12/PDT/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 12/PDT/2018/PT YYK
DIDIT INDRIYANTO MELAWAN MARYANA KUSUMAWATI, ST, DKK
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor12/PDT/2018/PTYYK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata gugatan pada Pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
DIDIT INDRIYANTO, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dukuh XIV RT 04 RW 29 Desa Sidokarto Kecamatan Godean Kabupaten Sleman,
Dalam tingkat banding diwakili oleh Kuasanya Prajaka Sindung Jaya, S.H., Saryanta, S.H., Muchtar Badjuber, S.H. dan Toni Suryanta, SH, keempatnya Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum pada Kantor Hukum BEST Law Firm & Associates yang beralamat di Jln. Kaliurang Km. 6 Gg. Pandega Maharsi No. 8 Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Juli 2017 dan Terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 20 Juli 2017 dengan No : 534/HK/VII/SK.Pdt/2017/PN Smn ;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING /PENGGUGAT;
MELAWAN
MARYANA KUSUMAWATI, ST, Alamat Bangirejo TR II/526 RT 46 RW 12 Kelurahan Karangwaru Kecamatan Tegalrejo Yogyakarta ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I / TERGUGAT I ;
BUDI SURYANTO, SH., S.SOS, Pekerjaan Notaris / PPAT, Alamat Jl. Kabupaten Km 1 No. 125, Biru, Trihanggo Gamping Sleman 55291 ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II /TERGUGAT II ;
HERRY BUDIMAN, Alamat Jl. Makam Bergolo RT 05 RW 06 Kel. Serangan, Kec. Surakarta, Jawa Tengah ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III / TERGUGAT III;
KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH DJKN JATENG DAN DIY KPKNL YOGYAKARTA, Alamat Jl. Kusumanegara
No. 11 Yogyakarta ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV / TERGUGAT IV;
BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SLEMAN, Alamat Jl. Dr. Rajimin, Sucen, Triharjo, Sleman ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V /TERGUGAT V;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 8 Februari 2018, Nomor 12/PEN.PDT/2018/PT YYK. tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut diatas dan surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan berkas perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Telah membaca gugatan Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 27 Desember 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 27 Desember 2016 dengan Nomor 273/Pdt.G/2016/PN Smn. telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Didit Indriyanto (PENGGUGAT) No. 5625/Sidokarto, yang terletak di Desa Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman. Berdasarkan Surat Ukur tertanggal 2 Desember 2004, tanah tersebut memiliki luas : 173 M2 dan dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Sumpeno
Timur : Tugiman
Selatan : Jalan Kampung
Barat : Hadi Woyono
Selanjutnya,Tanah dengan SHM No. 5625/Sidokarto tersebut, disebut sebagai ‘Obyek Sengketa’.
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2006, PENGGUGAT dan Tergugat I telah menandatangani perjanjian hutang piutang sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan jaminanSertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Didit Indriyanto (PENGGUGAT) No. 5625/Sidokarto, yang terletak di Desa Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman. Berdasarkan Surat Ukur tertanggal 2 Desember 2004, tanah tersebut memiliki luas: 173 m²
Bahwa Perjanjian tersebut tidak sah secara hukum, karena tidak memenuhi syarat subyektif, yakni dalam Pasal 1 (satu) Perjanjian : “ …….Pihak Pertama memberi pinjaman berupa uang tunai kepada Pihak Kedua sejumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)”
Bahwa faktanya, setelah perjanjian tersebut di tanda tangani oleh kedua belah pihak, Pihak Pertama (Tergugat I) tidak melaksanakan isi pasal tersebut dengan menyerahkan uang sejumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) namun hanya menyerahkan uang sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kepada Pihak Kedua (Penggugat);
Bahwa dengan demikian, perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana ketentuan pasal 1320 KUHPerdata, yang menyatakan supaya terjadi persetujuan yang sah , perlu dipenuhi 4 (empat) syarat yaitu :
Kesepakatan para pihak dalam perjanjian (agreement)
Kecakapan para pihak dalam perjanjian (capacity)
Disebut Syarat Subyektif
Suatu hal tertentu (certainty of terms)
Sebab yang halal (consederations)
Disebut Syarat Obyektif
Bahwa Penggugat baru mengetahui ternyata Tergugat I hanya memberi pinjaman uang Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat sesaat setelah perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak melalui transfer Bank dari Tergugat I, sehingga Penggugat tidak bisa berbuat apa-apa karena sudah merasa tanda tangan dalam perjanjian tersebut;
Bahwa dengan tidak dipenuhinya syarat subyektif, maka perjanjian tersebut tidak sah secara hukum, karena dengan demikian dari awal tidak ada kata sepakat antara Penggugat dan Tergugat I mengenai isi perjanjian tersebut, khususnya nominal pinjaman yang harus diberikan oleh Tergugat I kepada Penggugat, sehingga Penggugat mohon perjanjian tersebut di batalkan;
Bahwa PENGGUGAT ingin meminjam uang kepada Maryana Kusumawati (TERGUGAT I) sejumlah Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) bukan sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) seperti yang diberikan oleh Tergugat I,dengan jaminan Sertipikat Tanah milik Penggugat yang sekarang menjadi Obyek Sengketa dalam perkara ini;
Bahwa pinjaman PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dengan sejumlah uang tersebut di atas bukan untuk kepentingan Penggugat, namun untuk membiayai keberangkatan adik Penggugat bekerja ke Jerman dan adik Penggugat berjanji akan melunasinya kepada Tergugat I setelah bekerja di Jerman nantinya;
Bahwa seiring berjalannya waktu, ternyata adik Penggugat tidak melunasi hutangnya kepada Tergugat I, hal ini diketahui oleh Penggugat ketika mendapat somasi dari Tergugat I tertanggal 23 April 2008;
Bahwa setelah somasi tersebut tersebut tidak ada tindakan apapun dari Tergugat I kepada Penggugat, namun Penggugat bersama adiknya tetap berjanji akan melunasi hutangnya;
Bahwa ternyata pada tanggal 20 November 2013, Tergugat I telah mengajukan permohonan lelang eksekusi hak tanggungan kepada Tergugat IV berdasarkan perjanjian hutang piutang dengan jaminan hak atas tanah yang cacat hukum dan tidak sah tersebut;
Bahwa tiba-tiba, Penggugat mendapat info pada tanggal 4 Juni 2014 akan diadakan lelang eksekusi hak tanggungan terhadap jaminan hutang debitur Didit Indriyanto berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Didit Indriyanto (PENGGUGAT)No. 5625/Sidokarto, yang terletak di Desa Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman.Berdasarkan Surat Ukur tertanggal 2 Desember 2004, tanah tersebut memiliki luas:173 m²
Bahwa Penggugat belum pernah membaca Pengumuman Lelang Pertama yang dilakukan oleh Tergugat I di media massa atau surat kabar harian provinsi sehingga Penggugat tidak pernah tahu dengan adanya rencana lelang eksekusi hak tanggungan tersebut;
Bahwa sampai dengan saat ini, baik Tergugat I maupun Tergugat IV tidak pernah memberitahukan hasil pelaksanaan lelang kepada debitur atau Penggugat, sehingga Penggugat tidak pernah tahu berapa hasil dari pelaksanaan lelang asset milik Penggugat, termasuk hak Penggugat jika masih ada sisa dari hasil lelang tidak pernah diberikan kepada Penggugat;
Bahwa dari pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan tersebut, Tergugat III menjadi satu-satunya peserta lelang dan kemudian dinyatakan sebagai pemenang lelang;
Bahwa selanjutnya, berdasarkan Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh Tergugat IV, Tergugat III mengurus proses balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Didit Indriyanto (PENGGUGAT) No. 5625/Sidokarto, yang terletak di Desa Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman.Berdasarkan Surat Ukur tertanggal 2 Desember 2004, tanah tersebut memiliki luas : 173 M2 menjadi atas nama Herry Budiman (Tergugat III);
Bahwa sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang hingga saat ini, Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV tidak pernah memberitahukan hasil pelaksanaan lelang kepada Debitur (Penggugat), sehingga hal ini sangat merugikan Debitur (Penggugat) sebagai pemilik obyek jaminan;
Bahwa sebenarnya Penggugat tidak keberatan jika aset Penggugat harus dilelang untuk melunasi hutangnya kepada Tergugat I, namun harus dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
Bahwa nilai asset milik Penggugat pada saat dilakukan lelang ditaksir senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), namun Penggugat sampai saat ini Penggugat tidak pernah tahu : assetnya dilelang berapa, untuk melunasi hutang berapa dan masih ada sisa berapa sehinga hal ini sangat merugikan Penggugat;
Bahwa tindakan TERGUGAT I mengajukan permohonn lelang kepada Tergugat IV berdasarkan perjanjian hutang piutang yang cacat hukum dan tidak sah adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;
Bahwa oleh karena tindakan TERGUGAT I yang mengajukan permohonan lelang kepada Tergugat IV berdasarkan perjanjian hutang piutang dengan jaminan hak atas tanah yang cacat hukum dan tidak sah ini adalah Perbuatan Melawan Hukum, maka segala dokumen / berkas yang berkaitan dengan lelang, pengalihan / pemindah-tanganan / penguasaan terhadap Obyek Sengketa milik Penggugat ini kepada orang atau pihak lain, sudah seharusnya dinyatakan tidak sah atau batal dan tidak memiliki kekuatan hukum;
Bahwa tindakan Tergugat III melakukan proses balik nama melalui Tergugat V Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Didit Indriyanto (PENGGUGAT)No. 5625/Sidokarto, yang terletak di Desa Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman. Berdasarkan Surat Ukur tertanggal 2 Desember 2004, tanah tersebut memiliki luas:173 M2 berdasarkan Risalah Lelang yang dikeluarkan Tergugat IV adalah perbuatan melawan hukum
Bahwa tindakan Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV yang tidak pernah memberitahukan hasil pelaksanaan lelang kepada Debitur (Penggugat) sebagai pemilik obyek jaminan adalah perbuatan melawan hukum;
Bahwa atas perbuatan melawan hukum PARA TERGUGAT tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap diri PENGGUGAT, baik materiil maupun immateriil;
Bahwa yang dimaksud PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata :”Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”, memuat unsur-unsur :
Adanya suatu perbuatan;
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
Adanya kerugian dari pihak korban; dan
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Wiryono Projodikoro menyatakan bahwa: “Perbuatan Melawan Hukum tidak hanya yang langsung Perbuatan Melawan Hukum melainkan juga perbuatan yang secara langsung melawan kesusilaan agama, sopan santun dan etika yang melawan hukum”.
