Raya Perkasa karena terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai Surat Nomor : 510/1885.1/2010. Pekerjaan baru dimulai pada tanggal 1 Oktober 2010; ---------------------------------------------
Bahwa pada Tanggal 3 Desember 2010, Sdr. Drs. Ramli, selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang memberikan Peringatan II kepada rekanan PT Loeh Raya Perkasa karena terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai Surat Nomor : 510/1849.1/2010; ------------------------------------------
Bahwa Pada Tanggal 20 Desember 2010, Sdr. Drs. Ramli, selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang memberikan Peringatan III kepada rekanan PT LOEH RAYA PERKASA karena terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai Surat Nomor : 510/2018.1/2010; ------------------------------------------
Bahwa Pada Tanggal 22 Desember 2010, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Sdr. Zulkifli S.SOS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang dan oleh Sdr. Mulhanis, ST selaku Konsultan Supervisi CV PUTRA KARYA KONSULTAN menyatakan kemajuan fisik Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya Kecamatan Manyak Payed telah mencapai 80,15% sesuai Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 142/BAPKP/PT/XII/2010; ------------------------------------
Bahwa Pada Tanggal 24 Desember 2010, Sdr. Drs. Ramli, selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang melakukan pemutusan kontrak sesuai Berita Acara Pemutusan Kontrak Kerja Nomor: 21/BAPKK/XII/2010 tanggal 24 Desember 2010 dan menyatakan PT. Loeh Raya Perkasa berhak mendapat pembayaran pekerjaan sebesar 80% dari kontrak. Disamping juga dilakukan pencairan jaminan pelaksanaan senilai Rp 48.731.950,00 yang direalisasikan pada tanggal 15 Maret 2011; ----------------
Bahwa Pada Tanggal 30 Desember 2010, Sdr. Yeni Handalia sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) Nomor:39/SPP-LS/1.15.01/2010 yang diketahui oleh Sdr. Zulkifli S. Sos. sebagai PPTK untuk pembayaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung sejumlah Rp.584.783.400,- (Lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah); ----------------------
Bahwa Pada tanggal 30 Desember 2010, Sdr. Drs. Ramli, selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang mengajukan SPM-LS Nomor: 39/SPM-LS/1.15.01/2010 untuk pembayaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya Kecamatan Manyak Payed (DAK 2010) sejumlah Rp. 584.783.400,- (Lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah); --------
Bahwa Pada tanggal 30 Desember 2010, Sdr. Drs. Abdullah selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D nomor: 3990/LS/2010 untuk pembayaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya Kecamatan Manyak Payed (DAK 2010) sejumlah Rp. 584.783.400,- (Lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah); ---------------------------------
Bahwa Pada Tanggal 9 Maret 2011, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan oleh ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan bahwa tingkat penyelesaian pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Kabupaten Aceh Tamiang hanya sebesar 62,62 %; ----------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa terdakwa dalam kewenangannya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan Surat Keputusan No. 1113.1 tahun 2010 tanggal 20 September 2010 yang dikeluarkan oleh DisperindagKop yaitu saudara Drs. Ramli, dimana Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagaimana tersebut diatas, dimana dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam pengadaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Payed pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010 tersebut ternyata terdakwa tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana mestinya, yakni terdakwa dalam melaksanakan tugasnya dalam Laporan kemajuan pekerjaan untuk melakukan penelitian atas kebenarannya pemeriksaan pekerjaan yang telah mencapai prestasi pekerjaan mencapai 80 %, sehingga ada pihak yang diuntungkan yang dalam hal ini rekanan/kontraktor yang berhak menerima pembayaran sejumlah 80 % dan ketika terdakwa melakukan Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan yang telah mencapai prestasi kerja 80 % masih dalam kapasitas terdakwa yang bertugas dan berwenang sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan Surat Keputusan No. 1113.1 tahun 2010 tanggal 20 September 2010 yang dikeluarkan oleh DisperindagKop yaitu saudara Drs. Ramli; --------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan dalam kapasitas atau kedudukan atau jabatan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Payed pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010 sesuai dengan Surat Keputusan No. 1113.1 tahun 2010 tanggal 20 September 2010 yang dikeluarkan oleh DisperindagKop yaitu saudara Drs. Ramli; ------------------
-------Menimbang, bahwa memang sebelumnya Pada Tanggal 01 Maret 2010, Sdr. Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang menunjuk Kabid Perdagangan Disperindagkop Aceh Tamiang Sdr. Ridwan, S.Ag sebagai PPTK untuk kegiatan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Payed pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010, Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 900/358/2010. Namun Sdr. Ridwan, S.Ag tidak bersedia melaksanakan tugas tersebut (mengundurkan diri), namun ketika Pada Tanggal 22 Desember 2010, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Sdr. Zulkifli S.SOS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang dan oleh Sdr. Mulhanis, ST selaku Konsultan Supervisi CV PUTRA KARYA KONSULTAN menyatakan kemajuan fisik Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya Kecamatan Manyak Payed telah mencapai 80,15% sesuai Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 142/BAPKP/PT/XII/2010, maka terdakwa sudah secara penuh bertugas dan bertanggung jawab sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Payed pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010; ----------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dalam pembelaan (pledoi) terdakwa dalam halaman 4 paragraf ke-4 mengenai adanya kelalaian Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Aceh Tamiang dengan tidak mengindahkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, sebagai mana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (1) Permen Pekerjaan Umum Nomor.45/PRT/M/2007 yang isinya Setiap pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dilaksanakan oleh kementerian harus mendapat bantuan teknis berupa tenaga pengelola teknis dari Departemen Pekerjaan Umum dalam rangka pembinaan teknis, sehingga dalam hal ini majelis berpendapat ketika terdakwa mengetahui peraturan tersebut namun kenapa terdakwa tidak keberatan kepada Kuasa Pengguna Anggaran ataupun Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Aceh Tamiang, namun terdakwa hanya membiarkan saja sehingga tidak ada bantuan tenaga pengelola tehnis padahal tugas dan wewenang terdakwa sebagai PPTK merupakan tugas yang sudah diterima terdakwa biarpun ketika pelaksanaan pengadaan sedang berlangsung dan terdakwa tidak keberatan atas tugas tersebut dan akhirnya diketahui Pada Tanggal 9 Maret 2011 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan oleh ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan bahwa tingkat penyelesaian pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Kabupaten Aceh Tamiang hanya sebesar 62,62 %; -------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa apabila perbuatan atau tindakan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas dihubungkan dengan kewenangan yang ada pada Terdakwa berdasarkan tugas dan kewenangan PPTK dan syarat-syarat pejabat pengadaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa seharusnya Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Payed pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010 dilakukan sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Barang/Jasa dan terdakwa akan selalu melaksanakan tugas sesuai syarat-syarat sebagai pejabat pengadaan yang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, akan tetapi Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Payed pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010 tersebut, yakni Terdakwa melaksanakan tugasnya dalam Laporan kemajuan pekerjaan untuk melakukan penelitian atas kebenarannya pemeriksaan pekerjaan yang telah mencapai prestasi pekerjaan mencapai 80 %, sehingga ada pihak yang diuntungkan yang dalam hal ini rekanan/kontraktor yang berhak menerima pembayaran sejumlah 80 % padahal berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan tertanggal 9 Maret 2011 oleh ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan bahwa tingkat penyelesaian pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Kabupaten Aceh Tamiang hanya sebesar 62,62 %, oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Terdakwa tersebut melaksanakan wewenangnya adalah tidak sesuai atau tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian dalam hal ini terdapat penyalahgunaan kewenangan; -----------------------------------------
-------Menimbang, bahwa selanjutnya timbul pertanyaan : “Apakah dengan adanya penyalahgunaan kewenangan yang didasarkan pada kapasitas atau kedudukan atau jabatan yang ada pada Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Payed pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010, Terdakwa dapat dikatakan telah melakukan perbuatan secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 diatas ?”; ------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu diperhatikan dan dipahami “Apakah sama perbuatan secara melawan hukum dengan penyalahgunaan kewenangan dalam konteks tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 ?”; -------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH., MH., antara perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbeda satu dengan lainnya, walau sebenarnya dalam penyalahgunaan kewenangan, tersirat adanya perbuatan melawan hukum (Indriyanto Seno Adji, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Diadit Media, 2007, halaman 441); -----
-------Menimbang, bahwa perbedaan tersebut diatas, juga diakui dan diatur secara tersendiri-sendiri dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dimana penyalahgunaan kewenangan termuat dalam Pasal 3, sedangkan perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 2 ayat (1); -----------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada perbedaan pengaturan antara perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan kewenangan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, maka konsekuensinya, perbuatan Terdakwa bukanlah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
-------Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa bukanlah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut dan selanjutnya Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur selebihnya dari dakwaan primair tidak ada urgensinya untuk dipertimbangkan lebih lanjut; ----------------------------------
-------Menimbang, oleh karena terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut dan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun dengan bentuk dakwaan subsidairitas, maka selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan SUBSIDAIR dari Penuntut Umum yakni PASAL 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor:31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, adapun unsur-unsurnya, yakni : -----
Unsur “Setiap Orang”; ----------------------------------
Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Unsur “Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Unsur “Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”; ----------------------------------
Unsur ”Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan”; --------------------------------------------
A.D.1. Unsur “Setiap Orang”; -----------------------------------
-------Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair, maka dianggap merupakan pertimbangan yang sama dalam dakwaan subsidair; ----------------------------------
-------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum; ---------------------------------
A.D.2. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”; --------
-------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, halaman 1272); -----------
-------Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik; --------------------------------------
-------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/Pid/2003, yang dalam pertimbangan hukumnya sebagai berikut : ------------------
