530/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 530/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
DR. MED. DR. PALANTYMO GIRSANG
MENGUBAH
P U T U S A N
NOMOR 530/PID/2016/PT MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang mengadili perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Dr. Med. dr. Polentyno Girsang, Sp.B, KBD, FinaCs,
FICS.
Tempat Lahir : Dolok Paribuan.
Umur/Tanggal Lahir : 76 tahun / 09 Desember 1940.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Alamat : Jalan Laut Tawar No. 26 Kelurahan Siopat Suhu,
Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Agama : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Dokter Swasta (Pensiunan PNS).
Terdakwa ditahan dalam tahanan kota oleh:
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar sejak tanggal 18 Februari 2016 sampai dengan tanggal 18 Maret 2016.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar sejak tanggal 19 Maret 2016 sampai dengan tanggal 17 Mei 2016.
Pengadilan Tinggi tersebut.
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 530/PID/2016/PT MDN tanggal 5 Oktober 2016 tentang penunjukan majelis hakim.
Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 530/PID/2016/PT MDN, tanggal 6 Oktober 2016 tentang Penunjukan Panitera Pengganti.
Berkas perkara yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM-04/PSIAN/Epp.2/01/2016, tanggal 1 Februari 2016 sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Dr. Med Polentyno Girsang pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekitar tanggal 01 September 2008 sampai dengan 31 Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2008 s/d Desember 2010 bertempat di Rumah Sakit Horas Insani di Jalan Medan Pematangsiantar Km 2,5 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar,”secara berturut-turut dan berulang-ulang sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atausebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2007 berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang saham PT. Horas Insani Abadi Pematangsiantar telah memutuskan dan mengangkat terdakwa Dr. Med Polentyno Girsang menjadi Direktur Rumah Sakit Horas Insani masa bakti terhitung mulai tanggal 28 Februari 2007 s/d 28 Februari 2008 dan dikeluarkan SK Nomor: 016/D-PT.HIA/SK/III/2007 tanggal 02 Maret 2007.
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2008 saat berakhirnya masa jabatan terdakwa, terdakwa tidak mau menyerahkan Jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam PT. Horas INsani Abadi dan terdakwa tetap saja melakukan kegiatan selaku Direktur pada Rumah Sakit Horas Insani.
Kemudian pada tanggal 02 April 2008 terdakwa dengan sengaja dan melawan hak membuka Rekening pada Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pematangsiantar dengan Nomor Rekening No. 00000069-01-30-000015-8 atas nama terdakwa qq RS Horas Insani.
Bahwa selanjutnya untuk mempermudah terdakwa melakukan penarikan uang dari Rekening bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pematangsiantar dengan Nomor Rekening 00000069-01-30-000015-8 atas nama terdakwa qq RS HOras Insani lalu terdakwa membuat dan mengirimkan surat kepada Pimpinan Cabang BTN Pematangsiantar pada tanggal 12 September 2008 yang isinya menyatakan secara pribadi bertanggung jawab penuh atas penerbitan Cek/BG an RS Horas Insani Pematangsiantar kepada pihak BTN Pematangsiantar dan terdakwa juga membuat Surat Pernyataan tanggal 12 September 2008 yang isinya terdakwa masih menjabat sebagai Direktur RS Horas Insani Pematangsiantar.
Bahwa setelah terdakwa membuka Rekening pada Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pematangsiantar dengan nomor Rekening No. 00000069-01-30-000015-8 atas nama terdakwa qq RS Horas Insani, lalu terdakwa menyurati rekanan (pelanggan) berobat di RS Horas Insani untuk menyetorkan uang berobat ke Rekening No. 00000069-01-30-000015-8 yang dibuka terdakwa.
Bahwa dari hasil Audit Penerimaan dan Pengeluaran Rekening No. 00000069-01-30-000015-8 atas nama terdakwa qq RS Horas Insani periode tanggal 09 September 2008 s/d 30 April 2010 adalah:
Saldo awal rekening Koran tanggal 09 September 2008: Rp. 1.765.796.432,- (satu miliyar tujuh ratus enam puluh lima juta rupiah tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah).
Penerimaan biaya pengobatan tanggal 09 September 2008 s/d 30 April 2010 sebesar Rp. 1.192.291.737,- (satu miliyar seratus Sembilan puluh dua juta dua ratus Sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Nama Perusahaan Jumlah Penerimaan (Rp) 01. PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero). 60.722.853 02. PP London Sumatera. 4.357.427 03. Asuransi Aja Indonesia 20.811.103 04. Asuransi Sinarmas 41.207.475 05. Exa Mandiri Financial 223.000 06. Asuransi Wintherthur 10.467.120 07. PLN Pematang Siantar 6.905.429 08. PT. Mitra Keuarga 4.561.304 09. PT Pertamina 45.046.979 10. Loppo General INS 5.562.013 11. PT Inalum 24.731.135 12. Yekes PT Telkom/Mitra Yakes Pens 23.159.787 13. PT Arun NGL 137.749.163 14. PT Aquafarm Nusantara 5.039.881 15. Gami 9.792.192 16. Handal Logististik 2.793.747 17. Asuransi umum Mega 44.767.584 18. Asih Eka Abadi 73.792.731 19. Asuransi MAG 1.559.830 20. PT Bumi Putra Uda 25.727.797 21. DPRD Kab. Simalungun 117.000 22. Asuransi Allianz Life 6.024.870 23. Asuransi Purih Asih 6.331.890 24. Hanjaya Mandala 2.122.688 25. Ong PTG PNRM 3.982.712 26. MKPS Bukopin 3.178.861 27. AJ Manulife 168.112 .28. Bank Bumi Putera 20.520.942 29. Perseorangan 46.371.550 30. Koperasi Kary PT CCA 375.570 31. PT Sampurna 9.864.778 32. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 3.141.397 33. SKN Tidak Diketahui Pelangganya 369.167.672 Jumlah Penyetoran dari pelanggan 1.020.343.591 34. Penyetoran Dari Kas Horas Insani 171.948.145 Total Penerimaan 1.192.291.736
Penerimaan Jasa Giro periode tanggal 09 September 2008 s/d 30 April 2010 Rp. 16.810.425,-.
Penarikan/pengambilan dana periode tanggal 09 September 2008 s/d 30 April 2010 Rp. 2.948.572.013,-.
Saldo akhir dana per 30 April 2010 Rp. 26.326.581.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, mulai tanggal 09 September 2008 s/d 30 April 2010, Rumah Sakit Horas Insani mengalami kerugian sebesar Rp. 2.948.572.013 (dua milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh dua rbu tiga belas rupiah), sesuai dengan Laporan Audit dari Drs. Tarmizi Taher yang terlampir dalam berkas perkara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 pasal 1 KUHP.
Menimbang, bahwa tuntutan pidana Penuntut Umum Nomor PDM-04/PSIAN/Epp.2/01/2016, tanggal 30 Mei 2016 pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Dr. Med dr Polentyno Girsang, SpB, KBD, FinaCS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana”Secara berturut-turut dan berulang-ulang melakukan Penggelapan”sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr. Med dr Polentyno Girsang, SpB, KBD, FinaCS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Akta Nomor: 7 tanggal 05 Maret 1997 tentang Perseroan Terbatas Horas Insani Abadi yang dibuat oleh Notaris Robert Tampubolon, SH Notaris di Kota Pematangsiantar.
1 (satu) lembar fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Surat Pengesahan PT Horas Insani Abadi oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-19775 HT.01.01.TH.2001 tanggal 09 November 2001 .
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Anggaran Rumah Tangga PT Horas Insani Abadi tanggal 12 Juni 2015.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Keputusan RUPS Pt. Horas Insani Abadi tanggal 27 Februari 2008.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Surat Hal Serah Terima dari PT. Horas Insani Abadi No. 05/D.PT.HIA/ST/III/08 tanggal 05 Maret 2008.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Akta Perubahan Nama Pemegang Saham PT. Horas Insani Abadi Nomor: 8 tanggal 12 Maret 2008, yang dibuat oleh Notaris Hendri Sinaga, SH, SpN Notaris di Kota Pematangsiantar.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Surat Undangan Serah Terima Ke-II dari PT. Horas Insani Abadi No. 11/D.PT-HIA/UST/III/08, tanggal 13 Maret 2008.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Surat Undangan Serah Terima Ke-III dari PT. Horas Insani Abadi No. 16/D.PT-HIA/UST/III/08 tanggal 19 Maret 2008.
4 (empat) lembar fotocopi Surat Nomor: 193/RSHI-MKG/Eks/IV/2008 tanggal 3 April 2008 yang ditujukan kepada Manager PT. PP, London Sumut Indonesia, Tbk, Pimpinan Brigeston Rubber Sumatera Dolok Malangir Serbelawan, Pimpinan PT. Pertamina dan Pimpinan PT. PLN Cab. Pematangsiantar dalam hal perubahan No. Rekening RS Horas Insani yang ditandatangani oleh DR. Med. Dr. Polentyno Girsang, SpB, KBD, FINACs.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Akta Berita Acara Nomor: 9 tanggal 27 Juni 2008 tentang pengangkatan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris pada PT. Horas Insani Abadi yang dibuat Kantor Notaris Hendry Sinaga, SH, SpN Notaris di Kota Pematangsiantar.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Direktur PT. Horas Insani Abadi Surat Perihal Tanggung Jawab atas Penerbitan Cek/BG dari Rumah Sakit Horas Insani Nomor: 058/DIR/RSHI/Eks/PBC/IX/08 tanggal 12 September 2008.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Direktur PT. Horas Insani Abadi Surat Pernyataan DR. Med. Dr. Polentyno Girsang, SpB, KBD, FinaCS tanggal 12 Setember 2008.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Akta Pernyataan dan Pengakuan Nomor: 1 tanggal 10 November 2008, tentang Pengangkatan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris pada PT Horas Insani Abadi yang dibuat oleh Notaris Hendry Sinaga, SH, SpN Notaris di Kota Pematangsiantar.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Surat Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No: AHU-64879.AH.01.02 tahun 2008 tanggal 17 September 2008.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Direktur PT. Horas Insani Abadi Surat Hal Rekening bank dari PT. Horas Insani Abadi No. 053/D.PT-HIA/RBT/IX/08 tanggal 17 September 2008.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Direktur PT. Horas Insani Abadi Surat Hal Peringatan Ke-II dari PT. Horas Insani Abadi No. 054/D.PT-HIA/P/X/08 tanggal 13 oktober 2008.
1 (satu) lembar fotocopi surat Nomor 095/SDR/RSHI/Eks/A-RSHI/XI/08 tanggal 28 November 2008 yang ditujukan kepada seluruh rekanan PT. Horas Insani Abadi dalam pemberitahuan yang ditandatangani oleh DR. Med.dr. Polentyno Girsang, SpB, KBD, FINACS.
1 (satu) lembar fotocopi yang dilegalisir PT. Horas Insani Abadi Surat Hal Dana di bank Tabungan Negara dari PT. Horas Insani Abadi No. 013/D.PT.HIA/DB/I/09 tanggal 14 Januari 2009.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Notaris Hendry Sinaga, SH, SpN Akta Berita Acara Nomor 5 tanggal 24 Juni 2011 yang dibuat oleh Notaris Hendry Sinaga, SH, SpN Notaris di Kota Pematangsiantar.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Horas Insani Abadi Nomor: 6 tanggal 28 Juni 2012 yang dibuat oleh Eka Ermasyafriza Handayani Firdaus, SH, M.Kn di Kota Pematangsiantar.
20 (dua puluh) lembar Surat dalam hal permohonan pembayaran rekening yang ditandatangani Janike I Sitorus, SE selaku Kabag Keuangan RS. Horas Insani.
1 (satu) berkas fotocopi Rekening Koran atas rekening pda Bank BTN Cab. Pematangsiantar dengan nomor rekening 000000-01030-000015-8.
Serta bukti surat berupa:
1 (satu) berkas Laporan Audit Investigasi dari Kantor Akuntan Publik Drs. Tarmizi Taher No: LSA-02/KAP-TT/IX/2015 tanggal 17 September 2015.
2 (dua) lembar fotocopi Surat Keputusan Direktur PT. Horas Insani Abadi No. 016/D-PT.HIA/SK/III/2007 tanggal 02 Maret 2007 yang dilegalisir Notaris Hendry Sinaga, SH, SpN.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 5 tanggal 06 Maret 2008, para pihak Tuan Dokter Petrus Yusuf, MSC, MHA qq PT. Horas Insani Abadi, yang dibuat oleh Notaris Hendry Sinaga, SH, SpN Notaris di Kota Pematangsiantar.
1 (satu) lembar fc Surat Keputusan No. 01/D.PT.HIA/SK/II/2008 tanggal 29 Februari 2008 tentang pengendalian dan pemimpin sementara Rumah Sakit Horas Insani Pematangsiantar.
2 (dua) lembar fotocopi Surat Keputusan Direktur PT. Horas Insani Abadi berkedudukan di Pematangsiantar No. 016/D-PT.HIA/SK/III/2007 tanggal 02 Maret 2007 tentang Pengangkatan Sdr Dr. Med.dr.Polentyno Girsang, SpB, KBD FinaCS sebagai Direktur Rumah Sakit Horas Insani Pematangsiantar Direksi PT. Horas Insani Abadi Pematangsiantar.
1 (satu) berkas fotocopy yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Salinan Akta Berita Acara No. 18 tanggal 27 Februari 2007 dari Kantor Notaris Hendry Sinaga, SH, SpN.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan pidana tersebut, Pengadilan Negeri Pematangsiantar telah menjatuhkan putusan Nomor 25/Pid.B/2016/PN Pms tanggal 25 Juli 2016, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan, Terdakwa Dr. Med. dr. Polentyno Girsang, Sp.B, KBD, FinaCs, FICS. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan“.
Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Akta Nomor: 7 Tanggal 05 Maret 1997 tentang Perseroan Terbatas Horas Insani Abadi yang dibuat oleh Notaris Robert Tampubolon, SH Notaris di Kota Pematangsiantar.
1 (satu) lembar fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Surat Pengesahan PT. Horas Insani Abadi oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-19775 HT.01.01.TH.2001 tanggal 9 Nopember 2001.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Anggaran Rumah Tangga PT. Horas Insani Abadi tanggal 12 Juni 2005.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Keputusan RUPS PT. Horas Insani Abadi Tanggal 27 Februari 2008.
1 (satu) Lembar fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Surat Hal Serah Terima dari PT. Horas Insani Abadi No. 05/D.PT.HIA/ST/III/08 tanggal 05 Maret 2008.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Akta Perubahan Nama Pemegang Saham PT. Horas Insani Abadi Nomor: 8 Tanggal 12 Maret 2008, yang dibuat oleh Notaris HENRY SINAGA, SH,SpN Notaris di Kota Pematangsiantar.
1 (satu) lembar fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Surat Undangan Serah Terima Ke-II dari PT. Horas Insani Abadi No.11/D.PT-HIA/UST/III/08, tanggal 13 Maret 2008.
1 (satu) lembar fotocopi yang dilegalisir Surat Undangan Serah Terima ke-III dari PT. Horas Insani Abadi No.16/D.PT-HIA/UST/III/08 tanggal 19 Maret 2008.
4 (empat) lembar fotocopi Surat Nomor:193/RSHI-MKG/Eks/IV/2008 tanggal 3 April 2008 yang ditujukan kepada Manager PT.PP, London Sumut Indonesia, Tbk, Pimpinan PT. Brigeston Rubber Sumatera Dolok Malangir Serbelawan, Pimpinan PT. Pertamina dan Pimpinan PT. PLN Cab. P.Siantar dalam hal perubahan No. Rekening RS Horas Insani yang ditanda tangani oleh DR. Med. dr. POLENTYNO GIRSANG, SpB, KBD, FINACs.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Akta Berita Acara Nomor: 9 Tanggal 27 Juni 2008 tentang Pengangkatan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris pada PT. Horas Insani Abadi yang dibuat Kantor Notaris HENRY SINAGA, SH, SpN Notaris di Kota Pematangsiantar.
1 (satu) lembar fotocopi yang dilegalisir Direktur PT. Horas Insani Abadi Surat Perihal Tanggung Jawab atas Penerbitan Cek/BG dari Rumah Sakit Horas Insani Nomor: 058/DIR/RSHI/Eks/PBC/IX/08 tanggal 12 September 2008.
1 (satu) lembar fotocopi yang dilegalisir Direktur PT.Horas Insani Abadi Surat Pernyataan DR. Med. Dr. POLENTYNO GIRSANG,SpB, KBD, FinaCS TANGGAL 12 September 2008.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Akta Pernyataan dan Pengakuan Nomor: 1 Tanggal 10 Nopember 2008, tentang Pengangkatan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris pada PT.Horas Insani Abadi yang dibuat oleh Notaris HENRY SINAGA, SH, SpN Notaris di Kota Pematangsiantar.
1 (satu) lembar fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Surat Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No: AHU-64879.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 17 September 2008.
