71/Pid.Sus/2016/PN Tml
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 71/Pid.Sus/2016/PN Tml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD MUZAKIR alias ZAKIR bin USMAN
1. Menyatakan Terdakwa AHMAD MUZAKIR Als ZAKIR Bin USMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak melakukan jual beli Narkotika Golongan I dengan permufakatan jahat sebagaimana dalam dakwaan Alternarif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan Barang bukti berupa: ï€ 1 (Satu) Paket besar serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,9 (satu koma sembilan) gram ï€ 1 (Satu) Paket kecil serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,6 (nol koma enam) gram. ï€ 1 (satu) lembar amplop putih. ï€ 1 (satu) lembar kertas ï€ 1 (satu) bungkus obat kuat urat madu ï€ 1 (satu) bungkus plastik klip. ï€ 1 (satu) buah tas selempang warna hitam ï€ 1 (satu) buah timbangan digital ï€ 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri an AHMAD MUZAKIR ï€ 1 (satu) buah handphone nokia hitam orange dengan simcard 081338347561; ï€ 1 (satu) buah handphone nokia hitam dengan simcard 085393768388; Dirampas untuk dimusnahkan; ï€ Uang Tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ï€ 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk suzuki smash warna hitam no.pol DA 4003 QL; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 71/Pid.SUS/2016/PN.Tml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1.Nama lengkap | : | AHMAD MUZAKIR Als ZAKIR Bin USMAN; |
| 2.Tempat lahir | : | Sei Seribuh; |
| 3.Umur /tanggal lahir | : | 27 Tahun / 10 Juli 1989; |
| 4.Jenis kelamin | : | Laki – Laki; |
| 5.Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6.Tempat tinggal | : | Desa Pudak Setegal RT. 03 Kec. Kelua Kabupaten Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan; |
| 7.Agama | : | Islam; |
| 8.Pekerjaan | : | Swasta; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan tanggal 4 Juni 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 5 Juni 2016 sampai dengan tanggal 14 Juli 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juli 2016 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2016;
Hakim sejak tanggal 25 Juli 2016 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang sejak tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2016;
Terdakwa didamping Penasehat Hukum berdasarkan Penetapan Hakim Nomor:28/Pen.PH/2016/PN.Tml tertanggal 2 Agustus 2016 tentang penunjukan Sdr. WANGIVSY ERYANTO, SH, Pengacara/Advocad beralamat di Jalan A. Yani Km 4, Rt.13, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendampingi terdakwa AHMAD MUZAKIR Als ZAKIR Bin USMAN dipersidangan Pengadilan Negari Tamiang Layang secara Cuma-Cuma;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 71/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Tml tanggal 25 Juli 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 71/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Tml tanggal 25 Juli 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AHMAD MUZAKIR Als ZAKIR Bin USMAN, terbukti secara sah dan mealpyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan Permufakatan jahat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa AHMAD MUZAKIR Als ZAKIR Bin USMAN, dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan pidana Penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) Paket besar serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,9 (satu koma sembilan) gram
1 (Satu) Paket kecil serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,6 (nol koma enam) gram.
1 (satu) lembar amplop putih.
1 (satu) lembar kertas
1 (satu) bungkus obat kuat urat madu
1 (satu) bungkus plastik klip.
1 (satu) buah tas selempang warna hitam
1 (satu) buah timbangan digital
1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri an AHMAD MUZAKIR
1 (satu) buah handphone nokia hitam orange dengan simcard 081338347561
1 (satu) buah handphone nokia hitam dengan simcard 085393768388
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang Tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk suzuki smash warna hitam no.pol DA 4003 QL;
Dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa/Penasehat hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman atau putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan/permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU;
Bahwa terdakwa AHMAD MUZAKIR als ZAKIR bin USMAN bersama dengan terdakwa APRIANOR SADRI als ARI bin MUHAMMAD SADRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2016, bertempat di Jalan Negara RT. 11 Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 09 Mei 2016 telah tertangkap BATUL ANGGREANI als ANI als ZARIMA Binti BASRI karena telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu, setelah dilakukan interogasi oleh SELAMET ARYADI dan YUAN SANJAYA (anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur) bahwa sabu tersebut dipesan dari terdakwa AHMAD MUZAKIR als ZAKIR bin USMAN sebanyak 0,5 gram seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh rupiah) dan diantarkan oleh terdakwa APRIANOR SADRI als ARI bin MUHAMMAD SADRI.
Bahwa kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas dilakukan pembelian terselubung (undercover buy) oleh SELAMET ARYADI dan YUAN SANJAYA kepada terdakwa AHMAD MUZAKIR als ZAKIR bin USMAN.
