159/PID.SUS/2014/PN,PRG
Putusan PN Parigi Nomor 159/PID.SUS/2014/PN,PRG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SOFYAN Alias OPAN VS JPU
Pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan
PUTUSAN
Nomor 159/Pid.B/2014/PN.Prg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Parigi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SOFYAN alias OPAN
Tempat lahir : Ujung Tibu
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 27 Maret 1989
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Bailo Kec. Ampana Kab. Tojo Una-Una
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara Surat Perintah / Penetapan Penahanan dari :
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 05 / VIII / 2014 / Res. Parimo, tertanggal 18 Agustus 2014, sejak tanggal 18 Agustus 2014 s/d tanggal 06 September 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B – 48 / R.2.15 / Euh.1 / 09 / 2014, tertanggal 04 September 2014, sejak tanggal 07 September 2014 s/d 16 Oktober 2014;
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : Print – 46 / R.2.15 / Euh.2 / 10 / 2014, tertanggal 03 Oktober 2014, sejak tanggal 03 Oktober 2014 s/d tanggal 22 Oktober 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi, berdasarkan Penetapan Nomor : 154 / Pen.Pid / 2014 / Pn.Prg, tertanggal 22 Oktober 2014, sejak tanggal 22 Oktober 2014 s/d tanggal 20 November 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Parigi, berdasarkan Penetapan Nomor : 154 / Pen.Pid / 2014 / Pn.Prg, tertanggal 12 November 2014 sejak tanggal 21 November 2014 s/d tanggal 18 Janurai 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Parigi Nomor 159 / Pen.Pid / 2014 / Pn.Prg, tanggal 22 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Parigi Nomor 159 / Pen.Pid / 2014 / Pn.Prg, tanggal 22 Oktober 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SOFYAN Alias OPAN bersalah melakukan “tindak pidana kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia” melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SOFYAN Alias OPAN dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Subsider 1 (satu) bulan kurungan dengan dipotong masa tahanan yang telah Terdakwa jalankan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit Mistsubitsi DW 9491 AA;
1 (Satu) buah STNK Mistsubitsi DW 9491 AA;
Dikembalikan kepada Ogar Rani
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan terdakwa mengakui perbuatannya tersebut dan merasa menyesal, dan selanjutnya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya adalah Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa SOFYAN Alias OPAN pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2014 sekitar pukul 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada sauatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Tomoli Induk Kecamatan Toribulu Kab, Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Parigi Moutong yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas serta mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu Korban WINDA”, peristiwa tersebut kejadiannya berawal sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, berawal pada saat Terdakwa sedang mengemudikan Mobil Mitsubishi DW 9491 AA bersama-sama dengan Saksi Amal Indar Alias Atol dari arah Posomenuju Marissa atau dari arah Selatan menuju Utara kemudian pada saat memasuki Desa Tomoli Terdakwa sudah dalam kondisi mengantuk tetapi Terdakwa tetap memaksakan untuk mengemudikan mobil tersebut sehingga pada saat Terdakwa mulai tertidur mobil yang dikendarai oleh Terdakwa masuk kesebelah kanan jalan kemudian menabrak korban WINDA yang sedang berdiri di pinggir jalan;
Bahwa setelah menabrak korban mobil yang dikemudikan Terdakwa tetap berjalan dan setelah menabrak tiang listrik barulah Terdakwa terbangun, kemudian Terdakwa langsung turun untuk mengecek mobil tersebut dan pada saat itu Terdakwa mendapati korban WINDA sudah tergeletak di sebelah kanan jalan tepat berada dibelakang mobil, dan berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 04/Pkm-440/A/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh dr. Vici Adiyatsari, dokter pemerintah pada Puskesmas Ampibabo Kab. Parimo dan yang melakukan pemeriksaan Nurkisa (bidan Puskesmas Ampibabo) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Didapatkan luka lecet pada dahi kiri;