Bahwa melihat pengertian Perbuatan Melawan Hukum di atas, jelas perbuatan yang telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT tersebut merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan telah menyebabkan kerugian bagi PENGGUGAT, maka sudah sepantasnya kalau PARA TERGUGAT dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT;
Bahwa kerugian yang di alami oleh PENGGUGATberupa kerugian materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sesuai nilai asset milik Penggugat dan kerugian yang bersifat immateriil, dimana Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan PARA TERGUGAT tersebut telah menimbulkan beban psikologis sangat berat yang harus dipikul oleh PENGGUGAT, dimana PENGGUGAT selalu dirundung kekhawatiran dan ketakutan yang sangat besar kalau Obyek Sengketa perkara ini tidak dapat lagi kembali kepada PENGGUGAT, padahal hanya ini yang menjadi satu-satunya aset yang bernilai cukup untuk menghidupi PENGGUGAT sekeluarga;
Bahwa kerugian immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT tersebut pada dasarnya tidak dapat dinilai dengan materi (uang). Namun jika pun harus disebut secara konkrit jumlahnya, maka PENGGUGAT menuntut PARA TERGUGAT membayar ganti rugi immateriil ini sesuai dengan perasaan dan beban yang PENGGUGAT alami, yakni sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
Bahwa dikarenakan gugatan ini diajukan dengan disertai bukti-bukti yang otentik, maka sesuai dengan Pasal 180 HIR, segala penetapan dan putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan putusan yang dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum dari PARA TERGUGAT;
Bahwa PENGGUGAT memohon kepada Yang Terhomat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila PARA TERGUGATlalai menjalankan isi putusan perkara ini kelak ketika telah berkekuatan Hukum tetap (inkhracht van gewijsde);
Bahwa untuk menjamin putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dilaksanakan, untuk menjamin dipenuhinya hak-hak dari PENGGUGAT ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, serta untuk mengatasi kekhawatiran atas Obyek Perkara ini kembali dialihkan/dipindah-tangankan/ ditransaksikan, maka adalah layak menurut hukum Pengadilan Negeri Sleman c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan terlebih dahulu untuk:
Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Obyek Sengketa milik Penggugat dalam perkara ini berupa sebidang Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 5625/Sidokarto, yang terletak di Desa Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman. Berdasarkan Surat Ukur tertanggal 2 Desember 2004, tanah tersebut memiliki luas : 173 M2 dan dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Sumpeno
Timur : Tugiman
Selatan : Jalan Kampung
Barat : Hadi Woyono
Bahwa sebelum gugatan ini diajukan oleh PENGGUGAT, PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan Tergugat III telah beberapa kali menempuh upaya penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan, akan tetapi tidak menemui solusi sehingga tidak ada jalan lain kecuali menyerahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Sleman untuk memanggil Para Pihak yang bersengketa dan kemudian memeriksa dan memutus perkara ini;
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka PENGGUGAT memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Sleman c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Untuk menjamin putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dilaksanakan, maka adalah layak menurut hukum Pengadilan Negeri Sleman c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan dalam Provisi sebagai berikut :
Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Obyek Sengketa milik Penggugat dalam perkara ini berupa sebidang Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM)No. 5625/Sidokarto, yang terletak di Desa Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman.Berdasarkan Surat Ukur tertanggal 2 Desember 2004, tanah tersebut memiliki luas:173 M2dan dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Sumpeno
Timur : Tugiman
Selatan : Jalan Kampung
Barat : Hadi Woyono
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat hingga saat ini adalah Pemilik yang sahatas tanah dan bangunan obyek sengketa;
Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Obyek Sengketa milik Penggugat dalam perkara ini berupa sebidang Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 5625/Sidokarto, yang terletak di Desa Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman. Berdasarkan Surat Ukur tertanggal 2 Desember 2004, tanah tersebut memiliki luas : 173 M2 dan dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Sumpeno
Timur : Tugiman
Selatan : Jalan Kampung
Barat : Hadi Woyono
Menyatakan perjanjian hutang piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dihadapan Tergugat IIadalah tidak sah atau batal demi hukum;
Menyatakan perbuatan TERGUGAT Iyang mengajukan lelang melalui Tergugat IV berdasarkan perjanjian hutang piutang yang cacat hukum dan tidak sah adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat III, dan Tergugat IV yang tidak memberitahukan hasil pelaksanaan lelang kepada Debitur atau Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan Tidak Sah atau Batal dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukumrisalah lelang dan akta yang dibuat atau diterbitkan baik oleh Tergugat IV dan TERGUGAT V bersama dengan orang atau pihak lain maupun oleh Pejabat terkait, yang berkaitan dengan Pengalihan / Pemindah-tanganan penguasaan atau kepemilikan Obyek Sengketa milik Penggugat dalam perkara ini berupa tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM)No. 5625/Sidokarto, yang terletak di Desa Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman.Berdasarkan Surat Ukur tertanggal 2 Desember 2004, tanah tersebut memiliki luas:173 M2
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGATberupa kerugian Materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sesuai nilai asset milik Penggugat dan kerugianImmateriilsebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila PARA TERGUGAT lalai menjalankan isi putusan perkara ini ketika telah berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde);
Menghukum Tergugat III dan orang atau pihak lain yang mendapatkan hak terkait dengan Obyek Sengketa milik Penggugat dalam perkara ini berupa tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM)No. 5625/Sidokarto, yang terletak di Desa Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman.Berdasarkan Surat Ukur tertanggal 2 Desember 2004, tanah tersebut memiliki luas:173 M2, untuk tunduk dan taat pada Putusan perkara ini;
Menyatakan secara hukum bahwa perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (vitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum lain dari PARA TERGUGAT;
Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
II. SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan.
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan PENGGUGAT tersebut TERGUGAT I, mengajukan jawaban, tertanggal 30 Maret 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :
JAWABAN TERGUGAT I
DALAM POKOK PERKARA/KONPENSI
Bahwa TERGUGAT I telah mengadakan perjanjian hutang piutang dengan PENGGUGAT pada tanggal 19 Oktober 2006. Dalam perjanjian tersebut, uang pinjaman sebesar Rp 60.000.000,00 (enampuluh juta rupiah) dengan jaminan sertifikat Hak Milik atas nama Didit Indriyanto (PENGGUGAT) No. 5625/Sidokarto, yang terletak di Sidokarto, Godean, Sleman, luas tanah : 173M2.
Bahwa Perjanjian tersebut dibuat secara sukarela dan penuh kesadaran, serta PENGGUGAT telah menerima uang pinjaman sesuai kesepakatan. Oleh karenanya TERGUGAT I menolak keras gugatan PENGGUGAT yang menyatakan Perjanjian hutang piutang tersebut tidak sah secara hukum;
Bahwa kenyataanya : hingga saat ini PENGGUGAT belum mengembalikan uang pinjaman SAMA SEKALI. Dengan demikian gugatan PENGGUGAT tersebut hanyalah alasan semata PENGGUGAT untuk tidak membayar hutangnya;
Bahwa TERGUGAT I menolak keras gugatan PENGGUGAT yang menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan hukum, karena Justru PENGGUGAT yang telah melakukan Perbuatan melanggar hukum.
Selanjutnya TERGUGAT I menolak tegas seluruh Gugatan Penggugat selebihnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, TERGUGAT I mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini untuk berkenan memutuskan:
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan PENGGUGAT tersebut TERGUGAT II, mengajukan jawaban, tertanggal 29 Maret 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :
JAWABAN TERGUGAT II :
DALAM EKSEPSI
Bahwa TERGUGAT II menolak dan membantah dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan PENGGUGAT, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh TERGUGAT II.