Selanjutnya terdakwa AHMAD MUZAKIR als ZAKIR bin USMAN menelepon terdakwa APRIANOR SADRI als ARI bin MUHAMMAD SADRI untuk menjemput terdakwa AHMAD MUZAKIR als ZAKIR bin USMAN di Pasar Kelua, selanjutnya mereka terdakwa berangkat untuk mengambil sabu di Depan Mesjid sekitar Sungai Buluh Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan selanjutnya terdakwa AHMAD MUZAKIR als ZAKIR bin USMAN menyuruh terdakwa APRIANOR SADRI als ARI bin MUHAMMAD SADRI untuk mengambil sabu tersebut, setelah didapat maka para terdakwa berangkat ke arah Tamiang Layang sesampainya di Jalan Negara RT. 11 Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah mereka terdakwa ditangkap oleh SELAMET ARYADI dan YUAN SANJAYA (anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur) Selanjutnya mereka terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses selanjutnya.
Bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan adalah berupa :
1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu seberat 1,9 gram
1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram
1 (satu) lembar amplop warna putih
1 (satu) lembar kertas
1 (satu) bungkus plastik bekas urat madu
1 (satu) bungkus plastik strip
1 (satu) buah tas selempang warna hitam
1 (satu) buah timbangan digital
1 (satu) buah kartu ATM Mandiri milik An. AHMAD MUZAKIR Als ZAKIR
1 (satu) buah HP merk NOKIA warna hitam orange dengan sim card 081338347561
1 (satu) buah HP Merek NOKIA warna hitam dengan simcard 085393768388
1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI Nopol. DA 4004 QL
Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. 5334/NNF/2016 tanggal 17 Mei 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh AKBP ARIF ANDI STIYAWAN, S.Si, M.T, KomPol IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si dan LULUK MULJANI bahwa barang bukti milik terdakwa positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) no. urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA :
Bahwa terdakwa AHMAD MUZAKIR als ZAKIR bin USMAN bersama dengan terdakwa APRIANOR SADRI als ARI bin MUHAMMAD SADRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2016, bertempat di Jalan Negara RT. 11 Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas dilakukan pembelian terselubung (undercover buy) oleh SELAMET ARYADI dan YUAN SANJAYA kepada terdakwa AHMAD MUZAKIR als ZAKIR bin USMAN.
Selanjutnya terdakwa AHMAD MUZAKIR als ZAKIR bin USMAN menelepon terdakwa APRIANOR SADRI als ARI bin MUHAMMAD SADRI untuk menjemput terdakwa AHMAD MUZAKIR als ZAKIR bin USMAN di Pasar Kelua, selanjutnya mereka terdakwa berangkat untuk mengambil sabu di Depan Mesjid sekitar Sungai Buluh Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan selanjutnya terdakwa AHMAD MUZAKIR als ZAKIR bin USMAN menyuruh terdakwa APRIANOR SADRI als ARI bin MUHAMMAD SADRI untuk mengambil sabu tersebut, setelah didapat maka para terdakwa berangkat ke arah Tamiang Layang sesampainya di Jalan Negara RT. 11 Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah mereka terdakwa ditangkap oleh SELAMET ARYADI dan YUAN SANJAYA (anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur) Selanjutnya mereka terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses selanjutnya.
Bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan adalah berupa :
1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu seberat 1,9 gram
1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram
1 (satu) lembar amplop warna putih
1 (satu) lembar kertas
1 (satu) bungkus plastik bekas urat madu
1 (satu) bungkus plastik strip
1 (satu) buah tas selempang warna hitam
1 (satu) buah timbangan digital
1 (satu) buah kartu ATM Mandiri milik An. AHMAD MUZAKIR Als ZAKIR
1 (satu) buah HP merk NOKIA warna hitam orange dengan sim card 081338347561
1 (satu) buah HP Merek NOKIA warna hitam dengan simcard 085393768388
1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI Nopol. DA 4004 QL
Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. 5334/NNF/2016 tanggal 17 Mei 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh AKBP ARIF ANDI STIYAWAN, S.Si, M.T, KomPol IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si dan LULUK MULJANI bahwa barang bukti milik terdakwa positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) no. urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika narkotika jenis sabu tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SELAMET ARYADI Bin YATIRUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama tim Resnarkoba Polres Bartim dan salah satunya saksi YUAN SANJAYA, SH. Bin HARJO telah menangkap terdakwa dan saksi APRIANNOR terkait dengan dugaan penyalahgunaan atau mengedarkan narkotika jenis sabu secara tanpa ijin;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi Pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 Skj.12.00 wib di Jalan Negara Desa Jaar Rt.11 Kec. Dusun Timur Kab.Barito Timur Prop.Kalimantan Tengah;
Bahwa pada saat itu terdakwa dan saksi APRIANNOR SADRI Bin M. SADRI diamankan / ditangkap karena mengedarkan dan membawa , memiliki narkotika jenis sabu;