Didapatkan luka lecet pada pelipis kiri;
Didapatkan luka lecet pada pipi kiri;
Didapatkan luka lecet pada dagu;
Didapatkan luka lecet pada perut;
Didapatkan luka lecet pada punggung tangan kanan;
Didapatkan luka lecet pada paha kiri;
Didapatkan luka terbuka pada paha kiri dengan ukuran kurang lebih panjang tujuh belas sentimeter, lebar lima sentimeter;
Didapatkan luka terbuka pada paha kanan dengan ukuran kurang lebih panjang lima sentimeter, lebar sebelas sentimeter;
Didapatkan luka terbuka pada tungkai kaki kanan dengan ukuran kurang lebih panjang tiga belas sentimeter, lebar sebelas sentimeter;
Didapatkan luka terbuka pada pinggang kiri dengan ukuran kurang lebih panjang tiga sentimeter, lebar satu sentimeter;
Didapatkan patah tulang tertutup pada paha kanan;
Didapatkan patah tulang tertutup pada paha kiri;
Kesimpulan :
Korban bernama WINDA, umur 14 Tahun, Warga Negara Indonesia, Keadaan umum jelek, kesadaran menurun. Didapatkan beberapa luka lecet pada dahi kiri, pelipis kiri, pipi kiri, dagu, perut, punggung tangan kanan, paha kiri. Didapatkan beberapa luka terbuka pada paha kanan, paha kiri, pada tungkai kaki kanan, pinggang kiri. Didapatkan patah tulang tertutup pada paha kanan, dan paha kiri;
Demikian Visum et Repertum ini dibuat dengan sesungguhnya, dengan mengingat sumpah pada saat menerima jabatan.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut mengakibatkan Korban WINDA meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No : 05/PKM-474/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh dr. Vici Adiyatsari, dokter pemerintah pada Puskesmas Ampibabo Kab. Parimo dan yang melakukan pemeriksaan terhadap Korban WINDA adalah Nurkisa (bidan Puskesmas Ampibabo) menerangkan :
Bahwa benar nama tersebut diatas telah meninggal dunia di Puskesmas Ampibabo akibat kecelakaan lalulintas pada tanggal 05 Agustus 2014 di Desa Tomoli Kec. Toribulu Kab. Parimo;
Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi sebagai berikut:
MASNAH alias CANA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi tahu dalam perkara ini adalah terkait masalah kecelakaan lalu lintas
Bahwa yang saksi tahu yang menabrak adalah terdakwa
Bahwa yang menjadi korban adalah anak saksi yang bernama Winda
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 05 Agustus 2014 sekitar pukul 06.30 Wita di Jl. Trans Sulawesi Desa Tomoli Induk Kec. Toribulu Kab. Parigi Moutong
Bahwa awal mula kejadiannya adalah pada hari selasa tanggal 05 Agustus 2014 sekitar pukul 06.30 Wita saksi berdiri di pinggir jalan Trans Sulawesi Desa Tomoli Induk Kec. Toribulu Kab. Parigi Moutong di sebelah kanan jalan dari arah selatan menuju utara tepatnya di depan rumah saksi bersama-sama dengan Winda anak saksi yang mana pada saat itu saksi menghadap ke arah utara sedang winda menghadap selatan, lalu anak saksi winda mengatakan "mama ada mobil" lalu saksi menghindar ke kanan 3 langkah namun anak saksi tidak sempat untuk menghindar sehingga mobil yang di kendarai terdakwa menabrak anak saksi lalu saksi melihat anak saksi sudah terbaring di bahu jalan sebelah kanan dari arah utara kemudian anak saya dilarikan ke puskesmas Ampibabo dan sekitar 5 (lima) menit setelah sampai di Puskesmas anak saya meninggal dunia
Bahwa akibat kejadian tersebut anak saksi yang bernama Winda meninggal dunia
Bahwa winda meninggal dunia di Puskesmas Ampibabo pada Selasa Tanggal 05 Agustus 2014 sekitar pukul 07.00
Bahwa Pengemudi truck tidak melakukan pertolongan kepada korban
Bahwa selain saksi yang mengetahui kejadian tersebut adalah Lamaning
Bahwa keadaan jalan beraspal baik dan jalan lurus, arus lalu lintas pada saat itu dalam keadaan sepi, dan cuaca cerah.