1 (satu) lembar fotocopi yang dilegalisir Direktur PT. Horas Insani Abadi Surat Hal Rekening Bank dari PT. Horas Insani Abadi No. 053/D.PT-HIA/RBT/IX/08 tanggal 17 September 2008.
1 (satu) lembar fotocopi yang dilegalisir Direktur PT. Horas Insani Abadi Surat Hal Peringatan ke-II dari PT. Horas Insani Abadi No. 054/D.PT-HIA/P/X/08 tanggal 13 Oktober 2008.
1 (satu) lembar fotocopi surat Nomor: 095/SDR/RSHI/Eks/A-RSHI/XI/08 tanggal 28 Nopember 2008 yang ditujukan kepada Seluruh Rekanan RS. Horas Insani dalam pemberitahuan yang ditandatangani oleh DR. Med. dr. POLENTYNO GIRSANG, SpB,KBD,FINACs.
1 (satu) lembar fotocopi yang dilegalisir PT. Horas Insani Abadi Surat Hal Dana di Bank Tabungan Negara dari PT. Horas Insani Abadi No. 013/D.PT.HIA/DB/I/09 tanggal 14 Januari 2009.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Notaris HENRY SINAGA, SH, SpN Akta Berita Acara Nomor 5 tanggal 24 Juni 2011 yang dibuat oleh Notaris HENRY SINAGA, SH, SpN, Notaris di Kota Pematangsiantar.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Horas Insani Abadi Nomor:6 Tanggal 28 Juni 2012 yang dibuat oleh EKA ERMASYAFRIZA HANDAYANI FIRDAUS,SH, M.Kn di Kota Pematangsiantar.
20 (dua puluh) lembar Surat dalam hal permohonan pembayaran rekening yang ditandatangani Janike I Sitorus, SE selaku Kabag Keuangan RS.Horas Insani.
1 (satu) berkas fotocopi Rekening Koran atas rekening pada Bank BTN Cab. Pematangsiantar dengan Nomor Rekening 00000069-01030-000015-8,
Serta Bukti surat berupa:
1 (satu) berkas Laporan Audit Investigasi dari Kantor Akuntan Publik DRS. TARMIZI TAHER No: LSA-02/KAP-TT/IX/2015 tanggal 17 September 2015.
2 (dua) Lembar fotocopi Surat Keputusan Direktur PT. Horas Insani Abadi No. 016/D-PT.HIA/SK/III/2007 tanggal 02 Maret 2007 yang dilegalisir Notaris HENRY SINAGA, SH,SpN.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 5 Tanggal 06 Maret 2008, para pihak Tuan Dokter PETRUS YUSUF, MSC.MHA qq PT. HORAS INSANI ABADI, yang dibuat oleh Notaris Henry Sinaga, SH,S.pN Notaris di Kota Pematangsiantar.
1 (satu) lembar FC. Surat Keputusan No. 01/D.PT.HIA/SK/II/2008 tanggal 29 Februari 2008 tentang Pengendalian dan Pemimpin Sementara Rumah Sakit Horas Insani Pematangsiantar.
2 (dua) lembar FC Surat Keputusan Direktur PT. Horas Insani Abadi Berkedudukan di Pematangsiantar No. 016/D.PT.HIA/SK/III/2007 tanggal 02 Maret 2007 tentang Pengangkatan Dr. Med. dr. Polentyno Girsang, SpB.KBD FinaCs sebagai Direktur Rumah Sakit Horas Insani Pematangsiantar Direksi PT. Horas Insani Abadi Pematangsiantar.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Salinan Akta Berita Acara No. 18 Tanggal 27 Februari 2007 dari Kantor Notaris HENRY SINAGA, SH, SpN.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan banding terhadap putusan tersebut sebagaimana tersebut dalam Akta Permintaan Banding Nomor 25/Pid.B/2016/PN Pms tanggal 28 Juli 2016. Permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 3 Agustus 2016.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menyatakan banding terhadap putusan tersebut sebagaimana tersebut dalam Akta Permintaan Banding Nomor 25/Pid.B/2016/PN Pms tanggal 29 Juli 2016. Permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 4 Agustus 2016.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tanggal 2 Agustus 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada tanggal 16 Agustus 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 31 Agustus 2016.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Terdakwa juga telah mengajukan memori banding tanggal 20 Oktober 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada tanggal 20 Oktober 2016.
Menimbang, bahwa Panitera Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan surat Nomor: W2.U2/1382/Pid.01.10/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016 telah memberi kesempatan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari kerja dihitung sejak tanggal 1 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2016 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum dan Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan di dalam undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menolak putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 25/Pid.B/2016/PN-PMS tanggal 25 Juli 2016 dengan alasan yang pada pokoknya Penuntut Umum sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Penggelapan yag dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang berlanjut, akan tetapi tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan, karena pidana penjara selama 8 (delapan) bulan belum adil dan wajar atas tindak pidana yang dilakukan Terdakwa. Dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera bagi Terdakwa sehingga akan mengulangi lagi perbuatannya dan menimbulkan tanggapan yang negative dimasyarakat apalagi Terdakwa sudah residivis.
Oleh karena itu Penuntut Umum mohon agar Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan menerima permohonan banding ini.
Menyatakan terdakwa Dr. Med dr Polentyno Girsang, SpB, KBD, FinaCS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana”Secara berturut-turut dan berulang-ulang melakukan Penggelapan”sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr. Med dr Polentyno Girsang, SpB, KBD, FinaCS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Akta Nomor: 7 tanggal 05 Maret 1997 tentang Perseroan Terbatas Horas Insani Abadi yang dibuat oleh Notaris Robert Tampubolon, SH Notaris di Kota Pematangsiantar.
1 (satu) lembar fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Surat Pengesahan PT Horas Insani Abadi oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-19775 HT.01.01.TH.2001 tanggal 09 November 2001 .
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Anggaran Rumah Tangga PT Horas Insani Abadi tanggal 12 Juni 2015.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Keputusan RUPS Pt. Horas Insani Abadi tanggal 27 Februari 2008.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Surat Hal Serah Terima dari PT. Horas Insani Abadi No. 05/D.PT.HIA/ST/III/08 tanggal 05 Maret 2008.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Akta Perubahan Nama Pemegang Saham PT. Horas Insani Abadi Nomor: 8 tanggal 12 Maret 2008, yang dibuat oleh Notaris Hendri Sinaga, SH, SpN Notaris di Kota Pematangsiantar.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Surat Undangan Serah Terima Ke-II dari PT. Horas Insani Abadi No. 11/D.PT-HIA/UST/III/08, tanggal 13 Maret 2008.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Surat Undangan Serah Terima Ke-III dari PT. Horas Insani Abadi No. 16/D.PT-HIA/UST/III/08 tanggal 19 Maret 2008.
4 (empat) lembar fotocopi Surat Nomor: 193/RSHI-MKG/Eks/IV/2008 tanggal 3 April 2008 yang ditujukan kepada Manager PT. PP, London Sumut Indonesia, Tbk, Pimpinan Brigeston Rubber Sumatera Dolok Malangir Serbelawan, Pimpinan PT. Pertamina dan Pimpinan PT. PLN Cab. Pematangsiantar dalam hal perubahan No. Rekening RS Horas Insani yang ditandatangani oleh DR. Med. Dr. Polentyno Girsang, SpB, KBD, FINACs.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Akta Berita Acara Nomor: 9 tanggal 27 Juni 2008 tentang pengangkatan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris pada PT. Horas Insani Abadi yang dibuat Kantor Notaris Hendry Sinaga, SH, SpN Notaris di Kota Pematangsiantar.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Direktur PT. Horas Insani Abadi Surat Perihal Tanggung Jawab atas Penerbitan Cek/BG dari Rumah Sakit Horas Insani Nomor: 058/DIR/RSHI/Eks/PBC/IX/08 tanggal 12 September 2008.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Direktur PT. Horas Insani Abadi Surat Pernyataan DR. Med. Dr. Polentyno Girsang, SpB, KBD, FinaCS tanggal 12 Setember 2008.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Akta Pernyataan dan Pengakuan Nomor: 1 tanggal 10 November 2008, tentang Pengangkatan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris pada PT Horas Insani Abadi yang dibuat oleh Notaris Hendry Sinaga, SH, SpN Notaris di Kota Pematangsiantar.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Surat Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No: AHU-64879.AH.01.02 tahun 2008 tanggal 17 September 2008.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Direktur PT. Horas Insani Abadi Surat Hal Rekening bank dari PT. Horas Insani Abadi No. 053/D.PT-HIA/RBT/IX/08 tanggal 17 September 2008.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Direktur PT. Horas Insani Abadi Surat Hal Peringatan Ke-II dari PT. Horas Insani Abadi No. 054/D.PT-HIA/P/X/08 tanggal 13 oktober 2008.
1 (satu) lembar fotocopi surat Nomor 095/SDR/RSHI/Eks/A-RSHI/XI/08 tanggal 28 November 2008 yang ditujukan kepada seluruh rekanan PT. Horas Insani Abadi dalam pemberitahuan yang ditandatangani oleh DR. Med.dr. Polentyno Girsang, SpB, KBD, FINACS.
1 (satu) lembar fotocopi yang dilegalisir PT. Horas Insani Abadi Surat Hal Dana di bank Tabungan Negara dari PT. Horas Insani Abadi No. 013/D.PT.HIA/DB/I/09 tanggal 14 Januari 2009.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Notaris Hendry Sinaga, SH, SpN Akta Berita Acara Nomor 5 tanggal 24 Juni 2011 yang dibuat oleh Notaris Hendry Sinaga, SH, SpN Notaris di Kota Pematangsiantar.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Horas Insani Abadi Nomor: 6 tanggal 28 Juni 2012 yang dibuat oleh Eka Ermasyafriza Handayani Firdaus, SH, M.Kn di Kota Pematangsiantar.
20 (dua puluh) lembar Surat dalam hal permohonan pembayaran rekening yang ditandatangani Janike I Sitorus, SE selaku Kabag Keuangan RS. Horas Insani.
1 (satu) berkas fotocopi Rekening Koran atas rekening pda Bank BTN Cab. Pematangsiantar dengan no. rekening 000000-01030-000015-8.
Serta bukti surat berupa:
1 (satu) berkas Laporan Audit Investigasi dari Kantor Akuntan Publik Drs. Tarmizi Taher No: LSA-02/KAP-TT/IX/2015 tanggal 17 September 2015.
2 (dua) lembar fotocopi Surat Keputusan Direktur PT. Horas Insani Abadi No. 016/D-PT.HIA/SK/III/2007 tanggal 02 Maret 2007 yang dilegalisir Notaris Hendry Sinaga, SH, SpN.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 5 tanggal 06 Maret 2008, para pihak Tuan Dokter Petrus Yusuf, MSC, MHA qq PT. Horas Insani Abadi, yang dibuat oleh Notaris Hendry Sinaga, SH, SpN Notaris di Kota Pematangsiantar.
1 (satu) lembar fc Surat Keputusan No. 01/D.PT.HIA/SK/II/2008 tanggal 29 Februari 2008 tentang pengendalian dan pemimpin sementara Rumah Sakit Horas Insani Pematangsiantar.
2 (dua) lembar fotocopi Surat Keputusan Direktur PT. Horas Insani Abadi berkedudukan di Pematangsiantar No. 016/D-PT.HIA/SK/III/2007 tanggal 02 Maret 2007 tentang Pengangkatan Sdr Dr. Med.dr.Polentyno Girsang, SpB, KBD FinaCS sebagai Direktur Rumah Sakit Horas Insani Pematangsiantar Direksi PT. Horas Insani Abadi Pematangsiantar.
1 (satu) berkas fotocopy yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Salinan Akta Berita Acara No. 18 tanggal 27 Februari 2007 dari Kantor Notaris Hendry Sinaga, SH, SpN.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa menolak putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 25/Pid.B/2016/PN-PMS tanggal 25 Juli 2016 dengan alasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar di dalam memeriksa dan mengadili Perkara ini terdapat dua pendapat yang berbeda yaitu dua orang Hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan satu orang Hakim lagi menyatakan Penuntutan terhadap Terdakwa haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
2. Bahwa dalam perkara ini terhadap pertimbangan hukum yang diperbuat dalam putusannya yang dibuat oleh Hakim Pasti Tarigan,SH.MH kami membenarkannya dan pertimbangan Hakim Pasti Tarigan.SH.MH tersebut juga sekaligus termasuk alasan-alasan kami di dalam Memori Banding ini.
3. Bahwa Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar tidak dengan cermat di dalam menilai dan mempertimbangkan masalah-masalah hukum yang sangat Krusial yang menjadi penyebab Kekisruhan di tubuh PT.HIA dan RS HI.
Adapun masalah-masalah hukum yang sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Hakim Pengadilan Tingkat Pertama adalah sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2007 berdasarkan hasil RUPS PT.HIA telah memutuskan dan mengangkat saya terdakwa Dr. P.Girsang menjadi Direktur RS HI masa bakti terhitung mulai tanggal 28 Februari 2007 s/d 28 Februari 2008 sesuai SK No: 016/D-PT.HIA/SK/111/2007 tanggal 2 Maret 2007 (BT.1) dan tanggal 8 Maret 2007 pemberitahuan kepada instansi terkait di kota Pematangsiantar (BT.2).
Bahwa hasil RUPS 27 Februari 2007 dituangkan dalam Akta No. 18 tanggal 27 Februari 2007 oleh Notaris Henry Sinaga (BT.3), namun tidak pernah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM sampai habis masa jabatannya.
Bahwa berdasarkan Akta No. 18 tanggal 27 Februari 2007 ini sangat jelas terlihat Pemohon Banding masih menjabat sebagai Direktur RS HI. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat-surat yang keluar masih ditujukan kepada saya terdakwa yaitu:
Berita Acara Pemeriksaan RS HI tanggal 12 Maret 2008 antara Direktur purnawaktu Dr.P.Girsang dengan team Pembina Dinas Kesehatan Sumatera Utara (BT.4).
Surat Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara No: 440.44112951/111/2008 tanggal 12 Maret 2008 yang ditujukan kepada Dirjen Pelayanan Medik untuk melengkapi Permohonan memperoleh izin tetap RS HI periode 2008 s/d 2013 yang dimohonkan Dr. P.Girsang sebagai Direktur RS HI (BT.5).
Surat Gangguan (HO) No. 503/395/738/ WK/III/2008 tanggal 18 Maret 2008 An. Dr. Poientyno Girsang selaku Pemohon (BIS).
Surat Ketua DPRD Kota Pematangsiantar yang ditujukan kepada Dr. P.Girsang No. 400/0575/DPRD/IV/2008 tanggal 4 April 2008 (BT.7).
Berdasarkan ke-empat surat ini maka jelas terlihat saya terdakwa masih sebagai Direktur RS HI dan berwenang untuk menggunakan uang milik RS HI demi untuk jalannya pelayanan kesehatan, kesejahteraan karyawan di dalam Rumah Sakit Horas Insani.
- Bahwa kemudian Pengurus PT.HIA menggelar RUPS pada tanggal 27 Februari 2008 dengan Akta No. 5 tanggal 6 Maret 2008 yang dibuat oleh Notaris Henry Sinaga, SH.(BT.8).
Bahwa RUPS tanggal 27 Februari 2008 ini adalah RUPS yang tidak sah karena Pengurus PT.HIA tetap memaksakan kehendak nya untuk tetap menggelar RUPS yang walaupun sudah ada protes dan tidak setuju digelar RUPS dari beberapa Pemegang Saham yaitu Terdakwa, dr. Salome Girsang, dan Jonggi Darma Situngkir. Namun, Pengurus PT.HIA tetap melaksanakannya.
Adapun alasan Terdakwa keberatan RUPS tanggal 27 Februari 2008 dilaksanakan adalah karena Pengurus PT.HIA tidak mau tunduk dan patuh atau dengan kata lain telah melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang PT. No. 40 tahun 2007 yaitu:
Pasal 29 ayat (9) menyatakan: “Setelah lewat bates waktu 30 hari sebagaimana dimaksud pada ayat (7) permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri.”
Pasal 24 ayat (1): “Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal wajib mengubah Anggaran Dasamya sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (2) huruf f dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak kriteria tersebut dipenuhi.”
Pasal 94 ayat (7): “Dalam hal terjadi pengangkatan penggantian dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.”
Bahwa alasan tersebut adalah hal yang menjadi dasar yang paling urgen bagi terdakwa untuk menolak RUPS 27 Februari 2008, karena RUPS tanggal 27 Februari 2007, Akta No. 18 tanggal 27 Februari 2007 adalah tidak sah karena semua ketentuan-ketentuan dan pasal-pasal hukum mengenai PT di dalam RUPS tersebut tidak dipatuhi dan ditaati oleh Pengurus PT.HIA, dengan tidak dipenuhinya pasal-pasal hukum yang diatur dalam Undang-Undang PT dan Undang-Undang WDP, maka sangat jelas RUPS tanggal 27 Februari 2007 tidak diperbolehkan melaksanakan RUPS selanjutnya termasuk RUPS 27 Februari 2008 karena tidak memiliki legal standing untuk menyelenggarakan RUPS 27 Februari 2008, Akta No. 5 yang berakibat semua keputusan-keputusan yang diambil oleh Pengurus PT.HIA adalah batal demi hukum.
