263/Pid.Sus/2016/PN Llg.
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 263/Pid.Sus/2016/PN Llg.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Terdakwa (RUSLAILI HADI AlS ILIT Als IWAN Bin M.YUSUF);
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RUSLAILI HADI Als ILIT Als IWAN Bin M.YUSUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” ; 2. Menjatuhkan Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta) dan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - Baju kemeja lengan panjang warna merah motif bunga pada bagian depan, BH warna ungu, celana dalam warna putih, kaos dalam warna putih, jilbab segi empat warna putih, celana levis pensil warna hitam; Dikembalikan kepada saksi korban Rifani Indah Putri Binti Arya Kristianto; 4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 263/Pid.Sus/2016/PNLlg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa:
-
Nama Lengkap : RUSLAILI HADI AlS ILIT Als IWAN Bin M.YUSUF Tempat Lahir : Lubuklinggau. Umur / Tgl. Lahir : 20 Tahun / 8 Agustus 1994. Jenis Kelamin : Laki laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jalan Dayang Torek Dalam Rt.06 Kel.Lubuk Tanjung Kec.Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau. Agama : Islam. Pekerjaan : Tani
Terdakwa sedang menjalaini pidana RUTAN
Terdakwa didepan persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum dari Posbakumadin Pengadilan Negeri Lubuklinggau berdasarkan penunjukan Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 263/PEN/PID/2016/PN.Llg tertanggal 4 MEI 2016;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah Membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri lubuklinggau;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri lubuklinggau tentang penunjukan majelis hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang penetapan hari sidang ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RUSLAILI HADI Als ILIT Als IWAN Bin M.YUSUF telah terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melaukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam surat dakwaan Tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUSLAILI HADI Als ILIT Als IWAN Bin M.YUSUF dengan pidana penjara selama 15 (empat belas) tahun, dikurangi selama terdakwa terdakwa ditahan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
Baju kemeja lengan panjang warna merah motif bunga pada bagian depan, BH warna ungu, celana dalam warna putih, kaos dalam warna putih, jilbab segi empat warna putih, celana levis pensil warna hitam, dikembalikan kepada saksi korban Rifani Indah Putri Binti Arya Kristianto;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Telah mendengar permohonan terdakwa yang disampaikan secara lisan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya yaitu mohon keringanan hukuman atas diri terdakwa karena terdakwa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan Para terdakwa tersebut dan terhadap permohonan tersebut Penuntut Umum menyampaikan repliknya secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Ruslaili Hadi Alias Ilit Alias Iwan Bin M. Yusup, pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2015 sekira pukul 18.00, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2015, atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat di Jalan Pembangunan Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban Rifani Indah Putri Binti Arya Kristianto (15 tahun), melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2015 sekira pukul 13.30 WIB, saksi korban Rifani Indah Putri Binti Arya Kristianto ditelepon oleh terdakwa untuk mengajak jalan-jalan, selanjutnya terdakwa menjemput saksi korban Rifani Indah Putri di Jalan Poros depan komplek Griya Asri dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya saksi korban Rifani Indah Putri diajak terdakwa berkeliling-keliling melalui Jalan Perumnas Lubuk Tanjung menuju ke Jalan Pembangunan Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau kerumah sepupu Iwan yang bernama Apri, maka saksi korban Rifani Indah Putri diajak masuk kedalam rumah lalu duduk diruang tamu bersama terdakwa dan Apri, akan tetapi tidak lama kemudian Apri keluar rumah sehingga diruang tamu hanya ada saksi korban Rifani Indah Putri dan terdakwa saja, selanjutnya terdakwa berkata pada saksi korban Rifani Indah Putri “dek kito ngobrol dikamar be yo” lalu dijawab saksi korban Rifani Indah Putri “dak ah, dak galak, emang nak ngapoi ” lalu dijawab oleh terdakwa “idak katek, sebentar be, ado yang nak diomongin, lalu terdakwa langsung masuk kedalam kamar yang berada didekat ruang tamu sambil berkata “cepatlah dek”, kemudian Rifani Indah Putri masuk kedalam kamar duduk disebelah kanan terdakwa dipinggir kasur, selanjutnya terdakwa dan saksi korban Rifani Indah Putri ngobrol sambil tangan terdakwa merangkul bahu saksi korban Rifani Indah Putri, kemudian terdakwa mencium pipi bagian kiri saksi korban Rifani Indah Putri sambil berkata “dek kakak ni memang benar-benar cinta samo adek tu, boleh dak kakak berhubungan badan dengan adek”, lalu saksi korban Rifani Indah Putri menjawab “ dak ah kak, gek aku hamil “, lalu dijawab lagi oleh terdakwa “idak dek, idak bakalan kau hamil, gek kakak tanggung jawab”, selanjutnya terdakwa mencium pipi dan leher dan menggulingkan badan saksi korban Rifani Indah Putri diatas kasur, lalu tangan kanan terdakwa meremas payudara saksi korban Rifani Indah Putrid dan melepas celana luar dan celana dalam yang dipakai saksi korban Rifani Indah Putrid dan terdakwa juga melepas celana luar dan celana dalam yang dipakainya, kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban Rifani Indah Putri secara berulang-ulang dan sekira tiga menit kemudian mengeluarkan air mani yang terdakwa tumpahkan didalam kemaluan saksi korban Rifani Indah Putri ;
- Bahwa terdakwa sudah lima kali menyetubuhi saksi korban Rifani Indah Putri yaitu yang kedua kalinya pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2015 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Jalan Pembangunan Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, yang ketiga kalinya pada bulan Agustus sekira pukul 14.30 WIB bertempat dirumah adik terdakwa yang bernama Rika Jalan Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, yang keempat kalinya yaitu pada bulan Agustus sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Jalan Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau dan yang kelima kalinya pada bulan Agustus sekira pukul 14.30 WIb bertempat dipondok seberang Kelingi Kelurahan Lubu Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau;
Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 46/19/VER/MWR/RS.DR.SOBIRIN/XI/2015, tanggal 03 Nopember 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. John Yulius, SpOg, dengan hasil pemriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan Luar :
- Penderita datang dan diperiksa dalam keadaan sadar.
- Kepala : Dalam batas normal
- Muka : Dalam batas normal
- Leher : Dalam batas normal
- Dada : Dalam batas normal
- Perut/Pinggang : Dalam batas normal
- Alat Kelamin : Dalam batas normal.
- Anggota gerak atas : Dalam batas normal
- Anggota gerak bawah : Dalam batas normal
Pemeriksaan Colok Dubur :
Tampak pada selaput dara sekeliling menipis, robekan pada jam tiga, enam, Sembilan dan sepuluh
USG : GS Posistif 7-8 minggu, fetal full posistif, intra uterin
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan Ginekologi terhadap seorang wanita dengan selaput dara tidak utuh
Hamil 7-8 minggu, intra uterin
PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 81 AYAT (2) UNDANG-UNDANG RI NO.35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAGHAN ATAS UNDANG-UNDANG RI NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti atas isi dakwaan tersebut dan menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan dibawah sumpah menurut agamanya sebagai berikut :
Saksi TRI NOVITA Binti NURDIN.