Bahwa Keluarga terdakwa datang memberikan bantuan uang duka
Bahwa posisi dari mobil mitsubishi berada di bahu jalan sebelah kanan dari arah selatan menuju utara dengan posisi tersandar di tiang listrik dan korban barada di bahu jalan sebelah kanan dari arah selatan menuju utara
Bahwa Saksi tidak tahu bagian tubuh mana yang di tabrak karena pada saat itu saksi sedang menghadap ke arah selatan
Bahwa Saksi tidak tahu berapa kecepatan mobil tersebut yang saksi tahu mobil dalam keadaan sangat laju
Bahwa Seingat saksi tidak ada bunyi klakson dari mobil mitsibishi tersebut
Bahwa jarak saksi dari korban Winda berjarak sekitar 50 (lima puluh) cm.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi MASNAH alias CANA tersebut adalah benar
Menimbang, bahwa di persidangan, atas permohonan dari Penuntut Umum dan dengan persetujuan dari Terdakwa, telah dibacakan keterangan saksi AMAL INDAR alias ATOL, saksi LAMINING alias IRMAN dan saksi SABRI MAWALI alias PAPA UMI yang disampaikan di bawah sumpah di depan Penyidik Kepolisian, yang mana keterangan selengkapnya sebagaimana termuat di dalam BA Kepolisian.
Menimbang bahwa Terhadap keterangan saksi-saksi yang dibacakan tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan bahwa keterangan saksi-saksi yang dibacakan tersebut adalah benar
Menimbang, bahwa di persidangan, atas permohonan dari Penuntut Umum dan dengan persetujuan dari Terdakwa, telah dibacakan bukti surat berupa hasil visum et repertum No. 04/Pkm-440/A/VIII/2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Nurkisa NIP : 19760203 200604 2 020, Bidan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong di Puskesmas Ampibabo yang melakukan pemeriksaan terhadap korban Winda pada hari selasa tanggal 5 Agustus 2014, dengan hasil pemeriksaan pada korban berupa :
Keadan umum jelek,
Kesadaran menurun,
Didapatkan beberapa luka lecet pada dahi kiri, pelipis kiri, pipi kiri, dagu, perut, punggung tangan kanan, paha kiri,
Didapatkan beberapa luka terbuka pada paha kiri, paha kanan, tungkai kaki kanan, pinggang kiri,
Didapatkan patah tulang tertutup pada paha kanan dan paha kiri.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa tahu dihadapkan ke persidangan karena masalah kecelakaan lalu lintas
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2014 sekitar pukul 06.30 Wita di jalan Trans Sulawesi Desa Tomoli Induk Kec. Toribulu Kab. Parigi Moutong
Bahwa karena kecelakaan tersebut korban Winda akhirnya meninggal dunia
Bahwa peristiwa tersebut terjadi awalnya ketika terdakwa mengemudikan Mobil Mitsibishi DW 9491 AA bersama dengan Amal Indar dari arah Poso menuju Marisa memasuki Desa Tomoli, terdakwa yang berada dalam kondisi mengantuk berencana untuk mencari warung makan untuk istirahat, namun karena belum ketemu warung terdakwa tetap memaksakan untuk mengemudikan mobil sehingga akhirnya tidak sengaja tertidur saat mengemudikan mobil dan baru sadar setelah mobil yang terdakwa kemudikan menabrak tiang listrik disebelah kanan jalan dari arah selatan menuju ke arah utara. saat turun dari mobil terdakwa mendapati korban Winda sudah tergeletak di sebalah kanan jalan tepat berada di belakang mobil terdakwa. terdakwa kemudian diamankan oleh warga di dalam rumah warga setelah itu saya disuruh utuk mengamankan diri di Polsek Ampibabo dengan cara di bonceng namun saya meminta untuk diturunkan di bengkel di Desa Ampibabo lalu saya naik taksi menuju Toboli kemudian naik mobil open menuju Palu dan keesok harinya saya di jemput oleh Aparat Kepolisian Polres Parigi Moutong
Bahwa terdakwa tidak mengetahui berapa kecepatan kendaran pada waktu itu karena terdakwa dalam posisi tertidur dan pada saat itu seingat terdakwa menggunakan perseneling
Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian dalam kondisi baik, lurus dan arus lalu lintas dalam keadaan sepi cuaca pada saat itu cerah dan kondisi jalan