Bahwa kemudian setelah terdakwa sebagai Direktur RS HI melaporkan pertanggungjawaban kepada RUPS 27 Februari 2008 maka sesuai dengan hasil KAP Facruhddin dan Mahyuddin yang ditunjuk oleh Pengurus PT.HIA, RS HI ada memperoleh keuntungan sebesar Rp. 3,3 milyar, dan atas keuntungan ini terdakwa mengusulkan agar dibagi sebagai dividen kepada seluruh pemegang saham. Namun, atas usul tersebut pengurus PT.HIA tidak setuju yang berakibat ada beberapa orang pemegang saham walk out (WO) dari acara RUPS yaitu Jonggi Darma Situngkir, Akiman, Karmin Sutan. Rabuat Saragih, dr. Salome Girsang dan
Terdakwa dengan jumlah saham 44 %. Walaupun demikian, RUPS tetap dilaksanakan dan memilih sendiri Pengurus untuk masa jabatan 5 tahun.
Kemudian, atas Pengurus Terpilih hasil RUPS 27 Februari 2008 ini Akta No. 5 juga tidak pernah didaftarkan, dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM yang berakibat RUPS tanggal 27 Februari 2008, Akta Notaris No. 5 tanggal 27 Februari 2008 yang dibuat oleh Notaris Henry Sinaga, SH adalah cacat hukum yang berakibat segala keputusan-keputusan yang diambil oleh Pengurus PT.HIA adalah batal demi hukum.
Bahwa sebenarnya kepengurusan dari pelapor An. Dr.Petrus Yusuf pada periode 27 Februari 2007 dan 28 Februari 2008 adalah tidak memiliki Legal Standing yang sah yaitu tepatnya terhitung sejak 14 Maret 2007 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa dr. Petrus Yusuf (pelapor) tidak melaporkan dan tidak mendaftarkan tentang Perubahan Anggaran Dasar PT.HIA terutama mengenai perubahan Pengurus dan Pengalihan Saham ke Kantor Wajib Daftar Perusahaan Ke MenkumHAM dan Kantor Wajib Daftar Perusahaan setempatiDisperindag Kota Pematangsiantar. Hal ini terbukti bahwa pelapor tidak dapat menunjukkan:
Nomor Pendaftaran di MenkumHAM
Nomor Pelaporan ke MenkumHAM
Tanda Daftar Perusahaan di MenkumHAM
Surat permohonan agar diumumkan dalam tambahan Lembaran Negara oleh MenkumHAM.
Bahwa dengan adanya registrasi dari MenkumHAM barulah bisa mengurus TDP dan SITU di Disperindag kota Pematangsiantar, Nomor SITU dan TDP berikut SITU dan TDP-nya harus dipajang di depan pintu masuk kantor PT.HIA.
Bahwa oleh karena Pengurus PT.HIA hasil RUPS 27 Februari 2007 Akta No. 18 tanggal 17 Februari 2007 yang dihubungkan dengan Surat Nota Dinas No. 07/D.PT.HIA/ND/1/08 tanggal 30 Januari 2008 (BT.9) tidak memiliki TDP dan SITU yang sah maka secara yuridis sesuai bunyi pasal 17 ayat (2) UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas terhitung tanggal 14 Maret 2007 yaitu 14 hari sesudah RUPS maka dr.Petrus Yusuf sebagai Direktur menjadi tidak sah, yang berakibat Pengurus PT.HIA menjadi Status Quo sehingga diharuskan kepada situasi pengurus PT.HIA yang sah sebelumnya, yang telah dilaporkan, didaftarkan, dan disahkan oleh KemenkumHAM sesuai suratsuratnya No. C-28142 H1.01.04.Tahun 2004 tanggal 9 November 2004 (BT.10) yang pengurusnya adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Dr. Polentyno Girsang
Direktur : Karmin Sutan
Komisaris Utama : dr. Paulus Suryanata
Komisaris : dr. Krisman Girsang
Komisaris : Esther Oskar
Bahwa sebenarnya Pengurus terpilih Hasil RUPS 27 Februari 2007 adalah tidak sah dan tidak berlaku dengan alasan-alasan:
P
engurus PT.HIA dalam hal ini pelapor saksi dr. Petrus Yusuf telah melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak taat dan tunduk pada Anggaran Dasar PT.HIA, UU No.1 tahun 1995, UU No 40 tahun 2007 tentang PT dan UU No. 3 tahun 1982 tentang WDP. Surat keputusan Menteri Kehakiman No. M.03-PC 08.01 tanggal 11 Maret 1996 tentang tata cara pelaporan perubahan Anggaran Dasar (BT.11).Pasal 5 ayat 6 AD PT.HIA menyatakan: “Seseorang pemegang saham menurut hukum harus tunduk kepada AD dan kepada semua peraturanperaturan yang diambil dengan sah dalam RUPS serta perundangundangan yang berlaku.
Pasal 25 ayat 1 menyatakan: “Perubahan AD ditetapkan oleh RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham mewakili 2/3 dari seluruh pemegang saham yang telah dikeluarkan yang mempunyai hak suara yang sah dan keputusan tersebut disetujui oleh 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
Pasal 25 ayat (3) menyatakan: “Perubahan AD selain yang menyangkut halhal tersebut dalam ayat (2) pasal ini cukup dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari dan terhitung sejak tanggal keputusan didaftarkan ke Kantor Wajib Daftar Perusahaan.”
UU No. 1 tahun 1995 tentang PT pasal 15 ayat (3) menyatakan: “Perubahan AD selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) cukup dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak keputusan RUPS dan didaftarkan ke dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”
Pasal 21 ayat (1) c menyatakan: “AD beserta laporan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).”
Pasal 21 ayat (2) menyatakan: “Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan dalam tenggang waktu paling lambat 30 hari setelah pengesahan atau persetujuan diberikan atau setelah tanggal penerimaan laporan.”
Pasal 22 ayat (1) menyatakan: “Perseroan yang telah didaftar sebagaimana dalam pasal 21 diumumkan dalam tambahan Lembaran Negara RI.”
Pasal 22 ayat (2) menyatakan:”Permohonan pengumuman perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh direksi dalam waktu paling lambat 30 hari sejak pendaftaran.”
Pasal 22 ayat (3) menyatakan: “Tata cara pengajuan permohonan pengumuman dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akta No. 18 27 Februari 2007 dan Akta No. 5 tanggal 6 Maret 2008 harus ada dilapor dan didaftarkan.”
Pasal 23 menyatakan: “Selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 belum dilakukan direksi secara tanggung-renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan.”
Bahwa didalam penjelasan Pasal 23 ini disebutkan selain sanksi pidana yang diatur dalam UU WDP pasal ini juga mengatur sanksi perdata dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 tidak dipenuhi.
P
asal 17 ayat (2) menyatakan: “Jelas disebutkan sanksi perdatanya yaitu perubahan AD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) berlaku sejak tanggal pendaftaran.Pasal 94 ayat (7) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan:”Jelas disebutkan dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota direksi, direksi wajib memberitahukan perubahan anggota direksi kepada menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.”
Pasal 94 ayat (8) UU No. 40 tahun 2007 menyatakan: Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.
Pasal 5 ayat (1) UU No. 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan menyatakan: “Setiap perusahaan wajib di daftarkan dalam daftar perusahaan.”
Pasal 5 ayat (2) UU No. 3 tahun 1982 menyatakan: “Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Pasal 10 UU No. 3 tahun 1982 menyatakan: “Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka watu 3 bulan setelah pemohon mulai menjalankan usahanya.”
Pasal 11 ayat b (1) UU No. 3 tahun 1982 menyatakan:”Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang PT, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah tanggal pendirian perseroan dan jangka waktu berdirinya perseroan.”
Pasal 11 ayat e UU No. 3 tahun 1982 menyatakan: “Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris adalah tanggal memulai menduduki jabatan.”
Pasal 11 ayat f UU No. 3 tahun 1982 menyatakan: “Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris.”
Sanksi dari semua pasal-pasal yang termuat dalam UU No. 3 tahun 1982 yang dikemukakan di atas sangat jelas dituangkan dalam Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan: “Barangsiapa yang menurut UU ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan nya yang dengan sengaja atau karena kelalaian nya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3 juta. Pasat 32 ayat (2) menyatakan: “Tindak pidana tersebut dalam Pasal 1 ayat ini merupakan kejahatan.”
Pasal 94 ayat (8) disebut dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 belum dilakukan Menteri wajib menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dan terdaftar dalam perseroan.
Bahwa terhadap pasal-pasal mengenai pelaporan dan pendaftaran, perubahan Anggaran Dasar yang meliputi perubahan pengurus dan pengalihan saham pembuat undang-undang mempergunakan kata-kata “Wajib “yang berarti tidak boleh tidak, harus dilaksanakan (vide Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka tahun 1984).
B
ahwa adapun pasal-pasal ini Pemohon Banding uraikan adalah untuk membuktikan fakta-fakta hukum yang diabaikan dan dilanggar oleh pengurus PT.HIA terpilih dr. Petrus Yusuf hasil RUPS 27 Februari 2007, dengan demikian legal standing keabsahan dari kepengurusan tersebut adalah cacat hukum yang mengakibatkan kepengurusan PT.HIA kembali kepada kepengurusan yang sah sebelumnya menunggu ada kepengurusan yang sah melalui RUPS PT. HIA yang sah.Bahwa demikian juga RUPS 27 Februari 2008 yang diselenggarakan oleh Pengurus PT.HIA hash RUPS 27 Februari 2007 adalah tidak sah dan cacat hukum serta tidak berlaku lagi, sehingga keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPS adalah cacat hukum atau batal demi hukum.
Bahwa jelas RUPS 27 Februari 2008 adalah RUPS yang dipaksakan sebab sesuai hukum yang berlaku pengurus yang tidak memenuhi dan tidak tunduk kepada pasalpasal yang disebutkan UU No.40 Tahun 2007 dan UU No.3 Tahun 1982 serta Surat Keputusan Menteri Kehakiman No, M.03PC-08.01 Tanggal 11 Maret 1996 adalah batal demi hukum sehingga pengurus PT.HIA otomatis tidak dapat menggelar RUPS. Dengan demikian kepengurusan PT.HIA hasil RUPS 27 Februari 2007 tidak dapat melakukan perbuatan - perbuatan hukum untuk dan atas nama PT.HIA terhitung tanggal 14 Maret 2007, apalagi menggelar RUPS 27 Februari 2008.
Oleh karena RUPS 27 Februari 2008 adalah illegal maka kepengurusan yang sah adalah kepengurusan yang sah sebelumnya yaitu yang disahkan oleh KemenkumHAM No. C. 28142.HI.01.04 tahun 2004 tanggal 9 Nopember 2004 Akta No. 2 tanggal 16 September 2004 Notaris Henry Sinaga, SH, SPN (BT.12) sampai ada pengurus terbaru terpilih hasil keputusan RUPS yang sah.
Bahwa pengurus PT. HIA Hasil RUPS tanggal 27 Februari 2007 telah menunjukkan ketidakmampuannya atau kebodohannya kepada Pemohon Banding yaitu tidak mampu mengurus SITU dan TDP. Padahal untuk mengurus SITU dan TDP ini adalah menjadi tanggung jawab dan wewenang Pengurus PT. HIA bukan tanggung jawab Direktur Rumah Sakit HI, dalam hal ini Pemohon Banding bukan termasuk organ PT. Ketidakmampuan pelapor dr. Petrus Yusuf jelas dimuat dalam suratnya perihal Nota Dinas No.07/D-PTHIA/ND/I/08 Tanggal 30 Januari 2008.
Surat Nota Dinas ini juga sekaligus sebagai bukti dan pengakuan sendiri bahwa pelapor tidak mampu dan tidak sanggup memenuhi pasal-pasal hukum di dalam UU PT dan UU WDP serta AD PT.HIA sehingga kepengurusan PT.HIA hash RUPS 27 Februari 2007 tidak terdaftar di Kemenkumham dan kalau memang betulbetul sudah terdaftar, sudah tentu pelapor dapat menunjukkan Nomor berapa suratnya, kapan dan siapa yang menandatangani, padahal surat kepengurusan yang disahkan oleh Menkumhan RI seharusnya Fotocopy yang sah diserahkan kepada seluruh pemegang saham atau minimal dipajangkan di depan pintu masuk kantor PT. HIA, hal ini ternyata sampai detik ini sama sekali tidak pernah ada.
Padahal Terdakwa sudah beberapa kali mempertanyakannya secara lisan maupun secara tertulis kepada Pengurus PT.HIA (5 Kali) yaitu surat tanggal 9 Maret 2007 (BT.13), 24 April 2007 (BT.14), 25 Mei 2007 (BT.15), 4 Juni 2007 (BT.16), dan 22 Juni 2007 (BT.17) tembusannya ditujukan kepada seluruh Pemegang Saham.
Demikian juga oleh Pemegang Saham lain antara lain Rabuat Saragih, Salome Girsang, Jonggi Darma Situngkir, Karmin Sutan, Akiman (melakukan mosi tidak percaya) Surat dr.Salome Girsang, Sp.B tanggal 23 Juni 2007 (BT.18) dan dilanjutkan dengan permohonan penyelenggaraan RUPS LB namun ditolak oleh Pengurus PT.HIA.
Bahwa untuk menutup-nutupi kelalaian dan ketidak mampuan Pelapor yang tidak mampu mengurus SITU dan TDP maka dr. Petrus Yusuf memanfaatkan pegawai Disperindag Pematangsiantar bernama Surya Bakti, SH agar diurus SITU dan TDP dengan biaya Rp. 7.500.000,- namun ternyata TDP dan SITU yang dikeluarkan oleh Disperindag Pematangsiantar No. Surat 503/153/Perindag/2007 tanggal 19 Juni 2007 (BT.19) adalah Palsu, dibuktikan dengan pernyataan Drs. JaIiI Saragih sebagai Kepala Dinas Perindag melalui suratnya No. 510/107/Perindag/2008 tanggal 25 Maret 2008 (BT.20). Sehingga sesuai dengan hukum yang berlaku setiap orang yang menggunakan dan mengeluarkan Surat Palsu adalah merupakan kategori sebagai perbuatan tindak pidana kejahatan namun dalam hal ini dalam proses pemalsuan SITU dan TDP palsu yang dijadikan menjadi Tersangka hanyalah satu orang saja yaitu Surya Bakti, SH. Sementara dr. Petrus Yusuf sebagai pemohon yang menyuruh diurus dan pengguna Surat Keterangan Perpanjangan TDP dan SITU PT.HIA (Per-lope) Palsu tidak turut diadili.
Bahwa yang paling fatal kesalahan dan ketidakmampuan Pelapor dr. Petrus Yusuf dan juga untuk mengelabui para Pemegang Saham adalah dengan Suratnya No.04.PT-HIA/PBP/III/08 Tanggal 4 Maret 2008 (BT.21) point 3 menyebutkan bahwa dalam UU PT tidak ada disebutkan bahwa Pengurus PT yang dipilih dalam RUPS tidak sah apabila belum/tidak dilaporkan ke Menteri Kehakiman dan HAM.
Bahwa dari surat tersebut di atas sangat jelas Pelapor dr.Petrus Yusuf tidak mampu dan tidak dapat memahami pasal-pasal hukum yang tertuang di dalam AD PT.HIA, UU PT, UU WDP, sehingga wajar Pelapor dengan gampang membuat Surat secara tertulis kepada Terdakwa dan hal ini sekaligus sebagai bukti bahwa Pelapor tidak mampu mengelola PT.HIA dengan baik walaupun sudah diangkat melalui RUPS. Akan tetapi amanah RUPS tidak dilaksanakan dengan baik yaitu proses pelaporan, pendaftaran Ke MenkumHAM sama sekali tidak ada dilaksanakan, yang berakibat kepengurusan PT.HIA RUPS 2007 tidak mempunyai dan memiliki keabsahan dari MenkumHAM dengan demikian segala tindak tanduk dan perbuatan Pelapor di dalam mengelola dan mengurus PT.HIA selama kurun waktu 27 Februari 2007 dan 27 Februari 2008 adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga segala keputusankeputusan yang di ambit oleh Pengurus PT.HIA adalah juga cacat hukum.