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik kepolisian;
Bahwa benar keterangan yang saksi tandatangani dipenyidik kepolisian adalah benar;
Bahwa benar anak saksi yang bernama Rifani Indah Putri telah disetubuhi oleh terdakwa
Bahwa benar peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2015 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Pembangunan samping SMP Negeri 7 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau
Bahwa benar saksi mengetahuinya dari keterangan anak saksi Rifani yang menceritakan kepada saksi bahwa ianya telah disetubuhi oleh temannya yang bernama Iwan
Bahwa benar menurut anak saksi Iwan mengajak anak saksi ketempat saudara Iwan, kemudian disetubuhi
Bahwa benar anak saksi tidak mengatakan pada saksi berapa kali distebuhui oleh terdakwa
Bahwa benar saksi pernah melihat terdakwa menemui anak saksi Rifani akan tetapi terdakwa tidak masuk kedalam rumah
Bahwa benar saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa menyetubuhi anak saksi Rifani
Bahwa benar anak saksi Rifani baru berusia lima belas tahun dan masih sekolah kelas I SMA
Bahwa benar anak saksi Rifani mengatakan kepada saksi bahwa telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak empat kali
Atas keterangan saksi telah dibenarkan oleh terdakwa.
Atas Keterangan saksi dibenarkan terdakwa.
Saksi RIFANI INDAH PUTRI Binti ARYA KRISTIANTO;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik kepolisian;
Bahwa benar keterangan yang saksi tandatangani dipenyidik kepolisian adalah benar;
Bahwa benar saksi masih sekolah kelas I SMA dan berusia 15 (lima belas) tahun
Bahwa benar peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2015 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Pembangunan samping SMP Negeri 7 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau
Bahwa benar saksi disetubuhi oleh terdakwa sebanyak tiga kali
Bahwa benar saksi diajak oleh terdakwa kerumah sepupu terdakwa didekat SMP Negeri 7 Lubuklinggau
Bahwa benar kemudian saksi diajak terdakwa masuk kedalam kamar
Bahwa benar kemudian terdakwa mencium pipi, leher dan meremas payudara saksi dan mengajak saksi melakukan persetubuhan, akan tetapi saksi tidak mau karena saksi takut hamil
Bahwa benar kemudian terdakwa berkatan pada saksi bahwa terdakwa akan bertanggung jawab menikahi saksi
Bahwa benar kemudian terdakwa terdakwa merebeahkan badan saksi diatas kasur, melepas celana luar dan celana dalam yang saksi pakai dan terdakwa juga melepas celana yang dipakainya
Bahwa benar kemudian terdakwa mencium dan meremas payudara saksi dan selanjutnya memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi lalu tidak lama kemudian mengeluarkan air mani didalam kemaluan saksi
Bahwa benar terdakwa menyetubuhi saksi sudah tiga kali dan yang kedua kalinya bertempat dirumah ayuk terdakwa dan yang ketiga kalinya bertempat dipondok didekat sungai Kelingi
Atas keterangan saksi ada yang tidak dibenarkan oleh terdakwa yaitu menurut terdakwa persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak lima kali bukan tiga kali seperti yang dikatakan saksi;
Saksi LAILA ZUANA,S.Pt Binti H. KOMSIK;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik kepolisian;
Bahwa benar keterangan yang saksi tandatangani dipenyidik kepolisian adalah benar;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan masalah persetubuhan anak dibawah umur.
Bahwa benar peristiwa perpuatan cabul tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2015 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Jalan Pelita Jaya Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau
Bahwa benar korbannya adalah keponakan saksi yang bernama Rifani Indah Putri sedangkan pelakunya adalah seorang laki-laki yang baru saksi ketahui dari Rifani yaitu bernama Ruslaili Hadi Alias Iwan
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan laki-laki tersebut sedangkan dengan Rifani adalah keponakan saksi
Bahwa benar saksi tidak mengetahui bagaimana Ruslaili melakukan persetubuhan tersebut
Bahwa benar Rifani menceritakan pada saksi bahwa Ruslaili bertanggung jawab apabila Rifani hamil
Bahwa benar akibat kejadian tersebut Rifani menjadi trauma, takut dan pendiam
Bahwa benar Rifani menceritakan pada saksi bahwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Ruslaili sudah tiga kali, dua kali dirumah ayuk terdakwa dan satu kalinya dikostan terdakwa di Jalan Majapahit
Atas Keterangan saksi dibenarkan terdakwa.