Bahwa pada waktu itu terdakwa tidak dalam keadaan mabuk atau habis minum minuma keras
Bahwa Mobil yang terdakwa kendarai adalah merk Mitsibishi dan berjenis Truck bak terbuka
Bahwa terdakwa tidak melihat pejalan kaki yang berdiri dipinggir jalan disebelah kanan karena terdakwa dalam keadaan mengantuk dan tertidur
Bahwa pada saat itu rencana terdakwa akan berheti setelah mendapati warung makan namun sebelum mendapatkan warung telah terjadi kecelakaan
Bahwa sebelumnya terdakwa singgah istirahat hanya satu kali yatu di Poso Pesisir
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil dari arah Poso tujuan Marisa
Bahwa keluarga terdakwa telah datang menemui keluarga korban untuk meminta maaf dan memberikan santunan bantuan uang duka kepada keluarga korban
Bahwa terdakwa sangat menyesali kelalaiannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut
Bahwa mobil yang terdakwa kendarai adalah milik Ogan Rani
Bahwa pada waktu mengendarai kendaraan mobil truck tersebut terdakwa lengkapi dengan SIM dan STNK.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) .
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Mitsubishi DW 9941 AA;--------------------------------------------------
1 (satu) Buah STNK Mitsubishi DW 9941 AA,-----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2014 sekitar pukul 06.30 Wita, Terdakwa SOFYAN alias OPAN mengemudikan mobil Mitsubishi DW 9941 AA bersama dengan Amal Indar dari arah Poso tujuan Marisa melintas di jalan Trans Sulawesi Desa Tomoli Induk Kec. Toribulu Kab. Parigi Moutong.
Bahwa pada saat memasuki Desa Tomoli, terdakwa SOFYAN alias OPAN yang berada dalam kondisi mengantuk berencana untuk mencari warung makan untuk istirahat, namun karena belum ketemu warung terdakwa tetap memaksakan untuk mengemudikan mobil sehingga akhirnya tidak sengaja tertidur saat mengemudikan mobil dan mobil oleng ke arah kanan dan menabrak korban Winda di bahu jalan sebelah kanan dan akhirnya berhenti karena menabrak tiang listrik disebelah kanan jalan dari arah selatan menuju ke arah utara.
Bahwa pada saat kejadian tersebut korban Winda sedang berjalan kaki bersama dengan ibunya Saksi MASNAH alias CANA kea rah utara di bahu jalan sebelah kanan jalan Trans Sulawesi Desa Tomoli Induk Kec. Toribulu Kab. Parigi Moutong
Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian dalam kondisi baik, lurus dan arus lalu lintas dalam keadaan sepi cuaca pada saat itu cerah dan kondisi jalan
Bahwa pada waktu itu terdakwa tidak dalam keadaan mabuk atau habis minum minuma keras, namun terdakwa dalam keadaan mengantuk dan tertidur karena sebelumnya terdakwa mengemudikan mobil dari arah Poso tujuan Marisa sampai di Desa Tomoli Induk Kec. Toribulu Kab. Parigi Moutong tersebut hanya singgah istirahat satu kali di Poso Pesisir dan pada saat itu rencana terdakwa akan berheti setelah mendapati warung makan namun sebelum mendapatkan warung telah terjadi kecelakaan
Bahwa Mobil yang terdakwa kendarai adalah merk Mitsibishi dan berjenis Truck bak terbuka
Bahwa terdakwa tidak melihat pejalan kaki yang berdiri dipinggir jalan disebelah kanan karena terdakwa tidak sengaja tertidur
Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum No. 04/Pkm-440/A/VIII/2014 yang dibuat oleh Nurkisa NIP : 19760203 200604 2 020, Bidan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong di Puskesmas Ampibabo dan ditandatangani oleh Dr. Vici Adiyatsari, Dokter pemerintah pada Puskesmas Ampibabo Kab. Parigi Moutong yang melakukan pemeriksaan terhadap korban Winda pada hari selasa tanggal 5 Agustus 2014, dengan hasil pemeriksaan pada korban berupa :
Keadan umum jelek,
Kesadaran menurun,
Didapatkan beberapa luka lecet pada dahi kiri, pelipis kiri, pipi kiri, dagu, perut, punggung tangan kanan, paha kiri,
Didapatkan beberapa luka terbuka pada paha kiri, paha kanan, tungkai kaki kanan, pinggang kiri,
Didapatkan patah tulang tertutup pada paha kanan dan paha kiri.
