74 / Pid. B. / 2014 / PN.Btl
Putusan PN BATULICIN Nomor 74 / Pid. B. / 2014 / PN.Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERIANSYAH alias HERI bin H. SALENG (Alm)
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa HERIANSYAH alias HERI bin H. SALENG (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk ”; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 5 (lima) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan jenis Rutan; 5. Menetapkan barang bukti yang berupa : - 1 (satu) buah senjata tajam jenis Pisau Belati lengkap dengan Kumpangnya terbuat dari Kayu warna Coklat; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu limaratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 74 / Pid. B. / 2014 / PN.Btl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batulicin yang mengadili perkara-perkara Pidana dalam Peradilan Tingkat Pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa yang dilakukan secara Majelis, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : HERIANSYAH alias HERI bin H. SALENG
(Alm);
Tempat lahir : Kota Baru;
Umur / tanggal lahir : 20 Tahun / 19 Maret 1993;
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Raya Batulicin, Desa Batu Rema, licin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMA (Tidak Tamat);
Terhadap Terdakwa telah dilakukan Penahanan dengan jenis Rumah Tahanan Negara (RUTAN),masing-masing oleh :
1. Penyidik Kepolisian Resort Tanah Bumbu :
Sejak tanggal 24 Desember 2013 s/d tanggal 12 Januari 2014;
2. Perpanjangan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin :
Sejak tanggal 13 Januari 2014 s/d tanggal 21 Pebruari 2014;
3. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batulicin :
Sejak tanggal 18 Pebruari 2014 s/d tanggal 09 Maret 2014;
3. Hakim Pengadilan Negeri Batulicin :
Sejak tanggal Maret 2014 s/d tanggal 2014;
4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin :
Sejak tanggal 2014 s/d tanggal 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
- Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 74 / Pen. Pid. / 2014 / PN. Btl. tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Telah membaca berkas pemeriksaan Berita Acara Penyidikan Kepolisian
Resort Tanah Bumbu;
- Telah membaca surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-92 / Q.3.21 / Euh. 2 / 02 / 2014 dari Kepala Kejaksaan Negeri Batulicin, tertanggal 24 Pebruari 2014;
- Telah memeriksa dan mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
- Telah memeriksa dan mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum;
- Telah memeriksa dan mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan;
- Telah meneliti dan memperhatikan adanya barang bukti dalam perkara ini;
- Telah memperhatikan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri telah mendengar dan membaca Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin dengan Nomor Reg. Perkara : PDM-48 / Btl / Epp. 2. / 03 / 2014, yang pada pokoknya Penuntut Umum menuntut supaya Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa HERIANSYAH alias HERI bin H. SALENG (Alm) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “membawa senjata tajam tanpa ijin” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERIANSYAH alias HERI bin H. SALENG (Alm) dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis Pisau Belati lengkap dengan Kumpangnya terbuat dari kayu warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa jika ternyata disalahkan dan dijatuhi pidana supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa setelah dibacakan Surat Tuntutan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan memahaminya, kemudian tidak mengajukan pembelaan dan menyatakan permohonannya supaya dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin Nomor Reg. Perkara: PDM-48 / Btl / 02 / 2014, Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh karena di Dakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa HERIANSYAH alias HERI bin H. SALENG (Alm) pada hari Senin tanggal 23 Desember 2013 sekitar pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waaktu dalam Tahun 2013 bertempat di Pasar Sabtu, Kelurahan