B
ahwa untuk menyelamatkan agar operasional RSHI tidak ditutup oleh Depkes karena izin HO dan izin operasional sudah berakhir. Biaya perpanjangan izin tetap RSHI tahun 2008 s/d tahun 2013. Izin HO dan izin operasional sudah diperoleh terdakwa. Demi untuk mengedepankan kepentingan umum (pelayanan publik) di bidang kesehatan melalui RSHI tetap kondusif. Pengurus PT.HIA tidak difasilitasi oleh Pemerintah Kota / Disperindag dan mengetahui PT.HIA sudah kolaps termasuk pengurusnya hal ini diketahui oleh instansi tersebut karena pelapor tidak dapat mengurus TDP dan SITU PT.HIA di Kantor Disperindag Kota Pematangsiantar.
i
Bahwa sesuai dengan Putusan RUPS 27 Februari 2007 Akta No. 18 yang dibuat oleh Notaris Henry Sinaga, SH adalah:Struktur organisasi PT.HIA dan RSHI dipisah untuk pertama kali sesuai bunyi Akta Pendirian PT.HIA No. 7 tanggal 5 Maret 1997
Tujuan Pendirian PT.HIA adalah untuk membuka usaha di bidang pelayanan melalui rumah sakit, di bidang apotik, usaha expor-impor, pendidikan, pelayanan jasa konsultan, dan lain-lain.
Hingga saat ini RSHI adalah satu-satunya unit usaha PT.HIA
Susunan Pengurus Terpilih PT.HIA RUPS 27 Februari 2007
Direktur : Dr. Petrus Yusuf ( 21 lembar saham)
Komisaris Utama : Ir. Alimin Sipayung ( 21 lembar saham)
Komisaris : Dr. Paulus Suryanata (209 lembar saham)
Komisaris : 'man Ika ( 25 lembar saham)
Direktur RS HI : Dr. P.Girsang (470 + 25 = 495 lembar saham)
Masing-masing untuk masa jabatan 1 tahun sebagai uji komitmen keseriusan Pengurus Terpilih dalam mengemban tugas masing-masing sebagai tindak lanjut daripada Berita Acara Perdamaian No. 26/Pdt.G/2005/PN-PMS tanggal 21 Februari 2007 (BT.22).
Bahwa jauh-jauh hari sebelumnya terdakwa sama sekali tidak bersedia dipilih menjadi Pengurus PT.HIA karena keahlian dari terdakwa adalah mengurus Rumah Sakit/ Manajemen Rumah Sakit.
Terdakwa yang mengusulkan pada saat itu karena tidak ada yang mau mengurus PT.HIA, bahwa pelapor mau menjadi Direktur RSHI namun tidak dapat menjamin omset RSHI naik 4 % diatas omset terakhir RSHI yaitu 31 Desember 2006 dan tidak dapat memenuhi syarat umum memiliki 5 °A saham / 100 lembar saham. Ternyata terdakwa sendiri dapat menjamin kenaikan omset minimal di atas 10 % yaitu 15 % dan ternyata kemudian omset naik bombastis sampai 45,43 % dari realisasi pendapatan RSHI per 31 Desember 2006 dan terdakwa sendiri telah mendapat Juara I Penampilan Rumah Sakit Swasta Terbaik Setara Tipe B Se-Sumatera Utara yang diterima dari Gubernur Sumut pada Hari Kesehatan Nasional di Lubuk Pakam atas nama Depkes.
Apabila terdakwa tidak mampu memenuhi sebagaimana dijanjikannya maka terdakwa siap untuk mundur. Dan pada waktu terdakwa sebagai Direktur RSHI sejak tanggal 27 Februari 2007 terdakwa tetap menyampaikan laporan RSHI dan Neraca Laba/Rugi setiap bulan yang disampaikan secara tertulis kepada seluruh pemegang saham PT.HIA dan Pengurus PT.HIA.
Sesuai dengan laporan masyarakat Tiga Balata tindakan pelapor yang tidak mau tau dengan pelayanan kesehatan di Puskesmas Tiga Balata yang merupakan tugas pokok pelapor sehingga tim BinYankes dari Jakarta turun dan mengirimkan surat ke Pemkab Simalungun agar memberikan sanksi kepada pelapor atas tindakan yang tidak melaksanakan tugas nya sebagai dokter fungsional di Puskesmas Tiga Balata vide Surat No Kp.01.02.4.1.1848 Tanggal 25 Agustus 2008, Perihal status dr.Petrus Yusuf (BT.23).
- Pembayaran biaya Pokja untuk mendapatkan Akreditasi yang selama ini diabaikan oleh Penggugat sejak tahun 2003 s/d tahun 2007 diurus dan disiapkan oleh Tergugat untuk menghindari dicabutnya izin operasional RSHI. Bahwa Tim KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit) dari Depkes Pusat Jakarta telah turun dan memeriksa data-data RSHI tanggal 5 September 2008 dan dinyatakan 95% sudah terpenuhi untuk mendapatkan sertifikat akreditasi dan kekurangannnya disuruh dilengkapi dalam waktu 1 minggu dan akreditasinya/sertifikat diterbitkan, juga dalam rangka untuk terpenuhinya visi dan misi RSHI menjadi “the hospital of choice “Tergugat lah yang menyelesaikan dan memperoleh sertifikat Akreditasi Internasional RSHI yaitu Sertifikat ISO AS/NZS ISO 9001: 2000 Quality Management Systems (BT.24). Akreditasi RS HI dari Depkes dengan perolehan Sertifikat akhirnya terpaksa gagal karena tanggal 8 September 2008 Penggugat keburu mengusai gedung dan seluruh manajemen RS HI secara paksa.
Sebelumnya RSHI sudah juga mendapat Piagam Penghargaan dari Walikota Pematangsiantar tanggal 17 Agustus 2007 atas turut sertanya RSHI memenangkan Adipura Kota Pematangsiantar, Surat Penghargaan dari PT.Telkom pada bulan Juli 2003 atas kerjasamanya yang balk dibidang kesehatan dan surat penghargaan “The Best Achievement for The Higher Dedication Award in Public Services “tanggal 19 Januari 2008 di Jakarta (BT.25).
Biaya untuk mengikuti sebagai peserta pameran Hospital Expo Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia di Conference Hall Hotel Tiara Medan selama 1 minggu, dimana biaya seluruhnya ditanggung oleh RSHI.
Biaya transportasi untuk menerima Piagam-Piagam Penghargaan di Kota Pematangsiantar dan di luar Kota Pematangsiantar.
Mengupayakan hak-hak 34 karyawan RSHI yang setia kepada Terdakwa sejak bulan September 2008 s/d 16 November 2009.
Biaya transportasi beberapa saksi karyawan RSHI dan Terdakwa sendiri didampingi oleh Penasehat Hukum di PTUN Jakarta termasuk juga biaya Penasehat Hukum. (Reg.Perkara Salinan Putusan Kasasi No. 405K/TUN/2009 tanggal 8 Juli 2010 antara Dr.P.Girsang melawan Dirjen Administrasi Hukum Umum DEPKUHAM RI Jan PT.HIA.
Bahwa perlu diketahui keuangan RSHI dan PT.HIA adalah berbeda dan tidak dapat disatukan, hal ini dapat dilihat organ PT.HIA dengan RSHI (mempunyai departemen teknis tersendiri yaitu Depkes) adalah berbeda. Oleh karena pengelolaan uang yang ada di rekening RSHI di BTN dipergunakan untuk operasional RSHI maka sangat jelas dalam perkara ini tidak ada penggelapan apalagi Terdakwa adalah pemegang saham yang signifikan di PT.HIA, oleh karena alasan yang diuraikan oleh JPU tidak didasari oleh fakta hukum yang berlaku maka alasan-alasan JPU tersebut adalah tidak benar dan terkesan dipaksakan.
Bahwa Hakim Pengadilan Negeri Tingkat Pertama tidak dengan cermat di dalam menilai dan mempertimbangkan unsur-unsur yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam Putusannya sehingga mengakibatkan Putusan dalam perkara ini keliru dan tidak tepat.
Bahwa terhadap unsur barang siapa Hakim Pengadilan Negeri Tingkat Pertama tidak tepat dan keliru di dalam menyatakan secara subjek hukum dalam perkara ini dan secara Yuridis Formal telah terpenuhi.
B
ahwa kami Penasehat Hukum Terdakwa sangat keberatan atas pertimbangan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dengan alasan:
Bahwa unsur barang siapa dalam hal ini tidak dapat dipisahkan dengan pelaku penggelapan dalam pekerjaannya yang dapat dihukum dengan sengaja memiliki dan melawan hak suatu barang atau sebahagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
Bahwa sebagaimana telah terungkap dalam persidangan dari keterangan para saksi yaitu. Saksi dr. Petrus Yusuf dimana keterangan Saksi ini ada yang benar dan ada yang tidak benar, Saksi Ir. Alimin Sipayung, Maphilindo Agustina Saragih, Stefanus Oskar, Netty Simanjuntak, Herna Rinawati, Jennike Sitorus, Drs. H.Tarmiji Tahir, Alamsyah, Dr. Mei Hardi Silitonga, Mamopar Girsang, Jenriah Saragih, Drs. Erwin Abubakar.MBA, A.Y.Silaen, Roi Kinayanta, Khairul Al Ashar Batubara dimana atas keterangan Saksi ini Terdakwa sangat-sangat keberatan, kemudian Saksi Rikanson Jutamardi Purba, Kristin Honesti Purba, Prof.DR. Tan Kamelo.SH.MS, Drs. Martua Situngkir keterangan ini dibenarkan oleh Terdakwa.
Bahwa dari 20 orang Saksi yang diajukan di dalam Persidangan dan dari keterangan saksi-saksi tersebut satu orangpun Saksi tidak ada yang mengetahui atau melihat secara langsung Terdakwa melakukan Perbuatan Penggelapan.
Bahwa benar Terdakwa sebagai Direktur RS HI dan ada mendapat upah sesuai SK No.016/D-PT.HIA/SK/111/2007 Tanggal 2 Maret 2007, dan selama menjadi Direktur RS HI Terdakwa berhak mengelola segala keuangan RS HI dan menggunakannya untuk menjalankan usaha Rumah Sakit bagaimana supaya Maju dan dapat melayani pelayanan kesehatan secara optimal di tengah-tengah masyarakat.
Dan seluruh uang yang di simpan di BTN adalah atas nama RS HI bukan atas nama PT.HIA. jadi terhadap keuangan RS HI adalah menjadi wewenang dan tanggung jawab penuh dari Terdakwa untuk mempergunakannya di dalam operasional RS HI.
Bahwa Terdakwa sebagai Direktur RS HI harus tunduk dan patuh kepada Pengurus PT.HIA dengan cara melaporkan kegiatan-kegiatan, neraca laba rugi RS HI setiap bulannya kepada Pengurus PT.HIA maupun Para Pemegang Saham, hal ini telah dilaksanakan oleh Terdakwa dengan baik.
Bahwa walaupun Terdakwa telah mebenarkan identitasnya bukan berarti Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya sebab yang dimaksud dengan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah benar-benar orang yang melakukan penggelapan namun sampai saat ini menurut keterangan Saksi-saksi maupun Terdakwa satu orangpun tidak ada melakukan penggelapan.
Bahwa Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tidak pernah mempertimbangkan Terdakwa tidak pernah mengakui Pengurus PT.HIA hasil RUPS 27 Februari 2007 dan 27 Februari 2008 apalagi membenarkannya dan dikuatkan lagi dengan kepengurusan RUPS 2007 dan 2008 tersebut sama sekali tidak mau mematuhi dan mentaati segala peraturan hukum yang berlaku terutama AD PT.HIA, UU PT, UU WDP, Surat Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 11 Maret 1996 dan peraturan peraturan pengelolaan Rumah Sakit serta tidak mau tunduk dan melaksanakannya sehingga untuk menjaga hal-hal yang tidak di inginkan dan juga untuk menjaga pelayanan publik RSHI tetap terjaga, Terdakwa tetap
bekerja sebagaimana biasanya dan dengan tegas tidak mengakui kepengurusan RUPS 2007 dan 2008 yang tidak mendapat pengesahan dari Menkumham RI.
Bahwa Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang memeriksa dan mengadili perkara ini keliru di dalam menafsirkan uraian-uraian tersebut di atas dan tidak dapat memahami dan melihat dengan benar fakta-fakta hukum nyata yang berlaku di PT.HIA, padahal sudah sangat jelas orang-orang yang mengikatkan did kepada Perseroan Terbatas tanpa terkecuali harus tunduk dan patuh kepada AD PT.HIA, UU PT, UU WDP, Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI dan peraturan-peraturan Rumah Sakit, dengan demikian Terdakwa sebagai Interpreneur, Pendiri, Pemegang Saham Signifikan dan dr Spesialis Bedah Konsultan di RS HI tidak boleh tidak harus tunduk dan patuh kepada AD PT.HIA, UU PT, UU WDP, Surat Keputusan Menkumham RI dan peraturanperaturan Rumah Sakit. Dan selaku Pemegang Saham, Interpreneur, Pendiri dan Dokter Spesialis Bedah Konsultan juga ikut bertanggung jawab secara moral atas kelangsungan dari organisasi PT.HIA terutama unit usahanya yaitu RS HI (vide Pasal 5 ayat (6) AD PT.HIA).
Bahwa menurut prosedur organ PT.HIA dan organ RS HI adalah sangat jelas sudah berbeda dan juga struktur kepengurusannya pun berbeda, demikian juga keuangan jelas terpisah. Bahwa Terdakwa adalah sebagai Direktur RS HI yang bertanggung jawab penuh atas kelangsungan operasional dari RS HI dan hal ini sudah dibuktikan oleh Terdakwa di dalam kurun waktu 2007 — 2008 RS HI telah mendapat banyak penghargaan dan pengakuan baik nasional maupun Internasional dan ini semua diperoleh oleh Terdakwa pada saat Terdakwa menjabat Direktur RS HI dan adapun prestasi yang di dapat dan diperoleh oleh Terdakwa di dalam mengelola RS HI adalah sebagai berikut:
Penampilan Rumah Sakit Swasta setara tipe B se Sumatera Utara (BT.26
Mendapat penghargaan ISO (Badan Akreditasi Rumah Sakit Internasional) pertama di Sumatera.
Pengelola limbah terbaik (AMDAL) se Sumatera Utara.
Pilot proyek untuk limbah oleh Fakultas Kedokteran USU.
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Terbaik di Sumatera Utara
Pionir dalam melaksanakan bedah bersahabat di Sumatera (MIS)
Minimal Invasif Surgery
Circumference Stapling 1992
Haemorhoidetomie (CRSH)
Website Rumah Sakit Internasional, RSHI salah satu yang direkomendasikan di Asia Tenggara untuk Tourist
Penghargaan dari Walikota sebagai Rumah Sakit Berpenampilan Terbaik di Pematangsiantar.
Bahwa oleh karena Terdakwa masih menjabat sebagai Direktur RS HI maka adalah pantas dan wajar serta beralasan bilamana segala uang yang ada di dalam Rekening BTN dipergunakan sebagai berikut:
Untuk menyelamatkan agar operasional RS HI tidak di tutup oleh Departemen Kesehatan Pematangsiantar karena Izin HO dan Operasional sudah berakhir.
Biaya perpanjangan izin operasional tetap RS HI 2008 — 2013.
Untuk mengedepankan pelayanan public kepentingan umum di bidang kesehatan agar RS HI tetap kondusif sebagaimana juga diharapkan oleh Muspida Pematangsiantar dan Simalungun.
Pembayaran biaya Pokja untuk mendapatkan Akreditasi serta untuk menghindari dicabutnya izin operasional HI, seyogianya sudah selesai pada tahun 2008.
Biaya mengikuti pameran Hospital Expo selama satu minggu di Medan dimana biaya ditanggulangi oleh RS HI dan Terdakwa turut serta memberikan pemaparan tentang pelayanan dan kemajuan RS HI di hadapan Muspida Plus Sumatera Utara di Gubernuran pada tanggal 8 September 2008.
Biaya transportasi untuk menerima piagam-piagam penghargaan di Kota Pematangsiantar maupun di luar Kota Pematangsiantar.
Membayar hak-hak 34 Karyawan RS HI sejak bulan September 2008 sampai dengan bulan Nopember 2009.
ltulah sebagai wujud dan tanggung jawab moral dari Terdakwa kepada masyarakat umum, pemerintah co. Depkes dan seluruh Pemegang Saham PT.HIA untuk sebagai Interpreneur, Pendiri, Pemegang Saham Signifikan dan Dokter Spesialis Bedah Konsultan untuk memajukan dan menghindari agar RS HI tidak tutup. Untuk pelaksanaan tindak lanjut dari pada uraian tersebut diatas sangat jelas bahwa Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kesehatan setempat menghunjuk/memfasilitasi Terdakwa untuk menyelesaikannya dan sudah terlaksana dan RS HI tidak jadi ditutup operasionalnya. Hal ini adalah karena itikad balk dari Terdakwa untuk mencerminkan standar keadilan atau kepatutan kesejahteraan masyarakat.
Bahwa menurut prosedur segala sesuatu yang menyangkut operasional dari RS HI adalah menjadi tanggung jawab penuh dari Direktur RS HI dalam hal ini Terdakwa, sebagaimana tertuang dalam butir 5 izin operasional tetap RS HI (BT.27).