”Bahwa manakala suatu dakwaan telah dikaitkan dengan masalah kewenangan atau jabatan dan kedudukan seperti halnya yang didakwakan terhadap diri Terdakwa I, maka menurut hemat Mahkamah Agung, hal tersebut tidak terlepas dari pertimbangan-pertimbangan hukum atau aspek hukum Administrasi Negara, dimana pada dasarnya berlaku prinsip pertangggungan jawab jabatan (liability jabatan) yang harus dibedakan dan dipisahkan dari prinsip pertanggung jawab perseorangan atau individu atau pribadi (liability pribadi) sebagaimana berlaku sebagai prinsip dalam hukum pidana”; -------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dari pertimbangan putusan Majelis Hakim tersebut, dapat diketahui bahwa menurut Mahkamah Agung harus dipisahkan dan dibedakan antara pertanggungan jawab jabatan (liability jabatan) dengan pertanggungan pribadi (liablity pribadi) sehingga dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang dalam surat dakwaannya dikaitkan dengan kewenangan atau jabatan atau kedudukan dari Terdakwa sebagai Pegawai Negeri, menurut Mahkamah Agung yang diberlakukan adalah pertanggungan jawab jabatan (liability jabatan) dan bukan pertanggung jawab perseorangan atau individu atau pribadi (liability pribadi) (R. Wiyono, SH., Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, halaman 49-50); -----------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi sedangkan yang dimaksud dengan sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana (R. Wiyono, SH., Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, halaman 50); ---------------
-------Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan “sarana“ adalah cara kerja atau metode yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana; ---------------------------
-------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan jabatan menurut E. Utrecht dan Moh. Saleh menyatakan bahwa yang dimaksud dengan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan Negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama Negara sedangkan kedudukan dapat diartikan fungsi pada umumnya sehingga seorang direktur swasta juga mempunyai kedudukan; -----
-------Menimbang, bahwa dari pengertian diatas maka yang dapat dikatakan jabatan adalah Pegawai Negara yang memilik jabatan baik jabatan structural maupun jabatan fungsional sedangkan kedudukan adalah Pegawai Negeri yang tidak memangku suatu jabatan tertentu dan orang yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi (Putusan Mahkamah Agung Nomor 892 K/Pid/1983 tanggal 18 Desember 2008; ----------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dikarenakan antara melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan merupakan satu kesatuan, namun dapat dibedakan hanya dengan jabatan yang dibebankannya, dimana terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010, sehingga oleh karena itu majelis akan mengambil alih seluruh pertimbangan yang terkait didalam unsur melawan hukum diatas di halaman 76 sampai dengan halaman 79; --------------------------------------
-------Menimbang, bahwa mengenai pembelaan (pledoi) terdakwa dalam halaman 3 dan halaman 4 dalam paragraf 1 dan paragraf 2 yang pada pokoknya mengenai tugas-tugas pokok PPTK yang mempunyai 9 (sembilan) tugas, namun terdakwa beranggapan uraian tugas sebagai PPTK yang tersebut diatas dari poin 1 s/d 6 dan poin 8,9 tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa sebagai PPTK dikarenakan hal tersebut mulai melaksanakan sejak awal proses pelelangan sedangkan terdakwa ditunjuk sebagai PPTK sejak tanggal 20 September 2010 sedangkan kontrak kerja di mulai tanggal 02 September 2010 dan bahwa terdakwa ditunjuk sebagai PPTK hanya melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam poin ke 7 (mengendalikan pelaksanaan perjanjian Kontrak), mengenai hal tersebut diatas majelis berpendapat bahwa terdakwa terlalu mau menang sendiri hanya memilih-milih tugas yang hendak dia kehendaki, padahal sebagai penerima tugas haruslah tahu tugas dan tanggung jawabnya ketika dia diberi mandat dalam diberikan amanah, kalaupun dia tidak paham haruslah mau belajar dan teliti ataupun kalau tidak bisa haruslah mengundurkan diri, namun sepanjang sampai akhir tahun anggaran 2010 bahwa terdakwa sejak September sampai dengan desember dalan tahun anggaran 2010 masih sebagai PPTK pengadaan barang/jasa dilingkungan dinas perindustrian perdagangan dan koperasi Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2010 sehingga dapat disimpulkan terdakwa paham dan layak dipertanggung jawabkan dalam tugas dan wewenangnya sebagai PPTK sejak bulan september sampai dengan desember tahun 2010 dimana dalam Laporan kemajuan pekerjaan untuk melakukan penelitian atas kebenarannya pemeriksaan pekerjaan yang telah mencapai prestasi pekerjaan mencapai 80 %, sehingga ada pihak yang diuntungkan yang dalam hal ini rekanan/ kontraktor yang berhak menerima pembayaran sejumlah 80 % dan ketika terdakwa melakukan Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan yang telah mencapai prestasi kerja 80 % masih dalam kapasitas terdakwa yang bertugas dan berwenang sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan Surat Keputusan No. 1113.1 tahun 2010 tanggal 20 September 2010 yang dikeluarkan oleh DisperindagKop yaitu saudara Drs. Ramli; --------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa pada Tanggal 3 November 2010, Sdr. Drs. Ramli, selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang memberikan Peringatan I kepada rekanan PT Loeh Raya Perkasa karena terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai Surat Nomor : 510/1885.1/2010. Pekerjaan baru dimulai pada tanggal 1 Oktober 2010; ------------
-------Menimbang, bahwa pada Tanggal 3 Desember 2010, Sdr. Drs. Ramli, selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang memberikan Peringatan II kepada rekanan PT Loeh Raya Perkasa karena terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai Surat Nomor : 510/1849.1/2010; ---
-------Menimbang, bahwa Pada Tanggal 20 Desember 2010, Sdr. Drs. Ramli, selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang memberikan Peringatan III kepada rekanan PT LOEH RAYA PERKASA karena terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai Surat Nomor : 510/2018.1/2010; -----------------------------------------------
Pada Tanggal 22 Desember 2010, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Sdr. Zulkifli S.SOS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang dan oleh Sdr. Mulhanis, ST selaku Konsultan Supervisi CV PUTRA KARYA KONSULTAN menyatakan kemajuan fisik Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya Kecamatan Manyak Payed telah mencapai 80,15% sesuai Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 142/BAPKP/PT/XII/2010; ---------------------------------