Bahwa semuanya berawal pada hari Senin tanggal 09.00 Wib saksi mendapat informasi dari saksi BATUL ANGGREANI Als ANI Als ZARIMA Binti BASRI berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/L/ 43/V/2016/KALTENG/RES BARTIM Pada Hari Senin tanggal 09 Mei 2016 skj 18.30 Wib bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa, kemudian pada Hari Selasa tanggal 11 Mei 2016 skj 08.00 Wib saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Pinggir jalan Negara Desa Jaar Kec Dsn Timur Kab Bartim Prop Kalteng. Kemudian di Pimpin Kasatresnarkoba Polres Bartim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara pengintaian terlebih dahulu Pada hari yang sama sekitar jam 12.00 Wib melintaslah 2 orang yaitu terdakwa dan saksi APRIANNOR dengan ciri-ciri sesuai informasi dengan menggunakan Sepeda Motor SUZUKI SMAS DA 4004 QL warna hitam kemudian di lakukan penyergapan terhadap 2 orang yang berboncengan dan saksi YUAN SANJAYA SH Menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang sempat di buang oleh terdakwa, kemudian saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan dalam tas selempang milik terdakwa 1 paket besar narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital uang Tunai Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah), 1 pak plastik ukuran 4x6;
Bahwa benar 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut akan dijual dan di antarkan kepada seseorang di Tamiang layang, karena sebelumnya seseorang tersebut memesan barang barupa sabu dari terdakwa, dan sebagian dari sisa barang tersebut akan di edarkan di Tamiang layang dan sekitarnya dan sisa nya untuk di gunakan/konsumsi;
Bahwa pengakuan terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dijual dengan harga Rp.850.000,- (Delapan ratus lima puluh ribu Rupiah) 1 Paketnya;
Bahwa terdakwa dan saksi APRIANNOR SADRI Bin M. SADRI mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut adalah dari Kelua Kab Tabalong yang dipesan oleh terdakwa dan saksi APRIANNOR SADRI Bin M. SADRI dengan cara membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 2.000.000,- dan mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram kemudian di bagi menjadi 2 paket 1 paket nya untuk di antar ke pemesan yang diantarkan ke Tamiang layang dan 1 paket besar nya rencananya terdakwa akan mengedarkan ke Tamiang layang dan sekitarnya;
Bahwa terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu sejak tahun 2014 yang lalu, sedangkan saksi APRIANNOR SADRI Bin M. SADRI sudah sejak tahun 2015 yang lalu dalam jual beli narkotika jenis sabu;
Bahwa terdakwa dan saksi APRIANNOR tidak ada memiliki ijin dari pihak manapun untuk menjual / mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut;
Bahwa terdakwa perannya adalah sebagai pemilik barang berupa narkotika jenis sabu sedangkan saksi APRIANNOR SADRI Bin M. SADRI perannya adalah sebagai pencari pelanggan yang ada di Tamiang layang, apa bila ada pemesan maka saksi APRIANNOR menelpon terdakwa untuk menyiapkan barang berupa Narkotika jenis sabu;
Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan dari terdakwa sebanyak 1 (satu) paket yang terbungkus kertas putih dan menemukan 1 tas selempang warna hitam yang isi nya ditemukan 1 (satu) paket besar sabu di dalam tas terdakwa, uang tunai Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) 1 buah Hanpond NOKIA, 1 buah timbangan digital , 1 pak plastik strip, kemudian saksi menemukan 1 buah HP NOKIA dan 1 buah STNK An. A. RISWANDI NBANDUNG MS.IR.H sebagaimana yang ditunjukkan di persidangan.
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi YUAN SANJAYA, SH. Bin HARJO dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama tim Resnarkoba Polres Bartim dan salah satunya saksi SELAMET ARYADI Bin YATIRUN telah menangkap terdakwa dan saksi APRIANNOR terkait dengan dugaan penyalahgunaan atau mengedarkan narkotika jenis sabu secara tanpa ijin;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi Pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 Skj.12.00 wib di Jalan Negara Desa Jaar Rt.11 Kec. Dusun Timur Kab.Barito Timur Prop.Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena pada saat itu saksi bersama rekan-rekan saksi yang lainnya diantaranya saksi SELAMET ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa Pada saat itu terdakwa dan saksi APRIANNOR SADRI Bin M. SADRI diamankan / ditangkap adalah karena mengedarkan dan membawa , memiliki narkotika jenis sabu;
Bahwa sebanarnya berwal pada hari Senin tanggal 09.00 Wib saksi mendapat informasi dari saksi BATUL ANGGREANI Als ANI Als ZARIMA Binti BASRI berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/L/ 43/V/2016/KALTENG/RES BARTIM Pada Hari Senin tanggal 09 Mei 2016 skj 18.30 Wib bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa, kemudian pada Hari Selasa tanggal 11 Mei 2016 skj 08.00 Wib saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Pinggir jalan Negara Desa Jaar Kec Dsn Timur Kab Bartim Prop Kalteng. Kemudian di Pimpin Kasatresnarkoba Polres Bartim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara pengintaian terlebih dahulu Pada hari yang sama sekitar jam 12.00 Wib melintaslah 2 orang yaitu terdakwa dan saksi APRIANNOR dengan ciri-ciri sesuai informasi dengan menggunakan Sepeda Motor SUZUKI SMAS DA 4004 QL warna hitam kemudian di lakukan penyergapan terhadap terdakwa dan saksi APRIANNOR yang berboncengan dan saksi Menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang sempat di buang oleh terdakwa, kemudian saksi SELAMET melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan dalam tas selempang milik terdakwa 1 paket besar narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital uang Tunai Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah), 1 pak plastik ukuran 4x6;
Bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut akan dijual dan di antarkan kepada seseorang di Tamiang layang, karena sebelumnya seseorang tersebut memesan barang barupa sabu dari terdakwa, dan sebagian dari sisa barang tersebut akan di edarkan di Tamiang layang dan sekitarnya dan sisa nya untuk di gunakan/konsumsi;
Bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dijual dengan harga Rp.850.000,- (Delapan ratus lima puluh ribu Rupiah) 1 Paketnya;
Bahwa terdakwa dan saksi APRIANNOR SADRI Bin M. SADRI mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut adalah dari Kelua Kab Tabalong yang dipesan oleh terdakwa dan saksi APRIANNOR SADRI Bin M. SADRI dengan cara membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 2.000.000,- dan mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram kemudian di bagi menjadi 2 paket 1 paket nya untuk di antar ke saksi BATUL yang diantarkan ke Tamiang layang dan 1 paket besar nya rencananya terdakwa akan mengedarkan ke Tamiang layang dan sekitarnya;
Bahwa terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu sejak tahun 2014 yang lalu, sedangkan saksi APRIANNOR SADRI Bin M. SADRI sudah sejak tahun 2015 yang lalu dalam jual beli narkotika jenis sabu;
Bahwa terdakwa dan saksi APRIANNOR tidak ada memiliki ijin dari pihak manapun untuk menjual / mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut;
Bahwa terdakwa perannya adalah sebagai pemilik barang berupa narkotika jenis sabu sedangkan saksi APRIANNOR SADRI Bin M. SADRI perannya adalah sebagai pencari pelanggan yang ada di Tamiang layang, apa bila ada pemesan maka saksi APRIANNOR menelpon terdakwa untuk menyiapkan barang berupa Narkotika jenis sabu;
Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan dari terdakwa sebanyak 1 (satu) paket yang terbungkus kertas putih dan menemukan 1 tas selempang warna hitam yang isi nya ditemukan 1 (satu) paket besar sabu di dalam tas terdakwa, uang tunai Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) 1 buah Hanpond NOKIA, 1 buah timbangan digital , 1 pak plastik strip, kemudian saksi menemukan 1 buah HP NOKIA dan 1 buah STNK An. A. RISWANDI NBANDUNG MS.IR.H sebagaimana yang ditunjukkan di persidangan.
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi APRIANNOR SADRI Als ARI Bin MUHAMMAD SADRI dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ditangkap bersama terdakwa oleh pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekitar jam 12.00 wib di Jalan Negara Desa Jaar RT. 11 Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah terkait narkotika;
Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 10 Mei 2016 sekitar jam 09.00 wib, saksi ditelpon oleh terdakwa untuk meminta saksi datang ke Kelua Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan, kemudian saksi berangkat menggunakan sepeda motor Suzuki dari Tamiang Layang menuju ke Kelua, sesampainya saksi di Kelua, saksi ditelpon oleh terdakwa untuk menjemput terdakwa, selanjutnya saksi disuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di depan masjid Kelua yang telah terbungkus tisu berwarna putih, setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut saksi menemui terdakwa dan memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa yang kemudia saksi dan terdakwa menuju ke Tamiang Layang, sesampainya di Desa Jaar, saksi diberitahu oleh terdakwa bahwa ada yang memesan narkotika jenis sabu tersebut dan pada saat saksi bersama terdakwa hendak memberikan narkotika jenis sabu tersebut tiba-tiba datang pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi dan menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu;
Bahwa aksi disuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di depan Mesjid Kelua Kab. Tabalong Prop. Kalsel yang kemudian akan saksi dan terdakwa jual ke Tamiang Layang Kab. Bartim Prop. Kalteng;
Bahwa saksi sudah kurang lebih 1 bulan bekerja sama dengan terdakwa untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut di Tamiang Layang dan peran dari saksi adalah sebagai pencari pelanggan untuk terdakwa dalam menjual narkotika jenis sabu tersebut;
Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu akan terdakwa jual kepada orang yang tidak dikenal oleh saksi dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang lainnya akan saksi dan terdakwa konsumsi atau dijual di Tamiang Layang;
Bahwa saksi juga mendapatkan upah dari menjual narkotika jenis sabu tersebut adalah mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis/Cuma-Cuma;
Bahwa cara saksi menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan cara saksi menghubungi terlebih dahulu terdakwa dan kemudian saksi mengambil narkotika jenis sabu tersebut sesuai pesanan pembeli dari terdakwa di Kelua Kab. Tabalong, Prop. Kalsel;
Bahwa saksi tidak memiliki ijin dalam hal menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan di persidangan.