Dan sebagai Direktur RS HI Terdakwa harus patuh dan tunduk kepada Pengurus PT.HIA dan sebagai wujud tanggungjawabnya Terdakwa secara terus menerus selalu melakukan atau menyerahkan laporan bulanan Neraca Laba Rugi, Laporan Kegiatan dan Laporan Keuangan RS HI kepada Pengurus PT. HIA dan selama Terdakwa mengelola RS HI 2007-2008 ternyata hasil yang dicapai adalah sangat memuaskan yaitu terdapat peningkatan pendapatan yang bombastis yaitu dari target 15% menjadi 45,43%.
Oleh karena unsur ini tidak terpenuhi maka Terdakwa harus dibebaskan dari unsur ini di dalam pemeriksaan di Tingkat Banding.
6. Bahwa terhadap unsur dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu barang atau sebahagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain Hakim Pengadilan Tingkat Pertama adalah tidak tepat dan keliru menyatakan unsur ini telah terpenuhi.
Bahwa kami Penasehat Hukum Terdakwa keberatan atas pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dengan alasan:
Bahwa yang menjadi objek permasalahan dalam perkara ini adalah uang yang ada di BTN dengan Rekening No.00000069-01-30-000015-8 atas nama Terdakwa cq. Rumah Sakit Horas Insani bukan atas nama PT.HIA.
Bahwa uang yang ada di BTN ini sama sekali tidak pernah diambil oleh Terdakwa dan menurut keterangan saksi-saksi Terdakwa juga tidak pernahI
m
engambil uang tersebut kemudian mempergunakannya untuk kepentingan diri sendiri.
Bahwa Terdakwa mempergunakan uang yang ada di Rekening Bank BTN atas nama Terdakwa cq. Rumah Sakit Horas Insani sebagai Direktur adalah menandatangani Cek untuk divangkan dan di ambil sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit Horas Insani.
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengambil uang ke BTN melainkan yang mengambilnya adalah bagian keuangan Rumah Sakit Horas Insani.
Bahwa adapun sistem pengambilan uang ke BTN adalah didasarkan kepada masing-masing bagian-bagian atau unit di Rumah Sakit Horas Insani yang mengajukan kebutuhan uang seperti bagian kepegawaian, bagian obat-obatan, bagian perlengkapan dan peralatan dan sebagainya. Jadi berapa yang dibutuhkan oleh bagian masing-masing jumlah itulah yang ditulis di dalam cek kemudian di tandatangani oleh Terdakwa dan atas uang tersebut diberikan kepada Sekretaris Rumah Sakit Horas Insani dan bagian-bagian langsung menerimanya dari Sekretaris Rumah Sakit Horas Insani bukan dari Terdakwa. Dengan demikian adalah tidak benar sama sekali uang tersebut dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan diri sendiri.
Bahwa uang yang ada di Rekening BTN atas nama Terdakwa bukanlah dipergunakan untuk keperluan yang lain akan tetapi Terdakwa pergunakan untuk keperluan-keperluan operasional RS HI agar dapat tetap beroperasi serta pelayanan operasional RS HI tetap kondusif sebagaimana amanah izin oeprasional Rumah Sakit Horas Insani butir 5. Dan juga untuk pembayaran gaji karyawan terutama memperbaharui HO yang sudah berkahir dan Izin Tetap Operasional yang sudah berakhir bukan Maret 2008 dan harus diperbaharui untuk tahun 2008 sampai dengan 2013. Dan, kesemuanya itu adalah berdasarkan kepada itikad baik dari terdakwa sebagai Direktur RS HI.
Bahwa uang yang ada di Rekening BTN jelas bukanlah kepunyaan orang lain melainkan kepunyaan RS HI dalam hal ini Terdakwa sebagai Direktur RS HI berhak untuk mengelola RS HI sepanjang Keuangan RS HI tersebut diperuntukkan untuk kegiatan operasional RS HI terbukti bahwa Terdakwa benar-benar mempergunakan RS HI untuk kepentingan RS HI adalah untuk mengurus:
Operasional RS HI agar tidak ditutup oleh Depkes/Pemerintah Kota.
Mengurus izin HO dan Izin Operasional RS HI
Membayar biaya Pokja untuk mendapatkan Akreditasi, AS/NZS ISO 9001: 2000 tanggal 13 Agustus 2008.
Biaya mengikuti pameran Hospital Expo (Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) selama satu minggu di Medan dimana Terdakwa selaku Direktur RS HI sekaligus memperkenalkan satu sistem bagaimana membuat RS siap melayani 24 Jam sehari yang pertama kali di Indonesia di tampilkan, dalam rangka meningkatkan perfomence RS HI.
Transportasi menerima Piagam penghargaan dari Pemerintah Kota Pematangsiantar maupun Iuar Kota Pematangsiantar.
Membayar hak-hak 34 Karyawan RS HI sejak September 2008 sampai dengan 16 November 2009.
1
D
ari uraian ini terbukti bahwa uang yang ada di BTN sangat jelas bukan dipergunakan untuk kepentingan lain atau pribadi melainkan beritikad baik untuk kepentingan RS HI secara umum. Bahwa terungkap di Persidangan saksi Tarmiji Tahir benar-benar telah melakukan audit investigasi beserta Tim tanggal 8 September 2015 bahwa untuk melakukan audit Investigasi haruslah melalui keputusan RUPS dan ternyata sewaktu RUPS PT.HIA dilakukan beberapa kali tidak pernah ada keputusan untuk melakukan Audit Investigasi.
Bahwa Terdakwa juga sebagai Interpreneur, Pendiri, Pemegang Saham Signifikan selalu menghadiri RUPS PT.HIA dan sama sekali tidak pernah ada keputusan Audit Investigasi, dengan demikian pernyataan Saksi Tarmiji Tahir dan Audit Investigasi yang dilakukannya adalah cacat hukum. Sebab, untuk melakukan audit investigasi harus ada persetujuan RUPS dan ada permohonan ke Pengadilan Negeri setempat. Namun, hal ini terbukti tidak ada disebutkan di persidangan, apalagi saksi Tamiiji Tahir sebagai saksi ahli tidak mampu menunjukkan kepada Majelis Hakim kompetensi keahliannya.
Bahwa kalaulah benar ada Audit Investigasi yang dilakukan oleh Tarmiji Tahir selaku Akuntan Publik seharusnyalah menganut azas-azas prinsip-prinsip akuntansi yang balk dan independen tanpa memihak kepada siapapun.
Bahwa saksi Tarmiji Tahir tidak pernah melakukan Audit Investigasi hal ini terbukti selaku Tim Investigator harus bertanya secara langsung kepada para pihak yang terkait dengan yang mau di Investigasi, di dalam hal ini saksi sama sekali tidak pernah menginvestigasi Terdakwa maupun Bank BTN dan pihak terkait lainnya. Selaku Tim Investigator sudah sepatutnya bertanya langsung dan meminta data-data kepada Terdakwa kemana saja uang RS HI yang ada di BTN tersebut dan siapa Penerima serta dimana Kasbonnya. Hal ini dipertegas lagi atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim dan anggotanya yang menanyakan apakah saksi pernah bertemu dan berbicara dengan mereka-mereka yang mengambil uang dari Bank BTN dan didistribusikan kepada siapa, demikian juga kepada Terdakwa apakah saksi pernah bertanya tentang penggunaan uang tersebut, ternyata di dalam persidangan saksi Tarmizi Tahir mengatakan tidak pernah berbicara secara langsung kepada Terdakwa.
Dengan demikian keterangan saksi sebagai tim investigator tidak dapat dipertimbangkan keterangannya, karena telah menyalahi aturan-aturan dan tupoksi dari investigasi.
Oleh karena Tim Investigasi hanya melakukan Investigator secara sepihak maka segala hasil Investigasi maupun hasil audit KAP yang dilakukan oleh Tarmiji Tahir dan Abu Bakar adalah tidak benar atau cacat hukum dengan demikian hasil Tim Auditor ini sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai bukti bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana kejahatan.
Bahwa adapun Terdakwa menggunakan uang yang ada di Rekening BTN adalah disebabkan pengurus PT. HIA telah membuat dan mengirim Surat Nota Dinas kepada Terdakwa untuk mengurus SITU dan TDP tanggal 30 Januari 2008 yang ditembuskan kepada seluruh pemegang saham yang berarti menurut surat ini secara tidak Iangsung Pengurus PT. HIA telah memberikan izin kepada Terdakwa untuk mengeluarkan biaya-biaya dalam pengurusan SITU dan TDP dimaksud.
Bahwa dalam pengelolaan RS HI yang didasarkan kepada itikad balk dari Terdakwa mengusulkan pengeluaran cek dari rekening RS HI di beberapa Bank salah seorang dari Pengurus PT.HIA Direktur atau Komisaris Utama sebagai counter sign untuk pencairan cek di atas senilai Rp. 5 juta dengan syarat PT.HIA adalah sah menurut hukum.
Jadi sesudah 28 Februari 2008 sepengetahuan Terdakwa Pengurus PT.HIA hasil RUPS 27 Februari 2008 adalah cacat hukum dan tidak sah. Dengan demikian Terdakwa tidak perlu lagi untuk counter sign dari pengurus PT.HIA .
- Bahwa perlu diketahui adalah suatu hal yang tidak dimasuk akal sehat apabila Terdakwa sebagai Direktur RS HI tidak diperbolehkan untuk menggunakan uang RS HI yang ada di Rekening BTN, kalau demikian halnya dari mana uang diperoleh oleh Terdakwa untuk menjalankan operasional dan kegiatan RS HI?. Dengan demikian tindakan Terdakwa sebagai Direktur RS HI untuk mengambil uang yang ada di BTN dalam rangka melaksanakan kegiatan atau operasional RS HI adalah sudah tepat dan benar.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas telah cukup bukti bahwa Terdakwa tidak terbukti memiliki dengan melawan hak dalam perkara ini dengan demikian Terdakwa harus dibebaskan dalam unsur ini di Tingkat pemeriksaan Banding.
7. Bahwa terhadap unsur barang itu ada di tangannya bukan karena kejahatan, Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menyatakan telah terbukti dan terpenuhi.
Bahwa terhadap unsur ini kami Penasehat Hukum Terdakwa sangat keberatan dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang disumpah di dalam Persidangan yang terbuka untuk umum terungkap dengan jelas bahwa satu orangpun saksi tidak ada yang menyatakan dan mengetahui Terdakwa ada menggelapkan uang dan juga menyatakan Terdakwa ini tidak ada menggelapkan uang yang ada di BTN milik RS HI.
Bahwa sebenarnya seluruh uang milik RS HI yang ada di rekening BTN adalah dipergunakan untuk usaha operasional dan jalannya Rumah Sakit Horas Insani, barang itu ada di tangan saya bukan karena kejahatan, akan tetapi barang itu ada adalah karena jerih payah saya Terdakwa untuk meningkatkan pendapatan RS HI melalui pelayanan Kesehatan yang maksimal sampai dapat meraih keuntungan yang bombastis dari 15% menjadi 45,43% dan semua hasil tersebut adalah saya pergunakan untuk kemajuan dan kebesaran RS HI sehingga menjadi Rumah Sakit yang disegani di Pematangsiantar khususnya Sumatera Utara dan Indonesia pada umumnya dan Dunia Internasional hal ini terbukti kebesaran RS HI di bawah kepemimpinan Terdakwa telah banyak pujian dan sanjungan dari Dunia Internasional melalui Website Internasional tentang Perumahsakitan.
B
ahwa Jaksa Penuntut Umum menyatakan penggelapan adalah mungkin terhadap suatu barang yang sebahagian kepunyaan orang lain jika orang mengadakan usaha bersama dengan orang lain.
Bahwa sebenarnya pernyataan Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah tidak berdasar pada fakta hukum nyata sebab Terdakwa sama sekali tidak pernah melakukan penggelapan terhadap uang RS HI, malahan sebaliknya Terdakwa akan mengungkapkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya dan sejujurnya bahwa pengurus PT.HIA lah yang melakukan penggelapan, kebohongan dan pengingkaran terhadap itikad balk dari Terdakwa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemegang saham PT.HIA.
Adapun uang yang digelapkan oleh pengurus PT.HIA termasuk yang digelapkan oleh pelapor bersama dengan kroni-kroninya adalah sebagai berikut:
Uang kontan dari kas dan brankas RSHI sebesar ± Rp. 200 juta sertifikat deposito Bank Mandiri sebesar Rp. 3,5 milyar, dana-dana tabungan yang ada di beberapa bank seperti Bank Mandiri. Syariah Mandiri, BRI, BNI'46, Surat-Surat Berharga, Barang-Barang Bergerak dan Tidak Bergerak misal: suratsurat berharga lainnya dan ada 6-7 unit kendaraan, uang cash dan setara cash sebesar Rp. 200 juta + deposito dan tabungan total setara cash = Rp. 200 juta + Rp. 10,7 milyar (sampai dengan 29 April 2010 masih terblokir oleh Pengurus PT dan Dr.P.Girsang sebagai Direktur RSHI) = Rp. 10,9 milyar. Sesuai keterangan saksi, Janike Sitorus dibawah sumpah pada persidangan PN Pematangsiantar pidana No. Ref. PDM-04/PSIAN/Epp.2/01/2016 tanggal 17 Maret 2016 dana sebesar Rp. 10.779.504.952,-. sudah tidak ada lagi . Dengan demikian kerugian yang dialami Dr.P.Girsang adalah Rp. 10.779.504.952 x 18,74% = Rp. 2.020.079.228,-
Dividen setiap tahun milik pemegang saham dalam hal ini termasuk Terdakwa diperkirakan sebagai berikut:
Kerugian tahun 2007
Sesuai Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 23 Maret 2011 Pajak Dibayar Dimuka PPh Badan Pasal 25 dibayar oleh dr.Petrus pada tanggal 21 Februari 2011 sebesar Rp. 813.975.661,- diasumsikan keuntungan bersih sebesar minimal Rp. 8.139.756.610,- Dividen yang seharusnya diterima Dr.P.Girsang dari keuntungan bersih Rp. 8.139.756.610,- x 18,74% = Rp. 1.525.390.389,-
Kerugian tahun 2008.
Sesuai Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 23 Maret 2011 Pajak Dibayar Dimuka PPh Badan Pasal 25 dibayar oleh dr.Petrus pada tanggal 21 Februari 2011 sebesar Rp. 1.140.035.500,- diasumsikan keuntungan bersih sebesar minimal Rp. 11.405.035.000,- Dividen yang seharusnya diterima Dr.P.Girsang dari keuntungan bersih Rp. 11.405.035.000,- x 18,74% = Rp. 2.136.426.527,-
- Kerugian tahun 2011:
Jumlah Pajak Dibayar Dimuka PPh Badan Pasal 25 hasil Audit KAP Fachrudin & Mahyuddin dan KAP Tarmizi Taher halaman 12 tutup buku 31 Desember 2011 sebesar Rp. 292.336.847,-
Dividen yang seharusnya diterima Dr.P.Girsang dari keuntungan bersih Rp. 2.923.368.470,- x 18,74% = Rp. 547.839.251,-
- Kerugian tahun 2012:
Jumlah Pajak Dibayar Dimuka PPh Badan Pasal 25 hasil Audit KAP Tarmizi Taher tutup buku 31 Desember 2012 pada halaman 12 sebesar Rp. 569.809.126,-
Dividen yang seharusnya diterima Dr.P.Girsang dari keuntungan bersih Rp. 5.698.091.260,- x 18,74% = Rp. 1.067.822.302,-
- Kerugian tahun 2013:
Jumlah Pajak Dibayar Dimuka PPh Badan Pasal 25 hasil Audit KAP Fachrudin & Mahyuddin tutup buku 31 Desember 2013 pada halaman 12 dan LPJ Pengurus PT.HIA tutup buku 31 Desember 2013 sebesar Rp. 446.547.600,-
Dividen yang seharusnya diterima Dr.P.Girsang dari keuntungan bersih Rp. 4A65.476.000,- x 18,74% = Rp. 836.830.202,-
Kerugian tahun 2014:
Jumlah PPh Badan Pasal 25 dibayar dimuka hasil Audit KAP Dra. Rosalia Hawani, MM & Rekan tutup buku 31 Desember 2014 halaman 11 sebesar Rp. 496.152.29T-
Dividen yang seharusnya diterima Dr.P.Girsang dan keuntungan bersih Rp. 4.961.522.970,- x 18,74% = Rp. 929.789.405,-
Kerugian tahun 2015:
Jumlah PPh Badan Pasal 25 dibayar dimuka hasil Audit KAP Dra. Rosalia Hawani, MM & Rekan tutup buku 31 Desember 2015 halaman 11 sebesar Rp. 496.152.297,-
Dividen yang seharusnya diterima Dr.P.Girsang dari keuntungan bersih Rp. 4.961.522.970,- x 18,74% = Rp. 929.789.405,-
Ketidakbenaran pengisian SPT PT.HIA karena mengabaikan himbauan Kantor Pajak Pratama (KPP) Pematangsiantar, sebagai berikut:
Tahun 2007 sebesar Rp.1.627.951.322,- telah dibayar dr.Petrus Yusuf tanggal 21 Februari 2011 sebagai Direktur PT sesuai Surat Setoran Pajak (SSP). Atas pembayaran ini Dr. P.Girsang dirugikan sebesar Rp. 305.078.078,-
Tahun 2008 sebesar Rp. 1.710.053.030,- telah dibayar dr.Petrus Yusuf tanggal 21 Februari 2011 sebagai Direktur PT sesuai Surat Setoran Pajak (SSP). Atas pembayaran ini Dr. P.Girsang dirugikan sebesar Rp. 320.463.938,-
Dividen 75 lembar saham Dr. P. Girsang untuk tahun buku 31 Desember 2010 sebesar Rp. 330.000 per lembar saham = Rp. 24.750.000,-
Sesuai laporan pemeriksaan keuangan PT.HIA Pematangsiantar pada bulan September s/d Desember 2008 disusun oleh Walben Sijabat dan Ira Tresia Purba S.AB pada bulan Februari 2009, halaman II, Jumlah pengeluaran selama bulan September s/d Desember 2008 seharusnya sebesar Rp. 8.242.161.240 dibukukan sebesar Rp. 6.644.447.498,82 selisih sebesar Rp. 1.597.713.741,18. Dr.P.Girsang dirugikan Rp. 299.411.555,-
Sesuai legal opinion Robin Sulaiman & Partners Advocates, Corporate Lawyers Specialist tanggal 12 Maret 2015 dengan mengaudit Buku-Buku Hasil Audit Kantor Akuntan Publik Independen untuk PT.HIA periode 2007 s/d 2013 ada pengeluaran-pengeluaran fiktif PT.HIA yang tidak dapat dirinci pengeluaran-pengeluarannya sebesar Rp.13.322.062.519.- Kerugian Dr.P.Girsang Rp.13.322.062.519 x 18,74% = Rp. 2.496.554.516,-
Honor Dr.P.Girsang atas 19 orang pasien operasi tahun 2009 yang sudah lunas pembayarannya ke kasir RSHI dan pajak PPh 21 atas honor tersebut telah dikutip oleh Dr.Petrus dan dibayar ke kantor pajak namun honor Dr.P.Girsang sebesar Rp. 92.000.000,- biarpun sampai beberapa kali diminta untuk dibayarkan namun sampai sekarang belum ditanggapi.