Tungkara Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan yang ada padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, menggunakan senjata penikam / penusuk berupa 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis Pisau lengkap dengan Kumpangnya terbuat terbuat dari Kayu warna Coklat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013 sekitar pukul 23.30 Wita, Terdakwa membawa Senjata Tajam menuju Warung Kopi didaerah Pasar Sabtu dan menitipkan Senjata Tajam tersebut kepada orang yang menjaga Warung Kopi tersebut karena takut jika ada Razia Polisi, kemudian teman Terdakwa yang bernama CAPUNG dan BENTOT minum Alkohol jenis Gaduk di Warung Kopi sebelah Terdakwa tidak lama kemudian terjadi adu mulut antara CAPUNG dan BENTOT dan dilanjutkan dengan Penusukan Senjata Tajam oleh BENTOT terhadap CAPUNG (dalam perkara terpisah) karena melihat CAPUNG dalam kondisi berdarah, Terdakwa bingung dan langsung pulang kerumah Saudara Terdakwa, karena teringat akan Senjata Tajam milik Terdakwa yang masih dititipkan di Warung Kopi, maka Terdakwa kembali ke Warung Kopi tersebut untuk mengambil Senjata Tajam miliknya, setelah Senjata Tajam tersebut diambil lalu Senjata Tajam tersebut disimpan didalam Saku Celana Terdakwa dan Terdakwa berjalan pulang lalu ditangkap oleh Polisi;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin yang sah dalam kepemilikan Senjata Tajam tersebut;
Bahwa Senjata Tajam jenis Pisau yang dibawa oleh Terdakwa bukan merupakan benda Pusaka maupun benda yang berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan memahami maksud dan isinya, kemudian tidak mengajukan keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Pengadilan Negeri telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mempergunakan hak-haknya didampingi oleh Penasehat Hukum, akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak akan mempergunakan haknya tersebut dan ia sendiri yang akan menghadapinya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan akan kebenaran dari Dakwaannya tersebut, oleh Penuntut Umum telah diajukan 2 (dua) orang Saksi yaitu bernama : 1). RUSDI FADILLAH, 2). ANDI JULPIKAR dimana Saksi tersebut hadir dipersidangan dan sebelum memberikan keterangannya telah disumpah menurut tata cara Agamanya kemudian para Saksi tersebut masing-masing memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Saksi ke-1. RUSDI FADILLAH
- Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
- Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangannya sebagaimana terdapat di dalam Berita Acara Penyidikan Kepolisian;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013 sekitar pukul 23.30 Wita, Terdakwa membawa Senjata Tajam menuju Warung Kopi didaerah Pasar Sabtu dan menitipkan Senjata Tajam tersebut kepada orang yang menjaga Warung Kopi tersebut karena takut jika ada Razia Polisi, kemudian teman Terdakwa yang bernama CAPUNG dan BENTOT minum Alkohol jenis Gaduk di Warung Kopi sebelah Terdakwa;
- Bahwa tidak lama kemudian terjadi adu mulut antara CAPUNG dan BENTOT dan dilanjutkan dengan Penusukan Senjata Tajam oleh BENTOT terhadap CAPUNG (dalam perkara terpisah) karena melihat CAPUNG dalam kondisi berdarah, Terdakwa bingung dan langsung pulang kerumah Saudara Terdakwa;
- Bahwa karena teringat akan Senjata Tajam milik Terdakwa yang masih dititipkan di Warung Kopi, maka Terdakwa kembali ke Warung Kopi tersebut untuk mengambil Senjata Tajam miliknya, setelah Senjata Tajam tersebut diambil lalu Senjata Tajam tersebut disimpan didalam Saku Celana Terdakwa dan Terdakwa berjalan pulang lalu ditangkap oleh Saksi bersamadengan Saksi ANDI JULPIKAR yang merupakan Anggota Polisi yang sedang melakukan Patroli;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin yang sah dalam kepemilikan Senjata Tajam tersebut;
- Bahwa Senjata Tajam jenis Pisau yang dibawa oleh Terdakwa bukan merupakan benda Pusaka maupun benda yang berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan yang telah diberikan oleh Saksi
tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ke-2. ANDI JULPIKAR;
- Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
- Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangannya sebagaimana terdapat di dalam Berita Acara Penyidikan Kepolisian;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013 sekitar pukul 23.30 Wita, Terdakwa membawa Senjata Tajam menuju Warung Kopi didaerah Pasar Sabtu dan menitipkan Senjata Tajam tersebut kepada orang yang menjaga Warung Kopi tersebut karena takut jika ada Razia Polisi, kemudian teman Terdakwa yang bernama CAPUNG dan BENTOT minum Alkohol jenis Gaduk di Warung Kopi sebelah Terdakwa;
- Bahwa tidak lama kemudian terjadi adu mulut antara CAPUNG dan BENTOT dan dilanjutkan dengan Penusukan Senjata Tajam oleh BENTOT terhadap CAPUNG (dalam perkara terpisah) karena melihat CAPUNG dalam kondisi berdarah, Terdakwa bingung dan langsung pulang kerumah Saudara Terdakwa;
- Bahwa karena teringat akan Senjata Tajam milik Terdakwa yang masih dititipkan di Warung Kopi, maka Terdakwa kembali ke Warung Kopi tersebut untuk mengambil Senjata Tajam miliknya, setelah Senjata Tajam tersebut diambil lalu Senjata Tajam tersebut disimpan didalam Saku Celana Terdakwa dan Terdakwa berjalan pulang lalu ditangkap oleh Saksi bersamadengan Saksi RUSDI FADILLAH yang merupakan Anggota Polisi yang sedang melakukan Patroli;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin yang sah dalam kepemilikan Senjata Tajam tersebut;
- Bahwa Senjata Tajam jenis Pisau yang dibawa oleh Terdakwa bukan merupakan benda Pusaka maupun benda yang berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan yang telah diberikan oleh Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa HERIANSYAH alias HERI bin H. SALENG (Alm), yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan dalam keadaan bebas tidak terbelenggu;
- Bahwa Terdakwa membenarkan seluruh keterangannya sebagaimana terdapat di dalam Berita Acara Penyidikan Kepolisian;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013 sekitar pukul 23.30 Wita, Terdakwa membawa Senjata Tajam menuju Warung Kopi didaerah Pasar Sabtu dan menitipkan Senjata Tajam tersebut kepada orang yang menjaga Warung Kopi tersebut karena takut jika ada Razia Polisi, kemudian teman Terdakwa yang bernama CAPUNG dan BENTOT minum Alkohol jenis Gaduk di Warung Kopi sebelah Terdakwa;
- Bahwa tidak lama kemudian terjadi adu mulut antara CAPUNG dan BENTOT dan dilanjutkan dengan Penusukan Senjata Tajam oleh BENTOT terhadap CAPUNG (dalam perkara terpisah) karena melihat CAPUNG dalam kondisi berdarah, Terdakwa bingung dan langsung pulang kerumah Saudara Terdakwa;
- Bahwa karena teringat akan Senjata Tajam milik Terdakwa yang masih dititipkan di Warung Kopi, maka Terdakwa kembali ke Warung Kopi tersebut untuk mengambil Senjata Tajam miliknya, setelah Senjata Tajam tersebut diambil lalu Senjata Tajam tersebut disimpan didalam Saku Celana Terdakwa dan Terdakwa berjalan pulang lalu ditangkap oleh Saksi bersamadengan Saksi RUSDI FADILLAH yang merupakan Anggota Polisi yang sedang melakukan Patroli;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin yang sah dalam kepemilikan Senjata Tajam tersebut;
- Bahwa Senjata Tajam jenis Pisau yang dibawa oleh Terdakwa bukan merupakan benda Pusaka maupun benda yang berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti untuk diperiksa dan diteliti, yaitu berupa:
1 (satu) buah Senjata Tajam jenis Pisau Belati lengkap dengan Kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa , serta dihubungkan dengan adanya barang bukti di persidangan, maka terdapat persesuaian dan persamaan diantara alat-alat bukti tersebut, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013 sekitar pukul 23.30 Wita, Terdakwa membawa Senjata Tajam menuju Warung Kopi didaerah Pasar Sabtu dan menitipkan Senjata Tajam tersebut kepada orang yang menjaga Warung Kopi tersebut karena takut jika ada Razia Polisi, kemudian teman Terdakwa yang bernama CAPUNG dan BENTOT minum Alkohol jenis Gaduk di Warung Kopi sebelah Terdakwa;
Bahwa tidak lama kemudian terjadi adu mulut antara CAPUNG dan BENTOT dan dilanjutkan dengan Penusukan Senjata Tajam oleh BENTOT terhadap CAPUNG (dalam perkara terpisah) karena melihat CAPUNG dalam kondisi berdarah, Terdakwa bingung dan langsung pulang kerumah Saudara Terdakwa;