Bahwa TERGUGAT II tidak akan menanggapi semua dalil dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT namun hanya pada terutama khususnya yang ditujukan pada TERGUGAT II
Bahwa Perjanjian Hutang Dengan Jaminan Hak Atas Tanah tertanggal 19 Oktober 2006 telah ditandatangani, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I yang kemudian dilegalisasi oleh saya selaku Notaris pada tanggal yang sama yaitu tanggal 19 Oktober 200 dengan nomor : 606/LEG/X/2006 dan kemudian dilanjutkan penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan dengan nomor : 01/2007 tertanggal 08 Januari 2007, dengan Jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan dengan segala sesuatu yang tertanam, tumbuh diatasnya tanpa ada yang dikecualikan sedemikian berdasarkan sertifikat Hak Milik nomor 5625/Sidokarto yang pada saat itu tercatat atas nama Penguggat.
Bahwa kedua perbuatan hukum tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana tercantum dalam pasal 1320 KUHPerdata baik secara subyektif maupun obyektif yaitu :
Adanya Kesepakatan Kehendak;
Wenang, Kecakapan berbuat menurut hukum;
Obyek/Perihal tertentu
Kausa yang diperbolehkan/Halal/legal.
Bahwa dalam kedua perbuatan hukum tersebut diatas, TERGUGAT II selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah telah membacakan dan menerangkan kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan sebagai bukti kebenaran akan isi Perjanjian Hutang Dengan Jaminan Hak Atas Tanah dan Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut maka selanjutnya PENGGUGAT yang didampingi serta disetujui oleh Istri PENGGUGAT yaitu Nyonya Tukinah serta TERGUGAT I menandatangani perjanjian hutang dan Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut.
Selanjutnya terhadap Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut didaftarkan dan dicatatkan beban hutangnya atas hak tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman atau TERGUGAT V sebagai jaminan Hutang dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I.
Gugatan PENGGUGAT adalah kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel) sebab berdasarkan gugatan yang diajukan adalah perbuatan melawan hukum dan pembatalan Perjanjian Hutang Dengan Jaminan Hak Atas Tanah namun ternyata pokok permasalahan dalam perkaranya adalah ingkar janji (Wanprestasi) yang dilakukan oleh Penggugat karena dianggap tidak melaksanakan sesuai kesepakatan khususnya posita 2, 7, 10 dan 11 sehingga gugatan Penggugat adalah kabur dan tidak jelas gugatannya apakah perbuatan melawan hukum, Wanprestasi atau pembatalan Perjanjian Hutang Dengan Jaminan Hak Atas Tanah.
DALAM POKOK PERKARA
Mohon segala sesuatu yang telah diuraikan dalam Eksepsi dianggap telah dimasukkan dalam pokok perkara
Bahwa dalil PENGGUGAT yang menyatakan Perjanjian Hutang Dengan Jaminan Hak Atas Tanah tertanggal 19 Oktober 2006 yang telah dilegalisasi oleh saya selaku Notaris, dibawah nomor : 606/LEG/X/2006 dan dilanjutkan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan nomor 01/2007 tertanggal 08 Januari 2007 tidak sah dan batal demi hukum sebagaimana yang didalilkan PENGGUGAT adalah tidak berdasar
Bahwa TERGUGAT II menolak dengan tegas gugatan PENGGUGAT yang menyebutkan bahwa perjanjian hutang dengan jaminan hak atas tanah tersebut cacat hukum dan tidak sah adalah tidak berdasar.
Bahwa sesuai dengan hal-hal yang diuraikan diatas maka Gugatan dari PENGGUGAT harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dan PENGGUGAT dinyatakan sebagai PENGGUGAT yang tidak baik.
Maka berdasarkan uraian Jawaban yang dikemukakan tersebut diatas dengan ini TERGUGAT II mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT II untuk seluruhnya
Menolak Gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
DALAM HAL POKOK PERKARA
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Menyatakan Perjanjian Hutang Dengan Jaminan Hak Atas Tanah dan Akta Pemberian Hak Tanggungan sah secara hukum.
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar keseluruhan biaya yang timbul dalam perkara ini
S U B S I D A I R
Dan atau apabila Majelis Hakim Perkara Perdata no: 273/ Pdt.G/2016/PN.Slm berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono )
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan PENGGUGAT tersebut TERGUGAT III, mengajukan jawaban, tertanggal 22 Maret 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :
JAWABAN TERGUGAT III :
A. DALAM KONPENSI
Gugatan PENGGUGAT tidak jelas / kabur :
Mengenai Obyek Sengketa:
Bahwa Obyek Sengketa yang didalilkan milik PENGGUGAT adalah keliru. Bahwa sebenarnya Obyek Sengketa tersebut sudah menjadi milik TERGUGAT III dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 5625seluas :173 m2 atas nama HERRY BUDIMAN, yang terletak di Dusun Dukuh XIV RT. 04 RW. 29, Desa Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman dengan batas-batas:
Utara : Ny. Sukilah
Timur : Saman
Selatan : JalanKampung
Barat : Adi Wiyono
Hal tersebut menunjukan tidak ada kejelasan data tentang tanah yang
menjadi obyek sengketa sehingga Gugatan PENGGUGAT Kabur.
Bahwa Titel Gugatan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Pembatalan Perjanjian Utang Piutang yang nota bene merupakan perkara Wanprestasi. Bahwa seharusnya tuntutan pembatalan perjanjian dilakukan saat itu, yaitu saat ada pihak yang dianggap tidak melaksanakan sesuai kesepakatan (wanprestasi). Penggabungan perkara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi tersebut menjadikan Gugatan tidak jelas dan kabur, karena tidak jelas apa yang dikehendaki.
Bahwa untuk sampai pelaksanaan lelang telah melalui beberapa tahapan dan proses yang panjang, dan selama itu PENGGUGAT tidak mengindahkan hak dan kewajibannya. Oleh karenanya PENGGUGAT sebenarnya tidak mempunyai kualitas/ kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
Bahwa dengan demikian wajar dan beralasan Gugatan PENGGUGAT haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa mohon segala sesuatu yang tercantum dalam Eksepsi dianggap termuat pula dalam pokok perkara ini;
Bahwa TERGUGAT III menolak dalil-dalil Gugatan PENGGUGAT kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya;
Bahwa TERGUGAT III menolak dengan keras Gugatan PENGGUGAT yang menyebutkan bahwa Obyek Sengketa adalah milik PENGGUGAT karena Obyek Sengketa yang dimaksud sudah menjadi Hak Milik TERGUGAT III melalui proses lelang yang sah dan dengan harga lelang yang wajar saat itu;
Benar bahwa berdasarkan Risalah Lelang No. 177/2014 tertanggal 04 Juni 2014, TERGUGAT III mengurus proses baliknama, sehingga terbit Sertifikat Hak Mili Nomor: 5625 atas nama HERRY BUDIMAN (TERGUGAT III).
Bahwa dalil PENGGUGAT tentang: perjanjian hutang piutang yang tidak sah, proses lelang yang tidak sah adalah sesuatu yang mengada-ada. Sehingga patut dikesampingkan.
Bahwa TERGUGAT III menolak tegas dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa PARA TERGUGAT/ TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Bahwa Justru PENGGUGAT sendiri yang tidak beritikad baik dan telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu tidak membayar hutangnya sama sekali dan menguasai Obyek Sengketa secara melawan hukum.
TERGUGAT III menolak keras permohonan Sita Jaminan serta permohonan Provisi dari PENGGUGAT karena tidak berdasar sama sekali.
Bahwa oleh sebab itu wajar dan beralasan untuk menolak Gugatan dari PENGGUGAT dan membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada PENGGUGAT.
B. DALAM REKONPENSI
Bahwa mohon segala sesuatu yang tertuang dalam Konpensi dianggap tertuang kembali dalam Rekonpensi;
Bahwa TERGUGAT III KONPENSI sekarang dalam kedudukan selaku PENGGUGAT REKONPENSI dan PENGGUGAT KONPENSI sekarang selaku TERGUGAT REKONPENSI;
PENGGUGAT REKONPENSI adalah pemilik yang sah Sertifikat Hak Milik Nomor : 5625 atas sebidang tanah seluas: 173 m2 atas nama HERRY BUDIMAN, yang terletak di Desa Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman dengan batas-batas :
Utara : Sumpeno
Timur : Tugiman
Selatan : Jalan Kampung
Barat : Adi Wiyono
Yang selanjutnya disebut sebagai OBYEK SENGKETA.
Bahwa oleh karena PENGGUGAT REKONPENSI adalah pemilik yang sahatas OBYEK SENGKETA, maka berhak untuk memanfaatkannya dan mendapat perlindungan hukum dari gangguan pihak manapun.
Bahwa PENGGUGAT REKONPENSI sebagai pembeli terhadap barang lelangan yang telah dijual lelang oleh Pejabat Lelang Yogyakarta dengan harga sebesar Rp. 80.000.000,00 (Delapan Puluh Juta Rupiah) dan harga pembelian tersebut juga telah PENGGUGAT REKONPENSI bayar secara tunai.
Bahwa sebagai pembeli yang beritikad baik, PENGGUGAT REKONPENSI setelah melakukan pembayaran terhadap barang tersebut, sudah berusaha dengan secara damai menemui TERGUGAT REKONPENSI di rumah yang telah dijual lelang oleh Kantor Lelang tersebut dengan harapan bahwa TERGUGAT REKONPENSI mau dengan sukarela mengosongkan rumah yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 5625 seluas : 173 m2 dan kemudian menyerahkan tanah dan rumah tersebut kepada PENGGUGAT REKONPENSI sebagai pembeli yang sah dalam penjualan lelang di depan umum tersebut. Namun kenyataan TERGUGAT REKONPENSI beserta keluarganya tidak mau sukarela menyerahkan tanah dan rumah kepada pihak PENGGUGAT REKONPENSI sebagai pembeli / pemilik yang sah.