Jadi, Total uang Terdakwa yang digelapkan oleh pengurus PT.HIA bersama-sama dengan kroni-kroninya yang secara nyata-nyata sejak tahun 2007 ski 2015 adalah sebesar Rp. 13.532.224.795,- (Tiga Belas Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus Dua Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).
Inilah yang digelapkan oleh Pelapor yaitu Pengurus PT.HIA yang sama sekali walaupun sudah beberapa kali dilaporkan oleh Terdakwa kepada Pihak yang berwajib namun sampai saat ini belum ada hasilnya.
8.Bahwa terhadap unsur secara berturut-turut dan berulang-ulang sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama telah terpenuhi dan terbukti dengan sah.
Bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut adalah keliru dan tidak benar dengan alasan:
— Bahwa menurut pengertian Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagai perbuatan yang diteruskan haruslah terlebih dahulu dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum perbuatan Terdakwa terlebih dahulu yang merupakan suatu perbuatan peristiwa pidana yang dilakukan secara berulang-ulang dan mendapat putusan yang tetap. Dan menurut analogi pasal 64 ayat 1 KUHP yang didakwakan/ dituntut Jaksa Penuntut Umum telah semakin menambah kekaburan dan kekeliruan dakwaan/ tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena menurut fakta-fakta di persidangan perbuatan saya Terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana melainkan adalah perbuatan itikad baik sejak awal (vide Berita Acara Perdamaian 21 Februari 2007 No.26/Pdt.G/2005/PN-PMS) untuk menyelamatkan pelayanan kesehatan di RS HI agar tetap kondusif dan tidak tutup.
Bahwa pembayaran seluruh biaya pengurusan yang berhubungan dengan keperluan tetap kondusif-nya operasional RS HI, seharusnya sekarang dan ke depan yang diperlukan oleh Terdakwa bukanlah secara sekaligus melainkan secara bertahap dengan demikian pengambilan uang pun harus secara bertahap dan berulang-utang.
Bahwa jika benar ada Audit Investigasi oleh Saksi Tarmiji Tahir pasti dapat terungkap di BTN siapa saja yang mengambil uang tersebut dan kepada siapa diserahkan serta untuk keperluan siapa, hal ini sepatutnya benar-benar di Investigasi oleh saksi Tarmiji Tahir dan Abu bakar untuk membuktikan apakah uang tersebut dipergunakan atau digelapkan oleh Terdakwa untuk kepentingan Pribadi.
Bahwa perlu dipahami oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa uang yang ada di BTN bukanlah diperuntukkan untuk kepentingan Pribadi melainkan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan operasional RS HI agar tidak tutup, hal ini adalah sebagai wujud itikad baik bukan malah menjadi ditutup dan tanggung jawab moral dari Terdakwa sebagai Interpreneur, Pendiri, Pemegang Saham Signifikan dan Dokter Spesialis Bedah Konsultan yang bertanggungjawab terhadap kelangsungan operasional RS HI karena selama Terdakwa menjadi Direktur RS HI sudah banyak berbuat untuk orang banyak sehingga banyak mendapat piagam penghargaan dari Pemerintah.
Dengan demikian unsur secara berturut-turut ini tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari Unsur ini.
Berdasarkan uraian-uraian dari unsur-unsur tersebut di atas yang di dasarkan kepada fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan maka Jaksa Penuntut Umum tidak berhasil atau tidak dapat membuktikan unsur-unsurnya dalam tuntutannya maka sesuai dengan Yuris Prudensi MA No.234/K/KR/1978 Tanggal 10 September 1979 yang menyatakan bahwa tuduhan yang tidak jelas harus dinyatakan batal demi hukum sehingga dengan demikian tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini harus di batalkan.
Bahwa benar uang RS HI yang ada di BTN di ambil secara berulang-ulang dan berturut-turut dan setelah diambil uangnya kemudia diserahkan kepada Sekretaris Direktur RS HI kemudian masing-masing bagian yang telah memintanya sesudah diambil dari BTN datang mengambilnya kepada Sekretaris RS HI untuk dipergunakan pada bagian masing-masing agar segera dilakukan pembayaran.
Bahwa untuk membuktikan Terdakwa terbukti melanggar unsur ini seharusnya Hakim Pengadilan Tingkat Pertama harus Iebih dahulu membuktikan apakah Terdakwa yang mengambil uang tersebut kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau tidak? Disinilah perlunya Cross Cek langsung mengenai penggunaan uang tersebut, dan apabila betul-betul sudah ada Cross Cek maka dapatlah diketahui ada atau tidak penggelapan.
Bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Saksi Drs. Tarmizi Taher yang melakukan Audit atas uang yang ada di BTN tersebut untuk pemeriksaan perkara ini, namun dalam hasil audit yang dituangkan dalam laporan audit dari Drs. Tarmizi Taher jelas dilihat bahwa Saksi tersebut tidak pernah melakukan Cross Cek penggunaan uang yang ada di KeKening Li I N I erriaclap erdakwa yang membuka rekening tersebut dengan demikian Audit tidak dilakukan secara equality and balance.
Bahwa dalam perkara ini telah terjadi pergantian Direktur Rumah Sakit namun berdasarkan bukti surat yang diajukan dalam perkara ini pergantian Direktur tersebut sama sekali tidak ada disebutkan, dan Terdakwa tidak mau menyerahkan kepemimpinan Rumah Sakit sebagai Direktur disebabkan oleh Terdakwa berpendapat bahwa dr.Petrus Yusuf yang berkedudukan sebagai Direktur PT. Horas Insani Abadi belum disahkan oleh Menteri Kehakiman sehingga tidak berhak melakukan tindakan hukum berupa melakukan Penggantian Direktur Rumah Sakit Horas Insani Pematangsiantar, dan pendapat Terdakwa tersebut juga dikuatkan oleh saksi ahli Prof.Dr. Tan Kamelo,SH,Msi yang merupakan ahli Hukum Korporate dari Universitas Sumatera Utara.
Menimbang, bahwa perlu pula diperhatikan dalam hal pergantian Direktur Rumah Sakit tidak terlepas dari Peraturan yang mengatur operasional Rumah Sakit yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 159b/Menkes/Per/I1/1988 tentang Rumah Sakit beserta dengan perubahannya yang berlaku pada saat itu dan kemudian sekarang ini berubah menjadi Undang-undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 147/Menkes/Per/XI/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit.
Menimbang, bahwa bedasarkan perundang-undangan terebut, maka setiap Kepengurusan Rumah Sakit tentu harus memiliki Regristasi, Izin, Operasional, Akreditasi, Amdal serta Manajemen yang memenuhi persyaratan perundangundangan, dengan demikian jika ada pergantian Direktur Rumah Sakit di suatu daerah yang mana Pemerintah Daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan Rumah Sakit di Daerah tentu tidak sembarangan untuk menduduki jabatan Direktur Rumah Sakit, dan jika seandainya pada waktu pergantian Direktur Rumah Sakit tidak memiliki cacat hukum tentu Pemerintah Daerah akan segera mengambil tindakan, karena dalam hal melakukan tindakan medis terhadap orang yang memerlukan orang yang berkompeten di bidangnya.
Bahwa dalam perkara ini yang menjadi permasalahan adalah pertanggungjawaban Direktur atau Pengurus Korporasi, maka harus dibuktikan adanya pelanggaran terhadap kekuasaan atau kewajiban kewenangan yang dimilikinya. Pengurus Korporasi dalam hal ini harus dapat dibuktikan telah melanggar niat balk yang dipercayakan padanya dalam menjalankan Korporasi atau Perusahaan sebagaimana diatur dalam prinsip Fiduciary Duty. Danb jikalau dihubungkan dengan teori Identifikasi kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Direksi atau pejabat Korporasi lainnya hanya dapat dibebankan pada Korporasi jika memenuhi syarat.
Bahwa penegakan hukum pidana terhadap suatu tindak pidana baru dapat dilaksanakan setelah adanya tindakan hukum berupa pertanggungjawaban Sanksi Administrasi. Dimana penerapan Sanksi Pidana dalam perbuatan Korporasi adalah merupakan Ultimatum Remidium atau suatu hal yang sangat terpaksa yang artinya sifat hukum acara sebagai ketentuan hukum publik diakui secara Imperatif tetapi tidak seluruhnya Absolut. Ada ketentuan yang dapat dilenturkan atau Fleksibel, ada yang dikembangkan atau Growth bahkan disingkirkan atau Overrule sesuai dengan rasa keadilan dan kemanusiaan.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka kami Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.
Terhadap unsur ini dan selanjutnya membebaskan Terdakwa dari unsur ini di dalam tingkat pemeriksaan Banding.
9. Bahwa di dalam perkara ini Hakim Pengadilan Tingkat Pertama sama sekali tidak ada mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang dialami oleh Terdakwa yang mengakibatkan Terdakwa dijolimi sebagai Direktur RS HI maupun sebagai Interpreneur, Pendiri dan pemegang saham signifikan antara lain:
Bahwa Terdakwa kepersidangan ini adalah tanpa mempertimbangkan dan memperhatikan dengan seksama siapa sebenarnya yang telah melanggar hukum terutama AD PT.HIA, UU PT, UU WDP, Per Menkumham dan Peraturan tentang Rumah Sakit (vide halaman 2 izin oeprasional tetap RS HI) sehingga mengakibatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini adalah Prematur.
Bahwa sangat jelas dalam perkara ini Pengurus PT.HIA Iah yang beritikad baik tidak mau tunduk, patuh dan taat pada Pasal-pasal hukum yang di atur AD PT.HIA, UU PT, UU WDP, Per Menkumham dan Peraturan tentang Rumah Sakit yang mengakibatkan Kepengurusan PT.HIA di bawah kepemimpinan dr.Petrus Yusuf tidak pernah mendapatkan pengesahan dari Menkumham RI maupun Disperindag Kota Pematangsiantar terlepas dari putusan-putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak mempedomani masalah legalitas Pengurus PT.HIA, yang seharusnya sebelum perkara ini di ajukan di Persidangan Jaksa Penuntut Umum selaku orang yang memahami Perundangundangan seharusnya terlebih dahulu mempertanyakan legalitas pelapor apakah sudah ada pengesahan dari MenkumHAM RI maka pelapor sebagai Pengurus PT.HIA tidak memiliki Legal Standing untuk mengadukan Terdakwa, dibuktikan dengan tidak adanya SITU dan TDP dari Pengurus PT.HIA yang sah.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama seharusnya dapat memahami apabila Pengurus PT.HIA tidak memiliki Legal Standing maka kepengurusan yang berlaku adalah kepengurusan yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham sebelumnya menunggu adanya pergantian pengurus baru PT.HIA hasil RUPS yang sah, dengan demikian oleh karena Terdakwalah yang diakui oleh Menkumham sebagai Pengurus PT.HIA sebelumnya maka segala sesuatu mengenai operasional PT.HIA adalah menjadi tanggung jawab Terdakwa sepenuhnya.
Bahwa perlu untuk diketahui sampai saat ini pelapor belum dapat menunjukkan kepada para Pemegang Saham termasuk Terdakwa Surat Pengesahan Pelapor sebagai pengurus PT.HIA dari KemenkumHAM RI dan kalau ada tolong Jaksa Penuntut Umum tunjukkan kepada Majelis Hakim dalam perkara ini maupun kepada Para Pemegang Saham, tanggal berapa suratnya diterbitkan, nomor berapa dan siapa yang menandatangani serta kapan diundangkan dalam tambahan Lembaran Negara hal ini sangat perlu untuk terang dan jelasnya masalah hukum yang terjadi di kepengurusan PT.HIA 2007/2008 terutama TDP dan SITU dari setiap adanya pergantian Pengurus PT.HIA yang sah.
Bahwa sepatutnya Jaksa Penuntut Umum dapat memahami apa yang dimaksud dengan Audit Investigasi Independen yaitu Tim Audit yang tidak berpihak kepada siapapun, yang berarti untuk mengaudit Investigasi Sudah seharusnya Tim Audit Investigasi harus Crosscek langsung kepada semua pihak yang terkait terhadap masalah-masalah yang di hadapi RS HI sehingga hasilnya benar-benar Independent, dalam hal ini saya Terdakwa mengenai uang yang ada di BTN sama sekali tidak pernah dipertanyakan oleh Tim Investigator kemana, untuk apa. Dan siapa yang mengambil uang di BTN dan kemana peruntukannya dan apabila benar-benar Terdakwa di Investigasi oleh Tim investigator Tarmiji Tahir maka saya Terdakwa akan memberitahukannya secara Transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi, hal ini demi untuk transparansi keuangan RS HI agar para Pemegang Saham dapat memperoleh Dividen setiap tahunnya. Dan sebagai bukti bahwa Terdakwa telah melaporkan Keuangan RS HI secara Transparan Terdakwa selalu membuat laporan bulanan Laba Rugi kepada Pengurus PT.HIA dan Laporan tersebut ditembuskan kepada seluruh pemegang saham dan perlu JPU ketahui untuk melakukan investigasi harus ada usulan dan persetujuan dari RUPS kemudian atas usulan tersebut diajukan permohonan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menyetujui pelaksanaan investigasi.
Bahwa adapun Laporan Bulanan Laba Rugi yang dilaporkan oleh Terdakwa kepada Pengurus PT.HIA dan kepada seluruh Pemegang Saham yaitu:
Laporan Keuangan Bulan Februari 2008 tanggal 5 April 2008 (BT.28)
Laporan Keuangan Bulan April 2008 tanggal 21 Mei 2008 (BT.29)
Laporan Keuangan Bulan Mei 2008 tanggal 10 Juni 2008 (BT.30)
Laporan Keuangan Bulan Juni 2008 tanggal 12 Juli 2008 (BT.31)
Laporan Keuangan Bulan September 2008 tanggal 16 Oktober 2008 (BT.32)
Bahwa selama kepengurusan yang di pimpin oleh dr.Petrus Yusuf sama sekali para Pemegang Saham belum pernah mendapat Dividen kecuali Tahun 2010. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa Kepengurusan PT.HIA di bawah pimpinan dr.Petrus Yusuf tidak benar-benar dan sungguh-sungguh menjalankan maupun mengelola PT.HIA bahkan seolah-olah Pengurus PT.HIA selalu berusaha untuk menutup-nutupi kebobrokan dan ketidakmampuannya di dalam mengurus PT.HIA dengan selalu mengkambing-hitamkan Terdakwa dan pengurus PT.HIA selalu menyatakan RS HI rugi hal ini terbukti Equitas PT.HIA 2007/2008 sebesar 18 milyar dan pada tahun 2015 drastis turun menjadi 11 milyar sebagaimana laporan keuangan KAP Dra Rosalina Hawani yang tidak disetujui oleh empat orang pemegang saham, dimana pelapor sebagai pengurus PT.HIA namun berapa pajak PPh Badan berdasarkan Pasal 25 lebih dari Rp. 7,5 milyar sudah dibayar. Seyogianya ada keuntungan lebih Rp. 75 milyar yang dapat dibagi-bagikan kepada seluruh pemegang saham sebagai dividen.