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi KAROPO BIN NGIJEM dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi APRIANOR dan terdakwa yang tidak saksi kenal;
Bahwa kejadiannya pada hari selasa tanggal 10 Mei 2015 sekira jam 12.00 Wib saksi ada didatangi oleh pihak kepolisian dan meminta saksi untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa yang membawa narkotika jenis sabu yang pada saat itu ditangkap dipinggir jalan tepatnya di depan karaoke Aurora desa jaar rt 11 kec . Dusun Timur Kab bartim prop Kalimantan Tengah . Lalu saksi pun menuju kesana, sesampainya disana saksi melihat pihak kepolisian sudah mengamankan terdakwa dan saksi APRIANOR yang tidak saksi kenal;
Bahwa saksi melihat pihak kepolisian ada menemukan 1 paket kecil sabu di dalam bungkus obat urat madu , lalu pihak kepolisian juga ada menemukan 1 paket besar sabu , 1 buah timbangan digital , uang Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) beserta atm mandiri, plastik klip didalam tas kulit warna hitam dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang di temukan oleh pihak kepolisan adalah milik terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan yang ditemukan pihak kepolsian dari terdakwa pada waktu itu;
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi BATUL ANGGRAENI Als ENI Als ZARIMAH Binti BASRI dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari senin Tanggal 09 mei 2016 Skj 18.00 wib. Sdr TIUS ada memesan 2 paket sabu kepada saksi melalui sms, lalu saksi bilang ke Sdra TIUS Untuk menunggu karena saksi tanyakan dulu ke terdakwa Ada atau tidak sabu tersebut. Lalu saksi memesan sabu dari terdakwa sebanyak setengah gram seharga Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) . lalu terdakwa bilang ke saksi barang akan diantar oleh kurir terdakwa, Kemudian saksi menyuruh sdr TIUS kewarung untuk mengantarkan uangnya sebesar Rp. 600.000 (Enam ratus ribu rupiah) lalu saksi menyuruh sdri BRIMOB untuk mengambil pesanan sabu dari kurir Terdakwa dan terdakwa Ada menghubungi saksi melalui sms bahwa yang mengantar sabu adalah kurir terdakwa yang memakai sepeda motor suzuki smash No plat DA 4004, lalu saksi menghubungi sdr BRIMOB melalui SMS untuk mengantarkan pesanan sabu sdr TIUS di pemandian desa BAGOK karena sdr TIUS menunggu disana . lalu sdri BRIMOB menelpon saksi untuk mengambil 2 paket sabu dirumah sdri BRIMOB pesanan sdr TIUS .lalu saksi pun pergi kerumah sdri BRIMOB dan sesampianya disana sdri BRIMOB memberikan 2 paket sabu kepada saksi untuk diantar kepada sdr TIUS . lalu saksi ambil sabu tersebut dan saksi masukkan sabu tersebut ke dalam bungkus permen STREPSILS . namun sesampainya di desa BAGOK rt 03 Kec benua Lima Kab bartim prop Kalimantan tengah saksi ditangkap oleh pihak kepolisian dan pihak kepolisan ada menemukan 2 paket sabu didalam bungkus permen dikantong celana kiri saksi . Lalu pihak kepolisian menemukan uang sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dari kantong celana saksi;
Bahwa yang mengantarkan pesanan sabu dari terdakwa adalah kurir terdakwa namun Saksi tidak mengetahuinya karena pada saat itu yang berhadapan langsung dengan kurir terdakwa adalah sdri BRIMOB;
Bahwa saksi sudah tiga bulanan ini kenal dengan terdakwa , dan saksi bisa mengetahui bahwa terdakwa bisa menjual narkotika jenis sabu karena diberitahu oleh sdr INGE suami saksi yang sedang di penjara di Tanjung;
Bahwa saksi sudah tiga kali ini membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya darimana terdakwa mendapat sabu tersebut dan saksi hanya mengambil sabu dari terdakwa saja;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan di persidangan.