Bahwa dalam kenyataannya, OBYEK SENGKETA dikuasai oleh TERGUGAT REKONPENSI tanpa seizin PENGGUGAT REKONPENSI sebagai Pemilik yang sah. Dengan demikian TERGUGAT REKONPENSI telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT REKONPENSI sehingga tidak bisa menikmati dan memanfaatkan OBYEK SENGKETA tersebut.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum TERGUGAT REKONPENSI tersebut mengakibatkan kerugian, baik moril maupun materiil terhadap PENGGUGAT REKONPENSI. Kerugian moril tersebut berupa rasa tidak tenang dan kecewa yang bila dinominalkan sebesar Rp 200.000.000,00 (duaratusjuta rupiah). Kerugian materiil yaitu hilangnya hak untuk memanfaatkan OBYEK SENGKETA yang apabila disewakan sejak terbitnya sertifikat tahun 2014, sebesarRp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) pertahun hingga perkara ini diajukan tahun 2017, menghasilkan uang sejumlah Rp 6.000.000,00 x 3 tahun = Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). Sehingga kerugian yang diderita PENGGUGAT REKONPENSI sejumlah Rp 218.000.000,00 (dua ratus delapan belas juta rupiah);
Bahwa PENGGUGAT REKONPENSI telah beberapa kali mengingatkan dan memberi somasi kepada TERGUGAT REKONPENSI untuk mengosongkan OBYEK SENGKETA namun TERGUGAT REKONPENSI selalu mengulur-ngulur waktu bahkan, tidak bisa diterima dengan akal sehat, justru mengajukan gugatan terhadap PENGGUGAT REKONPENSI;
Bahwa karena perbuatan TERGUGAT REKONPENSI jelas-jelas dan nyata adalah perbuatan melawan hukum, maka PENGGUGAT REKONPENSI mohon putusan :
Memerintahkan kepada TERGUGAT REKONPENSI atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan OBYEK SENGKETA;
Dengan ketentuan, apabila TERGUGAT REKONPENSI tidak melaksanakan perintah tersebut, agar dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,00 (limaratusribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Bahwa mengingat kekhawatiran adanya etikad tidak baik TERGUGAT REKONPENSI akan mengalihkan OBYEK SENGKETA, maka PENGGUGAT REKONPENSI mohon kepada Pengadilan Negeri Sleman untuk meletakan sita jaminan atas OBYEK SENGKETA;
Bahwakarena GUGATAN REKONPENSI ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan otentik, maka mohon kiranya putusan dilaksanakan terlebih dahulu, walau ada upaya banding, kasasi maupun perlawanan / verzet.
Atas dasar hal-hal tersebut di atas TERGUGAT III KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
A. DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT III ;
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;
Menghukum kepada PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum kepada PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
B. DALAM REKONPENSI:
PRIMAIR:
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT REKONPENSI untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan;
Menyatakan bahwa Obyek Sengketa adalah milikPENGGUGAT REKONPENSI berdasarkan Sertifikat HakMilik No: 5625, Luas : 173 m2 yang terletak di Dusun Dukuh XIV RT. 04 RW. 29, Desa Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman dengan batas-batas :
a. Utara : Sumpeno
b. Timur : Tugiman
c. Selatan :JalanKampung
d. Barat : AdiWiyono;
Menyatakan bahwa PENGGUGAT REKONPENSI adalah pembeli yang beritikad baik terhadap obyek sengketa dalam penjualan lelang di depan umum oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta ;
Menyatakan bahwa TERGUGAT REKONPENSI telah melakukan Perbuatan melawan hukum dengan menguasai Obyek Sengketa secara tidak sah;
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI untuk mengosongkan tanah dan rumah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 5625 atas nama PENGGUGAT REKONPENSI dengan semua membawa harta milik dan keluarganya TERGUGAT REKONPENSI;
Menghukum kepada TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar kerugian moril dan materiil sebesar Rp. 218.000.000,00 (Dua ratus delapanbelas juta rupiah);
Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, Kasasi ataupun perlawanan/ verzet;
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim memeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo at bono) berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan PENGGUGAT tersebut TERGUGAT IV, mengajukan jawaban, tertanggal 22 Maret 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :
JAWABAN TERGUGAT IV :
DALAM PROVISI
Bahwa TERGUGAT IV menolak dan membantah dengan tegas seluruh dalil Gugatan PENGGUGAT, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya dalam Jawaban ini.
Bahwa TERGUGAT IV tidak akan menanggapi dalil PENGGUGAT secara keseluruhan, namun hanya pada pokok-pokoknya saja khususnya yang ditujukan kepada TERGUGAT IV.
Bahwa TERGUGAT IV menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT Dalam Provisi pada halaman 9 dan 10 yang menyatakan bahwa “Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Obyek Sengketa milik Penggugat dalam perkara ini berupa sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5625/Sidokarto...”.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 227 ayat (1)HIR, penerapan sita jaminan (Conservatoir Beslag) pada dasarnya hanya terbatas pada sengketa perkara utang-piutang yang ditimbulkan oleh wanprestasi, sedangkan dalam Gugatan a quo tidak ada satupun perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat khususnya oleh Tergugat IV. Adapun berdasarkan fakta yang nantinya akan TERGUGAT IV buktikan dalam persidangan, yang melakukan perbuatan wanprestasi dalam perkara ini adalah PENGGUGAT itu sendiri yang tidak membayar kewajiban utangnya kepada TERGUGAT I.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka tuntutan Provisionil yang diajukan oleh PENGGUGAT sangat tidak berdasar dan tidak beralasan hukum sama sekali sehingga terhadap Gugatan yang demikian sudah sepatutnyadinyatakan ditolak(Niet Ontvankelijk Verklaard).
DALAM EKSEPSI
Bahwa TERGUGAT IV mohon agar apa yang telah tertuang pada Jawaban dalam Provisi secara mutatis mutandis tertuang dan terbaca kembali pada Jawaban dalam Eksepsi perkara ini.
Bahwa TERGUGAT IV menolak dan membantah dengan tegas seluruh dalil gugatan PENGGUGAT, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya dalam Jawaban ini.
Eksepsi Gugatan Kabur (Obscuur Libel).
Bahwa Gugatan yang diajukan PENGGUGAT tersebut tidak jelas atau kabur, formulasi Gugatan tidak jelas, padahal agar Gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil Gugatan harus terang, jelas, dan tegas (Duidelijk).
Bahwa esensi pokok Gugatan PENGGUGAT tersebut adalah mengenai tindakan PARA TERGUGAT yang menurut PENGGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum, akan tetapi terjadi pertentangan antara Posita dan Petitum Gugatan PENGGUGAT tersebut. Setelah dicermati, dalam dalil Gugatan pada Posita tidak terdapat dalil yang menyatakan dan menyebutkan perbuatan TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum, namun dalam Petitum PENGGUGAT angka 5 dan 6 pada halaman 11 dimohonkan agar PARA TERGUGAT dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut menjadi kabur dan tidak jelas apabila TERGUGAT IV dihukum telah melakukan perbuatan melawan hukum, sedangkan perbuatan melawan hukum mana yang telah dilakukan TERGUGAT IV tidak jelas. Hal tersebut dipertegas oleh yurisprudensi M.A.R.I. No. 1360K/Sip/1973 yang menyebutkan pada pokoknya bahwa sesuatu yang tidak dikemukakan dalam dalil gugatan, tidak dapat dimintakan dalam Petitum, oleh karena itu Petitum tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan demikian Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak jelas dan kabur (obscuur libel), sehingga terhadap Gugatan yang demikian sudah sepatutnya Majelis Hakim mengeluarkan TERGUGAT II sebagai pihak dalam perkara a quo dan sekaligus menolak seluruh tuntutan hukum dari PENGGUGAT(Niet Ontvankelijk Verklaard).
Eksepsi Gugatan Error In Persona.
Bahwa dalam Gugatannya, PENGGUGAT menarik TERGUGAT IV
karena dianggap tidak memberitahukan hasil pelaksanaan lelang kepada PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum dan menyatakan tidak sah atau batal demi hukum risalah lelang yang diterbitkan oleh TERGUGAT IV.
Bahwa dalil PENGGUGAT di dalam gugatannya tersebut adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar hukum, karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang memerintahkan kepada TERGUGAT IV untuk menyampaikan hasil lelang kepada PENGGUGAT.
Bahwa pelelangan yang dilakukan TERGUGAT IV tersebut merupakan tugas dan fungsi dari TERGUGAT IV, dan apabila ada permintaan lelang yang syarat dan ketentuannya telah dipenuhi dan disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan untuk dilaksanakan lelang, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, TERGUGAT II tidak boleh menolaknya.