Bahwa akibat kejadian tersebut korban Winda akhirnya meninggal dunia, berdasarkan surat keterangan kematian No. 05/PKM-474/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh Dr. Vici Adiyatsari, Dokter pemerintah pada Puskesmas Ampibabo Kab. Parigi Moutong yang menyatakan bahwa korban Winda telah meninggal dunia di Puskesmas Ampibabo akibat kecelakaan Lalu lintas pada tanggal 05 Agustus 2014 di Desa Tomoli Kec. Toribulu Kab. Parigi Moutong.
Bahwa keluarga terdakwa telah datang menemui keluarga korban untuk meminta maaf dan memberikan santunan bantuan uang duka kepada keluarga korban
Bahwa terdakwa sangat menyesali kelalaiannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut
Bahwa mobil yang terdakwa kendarai adalah milik Ogan Rani
Bahwa pada waktu mengendarai kendaraan mobil truck tersebut terdakwa lengkapi dengan SIM dan STNK.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat 4 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa dimaksud dengan unsur setiap orang adalah manusia sebagai subjek hukum yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, dan dapat dipersalahkan karena perbuatannya tersebut dan harus bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan pada pokoknya telah membenarkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa. Demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan SOFYAN alias OPAN adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa serta diadili di persidangan umum Pengadilan Negeri;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri Terdakwa. Sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatannya. Sehingga, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang langsung berpendapat bahwa unsur setiap orang ini telah dan ataupun tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, tanpa terlebih dahulu membahas unsur-unsur esensial yang mengatur perbuatan materiil yang didakwakan atas diri Terdakwa terlebih dahulu. Oleh karena itulah, walaupun unsur barang siapa terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, pembahasan terhadap unsur setiap orang ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil bagi Terdakwa tersebut dipertimbangkan
Ad.2. yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
Menimbang Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2014 sekitar pukul 06.30 Wita, Terdakwa SOFYAN alias OPAN mengemudikan mobil Mitsubishi DW 9941 AA bersama dengan Amal Indar dari arah Poso tujuan Marisa melintas di jalan Trans Sulawesi Desa Tomoli Induk Kec. Toribulu Kab. Parigi Moutong.
Menimbang bahwa Mobil Mitsubishi DW 9941 AA yang dikendarai oleh terdakwa SOFYAN alias OPAN tersebut adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, yang melintas di jalan raya Trans Sulawesi Desa Tomoli Induk Kec. Toribulu Kab. Parigi Moutong dari arah Poso tujuan Marisa, dan bukan berjalan diatas rel.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsure mengemudikan kendaraan bermotor telah terpenuhi.