Saksi RIKA MARLINA Binti M.YUSUP
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik kepolisian;
Bahwa benar keterangan yang saksi tandatangani dipenyidik kepolisian adalah benar;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan masalah persetubuhan anak dibawah umur.
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan perempuan yang bernama Rifani Indah Putri, akan tetapi pada tahun 2015 setelah hari raya idul fitri sekira pukul 10.00 WIB pernah datang kerumah saksi bersama temannya yang bernama Putri dengan tujuan mencari kakak saksi yang bernama Ruslaili dan sekira pukul 13.00 WIB mereka pulang
Bahwa benar pada hari minggu tanggal 16 Agustus 2015 sekira pukul 14.00 WIB, saksi tidak tahu apakah Rifani dan Ruslaili ada datang kerumah saksi atau tidak karena saksi sering pergi kekabun dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB
Bahwa benar saksi tidak mengetahui apa hubungan Ruslaili dan Rifani dan saat saksi bertemu Rifani ianya mengatakan baru berkenalan dengan kakak saksi Ruslili
Bahwa benar saksi tidak mengetahui apakah Rusalili dan Rifani ada melakukan persetubuhan dirumah saksi;
Atas Keterangan saksi dibenarkan terdakwa.
Saksi FITRI YANTI Binti ZAINAL BAHRI;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik kepolisian;
Bahwa benar keterangan yang saksi tandatangani dipenyidik kepolisian adalah benar;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan masalah persetubuhan anak dibawah umur.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui peristiwa persebutuhan tersebut dan saksi hanya mengetahui bahwa Ruslaili mengajak Rifani kerumah saksi
Bahwa benar korbannya adalah Rifani sedangkan pelakunya adalah Ruslaili
Bahwa benar saksi mengetahuinya karena anggota Polisi dari Polres Lubulinggau datang kerumah saksi untuk eminta keterangan saksi, barulah saksi mengetahui bahwa Ruslaili menyetubuhi Rifani
Bahwa benar saksi tidak mengetahui bagaimana Ruslaili melakukan persetubuhan dengan Rifani
Bahwa benar saksi tidak mengetahui apakah Ruslaili saat itu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan saat melakukan persetubuhan dengan Rifani
Atas Keterangan saksi dibenarkan terdakwa.
Menimbang, selain keterangan saksi-saksi, dipersidangan juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa dihadapkan ke persidangan karena telah menyetubuhi saksi korban Mareta;.
Bahwa benar hubungan terdakwa dan Rifani adalah berpacaran
Bahwa benar terdakwa menyetubuhi Rifani sudah lima kali;
Bahwa benar yang pertama kali terdakwa menyetubuhi Rifani pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2015 sekira pukul 18.00 WIB bertempat dirumah sepupu terdakwa Jalan Pembangunan samping SMP Negeri 7 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau;
Bahwa benar terdakwa menyetubuhi Rifani berdasarkan suka sama suka dan tidak ada paksaan;
Bahwa benar sebelum menyetubuhi Rifani terdakwa ada mengatakan pada Rifani bahwa terdakwa bertanggung jawab akan menikahi Rifani;
Bahwa benar pertama kali terdakwa menyetubuhi Rifani bertempat dirumah sepupu terdakwa yang bernama Apri Jalan Pembangunan samping SMP Negeri 7 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau;
Bahwa benar terdakwa menyetubuhi Rifani dengan cara membuka celana luar dan celana dalam yang dipakai Rifani dan terdakwa juga membuka celana yang terdakwa pakai, kemudian terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah tegang kdelam kemaluan Rifani lalu dikeluar masukkan dan tidak lama kemudian mengeluarkan air mani didalam kemaluan Rifani;
Bahwa persetubuhan tersebut terdakwa lakukan bertempat dirumah sepupu terdakwa yang bernama Apri sebanyak dua kali, dirumah ayuk saksi di Jalan Pelita Lubuklinggau Barat sebanyak dua kali dan didekat sungai kelingi sebanyak satu kali
Bahwa benar terdakwa mengetahui bahwa Rifani masih anak-anak dan masih sekolah kelas I SMA
Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa : baju kemeja lengan panjang warna merah motif bunga pada bagian depan, BH warna ungu, celana dalam warna putih, kaos dalam warna putih, jilbab segi empat warna putih, celana levis pensil warna hitam;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil Visum Et Repertum Nomor 359/VER/MWR/RS.Dr.Sobirin/XI/2015 tanggal 3 Nopember 2015 yang dibuat oleh dr.Jonh Yulius,SpOG dengan hasil pemeriksaan:
Penderita datang dan diperiksa dalam keadaan sadar.