Bahwa adapun Nota Dinas yang dikeluarkan oleh Pengurus PT.HIA adalah sebagai bukti tertulis dan pengakuan sendiri bahwa mereka tidak memiliki TDP dan SITU, setiap kali ada pergantian pengurus PT.HIA sebagai dasar untuk berbuat dan bertindak melakukan perbuatan-perbuatan hukum untuk dan atasnama PT.HIA, oleh karenanya Terdakwa tidak perlu meminta izin untuk menggunakan uang yang ada di BTN. Adapun Terdakwa mau mempergunakan uang yang ada di BTN, tanpa seizin dari pengurus PT.HIA terpilih RUPS 2007/2008 adalah disebabkan karena pengurus tidak memiliki legal standing (lex title) di dalam mengelola PT.HIA.
Bahwa menurut Prof. Tan Kamelo di persidangan pengurus PT.HIA yang sekarang sebagai Pelapor sejak awal tidak mempunyai legal standing sebagai Pelapor dalam perkara ini dengan alasan tidak pernah melapor dan mendaftar ke MenkumHAM RI dalam kurun waktu 14 hari. Dan kemudian di dalam persidangan Hakim Majelis bertanya apakah masalah legal standing tidak melalui proses pengadilan ? Prof. Tan Kamelo menjawab: bisa-bisa saja namun norma hukum tidak menyatakan demikian karena norma hukum jauh lebih tinggi dari Putusan Pengadilan dan kata-kata “Wajib “harus, tidak boleh tidak itulah normanya. Sebagaimana keterangan kami yang diuraikan oleh terdakwa dalam uraian tentang keterangan saksi ahli Prof. Dr. Tan Kamelo, SH, MS.
Bahwa sebenarnya di dalam uji komitmen sebagaimana disebutkan di atas oleh terdakwa juga telah beritikad baik, hal ini perlu terdakwa lakukan adalah untuk memajukan operasional RS HI.
Bahwa itikad balk terdakwa tidak hanya mengacu kepada itikad balk para pihak akan tetapi itikad balk yang mengacu kepada nilal - nilai dan norma-norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Sebab, itikad balk yang terdakwa lakukan adalah akhirnya mencerminkan standar keadilan atau kepatutan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya usaha itikad balk tersebut maka akan menjadikan itikad baik sebagai sesuatu yang universal social force yang mengatur hubungan antara sosial mereka ditengah-tengah para pemegang saham. Dan di dalam hal ini setiap warga negara dituntut harus memiliki kewajiban untuk bertindak dengan beritikad balk terhadap semua warga negara.
Bahwa untuk tidak adanya permasalahan hukum yang berlarut-larut menurut pengurus PT.HIA sepatut dan sepantasnya harus dilandaskan kepada itikad balk dan norma-norma keadilan dan kepatutan. Kiranya juga dalam perkara ini dituntut kepada Majelis Hakim yang terhormat, bilamana ada perselisihan diantara pihak yang berkaitan dengan ketentuan yang secara tegas mengatur hak dan kewajiban para pihak Hakim memutus apa yang menjadi keharusan para pihak yang didasarkan kepada itikad baik. Ini berarti bahwa para pihak tidak hanya terikat pada apa yang secara tegas dinyatakan daiam perjanjian, tetapi juga kepada apa yang diyakini juris yang naturally inplied in the agreement vide hukum dan etika bisnis tahun 2012 karangan Dr. H. Budi Untung, SH.,MH halaman 92. Dengan mempedomani kepada itikad baik ini, kiranya Pengurus PT.HIA yang sah semakin dapat menyadari kekeliruannya yang tidak mau tunduk dan patuh kepada AD PT.HIA, UU PT. UU WDP, Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan terutama peraturan-peraturan pengelolaan Rumah Sakit sebagaimana tertera dalam halaman 2 surat izin penyelenggaraan Rumah Sakit Horas Insani (BT.39).
10. Bahwa di dalam perkara ini seorang Hakim yaitu Pasti Tarigan.SH.MH menyatakan bahwa Penuntutan Terhadap Terdakwa tidak dapat diterima dengan alasan:
Adanya Penuntutan yang berulang atas kasus yang serupa (Nebis in idem).
Adanya pembebanan pembiayaan operasional Rumah Sakit Horas Insani kepada Terdakwa selama Terdakwa menjabat Direktur Rumah Sakit dengan mengabaikan pembiayaan operasional Rumah Sakit yang sebenarnya.
Pemberlakuan hukum pidana terhadap Terdakwa yang melakukan Tugastugas Korporasi sebagai Direktur Rumah Sakit.
Bahwa alasan Hakim Pasti Tarigan.SH.MH tersebut, kami Penasehat Hukum Terdakwa sependapat dengan alasan tersebut karena uraian-uraian yang dikemukakan oleh Hakim Pasti Tarigan SH.MH telah tepat dan benar.
Bahwa terhadap uang yang ada di BTN dengan Nomor Rekening yang sama telah pernah dilakukan penuntutan atas diri Terdakwa dan Terdakwa telah dijatuhi hukuman dan telah menjalaninya yang walaupun Terdakwa melakukan Peninjauan Kernbali.
Oleh karena Nomor Rekening yang di BTN adalah sama dengan rekening BTN dalam penuntutan terhadap perkara ini maka jelas dalam perkara ini tidak boleh lagi ada penuntutan yang ternyata dalam hal ini Terdakwa diajukan kembali dalam persidangan padahal seharusnya telah berlaku azas Nebis in idem.
Bahwa sebagaimana terbukti uang tersebut yang ada di BTN adalah diperuntukkan untuk kegiatan jalannya operasional RS HI yaitu:
Untuk menyelamatkan agar operasional RS HI tidak di tutup oleh Departemen Kesehatan Pematangsiantar karena Izin HO dan Operasional sudah berakhir.
Biaya perpanjangan izin operasional tetap RS HI 2008 - 2013.
Untuk mengedepankan pelayanan public kepentingan umum di bidang kesehatan agar RS HI tetap kondusif sebagaimana juga diharapkan oleh Muspida Pematangsiantar dan Simalungun.
Pembayaran biaya Pokja untuk mendapatkan Akreditasi serta untuk menghindari dicabutnya izin operasional HI, seyogianya sudah selesai pada tahun 2008.
Biaya mengikuti pameran Hospital Expo selama satu minggu di Medan dimana biaya ditanggulangi oleh RS HI dan Terdakwa turut serta memberikan pemaparan tentang pelayanan dan kemajuan RS HI di hadapan Muspida Plus Sumatera Utara di Gubernuran pada tanggal 8 September 2008.
Biaya transportasi untuk menerima piagam-piagam penghargaan di Kota Pematangsiantar maupun di luar Kota Pematangsiantar.
Membayar hak-hak 34 Karyawan RS HI sejak bulan September 2008 sampai dengan bulan Nopember 2009.
Bahwa penggunaan uang yang ada di BTN oleh Terdakwa sama sekali diabaikan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama yang seharusnya ini tidak boleh terjadi karena Terdakwa sebagai Direktur yang mengelola RS HI dengan mempergunakan uang RS HI tiba-tiba diganjar hukuman, ini namanya penzoliman dan tidak boleh terjadi dan Terdakwa sebagai Direktur Rumah Sakit harus dilindungi secara hukum.
- Bahwa setiap orang yang melakukan tugas-tugasnya demi untuk kepentingan RS HI maupun pelayanan operasional Rumah Sakit tidak dapat dihukum.
Dengan demikian alasan-alasan yang diperbuat oleh Hakim Pasti Tarigan.SH.MH dapat dibenarkan dan pertimbangan Hakim Pasti Tarigan.SH.MH tersebut harus dikuatkan dalam pemeriksaan tingkat banding dan selanjutnya membebaskan Terdakwa dalam perkara ini.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yang Mulia
Bahwa sudah hampir 13 tahun lebih saya, Dr. P.Girsang mencari keadilan, namun hampir sirna selalu dipihak yang kalah. Namun, kembali saya bermohon dengan segala hormat dan kerendahan hati pada usia mendekati 76 tahun kepada Majelis Hakim agar dalam menerapkan dan berpedoman kepada norma-norma hukum dan norma-norma kehidupan ditengah-tengah masyarakat dalam menetapkan amar putusannya dengan mempertimbangkan hal-hal yang sangat krusial sekaligus juga sudah menjadi dasar pemikiran daripada pakar-pakar hukum di zaman Romawi kuno yang menyatakan: “Uno valsus, Uno Omnibus “yang artinya salah dasar maka salah seluruhnya. Untuk ini izinkanlah saya Dr.P.Girsang kembali mengungkap peristiwa awal yang menimbulkan kekisruhan di RS HI cq. PT.HIA sejak tahun 2003 sampai dengan sekarang yang mengakibatkan timbulnya lebih kurang 70 laporan polisi, gugatan perdata pidana di pengadilan, bahwa menurut dr. Petrus Yusuf pada RUPS PT.HIA 4 Juni 2016 yang lalu bahkan sudah mencapai 80 laporan polisi Perdata dan Pidana.
Bahwa pada 27 Februari 2007 ada RUPS PT.HIA untuk memilih pengurus baru PT.HIA dan direktur RS HI sebagai tindak lanjut daripada Berita Acara Perdamaian No. 26/Pdt.G/2005/PN-PMS tanggal 21 Februari 2007 juga berawal dari itikad baik terdakwa dimana Berita Acara ini menjadi pengganti eksekusi Putusan Pengadilan No. Register Perkara 26/Pdt.g/2005/PNOPMS tanggal 1 Desember 2005 yang sudah berkekuatan hukum yang tetap. Bahwa, dalam acara RUPS 27 Februari 2007 yang pertama dipilih adalah direktur RS HI, dimana dipersyaratkan harus dapat melaksanakan RAPB RS HI yang telah disusun Direktur dan Pengurus PT.HIA sebelumnya dan dapat menaikkan omzet 4 % diatas pendapatan RS HI tutup buku 31 Desember 2006.
Bahwa dari 5 orang dokter pemegang saham PT.HIA hanya 2 orang yang bersedia menjadi direktur RS HI atau dipilih.
Bahwa dari kandidat direktur yang pertama didengar visi dan misi yaitu dr. Petrus Yusuf menyatakan:
- Tidak dapat menjamin kenaikan omzet 4%.
- Tetapi berupaya sebaik-baiknya untuk memajukan RS HI bisa dipilih
Bahwa Dr. P.Girsang menyampaikan visi dan misi:
Dapat menaikan omzet RS HI minimal 10% tetapi akhirnya disepakati 15 sesuai usulan drs. Martua Situngkir, kuasa saham Jonggi Darma Situngkir.
Menyatakan akan memberi dana sebesar Rp. 100.000 per 20 lembar saham kepada semua pemegang saham PT.HIA disetor sebelum tanggal 4 bulan berjalan mulai tahun 2007 dan untuk tahun 2008 akan naik 250.000,- Per 20 lembar saham (Dividen dibayar dimuka).
Berupaya, mewujudkan visi dan misi RS HI seperti disepakati semua pihak pada Berita Acara Perdamaian alinea 1 yang berbunyi lebih mengutamakan terwujudnya visi dan misi RS HI yatu Rumah Sakit pilihan di masyarakat the hosopital of choice, nasional dan internasional.
Bahwa terlepas dari berhasil tidaknya Jaksa Penuntut Umum dalam membuktikan dakwaannya dalam perkara ini marl kita renungkan sejenak sebagai bangsa yang besar yang berlandaskan kepada Pancasila sudah tiba waktunya para Penegak Hukum berani dengan tegas dan sigap memulai dan menegakkan pilar-pilar keadilan dan norma-norma hukum khususnya bagi orang-orang yang ingin mengembangkan pelayanan kesehatan di tengah-tengah masyarakat tanpa pamrih dengan sukarela mengerjakan pekerjaannya untuk kemajuan rumah sakit dan peningkatan pelayanan Rumah Sakit khususnya RS HI hingga menjerumuskan Terdakwa ke terali besi tanpa mempertimbangkan perbuatan-perbuatan terutama itikad baik agar pelayanan public kepentingan umum RS HI tetap kondusif yang telah dilakukan oleh Terdakwa, sementara orang yang tidak patuh dan tunduk kepada UU PT, UU WDP berdiri dengan gagah serta tidak memperdulikan kelanjutan Rumah Sakit cq PT.HIA.
Bahwa karena banyak pemegang saham PT.HIA tidak bersedia dipilih menjadi Pengurus PT.HIA terutama pemegang saham dengan jumlah saham diatas 5% atau 100 lembar.
Pengurus Terpilih PT.HIA 27 Februari 2007 sebagai berikut:
Direktur : dr. Petrus Yusuf (21 lembar)
Komisaris Utama : Ir. Alimin Sipayung (21 lembar)
Komisaris : Iman Ika (25 lembar)
Komisaris : dr. Paulus Suryanata (209 lembar)
Karena sesuai keptusan RUPS PT.HIA 21 Oktober 2001, pengurus hanya pemegang saham yang memiliki 5 % saham atau setara 100 lembar. Kecuali dr. Paulus yang lain tidak memenuhi persyaratan.
Itu jugalah sebabnya salah satu dan pertimbangan hukum Majelis Hakim kenapa kepengrusahan PT.HIA hasil RUPS 27 November 2004 sampai 27 Februari 2009 batal demi hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Demi keinginan luhur untuk berdamai dan itikad baik supaya RS HI cq. PT.HIA dapat berjalan lancar, saya Dr.P.Girsang mengusulkan:
Biarpun sudah diangkat 5 tahun sesuai Anggaran Dasar PT.HIA sebagai Direktur RS HI. saya bersedia mundur sesudah satu tahun melaksanakan tugas direktur, bila tidak berhasil mewujudkan visi dan misi RS HI. Saya sendiri dengan visi dan misi Rumah Sakit menjadi The Hospital of Choice. Bahwa begitu juga pengurus terpilih PT.HIA harus siap mundur sesudah 1 tahun bila tidak mampu melaksanakan tupoksi mereka sebagai organ PT.
Bahwa pada RUPS 27 Februari 2008 saya, Dr.P.Girsang telah menyampaikan LPJ RS HI tentang pengelolaan, dan LPJ keuangan RS HI yang sudah diaudit oleh KAP (Facruhddin dan Mayuddin) yang dihunjuk sendiri oleh pengurus PT.HIA selanjutnya menyampaikan neraca laba rugi setiap bulan Maret s/d Desember 2007 dan kepada semua pemegang saham.
Bahwa hasil audit (KAP):
Ada kenaikan omset RS HI yang bombastis bukan hanya 15 % sebagaimana ditargetkan tetapi mencapai kenaikan 45,43 % dari realisasi pendapatan 31 Desember 2006.
Ada laba bersih Rp. 3,3 Milyar yang dapat dibagikan sebagai dividen.
Dengan catatan Rp. 4,8 Milyar dari laba juga sudah dikeluarkan untuk menutupi kerugian-kerugian sejak tahun 2000 s/d 2006 Iebih kurang Rp. 4,8 Milyar sesuai Audit Facruhddin dan Mayuddin dari KAP.
Memperoleh penghargaan juara I Penampilan Rumah Sakit Swasta Terbaik setara Tipe B Se-Sumut diserahkan oleh Gubernur Sumatera Utara Dr. Rudolf Pardede pada Hari Kesehatan Nasional di Lubuk Pakam atas nama Menteri Kesehatan.
Mendapat Sertifikat Penghargaan “The Best Achievment for the Higher deducation in Public Service “dari Yayasan Citra Insani Jakarta disampaikan oleh Deputi Menteri Sosial tanggal 19 januari 2008 di Jakarta.
Bahwa sesuai hasil audit KAP Facruhddin dan Mahyuddin tutup buku 31 Desember 2007 ada laba bersih sebesar Rp. 3,3 Milyar dapat dibagikan sebagai deviden.
Bahwa sebagai Direktur RS HI saya, Dr. P.Girsang sewaktu menyampaikan LPJ dan memohon agar hasil laba bersih dapat dibagikan sebagai dividen Rp. 1.249.527,- per lembar saham. Namun tidak disetujui oleh Pengurus PT.HIA dan kroni-kroninya, ada apa yaaa ???????
Bahwa saya Dr.P.Girsang bersama pemegang saham PT.HIA Iainnya menyatakan pengurus terpilih RUPS PT.HIA 27 Februari 2007 cacat hukum dan tidak menyetujui RUPS PT.HIA digelar / dilaksanakan atas undangan mereka dengan alasan tidak ada legal standing sambil mengutip Pasal-Pasal hukum, Anggaran Dasar PT.HIA, UU Perseroan, UU PT, UU WDP, peraturan Menteri Kehakiman karena tidak memiliki TDP dan SITU.