-------Menimbang, bahwa Pada Tanggal 24 Desember 2010, Sdr. Drs. Ramli, selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang melakukan pemutusan kontrak sesuai Berita Acara Pemutusan Kontrak Kerja Nomor: 21/BAPKK/XII/2010 tanggal 24 Desember 2010 dan menyatakan PT. Loeh Raya Perkasa berhak mendapat pembayaran pekerjaan sebesar 80% dari kontrak. Disamping juga dilakukan pencairan jaminan pelaksanaan senilai Rp 48.731.950,00 yang direalisasikan pada tanggal 15 Maret 2011; -----------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh bahwa majelis berpendapat adanya suatu niatan yang tidak benar dalam pembuatan Laporan Kemajuan Pekerjaan yang mencapai prestasi 80 % padahal sebelumnya sudah ada peringatan dalam pelaksanaan pekerjaan sebanyak 3 (tiga) kali yang terakhir pada tanggal 20 Desember 2010 namun ternyata pada tanggal 22 Desember 2010 adanya Laporan Kemajuan Pekerjaan yang mencapai 80 % kemudian ternyata pada tanggal 24 Desember 2010 dilakukan Berita Acara Pemutusan Kontrak Kerja Nomor: 21/BAPKK/XII/2010, sehingga dengan rentan waktu yang begitu dekat dan mendekati akhirnya habisnya anggaran, sehingga patut diduga ada dugaan untuk membuat laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan oleh ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan bahwa tingkat penyelesaian pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Kabupaten Aceh Tamiang hanya sebesar 62,62 %; ------------------
-------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi; ---------------------
A.D.3. Unsur “Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”; ------------------------
-------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (R. Wiyono,SH., Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, halaman 46); ---------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian di persidangan, yakni : --------------------------------------------------------
Bahwa pada Tanggal 3 November 2010, Sdr. Drs. Ramli, selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang memberikan Peringatan I kepada rekanan PT Loeh Raya Perkasa karena terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai Surat Nomor : 510/1885.1/2010. Pekerjaan baru dimulai pada tanggal 1 Oktober 2010; ---------------------------------------------
Bahwa pada Tanggal 3 Desember 2010, Sdr. Drs. Ramli, selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang memberikan Peringatan II kepada rekanan PT Loeh Raya Perkasa karena terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai Surat Nomor : 510/1849.1/2010; ------------------------------------------
Bahwa Pada Tanggal 20 Desember 2010, Sdr. Drs. Ramli, selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang memberikan Peringatan III kepada rekanan PT LOEH RAYA PERKASA karena terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai Surat Nomor : 510/2018.1/2010; ------------------------------------------
Bahwa Pada Tanggal 22 Desember 2010, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Sdr. Zulkifli S.SOS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang dan oleh Sdr. Mulhanis, ST selaku Konsultan Supervisi CV PUTRA KARYA KONSULTAN menyatakan kemajuan fisik Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya Kecamatan Manyak Payed telah mencapai 80,65% sesuai Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 142/BAPKP/PT/XII/2010; ------------------------------------
Bahwa Pada Tanggal 24 Desember 2010, Sdr. Drs. Ramli, selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang melakukan pemutusan kontrak sesuai Berita Acara Pemutusan Kontrak Kerja Nomor: 21/BAPKK/XII/2010 tanggal 24 Desember 2010 dan menyatakan PT. Loeh Raya Perkasa berhak mendapat pembayaran pekerjaan sebesar 80% dari kontrak. Disamping juga dilakukan pencairan jaminan pelaksanaan senilai Rp 48.731.950,00 yang direalisasikan pada tanggal 15 Maret 2011; ----------------
Bahwa Pada Tanggal 30 Desember 2010, Sdr. Yeni Handalia sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) Nomor:39/SPP-LS/1.15.01/2010 yang diketahui oleh Sdr. Zulkifli S. Sos. sebagai PPTK untuk pembayaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung sejumlah Rp.584.783.400,- (Lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah); ----------------------
Bahwa Pada tanggal 30 Desember 2010, Sdr. Drs. Ramli, selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang mengajukan SPM-LS Nomor: 39/SPM-LS/1.15.01/2010 untuk pembayaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya Kecamatan Manyak Payed (DAK 2010) sejumlah Rp. 584.783.400,- (Lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah); --------
Bahwa Pada tanggal 30 Desember 2010, Sdr. Drs. Abdullah selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D nomor: 3990/LS/2010 untuk pembayaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya Kecamatan Manyak Payed (DAK 2010) sejumlah Rp. 584.783.400,- (Lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah); ---------------------------------
Bahwa Pada Tanggal 9 Maret 2011, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan oleh ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan bahwa tingkat penyelesaian pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Kabupaten Aceh Tamiang hanya sebesar 62,62 %; ----------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli HASBULLAH BIN JABAL menyimpulkan bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 153.992.962,00 (seratus lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus enam pulun dua rupiah ), dengan perhitungan sebagai berikut: ---
-
No Uraian Jumlah (Rp) 1 SP2D nomor: 2212/ LS / 2010 tanggal 21 Oktober 2010 194.927.800,00 2 SP2D nomor: 3990/ LS / 2009 tanggal 31 Des. 2010 584.783.400,00 3 Jumlah pembayaran
(80 % x Rp 994.639.000,00)
779.711.200,00 4 Realisasi Phisik Pekerjaan
(62,62 % x Rp994.639.000,00)
(610.318.941.80) 5 Kelebihan Pembayaran (17,38%) 169.392.258,20 6 Kurang PPN (15.399.296.20) Jumlah Kerugian keuangan negara 153.992.962,00
Bahwa karena adanya perbedaan antara pembayaran pekerjaan yaitu sebesar 80,15% dengan realisasi fisik dilapangan berdasarkan ahli yaitu hanya sebesar 62,62 % maka pihak rekanan tidak berhak menerima pembayaran sejumlah Rp.153.992.962,00; --------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh didalam persidangan, maka majelis berpendapat bahwa ketika terdakwa sebagai PPTK yang membuat Laporan Kemajuan Pekerjaan yang telah mencapai prestasi 80 % tertanggal 22 Desember 2010 padahal sebelumnya sudah dilakukan teguran sebanyak 3 (tiga) kali dan terakhir teguran tertanggal 20 Desember 2010 lalu pada tanggal 24 Desember 2010 dilakukan Berita Acara Pemutusan Kontrak Kerja Nomor: 21/BAPKK/XII/2010, sehingga pihak kontraktor yang dikuasakan kepada saksi SAFRIZAL BIN RUSLI (Terdakwa dalam berkas terpisah) menerima pembayaran sejumlah 80 % yakni sejumlah Rp. 584.783.400,- (Lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah);; ------