Kepala : Dalam batas normal.
Muka : Dalam batas normal.
Leher : Dalam batas normal.
Perut/Pinggang : Dalam batas normal.
Alat kelamin : Dalam batas normal.
Anggota gerak atas : Dalam batas normal.
Anggota gerak bawah : Dalam batas normal.
Pemeriksaan Colok Dubur:
Tampak pada selaput dara sekeliling menipis, robekan pada jam tiga, enam, sembilan dan sepuluh.
USG : GS Positif 7-8 minggu, fetal full positif, infra uterin;
Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan Ginekologi terhadap seorang wanita dengan selaput dara tidak utuh;
Hamil 7-8 minggu, intra uterin;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain alat-alat bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa dihadapkan ke persidangan karena telah menyetubuhi saksi korban Mareta;.
Bahwa benar hubungan terdakwa dan Rifani adalah berpacaran
Bahwa benar terdakwa menyetubuhi Rifani sudah lima kali;
Bahwa benar yang pertama kali terdakwa menyetubuhi Rifani pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2015 sekira pukul 18.00 WIB bertempat dirumah sepupu terdakwa Jalan Pembangunan samping SMP Negeri 7 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau;
Bahwa benar terdakwa menyetubuhi Rifani berdasarkan suka sama suka dan tidak ada paksaan;
Bahwa benar sebelum menyetubuhi Rifani terdakwa ada mengatakan pada Rifani bahwa terdakwa bertanggung jawab akan menikahi Rifani;
Bahwa benar pertama kali terdakwa menyetubuhi Rifani bertempat dirumah sepupu terdakwa yang bernama Apri Jalan Pembangunan samping SMP Negeri 7 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau;
Bahwa benar terdakwa menyetubuhi Rifani dengan cara membuka celana luar dan celana dalam yang dipakai Rifani dan terdakwa juga membuka celana yang terdakwa pakai, kemudian terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah tegang kdelam kemaluan Rifani lalu dikeluar masukkan dan tidak lama kemudian mengeluarkan air mani didalam kemaluan Rifani;
Bahwa persetubuhan tersebut terdakwa lakukan bertempat dirumah sepupu terdakwa yang bernama Apri sebanyak dua kali, dirumah ayuk saksi di Jalan Pelita Lubuklinggau Barat sebanyak dua kali dan didekat sungai kelingi sebanyak satu kali
Bahwa benar terdakwa mengetahui bahwa Rifani masih anak-anak dan masih sekolah kelas I SMA
Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah di Dakwa dengan Dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan sebagai berikut: melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat Tunggal, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan yang berdasarkan pada fakta-fakta dipersidangan yaitu melanggar 81 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Unsur “Barang siapa”;
Unsur “Dengan sengaja”
Unsur “Melakukantipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak
Unsur “Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Ad. 1. Tentang Unsur “Barang Siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa” adalah subjek hukum berupa orang atau manusia yang mampu bertanggung jawab hukum dihadapkan kemuka persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana, jadi penekanannya pada unsur ini adanya subjek hukum tersebut, tentang apakah ia telah melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, sangat tergantung pada pertimbangan unsur-unsur materiil dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan subjek hukum dalam perkara ini adalah Terdakwa RUSLAILI HADI ALIAS ILIT ALIAS IWAN BIN M.YUSUP yang selama pemeriksaan dipersidangan terlihat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan terdakwa dalam melakukan tindak pidana itu tidak ternyata dalam keadaan kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 KUHP, oleh karenanya terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur ke-1 (satu) “Barang Siapa” dari unsur pasal diatas telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa tersebut;