Bahwa pengurus terpilih PT.HIA RUPS 27 Februari 2007 tetap ngotot menyelenggarakan RUPS dan memilih mereka sendiri kembali dengan melanggar pasal-pasal hukum tentang pelaporan dan pendaftaran di instansi terkait, sekaligus 1 tahun masa jabatan sebelumnya menjadi 5 tahun yaitu 2008 s/d 2013.
Bahwa perlu dicatat, bahwa pada saat itu tidak ada satu perkara pun yang bergulir di pengadilan atau pun berupa laporan polisi.
Majelis Hakim yang mulia,
Bahwa, kalaulah pada saat itu pemegang saham PT.HIA mau mematuhi amanah norma-norma hukum dan norma-norma hidup bermasyarakat terutama warga negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila maka 70-80 kasus laporan polisi, perkara perdata dan pidana yang terjadi hingga saat ini jelas tidak akan terjadi sama sekali dan biaya — biaya perkara laporan polisi dan pengaduan masyarakat antara sesama pemegang saham PT.HIA. Sesuai pernyataan pengurus PT.HIA dr.Petrus Yusuf dan Ir. Alimin Sipayung sudah Iebih dari Rp 3 Milyar dan akan bertambah terus yang dikeluarkan dana-dana PT.HIA dan dapat dikatagorikan dengan unsur kesengajaan daripada pengurus PT.HIA untuk dasar bagi Terdakwa saya mengingatkan kepada kita apa yang pernah terungkap di zaman Romawi Kuno, “Uno valsus, Uno Omnibus “yang artinya salah dasar maka salah semua.
Dengan demikian kiranya pencarian keadilan selama 13 tahun Iebih oleh Dr.P.Girsang akhirnya dapat menemukan realisasi yang sejati dan inilah juga sebagai perwujudan daripada filsafah bumi Simalungun yang tergambar dalam logo kedua daerah yang berbunyi:
“Habonaron do Bona “yang artinya kebenaran adalah awal dari segalanya. dan,
“Sapangambei Manoktok Hitei “yang artinya kebersamaan, kegotongroyongan dan kesepakatan bersama mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bersama.
Seharusnya Jaksa Penuntut Umum memperhatikan dengan cermat dan benar sebab musabab terjadinya peristiwa pidana tersebut di atas dan adalah sangat ironis apabila Terdakwa disuruh untuk mempertanggungjawabkan suatu perbuatan yang bukan untuk kepentingan diri sendiri melainkan atas dasar itikad balk untuk kepentingan kondusif-nya operasional RS HI Iebih balk apalagi Terdakwa adalah sebagai Interpreneur, Pendiri, Pemegang Saham Signifikan dan Dokter Spesialis Bedah Konsultan yang sejak dini di dalam niat dan pikiran Terdakwa berusaha untuk menjadikan RS HI menjadi Rumah Sakit terbaik dan bertaraf Internasional serta disegani di seluruh Indonesia. Terdakwa ingin menjadikan RS HI yang benarbenar multiguna sehingga masyarakat Sumatera Utara tidak perlu Iagi berobat ke Luar Negeri, seperti saat sekarang ini berlomba-lomba orang Sumatera Utara berobat ke Penang dan Singapura.
Dengan demikian bahwa sejak dini sudah memperingatkan kepada kita jangan sampai hukum dan penerapannya keliru diterapkan kepada Masyarakat sehingga dapat menimbulkan ketidak percayaan pencari keadilan atas pelaksanaan perundang-undangan yang tidak dipatuhi dan di taati oleh siapapun.
Bahwa sebagai bangsa yang besar yang tunduk dan patuh kepada ketentuan norma-norma hukum yang berlaku marilah kita bangkit untuk menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kebenaran yang hakiki agar bangsa ini tidak tersesat oleh arus yang menyimpang dari cita-cita hukum bangsa Indonesia. Oleh sebab itu diharapkan penegak hukum yang berani, handal dan peduli terhadap setiap orang yang berbuat untuk kemajuan usaha terutama untuk kemajuan pelayanan kesehatan tanpa memandang status, golongan dan agama sesuai norma-norma hukum sehingga cita-cita keadilan maupun putusan-putusan pengadilan yang telah pernah ada dapat terwujud dengan baik.
Berdasarkan alasan-alasan keberatan di atas maka kami Pemohon banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berkenan untuk menerima dan mengabulkan alasan-alasan dari Pemohon Banding dan selanjutnya mengabil keputusan sebagai berikut:
Menyatakan dalam hukum saya Terdakwa Dr Polentyno Girsang tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang di atur dan di ancam dalam pasal 372 KUHP yo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menyatakan batal tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang di ajukan dalam perkara ini atas diri saya Terdakwa dr Polentino Girsang.
Membebaskan saya Terdakwa dr Polentyno Girsang dari segala tuntutan hukuman atau setidak-tidaknya membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Memulihkan hak-hak dan martabat Terdakwa sebagai semula.
Membebankan ongkos perkara kepada Negara.
Menimbang, bahwa sebelum menanggapi memori banding baik yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding terlebih dahulu akan mempertimbangkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama seperti tersebut di bawah ini.
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim pengadilan tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 25/Pid.B/2016/PN-PMS tanggal 25 Juli 2016, serta memori banding, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal dan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding kecuali terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti di sidang dan dibenarkan oleh Terdakwa dalam memori bandingnya ternyata Terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1543 K/Pid/2011 tanggal 8 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 802/Pid/2010/PT MDN tanggal 20 Desember 2010 jo. Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 459/Pid.B/2009/PN Pms tanggal 31 Agustus 2010, telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut dan dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menimbang, bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, keadaan Terdakwa yang sudah pernah dihukum merupakan keadaan yang memberatkan. Dengan demikian maka beralasan menurut hukum untuk mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana disebut dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 25/Pid.B/2016/PN-PMS tanggal 25 Juli 2016 haruslah diubah sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan memori banding Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan pidana yag dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama jauh dari rasa keadilan, menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding alasan-alasan tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat banding sebagaimana tersebut di atas dalam mempertimbangkan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa terhadap alasan memori banding dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan adanya penuntutan yang berulang atas kasus yang serupa (nebis in idem) terhadap Terdakwa dengan mengambil alih pertimbangan dari Hakim Pasti Tarigan, SH., MH yang berbeda pendapat, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1543 K/Pid/2011 tanggal 8 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 802/Pid/2010/PT MDN tanggal 20 Desember 2010 jo. Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 459/Pid.B/2009/PN Pms tanggal 31 Agustus 2010, Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut dalam kurun waktu (tempus delikti) Maret 2008 sampai dengan Agustus 2008 dengan kerugian sejumlah Rp. 1.596.312.120,00 (satu milyar lima ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu seratus dua puluh rupiah) dengan perincian:
Terdakwa menerima gaji sebagai Direktur Umum sejumlah Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah).
Biaya BBM untuk kendaraan bukan asset perusahaan Rp. 9.565.250,00 (sembilan juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah)
Menyetujui Gaji Wakil Direktur Adminstrasi Keuangan sejumlah Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
Menguasai Rekening di BTN sejumlah Rp. 1.596.312.120 (satu milyar lima ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu seratus dua puluh rupiah).
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo. 64 ayat (1) KUHP dalam kurun waktu (tempus delikti) September 2008 sampai dengan April 2010 dengan kerugian sejumlah Rp. 2.948.572.013,00 (dua milyar Sembilan ratus empat puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu tiga belas rupiah) dengan perincian:
Saldo awal rekening yang dibuka Terdakwa di Bank Tabungan Negara Cabang Pematang Siantar Rp. 1.765.796.432 (satu milyar tujuh ratus enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah)
Penerimaan biaya pengobatan sejumlah Rp. 1.192.291.737,00 (satu milyar seratus sembilan puluh dua juta dua ratus Sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Penerimaan jasa giro Rp. 16.810.425,00 (enam belas juta delapan ratus sepuluh ribu empat ratus dua puluh lima rupiah).
Penarikan/pengambilan dana sejumlah Rp. 2.948.572.013,00 (dua milyar Sembilan ratus empat puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu tiga belas rupiah).
Saldo akhir dana Rp. 26.326.581,00 (dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh enam ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah).
Menimbang, bahwa dari uraian di atas jelas bahwa waktu terjadinya tindak pidana (tempus delikti) dan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dalam perkara ini berbeda dengan yang telah diputus dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1543 K/Pid/2011 tanggal 8 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 802/Pid/2010/PT MDN tanggal 20 Desember 2010 jo. Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 459/Pid.B/2009/PN Pms tanggal 31 Agustus 2010. Dengan demikian maka tidak ada penuntutan yang berulang atas kasus yang serupa (tidak nebis in idem).
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan memori banding Terdakwa lainnya, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat alasan-alasan tersebut telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga keberatan Terdakwa tersebut dalam memori bandingnya tidak beralasan dan haruslah dikesampingkan.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini yang untuk tingkat banding besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini.
Memperhatikan Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menerima permohonan banding Terdakwa dan Penuntut Umum.
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 25/Pid.B/2016/PN-PMS tanggal 25 Juli 2016, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Dr. Med. dr. Polentyno Girsang, Sp.B, KBD, FinaCs, FICS. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Akta Nomor: 7 Tanggal 05 Maret 1997 tentang Perseroan Terbatas Horas Insani Abadi yang dibuat oleh Notaris Robert Tampubolon, SH Notaris di Kota Pematangsiantar.
1 (satu) lembar fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Surat Pengesahan PT. Horas Insani Abadi oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-19775 HT.01.01.TH.2001 tanggal 9 Nopember 2001.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Anggaran Rumah Tangga PT. Horas Insani Abadi tanggal 12 Juni 2005.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Keputusan RUPS PT. Horas Insani Abadi Tanggal 27 Februari 2008.
1 (satu) Lembar fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Surat Hal Serah Terima dari PT. Horas Insani Abadi No. 05/D.PT.HIA/ST/III/08 tanggal 05 Maret 2008.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Akta Perubahan Nama Pemegang Saham PT. Horas Insani Abadi Nomor: 8 Tanggal 12 Maret 2008, yang dibuat oleh Notaris HENRY SINAGA, SH,SpN Notaris di Kota Pematangsiantar.
1 (satu) lembar fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Surat Undangan Serah Terima Ke-II dari PT. Horas Insani Abadi No.11/D.PT-HIA/UST/III/08, tanggal 13 Maret 2008.
1 (satu) lembar fotocopi yang dilegalisir Surat Undangan Serah Terima ke-III dari PT. Horas Insani Abadi No.16/D.PT-HIA/UST/III/08 tanggal 19 Maret 2008.
4 (empat) lembar fotocopi Surat Nomor:193/RSHI-MKG/Eks/IV/2008 tanggal 3 April 2008 yang ditujukan kepada Manager PT.PP, London Sumut Indonesia, Tbk, Pimpinan PT. Brigeston Rubber Sumatera Dolok Malangir Serbelawan, Pimpinan PT. Pertamina dan Pimpinan PT. PLN Cab. P.Siantar dalam hal perubahan No. Rekening RS Horas Insani yang ditanda tangani oleh DR. Med. dr. POLENTYNO GIRSANG, SpB, KBD, FINACs.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Akta Berita Acara Nomor: 9 Tanggal 27 Juni 2008 tentang Pengangkatan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris pada PT. Horas Insani Abadi yang dibuat Kantor Notaris HENRY SINAGA, SH, SpN Notaris di Kota Pematangsiantar.
1 (satu) lembar fotocopi yang dilegalisir Direktur PT. Horas Insani Abadi Surat Perihal Tanggung Jawab atas Penerbitan Cek/BG dari Rumah Sakit Horas Insani Nomor: 058/DIR/RSHI/Eks/PBC/IX/08 tanggal 12 September 2008.
1 (satu) lembar fotocopi yang dilegalisir Direktur PT.Horas Insani Abadi Surat Pernyataan DR. Med. Dr. POLENTYNO GIRSANG,SpB, KBD, FinaCS TANGGAL 12 September 2008.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Akta Pernyataan dan Pengakuan Nomor: 1 Tanggal 10 Nopember 2008, tentang Pengangkatan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris pada PT.Horas Insani Abadi yang dibuat oleh Notaris HENRY SINAGA, SH, SpN Notaris di Kota Pematangsiantar.
1 (satu) lembar fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Surat Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No: AHU-64879.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 17 September 2008.
1 (satu) lembar fotocopi yang dilegalisir Direktur PT. Horas Insani Abadi Surat Hal Rekening Bank dari PT. Horas Insani Abadi No. 053/D.PT-HIA/RBT/IX/08 tanggal 17 September 2008.
1 (satu) lembar fotocopi yang dilegalisir Direktur PT. Horas Insani Abadi Surat Hal Peringatan ke-II dari PT. Horas Insani Abadi No. 054/D.PT-HIA/P/X/08 tanggal 13 Oktober 2008.
1 (satu) lembar fotocopi surat Nomor: 095/SDR/RSHI/Eks/A-RSHI/XI/08 tanggal 28 Nopember 2008 yang ditujukan kepada Seluruh Rekanan RS. Horas Insani dalam pemberitahuan yang ditandatangani oleh DR. Med. dr. POLENTYNO GIRSANG, SpB,KBD,FINACs.
1 (satu) lembar fotocopi yang dilegalisir PT. Horas Insani Abadi Surat Hal Dana di Bank Tabungan Negara dari PT. Horas Insani Abadi No. 013/D.PT.HIA/DB/I/09 tanggal 14 Januari 2009.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Notaris HENRY SINAGA, SH, SpN Akta Berita Acara Nomor 5 tanggal 24 Juni 2011 yang dibuat oleh Notaris HENRY SINAGA, SH, SpN, Notaris di Kota Pematangsiantar.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Horas Insani Abadi Nomor:6 Tanggal 28 Juni 2012 yang dibuat oleh EKA ERMASYAFRIZA HANDAYANI FIRDAUS,SH, M.Kn di Kota Pematangsiantar.
20 (dua puluh) lembar Surat dalam hal permohonan pembayaran rekening yang ditandatangani Janike I Sitorus, SE selaku Kabag Keuangan RS.Horas Insani.
1 (satu) berkas fotocopi Rekening Koran atas rekening pada Bank BTN Cab. Pematangsiantar dengan Nomor Rekening 00000069-01030-000015-8,
Serta Bukti surat berupa:
1 (satu) berkas Laporan Audit Investigasi dari Kantor Akuntan Publik DRS. TARMIZI TAHER No: LSA-02/KAP-TT/IX/2015 tanggal 17 September 2015.
2 (dua) Lembar fotocopi Surat Keputusan Direktur PT. Horas Insani Abadi No. 016/D-PT.HIA/SK/III/2007 tanggal 02 Maret 2007 yang dilegalisir Notaris HENRY SINAGA, SH,SpN.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 5 Tanggal 06 Maret 2008, para pihak Tuan Dokter PETRUS YUSUF, MSC.MHA qq PT. HORAS INSANI ABADI, yang dibuat oleh Notaris Henry Sinaga, SH,S.pN Notaris di Kota Pematangsiantar.
1 (satu) lembar FC. Surat Keputusan No. 01/D.PT.HIA/SK/II/2008 tanggal 29 Februari 2008 tentang Pengendalian dan Pemimpin Sementara Rumah Sakit Horas Insani Pematangsiantar.
2 (dua) lembar FC Surat Keputusan Direktur PT. Horas Insani Abadi Berkedudukan di Pematangsiantar No. 016/D.PT.HIA/SK/III/2007 tanggal 02 Maret 2007 tentang Pengangkatan Dr. Med. dr. Polentyno Girsang, SpB.KBD FinaCs sebagai Direktur Rumah Sakit Horas Insani Pematangsiantar Direksi PT. Horas Insani Abadi Pematangsiantar.
1 (satu) berkas fotocopi yang dilegalisir Pengadilan Negeri Pematangsiantar Salinan Akta Berita Acara No. 18 Tanggal 27 Februari 2007 dari Kantor Notaris HENRY SINAGA, SH, SpN.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2016 oleh BENAR KARO–KARO, SH, MH, sebagai Hakim Ketua, AGUSTINUS SILALAHI, SH, MH dan Dr. ALBERTINA HO, SH, MH masing-masing sebagai hakim anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal 7 November 2016 oleh Hakim Ketua tersebut dihadiri oleh kedua Hakim Anggota tersebut dibantu oleh KHAIRUL, SH, MH sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukum.
HAKIM ANGGOTA: HAKIM KETUA,
AGUSTINUS SILALAHI, SH, MH BENAR KARO-KARO, SH, MH
Dr. ALBERTINA HO, SH, MH
PANITERA PENGGANTI
KHAIRUL, SH, MH