-------Menimbang, bahwa Pada Tanggal 9 Maret 2011, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan oleh ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan bahwa tingkat penyelesaian pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Kabupaten Aceh Tamiang hanya sebesar 62,62 % sehingga apabila dihubungkan dengan pencairan dana yang sudah mencapai 80 % maka sudah ada kelebihan bayar sehingga ada keuntungan yang diperoleh apakah untuk diri sendiri ataupun orang lain dimana yang memperoleh untung adalah pihak kontraktor yang dikuasakan kepada saksi SAFRIZAL BIN RUSLI (Terdakwa dalam berkas terpisah); ------------------------------
-------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi; ------------------------------------
A.D.4. Unsur “Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”; -----------------------------------
-------Menimbang, bahwa mengenai unsur dapat merugikan keuangan Negara/ Perekonomian Negara adalah sesuai dengan kata “dapat “ dalam unsur Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut telah mengintroduksi pengertian kata “dapat” dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yaitu kata “dapat” sebelum frasa “ merugikan Keuangan atau Perekonomian Negara “ menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan timbulnya akibat; ----------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara; -------------
-------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”keuangan negara” berdasarkan penjelasan umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan negara adalah kekayaan negara dalam bentuk apa pun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena : -------------------------
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat Pusat maupun Daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara; ------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”perekonomian negara” berdasarkan penjelasan umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat; --
-------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahli Hasbullah Bin M.Jabal yang merupakan pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Prov NAD yang menjadi Pengendali Tehnis dalam penyusunan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Payed pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010 yang pada pokoknya menrangkan mengenai metode penghitungan dan hasil audit dalam penghitungan kerugian keuangan negara, yakni : ---------------------------------------
Penghitungan kerugian negara dilakukan dengan cara mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang diperoleh melalui penyidik, Selanjutnya meneliti dokumen untuk menyakinkan bahwa : ---------------------------------------
Telah terjadi pembayaran untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010 dengan menganalisis bukti pembayaran antara lain SPP, SPM, SP2D, dan Rekening koran; ------------------------------
Meyakini bahwa pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010 telah dikerjakan dengan menganalisis bukti seperti Berita Acara Konsultan, Laporan Ahli Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang dan peninjauan ke lokasi pekerjaan; -------
Terdapat kerugian keuangan Negara atas pelaksanan pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010 yaitu dengan membandingkan antara jumlah pembayaran dengan realisasi fisik pekerjaan di lapangan; ----------------------------------------------
Bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 153.992.962,00 (seratus lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus enam pulun dua rupiah ), dengan perhitungan sebagai berikut : -----------------------------
Bahwa karena adanya perbedaan antara pembayaran pekerjaan yaitu sebesar 80,15% dengan relalisasi fisik dilapangan berdasarkan ahli yaitu hanya sebesar 62,62 % maka pihak rekanan tidak berhak menerima pembayaran sejumlah Rp.153.992.962,00 (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Sembilan ratus sembilan Puluh Dua Ribu Sembilan ratus enam puluh dua Rupiah); --------------------------------------------------
| No | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1 | SP2D nomor: 2212/ LS / 2010 tanggal 21 Oktober 2010 | 194.927.800,00 |
| 2 | SP2D nomor: 3990/ LS / 2009 tanggal 31 Des. 2010 | 584.783.400,00 |
| 3 | Jumlah pembayaran (80 % x Rp 994.639.000,00) | 779.711.200,00 |
| 4 | Realisasi Phisik Pekerjaan (62,62 % x Rp994.639.000,00) | (610.318.941.80) |
| 5 | Kelebihan Pembayaran (17,38%) | 169.392.258,20 |
| 6 | Kurang PPN | (15.399.296.20) |
| Jumlah Kerugian keuangan negara | 153.992.962,00 |
-------Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Payed pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010 dari BPKP Perwakilan Prov NAD dengan surat nomor: SR-288/PW.01/5/2011 tertanggal 18 Mei 2011 ditemukan adanya kelebihan pembayaran sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp.153.992.962,00 (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Sembilan ratus sembilan Puluh Dua Ribu Sembilan ratus enam puluh dua Rupiah), sehingga terdakwa harus bertanggungjawab atas kerugian yang telah dialami; --------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi; -----------------------------------------------------
A.D.5. Unsur “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan”; ---------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai berikut; -------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah merupakan bentuk penyertaan (deelneming) bahwa yang dimaksud dengan penyertaan (deelneming) ialah suatu peristiwa dimana ada beberapa orang (paling tidak dua orang) terlibat dalam suatu tindak pidana. Bahwa bentuk penyertaan (deelneming) sebagaimana dalam rumusan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ini adalah dikualifikasikan sebagai ”orang yang melakukan (dader), orang yang menyuruh melakukan (middellijk daderschap), orang yang turut serta melakukan (mededaderschap)”; -----------------------