Ad. 2. Tentang Unsur “Dengan sengaja”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja adalah menurut penjelsan yang terdapat di dalam Memorie van Toelichting yaitu adanya willens en wetens, willens yaitu adanya kehendak, dalam hal ini menghendaki melakukan tindakan yang bersangkutan dan telah wetens yaitu mengetahui yang dalam hal ini mengetahui bahwa tindakannya itu bertujuan untuk melakukan persetubuhan;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, dan pengakuan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan dapat diketahui:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2015 sekira pukul 13.30 WIB, saksi korban Rifani Indah Putri Binti Arya Kristianto ditelepon oleh terdakwa untuk mengajak jalan-jalan, selanjutnya terdakwa menjemput saksi korban Rifani Indah Putri di Jalan Poros depan komplek Griya Asri dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya saksi korban Rifani Indah Putri diajak terdakwa berkeliling-keliling melalui Jalan Perumnas Lubuk Tanjung menuju ke Jalan Pembangunan Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau kerumah sepupu Iwan yang bernama Apri, maka saksi korban Rifani Indah Putri diajak masuk kedalam rumah lalu duduk diruang tamu bersama terdakwa dan Apri, akan tetapi tidak lama kemudian Apri keluar rumah sehingga diruang tamu hanya ada saksi korban Rifani Indah Putri dan terdakwa saja,
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa berkata pada saksi korban Rifani Indah Putri “dek kito ngobrol dikamar be yo” lalu dijawab saksi korban Rifani Indah Putri “dak ah, dak galak, emang nak ngapoi ” lalu dijawab oleh terdakwa “idak katek, sebentar be, ado yang nak diomongin, lalu terdakwa langsung masuk kedalam kamar yang berada didekat ruang tamu sambil berkata “cepatlah dek”, kemudian Rifani Indah Putri masuk kedalam kamar duduk disebelah kanan terdakwa dipinggir kasur, selanjutnya terdakwa dan saksi korban Rifani Indah Putri ngobrol sambil tangan terdakwa merangkul bahu saksi korban Rifani Indah Putri, kemudian terdakwa mencium pipi bagian kiri saksi korban Rifani Indah Putri sambil berkata “dek kakak ni memang benar-benar cinta samo adek tu, boleh dak kakak berhubungan badan dengan adek”, lalu saksi korban Rifani Indah Putri menjawab “ dak ah kak, gek aku hamil “, lalu dijawab lagi oleh terdakwa “idak dek, idak bakalan kau hamil, gek kakak tanggung jawab”,
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa mencium pipi dan leher dan menggulingkan badan saksi korban Rifani Indah Putri diatas kasur, lalu tangan kanan terdakwa meremas payudara saksi korban Rifani Indah Putrid dan melepas celana luar dan celana dalam yang dipakai saksi korban Rifani Indah Putrid dan terdakwa juga melepas celana luar dan celana dalam yang dipakainya, kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban Rifani Indah Putri secara berulang-ulang dan sekira tiga menit kemudian mengeluarkan air mani yang terdakwa tumpahkan didalam kemaluan saksi korban Rifani Indah Putri ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak hanya 1 (satu) kali melakukan persetubuhan dengan saksi dan terdakwa sudah 5 (lima) kali melakukan persetubuhan terhadap saksi;
Menimbang, bahwa terdakwa sudah lima kali menyetubuhi saksi korban Rifani Indah Putri yaitu yang kedua kalinya pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2015 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Jalan Pembangunan Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, yang ketiga kalinya pada bulan Agustus sekira pukul 14.30 WIB bertempat dirumah adik terdakwa yang bernama Rika Jalan Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, yang keempat kalinya yaitu pada bulan Agustus sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Jalan Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau dan yang kelima kalinya pada bulan Agustus sekira pukul 14.30 