Bahwa karena teringat akan Senjata Tajam milik Terdakwa yang masih dititipkan di Warung Kopi, maka Terdakwa kembali ke Warung Kopi tersebut untuk mengambil Senjata Tajam miliknya, setelah Senjata Tajam tersebut diambil lalu Senjata Tajam tersebut disimpan didalam Saku Celana Terdakwa dan Terdakwa berjalan pulang lalu ditangkap oleh Saksi bersamadengan Saksi RUSDI FADILLAH yang merupakan Anggota Polisi yang sedang melakukan Patroli;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin yang sah dalam kepemilikan Senjata Tajam tersebut;
Bahwa Senjata Tajam jenis Pisau yang dibawa oleh Terdakwa bukan merupakan benda Pusaka maupun benda yang berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum ataukah tidak, maka Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah di Dakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa dengan melihat ketentuan didalam Pasal tersebut, maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa unsur-unsur didalam Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan seseorang telah melakukan suatu
Tindak pidana maka setiap unsur dari tindak pidana sebagaimana yang telah di Dakwakan oleh Penuntut Umum harus dapat terpenuhi keseluruhannya, apabila tidak terpenuhi salah satu unsur saja maka tindak pidana yang di Dakwakan kepada Terdakwa akan dinyatakan tidak terbukti menurut hukum, oleh karena itu akan dipertimbangkan setiap unsur dari Pasal tersebut apakah dapat dibuktikan ataukah tidak, maka akan diuraikan dibawah ini;
Unsur ke-1. Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Barangsiapa adalah menunjuk kepada pelaku tindak pidana baik itu orang / manusia maupun badan hukum yang merupakan Subyek dari perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa apabila dikaitkan dengan perkara ini maka sebagaimana fakta hukum yang ditemukan selama dipersidangan, telah dihadirkan seorang Terdakwa yaitu HERIANSYAH alias HERI bin H. SALENG (Alm) yang identitas selengkapnya sebagaimana terdapat didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yang mana Terdakwa tersebut telah di Dakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, hal ini dibenarkan keterangan para Saksi dan pengakuan Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut maka unsur barang siapa sudah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum, sehingga hal ini sudah dapat terpenuhi;
Unsur ke-2. Tanpa Hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan yang ada padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, menggunakan Senajata Penikam / Penusuk;
Menimbang, bahwa dengan demikian apabila dikaitkan dengan perkara ini maka perbuatan Terdakwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013 sekitar pukul 23.30 Wita, Terdakwa membawa Senjata Tajam menuju Warung Kopi didaerah Pasar Sabtu dan menitipkan Senjata Tajam tersebut kepada orang yang menjaga Warung Kopi tersebut karena takut jika ada Razia Polisi, kemudian teman Terdakwa yang bernama CAPUNG dan BENTOT minum Alkohol jenis Gaduk di Warung Kopi sebelah Terdakwa;
Bahwa tidak lama kemudian terjadi adu mulut antara CAPUNG dan BENTOT dan dilanjutkan dengan Penusukan Senjata Tajam oleh BENTOT terhadap CAPUNG (dalam perkara terpisah) karena melihat CAPUNG dalam kondisi berdarah, Terdakwa bingung dan langsung pulang kerumah Saudara Terdakwa;
Bahwa karena teringat akan Senjata Tajam milik Terdakwa yang masih dititipkan di Warung Kopi, maka Terdakwa kembali ke Warung Kopi tersebut untuk mengambil Senjata Tajam miliknya, setelah Senjata Tajam tersebut diambil lalu Senjata Tajam tersebut disimpan didalam Saku Celana Terdakwa dan Terdakwa berjalan pulang lalu ditangkap oleh Saksi bersamadengan Saksi RUSDI FADILLAH yang merupakan Anggota Polisi yang sedang melakukan Patroli;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin yang sah dalam kepemilikan Senjata Tajam tersebut;
Bahwa Senjata Tajam jenis Pisau yang dibawa oleh Terdakwa bukan merupakan benda Pusaka maupun benda yang berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