Ad.3. yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Menimbang bahwa menurut MvT (memorie van toelichting) atau memori penjelasan (dalam buku E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi “Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya”,2002, hal. 192) menjelaskan bahwa dalam hal kelalaian pada diri pelaku terdapat:
kekurangan pemikiran yang diperlukan ;
kekurangan pengetahuan yang diperlukan ;
kekurangan kebijaksanaan yang diperlukan ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Menimbang Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2014 sekitar pukul 06.30 Wita, di jalan Trans Sulawesi Desa Tomoli Induk Kec. Toribulu Kab. Parigi Moutong telah terjadi kecelakaan Lalu lintas saat Terdakwa SOFYAN alias OPAN yang mengemudikan mobil Mitsubishi DW 9941 AA bersama dengan Amal Indar dari arah Poso tujuan Marisa melintas di jalan Trans Sulawesi Desa Tomoli Induk Kec. Toribulu Kab. Parigi Moutong dan menabrak korban Winda di bahu jalan sebelah kanan dan akhirnya berhenti karena menabrak tiang listrik disebelah kanan jalan dari arah selatan menuju ke arah utara.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan peristiwa tersebut terjadi tanpa diduga dan tidak disengaja oleh terdakwa karena terdakwa SOFYAN alias OPAN mengemudikan mobil Mitsubishi DW 9941 AA tersebut dalam keadaan mengantuk dan tidak sengaja tertidur sehingga akhirnya mobil yang dikemudikannya oleng ke kanan dan menabrak korban Winda dan selanjutnya berhenti karena menabrak tiang listrik.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas majelis berpendapat bahwa peristiwa tersebut merupakan peristiwa yang terjadi tanpa diduga ataupun disengaja sehingga dengan demikian unsure kecelakaan lalu lintas dinyatakan telah terpenuhi.
Menimbang bahwa terdakwa SOFYAN alias OPAN mengemudikan mobil Mitsubishi DW 9941 AA dari arah Poso menuju Marisa tersebut sampai di jalan Trans Sulawesi Desa Tomoli Induk Kec. Toribulu Kab. Parigi Moutong terdakwa baru berhenti istirahat 1 (satu) kali di Poso Pesisir sehingga terdakwa berada dalam kondisi mengantuk berat, dan berencana mencari tempat makan untuk beristirahat namun tidak ketemu sehingga terdakwa SOFYAN alias OPAN terus memaksakan diri untuk mengemudi sampai akhirnya tidak sengaja tertidur dan terjadi kecelakaan tersebut.
Menimbang bahwa perbuatan terdakwa SOFYAN alias OPAN yang terus memaksakan diri untuk mengemudikan kendaraan mobil Mitsubishi DW 9941 AA meskipun terdakwa berada dalam kondisi mengantuk berat tersebut telah menunjukkan kurangnya pemikiran, kurangnya pengetahuan dan kurangnya kebijaksanaan yang diperlukan terdakwa dalam bertindak karena semestinya terdakwa dapat memperkirakan bahwa akibat dari perbuatannya mengemudi dalam kondisi mengantuk tersebut mengakibatkan kontrol terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya menjadi berkurang dan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan keselamatan diri terdakwa sendiri maupun orang lain, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah lalai dalam mengemudikan kendaraannya.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas majelis Hakim berpendapat bahwa unsur karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas telah terpenuhi.
Ad.4. yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang lalai mengemudikan kendaraan mobil Mitsubishi DW 9941 AA dalam keadaan mengantuk dan tidak sengaja tertidur tersebut mobil Mitsubishi DW 9941 AA yang dikendarai terdakwa oleng ke kanan dan menabrak korban Winda yang berada di bahu jalan sebelah kanan dan selanjutnya berhenti karena menabrak tiang listrik.
Menimbang bahwa berdasarkan hasil visum et repertum No. 04/Pkm-440/A/VIII/2014 yang dibuat oleh Nurkisa NIP : 19760203 200604 2 020, Bidan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong di Puskesmas Ampibabo dan ditandatangani oleh Dr. Vici Adiyatsari, Dokter pemerintah pada Puskesmas Ampibabo Kab. Parigi Moutong yang melakukan pemeriksaan terhadap korban Winda pada hari selasa tanggal 5 Agustus 2014, dengan hasil pemeriksaan pada korban berupa :
Keadan umum jelek,
Kesadaran menurun,
Didapatkan beberapa luka lecet pada dahi kiri, pelipis kiri, pipi kiri, dagu, perut, punggung tangan kanan, paha kiri,
Didapatkan beberapa luka terbuka pada paha kiri, paha kanan, tungkai kaki kanan, pinggang kiri,
Didapatkan patah tulang tertutup pada paha kanan dan paha kiri.