WIb bertempat dipondok seberang Kelingi Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi Rifani Indah Putri Binti Arya Kristianto adalah jelas diketahuinya karena perbuatan tersebut dilakukan secara sadar karena memang diantara mereka ada hubungan pacaran dan juga sebelumnya dilakukan dengan perbuatan terdakwa yang mencium bibir, payudara dan leher saksi Rifani Indah Putri Binti Arya Kristianto dan jelas dikehendaki oleh terdakwa karena perbuatan itupun senyatanya diulanginya sampai 5 (lima) kali;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3Unsur “Melakukantipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak” ini bersifat alternatif sehingaa cukup salah satu saja yang dibuktikan yaitu membujuk anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa juga dari bukti surat berupa copy Kartu Keluarga, diketahui jika saksi Rifani Indah Putri Binti Arya Kristianto lahir di Lubuklinggau pada tanggal 20 Januari 2000, yang artinya usianya masih 15 (lima belas) tahun, dengan demikian masih di bawah usia 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa diketahui jika terdakwa sebelum melakukan persetubuhan dengan saksi Rifani Indah Putri Binti Arya Kristianto dengan membujuk melalui kata-kata “dek kakak ni memang benar-benar cinta samo adek tu, boleh dak kakak berhubungan badan dengan adek”, lalu saksi korban Rifani Indah Putri menjawab “ dak ah kak, gek aku hamil “, lalu dijawab lagi oleh terdakwa “idak dek, idak bakalan kau hamil, gek kakak tanggung jawab”, bahkan untuk melakukan persetubuhan yang kedua sampai yang kelima juga terdakwa mengatakan mau bertanggungjawab asalkan saksi Rifani Indah Putri Binti Arya Kristianto mau diajak untuk melakukan hubungan seperti suami istri;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur “Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan yaitu masuknya kelamin pelaku atau kelamin orang lain ke dalam kelamin korban dimana yang biasa dilakukan untuk mendapatkan keturunan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2015 sekira pukul 13.30 WIB, saksi korban Rifani Indah Putri Binti Arya Kristianto ditelepon oleh terdakwa untuk mengajak jalan-jalan, selanjutnya terdakwa menjemput saksi korban Rifani Indah Putri di Jalan Poros depan komplek Griya Asri dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya saksi korban Rifani Indah Putri diajak terdakwa berkeliling-keliling melalui Jalan Perumnas Lubuk Tanjung menuju ke Jalan Pembangunan Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau kerumah sepupu Iwan yang bernama Apri, maka saksi korban Rifani Indah Putri diajak masuk kedalam rumah lalu duduk diruang tamu bersama terdakwa dan Apri, akan tetapi tidak lama kemudian Apri keluar rumah sehingga diruang tamu hanya ada saksi korban Rifani Indah Putri dan terdakwa saja,
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa berkata pada saksi korban Rifani Indah Putri “dek kito ngobrol dikamar be yo” lalu dijawab saksi korban Rifani Indah Putri “dak ah, dak galak, emang nak ngapoi ” lalu dijawab oleh terdakwa “idak katek, sebentar be, ado yang nak diomongin, lalu terdakwa langsung masuk kedalam kamar yang berada didekat ruang tamu sambil berkata “cepatlah dek”, kemudian Rifani Indah Putri masuk kedalam kamar duduk disebelah kanan terdakwa dipinggir kasur, selanjutnya terdakwa dan saksi korban Rifani Indah Putri ngobrol sambil tangan terdakwa merangkul bahu saksi korban Rifani Indah Putri, kemudian terdakwa mencium pipi bagian kiri saksi korban Rifani Indah Putri sambil berkata “dek kakak ni memang benar-benar cinta samo adek tu, boleh dak kakak berhubungan badan dengan adek”, lalu saksi korban Rifani Indah Putri menjawab “ dak ah kak, gek aku hamil “, lalu dijawab lagi oleh terdakwa “idak dek, idak bakalan kau hamil, gek kakak tanggung jawab”,