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwadi persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa bersama saksi APRIANNOR ditangkap pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekitar jam 12.00 wib di Jalan Negara Desa Jaar RT. 11 Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah terkait tindak pidana jual beli narkotika jenis sabu;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 09 Mei 2016 sekitar jam 20.00 wib, terdakwa ditelpon saksi BATUL ANGGRAENI Als ENI Als ZARIMA Binti BASRI dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak setengah gram, kemudian terdakwa mengatakan bahwa tidak bisa mengantarkan karena narkotika jenis sabu yang dipesan telah habis, kemudian keesokan harinya terdakwa menelepon sdra ILUK dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak dua gram, kemudian terdakwa bersama saksi APRIANNOR mengambil pesanan narkotika jenis sabu di depan mesjid disekitar Sungai Buluh Kec. Kelua Kab. Tabalong Prop. Kalsel, kemudian terdakwa menelepon saksi BATUL untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak setengah gram, kemudian terdakwa bersama saksi APRIANNOR mengantarkan narkotika tersebut namun pada saat hendak mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dan saksi APRIANNOR ditangkap pihak kepolisian di Desa Jaar Kec. Dustim Kab. Bartim Prop. Kalteng;
Bahwa ketika itu saksi BATUL ANGGRAENI Als ENI Als ZARIMA memesan narkotika jenis sabu dari terdakwa pada hari Senin tanggal 09 Mei 2016 sekitar jam 17.00 wib sebanyak setengah gram seharga Rp. 850.000,- dan yang mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi BATUL adalah APRIANNOR terdakwa namun yang menerima saat itu adalah sdri BRIMOB;
Bahwa terdakwa sudah dua bulan ini menjual narkotika jenis sabu bersama dengan saksi APRIANNOR dan saksi APRIANNOR bertugas mencarikan pelanggan/pembeli di Tamiang Layang Prop. Kalteng atau mengambil / mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli dan saksi APRIANNOR mendapatkan keuntungan dari mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis / Cuma-Cuma;
Bahwa pembeli memesan narkotika jenis sabu dari terdakwa atau saksi APRIANNOR kemudian terdakwa menyuruh saksi APRIANNOR untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pelanggan ditempat yang telah ditentukan sebelumnya;
Bahwa yang memaket narkotika jenis sabu tersebut kadang dilakukan oleh terdakwa atau saksi APRIANNOR dengan menggunakan sendok dari kertas yang kemudian dimasukan didalam plastik klip dan ditimbang menggunakan timbangan digital dengan berat sesuai harga paketannya dan terdakwa memperoleh keuntungan Rp. 500.000,- per satu gram;
Bahwa saksi APRIANNOR adalah yang membantu terdakwa dalam menjual, perantara atau mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menjual beli narkotika jenis sabu;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. 5334/NNF/2016 tanggal 17 Mei 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh AKBP ARIF ANDI STIYAWAN, S.Si, M.T, KomPol IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si dan LULUK MULJANI bahwa barang bukti milik terdakwa positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) no. urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (Satu) Paket besar serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,9 (satu koma sembilan) gram
1 (Satu) Paket kecil serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,6 (nol koma enam) gram.
1 (satu) lembar amplop putih.
1 (satu) lembar kertas
1 (satu) bungkus obat kuat urat madu
1 (satu) bungkus plastik klip
1 (satu) buah tas selempang warna hitam
1 (satu) buah timbangan digital
1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri an AHMAD MUZAKIR
1 (satu) buah handphone nokia hitam orange dengan simcard 081338347561
1 (satu) buah handphone nokia hitam dengan simcard 085393768388
Uang Tunai sebesar Rp.1.00l0.000,- (satu juta rupiah
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk suzuki smash warna hitam no.pol DA 4003 QL;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara a quo dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa terjadi hal-hal sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan dipersidangan yang singkatnya tidak perlu dikutip seluruhnya akan tetapi telah dianggap dimasukkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan telah dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa benar terdakwa bersama saksi APRIANNOR ditangkap pihak kepolisian salah satunya adalah saksi SELAMET ARYADI Bin YATIRUN dan saksi YUAN SNJAYA,S.H pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekitar jam 12.00 wib di Jalan Negara Desa Jaar RT. 11 Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah terkait tindak pidana jual beli narkotika jenis sabu;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 09 Mei 2016 sekitar jam 20.00 wib, terdakwa ditelpon saksi BATUL ANGGRAENI Als ENI Als ZARIMA Binti BASRI dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak setengah gram, kemudian terdakwa mengatakan bahwa tidak bisa mengantarkan karena narkotika jenis sabu yang dipesan telah habis, kemudian keesokan harinya terdakwa menelepon sdra ILUK dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak dua gram, kemudian terdakwa bersama saksi APRIANNOR mengambil pesanan narkotika jenis sabu di depan mesjid disekitar Sungai Buluh Kec. Kelua Kab. Tabalong Prop. Kalsel, kemudian terdakwa menelepon saksi BATUL untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak setengah gram, kemudian terdakwa bersama saksi APRIANNOR mengantarkan narkotika tersebut namun pada saat hendak mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dan saksi APRIANNOR ditangkap pihak kepolisian di Desa Jaar Kec. Dustim Kab. Bartim Prop. Kalteng;
Bahwa benar saksi BATUL ANGGRAENI Als ENI Als ZARIMA memesan narkotika jenis sabu dari terdakwa pada hari Senin tanggal 09 Mei 2016 sekitar jam 17.00 wib sebanyak setengah gram seharga Rp. 850.000,- dan yang mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi BATUL adalah terdakwa namun yang menerima saat itu adalah sdri BRIMOB;
Bahwa benar terdakwa sudah dua bulan ini menjual narkotika jenis sabu bersama dengan saksi APRIANNOR dan saksi APRIANNOR bertugas mencarikan pelanggan/pembeli di Tamiang Layang Prop. Kalteng atau mengambil / mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli dan saksi APRIANNOR mendapatkan keuntungan dari mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis / Cuma-Cuma;
Bahwa benar pembeli memesan narkotika jenis sabu dari terdakwa atau saksi APRIANNOR kemudian terdakwa menyuruh saksi APRIANNOR untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pelanggan ditempat yang telah ditentukan sebelumnya;