-------Menimbang, bahwa selanjutnya akan dijelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan ”orang yang melakukan (dader), orang yang menyuruh melakukan (middellijk daderschap), orang yang turut serta melakukan (mededaderschap)” tersebut; --------------------
-------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”orang yang melakukan(dader)” adalah berarti pelaku langsung yakni orang itu sendiri yang melakukan suatu tindak pidana; ----------------
-------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”orang yang menyuruh melakukan (middellijk daderschap)” adalah berarti terdapat orang lain yang disuruh untuk melakukan suatu tindak pidana (materiele dader), dan orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana itu (middellijk dader). Bahwa untuk dapat dikatakan sebagai menyuruh melakukan suatu tindak pidana, harus memenuhi persyaratan yakni orang yang disuruh itu harus orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatannya; -----------------------------------------
-------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”orang yang turut serta melakukan (mededaderschap)” adalah apabila beberapa orang (paling tidak dua orang) secara bersama-sama melakukan suatu tindak pidana, dan disyaratkan bahwa setiap peserta didalam tindak pidana itu semuanya melakukan perbuatan pelaksana, jadi melaksanakan unsur-unsur dari perbuatan pidana itu, tidak boleh hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya sama atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong saja dan yang pasti adanya kerja sama yang erat antara mereka sewaktu melakukan perbuatan pidana; ------------------------------------
-------Menimbang, bahwa setelah dijelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan ”orang yang melakukan (dader), orang yang menyuruh melakukan (middellijk daderschap), orang yang turut serta melakukan (mededaderschap)” sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dapat atau tidaknya perbuatan Terdakwa memenuhi kualifikasi sebagai ”orang yang melakukan (dader), orang yang menyuruh melakukan (middellijk daderschap), orang yang turut serta melakukan (mededaderschap)”;
-------Menimbang, bahwa terdakwa sebagai PPTK telah mengeluarkan Laporan Kemajuan Pekerjaan yang telah mencapai 80 % sehingga menguntungkan pihak rekanan/kontraktor yang dikuasai kepada kepada saksi SAFRIZAL BIN RUSLI (Terdakwa dalam berkas terpisah) padahal berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan tertanggal 9 Maret 2011 oleh ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan bahwa tingkat penyelesaian pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Kabupaten Aceh Tamiang hanya sebesar 62,62 %; -------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa laporan kemajuan pekerjaan memang dibuat bersama-sama dengan Konsultan pengawas dan diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang telah melakukan laporan bulanannya kepada PPTK, namun konsultan pengawas dan PPTK mempunyai masing-masing tugas dan kewenangannya serta bertanggung jawab sendiri-sendiri berdasarkan jabatannya, dan dalam hal ini sebelumnya terdakwa sebagai PPTK mengetahui bahwa ada aturan atau keharusan didalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, sebagai mana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (1) Permen Pekerjaan Umum Nomor.45/PRT/M/2007 yang isinya Setiap pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dilaksanakan oleh kementerian harus mendapat bantuan teknis berupa tenaga pengelola teknis dari Departemen Pekerjaan Umum dalam rangka pembinaan teknis; ------------------
-------Menimbang, bahwa oleh pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka sesuai dengan bentuk penyertaan sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tersebut, oleh karena itu terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah masuk dalam kualifikasi sebagai ”turut serta melakukan (mededaderschap) atau secara bersama-sama melakukan”; ----------
-------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “turut melakukan” telah terpenuhi; -----------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa karena telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dari PASAL 3ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor:31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, maka terdakwa ZULKIFLI S.Sos Bin IBRAHIM telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA”; -
-------Menimbang, bahwa terhadap denda yang dituntut Penuntut Umum, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya yaitu bahwa di dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 menyebutkan denda bersifat kumulatif alternatif artinya di dalam ancaman hukuman dapat bersifat kumulatif maupun dapat bersifat alternatif. Bersifat kumulatif maksudnya adalah selain ancaman pidana penjara juga ditambah dengan pidana denda sedangkan bersifat alternatif hanya menjatuhkan pidana penjara tanpa ditambah dengan pidana denda; ----------------------------
-------Menimbang, bahwa terhadap terdakwa akan diberlakukan pidana kumulatif yakni denda agar terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi kembali; ---------------------------------
-------Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan kesalahannya, maka karena perbuatannya terdakwa harus dipersalahkan dan harus pula dipidana; -------------------
-------Menimbang, bahwa masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; -----------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa barang bukti berupa: -------------------
1 (satu) Ekslemplar Berita Acara Hasil Pelelangan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kode Pekerjaan DPPK-01; -------------------------
1 (satu) Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Kontrak Perencanaan Losd Pasar dan sarana pendukung Ke. Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang; ---------------------------
2 (dua) Eks. Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 010/10/SPK/2010 Tanggal 02 September 2010 Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang; --
1 (satu) Eks. Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 39/SPP-LS/1.15.01/2010 tanggal 30 Desember 2010 senilai Rp. 584.183.400,00 dan lampiran; -----------------------
1 (satu) Eks Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 39/SPP-LS/1.15.01/2010 tanggal 30 Desember 2010 senilai Rp. 194.927.800,00 dan lampiran; ------------------------
1 (satu) eks. Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor; 87 tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010 dan lampiran; ----