Bahwa pelaksanaan lelang yang dilakukan melalui perantara TERGUGAT IV telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, dan karenanya perbuatan tersebut adalah sah menurut hukum, sehingga tidak bisa dimintakan pembatalannya. Hal ini sesuai dengan Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan halaman 1936 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 323/K/Sip/1968 yang dengan tegas menyatakan “bahwa suatu pelelangan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak dapat dibatalkan”, jadi dengan demikian lelang yang dilakukan TERGUGAT IV tidak dapat dibatalkan dan sah secara hukum. Sehingga tidak ada satu pun perbuatan TERGUGAT III yang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.
Bahwa untuk itu, sangatlah tidak tepat dan tidak beralasan hukum apabila TERGUGAT IV dituntut secara hukum mengingat pelelangan tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, serta tidak ada satupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan TERGUGAT IV.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sudah sepatutnya Majelis Hakim mengeluarkan TERGUGAT IV sebagai pihak dalam perkara a quo, serta dengan ditariknya TERGUGAT IV sebagai salah satu pihak jelaslah menunjukan gugatan PENGGUGAT Error In Persona.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil eksepsi dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, TERGUGAT IV mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman untuk menerima eksepsi TERGUGAT IV, dan menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa TERGUGAT IV mohon agar apa yang tertuang pada Jawaban dalam Provisi dan dalam Eksepsi secara mutatis mutandis tertuang dan terbaca kembali pada Jawaban dalam pokok perkara ini.
Bahwa TERGUGAT IV secara tegas menolak seluruh dalil-dalil Gugatan PENGGUGATtersebut kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya dalam Jawaban ini.
Bahwa TERGUGAT IV tidak akan menanggapi dalil-dalil PENGGUGAT secara keseluruhan, namun hanya menanggapi secara pokoknya saja terutama terhadap dalil yang ditujukan kepada TERGUGAT IV.
Bahwa permasalahan yang diajukan oleh PENGGUGAT di dalam Gugatannya tersebut khususnya terhadap TERGUGAT IV adalah tindakan TERGUGAT IV selaku perantara penjualan lelang terhadap Objek Perkara a quo yang menurut PENGGUGAT merupakan serangkaian dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama-sama dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT III yang tidak memberitahukan hasil pelaksanaan lelang kepada PENGGUGAT, serta menyatakan bahwa tidak sah atau batal demi hukum risalah lelang yang diterbitkan oleh TERGUGAT IV.
Bahwa penjualan lelang terhadap objek gugatan tersebut, telah dilakukan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah. Adapun sebelum memutuskan untuk dilakukannya Lelang, TERGUGAT I sudah beritikad baik guna menyelesaikan permasalahan utang piutang tersebut kepada PENGGUGAT dengan terlebih dahulu mengeluarkan Surat Peringatan / Somasi I No. 015/PH/VI/2013 tanggal 8 Juni 2013, Surat Peringatan / Somasi II No. 032/PH/VI/2013 tanggal 22 Juni 2013, dan Surat Peringatan / Somasi III No. 033/PH/VI/2013 tanggal 28 Juni 2013 kepada PENGGUGAT agar dapat menyelesaikan kewajiban utangnya. Namun dikarenakan tetap tidak ada realisasi penyelesaian kredit oleh Penggugat, maka TERGUGAT I mengeluarkan Surat Pernyataan Wanprestasi tertanggal 20 November 2013, serta melakukan pelelangan atas objek Gugatan a quo guna memperoleh pelunasan atas pinjaman tersebut.
Bahwa dikarenakan Penggugat telah melakukan tindakan wanprestasi, maka berdasarkan kewenangan yang diperoleh melalui Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, TERGUGAT I mengajukan permohonan lelang atas objek sengketa a quo kepada TERGUGAT IV melalui surat permohonan lelang tertanggal 20 November 2013.
Bahwa sebelum pelaksanaan lelang atas objek Gugatan, TERGUGAT I juga telah memberitahukan rencana pelelangan tersebut kepada PENGGUGAT melalui surat tertanggal 22 Mei 2014.
Bahwa pelelangan terhadap objek dimaksud juga telah diumumkan kepada khalayak umum melalui Surat Kabar Harian “Merapi Pembaharuan” pada tanggal 21 Mei 2014 sebagai pengumuman lelang kedua eksekusi hak tanggungan, sehingga azas publisitas sudah terpenuhi.
Bahwa TERGUGAT I juga telah menyampaikan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman terhadap objek perkara a quo, yaitu SKPT No. 224/2014 tanggal 14 Mei 2014untuk SHM No. 2625/Sidokarto a.n. Didit Indriyanto in casu PENGGUGAT.
Bahwa oleh karena permohonan lelang yang diajukan oleh TERGUGAT I telah disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan untuk dilaksanakan lelang, maka berdasarkan Pasal 12 PMK No. 93 Tahun 2010Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang dengan tegas menyatakan bahwa “Kepala KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang”, TERGUGAT IV melalui surat nomor S.2165/WKN.09/KNL.06/2014 tanggal 5 Mei 2014 telah menetapkan hari dan tanggal pelaksanaan lelang.
Bahwa prosedur penjualan lelang terhadap objek Gugatan, telah dilakukan menurut Undang-Undang Lelang (vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatblad 1941:3) jis. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tanggal 23 April 2010 jo. PMK No. 106/PMK.06/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perubahan Atas PMK No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tanggal 30 September 2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I, sehingga telah terbukti dan berdasar hukum bahwa TERGUGAT IV tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan PENGGUGAT dalam surat gugatannya tersebut, oleh karenanya tindakan TERGUGAT IV adalah sah dan mengikat secara hukum.
Bahwa dengan demikian, sudah sepatutnya TERGUGAT IV tidak dapat dituntut secara hukum kecuali PENGGUGATdapat menemukan adanya penyalahgunaan wewenang/jabatan. Dari fakta hukum yang ada, tidak ada satupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh TERGUGAT IV, karena faktanya TERGUGAT IV hanya menjalankan Tugas dan Fungsi-Fungsi Pemerintahan.
Bahwa dapat TERGUGAT IV tegaskan, dalam Gugatan PENGGUGAT tidak terdapat satupun dalil-dalil PENGGUGAT yang dapat menunjukkan TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahwa TERGUGAT IV sebagai instansi Pemerintah yang bertanggung jawab melakukan pengurusan Piutang Negara dan pelaksanaan pelelangan telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata jelas dinyatakan bahwa untuk dapat menyatakan suatu perbuatan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Harus ada perbuatan;
Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum;
Harus ada unsur kesalahan;
Harus ada kerugian yang diderita;
Harus ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan.
Unsur-unsur tersebut bersifat kumulatif, hal ini berarti apabila salah satu unsur tidak terpenuhi maka perbuatan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Untuk itu, dikarenakan Gugatan PENGGUGAT tidak memenuhi unsur-unsur dimaksud, maka dalil PENGGUGAT tersebut tidak berdasarkan hukum sama sekali dan sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, sudah sepatutnya Majelis
Hakim mengeluarkan TERGUGAT IV sebagai pihak dalam perkara a quo dan sekaligus menolak seluruh tuntutan hukum dari PENGGUGAT.
Bahwa TERGUGAT IV dengan tegas menolak Petitum PENGGUGAT dalam Gugatannya angka 3 halaman 10 mengenai tuntutan sita jaminan (Conservatoir Beslag).
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 227 ayat (1)HIR, penerapan sita jaminan (Conservatoir Beslag) pada dasarnya hanya terbatas pada sengketa perkara utang-piutang yang ditimbulkan oleh wanprestasi, sedangkan dalam Gugatan a quo tidak ada satupun perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat khususnya oleh Tergugat IV. Adapun berdasarkan fakta yang nantinya akan TERGUGAT IV buktikan dalam persidangan, yang melakukan perbuatan wanprestasi dalam perkara ini adalah PENGGUGAT itu sendiri yang tidak membayar kewajiban utangnya kepada TERGUGAT I. sehingga tuntutan yang diajukan oleh PENGGUGAT tersebut sangat tidak berdasar dan tidak beralasan hukum sama sekali, dan sudah sepatutnya dinyatakan ditolak (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Bahwa TERGUGAT IV dengan tegas menolak Petitum PENGGUGAT dalam Gugatannya angka 8 dan 9 pada halaman 11 mengenai tuntutan ganti rugi dan uang paksa (Dwangsom).
Bahwa Petitum tersebut sangatlah tidak beralasan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sangat bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 79/K/Sip/1972, yang menyatakan bahwa “Dwangsom tidak dapat dituntut bersama-sama dengan tuntutan pembayaran uang”, dan oleh karenanya petitum yang diajukan PENGGUGAT tersebut haruslah ditolak.
Bahwa tuntutan ganti rugi dan dwangsom yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam Petitum Gugatannya tersebut tidak berdasar dan tidak beralasan hukum sama sekali (illusioner), sehingga harus ditolak oleh Majelis Hakim karena tuntutan ganti rugi maupun uang paksa (dwangsom) baru dapat diajukan apabila pihak PARA TERGUGAT nyata-nyata dan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata (Vide: Yurisprudensi MARI No.19 K/Sip/1983 tanggal 3 September 1983).
Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi MA No. 177.K/Sip/1975tanggal 2 Juni 1971 yang menyatakan “Tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi karena tidak dapat menjelaskan dengan lengkap dan sempurna tentang ganti rugi yang dituntutnya harus ditolak”, dan Yurisprudensi MA No. 51.K/Sip/1974tanggal 29 Mei 1975 yang menyatakan “Dalam hal adanya tuntutan ganti rugi maka adanya kerugian untuk mana dituntut ganti rugi itu harus dibuktikan”, serta Yurisprudensi MA No. 459.K/Sip/1975tanggal 18 September 1975 yang menyatakan bahwa “Penuntutan ganti rugi baru dapat dikabulkan apabila dapat dibuktikan secara terperinci adanya kerugian dan besarnya kerugian tersebut”. Dengan demikian jelas atas permohonan ganti kerugian tersebut tidak berdasar hukum sama sekali dan sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, makatuntutan Gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT kepada Majelis Hakim/Ketua Pengadilan Negeri Sleman serta terhadap semua tuntutan ganti rugi maupun uang paksa (dwangsom) yang diajukan oleh PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT khususnya terhadap TERGUGAT IV adalah sangat tidak berdasar dan tidak beralasan hukum sama sekali, dengan demikian sangatlah berdasarkan hukumuntuk ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Bahwa TERGUGAT IV dengan tegas menolak Petitum PENGGUGAT dalam Gugatannya angka 11 halaman 12 mengenai tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR jo. SE MA RI No. 3 Tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000 Tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) Dan Provisionil, yang pada intinya menyatakan bahwa “tuntutan Uitvoerbaar Bij Vooraad tidak bisa didasarkan pada asumsi-asumsi kepentingan sepihak dari Penggugat”.
Bahwa berdasarkan fakta yang ada, semua dalil PENGGUGAT hanya mengada-ada dan tidak memenuhi ketentuan dan/atau bertentangan dengan SE MA RI No. 3 Tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000 Tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil, yang memberikan petunjuk kepada Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Para Hakim Pengadilan Negeri & Hakim Pengadilan Tinggi Agama agar tidak menjatuhkan putusan serta merta, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:
Gugatan didasarkan bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (handscrift) yang tidak dibantah kebenarannya… dst;
Gugatan tentang hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
Gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau…dst;
Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini)… dst;
Dikabulkan tuntutan Provisionil, dengan hukum yang jelas dan tegas serta memenuhi pasal 332 Rv;
Gugatan didasarkan pada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap…dst;
Pokok sengketa mengenai bezitsrecht.
Bahwa selain itu juga, berdasarkan SE MA RI No. 4 Tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001 Tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) Dan Provisionil, dinyatakan setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) harus disertai penetapan sesuai butir 7 SE MA RI No. 3 Tahun 2000 dan adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Tanpa jaminan tersebut, tidak boleh ada pelaksanaan Putusan Serta Merta, lebih lanjut apabila Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan Putusan Serta Merta, harus terlebih dahulu memberitahukan kepada Ketua Pengadilan.
Bahwa oleh karena tidak ada satupun ketentuan undang-undang maupun ketentuan dalam SE MA RI tersebut di atas yang dipenuhi oleh PENGGUGAT dalam dalil Gugatannya tersebut, maka tuntutan PENGGUGAT mengenai Uitvoerbaar Bij Vooraad sepatutnya dinyatakan ditolak (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Bahwa TERGUGAT IV juga menolak dalil gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya karena merupakan dalil yang mengada-ada, berdasar pada asumsi-asumsi pribadi dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang sempurna, serta hal tersebut sama sekali sangat tidak berdasar dan beralasan hukum, sehingga tidak patut untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, TERGUGAT IV mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar yang menyatakan:
DALAM PROVISI:
Menyatakan menolak permohonan Provisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan Eksepsi TERGUGAT II cukup beralasan dan dapat diterima;
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan PENGGUGAT seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan PENGGUGAT tersebut , TERGUGAT V, mengajukan jawaban, tertanggal 23 Maret 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :
JAWABAN TERGUGAT V
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat V membantah seluruh dalil-dalil yang diajukan Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat V.
Bahwa Penggugat tidak berkwalitas untuk mengajukan gugatan ( Legitima Persona Standy in Judicio ), sebab dalil-dalil gugatan Penggugat jelas-jelas menunjukkan bahwa sebenarnya Penggugat selaku debitor telah cidera janji, sehingga berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah, Tergugat I selaku pemegang Hak Tanggungan dapat menjual obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum untuk pelunasan piutangnya yang dimenangkan oleh Tergugat III dan berdasarkan Risalah Lelang No. 177/2014 tanggal 04/06/2014, Sertipikat Hak Milik No. 5625/Sidokarto telah dibalik nama menjadi atas nama Herry Budiman (Tergugat III).
Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel), sebab :
Sesuai perihal gugatan yang diajukan adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, akan tetapi dalil-dalil gugatan Penggugat menunjukkan yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini adalah adanya peristiwa wanprestasi, khususnya pada posita 2, 10 dan 11, sehingga mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas termasuk dalam kualifikasi Gugatan Wan Prestasi atau Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1875 K/Pdt/1984 tanggal 24-4-1986 dan Putusan Mahkamah Agung No. 879 K/Pdt/1997 tanggal 29-1-2001 dijelaskan bahwa Penggabungan gugatan Wanprestasi dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam satu gugatan melanggar Tata Terib.
Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 2452 K/Pdt/2009, dalam pertimbangannya menyatakan “Bahwa karena gugatan Penggugat merupakan penggabungan antara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, maka gugatan menjadi tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel) “.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Tergugat V mohon kepada Majlis Hakim Yang Terhormat untuk memutus perkara ini dengan menerima Eksepsi Tergugat V dan menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard ).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tegugat V menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat V.
Bahwa Tergugat V mohon agar segala sesuatu yang telah diuraikan dalam Eksepsi juga masuk dalam bagian pokok perkara ini.
Bahwa Tergugat V menolak dengan tegas dalil Penggugat pada posita 23 dan petitum 7 sebab :
Tergugat V adalah instansi yang berwenang dalam hal administrasi pertanahan dan tidak berwenang membuat serta menerbitkan akta, sehingga tidak seharusnya Tergugat V dituntut atas hal yang bukan produk Kantor Pertanahan Kab. Sleman sebagaimana Penggugat nyatakan dalam Petitum 7.
Tergugat III adalah pemenang lelang serta sebagai pembeli beritikad baik dimana berdasarkan pasal 1245 KUHPerdata dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1230 K/sip/1980 menyatakan pembeli yang beritikad baik harus dilindungi oleh hukum, Tergugat III telah mendaftarkan pemindahan hak karena lelang ke Kantor Pertanahan Kab. Sleman dan karena permohonan pendaftaran pemindahan tersebut telah sesuai dengan pasal 108 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, maka balik nama Sertipikat Hak Milik No. 5625/Sidokarto menjadi atas nama Herry Budiman sah menurut hukum.
Berdasarkan pasal 23 Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, bahwa peralihan hak milik SAH apabila peralihan tersebut didaftarkan menurut ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu didaftarkan di Kantor Pertanahan.
Tergugat V menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam Posita 27 s.d. Posita 32 dan Petitum 8, 9, 11 serta 12 sebab perkara aquo muncul karena adanya perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat I sedangkan Tergugat V tidak ikut serta dalam perbuatan tersebut, sehingga tidak benar Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara aquo oleh karenanya tidak seharusnya Tergugat V ikut dihukum untuk membayar ganti kerugian dan membayar uang paksa (dwangsom).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, TERGUGAT V mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar berkenan memutus perkara ini dengan menyatakan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat V .