Bahwa benar yang memaket narkotika jenis sabu tersebut kadang dilakukan oleh terdakwa atau saksi APRIANNOR dengan menggunakan sendok dari kertas yang kemudian dimasukan didalam plastik klip dan ditimbang menggunakan timbangan digital dengan berat sesuai harga paketannya dan terdakwa memperoleh keuntungan Rp. 500.000,- per satu gram;
Bahwa benar saksi APRIANNOR adalah yang membantu terdakwa dalam menjual / mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Bahwa benar berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. 5334/NNF/2016 tanggal 17 Mei 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh AKBP ARIF ANDI STIYAWAN, S.Si, M.T, KomPol IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si dan LULUK MULJANI bahwa barang bukti milik terdakwa positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) no. urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut;
Bahwa benar saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian dari terdakwa dan saksi APRIANNOR;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Unsur dengan permufakatan jahat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah Siapa saja yang dijadikan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut umum dan diajukan dalam persidangan ini;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang diajukan dalam persidangan ini adalah Terdakwa AHMAD MUZAKIR Als ZAKIR Bin USMAN yang dalam persidangan ternyata terdakwa dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban atas setiap perbuatan yang lakukan terdakwa dan untuk dapat dipersalahkan harus memenuhi unsur selebihnya dari pembuktian dakwaan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka, Majelis Hakim menilai bahwa penerapan “unsur Setiap Orang” dalam perkara ini telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Menimbang, bahwa “tanpa hak” pada umumnya merupakan bagian dari “melawan hukum” yaitu setiap perbuatan yang melanggar hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) dan atau asas-asas hukum umum dari hukum tidak tertulis. Lebih khusus yang dimaksud dengan “tanpa hak” dalam kaitannya dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tanpa ijin dan atau persetujuan dari pihak yang berwenang untuk itu yaitu Menteri atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang berdasarkan Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa selanjutnya unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan ini bersifat alternatif dimana antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnya dipisahkan dengan tanda baca “koma” dan kata “atau”, oleh karenanya dalam pasal yang unsurnya demikian maka boleh dibuktikan salah satu perbuatan saja yaitu apakah memiliki saja, menyimpan saja, atau menguasai saja, dan/atau dapat pula dibuktikan kombinasi dari kesemua perbuatan tersebut, dan apabila salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dapat dibuktikan dan/atau terbukti maka unsur ini telah terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti melalui keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang dihadirkan di persidangan yang saling bersesuaian diperoleh fakta-fakta yang pada pokoknya bahwa terdakwa AHMAD MUZAKIR Als ZAKIR Bin USMAN pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekitar jam 12.00 wib di Jalan Negara Desa Jaar RT. 11 Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah terdakwa ditangkap tim Resnarkoba Bartim terkait terdakwa telah melakukan jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (Satu) Paket besar serbuk kristal yakni narkotika jenis sabu dengan berat 1,9 (satu koma sembilan) gram dan 1 (Satu) Paket kecil serbuk kristal yakni narkotika jenis sabu dengan berat 0,6 (nol koma enam) gram.
Menimbang, bahwa hal tersebut terjadi ketika berawal saksi BATUL ANGGRAENI Als ENI Als ZARIMA memesan narkotika jenis sabu dari terdakwa pada hari Senin tanggal 09 Mei 2016 sekitar jam 17.00 wib sebanyak setengah gram seharga Rp. 850.000,- dan yang mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi BATUL adalah terdakwa namun yang menerima saat itu adalah sdri BRIMOB;
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Mei 2016 sekitar jam 20.00 wib, saksi BATUL ANGGRAENI Als ENI Als ZARIMA Binti BASRI menelpon terdakwa dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak setengah gram, kemudian terdakwa mengatakan bahwa tidak bisa mengantarkan karena narkotika jenis sabu yang dipesan telah habis, kemudian keesokan harinya terdakwa menelepon sdra ILUK dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak dua gram, kemudian terdakwa bersama saksi APRIANNOR mengambil pesanan narkotika jenis sabu di depan mesjid disekitar Sungai Buluh Kec. Kelua Kab. Tabalong Prop. Kalsel, kemudian terdakwa menelepon saksi BATUL untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak setengah gram, kemudian terdakwa bersama saksi APRIANNOR mengantarkan narkotika tersebut namun pada saat akan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dan saksi APRIANNOR ditangkap pihak kepolisian di Desa Jaar Kec. Dustim Kab. Bartim Prop. Kalteng;
Menimbang, bahwa terdakwa dan saksi APRIANNOR SADRI Bin M. SADRI mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut adalah dari Kelua Kab Tabalong yang dipesan oleh terdakwa dan saksi APRIANNOR SADRI Bin M. SADRI dengan cara membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 2.000.000,- dan mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram kemudian di bagi menjadi 2 paket 1 paket nya untuk di antar ke saksi BATUL yang diantarkan ke Tamiang layang dan 1 paket besar nya rencananya terdakwa akan mengedarkan ke Tamiang layang dan sekitarnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. 5334/NNF/2016 tanggal 17 Mei 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh AKBP ARIF ANDI STIYAWAN, S.Si, M.T, KomPol IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si dan LULUK MULJANI bahwa barang bukti milik terdakwa positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) no. urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terdakwa dalam melakukan jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut diatas tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang baik untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sehingga perbuatan terdakwa tersebut melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan unsur tersebut diatas, dengan demikian Majelis hakim berpendapat bahwa penerapan “unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Ad.3. Unsur dengan permufakatan jahat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Umum UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Pasal 1 poin 18 yang dimaksud dengan Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika.