Menimbang, bahwa dengan keadaan tersebut maka Terdakwa dengan sengaja telah membawa, memiliki dan menguasai sebuah Senjat Tajam yang membahayakan untuk orang lain dan tidak mempunyai izin yang sah;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur yang dipersyaratkan dalam hal ini sudah dapat terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka keseluruhan dari unsur-unsur didalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sudah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur-unsur sebagaimana tersebut telah dapat terpenuhi seluruhnya, maka kepada Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa Terdakwa sudah sepantasnya dinyatakan bersalah;
Menimbang, bahwa selama jalannya pemeriksaan dipersidangan, tidak diperoleh petunjuk adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa tersebut, dimana Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu menjawab pertanyaan dengan baik, sehat akalnya, maka dengan demikian Terdakwa sudah dapat dikatagorikan mampu untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sudah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa dan memiliki senjata tajam”;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelum Putusan ini Terdakwa telah dilakukan Penahanan, maka lamanya waktu Terdakwa menjalani masa Penangkapan dan Penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pidana yang akan dijatuhkan akan lebih lama dari waktu masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka kepada Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai barang bukti yang ada selama dipersidangan, yaitu berupa :
1 (satu) buah Senjata Tajam jenis Pisau Belati lengkap dengan Kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat;
Oleh karena sifatnya membahayakan apabila dipergunakan dan supaya tidak dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka sudah sepantasnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah telah terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana selalu mengedepankan pemberian nestapa bagi pelaku tindak pidana sebagai balasannya, akan tetapi didalam hal ini Pengadilan Negeri berusaha menempatkan Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana supaya dapat memperbaiki diri terhadap sikap dan perilakunya, untuk kepentingan Terdakwa sendiri yang diklasifikasikan sebagai anak, oleh karena itu penerapan pidana penjara yang dijatuhkan supaya kelak dikemudian hari perbuatan Terdakwa jangan sampai terulang dan menjadi pelajaran yang sangat berarti untuk masa depannya;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan lamanya Pidana yang akan dijatuhkan, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan Masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga melancarkan jalannya pemeriksaan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana amar Putusan dibawah ini sudah cukup pantas dan adil sesuai dengan kesalahan Terdakwa;
------- Mengingat dan memperhatikan akan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Peraturan perUndang-Undangan lain yang bersangkutan; ------
___________________________________________________________________
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HERIANSYAH alias HERI bin H. SALENG (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk ”;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 5 (lima) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan jenis Rutan;
Menetapkan barang bukti yang berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis Pisau Belati lengkap dengan Kumpangnya terbuat dari Kayu warna Coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu limaratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari Rabu, tanggal 16 April 2014 oleh Kami : FIDIYAWAN SATRIANTORO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, HARRY GINANJAR, SH., dan DEVITA WISNU WARDHANA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Putusan tersebut diucapkan pada saat itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh HERI HARJANTO, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Batulicin, dihadiri oleh HARRY FAUZAN, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin dan dihadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis :
HARRY GINANJAR, SH. FIDIYAWAN SATRIANTORO,SH.
DEVITA WISNU WARDHANI, SH.
Panitera Pengganti :
HERI HARJANTO, SH.