Menimbang bahwa akibat kejadian tersebut korban Winda akhirnya meninggal dunia, berdasarkan surat keterangan kematian No. 05/PKM-474/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh Dr. Vici Adiyatsari, Dokter pemerintah pada Puskesmas Ampibabo Kab. Parigi Moutong yang menyatakan bahwa korban Winda telah meninggal dunia di Puskesmas Ampibabo akibat kecelakaan Lalu lintas pada tanggal 05 Agustus 2014 di Desa Tomoli Kec. Toribulu Kab. Parigi Moutong.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsure mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak diketemukan adanya alasan-alasan pemaaf dan ataupun pembenar bagi perbuatan Terdakwa tersebut, maka berarti Terdakwa adalah orang yang sehat akal dan jiwanya serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya, dan dapat dipersalahkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut. Dengan demikian, maka unsur Ad.1. Setiap Orang telah terpenuhi dalam diri Terdakwa, sehingga Terdakwa tersebut patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 310 ayat 4 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa terhadap tuntutan penuntut umum yang telah diajukan di persidangan, Majelis Hakim merasa sependapat dengan penuntut umum, namun demikian terhadap lamanya pemidanaan maupun besaran denda yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim haruslah mempertimbangkan terlebih dahulu Faktor psikologis maupun sosiologis yang ada pada diri terdakwa ataupun terkait perbuatan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Menimbang bahwa perbuatan terdakwa yang secara lalai mengemudikan kendaraan dalam keadaan mengantuk sehinggak menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban Winda meninggal dunia ternyata bertentangan dengan amanat Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mana Negara berkewajiban untuk untuk menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya tersebut, terdakwa merasa menyesal, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannnya tersebut, dan selanjutnya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya,
Menimbang bahwa diantara terdakwa dan keluarga korban Winda telah terjadi perdamaian secara kekeluargaan dimana terdakwa/keluarganya telah datang menemui keluarga korban untuk meminta maaf atas kelalaiannya terdakwa dalam mengemudi yang mengakibatkan korban Winda meninggal dunia dan selanjutnya memberikan bantuan/santunan biaya duka kepada keluarga korban sebagai itikad baik penyesalan terdakwa atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa yang kurang hati-hati dalam mengemudikan kendaraan bermotor tidak membantu upaya Pemerintah dalam mengurangi angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas
Perbuatan terdakwa mengakibatkan Korban Winda Meninggal Dunia
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi
Terdakwa sebagai kepala keluarga mempunyai tanggungan Istri dan anak yang masih kecil dan butuh biaya
Terdakwa/Keluarganya telah memberikan bantuan/santunan biaya duka kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tidak hanya harus setimpal dengan perbuatan salah yang dilakukan oleh terdakwa namun juga harus memenuhi tujuan pemidanaan yang bersifat preventif, korektif dan edukatif ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan/atau denda, maka terhadap lamanya pidana penjara maupun besaran denda yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam putusan ini menurut Majelis Hakim adalah telah layak dan tepat menurut keadilan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) Unit Kendaran Mobil Mitsubishi DW 9941 AA beserta 1 (satu) Buah STNK Mitsubishi DW 9941 AA, yang telah disita dari terdakwa SOFYAN alias OPAN, berdasarkan keterangan terdakwa merupakan milik dari OGAN RANI, maka selanjutnya terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada yang berhak yaitu OGAN RANI;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SOFYAN alias OPAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Berkendaraan Yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas dan Orang Lain Meninggal Dunia” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dan Denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mitsubishi DW 9941 AA;
1 (satu) Buah STNK Mitsubishi DW 9941 AA,
Dikembalikan kepada Ogan Rani ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (duaribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi, pada hari Jumat, tanggal 08 Januari 2015, oleh R. YOES HARTYARSO, S.H. M.H., sebagai Hakim Ketua, BURHANUDDIN. M., S.H., dan I KOMANG ARI ANGGARA PUTRA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh YULI SETYAWAN,SH.MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Parigi, serta dihadiri oleh RIVAL ZULUNG, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
BURHANUDDIN. M, SH. R.YOES HARTYARSO, SH.MH
Ttd
I KOMANG ARI ANGGARA PUTRA, SH.
Panitera Pengganti,
Ttd
YULI SETYAWAN,SH.MH