1 (satu) eks. Surat Keterangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Tamiang
Nomor: 545/232-PJK/2010; --
1 (satu) lembar Surat Peringatan-I Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 109/PKK/XI/2010; ----------------------------------
1 (satu) lembar Surat Peringatan-II Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 117/PKK/XI/2010; ----------------------------------
1 (satu) lembar Berita Acara Pemutusan Kontrak Kerja Nomor: 21/BAPKK/XII/2010 tanggal 04 desember 2010; ------
1 (satu) Eks. Berita Acara Pemeriksaan Lemajuan Pekerjaan Nomor: 142/BAPKP /PT/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010; -
1 (satu) Eks. Adendum Kontrak Nomor : 011/12/ADD1-SPK/2010 terhadap (Kontrak) Nomor 010/10/SPK/2010 Tanggal 02 September 2010; --------------------------------------
1 (satu) Eks. Foto Progres Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang; ---------------------------
1 (satu) Eks. Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 14/445/Disperindagkop-Atam/VIII/2010 Tanggal 27 Agustus 2010 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang; ---------------------------
1 (satu) Eks. Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 38/SPP-LS/1.15.01/2010 tanggal 31 Desember 2010 senilai Rp. 23.408.00,00 dan lampiran; -------------------------
1 (satu) Eks. Adendum Kontrak Nomor : 20/445/ Disperindagkop-Atam/XII/2010 tanggal 6 Desember 2010 terhadap (Kontrak) Nomor 14/445/Disperindagkop-Atam/VIII/2010 Tanggal 27 Agustus 2010 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang; -------------------------------------------
1 (satu) eks. Permohonan Pembayaran Nomor: 104/PK/XII/ 2010 tanggal 16 desember 2010; --------------------------
1 (satu) Eks. Surat photo copy Surat Keputusan Kepala Dinas Koperindag Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang No. 1113.1 tahun 2010 tanggal 20 September 2010; ------------------------------
1 (satu) Ekslemplar Rekening Koran Giro Periode : 01 Juli 2010 s/d 19 Mei 2011, Rekening perusahaan PT. Loeh Raya Perkasa dengan Nomor rekening 080 01.05.001019-9; -------
1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan I Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010; ---------
1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan II Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010; ---------
1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan III Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010; ---------
1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan VI Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010; ---------
1 (satu) Bundel Penawaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kode Pekerjaan DPPK-01; ------------------------------------------------
1 (satu) Bundel buku Kas Umum Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun anggaran 2010; --
1 (satu) lembar rekening Koran Giro Kas Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang periode 01 Oktober 2010 s/d 04 nopember 2010; ------------------------------------------
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 125 Tahun 2010 tentang Penunjukan pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan pada Kantor dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010; ------------------------------------------
1 (satu) Bundel Penawaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kode Pekerjaan DPPK-01; ------------------------------------------------
1 (satu) Bundel buku Kas Umum Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun anggaran 2010; --
1 (satu) lembar rekening Koran Giro Kas Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang periode 01 Oktober 2010 s/d 04 nopember 2010; ------------------------------------------
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 125 Tahun 2010 tentang Penunjukan pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan pada Kantor dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010; ------------------------------------------
1 (satu) lembar surat peringatan I Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 510/1885.1/2010 tanggal 03 Nopember 2010; -------
1 (satu) lembar surat peringatan II Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 510/1849.1/2010 tanggal 03 Desember 2010; -------
1 (satu) lembar surat peringatan III Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 510/2018.1/2010 tanggal 20 Desember 2010; ---------------------------------------------------
1 (satu) eks Claim Jaminan Pelaksanaan Nomor : 510/04.1/2010 tanggal 03 Januari 2010; ------------------
Barang bukti tersebut diatas masih diperlukan dalam berkas perkara SAFRIZAL Bin RUSLI; ---------------------------------
--------Menimbang, bahwa karena terdakwa dipidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara; -------------------
-------Menimbang, bahwa sebelum dijatuhi hukuman, perlu di pertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan diri terdakwa; ------------------------------------------------------
Hal- hal yang memberatkan : ------------------------------------
Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara; ---------------
Perbuatan terdakwa menghambat program Pemerintah yang sedang
gencar-gencarnya dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi; -
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------
Terdakwa bertindak sopan; -----------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; ------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa dipandang telah memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan dalam masyarakat; ----------------------------------------------------
-------Mengingat PASAL 3ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor:31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, serta Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan; ---
----------------------- M E N G A D I L I ----------------------
Menyatakan Terdakwa ZULKIFLI S.Sos Bin IBRAHIM tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; --
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; ---------
Menyatakan Terdakwa ZULKIFLI S.Sos Bin IBRAHIM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA” sebagaimana dalam dakwaan subsidair; ------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZULKIFLI S.Sos Bin IBRAHIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (Satu)7Tahun; -----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; ---------------
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------