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa mencium pipi dan leher dan menggulingkan badan saksi korban Rifani Indah Putri diatas kasur, lalu tangan kanan terdakwa meremas payudara saksi korban Rifani Indah Putrid dan melepas celana luar dan celana dalam yang dipakai saksi korban Rifani Indah Putrid dan terdakwa juga melepas celana luar dan celana dalam yang dipakainya, kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban Rifani Indah Putri secara berulang-ulang dan sekira tiga menit kemudian mengeluarkan air mani yang terdakwa tumpahkan didalam kemaluan saksi korban Rifani Indah Putri ;
Menimbang, bahwa terdakwa sudah lima kali menyetubuhi saksi korban Rifani Indah Putri yaitu yang kedua kalinya pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2015 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Jalan Pembangunan Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, yang ketiga kalinya pada bulan Agustus sekira pukul 14.30 WIB bertempat dirumah adik terdakwa yang bernama Rika Jalan Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, yang keempat kalinya yaitu pada bulan Agustus sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Jalan Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau dan yang kelima kalinya pada bulan Agustus sekira pukul 14.30 WIb bertempat dipondok seberang Kelingi Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang memasukkan kelaminnya ke kemaluan saksi Rifani Indah Putri Binti Arya Kristianto sebanyak 5 (lima) kali dalam waktu yang berbeda adalah jelas telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya, sebagaimana juga bukti surat Visum et repertum yang dibuat oleh dr. John Yulius, SpOG selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Sobirin Nomor: 46/19/VER/MWR/RS.SOBIRIN/XI/2015 tanggal 3 November 2015, dengan hasil pemeriksaan colok dubur: tampak pada selaput dara sekeliling menipis, robekan pada jam tiga, enam, sembilan dan sepuluh, USG : GS Positif 7-8 minggu, fetal full positif, intra uterin.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
Baju kemeja lengan panjang warna merah motif bunga pada bagian depan, BH warna ungu, celana dalam warna putih, kaos dalam warna putih, jilbab segi empat warna putih, celana levis pensil warna hitam;
yang telah kesemuanya disita dari saksi Rifani Indah Putri Binti Arya Kristianto, maka dikembalikan kepada saksi Rifani Indah Putri Binti Arya Kristianto;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melakukan perlindungan khususnya terhadap Perempuan dan Anak.
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbutannya;
Terdakwa bejanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan;
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RUSLAILI HADI Als ILIT Als IWAN Bin M.YUSUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” ;
Menjatuhkan Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta) dan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Baju kemeja lengan panjang warna merah motif bunga pada bagian depan, BH warna ungu, celana dalam warna putih, kaos dalam warna putih, jilbab segi empat warna putih, celana levis pensil warna hitam;
Dikembalikan kepada saksi korban Rifani Indah Putri Binti Arya Kristianto;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan oleh rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklingggau pada hari SENIN ,tanggal 6 JUNI 2016, oleh kami HENDRI AGUSTIAN,SH.,M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis, EDDY DAULATTA SEMBIRING,SH,.MH dan INDRA LESMANA KARIM,SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 8 JUNI 2016 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh EMI HUZAIMAH, A.Md selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh RODIANAH,SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua tersebut,
Dto Dto
1. EDDY D.SEMBIRING, SH,.MH HENDRI AGUSTIAN, SH,.M.Hum
Dto
2. INDRA LESMANA KARIM,SH. Panitera Pengganti,
Dto
EMI HUZAIMAH,A.Md.