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 5625/Sidokarto atas nama Herry Budiman sah menurut hukum.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila yang terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Membaca salinan resmi putusan akhir Pengadilan Negeri Sleman Nomor 273/Pdt.G/2016/PN Smn, tanggal 11 Juli 2017, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM PROVISI
Menolak gugatan provisi dari Penggugat;
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard );
DALAM REKONVENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard ) ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.057.000,- (satu juta lima puluh tujuh ribu rupiah) ;
Membaca relas pemberitahuan isi putusan perkara Nomor 273/Pdt.G/ 2016/PN Smn, kepada Tergugat II pada tanggal 24 Juli 2017, kepada Tergugat IV tanggal 28 Juli 2017, kepada Tergugat V tanggal 24 Juli 2017 ;
Membaca, akta permohonan banding Nomor 273/Pdt.G/2016/PN Smn, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sleman menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding / Penggugat pada tanggal 24 Juli 2017 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 273/Pdt.G/2016/PN Smn, tanggal 11 Juli 2017 tersebut diatas ;
Membaca, relas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sleman yang menerangkan bahwa pada tanggal 9 Agustus 2017 telah memberitahukan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding I / Tergugat I, pada tanggal 27 Juli 2017 kepada Terbanding II / Tergugat II, pada tanggal 10 Agustus 2017 kepada Terbanding III / Tergugat III, pada tanggal 28 Juli 2017 kepada Terbanding IV / Tergugat IV, pada tanggal 27 Juli 2017 kepada Terbanding V / Tergugat V ;
Membaca, surat memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding / Penggugat tertanggal 2 Agustus 2017, dan pada tanggal 16 Agustus 2017 telah diberitahukan / diserahkan kepada Terbanding I / Tergugat I, tanggal 9 Agustus 2017 kepada Terbanding II / Tergugat II, tanggal 14 Agustus 2017 kepada Terbanding III / Tergugat III, tanggal 15 Agustus 2017 kepada Terbanding IV / Tergugat IV, tanggal 9 Agustus 2017 kepada Terbanding V / Tergugat V ;
Membaca, kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding IV / Tergugat IV tertanggal ... Agustus 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 29 Agustus 2017 telah diberitahukan kepada Pembanding / Penggugat dan Terbanding V / Tergugat V tanggal 31 Agustus 2017, kepada Terbanding I / Tergugat I tanggal 11 September 2017, kepada Terbanding II / Tergugat II tanggal 31 Agustus 2017, kepada Terbanding III / Tergugat III tanggal 12 September 2017 ;
Membaca, kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding III / Tergugat III, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 13 September 2017 telah diberitahukan kepada Kuasa Pembanding / Penggugat, kepada Terbanding II / Tergugat II dan kepada Terbanding V / Tergugat V tanggal 26 September 2017, kepada Terbanding I / Tergugat I, Terbanding IV / Tergugat IV tanggal 2 Oktober 2017 ;
Membaca, Relas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage), Nomor 273/Pdt.G/2016/PN Smn, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sleman yang menerangkan bahwa masing-masing pada tanggal 27 Oktober 2017 kepada Kuasa Pembanding / Penggugat, pada tanggal 9 Nopember 2017 kepada Terbanding I / Tergugat I, pada tanggal 27 Oktober 2017 kepada Terbanding II / Tergugat II dan kepada Terbanding V / Tertgugat V, pada tanggal 8 November 2017 kepada Terbanding III / Tergugat III, pada tanggal 1 November 2017 kepada Terbanding IV / Tergugat IV, untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 14 hari sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pemberitahuan tersebut oleh Jurusita telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang - Undang ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding / Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding / Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan memori banding tanggal 2 Agustus 2017 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Pengadilan Negeri Sleman dalam putusan perkara No. 273/Pdt.G/2016/PN Smn tertanggal 11 Juli 2017 menyatakan Gugatan Penggugat sekarang Pembanding “tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard)” ;
Bahwa ternyata pertimbangan hukum dan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman halaman 39 (tiga puluh sembilan) sangat tidak tepat, karena menurut Yahya Harahap, SH dalam bukunya “Hukum Acara Perdata” : Penggabungan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi dimungkinkan dalam gugatan, asal diuraikan dengan tegas pemisahan antara keduanya ;
Bahwa dalam dalil gugatannya, Penggugat sekarang Pembanding telah dengan jelas menguraikan dengan tegas dan memisahkan perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I dan dimana Tergugat I hanya memberi pinjaman uang tunai kepada Penggugat sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) pada hal sesuai Perjanjian Hutang Dengan Jaminan Hak Atas Tanah pasal 1 (satu) yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I, seharusnya Tergugat I memberikan pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II, III, IV dan V yang merugikan Penggugat sekarang Pembanding ;
Bahwa tindakan Tergugat IV / Terbanding IV yang telah melakukan lelang eksekusi hak tanggungan berdasarkan perjanjian hutang piutang yang cacat hukum dan tidak sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum, juga tidak memberitahukan hasil lelang kepada Penggugat / Pembanding berapa hasil lelang, untuk melunasi hutang berapa sehingga Penggugat / Pembanding tidak mengetahui masih ada sisa lelang dari lelang tersebut atau tidak ;
Bahwa apabila memang benar Tergugat I telah memberikan pinjaman berupa uang tunai sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada Penggugat, seharusnya Tergugat I bisa membuktikan kepada siapa uang tersebut diserahkan, kapan, siapa yang menerima dan disaksikan siapa penyerahan uang tersebut? Karena selama persidangan tidak pernah terungkap kepada siapa Tergugat I menyerahkan uang pinjaman Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tersebut ;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman halaman 40 (empat puluh) juga tidak tepat, karena berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2686/K/Pdt/1985 tanggal 29 Januari 1987, membenarkan penggabungan antara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi, yang mana dalam putusan tersebut dikatakan bahwa meskipun dalil gugatan yang dikemukakan dalam gugatan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sedangkan peristiwa hukum yang sebenarnya adalah Wanprestasi, namun gugatan “TIDAK OBSCUUR LIBLE”. Apabila hakim menemukan kasus seperti ini, Hakim dapat mempertimbangkan bahwa dalil
gugatan itu dianggap Wanprestasi;
Bahwa ada juga Yurisprudensi MA No. 2157/K/Pdt/2012, yang mana dalam pokok perkara ini, Penggugat menyebutkan gugatannya sebagai gugatan Wanprestasi dan PMH, namun dalam dalilnya menjelaskan tentang Wanprestasi dan pembuktiannya membuktikan Wanprestasi. Terhadap perkara ini, Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menyatakan :
Dalam surat gugatan mengemukanan istilah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), “TIDAK BERARTI GUGATAN HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA”, karena posita gugatan telah secara jelas menguraikan hubungan hukum Para Pihak, yaitu adanya hutang piutang dan Penggugat telah mendalilkan Tergugat I yang telah lebih dahulu melakukan Wanptrstasi kepada Penggugat ;
Demi memenuhi asas peradilan cepat, sederhana, dan murah, penyebutan istilah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam surat gugatan padahal fakta-fakta persidangan menggambarkan hubungan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I “TIDAK MENGAKIBATKAN GUGATAN CACAT ATAU TIDAK DAPAT DITERIMA”;
Bahwa dalam persidangan, Penggugat sekarang Pembanding telah dapat membuktikan dalil-dalilnya, dimana terbukti Tergugat I telah lebih dahulu melakukan Wanprestasi;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, maka dengan ini PEMBANDING mohon kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta berkenan untuk menerima, memeriksa, memutus, dan mengadili sendiri perkara ini dalam tingkat banding, dengan amar putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding dari PEMBANDING dahulu PENGGUGAT ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 273/Pdt.G/2016/PN Smn, tertanggal 11 Juli 2017;
MENGADILI SENDIRI :
Menerima dan mengabulkan gugatan PEMBANDING dahulu PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menghukum Para Terbanding dahulu Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa Terbanding III / Tergugat III mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pengadilan Negeri Sleman dalam putusannya, yaitu Perkara No. 273/Pdt.G/2016/PN Smn pada tanggal 11 Juli 2017 telah menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Bahwa dalam perkara tersebut, pihak Pembanding (Penggugat) telah mengakui bahwa pihak Pembanding telah menerima pinjaman sejumlah uang dari Terbanding I (Tergugat I) yaitu Sdri. Maryana Kusumawati, S.T.
Bahwa pinjaman uang tersebut dikuatkan dengan Perjanjian Hutang dengan Jaminan atas Tanah di hadapan Notaris Budi Suryanto, SH (Terbanding II / Tergugat II), yaitu Surat Perjanjian Hutang Piutang No. 606/LEG/X/2006 tanggal 19 Oktober 2006 (Vide Surat P-3 / T.I-2).
Bahwa pihak Pembanding (Penggugat) ternyata tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut dan oleh karena itu pihak Terbanding I mengeluarkan Surat Pernyataan Wanprestasi tertanggal 20 November 2013 (Vide Bukti Surat T.IV-2).
Bahwa sebelum melaksanakan lelang pihak KPKNL Yogyakarta (Terbanding IV) telah beberapa kali memberikan surat Somasi kpd Sdr. Didit Indriyanto (Pembanding).
Bahwa saya selaku Terbanding III tidak ada sangkut pautnya dengan duduk perkara hutang-piutang di atas.
Bahwa saya / Terbanding III sebagai pihak pembeli terhadap barang lelangan yang telah dijual lelang oleh Pejabat Lelang Yogyakarta dengan nilai Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan telah dibayar secara tunai ;
Bahwa dalam kenyataannya, obyek sengketa dikuasai oleh Pembanding tanpa seizin Terbanding III (Penggugat Rekonpensi) sebagai Pemilik yang sah.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pembanding, Pihak Terbanding III telah mengalami kerugian, baik moril maupun materiil. Kerugian materiil berupa hilangnya hak untuk memfaatkan obyek sengketa yang apabila disewakan sejak terbitnya sertifikat tahun 2014, sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) per tahun hingga perkara ini diajukan tahun 2017, menghasilkan uang senilai Rp.6.000.000,00 x 3 tahun = Rp.18.000.000,00 dan kerugian moril berupa rasa kecewa yang bila dinominalkan sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Sehingga jumlah kerugian yang diderita oleh Terbanding III / Penggugat Rekonpensi adalah Rp.218.000.000,00 (dua ratus delapan belas juta rupiah)
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka saya selaku Terbanding III memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta agar memberikan putusan sbb :
Menolak Permohonan Banding dari Pembanding untuk seluruhnya ;
Menguatkan putusdan Pengadilan Negeri Sleman No. 273/Pdt.G/2016/PN Smn;
Meminta Pihak Pembanding untuk meninggalkan tanah yang menjadi obyek sengketa ini ;
Menghukum Pihak Pembanding karena telah menempati Tanah yang bukan miliknya ;
Meminta kepada pihak Pembanding untuk membayar ganti rugi kepada Pihak Terbanding III (Penggugat Rekonpensi) sebesar Rp.218.000.000,00 (dua ratus delapan belas juta rupiah)
Menimbang, bahwa Terbanding IV / Tergugat IV mengajukan kontra memori banding yang pada pokonya sebagai berikut :
Bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 273/Pdt.G/2016/PN Smn, tanggal 11 Juli 2017 selengkapnya menyatakan sebagai berikut :
MENGADILI
DALAM KONVENSI
DALAM PROVISI
Menolak gugatan provisi dari Penggugat;
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard );
DALAM REKONVENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard ) ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.057.000,- (satu juta lima puluh tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa TERBANDING IV / TERGUGAT IV menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil PEMBANDING / PENGGUGAT dalam memori bandingnya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERBANDING IV / TERGUGAT IV ;
Bahwa TERBANDING IV / TERGUGAT IV sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 273/Pdt.G/2016/PN Smn, tanggal 11 Juli 2017 ;
Bahwa dalil PEMBANDING / PENGGUGAT dalam memori bandingnya yang menyatakan menolak / tidak sependapat dengan pertimbangan Judex Factie yang mengadili perkara a quo yang menerima Eksepsi TERBANDING II / TERGUGAT II, TERBANDING III / TERGUGAT III, TERBANDING IV / TERGUGAT IV, dan TERBANDING V / TERGFUGAT V dengan alasan gugatan Penggugat tidak jelas / kabur, adalah dalil yang mengada-ada dan sangat tidak beralasan menurut hukum, karena putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 273/Pdt.G/2016/PN Smn, tanggal 11 Juli 2017 yang menyatakan “Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijk Verklaad)” adalah sudah tepat dan berdasar hukum.