1 (satu) Ekslemplar Berita Acara Hasil Pelelangan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kode Pekerjaan DPPK-01; -------------------------
1 (satu) Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Kontrak Perencanaan Losd Pasar dan sarana pendukung Ke. Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang; ---------------------------
2 (dua) Eks. Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 010/10/SPK/2010 Tanggal 02 September 2010 Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang; --
1 (satu) Eks. Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 39/SPP-LS/1.15.01/2010 tanggal 30 Desember 2010 senilai Rp. 584.183.400,00 dan lampiran; -----------------------
1 (satu) Eks Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 39/SPP-LS/1.15.01/2010 tanggal 30 Desember 2010 senilai Rp. 194.927.800,00 dan lampiran; ------------------------
1 (satu) eks. Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor; 87 tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010 dan lampiran; ----
1 (satu) eks. Surat Keterangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 545/232-PJK/2010; --
1 (satu) lembar Surat Peringatan-I Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 109/PKK/XI/2010; ----------------------------------
1 (satu) lembar Surat Peringatan-II Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 117/PKK/XI/2010; ----------------------------------
1 (satu) lembar Berita Acara Pemutusan Kontrak Kerja Nomor: 21/BAPKK/XII/2010 tanggal 04 desember 2010; ------
1 (satu) Eks. Berita Acara Pemeriksaan Lemajuan Pekerjaan Nomor: 142/BAPKP /PT/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010; -
1 (satu) Eks. Adendum Kontrak Nomor : 011/12/ADD1-SPK/2010 terhadap (Kontrak) Nomor 010/10/SPK/2010 Tanggal 02 September 2010; --------------------------------------
1 (satu) Eks. Foto Progres Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang; ---------------------------
1 (satu) Eks. Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 14/445/Disperindagkop-Atam/VIII/2010 Tanggal 27 Agustus 2010 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang; ---------------------------
1 (satu) Eks. Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 38/SPP-LS/1.15.01/2010 tanggal 31 Desember 2010 senilai Rp. 23.408.00,00 dan lampiran; -------------------------
1 (satu) Eks. Adendum Kontrak Nomor : 20/445/ Disperindagkop-Atam/XII/2010 tanggal 6 Desember 2010 terhadap (Kontrak) Nomor 14/445/Disperindagkop-Atam/VIII/2010 Tanggal 27 Agustus 2010 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang; -------------------------------------------
1 (satu) eks. Permohonan Pembayaran Nomor: 104/PK/XII/ 2010 tanggal 16 desember 2010; --------------------------
1 (satu) Eks. Surat photo copy Surat Keputusan Kepala Dinas Koperindag Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang No. 1113.1 tahun 2010 tanggal 20 September 2010; ------------------------------
1 (satu) Ekslemplar Rekening Koran Giro Periode : 01 Juli 2010 s/d 19 Mei 2011, Rekening perusahaan PT. Loeh Raya Perkasa dengan Nomor rekening 080 01.05.001019-9; -------
1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan I Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010; ---------
1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan II Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010; ---------
1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan III Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010; ---------
1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan VI Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010; ---------
1 (satu) Bundel Penawaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kode Pekerjaan DPPK-01; ------------------------------------------------
1 (satu) Bundel buku Kas Umum Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun anggaran 2010; --
1 (satu) lembar rekening Koran Giro Kas Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang periode 01 Oktober 2010 s/d 04 nopember 2010; ------------------------------------------
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 125 Tahun 2010 tentang Penunjukan pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan pada Kantor dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010; ------------------------------------------
1 (satu) Bundel Penawaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kode Pekerjaan DPPK-01; ------------------------------------------------
1 (satu) Bundel buku Kas Umum Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun anggaran 2010; --
1 (satu) lembar rekening Koran Giro Kas Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang periode 01 Oktober 2010 s/d 04 nopember 2010; ------------------------------------------
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 125 Tahun 2010 tentang Penunjukan pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan pada Kantor dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010; ------------------------------------------
1 (satu) lembar surat peringatan I Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 510/1885.1/2010 tanggal 03 Nopember 2010; -------
1 (satu) lembar surat peringatan II Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 510/1849.1/2010 tanggal 03 Desember 2010; -------
1 (satu) lembar surat peringatan III Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 510/2018.1/2010 tanggal 20 Desember 2010; ---------------------------------------------------
1 (satu) eks Claim Jaminan Pelaksanaan Nomor : 510/04.1/2010 tanggal 03 Januari 2010; ------------------
Dipergunakan dalam berkas terdakwa SAFRIZAL Bin RUSLI; ------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); ---------------------------------
-------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang pada hari : RABU, tanggal 22 Februari 2012, oleh kami : EKA PRASETYA PRATAMA,SH,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, PRANATA SUBHAN,SH,MH dan SAFWANUDDIN SIREGAR,SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan bersama hakim anggota, dengan dibantu oleh ALFIAN NASIR sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kualasimpang, dan dihadiri pula oleh MUHAMMAD HAYKAL,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Simpang serta dihadapan terdakwa dan tanpa dihadiri Penasehat Hukumnya; --------------------------------------------
Hakim Anggota-Anggotadto PRANATA SUBHAN,SH,MH | Hakim Ketuadto EKA PRASETYA PRATAMA,SH,MH |
PANITERA PENGGANTI dto ALFIAN NASIR |