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa yang dihubungkan dengan adanya barang bukti yang telah disita secara sah dalam perkara ini dimana saling bersesuaian, sehingga menimbulkan petunjuk dalam persidangan bahwa terdakwa AHMAD ZAKIR Als ZAKIR pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekitar jam 12.00 wib di Jalan Negara Desa Jaar RT. 11 Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah terdakwa ditangkap Tim Resnakoba Bartim bersama-sama dengan saksi APRIANNOR karena menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan permufakatan jahat berupa 1 (Satu) Paket besar serbuk kristal yakni narkotika jenis sabu dengan berat 1,9 (satu koma sembilan) gram dan 1 (Satu) Paket kecil serbuk kristal yakni narkotika jenis sabu dengan berat 0,6 (nol koma enam) gram yang cara terdakwa dengan pokoknya sebagai berkut:
Bahwa terdakwa dan saksi APRIANNOR mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara pembeli memesan narkotika tersebut, kemudian terdakwa menyuruh saksi APRIANNOR untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pelanggan ditempat yang telah ditentukan sebelumnya;
Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu bersama dengan saksi APRIANNOR yang bertugas mencarikan pelanggan / pembeli di Tamiang Layang Prop. Kalteng atau mengambil / mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli dan saksi APRIANNOR mendapatkan keuntungan dari mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis / Cuma-Cuma;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Permufakatan Jahat telah terbukti secarah sah dan menyakinkan menurut hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Dakwaan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Alternarif Kesatu tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu:
1 (Satu) Paket besar serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,9 (satu koma sembilan) gram
1 (Satu) Paket kecil serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,6 (nol koma enam) gram.
1 (satu) lembar amplop putih.
1 (satu) lembar kertas
1 (satu) bungkus obat kuat urat madu
1 (satu) bungkus plastik klip.
1 (satu) buah tas selempang warna hitam
1 (satu) buah timbangan digital
1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri an AHMAD MUZAKIR
1 (satu) buah handphone nokia hitam orange dengan simcard 081338347561
1 (satu) buah handphone nokia hitam dengan simcard 085393768388
Dirampas untuk dimusnahkan karena barang-barang bukti tersebut terlarang serta berkaitan atau dipergunakan oleh terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut diatas;
Uang Tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk suzuki smash warna hitam no.pol DA 4003 QL;
Dirampas untuk Negara karena barang-barang bukti tersebut berkaitan atau dipergunakan oleh terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut diatas namun bernilai ekonomis;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Narkotika;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung dalam keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AHMAD MUZAKIR Als ZAKIR Bin USMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak melakukan jual beli Narkotika Golongan I dengan permufakatan jahat sebagaimana dalam dakwaan Alternarif Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh)tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang bukti berupa:
1 (Satu) Paket besar serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,9 (satu koma sembilan) gram
1 (Satu) Paket kecil serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,6 (nol koma enam) gram.
1 (satu) lembar amplop putih.
1 (satu) lembar kertas
1 (satu) bungkus obat kuat urat madu
1 (satu) bungkus plastik klip.
1 (satu) buah tas selempang warna hitam
1 (satu) buah timbangan digital
1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri an AHMAD MUZAKIR
1 (satu) buah handphone nokia hitam orange dengan simcard 081338347561;
1 (satu) buah handphone nokia hitam dengan simcard 085393768388;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang Tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk suzuki smash warna hitam no.pol DA 4003 QL;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada hari Selasa tanggal 6 September 2016, oleh BUDI SETYAWAN, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, ROLAND PARSADA SAMOSIR, S.H. dan HELKA RERUNG, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 7 September 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HENDY PRADIPTA, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang, serta dihadiri oleh IVAN HEBRON SIAHAAN, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi penasihat hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ROLAND PARSADA SAMOSIR, S.H. BUDI SETYAWAN, S.H., M.H.
HELKA RERUNG, S.H.
Panitera Pengganti,
HENDY PRADIPTA, S.H