Bahwa Judex Factie Pengadilan Negeri Sleman dalam memutuskan telah menimbang berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan melalui bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan baik oleh Penggugat maupun Para Tergugat, bahwa berdasarkan Perjanjian Hutang Piutang No. 606/LEG/X/2006 tanggal 19 Oktober 2006 Sdr. Didit Indriyanto in casu PENGGUGAT / PEMBANDING telah mengadakan Perjanjian Hutang dengan jaminan Hak Atas Tanah dengan Sdri. Maryana Kusumawati, ST in casu TERBANDING II / TERGUGAT II yang ditandatangani oleh kedua belah pihak bahkan ditandatangani pula oleh Sdi. Tukinah selaku istri dari PENGGUGAT / PEMBANDING, adalah sudah tepat dan berdasar hukum dan tentunya ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata telah tertpenuhi, tidak cacat hukum sebagaimana yang didalilkan oleh PEMBANDING / PENGGUGAT (Vide Bukti Surat P-3 /T.I-2) ;
Bahwa TERBANDING IV / TERGUGAT IV menolak dalil PEMBANDING / PENGGUGAT dalam memori bandingnya pada angka 4 halaman 3 yang menyatakan “Bahwa tindakan Tergugat IV yang telah melakukan lelang eksekusi hak tanggungan berdasarkan perjanjian hutang piutang yang cacat hukum dan tidak sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum, juga tidak memberitahukan hasil lelang kepada Penggugat / Pembanding berapa hasil lelang, untuk melunasi hutang berapa sehingga Penggugat / Pembanding tidak mengetahui masih ada sisa dari lelang tersebut atau tidak”.
Bahwa Dalil; PEMBANDING / PENGGUGAT tersebut merupakan dalil yang mengada-ada, hanya berdasar pada asumsi-asumsi pribadi serta tidak didukung oleh bukti-bukti yang sempurna, karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang memerintahkan kepada TERGUGAT IV untuk menyampaikan / memberitahukan hasil lelang kepada PEMBANDING / PENGGUGAT. Selain itu, terhadap Perjanjian Hutang Piutang No. 606/LEG/ X/2006 tanggal 19 Oktober 2006 tersebut tidak terbukti di dalam persidangan sebagai perjanjian yang cacat hukum / tidak sah.
Bahwa sebelum Pelaksanaan Lelang, TERBANDING I / TERGUGAT I telah terlebih dahulu mengeluarkan Surat Peringatan / Somasi I No. 015/PH/VI/2013 tanggal 8 Juni 2013 (Vide Bukti Surat T.IV-1a). Surat Peringatan Somasi II No. 032/PH/VI/2013 tanggal 22 Juni 2013 (Vide Bukti Surat T.IV-1b), dan Surat Peringatan Somasi III No. 033/PH/VI/2013 tanggal 28 Juni 2013 (Vide Bukti Surat T.IV-1c) kepada PEMBANDING / PENGGUGAT agar dapat menyelesaikan kewajiban utangnya. Namun dikarenakan tetap tidak ada realisasi penyelesaian kredit oleh Penggugat, maka TERBANDING I / TERGUGAT I mengeluarkan Surat Pernyataan Wanprestasi tertanggal 20 November 2013 (Vide Bukti Surayt T.IV-2), serta melakukan pelelangan atas obyek gugatan a quo guna memperoleh pelunasan atas pinjaman tersebut, sehingga dalam hal ini terbukti bahwa yang melakukan tindakan wanprestasi justru adalah PEMBANDING / PENGGUGAT.
Bahwa selanjutnya berdasarkan kewenangan yang diperoleh sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, TERBANDING I / TERGUGAT I mengajukan permohonan lelang atas obyek sengketa a quo kepada TERBANDING IV / TERGUGAT IV melalui surat permohonan lelang tertanggal 20 November 2013 (Vide Bukti Surat T.IV-3), sekaligus melampirkan penetapan harga limit lelang dan surat pernyataan atas obyek sengketa a quo (Vide Bukti Surat T.IV-4 dan T.IV-5). Sehingga Judex Factie Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang menimbang berdasarkan fakta dan bukti tersebut adalah sudah tepat dan berdasar hukum.
Bahwa TERBANDING IV / TERGUGAT IV tegaskan kembali, pelaksanaan penjualan lelang terhadap obyek gugatan tersebut, juga telah dilakukan menurut Undang-Undang Lelang (vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatblad 1908 : 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatblad 1941 : 3) jis. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tanggal 23 April 2010 jo. PMK No. 106/PMK.06/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perubahan Atas PMK No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tanggal 30 September 2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I, sehingga telah terbukti dan berdasar hukum bahwa TERBANDING IV / TERGUGAT IV tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan PEMBANDING / PENGGUGAT dalam memori bandingnya pada angka 4 halaman 3, oleh karenanya tindakan TERBANDING IV / TERGUGAT IV adalah sah dan mengikat secara hukum.
Bahwa untuk selain dan selebihnya, TERBANDING IV / TERGUGAT IV tidak akan menanggapi dalil-dalil PEMBANDING / PENGGUGAT dalam memori bandingnya, karena merupakan pengulanganm-pengulangan dalil-dalil yang ada dalam gugatan, Replik, dan telah diputuskan pada tingkat pertama perkara a quo;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada, semua alasan-alasan keberatan PEMBANDING / PENGGUGAT atas putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 273/Pdt.G/2016/PN Smn. Tanggal 11 Juli 2017 adalah alasan-alasan / keberatan-keberatan yang mengada-ada dan hanya pengulangan dari dalil-dalil sebelumnya, yang kesemuanya telah dipertimbangkan secara benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman sehingga sudah selayaknya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta menolak alasan / keberatan PEMBANDING / PENGGUGAT tersebut ;
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, TERBANDING IV / TERGUGAT IV mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang mengadili perkara a quo, kiranya dapat memberikan putusan yang menyatakan “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 273/Pdt.G/2016/PN Smn, tanggal 11 Juli 2017” ;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding / Penggugat sebagaimana dikemukakan dimuka, Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan bahwa apa yang menjadi alasan dalam memori bandingnya, setelah dipelajari secara cermat, alasan-alasan memori banding tersebut, telah dipertimbangkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama secara seksama, lengkap dan teliti dalam pertimbangan hukumnya, oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya, dengan demikian alasan-alasan Pembanding / Penggugat yang dikemukakan dalam memori bandingnya patut untuk ditolak dan dikesampingkan;
Sedangkan kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding III / Tergugat III dan Kuasa Hukum Terbanding IV / Tergugat IV, hanyalah mengenai pengulangan atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang pada intinya tidak keberatan dan menyetujui seluruh pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan menolak seluruh dalil dan alasan-alasan memori banding yang diajukan oleh Pembanding / Penggugat, oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak perlu untuk mempertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 273/Pdt.G/2016/PN Smn, tanggal 11 Juli 2017, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding dan kontra memori banding, yang ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang dapat membatalkan pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama yang perlu dipertimbangkan, maka Majelis Hakim tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sleman, Nomor 273/Pdt.G/2016/PN Smn, tanggal 11 Juli 2017 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding / Penggugat tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepada Pembanding / Penggugat ;
Mengingat ketentuan hukum acara perdata yang berlaku HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku ;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman, Nomor 273/Pdt.G/2016/PN Smn, tanggal 11 Juli 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Demikianlah diputus dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 1 Maret 2018 oleh kami Suroso, SH., MH. selaku Hakim Ketua Majelis dengan Sunardi, SH. dan Hanung Iskandar, SH. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 8 Maret 2018 oleh Hakim Ketua
dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu Raden Widodo, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara dan Kuasa Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sunardi, SH. Suroso, SH., MH.
2. Hanung Iskandar, SH
Panitera Pengganti,
Raden Widodo, SH.
Perincian biaya :
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi. Rp 5.000,00
3
. Pemberkasan Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)